PUU
Tahun 2026
263/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Pemohon: Donaldy Christian Langgar
Tanggal Putusan: 2026-08-12T14:28:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 263/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK NDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Donaldy Christian Langgar
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Bambu Kuning Nomor 1, RT/RW 001/004,
Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
7 Juli 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Juli
2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 262/PUU/
PAN.MK/AP3/07/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 263/PUU-XXIV/2026 pada
tanggal 8 Juli 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 27
Juli 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, berbunyi:
2
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi".
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1), U.U.D. N.R.I. Tahun 1945, yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum."
3. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003, yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Pasal 18 ayat (2) UU No. 37 Tahun 1999, berbunyi: "Pemberian
perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional terhadap Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." UUD NRI Tahun 1945,
dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: "Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
serta Pasal 9 ayat 1, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
"Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konsitusi".
3
5. Bahwa Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
berbunyi:
"Pemeriksaan pendahuluan adalah sidang yang dilaksanakan untuk
menyampaikan pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan, memeriksa perbaikan permohonan, serta
mengesahkan alat bukti Pemohon”.
dan Pasal 2, ayat (1), yang berbunyi:
"Obyek perbaikan Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.”
Maka, perbaikan itu adalah: "Pemberian perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan
kebiasaan internasional" pada Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian atas
pasal a quo yang dijadikan instrumen hukum terhadap UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengadili permohonan a
quo yang mana perbaikan permohonan Pemohon a quo adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 37/1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Bukti P-1).
II. Kedudukan Hukum Pemohon (atau “Legal Standing”)
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
"Pemohon adalah pihak yang dan/atau kewajiban konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya Undang-Undang, yaitu”:
A. Pemohon perorangan adalah warga negara Indonesia (W.N.I.) sebagai
Pencari Keadilan.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sesuai dengan Pasal 51
ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi timbul
karena pemberlakuan suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 syarat,
yaitu:
4
A. Pemohon
Bahwa Pemohon adalah pihak dari perjanjian dengan kesepakatan antara
Pemohon dan Alazzam dengan alamat di Bahrain. Keinginan untuk
memberikan kesempatan menjadi bagian dari perusahaan Alazzam
sesuai dengan dokumentasi portofolio. Pemohon juga mempunyai ijin
masuk ke negara Bahrain yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam
Negeri di negara tersebut (berkas lampiran). Serta, Pemohon memiliki
paspor untuk digunakan sebagai dokumen resmi yang mewujudkan
kebebasan bergerak dan bepergian ke luar negeri, yang mana kewajiban
untuk memiliki paspor dipenuhi sebagai syarat agar memudahkan untuk
dikenal. Visa elektronik itu yang dapat dibarui selama kunjungan diberi
kepada Pemohon untuk ijin tinggal selama 30 hari, maka ijin resmi itu tidak
mendapat pengesahan dalam pembuktiannya dengan salinan putusan
perkara No. 399/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst (Bukti P-2) walaupun salinan
tidak diberikan dan biaya telah dilunasi tanpa persidangan daring.
Pertimbangan hukum tentang visa elektronik tidak ditunjukkan aslinya
menjadi permasalahan hukum yang baru secara formal jika kontak
dilakukan di perwakilan negara tersebut di Indonesia. Jadi, Pemohon
berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: “pengadilan
membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan
dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat,
dan biaya ringan".
B. Kerugian konstitusional
Bahwa sebagai contoh perluasan alat bukti elektronik sesuai dengan
Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 menetapkannya sebagai alat bukti
hukum. Dan, Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun
2024 berisi bukti elektronik dilegalkan atau sah. Pasal 18 ayat (2) UU
Nomor 37 Tahun 1999 menyetarakan ketentuan hukum dan kebiasaan
internasional. Frasa ketentuan hukum dan kebiasaan internasional
berkaitan dengan hak dan kewajiban. Kewajiban untuk membuktikan
perjanjian yang berisi kesepakatan harus dibuktikan dengan ketentuan
umum dan khusus. Pemberlakuan dengan undang-undang dan ketentuan
hukum kebiasaan, sehingga pengesahan diwajibkan. Kebiasaan
internasional yang dipraktekkan secara umum diratifikasi untuk
5
memudahkan pembuktian. Ketentuan hukum perjanjian itu dapat berlaku
legal atau sah, baik di peradilan dan dalam bermasyarakat. Agar secara
formal di peradilan diterima, pasal a quo tidak mengikat penegak hukum
dan pihak-pihak secara langsung seperti frasa bukti elektronik sebagai
pelengkap. Rekayasa untuk mengubah pola pikir itu menimbulkan
ambigu. Pasal a quo dengan frasa ketentuan hukum dan kebiasaan
internasional yang ambigu berdampak kerugian hak atas perlindungan
yang sama yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
C. Kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual
Bahwa secara umum keyakinan awal dalam pemberian dan penerimaan
untuk melakukan kesepakatan didasarkan pada kehendak bersama.
