PUU
Tahun 2020
27/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 terhadap UUD 1945
Pemohon: Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen
Tanggal Registrasi: 2020-05-04
Tanggal Putusan: 2020-07-22T11:17:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 7/1950, UU 1/1961, UU 12/1951, UU 1/1951, UU 10/2004
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 27/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Darurat Nomor
12
Tahun
1951
tentang
Mengubah
“Ordonnantie
Tijdelijke
Bijzondere
Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia
Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, S.I.P., M.Si.
Tempat/Tgl. Lahir
: Langsa, 24 Desember 1946
NIK
: 3172042412460004
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Purnawirawan TNI AD
Alamat
: Gading Griya Lestari H. I/51, RT.001, RW.009,
Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota
Jakarta Utara.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Maret 2020, memberi kuasa
kepada Ir. Tonin Tachta Singarimbun S.H., Ananta Rangkugo S.H., Hendri Badiri
SIahaan S.H., Julianta Sembiring S.H., Nikson Aron Siahaan S.H., Suta Widhya
S.H., dan Agustian Effendi S.H, kesemuanya adalah advokat yang tergabung pada
ANDITA’S LAW FIRM yang beralamat di Gedung 88@Kasablanka Tower A Lantai
18, Jalan Kasablanka Kav-88, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
23 Maret 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 25 Maret 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 40/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 27/PUU-XVIII/2020 pada
tanggal 4 Mei 2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 26 Mei 2020 pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa amandemen UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang
menyatakan, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
3
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (a)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusuannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat menjadi dasar hukum
Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap UUD 1945, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian
materiil Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) “Barang
siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari
Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum
dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara
sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal
3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia; (yang dibuktikan adanya NIK
3172042412460004)
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
2.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan
putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
hadir
berikutnya,
4
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
Bahwa, sebagai perorangan Warga Negara Indonesia dan purnawirawan TNI
dengan pangkat terkahir Mayor Jenderal TNI maka PEMOHON selaku rakyat
Indonesia telah diberikan hak konstitusi berupa kedaulatan sebagaimana
dalam UUD 1945 perubahan ke-3 sehingga dengan demikian apakah
kedaulatan tersebut masih berada pada PEMOHON atau masih berada pada
Pemerintah dan/atau Legislatif sebagaimana ke-2 Lembaga tersebut adalah
bagian dari Trias Politica yang dianut oleh Negara Republik Indonesia
sebagaimana disebutkan oleh pasal 1 ayat (1) UUD 1945 “asli” dan
disebutkan pula pada pembukaan antara lain “Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Bahwa, hanya melalui Mahkamah dapat dinyatakan adanya hak dan/atau
kewenangan konstitutional PEMOHON dan oleh karena itu akan menjadi
penting disampaikan konstitusi apa saja pendapat PEMOHON dengan
harapan MAHKAMAH sepatutnya sependapat dengan PEMOHON walaupun
kedudukan yang berbeda bagaikan langit dan bumi sehingga pengertian
sependapat ini menjadi penting disampaikan terlebih dahulu;
Bahwa, tidak pernah dalam mimpi maupun dalam kehidupan nyata
PEMOHON yang telah menghabiskan sebagaian besar kehidupannya
mengabdi kepada NEGARA selaku Prajurit TNI (tahun 1971- tahun 2000) dan
paska pensiun masih bertugas di Filipina melepaskan sandera untuk
kepentingan wibawa dan martabat Pemerintah RI maka telah mengalami
penangkapan tanggal 29 Mei 2019 selanjutnya penetapan tersangka dan
penahanan penjara sejak tanggal 30 Mei 2019 secara masif oleh Pemerintah
5
melalui Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, Menkopolhukam Jenderal Purn
TNI Wiranto dan jajarannya yang juga dibantu oleh pernyataan Kepala Staf
Presiden Jenderal Purn Moeldoko dan Menteri Kordinator Luhut Binsar
Panjaitan sebagai pelaku pemberi perintah pembunuhan terhadap Wiranto,
Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gorece Mere dan Yunarto Wijaya.
