PUU
Tahun 2025
264/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon: Muhammad Mada
Tanggal Putusan: 2026-01-30
UU Diuji: UU 3/2020, UU 4/2009, UU 11/2020, UU 6/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 2/2025
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 264/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Muhammad Mada
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Merpati Bulak Barat RT 004/012 Kp. Sawah,
Kedaung Pamulang, Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
18 Desember 2025, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
18 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
269/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 264/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 18
Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 20
Januari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa memberikan karunia kepada Bangsa
Indonesia berupa Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Di antaranya
2
mineral logam dan batubara. Dalam UUD-45 disebut dengan ungkapan “bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”. Karena sifatnya yang
terbatas/tidak terbarukan dan pada waktunya akan habis maka harus dijaga dan
digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum khususnya butir ke 5
dengan jelas mengamanatkan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA. Implimentasi dari butir ke 5 Pacasila termaktup dalam Pembukaan
UUD-45 (selanjutnya disebut UUD-45), alinea ke empat menyebutkan
bahwa:….
“…Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum….dst”
Sejalan dengan amanat pembukaan UUD-45 tersebut, maka para pendiri
bangsa Republik Indonesia, menetapkan pengaturan lebih lanjut, tentang upaya
memakmurkan rakyat, salah satunya melalui pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4) UUD-
45.
Para penyelenggara negara dan elit politik kemudian menyusun suatu Undang-
Undang (UU) termasuk UU Nomor 4 Tahun 2009 yang telah dirubah menjadi UU
No 2/2025 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara juga dengan tujuan
memberikan perioritas kepada kemakmuran masyarakat sesuai butir “a”
berbunyi:
“Bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum
pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan
penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu
pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai
tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan”
Bahwa butir “a” pembukaan UU No. 2/2025 tersebut dengan jelas menetapkan
tujuan dari penguasaan dan pengelolaan SDA tambang mineral dan batubara
adalah semata-mata digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu menjadi tanggung jawab negara untuk mengelola dan menjaga
sebaik-baiknya sesuai perintah UUD-45. (alat Bukti 1)
3
Namun dalam UU No. 3/2025 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No.
2/2025 yang merupakan perubahan keempat dari UU No. 4/2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, Pemohon melihat masih ada
pasal yang bertentangan dengan amanat UUD-45, itulah faktor yang
menggerakkan Pemohon melakukan Uji Materiil (Judicial Review) ini kepada
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK).
Bahwa dengan ini saya selaku Pemohon Prinsipal mengajukan permohonan uji
materiil (judicial review) atas Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang
diterbitkan dalam Lembaran Negara/LN Tahun 2020 Nomor 147 dan Tambahan
LN Nomor 6525, sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 2/2025, (yang
diterbitkan dalam LN tahun 2025 No. 29, Tambahan LN No. 7100) merupakan
perubahan keempat dari UU No 4/2009 (lembaran negara No. 4959).
Atau Perubahan pertama; UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) LN Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan LN Nomor 6573. Perubahan kedua: UU No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022
tentang Cipta Kerja (LN Tahun 2023 No.41, Tambahan LN No. 6856). Tentang
Pertambangan Mineral dan Natubara.
Selanjutnya yang menjadi objek permohonan adalah pasal 112 ayat 1 Undang-
Undang No. 3/2020 sebagaimana telah dirunbah menjadi UU No. 2/2025
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi:
Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi
yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51
% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha
swasta nasional.
Batu uji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Pasal 33 ayat 2 dan 3
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara Dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
4
II.
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan
kehakiman
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan hukum dan keadilan.
Kewenangan
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1)
huruf “a” UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
5
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya
disebut UU MK, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
5. Bahwa MK berwenang menguji hal dugaan pertentangan norma undang-
undang terhadap UUD-1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
yang
selengkapnya
menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perppu
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi No 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan
bahwa:
Pasal 2
(1)
Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
7. Oleh sebab itu permohonan uji materil pasal 112 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun
2025, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara obyek permohonan ini
merupakan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
8. Bahwa batu uji UU tersebut adalah UUD-45 khususnya pasal 33 ayat 2 dan
3 yang berbunyi:
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
6
Bahwa objek permohonan ini termasuk dalam kewenangan MK
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 9 ayat (1)
UU 45 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
III.
