PUU
Tahun 2025
269/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Pemohon: PT Dtech Inovasi Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Fajar Budi Laksono, S.Si., M.Eng. selaku Direktur PT Dtech Inovasi Indonesia
Tanggal Putusan: 2026-02-02
UU Diuji: UU 31/2000, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 269/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT Dtech Inovasi Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Ir. Fajar Budi Laksono, S.Si., M.Eng
Jabatan
: Direktur PT Dtech Inovasi Indonesia
Alamat
: Jalan Nusantara Nomor 18 Canden, Kel. Kutowinangun Lor,
Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 November 2025, memberi kuasa
kepada Doni Pratama Siregar, S.H., M.H., Muhamad Alif Ferdiansyah, S.H., dan
Danang Irianto, S.H., kesemuanya adalah legal officer PT Dtech Inovasi Indonesia,
beralamat di Jalan Nusantara No. 18 Canden Kelurahan Kutowinangon Lor, Tingkir,
Kota Salatiga, Jawa Tengah, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Desember 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 275/PUU/PAN.MK/
AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
2
(e-BRPK) dengan Nomor 269/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 24 Desember 2025,
yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23 Januari 2026,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menyebutkan kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
3. Bahwa di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK), menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada Tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
menyatakan
“Mahkamah
Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;….
5. Bahwa di dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022
3
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi “dalam
hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang atau yang selanjutnya disebut PMK 7/2025, menyebutkan
ayat (1) objek permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu; (2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil; (5) permohonan
pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian
dari Undang-Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.
7. Bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian materiil atas frasa
“pengungkapan” Pasal 2 ayat (2), penjelasan Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang
berbunyi “Pasal 2 ayat (2) desain industri dianggap baru apabila pada tanggal
peneriman, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang
telah ada sebelumnya” dan pasal penjelasan Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi
“yang dimaksud dengan pengungkapan adalah pengungkapan melalui media
cetak atau elektronik termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran” serta
Pasal 2 ayat (3) yang berbunyi “pengungkapan sebelum, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum:
a. tanggal penerimaan; atau b. tanggal prioritas apabila permohonan diajukan
dengan hak prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di
luar Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 243,
Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4045) terhadap UUD
NRI tahun 1945. Sehingga oleh karena hal tersebut, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
4
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau;
d. lembaga negara”.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
”yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945”.
2. Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dimaksud dengan
“hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 menyebutkan
pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum public atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara
4. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor
006/PUUIII/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
5
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Selanjutnya di dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 7 tahun 2025, berbunyi
“hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
perppu, apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan actual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
6. Bahwa Pemohon merupakan badan hukum privat (Perseroan Terbatas)
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 03 Tanggal 10 Juni 2019 yang dibuat
dihadapan Notaris Ida Widiyanti, S.H Notaris di Kota Semarang serta
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0028777.AH.01.01. Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Dtech Inovasi Indonesia sebagaimana
6
telah dilakukan perubahan akta melalui Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Dtech Inovasi Indonesia Nomor 1 tanggal 04 Januari 2021 dibuat
dihadapan notaris DIHARINI, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Bogor serta
keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.03-0001764 Tahun 2021;
7. Bahwa Pasal 12 akta Pendirian Perseroan Terbatas berbunyi “Direksi berhak
mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan
dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
dengan Perseroan, serta menjalakankan segala Tindakan, baik yang
mengenai kepengurusan maupun kepemilikan….
8. Bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 12 tersebut, Direksi yang diwakili
oleh Fajar Budi Laksono memberikan kuasa kepada kuasa pemohon untuk
mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi atas nama
Perusahaan/pemohon;
9. Bahwa Pemohon adalah Perseroan terbatas yang menjalankan usaha di
bidang produksi serta pengembangan berbagai variasi desain motor. Dalam
menjalankan usahanya Pemohon secara mandiri melakukan kreasi,
perancangan, dan mengembangkan banyak desain industri. Desain yang
sudah dirancang kemudian akan dilakukan permohonan pendaftaran sebagai
kekayaan intelektual dalam bidang desain industri kepada Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI).
10. Bahwa berlakunya frasa “pengungkapan” pada Pasal 2 ayat (2), penjelasan
Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Desain Industri yang
bunyinya“(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal
penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang
telah ada sebelumnya” (3) pengungkapan sebelum, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum: a.
tanggal penerimaan; b. tanggal prioritas apabila permohonan diajukan
dengan hak prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau
di luar Indonesia” telah merugikan hak konstitusional pemohon.
11. Hak konstitusional pemohon yang dirugikan atas berlakunya Pasal 2 ayat (2),
penjelasan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) UU Desain Industri yaitu hak
yang dijamin di dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI tahun 1945
yang berbunyi “(1) setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
7
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia; (2) setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun Masyarakat,
bangsa, dan negaranya.”
12. Bahwa pemohon seharusnya mendapatkan perlindungan atas desain industri
yang pemohon kreasikan, rancang, kembangkan, dan produksi. Pemohon
juga berhak untuk mendapat manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
serta berhak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara
kolektif untuk membangun Masyarakat, bangsa, dan negara. Namun karena
berlakunya frasa “pengungkapan” pada Pasal 2 ayat (2), penjelasan Pasal 2
ayat (2), Pasal 2 ayat (3) UU Desain Industri, Pemohon kehilangan hak yang
telah dijamin di dalam Pasal 28C UUD NRI tahun 1945.
13. Bahwa berlakunya frasa “pengungkapan” pada Pasal 2 ayat (2), penjelasan
Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) UU Desain Industri menyebabkan desain
industri yang dimohonkan pendaftarannya oleh pemohon kepada Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ditolak. Penolakan tersebut terjadi pada
tanggal 01 Agustus 2025, 17 September 2025, dan berlanjut sampai pada
desain industri pemohon yang ditolak berdasarkan pemeriksaan substantif
pada tanggal 09 Januari 2025. Alasan penolakan desain industri tersebut
didasarkan pada Pasal 2 UU Desain Industri dan argumentasinya adalah
desain industri yang pemohon mohonkan pendaftarannya memiliki data
pembanding dengan suatu produk yang sama dan memiliki desain serupa di
marketplace (shopee, Tokopedia, tiktokshop, Lazada).
14. Bahwa setelah pemohon melakukan pengecekan secara langsung, data
pembanding yang terdapat pada surat penolakan ternyata adalah publikasi
yang dilakukan oleh pemohon di marketplace milik pemohon sendiri. Namun,
publikasi yang pemohon lakukan justru menghilangkan unsur kebaruan atas
desain industri yang pemohon kreasikan.
15. Berikut ini adalah beberapa desain industri milik Pemohon yang murni di
kreasikan oleh Pemohon namun pendaftarannya ditolak karena adanya
publikasi mandiri yang dilakukan oleh Pemohon:
8
TABEL 1
DESAIN INDUSTRI MILIK PEMOHON YANG DITOLAK KARENA
PUBLIKASI OLEH PEMOHON A QUO
No.
Nomor
Permohonan
Judul Permohonan
Alasan Ditolak
1.
A00202400811
TAMENG KNALPOT
SERI F
Desain tersebut ditolak karena
data
pembanding
pada
marketplace milik Pemohon
telah
melakukan
penjualan
sebelum tanggal penerimaan
desain.
2.
A00202406044
CAP RESERVOIR
BIG SMOKE
Desain tersebut ditolak karena
data
pembanding
pada
marketplace milik Pemohon
telah
melakukan
penjualan
sebelum tanggal penerimaan
desain.
3.
A00202406096
BRAKET
STABILIZER D26
Desain tersebut ditolak karena
data
pembanding
pada
marketplace milik Pemohon
telah
melakukan
penjualan
sebelum tanggal penerimaan
desain.
4.
A00202406133
COVER
MASTER
REM 3D YAMAHA
BAUT LURUS
Desain tersebut ditolak karena
data
pembanding
pada
marketplace milik Pemohon
telah
melakukan
penjualan
sebelum tanggal penerimaan
desain.
5.
A00202400812
TAMENG
KNALPOT SERI E
Desain tersebut ditolak karena
data
pembanding
pada
marketplace milik Pemohon
telah
melakukan
penjualan
sebelum tanggal penerimaan
desain.
6.
A00202400816
TAMENG
KNALPOT SERI A
Desain tersebut ditolak karena
data
pembanding
pada
marketplace milik Pemohon
telah
melakukan
penjualan
sebelum tanggal penerimaan
desain.
16. Bahwa publikasi pada seluruh desain industri yang ada pada tabel 1
dilakukan oleh pemohon melalui marketplace Shopee milik pemohon. Hal ini
dilakukan semata-mata sebagai bagian dari strategi pemasaran dan
pengenalan produk kepada konsumen serta tidak ada itikad buruk dalam
melakukan publikasi tersebut.