Kemandirian dalam kesepakatan dikehendaki untuk hadir di negara di
mana pemberi atau lembaga berada untuk syarat dalam perjanjian.
Seperti kesepakatan pemberian kesempatan kerja dengan perjalanan
yang panjang secara mandiri sebelum pemberlakuan UU Pekerja Migran
Indonesia Tahun 2017. Dokumen perjalanan termasuk "e-Visa"
diperlengkapi. Etika baik dalam menghadirkan seseorang dilengkapi
dengan dokumen resmi itu sesuai dengan isi paspor agar individu dalam
perjanjian itu dikenal. Pasal a quo yang disetarakan bersifat pasif yang
terkandung prasangka dan fanatik menimbulkan keyakinan yang
berlebihan. Dalam negara hukum (rechstaat), sesuatu yang telah
diketahui secara umum (notoire feiten) tidak memerlukan pembuktian lagi.
Penyetaraan pasal a quo yang berunsur prasangka dan fanatik dengan
kebiasaan umum bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Dan, anggapan permasalahan hukum tanpa kepastian
hukum yang tak menghormati hak bertentangan dengan Pasal 28J ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
D. Hubungan sebab dan akibat
Bahwa pasal a quo memudahkan rekayasa karena ambigu. Tanpa
disadari, unsur subyektif yang berupa penegak hukum bersifat pasif
mendengar dari kedua pihak atau berkeyakinan terhadap aturan norma
yang berjenjang menyebabkan prasangka yang berlebihan tentang kedua
frasa itu. Hukum sebagai alat rekayasa berperan ketika konflik hukum
6
karena kedua frasa itu untuk digunakan di peradilan. Frasa ketentuan
hukum dan kebiasaan internasional yang ambigu bersifat pasif
disetarakan. Ketentuan hukum berunsur subyektif dan obyektif,
sedangkan kebiasaan internasional berunsur umum. Kebiasaan itu
diterima setelah diratifikasi agar legal atau sah. Ketentuan hukum yang
tertinggal dari dinamika masyarakat juga disebabkan oleh proses legislasi
yang kaku (social lag). Dengan peraturan yang konstitusional secara
tertulis menjadikan ketentuan umum diterima sebagai hukum, maka
hukum sebagai alat rekayasa. Prasangka dan fanatik bernilai
kewaspadaan, sehingga keyakinan yang berlebihan terhadap suatu
pilihan mengakibatkan intoleransi yang mirip dengan diskriminasi.
E. Pemulihan yang potensial
Bahwa secara nyata supremasi didasarkan oleh hukum yang
berdasarkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, sehingga asas
"ius curia novit" tidak diberlakukan untuk kepentingan bisnis semata-
mata. Pemulihan hak asasi untuk mendapatkan peradilan dengan dasar
asas-asas itu dimungkinkan oleh prediksi hukum sebagai alat rekayasa.
Maka,
sesuai dengan fakta kebiasaan hukum umum tentang
menggunakan frasa ketentuan hukum dan kebiasaan intemasional
mendorong rekayasa secara hukum melalui ketentuan hukum agar pola
pikir berubah. Keberagaman budaya itu berpotensi untuk melecehkan hak
asasi yang relatif dari orang lain atau meremehkannya karena hukum
umum juga berisi prasangka dengan keyakinan yang berlebihan dengan
anggapan permasalahan pada fungsi, jadi pemulihan fungsi hak
diperlukan jika terdapat seorang korban benar-benar dilindungi.
III. Alasan (Posita)
Umum tentang Ketentuan hukum nasional menjadi bagian dari kebiasaan
internasional yang bermanfaat.