KEDUDUKAN HUKUM DAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
UU terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur di dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025),
yang menyatakan:
Pasal 4
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf “a”
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara
2. Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai
Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
7
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Oleh sebab itu Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
Kualifikasi sebagai Pemohon
Bahwa pemohon adalah individu Warga Negara Republik Indonesia, lahir di
Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Saat ini bermukim di
Tangerang Selatan Banten sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (Alat
Bukti P-2).
Pemohon adalah pensiunan. Sebagian besar karier Pemohon adalah
pekerja media, wartawan. Memulai kegiatan jurnalistik pada 1989 di PT
Surya Persindo (Holding Company Media Indonesia Group). Menjadi senior
editor di sejumlah media ekonomi dan properti, serta pernah membangun
dan mengelola media (majalah cetak).
Pada masa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) (2009 s/d
2011) Pemohon menjadi senior advisor pada Merukh Enterprises,
merupakan holding company PT Pukuafu Indah, salah satu pemegang
saham dari pihak swasta Indonesia pada PT NNT.
Mengetahui dan mendalami seputar proses divestasi PT NNT secara intens
yang kebetulan berada dan beroperasi di kampung halaman pemohon.
Sebagai putra daerah kerap diminta pendapatnya oleh pemilik PT Pukuafu
Indah (almarhum Jusuf Merukh) dalam kaitan dengan masalah divestasi dan
kaitan dengan daerah Sumbawa NTB. Itulah salah satu pertimbangan
emosional yang mengerakkan Pemohon mengajukan permohonan ini.
Lebih dari itu Pemohon adalah salah satu warga negara Republik Indonesia
yang juga memiliki keluarga besar di Sumbawa merasa dirugikan karena
tidak mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari hasil sumber daya
alam Indonesia untuk kesejahteraan, karena negara tidak mendapatkan
manfaat optimal terhadap sumber daya alam Indonesia sesuai amanat UUD
45 khususnya pasal 2 dan 3.
8
Penguasaan asset/kekayaan negara khususnya sumber daya alam terbatas
tak terbarukan berupa mineral dan batubara secara bebas oleh segelintir
orang/perusahaan,
melalui
penguasaan
kepemilikan
saham
pada
perusahaan-perusahaan pengelola sumber daya alam Indonesia sehingga
mengabaikan prinsip-prinsip berkeadilan sesuai semangat UUD 45
khususnya pasal 33. Ayat 4 yang berbunyi:
“Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
IV.
ALASAN PEMOHON
1. Bahwa sumber pendapatan negara untuk mensejahterakan warga negara
serta menjalankan roda pemerintahan diperoleh melalui Pendapatan
Negara dalam bentuk Pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dan Bagi Hasil dari pengelolaan sumber daya alam, serta sejumlah iuran
dan retribusi.
Lembaga yang ditugaskan oleh negara untuk memungut pajak adalah
kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Asas pungutan pajak dikutip dari
website resmi DJP pendapat sejumlah filsuf dan ahli ekonomi di antaranya,
Adam Smith, W.J. Langen, Adolf Wagner.
Salah satu yang saya mengutip pendapat filsuf dan ekonom Skotlandia abad
ke-18 Adam Smith Dalam The Wealth of Nations (1776), yang dijuluki juga
“Bapak Ekonomi Modern” sebagai berikut:
a. Asas Equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus
sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak
boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
b. Asas Certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU,
sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
c. Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang
tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya di saat wajib
pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima
hadiah.
9
d. Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat
mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari
hasil pemungutan pajak.
Bahwa landasan konstitusional pengenaan wajib pajak baik kepada badan
hukum maupun perseorangan berdasarkan Pasal 23A UUD 1945:
Bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Hal ini menegaskan
sifat wajib pajak bagi warga negara yang memenuhi syarat.
Bahwa landasan pungutan pajak juga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP):
UU KUP adalah payung hukum yang mengatur definisi, hak, dan kewajiban
umum Wajib Pajak, serta tata cara administrasi perpajakan secara rinci. UU
HPP, khususnya, menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bahwa badan usaha/pengelola SDA pertambangan mineral dan batubara
yang menjadi pihak terkait dalam permohonan ini, adalah juga wajib pajak
sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 memiliki kewajiban yang sama dengan
badan usaha lain yang bukan bergerak di bidang minerba.
