PUU
Tahun 2015
27/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Rochmadi Sularsono, P.Si.
Tanggal Registrasi: 2015-02-16
Tanggal Putusan: 2015-08-26T11:53:00+07:00
UU Diuji: UU 5/2014, UU 8/1974, UU 43/1999, UU 32/2004, UU 36/2009, UU 44/2009, UU 4/2005, UU 12/2008, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Muhammad Alim (A)", "Aswanto (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 27/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rochmadi Sularsono, P.Si.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat
: Ponorogo
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti surat/tertulis Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 22 Januari 2015, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
4 Februari 2015 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
54/PAN.MK/2015, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 17 Februari 2015 dengan Nomor 27/PUU-XIII/2015, yang telah diperbaiki
dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Maret 2015, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah
1. Undang Undang Dasar 1945 (mohon selanjutnya disebut UUD 1945) Pasal
24 ayat (2) menyatakan “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dalam
lingkungan
Peradilan
Umum,
lingkungan
Peradilan
Agama,
lingkungan Peradilan Militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan UU 24/2003 Pasal 10 ayat (1) huruf a
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4316, untuk selanjutnya mohon
disebut UU MK 24/2003) dan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157), tambahan lembaran
Negara RI Nomor 5076) Pasal 29 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon:
1. UU MK 24/2003 Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang. Yaitu a. perorangan
Warga Negara Indonesia b. kesatuan Hukum Adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang c. badan hukum publik atau privat atau d. lembaga negara.”
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 telah menentukan lima syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam UU MK
Nomor 24/2003 Pasal 51 ayat (1) sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujiannya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujiannya
e. adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bagi Pemohon yang berstatus PNS hak konstitusional yang dirugikan ada
pada UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yaitu “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan UUD 1945 Pasal
28D ayat (1) yaitu “Setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”. Hak Konstitusional yang dirugikan itu disebabkan sumpah dan
janji PNS yang ada pada UU 5/2014 Pasal 66 ayat (2) bagian sumpah/janji
PNS terutama frasa kata “menjunjung tinggi kehormatan negara,
pemerintah dan martabat pegawai negeri sipil” serta penggalan kalimat
“mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku” serta
sebagai perwujudan implementasi UU 5/2014 tentang ASN Pasal 10 huruf
b yang berbunyi “pelayan publik”.
4. Tidak akan mungkin terpenuhi sumpah dan janji itu jika terdapat
ketidakpastian
hukum. Tidak terpenuhinya
sumpah/janji
mengusik
kemerdekan pikiran dan nurani pemohon selaku pribadi. Sebagai
wujud fungsi pelayan publik tentu berusaha agar “tuannya” (publik
termasuk tenaga honorer) terlayani dengan baik dalam hal ini hak-hak
hukumnya. Atas nama pelayan publik serta demi sumpah/janji sebagai
PNS, serta demi hak konstitusional yang merasa belum dipenuhi Pemohon
yang berstatus PNS dalam hal ini pada UU 5/2014 Pasal 2 huruf a,
Kepastian hukum bagian/pasal/ayat yang diasumsikan merugikan
tenaga honorer sebagai bukti pengabdian pemohon sebagai PNS yang
merupakan pelayan publik. Pasal dan/atau ayat pada UU 5/2014 tidak
mencerminkan asas kepastian hukum akibat ketidakjelasan pengaturan
yang ada pada pasal/ayat yang dijadikan bukti dalam uraian uji materi
Undang-Undang ini. Tidak tercerminnya asas kepastian hukum menyulitkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
pemohon untuk menunaikan sumpah/janji selaku PNS terutama pada frasa
kata “menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat
pegawai negeri sipil” serta “mentaati segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku”
5. Beberapa pasal yang merupakan hak konstitusional para Pemohon Honorer
khususnya pada pasal/ayat/bagian yang mengatur mereka yang tercantum
pada UUD 1945 adalah:
1. Pasal 28D ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”
2. Pasal 28I ayat (2) berbunyi, ”Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu ”
Asas Asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Penyelenggaraan ASN
UU 5/2014 Pasal 2 huruf a Asas Kepastian Hukum
1. Adalah benar bahwa tidak ada hak konstitusionalitas yang bertentangan
dengan UUD 1945 yang tertera pada UU 5/2014 Pasal 2 huruf a (Asas
Kepastian Hukum) termasuk bagian penjelasnya bilamana pasal/ayat yang
ada pada UU 5/2014 tidak saling bertentangan. Permasalahan yang ada
pada UU 5/2014 terdapat beberapa pasal/ayat yang bertentangan dengan
makna asas kepastian hukum.
2. Pasal dan/atau ayat yang terdapat pertentangan makna pada UU 5/2014
tampak bilamana membandingkan:
(1) Pasal 6, Pasal 136 dan Pasal 139
(2) Pasal 20 ayat (3), Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 120
bilamana dibandingkan dengan Pasal 1 angka 15 serta Pasal 19 ayat
(1).
(3) Pasal 77 ayat (5) dengan Pasal 118
(4) Pasal 129 UU 5/2014
(5) Pasal 131
Pasal dan/atau ayat yang bertentangan akan diuraikan di bawah ini
termasuk hak konstitusionalitas pemohon berstatus PNS yang tidak
terpenuhi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
(1) UU 5/2014 Pasal 6, Pasal 136 dan Pasal 139
3. UU 5/2014 Pasal 6 berbunyi, “Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan
b. PPPK”
4. Pasal 136 tertera “Pada saat Undang-Undang ini berlaku, UU 8/1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan UU 43/1999
tentang Perubahan Atas Undang Undang 8/1974 tentang Pokok Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor :
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5. Pasal 139 tertera “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan
peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8/1974 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
UU 43/1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 8/1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”.
6. Inti Pasal 6 adalah lahirnya “adik baru” yang bernama Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada Pasal 136 dan Pasal
139 di atas pokok terpenting pada uji materi adalah pencabutan UU
43/1999 dan Undang-Undang 8/1974 serta nasib Peraturan Pelaksananya.
7. Pada sisi implementasi dicabutnya kedua Pasal dalam hal ini Pasal 136 dan
Pasal 139 merugikan bagi pegawai negeri sipil yang dilantik tahun 2014
yang berdasarkan tenaga honorer K 2 yang lulus tes (penilaiannya
dibandingkan dengan sesama honorer yang berarti pula masih memperoleh
perlakuan khusus). Pelantikan mereka sebagai PNS harusnya batal karena
berlakunya Pasal 139 dan Pasal 136 UU 5/2014. Kerugian pencabutan UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
43/1999
khususnya
pada
Pasal
2
ayat
(3)
terutama
perkenan
pengangkatan Pegawai Honorer serta pada Pasal 16 A terutama
perkenan mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan Pelaksanaan UU 5/2014 memang belum ada, artinya belum
diganti dengan PP baru. Pengangkatan tenaga honorer sepanjang tahun
2014 ketika UU 5/2014 dinyatakan memiliki kekuatan hukum mengikat pada
tanggal 15 Januari 2014 menjadikan pengangkatan tenaga honorer
setelah UU 5/2014 dinyatakan berlaku tidak memiliki payung hukum
yang kokoh, karena adanya frasa kata “tidak bertentangan dan belum
diganti berdasarkan undang-undang ini” pada UU 5/2014 Pasal 139
serta adanya frasa kata “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” pada UU
5/2014 Pasal 136.