9
17. Bahwa apabila pemohon menindaklanjuti surat penolakan dari DJKI terkait
penolakan tersebut dan mengajukan keberatan dan/atau melakukan
pengajuan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas
penolakan desain industri milik pemohon, pemohon merasa hal tersebut
justru akan sia-sia dikarenakan rumusan yang ada di dalam Pasal 2 ayat (2),
penjelasan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) sudah jelas bahwa desain
milik
pemohon
tidak
akan
diberi
perlindungan
karena
sudah
dipublikasikan/diungkapkan terlebih dahulu sebelum tanggal penerimaan.
18. Bahwa dengan berlakunya frasa “pengungkapan” pada Pasal 2 ayat (2),
penjelasan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) UU Desain Industri,
Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan, khususnya hak untuk
memperoleh manfaat dari iilmu pengetahuan dan teknologi serta hak untuk
memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
19. Bahwa Pemohon merasa frasa “pengungkapan” pada Pasal 2 ayat (2),
penjelasan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) UU Desain Industri yang
menentukan bahwa suatu desain dianggap tidak baru apabila telah
diungkapkan sebelumnya tidak memenuhi rasa keadilan bagi pemohon.
“Pengungkapan sebelum” seharusnya membedakan pengungkapan yang
dilakukan oleh pemohon desain dan pengungkapan yang dilakukan oleh
pihak lain. Hal ini lebih adil dalam melihat “kebaruan” karena desain industri
yang pemohon publikasikan tetap merupakan milik pemohon dan pemohon
berhak untuk memperoleh manfaat nilai ekonomi atas suatu karya yang
dihasilkan.
20. Bahwa kerugian yang dialami oleh pemohon atas berlakunya frasa
“pengungkapan” pada pasal 2 ayat (2), penjelasan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal
2 ayat (3) adalah kerugian yang nyata atau actual loss berupa ditolaknya
permohonan
desain
industri
yang
dikreasikan
dan
dimohonkan
pendaftarannya
oleh
pemohon
walaupun
pemohon
adalah
yang
mengkreasikan atau pengkreasi asli/original dari desain industri tersebut.
21. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah, maka pemohon
tidak pernah mengalami kerugian dan kedepan tidak akan mengalami
kerugian yang sama dalam konteks desain industri yang ditolak karena
publikasi yang dilakukan oleh pemohon sebagai bagian dari strategi
10
pemasaran atau permohonan desain industri milik pemohon tidak akan
ditolak di kemudian hari karena desain industri tersebut telah pemohon
publikasikan melalui marketplace milik pemohon. Di kemudian hari, desain
industri yang pemohon kreasikan akan memiliki sertifikat desain industri dan
memperoleh perlindungan dari negara atas desain industri yang pemohon
kreasikan.
22. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pemohon meyakini bahwa
pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang a quo.
III. POSITA (ALASAN PERMOHONAN)
A. Frasa “Pengungkapan” Di Dalam Pasal 2 Ayat (2), Penjelasan Pasal 2
Ayat (2), Dan Pasal 2 Ayat (3) Bertentangan Dengan Pasal 28C UUD NRI
Tahun 1945.
1. Bahwa pokok permohonan dalam perkara a quo adalah frasa
“pengungkapan” di dalam Pasal 2 ayat (2), penjelasan Pasal 2 ayat (2),
dan Pasal 2 ayat (3) UU Desain Industri. Pasal tersebut berbunyi “Pasal
2 ayat (2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal
penerimaan, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang
telah ada sebelumnya; Penjelasan pasal 2 ayat (2) yang dimaksud
dengan pengungkapan adalah pengungkapan melalui media cetak atau
elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran; Pasal 2
ayat (3) pengungkapan sebelum, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum: a. tanggal
penerimaan; b. tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan
hak prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di
luar Indonesia.
2. Bahwa mengenai pasal penjelasan, Mahkamah Konstitusi pada putusan
No. 005/PUU-III/2005 menyatakan:
a. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih
lanjut norma yang diatur di dalam batang tubuh. Dengan demikian
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh,
11
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang
dijelaskan;
b. ….
3. Bahwa oleh karena pasal penjelasan adalah tafsiran resmi pembentuk
peraturan perundang-undangan, maka pemohon merasa bahwa
penjelasan Pasal 2 ayat (2) tetap dimasukkan di dalam pokok
permohonan yang diuji yang merupakan satu kesatuan dengan Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3).
4. Bahwa berlakunya pasal yang dimohonkan a quo bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 28C ayat (1) berbunyi
(1) setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
(2)
setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
Masyarakat, bangsa, dan negaranya.
5. Bahwa hak yang dijamin di dalam Pasal 28C UUD NRI tahun 1945,
khususnya pada bagian hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi dan hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
Masyarakat, bangsa, dan negaranya tidak didapatkan oleh pemohon
karena berlakunya Pasal yang diuji.
6. Pemohon selaku Perseroan yang aktif melakukan permohonan
pendaftaran desain industri tidak mendapatkan hak untuk memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang pemohon
kembangkan akibat berlakunya frasa “pengungkapan” di dalam Pasal
yang diuji.
7. Bahwa pemohon telah melakukan permohonan pendaftaran desain
industri dengan rincian sebagai berikut:
No
Nomor permohonan
Tanggal
penerimaan
Surat Penolakan
1
A00202400811
27 Februari 2024
Ditolak pada tanggal 09
Januari 2025 berdasarkan
Pasal
2
karena
“pengungkapan”
yang
12
dilakukan oleh pemohon
desain.
2
A00202406044
31 Oktober 2024
Ditolak pada tanggal 17
September
2025
berdasarkan
Pasal
2
karena
“pengungkapan”
yang
dilakukan
oleh
pemohon desain.
3
A00202406096
04 November 2024
Ditolak pada tanggal 01
Agustus
2025
berdasarkan
Pasal
2
karena
“pengungkapan”
yang
dilakukan
oleh
pemohon desain.
4
A00202406133
05 November 2024
Ditolak pada tanggal 01
Agustus
2025
berdasarkan
Pasal
2
karena
“pengungkapan”
yang
dilakukan
oleh
pemohon desain.
5
A00202400812
27 Februari 2024
Ditolak pada tanggal 09
Januari 2025 berdasarkan
Pasal
2
karena
“pengungkapan”
yang
dilakukan oleh pemohon
desain.
6
A00202400816
27 Februari 2024
Ditolak pada tanggal 09
Januari 2025 berdasarkan
Pasal
2
karena
“pengungkapan”
yang
dilakukan oleh pemohon
desain.
8. Bahwa permohonan pendaftaran desain industri sebagaimana
dimaksud pada tabel diatas ditolak karena “pengungkapan yang
dilakukan oleh pemohon melalui marketplace milik pemohon”.
9. Bahwa berlakunya frasa “pengungkapan” di dalam pasal yang diuji
mengakibatkan pemohon tidak dapat memperoleh hak-hak pemohon
untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana desain industri yang pemohon kreasikan adalah desain
industri yang menggunakan ilmu pengetahuan di bidang desain dan
teknologi di bidang desain dan prototype.
10. Bahwa frasa “pengungkapan” di dalam pasal 2 ayat (2), penjelasan
Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) UU Desain Industri seharusnya
membedakan antara pengungkapan yang dilakukan oleh pemohon
desain industri dan pengungkapan yang dilakukan oleh pihak lain. Hal
ini bertujuan untuk memastikan pemohon desain yang membuat karya
13
orisinil mendapatkan perlindungan dan mendapatkan hak sebagaimana
dijamin di dalam Pasal 28C UUD NRI tahun 1945.
11. Bahwa oleh karena hal tersebut, pengungkapan yang dilakukan oleh
pemohon desain industri seharusnya tidak menghilangkan unsur
kebaruan atas suatu desain industri karena desain industri tersebut
adalah desain orisinil yang dikreasikan oleh pemohon desain.
12. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan terciptanya keteraturan di
dalam dunia industri kreatif. Maka pemohon merasa perlu untuk
membatasi maksimal waktu publikasi yang dilakukan oleh pemohon
desain sebelum desain tersebut tercatat dan diterima oleh DJKI. Batas
maksimal tersebut bertujuan supaya tidak ada desain industri yang
sebetulnya
sudah
lama
diproduksi
lalu
tiba-tiba
dimohonkan
perlindungannya oleh pemohon desain padahal desain tersebut sudah
diketahui dan menjadi konsumsi publik. Jangka waktu toleransi pada
masa publikasi sebelum diterimanya permohonan desain industri ini
sebetulnya sejalan dengan Pasal 3 UU Desain industri yang bunyinya
“suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan….”
