PUU
Tahun 2025
265/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pemohon: Henoch Thomas, S.H., Uswatun Hasanah, S.H., Syamsul Jahidin., S.I.KOM.,S.H.,M.I.KOM.,M.H.MIL
Tanggal Putusan: 2026-02-02
UU Diuji: UU 1/1974, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 16/2019, UU 18/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 265/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Henoch Thomas, S.H.
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Pakin I APT Mitra Bahari TWR 605 RT/RW
002/004,
Kelurahan
Penjaringan,
Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus
Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Uswatun Hasanah, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Pangkalan Jati IV Nomor 12 RT/RW 011/005
kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar,
Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3. Nama
:
Syamsul
Jahidin,
S.I.Kom,
S.H.,
M.I.Kom.,
M.H.MIL.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Gili Gede Suradadi Barat Nomor 23, RT/RW
001/223, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan
Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara
Barat
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon III;
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 001/SK.PD&Associates/
I/2026 bertanggal 07 Desember 2025 memberi kuasa kepada Poppy Desiyanti, S.H.,
M.H., Irvan Wahyudi, S.H., Vitha Lutfiani, S.H., M.H., Steven Izaac Risakotta, S.E.,
2
S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat, Kurator dan Pengurus, Auditor Hukum,
Mediator, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Kantor
Hukum Poppy Desiyanti Law Office, beralamat di Jalan Klinengan 1 Nomor 3,
Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama bertindak dan atas nama pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 19 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 270/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor
265/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 22 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 22 Januari 2025 pukul 12.08 WIB, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
Negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
3
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-
Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun
2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(UU No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU
adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah
4
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
1. Bahwa, para Pemohon mengajukan uji materiil (Judicial Review)
terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: (2) Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
sebagaimana di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945"
B. TIDAK NEBIS IN IDEM
No.
No. Perkara
Batu Uji Permohonan
Alasan Permohonan
1.
Putusan Nomor
68/PUU-
XII/2014
Pasal 27 ayat (1), Pasal
28B ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) Pasal 28E ayat
(1) dan ayat (2), Pasal
28J ayat (2), Pasal 28I
ayat (1), dan Pasal 29
ayat (2)
Pasal
2
ayat
(1)
melanggar
hak
beragama dan hak bebas
dari
perlakuan
diskriminatif
2.
Putusan Nomor
24/PUU-
XX/2022
Pasal 27 ayat (1), Pasal
28B ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) 28E ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28I
ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 29 ayat (1)
dan ayat (2)
Pasal 2 ayat (1)
melanggar
hak
kebebasan beragama,
meyakini
kepercayaannya,
menyatakan pikiran
dan sikap sesuai hati
nurani, dan bebas dari
perlakuan diskriminatif.
3. Bahwa, perbedaan dalam pengujian norma yang dilakukan para
Pemohon saat ini berbeda batu uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28B ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) dan alasan permohonan
para Pemohon dalam norma Pasal 2 ayat (1) melanggar hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
dalam negara hukum., dengan perbedaan batu uji dengan permohonan
5
para Pemohon saat ini dengan batu uji dan tolok ukur yang berbeda,
maka permohonan para Pemohon saat ini tidaklah Nebis In Idem.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para
Pemohon in casu pengujian konstitusional Pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana di ubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD
NRI 1945"
II.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
6
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
3. Bahwa
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor:
11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
7
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi;
4. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa
“warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without
participation” dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan MK
“setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
5. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas Pemohon I (vide Bukti P01 -
KTP), Pemohon II (vide Bukti P02 – KTP) Pemohon III (vide Bukti P03 –
KTP), yang hak - hak konstitusionalnya secara potensial dan aktual
terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana di ubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan “UU 1 Tahun
1974”, dalam perkara a quo;
6. Bahwa berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
8
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku .
Dengan frasa “Menurut”, ketentuan a quo tidak menjelaskan secara jelas
dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara
pasangan yang memiliki agama berbeda sehingga menimbulkan
ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian
hukum para Pemohon, dan Bahwa ketidakjelasan norma a quo telah
dimaknai seolah-olah hanya perkawinan antar pasangan seagama yang
dapat dicatatkan. Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada
tertutupnya akses pencatatan perkawinan antar agama, maka para
Pemohon Kehilangan hak konstitusional yang sudah di jamin oleh UUD NRI
1945 yang termaktub di dalam:
Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah
A. PEMOHON I – HENOCH THOMAS
7. Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang
juga berprofesi sebagai wiraswasta/pengamat Kebijakan publik dan juga
pembayar pajak, di rampas hak kebebasan nya sebagai warga negara
Indonesia
yang
beragama
Kristen,
dan
berdasarkan
identitas
kependudukannya tercatat sebagai pemeluk agama kristen. Pemohon I
memiliki hubungan serius dengan pasangan yang dicintainya, seorang
warga negara Indonesia yang tercatat menganut agama berbeda. Pemohon
dan pasangan bersepakat untuk membentuk keluarga yang sah melalui
ikatan perkawinan yang direncanakan akan dilangsungka. Akan tetapi
9
Rencana tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional
Pemohon sebagai warga negara untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) UUD
NRI 1945,
A. Bahwa, Pemohon I menghadapi hambatan hukum yang nyata akibat
keberlakuan dan penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Bahwa norma dalam Pasal
tersebut menentukan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Ketentuan tersebut dalam praktik administratif negara telah diterapkan
sebagai pelarangan dan penghalangan absolut dan menciptakan norma
ambiguitas terhadap perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda.
B. Bahwa, Aparatur negara, baik Kantor Urusan Agama (KUA) maupun
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), secara
konsisten menolak melakukan pencatatan perkawinan beda agama.
Dengan demikian, Pemohon I tidak dapat melangsungkan perkawinan
dengan pasangan yang dicintainya melalui mekanisme hukum nasional.
C. Bahwa, keadaan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon I,
-
Pertama, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) UUD 1945
telah terlanggar secara langsung.
-
Kedua, Pemohon kehilangan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945), karena norma a quo tidak memberikan mekanisme legal
alternatif bagi pasangan beda agama.
-
Ketiga, hak Pemohon untuk memeluk agama dan menjalankan
keyakinannya (Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945) turut tercederai
karena negara mewajibkan keberlangsungan perkawinan hanya jika
sesuai doktrin agama tertentu, tanpa menyediakan jalur sipil sebagai
bentuk netralitas negara dalam urusan private.
