PUU
Tahun 2025
268/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: Evy Susanti, S.H.,M.H. (Pemohon I), dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II), Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL (Pemohon III) dan dr Hapsari Indrawati, Sp.KN(K) (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-02-02
UU Diuji: UU 20/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 2/2002, UU 18/2003, UU 12/2012
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 268/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Evy Susanti, S.H., M.H.
Pekerjaan : Karyawan Swasta/Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jalan Rambut Setra Nomor 16 Kota Baru Parahyangan
RT/RW 006/011 Cipendeuy, Padalarang
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.MIL.
Pekerjaan : Mahasiswa/Advokat
Alamat
: Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kel/Desa Karang Baru,
RT/RW. 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 17 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 22 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 273/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor
2
268/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 22 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 26 Januari 2026, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk
ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;”
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
3
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13
Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusional
yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
3. Bahwa, para Pemohon mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap
ketentuan norma Pasal:
Pasal 19 ayat (2) huruf b berbunyi:
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19 ayat (3) berbunyi:
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan pada Instansi Pusat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional
Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 19 ayat (4) berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah
Terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D Ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Vide Bukti P05-UUD NRI 1945)
4. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in
casu pengujian konstitusional Pasal 19 ayat (2) huruf b dan Pasal 19 ayat (3),
Pasal 19 ayat (4), terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta
4
Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 “UUD NRI 1945”.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005
(hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56),
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
5
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi
terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
3. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas Pemohon I (vide Bukti P01 -KTP),
Pemohon II (vide Bukti P02-KTP), yang hak - hak konstitusionalnya secara
potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma
Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4) Undang-
6
Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam perkara
a quo;
4. Bahwa berlakunya Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 19 ayat (3), Pasal
19 ayat (4) Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi;
Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b berbunyi:
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19 ayat (3) berbunyi:
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional
Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 19 ayat (4) berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
(Vide Bukti P04-UU Nomor 20 Tahun 2023)
5. Bahwa pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Dengan frasa “ Jabatan ASN tertentu
dapat diisi dari: (a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; Ketentuan dalam
norma a quo juga tidak hanya menimbulkan ketidakjelasan norma yang
bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, yaitu prinsip kepastian hukum, koherensi, dan
sinkronisasi norma, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekacauan dalam
struktur ketatanegaraan dan mengaburkan batas antara SIPIL - MILITER
dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
6. Bahwa pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Dengan frasa “Jabatan ASN tertentu
dapat diisi dari: dan (b.) Anggota Kepolisian Republik Indonesia ”, dapat
membuka ruang celah penafsiran seorang polisi aktif bisa menjabat jabatan
ASN (Aparatur Sipil Negara) di luar instansi kepolisian, tanpa melepaskan
statusnya sebagai anggota Polri, hal tersebut tertuang dengan PERPOL 10
tahun 2025 yang di keluarkan oleh kepolisian Republik Indonesia karena
dengan dasar norma a quo pasal 19 ayat 2 huruf b, sekalipun bertentangan
dengan norma batang tubuhnya Undang-undang nomor 2 tahun 2002, pasal
7
28 ayat 3., oleh karena penafsiran norma yang ambiguitas sehingga oleh
keberlakuan norma tersebut para Pemohon Kehilangan hak konstitusional
atas kepastian dan jaminan hukum serta kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal
28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“UUD NRI 1945”.
(VIDE BUKTI P05-PERPOL 10 TAHUN 2025).
7. Bahwa, hak konstitusional para Pemohon, khususnya Pemohon II yang
merupakan
Mahasiswa
Doktor
Hukum,
telah
mengalami
kerugian
konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari
berlakunya Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat
(4) Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketentuan a quo jelas
bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang dicanangkan oleh
pemerintah dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja bagi
seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam berbagai
program pembangunan ekonomi nasional yang berorientasi pada penciptaan
lapangan kerja. Namun, dalam kenyataannya, para Pemohon, masyarakat
sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Non Karier dan Karier justru
dihadapkan pada realitas maraknya Kehilangan kesempatan bagi ASN karier
dan Non Karier, termasuk juga Masyarakat sipil yang ingin berkontestasi
dalam jabatan sipil, termasuk di antaranya banyaknya para lulusan perguruan
tinggi yang seharusnya menjadi bagian dari solusi bangsa dalam
menciptakan peradaban hukum dan keadilan sosial. Oleh karena itu, kondisi
yang ditimbulkan oleh berlakunya norma a quo sejatinya tidak hanya
melanggar kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga mencerminkan
kegagalan negara dalam mewujudkan janji-janji konstitusional bagi
warganya. Sejalan dengan puisi yang berjudul “Telinga dan Mata” karya Okky
Madasari (3 Mei 2025 https://vt.tiktok.com/ZSh4e6qXx/), yang menyuarakan
secara kontras tajam terhadap kenyataan di lapangan, sebagaimana dikutip
berikut ini:
“Telingaku mendengar 19 juta lapangan kerja
tapi mataku melihat PHK di mana-mana
telingaku mendengar jutaan makan bergizi
tapi mataku melihat mereka yang kehilangan daya beli
telingaku mendengar pidato berapi-api
tapi mataku melihat jeritan rakyat tiada henti.”
8
8. Bahwa, para Pemohon juga mengutip pertanyaan untuk: Janji Wakil Presiden
Republik Indonesia “Bapak Gibran Rakabuming Raka”, Wahai Yang Mulia
Bapak Wakil Presiden, Apa Kabar Janji Manis 19 Juta Lapangan Pekerjaan
...?? Jika Jabatan Sipil di isi Oleh TNI dan POLRI, ASN dan Rakyat Sipil mau
dikemanakan …?? Hal ini tidak terpernah terjadi dan karena tidak terjadi
mencerminkan kegagalan negara dalam mewujudkan janji-janji konstitusional
bagi warganya.
https://www.kompasiana.com/maximiliano007/6869f161ed64152e195c7
562/apa-kabar-janji-manis-19-juta-lapangan-pekerjaan-gibran
9. Bahwa, para Pemohon mengutip Puisi tersebut di atas secara satir namun
secara tajam telah menggambarkan ketidaksesuaian dengan kenyataan
pahit yang dialami warga sipil, yang dalam hal ini termasuk para Pemohon
sebagai bagian dari warga sipil yang terdampak akibat berlakunya norma
a quo tersebut
PEMOHON I - EVY SUSANTI, S.H., M.H.
10. Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang
juga sebagai “Ibu Rumah Tangga”, Karena panggilan hati nurani, saat ini
melihat pemberlakuan norma dalam UU ASN yang dapat membuka celah
aparat penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia) aktif dapat
menduduki jabatan sipil, hal tersebut terjadi ketika Pemohon I melihat
banyaknya pemberitaan mengenai Kepolisian Republik Indonesia yang
mengeluarkan “PERPOL 10 TAHUN 2025”, yang pada pokoknya membuka
ruang celah aktif kepolisian aktif menduduki 17 Kementerian atau lembaga
sipil.
10.1. Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara dan ibu
Rumah Tangga, Pemohon I yang juga berstatus sebagai ibu rumah
tangga memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta
dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip
hukum dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan pendidikan
sebagai magister hukum.
10.2. Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara dan ibu
Rumah Tangga, Pemohon I mengetahui bahwa Reformasi 98 dahulu
adalah untuk memisahkan dan memperjelas status SIPIL-MILITER,
yang dengan semangat Reformasi tersebut lah pada saat itu Pemohon
9
I Juga turut serta turun Demonstrasi, Maka dengan norma ketentuan
a quo menciptakan kembali Dwifungsi dan mengaburkan Makna
Semangat Reformasi 98., Karena norma a quo menciptakan jabatan
ASN di isi oleh prajurit Aktif.
10.3. Bahwa, Pemohon I sedih melihat terjadinya pembangkangan dan
perlawanan konstitusi yang Mengingat adanya” Asas Lex Superior
Derogat Legi Inferiori”: “bahwa undang-undang (norma/aturan hukum)
yang lebih tinggi dapat meniadakan keberlakuan undang-undang
(norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Artinya, peraturan yang
lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.”,
akan tetapi aktualnya dengan adanya norma pasal 19 ayat (2) huruf b
Undang-Undang ASN di jadikan landasan untuk mengeluarkan
PERPOL 10 Tahun 2025., Hal tersebut ber potensi membuat
Indonesia sebagai Negara Hukum akan hancur.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/mahfud-md-tegaskan-perpol-
102025-yang-diteken-kapolri-pembangkangan-terhadap-konstitusi
10.4. Bahwa, Pemohon I yang juga memiliki seorang anak yang ingin masuk
dalam pemerintahan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) akan
berpotensi tidak dapat menempati jabatan posisi manajerial, karena
akan terhalang oleh Polisi Aktif yang menduduki Jabatan Sipil
manajerial dan /atau struktural.
Akibatnya, hak Pemohon I sebagai warga negara atau Ibu Rumah Tangga,
akan berpotensi dirugikan konstitusinya karena anaknya nya tidak dapat
berkontestasi untuk menduduki jabatan sipil dalam pemerintahan atau ASN.,
Kerugian ini bersifat Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi
PEMOHON II - SYAMSUL JAHIDIN., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL.
11. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon II yang
juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18
Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat
(1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak
hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum
10
tersebut, Pemohon II memiliki tanggung jawab untuk mengawasi norma
hukum lainnya agar tercapainya kemanfaatan pemberlakuan norma undang-
undang demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia;
11.1. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan Advokat,
Pemohon II yang juga berstatus sebagai mahasiswa hukum memiliki
tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta dalam
mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip
hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
11.2. Pemohon II sebagai Advokat & Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum melihat
celah norma hukum yang menjadi celah bagi Kepolisian aktif dan TNI
aktif menempati jabatan sipil tanpa harus pensiun/mengundurkan diri,
hal tersebut karena tafsir yang membuka ruang celah dan menutup
kesempatan banyak ASN (Aparatur Sipil Negara) karier yang sudah
berjuang dari Akademi.
11.3. Pemohon II yang juga memiliki seorang Istri (dr Ria Merryanti A.P.,
M.H), Yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tertutup
kesempatannya
di
masa
depan
untuk
menempati
jabatan
Struktural/Managerial, Pemohon II Juga adalah salah satu Pemohon
perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang sudah di kabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi pada 13 November 2025, yang dalam pokok Putusannya
“Melarang Polisi Aktif menduduki jabatan sipil”, akan tetapi karena
mengingat dalam aktualnya sekalipun Mahkamah Konstitusi telah
memutuskan dan menutup celah bahwa Polisi Aktif tidak dapat
menduduki jabatan sipil dalam perkara 114/PUU-XXII/2025, akan
tetapi banyaknya pemberitaan mengenai Kepolisian Republik
Indonesia yang mengeluarkan “Perpol 10 Tahun 2025” tentang polisi
aktif dapat menduduki 17 Jabatan sipil di kementrian”., hal tersebut
terjadi karena tafsir ahli yang sebetulnya bukan ahli dalam menafsirkan
Undang-Undang ASN Pasal 19 Ayat 2 Huruf b.
https://news.detik.com/berita/d-8297328/ahli-sebut-putusan-mk-tak-
larang-polri-aktif-isi-jabatan-di-luar-struktur
11.4. Bahwa, Pemohon II banyak membaca pemberitaan dan informasi
terjadinya
pembangkangan
dan
perlawanan
konstitusi,
dan
mengizinkan polri aktif tetap dapat menduduki Jabatan di lembaga
11
Kementerian ASN baik managerial dan Non Managerial, yang
Mengingat adanya “Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori”: “bahwa
undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi dapat
meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang
lebih
rendah.