9. UU 5/2014 Pasal 6 hanya mengklasifikasikan pegawai ASN menjadi dua
katagori, yaitu PNS dan PPPK. Tanpa mencantumkan tenaga honorer yang
lebih dahulu ada sebagai akibat UU 43/1999 Pasal 2 ayat (3) terutama frasa
kata
“dapat
mengangkat
pegawai
tidak
tetap”
dan perkenan
mengangkat langsung Pegawai Negeri Sipil walau dengan restriksi
tertentu (Pasal 16 a UU 43/1999) serta tidak memberi ruang pengaturan
bagi tenaga honorer yang ada berupa tanpa pencantuman tenaga honorer
pada UU 5/2014 Pasal 6 menjadikan pengangkatan tenaga honorer K2
oleh Pemerintah sebagai pemenuhan amanah yang diatur pada PP
56/2012
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
PP
48/2005
tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS pada Pasal 6 A ayat (8)
penggalan kalimat berupa “Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi calon
pegawai negeri sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi
sampai dengan tahun anggaran 2014” berstandar ganda.
10. Standar ganda yang dimaksud adalah tidak memberi ruang disatu sisi
namun disisi lain memberinya kesempatan menjadi PNS padahal
berstatus honorer (yang telah tidak ada). Bukti lain tentang standar
ganda perlakuan pada tenaga honorer pada tenaga honorer K 2 yang
tersisa yang sudah diverifikasi dan validasi ulang dan dinyatakan sah dan
tenaga honorer non K 2 yang ternyata masih juga dipekerjakan hingga saat
ini.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
11. Standar ganda tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan
merugikan pemohon karena tidak dapat memenuhi sumpah/janji selaku
PNS terutama pada frasa kata “menjunjung tinggi kehormatan negara,
pemerintah dan martabat pegawai negeri sipil” serta “mentaati segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan menghambat
mewujudkan fungsi pelayan publik yang merupakan amanah UU 5/2014
Pasal 10 huruf b.
(2) UU 5/2014 Pasal 1 angka (15), Pasal 19 ayat (1) Pasal 20 ayat (3),
Pasal 109 ayat (2) serta ayat (3) dan Pasal 120
12. UU 5/2014 Pasal 1 angka 15 menyebutkan bahwa batasan Instansi
Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah
13. UU 5/2014 Pasal 19 ayat (1) tertera Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari:
a. Jabatan pimpinan tinggi utama
b. Jabatan pimpinan tinggi Madya
c. Jabatan pimpinan tinggi Pratama
14. UU 5/2014 Pasal 20 ayat (3) tertera kalimat “Pengisian jabatan ASN
tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan
anggota kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan pada instansi Pusat sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Indonesia”.
15. UU 5/2014 Pasal 109 ayat (2) tertera “Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi
oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif
apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan
melaui proses secara terbuka dan kompetitif”.
16. UU 5/2014 Pasal 109 ayat (3) tertera “Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi oleh Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai
dengan
kompetensi
berdasarkan
ketentuan
perturan
perundang-undangan”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
17. Pertentangan makna berkaitan dengan dengan kedudukan Anggota
Kepolisian dan Prajurit TNI berkaitan dengan perkenan menduduki jabatan
menurut UU 5/2014.
18. Frasa
kata
“Pengisian
jabatan
ASN
tertentu”
dan frasa
kata
“dilaksanakan pada instansi Pusat,” pada UU 5/2014 Pasal 20 ayat (3);
serta frasa kata “Jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi
Pemerintah” pada UU 5/2014 Pasal 109 ayat (2) serta ayat (3) pada frasa
kata “jabatan pimpinan tinggi pada lingkungan Instansi Pemerintah
tertentu” menunjukkan pertentangan makna
19. Pasal 19 ayat (1) penggolongan pejabat tinggi dalam ASN ada tiga yaitu
Pejabat tinggi utama, madya dan pratama. Pada daerah kabupaten/kota
tidak mungkin ada jabatan pimpinan tinggi utama, sehingga pemakaian
frasa kata “pimpinan tinggi” tanpa pemilahan sebagaimana yang
tertera pada UU 5/2014 Pasal 20 menciptakan ketidakpastian makna. Hal
yang sama pada frasa kata “Instansi Pemerintah” karena pada UU 5/2014
pada Pasal 1 angka (15) Instansi Pemerintah mengandung makna
Instansi pusat dan instansi Daerah.
20. Pertentangan makna yang ada pada uraian di atas menyebabkan tidak
terpenuhinya asas kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan hak
pemohon yang dijamin oleh konstitusi dirugikan karena tidak mungkin
sumpah/janji
pemohon
dalam
kapasitas
sebagai
PNS
dapat
diwujudkan.
(3) Pasal 77 ayat (3) ayat (5) dan ayat (6) dengan Pasal 118 UU 5/2014
21. UU 5/2014 Bagian III Paragraf 8 Penilaian Kinerja terdapat ketentuan sanksi
yang mengaturnya. Pada Pasal 77 ayat (1) hingga ayat (3) menunjukkan
Penilaian Kinerja ditujukan pada PNS tanpa imbuhan kata/frasa kata
apapun. Sangat dimungkinkan yang dinilai memiliki jabatan setara
pimpinan tinggi. Hal ini berarti terdapat pertentangan makna dengan
ketentuan yang ada pada UU 5/2014 Pasal 118 ayat (1) hingga ayat (4).
22. Pertentangan makna tampak pada UU 5/2014 bilamana membandingkan
antara Pasal 77 ayat (5) dan ayat (6). Pada Pasal 77 ayat (5) tertera “Hasil
penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam
pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan jabatan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi dan
promosi serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan”.
23. Kata “sanksi” pada Pasal 77 ayat (5) dijabarkan pada Pasal 77 ayat (6)
yaitu “PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja
dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai
dengan ketentuan perturan perundang-undangan”.
24. Terutama kata “PNS” dan frasa kata “Penilaian Kinerjanya tidak
memenuhi target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai
pemberhentian” akan berbeda bilamana dibandingkan dengan UU
5/2014 yang terdapat pada UU 5/2014 Pasal 118 ayat (2).
25. UU 5/2014 Pasal 118 ayat (2) menyatakan “Pejabat Pimpinan Tinggi
yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu
tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam)
bulan untuk memperbaiki kinerjanya”. Frasa kata “tidak memenuhi
kinerja yang diperjanjikan selama satu tahun” berakibat “perkenan
selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerja” bertentangan
dengan Pasal 77 ayat (5) khususnya kata “sanksi” dan pada Pasal 77 ayat
(6).