Namun UUD-45 secara khusus membedakan pengelola sumber daya alam
terbatas dan memiliki tambahan kewajiban dibanding badan usaha lain,
yang akan saya jelaskan halaman berikut. Pasal 33 UUD 45 khsususnya
pasal 2 dan 3 juga menekankan posisi khusus pengelola sumber daya alam
yang berbunyi:
1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Kedua ayat dalam UUD 45 tersebut mengamanatkan bahwa negaralah
yang menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hidup orang
10
banyak serta negaralah yang menguasai bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bahwa tujuan dari penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam di sini
adalah semata-mata untuk kemakmuran rakyat. Kesejahteraan rakyat
menjadi fokus dan kepentingan utama.
Bahwa penguasaan itu ditandai dengan porsi bagi hasil (deviden), yang
diperoleh melalui penguasaan kepemilikan saham terbesar minimal (51%).
Negara haruslah menjadi pemegang saham mayoritas agar mendapatkan
deviden mayoritas pula.
Mengingatkan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 pasal 71 ayat
2 yang berbunyi:
“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada
pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam
RUPS.”
Untuk maksud tersebut undang-undang menambah kewajiban Badan
Usaha Pengelola SDA berupa penarikan Keuntungan Bersih dan PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP/royalty). Hal ini tertuang dalam
pasal 129 ayat 1 UU Nomor 3/2020 sebagaimana telah dirubah menjadi UU
No. 2/2025 Tentang Pertambangan dan Minerba.
Begitu pula Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2025, Tentang Jenis
Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementerian Sumberdaya Energi Dan Sumber Daya Mineral (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7107).
Penarikan dana dari Keuntungan Bersih badan usaha untuk negara yang
dimaksud komposisinya adalah 10% diberikan masing-masing 4 % kepada
pemerintah pusat dan 6 % kepada pemerintah daerah. Bunyi pasal tersebut
adalah:
(1)
Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk
Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar
sebesar 4 % (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 6 %
(enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih
sejak berproduksi
11
Ada pun PNBP yang dimaksud menurut PP No. 19/2025 bersumber dari dua
pos
yakni
1.
Iuran
tetap
wilayah
pertambangan
sebesar
Rp
60.000/hektar/tahun untuk IUPK produksi. 2. Royalti/iuran produks.
Pemohon melihat royalti paling tinggi untuk mineral adalah dari unsur logam
19% dan 13,5 % berupa batubara dari nilai harga jual acuan tergantung jenis
dan kandungan di dalamnya.
Lampiran PP No. 19 Tahun 2025 termuat secara rinci dalam;
Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa dalam PP No. 19 Tahun 2025 memuat jenis-jenis barang tambang
yang dikenakan PNBP/royalty, beberapa di antaranya pemohon kutip,
berikut ini:
1. Iuran tetap untuk usaha pertambangan mineral dan batubara sebesar
Rp 60.000/ha/tahun untuk ijin usaha pertambangan khusus (IUPK)
produksi mineral logam, batubara dan intan.
2. Iuran Produksi/royalty batubara mulai dari 4 % sampai dengan tertinggi
13,5% dari harga barang yang menjadi acuan per ton tergantung
kwalitas kandungan di dalamnya.
3. Iuran Produksi untuk Nikel sebesar 2% sampai dengan 19 % per ton
dari harga jual acuan.
4. Iuran produk/royalti tembaga mulai dari 10 % sampai dengan tertinggi
17 %/ton tergantung tingkat kandungannya.
5. Iuran produksi/royalti emas mulai dari 7% sampai dengan 16 %/troy
ounce dari harga acuan tergantung kadar/kandungannya.
Dengan demikian pungutan negara dari Keuntungan bersih perusahaan
tambang dan minerba hanya 10%. Ada pun iuran tetap/royalty bukan bagian
dari Keuntungan Bersih karena tidak disebutkan dalam UU No. 2/2025 yang
dimaksud. Kalau pun ditambah dengan prosentase tertinggi pungutan
PNBP/royalty dari jenis barang yang ditambang seperti diuraikan di atas
tetap kurang dari 30 %. Artinya masih jauh dari maksud penguasaan negara
51 %.