Pemberitahuan ini disebarkan secara luas melalui media di Kantor
Menkopolhukam pada tanggal 28 Mei 2019 dan tanggal 11 Juni 2019 serta
melalui door stop pada kesempatan dan waktu lain sehingga telah menjadi
tersiar juga terkait dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019;
Bahwa, Negara Indonesia Adalah Negara Hukum dengan demikian dalam
menyatakan recana pembunuhan dan kepemilikan senjata api berdasarkan
BAP Projustitia tersangka disebutkan dalam press conference tanggal 28 Mei
2019 oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian akan menjadi pertimbangan
Yang Mulia Majelis Hakim MK sebagaimana jelas pembocoran isi BAP
kepada Publik merupakan pelanggaran konstitusi sebagaimana ada
ketentuan yang melarangnya dan telah menjadi hukum dalam masyarakat
sebagaimana pernyataan Pakar hukum pidana dari Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta, DR. Mudzakkir SH BAP dalam proses penyidikan
tidak untuk konsumsi publik sebab dapat mengganggu proses hukum. Itu
juga bisa berdampak pada terganggunya penyidikan dengan calon tersangka
melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengganggu saksi
https://mediaindonesia.com/read/detail/45512-bap-bukan-konsumsi-publik
dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickhar
Hadjar "Tentunya tak etis kalau penyidik bocorkan BAP (Berita Acara
Pemeriksaan). BAP itu masih rahasia negara. Kalau sudah di Pengadilan
boleh. Kecuali orang yang diperiksa menyampaikannya secara langsung ke
publik,"
https://www.beritasatu.com/nasional/364655-pakar-hukum-tak-etis-
penyidik-kpk-bocorkan-hasil-penyidikan
Bahwa, sebagai Negara Hukum maka Pemerintah harus menjalankan
kegiatan pemerintah sesuai dengan hukum sehingga tidak dapat secara
sewenang-wenang melanggar hukum karena “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum”, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
6
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum” dan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa, sebagai Negara Hukum maka pembuatan/penyusunan norma dari
Undang-Undang selamanya berdasarkan kepentingan Negara dan oleh
karena Negara telah menjamin hak konstitusi/kewenangan konstitusi
warganya dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1
ayat (1) maka Pemerintah seharusnya menghormati makna norma a quo dan
tidak dapat dengan mudahnya menyatakan PEMOHON sebagai Tersangka
dan Terdakwa dan oleh karena hal tersebut terjadi terhadap PEMOHON
maka dengan melakukan penghayatan dan penafsiran yang keras selama
dalam penahanan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan maka
PEMOHON menyadari telah dikesampingkan hak konstitusinya oleh norma
tersebut sehingga dapat dengan mudahnya Pemerintah menjeratnya secara
sewenang-wenang dan secara frontal/rekayasa hanya dengan perkataan H.
Kurniawan als Iwan, Tajudin als Udin dan Irfan als Ifan dalam suatu testimony
(video) pada tanggal 11 Juni 2019 di Kantor Menkopolhukam sementara
norma adalah dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup
atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun
sehingga dengan dapat dengan mudahnya PEMOHON dinyatakan tersangka
terhadap yang tidak diperbuatnya sebagaimana norma Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka ini dapat terjadi akibat
norma dibuat tidak berdasarkan konstitusi tetapi berdasarkan kepentingan
Pemerintah (penguasa) sebagaimana alasan dan fakta hukum berikut ini:
Dibuat sebelum adanya konstitusi UUD 1945 perubahan ke-2 dan ke-3
sehingga pada waktu itu belum mempertimbangkan konstitusi tentang :
Negara Indonesia adalah negara hukum, Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
7
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dan Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(1)
norma dibuat berdasarkan konstitusi Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia sehingga jelas berbeda dengan hak dan/atau
kewenangan konstitusional PEMOHON yang dijamin dalam UUD 1945
perubahan ke-2 dan ke-3
(2)
mengenai Undang-Undang Darurat dalam Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara
Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia (“UUDS 1950”) menyatakan:
1. Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-djawab sendiri
menetapkan
undang-undang
darurat
untuk
mengatur
hal-hal
penjelenggaraan-pemerintahan jang karena keadaan-keadaan jang
mendesak perlu diatur dengan segera.
2. Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan derajat undang-
undang; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal
jang berikut.
• Ini berarti bahwa Undang-Undang Darurat adalah Undang-
Undang yang ditetapkan oleh Pemerintah tanpa persetujuan
terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Undang-
undang
darurat
ini
dibuat
untuk
mengatur
mengenai
Penyelenggaraan Pemerintahan yang perlu diatur dengan segera
karena adanya keadaan darurat. Sesudah Undang-Undang
Darurat ini ditetapkan oleh Pemerintah, Undang-Undang ini harus
disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada sidang DPR
berikutnya untuk dirundingkan (Pasal 97 ayat [1] UUDS 1950).
Jika pada saat perundingan, peraturan tersebut ditolak oleh DPR,
maka undang-undang darurat ini tidak berlaku lagi karena hukum
(Pasal 97 ayat [2] UUDS 1950).
• Dan berdasarkan penelusuran PEMOHON maka norma Pasal 1
ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951 tidak pernah disampaikan
kepada DPR dan jelas pembuatan UU Darurat a quo hanya
8
dijamin oleh konstitusi pada waktu itu adanya untuk mengatur
mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan yang perlu diatur
dengan segera karena adanya keadaan darurat;
• Sekarang dalam hal terjadi keadaan mendesak dan perlu
pengaturan segera, yang ditetapkan oleh pemerintah bukan lagi
Undang-Undang Darurat, melainkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (“PERPU”). Fungsi Perpu serupa
dengan undang-undang darurat. Hal ini dapat dilihat dari
pengaturan mengenai Perpu dalam Pasal 22 Undang-Undang
Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak
menetapkan
Peraturan
Pemerintah
sebagai
Pengganti Undang-Undang;
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut;
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah
itu dicabut.