26. Frasa kata pada Pasal 77 ayat (6) dalam hal ini “tidak mencapai target
kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian”,
menjelaskan bahwa akibat tidak mencapai target kinerja pasti diberi
sanksi. Sanksi itu berujud sanksi administrasi hingga pemberhentian.
Tidak ada sama sekali tertera ragam sanksi berupa pemberian kesempatan
selama enam (6) bulan bilamana tidak mencapai target kinerja.
27. Argumentasi berikutnya adalah pemakaian “PNS” pada UU 5/2014 Pasal
77. UU 5/2014 Pasal 1 angka (3) memberi batasan PNS sebagai warga
Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan Pemerintahan.
28. UU 5/2014 Pasal 77 ayat (6) bilamana singkatan PNS menggunakan
rujukan pasal 1 angka (3) bermakna penilaian kinerja berlaku bagi seluruh
PNS yang menduduki jabatan dalam pemerintahan termasuk pula yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
menjabat sebagai Pimpinan Tinggi. Sehingga terdapat pertentangan
makna dengan Pasal 118.
29. Bilamana pengaturan pada Pasal 118 bukan ditujukan bagi PNS menjadi
tidak ada kepastian hukum pula karena tidak ada keterangan yang
menunjukkan pengaturan itu bersifat khusus.
30. Jelaslah
berdasar
uraian
di
atas
pasal-pasal
yang
dicontohkan
menunjukkan tidak adanya kepastian hukum sebagaimana yang tertera
pada UU 5/2014 Pasal 2 huruf a. Kepastian hukum merupakan hak yang
dijamin konstitusi karenanya Pasal 2 huruf a dimohonkan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang pada Pasal 118 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 77 ayat (5) dan ayat (6).
31. Sepanjang Pasal 118 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) maka Pasal
118 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan tindak lanjut Pasal 118 ayat (2)
akan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pula. Kedua pasal dalam
hal ini Pasal 77 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 118 ayat (2) terdapat
ketidakpastian hukum karenamya bertentangan dengan UUD 1945 Pasal
28D ayat (1) terutama pada frasa kata “jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, dst”.
(4) Dengan Pasal 129 UU 5/2014 tentang ASN
32. Upaya administratif pegawai ASN (termasuk juga PNS dan PPPK) hanya
menggunakan dua cara yaitu Keberatan dan Banding Administratif yang
digunakan terhadap protes pekerja (ASN) pada penjatuhan hukuman
disiplin.
33. Pada UU 5/2014 bagian penjelas Pasal 129 ayat (1) sengketa kepegawaian
diberi batasan “sengketa yang diajukan pegawai ASN terhadap
keputusan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
terhadap seorang Pegawai”.
34. Keberatan dan Banding administratif diberi “pengaturan”. Masih pula
terdapat penjelasan pada bagian penjelasnya. Namun banding administrasi
tidak diberi penjelasan pada bagian penjelasnya. Bilamana dibandingkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
dengan UU 8/1974 dan UU 43/1999, pada UU 5/2014 tidak mencantumkan
penyelesaian sengketa melaui Peradilan Tata Usaha Negara.
35. Di persada ini mungkin hanya pegawai ASN yang bilamana ada
perselisihan yang relevan dengan putusan pejabat tata usaha Negara
tidak memiliki peradilan sendiri. Peniadaan PTUN pada UU 5/2014 Pasal
129 dengan tanpa argumentasi pembenar yang cukup menunjukkan tidak
terpenuhinya asas kepastian hukum bagi pegawai ASN (termasuk
pemohon yang PNS) untuk memilih lembaga peradilan yang ada serta
memiliki kewenangan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara
berkaitan dengan keputusan yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha
Negara.
(5) Dengan Pasal 131 UU 5/2014 tentang ASN
Fungsional Umum Siapa Anda
36. Pada Pasal 18 ayat (1) tertera Jabatan fungsional Keahlian dan Jabatan
Fungsional Ketrampilan.
37. Pasal 131 huruf f tertera “Jabatan eselon V dan fungsional umum setara
dengan jabatan Pelaksana”. Huruf f khususnya frasa kata “fungsional
umum,” merupakan istilah yang tahu-tahu ada dan berbeda bilamana
dibandingkan dengan Pasal 18 ayat (1).
38. Perbedaan antara dua pasal di atas menyebabkan tidak terjaminnya
kepastian hukum padahal kepastian hukum merupakan hak dasar yang
dijamin oleh konstitusi.
Kesimpulan Uji Materi UU 5/2014 Pasal 2 huruf a Kepastian Hukum
39. Berdasarkan uraian di atas pada nomor (1) hingga (5) tampak terdapat
pertentangan makna yang terdapat pada UU 5/2014 yang berakibat
tidak terpenuhinya asas kepastian hukum sebagaimana yang tertera
pada UU 5/2014 Pasal 2 huruf a Kepastian hukum.
40. Tidak terpenuhinya asas kepastian hukum yang merupakan salah satu
norma yang dianut pada UU 5/2014 merugikan hak konstitusionalitas
pemohon
yang
berstatus
PNS
karena
tidak
memungkinkan
menunaikan sumpah/janjinya khususnya pada frasa kata “senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
pegawai negeri sipil” dan pada frasa kata “setia dan patuh untuk
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
41. Kerugian pemohon berikutnya adalah pada tidak bisa terpenuhinya
amanah UU 5/2014 Pasal 10 huruf b yaitu fungsi pelayan publik sebagai
akibat tidak terpenuhinya hak normatif tenaga honorer karena
penerapan UU 5/2014 Pasal 6, Pasal 136, dan Pasal 139.
42. Sepanjang terdapat pertentangan makna pada Pasal/ayat yang diatur dalam
UU 5/2014 sepanjang itu pula tidak memenuhi asas kepastian hukum.
Pertentangan makna yang ada pada pasal/ayat dalam UU 5/2014
mengakibatkan asas kepastian hukum tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1)
Uji Materi UU 5/2014 Pasal 66 ayat (2)
43. Tidak terpenuhinya asas kepastian hukum yang merupakan salah satu
norma yang dianut pada UU 5/2014 bukanlah satu-satunya “noda” pada
UU 5/2014.
44. Pemakaian kata “akan” pada setiap pokok pikiran yang ada pada sumpah
dan janji pada UU 5/2014 Pasal 66 ayat (2) tidak tepat pula. Pemakaian
kata “akan” mengandung dua makna belum dikerjakan serta belum pasti
terjadi karena belum tentu dikerjakan.
45. Suatu aturan menghendaki kepastian yang paling mungkin bisa dicapai
padahal pemakaian kata “akan” tidak mencerminkan kepastian hukum.
