PUU
Tahun 2025
266/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Yeyen
Tanggal Putusan: 2026-01-27
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 22/1948, UU 1/1957
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 266/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Yeyen
Pekerjaan
:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Papua
Alamat
:
Hamadi
Pantai,
RT/RW
002/005,
Kelurahan/Desa Hamadi, Kecamatan Jayapura
Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/PUU/SK-H&R/XII/2025, bertanggal
17 Desember 2025, memberi kuasa kepada Hendry Syahrial, S.H., Wafda Hadian
Umam, S.H., A. M. Adzkiya’ Amiruddin, S.H., dan Joko Supriyanto, S.H.,
kesemuanya adalah para Advokat pada kantor pengacara Hendry Syahrial, S.H., &
Rekan, yang beralamat di Jalan Masjid Al-Abror Nomor 93 RT 001 RW 001,
Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
22 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
271/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 22 Desember 2025 dengan
Permohonan Nomor 266/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026, pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk
selanjutnya disebut sebagai UU MK) disebutkan bahwa, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut sebagai UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. (telah dibatalkan oleh Putusan MK No.97/PUU-XI/2013)”;
4. Bahwa, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan perubahan terakhir pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (untuk selanjutnya
disebut sebagai UU P3) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai PMK No. 7/2025)
menyebutkan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 7/2025 menyebutkan:
“(1). Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perpu.”
7. Bahwa objek permohonan Pemohon adalah Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU No.10/2016 merupakan
Undang-Undang, maka tepatlah peraturan ini merupakan obyek permohonan
PUU yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
8. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU
No.10/2016 yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal
4
29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal
9 ayat (1) UU P3, dan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 7/2025.
9. Mengingat permohonan uji materil ini adalah untuk menguji Pasal 173 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU No. 10/2016
terhadap Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka berdasarkan ketentuan a quo,
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan
mengadili permohonan ini.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional Pemohon.
1. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yang
menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik dan privat; atau
d. Lembaga Negara.”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7/2025, disebutkan bahwa:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau
Perppu apabila:
1. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
3. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
4. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
PMK No. 7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal
5
standing)
dalam
perkara
pengujian
undang-undang,
yaitu
dengan
terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya suatu undang-undang.
4. Oleh karena itu Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
4.1. Kualifikasi Sebagai Pemohon
a. Bahwa Pemohon berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia asli yang lahir dan besar di Indonesia yang berdomisili di Kota
Jayapura-Provinsi Papua sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
dimiliki (Vide Bukti P-1), dengan mempunyai KTP sudah pasti Pemohon
mempunyai hak sebagai Pemilih Gubernur dalam Pemilihan Umum yang
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Pemohon telah memilih Gubernur dalam wilayah domisilinya. Kemudian
Pemohon merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Papua Periode 2024-2029 dibuktikan dengan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4599 Tahun 2024 tentang
Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Masa Jabatan 2024-2029, Pemohon di urutan kolom nomor 33 atas nama
Yeyen dari Partai Politik Gerindra Daerah Pemilihan Papua 3 (Vide Bukti
P-2).
b. Bahwa Pemohon dalam melakukan PUU ini tidak mengatasnamakan
Lembaga DPRD Provinsi Papua ataupun Partai Politik. Pemohon
menempatkan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki
hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilukada. Pemohon mencalonkan
diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024-2029 dan
terpilih serta sudah dilantik sehingga sekarang Pemohon merupakan
Anggota DPRD Provinsi Papua. Sebagai Anggota DPRD Provinsi yang
memperjuangkan hak dan/atau kewenangan lembaga juga merupakan
cerminan kesadaran diri anggota (DPRD Provinsi) yang mempunyai
pemikiran kritis untuk mencapai fungsi lembaga yang lebih baik.
Pemohon yang merupakan representasi suara rakyat khususnya di
6
daerah Provinsi Papua karena proses menjadi Anggota DPRD Provinsi
dipilih oleh rakyat sebagai perwakilan rakyat, sehingga sudah
sepantasnya
Pemohon
turut
menjaga
hak-hak
rakyat
yang
mempercayakan kepadanya termasuk menjaga demokrasi dalam
pemerintahan daerah.
c. Bahwa atas dasar uraian yang telah Pemohon sebutkan, maka Pemohon
mempunyai kualifikasi baik sebagai WNI yang saat ini bekerja sebagai
Anggota DPRD Provinsi Papua, pemilih Gubernur, maupun sebagai
Anggota DPRD Provinsi yang merupakan representasi suara rakyat,
Pemohon mempunyai kepentingan hukum untuk mempersoalkan norma
yang mengatur tentang penggantian Kepala Daerah (Gubernur) yang
berhenti tetap sesuai dengan permohonan a quo demi mewujudkan
pelaksanaan pemerintah daerah yang demokratis.
4.2. Kerugian Konstitusional Pemohon
a. Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional sebagaimana ditentukan
dalam UUD NRI 1945 yakni:
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
Bahwa Pemohon sebagai Anggota DPRD Provinsi mempunyai hak untuk
memperjuangkan hak dan/atau kewenangan yang melekat kepadanya
sebagai representasi dari suara rakyat untuk menjaga demokrasi dalam
hal mengusulkan dan/atau memilih pengganti Gubernur yang telah
berhenti tetap sesuai dengan bunyi Pasal 173 ayat (1) UU No. 10/2016,
Pemohon memperjuangkan hal tersebut untuk memberikan pengganti
Kepala Daerah (Gubernur) kepada masyarakat khususnya daerah
provinsi yang memenuhi kualifikasi serta kompeten dalam memimpin
suatu daerah demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara yang
baik.
b. Bahwa keberlakuan Pasal 173 UU No. 10/2016 merugikan hak
konstitusional Pemohon dikarenakan Pemohon sebagai Anggota DPRD
Papua tidak diberikan hak dan/atau kewenangan untuk turut menentukan
7
pengisian jabatan Gubernur apabila Gubernur Provinsi Papua yang telah
berhenti tetap karena meninggal, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis
oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan Kepala Daerah
secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
1945. Dalam Pasal 173 ayat (2) UU No. 10/2016, DPRD Provinsi hanya
diposisikan untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan Wakil
Gubernur menjadi Gubernur. Dengan ketentuan tersebut, Pemohon
mengalami kerugian konstitusional karena hanya menempatkan
Pemohon yang merupakan Anggota DPRD Provinsi sebagai pihak yang
mengajukan atau menyampaikan usulan secara administratif, karena
dengan model seperti ini Pemohon selaku Anggota DPRD Provinsi tidak
memiliki hak dan/atau kewenangan untuk melakukan proses pemilihan
Penggantian Gubernur yang tidak menyelesaikan masa jabatannya.
Keberlakuan Pasal 173 ayat (2) UU No. 10/2016 juga tidak dapat
dimaknai sebagai pemilihan yang demokratis. Sehingga menghilangkan
peran
Pemohon
sebagai
Anggota
DPRD
Provinsi
yang
merepresentasikan kedaulatan rakyat di daerah khususnya Papua.
c. Bahwa keberlakuan Pasal 173 ayat (1) UU No. 10/2016 telah mencederai
asas demokrasi dalam hal memilih pengganti Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang telah berhenti sebagai Kepala Daerah, terkhusus pada
frasa “...maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota” karena penggantian
secara serta merta oleh Wakil Kepala Daerah menjadi Kepala Daerah
yang telah berhenti tidak selaras dengan makna yang tercantum dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyebutkan “Gubernur, Bupati,
dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih
secara demokratis.”
d. Bahwa jika diperbolehkan menelisik kebelakang Pemohon lebih sepakat
dengan rumusan Pasal 173 dan Pasal 174 Undang-Undang No.1 tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, norma tersebut memberikan ruang
8
kepada DPRD Provinsi untuk melakukan pemilihan pengganti Gubernur,
dimana hal tersebut lebih mencerminkan demokrasi dan sesuai dengan
konstitusi dibandingkan dengan Pasal 173 UU No.10/2016. Pemohon
dalam hal ini sebagai Anggota DPRD Provinsi juga secara pribadi
bertanggung jawab terhadap lembaganya yang ingin mengembalikan
marwah lembaga DPRD Provinsi agar kembali memiliki hak menentukan
dan memilih pengganti Gubernur yang telah berhenti tetap demi
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat serta tidak mengabaikan efisiensi
pelaksanaan Pemerintahan.
e. Bahwa keberlakuan Pasal 173 ayat (2) UU No. 10/2016 yang
menyebutkan “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan
pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan
pengangkatannya sebagai Gubernur” frasa tersebut dinilai telah
merugikan Pemohon sebagai Anggota DPRD Provinsi untuk menjaga
demokrasi dalam memilih pengganti Gubernur yang telah berhenti tetap,
dimana DPRD Provinsi hanya sebagai administrator yang mengusulkan
pengangkatan tanpa adanya hak menguji dan/atau menentukan
kelayakan serta memilih pengganti Gubernur demi mewujudkan
terlaksananya Pemerintahan yang demokratis untuk kesejahteraan
rakyat.
f. Bahwa menurut Pemohon Pasal 173 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7) UU No. 10/2016 merupakan aturan teknis Pasal 173 ayat (1),
sehingga apabila Pasal 173 (1) dinyatakan inkonstitusional dan
merugikan Pemohon, maka Pasal teknisnya juga merugikan pemohon
dan inkonstitusional.
g. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia juga memiliki hak dan
kesempatan yang sama dalam Pemerintahan, sesuai dengan rumusan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Berdasarkan bunyi norma konstitusi tersebut, Pemohon memiliki
kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai calon Pengganti Kepala
9
Daerah yang telah berhenti tetap, sehingga keberlakuan Pasal 173 UU
No.10/2016 telah menutup kesempatannya untuk mencalonkan diri, yang
berpotensi menurut penalaran yang wajar akan mengakibatkan kerugian
konstitusional Pemohon. Sehingga kerugian Pemohon tersebut terdapat
kemungkinan tidak akan terjadi apabila Permohonan a quo dikabulkan.
h. Bahwa dari kerugian konstitusional yang telah pemohon uraikan hal ini
memang belum terjadi atau belum ada kerugian aktual yang telah
Pemohon rasakan, namun dengan berlakunya objek permohonan a quo
mempunyai potensi kerugian bagi Pemohon menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, karena jika permasalahan in casu
terjadi maka Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia tidak memiliki
kesempatan yang sama dalam Pemerintahan dan sebagai Anggota
DPRD Provinsi tidak dilibatkan dalam menentukan dan memilih
pengganti Gubernur yang telah berhenti tetap dan tidak dapat
memperjuangkan haknya sebagai representasi suara rakyat. Kemudian
selain daripada itu terdapat hubungan sebab akibat keberlakuan Pasal
173 UU No.10/2016 terhadap hak dan peran Pemohon sebagai Anggota
DPRD Provinsi. Sehingga apabila permohonan a quo dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi, maka kerugian hak Pemohon berpotensi tidak
akan terjadi.
5. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo secara
langsung berkaitan dengan mekanisme pengisian jabatan Kepala Daerah yang
berhenti di tengah masa jabatan, yang pada praktiknya berdampak terhadap
kualitas representasi demokratis dalam pemerintahan daerah. Sebagai pemilih
Gubernur sekaligus Anggota DPRD Provinsi Papua, Pemohon memiliki
kepentingan konstitusional agar mekanisme penggantian Kepala Daerah
dilakukan melalui prosedur yang mencerminkan kedaulatan rakyat di daerah
dan menjamin akuntabilitas pemerintahan daerah. Pemberlakuan norma yang
meniadakan peran pemilihan oleh DPRD berpotensi mereduksi hak Pemohon
sebagai pemilih serta mengaburkan fungsi representatif DPRD dalam sistem
pemerintahan daerah, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional yang
bersifat potensial bagi Pemohon. Kerugian potensial tersebut berubah menjadi
10
kerugian faktual apabila Gubernur Papua berhenti karena meninggal dunia,
permintaan sendiri, atau diberhentikan.
6. Bahwa tentang kualifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon sebagai Anggota DPRD memiliki legitimasi untuk melakukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi beberapa kali
mengabulkan Permohonan yang diajukan oleh Anggota DPRD yaitu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 142-146/PUU-VII/2009. Oleh sebab itu, Pemohon dalam
kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai Anggota
DPRD, memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini.