10
-
Keempat, Pemohon mengalami diskriminasi berdasarkan agama
karena pasangan yang berbeda keyakinan diperlakukan berbeda
oleh negara dibanding pasangan yang seagama, sehingga
melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
D. Bahwa, ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
(legal
uncertainty)
karena
peraturan tersebut bergantung sepenuhnya pada doktrin agama
masing-masing, tanpa menyediakan pilihan bagi warga yang ingin
melangsungkan perkawinan beda agama. Tidak adanya mekanisme
perkawinan sipil di Indonesia berbeda dengan banyak negara
multireligius,
sehingga
warga
negara
seperti
Pemohon
tidak
memperoleh perlindungan hukum minimal atas hak pribadinya.
Ketiadaan pilihan hukum tersebut memaksa banyak pasangan
melakukan tindakan-tindakan yang secara moral maupun konstitusional
tidak seharusnya dibebankan, misalnya: berpindah agama secara
administratif tanpa keyakinan tulus; menikah di luar negeri; atau hidup
bersama tanpa ikatan perkawinan sah yang berisiko pada status
keperdataan, status anak, hak waris, dan akses layanan administrasi.
E. Bahwa pembatasan hak konstitusional Pemohon I tidak memenuhi
prinsip uji proporsionalitas (proportionality test) yang menuntut bahwa
pembatasan harus: (a) ditetapkan dengan undang-undang; (b) memiliki
tujuan sah; (c) proporsional; dan (d) tidak menghilangkan esensi hak.
Dalam konteks ini, pembatasan yang mengakibatkan larangan total
perkawinan beda agama bukan hanya tidak proporsional, tetapi juga
menghapus
esensi
hak
untuk
menikah.
Negara
seharusnya
menyediakan mekanisme pencatatan sipil yang netral, bukan
mengaitkan administrasi negara dengan doktrin masing-masing agama
secara langsung
Akibatnya,
hak
Pemohon
I
sebagai
warga
negara
pembayar
pajak/pengamat Kebijakan publik merasa dirugikan hak konstitusinya
karena hak konstitusionalnya terlanggar secara nyata, spesifik, dan aktual.
Bahwa norma di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menghalangi
Pemohon untuk menikahi seseorang wanita yang dicintainya.
11
B. Pemohon II – USWATUN HASANAH
8. Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon II –
Uswatun Hasanah yang juga berprofesi sebagai Advokat dan juga
pembayar pajak, di rampas hak kebebasan nya sebagai warga negara
Indonesia
yang
beragama
Islam,
dan
berdasarkan
identitas
kependudukannya tercatat sebagai pemeluk agama Islam. Pemohon II
memiliki hubungan serius dengan pasangan yang di cintai nya, Sdr. Hizkia
Stevano Tambuwun” seorang warga negara Indonesia yang tercatat
menganut agama berbeda. Pemohon dan pasangan bersepakat untuk
membentuk keluarga yang sah melalui ikatan perkawinan yang
direncanakan akan dilangsungka. Akan tetapi Rencana tersebut
merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional Pemohon sebagai
warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945,
A. Bahwa, Pemohon II menghadapi hambatan hukum yang nyata akibat
keberlakuan dan penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Bahwa norma dalam Pasal
tersebut menentukan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Ketentuan tersebut dalam praktik administratif negara telah diterapkan
sebagai pelarangan dan penghalangan absolut dan menciptakan norma
ambiguitas terhadap perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda.
B. Bahwa, Aparatur negara, baik Kantor Urusan Agama (KUA) maupun
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), secara
konsisten menolak melakukan pencatatan perkawinan beda agama.
Dengan demikian, Pemohon I tidak dapat melangsungkan perkawinan
dengan pasangan yang dicintainya melalui mekanisme hukum nasional.
C. Bahwa, keadaan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon II,
-
Pertama, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) UUD 1945
telah terlanggar secara langsung.
12
-
Kedua, Pemohon kehilangan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945), karena norma a quo tidak memberikan mekanisme legal
alternatif bagi pasangan beda agama.
-
Ketiga, hak Pemohon untuk memeluk agama dan menjalankan
keyakinannya (Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945) turut tercederai
karena negara mewajibkan keberlangsungan perkawinan hanya jika
sesuai doktrin agama tertentu, tanpa menyediakan jalur sipil sebagai
bentuk netralitas negara dalam urusan private.
-
Keempat, Pemohon mengalami diskriminasi berdasarkan agama
karena pasangan yang berbeda keyakinan diperlakukan berbeda
oleh negara dibanding pasangan yang seagama, sehingga
melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
D. Bahwa, ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
(legal
uncertainty)
karena
peraturan tersebut bergantung sepenuhnya pada doktrin agama
masing-masing, tanpa menyediakan pilihan bagi warga yang ingin
melangsungkan perkawinan beda agama. Tidak adanya mekanisme
perkawinan sipil di Indonesia berbeda dengan banyak negara
multireligius,
sehingga
warga
negara
seperti
Pemohon
tidak
memperoleh perlindungan hukum minimal atas hak pribadinya.
Ketiadaan pilihan hukum tersebut memaksa banyak pasangan
melakukan tindakan-tindakan yang secara moral maupun konstitusional
tidak seharusnya dibebankan, misalnya: berpindah agama secara
administratif tanpa keyakinan tulus; menikah di luar negeri; atau hidup
bersama tanpa ikatan perkawinan sah yang berisiko pada status
keperdataan, status anak, hak waris, dan akses layanan administrasi.
E. Bahwa pembatasan hak konstitusional Pemohon I tidak memenuhi
prinsip uji proporsionalitas (proportionality test) yang menuntut bahwa
pembatasan harus: (a) ditetapkan dengan undang-undang; (b) memiliki
tujuan sah; (c) proporsional; dan (d) tidak menghilangkan esensi hak.
Dalam konteks ini, pembatasan yang mengakibatkan larangan total
perkawinan beda agama bukan hanya tidak proporsional, tetapi juga
13
menghapus
esensi
hak
untuk
menikah.
Negara
seharusnya
menyediakan mekanisme pencatatan sipil yang netral, bukan
mengaitkan administrasi negara dengan doktrin masing-masing agama
secara langsung
Akibatnya, hak Pemohon II sebagai warga negara pembayar pajak/Advokat
merasa dirugikan hak konstitusinya karena hak konstitusionalnya
terlanggar secara nyata, spesifik, dan aktual. Bahwa norma di dalam Pasal
2 ayat (1) UU Perkawinan yang menghalangi Pemohon untuk menikah
dengan seorang laki-laki yang dicintainya.
C. PEMOHON III – SYAMSUL JAHIDIN
9. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon III yang
juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18
Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat
(1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai
penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum
tersebut, Pemohon III memiliki tanggung jawab untuk mengawasi norma
hukum lainnya agar tercapainya kemanfaatan pemberlakuan norma
undang-undang demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia;
9.1.
Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon III yang juga berstatus sebagai mahasiswa
Doktor hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk
turut serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa
prinsip-prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
9.2.