(4) pemerintah mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang
Penetapan Semua Undang-Undang Darurat Dan Semua
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang
Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi
Undang-Undang, dan UU tersebut dikeluarkan pada saat
pasal 1 ayat UU 12 tahun 1951 telah melanggar konstitusi
karena tidak pernah di tidak pernah disampaikan kepada
DPR sehingga dengan demikian UU 1 Tahun 1951 dibuat
dalam keadaan melanggar konstitusi Negara Indonesia
adalah negara hukum, Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum, Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dan Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
9
3. dengan tidak pernahnya Pemerintah dan DPR mengesahkan kembali
norma Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 walaupun
telah terjadi perubahan konstitusi ke-2 dan ke-3 UUD 1945 maka
menjadi keyakinan PEMOHON norma belum mengandung hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Bahwa, isi norma hanya sebagai mengubah "Ordonnantie Tijdelijke
Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) Dan Undang-Undang R.I.
Dahulu Nr 8 Tahun 1948 berkenaan administrasi dengan penyebutan
pidana akibat kelalaiannya maka berubah normanya Pasal 1 ayat (1)
menjadi Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia
membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya
atau
mempunyai
dalam
miliknya,
menyimpan,
mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan
hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara
sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun” sehingga membuat kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON yang tidak lagi sama
kandungan norma a quo dengan kandungan norma asalnya (ada selang
waktu dan mindsrea memiliki dengan izin) dan hal ini dapat terjadi sebagai
akibat perubahan konstitusi tahun 1948 dan tahun 1951
Bahwa, tidak dijalankannya perintah UU oleh Pemerintah dan DPR adalah
pelanggaran konstitusi sebagaimana cukup jelas disebutkan pada UU
Nomor 1 Tahun 1961. Dan oleh karena Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor
12 Tahun 1951 sampai dengan PUU dimohonkan tidak pernah dinyatakan
namanya menjadi UU baik penulisan dan penyebutan yang masih
menggunakan UU darurat maka kerugian telah terjadi
Bahwa, sesuai dengan UU tentang Jenis dan Hierarki Peraturan
Perundang-Undangan di Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Nomor 12 Tahun
10
2011 dan Nomor 15 Tahun 2019 maka disebutkan materi muatan
mengandung asas berikut ini:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
dan setelah dipantulkan dengan konstitusi Negara Indonesia adalah negara
hukum, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum, Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dan Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu ternyata norma telah berakibat Penyidik akan dengan mudah
menyatakan PEMOHON sebagai tersangka hanya berdasarkan fitnah
(keterangan seorang) dengan mengaitkan pasal 55 KUHPidana (turut serta)
dan/atau pasal 56 KUHPidana (membantu) akibat seorang tersebut ada
memiliki senjata dan/atau munisi;
Norma yang terdiri dari beberapa kata/kalimat dan membingungkan
PEMOHON karena tidak dapat memaknai lagi memasukkan ke Indonesia
atau mengeluarkan dari Indonesia dengan rakitan/home industry/buatan
Pindad sehingga dengan kesewenangan dan kekuasaan yang ada pada
Pemerintah dapat atau telah dapat menjadikan PEMOHON sebagai
tersangka akibat adanya pemberian uang untuk kegiatan demo (dana yang
mengalir) darinya kepada orang lain yang memiliki atau membeli senjata
dan/atau munisi dengan menyatakan sumber uang adalah dari PEMOHON;
11
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian
Bahwa, memiliki hubungan/berkelompok dilindungi oleh konstitusi demikian
juga mengadakan kegiatan yang tidak dilarang oleh Pemerintah juga dapat
dilakukan oleh PEMOHON dengan siapa saja yang terikat pembiayaan dari
kegiatan dimaksud sebagaimana sangat jelas dinyatakan oleh konstitusi;
Bahwa, norma Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang
pembuatannya tidak diajukan ke DPR, dihidupkan kembali oleh UU Nomor 1
Tahun 1961 dan ternyata tidak pernah dilakukan judicial review/disahkan
kembali oleh DPR berdasarkan perubahan UUD 1945 perubahan ke-2 dan
ke-3 serta belum pernah ada warga negara yang mengajukan judicial review
melalui
Mahkamah
akibat
norma
yang
belum
mengandung
hak/
kewenangan konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa, tidak ada warga negara yang bersedia menjadi tersangka atau
terdakwa atau terpidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
akibat dengan mudahnya Pemerintah menggunakan norma tersebut
sehingga PEMOHON pasti masih akan dirugikan lagi oleh norma tersebut
jika tidak dikabulkan karena kegiatannya paska pensiun sangat keras
menyuarakan anti PKI dan aktif berpolitik pada setiap Pemilihan Presiden;
Bahwa, tidak dapat dipastikan setiap orang yang dekat dengan PEMOHON
tidak memiliki senjata api dan/atau munisi sehingga jika norma tidak
dibatalkan atau diletakkan suatu kondisi maka ada kemungkinan suatu hari
kelak akan mengalami kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional;
Berdasarkan uraian di atas maka kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terjadi/
ada dialami PEMOHON;
12
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Bahwa, Indonesia mengalami perubahan yang bisa dibilang berlangsung
cepat khususnya dalam hal perundang-undangan. Seperti yang kita ketahui bahwa
hukum berusaha mencapai perkembangan yang berlangsung cepat tersebut,
namun ternyata dalam pelaksanaanya masyarakat belum siap terhadap hukum
yang telah dibuat. Padahal hukum mempunyai tugas menjaga ketertiban,
keamanan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Perkembangan hukum
dan kebutuhan hukum masyarakat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Oleh karena itu, seiring dengan berkembangnya zaman peraturan perundang-
undangan yang telah dibuat terkadang perlu adanya pembetulan dan penyesuaian
agar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan perundang-
undangan merupakan sarana penting untuk menjaga hubungan yang antara warga
masyarakat dengan Pemerintah untuk mewujudkan tujuan bersama secara
dinamis, tetapi tertib dan teratur.
