PUU
Tahun 2026
266/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon: PT Minera Power Generation yang diwakili oleh Debbrata Kumar Ghosh selaku Direktur
Tanggal Putusan: 2026-08-12T14:51:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 266/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT Minera Power Generation, yang diwakili oleh:
Nama
:
Debbrata Kumar Ghosh
Jabatan
:
Direktur
Alamat
:
Jalan Bek Murad, Tamansari Executive Residence RT 009,
RW 001, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 7 Juli 2026 memberikan kuasa Eliadi Hulu
S.H., M.H., Saiful Salim, S.H., Muhammad Dany Daifullah, S.H., Vrancesco Jefta
Hansen, S.H., Tridita Husna, S.H., dan Claudio Reginald Albert, S.H., masing-
masing Advokat dan Konsultan Hukum di Eliadi Hulu & Partners Law Firm (El Law
Firm), beralamat di Indonesia Stock Exchange Tower 1, Level 3, Unit 304, Jalan
Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Juli 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Juli
2
2026
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
265/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 266/PUU-XXIV/2026
pada tanggal 10 Juli 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 3 Agustus 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar...”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut
UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UU MK), menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
3
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam materi
muatan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) UU MK, yang menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
6. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah sepanjang
frasa “dua atau lebih kreditor” yang terdapat dalam norma Pasal 2 ayat (1)
UU 37/2004 yang berbunyi:
Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan
pailit
dengan
putusan
Pengadilan,
baik
atas
permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih
kreditornya.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 7/2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK
7/2025) menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-
undang dan Perppu”;
8. Bahwa objek pengujian yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf
a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU
PPP;
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena pengujian
a quo merupakan pengujian terhadap Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 maka
berkenaan dengan yurisdiksi dan kompetensinya, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
konstitusional perkara a quo dalam permohonan ini.
4
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 7/2025 menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok yang
mempunyai kepentingan bersama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa
selanjutnya terhadap
kedudukan hukum
Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang harus memenuhi kualifikasi dan syarat
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan PMK 7/2025
berkaitan dengan persyaratan dan kualifikasi kerugian konstitusional
Pemohon. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025, syarat kerugian
konstitusional diuraikan sebagai berikut.
Pasal 4 ayat (2)
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang
atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
5
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki Kedudukan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal
4 ayat (1) PMK 7/2025, maka perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan bahwa badan hukum privat merupakan subjek hukum
yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-
undang sepanjang dapat menunjukkan adanya hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD NRI 1945 serta adanya kerugian
konstitusional yang timbul akibat berlakunya norma yang diuji;
b. Bahwa Pemohon dalam perkara a quo adalah PT MINERA POWER
GENERATION, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan telah memperoleh status
badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia, yang dibuktikan dengan
dokumen sebagai berikut:
1) Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 07 tertanggal 24
November 2015;
2) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia Nomor AHU-
2469484.AH.01.01.-TAHUN 2015 tertanggal 01 Desember 2015
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
PT MINERA POWER GENERATION;
3) Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor 29 Tanggal 18 Juni
2021;
4) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia Nomor AHU-
0035452.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 21 Juni 2021 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT
MINERA POWER GENERATION;
Dalam Permohonan a quo, Pemohon diwakili oleh DEBBRATA
KUMAR GHOSH, Warga Negara Inggris, Pemegang Passport Nomor
6
536584575, dalam kedudukannya sebagai Direktur. Oleh karenanya
DEBBRATA KUMAR GHOSH tidak bertindak untuk kepentingan
hukumnya, melainkan untuk kepentingan hukum Perseroan, yakni PT
MINERA POWER GENERATION selaku Pemohon yang hak
konstitusionalnya telah dirugikan akibat keberlakuan Pasal 2 ayat (1)
UU 37/2004.
c. Bahwa sebagai badan hukum privat yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia serta melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, Pemohon
merupakan subjek hukum yang memiliki hak, kewajiban, kepentingan
hukum, aset, kegiatan usaha, serta perlindungan hukum yang dijamin
oleh UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan;
d. Bahwa keberadaan Pemohon sebagai badan hukum privat yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan melakukan kegiatan
usahanya di Indonesia, maka keberadaan Pemohon tidak hanya
dimaknai sebagai entitas hukum yang menjalankan kegiatan usaha,
melainkan juga sebagai subjek hukum yang memiliki dan menikmati
hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945, khususnya
hak atas kepastian hukum yang adil, perlindungan terhadap harta
benda, perlindungan terhadap hak milik, serta perlindungan dari
tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum;
e. Bahwa oleh karena Pemohon merupakan badan hukum privat yang
sah menurut hukum Indonesia, maka Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan karenanya berhak
mengajukan
permohonan
pengujian
undang-undang
terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f.
Bahwa dengan demikian, sebelum mempertimbangkan ada atau
tidaknya kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon, terlebih
dahulu telah nyata bahwa Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai
badan hukum privat yang berhak mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas norma sebagaimana dijamin oleh Konstitusi.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025, yakni adanya hak konstitusional
7
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu Pemohon jelaskan
hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Adapun relevansi pasal-pasal di atas terhadap hak Pemohon adalah
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon merupakan badan hukum privat berbentuk Perseroan
Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan karenanya merupakan subjek hukum yang memiliki hak
dan perlindungan konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD NRI
1945;
b. Bahwa Pemohon oleh UUD NRI 1945 diberikan hak untuk memperoleh
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, oleh karenanya Pemohon
berhak memperoleh jaminan bahwa setiap pembatasan maupun
pengurangan hak-haknya dilakukan berdasarkan norma hukum yang
memberikan kepastian hukum yang adil, rasional, dan tidak membuka
ruang bagi penyalahgunaan hukum;
c. Bahwa Pemohon oleh UUD NRI 1945 diberikan hak atas perlindungan
terhadap harta benda yang berada di bawah kekuasaannya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, oleh
karenanya Pemohon berhak memperoleh perlindungan konstitusional
8
terhadap aset, kekayaan, kegiatan usaha, serta seluruh kepentingan
hukum yang berada dalam penguasaan Pemohon;
d. Bahwa Pemohon oleh UUD NRI 1945 diberikan hak untuk memiliki dan
mempertahankan hak milik yang tidak dapat diambil alih secara
sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI 1945, oleh karenanya setiap tindakan hukum yang
berpotensi
menghilangkan
penguasaan
Pemohon
atas
harta
kekayaannya harus dilakukan secara adil, berdasarkan alasan yang
sah menurut hukum, serta melalui mekanisme yang memberikan
perlindungan yang memadai terhadap hak-hak Pemohon sehingga
tidak terjadi tindakan sewenang-wenang;
e. Bahwa
selain
itu,
Pemohon
juga
memperoleh
perlindungan
konstitusional berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya
setiap norma hukum yang berpotensi mengurangi atau menghilangkan
hak-hak Pemohon harus selaras dengan prinsip negara hukum,
termasuk prinsip due process of law, keadilan substantif, larangan
penyalahgunaan hak (abuse of rights), serta larangan penyelundupan
hukum (fraus legis);
f.
Bahwa dengan demikian, hak atas kepastian hukum yang adil, hak atas
perlindungan harta benda, hak atas kepemilikan, dan hak untuk
memperoleh perlindungan berdasarkan prinsip negara hukum
merupakan hak-hak konstitusional yang secara langsung diberikan
oleh UUD NRI 1945 kepada Pemohon;
g. Bahwa oleh karena hak-hak konstitusional tersebut dijamin secara
langsung oleh UUD NRI 1945, maka Pemohon telah memenuhi syarat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025,
yaitu adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945.
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 7/2025, yakni hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang atau Perppu dan kerugian konstitusional
9
tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) merupakan instrumen hukum yang memberikan kewenangan
kepada negara untuk melakukan pembatasan terhadap hak-hak
keperdataan debitor. Sejak putusan pailit diucapkan, seluruh harta
kekayaan debitor ditempatkan dalam sita umum, kewenangan untuk
menguasai dan mengurus harta tersebut beralih kepada Kurator, serta
debitor kehilangan keleluasaan untuk menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.
b. Bahwa oleh karena itu, Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang
mensyaratkan adanya "dua atau lebih Kreditor" merupakan syarat
fundamental (constitutional threshold) yang menentukan dapat atau
tidaknya negara menggunakan instrumen kepailitan maupun PKPU
terhadap seorang debitor. Syarat tersebut pada hakikatnya merupakan
bentuk perlindungan hukum agar pembatasan terhadap hak-hak
keperdataan debitor hanya dilakukan apabila benar-benar memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
c. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon tidak mempersoalkan
keberadaan lembaga pengalihan piutang (cessie) sebagaimana diatur
dalam Pasal 613 KUHPerdata maupun kedudukan pihak penerima
pengalihan piutang sebagai kreditor dalam hubungan hukum
keperdataan.
Permasalahan
konstitusional
yang
dimohonkan
pengujiannya terletak pada ketiadaan pengaturan mengenai apakah
akibat hukum pengalihan piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 613
KUHPerdata dapat digunakan untuk memenuhi syarat adanya “dua
atau lebih Kreditor” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004 apabila para kreditor mendasarkan tagihannya pada piutang
yang sama.
d. Bahwa keadaan tersebut nyata dialami oleh Pemohon dalam perkara
PKPU yang diajukan oleh PT RWOOD RESOURCES INDONESIA
terhadap
Pemohon.
PT
RWOOD
RESOURCES
INDONESIA
memperoleh status sebagai kreditor melalui pengalihan piutang
10
(cessie) dari PT LIMAS TUNGGAL. Status cessionaris tersebut
kemudian
dipergunakan
sebagai
dasar
untuk
mengajukan
permohonan PKPU terhadap Pemohon sekaligus diperhitungkan
sebagai salah satu kreditor dalam memenuhi syarat adanya “dua atau
lebih kreditor” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004 dan PT LIMAS TUNGGAL sebagai cedent menjadi Kreditur
lain yang disebut dalam berkas permohonan. Berdasarkan keadaan
tersebut, Pengadilan Niaga memeriksa dan mengabulkan permohonan
PKPU yang kemudian berujung pada putusan pailit terhadap Pemohon
beserta seluruh akibat hukumnya;
e. Bahwa akibat ketidakpastian hukum tersebut, Pemohon kehilangan
kewenangan untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya,
seluruh harta Pemohon ditempatkan dalam sita umum, kegiatan usaha
Pemohon terhenti, serta hak-hak ekonomi dan hak atas harta benda
Pemohon mengalami pembatasan. Kerugian tersebut bersifat nyata,
spesifik, aktual, dan mempunyai hubungan sebab akibat langsung
dengan berlakunya frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat
(1) UU 37/2004 yang tidak memberikan batas mengenai penggunaan
akibat hukum pengalihan piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 613
KUHPerdata untuk memenuhi syarat pengajuan permohonan pailit
maupun PKPU.
f.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian
frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
karena hak konstitusional Pemohon telah dirugikan secara nyata,
spesifik, aktual.
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 7/2025, yakni adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu Pemohon jelaskan hal-hal sebagai
berikut;
a. Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 mensyaratkan adanya “dua atau
lebih Kreditor” sebagai prasyarat diajukannya permohonan pailit
11
maupun PKPU. Namun demikian, norma tersebut maupun Penjelasan
Pasal 2 ayat (1) tidak memberikan batas mengenai apakah akibat
hukum pengalihan piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 613
KUHPerdata dapat digunakan untuk memenuhi syarat adanya “dua
atau lebih Kreditor" apabila tagihan para kreditor berasal dari piutang
yang sama.
b. Bahwa ketiadaan batas pengaturan tersebut telah menyebabkan
pengalihan piutang yang dilakukan oleh PT LIMAS TUNGGAL kepada
PT RWOOD RESOURCES INDONESIA dipergunakan dalam
permohonan PKPU terhadap Pemohon sebagai dasar untuk
memperhitungkan terpenuhinya syarat adanya “dua atau lebih
Kreditor” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004.
c. Bahwa berdasarkan konstruksi tersebut, PT RWOOD RESOURCES
INDONESIA yang memperoleh hak tagih melalui pengalihan piutang
dan PT LIMAS TUNGGAL yang mengalihkan piutang atas piutang
yang sama sama-sama diperhitungkan sebagai kreditor dalam
memenuhi syarat adanya “dua atau lebih Kreditor”, sehingga
permohonan PKPU terhadap Pemohon dapat diajukan, diperiksa, dan
selanjutnya dikabulkan oleh Pengadilan Niaga.
d. Bahwa dengan demikian, kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon bukan semata-mata disebabkan oleh keberadaan lembaga
pengalihan
piutang
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
613
KUHPerdata, melainkan karena frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam
Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 tidak memberikan batas mengenai
penggunaan akibat hukum pengalihan piutang tersebut dalam
memenuhi syarat pengajuan permohonan pailit maupun PKPU.