13. Bahwa pada rumusan Pasal 3 UU Desain Industri, suatu desain industri
yang diumumkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak dianggap
telah diumumkan apabila telah memenuhi kriteria a. telah dipertunjukkan
dalam suatu pameran nasional maupun internasional di Indonesia atau
di luar negeri yang resmi atau diakui resmi; atau b. telah digunakan di
Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan
Pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
14. Bahwa jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 3 UU Desain Industri menjadi referensi pemohon untuk
mendalilkan diperlukannya jangka waktu maksimal suatu desain industri
yang sudah dipublikasikan akan kehilangan kebaruan karena pemohon
desain industri tidak kunjung melakukan permohonan pendaftaran
desain industri. Regulasi sebagaimana hal tersebut menekankan aspek
keadilan hukum namun tetap sejalan dengan asas kepastian hukum.
Kepastian hukum harus tetap dilakukan supaya tercipta keteraturan
khususnya dalam bidang desain industri.
14
15. Bahwa oleh karena hal tersebut, maka pengungkapan yang dilakukan
oleh pemohon desain tidak menghilangkan unsur kebaruan apabila
suatu desain industri sudah dipublikasikan oleh pemohon dan
memohonkan pendaftarannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal pertama kali diketahui dipublikasikan. Regulasi tersebut selain
memenuhi kepentingan desainer, juga tidak mengesampingkan
kepentingan industri dunia kreatif secara luas. Hal ini untuk menjamin
hak pemohon desain untuk mendapatkan manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi serta untuk memperjuangkan hak secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat,
bangsa,
dan
negara
sebagaimana hak tersebut dijamin di dalam Pasal 28C UUD NRI tahun
1945.
B. Pengungkapan di Marketplace dan/atau Media Lain sebagai Strategi
Pemasaran Adalah Hal Yang Wajar Dalam Bisnis yang Berorientasi
Pada Penjualan Produk
16. Bahwa di dalam dunia industri, khususnya industri manufaktur yang
berorientasi pada penjualan produk, pengungkapan adalah salah satu
hal yang wajar dilakukan untuk melihat respon konsumen atas suatu
produk yang dihasilkan. Pengungkapan tersebut bertujuan untuk
mengenalkan produk, melakukan cek ombak, dan/atau membangun
branding dari suatu produk yang diciptakan. Hal ini semata-mata
sebagai strategi promosi supaya produk yang dikreasikan dapat laku
terjual dan dapat dilakukan produksi massal.
17. Bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh pemohon desain industri
bertujuan untuk menentukan langkah yang akan dilakukan setelah
melihat respon konsumen. Apabila respon konsumen positif, maka
suatu produk akan diproduksi secara massal dan akan berlaku
sebaliknya.
18. Bahwa pengungkapan sebagai strategi pemasaran menjadi hal yang
krusial bagi pemilik usaha untuk melakukan produksi secara massal
atas suatu produk/barang. Apabila suatu desain industri yang
didaftarkan dan telah diproduksi secara massal tidak disukai oleh
konsumen, maka hal tersebut dapat merugikan pelaku usaha, baik itu
15
dirugikan atas biaya yang timbul karena biaya pendaftaran desain
industri, dan biaya yang timbul karena produk tersebut telah terlanjur
diproduksi secara massal tetapi produknya sepi peminat.
19. Bahwa menurut Sumarwan Pemasaran adalah suatu proses bagaimana
mengidentifikasi kebutuhan konsumen kemudian memproduksi barang
atau jasa tersebut, sehingga terjadi transaksi atau penukaran produsen
dengan konsumen.
20. Bahwa
Jonathan
Groucutt
mengemukakan
mengenai
konsep
pemasaran pada tahun 2000-an. Groucutt berpendapat bahwa
“Noughties” telah menunjukkan langkah maju yang signifikan dalam hal
internet dan teknologi digital, dengan e-commerce, dan inovasi di garis
depan
pemasaran
kontemporer.
Berkembangnya
internet
dan
e-commerce pada rentang tahun tersebut menyebabkan konsep
pemasaran juga mengalami pergeseran implementasi. e-commerce dan
internet yang semakin berkembang memaksa produsen untuk
melakukan pemasaran/promosi melalui internet e-commerce.
21. Bahwa konsep pemasaran yang dikemukakan oleh Jonathan Groucutt
pada tahun 2000an semakin related pada zaman sekarang seiring
dengan berkembang pesatnya informasi dan teknologi. Produsen mau
tidak mau harus melakukan konsep pemasaran melalui internet/e-
commerce untuk dapat memengaruhi atau setidaknya mengetahui
respon konsumen atas barang/produk yang akan dijual kepada
konsumen.
22. Bahwa selain itu, dalam tulisan yang dikemukakan oleh Jalilvand,
Esfahani, dan Samiei pada tahun 2011, dikemukakan bahwa
pemasar/produsen harus mengenali konsumen yang semakin bergerak
online dan eksposur ke jagat digital memengaruhi Keputusan konsumen
melalui situs web yang ditujukan untuk menjual atau mendiskusikan
produk dan layanan. Suatu bisnis harus mengejar keterlibatan efektif
dalam jaringan pembeli berbasis internet dan memberikan informasi
produk dan layanan yang relevan serta komprehensif.
23. Bahwa dari teori yang dikemukakan oleh Jonathan Groucutt dan
Jalilvand, maka suatu produk yang akan dijual seharusnya dipromosikan
terlebih dahulu melalui internet atau media lain dalam bentuk publikasi
16
untuk memengaruhi konsumen atau setidaknya melihat respon
konsumen atas suatu produk yang ditawarkan.
24. Bahwa lebih lanjut, menurut Kottler & Keller, produsen harus melakukan
survey pasar untuk mengetahui kebutuhan, keinginan, dan permintaan.
Atas dasar data tersebut, maka kemudian produsen dapat menetapkan
jumlah produksi yang dibutuhkan sesuai dengan respon konsumen pada
saat melakukan survey pasar.
25. Bahwa dalam konteks konsep inti pemasaran, Kottler berpendapat
bahwa pemasaran harus terdiri dari:
a. Needs, wants, and demands;
b. Target markets, positioning, and segmentation;
c. Offering and brands;
d. Value and satisfaction;
e. Marketing channels;
f. Supply chain;
g. Competition;
h. Marketing environment;
i. Marketing planning.
26. Bahwa dalam konteks pemasaran inti yang dikemukakan oleh Kottler,
maka informasi tentang apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh
konsumen menjadi bagian inti dalam konteks produksi dan melakukan
penjualan produk. Maka oleh karena itu, suatu produk harus melalui
strategi promosi dengan cara memperlihatkan/mempublikasikan suatu
produk yang akan dijual kepada konsumen untuk melihat respon
konsumen dan mengambil Keputusan tentang jumlah produksi atas
suatu produk.
27. Namun, teori-teori pemasaran sebagaimana yang telah pemohon
uraikan di atas tidak dapat terlaksana dengan baik apabila produsen
ingin melakukan pendaftaran desain industri atas suatu produk yang
dihasilkan. Hal ini karena apabila suatu produk yang akan dijual
melewati mekanisme teori pemasaran sebagaimana yang disebutkan
diatas, produk tersebut justru kehilangan unsur kebaruan karena
pengungkapan suatu produk kepada publik. Padahal pengungkapan
17
yang dilakukan semata-mata adalah untuk melihat respon konsumen
sebelum produknya diproduksi secara massal.
28. Bahwa disitulah letak permasalahan frasa “pengungkapan” yang ada di
dalam undang-undang yang diuji a quo. Pengungkapan yang dilakukan
oleh pemohon sebagai bagian dari strategi pemasaran justru kehilangan
kebaruan dan tidak mendapatkan perlindungan karena pemohon
mengikuti teori-teori yang dikemukakan oleh ahli-ahli pemasaran di
dunia dan di Indonesia.
29. Bahwa apabila pemohon desain diberikan waktu untuk melakukan
publikasi terlebih dahulu sebelum tanggal penerimaan untuk “tes ombak,
maka frasa pengungkapan ini akan memenuhi rasa keadilan bagi
pemohon desain. Jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut sudah cukup
bagi pemohon desain untuk melakukan riset pasar dan menentukan
skala produksi yang akan dilakukan. Toleransi jangka waktu 6 (enam)
bulan tersebut menjadi core bagi pelaku usaha/pemohon desain untuk
menentukan langkah-langkah bisnis yang tepat kedepannya. Namun
sayangnya, kesempatan tersebut tidak pernah ada karena frasa
pengungkapan di dalam Pasal 2 UU Desain Industri tidak memberikan
kesempatan tersebut.
