PUU
Tahun 2014
27/PUU-XII/2014
1. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 2. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang Terhadap UUD 1945
Pemohon: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
kuasa kepada Eri Hertiawan, S.H., LL.M., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-03-06
Tanggal Putusan: 2015-01-28
UU Diuji: UU 8/1995, UU 24/2004, UU 7/2009, UU 3/2008
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Muhammad Alim (A) Anwar Usman (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
Primair
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal khususnya frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang pengertian ”pihak” dalam frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak untuk atas namana” dalam [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal tersebut tidak dimaknai termasuk pula pihak yang diberikan wewenang berdasarkan Undang-Undang;
3. Menyatakan [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal khususnya frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang pengertian ”pihak” dalam frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak untuk atas namanya” dalam [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal tersebut tidak dimaknai termasuk pula pihak yang diberikan wewenang berdasarkan Undang-Undang;
4. Menyatakan [[Pasal 6 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya frasa ”sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 6 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya frasa ”sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan bahwa [[Pasal 30 ayat (5)]], [[Pasal 38 ayat (5)]] dan [[Pasal 42 ayat (5)]] [[Undang-Undang No. 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang ketentuan tersebut tidak dimaknai bahwa tindakan penjualan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun ke-5 (pada Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik) atau tahun ke-6 (pada Bank Gagal yang berdampak sistemik) tanpa memperhatikan tingkat pengembalian yang optimal merupakan tindakan yang sah dalam menjalankan kewajiban hukum Lembaga Penjamin Simpanan secara terbuka dan transparan dan karenanya tidak dapat dituntut.
7. Menyatakan bahwa [[Pasal 30 ayat (5)]], Pasal 38 ayat (5), dan Pasal 42 ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang ketentuan tersebut tidak dimaknai bahwa tindakan penjualan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun ke-5 (pada Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik) atau tahun ke-6 (pada Bank Gagal yang berdampak sistemik) tanpa memperhatikan tingkat pengembalian yang optimal merupakan tindakan yang sah dalam menjalankan kewajiban hukum Lembaga Penjamin Simpanan secara terbuka dan transparan dan karenanya tidak dapat dituntut.
8. Menyatakan Pasal 85 ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan khusu
Teks Putusan
# Putusan [[27/PUU-XII/2014]] - 1. Permohonan Pengujian Materil [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pa...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[27/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-01-28
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[27/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal dan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[1/PUU-XVI/2018]]
- [[53/PUU-XIII/2015]]
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2006-07-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-10-03**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2013-10-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-12-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-12-26**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-02-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-02-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-03-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-03-20**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-03-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-04-04**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-04-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-05-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-09-01**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2014-09-10**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2015-01-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Amar Putusan
sebagai berikut:
Primair
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal khususnya frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang pengertian ”pihak” dalam frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak untuk atas namana” dalam [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal tersebut tidak dimaknai termasuk pula pihak yang diberikan wewenang berdasarkan Undang-Undang;
3. Menyatakan [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal khususnya frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang pengertian ”pihak” dalam frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak untuk atas namanya” dalam [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal tersebut tidak dimaknai termasuk pula pihak yang diberikan wewenang berdasarkan Undang-Undang;
4. Menyatakan [[Pasal 6 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya frasa ”sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 6 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya frasa ”sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan bahwa [[Pasal 30 ayat (5)]], [[Pasal 38 ayat (5)]] dan [[Pasal 42 ayat (5)]] [[Undang-Undang No. 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang ketentuan tersebut tidak dimaknai bahwa tindakan penjualan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun ke-5 (pada Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik) atau tahun ke-6 (pada Bank Gagal yang berdampak sistemik) tanpa memperhatikan tingkat pengembalian yang optimal merupakan tindakan yang sah dalam menjalankan kewajiban hukum Lembaga Penjamin Simpanan secara terbuka dan transparan dan karenanya tidak dapat dituntut.
7. Menyatakan bahwa [[Pasal 30 ayat (5)]], Pasal 38 ayat (5), dan Pasal 42 ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang ketentuan tersebut tidak dimaknai bahwa tindakan penjualan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun ke-5 (pada Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik) atau tahun ke-6 (pada Bank Gagal yang berdampak sistemik) tanpa memperhatikan tingkat pengembalian yang optimal merupakan tindakan yang sah dalam menjalankan kewajiban hukum Lembaga Penjamin Simpanan secara terbuka dan transparan dan karenanya tidak dapat dituntut.
