PUU
Tahun 2025
267/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Lina dan Sandra Paramita
Tanggal Putusan: 2026-01-27
UU Diuji: UU 1/2023, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 267/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Lina
Alamat
:
Jalan
Tambora
I
Gang
Ikan
Nomor
39,
RT.008/RW.002, Kelurahan Tambora, Kecamatan
Tambora, Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Sandra Paramita
Alamat
:
Jalan
Cemara
Nomor
20A
RT.001/RW.011,
Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota
Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Januari 2026 memberi kuasa
kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila
Octaviani, Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, dan Gusti Putu Agung Cinta Arya
Diningrat, tim pada kantor hukum “Leo & Partner”, beralamat di Grand Slipi Tower
Lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan
Palmerah, Jakarta Barat.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
22 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
258/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIII/2025
pada tanggal 22 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah
pada tanggal 22 Januari 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
3
Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan
lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam perkara a quo
yang diajukan oleh PARA PEMOHON.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
4
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PARA
PEMOHON menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai
berikut:
3. PEMOHON I merupakan perseorangan warga negara Indonesia (Bukti P-4).
4. PEMOHON II merupakan perseorangan warga negara Indonesia (Bukti P-5).
5. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan PARA
PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
PARA PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami
sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo.
6. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
7. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PARA PEMOHON dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
5
b) Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”.
8. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana yang menyatakan:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan
oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada
hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk
penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
9. Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut dalam poin (8),
PARA PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang
bersifat spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai
berikut:
a. Bahwa PARA PEMOHON merupakan perorangan warga negara
Indonesia (Bukti P-4), di mana PEMOHON I sebelumnya berprofesi
sebagai Staf Keuangan di Perusahaan PT. Mega Mitra Konstruksi (Bukti
P-6), dan PEMOHON II (Bukti P-5) berprofesi sebagai Staf Keuangan di
Perusahaan PT. Karya Jasa Bangsa (Bukti P-7).
b. Bahwa PARA PEMOHON dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya,
bertindak semata-mata berdasarkan perintah atasan mereka, yaitu Sdr.
Budihardjo Hadisurjo sebagai Direktur Perusahaan PARA PEMOHON,
dengan itikad baik tanpa memperoleh keuntungan pribadi apapun.
c. Bahwa PARA PEMOHON bekerja dalam lingkungan perusahaan yang
tidak sehat. Kedua perusahaan tempat PARA PEMOHON bekerja
menerapkan praktik yang tidak wajar, yaitu menggunakan rekening
pribadi karyawan, termasuk rekening PARA PEMOHON, untuk
melakukan transaksi keuangan perusahaan. PARA PEMOHON secara
rutin menerima perintah dari Sdr. Budihardjo Hadisurjo selaku atasan
mereka, baik untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan
pribadinya, dengan menggunakan dana perusahaan dan/atau dana
6
pribadi PARA PEMOHON. Perintah-perintah tersebut disampaikan
melalui pesan WhatsApp, baik secara tertulis maupun lisan (Bukti P-9
dan Bukti P-10).
d. Bahwa pada awal Juli 2024, Kedua Perusahaan mulai mengalami
masalah keuangan dan dengan sengaja Sdr. Budihardjo Hadisurjo
menuding PARA PEMOHON telah menggelapkan dana perusahaan,
melakukan pemecatan secara sepihak, dan melaporkan PARA
PEMOHON atas tindak pidana penggelapan ke Polres Metro Jakarta
Barat.
Padahal,
PARA
PEMOHON
tidak
pernah
melakukan
penggelapan dana apapun. Selama ini, PARA PEMOHON hanya
melaksanakan apa yang diperintahkan oleh atasannya (Vide Bukti P-9
dan Bukti P-10) dan bahkan PARA PEMOHON sendiri telah dirugikan
secara finansial akibat menjalankan perintah atasannya untuk
menggunakan uang perusahaan dalam memenuhi kepentingan pribadi
atasannya tersebut, yang mana dalam hal ini adalah Sdr. Budihardjo
Hadisurjo.