30. Bahwa oleh karena hal itu, pemohon merasa frasa “pengungkapan” di
dalam pasal 2 undang-undang yang diuji a quo tidak adaptif terhadap
perkembangan informasi dan teknologi saat ini. Perkembangan
informasi dan teknologi saat ini mengharuskan pemohon desain industri
harus melakukan “cek ombak/tes pasar” untuk melihat respon
konsumen. Hal tersebut sangat baik dalam konteks pemasaran, tetapi
jadi bermasalah karena frasa “pengungkapan” yang tidak dapat
mengikuti perkembangan zaman.
31. Bahwa
apabila
frasa
“pengungkapan”
ini
dimaknai
sebagai;
“pengungkapan yang dilakukan oleh pemohon desain industri dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan tidak
menghilangkan unsur kebaruan” maka norma ini tidak lagi menghalangi
pelaku usaha untuk melakukan strategi promosi demi melihat respon
konsumen dan mendapatkan perlindungan atas suatu desain industri
berupa produk yang dihasilkan.
18
32. Bahwa untuk menjadi pertimbangan Mahkamah, desain industri milik
pemohon dengan nomor permohonan A00202400816 berjudul
TAMENG KNALPOT SERI A yang diterima pada tanggal 27 Februari
2024 ditolak permohonan pendaftarannya oleh DJKI. Alasan penolakan
dari
desain
industri
tersebut
karena
desain
tersebut
sudah
dipublikasikan pada tanggal 01 Desember 2023, yaitu hanya berjarak 2
(dua) bulan sejak pemohon melakukan promosi dan pemohon
melakukan pendaftaran desain industri.
33. Bahwa selain desain industri tersebut, terdapat juga desain industri
dengan nomor permohonan A00202400812 yang berjudul Tameng
Knalpot Seri E dan diterima permohonannya pada tanggal 27 Febaruri
2024. Namun desain industri tersebut ditolak pendaftarannya dengan
alasan sudah pernah diungkapkan pada tanggal 15 Februari 2024 di
marketplace milik pemohon.
34. Bahwa untuk memudahkan membaca data pada 2 (dua) permohonan
tersebut, pemohon akan menguraikan di dalam tabel dibawah ini:
Nomor
Permohonan
Tanggal
Pengajuan
Tanggal
Pengungkapan
oleh Pemohon
Selisih
antara
tanggal pengajuan
dan pengungkapan
A00202400816
27 Februari
2024
01
Desember
2023
88 hari
A00202400812
27 Febaruri
2024
15
februari
2024
12 hari
35. Bahwa permohonan pemohon ditolak karena telah diungkapkan kurang
dari 6 (enam) bulan sejak pemohon melakukan promosi atas produk
tersebut.
Lebih
lanjut,
permohonan
dengan
nomor
agenda
A00202400812 ditolak hanya karena pemohon terlebih dahulu ingin
menerapkan strategi promosi dan hanya berjarak 12 (dua belas) hari
sebelum pemohon melakukan permohonan pendaftaran.
36. Bahwa hal tersebut sangat merugikan pemohon untuk mendapatkan
hak sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28C UUD NRI tahun 1945,
terkhusus pada bagian hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi. Pemohon yang menerapkan strategi
19
pemasaran sebagaimana dikemukakan oleh para ahli pemasaran
justru tidak mendapatkan perlindungan dari negara akibat produk
desain industri tersebut telah pemohon publikasikan sebelumnya.
37. Bahwa apabila frasa “pengungkapan” dimaknai; pengungkapan yang
dilakukan oleh pemohon desain industri dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penerimaan tidak menghilangkan unsur
kebaruan; maka pemohon akan mendapatkan perlindungan desain
industri berupa sertifikat desain industri.
38. Bahwa pemohon tidak dapat membayangkan bagaimana Nasib pelaku
usaha yang telah melakukan permohonan desain industri dan
produknya telah diproduksi secara massal tetapi tidak disenangi oleh
konsumen. Hal ini membuat pemohon mengalami kerugian. Kerugian
yang pertama yaitu biaya yang timbul atas permohonan desain industri,
dan kerugian yang kedua adalah produk yang telah diproduksi secara
massal ternyata tidak diminati oleh konsumen. Pelaku usaha mencoba
mengikuti norma yang tidak adaptif (frasa pengungkapan) dan akhirnya
terjebak karena tidak melakukan strategi promosi/pemasaran terlebih
dahulu sebelum diproduksi massal karena khawatir desain yang ia
kembangkan sendiri kehilangan kebaruan.
39. Maka untuk menyelesaikan problematika bagi pelaku usaha dalam
konteks
pemasaran,
frasa
“pengungkapan”
harus
dinyatakan
inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh
pemohon desain industri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penerimaan tidak menghilangkan unsur kebaruan.
C. Frasa Pengungkapan Tidak Sesuai Dengan Teori-Teori dalam Rezim
Desain Industri dan Doktrin dalam Desain Industri
40. Bahwa merujuk pada teori Hak Alami (Naturan Rights Theory) yang
dikemukakan oleh Jhon Locke, setiap manusia memiliki hak alamiah
atas hasil kerja dan jerih payah yang sudah dilakukan. Keseluruhan
jerih payah dan hasil kerja yang sudah dilakukan oleh manusia dapat
dikategorikan dan diidentifikasi sebagai suatu kekayaan (property)
yang melekat pada setiap individu.
20
41. Bahwa pemikiran dari teori hak alami dapat diinterpretasikan bahwa
setiap manusia berhak memperoleh sesuatu dari apa yang dihasilkan
dari hasil kerja dan jerih payah yang sudah ia lakukan. Dalam konteks
desain industri, maka pendesain berhak mendapatkan perlindungan
atas desain industri yang sudah dikreasikan walaupun desain yang
dimohonkan pendaftarannya telah ia publikasikan melalui media
cetak/elektronik, marketplace dan media lain yang memungkinkan.
42. Bahwa dalam teori lain yang bersinggungan dengan kekayaan
intelektual, William Nordhaus menegaskan bahwa rezim HKI pada
dasarnya dirancang sebagai instrumen negara untuk menciptakan
insentif ekonomi yang mendorong inovasi, kreativitas, dan investasi
pada kegiatan riset dan pengembangan. Nordhaus menyatakan bahwa
perlindungan HKI berfungsi mengatasi kegagalan pasar (market failure)
yang timbul karena sifat pengetahuan yang mudah ditiru, sehingga
tanpa perlindungan, pelaku kreatif tidak memiliki insentif yang cukup
untuk berinovasi. Inti teori tersebut adalah bahwa pelaku kreatif hanya
akan terdorong menghasilkan karya baru apabila terdapat jaminan
bahwa hasil ciptaannya dilindungi dan ia dapat menikmati manfaat
ekonomi dari karya tersebut dalam jangka waktu tertentu. Perlindungan
itu bukan semata-mata hadiah, melainkan mekanisme untuk
menciptakan
optimal
social
incentive
yang
pada
akhirnya
memunculkan kemanfaatan publik melalui peningkatan inovasi.
43. Bahwa oleh karena itu, setiap norma HKI harus dirancang secara
proporsional
dan
tidak
boleh
bersifat
over-restrictive.
Frasa
“pengungkapan” yang terdapat pada Pasal dalam Undang-Undang
yang diuji a quo sayangnya menggeneralisir “pengungkapan”.
Seharusnya pendesain tetap mendapatkan perlindungan atas desain
industri yang dikreasikan untuk menumbuhkan semangat inovasi
karena adanya kepastian perlindungan dari negara atas kreasi yang
baru ia ciptakan.
44. Bahwa frasa “pengungkapan” yang digeneralisir mengakibatkan tidak
adanya rasa keadilan hukum bagi pendesain atas desain yang ia
kreasikan. Selain itu, pendesain juga membutuhkan kepastian
perlindungan dari negara supaya desain industri tersebut dapat diberi
21
perlindungan
untuk
mencegah
adanya
perilaku
pemalsuan/
pembajakan dari pihak lain yang merugikan pendesain.
45. Bahwa suatu desain industri yang sudah memiliki sertifikat desain
industri atau perlindungan dan pengakuan dari negara masih saja bisa
dibajak/dipalsukan oleh orang lain. Dalam Laporan Kinerja Instansi
Pemerintahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tahun 2024,
terdapat 17 kasus pelanggaran desain industri yang terjadi pada
rentang waktu tahun 2019-2024. Data tersebut menunjukkan bahwa
suatu desain industri yang terdaftar pun masih dibajak/dipalsukan oleh
pihak lain. Apalagi desain produk yang yang tidak dapat diberikan
perlindungan hanya karena terhalang frasa “pengungkapan”.
46. Bahwa dalam konteks pendesain yang telah mengungkapkan desain
industri yang ia kreasikan dan tidak mendapatkan perlindungan, maka
pemalsuan/pembajakan akan dengan mudah terjadi karena pendesain
yang melakukan desain yang orisinil tidak mendapatkan perlindungan
dari negara berupa terbitnya sertifikat desain industri.