12
Sementara yang dimaksud dengan penguasan negara atas bumi air dan
kandungan di dalamnya menurut pendapat saya adalah harusnya
Keuntungan Bersih lebih besar dibandingkan perusahaan pengelola. Atau
seharusnya minimal 51% disetor ke negara dan maksimal 49 % ke pihak
pengelola badan usaha swasta dan itu dapat dilakukan melalui dasar UU
Perseroan Terbatas (PT).
PT Freeport Indonesia adalah contoh ideal dari penguasaan negara melalul
penguasaan
saham,
sehingga
pembagian
keuntungan
bersih
perusahaan/deviden sesuai dengan porsi kepemilikan saham negara pada
perusahaan tersebut tanpa memotong dan mengurangi pajak, bukan pajak
serta iuran yang lain.
Majelis yang Mulia:
Mengapa saya tidak menggabungkan Keuntungan Bersih dengan pajak-
pajak lain termasuk PNBP/royalty sehingga tercapai porsi pendapatan
negara sesuai kepemilikan 51 %? Adalah karena dasar penarikannya
berbeda antara UU Perpajakan dengan UU Perseroan Terbatas. UU Pajak
berlaku bagi semua badan usaha baik yang bergerak di bidang minerba
maupun di luar bidang minerba sesuai Pasal 23A Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945. Namun perusahaan tambang pengelola SDA dibedakan
secara khusus oleh UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3 yang dikutip berikut ini.
Untuk itu saya melihat dan mencermati bahwa UU Nomor 3 tahun 2020
sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 2/2025 khususnya pasal 112
ayat 1 belum mencerminkan pelaksanaan daripada ketentuan UU Dasar
1945 khususnya pasal 33 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup Orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara Dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Berikut kutipan pasal 112 ayat 1 UU No 3/2020 sebagaimana telah dirubah
menjadi UU No 2/2025 Tentang Pertambangan dan Minerba:
(1)
Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan
Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib
melakukan divestasi saham sebesar 51 % (lima puluh satu persen)
secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
13
BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha
Swasta Nasional.
Pasal tersebut dengan jelas menunjukkan maksud divestasi dari
kepemilikan asing kepada pihak Indonesia baik BUMN, BUMD maupun
swasta nasional.
Pasal tersebut bertentangan dengan UUD-45 pasal 33 ayat 2 dan 3, sebab
51% yang diperintahkan untuk divestasi/menjual kembali sahamnya bukan
hanya kepada entitas negara melalui BUMN maupun BUMD, agar
kepemilikan negara memenuhi 51%, tetapi juga dijual kepada pihak swasta
Nasional sehingga tidak terpenuhi maksud penguasaan oleh negara.
Pasal tersebut menunjukkan negara bukanlah pemegang saham mayoritas
dan tidak memperoleh deviden (bagi hasil) dengan komposisi bagian lebih
besar disebabkan divestasi yang diperintahkan UU No. 3/2020 pasal 112
ayat 1 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 5/2025 tersebut tidak
membuat negara melalui BUMN dan BUMD menjadi pemegang saham
mayoritas 51% karena juga dibagi kepada swasta nasional. Artinya negara
belum mencerminkan penguasa atas sumber daya alam.
Kondisi ini telah berlangsung puluhan tahun sehingga kerugian yang
ditanggung negara maupun potensi kerugian yang akan diterima negara,
menyebabkan tidak maksimal memberikan manfaat kesejahteraan kepada
rakyat Indonesia termasuk PIHAK PEMOHON.
V.
HAK DAN ATAU KERUGIAN KONSTRITUSIONAL PEMOHON
Majelis Yang Mulia
Saya ambil contoh di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kelanjutan dari
PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), di
kampung halaman Pemohon, setelah melakukan divestasi/menjual seluruh
sahamnya dari kepemilikan asing tahun 2016, saham yang didivestasikan
seluruhnya jatuh ke tangan Swasta Nasional. Tidak ada satu persen pun yang
beralih ke tangan negara melalui BUMN atau BUMD. Sehingga selama 25 tahun
berproduksi negara tidak mendapatkan deviden karena bukan pemegang
saham.