Bahwa Norma hukum yang baku tentang sepakat atau setuju dengan asas
konsensualisme yang berdasarkan kesepakatan secara bebas setiap orang
sebagai warga negara walaupun berbeda kewarganegaraan mencapai
kepastian hukum yang adil yang sama dengan perjalanan yang panjang.
Menjalani kesepakatan secara tertulis atau tak tertulis disesuaikan dengan asas-
7
asas hukum formal dalam memberi, berbuat, dan tak berbuat. Dengan keraguan
bentuk perjanjian antara warga negara yang memiliki dokumen resmi,
kesepakatan yang tak tertulis menyulitkan pembuktian. Ketentuan bersepakat
secara bebas dengan pembatasan itu. Bahasa Indonesia disyaratkan sebagai
alat komunikasi untuk memperoleh perlindungan dari perwakilan di mana
kesepakatan itu dilakukan sesuai dengan janji. Kemampuan bersepakat meliputi
kecakapan, yang mana perintah didasarkan oleh asas formal yang mengatur.
Perubahan status keperdataan secara umum dapat dilaksanakan perlindungan
sesuai dengan asas-asas hukum formal yang mengatur agar penegakan hukum
dengan dasar supremasi hukum yang menjaminkan persamaan. Kepastian
hukum dengan jaminan yang sama diperoleh di pengadilan yang obyektif atau
perwakilan negara di mana warga negara sebagai pencari keadilan berada.
Bahwa perlindungan terhadap penyelenggaraan kegiatan warga negara yang
saling menghormati dalam pergaulan internasional. Untuk itu, paspor diberikan
dalam kegiatan bepergian ke luar negeri yang dilengkapi oleh visa elektronik.
Pengenalan di lingkup keimigrasian tentang visa itu sejak Tahun 2011 dan
diikuti pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2012. Secara resmi visa itu digunakan
pada Tahun 2020.
Bahwa kebebasan berekspresi dengan ketentuan setiap pekerja migran berhak
untuk mencari, menerima, memberikan informasi serta gagasan dalam bentuk
apapun, baik secara lisan, tertulis, cetak, artistik, atau melalui media lain sesuai
pilihannya. Media tempat untuk melangsungkan kesepakatan di tempat pemberi
sesuatu merupakan titik taut sekunder oleh Penegak Hukum. Dan, titik taut
primer adalah unsur asing yang berkaitan dengan tempat kedudukan pihak.
Pemberlakuan surut peraturan tentang yang tak prosedural membatasi
perlindungan hak pekerja mandiri yang dianggap mampu untuk mengadakan
kesepakatan sebelum dan setelah pemberlakuan UU pekerja migran secara
umum.
Bahwa perjanjian untuk perlindungan pekerja migran antara Indonesia dan
Bahrain belum dicapai kesepahaman khusus sejak 2017 sampai dengan saat ini
tentang perlindungan pekerja. Kesepakatan yang terhambat dimungkinkan
untuk tak melanjutkan perjanjian tetapi perjanjian tutupan (tertutup) masih
dipraktekkan dengan ketentuan paspor dipegang yang memberikan sesuatu,
kesepakatan tertulis dipegang oleh pemberi sesuatu, tiket diberikan untuk
8
pulang-pergi walaupun demonstrasi kemampuan dilakukan. Ketakseimbangan
hak dan kewajiban yang setara dalam perjanjian itu diputuskan sepihak. Upaya
hukum diwajibkan di peradilan agar tertib, sebagaimana kedua frasa dalam
pasal a quo itu disetarakan untuk memutuskan kasus konkrit. Persamaan hak
sebagai pihak dalam perjanjian itu dan Pencari Keadilan dimungkinkan berbeda
secara substantif. Memperoleh perubahan hak asasi dengan jaminan yang sama
agar hak asasi dihormati ketika bersepakat tanpa melanggar undang-undang
dengan pembuktiannya.
Bahwa kesepakatan yang sepaham itu dibuat dengan kecakapan, terdapat
obyek tertentu, dan legal atau sah. Jadi, asas-asas hukum formal mendasari
perjanjian yang tertulis dan tak tertulis. Subyek perjanjian disesuaikan dengan
asas nasionalitas pasif dan obyek berada, jaminan dengan pengakuan yang
sama ketika aturan wajib dari pembuktian diterapkan dengan unsur materiil
agar mengikat setiap orang. Rekayasa sosial untuk mengubah pola pikir
masyarakat dilakukan dengan putusan hukum di peradilan. Pembentukan
hukum itu memungkinkan evaluasi yang berdampak pemanfaatan hukum secara
internal dengan prasangka dan fanatik pada norma teks dengan pola pikir yang
bernalar.