Artinya,
peraturan
yang
lebih
tinggi
dapat
mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.”, akan tetapi
aktualnya dengan adanya norma pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-
Undang ASN di jadikan landasan untuk mengeluarkan PERPOL 10
Tahun 2025., Hal tersebut berpotensi membuat Indonesia sebagai
Negara Hukum akan hancur.
11.5. Bahwa, Pemohon II melihat banyak pejabat lembaga kementerian
keberatan jika instansi kementerian posisi managerial/Struktural/
Jabatan strategis di isi oleh Polisi Aktif, hal tersebut berpotensi
menutup celah untuk ASN lain berkarier dan tidak ada urgentsitas
harus di isi polisi aktif.
Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/banyak-pejabat-keberatan-
lembaganya-diisi-polri-2100201
https://tirto.id/
https://article.wn.com/view/2025/12/18/Ada_Pejabat_Kementerian_L
embaga_Keberatan_Jabatan_Strategis_/
11.6. Bahwa, Pasca putusan Mahkamah Konstitusi 114/PUU-XXIII/2025
yang di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025,
yang dalam pokok Putusannya “Melarang Polisi Aktif menduduki
jabatan sipil”, akan tetapi karena mengingat dalam aktualnya
sekalipun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dan menutup celah
bahwa Polisi Aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil dalam perkara
114/PUU-XXIII/2025., akan tetapi faktanya POLRI tetap melakukan
pelantikan yang Pemohon II ambil sampel sebagai berikut:
-
Pelantikan Irjen Hendro Pandowo Jadi Inspektur Jenderal
Kemenkum
https://nasional.sindonews.com/read/1650233/13/pelantikan-irjen-
hendro-pandowo-jadi-inspektur-jenderal-kemenkum-disorot-
1764544349
12
-
Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sekretaris Deputi (Sesdep)
Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M
https://www.bidiknews.net/2025/09/sekretaris-deputi-bgn-ri-lalu-
iwan.html
11.7. Bahwa, Pemohon II Juga adalah salah satu Pemohon perkara
238/PUU-XXIII/2025 yang saat ini dalam tahap sidang Pleno, yang
dalam pokok permohonannya “Meminta TNI aktif menduduki Jabatan
sipil”., yang hal tersebut bertujuan untuk menjaga semangat Reformasi
dan supremasi sipil.
Akibatnya pemberlakuan norma a quo, hak Pemohon II sebagai advokat dan
juga warga negara, Kerugian ini bersifat Potensial yang bisa dipastikan akan
dapat terjadi karena mempengaruhi efektivitas ketatanegaraan dalam
konteks bernegara karena “alat Negara” masuk dalam Jabatan sipil dan
menciderai Reformasi 98.
12. Bahwa, para Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak
Konstitusional yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan yang diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28D ayat (3) UUD NRI 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.’’
13. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang hak
konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya pasal 19
ayat (2) huruf a dan b Dengan frasa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a.
prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. Anggota Kepolisian Republik
Indonesia”,
14. Bahwa, dengan adanya Frasa: Jabatan ASN tertentu dapat diisi (a) prajurit
Tentara Nasional Indonesia Pasal 19 ayat (2) huruf a menciptakan anomali
hukum, dapat memberikan celah bagi tentara aktif untuk menduduki jabatan
sipil tanpa melepas statusnya. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip
Supremasi sipil, profesionalisme, netralitas, dan pembatasan kekuasaan
13
dalam negara hukum., dan mengaburkan batas antara warga sipil dan Militer
yang secara tidak langsung mengaburkan semangat Reformasi dan
menciptakan kembali Dwifungsi TNI., Secara doktrin, Norma ini sudah
melampaui kewenangan karena penafsiran makna norma Tentara Nasional
Indonesia adalah Alat Negara yang menjaga Kedaulatan dan tidak sesuai
serta bertolak belakang dengan pasal 30 ayat 3 UUD NRI 1945, (3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
15. Bahwa, dengan adanya Frasa: Jabatan ASN tertentu dapat diisi (b) “Anggota
Kepolisian Republik Indonesia” pasal 19 ayat (2) huruf b menciptakan
anomali hukum, Mengaburkan makna Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun
2002, yang berbunyi: “(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian., yang termaktub di dalam norma undang-
undang kepolisian yang di pertegas dalam putusan 114/PUU-XXIII/2025
Tentang Kepolisian Republik Indonesia menempati jabatan sipl, oleh karena
nya Frasa: Jabatan ASN tertentu dapat diisi “Anggota Kepolisian Republik
Indonesia” pasal 19 ayat (2) huruf b, dapat memberikan celah bagi polisi aktif
untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Hal ini jelas
bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan
kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini sudah
melampaui kewenangan karena penafsiran makna norma kepolisian republik
indonesia adalah alat negara dan tidak sesuai serta bertolak belakang
dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, (4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
Pasal 19 ayat (2) huruf (b) Dengan frasa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi
dari: b. Anggota Kepolisian Republik Indonesia”, dapat membuka ruang celah
dan memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori
perundang-undangan, undang-undang seharusnya tidak boleh menambah
atau mengubah norma dalam undang-undang lainya, akan tetapi di sini justru
mengurangi membuka tafsir ambigu kekuatan larangan yang ada di norma
14
pasal 28 ayat (3); (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian.”
16. Bahwa, oleh karena keberlakuan norma Pasal a quo yang tidak mempunyai
kepastian, sehingga terjadipula ketidakjelasan dari pelaksanaan norma pasal
a quo serta tidak adanya pembatasan yang pasti terkait aturan hukum
tersebut maka hal ini memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk
menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara
definitif, dan terbukti dengan adanya Perpol 10 Tahun 2025-Polisi Aktif Dapat
Menduduki Jabatan Sipil, Pasal 19 ayat (2) Huruf a dan b UU ASN telah
menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini:
Melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945); dan Mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945).
17. Norma, ini secara substantif menciptakan “Dwifungsi ABRI (TNI dan POLRI)”
karena bertindak sebagai Penjaga Kedaulatan Negara, keamanan negara
dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial
masyarakat”, Hal tersebut juga menciptakan diskriminasi struktural terhadap
warga sipil termasuk para Pemohon dan membuka ruang sempit dalam tata
kelola sipil, yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan
supremasi sipil pasca reformasi.
18. Bahwa, Pasal 19 ayat (3) berbunyi: “Pengisian jabatan ASN tertentu yang
berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Menciptakan Penafsiran
Ambiguitas Hukum dan anomali hukum, Sejalan dengan Pasal 19 ayat (2)
yang tidak mempertegas “Masing-Masing Instansi”, karena tidak adanya
penegasan dapat memberikan celah bagi tentara aktif dan polisi aktif untuk
menduduki jabatan sipil di lembaga Kementrian ASN baik Managerial
ataupun Non Managerial tanpa melepas statusnya. Hal ini jelas bertentangan
dengan prinsip Supremasi sipil, profesionalisme, netralitas, dan pembatasan
kekuasaan dalam negara hukum., dan mengaburkan batas antara warga sipil
15
dengan TNI-POLRI yang secara tidak langsung mengaburkan semangat
Reformasi dan menciptakan kembali Dwifungsi ABRI.
19. Bahwa, Pasal 19 Ayat (4) berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan
ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian
jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah” karena tidak adanya penegasan dalam Undang-
undang ASN yang dimaksd dengan peraturan pemerintah adalah peraturan
yang di miliki sebagai turunan dari UU ASN tersebut, akan tetapi hal tersebut
banyak di tafsirkan menciptakan ambiguitas karena Peraturan Pemerintah”
juga berlaku bagi Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional
Indonesia.
Bahwa, Hal tersebut para Pemohon mengambil Sampel dengan adanya
“Pemerintah Buatkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk Perpol 10/2025, yang
dimana hal tersebut bertentangan “Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori”:
“bahwa undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi dapat
meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih
rendah. Artinya, peraturan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan
peraturan yang lebih rendah.”, hal tersebut dapat di lihat dalam pemberitaan
sebagai berikut:
-
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/842842/pemerintah-
buatkan-pp-untuk-perpol-102025-kaporli-berterima-kasih
-
https://www.idntimes.com/news/indonesia/kapolri-terima-kasih-ke-
pemerintah-bikin-pp-atasi-polemik-perpol-00-jkxzp-514wy3
-
https://news.detik.com/berita/d-8271029/pemerintah-akan-terbitkan-pp-
atur-penugasan-polisi-di-jabatan-sipil-rampung-januari-2026
-
https://www.suara.com/news/2025/12/22/114715/menko-yusril-jelaskan-
alasan-pemerintah-pilih-terbitkan-pp-atur-penugasan-polisi-di-jabatan-
sipil
20. Bahwa, para Pemohon ialah warga negara telah mengalami kerugian
konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat dari
berlakunya Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 19 ayat (3), Pasal 19
ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897),
16
yang dimana keberlakuan norma dalam pasal a quo secara langsung dapat
ditafsirkan secara liar dan menutup peluang para Pemohon untuk
berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya
dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui proses seleksi terbuka. Kondisi
tersebut menyebabkan Pemohon:
20.1. Kehilangan hak konstitusional atas Kepastian Hukum dan kesempatan
yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, karena jabatan publik yang
seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga negara justru diisi oleh
TNI aktif dan anggota Polri aktif tanpa persaingan yang setara.
20.2. Mengalami kerugian nyata (actual loss) berupa tertutupnya potensi
memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari jabatan
publik yang seharusnya dapat diikuti oleh Pemohon, mengingat Para
Pemohon adalah seorang warga negara.
20.3. Pemohon Mengalami perlakuan diskriminatif yang bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945, karena keberadaan norma pasal a quo memberikan
keistimewaan khusus bagi TNI Aktif dan anggota Polri aktif untuk
menduduki jabatan publik tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual, dan
dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat (causal
verband) dengan berlakunya Norma Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b dan
Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897), Oleh karena itu, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil
norma a quo ke Mahkamah Konstitusi.
21. Bahwa oleh karena, Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 19 ayat (3),
Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur
Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan
berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1) Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 19, sehingga terjadipula
17
ketidakjelasan dari pelaksanaan norma pasal a quo serta tidak adanya
pembatasan yang pasti, maka hal ini memberikan celah bagi TNI Aktif dan
anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status
keanggotaannya secara definitif, Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal
19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4) UU ASN telah menciptakan ketidaksetaraan
dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini: Melanggar prinsip persamaan di
hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945); dan Mengabaikan hak
atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945.
22. Norma ini secara substantif menciptakan “Dwifungsi ABRI (TNI dan POLRI)”
karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam
pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat”, Hal tersebut juga
menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil termasuk para
Pemohon dan membuka ruang sempit dalam tata kelola sipil, yang
bertentangan dengan semangat demokratisasi dan supremasi sipil pasca
reformasi.
23. Berdasarkan pada uraian di atas tersebut, jelas bahwa para Pemohon
tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
ini, maka persoalan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 19 ayat
(3), Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897) telah berdampak pada kerugian hak konstitusional Pemohon
sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Kerugian hak konstitusional para Pemohon
tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak
akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon
sesuai dengan petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON.
A. Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897),
Bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“UUD NRI1945.
18
1. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) Dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, yang mana
ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
b. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro,
penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara
hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat
perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari
Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara
maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh
sewenang-wenang,
melainkan
harus
memerhatikan
peraturan-
peraturan hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk dalam
berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan
hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa
Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara
akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi
segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari
negara hukum yaitu:
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van
bestuur);
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus
memenuhi beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
19
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka,
suatu
negara
hukum
ialah
negara
yang
alat-alat
perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan
perundang-undangan,
pemerintahan
yang
berdasar
peraturan
perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak asasi
manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan
perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak
konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap
terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
2. Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto
menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi
tertentu masyarakat sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena
(kekuasaan) negara;
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan
hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga
negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku
mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan
hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan
sengketa hukum yang dibawa kehadapan mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh
dilakukan; dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari
kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat
umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau
dilakukan oleh negara terhadap individu.
20
3. Bahwa, dengan adanya Frasa: Jabatan ASN tertentu dapat diisi (a)
prajurit Tentara Nasional Indonesia pasal 19 ayat (2) huruf a Pasal ini
bersifat imperatif, namun oleh karena dalam adanya frasa “ Jabatan
ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional Indonesia telah
menimbulkan tafsir bahwa anggota TNI yang masih berstatus aktif dapat
menduduki jabatan di luar institusi kepolisiannya dan masuk dalam
lembaga kementrian atau lembaga ASN dan menempati jabatan
managerial dan/atau struktural tanpa harus mengundurkan diri atau
pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut masuk dalam
penafsiran.
Jelas hal di atas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 45, dimana pejabat yang
menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan
kepentingan.
frasa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional
Indonesia justru membuat anggota TNI aktif dapat memegang dua
peran yang saling tumpang tindih Penjaga Kedaulatan Negara dan
Menciderai dan menghianati semangat Reformasi, Norma a quo tersebt
bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
4. Bahwa dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b Dengan frasa “Jabatan ASN
tertentu dapat diisi dari: b. Anggota Kepolisian Republik Indonesia”
Pasal ini bersifat imperatif, namun oleh karena dalam adanya frasa “
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: b. Anggota Kepolisian Republik
Indonesia” telah menimbulkan tafsir bahwa anggota Polri yang masih
berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisiannya
dan masuk dalam lembaga kementrian atau lembaga ASN dan
menempati jabatan managerial dan/atau struktural tanpa harus
mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan
tersebut masuk dalam penafsiran Perpol 10 Tahun 2025”
Jelas hal diatas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 45, di mana pejabat yang
menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan
kepentingan.
21
frasa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: b. Anggota Kepolisian
Republik Indonesia” justru membuat anggota Polri aktif dapat
memegang dua peran yang saling tumpang tindih—penegak hukum
sekaligus pejabat di luar kepolisian.
5. Bahwa, secara gramatikal, kata ": b. Anggota Kepolisian Republik
Indonesia” bersifat disjungtif, tidak memberikan pilihan bebas antara
beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam melarang
perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif, sehingga membuka
peluang terjadinya konflik kepentingan antara tugas utama di Polri dan
jabatan lain di luar Polri, terganggunya independensi dan netralitas Polri,
sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan jika hal
tersebut terjadi maka akan ada penyalahgunaan kewenangan yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI 1945.
Selanjutnya kondisi tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
karena penjelasan pasal telah mengaburkan maksud norma dalam UU
Polri itu sendiri yang justru mensyaratkan pengunduran diri atau
pensiun.
6. Bahwa, Norma di undang-undang ASN Jika di analisis secara sistematik
maka ditemukan adanya Pergeseran makna dari Norma undang-
undang satu dengan yang lainnya sbb:
NO
NORMA UU ASN
NORMA UU
POLRI
PERBANDINGAN NORMA
1
Pasal 19 ayat (2)
huruf b berbunyi:
Jabatan ASN
tertentu dapat
diisi dari:
a.prajurit Tentara
Nasional
Indonesia; dan
b.anggota
Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
Pasal 28 ayat 3
“(3)Anggota
Kepolisian Negara
Republik
Indonesia dapat
menduduki
jabatan di luar
kepolisian setelah
mengundurkan diri
atau pensiun dari
dinas kepolisian.”
adanya frasa “ Jabatan ASN
tertentu dapat diisi dari: b. Anggota
Kepolisian Republik Indonesia”
telah menimbulkan tafsir bahwa
anggota Polri yang masih berstatus
aktif dapat menduduki jabatan di
luar institusi kepolisiannya dan
masuk dalam lembaga kementrian
atau lembaga ASN dan menempati
jabatan managerial dan /atau
struktural tanpa harus
mengundurkan diri atau pensiun
terlebih dahulu, asalkan jabatan
tersebut masuk dalam penafsiran
PERPOL 10 TAHUN 2025”
2
Pasal 19 ayat (3)
berbunyi:
Pasal 28 ayat 3
“(3)Anggota
Kepolisian Negara
adanya Pasal 19 ayat (3) dengan
frasa
“Pengisian
jabatan
ASN
tertentu yang berasal dari prajurit
22
Pengisian jabatan
ASN tertentu
yang berasal dari
prajurit Tentara
Nasional
Indonesia dan
anggota
Kepolisian
Negara Republik
lndonesia
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (2)
dilaksanakan
pada Instansi
Pusat
sebagaimana
diatur dalam
Undang-Undang
mengenai
Tentara Nasional
Indonesia dan
Undang-Undang
mengenai
Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
Republik
Indonesia
dapat
menduduki
jabatan
di
luar
kepolisian setelah
mengundurkan diri
atau pensiun dari
dinas kepolisian.”
Tentara Nasional Indonesia dan
anggota
Kepolisian
Negara
Republik lndonesia sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan pada Instansi Pusat
sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang
mengenai
Tentara
Nasional Indonesia dan Undang-
Undang
mengenai
Kepolisian
Negara Republik Indonesia”, telah
menimbulkan
tafsir
bahwa
kepolisian
Republik
Indonesia
dapat membuat aturan tersendiri
untuk
menempati
jabatan
managerial dan /atau struktural
tanpa harus mengundurkan diri
atau
pensiun
terlebih
dahulu,
sehinga terbitnya PERPOL 10
TAHUN 2025-POLISI Aktif dapat
menempati Jabatan sipil di 17
Kementrian/Lembaga ASN.
3
Pasal 19 Ayat (4)
berbunyi:
Ketentuan lebih
lanjut mengenai
jabatan ASN
tertentu yang
berasal dari
prajurit Tentara
Nasional
Indonesia dan
anggota
Kepolisian
Negara Republik
Indonesia dan
tata cara
pengisian jabatan
ASN tertentu
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (3) diatur
dalam Peraturan
Pemerintah
Pasal 28 ayat 3
“(3)Anggota
Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
dapat
menduduki
jabatan
di
luar
kepolisian setelah
mengundurkan diri
atau pensiun dari
dinas kepolisian.”
adanya Frasa Pasal 19 ayat (4)
denga frasa “Ketentuan lebih lanjut
mengenai jabatan ASN tertentu
yang berasal dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia dan tata cara pengisian
jabatan ASN tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah., telah
menimbulkan
tafsir
bahwa
kepolisian
Republik
Indonesia
dapat membuat aturan tersendiri
untuk
menempati
jabatan
managerial dan /atau struktural
tanpa harus mengundurkan diri
atau
pensiun
terlebih
dahulu,
sehinga terbitnya PERPOL 10
TAHUN 2025-POLISI Aktif dapat
menempati Jabatan sipil di 17
Kementrian/Lembaga ASN.
KARENA ADANYA FRASA DALAM NORMA Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b dan
Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4) Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)
Menimbulkan ketidakpastian dalam Negara hukum yang termaktub di dalam Pasal
1 ayat 3 UUD NRI 1945 "Republik Indonesia adalah Negara Hukum"
23
Tabel Perbandingan Norma diatas membuka Peluang Benturan
Kepentingan dimana Penugasan Polisi Aktif dapat mencakup jabatan
strategis sipil tanpa batasan waktu atau fungsi serta Anggota Polri bisa
memegang jabatan yang berpotensi politis dan bertentangan dengan
netralitas, sehingga Perluasan Norma Tanpa Dasar Konstitusional
dalam Penjelasan memberi pengecualian yang tidak diatur di batang
tubuh pasal, sehingga bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU PPP.
7. Bahwa, Pasal 19 ayat (3) berbunyi: “Pengisian jabatan ASN tertentu
yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-
Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Norma tersebut menciptakan Penafsiran Ambiguitas Hukum dan
anomali hukum, Sejalan dengan Pasal 19 ayat (2) yang “TIDAK
MEMPERTEGAS “Masing-Masing Instansi”, karena tidak adanya
penegasan dapat memberikan celah bagi tentara aktif dan polisi aktif
untuk menduduki jabatan sipil di lembaga Kementrian ASN baik
Managerial ataupun Non Managerial tanpa melepas statusnya. Hal ini
jelas bertentangan dengan prinsip Supremasi sipil, profesionalisme,
netralitas, dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum., dan
mengaburkan batas antara warga sipil dengan TNI-POLRI yang secara
tidak langsung mengaburkan semangat Reformasi dan menciptakan
kembali Dwifungsi ABRI (TNI dan POLRI).
1. Bahwa, Pasal 19 ayat (4) berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai
jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata
cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Pemerintah” karena tidak adanya penegasan
dalam Undang-undang ASN yang dimaksd dengan peraturan
pemerintah adalah peraturan yang di miliki sebagai turunan dari UU
ASN tersebut, akan tetapi hal tersebut banyak di tafsirkan menciptakan
ambiguitas karena Peraturan Pemerintah” juga berlaku bagi Kepolisian
24
Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dan Rumusan
tersebut bertentangan secara substansial dengan norma UU lainnya:
a. Menciptakan tafsir baru bahwa jabatan yang “masih berkaitan”
dengan fungsi TNI dan Kepolisian kepolisian tidak termasuk
jabatan di luar institusi TNI da POLRI.
b. Membuka celah penyalahgunaan norma, sehingga anggota TNI
aktif dan Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil sepanjang diklaim
“berkaitan” dengan fungsi TNI dan Kepolisian.
c. Mengaburkan batas institusional antara TNI - Polri dan jabatan
sipil, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
supremasi sipil.
d. Menjadikan penjelasan sebagai alat pembenar praktik rangkap
jabatan oleh anggota TNI Aktif dan Polri aktif.
Padahal, menurut doktrin hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi,
penjelasan tidak boleh memperluas, mengurangi, atau mengubah
makna norma batang tubuh.
2. Bahwa Norma haruslah bersifat limitatif, imperatif, dan tidak membuka
ruang tafsir.
Menurut Mahkamah, suatu norma undang-undang yang
menggunakan frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun”
mengandung makna keharusan konstitusional (mandatory
requirement), bukan pilihan kebijakan.
8. Bahwa
prinsip
konsisten,
koheren,
harmonis,
sinkron,
dan
berkorespondensi juga berlaku diantara batang tubuh dan penjelasan
batang tubuh suatu undang-undang, sebagaimana penjelasan undang-
undang merupakan bagian tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-
undang. Terlebih penjelasan ketentuan dari batang tubuh undang-
undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang, oleh
karenanya tafsir tersebut harus jelas dan tidak boleh memuat
penjelasan yang justru menibmulkan ambigu pada pengimplementasian
norma batang tubuh undang-undang.