47. Bahwa akibat dari pemalsuan/pembajakan tersebut, pendesain yang
tidak mendapatkan perlindungan desain industri karena telah terlanjur
mengungkapkan desain yang ia kreasikan tidak akan mendapatkan
keadilan sebagaimana yang dikemukakan oleh Jhon Rawls. Jhon
Rawls dalam teorinya yang ia sebut sebagai fairness menyatakan
bahwa hukum harus menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Maka
dalam
konteks
perlindungan
desain,
pendesain
yang
mengkreasikan pertama kali suatu desain industri harus mendapatkan
perlindungan atas Upaya pembajakan/pemalsuan desain industri
walaupun pendesain telah mengungkapkan desain industri miliknya di
media elektronik/media cetak, dan media lain yang memungkinkan.
48. Bahwa oleh karena desain industri yang pemohon desain dan
kreasikan tidak berhak mendapatkan perlindungan hanya karena
“pengungkapan” yang diiringi dengan itikad baik, maka frasa
“pengungkapan” ini bertentangan dengan Pasal 28C UUD NRI tahun
1945 karena pemohon desain tidak mendapatkan hak untuk
memeroleh manfaat dari ilmu dan teknologi yang ia kembangkan serta
22
tidak dapat memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
Masyarakat, bangsa dan negara.
49. Bahwa selain pada teori keadilan tersebut, frasa “pengungkapan” tidak
sejalan dengan teori perlindungan hak kekayaan intelektual. Teori
perlindungan hak kekayaan intelektual meliputi teori penghargaan, teori
perbaikan, dan teori insentif.
50. Bahwa teori penghargaan adalah pengakuan terhadap karya intelektual
yang telah dihasilkan oleh seseorang sehingga kepada penemu/
pencipta/pendesain harus diberikan penghargaan sebagai imbalan
atas
Upaya-upaya
kreatifnya
dalam
menemukan/menciptakan/
mendesain karya-karya intelektual.
51. Bahwa selain teori penghargaan, teori perbaikan menyatakan bahwa
penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya
serta tenaga dalam menghasilkan karya intelektualnya harus
memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkan untuk melakukan
suatu kreasi.
52. Selain itu, dalam teori insentif dinyatakan bahwa pengembangan
kreativitas
dilakukan
dengan
memberikan
insentif
bagi
para
penemu/pencipta/pendesain.
53. Bahwa teori-teori tentang hak kekayaan intelektual menegaskan suatu
temuan/ciptaan/desain
yang
dihasilkan
oleh
penemu/pencipta/
pendesain harus mendapatkan penghargaan, perlindungan, dan
insentif atas suatu karya yang sudah dikreasikan. Teori-teori tersebut
juga sejalan dengan Pasal 28C ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap
orang berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
54. Bahwa berlakunya frasa pengungkapan pada Pasal 2 UU Desain
Industri menyebabkan pendesain tidak mendapatkan penghargaan,
perbaikan, dan insentif atas suatu karya yang dikreasikan sebagaimana
yang dimaksud di dalam teori perlindungan hak kekayaan intelektual.
Frasa pengungkapan gagal mengakomodir teori tersebut karena
pengungkapan yang termaktub di dalam Pasal 2 UU Desain Industri
menggeneralisasi pengungkapan yang dilakukan oleh pemohon desain
23
dengan pengungkapan yang dilakukan oleh pihak lain. Lebih jauh, frasa
pengungkapan justru bertentangan dengan Pasal 28C UUD NRI tahun
1945 karena frasa pengungkapan menyebabkan pendesain tidak dapat
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
55. Bahwa selain pada teori-teori yang berhubungan dengan rezim desain
industri, frasa pengungkapan pada Pasal 2 UU Desain Industri juga
tidak sesuai dengan doktrin orisinalitas desain industri. Orisinalitas
termuat dalam Article 25 Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (TRIPS). Article 25 TRIPS berbunyi “(1) members shall provide
for the protection of independently created industrial design that are
New or Original.
56. Bahwa di dalam TRIPS, terdapat frasa independently. Independently
diartikan bahwa suatu desain industri yang dibuat secara independen.
Di dalam KBBI, independen diartikan sebagai a berdiri sendiri; berjiwa
bebas. Sedangkan independensi menurut KBBI dimaknai sebagai
kemandirian.
57. Bahwa dalam hal permohonan yang telah diajukan oleh pemohon untuk
permohonan pendaftaran desain industri ke DJKI, permohonan
tersebut dikreasikan oleh pemohon (Dtech Inovasi Indonesia)
memenuhi aspek independently dan dimohonkan pendaftarannya ke
DJKI. Namun, desain industri tersebut ditolak karena adanya
pengungkapan yang telah dilakukan oleh pemohon di marketplace milik
pemohon. Permohonan desain industri yang dimohonkan oleh
pemohon seharusnya memenuhi frasa Independently yang diatur di
dalam TRIPS, sehingga pengungkapan seharusnya gugur menjadi
alasan penolakan karena adanya frasa independently yang diatur di
dalam TRIPS.
58. Bahwa selain frasa independently, TRIPS juga mengatur mengenai
konsep new or original. Dalam konteks ini, pemohon akan fokus pada
apa yang disebut dengan Original/Orisinalitas. Orisinalitas dalam
desain industri diartikan bahwa suatu desain yang orisinil adalah desain
yang
langsung
berasal/bersumber
dari
pihak
yang
24
membuat/mengkreasikan suatu desain. Maka dalam konteks ini,
apabila suatu desain diungkapkan terlebih dahulu, tetapi publikasi
tersebut berasal dari pendesain sebagai indikasi bahwa desain tersebut
orisinil, maka seharusnya desain tersebut tetap mendapatkan
perlindungan.
59. Bahwa oleh karena uraian-uraian dari doktrin, teori, dan TRIPS
sebagaimana dimaksdu diatas, maka frasa pengungkapan harus
dibedakan antara pengungkapan yang dilakukan pertama kali oleh
pihak lain dan pengungkapan yang dilakukan pertama kali oleh
Pemohon desain. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi
pemohon desain yang sudah terlanjur mempublikasikan desain industri
yang dikreasikan melalui internet/e-commerce.
60. Bahwa selain pembedaan tersebut, pengungkapan yang dilakukan oleh
pemohon desain seharusnya dapat ditoleransi apabila antara tanggal
pengungkapan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal penerimaan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam dunia
industri kreatif dan diiringi dengan memberikan keadilan hukum bagi
pendesain/pemohon desain industri.
D. Frasa “Pengungkapan” Tidak Sejalan Dengan Prinsip Stelsel
Konstitutif Yang Dianut Dalam Rezim Desain Industri di Indonesia
61. Bahwa Indonesia menerapkan prinsip stelsel konstitutif dalam rezim
desain industri. Stelsel konstitutif diartikan sebagai keharusan
pendaftaran atas desain industri untuk mendapatkan perlindungan
desain. Suatu desain industri baru dapat diberikan perlindungan
apabila desain industri tersebut dimohonkan pendaftarannya melalui
prosedur pendaftaran yang telah diterapkan oleh negara. Apabila tidak
dimohonkan pendaftaran, maka suatu desain industri tidak akan
mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
62. Bahwa stelsel konstitutif memiliki makna bahwa Indonesia menerapkan
prinsip first to file system. First to file system adalah system yang
menyatakan bahwa siapa pihak yang pertama kali mendaftarkan akan
dianggap sebagai pemegang hak desain industri.
25
63. Bahwa dalam konteks permohonan desain industri oleh pemohon
sebagaimana yang telah tercantum di dalam daftar alat bukti, desain
industri tersebut dimohonkan pertama kali oleh pemohon dan setelah
itu tidak ada lagi permohonan serupa/mirip dengan desain industri yang
pemohon mohonkan pendaftarannya.
64. Bahwa apabila mengacu pada prinsip first to file sebagaimana yang
ditegaskan di dalam Pasal 12 UU Desain Industri yang bunyinya “Pihak
yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai
pemegang hak desain industri, kecuali terbukti sebaliknya”.
65. Bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi
prinsip first to file system, namun berlakunya frasa “pengungkapan”
justru menghalangi pemohon yang telah menerapkan stelsel konstitutif
dalam permohonan pendaftaran desain industri.
66. Bahwa desain industri tersebut yaitu desain dengan nomor agenda
A00202400816, A00202400812 dan lain-lain sebagaimana yang telah
terlampir pada daftar alat bukti.