Bahwa pengesahan sesuai dengan asas hukum formal mewajibkan bukti
elektronik disahkan sebagai alat bukti hukum karena pembuktian yang logis
diwajibkan dengan unsur kebenaran yang paling kuat dengan asas menunggu.
Maka, kebenaran materiil atas alat bukti diterima sebagai alat bukti hukum agar
bukti yang diperluas maknanya itu dipergunakan sebagai bukti di pengadilan
yang obyektif. Hak untuk membuktikan berkaitan dengan kewajiban subyek
hukum, dan hak sebagai Pencari Keadilan dihormati untuk mematuhi pengajuan
bukti. Doktrin dualistik itu mempengaruhi pengajuan bukti sesuai dengan beban
pembuktian harus seimbang dan kepada yang mampu untuk membuktikan
dibebankan pembuktian. Ketentuan hukum dengan norma bukti disesuaikan
dengan kebiasaan umum. Asas hukum formal juga mengatur ketentuan hukum
tentang bukti dengan perluasan makna agar bukti itu dapat diterima di peradilan.
Fakta pasal a quo yang berisi kedua frasa itu tidak mendasarkan ketentuan UU
yang spesifik yang merupakan bagian rujukan dari hukum positif yang bersubyek
secara jelas dan transparan dengan unsur norma hukum tertulis yang sejenis
9
tentang kebiasaan umum agar pencegahan dilakukan sebagai dampak
hambatan pengetahuan.
Bahwa frasa ketentuan hukum dan kebiasaan internasional bersifat pasif atau
stagnan. Jika permasalahan hukum timbul, pengadilan negeri dapat memanggil
pihak yang berada di luar negeri. Berdasarkan asas nasionalitas itu, ratifikasi
yang dibatasi pada hal tertentu secara khusus tunduk pada kebiasaan
internasional sesuai dengan doktrin monisme seperti bukti elektronik untuk
pembuktian di peradilan. Visualisasi isi bukti elektronik menyampaikan pesan
teks secara elektronik, informasi bukti itu dilihat tanpa kertas. Pencetakan sesuai
dengan ketentuan hukum harus memenuhi syarat. Sesuai dengan tujuan asas
formal, sarana hukum dalam bermasyarakat, isi visual yang dicetak digunakan
dalam kebiasaan imigrasi dan peradilan. Asas formal itu dimungkinkan untuk
digunakan secara internal.
Bahwa tak mengikat penegak hukum dan setiap orang disebabkan oleh struktur
tata bahasa tidak baku sesuai doktrin Tata Bahasa Baku dari ketentuan hukum
yang mana dalam ketentuan umum dalam undang-undang itu tidak dimuat
definisi sesuai dengan rujukan norma yang sejenis. Norma yang abstrak itu
merujuk pada bukti, yang mana bukti dimungkinkan untuk menjadi 2 bukti yang
sah. Selain itu, rujukan itu yang sebenamya adalah bukti elektronik sebagai alat
bukti hukum ketika pengesahan diwajibkan di peradilan yang mana kedua frasa
itu yang bersifat pasif digunakan ketika konflik hukum. Keadaan ini
dimungkinkan oleh pemahaman yang rinci ketika kebiasaan internasional belum
diratifikasi secara rinci sesuai dengan asas transformasi, yang mana Indonesia
menganut doktrin dualistik.
Bahwa frasa ketentuan hukum dan kebiasaan intemasional pada Pasal 18 ayat
(2) UU Nomor 37 Tahun 1999 bersifat pasif untuk dipergunakan dalam peradilan
umum dan khusus. Piagam hak asasi manusia intemasional diakui dan diadopsi
oleh negara Indonesia yang termuat dalam Perjanjian pada umumnya yang
melibatkan dua kewarganegaraan yang berbeda dengan kesepakatan, maka
ratifikasi norma kebebasan berekspresi dilindungi dalam UU Nomor 6 Tahun
2012, Pasal 13 yang melindungi kebebasan memilih media untuk berekspresi
bagi pekerja mandiri dengan pembatasan perlindungan. Maka, substansi hukum
perdata internasional dalam pembuktian yang konsisten difokuskan pada bukti
elektronik yang dapat diperpanjang atau diubah di saat kunjungan.
