PUU
Tahun 2026
264/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pemohon: Hermawanto
Tanggal Putusan: 2026-08-12T14:28:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 264/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Hermawanto
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Taman Royal 3 Akasia 2 Blok AS 14 Nomor 7,
Kelurahan Tanah Tinggi, Tangerang, Kota Tangerang,
Provinsi Banten
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Mei 2026 memberi kuasa kepada
Joddy Mulyasetya Putra, S.H., M.H., Bachtiar Putra Arvianto, S.H., M.Kn., Chaerul
Abdul Rahman, S.H., Billy Mulia Agustinus, S.H., Agus Komsi, S.H., Bsc., Ahmad
Zul Haji Harahap, S.H., dan Fahmi Nur Huda, S.H., para Advokat/Konsultan Hukum
yang tergabung dalam Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia, beralamat di Rumah
IKADIN, Graha Slipi Lantai 41 Suite L, Jalan Letjen S. Parman Kav. 22-24,
RT.1/RW.4, Palmerah, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, baik
bersama-sama ataupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 Juli 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Juli
2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 263/PUU/
PAN.MK/AP3/07/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 264/PUU-XXIV/2026 pada
tanggal 9 Juli 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 3
Agustus 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”) menentukan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI 1945.
2. Bahwa kewenangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya disebut “UU Mahkamah Konstitusi”).
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,
menentukan bahwa pengujian undang-undang yang diduga bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
“PMK
7/2025”)
menempatkan pengujian materiil norma undang-undang sebagai perkara
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa objek permohonan a quo adalah Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
3
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sedangkan batu ujinya
adalah UUD NRI 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
7. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa
Pemohon dalam pengujian undang-undang adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, termasuk perorangan warga negara Indonesia.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 secara tetap mensyaratkan: (i) adanya hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945; (ii) hak tersebut dianggap
dirugikan oleh norma yang diuji; (iii) kerugian bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan
terjadi; (iv) terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian dan norma yang
diuji; dan (v) terdapat kemungkinan kerugian tidak lagi terjadi apabila
permohonan dikabulkan.
9. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
beragama Islam dan telah terdaftar sebagai calon jemaah haji reguler
berdasarkan Surat Pendaftaran Pergi Haji yang diterbitkan Kantor
Kementerian Agama Kota Tangerang pada tanggal 29 September 2016
dengan Nomor Porsi 2800233551.
10. Bahwa berdasarkan pemeriksaan estimasi keberangkatan terakhir pada
Maret 2026, Pemohon diperkirakan berangkat pada tahun 2033. Dengan
demikian, Pemohon menghadapi masa tunggu kurang lebih 17 (tujuh belas)
tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa kerugian Pemohon bukan sekadar
kekhawatiran abstrak, melainkan keadaan aktual dalam sistem antrean haji
reguler.
11. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dirugikan adalah: (i) hak atas
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945; (ii) hak untuk bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI 1945; dan (iii) hak untuk memperoleh jaminan negara dalam beribadat
menurut agamanya sebagaimana Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945.
4
12. Bahwa kerugian Pemohon bersifat spesifik karena Pemohon berada dalam
antrean haji reguler. Pasal 64 ayat (2) secara imperatif memisahkan 8%
(delapan persen) dari kuota haji Indonesia untuk haji khusus. Akibatnya,
kapasitas yang setiap tahun tersedia untuk melayani antrean reguler,
termasuk antrean Pemohon, menjadi lebih kecil daripada keseluruhan kuota
haji Indonesia.
13. Bahwa hubungan sebab-akibat tersebut dapat dilihat secara konkret pada
penyelenggaraan haji tahun 2025. Dari total 221.000 kuota haji Indonesia,
sebanyak 203.320 dialokasikan untuk haji reguler dan 17.680 dialokasikan
untuk haji khusus. Dengan demikian, 17.680 tempat yang merupakan 8% dari
kuota nasional tidak digunakan untuk melayani antrean reguler tempat
Pemohon terdaftar.