Di pasar modal perusahaan yang berkode AMMN yang bergerak di bidang
mineral logam itu, keuntungan bersih tahun 2024 lalu tercatat tembus Rp 10
14
Triliun (laporan tahunan 2025 belum keluar). Ada pun bagian negara dalam hal
ini adalah 10 % yang diberikan kepada pemerintah pusat 4% dan pemerintah
daerah 6 %, hal ini sesuai dengan perintah UU Nomor 3 tahun 2020
sebagaimana dirubah menjadi UU 2/2025 pasal 1. (Alat Bukti P-4)
Penguasaan dan manfaat yang diterima negara berdasarkan pembagian
keuntungan bersih sesuai UU Nomor 40/2007 ayat 2 tentang Perseroan
Terbatas (PT), adalah keuntungan bersih setelah dipotong pajak-pajak.
Dengan demikian penerimaan negara dari pembangian keuntungan bersih 10%
masih jauh dari komposisi kepemilikan negara 51%.
Akibatnya terdapat potensi kerugian negara yang telah terjadi dan yang akan
terus terjadi sangat besar akibat minimnya keikutsertaan negara sebagai
penguasa atas SDA melalui penguasaan saham/kepemilikan.
Saya selaku warga negara Indonesia dan juga masyarakat di Pulau Sumbawa
merasa dirugikan dan perlakuan tidak adil karena berkurangnya penerimaan
negara untuk mensejahterakan warga negara, serta terkonsentrasinya
penguasaan asset negara di tangan segelintir orang/perusahaan. Hal ini
bertentangan dengan pasal 33 UUD-45 ayat 2, 3 dan 4
Masyarakat di wilayah pertambangan yang berpenduduk 152 ribu jiwa
berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Barat pada per
Oktober 2025 tingkat kemiskinan mencapai 10,98% atau di atas 20 ribu jiwa.
Pengangguran terbuka per 13 November 2025 sebesar 4,13 % tertinggi ke tiga
di antara 10 kabupaten dan kota di NTB, stunting hingga Februari 2024 tercatat
7% atau 842 orang (tahun 2024 data yang tersedia di PPID Pembantu pada
Dinas pengedalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa Barat) (Alat bukti P-4 halaman 1,
2 dan 3)
UKM, maupun BUMD tidak berkembang, efek sosial dan ekonomi pada
masyarakat setempat sangat minim. Sehingga keberadaan perusahaan
tersebut tidak mengangkat harkat hidup dan penghidupan masyarakat lokal.
Sudah pasti tidak tercapainya keadilan sosial dan ekonomi sesuai dengan
amanat UUD-45 pasal 33.
Hal itulah yang menggerakkan langkah Pemohon untuk Memohon keadilan
kepada Mahkamah Konstitusi. pemohon susun permohonan dan pemohon
15
ajukan sendiri, tidak menggunakan penasehat hukum karena pemohon tidak
mampu membayar.
Saya berterimakasih yang tulus kepada majelis yang Mulia walaupun
permohonan pendahuluan saya sangat sumir dan tidak lazim berlaku di MK
karena saya orang awam bukan ahli hukum, namun saya merasakan MK
melayani dan memperlakukan saya dengan baik dan menghargai hak-hak saya
selaku warga negara.
Majelis yang Mulia
Kemiskinan, pengangguran dan stunting adalah fakta-fakta yang tak
terbantahkan di wilayah pertambangan PT AMNT di Sumbawa Barat, karena
bersumber dari Lembaga negara yakni Badan Pusat Statistik. Karena itu
pengajuan permohonan ini adalah bagian dari memperjuangkan keadilan dan
kemanusiaan.
Jika pelaksanaan usaha pertambangan sesuai dengan landasan Pancasila,
UUD-45 dan UU dan peraturan turunannya secara konsekwen maka kemiskinan
stunting dan pengangguran setidaknya dapat diatasi. Perjuangan permohonan
ini adalah upaya meletakkan fondasi terhadap pelaksanaan ekonomi sesuai
amanat UU dan para pendiri bangsa yang tertuang dalam Pancasila, UUD-45
dan UU Tentang Pertambangan dan Minerba.
Apa yang terjadi di wilayah tambang di kabupaten Sumbawa Barat hal tersebut
baru dari satu perusahaan, sementara perusahaan pengelola sumber daya alam
pertambangan mineral dan batubara yang tercatat di bursa efek Indonesia 9
perusahaan batubara dengan total laba bersih 2024 sekitar 76 triliun.
VI.
PETITUM
Untuk itu PEMOHON mengajukan petitum pada pasal 112 ayat 1, UU Nomor 3
Tahun 2020 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 2/2025 atau Perubahan
keempat UU Nomor 4 /2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Ayat 1 yang berbunyi:
Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi
yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51
% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha
swasta nasional.
16
Saya mohon demi keadilan dan kepastian hukum untuk disisipkan kata:
"maupun badan usaha swasta nasional" di antara kalimat; "Dimiliki oleh asing
maupun Badan usaha Swasta Nasional wajib melakukan divestasi dan dan
mencabut kata "Badan Usaha Swasta nasional" pada kalimat terakhir ayat
tersebut.
Sehingga ayat tersebut menjadi sebagai berikut:
Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi
yang sahamnya dimiliki oleh asing maupun badan usaha swasta nasional wajib
melakukan divestasi saham sebesar 51 % (lima puluh satu persen) secara
berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD).
Demikian permohonan saya, dengan doa dan harapan semoga Allah SWT
membimbing Majelis Yang Mulia dapat menetapkan putusan yang seadil-
adilnya. Terimakasih.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-4, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi UU 2 Tahun 2025;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Laporan Keuangan AMMN Tbk.;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Data BPS Kemiskinan, Pengangguran dan Stunting.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
17
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang, in casu norma Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, pada tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 8 Januari 2026 hlm. 8-10 dan hlm. 12-14]. Terhadap nasihat
yang disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026.
18
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Pendahuluan, Kedudukan dan Kewenangan
Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum dan Konstitusional Pemohon, Alasan
Pemohon, Hak atau Kerugian Konstitusional Pemohon, dan Petitum, dengan tanpa
disertai halaman. Berkenaan dengan hal tersebut, jika dicermati secara saksama,
sistematika permohonan a quo telah disusun tidak sebagaimana yang dimaksudkan
dalam sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Di samping itu, jika
19
dicermati lebih lanjut, selain sistematika permohonan secara formal disusun tidak
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan
dimaksud, berkaitan dengan aspek isi/substansi dari masing-masing sub-
sistematika yang diuraikan Pemohon, terdapat hal yang juga tidak dipenuhi oleh
Pemohon, karena keterpenuhan syarat permohonan tidak semata-mata dinilai dari
sistematika saja, tetapi berkenaan dengan ketepatan dan kejelasan isi/substansi
dari masing-masing sub-sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, khususnya berkaitan dengan isi/substansi dari masing-
masing syarat formal dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut,
sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan alasan-alasan mengajukan permohonan
(posita), setelah dicermati secara saksama, Mahkamah menemukan fakta, bahwa
Pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi atau alasan-alasan
berkenaan dengan pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian, in casu
norma Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Padahal adanya uraian pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan norma
dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian adalah hal yang bersifat
esensial untuk menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma dari
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dalam uraian positanya Pemohon
justru lebih banyak menguraikan hal-hal yang tidak memiliki keterkaitan dengan
permohonan pengujian norma yang dimohonkan pengujian, seperti di antaranya,
“Mengapa saya tidak menggabungkan Keuntungan Bersih dengan pajak-
pajak lain termasuk PNBP/royalty sehingga tercapai porsi pendapatan
negara sesuai kepemilikan 51%? Adalah karena dasar penarikannya berbeda
antara UU Perpajakan dengan UU Perseroan Terbatas. UU Pajak berlaku
bagi semua badan usaha baik yang bergerak di bidang minerba maupun di
luar bidang minerba sesuai Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun perusahaan tambang pengelola SDA dibedakan secara khusus oleh
UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3 … “
Selain itu, jika dicermati lebih lanjut, adanya uraian alasan-alasan untuk
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020, namun
uraian alasan-alasan dimaksud tidak memiliki keterkaitan dengan Petitum
20
permohonan Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, dapat dicermati pada
bagian Petitum Pemohon yang menyatakan:
“Saya mohon demi keadilan dan kepastian hukum untuk disisipkan kata:
“maupun badan usaha swasta nasional” di antara kalimat; “Dimiliki oleh asing
maupun Badan usaha Swasta Nasional wajib melakukan divestasi dan dan
mencabut kata “Badan Usaha Swasta nasional” pada kalimat terakhir ayat
tersebut.