10
Fakta hukum dengan unsur asing dalam kesepakatan dengan pelaksanaannya
yang dilengkapi dengan dokumen resmi. Tetapi, ketentuan hukum yang mekanis
dipertahankan secara prosedural. Maka, asas-asas hukum formal dalam
penyelesaian konflik hukum dipergunakan.
Bahwa keinginan berpenghasilan disepakati pemberian sesuatu dengan
kelengkapan dokumen resmi termasuk visa elektronik dan tiket elektronik.
Ketentuan visa elektronik telah menjamin secara hukum kegiatan bepergian ke
luar negeri. Bukti secara hukum telah dicocokkan dengan paspor ketika
berkunjung ke negara tersebut dan pulang dengan tiket elektronik. Maka, makna
baku dari frasa bukti elektronik adalah bukti seperti frasa ketentuan hukum tidak
baku karena asas mengatur secara prosedural. Hukum pembuktian dengan asas
keseimbangan berlaku tak konsisten, yang mana norma umum dengan asas
asosiasi menggolongkan bukti ke bukti elektronik tidak dapat ditunjukkan aslinya
yang menyebutkan sebagian untuk keseluruhan. Asas hukum formal yang
mengatur dapat direkayasa atau diubah oleh frasa ketentuan hukum. Visa atau
bukti elektronik sesuai dengan putusan MK itu disesuaikan dengan kebiasaan
internasional sebagai bukti ijin masuk ke suatu negara. Ketentuan hukum
mencakup kebijakan hukum dari lembaga yudisial yang disesuaikan dengan
kebiasaan intemasional. Tetapi, doktrin hukum formal yang mengatur tidak
menggolongkan peraturan kebijakan ke dalam peraturan yang mengikat secara
hukum. Pemberlakuan secara umum dilakukan untuk mengisi kekosongan
hukum. Unsur prasangka dan fanatik pada frasa ketentuan hukum dan
kebiasaan internasional memudahkan rekayasa dengan pengetahuan umum,
bukti direkayasa dengan akibat hukum sehingga bukti elektronik diketahui.
Kedua frasa itu tidak berisi jaminan dengan pengakuan yang sama di dalam
peradilan dan bermasyarakat. Ketentuan bukti elektronik dengan kepentingan
hak individu yang melekat pada setiap orang dipergunakan untuk mengajukan
bukti
sebagai
obyek
yang
dipersyaratkan
dalam
persidangan
untuk
menyelesaikan konflik hukum. Selain itu, dalam bermasyarakat ketika seseorang
bepergian ke luar negeri menggunakan kewajiban yang berisi kebiasaan umum
dengan penunjukan visa elektronik. Kedua frasa dalam pasal a quo itu tidak
mengikat penegak hukum secara prosedural, penggunaannya dalam
bermasyarakat berbeda dengan di peradilan. Untuk membatasi penggunaannya
dengan keyakinan yang berlebihan secara internal berdampak inkonsisten.
11
Bahwa Peraturan undang-undang tidak disebutkan dalam pertimbangan hukum
karena kemungkinan keyakinan yang berlebihan. Kedua frasa dalam pasal a quo
itu disusun dengan struktur gramatikal dan sintaksis, sebagai contoh ketentuan
norma bukti. Pengakuan bukti di dalam bermasyarakat untuk mengajukan bukti
di persidangan dilakukan untuk mengesahkan alat bukti sesuai dengan
ketentuan hukum, alat bukti yang diperiksa ditunda, atau ditangguhkan (Perma
Nomor 1 Tahun 1956) karena asas nasionalitas. Ketentuan hukum dan
kebiasaan internasional disediakan acara pembuktian jika alat bukti dipenuhi.