7. Oleh karena itu, atas uraian yang disampaikan Pemohon menganggap
mempunyai kualifikasi dan adanya kerugian konstitusional atau yang setidak-
tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
serta adanya keterkaitan hubungan sebab akibat (causal verband) apabila
diberlakukannya norma-norma dalam UU yang dimohonkan tersebut serta
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
III. Alasan Pengujian Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) UU No.10/2016 Terhadap UUD NRI 1945.
1. Dalam Teori Demokrasi Memahami Teori dan Praktik karya Rahadi Budi
Prayitno dan Arlis Prayugo hal 78-79 (Vide Bukti P-5) menyatakan “demokrasi
konstitusional ini menggambarkan suatu gagasan bahwa pemerintahan yang
demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak
dibenarkan bertindak sewenang- wenang pada warga negaranya. Demokrasi
konstitusional adalah pemerintahan yang kekuasaan politik dan kekuasaan
pemerintahnya dibatasi oleh konstitusi. Almon Leroy Way Jr. mengatakan
bahwa, demokrasi konstitusional memiliki dua substansi esensial, yaitu a
constitutional and a democratic ingredient (bahan konstitusional dan
demokratis). Lebih jauh Almon L. Way menjelaskan, unsur konstitusional
demokrasi adalah konstitusional modern disebut “konstitusionalisme,” atau
“pemerintahan konstitusional”. “uraian sederhana dijelaskan oleh Miriam
Budiardjo, ia berpandangan demokrasi konstitusional adalah pemerintah yang
11
terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang
pada warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah
berdasarkan konstitusi (constitutional government). Pandangan demikian
sejalan dengan tujuan dibentuknya konstitusi sebagai langkah konkrit
melakukan pembatasan kekuasaan. Jamak dipahami bahwa kekuasaan yang
tanpa pembatasan akan cenderung diselewengkan dan disalahgunakan.”
2. Kemudian Dalam Teori Demokrasi Memahami Teori dan Praktik karya Rahadi
Budi Prayitno dan Arlis Prayugo hal 84 diterangkan “dari berbagai penelusuran
menurut Saldi Isra bahwa, secara substantif alasan perubahan tidak terlepas
dari kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 sehingga tidak
pernah menampilkan pemerintahan yang demokratis. Kelemahan itulah yang
menjadi raison d’etre untuk melakukan reformasi konstitusi. Misalnya, kajian
Kelompok Kerja Reformasi Hukum dan Perundang-undangan yang dibentuk
Presiden BJ. Habibie diantaranya menyatakan bahwa struktur ketatanegaraan
dalam UUD 1945 sangat executive-heavy dan tidak cukup mengatur
mekanisme checks and balances. Sejalan dengan hasil itu, Mahfud MD menilai
diantara kelemahan UUD 1945 adalah absennya mekanisme checks and
balances. Kondisi tersebut menjadi celah (loop holes) yang memudahkan
seorang pemimpin menjadi otoriter. Agar kelemahan tersebut tidak terulang
lagi, dalam reformasi konstitusi (1999-2002), MPR berupaya melakukan desain
ulang hubungan antar-lembaga negara. Desain baru yang dihasilkan tidak ada
lagi Lembaga negara sebagai pemegang kedaulatan rakyat secara tunggal,
UUD 1945 hasil perubahan secara eksplisit menyatakan bahwa kedaulatan di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, (lihat Pasal
1 ayat (2)).”
3. Bahwa Indonesia sebagai negara yang mengagungkan demokrasi, senantiasa
berusaha mengambil langkah yang diperlukan demi terciptanya kehidupan
yang demokratis di segala bidang. Pasca tumbangnya rezim orde baru menjadi
batu pijakan untuk mengarah pada terciptanya demokratisasi di Indonesia.
Yang pertama dilakukan adalah melaksanakan pemilu yang demokratis,
sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilih dan dipilih mereka secara
bebas. Ini sesuai dengan Pasal 27 dan 28 UUD NRI 1945 tentang kedudukan
yang sama setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan serta
12
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya.
4. Bahwa perlu Pemohon jelaskan terlebih dahulu, antara rezim pemilu presiden
dan wakil presiden dengan rezim pemilu Kepala Daerah meskipun secara
prinsip pemilihannya terdapat kesamaan yaitu dipilih langsung oleh rakyat,
namun mempunyai beberapa perbedaan, salah satu perbedaannya sudah
jelas dalam konstitusi dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyebutkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat” dalam norma tersebut pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden dijelaskan secara tegas pemilihan dilakukan satu paket dengan
menyebutkan keduanya, sedangkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945
yang menyebutkan “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara
demokratis” hanya menyebutkan pemilihan Kepala Daerah untuk masing-
masing wilayahnya, sehingga telah jelas posisi wakil dalam Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sangat berbeda di mata konstitusi, kecuali di dalam
konstitusi Wakil Kepala Daerah disebutkan secara tegas.
5. Bahwa selain perbedaan daripada itu adalah dalam Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden tidak mengenal calon independen, sedangkan dalam Pemilihan
Kepala Daerah memberikan peluang terhadap calon independen. Hal ini
menurut Pemohon terdapat kekeliruan perspektif apabila dianggap sama
seluruh mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan
Kepala Daerah, karena terdapat perbedaan-perbedaan aturan yang bersifat
teknis.
6. Bahwa perbedaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan
Kepala Daerah juga terdapat pada tugas dan fungsi dari posisi wakil itu sendiri,
dimana posisi Wakil Presiden mempunyai tugas yang mempunyai kehendak
mandiri seperti membantu Presiden dalam menjalankan Pemerintahan,
memimpin rapat pemerintahan, serta menjadi penghubung antar negara,
disamping tugas dan wewenangnya bergantung pada penugasan oleh
Presiden, namun Wakil Presiden memiliki peran mandiri sebagai “wakil” dan
pengganti yang potensial. Hal tersebut berbeda dengan posisi Wakil Kepala
13
Daerah yang hanya dapat menjalankan tugasnya apabila diberikan perintah
oleh Kepala Daerah, sehingga terdapat perbedaan yang sangat jelas
mengenai
kapasitas
pentingnya
mempunyai
Wakil
Presiden
dalam
Pemerintahan yang dapat menggantikan Presiden jika Presiden berhalangan
tetap, sedangkan Wakil Kepala Daerah tidak diatur didalam konstitusi seperti
Wakil Presiden yang secara eksplisit diatur didalam konstitusi sehingga
tugasnya wakil kepala daerah untuk membantu Kepala Daerah sebagai
pelaksana tugas.
7. Bahwa kemudian dalam hal pelantikan apabila calon Presiden terpilih
berhalangan tetap sebelum pelantikan maka Wakil Presiden yang terpilih
dilantik menjadi Presiden sesuai dengan Pasal 161 ayat (3) UU No. 42/2008
Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan dalam hal
calon
Gubernur
terpilih meninggal
dunia,
berhalangan
tetap,
atau
mengundurkan diri, calon Wakil Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Wakil
Gubernur meskipun tidak secara berpasangan sesuai dengan Pasal 163 ayat
(4) UU No.10/2016, dan dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih
meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil
Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan
Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan sesuai dengan Pasal 164
ayat (4) UU No. 10/2016. Dari simulasi yang telah Pemohon jelaskan tersebut
terlihat jelas perbedaan peran antara Wakil Presiden dengan Wakil Kepala
Daerah, secara filosofis kenapa posisi Presiden yang kosong diisi secara
langsung oleh Wakil Presiden dikarenakan untuk jalannya suatu negara
membutuhkan Presiden secara definitif, sedangkan untuk Pemerintah Daerah
apabila terdapat kekosongan kekuasaan maka masih ada Pemerintah Pusat
yang dapat menggantikan perannya, sampai dengan Kepala Daerah definitif
dipilih dan dilantik, sehingga tidak ada urgensi Wakil Kepala Daerah
menggantikan secara otomatis posisi Kepala Daerah apabila Kepala
Daerahnya yang telah berhenti tetap.
8. Bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan “Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden
sampai habis masa jabatannya”. Menurut Pemohon tidak dapat diterapkan
14
serta merta sebagai alternatif pemecah masalah yang sama dengan Pemilihan
Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 173 UU No.10/2016, karena sesuai
dengan perbedaan-perbedaan antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dengan Pemilu Kepala Daerah yang telah Pemohon jelaskan sebelumnya,
tidak ada urgensi pengisian kekosongan kekuasaan yang ada di daerah yang
akan berdampak terhadap masyarakat, Sehingga Pasal 8 ayat (1) UUD NRI
1945 tidak dapat dikatakan sebagai nafas dari rumusan Pasal 173 UU No.
10/2016.
9. Bahwa Pemohon berpendapat konstitusi merupakan norma yang abstrak,
sehingga apabila norma dalam konstitusi menyebutkan secara spesifik
ataupun konkrit untuk sesuatu, maka hal tersebut tidak dapat diterapkan
terhadap suatu aturan lainnya. Untuk itu analogi konstitusi tidak boleh
digunakan untuk memperluas norma yang secara tegas telah dibatasi oleh
UUD NRI 1945.
10. Bahwa norma dalam Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945 bersifat normatif-limitatif
dan hanya berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden sebagai jabatan
konstitusional yang secara eksplisit diatur dalam UUD NRI 1945, sedangkan
Wakil Kepala Daerah tidak dikenal dalam norma UUD NRI 1945 sehingga tidak
dapat dianalogikan memiliki kewenangan konstitusional yang sama, oleh
karena itu Penggantian Kepala Daerah yang telah berhenti tetap secara
otomatis oleh Wakil Kepala Daerah justru mengabaikan prinsip dipilih secara
demokratis yang tidak sesuai dengan rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
1945, jika analogi ini dibenarkan maka pembentuk Undang-Undang dapat
menciptakan norma konstitusional yang baru tanpa melakukan perubahan
pada UUD NRI 1945 yang jelas bertentangan dengan prinsip supremasi
konstitusi.
11. Bahwa terkait proses penggantian Kepala Daerah maka akan muncul
permasalahan mengenai periodisasi masa jabatan, maka Pemohon
berpendapat mengenai periodisasi masa jabatan Kepala Daerah telah
ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020
terkait pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016
bahwa makna dua kali masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
15
tetap merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-VII/2009, yaitu setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu
kali masa jabatan. Artinya, seseorang yang telah menjabat kepala daerah atau
sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan,
maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
Makna dua kali dalam jabatan yang sama demikian ditegaskan kembali dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Bahkan, dalam
putusan a quo Mahkamah tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani
baik ketika menjabat secara definitif maupun ketika menjadi penjabat
sementara.
12. Bahwa permasalahan perhitungan masa jabatan menjadi polemik karena
terdapat perbedaan nomenklatur dalam penggantian kepala daerah seperti
pelaksana tugas, pelaksana harian, hingga Penjabat yang berdampak pada
perbedaan kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap nomenklatur.
Terkait permasalahan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memiliki
pandangan tata cara penghitungan masa jabatan dimulai bagi Wakil Kepala
Daerah yang menggantikan kepala daerah didasarkan pada waktu konkret
seorang Wakil Kepala Daerah menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah
tanpa
membedakan
menjabat
secara
sementara
ataupun
definitif
sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang
berbunyi: “Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang
dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau
lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo
Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa
jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat
secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon.”
13. Bahwa ketegasan sikap MK yang tidak membedakan pejabat definitif dengan
pejabat sementara dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, sayangnya masih
menimbulkan masalah pada praktik hukum penghitungan masa jabatan. Hal
ini dikarenakan Lembaga penyelenggara pemilihan umum, baik Komisi
Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum
16
(Bawaslu) tetap menggunakan tanggal pelantikan, baik sebagai pejabat
definitif atau pejabat sementara sebagai acuan penghitungan masa jabatan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terakhir kali diperbaharui
dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai berikut: “e. penghitungan
masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.” Penegasan atas penghitungan
masa jabatan Kepala Daerah pengganti dimulai sejak pelantikan yang diatur
oleh KPU diafirmasi dalam Poin 2.2.2. Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun
2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilu/Pemilihan yang menyatakan bahwa perhitungan sejak pelantikan
mengacu pada Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016.
14. Bahwa dengan demikian, Pemohon menjelaskan mengenai pertentangan
dengan UUD NRI 1945 terkait pengujian Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU No. 10/2016 dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
A. Pertentangan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) UU No. 10/2016 Terhadap Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
1) Bahwa ihwal Pemilihan Kepala Daerah diatur secara eksplisit dalam Pasal
18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten
dan kota, dipilih secara demokratis”. Klausula dalam Pasal tersebut
menunjukan bahwa konstitusi mengamanatkan pengisian jabatan hanya
ditujukan pada satu objek jabatan secara khusus yaitu Kepala Daerah
yang dicerminkan dengan penyebutan langsung mengenai jabatan
Gubernur, Bupati dan Walikota.
2) Bahwa Frasa dipilih “secara demokratis” merupakan norma konstitusional
yang memaksa dan mengandung makna bahwa jabatan kepala daerah
harus diperoleh melalui proses yang mencerminkan asas kedaulatan
17
rakyat. Dan juga menegaskan bahwa jabatan kepala daerah tidak boleh
diperoleh melalui pewarisan jabatan administratif, tetapi melalui
mekanisme yang mencerminkan prinsip demokrasi langsung atau sebagai
alternatif menggunakan demokrasi perwakilan.
3) Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan:
“Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara
demokratis”. Prinsip ini adalah syarat mutlak bagi legitimasi kekuasaan
Kepala Daerah, yang harus bersumber dari kedaulatan rakyat, bukan naik
jabatan menggantikan secara otomatis.
4) Bahwa dalam Pasal 173 ayat (1) UU No. 10/2016 menyebutkan:
“(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
Frasa “...maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota” bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Kepala Daerah harus dipilih secara
demokratis yang dilaksanakan berdasarkan kedaulatan rakyat.
5) Bahwa dalam Pasal 173 ayat (2) UU No. 10/2016 menyebutkan “DPRD
Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil
Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai
Gubernur.” pada ayat ini DPRD dianggap tidak memiliki perannya secara
demokratis,
karena
hanya
diberi
hak
dan
kewenangan
untuk
“menyampaikan usulan pengesahan wakil gubernur menjadi gubernur”.
Dalam frasa ini, DPRD hanya dapat melakukan tindakan administratif
dalam menentukan pengganti Kepala Daerah yang berhenti, hal demikian
jelas tidak sejalan dengan perintah tegas dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI
1945 dalam hal “....dipilih secara demokratis”, sehingga patut dinyatakan
18
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai
dengan frasa “...maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati
dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik Pengusung.”
6) Bahwa mekanisme penggantian otomatis ini secara fundamental merusak
makna “secara demokratis” pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 dan
asas kedaulatan rakyat. Jabatan yang diisi adalah jabatan definitif Kepala
Daerah, yang memiliki otoritas penuh, mengelola APBD dan memimpin
eksekutif daerah untuk sisa masa jabatan. Otoritas definitif ini tidak dapat
diisi hanya dengan tindakan administratif (pengesahan) karena legitimasi
politiknya wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
7) Bahwa pengangkatan Wakil Kepala Daerah menjadi Kepala Daerah
bukanlah sekedar tindakan administratif untuk mengisi kekosongan
kepemimpinan sementara, melainkan pengisian jabatan definitif untuk sisa
masa jabatan. Kepala Daerah pengganti menerima otoritas politik penuh
dan memiliki legitimasi setara dengan Kepala Daerah yang terpilih melalui
proses Pilkada. Otoritas politik yang definitif harus bersumber dari proses
yang demokratis.
8) Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menentukan bahwa
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis. Ketentuan
konstitusional tersebut tidak dapat dimaknai secara sempit dan formalistik,
melainkan harus dipahami sebagai suatu proses politik yang mengandung
penentuan kehendak rakyat, partisipasi yang bermakna, serta legitimasi
yang diperoleh melalui mekanisme demokrasi yang substantif.
9) Bahwa norma Pasal 173 UU No. 10/2016 pada praktiknya telah mereduksi
makna konstitusional frasa “dipilih secara demokratis”, karena mekanisme
yang diatur didalamnya tidak menyediakan ruang bagi adanya proses
penentuan kehendak rakyat secara nyata. Norma a quo tidak
menghadirkan
mekanisme
pengambilan
keputusan
politik
yang
mencerminkan persetujuan atau penolakan terhadap calon pengganti
19
Kepala Daerah, sehingga proses penggantian Kepala Daerah yang
berhalangan tetap telah kehilangan esensi demokratisnya.
10) Bahwa lebih lanjut, Pasal 173 UU No. 10/2016 tidak menempatkan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai forum deliberasi politik yang berfungsi
untuk melakukan penilaian, pembahasan, dan pemilihan atas pengisian
jabatan Kepala Daerah. Dengan ditiadakannya forum deliberasi tersebut,
proses yang seharusnya bersifat demokratis berubah menjadi prosedur
administratif semata, yang tidak mencerminkan prinsip musyawarah,
pertimbangan rasional, dan akuntabilitas politik.
11) Bahwa akibat dari konstruksi norma tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tidak menjalankan fungsi representatif rakyat secara substantif.
DPRD direduksi perannya menjadi sekadar penyampai atau pelaksana
mekanisme administratif, tanpa kewenangan untuk menyatakan kehendak
rakyat melalui pengambilan keputusan politik. Kondisi demikian
bertentangan dengan prinsip demokrasi perwakilan yang menjadi roh
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
12) Bahwa Pasal 173 ayat (1) UU No. 10/2016 merupakan jantung dari Pasal
173 UU No. 10/2016, sehingga apabila jantungnya bertentangan, maka
ayat-ayat selanjutnya tentunya terdapat pertentangan, karena terdapat
kaitannya satu sama lain.
13) Bahwa proses "pengesahan pengangkatan" sebagaimana diatur dalam
Pasal 173 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), pada
hakikatnya, mengkonversi legitimasi administratif menjadi legitimasi politik
definitif, tanpa melalui prosedur pemilihan atau kontestasi, sehingga
secara fundamental melanggar kedaulatan rakyat. Untuk itu ayat-ayat
tersebut telah jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
14) Bahwa Konstitusi hanya memberikan mekanisme penggantian otomatis
(inheren) kepada Wakil Presiden (Wapres) untuk menggantikan Presiden
(Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945). Perbedaan ini disebabkan oleh (i)
Jabatan Presiden/Wapres adalah sistem paket yang diatur ketat oleh
Konstitusi; (ii) Jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di daerah tidak
memiliki landasan konstitusional yang mewajibkan sistem paket
20
penggantian otomatis. Konstitusi hanya menyebut Kepala Daerah harus
"dipilih secara demokratis.”
15) Bahwa penghapusan legitimasi politik terjadi ketika Kepala Daerah yang
dipilih rakyat tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, legitimasi
politik dari hasil Pilkada yang tersisa pada Wakil Kepala Daerah harus diuji
ulang atau diperkuat. Proses "pengesahan pengangkatan" dalam Pasal
173 UU No. 10/2016 gagal memberikan legitimasi politik baru yang kuat
dan hanya berfungsi sebagai administrasi pelantikan.
16) Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021
halaman 33-34 butir (3.14.2) (Vide Bukti P-6) (terkait Penjabat Kepala
Daerah) yang pada intinya telah menegaskan pentingnya melibatkan unsur
demokratis (DPRD) dalam pengisian jabatan Kepala Daerah, meskipun
hanya bersifat sementara. Jika pengisian Kepala Daerah yang bersifat
sementara saja harus melibatkan DPRD, maka pengisian jabatan definitif
haruslah menuntut kadar demokratis yang lebih tinggi, yaitu melalui
pemilihan oleh DPRD (sebagai perwakilan rakyat).
17) Bahwa Pemilihan oleh DPRD (sebagai representasi rakyat daerah)
merupakan jalan tengah yang konstitusional karena:
a. Memperkuat legitimasi politik Wakil Kepala Daerah untuk mengisi
jabatan definitif.
b. Menjaga prinsip "dipilih secara demokratis" sesuai Pasal 18 ayat (4)
UUD NRI 1945.
c. Mengisi kekosongan jabatan tanpa harus mengulangi Pemilihan
Kepala Daerah secara langsung yang membutuhkan biaya besar dan
waktu lama.
18) Oleh karena itu, agar konstitusional, Pasal 173 UU No.10/2016 haruslah
dimaknai bahwa pengisian jabatan Kepala Daerah oleh Wakil Kepala
Daerah tetap harus melewati mekanisme pemilihan atau persetujuan
politis yang kuat (seperti pemilihan oleh DPRD) untuk memenuhi frasa
"dipilih secara demokratis" sesuai Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
21
B. Penggantian Gubernur, Bupati, dan Walikota Yang Berhenti Sebelum
Masa Jabatannya Berakhir Harus Dipilih Secara Demokratis
1) Bahwa salah satu ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2) Bahwa negara yang demokratis dalam keberlangsungannya sebagai suatu
negara yang menghormati hak-hak dan kewajiban warga negaranya serta
yang memberikan kesempatan bagi rakyatnya untuk berpartisipasi dalam
bidang politik, maka akan melakukan perubahan yang nyata ke arah yang
lebih baik di segala bidang yaitu lewat salah satunya adalah suksesi
demokrasi dan penempatan perwakilan-perwakilan rakyat untuk duduk di
dalam pemerintahan baik di eksekutif sebagai jabatan politik maupun di
lembaga legislatif yang dihasilkan melalui Pemilu (Pemilihan Umum).
3) Bahwa peranan partai politik sangat berpengaruh terhadap kondisi serta
masa depan bangsa, karena lewat hasil daripada pemilu tersebut akan
menghasilkan kepemimpinan yang baru, yang dipilih lewat pemilihan
umum.
4) Bahwa makna daripada demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara adalah salah satunya dengan penyelenggaraan pemilihan
umum yang akan mengantarkan suatu bangsa kepada kepemimpinan
serta pemerintahan yang baru, dengan harapan bahwa pemerintahan yang
baru tersebut akan memberikan perbaikan kehidupan di segala bidang.
Dengan demikian maka perubahan arah kebijakan bangsa dan negara
tersebut, tidak terlepas daripada peranan partai-partai politik yang mengisi
pesta demokrasi rakyat tersebut. Untuk itu partai politik, sangat memegang
peranan penting di dalam parlemen atau lembaga legislatif yang nantinya
secara bersama-sama dengan lembaga eksekutif akan menentukan arah
dan tujuan suatu negara.
5) Mengingat pentingnya Partai Politik dalam hal memilih pemimpin dalam
kehidupan bernegara, hal tersebut juga sama pentingnya dengan partai
politik di daerah, dimana perwakilannya ada pada DPRD, sehingga dalam
memilih pemimpin daerah atau Kepala Daerah sangat diperlukan
22
rekomendasi dari partai-partai politik pengusung untuk menjaga konstelasi
sinergi pelaksanaan pemerintahan daerah.
6) Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah
propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Ketentuan
tersebut hanya mengharuskan yang dipilih secara demokratis adalah
kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), sedangkan Wakil Gubernur,
Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak diharuskan dipilih satu paket dengan
Kepala Daerah.
7) Bahwa dalam praktik pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala
daerah dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD/perwakilan legislatif
tidak dapat dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi, dalam hal ini
terjadi di beberapa kota di negara-negara yang menganut sistem
demokrasi sebagaimana berikut:
Demokrasi Pemilihan kepala daerah di San Diego, California Amerika
Serikat:
Artikel 1.
Pada 10 Desember 1985, Roger Hedgecock mengundurkan diri sebagai
Wali Kota San Diego setelah gagal dalam upayanya untuk membatalkan
vonis kejahatan berat atas satu dakwaan konspirasi dan 12 dakwaan
sumpah palsu. Wakil Wali Kota Ed Struiksma kemudian mengambil alih
jabatan sebagai wali kota sementara hingga pemilihan khusus dapat
diselenggarakan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. (Vide Bukti
P-9)
Artikel 2.
Juru bicara Sekretaris Negara Bagian California, Sam Mahood,
mengatakan kepada Aaron Navarro, associate penyiaran CBS News,
bahwa kantor mereka akan melakukan pembahasan mengenai rincian
pemilihan khusus setelah menerima pengunduran diri resmi Hill, dan
Newsom-lah yang akan menetapkan jadwalnya. Aturan umum pemilihan
khusus mengharuskan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Selasa
paling cepat 126 hari dan paling lambat 140 hari setelah gubernur
mengeluarkan proklamasi penyelenggaraan pemilihan. (Vide Bukti P-10)
23
8) Bahwa dalam kedua artikel berita diatas pada masa 1986 dan 2019 jelas
Pemilihan Khusus (special election) yang dilaksanakan oleh ketentuan
pada penggantian kekosongan kepala daerah menggunakan mekanisme
yang demokratis, dalam hal ini aturan tersebut diakomodir oleh yang
disebut san diego municipal code chapter 2: government yang dikutip
sebagai berikut:
Pasal 7: Pemilihan, Pendanaan Kampanye, dan Lobi
Bagian 9: Prosedur Pengisian Kekosongan Jabatan Pilihan melalui
Pemilihan Khusus
("Prosedur Pengisian Kekosongan Jabatan Pilihan melalui Pemilihan
Khusus" diberi nomor baru dari Bagian 24 dan diberi judul baru pada 26
Juli 1999 oleh O-18664 N.S.)
§27.0902 Pemilihan Khusus Harus Diadakan
Jika terjadi kekosongan pada jabatan Wali Kota, Jaksa Kota, atau kursi
Dewan Kota karena alasan apa pun selain pemilihan recall atau
pemberhentian yang berhasil, dan kekosongan tersebut akan diisi melalui
pemilihan, maka Dewan Kota harus segera memanggil pemilihan khusus
yang diadakan dalam waktu sembilan puluh (90) hari kalender sejak
kekosongan terjadi, kecuali jika sudah ada pemilihan kota, provinsi, atau
kabupaten yang dijadwalkan dalam 180 hari kalender sejak kekosongan.
Jika memang ada pemilihan kota, provinsi, atau kabupaten yang
dijadwalkan dalam 180 hari kalender, maka Dewan Kota dapat
menggabungkan pemilihan khusus tersebut dengan pemilihan yang sudah
dijadwalkan.
(Diubah
pada
10
September
2001
oleh
O-18979
N.S.)
(Diubah pada 30 Januari 2015 oleh O-20454 N.S.; berlaku 1 Maret 2015)
(Diubah pada 20 November 2018 oleh O-21009 N.S.; berlaku 20
Desember 2018) (Vide Bukti P-11)
9) Bahwa mekanisme pengisian jabatan Kepala Daerah melalui pemilihan
khusus tersebut diatur secara jelas dalam peraturan daerah setempat
(municipal code), yang menegaskan bahwa legitimasi politik kepala daerah
pengganti harus diperoleh melalui proses pemilihan, bukan melalui
pengangkatan administratif semata. Praktik tersebut menunjukkan bahwa
24
demokrasi lokal tetap dijaga melalui mekanisme yang melibatkan
kehendak rakyat, baik secara langsung maupun melalui institusi
perwakilan yang sah.
10) Bahwa praktik pembanding tersebut menunjukkan bahwa pengisian
kekosongan jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh
lembaga perwakilan rakyat atau pemilihan khusus tidaklah bertentangan
dengan prinsip demokrasi, melainkan justru bertujuan untuk menjaga
legitimasi politik pejabat publik yang akan menjalankan kewenangan
pemerintahan secara definitif.
11) Bahwa uraian mengenai praktik pengisian kekosongan jabatan kepala
daerah di negara lain tidak dimaksudkan sebagai dasar normatif yang
mengikat
atau
untuk
mempersamakan
secara
langsung
sistem
ketatanegaraan Indonesia dengan negara lain, melainkan sebagai praktik
pembanding (comparative practice) guna menunjukkan bahwa mekanisme
pengisian jabatan kepala daerah melalui pemilihan oleh lembaga
perwakilan atau melalui pemilihan khusus bukanlah mekanisme yang
bertentangan dengan prinsip demokrasi.
12) Bahwa dalam praktik pemerintahan lokal di berbagai negara demokrasi,
termasuk di San Diego, California, Amerika Serikat, ketika Wali Kota yang
dipilih secara langsung berhenti atau berhalangan tetap, jabatan kepala
daerah tidak serta-merta diisi secara definitif oleh Wakil Kepala Daerah,
melainkan Wakil Kepala Daerah hanya menjalankan tugas sebagai pejabat
sementara (acting mayor) sampai dengan dilaksanakannya pemilihan
khusus (special election) untuk mengisi jabatan kepala daerah yang
kosong. Dalam mekanisme tersebut, wakil kepala daerah dapat ikut serta
sebagai peserta pemilihan, namun tidak memperoleh kedudukan sebagai
Kepala Daerah definitif secara otomatis.
13) Bahwa oleh karena itu, frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18
ayat (4) UUD NRI 1945 tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai hanya
satu model pemilihan, sepanjang mekanisme tersebut melibatkan
kehendak rakyat secara nyata, baik melalui pemilihan langsung maupun
melalui pemilihan oleh lembaga perwakilan rakyat. Dalam konteks
Indonesia, mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti oleh DPRD
25
sebagai representasi rakyat daerah merupakan salah satu opsi
konstitusional yang terbuka dan tidak bertentangan dengan Konstitusi.
14) Bahwa dengan demikian, praktik pembanding tersebut menegaskan
bahwa mekanisme penggantian kepala daerah yang berhenti di tengah
masa jabatan melalui pemilihan oleh DPRD selaras dengan prinsip
kedaulatan rakyat dan tidak bertentangan dengan makna konstitusional
“dipilih secara demokratis” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945, serta memberikan legitimasi politik yang sah
terhadap kepala daerah pengganti yang akan menjalankan kewenangan
pemerintahan secara definitif.
15) Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, khususnya frasa “dipilih secara
demokratis” telah memunculkan dua opsi pemilihan, apakah Pilkada harus
dipilih secara langsung oleh rakyat, ataukah dipilih melalui DPRD. Apabila
dicermati risalah persidangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, para pembentuk konstitusi
atau Undang-Undang Dasar sepakat bahwa pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota dilakukan dengan demokratis. Selain itu, juga terdapat
keinginan dari pembentuk Undang-Undang Dasar untuk memberikan
kesempatan kepada pembuat Undang-Undang mengatur pemilihan
Kepala Daerah lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi keragaman
daerah, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip demokratis.
16) Latar belakang pemikiran rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 saat
itu adalah sistem pemilihan yang akan diterapkan disesuaikan dengan
perkembangan masyarakat. Masyarakat mempunyai pilihan apakah akan
menerapkan sistem perwakilan (pemilihan oleh DPRD) atau melalui sistem
pemilihan langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah agar ada fleksibilitas
bagi masyarakat dalam menentukan sistem pemilihan kepala daerah. Hal
ini terkait erat dengan penghargaan konstitusi terhadap keragaman adat
istiadat dan budaya masyarakat di berbagai daerah yang berbeda-beda.
Ada daerah yang lebih condong untuk menerapkan sistem pemilihan tidak
langsung (demokrasi perwakilan) dan ada pula daerah cenderung lebih
menyukai sistem pemilihan langsung (demokrasi langsung) dalam memilih
Gubernur, Bupati dan Walikota. Baik sistem pemilihan secara langsung
26
(demokrasi langsung) maupun sistem pemilihan secara tidak langsung
(demokrasi perwakilan) sama-sama masuk kategori sistem yang
demokratis. Berdasarkan dua pandangan itulah kemudian disepakati
menggunakan kata demokratis dalam artian karena ayat (7) pada Pasal 18
itu susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam
Undang-Undang. Undang-Undanglah yang menentukan apakah pemilihan
Kepala Daerah itu dilakukan langsung oleh rakyat atau dilakukan oleh
DPRD, yang penting prinsip dasarnya dalam demokratis. Dengan
memutuskan “dipilih secara demokratis” maka secara otomatis mengakui
bahwa yang masuk kategori demokratis adalah dipilih secara langsung
oleh rakyat, atau dipilih melalui DPRD (demokrasi perwakilan).
17) Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo berpandangan bahwa
demokrasi pada frasa yang ada didalam pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945
harus diakomodir melalui UU, namun dalam pasal 173 UU No. 10/2016
yang menghilangkan kewenangan demokrasi dalam hal ini demokrasi
perwakilan melalui DPRD, hal ini sejalan dengan pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam
putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 pada halaman 86 angka 4 (Vide Bukti
P-7). yang menyatakan: “Sementara itu,
terkait dengan dasar
konstitusional pemilihan umum kepala daerah sebagaimana termaktub
dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, saya menekankan pentingnya untuk
mencermati kembali kata “demokratis” dalam pasal a quo. Melalui
pemahaman terhadap kata “demokratis” maka sesungguhnya tidak ada
kewajiban untuk menggunakan satu model tertentu dalam pemilihan
kepala daerah, karena yang terpenting kepala daerah yang terpilih adalah
representasi suara rakyat di daerah. Apapun modelnya, baik melalui
pemilihan secara langsung oleh rakyat, dipilih secara tidak langsung oleh
DPRD, maupun melalui cara lain yang diatur dalam undang-undang
merupakan model yang demokratis. Secara doktriner, model demokrasi a
quo yang diterapkan di Indonesia dewasa ini - oleh banyak ahli -
menyebutnya sebagai demokrasi asimetris (asymmetric democracy),
bahkan lebih spesifik lagi disebut juga sebagai Pilkada Asimetris. Artinya,
sekali lagi, dalam konteks pemilihan kepala daerah, selain menerapkan
27
demokrasi melalui pemilihan langsung oleh rakyat di masing-masing
daerah, juga diberlakukan model tanpa pemilihan seperti yang berlaku di
Provinsi Yogyakarta, dimana Sri Sultan Hamengkubuwono dari Kesultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat secara otomatis menjadi Gubernur Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan Paku Alam secara otomatis
menjadi Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Demikian
halnya pada jabatan walikota dalam lingkup DKI Jakarta. Para walikota
dimaksud tidak dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan
ditentukan melalui pengangkatan oleh Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan,
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sendiri dipilih melalui
mekanisme pemilihan kepala daerah. Sementara itu, di Provinsi Aceh lain
lagi, Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh rakyat Aceh,
namun
partai
politik
sebagai
pengusung
calon
kepala
daerah
mengakomodir juga calon yang diajukan oleh partai politik lokal di Aceh
sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, termasuk peraturan
daerah (qanun) di Aceh. Berkenaan dengan penerapan model
demokrasi/Pilkada asimetris tersebut, sejauh ini dapat dipahami bahwa hal
demikian juga merupakan pengejawantahan dan refleksi dari kata
“demokratis” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
1945”.
18) Bahwa pendapat yang disampaikan oleh Majelis Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah dalam dissenting opinion didalam putusan MK No.
60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan “... Melalui pemahaman terhadap
kata “demokratis” maka sesungguhnya tidak ada kewajiban untuk
menggunakan satu model tertentu dalam pemilihan kepala daerah, karena
yang terpenting kepala daerah yang terpilih adalah representasi suara
rakyat di daerah. Apapun modelnya, baik melalui pemilihan secara
langsung oleh rakyat, dipilih secara tidak langsung oleh DPRD, maupun
melalui cara lain yang diatur dalam undang-undang merupakan model
yang demokratis ...” menegaskan bahwa “dipilih secara demokratis”
memiliki lebih dari satu model dan salah satunya adalah melalui secara
tidak langsung oleh DPRD.
28
19) Bahwa Pemohon tidak sedang dalam posisi memperdebatkan apakah
mekanisme pemilihan kepala daerah harus dipilih secara langsung,
ataukah dipilih melalui DPRD. Pemohon telah membaca dan berpedoman
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 halaman 52
butir (3.13.1) (Vide Bukti-P-8) yang berbunyi “Mahkamah secara eksplisit
dan terang benderang telah menyatakan bahwa tidak lagi terdapat
perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pemilihan kepala daerah
(pilkada). Dengan tidak adanya perbedaan rezim dimaksud, secara
konstitusional, Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan sama
dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil
presiden, dan pilkada. Tidak hanya itu, norma Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 harus dipahami dan sekaligus dimaknai sesuai dengan
konstruksi pemilu sebagaimana dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD NRI
Tahun 1945, termasuk tunduk pada asas-asas pemilu dalam Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.” Dengan adanya putusan tersebut, keran
pintu perdebatan apakah pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara
langsung atau melalui DPRD sudah ditutup. Mekanisme pemilihan Kepala
Daerah harus dilakukan secara langsung seperti Pemilihan Umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Namun dalam hal ini Pemohon hanya mempermasalahkan penggantian
Kepala Daerah yang berhenti pada masa jabatannya yang dirasa
inkonstitusional karena tidak menjunjung asas demokrasi sesuai makna
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI tahun 1945.
20) Bahwa yang menjadi sorotan Pemohon yaitu proses penggantian
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berhenti di mana Wakil Gubernur,
Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan
Walikota secara otomatis tanpa adanya pemilihan. Hal tersebut
bertentangan dengan frasa “dipilih secara demokratis” dikarenakan
mekanisme pengisian Kepala Daerah tidak dilakukan secara demokratis,
baik itu pemilihan langsung maupun dipilih oleh DPRD. Ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak spesifik mengatur
saat proses pemilihan awal, artinya proses pengisian jabatan Kepala
Daerah dalam kondisi apapun harus dipilih secara demokratis.
29
21) Bahwa Pemohon tidak mempersoalkan apakah pihak yang menduduki
kursi Kepala Daerah itu adalah Wakil Kepala Daerah atau siapapun,
termasuk Pemohon sendiri. Yang terpenting yaitu proses pengisiannya
dilakukan secara demokratis. Pemohon melihat bahwa pada saat Pilkada,
Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat untuk menjadi
Wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala Daerah. Oleh karena itu,
mandat dari rakyat kepada Wakil Kepala Daerah tidak bisa dialihkan
secara serta merta menjadi Kepala Daerah tanpa melalui mekanisme yang
demokratis. Bisa jadi, rakyat memilih dia memang dalam kapasitasnya
sebagai Wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala Daerah. Hal tersebut
sangat mungkin terjadi dengan berbagai macam faktor sosiologis, sosio-
kultur yang ada di masyarakat.
22) Bahwa yang menjadi isu strategis pengangkatan Wakil Kepala Daerah
menggantikan Kepala Daerah yang berhenti secara otomatis dapat
berpotensi terjadi perebutan kekuasaan yang tidak sehat antara Wakil
Kepala Daerah terhadap Kepala Daerahnya, karena hal ini menjadi celah
bagi Wakil Kepala Daerah yang berambisi menggantikan jabatan Kepala
Daerah dengan cara penjebakan ataupun cara yang tidak sportif lainnya
untuk memberhentikan Kepala Daerah yang sedang menjabat. Oleh
karena itu dengan diubahnya frasa “... maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati,
dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
menjadi “... maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan
melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik Pengusung” akan menjadi upaya persuasif
membuat kontestasi politik yang sehat dan akan berdampak baik pada
kebijakan-kebijakan kepada masyarakat.
23) Bahwa Pemohon juga tidak membatasi mekanisme pencalonan yang
diusulkan dan/atau dipilih oleh DPRD, karena hal tersebut merupakan
teknis yang akan diatur dalam aturan pelaksana, namun dalam hal ini
DPRD bisa mencalonkan minimal 2 (dua) calon yang nanti akan dipilih,
dan tidak menutup kemungkinan Wakil Kepala Daerah juga dicalonkan,
termasuk Pemohon itu sendiri.
30
24) Bahwa penegasan mengenai pencalonan paling sedikit dua calon dalam
mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD merupakan konsekuensi
konstitusional dari prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana
dijamin dalam UUD NRI 1945. Pemilihan dengan hanya satu calon pada
hakikatnya meniadakan makna pilihan (choice) sebagai esensi demokrasi,
karena proses pemilihan mensyaratkan adanya alternatif yang rasional
bagi pengambil keputusan. Oleh karena itu, keberadaan paling sedikit dua
calon menjadi prasyarat minimum agar mekanisme pemilihan oleh DPRD
tetap mencerminkan prinsip demokratis, menjamin adanya kompetisi yang
adil, serta mencegah proses pengisian jabatan publik yang bersifat
simbolik atau formalitas semata. Ketentuan mengenai jumlah minimal
calon tersebut juga sejalan dengan prinsip checks and balances dalam
pemerintahan daerah, karena memungkinkan DPRD menjalankan fungsi
representatifnya secara substansial, bukan sekadar mengesahkan satu
nama tertentu. Dengan demikian, penetapan jumlah calon paling sedikit
dua orang tidak dimaksudkan sebagai pembatasan hak pencalonan,
melainkan sebagai jaminan konstitusional agar mekanisme penggantian
Kepala Daerah tetap berlangsung secara demokratis, terbuka, dan
akuntabel, sementara pengaturan teknis lebih lanjut mengenai tata cara
pencalonan sepenuhnya dapat diserahkan kepada pembentuk Undang-
Undang atau peraturan pelaksana.
25) Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menentukan bahwa Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut
merupakan prinsip konstitusional yang tidak dapat dilepaskan dari
pengaturan mengenai pemerintahan daerah secara keseluruhan, karena
pemilihan Kepala Daerah merupakan instrumen untuk membentuk
legitimasi kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
demokratis dan akuntabel.
26) Bahwa esensi pengaturan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak semata-
mata terletak pada bentuk atau model pemilihan, melainkan pada
terpenuhinya prinsip demokrasi dalam proses pengisian jabatan kepala
daerah. Dengan demikian, setiap mekanisme yang berakibat pada
pengisian jabatan Kepala Daerah secara definitif, termasuk mekanisme
31
penggantian Kepala Daerah, harus tunduk pada prinsip pemilihan yang
demokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
1945.
27) Bahwa Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa
pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa daerah
harus memiliki kewenangan yang nyata dalam menentukan arah dan
kepemimpinan pemerintahan daerahnya sendiri sebagai perwujudan
otonomi daerah yang substantif.
28) Bahwa mekanisme penggantian Kepala Daerah sebagaimana diatur
dalam Pasal 173 UU No. 10/2016, yang menempatkan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah hanya dalam fungsi pengusulan administratif dan
menyerahkan pengesahan kepada Pemerintah Pusat, telah melemahkan
prinsip otonomi daerah. Dalam mekanisme tersebut, DPRD tidak
menjalankan fungsi representatif rakyat daerah secara substantif sebagai
penyalur kehendak rakyat dalam proses pengisian jabatan Kepala Daerah.
29) Bahwa penggantian Kepala Daerah yang tidak dilakukan melalui
mekanisme
pemilihan
oleh
DPRD
menjadikan
penyelenggaraan
pemerintahan daerah kehilangan dimensi demokratisnya, karena tidak
terdapat proses penilaian, deliberasi, dan pengambilan keputusan politik
oleh wakil rakyat daerah. Kondisi demikian bertentangan dengan asas
otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI
1945 dan prinsip pemilihan yang demokratis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
30) Bahwa oleh karena itu, agar mekanisme penggantian Kepala Daerah
sejalan dengan prinsip demokrasi dan otonomi daerah sebagaimana
dijamin oleh UUD NRI 1945, Pasal 173 UU No. 10/2016 harus dimaknai
sebagai pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
31) Bahwa proses penggantian Kepala Daerah yang berhenti harus dilakukan
secara demokratis. Dikarenakan proses penggantian Kepala Daerah
tersebut tidak masuk dalam siklus Pilkada, maka tidak bisa dilakukan
32
pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh sebab itu, opsi yang tersedia untuk
mengganti Kepala Daerah tersebut agar tidak melanggar frasa “dipilih
secara demokratis” yaitu dengan dipilih oleh DPRD sebagai representasi
rakyat (demokrasi perwakilan).
32) Bahwa DPRD selaku lembaga perwakilan, memiliki kewenangan untuk
memilih pengganti Kepala Daerah yang berhenti di tengah jalan. DPRD
juga tidak terikat untuk menentukan siapapun pengganti Kepala Daerah,
Jikapun Wakil Kepala Daerah diangkat menjadi Kepala Daerah, maka
harus ada proses demokrasi, antara dipilih langsung oleh rakyat, atau
melalui lembaga perwakilan rakyat. Dikarenakan Pilkada dilakukan secara
serentak, maka dalam batas nalar yang wajar, frasa demokratis
diimplementasikan dengan cara dipilih oleh DPRD. Hal tersebut juga
selaras dengan upaya efisiensi anggaran negara tanpa mengesampingkan
asas demokrasi.
C. Penggantian Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah Tidak Sama
dengan Penggantian Presiden oleh Wakil Presiden
1) Bahwa Pemohon menilai mekanisme pencalonan dalam Pemilihan Kepala
Daerah yang berbasis paket pasangan calon tidak diatur dalam UUD NRI
1945. Hal tersebut berbeda dengan Pemilihan Presiden yang secara tegas
mensyaratkan pencalonan secara berpasangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, kebijakan
pencalonan kepala daerah melalui paket pasangan calon merupakan
bentuk politik hukum pembentukan undang-undang.
2) Bahwa Pemohon menilai pengaturan pencalonan Kepala Daerah melalui
paket pasangan calon telah melampaui batasan open legal policy karena
mengandung pelanggaran terhadap prinsip rasionalitas. Permasalahan
rasionalitas dalam perkara ini berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
UUD NRI 1945 serta persoalan waktu penghitungan masa jabatan Kepala
Daerah pengganti dari Wakil Kepala Daerah yang berujung pada
ketidaksinkronan antara Putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan
teknis yang dibentuk oleh lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala
Daerah.
33
3) Bahwa pengaturan mengenai Pemilihan Kepala Daerah tidak diatur sama
sekali dalam naskah asli UUD NRI 1945. Pengaturan Pemilihan Kepala
Daerah baru dimuat dalam amandemen kedua UUD NRI 1945 yang
disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Pengaturan Pemilihan Kepala
Daerah dalam UUD NRI 1945 pasca amandemen mencerminkan bahwa
pemilihan kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari semangat
demokratisasi tata kelola pemerintahan yang menghendaki keterlibatan
rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah, setelah sebelumnya Kepala
Daerah dipilih oleh Presiden pada masa Orde Baru berdasarkan usulan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
4) Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022,
Mahkamah Konstitusi menilai Pemilihan Kepala Daerah merupakan
bagian dari rezim pemilihan umum, yang sekaligus mengubah
pendiriannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XI/2013 yang sebelumnya membedakan Pemilihan Kepala Daerah dengan
pemilihan umum berdasarkan perbedaan letak pengaturannya dalam UUD
NRI 1945. Meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi sempat
memisahkan Pemilihan Kepala Daerah dari rezim pemilihan umum karena
pengaturannya berada dalam bab yang berbeda dalam UUD NRI 1945,
Mahkamah Konstitusi kemudian melakukan pergeseran pendapat dengan
mendasarkan pada praktik berhukum Pemilihan Kepala Daerah yang
memiliki
kemiripan
dengan
pemilihan
umum,
baik
dari
aspek
penyelenggara, peserta, maupun prinsip-prinsip pelaksanaannya.
5) Bahwa alasan kesamaan praktik tersebut diperkuat dengan pandangan
Mahkamah Konstitusi mengenai original intent para perumus amandemen
UUD NRI 1945 yang tidak memisahkan rezim pemilihan apa pun dalam
perumusan bentuk-bentuk pemilihan umum serentak.
6) Bahwa penghapusan pembedaan antara rezim Pemilihan Kepala Daerah
dan rezim pemilihan umum menjadi landasan bagi Mahkamah Konstitusi
untuk menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah harus dilaksanakan
secara langsung oleh rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan
34
tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dengan tidak adanya
perbedaan rezim pemilihan, secara konstitusional Pasal 22E UUD NRI
1945 harus diperlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilihan anggota
legislatif, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala
Daerah, dan bahwa norma Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 harus
dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilihan umum sebagaimana diatur
dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, termasuk tunduk pada asas-asas
pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Asas
“langsung” merupakan salah satu asas pemilihan umum yang diatur
secara tegas dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yang bermakna
bahwa pemilihan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Dengan
penegasan asas tersebut, Pemilihan Kepala Daerah yang sebelumnya
merupakan klausula terbuka melalui frasa “secara demokratis” dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 telah mengalami penegasan makna
menjadi pemilihan yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
7) Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan mekanisme
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah melalui Putusan Nomor 110/PUU-
XXIII/2025, pengaturan Pemilihan Kepala Daerah masih menyisakan celah
hukum yang menimbulkan ketidakjelasan makna konstitusional terkait
dengan eksistensi jabatan Wakil Kepala Daerah.
8) Bahwa eksistensi jabatan Wakil Kepala Daerah sama sekali tidak
ditemukan
pembahasannya
dalam
Risalah
Sidang
Pembahasan
Amandemen UUD NRI 1945, baik dalam Bab VI tentang Pemerintahan
Daerah maupun bab lainnya. Ketiadaan pengaturan jabatan Wakil Kepala
Daerah dalam UUD NRI 1945 menyebabkan praktik pemilihannya memiliki
mekanisme yang dinamis pada setiap rezim, bergantung pada politik
hukum pembentuk undang-undang (open legal policy).
9) Bahwa jabatan Wakil Kepala Daerah telah dikenal sejak pengaturan awal
pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri
di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah
Tangganya Sendiri. Dalam Undang-Undang tersebut, pengaturan jabatan
35
Wakil Kepala Daerah secara eksplisit hanya ditujukan bagi Daerah
Istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6). (Vide Bukti P-12)
10) Bahwa
ketentuan
tersebut
menunjukkan
bahwa
pada
awal
kemunculannya, jabatan Wakil Kepala Daerah bukan merupakan jabatan
pokok yang wajib ada dalam struktur pemerintahan daerah, melainkan
merupakan bentuk afirmasi terhadap kearifan lokal yang berlaku di Daerah
Istimewa. Pengaturan mengenai kekhususan jabatan Wakil Kepala
Daerah tersebut terus berlanjut dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. (Vide
Bukti P-13)
11) Bahwa eksistensi jabatan Wakil Kepala Daerah bagi seluruh jenis daerah
pertama kali diakui secara umum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor
18
Tahun
1965
yang
menyatakan
bahwa
dalam
menjalankan
pemerintahan sehari-hari Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Kepala
Daerah dan Badan Pemerintah Harian. Undang-Undang tersebut tidak
hanya mengakui keberadaan jabatan Wakil Kepala Daerah, tetapi juga
mengatur mekanisme pemilihannya yang tidak dilakukan secara paket
berpasangan dengan Kepala Daerah, melainkan dilakukan secara
terpisah. Mekanisme pemilihan tersebut dilakukan melalui pengusulan
oleh DPRD dan penetapan oleh Presiden untuk Daerah Tingkat I, Menteri
Dalam Negeri untuk Daerah Tingkat II, serta Kepala Daerah Tingkat I untuk
Daerah Tingkat III. (Vide Bukti P-14)
12) Bahwa berbeda dengan jabatan Wakil Kepala Daerah, jabatan Wakil
Presiden diakui secara tegas dalam UUD NRI 1945 dan dipilih dalam satu
paket pasangan calon dengan Presiden sebagaimana diatur secara
eksplisit dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945. Pengaturan tersebut
tidak hanya menegaskan eksistensi jabatan Wakil Presiden secara
konstitusional, tetapi juga mengunci sistem pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden dalam satu paket pasangan calon. Landasan konstitusional
jabatan Wakil Presiden bukan merupakan produk amandemen, melainkan
telah diatur sejak naskah asli UUD NRI 1945 melalui Pasal 6 sampai
dengan Pasal 8.
36
13) Bahwa sebelum amandemen Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945, sistem
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara terpisah
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia. Pengaturan pencalonan secara terpisah tersebut
terus diberlakukan hingga tahun 1999 sebagaimana tercermin dalam Pasal
7 ayat (1) Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata Cara
Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia.
14) Bahwa pasca amandemen UUD NRI 1945, seluruh pengaturan dalam
hukum positif secara konsisten menerapkan sistem pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan calon tanpa terdapat satu
pun undang-undang yang memisahkan sistem pencalonan keduanya.
Konsistensi tersebut menegaskan bahwa sistem pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden berbasis paket pasangan calon merupakan amanat
konstitusional UUD NRI 1945, berbeda dengan sistem pencalonan Wakil
Kepala Daerah yang tidak diatur secara konsisten dan tidak disebutkan
sama sekali dalam amandemen UUD NRI 1945 maupun proses
pembentukannya.
15) Bahwa bahkan nomenklatur “Wakil Kepala Daerah” tidak pernah
disebutkan sebagai judul dalam undang-undang mengenai Pemilihan
Kepala Daerah, yang menunjukkan bahwa original intent pembentuk
undang-undang berfokus pada pengaturan Pemilihan Kepala Daerah
semata.
16) Penggantian Kepala Daerah yang berasal dari Wakil Kepala Daerah tidak
dapat dipersamakan dengan mekanisme penggantian Presiden oleh Wakil
Presiden, karena keduanya memiliki dasar konstitusional dan desain
kelembagaan yang berbeda secara prinsipil. Jabatan Wakil Presiden
secara tegas diatur dan dilekatkan secara konstitusional dalam UUD NRI
1945 serta dipilih dalam satu paket pasangan calon dengan Presiden,
sehingga legitimasi penggantian Presiden oleh Wakil Presiden merupakan
konsekuensi langsung dari mandat konstitusional rakyat. Sebaliknya,
37
jabatan Wakil Kepala Daerah tidak memiliki pengaturan konstitusional
yang eksplisit, tidak dibangun secara konsisten dalam sistem pencalonan
yang ditetapkan UUD NRI 1945, serta lahir dari kebijakan pembentuk
undang-undang yang bersifat dinamis.
17) Bahwa Pemilihan Kepala Daerah pada hakikatnya merupakan isu
ketatanegaraan yang berada pada irisan antara dua ranah sekaligus, yakni
ranah kepemiluan dan ranah pemerintahan daerah. Dalam ranah
kepemiluan, Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilihan umum yang
menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat dan legitimasi demokratis.
Namun, dalam ranah pemerintahan daerah, Pilkada merupakan instrumen
untuk membentuk kepemimpinan daerah dalam kerangka otonomi daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD NRI 1945. Kedua ranah tersebut
memiliki tujuan normatif dan instrumen regulasi yang berbeda, sehingga
meskipun berada dalam satu rezim pemilihan umum, pengaturan Pilkada
tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip pemerintahan daerah dan
demokrasi lokal.
18) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian dari
rezim pemilihan umum. Namun demikian, kesatuan rezim tersebut tidak
serta-merta menuntut keseragaman mekanisme dalam seluruh aspek
pengaturannya. Pemilihan umum di tingkat nasional, khususnya Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, diselenggarakan dalam kerangka Pasal 22E
dan Pasal 8 UUD NRI 1945 yang berorientasi pada pembentukan dan
keberlanjutan pemerintahan pusat, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah
diselenggarakan dalam kerangka Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang
menekankan otonomi daerah dan pendalaman demokrasi lokal. Oleh
karena itu, meskipun sama-sama berada dalam rezim pemilihan umum,
mekanisme pengisian jabatan dan pola legitimasi dalam Pemilihan Kepala
Daerah tidak harus disamakan secara mutlak dengan mekanisme
pemilihan dan suksesi jabatan di tingkat nasional.
19) Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan Pemilihan
Kepala Daerah sebagai bagian dari rezim pemilihan umum, kesatuan
38
rezim tersebut tidak berarti bahwa seluruh aturan main, desain
kelembagaan dan mekanisme pengisian jabatan publik dalam Pemilihan
Kepala Daerah harus disamakan secara mutlak dengan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut tercermin, antara lain, dari
adanya calon perseorangan (independen) dalam Pemilihan Kepala Daerah
yang secara eksplisit diakui dan difasilitasi oleh undang-undang,
sementara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak dikenal
mekanisme pencalonan perseorangan, melainkan hanya melalui partai
politik atau gabungan partai politik. Perbedaan tersebut menegaskan
bahwa meskipun berada dalam satu rezim pemilihan umum, aturan main
kepemiluan antara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah tidak
sepenuhnya identik, melainkan disesuaikan dengan karakter demokrasi
lokal dan kebutuhan pemerintahan daerah.
20) Bahwa perbedaan aturan main tersebut semestinya juga diberlakukan
dalam mekanisme penggantian Kepala Daerah yang berhenti di tengah
masa jabatan. Meskipun UUD NRI 1945 secara tegas mengatur
mekanisme
penggantian
Presiden
yang
mangkat
atau
berhenti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, konstitusi tidak mengatur secara
eksplisit mekanisme penggantian Kepala Daerah. Ketiadaan pengaturan
konstitusional tersebut menunjukkan bahwa pengisian jabatan Kepala
Daerah merupakan ranah pengaturan berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD
NRI 1945, sehingga dalam batas penalaran yang wajar, penggantian
Kepala Daerah yang berhenti di tengah masa jabatan dilakukan melalui
mekanisme yang mencerminkan demokrasi lokal dan kedaulatan rakyat di
daerah, yaitu melalui pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
21) Bahwa Pasal 8 UUD NRI 1945 mengatur mekanisme penggantian
Presiden oleh Wakil Presiden dalam rangka menjamin keberlanjutan dan
stabilitas pemerintahan negara, sehingga bersifat otomatis dan imperatif
tanpa memerlukan mekanisme legitimasi ulang. Desain konstitusional
tersebut lahir dari kebutuhan menjaga kesinambungan kekuasaan
eksekutif nasional. Sebaliknya, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 dirancang
sebagai dasar konstitusional desentralisasi dan demokrasi lokal yang
membuka ruang bagi variasi mekanisme pengisian jabatan publik di
39
daerah. Tidak terdapat perintah konstitusional yang mengharuskan
mekanisme penggantian Kepala Daerah meniru secara mutatis mutandis
mekanisme
penggantian
Presiden,
sehingga
penyamaan
kedua
mekanisme tersebut merupakan penyederhanaan konstitusional yang
tidak sejalan dengan filosofi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
22) Bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah tidak
memperoleh mandat konstitusional yang berdiri sendiri sebagai pengganti
Kepala Daerah, melainkan memperoleh legitimasi elektoral sebagai
pasangan dari Kepala Daerah. Ketika Kepala Daerah berhenti sebelum
masa jabatannya berakhir, mandat langsung yang diberikan oleh rakyat
mengalami diskontinuitas secara faktual, sehingga pengisian jabatan
Kepala Daerah seharusnya mempertimbangkan mekanisme legitimasi
ulang. Norma yang secara otomatis mengangkat Wakil Kepala Daerah
sebagai Kepala Daerah tanpa proses pemilihan apa pun telah menjadikan
Wakil Kepala Daerah sebagai pewaris kekuasaan, bukan sebagai pejabat
publik yang memperoleh legitimasi melalui mekanisme yang demokratis.
23) Bahwa dalam konteks demokrasi lokal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang memiliki legitimasi
demokratis berdasarkan pemilihan umum. Oleh karena itu, pelibatan
DPRD dalam pengisian jabatan Kepala Daerah yang berhenti di tengah
masa jabatan merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang tetap berada
dalam koridor prinsip demokrasi. Secara historis, mekanisme pemilihan
Kepala Daerah oleh DPRD pernah menjadi bagian dari sistem
ketatanegaraan Indonesia dan diakui sebagai bentuk demokrasi yang sah.
Peralihan menuju Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dimaksudkan
untuk memperkuat legitimasi demokratis, bukan untuk meniadakan
sepenuhnya peran DPRD dalam seluruh aspek pengisian jabatan Kepala
Daerah.
24) Bahwa perkembangan pengaturan Pemilihan Kepala Daerah hingga
berlakunya UU No. 10/2016 menunjukkan adanya kecenderungan
pembentuk undang-undang untuk memperkuat mekanisme penggantian
otomatis
Kepala
Daerah
oleh
Wakil
Kepala
Daerah
sekaligus
40
mempersempit peran DPRD. Perubahan tersebut tidak disertai dengan
argumentasi konstitusional yang memadai, khususnya terkait filosofi Pasal
18 ayat (4) UUD NRI 1945 dan prinsip demokrasi lokal, sehingga telah
menutup ruang kebijakan hukum yang seharusnya tersedia dalam
pengaturan pemerintahan daerah.
25) Bahwa dengan menutup secara mutlak mekanisme pemilihan oleh DPRD
dan hanya membuka jalan penggantian otomatis oleh Wakil Kepala
Daerah, Pasal 173 UU No. 10/2016 telah mereduksi prinsip kedaulatan
rakyat,
mengabaikan
peran
lembaga
perwakilan
daerah,
serta
menyamakan secara tidak tepat mekanisme pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah. Oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (4), dan prinsip negara hukum demokratis dalam UUD NRI
1945, sepanjang tidak dimaknai Penggantian Gubernur, Walikota, dan
Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik Pengusung.
D. Terjadinya Inkonsistensi Pengaturan Pengganti Kepala Daerah Yang
Berhalangan Tetap
1) Bahwa pemaknaan frasa "demokratis" dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
1945 telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pemilihan
langsung. Namun, dalam aspek penggantian Kepala Daerah yang
berhalangan tetap, terjadi inkonsistensi pengaturan dalam berbagai
undang-undang sebelum adanya perubahan pengaturan terakhir kali,
antara lain:
a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur
penggantian Kepala Daerah yang berhalangan tetap secara otomatis
oleh Wakil Kepala Daerah hingga akhir masa jabatan. Pasal 26 ayat
(3) UU No. 32 Tahun 2004 berbunyi: “Wakil kepala daerah
menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila
kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus
menerus dalam masa jabatannya.” (Vide Bukti P-15)
41
Ketentuan penggantian Kepala Daerah juga terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (untuk
selanjutnya disebut sebagai UU Pemda) yang mengatur pengisian
Jabatan Kepala Daerah yang berhenti dari jabatannya dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemilihan Kepala
Daerah yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 87 sebagai
berikut: “…
(1) Apabila gubernur berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78
atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan
gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilihan kepala daerah
(2) Apabila bupati/wali kota berhenti sebagaimana dimaksud pada
Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian
jabatan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.” (Vide
Bukti P-16)
b. UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala
Daerah yang berhalangan tetap hanya bersifat sementara sebagai
pelaksana tugas harian. Pengisian jabatan definitif dilakukan melalui
pemilihan oleh DPRD jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
c. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 87
menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan pemilihan yang berlaku, yang berarti
Wakil Kepala Daerah tidak serta-merta mengisi jabatan tersebut. Jika
dikaitkan pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur
kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam pengisian Jabatan Kepala
Daerah berhalangan tetap hanya bersifat sementara saja sebagai
42
pelaksana tugas harian dengan bentuk bunyi ketentuan sebagai
berikut:
“Pasal 50 berbunyi:
(1) Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota berhalangan tetap, wakil
gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota tidak serta merta
menggantikan gubernur, bupati, dan walikota.
(2) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menjalankan tugas
sehari-hari gubernur, bupati, dan walikota sebagai pelaksana tugas
harian sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota.”
Pengisian jabatan Kepala Daerah yang berhalangan tetap menurut
undang-undang tersebut dilakukan dengan pemilihan Kepala Daerah
oleh DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52
ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 sebagai berikut:
“Pasal 51 ayat (2):
Apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan,
dilakukan pemilihan gubernur oleh DPRD provinsi.”
“Pasal 52 ayat (2):
Apabila sisa masa jabatan bupati/walikota berhenti atau diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan,
dilakukan pemilihan bupati/walikota melalui DPRD kabupaten/kota”
(Vide Bukti P-17)
d. UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang memiliki pengaturan mekanisme pemilihan Kepala Daerah
pengganti memiliki prosedur yang sama dengan undang-undang
sebelumnya. Namun, terdapat perubahan nomenklatur penjelasan
kedudukan Jabatan Wakil Kepala Daerah sebagai pejabat sementara
Kepala Daerah sampai dengan Kepala Daerah tetap dipilih
sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) yang berbunyi:
“Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan mengenai pemerintahan daerah.”