e. Bahwa dalam kondisi di bawah tekanan, PARA PEMOHON dibuat
seolah-olah mereka telah menggunakan uang perusahaan. Padahal,
seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh PARA PEMOHON
sudah jelas dilaksanakan atas perintah langsung dari Sdr. Budihardjo
Hadisurjo, baik secara lisan maupun melalui pesan tertulis, dan seluruh
pelaksanaan perintah tersebut senantiasa dilaporkan kembali kepada
Sdr. Budihardjo Hadisurjo selaku Direktur PT. Mega Mitra Konstruksi
dan PT. Karya Jasa Bangsa dan tidak pernah dibantah atau
dipermasalahkan olehnya (Vide Bukti P-9 dan P-10). Hal ini merupakan
implikasi langsung dari posisi PARA PEMOHON yang tidak berada pada
kedudukan yang seimbang dan rentan terhadap kehendak pihak yang
memiliki kuasa. Ancaman implisit maupun eksplisit berupa konsekuensi
profesional menjadikan PARA PEMOHON berada dalam kondisi
tertekan secara psikologis.
f. Bahwa akibat berlakunya norma a quo, PARA PEMOHON justru
diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung risiko hukum pidana
atas kebijakan dan praktik internal perusahaan yang berada di luar
kewenangan PARA PEMOHON;
7
g. Kemudian, PARA PEMOHON secara tiba-tiba dilaporkan dalam
Laporan Polisi di Polres Jakarta Barat dengan LP Nomor:
LP/B/1314/X/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya,
tertanggal 06 Oktober 2025 (Vide Bukti P-8).
h. Bahwa seluruh proses hukum yang dihadapi PARA PEMOHON akan
menggunakan KUHP baru, sebagaimana ketentuan Pasal 618 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang menyatakan:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang
sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-
Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana
tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”
i. Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin
perlindungan hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan diri dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Penerapan ketentuan Pasal 488 KUHP, dalam praktiknya membuka
ruang penyalahgunaan relasi kuasa, di mana pihak yang memiliki
kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan bawahannya sebagai pihak
yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pekerjaan. Kondisi tersebut,
menempatkan PARA PEMOHON dalam posisi terdesak dan tidak
setara, dan berakibat menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, serta
ancaman kriminalisasi terhadap PARA PEMOHON yang bertindak
dengan itikad baik dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. Pada
akhirnya telah menghilangkan rasa aman PARA PEMOHON dalam
menjalankan hak dan kewajiban hukumnya sebagai warga negara;
10. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami PARA PEMOHON, maka PARA PEMOHON memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai pemohon Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
8
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Ketentuan Pasal 488 KUHP yang tidak memberikan pengecualian, tidak
memberikan perlindungan hukum yang adil sebagaimana diamanatkan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
1. Bahwa ketentuan Pasal 488 KUHP menyatakan “Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang
penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja,
karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan
Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Ketentuan ini hanya
memuat rumusan delik dan ancaman pidana, namun tidak disertai dengan
ayat lanjutan yang mengatur pengecualian, khususnya dalam hal
perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah dan otentik
dalam konteks hubungan kerja yang hierarkis;
2. Bahwa menurut teori keadilan dari Aristoteles, keadilan distributif
mengharuskan bahwa distribusi hak dan tanggung jawab pidana harus
proporsional dengan kontribusi dan peran masing-masing individu. Dalam
konteks relasi kerja yang hierarkis, pihak bawahan yang bertindak atas
perintah atasan memiliki posisi dan kontribusi yang berbeda dengan
atasan yang memberikan perintah. Oleh karena itu, tidak adil jika pihak
bawahan
dan
atasan
diperlakukan
secara
sama
dalam
hal
pertanggungjawaban pidana, karena mereka memiliki peran yang
fundamentally berbeda. Ketiadaan pengaturan pengecualian (self-
executing exemption) dalam Pasal 488 KUHP mengakibatkan pihak
bawahan yang bertindak dengan itikad baik dan mengikuti perintah atasan
diperlakukan sama dengan atasan yang memberikan perintah, sehingga
melanggar prinsip keadilan distributif Aristoteles;
3. Bahwa meskipun terdapat Pasal 44 KUHP yang menyatakan “Perintah
jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya
pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan itikad baik mengira
bahwa
perintah
tersebut
diberikan
dengan
wewenang
dan
pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya,” namun
ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus pemidanaan. Pasal 44
KUHP hanya berfungsi sebagai dalil pembelaan (excuse) di tahap
9
pembuktian dalam proses peradilan pidana, bukan sebagai perlindungan
preventif (self-executing), sehingga perkara tetap dilanjutkan ke
pengadilan meskipun perbuatan dilakukan atas dasar perintah atasan
yang sah;
4. Bahwa dalam konteks relasi kerja yang hierarkis dan asimetris, ketiadaan
perlindungan
preventif
dalam
Pasal
488
KUHP
menciptakan
ketidakseimbangan yang fundamental. Pihak bawahan harus melalui
proses penyelidikan dan persidangan untuk membuktikan bahwa mereka
bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik, sementara dalam tahap
penyelidikan bawahan tidak diberikan kesempatan yang setara dengan
pelapor
untuk
menyampaikan
keterangan
mereka.