Ketentuan pengesahan sesuai dengan kebiasaan itu diketahui tentang bukti
elektronik secara umum. Frasa ketentuan hukum dengan norma bukti elektronik
disesuaikan dengan kebiasaan umum yang terkait dengan perluasan standar
PBB yaitu keaslian, integritas, keterbacaan bukti elektronik. Dengan adanya
Yurisprudensi Nomor 4/yur/pid/2018, hakim perdata tidak dipengaruhi putusan
pidana atau perdata. Maka, rezim hukum formal dengan sumber hukum materiil
dan formiil membedakan undang-undang dan hukum. Secara khusus tentang
ketentuan norma bukti disesuaikan dengan teks undang-undang. Ungkapan
yang tak tertulis dapat dilakukan dalam pembuktian dengan alat bukti sumpah.
Fungsi lembaga untuk membentuk hukum juga memisahkan kebenaran materiil
dalam undang-undang dari anasir hukum. Maka, bukti elektronik diberlakukan
dengan rekayasa pembentukan hukum secara legal atau sah. Ketentuan norma
bukti telah sah sejak 1848, dan rujukan norma yang sejenis dan diterima oleh
setiap orang yang melekat hak individu. Secara fungsional norma bukti elektronik
dibentuk sesuai dengan kebenaran materiil. Kewajiban untuk mengajukan bukti
elektronik dengan meterai dan cap pos mempunyai kepastian hukum yang adil
setelah digunakan sebagai hak konstitusional. Penyetaraan kedua frasa itu
tidak menyamakan hak atas jaminan dengan pengakuan yang sama karena
terdapat unsur kewaspadaan itu yang melecehkan atau meremehkan, maka
pasal a quo dengan kedua frasa yang ambigu berdampak kerugian hak atas
perlindungan yang sama yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Dan, anggapan permasalahan hukum tanpa kepastian hukum
yang tak menghormati hak bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Bahwa Pengadilan tidak beri salinan putusan yang asli sesuai dengan ketentuan
hukum, yang mana putusan elektronik diperoleh tanpa persidangan daring
12
dengan pelunasannya di awal. Peraturan UU ITE dalam Pasal 5 memuat frasa
bukti elektronik sebagai ketentuan hukum. Sesuai dengan kebiasaan umum
tentang ketentuan mengubah dengan rujukan dan anggapan dalam kebiasaan
umum, UU ITE itu tidak merujuk dengan tegas alat bukti hukum itu sesuai
dengan
teksnya.
Pembentukan
hukum
tentang
bukti
elektronik
itu
diberlakukan sebagai
alat
bukti
hukum.
Kebiasaan
umum
secara
internasional menggunakan visa elektronik yang ditunjukkan sewaktu-waktu.
Bukti elektronik itu digunakan secara luas yang dilengkapi dalam dokumen
resmi. Kegiatan penyelenggaraan hubungan luar negeri, pekerja mandiri
digolongkan mampu untuk bersepakat. Pembatasan dilakukan tanpa rujukan
dan anggapan ketika kebiasaan umum dalam ketentuan hukum atau
pembentukan norma bukti elektronik dengan anggapan dapat dipaksakan
yang berisi norma yuridis itu. Jadi, permasalahan hukum tentang dokumen
resmi dikaitkan dengan ketentuan hukum ijin dan syaratnya di perwakilan
negara asing karena hukum khusus mengesampingkan hukum umum, asas "lex
specialis derogat legi generali". Seperti bukti itu (berkas lampiran) yang
sebenamya tidak dapat ditunjukkan aslinya, norma hukum itu berkaitan
erat
dengan pengesahan bukti itu yang dilewati dalam pembuktiannya.
Permasalahan hukum ini berkaitan erat dengan norma hukum yang rinci
atau detail dari doktrin hukum formal yang mengesampingkan hukum
umum (konflik norma) dengan kemungkinan merugikan hak konstitusional
dalam kegiatan secara pragmatis atau empirikal. Penggunaan internal saja dari
pembentukan hukum dengan norma umum atau universal akan berdampak pada
ketidakpastian hukum yang baku dan tetap. Persamaan hak dengan asas-asas
hukum formal mempunyai landasan hukum yang tak bertentangan dengan
landasan konstitusional.