67. Bahwa frasa “pengungkapan” telah menjadi penghalang bagi pelaku
usaha kreatif untuk mendapatkan perlindungan dari negara dan
mencegah adanya pembajakan/pemalsuan desain industri yang ia
kreasikan. Pendesain seharusnya mendapatkan kepastian untuk
mendapatkan perlindungan dan mendapatkan keadilan karena
merupakan pihak yang tidak diuntungkan dalam konteks ini.
68. Bahwa
dari
data
Pemohon
saja,
banyak
ditemukan
pemalsuan/pembajakan yang dilakukan oleh pihak lain melalui
marketplace. Pemalsuan tersebut berupa penjualan produk yang
memiliki sertifikat desain industri oleh pihak lain pada marketplace.
Pihak lain melakukan perbuatan menjual dan/atau mengedarkan
barang yang diberi hak desain industri sebagaimana hal tersebut
dilarang di dalam Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri. Dilansir dari data
internal milik pemohon, total sudah terdapat 3.000 (tiga ribu) lebih
kasus pemalsuan berupa menjual dan/atau mengedarkan barang milik
pemohon oleh pihak lain tanpa izin di marketplace, khususnya shopee.
69. Bahwa Pemohon telah aktif melakukan pelaporan pelanggaran produk
palsu di shopee sejak tahun 2024 melalui shopee IP Brand Portal
26
(https://brandipp.shopee.com/) dan telah mendapati sebanyak 3.000
(tiga ribu) lebih link penjualan yang berisi konten produk milik pemohon
dijual tanpa seizin pemohon. Bahwa untuk meyakinkan Mahkamah,
berikut pemohon lampirkan beberapa produk milik pemohon yang
dipalsukan di shopee:
No.
ID KASUS
Nomor
Sertifikat
Judul Desain
Total Laporan
1.
1844672
1827941
1820651
1810097
1800346
1796521
1777356
1749335
1684358
1579248
1527747
1505253
1491372
1485578
1471440
IDD000072344
Cover
Radiator
Pattern A
15
2.
1878052
1777454
IDD000072329
Cover
Radiator
Pattern B
2
3.
1927314
IDD000075646
Radiator Cap
33
27
1923813
1910572
1903123
1894824
1885082
1877209
1872344
1867477
1859530
1847251
1844771
1839838
1830796
1827953
1818580
1812028
1800275
1793713
1785510
1777576
1773160
1771348
1768820
1765947
28
1761827
1748220
1732265
1731583
1684360
1649934
1614942
1541349
4.
1910848
1864960
1861118
1837702
1825368
1807005
1801879
1795590
1788787
1786007
1784082
1779694
1763096
1758600
1748218
1690008
IDD000073121
Bracket
Selang
Rem Matic
18
29
1649912
1530861
5.
1910838
1867492
1849907
1816647
1749416
1745077
1690004
1649928
IDD000073165
Gantungan
Pada
Sepeda Motor
8
70. Bahwa tabel tersebut memberikan fenomena menyakitkan kepada
seluruh pelaku usaha kreatif di Indonesia. Tabel tersebut memberikan
sinyal bahwa desain industri yang sudah terdaftar sekalipun tidak luput
dari pemalsuan/pembajakan/penjiplakan oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab. Bahwa apabila hal-hal semacam ini terus dibiarkan,
pemohon berkeyakinan bahwa pelaku usaha kreatif kehilangan
semangat untuk terus berinovasi untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negara.
71. Bahwa fakta banyaknya penjiplakan semakin diperparah dengan
ketidakadilan frasa pengungkapan di dalam UU Desain Industri yang
tidak memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kreatif untuk
mendapatkan perlindungan dari negara atas desain industri yang di
kreasikan karena terlanjur mengungkapkan desain industri. Apabila
desain industri yang sudah terdaftar marak dipalsukan, pemohon tidak
membayangkan
bagaimana
pendesain
kehilangan
hak
untuk
memperoleh manfaat dari ilmu dan teknologi karena adanya frasa
pengungkapan membuat pendesain yang pertama kali mengkreasikan
30
desain tersebut tidak bisa mendapatkan perlindungan dari negara.
Tentu hal semacam itu sangat jauh dari definisi teori keadilan menurut
Jhon Locke dan ahli-ahli hukum yang lain.
72. Bahwa apabila frasa “pengungkapan” dimaknai sebagai; pengungkapan
yang dilakukan oleh pemohon desain industri dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penerimaan tidak menghilangkan unsur
kebaruan, maka akan memberikan keadilan hukum serta sinkronnya
rumusan di dalam Pasal 2 dan Pasal 12 UU Desain Industri.
73. Bahwa
untuk
memastikan
sinkronnya
aturan
tentang
stelsel
konstitutif/first to file system, maka frasa pengungkapan pun harus di
evaluasi untuk memberikan perlindungan dan keuntungan bagi
pendesain sebagai pengkreasi orisinil dari desain industri.
D. Frasa “Pengungkapan” Sudah Tidak Adaptif Terhadap Perkembangan
Zaman dan Unsur Sosiologis di Masyarakat
74. Bahwa landasan sosiologis perlindungan desain industri adalah hukum
yang mengatur desain industri yang melindungi individua tau anggota
Masyarakat dalam pergaulannya dengan Masyarakat secara umum.
Hukum yang dibentuk adalah hukum yang responsive yang
memaksimalkan potensi sosial melalui hukum desain industri yang
memperhatikan pemberdayaan Masyarakat dan diterima secara sosial;
75. Bahwa pengaturan desain industri diharapkan mampu menjadi
landasan bagi pemberian perlindungan efektif terhadap ancaman
berbagai bentuk penjiplakan, pembajakan, atau peniruan desain yang
dapat merampas kesempatan pendesain untuk mendapatkan insentif
finansial guna menciptakan desain baru. Oleh karena itu, seharusnya
UU Desain Industri memberikan perlindungan yang sesuai dengan
perkembangan zaman khususnya dengan semakin berkembangnya
informasi dan teknologi;
76. Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, para pendesain selalu
dihadapkan dan dibatasi oleh expected reactions yang datangnya dari
luar, yaitu konsumen. Secara teoritis, dalam suatu hubungan sosial
Dimana interaksi resiprositas menjadi intinya, harapan-harapan dari
konsumen merupakan hal yang sangat menentukan. Dalam konteks ini
31
terdapat kaitan yang sangat era tantara selera konsumen dengan
bentuk, corak, dan kualitas desain yang akan dikembangkan dan
diproduksi oleh pendesain.
77. Bahwa hal tersebut masih berkaitan dengan apa yang pemohon
sampaikan dalam teori pemasaran. Interaksi antara pendesain dengan
konsumen memang dibutuhkan untuk menentukan bentuk, corak, dan
kualitas desain yang akan diproduksi secara massal. Oleh karena hal
tersebut, berdasarkan pertimbangan dari teori pemasaran dan unsur
sosiologis tentang perlindungan desain, suatu desain industri yang
dipublikasikan oleh pemohon seharusnya tidak menghilangkan unsur
kebaruan karena hal tersebut kaitannya dengan riset konsumen.
78. Bahwa pengaturan perlindungan desain industri yang terdapat pada
frasa “pengungkapan” sudah tidak adaptif terhadap perkembangan
zaman. Di zaman yang internet sudah berkembang luas, publikasi yang
dilakukan oleh pemohon seharusnya tidak menghilangkan unsur
kebaruan karen desain yang dikembangkan dan akan diproduksi massal
diiringi dengan itikad baik dari pendesain. Menurut data dari Badan
Pusat Statistik (BPS), penduduk Indonesia yang mengakses internet
mencapai angka 72,78% pada tahun 2024. Angka tersebut bertambah
dari data pada tahun sebelumnya yang menurut BPS berada di angka
69,21%. Selain itu, 68,65% penduduk Indonesia pun telah memiliki
telepon seluler pada tahun 2024, sehingga informasi yang ada di jagat
online semakin mudah untuk tersebar.
79. Bahwa oleh karena data BPS mengenai perkembangan internet
tersebut, pendesain dan pelaku usaha kreatif harus memutar otak untuk
melakukan strategi pemasaran supaya produk yang di desain dan
diproduksi disukai oleh market. Cara promosi tersebut salah satunya
adalah dengan melakukan “cek ombak” atau melakukan publikasi
kepada pengguna internet. Publikasi tersebut bertujuan untuk
melakukan analisis seberapa banyak suatu produk harus diproduksi.
Namun, hal yang dilakukan oleh pendesain menyebabkan desain yang
dikreasikan oleh Pendesain tidak bisa mendapatkan perlindungan
karena frasa “pengungkapan” di dalam Pasal 2 UU Desain tidak adaptif
terhadap perkembangan zaman.