Kondisi
ini
mengakibatkan pihak bawahan berada dalam posisi yang sangat lemah
dan tidak seimbang (unequal footing) sejak awal proses penyelidikan,
sehingga melanggar prinsip equality before the law;
5. Bahwa rumusan Pasal 488 KUHP yang demikian membuka celah
penyalahgunaan relasi kuasa, di mana pihak atasan atau pemberi
perintah dapat menjadikan ketentuan tersebut sebagai alat pemidanaan
terhadap bawahan untuk mengalihkan tanggung jawab atau menekan
pihak bawahan agar mengakui perbuatan tertentu dengan janji
pencabutan laporan pidana. Pola penyalahgunaan relasi kuasa ini
menciptakan ketidakseimbangan yang melanggar equality before the law,
sehingga menjadikan pihak subordinat sebagai pihak yang dikorbankan
dan dijadikan kambing hitam akibat relasi kuasa yang tidak seimbang;
6. Bahwa Pasal 488 KUHP dirumuskan secara umum dan berlaku terhadap
“setiap orang”, tanpa memberikan pembedaan normatif antara:
A. pelaku yang bertindak secara mandiri atas kehendaknya sendiri; dan
B. pelaku yang bertindak dalam kapasitas sebagai bawahan, semata-
mata untuk melaksanakan perintah atasan yang sah dalam hubungan
jabatan.
7. Bahwa Akibat dari rumusan tersebut, Pasal 488 KUHP menempatkan
bawahan dan atasan dalam posisi normatif yang identik, meskipun secara
faktual, struktural, dan fungsional keduanya berada dalam posisi yang
sama sekali berbeda;
10
8. Bahwa dalam sistem negara hukum, tanggung jawab pidana
mensyaratkan adanya otonomi kehendak dan kebebasan bertindak.
Namun dalam relasi kerja yang bersifat hierarkis—terutama dalam
birokrasi negara-bawahan secara inheren berada dalam posisi:
-
terikat pada perintah jabatan;
-
berada dalam hubungan subordinasi struktural;
-
menghadapi konsekuensi hukum dan administratif apabila menolak
perintah yang sah.
9. Dengan demikian, menyamakan posisi bawahan dengan pelaku yang
bertindak secara bebas dan mandiri mengabaikan realitas konstitusional
relasi kekuasaan, serta menimbulkan ketidakadilan struktural sehingga
mengakibatkan tiadanya perlindungan hukum yang adil.
B. Ketentuan Pasal 488 KUHP telah bertentangan dengan kepastian hukum
yang adil sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan jaminan setiap
orang memiliki hak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan ini sesuai dengan
prinsip due process of law dan equality before the law. Prinsip tersebut
memiliki keterkaitan satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan, sehingga
dalam pelaksanaannya hukum tersebut harus memiliki keadilan yang
menjamin sebuah kepastian serta sekaligus memiliki kepastian yang tidak
mengesampingkan keadilan;
2. Bahwa hak seseorang untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan
hukum serta pengakuan dan kepastian hukum yang adil juga telah diatur
dalam beberapa instrumen hukum internasional, diantaranya sebagai
berikut:
Universal Declaration of Human Rights Article (7) yang menyatakan”
“All are equal before the law and are entitled without any discrimination
to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against
any discrimination in violation of this Declaration and against any
incitement to such discrimination.”