Akibatnya, norma a quo diterapkan terhadap Pemohon dengan
memperhitungkan pihak yang mengalihkan piutang dan pihak yang
memperoleh piutang melalui pengalihan atas piutang yang sama
sebagai dua kreditor yang berbeda.
e. Bahwa oleh karena itu, terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) yang nyata, langsung, dan spesifik antara kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya frasa “dua
atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004. Tanpa adanya
12
pemaknaan terhadap frasa tersebut yang memungkinkan akibat
hukum pengalihan piutang digunakan untuk memenuhi syarat adanya
“dua atau lebih Kreditor”, permohonan PKPU terhadap Pemohon tidak
akan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat
(1) UU 37/2004, sehingga kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon tidak akan terjadi.
Maka dengan demikian, syarat adanya hubungan sebab-akibat antara
kerugian
konstitusional
dengan
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujiannya telah dipenuhi oleh Pemohon.
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf e PMK 7/2025, yaitu adanya kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan a quo, kerugian konstitusional yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah diuraikan di atas,
apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, status
cessionaris sebagai kreditor tidak lagi dapat dipergunakan sebagai kreditor
pemohon maupun sebagai kreditor lain untuk memenuhi syarat adanya
“dua atau lebih kreditor” pada tahap pengajuan permohonan kepailitan atau
PKPU. Dengan demikian, penggunaan status cessionaris sebagai dasar
untuk memenuhi syarat pluralitas kreditor yang menjadi sumber kerugian
konstitusional Pemohon tidak lagi dimungkinkan, sehingga kerugian
konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak akan terjadi di kemudian
hari.
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di
atas, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 karena
telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya
dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal
4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. FILOSOFI LAHIRNYA SYARAT “DUA KREDITOR ATAU LEBIH”
DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT DAN PKPU
1. Bahwa hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) merupakan rezim hukum yang dibentuk untuk
13
menyelesaikan permasalahan utang-piutang yang melibatkan lebih
dari satu kepentingan kreditor terhadap harta kekayaan debitor. Oleh
karena itu, hukum kepailitan dan PKPU sejak semula tidak dirancang
sebagai instrumen penagihan piutang oleh seorang kreditor terhadap
seorang debitor, melainkan sebagai mekanisme penyelesaian utang
yang bersifat kolektif (collective debt resolution) guna melindungi
kepentingan seluruh kreditor secara proporsional.
Bahwa sifat kolektif tersebut tercermin dalam mekanisme yang diatur
dalam UU 37/2004. Dalam kepailitan, kolektivitas diwujudkan melalui
sita umum atas seluruh harta kekayaan debitor yang kemudian
dibereskan untuk kepentingan seluruh kreditor sesuai dengan prinsip
pari passu pro rata parte. Adapun dalam PKPU, kolektivitas
diwujudkan
melalui
proses
restrukturisasi
dan
perundingan
perdamaian yang melibatkan debitor bersama para kreditor guna
memperoleh penyelesaian utang yang dapat diterima secara
bersama-sama. Dengan demikian, baik kepailitan maupun PKPU
sama-sama dibangun di atas asumsi adanya lebih dari satu
kepentingan kreditor yang harus diselesaikan secara kolektif.
2. Bahwa filosofi tersebut tercermin secara tegas dalam ketentuan
Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang mensyaratkan adanya “dua atau
lebih kreditor”. Persyaratan tersebut bukan merupakan syarat
administratif semata, melainkan merupakan constitutional threshold,
yaitu ambang batas hukum yang ditentukan oleh pembentuk undang-
undang sebelum negara diperbolehkan melakukan tindakan luar
biasa berupa sita umum terhadap seluruh harta kekayaan debitor.
Dengan demikian, keberadaan dua atau lebih kreditor merupakan
syarat substantif yang berfungsi membatasi penggunaan instrumen
kepailitan agar tidak disalahgunakan.
3. Bahwa secara historis, syarat pluralitas kreditor atau syarat dua
kreditor atau lebih merupakan manifestasi dari asas concursus
creditorum, yaitu asas yang menghendaki adanya pertemuan
(concursus) beberapa kreditor yang memiliki kepentingan hukum
secara bersamaan terhadap harta kekayaan debitor. Asas tersebut
menjadi dasar filosofis lahirnya hukum kepailitan di berbagai negara
14
dan merupakan pembeda utama antara mekanisme kepailitan
dengan gugatan perdata biasa. Tanpa adanya pertemuan beberapa
kepentingan kreditor yang nyata, maka sengketa yang terjadi pada
hakikatnya hanyalah sengketa utang-piutang individual yang
penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme perdata
biasa, bukan melalui kepailitan.
4. Bahwa apabila syarat pluralitas kreditor hanya dimaknai sebagai
pemenuhan jumlah secara formal, maka tujuan pembentukan Pasal
2 ayat (1) 37/2004 menjadi kehilangan makna. Dalam keadaan
demikian, syarat yang semula dimaksudkan sebagai instrumen
perlindungan terhadap debitor justru berubah menjadi formalitas
yang dapat direkayasa untuk membenarkan permohonan kepailitan.
Oleh karena itu, penafsiran terhadap frasa “dua atau lebih Kreditor”
harus selalu dilakukan sesuai dengan tujuan pembentukannya
(teleological interpretation), yaitu sebagai syarat yang membatasi
penggunaan mekanisme PKPU dan kepailitan hanya terhadap
keadaan yang benar-benar memenuhi karakter penyelesaian utang
secara kolektif. Penafsiran yang hanya bertumpu pada jumlah formal
kreditor
berpotensi
memperluas
ruang
lingkup
penggunaan
mekanisme PKPU dan kepailitan melebihi tujuan yang dikehendaki
oleh pembentuk undang-undang.
5. Bahwa oleh karena itu, frasa “dua atau lebih kreditor” dalam Pasal 2
ayat (1) UU 37/2004 secara sistematis tidak dapat dimaknai hanya
sebagai keberadaan dua subjek hukum yang secara administratif
tercatat sebagai kreditor akibat perolehan status kreditor dari
mekanisme cessie, melainkan harus dimaknai sebagai keberadaan
dua atau lebih kreditor yang statusnya sebagai kreditor berasal dari
hak tagih yang berbeda.
6. Bahwa dalam perspektif negara hukum sebagaimana dijamin Pasal
1 ayat (3) UUD NRI 1945, setiap pembatasan terhadap hak milik dan
hak menguasai harta benda hanya dapat dilakukan apabila
didasarkan pada alasan yang sah, rasional, dan proporsional. Oleh
karena itu, syarat dua kreditor atau lebih harus dipahami sebagai
bentuk perlindungan konstitusional terhadap debitor agar tindakan
15
luar biasa berupa sita umum atas seluruh harta kekayaannya hanya
dapat dilakukan apabila benar-benar terdapat kepentingan kolektif
beberapa kreditor yang bersumber dari piuta, bukan semata-mata
akibat konstruksi formal yang diciptakan melalui rekayasa hubungan
hukum.
7. Bahwa apabila frasa “dua atau lebih kreditor” dimaknai hanya
berdasarkan jumlah formal tanpa membedakan antara kreditor yang
lahir dari hubungan hukum yang mandiri dengan kreditor yang hanya
memperoleh hak tagih melalui pengalihan atas piutang yang sama,
maka syarat pluralitas kreditor kehilangan fungsi konstitusionalnya
sebagai mekanisme pembatas kekuasaan negara. Penafsiran
demikian membuka ruang bagi terbentuknya pluralitas kreditor semu
(artificial plurality of creditors) yang bertentangan dengan tujuan
pembentukan hukum kepailitan serta mereduksi asas concursus
creditorum menjadi sekadar formalitas administratif.
8. Bahwa berdasarkan tujuan pembentukan Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004, menurut Pemohon, frasa “dua atau lebih Kreditor” harus
dimaknai sebagai keberadaan dua atau lebih kreditor yang mewakili
dua atau lebih hak tagih yang berbeda terhadap debitor atau tidak
berasal dari sumber utang yang sama, sehingga hak tagih yang
bersumber dari piutang yang sama tidak dapat dipergunakan untuk
memenuhi persyaratan tersebut melalui penghitungan dua status
kreditor yang berbeda.
9. Bahwa oleh karena itu, persoalan konstitusional dalam permohonan
a quo bukanlah mengenai sah atau tidaknya lembaga pengalihan
piutang maupun mengenai kedudukan cessionaris sebagai kreditor
menurut hukum perdata. Persoalan konstitusional yang dipersoalkan
Pemohon
adalah
penggunaan
akibat
hukum
cessie
untuk
memperhitungkan cedent dan cessionaris atas satu piutang yang
sama sebagai dua kreditor yang berbeda dalam memenuhi syarat
“dua atau lebih Kreditor” dalam pengajuan permohonan pailit maupun
PKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004.
Pemaknaan demikian menyebabkan satu hak tagih diperlakukan
seolah-olah telah melahirkan dua kreditor yang berbeda, sehingga
16
menyimpang dari tujuan pembentukan persyaratan tersebut sebagai
dasar penggunaan mekanisme PKPU dan kepailitan.
B. RUANG LINGKUP PENGATURAN PASAL 613 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA
1. Bahwa Pasal 613 KUHPerdata mengatur mengenai pengalihan
piutang atas nama (vordering op naam) melalui mekanisme yang
dalam doktrin hukum perdata dikenal sebagai cessie. Pengaturan
tersebut merupakan bagian dari hukum perdata yang memberikan
kepastian mengenai perpindahan hak tagih dari kreditor semula
(cedent) kepada pihak penerima pengalihan (cessionaris).
2. Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan oleh pengalihan piutang
melalui cessie adalah beralihnya hak untuk menagih piutang dari
cedent kepada cessionaris, tanpa mengubah keberadaan utang
maupun substansi hubungan hukum yang menjadi dasar lahirnya
piutang tersebut. Dengan demikian, pengalihan tersebut hanya
mengubah pihak yang berhak menagih dan menerima pembayaran
dari debitor, sedangkan objek piutang yang dialihkan tetap
merupakan piutang yang sama.
3. Sebagai
konsekuensi
dari
pengalihan
tersebut
cessionaris
memperoleh kedudukan sebagai kreditor terhadap debitor sesuai
dengan hak yang dialihkan kepadanya. Oleh karena itu, Pemohon
tidak
mempersoalkan
keabsahan
lembaga
cessie
maupun
kedudukan cessionaris sebagai kreditor menurut hukum perdata.
Sepanjang pengalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 613
KUHPerdata, cessionaris tetap merupakan pihak yang sah untuk
menagih dan menerima pembayaran atas piutang yang telah
dialihkan kepadanya.
4. Bahwa ruang lingkup pengaturan Pasal 613 KUHPerdata berhenti
pada penentuan kepada siapa hak tagih tersebut beralih serta sejak
kapan pengalihan tersebut mempunyai akibat hukum terhadap
debitor. Norma tersebut tidak mengatur syarat-syarat pengajuan
permohonan PKPU maupun kepailitan, tidak mengatur tata cara
penentuan jumlah kreditor dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, serta
tidak mengatur apakah cedent dan cessionaris atas piutang yang
17
sama dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda untuk
memenuhi frasa “dua atau lebih Kreditor”.
5. Bahwa oleh karena Pasal 613 KUHPerdata tidak mengatur persoalan
tersebut, maka akibat hukum yang lahir dari cessie tidak dapat secara
otomatis dipindahkan ke dalam rezim kepailitan untuk menentukan
terpenuhi atau tidaknya frasa “dua atau lebih Kreditor” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004. Penentuan mengenai
siapa yang dapat diperhitungkan sebagai kreditor dalam memenuhi
persyaratan tersebut tetap harus dikembalikan kepada tujuan
pembentukan norma yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan
dan PKPU.