Bahwa, mengenai senjata api dan/atau munisi sepengetahun PEMOHON
sangat terbatas berupa Undang-Undang in casu UU Darurat Nomor 12 Tahun
1951 sehinggga UU ini menjadi tidak efektif lagi diakibatkan segala sesuatu
mengenai senjata api, munisi dan bahan peledak disangkakan dengan norma
tersebut sementara belum pernah ada tersangka yang divonis atau setidak-
tidaknya dituntut oleh JPU dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur
hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun
sehingga dengan demikian UU a-quo menjadi tidak memberikan perlindungan
konstitusi secara maksimal sebagai akibat Penyidik, Penuntut dan Hakim hanya
menggunakan kepentingannya dalam menerapkan norma tersebut sebagaimana
PEMOHON dapat mengangkat perkara pidana yang telah divonis atau masih
dalam upaya hukum berikut ini
1) Perkara nomor: 1113/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., Terdakwa I H Kumiawan
Alias Iwan dan Terdakwa II Tajudin Alias Udin oleh JPU dituntut 2 tahun
divonis oleh Hakim 1 tahun dengan “secara bersama-sama mempunyai
persediaan senjata api dan amunisi” yang berbeda sebagaimana berikut ini
Terpidana H. Kurniawan als Iwan
13
• 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek revolver jenis Taurus pabrikan/
impor yang didalam magazinenya berisi 6 (enam) butir peluru caliber 38
mm;
• 1 (satu) box peluru caliber 38 mm yang berisi 50 (lima puluh) butir
peluru;
• 1 (satu) box peluru caliber 38 yang berisi 43 (empat puluh tiga) butir
peluru;
Terpidana Tajudin als Udin
• 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek caliber 22 mm rakitan;
• 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang caliber 22 mm rakitan;
2) Perkara nomor: 1135/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., Terdakwa Asmaizulfi Als.
Vivi dituntut 2 tahun divonis oleh Hakim 1 tahun tidak memiliki senjata dan
peluru karena “Turut serta melakukan perbuatan - tanpa hak
menyimpan, menguasai dan menyerahkan sesuatu senjata api” 1 (satu)
pucuk senjata api laras pendek revolver jenis Taurus kepada H. Kurniawan
als Iwan
3) Perkara nomor: 1136/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., Terdakwa AZWARMI alias
ARMI dituntut 2 tahun divonis oleh Hakim 1 tahun yang tidak mengakui
menguasai, membawa senjata mayer dan peluru cal.22mm sebanyak 5
butir
4) Perkara nomor: 1137/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., Terdakwa IRFANSYAH
Alias IFAN dituntut 2 tahun divonis oleh Hakim 1 (satu) tahun dan 4 (empat)
bulan melakukan tindak pidana: “Secara Bersama-sama Tanpa hak
menerima, menyimpan dan menguasai amunisi” berupa:
• 2 (dua) butir peluru tajam kaliber 22 mm;
• 7 (tujuh) butir peluru tajam kaliber 32 mm;
• 4 (empat) butir peluru tajam kaliber 9 mm;
5) Perkara nomor: 1122/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., Terdakwa ADNIL,
S.H dituntut 2 tahun divonis oleh Hakim 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, sesuatu
senjata api atau bahan peledak
6) Perkara nomor: 959/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst Terdakwa Drs. Habil
Marati dituntut 2 tahun 6 bulan divonis oleh Hakim 1 (satu) tahun
14
melakukan tindak pidana “Membantu melakukan tanpa hak - menyerahkan,
menerima, menguasai, menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi”;
Bahwa, Pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan
tujuan yang ingin dicapai, kelembagaan yang tepat, kesesuaian isi materi,
efektifitas
peraturan
perundang-undangan,
kejelasan
dalam
perumusan,
kemanfaatan untuk mengatur masyarakat, kepastian hukum, dan keterbukaan
(transparan) dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Hal-hal diatas
merupakan dasar bagi pembentuk peraturan perundang-undangan dan setelah
dibandingkan dengan tuntutan dan vonis di atas maka norma Pasal 1 ayat (1) UU
Darurat 12 Tahun 1951 dapat menjadi norma karet dan tidak adanya kepastian
tuntutan dan vonis yang sangat tergantung kepada kepentingan Pemerintah
(kepentingan pemerintah) sehingga dengan demikian dapat dinyatakan normat
yang dibuat bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana asas yang dimaksud dalam UU Nomor 10 tahun 2004,
Nomor 12 Tahun 2011 dan Nomor 15 Tahun 2019;
Bahwa, sebagaimana telah dapat dinyatakan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terjadi/ada