Karenanya pemakaian kata “akan” dalam setiap pokok pikiran sumpah/janji
Pegawai Negeri Sipil dimohonkan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
46. Bahwa frasa kata “akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan …
Pegawai Negeri Sipil (saja)” dengan tanpa penyebutan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang secara singkat
diubah menjadi Aparatur Sipil Negara sebagai ganti kata “PNS” akan
lebih sesuai dengan “judul” Undang Undang-nya. Pemakaian frasa kata
Pegawai Negeri Sipil yang tertera pada sumpah/janji PNS dimohonkan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
47. UU 5/2014 Pasal 6 tertera pengklasifikasian pegawai ASN serta judul UU
5/2014 Aparatur Sipil Negara, maka tanpa penyebutan PPPK dan
pemakaian kata “akan” dalam sumpah/janji PNS maka UU 5/2014 Pasal
66 ayat (2) dimohonkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang sumpah/janji PNS masih tertera kata “akan” serta “tidak
mencantumkan PPPK”.
48. Karenanya UU 5/2014 Pasal 66 ayat (2) tidak mencerminkan kepastian
hukum seperti yang tertera pada UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) terutama
pada frasa kata “… jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, dst”.
Penerapan Pasal 137 UU 5/2014
Dalam Perspektif Hak Bela Negara
49. Pasal 137 UU 5/2014 tentang ASN tegas mencabut bab V Manajemen
Pegawai Negeri Sipil Daerah pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Bab V mulai dari Pasal 129 hingga Pasal 135. Pada bab V salah
satu Pasal yang penting dalam uji materi ini adalah Pasal 129 ayat (2) yang
berbunyi “Manajemen pegawai negeri sipil daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan,
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji,
tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum,
pengembangan kompetensi dan pengendalian jumlah”.
50. Pasal 129 ayat (2) terdapat kata dan frasa kata yang menjadi penting pada
uji materi yaitu kata “gaji” dan frasa kata “kedudukan hukum”.
51. UU 32/2004 Pasal 134 ayat (1) tertera “Gaji dan tunjangan pegawai
negeri sipil daerah dibebankan pada APBD yang bersumber dari
Alokasi Dasar dalam Dana Alokasi Umum”.
52. Pada Pasal 134 ayat (3) tertera “Penghitungan Alokasi Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
undang-undang tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah”
53. Tanpa mengganti terlebih dahulu ketentuan mengenai pengaturan gaji dan
tunjangan khususnya pada ayat (1) utamanya frasa kata “Alokasi Dasar
dalam Dana Alokasi Umum” serta ayat (3) Pasal 134 UU 32/2004 dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
tanpa mempertimbangkan ayat (3) yaitu Perhitungan alokasi dasar
sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) dalam undang-undang tentang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU
33/2004).
54. Keterkaitan antara UU 32/2004 dan UU 33/2004. UU 33/2004 Pasal 27 ayat
(2) yang berbunyi “DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar
celah fiskal dan Alokasi Dasar”. Pada ayat (3) berbunyi, “celah fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kebutuhan Fiskal
dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah”. Serta pada UU 33/2004
Pasal 27 ayat (4) yang berbunyi, “Alokasi Dasar sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai
Negeri Sipil Daerah”
55. Sekedar tambahan informasi UU 32/2014 telah dicabut dan digantikan oleh
UU 23/2014. Namun frasa kata Alokasi Dasar dalam Dana Alokasi umum
tidak ada. Dana Alokasi Umum pada APBD hanya berisi celah fiskal. UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinyatakan berlaku pada
tanggal 2 oktober 2014 Pasal 290 ayat (2) menyatakan, “Dana Alokasi
Umum suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal”. Pada bagian
penjelasnya tertera “cukup jelas”.
56. Sebagai pembanding, pada UU 5/2014 tentang ASN Gaji PNS (daerah dan
pusat) diatur Pasal 79 ayat (1) “Pemerintah wajib membayar gaji yang
adil dan layak kepada PNS, serta menjamin kesejahteraan PNS”. Bagi
PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah maka gaji dibebankan pada
APBD seperti yang ada pada Pasal 79 ayat (5).
57. Dari sudut pandang UU 5/2014 masih terdapat kekaburan makna berupa
frasa kata dibebankan pada APBD khususnya berkaitan dengan “judul”
mata anggaran yang ada pada APBD. Tanpa judul mata anggaran yang
benar secara yuridis tidak mungkin akan masuk pada APBD. Berarti
pula secara yuridis pembayaran gaji PNS Daerah yang selama ini
diterima menjadi salah dasar hukum.
58. Frasa kata “Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak” pada
Pasal 79 ayat (1) tidaklah membedakan antara PNS yang bekerja pada
Pemerintah Pusat dan gaji PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Sangat berbeda dengan pengertian yang dikandung pada Pasal 79 ayat (5)
yang berbunyi, “Pemerintah Daerah wajib membayar gaji PNS Daerah”.
59. Menjadi relevan pertanyaan bagaimana mungkin terlaksana sumpah dan
janji khususnya pada pokok pikiran khususnya frasa kata “bahwa saya …
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dst”
bilamana tidak ada kepastian hukum (ketidak-jelasan aturan yang ada).
60. Hal yang sama berkaitan dengan kedudukan hukum yang merupakan hak
setiap pekerja terlepas berstatus pejabat eselon, fungsional ataupun staf
struktural. Bagi Pejabat baik fungsional maupun struktural maka tidak
memiliki kedudukan hukum. Setara artinya dengan tidak memiliki
kewenangan sebelum ada undang-undang sebagai aturan penggantinya.
61. UU 5/2014 Pasal 55 ayat (3) tertera jelas “Manajemen PNS pada instansi
daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan”.
Adanya
pembatalan
klausul
manajemen kepegawaian daerah termasuk peraturan pelaksanaannya
seperti yang tertera pada UU 5/2014 Pasal 137 menjadikan Gaji dan hak
hukum Pegawai Negeri Sipil Daerah tidak berpayung hukum sama
sekali.
62. Argumentasi berikutnya terdapat pada UU 5/2014 Pasal 55 ayat (3)
terutama pada frasa kata “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan” yang bermakna tidak jelas sama sekali. Argumentasi yang
mendasarinya adalah UU 5/2014 Pasal 137 terutama pada frasa kata yang
intinya pencabutan Bab V Kepegawaian daerah (mulai Pasal 129 hingga
Pasal 135) serta frasa kata “dan peraturan pelaksananya dicabut dan
tidak berlaku lagi”.
63. Menjadi benar bahwa UU 5/2014 Pasal 137 menciptakan “akumulasi
pelanggaran peraturan perundang-undangan” baik UU 5/2014 maupun
peraturan perundang-undangan lainnya semisal UU 32/2004 dan UU
33/2004 yang mengatur gaji dan penggajian serta hak hukum PNS yang
bekerja pada instansi daerah.