Pemohon III sebagai Advokat melihat Pembatasan pencatatan
perkawinan yang terjadi antara pemeluk keyakinan yang berbeda
dan hal tersebut menciderai persamaan di dalam hukum, maka
secara faktual norma tersebut ber implikasi menghalangi klien dari
Pemohon III untuk mendapatkan kepastian hukum dan ber potensi
mengurangi klien Pemohon III.
14
Akibatnya, hak Pemohon III sebagai advokat dan juga pembayar pajak
merasa Norma tersebut Tidak tepat, Kerugian ini bersifat aktual maupun
Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi
efektivitas ketatanegaraan dalam persamaan di mata hukum yang sejatinya
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
10. Bahwa, hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud di
atas telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan norma Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
11. Bahwa, ketentuan “MENURUT” dalam pasal a quo tidak menjelaskan
secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan
antara pasangan yang memiliki agama berbeda sehingga menimbulkan
ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian
hukum.
12. Bahwa, ketidakjelasan norma a quo telah dimaknai seolah-olah hanya
perkawinan antar pasangan seagama yang dapat dicatatkan. Penafsiran
demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan
perkawinan antar agama.
13. Bahwa, kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik dan aktual
karena ketidakjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah
menyebabkan para Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan
dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.
14. Bahwa, kerugian yang dialami para Pemohon semakin nyata dan potensial
setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan
Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan
yang secara tegas melarang pengadilan mengabulkan penetapan
pencatatan perkawinan antar agama.
15. Bahwa selain tidak adanya kepastian hukum dalam pencatatan perkawinan
perkawinan, terdapat pula kerugian potensial lanjutan berupa tidak adanya
kepastian terhadap hak dan kewajiban suami-istri, hak anak, hak keluarga,
15
hak waris, dan hak-hak lainnya yang menurut penalaran wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
16. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional yang dialami Pomohon dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan. Apabila Mahkamah mengabulkan pengujian
permohonan a quo, maka kerugian konstitusional yang dialami para
Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
17. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon adalah
perorangan warga negara Indonesia telah memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang sehingga Mahkamah berwenang untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
18. Berdasarkan pada uraian di atas tersebut, jelas bahwa para Pemohon
tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
ini, maka persoalan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019) sebagaimana di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945” Kerugian hak konstitusional para
Pemohon tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi
atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan
petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
16
sebagaimana di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”.
1. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 1 ayat 3 , 28D ayat (1), Pasal 28B ayat (1) dan 28I ayat (4) UUD
NRI 1945, yang mana ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah
Bahwa
tentang
negara
hukum,
menurut
Wirjono
Projodikoro,
penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara
hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat
perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari
Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara
maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh
sewenang-wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-peraturan
hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk dalam
berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan
hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa
Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara
akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi
segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari
negara hukum yaitu:
17
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van
bestuur);
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus
memenuhi beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya,
dalam
tindak
tanduknya
memperhatikan
peraturan
perundang-
undangan,
pemerintahan
yang
berdasar
peraturan
perundang-
undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia,
serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan
perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak
konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap
terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
2. Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto
menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu
masyarakat sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan)
negara;
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan
hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga
negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku
mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
18
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum
tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa
hukum yang dibawa kehadapan mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh
dilakukan; dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari
kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat
umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau
dilakukan oleh negara terhadap individu.
3. Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud di atas
telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu”.
4. Bahwa, sejak dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya
bersifat struktural, tetapi juga substansial. Pada naskah asli UUD 1945,
prinsip negara hukum tidak tercantum dalam batang tubuh konstitusi,
melainkan dalam Penjelasan UUD yang menyatakan bahwa Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), bukan
kekuasaan semata (Machtsstaat). Artinya, prinsip tersebut masih bersifat
penjelasan, belum secara normatif. Kemudian, amandemen keempat
UUD NRI Tahun 1945 tahun 2002 dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan secara tegas, “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”. Berbagai mekanisme negara hukum diperkuat, seperti
pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 sebagai penjaga
dan penafsir konstitusi, diakuinya jaminan hak asasi manusia dalam Bab XA
UUD NRI Tahun 1945, serta penegasan supremasi hukum sebagai prinsip
negara hukum.
19
5. Bahwa konsep negara hukum Rechtstaat maupun Rule of Law menuntut
adanya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Menurut
Friedrich Julius Stahl, terdapat empat unsur utama negara hukum, yaitu:
(a) perlindungan hak asasi manusia;
(b) pembagian kekuasaan;
(c) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan
(d) peradilan administrasi.
Sebagaimana ditegaskan pula oleh A.V. Dicey bahwa tiga prinsip negara
hukum, yakni:
(a) supremasi hukum;
(b) persamaan di hadapan hukum; dan
(c) jaminan hak asasi manusia.
(Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, 2008)
6. Bahwa menurut Jimly Asshhidiqie terdapat ciri negara hukum, yaitu
pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya
prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem
konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya
jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar,
adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin
persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan
bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh
pihak yang berkuasa sesuai dengan prinsip the rule of law, and not of
man. (Jimly Asshhidiqie, Konstitusi dan Konstitutionalisme, 2005)
7. Bahwa menurut Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga nilai dasar,
yaitu keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis), dan kemanfaatan
(sosiologis). (Eddy Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021). Ketiga nilai ini
bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan
membentuk fondasi dari sistem hukum dalam negara yang mengakui
dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat). Nilai utama menurut
Radbruch menjadi sangat penting ketika dikaitkan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam
perspektif negara hukum, negara berkewajiban membentuk hukum yang
20
adil, memberikan kepastian hukum, dan memastikan hukum membawa
manfaat bagi warga negara.
8. Bahwa pandangan serupa juga dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo
yang menyatakan bahwa terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan,
yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Menurutnya,
“kepastian hukum merupakan perlindungan bagi pencari keadilan
terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti seseorang dapat
memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan
kepastian hukum masyarakat menjadi tertib.” (Sudikno Mertokusumo,
Mengenal Hukum, 1999).
9. Bahwa menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya
tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru, yaitu
meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:
a. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia
yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human
dignity)
b. Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan
menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat.
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan
prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama
dalam masyarakat bersifat ‘predictable’. Asas-asas yang terkandung
dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah:
-
Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
-
Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan
tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan
pemerintahan;
-
Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat
undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan
secara layak;
-
Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif,
rasional, adil dan manusiawi;
-
Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena
21
alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas;
-
Hak
asasi
manusia
harus
dirumuskan
dan
dijamin
perlindungannya dalam undang-undang atau UUD NRI 1945.
10. Berlakunya Persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law)
Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang
atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau
kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung (a) adanya
jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan
pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan
yang sama bagi semua warga negara.
