PUU
Tahun 2018
27/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK-JB), yang dalam hal ini diwakili oleh Soekendra Mulyadi dan Lukito Sairoen
Tanggal Registrasi: 2018-03-26
Tanggal Putusan: 2018-07-23
UU Diuji: UU 86/1958, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Aswanto (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian UU Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Ditarik Kembali)
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[27/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditarik Kembali
- **Tanggal Putusan**: 2018-07-23
- **Significance**: Low
- **File**: [[TAP 27 PUU 2018_telahucap-23Juli2018-Penarikan. Doc]]
### Pemohon
Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK-JB), yang diwakili oleh Ketua Yayasan Soekendra Mulyadi, Sekretaris Yayasan Toto Lukito Sairoen, dan Bendahara Yayasan Lili Junaedi. Kuasa hukum: Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., Violla Reininda, S.H., dan Gunawan Simangunsong, S.H. pada kantor hukum REFLY HARUN & PARTNERS.
### Objek Pengujian
Pengujian kata "bebas" dalam [[Pasal 1 Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap [[UUD 1945]].
## Perihal
Permohonan Pengujian [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-03-20**: Permohonan bertanggal 20 Maret 2018 dari Yayasan BPSMK-JB
- **2018-03-21**: Permohonan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
- **2018-03-26**: Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi dengan Nomor [[27/PUU-XVI/2018]]
- **2018-03-26**: Ketetapan Pembentukan Panel Hakim (Nomor 60/TAP.[[MK]]/2018)
- **2018-03-27**: Ketetapan Penetapan Hari Sidang Pertama (Nomor 61/TAP.[[MK]]/2018)
- **2018-04-09**: Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan -- Panel Hakim memberikan nasihat perbaikan
- **2018-04-23**: Sidang Panel Perbaikan Permohonan
- **2018-05-07**: Sidang Pleno mendengar keterangan [[Presiden]] dan [[DPR]]; Presiden belum dapat menyampaikan keterangan, [[DPR]] tidak hadir
- **2018-06-04**: Sidang Pleno mendengar keterangan [[Presiden]]
- **2018-07-05**: Pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan (bertanggal 5 Juli 2018)
- **2018-07-06**: Surat pencabutan diterima Kepaniteraan Mahkamah
- **2018-07-09**: Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan penarikan kembali beralasan menurut hukum
- **2018-07-23**: Ketetapan dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, pukul 09.29 WIB
## Related Cases
- Perkara terkait nasionalisasi dan hak milik atas properti
- [[23/PUU-XV/2017]]
- [[45/PUU-IX/2011]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum
Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali oleh Pemohon pada tanggal 5 Juli 2018, setelah proses pemeriksaan yang cukup substansial termasuk mendengarkan keterangan [[Presiden]].
Mahkamah mempertimbangkan:
- Permohonan pengujian [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda (undang-undang yang berusia 60 tahun saat diuji) terhadap [[UUD 1945]]
- Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (1)]] [[UU MK]], Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan
- Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (2)]] [[UU MK]], penarikan kembali mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali
### Amar Ketetapan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon
2. Permohonan Nomor [[27/PUU-XVI/2018]] ditarik kembali
3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo
4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap [[UUD 1945]]. Ini merupakan salah satu undang-undang tertua yang pernah diujikan di [[Mahkamah Konstitusi]], terkait kebijakan nasionalisasi aset Belanda pada era pasca-kolonial. Karena permohonan ditarik kembali, Mahkamah tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas.
### Catatan Historis
[[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] merupakan produk hukum era Orde Lama yang mengatur nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia. Pengujiannya oleh Yayasan Pendidikan Kristen menunjukkan implikasi yang masih berlanjut dari kebijakan nasionalisasi terhadap aset-aset yang dikelola organisasi keagamaan.
## Hakim Konstitusi
### Rapat Permusyawaratan Hakim (9 Juli 2018)
- **[[Aswanto]]** (Ketua merangkap Anggota)
- **[[Arief Hidayat]]** (Anggota)
- **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota)
- **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota)
- **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota)
- **[[Saldi Isra]]** (Anggota)
- **[[Suhartoyo]]** (Anggota)
- **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota)
### Sidang Pleno (23 Juli 2018)
Diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan **[[Anwar Usman]]** selaku Ketua, didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti.
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
- [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK
- [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:16 -->
<!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali oleh Pemohon pada tanggal 5 Juli 2018, setelah proses pemeriksaan yang cukup substansial termasuk mendengarkan keterangan [[Presiden]]. Mahkamah mempertimbangkan: - Permohonan pengujian [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda (undang-undang yang berusia 60 tahun saat diuji) terhadap [[UUD 1945]] - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (1)]] [[UU MK]], Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (2)]] [[UU MK]], penarikan kembali mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon 2. Permohonan Nomor [[27/PUU-XVI/2018]] ditarik kembali 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo 4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap [[UUD 1945]]. Ini merupakan salah satu undang-undang tertua yang pernah diujikan di [[Mahkamah Konstitusi]], terkait kebijakan nasionalisasi aset Belanda pada era pasca-kolonial. Karena permohonan ditarik kembali, Mahkamah tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas. ### Catatan Historis [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] merupakan produk hukum era Orde Lama yang mengatur nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia. Pengujiannya oleh Yayasan Pendidikan Kristen menunjukkan implikasi yang masih berlanjut dari kebijakan nasionalisasi terhadap aset-aset yang dikelola organisasi keagamaan. ## Hakim Konstitusi ### Rapat Permusyawaratan Hakim (9 Juli 2018) - **[[Aswanto]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Arief Hidayat]]** (Anggota) - **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota) - **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota) - **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota) - **[[Saldi Isra]]** (Anggota) - **[[Suhartoyo]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) ### Sidang Pleno (23 Juli 2018) Diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan **[[Anwar Usman]]** selaku Ketua, didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti. ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:16 --> <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