64. Tidak pastinya hak hukum dan bertentangannya dasar hukum gaji pada
PNS daerah mengakibatkan Pemohon (status PNS) harus berjuang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
meluruskannya agar terpenuhinya Hak dan Kewajiban Membela Negara
sebagaimana yang diamanahkan pada UUD 1945 Pasal 27 ayat (3).
Uji Materi UU 5/2014
Pasal 2 huruf j Non Diskriminatif dan huruf l keadilan dan kesetaraan
dalam perspektif Tenaga Honorer
(UU 5/2014 Pasal 6 Pasal, Pasal 136 dan Pasal 139)
65. UU 43/1999 memberikan gambaran bahwa yang disebut Pegawai Negeri
selain Pegawai Negeri Sipil tertera pada Pasal 2 ayat (3) yaitu “Disamping
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pejabat yang
berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap”.
66. Pada Pasal 16 A ayat (1) tertera “Untuk memperlancar pelaksanaan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah dapat
mengangkat langsung Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah
bekerja pada Instansi yang menunjang kepentingan Nasional”
67. Bagian Penjelasan Pasal 16 A ayat (1) menyatakan bahwa Pengangkatan
langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sangat
selektif bagi mereka yang dipandang telah berjasa dan diperlukan bagi
negara
68. UU 43/1999 Pasal 16 A ayat (2) menyatakan “Persyaratan, tata cara, dan
pengangkatan langsung menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
69. Sebagai wujud pemenuhan UU 43/1999 Pasal 16 A ayat (1) dan ayat (2)
pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 48/2005 tentang
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
pada tanggal 11 November 2005 dan beberapa ketentuan diubah oleh PP
43/2007 yang diterbitkan tanggal 23 Juli 2007 serta PP 56/2012 yang
merupakan perubahan kedua PP 48/2005 yang diterbitkan pada tanggal
16 Mei 2012.
70. Terdapat beberapa hal penting yang relevan berkaitan dengan uji
materi UU 5/2014. Namun beberapa hal penting itu tidak diujimaterikan
karena sudah kadaluwarsa serta bukan merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk mengujinya. Beberapa hal yang penting itu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
relevan karena merupakan rangkaian proses pengangkatan tenaga honorer
serta pengertian dan klasifikasi tenaga honorer. Pada dua kali perubahan
terdapat beberapa perubahan yang relatif mendasar antara lain mulai ada
pemilahan Tenaga honorer K 1 dan K 2 sebagaimana yang tertera pada
PP 43/2007 bagian penjelasan Umum bulir 1 yang intinya pertama,. tenaga
honorer yang penghasilan pokok secara tegas tercantum dalam alokasi
belanja pegawai/upah pada APBN/APBD dan kedua,. penghasilan tenaga
honorer yang tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja
pegawai/upah pada APBN/APBD maka tidak termasuk dalam pengertian
yang dibiayai oleh APBN/APBD misalnya : dana Bantuan Operasional
Sekolah, dll.
71. PP 48/2005 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Pengangkatan tenaga honorer
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dipioritaskan bagi yang melaksanakan
tugas sebagai :
a. Tenaga Guru
b. Tenaga Kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Pada bagian penjelas yang dimaksud dengan huruf d adalah tenaga teknis
yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok instansi
dan bukan tenaga teknis administratif
72. PP 48/2005 Pasal 4 ayat (1) dan (2) mengatur seleksi dan kewajiban
menjawab pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/
kepemerintahan yang baik serta pelaksanaannya terpisah dari pelamar
umum.
73. Berbeda pada PP 43/2007, pada PP 43/2007 selain pemilahan tenaga
honorer sebagaimana yang ada pada bagian penjelas Umum angka 1, PP
48/2005 Pasal 3 huruf b diubah menjadi tenaga kesehatan pada sarana
kesehatan milik Pemerintah serta PP 43/2007 Pasal 4 menjadi
Pemeriksaan kelengkapan administrasi saja (tanpa kewajiban menjawab
pengetahuan
tata
pemerintahan/kepemerintahan
yang
baik).
Selain
Verivikasi dan validasi, “Tes” hanya diberlakukan pada K 2 (tidak dibiayai
secara tegas pada APBN/APBD) dan dimulai pada saat terbitnya PP
56/2012 sebagaimana yang diatur pada Pasal 6 A ayat (8). Bagian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
terpenting salah satunya adalah adanya frasa kata “berdasarkan jumlah
dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014”.
74. Tidak ada pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri sipil termasuk pula pengaturan
bagi apa yang terjadi bagi tenaga honorer K 2 yang tidak lulus tes.
Tetapi realitanya tenaga honorer K 2 yang tidak lulus tes masih juga
bekerja seperti juga tenaga honorer non katagori.
75. Tanggal 15 Januari 2014 terbit UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU 8/1974 dan UU
43/1999 yang kesemuanya mengatur tentang Pokok Pokok Kepegawaian
(lihat UU 5/2014 tentang ASN Pasal 136).
76. Pada Pasal 139 terdapat kalimat yang menjamin semua peraturan
perundang–undangan yang merupakan pelaksanaan kedua produk undang-
undang itu masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak
bertentangan dengan UU 5/2014 tentang ASN.
77. Realitasnya ketika UU 5/2014 diberlakukan, masih ada tenaga honorer K2
tersisa yang tidak lulus tes dan tenaga honorer K2 yang lulus tes yang
belum diangkat sebagai PNS sebagai wujud pemenuhan amanah yang
tertera pada PP 56/2012.
78. Tenaga honorer baik katagori 2 maupun non katagori memiliki dasar
hukum yang kokoh berkaitan dengan eksitensi-nya dan mereka terus
saja bekerja dan dibiarkan seolah kehadiran mereka benar.
79. Ketidakpastian hukum khususnya bagi tenaga honorer yang lulus tes dan
diangkat sebagai PNS setelah UU 5/2014 dinyatakan berlaku adalah
pada dasar hukum pengangkatannya. Frasa kata penggagalnya adalah
pencabutan UU 8/1974 serta perubahannya dalam hal ini UU 43/1999
pada UU 5/2014 Pasal 136. Pada UU 5/2014 Pasal 139 khususnya frasa
kata “sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini” dalam
hal ini PP 56/2012 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena
adanya frasa kata “peraturan pelaksanaan” dan “belum diganti dan
tidak bertentangan”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
80. UU 5/2014 Pasal 6 hanya memilah dua jenis Pegawai ASN yaitu PNS serta
PPPK tanpa sama sekali menyatakan tenaga honorer yang sebelumnya
ada dan terus ada serta masih ada hingga sekarang.
81. Tenaga Honorer bukanlah PPPK. Karena pengaturan UU 5/2014 Pasal 6
huruf (b). Tidak ada pengganti berupa pengaturan khusus bagi tenaga
honorer. Tanpa adanya pengaturan yang khusus bagi tenaga honorer
setara artinya dengan tidak sahnya tenaga honorer K 2 yang diangkat
setelah UU 5/2014 bilamana berasal dari tenaga honorer K 2 yang lulus
tes dan tidak menggunakan jalur seleksi bagi CPNS “umum”.