International Covenant on Civil and Political Rights Article 2 (1)
11
“Everyone shall have the right to recognition everywhere as a person
before the law”
Bahwa keberadaan instrumen hukum internasional menunjukkan
sejatinya hak konstitusional PARA PEMOHON untuk mendapat perlakuan
yang sama dihadapan hukum (equality before the law) merupakan hak
yang harus dijamin keberadaannya oleh setiap negara-negara berdaulat
di dunia;
3. Bahwa Pasal 488 KUHP tidak menyediakan mekanisme normatif di
tingkat rumusan pasal yang dapat memberikan kepastian hukum bagi
bawahan yang melaksanakan perintah jabatan yang sah. Akibatnya,
bawahan baru dapat mengajukan pembelaan melalui mekanisme
pembuktian di tahap proses peradilan, tanpa adanya jaminan sejak awal
bahwa perbuatannya tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana;
4. Kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
karena:
A. warga negara tidak dapat mengetahui secara pasti sejak awal apakah
tindakannya merupakan tindak pidana;
B. perlindungan hukum baru muncul setelah melalui proses peradilan
yang panjang;
C. norma pidana kehilangan fungsi utamanya sebagai lex certa.
5. Bahwa akibat langsung dari rumusan Pasal 488 KUHP, bawahan berada
dalam situasi dilematis: apabila melaksanakan perintah jabatan yang sah,
berpotensi dipidana; apabila menolak perintah tersebut, berpotensi
dikenai sanksi administratif atau disiplin. Keadaan ini secara nyata
menempatkan warga negara dalam posisi tidak mungkin bertindak benar
secara hukum, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil;
6. Bahwa permohonan a quo tidak meminta Mahkamah merumuskan norma
pidana baru, melainkan menegaskan batas konstitusional dari Pasal 488
KUHP agar:
A. tidak diberlakukan terhadap bawahan yang bertindak semata-mata
untuk melaksanakan perintah jabatan yang sah;
B. tidak menimbulkan kriminalisasi struktural;
C. tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
12
7. Bahwa relasi kuasa yang tidak seimbang, khususnya bawahan yang
bertindak atas perintah atasan yang sah, secara langsung mencederai
prinsip due process of law, equality before the law, serta asas praduga
tidak bersalah, yang merupakan inti dari jaminan hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
C. Ketentuan Pasal 488 KUHP tanpa pengecualian, telah bertentangan
dengan prinsip perlindungan diri dan hak atas rasa aman sebagaimana
yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak
setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Berdasarkan
ketentuan tersebut, bahwa jaminan konstitusional tersebut menghendaki
agar setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara proporsional;
2. Bahwa ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 tidak hanya
menjamin perlindungan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan diri dari
ancaman ketakutan, tekanan, dan dampak sosial yang timbul akibat
tindakan negara melalui aparat penegak hukumnya. Dalam perkara a quo,
Pasal 488 KUHP telah menempatkan PARA PEMOHON dalam proses
hukum pidana tanpa kejelasan status hukum dan tanpa perlindungan
prosedural yang memadai, sehingga menimbulkan stigma sosial sebagai
pihak yang “bermasalah secara hukum”. Bahwa akibat langsung dari
stigma dan ketidakpastian hukum tersebut, PARA PEMOHON mengalami
kesulitan serius untuk memperoleh pekerjaan kembali. Status PARA
PEMOHON sebagai pihak yang sedang atau pernah diproses secara
pidana, meskipun belum pernah diperiksa secara patut dan belum
dinyatakan bersalah, telah menimbulkan penolakan dari calon pemberi
kerja, hilangnya kepercayaan profesional, serta tertutupnya kesempatan
kerja di bidang keahlian PARA PEMOHON. Kondisi ini menciptakan
tekanan psikologis yang berkelanjutan dan rasa tidak aman terhadap
masa depan PARA PEMOHON. Bahwa situasi tersebut merupakan
bentuk nyata dari “ancaman ketakutan” sebagaimana dimaksud dalam
13
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, karena PARA PEMOHON harus
menanggung konsekuensi sosial dan ekonomi yang berat sebagai akibat
dari penerapan norma hukum yang tidak menjamin perlindungan diri sejak
tahap awal proses pidana. Negara, melalui keberlakuan norma a quo,
justru menciptakan ketidakamanan hidup dan ketakutan untuk menjalani
aktivitas sosial dan profesional secara wajar, sehingga telah melanggar
kewajiban konstitusionalnya untuk memberikan rasa aman dan
perlindungan kepada warga negara;
3. Bahwa asas nemo tenetur se ipsum accusare merupakan prinsip
fundamental dalam hukum pidana modern yang melarang negara
memaksa seseorang untuk memberikan keterangan yang dapat
memberatkan atau menjerat dirinya sendiri. Asas tersebut merupakan
bagian tidak terpisahkan dari hak atas perlindungan diri dan rasa aman
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Akibatnya, PARA PEMOHON dalam perkara ini berpotensi langsung
ditempatkan dalam posisi terancam oleh proses pidana meskipun sejak
awal laporan tersebut seharusnya tidak layak diterima;
4. Bahwa keseluruhan kondisi tersebut secara nyata dan fundamental telah
melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, yang merupakan hak
konstitusional yang fundamental dan tidak dapat dikurangi demi sistem
penegakan hukum apapun. Hak atas perlindungan diri dan rasa aman
merupakan prasyarat utama dalam negara hukum yang demokratis,
sehingga tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apapun.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini PARA PEMOHON mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut;
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
14
“(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486
dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut
karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat
upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(2) Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan
berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang No …. Tahun ….. Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi KTP a.n Lina;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi KTP a.n Sandra Paramita;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Gaji (Formulir 1721-A1)
atas nama PEMOHON I, diterbitkan oleh PT MKON dan
ditandatangani oleh Budihardjo Hardisurjo;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Gaji (Formulir 1721-A1)
atas nama PEMOHON II, diterbitkan oleh PT KJB dan
ditandatangani oleh Budihardjo Hardisurjo;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Nomor
B/330/XII/RES.1.11/2025/SPKT/Restro
JB,
tertanggal 15 Desember 2025;
15
9.
Bukti P-9
:
Tangkapan Layar Pesan WhatsApp;
10.
Bukti P-10
:
Tangkapan Layar Pesan WhatsApp.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 488 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
16
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
17
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 488 UU 1/2023, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut.
Pasal 488 UU 1/2023
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh
orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan
kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan
Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang sebelumnya berprofesi sebagai staf
keuangan pada PT. Mega Mitra Konstruksi (Pemohon I) dan pada PT. Karya
Jaya Bangsa (Pemohon II), yang memiliki hak konstitusional untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
berhak atas perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam
norma Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut.
a. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, tugas dan pekerjaan sebagai
staf keuangan pada PT. Mega Mitra Konstruksi dan PT. Karya Jaya Bangsa
telah dijalankan dengan itikad baik berdasarkan perintah atasan, in casu
direktur perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis, tanpa memperoleh
18
keuntungan pribadi, serta pelaksanaannya selalu dilaporkan kembali
kepada direktur tanpa pernah disanggah ataupun dipermasalahkan.
b. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, perusahaan kerap kali
menerapkan praktik yang tidak wajar, yakni menggunakan rekening pribadi
Pemohon I dan Pemohon II untuk melakukan transaksi keuangan
perusahaan, baik untuk kepentingan perusahaan, maupun untuk
kepentingan pribadi, dengan menggunakan dana perusahaan dan/atau
dana pribadi, yang juga turut merugikan finansial Pemohon I dan Pemohon
II.
c. Bahwa pada awal Juli 2024, kedua perusahaan mulai mengalami masalah
keuangan, dan direktur perusahaan PT. Mega Mitra Konstruksi dan PT.