14. Bahwa Pemohon tidak mendalilkan bahwa seluruh masa tunggu 17 tahun
semata-mata disebabkan oleh kuota haji khusus. Pemohon menyadari
adanya faktor keterbatasan kuota dari Pemerintah Arab Saudi dan besarnya
jumlah pendaftar. Namun, secara matematis dan normatif, pengurangan
kapasitas reguler sebanyak 8% setiap tahun memperkecil kesempatan
Pemohon untuk dilayani berdasarkan urutan porsi. Penambahan 17.680
tempat pada kapasitas reguler 203.320 setara dengan peningkatan kapasitas
pelayanan reguler sekitar 8,70%.
15. Bahwa untuk membuktikan hubungan kausal dalam kedudukan hukum,
Pemohon tidak harus menunjukkan tanggal pasti keberangkatan yang akan
maju apabila permohonan dikabulkan. Data individual seluruh antrean,
distribusi provinsi, pembatalan, prioritas lanjut usia, dan faktor teknis lain
berada dalam penguasaan penyelenggara. Yang relevan adalah bahwa
norma a quo secara langsung dan berulang mengurangi jumlah tempat yang
tersedia bagi kelompok antrean Pemohon.
16. Bahwa apabila permohonan dikabulkan dengan pemaknaan yang mencegah
kuota haji khusus mengurangi kuota haji reguler, kapasitas antrean reguler
akan terlindungi dan peluang Pemohon untuk memperoleh pelayanan
berdasarkan urutan porsi tidak lagi dikurangi oleh klasifikasi berbasis
kemampuan membayar. Dengan demikian, terdapat kemungkinan nyata
kerugian konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi atau setidak-tidaknya
berkurang.
5
17. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagai perorangan warga negara Indonesia serta memenuhi seluruh syarat
kerugian konstitusional sebagaimana Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 4 PMK 7/2025.
Oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Norma yang Diuji dan Isu Konstitusional
18. bahwa Norma yang dimohonkan pengujian adalah Pasal 64 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 (selanjutnya disebut
Pasal 64 ayat (2) UU Haji), yang berbunyi: “Kuota haji khusus ditetapkan 8%
(delapan persen) dari kuota haji Indonesia.”
19. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengubah Pasal 64 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2019. Rumusan Pasal 64 ayat (2) yang berlaku saat
ini adalah: “Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji
Indonesia.”
Rumusan
tersebut
tidak
lagi
memuat
kata
“sebesar”
sebagaimana rumusan sebelumnya.
20. Bahwa Penjelasan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “kuota haji Indonesia” adalah
kuota haji aktual yang dihasilkan dari keputusan Pemerintah Arab Saudi dan
Pemerintah Indonesia. Penjelasan ini memastikan bahwa angka 8% dihitung
dari kuota nasional aktual, bukan merupakan kuota yang berdiri sendiri di luar
kuota nasional.
21. Bahwa secara sistematis, Pasal 64 ayat (1) memberi kewenangan kepada
Menteri untuk menetapkan kuota haji khusus; ayat (2) menetapkan
besarannya 8%; ayat (3) membagi kuota tersebut untuk jemaah haji khusus
dan petugas haji khusus; ayat (4) memerintahkan pengisian berdasarkan
urutan pendaftaran nasional; dan ayat (5) mendelegasikan pengaturan lebih
lanjut.
22. Bahwa isu konstitusional dalam permohonan a quo dirumuskan secara
tunggal dan tegas: apakah pengalokasian secara tetap 8% dari kuota
nasional aktual kepada jalur haji khusus, yang secara faktual hanya dapat
diakses melalui kemampuan membayar biaya layanan khusus yang lebih
6
mahal, merupakan pembedaan yang objektif, rasional, dan proporsional; atau
justru melanggar hak atas perlakuan yang sama, larangan perlakuan
diskriminatif, dan jaminan negara dalam pelaksanaan ibadah haji.
B. Makna Konstitusional Batu Uji
23. Bahwa Pemohon menggunakan tiga batu uji yang berkaitan langsung dengan
objek permohonan, yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29
ayat (2) UUD NRI 1945, yang rumusannya sebagai berikut :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945).
