PUU
Tahun 2021
27/PUU-XIX/2021
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), diwakili oleh Gufron, S.H.I., selaku Ketua Badan Pengurus;
2. Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diwakili Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus;
3. Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, diwakili oleh Usman Hamid, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus;
4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, diwakili oleh, Totok Yuliyanto, S.H., selaku Ketua Badan Pengurus Nasional;
5. Ikhsan Yosarie, S.IP.;
6. Gustika Fardani Jusuf, B.A. (Hons.); dan
7. Leon Alvinda Putra.
Tanggal Registrasi: 2021-06-10
Tanggal Putusan: 2022-10-31T11:59:00+07:00
UU Diuji: UU 23/2019, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 3/2009, UU 14/1985, UU 23/1997, UU 8/1999, UU 41/1999
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 27/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan
(IMPARSIAL), beralamat di Jalan Tebet Dalam IV J Nomor 5B, RT.20/RW.1,
Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Gufron, S.H.I.,
selaku Ketua Badan Pengurus.
sebagai----------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS), beralamat di Jalan Kramat II Nomor 7, RT.2/RW.9, Kwitang, Senen,
Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Indria Fernida Alpha Sonny, S.H.,
M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus.
Sebagai---------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, yang berkedudukan di Kota Jakarta
Selatan, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, dalam hal ini diwakili oleh
Usman Hamid, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus.
Sebagai--------------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, yang
berkedudukan di Jalan Hayam Wuruk Nomor 45 X – TX Gambir Jakarta Pusat,
dalam hal ini diwakili oleh, Totok Yuliyanto, S.H., selaku Ketua Badan Pengurus
Nasional.
Sebagai-------------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
2
5. Nama
: Ikhsan Yosarie, S.IP
Pekerjaan
: Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Yayasan SETARA
Institute
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Jorong Tanjung Salilok, Kel/Desa Sikabau, Kecamatan
Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi
Sumatera Barat.
Sebagai---------------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Gustika Fardani Jusuf, B.A. (Hons.)
Pekerjaan
: Peneliti Pertahanan, Keamanan dan Studi Strategis
pada Perkumpulan IMPARSIAL
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Jalan Diponegoro Nomor 57, RT/RW. 016/005,
Kel/Desa Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai--------------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama
: Leon Alvinda Putra
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Jalan
Mayjen
Sutoyo,
Kel/Desa
Madegondo,
Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi
Jawa Tengah
Sebagai-------------------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Mei 2021 memberi
kuasa kepada Muhammad Busyrol Fuad, S.H., M.H., Ardi Manto Adiputra, S.H.,
Hussein Ahmad, S.H., M.H., Miftah Fadhli, S.H., Blandina Lintang Setianti, S.H., Alia
Yofira Karunian, S.H., Shevierra Danmadiyah, S.H., Adzkar Ahsinin, S.H., M.H.,
Andi Muttaqien, S.H., Johny Nelson Simanjuntak, S.H., M.H., Yoel Andar
Simanjuntak, S.H., M.H., Arif Maulana, S.H., M.H., Nelson Nikodemus Simamora,
S.H., Oky Wiratama Siagian, S.H., Aprillia Lisa Tengker, S.H., Shaleh Al Ghifari,
S.H., Teo Reffelsen, S.H., R. Arif Nur Fikri, S.H., Tioria Pretty Stephanie, S.H., Andi
Muhammad Rezaldy, S.H., Ade Lita, S.H., Jordjie Muhammad Getsie Hafista, S.H.,
Ade Wahyudin, S.H.I., Ahmad Fathanah Haris, S.H., M. Rizki Yudha, S.H., M.H.,
3
Julius Ibrani, S.H., Chikita Edrini Marpaung, S.H., Gina Sabrina, S.H., dan Wahyudi
Djafar, S.H., para advokat/pengacara publik/asisten advokat/pengabdi bantuan
hukum, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan,
yang beralamat di Jalan Tebet Dalam IV J Nomor 5B, RT. 20/RW.1, Tebet Barat,
Tebet, Jakarta Selatan, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII disebut sebagai -----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2021 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/5/2021 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 10 Juni 2021 dengan Nomor
27/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 4 Agustus
2021, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa transisi politik dari otoritarian ke demokrasi yang berujung pada
amandemen UUD 1945, salah satunya telah menghasilkan perubahan
terhadap Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
4
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, MK berwenang melakukan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945, yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat
(1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4.
Bahwa sejalan dengan ketentuan dengan UU Mahkamah Konstitusi di atas,
kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 juga
ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini juga sebagaimana disebutkan di
dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatakan “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan
Undang-Undang tersebut secara menyeluruh atau pun pasal per pasalnya;
6.
Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam
suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
5
MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-
undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-
undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau sebaliknya tidak
konstitusional (conditionally unconstitutional) jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK;
7.
Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat
(1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
menurut Para Pemohon telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum,
melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan multi-tafsir, serta
berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak konstitusional, terutama hak
atas informasi warga negara, khususnya Para Pemohon, sehingga merugikan
hak-hak konstitusional Para Pemohon;
8.
Bahwa oleh karena itu melalui permohonan ini Para Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1)
huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara,
terhadap UUD 1945;
9.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena permohonan pengujian ini
merupakan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,
sebagaimana diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan
Kehakiman, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; serta
Peraturan Mahkamah Konstitusi, in casu Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan
Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
6
Untuk Pertahanan Negara, terhadap Pasal 18 ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); dan Pasal 28H ayat (5)
adalah pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
10. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan salah
satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan
adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum, undang-
undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan Presiden dapat dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial, sehingga sistem cheks
and balances berjalan dengan efektif;
11. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari
“constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
Dengan kesadaran inilah Para Pemohon kemudian memutuskan untuk
mengajukan permohonan uji materiil Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal
18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82
UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk
Pertahanan Negara terhadap UUD 1945;
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02/PMK/2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa: Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
7
d. lembaga negara.
13. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan ”Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”. Penjelasan tersebut kemudian dielaborasi di dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
yang hadir berikutnya, yang menyatakan Mahkamah Konstitusi telah
menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
14. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara No.
11/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009 dalam pengujian formil UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, juga menyebutkan
sejumlah persyaratan lain untuk menjadi Pemohon, ditegaskan oleh
Mahkamah Konstitusi sebagai berikut: “Dari praktik Mahkamah (2003-2009),
perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor
003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap
suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah
daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki
legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
8
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk.
dalam Judicial Review in Perspective, 1995)”;
15. Bahwa pendapat MK mengenai syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, tersebut di atas
telah diperkuat kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-
XII/2014, yang menyebutkan bahwa “warga masyarakat pembayar pajak (tax
payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no
taxation without participation” dan sebaliknya “no participation without tax”.
Ditegaskan MK “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
Pemohon Badan Hukum Privat
16. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merupakan Badan Hukum
Privat, yang memiliki legal standing dan menggunakan haknya untuk
mengajukan permohonan ini dengan menggunakan prosedur organization
standing (legal standing);
17. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang karena terdapat
keterkaitan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya UU No. 23
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan
Negara, sehingga menyebabkan hak konstitusional Para Pemohon dirugikan;
18. Bahwa doktrin organizational standing merupakan sebuah prosedur beracara
yang tidak hanya dikenal dalam doktrin akan tetapi juga telah dianut dalam
berbagai peraturan perundangan di Indonesia, seperti UU No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
19. Bahwa pada praktik peradilan di Indonesia, termasuk juga di Mahkamah
Konstitusi, organizational standing telah diterima dan diakui menjadi
mekanisme dalam upaya pencarian keadilan, yang mana dapat dibuktikan
antara lain:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang
Pengujian UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan;
9
b. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 060/PUU-II/2004 tentang
Pengujian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD
1945;
c. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang
Pengujian
Undang-Undang
Nomor
1/PNPS/Tahun
1965
tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama;
d. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-X/2012 tentang Pengujian
UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap UUD 1945;
e. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XII/2012 tentang
Pengujian UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
terhadap UUD 1945;
20. Bahwa organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan publik/umum adalah
organisasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu:
a. berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan
tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut;
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
21. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah Organisasi Non
Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang tumbuh dan
berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah
masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat berkontribusi
dalam upaya-upaya pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi
manusia di Indonesia, salah satunya melalui langkah-langkah dan upaya untuk
mendorong reformasi keamanan, termasuk di dalamnya militer, kepolisian, dan
intelijen di Indonesia (vide Bukti P-3.1, P-3.2, P-3.3, dan P-3.4);
22. Bahwa tugas dan peranan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk dapat berkontribusi dalam berbagai
kegiatan pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, secara
khusus berbagai upaya dalam rangka mendorong penuntasan reformasi sektor
keamanan di Indonesia, telah secara terus-menerus dilakukan dengan
mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk memperjuangkan
berbagai tujuan tersebut, serta cita-cita bangsa sebagaimana termaktub di
dalam Mukadimah UUD 1945;
10
23. Bahwa dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV telah mengikutsertakan sebanyak mungkin
anggota masyarakat untuk dapat berkontribusi dalam berbagai kegiatan,
khususnya yang terkait dengan penghormatan nilai-nilai hak asasi manusia,
dan reformasi sektor keamanan, tanpa membedakan jenis kelamin, suku
bangsa, ras, agama, dan lain-lain. Hal ini tercermin di dalam Anggaran Dasar
dan/atau akta pendirian Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (vide Bukti P-
3.1, P-3.2, P-3.3, dan P-3.4);
24. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
dalam mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan
Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
Untuk Pertahanan Negara dapat dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan/atau
Anggaran Rumah Tangga Para Pemohon. Dalam Anggaran Dasar dan/atau
Anggaran Rumah Tangga Para Pemohon disebutkan dengan tegas mengenai
tujuan didirikannya organisasi, dan Para Pemohon juga telah melaksanakan
kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar-nya (vide Bukti P-3.1, P-3.2, P-3.3,
dan P-3.4):
a. Dalam Pasal 3 Anggaran Dasar dari Pemohon I, Perkumpulan IMPARSIAL,
dinyatakan bahwa Perkumpulan ini berasaskan pada prinsip-prinsip
Pernyataan Hak-hak Asasi Manusia Semesta, Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945. Di dalam Pasal 4 Anggaran Dasarnya, maksud dan
tujuan perkumpulan ini adalah untuk: (1) mendorong tumbuhnya inisiatif
masyarakat sipil untuk menjadi tulang punggung yang lebih luas dalam
atmosfer transisi yang demokratis dan berkeadilan; (2) memajukan
pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya kontrol atas
perilaku serta pertanggungjawabannya terhadap pelanggaran Hukum dan
hak asasi manusia; (3) membangun dasar-dasar jawaban atas problem
keadilan di Indonesia yang berbasis pada realitas ekonomi, sosial dan politik
melalui studi empiris; (4) mendorong lahirnya Undang-Undang Komisi
Kebenaran dan Keadilan serta terbentuknya pengadilan bagi pelaku
11
pelanggaran Hak Asasi Manusia, dengan menyiapkan turunan undang-
undang, antara lain Undang-Undang Perlindungan Saksi;
b. Dalam Pasal 6 Anggaran Dasar dari Pemohon II, disebutkan bahwa
Perkumpulan KontraS bertujuan untuk: (1) Menumbuhkan demokrasi dan
keadilan yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan
dan prinsip rakyat yang berbasis dari ketakutan, penindasan, kekerasan,
dan berbagai bentuk pelanggaran HAM dan diskriminasi, termasuk yang
berbasis gender; (2) Menciptakan Demokrasi dan keadilan dengan
menghormati dan mendasarkan pada kebutuhan dan kehendak rakyat
sebagai subjek dari demokrasi; dan (3) menumbuhkan, mengembangkan
dan memajukan pengertian dan penghormatan akan nilai-nilai, hak asasi
manusia pada umumnya dan khususnya meninggikan kesadaran hukum
dalam masyarakat, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa agar
sadar akan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum;
c. Dalam Pasal 2 Anggaran Dasar dari Pemohon III, disebutkan bahwa
Yayasan Kebajikan Publik Jakarta mempunyai maksud dan tujuan di bidang
sosial,
dengan
salah
satu
kegiatannya
adalah
bergerak
untuk
pengembangan kehidupan sosial dalam rangka berpartisipasi mendukung
peningkatan mutu ranah publik, peningkatan keterlibatan kewargaan, serta
pemajuan peran-serta masyarakat dalam proses transformasi demokratis,
baik melalui media online maupun offline, demi terwujudnya masyarakat dan
budaya partisipatoris di Indonesia;
d. Dalam Pasal 9 Anggaran Dasar Pemohon IV, disebutkan bahwa
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial dan kemanusiaan, dengan
kegiatan: mempromosikan nilai-nilai hak asasi manusia; membela korban
pelanggaran hak asasi manusia; mendidik calon anggota dan anggota
sebagai pembela hak asasi manusia; dan memberikan bantuan hukum
kepada korban pelanggaran hak asasi manusia secara cuma-cuma;
25. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV telah melakukan berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan
secara terus menerus, sebagaimana halnya telah menjadi pengetahuan umum
(notoire feiten). Adapun, bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Para
Pemohon adalah sebagai berikut: (vide Bukti P-4.1, P-4.2, P-4.3 dan P-4.4)
12
a. Melakukan berbagai studi dan penelitian yang terkait dengan reformasi
sektor keamanan di Indonesia, baik militer, kepolisian, intelijen, maupun isu-
isu keamanan lainnya, sebagai basis utama dalam mendorong perubahan
kebijakan;
b. Melakukan berbagai advokasi kebijakan yang terkait dengan reformasi
sektor keamanan, termasuk di dalamnya pembentukan berbagai kebijakan
legislasi sektor keamanan, seperti UU Tentara Nasional Indonesia, UU
Intelijen Negara, termasuk juga advokasi dalam proses pembahasan UU a
quo;
c. Melakukan berbagai kegiatan pendidikan dan kampanye publik tentang
reformasi sektor keamanan, melalui berbagai instrumen dan sarana,
termasuk secara rutin memberikan pandangan di media mengenai
reformasi sektor keamanan di Indonesia;
d. Melakukan pendampingan korban, khususnya mereka yang berkonflik
dengan institusi-institusi keamanan di Indonesia, baik militer maupun
kepolisian;
26. Bahwa upaya-upaya dan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon
I sampai dengan Pemohon IV adalah dalam rangka melaksanakan hak
konstitusional yang dimilikinya, guna memperjuangkan haknya secara
bersama untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana ditegaskan
oleh ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
27. Bahwa selain jaminan perlindungan konstitusional bagi ruang partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara, penegasan serupa juga
mengemuka di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Ketentuan
Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, dengan tegas
menyebutkan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih;
28. Bahwa ketentuan serupa juga ditegaskan di dalam Pasal 15 UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatakan bahwa setiap orang, baik
secara pribadi maupun kolektif berhak untuk mengembangkan dirinya dalam
13
rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara. Bahkan kemudian di
dalam Pasal 16 UU Hak Asasi Manusia disebutkan secara khusus tentang hak
individu atau kelompok untuk mendirikan suatu organisasi untuk tujuan sosial
dan kebajikan, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran hak
asasi manusia;
29. Bahwa persoalan yang menjadi objek dari UU No. 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang diuji-
materiilkan oleh Para Pemohon merupakan persoalan setiap warga negara
karena sifat universalnya, yang tentu bukan hanya urusan Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV, terutama menyangkut keberlanjutan dari upaya-upaya
reformasi sektor keamanan di Indonesia, dalam rangka penguatan
penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia, yang
menjadi hak konstitusional setiap warga negara, terutama terkait dengan hak
atas rasa aman; menjadi tujuan dari didirikannya lembaga Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV;
30. Bahwa lebih jauh, pengajuan permohonan pengujian undang-undang A Quo,
merupakan wujud kepedulian dan upaya Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV untuk memastikan pelaksanaan kewajiban negara (state obligation) dalam
melakukan pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia
sebagai mandat hukum sekaligus perintah konstitusional, dan secara khusus
memastikan keberlanjutan pencapaian visi, misi, dan tujuan pembentukan
lembaga Pemohon I sampai dengan Pemohon IV;
31. Bahwa perumusan norma pasal-pasal dalam UU A Quo secara faktual atau
setidak-tidaknya potensial telah menggagalkan berbagai macam kegiatan
yang dilakukan oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon IV, sebagaimana
dimandatkan dalam AD/ART-nya dalam mendorong penciptaan beragam
kebijakan yang terkait dengan reformasi sektor keamanan, dalam rangka
penguatan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia,
sehingga hak-hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon IV dirugikan;
32. Bahwa kehadiran pasal-pasal a quo dengan cara langsung maupun tidak
langsung secara umum juga telah merugikan berbagai macam usaha-usaha
yang sudah dilakukan secara terus-menerus oleh Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV dalam rangka menjalankan tugas dan peranannya untuk
mendorong perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia,
14
khususnya dalam memastikan diterapkannya prinsip dan nilai-nilai hak asasi
manusia dalam reformasi sektor keamanan;
33. Bahwa ketidakpastian hukum dalam pengaturan komponen cadangan dan
komponen pendukung, serta kontradiksi konstitusional dalam pengaturan
pertahanan negara yang ditimbulkan akibat munculnya pasal-pasal A Quo juga
semakin membuktikan bahwa kehadiran UU A Quo secara faktual telah
menggagalkan upaya-upaya dari Pemohon I s.d Pemohon IV, sekaligus juga
melahirkan potensi dirugikannya hak-hak konstitusional Para Pemohon akibat
situasi tersebut;
Pemohon Perseorangan Warga Negara Indonesia
34. Bahwa Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
bekerja sebagai Peneliti hak asasi manusia dan sektor keamanan pada
Yayasan SETARA Institute, sebuah organisasi non-pemerintah di Indonesia,
yang didirikan dalam rangka pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di
Indonesia, melalui berbagi aktivitas, khususnya kampanye dan advokasi terkait
dengan pembaruan legislasi sektor keamanan. Bahwa Pemohon V adalah juga
salah seorang yang selama ini aktif mengampanyekan dan memperjuangkan
kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia melalui
beragam aktivitas, termasuk terlibat secara aktif dalam memastikan penerapan
prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap pengambilan kebijakan negara,
khususnya yang terkait dengan reformasi sektor keamanan, yang diwujudkan
dalam publikasi pengetahuan terkait (vide Bukti P-5);
35. Bahwa Pemohon VI merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
bekerja sebagai Peneliti Sektor Keamanan, Pertahanan dan Studi Strategis
pada Perkumpulan IMPARSIAL. Selain itu, Pemohon VI juga aktif melakukan
berbagai upaya pembaruan dan reformasi sektor keamanan di Indonesia serta
pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Pemohon VI secara aktif
menulis berbagai topik terkait dengan reformasi sektor keamanan dan hak
asasi manusia, khususnya yang terkait dengan pelibatan aktor-aktor
keamanan di dalamnya (vide Bukti P-6);
36. Bahwa Pemohon VII merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berstatus sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Indonesia. Saat ini, Pemohon VII menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia. Dalam aktivitasnya Pemohon VII
15
memiliki perhatian yang besar untuk memastikan demokratisasi di Indonesia,
salah satunya dengan terus mendorong pembaruan dan reformasi sektor
keamanan, sekaligus penguatan dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi
manusia (vide Bukti P-7);
37. Bahwa Pemohon V sampai dengan Pemohon VII selama ini juga aktif
menyuarakan melalui berbagai pandangannya, khususnya di tempat Para
Pemohon beraktivitas, mengenai pentingnya kelanjutan dan penuntasan
reformasi sektor keamanan agar sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan
hak asasi manusia, dan tidak berdampak pada terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia. Dalam hal itu, Para Pemohon aktif melakukan advokasi dalam
proses pembentukan kebijakan legislasi di DPR, baik secara langsung dengan
menyampaikan pendapatnya dalam forum resmi di DPR, maupun secara tidak
langsung melalui pembuatan berbagai kajian dan kampanye media massa
(vide Bukti P-8.1, P-8.2 dan P-8.3);
38. Bahwa adanya rumusan pasal-pasal a quo secara aktual atau setidak-tidaknya
potensial merugikan hak-hak konstitusional Pemohon V s.d Pemohon VII,
dikarenakan munculnya ketentuan pasal-pasal a quo telah menghambat atau
bahkan menggagalkan usaha yang terus-menerus dari Para Pemohon, untuk
mendorong pembaruan legislasi sektor keamanan yang sejalan dengan
prinsip-prinsip dan nilai konstitusi maupun hukum internasional hak asasi
manusia;
39. Bahwa serupa dengan yang dialami oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV, situasi ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh kehadiran pasal-pasal
a quo maupun kontradiksi konstitusional dalam pengaturan pertahanan negara
akibat rumusan pasal-pasal a quo, sangat potensial akan merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon V sampai dengan Pemohon VII sebagai bagian dari
warga negara. Hadirnya pasal-pasal a quo yang melahirkan kondisi
ketidakpastian
hukum
dalam
pengaturan
pertahanan
negara
akan
membahayakan perlindungan hak-hak konstitusional secara keseluruhan, oleh
karena itu jelas Para Pemohon memiliki keterkaitan sebab akibat (causal
verband) dengan Undang-Undang a quo;
40. Bahwa Pemohon V sampai dengan Pemohon VII juga masuk kualifikasi warga
negara yang berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara dalam
bentuk keikutsertaan dalam Komponen Cadangan sebagaimana diatur Pasal
16
33 UU A Quo. Akan tetapi dengan ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh
pengaturan UU A Quo sebagaimana disebutkan di atas, terutama pada
kekaburan frasa berhak dan wajib, yang dalam pelaksanaannya diikuti dengan
adanya ancaman perampasan hak dalam bentuk pemidanaan, maka jelas
bahwa UU A Quo secara aktual dan langsung telah merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon V sampai dengan Pemohon VII, khususnya hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, sesuai dengan
pilihan bebasnya, sebagaimana diatur Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 (vide
Bukti P-5, P-6, P-7);
41. Bahwa selain mengacu pada alas hukum di atas, Pemohon V dan Pemohon
VI juga merupakan pembayar pajak (tax payer) yang dibuktikan dengan
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6).
Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI sebagai tax payer menyatakan
kepentingan konstitusionalnya telah terlanggar dengan adanya ketentuan
pasal-pasal a quo, karena menciptakan ketidakpastian hukum, serta
menghambat pemenuhan hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, serta hak-hak asasi manusia lainnya. Sebagai pembayar
pajak, Pemohon V dan Pemohon VI berhak untuk dipenuhi segala hak-hak
konstitusionalnya oleh negara, salah satunya dengan pembentukan undang-
undang yang memastikan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak
asasi manusia. Dengan demikian, syarat legal standing seperti disebutkan
dalam Putusan Mahkamah Nomor 27/PUU-VIII/2009 maupun Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 022/PUU-XII/2014 terpenuhi;
42. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas keseluruhan Para Pemohon
telah memenuhi kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 huruf c UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maupun Peraturan Mahkamah
Konstitusi dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan
17
penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi pemohon pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, jelas
pula keseluruhan Para Pemohon di atas memiliki hak dan kepentingan hukum
mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan pengujian materiil
Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77,
Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara terhadap UUD
1945;
C. Alasan-Alasan Permohonan
Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
Bahwa dalam permohonan ini diajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 4 ayat (2)
dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46,
Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan
Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk
Pertahanan Negara Terhadap UUD 1945, sebagai berikut:
Ketentuan
Materi
Pasal 4
ayat (2)
dan (3)
(2) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ancaman militer;
b. Ancaman nonmiliter; dan/atau
c. Ancaman hibrida.
(3) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud
agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan
bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran
wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya
alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba,
serangan siber, serangan nuklir, serangan bi292ologi, serangan
kimia, atau wujud Ancaman yang membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan keselamatan segenap bangsa.
Pasal 17
(1) Komponen Pendukung terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
18
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan salah satu wadah keikutsertaan Warga Negara secara
sukarela dan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha
penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Pasal 18
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk
menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
Pasal 20
ayat (1)
huruf a
(1)
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a terdiri atas: a. anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia; b. ....
Pasal 28
(1) Komponen Cadangan terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang
bersifat sukarela.
(3) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf d merupakan pemanfaatan dalam usaha
Pertahanan Negara.
Pasal 29
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam
menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
Pasal 46
Bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer.
Pasal 66
ayat (1)
dan (2)
(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga Negara wajib
memenuhi panggilan untuk Mobilisasi.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang
19
ditetapkan statusnya sebagai Komponen Cadangan wajib
menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan Mobilisasi.
Pasal 75
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat
dirinya tidak memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu
muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu muslihat
membuat Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan
Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 78
(1) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga
pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya
hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi calon Komponen
Cadangan selama melaksanakan pelatihan dasar kemiliteran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga
pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya
hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi Komponen
Cadangan selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun.
20
Pasal 79
(1) Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah
tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan
Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi
Komponen
Cadangan
untuk
digunakan
dalam
Mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap
orang
yang
melakukan
tipu
muslihat
sehingga
menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian
atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau
Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan
menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan
sesuatu kepada orang lain, mempengaruhi dengan kekerasan atau
dengan ancaman kekerasan, atau menganjurkan orang lain untuk
tidak menyerahkan sebagian atau seluruh pemanfaatan Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional
Komponen Cadangan yang diperlukan untuk kepentingan Mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.
Pasal 82
Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan
Prasarana Nasional yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada
pengelola dan/atau pemilik semula dan/atau tidak melaksanakan
pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau
Sarana dan Prasarana Nasional ke fungsi dan status semula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Dasar Konstitusional yang Digunakan
Ketentuan
Materi
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
21
Pasal 18 ayat (5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Pasal 28E ayat
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28G ayat
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.
Pasal 30 ayat (2)
Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Argumentasi Permohonan
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 29 UU A Quo Telah
Menciptakan Situasi Ketidakpastian Hukum, sehingga Bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), Sekaligus Pasal 30 ayat (2) UUD 1945
43. Bahwa salah satu pilar terpenting dari terbentuknya negara Indonesia selain
bersandar pada prinsip kedaulatan rakyat, juga penegasan pada prinsip
negara hukum, hal ini sebagaimana termaktub di dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan, “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”;
22
44. Bahwa salah satu unsur terpenting dari negara hukum adalah adanya jaminan
serta tegaknya prinsip kepastian hukum, hal ini sebagaimana dikemukakan
oleh Gustav Radbruch yang menjelaskan bahwa cita hukum (Idee des Rechts),
yang kemudian dilembagakan dalam suatu bentuk negara hukum, dapat
diklasifikasikan ke dalam tiga prinsip umum, yaitu: prinsip purposiveness—
kemanfaatan (zweckmassigkeit), prinsip justice—keadilan (gerechtigkeit), dan
prinsip legal certainty—kepastian hukum (rechtssicherheit) (vide Bukti P-9);
45. Bahwa sejalan dengan teori mengenai cita hukum tersebut, UUD 1945 juga
telah menegaskan adanya jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara
dalam ruang negara hukum Indonesia, sebagaimana dituliskan di dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
46. Bahwa kepastian hukum juga salah satu unsur utama dari moralitas hukum,
yang di Indonesia juga diakui sebagai bagian dari moral konstitusi—UUD 1945.
Hal ini seperti dikemukakan oleh Lon L. Fuller, yang menyatakan bahwa
sebuah peraturan hukum perlu tunduk pada internal moraliti, oleh karena itu
dalam pembentukannya harus memerhatikan empat syarat berikut ini:
a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti
oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga sebagai hasrat untuk
kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah setiap
waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan kegiatannya
kepadanya;
d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang diumumkan
dengan pelaksanaan senyatanya (vide Bukti P-10);
47. Bahwa pentingnya kepastian hukum tidak hanya dianut dalam tradisi
rechtsstaat, tetapi pula dalam tradisi the rule of law, yang juga memberikan
penegasan tentang pentingnya kepastian hukum. The rule of law sendiri
dimaknai sebagai “a legal system in which rules are clear, well-understood, and
fairly enforced”—sebuah sistem hukum yang jelas (kecil kemungkinan untuk
disalahgunakan), mudah dipahami, dan menjaga tegaknya keadilan.
23
Kepastian hukum menjadi salah ciri the rule of law, yang di dalamnya
mengandung asas legalitas, prediktabilitas, dan transparansi;
48. Bahwa ‘kepastian hukum’ atau legal certainty dalam tradisi klasik the rule of
law menurut pendapat dari Friedrrich von Hayek, adalah salah satu atribut
utama dari the rule of law itu sendiri, selain dua atribut lainnya, yakni atribut
berlaku umum (generality), dan atribut kesetaraan (equality) (vide Bukti P-11);
49. Bahwa kepastian hukum (legal certainty), lebih jauh menurut pendapat Hayek
berarti hukum dapat diprediksi, atau memenuhi unsur prediktabilitas, sehingga
seorang subjek hukum dapat memperkirakan peraturan apa yang mendasari
perilaku mereka, dan bagaimana aturan tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan.
Kepastian hukum merupakan aspek penting yang sangat terkait dengan
kebebasan bertindak dari seseorang (vide Bukti P-11);
50. Bahwa rumusan pasal-pasal A Quo, jelas telah bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum, yang menghendaki adanya kejelasan rumusan dari suatu
undang-undang. Dijelaskan oleh Charles Eisenmann, ahli hukum Perancis:
“Let no one claim that the legislator is precluded from creating law. No, he is
still free to create whatever he likes, but everything that he validly creates will
be regular law. What is more, in this way the certainty of law is guaranteed by
means of the uniformity and homogeneity of legislative law” (vide Bukti P-12);
51. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU A Quo telah menciptakan situasi
ketidakpastian hukum dikarenakan ambiguitas dalam perumusannya, yang
tidak mengakomodasi prinsip prediktabilitas dalam penyusunannya, sehingga
berpotensi multi-tafsir dalam implementasinya;
52. Bahwa ambiguitas dalam perumusannya tersebut, terutama terkait dengan
identifikasi bentuk-bentuk ancaman, yang terdiri dari: militer, non-militer, dan
hibrida; dan dijelaskan lebih lanjut contoh-contohnya pada ayat (3) pasal A
Quo, yang menggabungkan ketiga bentuk ancaman sekaligus;
53. Bahwa Secara prinsip, di dalam kehidupan negara demokrasi, tugas dan fungsi
utama militer sejatinya adalah dipersiapkan untuk perang. Militer direkrut,
dididik, dilatih, dan dipersenjatai dengan fungsi utamanya adalah untuk
menghadapi kemungkinan terjadinya ancaman militer dari negara lain.
Menurut Samuel Huntington (New Contingencies, Old Roles, Joint Forces
Quarterly: 1993), tujuan keberadaan militer di sejumlah negara di dunia adalah
24
untuk melawan musuh dalam peperangan. Hal ini merupakan raison d’etre
atau prinsip utama dari peran militer (vide Bukti P- 13);
54. Bahwa di Indonesia tugas utama militer adalah untuk mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Hal ini
ditegaskan di dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara”;
55. Bahwa yang dimaksud dengan usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) UUD
1945 merupakan bagian dari kewajiban negara untuk menjalankan fungsi
pertahanan negara sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1 angka 1 UU No.
3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
56. Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pertahanan Negara selengkapnya berbunyi
sebagai
berikut:
“Pertahanan
negara
adalah
segala
usaha
untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”;
57. Bahwa fungsi pertahanan negara ditujukan untuk menghadapi ancaman militer
dan ancaman nonmiliter. Bahwa untuk menghadapi ancaman militer TNI
merupakan komponen utama, didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung. Sedangkan untuk menghadapi ancaman nonmiliter
menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai
unsur utama;
58. Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, ancaman adalah “setiap usaha dan kegiatan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa”, yang
berarti lebih menekankan pada aspek kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan
bangsa;
25
59. Bahwa definisi ancaman tersebut juga dikemukakan kembali di dalam Pasal 1
angka 2 UU A Quo, dengan menambahkan frasa “yang bertentangan dengan
Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Secara
lengkap disebutkan, “Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan
mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa”;
60. Bahwa ketentuan UU Pertahanan Negara dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) lebih
jauh menyatakan bentuk-bentuk ancaman terhadap pertahanan negara terdiri
dari dua hal: militer dan non-militer. Selengkapnya dalam ketentuan tersebut
dikatakan:
(1) ……………………………………..
(2) Sistem
pertahanan
negara dalam
menghadapi ancaman
militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama
dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai
unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi
dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
61. Bahwa yang dimaksud dengan ancaman militer sebagaimana yang disebutkan
dalam Pasal 7 ayat (2) UU pertahanan negara adalah ancaman yang dilakukan
oleh militer suatu negara terhadap negara lain. Hal ini sebagaimana ditegaskan
di dalam Pasal 1 angka 23 UU TNI, yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut: “Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu
negara kepada negara lain”;
62. Bahwa dengan demikian, fungsi utama TNI adalah untuk menghadapi
ancaman militer dari negara lain dalam rangka menjaga kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 7 ayat
(2) UU Pertahanan Negara. Bahwa dengan demikian pengaturan komponen
cadangan seharusnya hanya ditujukan untuk menghadapi ancaman militer dari
negara lain (perang);
63. Bahwa pengaturan tugas dan fungsi komponen cadangan untuk menghadapi
ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 29 UU A Quo bertentangan dengan Pasal 30
ayat (2) UUD 1945 itu sendiri dan tidak harmoni dengan Pasal 7 ayat (2) UU
Pertahanan Negara;
26
64. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 7 UU Pertahanan Negara
sebagaimana disebutkan di atas, dalam Sistem Pertahanan Negara yang
dianut Indonesia, hanya mengidentifikasi ancaman yang bentuknya terdiri
atas: ancaman militer dan ancaman non-militer. Sedangkan ketentuan UU A
Quo justru menambahkan jenis ancaman hibrida, yang tidak dikenal dalam
identifikasi ancaman pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7
UU Pertahanan Negara, yang telah secara khusus membagi jenis ancaman
dan strategi dalam menghadapi setiap ancaman dimaksud;
65. Bahwa munculnya jenis ancaman hibrida sebagaimana diatur dalam Pasal A
Quo, tentu tidak lepas dari penambahan sejumlah frasa pada definisi ancaman,
yang dirumuskan dalam UU A Quo, yang sesungguhnya lebih menekankan
pada aspek ideologi negara, bukan pada kedaulatan negara, sebagai inti dari
pertahanan negara. Permasalahan inilah yang kemudian menjadi pangkal
kekaburan dari definisi dan jenis ancaman, yang berdampak pada terjadinya
ketidakpastian hukum akibat lahirnya UU A Quo;
66. Bahwa kekaburan dalam mengidentifikasi jenis ancaman sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal A Quo, dengan rumusan berbeda dari rumusan
dalam UU Pertahanan Negara, dengan menambahkan jenis ancaman hibrida,
menjadi kian terlihat nyata dalam perumusan Pasal 4 ayat (3) UU A Quo, yang
sekaligus menginventarisasi berbagai bentuk ancaman. Termasuk di
dalamnya, militer, non-militer, ideologi, dan bahkan kejahatan transnasional,
yang sesungguhnya tidak semua bentuk ancaman tersebut, merupakan
bagian dari ancaman yang harus direspons dalam sistem pertahanan negara,
yang menekankan pada kedaulatan dan keutuhan wilayah;
67. Bahwa dalam merespons berbagai jenis ancaman sebagaimana diidentifikasi
oleh ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU A Quo, negara, dalam hal ini legislatif dan
eksekutif, melalui pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan,
telah menyiapkan berbagai strategi termasuk pembagian peran antar-berbagai
institusi, yang tidak hanya berfokus pada unsur pertahanan negara, tetapi juga
unsur-unsur pemerintahan lainnya, termasuk juga institusi penegak hukum;
68. Bahwa lebih jauh identifikasi ancaman pertahanan negara sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (3) UU A Quo, yang menggabungkan berbagai
jenis ancaman, sebagai bagian dari ancaman terhadap pertahanan negara,
telah mengakibatkan kekaburan pengaturan serta pembagian peran, tugas
27
dan fungsi antar-berbagai institusi negara dan pemerintahan, yang justru
berpotensi berdampak pada terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan
wewenang tiap-tiap institusi tersebut;
69. Bahwa situasi ketidakpastian hukum akibat rumusan Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) UU A Quo mutatis mutandis juga berdampak pada kekaburan rumusan
norma Pasal 29 UU A Quo, yang mengatur perihal mobilisasi komponen
cadangan untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Padahal,
kembali lagi pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Pertahanan
Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal
pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-
mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer;
70. Bahwa batasan mobilisasi terhadap komponen cadangan hanya dapat
dilakukan dalam menghadapi situasi ancaman militer, sebagaimana diatur oleh
ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Pertahanan Negara, termasuk di dalamnya
pengerahan komponen pendukung, merupakan langkah berbagi peran dan
kekuasaan antar berbagai institusi dan sektor dalam upaya pertahanan
negara. Oleh karenanya, sekali lagi munculnya rumusan Pasal 29 UU A Quo,
justru telah menghadirkan situasi ketidakpastian hukum dalam pengaturan
mobilisasi komponen cadangan dan komponen pendukung, yang semestinya
hanya bisa dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer;
71. Bahwa lebih lanjut mobilisasi komponen cadangan untuk menghadapi situasi
ancaman militer pada dasarnya harus dilakukan dalam keadaan darurat
perang sebagaimana dinyatakan oleh Presiden dengan mengacu pada
ketentuan Pasal 12 UUD 1945 yang menyebutkan “Presiden menyatakan
keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan Undang-Undang“. Merujuk pada pendapat Jimmly Asshiddiqie (2007),
keadaan bahaya atau keadaan darurat menurut UUD 1945 dapat dimaknai
sebagai, suatu keadaan luar biasa atau di luar kebiasaan, di luar keadaan
normal, ketika norma-norma hukum dan lembaga-lembaga penyelenggara
kekuasaan negara tidak dapat berfungsi sebagaimana adanya menurut
ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam keadaan
normal;
72. Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 UUD 1945, negara telah memiliki
sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai syarat-
28
syarat dan akibat keadaan bahaya, seperti halnya diatur dengan UU No.
23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya, juga beberapa peraturan perundang-
undangan lainnya. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Keadaan Bahaya,
terdapat tiga kriteria untuk dapat dikatakan sebagai keadaan bahaya, salah
satunya adalah timbul perang atau bahaya atau dikhawatirkan terjadi
pendudukan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
73. Bahwa timbul perang atau terjadi pendudukan wilayah negara berarti pula ada
ancaman terhdap keutuhan kedaulatan wilayah Negara Republik Indonesia,
yang berupa ancaman militer, yang menurut UU No. 23/PRP/1959
dikategorikan sebagai “darurat perang”. Maka, sejalan dengan argumentasi di
atas, untuk menghadapi suatu ancanaman militer yang dinyatakan dalam
keadaan darurat perang oleh Presiden, mengacu pada ketentuan Pasal 12
UUD 1945, dapat dilakukan pengerahan terhadap komponen cadangan;
74. Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dipaparkan di atas,
terutama kontradiksi perumusan pasal-pasal a quo dengan sejumlah ketentuan
perihal pertahanan negara, sebagaimana diatur UU Pertahanan Negara yang
merupakan instrumen pengaturan pokok pertahanan negara, maka jelas dapat
dikatakan bahwa pasal-pasal a quo tidak memenuhi prinsip kepastian hukum
dalam rumusannya, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1), sekaligus pula Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, sepanjang pasal-
pasal a quo tidak dibaca sebagai “ancaman militer dalam keadaan darurat
perang”;
Rumusan Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal
82 UU A Quo Bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
75. Bahwa ketentuan Pasal 17 dan Pasal 28 UU A Quo pada dasarnya mengatur
perihal unsur-unsur Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan.
Mengacu pada pengaturan Pasal-Pasal a quo, meskipun ada perbedaan
kualifikasi atau status komponennya, akan tetapi ada kesamaan unsur atau
jenis Komponen Pendukung dan unsur Komponen Cadangan;
76. Bahwa selain warga negara sebagai salah satu unsur Komponen Pendukung
dan Komponen Cadangan, ketentuan Pasal 17 dan Pasal 28 UU A Quo
keduanya juga menyebutkan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan
29
Sarana dan Prasarana Nasional sebagai bagian dari unsur-unsur Komponen
Pendukung dan sebagai unsur-unsur Komponen Cadangan;
77. Bahwa identifikasi unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, Sarana
dan Prasarana Nasional sebagai Komponen Pendukung dan sebagai
Komponen Cadangan pada dasarnya telah bertentangan dengan Pasal 30
ayat (2) UUD 1945, yang telah secara tegas menyebutkan, “Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.” Dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 hanya
menyebutkan manusia (Warga Negara) sebagai kekuatan utama maupun
sebagai kekuatan pendukung dalam pertahanan negara;
78. Bahwa penyebutan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional sebagai unsur-unsur Komponen Pendukung dan
Komponen Cadangan dalam Pasal-Pasal a quo telah menyebabkan kaburnya
makna kekuatan utama dan kekuatan pendukung sebagaimana ditentukan
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Padahal, rumusan norma dalam Pasal 30 ayat
(2) UUD 1945 bersifat limitatif. Secara tegas, pembentuk konstitusi telah
eksplisit menyatakan “… Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung”. Pembentuk UUD tidak pernah sekalipun menyebutkan
unsur non-manusia (Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarana
dan Prasarana Nasional) sebagai bagian dari kekuatan utama maupun
kekuatan pendukung pertahanan negara;
79. Bahwa lebih jauh frasa “Rakyat” dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945
adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah negara dan taat pada
kekuasaan pemerintahan tersebut. Rakyat sendiri dibagi menjadi: penduduk
dan bukan penduduk/orang asing yang tinggal di negara tersebut. Penduduk
di wilayah negara bisa dibagi menjadi 2 yaitu: warga negara dan bukan warga
negara/orang asing. Sementara definisi lain dari rakyat adalah keseluruhan
perorangan atau individu yang hidup pada wilayah nasional dan tertunduk
pada peraturan perundang-undangan yang sama;
80. Bahwa dalam rangka mendukung pertahanan negara dan untuk memperkuat
pertahanan negara dalam menghadapi dinamika ancaman yang ada, maka
30
seharusnya yang dimaksud komponen cadangan dan komponen pendukung
adalah hanya sebatas sumber daya manusia yang menjadi bagian dari rakyat
Indonesia dan tidak termasuk sumber daya alam, sumber daya buatan dan
sarana dan prasarana lain;
81. Bahwa dalam praktik komponen cadangan di dalam negara demokrasi yang
diatur di negara lain, aturan tentang komponen cadangan juga hanya terbatas
pada sumber daya manusia saja, tidak mengatur tentang sumber daya alam,
sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain. Hal itu dipraktikkan oleh
beberapa negara lain yang mengatur tentang komponen cadangan seperti di
Filipina, Australia, Amerika Serikat, Inggris dan lainnya;
82. Bahwa Pengaturan tentang sumber daya alam, sumber daya buatan dan
sarana dan prasarana lain sebagai komponen cadangan dan komponen
pendukung dalam UU A Quo tidak diatur secara rigid dan rinci, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip conscientious
objection bagi pemilik atau pengelola sumber daya alam, sumber daya buatan
dan sarana dan prasarana lain, terutama ketika akan dimobilisasi dengan
alasan pertahanan negara;
83. Bahwa ketidakpastian hukum tersebut tergambar pada ketentuan Pasal 51-56
UU A Quo yang mengatur pendaftaran komponen cadangan oleh warga
negara bersifat sukarela, tetapi ketentuan ini berbeda bagi komponen
cadangan selain orang (manusia), yakni sumber daya alam, sumber daya
buatan dan sarana dan prasarana lain, yang tidak mengenal prinsip
kesukarelaan. Terlebih, aturan penetapan sumber daya alam, sumber daya
buatan dan sarana dan prasarana lain, sebagai komponen cadangan juga tidak
rigid, sehingga berpotensi melanggar hak asasi manusia khususnya terkait hak
atas properti (right to property), sebagai hak konstitusional warga negara yang
tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang, sebagaimana ditegaskan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
84. Bahwa pengaturan komponen cadangan tentang sumber daya alam, sumber
daya buatan dan sarana dan prasarana lain yang multi-tafsir dapat membuka
ruang terjadinya pengambilalihan sumber daya alam, sumber daya buatan dan
sarana dan prasarana lain milik warga negara secara sewenang-wenang oleh
negara. Hal itu dapat menimbulkan potensi konflik sumber daya alam dan
konflik agraria antara negara dan masyarakat. Dalam praktik di Indonesia
31
konflik pertanahan antara masyarakat versus militer, pernah dan masih terjadi
di beberapa tempat, dan sering kali diawali dengan pengambilalihan tanah
untuk alasan kepentingan pertahanan negara. Konflik seperti ini misalnya
terjadi di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur; Urut Sewu, Kebumen, Jawa
Tengah; dll;
85. Bahwa dengan munculnya unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagai Komponen Pendukung dan
sebagai Komponen Cadangan, telah berakibat pada perluasan makna dan
norma UUD 1945. Lebih jauh perluasan norma ini justru berpotensi pada
pengambil-alihan hak-hak warga negara atas Sumber Daya Alam dan Sumber
Daya Buatan, dengan dalih digunakan untuk secara langsung atau tidak
langsung untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida (vide Pasal
18 UU a quo), dan dikerahkan melalui mobilisasi dalam menghadapi ancaman
militer dan ancaman hibrida (vide Pasal 29 UU a quo);
86. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU A Quo menyebutkan bahwa
ancaman terhadap pertahanan negara tidak hanya dalam bentuk ancaman
militer, namun termasuk pula ancaman non militer dan ancaman hibrida. Wujud
ketiga jenis ancaman tersebut diatur secara terbuka (menggunakan kata
dapat) dan bercampur sebagaimana dirumuskan Pasal 4 ayat (3) UU A Quo,
yang menyebutkan, “Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan
bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah
perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit,
peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir,
serangan biologi, serangan kimia, atau wujud Ancaman yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan keselamatan segenap bangsa. Dengan model perumusan pengaturan
yang demikian, maka akan sangat mudah terjadi penyalahgunaan (abuse of
power) dalam pengerahan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan untuk
kepentingan non ancaman militer, misalnya terkait dengan peredaran dan
penyalahgunaan narkoba, termasuk juga dalam pengambilan hak;
87. Bahwa lebih jauh terkait dengan “pengambilan hak” warga negara atas Sumber
Daya Alam dan Sumber Daya Buatan, untuk kepentingan yang tidak
seharusnya untuk pertahanan negara semakin mengikat dengan adanya
32
rumusan Pasal 66 ayat (2) UU A Quo yang pada intinya mewajibkan “setiap
pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai
Komponen Cadangan wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan
Mobilisasi;
88. Bahwa berdasarkan rumusan Pasal-Pasal a quo tersebut setiap pemilik
dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai Komponen
Cadangan, mempunyai kewajiban untuk menyerahkan pemanfaatannya untuk
kepentingan Mobilisasi. Bahkan kewajiban tersebut diatur secara lebih keras
lagi, dengan adanya ancaman pemidanaan bilamana kewajiban tersebut
dilanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 UU A
Quo, yang mengatur sanksi pemidanaan;
89. Bahwa munculnya pengaturan Pasal 66 ayat (2), Pasal 79 sampai dengan
Pasal 83 UU A Quo merupakan konsekuensi dari pengaturan Pasal 17 dan
Pasal 28 UU A Quo yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, selain Pasal 17 dan Pasal 28 UU A Quo, ketentuan Pasal
66 ayat (2), Pasal 79 sampai dengan Pasal 82 UU A Quo secara mutatis
mutandis juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang harus
dinyatakan inkonstitusional, sepanjang pasal-pasal a quo tidak dibaca sebagai
“warga negara”;
Rumusan Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 UU A
Quo Bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, juga Pasal 28E ayat
(2) UUD 1945 Terkait dengan Prinsip Conscientious Objection
90. Bahwa ketentuan Pasal 18 UU A Quo pada dasarnya menyatakan setiap
Komponen Pendukung, dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung
untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida. Artinya, Warga
Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, Sarana dan Prasarana
Nasional (vide Pasal 17 ayat (1) UU A Quo) dapat digunakan secara langsung
atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida;
91. Bahwa makna penggunaan "secara langsung" mengacu pada Penjelasan
Pasal 18 UU A Quo adalah penggunaan Sumber Daya Nasional yang karena
keberadaan dan fungsinya dapat langsung digunakan untuk meningkatkan
kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Bahwa penjelasan ini juga
33
senada dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) yang mengatur perihal mobilisasi
terhadap komponen cadangan, untuk menghadapi ancaman militer dan
ancaman hibrida (vide Pasal 29 UU A Quo);
92. Bahwa dalam hal Warga Negara yang telah ditetapkan sebagai Komponen
Pendukung dan Komponen Cadangan, serta digunakan secara langsung
untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida, berarti telah
menempatkan Warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan utama, yang
dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang telah
secara limitatif menyebutkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat
sebagai kekuatan pendukung;
93. Bahwa kedudukan warga negara atau rakyat mengacu pada ketentuan Pasal
30 ayat (2) UUD 1945 adalah sebagai kekuatan pendukung, bukan kekuatan
utama. Oleh karenanya, menjadikan rakyat—warga negara secara langsung
untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida sebagaimana
ketentuan Pasal 18 dan Pasal 66 ayat (1) UU A Quo jelas melanggar ketentuan
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945;
94. Bahwa lebih jauh pengaturan Pasal 18 dan Pasal 66 ayat (1) UU A Quo, selain
bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, juga bertentangan dengan
prinsip-prinsip conscientious objection (hak menolak warga atas dasar
keyakinannya), yang merupakan prinsip kardinal dalam pelibatan warga sipil
dalam upaya-upaya pertahanan, yang telah diakui oleh berbagai negara dan
masyarakat internasional, serta menjadi bagian dari hukum internasional hak
asasi manusia;
95. Bahwa
prinsip
conscientious
objection
pada
dasarnya
merupakan
implementasi dari Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
dan juga Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICPPR),
yang telah disahkan dalam hukum nasional Indonesia dengan UU No. 12
Tahun 2005, yang materinya mengatur perihal kebebasan berpikir, hati nurani,
dan beragama, yang juga merupakan perintah dari Pasal 28E ayat (2) UUD
1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”;
96. Bahwa mandat dari Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 tersebut sejalan dengan
bunyi dari ketentuan Pasal 18 DUHAM, yang pada intinya menyatakan bahwa
34
setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama. Ketentuan
tersebut kemudian diatur secara lebih rinci di dalam ketentuan Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2) ICCPR, yang menyebutkan:
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan
beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama
atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat
umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya
dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
(2) Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya
untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai
dengan pilihannya.
(3) ……………………………
97. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) ICCPR di atas, yang
memberikan perlindungan hak kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama,
cakupannya juga termasuk perlindungan untuk menolak dinas militer atas
dasar hati nurani (conscientious objection), dengan alasan keyakinan atau
nurani pada penolakan terhadap tindakan agresif yang dapat menyebabkan
kematian;
98. Bahwa conscientious objection sebagai bagian dari perlindungan Pasal 18
ICCPR juga ditegaskan oleh Komite HAM PBB yang dalam Komentar Umum
No. 22 Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, pada
paragraf 11 menyatakan:
“Kovenan tidak secara eksplisit merujuk pada hak atas penolakan wajib
militer, tetapi Komite menganggap bahwa hak tersebut dapat didasarkan
pada Pasal 18, karena kewajiban untuk menggunakan senjata mungkin
saja berkonflik dengan kebebasan berkeyakinan dan hak untuk
mengamalkan agama atau kepercayaan seseorang. Ketika hak ini diakui
oleh hukum atau praktik, tidak terhadap perbedaan antara orang-orang
yang menolak wajib militer atas dasar sifat kepercayaan mereka; seperti
juga halnya tidak boleh ada diskriminasi terhadap orang-orang yang
menolak wajib militer karena mereka gagal melaksanakannya” (vide Bukti
P-14);
99. Bahwa dengan demikian penghormatan terhadap hak atas kebebasan berpikir,
hati nurani, dan beragama (freedom of thought, conscience, and religion) dapat
dikatakan telah menjadi komitmen bersama komunitas internasional agar
setiap negara menghormati hak individu setiap warga negaranya untuk
menolak dilibatkan dalam kedinasan militer atas dasar keyakinannya, baik
35
melalui wajib militer maupun sukarela, yang disebut sebagai hak untuk
conscientious objection;
100. Bahwa berdasarkan Komentar Umum Komite HAM PBB No. 22 (1993)
tersebut di atas maka hak untuk conscientious objection merupakan bagian
tidak terpisahkan dari hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama
(freedom of thought, conscience, and religion) sebagaimana dijamin oleh Pasal
18 ICCPR (UU No. 12 Tahun 2005), Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28E ayat (1) dan (2) dan Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945;
101. Bahwa hal tersebut kembali ditegaskan oleh Komisi HAM PBB dengan
Resolusi 1989/59 yang menekankan bahwa conscientious objection terhadap
kedinasan militer merupakan manifestasi dari hak atas kebebasan berpikir, hati
nurani, dan beragama (freedom of thought, conscience, and religion) serta
meminta kepada seluruh Negara Pihak ICPPR untuk membuat legislasi
nasional yang menjamin hak untuk conscientious objection bagi setiap warga
yang menolak kedinasan militer berdasarkan keyakinannya;
102. Bahwa prinsip kesukarelaan Komponen Cadangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN hanya berlaku pada
saat pendaftaran, namun menjadi bersifat wajib pada saat mobilisasi (Pasal 77
UU A Quo). Hal ini bertentangan dengan hak untuk conscientious objection
yang melindungi hak setiap orang untuk menolak dilibatkan dalam kedinasan
militer, baik sebelum maupun sesudah bergabung dengan angkatan
bersenjata. Hal ini ditegaskan oleh Komisi HAM PBB dalam Resolusi 1993/84,
Resolusi 1995/83, dan Resolusi 1998/77 serta Komite HAM PBB dalam
CCPR/C/79/Add.61 (Paragraf 15 dan 20) yang tidak hanya menekankan
bahwa hak conscientious objection harus dipenuhi baik sebelum maupun
sesudah seseorang bergabung dalam angkatan bersenjata, namun juga
mendesak Negara-Negara Pihak ICCPR untuk mengintegrasikan hak
conscientious objection tersebut ke dalam legislasi nasionalnya, sehingga
setiap orang yang ingin mengklaim status conscientious objector dapat
melakukannya kapan pun (baik sebelum maupun setelah memasuki
Komponen Cadangan), mengingat bahwa keyakinan seseorang adalah
sesuatu yang dapat berubah seiring dengan waktu;
Komite HAM PBB, CCPR/C/79/Add.61, paragraf 15 dan 20: “The
Committee urges the State party to amend its legislation on conscientious
36
objection so that any individual who wishes to claim the status of
conscientious objector may do so at any time, either before or after
entering the armed forces”.
Conscientious Objection to Military Service, UN Human Rights Office of
the High Commissioner (2012): “..to acknowledge that persons who have
joined the armed forces, either through conscription or voluntarily, have
the right to claim the status of a conscientious objector, given that beliefs
can change over time.”
103. Bahwa hak untuk mengubah keyakinan atau agama merupakan hak asasi
manusia seseorang yang sangat fundamental dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari hak atas kebebasan untuk berpikir, hati nurani, dan
beragama (right to freedom of thought, conscience, and religion) yang dijamin
oleh Pasal 28E ayat (1) dan (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18 ICCPR (UU No. 12
Tahun 2005), serta General Comment No. 22 (1993) Komite HAM PBB: “The
Committee observes that the freedom to “have or to adopt” a religion or belief
necessarily entails the freedom to choose a religion or belief, including the right
to replace one’s current religion or belief with another or to adopt atheistic
views, as well as the right to retain one’s religion or belief”;
104. Bahwa di negara-negara yang belum mengakui hak untuk conscientious
objection, pemerintah tidak boleh menerapkan jenis hukuman tertentu, yaitu
hukuman penjara dan hukuman mati, kepada orang yang menolak untuk
dilibatkan dalam kedinasan militer (conscientious objector). Hal ini ditegaskan
oleh Komisi HAM PBB dalam Resolusi 1998/77 dan Resolusi 2004/12: “States
should take the necessary measures to refrain from subjecting conscientious
objectors to imprisonment”;
105. Bahwa hak untuk conscientious objection telah diakui dan diterapkan oleh
banyak negara di dunia, baik yang menerapkan wajib militer maupun yang
sudah menghapus atau tidak menerapkan wajib militer, seperti di Belanda,
Italia, Inggris, Perancis, Argentina, Australia, Brazil, Ekuador, Kanada, dan
Amerika Serikat;
106. Bahwa di negara-negara yang mewajibkan kedinasan militer bagi warga
negaranya, baik sebagian maupun seluruhnya, maka negara harus
memberikan pilihan atas kedinasan militer tersebut dalam bentuk alternative
civilian service, yaitu bentuk-bentuk layanan publik yang bersifat non-
kombatan atau sipil, untuk menjamin tidak terlanggarnya hak atas kebebasan
37
berpikir, hati nurani, dan agama (right to freedom of thought, conscience, and
religion) warga negara. Hal ini ditegaskan oleh Komisi HAM PBB melalui
Resolusi 1998/77: “Reminds States….that they provide for conscientious
objectors various forms of alternative service which are compatible with the
reasons for conscientious objection, of a non-combatant or civilian character,
in the public interest and not of a punitive nature”;
107. Bahwa dalam perkembangannya, penolakan terhadap penggunaan "kekuatan
mematikan" sebagai inti dari conscientious objection juga berkaitan dengan
jenis peperangan yang dimaksud, dan bukan hanya mengangkat senjata.
Seseorang mungkin keberatan menggunakan senjata tertentu, seperti senjata
nuklir atau kimia, meski dia tidak menolak gagasan memegang senjata. Lebih
jauh bahkan Majelis Umum PBB dalam Resolusi No. 33/165 secara khusus
mengakui bahwa menjadi hak semua orang untuk menolak dinas militer atau
kepolisian jika hal itu dimaksudkan untuk melakukan tindakan yang sifatnya
diskriminatif;
108. Bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama
merupakan juga bagian dari perlindungan hak asasi manusia, yang menjadi
salah satu elemen penting dari prinsip negara hukum yang telah diadopsi
dalam UUD 1945. Pada prinsipnya, UUD 1945 mengakui bahwa setiap orang
memiliki hak asasi, yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di
dalamnya negara, untuk menghormatinya. Secara konstitusional, ketentuan
konstitusional tentang HAM tersebut dalam perspektif historis-filosofis dalam
pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab (vide
Pembukaan UUD 1945). Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk
memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan terhadap
HAM;
109. Bahwa dengan argumentasi sebagaimana dipaparkan di atas, selain
bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur usaha
pertahanan dan keamanan negara, ketentuan Pasal 18 UU A Quo juga
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap
warga negara untuk bebas berpikir, hati nurani, dan beragama, termasuk di
dalamnya hak untuk menolak bergabung dalam dinas militer dengan alasan
conscientious objection;
38
Rumusan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU A Quo Bertentangan dengan Pasal 30
ayat (2) UUD 1945, juga Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
karena Menciptakan Situasi Ketidakpastian Hukum
110. Bahwa
ketentuan
Pasal
30
ayat
(2) UUD
1945
sebagai
rujukan
konstitusionalitas sistem pertahanan dan keamanan, telah secara tegas
menyebutkan, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
111. Bahwa merujuk pada Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 tersebut, setidaknya dapat
diidentifikasi beberapa kandungan normanya yang terdiri antara lain:
a. Usaha-usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
b. Usaha-usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan oleh: (1)
kekuatan utama yang terdiri atas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Indonesia Republik Indonesia; dan (2) rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
112. Bahwa berdasarkan unsur norma sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat
(2) UUD 1945 di atas, maka berarti adalah TNI dan POLRI merupakan
kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan negara, sedangkan
kekuatan pendukung berasal dari rakyat (yang dimobilisasi melalu bela negara,
untuk usaha pertahanan dan keamanan negara);
113. Bahwa penafsiran tersebut juga sejalan dan berkesesuaian dengan
pendekatan tafsir historis/historical interpretation (original intens), dengan
mengacu pada para perumus UUD 1945. Hal itu sebagaimana dikemukakan
oleh A.M Luth (Fraksi Reformasi), yang berpendapat sebagai berikut: “Ini
menyangkut
pertanyaan
Saudara,
karena
ini
dalam
konteks...
rakyat...TNI...atau rakyat bersenjata. Rakyat bersenjata pun...harus punya
bakat dan karena pembelaan negara itu dilakukan TNI dan POLRI sebagai inti
kekuasaan dan dibantu oleh rakyat yang terorganisir, dilatih, dan disiapkan.
Bahkan semua kita-kita akan wajib latih militer kalau perang tiba, milisi ini
seolah-olah seperti rakyatnya tidak ikut bela negara. Aturan HAM mengatakan
setiap warga negara adalah berhak dan berkewajiban, inilah makanya saya
ngotot tetap dimasukkan... (vide Bukti P-15);
39
114. Bahwa pandangan tersebut juga diperkuat dengan pendapat dari Agun
Gunandjar Sudarsa, perwakilan dari
Fraksi Golongan Karya, juga
menegaskan: “Ini pola pikir yang sudah kita rumuskan pada waktu itu kita
sepakati, karena pada waktu itu memang reformasi menghendaki bahwa
usaha pembelaan negara di lakukan oleh TNI dan POLRI sebagai inti dibantu
oleh rakyat yang telah diorganisir, dilatih dan disiapkan secara khusus dalam
pembelaan negara yang pada hakekatnya usulan dari Fraksi Reformasi. (vide
Bukti P-15);
115. Bahwa pendapat dan penafsiran TNI dan POLRI merupakan kekuatan utama
dalam pertahanan dan keamanan negara, sedangkan rakyat merupakan
kekuatan pendukung, sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 ayat (2) UUD
1945 di atas, kemudian secara konsisten juga diatur lebih lanjut dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
yang secara eksplisit menyebutkan Tentara Nasional Indonesia merupakan
komponen utama dalam menghadapi ancaman militer, sebagai bagian dari
sistem pertahanan negara, dengan didukung oleh komponen Cadangan dan
komponen pendukung;
116. Bahwa berikutnya pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara juga menyebutkan bahwa lembaga pemerintah di
luar bidang pertahanan menjadi komponen utama untuk menghadapi ancaman
nonmiliter, yang pada dasarnya menempatkan institusi pemerintah, termasuk
POLRI di dalamnya, untuk menghadapi ancaman non-militer. Hal ini terutama
jika menggunakan pendekatan tafsir sistematis (systematic interpretation),
dengan mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang
menjadikan POLRI sebagai lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan
menjadi komponen utama untuk menghadapi ancaman nonmiliter;
117. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 Tahun
2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, secara terang juga telah menentukan pembagian peran
TNI dan POLRI. Dalam ketentuan ayat (1) disebutkan TNI berperan dalam
pertahanan negara, sedangkan POLRI dalam ayat (2) dikatakan berperan
dalam memelihara keamanan negara;
40
118. Bahwa keduanya merupakan kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan
keamanan negara, ditegaskan pada ketentuan ayat (3), yang mengatur
keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan
saling membantu. Secara tegas dikatakan, “Dalam hal terdapat keterkaitan
kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling
membantu”;
119. Bahwa pemisahan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia tersebut merupakan salah satu tuntutan reformasi dan
tantangan masa depan dalam negara demokratis. Namun demikian meskipun
ada pemisahan peran, TNI dan POLRI tetap merupakan kekuatan utama
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana ditentukan
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945;
120. Bahwa TNI dan POLRI merupakan kekuatan utama dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara telah dinegasikan UU A Quo, khususnya pada
ketentuan Pasal 20 ayat (1) yang mencampuradukkan antara Kekuatan Utama
dan Kekuatan Pendukung, dengan menempatkan Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan bagian dari Komponen Pendukung;
121. Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU A Quo yang menentukan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari Komponen
Pendukung tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang
secara jelas menyebutkan bahwa TNI dan POLRI merupakan kekuatan utama
dalam pertahanan dan keamanan negara;
122. Bahwa dalam kondisi negara menghadapi ancaman non militer maka POLRI
merupakan kekuatan utama. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia No. VI/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun ketentuan
Pasal 7 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
sebagaimana telah dijelaskan di atas;
123. Bahwa menempatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
Komponen Pendukung yang setara dengan Warga Terlatih yang dalam
penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf d UU PSDN salah satunya adalah anggota
41
organisasi kemasyarakatan, adalah satu perumusan norma yang sangat keliru,
yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, UU No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, maupun UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
124. Bahwa dengan demikian selain bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD
1945, yang mengatur usaha pertahanan dan keamanan negara, ketentuan
Pasal 20 ayat (1) UU A Quo juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, karena perumusan normanya yang telah menciptakan situasi
ketidakpastian hukum, dengan mencampuradukkan kekuatan utama dan
kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan dan keamanan negara;
Rumusan Pasal 46 UU A Quo Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena Berseberangan dengan Prinsip
Persamaan di Muka Hukum
125. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pernyataan yang serupa juga ditegaskan di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
126. Bahwa prinsip persamaan di muka hukum dan pemerintahan merupakan salah
satu pilar kunci dari suatu negara hukum (the rule of law). Hal ini sebagaimana
ditegaskan A.V. Dicey (Relocating The Rule of Law, 2009: 199), yang
mengatakan bahwa suatu negara hukum setidaknya harus memiliki tiga
karakteristik, yaitu: tegaknya supremasi hukum—supremacy of law,
persamaan di depan hukum—equality before the law, dan adanya jaminan
serta mekanisme perlindungan diri atas hak—due process of law (vide Bukti P-
16);
127. Bahwa kaitannya dengan persamaan di depan hukum, Dicey menerangkan,
bahwa semua kelompok masyarakat memiliki ketertundukan yang sama di
mata hukum umum negara, yang dijalankan oleh peradilan umum. The Rule of
law tidak mengenal adanya pengecualian bagi pejabat pemerintah atau orang-
orang tertentu terhadap hukum yang mengatur warganegara secara
keseluruhan, seperti halnya pada pengadilan administratif (droit administratif);
42
128. Bahwa merujuk pada tradisi the rule of law, Brian Tamanaha (2004: 33)
mengatakan, jika kesetaraan adalah pendamping dari kebebasan, mereka
seperti sekeping mata uang, yang didasarkan pada kesetaraan moral yang
diberikan kepada semua individu sebagai makhluk pemegang hak yang
otonom. Lebih jauh ditegaskannya, persamaan atau kesetaraan mensyaratkan
bahwa setiap warga negara harus memiliki hak politik yang sama, termasuk di
dalamnya persamaan di depan hukum (vide Bukti P-17);
129. Bahwa sejalan dengan pemikiran Tamanaha tersebut, Larry May dalam
Getting to The Rule of Law (2011: 260) menyatakan bahwa the rule of law
sesungguhnya dibangun atas dasar persamaan di depan hukum dan
pertimbangan kesetaraan, dengan menghormati setiap orang yang merupakan
anggota masyarakat sebagai kuncinya. Oleh karena itu prinsip ini tidak
menghendaki adanya pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara
(vide Bukti P-18);
130. Bahwa ketentuan Pasal 43 UU A Quo membagi masa pengabdian Komponen
Cadangan menjadi masa aktif dan masa tidak aktif, yang antara lain
pembagian periodisasi tersebut menjadi dasar bagi pemberlakuan status
subjek hukum bagi mereka yang menjadi bagian dari komponen cadangan,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46 UU A Quo;
131. Bahwa dalam Pasal 46 UU A Quo disebutkan terhadap mereka komponen
cadangan selama masa aktif akan diberlakukan hukum militer, yang juga
memiliki arti secara a contrario terhadap mereka komponen cadangan selama
masa tidak aktif tidak diberlakukan hukum militer;
132. Bahwa pembedaan status subjek hukum antara komponen cadangan dalam
masa aktif dan masa tidak aktif, sesungguhnya bermula dari kerancuan status
warga negara yang menjadi komponen cadangan yang berimplikasi pada
kekaburan sampai tahap mana rakyat dapat diikutsertakan dalam upaya
pembelaan negara, dan berikutnya sejauh mana status hukum dari mereka
yang bergabung sebagai komponen cadangan, sebagai kekuatan utama atau
bukan;
133. Bahwa pemberlakuan status subjek hukum militer hanya dapat diterapkan
terhadap mereka yang memenuhi kualifikasi sebagai Komponen Utama, yang
dalam hal ini hanya berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, sebagai
komponen utama pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan Pasal 30 ayat
43
(2) UUD 1945. Sedangkan terhadap komponen cadangan, meski dalam status
aktif sekali pun, dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai komponen utama;
134. Bahwa lebih jauh dalam situasi reformasi militer yang tersendat seperti
sekarang, dikarenakan belum tuntasnya berbagai kasus pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, serta ketidaktundukan militer terhadap yurisdiksi
peradilan umum, sebagai akibat mandegnya reformasi peradilan militer, UU A
Quo justru mengatur komponen cadangan tunduk terhadap hukum militer.
Padahal beberapa peraturan perundang-undangan pasca-reformasi telah
memberikan perintah hukum terkait dengan kebutuhan reformasi peradilan
militer;
135. Bahwa perintah reformasi peradilan militer setidaknya ditegaskan di dalam
Pasal 3 ayat (4) TAP MPR VII/2000 yang menyatakan bahwa “Prajurit Tentara
Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal
pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum
dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.” Penegasan serupa juga
disebutkan di dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia yang berbunyi, “Prajurit tunduk kepada
kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan
tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana
umum yang diatur dengan undang-undang”;
136. Bahwa dalam negara hukum, tentu tidak boleh dan tidak bisa ada diskriminasi
dalam penerapan hukum yang bersifat publik, baik hukum formal maupun
hukum materialnya. Semua warga negara, baik yang berprofesi sebagai
mahasiswa, aktivis LSM, anggota TNI, anggota Polri, menteri, maupun
presiden, memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum (equality
before the law). Dalam konstruksi negara hukum itu, mekanisme peradilan
mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu
kekuasaan atau kekuatan apa pun serta harus menjamin due process of law;
137. Bahwa berdasarkan aturan tersebut—dengan pendekatan futuristik, maka
sebagai komponen utama, TNI tunduk pada sistem peradilan umum dalam hal
pelanggaran pidana umum. Oleh karena itu, komponen cadangan juga
seharusnya tunduk pada sistem peradilan umum bukan pada sistem peradilan
militer;
44
138. Bahwa terhadap komponen cadangan semestinya tetap diterapkan status
subjek hukum sipil, yang sepenuhnya tunduk pada sistem dan mekanisme
peradilan sipil (peradilan umum), mengingat kualifikasinya yang berbeda
dengan komponen utama, yang hanya mencakup anggota Tentara Nasional
Indonesia. Pengaturan Pasal a quo yang menerapkan status subjek hukum
militer bagi komponen cadangan dalam masa aktif, yang membedakan mereka
warga negara pada umumnya, telah bertentangan dengan prinsip-prinsip
persamaan di muka hukum, sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Rumusan Pasal 75 UU A Quo Bertentangan dengan Prinsip Pembagian
Urusan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,
sehingga Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, juga Telah
Menciptakan Situasi Ketidakpastian Hukum yang Bertentangan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945
139. Bahwa dalam suatu negara kesatuan, pemerintahan dapat dijalankan
dengan cara sentralisasi maupun desentralisasi. Desentralisasi dari sisi
ketatanegaraan adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pusat
kepada daerah- daerah sehingga salah satu aspek yang penting di dalamnya
adalah hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah;
140. Bahwa desentralisasi menjadi salah satu hal pokok dalam negara
demokrasi karena hanya melalui desentralisasi itulah rakyat memperoleh
kesempatan yang semakin luas untuk turut serta dalam pemerintahan
melalui wakil-wakilnya di setiap tingkatan daerah masing-masing. Dengan
adanya desentralisasi tersebut keragaman daerah juga mendapatkan
pengakuan. Selain itu, melalui desentralisasi akan memperpendek jarak
antara organisasi pemerintahan dengan rakyat sehingga pelayanan publik
yang menjadi tugas pemerintahan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat;
141. Bahwa kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah sebagai
bentuk pelaksanaan asas desentralisasi tersebut menciptakan daerah-
daerah otonom. Dengan demikian substansi otonomi daerah adalah
kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom
sebagai wujud asas desentralisasi dalam lingkup negara kesatuan;
142. Bahwa UUD 1945 sejak awal telah menegaskan dianutnya prinsip otonomi
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu tercermin dalam amanat
45
Pasal 18 UUD 1945 pra-amandemen yang mengatur mengenai pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan
pemerintahan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di dalam Penjelasan
pasal tersebut dikemukakan adanya daerah-daerah yang bersifat otonom
(streek dan locale rechtsgemeens-chappen) dan pada daerah-daerah
tersebut akan diadakan badan perwakilan sehingga pemerintahan akan
bersendi
atas
dasar
permusyawaratan.