6. Bahwa dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara
akibat hukum yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata dengan
fungsi frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004. Pasal 613 mengatur siapa yang berhak menagih piutang,
sedangkan Pasal 2 ayat (1) mengatur syarat kapan mekanisme
PKPU dan kepailitan dapat digunakan terhadap seorang debitor.
Oleh karena itu, kedua norma tersebut memiliki objek pengaturan,
tujuan, dan akibat hukum yang berbeda.
7. Bahwa berdasarkan perbedaan ruang lingkup pengaturan tersebut,
pengakuan terhadap cessionaris sebagai kreditor menurut Pasal 613
KUHPerdata tidak dengan sendirinya menjawab persoalan apakah
cedent dan cessionaris atas piutang yang sama dapat diperhitungkan
sebagai dua kreditor yang berbeda dalam memenuhi persyaratan
frasa “dua atau lebih Kreditor”. Persoalan tersebut bukan lagi berada
dalam ruang lingkup Pasal 613 KUHPerdata, melainkan telah
memasuki ruang lingkup penafsiran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004 yang menjadi objek pengujian dalam permohonan a quo.
8. Bahwa oleh karena itu, permohonan a quo tidak dimaksudkan untuk
membatasi
keberlakuan
lembaga
cessie,
tidak
pula
untuk
mengurangi kedudukan cessionaris sebagai kreditor menurut hukum
perdata. Permohonan ini semata-mata mempersoalkan pemaknaan
terhadap frasa dua atau lebih Kreditor ketika akibat hukum
pengalihan piutang digunakan untuk memperhitungkan cedent dan
18
cessionaris atas piutang yang sama sebagai dua kreditor yang
berbeda dalam memenuhi persyaratan pada saat pengajuan pailit
maupun PKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004.
C. KETIADAAN BATAS PEMAKNAAN FRASA "DUA ATAU LEBIH
KREDITOR" MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM
PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 37
TAHUN 2004
1. Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 37/2024 hanya mensyaratkan adanya
“dua atau lebih Kreditor” sebagai prasyarat pengajuan permohonan
PKPU maupun kepailitan. Akan tetapi, norma tersebut tidak
memberikan pengaturan mengenai parameter untuk menentukan
kapan dua subjek hukum dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor
yang berbeda dalam memenuhi persyaratan tersebut.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2024 hanya memberikan
penjelasan mengenai jenis kreditor yang termasuk dalam pengertian
kreditor, yaitu kreditor konkuren, kreditor separatis, dan kreditor
preferen. Penjelasan tersebut tidak mengatur metode penghitungan
jumlah kreditor, serta mengatur apakah cedent dan cessionaris atas
satu piutang yang sama dapat atau tidak dapat diperhitungkan
sebagai dua kreditor yang berbeda.
3. Bahwa oleh karena Norma Pasal 2 ayat (1) maupun Penjelasannya
tidak memberikan parameter tersebut, frasa “dua atau lebih Kreditor”
membuka ruang bagi berbagai penafsiran mengenai siapa yang
dapat diperhitungkan sebagai kreditor dalam memenuhi persyaratan
pengajuan PKPU maupun kepailitan.
4. Bahwa salah satu bentuk penafsiran yang muncul dalam praktik
adalah memperhitungkan cedent dan cessionaris atas satu piutang
yang sama sebagai dua kreditor yang berbeda dalam memenuhi
frasa “dua atau lebih Kreditor”, meskipun Pasal 613 KUHPerdata
sendiri hanya mengatur perpindahan hak tagih dan tidak mengatur
syarat pluralitas kreditor dalam hukum kepailitan.
5. Bahwa
dengan
demikian,
persoalan
konstitusional
dalam
permohonan a quo tidak terletak pada tindakan atau putusan
19
pengadilan dalam perkara konkret semata, melainkan pada
ketidakpastian dalam pemaknaan frasa “dua atau lebih Kreditor” yang
memungkinkan timbulnya penafsiran berbeda mengenai cara
memperhitungkan jumlah kreditor dalam memenuhi persyaratan
Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004.
6. Bahwa oleh karena undang-undang tidak memberikan parameter
mengenai cara memperhitungkan jumlah kreditor dalam konteks
pengalihan piutang, frasa 'dua atau lebih Kreditor' membuka ruang
bagi penafsiran yang berbeda-beda. Dalam kondisi demikian,
diperlukan pemaknaan konstitusional oleh Mahkamah agar fungsi
Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 sebagai syarat pembatas penggunaan
PKPU dan kepailitan tetap terjaga.
7. Bahwa ketiadaan pengaturan tersebut menyebabkan frasa “dua atau
lebih Kreditor” kehilangan batas pemaknaan yang pasti, sehingga
membuka ruang bagi pemaknaan yang memperkenankan satu
piutang
yang
sama
dipergunakan
sebagai
dasar
untuk
memperhitungkan cedent dan cessionaris sebagai dua kreditor yang
berbeda. Keadaan demikian mengaburkan fungsi Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004 sebagai norma pembatas (threshold requirement) yang
seharusnya memberikan kepastian mengenai kapan mekanisme
PKPU dan kepailitan dapat digunakan.
8. Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 hanya memberikan
batasan mengenai kategori kreditor yang dapat termasuk dalam
pengertian “Kreditor”. Adapun persoalan mengenai tata cara
memperhitungkan jumlah kreditor dalam memenuhi frasa “dua atau
lebih Kreditor” tidak memperoleh pengaturan, baik dalam norma
maupun dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1). Oleh karena itu,
kebutuhan akan pemaknaan konstitusional dalam permohonan a quo
terletak pada frasa “dua atau lebih Kreditor" sebagaimana diatur
dalam norma Pasal 2 ayat (1), bukan pada pengertian mengenai jenis
kreditor yang telah dijelaskan dalam Penjelasan pasal tersebut.
9. Bahwa dengan demikian, yang dimohonkan pengujiannya kepada
Mahkamah Konstitusi adalah pemaknaan konstitusional terhadap
frasa “dua atau lebih Kreditor” agar frasa tersebut dipahami sebagai
20
persyaratan yang tidak memperkenankan cedent dan cessionaris
atas satu piutang yang sama diperhitungkan sebagai dua kreditor
yang berbeda dalam memenuhi syarat pengajuan PKPU maupun
permohonan pernyataan pailit.
D. PEMAKNAAN FRASA “DUA ATAU LEBIH KREDITOR” YANG
MEMPERHITUNGKAN
CEDENT
DAN
CESSIONARIS
YANG
MEMPEROLEH KEDUDUKAN SEBAGAI KREDITOR DARI PIUTANG
YANG SAMA SEBAGAI DUA KREDITOR YANG BERBEDA UNTUK
MEMENUHI
SYARAT
PENGAJUAN
PAILIT
ATAU
PKPU
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM
PASAL 1 AYAT (3) UUD 1945
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UU NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum. Dalam konsepsi negara hukum (rule of law),
sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey dan kemudian
dikembangkan lebih lanjut dalam pemikiran hukum kontemporer,
hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen yang memberikan
legitimasi formal terhadap tindakan hukum, melainkan juga harus
menjamin keadilan substantif, perlindungan hak-hak warga negara,
serta mencegah terjadinya penyalahgunaan norma hukum. Dalam
perspektif ini, hukum tidak boleh berhenti pada aspek legalitas formal
semata, tetapi harus mencerminkan nilai-nilai keadilan (justice),
kemanfaatan (utility), dan kepastian hukum (legal certainty)
sebagaimana diajarkan oleh Gustav Radbruch dalam teori tiga nilai
dasar hukum.
2. Bahwa lebih lanjut, dalam teori negara hukum yang berkembang
dalam tradisi rechtsstaat maupun rule of law, terdapat prinsip bahwa
setiap tindakan negara maupun penggunaan norma hukum harus
tunduk pada pembatasan yang rasional dan dapat diuji secara
objektif. Hal ini sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller mengenai
“inner morality of law” yang menekankan bahwa hukum harus
memenuhi standar rasionalitas, konsistensi, dan dapat dipahami agar
tidak menjadi alat kesewenang-wenangan.
3. Bahwa salah satu unsur yang tidak terpisahkan dari prinsip negara
hukum adalah due process of law, yaitu prinsip yang menghendaki
21
agar setiap tindakan atau mekanisme hukum yang dapat
menimbulkan akibat merugikan terhadap hak seseorang harus
didasarkan pada prosedur yang adil, rasional, proporsional, dan
memungkinkan
dilakukannya
pengujian
terhadap
kebenaran
substansial dari fakta yang dijadikan dasar tindakan tersebut. Dalam
doktrin hukum, due process of law tidak hanya mencakup aspek
prosedural (procedural due process), tetapi juga aspek substansial
(substantive due process), yang mengharuskan agar isi dari norma
hukum itu sendiri tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak
membuka ruang bagi tindakan yang sewenang-wenang.
4. Bahwa hakikat due process of law bukan hanya memberikan
kesempatan kepada seseorang untuk hadir di muka persidangan
(right to be heard), melainkan juga mengharuskan adanya prosedur
hukum yang memadai (adequate procedural safeguards) sebelum
negara menjatuhkan suatu tindakan yang secara serius membatasi
hak konstitusional seseorang. Dalam teori procedural due process
yang berkembang dalam putusan Mathews v. Eldridge, suatu
prosedur hanya dapat dianggap adil apabila mekanisme tersebut
mampu meminimalkan risiko terjadinya kesalahan (risk of erroneous
deprivation) melalui kewajiban pengujian terhadap fakta-fakta yang
menjadi dasar pengambilan keputusan.
5. Bahwa dalam konteks hukum kepailitan, prinsip due process of law
menjadi sangat penting mengingat kepailitan merupakan instrumen
hukum yang memiliki daya paksa luar biasa (extraordinary legal
remedy). Sejak putusan pailit diucapkan, seluruh harta kekayaan
debitur berada dalam sita umum, debitur kehilangan kewenangan
untuk mengurus dan menguasai kekayaannya sendiri, serta
mengalami
pembatasan
yang
serius
terhadap
hak-hak
keperdataannya. Dalam perspektif teori hak milik (property rights
theory), sebagaimana dikemukakan oleh John Locke bahwa hak atas
harta benda merupakan hak fundamental yang hanya dapat dibatasi
melalui mekanisme hukum yang sah, proporsional, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional.
22
6. Bahwa
putusan
pailit
merupakan
bentuk
pembatasan
hak
konstitusional yang sangat serius (severe deprivation of rights)
karena sejak putusan tersebut diucapkan, debitur kehilangan
kewenangan untuk menguasai seluruh kekayaannya, kehilangan
kebebasan mengelola usahanya, mengalami pembatasan terhadap
hak kontraktualnya, serta menghadapi kemungkinan likuidasi seluruh
aset yang dimilikinya. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip due
process of law, semakin berat akibat hukum yang ditimbulkan oleh
suatu putusan, semakin tinggi pula standar pembuktian dan
pengujian
yang
wajib
dilakukan
oleh
pengadilan
sebelum
pembatasan hak tersebut dijatuhkan.
7. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Huruf A sampai dengan
Huruf C, frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004 merupakan syarat fundamental yang menentukan dapat
atau tidaknya mekanisme kepailitan maupun Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang digunakan terhadap seorang debitor. Oleh
karena itu, pemaknaan terhadap frasa tersebut tidak hanya
menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat formil pengajuan
permohonan pailit atau PKPU, tetapi juga menentukan batas
penggunaan kewenangan negara melalui lembaga peradilan dalam
melakukan intervensi terhadap harta kekayaan debitor.
8. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Huruf B, Pasal 613
KUHPerdata hanya mengatur mengenai pengalihan hak tagih melalui
mekanisme cessie beserta akibat hukumnya dalam hubungan hukum
perdata, yaitu beralihnya hak tagih dari cedent kepada cessionaris.
Norma tersebut tidak mengatur syarat pengajuan permohonan pailit
atau PKPU maupun tata cara memperhitungkan jumlah kreditor
dalam memenuhi frasa “dua atau lebih Kreditor” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004.
9. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Huruf C, ketiadaan batas
normatif dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 mengenai cara
memperhitungkan
jumlah
kreditor
membuka
ruang
lahirnya
pemaknaan yang memperhitungkan cedent dan cessionaris yang
memperoleh kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang sama
23
sebagai dua kreditor yang berbeda untuk memenuhi syarat
pengajuan pailit atau PKPU, padahal pemaknaan demikian tidak
memperoleh dasar yang tegas dalam UU 37/2004.
10. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Negara
Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip negara
hukum adalah bahwa setiap penggunaan kewenangan negara yang
berpotensi membatasi hak-hak warga negara maupun badan hukum
harus dilaksanakan berdasarkan norma yang jelas, pasti, dan
memberikan
batas
yang
objektif
terhadap
ruang
lingkup
penerapannya. Dengan demikian, syarat yang menentukan dapat
atau tidaknya seseorang atau suatu badan hukum dikenakan
mekanisme pailit atau PKPU harus dirumuskan secara tegas agar
tidak membuka ruang bagi perluasan makna yang melampaui
kehendak undang-undang.
11. Bahwa mekanisme pailit dan PKPU bukan merupakan instrumen
hukum biasa, melainkan instrumen hukum yang membawa akibat
hukum yang sangat serius terhadap penguasaan, pengurusan, serta
pemberesan harta kekayaan debitor. Oleh karena itu, syarat “dua
atau lebih Kreditor” sebagai pintu masuk penggunaan mekanisme
tersebut harus dimaknai secara ketat (strict interpretation), sehingga
tidak dapat diperluas melalui penafsiran yang menyebabkan
seseorang atau suatu badan hukum dapat diajukan pailit atau PKPU
berdasarkan syarat yang tidak ditentukan secara jelas oleh undang-
undang.
12. Bahwa
pemaknaan
frasa
“dua
atau
lebih
Kreditor”
yang
memperhitungkan cedent dan cessionaris yang memperoleh
kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang sama sebagai dua
kreditor yang berbeda untuk memenuhi syarat pengajuan pailit atau
PKPU telah menggeser fungsi frasa tersebut dari syarat pembatas
menjadi sekadar persyaratan administratif yang dapat dipenuhi
melalui konstruksi formal mengenai jumlah kreditor. Akibatnya, syarat
yang semula dimaksudkan untuk memastikan adanya penyelesaian
utang yang benar-benar bersifat kolektif kehilangan fungsi
normatifnya sebagai pembatas penggunaan mekanisme kepailitan.
24
13. Bahwa keadaan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 karena
ruang lingkup penggunaan mekanisme pailit dan PKPU tidak lagi
ditentukan oleh batas yang jelas dalam undang-undang, melainkan
oleh pemaknaan yang memperluas cakupan frasa “dua atau lebih
Kreditor” tanpa dasar normatif yang tegas. Dalam negara hukum,
syarat yang menjadi dasar penggunaan kewenangan negara tidak
boleh bergantung pada penafsiran yang tidak memiliki parameter
yang jelas, karena keadaan demikian berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum serta perlakuan yang berbeda terhadap subjek
hukum yang berada dalam keadaan yang sama.
14. Bahwa lebih jauh lagi, pemaknaan tersebut mengakibatkan satu
piutang yang sama dapat dipergunakan untuk memenuhi syarat
pluralitas kreditor, meskipun secara substantif hanya terdapat satu
hubungan hukum yang menjadi dasar lahirnya hak tagih tersebut.
Akibatnya, frasa “dua atau lebih Kreditor” kehilangan makna
substantifnya sebagai syarat adanya pluralitas kepentingan dalam
penyelesaian utang dan berubah menjadi syarat yang semata-mata
bergantung pada konstruksi formal mengenai status para pihak.
15. Bahwa dalam negara hukum, norma yang menjadi dasar
penggunaan kewenangan negara harus mampu memberikan
kepastian mengenai batas penerapannya, sehingga setiap subjek
hukum dapat memperkirakan secara wajar akibat hukum yang akan
timbul dari suatu keadaan hukum. Sebaliknya, pemaknaan frasa “dua
atau lebih Kreditor” yang memperhitungkan cedent dan cessionaris
yang memperoleh kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang
sama sebagai dua kreditor yang berbeda justru menimbulkan
ketidakpastian mengenai parameter pemenuhan syarat pengajuan
pailit atau PKPU, sehingga bertentangan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
16. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, untuk menjamin
tegaknya prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (3) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
pemaknaan konstitusional terhadap frasa “dua atau lebih Kreditor”
25
dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 sehingga tidak dimaknai
memperhitungkan cedent dan cessionaris yang memperoleh
kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang sama sebagai dua
kreditor yang berbeda untuk memenuhi syarat pengajuan pailit atau
PKPU.
E. PEMAKNAAN FRASA “DUA ATAU LEBIH KREDITOR” YANG
MEMPERHITUNGKAN
CEDENT
DAN
CESSIONARIS
YANG
MEMPEROLEH KEDUDUKAN SEBAGAI KREDITOR DARI PIUTANG
YANG SAMA SEBAGAI DUA KREDITOR YANG BERBEDA UNTUK
MEMENUHI
SYARAT
PENGAJUAN
PAILIT
ATAU
PKPU
MENGHILANGKAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL
SEBAGAIMANA DIJAMIN DALAM PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
1. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin bahwa:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya…”
Norma konstitusi tersebut menempatkan perlindungan harta benda
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Perlindungan ini tidak hanya bersifat negatif (larangan perampasan),
tetapi juga bersifat positif, yakni kewajiban negara untuk membentuk
kerangka hukum yang efektif guna menjamin keamanan dan
keberlangsungan nilai ekonomi harta benda warga negara;
Kepastian hukum yang adil menghendaki agar setiap norma hukum
memberikan parameter yang jelas sehingga setiap subjek hukum
dapat mengetahui sejak awal hak, kewajiban, serta akibat hukum
yang timbul dari suatu keadaan hukum.
2. Bahwa menurut Gustav Radbruch, hukum dibangun di atas tiga nilai
fundamental, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum
(rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Ketiga nilai
tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kepastian hukum
yang dilepaskan dari keadilan pada akhirnya hanya akan melahirkan
legalisme formal yang menjadikan hukum sebagai alat pembenar
ketidakadilan. Oleh karena itu, kepastian hukum yang dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 harus dipahami sebagai
kepastian hukum yang tetap setia kepada tujuan keadilan substantif.
26
3. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Huruf A sampai dengan
Huruf D, frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004 tidak memberikan parameter mengenai apakah cedent dan
cessionaris yang memperoleh kedudukan sebagai kreditor dari
piutang yang sama dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor yang
berbeda untuk memenuhi syarat pengajuan pailit atau PKPU.
Keadaan tersebut membuka ruang bagi lahirnya pemaknaan yang
berbeda terhadap syarat fundamental penggunaan mekanisme
kepailitan.
4. Bahwa akibat dari ketiadaan parameter tersebut, subjek hukum tidak
dapat memperkirakan secara wajar (reasonable foreseeability)
apakah syarat “dua atau lebih Kreditor” telah terpenuhi berdasarkan
norma
undang-undang
atau
berdasarkan
penafsiran
yang
berkembang dalam praktik. Padahal kepastian hukum yang adil
menuntut agar akibat hukum suatu norma dapat diprediksi oleh setiap
subjek hukum sebelum kewenangan negara dijalankan terhadap
dirinya.
5. Bahwa
pemaknaan
frasa
“dua
atau
lebih
Kreditor”
yang
memperhitungkan cedent dan cessionaris yang memperoleh
kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang sama sebagai dua
kreditor yang berbeda dalam pengajuan permohonan ke Pengadilan
Niaga menyebabkan seseorang atau suatu badan hukum dapat
diajukan pailit atau PKPU berdasarkan parameter yang tidak secara
tegas
ditentukan
oleh
UU
37/2004.
Keadaan
demikian
menghilangkan kepastian mengenai batas kapan syarat pengajuan
pailit atau PKPU dianggap telah terpenuhi.
6. Bahwa lebih lanjut, pemaknaan tersebut juga menghilangkan
kepastian mengenai fungsi frasa “dua atau lebih Kreditor” sebagai
syarat pembatas penggunaan mekanisme kepailitan. Norma yang
semula dimaksudkan sebagai pembatas berubah menjadi norma
yang dapat dipenuhi melalui konstruksi formal mengenai jumlah
kreditor, tanpa memperhatikan bahwa kedudukan para kreditor
tersebut bersumber dari piutang yang sama.
27
7. Bahwa ketidakjelasan parameter tersebut juga menimbulkan
perlakuan hukum yang tidak setara (equal treatment before the law).
Debitor yang memiliki keadaan hukum yang sama berpotensi
memperoleh putusan yang berbeda hanya karena adanya perbedaan
cara memperhitungkan jumlah kreditor dalam praktik, bukan karena
perbedaan yang ditentukan oleh norma undang-undang.
8. Bahwa keadaan demikian bertentangan dengan hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
karena kepastian hukum tidak hanya menuntut adanya norma, tetapi
juga menuntut agar norma tersebut memberikan ukuran yang
objektif, konsisten, dan dapat diprediksi dalam penerapannya.
Sebaliknya, pemaknaan yang tidak memiliki batas normatif membuka
ruang bagi ketidakpastian mengenai kapan mekanisme pailit atau
PKPU dapat digunakan terhadap seorang debitor.
9. Bahwa pemaknaan itu telah mengakibatkan cedent dan cessionaris
yang memperoleh kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang
sama diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda untuk
memenuhi syarat pengajuan PKPU, sehingga Pemohon kehilangan
hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil. Kerugian tersebut
bukan semata-mata bersumber dari penerapan hukum dalam
perkara konkret, melainkan dari tidak adanya batas normatif dalam
frasa “dua atau lebih Kreditor” yang memungkinkan lahirnya
pemaknaan demikian.
10. Bahwa ketidakpastian hukum tersebut nyata dialami oleh Pemohon.
PT LIMAS TUNGGAL selaku cedent mengalihkan piutangnya kepada
PT RWOOD RESOURCES INDONESIA selaku cessionaris.
Selanjutnya, status PT RWOOD RESOURCES INDONESIA sebagai
cessionaris dipergunakan sebagai dasar untuk mengajukan
permohonan PKPU terhadap Pemohon dan diperlakukan sebagai
kreditor yang memenuhi syarat pluralitas kreditor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, meskipun norma
tersebut tidak pernah memberikan batas yang jelas mengenai boleh
atau tidaknya penggunaan status tersebut.
28
11. Bahwa oleh karena itu, guna menjamin hak atas kepastian hukum
yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945,
Mahkamah
Konstitusi
perlu
memberikan
pemaknaan
konstitusional terhadap frasa “dua atau lebih Kreditor” sehingga tidak
dimaknai
memperhitungkan
cedent
dan
cessionaris
yang
memperoleh kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang sama
sebagai dua kreditor yang berbeda untuk memenuhi syarat
pengajuan pailit atau PKPU.
F. PEMAKNAAN FRASA “DUA ATAU LEBIH KREDITOR” YANG
MEMPERHITUNGKAN
CEDENT
DAN
CESSIONARIS
YANG
MEMPEROLEH KEDUDUKAN SEBAGAI KREDITOR DARI PIUTANG
YANG SAMA SEBAGAI DUA KREDITOR YANG BERBEDA UNTUK
MEMENUHI
SYARAT
PENGAJUAN
PAILIT
ATAU
PKPU
MENGANCAM HAK ATAS PERLINDUNGAN HARTA BENDA
SEBAGAIMANA DIJAMIN DALAM PASAL 28G AYAT (1) DAN PASAL
28H AYAT (4) UUD 1945
1. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak
setiap orang atas perlindungan terhadap harta benda yang berada di
bawah kekuasaannya, sedangkan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mempunyai hak milik
pribadi serta menjamin bahwa hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Norma konstitusi
tersebut menunjukkan bahwa pembentuk Undang-Undang Dasar
menempatkan hak milik sebagai salah satu hak fundamental yang
memperoleh perlindungan langsung dari konstitusi dan bukan
semata-mata sebagai hak keperdataan yang lahir dari hubungan
privat antar subjek hukum.