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
1945)” .
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu. (Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945)”
24. Bahwa prinsip perlakuan yang sama tidak meniadakan seluruh kemungkinan
pembedaan. Pembentuk undang-undang dapat membentuk klasifikasi
apabila terdapat tujuan yang sah, dasar pembedaan yang objektif dan
relevan, serta hubungan yang proporsional antara cara yang dipilih dan
tujuan
yang
hendak
dicapai.
Sebaliknya,
pembedaan
menjadi
inkonstitusional ketika warga yang berada dalam keadaan relevan yang sama
diperlakukan berbeda tanpa pembenaran objektif yang memadai.
25. Bahwa jaminan Pasal 29 ayat (2) tidak dapat dimaknai sebagai hak absolut
untuk berangkat haji pada waktu yang dikehendaki, sebab kuota bersifat
terbatas dan negara berwenang mengaturnya. Namun, ketika pelaksanaan
ibadah haji hanya dapat dilakukan melalui sistem kuota, pendaftaran, dan
penyelenggaraan yang dikuasai negara, jaminan konstitusional tersebut
mewajibkan negara mengatur akses secara adil, transparan, dan tidak
diskriminatif.
C. Kuota Haji Khusus Merupakan Bagian dari Kuota Nasional Aktual dan
Mengurangi Kapasitas Reguler
26. Bahwa penggunaan frasa “8% ... dari kuota haji Indonesia” secara gramatikal
menunjukkan hubungan bagian terhadap keseluruhan. Makna tersebut
dipertegas oleh Penjelasan Pasal 64 ayat (2), yaitu kuota aktual hasil
7
keputusan Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Karena
keseluruhannya bersifat tetap pada setiap musim haji, pengalokasian bagian
kepada haji khusus secara langsung mengurangi bagian yang dapat
digunakan bagi haji reguler.
27. Bahwa praktik pembagian kuota dalam tiga musim haji terakhir sebelum
berlakunya
perubahan
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2025
memperlihatkan akibat konkret sebagai berikut:
Tahun
Kuota
Indonesia
Kuota
Reguler
Kuota
Khusus
Keterangan
2023
221.000
203.320
17.680
Pembagian
kuota
pokok;
kuota khusus = 8% dari total.
2024
241.000
213.320
27.680
Kuota pokok 221.000 dibagi
203.320 reguler dan 17.680
khusus; tambahan 20.000
kemudian
dibagi
10.000
reguler dan 10.000 khusus.
2025
221.000
203.320
17.680
Kuota khusus = 8% dari total
kuota Indonesia.
Sumber data: Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 dan
publikasi resmi Kementerian Agama RI tentang kuota haji tahun 2023, 2024,
dan 2025. Data 2024 mencakup tambahan kuota 20.000 jemaah.
28. Bahwa data tersebut membuktikan kuota haji khusus bukan kuota tambahan
yang berdiri di luar kuota nasional. Pada tahun 2025, misalnya,
pengalokasian 17.680 tempat untuk haji khusus menyebabkan kuota reguler
berjumlah 203.320 dari total 221.000. Tanpa pengalokasian bagian tersebut,
kapasitas yang secara matematis dapat tersedia bagi antrean reguler
bertambah 17.680 tempat.
29. Bahwa akibat norma a quo bukan semata-mata perbedaan fasilitas. Norma a
quo membentuk dua pintu masuk terhadap sumber daya publik yang sama
dan terbatas: antrean reguler dengan kapasitas sekitar 92%, serta antrean
khusus dengan kapasitas 8%. Pemisahan tersebut menentukan waktu
kesempatan untuk menunaikan ibadah haji, bukan sekadar kenyamanan
setelah jemaah memperoleh giliran.