Bahwa putusan tidak diterima berisi ketentuan hukum yurisprudensi dengan
evaluasi dalam pembentukan hukum yang identik. Pengertian umum
didahulukan agar asumsi visa itu diterima sebagai kelengkapan dokumen resmi
ketika bepergian dari negara asal ke tujuan. Pemeriksaan oleh petugas di tempat
pemberangkatan diterima sebagai dokumen resmi. Dan, dokumen itu juga
diperiksa di tempat kedatangan di negara tujuan. Serta, tinggal selama
pemberlakuan ijin 30 hari dan pulang ke negara asal diketahui tanpa hambatan.
Dimensi pelayanan publik memungkinkan evaluasi untuk mencapai target
13
apakah peraturan yang berisi norma hukum telah diterima secara efektif.
Pengetahuan hukum yang tak informatif menyulitkan pemahaman tentang
ketentuan hukum bukti yang sesuai dengan kebiasaan
umum, apalagi
ketentuan hukum dapat meluaskan makna sedangkan penghalusan hukum di
pengadilan tetap. Hak individu yang melekat pada setiap orang dimungkinkan
mengalami eksploitasi. Jika ketentuan itu yang bernorma diberikan definisi
secara umum, persamaan hak yang identik mengarah ke kesetaraan mutlak atau
persis. Dilema ini menimbulkan anggapan kemampuan itu tidak disertai nota
kesepahaman karena berunsur kebiasaan intemasional. Unsur setuju, perintah
dan obyek yang berunsur sukarela atau patuh untuk hadir di tempat pemberi
sesuatu disesuaikan dengan norma setempat yang berdasarkan kebiasaan
intemasional. Reformasi hukum yang diratifikasi oleh Raja, yaitu memberlakukan
peraturan hukum Nomor 36/2012 yang ditanda tangan pada tanggal 26 Juli 2012
tentang ketenagakerjaan dengan pemberlakuannya. Di Indonesia juga
meratifikasi perjanjian internasional menjadi UU yang berisikan perlindungan
warga negara sebagai pekerja domestik di negara itu yang mampu bersepakat
di luar negeri di tahun 2012. Evaluasi ratifikasi diadakan di dalam negeri
terhadap masyarakat dengan penghasilan yang rendah yang menghadapi
permasalahan hukum dalam kegiatan di luar negeri. Putusan hukum dapat
disimpulkan tentang peran aktif individu untuk mengesahkan alat bukti di
perwakilan negara asing. Maka, permasalahan hukum akan dihadapi ketika
bukti elektronik itu tidak mengikat penegak hukum di persidangan.
Bahwa pembatasan norma bukti itu dilakukan tanpa rujukan dan anggapan
ketika kebiasaan umum dalam ketentuan hukum yang bemorma tak sejenis
dipermasalahkan. Anggapan dapat dipaksakan norma yuridis itu, seharusnya
ketentuan hukum dan kebiasaan intemasional (umum) disamakan dengan
ketentuan hukum umum yang berisi ketentuan umum dengan hukum umum.
Seperti Pasal 38 ayat (1) huruf (b) Statuta Mahkamah Internasional melengkapi
ketentuan hukum secara umum yang merupakan hukum kebiasaan menjadi
bagian dari kebiasaan internasional. Untuk itu, visa sebagai bukti yang diperluas
maknanya menjadi bagian dari kebiasaan Intemasional untuk digunakan di
peradilan. Maka, ratifikasi dilakukan untuk kepentingan hukum peradilan yang
ditandai pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 untuk merujuk UU dengan
ketentuan hukum yang bernorma subyektif. UU Nomor 37 Tahun 1999, Pasal 1
14
berbunyi: "Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga
negara atau badan hukum yang menghadapi permasalahan hukum dengan
perwakilan negara asing di Indonesia, yang mana permasalahan dengan
perwakilan negara itu berkaitan dengan pemyataan dalam pertimbangan hukum
pada putusan hukum itu tidak digolongkan ke dalam hukum positif. Berbeda
dengan perjanjian Apostille menerbitkan dokumen negara (akta kelahiran atau
ijasah) agar diakui oleh publik di negara-negara yang bergabung. Asas-asas
penyelesaian konflik hukum, yaitu asas formal dalam ketentuan hukum umum
dengan fungsi kedua frasa itu dipergunakan dalam anggapan setiap orang tahu
hukum. Penyelesaian konflik hukum dengan penyetaraan kedua frasa dipastikan
dengan harmonisasi peraturan, sehingga peraturan yang berisi hukum belum
dipastikan sama dengan kebiasaan intemasional. Doktrin dualistik juga berunsur
kaku, ketidakpastian itu memungkinkan mengarah ke masalah administrasi
perijinan tanpa penyelesaian di peradilan. Sesuai dengan harmonisasi yang
dinamis mengubah tanggung jawab jika terdapat kerugian yang timbul dari
kesalahan individu sebagai contoh pekerja yang prosedural dan tak prosedural,
serta pekerja mandiri. Permasalahan hukum yang diselesaikan dengan Norma
yang sama dengan unsur hukum dan kebiasaan dalam membuktikan. Norma
bukti digunakan sebagai contoh bukti itu dengan kemungkinan konflik hukum.