82. Tidaklah adil dan bertentangan dengan nalar sehat memutus
pengabdian K 2 hanya dengan berbekal hasil tes yang dilakukan hanya
sekali saja. Hasil tes itu tidak dapat digunakan “membunuh” karier tenaga
honorer K 2 yang telah lama mengabdi pada negara. Mereka memenuhi
kualifikasi UU 43/1999 Pasal 16 ayat (1). Belum lagi UU 5/2014 Pasal 6
yang hanya mencantumkan PPPK saja.
83. Hasil tes yang sudah dilakukan sifatnya hanyalah sebagai urutan sebagai
PNS seperti pada K 1. Perbedaan perlakuan antara K 1 dan K 2
menunjukkan ketidak adilan tersendiri karena lama pengabdian dan
latar belakang pendidikan yang setara tidaklah bisa mendapatkan
perlakuan yang tidak sama.
84. Bagi tenaga honorer K 2 yang tidak lulus tes serta tenaga honorer non
katagori yang sampai sekarang masih juga dipekerjakan sebagai tenaga
honorer, dalam perpektif pengaturan yang ada pada UU 5/2014 kedua
klasifikasi tenaga honorer yang terus mengabdi eksistensinya tidaklah
sah. Pasal 6 menunjukkannya. Khususnya pada huruf (b) PPPK atau
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Karenanya bertentangan
pula dengan UU 5/2014 Pasal 2 huruf j Non diskriminatif serta huruf l
keadilan dan kesetaraan
85. Terpenting bagi instansi pemerintah baik yang ada pada pusat atau daerah
tidak diperkenankan menerima PNS dari pelamar umum sepanjang
formasi yang ada masih diisi oleh tenaga honorer. Karena tidaklah
berdasar bilamana pengisian jabatan yang telah dijabat oleh pegawai non
PNS dalam hal ini disebut honorer harus diisi oleh CPNS dari jalur umum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
86. Adanya diskriminasi pada aturan sehingga tidak tercipta keadilan dan
kesetaraan
serta
terdapat
ironi
bagi
tenaga
honorer
bilamana
menerapkan UU 5/2014 Pasal 61 yang berbunyi “Setiap warga Negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
PNS setelah memenuhi persyaratan”.
87. Frasa kata memenuhi persyaratan tidaklah adil bilamana tidak ada
penyetaraan perlakuan berupa perlakuan khusus mengingat pada UU
5/2014 bagian mukadimah pada kata “menimbang” pada huruf a yang
intinya “Aparatur negara haruslah memiliki integritas, professional,
netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi
kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan
publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur
perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945”. Tenaga honorer memenuhi kualifikasi itu karena tenaga
honorer ada berdasarkan kebutuhan pemerintahan untuk memperlancar
tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan, telah mengabdi dan
atau tenaganya sangat dibutuhkan.
88. Harus ada pengaturan kedudukan hukum tenaga honorer apapun
statusnya pada UU 5/2014. Tanpa adanya pengaturan khusus tenaga
honorer yang selama ini ada setara artinya dengan pengabaian hak
konstitusionalitas tenaga honorer khususnya pada UUD 1945 Pasal 28D
ayat (2) yaitu “setiap orang berhak bekerja serta mendapatkan imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” khususnya
pada frasa kata “perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
serta bertentangan pula dengan UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) yaitu “setiap
orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan tergadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
89. Oleh karenanya penerapan UU 5/2014 pada Pasal 6, Pasal 61, Pasal 136
serta Pasal 139 bilamana ditinjau dalam perspektif tenaga honorer
merugikan karena menunjukkan tidak terpenuhinya UU 5/2014 Pasal 2
huruf j Non Diskriminatif dan huruf l kedilan dan kesetaraan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Permohonan Para Pemohon
Pemohon PNS
90. Adanya pertentangan makna sebagaimana yang terdapat pada:
(1) Pasal 6, Pasal 136 dan Pasal 139
(2) Pasal 20 ayat (3), Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 120
bilamana dibandingkan dengan Pasal 1 angka 15 serta Pasal 19 ayat
(1).
(3) Pasal 77 ayat (5) dengan Pasal 118
(4) Pasal 129 UU 5/2014
(5) Pasal 131
Asas Kepastian hukum merupakan prasyarat yang dijamin pada UU 5/2014
pada Pasal 2 huruf a Kepastian hukum. Namun prasyarat kepastian
hukum tidak akan terpenuhi bilamana terdapat pertentangan makna.
Oleh karenanya sepanjang terdapat pertentangan makna sebagaimana
yang telah diuraikan menunjukkan tidak terpenuhinya prasyarat kepastian
hukum. Karena itu Pasal 2 huruf a kepastian hukum tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang terdapat pertentangan makna
pada pasal/ayat yang terdapat pada UU 5/2014 karena bertentangan
dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1).
91. Ketidakmampuan memenuhi sumpah dan janji itu akibat asas kepastian
hukum serta amanah konstitusi pada UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yaitu
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum” karena merupakan hak dasar yang melekat pada setiap insan
maka hak itu tidak boleh berkurang sama sekali. Karenanya Pasal 66 ayat
(2) sepanjang menggunakan kata “akan” dan “PNS” harus batal agar
manfaat hukum yang bersifat “memenuhi” dan “menjamin” terjamin.
Tidak terpenuhinya sumpah/janji yang bukan kesalahan pemohon menjadi
tidak terjaminnya kepastian hukum karena bertentangan UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) khususnya frasa “kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
92. Pembatalan Pasal 137 UU 5/2014 terutama frasa kata “ … Bab V
Kepegawaian Daerah …” karena dalam bagian tersebut menerangkan
adanya hak hukum dan gaji PNS daerah merugikan PNS daerah karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
tidak
terjaminnya
asas
kepastian
hukum.
Salah
satu
sarana
membenarkan materi hukum yang dianggap salah adalah dengan
melakukan uji materi. Pada akhirnya uji materi Pasal 137 UU 5/2014
dilakukan sebagai aplikasi hak dan kewajiban membela Negara yang
dijamin UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Para Pemohon Tenaga Honorer
93. Tenaga Honorer ingin berbakti secara wajar pada persada ini serta dihargai
pula secara wajar dan bisa mengaplikasikan kebisaan yang ada secara
optimal dan bermartabat sebagaimana layaknya saudara/saudari yang
bekerja entah berpredikat PNS, atau sebagai tenaga honorer.
94. Tenaga honorer apapun katagorinya telah nyata-nyata berbakti dan
berjasa pada Negara. Namun UU 5/2014 Pasal 6, Pasal 61, Pasal 136
dan Pasal 139 merugikan mereka.