Prinsip
ini
juga
kemudian
dipertahankan di dalam UUD 1945 pasca-amandemen, dengan menegaskan
sejumlah prinsip-prinsip baru dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan
asas desentralisasi;
143. Bahwa salah satu konsekuensi dianutnya sistem desentralisasi yang
menyerahkan kekuasaan pemerintahan dari pusat kepada daerah-daerah
adalah perlunya pengaturan hubungan antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah sehingga otonomi daerah di satu sisi dapat
dijalankan, dan di sisi lain prinsip negara kesatuan tidak dilanggar.
Kewenangan pemerintah merupakan dasar utama bagi setiap tindakan dan
perbuatan hukum dari setiap level pemerintahan. Dengan adanya dasar
kewenangan yang sah maka setiap tindakkan dan perbuatan hukum yang
dilakukan oleh setiap level pemerintahan dapat dikategorikan sebagai
tindakan dan perbuatan hukum yang sah. Sebaliknya, apabila tanpa ada dasar
kewenangan, maka setiap tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan
oleh setiap level pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindakkan dan
perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat juga dikatakan
sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik;
144. Bahwa adanya perbedaan tugas dan wewenang di antara berbagai level
pemerintahan tersebut pada akhirnya dapat menciptakan perbedaan ruang
lingkup kekuasaan dan tanggung jawab di antara mereka. Oleh karena itu,
makna dari perbedaan hak, kewajiban dan tanggung jawab dari berbagai
level pemerintahan yang ada merupakan suatu hal yang secara pokok
menggambarkan secara nyata kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing
level pemerintahan yang ada di suatu negara;
145. Bahwa ketentuan Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menegaskan pada prinsipnya pemerintah daerah menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
46
pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat yang terdiri dari
enam urusan, yaitu: (i) politik luar negeri; (ii) pertahanan; (iii) keamanan; (iv)
yustisi; (v) moneter dan fiskal nasional; dan (vi) agama. Bahwa ketentuan
Pasal 10 UU Pemerintahan Daerah harus dimaknai sebagai bagian tidak
terpisahkan dari rumusan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, karena menegaskan
mengenai urusan pemerintah pusat yang tidak dapat didelegasikan (aturan
organik);
146. Bahwa pengaturan Pasal 10 Pasal 75 UU A Quo mengatur alokasi anggaran
untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara ini dapat
bersumber dari APBN, APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat
yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Padahal, menurut Pasal
25 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 66
ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sumber anggaran pertahanan
hanya melalui APBN. UU No. 23 Tahun 2019 mengabaikan penggunaan
anggaran yang sifatnya sentralistik. Pasal 75 huruf b dan huruf c menyebutkan
bahwa pembiayaan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat di samping dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) menyalahi prinsip sentralisme
pembiayaan anggaran pertahanan negara. Pasal 25 ayat (1) UU No. 3/2002
tentang Pertahanan Negara menegaskan “Pertahanan negara dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Sementara pada Pasal 25 ayat
(2)
menyebutkan
“Pembiayaan
pertahanan
negara
ditujukan
untuk
membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara
Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya”;
147. Bahwa lebih jauh dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia dikatakan bahwa anggaran untuk TNI bersifat terpusat melalui
APBN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 ayat (1), yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut: “TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Dengan demikian
maka anggaran untuk sektor pertahanan (TNI) tidak dimungkinkan untuk
memperoleh anggaran dari luar APBN. Oleh karena itu, pengaturan anggaran
untuk komponen cadangan yang nantinya dikelola oleh Kementerian
Pertahanan yang dapat diperoleh dari APBD dan sumber-sumber lainnya
47
sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU A Quo tidak harmoni dengan UU TNI
dan UU pertahanan;
148. Bahwa, pemusatan anggaran merupakan mekanisme kontrol terhadap sektor
pertahanan, tidak hanya untuk mengawasi efektivitas penggunaan anggaran
namun juga kontrol dan kendali terhadap TNI oleh pemerintah pusat.
Akomodasi pembiayaan pertahanan dari APBD dan sumber lainnya
sebagaimana diatur dalam UU A Quo jelas berpotensi menimbulkan masalah
serius karena kontribusi bantuan anggaran tersebut sulit untuk dikontrol. Selain
itu, hal tersebut akan juga memperumit proses pertanggungjawaban sehingga
membuka peluang terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan;
149. Bahwa keterpusatan penyelenggaraan sektor pertahanan negara sejalan
dengan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Pemerintahan
Daerah yang menyebutkan bahwa bidang pertahanan merupakan urusan
pemerintahan secara absolut. Terlebih lagi, pemusatan anggaran merupakan
mekanisme kontrol terhadap sektor keamanan, tidak hanya untuk mengawasi
efektivitas penggunaan anggaran namun juga kontrol terhadap TNI.
Akomodasi pembiayaan pertahanan dari APBD dan sumber lainnya jelas
berpotensi menimbulkan masalah serius karena kontribusi bantuan anggaran
tersebut sulit untuk dikontrol. Selain itu, hal tersebut akan juga memperumit
proses
pertanggungjawaban
sehingga
membuka
peluang
terjadi
penyalahgunaan dan penyimpangan;
150. Bahwa ketentuan Pasal 75 UU A Quo yang menentukan pendanaan untuk
pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara salah satunya
bersumber dari APBD bertentangan dengan Prinsip Pembagian Urusan
Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 dan telah menciptakan
situasi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
Permohonan Provisi
151. Bahwa mengingat Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan
bahwa “Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku,
sebelum
ada
putusan
yang
menyatakan
Undang-Undang
tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
48
Tahun 1945”, maka dapat dikatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
tidak berlaku surut (retroaktif). Oleh karenanya, untuk mencegah terjadinya
pelanggaran terhadap hak konstitusional Para Pemohon akibat berlakunya UU
A Quo, dengan ini Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi
kiranya dapat menerbitkan Putusan Provisi (Sela) yang menyatakan bahwa
implementasi UU A Quo, khususnya yang terkait dengan rekrutmen komponen
cadangan, ditunda pelaksanaannya sepanjang UU A Quo masih dalam proses
pengujian di Mahkamah Konstitusi;
152. Bahwa walaupun UU Mahkamah Konstitusi tidak mengatur secara spesifik
mengenai Putusan Provisi (Sela), khususnya terhadap perkara permohonan
pengujian undang-undang, namun hingga saat ini, tercatat sebanyak 5 (lima)
perkara pengujian undang-undang yang permohonan provisinya dikabulkan
oleh Mahkamah Konstitusi. Permohonan provisi yang dikabulkan oleh majelis
hakim tersebut tidak berkaitan dengan perkara pidana, namun terkait dengan
permohonan penundaan penerapan norma dan permohonan agar majelis
hakim mempercepat dan mendahulukan pemeriksaan perkara daripada
perkara lainnya karena mendesaknya waktu untuk segera mendapatkan
putusan akhir. Dari 5 perkara tersebut, Putusan MK No. 133/PUU-VII/2009
merupakan satu-satunya putusan yang mencatatkan bahwa Mahkamah
Konstitusi pernah “menunda” penerapan suatu norma sepanjang sejarah
berdirinya Mahkamah Konstitusi. (vide Bukti P-21) Para Pemohon menilai
bahwa putusan tersebut merupakan salah satu putusan progresif Mahkamah
Konstitusi, mengingat keberaniannya untuk keluar dari kerangka pemikiran
legal positivisme atau legisme dan mencerminkan keadilan substantif;
153. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan hukum dan perkara-perkara yang
permohonan provisinya diterima oleh Mahkamah Konstitusi salah satunya
Putusan MK No. 133/PUU-VII/2009, maka dasar diajukannya permohonan
provisi dalam perkara pengujian undang-undang dapat dilakukan salah
satunya sepanjang dimaksudkan untuk melindungi hak-hak konstitusional
Para Pemohon yang sangat terancam dan tidak dapat dipulihkan dalam
putusan akhir;
154. Bahwa permohonan provisi dalam perkara ini mengacu pada rencana
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk segera membuka proses
pendaftaran Komponen Cadangan Pertahanan Negara pada bulan Juni 2021.
49
Hal tersebut sebagaimana mengacu penjelasan Menteri Pertahanan terkait
dengan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021 (vide Bukti P-19) dan
Siaran Pers Kementerian Pertahanan terkait dengan pendaftaran komponen
cadangan pertahanan negara (vide Bukti P-20);
155. Bahwa penerapan norma UU A Quo dalam membuka pendaftaran Komponen
Cadangan Pertahanan Negara pada bulan Juni 2021 oleh Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia tersebut telah menyebabkan baik secara
aktual maupun potensial hak-hak konstitusional para pemohon sebagai warga
negara terabaikan. Namun, kerugian hak-hak konstitusional Para Pemohon
tersebut tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir, mengingat proses
pendaftaran dan perekrutan Komponen Cadangan sudah selesai;
156. Bahwa selain itu, penerapan norma UU A Quo dalam membuka pendaftaran
Komponen
Cadangan
Pertahanan
Negara
turut
berdampak
pada
terlanggarnya hak asasi manusia khususnya hak atas properti (right to
property). Hal ini berkaitan dengan pengaturan sumber daya alam, sumber
daya buatan dan sarana dan prasarana lain sebagai bagian dari unsur-unsur
Komponen Pendukung dan unsur-unsur Komponen Cadangan sehingga
membuka ruang terjadinya pengambilalihan sumber daya alam, sumber daya
buatan dan sarana dan prasarana lain milik warga negara secara sewenang-
wenang oleh negara. Dengan begitu, hal ini juga berpeluang besar pada
meningkatnya eskalasi konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat vs
militer sebagaimana yang terjadi di berbagai tempat misalnya di Alas Tlogo,
Pasuruan, Jawa Timur; Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah; dll;
157. Bahwa selain terlanggarnya hak-hak konstitusional Para Pemohon, penerapan
norma UU A Quo dalam membuka pendaftaran Komponen Cadangan
Pertahanan Negara akan berdampak pada memburuknya situasi demokrasi
dan HAM di Indonesia, bahkan juga akan berpotensi terjadinya konflik
horizontal. Hal ini didasarkan pada pengalaman sejarah atas pembentukan
berbagai milisi sipil oleh pemerintah untuk menghadapi konflik dan/atau
melawan masyarakat. Salah satunya adalah Pasukan Pengamanan
Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada tahun 1998 yang dibentuk oleh
TNI sebagai upaya untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung
Sidang Istimewa MPR yang berakhir dengan Tragedi Semanggi;
50
158. Bahwa selain itu, banyak pihak menyebutkan salah satu ancaman yang
dikhawatirkan dan berpotensi muncul ke depan adalah sengketa di Laut China
Selatan. Dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia, Kementerian Pertahanan
2015, disebutkan bahwa ‘‘sengketa di Laut Cina Selatan berpotensi menjadi
konflik bersenjata (terbuka) yang disebabkan oleh tiga alasan. Pertama, para
pihak yang terlibat dalam sengketa Laut Cina Selatan sering menggunakan
instrumen militer untuk memperkuat klaimnya. Kedua, ada keterlibatan negara-
negara di luar kawasan dalam konflik tersebut. Ketiga, belum ada institusi atau
organisasi internasional yang kredibel dalam menyelesaikan persengketaan’’.
Namun demikian, dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia juga disebutkan
konflik bersenjata tidak akan terjadi karena di antara negara-negara ASEAN
memiliki komitmen dalam penyelesaian konflik dilakukan tidak dengan
kekerasan bersenjata, melainkan dengan cara dialog dan persaudaraan yang
dilandasi saling pengertian, menghormati dan percaya. (vide Bukti P-22);
159. Bahwa dalam konteks saat ini, pembentukan Komponen Cadangan bukanlah
kebutuhan mendesak. Pasalnya selama ini tanpa adanya Komponen
Cadangan, pemerintah telah mampu untuk mengantisipasi berbagai ancaman
yang ada. Hal ini mengingat terdapat banyak aktor pertahanan dan keamanan
negara yang mampu menghadapi ancaman pertahanan dan keamanan yang
ada, seperti TNI, Polisi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) dll. Dengan demikian, tanpa Komponen Cadangan, Indonesia telah
dapat menangani ancaman pertahanan yang ada, hanya saja masih kurang
mendapatkan perhatian diantaranya perihal kapasitas Sumber Daya Manusia
yang terbatas, profesionalitas, anggaran, perawatan hingga peralatan militer.
Para Pemohon berpandangan jika pertahanan negara tidak berjalan dengan
baik, hal tersebut bukan dikarenakan tidak adanya komponen cadangan,
melainkan akibat pengelolaan komponen utama yang masih sangat terbatas;
160. Bahwa yang menjadi kebutuhan mendesak saat ini adalah penanganan
pandemi Covid-19, yang membutuhkan tracing yang akurat guna mencegah
persebaran dan melakukan penanganan bagi masyarakat yang terjangkit. Hal
ini sulit dicapai di Indonesia dikarenakan Polymerase Chain Reaction test (tes
PCR) masih dikenakan biaya antara kurang lebih Rp. 650.000 (enam ratus lima
puluh ribu rupiah) hingga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) (Vide Bukti
51
P-23), akibat tidak adanya kebijakan tes PCR gratis ataupun tes PCR secara
masal. Hal ini jelas menghambat upaya penanganan pandemi Covid-19 dan
lebih jauh membatasi akses masyarakat menengah ke bawah atas layanan
atas kesehatan, mengingat dalam banyak kasus harga testing ini melebihi
kemampuan finansial yang dimiliki masyarakat. Akibatnya, karena tidak
aksesibelnya tes PCR, testing rate mengalami penurunan sebanyak 68%
dalam 3 hari pada puncaknya di bulan Juli 2021. Hal ini berkontribusi pada
memburuknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia (vide Bukti P-24);
161. Bahwa selain itu, rekrutmen dan pembentukan Komponen Cadangan di masa
pandemi, akan berpotensi besar menambah jumlah angka positif Covid-19.
Pasalnya hingga ditutup pada 7 Juni 2021 saja, di Pulau Jawa misalnya, jumlah
pendaftar Komponen Cadangan baik online maupun offline mendekati 10 ribu
orang. Tentu hal ini, berpotensi besar menyebabkan cluster baru penularan
Covid-19.
Bahwa
dalam
situasi
saat
ini,
pemerintah
seharusnya
memprioritaskan anggaran negara untuk mengatasi situasi pandemi alih-alih
melakukan rekrutmen Komponen Cadangan. Dengan demikian, anggaran
pelatihan Komponen Cadangan yang disebutkan sekitar 1% (satu persen)
anggaran pertahanan atau sekitar Rp. 1,37 Triliun lebih baik dialihkan pada
usaha penanganan pandemi Covid-19 yang jauh lebih penting, seperti
kebijakan tes PCR masal atau setidak-tidaknya menggratiskan tes guna
mendeteksi sebaran Covid-19 sebagaimana kebijakan negara-negara seperti
Prancis, Denmark, Singapura, dimana test PCR ditanggung oleh pemerintah
(vide Bukti P-25);
162. Bahwa saat ini, anggaran pertahanan negara terbatas, sementara realitas
kekuatan komponen utama nasional salah satunya peralatan pertahanan dan
keamanan (alpalhankam) hanya 50 persen yang siap digunakan. Kementerian
Pertahanan sendiri menyebutkan lebih dari 50 persen alpalhankam sudah
dalam kondisi tua dan rusak, padahal secara tidak langsung hal ini juga
menyangkut kepentingan nasional dan keselamatan bangsa (vide Bukti P-26).
Dengan begitu, kepentingan nasional saat ini harusnya memperkuat
komponen utama, dalam rangka menghadapi ancaman yang ada;
163. Bahwa
dengan
pertimbangan-pertimbangan
akan
segera
diimplementasikannya UU A Quo, terutama pelaksanaan pasal-pasal a quo,
yang aktual dan potensial mengakibatkan kerugian hak-hak konstitusional
52
Para Pemohon, maka melalui permohonan provisi ini, Para Pemohon sangat
berharap Mahkamah Konstitusi dapat menunda pelaksanaan UU A Quo,
selama masih dalam proses pengujian materiil pada Mahkamah Konstitusi.
Bahwa permohonan provisi ini penting diajukan oleh Para Pemohon, untuk
memastikan perlindungan hak-hak konstitusional Para Pemohon, maupun
warga negara pada umumnya, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
D. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional yang telah diuraikan tersebut
di atas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dapat memeriksa dan memutus permohonan uji materiil
sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menerima permohonan Provisi Para Pemohon;
2. Memerintahkan kepada Pemerintah untuk menunda sementara pelaksanaan UU
No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara sepanjang masih dalam proses pengujian materiil pada
Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang
yang diajukan Para Pemohon;
2. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang
yang diajukan Para Pemohon;
3. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dan Pasal 29 UU No. 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945
sepanjang tidak dibaca “ancaman militer dalam keadaan darurat perang”;
4. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dan Pasal 29 UU No. 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca “ancaman militer dalam
keadaan darurat perang”;
5. Menyatakan Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal
82 UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal 28G ayat (1)
53
dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 sepanjang tidak dibaca “Warga Negara
dan/atau komponen cadangan sumber daya manusia”;
6. Menyatakan Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal
82 UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dibaca “Warga Negara dan/atau komponen cadangan sumber daya manusia”;
7. Menyatakan Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 79 UU
No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal 28E ayat (2)
UUD 1945;
8. Menyatakan Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 79 UU
No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
10. Menyatakan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
12. Menyatakan Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertentangan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat; dan
13. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian UU No. 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, untuk
dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan; atau
Apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aeque et bono).
54
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-26 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan
Negara;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3.1
: Fotokopi Akta Pendirian, SK Pengesahan Badan Hukum,
dan KTP Ketua Badan Pengurus Perkumpulan Imparsial
(Pemohon I);
4.
Bukti P-3.2
: Fotokopi Akta Pendirian, SK Pengesahan Badan Hukum,
dan Surat Keterangan Pengganti KTP Ketua Badan
Pengurus Perkumpulan Kontras (Pemohon II);
5.
Bukti P-3.3
: Fotokopi Akta Pendirian, SK Pengesahan Badan Hukum,
dan KTP Ketua Badan Pengurus Yayasan Kebajikan Publik
Jakarta (Pemohon III);
6.
Bukti P-3.4
: Fotokopi Akta Pendirian, SK Pengesahan Badan Hukum,
dan KTP Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan
Hukum dan HAM Indonesia (Pemohon IV);
7.
Bukti P-4.1
: Fotokopi Catatan HAM 2004, Keamanan Mengalahkan
Kebebasan, dan Peran Internal Militer Problem Tugas
Perbantuan TNI;
8.
Bukti P-4.2
: Fotokopi Berita atau artikel dari mnctrijaya.com, Kontras:
Pembentukan Komando Cadangan Berpotensi Ganggu
Kehidupan Demokrasi, dan artikel lainnya;
9.
Bukti P-4.3
: Fotokopi Berita atau artikel berjudul “Pelibatan TNI Dalam
Mengatasi Terorisme Dianggap Kemunduran Demokrasi”;
10. Bukti P-4.4
: Fotokopi Berita atau artikel/publikasi berjudul “Draf Perpres
TNI Bisa Membingungkan dalam Penegakan Hukum Kasus
Terorisme”, dan berita/artikel/publikasi lainnya;
11. Bukti P-5
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon V;
12. Bukti P-6
: Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon VI;
13. Bukti P-7
: Fotokopi KTP Pemohon VII;
14. Bukti P-8.1
: Fotokopi Tulisan berjudul “Kompleksitas Demokrasi dan
HAM: Keamanan Manusia, Demokrasi Digital, Gender, dan
pemilihan Umum” dan tulisan-tulisan lainnya;
55
15. Bukti P-8.2
: Fotokopi bahan publikasi forum diskusi dengan judul “PAM
SWAKARSA dan Komponen Cadangan: Trauma dan
Ancaman, dan judul/tulisan lainnya;
16. Bukti P-8.3
: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor
244/SK/R/UI/2021 tentang Pengangkatan Pengurus Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) Tahun 2021 dan bukti keikutsertaan Pemohon VII
yang merupakan Ketua BEM UI terhadap polemik
pembentukan komando cadangan;
17. Bukti P-9
: Fotokopi Artikel Torben Spaak, Meta-Ethics and Legal
Theory: The Case of Gustav Radbruch;
18. Bukti P-10
: Fotokopi Buku Lon L. Fuller. Morality of Law. New Heaven
and London: Yale University Press. 1969;
19. Bukti P-11
: Fotokopi Buku Friedrich A. von Hayek. The Constitution of
Liberty. Chicago: the University of Chicago Press. 2011;
21. Bukti P-12
: Fotokopi Buku Pietro Costa and Danilo Zolo (eds.). The
Rule of Law History, Theory and Criticism. Dordrecht:
Springer. 2007;
22. Bukti P-13
: Fotokopi Artikel Samuel Huntington, New Contingencies,
Old Roles, Joint Forces Quarterly, Autumn (1993);
23. Bukti P-14
: Fotokopi
Komentar
Umum
Nomor
22
Kovenan
Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik;
24. Bukti P-15
: Fotokopi Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD
1945, hal. 1556-1557, Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2010;
25. Bukti P-16
: Fotokopi Buku Gianlugi Palombella dan Neil Walker (eds.).
Relocating the Rule of Law. Oxford and Portland: Hart
Publishing. 2009;
26. Bukti P-17
: Fotokopi Buku Brian Z. Tamanaha. On The Rule of Law.
Cambridge: Cambridge University Press. 2004;
27. Bukti P-18
: Fotokopi Buku James E. Flaming (ed.). Getting to The Rule
of Law. New York: New York University Press. 2011;
28. Bukti P-19
: Fotokopi Berita internal Kementerian Pertahanan terkait
dengan kebijakan pertahanan negara tahun 2021, di
antaranya melanjutkan penanganan covid-19;
29. Bukti P-20
: Fotokopi Siaran Pers Kementerian Pertahanan terkait
dengan pendaftaran komponen cadangan pertahanan
negara;
30. Bukti P-21
: Fotokopi Alboin Pasaribu dan Intan Permata Putri. Prospek
Penjatuhan Putusan Provisi dalam Perkara Pengujian
56
Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 1,
Maret 2021;
31. Bukti P-22
: Fotokopi Buku Putih Pertahanan Indonesia. Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia. 2015;
32. Bukti P-23
: Fotokopi Daftar Estimasi Biaya PCR Swab Test COVID-19;
33. Bukti P-24
: Fotokopi Berita CNN Indonesia: “Testing Covid-19 di
Indonesia Turun 68 Persen dalam 3 Hari”;
34. Bukti P-25
: Fotokopi Berita Wartakotalive.com: “Tingginya Antusias
Masyarakat untuk Jadi Anggota Komcad”, di Pulau Jawa
Mencapai 10.000 Pendaftar;
35. Bukti P-26
: Fotokopi Berita Kompas.com: “Kemenhan Ungkap Lebih
dari 50 Persen Alutsista Indonesia Tua dan Rusak”.
Selain itu, para Pemohon mengajukan ahli/saksi yang didengar
keterangannya di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis ahli
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli:
1. Bhatara Ibnu Reza S.H., M.Si., LL.M., Ph.D.
Keterangan ini terbagi dalam tiga bagian yaitu, Pertama, dalam bagian ini
ahli akan memaparkan relasi Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945
dengan Prinsip Pembedaan yang merupakan prinsip fundamental dalam Hukum
Humaniter Internasional. Pemaparan ini akan menunjukan adanya potensi
pelanggaran penghormatan Prinsip pembedaan yang menjadi bagian dari
tanggung jawab Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Jenewa 1949
serta relasinya dengan potensi pelanggaran konstitusional yang terdapat dalam
UU No. 23 tahun 2019.
Kedua, ahli akan menjelaskan perihal kedudukan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai
Komponen Utama sedangkan rakyat merupakan kekuatan pendukung
sebagaimana penegasan Pasal 30 (2) Perubahan Kedua UUD 1945.
Dan bagian Ketiga, di mana ahli akan memaparkan soal mobilisasi
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan serta Sarana Prasarana Nasional.
57
Pasal 30 ayat (2) Perubahan UUD 1945 menyatakan
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta seterusnya disingkat
Sishankamrata sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) Perubahan
Kedua Undang Undang Dasar 1945 mendasarkan dari pada pengalaman
revolusi
perjuangan
bersenjata untuk
mempertahanakan
kemerdekaan
Indonesia pada kurun pasca-Proklamasi 1945 sampai dengan 1949.
Sishamkamrata sendiri dipraktikan oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia
dengan menjalankan praktik perang gerilya dalam menghadapi musuh.
Sebagaimana lazimnya dalam menjalankan perang gerilya dukungan serta
keterlibatan rakyat menjadi sangat penting dimana rakyat memberikan dukungan
baik materil dan moril dalan mencapai tujuan perjuangan.
Selanjutnya selama era kemerdekaan khususnya pada masa Orde Baru,
Sishankamrata atau Hankamrata diadopsi sebagai doktrin dan diatur dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-
garis Besar Haluan Negara dimana saat itu menurut Doktrin Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) keselamatan Negara dan Bangsa
ditentukan oleh faktor Rakyat, yakni Rakyat yang patriotik, militant [sic!], terlatih
dan tersusun baik, kwalitas Rakyat dalam arti mental/jiwa, organisasi serta
ketrampilannya ditentukan oleh kwalitas dari inti kekuatan Hankamnas, yakni
ABRI.
Akan tetapi, pemahaman terhadap Sishankamrata masih sangat kental
dengan nuansa perang gerilya yang dipratikan selama revolusi fisik
kemerdekaan Republik Indonesia yang tentunya sudah sangat tidak relevan
dengan perkembangan teknologi perang. Terlebih Sishankamrata dimaknai
bersatunya rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia tanpa ada perbedaan
antara penduduk sipil dengan kombatan. Dalam buku Vademecum Sekolah Staf
dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) Cetakan Pertama Tahun
2005 (halaman 220), dinyatakan bahwa salah satu ciri pertahanan semesta
adalah perbedaan TNI dan rakyat yang melakukan perlawanan bersenjata
adalah kabur. Penegasan pengaburan antara TNI dengan rakyat ditegaskan
58
kembali dalam buku yang sama di halaman 221 di mana salah satu ciri dari
Sishankamrata adalah:
“a. perbedaan antara angkatan bersenjata dan rakyat kabur, sekedar
terbawa oleh peranan yang dilakukan Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan
utama, rakyat sebagai kekuatan cadangan.”
Sebelumnya hal yang kurang lebih sama juga telah ada dalam Buku
Vademecum Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko
TNI) Tahun 1982. Ini artinya tidak ada perubahan signifikan perihal penafsiran
Sishankamrata baik sebelum dan sesudah Perubahan UUD 1945 dimana Majelis
Permusyawaratan Rakyat secara resmi mengadopsinya dalam Pasal 30 ayat (2)
sesudah Perubahan Kedua UUD 1945 pada Tahun 2000.
Pemaknaan Sishankamrata yang demikian tentunya akan menjadikan
kewajiban Indonesia dalam menghormati Hukum Konflik Bersenjata (Law of
Armed Conflict) atau juga dikenal sebagai Hukum Humaniter Internasional.
Kewajiban serta tanggungjawab untuk menghormati Hukum Humaniter
Internasional
oleh
Indonesia
dalam
keterikatannya
dalam
perjanjian
internasional melalui ratifikasi terhadap Konvensi-konvensi Jenewa 1949
(Geneva Conventions 1949) yang kemudian diundangkan dalam UU No. 59
Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh
Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Konvensi-konvensi Jenewa 1949
(seterusnya disingkat KJ 1949) terdiri dari empat konvensi yaitu:
1. Konvensi mengenai Pemulihan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang
Terluka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat (Geneva Convention for the
Amelioration of the Convention of the Wounded and Sick in Armed Forces in
the Field);
2. Konvensi mengenai Pemulihan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata di
Laut yang Terluka, Sakit dan Karam (Geneva Convention for the
Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members
of Armed Forces at Sea);
3. Konvensi mengenai Perlakuan Tawanan Perang (Geneva Conventions
Relative to the Treatment of Prisoners of War)
4. Konvensi mengenai Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang
(Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of
War)
59
Terkesan sangat kuat bahwa KJ 1949 hanya mengatur Konflik Bersenjata
Internasional (KBI) tinimbang Konflik Bersenjata Non-Internasional (KBNI). Akan
tetapi, KJ 1949 juga mengatur KBNI dalam satu pasal yaitu Pasal 3 Ketentuan
Bersamaan (common article 3). Ketentuan ini yang digunakan sebagai dasar
bagi Indonesia ketika terjadi KBNI.
Dalam perkembangannya kemudian, KJ 1949 lalu dilengkapi dengan
dengan dua protokol tambahan 1977 (seterusnya disingkat PT) yaitu:
1. Protokol Tambahan I bagi Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan
hubungannya dengan Perlindungan terhadap korban-korban dalam Konflik
Bersenjata Internasional (Protocol Additional to the Geneva Conventions of
12 August 1949, and Relating to the Protection of Victims of International
Armed Conflicts);
2. Protokol Tambahan I bagi Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan
hubungannya dengan Perlindungan terhadap korban-korban dalam Konflik
Bersenjata
Non-Internasional
(Protocol
Additional
to
the
Geneva
Conventions of 12 August 1949, and Relating to the Protection of Victims of
Non-International Armed Conflicts).
Sampai dengan saat ini Indonesia belum meratifikasi kedua protokol
tambahan tersebut. Namun demikian, hal tersebut tidak membuat Indonesia
menjadi tidak terikat pada kedua protokol tersebut. Hal ini disebabkan sebagian
substansi dari kedua protokol tersebut telah diakui dan diterapkan sebagai
pedoman standar Hukum Kebiasaan Humaniter Internasional (customary
international humanitatrian law) baik dalam KBI maupun KBNI. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa Indonesia terikat untuk menghormati kedua
protokol tambahan tersebut khususnya pada pasal-pasal yang telah menjadi
Hukum Kebiasaan Humaniter Internasional.
Salah satu prinsip fundamental dalam Hukum Humaniter Internasional
adalah Prinsip Pembedaan (Disticntion Principle) antara orang sipil dan
kombatan. Prinsip Pembedaan diatur dalam Pasal 48, Pasal 51 ayat (2), Pasal
52 ayat (2) PT I 1977 serta Pasal 13 ayat (2) PT II 1977 yang secara spesifik
menegaskan perlindungan penduduk sipil dalam KBNI. Prinsip ini sekaligus
memberikan kejelasan pihak-pihak mana saja yang boleh dan tidak boleh turut
serta dalam permusuhan (hostilities) dan mana saja yang boleh dan tidak boleh
dijadikan sasaran atau obyek serangan atau kekerasan.
60
Selain KJ 1949 serta kedua PT 1977, Prinsip Pembedaan juga diatur
dalam sejumlah instrumen hukum internasional lainnya seperti Protokol
Amandemen II Konvensi tentang Senjata Konvensional Tertentu 1996
(Amended Protocol II to the Convention on Certain Conventional Weapons 1996)
serta dalam Protokol III (2001) konvensi yang sama di mana mengatur
keberlakuannya dalam KBNI. Selanjutnya Konvensi Ottawa tentang Pelarangan
Penggunaan Ranjau Anti-Personil 1997 (Convention on the Prohibition of the
Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their
Destruction 1997) dimana ditegaskan dalam salah satu konsiderannya
menegaskan “prinsip yang membedakan harus dibuat antara orang-orang sipil
dan kombatan (the principle that a distinction must be made between civilians
and combatants).”
Prinsip Pembedaan membagi penduduk suatu negara dalam dua
golongan yaitu pertama, kombatan (combatant), yaitu mereka yang memiliki hak
untuk turut serta secara langsung dalam permusuhan (direct participation in
hostilities) dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, terorganisir secara
baik dalam suatu komando yang bertanggungjawab atas tindakan anak
buahnya, membawa senjata secara terbuka, memiliki tanda pengenal (kapal
perang dan pesawat tempur termasuk didalamnya) serta tunduk pada ketentuan
hukum konflik bersenjata internasional. Dasar hukum dari status kombatan diatur
dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) KJ I 1949; Pasal 13 ayat (1) dan (2) KJ II 1949;
Pasal 4 A ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan (6) KJ III 1949; dan Pasal 43 - 44 PT I
1977.
Salah satu kategori yang dapat berstatus sebagai kombatan adalah levée
en masse yang diatur dalam Pasal 13 ayat (6) KJ I 1949, Pasal 13 (6) KJ II 1949
dan Pasal 4 A ayat (6) KL III 1949. Levée en masse adalah penduduk suatu
wilayah yang belum diduduki yang secara spontan mengangkat senjata saat
terjadinya serangan dari pihak musuh serta tidak ada waktu untuk mengorganisir
(unorganized) atau mengatur diri namun mengindahkan hukum dan membawa
senjata secara terbuka. Namun levée en masse tidak memerlukan tanda
pengenal atau tanda pembeda (distinctive emblem/sign). Haruslah diperhatikan
meski tidak terorganisir akan tetapi Pasal 9 Articles on State Responsibility of
States for internationally Wrongful Acts (ARSIWA) dimana tindakan orang atau
sekelompok orang yang bertindak dalasm situasi ketidakhadiran (absence or
61
default) dari pejabat berwenang yang artinya tindakan levée en masse harus
dianggap sebagai tindakan negara dalam hukum internasional yang sedang
melaksanakan kewenangan pemerintah (governmental authority).
Dalam Commentary terhadap PT I dinyatakan bahwa Kombatan
menikmati keistimewaan (combatant privileges) berupa kekebalan untuk tidak
ditangkap, dituntut oleh hukum domestik terhadap tindakannya melalukan
pembunuhan, melukai atau menangkap orang dan merusak benda (property)
sepanjang hal tersebut dilakukan sebagai tindakan dalam perang dan tidak
melanggar batas-batas dari aturan-aturan hukum internasional yang berlaku
dalam konflik bersenjata. Mereka yang menikmati keistimewaan sebagai
kombatan juga merupakan sasaran yang sah bagi serangan pihak musuh hingga
kemudian tidak mampu lagi untuk melanjutkan pertempuran (hors de combat)
atau menjadi tawanan perang. Esensi dari status tawanan perang sebagaiman
diatur dalam KJ III 1949 adalah tanggung jawab yang dibebankan kepada
penguasa yang melalukan penahanan untuk menghormati status keistimewaan
kombatan yang jatuh berada dalam kekuasaanya.
Sedangkan istilah non-kombatan yang sering disalahartikan sebagai
mereka yang tidak ikut serta secara langsung dalam permusuhan atau istilah
yang mengacu pada orang atau penduduk sipil. Padahal non-kombatan adalah
kombatan namun sudah mampu untuk bertempur (hors de combat) sehingga
tidak dapat melanjutkan permusuhan secara aktif sehingga menjadikan
statusnya tidak lagi menjadi sasaran atau target yang sah dalam pertempuran
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 PT 1 1977. Situasi di mana prajurit dalam
situasi hors de combat adalah pertama, prajurit berada dalam penguasaan atau
dengan kata lain ditawan oleh musuh (in the power of an adverse Party); kedua,
prajurit tersebut menyatakan dirinya menyerah kepada pihak musuh (expression
to surrender); dan ketiga, prajurit tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri
atau tidak berdaya karena terluka atau sakit dan karena itu tidak mampu
membela diri (he has been rendered unconscious or is otherwise incapacitated
by wounds or sickness, and therefore is incapable of defending himself). Status
non-kombatan juga ditabalkan kepada personil kesehatan/medik militer,
rohaniwan militer serta orang-orang sipil yang menyertai pasukan militer namun
tidak turut serta secara langsung dalam permusuhan.
62
Hal yang harus digarisbawahi adalah konsep kombatan tidak dikenal
dalam KBNI. Artinya secara inheren tidak ada keistimewaan terhadap kombatan
serta tidak ada istilah tawanan perang yang diberikan kepada orang sipil yang
ikut serta secara langsung dalam permusuhan dalam situasi KBNI. Lebih jauh,
situasi tersebut bukan berarti bahwa Prinsip Pembedaan dalam KBNI tidak
berlaku akan tetapi prinsip tersebut ditegaskan sebagai larangan menjadikan
warga sipil yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan sebagai
sasaran dalam penyerangan oleh pihak yang berkonflik. Dengan demikian
hukum yang berlaku dalam situasi ini selain Hukum Humaniter Internasional
berikut Hukum Kebiasaan Humaniter Internasional yang mengatur soal KBNI
juga berlaku hukum nasional mengingat karakteristik dari konflik ini adalah antar
kekuatan angkatan bersenjata Negara melawan warga negara yang mengangkat
senjata
Kedua, orang atau penduduk sipil (civilian or civilian population) diartikan
secara negatif dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) PT I 1977 yaitu semua orang yang
tidak termasuk sebagai kombatan maupun non-kombatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 A ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) KJ III 1949 dan pasal 43
PT I 1977. Orang atau penduduk sipil bukan target yang sah untuk diserang serta
harus mendapatkan perlindungan oleh para pihak yang terlibat dalam konflik
bersenjata baik dalam KBI dan KBNI sebagaimana diatur dalam KJ 1949
maupun PT 1977. Artinya, mereka menikmati kekebalan dari serangan langsung
yang dilakukan oleh para pihak yang berkonflik. Akan tetapi jika orang atau
penduduk sipil tersebut ikut aktif maka akan kehilangan perlindungan hukum
serta tidak berhak mendapatkan status sebagai tawanan perang dalam KBI.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, dalam situasi KBNI, Prinsip
Pembedaan tetap berlaku. Pasal 13 ayat (2) PT I 1977 menegaskan dimana
Prinsip Pembedaan itu harus diindahkan oleh para pihak yang berkonflik untuk
tidak menjadikan orang atau penduduk sipil sebagai sasaran penyerangan.
Penegasan Prinsip Pembedaan sebagai Hukum Kebiasaan Humaniter
Internasional juga terdapat dalam buku Customary Internasional Humanitarian
Law Volume 1 on Rules yang diterbitkan oleh Komite Internasional Palang Merah
(International Committee of the Red Cross - ICRC) pada 2005 di mana Aturan
Satu (Rule 1) Hukum Kebiasaan Humaniter Internasional menegaskann bahwa
“para pihak yang berkonflik harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan
63
kombatan (the parties to the conflict must all times distinguish between civilians
and combatants). Serangan hanya dilakukan langsung terhadap para kombatan
(attakcs may only be directed against combatants). Serangan tidak boleh
dilakukan terhadap penduduk sipil (attacks must not be directed against
civilians).”
Dalam praktik pengadilan-pengadilan internasional telah menguji dan
mengakui Prinsip Pembedaan. Mahkamah Internasional (International Court of
Justice) dalam Nuclear Weapons Advisory Opinion (1996) menyatakan, Prinsip
Pembedaan dianggap sebagai prinsip utama yang terkandung dalam teks yang
membentuk struktur hukum humaniter ... prinsip-prinsip hukum kebiasaan
internasional yang tidak dapat dilanggar (the principle of distinction is considered
a ‘cardinal principle contained in the text constituting the fabric of humanitarian
law... intransgressible principles of international customary law’).
Hal yang sama juga dilakukan oleh Mahkamah Kejahatan Internasional
untuk bekas Yugoslavia (Internasional Criminal Tribunal for former Yugoslavia –
ICTY) yang mengadili kejahatan internasional dimana terjadi konflik bersenjata
di wilayah bekas Yugoslavia. ICTY dalam putusan-putusan menegaskan
tanggungjawab untuk bagi pihak yang berkonflik untuk membedakan antatra
orang atau oenduduk sipil dengan kombatan.
Dari penjelasan perihal Prinsip Pembedaan yang diatur dalam instrumen-
instrumen Hukum Humaniter Internasional, Hukum Kebiasaan Humaniter
Internasional serta penafsiran oleh pengadilan-pengadilan internasional adalah
merupakan penegasan bagi negara-negara di dunia untuk menghormati prinsip
tersebut. Penghormatan negara tidak berhenti pada kesediaannya untuk terikat
Hukum Humaniter Internasional termasuk Hukum Kebiasaannya akan tetapi juga
pengakuan dalam pengaturan perundang-undangan nasional. Tidak hanya
sampai disitu, negara juga wajib memraktikan jika terjadi situasi KBI dan/atau
KBNI serta menjamin proses pertanggungjawaban secara ajudikasi berjalan
secara independen dan imparsial jika terjadi kejahatan dan/atau pelanggaran
terhadap Prinsip Pembedaan.
Praktik dan tafsir yang ada saat ini sudah dan akan mengakibatkan posisi
Indonesia tidak menunjukkan iktikad untuk menghormati Prinsip Pembedaan
sebagai tanggung jawab negara pasca-ratifikasi KJ 1949 UU No. 59 Tahun 1958.
Bahkan yang terjadi adalah penyimpangan dan pelanggaran secara nyata dari
64
Prinsip Pembedaan sekaligus merupakan pelanggaran terhadap praktik Hukum
Humaniter Internasional dan Hukum Kebiasaan Humaniter Internasional.
Sebagaimana telah disebutkan diawal dimana secara jelas dalam praktik di
Indonesia bahwa satu ciri pertahanan semesta adalah perbedaan TNI dan rakyat
yang melakukan perlawanan bersenjata adalah kabur dan ciri dari
Sishankamrata adalah perbedaan antara angkatan bersenjata dan rakyat kabur.
Padahal secara jelas dalam pembahasan Perubahan UUD 1945 tentang
Pertahanan dan Keamanan, Prinsip Pembedaan telah disinggung secara
panjang lebar oleh Dr, I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., anggota MPR/DPR
Fraksi PDI-P yang juga mantan Hakim Konstitusi dua periode (2003-2008 dan
2015-2020) dimana dalam Risalah Sidang MPR yang termuat dalam Naskah
Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku
IV Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 2, ia mengatakan,
“Nah, dalam prinsip pembedaan itu secara tegas pula dipisahkan yang mana
disebut sebagai combatant dan yang mana disebut civilian. Civilian yang
berperan combatant, itu tidak akan mendapatkan perlindungan menurut
Konvensi Jenewa tahun 1949. Dan combatant yang melakukan pelanggaran
terhadap civilian ya kasus yang sekarang ini terjadi di Timtim itu. Oleh karena
itu konsep ini secara mendasar saya agak kurang setuju kalau secara tegas
dikatakan bahwa tanggung jawab keamanan itu adalah setiap warga negara.
Karena nanti ada ketentuan yang bersamaan yang mewajibkan kita itu iya
common article dari empat Konvensi Jenewa dan dari keempat Konvensi
Jenewa itu yang menentukan bahwa dalam rangka penghormatan terhadap
konvensi kita harus secara tegas membuat ketentuan yang membedakan
antara civilian dan combatant ini.”
Pendapat tersebut merupakan kritik terhadap fakta tidak adanya
peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengadopsi Prinsip
Pembedaan serta kegagalan Indonesia menghormati prinsip tersebut dalam
praktik di masa lalu. Sayangnya Pasca-Perubahan Kedua UUD 1945 hingga
diadopsinya UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara masih saja
pemahaman Sishankamrata menyimpangi Prinsip Pembedaan. Lahirnya UU No.
3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memiliki semangat untuk
menghormati Prinsip Pembedaan yang sebelumnya tidak secara tegas
dinyatakan dalam UU No.20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan
Republik Indonesia. Perbedaan ini ditegaskan dalam Penjelasan UU Pertahanan
Negara
65
“Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-Undang ini, hanya Tentara
Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen utama,
sedangkan cadangan Tentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai
komponen cadangan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan
penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan hukum
internasional yang berkaitan dengan prinsip pembedaan perlakuan terhadap
kombatan dan nonkombatan, serta untuk penyederhanaan pengorganisasian
upaya bela negara.”
Dari penjelasan UU Pertahanan Negara tersebut, semangat menghormati
Prinsip Pembedaan tersebut harus dilanjutkan dalam peraturan perundang-
undangan berkait dengan pertahanan negara. Dengan demikian Pasal 30 (2)
Perubahan Kedua UUD 1945 khusus berkait dengan Sishankamrata ditafsirkan
sebagai
penghormatan
serta
penegasan
terhadap
eksistensi
Prinsip
Pembedaan sebagai bagian dari tanggung jawab nasional dan internasional
dalam menghormati Hukum Humaniter Internasional sekaligus Hukum
Kebiasaan Humaniter Internasional.
Penafsiran tersebut diharapkan secara imperatif Prinsip Pembedaan
dimasukan dalam perundang-undangan bidang pertahanan mulai dari undang-
undang hingga petunjuk praktis khususnya di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia. Peraturan perundang-undangan tersebut haruslah menjamin
kejelasan pengaturan keterlibatan rakyat secara terbatas, bersyarat serta
menghormati hak asasi manusia.
Berdasarkan pemaparan tersebut, Ahli berpendapat bahwa UU PSDN
tidak secara tegas menyatakan Komponen Cadangan sebagai anggota TNI
tetapi disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi
ancaman militer dan ancaman hibrida sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU
PSDN. Melihat situasi tersebut, Ahli kembali mengacu kepada Hukum Humaniter
Internasional dimana negara wajib menghormati, mengakui serta menegaskan
Prinsip Pembedaan dalam hukum nasionalnya. Ketidakjelasan posisi Komponen
Cadangan dalam TNI ini sangat bermasalah karena menimbulkan kerancuan
apakah warga negara tersebut adalah warga sipil atau seorang kombatan. Ahli
kembali mengingatkan seseorang yang ikut serta secara langsung dalam
permusuhan namun tidak termasuk kategori dalam Pasal 4 A KJ III 1949 dan
Pasal 43-44 PT I 1977 tidak dianggap sebagai kombatan yang berarti tidak
berhak menyandang keistimewaan sebagai kombatan dan diperlakukan sebagai
66
tawanan perang jika ditangkap oleh pihak musuh. Dengan demikian dapat
dikatakan status Komponen Cadangan adalah bukan kombatan dan lebih jauh
dapat dikategorikan sebagai “kombatan yang tidak sah” (unlawful combatant).
Tentunya situasi ini akan menimbulkan kerugian bagi warga negara karena jika
ia ikut serta secara langsung dalam permusuhan maka akan dianggap oleh
musuh sebagai orang atau penduduk sipil yang mengangkat senjata secara tidak
sah. Situasi tersebut berbeda dengan status levée en masse yang memiliki
karakteristik sebagai penduduk suatu wilayah yang belum diduduki yang secara
spontan mengangkat senjata saat terjadinya serangan dari pihak musuh serta
tidak ada waktu untuk mengorganisir (unorganized) atau mengatur diri namun
mengindahkan hukum dan membawa senjata secara terbuka.
Selanjutnya Pasal 46 ayat (1) UU PSDN yang menyatakan, “Bagi
komponen cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) diberlakukan hukum militer” menurut Ahli juga merupakan bentuk
penyimpangan terhadap Prinsip Pembedaan. Hukum Humaniter Internasional
menuntut ketegasan status dan tidak ada wilayah abu-abu dalam Prinsip
Pembedaan.
Kerancuan, serta pengaburan apakah anggota komponen cadangan
adalah seorang sipil atau kombatan kembali muncul dari situasi seorang
komponen cadangan dalam keadaan aktif atau tidak aktif. Ditambah lagi terdapat
fakta bahwa UU PSDN tidak menyebutkan secara tegas Komponen Cadangan
adalah bagian dari TNI sebagaimana pemaparan sebelumnya oleh Ahli.
Menimbang hal tersebut Ahli berpendapat bahwa anggota Komponen Cadangan
adalah orang sipil dan tidak dapat dikategorikan termasuk dalam anggota satu
golongan, atau jawatan, atau badan, atau yang dipersamakan, atau dianggap
sama layaknya sebagai prajurit TNI yang berarti tidak termasuk dalam yurisdiksi
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selain itu kerancuan status
Komponen Cadangan dalam kaitannya dengan Prinsip Pembedaan akan
merugikan anggota Komponen Cadangan untuk mendapatkan perlindungan baik
sebagai penduduk sipil atau sebagai kombatan yang memiliki keistimewaan
yang artinya juga menimbulkan kerugian konstitusional khususnya Pasal 27 ayat
(1) jo Pasal 28D ayat (1) serta Prinsip persamaan dimuka hukum (equality before
the law).
67
Bagian kedua ini Ahli hendak memaparkan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai
Komponen Utama sedangkan rakyat merupakan kekuatan pendukung
sebagaimana penegasan Pasal 30 (2) Perubahan Kedua UUD 1945.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(TAP MPR) No. VI/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
secara jelas menegaskan peran dari keduanya sebagaimana diatur Pasal 2
Pasal 2
(1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam
pertahanan negara.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan.
(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan
keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
Pasal tersebut secara terang benderang menetapkan TNI dan POLRI
sebagai Kekuatan Utama yang saling bekerja sama dan saling membantu meski
berbeda dalam peran. Saling bekerja sama dan membantu haruslah dianggap
sebagai bagian interaksi antar lembaga bukan diartikan sebagai dominasi antara
satu lembaga yang lain. Perbedaan peran tersebut merupakan hasil dari
reformasi yaitu pemisahan antara TNI dan POLRI yang dahulu berada dalam
satu lembaga yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Sungguhpun
demikian,
pemisahan
kedua
lembaga
tersebut
tetap
menjadikannya sebagai kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana penegasan Pasal 30 (2) Perubahan Kedua
UUD 1945.
Selanjutnya dalam penegasan TNI dan POLRI sebagai Kekuatan Utama
dan rakyat sebagai keuatan pendukung juga ditegaskan dalam Pasal 7 UU No.
3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berbunyi
Pasal 7
(1) Pertahanan
negara,
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
6,
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan
sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama
dengan didukung oleh Komponen Cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai
68
unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi
dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal tersebut sekaligus secara konsisten menempatkan TNI sebagai
Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer. Sedangkan dalam
menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar
bidang pertahanan sebagai unsur utama dalam hal ini dapat ditafsirkan dalam
konsteks Pasal 30 (2) Perubahan Kedua UUD 1945 adalah POLRI sebagai
kekuatan utama.
Dari perspektif Hukum Humaniter Internasional, kembali Prinsip
Pembedaan menjadi tolok ukur dalam melihat masing-masing peran dari TNI dan
POLRI. Keduanya juga memiliki tugas pokok yang berbeda dimana diatur dalam
Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU
No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sejak pemisahan TNI dan POLRI tentunya berdampak pada perubahan
posisi masing-masing dalam Hukum Humaniter Internasional yang kini menjadi
jelas bahwa anggota TNI adalah kombatan dan anggota POLRI adalah sipil.
Pada pembahasan Perubahan UUD 1945 bidang Pertahanan dan Keamanan,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi
Roesdihardjo berpendapat seperti terutang dalam risalah sidang MPR yang
termuat pada buku Naskah Komprehensif Perubahan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil
Pembahasan, 1999-2002, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 2, Ahli
kutip,
“Pertama tanggapan dari Bapak Sutjipno. Pak, tentang Konvensi Jenewa non
combatant. Kami generasi penerus dari Bapak, Pak. Andaikan kami boleh
menyarankan, yang kami sarankan adalah we are non combatant, Pak. Dan
ini adalah tugas-tugas Kepolisian yang universal, justru karena Polisi yang
combatant itu Pak yang keblasuk-blasuk.”
Pendapat Kapolri tersebut kemudian dalam perjalanannya merupakan
langkah pertama dari reformasi kepolisian dalam mengubah kultur dari polisi
yang berwatak militerisme menjadi polisi berwatak sipil yang memiliki tugas
pokok memelihara keamanan dan ketertiban; menegakan hukum serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI.
Dalam situasi KBI telah jelas status anggota TNI dan anggota POLRI
termasuk tugas pokoknya. Anggota POLRI tidak dilatih untuk menjadi kombatan
69
dan tidak dapat dijadikan sasaran yang sah. Selam berlangsungnya KBI, aparat
kepolisian tetap menjalankan fungsinya dalam menjaga keamanan dan
ketertiban terlebih negara dalam KBI yang memungkin terjadinya arus pengungsi
internal yang akan masuk ke daerah-daerah aman. Karena statusnya tersebut,
Hukum Humaniter Internasional menjamin perlindungan terhadap anggota
POLRI sesuai dengan Pasal PT I ayat (1) dan ayat (2) 1977. Bahkan saat negara
telah diduduki oleh musuh, Pasal 54 KJ IV 1949 menegaskan bahwa Penguasa
Pendudukan (Occupying Power) tidak diperbolehkan mengubah status dari para
pejabat publik (public officials) /aparatus sipil atau halim di wilayah pendudukan
atau dengan cara apapun menerapkan sanksi atau mengambil tindakan paksa
atau diskriminasi terhadap mereka jika mereka tidak memenuhi tugas karena
alasan. Situasi tersebut dalam diartikan bahwa Penguasa Pendudukan
menjamin aparat kepolisian untuk melanjutkan tugasnya menjaga keamanan
dan ketertiban.
Berbeda dengan situasi KBNI dimana tidak berlaku status kombatan.
Dalam konteks Indonesia, situasi KBNI dapat terjadi saat Presiden
mengumumkan keadaan darurat terhadap seluruh atau sebagian wilayah yang
diatur dalam Perpu No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun
1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Berdasarkan Perpu tersebut terdapat
tiga tingkatan keadaan bahaya yaitu (1) Keadaan darurat sipil; (2) keadaan
darurat militer; dan (3) keadaan perang. Ketiga tingkatan itu juga menentukan
aktor yang berperan dalam penanganan situasi tersebut. Keadaan darurat sipil
menempatkan POLRI sebagai aktor utama dalam upaya menegakan hukum dan
ketertiban di wilayah tersebut tentunya perbantuan dapat dilakukan oleh TNI
yang harus diatur oleh undang-undang. Sementara keadaan darurat militer
dimana terjadi situasi KBNI menempatkan TNI sebagai aktor utama sementara
POLRI juga melalukan tugas dan tugas pokoknya yaitu penegakan hukum dan
ketertiban. Sedangkan keadaan darurat perang yang merupakan situasi KBI
menempatkan kembali TNI sebagai aktor utama dalam pertahanan negara.
Berangkat dari penjelasan tersebut Ahli berpendapat bahwa menempatkan
anggota POLRI sebagai anggota Komponen Pendukung yang disebutkan dalam
Pasal 20 ayat (1) UU PSDN adalah tidak tepat dan bertentangan dengan Pasal
30 ayat (2) UUD 1945. Peraturan perundang-undangan pasca-reformasi berkait
dengan pemisahan TNI dan POLRI diikuti dengan undang-undang yang
70
mengatur masing-masing lembaga telah menguatkan peran keduanya sebagai
Komponen Utama. Dari segi Hukum Humaniter Internasional, pemisahan peran
fungsi dan tugas TNI dan POLRI dalam hukum nasional merupakan bentuk
penghormatan dan pengakuan terhadap Prinsip Pembedaan oleh Indonesia dan
karenanya harus menjadi acuan dalam penyusunan peraturan perundang-
undangan yang berkait dengan pertahanan negara.
Pada bagian ketiga ini, Ahli hendak menjelaskan soal mobilisasi Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan serta Sarana Prasarana Nasional. Ahli
berpendapat bahwa adalah perlunya kejelasan bagi negara dalam melakukan
verifikasi dan klarifikasi dan penetapan sumber daya alam, sumber daya buatan
dan sarana prasarana. Dalam pandangan Hukum Humaniter Internasional
adalah penting bagi pihak yang berkonflik untuk mempertimbangkan selain
memberikan perlindungan terhadap orang atau penduduk sipil tetapi juga
terhadap obyek sipil.
Perlindungan terhadap obyek sipil ini juga merupakan bagian dari Hukum
Kebiasaan Humaniter Internasional yang diatur dalam Aturan 9 Obyek-obyek
Sipil adalah semua yang bukan Obyek Militer (Civilian objects are all objects that
are not military objectives). Dalam KBI, Pasal 52 (1) PT I 1977 secara negatif
mendefinisikan obyek sipil sebagai obyek yang bukan obyek militer dan tidak
boleh menjadi obyek sasaran atau pembalasan (reprisals). Sedangkan dalam
KBNI meski PT II 1977 tidak mengaturnya namun terdapat dalam instrumen
lainnya yaitu Protokol Amandemen II Konvensi tentang Senjata Konvensional
Tertentu 1996 (Amended Protocol II to the Convention on Certain Conventional
Weapons 1996) serta dalam Protokol III (2001) konvensi yang sama.
Adapun obyek militer obyek militer yang menjadi sasaran sah (legitimate
target) dalam konflik bersenjata adalah:
1. Angkatan bersenjata (armed forces);
2. Pesawat militer dan kapal-kapal perang (military aircraft and war ships);
3. Gedung-gedung serta obyek-obyek yang mendukung pertempuran (buildings
and objects for combat support); dan
4. Obyek-obyek komersial yang memiliki kontribusi efektif pada aksi militer
seperti fasilitas transportasi, pusat industri dan lain sebagainya (commercial
objectives which make an effective contribution to military action such as
transport facilities, industrial plant, etc).
71
Dalam memberikan perlindungan melalui Prinsip Pembedaan, negara
dalam hal ini Indonesis juga harus menerapkan Prinsip Proporsionalitas. Prinsip
ini menitikberatkan pada bagaimana perancang perang dapat mengkalkulasikan
secara terperinci mulai biaya hingga kerusakan-kerusakan yang timbul akibat
konflik bersenjata. Hal itu dikenal sebagai Doktrin Perang Adil (just war doctrine).
Pada dasarnya pelaksanaan doktrin perang adil yang berlandaskan pada prinsip
pembedaan dan prinsip proporsionalitas serta prinsip lainnya seperti
kemanusiaan, diskriminasi dalam melakukan penyerangan serta pelarangan
menyebabkan penderitaan yang tidak perlu dan luka yang berlebihan serta
kehancuran obyek sipil terlebih yang berhubungan dengan keselamatan
penduduk msipil seperti bahan pangan, instalasi air minum dan lain sebagainya.
Dengan kata lain, doktrin ini melarang kegiatan pertempuran atau instalasi
militer berada dekat dengan pemukiman penduduk sipil atau obyek sipil lain.
Oleh Ahli inilah yang disebut sebagai jarak humaniter (humanitarian distance)
dan tidak hanya kegiatan pertempuran tetapi juga perlu secara tegas pengaturan
tata ruang wilayah pertahanan yang tidak dekat dengan wilayah pemukiman
penduduk sipil.
Dari penjelasan tersebut Ahli berpendapat ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU
PSDN yang menyatakan tidak secara jelas mengatur secara transparan
penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai Komponen Cadangan
wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan Mobilisasi. Ketentuan
tersebut
pertimbangan-pertimbangan
dengan
menggunakan
Prinsip
Pembedaan serta Prinsip Proporsional yang tentunya berpotensi Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional tersebut yang
berada di wilayah yang berpenduduk sipil. Terlebih lagi Sumber Daya Alam yang
menyangkut kehidupan penduduk sipil termasuk yang dimobilisasi.
2. Dr. Al Araf, S.H., M.D.M.
Pembahasan tentang komponen cadangan pertahanan negara tentu tidak
bisa di lepaskan dari komponen utama pertahanan negara yakni militer itu
sendiri. Komponen cadangan pertahanan negara sejatinya bertugas untuk
membantu tentara aktif (penuh waktu) ketika diperlukan untuk kebutuhan
pertahanan negara khususnya dalam menghadapi ancaman militer (perang).
Dengan demikian, pembahasan tentang komponen utama dalam hal ini militer
72
dan reformasi militer dalam kerangka reformasi sektor keamanan menjadi
penting untuk dibahas di bagian awal sebelum uraian tentang komponen
cadangan di Indonesia dan di negara lain.
a. Hakikat Militer dalam Pertahanan Negara
Militer sebagai kata sifat menunjuk pada sesuatu yang terkait dengan
kekuatan bersenjata (armed forces) atau berkaitan dengan peperangan.
Dalam konteks kenegaraan, militer adalah organ yang dibentuk untuk
menjalankan fungsi pertahanan dan peperangan. Hakikat keberadaan militer
dalam suatu negara ditujukkan untuk menjaga keamanan negara dari
ancaman eksternal (perang). Morgenthau menyatakan bahwa militer adalah
ultima ratio of state power. Keberadaan militer ditujukan untuk menghadapi
ancaman eksternal dan sebagai instrumen kekerasan (coercive tool) untuk
menjaga kepentingan nasional di luar negeri. Interpretasi ini kemudian
berkembang menjadi functional imperative dari militer, suatu pemahaman
mendasar mengenai militer/ angkatan bersenjata, dan keunikan institusi
mereka.
Samuel Huntington (1993) menyatakan bahwa raison d’être militer adalah
untuk melawan musuh dalam peperangan. Militer direkrut, dididik, dilatih dan
dipersenjatai dengan fungsi
utamanya
adalah
untuk
menghadapi
kemungkinan
terjadinya
ancaman
militer
dari negara lain. Tujuan
keberadaan militer di berbagai dunia adalah untuk melawan musuh dalam
peperangan.
Dengan fungsi dan tugas untuk menghadapi ancaman perang maka tiap-tiap
negara di dunia menyiapkan kapasitas dan kapabilitas militer yang kuat dan
modern. Di masa damai, militer dipersiapkan kemampuannya secara
profesional dengan berbagai macam latihan dan pembangunan persenjataan
yang modern.
Tugas dan fungsi utama militer untuk menghadapi perang tampak
berjalan natural hingga masa Perang Dingin. Suasana Perang Dingin yang
diliputi arms race mendorong militer di banyak negara untuk mengantisipasi
kemungkinan konfik antar negara/aliansi. Negara-negara berlomba-lomba
memperkuat angkatan bersenjatanya dengan tujuan menciptakan deterrence
efect terhadap musuh-musuhnya. Dengan demikian, peran militer benar-
benar terfokus untuk menghadapi ancaman eksternal.
73
Berakhirnya perang dingin dipercaya membentuk pemahaman baru
mengenai ancaman, militer dan keamanan. Barry Buzan mengungkapkan
berakhirnya perang dingin telah mengalihkan perhatian negara tidak lagi
menjadi terpusat pada isu keamanan politik militer yang telah mendominasi
selama lebih dari 40 tahun. Perubahan pada lingkungan strategis
internasional menyebabkan berubahnya defence review (pembacaan
lingkungan strategis) tiap-tiap negara. Banyak negara tidak lagi memandang
bagaimana memenangkan suatu peperangan, namun lebih kepada
bagaimana menjaga perdamaian dunia.
Benjamin Miller mengelompokkan beberapa perluasan konsepsi
ancaman, militer dan keamanan pasca perang dingin. Pertama, isu sumber
ancaman (origin of threats) yang pada awalnya didominasi persaingan antar
negara, kini mencakup sektor domestik, negara versus warga negara. Kedua,
isu sifat ancaman (nature of threats), jika pada awalnya mengenai kapabilitas
militer maka usai perang dingin mencakup sektor ekonomi, imigrasi, politik
domestik, penyakit, dan lingkungan. Ketiga, respon terhadap ancaman (the
responses), mulai dari aliansi militer hingga urusan demokratisasi dan pasar
global. Keempat, isu tanggung jawab penyedia keamanan (the responsibility
for providing security), bila pada awalnya didominasi negara maka usai
perang dingin membuka opsi pelibatan institusi internasional dan intervensi
multilateral dalam penyediaan rasa aman. Terakhir, isu nilai utama (core
values), jika pada awalnya adalah seputar kemerdekaan, integritas teritorial,
kedaulatan maka pasca perang dingin memunculkan beberapa konsepsi
baru seperti HAM, kesejahteraan ekonomi dan proteksi lingkungan.
Dengan kata lain, topik keamanan tidak lagi hanya berada dalam
tataran state security (keamanan negara), tetapi juga mencakup hingga
human security (keamanan insani). Perubahan ancaman yang dihadapi
negara pasca perang dingin berdampak pada gelaran operasi militer. Dengan
dasar untuk mengatasi situasi krisis perdamaian itu, fungsi militer kemudian
juga dilibatkan untuk tugas-tugas operasi militer selain perang (OMSP) yang
utamanya adalah untuk misi perdamaian (peacekeeping forces).
Meski perubahan dinamika keamanan global itu memberi ruang bagi
militer dalam tugas OMSP tetap saja tugas utama militer sejatinya adalah
untuk perang. Keterlibatan militer dalam operasi kemanusiaan ataupun
74
berbagai bentuk kegiatan sipil dapat saja dilakukan, namun bukan berarti
militer dipersiapkan, diatur atau dilatih untuk kepentingan non-peperangan.
Implikasinya, perlu ada pengaturan terhadap tugas OMSP yang bersifat
terbatas, sementara, dan diatur dalam suatu kerangka yang ketat.
Albrecht Schnabel dan Marc Krupanski (2012) menyatakan bahwa
peran militer dalam konteks OMSP ke dalam negeri yakni terkait dengan
tugas perbantuan militer kepada pemerintahan perlu ditempatkan sebagai
respon terhadap beberapa situasi yang terbatas. Yang dimaksud dengan
situasi terbatas adalah ketika terdapat keterbatasan instansi sipil dalam
menghadapi situasi tersebut karena situasi tersebut sangat jarang muncul,
membutuhkan biaya yang begitu besar untuk mempersiapkan kapabilitas
instansi sipil dalam menghadapinya, dan kapabilitas ini telah dimiliki oleh
kekuatan militer. Oleh karena itu, peran OMSP ke dalam negeri perlu
ditujukan sebagai bantuan terhadap instansi sipil sebagai pilihan yang
terakhir (last resort), dibawah otoritas sipil yang bertanggung jawab, dan
hanya dibatasi dalam hal penguatan kapabilitas dan kapasitas yang
dibutuhkan.
Pengerahan militer dalam OMSP pada derajat tertentu perlu
diperhatikan pula konteks dan proporsi pelibatannya. Pada satu sisi,
pelibatan yang tidak proporsional dan tidak kontekstual berbahaya bagi
profesionalisme militer itu sendiri karena bisa memecah konsentrasi,
pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran
utamanya, yaitu menghadapi perang. Di sisi lain, pelibatan yang berlebihan
juga bisa memicu bentuk-bentuk intervensi militer di ranah sipil yang mana
hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi maupun
profesionalisme militer itu sendiri.
Dalam konteks hakikat dan fungsi militer itu maka pembentukan
komponen cadangan sebagaimana di atur dalam undang-undang PSDN
harusnya hanya terbatas difungsikan untuk membantu militer di dalam
mengahadapi ancaman militer (perang). Pengaturan fungsi dan tugas
komponen cadangan untuk menghadapi ancaman hibrida sebagaimana
diatur dalam Pasal 29 UU PSDN kurang tepat. Penjelasan ancaman non-
militer dalam Pasal 4 UU PSDN juga tidak diperlukan. Semestinya UU PSDN
fokus untuk mengatur tugas komponen cadangan untuk menghadapi
75
ancaman militer (perang). Sehingga penjelasan dan pengaturan ancaman
non-militer dan ancaman hibrida tidak perlu diatur dalam UU PSDN.
b. Reformasi Militer dalam Bingkai Reformasi Sektor Keamanan
Setiap negara atau pemerintah pasti berusaha sebisa mungkin untuk
melindungi keberadaan negaranya dari berbagai ancaman. Sebagai
antisipasinya, banyak pemerintahan di dunia ini membentuk badan-badan
atau lembaga penyedia keamanan seperti militer, kepolisian, intelijen dan
lain-lain. Badan-badan ini kemudian diberikan kewenangan penggunaan
kekerasan (legitimate violence) untuk mengeliminasi atau menghadapi
ancaman. Sudah tentu hasil yang diharapkan adalah terjaminnya keamanan
segenap bangsa dan negara.
Namun demikian, pemberian kewenangan kekerasan kepada badan-
badan penyedia keamanan tidak selamanya berdampak positif. Mengingat
pandangan terhadap ancaman sangat dipengaruhi oleh persepsi pemerintah,
maka selalu terdapat potensi bias pandangan yang justru menempatkan
warga negara atau bahkan tatanan negara sebagai ancaman. Padahal,
hakikat keberadaan layanan keamanan seharusnya mampu melindungi
segenap bangsa dan negara, temasuk warga negara dan bukan
menempatkannya sebagai ancaman. Potensi bias pandangan ini kerap
terjadi pada negara-negara otoriter dimana kekuasaan (power) terpusat
semata pada ranah eksekutif/ kepala pemerintahan seperti Indonesia pada
era Orde Baru.
Potensi bias itu juga kerap terjadi di negara-negara yang baru
menjalani proses demokrasi. Dalam praktiknya, negara (pemerintah)
terkadang menjadi sumber ancaman keamanan warga negara. Atas nama
keamanan, warga negara dikorbankan. Keamanan acapkali dipakai untuk
memberi justifikasi atas kebijakan-kebijakan dan semua tindakan yang
dilakukan
oleh
negara.
Dengan
atas
nama
keamanan,
negara
menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power), sehingga memposisikan
masyarakat
dalam
kondisi
yang
terhimpit.
Maraknya
kasus-kasus
pelanggaran HAM dan tindakan berlebihan aparat terhadap warga negaranya
menimbulkan pertanyaan terhadap peran negara dalam menjaga keamanan.
76
Selain
itu,
penyalahgunaan
kewenangan
oleh
rezim
dalam
mengendalikan keamanan juga terlihat dari penggunaan milisi-milisi atau
pamswakarsa di dalam menghadapi masyarakatnya sendiri khususnya yang
berada di dalam wilayah konflik atau di luar daerah konflik. Dalam sejarah
Indonesia, proses militerisasi sipil oleh kekuasaan pernah digunakan oleh
penguasa untuk mengamankan kepentingan kekuasaan yang sering
menimbulkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Pada saat
sebelum jajak pendapat di Timor Timur 1999, kekuasaan menciptakan
sejumlah kelompok pamswakarsa atau lebih dikenal sebagai milisi.
Sebelumnya,
pada
tahun
1998,
kelompok-kelompok
pamswakarsa
menghadapi demonstrasi besar mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa.
Untuk menghindari potensi negatif terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan dalam sektor keamanan ini, maka negara-negara (utamanya
negara demokrasi) berupaya membangun sebuah peraturan yang
komprehensif, mekanisme pengawasan yang efektif, perlindungan Hak Asasi
Manusia (HAM), mencegah penyalahgunaan kewenangan pelayanan
keamanan dan memastikan bahwa pengelolaan keamanan berada dibawah
peraturan dan sistem yang sah, transparan, akuntabel dan demokratis.
Keseluruhan pokok tersebut kemudian dirangkum di dalam suatu konsep
yang dikenal dengan security sector reform (SSR).
Konsep SSR sendiri dapat dipahami sebagai suatu transformasi
sistem keamanan yang mencakup pengaturan terhadap peran, tanggung
jawab serta tindakan seluruh aktor-aktorkeamanan (militer, polisi, intelijen
dan lainnya). SSR menekankan bahwa seluruh hal tersebut perlu diatur ke
dalam suatu sistem yang beriringan dengan prinsip-prinsip demokratis dan
pemerintahan yang baik (good governance) agar kerangka sistem
kemananan pada sebuah negara dapat berjalan dengan baik.
Proses reformasi sektor keamanan khususnya reformasi militer
dilakukan di negara-negara paska otoritarian yakni di negara-negara yang
sedang menjalani proses tranisi demokrasi. Proses reformasi itu dilakukan
mengingat pada negara-negara otoriter, militer memainkan peranan politik
yang sangat dominan baik sebagai penguasa langsung maupun sebagai
penopang kekuasaan pemimpin sipil yang otoriter. Militer dipandang tidak
77
saja sebagai kekuatan pertahanan untuk menjaga kedaulatan dan
menghadapi ancaman dari luar, tetapi juga sebagai kekuatan utama untuk
menjamin keamanan dalam negeri dari berbagai ancaman yang dihadapi
pemerintah, serta terlibat dalam kehidupan politik praktis. Hal ini telah
menjadikan peranan militer menjadi sangat luas dan dominan, dimana
sejatinya peran militer sendiri telah kehilangan credo-nya.
Perubahan tata sistem politik yang otoriter menjadi sistem demokrasi
yang terjadi di banyak negara khususnya paska perang dingin, kemudian
menuntut militer untuk menjadi profesional. Militer diharapkan kembali
melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menjaga pertahanan negara saja
dan meninggalkan tataran politik. Meski demikian, bukan perkara mudah
untuk merubah dominasi suatu organisasi yang memiliki kekuatan dan
pengaruh besar pada pemerintahan. Sehingga gagal atau berhasilnya
reformasi militer tentu akan memberikan dampak besar bagi kesuksesan
reformasi sektor keamanan secara khusus dan konsolidasi demokrasi secara
umum.
Dalam konteks Indoensia, Reformasi Sektor Keamanan (RSK)
merupakan suatu komponen penting dalam gelombang reformasi politik di
tanah air sejak 1998. RSK adalah tindak lanjut dari tuntutan mahasiswa dan
kelompok-kelompok sipil lainnya di tanah air yang menghendaki aktor-aktor
di bidang keamanan seperti TNI, Polri dan intelijen menjadi institusi
profesional. Esensi dari reformasi sektor keamanan tersebut adalah
transformasi struktur, legislasi dan budaya dari institusi yang tertutup dan
penuh
kerahasiaan
menjadi
suatu
institusi
yang
transparan
dan
bertanggungjawab.
Harus diakui bahwa desakan untuk melakukan reformasi sektor
keamanan khususnya reformasi militer di beberapa negara sangat
dipengaruhi oleh perubahan dinamika politik global serta pekembangan
dinamika politik nasional. Begitupula di Indonesia, pasang surut jalannya
reformasi militer sangat dipengaruhi hentakan gelombang demokratisasi
yang menghempas negara-negara dunia ketiga, arus deras globalisasi,
perkembangan internasional tentang isu-isu penegakan HAM. Dalam konteks
78
nasional, kontestasi-kontestasi yang terjadi dalam pergolakan politik
kekuasaan sangat mempengaruhi dinamika jalannya reformasi TNI.
Dalam perjalanannya, proses reformasi militer memang telah
menghasilkan capaian-capaian positif. Pencabutan doktrin Dwi Fungsi ABRI
(kini TNI) yang diikuti dengan larangan bagi TNI untuk terlibat dalam politik
praktis adalah salah satu capaian positif dari perjalanan reformasi militer. Hal
itu menjadi hawa segar bagi kehidupan politik di masa Reformasi. Dinamika
politik di Indonesia di masa kini tidak lagi didominasi militer sebagaimana
pernah dialami pada masa Orde Baru. Di masa dulu militer adalah politik dan
politik adalah militer, konsekuensinya seluruh pranata politik lumpuh karena
dominasi militer yang menjadi instrumen efektif bagi kelanggengan rezim
Soeharto.
Meski reformasi militer sudah menghasilkan beberapa capaian positif
di masa kini, namun pekerjaan rumah untuk menata militer dalam kehidupan
politik yang demokratik belumlah selesai. Masih terdapat beberapa agenda
krusial reformasi militer yang hingga kini belum tuntas, semisal agenda
reformasi peradilan militer dan agenda restrukturisasi komando teritorial
(Koter) serta agenda agenda lainnya.
Secara hukum, landasan utama proses reformasi TNI dalam konteks
reformasi sektor keamanan dituangkan dalam ketetapan MPR tahun 2000.
Dapat disebutkan bahwa TAP MPR No.VI/2000 tentang pemisahan TNI dan
Polri dan Tap MPR No. VII/2000 tentang peran TNI dan Polri, merupakan
landasan hukum utama agar kedua aktor keamanan tersebut untuk berperan
menjaga keamanan dengan fungsi yang berbeda. Kedua landasan hukum ini
makin menguatkan bahwa kedua institusi yakni TNI dan Polri memiliki
wewenang dan tugas yang berbeda.
Dalam konstitusi, Prinsip dasar tentang politik keamanan tertuang
Pada Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Pasal 30 amandemen menyebutkan
bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
79
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di
dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
Dalam tataran yang lebih operasional, pemerintah telah memiliki
beberapa peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan
keamanan yakni UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No.
34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 17
Tahun 2011 tentang Intelijen Negara sebagai basis dasar legal dalam
memperkuat sistem keamanan. Harus diakui terbentuknya beberapa aturan
tersebut merupakan capaian positif dari reformasi sektor keamanan, terlepas
beberapa catatan-catatan pada undang-undang tersebut.
Dalam konteks itu, luasnya ruang lingkup bentuk ancaman dalam UU
PSDN ini yang meliputi ketiga jenis ancaman (militer, non-militer, hibrida)
dengan bentuk ancaman berwujud ancaman agresi, terorisme, komunisme,
separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan
lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian
sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan
narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia
atau wujud ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, ketuuhan
wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa (Pasal 4 ayat 3 UU PSDN)
akan menimbulkan kerumitan dalam tata kelola sektor keamanan dan
membuka ruang potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam mengendalikan
keamanan. Hal ini akan menjadi masalah baru dalam proses reformasi sektor
keamanan yang masih berjalan.
80
Lebih dari itu, penggunaan komponen cadangan untuk tujuan di luar
perang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
Di masa lalu, kehadiran milisi-milisi di Timor Leste dan juga pembentukan
Pamswakarsa pada 1998 telah menjadi masalah dalam konflik yang terjadi.
Tidak jarang para milisi itu terlibat dalam kasus pelanggaran HAM
sebagaimana pernah terjadi di Timor Leste.
Sifat terpusat bidang pertahanan
Pada prinsipnya pengelolaan fungsi pertahanan bersifat terpusat.
Hampir di seluruh negara-negara di dunia, baik negara-negara yang
berbentuk federal maupun berbentuk kesatuan, fungsi pertahanan tidak
diserahkan ke negara-negara federal ataupun ke daerah yang telah diberi
otonomi. Di Indonesia, bidang pertahanan negara merupakan salah satu
bidang pemerintahan pusat yang kewenangan pengelolaannya tetap berada
ditangan pemerintah pusat sebagaimana ditegaskan dalam Konstitusi, UU
Pertahanan Negara, UU TNI dan UU Pemerintahan Daerah. Untuk
menjalankan bidang pertahanan tersebut, pemerintah memiliki beberapa
perangkat untuk mengelolanya, yakni Departemen Pertahanan selaku
pembantu Presiden dalam menyelenggarakan fungsi pertahanan, TNI selaku
komponen utama pertahanan negara dan Presiden sendiri selaku pimpinan
tertinggi di Pemerintahan.
Dalam konstitusi, sifat terpusat pengendalian bidang pertahanan
terlihat dalam Pasal 10 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara. Dalam UU Pertahanan Negara, sifat terpusat diatur dalam
Pasal 13 ayat 1, yang menyebutkan bahwa Presiden berwenang dan
bertanggungjawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara. Lebih
khusus lagi, dalam UU Pertahanan Negara sifat terpusat terlihat dalam hal
pengerahan
kekuatan
TNI,
dimana
Presiden
berwenang
dan
bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan TNI (Pasal 14 ayat 1).
Dalam UU TNI penegasan sifat terpusat juga terlihat dari kedudukan
TNI yang berada di bawah Presiden, dalam hal pengerahan dan penggunaan
kekuatan militer (Pasal 3 jo Pasal 17 jo Pasal 18); bentuk serta struktur
organisasi sebagaimana ditegaskan pada Pasal 12 -16 UU TNI. Lebih lanjut,
81
UU No. 23 Tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempertegas bahwa
urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah (Pemerintah Pusat)
meliputi; politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan
fiskal nasional dan agama (Pasal 10 ayat 1).
Sementara itu, mengacu kepada UU TNI, kedudukan TNI dalam
pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkududukan dibawah
Presiden (Pasal 3 ayat 1). Sedangkan dalam hal kebijakan dan strategi
pertahanan
serta
dukungan
administrasi,
TNI
dibawah
koordinasi
Departemen Pertahanan (Pasal 3 ayat 2 UU TNI). Untuk lebih jelasnya lihat
gambar tatanan penyelenggaraan pertahanan negara di bawah ini.
Bagan Penyelenggaraan Pertahanan Negara
Selain itu, prinsip sentralitas dalam bidang pertahanan sesungguhnya
tidak hanya berkaitan dengan hal-hal diatas, tetapi juga mengharuskan
adanya pengalokasian anggaran untuk militer yang dilakukan secara terpusat
melalui APBN. Sifat sentralitas dalam pengalokasian anggaran untuk militer
ditegaskan dalam UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Dalam UU Pertahan
Negara disebutkan bahwa pertahanan negara dibiayai dari APBN (Pasal 25
ayat 1). Sedangkan dalam UU TNI ditegaskan beberapa pasal yang
mensyaratkan penganggaran terpusat untuk TNI. Pasal 66 menyatakan
bahwa: (1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari
82
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (2) Keperluan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen
Pertahanan. Sedangkan dalam Pasal 67 ayat (2) disebutkan bahwa dalam
hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak,
Panglima mengajukan anggaran kepada menteri Pertahanan untuk dibiayai
dari anggaran Kontinjensi yang bersumber dari APBN. Dukungan tersebut
dimintakan persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan Perwakilan
rakyat. Dengan demikian, prinsip sentralitas tidak memberi kemungkinan
secara langsung bagi TNI untuk mendapatkan anggaran di luar APBN (non-
budgeter).
Esensi kontrol dan kendali terpusat tersebut sesungguhnya memiliki
fungsi untuk membangun dan mengarahkan pembangunan kekuatan
pertahanan yang terukur, efektif dan efisien. Sebab, jika fungsi pertahanan
didesentralisasikan maka dapat mempersulit negara untuk membangun
kesatuan sistem pertahanan negara yang terintegrasi. Dengan demikian, sifat
sentralitas dalam pengelolaan anggaran tidak hanya berfungsi untuk
mengawasi efektifitas penggunaan anggaran untuk militer, tetapi juga
berfungsi untuk mengontrol tindakan TNI dan mengontrol pengembangan
sistem pertahanan.
Dalam konteks itu, pengaturan anggaran untuk komponen cadangan
melalui mekanisme anggaran daerah dan anggaran lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 UU PSDN merupakan sesuatu yang keliru dan
menyalahi undang-undang. Sebagai komponen cadangan yang tugasnya
membantu komponen utama untuk menghadapi perang maka anggaran
untuk komponen cadangan semestinya hanya diperbolehkan alokasinya
melalui APBN.
c. Komponen Cadangan dalam Sistem Pertahanan Negara
Dalam Konstitusi Indonesia, kekuatan rakyat dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara secara istilah disebut sebagai kekuatan pendukung
bukan sebagai kekuatan cadangan. Dalam usaha pertahanan dan keamanan
itu warga negara diakui hak dan kewajibannya oleh Konstitusi sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945. Dengan demikian, Konstitusi
83
Indonesia mewajibkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi
warga negara yang dilibatkan dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Komponen cadangan secara istilah baru dikenal setelah pemerintah
mengesahkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang
menyebutkan bahwa Komponen cadangan adalah sumber daya nasional
yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar
dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Pembentukan
komponen cadangan ditujukkan untuk memperkuat pertahanan negara.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang
dimaksud dengan pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan negara
ditujukan untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Untuk
menghadapi ancaman militer TNI merupakan komponen utama, didukung
oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan untuk
menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintahan di
luar bidang pertahanan sebagai unsur utama (Pasal 7 UU Pertahanan
Negara).
Dalam bingkai pertahanan negara tersebut maka dapat dikatakan
bahwa pembentukan komponen cadangan yang dibuat kementerian
pertahanan seharusnya ditujukkan untuk kepentingan membantu komponen
utama yakni TNI dalam pertahanan negara dalam rangka menghadapi
ancaman militer atau kemungkinan perang dengan negara lain. Sedangkan
untuk menghadapi ancaman non-militer, kementerian pertahanan tidak tepat
untuk membentuk komponen cadangan, karena komponen utama
menghadapi ancaman nonmiliter adalah lembaga di luar bidang pertahanan
sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU Pertahanan Negara.
Pembentukan komponen cadangan untuk menghadapi ancaman
nonmiliter adalah sesuatu yang menyalahi dari prinsip dan hakikat
dibentuknya militer itu sendiri. Secara prinsip, di dalam kehidupan negara
demokrasi, hakikat dibentuknya militer adalah dipersiapkan untuk perang. Di
beberapa negara yang memiliki komponen cadangan ataupun wajib militer
sebagian besar tugasnya adalah untuk menghadapi ancaman militer dari
84
negara lain (perang). Kalaupun ada tugas lain di luar perang maka kondisinya
harus dalam keadaan status darurat keamanan (state emergency).
Dalam konteks itu, pengaturan fungsi dan tugas komponen cadangan
untuk menghadapi ancaman hibrida sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU
PSDN kurang tepat. Penjelasan ancaman non-militer dalam Pasal 4 UU
PSDN juga tidak diperlukan. Semestinya UU PSDN fokus untuk mengatur
tugas komponen cadangan untuk menghadapi ancaman militer (perang).
Sehingga penjelasan dan pengaturan ancaman non-militer dan ancaman
hibrida tidak perlu diatur dalam UU PSDN.
Dalam dekade kekinian, konflik yang berkembang paska Perang
Dingin juga lebih banyak menunjukkan konflik yang terjadi di dalam negara
(intra state conflict) ketimbang konflik antar negara (inter state conflict).
Dalam kecenderungan seperti ini, peran tentara, kepolisian dan intelijen yang
profesional tentu menjadi prioritas utama ketimbang membentuk komponen
cadangan atau wajib militer. Menjamin keadilan politik, keadilan ekonomi dan
keadilan hukum tentunya juga menjadi pekerjaan rumah yang lebih penting
diwujudkan dalam meminimilasiasi terjadinya konflik dalam negara.
Lebih dari itu, perkembangan pembentukan pranata dan mekanisme
hukum internasional beserta peradilannya dan juga pembangunan kawasan
regional seperti ASEAN Community di Asia Tenggara tentu akan bepengaruh
kepada semakin kecilnya penggunaan metode perang dalam menyelesaikan
sengketa antar negara. Konflik-konflik antar negara kecenderungannya
kemudian diselesaikan dengan cara diplomasi, dialog atau melalui jalan
mekanisme hukum internasional.
Kebutuhan pemerintah untuk membangun kekuatan pertahanannya
seharusnya ditujukkan untuk penguatan alat utama sistem persenjataannya
(alutsista) dan menjamin kesejahteraan prajuritnya. Sebagaimana diketahui,
kekuatan alutsista kita saat ini masih jauh dari ideal. Dari data buku postur
pertahanan negara yang diterbitkan kementerian pertahanan kekuatan
alutsista kita yang layak pakai hanya lima puluh sampai enam puluh persen.
Dalam konteks itu, sebaiknya pemerintah bisa lebih efektif dan efisien di
dalam mengalokasikan anggaran sektor pertahanan yang sangat terbatas itu
untuk memperkuat alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajurit.
85
d. Perbandingan Negara Lain
Tiap tiap negara memiliki pengaturan dan konsep yang berbeda dalam
pelibatan warga negara dalam pertahanan negara. Ada negara yang memiliki
konsep wajib militer dan ada juga yang hanya sukarela dalam pelibatan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Semuanya
sangat tergantung dari faktor sejarah, politik, ekonomi, sosial dan budaya
masyarakat serta pandangan mereka pada perubahan dinamika geopolitik
dan geostrategis.
Pada dekade kekinian, banyak negara yang dahulunya menerapkan
Wamil kini sudah menghapuskannya. Sebagian besar negara-negara di Uni
Eropa dan juga Amerika Serikat telah menghapuskan konsep wajib
militernya. Sebagian besar negara-negara Uni Eropa yang juga tergabung
dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
menilai bahwa wajib militer mengganggu roda ekonomi dan menggangu
tingkat produktifitas angkatan kerja karena adanya kewajiban untuk ikut
latihan dasar kemiliteran kepada para pekerja.
Di era globalisasi ini, negara-negara yang sudah menghapuskan wajib
militer lebih menitikberatkan pentingnya penguatan teknologi dan tentara
yang profesional sebagai faktor penentu kemenangan dalam peperangan.
Apalagi di dalam menghadapi asymetric warfare yang sedang berkembang,
wajib militer melalui pelatihan dasar kemiliteran dinilai sudah tidak relevan
lagi digunakan.
Konsep
wajib
militer ataupun
komponen
cadangan
dengan
menjatuhkan sanksi pidana juga dinilai bertentangan dengan hak asasi
manusia. Komisi Tinggi HAM PBB melalui resolusi 1998/77 telah
mengeluarkan resolusi mengenai penolakan terhadap wajib militer oleh
seseorang atas dasar keyakinan dan agamanya, karena menolak
penyelesaian konflik dengan senjata (conscientious objection). Karenanya
terdapat negara yang memberikan pilihan program pengabdian sosial
sebagai pengganti wajib militer ataupun komponen cadangan.
Terminologi penggunaan istilah cadangan atau reserve sangat
beragam, mencakup aspek komponen pertahanan negara yang luas maupun
sempit. Negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, misalnya, menggunakan
istilah reserve untuk menyebut seluruh komponen cadangan pertahanan
86
nasional masing-masing. Tetapi kedua negara tersebut masih membagi lagi
national defense reserve mereka menjadi dua komponen: (1) regular forces;
dan (2) reserve forces.
Nuansa perbedaannya adalah apabila regular forces terdiri dari
tentara yang bekerja secara permanen, maka reserve forces terdiri dari
tentara yang bekerja secara temporer dengan jangka waktu yang
dinegosiasikan. Kanada menggunakan istilah militia untuk menyebut reseve
forces mereka; sedangkan India dan Filipina menyebut reserve forces
dengan istilah paramilitary. Penggunaan istilah yang berbeda ini memiliki
alasan politis sesuai dengan dinamika politik keamanan yang terjadi di
masing masing negara.
Di Amerika Serikat, saat ini tidak ada wajib militer. Wajib militer terakhir
kali diberlakukan oleh pemerintah federal Amerika Serikat pada saat Perang
Dunia I (1914-1918), Perang Dunia II (1939-1945), Perang Korea (1950-
1953), dan Perang Vietnam (1955-1975). Namun demikian, hingga kini setiap
penduduk laki-laki Amerika Serikat yang berusia 18-25 mendaftarkan dirinya
ke dalam Selective Service System. Selective Service System adalah
lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mendata personel
militer potensial yang sewaktu-waktu dapat diaktivasi oleh Presiden dan
Kongres AS ketika dibutuhkan dalam keadaan perang atau darurat nasional.
Amerika Serikat memiliki dua model komponen cadangannya paska
penghapusan program wajib militer yakni Garda Nasional (National Guard)
dan komponen cadangan (reserved component). Garda Nasional (National
Guard) adalah bagian dari komponen cadangan (reserve components) dari
Angkatan Darat (US Army) dan Angkatan Udara (US Air Force) Amerika
Serikat. Garda Nasional AS merupakan gabungan dari anggota garda
nasional yang berasal dari tiap-tiap negara bagian serta teritori AS seperti
Guam, Kepulauan Virgin, Puerto Riko, dan Washington, DC.
Garda Nasional berada di bawah kendali ganda yakni pemerintah
negara bagian serta pemerintah federal. Unit Garda Nasional dapat
dimobilisasi untuk tugas aktif federal guna membantu angkatan bersenjata
reguler dalam masa perang atau keadaan darurat nasional yang
dideklarasikan oleh Kongres, Presiden, atau Menteri Pertahanan AS. Mereka
juga dapat diaktifkan untuk diterjunkan di negara bagian masing-masing
87
setelah adanya deklarasi keadaan darurat oleh gubernur negara bagian atau
teritori tempat mereka bertugas. Sebagian besar anggota Garda Nasional AS
memiliki pekerjaan sipil penuh waktu (full-time) sambil menjadi anggota
Garda Nasional secara paruh waktu (part-time).
Sementara itu, komponen cadangan (reserve components) Angkatan
Bersenjata Amerika Serikat adalah organisasi militer yang bertugas untuk
membantu tentara aktif (penuh waktu) ketika diperlukan, di mana anggotanya
pada umumnya melakukan tugas militer (military duty) minimal 39 hari dalam
setahun. Komponen cadangan di AS dikenal dengan sebutan The National
Guard and Reserve.
Tujuan dari komponen cadangan AS adalah untuk “menyediakan unit-
unit terlatih dan orang-orang yang memenuhi syarat yang tersedia untuk
tugas aktif dalam angkatan bersenjata, pada waktu perang atau keadaan
darurat nasional.” Ada tujuh komponen cadangan militer AS yang dibagi
menjadi dua kategori, yakni cadangan reguler (regular reserves) dan Garda
Nasional (National Guard). Komponen cadangan militer AS yang termasuk
ke dalam kategori cadangan reguler (regular reserves) adalah Komponen
Cadangan Angkatan Darat (Army Reserve), Komponen Cadangan Angkatan
Laut (Navy Reserve), Komponen Cadangan Korps Marinir (Marine Corps
Reserve), Komponen Cadangan Angkatan Udara (Air Force Reserve), dan
Komponen Cadangan Penjaga Pantai (Coast Guard Reserve). Sedangkan
komponen cadangan militer AS yang tergabung ke dalam Garda Nasional
yakni Garda Nasional Angkatan Darat (Army National Guard) dan Garda
Nasional Udara (Air National Guard).
Dalam penerapan Komponen cadangan di Amerika Serikat,
Kementerian Pertahanan AS menerapkan prinsip conscientious objection
dalam praktiknya dan klasifikasi conscientious objector ke dalam sistemnya
sendiri. Angkatan Laut, Korps Marinir, Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan
Penjaga Pantai (Coast Guard) AS masing-masing memiliki kebijakan mereka
sendiri tentang conscientious objection.
Seseorang yang sudah terdaftar (enlisted) dapat mengajukan
klasifikasi sebagai conscientious objector (1-A-O) untuk kemudian ditugaskan
pada dua tahun tugas non-kombatan atau sipil “yang berkontribusi pada
pemeliharaan kesehatan, keselamatan, atau kepentingan nasional.” Ketika
88
wajib militer diberlakukan (diaktivasi) dan komponen cadangan diperlukan di
AS, setiap orang yang bergabung sebagai komponen cadangan diberikan
waktu untuk memilih menjadi conscientious objector (1-A-O conscientious
objector). Dan jika diterima, ia akan diberikan tugas non-kombatan atau sipil
selama dua tahun. Dengan demikian tidak ada sanksi pidana kepada warga
yang menolak untuk di aktifasi sebagai komponen cadangan dan mereka
sudah menjalankan tugas non-kombatan atau sipil selama dua tahun
(alternative service).
Lebih lanjut, dalam praktik komponen cadangan di dalam negara
demokrasi yang diatur di negara lain, aturan tentang komponen cadangan juga
hanya terbatas pada sumber daya manusia saja, tidak mengatur tentang sumber
daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain. Hal itu
dipraktikkan oleh beberapa negara lain yang mengatur tentang komponen
cadangan seperti di Filipina, Amerika Serikat dan lainnya.
Dalam konteks itu, pengaturan komponen cadangan dari unsur sumber
daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain sebagaimana di
atur dalam Pasal 28 UU PSDN sebaiknya tidak perlu diatur dalam UU PSDN. Di
dalam Konstitusi, yang dimaksud kekuatan pendukung juga subyeknya hanya
warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD. Pengaturan Komponen
cadangan dalam UU PSDN sebaiknya fokus mengatur sumber daya manusia
(warga negara). Apalagi mekanisme dan verifikasi tentang sumber daya alam,
sumber daya buatan dan sarana dan prasana untuk menjadi komoponen
cadangan itu tidak diatur rinci dalam undang-undang PSDN sehingga dapat
menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang.
Pengaturan yang tidak rinci itu akan membuka ruang terjadinya
pengambilalihan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan
prasarana lain milik warga negara secara sewenang-wenang oleh
negara. Hal ini juga memiliki potensi konflik sumber daya alam dan konflik
agraria antara negara dan masyarakat. Dalam praktik di Indonesia konflik
pertanahan antara masyarakat vs militer, pernah dan masih terjadi di
beberapa tempat, dan seringkali diawali dengan pengambilalihan tanah
untuk alasan kepentingan pertahanan negara. Konflik seperti ini misalnya
terjadi di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur; Urut Sewu, Kebumen, Jawa
Tengah; dan lain-lain.
89
3. Dr. Aan Eko Widiarto., S.H., M.Hum.
Konstruksi Konstitusional Sistem Pertahanan dan Keamanan
Mengawali pemberian keterangan keahlian ini, ahli akan menguraikan
konstruksi konstitusional sistem pertahanan dan keamanan dalam UUD NRI
1945. Sebelum amandemen UUD 1945, Pertahanan Negara hanya diatur dalam
satu Pasal yakni Pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
Ketentuan tersebut diamandemen sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.**)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum. **)
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di
dalam menjalankan tugasnya, syaratsyarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan
undangundang. **)
Dalam pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (yang
selanjutnya disebut UU PSDN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ini sistem pertahanan diatur pada pokoknya
dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yang unsur norma sebagai berikut:
a. usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
b. usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan oleh:
1) kekuatan utama yang terdiri atas:
a) Tentara Nasional Indonesia; dan
90
b) Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia.
2) kekuatan pendukung yakni rakyat.
Berdasarkan unsur norma dimaksud maka maknanya adalah TNI dan
POLRI merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan
sedangkan rakyat merupakan kekuatan pendukung. Makna Pasal 30 ayat
(2) UUD NRI 1945 tersebut berkesesuaian dengan secara tafsir
historis/historical interpretation (original intens) berdasarkan pendapat para
perumus UUD NRI 1945 sebagaimana tertuang dalam risalah sidang MPR yang
termuat dalam Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil
Pembahasan, 1999-2002, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 2,
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi; Edisi
Pertama, Edisi Revisi, Juli 2010, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi 2010.
Pertama, A.M Luth dari F-Reformasi berpendapat sebagai berikut:
Ini menyangkut pertanyaan Saudara, karena ini dalam konteks...
rakyat...TNI...atau rakyat bersenjata. Rakyat bersenjata pun...harus
punya bakat dan karena pembelaan negara itu dilakukan TNI dan
POLRI sebagai inti kekuasaan dan dibantu oleh rakyat yang
terorganisir, dilatih, dan disiapkan. Bahkan semua kita-kita akan wajib
latih militer kalau perang tiba, milisi ini seolah-olah seperti rakyatnya
tidak ikut bela negara. Aturan HAM mengatakan setiap warga negara
adalah berhak dan berkewajiban, inilah makanya saya ngotot tetap
dimasukkan... (Hlm. 1556)
Kedua, Agun Gunandjar juga menegaskan sebagai berikut:
Ini pola pikir yang sudah kita rumuskan pada waktu itu kita sepakati,
karena pada waktu itu memang reformasi menghendaki bahwa usaha
pembelaan negara di lakukan oleh TNI dan POLRI sebagai inti
dibantu oleh rakyat yang telah diorganisir, dilatih dan disiapkan secara
khusus dalam pembelaan negara yang pada hakekatnya usulan dari
Fraksi Reformasi. (Hlm. 1557)
TNI dan POLRI merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan
keamanan sedangkan rakyat merupakan kekuatan pendukung sebagaimana
terkandung dalam makna norma Pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945 kemudian
secara konsisten diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Ketentuan Pasal 7
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara berbunyi sebagai berikut:
91
“Pasal 7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini
dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen
utama dengan didukung oleh Komponen Cadangan dan
komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan
sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-
unsur lain dari kekuatan bangsa.”
Sebagai peraturan organik, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menentukan bahwa TNI menjadi
komponen utama untuk menghadapi ancaman militer. Sedangkan Pasal 7 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
menentukan bahwa lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan menjadi
komponen utama untuk menghadapi ancaman nonmiliter. Dengan demikian
peran TNI sudah jelas sebagai komponen utama untuk menghadapi ancaman
militer. Sedangkan secara tafsir sistematis (systematic interpretation) sesuai
bunyi ketentuan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945 maka POLRI sebagai lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan menjadi komponen utama untuk
menghadapi ancaman nonmiliter.
Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara terang menentukan peran TNI dan POLRI. TNI berperan dalam
pertahanan negara sedangkan POLRI berperan dalam memelihara keamanan.
Keduanya merupakan kekuatan utama sehingga pada ayat (3) ditentukan bahwa
dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan,
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
bekerja sama dan saling membantu. Berikut bunyi Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VI/MPR/2000 Tahun 2000:
92
“Pasal 2
(1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam
pertahanan negara.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan.
(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan
keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.”
Pemisahan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia tersebut merupakan salah satu tuntutan reformasi dan
tantangan masa depan untuk dilakukannya demokratisasi. Namun demikian
meskipun ada pemisahan peran, TNI dan POLRI tetap merupakan kuatan utama
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana ditentukan Pasal
30 ayat (2) UUD NRI 1945. TNI dan POLRI merupakan kekuatan utama dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara telah dinegasikan UU PSDN dengan
adanya ketentuan yang mencampuradukkan Kekuatan Utama dan Kekuatan
Pendukung. Penegasian ketentuan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945 dalam UU
PSDN adalah sebagai berikut:
a. seluruh ketentuan yang mengatur tentang Komponen Cadangan dalam UU
PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal 30 ayat
(2) UUD NRI 1945 menentukan bahwa ada 2 (dua) kekuatan dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara yakni TNI dan POLRI sebagai kekuatan
utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Adanya Komponen
Cadangan terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (1) UU PSDN. Keberadaan
Komponen Cadangan ini mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan warga
negara sebagai salah satu Komponen Cadangan. Warga negara tersebut
merupakan kekuatan utama atau kekuatan pendukung. Menurut ketentuan
Pasal 29 UU PSDN warga negara tersebut sebagai Komponen Cadangan
disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat
kekuatan
dan
kemampuan
Komponen
Utama
dalam
menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
93
“Pasal 29
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan
Komponen Utama dalam menghadapi Ancaman militer dan
Ancaman hibrida.”
Warga negara dalam ketentuan Pasal 29 UU PSN aquo bukan merupakan
anggota TNI atau pun POLRI. Dengan demikian apabila dikerahkan melalui
Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan
Komponen Utama dalam menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida
maka mengalami kerancuan status. Warga negara tersebut statusnya sebagai
warga negara sipil (non combatan) atau warga negara yang menjadi anggota
TNI/POLRI (combatan). Ketidakjelasan ini ditambah lagi dengan adanya 2 (dua)
masa pengabdian warga negara sebagai Komponen Cadangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 43 UU PSDN.
“Pasal 43
Masa
pengabdian
Komponen
Cadangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. masa aktif; dan
b. masa tidak aktif.”
Bagi Komponen Cadangan selama masa aktif diberlakukan hukum militer
sebagaimana ditentukan Pasal 46 UU PSDN. Secara acontrario karena tidak
eksplisit diatur dalam UU PSDN maka bagi Komponen Cadangan selama masa
tidak aktif tidak diberlakukan hukum militer. Kerancuan status warga negara yang
menjadi Komponen Cadangan berimplikasi pada kekaburan sampai tahap mana
rakyat dapat diikutsertakan dalam upaya pembelaan negara. Dalam persidangan
MPR perumusan amandemen UUD NRI 1945 salah satu anggota panitia ad hoc
MPR dari dari F-TNI/Polri, Hendy Tjaswadi mengusulkan agar ada penegasan
sampai pada tahap mana rakyat dapat diikutsertakan dalam upaya pembelaan
negara. Batas tahap mana rakyat dapat diikutsertakan dalam upaya pembelaan
negara adalah apabila kekuatan utama sudah tidak sanggup sehingga kekuatan
pendukung yakni rakyat dilibatkan.
“Ini Pak jadi di sini masih belum, kapan itu inti dengan kekuatan?
Sebagai inti dan dibantu oleh rakyat itu kapan berlakunya? Ini
belum ada, iya ayat terakhir katakanlah demikian. Jadi apakah itu
sepanjang ada kegiatan usaha pembelaan negara, dia ikut
katakanlah kegiatan di Maluku, di Poso dia ikut, apakah demikian
yang diinginkan dari rumusan kami ini karena rumusan ini bisa
94
berlaku kapan saja, seharusnya tidak begitu. Harusnya itu, intinya
sudah tidak sanggup, baru melibatkan kekuatan lain bukan setiap
kegiatan intinya itu rakyat ikut disitu yang sudah diorganisir tadi.
Setiap ada kegiatan ikut, kalau rumusan ini kan begitu, artinya...
yang diinginkan tidak begitu.
Jadi sesuatu saat inti tidak sanggup itu yang masuk semuanya,
saya kira begitu. Kalau itu rumusanya kita perbaiki, tapi rumusan
ini artinya adalah setiap inti itu bergerak itu rakyat ikut masuk jadi
setiap kegiatan di Poso misal TNI masuk ya terus ikut masuk juga
rakyat yang terorganisir masuk rumusan begini. Jadi rumusan ini
perlu diperbaiki, kalau memang ini perlu dimasukan... harus ada
batas Pak. Kapan inti itu tidak sanggup rakyat masuk? Jadi
jangan sampai setiap kegiatan inti rakyat masuk, terima kasih.”
(Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945,
Hlm. 1561)
Status warga negara seharusnya tetap menjadi kekuatan pendukung yang
sewaktu waktu siap dimobilisasi. Warna negara tidak diposisikan sebagai
Komponen Cadangan yang tidak jelas posisi sebagai kekuatan utama
(combatan) atau bukan (non combatan). Dalam kondisi demikian maka lebih
jauh mengakibatkan hilangnya jaminan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Pasal 28D
(1) Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
b. ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU PSDN menentukan bahwa anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari Komponen Pendukung.
“Pasal 20
(1) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. warga terlatih;
c. tenaga ahli; dan
d. warga lain unsur Warga Negara.”
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU PSDN yang menentukan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari Komponen Pendukung
tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945, TNI dan POLRI merupakan
kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan. Dalam kondisi negara
dalam menghadapi ancaman non militer maka POLRI merupakan kekuatan
95
utama. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VI/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 7
(1)
……………
(2)
……………
(3)
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di
luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.”
Menempatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
Komponen Pendukung sama halnya dengan Warga Terlatih yang dalam
penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf d UU PSDN salah satunya anggota organisasi
kemasyarakatan adalah sangat tidak tepat. Berikut bunyi penjelasan Pasal 20
ayat (1) huruf d UU PSDN:
“Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "warga terlatih" adalah
Warga Negara yang terlatih dan terorganisasi dalam
lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah
sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi
yang siap menjadi komponen Pertahanan Negara.
Yang termasuk sebagai warga terlatih antara lain
adalah:
a. purnawirawan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. anggota resimen mahasiswa;
c. anggota satuan polisi pamong praja;
d. anggota polisi khusus;
e. anggota satuan pengamanan;
f. anggota pelindungan masyarakat; dan
96
g. anggota organisasi kemasyarakatan lain
yang dapat dipersamakan dengan warga
terlatih.”
Dengan demikian UU PSDN yang mengatur Komponen Cadangan dan POLRI
sebagai Komponen Pendukung bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD
NRI 1945 yang mengatur usaha pertahanan dan keamanan negara karena telah
mencampuradukkan kekuatan utama dan kekuatan pendukung. Selain itu,
menempatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
Komponen Pendukung yang setara dengan Warga Terlatih yang dalam
penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf d UU PSDN salah satunya adalah anggota
organisasi kemasyarakatan, adalah satu perumusan norma yang sangat keliru,
yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum, dengan
mencampuradukkan kekuatan utama dan kekuatan pendukung dalam sistem
pertahanan dan keamanan negara yang daitur dalam UU No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, maupun UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, Sarana dan Prasarana Nasional
Sebagai Komponen Pendukung dan Sebagai Komponen Cadangan
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 hanya menentukan manusia (Warga Negara)
sebagai kekuatan utama maupun sebagai kekuatan pendukung dalam
pertahanan negara. Pengaturan non manusia yang dalam hal ini Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Buatan, Sarana dan Prasarana Nasional sebagai Komponen
Pendukung dan sebagai Komponen Cadangan tentunya bertentangan dengan
Pasal 30 ayat (2)UUD 1945. Pasal 30 ayat (2)UUD 1945 tegas menyebutkan,
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.” Dalam Bahwa penyebutan Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagai
unsur-unsur
Komponen
Pendukung
dan
Komponen
Cadangan
telah
menyebabkan kaburnya makna kekuatan utama dan kekuatan pendukung
sebagaimana ditentukan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Padahal, rumusan norma
dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 bersifat limitatif. Secara tegas, pembentuk
konstitusi telah eksplisit menyatakan “... Tentara Nasional Indonesia dan
97
Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Pembentuk UUD tidak pernah sekalipun
menyebutkan unsur non-manusia (Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
dan Sarana dan Prasarana Nasional) sebagai bagian dari kekuatan utama
maupun kekuatan pendukung pertahanan negara.
Seharusnya yang dimaksud komponen cadangan dan komponen
pendukung adalah hanya sebatas sumber daya manusia yang menjadi bagian
dari rakyat Indonesia dan tidak termasuk sumber daya alam, sumber daya buatan
dan sarana dan prasarana lain. Pengaturan tentang sumber daya alam, sumber
daya buatan dan sarana dan prasarana lain sebagai komponen cadangan dan
komponen pendukung menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar
prinsip inform consent bagi pemilik atau pengelola sumber daya alam, sumber
daya buatan dan sarana dan prasarana lain, terutama ketika akan dimobilisasi
dengan alasan pertahanan negara. Pasal 54 ayat (4) UU PSDN hanya
menentukan penetapan Komponen Cadangan diberitahukan kepada pemilik atau
pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional.
Pasal 54
(4) Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberitahukan kepada pemilik atau pengelola Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
Pemberitahuan tersebut menisbikan hak memanfaatkan sumber daya
yang sudah dimilikinya. Dalam hal ancaman daam bentuk agresi/militer tentunya
tidak banyak menimbulkan masalah, namun dalam hal terjadi ancaman hibrida
dalam hal ini kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan,
perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan
penyalahgunaan narkoba, serangan siber maka akan sangat mudah terjadi
penyalahgunaan (abuse of power).
Terkait Penggunaan APBD Dalam Pengelolaan Sumber Daya Nasional
Untuk Pertahanan Negara
Pasal 75 UU PSDN mengatur alokasi anggaran untuk pengelolaan
Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara ini dapat bersumber dari APBN,
APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur dengan
peraturan perundang-undangan. Padahal, menurut Pasal 25 UU No. 3 Tahun
98
2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 66 UU No. 34 Tahun 2004 tentang
TNI, sumber anggaran pertahanan hanya melalui APBN. UU No 23 Tahun 2019
mengabaikan penggunaan anggaran yang sifatnya sentralistik. Pasal 75 huruf b
dan huruf c menyebutkan bahwa pembiayaan Pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat di samping dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) menyalahi prinsip
sentralisme pembiayaan anggaran pertahanan negara. Pasal 25 ayat (1) UU No.
3/2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan “Pertahanan negara dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Sementara pada Pasal 25 ayat
(2) menyebutkan “Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia
serta komponen pertahanan lainnya”. Keterpusatan penyelenggaraan sektor
pertahanan negara sejalan dengan pembagian wewenang antara pemerintah
pusat dan daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU No
23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa bidang
pertahanan merupakan urusan pemerintahan secara absolut. Terlebih lagi,
pemusatan anggaran merupakan mekanisme kontrol terhadap sektor keamanan,
tidak hanya untuk mengawasi efektivitas penggunaan anggaran namun juga
kontrol terhadap TNI. Akomodasi pembiayaan pertahanan dari APBD dan sumber
lainnya jelas berpotensi menimbulkan masalah serius karena kontribusi bantuan
anggaran tersebut sulit untuk dikontrol. Selain itu, hal tersebut akan juga
memperumit proses pertanggungjawaban sehingga membuka peluang terjadi
penyalahgunaan dan penyimpangan.
Persoalannya dalam konteks pengujian ini memang bukan masalah
pertentangan antara UU PSDN dengan undang-undang yang lain melainkan
aspek pertentangan UU PSDN dengan UUD NRI 1945, namun dengan adanya
petentangan antara UU PSDN dengan 25 UU No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara dan Pasal 66 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI maka telah
menciptakan situasi ketidakpastian hukum sehingga melanggar Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
99
4. DR. Eva Achjani Zulfa., S.H., M.H.
Politik Hukum Pidana
Hukum pidana pada dasarnya merupakan salah satu pilihan dari berbagai
instrument hukum lainnya yang dapat digunakan oleh institusi negara dalam
menjalankan fungsi menjaga tertib masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan
social sebagaimana yang menjadi amanah dalam pembukaan UUD 1945
sebagai wujud dari pendirian negara berdasarkan “contract social theory”.
Secara teoretis kewenangan Ius punale dan Ius puniendi, yaitu kewenangan
menentukan perbuatan pidana dan sanksinya sekaligus cara pelaksanaan dan
penegakannya menjadi kewenangan negara melalui-lembaga didalamnya.
Namun penggunaan kewenangan tersebut pada hakekatnya tidak dapat
bertentangan dengan tujuan negara sebagaimana dalam Konstitusi serta Hak
Asasi Manusia.
Politik hukum pidana pada hakekatnya menjadi suatu upaya perumusan
suatu kebijakan yang merespon perkembangan pemikiran manusia tentang
kejahatan. Namun harus disadari perumusan suatu perbuatan sebagai tindak
pidana harus melihat kepada konteks filosofi tentang kepentingan hukum apa
yang dilindungi dari perumusan suatu kebijakan pidana. Bila masa lalu, Roescoe
Pounds (1940:66) menyatakan “law as a social engineering” atau “law made as
an order”, namun pada saat sekarang masyarakat dihadapkan pada suatu
perkembangan luar biasa sehingga banyak aturan perundang-undangan dibuat
sebagai jawaban atas permasalahan yang terjadi dimasyarakat (law made by
disorder). Pandangan ini dirumuskan dalam pemikiran Sudarto (1996 : 27) yang
menyatakan bahwa politik hukum pidana mempunyai dua arti yaitu Pertama,
usaha untuk mewujudkanperaturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan
dan situasi yang ada pada suatu saat (termasuk kedepannya) dan Kedua,
kebijakan dari negara melalui badan yang berwenang untuk menetapkan
peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk
mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
apa yang dicita-citakan.
Selain itu penggunaan sarana hukum pidana harus juga memperhatikan
kemungkinan pelaksanaannya. Penggunaan sarana hukum pidana yang
berlebihan akan menyebabkan “pisau hukum pidana menjadi tumpul”, sehingga
tidak memiliki arti (Beccaria: 1866). Mengingat posisi hukum pidana sebagai
100
suatu ultimum remedium, maka menjadi tugas para perumus undang-undang
untuk menentukan sarana hukum terbaik lainnya sebelum menggunakan sarana
hukum pidana. Karena menurut Pound (1940), hukum adalah kepentingan-
kepentingan tertentu (certain interests), yang menurut masyarakat
kepentingan tersebut harus dilindungi oleh hukum. Lebih lanjut, Pound
menyatakan bahwa tidak semua kepentingan tersebut harus dilindungi oleh
hukum. Ada sejumlah kepentingan sosial yang bisa dilindungi melalui agama,
moral dan estetika, dan bentuk perlindungan lainnya. Karenanya tersebut harus
dilakukan secara seimbang. Keseimbangan yang harmonis inilah yang
merupakan hakikat dari keadilan. Pound menyatakan agar hukum dirumuskan
dengan melihat “at every interest from the point of view of the society. Thus, we
can balance them”. Karenanya pandangan ini dimaknai sebagai sistesis dari
tesis tentang perlindungan masyarakat dan kepentingan negara.
Undang-undang merupakan wujud dari hukum dalam masyarakat
modern. Dokumen hukum tertulis merupakan bagian penting dari contract social
theory dimana pembatasan atas kesewenang-wenangan penguasa disatu pihak
dan kepastian hukum masyarakat dilain pihak. Upaya ini menjadi bagian penting
dari perlindungan HAM terkait dengan ha katas kebebasan pribadi, ha katas rasa
aman dan hak atas keadilan. Dalam kaitannya dengan keikutsertaan dalam
tugas militer misalnya. Dikenal prinsip Penolak berdasarkan hati nurani
(conscientious objector) di mana "orang yang mengklaim hak untuk menolak
melakukan tugas militer". Dalam intrumen HAM PBB, prinsip ini dirumuskan
dalam the International Covenant on Civil and Political Rights Article 18 sebagai
bagian dari hakatas kebebasan pribadi dan hak atas rasa aman. Dalam hal ini
bilamana system kepercayaan atau atas dasar agama yang dianut melarang
keikutsertaan seseorang dalam dinas militer baik (dalam UU PSDN dinyatakan
sebagai komponen cadangan).
Asas lex sripta, lex stricta dan lex certa, menjadi panduan penting dalam
perumusan norma dalam undang-undang. Karenanya perumusan yang kabur,
tidak jelas dan multi interpretative dilarang dalam perumusan suatu ketentuan
undang-undang pidana. Cleiren dan Nijboer (Andi Zainal Abidin dan Andi
Hamzah:2010:53) menerjemahkan asas legalitas sebagai tidak ada ketentuan
yang samar-samar. Pembuat undang-undang harus mendefinisikan dengan
jelas tanpa samar-samar (nullum crimen sine lege stricta), sehingga tidak ada
101
perumusan yang ambigu mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan
sanksi. Perumusan yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan
ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana)
karena warga akan selalu mendapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan
seperti itu tidak berguna sebagai pedoman perilaku (Havemann: 2002:5).
Mengutip pandangan Henry Hart yang menyatakan bahwa kejahatan yang
tampaknya dinyatakan sebagai segala sesuatu yang jahat (Hart: 1958, Husak:
2004). Maka menjadi hal yang harus diperhitungkan dengan seksama dalam
konteks melakukan kebijakan kriminalisasi atas suatu perbuatan hingga
dikatagorikan sebagai kejahatan. Keputusan negara untuk mengkriminalisasi
suatu perbuatan harus memperhatikan pembatas internal dan pembatas
eksternal. Yang pertama meliputi sifat jahat dan dampak kerugian/kerusakan
yang begitu serius dari dilakukannya suatu tindak pidana, kesalahan pembuat,
dan proporsionalitas pidana; sedangkan yang kedua terkait substansialitas
kewenangan negara untuk memidana. Pemikiran Husak relevan untuk menjadi
parameter dalam kebijakan kriminalisasi di Indonesia terutama menyangkut
prinsip ketercelaan suatu perbuatan, penetapan beratnya ancaman pidana
mengacu pada seriusitas delik dan kesalahan pembuat, dan kriminalisasi tidak
boleh ditempuh jika cara-cara lain sama efektif atau bahkan lebih efektif untuk
mencapai tujuan.
Beberapa hal yang menarik dalam ketentuan undang-undang ini adalah
1. Bagian menarik dari ketentuan undang-undang ini adalah bahwa sumber
daya nasional ditujukan kepada :
a. Upaya Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi
ancaman (Pasal 4 ayat (1)) baik ancaman militer dan non militer serta
ancaman hibrida. Dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-
undang Penanggulangan Bencana (UU No: 24 tahun 2007), Undang-
undang tentang Wabah (UU No. 4 tahun 1984) atau Undang-Undang
Kekarantinaan Kesehatan (UU No. 6 Tahun 2018) di mana keikutsertaan
masyarakat telah diatur disana, maka adanya norma yang tumpah tindih
dengan ketentuan tentang komponen cadangan sebagai bentuk peran
serta masyarakat.
b. Maka dalam hal perbuatan misalnya Pasal 93 UU Kekarantinaan
Kesehatan dimana “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
102
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dan/atau
menghalang-halangi
penyelenggaraan
Kekarantinaan
Kesehatan” akan beririsan dengan ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU PSDN
dimana “Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat
dirinya tidak memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu muslihat
yang menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi”,menjadi beririsan.
Maka dalam hal ini merujuk kepada asas “lex consumen derogate legi
consumtee”, dimana ketentuan yang khusus akan mengesampingkan
yang umum ketentuan dalam UU PSDN menjadi tidak berlaku. Potensi ini
juga meliputi banyak undangundang lainnya.
2. Bahwa keikutsertaan sebagai komponen cadangan pada dasarnya adalah
“kesukarelaan” (Pasal 28 ayat (2). Dalam hal ini, juga merujuk kepada prinsip
Penolak berdasarkan hati nurani (conscientious objector) menjadi tidak tepat
apabila sanksi pidana dijatuhkan dalam hal pemaksaan keikut sertaan
sebagaimana Pasal 77 ayat (1) dan Ayat (2) UU PSDN.
3. Bahwa hak atas kepemilikan harta kekayaan (Right to property), merupakan
hak asasi manusia yang harus dilindungi. Merujuk kepada ketentuan Pasal
17 Deklarasi HAM PBB, Protokol 1, artikel 1 mengakui hak untuk orang
perseorangan dan di sisi undangundang untuk "menikmati harta milik dengan
aman". Dalam hal ini juga merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 huruf (a) tentang
“hak atas kelangsungan kehidupan”, dan Pasal 36 UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari hak atas kepemilikan ini.
Dalam kaitan ini, maka ketentuan dalam Pasal-pasal 79, Pasal 80, Pasal 81,
Pasal 82 dan Pasal 83 UU PSDN tentang ancaman pidana bagi mereka yang
tidak melaksanakan kewajiban penyerahan pemanfaatan sebagian atau
seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan
Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen
Cadangan, menjadi bertentangan dengan Hak konstitusional dan sekaligus
Hak Asasi Manusia.
4. Pada dasarnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional merupakan undang-undang administrative yang bersanksi pidana.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, dasar filosofi dari fungsi sanksi
pidana dalam undangundang administrative yang bersanksi pidana adalah
ultimum remedium, dimana hukum pidana sebagai sanksi terakhir setelah
103
upaya lainnya telah secara maksimal diberlakukan. Sehingga menjadi
kelemahan dari undang-undang ini adalah tidak adanya mekanisme
administratif yang dilakukan sebelum sanksi pidana dijalankan.
5. Belajar dari pengalaman penerapan Pasal-Pasal Pidana dalam UU
Kekarantinaan Kesehatan dalam masa Pandemi Covid 19, yang tidak dapat
efektif diberlakukan karena penegakan hukum yang tidak maksimal dalam
situasi kedaruratan, maka karena sifat dan keadaan terkait penerapan dari
UU ini yang hampir sama, maka patut dipertimbangkan apakah sanksi pidana
khususnya pidana penjara menjadi pilihan sanksi yang baik untuk diterapkan.
Suatu sanksi pidana yang tidak dapat dilaksanakan pada dasarnya hanya
akan menjadikan aturan tersebut mubazir dan menjadi pisau yang tumpul.
5. Muhammad Najib Azca, M.A., Ph.D
Kerangka Analisis: ‘Konstruksi Politik Konstitusional’
Terminologi ‘Komponen Cadangan’ secara politik konstitusional baru
dikenal setelah pemerintah mengesahkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara yang menyebutkan bahwa Komponen Cadangan adalah
sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen
utama. Dengan demikian jelas bahwa pembentukan Komponen Cadangan
ditujukkan untuk memperkuat Pertahanan Negara.
Lebih lanjut dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Keselamatan Segenap Bangsa dari Ancaman dan Gangguan terhadap
Keutuhan Bangsa dan Negara. Lebih lanjut dijelaskan bahwa fungsi Pertahanan
Negara ditujukan untuk menghadapi Ancaman Militer dan Ancaman Non-Militer.
Nah, dalam konteks untuk menghadapi Ancaman Militer lah TNI ditempatkan
sebagai komponen utama, didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung. Sedangkan untuk menghadapi Ancaman Non-Militer, UU
Pertahanan Negara (Pasal 7) menempatkan Lembaga Pemerintahan di Luar
Bidang Pertahanan sebagai Unsur Utama.
Dalam Kerangka Analisis Konstruksi Politik Konstitusional mengenai
Pertahanan Negara tersebut maka upaya pembentukan Komponen Cadangan
yang dibuat Kementerian Pertahanan RI seharusnya diarahkan demi
104
kepentingan membantu dan memperkuat Komponen Utama Pertahanan
Negara, yakni TNI, dalam rangka menghadapi ancaman militer atau
kemungkinan terjadinya peperangan dengan pihak/negara lain. Karena itu,
langkah dan kebijakan Kementerian Pertahanan RI untuk membentuk komponen
cadangan dalam rangka menghadapi ancaman selain ancaman militer
merupakan langkah dan kebijakan yang tidak tepat. Sebab merujuk pada Pasal
7 UU Pertahanan Negara, Komponen Utama dalam menghadapi ancaman
selain ancaman militer adalah Lembaga di Luar Bidang Pertahanan.
Dengan mengikuti Kerangka Analisis Konstruksi Politik Konstitusional
tersebut maka bisa dikatakan bahwa langkah dan kebijakan pembentukan
Komponen Cadangan untuk menghadapi Ancaman Non-Militer menyalahi
Konstruksi Politik Konstitusional di Negara Demokratis yang melihat dan
menempatkan kehadiran militer sebagai alat perang. Maka dari itu di sejumlah
negara demokratis yang mengatur dan memiliki Komponen Cadangan dalam
konstruksi strategis Pertahanan Negara mereka maka tugas utama bagi mereka
adalah untuk menghadapi ancaman militer dari negara lain atau menjadi
kekuatan perang. Hanya dalam dalam keadaan sangat khusus saja, seperti pada
saat status Darurat Keamanan (state emergency), mereka diperbolehkan untuk
melakukan tugas-tugas lain di luar perang.
Dilihat dari kerangka analisis politik konstitusional seperti itulah maka
pengaturan fungsi dan tugas Komponen Cadangan untuk menghadapi Ancaman
Hibrida seperti tersebut dalam Pasal 29 UU PSDN bisa dikatakan sebagai
kekeliruan dan bahkan penyimpangan. UU PSDN seharusnya memfokuskan diri
pada hal-ihwal yang menyangkut tugas Komponen Cadangan dalam
menghadapi Ancaman Militer atau Ancaman Perang. Dengan demikian, tidak
diperlukan penjelasan dan pengaturan mengenai Ancaman Non-militer dan
Ancaman Hibrida dalam UU PSDN.
Konteks dan Lanskap ‘Perang Baru’
Sebelum menyampaikan sebuah uraian konseptual dan teoritis mengenai
‘perang baru’ (new war) dan implikasinya bagi keperluan pendekatan dan
kebijakan baru dalam bidang pertahanan, saya ingin mulai dengan mengutip
statement yang dibuat oleh World Bank pada 2011 sebagai berikut:
Global systems of the 20th century were designed to address inter-state
tensions and civil wars. War between nation- states and civil war have a
given logic... 21st century violence does not fit the 20th century
105
mould...Violence and conflict have not been banished...But because of the
success in reducing inter-state war, the remaining forms of violence do not
fit neatly either into “war” or “peace”, or into “political” or “criminal” violence.
(World Bank 2011)
Seperti bisa dibaca dalam statement yang tercantum dalam World
Development Report 2011: Conflict, Security and development tersebut, tim
penyusun laporan World Bank pada tahun 2011 sudah melihat dan mengakui
perlunya cara pandang baru terhadap konsep-konsep kunci seperti ‘perang’ dan
‘damai’ ketika dunia sudah berubah dan lanskap konflik, kekerasan dan
peperangan memiliki format dan kontruksi yang baru. Apa yang termaktub dalam
laporan World Bank tersebut sesungguhnya mencerminkan dan mengikuti
perdabatan teoritis dan konseptual yang sudah terjadi beberapa waktu
sebelumnya, antara lain konseptualisasi yang dibuat oleh Prof. Mary Kaldor, guru
besar ilmu politik dan hubungan internasional dari London School of Economics
(LSE).
Setelah melakukan kajian historis panjang mengenai ragam bentuk peran
di dunia, sejak abad 19 hingga abad 21, maka Kaldor mengusulkan perlunya
dibedakan dan dibuat konseptualisasi baru yang lebih solid antara ‘perang lama’
(old wars) dan ‘perang baru’ (new wars). Menurut Kaldor, ‘perang baru’
merupakan peperangan yang terjadi di era globalisasi. Perang baru terjadi
khususnya di wilayah dimana Negara-negara otoriter mengalami pelemahan
secara drastis sebagai konsekuensi dari proses keterbukaan dalam konteks
global. Dalam konteks semacam itu maka perbedaan antara Negara dan Non-
Negara, Publik dan Swasta, Eksternal dan Internal, dan bahkan antara Perang
dan Damai pun mengalami kekaburan atau kehancuran. Bahkan lebih jauh juga
terjadi kekaburan antara sebab dan akibat dari terjadinya kekerasan.
Untuk mempermudah penjelasan dan pembedaan mengenai dua kategori
perang tersebut, maka tulisan ini mengikuti Kaldor (2013) akan memaparkan
sebuah penjelasan skematik sebagai berikut:
Dimension
‘Old Wars’
‘New Wars’
Actors
The regular armed forces of
states
The combinations of networks of
state and non-state actors –
regular armed forces, private
security contractors, mercenaries,
jihadists,
war-
lords,
paramilitaries, etc.
Goals
Geo-political interests or for
ideology
(democracy
or
socialism)
In the name of identity (ethnic,
religious or tribal)
106
Methods
Battle
was
the
decisive
encounter. The method of
waging
war
consisted
of
capturing
territory
through
military means
Battles are rare and territory is
captured through political means,
through control of the population.
A typical technique is population
displacement
–
the
forcible
removal of those with a different
identity
or
different
opinions.
Violence is largely directed against
civilians as a way of controlling
territory rather than against enemy
forces
Forms
of
Finance
•
Largely financed by states
(taxation or by out- side
patrons). In weak states, tax
revenue is falling and new
forms of predatory private
finance
include
loot
and
pillage,
‘taxation’
of
humanitarian aid, Diaspora
support,
kidnapping,
or
smuggling in oil, diamonds,
drugs, people, etc.
•
Old war economies were
typically centralising, autarchic
and mobilised the population
•
Motivated by economic gain,
but it is difficult to distinguish
between those who use the cover
of political violence for economic
reasons and those who engage in
predatory economic activities to
finance their political cause
•
New wars are part of an open
globalised decentralised economy
in which participation is low and
revenue depends on continued
violence.
Catatan dan penjelasan perlu diberikan terkait tujuan (goals) dari Perang
Baru yang digerakkan oleh identitas atau oleh politik identitas. Perang karena
tujuan ‘politik identitas’ berbeda dengan perang karena tujuan geopolitik atau
ideology. Perang untuk tujuan ‘politik identitas’ bertujuan untuk mendapatkan
akses kepada Negara bagi kelompok-kelompok tertentu, baik bercorak local
maupun global, ketimbang bertujuan untuk menjalankan kebijakan atau program
tertentu demi kepentingan public yang lebih luas. Kebangkitan politik identitas
acap kali bertalian dengan teknologi komunikasi baru, dengan migrasi dari desa
ke kota maupun lintas negara, serta erosi dari ideology politik inklusif seperti
sosialisme atau nasionalisme pasca-kolonial. Bahkan, mungkin ini yang
terpenting, politik identitas sering terbangun melalui konflik dan peperangan.
Dengan demikian, mobilisasi politik di seputar identitas merupakan ‘tujuan dari
perang’ ketimbang merupakan ‘piranti dari perang’—seperti yang acap terjadi
dalam Perang Lama.
Mary Kaldor menggunakan konsep ‘perang baru’ dan ‘perang lama’ ini
untuk mendiskusikan dan menganalisis secara tajam dan komprehensif perang
Bosnia-Herzegovina sebagai studi kasus perang baru yang terjadi ketika
gelombang demokratisasi menerpa Eropa Timur. Dalam perang tersebut,
konstruksi identitas yang menjadi basis mobilisasi politik dalam konflik dan
107
peperangan adalah identitas etnis dan agama. Dalam konflik tersebut terjadi
pembunuhan dan pembantaian massal terhadap kelompok yang berbeda, yaitu
antara etnis Serbia yang Kristen dan etnis Bosnia yang Muslim. Lebih lanjut
Kaldor juga menggunakan konsep perang baru untuk membaca dan
mendiskusikan perang Irak dan Afghanistan.
Lalu, apa relevansi dari konseptualisasi ‘perang baru’ ini bagi UU PSDN?
Seperti diuraikan di atas bahwa salah satu karakteristik dari perang baru ini
adalah aktor konflik dan peperangan yang bukan (hanya) tentara reguler,
melainkan juga kelompok milisi dan paramiliter yang pada prakteknya berbaur
dan bercampur aduk dengan tentara reguler. Kita perlu ekstra hati-hati dengan
pembentukan Komponen Cadangan dalam UU PSDN tersebut karena
berpotensi untuk mengalami transformasi menjadi aktor dalam perang baru yang
menjadi karakter dari konflik dan perang baru di era globalisasi seperti sekarang
ini.
Apakah hal tersebut merupakan kecemasan dan kekhawatiran yang
berlebihan dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia? Menurut
pendapat saya, itu merupakan kecemasan dan kekhawatiran yang berlasan
karena pengalaman yang pernah terjadi di Indonesia pada periode sebelumnya,
khususnya pada fase awal Masa Reformasi dan ketika ketika terjadi konflik
komunal keagamaan di kawasan Indonesia Timur.
Bagian berikutnya dari paparan ini akan menyampaikan hasil riset yang
dilakukan oleh Ahli terhadap konflik komunal agama di Ambon, Maluku, dimana
terjadi praktek peran partisan yang dilakukan oleh aparat keamanan dimana
mereka terlibat dalam konflik dan terjun dalam pertempuran bersama dengan
kelompok-kelompok laskar dan milisi yang bertikai.
Konflik Ambon-Maluku sebagai ‘Perang Baru’
Konflik Ambon-Maluku mula terjadi pada 19 Januari 1999, persis pada
hari raya Idul Fitri bagi umat Islam. Diawali oleh perselisihan dan perkelahian
antara seorang sopir angkot dengan seorang preman terminal di Kota Ambon,
konflik tersebut kemudian segera membesar dan bertransformasi menjadi konflik
komunal agama antara komunitas Muslim dan komunitas Kristen di kepulauan
Maluku. Konflik berdarah tersebut terjadi berkepanjangan, dengan melibatkan
warga dari berbagai desa dan kota di kepulauan Maluku, dan menimbulkan
korban massif: belasan ribu warga terluka dan meninggal, ratusan ribu warga
108
terpaksa mengungsi meninggalkan kampong halaman tercinta. Konflik komunal
agama tersebut akhirnya berakhir dengan tercapainya kesepakatan damai
antara para tokoh Muslim dan Kristen di Maluku melalui Perjanjian Damai Malino
II pada bulan Februari 2002.
Konflik Ambon-Maluku bisa dilihat sebagai salah satu kasus ‘perang baru’
di Indonesia, di mana isu, motif dan tujuan terjadinya konflik dan peperangan
tersebut lebih digerakkan oleh identitas agama, yakni antara komunitas Muslim
dan Kristen. Seperti diuraikan sebelumnya, mobilisasi massa yang dilakukan
dalam kaitan konflik Ambon-Maluku dilakukan berbasiskan identitas agama yang
sekaligus menjadi ‘tujuan dari perang’ maupun ‘piranti dari perang’. Maka
terbentuklah kelompok milisi atau laskar, baik itu Laskar Muslim maupun Laskar
Kristen dengan berbagai variannya termasuk yang dikenal sebagai “Laskar
Jihad” maupun “Laskar Kristus”. Demikianlah maka actor utama yang terlibat
dalam konflik dan peperangan adalah milisi dan lascar dari komunitas kedua
komunitas tersebut: Muslim dan Kristen.
Nah, salah satu karakteristik unik dari konflik Ambon-Maluku adalah
terlibatnya sebagian anggota aparat keamanan dalam konflik berbasis identitas
agama tersebut. Jadi, persisnya, sebagian anggota TNI dan Polri ikut terlibat dan
terjun dalam konflik dengan membela laskar yang seagama dengan dirinya;
sejumlah anggota TNI-Polri yang beragama Islam membela kelompok dan laskar
Muslim, sedangkan sejumlah anggota TNI-Polri yang beragama Kristen
membela kelompok dan laskar Kristen. Dengan demikian, terjadi pembauran
antara tentara reguler dengan tentara-milisi sehingga mereka bekerjasama dan
saling bantu dalam konflik dan peperangan berdasarkan identitas agama. Pada
fase puncak terjadinya konflik komunal tersebut pada bulan Mei tahun 2000
sampai terjadi gudang senjata di Markas Brimob Maluku di Tantui diserang dan
dikuasai oleh kelompok milisi. Ada sejumlah versi tentang peristiwa tersebut;
namun peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa terjadi peran partisan dari aparat
keamanan dalam konflik sehingga terjadi gudang senjata dibobol dan sebagian
senjata akhirnya dikuasai oleh kelompok milisi/laskar. Dengan kata lain, tidak
ada jaminan bahwa aparat keamanan baik TNI maupun Polri, tidak memiliki
kepentingan politik maupun keberpihakan dalam situasi konflik dan peperangan,
misalnya mengikuti identitas keagamaan yang bersangkutan.
109
Peristiwa yang mirip terjadi dalam kaitan dengan pembentukan Pasukan
Pengamanan Swakarsa (Pamswakarsa) pada tahun 1998. Pada saat itu
dilakukan mobilisasi massa oleh aparat keamanan untuk membentuk
Pamswakarsa yang kemudian ternyata digunakan untuk kepentingan politik dari
rezim pemerintah waktu itu, yaitu untuk melawan kelompok demonstran kritis
terhadap rezim pemerintah pada waktu itu. Dengan kata lain, pembentukan
Pamswakarsa justru menimbulkan dan memicu terjadi konflik horisontal antar
warga.
Lalu, apa kaitannya dengan UU PSDN?
Seperti terlihat dalam uraian di atas, ternyata ada kemungkinan terjadinya
proses mobilisasi warga atau kelompok milisi atau laskar untuk terlibat dalam
peristiwa konflik dan peperangan berbasis politik identitas atau kepentingan
politik lain yang juga melibatkan anggota aparat keamanan baik dari unsur TNI
maupun Polri. Hal ini terutama relevan terkait dengan pasal 17 mengenai
“Komponen Pendukung” khususnya (a) Warga Negara dan pasal 28 mengenai
“Komponen Cadangan” khususnya (a) Warga Negara. Demikian juga terkait
dengan Pasal 66 ayat (1) yang menyebutkan: “Komponen Cadangan yang
berasal dari unsur Warga Negara wajib memenuhi panggilan untuk Mobilisasi.”
Kita perlu belajar dari pengalaman sejarah yang belum begitu lama mengenai
risiko dan potensi kerawanan yang bisa ditimbulkan oleh mobilisasi warga ke
dalam kesatuan yang dihimpun oleh aparat keamanan, termasuk dalam bentuk
Komponen Cadangan. Apalagi kita tahu bahwa lembaga pemerintahan termasuk
kementerian tidak bebas dari keterlibatan aktor-aktor yang terlibat dan terkait
dengan politik dan partai politik.
Kesimpulan dan Penutup
Berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa perumusan UU PSDN
harus melihat dan mempertimbangkan perubahan konsep dan teori mengenai
‘Perang Baru’ dengan corak dan karakter yang berbeda dengan corak dan
karakter ‘Perang Lama’ yang tampaknya masih mendasari konstruksi
penyusunan UU PSDN. Dengan terjadi trend perubahan ke arah ‘Perang Baru’,
kita perlu lebih hati dan waspada terhadap kemungkinan pembentukan satuan-
satuan sipil yang digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan dan tujuan
Keamanan Negara karena tidak terlepas dari kemungkinan terlibatnya
kepentingan politik dan dimensi politik identitas.
110
Sementara itu, kebutuhan pemerintah untuk membangun kekuatan
pertahanan seharusnya ditujukkan untuk penguatan alat utama sistem
persenjataannya
(alutsista)
dan
menjamin
kesejahteraan
prajuritnya
dibandingkan untuk membangun komponen cadangan yang tidak terlihat
urgensinya. Padahal sudah jamak diketahui bahwa kekuatan alutsista kita saat
ini masih jauh dari postur alat pertahanan yang ideal. Dari buku postur
pertahanan negara yang diterbitkan Kementerian Pertahanan dikethui bahwa
kekuatan alutsista kita yang layak pakai untuk beroperasi hanya diperkirakan 50-
60 persen. Dalam situasi seperti itu, maka sangat disarankan kepada pemerintah
agar bisa bertindak lebih efektif dan efisien di dalam menyusun kebijakan alokasi
anggaran sektor pertahanan yang jumlahnya tergolong sangat terbatas itu untuk
melakukan langkah-langkah prioritas strategis yaitu: memperkuat alutsista dan
meningkatkan kesejahteraan prajurit.
6. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.
Menurut hemat saya, ada 2 (dua) persoalan hukum (legal issues) terkait
dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Terhadap
Pertahanan Negara (PSDN) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945. Pertama, adanya potensi pelanggaran HAM ketika konstruksi
UU PSDN ini diterapkan. Selain itu, UU A Quo berpotensi memunculkan
kesewenang-wenangan ketika ketentuan mobilisasi, pengambilalihan dan
pemidanaan ditetapkan bersifat wajib tanpa ada alternatif atau pilihan sanksi
hukum didalamnya. Kedua, ketidakjelasan area, batasan dan implikasi reserve
component dikaitkan dengan prinsip conscientious objection. Prinsip tersebut
dimiliki oleh orang perorang dan/atau kelompok orang berdasar moral, keyakinan
dan agamanya. UU A Quo memiliki implikasi hukum terjadinya bias atau
pertentangan antara prinsip conscientious objection dalam kaitan dengan
kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan yang dijamin oleh Konstitusi
dan standar internasional perlindungan HAM.
Maksud utama UU A Quo sejatinya ditujukan untuk mengatur pembatasan
HAM oleh negara kepada warga negaranya berdasarkan dua alasan. Pertama,
pembatasan terjadi ketika negara dalam keadaan terancam dan membahayakan
kepentingan, ketahanan dan posisi ideologi, politik, pertahanan, keamanan,
111
sosial dan budaya (Ipoleksosbudhankam) Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Kedua, pembatasan diterapkan ketika komponen utama pertahanan
negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia kurang atau dikhawatirkan tidak mampu menghadapi ancaman
melalui Mobilisasi oleh Presiden dan di setujui oleh DPR vide Pasal 61 ayat (2),
dan Pasal 63 UU A Quo.
Dalam UU A Quo, orientasi dan cakupannya ditetapkan sebagai sebuah
proses pemenuhan untuk mencapai hasil yang diharapkan, yaitu untuk
menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan
segenap bangsa dari segala bentuk ancaman (bagian menimbang huruf b).
Pengalokasian sumberdaya sampai pada batas maksimal terhadap pertahanan
negara dikontruksikan dalam Pasal 17 dan Pasal 28 dengan menetapkan
komponen pendukung secara jelas dan lugas, yaitu warga negara, dengan
sumber daya alam, Sumber Daya Buatan, Sarana dan Prasarana Nasional.
Ketiga unsur tersebut menjadi rujukan Pemerintah dalam menguatkan aspek
legitimasi dan akuntabilitas terhadap pertahanan dan keamanan nasional
berdasar standar penghormatan HAM melalui UU a quo.
Pembatasan tersebut memang memberi kejelasan substansi berupa
adanya motivasi yang sah, sesuai dengan otoritasnya dan alokasi sumber daya
yang harus dimiliki oleh Negara untuk mempertahankan NKRI dari ancaman.