Mengenai fungsi penjelasan undang-undang, dalam pertimbangan
Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-
III/2005 yang menyatakan:
25
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut
norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan;
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat
rumusan norma di bagian penjelasan.
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung
terhadap
ketentuan
perundang-undangan
yang
bersangkutan;”
Selanjutnya, dalam penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah
dibuah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah
kedua kalinya melalui UU No. 13 Tahun 2022. Dalam penjelasan UU
a quo menerangkan bahwa:
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata,
frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang
dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung
norma karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas
norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isisnya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.
9. Bahwa dalam hukum tata negara Indonesia, norma pasal lainnya tidak
boleh menambah, mengurangi, atau mengubah makna norma pasal
undang-undang lainnya, melainkan hanya berfungsi menerangkan
26
batasan dan keterkaitan. Apabila undang-undang lainnya mengandung
norma baru atau memunculkan makna yang berbeda dari undang-
undang lainnya, maka norma tersebut berpotensi inkonstitusional.
a. Untuk kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral,
Kementerian
Hukum,
Kementerian
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan
dan
Perikanan,
Kementerian
Perhubungan,
Kementerian
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
b. Sementara itu, lembaga dan badan yang dimaksud meliputi
Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika
Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan
Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi
Pemberantasan Korupsi
Hal yang dimaksud para Pemohon di atas nyata-nyatanya telah terjadi
pada praktiknya telah ditafsirkan sedemikian rupa sehingga anggota
Polri aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil, “Pejabat Kepolisian
Bintang 3 (tiga) Aktif pada Struktur Organisasi di luar Polri” Seperti
sebagai berikut:
1) Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Komjen Pol. Prof. Dr
Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A.
2) Lemhanas, Komjen Pol. Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.SI
3) Sekjen Menkumham, Komjen Pol. Dr Nico Afinta, S.I.K, S.H., M.H,
4) Kepala BNN, Komjen Pol. Dr Marthinus Hukom, S.I.K, M.SI
5) Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K.,
M.I.K
6) Irjen Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Komjen
Pol. Drs. I Ketut Suardana., M.S.I
7) Irjen Kementrian Perdagangan RI, Komjen Pol. Putu jaya danu putra.
8) Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H.
9) Sekjen DPD RI, Komjen Pol. Muhammad Iqbal, S.H., M.H.
10) Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Komjen Pol Drs.
Setyo Budiyanto, S.H., M.H.
27
Bahwa, sebagian kecil daftar nama yang di uraikan para Pemohon di
atas tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun
sebagaimana dimaksud. Sekalipun mahkamah konstitusi sudah
menegaskan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor: Hal ini
bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan
kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta
merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan
profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian
jabatan publik.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, penjelasan
pasal yang mengaburkan makna norma pokok dapat dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat (vide Putusan MK Nomor
27/PUU-V/2007, Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012).
10. Bahwa frasa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: b. Anggota
Kepolisian Republik Indonesia”, Norma yang Kabur dan Multitafsir
(Vague Norm) tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai
Batas dan jenis Jabatan apasaja yang bisa diduki oleh seorang Polri
Aktif.
Dalam konteks hukum tata negara, norma demikian melanggar prinsip
lex certa (kepastian norma hukum). Menurut Jimly Asshiddiqie (2006),
norma hukum dalam negara hukum harus jelas dan dapat diprediksi.
Diskresi yang Tak Terbatas Bertentangan dengan Prinsip Negara
Hukum.
Ketentuan pasal a quo jelas telah digunakan untuk membenarkan
tindakan-tindakan para pejabat Polri untuk menduduki jabatan sipil
hingga menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025-Kepolisian aktif dapat
menduduki jabatan sipil di 17 Kementrian dan lembaga, Berikut
sejumlah Pejabat Kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar
Kepolisian atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi
Polri:
No
Nama
Jabatan yang
diduduki diluar
Kepolisian
Link Informasi
1
Irjen
Pol,
Mohammad
Iqbal
Inspektur
Jenderal Dewan
Perwakilan
Daerah RI
Irjen Mohammad Iqbal Resmi Dilantik
Jadi
Sekjen
DPD
RI
https://share.google/kfOQ4aCpQhMho
bwUm
28
2
Brigadir
Jenderal
Dover
Christian
Di
Dewan
Perwakilan
Daerah Republik
Indonesia
https://www.tempo.co/hukum/mabes-
polri-gelar-sertijab-usai-mutasi-besar-
besaran-1219712
3
Irjen Pol
Prabowo
Argo
Yuwono
Sekjen
Kementerian
Usaha
Kecil
Menengah
https://www.tempo.co/hukum/mabes-
polri-gelar-sertijab-usai-mutasi-besar-
besaran-1219712
4
Inspektur
Jenderal
Yudhiawan
Wibisono
Sekjen
di
Kmeneterian
Kesehatan
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Yudhiaw
an_Wibisono#:~:text=Yudhiawan%20
Wibisono%20
5
Komisaris
Jenderal
Polisi Djoko
Poerwanto
Irjen
Kementerian
Kehutanan
https://nasional.kompas.com/read/202
5/03/13/11332791/kapolda-termiskin-
djoko-poerwanto-ditugaskan-ke-
kementerian-kehutanan
6
Brigadir
jenderal
ruslan aspa
Deputi
Bidang
Pengelolaan
Bandara,
Pelabuhan, dan
Lalu
Lintas
Barang
BP
Batam
https://share.google/zQ2iKJAWPBXtH
zeK5
7
Brigjen. Pol.
Raden
Slamet
Santoso
Kementerian
Pemuda
dan
Olahraga
Republik
Indonesia
https://share.google/kjADlRPFqIXrdjcb
r
8
komisaris
besar
jamaludin
Badan
Penyelenggara
Haji
https://www.tempo.co/hukum/puluhan-
pati-pamen-polri-akan-bertugas-di-
kementerian-dpd-badan-
penyelenggara-haji-bgn-dan-bp-
batam-1219161
9
Brigadir
Jenderal
Dover
Christian
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia.
https://share.google/W4tRXdeQ944N
Uuab1
10
Inspektur
Jenderal
Pudji
Prasetijano
Hadi
Kementerian
Agraria dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pudji_Pr
asetijanto_Hadi
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK No. 003/PUU-
IV/2006: Norma multitafsir bertentangan dengan UUD 1945 karena
melanggar kepastian hukum. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008:
Pembatasan hak asasi manusia harus memenuhi asas legalitas,
proporsionalitas, dan akuntabilitas, Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019:
Norma kabur yang tidak dapat diuji pelaksanaannya harus ditafsirkan
secara restriktif atau dibatalkan.
29
ARGUMENTASI LANJUTAN:
Seluruh kekacauan hukum ini tidak lahir secara tiba-tiba. Preseden ini
bermula sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 /PUU-
XXIII/2025. yang secara tegas menegaskan larangan rangkap jabatan,
termasuk bagi pejabat yang berasal dari institusi Polri. Putusan tersebut
seharusnya menjadi penutup perdebatan, karena sifatnya final dan
mengikat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Sejak putusan tersebut
diucapkan, muncul Gelombang penafsiran liar dan manipulatif dari
berbagai pihak yang berkepentingan. Putusan MK yang seharusnya
dilaksanakan secara patuh malah dipelintir, direduksi, bahkan
didelegitimasi secara sistematis.
Lebih ironis, bukan substansi putusan yang diperdebatkan,
melainkan legitimasi hakim Mahkamah Konstitusi itu sendiri, sampai-
sampai muncul narasi sesat bahwa hakim MK yang memutus perkara
tersebut dianggap tidak sah menduduki jabatannya.
Ini adalah preseden berbahaya, ketika sebuah putusan MK tidak
disukai, lalu jalan pintas yang ditempuh adalah menyerang keabsahan
hakimnya, maka sesungguhnya yang sedang dilakukan adalah
pembunuhan karakter terhadap institusi peradilan konstitusi, Jika logika
ini dibiarkan, maka seluruh putusan MK bisa dianulir secara politik,
bukan secara hukum.
Alih-alih meluruskan kekeliruan penafsiran dan menegakkan
putusan MK, Kapolri dan Tim Reformasi Polri justru memilih jalan yang
paling keliru: mengakomodasi penafsiran menyimpang tersebut ke
dalam norma baru, yang kemudian diwujudkan dalam Peraturan
Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan
solusi hukum aturan tersebut ialah manifestasi dari pembangkangan
yang dilembagakan.
Aturan ini lahir bukan untuk melaksanakan putusan MK, melainkan
untuk mengakali dan menetralkannya. Dengan kata lain, Perpol tersebut
adalah upaya normatif untuk melawan putusan konstitusional.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola yang sangat jelas:
1) Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. melarang rangkap
jabatan.
30
2) Putusan tersebut ditolak secara diam-diam melalui penafsiran
menyimpang.
3) Legitimasi hakim MK diserang untuk melemahkan daya ikat putusan.
4) Kekacauan penafsiran tersebut kemudian dilegalkan melalui Perpol
Nomor 10 Tahun 2025.
Ini bukan kebetulan. Ini adalah rekayasa normatif dengan lahirnya
Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Polri telah secara sadar:
1) Menempatkan Perpol di atas Putusan MK;
2) Mengabaikan asas lex superior derogat legi inferiori;
3) Menyalahgunakan asas lex specialis derogat legi generali untuk
membenarkan aturan internal; Dan secara sistematis melemahkan
supremasi konstitusi.
Jika praktik seperti ini dibenarkan, maka Putusan MK tidak lebih dari
dokumen opini, bukan hukum yang mengikat, dan jika Polri dapat
mengakali putusan MK dengan Perpol, maka tidak ada lagi kepastian
hukum di republik ini. Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025
bukan sekadar cacat hukum namun simbol perlawanan institusional
terhadap konstitusi yang harus dikoreksi secara tegas.
Sumber:
https://medan.tribunnews.com/news/1778157/respons-polri-usai-mk-
tolak-uji-materi-rangkap-jabatan-polisi-tanpa-pensiun-atau-mundur
11. Bahwa, frasa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: b. Anggota
Kepolisian Republik Indonesia”.” Jika dilihat dari frasa tersebut maka
suatu jabatan diluar dari jabatan Kepolisian bisa diduduki oleh Polri aktif,
hal
tersebut
merupakan
bentuk
ketidakpastian
hukum.
Hal
ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap lemahnya kontrol
hukum terhadap pejabat Polri. Tanpa batasan tugas dan kekuasaan
yang jelas, seorang Pejabat Polri dapat menyimpangi tugas dan
kewenanganya oleh karena Jabatan yang didudukinya.
Selanjutnya apabila terdapat anggota Polri aktif yang menduduki
jabatan diluar dari jabatan Kepolisian tersebut seperti, menduduki
jabatan dilegislatif, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap
prinsip legalitas, asas netralitas, dan asas pemisahan kekuasaan
(separation of powers) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini
31
juga dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu
independensi fungsi lembaga legislatif.
