Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

264/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Pemohon: Hermawanto
Tanggal Putusan: 2026-08-12T14:28:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)