Selain itu, syarat formal pembatasan HAM juga terpenuhi dengan dibuat dan
disahkanya UU A Quo dengan bersandar pada ketentuan hukum internasional
dan nasional, yaitu Pasal 29 ayat (2) the Universal Declaration of Human Rights
1948 (UDHR) dan Pasal 28 huruf j angka (2) UUD NRI 1945. Pasal 29 ayat (2)
UDHR menentukan pembatasan HAM bahwa:
“In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject
only to such limitations as are determined by law solely for the purpose
of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of
others and of meeting the just requirements of morality, public order
and the general welfare in a democratic society”.
Sementara itu, Pasal 28J angka (2) UUD 1945 NRI memperluas cakupan
pembatasan HAM bahwa: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-
Undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
112
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Akibatnya, kebebasan
warga negara di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya sah dibatasi
dan diterapkan berbeda pada saat kondisi negara terancam melalui UU A Quo.
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mendefinisikan
pelanggaran HAM sebagai “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku”. Potensi pelanggaran HAM tersebut di atas niscaya terjadi
dalam pelaksanaan UU A Quo. Hal ini ditandai dengan munculnya pola
hubungan sebab akibat yang tidak imbang antara negara dengan warna
negaranya atau antara sesama warga negara; perbedaan kapasitas dan
perbedaan peran dan fungsi yang disebabkan karena ketiakmengertian atau
ketidaktahuan masyarakat; perbedaan sumber daya yang dimiliki oleh warga
negara sebagai Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan; dan faktor
risiko-risiko warga negara dalam materi muatan UU A Quo.
Pertama, fungsi pembatasan HAM dalam UU A Quo adalah sebagai
standarisasi perilaku negara (duty bearer) terhadap warga negaranya (rights
holders) supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasan (abuse of power),
khususnya dalam keadaan negara “sedang terancam”. Penyalahgunaan
kekuasaan oleh negara dalam menentukan ancaman (thresholds of
interpretation) potensial terjadi khususnya dalam penentuan adanya dan
eskalasi ancaman militer, non militer dan hibrida pada Pasal 4 ayat (2) dan (3)
UU A Quo. Indikator-indikator ancaman yang dapat diverifikasi secara obyektif
tidak diatur dalam UU A Quo, sehingga subyektifitas atau dominasi Negara
dalam penentuan ancaman yang berdampak luas bagi perlindungan HAM warga
negara terjadi. Potensi ketidaktahuan atau ketidakmergertian warga negara
terjadi. Ketidaktahuan yang disengaja adalah bentuk pengingkaran terhadap hak
atas informasi publik. Jaminan hak tersebut adalah elemen dasar keterikatan
(consent to be bound) Komponen cadangan dan Komponen Pendukung yang
seharusnya ada dan dipastikan dalam UU A Quo.
113
Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang potensial terjadi juga
sebagai akibat rumusan Pasal 66 ayat (2) UU A Quo. Pasal tersebut menentukan
bahwa: “setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya
sebagai komponen cadangan wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk
kepentingan Mobilisasi”. Sifat wajib memberikan ruang interprestasi tunggal dari
negara tanpa adanya partisipasi dan adanya pilihan-pilihan terbaik yang dimiliki
oleh warga negara untuk serta dalam Mobilisasi atas hak-hak sipilnya.
Pengambilalihan tanpa ada alasan yang sah, diskriminatif dan kurang
proporsional serta ketidakjelasan mekanisme pemulihan (remedy), ganti rugi
atau kompensasi memunculkan potensi pelanggaran HAM dalam UU A Quo.
Kedua, konsep Bela Negara yang diatur dalam UU A Quo tidak hanya
sempit tapi juga militeristik. UU A Quo secara eksplisit menyatakan wajib militer
menjadi salah satu bentuk bela negara dan Komponen Cadangan yang dibentuk
dipersiapkan untuk tujuan tersebut. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 6 Ayat (2)
yang menyebutkan bahwa pelatihan dasar kemiliteran secara wajib menjadi satu
dari empat bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Bela
negara esensinya adalah upaya untuk mewujudkan tujuan pembentukan negara
sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu menciptakan
kesejahteraan, keadilan, perdamaian, dan kemanusiaan. Dalam perspektif ini,
setiap warga negara yang bekerja melalui profesinya masing-masing secara
esensial harus dimaknai sebagai bagian dari usaha-usaha aktif untuk bela
negara. Interprestasi sempit dalam UU A Quo menegasikan bentuk-bentuk lain
partisipasi aktif, variatif dan dinamis dari masyarakat yang seharusnya diperkuat
dan difasilitasi melalui UU A Quo.
Ketiga, ketidakjelasan mekanisme, prosedur dan tata cara penyiapan
Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung (sipil dan warga negara)
setelah berlakunya UU a quo. Elemen “memperbesar dan memperkuat
komponen utama” pada Pasal 29 UU A Quo, membuat ketidakjelasan batasan
bagaimana, kapan dan dimana Komponen Cadangan dipersiapkan dan
digunakan. Dari sisi penikmat hak, khususnya warga negara, UU A Quo berisi
unsur “harus diketahui” terkait dengan materi muatan, pedoman dan
cakupannya. Unsur ini bersifat diseminatif dan artikulatif tanpa disertai dengan
risikorisiko yang mungkin timbul bagi mereka. Konsekwensi dari sifat rumusan
114
tersebut memunculkan pertanyaan esensial bagi perlindungan HAM, yaitu:
“apakah masyarakat yang dimobilisasi menjadi Komponen Cadangan dan
Komponen Pendukung mengerti dan memahami materi muatan dalam UU A Quo
dengan semua konsekwensinya yang timbul”? Pertanyaan ini memang
paradoksal sesuai dengan maksim hukum bahwa setiap orang dianggap tahu
undang-undang. Namun, justru disinilah letak potensi pelanggaran HAMnya,
yaitu ketidakmengertian yang sengaja diciptakan dalam rumasan Pasal 29 UU A
Quo. Elemen kesengajaan menimbulkan ketidaktahuan atas disparitas sumber
daya riil warga negara dan risiko-risiko yang timbul adalah bentuk
penyalahgunaan wewenang.
Keempat, penerapan hukum militer kepada Komponen Cadangan
merupakan bentuk pelanggaran HAM atas status seseorang warga negara.
Pasal 46 UU A Quo menyebutkan bahwa bagi Komponen Cadangan selama
masa aktif diberlakukan hukum militer. Di saat reformasi militer tersendat karena
belum dituntaskannya kasus pelanggaran HAM masa lalu misalnya, serta
ketidaktundukan militer terhadap peradilan umum, UU A Quo justru mengatur
bahwa dalam wajib militer Komponen Cadangan tunduk terhadap hukum militer.
Ketentuan ini bersifat paradoksal, tumpang tindih dan potensial terjadi konflik
norma hukum pidana dan pidana militer dalam pelaksanaannya. Potensi
pelanggaran HAM terjadi karena menegasikan prinsip peradilan bebas, cepat
dan tidak memihak. Padahal beberapa aturan perundang-undangan telah
mengatur kompetensi absolut masing-masing peradilan. Ketentuan ini sesuai
dengan Pasal 3 ayat (4) TAP MPR VII/2000 yang menyatakan bahwa: ”Prajurit
Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam
hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum
dalam hal pelanggaran hukum pidana umum”.
Kelima, UU A Quo tidak memberi, mengatur dan menentukan mekanisme
komplain atau keberatan warga negara. UU A Quo tidak mengatur ketentuan
apapun terkait dengan mekanisme komplain atau keberatan warga negara bila
terjadi penggunaan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan untuk
tujuan yang tidak tepat. Lebih luas lagi, UU A Quo tidak menyediakan mekanisme
pertanggungjawaban hukum ketika terjadi kasus kekerasan dan pelanggaran
yang dilakukan oleh oknum Komponen Cadangan dalam situasi ancaman militer,
non militer dan hibrida. Ketika tidak ada mekanisme hukum, impunitas terfasilitasi
115
karena impunitas (denial of law) dekat dan selalu terafiliasi dengan pemilik
kekuasaan atau oknum pemilik kekuasaan.
Keenam, adanya kemutlakan sanksi pidana bagi warga negara yang
menolak tanpa ada kemungkinan sanksi-sanksi lain atau disinsentif lainnya
(ultimum remedium) vide Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, dan
Pasal 82 UU A Quo. Unsur pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang
dimiliki oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung (warga sipil)
menjadi salah satu penentu keberhasilan UU A Quo dalam implementasinya di
lapangan yang seharus tidak diancam dengan pemidanaan sebagai satu-
satunya cara untuk mematuhi ketentuan. Namun, negara harus menyediakan
alternatif-alternatif sanksi sebagai jaminan kepatuhan dan menjadi budaya
hukum bagi warga negara untuk ikut serta bela negara. Hal ini disebabkan
karena relasi internal dan eksternal sumber daya yang dimiliki riil oleh warga
negara di lapangan berbeda-beda berdasarkan kemampuan ekonomi, sosial dan
budaya, moral, keyakinan dan agama warga negara. Ancaman pemidanaan
justru menakutkan masyarakat untuk berpartisipasi dengan berbagai cara yang
seharusnya diakui, disediakan bahkan difasilitasi oleh Negara. Pidana sebagai
mekanisme kepatuhan tunggal justru berpotensi memunculkan jenis, macam
dan sarana tipu muslihat penghindaran kewajiban bela negara. Pasal-Pasal
tersebut justru potensial mereduksi partisipasi aktif warga negara dengan segala
keberagaman, kondisi, status, dan kerentanannya.
Prinsip keberatan berdasarkan etika, moral, keyakinan atau agama
(conscientious objection) telah diterima sebagai alasan yang sah terhadap
pengecualian pemberlakuan hukum atau kebijakan tertentu. Rasionalitas inilah
yang membentuk prinsip kesukarelaan dalam perekrutan warga negara dalam
bela negara. Praktek dan keyakinan negara-negara selama ini menguatkan
penerimaan prinsip tersebut sebagai hukum kebiasaan dibidang hukum HAM
internasional. Pengecualian tersebut bukanlah merupakan pengingkaran hukum
(denial of law) yang melanggar prinsip kesamaan di muka hukum (equality before
the law). Dengan demikian, Negara berkewajiban memberikan alternatif-
alternatif pilihan kepada warga negaranya terkait dengan kewajiban bela negara
berdasarkan alasan pembenar tersebut. Pilihan harus dibuat dan disediakan
berdasarkan kriteria yang jelas, mudah dipahami, non diskriminatif, serta
proporsional. Ketersediaan alternatif bentuk, cara dan institusionalisasi bela
116
negara yang dibuat merupakan prasyarat meningkatnya pengharapan hukum
warga negara dalam negara demokratis. Kewajiban ini harus disediakan oleh
negara berdasarkan alasan moral, keyakinan dan agama dalam bentuk ragam,
corak dan bentuk partisipasi aktif warga negara dalam menghadapi ancaman.
Penerapan prinsip kesukarelaan haruslah dipandang secara luas, tidak
hanya pada saat pendaftaran tapi juga dalam tahap Mobilisasi. Prinsip
kesukarelaan harus memberikan ruang bagi warga negara yang sudah
mendaftar secara sukarela menjadi Komponen Cadangan untuk mengubah atau
merevisi opsi mereka atas dasar moral, agama atau keyakinannya
(conscientious objection) termasuk saat Mobilisasi. Prinsip kesukarelaan
dilanggar oleh ketentuan Pasal 66 dan Pasal 77 UU A Quo dengan kriteria wajib,
interprestasi tipu muslihat dan pengenaan ancaman pidana. Pasal 66 UU A Quo
menentukan bahwa: “(a). Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga
Negara wajib memenuhi panggilan untuk Mobilisasi. (b). Setiap pemilik dan/atau
pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai Komponen Cadangan
wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan Mobilisasi”. Pasal 77
menegaskan bahwa: “(1). Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja
membuat dirinya tidak memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu
muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun; (2). Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu
muslihat membuat Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan Mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun”.
Komentar Umum atau fatwa Komite Hak Sipil dan Politik Nomor 22 tentang
Kebebasan Berdasarkan Moral, Keyakinan atau Agama paragraf 26 dengan
tegas menyatakan bahwa:
“Limitation imposed must be established by law and not must be applied
in a manner that would vitiate the rights guaranteed in Article 18. The
committee observes that paragraph 3 is strictly interpreted: restrictions
are not allowed on the grounds not specified there, even if they would be
allowed as restrictions to other rights protected in the Covenant, such as
national security. Limitations may be applied only for the purposes for
which they are prescribed and must be directly related and proportionate
to the specific need on which they are predicted. Restrictions may not be
imposed for discriminatory purposes or applied in a discriminatory
manner. The Committee observes that the concept of moral derives from
many social, philosophical and religious traditions; consequently,
117
limitations on the freedom to manifest religion or belief for the purpose
of protecting moral must be based on principles not deriving exclusively
from single tradition. …State parties report should provide information
on the full scope and effects of limitations under Article 18.3, both as a
matter of law and of their application in a specific circumstance”.
Fatwa tersebut di atas merupakan rujukan atau interprestasi hukum yang
memiliki otoritas untuk dilaksanakan dengan itikad baik bagi negara anggota
Kovenan Hak Sipil dan Politik terhadap Pasal 18 Kovenan Hak Sipl dan Politik.
Pasal 18 ayat (1) menentukan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan
berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk
menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan,
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat
umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam
kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran”.
Indonesia terikat pada rujukan tersebut di atas karena Indonesia menjadi
Negara anggota dengan diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005. Rujukan tersebut relevan digunakan sebagai alasan hukum bahwa Negara
memiliki kewajiban melaksanakan kewajiban internasional sesuai dengan
standar internasional yang berlaku tersebut. Negara harus menjalankan
kewajiban internasional secara efektif dan efisien di wilayahnya dan
yurisdiksinya. Prinsip ini sejatinya harus dipahami sebagai sebuah proses dan
bukan pada hasilnya. Materi pengaturan UU A Quo cenderung berorientasi pada
hasil (common ground) dengan mengabaikan proses yang terdiri dari banyak
perbedaan, situasi dan keyakinan yang harus difasilitasi dan diberikan alternatif
untuk memudahkan pencapaian hasilnya.
HAM dalam Konstitusi dimaknai sebagai (a). keadaan alamiahnya
sebagai manusia yang eksistensinya didasari oleh nilai kemanusiaan itu sendiri
(hukum alam); dan (b). obyek persetujuan dari sistem moral dan politik Indonesia
yang berbeda (hukum sosial) dalam kerangka tatanan sosial hidup bersama di
Indonesia. Keadaan alamiah manusia tersebut terbentuk berdasar keyakinan,
moralitas dan agama yang harus dijamin oleh hukum sebagai dasar nilai
kebebasan, persamaan dan kemerdekaan. HAM dimaknai berdasarkan sudut
pandang yang menyatukan ide dasar HAM dalam keadaan-keadaan alamiah
manusia (filosofis) dan ide dasar HAM dalam konteks sebagai persetujuan
(sosiologis) dan menimbulkan akibat hukum (yuridis), khususnya terhadap
118
implementasi hak sipil berdasarkan pada moral, keyakinan dan agama orang
perorang atau kelompok orang dalam setiap usaha bela negara.
HAM diterima sebagai sebuah nilai yang membentuk tatanan sosial yang
mencerminkan keadapan dari masyarakat sosial tersebut. Elemen keadapan
dan persetujuan tersebut melandasi kebenaran dan keharusan hukum dalam
HAM sebagai sebuah tatanan nilai manusia dibidang sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya. Hak berkeyakinan, moralitas dan beragama menjadi nilai-
nilai yang disepakati dan membentuk sistem hukum tersendiri, bebas dan
merdeka sebagai sebuah kedaulatan hukum. Nilai kebenaran dan keharusan
hukum inilah yang melandasi terbentuknya hukum HAM yang memiliki hak dan
kewajiban hukum tertentu. Ketidakjelasan batasan dan implikasi reserve
component dikaitkan dengan prinsip conscientious objection yang dimiliki oleh
orang perorang dan/atau kelompok orang dalam UU A Quo merupakan
pengingkaran terhadap jaminan perlindungan HAM dan praktek paling baik yang
selama ini berlaku dan telah dipraktekan oleh banyak negara.
Jaminan atas keyakinan, moral dan agama setiap warga negara
melandasi pilar demokratisasi dan tata pemerintahan yang baik dalam
mewujudkan esensi negara kesejahteaan versi Indonesia. Batas minimal
tersebut termaktub dalam pembukaan UUDNRI, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Realitas yang terbangun antara hukum bela negara dalam UU A
Quo dan HAM menjadi sebuah kebenaran dan keharusan yang harus
disertifikasi. Bentuk sertifikasi dalam hukum adalah HAM yang dinegasikan
dalam materi muatan UU A Quo terhadap pengakuan atas keyakinan, moral dan
agama dalam partisipasi warga negara untuk ikut serta dalam Komponen
Cadangan, Komponen Pendukung dan Mobilisasi Komponen Cadangan dan
Komponen Pendukung pada saat negara dalam keadaan terancam.
Skema pengingkaran keberatan warga negara berdasar etika, moral,
keyakinan dan agama dalam UU A Quo menegaskan 6 (enam) eksistensi UU A
Quo terhadap potensi pelanggaran HAM di bidang sipil, yaitu:
119
(1). Standar perlindungan HAM telah dikonstruksikan di bawah standar umum
yang berlaku dan telah menjadi praktek paling baik oleh negara-negara di
dunia;
(2). Timpangnya relasi atau sifat hubungan negara dengan warga negara yang
memiliki sumber daya, kondisi dan realitas yang berbeda;
(3). Kewajiban hukum dalam UU A Quo seharusnya lebih dapat ditegakkan
dengan jaminan HAM didalamya, dan demikian juga sebaliknya jaminan
HAM seharusnya lebih dapat atur area, cakupan dan orientasinya dalam
bela negara sehingga dapat lebih ditegakkan dengan hukum yang berlaku
sebagai sebuah pengharapan hukum yang sah;
(4). Indikator-indikator obyektif (objectively verified indicators) kurang diatur
sehingga dominasi kekuasan menonjol dan menyebabkan kurang akuratnya
alasan untuk dapat digunakan untuk menilai partsisipasi aktif warga negara;
(5). Rekayasa sosial (social engeneering) dalam bentuk partisipasi aktif
masyarakat dalam bela negara kurang diakomodir karena bersifat kaku
sehingga melemahkan akuntabilitas dan legitimasi bela negara terhadap
dinamisasi ancaman yang bersifat tidak tunggal, cair dan komprehensif
dewasa ini; dan
(6). Pembatasan HAM dibatasi secara formal dalam situasi negara terancam
namun mengabaikan unsur-unsur pembatasan substansialnya.
Saksi
1. Widodo Sunu Nugroho:
-
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Wiromartan, Periode
2013‑2019.
-
Saksi lahir, besar, dan sampai saat ini tinggal di Desa Wiromartan,
Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Salah satu desa di antara 15 desa di
pesisir selatan Kabupaten Kebumen yang berkonflik mengenai kepemilikan
tanah dengan TNI AD dan biasa dikenal atau disebut sebagai kawasan Urut
Sewu.
-
Bahwa sejak dulu, mata pencaharian masyarakat Urut Sewu adalah petani,
dan telah mengelola tanah hingga batas paling selatan atau biasa disebut
sebagai laut atau segoro. Pada bagian yang paling selatan di era tahun 30‑an
hingga 50‑an, digunakan sebagai areal pembuatan garam atau Cirat. Di
sebelah utara areal Cirat digunakan sebagai ladang penggembalaan atau
120
disebut sebagai pangonan dan di sebelah utaranya lagi digunakan untuk
menanam tanaman palawija. Sehingga sejak dulu memang lahan di Urut
Sewu secara keseluruhan dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga tidak ada
lagi tanah tidak bertuan.
-
Di Desa saksi menganut sistem pembagian tanah yang disebut sebagai galor
lara, yaitu membagi tanah secara membujur dari utara ke selatan sampai
dengan batas laut. Dan hal ini juga diakomodasi atau diakui secara legal di
dalam Dokumen Letter C Peta Desa atau peta persil. Bahkan sebagian
tatanan tersebut sudah diakui dalam bentuk sertifikat hak milik. Sehingga Urut
Sewu bisa ditemukan sertifikat hak milik yang mempunyai batas sebelah
paling selatan adalah laut. Di samping sertifikat hak milik, juga
dokumen‑dokumen perjanjian jual-beli tanah yang juga berbatas selatan laut.
-
Di era tahun 1980‑an terjadi perubahan dalam pertanian di Urut Sewu dengan
masuknya komoditas hortikultura dan secara nyata telah berhasil
mengangkat perekonomian masyarakat. Masyarakat bergairah untuk
bekerja, termasuk para pemuda. Dan kemudian mereka mengusahakan
komoditas baru yang namanya hortikultura, misalnya seperti tanaman
semangka, melon, cabai, dan lain-lain. Yang kemudian, di era ini, areal yang
tadinya sebagai ladang pengembalaan, kemudian kembali menjadi lahan
pertanian. Dan juga areal yang tadinya untuk pembuatan garam, juga menjadi
lahan pertanian hortikultura. Sehingga saat ini Urut Sewu, tanaman
hortikultura sampai ke batas titik pasang tertinggi air laut. Jadi, hampir
bersentuhan dengan air laut atau dinamakan di area gebyok.
-
Bahwa selain itu, ada inovasi baru terkait dengan potensi laut adalah wisata
pantai dan pembuatan garam dengan teknologi baru yang juga menjadi
harapan baru bagi masyarakat. Namun harapan masyarakat untuk
pengembangan areal pesisir itu kini pupus dengan adanya klaim sepihak dari
TNI AD. Terlebih setelah dikeluarkannya sertifikat hak pakai secara sepihak
oleh TNI AD dan BPN, kenyataan ini sangat mengecewakan bagi saksi dan
warga. Karena di satu sisi, saksi mempunyai harapan yang begitu besar
terhadap pengembangan pesisir Urut Sewu, di sisi lain, TNI telah melakukan
klaim sepihak dan celakanya juga didukung sertifikat-sertifikat oleh BPN.
121
-
Klaim sepihak ini tidak hanya tidak transparan, tidak berdasar, dan
berubah‑ubah, tetapi juga diwarnai beberapa kali aksi pengerusakan dan
kekerasan yang dilakukan oleh personel TNI AD.
-
TNI AD masuk ke Urut Sewu sejak tahun 1972, waktu itu dengan akad pinjam
tempat ketika latihan. Artinya kalau latihannya satu jam, pinjamnya 1 jam.
Kalau latihannya 1 hari, pinjamnya 1 hari, setelah itu dikembalikan kepada
rakyat. Dan masyarakat sangat bisa menerima dan mendukung karena
menilainya sebagai sumbangsih terhadap negara. Tetapi ternyata
kenyataannya lain. TNI kemudian mengklaim kawasan yang dibuat untuk
latihan tersebut. Dan kami baru menyadari bahwa ada klaim tersebut itu di
tahun 2007, yaitu pada saat TNI AD melebarkan klaim. Dari yang semula 500
m menjadi 1.000 m, atau tepat di rencana tapak jalan, Jalan Lintas Selatan,
Selatan, yang pada saat itu masih rencana.
-
Kemudian masyarakat mencabut patok-patok tersebut dan TNI kembali
mengakui untuk klaim 500 meter dari bibir ke pantai, sepanjang 22,5 km, yang
ternyata TNI telah membuat peta sepihak berangka tahun 1998.
-
Bahwa banyak peristiwa kekerasan yang terjadi di Urut Sewu, yang paling
massif, terjadi tanggal 16 April 2011. Penyerangan yang dilakukan oleh TNI
AD di Desa Setrojenar, terhadap warga yang sedang melakukan aksi ziarah
di makam. Lima korban anak yang meninggal akibat ledakan bom mortir sisa
latihan TNI. Tentara datang menyerang, mengejar, menangkap, menembak
warga. 13 orang harus rawat inap karena luka‑luka, 6 orang di antaranya luka
akibat tembakan peluru karet. Dan di dalam tubuh seorang petani bersarang
peluru karet dan timah. Juga 12 sepeda motor milik warga dirusak dan disita
oleh TNI sampai hari ini tidak diketahui rimbanya, dan tidak diketahui
bagaimana perkembangan kasusnya. Juga barang seperti handphone,
kamera, dan data digital juga dirampas oleh TNI. Pun ini tidak cukup karena
kemudian diikuti dengan kriminalisasi 6 orang petani, 4 orang dengan pasal
pengerusakan dan 2 orang dengan pasal penganiayaan.
-
Bahwa informasi mengenai klaim tersebut semakin jelas ketika pada tahun
2012 kami mempelajari dokumen amdal rencana penambangan pasir besi
oleh PT Mitra Niagatama Cemerlang (PT MNC). Dan dalam lampiran, jelas
kami melihat ada terdapat surat dari Kodam IV Diponegoro kepada PT MNC
Nomor B/1461/9/2008, tanggal 25 September 2008 tentang Persetujuan
122
Pemanfaatan Tanah TNI AD di Kecamatan Mirit untuk penambangan pasir
besi.
-
Bahwa klaim sepihak TNI AD tersebut menyebutkan luasan 317,48 hektare.
Jadi, di sini terlihat bahwa Kodam IV mengklaim, kemudian menyetujui bahwa
penambangan pasir besi. Upaya penegasan klaim tersebut juga dilakukan
dengan praktik penyerobotan tanah, yaitu dengan membangun pagar kawat
berukuran beton di atas tanah rakyat yang dilakukan di sepanjang Urut Sewu
dalam kurun waktu 2013 sampai 2019. Pemagaran dilakukan radius 500
meter dari bibir pantai sepanjang 22,5 kilometer. Namun, pelaksanaan
pemagaran tersebut juga diwarnai dengan aksi kekerasan, yaitu di Desa
Lembupurwo, Desa Wiromartan, dan Brecong. Pemagaran di Desa
Wiromartan dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2015, pada saat itu saksi
masih menjabat sebagai kepala desa.
-
Bahwa terkait dengan kegiatan pemagaran tersebut, saksi tidak pernah
mendapatkan informasi tertulis dari TNI AD maupun pemerintah kabupaten,
tidak pernah ada selembar surat pun, sepucuk surat pun yang saksi terima
sebagai kepala desa mengenai kegiatan pemagaran tersebut, juga mengenai
argumen TNI dalam melakukan klaim tanah tersebut. Sehingga, ketika warga
mengadu kepada saksi mengenai adanya kegiatan pemagaran, saksi sikapi
dengan bersama-sama menuju lokasi pemagaran. Sampai di sana, saksi dan
warga melihat lokasi tanaman masyarakat telah porak poranda akibat
penggalian pondasi pagar. Saksi dsan warga juga melihat sekelompok orang
berpakaian loreng sedang memasang pondasi pagar. Ada juga sekelompok
lain yang berjaga menggunakan senapan laras panjang dan jumlahnya
sangat banyak, ada ratusan orang, ratusan tentara, sebagian lagi
menggunakan pakaian antihuru-hara lengkap dengan pentungan dan
tameng.
-
Bahwa ketika meraka melihat kedatangan saksi dan warga, mereka
membangun barikade. Dan saksi dengan megaphone meminta masyarakat
untuk duduk agar tenang. Dan kemudian, saksi meminta Pimpinan TNI yang
mengerjakan pagar tersebut untuk dialog, tetapi ajakan saksi untuk dialog
dijawab dengan kekerasan. Mereka memukul, menginjak, menendang, dan
mengejar saksi dan warga. Bahkan salah satu korban adalah ibu hamil. Salah
satu rekan saksi, Kades yang menyaksikan dari kejauhan, juga ikut menjadi
123
sasaran aparat TNI AD, dia dikeroyok dan diinjak, sehingga mengalami luka
yang cukup parah. Dan akibat dari peristiwa ini, saksi mengalami pendarahan
di kepala, patah tulang kelingking, sehingga harus rawat inap selama 3 hari
bersama 2 warga lain yang mengalami pukulan kepala juga dan harus dirawat
inap. Selain itu, ada 27 warga lain yang mengalami luka-luka dan harus
menjalani rawat jalan.
-
Bahwa kemudian peristiwa berikutnya adalah pemagaran di Desa Brecong,
Kecamatan Buluspesantren, tanggal 11 September 2019, ketika pada
melakukan aksi protes atas pemagaran secara paksa pihak TNI AD yang kali
ini dengan bentuk pagar yang berbeda, bukan pagar kawat bertulang beton,
tetapi pagar panel beton yang rapat. Masyarakat merespons aksi tersebut
dan kemudian pihak TNI melakukan kekerasan, pemukulan, dan
penembakan yang menyebabkan 16 korban luka dan menjalani rawat jalan,
dan 1 orang terkena peluru karet di pangkal paha bagian kiri. Pemagaran di
Desa Brecong merupakan kegiatan pemagaran yang terakhir meskipun
masih ada 2 desa yang lain yang belum dipagar. Karena setelah itu, atas
desakan masyarakat juga Bupati Kebumen menyatakan bahwa pemagaran
yang dilakukan TNI AD tersebut adalah di atas tanah rakyat, Bupati mengakui
hal begitu. Dan bagi saksi dan warga, hal tersebut adalah penegasan bahwa
nyata-nyata bahwa TNI AD telah melakukan perampasan tanah rakyat.
Namun berita gembira tersebut, yaitu pengakuan pemerintah ternyata hanya
sementara. Karena pada hari yang sama, Bupati mengumumkan adanya
klaim baru TNI AD yang justru menjadi lebih luas atau bertambah bidangnya.
Yang tadinya hanya satu bidang memanjang di pesisir sepanjang 22,5 km,
klaim baru tersebut menjadi dua bidang memanjang di sebelah utaranya,
yang saat ini saksi dan warga manfaatkan sebagai makam leluhur yang juga
memanjang di sepanjang radius 22,5 km. Saat ini makam leluhur kami juga
terancam diklaim.
-
Bahwa dari peristiwa tersebut saksi dan warga merasa dipermainkan,
disepelekan, dan tidak dihargai oleh pemerintah. Karena dari dulu hingga
sekarang, TNI belum pernah bisa menunjukkan dasar yang dapat
dipertanggungjawabkan, sementara dari pihak masyarakat dasarnya sangat
kuat, baik dari sisi adat maupun secara formal. Beberapa tanah kami sudah
bersertifikat dan yang lain adalah tercatat dalam dokumen Letter C Desa.
124
Sementara di TNI, kami belum pernah mendapatkan keterangan yang jelas
mengenai dasar-dasar dari klaim tanah mereka.
-
Bahwa proses terakhir adalah yang paling menyakitkan bagi saksi dan warga
terkait dengan klaim tanah tersebut, BPN sudah melakukan ketidakadilan
yang nyata terhadap saksi dan warga. Ketika TNI melakukan proses
pengajuan sertifikasi hak pakai pada BPN, dengan serta-merta kemudian
BPN melakukan pengukuran, pematokan, dan menerbitkan sertifikat hak
pakai di bulan Agustus 2020. Padahal saksi dan warga mengetahui bahwa
mereka melakukan pengukuran sepihak di bulan Juli, hanya 1 bulan sertifikat
itu jadi.
-
Bahwa saksi dan warga mengetahui betul bahwa BPN dalam melakukan
pengukuran, telah menyalahi prosedur karena tidak melibatkan tetangga
batas, padahal kita tahu aturan dalam menentukan batas harus kesepakatan
dengan tetangga batas. Saksi sebagai pemilik tanah, sebagai pewaris tanah
dari bapak saksi, yang bapak saksi dapatkan dari kakek saksi, tidak dilibatkan
dalam proses pematokan tersebut dan juga teman-teman yang lain tidak ada
yang dilibatkan dalam proses pematokan dan pengukuran. Sehingga menjadi
pertanyaan bagi kami bahwa bagaimana kinerja BPN ini?
-
Bahwa terlihat sekali TNI dapat dengan mudah mempengaruhi kinerja BPN
karena pengukuran dilakukan dengan TNI juga. Dan sampai saat ini, proses
sertifikasi hak pakai ini masih terus berjalan dan saksi tidak tahu lagi harus
meminta keadilan ke mana lagi.
2. Manoe Viegas Carrascalao:
- Bahwa saksi memberikan kesaksian tentang kekerasan yang saksi dan
keluarga saksi alami tahun 1999 di Dili, Timor Leste, yang saksi fokuskan
lebih ke pembantaian yang sudah terjadi di rumah saksi sendiri oleh para
Milisi Aitarak, Besi Merah Putih, dan juga TNI yang hadir di situ.
- Bahwa para milisi tersebut bukan hal baru buat Timor Leste, itu sudah ada
dari zaman Porto sudah dipakai, zaman Indonesia juga dipakai. Tapi saksi
akan lebih fokus ke Aitarak karena itu mulainya dari awal 1999, mereka
mulainya dari pembentukan grup Garda Paksi, Garda Muda Penegak
Integrasi yang dibentuk dari tahun 1995, kemudian diubah menjadi dengan
125
nama Aitarak dengan Bahasa Tetun atau Bahasa Indonesia, artinya piku.
Dan pemimpinnya itu adalah Eurico Guterres.
- Bahwa Garda Paksi begitu hilang dan muncul milisi‑milisi ini, ini pengetahuan
umum untuk kami semua yang ada di Dili bahwa mereka mendapat banyak
dukungan yang jelas dari pemerintah daerah, dari ABRI sendiri, dan juga
secara tidak langsung dari polisi. Mereka dibentuk khusus, ada banyak
dokumen‑dokumen yang sekarang sudah menjadi pengetahuan umum juga,
bagaimana caranya mereka mendapat bantuan, entah itu bantuan dana atau
makanan dan segala macam yang diperlukan, supaya bisa mengontrol atau
melakukan operasi sapu jagat, ya sapu rata, waktu itu kalau mau dibilang
seperti itu, terhadap semua orang yang dianggap melawan Pemerintah
Indonesia.
- Bahwa puncak dari semua itu, lebih ke penyerangan ke rumah saksi. Karena
saksi pada saat itu sudah menampung ratusan orang di rumah karena
halaman rumah saksi luas dan papa saksi membuka rumahnya untuk bisa
menerima pengungsi yang datang dari berbagai kabupaten, seperti Ainaro,
Liquiçá, Same, Aileu, Maliana, yang melarikan diri dari teror-teror yang
dilakukan oleh para milisi ini.
- Bahwa dari semua pengungsi yang melarikan diri ini mengatakan kalau selalu
pertama penyerangan atau terornya itu dilakukan oleh milisi, langsung di
belakangnya itu ada tentara. Hal tersebut jelas sekali dilihat karena dengan
seragam, dengan segala macam atributnya itu tidak mungkin orang lain yang
memiliki itu.
- Bahwa dari situ, pada tanggal 17 April, dilakukan upacara bendera di depan
kantor gubernur yang dihadiri oleh gubernur, bupati, Jenderal Kiki Syahnakri,
Tono Suratman dari polisi. Mereka mendengar langsung apa yang dikatakan
oleh Eurico Guterres, Wakil Komandan Aitarak yang sangat jelas
mengatakan kalau semua yang pro kemerdekaan harus dibunuh, semua
keluarga Carrascalao harus dibunuh, terutama Mansão Carrascalao dan
Mario Carrascalao harus dibunuh. Saksi mendengar langsung dari Radio
RRI, karena waktu itu disiarkan langsung bahwa semua keluarga
Carrascalao harus dibunuh sampai tujuh turunan.
- Bahwa Setelah upacara bendera tersebut, mereka pawai keliling Dili sambil
sepanjang perjalanan semua orang yang berada di depannya atau sekadar
126
lagi jalan di jalan itu, langsung entah dipukul atau ditembak dan puncaknya
itu penyerangan ke rumah. Dari penyerangan ke rumah itu ada sekitar 150
orang di rumah waktu itu. Karena banyak begitu takutnya mereka sudah
melarikan diri, bagi yang tidak melarikan diri karena memang sudah merasa
tidak bisa ke mana‑mana lagi, mereka sudah tidak punya harapan untuk bisa
keluar dan menyelamatkan diri.
- Bahwa dari 150 orang, yaitu 45, 12, mayat yang dikembalikan, salah satunya
adik bungsu saksi sendiri Manelitu dan saksi juga yang mengambil tubuhnya
dari ruang jenazah, dari rumah sakit militer di Lahane, dan di situ saksi
berkesempatan juga melihat karena harus ke kamar mayat, dan di situ saksi
di kamar mayat penuh dengan mayat-mayat yang kondisinya sudah
dimutilasi, dan menumpuk setinggi pinggang saya. Tubuh adik saksi
kondisinya tidak beda dengan mayat‑mayat yang lain, kepalanya hampir
putus. Jadi hanya ada bagian kulit depan ini yang memegang kepala ke
tubuhnya. Punggung belakangnya itu terbelah, jadi terbuka itu kita bisa lihat
semuanya, ada luka tembak di perutnya. Jadi dia ditembak, begitu dia jatuh,
semua yang masuk harus melompati mayatnya. Kalau ada yang punya
parang, mereka langsung membacok, dan terus masuk ke dalam rumah, dan
membacok, dan membunuh semua orang yang ada di dalam rumah.
- Bahwa mayat-mayat 11 orang yang lain dari rumah, kondisinya juga kurang-
lebih sama seperti itu. Karena saksi hanya diizinkan untuk mengambil mayat
adik saksi, tapi saksi sempat melihat yang lain semua. Di kamar mayat itu
ada 3 ruangan, jadi 3 ruangan itu penuh dengan mayat. Hanya kamar mayat
bagian depan ada 12 orang hanya bisa satu, yang 11-nya masih ditinggal.
- Bahwa semua hanya karena ada hasutan. Ini kampanye kebencian yang
jelas‑jelas dilakukan di depan semua aparat keamanan, aparat pemerintah,
dan seolah‑olah tidak ada yang mendengarkan dan mengiyakan sebenarnya.
- Bahwa ketika tidak ada yang mengatakan, tidak boleh ada orang yang
dibunuh sebegitu bejatnya, tidak boleh ada perempuan yang diperkosa, tidak
boleh itu orang‑orang yang mau masuk ke mess itu di dipaksa. Karena
banyak juga yang dipaksa, ada yang masuk karena mereka dibayar, mereka
butuh uang, butuh makanan untuk menafkahi keluarganya. Jadi, di mana
jalan yang lurus itu sudah tidak ada sama sekali. Saksi dan papa saksi masih
sempat mencoba untuk meminta ke Danrem Tono Suratman, supaya bisa
127
membantu menghentikan rencana penyerangan tersebut, saksi ditertawai,
“Sana, minta senjata sama Fretilin.” Saksi mengatakan, “Kami bukan Fretilin
dan kami tidak punya senjata untuk melawan, dan kami ini sipil. Kami ini sipil.”
- Bahwa saksi mendatangi polisi, jawabannya mereka juga sama, diam. Jadi,
selang waktu antara kami dari rumah Danrem Tono Suratman dan ke polisi
untuk meminta bantuan, perlindungan, sekitar setengah jam. Setelah itu,
yang saksi dengar, hanya tembakan karena saksi dan papa saksi untuk
pulang ke rumah itu harus melewati depan rumah Uskup Ximenes Belo. Dan
di situ saksi disuruh masuk oleh Uskup. Begitu saksi masuk, saksi hanya
mendengarkan rentetan tembakan yang jelas sekali karena jarak dari rumah
saksi ke kediaman Uskup sekitartidak sampai 1 km. Dari situ saksi sudah
putus asa dan tidak bisa melakukan apa‑apa lagi. Belum tahu secara pasti
berapa orang yang mati, luka parah, dan yang selamat.
- Bahwa sampai tiga hari kemudian, setelah saksi sudah berada di polisi dan
ada beberapa wartawan asing yang berada di rumah pada waktu itu, mereka
akhirnya mengatakan, perkiraannya ada berapa yang meninggal. Dan yang
jelas pasti, adik saksi dimati dibunuh. Yang selamat sekitar 45 orang, hampir
sebagian besarnya itu perempuan dan anak‑anak, yang paling tua berumur
12 tahun pada saat itu. Jadi bisa dibayangkan anak-anak di bawah umur 10
tahun dan 8 tahun, sampai sekarang masih trauma. Mereka yang selamat
dari rumah mungkin tidak berani memberikan muka dan suara untuk
berbicara karena masih takut. Mereka yang luka parah banyak yang tidak
bisa kembali bekerja, karena tubuhnya, tangan, kaki, semua menjadi sudah
tidak bisa digunakan lagi. Apalagi mereka yang mengalami trauma dan syok
berat, banyak yang akhirnya menjadi gila. Yang diperkosa, melihat suaminya
dibunuh, dan suami dipaksa untuk ikut jadi milisi, sekarang sudah benar-
benar hilang ingatan.
- Bahwa dari pihak Timor Leste dan pihak Indonesia tidak ada yang mau
membuka mata bahwa masih banyak korban‑korban seperti ini yang
memerlukan bantuan. Yang sudah mati, ya mati, tapi mereka yang
membunuh tidak pernah merasakan kalau yang mereka lakukan salah.
Bahwa pembunuhan, penyiksaan, dan Pemerkosaan itu salah. Seolah-olah
semua itu disahkan/dilegalkan hanya karena mereka ini mendapat surat izin
128
langsung dari pemerintah waktu itu, dan juga dari tentara dan polisi
Indonesia.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan
menyerahkan keterangan tertulis yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Dengan ini DPR menyampaikan keterangan terhadap permohonan pengujian
materiil UU 23/2019 terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 27/PUU-
XIX/2021 sebagai berikut:
I. Ketentuan UU 23/2019 Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD NRI
Tahun 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf
a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal
77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU 23/2019 yang berketentuan
sebagai berikut:
• Pasal 4 ayat (2):
Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ancaman militer;
b. Ancaman nonmiliter; dan/atau
c. Ancaman hibrida.
• Pasal 4 ayat (3):
Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud agresi,
terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana
alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan
dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan
penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi,
serangan kimia, atau wujud Ancaman yang membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa.
• Pasal 17:
(1) Komponen Pendukung terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
salah satu wadah keikutsertaan Warga Negara secara sukarela dan
129
pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional dalam usaha penyelenggaraan Pertahanan Negara.
• Pasal 18:
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat
digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman
militer dan Ancaman hibrida.
• Pasal 20 ayat (1) huruf a:
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf
a terdiri atas:
a. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. …
c. …
d. …
• Pasal 28:
(1) Komponen Cadangan terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat
sukarela.
(3) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf d merupakan pemanfaatan dalam usaha Pertahanan
Negara.
• Pasal 29:
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi
Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
• Pasal 46:
Bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer.
• Pasal 66 ayat (1):
Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga Negara wajib memenuhi
panggilan untuk Mobilisasi.
• Pasal 66 ayat (2):
Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai
Komponen Cadangan wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan
Mobilisasi.
130
• Pasal 75:
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
• Pasal 77:
(1) Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak
memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu muslihat membuat
Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan Mobilisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun.
• Pasal 78:
(1) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang
dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan
pendidikan bagi calon Komponen Cadangan selama melaksanakan
pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang
dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan
pendidikan bagi Komponen Cadangan selama menjalani masa aktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
• Pasal 79:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak
menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya
yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan
dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan dirinya
atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional
miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk
digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
• Pasal 81:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan sesuatu
kepada orang lain, mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan, atau menganjurkan orang lain untuk tidak menyerahkan sebagian
atau seluruh pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang
diperlukan untuk kepentingan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
131
66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4
(empat) bulan.
• Pasal 82:
Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional
yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik
semula dan/atau tidak melaksanakan pengembalian Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional ke fungsi dan
status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Para Pemohon beranggapan bahwa pasal-pasal a quo UU 23/2019
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4),
dan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
• Pasal 1 ayat (3):
Negara Indonesia adalah negara hukum.
• Pasal 18 ayat (5):
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.
• Pasal 27 ayat (1):
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
• Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
• Pasal 28E ayat (2):
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
• Pasal 28G ayat (1):
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
• Pasal 28H ayat (4):
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
• Pasal 30 ayat (2):
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
132
Bahwa
Para
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang
pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 4 ayat (2) UU a quo yang mengatur jenis-jenis “Ancaman” yang
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU a quo disharmoni dengan ketentuan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
(UU Pertahanan Negara) yang mengidentifikasi ancaman yang terdiri atas
ancaman militer dan non militer, sedangkan Pasal 4 ayat (2) UU a quo
menambahkan ancaman hibrida yang tidak dikenal dalam identifikasi
ancaman pertahanan negara dalam Pasal 7 UU Pertahanan Negara yang
menimbulkan ketidakpastian hukum. Kekaburan pengertian ini berdampak
pula pada ketentuan Pasal 29 UU a quo, sehingga bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 17-19). Selain itu, Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) UU a quo memiliki rumusan yang akan sangat mudah terjadi
penyalahgunaan (abuse of power) dalam pengerahan sumber daya alam dan
sumber daya buatan untuk kepentingan ancaman non militer, misalnya terkait
dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk juga dalam
pengambilan hak (vide Perbaikan Permohonan hlm. 21 poin 86);
2. Bahwa Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal
82 UU a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 UU a quo yang mengatur sumber
daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
sebagai unsur-unsur komponen pendukung dan komponen cadangan
menyebabkan kaburnya makna kekuatan utama dan kekuatan pendukung
yang ditentukan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang hanya bersifat
limitatif menyebut TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung dan tidak menyebutkan unsur non manusia. Para
Pemohon mendalilkan seharusnya yang dimaksud komponen cadangan dan
komponen pendukung adalah hanya sebatas sumber daya manusia yang
menjadi bagian dari rakyat Indonesia dan tidak termasuk sumber daya alam,
sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain yang sehingga dengan
Pasal 30 ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun
1945;
133
3. Bahwa Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, pasal 78, dan Pasal 79 UU a
quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 dalam kaitannya dengan prinsip Conscientious Objection (hak
menolak warga atas dasar keyakinannya) yang merupakan implementasi dari
pasal 18 Deklarasi Universal Hak asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18
Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), termasuk di
dalamnya hak untuk menolak bergabung dalam dinas militer dengan alasan
conscientious objection berdasarkan The International Convenant on Civil
and Political Rights (vide Perbaikan Permohonan hlm. 22-25);
4. Bahwa Pasal 46 UU a quo yang memberlakukan hukum militer bagi
komponen cadangan dalam masa aktif, yang mana pengaturan ini
membedakan warga negara pada umumnya dan telah bertentangan dengan
prinsip-prinsip persamaan di muka hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 28-29);
5. Bahwa Pasal 75 UU a quo yang menentukan pendanaan untuk pengelolaan
sumber daya nasional untuk pertahanan negara salah satunya bersumber
dari APBD bertentangan dengan prinsip pembagian urusan kewenangan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagaimana diatur
Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 dan telah menciptakan situasi
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 31); dan
6. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan provisi agar Majelis Hakim
Konstitusi dapat menerbitkan Putusan Sela yang menyatakan bahwa
implementasi UU a quo, khususnya yang terkait dengan rekrutmen
komponen cadangan, ditunda pelaksanaannya sepanjang UU a quo masih
dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan
perlindungan hak-hak konstitusional para Pemohon, maupun warga negara
pada umumnya, sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 45).
Permohonan Provisi
1. Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi kiranya dapat
menerbitkan Putusan Sela yang menyatakan bahwa implementasi UU a quo,
khususnya yang terkait dengan rekrutmen komponen cadangan, ditunda
134
pelaksanaannya sepanjang UU a quo masih dalam proses pengujian di
Mahkamah Konstitusi;
2. Para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menunda pelaksanaan
UU a quo, selama masih dalam proses pengujian materiil pada Mahkamah
Konstitusi. Bahwa permohonan provisi ini penting diajukan oleh para
Pemohon, untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional para
Pemohon, maupun warga negara pada umumnya, sebagaimana dijamin oleh
UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menerima permohonan provisi para Pemohon;
2. Memerintahkan kepada Pemerintah untuk menunda sementara pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara sepanjang masih dalam proses pengujian
materiil pada Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang
yang diajukan Para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dibaca “ancaman militer
dalam keadaan darurat perang”;
3. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca
“ancaman militer dalam keadaan darurat perang”;
4. Menyatakan Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal
82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang
tidak dibaca “Warga negara dan/atau komponen cadangan sumber daya
manusia”;
135
5. Menyatakan Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal
82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dibaca “Warga negara dan/atau komponen cadangan sumber
daya manusia”;
6. Menyatakan Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2),
Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
7. Menyatakan Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (bertentangan dengan Pasal 30
ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
9. Menyatakan Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
10. Menyatakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
11. Menyatakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
dan
12. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan; atau
Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
136
II. Keterangan DPR
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR memberikan
pandangan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional
berdasarkan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
a. Bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan a quo sebagai badan
hukum dan perorangan warga negara Indonesia yang mendalilkan
memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Terkait dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
tidak mengatur mengenai hak konstitusional warga negara melainkan
penegasan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum sehingga
tidak relevan apabila ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
dijadikan sebagai batu uji;
b. Terkait dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
yang dijadikan batu uji tidak mengatur mengenai hak konstitusional
warga negara melainkan mengatur mengenai menjalankan prinsip
otonomi seluas-luasnya oleh pemerintahan daerah, sehingga menjadi
tidak relevan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
dijadikan sebagai dasar kerugian konstitusional Para Pemohon. Hal ini
dikarenakan Para Pemohon bukan merupakan lembaga/institusi baik
ditingkat pusat maupun tingkat daerah yang menjalankan peran
ataupun tugas yang sesuai dengan ketentuan pembagian tugas
otonomi daerah.
c. Terkait dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang dijadikan batu uji, DPR menerangkan bahwa dalam Permohonan
a quo, Para Pemohon hanya mencantumkan Pasal 27 Ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 tetapi Para Pemohon sama sekali tidak menyatakan
dan membuktikan dalam hal apa ketentuan Pasal a quo tidak
memberikan persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan. Oleh
137
karena itu, Para Pemohon tidak dapat menggunakan Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji dalam permohonan a quo.
d. Terkait dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, DPR
menerangkan bahwa dengan diberlakukannya norma dalam pasal-
pasal a quo tidak mengurangi kepastian dan perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Sebaliknya, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 yang mengatur setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara, maka dalam rangka
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
maka peran warga negara dalam upaya pembelaan negara tersebut,
diatur salah satunya dalam UU a quo.
e. Terkait dengan ketentuan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang dijadikan batu uji, DPR menerangkan bahwa hak konstitusional
Para Pemohon yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28E ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 tidak dilanggar maupun dikurangi dengan berlakunya
ketentuan
pasal-pasal
a
quo.
Para
Pemohon
tetap
dapat
melaksanakan aktivitasnya dalam rangka pemajuan, pemenuhan, dan
perlindungan hak asasi manusia serta aktif melakukan advokasi
maupun menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
dalam proses pembentukan kebijakan melalui berbagai kajian dan
kampanye media massa. Oleh karena itu, menjadi tidak relevan
ketentuan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 untuk dijadikan
batu uji oleh Para Pemohon.
f. Terkait dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang dijadikan batu uji, DPR menerangkan bahwa ketentuan pasal-
pasal a quo justru perwujudan dari upaya negara untuk memenuhi hak
setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman serta perlindungan
dari ancaman ketakutan akibat adanya ancaman militer, non militer,
dan ancaman hibrida. Selain itu, Para Pemohon tidak menjelaskan
secara jelas dan tegas dalam hal apa para pemohon merasa terancam
dan dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal a quo. Oleh karena itu,
menjadi tidak relevan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dijadikan sebagai batu uji.
138
g. Bahwa Para Pemohon juga mendalilkan memiliki hak konstitusional
berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur
bahwa negara melindungi hak asasi manusia, salah satunya setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi, yaitu hak untuk mengambil
manfaat dari benda yang dimilikinya, seperti makanan, harta, rumah,
kendaraan dan benda manfaat lainnya dan orang lain tidak boleh
mengambil benda milik seseorang secara paksa. DPR menerangkan
bahwa Para Pemohon tidak dapat menjelaskan bahwa mereka
sebagai pemilik dan pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, dan Saran dan Prasaran Nasional yang terverifikasi sebagai
komponen pendukung ataupun komponen cadangan. Sehingga hak
konstitusional Para Pemohon seperti yang dijamin oleh Pasal 28H ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 tidak dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal
a quo. Meskipun Para Pemohon selaku pemilik dan pengelola dari
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Saran dan Prasaran
Nasional yang terverifikasi sebagai komponen pendukung ataupun
komponen cadangan, hak kepemilikan (rights to property) tersebut
telah dilindungi oleh Pasal 23 dan Pasal 55 UU a quo. Oleh karena itu,
ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak tepat
dijadikan sebagai batu uji dalam permohonan a quo.
h. Terkait dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang dijadikan batu uji, DPR menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak konstitusional,
melainkan mengatur mengenai upaya pertahanan dan keamanan
negara melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Maka, menjadi tidak tepat jika Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
dijadikan sebagai dasar kerugian konstitusional Para Pemohon.
i. Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo sama sekali tidak membatasi hak
dan/atau kewenangan konstitusional, Pemohon I s.d. IV tetap dapat
menjalankan kegiatan organisasinya, yaitu berperan aktif dalam
mendorong reformasi keamanan, termasuk di dalamnya militer,
kepolisian, dan intelijen di Indonesia, dan Pemohon V s.d VII tetap
dapat berperan aktif dalam menyuarakan berbagai pandangannya,
mengenai pentingnya kelanjutan dan penuntasan reformasi sektor
139
keamanan agar sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi
manusia. Oleh karenanya, Para Pemohon tidak memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang bertautan dengan ketentuan pasal a
quo.
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji
a. Terhadap dalil Pemohon I s.d. IV yang menyatakan memiliki
kepentingan berdasarkan organizational standing (legal standing)
(vide perbaikan permohonan hlm. 6-7), DPR memberikan keterangan
bahwa tidak semua organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan
umum/publik,
melainkan
hanya
organisasi
yang
memenuhi
persyaratan tertentu, sebagaimana ditentukan dalam berbagai
peraturan
perundang-undangan
maupun
yurisprudensi,
yaitu
berbentuk badan hukum atau yayasan; dalam anggaran dasar
organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas mengenai
tujuan didirikannya organisasi tersebut; dan telah melaksanakan
kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
b. Bahwa Pemohon I tidak menguraikan adanya keterkaitan antara
maksud dan tujuan didirikannya organisasi dan usaha-usaha
organisasi dengan kerugian konstitusional akibat dari keberlakuan
pasal-pasal a quo. Adanya ketentuan dalam pasal-pasal UU a quo
dibentuk justru dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap
bangsa. Dengan maksud dan tujuan Pemohon I untuk membantu
pemerintah dan negara dalam bidang hak asasi manusia sebagaimana
tertera dalam Pasal 3 Anggaran Dasarnya (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 7), seharusnya Pemohon I memberikan edukasi
kepada masyarakat mengenai urgensi dan tujuan pembentukan UU a
quo.
c. Bahwa Pemohon II menguraikan berdasarkan Pasal 6 Anggaran
Dasarnya, salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemohon II adalah
menumbuhkan demokrasi dan keadilan berdasarkan hak asasi
140
manusia serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar
sadar akan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 7). Oleh karena itu, saat ini, Pemohon II
seharusnya melakukan usaha tersebut agar menumbuhkan kesadaran
masyarakat terkait dengan pentingnya peran aktif dalam usaha
membela negara sebagai perwujudan ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan
Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
d. Bahwa Pemohon III menguraikan berdasarkan Pasal 2 Anggaran
Dasarnya, bahwa yayasan tersebut mempunyai maksud dan tujuan di
bidang sosial salah satunya dengan kegiatan pengembangan
kehidupan sosial dalam rangka mendukung peningkatan mutu ranah
publik, peningkatan keterlibatan kewargaan, serta pemajuan peran
serta masyarakat dalam proses transformasi demokratis, baik melalui
media online maupun offline (vide Perbaikan Permohonan hlm. 8).
DPR berpandangan bahwa sampai saat ini Pemohon III tetap dapat
melaksanakan kegiatannya tersebut yang dibarengi dengan upaya
meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam upaya
memajukan dan melindungi bangsa dan negara. Proses transformasi
demokratis yang dimaksud oleh Pemohon III tentunya tidak terlepas
dari pengaturan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-
undangan lainnya, sehingga Pemohon III juga memiliki kewajiban
untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (vide Pasal 28J
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
e. Bahwa Pemohon IV menguraikan berdasarkan Pasal 9 Anggaran
Dasarnya, menyebutkan maksud dan tujuannya Pemohon IV adalah
dalam
bidang
sosial
dan
kemanusiaan
dengan
kegiatan
mempromosikan nilai hak asasi manusia, membela korban hak asasi
manusia, mendidik calon anggota dan anggota pembela hak asasi
manusia,
dan
memberikan
bantuan
hukum
kepada
korban
pelanggaran hak asasi manusia. (vide Perbaikan Permohonan hlm. 8)
DPR menerangkan bahwa pengaturan pasal-pasal a quo tidak
melanggar ketentuan hak asasi manusia baik dalam UUD NRI Tahun
1945, maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
141
Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU HAM). Pemohon IV tetap
dapat melakukan usaha-usaha tersebut dalam rangka memenuhi
maksud dan tujuan dari Anggaran Dasar tersebut dan tetap dapat
melakukan kegiatannya tanpa dibatasi dengan adanya ketentuan
pasal-pasal a quo. Upaya pembelaan negara yang diatur dalam UU a
quo merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
dan Pasal 68 UU HAM.
f. Berdasarkan uraian tersebut, DPR menegaskan bahwa Pemohon I
s.d. Pemohon IV sebagai badan hukum tidak memenuhi syarat untuk
memiliki organizational standing dalam mengajukan Permohonan a
quo dan tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon sebagai organisasi masyarakat yang dirugikan dari
keberlakuan pasal-pasal a quo.
g. Bahwa Pemohon V-Pemohon VII sebagai perorangan WNI yang
merasa dirugikan karena telah secara langsung atau setidak-tidaknya
berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya atau terkena dampak
atau dirugikan akibat keberadaan pasal-pasal a quo (vide perbaikan
permohonan
hlm.
9-11),
DPR
berpandangan
bahwa
dalam
Permohonan a quo tidak menjelaskan adanya kerugian konstitusional
yang dialami akibat dari pemberlakuan pasal-pasal a quo sehingga
kerugian yang didalilkan Para Pemohon V-Pemohon VII merupakan
dampak dari kekhawatiran dan keragu-raguan dalam menafsirkan dari
pasal-pasal a quo. Sehingga dengan demikian, Para Pemohon V s.d.
VII tetap dapat aktif menyuarakan melalui berbagai pandangannya di
tempat para Pemohon beraktivitas.
h. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI juga mendalilkan diri sebagai
pembayar pajak (tax payer), oleh karenanya DPR mengutip
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
40/PUU-XVI/2018 pada paragraf [3.7] sebagai berikut:
…menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak
(tax payer) tidak serta merta memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan setiap permohonan pengujian
undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum
(legal standing) apabila para Pemohon dapat menjelaskan adanya
keterkaitan logis dan causal verband bahwa pelanggaran hak
142
konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah
dalam kaitannya dengan status para Pemohon sebagai pembayar
pajak (tax payer) memang menunjukkan kerugian yang nyata.
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon V dan Pemohon VI dituntut
bukan hanya sekedar menyatakan dirinya sebagai pembayar pajak
(tax payer), tetapi statusnya sebagai pembayar pajak harus dijelaskan
keterkaitannya secara logis dengan kerugian konstitusional Para
Pemohon yang diakibatkan dengan berlakunya pasal-pasal a quo.
3. Adanya
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
Bahwa berkenaan dengan dalil kerugian yang disampaikan oleh Para
Pemohon, DPR menerangkan bahwa kerugian yang didalilkan oleh Para
Pemohon tersebut hanya berdasarkan asumsi Para Pemohon yang tidak
berdasar dan belum tentu akan terjadi. Selain itu, uraian kedudukan
hukum (legal standing) Para Pemohon juga tidak dibangun dengan
konstruksi yang singkat, jelas, dan fokus, dimana Para Pemohon justru
hanya menjelaskan kerugian hak-hak yang diberikan oleh negara tanpa
mengkorelasikan dengan ketentuan pasal a quo. Para Pemohon hanya
menafsirkan sendiri dengan pemaknaan yang didasarkan pada asumsi
tanpa terlebih dahulu memahami apa yang menjadi maksud dari
ketentuan pasal-pasal a quo. Dengan demikian hal tersebut bukanlah
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Oleh karena itu tidak
ada kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas maka sudah dapat
dipastikan Para Pemohon tidak menguraikan secara spesifik dan aktual
mengenai kerugian konstitusionalnya sehingga Para Pemohon tidak
dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat langsung (causal
verband) antara kerugian konstitusional Para Pemohon dengan
ketentuan pasal-pasal a quo. Bahwa dengan demikian, tidak ada
143
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang a quo yang dimohonkan pengujian.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) maka
sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan berdampak
apa pun pada Para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan
lagi bagi MK untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo, karena
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sehingga sudah sepatutnya MK tidak mempertimbangkan pokok
permohonan Para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon, DPR juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan
zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip
yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya
Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum (no action without legal connection)”.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional.
B. Pandangan Umum DPR
1. Perang dijabarkan sebagai sebuah konflik berskala besar antar
(beberapa) negara atau di dalam suatu negara, yang terkait dengan
144
masalah kedaulatan dan/atau wilayah suatu negara. Menerjemahkan
perang di era global, tidaklah semudah mendefinisikan peperangan klasik
abad pertengahan, bentuk peperangan sudah sangat kompleks dan jauh
lebih mematikan daripada letusan mesiu atau hujaman sangkur. Buku
mengenai konsep perang semesta masih banyak terjebak dalam
terminologi perang adu kekuatan senjata. (sumber: J. Suryo Prabowo,
Pokok-Pokok Pemikiran tentang Perang Semesta, (PPSN: 2009), hlm.
57)
2. Dalam peperangan, militer akan menjalankan Operasi Militer untuk
Perang (OMP) sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2002 tentang TNI. Dari masa ke masa
bentuk peperangan terus berkembang, dan saat ini telah memasuki masa
Perang Generasi Keempat (fourth generation of war). Pada Perang
Generasi Keempat, terjadi pergeseran aktor dalam peperangan. Apabila
sebelumnya hanya negara yang dapat berperang, kini aktor non negara
seperti kelompok teroris, gerakan separatisme, dan gerakan pengacau
keamanan pun dapat menjadi subjek di dalam perang sehingga tercipta
konsep baru dalam perang yaitu perang asimetris (asymmetric warfare).
(sumber: William S. Lind, “Understanding Fourth Generation War,”
Military Review, (September-Oktober 2004), hlm. 13)
3. Selain itu, Perang Generasi Keempat juga ditandai dengan pertarungan
ideologis, manipulasi, propaganda media, dan kekuatan politik diplomasi
suatu negara. Karena itu, di masa sekarang perang lebih didominasi oleh
perang yang bersifat nonkonvensional. Dengan kata lain, perang akan
memanfaatkan elemen-elemen nonmiliter untuk mencapai kemenangan.
(sumber: J. Suryo Prabowo, Pokok-Pokok Pemikiran tentang Perang
Semesta, hlm. 19-30)
4. Bahwa Pertahanan Negara bagi suatu bangsa yang berdaulat
merupakan suatu cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan
keutuhan, persatuan dan kesatuan, serta kedaulatan bangsa terhadap
segala bentuk Ancaman. Bangsa Indonesia memiliki cara sendiri untuk
membangun sistem Pertahanan Negaranya, yaitu sistem pertahanan
yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh Warga Negara,
wilayah, dan Sumber Daya Nasional lainnya, yang dipersiapkan secara
145
dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah,
dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala Ancaman.
5. Bahwa tujuan penyelenggaraan Pertahanan Negara adalah untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa.
Dalam
mencapai
tujuan
tersebut,
fungsi
Pertahanan
Negara
diselenggarakan dengan memanfaatkan seluruh potensi Sumber Daya
Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagai bagian penting
dari
komponen
Pertahanan
Negara
sekaligus
digunakan
bagi
kesejahteraan rakyat.
6. Bahwa
dalam
sejarah
pemerintah
mengundangkan
Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 1962
tentang Pemanggilan Dan Pengerahan Semua Warga Negara Dalam
Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan Dan
Pertahanan Negara (Perppu 1/1962). Perppu 1/1962 diterbitkan sebagai
landasan hukum peningkatan kewaspadaan nasional pertahanan dan
keamanan negara, termasuk dalam agenda nasional pembebasan Irian
Barat. Perppu 1/1962 kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan
dan Pengerahan Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk
Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara menjadi Undang-
Undang. Kemudian, perkembangan situasi sosial politik pemerintah
kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang
Mobilisasi dan Demobilisasi (UU 27/1997) yang menggantikan UU
14/1962. Paska reformasi, pemerintah mencabut UU 27/1997 dengan
menerbitkan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat
Terlatih (UU 56/1999). UU a quo kemudian menggantikan UU 56/1999
untuk menjawab ancaman aktual pertahanan negara sekaligus
memperbaiki sejumlah kekurangan dalam UU 27/1997 maupun UU
56/1999 karena dalam UU a quo sudah mengakomodir kepentingan
politik demokratis pasca reformasi yang belum terakomodir dengan baik
dalam UU 27/1997 dan UU 56/1999.
146
7. Negara mengatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa komponen pertahanan negara
terdiri dari:
a. Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama yang telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (UU TNI).
b. Komponen Cadangan.
c. Komponen Pendukung.
Bahwa dalam rangka menyiapkan Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung yang memadai (baik secara kualitas maupun kuantitas),
negara perlu memberikan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagai
pondasi bagi warga negara (soft power). Pembinaan ini berisi nilai-nilai
bela negara yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara,
yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk
bangsa dan negara dan memiliki kemampuan awal bela negara sebagai
awal dari langkah pengelolaan sumber daya manusia.
8. Bahwa pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
bertujuan untuk mentransformasikan Sumber Daya Nasional menjadi
kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan
Pertahanan Negara melalui usaha Bela Negara, penataan Komponen
Pendukung, dan pembentukan Komponen Cadangan.
9. Bahwa perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, serta
teknologi transportasi mempercepat arus informasi (information flow),
arus finansial global (global financial flow), dan mobilitas manusia (human
mobility’s). Berbagai fenomena perubahan tersebut bukan tidak mungkin
membawa ekses yang potensial menjadi ancaman bagi keamanan suatu
negara. Ancaman tidak hanya dalam bentuk fisik, akan tetapi ancaman
non fisik seperti penanaman nilai-nilai kehidupan asing yang dapat
menjadi
alat
penghancur
entitas
sebuah
peradaban
bangsa.
Permasalahan regional juga patut dicermati yaitu Indonesia masih
memiliki masalah perbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga,
dimana setiap negara memiliki konflik teritorial dengan Indonesia.
Misalkan sengketa Ambalat dengan Malaysia, Sengketa Pulau Batek
dengan Timor Leste, pembagian celah timor yang belum final, dan
147
permasalahan lainnya yang perlu dicermati oleh negara dengan sangat
serius.
10. Bahwa Indonesia menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (SISHANKAMRATA) sebagaimana diamanatkan Pasal 30 UUD
NRI Tahun 1945. Mengingat hal tersebut diperlukan sumber daya
nasional yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk
menjaga keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari
segala bentuk ancaman. Tujuan tersebut sejalan dengan paradoks si vis
pacem para bellum yang berarti “siapa ingin damai, bersiaplah untuk
perang”. Hal tersebut selaras dengan pandangan Letjen TNI (Purn.)
Sayidiman Suryohadiprojo yang menyatakan:
Jika kita membaca baik-baik sejarah umat manusia, sukar bagi kita
untuk mengambil kesimpulan, apakah keadaan normal itu adalah
perdamaian dengan perang sebagai selingan dari keadaan damai itu,
ataukah keadaan normal itu adalah perang dengan keadaan damai
sebagai selingan dari peperangan. Perang dan damai merupakan
suatu kenyataan riil yang tidak dapat dibantah atau dihindari, dan
merupakan suatu fakta berganda yang terjadi silih berganti dan
berlangsung terus-menerus dalam suatu continuum, sehingga
menimbulkan adagium yang bersifat paradox yang berbunyi: Si vis
Pacem Para Bellum, yang berarti siapa yang ingin damai, bersiaplah
untuk perang. Oleh karena itulah, sambil melanjutkan usaha untuk
hidup sejahtera dalam suasana damai, pemimpin suatu bangsa dan
negara harus mempersiapkan diri secara terus menerus menghadapi
kekerasan yang potensial akan dilancarkan oleh bangsa dan negara
lain, karena hampir dapat dipastikan dalam damai ada bibit perang,
sedangkan perang cepat atau lambat akan – atau harus – diakhiri
dengan perdamaian.
Alasan rasional yang dapat disampaikan untuk menjelaskan paradoks
si vis pacem para bellum adalah oleh karena dibutuhkan waktu lama
dan sumber daya yang besar untuk membentuk, melatih, dan
memperlengkapi suatu angkatan perang sampai mencapai tingkat
profesionalisme yang selain mampu membela negara juga mampu
mengalahkan musuh dalam perang. Salah satu faktor penyebab
demikian dilihat dari sejarah adalah ketika tentara Hindia Belanda
menyerah di Kalijati pada tahun 1942 kepada tentara kekaisaran
Jepang adalah oleh karena sama sekali tidak siap menghadapi
pasukan Jepang yang selain sangat berpengalaman juga mempunyai
alat utama sistem persenjataan yang jauh lebih layak dan jauh lebih
modern.
(Letjen TNI (Purn.) Sayidiman Suryohadiprojo, 2005, Si Vis Pacem
Para Bellum: Membangun Pertahanan Negara yang Modern dan
Efektif, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta)
148
11. Bahwa selain itu, fakta historis secara khususnya menunjukkan bahwa
komponen cadangan terbentuk secara spontan dan bertumpu pada
prinsip kesukarelaan warga sipil untuk membela negaranya dalam situasi
mendesak. Sejatinya spontanitas tersebut merupakan wujud rasa
memiliki yang dalam terhadap negara, sekaligus hasrat kuat agar mereka
dapat menentukan masa depannya sendiri di masa mendatang. Lebih
lanjut dijelaskan bahwa komponen cadangan merupakan latihan dasar
kemiliteran kepada warga negara yang telah mendaftar dan telah
memenuhi persyaratan. Komponen cadangan tetap berstatus sebagai
warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga
kesiapsiagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan
pertahanan negara Indonesia.
C. Keterangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
1. Pandangan DPR Terhadap Pengujian Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
Dan Pasal 29 UU 23/2019
a. Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (2) UU a quo yang
mengatur jenis-jenis “Ancaman” yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
UU a quo disharmoni dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan
Negara) dimana ancaman hibrida tidak dikenal dalam identifikasi
ancaman pertahanan negara yang diatur dalam Pasal 7 UU
Pertahanan Negara. (vide Perbaikan Permohonan Halaman 17 angka
64). Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan bahwa:
1) Dalam bidang pertahanan, sebuah negara yang sedang berkonflik
atau berkonfrontasi tidak hanya dapat melakukan perang
konvensional. Pada dewasa ini ancaman perang konvensional
kemungkinan sangat kecil karena semakin berkembangnya situasi
dan kemajuan teknologi yang ada. Kondisi saat ini mendorong
terjadinya penggunaan jenis perang yang baru seperti perang
asimetris, perang hibrida dan perang Proxy.
2) Perang asimetris adalah perang antara belligerent atau pihak-
pihak berperang yang kekuatan militernya sangat berbeda. Perang
Proxy merupakan suatu konfrontasi antara dua kekuatan besar
dengan menggunakan pemain pengganti untuk menghindari
149
konfrontasi secara langsung dengan alasan untuk mengurangi
risiko konflik langsung yang berisiko pada kehancuran fatal.
Biasanya pihak ketiga yang bertindak sebagai pemain pengganti
adalah negara kecil, namun kadang juga bisa dilakukan oleh
kekuatan non-state actors seperti Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), kelompok masyarakat
atau perorangan. Indikasi adanya proxy war di antaranya adalah
gerakan separatis, demonstrasi massa dan bentrok antar
kelompok dan juga dapat dilihat melalui berbagai bentuk
pemberitaan
media
yang
provokatif,
peredaran
narkoba,
penyebaran pornografi serta seks bebas. Perang Proxy atau proxy
war merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa dan
negara Indonesia. Perang hibrida atau kombinasi merupakan
perang yang menggabungkan teknik perang konvensional, perang
asimetris, dan perang proxy untuk mendapat kemenangan atas
pihak lawan.
3) Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 29 UU a quo merupakan
ketentuan penyempurnaan terhadap UU 56/1999 yang sama
sekali tidak memberikan definisi ancaman pertahanan negara.
Dengan adanya definisi ancaman pertahanan negara, maka tujuan
pembentukan
komponen
cadangan,
penguatan
komponen
pendukung dan penyelenggaraan bela negara menjadi lebih jelas.
Ketidakpastian hukum justru berpotensi terjadi pada UU 56/1999,
dimana atas nama pelaksanaan undang-undang, pemerintah
dapat melakukan kegiatan pembentukan Rakyat Terlatih hanya
dengan berkonsultasi dengan DPR dan menetapkannya dalam
peraturan pemerintah (Pasal 4 UU 56/1999).
4) Bahwa UU Pertahanan Negara tidak hanya membatasi ancaman
hanya dalam bentuk ancaman militer dan ancaman non militer
sebagaimana didalilkan Para Pemohon. Hal ini tercermin dalam
Pasal 4 UU Pertahanan Negara yang berketentuan:
“Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
segala bentuk ancaman”.
150
Frasa “segala bentuk ancaman” ini dijelaskan lebih lanjut dalam
Paragraf ke-4 Penjelasan Umum UU Pertahanan Negara yang
selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
“Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan
informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman.
Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat
konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi
multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari
luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat
multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari
permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan
kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap,
bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan
perusakan lingkungan.”
5) Bahwa UU Pertahanan Negara telah menjelaskan bahwa lingkup
“Ancaman” lebih luas dibandingkan apa yang didalilkan oleh Para
Pemohon karena UU Pertahanan Negara tidak hanya mengatur
lingkup “Ancaman” sebatas ancaman militer dan ancaman non
militer, melainkan juga “ancaman yang bersifat multidimensional”
yang dapat bersumber dari permasalahan ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang
terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme,
imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak
laut, dan perusakan lingkungan. Oleh karena itu DPR
berpandangan bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan UU
Pertahanan Negara hanya mengatur “ancaman militer” dan
“ancaman non militer” adalah keliru. Kekeliruan tersebut
diakibatkan karena Para Pemohon tidak memahami substansi UU
Pertahanan Negara secara menyeluruh, sebab Para Pemohon
langsung membandingkan makna “ancaman” yang dimaksud UU
a quo dengan UU Pertahanan Negara secara tidak cermat.
6) Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Pertahanan
Negara tidak serta merta dapat dimaknai hanya membatasi
ancaman yang bentuknya terdiri atas ancaman militer dan
ancaman non militer, karena Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU
Pertahanan Negara tidak secara eksplisit membatasi identifikasi
151
dan ruang lingkup frasa “ancaman” melainkan mengatur perihal
sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer dan
ancaman non militer.
7) Bahwa “ancaman hibrida” dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 7
ayat (2) huruf c UU a quo adalah ancaman yang bersifat campuran
dan merupakan keterpaduan antara ancaman militer dan ancaman
nonmiliter. DPR berpandangan bahwa ketentuan “ancaman
hibrida” tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum
melainkan melengkapi lingkup “ancaman” dari ketentuan UU
Pertahanan Negara yang belum mengatur perihal ancaman yang
sifatnya campuran dari ancaman militer dan ancaman non militer.
8) Berdasarkan penjelasan di atas dalil Para Pemohon yang
menyatakan Pasal 4 ayat (2) UU a quo disharmoni dengan UU
Pertahanan Negara adalah keliru, karena UU a quo justru
melengkapi pengaturan lingkup ancaman yang belum diatur dalam
UU Pertahanan Negara.
b. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU a quo yang
sekaligus menginventarisasi berbagai bentuk ancaman termasuk di
ancaman militer, non-militer, ideologi, dan kejahatan transnasional
yang menurut Para Pemohon tidak semua bentuk ancaman tersebut
merupakan bagian dari ancaman yang harus direspons dalam sistem
pertahanan negara yang menekankan pada kedaulatan dan keutuhan
wilayah. (vide Perbaikan Permohonan Halaman 17 angka 66).
Terhadap dalil tersebut DPR berpandangan:
1) Bahwa justru Para Pemohon keliru jika menganggap tidak semua
bentuk “ancaman” tidak harus direspons dalam sistem pertahanan
negara. Dengan merujuk Paragraf ke-4 Penjelasan Umum UU
Pertahanan Negara, pembentuk undang-undang telah menyadari
bahwa ada ancaman yang bersifat multidimensional yang
bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait
dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran
gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan
perusakan lingkungan.
152
2) Bahwa
sumber-sumber
permasalahan
yang
bersifat
multidimensional tersebut berpotensi membahayakan kedaulatan
sebuah negara, karena berdasarkan fakta selama ini, telah banyak
terjadi “ancaman” yang bersifat multidimensional yang dapat
berdampak terhadap keamanan negara, misalnya isu pencurian
ikan oleh kapal nelayan berbendera Tiongkok yang terjadi di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia di perairan Natuna yang nelayan-
nelayan asing tersebut dikawal kapal penjaga pantai Tiongkok
(China Coast Guard) memasuki perairan ZEE Indonesia.
Pencurian ikan yang awalnya adalah tindakan pidana meningkat
eskalasinya menjadi siaga militer dari Indonesia karena
pemerintah RI menempatkan sejumlah kapal perang dan pesawat
tempur di Pulau Natuna karena insiden yang diawali pencurian
ikan tersebut. Dari kejadian di perairan Natuna tersebut menjadi
contoh bahwa suatu kejahatan transnasional (illegal fishing) dapat
menjadi sumber ancaman yang sifatnya multidimensi yang
berpotensi membahayakan kedaulatan negara.
3) Berdasarkan salah satu fakta tersebut jelas memperlihatkan
bahwa perlu adanya pengaturan mengenai respons pertahanan
negara dalam menghadapi setiap ancaman tersebut dengan
memperhatikan eskalasi setiap ancaman.
c. Para Pemohon menyatakan bahwa mobilisasi komponen cadangan
dan komponen pendukung yang diatur pada Pasal 29 UU a quo hanya
dapat dilakukan untuk menghadapi ancaman militer dengan adanya
pernyataan keadaan bahaya. (vide Perbaikan Permohonan Halaman
18 angka 69 – 73). Terhadap dalil tersebut DPR berpandangan
sebagai berikut:
1) Bahwa Para Pemohon seharusnya memahami terlebih dahulu
definisi “Ancaman” yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU a
quo, yakni “setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri
maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan
mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa”. Dalam sejarah Indonesia, pernah terjadi
153
pergolakan nasional yang memenuhi kriteria sebagai “Ancaman”
sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 UU a quo yakni
pemberontakan
Partai
Komunis
Indonesia/PKI
(peristiwa
pemberontakan PKI Madiun tahun 1948 dan pembunuhan
terhadap perwira TNI Angkatan Darat oleh PKI tahun 1965) yang
peristiwa tersebut merupakan ancaman hibrida (perpaduan
ancaman militer dan ancaman nonmiliter) dan berdampak terhadap
pertahanan dan keamanan negara. Adapun penumpasan terhadap
pemberontakan PKI tersebut tidak hanya dilakukan oleh TNI dan
Polri tetapi juga ada peran elemen nasional lain seperti organisasi-
organisasi rakyat dan kepemudaan misalnya Pemuda Pancasila,
dan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa
Indonesia (KAMI).
2) Bahwa dari sejarah Indonesia membuktikan bahwa upaya
pertahanan nasional tidak hanya dilakukan oleh TNI dan Polri
sebagai komponen utama, tetapi dari berbagai elemen bangsa
yang dalam UU a quo disebut dengan komponen pendukung dan
komponen cadangan. Dalil Para Pemohon yang menyatakan
mobilisasi komponen cadangan dan komponen pendukung hanya
terhadap ancaman militer merupakan dalil yang keliru dan
bertentangan dengan sejarah Indonesia. Oleh karena itu, pasal a
quo tidak menyebabkan ketidakpastian hukum sebagaimana
diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3) Bahwa selain itu, dengan kondisi globalisasi saat ini yang hampir
di segala bidang menggunakan sistem Siber, kejahatan di dunia
siber hingga saat ini masih menjadi salah satu ancaman serius bagi
Indonesia yang membuktikan bahwa sifat dari “ancaman” dapat
bersifat multidimensional. Setiap tahun, selalu terjadi peningkatan
kasus serangan siber. Mulai dari peningkatan serangan phising
(pengelabuan), serangan malware, spams hingga ransomware
yang cukup signifikan. Pada tahun 2019, BSSN telah melaporkan
adanya 290 juta kasus serangan siber. Jumlah tersebut 25% lebih
banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya ketika kejahatan siber
yang menyebabkan kerugian sebesar US$ 34,2 miliar di Indonesia.
154
Sama halnya dengan Bareskrim yang melihat adanya peningkatan
laporan kejahatan siber. Pada 2019, ada sebanyak 4.586 laporan
polisi diajukan melalui patroli siber. Jumlah itu bertambah dari yang
sebelumnya sekitar 4.360 laporan pada 2018. Oleh karena itu
penerapan pertahanan dan keamanan Siber juga merupakan suatu
prioritas kewajiban bagi negara beserta dengan seluruh peran
serta masyarakat sebagai komponen bangsa untuk saling
bersinergi secara terpadu dalam menghadapi “ancaman” yang
bersifat
multidimensional.
(https://www.beritasatu.com/nasional/763011/ancaman-
kejahatan-siber-di-indonesia-terus-meningkat).
2. Pandangan DPR Terhadap Pengujian Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66
ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 Dan Pasal 82A UU 29/2019
a. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 17 dan Pasal 28 UU a quo
yang mengatur sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana
dan prasarana nasional sebagai unsur-unsur komponen pendukung
dan komponen cadangan menyebabkan kaburnya makna kekuatan
utama dan kekuatan pendukung yang ditentukan Pasal 30 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yang hanya bersifat limitatif menyebut TNI dan
Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung dan tidak menyebutkan unsur non manusia. (vide
Perbaikan Permohonan halaman 19 – 20 angka 75 – 81). Terhadap
dalil tersebut DPR berpandangan bahwa:
1) Bahwa dalam suatu usaha membangun pertahanan negara tidak
mungkin dilakukan tanpa adanya dukungan sumber daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Bagaimana mungkin mempertahankan atau menjaga wilayah
perairan Indonesia yang begitu luas tanpa menggunakan bahan
bakar (sumber daya alam), kapal, pesawat terbang, peralatan
komunikasi, alat navigasi maritim (sarana prasarana)? Jika
penggunaan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta
sarana prasarana nasional sebagai unsur komponen pendukung
tidak diatur dalam UU a quo, justru hal tersebut dapat melemahkan
pertahanan nasional Indonesia.
155
2) Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 telah
mengamanatkan hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan Undang-Undang, yang kemudian
diwujudkan melalui UU Pertahanan Negara dan UU a quo.
Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 28 UU a quo telah sejalan dengan
ketentuan Pasal 1 UU Pertahanan Negara yang mengatur:
“Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,
terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman”.
3) Pengelolaan sumber daya nasional dengan hanya mengandalkan
sumber daya manusia saja akan mengakibatkan kemunduran
pengelolaan pertahanan nasional. Hal ini karena kemajuan
teknologi menyebabkan aspek pertahanan nasional tidak cukup
dipenuhi dari sumber daya manusia saja melainkan perlu sumber
daya lainnya seperti sumber daya alam, sumber daya buatan, dan
sarana dan prasarana nasional. Dengan demikian, permohonan
Para Pemohon justru akan melemahkan sistem pertahanan
nasional dan tidak sejalan cita-cita bangsa Indonesia untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia yang terkandung dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945.
b. Para Pemohon mendalilkan bahwa pengaturan Pasal 17 dan Pasal 28
UU a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 karena pemanfaatan komponen pendukung dan komponen
cadangan tentang sumber daya alam, sumber daya buatan dan
sarana prasarana lain bersifat multitafsir dan dapat membuka ruang
terjadinya pengambilalihan sumber daya alam, sumber daya buatan
dan sarana dan prasarana lain milik warga negara (right to property)
secara sewenang-wenang oleh negara (vide Perbaikan Permohonan
Halaman
20
angka
82–84).
Terhadap
dalil
tersebut
DPR
berpandangan bahwa:
156
1) Dalil Para Pemohon merupakan asumsi Para Pemohon yang tidak
pernah terjadi dan tidak akan terjadi. Bahwa mobilisasi sumber
daya nasional tersebut ditetapkan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR dalam keadaan darurat militer atau keadaan
perang (vide Pasal 63 UU a quo), sehingga negara tidak mungkin
mengambil alih kepemilikan properti warga negaranya sendiri
secara sewenang-wenang dengan menggunakan dasar hukum
UU a quo.
2) Bahwa penetapan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan
sarana prasarana nasional dilakukan melalui serangkaian
prosedur, meliputi proses verifikasi dan klasifikasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55 UU a quo,
sehingga penggunaan sumber daya tersebut terukur dan tidak
serta merta melanggar hak kepemilikan pribadi atas sumber daya
tersebut.
3) Bahwa dalam sejarah, berbagai negara pernah mengalami situasi
yang sangat mendesak dapat memerintahkan mobilisasi sumber
daya nasional atas dasar hak dan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Beberapa peristiwa sejarah yang dapat dijadikan acuan mobilisasi
sumber daya nasional di antaranya:
a) Peristiwa Bandung Lautan Api pada masa mempertahankan
kemerdekaan Republik Indonesia.
Warga Kota Bandung diperintahkan untuk melakukan taktik
bumi hangus di Kota Bandung agar pasukan sekutu yang
memasuki Kota Bandung tidak dapat memanfaatkan properti
milik warga Kota Bandung. Peristiwa ini menjadi contoh bahwa
terdapat pengerahan sumber daya nasional dimana warga Kota
Bandung melakukan pengorbanan yang luar biasa dengan
membakar rumah serta harta bendanya (bentuk mobilisasi
sumber
daya
nasional)
demi
usaha
mempertahankan
kemerdekaan
Republik
Indonesia.
(Sumber:
Alhidayath
Parinduri, “Sejarah Peristiwa Bandung Lautan Api: Penyebab,
Kronologi, dan Tokoh”, dikutip dari https://tirto.id/sejarah-
157
peristiwa-bandung-lautan-api-penyebab-kronologi-tokoh-gajf
diakses pada tanggal 24 Agustus 2021)
b) Victory Program (Amerika Serikat)
Pasca diserangnya pangkalan AS di Pasifik (Pearl Harbour) dan
AS terlibat perang dengan Jerman dan Jepang, Pemerintah
federal AS pada saat itu meluncurkan Victory Program sebagai
usaha membangun kekuatan pertahanan nasional untuk
mengalahkan poros axis (Jerman, Jepang, dan Italia). Program
ini dilakukan dengan cara mengumpulkan donasi dari warga
negara, mengeluarkan surat hutang negara untuk membiayai
perang (war bond), mengkonversi industri sipil menjadi industri
peralatan militer.
(sumber: U.S. Army Center of Military History, “The Victory
Program”,
dikutip
dari
https://history.army.mil/books/wwii/csppp/ch11.htm
diakses
pada tanggal 24 Agustus 2021)
c) Manhattan Project (Amerika Serikat)
Pada masa perang dunia II, AS membuat proyek pembangunan
bom nuklir pertama di dunia dengan cara merekrut ilmuwan
terbaik di AS, mengumpulkan seluruh persediaan uranium dari
perusahaan tambang swasta, dan membeli lahan tanah milik
warga negaranya untuk kepentingan pembuatan bom nuklir
pertama di dunia ini. Terlihat dari Victory Program maupun
Manhattan Project, AS pada saat itu tidak hanya memobilisasi
sumber daya manusia tetapi juga sumber daya lainnya di
antaranya sumber daya alam dan industrinya (sumber daya
buatan) untuk kepentingan perang. (sumber: U.S. Army Center
of Military History, “The Decision To Use The Atomic Bomb”,
dikutip dari https://history.army.mil/books/70-7_23.htm diakses
pada tanggal 24 Agustus 2021)
d) Peristiwa
Medan
Area
pada
masa
mempertahankan
kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada masa itu, meskipun belum ada peraturan yang mengatur
mengenai Komponen Cadangan, rakyat secara sukarela maju
158
ke medan perang dan membantu pasukan utama bertempur
menjadi paramiliter. Hal tersebut dapat terlihat dalam
Pertempuran Medan Area pada tahun 1945-1957. Pertempuran
tersebut merupakan perang gerilya dan perang frontal yang
berlangsung selama dua tahun. Tentara Keamanan Rakyat
(TKR) yang dibantu seluruh kemampuan sumber daya yang ada
mampu mengalahkan NICA, satuan tentara terlatih dan
profesional pada 9 Oktober 1945 yang ditugaskan untuk
mengambil alih pemerintahan Jepang. Mobilitas dan perubahan
berbagai satuan dilakukan dalam kondisi darurat dan ternyata
mampu menjadi satuan-satuan tempur yang dapat diandalkan.
Dalam Pertempuran Medan Area, perlawanan Barisan Pemuda
merupakan bentuk nyata Komponen Cadangan pertahanan
negara sedangkan bentuk Komponen Pendukungnya adalah
logistik, kepalangmerahan dan dapur umum yang bahu
membahu menjadi kekuatan perlawanan (sumber: Medan Area
Mengisi Proklamasi, Jilid I. Medan: Percetakan Waspada dan
Badan Musyawarah Pejuang R.I. Medan Area, 1976).
4) Perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara (right to
property) telah diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 55 UU a quo yang
mana penetapan komponen pendukung dan komponen cadangan
tidak menghilangkan:
a) hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola,
dan/atau menggunakan;
b) hak pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan;
dan/atau
c) hak kebendaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarana Nasional.
5) Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo, Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional milik Pemerintah dan pemerintah daerah, milik swasta,
dan milik perseorangan yang telah selesai dimobilisasi wajib
159
dikembalikan ke fungsi dan status semula melalui Demobilisasi
dengan disertai kompensasi sesuai kemampuan keuangan
negara.
6) Oleh karena itu pandangan Para Pemohon yang menyatakan
Pasal a quo membuka ruang terjadinya pengambilalihan sumber
daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain
milik warga negara (right to property) secara sewenang-wenang
oleh negara adalah tidak berdasar. Hal ini karena negara
melindungi hak kepemilikan pribadi warga negaranya yang
tercermin dalam Pasal 23, Pasal 55, Pasal 72 UU a quo
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun
1945.
3. Pandangan DPR Terhadap Pengujian Pasal 18, Pasal 66 Ayat (1),
Pasal 77, Pasal 78, Dan Pasal 79 UU 23/2019 Terkait Dengan Prinsip
Conscientious Objection.
a. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 18 UU a quo bertentangan
dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap
warga negara untuk bebas berpikir, hati nurani, dan beragama,
termasuk di dalamnya hak untuk menolak bergabung dalam dinas
militer dengan alasan conscientious objection berdasarkan The
International Convenant on Civil and Political Rights. (vide Perbaikan
Permohonan Halaman 25 angka 109). Terhadap dalil tersebut, DPR
memberikan pandangan sebagai berikut:
1) Berdasarkan General Comment Adopted by The Human Rights
Committee Under Article 40, Paragraph 4, of The International
Convenant on Civil and Political Rights (ratifikasi UU 12/2005),
dinyatakan sebagai berikut:
Many individuals have claimed the right to refuse to perform
military service (conscientious objection) on the basis that such
right derives from their freedoms under article 18. In response
to such claims, a growing number of States have in their laws
exempted from compulsory military service citizens who
genuinely hold religious or other beliefs that forbid the
performance of military service and replaced it with alternative
national service. The Covenant does not explicitly refer to a right
of conscientious objection, but the Committee believes that
such a right can be derived from article 18, inasmuch as the
obligation to use lethal force may seriously conflict with the
160
freedom of conscience and the right to manifest one’s religion
or belief. When this right is recognized by law or practice, there
shall be no differentiation among conscientious objectors on the
basis of the nature of their particular beliefs; likewise, there shall
be no discrimination against conscientious objectors because
they have failed to perform military service. The Committee
invites States parties to report on the conditions under which
persons can be exempted from military service on the basis of
their rights under article 18 and on the nature and length of
alternative national service.
Berdasarkan kutipan tersebut diatas, Article 18 ICCPR tidak
memberikan pengaturan secara eksplisit tentang conscientious
objection (hak untuk menolak bergabung dalam dinas militer),
namun prinsip conscientious objection dimaknai dalam General
Comment Adopted by The Human Rights Committee Under Article
40, Paragraph 4, of The International Convenant on Civil and
Political Rights, yang dalam hal ini juga telah mengakui bahwa
beberapa negara telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang
tidak mewajibkan bagi warga negaranya untuk ikut wajib militer.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) ICCPR diatur
bahwa:
Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject
only to such limitations as are prescribed by law and are
necessary to protect public safety, order, health, or morals or
the fundamental rights and freedoms of others.
(Kebebasan
untuk
memanifestasikan
agama
atau
kepercayaan seseorang hanya dapat dikenakan pembatasan
berdasarkan harus berdasarkan hukum dan diperlukan untuk
melindungi keselamatan publik, ketertiban, kesehatan, atau
moral atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain).
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) ICCPR tersebut
menunjukkan bahwa meskipun setiap orang bebas dan dilindungi
haknya untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya,
namun tetap dapat diberikan pembatasan oleh negara selama
pembatasan itu terwujud dalam kerangka hukum (undang-
undang). In casu, jika Para Pemohon ketentuan pasal-pasal
undang-undang
a
quo
melanggar
kebebasan
dalam
memanifestasikan ajaran agama maka dalil tersebut tidak
beralasan karena pembatasan tersebut dibentuk di dalam
161
kerangka undang-undang/by law. Selain itu pengaturan di dalam
pasal UU a quo juga tidak memaksa atau mewajibkan bagi setiap
warga negara untuk ikut menjadi komponen cadangan dan atau
sebagai komponen pendukung secara wajib, tetapi melainkan
dengan cara sukarela (Pasal 28 ayat (2) UU a quo.
3) Bahwa pengaturan dalam UU a quo pada prinsipnya telah sesuai
dengan prinsip conscientious objection tersebut, karena tidak
mewajibkan bagi setiap warga negara untuk ikut menjadi
komponen cadangan dan atau sebagai komponen pendukung
secara wajib, melainkan dengan cara sukarela. Menurut Pasal 28
ayat (2) UU a quo, pengabdian warga negara dalam Komponen
Cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan
negara yang bersifat sukarela. Adapun menurut Pasal 17 ayat (2),
pengabdian
warga
negara
dalam
Komponen
Pendukung
merupakan salah satu wadah keikutsertaan Warga Negara secara
sukarela dan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha
penyelenggaraan Pertahanan Negara.
b. Para Pemohon mendalilkan Pasal 18 dan Pasal 66 ayat (1) UU a quo
yang mengatur bahwa Warga Negara yang telah ditetapkan sebagai
Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan, serta digunakan
secara langsung untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman
hibrida, berarti telah menempatkan Warga Negara atau rakyat sebagai
kekuatan utama, yang dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 30
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang telah secara limitatif menyebutkan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai
kekuatan pendukung. (vide Perbaikan Permohonan Halaman 22
angka 92 dan angka 93). Terhadap dalil tersebut DPR memberikan
pandangan sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU a quo tidak mengatur
penggunaan warga negara sebagai komponen cadangan secara
langsung, melainkan adanya kewajiban warga negara yang telah
162
menjadi komponen cadangan berdasarkan UU a quo untuk
memenuhi panggilan mobilisasi.
2) Terkait dengan ketentuan Pasal 18 UU a quo, Mobilisasi tersebut
dilakukan guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan
kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman
militer dan ancaman hibrida (vide Pasal 29 UU a quo).
Penggunaan komponen pendukung yang merupakan warga
negara
secara
langsung
maupun
tidak
langsung
untuk
menghadapi ancaman non militer atau ancaman hibrida dijelaskan
dalam penjelasan Pasal 18 UU a quo sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan penggunaan "secara langsung" adalah
penggunaan Sumber Daya Nasional yang karena keberadaan
dan fungsinya dapat langsung digunakan untuk meningkatkan
kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Yang dimaksud dengan penggunaan "secara tidak langsung"
adalah penggunaan Sumber Daya Nasional yang karena
keberadaan
dan
fungsinya
dapat
digunakan
untuk
meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama
melalui proses menjadi Komponen Cadangan.
3) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, keberadaan dan
penggunaan komponen cadangan adalah untuk meningkatkan
kekuatan
dan
kemampuan
komponen
utama,
sehingga
penggunaan komponen cadangan tersebut disesuaikan dengan
kebutuhan yang ada. Pengaturan tersebut memberikan kejelasan
dan kepastian hukum terhadap peran, serta hak dan kewajiban
warga negara yang telah terdaftar sebagai komponen cadangan
dalam perannya sebagai pembela negara ketika terjadi perang.
4) Oleh karena itu, mobilisasi komponen pendukung maupun
komponen cadangan tidak diarahkan untuk menggantikan
komponen utama pertahanan nasional yakni TNI, sehingga
adanya ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 30
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan rakyat sebagai
kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta.
c. Para Pemohon mendalilkan bahwa TNI dan POLRI merupakan
kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara telah
dinegasikan UU a quo, khususnya pada ketentuan Pasal 20 ayat (1)
163
UU a quo yang mencampuradukkan antara kekuatan utama dan
kekuatan pendukung, dengan menempatkan POLRI merupakan
bagian dari komponen pendukung yang bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (vide
Perbaikan Permohonan Halaman 27 angka 120 dan angka 124).
Terhadap dalil tersebut DPR berpandangan sebagai berikut:
1) Bahwa sesuai semangat reformasi yang diwujudkan melalui
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI), dari yang awalnya berwujud satu Lembaga yakni
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), menjadi masing-
masing lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya
masing-masing. Pertahanan menjadi tugas pokok TNI dan
keamanan menjadi tugas pokok POLRI. Bahwa POLRI sebagai
kekuatan utama dalam “keamanan” berdasarkan ketentuan Pasal
30 ayat (4) UUD NRI Tahun 19445 dan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (UU Polri). Sedangkan TNI sebagai kekuatan utama
dalam “pertahanan” berdasarkan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
2) Bahwa dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU a quo terdapat
ketentuan yang menempatkan anggota POLRI sebagai komponen
pendukung karena memang pelaksanaan fungsi pertahanan
negara adalah fungsi TNI sebagai kekuatan utama, sedangkan
fungsi POLRI adalah kekuatan utama dalam melaksanakan fungsi
keamanan di dalam negara. Namun bukan berarti TNI dan POLRI
tidak dapat bersinergi dalam melaksanakan fungsinya masing-
masing. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU
Polri dan Pasal 7 ayat (2) angka 10 UU TNI, telah diatur bahwa
TNI dan POLRI dapat saling bersinergi melaksanakan fungsinya
sebagai amanat Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Maka
dari itu, ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU a quo merupakan bentuk
164
sinergi antara TNI dan POLRI dalam melaksanakan amanat Pasal
30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dimana anggota POLRI dapat
berperan serta dalam usaha pertahanan nasional sebagai
komponen pendukung. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang
menyatakan Pasal 20 ayat (1) UU a quo bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena perumusan
normanya yang telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum,
dengan mencampuradukkan kekuatan utama dan kekuatan
pendukung dalam sistem pertahanan dan keamanan negara
adalah keliru.
d. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 46 UU a quo yang
menerapkan status subjek hukum militer bagi komponen cadangan
dalam masa aktif, yang membedakan mereka warga negara pada
umumnya, telah bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan di
muka hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (vide Perbaikan Permohonan
halaman 29 angka 138) Terhadap dalil Para Pemohon tersebut DPR
berpandangan bahwa:
1) Masa aktif komponen cadangan berimplikasi terhadap warga sipil
yang bergabung menjadi anggota komponen cadangan karena
statusnya yang pada saat itu sebagai prajurit sukarela (vide Pasal
1 angka 15 UU TNI). Maka itu, subjek tersebut dapat dikategorikan
termasuk dalam “anggota suatu golongan atau jawatan atau
badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai
prajurit berdasarkan Undang-Undang (UU a quo)” berdasarkan
Pasal 9 angka 1 huruf c UU Peradilan Militer.
2) Ketentuan Pasal 9 angka 1 huruf c UU Peradilan Militer juncto
Pasal 1 angka 15 UU TNI, berimplikasi pada warga negara yang
bergabung secara sukarela dalam komponen cadangan dalam
masa aktif statusnya menjadi prajurit sukarela, sehingga harus
tunduk pada ketentuan hukum militer karena pada saat warga
negara telah menjadi prajurit sukarela maka dimungkinkan untuk
memegang senjata untuk berperang, oleh karena itu sudah
selayaknya diberlakukan sebagai anggota militer berdasarkan
165
prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Apabila terhadap
yang bersangkutan tidak diberlakukan hukum militer (diterapkan
hukum sipil), justru menyebabkan disharmoni pengaturan karena
yang bersangkutan menyandang status masa aktif sebagai
anggota komponen cadangan atau prajurit sukarela yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus
tunduk pada ketentuan hukum militer.
3) Berdasarkan pandangan diatas, maka DPR menyimpulkan cukup
beralasan secara hukum bahwa ketentuan Pasal 46 UU a quo
tidak memiliki pertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan di
muka hukum (equality before the law) sebagaimana diamanatkan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Pandangan DPR Terhadap Pengujian Pasal 75 UU 23/2019
Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 75 UU a quo
yang menentukan pendanaan untuk pengelolaan sumber daya nasional
untuk pertahanan negara salah satunya bersumber dari APBD
bertentangan dengan prinsip pembagian urusan kewenangan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagaimana diatur Pasal
18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 dan telah menciptakan situasi
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. (vide Perbaikan Permohonan Halaman 32 angka
150).
Terhadap dalil tersebut DPR memberikan pandangan berdasarkan
Naskah Akademik RUU tentang Pengelolaan Sumberdaya Nasional
Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), bahwa sumber daya manusia
yang termasuk dalam Komponen Pendukung terdiri dari anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, garda bangsa, tenaga ahli, dan
warga lainnya unsur Warga Negara. Sedangkan yang termasuk sebagai
garda bangsa antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang
dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda), unsur Perlindungan Masyarakat
(Linmas) yang dikoordinir oleh Pemda, Resimen Mahasiswa yang
pembinaannya di bawah perguruan tinggi, Alumni Resimen Mahasiswa,
serta organisasi kepemudaan (vide naskah akademik hlm. 34).
166
Sumber
daya
alam
dan
sumber
daya
alam
buatan
ditransformasikan menjadi logistik wilayah dan cadangan material
strategis untuk disiapkan menjadi Komponen Pendukung, yang secara
singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Logistik wilayah adalah logistik yang disiapkan di daerah bertumpu
pada kekayaan sumber daya alam wilayah dalam rangka
mendukung operasi perlawanan wilayah, antara lain terdiri dari
bekal makanan, bekal perlengkapan perorangan, bekal Bahan
Bakar Minyak dan pelumas, bekal bahan bangunan dan konstruksi,
bekal amunisi/bahan peledak, bekal kesehatan dan bekal suku
cadang.
2.
Cadangan materiil strategis adalah bahan dan/atau hasil
pertambangan serta alat peralatan hasil industri untuk pertahanan
yang dipersiapkan sebagai persediaan guna memenuhi kebutuhan
pertahanan negara, cadangan materiil strategis terdiri dari mineral
logam, batu bara, hasil pengilangan minyak bumi, hasil pengilangan
gas alam, hasil petrokimia, dan alat peralatan Industri.
Bentuk Komponen Pendukung lainnya adalah sarana prasarana
nasional, contohnya jalan raya, pelabuhan, bandara, jaringan rel,
bangunan gedung dan lain sebagainya. Sarana dan prasarana
dikelompokkan dalam sarana prasarana matra darat, matra laut dan
matra udara (Vide Naskah Akademik hlm. 35).
Selain POLRI, warga negara lainnya yang memiliki kecakapan dan
keterampilan khusus, jiwa juang, kedisiplinan serta berada dalam satu
garis komando adalah Satpol PP dan Linmas yang dimiliki dan dikoordinir
oleh Pemda. Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang
penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Menurut Pasal 255 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Satpol PP berwenang untuk:
a.
melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan
pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b.
menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
167
c.
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat,
aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran
atas Perda dan/atau Perkada; dan
d.
melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat,
aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas
Perda dan/atau Perkada (vide Naskah Akademik hlm. 54).
Pembinaan
Komponen
Pendukung
merupakan
kegiatan
peningkatan kualitas dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam
usaha Pertahanan Negara. Kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah melaksanakan kebijakan pembinaan sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing (vide naskah akademik hlm. 88)
Bahwa di dalam Naskah akademik juga diuraikan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Pendanaan untuk penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela
negara
yang
dilaksanakan
oleh
Kementerian/Lembaga
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
melalui Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga terkait.
b.
Pendanaan untuk penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela
negara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Pendanaan untuk penyelenggaraan pembentukan, pembinaan,
pemberhentian dan pengembalian Komponen Cadangan dan
Komponen Pendukung dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara melalui bagian anggaran kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
d.
Pendanaan untuk penggunaan Komponen Cadangan dan
Komponen Pendukung dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
e.
Pendanaan untuk penyelenggaraan Mobilisasi dan Demobilisasi
Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(vide naskah akademik hlm. 98).
168
Bahwa berdasarkan risalah rapat panja pada 6-9 September 2019
(rapat bersifat tertutup) disampaikan bahwa diskusi atau perdebatan
dalam dinamika pembahasan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pendanaan untuk pelaksanaan bela negara oleh aparat
sipil di daerah bersumber dari APBD karena dilaksanakan oleh
pemerintah daerah.
b. APBD juga digunakan dalam pembiayaan komponen pendukung.
5. Pandangan DPR Terhadap Permohonan Provisi Untuk Menunda
Sementara Pemberlakuan UU 23/2019 Yang Diajukan Para Pemohon
Bahwa terhadap permohonan provisi yang diajukan Para Pemohon,
DPR menerangkan bahwa pada awalnya MK tidak mengenal putusan
provisi dalam perkara pengujian undang-undang, namun pada
perkembangan selanjutnya MK mengenal putusan provisi yang
menyangkut pemeriksaan prioritas agar perkara yang diajukan segera
diputus. Perkara-perkara yang dikabulkan pemeriksaannya secara cepat
adalah
pengujian
undang-undang
terkait
pemilu
dan
Pilkada
sebagaimana ditemukan dalam 4 (empat) putusan, yakni Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XVII/2019, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVII/2019, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
75/PUU-XVII/2019.
Bahwa dalam permohonan a quo, Para Pemohon dalam dalil-
dalilnya sama sekali tidak menjelaskan adanya masalah hukum ataupun
dugaan perbuatan pidana yang dialaminya berkaitan dengan uji materi ini.
Selain itu Para Pemohon juga tidak memberikan argumentasi mengenai
urgensi dari permohonan provisi mengenai penghentian sementara
pemberlakuan UU a quo. In casu, DPR berpandangan bahwa sudah
selayaknya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Provisi Para
Pemohon karena tidak ada alasan yang kuat bahwa ada hal yang
mendesak untuk dikabulkannya permohonan provisi.
III. Petitum DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya,
Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
169
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat
(1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan menyerahkan
keterangan tertulis dan keterangan tertulis tambahan yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I. Pokok Permohonan Para Pemohon
Bahwa pada pokoknya Para Pemohon memohon untuk menguji:
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal
78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,
selengkapnya sebagai berikut
Pasal 4 ayat (2)
Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ancaman militer;
b. Ancaman nonmiliter; dan/atau
170
c. Ancaman hibrida
Pasal 4 ayat (3)
Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud agresi,
terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam,
kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan
pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan
narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau
wujud Ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Pasal 17
1) Komponen Pendukung terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam
c. Sumber Daya Buatan;
d. Sarana dan Prasarana Nasional
2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
salah satu wadah keikutsertaan Warga Negara secara sukarela dan
pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional dalam usaha penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Pasal 18
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat
digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman
militer dan Ancaman hibrida.
Pasal 20 ayat (1) huruf a:
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. ……
Pasal 28
(1) Komponen Cadangan terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
171
(2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat
sukarela.
(3) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf d merupakan pemanfaatan dalam usaha Pertahanan Negara.
Pasal 29
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) disiapkan
untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi Ancaman
militer dan Ancaman hibrida.
Pasal 46
Bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer.
Pasal 66 ayat (1)
Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga Negara wajib memenuhi
panggilan untuk Mobilisasi.
Pasal 66 ayat (2)
Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai
Komponen Cadangan wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan
Mobilisasi.
Pasal 75
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak
memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu muslihat membuat
Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan Mobilisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun.
172
Pasal 78
(1) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang
dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan
pendidikan bagi calon Komponen Cadangan selama melaksanakan pelatihan
dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang
dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan
pendidikan bagi Komponen Cadangan selama menjalani masa aktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 79
(1) Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak
menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya
yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam
Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan dirinya
atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional
miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk
digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan sesuatu
kepada orang lain, mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan, atau menganjurkan orang lain untuk tidak menyerahkan sebagian
atau seluruh pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau
Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang diperlukan untuk
kepentingan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.
Pasal 82
Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional
yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik
semula dan/atau tidak melaksanakan pengembalian Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional ke fungsi dan
status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
173
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Pasal 18 ayat (5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28E ayat (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28G ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-waenang oleh siapa pun.
Pasal 30 ayat (2)
Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
174
Dengan dalil-dalil Para Pemohon yang pada pokoknya antara lain sebagai
berikut:
1. Bahwa persoalan yang menjadi objek dari Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara yang diuji-materiilkan oleh Para Pemohon merupakan persoalan
setiap warga negara karena sifat universalnya, yang tentu bukan hanya
urusan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV, terutama menyangkut
keberlanjutan dari upaya upaya reformasi sektor keamanan di Indonesia,
dalam rangka penguatan, penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan
hak asasi manusia, yang menjadi hak konstitusional setiap warga negara,
terutama terkait dengan hak atas rasa aman, menjadi tujuan dari
didirikannya lembaga Pemohon I sampai Pemohon IV;
2. Bahwa adanya rumusan pasal a quo secara aktual atau setidak-tidaknya
potensial merugikan hak-hak kontitusional pemohon V sampai dengan
pemohon VII, dikarenakan munculnya ketentuan pasal-pasal a quo telah
menghambat atau bahkan menggagalkan usaha yang terus menerus dari
Para Pemohon, untuk mendorong pembaruan legislasi sektor keamanan
yang sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai konstitusi maupun hukum
internasional hak asasi manusia;
3. Bahwa pengaturan tugas dan fungsi komponen cadangan untuk
menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 29
Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu sendiri dan tidak
harmonis dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara;
4. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 tentang
Pertahanan Negara sebagaimana disebutkan di atas, dalam sistem
pertahanan negara yang dianut Indonesia, hanya mengidentifikasi ancaman
yang bentuknya terdiri atas ancaman militer dan ancaman nonmiliter,
sedangkan ketentuan Undang-Undang a quo justru menambahkan jenis
ancaman hibrida, yang tidak dikenal dalam identifikasi ancaman pertahanan
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
175
2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara khusus membagi jenis
ancaman dan strategi dalam menghadapi setiap ancaman dimaksud;
5. Bahwa munculnya jenis ancaman hibrida sebagaimana diatur dalam Pasal
a quo, tentu tidak lepas dari penambahan sejumlah frasa pada definisi
ancaman, yang dirumuskan dalam Undang-Undang a quo, yang
sesungguhnya lebih menekankan pada aspek ideologi negara, bukan pada
kedaulatan negara, sebagai inti dari pertahanan negara permasalahan inilah
yang kemudian menjadi pangkal kekaburan dari definisi dan jenis ancaman,
yang berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum akibat lahirnya
Undang-Undang a quo;
6. Bahwa kekaburan dalam mengidentifikasi jenis ancaman sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal a quo, dengan rumusan berbeda dari rumusan
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
dengan menambahkan jenis ancaman hibrida, menjadi kian terlihat nyata
dalam perumusan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang a quo, yang sekaligus
menginventarisasi berbagai bentuk ancaman. Termasuk didalamnya militer,
nonmiliter,
ideologi,
dan
bahkan
kejahatan
transnasional
yang
sesungguhnya tidak semua bentuk ancaman tersebut merupakan bagian
dari ancaman yang harus direspon dalam sistem pertahanan negara yang
menekankan pada kedaulatan dan keutuhan wilayah;
7. Bahwa lebih jauh identifikasi ancaman pertahanan negara sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang a quo, yang
menggabungkan berbagai jenis ancaman, sebagai bagian dari ancaman
terhadap pertahanan negara, telah mengakibatkan kekaburan pengaturan
serta pembagian peran, tugas, dan fungsi antarinstitusi negara dan
pemerintahan, yang justru berpontensi berdampak pada terjadinya tumpang
tindih dalam pelaksanaan wewenang setiap institusi;
8. Bahwa batasan mobilisasi terhadap komponen cadangan hanya dapat
dilakukan dalam menghadapi situasi ancaman militer, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, termasuk didalamnya pengerahan komponen
pendukung, merupakan langkah berbagi peran dan kekuasaan antarinstitusi
dan sektor dalam upaya pertahanan negara. Oleh karenanya, sekali lagi
176
munculnya rumusan Pasal 29 Undang-Undang a quo, justru telah
menghadirkan situasi ketidakpastian hukum dalam pengaturan mobilisasi
komponen cadangan dan komponen pendukung, yang semestinya hanya
bisa dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer;
9. Bahwa lebih lanjut mobilisasi komponen cadangan untuk menghadapi
situasi ancaman militer pada dasarnya harus dilakukan dalam keadaan
darurat perang sebagaimana dinyatakan oleh Presiden dengan mengacu
pada ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan ‘’Presiden menyatakan keadaan
bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
undang-undang‘’. Merujuk pada pendapat Jimmly Asshiddiqie [2007],
keadaan bahaya atau keadaaan darurat menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dimaknai sebagai suatu
keadaan luar biasa atau diluar kebiasaan, di luar keadaan normal, ketika
norma hukum dan lembaga penyelenggara kekuasaan negara tidak dapat
berfungsi sebagaimana adanya menurut ketentuan konstitusi dan peraturan
perundang-undangan dalam keadaan normal;
10. Bahwa timbul perang atau terjadi pendudukan wilayah negara berarti pula
ada ancaman terhadap keutuhan kedaulatan wilayah Negara Republik
Indonesia, yang berupa ancaman militer, yang menurut Undang-Undang
Nomor 23/PRP/1959 dikategorikan sebagai darurat perang. Maka, sejalan
dengan argumentasi di atas, untuk menghadapi suatu ancaman militer yang
dinyatakan dalam keadaan darurat perang oleh Presiden mengacu pada
ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat dilakukan pengerahan terhadap komponen cadangan;
11. Bahwa identifikasi unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana
dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung dan sebagai
komponen cadangan pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 30 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
telah secara tegas menyebutkan, ’’usaha pertahanan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung’’. Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
177
Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan manusia (warga
negara) sebagai kekuatan utama maupun sebagai kekuatan pendukung
dalam pertahanan negara;
12. Bahwa penyebutan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana
dan prasarana nasional sebagai unsur komponen pendukung dan
komponen cadangan dalam pasal a quo telah menyebabkan kaburnya
makna kekuatan utama dan kekuatan pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Padahal, rumusan norma dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat limitatif.
Secara tegas, pembentuk konstituisi telah eksplisit menyatakan ‘’Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung’’. Pembentuk
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
pernah sekali pun menyebutkan unsur nonmanusia (sumber daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional) sebagai bagian
dari kekuatan utama maupun kekuatan pendukung pertahanan negara;
13. Bahwa dalam rangka mendukung dan memperkuat pertahanan negara
untuk menghadapi dinamika ancaman yang ada, maka seharusnya yang
dimaksud komponen cadangan dan komponen pendukung adalah hanya
sebatas sumber daya manusia yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia
dan tidak termasuk sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana
dan prasarana lain;
14. Bahwa dalam praktek komponen cadangan di dalam negara demokrasi
yang diatur di negara lain, aturan tentang komponen cadangan juga hanya
terbatas pada sumber daya manusia saja, tidak mengatur tentang sumber
daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana lain. Hal itu
dipraktikkan oleh beberapa negara lain yang mengatur tentang komponen
cadangan seperti di Philipina, Australia, AS, Inggris, dan lainnya;
15. Bahwa ketidakpastian hukum tersebut tergambar pada ketentuan Pasal 51
s.d Pasal 56 Undang-Undang a quo yang mengatur pendaftaran komponen
cadangan oleh warga negara bersifat sukarela, tetapi ketentuan ini berbeda
bagi komponen cadangan selain orang (manusia), yakni sumber daya alam,
178
sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana lain, yang tidak mengenal
prinsip kesukarelaan. Terlebih aturan penetapan sumber daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana lain, sebagai komponen
cadangan juga tidak rigid, sehingga berpotensi melanggar hak asasi
manusia khususnya terkait hak properti (right to property), sebagai hak
konstitusional warga negara yang tidak boleh dirampas secara sewenang-
wenang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 H ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
16. Bahwa dengan munculnya unsur sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung dan
sebagai komponen cadangan, telah berakibat pada perluasan makna dan
norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih jauh perluasan norma ini justru berpotensi pada pengambilalihan hak-
hak warga negara atas sumber daya alam dan sumber daya buatan, dengan
dalih digunakan untuk secara langsung atau tidak langsung untuk
menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida (vide Pasal 18 Undang-
Undang a quo), dan dikerahkan melalui mobilisasi dalam menghadapi
ancaman militer dan ancaman hibrida (vide Pasal 29 Undang-Undang a
quo);
17. Bahwa berdasarkan rumusan Pasal a quo tersebut, setiap pemilik dan/atau
pengelola sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan
prasarana nasional yang ditetapkan statusnya sebagai komponen
cadangan, mempunyai kewajiban untuk menyerahkan pemanfaatannya
untuk kepentingan mobilisasi. Bahkan kewajiban tersebut diatur secara
lebih keras lagi, dengan adanya ancaman pemidanaan bilamana kewajiban
tersebut dilanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan
Pasal 83 Undang-Undang a quo, yang mengatur sanksi pemidanaan;
18. Bahwa dalam hal warga negara yang telah ditetapkan sebagai komponen
pendukung dan komponen cadangan, serta digunakan secara langsung
untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida, berarti telah
menempatkan warga negara atau rakyat sebagai kekuatan utama, yang
dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang telah secara limitatif
menyebutkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
179
Indonesia, sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan
pendukung;
19. Bahwa lebih jauh pengaturan Pasal 18 dan Pasal 66 ayat (1) Undang-
Undang a quo, selain bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga bertentangan
dengan prinsip-prinsip conscientious objection (hak menolak warga atas
dasar keyakinannya), yang merupakan prinsip kardinal dalam pelibatan
warga sipil dalam upaya pertahanan, yang telah diakui oleh berbagai negara
dan masyarakat internasional serta menjadi bagian dari hukum internasional
hak asasi manusia;
20. Bahwa dengan demikian penghormatan terhadap hak atas kebebasan
berpikir, hati nurani, dan beragama (freedom of thought, conscience, and
religion) dapat dikatakan telah menjadi komitmen bersama komunitas
internasional agar setiap negara menghormati hak individu warga
negaranya untuk menolak dilibatkan dalam kedinasan militer atas dasar
keyakinannya, baik melalui wajib militer maupun sukarela, yang disebut
sebagai hak untuk conscientious objection;
21. Bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara telah dinegasikan Undang-Undang a quo, khususnya
pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) yang mencampuradukan antara kekuatan
utama dan kekuatan pendukung, dengan menempatkan Kepolisian Negara
Republik Indonesia merupakan bagian dari komponen pendukung;
22. Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang a quo yang
menentukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian
dari Komponen Pendukung tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
secara jelas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan utama
dalam pertahanan dan keamanan negara;
23. Bahwa dalam Pasal 46 Undang-Undang a quo disebutkan terhadap mereka
Komponen Cadangan selama masa aktif akan diberlakukan hukum militer,
yang juga memiliki arti secara a contrario terhadap mereka komponen
cadangan selama masa tidak aktif tidak diberlakukan hukum militer;
180
24. Bahwa pembedaan status subjek hukum antara komponen cadangan dalam
masa aktif dan masa tidak aktif, sesungguhnya bermula dari kerancuan
status warga negara yang menjadi komponen cadangan yang berimplikasi
pada kekaburan sampai tahap mana rakyat dapat diikutsertakan dalam
upaya pembelaan negara, dan berikutnya sejauh mana status hukum dari
mereka yang bergabung sebagai komponen cadangan, sebagai kekuatan
utama atau bukan;
25. Bahwa pemberlakuan status subjek hukum militer hanya dapat diterapkan
terhadap mereka yang memenuhi kualifikasi sebagai komponen utama,
yang dalam hal ini hanya berlaku bagi anggota TNI, sebagai komponen
utama pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan Pasal 30 ayat (2)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia
Tahun
1945.
Sedangkan terhadap Komponen Cadangan, meski dalam status aktif
sekalipun, dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai komponen utama;
26. Bahwa berdasarkan aturan tersebut, dengan pendekatan futuristik maka
sebagai komponen utama, TNI tunduk pada sistem peradilan umum dalam
hal pelanggaran pidana umum. Oleh karena itu, komponen cadangan juga
seharusnya tunduk pada sistem peradilan umum bukan pada sistem
peradilan militer.
27. Bahwa lebih jauh dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia dikatakan bahwa anggaran untuk TNI bersifat
terpusat melalui APBN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 ayat (1)
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:’’TNI dibiayai dari anggaran
pertahanan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.’’ dengan demikian maka anggaran untuk sektor pertahanan (TNI)
tidak dimungkinkan untuk memperoleh anggaran dari luar APBN. Oleh
karena itu, pengaturan anggaran untuk komponen cadangan yang nantinya
dikelola oleh Kementerian Pertahanan yang dapat diperoleh dari APBD dan
sumber lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang a quo
tidak harmoni dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara;
181
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyebutkan
bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang a quo.
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 kerugian
hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa pengujian kelima syarat tersebut terhadap posita Para Pemohon
adalah sebagai berikut:
a.
bahwa Para Pemohon mendalilkan hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (4), Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
182
b.
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan
seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh
Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan
berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman;
d.
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen
cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang;
e.
bahwa terhadap posita Pemohon pada prinsipnya Pemerintah
berpandangan, bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap warga negara baik secara individu maupun kolektif, berkewajiban
untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain. Dalam konteks itu,
negara berkewajiban dan harus mampu mengelola dan mengatur
keseimbangan, keharmonisan dan keselarasan antara hak dan
kebebasan individu dengan hak dan kebebasan kolektif warga negara.
Untuk itulah telah hadir Undang-Undang a quo yang memberikan
pengaturan mengenai bela negara yang merupakan hak dan kewajiban
bagi setiap warga negara yang diselenggarakan melalui usaha
pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga
keutuhan
wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
dan
keselamatan segenap bangsa. Bela negara dilaksanakan atas dasar
kesadaran warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang
ditumbuhkembangkan melalui usaha bela negara. Usaha bela negara
diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai
dengan profesi. Usaha bela negara bertujuan untuk memelihara jiwa
nasionalisme warga negara dalam upaya pemenuhan hak dan
kewajibannya terhadap bela negara yang diwujudkan dengan
183
pembinaan kesadaran bela negara demi tercapainya tujuan dan
kepentingan nasional;
f.
Pengaturan tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghargaan atas hak dan kebebasan orang lain, dan
pemenuhan keadilan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
sosial budaya, agama, keamanan, ketentraman dan ketertiban umum
untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.
Demi menciptakan hubungan yang harmonis antara rakyat/warga
negara dan pihak penguasa (pemerintah), pihak pemerintah sebagai
pemegang kekuasaan negara harus dapat melaksanakan pemerintahan
yang mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum demokratis. Selain
itu, rakyat sendiri juga harus dapat memahami hak dan kewajibannya
sebagai warga negara yang baik. Dalam hal ini, harus diperhatikan agar
keperluan untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan negara di
satu pihak diimbangi sebaik-baiknya dengan falsafah Pancasila, dengan
ketentuan dari konstitusi dengan asas-asas negara hukum demokrasi
yang tersimpul dalam “the Rule of Law”, dengan prinsip-prinsip
demokrasi serta dengan hak-hak dasar masyarakat;
h.
Bahwa selain itu, menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 28D ayat (1)
yang memuat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil sebagai hak asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidaklah bersifat mutlak akan
tetapi pembatasan tertentu yang dibenarkan sebagaimana diatur dalam
Pasal 28J ayat (2) yang menentukan bahwa: “Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam satu masyarakat demokratis” [vide Putusan Mahkamah dalam
Perkara Nomor 055/PUU-II/2004 dan Perkara Nomor 14-17/PUU-
V/2007];
i. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang a quo, Para Pemohon tidak
mengalami kerugian baik harta benda ataupun kerugian yang lainnya.
184
Pengaturan Undang-Undang a quo berdasarkan prinsip demokrasi, hak
asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 23 Undang-
Undang a quo, maka penetapan sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional menjadi komponen
pendukung tidak menghilangkan:
1)
hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola,
dan/atau menggunakan;
2)
hak pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan; dan/atau
3)
hak kebendaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, terhadap sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional;
sehingga pengaturan komponen pendukung dalam Undang-Undang a
quo tidak merugikan hak kepemilikan, hak pengelolaan, dan hak
kebendaan dari Para Pemohon.
j.
Pengaturan dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang a quo, komponen
cadangan untuk warga negara merupakan pengabdian dalam usaha
pertahanan negara yang bersifat sukarela. Sifat sukarela dimaksudkan
tidak bersifat paksaan bagi warga negara untuk menjadi komponen
cadangan. Pembentukan komponen cadangan melalui tahapan
pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Tidak
ada sanksi apapun bagi warga negara yang tidak mendaftar menjadi
komponen cadangan. Para Pemohon tidak dirugikan sama sekali,
karena Pemohon tidak dipaksa untuk mendaftar menjadi komponen
cadangan dan pada saat ini status Para Pemohon bukan sebagai
komponen cadangan. Pendaftaran komponen cadangan telah dibuka
pada tanggal 17 Mei 2021 dan Para Pemohon tidak melakukan
pendaftaran sehingga tidak mengalami kerugian konstitusional.
l.
Bahwa walaupun berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi,
Para
Pemohon
mendalilkan
dalam
kedudukannya sebagai perorangan warga negara Indonesia dan
185
sebagai badan hukum adalah pihak yang dapat saja mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang. Bahwa tidak semua organisasi
atau badan hukum dapat bertindak mewakili kepentingan umum/publik,
melainkan hanya organisasi yang memenuhi persyaratan tertentu,
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur adanya hak
gugat organisasi lingkungan hidup yang diatur dengan jelas dalam
ketentuan Pasal 92 ayat (3) yang menyebutkan:
(1) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila
memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk badan hukum;
b. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi
tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi
lingkungan hidup; dan
c. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran
dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa Pemohon badan
hukum tidak mempunyai legal standing mewakili kepentingan umum
atau publik di bidang pertahanan sehingga tidak terdapat kerugian
konstitusional.
n.
Bahwa Para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) tidak serta
merta
memiliki
kedudukan
hukum
dalam
mengajukan
setiap
permohonan pengujian undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki
kedudukan hukum apabila Para Pemohon dapat menjelaskan adanya
keterkaitan logis dan causa verband bahwa pelanggaran hak
konstitusional atas berlakunya undang-undang a quo adalah dalam
kaitannya dengan status Para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax
payer) memang menunjukkan kerugian yang nyata. Selain itu,
Mahkamah Konstitusi secara eksplisit memberikan limitasi terkait
kedudukan hukum pembayar pajak hanya dimungkinkan bagi pengujian
undang-undang
yang
berkaitan
dengan
pajak
dan
kerugian
konstitusional pembayar pajak. (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
perkara Nomor: 135/PUU-XIII/2015)
186
m.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dalil Para Pemohon atas hak
dan/atau kewenangan konstitusional pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 18
ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah tidak berdasar
dan/atau keliru, sehingga Pemerintah berpendapat tidak terdapat
kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon, dan dalil-dalil
kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan merupakan kerugian
konstitusional namun hanya suatu kekhawatiran saja. Kedudukan
hukum (legal standing) Para Pemohon tidak jelas, sehingga pemerintah
memandang Para Pemohon tidak mempunyai hak untuk mengajukan uji
materiil Undang-Undang a quo dan adalah tepat jika Yang Mulia Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
III. Penjelasan Pemerintah Terhadap Materi Yang Dimohonkan Oleh Para
Pemohon
Sebelum memberikan penjelasan terhadap materi yang dimohonkan oleh
Para Pemohon, izinkanlah kami menyampaikan urgensi Undang-Undang a quo
sebagai berikut:
a.
Filosofis.
Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada
hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan
pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan
pada kekuatan sendiri.
Pertahanan Negara dikelola dalam satu sistem pertahanan negara
yaitu pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga
negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,
187
terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Dalam kehidupan bernegara aspek pertahanan merupakan faktor
yang sangat fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup negara.
Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara merupakan syarat mutlak bagi
suatu negara dalam mempertahankan kedaulatan. Oleh karenanya, sesuai
dengan tujuan negara yang termuat dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia maka negara merupakan institusi yang
memiliki kuasa penuh dalam pengelolaan pertahanan. Sumber daya dan
sarana prasarana nasional merupakan potensi pertahanan yang harus
ditata dan dikelola secara baik untuk penguatan pertahanan negara.
Pengaturan sumber daya nasional untuk pertahanan negara adalah
upaya penting dan strategis negara dalam menata keteraturan untuk
keefektifan sebuah sistem pertahanan negara. Pelibatan sumber daya
nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar dan
memperkuat komponen utama mengingat bahwa keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak
dan kewajiban warga negara yang diamanatkan oleh konstitusi.
Undang-Undang a quo bertujuan untuk mentransformasikan
Sumber Daya Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap
digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara melalui usaha Bela
Negara, penataan Komponen Pendukung, dan pembentukan Komponen
Cadangan.
b.
Sosiologis
Fakta geografis menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara
kepulauan yang terdiri lebih dari 17.000 pulau adalah negara kepulauan
terbesar dengan wilayah yurisdiksi laut sangat luas serta penduduk yang
sangat beragam serta memiliki kekayaan yang melimpah. Ancaman yang
dihadapi Indonesia dapat berupa ancaman militer, ancaman nonmiliter dan
ancaman hibrida, sehingga kekuatan pertahanan diperlukan untuk
188
menghadapi ancaman tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam rangka melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
Guna menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangat diperlukan
penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta yang mempunyai
daya tangkal yang tinggi. Oleh karenanya diperlukan pembangunan
kekuatan dan kemampuan sistem pertahanan negara secara terus
menerus dan berkesinambungan. Sementara itu, kemampuan dukungan
anggaran masih sangat terbatas, sehingga perlu disusun berbagai
kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien dengan melibatkan sumber daya nasional
pertahanan negara untuk memperbesar dan memperkuat Tentara
Nasional Indonesia sebagai komponen utama.
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara
berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Sebagai penindak terhadap
setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan
dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa, pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu
akibat kekacauan keamanan. Fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai
komponen utama pertahanan negara didukung oleh komponen cadangan
dan pendukung, pada dasarnya adalah dalam rangka menciptakan dan
mewujudkan rasa aman dan damai dari bangsa Indonesia dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memenuhi hak rasa aman
dari ancaman tersebut diperlukan Undang-Undang a quo yang
memanfaatkan seluruh potensi Sumber Daya Nasional serta Sarana dan
Prasarana Nasional sebagai bagian penting dari komponen Pertahanan
Negara.
c.
Yuridis
Dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sesuai ketentuan Pasal
189
30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2)
usaha pertahanan negara dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pasal 30 ayat (5) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
pengaturan lebih lanjut implementasi dari kekuatan pertahanan yang
antara lain mengatur transformasi kekuatan pertahanan menjadi
komponen pertahanan melalui peraturan perundang-undangan sehingga
postur pertahanan negara terdiri dari komponen utama, komponen
cadangan dan komponen pendukung.
Untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa Pertahanan Negara
diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan,
daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Daya tangkal dibangun melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara bagi
seluruh warga negara, sehingga terbangun karakter rakyat yang militan
atas dasar kecintaan pada NKRI.
Pertahanan Negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan
secara dini dengan sistem pertahanan negara. Implementasi sistem
pertahanan rakyat semesta dilaksanakan dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang a quo
yang mengatur komponen cadangan dan komponen pendukung melalui
keikutsertaan
warga
negara
dalam
upaya
bela
negara
yang
diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
190
1.
Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
serta Pasal 29 Undang-Undang a quo telah menciptakan situasi
ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1), sekaligus Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Bahwa
pembukaan
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa tujuan nasional adalah
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari segala Ancaman. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur secara
spesifik tentang Ancaman. Pengaturan Ancaman diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pengaturan Ancaman dalam Undang-Undang a quo walaupun tidak
persis sama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara yang hanya menggolongkan ancaman militer dan
nonmiliter dapat dipahami karena Undang-Undang dimaksud
diundangkan pada tahun 2002. Periode dari tahun 2002 sampai
dengan 2019 telah mengalami perkembangan berdasarkan identifikasi
terhadap
hakikat
ancaman
yang
sangat
dinamis,
sehingga
memungkinkan terjadinya penggabungan berbagai ancaman dan
bentuk ancaman saat ini dan masa depan sehingga digolongkan
menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu ancaman militer baik bersenjata maupun
tidak bersenjata, ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida.
b. Perumusan norma ancaman dalam Pasal 4 Undang-Undang a quo
merupakan open legal policy, yaitu kebijakan mengenai ketentuan
dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan
kewenangan pembuat undang-undang, sehingga tidak bertentangan
dengan apa yang dimohonkan oleh Para Pemohon.
c.
Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang a quo menurut
Pemohon bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena tidak
memenuhi unsur prediktabilitas. Namun apabila dicermati Pasal 4 ayat
(2) justru telah mengakomodasi prinsip prediktabilitas terhadap
perkembangan hakikat ancaman yang sangat dinamis yang berbeda
191
situasi dan kondisinya dengan tahun 2002 pada saat Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diundangkan. Ini
sejalan dengan pendapat Friedrich Hayek dalam bukunya The Road
to Serfdom yang menegaskan bahwa kepastian hukum (certainty)
berarti hukum harus dapat diprediksi atau memenuhi unsur
prediktibilitas
sehingga
subyek
hukum
dapat
memperkirakan
peraturan apa yang mendasari perilaku mereka dan bagaimana aturan
tersebut dapat ditafsirkan dan dilaksanakan. Penambahan jenis
ancaman hibrida dalam Undang-Undang a quo justru sebagai upaya
untuk menciptakan kepastian hukum yang didasarkan prediksi atau
perkiraan bentuk ancaman oleh pembuat undang-undang.
d. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
dalam Pasal 4 mengatur bahwa:
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman.
Dalam Penjelasan Pasal 4 disebutkan: ancaman adalah setiap usaha
dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
e. Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara tidak hanya membatasi ancaman hanya dalam bentuk
ancaman militer dan ancaman nonmiliter sebagaimana didalilkan Para
Pemohon. Hal ini tercermin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mencantumkan frasa
“segala bentuk ancaman”. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara telah menjelaskan bahwa lingkup
“Ancaman” tidak hanya sebatas ancaman militer dan ancaman
nonmiliter, melainkan juga “ancaman yang bersifat multidimensional”.
Ketentuan “ancaman hibrida” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-
Undang a quo tidak menimbulkan ketidakpastian hukum melainkan
melengkapi lingkup “ancaman” dari ketentuan Undang-Undang Nomor
192
3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang belum mengatur
perihal ancaman yang sifatnya campuran dari ancaman militer dan
ancaman nonmiliter. Sumber-sumber permasalahan yang bersifat
multidimensional berpotensi membahayakan kedaulatan sebuah
negara, karena berdasarkan fakta selama ini, telah banyak terjadi
“ancaman” yang bersifat multidimensional yang dapat berdampak
terhadap keamanan negara. Oleh karena itu perlu adanya pengaturan
mengenai respon pertahanan negara dalam menghadapi setiap
ancaman tersebut dengan memperhatikan ekskalasi dari setiap
ancaman;
f.
Ancaman memiliki hakikat yang majemuk, berbentuk fisik atau
nonfisik, konvensional atau nonkonvensional, global atau lokal, segera
atau mendatang, potensial atau aktual, militer atau nonmiliter,
langsung atau tidak langsung, dari luar negeri atau dalam negeri, serta
dengan kekerasan senjata atau tanpa kekerasan senjata. Ancaman
terhadap keamanan manusia meliputi keamanan ekonomi, pangan,
kesehatan, lingkungan, personel, komunitas, dan politik. Ancaman
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi kriminal
umum dan kejahatan terorganisasi lintas negara. Ancaman terhadap
keamanan dalam negeri meliputi separatisme, terorisme, spionase,
sabotase, kekerasan politik, konflik horizontal, perang informasi,
perang siber (cyber), dan ekonomi nasional. Ancaman terhadap
pertahanan meliputi perang takterbatas, perang terbatas, konflik
perbatasan, dan pelanggaran wilayah;
g. Dalil-dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketidakharmonisan
rumusan norma dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
a quo dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, telah menciptakan ketidakpastian hukum
karenanya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tidak berdasar. Sesuai Putusan MK Nomor 005/PUU-I/2003 perihal
pengujian Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,
Putusan MK Nomor 14-17/PUU -V/2007 perihal pengujian Undang-
Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil
193
Presiden, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dan undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tidaklah secara langsung berhubungan dengan ketidakpastian hukum
dalam perumusan norma melainkan lebih pada konteks due process
of law.
h. Dengan demikian bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta
Pasal 29 Undang-Undang a quo justru telah menciptakan kepastian
hukum, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan
Pasal 28D Ayat (1), sekaligus Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Dalil Pemohon menyatakan bahwa Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat
(2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang a quo
bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
a. Bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 27 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam bela negara” dan Pasal 30 ayat (1)
menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, sehingga
kewajiban warga negara termasuk di dalamnya memberikan
sumbangsih baik harta dan benda ketika negara dalam kondisi perang.
b. Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung”. Implementasi rakyat sebagai kekuatan
pendukung tidak hanya terbatas pada sumber daya manusia namun
194
juga dukungan rakyat dapat berbentuk sumber daya lain yang
dimilikinya. Syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
khususnya pertahanan serta hal-hal terkait dengan pertahanan negara
diatur dengan Undang-Undang sebagaimana amanat dari Pasal 30
ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
c.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara menjalankan amanat dari Pasal 30 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun tahun 1945
terkait syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan negara. Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, komponen cadangan terdiri
atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta
sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen
utama. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara menyebutkan bahwa komponen pendukung terdiri
atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta
sarana dan prasana nasional yang secara langsung atau tidak
langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen
utama dan komponen cadangan. Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, mengamanatkan
pengaturan komponen cadangan dan komponen pendukung diatur
dengan undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang a quo.
d. Bahwa penetapan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan
sarana prasarana nasional dilakukan melalui serangkaian prosedur,
meliputi proses verifikasi dan klasifikasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 sampai dengan Pasal 55 Undang-Undang a quo, sehingga
penggunaan sumber daya tersebut terukur dan tidak serta merta
melanggar hak kepemilikan pribadi atas sumber daya tersebut. Bahwa
dalam sejarah, berbagai negara pernah mengalami situasi yang
sangat mendesak dapat memerintahkan mobilisasi sumber daya
nasional atas dasar hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
mempertahankan eksistensi negaranya.
195
e. Undang-Undang a quo telah mengakomodir ketentuan Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 karena harta benda yang ditetapkan sebagai
komponen cadangan dan komponen pendukung dan kemudian
dimobilisasi tetap dalam koridor perlindungan pemilik dan tidak diambil
alih
secara
sewenang-wenang.
Perlindungan
terhadap
hak
kepemilikan warga negara (right to property) telah diatur dalam Pasal
23 dan Pasal 55 Undang-Undang a quo. Pasal 23 Undang-Undang a
quo menetapkan bahwa penetapan komponen pendukung tidak
menghilangkan hak pemilik, hak pengelola, dan/atau hak kebendaan
lainnya yang berasal dari unsur sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Selanjutnya Pasal 55
Undang-Undang a quo menetapkan bahwa penetapan komponen
cadangan tidak menghilangkan hak pemilik untuk mengalihkan
kepemilikan, mengelola atau menggunakan, hak pengelola untuk
mengelola atau menggunakan sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Pasal 72 Undang-
Undang a quo menyatakan bahwa sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional milik Pemerintah dan
pemerintah daerah, milik swasta, dan milik perseorangan yang telah
selesai dimobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula
melalui demobilisasi dengan disertai kompensasi sesuai kemampuan
keuangan negara.
f.
Dengan demikian pemerintah berpendapat bahwa Pasal 17, Pasal 28,
Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang
a quo mengenai pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana prasarana nasional sebagai komponen
cadangan untuk kepentingan mobilisasi tidaklah bertentangan dengan
Pasal 30 ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
196
3.
Dalil pemohon yang menyatakan rumusan Pasal 18, Pasal 66 ayat (1),
Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 Undang-Undang a quo bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, juga Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait dengan prinsip
Conscientious Objection.
a. Pandangan tentang HAM pada dasarnya terbagi menjadi universal
dan partikular. Menurut Muladi (Bagir Manan, 1996: 113) paling sedikit
dapat diperinci adanya 4 (empat) kelompok pandangan sebagai
berikut:
1) Mereka yang berpandangan Universal-absolut yang melihat HAM
sebagai nilai-nilai universal sebagaimana dirumuskan di dalam the
International Bill of Human Rights. Mereka ini tidak menghargai
sama sekali profil sosial budaya yang melekat pada masing-
masing bangsa. Penganut pandangan ini adalah negara-negara
maju dan bagi negara-negara berkembang mereka ini seringkali
dipandang eksploitatif, karena menerapkan HAM sebagai alat
untuk menekan dan instrument penilai (tool of judgement).
2) Mereka yang berpandangan Universal-relatif. Mereka ini juga
memandang persoalan HAM sebagai masalah universal, namun
demikian perkecualian (exception) yang didasarkan atas asas-
asas hukum international tetap diakui keberadaannya. Sebagai
contoh dapat dikemukakan disini ketentuan yang diatur dalam
Pasal 29 ayat (2) Universal Declaration of Human Right yang
menegaskan bahwa:
"In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be
subject only to such limitation as are determined by law solely for
the purpose of securing due recognition and respect for the rights
and freedom of others and of meeting the jus requirements of
morality, public order and the general welfare in a democratic
society".
3) Mereka yang berpandangan Patrikularistik-absolut, yang melihat
HAM
sebagai
persoalan
masing-masing
bangsa,
tanpa
memberikan alasan yang kuat, khususnya dalam melakukan
197
penolakan terhadap berlakunya dokumen-dokumen internasional.
Pandangan ini bersifat chauvinis, egois, defensive dan pasif
tentang HAM.
4) Mereka
yang
berpandangan
Patrikularistik-relatif,
yang
memandang persoalan HAM disamping masalah universal juga
merupakan masalah nasional masing-masing bangsa. Berlakunya
dokumen-dokumen internasional harus diselaraskan, diserasikan
dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan dan tertanam
(embedded) dalam budaya bangsa. Pandangan ini tidak sekedar
defensif, tetapi juga secara aktif berusaha mencari perumusan dan
pembenaran karakteristik HAM yang dianutnya.
b. Pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
prinsip ideologi dan dasar nasional, yaitu Pancasila. Pemahaman
HAM pada prinsipnya terdapat dua konsep besar, yaitu universalisme
dan partikularisme. Konsep HAM di Indonesia bersifat partikularisme
karena didasarkan pada ideologi dan dasar negara Pancasila. Refleksi
dari implementasi konsep HAM yang bersifat partikularisme dapat
dibaca pada Penjelasan Umum Undang-Undang a quo sebagai
berikut:
Hakikat pertahanan negara yang bersifat semesta tersebut,
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri,
yang disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta
prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan
kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara
maritim. Melalui prinsip dasar tersebut, tujuan penyelenggaraan
pertahanan negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta keselamatan segenap bangsa. Dengan mencapai tujuan
tersebut, fungsi pertahanan negara diselenggarakan dengan
memanfaatkan seluruh potensi sumber daya nasional serta sarana
dan prasarana nasional sebagaI bagian penting komponen
pertahanan negara sekaligus digunakan untuk kesejahteraan
rakyat.
c.