12. Bahwa jika pejabat Kepolisan aktif menjabat diluar institusi Kepolisian
maka ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan
berpotensi berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik
kepentingan, karena ia disatu sisi sebagai anggota Kepolisian dan
disatu sisi ia menjabat diluar institusi kepolisian seperti sekjen Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang jelas akan
mengawasi lembaganya sendiri sehingga akan menjadi pertanyaan
yang paling mendasar ialah ia tunduk terhadap Kapolri atau Ketua
DPD? Dan bagaimana pula pertanggung jawabannya.
13. Bahwa, jika pejabat Kepolisan aktif menjabat diluar dari Kepolisian maka
ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan
berpotensi berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik
kepentingan, karena ia disatu sisi sebagai anggota Kepolisian dan
disatu sisi ia menjabat diluar institusi kepolisian seperti sekjen Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dimaksudkan
pemohon adalah konflik kepentingan Pembahasan RUU Polri “Yang
ingin memperluas kewenangannya.
(Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/ruu-polri-dinilai-
perluas-wewenang-kontras-soroti-ancaman-ham-00-sbfjr-y6svm1)
14. Bahwa, norma Pasal 19 ayat (2) huruf b frasa “Jabatan ASN tertentu
dapat diisi dari: b. Anggota Kepolisian Republik Indonesia” jika di
bandingkan dengan norma di dalam UU kepolisian Republik Indonesia
dalam Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Pasal tersebut
menyatakan secara tegas apabila Polri menjabat di luar Kepolisian
maka harus Beralih status dari Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 ayat
(2) UU No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesa
menjadi Pengawai Negeri Sipil.
32
15. Bahwa, jika ada pengisian Jabatan Struktural di Instansi sipil diisi oleh
Polri tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan Perundang-
Undangan mengenai Kepolisian harus di ubah dengan menambahkan
Instansi yang diinginkan ada pada daftar kementerian/lembaga lain
dalam UU tersebut bukanlah Perpol (Peraturan Polisi Republik
Indonesia) 10 Tahun 2025, dan harus diakui bahwa jika terjadi seperti
hal diatas tentu berlaku asas Peraturan Khusus mengesampingkan
Peraturan umum artinya kembali ke UU Polri tepatnya pasal 28 ayat (3)
yaitu “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian.”.
16. Bahwa Peralihan status pejabat Polri mengacu pada perpindahan
anggota Polri dari status aktif sebagai anggota kepolisian menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan struktural di
instansi pemerintahan atau lembaga lain yang membutuhkan. Proses ini
diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 dan perubahannya, yang mengatur
pengalihan status anggota Polri menjadi PNS untuk menduduki jabatan
struktural.
17. Bahwa Proses Peralihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2002 Mengatur pengalihan status anggota Polri menjadi PNS
untuk menduduki jabatan struktural, Kemudian Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural,
yang kemudian diubah oleh PP No. 21 Tahun 2002, yang dimana:
1.
Penilaian Kebutuhan Instansi pemerintah atau lembaga yang
membutuhkan pejabat dengan latar belakang kepolisian akan
mengajukan permintaan atau melakukan seleksi untuk mengisi
jabatan tersebut.
2.
Peralihan Status Anggota Polri yang memenuhi syarat dan terpilih
akan menjalani proses peralihan status menjadi PNS. Proses ini
melibatkan pengunduran diri dari dinas aktif kepolisian dan
pengalihan administrasi kepegawaian ke instansi terkait.
33
3.
Penempatan Jabatan Setelah peralihan status selesai, anggota
Polri yang bersangkutan akan menduduki jabatan struktural di
instansi atau lembaga yang membutuhkan.
18. Bahwa, Polri merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bertugas
menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas melarang keterlibatan
anggota Polri dalam kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 28 ayat (1)
dan (3), dijelaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan
di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, dan
mereka dilarang keras terlibat dalam aktivitas politik.
Larangan ini memiliki dasar filosofis yang kuat: netralitas. Sebagai alat
negara, Polri harus tetap berada di luar tarik-menarik kepentingan
politik. Ketika seorang anggota polisi aktif masuk ke parlemen, netralitas
tersebut tidak hanya hilang secara simbolis, tetapi juga fungsional.
Seorang pembuat undang-undang tidak seharusnya merangkap
sebagai pelaksana undang-undang dalam satu waktu.
19. Bahwa Penempatan anggota TNI Aktif dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) sebagai diluar dari jabatan TNI dan Kepolisian atau
sebagai Pejabat di legislatif bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini terutama diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang menyatakan
bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia, yang memiliki prinsip serupa dan menunjukkan
konsistensi pemisahan fungsi TNI-Polri dari kegiatan politik.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang
menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri harus mengundurkan diri
jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penempatan TNI Aktif dan polisi aktif di luar dari jabatan TNI dan
kepolisian termasuk jabatan di legislatif melanggar prinsip netralitas
Polri serta prinsip pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislate dengan
dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia tepatnya Pasal 28 ayat (3) menyatakan
34
bahwa “anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah Pensiun/mengundurkan diri sebagai polisi aktif”.
20. Penempatan TNI aktif dan anggota Polri aktif dalam jabatan legislatif
bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta
prinsip Trias Politica (pemisahan kekuasaan) dengan alasan bahwa
Trias Politica adalah teori pemisahan kekuasaan negara yang
dikemukakan oleh Montesquieu. Dalam sistem ini, kekuasaan negara
dibagi menjadi tiga cabang Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif:
Berdasarkan uraian diatas apabila TNI Aktif dan anggota Polri aktif
menjabat sebagai anggota legislatif, maka terjadi percampuran fungsi
eksekutif dan legislatif yang melanggar prinsip pemisahan kekuasaan,
karena seseorang yang seharusnya melaksanakan hukum malah juga
berperan dalam politik.
21. Bahwa selanjutnya ialah jika Polri menduduki Jabatan Struktural maka
akan ada ancaman Ancaman terhadap Independensi atas Kehadiran
aparat Penengak Hukum di Jabatan atau lembaga tertentu yang
dijabatnya sehingga berpotensi mengurangi independensi dan
objektivitas serta bisa terpengaruh oleh loyalitas ganda: kepada Institusi
TNI dan institusi kepolisian dan kepada kepentingan publik maupun
politik.
22. Bahwa dalam perspektif hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara
hukum demokratis, terdapat kekhawatiran serius jika diskresi yang
terlalu luas dan tidak terdefinisi secara jelas berpotensi digunakan untuk
melanggar kebebasan sipil, hak atas keamanan hukum (legal certainty),
dan prinsip non-arbitrariness (anti-kesewenang-wenangan). Teori
negara hukum dari Friedrich Julius Stahl dan Hans Kelsen menegaskan
bahwa segala tindakan pemerintah, termasuk aparat keamanan, harus
berdasarkan hukum yang tertulis dan dapat diuji baik secara yuridis
maupun etik. Oleh karena itu, dalam konteks Pasal 19 ayat (2) huruf b,
pasal 19 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (4) ini menjadi sangat krusial untuk
mencegah pelampauan wewenang, diskresi Polri yang bisa berpotensi
menjadi “Dwifungsi Polri” dan Negara dalam Negara” yang dalam
bentuk kekuasaan yang absolut atau tidak terkendali.
35
23. Bahwa dari aspek filsafat hukum, hal ini juga menyentuh persoalan
mendasar antara paham positivisme hukum dan hukum sebagai
moralitas publik (natural law theory). Jika tafsir terhadap pasal ini terlalu
positivistik dan literal tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan,
moralitas publik, dan HAM, maka tindakan yang diambil atas dasar tidak
adanya” Kejelasan Intansi jabatan Kepolisian di lembaga kementrian
dan ASN” menjadikan kekuasaan aparat negara sering kali tidak
terkendali.
24. Bahwa Norma pasal 19 ayat (2) huruf b frasa “ Jabatan ASN tertentu
dapat diisi dari: b. Anggota Kepolisian Republik Indonesia” menggeser
norma pasal undang-undang lainnya yang di mana di UU nomor 2 tahun
2002 tentang kepolisian republik indonesia mewajibkan pengunduran
diri/pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian, namun persoalan
muncul ketika Pasal 19 ayat (2) huruf b, pasal 19 ayat (3) dan Pasal 19
ayat (4) Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) di jadikan
landasan oleh kepolisian Republik Indonesia dengan menafsirkan
menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025-Polri Aktif dapat menduduki 17
Kementrian Lembaga, dan hal tersebut memperluas pengecualian
tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan
seharusnya
tidak
boleh
menambah
atau
mengubah
norma.
bertentangan dengan azas pembentukan perundang-undangan sesuai
ketentuan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah
menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Perundang-undangan, menyatakan: “Dalam Peraturan Perundang-
undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundangundangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
36
Sedangkan dalam Pasal 6, ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan: (1) Materi muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
25. Bahwa ketika seorang anggota TNI Aktif dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) menjabat di luar struktur TNI dan kepolisian
seperti menduduki jabatan sipil atau struktural di lembaga negara lain
tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari institusi TNI dan Polri,
maka yang bersangkutan berpotensi tetap menerima penghasilan
ganda: (1) gaji atau tunjangan sebagai anggota TNI dan Polri, dan (2)
gaji serta fasilitas dari jabatan sipil yang didudukinya. Hal ini
menimbulkan ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di
hadapan hukum (equality before the law), sebagaimana dijamin oleh:
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945: "Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
26. Bahwa, ASN (Aparatur Sipil Negara) atau masyarakat sipil yang ingin
menduduki
jabatan
struktural
di
pemerintahan
harus
melalui
serangkaian seleksi dan tidak dapat merangkap jabatan di lembaga lain,
terlebih lagi dengan menerima dua sumber penghasilan dari keuangan
negara. Sementara itu, seorang anggota TNI dan Polri dapat menjabat
posisi sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai aparat, sehingga
menciptakan perlakuan istimewa (privilege) yang tidak berdasar pada
prinsip keadilan dan meritokrasi.
37
Selain itu, rangkap jabatan dengan penghasilan ganda dari keuangan
negara juga menimbulkan potensi inefisiensi anggaran negara,
tumpang tindih kewenangan, dan konflik kepentingan, yang secara
sistemik berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis dan
akuntabel
27. Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam
membentuk
peraturan
perundang-undangan
harus
dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau
pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan
kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.”
28. Bahwa Dengan demikian Penempatan anggota TNI dan Polri aktif
dalam jabatan struktural diluar TNI dan Kepolisian merupakan
pelanggaran serius terhadap prinsip Trias Politica, asas netralitas, serta
norma hukum positif di Indonesia. Praktik ini tidak hanya melanggar
undang-undang, tetapi juga mengancam integritas institusi dan merusak
kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Dalam jangka panjang,
toleransi terhadap pelanggaran seperti ini dapat membuka ruang bagi
penyalahgunaan kekuasaan dan melemahnya fungsi pengawasan
dalam setiap kekuasaan. Oleh karena itu, pembenahan hukum dan
penegakan sanksi atas pelanggaran ini harus menjadi prioritas dalam
menjaga demokrasi konstitusional Indonesia.
B.
