PUU
Tahun 2017
27/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang dan Pasal 34 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Cuaca, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2017-05-19
Tanggal Putusan: 2017-06-14
UU Diuji: UU 6/1983, UU 14/2002, UU 16/2009, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Suhartoyo (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: **MENYATAKAN PERKARA GUGUR** dalam perkara pengujian [[UU No. 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan [[UU No. 14 Tahun 2002]] tentang [[Pengadilan Pajak]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Cuaca]], S.H., M.H.
## Timeline
- **2017-05-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-06-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Putusan tentang Perpajakan]] - Kasus-kasus terkait sistem perpajakan
- [[Putusan tentang Pengadilan Pajak]] - Kasus-kasus terkait pengadilan pajak
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Perkara Gugur]]**: Perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu
2. **[[Perpajakan]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena perkara gugur
3. **[[Pengadilan Pajak]]**: Kewenangan yang tidak sampai diuji
### Precedential Value
Putusan ini menunjukkan bahwa perkara dapat dinyatakan gugur jika tidak memenuhi syarat-syarat prosedural tertentu.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena tidak terpenuhinya syarat untuk melanjutkan pemeriksaan.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[UU No. 6 Tahun 1983]] dan [[UU No. 14 Tahun 2002]] tetap berlaku tanpa perubahan
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap undang-undang tersebut
- Memberikan precedent tentang syarat-syarat prosedural dalam pengujian
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena perkara gugur
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan prosedural
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Suhartoyo]]**
2. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
3. **[[Saldi Isra]]**
4. **[[Wilma Silalahi]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Aswanto]]**
8. **[[Wahiduddin Adams]]**
9. **[[Maria Farida Indrati]]**
10. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
## Catatan Penting
- Perkara gugur berbeda dengan putusan materiil
- Menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat prosedural
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 6 Tahun 1983]] - Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- [[UU No. 14 Tahun 2002]] - Pengadilan Pajak
- [[UU No. 16 Tahun 2009]] - Perubahan [[UU No. 6 Tahun 1983]]
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
### Putusan Terkait
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Perpajaka
Teks Putusan
# Putusan [[27/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Perpajakan
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[27/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Gugur
- **Tanggal Putusan**: 14 Juni 2017
- **File**: [[27 PUU 2017_UU_Perpajakan-GUGUR-telahucap-14Juni2017. Doc]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan [[UU No. 14 Tahun 2002]] tentang [[Pengadilan Pajak terhadap [[UUD 1945.
## Pemohon
- **[[Cuaca]], S.H., M.H.** (Swasta)
- **Alamat**: Jalan Bukit Golf IV Nomor 6, RT/RW. 001/014, Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang
### Kuasa Hukum
- Tidak ada kuasa hukum yang tercatat
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan [[UU No. 16 Tahun 2009
- [[UU No. 14 Tahun 2002]] tentang [[Pengadilan Pajak
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi
### Pasal yang Diuji
- Pasal-pasal dalam [[UU No. 6 Tahun 1983]] yang berkaitan dengan [[ketentuan umum perpajakan
- Ketentuan dalam [[UU No. 14 Tahun 2002]] tentang [[Pengadilan Pajak
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 24 UUD 1945]] - Kekuasaan kehakiman
- [[Pasal 24C UUD 1945]] - Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi
- [[Pasal 28D UUD 1945]] - Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
- [[Pasal 1 UUD 1945]] - Bentuk negara dan kedaulatan
- [[Pasal 23A UUD 1945]] - Pajak dan pungutan lain
## Pokok Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan pengujian [[UU No. 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan [[UU No. 14 Tahun 2002]] tentang [[Pengadilan Pajak terhadap [[UUD 1945, namun perkara kemudian dinyatakan gugur.
## Duduk Perkara
Perkara ini berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang [[perpajakan]] dan [[pengadilan pajak]]. Permohonan diajukan pada 15 Mei 2017 dan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]] pada tanggal yang sama, namun kemudian dinyatakan gugur.
### Kronologi
1. **15 Mei 2017**: Permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]]
2. **19 Mei 2017**: Dicatat dalam Buku Registrasi Perkara [[UUD 1945|Konstitusi]] dengan Nomor [[27/PUU-XV/2017]]
3. **14 Juni 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur
### Alasan Permohonan
- Pemohon menganggap ketentuan dalam undang-undang [[perpajakan]] bertentangan dengan [[UUD 1945]]
- Permasalahan terkait dengan [[Pengadilan Pajak]] dan kewenangannya
- Isu-isu konstitusional terkait dengan [[hak asasi manusia]] dalam konteks [[perpajakan]]
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C [[UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]].
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Karena perkara dinyatakan gugur, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap [[legal standing]] pemohon.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena:
1. Tidak terpenuhinya syarat-syarat tertentu dalam proses persidangan
2. Kemungkinan pemohon tidak hadir atau tidak memenuhi panggilan
3. Tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan perkara
### Analisis Konstitusional
Karena perkara gugur, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak melakukan pengujian materiil terhadap undang-undang [[perpajakan]] dan [[pengadilan pajak]].
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini.
## Amar Putusan
**MENYATAKAN PERKARA GUGUR** dalam perkara pengujian [[UU No. 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan [[UU No. 14 Tahun 2002]] tentang [[Pengadilan Pajak]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Cuaca]], S.H., M.H.
## Timeline
- **2017-05-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-06-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Putusan tentang Perpajakan]] - Kasus-kasus terkait sistem perpajakan
- [[Putusan tentang Pengadilan Pajak]] - Kasus-kasus terkait pengadilan pajak
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Perkara Gugur]]**: Perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu
2. **[[Perpajakan]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena perkara gugur
3. **[[Pengadilan Pajak]]**: Kewenangan yang tidak sampai diuji
### Precedential Value
Putusan ini menunjukkan bahwa perkara dapat dinyatakan gugur jika tidak memenuhi syarat-syarat prosedural tertentu.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena tidak terpenuhinya syarat untuk melanjutkan pemeriksaan.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[UU No. 6 Tahun 1983]] dan [[UU No. 14 Tahun 2002]] tetap berlaku tanpa perubahan
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap undang-undang tersebut
- Memberikan precedent tentang syarat-syarat prosedural dalam pengujian
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena perkara gugur
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan prosedural
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Suhartoyo]]**
2. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
3. **[[Saldi Isra]]**
4. **[[Wilma Silalahi]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Aswanto]]**
8. **[[Wahiduddin Adams]]**
9. **[[Maria Farida Indrati]]**
10. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
## Catatan Penting
- Perkara gugur berbeda dengan putusan materiil
- Menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat prosedural
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 6 Tahun 1983]] - Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- [[UU No. 14 Tahun 2002]] - Pengadilan Pajak
- [[UU No. 16 Tahun 2009]] - Perubahan [[UU No. 6 Tahun 1983]]
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
### Putusan Terkait
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Perpajakan]] - Kumpulan putusan terkait
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Pengadilan Pajak]] - Kasus-kasus serupa
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:08 -->
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017-01-18*
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
