Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

27/PUU-XVIII/2020

Pengujian Materiil Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 terhadap UUD 1945

Pemohon: Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen
Tanggal Registrasi: 2020-05-04
Tanggal Putusan: 2020-07-22T11:17:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 7/1950, UU 1/1961, UU 12/1951, UU 1/1951, UU 10/2004
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)