(Vide Bukti P-18)
Ketentuan ini tidak memberikan kewenangan secara langsung kepada
Wakil Kepala Daerah sebagai pelaksana harian seperti undang-
43
undang sebelumnya, melainkan mengatur pelaksanaan tugas
berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Pasal 88 UU
Pemda mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas
sehari-hari Kepala Daerah sampai terpilihnya Kepala Daerah
pengganti, Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal pengisian jabatan gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) belum dilakukan, wakil gubernur
melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya
gubernur atau sampai dengan diangkatnya penjabat gubernur.
(2) Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil
bupati/wakil walikota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali
kota sampai dengan dilantiknya bupati/wali kota atau sampai
diangkatnya penjabat bupati/wali kota.
2) Bahwa secara historis sebagaimana diuraikan dalam angka 1 (satu) diatas,
konstruksi hukum dalam regulasi pemerintahan daerah tidak pernah
mendesain kedudukan Wakil Kepala Daerah sebagai suksesor langsung
atau pengganti otomatis bagi Kepala Daerah yang berhalangan tetap.
Merujuk pada semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, mandat yang diberikan kepada
Wakil Kepala Daerah hanyalah sebatas menjalankan tugas rutin sehari-
hari eksekutif hingga ditetapkannya Penjabat Kepala Daerah yang sah.
3) Bahwa penegasan mekanisme pemilihan melalui DPRD dalam rezim
hukum tersebut merupakan manifestasi nyata dari perlindungan prinsip
demokratis sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
1945. Hal ini membuktikan bahwa setiap pengisian jabatan politik di daerah
haruslah melalui proses elektoral yang memiliki legitimasi kuat, guna
menjaga kedaulatan rakyat dan marwah institusi daerah, bukan sekadar
melalui peralihan jabatan yang bersifat administratif-mekanis.
4) Bahwa sangat disayangkan, tatanan demokrasi yang menempatkan
DPRD sebagai pemegang mandat pemilihan tersebut mengalami
degradasi melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,
yang kemudian dipertegas dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016. Norma
ini
secara
drastis
mengubah
paradigma
suksesi
penggantian
44
kepemimpinan Kepala Daerah dari sistem pemilihan demokratis menjadi
mekanisme pengangkatan otomatis.
5) Bahwa ketentuan Pasal 173 a quo pada hakikatnya memberikan "Golden
Ticket" kekuasaan kepada Wakil Kepala Daerah, yang dalam praktiknya
memicu disharmoni akut dan ketegangan politik di internal pemerintahan
daerah. Adanya kepastian hukum mengenai pengangkatan otomatis ini
menciptakan situasi di mana Kepala Daerah merasa terancam secara
politis, mengingat munculnya insentif bagi Wakil Kepala Daerah untuk
melakukan
tindakan-tindakan
destruktif,
termasuk
potensi
upaya
"penjebakan hukum" demi mengakselerasi peralihan jabatan. Akibatnya,
filosofi kepemimpinan "satu paket" yang seharusnya mengedepankan
sinergitas, justru berubah menjadi arena persaingan yang tidak sehat dan
membahayakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
E. Tidak
Adanya
Keterlibatan,
Legitimasi
Demokratis
Dan
Fungsi
Representasi DPRD Dalam Mekanisme Pergantian Kepala Daerah Oleh
Wakil Kepala Daerah
1) Bahwa mekanisme pengangkatan otomatis dalam Pasal 173 ayat (1) UU
10/2016 telah mereduksi peran DPRD menjadi sekadar "tukang stempel"
administratif. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemilihan secara
demokratis yang menghendaki adanya partisipasi dan kontestasi.
2) Bahwa terdapat anomali hukum yang nyata yaitu DPRD hanya dilibatkan
secara aktif dalam pengusulan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah (yang bersifat
administratif dan berasal dari ASN) berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun
2023. Namun, untuk pengisian jabatan Kepala Daerah definitif, peran
DPRD justru dihilangkan.
3) Bahwa pemilihan melalui DPRD memastikan prinsip demokrasi tetap
terjaga bagi masa jabatan pengganti, sebagaimana mandat Putusan MK
Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang menyatakan pengisian Penjabat Kepala
Daerah harus dilakukan secara demokratis berdasarkan Pasal 18 ayat (4)
UUD NRI 1945.
4) Bahwa terkait dengan pengisian penjabat Kepala Daerah untuk mengisi
kekosongan jabatan kepala daerah, penting bagi Mahkamah untuk
45
menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah
juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis”
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Oleh
karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah
untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201
UU 10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur
dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-
prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat
bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan,
dan
akuntabel
untuk
menghasilkan
pemimpin
yang
kompeten,
berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus
untuk rakyat dan kemajuan daerah.
5) Bahwa penegasan pelaksanaan prinsip demokratis sebagaimana
diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 pada mekanisme pengisian
penjabat Kepala Daerah dalam Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021
tersebut menepis kekhawatiran hilangnya keterlibatan masyarakat untuk
memilih Penjabat (Pj.) Kepala Daerah. Menindaklanjuti Putusan MK,
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan
Penjabat Wali Kota yang mengatur keterlibatan DPRD dalam mengusulkan
nama-nama yang menjadi Calon Penjabat Kepala Daerah sebagaimana
diatur Pasal 4 ayat (1) untuk Pj. Gubernur dan Pasal 9 ayat (1) untuk Pj.
Bupati/Walikota yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4 ayat (1) berbunyi:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.”
“Pasal 9 ayat (1) berbunyi:
(1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.”
6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD bahkan
terlibat dalam penentuan pemilihan Penjabat Kepala Daerah yang
46
notabene-nya penjabat sementara yang bersifat administratif dan dipilih
dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (Vide Bukti P-19). Situasi tersebut
bertolak belakang dengan peran DPRD yang hanya menjadi ‘tukang
stempel’ pengesahan bagi pergantian Kepala Daerah dari Jabatan Wakil
Kepala Daerah. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 18
ayat (4) UUD NRI 1945 yang menghendaki pemilihan secara demokratis
terhadap Jabatan Kepala Daerah.
7) Bahwa Pasal 173 UU 10/2016 tidak hanya melanggar Pasal 18 ayat (4)
UUD NRI 1945 semata, pengaturan pengisian Jabatan Kepala Daerah
Pengganti oleh Wakil Kepala Daerah tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena memberi keistimewaan
kepada Wakil Kepala Daerah untuk dapat mengisi jabatan Wakil Kepala
Daerah tanpa melalui proses yang demokratis dibandingkan dengan
metode pengisian jabatan Kepala Daerah lainnya, termasuk Penjabat
Kepala Daerah pada peralihan ke Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024
yang dinilai tidak demokratis.
8) Bahwa untuk memastikan legitimasi demokratis dan peran representasi
DPRD, Pasal 173 ayat (1) UU No. 10/2016 yang mengatur pengisian
jabatan Kepala Daerah Pengganti oleh Wakil Kepala Daerah secara
otomatis tanpa proses pemilihan di DPRD bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan pasal tersebut harus dimaknai dengan pengisian Jabatan
Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dilakukan dengan pemilihan oleh
DPRD. Pengubahan nomenklatur pasal tersebut berpengaruh pada
pemaknaan pasal-pasal lain setelahnya karena terdapat pasal yang harus
disesuaikan penyebutannya dan pasal yang harus dihapus karena tidak
sesuai dengan semangat pemilihan secara demokratis lewat pemberian
“Golden Ticket” bagi Pemerintah Pusat untuk mengesahkan pengangkatan
Kepala Daerah pengganti, baik Presiden untuk Gubernur dan Menteri
Dalam Negeri untuk Bupati/Walikota.
F. Terjadinya Disharmonisasi Relasi Kepala Daerah Dengan Wakil Kepala
Daerah Dan “Kanibalisme Jabatan”
47
1) Bahwa sistem otomatisasi memberikan "Golden Ticket" kepada Wakil
Kepala Daerah, yang memicu ketegangan relasi dan rasa tidak aman bagi
Kepala Daerah. Hal ini merusak filosofi sistem paket pencalonan yang
seharusnya harmonis.
2) Bahwa terdapat fakta empiris mengenai konfrontasi yang dilakukan Wakil
Kepala Daerah kepada Kepala Daerah akibat ambisi suksesi penggantian
Kepala Daerah, fakta empiris ini dapat dilihat dari beberapa contoh sebagai
berikut:
a. Kasus Bupati Aceh Tengah Periode 2017-2022, Wakil Bupati merasa
tidak dihargai dan mengancam membunuh Bupatinya. (Vide Bukti P-
20)
b. Kasus Bupati Jember Periode 2025-2030, Wakil Bupati melaporkan
Bupati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa
Timur, dan Menteri Dalam Negeri pada September 2025 karena
merasa diabaikan dalam tata kelola Anggaran Penerimaan dan
Belanja Daerah APBD. (Vide Bukti P-21)
c.
Kasus Bupati Sidoarjo Periode 2025-2030, Wakil Bupati hendak
melaporkan Bupati ke Kemendagri karena mutasi aparatur sipil negara
(ASN) yang dinilai tidak sesuai aturan. (Vide Bukti P-22)
d. Kasus Walikota Tegal Periode 2019-2024, Wakil Walikota berkonflik
dengan Walikota sampai terjadinya saling lapor kepolisian. (Vide Bukti
P-23)
3) Bahwa berdasarkan contoh kasus di atas membuktikan terjadinya
konfrontasi yang bertendensi persepsi “penjebakan kasus hukum” yang
dimiliki oleh Kepala Daerah kepada wakilnya sebagai pihak yang paling
diuntungkan jika Kepala Daerah terkena kasus hukum dan berakibat pada
pemberhentiannya dari jabatan. Kondisi tersebut membuat pengaturan
pengangkatan Wakil Kepala Daerah sebagai Kepala Daerah secara
otomatis perlu dipikirkan ulang eksistensinya karena telah melanggar
moralitas dan rasionalitas suatu kebijakan secara nyata karena menjadi
satu-satunya mekanisme pemilihan kepala daerah yang tidak melewati
prosedur pemilihan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
48
4) Bahwa selain terjadinya “penjebakan kasus hukum” terdapat fakta empiris
lain mengenai perpecahan antara Kepala Daerah dengan Wakilnya yang
terjadi setelah terpilihnya pasangan tersebut dalam pemilihan umum
Kepala Daerah. Dalam Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK) berjudul
Disharmonisasi Kepala Daerah dan Wakilnya di Indonesia: Literatur
Review, telah meneliti berbagai kasus perpecahan antara Kepala Daerah
dengan Wakilnya terjadi karena salah satunya adanya kepentingan politik
jangka pendek. (Vide Bukti P-24)
5) Bahwa berdasarkan fakta-fakta empiris yang kami sampaikan diatas, maka
sistem penggantian otomatis oleh Wakil Kepala Daerah menjadi Kepala
Daerah yang berhalangan tetap menjadi salah satu faktor pendorong
terciptanya “Golden Tickets” yang mana hal ini mendorong terjadinya
“kanibalisme jabatan” sehingga mengganggu stabilitas politik daerah dan
akan mempengaruhi berjalannya pemerintahan daerah.
G. Uraian Pertentangan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) UU No.10/2016 Terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
1945.
1) Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...”. Prinsip
ini mengandung makna hak bagi setiap warga negara untuk memiliki
kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan publik atau kesamaan
kedudukan dalam pemerintahan.
2) Bahwa Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
dan ayat (7) UU No. 10/2016 secara nyata menciptakan diskriminasi politik
dengan memberikan hak eksklusif dan otomatis kepada satu individu
(dalam hal ini Wakil Kepala Daerah) untuk mengisi jabatan definitif Kepala
Daerah yang kosong, tanpa membuka ruang bagi warga negara Indonesia
yang juga memenuhi syarat untuk memimpin.
3) Bahwa dengan hanya membutuhkan “pengesahan pengangkatan” untuk
Wakil Kepala Daerah, Undang-Undang tersebut menutup kesempatan
bagi warga negara yang lain untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dan
dipilih untuk menggantikan Kepala Daerah yang telah berhenti pada sisa
49
masa jabatan, sehingga melanggar prinsip kesetaraan didalam hukum dan
pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
4) Bahwa pemberian hak otomatis ini menutup peluang bagi warga negara
yang lain yang memiliki kapasitas, yang seharusnya berhak berpartisipasi
dalam kontestasi politik untuk mengisi jabatan definitif tersebut.
5) Bahwa Pasal 173 UU No. 10/2016 secara substantif mendegradasi hak
politik warga negara untuk dapat dipilih, karena jabatan yang kosong diisi
tanpa proses demokratis sedikit pun. Hal ini bertentangan dengan prinsip
kesetaraan didalam hukum dan pemerintahan.