95. Bagi Tenaga honorer K 2 yang tersisa yang lulus tes dan telah diangkat
sebagai PNS di tahun 2014 ketika ketentuan UU 5/2014 diberlakukan
menjadi tidak sah karena perlakuan istimewa untuk mengangkat
langsung PNS telah dicabut seperti pada UU 43/1999 telah dicabut
oleh UU 5/2014 Pasal 136 dan Pasal 139. Jaminan hukum yang adil
serta kesetaraan dalam hukum menjadi tidak terpenuhi demikian pula
jaminan bebas dari perlakuan diskriminatif.
96. Tanpa pencantuman “tenaga honorer” seperti yang tertera pada UU
5/2014 Pasal 6 menjadikan tenaga honorer tidak terjamin hak normatifnya
dalam arti keadilan dan kesetaraan serta bebas dari tindak diskriminatif.
97. Tanpa perlakuan khusus bagi tenaga honorer maka frasa kata “memenuhi
persyaratan” pada UU 5/2014 Pasal 61 menjadikan tenaga honorer
memperoleh perlakuan yang tidak adil serta tidak ada kesetaraan dan
memperoleh perlakuan yang diskriminatif.
98. Adanya perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif tampak pada
perlakuan yang tidak sama terutama bagi K 2 yang tidak lulus tes
dengan hanya sekali tes telah mematikan hak sebagai PNS.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
99. Tenaga honorer semakin lama mengabdi semakin mereka dirugikan
(bayangkan tanggal 4 Januari 2005 dianggap honorer non katagori)
Padahal penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN haruslah
menjamin bebas dari diskriminatif sebagaimana yang ada pada UU
5/2014 Pasal 2 huruf j serta keadilan dan kesetaraan sebagaimana
tertera pada UU 5/2014 Pasal 2 huruf l yang merupakan hak normatif
setiap pekerja apapun statusnya.
100. Ciri Negara hukum adalah adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia
(warga negaranya). Salah satunya adalah bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif serta adanya kepastian hukum yang adil karenanya
Pasal 2 huruf j dan huruf l sepanjang pasal/ayat yang ada pada UU
5/2014 tidak mencerminkan keadilan dan kesetaraan dan bersifat
diskriminatif dimohonkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I
ayat (2)
Petitum Gugatan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon.
2. Menyatakan bahwa UU 5/2014 Pasal 2 huruf a kepastian hukum sepanjang
terdapat pasal-pasal dan/atau ayat-ayat yang bertentangan pada:
i.
Pasal 6, Pasal 136 dan Pasal 139
ii.
Pasal 20 ayat (3), Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 120
bilamana dibandingkan dengan Pasal 1 angka 15 serta Pasal 19 ayat
(1).
iii.
Pasal 77 ayat (5) dengan Pasal 118 ayat (2)
iv.
Pasal 129 UU 5/2014
v.
Pasal 131
Dimohonkan
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
karena
bertentangan dengan UUD 1945.
3. Menyatakan bahwa UU 5/2014 Pasal 66 ayat (2) tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang terdapat kata “akan” dan singkatan “PNS”
pada sumpah/janji PNS karena bertentangan dengan UUD 1945.
4. Menyatakan bahwa UU 5/2014 Pasal 137 tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak tertera gaji dan hak hukum PNS Daerah
karena bertentangan dengan UUD 1945
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
5. UU 5/2014 Pasal 6, Pasal 61, Pasal 136, dan Pasal 139 tidak
mencerminkan asas nondiskriminatif dan keadilan serta kesetaraan bagi
tenaga honorer yang ada hingga saat ini. UU 5/2014 Pasal 6, Pasal 61,
Pasal 136 dan Pasal 139 sepanjang merugikan hak normatif tenaga
honorer dimohonkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena
bertentangan dengan UUD 1945.
6. Memerintahkan memuat putusan ini pada Berita Negara sebagaimana
mestinya
A T A U
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-8, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 :
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian.
2. Bukti P-2 :
Fotokopi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974.
3. Bukti P-3 :
Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
4. Bukti P-4 :
Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
5. Bukti P-5 :
Fotokopi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
6. Bukti P-6 :
Fotokopi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
RumahSakit.
7. Bukti P-7 :
Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Guru
danDosen.
8. Bukti P-8 :
Fotokopi Lampiran berkas pegawai honorer.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas:
Pasal 2 huruf a yang menyatakan, “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen
ASN berdasarkan pada asas: a. kepastian hukum”;
Pasal 6 yang menyatakan, “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK”;
Pasal 61 yang menyatakan, “Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi
persyaratan”.
Pasal 66 ayat (2) yang menyatakan, “Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa,
saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri
sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya,
akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri
sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang
rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara".
Pasal 136 yang menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3890), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Pasal 137 yang menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah yang diatur dalam Bab V Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku”.
Pasal 139 yang menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini”.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494, selanjutnya disebut UU ASN) terhadap Pasal
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (3) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Pasal 28D ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan dirinya sebagai warga
negara Indonesia yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 2 huruf a,
Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 UU
ASN.
2. Bahwa Pemohon merasa dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan hak-hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, dengan berlakunya Pasal 2 huruf a, Pasal 6, Pasal 61, Pasal
66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 UU ASN.
3. Bahwa Pemohon dalam permohonannya telah melampirkan fotokopi kartu
tanda penduduk (KTP) yang mencantumkan pekerjaan statusnya sebagai
PNS;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan
pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat
meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan
permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus permohonan a quo
tanpa mendengar keterangan dan/atau meminta risalah rapat dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden;
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
[3.10.1] Bahwa dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 2 huruf a,
Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 UU
ASN bertentangan dengan UUD 1945 dengan alasan pada pokoknya
sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a. Pemohon menganggap bahwa penerapan Pasal 137 UU ASN secara tegas
telah mencabut Bab V Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah pada UU
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adanya
pembatalan klausul manajemen kepegawaian daerah termasuk peraturan
pelaksanaannya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 137 UU ASN
menjadikan gaji dan hak hukum Pegawai Negeri Sipil Daerah tidak berpayung
hukum sama sekali dan menciptakan akumulasi pelanggaran peraturan
perundang-undangan baik UU ASN maupun peraturan perundang-undangan
lainnya semisal UU 32/2004 dan UU 33/2004 yang mengatur gaji dan
penggajian serta hak hukum PNS yang bekerja pada instansi daerah;
b. Pasal 66 ayat (2) UU ASN khususnya kata “akan” pada setiap pokok pikiran
yang ada pada sumpah/janji pada Pasal 66 ayat (2) UU ASN menurut Pemohon
tidak tepat karena mengandung dua makna yaitu belum dikerjakan atau belum
pasti terjadi karena belum tentu dikerjakan. Selain itu, frasa kata “akan
senantiasa menjunjung tinggi kehormatan … Pegawai Negeri Sipil (saja)”
dengan tanpa penyebutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
baik PNS maupun PPPK telah meniadakan kemungkinan pemohon yang
berstatus PNS memenuhi sumpah dan janjinya selaku PNS;
c. Pasal 61 UU 5/2014 tentang ASN khususnya frasa kata “mempunyai
kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, …”, telah menyebabkan
persyaratan usia yang tidak dipenuhi bagi tenaga honorer K2 atau mereka para
atlet yang melewati masa “peak”-nya atau mereka yang berkarya di Luar Negeri
karena keahliannya yang belum dapat diaplikasikan di negara ini dan mereka
hanya belum dapat berbakti pada Persada. Selain itu, menurut Pemohon
seharusnya ada perlakuan khusus yang menjadikan adanya pengangkatan
langsung sebagai pegawai negeri sipil karena penghargaan atas jasa yang telah
mereka torehkan;
d. Pasal 2 dan Pasal 6 UU ASN tidak mengakomodir nasib tenaga honorer
sehingga menjadikan semua tenaga honorer telah kehilangan perlindungan
kepastian hukum yang seharusnya mereka miliki. Selain itu, adanya perlakuan
seolah Pelamar PPPK berpengalaman kerja nol tahun pada Pasal 98 ayat (2)
UU ASN menjadikan PPPK bukanlah pegawai honorer yang selama ini ada.