Karya Jaya Bangsa, yakni Budiharjo Hadisurjo menuduh Pemohon I dan
Pemohon II melakukan penggelapan dana perusahaan dan melakukan
pemecatan terhadap Pemohon I dan Pemohon II secara sepihak.
d. Bahwa selain itu, Pemohon I dan Pemohon II juga dilaporkan atas dugaan
tindak pidana penggelapan dengan pemberatan ke Polres Metro Jakarta
Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/1314/X/2025/SPKT/Polres
Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, bertanggal 06 Oktober 2025.
e. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, pelaporan dimaksud
menyebabkan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan yang
seimbang dan rentan terhadap kehendak pihak yang berkuasa, serta
menyebabkan Pemohon I dan Pemohon II berada dalam kondisi tertekan
secara psikologis.
f.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II beranggapan seluruh proses hukum
yang dihadapi akan menggunakan UU 1/2023, di mana keberlakuan norma
Pasal 488 UU 1/2023, justru memposisikan Pemohon I dan Pemohon II
sebagai pihak yang harus menanggung risiko hukum pidana atas kebijakan
dan praktik internal perusahaan yang sesungguhnya berada diluar
kewenangan Pemohon I dan Pemohon II.
g. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, penerapan norma Pasal 488
UU 1/2023 pada praktiknya membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa,
di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan
bawahannya sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara
19
pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas
pekerjaan.
h. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, kondisi tersebut selain
menempatkan Pemohon I dan Pemohon II dalam posisi terdesak dan tidak
setara, juga menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, dan ancaman
kriminalisasi terhadap Pemohon I dan Pemohon II. Hal demikian pada
akhirnya telah menghilangkan rasa aman Pemohon I dan Pemohon II dalam
menjalankan hak dan kewajiban hukumnya sebagai warga negara serta
melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional baik yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial akibat berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut tidak
akan terjadi atau tidak lagi terjadi.
Setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon I dan Pemohon II
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat
kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-
undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan
Pemohon II telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan
pengujian undang-undang, yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
pernah berprofesi sebagai pegawai pada PT Mega Mitra Konstruksi dan PT. Karya
Jaya Bangsa [vide Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-7]. Mahkamah menilai, uraian
mengenai adanya fakta-fakta konkret yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon
II, merupakan sebab dan akibat adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan
dengan pemberatan ke Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/B/1314/X/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya,
bertanggal 06 Oktober 2025 [vide Bukti P-8]. Selain itu, Mahkamah menemukan
fakta hukum bahwa terhadap laporan polisi dimaksud, telah terdapat Surat Perintah
Penyidikan Nomor SP.Sidik/627/XII/RES.1.11./2025/Restro JB, bertanggal 15
Desember 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:
B/330/XII/RES.1.11./2025/Restro JB, bertanggal 15 Desember 2025 dari Polres
Metro Jakarta Barat, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Di mana dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dimaksud, Kapolres
Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya memberitahukan bahwa pada hari Senin,
20
tanggal 15 Desember 2025 penyidikan tindak pidana penggelapan dengan
pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) atas nama terlapor, in casu Pemohon I dan Pemohon II telah
dimulai. Hal demikian menunjukkan bahwa terhadap dugaan tindak pidana
penggelapan dengan pemberatan yang dikenakan kepada Pemohon I dan
Pemohon II telah dimulai dilakukan penyidikan berdasarkan ketentuan dalam KUHP
lama, bukan berdasarkan UU 1/2023. Selain itu, sekalipun Pemohon I dan Pemohon
II menyatakan bahwa berdasarkan Ketentuan Peralihan Pasal 618 UU 1/2023,
seluruh proses hukum yang dihadapi Pemohon I dan Pemohon II akan
menggunakan KUHP baru, in casu UU 1/2023, namun Pemohon I dan Pemohon II
tidak dapat menunjukkan bukti lain perihal kelanjutan proses penyidikan pasca
diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dimaksud, termasuk
kejelasan status Pemohon I dan Pemohon II dalam laporan dugaan tindak pidana
tersebut hingga saat ini, terutama karena telah adanya bukti bahwa Pemohon I dan
Pemohon II telah dilakukan sangkaan atau dakwaan melanggar Pasal 488 UU
1/2023, sekalipun berkenaan dengan hal tersebut telah diingatkan oleh Mahkamah
melalui penasihatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan [vide Risalah Sidang
pada tanggal 9 Januari 2026, hlm. 13-15].