6) Bahwa oleh karena itu, Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7) UU No. 10/2016 harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI 1945 karena menciptakan perlakuan tidak adil dalam
mengakses jabatan publik.
15. Bahwa Pasal 173 UU No. 10/2016 merupakan open legal policy yang bersifat
melemahkan fungsi DPRD karena secara nyata meniadakan hak pilih lembaga
perwakilan dan menciptakan ketidakpastian hukum yang absolut dalam
penggantian Kepala Daerah yang telah berhalangan tetap.
16. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan
Pemohon. Seluruh posita dan argumentasi yang disampaikan berkesesuaian
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (UU No. 9/2015), sehingga pengabulan Permohonan a quo pada
hakikatnya justru senafas dan sejalan dengan sistem hukum yang berlaku.
17. Bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 101 ayat (1) huruf
d1 UU No. 9/2015, yang menyatakan bahwa DPRD Provinsi mempunyai tugas
dan wewenang untuk memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi
kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. Norma ini secara
eksplisit menempatkan DPRD sebagai subjek yang berwenang melakukan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam kondisi terjadinya
kekosongan jabatan. (Vide Bukti P-25)
50
18. Bahwa ketentuan yang serupa juga diatur secara tegas dalam Pasal 154 ayat
(1) huruf d1 UU No. 9/2015, yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota
mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk
meneruskan sisa masa jabatan. Dengan demikian, baik pada tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota, undang-undang secara konsisten mengatur
mekanisme pengisian jabatan kepala daerah yang berhenti melalui pemilihan
oleh DPRD.
19. Bahwa pengaturan tersebut secara nyata dan tegas senafas dengan
Permohonan
Pemohon,
yang
pada
pokoknya
menegaskan
bahwa
penggantian Kepala Daerah yang berhenti di tengah masa jabatan tidak serta-
merta harus dilakukan dengan mekanisme otomatis, melainkan melalui
pemilihan oleh DPRD sebagai representasi kedaulatan rakyat di daerah. Oleh
karena itu, alasan-alasan Permohonan Pemohon telah sepenuhnya sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga
sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan Pemohon
seluruhnya.
20. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon menyatakan bahwa
keberlakuan Pasal 173 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) UU No. 10/2016
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
III.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah dijabarkan di atas, Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, menguji, dan memutus permohonan ini untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
51
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) sepanjang frasa “... maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “... maka Penggantian Gubernur,
Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai
Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung”;
3. Menyatakan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) sepanjang frasa “DPRD Provinsi menyampaikan usulan
pengesahan
pengangkatan
Wakil
Gubernur
menjadi
Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri
untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “DPRD Provinsi menyampaikan usulan
pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh
DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden
melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur”;
4. Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
52
5. Menyatakan Pasal 173 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) sepanjang frasa “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan
usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota
menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai
Bupati/Walikota.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“DPRD
Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan Bupati/Walikota
Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur
untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.”;
6. Menyatakan Pasal 173 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 173 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
53
8. Menyatakan Pasal 173 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
9. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-25, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon atas nama Yeyen;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-
4599 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Masa Jabatan Tahun 2024-
2029;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Satu Naskah;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Halaman 1, Halaman 51 dan 52 terkait Pasal 173
ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan Halaman 70 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Buku dengan judul “Teori Demokrasi Memahami
Teori dan Praktik” dalam BAB 9 halaman 1, halaman 79, 80,
dan 84;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 pada halaman
1, halaman 33 dan 34 butir (3.14.2);
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada
halaman 1, dan halaman 86 angka 4;
54
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-
XXIII/2025 halaman 1 dan halaman 52 butir (3.13.1);
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Artikel berjudul “1986 San Diego Mayoral Special
election” diakses pada tanggal 19 Januari 2026;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Artikel
yang
berjudul
“Katie
Hill,
California
Congresswoman, Resign Amid Allegations of Affairs With
Staff” diakses pada tanggal 19 Januari 2026;
11. Bukti P-11
: Fotokopi San Diego Municipal Code Chapter 2: government;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak
Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Pasal 50, Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Berita regional kompas.com berjudul “Curhat Wabup
Firdaus Merasa Tak Dihargai Hingga Ancam Bunuh Bupati
Aceh Tengah” diakses pada tanggal 19 Januari 2026;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Berita Kompas.com berjudul “Wabup Jember
Laporkan
Bupati
ke
KPK,
Salah
Satunya
Masalah
Transparansi” diakses pada tanggal 18 Januari 2026;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Berita Detik Jaktim.com yang berjudul “Awal Mula
Tersulutnya Bara Konflik Bupati Vs Wabup Sidoarjo” diakses
pada tanggal 18 Januari 2026;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Berita Detiknews.com yang berjudul “Penyebab
Konflik
Walkot-Wawali
Tegal
Terkuak,
Terkait
Info
Penggunaan Narkoba”;
55
24. Bukti P-24
: Fotokopi Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK) yang
berjudul “Disharmonisasi Kepala Daerah dan Wakilnya di
Indonesia: Literatur Review”;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Pasal 101 ayat (1) huruf d1. dan Pasal 154 ayat (1)
huruf d1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
56
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU
10/2016), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
57
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) UU 10/2016, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016:
“Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
Pasal 173 ayat (2) UU 10/2016:
“DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan Wakil Gubernur
menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai
Gubernur.”
Pasal 173 ayat (3) UU 10/2016:
“Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
58
sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri
mengesahkan pengangkatan Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau
c. keputusan pemberhentian.”
Pasal 173 ayat (4) UU 10/2016:
“DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan
pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur
untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.”
Pasal 173 ayat (5) UU 10/2016:
“Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan
usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur
mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai
Bupati/Walikota.”
Pasal 173 ayat (6) UU 10/2016:
“Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan
DPRD
Kabupaten/Kota
mengangkat
dan
mengesahkan
Wakil
Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.”
Pasal 173 ayat (7) UU 10/2016:
“Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri
mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi
Bupati/Walikota berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati/Walikota; atau
c. keputusan pemberhentian.”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum kepala daerah
(pemilukada) dan telah menggunakan hak pilihnya pada pemilukada Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Selain itu, Pemohon saat ini merupakan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Periode
2024-2029, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
59
Nomor 100.2.1.4-4599 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Masa Jabatan 2024-2029, Pemohon di urutan
kolom nomor 33 atas nama Yeyen dari Partai Politik Gerindra Daerah Pemilihan
Papua 3 [vide Bukti P-2];
4. Bahwa
Pemohon
dalam
mengajukan
permohonan
a
quo,
tidak
mengatasnamakan lembaga DPRD Provinsi Papua ataupun Partai politik.
Pemohon menempatkan diirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki
hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilukada. Lebih lanjut, Pemohon
mengalami kerugian hak konstitusional dengan keberlakuan norma Pasal 173
UU 10/2016 karena, pengisian jabatan gubernur melalui penggantian otomatis
oleh wakil gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara
demokratis serta menempatkan posisi Pemohon sebagai anggota DPRD
Provinsi Papua pada posisi yang tidak diberikan hak dan/atau kewenangan
untuk turut menentukan pengisian jabatan Gubernur apabila Gubernur Provinsi
Papua berhalangan secara tetap yang disebabkan oleh meninggal dunia,
permintaan sendiri atau diberhentikan. Hal demikian, hanya menempatkan
posisi Pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua sebagai pihak yang
mengajukan atau menyampaikan usulan secara administratif. Padahal
kualifikasi Pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua merupakan
representasi kedaulatan rakyat di daerah, khususnya Papua;
5. Bahwa keberlakukan Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016 telah menciderai asas
demokrasi dalam hal pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap. Hal ini
disebabkan pergantian kepala daerah dimaksud secara serta merta dilakukan
pergantian oleh wakil kepala daerah sehingga tidak selaras dengan ketentuan
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya menyatakan
kepala daerah dipilih secara demokratis. Selanjutnya, keberlakuan Pasal 173
ayat (2) UU 10/2016 merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai anggota
DPRD Provinsi karena hanya menempatkan DPRD Provinsi sebagai
administrator yang mengusulkan kelayakan serta memilih pengganti gubernur
demi mewujudkan terlaksananya pemerintahan yang demokratis untuk
kesejahteraan rakyat;
60
6. Bahwa menurut Pemohon Pasal 173 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan
ayat (7) UU 10/2016 merupakan aturan teknis dari Pasal 173 ayat (1) UU
10/2016, sehingga apabila Pasal 173 ayat (1) merugikan Pemohon maka, ayat
lainnya juga merugikan Pemohon. Selain itu, Pemohon juga merasa dirugikan
hak konstitusionalnya dengan keberlakukan Pasal 173 UU 10/2016 karena
Pemohon memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai calon pengganti
kepala daerah yang telah berhalangan tetap;
7. Bahwa menurut Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia tidak memiliki
kesempatan yang sama dalam Pemerintahan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, kemudian Pemohon sebagai Anggota
DPRD Provinsi tidak dilibatkan dalam menentukan dan memilih pengganti
gubernur yang telah berhenti tetap dan tidak dapat memperjuangkan haknya
sebagai representasi suara rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak akan terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] tersebut di atas, di samping Pemohon menyatakan dalam
permohonan a quo mengatasnamakan sebagai perseorangan warga Negara
Indonesia, menurut Mahkamah, ternyata Pemohon pada pokoknya mempertautkan
kerugian hak konstitusionalnya dengan 2 (dua) jenis kualifikasi yaitu kualifikasi
sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan kualifikasi sebagai anggota
DPRD Provinsi Papua. Dalam konteks ini, Mahkamah menilai, terhadap kualifikasi
Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk
dipilih dan memilih. Pemohon hanya menyebutkan pada pokoknya dalam
permohonan a quo, Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak
untuk memilih dan dipilih dalam Pemilukada, namun tidak secara jelas dan rinci
menguraikan kerugian sesungguhnya yang dialami oleh Pemohon dalam kaitannya
sebagai kualifikasinya tersebut yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih, yang
dirugikan akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Terlebih, sejak
awal Pemohon telah mengetahui bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah
61
pasangan calon dalam Pilkada di mana kedudukan wakil gubernur menggantikan
gubernur dalam hal berhenti, karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau
diberhentikan [vide Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016], dan Pemohon dalam
mengkualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia telah menyalurkan
haknya tanpa ada halangan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur. Oleh karena itu, menurut Mahkamah tidak terdapat hubungan sebab
akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon secara spesifik dan
aktual ataupun setidak-tidaknya berpotensi akan terjadi dengan berlakunya norma
Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU
10/2016 yang dimohonkan pengujian.
Selanjutnya, dalam kualifikasi Pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi
Papua dari partai politik Gerindra, menurut Mahkamah Pemohon sewajarnya dapat
menyampaikan aspirasi terkait dengan kepentingan hukumnya dalam pengujian
Pasal a quo, secara institusional berjenjang melalui DPRD Provinsi maupun melalui
partai politik, yang dalam kaitan ini, berperan dalam pembahasan dan pengambilan
keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan
suatu undang-undang. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga tidak dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak
konstitusionalnya secara spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi
karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
62
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.59 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
63
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
56
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU
10/2016), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
57
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) UU 10/2016, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016:
“Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
Pasal 173 ayat (2) UU 10/2016:
“DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan Wakil Gubernur
menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai
Gubernur.”
Pasal 173 ayat (3) UU 10/2016:
“Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
58
sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri
mengesahkan pengangkatan Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau
c. keputusan pemberhentian.”
Pasal 173 ayat (4) UU 10/2016:
“DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan
pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur
untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.”
Pasal 173 ayat (5) UU 10/2016:
“Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan
usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur
mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai
Bupati/Walikota.”
Pasal 173 ayat (6) UU 10/2016:
“Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan
DPRD
Kabupaten/Kota
mengangkat
dan
mengesahkan
Wakil
Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.”
Pasal 173 ayat (7) UU 10/2016:
“Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri
mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi
Bupati/Walikota berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati/Walikota; atau
c. keputusan pemberhentian.”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum kepala daerah
(pemilukada) dan telah menggunakan hak pilihnya pada pemilukada Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Selain itu, Pemohon saat ini merupakan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Periode
2024-2029, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
59
Nomor 100.2.1.4-4599 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Masa Jabatan 2024-2029, Pemohon di urutan
kolom nomor 33 atas nama Yeyen dari Partai Politik Gerindra Daerah Pemilihan
Papua 3 [vide Bukti P-2];
4. Bahwa
Pemohon
dalam
mengajukan
permohonan
a
quo,
tidak
mengatasnamakan lembaga DPRD Provinsi Papua ataupun Partai politik.
Pemohon menempatkan diirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki
hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilukada. Lebih lanjut, Pemohon
mengalami kerugian hak konstitusional