32
80. Bahwa apabila pendesain/pemohon desain diberikan toleransi dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan promosi dan publikasi di
internet, maka pemohon akan menerapkan strategi promosi yang efektif
atas suatu desain produk yang telah dikembangkan. Di zaman yang
sudah serba digital, pilihan tersebut bersifat keharusan karena interaksi
di dunia maya terbukti efektif sebagai median komunikasi antara
produsen dan calon konsumen. Namun sayangnya, norma yang tidak
adaptif tersebut membuat produsen tidak dapat memanfaatkan
perkembangan teknologi untuk strategi pemasaran yang efektif karena
ketakutan suatu desain kehilangan unsur kebaruan karena sudah
diungkapkan. Pengungkapan yang dilakukan oleh pendesain sebagai
bagian dari itikad baik, pendesain justru kehilangan hak untuk
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dan hak
untuk memajukan dirinya untuk membangun Masyarakat, bangsa, dan
negara sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28C UUD NRI tahun 1945.
81. Bahwa oleh karena hal tersebut, frasa “pengungkapan” yang terdapat di
dalam Pasal 2 UU Desain Industri harus dinyatakan inkonstitusional
sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai bahwa pengungkapan yang
dilakukan oleh pemohon desain industri dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penerimaan tidak menghilangkan unsur
kebaruan.
E. Praktik UNREGISTERED DESIGN COMMUNITY di Uni Eropa Untuk
Melindungi Pendesain Desain Industri
82. Bahwa pada prinsipnya, negara-negara anggota TRIPS memang
sepakat menganut prinsip first to file dalam memberikan perlindungan
hukum bagi suatu desain industri. Indonesia selaku negara anggota dan
telah melakukan ratifikasi terhadap TRIPS juga melakukan hal yang
sama.
83. Bahwa dalam konteks first to file, terdapat beberapa perbedaan
implementasi dan penerapan first to file di beberapa negara untuk
melindungi karya intelektual berupa desain industri. Dalam hal ini,
perbedaan mengenai penerapan first to file untuk perlindungan bagi
33
pendesain misalnya adalah antara penerapan di Indonesia dan
penerapan di negara Uni Eropa.
84. Uni Eropa dalam Community Design Regulation mengatur hal-hal
substansial mengenai perlindungan desain industri di Uni Eropa.
Menariknya, Uni Eropa menerapkan perlindungan Registered Design
Community dan Unregistered Design Community.
85. Bahwa article 5 Community Design Regulation berbunyi
a. A design shall be considered to be new if identical design has been
made available to the public:
i. In the case of an unregistered community design, before the
date on which the design for which protection is claimed has
first been made available to the public;
ii. In the case of a registered community design, before the date
of filling of the application for registration of the design for which
protection is claimed, or, if priority is claimed, the date of priority.
b. Design shall be deemed to be identical if their feature differ only in
immaterial details.
86. Bahwa dalam konteks article 5 sebagaimana yang dimaksud di dalam
Community Design Regulation di Uni Eropa, suatu desain dianggap baru
apabila tidak ada desain yang identic yang telah tersedia untuk umum.
Tersedia untuk umum dalam konteks unregistered design adalah
sebelum tanggal pada saat desain yang dimohonkan perlindungannya
dibuat pertama kali tersedia untuk umum.
87. Bahwa interpretasi dari unregistered design di Uni Eropa adalah suatu
desain yang tidak terdaftar dapat mendapatkan perlindungan apabila
pada saat desain industri tersebut pertama kali dibuat, belum ada desain
yang tersedia/sama yang dapat diakses public. Bahwa pemohon
menganalisis bahwa Uni Eropa setidaknya mencoba menggunakan
pendekatan hak cipta dalam prinsip perlindungan desain industri dengan
tetap mempertahankan prinsip first to file. Suatu desain industri yang
sudah dipublikasikan dan belum terdaftar dapat diberi perlindungan
apabila pada saat tanggal desain pertama kali dibuat, belum ada desain
industri yang tersedia di public.
34
88. Bahwa pendekatan yang digunakan di Uni Eropa dalam melindungi hak
pendesain diimplementasikan dengan sangat adil. Pendesain tetap
akan mendapatkan haknya bahkan desain industri tersebut tidak
didaftarkan oleh pendesain karena itu termasuk pada Unregistered
Design Community.
89. Bahwa apabila dibandingkan dengan perlindungan di Indonesia, system
perlindungan yang menganut bulat-bulat first to file justru tidak dapat
melindungi para pendesain yang telah mengeluarkan jerih payahnya
untuk menghasilkan suatu desain. Desain industri yang diungkapkan
oleh pendesain dengan tujuan strategi promosi justru tidak dapat diberi
perlindungan karena dianggap telah kehilangan kebaruan sehingga
tidak sesuai dengan Pasal 2 UU Desain Industri. Hal ini bertolak
belakang dengan praktik yang ada di Uni Eropa bahwa suatu desain
yang tidak didaftarkan oleh pendesain tetap bisa mendapatkan
perlindungan.
90. Bahwa untuk kepentingan nasional dan perlindungan bagi para
pendesain, praktik perlindungan desain di Indonesia seharusnya mulai
di evaluasi. UU Desain Industri yang dibuat pada tahun 2000 telah
ketinggalan zaman dan beberapa norma yang diatur di UU Desain
Industri justru merugikan pendesain. Hal ini tidak heran, karena UU
tersebut disahkan pada tahun 2000, artinya sudah 26 tahun lalu.
Dengan segala dinamika, khususnya perkembangan informasi dan
teknologi, rasanya norma di UU Desain Industri perlu disesuaikan,
dalam hal ini adalah pemaknaan frasa pengungkapan secara
kontekstual. Frasa pengungkapan di dalam Pasal 2 ayat (2), penjelasan
Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) sangat tidak adaptif terhadap
perkembangan informasi dan teknologi. Selain hal itu, frarsa ini juga
menghalangi hak warga negara yang telah dijamin di dalam UUD NRI
tahun 1945.
91. Bahwa seharusnya frasa pengungkapan dapat sedikit dimaknai secara
kontekstual untuk melindungi hak-hak pendesain. Pengungkapan yang
dilakukan oleh pendesain seharusnya tidak menjadi alasan desain
tersebut
telah
kehilangan
kebaruan
sebagaimana
apa
yang
diinterpretasikan dalam Pasal 2 UU Desain Industri a quo.
35
92. Bahwa apabila penafsiran yang sebagaimana dimaksud di dalam Pasal
2 UU Desain Industri a quo tetap dipertahankan, hal ini justru merugikan
para pendesain bahkan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi
nasional.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji permohonan
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan frasa “pengungkapan” di dalam Pasal 2 ayat (2), Penjelasan
Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4045) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
pengungkapan yang dilakukan oleh pemohon desain industri dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan tidak
menghilangkan unsur kebaruan;
c. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-24, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Surat Penolakan Desain Industri Tameng Knalpot
Seri F;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Surat Penolakan Desain Industri Cap Reservoir Big
Smoke;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Penolakan Desain Industri Braket Stabilizer
D26;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Penolakan Desain Industri Cover Master
Rem 3D Yamaha Baut Lurus;
36
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Penolakan Desain Industri Tameng Knalpot
Seri E;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Surat Penolakan Desain Industri Tameng Knalpot
Seri A;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Sertifikat Merek ARM Arumi MotoParts Kelas 12
milik PT Dtech Inovasi Indonesia;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Sertifikat Merek ARM Arumi MotoParts Kelas 11
milik PT Dtech Inovasi Indonesia;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Sertifikat Merek ARM Arumi MotoParts Kelas 35
milik PT Dtech Inovasi Indonesia;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Screenshot Bukti Penarikan Dana Akun Shopee
Arumi Motoparts Ke Rekening Milik PT Dtech Inovasi
Indonesia;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Akta Pendirian PT Dtech Inovasi Indonesia;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Surat Kuasa;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Fajar Budi
Laksono;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Doni
Pratama Siregar;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muhamad
Alif Ferdiansyah;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Danang
Irianto;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2024;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Akta Perubahan PT Dtech Inovasi Indonesia Tahun
2021;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Data Pemalsuan Desain Merek Arumi MotoParts
Milik PT Dtech Inovasi Indonesia;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Surat Perjanjian Kerja atas nama Doni Pratama
Siregar;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Surat Perjanjian Kerja atas nama Muhamad Alif
Ferdiansyah;
24. Bukti P-24
:
Fotokopi Surat Perjanjian Kerja atas nama Danang Irianto.
37
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa “pengungkapan”
dalam norma Pasal 2 ayat (2), Penjelasan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4045, selanjutnya disebut UU 31/2000) terhadap Pasal 28C ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
38
[3.3.1]
Bahwa dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan
pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12 Januari
2026, pukul 16.00 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat, antara lain, agar
Pemohon mencermati serta memperbaiki petitum permohonan, yakni terkait petitum
alternatif yang menginginkan agar Pasal 2 UU 31/2000 diberikan pemaknaan.