Penyebabnya adalah tahapan PPPK yang ada, yang diatur pada Pasal 96 ayat
(2) UU ASN terutama frasa kata “… perencanaan, pengumuman lowongan,
pelamaran, seleksi …”. Merupakan suatu hal yang mustahil bilamana tenaga
honorer itu sama dengan PPPK dengan adanya prasyarat sebagaimana yang
dikandung dalam Pasal 96 ayat (2) UU ASN;
e. Pasal 131 yang merupakan penyetaraan pada huruf f termuat khususnya frasa
kata “… dan fungsional umum …” pada Pasal 18 ayat (1) bagian ketiga Jabatan
Fungsional UU ASN hanya mengatur Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan
Fungsional Ketrampilan. Klasifikasi Fungsional umum sebetulnya ada yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah. Perbedaan antara dua pasal di atas
menyebabkan tidak terjaminnya kepastian hukum padahal kepastian hukum
merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi;
f. Pasal 129 ayat (3) UU ASN tidak memberikan perlindungan dan bantuan hukum
sebagaimana termuat dalam berbagai peraturan sehingga mengakibatkan
pegawai ASN mampu untuk membela dirinya sendiri bilamana menghadapi
sengketa kepegawaian oleh pejabat yang berwenang. Dengan dihapusnya
kewenangan PTUN, upaya membela diri Pegawai Negeri Sipil hanya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
menggunakan dua cara yaitu keberatan yang digunakan terhadap protes
pekerja (ASN) pada penjatuhan hukuman disiplin. Pada bagian Penjelasan,
sengketa kepegawaian diberi batasan “sengketa yang diajukan pegawai ASN
terhadap keputusan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
terhadap seorang Pegawai”;
g. Pasal 120 ayat (3), Pasal 109 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (3) UU ASN
khususnya pada frasa “… dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114 ….”, dan Pasal 20 ayat
(3) UU ASN tertera kalimat, “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instansi
Pusat, …” serta Pasal 120 ayat (3) menunjukkan adanya inkonsistensi dan
pertentangan makna berkaitan dengan kedudukan anggota kepolisian dan
prajurit TNI yang ternyata pada semua jabatan tertentu [Pasal 20 ayat (3)]
dan/atau semua jabatan tertentu yang merupakan pejabat tinggi (termasuk
utama, madya dan pratama) tidak seperti pada Pasal 20 UU ASN yang tegas
menyatakan pada instansi Pusat saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan
anggota Polri. Pertentangan makna yang ada pada uraian di atas menyebabkan
tidak terpenuhinya kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi;
h. Pasal 118 dan Pasal 77 ayat (5) UU ASN pada paragraf Kesebelas tentang
Disiplin terdapat ketentuan sanksi yang mengaturnya hanya menyebut PNS.
Sangat dimungkinkan yang mengalaminya memiliki jabatan setara pimpinan
tinggi. Hal ini berarti terdapat pertentangan makna dengan ketentuan yang ada
dalam Pasal 118 ayat (1) hingga ayat (4) UU ASN. Adanya perlakuan
diskriminatif dalam UU ASN tampak apabila membandingkan antara Pasal 77
ayat (5) terutama kata “sanksi” dan dijabarkan pada Pasal 77 ayat (6) terutama
frasa “… penilaian kinerjanya tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi
administrasi sampai pemberhentian” UU ASN dengan yang terdapat pada Pasal
118 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN khususnya bilamana berasal dari
PNS yang menjabat sebagai Pimpinan Tinggi. Berdasarkan uraian di atas pasal-
pasal yang dicontohkan menunjukkan tidak adanya kepastian hukum
sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 huruf a UU ASN. Kepastian hukum
merupakan hak yang dijamin konstitusi karenanya Pasal 2 huruf a yang
dimohonkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terutama pada frasa “… jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, dst”.
[3.10.2] Bahwa menurut Mahkamah, posita Pemohon sama sekali tidak
memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan
pengujian dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi bagaimana
pertentangan antara pasal a quo dengan pasal-pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD 1945. Selain itu, dasar pengujian konstitusionalitas pasal-
pasal UU ASN sebagaimana diuraikan tersebut di atas, tidak ada hubungannya
sama sekali dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon, sehingga hubungan
antara posita dan petitum permohonan menjadi tidak jelas. Pemohon tidak
menguraikan mengenai inkonstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih banyak
menguraikan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon. Walaupun Mahkamah
dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada hari Rabu tanggal 4 Maret
2015
telah
memberikan
nasihat
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
permohonannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK, akan tetapi
permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas;
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, permohonan Pemohon a quo kabur, sehingga tidak memenuhi syarat
formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut
pokok permohonan Pemohon;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon kabur;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Aswanto, Maria Farida Indrati,
Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Maret, tahun dua ribu
lima belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh enam, bulan Agustus, tahun
dua ribu lima belas, selesai diucapkan Pukul 11.53 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman,
Wahiduddin Adams, Aswanto, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan
I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh
Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Presiden atau
yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Suhartoyo
ttd.
I Dewa Gede Palguna
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas:
Pasal 2 huruf a yang menyatakan, “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen
ASN berdasarkan pada asas: a. kepastian hukum”;
Pasal 6 yang menyatakan, “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK”;
Pasal 61 yang menyatakan, “Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi
persyaratan”.
Pasal 66 ayat (2) yang menyatakan, “Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa,
saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri
sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya,
akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri
sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang
rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara".
Pasal 136 yang menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3890), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Pasal 137 yang menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah yang diatur dalam Bab V Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku”.
Pasal 139 yang menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini”.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494, selanjutnya disebut UU ASN) terhadap Pasal
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (3) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Pasal 28D ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewe
