Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

27/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Octolin Hutagalung, S.H.; 2. Nuzul Wibawa, S.H.; 3. Hernoko D. Wibowo, S.H., M.H., ACIArb; dan 4. Andrijani Sulistiowati, S.H., M.H. Kuasa Hukum : Syahril Moehammad, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-03-27
Tanggal Putusan: 2019-05-21
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Saldi Isra (A)", "Wahiddudin Adams (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)