PERSAMAAN PERBANDINGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI
NOMOR 223/PUU-XXIII/2025 FRASA 19 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal
19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897)
29. Bahwa, berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
223/PUU-XXII/2025”, yang dalam Pertimbangan hukumnya Sangatlah
Mencerminkan “Keadilan Sosial” yang didalam pertimbangannya
memperjelas kedudukan “Larangan Polri Aktif Rangkap Jabatan Sipil di
kementrian ASN, Baik Managerial maupu Non Managerial sepanjang
belum mengundurkan diri/pension, dengan begitu para Pemohon
38
mengutip putusan Mahkamah konstitusi, dengan pertimbangan sebagai
berikut:
[3.10.1] Bahwa secara substansial, UUD NRI Tahun 1945 memiliki
semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
demokratis, terdesentralisasi, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik
secara adil. Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan tata Kelola
pemerintahan
yang
baik
(good
governance)
sebagaimana
diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dimaksud, perlu dibangun
aparatur negara sebagai mesin utama birokrasi yang profesional,
netral, bebas dari intervensi politik, bersih praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang
berkualitas serta mampu menjalankan peran sebagai perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945 [vide Penjelasan Umum UU 20/2023].
Pembangunan aparatur sipil negara (ASN) diselenggarakan melalui
suatu kebijakan dan manajemen ASN yang disebut system merit
yaitu mendasarkan pengambilan keputusan terkait rekrutmen,
penempatan, promosi, dan pengembangan karir ASN pada
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan
tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan. Adapun tujuannya untuk menciptakan ASN yang
profesional dan berintegritas, memastikan penempatan ASN sesuai
dengan kompetensinya, meningkatkan kinerja dan produktivitas
ASN, memberikan penghargaan yang adil dan sesuai dengan
kinerja dan melindungi ASN dari intervensi politik dan praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk mengisi jabatan ASN dan begitu juga sebaliknya
dimungkinkan bagi ASN untuk mengisi jabatan yang terdapat pada
lingkungan TNI ataupun kepolisian. Adapun tujuannya adalah agar
ASN, prajurit TNI, dan anggota kepolisian dapat memiliki
keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya
berdasarkan system merit [vide Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU
20/2023]. Pengaturan terkait dengan pengisian jabatan ASN
tertentu oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian diatur dalam Pasal
19 UU 20/2023, sedangkan pengaturan bagi ASN yang akan
mengisi jabatan di lingkungan TNI ataupun Kepolisian diatur dalam
Pasal 20 UU 20/2023.
30. Bahwa, berdasarkan dengan pertimbangan mahkamah tersebut sudah
sangat jelas, akan tetapi faktualnya banyak Ahli Hukum yang malah
menjadikan landasan UU ASN untuk legitimasi Polri aktif menempati
Jabatan sipil, hal ini termaktub dalam RDPU di DPR-RI pada 08 Januari
yang para pemohon kutip dalam pemberitaan”
39
https://www.liputan6.com/news/read/6253437/rapat-di-dpr-ahli-nilai-
putusan-mk-tak-larang-polri-aktif-isi-jabatan-di-luar-struktur
(vide Bukti P23 - https://news.detik.com/berita/d-8297328/ahli-sebut-
putusan-mk-tak-larang-polri-aktif-isi-jabatan-di-luar-struktur)
31. Bahwa, berdasarkan dengan pertimbangan lainnya, mahkamah
menjelaskan sudah sangat jelas dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah,
ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 telah memberikan ruang untuk
pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit
TNI
dan
anggota
kepolisian
yang
secara
substansi
pelaksanaannya
tunduk
pada
pengaturan
masing-masing
undangundang in casu UU 34/2004 dan UU 2/2002. Oleh karena
itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023
sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk menempatkan
anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan
Tindakan tanpa dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat
(3) UU 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap
jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang
dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian. Selain itu,
UU 20/2023 justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada
undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Adapun pendelegasian pengaturan
lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit TNI dan anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 merupakan pengaturan terhadap
tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, bukan terkait dengan
instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja
yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian.
Berkenaan dengan hal tersebut, jika mengikuti semangat yang
terdapat dalam norma Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 sejatinya,
terkait dengan jenis jabatan ASN tertentu merupakan bagian dari
materi muatan yang harus diatur dalam Undang-Undang tentang
TNI dan Kepolisian karena berkelindan dengan tugas, fungsi dan
kewenangan dari TNI dan Polri. Oleh karena itu, untuk
memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu
pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian,
diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta
dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan
ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan
pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam
peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah
dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah
ada pengaturan dalam undang-undang. Dengan demikian,
eksistensi frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”
dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 masih
40
tetap relevan untuk dipertahankan, mengingat frasa “anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam norma pasal
tersebut menjadi dasar pijakan untuk dapat diimplementasikan
dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
beserta Penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, keberadaan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
UU 2/2002 tidak multitafsir dan telah memberikan kepastian dan
perlindungan hukum terhadap pengaturan pengisian jabatan ASN
tertentu bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian.
[3.10.3] Bahwa Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
dalil Pemohon yang menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUXXIII/ 2025
justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 itu sendiri. Terhadap dalil Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah, dalam memahami maksud pembentuk
undang-undang dalam menyusun ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 114/PUUXXIII/ 2025, haruslah dibaca dalam satu tarikan
nafas dalam satu kesatuan.
32. Bahwa, Mahkamah yang sudah sangat jelas dalam pertimbangannya
memberikan tafsir “Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum
(undang-undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan
ASN tertentu merupakan Tindakan tanpa dasar hukum”., ,Maka setiap
produk Hukum yang bertentangan haruslah di batalkan, akan tetapi
aktualnya dengan tafsir liar tersebut, banyak pandangan ahli yang tetap
menjadikan landasan sehingga sampai saat ini banyakn Perwira polri
aktif menempati jabatan sipil yang para Pemohon ambil sebagai sample
sebagai berikut:
‐
Pelantikan Irjen Hendro Pandowo Jadi Inspektur Jenderal Kemenkum
https://nasional.sindonews.com/read/1650233/13/pelantikan-irjen-
hendro-pandowo-jadi-inspektur-jenderal-kemenkum-disorot-
1764544349
‐
Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sekretaris Deputi (Sesdep) Kombes
Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M
https://www.bidiknews.net/2025/09/sekretaris-deputi-bgn-ri-lalu-
iwan.html
Bahwa dengan demikian sudah sangat jelas, bahwa tidak perlu ada tafsir liar,
karena tafsir sudah sangat jelas Mahkamah Konstitusi
41
C.
PERTENTANGAN PERBANDINGAN FRASA FRASA 19 ayat (2) huruf a
dan b dan Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6897) DISPARITAS DENGAN
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 183/PUU-XXII/2024-
LARANGAN KETUA ORGANISASI ADVOKAT RANGKAP JABATAN
PEJABAT PUBLIK
33. Bahwa, berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
183/PUU-XXII/2024 “Larangan ketua organisasi Advokat rangkap
Jabatan Pejabat Publik”, yang di kabulkan sebagian oleh Mahkamah
konstitusi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
[3.16] Menimbang bahwa setelah memperbandingkan pemaknaan
baru terhadap Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang dimohonkan
dalam Permohonan a quo dengan pemaknaan dalam amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXX/ 2022, Pemohon pada
pokoknya
menghendaki
agar
pemaknaan
dalam
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 ditambahkan frasa
“dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara”. Berkenaan
dengan dalil Pemohon tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan
profesi advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai
kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, pembatasan
jabatan pimpinan organisasi advokat demikian seharusnya diatur
secara jelas dalam norma undang-undang seperti halnya penegak
hukum lainnya, untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Perumusan norma yang membatasi secara jelas jabatan pimpinan
organisasi advokat dengan jabatan negara (pejabat negara)
menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian
hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum
(equality before the law) bagi semua anggota organisasi advokat.
[3.19] Menimbang bahwa merujuk kutipan pertimbangan hukum
kedua putusan tersebut di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XX/2022 berfokus pada larangan bagi seseorang
untuk menjadi pimpinan organisasi advokat melebihi 2 (dua)
periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak
berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai
politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sementara
itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 pada
pokoknya menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri
ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri.
Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang
berlaku bagi menteri seperti yang diatur dalam norma Pasal 23 UU
39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Apabila pertimbangan
hukum dalam kedua putusan Mahkamah tersebut di atas dikaitkan
dengan larangan bagi advokat yang termaktub dalam UU 18/2003
serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam UU
42
39/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019, hal tersebut sesuai dengan larangan yang termaktub
dalam Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, “advokat
yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
advokat selama memangku jabatan tersebut”. Dengan demikian,
advokat yang diangkat/ditunjuk Presiden menjadi menteri atau
wakil
menteri
maka
advokat
yang
bersangkutan
tidak
melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat. Artinya, dengan status
advokat tidak melaksanakan tugas sebagai advokat, dalam batas
penalaran yang wajar, advokat yang menjalankan tugas sebagai
pejabat negara dengan sendirinya menjadi kehilangan pijakan
hukum untuk menjadi pimpinan suatu organisasi advokat.
[3.20] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum
sebagaimana telah diuraikan di atas, meskipun norma Pasal 28
ayat (3) UU 18/2003 telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang menyatakan “pimpinan
organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak
dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah”, setelah dipertautkan dengan semangat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVII/ 2019 dan
diletakkan dalam semangat norma Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003
maka Mahkamah memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk
menyatakan pimpinan organisasi advokat harus non-aktif apabila
diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal demikian diperlukan
agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara
dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan
(conflict of interest) apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat
negara, termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil
menteri. Oleh karena itu, Mahkamah akan memaknai kembali
terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 secara lengkap
sebagaimana tertuang dalam amar putusan a quo.
[3.21] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan
hukum tersebut di atas, telah tenyata norma Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003
sebagaimana
dimaknai
oleh
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan secara bersyarat
dengan asas setiap warga bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan pemerintahan; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil; serta hak atas kebebasan
berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun oleh
karena pemaknaan kembali yang dilakukan oleh Mahkamah tidak
sama seperti yang dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
34. Bahwa, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
183/PUU-XXII/2025-Tentang “Larangan ketua organisasi Advokat
rangkap Jabatan Pejabat Publik” mengabulkan permohonan pemohon
43
tentang “ketua organisasi menjadi pejabat negara dan /atau pejabat
publik”., penegasan larangan tersebut untuk menegaskan bahwa
prinsip-prinsip ketatanegaraan pemisahan Aparat dan sipil, Maka
seharusnya hal tersebut haruslah berlaku dengan Kepolisian Republik
Indonesia yang memiliki spirit sebagai alat Negara.
(vide Bukti P17 - Putusan 183 PUU2025 - Advokat tidak boleh rangkap
jabatan pejabat publik)
D.