A. Asas demokrasi di mana setiap orang mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau
untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan. Untuk itu
asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:
-
Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu
yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang
diselenggarakan secara berkala;
-
Pemerintah
bertanggung
jawab
dan
dapat
dimintai
pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat;
-
Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan
yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan politik dan mengontrol pemerintah;
-
Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian
rasional oleh semua pihak;
-
Kebebasan
berpendapat/berkeyakinan
dan
menyatakan
pendapat;
-
Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
-
Rancangan
undang-undang
harus
dipublikasikan
untuk
memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
B. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan
masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini
terkandung hal-hal sebagai berikut:
22
-
Asas-asas umum peerintahan yang layak;
-
Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang
bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan
perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;
-
Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya,
memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig). Artinya,
pemerintahan itu harus diselenggarakan secara efektif dan
efisien. (Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara
Hukum, 2004)
11. Bahwa gagasan tentang kepastian hukum juga sejalan dengan
pandangan Lon L. Fuller dalam The Morality of Law yang
mengemukakan konsep “the internal morality of law” atau moralitas
internal yang berisi delapan prinsip pembentukan hukum. Kegagalan
dalam memenuhi salah satu prinsip tersebut menyebabkan hukum
kehilangan sifatnya sebagai hukum. Adapun delapan bentuk kegagalan
pembentukan hukum, yaitu: “(a) failure to achieve rules at all, so that
every issue must be decided on an ad hoc basis: (b) a failure to publicize or
at least to make available to the affected party, the rules he is expected
to observe; (c) the abuse of retroactive legislation, which not only cannot
itself guide action, but undercuts the integrity of rules prospective in effect,
since it puts them under the threat of retrospective change; (d) a failure to
make rules understandable; (e) the enactment of contradictory rules; (f)
rules that require conduct beyond the powers of the affected party; (g)
introducing such frequent changes in the rules that the subject cannot orient
his action by them; and, finally, (h) a failure of congruence between the
rules as announced and their actual administration. (Lon L. Fuller, The
Morality of Law, 1969).
12. Lon L. Fuller menegaskan bahwa hukum harus dapat dimengerti
(understandable). Hukum yang tidak dapat dimengerti kehilangan
fungsinya sebagai pedoman perilaku, bahkan menurut Fuller hukum
yang tidak dapat dimengerti tidak layak disebut sebagai hukum.
13. Bahwa dalam Black’s Law Dictionary, kata “understand” artinya “To
know; to apprehend the meaning; to appreciate; as, to understand the
23
nature and effect of an act”. Artinya, “understand” dalam konteks hukum
bukan sekadar mengerti secara umum, tetapi mencakup pemahaman
yang utuh terhadap makna, maksud, atau konsekuensi dari suatu
tindakan.
14. Bahwa Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap
orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah. Namun, tafsir Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
menutup kemungkinan bagi Pemohon untuk melangsungkan perkawinan
dengan seseorang yang memiliki agama berbeda yang secara langsung
merampas hak konstitusional tersebut. Padahal, hak untuk membentuk
keluarga merupakan hak fundamental yang melekat secara universal
pada seluruh warga negara, termasuk Para Pemohon
15. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Namun,
dengan ketidakjelasan ketentuan a qou, negara justru melepaskan
tanggung jawabnya dan membiarkan warganya berada dalam
ketidakpastian. Hal ini jelas bertentangan dengan mandat konstitusi yang
mewajibkan negara aktif melindungi dan memenuhi hak-hak warganya.
16. Bahwa hubungan antara negara hukum, kepastian hukum, dan
perlindungan hak asasi manusia merupakan tiga hal yang saling
berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Negara hukum tidak
hanya
menempatkan
hukum
sebagai
dasar
penyelenggaraan
kekuasaan, tetapi juga menuntut agar hukum tersebut memberikan
kepastian melalui norma yang jelas, dapat diprediksi, dan diterapkan
secara konsisten. Kepastian hukum ini menjadi prasyarat bagi
terwujudnya perlindungan hak asasi manusia.
17. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila
dilakukan
menurut
hukum
masing-masing
agamanya
dan
kepercayaannya itu.” tidak memberikan kejelasan mengenai bagaimana
pasal quo berlaku dalam konteks pencatatan perkawinan warga negara
24
yang berbeda agama, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian
untuk mendapatkan pengakuan negara melalui pencatatannya.
18. Bahwa ketentuan mengenai perkawinan antar agama sebenarnya telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013, khususnya dalam Pasal 35 huruf a, yang
menyatakan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan bagi mereka yang
perkawinannya dilangsungkan berdasarkan penetapan pengadilan.
Ketentuan ini secara implisit memberi ruang bagi pasangan yang berbeda
agama
untuk
mencatatkan
perkawinannya
melalui
penetapan
pengadilan. Dengan demikian, UU Adminduk membuka mekanisme
hukum bagi pasangan beda agama untuk memperoleh pengakuan
administratif atas perkawinannya.
19. Bahwa dalam praktiknya, ketentuan tersebut tidak diterapkan secara
konsisten. Ketidakkonsistenan tersebut tampak dalam penetapan
pengadilan di mana terdapat pengadilan yang megabulkan permohonan
penetapan pencatatan perkawinan antar agama dengan alasan bahwa UU
Perkawinan tidak melarang perkawinan antar agama, sementara
terdapat pula pengadilan yang menolak permohonan penetapan
pencatatan perkawinan dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan melarang perkawinan antar agama.
B. DISPARITAS
PUTUSAN
PENGADILAN
YANG
BERTENTANGAN
(MENGABULKAN DAN PENOLAKAN)
20. Bahwa perbedaan keputusan pengadilan dalam permohonan pencatatan
perkawinan antar agama menegaskan adanya ketidakjelasan Pasal 2
ayat (1) UU Perkawinan. Penetapan pengadilan yang mengabulkan
permohonan perkawinan antar agama, antara lain:
A. Penetapan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 29/Pdt.P/2019/PN.Gin;
B. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 916/Pdt.P/2022/
PN.Sby;
Sedangkan pengadilan yang menolak, antara lain:
C. Penetapan Pengadilan Negeri Blora Nomor 71/Pdt.P/2017/PN.Bla;
D. Penetapan Pengadilan Negeri Pati Nomor 122/Pdt.P/2020/PN.Pti;
25
21. Bahwa adanya ketidakkonsistenan penetapan pengadilan menunjukkan
tidak adanya kepastian hukum mengenai pencatatan perkawinan antar
agama sehingga hak warga negara sangat bergantung pada interpretasi
hakim. Akibat ketidakjelasan tersebut, negara menafsirkan Pasal 2 ayat
(1) secara berbeda beda yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum
dan ketidaksamaan perlakuan terhadap warga negara yang berada
dalam kondisi serupa. Keadaan demikian bertentangan dengan prinsip
negara hukum dan prinsip kepastian hukum.