Pemerintah berpendapat bahwa penjelasan umum Undang-Undang a
quo sejalan dengan kelompok yang berpandangan Patrikularistik-
relatif, yang memandang persoalan HAM disamping masalah
198
universal juga merupakan masalah nasional masing-masing bangsa
karena berlakunya ketentuan internasional harus diselaraskan,
diserasikan dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan dan
tertanam (embedded) dalam budaya bangsa Indonesia.
d. Consciensious objection adalah hak seseorang untuk menolak
berpartisipasi dalam peperangan atau bergabung dalam pasukan
militer karena alasan moral atau agama. Dalam pembentukan
komponen cadangan menganut prinsip kesukarelaan yang diatur
dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang a quo yang menentukan
bahwa komponen cadangan merupakan pengabdian dalam usaha
pertahanan negara yang bersifat sukarela. Dengan demikian tidak ada
kewajiban bagi seluruh warga negara untuk mendaftarkan dirinya
menjadi komponen cadangan.
e. Pembentukan komponen cadangan melalui tahapan pendaftaran,
seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Tidak ada sanksi
apapun bagi warga negara yang tidak mendaftar menjadi komponen
cadangan. Calon anggota komponen cadangan yang telah lulus
seleksi melaksanakan Latihan dasar kemiliteran dan apabila telah
selesai akan diangkat dan ditetapkan sebagai anggota komponen
cadangan.
f.
Komponen
cadangan
bukanlah
wajib
militer
karena
proses
pembentukan
komponen
cadangan
diawali
dengan
proses
pendaftaran yang bersifat sukarela dan memenuhi kriteria dalam
seleksi. Komponen cadangan hanya sebatas pelatihan dasar
kemiliteran kepada warga negara yang telah lulus seleksi untuk
selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiapsiagaan bila
sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara.
g. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik) yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),
ditentukan bahwa Kebebasan untuk mengejawantahkan agama atau
199
kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan
berdasarkan hukum, dan apabila diperlukan untuk melindungi
keamanan, ketertiban, kesehatan dan atau moral masyarakat, atau
hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain. Hal ini berarti
conscientious objection tidak berlaku mutlak namun dapat dibatasi
dengan ketentuan hukum baik nasional maupun internasional dengan
mempertimbangkan prinsip Hak Asasi Manusia dan demokrasi.
Sesuai resolusi dari Komisi HAM maupun Dewan HAM menyatakan
bahwa conscientious objection tidak mengikat secara hukum
internasional, namun hanya akan mengikat secara moral dan sebagai
pedoman dalam pelaksanaannya apabila prinsip ini diadopsi dalam
ketentuan hukum nasional (vide United Nations Human Rights High
Commissioner for Human Rights (OHCHR), 2012, Conscientious
Objection to Military Service, New York, NY: Geneva).
h. Undang-Undang a quo tidak mengabaikan prinsip Conscientious
objection (hak menolak warga atas dasar keyakinannya), karena
konteks pada Pasal 18, Pasal 66, Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79
diterapkan pada mereka yang telah secara sukarela mendaftar
sebagai Komponen Cadangan. Sifat sukarela tanpa ada paksaan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) Komponen Cadangan
merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat
sukarela. Artinya warga negara yang mendaftar sebagai komponen
cadangan secara sukarela dan memenuhi syarat sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan memahami konsekuensi
hukum sebagai komponen cadangan. Hal ini berbeda dengan wajib
militer yang tidak secara sukarela menjadi prajurit Angkatan
bersenjata sehingga perlu menggunakan prinsip conscientious
objection dalam menjalankan tugasnya agar tidak bertentangan
dengan kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
i.
Sebagaimana
penjelasan di atas bahwa
ketentuan
tentang
conscienstious objection juga diterapkan kepada hak kepemilikan
warga negara terhadap Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan.
Hal ini berarti conscientious objection juga tidak berlaku mutlak untuk
para pemilik Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan karena hak
200
kepemilikannya dibatasi dengan ketentuan hukum baik nasional
maupun internasional dengan mempertimbangkan prinsip Hak Asasi
Manusia dan demokrasi. Selain itu, pemanfaatan terhadap Sumber
Daya Alam dan Sumber Daya Buatan hanya sementara, bersifat
sukarela dan untuk keperluan mobilisasi yang akan dikembalikan
kepada pemilik dan/atau pengelola dengan disertai kompensasi
setelah dimobilisasi.
k. Dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa pengaturan Pasal
18 dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang a quo, tidak bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan juga tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip conscientious objection (hak menolak warga atas dasar
keyakinannya).
4.
Dalil Pemohon menyatakan rumusan Pasal 20 ayat (1) huruf a
Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena menciptakan situasi
ketidakpastian hukum.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
30 ayat (2) yang menyebutkan Usaha Pertahanan dan Keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung. Pemohon rancu dalam memahami pengaturan
mengenai kekuatan utama sistem pertahanan rakyat semesta dalam
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama di
bidang pertahanan diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum yang diatur
dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
201
Indonesia Tahun 1945. Posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai kekuatan utama sudah jelas sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga apabila Pemohon menginginkan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama di bidang
pertahanan maka hal tersebut justru bertentangan dengan konstitusi
itu sendiri.
b. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kekuatan Utama maka Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara diatur lebih lanjut dengan undang-undang berdasarkan amanat
Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Amanat dari Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dilaksanakan oleh
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia.
c.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
dalam Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa sistem pertahanan negara
dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional
Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen
cadangan dan komponen pendukung. Undang-Undang a quo
menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
Komponen Pendukung karena Kepolisian Negara Republik Indonesia
bukan sebagai alat pertahanan. Hal ini sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Undang-Undang a quo menempatkan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai Komponen Pendukung didasarkan pada statusnya
202
sebagai alat negara yang lingkup fungsi dan pelaksanaan fungsinya
berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia selaku Komponen Utama
dalam sistem pertahanan negara. Pertimbangan kemampuan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kualifikasi dan
keterampilan
menggunakan
persenjataan
tidak
serta
merta
menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
Komponen Utama dalam Sistem Pertahanan Negara.
d. Undang-Undang a quo mengatur komponen pendukung termasuk
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilibatkan dalam Sistem
Pertahanan Negara. Dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang a quo
menyebutkan dalam hal Mobilisasi maka Komponen Pendukung
ditingkatkan statusnya sebagai Komponen Cadangan yang pada saat
mobilisasi
digunakan
untuk
memperbesar
dan
memperkuat
Komponen Utama. Komponen Pendukung dalam hal ini anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak semuanya ditingkatkan
statusnya sebagai komponen cadangan, hanya anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat secara fisik dan
psikis untuk ditingkatkan statusnya menjadi komponen cadangan.
Undang-Undang a quo dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2)
menyebutkan Komponen Pendukung yang tidak memenuhi syarat
untuk ditingkatkan menjadi Komponen Cadangan wajib memberikan
dukungan
pada
saat
mobilisasi
yang
dikoordinasikan
oleh
kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai
nonkombatan.
e. Perbantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Tentara
Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama berdasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia Pasal 41 ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam keadaan
darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik
Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia
sesuai
dengan
peraturan
perundangan-undangan.
Peraturan
perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang a quo
yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
Komponen Pendukung untuk memperkuat dan memperbesar
203
komponen utama dan komponen cadangan. Hal ini merupakan
implementasi dari Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, substansi
pengaturan Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo selaras
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
f.
Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Komponen
Pendukung sejalan dengan pengaturan dalam Protokol Tambahan I
pada Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, Pasal 48 Protokol
Tambahan dimaksud menyatakan bahwa agar dapat dijamin
penghormatan dan perlindungan terhadap penduduk sipil dan obyek
sipil, Pihak-Pihak dalam sengketa setiap saat harus membedakan
antara penduduk sipil (nonkombatan) dan kombatan, antara obyek
sipil dan sasaran militer, dan karenanya harus mengarahkan
operasinya hanya terhadap sasaran-sasaran militer. Hal ini dikenal
dengan prinsip Pembedaan (distinction principle) yang bertujuan untuk
memberikan pembatasan tindakan yang dilakukan oleh kombatan dan
melindungi penduduk sipil dari akibat konflik bersenjata.
g. Bahwa menempatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai komponen pendukung adalah dalam rangka menjamin
adanya kepastian hukum karena ada keselarasan antara Undang-
Undang a quo dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang merupakan
amanat dari Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip hukum
internasional yang mengatur tentang prinsip pembedaan antara
kombatan dan nonkombatan serta melindungi penduduk sipil dari
akibat konflik bersenjata. Dengan demikian, Pasal 20 ayat (1) Undang-
Undang a quo tidak bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 30 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
204
5.
Bahwa Dalil Pemohon menyatakan bahwa dalam Pasal 46 Undang-
Undang a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 karena berseberangan dengan prinsip persamaan di muka
hukum adalah tidak berdasar.
a. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 024/UU-III/2005
perihal pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
terhadap Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ada tidaknya persoalan diskriminasi dalam suatu undang-
undang juga dapat dilihat dari perspektif bagaimana konstitusi
merumuskan perlindungan terhadap hak konstitusional dalam arti
apakah hak tersebut oleh konstitusi perlindungannya ditempatkan
dalam rangka due process of law ataukah dalam rangka perlindungan
yang sama (equal protection). Pembedaan antara due process of law
dan equal protection penting dikemukakan sebab seandainya suatu
undang-undang
mengingkari
dari
hak
semua
orang
maka
pengingkaran demikian lebih tepat dinilai dalam rangka due process
of law. Namun apabila suatu undang-undang ternyata meniadakan
suatu hak bagi beberapa orang tetapi memberikan hak demikian
kepada orang lainnya maka keadilan demikian dapat dianggap
sebagai pelanggaran terhadap equal protection (vide Erwin
Chemerinsky, Constitutional Law: Principles and policies, 1997, h.
639) Terhadap komponen cadangan diberlakukan hukum militer
selama masa aktif sesuai dengan Undang-Undang a quo tidak
melanggar prinsip persamaan di muka hukum karena ini tidak terkait
dengan masalah due process of law maupun equal protection.
Undang-Undang a quo tetap mewajibkan komponen cadangan untuk
tunduk kepada sistem peradilan yang berlaku di Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Sistem Peradilan Militer
diakui keberadaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal
18 yang menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkaman Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
205
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dalam hubungan dengan
permohonan a quo, Pasal 46 Undang-Undang a quo tidak terkait due
process of law maupun equal protection, sehingga oleh karenanya
tidak terdapat persoalan berseberangan dengan prinsip persamaan di
muka hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana dikemukakan Pemohon dalam permohonannya.
b. Dalam Undang-Undang a quo ditentukan bahwa Komponen
Cadangan diberlakukan Hukum Militer pada saat masa aktif yaitu
pelatihan dan penyegaran, sehingga tidak setiap waktu diberlakukan
Hukum Militer. Ketentuan pemberlakuan hukum militer terhadap
komponen cadangan selaras dengan ketentuan Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang
menyatakan
“Pengadilan
dalam
lingkungan
peradilan
militer
berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang
yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan
Prajurit;
c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang
dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan
undang-undang.”
Warga negara yang ditetapkan sebagai komponen cadangan pada
masa aktif termasuk dalam kategori ketentuan huruf b Pasal 9
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
c.
Menurut Pemohon Pasal 46 Undang-Undang a quo bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakukan hukum yang sama di hadapan hukum, sebab
menurut Pemohon Pasal 46 Undang-Undang a quo tidak memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan hukum yang sama bagi komponen cadangan.
206
Terhadap permohonan Pemohon ini, Pemerintah berpendapat sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007
perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan hukum yang sama dalam Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tidaklah
secara
langsung
berhubungan
dengan
keberadaan
komponen cadangan yang tunduk kepada peradilan militer, melainkan
lebih pada konteks penerapan prinsip due process of law dalam
negara hukum yang demokratis.
d. Dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 46 Undang-
Undang a quo tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 karena tidak berseberangan dengan prinsip persamaan
di muka hukum.
6.
Dalil Pemohon menyatakan bahwa Pasal 75 Undang-Undang a quo
bertentangan dengan prinsip pembagian urusan kewenangan antara
Pemerintah
Pusat
dengan
Pemerintah
Daerah,
sehingga
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, juga telah menciptakan situasi
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Bahwa Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945
menyatakan
pemerintahan
daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat. Namun demikian, hal ini tidak berarti Pasal 75 Undang-Undang
207
a quo bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksud. Sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
susunan
dan
tata
cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur melalui Undang-
Undang. Untuk itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur secara rinci
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah,
termasuk
mengenai
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
b. Merujuk pada Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa
pertahanan menjadi urusan pemerintahan absolut, yaitu urusan
pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah
pusat. Namun demikian, Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya membuka
kemungkinan bagi pemerintahan pusat melimpahkan wewenangnya
terkait urusan pemerintahan absolut kepada Gubernur. Dengan
demikian, walaupun urusan pertahanan menjadi kewenangan penuh
dari pemerintah pusat, namun tidak menutup kemungkinan ada hal-
hal yang terkait dengan urusan pertahanan diselenggarakan oleh
pemerintah daerah.
c.
Bahwa Undang-Undang a quo mengatur substansi terkait dengan
bela negara, komponen pendukung, komponen cadangan, serta
mobilisasi dan demobilisasi. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Dalam meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban
dalam upaya pembelaan negara, perlu dilaksanakan pendidikan
kewarganegaraan bagi seluruh warga negara. Kegiatan ini akan
berjalan optimal apabila didukung oleh Pemerintah Daerah dan pihak
lainnya yang antara lain pihak swasta, organisasi kemasyarakatan,
korporasi, dan perkumpulan.
208
d. Bahwa Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) sebagai amanat konstitusi
telah dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara. Salah satu bentuk pengejawantahan
Sishankamrata dalam hal rakyat sebagai kekuatan pendukung di
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara diimplementasikan melalui pengelolaan sumber daya nasional
untuk pertahanan negara melalui usaha bela negara, penataan
komponen
pendukung,
pembentukan
komponen
cadangan,
penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi yang
kemudian diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang a quo.
e. Bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang a quo mengenai Pembinaan
Kesadaran Bela Negara dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan
dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Hal ini disebabkan
karena Pembinaan Kesadaran Bela Negara merupakan program atau
kegiatan yang bersifat nasional sehingga diperlukan kerjasama antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lainnya antara lain
pihak
swasta,
organisasi
kemasyarakatan,
korporasi,
dan
perkumpulan.
f.
Bahwa dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang a quo menyebutkan
Pembinaan Kesadaran Bela Negara diselenggarakan di lingkup
Pembinaan Kesadaran Bela Negara:
a. Pendidikan;
b. Masyarakat; dan
c. Pekerjaan.
g. Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkup pekerjaan dapat
dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta. Keikutsertaan Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik
209
Swasta dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagai bentuk
perwujudan upaya pembelaan negara.
h. Bahwa penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapat dan belanja daerah serta sumber pendanaan lain
yang sah tidak serta merta digunakan untuk seluruh kegiatan yang
diatur dalam Undang-Undang a quo. Pengelolaan sumber daya
nasional pada kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pembinaan
kesadaran bela negara, pembinaan dan kerja sama dalam
pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan
komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan
komponen cadangan, serta mobilisasi dan demobilisasi menggunakan
anggaran pendapatan dan belanja negara.
i.
Bahwa Kementerian Pertahanan merupakan leading sector dari
pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang a quo sehingga
pendanaan atas kegiatan tersebut utamanya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun demikian,
mengingat pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan
negara merupakan salah satu bentuk implementasi Sishankamrata,
maka dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terlepas dari
pelibatan dan kerja sama dengan pihak-pihak lain di luar unsur
pertahanan antara lain menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya,
civitas akademika, pakar pendidikan, kepala daerah dan pihak lainnya,
antara lain pihak swasta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelibatan dan kerja sama dimaksud dapat
dimaknai tidak terbatas pada pelaksanaan kegiatannya saja tetapi
dimungkinkan untuk pendanaannya, sehingga perlu adanya legalitas
atas potensi sumber pendanaan selain dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Sebagai contoh, pada kegiatan pembinaan
kesadaran bela negara, maka Pemerintah Daerah mempunyai
kewajiban untuk melakukan pembinaan kesadaran bela negara yang
memerlukan anggaran didukung oleh Pemerintah Daerah. Dengan
demikian, maka Pasal 75 Undang-Undang a quo memberikan ruang
bagi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
210
pengelolaan sumber daya nasional. Namun, Pembinaan Kesadaran
Bela Negara yang dilaksanakan oleh Kementeriaan/Lembaga
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga terkait.
j.
Pengaturan mengenai pendanaan pengelolaan sumber daya nasional
kembali ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara yaitu:
1) Pendanaan untuk penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela
negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2) Pendanaan untuk pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan
pengabdian sesuai profesi; pengelolaan komponen pendukung;
pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan;
serta mobilisasi dan demobilisasi bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat.
3) Khusus
untuk
pembentukan,
penetapan,
dan
pembinaan
komponen cadangan dari unsur warga negara hanya didanai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
k. Bahwa sedangkan, penggunaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
digunakan untuk pengelolaan sumber daya nasional pada kegiatan
yang meliputi pengabdian sesuai dengan profesi, dan pengelolaan
komponen pendukung.
l. Bahwa substansi pengaturan mengenai sumber pendanaan selain dari
anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 75 Undang-Undang a quo juga dapat ditemukan dalam
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan
211
Kesehatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Undang-Undang Nomor
17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan Undang-Undang Nomor
24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
m. Bahwa dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 75
Undang-Undang a quo tidak bertentangan dengan prinsip pembagian
urusan kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga
tidak melanggar prinsip kepastian hukum sesuai dengan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
IV. Petitum
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal
29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal
79, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Para Pemohon secara keseluruhan dan menyatakan
Undang-Undang a quo tetap berlaku.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
2. Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan;
3. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat
(1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang a
212
quo, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan masih tetap berlaku.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden I
1. Pemerintah me-resume atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H. M.Hum, sebagai berikut:
a. Bagaimana elaborasi Pemerintah terhadap dalil yang dimohonkan oleh
para
Pemohon
yang
meminta
beberapa
pasal
dinyatakan
inkonstitusional?
b. Bagaimana Naskah Akademik, risalah sidang, DIM berkenaan dengan
rumusan pasal yang dimohonkan pengujian oleh pemohon?
c.
Bagaimana komparasi dengan negara-negara lain berkaitan dengan
pengaturan
mobilisasi
dan
demobilisasi,
komponen
cadangan,
komponen pendukung?.
2. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih S.H.
M.Hum, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah memberikan keterangan tambahan berdasarkan norma dan
pasal-pasal yang diuji:
1) Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang a quo berbunyi:
(2) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ancaman militer;
b. Ancaman nonmiliter; danlatau
c. Ancaman hibrida.
(3) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme,
pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan
lingkungan,
pelanggaran
wilayah
perbatasan,
perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah
penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba,
serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi,
serangan
kimia,
atau
wujud
Ancaman
yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan keselamatan
segenap bangsa.
213
Penjelasan Pemerintah terkait Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3):
a)
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) merupakan ruang lingkup
yang akan dijabarkan dalam pengaturan Undang-
Undang a quo.
b)
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dalam pembahasan
maupun proses harmonisasi memunculkan 3 (tiga)
ancaman yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter,
dan ancaman hibrida. Ancaman Militer dan nonmiliter
dalam UndangUndang a quo merupakan substansi dari
Pasal 7 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, sedangkan ancaman hibrida
merupakan substansi tambahan untuk mengantisipasi
perkembangan lingkungan strategis. (Naskah Akademik
halaman 82 s.d. 84 (Bukti PK-1) dan Risalah rapat
tanggal 22 Agustus
2019 halaman 10 (Bukti PK -2))
c)
Komponen
cadangan
dan
komponen pendukung
digunakan untuk menghadapi ancaman militer dan
ancaman hibrida. Sedangkan ancaman nonmiliter
dihadapi oleh setiap warga negara yang melaksanakan
pengabdian sesuai profesi dalam keikutsertaan usaha
bela negara yang diselenggarakan melalui pengabdian
sesuai dengan profesi yang dikoordinasikan oleh
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian
sesuai dengan bidang profesi yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU a
quo. (Risalah rapat tanggal 23-25 Agustus 2019
halaman 40 s.d. 42 (Bukti
PK-3) DIM No. 105 s.d. 109 (Bukti PK -4))
d)
Pasal 4 ayat (3) substansi pengaturannya hasil dari
kesepakatan antara
pemerintah
dan
DPR
dalam
pembahasan Panja untuk menjelaskan 3 (tiga) ancaman
yang dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme,
214
separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam,
kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan,
perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah
penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba,
serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi,
serangan
kimia,
atau
wujud
ancaman
yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan keselamatan
segenap bangsa yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang a quo (Risalah tanggal 22 Agustus
2019 halaman 10 (Bukti PK -2).
2)
Pasal 17 Undang-Undang a quo berbunyi:
(1)
Komponen Pendukung terdiri atas:
a.
Warga Negara;
b.
Sumber Daya Alam
c.
Sumber Daya Buatan;
d.
Sarana dan Prasarana Nasional
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu wadah keikutsertaan Warga
Negara secara sukarela dan pemanfaatan Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional
dalam
usaha
penyelenggaraan
Pertahanan
Negara.
3) Pasal 18 Undang-Undang a quo berbunyi:
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk
menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
Penjelasan Pemerintah terhadap Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-
Undang a quo sebagai berikut:
a)
Pasal 17 Undang-Undang a quo diambil dari substansi
pengaturan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara.
b)
Komponen Pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 18
untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida dapat
digunakan
secara
langsung
jika
komponen
pendukung
ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan pada saat
215
mobilisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-
Undang a quo. (Naskah Akademik halaman 34 s.d. 35, dan
halaman 37 (Bukti PK-5), DIM No. 116 s.d 122 (Bukti PK-6) dan
Risalah rapat tanggal 6 s.d.8 September 2019 halaman 18 (Bukti
PK-7))
c)
Komponen Pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 18
untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida dapat
digunakan secara tidak langsung hanya untuk memberikan
dukungan pada saat mobilisasi yang dikoordinasikan dari
kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya dan
komponen pendukung bersifat nonkombatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 65 UU a quo. (DIM No. 123 dan 124 (Bukti
PK-8) dan Risalah rapat tanggal 6 – 8 September 2019 halaman
18 (Bukti PK-7)
4) Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo berbunyi:
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a.
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
…dst.
Penjelasan Pemerintah terhadap Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang a
quo:
a)
Undang-Undang a quo menempatkan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai Komponen Pendukung karena Kepolisian
Negara Republik Indonesia bukan sebagai alat pertahanan
negara (nonkombatan). (Naskah Akademik halaman 34 (Bukti PK-
5), Risalah Rapat tanggal 6 – 8 September 2019 halaman 19 dan
20) (Bukti PK-9).
b) Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (1)
menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
216
5)
Pasal 28 Undang-Undang a quo berbunyi:
(1)
Komponen Cadangan terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
(2)
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan pengabdian dalam usaha
pertahanan negara yang bersifat sukarela.
(3)
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d merupakan
pemanfaatan dalam usaha Pertahanan Negara.
Penjelasan Pemerintah terhadap Pasal 28 Undang-Undang a
quo sebagai berikut:
a)
Pasal 28 Undang-Undang a quo dikutip dari Pasal 8 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, menyebutkan komponen cadangan
terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber
daya buatan, serta sarana dan prasarana yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat TNI sebagai komponen
utama. (Naskah Akademik halaman 55 s.d 56 (Bukti PK-
10), DIM 176 s.d. DIM 183 (Bukti PK-11))
b)
Dalam Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 7 ayat (2)
UndangUndang
Nomor
3
Tahun
2002
tentang
Pertahanan Negara, Komponen Cadangan merupakan
salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga
negara serta sarana dan prasarana nasional dalam
usaha pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
militer.
c)
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang a quo mengatur
tentang Komponen Cadangan merupakan pengabdian
dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela,
tanpa ada paksaan untuk melakukan pendaftaran
sebagai anggota Komponen Cadangan. Pendaftaran
217
komponen cadangan telah dibuka pada tanggal 17 Mei
2021 s.d. 7
Juni 2021. (Bukti PK-12 s.d. Bukti PK-17)
d)
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang a quo tetap
memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak
properti yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,
karena sumber daya alam dan sumber daya buatan
serta sarana dan prasarana hanya didata dan dibina dan
apabila diperlukan untuk mobilisasi dipergunakan
sampai dengan demobilisasi yang akan dikembalikan
kepada pemilik/pengelolanya tanpa menghilangkan hak
kepemilikan, hak mengelola, dan hak menggunakan
(Pasal 55 Undang-Undang a quo). (Risalah rapat tanggal
,6 – 8 September 2019 halaman 27 dan 28 (Bukti PK-18)
6) Pasal 29 Undang-Undang a quo berbunyi:
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan
Komponen Utama dalam menghadapi Ancaman militer dan
Ancaman hibrida.
Penjelasan Pemerintah terhadap Pasal 29 Undang-Undang a
quo sebagai berikut:
- Komponen cadangan hanya digunakan pada saat darurat
militer atau keadaan perang dalam menghadapi berbagai
ancaman termasuk menghadapi ancaman hibrida. Dalam
masa yang akan datang perang menggabungkan teknik
perang konvensional militer dengan perang asimetris dan
perang proxy, sehingga ancaman hibrida dapat terjadi pada
saat darurat militer atau keadaan perang yang memerlukan
mobilisasi komponen cadangan. (Naskah Akademik halaman
82 s.d 84 (Bukti PK-1), DIM No. 184 (Bukti PK- 19), dan
Risalah Rapat tanggal 22 Agustus 2019 halaman 10 (Bukti
PK-20)
218
7)
Pasal 46 Undang-Undang a quo berbunyi:
Bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer
Penjelasan Pemerintah terhadap Pasal 46 Undang-Undang a
quo sebagai berikut:
a. Ketentuan pemberlakuan hukum militer terhadap komponen
cadangan pada masa aktif selaras dengan ketentuan Pasal 9
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer yang menyatakan “Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang
dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak
pidana adalah:
a.
Prajurit;
b.
yang berdasarkan undang-undang dipersamakan
dengan Prajurit;
c.
anggota suatu golongan atau jawatan atau badan
atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai
Prajurit berdasarkan undang-undang.”
(Naskah Akademik halaman 70, halaman 91 dan 92 (Bukti
PK-20), Risalah Rapat tanggal 9 September 2019 halaman
109 s.d. 114 (Bukti PK-21))
8)
Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo berbunyi:
(1)
Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga
Negara wajib memenuhi panggilan untuk Mobilisasi
(2)
Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai Komponen
Cadangan wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk
kepentingan Mobilisasi.
Penjelasan Pemerintah terhadap Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang a quo sebagai berikut:
- Kewajiban memenuhi panggilan mobilisasi dan menyerahkan
pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional oleh pemilik dan/atau
219
pengelola setelah ada pernyataan mobilisasi oleh Presiden
karena Negara dalam keadaan darurat militer atau dalam
keadaan perang, yang pelaksanaannya dilakukan melalui
serangkaian prosedur yang diatur dalam Undang-Undang a
quo. (Naskah Akademik halaman 24 (Bukti PK-22), DIM 322
s.d 324 (Bukti PK-23), dan Risalah Rapat tanggal 6 – 8
September 2019 halaman 50 (Bukti PK-24)
9)
Pasal 75 Undang-Undang a quo berbunyi:
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
yang diatur dengan peraturan perundang-undangan
Penjelasan Pemerintah terhadap Pasal 75 Undang-Undang a
quo sebagai berikut:
a.
Bahwa penggunaan anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
serta sumber pendanaan lain yang sah tidak digunakan
untuk
seluruh
kegiatan
yang
diatur
dalam
UndangUndang a quo.
b.
Pengelolaan sumber daya nasional pada kegiatan yang
meliputi penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela
Negara, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan
pengabdian
sesuai
dengan
profesi,
pengelolaan
Komponen Pendukung, pembentukan, penetapan, dan
pembinaan Komponen Cadangan, serta Mobilisasi dan
Demobilisasi menggunakan anggaran pendapatan dan
belanja negara.
c.
Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan
dapat
digunakan
untuk
220
pengelolaan sumber daya nasional pada kegiatan yang
meliputi pengabdian sesuai dengan profesi, dan
pengelolaan komponen pendukung. (Naskah Akademik
halaman 94 dan 95 (Bukti PK-25), Risalah Rapat
tanggal 6 – 8 September 2019 halaman 51 (Bukti PK-26)
dan Risalah rapat tanggal 9 September 2019 halaman
153, 170 s.d 172 (Bukti PK-27))
10)
Pasal 77 Undang-Undang a quo berbunyi:
(1)
Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja
membuat dirinya tidak memenuhi panggilan Mobilisasi
atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya
terhindar dari Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun.
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu
muslihat
membuat
Komponen
Cadangan
tidak
memenuhi panggilan Mobilisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 78 Undang-Undang a quo berbunyi:
(1)
Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga
pendidikan
yang
dengan
sengaja
menyebabkan
putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan
bagi calon Komponen Cadangan selama melaksanakan
pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun.
(2)
Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau
lembaga
pendidikan
yang
dengan
sengaja
menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan
pendidikan bagi Komponen Cadangan selama menjalani
masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun
Pasal 79 Undang-Undang a quo berbunyi:
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan
yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian
atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang
telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk
digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
221
(2)
Setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga
menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan
sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional
miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen
Cadangan
untuk
digunakan
dalam
Mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun.
Pasal 81 Undang-Undang a quo berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau
menjanjikan sesuatu kepada orang lain, mempengaruhi dengan
kekerasan
atau
dengan
ancaman
kekerasan,
atau
menganjurkan orang lain untuk tidak menyerahkan sebagian
atau seluruh pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen
Cadangan yang diperlukan untuk kepentingan Mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat)
bulan.
Pasal 82 Undang-Undang a quo berbunyi:
Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyerahkan
kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau
Sarana dan Prasarana Nasional yang telah digunakan dalam
Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik semula dan/atau
tidak melaksanakan pengembalian Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana
Nasional ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pemerintah terhadap Pasal 77, Pasal 78, Pasal
79, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang a quo sebagai
berikut:
a.
Ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan
bagi komponen cadangan dan setiap orang yang
melakukan perbuatan menolak atau menghalangi
memenuhi panggilan mobilisasi, padahal anggota
komponen cadangan tersebut telah ditetapkan sebagai
Komponen
Cadangan.
Hal
tersebut
merupakan
konsekuensi hukum terhadap anggota Komponen
Cadangan yang menolak tanpa alasan yang sah untuk
222
dimobilisasi
pada
saat
negara
membutuhkan
keikutsertaannya dalam pertahanan negara.
b.
Ketentuan Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82
dikutip dari Bab V ketentuan pidana Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan
Demobilisasi yang dicabut dengan Undang-Undang a
quo. (Naskah Akademik halaman 94 dan 95 (Bukti
PK25), DIM No. 350 s.d. 363 (Bukti PK-28), dan Risalah
rapat tanggal 9 September 2019 halaman 157 s.d. 169
(Bukti PK-29))
b. Model Komponen Cadangan Di Beberapa Negara
Pemerintah memberikan gambaran perekrutan dan penggunaan
komponen cadangan di beberapa Negara (Amerika Serikat, Inggris,
Australia, Spanyol, Korea Selatan, Filipina, Malaysia, Singapura, dan
Laos) Tujuan pembentukan komponen cadangan di negara-negara
tersebut pada hakekatnya hampir sama dengan yang berlaku di
Indonesia, yaitu untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan
Angkatan Bersenjata regulernya. Berikut negara-negara yang
mempunyai komponen cadangan dalam Angkatan Bersenjatanya:
1)
Amerika Serikat
a)
Dasar Hukum
-
USCODE-2011-Tittle 10 Subtitle E. (Bukti PK-30)
b)
Pembentukan:
(1)
Tujuan pembentukan komponen cadangan
adalah
menyediakan
unit
terlatih
dan
berkualifikasi untuk melaksanakan tugas
aktif dalam angkatan bersenjata Amerika
Serikat. Keberadaan komponen cadangan
dalam
rangka
memperkuat
komponen
angkatan
bersenjata
reguler
untuk
menghadapi konflik bersenjata atau darurat
nasional, atau pada saat keamanan nasional
223
memerlukan. (§ 12301 US CODE 2014 Tittle
10 Subtitle E)
(2) Kategori Komponen Cadangan.
Kategori komponen cadangan di Angkatan Bersenjata
Amerika Serikat terdiri dari:
(1)
Cadangan siap adalah sumber daya manusia
(SDM) utama dari komponen cadangan.
(2)
Cadangan standby disebut tugas aktif.
(3)
Cadangan pensiunan adalah mantan prajurit
reguler
yang
diaktifkan
kembali
menjadi
komponen cadangan.
Komponen cadangan Angkatan Bersenjata Amerika
Serikat terdiri atas:
(1)
Garda Nasional Angkatan Darat;
(2)
Angkatan Darat Cadangan;
(3)
Angkatan Laut Cadangan;
(4)
Korps Marinir Cadangan;
(5)
Garda Nasional Udara;
(6)
Angkatan Udara Cadangan;
(7)
Penjaga Pantai Cadangan.
(§12304-12307 USCODE 2014 Tittle 10 Subtitle
E)
c)
Hak dan Kewajiban
(1)
Komponen
cadangan
menerima
hak-hak,
khususnya gaji/insentif sebagai berikut:
(a)
Gaji dan insentif/manfaat yang bervariasi
tergantung dari tipe penugasan.
(b)
Diberikan ketika melaksanakan tugas aktif
atau tidak aktif.
224
(c)
Diperhitungkan lamanya penugasan serta
macam/tipe penugasan.
(d)
Status tugas dalam rangka tugas negara
atau
hanya
federal/lokal.(§
12316
USCODE 2014 Tittle 10 Subtitle E)
(2)
Komponen cadangan memiliki kewajiban
untuk memperbesar dan memperkuat Komponen
Reguler Angkatan Bersenjata Amerika Serikat,
termasuk Penjaga Pantai (US Coast Guard) guna
melaksanakan tugas negara maupun tugas
federal dalam rangka tugas perdamaian dunia
menghadapi
ancaman/penanggulangan
krisis
nasional,
keamanan
nasional,
penanganan
keadaan darurat, dan penanggulangan bencana
alam. (§ 12310 USCODE 2014 Tittle 10 Subtitle
E)
d)
Masa pengabdian
Masa pengabdian komponen cadangan adalah minimal
20 tahun dan akan mendapatkan pensiun setelah
mengabdi sampai dengan usia 60 tahun. (§ 12646-
12647 USCODE 2014 Tittle 10 Subtitle E)
e)
Mobilisasi
Pada
saat
ini
terdapat
empat
peraturan
perundangundangan dalam rangka mengaktifkan atau
mobilisasi komponen cadangan Angkatan Bersenjata
Amerika Serikat, sebagai berikut:
(1)
Diaktifkan selama satu tahun atau lebih untuk
tugas aktif federal atau negara bagian.
(2)
Mobilisasi untuk mendukung komponen reguler
atau
komando
kombatan
untuk
kegiatan
praperencanaan.
(3)
Mobilisasi
untuk
membantu
menanggulangi
bencana alam dan keadaan darurat lainnya
selama lebih dari 120 hari.
225
(4)
Mobilisasi juga dapat dilakukan oleh Pemerintah
Pusat
atau
Gubernur
setempat
dalam
melaksanakan tugas-tugas pengamanan dan
penanggulangan bencana alam serta keadaan
darurat lainnya di masing-masing negara bagian
atau federal.
(5)
Mobilisasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas untuk
memperkuat
tugas
komponen
Angkatan
Bersenjata Reguler di luar wilayah Amerika
Serikat.
(Joint mobilization planning-joint publication 4-
05, 2018)(Bukti PK-31)
2)
Inggris
a)
Dasar Hukum
-
Reserves Forces Act 1996, 1996 Chapter 14
(Bukti PK-32)
b)
Pembentukan (Part I Section 2)
Komponen Cadangan Angkatan Bersenjata Inggris
terdiri atas:
(1)
Pasukan Cadangan terdiri dari para perwira dan
anggota;
(2)
anggota dari Cadangan Armada Laut Kerajaan
sesuai Army Act 1955, Air Force Act 1955 atau
peraturan sesuai dengan Armed Forces Act 1966;
(3)
anggota
yang
menjadi
wajib
militer
atau
bergabung kembali dalam pasukan;
(4)
anggota dari cadangan Angkatan Laut
Kerajaan, Cadangan Marinir Kerajaan, Teritorial
Angkatan Darat, dan Angkatan Udara Bantuan
Kerajaan.
226
c)
Hak dan Kewajiban
(1) Gaji, penghargaan dan uang saku Pasukan
Cadangan (Part I Section 7)
(a)
Perintah atau peraturan yang berkaitan
dengan gaji, penghargaan dan uang saku
bagi anggota pasukan cadangan.
(b)
Perintah atau peraturan tersebut meliputi:
i.
cara pembayaran gaji, penghargaan,
dan uang saku; dan
ii. Pembatasan dalam pembayaran.
(c)
Dalam menentukan anggota
cadangan
angkatan laut dan cadangan marinir, sesuai
Naval Forces Act 1947 harus menerapkan
pembatasan terkait penggajian.
(2)
Uang Pensiun
Ketentuannya sebagai berikut:
(a)
Pembayaran pensiun, uang saku dan
penghargaan oleh Sekretaris Negara bagi
orang yang menjadi anggota pasukan
cadangan;
(b)
Pembayaran untuk pensiun, uang saku
dan
penghargaan
untuk
orang-orang
tertentu.
(c)
Ketentuan pembayaran pensiun, uang
saku dan penghargaan berkaitan dengan
yang
meninggal
atau
cacat
yang
disebabkan karena dinasnya sebagai
anggota pasukan cadangan.
(3)
Anggota
pasukan
cadangan,
berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dalam satu
tahun dilatih di Inggris atau tempat lain untuk:
227
(a)
Satu atau beberapa periode yang tidak
lebih dari 16 hari;
(b)
Periode lainnya yang ditentukan, tidak
lebih dari 26 jam untuk angkatan atau
bagian pasukan yang berbeda. (Part III
Section 22)
(4)
Komitmen untuk bergabung dengan angkatan
bersenjata secara full time (Section 24-25)
(a)
Anggota
pasukan
cadangan
dapat
membuat komitmen secara tertulis untuk
melaksanakan tugasnya selama periode
sebagaimana
dinyatakan
dalam
komitmennya.
(b)
Seseorang yang menjalankan komitmen
tugas tambahan, dalam kaitannya dengan
tiap periode dari tugas yang dibebankan
oleh komitmen:
i.
Harus
menjadi
subjek
hukum
angkatan dari waktu tertentu sampai ia
dibebaskan dari tugas tersebut.
ii.
harus melaksanakan tugas sesuai
dengan ketentuan dalam komitmen
dan
perintah
atau
peraturan
perundangundangan.
(5)
Kewajiban anggota pasukan cadangan sesuai
perintah pemanggilan (Section 50)
(a) Anggota
pasukan
cadangan wajib
memenuhi panggilan
(b)
Perintah pemanggilan ditujukan kepada:
i. anggota pasukan cadangan; atau ii.
anggota
pasukan
cadangan
dengan
deskripsi yang khusus.
228
(c) Seseorang yang berada dalam angkatan
bersenjata dan menerima pemanggilan
harus berdinas sampai selesai menjalankan
tugasnya.
(6)
Seseorang yang dibebaskan dari angkatan untuk
satu periode dapat dipanggil kembali sesuai
ketentuan Undang-Undang ini.
d)
Mobilisasi
Pemanggilan untuk mobilisasi terhadap Pasukan
cadangan pada saat negara dalam keadaan bahaya
atau kedaruratan atau adanya serangan terhadap
negara Inggris atau adanya operasi seperti perang.
(Section 54)
3)
Australia
a) Dasar Hukum:
(1) Defense Act 1903 (Bukti PK-33)
(2) Defence Reserve Service (Protection) Act 2001.
(Bukti PK-34)
b) Pembentukan.
Dibentuk oleh masing-masing matra Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Australian Army
Reserve dibentuk pada tahun 1901, Royal Australian Naval
Reserve dibentuk pada tahun 1863, Citizen Air Force
dibentuk pada tahun 1936. Rekruitmen tentara cadangan
berasal dari pensiunan Australian Defence Force atau dari
masyarakat sipil yang memenuhi syarat yang ditetapkan.
(Defence Reserve Service (Protection) Act 2001)
c) Hak dan Kewajiban
(1) Tentara cadangan menerima hak-hak, khususnya
gaji/insentif sebagai berikut:
(a) Tentara cadangan mendapatkan pelindungan di
tempat kerjanya dari diskriminasi, kerugian atau
pemecatan karena alasan-alasan yang terkait
229
dengan dinas Pertahanan mereka. Pelanggaran
terhadap pelindungan ini merupakan tindak
pidana.
(b) Atasan tidak boleh mencegah atau menghalangi
tentara cadangan melakukan dinas Pertahanan.
(c)
Aturan lain tentang hak mendapatkan gaji dan
hak cuti.
d)
Masa pengabdian.
Tentara cadangan yang berasal dari pensiunan prajurit
reguler minimal 5 tahun, dan yang berasal dari sipil tidak
ada batas waktu untuk pengabdian menjadi tantara
cadangan sepanjang masih memenuhi persyaratan.
e)
Mobilisasi
Mobilisasi terhadap tentara cadangan dilakukan oleh
matra
masing-masing,
sesuai
bidang
tugasnya.
Mobilisasi dapat dilakukan sewaktu-waktu, untuk tugas
Operasi Militer untuk Perang atau Operasi Militer Selain
Perang. Tentara cadangan dapat ditugaskan di dalam
maupun luar negeri, mulai dari operasi tempur, operasi
pemeliharaan
perdamaian,
sampai
operasi
kemanusiaan, dan penanggulangan bencana alam.
4)
Spanyol
a) Dasar Hukum
(1)
The Royal Decree
1691/2003 tanggal
12
Desember 2003 - the Regulation of Access and
Regime of the Volunteer. (Bukti PK-35)
(2)
Spanish National Reserves Forces Status (as January
2009) (Bukti PK-36)
b) Pembentukan: (Article I)
Pasukan cadangan di Spanyol direkrut secara sukarela.
Dalam rangka melaksanakan hak konstitusional untuk
memperkuat kapasitas Angkatan Bersenjata Spanyol.
Persyaratan untuk menjadi pasukan cadangan sukarela:
230
(Article V)
(1)
Warga negara Spanyol.
(2)
Berusia 18 tahun dan belum mencapai batas usia
maksimum 35 tahun untuk prajurit lapangan, dan
maksimum 38 tahun untuk perwira.
(3)
Warga negara yang mempunyai catatan kelakuan
baik
sesuai
dengan
peraturan
perundangundangan.
(4)
Tidak mempunyai catatan kriminal.
(5)
Tidak dirampas hak sipilnya
(6)
Tidak sedang menjalankan sanksi administrasi
publik/sanksi pelayanan publik.
(7)
Tidak memberlakukan
prinsip
conscientious objection.
(8)
Mempunyai keterampilan khusus.
c) Hak dan Kewajiban (Article XXVI, Chapter VII)
Pada prinsipnya komponen cadangan harus bertugas di
unit atau kantor mana pun di Angkatan Bersenjata di
dalam negeri. Pemerintah memberikan kesempatan
kepada pasukan cadangan sukarela untuk melaksanakan
misi dan tugas tertentu di luar negeri, sesuai dengan
persyaratan berdasarkan perjanjian internasional yang
ditandatangani oleh Spanyol dan negara lain dalam
rangka melaksanakan operasi perdamaian.
Pasukan cadangan dapat dikerahkan untuk kepentingan
umum, seperti perlindungan sipil, keselamatan dan
keamanan warga negara, kepedulian lingkungan dan
pelayanan sosial.
Pasukan cadangan ini diaktifkan tanpa melalui mobilisasi.
Mereka menjadi militer profesional sepenuhnya selama
mereka bekerja untuk angkatan bersenjata dan secara
individual menempati posisi yang ditugaskan sesuai
dengan keahliannya. Mereka menggunakan seragam
231
hanya pada peristiwa khusus terkait dengan kegiatan
upacara angkatan bersenjata.
Cadangan sukarela mempunyai status militer dan akan
menjadi subjek hukum yang berlaku di angkatan
bersenjata dan hukum disiplin militer. (Chapter IV Article
XVI)
5)
Korea Selatan
Korea Selatan menerapkan wajib militer bagi rakyat laki-
lakinya. Hal tersebut diatur di dalam Konstitusi Republik Korea,
Bab
2
ayat
39
yang
mengharuskan
setiap
laki-laki
berkewarganegaraan Korea Selatan yang berusia 18 hingga 35
tahun untuk mengikuti wajib militer, baik itu program militer aktif
maupun nonaktif.
Program aktif antara lain adalah 21 bulan di kesatuan Angkatan
Darat atau Marinir, 23 bulan di Angkatan Laut, dan 24 bulan di
Angkatan Udara. Sementara itu, program nonaktif adalah
bekerja di sektor pelayanan publik antara 24 hingga 36 bulan.
Wajib militer tersebut menjadikan hampir seluruh rakyat laki-laki
Korea Selatan (terkecuali orang-orang yang tidak mengikuti
program wajib militer karena tidak memenuhi persyaratan
tertentu atau
diberi
pengecualian) sebagai Komponen
Cadangan bagi Angkatan Bersenjata Korea Selatan. Kewajiban
tersebut antara lain adalah upaya Pemerintah Korea Selatan
untuk mempersiapkan negaranya apabila sewaktu-waktu
Korea Selatan menghadapi keadaan darurat di bawah
ancaman musuh seperti Korea Utara, Jepang, atau Cina.
(Naskah Akademik halaman 39-40 (Bukti PK-37))
6)
Malaysia
Di Malaysia pelibatan warga Negara dalam bela Negara dikenal
dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN) atau
Malaysian National Service.
Landasan pembentukan Bela Negara berupa wajib militer di
Malaysia pada dasarnya sebagai upaya untuk menciptakan
satu kesatuan sebagai warga Negara Malaysia. Hal ini terjadi
232
karena kuatnya politik ras dalam paradigma pembangunan
Malaysia yang memberikan fasilitas yang lebih kepada
kalangan pribumi/bumiputra.
Pelatihan berupa wajib militer di Malaysia dilakukan selama 3
bulan di camp pelatihan fisik dimana diisi oleh anak-anak muda
dari berbagai etnis. Total waktu pelatihannya sendiri mencapai
9 bulan dan dapat diperpanjang 2 tahun. Program latihan
Khidmat Negara tidak berlaku untuk pengidap sakit jiwa, cacat,
orang yang menjalani hukuman, dalam perawatan sakit dan
perawatan narkoba. Program Latihan Khidmat Negara (PLKN)
adalah pelibatan masyarakat sipil sebagai implementasi
strategy
of
denial
yang
mencegah
pihak
penyerang
memperoleh kemenangan. (Naskah Akademik halaman 41
(Bukti PK-38))
7)
Singapura
Singapura
juga
merupakan
salah
satu
negara
yang
memberlakukan wajib militer di negaranya guna membentuk
Komponen Cadangan di masa-masa darurat. Meskipun secara
geografis Singapura merupakan negara kecil, Singapura
memiliki prioritas yang tinggi untuk bidang keamanannya.
Dengan populasi 5,1 juta jiwa, Singapura memiliki jumlah
komponen utama sekitar 1,3 juta jiwa dan Komponen
Cadangan sebanyak 950 ribu jiwa. Berarti, hampir dua pertiga
rakyat Singapura adalah komponen utama atau Komponen
Cadangan dalam militernya.
Keseriusan Singapura dalam bidang pertahanan dikarenakan
oleh letak geografisnya di kawasan, di mana Singapura diapit
oleh dua negara tetangga yang lebih besar, yaitu Malaysia dan
Indonesia. Seiring waktu, upaya Singapura dalam membangun
kekuatan militernya dan memperkuat Komponen Cadangannya
juga dilakukan untuk memperkuat posisi Singapura dalam
dunia perundingan Internasional. (Naskah Akademik halaman
41-42 (Bukti PK-39)
233
8)
Filipina
a)
Dasar Hukum.
- Republic Act 7077/ Armed Forces of Philippines
Reservist Act of 1991. (Bukti PK-40)
The Citizen Armed Forces atau Angkatan Bersenjata
Warga Negara, yang selanjutnya disebut Pasukan
Cadangan memiliki misi untuk memperkuat Angkatan
Bersenjata Filipina pada masa perang, invasi atau
pemberontakan,
membantu
dalam
penyelamatan
selama bencana; membantu pembangunan sosial
ekonomi, dan mengoperasikan dan memelihara sarana
dan prasarana penting milik pemerintah dan masyarakat
yang digunakan untuk melaksanakan misi. (Article III
Section 7)
b)
Pembentukan:
(1) Komponen Cadangan terdiri dari 2 bagian: Auxliary
Reserve Units yang direkrut dari warga sipil yang
bekerja di sektor publik. Kedua, Citizens Armed
Forces Geographic Units (CAFGUS) yang direkrut
dari penduduk sipil biasa. CAFGUS itu sendiri
dibagi-bagi lagi menjadi non-active military reserve
dan militia units (kelompok paramiliter) yang
ditugaskan
untuk
melakukan
aktivitas
counterinsurgency.
Khusus untuk Auxliary Reserve Units (yang
merupakan salah satu komponen didalam reserve
forces),
anggota-anggotanya
diangkat
dari
kalangan sipil tetapi yang bekerja disektor publik
(pegawai negeri). Unit ini memang dimaksudkan
untuk memberikan dukungan bagi tentara regular.
Pembentukan Komponen Cadangan di Angkatan
Bersenjata Filipina terdiri atas:
234
(a)
Lulus kursus dasar dan lanjutan Korps
Pelatihan Perwira Cadangan (ROTC) dan
yang
ditetapkan
sebagai
Tentara
Cadangan atau Perwira Cadangan Armed
Forces of Philippines (AFP).
(b)
Lulus
pelatihan
dasar
militer
dan
ditetapkan sebagai Tentara Cadangan
atau Perwira Cadangan.
(c)
Mantan prajurit atau pensiunan Perwira
AFP dan Angkatan Bersenjata lainnya
yang memiliki hubungan diplomatik
dengan Filipina yang diberhentikan
dengan hormat atau pensiun dari dinas
dan menjadi Warga Negara Filipina atas
permohonan yang bersangkutan.
(d)
Lulusan
Sekolah
Tinggi
Pertahanan Nasional Filipina (NDCP).
(2) Pembinaan
Komponen
Cadangan Angkatan
Bersenjata
(a)
Pola Karir (Article V Section 12)
Kategori
Citizen
Soldier
(Komponen
Cadangan) berdasarkan usia: i kategori
pertama, berusia antara 18 s.d. 35 tahun.
ii kategori kedua, berusia antara 36 s.d. 51
tahun. iii
kategori
ketiga,
berusia
diatas 51 tahun
(b)
Kategori
Citizen
Soldier
(Komponen Cadangan) berdasarkan
kesiapan operasional: (Article V Section
13)
i. Cadangan siap:
-
komponen cadangan yang masuk
ke dalam kategori pertama.
235
-
dilatih dan dibina untuk kesiapan
mobilisasi.
- bersedia dipanggil setiap saat untuk
memperkuat angkatan bersenjata
reguler pada saat perang/darurat
nasional
dan pada
darurat
lokal berupa bencana
dan
ancaman
perdamaian,
ketertiban, keamanan, stabilitas di
daerah manapun,
termasuk
memberikan
bantuan
pekerjaan
pertolongan dan penyelamatan serta
kegiatan bantuan sipil.
-
kategori
kedua
dan
ketiga, khususnya Perwira
jika
memenuhi syarat dan layak menjadi
cadangan siap.
ii
Cadangan Siaga:
-
Sebagian
besar termasuk
kategori kedua dan ketiga.
-
Diatur dan ditugaskan ke unit
cadangan
tertentu
dan
dilaksanakan penyegaran setiap
tahun.
-
Dimobilisasi pada saat darurat
nasional atau perang.
iii
Cadangan Pensiunan
-
Terdiri dari warga yang memenuhi
syarat
pensiun,
kategori
umurnya 65 tahun
-
Jika memenuhi syarat dan layak
dapat
diperintahkan untuk
tugas aktif pada saat darurat lokal
atau nasional.
236
-
Memiliki kualifikasi khusus dalam
Cadangan siap pakai atau
Cadangan Siaga di wilayah tempat
tinggalnya.
(c)
Pola Pelatihan (Article IX Section 51)
Pelatihan
wajib
dilaksanakan
paling
singkat 30 hari dan paling lama 60 hari.
Pelatihan
sukarela
tergantung
pada
kemampuan
AFP
untuk
memberikan
pelatihan. Pasukan
Cadangan terdiri atas 5 komponen, yaitu:
i. Komponen Cadangan
Angkata Darat;
ii. Komponen Cadangan Angkatan Udara;
iii. Komponen Cadangan Angkatan Laut;
iv. Angkatan Bersenjata Filipina
– Komponen Cadangan Teknis; dan
v. Cadangan Gabungan.
c)
Kewajiban dan Hak
Komponen cadangan berhak atas uang saku dan
manfaat pemakaman. (Article IX Section 50)
d)
Hukum yang berlaku (Article IX Section 58)
Komponen
cadangan
yang
melakukan
pelatihan
penyegaran merupakan subjek hukum militer. Apabila
tidak mengikuti latihan penyegaran dihukum sesuai
dengan yustisiabel peradilan militer dengan ancaman
hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 12
tahun.
e)
Mobilisasi (Article X Section 59)
Komponen
Cadangan
dikerahkan,
pada
saat
menghadapi ancaman keamanan nasional melalui
mobilisasi. Di Filipina dikenal 3 macam Mobilisasi yaitu:
237
(1)
Mobilisasi
penuh
harus
melalui
peraturan
bersama antara Kongres dan Presiden. Ketika
mobilisasi penuh diperintahkan, semua unit
komponen cadangan siap dan standby akan
diaktifkan, mereka yang merupakan komponen
cadangan dipanggil untuk tugas aktif, dan unit-unit
yang diaktikan ditempatkan pada kesiagaan
operasional.
(2)
Mobilisasi sebagian harus melalui peraturan
bersama antara Kongres dan presiden. Ketika
mobilisasi sebagian diperintahkan, hanya unit dari
cadangan siap.
(3)
Mobilisasi
selektif
harus
berdasarkan
kewenangan Presiden. Ketika Mobilisasi selektif
komponen cadangan yang terlibat hanya unit
terpilih.
9)
Laos
a) Dasar Hukum
- National Assembly No.02/90 8 March 1995 Law on
National Defence Obligations. (Bukti PK-41)
b) Pembentukan:
Pembentukan
Komponen Cadangan di Angkatan
Bersenjata Laos terdiri atas:
(1)
Persyaratan Komponen Cadangan terdiri atas;
(Article XVI)
(a)
pernah mengikuti wajib militer;
(b)
telah mengundurkan diri sebagai prajurit
reguler;
(c)
tidak dalam wajib militer atau prajurit
reguler;
(d)
berusia 18 sampai dengan 50 tahun;
(e)
dalam keadaan sehat.
238
(2) Pola Pelatihan Komponen Cadangan (Article XVIII)
Komponen Cadangan menerima pelatihan militer
sebagai berikut:
(a)
Bagi orang-orang yang telah melalui
pelatihan militer akan dilatih kembali setiap
tahun;
(b)
Bagi yang tidak pernah melalui pelatihan
militer akan menerima pelatihan sejenis di
sekolah, institut pendidikan, kantor-kantor,
agensi, pabrik-pabrik.
c) Tugas Komponen Cadangan (Article 16)
(1) aktif memelihara pertahanan dan keamanan
nasional di daerahnya, dan menjadi model
dalam
penerapan
hukum
dan
peraturan
perundangundangan,
dalam
melaksanakan
pembangunan
sosial
ekonomi,
ikut
serta
memperbaiki
kondisi
kehidupan
rakyat
di
lingkungannya;
(2) Siap melaksanakan mobilisasi.
d)
Mobilisasi pada masa kedaruratan (Article 20)
Mobilisasi ditetapkan oleh Presiden berlaku secara lokal
maupun nasional:
(1)
Komponen cadangan harus kembali ke barak
untuk
dipersiapkan
melaksanakan
semua
perintah dalam rangka mendukung Angkatan
bersenjata regular.
(2)
Selain memobilisasi pasukan, mobilisasi juga
dilakukan terhadap kendaraan, material dan
lainlain yang dapat digunakan oleh Pemerintah.
(3)
Semua
sektor
yang dimobilisasi
wajib berkontribusi secara aktif.
239
10)
Kesimpulan
Dari uraian perbandingan Komponen Cadangan di negara-negara
(Amerika Serikat, Inggris, Australia, Spanyol, Korea Selatan, Malaysia,
Singapura, Filipina, dan Laos), maka Pemerintah berpendapat:
a)
Penggunaan Komponen Cadangan di beberapa negara
merupakan hal yang lazim, tujuan pembentukan komponen
cadangan tersebut pada hakekatnya sama dengan yang
berlaku di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang a quo, yaitu untuk memperbesar dan memperkuat
kekuatan Angkatan Bersenjata regulernya.
b)
Negara-negara yang dicontohkan tersebut diatas membagi
Komponen Cadangan sesuai dengan matra (Darat, Laut dan
Udara), hal ini juga diterapkan dalam Komponen Cadangan di
Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo.
c)
Beberapa negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Singapura
membentuk komponen cadangan yang berasal dari warga
negara yang mengikuti wajib wajib militer.
d)
Komponen Cadangan
digunakan
pada saat mobilisasi
disesuaikan dengan kondisi dan ancaman yang dihadapi oleh
masing-masing negara. Penggunaan Komponen Cadangan
pada saat mobilisasi juga diterapkan di Indonesia sebagaimana
e)
diatur dalam Undang-Undang a quo. Terdapat negara yang
juga tidak memberlakukan prinsip conscientious objection.
f)
Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Spanyol dan Filipina
menerapkan Hukum Militer bagi Komponen Cadangannya, hal
ini juga hal ini juga diterapkan di Indonesia sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang a quo yaitu terbatas pada masa aktif
pada saat latihan penyegaran dan mobilisasi.
g)
Negara-negara yang dicontohkan tersebut diatas (Amerika
Serikat, Inggris, Australia, Spanyol, Korea Selatan, Malaysia,
Singapura, Filipina, dan Laos) menggunakan Komponen
Cadangan tidak saja pada saat mobilisasi untuk kepentingan
perang, namun juga digunakan untuk penanggulangan
240
bencana,
memelihara
ketertiban
umum,
pemeliharaan
perdamaian, keselamatan dan keamanan warga negara,
kepedulian lingkungan dan pelayanan sosial. Penggunaan
Komponen Cadangan dalam Undang-Undang a quo hanya
terbatas pada saat mobilisasi yaitu dalam kondisi darurat militer
dan kondisi darurat perang.
h)
Secara umum di beberapa negara, demobilisasi berlaku secara
otomatis bersamaan waktunya dengan berakhirnya penugasan
selama mobilisasi.
3.
Pemerintah meresume atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Daniel
Yusmic Pancasteki Foekh. S.H. M.H., sebagai berikut:
Mengapa Pasal 12 UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya tidak
menjadi dasar hukum Undang-Undang a quo, sedangkan dalam Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi terdapat
Pasal 12 UUD 1945, dan Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang
Keadaan Bahaya menjadi dasar hukum?
4.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancasteki
Foekh. S.H. M.H., Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Undang-Undang a quo tidak mencantumkan Pasal 12 UUD 1945
sebagai dasar hukum mengingat dengan alasan:
1) Undang-Undang a quo mengatur mengenai usaha pengelolaan
Sumber
Daya
Nasional
untuk
pertahanan
negara
yang
dilaksanakan melalui: a) Bela Negara;
b)
Penataan Komponen Pendukung;
c)
Pembentukan Komponen Cadangan;
d)
Penguatan Komponen Utama; dan
e)
Mobilisasi dan demobilisasi.
2)
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
241
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
pada lampiran II angka 32 menyebutkan bahwa jika Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memerintahkan langsung untuk membentuk undang-undang,
pasal yang memerintahkan dicantumkan dalam dasar hukum.
Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Presiden menyatakan
keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.” Dengan demikian Pasal
12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memerintahkan untuk membuat undang-undang terkait
dengan syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya yang
ditetapkan dengan undangundang. Menurut Jimly Asshiddiqie
(2007, halaman 212 (Bukti PK-42)) undang-undang yang
merupakan penjabaran ketentuan Pasal 12 UUD Tahun 1945
yang masih berlaku sampai sekarang adalah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959
tentang Keadaan Bahaya. Di dalam undangundang tersebut
diatur berbagai hal berkenaan dengan pemberlakuan dan
pengakhiran serta tentang syarat-syarat dan akibat hukum
pemberlakuan keadaan bahaya. Dengan demikian, Pasal 12
UUD Tahun 1945 telah dilaksanakan oleh Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959
tentang Keadaan Bahaya sehingga UndangUndang a quo
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak
perlu mencantumkan Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum. Pada
lampiran II angka 33 menyebutkan bahwa jika materi yang
diatur dalam undang-undang yang akan dibentuk merupakan
penjabaran dari pasal atau beberapa pasal UUD Tahun 1945.
Undang-Undang
a
quo
materinya
bukan
merupakan
penjabaran dari pasal atau beberapa pasal dari UUD Tahun
1945, namun merupakan penjabaran dari Pasal 7, Pasal 8, dan
242
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
3)
Pasal 12 UUD 1945 mengatur tentang kewenangan Presiden
menyatakan Keadaan Bahaya, syarat-syarat dan akibatnya
yang ditetapkan dengan undang-undang. Undang-Undang
yang mengatur keadaan bahaya serta syarat-syarat dan
akibatnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan
Bahaya. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tersebut dengan jelas menyebutkan Pasal 12 UUD 1945
sebagai dasar hukumnya. Dengan demikian, walaupun
Undang-Undang a quo mengatur terkait dengan mobilisasi dan
demobilisasi penggunaan komponen cadangan dan komponen
pendukung
yang
digunakan
untuk
memperbesar
dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama
dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak harus
mencantumkan Pasal 12 UUD 1945 sebagai salah satu dasar
hukumnya.
4)
Bahwa ketentuan hukum yang berlaku dan mengatur mengenai
keadaan bahaya atau darurat, yaitu Pasal 12 UUD 1945
tersebut mengatur mengenai kewenangan Presiden sebagai
kepala negara (head of state). Secara umum di banyak negara,
hal-hal pokok mengenai keadaan pengecualian biasa diatur
dalam undang-undang dasar. Sedangkan rincian pengaturan
lebih lanjut dijabarkan dalam undang-undang. Selanjutnya
menurut Jimly Asshiddiqie (2007, halaman 23 (Bukti PK-43)
Hukum Tata Negara Subyektif atau „staatsnoodrecht‟ dalam
arti subjektif adalah hak, yaitu hak negara untuk bertindak
dalam keadaan bahaya atau darurat dengan cara menyimpang
dari ketentuan undang-undang, dan bahkan apabila memang
diperlukan, menyimpang dari ketentuan undang-undang.
Namun demikian karena pengaruh perkembangan positivisme
243
dan ajaran tentang negara hukum formil, barulah setelah itu
berkembang istilah „staatsnoodrecht‟ dalam arti objektif. Jadi
perbedaannya pengertian hukum tata negara subjektif atau
„staatsnoodrecht‟ dalam arti subjektif yang merupakan hak
negara untuk bertindak dalam keadaan darurat, sedang yang
dimaksud dengan staatsnoodrecht‟ dalam arti objektif adalah
hukum yang berlaku dalam masa negara dalam keadaan
darurat. (Naskah Akademik halaman 5 dan 6 (Bukti PK-44)
b.
Undang-Undang a quo tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan
Bahaya sebagai dasar hukum karena berdasarkan Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundangundangan, dalam Lampiran II angka 28 disebutkan bahwa
dasar hukum memuat:
1)
Dasar kewenangan pembentukan
Peraturan
perundang-
undangan; dan
2)
Peraturan
perundang-undangan
yang memerintahkan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959
tentang Keadaan Bahaya tidak memerintahkan pembentukan
Undang-Undang a quo, namun Undang-Undang a quo
menjalankan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara sehingga Undang-Undang tersebut
dijadikan dasar hukum “mengingat”.
c.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan
Demobilisasi mencantumkan Pasal 12 UUD 1945 sebagai dasar
hukum,
karena
pada
waktu
pembentukannya
belum
ada
undangundang sebagai guidance tentang tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
244
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 telah dicabut dengan UndangUndang a
quo karena substansi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 yang mengatur
mobilisasi dan demobilisasi hanya terhadap anggota rakyat terlatih, anggota
perlindungan masyarakat, dan warga negara yang diperlukan karena
keahliannya.
Keterangan Tambahan Presiden II
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 9 Februari 2022
atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara [Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal
46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81
serta Pasal 82] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan sebagaimana arahan dari
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H.
sebagai berikut:
1. Bahwa perlu penjelasan tambahan tentang norma Pasal 4 ayat (3) Undang-
Undang a quo:
Pasal 4
(1) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dipersiapkan
secara dini untuk menghadapi Ancaman.
(2) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ancaman militer,
b. Ancaman nonmiliter, dan/atau
c. Ancaman hibrida.
(3) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud agresi,
terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana
alam, kemsakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan
dan pencurian sumber daya a/am, wabah penyakit, peredaran dan
penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangEm nuklir, serangan biologi,
serangan kimia, atau wujud Ancaman yang membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa.
2. Bahwa pengaturan Pasal 4 ayat (3) merupakan bagian dari Bab II Undang-
Undang PSDN yang mengatur tujuan, asas, dan ruang lingkup. Ruang lingkup
245
UU PSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Pengelolaan Sumber
Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dilaksanakan melalui usaha:
a. Bela Negara
b. Penataan Komponen Pendukung
c.
Pembentukan Komponen Cadangan
d. Penguatan Komponen Utama;
e. Mobilisasi dan Demobilisasi.
Penempatan ancaman dalam Pasal 4 UU a quo sebagai substansi ancaman bagi
keseluruhan substansi dari UU a quo. Ancaman tidak hanya ditujukan pada
penggunaan komponen cadangan dan komponen pendukung untuk menghadapi
ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3). Ancaman dalam Pasal 4
ayat (3) terkait dengan ancaman berupa terorisme, komunisme, separatisme,
pemberontakan bersenjata, kerusakan Iingkungan, perompakan dan pencurian
sumber daya alam, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat dicegah salah
satunya melalui upaya Bela Negara. Dalam upaya Bela Negara, salah satu
wujudnya adalah Pendidikan Kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui
Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar bela
negara (Pasal 7 ayat (1)). Nilai dasar bela negara meliputi:
a. cinta tanah air;
b. sadar berbangsa dan bernegara;
c. setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara;
d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
e. kemampuan awal bela negara.
Penanaman nilai dasar bela negara diberikan kepada masyarakat pada
lingkup:
a. Pendidikan;
b. Masyarakat;
c. Pekerjaan.
Dengan menanamkan nilai dasar bela negara, maka ancaman yang diatur
dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dicegah dan dihindari. Sehingga ancaman yang
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) bukan dihadapi oleh Komponen cadangan dan
komponen pendukung namun dengan menanamkan nilai dasar bela negara,
yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bemegara, setia pada Pancasila
246
sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta
memiliki kemampuan awal bela negara.
3. Berdasarkan Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada
tanggal 22 Agustus 2019 terkait pembahasan UU a quo, fraksi Partai Persatuan
Pembangunan sebagaimana disampaikan oleh Dra. Hj. Lena Maryana
berpendapat bahwa pertahanan negara bangsa Indonesia harus diperkuat. Hal
itu karena lingkungan strategis Indonesia selalu dinamis karena meningkatnya
rivalitas di antara negara-negara besar dan ancaman simetrik dari aktor bukan
negara seperti terorisme, separatisme, penyelundupan barang dan orang lintas
batas negara, serangan siber dan sebagainya. Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan telah membaca dan mencermati substansi rancangan Undang-
Undang PSDN secara umum kami memandang RUU ini amat balk, dan dapat
memperkuat pertahanan negara, utamanya dalam mengoptimalkan pertahanan
negara, pertahanan bangsa Indonesia. Namun kami juga meminta Pemerintah
dan fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk benar-benar menelaah semua substansi
RUU ini balk dari aspek maupun dari sektor pertahanan keamanan dan juga dari
aspek lainnya. (PK-1 h. 4, 6)
4. Berdasarkan Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada
tanggal 22 Agustus 2019 terkait pembahasan UU a quo, fraksi Partai Keadilan
Sejahtera sebagaimana disampaikan oleh Dr. H. M. Hidayat Nurwahid, M.A.
dalam pemandangan umum berpendapat sebagai berikut:
Seiring dengan apresiasi rancangan Undang-Undang ini, kami perlu
membagikan berbagai catatan yang hams diperfiatikan sehingga rancangan
Undang-Undang ini dengan benar-benar dapat diimplementasikan secara balk
serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum, ketentuan-ketentuan demokrasi,
serta prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar negara tahun 1945. Beberapa catatan fraksi Partai Keadilan Sejahtera
diantaranya adalah sebagai berikut. Pertama, Undang-Undang ini hams disusun
dengan paradigma dan mind set baru tentang pertahanan seining dengan
perkembangan dan tantangan jaman dan teknologi. Kami memandang pertunya
masukan ancaman hibrida yang sudah dimasukkan dalam naskah akademik
sebagai ancaman ketiga kedalam naskah rancangan Undang-Undang.
Termasuk diantaranya adalah adanya ancaman cyber yang cukup berbahaya
dalam melumpuhkan kekuatan nasional sebuah negara. Perspektif ini perlu
247
digunakan agar RUU tidak terbagi hanya pembagian ancaman militer dan non
militer yang sudah tidak mlevan lagi. Kedua, dimana ancaman dalam negeri, misi
mobilisasi dipenjelas dan diperinci termasuk dengan memasukkan berbagai jenis
ancaman dari dalam negeri baik dalam bentuk ideologi dan dalam bentuk lainnya
yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga telah dijelas ditolak oleh
Undang-Undang
seperti
masa
terorisme,
komunisme,
sparatisme,
penyalangunaan narkoba, dan lain-lainnya. Hal ini perlu dilakukan agar frasa
tersebut tidak diukur secara subyektif oleh Pemerintah sehingga memberikan
peluang kepada semua warga negara Indonesia atas nama persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia.(PK-2, h. 10)
5. H. Sukamta, Ph. D. dari Fraksi Partai Keadilan dan Kesejahteraan dalam Panja
RUU a quo tanggal 23 s.d. 25 Agustus 2019 menyampaikan sebagai berikut:
Pemerintah ini saya kira secara umum sudah lebih komplit tetapi soal
separatisme, komunisme, radikalisme dan yang sebagainya itu, alangkah
baiknya dan akan menjadi lebih kuat manakala itu masuk didalam batang tubuh
Pak, tidak didalam penjelasan. Sebab saya melihat didalam pidato-pidato Kepala
Negara dan seterusnya itu seringkali ketinggalan. Dalam kasus 17 Agustus
kemarin saja separatisme tidak disebut sama sekali. Pimpinan DPR juga tidak
nyebut, Pimpinan MPR tidak menyebut, tapi hari berikutnya sudah dan itu masih
sampai hari ini menjadi persoalan. Itu ketika hanya dimasukan dalam penjelasan
karena penjelasan itu kan hampir-hampir tidak pemah dibaca orang dan ketika
merujuk kepada undang-undang, ini yang dirujuk hanya pasa/nya bukan
penjelasannya ya kan, pada urutan-urutan berikutnya. Sehingga saya usul
konkritnya supaya dimasukan saja semuanya itu didalam satu definisi didalam
batang tubuhnya. Sehingga usul saya, ancaman adalah setiap usaha dan
kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang berbentuk militer, non
militer dan atau hybrida yang je/as je/as bertentangan dengan Pancasila, UUD
1945 dan peraturan perundangundangan lainnya meliputi separatisme,
komunisme, terorisme, atheisme, penyalahgunaan narkoba dan serangan cyber
yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa. Jadi semua
masukan didalam definisi itu. (PK- 3 h. 79)
248
6. Budi Youyastri dari Fraksi PAN dalam Panja RUU a quo tanggal 23 s.d. 25
Agustus 2019 menyampaikan sebagai berikut:
Kalau definisi ancamannya yang disusun Pemerintah, saya sepakat di ketentuan
umum. Tapi apa rinciannya halos disebutkan didalam batang tubuh. Pimpinan,
ancaman dari ideologi radikalisme tidak masuk ya, terorisme sama separatis itu
didalam dunia siber dia di desiminasi me/alui media bare yang orang menyebut
sekarang itu media sosial dan media sosial itu dia punya keunggulan dengan
menggunakan algoritma bar', membuat orang menjadi, jadi media sosial itu
menajdi sarana untuk melakukan modifikasi behavior dari warga negara kita.