dialami PEMOHON maka berdasarkan uraian/asal norma a quo tahun 1948, tahun
1951 tahun 1961 (pembuatan dan pengesahannya) dengan tidak merendahkan
norma dibuat pada waktu itu maka sesuai dengan kepentingan dan perubahan
senjata, munisi dan bahan peledak maka dapat dikatakan secara asal norma tanpa
memperhatikan kemanfaatan bagi masyarakat sehingga harus dibuat sedemikian
rupa dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan
dan juga pembentukan tersebut bertujuan untuk keadilan masyarakat berdasarkan
hak dan kewenangan konstitusional;
Bahwa, norma yang diajukan PUU dibuat pada waktu UUD 1945
perubahan belum ada yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
2 kecuali Pasal 27 ayat (1) dan setelah diteliti format Norma Pasal 1 ayat (1)
adalah:
(1) Frasa dengan tanda koma (,) sejumlah 14 empat belas
(2) Frasa dengan kata sambung atau sejumlah 6 enam
15
(3) Frasa mengandung 2 kata yang tidak dipisahkan dengan tanda koma atau
tanpa kata sambung yaitu:
− yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat
− mencoba memperoleh
(4) Frasa setelah kata sambung “atau”
(5) Frasa berkaitan dengan ekspor/ impor
(6) Frasa tidak bermakna “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat”
yang telah berakibat tidak ada kepastian hukum berakibat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON
Bahwa, dalam seluruh sistim hukum yang ada maka penjelasan frasa dari
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak pernah ditemukan
penjelasannya, yurisprudensi atau turunannya sehingga kerugian PEMOHON
dapat terjadi akibat PENYIDIK dan PENUNTUT UMUM dengan kewenangan yang
ada padanya dapat mengambil potongan-potongan frasa sepanjang senjata api,
amunisi atau sesuatu bahan peledak dapat dikaitkan Barang siapa, yang tanpa
hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sehingga
PEMOHON secara terbuka pada tanggal 28 Mei 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol
Tito Karnavian dalam press conference di Kantor Menkopolhukam dan selanjutnya
dengan press conference dari Media Centre Kantor Menkopolhukam oleh Wakil
Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Pol. H. Ade Ary
Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. menayangkan senjata api, peluru, tertimony H.
Kurniawan, Tajuddin dan Irfansyah yang pada pokoknya masing-masing pembaca
testimony menyebut nama PEMOHON dan tayangan power point menyebutkan
nama PEMOHON sehingga keterkaitan PEMOHON dengan 4 (empat) Pucuk
Senjata Api dan 117 (seratus tujuh belas) peluru tajam dan rencana pembunuhan
terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gorece Mere dan
Yunarto Wijaya telah diumumkan sebelum pengadilan memeriksanya;
Bahwa, dengan penjelasan dan fakta kejadian di atas maka benar adalah
kepentingan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah untuk Kepentingan
Pemerintah yang dapat dinyatakan oleh PEMOHON sebagaimana ada dalam
16
acara press conference tersebut adalah pemerintah sehingga dengan menjadikan
batu uji waktu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat 2 maka Mahkmah dapat menyatakan norma Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12
Tahun 1951 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus
dibatalkan atau setidak-tidaknya meletakkan kondisi harus terbukti semua frasa
dengan tanda, (koma) dan jika salah satu tidak terbukti maka tidak konstitusional;
I. Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum***
a Norma tidak mencerminkan sebagai Negara Hukum karena maksud frasa
memasukan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia yang sepatutnya
telah diatur dengan norma tersendiri berkaitan dengan ekspor dan impor
sementara untuk produk dibuat di Indonesia menjadi tidak ada ketentuannya
dan ternyata dalam prakteknya Penyidik, Penuntut dan Hakim telah
menyatakan perbuatan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
terhadap yang ada di Indonesia
b Norma tidak mencerminkan negara hukum karena penyusunan frasa yang
rumit dan multi tafsir sebagaimana berikut ini:
− yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, tidak jelas
maknanya;
− menerima, tidak jelas batasan menerima jika diuji dengan Kamus
Besar Indonesia (KBI);
− mencoba memperoleh, apakah sampai memperoleh atau sekedar