C. PERKAWINAN
ANTAR
AGAMA
SEBAGAI
REALITAS
SOSIAL
MASYARAKAT INDONESIA
22. Bahwa Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri atas berbagai
suku, budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan yang hidup
berdampingan, sebagaimana tercermin dalam semboyan Bhinneka
Tunggal Ika. Kemajemukan tersebut bukan hanya realitas sosiologis,
tetapi juga merupakan bagian dari identitas konstitusional bangsa
Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara, mengakui keberadaan nilai-
nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan sebagai fondasi kehidupan
bersama dalam masyarakat yang heterogen. Oleh karena itu, dalam
konteks kehidupan bernegara, hukum tidak boleh dipisahkan dari realitas
kemajemukan tersebut, melainkan harus hadir sebagai sarana yang
mengintegrasikan perbedaan, menjaga ketertiban sosial, dan melindungi
seluruh warga negara secara setara tanpa membedakan latar belakang
bahasa, suku, agama, ataupun kepercayaannya.
23. Bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Indonesia memiliki lebih
dari 1.200 suku bangsa, 694 bahasa daerah, 6 agama yang diakui
negara, serta 154 aliran kepercayaan. Keragaman ini memperlihatkan
bahwa perbedaan merupakan realitas objektif bangsa Indonesia yang
Keragaman ini memperlihatkan bahwa perbedaan merupakan realitas
objektif bangsa Indonesia yang tidak dapat diabaikan oleh sistem hukum
nasional.
22. Bahwa sebagai negara hukum, setiap tindakan penyelenggara negara
harus didasarkan pada hukum, dan hukum tersebut harus menjamin
26
keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa
terkecuali. Dalam konteks negara yang majemuk, hukum menjadi
instrumen pemersatu sekaligus pelindung hak asasi manusia, termasuk
dalam
perkawinan
sehingga
negara
tidak
boleh
membiarkan
ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara, termasuk para
Pemohon.
23. Bahwa kemajemukan masyarakat Indonesia membentuk interaksi sosial
lintas agama, budaya, dan suku antar warga negara di berbagai bidang
kehidupan, termasuk dalam hubungan personal yang kemudian berlanjut
pada ikatan perkawinan. Pada titik inilah perkawinan antar agama
muncul sebagai sebuah keniscayaan—sebuah konsekuensi logis dan
alamiah dari kehidupan bermasyarakat yang majemuk.
24. Bahwa perkawinan antara pasangan dengan agama yang sama sering
dianggap sebagai perkawinan yang ideal. Namun demikian, cinta tidak
pernah bisa direncanakan. Tidak semua orang menemukan pasangan
dengan agama yang sama. Seringkali interaksi sosial antar warga negara
melampaui sekat-sekat agama, suku, maupun budaya. Sementara itu, di
kehidupan yang hanya dijalani sekali ini, setiap orang berharap untuk
dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan pilihannya.
25. Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace
(ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan
perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan
tren yang terus meningkat setiap tahunnya.
Tahun
Jumlah Perkawinan Antargama
2005-2014
601
2015
84
2016
64
2017
76
2018
111
2019
137
2020
147
2021
169
2022
177
s.d. Juli 2023
89
27
Sumber: Jumlah Perkawinan Antar agama (ICRP)
26. Bahwa hasil penelitian Noryamin Aini, Ariane Utomo, dan Peter
McDonald (2019) dalam jurnal Interreligious Marriage in Indonesia
dengan memanfaatkan sensus lenduduk BPS 2010 terhadap sekitar 47
juta pasangan suami-istri yang tinggal bersama (co-resident married
couples). Dari total tersebut, peneliti menemukan sekitar 228.778
pasangan atau 0,5 % tercatat memiliki agama yang berbeda dengan
pasangannya. Provinsi-provinsi dengan tingkat tertinggi, antara lain
Papua Barat, Papua, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
Agama
Laki-Laki (%)
Perempuan (%)
Islam
0.15
0.18
Kristen
2.40
2.75
Katolik
3.71
4.05
Hindu
0.90
0.46
Budha
9.67
3.75
Konghucu
13.61
5.87
Agama lainnya
5.64
2.38
Sumber: Presentase Perkawinan Antar agama berdasarkan Agama.
27. Bahwa pasangan beda agama paling sedikit berasal dari pemeluk agama
Islam, sementara yang paling tinggi berasal dari agama Konghucu.
Perbedaan ini mencerminkan faktor demografis, di mana pemeluk
agama mayoritas memiliki kemungkinan lebih besar menemukan
pasangan seagama dibanding pemeluk agama minoritas.
28. Bahwa
perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
telah
memperluas ruang interaksi antar warga negara tanpa batas geografis.
Kondisi ini memperbesar kemungkinan perjumpaan dan interaksi antar
warga negara dari latar belakang agama yang berbeda.
29. Bahwa pada kenyataannya, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memberikan kejelasan mengenai
perkawinan antar agama sebagai fakta sosial yang hidup di masyarakat
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan
perkawinan antar agama.
28
30. Bahwa menutup mata terhadap realitas sosial kemajemukan masyarakat
Indonesia akan melahirkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum,
sementara mengakuinya secara konstitusional justru akan menjadikan
hukum lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang
majemuk
31. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Hakim dan hakim
konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Oleh karena itu, hakim
tidak boleh menutup mata terhadap fakta sosial berupa keberadaan
perkawinan antar agama.
32. Bahwa dengan demikian, keberadaan warga negara yang hidup dalam
perkawinan berbeda agama harus dijadikan dasar pertimbangan bagi
negara untuk memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan hak
asasi warga negara sesuai dengan prinsip negara hukum dan prinsip
kepastian hukum.
D. AKIBAT HUKUM TIDAK TERCATATNYA PERKAWINAN ANTAR
AGAMA
33. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak
secara tegas memberikan ruang hukum bagi pasangan berbeda agama
untuk memperoleh legalitas perkawinan, padahal keberadaan pasangan
dengan agama berbeda merupakan realitas sosial yang tidak dapat
diabaikan.
34. Bahwa dalam suatu perkawinan yang dicatat dan diakui negara akan
timbul hak dan kewajiban masing-masing pasangan. Namun, apabila
suatu perkawinan tidak dicatatkan maka hak kewajiban tersebut tidak ada
dasar hukumnya.
35. Bahwa tidak dicatatnya perkawinan menimbulkan kerugian hukum,
terutama bagi perempuan dan anak karena pencatatan perkawinan
bukan semata urusan administratif, melainkan menjadi dasar pengakuan
negara terhadap status hukum suami, istri, dan anak. Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan tegas menyatakan bahwa
setiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan perundang-undangan.