Konsekuensinya dia meng-attack kepada ideologi bangsa Indonesia yang
berdasarkan Pancasila. Jadi saya konsen dengan dunia cyber karena
mediumnya akan menggunakan media intemet, media cyber itu yang perlu
dihadapi kenapa hams pegang oleh Pemerintah dalam ha/ ini Kemenhan. Bukan
urusan sosialnya tapi bagian dari pertahanan negaranya.
Lalu yang kedua, pandangan saya contoh yang diceritakan Pak Supiadin bahwa
bagaimana Amerika menyelesaikan masalah ISIS cukup pakai 5 drone, 10 drone
bisa bunuh orang malam-malam. TN/ kita punya kemampuan tidak untuk itu.
Punya kemampuan untuk membunuh. Untuk sebaliknya bahwa ketika Amerika
mengirim dronenya punya kemampuan tidak melumpuhkan jalur frekuensi yang
dikerjakan oleh drone itu. Keahlian kita adalah memanggi/ para jin tadi kan pakai
kemampuan supranatural. Pilihannya ada/ah Kemenhan hams menggunakan
komponen cadangan dari kampus-kampus yang punya keahlian yang jago
hacker diajak. Pilihannya cuma itu, kalau Bapak mengharapkan dari intemalnya
TN/ waduh pendidikannya kan lama sekali dan tidak diajarkan untuk jadi hacker
TNI itu. Hacker itu kan hams didapat dari sipil yang memang bekimya liar. (PK-4
h. 86)
7. Pemerintah berpendapat bahwa berdasarkan Undang-Undang a quo, pelibatan
sumber daya nasional dalam konteks Komponen Cadangan digunakan untuk
menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 Undang-Undang a quo dimulai dengan adanya pernyataan
mobilisasi oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari DPR
sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang a quo. Komponen
Cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar
249
dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam
menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
8. Kesimpulan:
a. Pengaturan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang a quo terkait dengan ancaman
merupakan wujud ancaman dari Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang a quo yang
meliputi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan/atau ancaman hibrida
yang dihadapi dengan melaksanakan pengelolaan sumber daya nasional
untuk pertahanan negara melalui usaha bela negara, penataan komponen
pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen
utama serta mobilisasi dan demobilisasi.
b. Wujud ancaman dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang a quo diterapkan
untuk seluruh usaha dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk
pertahanan negara, sehingga tidak hanya dihadapi oleh komponen
cadangan.
c. Komponen cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-
Undang a quo disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama dalam
menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida sehingga komponen
cadangan ini tidak dipersiapkan untuk menghadapi seluruh ancaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang a quo.
d. Ancaman berupa terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan
bersenjata, kerusakan lingkungan, perompakan dan pencurian sumber daya
alam, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat dicegah salah satunya
melalui upaya Bela Negara yang dilaksanakan melalui pembinaan
kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar beta negara yang
meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bemegara, setia pada
Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan
negara, serta memiliki kemampuan awal beta negara.
[2.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-45 sebagai berikut:
1
Bukti PK-1 : - Naskah Akademik;
- Risalah Rapat Komisi I DPR;
250
2
Bukti PK-2 : - Risalah rapat Panja Pemerintah dan DPR RI tanggal 22
Agustus 2019;
3
Bukti PK-3 : Risalah rapat Panja Pemerintah dan DPR RI tanggal 23 – 25
Agustus 2019;
4
Bukti PK-4 : - Daftar Inventaris Masalah;
- Risalah Rapat Komisi I DPR;
5
Bukti PK-5 : Naskah Akademik;
6
Bukti PK-6 : DIM;
7
Bukti PK-7 : Risalah Rapat Panja Pemerintah dan DPR RI tanggal 6 - 8
September 2019;
8
Bukti PK-8 : DIM;
9
Bukti PK-9 : Risalah Rapat Panja Pemerintah dan DPR RI tanggal 6 - 8
September 2019;
10 Bukti PK-10 : Naskah Akademik;
11 Bukti PK-11 : DIM;
12 Bukti PK-12 : Pendaftaran Komcad;
13 Bukti PK-13 : Pendaftaran Komcad;
14 Bukti PK-14 : Pendaftaran Komcad;
15 Bukti PK-15 : Pendaftaran Komcad;
16 Bukti PK-16 : Pendaftaran Komcad;
17 Bukti PK-17 : Pendaftaran Komcad;
18 Bukti PK-18 : Risalah Rapat Panja Pemerintah dan DPR RI tanggal 6 - 8
September 2019;
19 Bukti PK-19 : DIM;
20 Bukti PK-20 : Naskah Akademik;
251
21 Bukti PK-21 : Risalah Rapat Panja Pemerintah dan DPR RI tanggal 9
September 2019;
22 Bukti PK-22 : Naskah Akademik;
23 Bukti PK-23 : DIM;
24 Bukti PK-24 : Risalah Rapat Panja Pemerintah dan DPR RI tanggal 6 – 8
Sept 2019;
25 Bukti PK-25 : Naskah Akademik;
26 Bukti PK-26 : Risalah Rapat Panja Pemerintah dan DPR RI tanggal 6 - 8
September 2019;
27 Bukti PK-27 : Risalah Rapat Panja Pemerintah dan DPR RI tanggal 9
September 2019;
28 Bukti PK-28 : DIM;
29 Bukti PK-29 : Risalah Rapat Panja Pemerintah dan DPR RI tanggal 9
September 2019;
30 Bukti PK-30 : Title 10-ARMED FORCES;
31 Bukti PK-31 : Joint mobilization planning-joint publication 4-05 tahun 2018;
32 Bukti PK-32 : Reserves Forces Act 1996;
33 Bukti PK-33 : Defence Act 1903;
34 Bukti PK-34 : Defence Reserve Service (Protection);
35 Bukti PK-35 : The Royal Decree tanggal 12 Desember 2003 - the Regulation
of Access and Regime of the Volunteer;
36 Bukti PK-36 : Spanish National Reserves Forces Status;
37 Bukti PK-37 : Naskah Akademik;
38 Bukti PK-38 : Naskah Akademik;
39 Bukti PK-39 : Naskah Akademik;
252
40 Bukti PK-40 : Republic Act 7077/ Armed Forces of Philippines Reservist;
41 Bukti PK-41 : LAO
PEOPLE’S
DEMOCRSTIC
REPUBLIC
PEACE
INDEPENDENCE DEMOCRACY UNITY PROSPERITY;
42 Bukti PK-42 : Jimly Asshiddiqie Hukum Tata Negara;
43 Bukti PK-43 : Jimly Asshiddiqie Hukum Tata Negara;
44 Bukti PK-44 : Naskah Akademik;
45 Bukti PK-45 : RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan
Negara.
Selain itu, Presiden mengajukan 4 (empat) orang ahli yang telah
didengar keterangannya di depan persidangan yang masing-masing ahli
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Sebelum menyampaikan keterangan/pendapat, Ahli terlebih dahulu
menyampaikan 2 (dua) hal utama, yaitu:
1. Terhadap beberapa pokok permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pengujian secara materiil UU
No. 23 / 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan
Negara (UU PSDN) terhadap UUD 1945, Pihak Pemerintah sudah
menjawabnya melalui Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan
Presiden. Karena itu, agar tidak tedapat duplikasi, maka saya tidak akan
mengulang lagi apa yang sudah disampaikan oleh Pemerintah;
2. Secara substansial, beberapa pokok permohonan yang diajukan oleh
Pemohon relatif banyak di dalamnya menyinggung tentang Sistem
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Karena itu,
untuk memberikan kejelasan pemahaman tentang Sishankamrata itu, maka
saya sampaikan gambaran umum tentang Sishankamrata, khususnya Sistem
Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanrata) dan Sistem Keamanan Rakyat
Semesta (Siskamrata), yang substansinya mendeskripsikan 3 (tiga) hal
utama, yaitu:
253
1.
korelasi antara Pasal 30 ayat (1) dengan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) UUD 1945;
2.
Materi muatan Tap. MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD
1945;
3.
Perluasan makna rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam Pasal 30
ayat (2) UUD 1945 menjadi warga Negara, Sumber Daya Alam (SDA),
Sumber Daya Buatan (SDB) dan Sarana, Prasarana Nasional
(Sarpranas) dalam sistem Pertahanan Negara berdasarkan UU No. 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 23 Tahun 2019
tentang PSDN.
Ketiga hal utama yang merupakan substansi Sishankamrata tersebut, dapat
dideskripsikan secara linear sebagai berikut:
Sebagaimana ditentukan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945,
bahwa tujuan pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk (1)
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2)
memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4)
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Upaya pertahanan dan keamanan
negara tentu berkaitan erat dengan upaya nasional untuk mencapai keempat
tujuan negara tersebut. Terlebih lagi upaya pertahanan dan keananan negara
berkaitan pula secara langsung dengan tujuan pertama, yaitu untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Mengingat
pentingnya upaya pertahanan dan keamanan untuk mecapai tujuan Negara
tersebut, UUD 1945 mengatur hal “Pertahanan dan Keamanan Negara” dalam
satu bab khusus, yaitu Bab XII, Pasal 30 yang menyebutkan:
(1) Tiap - tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan Negara;
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung;
254
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara;
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum;
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.
Undang–Undang (Organik) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30
ayat (5) UUD 1945 di atas, adalah:
1. Undang–Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
2. Undang–Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
3. Undang–Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
dan
4. Undang–Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Terkait dengan keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan
dan keamanan, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 pada Bab X tentang
“WARGA NEGARA DAN PENDUDUK” menentukan: “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Upaya
pembelaan negara itu secara lebih khusus tentunya berhubungan dengan
fungsi pertahanan negara yang terkait dengan hak dan kewajiban setiap
warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tersebut di atas.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA)
Dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 tersebut di atas, jelas
ditentukan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
255
sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Artinya,
usaha pertahanan dan keamanan negara harus dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA) yang dapat
saja dibedakan ke dalam SISHANRATA (Sistem Pertahanan Rakyat
Semesta) dan SISKAMRATA (Sistem Keamanan Rakyat Semesta).
Persoalan pertama, dalam konsepsi sishamkamrata itu adalah
persoalan pemisahan antara fungsi pertahanan dan keamanan pasca
reformasi. Pembedaan kedua konsep itu penting karena sejak reformasi, -
melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI serta
Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI - kedua
institusi TNI dan POLRI dipisahkan dengan perannya masing – masing. Tidak
seperti di era sebelumnya, di mana TNI dan POLRI tergabung dalam
organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sekarang,
berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945, keduanya
ditentukan sebagai kekuatan pertahanan dan kekuatan keamanan yang
terpisah satu sama lain. TNI adalah alat negara yang bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
Negara, sedangkan POLRI merupakan alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum. Oleh karena itu, tidaklah salah
apabila pengertian sishankamrata itu dapat dibedakan antara sishanrata dan
siskamrata.
Sementara itu, persoalan kedua adalah mengenai siapakah
pemegang kekuasaan dan kekuatan pertahanan dan keamanan itu
sebenarnya. Dengan dinamakan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta” apakah hal itu berarti bahwa pemegang kekuasaan dan kekuatan
pertahanan dan keamanan itu adalah rakyat? Apakah yang dimaksud dengan
sistem pertahanan rakyat semesta dan apa pula sistem keamanan rakyat
semesta? Sebenarnya, dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 sudah terang
ditentukan bahwa SISHANKAMRATA itu dilaksanakan oleh TNI dan POLRI
sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Artinya,
dalam SISHANRATA, posisi TNI jelas sebagai kekuatan utama, sedangkan
rakyat sebagai kekuaan pendukung. Demikian pula dalam SISKAMRATA,
posisi POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan
256
pendukung. Penggunaan kata rakyat dalam SISHANKAMRATA justru
hendak menegaskan bahwa pada prinsip dasarnya, semua usaha
pertahanan dan keamanan itu adalah berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk
rakyat, dan bahkan bersama rakyat. Prinsip dasar filosofi pertahanan dan
keamanan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu memang sudah
seharusnya demikian. Namun, dalam bentuk operasionalnya, Pasal 30 ayat
(2) UUD 1945 juga telah membedakan antara pengertian kekuatan utama
dan kekuatan pendukung. Dalam hal ini, yang berperan utama untuk
menghadapi segala jenis ancaman dan tantangan dalam rangka usaha
pertahanan dan keamanan negara adalah TNI di bidang pertahanan dan
POLRI di bidang keamanan, sedangkan rakyat hanyalah kekuatan
pendukung atau penunjang. Dengan demikian, harus dibedakan antara
‘rakyat’ dalam pengertian filosofi pertahanan dan keamanan seperti yang
tercermin dalam istilah “sishankamrata” dengan ‘rakyat’ dalam pengertian
operasional seperti yang dimaksud dalam perannya sebagai kekuatan
pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan. Pendek kata, TNI pada
dasarnya memang tidak dapat dipisahkan dari seluruh rakyat. Karena itu,
dalam Bab II Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dirumuskan Jati Diri
TNI adalah sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan
tentara profesional. Tentara Nasional Indonesia berasal dari rakyat warga
negara Indonesia. Tentara pejuang, yang berjuang untuk menegakkan NKRI
dengan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugasnya. Tentara nasional adalah tentara kebangsaan Indonesia yang
bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras,
dan golongan agama apapun. Tentara Nasional Indonesia adalah juga
tentara profesional yang terlatih, terdidik, dilengkapi secara baik, tidak
berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta
mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum
internasional yang telah diratifikasi. Untuk itu, dapat saja dikembangkan
pengertian “sishanrata” dan “siskamrata” secara simultan sebagai
penjabaran doktrin “sishankamrata” dengan tetap menekankan pentingnya
sifat “kerakyatan” dan “kesemestaan” sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945. Kadang-kadang kata rakyat sering dikonotasikan dengan kegiatan
257
politik, dan karena itu sering dihindari. Karena itu, muncul ide untuk
mengembangkan pengertian tentang “sishanta” saja atau “sistem pertahanan
semesta” sebagaimana tercermin dalam UU tentang TNI.
Dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dirumuskan
bahwa “Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat
semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan
berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi
keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman”. Setelah reformasi, ABRI
telah berhasil bertransformasi menjadi TNI dan POLRI sebagai dua institusi
yang terpisah. Namun, pemisahan keduanya tidak boleh menyebabkan
keduanya berjalan sendiri-sendiri tanpa keterpaduan sistem. Karena itu,
ketentuan Pasal 30 ayat (3) sepanjang menyangkut “sishankamrata” harus
dipandang sebagai acuan konstitusional yang mendasar untuk memastikan
bahwa sistem pertahanan dan sistem keamanan negara Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus dipandang sebagai suatu
kesatuan sistem yang diperlukan untuk mencapai tujuan nasional, terutama
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Karena itu, desain
strategis haluan negara yang bersifat komprehensif dan terpadu mengenai
“sishankamrata” ini harus dirumuskan dengan baik agar terus menjadi acuan
kebijakan pertahanan dan keamanan negara secara terpadu berdasarkan
UUD 1945. Beberapa dokumen rujukan yang dapat dikembangkan sebagai
haluan kebijakan negara di bidang pertahanan dan keamanan, antara lain,
adalah:
1) Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945 ;
2) Sistem Pertahanan Rakyat Semesta sebagai pegangan bagi usaha
pertahanan Negara ;
3) Sistem Keamanan Rakyat Semesta sebagai pegangan bagi usaha
keamanan Negara ;
258
4) Sistem Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Jo. UU No. 34 Tahun 2004
tentang TNI ; dan
5) Sistem Keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian;
Berdasarkan kajian tentang Sishamkamrata tersebut di atas, maka
terhadap beberapa pokok permohonan dari Pemohon pengujian materiil UU
PSDN terhadap UUD 1945, dapat diberikan pendapat, antara lain sebagai
berikut:
Pertama, hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon adalah berkenaan
dengan penempatan POLRI sebagai komponen pendukung dalam
menghadapi ancaman non militer. Ini sebagai akibat dari rumusan yang ada
dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU PSDN yang mencampuradukkan
kekuatan utama dan kekuatan pendukung, dengan menempatkan POLRI
sebagai bagian dari komponen pendukung. Padahal Pasal 30 ayat (2) UUD
1945 jelas menyebutkan bahwa TIN dan POLRI adalah kekuatan utama
dalam Pertahanan dan Keamanan Negara. Menempatkan POLRI sebagai
komponen pendukung yang setara dengan warga terlatih, - oleh Pemohon -
dinilai keliru dan bertentangan dengan TAP. MPR No. VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan TNI dan POLRI serta tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat
(3) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dari apa yang disampaikan di atas, tampak nyata bahwa Pemohon
rancu di dalam memahami pengaturan tentang kekuatan utama dalam sistem
pertahanan rakyat semesta sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal
30 ayat (2) UUD 1945 yang dijadikan acuan dalam mendeskripsikan
SISHANKAMRATA yang sudah disampaikan di atas. Atas dasar itu, maka:
(1) TNI sebagai kekuatan utama di bidang Pertahanan di atur dalam Pasal 30
ayat (3) UUD 1945, sedangkan POLRI sebagai kekuatan utama di bidang
Keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum diatur
dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ;
(2) Posisi POLRI sebagai kekuatan utama, sudah jelas diamanatkan dalam
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, sehingga apabila Pemohon menginginkan
POLRI sebagai kekuatan utama di bidang Pertahanan (yang mutlak
259
menjadi domainnya TNI), maka hal tersebut justru bertentangan dengan
UUD 1945 ;
(3) Dalam menjalankan tugasnya sebagai kekuatan utama, maka TNI dan
POLRI yang juga dibarengi dengan keikutsertaan warga negara dalam
usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, diatur lebih lanjut dengan
undang–undang berdasarkan amanat Pasal 30 ayat (5) UUD 1945.
Amanat tersebut telah dilaksanakan dengan terbitnya :
-
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia ;
-
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ; dan
-
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
(4) Ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara menyebutkan bahwa sistem pertahanan Negara dalam
menghadapi ancaman militer, menempatkan TNI sebagai Komponen
Utama dengan didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung ;
(5) UU PSDN menempatkan POLRI sebagai Komponen Pendukung
didasarkan pada alasan–alasan:
a. Bahwa POLRI bukan sebagai alat pertahanan. Hal ini sesuai dengan
bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa
POLRI merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
b. Pada saat mobilisasi, POLRI sebagai Komponen Pendukung yang
dilibatkan dalam sistem pertahanan Negara, statusnya ditingkatkan
sebagai Komponen Cadangan yang ditujukan untuk memperbesar
dan memperkuat Komponen Utama. Namun tidak semua anggota
POLRI ditingkatkan statusnya sebagai Komponen Cadangan. Hanya
Anggota POLRI yang memenuhi syarat secara fisik dan psikis yang
ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan;
260
c. Pembantuan POLRI kepada TNI sebagai Komponen Utama,
didasarkan pada ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU NO. 2 / 2002 tentang
POLRI;
d. Kedudukan POLRI sebagai Komponen Pendukung adalah sejalan
dengan Pasal 48 Protokol Tambahan pada Konvensi Jenewa 12
Agustus 1949;
e. Dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum, karena ada
keselarasan antara UU PSDN dengan UU POLRI, UU Pertahanan
Negara, dan UU TNI, yang kesemua UU tersebut merupakan amanat
Pasal 30 ayat (5) UUD 1945. Demikian pula agar sejalan dengan
Hukum Internasional yang mengatur tentang Prinsip Pembedaan
(distinction principle) antara Kombatan dan Non Kombatan serta
melindungi penduduk sipil dari akibat konflik bersenjata.
Kedua, keberatan Pemohon yang berkenaan dengan perluasan
rumusan “ancaman” dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Jo.Pasal 4 ayat (3) UU
PSDN dibandingkan dengan rumusan “ancaman” dalam Penjelasan Atas
Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Adanya rumusan
ketentuan Pasal 4 ayat (3) yang menggabungkan berbagai jenis ancaman,
mengakibatkan kekaburan pengaturan dan pembagian peran, tugas, dan
fungsi antar berbagai institusi negara dan pemerintah yang kesemuanya
berdampak pada terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan wewenang
tiap – tiap institusi tersebut. Dengan demikian, Pemohon berpendapat bahwa
selain tidak ada harmonisasi antara UU PSDN dengan UU Pertahanan
Negara, dan UU tentang Keadaan Bahaya, juga UU PSDN bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.
Terhadap keberatan Pemohon tersebut, dapat diberikan pendapat
sebagai berikut:
Dalam UU PSDN memang dijumpai rumusan pengertian tentang
“Ancaman” dalam ketentuan Pasal 1 angka 2, yang terdiri atas: Ancaman
militer, Ancaman non militer, dan Ancaman hibrida (vide Pasal 4 ayat 2 huruf
a, huruf b, dan huruf c UU PSDN). Khusus Ancaman Hibrida, Penjelasan Atas
Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PSDN menyebutkan bahwa yang dimaksud
dengan Ancaman Hibrida adalah Ancaman yang bersifat campuran dan
merupakan keterpaduan antara Ancaman Militer dan Ancaman Non–Militer.
261
Ancaman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2), dirinci
secara enumeratif ke dalam wujud sebagaimana disebut dalam ketentuan
Pasal 4 ayat (3) UU PSDN. Dibandingkan dengan rumusan Ancaman dalam
Penjelasan Atas Pasal 4 UU Pertahanan Negara, Pemohon menilai ada
perluasan rumusan Ancaman dalam UU PSDN. Perluasan rumusan
Ancaman berikut lingkup dan jenis–jenis Ancaman dalam UU PSDN tidak
bisa dihindari, karena:
(1) UU Pertahanan Negara diundangkan pada Tahun 2002. Pada periode
Tahun 2002 sampai dengan diundangkannya UU PSDN Tahun 2019,
relatif banyak terjadi perubahan ataupun perkembangan terhadap
hakekat
ancaman
yang
sangat
dinamis,
sehingga
terbuka
kemungkinan terjadinya penggabungan berbagai bentuk ancaman saat
ini dan di masa yang akan datang berupa Ancaman Militer, Ancaman
Non Militer, dan Ancaman Hibrida;
(2) Rumusan Ancaman dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 berikut lingkup
dan jenis – jenis Ancaman yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) UU PSDN, merupakan open legal policy, yaitu kebijakan mengenai
ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang–undang yang
merupakan kewenangan pembentuk undang–undang. Dalam konteks
ini, open legal policy terhadap ketentuan Pasal 4 UU Pertahanan
Negara yang menyebutkan bahwa: “Pertahanan Negara bertujuan
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman”.
Demikian pula open legal policy terhadap Penjelasan Umum UU
Pertahanan Negara yang antara lain menyebutkan bahwa:
“Era Globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu
pengetahuan,
teknologi
telekomunikasi
dan
informasi
sangat
mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap
kedaulatan Negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat
ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik), baik yang
berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang
bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari
permasalahan idiologi, politik, ekonomi, social budaya, maupun
permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional,
antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian
kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
262
Hal ini semua menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat
kompleks sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada
departemen (baca Kementerian) yang menangani pertahanan saja,
melainkan juga menjadi tanggungjawab seluruh instansi terkait, baik
instansi pemerintah maupun non pemerintah”
Kemudian hal–hal yang berkenaan dengan pengaturan dan
pembagian peran, tugas, dan fungsi antar berbagai institusi Negara dalam
menghadapi ancaman, dapat diberikan pendapat sebagai berikut:
1.
Bahwa Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi Ancaman Militer
sesuai dengan amanat UU Pertahanan Negara, menempatkan TNI
sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh Komponen Cadangan
dan Komponen Pendukung. Dengan kata lain, TNI sebagai Komponen
Utama bertugas untuk menghadapi ancaman militer;
2.
Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung digunakan untuk
memperbesar
dan
memperkuat
Komponen
Utama
di
dalam
menghadapi Anacaman Militer dan Ancaman Hibrida;
3.
Ancaman Non Militer dihadapi oleh setiap warga Negara yang
melaksanakan
pengabdiannya
sesuai
dengan
profesinya
dan
dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non
kementerian sesuai dengan bidang profesi yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian.
Namun yang paling penting adalah pengerahan Komponen Cadangan
untuk menghadapi Ancaman, baik Ancaman Militer maupun Ancaman
Hibrida, tidak dilakukan secara serta merta, melainkan melalui mobilisasi
yang dinyatakan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Ketiga, apakah UU PSDN merupakan Hukum Pidana Administrasi
(Administrative Penal Law) ataukah bukan?
Hukum Pidana Administrasi (Administrative Penal Law) adalah semua
produk legislatif berupa peraturan perundang–undangan dalam lingkup
Administrasi Negara yang memiliki sanksi pidana. Karenanya, segala produk
legislatif yang demikian, seperti misalnya UU Ketenagalistrikan, UU
Kehutanan, UU Kepabeanan, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, UU Lingkungan Hidup, UU Telekomunikasi, UU
Perikanan, UU Pertambangan, UU Minerba, UU Penataan Ruang, UU
Pengairan, UU Sumber Daya Air, dan lain sebagainya merupakan produk
263
yang dinamakan Administrative Penal Law sepanjang memang ada
ketentuan yang mengatur sanksi pidananya. Perbuatan–perbuatan yang
dipandang sebagai pelanggaran terhadap produk perundang–undangan
administrasi
tersebut
seringkali
dinamakan
sebagai
tindak
pidana
ketenagalistrikan, tindak pidana kehutanan, tindak pidana kepabeanan,
tindak pidana keuangan, tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan,
tindak pidana pasar modal, tindak pidana lingkungan hidup, dan seterusnya.
Upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi
(hukum) Pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia
itu sendiri. Sampai saat ini pun, Hukum Pidana masih digunakan dan
“diandalkan” sebagai salah satu sarana politik ataupun kebijakan criminal.
Bahkan akhir – akhir ini, pada bagian akhir kebanyakan produk perundang –
undangan hampir selalu mencantumkan Sub Bab tentang “Ketentuan
Pidana” sebagai karakter dari Administrative Penal Law. Hukum Pidana
hampir selalu menjadi “guard” pada disiplin ilmu lainnya di berbagai bidang,
termasuk disiplin Hukum Administrasi Negara, sehingga terkesan bahwa
apapun produk legislatif tanpa adanya ketentuan sanksi pidana, maka
regulasi tersebut dianggap sebagai produk yang tidak ada nilainya. Alasan ini
memang menunjukkan bahwa Hukum Pidana memiliki keterbatasan–
keterbatasan dalam menanggulangi kejahatan yang berkembang dalam
masyarakat. Keterbatasan itu pula lah yang menjadi salah satu sebab dan
solusi diperkenalkannya Hukum Pidana pada disiplin ilmu lainnya, antara lain
Hukum Administrasi Negara.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Hukum Pidana Administrasi
merupakan perwujudan dari kebijakan menggunakan Hukum Pidana sebagai
sarana untuk menegakkan atau melaksanakan Hukum Administrasi. Jadi
merupakan fungsionalisasi / operasionalisasi / instrumentalisasi Hukum
Pidana di bidang Hukum Administrasi Negara. Pendefinisian Tindak Pidana
Administrasi sebagai pendayagunaan Hukum Pidana untuk menegakkan
Hukum Administrasi, membawa konsekuensi bahwa Hukum Pidana hanya
dapat diterapkan pada suatu peristiwa tertentu, tergantung apakah peristiwa
tersebut tergolong perbuatan melawan hukum dalam Hukum Administrasi
ataukah tidak. Pendefinisian di atas juga membawa konsekuensi bahwa
Hukum Pidana merupakan Ultimum Remedium atau upaya terakhir dalam
264
penegakkan hukum setelah diberikan peluang penyelesaian hukum lewat
cabang hukum lain, misalnya Hukum Administrasi Negara, Perdata, dan lain–
lainnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka UU PSDN dapat dikatakan
atau masuk dalam katagori Hukum Pidana Administrasi dengan alasan:
1. Bahwa penamaan UU No. 23 / 2019 adalah tentang Pengelolaan Sumber
Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Pengelolaan itu sendiri
merupakan nomenklatur Hukum Administrasi Negara yang mengandung
makna
proses,
cara,
atau
perbuatan
mengelola
ataupun
menyelenggarakan sumber daya nasional untuk Pertahanan Negara yang
merupakan urusan pemerintahan yang bersifat administratif;
2. Substansi norma yang terkandung di dalamnya adalah norma Hukum
administrasi, namun mengandung sanksi pidana yang diatur dalam BAB
IX KETENTUAN PIDANA. Pengaturan ketentuan pidana tersebut
memenuhi prinsip lex certa (rumusan normanya jelas), lex scripta
(normanya dirumuskan secara tertulis), dan lex stricta (rumusan normanya
tegas) sebagaimana dijumpai dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83
UU PSDN ;
3. Pencantuman BAB IX tentang KETENTUAN PIDANA merupakan
karakteristik Hukum Pidana Administrasi.
2. Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc.
Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberi
mandat kepada pemerintah untuk membentuk sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA). Untuk dimensi pertahanan,
pemerintah membentuk SISHANRATA yang mengandalkan relasi strategis
antara TNI dan rakyat, sementara untuk dimensi keamanan, pemerintah
bertumpu kepada kekuatan POLRI. SISHANRATA ini terdiri dua sistem
pertahanan yang integral, yaitu pertahanan rakyat dan pertahanan semesta.
Pertahanan Rakyat
Pertahanan rakyat (people defense) terkait erat dengan terminologi
perang rakyat (people war) saat terjadi gerakan perlawanan rakyat untuk
membela negara. Sistem pertahanan yang mengandalkan perlawanan
laskar/milisi rakyat cenderung muncul di negara-negara yang mengalami
265
perang kemerdekaan (liberation war) seperti Amerika Serikat (1774-1776), Haiti
(1791-1804), Indonesia (1945-1949), Vietnam (1946-1954), Aljazair (1954-
1962), dan Banglades (1971). Di negara-negara ini, evolusi angkatan
bersenjatanya bermula dari kemunculan laskar-laskar rakyat untuk melakukan
perjuangan bersenjata melawan negara kolonial. Di negara-negara ini, evolusi
organisasi militer cenderung tetap menempatkan pelibatan rakyat dalam upaya
pertahanan negara sebagai pilar dasar strategi pertahanannya.
Di Indonesia, penamaan organisasi militer telah mengalami beberapa
perubahan yang secara paradigmatik memiliki konsekuensi politik pertahanan,
doktrin dan strategi yang signifikan. Diawali dengan penamaan yang samar
ketika berkembang dari laskar menjadi Badan Keamanan Rakyat, lalu
penggunaan beberapa terminologi tentara (Tentara Keamanan Rakyat, Tentara
Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia), hingga penggunakan dua
terminologi Angkatan (Angkatan Perang Republik Indonesia, dan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia). Evolusi yang terjadi di masa perang
kemerdekaan, Orde Lama, dan Orde Baru ini jika diterjemahkan dalam
terminologi baku bahasa Inggris akan menjadi: militia – agency - soldier –
military services/branch (army, navy, air force).
Di masa reformasi, ada beberapa terminologi militer yang digunakan yang
juga memiliki konsekuensi paradigmatik. Di Pasal 30 UUD 1945 (hasil
amandemen), muncul terminologi kekuatan (force). Di pasal 7 UU No. 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara diperkenalkan terminologi komponen sistem
pertahanan yang tidak memiliki terjemahan militer baku yang universal. Di
dokumen “Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan 2024”, dimunculkan
terminologi kekuatan pokok minimum (minimum essential force). Dan, terakhir,
pada tanggal 5 Oktober 2021, Presiden Jokowi menggunakan terminologi
Kekuatan Pertahahan Indonesia, yang mudah dicari padanan terjemahan militer
universalnya, yaitu: Indonesia Defense Force.
Pembentukan kekuatan pertahanan merupakan inti dari operasionalisasi
SISHANRATA. Di sisi Sistem Pertahanan Rakyat, Pasal 30 UUD 1945
menjabarkan bahwa sistem tersebut ditopang oleh dua kekuatan, yaitu TNI
sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Penyebutan
eksplisit organisasi TNI dalam UUD 1945 harus dilihat tidak hanya sebagai
upaya reformasi politik untuk memisahkan institusi kepolisian dengan militer
266
yang sebelumnya terintegrasi dalam ABRI, namun juga untuk menegaskan
kembali pentingnya evolusi historis organisasi militer Indonesia yang
menempatkan perpaduan organisasi terstruktur TNI dengan hak dan kewajiban
rakyat untuk melakukan bela negara sebagai pilar dasar SISHANRATA.
Evolusi semantik penamaan organisasi militer Indonesia memang bukan
sekedar perubahan nama, tapi juga memiliki konsekuensi ke pengembangan
sistem pertahanan. Termonologi laskar (militia) dan badan (agency)
menunjukkan organisasi militer saat itu masih dalam fase embrionik dari
pembentukan militer modern. Terminologi tentara (soldier) cenderung lebih
diarahkan kepada pembentukan jati diri profesi para prajurit dan perwira.
Terminologi
angkatan
(services/branch)
dipergunakan
untuk
melihat
diferensiasi gelar dan operasi militer di tiga medan tempur (darat, laut, dan
udara). Tiga medan tempur ini tidak lagi dipakai ketat dengan munculnya ruang
tempur baru seperti angkasa, media (propaganda) dan siber, yang sekarang
memunculkan kebutuhan untuk mengembangkan operasi lintas medan (multi
domain operations).
Penggunaan terminologi kekuatan pertahanan (defence force) membawa
dua konsekuesi paradigmatik. Pertama, militer Indonesia dikembangkan untuk
digelar dan digunakan dalam strategi defensif. Strategi defensif ini dirumuskan
dalam empat pilar utama, yaitu: pertahanan rakyat, pertahanan semesta,
pertahanan berlapis, dan pertahanan dalam (pulau besar). Empat pilar ini
menjadi andalan Indonesia untuk mampu bertahan melaksanakan perang total
dan berlarut yang ditopang oleh operasi gabungan antar matra.
Kedua, beberapa permutasi dari empat pilar defensif akan menghasilkan
opsi-opsi strategi bertahan. Kombinasi dari pertahanan rakyat dan semesta
mengharuskan Indonesia untuk merancang prinsip-prinsip mobilisasi perang
untuk mendukung pelaksanaan perang total yang berlarut. Paduan antara
pertahanan berlapis dan pertahanan dalam menghasilkan opsi gelar
pertahanan non-provokatif yang tidak mengandalkan strategi gelar pangkalan
aju (forward presence) namun gelar pangkalan dalam (in-depth defense)
terutama di pulau-pulau besar. Pilar pertahanan berlapis idealnya harus
ditopang oleh pembentukan tiga zona pertahanan (penyangga, pertahanan, dan
perlawanan) yang disertai dengan kemampuan melaksanakan operasi
serangan awal (pre-emptive strike) di zona penyangga, operasi serangan balas
267
(second strike) di zona pertahanan, dan operasi perang berlarut (gerilya) di zona
perlawanan.
Pilar-pilar strategi pertahanan di atas tidak bisa dikembangkan hanya
dengan mengandalkan Sistem Pertahanan Rakyat, namun juga harus
dipadukan dengan Sistem Pertahanan Semesta. Perpaduan dua sistem ini
menjadi SISHANRATA merupakan inti dari strategi pertahanan Indonesia.
Pertahanan Semesta
Selain pertahanan rakyat, Indonesia juga memiliki sistem pertahanan
semesta (total defense). Dalam situasi perang, pertahanan semesta berubah
operasional menjadi perang total (total war). Berbeda dengan konsepsi
pertahanan rakyat, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 30 UUD 1945, konsepsi
pertahanan semesta tidak diatur secara khusus di batang tubuh UUD 1945.
Sistem pertahanan semesta mendapatkan bentuk operasionalnya dalam
UU Pertahanan Negara, yang mengoperasionalkan sistem pertahanan semesta
menjadi komponen pertahanan dan unsur pertahanan. Pasal 7 UU Pertahanan
Negara membagi ancaman terhadap negara menjadi dua jenis, yaitu ancaman
militer dan ancaman non-militer. Untuk menghadapi ancaman militer, UU
tersebut memandatkan pembentukan tiga komponen pertahanan negara, yaitu
komponen utama (TNI), yang dilengkapi dengan komponen cadangan dan
komponen pendukung. Sementara, untuk menghadapi ancaman non-militer,
disebutkan bahwa lembaga pemerintah lainnya di luar bidang pertahanan
menjadi unsur utama, yang bisa meminta pelibatan TNI sebagai unsur
dukungan.
Dalam UU Pertahanan Negara, pembentukan SISHANTA mengandalkan
integrasi strategis antara komponen utama, cadangan, dan pendukung melalui
proses mobilisasi yang disertai dengan keharusan pemerintah untuk mengelola
sumber daya nasional untuk kebutuhan pertahanan. SISHANTA juga diperkuat
dengan kewajiban pemerintah untuk mengembangkan kemandirian industri
pertahanan yang diatur secara khusus melalui UU No. 16 Tahun 2012 tentang
Industri Pertahanan. Sedangkan pengaturan lebih rinci tentang integrasi
strategis komponen utama, cadangan dan pendukung diatur secara khusus
melalui UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
Untuk Pertahanan Negara.
268
Kekuatan dan Komponen Pertahanan
Jika ditinjau dari kebutuhan penguatan kendali demokrasi atas militer,
aktivasi SISHANRATA untuk digelar dalam suatu operasi militer membutuhkan
prosedur politik pertahanan yang dikendalikan oleh otoritas sipil yang
demokratik. Prosedur tersebut diterapkan melalui dua metode utama, yaitu (1)
penciptaan jarak strategis antara komponen dan kekuatan; serta (2) prosedur
politik berlapis untuk melakukan pengerahan, penggunaan, dan pembinaan.
Kedua metode tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengerahan
komponen utama untuk digunakan oleh Panglima TNI dalam gelar operasi
militer hanya bisa dilakukan setelah melalui prosedur politik pertahanan yang
dilakukan bersama antara Presiden dan DPR. Sebelum perintah pengerahan
diberikan oleh Presiden untuk disetujui oleh DPR, TNI memiliki status komponen
utama yang tidak bisa digunakan oleh Panglima TNI dalam operasi militer
apapun. Setelah Presiden mengeluarkan perintah pengerahan, barulah
Panglima TNI bisa menggunakan TNI sebagai kekuatan utama yang digelar
untuk melakukan operasi militer seperti yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 34
Tahun 2004 tentang TNI.
Jika perintah pengerahan tidak dikeluarkan oleh Presiden, TNI berstatus
komponen utama yang harus dibina secara berkesinambungan. Pembinaan TNI
ini menjadi kewenangan Kepala Staf Angkatan yang harus memastikan bahwa
TNI mengembangkan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang,
tentara nasional, dan tentara profesional.
Kombinasi pengaturan tentang kekuatan dan komponen pertahanan yang
ada di UU Pertahanan Negara, UU TNI, serta UU PSDN menunjukkan bahwa
SISHANRATA memang dirancang untuk memilah penempatan Komponen
Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Komponen Utama
merupakan tentara aktif yang dibina oleh Kepala Staf Angkatan untuk digunakan
oleh Panglima TNI setelah mendapatkan perintah politik pengerahan dari
Presiden. Sementara Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang
disiapkan secara khusus oleh Kementerian Pertahanan tidak bisa digunakan
oleh Panglima TNI.
Jarak strategis antara Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung
dengan Kekuatan Pertahanan dibuat lebar dengan cara proses aktivasinya
harus melewati beberapa tahapan yang sepenuhnya dikendalikan oleh otoritas
269
sipil. Pertama, pembentukan dan penyiapan Komponen Cadangan serta
pendataan Komponen Pendukung dilakukan oleh Kementerian Pertahanan,
bukan oleh Markas Besar TNI. Kedua, Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung hanya bisa diaktifkan menjadi Komponen Utama melalui proses
mobilisasi nasional yang menjadi kewenangan Presiden, yang selanjutnya
harus mengeluarkan perintah pengerarah agar bisa digunakan sebagai
kekuatan pertahanan oleh Panglima TNI. Dengan demikian, sebelum ada
perintah mobilisasi dan perintah pengerahan dari Presiden, Komponen
Cadangan dan Komponen Pendukung tidak dapat digunakan oleh Panglima
TNI untuk digelar melakukan suatu operasi militer untuk mengatasi ancaman.
Namun, saat perintah mobilisasi dan perintah pengerahan dari Presiden telah
sah secara politik, maka tidak ada lagi pembedaan antara Komponen Utama,
Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Perintah Presiden tersebut
telah mengintergrasikan ketiga komponen menjadi satu Kekuatan Pertahanan
yang sah digunakan oleh Panglima TNI untuk mengatasi semua bentuk
ancaman.
Dinamika Ancaman
Penyiapan dan pembentukan Komponen Cadangan serta pendataan
Komponen Pendukung seharus dilakukan untuk mengantisipasi dinamika
ancaman terkini. Di tataran global, tengah berkembang doktrin-doktrin
pertahanan yang mencoba mengantisipasi perubahan-perubahan dalam
peperangan kovensional.
Salah satu perkembangan yang terbaru adalah ketika Amerika Serikat,
Inggris dan Australia mengumumkan kerjasama AUKUS pada bulan September
2021. Salah satu poin kerjasama trilateral yang banyak mendapatkan
pemberitaan adalah mengenai dukungan yang diberikan Amerika Serikat dan
Inggris, selaku negara yang memiliki kekuatan nuklir, kepada Australia untuk
mengakusisi kapal selam bertenaga nuklir. Namun, poin tersebut hanyalah
salah satu dari sekian banyak pembahasan dari ketiga negara. Selain itu,
disinggung juga kerjasama lebih jauh di bidang kemampuan siber, artificial
intelligence (AI), teknologi kuantum, hingga teknologi bawah laut lainnya. Hal ini
menunjukkan ancaman hibrida sebagai titik utama dari kerjasama ketiga negara
tersebut dan AUKUS diharapkan mampu menangkap ancaman tersebut.
270
Di bulan yang sama, pemimpin negara dari Amerika Serikat, Australia,
India dan Jepang, atau yang dikenal sebagai ‘The Quad’, juga melakukan
pertemuan yang menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk kerjasama
dibidang teknologi berkembang seperti 5G, semi-conductor, dan juga
keamanan siber. Di kawasan Asia Pasifik, kedua bentuk kerjasama yang
disinggung sebelumnya dilihat sebagai respons terhadap menguatnya posisi
Tiongkok di kawasan. Sementara, di luar kawasan Asia Pasifik, agresi Rusia ke
Ukraina juga acapkali dijadikan contoh utama peperangan hibrida. Rusia tidak
hanya mengirimkan pasukan militer ke wilayah Ukraina, namun juga terbukti
melakukan usaha-usaha untuk mengganggu stabilitas politik dan keamanan
Ukraina melalui operasi misinformasi hingga mendukung secara finansial
kelompok-kelompok politik pro-Rusia di Ukraina.
Di sisi lain, banyak negara di kawasan yang sudah cukup lama memiliki
military reserve sebagai bagian dari kekuatan pertahanannnya. Military reserve
sendiri berbeda dengan kebijakan wajib militer (wamil) yang juga kerap diadopsi
negara untuk memastikan ketersediaan dukungan personel di masa konflik.
Salah satu contohnya adalah Korea Selatan. Dengan adanya ancaman yang
konstan dari Korea Utara, Korea Selatan menetapkan kebijakan di mana setiap
laki-laki sejak berumur 18 tahun bisa dipilih untuk menjalani tugas-tugas militer.
Mereka yang telah selesai melakukan wajib militernya akan ditransfer ke
Reserve Forces, sebagai kekuatan cadangan dari Angkatan Bersenjata Korea
Selatan. Reserve Forces Korea Selatan sendiri terbagi menjadi dua matra
utama, yaitu Mobilization Reserve Forces dan Homeland Reserve Forces. Di
masa perang, Mobilization Reserve akan dikirim ke wilayah perang untuk
memberikan dukungan serta membantu terciptanya kestabilan wilayah. Hal ini
adalah salah satu contoh praktik penggunaan military reserve dalam
menghadapi ancaman konvensional.
Namun, saat ini belum ditemukan contoh negara yang telah
menggunakan kekuatan cadangannya dalam menghadapi ancaman hibrida.
Hal ini disebabkan karakter ancaman hibrida yang bersifat multi domain,
sehingga respons negara tidak selalu berkaitan dengan penggelaran pasukan
militer ataupun kekuatan cadangan, tetapi juga dengan memperkuat
infrastruktur sipil dan kenegaaran lainnya, seperti masyarakat yang melek
271
literasi digital, pemberantasan berita bohong di media sosial, penguatan
aparatur diplomasi, hingga pengembangan ketahanan ekonomi.
Penutup
Perumusan UU PSDN merupakan bagian dari proses reformasi militer
yang antara lain ditujukan untuk memperkuat kendali demokratis atas militer.
Penguatan kendali demokratis ini dilakukan oleh UU PSDN dengan
mempertegas prosedur politik untuk menciptakan jarak strategis antara
penggunaan kekuatan pertahanan dengan proses pembentukan komponen-
komponen pertahanan. Bersama dengan UU Pertahanan Negara, UU TNI, dan
UU Industri Pertahanan, UU PSDN ini berhasil melakukan operasionalisasi
SISHANKAMRATA dengan menjabarkan secara rinci proses politik yang harus
dilakukan pemerintah untuk memadukan konsepsi pertahanan rakyat dengan
pertahanan semesta.
3. Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H.
I. Hakikat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
a. APBN dan APBD hakikatnya menurut Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 17 ayat
(2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
sama-sama digunakan untuk mewujudkan tujuan bernegara. Dengan
demikian, pengalokasian dan penggunaan APBN/APBD sama dan linier
digunakan untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah
darah
Indonesia,
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
b. Tidak adanya perbedaan tujuan antara APBN dan APBD sebagai
instrumen pendanaan untuk mewujudkan tujuan bernegara hakikatnya
menunjukkan konsep pengelolaan keuangan negara dan pengelolaan
daerah tidak berdiri sendiri dan tidak terkait karena berada pada satu
tujuan bernegara (stategoals) yang sama. Prinsip tersebut hakikatnya
merupakan wujud identifikasi kesatuan arah tujuan penganggaran dan
pengelolaan keuangan negara agar digunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat Indonesia, dan bukan satu per satu masyarakat
daerah sendiri.
272
c. Integrasi penganggaran antara APBN dan APBD selain integrasi tujuan
bernegara, juga harmonisasi subtansinya yang menurut Pasal 11 ayat (4)
dan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara mempunyai konsep belanja APBN digunakan untuk
pelaksanaan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan
konsep pendapatan APBD diperoleh untuk menerima dana perimbangan
keuangan pemerintah pusat.
d. Harmonisasi antara belanja APBN dan pendapatan APBD hakikatnya
mencerminkan integrasi keuangan negara dan keuangan daerah
mewujudkan tujuan bernegara, yang tidak hanya didasarkan pada tujuan
keuangan daerah itu sendiri.
e. Konsep dana perimbangan keuangan pemerintah dan pemerintahan
daerah
itu
sendiri
tidak
hanya
mencerminkan
pendanaan
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah itu sendiri, tetapi juga
mencerminkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
f. Dalam hal tugas pembantuan sebagai penugasan pemerintah kepada
daerah, APBN tetap menjadi sumber pendanaan yang kemudian
dialokasikan dalam APBD dalam bentuk dana perimbangan atau
pendapata asli daerahnya.
g. Penggunaan dana perimbangan dan pendapatan asli daerah yang
bersumber dari pendapatan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan
kapasitas dan kapabilitas daerah dalam rangka peningkatan sumber daya
manusia, termasuk dalam sumber daya nasional untuk pertahanan
negara, sepanjang diatur dan ditetapkan untuk menjadi urusan
pemerintahan daerah.
h. Pengalokasian dan penggunaan APBD untuk pengelolaan sumber daya
nasional untuk pertahanan negara hakikatnya tidak bertentangan dengan
konsep urusan wajib dan urusan pilihan daerah karena dalam Undang-
undang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Perimbangan
Keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah selalu ditekankan
kemungkinan setiap penugasan dalam urusan pemerintahan akan selalu
diikuti dengan pemberian sumber keuangannya.
i. Demikian juga dalam hal pengelolaan sumber daya nasional untuk
pertahanan negara, APBD dapat menjadi sumbsr pendanaan setelah
273
adanya konsekuensi pembagian tugas dan pemberian sumber
keuangannya kepada daerah.
j. Di sisi lain, penggunaan frasa “pendanaan” dalam Pasal 75 Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2019 tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang
wajib dilakukan, berbeda dengan penggunaan frasa “pembiayaan” yang
merupakan pembagian yang wajib dengan jumlah pengalokasian yang
minimal dicantumkan dalam suatu anggaran.
k. Dengan demikian, perumusan Pasal 75 Undang-undang Nomor 23 Tahun
2019 sebagai pendanaan sebagai penyediaan sumber daya keuangan
secara hukum tetap harus mendasarkan pada aspek kemampuan fiskal,
khususnya fiskal daerah dan tentu faktor dana perimbangan, sehingga
kekuatiran pendanaan APBD untuk pengelolaan sumber daya nasional
untuk pertahanan negara tidak serta merta dan langsung wajib
dialokasikan.
l. Hal ini berbeda jika Pasal 75 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019
menggunakan frasa pembiayaan sebagai kewajiban pengalokasian
sumber daya keuangan yang wajib diterapkan dan mencantumkan
ketentuan minimal yang harus dialokasikan.
II. Hakikat Pendanaan untuk Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara
a. Adanya APBD dalam pendanaan untuk pengelolaan sumber daya
nasional untuk pertahanan negara secara prinsip tetap dilakukan dengan
pengawasan fiskal nasional dan kebijakan dana perimbangan pemerintah
pusat, yang dilakukan bersama kementerian terkait.
b. Alokasi APBD untuk pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan
negara
tidak
dapat
dilakukan
sepanjang
pemerintah
sendiri
menetapkannya sebagai urusan pemerintahan daerah dan menjadi
prioritas, sehingga pelaksanaan Pasal 75 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2019 tetap berada pada konsep dan sistem pengelolaan keuangan
negara pada umumnya secara harmonis.
c. Di sisi lain, kekuatiran atas kemungkinan urusan pertahanan keamanan
diambil alih atau didanai oleh pemerintah daerah sesuai dengan Undang-
undang pemerintahan daerah akan dapat diatasi dengan kebijakan
penganggaran dan pedomannya yang tetap berada pada pemerintah,
274
sehingga pendanaan tersebut tidak melepaskan urusan dan wewenang
keuangan pemerintahan daerah pada umumnya.
4. Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., PH.D.
Tiga persoalan yang harus dijawab adalah sebagai berikut:
I.
Apa yang menjadi basis dalam Hukum Internasional terkait Pemberlakuan
UU PSDN, khususnya dengan pembentukan Komponen Cadangan?
II. Apakah pembentukan Komponen Cadangan bertentangan dengan Pasal
28 UUD Tahun 1945?
III. Bagaimana implementasi Conscientious Objection dalam pembentukan
Komponen Cadangan?
Berikut adalah bahasan saya terkait tiga isu pokok diatas:
I. Basis Hukum Internasional terkait Pemberlakuan UU PSDN, Khususnya
Pembentukan Komponen Cadangan
1. Dalam Hukum Internasional berbicara tentang penggunaan kekerasan
(use of force) yang berujung pada perang antar negara pasca Perang
Dunia II hanya diperbolehkan untuk dua alasan. Pertama apabila
dimandatkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Piagam PBB. dan kedua
dalam rangka hak untuk mempertahanan atau membela diri (the Right to
Self Defense) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.
2. Pasal 43 Piagam PBB berbunyi sebagai berikut “Should the Security
Council consider that measures provided for in Article 41 would be
inadequate or have proved to be inadequate, it may take such action by
air, sea, or land forces as may be necessary to maintain or restore
international
peace
and
security.
Such
action
may
include
demonstrations, blockade, and other operations by air, sea, or land forces
of Members of the United Nations.”
3. Sementara Pasal 51 Piagam PBB menyebutkan, “Nothing in the present
Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-
defence if an armed attack occurs against a Member of the United
Nations, until the Security Council has taken measures necessary to
maintain international peace and security. Measures taken by Members
in the exercise of this right of self-defence shall be immediately reported
to the Security Council and shall not in any way affect the authority and
275
responsibility of the Security Council under the present Charter to take at
any time such action as it deems necessary in order to maintain or restore
international peace and security.”
4. Pasca Perang Dunia II masyarakat internasional telah bersepakat agar
penggunaan kekerasan tidak lagi diperbolehkan untuk tujuan perang
agresi karena perang agresi telah berdampak buruk dan kesedihan yang
tidak dapat diuraikan dengan kata-kata. Hal ini tercermin dalam Preambul
Piagam PBB yang menyatakan, “to save succeeding generations from
the scourge of war, which twice in our lifetime has brought untold sorrow
to mankind,…”
5. Oleh karenanya hampir semua negara di dunia pasca Perang Dunia II
merubah nama Kementerian atau Departemen yang berurusan dengan
penggunaan kekerasan dari Kementerian atau Departement Perang
(Ministry atau Department of War) menjadi Kementerian atau
Departemen Pertahanan (Ministry atau Department of Defense).
6. Inipun yang terjadi di Indonesia, bahkan penamaan Angkatan Perang
diubah menjadi Angkatan Bersenjata.
7. Meski dalam Preambul Piagam PBB perang dianggap sebagai suatu
yang keji, namun Pasal 51 Piagam PBB tidak menafikan hak dasar dari
negara untuk memiliki sistem pertahanan militernya. Hal ini tercermin
dalam kalimat pertama Pasal 51 Piagam PBB yang menyebutkan,
“Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual
or collective self-defence if an armed attack occurs against a Member of
the United Nations,..”
8. Pasal 51 Piagam PBB menyiratkan meski negara telah bersepakat untuk
tidak menggunakan kekuatan bersenjata untuk perang agresi namun
tidak berarti suatu negara tidak akan menyerang dengan kekuatan atau
serangan senjata (armed attack) terhadap negara lain.
9. Oleh karenanya setiap negara dapat mendirikan dan membangun sistem
pertahanannya, apakah secara individual atau kolektif, sebagai bentuk
pelaksanaan hak untuk mempertahankan atau membela diri dari
serangan militer negara lain.
10. Dalam Hukum Internasional alasan mendirikan dan membangun
kemampun
pertahanan
militer
untuk
tujuan
membela
atau
276
mempertahankan diri merupakan jus ad bellum (just war) atau alasan
dibenarkannya suatu perang, disamping bila dimandatkan oleh Dewan
Keamanan PBB.
11. Hak untuk mendirikan dan, selanjutnya, membangun sistem pertahanan
suatu negara bukan tanpa batas. Secara umum batas yang ditentukan
oleh Pasal 51 Piagam PBB terletak pada kalimat, “until the Security
Council has taken measures necessary to maintain international peace
and security.”
12. Memang batasan ini sangat terbuka (open-ended) dan bebas ditafsirkan
dan diterjemahkan oleh masing-masing negara sesuai dengan persepsi
ancaman dan kesiapan dalam menanggulangi dan menghadapi adanya
serangan senjata dari negara lain. Meski demikian masih ada batasan-
batasan dalam hukum internasional yang berlaku bagi negara yang
mmbangun sistem pertahanan militernya.
13. Sebagaimana terungkap dalam penelitian disertasi saya di mana salah
satunya adalah larangan untuk memiliki senjata nuklir bagi negara-
negara yang belum memiliki senjata nuklir setelah tahun 1968. Ini
tercermin dalam Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir (Treaty on the
Non-Proliferation of Nuclear Weapons) 1968.
14. Kesiapan dalam menanggulangi adanya serangan senjata dari negara
lain tidak hanya terkait dengan alat utama sistem pertahanan, tetapi juga
sumber daya manusia dalam menghadapi serangan senjata dari negara
lain.
15. Dalam membangun sistem pertahanan negara yang terkait dengan
sumber daya manusia, tidak ada ketentuan dalam hukum internasional
yang membatasi negara. Pemerintah yang menjalankan berbagai fungsi
negara dengan demikian bebas memiliki doktrin, kebijakan dan sistem
masing-masing. Doktrin, kebijakan dan sistem ini yang secara
ketatanegaraan harus dipertanggung-jawabkan kepada rakyatnya
maupun lembaga-lembaga yang mewakili rakyat.
16. Indonesia yang memiliki doktrin pertahanan Sistem Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1
UUD 1945 yang menyebutkan, “Usaha pertahanan dan keamanan
277
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta…”
17. Dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sangat
dibutuhkan komponen cadangan karena tidak mungkin rakyat yang
bukan anggota tentara mengangkat senjata tanpa diberi latihan militer.
18. Hukum internasional tidak mengatur dan menentukan bagaimana
merekrut sumber daya manusia untuk menjadi kombatan saat perang
terjadi, kecuali usia untuk seseorang dapat menjadi anggota militer
sebagaimana diatur dalam Optional Protocol to the Convention on the
Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict.
19. Perekrutan anggota masyarakat untuk menjadi kombatan dari
pengalaman berbagai negara dapat dilakuka melalui tiga cara, yaitu:
a. merekrut anggota masyarakat menjadi tentara profesional,
b. merekrut anggota masyarakat sebagai komponen cadangan
(military reserve), atau
c. merekrut anggota masyarakat dengan mewajibkan dalam waktu
yang sangat sempit dan berlangsungnya perang menjadi
anggota militer (military draft atau conscription).
20. Dalam pelaksanaannya tiga cara ini dapat dilakukan oleh pemerintah
secara bersamaan atau hanya dua dari tiga yaitu rekrutmen anggota
masyarakat menjadi tentara profesional dan komponen cadangan.
21. Komponen cadangan dimiliki oleh banyak negara yang intinya membuat
anggota masyarakat biasa dilatih secara militer meski mempertahankan
statusnya sebagai warga sipil (civilians). Tujuan melatih masyarakat sipil
menjadi anggota militer dalam situasi damai adalah mempersiapkan
masyarakat sipil bila sewaktu-waktu suatu negara diserang dengan
kekuatan senjata oleh negara lain. Masyarakat sipil demikian tentu cepat
beradaptasi untuk menjadi anggota militer dibandingkan dengan
masyarakat sipil yang diseragamkan militer dalam wajib militer.
22. Komponen cadangan harus dibedakan dengan wajib militer. Dalam wajib
militer maka anggota masyarakat biasa dilatih dan ditugaskan ke medan
perang setelah mereka dilatih saat negara diserang oleh negara lain atau
negara mewajibkan warga negaranya yang telah memenuhi syarat
karena ancaman yang ada di depan mata atau sangat dekat.
278
23. Dalam komponen cadangan tidak didasarkan pada kewajiban oleh
negara, melainkan didasarkan pada kesukarelaan anggota masyarakat.
Justru negara mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi anggota
masyarakat yang berstatus sipil namun ingin turut serta sebagai anggota
militer dalam situasi perang.
24. Dalam konteks demikian dalam Komponen Cadangan negara
mempunyai kewajiban untuk memastikan pelaksanaan hak setiap warga
negara untuk membela negaranya. Kewajiban negara ini harus
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
25. Oleh karenanya di Indoensia, pemerintah dan DPR, telah menyusun dan
memberlakukan UU PSDN dimana Komponen Cadangan mendapat
pengaturan.
26. Penyusunan UU PSDN ini sesuai dengan amanat Pasal 30 (2) UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan, “Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
27. Dari pengalaman di banyak negara Komponen Cadangan dibentuk
paling tidak karena tiga alasan utama. Pertama, banyak warga negara
yang tidak ingin menjadi tentara profesional namun ingin terlibat dalam
peperangan bila negaranya diserang dengan senjata oleh negara lain.
Kedua, Komponen Cadangan didirikan agar negara tidak terbebani, baik
secara anggaran atau yang lainnya, bila negara harus merekrut banyak
warga masyarakat menjadi tentara profesional. Ketiga, masyarakat sipil
ingin menjadikan dirinya menjadi tangguh seperti tentara profesional
dalam menjalani kehidupan sehari-hari maupun dalam melaksanakan
pekerjaan.
II. Pembentukan Komponen Cadangan Tidak Bertentangan dengan Pasal
28 UUD 1945
28. Komponen Cadangan sebagaimana diuraikan diatas, sama sekali tidak
bertentangan dengan hak asasi manusia yang mendasar (fundamental
human rights) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945.
279
29. Tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang PSDN yang dapat
ditafsirkan bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
30. Justru pembentukan Komponen Cadangan dalam UU PSDN adalah
pelaksanaan dari Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan, “ Tiap-
tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.”
31. Kata-kata “Tiap-tiap warga negara berhak…” menyiratkan negara harus
dapat memberikan bekal dan pengetahuan bagi masyarakat sipil ketika
pertahanan dan keamanan negara diganggu oleh negara lain.
Pemerintah justru tidak taat asas dalam menjalankan UUD 1945 bila
negara tidak mempersiapkan warganya yang ingin melaksanakan
haknya untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
32. Hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara tentu harus dibedakan dengan kewajiban warga
negara yang termaktub dalam kalimat berikut dari Pasal 30 ayat (1) UUD
1945, yang berbunyi “… wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
33. “Wajib ikut serta” berarti negara memberlakukan wajib militer pada
situasi perang dimana setiap warga negara memiliki kewajiban, dan
tidak dapat menolak, untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia dan
menjaga keamanan negara. Bila warga negara menolak mengikuti wajib
militer maka akan dikenai sanksi pidana.
34. Selanjutnya bila dalam UU PSDN ditentukan bahwa dalam rangka
terjadinya perang maka hak milik warga negara diambil alih maka harus
dipahami ini dalam kondisi perang, tidak dalam kondisi damai.
35. Dalam hukum, termasuk hukum nasional maupun hukum internasional,
maka harus dibedakan antara masa perang dan masa damai. Apa yang
berlaku di masa damai bisa saja tidak berlaku untuk sementara saat
perang berlangsung. Tentu ini perlu mendapat pengaturan sehingga
tidak melanggar dan justru memberi perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Disinilah pentingnya UU PSDN yang mengatur berbagai hal di
masa damai untuk menghadapi situasi perang.
280
III. Implementasi
Conscientious
Objection
dalam
pembentukan
Komponen Cadangan
36. Prinsip Conscientious Objection termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
37. Pasal 18 ayat (1) ICCPR menentukan, “Everyone shall have the right
to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include
freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and
freedom, either individually or in community with others and in public or
private, to manifest his religion or belief in worship, observance,
practice and teaching.”
38. Sementara Pasal 18 ayat (2) ICCPR menentukan, “No one shall be
subject to coercion which would impair his freedom to have or to adopt
a religion or belief of his choice”
39. Dua ketentuan dalam Pasal 18 diatas tidak dapat diterapkan dalam
pembentukan Komponen Cadangan atas tiga alasan utama.
40. Pertama, keikutsertaan warga negara dalam Komponen Cadangan
tidak didasarkan pada kewajiban yang ditentukan oleh negara,
melainkan didasarkan pada kesukarelaan dari warga negara. Oleh
karenanya bila ada warga negara yang karena alasan sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (1) ICCPR maka yang bersangkutan tidak
perlu mendaftar untuk menjadi Komponen Cadangan. Negara tidak
akan mengenakan sanksi apapun.
41. Kedua, Komponen Cadangan bukanlah Komponen Induk yang
memang merupakan garda paling depan untuk menghadapi serangan
senjata dari negara lain. Berpartisipasi dalam Komponen Cadangan
belum tentu mendapat penugasan di medan perang layaknya
Komponen Induk yang merupakan tentara profesional.
42. Ketiga, kalaulah ada warga negara yang karena alasan Pasal 18 ayat
(1) tetap ingin ikut serta sebagai Komponen Cadangan maka hal
tersebut masih tetap bisa dilakukan. Hanya saja bila Indonesia dalam
situasi berperang warga negara tersebut bisa ditugaskan dalam fungsi
perbantuan pertempuran, seperti mengurus masalah logistik, menjadi
akuntan, menjadi operator berbagai peralatan teknologi yang berada di
belakang medan perang dan lain-lain.
281
43. Terpenting
saat
mendaftar
warga
negara
demikian
harus
menyampaikan dan memberitahukan sehingga tidak perlu diikutkan
dalam satuan tempur. Dengan demikian ketentuan pidana yang diatur
dalam UU PSDN terhadap anggota Komponen Cadangan yang
menolak dipanggil saat perang dapat tidak diberlakukan.
[2.6] Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden menyerahkan kesimpulan
yang masing-masing diterima Mahkamah pada 17 Februari 2022 dan pada 16
Februari 2022 yang pada pokoknya para Pemohon dan Presiden tetap pada
pendiriannya;
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan
dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal
282
4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78,
Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82, Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6413, selanjutnya disebut UU 23/2019) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
283
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46,
Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81,
dan Pasal 82, UU 23/2019 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
- Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3):
(2) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ancaman militer;
b. Ancaman nonmiliter; dan/atau
c. Ancaman hibrida.
(3) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud agresi,
terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana
alam,
kerusakan
lingkungan,
pelanggaran
wilayah
perbatasan,
perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit,
peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir,
serangan
biologi,
serangan
kimia,
atau
wujud
ancaman
yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
284
- Pasal 17:
(1) Komponen Pendukung terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
salah satu wadah keikutsertaan Warga Negara secara sukarela dan
pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional dalam usaha penyelenggaraan Pertahanan
Negara.
- Pasal 18:
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1)
dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi
Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
- Pasal 20 ayat (1) huruf a:
(1) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pasal 28:
(1) Komponen Cadangan terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional
(2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat
sukarela.
(3) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf d merupakan pemanfaatan dalam usaha
Pertahanan Negara.
- Pasal 29:
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam
menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
- Pasal 46:
Bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer.
- Pasal 66 ayat ayat (1) dan ayat (2):
(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga Negara wajib
memenuhi panggilan untuk Mobilisasi.
285
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan
statusnya sebagai Komponen Cadangan wajib menyerahkan
pemanfaatannya untuk kepentingan Mobilisasi.
- Pasal 75
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional
untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 77:
(1) Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya
tidak memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu muslihat
membuat Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan Mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
- Pasal 78:
(1) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan
yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerjaa atau
hubungan pendidikan bagi calon Komponen Cadangan selama
melaksanakan pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun.
(2) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan
yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau
hubungan pendidikan bagi Komponen Cadangan selama menjalani
masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Pasal 79:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak
menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional
miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk
digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan
dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan
Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen
Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud
286
dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun.
- Pasal 81:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan sesuatu
kepada orang lain, mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan
ancaman kekerasan, atau menganjurkan orang lain untuk tidak
menyerahkan sebagian atau seluruh pemanfaatan Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional
Komponen Cadangan yang diperlukan untuk kepentingan Mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.
- Pasal 82:
Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan
Prasarana Nasional yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada
pengelola dan/atau pemilik semula dan/atau tidak melaksanakan
pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau
Sarana dan Prasarana Nasional ke fungsi dan status semula sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 30 ayat
(2) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat bernama Perkumpulan Inisiatif
Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) yang didirikan
berdasarkan Akta Notaris Rina Diani Moliza, SH., Nomor 10, tanggal 25 Juni
2002, mengenai Pendirian Perkumpulan Inisiatif Mayarakat Partisipatif Untuk
Transisi Berkeadilan, dan Akta Notaris Rahayu Ningsih, SH., M.Kn., Nomor 22,
tanggal 14 Mei 2019, mengenai Pernyataan Keputusan Rapat Anggota
Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan [vide
Bukti P-3.1].
Dalam Akta Pendirian organisasi Pemohon I dinyatakan tujuan pendirian
organisasi IMPARSIAL adalah antara lain mendorong tumbuhnya inisiatif
masyarakat sipil untuk menjadi tulang punggung yang lebih luas dalam atmosfir
transisi yang demokratis dan memajukan pemahaman dan pengetahuan
masyarakat akan pentingnya kontrol atas perilaku serta pertanggungjawabannya
terhadap pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia [vide Bukti P-3.1].
287
Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon I dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 12 Akta Pendirian IMPARSIAL yaitu “Badan pengurus
mewakili perkumpulan ini di dalam dan di luar pengadilan/hukum…” Selanjutnya,
dalam Pasal 12 juga disebutkan Badan Pengurus terhadap pihak luaran dapat
diwakili oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua tanpa atau dengan disertai Sekretaris
atau bendahara atau pejabat lain. Adapun dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Anggota Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi
Berkeadilan dinyatakan susunan pengurus IMPARSIAL adalah Ketua Al Araf,
Wakil Ketua Gufron [vide Bukti P-3.1]. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0000407.AH.01.08.TAHUN 2021
tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Inisiatif Masyarakat
Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan dinyatakan sebagai Ketua Umum
IMPARSIAL adalah Gufron, dan Ketua adalah Al Araf [vide Bukti P-3.1].
4. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum privat bernama Perkumpulan Komisi
Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang didirikan
berdasarkan Akta Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH., MKn., Nomor 23, tanggal 13
Agustus 2014, mengenai Pendirian Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban
Tindak Kekerasan (Kontras) [vide Bukti P-3.2]
Dalam Akta Pendirian organisasi Pemohon II dinyatakan tujuan pendirian
organisasi Kontras adalah antara lain menumbuhkan demokrasi dan keadilan
yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip
rakyat yang bebas dari ketakutan penindasan kekerasan dan berbagai
pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi termasuk yang berbasis gender
[vide Bukti P-3.2].
Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon II dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga yaitu “Ketua badan
Pengurus berhak dan berwenang mewakili perkumpulan di dalam dan di luar
pengadilan.” Selanjutnya dalam Pasal 22 Akta pendirian Kontras dinyatakan
susunan pengurus Kontras adalah Ketua Galuh Wandita, Sekretaris Daniel
Hutagalung, dan Bendahara Mufty Makaarim [vide Bukti P-3.2]. Selanjutnya
dalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-
0000040.AH.01.08.TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum
Perkumpulan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan,
288
bertanggal 12 Januari 2021 dinyatakan sebagai Ketua adalah Indria Fernida
Alpha Sonny, Irwan sebagai Sekretaris, dan Cholil Mahmud sebagai Bendahara
[vide Bukti P-3.2].
5. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum privat berbentuk Yayasan bernama
Yayasan Kebajikan Publik Jakarta yang didirikan berdasarkan Akta Notaris
Tatyana Indrati Hasjim, SH., Nomor 02, tanggal 4 Januari 2013, mengenai
Yayasan Kebajikan Publik Jakarta dalam bahasa Inggris disebut Jakarta Public
Virtue Foundation [vide Bukti P-3.3].