D. Pembedaan Berdasarkan Kemampuan Membayar Tidak Memiliki
Pembenaran Objektif untuk Akses Lebih Cepat atas Kuota Nasional
30. Bahwa jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus berada dalam keadaan
yang relevan sama: keduanya warga negara Indonesia beragama Islam,
8
hendak menjalankan ibadah haji yang sama, dan menggunakan kuota
nasional yang berasal dari keputusan antar-pemerintah. Perbedaan paket
layanan dan biaya, baru relevan terhadap kualitas pelayanan, bukan
terhadap hak memperoleh bagian tersendiri dari kuota publik.
31. Bahwa akses ke jalur haji khusus pada hakikatnya mensyaratkan
kemampuan membayar biaya layanan khusus yang lebih tinggi. Karena itu,
norma a quo menjadikan kemampuan ekonomi sebagai pintu untuk masuk
ke antrean yang terpisah dari antrean reguler, dan dalam praktik mempunyai
masa tunggu yang lebih singkat.
32. Bahwa kemampuan ekonomi bukan kriteria yang mempunyai hubungan
rasional dengan kebutuhan untuk didahulukan dalam akses terhadap kuota
nasional, yang merupakan sumber daya negara. Norma a quo tidak
mengutamakan orang yang paling lama menunggu, lanjut usia, penyandang
disabilitas, atau orang yang menghadapi hambatan khusus. Keistimewaan
akses lahir dari pilihan paket layanan yang hanya dapat dijangkau oleh
kelompok dengan daya bayar lebih tinggi.
33. Bahwa negara dapat membenarkan perbedaan kualitas akomodasi,
konsumsi, transportasi, atau pembimbingan karena layanan tersebut dibayar
secara berbeda. Akan tetapi, perbedaan layanan tidak serta-merta
membenarkan pengurangan kuota reguler untuk menyediakan antrean
tersendiri yang lebih cepat. Dengan kata lain, “layanan lebih baik” tidak identik
dengan “hak lebih dahulu atas kuota publik”.
34. Bahwa tujuan menyediakan variasi layanan dapat dicapai melalui cara yang
tidak mengurangi kapasitas reguler, antara lain melalui peningkatan layanan
secara sukarela bagi jemaah yang telah memperoleh nomor porsi reguler,
penggunaan kuota tambahan, atau penyelenggaraan haji nonkuota sesuai
hukum. Alternatif-alternatif tersebut menunjukkan bahwa pengurangan kuota
reguler bukan satu-satunya cara.
35. Bahwa perlu menjadi perhatian, permohonan ini tidak mempertentangkan
martabat jemaah reguler dengan jemaah khusus dan tidak menilai niat ibadah
siapa pun. Yang diuji adalah pilihan pembentuk undang-undang dalam
membagi sumber daya publik yang terbatas dengan dasar yang pada
akibatnya berkorelasi langsung dengan kemampuan membayar.
9
E. Pertentangan Norma A quo Pasal 64 ayat (2) UU Haji dengan Masing-
Masing Batu Uji
1. PERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945
36. Bahwa Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam konteks kuota haji,
kepastian
hukum
yang
adil
mensyaratkan
aturan
distribusi
yang
menggunakan kriteria objektif dan relevan terhadap tujuan penyelenggaraan.
37. Bahwa norma a quo memperlakukan dua kelompok yang sama-sama
menggunakan kuota nasional secara berbeda dalam hal kesempatan waktu
keberangkatan. Perbedaan tersebut tidak didasarkan pada urutan
pendaftaran yang sama, melainkan pada pemisahan antrean yang salah
satunya hanya dapat dimasuki dengan biaya layanan khusus. Pembedaan ini
tidak mempunyai hubungan yang memadai dengan tujuan pemerataan akses
terhadap ibadah haji.
38. Bahwa akibatnya, Pemohon yang telah mendaftar sejak 2016 tidak dinilai
dalam satu sistem urutan dengan seluruh pengguna kuota nasional.
Sebagian kuota lebih dahulu dipisahkan untuk kelompok yang masuk melalui
skema pembiayaan khusus. Keadaan ini mengurangi fairness dari sistem
urutan porsi dan melanggar hak Pemohon atas perlakuan yang sama serta
kepastian hukum yang adil.