PERTENTANGAN PERBANDINGAN FRASA 19 ayat (2) huruf a dan b
dan Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6897) DISPARITAS DENGAN
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XXIII/2025-
LARANGAN MENTERI DAN WAKIL MENTERI RANGKAP JABATAN
35. Bahwa, berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XXIII/2025 “Larangan Menteri dan Wakil Menteri Rangkap
Jabatan”, yang di kabulkan sebagian oleh Mahkamah konstitusi, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon, oleh karena larangan rangkap jabatan
yang dimaksudkan adalah larangan terhadap rangkap jabatan
menteri dan/atau wakil menteri, maka menjadi relevan bagi
Mahkamah untuk mengutip pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Dalam hal ini,
Paragraf [3.13] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019
mempertimbangkan
sebagai
berikut:
“Namun
demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal
fakta yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak
adanya
larangan
rangkap
jabatan
wakil
menteri
yang
mengakibatkan seorang wakil Menteri dapat merangkap sebagai
komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu
menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh
karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri
merupakan hak prerogative Presiden sebagaimana halnya
pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri
haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya
status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian,
maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi
menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008
berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian
dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang
memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya
44
sebagai alasan perlunya diangkat wakil Menteri di kementerian
tertentu”. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019,
hlm
96]
Berkenaan
dengan
uraian
kutipan
pertimbangan hukum Mahkamah tersebut di atas telah diperkuat
kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 30 Juli 2025, sekalipun dalam Permohonan
Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang dipersoalkan adalah Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun oleh
karena esensi konstitusionalitas norma yang dipersoalkan
memiliki relevansi dengan Permohonan Nomor 80/PUU-
XVII/2019 yang telah diputus perihal larangan rangkap jabatan
bagi jabatan negara (pejabat negara), termasuk wakil menteri,
maka Mahkamah perlu mengutip pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 Paragraf [3.19]
dan Paragraf [3.20] yang mempertimbangkan antara lain sebagai
berikut:
[3.19] Menimbang bahwa merujuk kutipan pertimbangan hukum
kedua putusan tersebut di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUUXX/ 2022 berfokus pada larangan bagi seseorang
untuk menjadi pimpinan organisasi advokat melebihi 2 (dua)
periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak
berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai
politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sementara
itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019
pada pokoknya menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri
ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri.
Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang
berlaku bagi Menteri seperti yang diatur dalam norma Pasal 23
UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Apabila
pertimbangan hukum dalam kedua putusan Mahkamah tersebut
di atas dikaitkan dengan larangan bagi advokat yang termaktub
dalam UU 18/2003 serta larangan bagi menteri dan/atau wakil
menteri dalam UU 39/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal tersebut sesuai dengan larangan
yang termaktub dalam Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang
menyatakan, “advokat yang menjadi pejabat negara, tidak
melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan
tersebut”. Dengan demikian, advokat yang diangkat/ditunjuk
Presiden menjadi Menteri atau wakil menteri maka advokat yang
bersangkutan tidak melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat.
Artinya, dengan status advokat tidak melaksanakan tugas
sebagai advokat, dalam batas penalaran yang wajar, advokat
yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan
sendirinya menjadi kehilangan pijakan hukum untuk menjadi
pimpinan suatu organisasi advokat.
[3.20] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum
sebagaimana telah diuraikan di atas, meskipun norma Pasal 28
ayat (3) UU 18/2003 telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang menyatakan “pimpinan
45
organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan
yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,
dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah”, setelah dipertautkan
dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
80/PUU-XVII/2019 dan diletakkan dalam semangat norma Pasal
20 ayat (3) UU 18/2003 maka Mahkamah memiliki dasar yang
kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi
advokat harus non-aktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai
pejabat negara. Hal demikian diperlukan agar pimpinan
organisasi advokat sebagai pejabat negara dimaksudkan untuk
menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest)
apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk jika
diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri. Oleh
karena itu, Mahkamah akan memaknai kembali terhadap norma
Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 secara lengkap sebagaimana
tertuang dalam amar putusan a quo. [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 183/PUUXXII/ 2024, hlm 382-383] Berkenaan
dengan
pokok
permohonan
Pemohon
a
quo
yang
mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri,
menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara
jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap
jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.
Secara yuridis pertimbangan hukum dimaksud memiliki kekuatan
hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan
Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan,
namun
terdiri
dari
identitas
putusan,
duduk
perkara,
pertimbangan hukum, dan amar putusan bahkan berita acara
persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan. Termasuk dalam hal ini, Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
80/PUU-XVII/2019
yang
menyatakan
“permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”, namun dalam
bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio
decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan
kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama
dengan jabatan menteri. Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum
dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Berkenaan
dengan hal tersebut, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri
didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara
wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan
penanganan secara khusus di kementerian. Dasar pertimbangan
itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil
menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya
jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan
sebagaimana dimaksud norma Pasal 23 UU 39/2008. Hal
demikian tidak berarti dengan sama-sama berstatus sebagai
46
pejabat negara, menteri dan wakil menteri tidak perlu
dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di
kementerian.
Oleh
karena
itu,
sebagaimana
telah
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
80/PUU-XVII/2019, sebagai konsekuensi kedudukan wakil
menteri juga sebagai pejabat negara, maka fasilitas wakil menteri
harus dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya.
[3.13.2] Bahwa berkenaan dengan larangan rangkap jabatan
bagi wakil menteri, in casu jabatan sebagai komisaris pada
perusahaan BUMN sebagaimana dalil Pemohon, telah ternyata
sejalan dengan norma Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003).
Sekalipun norma Pasal 33 UU 19/2003 telah dihapus dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (UU 1/2025), tanpa Mahkamah bermaksud
menilai konstitusionalitas (formil dan materiil) UU 1/2025, telah
ternyata
substansi
dimaksud
tetap
diakomodir
atau
dipertahankan bahwa anggota komisaris dilarang memangku
jabatan rangkap sebagai, “b. jabatan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” [vide Pasal 33 huruf
b UU 19/2003 dan Pasal 27B huruf b UU 1/2025]. Dalam batas
penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud
salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi
Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai
larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai
komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada
penanganan
urusan
kementerian.
Sementara
itu,
untuk
menjalankan jabatan sebagai komisaris pun memerlukan
konsentrasi waktu, dalam kaitan ini tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, yang
menentukan syarat seseorang untuk diangkat sebagai anggota
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau anggota Dewan
Komisaris Anak Perusahaan di antaranya “dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya” [vide Pasal 15
PER-3/MBU/03/2023]. Terlebih, pengaturan larangan rangkap
jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan
negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta
pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
[3.13.3] Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk
menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam
implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo yang telah
dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa “wakil menteri”,
Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu
(grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian
terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri
tersebut. Oleh karena itu, sepanjang rangkap jabatan untuk wakil
menteri, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa
47
penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan
a quo diucapkan. Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup
dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian
jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki
keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan
negara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
uraian
pertimbangan hukum tersebut di atas dan sebagaimana
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
80/PUU-XVII/2019 telah tenyata norma Pasal 23 UU 39/2008,
bertentangan secara bersyarat dengan prinsip negara hukum
dan asas setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana
yang didalilkan oleh Pemohon. Namun oleh karena terhadap
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
36. Bahwa, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
183/PUU-XXII/2025-Tentang “Larangan Menteri Dan Wakil Menteri
Rangkap Jabatan”, mengabulkan permohonan pemohon tentang
“Larangan Menteri Dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan”, penegasan
larangan
tersebut
untuk
menegaskan
bahwa
prinsip-prinsip
ketatanegaraan pemisahan Aparat dan sipil, “Terlebih, pengaturan
larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip
penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan,
serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik”., Maka
seharusnya hal tersebut berpandangan sama dengan Kepolisian
Republik Indonesia yang memiliki spirit sebagai “Alat Negara”.
(vide Bukti P18 - Putusan 128 PUU 2025 - “Larangan Menteri Dan Wakil
Menteri Rangkap Jabatan)
D.
DISPARITAS DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR
114/PUU-XXIII/2025 TENTANG LARANGAN POLRI AKTIF MENEMPATI
JABATAN SIPIL
37. Bahwa, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXIII/2025 dalam pertimbangan mahkamah konsitusi sebagai
berikut
48
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
UU 2/2002 yang merupakan salah satu bagian dari keseluruhan
UU 2/2002, semangatnya harus dilihat dan dibaca secara
keseluruhan dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 ditetapkan
pada hari yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945,
yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000, namun secara faktual Tap
MPR
Nomor
VII/MPR/2000
dinyatakan
berlaku
setelah
penetapan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Sekuens waktu
tersebut dapat dibaca dengan dijadikannya Pasal 30 UUD NRI
Tahun 1945 sebagai salah satu dasar hukum “Mengingat” Tap
MPR Nomor VII/MPR/2000, in casu konsiderans “Mengingat”
angka 1. Menurut Mahkamah, penentuan sekuens waktu
tersebut menjadi penting dikemukakan untuk menegaskan Tap
MPR Nomor VII/MPR/ 2000 berada dalam “semangat” politik
hukum yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu
Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat yang melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum. Secara tekstual, keselarasan
semangat tersebut dapat dibaca dalam Pasal 30 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor
VII/MPR/2000 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 30 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi,
mengayomi,
melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks keselarasan
semangat dimaksud, sekalipun pembentukan UU 2/2002
mempunyai jarak waktu dengan penetapan Pasal 30 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000, karena UU
2/2002 disahkan pada tanggal 8 Januari 2002, semua materi dan
bagian dari UU 2/2002 seharusnya disusun dalam semangat
yang sama pula. Berkenaan dengan hal tersebut, secara formal,
UU 2/2002 telah disusun dengan menggunakan dasar, antara
lain, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR
Nomor VII/2000. Rujukan formalitas tersebut dapat dibaca dari
acuan konsiderans “Mengingat” UU 2/2002 yang secara eksplisit
menggunakan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 [vide
Konsiderans “Mengingat” angka 1 UU 2/2002] dan Tap MPR
Nomor VII/MPR/2000 [vide Konsiderans “Mengingat” angka 3 UU
2/2002].
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah perlu
menegaskan, jika diletakkan dalam konteks semangat seperti
diuraikan di atas, sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 telah
49
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 (Tap MPR
Nomor I/MPR/2003), semangat dan politik hukum yang
terkandung dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 adalah
merupakan refleksi dari semangat dan politik hukum Pasal 30
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, substansi UU
2/2002 harus selalu diletakkan dan dimaknai sesuai dengan
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
38. Bahwa, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang
“POLRI menempati jabatan sipil”., Makas seharusnya hal tersebut
haruslah di taati dan juga di laksanakan oleh Lembaga Asn/Kementerian
memiliki spirit yang sama untuk Asn (Aparatur Sipil Negara) karier untuk
dapat menduduki jabatan di kementrian Lembaga sipil.
39. Bahwa, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menempatkan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta
perlindungan dan pelayanan masyarakat. Status sebagai alat negara
mengandung konsekuensi konstitusional berupa keharusan adanya
kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan
sipil.
Dengan demikian, anggota Polri yang masih aktif secara konstitusional
tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan
ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara.
40. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak
dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat
erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-
undang, serta aparat pemerintah.
Putusan a quo menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan
penempatan Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma
penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis.
41. Secara sistematis dan harmonis dengan UUD 1945 dan UU Kepolisian,
frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19
50
ayat (2) huruf b UU ASN hanya dapat dimaknai sebagai anggota yang
telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Tafsir inilah yang sejalan dengan prinsip negara hukum, kepastian
status alat negara, serta desain sistem ASN sebagai jabatan sipil.