29
Tanpa pencatatan, negara tidak mengakui adanya hubungan perkawinan
sehingga tidak pula mengakui akibat- akibat hukum yang timbul darinya.
Kondisi inilah yang menjadikan perempuan dan anak berada dalam posisi
paling dirugikan dan rentan secara hukum, sosial, maupun ekonomi.
36. Bahwa bagi perempuan, tidak dicatatnya perkawinan menyebabkan
statusnya sebagai istri tidak diakui secara hukum. Akibatnya, tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menuntut hak nafkah, hak
atas perlindungan dalam rumah tangga, atau mengajukan gugatan cerai
secara resmi ke pengadilan. Ketika terjadi perpisahan atau suami
meninggalkan rumah, perempuan tidak memiliki akses terhadap
mekanisme hukum untuk menuntut hak-haknya karena perkawinannya
dianggap tidak pernah ada. Selain itu, kehilangan hak atas harta
bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan, sebab
untuk membuktikan adanya harta bersama harus terlebih dahulu
dibuktikan adanya perkawinan yang dicatatkan.
37. Bahwa kerugian juga dialami anak yang lahir dari perkawinan tidak
tercatat. Secara hukum, anak tersebut dikategorikan sebagai anak luar
kawin dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan sebelum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Akibatnya,
anak sulit memperoleh akta kelahiran dengan mencantumkan nama
ayah, berpotensi mengalami hambatan administratif dalam mengakses
pendidikan, jaminan kesehatan, atau hak-hak sipil lainnya. Anak juga
kehilangan hak untuk mendapatkan nafkah, waris, dan perlindungan
hukum dari ayahnya, kecuali melalui proses pengakuan atau penetapan di
pengadilan.
38. Bahwa dari perspektif konstitusi dan hak asasi manusia, keadaan ini
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang
menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan hak anak
untuk memperoleh perlindungan. Selain itu, Indonesia sebagai negara
pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination against Women) dan Konvensi Hak Anak (Convention on the
30
Rights of the Child) memiliki kewajiban untuk melindungi perempuan dan
anak. Dengan demikian, tidak dicatatnya perkawinan antar agama
merupakan bentuk kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban
konstitusionalnya.
39. Bahwa tidak dicatatnya perkawinan bukan hanya persoalan administratif,
melainkan menciptakan ketidakadilan struktural yang menyebabkan
perempuan dan anak kehilangan kepastian hukum, perlindungan negara,
serta akses terhadap hak-hak dasar mereka. Negara berkewajiban
memastikan setiap perkawinan dapat dicatat untuk memberikan
perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.
40. Bahwa akibat dari tidak dicatatkannya perkawinan sebagaimana
diuraikan tersebut di atas, membuktikan bahwa ketidakjelasan dan
ketidakpastian hukum pasal a quo secara nyata merugikan hak-hak
warga negara dan bertentangan dengan kepastian hukum yang adil
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam negara hukum Pasal 1
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, hak membentuk keluarga Pasal 28B ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, serta kewajiban negara melindungi hak asasi
manusia Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
E. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023
41. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi
Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan
Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
42. Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023,
Mahkamah Agung menegaskan para hakim harus berpedoman pada dua
hal pokok sebagai berikut:
a. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut
hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan
b. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan
antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
31
43. Bahwa dalam hal ini, Mahkamah Agung memaknai Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan melarang perkawinan antar umat agama yang berbeda
sehingga melarang pengadilan untuk mengabulkan permohonan
pencatatan perkawinan antar agama.
44. Bahwa dengan adanya SEMA No.2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum
yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan
Negeri telah tertutup. Sebelum terbitnya SEMA ini, masih terdapat cara
untuk melakukan pencatatan perkawinan antar agama melalui
penetapan pengadilan. Namun, dengan berlakunya SEMA No. 2 Tahun
2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antar agama
mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan.
45. Bahwa dengan demikian, keberadaan SEMA No. 2 Tahun 2023 menjadi
alasan kuat dan relevan bagi Mahkamah Konstitusi untuk meninjau
kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan
karena tafsir dan penerapan norma a quo kini telah menutup hak warga
negara untuk mencatatkan perkawinannya.
46. Bahwa akibat SEMA No. 2 Tahun 2023, perkawinan antar agama tidak
dapat lagi dicatatkan maupun diakui secara hukum di Indonesia. Hal ini
menyebabkan kerugian nyata terhadap hak konstitusional warga negara
sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
47. Bahwa dengan demikian, keberadaan SEMA No. 2 Tahun 2023
merupakan dasar kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
tafsir konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebab seluruh
mekanisme yang sebelumnya masih dapat ditempuh melalui penetapan
pengadilan.
F. URGENSI TAFSIR KONSTITUTIONAL OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
48. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar serta memberikan tafsir konstitusional
terhadap norma hukum yang menimbulkan ketidakjelasan dan
ketidakpastian.
49. Bahwa menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick, perkembangan
hukum dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yaitu
32
hukum represif, hukum otonom, dan hukum responsif. Hukum represif
memposisikan hukum sebagai alat kekuasaan tanpa legitimasi moral,
hukum otonom menekankan netralitas dan proseduralisme hukum, tetapi
sering kali terlepas dari realitas keadilan substantif, sedangkan hukum
responsif menjadikan hukum peka terhadap kebutuhan sosial
masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap perubahan sosial, yaitu
“more responsive to social needs” (Nonet & Selznick, Law and Society in
Transition, 1978).
50. Bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi (the
guardian of the Constitution) dan sebagai penafsir konstitusi (the final
interpreter of the Constitution). Artinya, hanya Mahkamah Konsitusi yang
memiliki kewenangan bersifat final dan mengikat untuk memberikan tafsir
konstitusional terhadap undang-undang. Mahkamah tidak hanya menilai
apakah suatu norma bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga dapat
memberikan tafsir konstitusional (constitutional interpretation).
51. Bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi (the
guardian of the Constitution) dan sebagai penafsir konstitusi (the final
interpreter of the Constitution). Artinya, hanya Mahkamah Konsitusi yang
memiliki kewenangan bersifat final dan mengikat untuk memberikan tafsir
konstitusional terhadap undang-undang. Mahkamah tidak hanya menilai
apakah suatu norma bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga dapat
memberikan tafsir konstitusional (constitutional interpretation).
52. Bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights) karena konstitusi Indonesia
pasca-amandemen telah menempatkan hak asasi manusia sebagai
bagian integral dari prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945) dan tujuan bernegara sebagaimana termuat dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung
jawab negara.
53. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan
norma hukum dengan tidak hanya berpegang pada makna tekstual,
33
tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan kebutuhan aktual
masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting ketika norma yang berlaku
menimbulkan
ketidakjelasan
dan
ketidakpastian
hukum
dalam
penerapannya.