2. PERTENTANGAN DENGAN PASAL 28I AYAT (2) UUD NRI 1945
39. Bahwa Pasal 28I ayat (2) menjamin setiap orang bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apa pun. Diskriminasi tidak hanya dapat muncul dari
rumusan yang secara eksplisit menyebut status tertentu, tetapi juga dari
akibat norma yang memberikan keuntungan atau beban berbeda tanpa
justifikasi objektif dan proporsional.
40. Bahwa norma a quo secara formal menyebut jenis penyelenggaraan, tetapi
akibat faktualnya membedakan akses berdasarkan daya bayar. Kelompok
yang mampu membiayai layanan khusus memperoleh jalur kuota terpisah,
sedangkan Pemohon dan jemaah reguler lainnya menanggung berkurangnya
kapasitas antrean umum.
41. Bahwa pembedaan tersebut tidak bersifat korektif terhadap ketimpangan dan
tidak diarahkan kepada kelompok yang menghadapi hambatan. Sebaliknya,
norma memberi keuntungan struktural kepada kelompok yang telah memiliki
10
kemampuan ekonomi lebih besar. Oleh karena itu, akibat diskriminatif norma
a quo tidak memiliki pembenaran konstitusional yang memadai.
3. PERTENTANGAN DENGAN PASAL 29 AYAT (2) UUD NRI 1945
42. Bahwa Pasal 29 ayat (2) mewajibkan negara menjamin penduduk untuk
beribadat menurut agamanya. Dalam penyelenggaraan haji, negara tidak
hanya berperan sebagai regulator, tetapi mengelola pendaftaran, urutan
porsi, pembagian kuota, pembiayaan, pelayanan, dan hubungan dengan
Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, cara negara mendistribusikan kuota
merupakan bagian dari pemenuhan jaminan konstitusional tersebut.
43. Bahwa keterbatasan kuota membenarkan adanya antrean, tetapi tidak
membenarkan antrean publik dipecah berdasarkan kemampuan membayar
tanpa alasan yang terkait dengan kebutuhan ibadah. Jaminan beribadah
tidak menjanjikan keberangkatan seketika, namun menjamin agar negara
tidak menciptakan hambatan atau prioritas yang diskriminatif dalam sistem
yang dikuasainya.
44. Bahwa dengan mengambil 8% dari kuota nasional aktual untuk jalur khusus,
norma a quo mengurangi kesempatan jemaah reguler termasuk Pemohon
untuk menjalankan ibadah haji berdasarkan urutan pendaftaran. Oleh karena
itu, negara belum menjalankan jaminan Pasal 29 ayat (2) secara setara dan
adil.
F. Norma A quo Tidak Memenuhi Prinsip Proporsionalitas
45. Bahwa sekalipun tujuan menyediakan variasi pelayanan haji dapat dianggap
sebagai tujuan yang sah, cara berupa pemisahan 8% kuota nasional harus
tetap dinilai dari segi kesesuaian, kebutuhan, dan keseimbangan manfaat
serta kerugiannya.
46. Bahwa dari segi kesesuaian, pemisahan kuota tidak menambah jumlah
keseluruhan jemaah yang dapat berangkat. Norma hanya memindahkan
sebagian kapasitas dari antrean reguler ke antrean khusus. Oleh karena itu,
norma tidak menyelesaikan keterbatasan kuota, melainkan mendistribusikan
kelangkaan secara berbeda.
47. Bahwa dari segi kebutuhan, variasi layanan dapat diberikan setelah jemaah
memperoleh giliran berdasarkan satu sistem antrean, atau dapat
menggunakan kuota tambahan dan skema nonkuota. Karena tersedia cara
lain yang tidak mengurangi kapasitas reguler.
11
48. Bahwa dari segi keseimbangan, manfaat berupa layanan khusus bagi
sebagian kecil jemaah harus dibandingkan dengan beban yang ditanggung
seluruh antrean reguler berupa berkurangnya kapasitas tahunan. Beban
tersebut berulang setiap musim haji dan dialami oleh jutaan pendaftar,
sedangkan keuntungan utamanya adalah percepatan akses bagi kelompok
yang mampu membayar lebih tinggi.