42. Bahwa Norma pasal 19 ayat (2) huruf a dan b frasa “Jabatan ASN
tertentu dapat diisi dari: a. Tentara Nasional Indonesia dan” (b.) Anggota
Kepolisian Republik Indonesia” Harus dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara
hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
43. Bahwa Norma pasal 19 ayat (3) “Pengisian jabatan ASN tertentu yang
berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Harus dinyatakan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara
hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
44. Bahwa norma Pasal 19 ayat (4) “Ketentuan lebih lanjut mengenai
jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata
cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
51
(3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.” Harus dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara
hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
45. Bahwa norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional
atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat
diberlakukannya Norma pasal 19 ayat (2) huruf b frasa “ Jabatan ASN
tertentu dapat diisi dari: b. Anggota Kepolisian Republik Indonesia”,
Pasal 19 ayat (3)“ Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Pasal 19 ayat (4) “Ketentuan
lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah” karena
bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
46. Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b,
Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945,
mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk
menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
52
IV. PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b “Jabatan ASN tertentu
dapat diisi dari: a. Tentara Nasional Indonesia (b) anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang
berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia” Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (4) “Ketentuan lebih lanjut mengenai
jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian
jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah” Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
ATAU
5. Menyatakan bahwa frasa Pasal 19 ayat (2) huruf a “Jabatan ASN tertentu
dapat diisi dari: Tentara Nasional Indonesia. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai:
53
Pasal 19 ayat (2) huruf b:
b. “anggota Tentara Nasional Indonesia” adalah anggota yang telah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Tentara Aktif;
6. Menyatakan bahwa frasa Pasal 19 ayat (2) huruf b “Jabatan ASN tertentu
dapat diisi dari: anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897), bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 19 ayat (2) huruf b:
b. “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” adalah anggota yang
telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian;
7. Menyatakan bahwa frasa Pasal 19 ayat (3) Pengisian jabatan ASN tertentu
yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 19 ayat (3):
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat dan berdasarkan
undang-undang Masing-Masing Instansi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
8. Menyatakan bahwa frasa Pasal 19 ayat (4) “Ketentuan lebih lanjut mengenai
jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian
54
jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah”. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 19 ayat (4):
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tetap
berdasarkan undang-undang Masing-Masing Instansi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-
Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-01 sampai dengan
Bukti P-15 dan Bukti P-17 sampai dengan Bukti P-21, sebagai berikut:
1.
Bukti P-01
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk & Profesi Pemohon;
2.
Bukti P-02
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk & Profesi Pemohon;
3.
Bukti P-03
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-04
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara;
5.
Bukti P-05
: Fotokopi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas Di Luar
Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
Bukti P-06
: https://news.detik.com/berita/d-8297328/ahli-sebut-putusan-
mk-tak-larang-polri-aktif-isi-jabatan-di-luar-struktur
7.
Bukti P-07
: Berita Media Indonesia;
55
8.
Bukti P-08
: Fotokopi Paradigma Hukum Yang Benar Dan Hukum Yang
Baik (Perspektif Desain Putusan Hakim Perkara Korupsi di
Indonesia);
9.
Bukti P-09
: Berita Detik “Perwira Aktif Jabatan Sipil”;
10. Bukti P-10
: Berita Detik “Irjen Iqbal Resmi DIlantik Jadi Sekjen DPD RI”;
11. Bukti P-11
: Berita lampiran;
12. Bukti P-12
: Berita lampiran;
13. Bukti P-13
: Berita lampiran;
14. Bukti P-14
: Berita Irjen Djoko DItempatkan di Dinas Kehutanan;
15. Bukti P-15
: Berita lampiran;
16. Bukti P-17
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-
XXII/2024 – Advokat tidak boleh rangkap jabatan;
17. Bukti P-18
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-
XXIII/2025 – Wamen Rangkap Jabatan;
18. Bukti P-19
: Profil Raden Slamet Santoso;
19. Bukti P-21
: Fotokopi Dwifungsi_Gaya_Baru_Penempatan_Prajurit;
20. Bukti P-21
: Berita Hakim MK Sedih melihat Kepala BNPB.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
56
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6897, selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
57
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon,
yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3),
dan ayat (4) UU 20/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan
Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia
58
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk
memeroleh kepastian hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945,
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-1], seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak yang berkeinginan masuk
sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) namun terhalang oleh ketentuan
norma Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023
yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil struktural dan/atau
manajerial;
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai advokat sekaligus mahasiswa doktor ilmu hukum [vide Bukti P-2].
Pemohon II juga memiliki istri yang bekerja sebagai pegawai ASN yang terhalang
kesempatannya menempati jabatan struktural/manajerial. Selain itu, Pemohon II
juga merupakan Pemohon dalam Perkara 114/PUU-XXII/2025 yang telah
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November
2025 dengan amar menyatakan dikabulkan yang pada pokoknya melarang polisi
aktif untuk menduduki jabatan sipil;
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b,
ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 dijadikan celah hukum bagi tentara aktif dan
polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya
meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang pada
pokoknya melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, namun terdapat
fakta diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang
Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Perpol 10 Tahun 2025) yang secara substansi tidak sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025. Hal demikian telah
menyebabkan para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional karena
menghalangi dalam berkontestasi menempati jabatan publik yang seharusnya
dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui seleksi terbuka;
59
6. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan pasal-pasal a quo secara substantif
menciptakan “Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri)” dan menciptakan diskriminasi
struktural terhadap warga sipil termasuk para Pemohon dan membuka ruang
sempit tata kelola sipil, yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan
supremasi sipil pasca-reformasi;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama ihwal uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh para Pemohon, berkaitan
dengan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
dalam norma Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023. Pemohon I dalam
permohonannya mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] adalah
ibu rumah tangga memiliki anak yang bercita-cita menjadi pegawai ASN. Pemohon
I menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memeroleh kepastian hukum dan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 beranggapan dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian sebagai orang tua yang anaknya berpotensi tidak dapat berkontestasi
untuk menduduki jabatan sipil dalam pemerintahan atau ASN. Anggapan kerugian
atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon I tersebut dijelaskan disebabkan
karena Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 memberikan tafsir bagi
prajurit dan polisi aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil tertentu tanpa terlebih
dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotan TNI atau Polri.
Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan tersebut
di atas, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, Pemohon I tidak dapat
menjelaskan secara spesifik anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya,
baik yang bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Dalam hal ini, Pemohon I tidak
menguraikan kerugian seperti apa yang dialaminya berkaitan dengan pengisian
jabatan tertentu dalam ASN sebagaimana diatur dalam norma Pasal 19 ayat (2),
60
ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 sehingga menimbulkan kerugian atau potensi
kerugian hak konstitusional bagi Pemohon I. Dalam permohonannya, Pemohon I
menguraikan kerugian hak konstitusional anak Pemohon I yang berkeinginan untuk
masuk sebagai pegawai ASN yang terhalang oleh prajurit atau polisi aktif yang dapat
menduduki jabatan sipil. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon I tidak
dapat menguraikan secara spesifik adanya anggapan kerugian hak konstitusional
dengan berlakunya norma-norma a quo. Selain itu, uraian Pemohon I juga tidak
dapat menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian atau
setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian.
[3.6.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan Pemohon II, dalam permohonan
a quo mengakualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, berprofesi sebagai advokat sekaligus
mahasiswa program doktor ilmu hukum [vide Bukti P-2]. Selain itu, Pemohon II juga
menjelaskan memiliki istri yang merupakan pegawai ASN. Menurut Pemohon II,
dengan berlakunya norma Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023
membuka celah bagi prajurit dan polri aktif menduduki jabatan sipil dan sekaligus
menutup kesempatan bagi ASN karier yang sudah berjuang dari akademi untuk
menempati jabatan struktural/manajerial ASN. Sebagai pasangan yang memiliki istri
pegawai ASN, Pemohon II menguraikan dirugikan karena adanya potensi istri
Pemohon II terhalang kesempatan di masa depan untuk menempati jabatan
struktural/manajerial ASN.
Bahwa selain mengkualifikasikan sebagai warga negara Indonesia, dalam
uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon II juga mengklasifikasikan dirinya
pernah menjadi Pemohon yang diberi kedudukan hukum, yaitu Permohonan Nomor
114/PUU-XXIII/2025 dan karenanya menganggap memiliki hak konstitusional untuk
mengajukan permohonan a quo. Berkenaan dengan perannya dalam Permohonan
Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menurut Mahkamah, kedudukan hukum yang diberikan
dalam permohonan dimaksud, tidak serta merta dapat dijadikan alasan diberikan
kedudukan hukum pada permohonan lain karena masing-masing permohonan
memiliki karakteristik yang berbeda. Dalam hal ini, kedudukan hukum dapat
diberikan jika antara lain dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan hubungan
sebab-akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK serta
61
Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang telah diuraikan di atas. Sebab berkenaan
dengan kedudukan hukum dalam suatu permohonan, syarat-syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas harus dipertimbangkan secara khusus
sesuai dengan karakteristik permasalahan dalam kaitannya dengan norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Dalam hal ini yang dimohonkan untuk
diuji dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara
dalam permohonan a quo Pemohon II menguraikan kedudukan hukumnya dalam
pengujian UU 20/2023 tentang ASN.
Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan di atas,
setelah Mahkamah mencermati secara saksama, Pemohon II tidak dapat
menjelaskan secara spesifik bentuk anggapan kerugian hak konstitusional yang
dialaminya, baik yang bersifat aktual maupun potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon II tidak menguraikan kerugian
yang dialaminya berkaitan dengan pengisian jabatan tertentu dalam ASN yang
diatur dalam norma Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 sehingga
menimbulkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional bagi Pemohon II.
Sebagai seorang advokat maupun mahasiswa hukum, Mahkamah menilai Pemohon
II tidak dapat menguraikan hubungan sebab-akibat (causal verband) karena
berlakunya Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 dengan anggapan
kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon II. Dalam hal ini,
Pemohon II justru menguraikan perihal kerugian hak konstitusional istri Pemohon II
yang terhalang kesempatannya untuk menempati jabatan struktural/manajerial
ASN. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon II tidak dapat menguraikan
secara spesifik mengenai adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya norma-norma a quo.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
para Pemohon, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
62
untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan para Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua ribu dua
63
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.59 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili,
tanpa dihadiri para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
56
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6897, selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
57
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon,
yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3),
dan ayat (4) UU 20/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan
Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia
58
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk
memeroleh kepastian hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945,
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-1], seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak yang berkeinginan masuk
sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) namun terhalang oleh ketentuan
norma Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023
yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil struktural dan/atau
manajerial;
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai advokat sekaligus mahasiswa doktor ilmu hukum [vide Bukti P-2].
Pemohon II juga memiliki istri yang bekerja sebagai pegawai ASN yang terhalang
kesempatannya menempati jabatan struktural/manajerial. Selain itu, Pemohon II
juga merupakan Pemohon dalam Perkara 114/PUU-XXII/2025 yang telah
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November
2025 dengan amar menyatakan dikabulkan yang pada pokoknya melarang polisi
aktif untuk menduduki jabatan sipil;
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b,
ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 dijadikan celah hukum bagi tentara aktif dan
polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya
meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang pada
pokoknya melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, namun terdapat
fakta diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang
Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Perpol 10 Tahun 2025) yang secara substansi tidak sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025. Hal demikian telah
menyebabkan para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional karena
menghalangi dalam berkontestasi menempati jabatan publik yang seharusnya
dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui seleksi terbuka;
59
6. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan pasal-pasal a quo secara substantif
menciptakan “Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri)” dan menciptakan diskriminasi
struktural terhadap warga sipil termasuk para Pemohon dan membuka ruang
sempit tata kelola sipil, yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan
supremasi sipil pasca-reformasi;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama ihwal uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