2. Bahwa dalam teori constitutional property rights, hak milik dipandang
sebagai salah satu instrumen yang menjamin kebebasan individu
maupun badan hukum untuk mengembangkan dirinya, menjalankan
aktivitas ekonomi, mempertahankan keberlangsungan usahanya,
dan menikmati hasil dari kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Oleh
karena itu, perlindungan terhadap hak milik bukan semata-mata
perlindungan terhadap benda dalam arti fisik, melainkan juga
29
perlindungan terhadap seluruh nilai ekonomi, manfaat usaha,
peluang bisnis, dan ekspektasi ekonomi yang secara sah melekat
pada harta kekayaan tersebut.
3. Bahwa perlindungan konstitusional terhadap hak milik sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 tidak hanya melindungi eksistensi benda sebagai objek
hukum, tetapi juga melindungi seluruh atribut hak milik (incidents of
ownership), yang meliputi hak untuk menguasai (right to possess),
menggunakan (right to use), menikmati manfaat ekonomi (right to
enjoy), mengembangkan nilai ekonominya (right to develop),
mengalihkan (right to dispose), serta mempertahankan penguasaan
atas harta benda tersebut dari campur tangan yang tidak sah. Oleh
karena itu, setiap tindakan hukum yang menghilangkan kewenangan
pemilik untuk menjalankan atribut-atribut tersebut pada hakikatnya
merupakan pembatasan terhadap hak milik konstitusional.
4. Bahwa dalam konteks badan hukum seperti Pemohon, hak milik tidak
hanya mencakup aset tetap, rekening bank, piutang, saham, maupun
benda bergerak dan tidak bergerak lainnya, tetapi juga mencakup
hak untuk mengelola perusahaan sebagai suatu kesatuan usaha
(economic enterprise), hak untuk menentukan arah kebijakan
perusahaan, hak untuk mengembangkan investasi yang telah
ditanamkan, serta hak untuk mempertahankan nilai ekonomis
perusahaan sebagai suatu going concern yang hidup dan
berkelanjutan.
5. Bahwa oleh karena itu, ketika suatu badan hukum dinyatakan pailit,
kerugian yang timbul tidak hanya berupa hilangnya penguasaan atas
aset perusahaan, melainkan juga hilangnya kemampuan perusahaan
untuk mengelola usahanya sendiri, hilangnya kebebasan untuk
mengambil keputusan bisnis, hilangnya kesempatan memperoleh
keuntungan di masa mendatang, serta hilangnya nilai ekonomis
perusahaan sebagai suatu entitas usaha yang sedang berjalan.
Dengan kata lain, kepailitan menyentuh inti dari hak milik
konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
30
6. Bahwa sejak putusan pailit diucapkan, Pemohon tidak hanya
kehilangan penguasaan fisik atas harta bendanya, tetapi juga
kehilangan
seluruh
kewenangan
hukum
untuk
mengelola
perusahaan, menjalankan kegiatan usaha, melakukan transaksi
bisnis, menentukan kebijakan korporasi, mengembangkan investasi,
serta menikmati manfaat ekonomi dari aset-aset yang dimilikinya.
Seluruh kewenangan tersebut beralih kepada kurator berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dengan demikian,
kepailitan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak milik yang
menyentuh inti (core) dari hak kepemilikan konstitusional.
7. Bahwa dalam teori property function, perlindungan terhadap hak milik
tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan pemilik,
tetapi juga untuk menjaga stabilitas hubungan ekonomi dan
keberlanjutan kegiatan usaha. Oleh karena itu, setiap tindakan
hukum yang menghilangkan atau membatasi hak milik harus benar-
benar didasarkan pada alasan yang kuat, rasional, dan proporsional
karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik, melainkan
juga oleh pekerja, mitra usaha, investor, kreditur lainnya, serta pihak-
pihak yang bergantung pada keberlangsungan usaha tersebut.
8. Bahwa hak milik sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memberikan
perlindungan terhadap keberadaan harta benda pada saat ini
(existing property), tetapi juga melindungi nilai ekonomi yang melekat
pada
harta
tersebut,
termasuk
kemampuan
pemilik
untuk
mempertahankan keberlangsungan usaha (going concern value),
memperoleh manfaat ekonomi di masa depan, serta menjaga
kepercayaan investor, kreditur, pekerja, dan mitra usaha terhadap
kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, ketika suatu badan
hukum dipailitkan berdasarkan syarat pluralitas kreditur yang dapat
direkayasa secara formal, kerugian konstitusional yang dialami tidak
hanya berupa hilangnya penguasaan atas aset, tetapi juga hilangnya
seluruh nilai ekonomi yang secara sah melekat pada perusahaan
tersebut.
31
9. Bahwa
dalam
teori
investment-backed
expectations
yang
berkembang dalam perlindungan hak milik, setiap pemilik harta
benda maupun pelaku usaha berhak membentuk ekspektasi yang
sah bahwa aset dan investasinya tidak akan kehilangan nilai atau
penguasaannya kecuali berdasarkan alasan yang sah menurut
hukum dan melalui mekanisme yang memberikan perlindungan yang
memadai. Ketika suatu badan hukum menjalankan kegiatan
usahanya,
melakukan
investasi,
memperoleh
kontrak,
dan
mengembangkan aset perusahaan, maka seluruh tindakan tersebut
dilakukan dengan asumsi bahwa hak atas penguasaan aset tersebut
akan memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
10. Bahwa oleh karena itu, setiap norma yang memungkinkan hilangnya
penguasaan atas seluruh aset perusahaan harus memenuhi standar
perlindungan konstitusional yang sangat ketat, mengingat akibat
hukum yang ditimbulkannya bersifat luar biasa dan dapat mengakhiri
keberlangsungan usaha suatu badan hukum secara permanen.
11. Bahwa dalam perspektif hukum tata negara, syarat adanya dua atau
lebih kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004 bukan sekadar syarat administratif, melainkan merupakan
ambang konstitusional (constitutional threshold) yang harus dipenuhi
sebelum negara diperbolehkan melakukan intervensi yang sangat
serius terhadap hak milik seseorang melalui mekanisme sita umum
atas seluruh harta kekayaannya. Oleh karena itu, syarat tersebut
harus dimaknai secara ketat dan tidak boleh dipenuhi melalui
konstruksi hukum formal yang mengaburkan substansi keberadaan
beberapa kreditur yang memiliki piutang berbeda.
12. Bahwa mekanisme pailit maupun PKPU sebagaimana diatur dalam
UU 37/2004 merupakan instrumen hukum yang secara langsung
mempengaruhi penguasaan dan pengelolaan harta kekayaan
debitor. Sejak putusan pernyataan pailit diucapkan, debitor
kehilangan kewenangan untuk menguasai dan mengurus harta pailit,
yang selanjutnya beralih kepada kurator di bawah pengawasan
hakim pengawas sesuai dengan ketentuan UU 37/2004.
32
13. Bahwa oleh karena mekanisme tersebut membawa konsekuensi
yang sangat serius terhadap harta benda debitor, maka syarat “dua
atau lebih Kreditor” sebagai pintu masuk penggunaan mekanisme
pailit maupun PKPU harus dimaknai secara jelas dan tidak dapat
diperluas melalui penafsiran yang tidak memperoleh dasar normatif
yang tegas.
14. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Huruf A sampai dengan
Huruf E, pemaknaan frasa “dua atau lebih Kreditor” yang
memperhitungkan cedent dan cessionaris yang memperoleh
kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang sama sebagai dua
kreditor yang berbeda untuk memenuhi syarat pengajuan pailit atau
PKPU tidak memperoleh dasar yang jelas dalam UU 37/2004
maupun KUHPerdata. Pemaknaan tersebut lahir dari perluasan
makna terhadap frasa “dua atau lebih Kreditor”, sehingga
memperluas
pula
keadaan-keadaan
yang
memungkinkan
mekanisme pailit maupun PKPU diterapkan terhadap seorang
debitor.
15. Bahwa perluasan tersebut secara langsung meningkatkan risiko
hilangnya penguasaan debitor atas harta bendanya tanpa didasarkan
pada parameter normatif yang jelas sebagaimana dikehendaki oleh
UUD 1945. Dengan kata lain, hak atas perlindungan harta benda
menjadi bergantung pada pemaknaan terhadap suatu norma yang
tidak memberikan batas yang pasti mengenai cara memperhitungkan
jumlah kreditor.
16. Bahwa dalam perkara yang dialami Pemohon, pemaknaan tersebut
telah digunakan untuk memperhitungkan cedent dan cessionaris
yang memperoleh kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang
sama sebagai dua kreditor yang berbeda, sehingga syarat pengajuan
PKPU dinyatakan terpenuhi. Akibat langsung dari pemaknaan
tersebut adalah terbukanya mekanisme hukum yang berpotensi
menghilangkan penguasaan Pemohon atas harta kekayaannya
melalui proses kepailitan, padahal pemenuhan syarat tersebut sendiri
didasarkan pada pemaknaan yang tidak memiliki batas normatif yang
jelas.
33
17. Bahwa perlindungan terhadap harta benda sebagaimana dijamin
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tidak hanya mencakup larangan
perampasan harta benda secara sewenang-wenang, tetapi juga
menghendaki agar setiap mekanisme hukum yang berpotensi
mengurangi atau mengalihkan penguasaan atas harta benda
didasarkan pada norma yang jelas, dapat diprediksi, dan diterapkan
secara konsisten. Oleh karena itu, pemaknaan frasa “dua atau lebih
Kreditor” yang memperluas syarat penggunaan mekanisme pailit
maupun PKPU tanpa dasar normatif yang tegas bertentangan
dengan jaminan perlindungan konstitusional terhadap harta benda.
18. Bahwa dengan demikian, pemaknaan frasa “dua atau lebih Kreditor”
yang memperhitungkan cedent dan cessionaris yang memperoleh
kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang sama sebagai dua
kreditor yang berbeda untuk memenuhi syarat pengajuan pailit atau
PKPU telah mengancam hak Pemohon atas perlindungan harta
benda sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
19. Bahwa
oleh
karena
itu,
guna
memberikan
perlindungan
konstitusional terhadap harta benda setiap orang, Mahkamah
Konstitusi perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap
frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
sehingga tidak dimaknai memperhitungkan cedent dan cessionaris
yang memperoleh kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang
sama sebagai dua kreditor yang berbeda untuk memenuhi syarat
pengajuan pailit atau PKPU.
G. APABILA MAHKAMAH BERPENDAPAT BAHWA FRASA “DUA ATAU
LEBIH
KREDITOR”
MEMPERHITUNGKAN
CEDENT
DAN
CESSIONARIS SEBAGAI KREDITOR DARI PIUTANG YANG SAMA
SEBAGAI DUA KREDITOR YANG BERBEDA UNTUK MEMENUHI
SYARAT PENGAJUAN PAILIT MAUPUN PKPU, MAKA PEMAKNAAN
TERSEBUT HARUS DIBATASI SECARA KONSTITUSIONAL UNTUK
MENJAMIN DUE PROCESS OF LAW DAN KEPASTIAN HUKUM
YANG ADIL
1. Bahwa seluruh dalil Pemohon pada Huruf A sampai dengan Huruf F
didasarkan pada pendirian bahwa cedent dan cessionaris yang
34
memperoleh kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang sama
tidak dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda dalam
memenuhi syarat pluralitas kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004. Namun demikian, apabila Mahkamah
Konstitusi berpendapat bahwa status cessionaris tetap dapat
dipergunakan untuk memenuhi syarat pluralitas kreditor, maka
penggunaannya harus dibatasi melalui pemaknaan konstitusional
agar tetap selaras dengan prinsip due process of law, kepastian
hukum, serta karakter pemeriksaan perkara kepailitan dan PKPU
sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.
2. Bahwa Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 menegaskan bahwa
permohonan pernyataan pailit dikabulkan apabila terdapat fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana (summierlijk bewezen).
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang
merancang perkara kepailitan sebagai mekanisme pemeriksaan
yang bersifat cepat dengan ruang lingkup pembuktian yang terbatas,
sehingga tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa
keperdataan yang memerlukan pemeriksaan secara mendalam.