mencoba saja;
− menyerahkan atau mencoba menyerahkan, memiliki makna yang multi
tafsir dan tidak jelas batasannya;
− menguasai, tidak jelas batasan menguasai sejak atau mulai dari
perbuatan sebekumnya;
− membawa, terjadi multi makna dengan perbuatan sebelumnya;
− mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, apakah
dimaksudkan untuk pabrikan sehingga tidak jelas;
− menyimpan, tidak jelas batasannya karena merupakan rangkaian
sebelumnya atau berdiri sendiri;
− mengangkut, dimaknai terhadap alat angkut dan menjadi multi tafsir
17
− menyembunyikan, tidak jelas maknanya dengan menyimpan;
− mempergunakan,
tidak
jelas
maknanya
dengan
perbuatan
sebelumnya;
− atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, merupakan
perbuatan yang telah disebutkan sebelumnya atau berdiri sendiri;
Dengan demikian makna Negara Hukum yang segala ketentuan
berdasarkan hukum bukan kepentingan sehingga ketentuan bahasa yang
mudah dimegerti dan tata bahasa Indonesia yang benar sebagai dasar tidak
terpenuhinya ketentuan konstitusi;
Tidak adanya ukuran (minimum dan maksimum) terhadap seseorang
sebagaimana
frasa
membuat,
menerima,
mencoba
memperoleh,
menyerahkan
atau
mencoba
menyerahkan,
menguasai,
membawa,
mempunyai
persediaan
padanya
atau
mempunyai
dalam
miliknya,
menyimpan,
mengangkut,
menyembunyikan,
mempergunakan
maka
pemahaman tidak berdasarkan hukum dilakukan oleh PENYIDIK, PENUNTUT
UMUM terhadap PEMOHON sebagaimana dihubungkan juga terhadap
tuntutan yang diajukan dalam perkara nomor 959/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst.,
1113/Pid.Sus/2019/PN
Jkt.Pst.,
1122/Pid.Sus/2019/PN
Jkt.Pst.,,
1135/Pid.Sus/2019/PN
Jkt.Pst.,
1136/Pid.Sus/2019/PN
Jkt.Pst.,
1137/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst.,
c Benar pada waktu membuat norma belum ada perlindungan yang menyatakan
Negara Hukum sehingga yang berlaku adalah kepentingan pemerintah dan
dengan telah lahirnya konstitusi tersebut maka keberadaan rakyat telah
dilindungi yaitu membuat norma berdasarkan ketentuan Negara Hukum yang
mana penyusunan UU sudah jelas hukumnya harus berdasarkan Undang-
Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
II. Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
a Dengan dibuatnya frasa yang dikutip oleh Penuntut Umum dari norma
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membuktikan
pemerintah in casu PENYIDIK dan PENUNTUT UMUM hanya untuk
kepentingannya sepanjang PEMOHON dapat di jadikan tersangka dan
terdakwa;
18
b Jelas kepentingan pemerintah in casu JOKO WIDODO melalui Menteri,
Kapolri dan Jajarannya melakukan pemberitaan pada tanggal 28 Mei
2019, tanggal 11 Juni 2019 dan waktu serta cara yang lain dengan
“dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019” di kaitkan dengan pembunuhan dan
senjata api sehingga penggunaan norma hanya untuk kepentingannya
sementara Konsitusi telah ditentukan Pasal 27 ayat (1) sehingga
dengan demikian norma belum dapat memberikan perlindungan kepada
PEMOHON jika norma tersebut tidak dibatalkan;
c Membuat peran Helmi Kurniawan als Iwan, Tahjuddin, Irfansyah
(Azuarmi tidak ditayangkan) sebagaimana tanggal 11 Juni 2019
ditayangkan video testimony dari Media Centre Kantor Menkopolhukam
sehingga 4 (empat) Pucuk Senjata Api dan 117 (seratus tujuh belas)
peluru tajam berujung kepada PEMOHON dengan Pasal 55 ayat (1)
KUHP atau Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP akibat adanya kekuasaan pada
pemerintah sehingga dengan demikian kedudukan hukum menjadi tidak
sama lagi antara warga negara diluar pemerintahan dan warga negara di
dalam pemerintahan yang memiliki kekuasaan/kewenangan sehingga
norma Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menjadi
empuk mentersangkakan PEMOHON;
III. Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum**
a PEMOHON yang telah melakukan demo anti Democratic Policing yang
dicetuskan Kapolri Tito Karnavian, demo akbar tanggal 9 Mei 2019,
perseteruan dengan Wiranto dan anti PKI ternyata tidak konstitusional
berdasarkan norma Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
b Dengan mudahnya skenario jahat hanya berdasarkan pengakuan H.
Kurniawan als Iwan tanpa ada saksi terhadap 4 (empat) Pucuk Senjata
Api dan 117 (seratus tujuh belas) peluru tajam telah dimiliki H.