Dalam Akta Pendirian yayasan Pemohon III dinyatakan tujuan pendirian
Yayasan Kebajikan Publik Jakarta adalah di bidang sosial dengan menjalankan
kegiatan antara lain secara umum bergerak untuk pengembangan kehidupan
sosial dalam rangka berpartisipasi mendukung peningkatan mutu ranah publik,
peningkatan keterlibatan kewargaan, serta pemajuan peran serta masyarakat
dalam proses transformasi demokratis, baik melalui media online maupun offline,
demi terwujudnya masyarakat dan budaya partisipatoris di Indonesia [vide Bukti
P-3.3].
Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon III dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 16 Akta Pendirian Yayasan Kebajikan Publik Jakarta
yaitu “Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian…” Selanjutnya dalam Pasal 43
Akta pendirian Yayasan Kebajikan Publik Jakarta dinyatakan susunan pengurus
Yayasan Kebajikan Publik Jakarta adalah Ketua Usman Hamid, Sekretaris AE
Priyono, dan Bendahara Edwin Partogi Pasaribu [vide Bukti P-3.3].
6. Bahwa Pemohon IV adalah badan hukum privat yang bernama Perhimpunan
Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang didirikan berdasarkan
Akta Notaris Faisal Abu Yusuf, SH., Nomor 3, tanggal 6 Maret 2012, mengenai
Pernyataan Keputusan Rapat Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Indonesia [vide Bukti P-3.4].
Dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perhimpunan Bantuan Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Indonesia dinyatakan tujuan pendirian Perhimpunan
Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia adalah di bidang sosial dan
289
kemanusiaan yang memiliki kegiatan yakni mempromosikan nilai-nilai hak asasi
manusia, membela korban pelanggaran hak asasi manusia, mendidik calon
anggota dan anggota sebagai pembela hak asasi manusia, serta memberikan
bantuan hukum kepada korban pelanggaran HAM secara cuma-cuma [vide Bukti
P-3.4].
Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon IV dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 20 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perhimpunan
Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia yaitu ‘Ketua Badan Pengurus
Nasional berwenang bertindak mewakili atau bertindak atas nama perhimpunan
di dalam dan di luar pengadilan”. Selanjutnya, dalam Pasal 36 Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Indonesia dinyatakan susunan pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Indonesia adalah Ketua Angger Jati Wijaya, dan Sekretaris
Suryadi Radjab [vide Bukti P-3.4]. Selanjutnya di dalam Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0000147.AH.01.08.TAHUN 2021
tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perhimpunan
Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia bertanggal 27 Januari 2021
dinyatakan sebagai Ketua adalah Totok Yuliyanto, dan Yulius Ibrani sebagai
Sekretaris, serta Regina JBF Astuti sebagai Bendahara [vide Bukti P-3.4].
7. Pemohon
I
sampai
dengan
Pemohon
IV
juga
menyatakan
dalam
permohonannya bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah
Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang tumbuh
dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di
tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat
berkontribusi dalam upaya-upaya pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak
asasi manusia di Indonesia, salah satunya melalui langkah-langkah dan upaya
untuk mendorong reformasi keamanan, termasuk di dalamnya militer, kepolisian,
dan intelijen di Indonesia [vide Bukti P-3.1, bukti P-3.2, bukti P-3.3, dan bukti
P-3.4]. Selain itu, Pemohon I sampai Pemohon IV menyatakan pula bahwa tugas
dan peranan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV dalam melaksanakan
kegiatan untuk dapat berkonstribusi dalam berbagai kegiatan pemajuan,
pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, secara khusus berbagai
upaya dalam rangka mendorong penuntasan reformasi sektor keamanan di
290
Indonesia yang telah secara terus-menerus dilakukan dengan mendayagunakan
lembaganya sebagai sarana untuk memperjuangkan berbagai tujuan tersebut,
serta cita-cita bangsa sebagaimana termaktub di dalam Mukadimah UUD 1945.
Dan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV telah mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat
untuk dapat berkontribusi dalam berbagai kegiatan, khususnya yang terkait
dengan penghormatan nilai-nilai hak asasi manusia, dan reformasi sektor
keamanan, tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa, ras, agama, dan
lain-lain [vide bukti P-4.1, bukti P-4.2, bukti P-4.3 dan bukti P-4.4]. Hal ini
tercermin di dalam Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV [vide Bukti P-3.1, bukti P-3.2, bukti P-3.3, dan bukti P-3.4];
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV dirugikan secara faktual
atau setidak-tidaknya potensial atas berlakunya pasal-pasal yang diuji
karena telah menggagalkan berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV secara terus menerus dalam
mendorong penciptaan beragam kebijakan yang terkait dengan reformasi
sektor keamanan, dalam rangka penguatan penghormatan, pemenuhan,
dan perlindungan hak asasi manusia;
b. Bahwa ketidakpastian hukum dalam pengaturan komponen cadangan dan
komponen pendukung, serta kontradiksi konstitusional dalam pengaturan
pertahanan negara yang ditimbulkan akibat munculnya pasal-pasal yang
diuji semakin membuktikan bahwa kehadiran undang-undang a quo secara
faktual telah menyebabkan gagalnya upaya-upaya dari Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV, sekaligus juga melahirkan potensi dirugikannya hak-
hak konstitusional Para Pemohon akibat situasi tersebut;
9. Bahwa selanjutnya, Pemohon V bernama Ikhsan Yosarie adalah perorangan
warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Peneliti hak asasi manusia dan
sektor keamanan pada Yayasan SETARA Institute, sebuah organisasi non-
pemerintah di Indonesia, yang didirikan dalam rangka pemajuan dan
perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, dan Pemohon juga V aktif
mengampanyekan dan memperjuangkan kebebasan sipil dan perlindungan hak
291
asasi manusia di Indonesia [vide Bukti P-5]. Adapun Pemohon VI bernama
Gustika Fardani Jusuf adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
bekerja sebagai Peneliti Sektor Keamanan, Pertahanan dan Studi Strategis pada
Perkumpulan IMPARSIAL yang juga aktif melakukan berbagai upaya pembaruan
dan reformasi sektor keamanan di Indonesia serta pemajuan dan perlindungan
hak asasi manusia, serta aktif menulis berbagai topik terkait dengan reformasi
sektor keamanan dan hak asasi manusia, khususnya yang terkait dengan
pelibatan aktor-aktor keamanan di dalamnya [vide Bukti P-6]. Sedangkan,
Pemohon VII bernama Leon Alvinda Putra, merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia yang memiliki perhatian besar
untuk memastikan demokratisasi di Indonesia, salah satunya dengan terus
mendorong pembaruan dan reformasi sektor keamanan, sekaligus penguatan
dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia [vide Bukti P-7];
10. Bahwa Pemohon V sampai dengan Pemohon VII yang selama ini juga aktif
menyuarakan mengenai pentingnya kelanjutan dan penuntasan reformasi sektor
keamanan agar sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia,
dan tidak berdampak pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, serta aktif
melakukan advokasi dalam proses pembentukan kebijakan legislasi di DPR, baik
secara langsung dengan menyampaikan pendapatnya dalam forum resmi di
DPR, maupun secara tidak langsung melalui pembuatan berbagai kajian dan
kampanye media massa [vide Bukti P-8.1, Bukti P-8.2 dan Bukti P-8.3], pada
pokoknya menjelaskan :
a. Bahwa rumusan pasal-pasal yang diuji oleh para Pemohon secara aktual
atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional Pemohon
V sampai dengan Pemohon VII karena telah menghambat atau bahkan
menggagalkan usaha Para Pemohon untuk mendorong pembaruan legislasi
sektor keamanan yang sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai konstitusi
maupun hukum internasional hak asasi manusia;
b. Bahwa pasal-pasal yang diuji oleh para Pemohon telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan kontradiksi konstitusional dalam pengaturan
pertahanan negara yang sangat potensial akan merugikan hak-hak
292
konstitusional Pemohon V sampai dengan Pemohon VII sebagai bagian dari
warga negara;
c. Bahwa Pemohon V sampai dengan Pemohon VII sebagai warga negara yang
berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara dalam bentuk
keikutsertaan dalam Komponen Cadangan sebagaimana diatur Pasal 33 UU
a quo. Namun, dengan adanya ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh
pengaturan UU 23/2019, terutama pada kekaburan frasa berhak dan wajib,
yang dalam pelaksanaannya diikuti dengan adanya ancaman perampasan
hak dalam bentuk pemidanaan, maka UU 23/2019 secara aktual dan
langsung telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon V sampai dengan
Pemohon VII, khususnya hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, sesuai dengan pilihan bebasnya sebagaimana diatur
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 [vide Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti P-7];
d. Bahwa selain itu Pemohon V sampai dengan Pemohon VII menyatakan
dirinya sebagai pembayar pajak [vide Bukti P-5 dan Bukti P-6] yang merasa
kepentingan konstitusionalnya telah terlanggar dengan adanya ketentuan
pasal-pasal yang diuji, karena menciptakan ketidakpastian hukum, serta
menghambat pemenuhan hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, serta hak-hak asasi manusia lainnya;
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menurut Mahkamah berkaitan dengan
kedudukan hukumnya dalam mengajukan permohonan a quo, Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV telah dapat membuktikan dalam akta pendiriannya masing-
masing untuk dapat mewakili organisasinya dalam persidangan di depan
pengadilan, yakni bukti yang dapat mewakili Pemohon I di depan pengadilan adalah
badan pengurus Pemohon I yakni Ketua, untuk Pemohon II yang dapat mewakili di
depan pengadilan adalah Ketua Badan Pengurus, untuk Pemohon III yang dapat
mewakili di depan pengadilan adalah Ketua, dan untuk Pemohon IV yang dapat
mewakili di depan pengadilan adalah Ketua Badan Pengurus Nasional [vide Bukti
P-3.1, Bukti P-3.2, Bukti P-3.3, dan Bukti P-3.4].
Bahwa dalam menguraikan kerugian konstitusionalnya terlepas dari terbukti
atau tidaknya dalil permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV, menurut
Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV yang memiliki tugas dan
293
peranan dalam melaksanakan kegiatan untuk dapat berkontribusi di berbagai
kegiatan pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dalam rangka
mendorong penuntasan reformasi sektor keamanan di Indonesia [vide Bukti P-4.1,
Bukti P-4.2, Bukti P-4.3 dan Bukti P-4.4] telah dapat menguraikan hak
konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 yang dianggap dirugikan dengan
adanya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV juga telah dapat menerangkan adanya hubungan kausal (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang potensial terjadi
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya tersebut
karena Pemohon I sampai dengan Pemohon IV beranggapan bahwa dengan
adanya pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya tersebut secara langsung
maupun tidak langsung, serta secara umum telah merugikan berbagai macam
usaha dan kegiatan yang sudah dilakukan secara terus-menerus oleh Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV dalam rangka mendorong perlindungan, pemajuan dan
pemenuhan hak asasi manusia, khususnya dalam memastikan diterapkannya
prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia dalam reformasi sektor keamanan. Oleh
karenanya, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
Begitu pula dengan Pemohon V sampai dengan Pemohon VII sebagai
perorangan warga negara Indonesia dengan berbagai macam profesi yang merasa
memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta membela negara dalam bentuk
komponen cadangan sebagaimana diatur dalam UU 23/2019, telah dapat
menerangkan secara spesifik anggapan kerugian hak konstitusional serta hubungan
pertautan langsung dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya dan
hubungan kausal (causal verband) dengan norma pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian. Pemohon V sampai dengan Pemohon VII beranggapan dengan
berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya terhambat dan gagalnya
peran aktif para Pemohon dalam menyuarakan pentingnya kelanjutan dan
penuntasan reformasi sektor keamanan agar sejalan dengan prinsip-prinsip
perlindungan hak asasi manusia, dan berdampak pada terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia, serta melakukan advokasi dalam proses pembentukan kebijakan
legislasi di DPR, baik secara langsung dengan menyampaikan pendapatnya dalam
forum resmi di DPR, maupun secara tidak langsung melalui pembuatan berbagai
kajian dan kampanye media. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon V
294
sampai dengan Pemohon VII juga memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
provisi yang pada pokoknya meminta Mahkamah untuk mengeluarkan putusan
provisi (sela) yang menyatakan implementasi UU 23/2019 khususnya yang terkait
dengan rekrutmen komponen cadangan ditunda pelaksanaannya sepanjang
undang-undang a quo masih dalam proses pengujian di Mahkamah.
Bahwa terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah tidak terdapat urgensinya untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019
terutama yang terkait dengan perekrutan komponen cadangan, karena para
Pemohon tidak mengajukan bukti yang kuat berkaitan dengan perekrutan komponen
cadangan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud. Selain
itu, jika pelaksanaan undang-undang a quo ditunda justru dapat terjadi kekosongan
hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan
pengadaan komponen cadangan yang terlatih, apabila suatu waktu dibutuhkan
ketika negara dalam keadaan terancam. Oleh karenanya dibutuhkan komponen
cadangan yang telah siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun
kemampuan kesiagaan ketika terjadi ancaman. Terlebih lagi, keterlibatan warga
negara sebagai komponen cadangan bersifat sukarela. Dengan demikian, tidak
terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidaklah beralasan menurut
hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas pasal-pasal
yang diuji, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
295
pokoknya sebagai berikut (selengkapnya dimuat lengkap pada bagian Duduk
Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 29 UU
23/2019
telah
menciptakan
situasi
ketidakpastian
hukum,
sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 30
ayat (2) UUD 1945 karena ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU 23/2019 ambigu
dalam perumusannya, yang tidak mengakomodasi prinsip prediktabilitas dalam
penyusunannya, sehingga berpotensi multi-tafsir dalam implementasinya.
Ambigu dalam perumusannya tersebut terutama terkait dengan identifikasi
bentuk-bentuk ancaman, yang terdiri dari militer, nonmiliter, dan hibrida dan
dijelaskan lebih lanjut contoh-contohnya pada ayat (3) pasal a quo, yang
menggabungkan
ketiga
bentuk
ancaman
sekaligus.
Dengan
adanya
ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU
23/2019 tersebut, maka mutatis mutandis berdampak pada kekaburan rumusan
Pasal 29 UU 23/2019, yang mengatur perihal mobilisasi komponen cadangan
untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Padahal ketentuan
Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (UU 3/2002) telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal
pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata
hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer;
2. Bahwa menurut para Pemohon, penyebutan sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional sebagai unsur komponen
pendukung dan cadangan dalam pasal 17 dan Pasal 28 UU 23/2019 telah
menyebabkan kaburnya makna kekuatan utama dan kekuatan pendukung
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Padahal rumusan
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 bersifat limitatif, dan secara eksplisit menyatakan
“… Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
Dengan kata lain, pembentuk UUD tidak pernah sekalipun menyebutkan unsur
non-manusia (Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarana dan
Prasarana Nasional) sebagai bagian dari kekuatan utama maupun kekuatan
pendukung pertahanan negara. Pengaturan mengenai sumber daya alam,
sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain sebagai komponen
cadangan dan komponen pendukung dalam UU a quo tidak diatur secara rigid
296
dan rinci, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip
conscientious objection bagi pemilik atau pengelola sumber daya alam, sumber
daya buatan dan sarana dan prasarana lain, terutama ketika akan dimobilisasi
dengan alasan pertahanan negara. Dengan demikian, pengaturan komponen
cadangan tentang sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan
prasarana lain yang multitafsir dapat membuka ruang terjadinya pengambilalihan
sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain milik
warga negara secara sewenang-wenang oleh negara. Hal itu dapat
menimbulkan potensi konflik sumber daya alam dan konflik agraria antara negara
dan masyarakat. Lebih jauh lagi perluasan norma ini justru berpotensi pada
pengambilalihan hak-hak warga negara atas Sumber Daya Alam dan Sumber
Daya Buatan, dengan dalih digunakan secara langsung atau tidak langsung
untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida [vide Pasal 18 UU a
quo], dan dikerahkan melalui mobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan
ancaman hibrida [vide Pasal 29 UU a quo];
3. Bahwa menurut para Pemohon, penyebutan ancaman dalam Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) UU 23/2019 tidak hanya dalam bentuk ancaman militer, namun
termasuk pula ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida di mana wujud ketiga
jenis ancaman tersebut diatur secara terbuka (menggunakan kata dapat) dan
bercampur. Dengan model perumusan pengaturan yang demikian, maka akan
sangat mudah terjadi penyalahgunaan (abuse of power) dalam pengerahan
Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan untuk kepentingan non ancaman
militer, misalnya terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,
termasuk juga dalam pengambilan hak;
4. Bahwa menurut para Pemohon, “pengambilan hak” warga negara atas Sumber
Daya Alam dan Sumber Daya Buatan, untuk kepentingan yang tidak seharusnya
untuk pertahanan negara semakin mengikat dengan adanya rumusan Pasal 66
ayat (2) UU 23/2019 yang pada intinya mewajibkan “setiap pemilik dan/atau
pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai Komponen Cadangan
wajib
menyerahkan
pemanfaatannya
untuk
kepentingan
Mobilisasi”.
Berdasarkan rumusan tersebut, maka setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang
ditetapkan statusnya sebagai Komponen Cadangan, mempunyai kewajiban
297
untuk menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan Mobilisasi. Bahkan,
kewajiban tersebut diatur dengan ancaman pemidanaan apabila dilanggar,
sebagaimana ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 UU 23/2019.
Pengaturan Pasal 66 ayat (2), Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 UU 23/2019
merupakan konsekuensi dari pengaturan Pasal 17 dan Pasal 28 UU 23/2019
yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian,
selain Pasal 17 dan Pasal 28 UU 23/2019 , ketentuan Pasal 66 ayat (2), Pasal
78, Pasal 79 sampai dengan Pasal 82 UU 23/2019 secara mutatis mutandis
juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang harus dinyatakan
inkonstitusional, sepanjang pasal-pasal a quo tidak dibaca sebagai “warga
negara”;
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 18 UU 23/2019 pada dasarnya
menyatakan setiap Komponen Pendukung, dapat digunakan secara langsung
atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman militer dan ancaman hibrida.
Artinya, Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, Sarana dan
Prasarana Nasional [vide Pasal 17 ayat (1) UU 23/2019] dapat digunakan secara
langsung atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman
hibrida. Makna "secara langsung" mengacu pada Penjelasan Pasal 18 UU
23/2019 adalah penggunaan Sumber Daya Nasional yang karena keberadaan
dan fungsinya dapat langsung digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan
kemampuan Komponen Utama. Penjelasan ini juga senada dengan ketentuan
Pasal 66 ayat (1) yang mengatur perihal mobilisasi terhadap komponen
cadangan, untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida [vide Pasal
29 UU 23/2019]. Menurut para Pemohon, dalam hal Warga Negara yang telah
ditetapkan sebagai Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan, serta
digunakan secara langsung untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman
hibrida, berarti telah menempatkan Warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan
utama yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Menjadikan
warga negara secara langsung menghadapi Ancaman militer dan Ancaman
hibrida sebagaimana ketentuan Pasal 18 dan Pasal 66 ayat (1) UU 23/2019 jelas
melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 juga bertentangan dengan
prinsip conscientious objection (hak menolak warga atas dasar keyakinannya),
yang merupakan prinsip kardinal dalam pelibatan warga sipil dalam upaya-upaya
pertahanan, yang telah diakui oleh berbagai negara dan masyarakat
298
internasional, serta menjadi bagian dari hukum internasional hak asasi manusia.
Selain itu, prinsip kesukarelaan Komponen Cadangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 28 ayat (2) UU 23/2019 hanya berlaku pada saat pendaftaran,
namun menjadi bersifat wajib pada saat mobilisasi (Pasal 77 UU 23/2019). Hal
ini bertentangan dengan hak untuk conscientious objection yang melindungi hak
setiap orang untuk menolak dilibatkan dalam kedinasan militer, baik sebelum
maupun sesudah bergabung dengan angkatan bersenjata. Hal ini ditegaskan
oleh Komisi HAM PBB dalam Resolusi 1993/84, Resolusi 1995/83, dan Resolusi
1998/77 serta Komite HAM PBB dalam CCPR/C/79/Add.61 (paragraf 15 dan 20);
6. Bahwa menurut para Pemohon, dengan menempatkan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai Komponen Pendukung yang setara dengan
warga terlatih yang dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU 23/2019 salah
satunya adalah anggota organisasi kemasyarakatan, merupakan perumusan
norma yang sangat keliru, yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Selain itu, Pasal 20 ayat (1) UU 23/2019 juga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena perumusan normanya yang telah
menciptakan situasi ketidakpastian hukum, dengan mencampuradukkan
kekuatan utama dan kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan dan
keamanan negara;
7. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 46 UU 23/2019 yang pada pokoknya
menyebutkan komponen cadangan selama masa aktif akan diberlakukan hukum
militer, yang juga memiliki arti secara a contrario terhadap mereka komponen
cadangan selama masa tidak aktif tidak diberlakukan hukum militer bertentangan
dengan prinsip-prinsip persamaan di muka hukum sebagaimana ditegaskan oleh
ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena terhadap
komponen cadangan semestinya tetap diterapkan status subjek hukum sipil,
yang sepenuhnya tunduk pada sistem dan mekanisme peradilan sipil (peradilan
umum), mengingat kualifikasinya yang berbeda dengan komponen utama, yang
hanya mencakup anggota Tentara Nasional Indonesia;
8. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 75 UU 23/2019 yang menentukan
pendanaan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
salah satunya bersumber dari APBD bertentangan dengan Prinsip Pembagian
299
Urusan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 dan telah menciptakan
situasi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Adanya akomodasi pembiayaan pertahanan dari APBD dan sumber
lainnya jelas berpotensi menimbulkan masalah serius karena kontribusi bantuan
anggaran tersebut sulit untuk dikontrol. Selain itu, hal tersebut akan juga
memperumit proses pertanggungjawaban sehingga membuka peluang terjadi
penyalahgunaan dan penyimpangan;
9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas para Pemohon pada
pokoknya memohon agar Mahkamah:
a. Dalam provisi:
Memerintahkan
kepada
Pemerintah
untuk
menunda
sementara
pelaksanaan UU 23/2019 sepanjang masih dalam proses pengujian materiil
pada Mahkamah Konstitusi.
b. Dalam Pokok Permohonan:
1) Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dan Pasal 29 UU 23/2019
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30
ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dibaca “ancaman militer dalam keadaan darurat
perang”;
2) Menyatakan Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81
dan Pasal 82 UU 23/2019 bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca “Warga Negara
dan/atau komponen cadangan sumber daya manusia”;
3) Menyatakan Pasal 18, Pasal 66 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal
79 UU 23/2019 bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2), Pasal 28E ayat
(2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4) Menyatakan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 23/2019 bertentangan dengan
Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
5) Menyatakan Pasal 46 UU 23/2019 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
300
[3.9] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-26 yang telah disahkan dalam persidangan, dan ahli atas
nama Bhatara Ibnu Reza S.H., M.Si., LL.M., Ph.D., Dr. Al Araf, SH., M.D.M., Dr. Aan
Eko Widiarto., SH., M.Hum., Dr. Eva Achjani Zulfa.,S.H., M.H., Muhammad Najib
Azca, M.A., Ph.D., dan Dr. Heribertus Jaka Triyana, SH., LLM., MA., serta saksi atas
nama Widodo Sunu Nugroho dan Manoe Viegas Carrascalao yang didengarkan
keterangannya dalam persidangan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara). Selain itu para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di
Mahkamah pada 17 Februari 2022.
[3.10] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan dan juga menyerahkan
keterangan tertulisnya (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.11] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan di depan
persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulisnya, serta mengajukan bukti
yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-45, serta ahli yang didengar
keterangannya di depan persidangan atas nama Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H.,
M.H., Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc., Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H.,
dan Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D. (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara). Selain itu Presiden juga menyerahkan kesimpulan pada 16
Februari 2022;
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
ahli dan saksi para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan
yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis para Pemohon
dan kesimpulan Presiden sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
[3.13] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
pokok
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
301
[3.13.1] Bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara dan ikut
serta dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan amanat UUD 1945,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945, yang
menyatakan:
Pasal 27 ayat (3):
Setia warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 30:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Untuk menjabarkan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara
sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi selanjutnya ditentukan dalam beberapa
undang-undang, antara lain dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara (UU 3/2002) yang menyatakan sebagai berikut:
(1)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2)
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara
sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(3)
Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur
dengan undang-undang.
302
Selain itu, dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (UU 39/1999) juga ditentukan mengenai bela negara, yang
menyatakan, “Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa pembentukan UU 23/2019 pada pokoknya merupakan amanat dari
UU 3/2002 yang menghendaki adanya pengaturan keikutsertaan warga negara
dalam usaha bela negara, komponen cadangan dan komponen pendukung yang
diatur dengan undang-undang [vide Pasal 8 dan Pasal 9 UU 3/2002 jo. Konsiderans
Menimbang huruf c UU 23/2019]. Sebelum diberlakukan UU 23/2019 telah diatur
mengenai mobilisasi dan demobilisasi dalam rangka penyelenggaraan perlawanan
rakyat semesta dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang
memiliki
sifat-sifat
kerakyatan,
kesemestaan,
dan
kewilayahan
dengan
mendayagunakan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional secara
menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata yang dipersiapkan secara dini
oleh Pemerintah [vide Undang-Undang Nomor 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan
Demobilisasi (UU 27/1997) dan Penjelasan Umumnya]. Selain itu, telah diatur pula
keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara yang dilaksanakan
melalui keanggotaan rakyat terlatih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih (UU 56/1999). Sejalan dengan
perkembangan dan perubahan UUD 1945, kedua undang-undang tersebut
dipandang tidak memadai dan komprehensif dalam mengejawantahkan hakikat
pertahanan negara yang bersifat semesta, sehingga kedua undang-undang tersebut
dicabut dan diganti dengan UU 23/2019 [vide Pasal 85 UU 23/2019].
Bahwa sebagai sebuah negara yang berdaulat, negara memerlukan adanya
sistem pertahanan negara yang kokoh. Pertahanan negara yang dimaksud adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lahirnya sistem
pertahanan negara yang bersifat semesta merupakan proses perjalanan panjang
perjuangan
rakyat
Indonesia
sejak
masa
kolonial
hingga
mencapai
kemerdekaannya
dan
dalam
proses
mengisi
kemerdekaan.
Untuk
mengejawantahkan
sistem
kesemestaan
dimaksud
diperlukan
kejelasan
pengaturan keterlibatan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional
lainnya, serta proses persiapan secara dini dan penyelenggaraannya yang
303
dilakukan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut agar tetap dapat ditegakkan
dan dijaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman [vide Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU 3/2002].
Dalam kaitan dengan pembentukan UU 23/2019 telah dijelaskan lebih lanjut
bahwa pertahanan negara yang bersifat semesta tersebut diselenggarakan dengan
mendasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta
keyakinan pada kekuatan sendiri, yang disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak
asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional,
hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan dan negara maritim [vide Penjelasan Umum UU 23/2019].
[3.13.2] Bahwa dengan mendasarkan pada amanat UUD 1945 dan penjabaran
dalam undang-undang sebagaimana tersebut di atas, telah jelas setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban dalam membela negara serta ikut dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan
NKRI. Di samping itu, bela negara sesungguhnya merupakan wujud dari semangat
patriotik warga negara dalam rangka melawan berbagai bentuk ancaman dan bukan
semata-mata ditujukan untuk memobilisasi warga negara dengan melibatkan rakyat
ke dalam suatu peperangan. Bela negara lebih diorientasikan untuk memupuk rasa
nasionalisme dan patriotisme yang bersifat sukarela di tengah potensi ancaman
yang bersifat multidimensional saat ini, yang antara lain dapat berupa bagian dari
kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan berbau SARA,
pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan
separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.
Oleh karena itu, melalui bela negara, diharapkan dalam diri setiap warga negara
akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu
dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara serta keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara guna
menghadapi berbagai bentuk ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari
dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara pada prinsipnya menerapkan
kesemestaan sehingga menjadi kewajiban dan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia dalam upaya bela negara. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya harus
304
melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dimiliki meliputi sumber daya
manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana sesuai dengan
mekansime yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.13], selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil para Pemohon sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa setelah mencermati secara saksama dalil para Pemohon dalam
permohonannya, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan
para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 75 dan Pasal 79 UU
23/2019. Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan Pasal 75 UU 23/2019
bertentangan dengan prinsip pembagian urusan antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, serta
telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum sehingga bertentangan juga
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut, Mahkamah terlebih dahulu mengutip Pasal 74 huruf b Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Udang (PMK 2/2021) yang pada pokoknya menyatakan, Mahkamah dapat
menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena: b. dalil tidak
terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya. Dengan
mendasarkan pada ketentuan a quo, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon a quo
terdapat dalam posita atau pokok permohonan para Pemohon, namun tidak terdapat
dalam petitum permohononan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 75 UU 23/2019 harus
dinyatakan tidak jelas atau kabur sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam
permohonannya,
para
Pemohon
juga
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 79 UU 23/2019, namun dalam petitumnya terdapat
ketidaksesuaian petitum, yakni antara petitum angka 5 dan angka 6 dengan petitum
angka 7 dan angka 8, di mana dalam Petitum angka 5 dan angka 6, para Pemohon
meminta antara lain Pasal 79 UU 23/2019 bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dibaca “Warga Negara dan/atau komponen
cadangan sumber daya manusia”. Namun, dalam petitum angka 7 dan petitum
305
angka 8 para Pemohon juga meminta, antara lain Pasal 79 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Setelah mencermati
secara saksama, pada satu sisi para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 79 UU 23/2019 dan di sisi lain
memohon kepada Mahkamah untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Mahkamah, petitum yang demikian adalah petitum yang saling
bertentangan yang hanya dapat dibenarkan kalau di antara keduanya dibuat secara
pilihan (alternatif) bukan bersifat kumulatif. Oleh karenanya, petitum demikian
menjadi tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.14.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan
konstitusionalitas norma UU 23/2019 yang dipersoalkan oleh para Pemohon, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Apakah benar norma Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 29 UU 23/2019
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 UUD
1945.
2. Apakah benar norma Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 81 dan Pasal 82 UU 23/2019 bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
3. Apakah benar norma Pasal 18 dan Pasal 66 ayat (1), serta Pasal 77 dan Pasal
78 UU 23/2019 bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2)
UUD 1945.
4. Apakah benar norma Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 23/2019 bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Apakah benar norma Pasal 46 UU 23/2019 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
[3.15] Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang pada
pokoknya menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 29 UU 23/2019 telah
menciptakan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan UUD 1945,
khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 karena perumusannya
ambigu dan tidak mengakomodasi prinsip prediktabilitas, terutama terkait dengan
identifikasi bentuk-bentuk ancaman yang terdiri dari militer, nonmiliter, dan hibrida
sehingga berpotensi multitafsir dalam implementasinya. Para Pemohon juga
306
mendalikan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 29 UU 23/2019 tidak sejalan
atau disharmonis dengan ketentuan Pasal 7 UU 3/2002.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah perlu mengutip
kembali Pasal 4 UU 23/2019 secara utuh dan juga Pasal 29 UU 23/2019 yang
menyatakan:
Pasal 4 UU 23/2019:
(1) Pengelolaan
Sumber
Daya
Nasional untuk
Pertahanan
Negara
dipersiapkan secara dini untuk menghadapi Ancaman.
(2) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ancaman militer;
b. Ancaman nonmiliter; dan/atau
c. Ancaman hibrida.
(3) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud agresi,
terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana
alam,
kemsakan
lingkungan,
pelanggaran
wilayah
perbatasan,
perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit,
peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serang€rn
nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud Ancaman yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Pasal 29
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat
kekuatan
dan
kemampuan
Komponen
Utama
dalam
menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
Selain kutipan di atas, Mahkamah perlu juga mengutip ketentuan Pasal 1
angka 2 UU 23/2019 yang telah menentukan definisi ancaman sebagai berikut:
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun
luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Setelah mengutip beberapa ketentuan di atas, selanjutnya berkenaan
dengan dalil para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU 23/2019
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena perumusannya ambigu dan
tidak mengakomodasi prinsip prediktabilitas. Selain itu, juga menurut para Pemohon
ancaman dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 23/2019 tidak sejalan atau
disharmonis dengan pengaturan ancaman dalam ketentuan Pasal 7 UU 3/2002.
Dalam hal ini, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 3/2002 pada pokoknya menentukan
307
bahwa ancaman militer dalam sistem pertahanan negara menempatkan Tentara
Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung, serta ancaman nonmiliter dalam
sistem pertahanan negara menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang
dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Sementara
itu, dalam ketentuan Pasal 4 UU 23/2019 ditentukan pada pokoknya 3 (tiga) jenis
ancaman, yakni: (1) ancaman militer yang merupakan ancaman dengan
menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer terhadap
integrasi nasional dapat berasal baik dari luar maupun dalam negeri. Misalnya
ancaman dari luar negeri adalah mata-mata (spionase), agresi militer, aksi teror dari
jaringan internasional pelanggaran wilayah oleh negara lain, sabotase (perusakan
milik pemerintah, dan sebagainya). Sedangkan, ancaman dari dalam negeri, berupa
antara lain pemberontakan bersenjata, aksi kekerasan yang berbau SARA, konflik
horisontal, gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru
[vide Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002]; (2) ancaman nonmiliter yang
merupakan bentuk ancaman yang tidak menggunakan senjata. Namun, jika
dibiarkan, bisa membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta
keselamatan segenap bangsa. Pada hakikatnya, ancaman nonmiliter dinilai
berpotensi membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan
wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya
disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi yang menghilangkan sekat atau
batas pergaulan antarbangsa, disadari atau tidak telah menimbulkan dampak
negatif yang berpotensi menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara. Ancaman
nonmiliter mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan hingga teknologi dan informasi; (3) ancaman hibrida sebagaimana
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU 23/2019 adalah ancaman
yang bersifat campuran dan merupakan keterpaduan antara ancaman militer dan
ancaman nonmiliter.
Ketiga jenis ancaman yang ditentukan dalam UU 23/2019 sesungguhnya
merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 4 UU 3/2002 yang
menyatakan, “Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
308
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman”, yang kemudian
dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU 3/2002 Paragraf 4 bahwa:
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu
pengetahuan,
teknologi,
komunikasi,
dan
informasi
sangat
mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan
negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang
menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar
negeri
maupun
dari
dalam
negeri.
Ancaman
yang
bersifat
multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan
keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain
terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam,
bajak laut, dan perusakan lingkungan.
Dalam kaitan ini, sebagaimana juga didalilkan para Pemohon, Pasal 4 ayat
(2) UU 23/2019 menyatakan pada pokoknya ancaman terdiri atas: (a) ancaman
militer, (b) ancaman nonmiliter, dan/atau (c) ancaman hibrida. Lebih lanjut, dalam
ketentuan ayat (3) dinyatakan pada pokoknya ancaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme,
pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran
wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah
penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir,
serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa.
Sedangkan, dalam Penjelasan mengenai ancaman hibrida dijelaskan adalah
ancaman yang bersifat campuran dan merupakan keterpaduan antara ancaman
militer dan ancaman nonmiliter. Dalam kaitan inilah, tidak ada ketentuan lainnya atau
penjelasan lainnya mengenai wujud ancaman militer, nonmiliter dan hibrida. Kecuali,
dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 dijelaskan ancaman militer dapat
berbentuk, antara lain:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:
1) Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh
angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara
Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan
darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
309
5) Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang
tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam
perjanjian.
6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh
negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain
untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang
menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan
rahasia militer.
d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional
yang membahayakan keselamatan bangsa.
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional
atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme
dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
f. Pemberontakan bersenjata.
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata
dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dirumuskan secara sederhana bahwa
ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada
negara lain (Pasal 1 angka 23). Terlebih lagi, tidak ada penjelasan lebih lanjut
mengenai ancaman nonmilter dalam UU 3/2002, UU 34/2004, dan UU 23/2019.
Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, perlu ada harmonisasi antar peraturan
perundang-undangan hingga ke level yang memberikan kejelasan secara
komprehensif pembedaan bentuk-bentuk ancaman dalam ancaman militer,
ancaman nonmiliter dan ancaman hibriba yang menjadi dasar ditetapkannya
keadaan darurat militer dan darurat perang. Bagaimanapun dengan kejelasan
demikian akan dapat semakin memberikan kesadaran dan penguatan tanggung
jawab kepada warga negara dalam upaya bela negara untuk menghadapi kondisi
yang semakin kompleks dan dinamisnya jenis ancaman terhadap kedaulatan dan
keutuhan sebagai sebuah negara bangsa. Pengharmonisasian dimaksud dapat
menjadi salah satu substansi penting dalam perubahan UU 23/2019 yang saat ini
telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022 angka 22 [vide
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8/DPR RI/II/2021-
2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
310
Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024].
Lebih lanjut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama substansi
Pasal 4 ayat (2) UU 23/2019, pada prinsipnya telah mengakomodasi prinsip
prediktabilitas terhadap perkembangan berbagai bentuk ancaman yang sangat
dinamis yang tentunya memiliki perbedaan situasi dan kondisi dibandingkan dengan
pengaturan jenis ancaman pada saat UU 3/2002 diundangkan. Penambahan jenis
ancaman hibrida dalam ketentuan Pasal a quo adalah untuk melengkapi lingkup
ancaman yang diatur dalam UU 3/2002 yang belum mengatur perihal ancaman yang
bersifat campuran dan merupakan keterpaduan antara ancaman militer dan
ancaman nonmiliter. Selain itu, penambahan jenis ancaman dimaksud juga untuk
mengantisipasi perkembangan ancaman yang bersifat multidimensional dan
strategis sesuai dengan perkembangan global.
Bertolak dari pendefinisian ancaman dan jenis-jenis ancaman terhadap
negara sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah dengan adanya
jenis-jenis ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara yang tidak hanya
berupa ancaman militer dan ancaman nonmiliter, termasuk juga ancaman hibrida,
hal tersebut merupakan identifikasi terhadap hakikat ancaman yang sangat dinamis
yang berbeda situasi dan kondisinya. Ancaman hibrida merupakan jenis ancaman
yang juga harus diwaspadai dalam konteks perkembangan kekinian yang
sebelumnya tidak diatur dalam UU 3/2002.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah jika
pembentuk undang-undang hanya mengkomodasi pengaturan pengelolaan sumber
daya nasional untuk pertahanan negara pada jenis ancaman militer dan ancaman
nonmiliter sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU
3/2002, maka jika terjadi ancaman yang tidak terdapat dalam kedua jenis ancaman
tersebut, hal demikian akan dapat menyebabkan terjadinya kekosongan hukum
dalam menanggulangi ancaman yang bersifat multidimensional dan campuran
antara ancaman militer dan nonmiliter.
[3.15.2] Bahwa selanjutnya, para Pemohon juga mendalilkan mobilisasi komponen
cadangan dan komponen pendukung yang diatur pada Pasal 29 UU 23/2019 hanya
dapat dilakukan untuk menghadapi ancaman militer dengan adanya pernyataan
keadaan bahaya. Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon tersebut, penting untuk
311
dicermati secara saksama keterkaitan antara pasal-pasal dalam UU 23/2019. Dalam
hal ini, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 UU 23/2019 menyatakan:
Pasal 63
(1) Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden
dapat menyatakan Mobilisasi.
(2) Dalam menyatakan Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 64
(1) Mobilisasi dikenakan terhadap Komponen Cadangan.
(2) Komponen Pendukung yang dikenai Mobilisasi harus ditingkatkan statusnya
menjadi Komponen Cadangan.
Pasal 65
(1) Komponen Pendukung yang tidak ditingkatkan statusnya menjadi Komponen
Cadangan wajib memberikan dukungan pada saat Mobilisasi yang
dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
nonkombatan.
Berdasarkan ketentuan di atas menunjukkan bahwa pernyataan mobilisasi
yaitu pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta
sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai
komponen kekuatan pertahanan negara, tidaklah serta merta tetapi harus melewati
prosedur yang ketat. Mobilisasi dilakukan dalam hal seluruh atau sebagian wilayah
NKRI dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Dalam menyatakan
mobilisasi, Presiden harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, Mobilisasi dikenakan terhadap komponen
cadangan, dan bagi komponen Pendukung yang dikenai mobilisasi tidaklah serta
merta, tetapi statusnya harus ditingkatkan terlebih dahulu menjadi komponen
cadangan. Prosedur dalam UU 23/2019 yang menghendaki adanya persetujuan
DPR dalam menghadapi ancaman militer telah sejalan pula dengan keberlakuan
Pasal 14 UU 3/2002 dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002. Karena ancaman
militer yang dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara,
dan keselamatan segenap bangsa. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil
para Pemohon yang menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 29 UU
23/2019 telah menciptakan ketidakpastian hukum karena perumusannya ambigu
dan tidak mengakomodasi prinsip prediktabilitas dalam penyusunannya sehingga
312
berpotensi multitafsir dalam implementasinya serta dianggap tidak sejalan atau
disharmonis dengan pengaturan ancaman dalam ketentuan Pasal 7 UU 3/2002
adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
[3.16] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan penyebutan sumber daya
alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional sebagai unsur
komponen pendukung dan komponen cadangan dalam Pasal 17, Pasal 28, Pasal
66 ayat (2), Pasal 81, dan Pasal 82 UU 23/2019 telah menyebabkan kaburnya
makna kekuatan utama dan kekuatan pendukung sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Lebih lanjut, menurut para Pemohon pengaturan
mengenai sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana lain
sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung tidak diatur secara rigid
dan rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip
conscientious objection bagi pemilik atau pengelola sumber daya alam, sumber
daya buatan dengan alasan pertahanan negara. Oleh karena itu, menurut para
Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah dengan
memperhatikan norma Pasal 1 angka 2 UU 3/2002 yang pada pokoknya
menyatakan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat
semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional
lainnya, maka dengan sifat kesemestaannya tersebut pemerintah harus
mempersiapkan secara dini seluruh sumber daya nasional dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman.
Sumber daya nasional dimaksud adalah bagian dari komponen cadangan yang
terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana serta
prasarana nasional yang telah ditentukan dalam Pasal 28 UU 23/2019 bahwa:
(1) Komponen Cadangan terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional
(2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat
sukarela.
313
(3) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf d merupakan pemanfaatan dalam usaha
Pertahanan Negara.
Pembentukan komponen cadangan sumber daya alam, sumber daya
buatan, dan sarana prasarana nasional merupakan wujud dari pemanfaatan dalam
usaha pertahanan negara setelah ditetapkan menjadi komponen cadangan melalui
tahapan verifikasi dan klasifikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 UU
23/2019 yang menyatakan:
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d ditetapkan menjadi Komponen Cadangan setelah melalui tahapan:
a. verifikasi; dan
b. klasifikasi.
Verifikasi yang dimaksud adalah kegiatan pendataan terhadap sumber
daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah
memenuhi syarat sebagai komponen cadangan. Selanjutnya, UU 23/2019 juga telah
mengatur mengenai komponen cadangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23
dan Pasal 51 sampai dengan Pasal 55 UU 23/2019 yang masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23:
Penetapan Komponen Pendukung tidak menghilangkan:
a. hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola, dan/atau
menggunakan;
b. hak pengelola untuk mengelola danlatau menggunakan; dan/atau
c.
hak kebendaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarataa Nasional.
Pasal 51
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d ditetapkan menjadi Komponen Cadangan setelah melalui tahapan:
a. verifikasi; dan
b. klasifikasi.
Pasal 52
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilaksanakan
melalui kegiatan pendataan terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang memenuhi syarat
sebagai Komponen Cadangan.
(2) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional yang diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
314
dari Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional yang ditetapkan sebagai Komponen pendukung.
Pasal 53
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
diklasifikasikan melalui kegiatan pemilahan dan pengelompokan sesuai dengan
kematraan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.
Pasal 54
(1) Setelah tahapan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53,
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional ditetapkan menjadi Komponen Cadangan.
(2) Penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri.
(3) Dalam menetapkan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga
terkait.
(4) Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan kepada pemilik atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
Pasal 55
Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tidak
menghilangkan:
a. hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola, dan/atau
menggunakan; dan/atau
b. hak pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan, terhadap Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
Bahwa tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan pelaksana
UU 23/2019, pelaksanaan pembentukan komponen cadangan tersebut juga telah
diatur lebih lanjut dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PP 3/2021).
Merujuk ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menjadi jelas bahwa sistem
pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah
dan sumber daya nasional lainnya, selain harus dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah juga harus diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut
tidak lain adalah dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam bentuk ancaman. Selain itu,
penetapan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana nasional
315
telah dilakukan melalui serangkaian tahapan atau prosedur, antara lain proses
verifikasi dan klasifikasi, sehingga penggunaan sumber daya tersebut terukur agar
tidak melanggar hak asasi manusia dan hak kepemilikan pribadi atas sumber daya
tersebut. Dengan cara tersebut negara tidak boleh mengambil alih kepemilikan
properti warga negara secara sewenang-wenang. Dengan kata lain, penetapan
Komponen Cadangan berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan serta
sarana dan prasarana nasional tidak mengabaikan prinsip kesukarelaan karena
sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional
yang dikelola dengan baik oleh warga negara telah melewati serangkaian tahapan
yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dengan kesukarelaan dari pemilik,
dan tetap memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak properti yang
merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian, tidak akan membuka
ruang potensi konflik sumber daya alam dan konflik pertanahan antara negara dan
masyarakat. Oleh karena itu, penetapan sumber daya alam dan sumber daya
buatan serta sarana dan prasarana nasional sebagai komponen cadangan tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip conscientious objection
bagi pemilik atau pengelola sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana
dan prasarana lain.
Dengan demikian, pembentukan komponen cadangan yang merupakan
salah satu wadah keikutsertaan warga negara serta sarana dan prasarana nasional
dalam usaha pertahanan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah (Kementerian)
harus tetap menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis,
berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia serta mentaati peraturan
perundang-undangan. Lebih dari itu, untuk melakukan mobilisasi sumber daya
nasional hanya dapat ditetapkan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena keadaan darurat militer atau keadaan
perang [vide Pasal 63 UU 23/2019]. Dalam hal telah dinyatakan oleh Presiden
mengenai mobilisasi maka mobilisasi dikenakan kepada komponen cadangan.
Pengunaan komponen cadangan ini adalah dalam rangka untuk memperbesar dan
memperkuat komponen utama [vide Pasal 61 UU 23/2019]. Penting bagi Mahkamah
menegaskan kembali bahwa keberadaan warga negara sebagai komponen
cadangan dimaksud merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang
bersifat sukarela [vide Pasal 28 ayat 2 UU 23/2019].
316
Selanjutnya, terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana
dan prasarana nasional milik pemerintah dan pemerintah daerah, milik swasta, dan
milik perseorangan yang telah selesai dimobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan
status semula melalui demobilisasi dengan disertai kompensasi sesuai dengan
kemampuan negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut
telah ditentukan dalam Pasal 72 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU 23/2019 yang
menyatakan:
(1) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional milik Pemerintah dan pemerintah daerah, milik swasta, dan milik
perseorangan yang telah selesai di-Mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi
dan status semula melalui Demobilisasi.
(2) Pemerintah wajib mengembalikan Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik Pemerintah dan
pemerintah daerah, milik swasta, milik perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan disertai kompensasi sesuai dengan
kemampuan keuangan Negara.
(3) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada
pemilik dan/atau pengelola setelah Demobilisasi paling lama 3 (tiga) tahun.
Bahwa terkait dengan adanya ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 UU 23/2019 yang dipersoalkan oleh para
Pemohon melanggar prinsip conscientious objection karena aturannya yang tidak
rigid. Terhadap hal tersebut, sebagaimana telah dikemukakan pada pertimbangan
hukum di atas, dalam kaitan dengan ketentuan pidana ini, penting Mahkamah
tegaskan bahwa norma hukum pidana tersebut merupakan kategori administrative
penal law yakni produk legislatif berupa peraturan perundang‑undangan dalam
lingkup administrasi negara yang memuat sanksi pidana. Hal ini mengingat,
keberadaan ketentuan kewajiban yang telah diatur dalam norma Pasal 66 UU
23/2019 harus dibarengi dengan ketentuan pidana yang bertujuan untuk melindungi
kepentingan bangsa dan negara, karena kewajiban pemilik dan/atau pengelola
menyerahkan pemanfaatan atas sumber daya alam, sumber daya buatan, serta
sarana dan prasarana nasional telah disepakati untuk ditetapkan statusnya menjadi
komponen cadangan. Oleh karena itu, ancaman sanksi pidana merupakan
konsekuensi logis untuk menghindari adanya pengingkaran dan tipu muslihat [vide
Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 UU 23/2019]. Dengan adanya pengaturan sanksi
pidana yang jelas dalam penegakannya, menurut Mahkamah akan mendorong
percepatan pemulihan kembali keadaan dan demobilisasi. Terlebih lagi, proses
penetapan menjadi komponen cadangan melewati prosedur yang ketat dengan
317
adanya pernyataan Presiden untuk mobilisasi karena seluruh atau sebagian wilayah
NKRI dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang dan pernyataan tersebut
harus mendapatkan persetujuan DPR [vide Pasal 63 UU 23/2019]. Keadaan darurat
militer atau darurat perang tersebut dapat terjadi karena negara menghadapi
ancaman militer atau ancaman hibrida [vide Pasal 29 UU 23/2019]. Dalam kaitan
dengan ancaman, khususnya ancaman hibrida untuk menyatakan mobilisasi,
menurut Mahkamah pembentuk undang-undang perlu segera mengatur secara
lebih rinci dan komprehensif dalam undang-undang dengan cara mengharmoniskan
dan mensinkronkan dengan undang-undang lainnya, antara lain UU 3/2002 dan UU
34/2004. Perubahan yang komprehensif tersebut perlu segera dilakukan mengingat
ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU 23/2019 tidak terdapat
kejelasan pembedaan antara ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Terlebih lagi,
dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU 23/2019 dijelaskan bahwa ancaman
hibrida adalah sebagai ancaman yang bersifat campuran dan merupakan
keterpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter. Perubahan demikian menjadi
penting karena telah ditetapkan sebagai salah satu RUU dalam Program Legislasi
Nasional Prioritas Tahun 2022 [vide Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024].
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 81 dan Pasal 82 UU 23/2019
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17] Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan menjadikan
warga negara secara langsung untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman
hibrida sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 dan Pasal 66 ayat (1), serta
Pasal 77 dan Pasal 78 UU 23/2019 melanggar ketentuan Pasal 28E ayat (2) dan
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 dan juga bertentangan dengan prinsip conscientious
objection (hak menolak warga atas dasar keyakinannya), yang merupakan prinsip
kardinal dalam pelibatan warga sipil dalam upaya-upaya pertahanan, yang telah
diakui oleh berbagai negara dan masyarakat internasional, serta menjadi bagian dari
hukum internasional hak asasi manusia.
318
Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah sebagaimana
telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.13] mengenai upaya bela negara dan
keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara, telah
diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan
Pasal 30 UUD 1945. Dalam kaitan dengan ketentuan dimaksud dan mengingat
perjalanan sejarah bangsa Indonesia, maka sebagaimana negara-negara lainnya
juga memiliki cara sendiri untuk membangun sistem pertahanan negaranya, yaitu
sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, yang dipersiapkan secara dini oleh
Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala Ancaman [vide Penjelasan Umum UU 23/2019]. Dalam
kaitan ini, lebih lanjut Pasal 9 UU 3/2002 menyatakan bahwa:
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara
sukarela atau secara wajib; dan
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur
dengan undang-undang.
Ketentuan dimaksud menguatkan bahwa upaya bela negara yang
dilakukan oleh warga negara pada dasarnya adalah dalam rangka membentuk sikap
dan tindak warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada negara. Dalam hal
ini, seluruh warga negara secara sadar sudah seharusnya cinta kepada negara yang
diwujudkan dalam kesediaan untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan
kehidupan bersama. Kesadaran bela negara tersebut pada hakikatnya adalah
kesediaan berbakti pada negara dan berkorban untuk membela negara yang dapat
diwujudkan dalam berbagai hal yang terbaik untuk negara. Persoalannnya adalah
apakah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang bergabung sebagai
komponen cadangan untuk pertahanan negara tidak memberikan perlindungan bagi
warga negara jika ada warga negara yang menolak dengan alasan keyakinan dan
hati
nurani
(conscientious
objection)
sehingga
berpotensi
menyebabkan
kriminalisasi dan pelanggaran hak-hak asasi warga negara.
319
Berkenaan dengan persoalan pokok di atas, penting dipahami secara
saksama ketentuan dalam UU 3/2002, di mana dalam ketentuan Pasal 8 UU a quo
menyatakan:
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam,
sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara
langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen
cadangan
dan
komponen
pendukung,
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, dibentuklah UU 23/2019
yang mengatur lebih lanjut mengenai keikutsertaan warga negara dalam sistem
pertahanan negara sebagaimana amanat Pasal 30 UUD 1945. Warga negara pada
pokoknya dapat ikut serta dalam usaha penyelenggaraan pertahanan negara
sebagai komponen pendukung atau komponen cadangan [vide Pasal 17 dan Pasal
18 UU 23/2019]. Keikutsertaan demikian ditentukan oleh pembentuk UU a quo
bersifat sukarela. Dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (2) UU 23/2019 dijelaskan bahwa
yang dimaksud sukarela adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan
demikian, partisipasi warga negara dalam membela negara tidak melanggar prinsip
conscientious objection (hak untuk menolak untuk bergabung dalam dinas militer),
karena negara tidak mewajibkan warga negaranya untuk menjadi komponen
cadangan dan/atau komponen pendukung melainkan secara sukarela dalam usaha
penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana ditentukan juga dalam Pasal 28
ayat (2) UU 23/2019 yang menyatakan, “Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan
negara yang bersifat sukarela.” Hal tersebut juga tergambar jelas dalam tata cara
perekrutan komponen cadangan yang ditentukan dalam Pasal 33 UU 23/2019 yang
menyatakan:
(1) Setiap Warga Negara berhak mendaftar menjadi calon Komponen
Cadangan.
(2) Setiap Warga Negara yang mendaftar menjadi calon Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
320
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh
lima) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani; dan
e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ketentuan tentang perekrutan komponen cadangan juga diatur
dalam PP 3/2021 yang merupakan pelaksana UU 23/2019. Dengan telah
ditentukannya tata cara perekrutan komponen cadangan sebagaimana termuat
dalam PP 3/2021 tersebut maka telah jelas bahwa dalam hal perekrutan warga
negara untuk bergabung dalam komponen cadangan tidak terdapat paksaan sama
sekali kepada kepada warga negara. Dalam kaitan ini, proses perekrutan harus
melalui beberapa tahapan, antara lain mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi
administrasi dan kompetensi. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang tidak
mewajibkan bagi warga negara untuk ikut mendaftar dan bergabung dalam
komponen cadangan dapat dikatakan bahwa UU a quo telah sejalan dengan prinsip
conscientious objection (hak menolak warga atas dasar keyakinannya).
Dengan demikian, kriteria atau persyaratan dalam perekrutan komponen
cadangan yang telah ditentukan dalam UU 23/2019 tersebut ditujukan kepada setiap
warga negara secara sukarela. Artinya, siapapun Warga Negara Indonesia dapat
bergabung menjadi anggota komponen cadangan secara sukarela sepanjang
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan [vide Pasal 32 sampai dengan Pasal
34 UU 23/2019]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah sekalipun ada ketentuan yang
mengatur proses rekrutmen calon komponen cadangan yang telah dinyatakan lulus
administrasi dan kompetensi yang wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran
adalah perwujudan bentuk kesiap-siagaan negara apabila komponen cadangan
dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan
negara Indonesia. Kewajiban mengikuti pelatihan dasar kemiliteran tersebut
ditentukan dengan tetap menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara yang
berasal dari unsur aparatur sipil negara, pekerja/buruh, dan mahasiswa. Apabila
calon komponen cadangan tersebut dinyatakan lulus dalam pendidikan dasar
kemiliteran diangkat dan ditetapkan menjadi komponen cadangan untuk
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI sebagai komponen
321
utama setelah adanya penyataan Presiden mengenai mobilisasi [vide Pasal 38,
Pasal 66 dan Penjelasan Umum UU 23/2019].
Sementara itu, terkait dengan kekhawatiran para Pemohon dengan
adanya ketentuan Pasal 18 UU 23/2019 yang pada pokoknya menyatakan
“Komponen pendukung dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk
menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida” bertentangan dengan prinsip
conscientious objection dan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 77 dan Pasal 78 UU 23/2019. Menurut Mahkamah, kekhawatiran para
Pemohon a quo dapat dipahami, namun hal demikian telah diantisipasi dengan
adanya pengaturan sedemikian rupa mengenai keikutsertaan warga negara untuk
dapat
dimobilisasi
sesuai
dengan
tahapan-tahapan
sebagaimana
telah
dipertimbangkan di atas. Termasuk juga UU a quo telah sejalan dengan prinsip
conscientious objection. Terlebih lagi, penggunaan sumber daya nasional baik
berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan dalam
kedudukannya sebagai komponen pendukung untuk digunakan bagi kepentingan
bangsa dan negara atau kepentingan pertahanan negara dalam konteks sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta, tidaklah serta merta, karena komponen
pendukung yang dikenai mobilisasi harus ditingkatkan statusnya terlebih dahulu
menjadi komponen cadangan [vide Pasal 64 ayat (2) UU 23/2019]. Dalam konteks
sistem kesemestaan semua sumber daya nasional dapat didayagunakan untuk
upaya pertahanan negara, baik sebagai komponen pendukung maupun sebagai
komponen cadangan. Dalam hal ini, untuk komponen pendukung yang tidak
ditingkatkan statusnya menjadi komponen cadangan wajib memberikan dukungan
pada saat mobilisasi yang mekanismenya dikoordinasikan oleh kementerian/
lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya [vide Pasal 65 ayat (1) UU
23/2019]. Tujuan pengaturan demikian adalah untuk memberikan batasan-batasan
yang jelas dan terukur dalam penggunaan komponen pendukung dan komponen
cadangan pada saat mobilisasi. Sementara itu, pengaturan ketentuan pidana yang
dipersoalkan oleh para Pemohon adalah berkaitan dengan setiap komponen
cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan
mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari
mobilisasi [Pasal 77 UU 23/2019]. Selanjutnya, Pasal 78 UU 23/2019 berkaitan
dengan ketentuan pidana yang ditujukan bagi pemberi kerja/pengusaha atau
lembaga pendidikan yang menghambat mobilisasi. Pengaturan sanksi pidana dalam
322
keadaan mobilisasi yang telah dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan tidaklah
bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
Paragraf [3.16].
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan keterlibatan warga
negara secara langsung untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 dan Pasal 66 ayat (1) serta Pasal 77
dan Pasal 78 UU 23/2019 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E dan Pasal 30
ayat (2) UUD 1945 dan dengan prinsip conscientious objection adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.18] Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan pada pokoknya
Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 23/2019 yang menempatkan anggota Kepolisian
Negara RI (Polri) sebagai Komponen Pendukung yang setara dengan warga terlatih,
salah satunya adalah anggota organisasi kemasyarakatan, merupakan perumusan
norma yang keliru dan telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum, karena
mencampuradukkan kekuatan utama dan kekuatan pendukung dalam sistem
pertahanan dan keamanan negara.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan
terlebih dahulu bahwa seiring dengan perubahan pengaturan Pertahanan dan
Keamanan Negara dalam UUD 1945, yang juga telah ditentukan dalam Ketetapan
MPR RI Nomor VI/MPR/2000, dan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 terjadi
perubahan rumusan tugas, fungsi, dan peran Polri serta pemisahan kelembagaan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri sesuai dengan peran dan fungsi
masing-masing. Fungsi dan peran TNI dan Polri dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat
(4) UUD 1945 adalah:
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Peran dan fungsi TNI dan Polri tersebut selanjutnya dijabarkan dalam
undang-undang tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002), yang menyatakan, “Fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
323
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” [vide Pasal 2 UU 2/2002], dan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU
34/2004) yang menyatakan, “TNI berperan sebagai alat negara di bidang
pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara” [vide Pasal 5 UU 34/2004]. Adanya ketentuan yang
membedakan tugas dan fungsi TNI dan Polri mulai dari UUD 1945 hingga undang-
undang merupakan wujud paradigma baru TNI dan Polri, di mana Polri tidak lagi
menjadi bagian dari TNI, tetapi telah menjadi bagian dari masyarakat sipil (civil
society). Adanya pengaturan yang dengan tegas membedakan fungsi TNI dan Polri
berimplikasi pada berbagai peraturan terkait lainnya, salah satunya adalah UU
23/2019.
Perubahan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Bertolak pada ketentuan konstitusi tersebut,
ditegaskan pula bahwa TNI dan Polri dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta adalah kekuatan utama sesuai dengan fungsinya masing-masing. Fungsi
tersebut harus didasarkan pada paradigma baru Polri yang menempatkannya
sebagai bagian dari masyarakat sipil, bukan lagi merupakan bagian yang terintegrasi
dengan TNI. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3)
UU 2/2002 yang menyatakan:
(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara
Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional
Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas
pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-
Bangsa.
Berdasarkan berbagai ketentuan yang telah diuraikan di atas, Polri adalah
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri. Oleh karena itu, dalam komponen pertahanan negara TNI sebagai kekuatan
utama adalah Komponen Utama yang berfungsi menangkal terhadap berbagai
ancaman militer atau bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan dan
324
keutuhan wilayah NKRI. Sedangkan, Polri sekalipun disebut juga dalam UUD 1945
sebagai kekuatan utama keamanan dan ketertiban masyarakat, namun dalam
sistem pertahanan negara bukan merupakan Komponen Utama tetapi Komponen
Pendukung. Hal ini telah sejalan dengan paradigma baru Polri yang merupakan
bagian dari masyarakat sipil. Oleh karena itu, dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU
23/2019 dan Penjelasannya menyatakan bahwa anggota Polri merupakan bagian
dari
Komponen Pendukung
yang
dimaksudkan untuk memperkuat
dan
memperbesar Komponen Utama sehingga kedudukannya dalam sistem pertahanan
negara sama dengan warga negara terlatih yang contohnya antara lain adalah: a.
purnawirawan TNI dan Polri; b. anggota resimen mahasiswa; c. anggota satuan
polisi pamong praja; d. anggota polisi khusus; e. anggota satuan pengamanan; f.
anggota pelindungan masyarakat; dan g. anggota organisasi kemasyarakatan lain
yang dapat dipersamakan dengan warga terlatih [vide Penjelasan Pasal 20 ayat (1)
huruf b UU 23/2019]. Dengan demikian, menempatkan Polri dalam komponen
pertahanan negara sebagai Komponen Pendukung yang disetarakan dengan warga
terlatih tidak bertentangan dengan amanat Pasal 30 UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil para
Pemohon yang mempersoalkan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 23/2019 bertentangan
dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19] Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 46 UU 23/2019
bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan di muka hukum dan kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, karena terhadap komponen cadangan semestinya tetap diterapkan status
subjek hukum sipil, yang sepenuhnya tunduk pada sistem dan mekanisme peradilan
sipil (peradilan umum), mengingat kualifikasinya yang berbeda dengan komponen
utama yaitu anggota TNI.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mengutip
kembali Pasal 46 UU 23/2019 yang menyatakan, “Bagi Komponen Cadangan
selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan
hukum militer”. Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal a quo dinyatakan, “Yang
dimaksud dengan "diberlakukan hukum militer" adalah Komponen Cadangan
selama masa aktif tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi militer”. Dengan
mendasarkan pada Pasal 44 ayat (1) UU 23/2019 yang dirujuk oleh Pasal 46 UU a
quo, terdapat 2 (dua) kriteria Komponen Cadangan yang tunduk pada ketentuan
325
yang berlaku bagi militer, yaitu: (1) Komponen Cadangan pada saat mengikuti
pelatihan penyegaran; (2) Komponen Cadangan pada saat mobilisasi.
Dalam kaitan dengan mengikuti pelatihan penyegaran yang dimaksud
ditentukan oleh UU a quo sebagai salah satu bentuk kewajiban Komponen
Cadangan [vide Pasal 41 UU 23/2019]. Dengan demikian, warga negara yang
telah
memenuhi
seluruh
persyaratan
Komponen
Cadangan
tersebut
dipersamakan dengan prajurit yang mengabdi secara sukarela dalam usaha
pertahanan negara. Dalam hal Komponen Cadangan mengikuti pelatihan
penyegaran, hal tersebut ditentukan sebagai masa aktif Komponen Cadangan
sehingga terhadap mereka diberlakukan hukum militer. Demikian juga halnya jika
Komponen Cadangan dimobilisasi karena seluruh atau sebagian wilayah
Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang sesuai dengan
tahapan yang telah ditentukan dalam Pasal 63 UU 23/2019 maka terhadap
Komponen Cadangan tersebut juga berlaku hukum militer.
Dengan mendasarkan lebih lanjut pada Penjelasan Pasal 46 UU 23/2019
antara lain dijelaskan bahwa hukum militer adalah semua perundang-undangan
nasional yang subjek hukumnya anggota militer atau orang yang dipersamakan
sebagai militer berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam kaitan ini,
penting bagi Mahkamah mengutip norma Pasal 1 angka 15 UU 34/2004 yang
menentukan bahwa “Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan
sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan”. Jika norma a quo dikaitkan
dengan ketentuan Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer (UU 31/1997) telah ditentukan bahwa “Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer berwenang:
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu
melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang
dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan
undang-undang;
d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf
c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri
Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
Dalam konteks inilah, norma Pasal 46 UU 23/2019 merupakan unsur yang
dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU 31/1997. Artinya, pengadilan militer
326
tidak hanya ditujukan kepada Komponen Utama, yaitu TNI yang melakukan
tindak pidana, melainkan juga bagi Komponen Cadangan baik pada saat mengikuti
pelatihan penyegaran dan/atau pada saat dimobilisasi.
Jika dicermati secara saksama, dalam ketentuan UU 23/2019 telah
ternyata terdapat 2 (dua) istilah pelatihan kemiliteran yang diwajibkan bagi
Komponen Cadangan, yakni: (1) pelatihan dasar kemiliteran yang merupakan
bagian dari tahapan pembentukan Komponen Cadangan yang diwajibkan bagi
calon Komponen Cadangan yang telah lulus seleksi administratif dan
kompetensi. Di mana pelatihan dasar tersebut dilaksanakan selama 3 bulan [vide
Pasal 32 huruf c dan Pasal 35 ayat (1) UU 23/2019]. Jika calon Komponen
Cadangan lolos dalam mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, dapat diangkat dan
ditetapkan menjadi Komponen Cadangan [vide Pasal 38 ayat (1) UU 23/2019].
Artinya, tenggang waktu selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran tersebut
didesain sebagai bagian dari proses seleksi calon Komponen Cadangan. Oleh
karena itu, bagi mereka tidak diberlakukan hukum militer.
Sementara itu, mengikuti pelatihan penyegaran merupakan kewajiban
yang dibebankan kepada Komponen Cadangan yang telah diangkat, ditetapkan
dan diambil sumpah/janjinya dan kepada mereka diberikan hak antara lain
berupa uang saku selama menjalani pelatihan, rawatan kesehatan dan
pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian [vide Pasal 42 UU
23/2019]. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 3/2021, Komponen
Cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji diberikan pangkat
yang mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat Komponen Cadangan
dimaksud hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan [vide Pasal 58
PP 3/2021]. Lebih lanjut, UU 23/2019 menentukan status Komponen Cadangan
pada saat mengikuti pelatihan penyegaran tersebut ditentukan sebagai masa
aktif pengabdian yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
Pelatihan penyegaran dimaksud merupakan latihan untuk memelihara dan
meningkatkan serta menjaga kemampuan dalam bidang pengetahuan dan
keterampilan untuk kepentingan pertahanan negara. Adapun masa mengikuti
pelatihan penyegaran paling singkat 12 (dua belas) hari dan paling lama 90
(sembilan puluh) hari serta dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Terdapat
kemungkinan 3 (tiga) lokasi pelaksanaan pelatihan, yaitu di lembaga pendidikan di
327
lingkungan TNI, di daerah latihan militer dan/atau di kesatuan TNI setingkat batalyon
[vide Pasal 64 dan Pasal 65 ayat (2) PP 3/2021].
Dalam status masa aktif inilah diberlakukan bagi Komponen Cadangan
hukum militer, yakni semua perundang-undangan nasional yang subjek hukumnya
adalah anggota militer atau orang yang dipersamakan sebagai militer berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, segala hukum dan ketentuan
perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan tugas TNI dalam
melaksanakan fungsi pertahanan negara dikategorikan sebagai hukum militer [vide
Penjelasan Pasal 64 UU 34/2004]. Hukum militer tersebut dibina dan dikembangkan
oleh pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. Hingga
saat ini, hukum militer yang masih diberlakukan adalah UU 31/1997. Berkenaan
dengan UU a quo, menurut Mahkamah perlu dilakukan perubahan yang
komprehensif sehingga dapat mengakomodasi berbagai bentuk perubahan dan
kebutuhan hukum sesuai dengan semangat reformasi nasional dan reformasi TNI,
tanpa mengabaikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara. Pentingnya
segera dilakukan perubahan inipun sejalan dengan amanat Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menghendaki
adanya UU peradilan militer yang sesuai dengan semangat reformasi keamanan.
Terlebih lagi, usulan perubahan UU 31/1997 pernah dimasukkan dalam Program
Legislasi Nasional Tahun 2010–2014. Oleh karena itu, Mahkamah mengingatkan
pembentuk undang-undang untuk segera merealisasikan reformasi undang-undang
peradilan militer.
Dengan demikian, sambil menunggu perubahan UU 31/1997 yang disusun
secara komprehensif dan sesuai dengan semangat reformasi, menurut Mahkamah
pemberlakuan UU 31/1997 bagi Komponen Cadangan dalam masa aktif baik pada
saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau mobilisasi, masih dapat dibenarkan
karena status Komponen Cadangan dimaksud adalah subjek yang dipersamakan
sebagai militer berdasarkan ketentuan UU 23/2019.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 46 UU 23/2019
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
328
[3.20] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal
75 dan Pasal 79 UU 23/2019 adalah kabur. Sementara itu, berkaitan dengan norma
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 77, Pasal 78, Pasal 81,
serta Pasal 82 UU 23/2019 telah ternyata tidak menimbulkan persoalan
ketidakpastian hukum, ketidaksamaan kedudukan di muka hukum dan dengan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dijamin oleh UUD 1945.
Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.21]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 75
dan norma Pasal 79 UU 23/2019 adalah kabur;
[4.5] Pokok permohonan para Pemohon selain dan selebihnya adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
329
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 75
dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413) tidak
dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo,
Manahan MP. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 11.59 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo,
Manahan MP. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
330
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal
282
4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78,
Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82, Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6413, selanjutnya disebut UU 23/2019) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
283
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46,
Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81,
dan Pasal 82, UU 23/2019 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
- Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3):
(2) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ancaman militer;
b. Ancaman nonmiliter; dan/atau
c. Ancaman hibrida.
(3) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud agresi,
terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana
alam,
kerusakan
lingkungan,
pelanggaran
wilayah
perbatasan,
perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit,
peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir,
serangan
biologi,
serangan
kimia,
atau
wujud
ancaman
yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
284
- Pasal 17:
(1) Komponen Pendukung terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
salah satu wadah keikutsertaan Warga Negara secara sukarela dan
pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional dalam usaha penyelenggaraan Pertahanan
Negara.
- Pasal 18:
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1)
dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi
Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
- Pasal 20 ayat (1) huruf a:
(1) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pasal 28:
(1) Komponen Cadangan terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional
(2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat
sukarela.
(3) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf d merupakan pemanfaatan dalam usaha
Pertahanan Negara.
- Pasal 29:
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam
menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
- Pasal 46:
Bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer.
- Pasal 66 ayat ayat (1) dan ayat (2):
(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga Negara wajib
memenuhi panggilan untuk Mobilisasi.
285
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan
statusnya sebagai Komponen Cadangan wajib menyerahkan
pemanfaatannya untuk kepentingan Mobilisasi.
- Pasal 75
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional
untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 77:
(1) Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya
tidak memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun.
(2) Setiap orang yang