49. Bahwa dengan demikian, pembedaan yang dibentuk Pasal 64 ayat (2) UU
haji – objek permohonan, tidak proporsional dan telah melampaui ruang
kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Kebijakan hukum terbuka tidak
dapat digunakan untuk membenarkan pembedaan yang melanggar hak
konstitusional.
G. Bentuk Putusan yang Dimohonkan Untuk Menghindari Kekosongan dan
Ketidakpastian Hukum Baru
50. Bahwa Pemohon menyadari Putusan Mahkamah yang menyatakan objek
permohonan a quo Pasal 64 ayat (2) UU Haji bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berpotensi menimbulkan
persoalan kekosongan atau ketidakpastian hukum baru, karena Pasal 64
ayat (1) tetap memberi kewenangan kepada Menteri menetapkan kuota haji
khusus tanpa batas angka, sedangkan ayat (3) secara langsung merujuk
kepada ayat (2). Putusan tersebut juga dapat menimbulkan risiko besaran
kuota khusus ditetapkan lebih dari 8% serta membuat rujukan norma lain
kehilangan pijakan, termasuk berbagai rumusan pasal yang tercantum frase
“kuota haji khusus”.
51. Bahwa untuk menghindari risiko tersebut, Pemohon memperbaiki petitum
dari semula hanya untuk Pasal 64 ayat (2) UU haji, menjadi bertambah
termasuk semua frase “kuota haji khusus” pada UU haji, seperti tercantum
pada Pasal 8 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 65 ayat (1),
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 66, dan Pasal 73 ayat (6).
52. Bahwa perubahan petitum tersebut masih sejalan dengan ketentuan Pasal
38 PMK No. 7/2025, yang merumuskan : (1) Perbaikan permohonan dapat
dilakukan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1)
berdasarkan nasihat atau saran dalam Pemeriksaan Pendahuluan (2) Dalam
hal perbaikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkenaan
dengan penambahan norma yang dimohonkan pengujian, dapat dilakukan
12
sepanjang berkaitan dengan substansi norma dalam undang-undang atau
Perpu yang dimohonkan pengujian dalam permohonan awal.
53. Bahwa Pemohon memastikan perubahan tersebut berdasarkan nasihat
Majelis Hakim dalam Sidang Pendahuluan I, dan penambahan norma yang
dimohonkan sangat berkaitan dengan substansi norma dalam permohonan
awal yakni “Kuota Haji Khusus” pada Pasal 64 ayat (2) UU Haji, sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 38 PMK No. 7/2025 tersebut, serta untuk
menghindari kekosongan norma atau ketidakpastian hukum baru apabila
objek permohonan Pasal 64 ayat (2) UU haji dikabulkan oleh Mahkamah.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Frase “kuota haji khusus” pada Pasal 8 ayat (3), Pasal 64 ayat
(1), ayat (3), ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal
66, dan Pasal 73 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132),
13
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-20,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hermawanto,
NIK 3671012106780011;
2.
Bukti P-2
: Printout Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atas nama
Hermawanto yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian
Agama Kota Tangerang pada tanggal 29 September 2016,
dengan Nomor Porsi 2800233551;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
atas nama Dr. Hermawanto, S.H., M.H., dengan NIA
4498.11.07.07;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat atas
nama Hermawanto, S.H., pada Pengadilan Tinggi Jakarta
tanggal 7 Agustus 2007;
5.
Bukti P-5
: Printout artikel pada laman resmi Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) berjudul “5 Perbedaan Haji Furoda
dan Haji Plus yang Perlu Dipahami”;
6.
Bukti P-6
: Printout artikel DetikHikmah berjudul “Ketua Asosiasi
Pertanyakan Kenapa Haji Khusus Dibatasi Maksimal yang
Lain Tidak?”;
7.
Bukti P-7
: Printout artikel NU Online berjudul “Komnas Haji Desak
Penghapusan Ibadah Haji Khusus”;
8.