Dalam hal ini, Mahkamah memberikan nasihat agar Pemohon memperjelas petitum,
apakah yang dimohonkan Pasal 2 UU 31/2000 secara keseluruhan atau hanya pada
ayat atau frasa tertentu saja [vide Risalah Sidang, tanggal 12 Januari 2026, hlm. 14
dan hlm. 18] dan belum terdapatnya uraian yang saling berhubungan antara posita
dan petitum [vide Risalah Sidang, tanggal 12 Januari 2026, hlm. 16].
Pemohon selanjutnya diberikan batas waktu untuk memperbaiki
permohonan dan menyerahkan kepada Mahkamah yaitu, paling lambat pada
tanggal 26 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. Terhadap hal tersebut, Pemohon telah
memperbaiki permohonannya dan menyampaikan berkas perbaikan permohonan
yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23 Januari 2026, pukul 16.10 WIB.
Pemohon telah melakukan perbaikan, antara lain, pada bagian petitum permohonan
sebagai berikut [vide Perbaikan Permohonan Pemohon hlm. 38-39]:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan frasa “pengungkapan” di dalam Pasal 2 ayat (2), Penjelasan
Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045)
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pengungkapan yang
dilakukan oleh pemohon desain industri dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penerimaan tidak menghilangkan unsur
kebaruan;
c. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada Sub-
paragraf [3.3.1] di atas, setelah Mahkamah mencermati secara saksama rumusan
39
petitum Pemohon yang pada pokoknya menyatakan agar frasa “pengungkapan” di
dalam Pasal 2 ayat (2), Penjelasan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) UU 31/2000
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pengungkapan yang dilakukan oleh
pemohon desain industri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penerimaan tidak menghilangkan unsur kebaruan. Adapun terhadap rumusan
petitum yang demikian, menurut Mahkamah, menimbulkan ketidakjelasan,
walaupun Pemohon telah memohon agar norma yang dimohonkan pengujian a quo
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, Pemohon dalam
merumuskan petitum sama sekali tidak memohon agar norma yang dimohonkan
pengujian a quo dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” serta
tidak memohon agar norma a quo “diberikan pemaknaan” (conditionally
unconstitutional). Artinya, Pemohon hanya memohon agar norma yang dimohonkan
pengujian tersebut hanya dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Padahal, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat
(1) UU MK, pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Mahkamah bersifat final.
Adapun sifat final dalam putusan Mahkamah ini mencakup pula kekuatan hukum
mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat
ditempuh terhadap putusan tersebut. Frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” dalam petitum permohonan sangat penting karena berkaitan erat dengan
akibat hukum yang diharapkan dari sebuah putusan pengujian norma undang-
undang.
Tujuan utama Pemohon menguji suatu norma ke Mahkamah adalah
memohon untuk membatalkan atau mengubah norma yang dianggap bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945, yang dalam petitum permohonan memohon agar
norma tersebut dinyatakan “bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945”, kemudian
dilanjutkan dengan frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” agar
menegaskan bahwa norma yang dimohonkan pengujian tersebut tidak berlaku lagi.
Kedua frasa ini merupakan “jantung” dari permohonan yang memohon agar
permohonannya dikabulkan sebagaimana tertuang dalam petitum angka 1
permohonan Pemohon. Adapun terhadap petitum yang memohon agar
ayat/frasa/kata tertentu diberikan pemaknaan, maka harus mencantumkan frasa
“sepanjang dimaknai/tidak dimaknai”. Ketidaklengkapan dalam mencantumkan
frasa-frasa tersebut dalam petitum permohonan, berakibat tidak jelasnya batasan
40
daya berlaku suatu norma yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak
diundangkan dan kemudian “dibatalkan” keberlakuan atau daya mengikat norma
tersebut oleh putusan Mahkamah, mengingat putusan Mahkamah berlaku tidak
hanya untuk Pemohon, melainkan berlaku secara umum (erga omnes). Dengan
demikian, rumusan petitum Pemohon adalah rumusan petitum yang tidak lengkap
dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, oleh karena
kekurangcermatan dan kekurangtelitian Pemohon dalam merumuskan petitum
permohonan a quo, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,
sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
41
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.45 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
42
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa “pengungkapan”
dalam norma Pasal 2 ayat (2), Penjelasan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4045, selanjutnya disebut UU 31/2000) terhadap Pasal 28C ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
38
[3.3.1]
Bahwa dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan
pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12 Januari
2026, pukul 16.00 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat, antara lain, agar
Pemohon mencermati serta memperbaiki petitum permohonan, yakni terkait petitum
alternatif yang menginginkan agar Pasal 2 UU 31/2000 diberikan pemaknaan.
Dalam hal ini, Mahkamah memberikan nasihat agar Pemohon memperjelas petitum,
apakah yang dimohonkan Pasal 2 UU 31/2000 secara keseluruhan atau hanya pada
ayat atau frasa tertentu saja [vide Risalah Sidang, tanggal 12 Januari 2026, hlm. 14
dan hlm. 18] dan belum terdapatnya uraian yang saling berhubungan antara posita
dan petitum [vide Risalah Sidang, tanggal 12 Januari 2026, hlm. 16].
Pemohon selanjutnya diberikan batas waktu untuk memperbaiki
permohonan dan menyerahkan kepada Mahkamah yaitu, paling lambat pada
tanggal 26 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. Terhadap hal tersebut, Pemohon telah
memperbaiki permohonannya dan menyampaikan berkas perbaikan permohonan
yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23 Januari 2026, pukul 16.10 WIB.
Pemohon telah melakukan perbaikan, antara lain, pada bagian petitum permohonan
sebagai berikut [vide Perbaikan Permohonan Pemohon hlm. 38-39]:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan frasa “pengungkapan” di dalam Pasal 2 ayat (2), Penjelasan
Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045)
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pengungkapan yang
dilakukan oleh pemohon desain industri dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penerimaan tidak menghilangkan unsur
kebaruan;
c. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada Sub-
paragraf [3.3.1] di atas, setelah Mahkamah mencermati secara saksama rumusan
39
petitum Pemohon yang pada pokoknya menyatakan agar frasa “pengungkapan” di
dalam Pasal 2 ayat (2), Penjelasan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) UU 31/2000
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pengungkapan yang dilakukan oleh
pemohon desain industri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penerimaan tidak menghilangkan unsur kebaruan. Adapun terhadap rumusan
petitum yang demikian, menurut Mahkamah, menimbulkan ketidakjelasan,
walaupun Pemohon telah memohon agar norma yang dimohonkan pengujian a quo
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, Pemohon dalam
merumuskan petitum sama sekali tidak memohon agar norma yang dimohonkan
pengujian a quo dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” serta
tidak memohon agar norma a quo “diberikan pemaknaan” (conditionally
unconstitutional). Artinya, Pemohon hanya memohon agar norma yang dimohonkan
pengujian tersebut hanya dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Padahal, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat
(1) UU MK, pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Mahkamah bersifat final.
Adapun sifat final dalam putusan Mahkamah ini mencakup pula kekuatan hukum
mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat
ditempuh terhadap putusan tersebut. Frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” dalam petitum permohonan sangat penting karena berkaitan erat dengan
akibat hukum yang diharapkan dari sebuah putusan pengujian norma undang-
undang.
Tujuan utama Pemohon menguji suatu norma ke Mahkamah adalah
memohon untuk membatalkan atau mengubah norma yang dianggap bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945, yang dalam petitum permohonan memohon agar
norma tersebut dinyatakan “bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945”, kemudian
dilanjutkan dengan frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” agar
menegaskan bahwa norma yang dimohonkan pengujian tersebut tidak berlaku lagi.
Kedua frasa ini merupakan “jantung” dari permohonan yang memohon agar
permohonannya dikabulkan sebagaimana tertuang dalam petitum angka 1
permohonan Pemohon. Adapun terhadap petitum yang memohon agar
ayat/frasa/kata tertentu diberikan pemaknaan, maka harus mencantumkan frasa
“sepanjang dimaknai/tidak dimaknai”. Ketidaklengkapan dalam mencantumkan
frasa-frasa tersebut dalam petitum permohonan, berakibat tidak jelasnya batasan
40
daya berlaku suatu norma yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak
diundangkan dan kemudian “dibatalkan” keberlakuan atau daya mengikat norma
tersebut oleh putusan Mahkamah, mengingat putusan Mahkamah berlaku tidak
hanya untuk Pemohon, melainkan berlaku secara umum (erga omnes). Dengan
demikian, rumusan petitum Pemohon adalah rumusan petitum yang tidak lengkap
dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, oleh karena
kekurangcermatan dan kekurangtelitian Pemohon dalam merumuskan petitum
permohonan a quo, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,
sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