3. Bahwa karakter pembuktian sederhana tersebut merupakan
konsekuensi dari fungsi kepailitan sebagai mekanisme penyelesaian
utang secara kolektif (collective debt enforcement mechanism),
bukan sebagai forum untuk mengadili seluruh sengketa keperdataan
yang mungkin timbul di antara para pihak. Oleh karena itu, perkara
kepailitan hanya layak digunakan apabila fakta-fakta yang menjadi
dasar permohonan memang dapat dibuktikan secara sederhana
tanpa memerlukan pemeriksaan yang kompleks.
4. Bahwa dalam praktik, penggunaan cessie untuk memenuhi syarat
pluralitas kreditor tidak selalu hanya menimbulkan persoalan
mengenai keberadaan akta pengalihan piutang. Dalam banyak
keadaan, timbul pula sengketa mengenai keabsahan pengalihan
piutang, hubungan hukum antara cedent dan cessionaris, tujuan
dilakukannya pengalihan piutang, maupun ada atau tidaknya indikasi
bahwa pengalihan tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi
35
syarat pluralitas kreditor dalam pengajuan permohonan pailit atau
PKPU.
5. Bahwa pemeriksaan terhadap persoalan-persoalan tersebut pada
hakikatnya memerlukan pembuktian mengenai substansi hubungan
hukum para pihak, yang tidak jarang melibatkan penilaian terhadap
dokumen transaksi, pelaksanaan perjanjian, hubungan afiliasi para
pihak, aliran pembayaran, maupun fakta-fakta lain yang hanya dapat
dibuktikan melalui pemeriksaan perdata secara penuh. Persoalan
demikian
telah
melampaui
karakter
pembuktian
sederhana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004.
6. Bahwa apabila dalam keadaan demikian status cessionaris tetap
diperhitungkan sebagai salah satu kreditor untuk memenuhi syarat
pluralitas kreditor, sementara keabsahan pengalihan piutangnya
sendiri masih memerlukan pembuktian yang kompleks, maka debitor
kehilangan kesempatan memperoleh pemeriksaan yang utuh
terhadap
sengketa
tersebut.
Keadaan
demikian
berpotensi
mengurangi hak debitor atas due process of law karena mekanisme
kepailitan bukan forum yang dirancang untuk menyelesaikan
sengketa keperdataan yang bersifat kompleks.
7. Bahwa oleh karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi tetap
memperkenankan pemaknaan frasa “dua atau lebih Kreditor” yang
memperhitungkan cedent dan cessionaris yang memperoleh
kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang sama sebagai dua
kreditor yang berbeda, maka pemaknaan tersebut harus dibatasi
secara konstitusional, yaitu hanya terhadap pengalihan piutang yang
keabsahannya tidak dipersengketakan dan dapat dibuktikan secara
sederhana sesuai dengan karakter pemeriksaan perkara kepailitan
dan PKPU.
Dengan demikian, apabila keabsahan pengalihan piutang hanya
dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang melampaui standar
pembuktian sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) UU 37/2004, maka pengalihan piutang tersebut tidak dapat
dijadikan dasar untuk memenuhi syarat pluralitas kreditor dalam
pemeriksaan permohonan pailit maupun PKPU.
36
8. Bahwa sebaliknya, apabila keabsahan pengalihan piutang masih
menjadi objek sengketa atau hanya dapat dipastikan melalui
pembuktian yang kompleks, maka pengalihan piutang tersebut tidak
dapat dijadikan dasar untuk memenuhi syarat pluralitas kreditor
dalam permohonan pailit maupun PKPU sebelum sengketa
mengenai keabsahannya memperoleh kepastian hukum melalui
mekanisme peradilan yang memang dirancang untuk memeriksa
sengketa keperdataan secara penuh.
9. Bahwa pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi
keberlakuan lembaga cessie ataupun menghilangkan kedudukan
cessionaris sebagai kreditor menurut KUHPerdata. Pembatasan
tersebut justru dimaksudkan untuk menjaga harmonisasi antara
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004, sehingga
penggunaan cessie dalam memenuhi syarat pluralitas kreditor tidak
mengorbankan prinsip pembuktian sederhana, due process of law,
dan kepastian hukum yang menjadi landasan pemeriksaan perkara
kepailitan dan PKPU.
10. Bahwa dengan demikian, apabila Mahkamah Konstitusi tidak
sependapat dengan petitum utama Pemohon, maka Pemohon
memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional
terhadap frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004 sepanjang dimaknai bahwa cedent dan cessionaris yang
memperoleh kedudukan sebagai kreditor dari piutang yang sama
tetap dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda hanya
apabila keabsahan pengalihan piutangnya tidak dipersengketakan
dan dapat dibuktikan secara sederhana sesuai dengan karakter
pembuktian dalam perkara kepailitan dan PKPU.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
37
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “bahwa pihak yang mengalihkan
piutang dan pihak yang menerima pengalihan piutang atas piutang yang
sama tidak dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda untuk
memenuhi syarat adanya dua atau lebih Kreditor dalam pengajuan
permohonan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”.
Atau
Menyatakan frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “bahwa pihak yang mengalihkan
piutang dan pihak yang menerima pengalihan piutang atas piutang yang
sama hanya dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda
untuk memenuhi syarat adanya “dua atau lebih Kreditor” dalam pengajuan
permohonan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
PKPU
apabila
keabsahan
pengalihan
piutang
tersebut
tidak
dipersengketakan dan dapat dibuktikan secara sederhana”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
38
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT Minera
Power Generation Nomor 07 tertanggal 24 November 2015;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia
Nomor AHU-2469484.AH.01.01.TAHUN 2015 tertanggal 01
Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perseroan Terbatas PT Minera Power Generation;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Akta Berita Acara Rapat PT Minera Power
Generation Nomor 29 bertanggal 18 Juni 2021;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia
Nomor AHU-0035452.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 21
Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT Minera Power Generation;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Passport Nomor 310255748 atas nama Debbrata
Kumar Ghosh;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 128/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.
Jkt.Pst;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 128/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.
Jkt.Pst;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Putusan PKPU Nomor 309 K/Pdt.Sus-Pailit/2025.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
39
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam
norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
40
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
uraian
syarat-syarat
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian frasa “dua atau lebih Kreditor”
dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan sebagai berikut.
Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat berbentuk perseoran terbatas,
yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta melakukan kegiatan
usahanya di Indonesia, yaitu PT Minera Power Generation, yang diwakili oleh
Debbrata Kumar Ghosh, Warga Negara Inggris, dalam kedudukannya sebagai
41
Direktur, yang bertindak untuk kepentingan hukum perseoran [vide Bukti P-4
dan Bukti P-5];
3. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan
konstitusional karena Indonesia adalah negara hukum, kepastian dan perlakuan
sama di muka hukum, hak atas perlindungan hasta benda yang berada di bawah
kekuasannya, serta hak untuk memiliki dan mempertahankan hak milik yang
tidak dapat diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 mensyaratkan "dua
atau lebih Kreditor" merupakan syarat fundamental (constitutional threshold)
yang menentukan dapat atau tidaknya negara menggunakan instrumen
kepailitan maupun PKPU terhadap seorang debitor. Syarat tersebut pada
hakikatnya merupakan bentuk perlindungan hukum agar pembatasan terhadap
hak-hak keperdataan debitor hanya dilakukan apabila benar-benar memenuhi
persyaratan
yang
ditentukan
oleh
undang-undang.
Permasalahan
konstitusional yang dimohonkan pengujiannya terletak pada ketiadaan
pengaturan mengenai apakah akibat hukum pengalihan piutang sebagaimana
diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata dapat digunakan untuk memenuhi syarat
adanya “dua atau lebih Kreditor” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
UU 37/2004 apabila para kreditor mendasarkan tagihannya pada piutang yang
sama;
5. Bahwa Pemohon menyatakan berkenaan dengan persoalan yang dialami
Pemohon, PT Rwood Resources Indonesia memperoleh status sebagai kreditor
melalui pengalihan piutang (cessie) dari PT Limas Tunggal. Status cessionaris
tersebut
kemudian
dipergunakan
sebagai
dasar
untuk
mengajukan
permohonan PKPU terhadap Pemohon sekaligus diperhitungkan sebagai salah
satu kreditor dalam memenuhi syarat adanya “dua atau lebih kreditor”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 dan PT Limas
Tunggal sebagai cedent menjadi Kreditur lain yang disebut dalam berkas
permohonan. Berdasarkan keadaan tersebut, Pengadilan Niaga memeriksa dan
mengabulkan permohonan PKPU yang kemudian berujung pada putusan pailit
terhadap Pemohon beserta seluruh akibat hukum.
42
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasi sebagai badan
hukum privat, yang dalam hal ini diwakili oleh Debbrata Kumar Ghosh sebagai
direktur PT Minera Power Generation, yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, yang menurut Pemohon hak
konstitusional tersebut dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat
(1) UU 37/2004 yang dimohonkan pengujian karena ketiadaan pengaturan
mengenai akibat hukum pengalihan piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 613
KUHPerdata yang dapat digunakan untuk syarat adanya “dua atau lebih Kreditor”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 apabila para kreditor
mendasarkan tagihannya pada piutang yang sama. Oleh karena itu, Pemohon telah
dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya frasa “dua
atau lebih kreditor” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang dimohonkan
pengujian, serta anggapan kerugian dimaksud bersifat spesifik dan aktual karena
Pemohon telah dijatuhi putusan pailit berdasarkan Putusan 128/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst [vide Bukti P-10] sehingga apabila permohonan
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
bersifat potensial tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya ihwal konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inskonstitusionalitas frasa “dua
atau lebih Kreditor” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, yang menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-
43
dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami
dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, berkenaan dengan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004,
syarat pluralitas kreditor atau syarat dua kreditor atau lebih sebagaiman termuat
dalam pasal a quo, merupakan manifestasi dari asas concursus creditorum,
yaitu asas yang menghendaki adanya pertemuan (concursus) beberapa kreditor
yang memiliki kepentingan hukum secara bersamaan terhadap harta kekayaan
debitor. Asas tersebut menjadi dasar filosofis lahirnya hukum kepailitan di
berbagai negara dan merupakan pembeda utama antara mekanisme kepailitan
dengan gugatan perdata biasa. Tanpa adanya pertemuan beberapa
kepentingan kreditor yang nyata, maka sengketa yang terjadi pada hakikatnya
hanyalah sengketa utang-piutang individual yang penyelesaiannya seharusnya
dilakukan melalui mekanisme perdata biasa, bukan melalui kepailitan. Oleh
karena itu, frasa “dua atau lebih kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
secara sistematis tidak dapat dimaknai hanya sebagai keberadaan dua subjek
hukum yang secara administratif tercatat sebagai kreditor akibat perolehan
status kreditor dari mekanisme cessie, melainkan harus dimaknai sebagai
keberadaan dua atau lebih kreditor yang statusnya sebagai kreditor berasal dari
hak tagih yang berbeda;
2. Bahwa menurut Pemohon, persoalan konstitusional yang dipersoalkan
Pemohon adalah penggunaan akibat hukum cessie untuk memperhitungkan
cedent dan cessionaris atas satu piutang yang sama sebagai dua kreditor yang
berbeda dalam memenuhi syarat “dua atau lebih Kreditor” dalam pengajuan
permohonan pailit maupun PKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) UU 37/2004. Pemaknaan demikian menyebabkan satu hak tagih
diperlakukan seolah-olah telah melahirkan dua kreditor yang berbeda, sehingga
menyimpang dari tujuan pembentukan persyaratan tersebut sebagai dasar
penggunaan mekanisme PKPU dan kepailitan;
3. Bahwa menurut Pemohon, berkenaan dengan Pasal 613 KUHPerdata, pasal
tersebut mengatur mengenai pengalihan piutang atas nama (vordering op
naam) melalui mekanisme yang dalam doktrin hukum perdata dikenal sebagai