8. Menyatakan Pasal 85 ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya kata ”dapat” pada ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
9. Menyatakan Pasal 85 ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya kata ”dapat” pada ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
10. Menyatakan Pasal 85 ayat (3) [[Undang-Undang Nomor24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang ketentuan tersebut tidak dimaknai bahwa yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah bukan hanya mengenai tingkat Iikuiditas, melainkan juga mengenai tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas;
11. Menyatakan Pasal 85 ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang ketentuan tersebut tidak dimaknai bahwa yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah bukan hanya mengenai tingkat likuiditas, melainkan juga mengenai tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan Iikuiditas.
12. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Subsidair
Bilamana setelah dengan seksama memeriksa Permohonan ini Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-9, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang bahwa Kepaniteraan Mahkamah telah menerima Surat Nomor 0849/04/28/06/14 perihal “Perkara No. 27/PUU-XII/2014”, bertanggal 13 Juni 2014, dari Pemohon yang pada pokoknya mencabut sebagian pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, yaitu Pasal 45 UU Pasar Modal, Pasal 6 ayat (1), serta Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) UU LPS. Adapun Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), dan Pasal 42 ayat (5) UU LPS tetap dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Pencabutan atau penarikan sebagian permohonan dimaksud ditegaskan kembali oleh Pemohon di hadapan sidang pleno pemeriksaan pada tanggal 1 September 2014;
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan pencabutan/penarikan sebagian permohonan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 45 UU Pasar Modal, Pasal 6 ayat (1), serta Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) UU LPS terhadap UUD1945 telah ditarik kembali. Sebagai konsekuensi hukum dari penarikan/pencabutan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU MK, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas pasal-pasal dimaksud terhadap UUD 1945;
Pokok Permohonan
[3.13]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), dan Pasal 42 ayat (5) UU LPS bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap permohonan pengujian konstitusional yang diajukan Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebaga...
#### Pokok Permohonan
, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a.
kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b.
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah ber
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, selanjutnya disebut UU Pasar Modal), Pasal 6 ayat (1), Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), serta Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963, selanjutnya disebut UU LPS) yang menyatakan:
UU Pasar Modal
Pasal 45
:
“Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya,” khususnya frasa “atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.”
UU LPS
Pasal 6 ayat (1) huruf d
:“Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut: ... d. mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kera...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal dan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 70]]
- [[Pasal 70 ayat (1)]]
- [[Pasal 45]]
- [[Pasal 6 ayat (1) huruf d]]
- [[Pasal 5]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah [3.11] Menimbang bahwa Kepaniteraan Mahkamah telah menerima Surat Nomor 0849/04/28/06/14 perihal “Perkara No. 27/PUU-XII/2014”, bertanggal 13 Juni 2014, dari Pemohon yang pada pokoknya mencabut sebagian pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, yaitu Pasal 45 UU Pasar Modal, Pasal 6 ayat (1), serta Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) UU LPS. Adapun Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), dan Pasal 42 ayat (5) UU LPS tetap dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Pencabutan atau penarikan sebagian permohonan dimaksud ditegaskan kembali oleh Pemohon di hadapan sidang pleno pemeriksaan pada tanggal 1 September 2014; [3.12] Menimbang bahwa berdasarkan pencabutan/penarikan sebagian permohonan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 45 UU Pasar Modal, Pasal 6 ayat (1), serta Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) UU LPS terhadap UUD1945 telah ditarik kembali. Sebagai konsekuensi hukum dari penarikan/pencabutan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU MK, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas pasal-pasal dimaksud terhadap UUD 1945; Pokok Permohonan [3.13] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), dan Pasal 42 ayat (5) UU LPS bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap permohonan pengujian konstitusional yang diajukan Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebaga... #### Pokok Permohonan , Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah ber [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, selanjutnya disebut UU Pasar Modal), Pasal 6 ayat (1), Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), serta Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963, selanjutnya disebut UU LPS) yang menyatakan: UU Pasar Modal Pasal 45 : “Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya,” khususnya frasa “atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.” UU LPS Pasal 6 ayat (1) huruf d :“Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut: ... d. mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kera... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal dan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 70]] - [[Pasal 70 ayat (1)]] - [[Pasal 45]] - [[Pasal 6 ayat (1) huruf d]] - [[Pasal 5]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**