Kurniawan sebelum menerima uang total Rp. 255.000.000,- yang
diterimanya pada (9-14 Maret 2019) dari PEMOHON dan Drs. Habil
Marati maka menjadi pembeliannya berdasarkan perintah dan uang dari
PEMOHON;
19
c Dengan tidak adanya perlakuan yang sama antara PEMOHON dengan
PENUNTUT UMUM dan PENYIDIK maka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU
Darurat 12 Tahun 1951 tanpa ada pendampingan kuasa hukum,
penangkapan tidak sah dan penahanan tidak sah seolah-olah menjadi
sempurna dengan adanya 4 (empat) Pucuk Senjata Api dan 117
(seratus tujuh belas) peluru tajam.
d Tidak pernah diketahui PEMOHON mengenai keberadaan dari ke-4
(empat) Pucuk Senjata Api dan 117 (seratus tujuh belas) peluru tajam
dan dengan pengakuan yang tidak pernah diuji dengan tes kebohongan
(lie detector) poligraf terhadap PEMOHON dan/atau H. Kurniawan
seharusnya dilakukan guna menerapkan konstitusi pada norma a quo
dengan demikian sepatutnya norma dibatalkan karena tidak memberikan
perlindungan sebagaimana dialami oleh PEMOHON;
IV. Pasal 28I ayat 2
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
a Pemohon memaknai diskriminatif adalah pilih pisah oleh Pemerintah
terhadap seorang atau sekelompok orang yang kontra Pemerintah
dibandingkan dengan seorang atau sekelompok orang yang pro kepada
Pemerintah secara sengaja atau tidak sengaja sebagaimana makna
konstitusi setiap orang tidak lagi dimaknai suku, agama dan ras;
b Dalam melakukan aksi demo anti Democratic Policing yang
dicetuskan Kapolri Tito Karnavian, demo akbar tanggal 9 Mei 2019,
perseteruan dengan Wiranto dan anti PKI terjadi tanpa melawan hukum
dengan demikian sepatutnya PEMOHON tidak didiskriminatif oleh
PEMERINTAH dengan norma Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12
Tahun 1951 terhadap ke-4 (empat) Pucuk Senjata Api dan 117 (seratus
tujuh belas) peluru tajam yang dinyatakan untuk dipergunakan tanggal
21-22 Mei 2019 untuk membunuh Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi
Gunawan, Gorece Mere dan Yunarto Wijaya;
c Secara sistimatis H. Kurniaan dkk., diarahkan dengan ke-4 (empat)
Pucuk Senjata Api dan 117 (seratus tujuh belas) peluru tajam agar dapat
ditersangkakan dan didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12
20
Tahun 1951 sehingga dengan demikian benar norma tersebut adalah
untuk kepentingan pemerintah dengan mengabaikan konstitusi;
d Norma Pasal 1 ayat (1) UU drt Nomor 12 Tahun 1951 tidak memberi
perlindungan kepada PEMOHON dari diskriminatif sebagaimana Mayor
Jenderal TNI Purn Soenarko yang jelas memiliki senjata dapat
dilepaskan
dengan
demikian
norma
diperuntukkan
untuk
mendiskriminatifkan PEMOHON;
e Makna
diskriminatif
terhadi
pula
dalam
perkara
nomor
959/Pid.Sus/2019/PN
Jkt.Pst.,
1113/Pid.Sus/2019/PN
Jkt.Pst.,
1122/Pid.Sus/2019/PN
Jkt.Pst.,
1135/Pid.Sus/2019/PN
Jkt.Pst.,
1136/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., 1137/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., baik
dalam penuntutan dan vonis yang jelas perbedaan (kuantitas) dari
senjata dan peluru dan ternyata benar pendapat PEMOHON mengenai
norma belum mempertimbangkan Pasal 28I ayat 2 sehingga tidak ada
perlindungan dari kerugian konstitusi
Berdasarkan uraian diatas maka sepatutnya norma Pasal 1 ayat (1) UU Darurat
Nomor 12 tahun 1951 dinyatakan tidak konstitusional dan dicabut atau setidak-
tidaknya ditentukan persyaratannya oleh Mahkamah
D. HAL-HAL YANG DIMOHONKAN (PETITUM)
(1)
Mengabulkan permohonan seluruhnya;
(2)
Menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
tentang Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun
1951) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
(3)
Menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
tentang Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun
1951) dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(4)
Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Acara Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya, atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
21
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-3, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie
Tijdelijke Bizondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor
17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor
8 Tahun 1948;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDM-622/
JKT.PST/08/2019.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie
Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-
Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951, selanjutnya disebut UU 12/Drt/1951)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 13 Mei 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 6/PMK/2005). Dalam sidang tersebut,
Panel Hakim telah menyatakan bahwa Pemohon dapat menyampaikan perbaikan
permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada tanggal 26 Mei 2020, yaitu
14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan sesuai ketentuan
Pasal 39 ayat (2) UU MK.
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 26 Mei 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 15 Juni
2020 dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
23
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian
dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara yang ditetapkan sebagai
tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Dalam argumentasi mengenai kedudukan
hukum, Pemohon hanya menguraikan kasus konkret yang tidak ada relevansinya
dengan norma yang diajukan, seperti permasalahan dugaan pembocoran isi Berita
Acara Pemeriksaan (BAP), dugaan pelanggaran hak Pemohon dalam melakukan
demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya norma UU 12/drt/1951 oleh
DPR.
Selain itu, dalam alasan permohonan, Pemohon sama sekali tidak
menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan
pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945.
Permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami Pemohon
tanpa adanya argumentasi yang jelas mengenai pertentangan norma yang
diajukan dengan norma dasar dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Selain itu, baik dalam uraian mengenai kedudukan hukum dan dalam alasan
permohonan, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kaitan antara kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan inkonstitusionalitas norma.
Terlebih lagi pada perbaikan permohonan terdapat pula ketidakjelasan mengenai
norma yang disebutkan dalam Petitum angka (2) dan angka (3), di mana Pemohon
menyebutkan norma yang diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api,
padahal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah Undang-Undang
tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948
Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
sehingga terdapat ketidakjelasan petitum permohonan.
Berkenaan dengan hal di atas, walaupun dalam persidangan tanggal 15
Juni 2020, Pemohon melalui kuasanya telah menyampaikan perbaikan (renvoi),
24
terhadap rumusan petitum angka (2) dan angka (3) tersebut, namun menurut
Mahkamah renvoi tersebut bersifat substantif dan telah melewati tenggang waktu
perbaikan permohonan yaitu tanggal 26 Mei 2020 sehingga Mahkamah hanya
mempertimbangkan berkas permohonan yang diperbaiki sebelum tenggat tersebut
dan tidak akan mempertimbangkan renvoi permohonan a quo. Jikapun renvoi
tersebut dipertimbangkan oleh Mahkamah sebagai perbaikan permohonan, tetap
tidak dapat memperjelas uraian permohonan baik mengenai uraian kerugian
konstitusional maupun alasan permohonan.
Padahal, Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 13 Mei 2020 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
dalam menguraikan kedudukan hukum serta memperjelas argumentasi dalam
pokok permohonan terkait dengan alasan-alasan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 [vide
Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 13 Mei 2020]. Namun
demikian, permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas.
Dengan
demikian,
Mahkamah
tidak
dapat
memahami
alasan
permohonan Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta
agar pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan
dimaksud, Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Andaipun jika Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod
non, permohonan Pemohon adalah kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan Pemohon kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU
MK, oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon
lebih lanjut.
25
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul,
Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh, selesai diucapkan pukul 11.17 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat,
Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Saldi
Isra, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan
26
dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan MP. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie
Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-
Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951, selanjutnya disebut UU 12/Drt/1951)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 13 Mei 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 6/PMK/2005). Dalam sidang tersebut,
Panel Hakim telah menyatakan bahwa Pemohon dapat menyampaikan perbaikan
permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada tanggal 26 Mei 2020, yaitu
14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan sesuai ketentuan
Pasal 39 ayat (2) UU MK.
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 26 Mei 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 15 Juni
2020 dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
23
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian
dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara yang ditetapkan sebagai
tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Dalam argumentasi mengenai kedudukan
hukum, Pemohon hanya menguraikan kasus konkret yang tidak ada relevansinya
dengan norma yang diajukan, seperti permasalahan dugaan pembocoran isi Berita
Acara Pemeriksaan (BAP), dugaan pelanggaran hak Pemohon dalam melakukan
demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya norma UU 12/drt/1951 oleh
DPR.
Selain itu, dalam alasan permohonan, Pemohon sama sekali tidak
menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan
pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945.
Permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami Pemohon
tanpa adanya argumentasi yang jelas mengenai pertentangan norma yang
diajukan dengan norma dasar dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Selain itu, baik dalam uraian mengenai kedudukan hukum dan dalam alasan
permohonan, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kaitan antara kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan inkonstitusionalitas norma.
Terlebih lagi pada perbaikan permohonan terdapat pula ketidakjelasan mengenai
norma yang disebutkan dalam Petitum angka (2) dan angka (3), di mana Pemohon
menyebutkan norma yang diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api,
padahal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah Undang-Undang
tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948
Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
sehingga terdapat ketidakjelasan petitum permohonan.
Berkenaan dengan hal di atas, walaupun dalam persidangan tanggal 15
Juni 2020, Pemohon melalui kuasanya telah menyampaikan perbaikan (renvoi),
24
terhadap rumusan petitum angka (2) dan angka (3) tersebut, namun menurut
Mahkamah renvoi tersebut bersifat substantif dan telah melewati tenggang waktu
perbaikan permohonan yaitu tanggal 26 Mei 2020 sehingga Mahkamah hanya
mempertimbangkan berkas permohonan yang diperbaiki sebelum tenggat tersebut
dan tidak akan mempertimbangkan renvoi permohonan a quo. Jikapun renvoi
tersebut dipertimbangkan oleh Mahkamah sebagai perbaikan permohonan, tetap
tidak dapat memperjelas uraian permohonan baik mengenai uraian kerugian
konstitusional maupun alasan permohonan.
Padahal, Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 13 Mei 2020 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
dalam menguraikan kedudukan hukum serta memperjelas argumentasi dalam
pokok permohonan terkait dengan alasan-alasan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 [vide
Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 13 Mei 2020]. Namun
demikian, permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas.
Dengan
demikian,
Mahkamah
tidak
dapat
memahami
alasan
permohonan Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta
agar pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan
dimaksud, Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Andaipun jika Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod
non, permohonan Pemohon adalah kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan Pemohon kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU
MK, oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon
lebih lanjut.
25
4.