54. Bahwa konstitusi dan peraturan perundang-undangan merupakan living
constituion, yakni dokumen hidup yang maknanya berkembang,
berubah, dan menyesuaikan dengan kondisi sosial. Dengan demikian,
pelaksanaan hukum tidak semata-mata bergantung pada maksud
historis pembentuk undang-undang, tetapi juga pada kebutuhan aktual
masyarakat.
55. Bahwa praktik penafsiran konsitusionalitas Mahkamah Konstitusi
sejatinya telah menjadi bagian dari putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi, antara lain:
A. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang
status anak luar kawin, di mana Mahkamah Konstitusi menafsirkan
ulang Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dengan
memperluas hubungan perdata anak luar kawin kepada ayah
biologisnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Penafsiran ini menunjukkan sensitivitas Mahkamah
Konstitusi terhadap perkembangan sosial dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi demi perlindungan hak terhadap anak.
B. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan
adat, di mana Mahkamah menegaskan bahwa “hutan adat”
merupakan milik masyarakat hukum adat, bukan bagian dari hutan
negara. Penafsiran tersebut memperlihatkan putusan Mahkamah
Konstitusi yang responsif terhadap realitas sosial dan pengakuan
terhadap hak masyarakat adat.
No. Putusan
Norma Semula
Putusan MK
Tafsir
Konstitusional
Putusan No.
46/PUU-
VIII/2010
(Status Anak
Luar Kawin)
Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan: anak luar
kawin
hanya
punya
hubungan
perdata
dengan
ibu
dan
keluarga ibu.
MK menafsirkan anak
luar kawin juga punya
hubungan
perdata
dengan ayah biologis
jika dapat dibuktikan
dengan
ilmu
pengetahuan/teknologi.
MK melindungi Hak
anak, menyesuaikan
Tafsir hukum dengan
realitas sosial dan
perkembangan ilmu
pengetahuan dan
teknologi.
34
Putusan No.
35/PUU-
X/2012
(Hutan Adat)
Pasal 1 angka 6 UU
Kehutanan: hutan adat
adalah bagian dari
hutan negara.
MK menafsirkan hutan
adat adalah hutan yang
berada dalam wilayah
masyarakat
hukum
adat,
bukan
milik
negara.
MK mengakui fakta
sosial keberadaan
masyarakat adat dan
menjamin keadilan
substantif.
Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi
56. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk memberikan
tafsir konstitusional terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sehingga
norma a quo tidak lagi dimaknai sebagai dasar larangan atau penolakan
permohonan pencatatan perkawinan antar agama.
57. Bahwa pokok persoalan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan bukan terletak pada penentuan sah atau tidaknya
perkawinan menurut agama, yang merupakan domain lembaga dan
organisasi keagamaan, melainkan pada ketidakpastian peran negara
dalam pencatatan perkawinan antar agama. Urgensi penafsiran
konstitusional ini semakin nyata setelah terbitnya Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.
58. Bahwa Pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah Konstitusi untuk
mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan
penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan
agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan
bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang
pencatatan perkawinan antar agama.
59. Bahwa permohonan a quo bertujuan bukan untuk menciptakan norma
baru, melainkan untuk mencegah tafsir yang berpotensi inkonstitusional
terhadap Pasal 2 ayat (1) agar tidak digunakan sebagai dasar hukum
yang membatasi atau meniadakan hak warga negara dalam memperoleh
pencatatan perkawinan.
G. PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN.
60. Bahwa, pembatasan pencatatan pernikahan yang sejatinya adalah hak
asasi setiap insan manusia yang seharusnya di lindungi negara, para
Pemohon mengutip kata-kata:
“Hanya karena kita menyembah Tuhan dengan satu huruf vokal yang
berbeda”
Cerita kita sulit diterka Tak lagi sama Arah kiblatnya.
35
Cerita kita sulit dicerna Tak lagi sama Cara berdoa
Bahwa, para Pemohon Mengutip hal tersebut karena para Pemohon,
kebebasan menentukan pilihan di halangi dan di rampas oleh Negara.
61. Bahwa, para Pemohon memberikan perbandingan negara yang
melegalkan perkawinan dengan berbeda keyakinan, Berikut 5 negara
yang memperbolehkan menikah beda agama:
1. Inggris
2. Belanda
3. Tunisia
4. Singapura
5. Kanada
Sumber:
https://jateng.tribunnews.com/2023/07/19/indonesia-larang-
pernikahan-beda-agama-berikut-5-negara-yang-bolehkan-nikah-beda-
agama?page=2
62. Bahwa Norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional
atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran
yang
wajar
dapat
dipastikan
akan
terjadi
akibat
diberlakukannya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
sebagaimana di ubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”.
63. Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana di ubah terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang -
Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”.
mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
36
Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk
menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
IV. PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3019)
sebagaimana di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan, dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
ATAU
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3019)
sebagaimana di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan, Bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 2 ayat (1):
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat Harus berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3019)
sebagaimana di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan, Bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
37
Pasal 2 ayat (1):
(2) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing
– masing agama dan kepercayaannya itu, tiap – tiap perkawinan antar
pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah
di nyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing – masing
itu.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9, sebagai berikut.