Sehingga ayat tersebut menjadi sebagai berikut:
Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing maupun badan usaha swasta
nasional wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 % (lima puluh satu
persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).”
Berkenaan dengan rumusan petitum Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah adalah rumusan petitum yang tidak lazim dan sulit untuk dipahami
karena tidak dapat diketahui maksud dari rumusan petitum yang diinginkan oleh
Pemohon, karena sulit dinilai pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945, baik
secara keseluruhan atau pemaknaan secara bersyarat.
[3.4.2]
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, oleh
karena permohonan Pemohon disusun tidak sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal
10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 dan uraian pada alasan-alasan
permohonan juga tidak menguraikan berkaitan dengan adanya pertentangan antara
norma Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 yang dimohonkan pengujian dengan norma
UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian, serta adanya ketidaksesuaian
antara alasan-alasan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan, Mahkamah
berpendapat permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal
10 ayat (3) PMK 7/2025. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah
untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), maka Mahkamah
tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
21
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis,
tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 08.59 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan
22
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
17
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang, in casu norma Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, pada tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 8 Januari 2026 hlm. 8-10 dan hlm. 12-14]. Terhadap nasihat
yang disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026.
18
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Pendahuluan, Kedudukan dan Kewenangan
Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum dan Konstitusional Pemohon, Alasan
Pemohon, Hak atau Kerugian Konstitusional Pemohon, dan Petitum, dengan tanpa
disertai halaman. Berkenaan dengan hal tersebut, jika dicermati secara saksama,
sistematika permohonan a quo telah disusun tidak sebagaimana yang dimaksudkan
dalam sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Di samping itu, jika
19
dicermati lebih lanjut, selain sistematika permohonan secara formal disusun tidak
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan
dimaksud, berkaitan dengan aspek isi/substansi dari masing-masing sub-
sistematika yang diuraikan Pemohon, terdapat hal yang juga tidak dipenuhi oleh
Pemohon, karena keterpenuhan syarat permohonan tidak semata-mata dinilai dari
sistematika saja, tetapi berkenaan dengan ketepatan dan kejelasan isi/substansi
dari masing-masing sub-sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, khususnya berkaitan dengan isi/substansi dari masing-
masing syarat formal dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut,
sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan alasan-alasan mengajukan permohonan
(posita), setelah dicermati secara saksama, Mahkamah menemukan fakta, bahwa
Pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi atau alasan-alasan
berkenaan dengan pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian, in casu
norma Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Padahal adanya uraian pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan norma
dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian adalah hal yang bersifat
esensial untuk menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma dari
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dalam uraian positanya Pemohon
justru lebih banyak menguraikan hal-hal yang tidak memiliki keterkaitan dengan
permohonan pengujian norma yang dimohonkan pengujian, seperti di antaranya,
“Mengapa saya tidak menggabungkan Keuntungan Bersih dengan pajak-
pajak lain termasuk PNBP/royalty sehingga tercapai porsi pendapatan
negara sesuai kepemilikan 51%? Adalah karena dasar penarikannya berbeda
antara UU Perpajakan dengan UU Perseroan Terbatas. UU Pajak berlaku
bagi semua badan usaha baik yang bergerak di bidang minerba maupun di
luar bidang minerba sesuai Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun perusahaan tambang pengelola SDA dibedakan secara khusus oleh
UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3 … “
Selain itu, jika dicermati lebih lanjut, adanya uraian alasan-alasan untuk
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020, namun
uraian alasan-alasan dimaksud tidak memiliki keterkaitan dengan Petitum
20
permohonan Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, dapat dicermati pada
bagian Petitum Pemohon yang menyatakan:
“Saya mohon demi keadilan dan kepastian hukum untuk disisipkan kata:
“maupun badan usaha swasta nasional” di antara kalimat; “Dimiliki oleh asing
maupun Badan usaha Swasta Nasional wajib melakukan divestasi dan dan
mencabut kata “Badan Usaha Swasta nasional” pada kalimat terakhir ayat
tersebut.
Sehingga ayat tersebut menjadi sebagai berikut:
Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing maupun badan usaha swasta
nasional wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 % (lima puluh satu
persen) secara berjenjan