Berdasarkan uraian serta bukti yang diajukan oleh Pemohon I dan
Pemohon II, Mahkamah tidak memiliki cukup bukti serta tidak memiliki keyakinan
bahwa permasalahan yang dialami Pemohon I dan Pemohon II memiliki keterkaitan
dengan ketentuan norma yang mengatur tindak pidana penggelapan dengan
pemberatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 488 UU 1/2023 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon I dan Pemohon II. Oleh
karena itu, sekalipun Pemohon I dan Pemohon II telah memenuhi kualifikasi sebagai
Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang, akan tetapi, terkait
dengan anggapan adanya kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II,
Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara uraian serta bukti mengenai adanya anggapan kerugian hak konstitusional
yang didalilkan Pemohon I dan Pemohon II dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II tidak memenuhi syarat-syarat anggapan
kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21
11/PUU-V/2007 sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian, Pemohon I dan
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dipertimbangkan lebih
lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
22
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.59 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
23
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 488 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
16
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
17
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 488 UU 1/2023, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut.
Pasal 488 UU 1/2023
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh
orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan
kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan
Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang sebelumnya berprofesi sebagai staf
keuangan pada PT. Mega Mitra Konstruksi (Pemohon I) dan pada PT. Karya
Jaya Bangsa (Pemohon II), yang memiliki hak konstitusional untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
berhak atas perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam
norma Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut.
a. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, tugas dan pekerjaan sebagai
staf keuangan pada PT. Mega Mitra Konstruksi dan PT. Karya Jaya Bangsa
telah dijalankan dengan itikad baik berdasarkan perintah atasan, in casu
direktur perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis, tanpa memperoleh
18
keuntungan pribadi, serta pelaksanaannya selalu dilaporkan kembali
kepada direktur tanpa pernah disanggah ataupun dipermasalahkan.
b. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, perusahaan kerap kali
menerapkan praktik yang tidak wajar, yakni menggunakan rekening pribadi
Pemohon I dan Pemohon II untuk melakukan transaksi keuangan
perusahaan, baik untuk kepentingan perusahaan, maupun untuk
kepentingan pribadi, dengan menggunakan dana perusahaan dan/atau
dana pribadi, yang juga turut merugikan finansial Pemohon I dan Pemohon
II.
c. Bahwa pada awal Juli 2024, kedua perusahaan mulai mengalami masalah
keuangan, dan direktur perusahaan PT. Mega Mitra Konstruksi dan PT.
Karya Jaya Bangsa, yakni Budiharjo Hadisurjo menuduh Pemohon I dan
Pemohon II melakukan penggelapan dana perusahaan dan melakukan
pemecatan terhadap Pemohon I dan Pemohon II secara sepihak.
d. Bahwa selain itu, Pemohon I dan Pemohon II juga dilaporkan atas dugaan
tindak pidana penggelapan dengan pemberatan ke Polres Metro Jakarta
Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/1314/X/2025/SPKT/Polres
Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, bertanggal 06 Oktober 2025.
e. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, pelaporan dimaksud
menyebabkan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan yang
seimbang dan rentan terhadap kehendak pihak yang berkuasa, serta
menyebabkan Pemohon I dan Pemohon II berada dalam kondisi tertekan
secara psikologis.
f.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II beranggapan seluruh proses hukum
yang dihadapi akan menggunakan UU 1/2023, di mana keberlakuan norma
Pasal 488 UU 1/2023, justru memposisikan Pemohon I dan Pemohon II
sebagai pihak yang harus menanggung risiko hukum pidana atas kebijakan
dan praktik internal perusahaan yang sesungguhnya berada diluar
kewenangan Pemohon I dan Pemohon II.
g. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, penerapan norma Pasal 488
UU 1/2023 pada praktiknya membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa,
di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan
bawahannya sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara
19
pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas
pekerjaan.
h. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, kondisi tersebut selain
menempatkan Pemohon I dan Pemohon II dalam posisi terdesak dan tidak
setara, juga menimbulkan rasa takut, tekanan psi