cessie. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari hukum perdata yang
memberikan kepastian mengenai perpindahan hak tagih dari kreditor semula
(cedent) kepada pihak penerima pengalihan (cessionaris);
44
4. Bahwa menurut Pemohon, akibat hukum yang ditimbulkan oleh pengalihan
piutang melalui cessie adalah beralihnya hak untuk menagih piutang dari cedent
kepada cessionaris, tanpa mengubah keberadaan utang maupun substansi
hubungan hukum yang menjadi dasar lahirnya piutang tersebut. Dengan
demikian, pengalihan tersebut hanya mengubah pihak yang berhak menagih
dan menerima pembayaran dari debitor, sedangkan objek piutang yang
dialihkan tetap merupakan piutang yang sama. Sebagai konsekuensi dari
pengalihan tersebut, cessionaris memperoleh kedudukan sebagai kreditor
terhadap debitor sesuai dengan hak yang dialihkan kepadanya. Oleh karena itu,
Pemohon tidak mempersoalkan keabsahan lembaga cessie maupun kedudukan
cessionaris sebagai kreditor menurut hukum perdata. Sepanjang pengalihan
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata, cessionaris tetap
merupakan pihak yang sah untuk menagih dan menerima pembayaran atas
piutang yang telah dialihkan kepadanya;
5. Bahwa menurut Pemohon, ruang lingkup pengaturan Pasal 613 KUHPerdata
berhenti pada penentuan kepada siapa hak tagih tersebut beralih serta sejak
kapan pengalihan tersebut mempunyai akibat hukum terhadap debitor. Norma
tersebut tidak mengatur syarat-syarat pengajuan permohonan PKPU maupun
kepailitan, tidak mengatur tata cara penentuan jumlah kreditor dalam Pasal 2
ayat (1) UU 37/2004, serta tidak mengatur apakah cedent dan cessionaris atas
piutang yang sama dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda
untuk memenuhi frasa “dua atau lebih Kreditor”. Oleh karena Pasal 613
KUHPerdata tidak mengatur persoalan tersebut, maka akibat hukum yang lahir
dari cessie tidak dapat secara otomatis dipindahkan ke dalam rezim kepailitan
untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya frasa “dua atau lebih Kreditor”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004. Penentuan
mengenai siapa yang dapat diperhitungkan sebagai kreditor dalam memenuhi
persyaratan tersebut tetap harus dikembalikan kepada tujuan pembentukan
norma yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU;
6. Bahwa menurut Pemohon, dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar
antara akibat hukum yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata dengan fungsi
frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004. Pasal 613
mengatur siapa yang berhak menagih piutang, sedangkan Pasal 2 ayat (1)
mengatur syarat kapan mekanisme PKPU dan kepailitan dapat digunakan
45
terhadap seorang debitor. Oleh karena itu, kedua norma tersebut memiliki objek
pengaturan, tujuan, dan akibat hukum yang berbeda;
7. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) UU 37/2024 hanya mensyaratkan
adanya “dua atau lebih Kreditor” sebagai prasyarat pengajuan permohonan
PKPU maupun kepailitan. Akan tetapi, norma tersebut tidak memberikan
pengaturan mengenai parameter untuk menentukan kapan dua subjek hukum
dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda dalam memenuhi
persyaratan tersebut. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2024 hanya
memberikan penjelasan mengenai jenis kreditor yang termasuk dalam
pengertian kreditor, yaitu kreditor konkuren, kreditor separatis, dan kreditor
preferen. Penjelasan tersebut tidak mengatur metode penghitungan jumlah
kreditor, serta mengatur apakah cedent dan cessionaris atas satu piutang yang
sama dapat atau tidak dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda;
8. Bahwa menurut Pemohon, pemaknaan frasa “dua atau lebih Kreditor” yang
memperhitungkan cedent dan cessionaris yang memperoleh kedudukan
sebagai kreditor dari piutang yang sama sebagai dua kreditor yang berbeda
untuk memenuhi syarat pengajuan pailit atau PKPU telah menggeser fungsi
frasa tersebut dari syarat pembatas menjadi sekadar persyaratan administratif
yang dapat dipenuhi melalui konstruksi formal mengenai jumlah kreditor.
Akibatnya, syarat yang semula dimaksudkan untuk memastikan adanya
penyelesaian utang yang benar-benar bersifat kolektif kehilangan fungsi
normatifnya sebagai pembatas penggunaan mekanisme kepailitan;
9. Bahwa menurut Pemohon, apabila keabsahan pengalihan piutang masih
menjadi objek sengketa atau hanya dapat dipastikan melalui pembuktian yang
kompleks, maka pengalihan piutang tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk
memenuhi syarat pluralitas kreditor dalam permohonan pailit maupun PKPU
sebelum sengketa mengenai keabsahannya memperoleh kepastian hukum
melalui mekanisme peradilan yang memang dirancang untuk memeriksa
sengketa keperdataan secara penuh.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, dalam
petitum permohonan Pemohon, pada pokoknya memohon kepada Mahkamah
untuk:
Menyatakan frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
46
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “bahwa pihak yang mengalihkan
piutang dan pihak yang menerima pengalihan piutang atas piutang yang sama
tidak dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda untuk
memenuhi syarat adanya dua atau lebih Kreditor dalam pengajuan
permohonan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU)”;
Atau
Menyatakan frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “bahwa pihak yang mengalihkan
piutang dan pihak yang menerima pengalihan piutang atas piutang yang sama
hanya dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda untuk
memenuhi syarat adanya “dua atau lebih Kreditor” dalam pengajuan
permohonan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
apabila keabsahan pengalihan piutang tersebut tidak dipersengketakan dan
dapat dibuktikan secara sederhana”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
sehingga tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-
pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya norma
frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 diajukan
pengujian kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu
menilai keterpenuhan syarat dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat
47
dimohonkan pengujian kembali. Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan
telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila
terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan
dengan hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada Kamis, 17 Oktober 2013, yakni menguji Pasal 2 ayat (1)
UU 37/2004 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dengan amar permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, dengan alasan
permohonan yang pada pokoknya adalah UU 37/2004 belum mengakomodir
perlindungan terhadap kreditor, debitor, dan stakeholders; tidak berdasarkan
kepada filosofi yang melindungi kepentingan debitor solven; tidak membedakan
kepailitan bagi perusahaan dan individual meskipun tujuan keduanya berbeda, serta
belum memperkenankan discharge untuk kepailitan individual. Sedangkan, dalam
permohonan a quo, pada pokoknya menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
memperhitungkan cedent dan cessionaris atas satu piutang yang sama sebagai dua
kreditor yang berbeda dalam memenuhi syarat “dua atau lebih Kreditor” dalam
pengajuan permohonan pailit maupun PKPU.
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, telah ternyata permohonan a quo
memiliki alasan permohonan yang berbeda, serta memuat petitum yang berbeda
dari permohonan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XI/2013.
Oleh
karena
syarat-syarat
dimaksud
bersifat
alternatif
maka
tanpa
48
mempertimbangkan ada atau tidaknya perbedaan dasar pengujian, menurut
Mahkamah secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 karena Pemohon mengajukan
permohonan pengujian frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam norma Pasal 2 ayat (1)
UU 37/2004 dengan menggunakan alasan permohonan yang berbeda, yang belum
pernah dipergunakan dalam permohonan sebelumnya. Dengan demikian,
permohonan a quo dapat dimohonkan pengujian kembali, dan selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, beserta bukti-bukti yang diajukan, menurut
Mahkamah, persoalan utama yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah apakah frasa
“dua atau lebih kreditor” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 menimbulkan
ketidakpastian hukum karena memungkinkan kreditor yang mengalihkan piutang
atau kreditor semula (cedent) dan/atau kreditor penerima pengalihan atau kreditor
baru (cessionaris) atas satu piutang yang sama diperhitungkan sebagai dua kreditor
untuk memenuhi syarat permohonan pailit maupun PKPU, apabila tidak dinyatakan
sebagaimana hal-hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Mahkamah seperti yang
termaktub dalam dua rumusan petitum Pemohon yang bersifat alternatif.
Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa berkaitan dengan dalil-dalil Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu
menegaskan pengertian cessie merupakan mekanisme pengalihan piutang yang
diakui dalam hukum perdata, yang menimbulkan akibat hukum berupa beralihnya
hak tagih dari kreditor semula kepada penerima pengalihan, yang mana pengaturan
cessie termuat dalam Pasal 613 KUHPerdata yang berbunyi lengkap sebagai
berikut:
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak
bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan
yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain.
Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu
diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya.
Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya;
penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya
bersama endosemen surat itu.
49
Berdasarkan norma Pasal 613 KUHPerdata tersebut, unsur-unsur cessie
dapat diuraikan sebagai berikut: (i) objek cessie adalah piutang atas nama dan
barang yang tidak berwujud; (ii) adanya pengalihan hak, dari kreditor semula
(cedent) kepada penerima pengalihan (cessionaris); (iii) pengalihan piutang harus
dilakukan berdasarkan akta autentik atau akta di bawah tangan; (iv) pemberlakuan
secara yuridis cessie terhadap debitor berupa pengalihan yang diberitahukan
kepada debitor, disetujui, dan diakui oleh debitor. Oleh karena itu, dalam hal menilai
keabsahan suatu cessie, perlu dipastikan apakah cessie dilakukan secara sah
antara cedent dan cessionaris dan apakah cessie tersebut telah mempunyai akibat
hukum terhadap debitor melalui pemberitahuan, persetujuan tertulis, dan
pengakuan debitor. Dengan demikian, sebagai konsekuensi dari pengalihan yang
dilakukan secara sah, cessionaris memperoleh kedudukan hukum sebagai pihak
yang berhak menagih dan menerima pembayaran dari debitor atas piutang yang
dialihkan kepadanya. Dalam hal ini, apabila keabsahan pengalihan piutang masih
dipersengketakan maka secara a contrario penyelesaiannya memerlukan
pembuktian yang kompleks, sehingga cessionaries belum dapat dipastikan
kedudukan hukumnya sebagai kreditor yang secara sah dan nyata memiliki hak
tagih terhadap debitor untuk diperhitungkan dalam memenuhi syarat pluralitas
kreditor untuk dapat mengajukan permohonan pailit maupun PKPU.
Bahwa lebih lanjut ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
menyatakan:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Bahwa berkenaan dengan esensi norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
dimaksud, jika dicermati secara saksama, pernyataan pailit oleh pengadilan dapat
dijatuhkan apabila memenuhi unsur-unsur, yaitu, (i) debitor memiliki dua atau lebih
kreditor; (ii) debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih; (iii) permohonan pailit yang diajukan debitor sendiri atau
oleh satu atau lebih kreditor. Oleh karena itu, berkenaan dengan substansi yang
terdapat dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 tersebut tidak secara tegas
membedakan antara kreditor yang nyata (asal) maupun kreditor yang berasal dari
pengalihan piutang. Dengan demikian, dalam kaitan ini, berkenaan dengan kreditor
yang berasal dari pengalihan piutang tidak pula membedakan piutang yang berasal
50
dari satu piutang kemudian dialihkan menjadi lebih dari satu piutang dan lebih dari
satu kreditor, ataukah yang hanya dialihkan tetap satu piutang saja, serta yang
masih bergabung antara kreditor asal dengan kreditor baru, karena piutang yang
dialihkan tidak dilakukan secara keseluruhan.
[3.11.2]
Bahwa persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon
pada hakikatnya adalah apakah penerima pengalihan piutang (cessionaris) yang
berasal dari satu piutang yang sama dan dialihkan sebagian atau seluruhnya
menjadi lebih dari satu piutang setelah terjadinya cessie, dapat secara bersamaan
diperhitungkan sebagai “dua atau lebih kreditor” sebagaimana syarat yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, sehingga dapat dijatuhkan
pailit dan PKPU terhadap debitor. Di samping itu, menurut Pemohon, jika pun hal
tersebut bisa dilakukan, namun tetap harus dibuktikan bahwa pengalihan piutang
dimaksud tidak sedang terjadi sengketa dengan pembuktian secara sederhana.
Berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma yang dipersoalkan oleh
Pemohon tersebut dapat dijelaskan, bahwa pengalihan piutang melalui cessie pada
hakikatnya merupakan peralihan hak tagih turunan, bukan menciptakan hak tagih
baru. Oleh karena itu, dalam hal pengalihan piutang secara menyeluruh, kedudukan
kreditor semula berpindah kepada penerima pengalihan piutang dan pemberi
pengalihan piutang berhenti menjadi kreditor atas piutang yang dialihkan. Namun
demikian, apabila hanya sebagian piutang yang dialihkan maka cedent masih
memiliki sisa hak tagih dan masih pula memiliki status sebagai kreditor. Dalam
kaitan ini, pengalihan piutang untuk sebagian atau seluruhnya pada dasarnya
memang tidak dilarang, karena syarat utama dan pengalihan piutang memiliki akibat
hukum adalah sepanjang diberitahu, disetujui, dan diakui oleh debitor, termasuk
dalam hal ini, pengalihan satu piutang untuk dialihkan menjadi lebih dari satu
pengalihan piutang yang berakibat munculnya kreditor-kreditor baru sebagai
cessionaris, bahkan bergabung dengan kreditor asal jika pengalihan piutang tidak
dilakukan secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam pengalihan piutang secara
yuridis tidak dapat dihindarkan adanya akibat hukum kreditor akan bertambah, bisa
kreditor-kreditor baru secara keseluruhan ataukah bergabungnya kreditor asal
bersama-sama dengan kreditor baru secara pluralitas.
[3.11.3] Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan permohonan Pemohon yang
memohon pihak yang mengalihkan piutang dan pihak yang menerima pengalihan
piutang atas piutang yang sama tidak dapat diperhitungkan sebagai dua kreditor
51
yang berbeda untuk memenuhi syarat adanya dua atau lebih kreditor dalam
pengajuan permohonan pailit maupun PKPU, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah norma Pasal 2 ayat
(1) UU 37/2004 secara substansial mengatur ihwal syarat untuk dapat dijatuhkannya
putusan pailit sebagaimana telah diuraikan di atas adalah apabila memenuhi unsur-
unsur, yaitu debitor memiliki dua atau lebih kreditor, debitor tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta permohonan
pailit yang diajukan debitor sendiri atau oleh satu atau lebih kreditor. Oleh karena
itu, jika dicermati secara saksama parameter yang terdapat dalam norma Pasal 2
ayat (1) UU 37/2004 tidak secara eksplisit membedakan syarat satu atau lebih
kreditor untuk dapat mengajukan permohonan pailit adalah kreditor utama/asal atau
kreditor yang mengalihkan sebagian atau seluruh piutangnya atau juga kreditor baru
penerima pengalihan piutang ataukah kolaborasi keduanya. Dengan demikian,
menurut Mahkamah jika norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 dimaknai sebagaimana
yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu pihak yang mengalihkan piutang dan pihak
yang menerima pengalihan piutang atas piutang yang sama tidak dapat
diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda, hal tersebut justru berpotensi
mempersempit jangkauan norma yang terdapat dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004, sebab norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 adalah norma yang mengatur
secara umum mengenai syarat dapat dijatuhkannya putusan pailit, bukan mengatur
berkenaan dengan jenis kreditor yang dapat mengajukan permohonan pailit.
Berkenaan dengan konteks tersebut di atas, sekalipun kekhawatiran
Pemohon bahwa norma tersebut berpotensi dapat dijadikan modus rekayasa untuk
memunculkan kreditor yang hanya sekedar dijadikan instrumen untuk memenuhi
syarat formil dua atau lebih kreditor, namun setelah dicermati secara saksama, hal
tersebut pada hakikatnya bukan disebabkan karena adanya ketidakpastian atau
ketidakjelasan dari norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004. Akan tetapi, hal tersebut
lebih berkaitan dengan ranah penilaian hakim yang mengadili permohonan pailit
maupun permohonan PKPU, sebab penilaian rasa keadilan dalam menjatuhkan
putusan permohonan pailit dan PKPU oleh hakim terhadap permohonan pailit
maupun PKPU, seharusnya tidak semata-mata mempertimbangkan hal-hal yang
bersifat formil. Namun, seharusnya mencermati dan mempertimbangkan juga hal-
hal yang bersifat substantif, yaitu dalam konteks syarat adanya dua atau lebih
52
kreditor yang dimaksudkan dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 adalah
kreditor yang benar-benar memiliki kualitas hubungan hukum sebagai kreditor yang
kepentingannya dirugikan dengan piutang yang tidak/belum dibayar oleh debitor
ataukah hanya kreditor yang diposisikan sebagai kreditor yang tidak memiliki
kepentingan hukum secara konkret dengan adanya piutang yang tidak/belum
dibayar oleh debitor, sehingga kreditor dimaksud “sebagai modus” untuk diposisikan
sebagai dua atau lebih kreditor yang dapat menjadi pemohon dalam mengajukan
permohonan pailit maupun PKPU. Dengan kata lain, hakim tidak boleh berhenti
pada keberadaan akta cessie secara formil semata, namun hakim wajib menilai
secara cermat berkenaan dengan substansi pengalihan piutang antara kreditor asal
kepada beberapa kreditor penerima pengalihan piutang yang memunculkan
kreditor-kreditor baru baik seluruhnya atau sebagian termasuk bergabung dengan
kreditor asal.
Oleh karena itu, pengalihan piutang yang terjadi dibuat untuk
dimaksudkan benar-benar didasarkan pada kepentingan hukum yang konkret bukan
semata-mata “sebagai modus” untuk memenuhi syarat adanya dua atau lebih
kreditor sehingga menjadikan debitor dinyatakan pailit. Dengan demikian, tanpa
bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, persoalan yang
dipermasalahkan bukan berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1)
UU 37/2004, namun berkenaan dengan implementasi norma yaitu berhubungan
dengan diperlukannya kecermatan dan ketelitian hakim dalam menilai ihwal kualitas
dua atau lebih kreditor yang benar-benar bukan berasal dari kreditor yang sengaja
dijadikan “modus” untuk merekayasa debitor agar dinyatakan pailit. Terlebih, dalam
banyak perkara berkaitan dengan cessie atau pengalihan piutang, debitor memiliki
posisi yang lemah dibandingkan kreditor, sehingga berpotensi pemberitahuan
pengalihan piutang yang diterima diakui dan disetujui dilakukan dalam kondisi
“keterpaksaan”.
[3.11.4]
Bahwa selanjutnya berkaitan dengan permohonan Pemohon dalam
petitum alternatif yang memohon agar pihak yang mengalihkan piutang dan pihak
yang menerima pengalihan piutang atas piutang yang sama hanya dapat
diperhitungkan sebagai dua kreditor yang berbeda untuk memenuhi syarat adanya
“dua atau lebih Kreditor” dalam pengajuan permohonan pailit maupun PKPU apabila
keabsahan pengalihan piutang tersebut tidak dipersengketakan dan dapat
dibuktikan secara sederhana, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
53
Berkenaan dengan petitum alternatif Pemohon tersebut, menurut Mahkamah
kreditor yang mengalihkan piutang dan yang menerima piutang atas piutang yang
sama, pada hakikatnya secara pluralitas juga tidak terhalang untuk diposisikan
sebagai kreditor yang dapat mengajukan permohonan pailit maupun PKPU,
sepanjang pengalihan piutang telah memenuhi akibat hukum, yaitu telah
diberitahukan, disetujui, dan diakui oleh debitor. Oleh karena itu, jika pengalihan
piutang yang terjadi masih menimbulkan sengketa antara pihak-pihak yang
berkepentingan, maka hal tersebut dengan sendirinya tidak/belum dapat dijadikan
alasan untuk dinyatakan sebagai pengalihan piutang yang memiliki akibat hukum,
sehingga belum dapat dijadikan terpenuhinya syarat dua atau lebih kreditor dalam
mengajukan permohonan pailit maupun PKPU, sebagaimana dimaksudkan dalam
norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004. Namun sebaliknya, jika yang dimaksudkan
Pemohon bahwa pengalihan piutang antara kreditor lama kepada kreditor baru dari
piutang yang sama dan kemudian bersama-sama atau berkolaborasi menjadi dua
atau lebih kreditor adalah pengalihan piutang yang tidak terjadi sengketa sepanjang
dilakukan adanya pembuktian sederhana terlebih dahulu, maka menurut Mahkamah
hal tersebut tidak selaras dengan semangat permohonan pailit maupun PKPU yang
tata cara pemeriksaannya dengan menggunakan hukum acara yang bersifat khusus
dan cepat (speedy trial). Oleh karena itu, apabila petitum alternatif yang dimohonkan
Pemohon tersebut diakomodir, hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian
hukum. Lebih lanjut, sekali lagi menurut Mahkamah permasalahan yang muncul
bukan disebabkan oleh adanya ketidakjelasan norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004
yang tidak memuat parameter sebagaimana yang dimaksudkan Pemohon dalam
petitum, namun hal tersebut berkenaan dengan ranah hakim pengadilan niaga untuk
secara cermat menilai berkaitan dengan kualitas kreditor yang mengalihkan piutang
(cedent) maupun yang menerima pengalihan piutang (cessionaris) saat mengajukan
permohonan pailit maupun PKPU, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan
pada pertimbangan hukum di atas.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU
37/2004 yang dianggap oleh Pemohon tidak memberikan pengaturan parameter
untuk menentukan kapan dua subjek hukum dapat diperhitungkan sebagai dua
kreditor yang berbeda dan apabila keabsahan pengalihan piutang masih menjadi
objek sengketa atau hanya dapat dipastikan melalui pembuktian yang sederhana,
54
maka pengalihan piutang tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memenuhi
syarat pluralitas kreditor dalam permohonan pailit maupun PKPU bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam norma Pasal 2
ayat (1) UU 37/2004, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, hak atas
kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan harta benda yang berada di
bawah kekuasaannya, serta hak untuk memiliki dan mempertahankan hak milik
yang tidak dapat diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan
demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon
tidak beralasan menurut hukum
untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
55
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.51 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
56
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang 39 Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. 40 [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan uraian syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian frasa “dua atau lebih Kreditor” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan sebagai berikut. Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. 2. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat berbentuk perseoran terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, yaitu PT Minera Power Generation, yang diwakili oleh Debbrata Kumar Ghosh, Warga Negara Inggris, dalam kedudukannya sebagai 41 Direktur, yang bertindak untuk kepentingan hukum perseoran [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]; 3. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan konstitusional karena Indonesia adalah negara hukum, kepastian dan perlakuan sama di muka hukum, hak atas perlindungan hasta benda yang berada di bawah kekuasannya, serta hak untuk memiliki dan mempertahankan hak milik yang tidak dapat diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945; 4. Bahwa Pemohon menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 mensyaratkan "dua atau lebih Kreditor" merupakan syarat fundamental (constitutional threshold) yang menentukan dapat atau tidaknya negara menggunakan instrumen kepailitan maupun PKPU terhadap seorang debitor. Syarat tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk perlindungan hukum agar pembatasan terhadap hak-hak keperdataan debitor hanya dilakukan apabila benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Permasalahan konstitusional yang dimohonkan pengujiannya terletak pada ketiadaan pengaturan mengenai apakah akibat hukum pengalihan piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata dapat digunakan untuk memenuhi syarat adanya “dua atau lebih Kreditor” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 apabila para kreditor mendasarkan tagihannya pada piutang yang sama; 5. Bahwa Pemohon menyatakan berkenaan dengan persoalan yang dialami Pemohon, PT Rwood Resources Indonesia memperoleh status sebagai kreditor melalui pengalihan piutang (cessie) dari PT Limas Tunggal. Status cessionaris tersebut kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap Pemohon sekaligus diperhitungkan sebagai salah satu kreditor dalam memenuhi syarat adanya “dua atau lebih kreditor” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 dan PT Limas Tunggal sebagai cedent menjadi Kreditur lain yang disebut dalam berkas permohonan. Berdasarkan keadaan tersebut, Pengadilan Niaga memeriksa dan mengabulkan permohonan PKPU yang kemudian berujung pada putusan pailit terhadap Pemohon beserta seluruh akibat hukum. 42 Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasi sebagai badan hukum privat, yang dalam hal ini diwakili oleh Debbrata Kumar Ghosh sebagai direktur PT Minera Power Generation, yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, yang menurut Pemohon hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang dimohonkan pengujian karena ketiadaan pengaturan mengenai akibat hukum pengalihan piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata yang dapat digunakan untuk syarat adanya “dua atau lebih Kreditor” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 apabila para kreditor mendasarkan tagihannya pada piutang yang sama. Oleh karena itu, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya frasa “dua atau lebih kreditor” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang dimoho