Bukti P-8
: Printout brosur promosi program Haji Khusus dari AlBahjah
Tour & Travel;
9.
Bukti P-9
: Printout brosur promosi program Haji Khusus Tahun 2026
dari PT Asia Utama Wisata;
10. Bukti P-10
: Printout brosur promosi program Haji Tahun 2026 dengan
Visa Mujamalah/Furoda;
11. Bukti P-11
: Printout artikel pada laman resmi Kementerian Agama
Republik Indonesia berjudul “Menag Minta Siapkan Layanan
Prima untuk Jemaah Haji Sejak di Embarkasi”;
12. Bukti P-12
: Printout artikel Detik Hikmah berjudul “3 Kisah Perjuangan
Jemaah Haji, Nabung Puluhan Tahun demi ke Tanah Suci”;
14
13. Bukti P-13
: Printout artikel Tempo berjudul “Cerita Tukang Sampah
Berangkat Haji dari Nabung Seribu Sehari”;
14. Bukti P-14
: Printout artikel NU Online berjudul “Kisah Jamaah Berangkat
Haji di Usia Senja: Menabung Sejak 2001, Menunggu
Antrean 12 Tahun”;
15. Bukti P-15
: Printout Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
16. Bukti P-16
: Printout Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang
Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai
Manfaat;
17. Bukti P-17
: Printout Salinan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
18. Bukti P-18
: Printout laman Data dan Informasi Kementerian Haji dan
Umrah Republik Indonesia mengenai pelunasan jemaah haji
reguler dan haji khusus Tahun 1447 H/2026 М;
19. Bukti P-19
: Printout hasil estimasi keberangkatan haji atas nama
Hermawanto dengan Nomor Porsi 2800233551 pada laman
Data dan Informasi Kementerian Haji dan Umrah Republik
Indonesia;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
15
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “kuota haji khusus” dalam norma
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah [(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132, selanjutnya disebut
UU PIHU)] dan norma Pasal 64 ayat (2) serta frasa “kuota haji khusus” dalam norma
Pasal 8 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4), dan Pasal 73 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7132, selanjutnya disebut UU PIHU) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan Pemohon, namun demikian sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan
Pemohon pada tanggal 20 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025),
Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
16
memperjelas objek permohonan, sistematika permohonan, substansi kedudukan
hukum, alasan-alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945,
dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK
7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 20 Juli 2026, hlm. 6-13]. Terhadap nasihat
Mahkamah, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama
14 (empat belas) hari, yaitu hingga paling lama tanggal 3 Agustus 2026, pukul 12.00
WIB. Berkenaan dengan batas waktu dimaksud, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2026 dan
pada hari yang sama Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat
bukti.
[3.3.2]
Bahwa perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub-paragraf
[3.3.1] di atas, Mahkamah menilai syarat formil suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formil tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan Pemohon telah disusun dengan sistematika atau format
17
permohonan. Dalam hal ini, permohonan Pemohon a quo telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum).
[3.3.3]
Bahwa meskipun secara formil permohonan Pemohon telah disusun
sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud di atas, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
persyaratan formil dari aspek ketepatan dan kejelasan uraian materi atau substansi
dari masing-masing bagian pada sistematika maupun dari aspek kesesuaian antara
posita dan petitum. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan
memuat sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian keterpenuhan
syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich,
namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan
isi/substansi dari setiap bagian dalam sistematika serta kesesuaian antara posita
dan petitum permohonan. Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 51
ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal 68 PMK 7/2025
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah dikemukakan pada
Sub-paragraf [3.3.2] dan Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas, setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama ihwal permohonan a quo, Mahkamah mendapatkan
fakta hukum sebagai berikut.