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Henoch Thomas,
S.H.;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Uswatun
Hasanah, S.H.;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Syamsul
Jahidin, S.I.Kom, S.H., M.I.Kom., M.H., MIL.;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2023 tentang Petunjuk Bagi Hakum Dalam Mengadili Perkara
Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang
Berbeda Agama dan Kepercayaan;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Marina Ria
Aritonang, S.E., S.H., M.H.;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
38
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk Berita Acara Persidangan
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 1/1974), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
39
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
para Pemohon, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 9 Januari 2026 hlm. 8-19]. Sesuai
dengan ketentuan hukum acara, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada
para Pemohon untuk memperbaiki pemohonan paling lama 14 (empat belas) hari
sejak
dilaksanakan
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan pokok-pokok permohonan dengan batas waktu penyerahan
perbaikan adalah pada tanggal 22 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Bahwa Mahkamah telah menerima perbaikan Permohonan melalui e-mail
pada tanggal 22 Januari 2026 pukul 12.08 WIB. Selain itu, para Pemohon
menyampaikan perbaikan permohonan kedua secara langsung kepada Mahkamah
pada tanggal 22 Januari 2026, pukul 15.28 WIB. Oleh karena penyerahan perbaikan
permohonan telah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu seharusnya pada
tanggal
22
Januari
2026
pukul
12.00
WIB,
Mahkamah
hanya
akan
mempertimbangkan permohonan awal, yaitu permohonan bertanggal 15 Desember
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2025.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan, secara formal permohonan a quo telah
disusun sesuai dengan sistematika sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU
MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan perihal kewenangan
Mahkamah (hlm. 3-6), kedudukan hukum para Pemohon (hlm. 6-19), dan alasan
permohonan (hlm. 19-44). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut,
para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas para Pemohon (hlm.1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
7/2025, permohonan para Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan
40
kepada Mahkamah untuk diputus (hlm. 44-45). Namun demikian, sekalipun telah
disusun dan memuat sistematika secara benar, penilaian ihwal keterpenuhan syarat
formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal
ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat
formal permohonan para Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi
muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu,
permohonan para Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat
(3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon, telah ternyata permohonan a quo, dalam perihal sampai dengan
petitum, para Pemohon mengajukan permohonan menguji konstitusionalitas Pasal
2 ayat (1) UU 1/1974 namun terdapat fakta norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 yang
dicantumkan para Pemohon dalam permohonan adalah ayat (2) dari Pasal 2 UU
1/1974 sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku
[vide permohonan bertanggal 15 Desember 2025, hlm. 9]
Padahal, jika dilihat dan dibaca secara saksama UU 1/1974, norma Pasal
2 ayat (1) UU 1/1974 menyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
41
Bahwa menurut Mahkamah, Pasal yang dicantumkan dalam permohonan
para Pemohon adalah bunyi Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974, meskipun dalam alasan-
alasan permohonan (posita) para Pemohon menyebutkan bunyi norma Pasal 2 ayat
(1) UU 1/1974 secara benar sesuai bunyi norma yang tercantum dalam UU 1/1974
[vide permohonan bertanggal 15 Desember 2025, hlm. 28], menurut Mahkamah,
berdasarkan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK para Pemohon memiliki kewajiban
untuk menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian
undang-undang yang dimohonkan pengujian sehingga para Pemohon seharusnya
konsisten dalam mencantumkan norma yang dimohonkan pengujian. Kemudian
setelah Mahkamah memeriksa secara saksama, posita permohonan para Pemohon
lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan
perkawinan antar agama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974.
Sedangkan menurut Mahkamah Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 mengatur mengenai
syarat sah sebuah perkawinan bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan.
Bahwa selain hal-hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati
petitum permohonan, para Pemohon merumuskan petitum bersifat alternatif, yaitu
dengan adanya penambahan petitum angka 3 dan angka 4. Dalam petitum angka 3
para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 2 ayat (1):
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat harus berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Bahwa terhadap rumusan petitum di atas, menurut Mahkamah, rumusan
yang demikian dapat dinilai sebagai rumusan petitum yang tidak lazim karena
rumusan dalam petitum angka 3 adalah rumusan yang sama dengan bunyi norma
Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974. Dalam hal ini, petitum angka 4 para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 2 ayat (1):
(2) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antar
42
pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah di
nyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
Bahwa dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan
angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya
dimohonkan oleh para Pemohon, apakah para Pemohon menginginkan agar Pasal
2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam
petitum angka 3 atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4.
Terlebih, dalam posita, para Pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan
mengapa norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan
sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut.
Berdasarkan uraian fakta dan uraian pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa
permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
43
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
44
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Saldi Isra
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
ttd
Anwar Usman
ttd
Arief Hidayat
ttd
Enny Nurbaningsih
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 1/1974), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
39
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
para Pemohon, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 9 Januari 2026 hlm. 8-19]. Sesuai
dengan ketentuan hukum acara, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada
para Pemohon untuk memperbaiki pemohonan paling lama 14 (empat belas) hari
sejak
dilaksanakan
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan pokok-pokok permohonan dengan batas waktu penyerahan
perbaikan adalah pada tanggal 22 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Bahwa Mahkamah telah menerima perbaikan Permohonan melalui e-mail
pada tanggal 22 Januari 2026 pukul 12.08 WIB. Selain itu, para Pemohon
menyampaikan perbaikan permohonan kedua secara langsung kepada Mahkamah
pada tanggal 22 Januari 2026, pukul 15.28 WIB. Oleh karena penyerahan perbaikan
permohonan telah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu seharusnya pada
tanggal
22
Januari
2026
pukul
12.00
WIB,
Mahkamah
hanya
akan
mempertimbangkan permohonan awal, yaitu permohonan bertanggal 15 Desember
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2025.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan, secara formal permohonan a quo telah
disusun sesuai dengan sistematika sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU
MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan perihal kewenangan
Mahkamah (hlm. 3-6), kedudukan hukum para Pemohon (hlm. 6-19), dan alasan
permohonan (hlm. 19-44). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut,
para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas para Pemohon (hlm.1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
7/2025, permohonan para Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan
40
kepada Mahkamah untuk diputus (hlm. 44-45). Namun demikian, sekalipun telah
disusun dan memuat sistematika secara benar, penilaian ihwal keterpenuhan syarat
formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal
ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat
formal permohonan para Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi
muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu,
permohonan para Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat
(3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon, telah ternyata permohonan a quo, dalam perihal sampai dengan
petitum, para Pemohon mengajukan permohonan menguji konstitusionalitas Pasal
2 ayat (1) UU 1/1974 namun terdapat fakta norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 yang
dicantumkan para Pemohon dalam permohonan adalah ayat (2) dari Pasal 2 UU
1/1974 sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku
[vide permohonan bertanggal 15 Desember 2025, hlm. 9]
Padahal, jika dilihat dan dibaca secara saksama UU 1/1974, norma Pasal
2 ayat (1) UU 1/1974 menyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
41
Bahwa menurut Mahkamah, Pasal yang dicantumkan dalam permohonan
para Pemohon adalah bunyi Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974, meskipun dalam alasan-
alasan permohonan (posita) para Pemohon menyebutkan bunyi norma Pasal 2 ayat
(1) UU 1/1974 secara benar sesuai bunyi norma yang tercantum dalam UU 1/1974
[vide permohonan bertanggal 15 Desember 2025, hlm. 28], menurut Mahkamah,
berdasarkan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK para Pemohon memiliki kewajiban
untuk menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian
undang-undang yang dimohonkan pengujian sehingga para Pemohon seharusnya
konsisten dalam mencantumkan norma yang dimohonkan pengujian. Kemudian
setelah Mahkamah memeriksa secara saksama, posita permohonan para Pemohon
lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan
perkawinan antar agama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974.
Sedangkan menurut Mahkamah Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 mengatur mengenai
syarat sah sebuah perkawinan bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan.
Bahwa selain hal-hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati
petitum permohonan, para Pemohon merumuskan petitum bersifat alternatif, yaitu
dengan adanya penambahan petitum angka 3 dan angka 4. Dalam petitum angka 3
para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 2 ayat (1):
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat harus berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Bahwa terhadap rumusan petitum di atas, menurut Mahkamah, rumusan
yang demikian dapat dinilai sebagai rumusan petitum yang tidak lazim karena
rumusan dalam petitum angka 3 adalah rumusan yang sama