Bahwa pada bagian uraian alasan-alasan permohonan (posita), terlepas
ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
telah ternyata Pemohon tidak menguraikan secara memadai pertentangan setiap
norma pasal dalam UU PIHU yang dimohonkan pengujian dalam setiap norma pasal
18
yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam
permohonan a quo, meskipun telah mencantumkan dasar pengujian dalam UUD
NRI Tahun 1945, secara faktual Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum
yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian, in casu uraian
pertentangan antara norma Pasal 64 ayat (2) UU PIHU dengan dasar pengujian
yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Ketiadaan uraian tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun
1945. Berkenaan dengan ini, Mahkamah perlu menegaskan, uraian yang memadai
ihwal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal esensial dalam menilai ada-
tidaknya pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, pada uraian alasan-alasan permohonan ihwal pengujian
frasa “kuota haji khusus” dalam norma Pasal 8 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), ayat (3),
ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 66, serta Pasal 73
ayat (6) UU PIHU, Mahkamah tidak menemukan uraian pertentangan norma-norma
a quo dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini,
permohonan a quo hanya menguraikan bahwa dalam persidangan pendahuluan
Mahkamah memberikan nasihat untuk memperbaiki permohonan agar terdapat
keselarasan dengan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Pasal 64 ayat
(2) UU PIHU. Terlebih, Pemohon tidak memberikan argumentasi yang memadai
mengapa frasa “kuota haji khusus” dalam norma pasal-pasal a quo harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga harus dinyatakan pula tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dimohonkan dalam Petitum
Angka 3. Terlebih lagi, apabila dibaca secara keseluruhan UU PIHU, frasa “kuota
haji khusus” berkaitan dengan frasa “haji khusus” yang tidak hanya terdapat dalam
norma Pasal 8 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 66, serta Pasal 73 ayat (6). Oleh karena itu, adanya
ketidaksesuaian antara dalil permohonan pada bagian posita dengan hal-hal yang
dimohonkan dalam petitum, telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai hal yang
sebenarnya diinginkan atau dimohonkan oleh Pemohon.
19
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena
Pemohon tidak menguraikan dengan jelas pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitas dengan dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945, serta adanya pertentangan antara uraian dalam posita dan petitum,
maka berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK
7/2025, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
20
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.28 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir,
Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
21
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “kuota haji khusus” dalam norma Pasal 66 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah [(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132, selanjutnya disebut UU PIHU)] dan norma Pasal 64 ayat (2) serta frasa “kuota haji khusus” dalam norma Pasal 8 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 73 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132, selanjutnya disebut UU PIHU) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. [3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, namun demikian sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan Pemohon pada tanggal 20 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025), Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus 16 memperjelas objek permohonan, sistematika permohonan, substansi kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 20 Juli 2026, hlm. 6-13]. Terhadap nasihat Mahkamah, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari, yaitu hingga paling lama tanggal 3 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan batas waktu dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2026 dan pada hari yang sama Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. [3.3.2] Bahwa perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub-paragraf [3.3.1] di atas, Mahkamah menilai syarat formil suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 sebagai berikut: Pasal 31 ayat (1) UU MK (1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. hal-hal yang diminta untuk diputus. Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formil tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun dengan sistematika atau format 17 permohonan. Dalam hal ini, permohonan Pemohon a quo telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). [3.3.3] Bahwa meskipun secara formil permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud di atas, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan persyaratan formil dari aspek ketepatan dan kejelasan uraian materi atau substansi dari masing-masing bagian pada sistematika maupun dari aspek kesesuaian antara posita dan petitum. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan memuat sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian dalam sistematika serta kesesuaian antara posita dan petitum permohonan. Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai berikut: Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 68 PMK 7/2025 Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum; b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya; c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif. [3.3.4] Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah dikemukakan pada Sub-paragraf [3.3.2] dan Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama ihwal permohonan a quo, Mahkamah mendapatkan fakta hukum sebagai berikut. Bahwa pada bagian uraian alasan-alasan permohonan (posita), terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, telah ternyata Pemohon tidak menguraikan secara memadai pertentangan setiap norma pasal dalam UU PIHU yang dimohonkan pengujian dalam setiap norma pasal 18 yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam permohonan a quo, meskipun telah mencantumkan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, secara faktual Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian, in casu uraian pertentangan antara norma Pasal 64 ayat (2) UU PIHU dengan dasar pengujian yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian tersebut menye