Ketentuan hukum materiil dipisahkan dari fom1iil dengan landasan penyelesaian
secara domestik. Tekanan agar tak stagnan atau kaku dipraktekkan yang
dipersamakan dengan kebiasaan intemasional. Sehingga bukti berisi norma
yang sama dengan bukti elektronik agar diterima di peradilan. Landasan hukum
dengan kecepatan, sederhana dan biaya ringan ditegakkan dengan asas
asosiasi dengan penggabungan norma hukum dan kebiasaan yang tak
bertentangan dengan konstitusi. Permasalahan hukum itu timbul oleh unsur
stagnan atau kaku secara internal. Dengan ketentuan yang umum
menggabungkan unsur hukum dan kebiasaan, pengetahuan umum tentang
ketentuan hukum umum secara universal dapat menyelesaikan konflik hukum
dengan normanya. Doktrin Roscoe Pound dimodifikasi oleh Doktrin Bapak
Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan dengan sarana perubahan,
sarana yang digunakan belum mengarahkan kegiatan dengan hak individu yang
melekat pada setiap orang untuk mengajukan bukti karena bimbingan
diperlukan. Penyetaraan kedua frasa itu secara fungsional akan menghambat
15
pembaruan ketika ketentuan hukum yang kaku mengalami modernisasi dengan
unsur asing. Hak individu secara perorangan memudahkan eksploitasi di
peradilan dengan unsur paksaan atau pembatalan.
IV. Permohonan Pemohon untuk diputuskan (Petitum)
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
memeriksa
perbaikan
permohonan
dan
menjatuhkan putusan Uji Materi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan materi muatan frasa ketentuan hukum dan kebiasaan
intemasional pada Pasal 18, ayat (2), Undang-Undang Nomor 37 tahun
1999 tentang Hubungan Luar Negeri bertentangan dengan U.U.D. Negara
Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat
sepanjang tidak dimaknai ketentuan hukum umum.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Nomor 156 Tahun 1999) sebagaimana
mestinya.
4. Jika Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dimohonkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Akhirnya, Pemohon sebagai Pencari Keadilan yang berharap perubahan
hubungan secara horisontal berdasarkan budaya yang tak tertulis dan tertulis
kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah untuk memutuskan
permohonan ini dengan kebijaksanaan.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-2, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi norma Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor
37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Putusan Nomor 399/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst;
- Lampiran Fotokopi Visa Elektronik atau bukti elektronik
dengan terjemahannya;
- Lampiran Fotokopi Surat Tanda Laporan Kehilangan
Barang/Surat-Surat
Nomor
338/B/IV/2024/Sek.Sanggar;
16
- Lampiran Fotokopi Formulir Bank BTN terkait Biaya
Pendaftaran Gugatan di PN Jakarta Pusat
- Lampiran Fotokopi Surat Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
5243/PAN/W.10.U1/HK2.4/5/2026 bertanggal 5 Mei
2026 perihal Permohonan Penjelasan;
- Lampiran Fotokopi Surat Permohonan Peninjauan
Kembali
Prodeo
Murni
Nomor
399/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST kepada Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat bertanggal 27 Juni 2023;
- Lampiran Fotokopi Tiket Penerbangan;
- Lampiran Surat Keterangan Domisili atas nama Donaldy
Christian Langgar.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang
17
Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3882, selanjutnya disebut UU 37/1999) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun berwenang mengadili permohonan a quo,
namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda untuk mendengar pokok-pokok permohonan,
memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Pemohon pada hari
Senin, 20 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki dan memperjelas
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) sehingga sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide
Risalah Sidang, tanggal 20 Juli 2026, hlm. 7-16]. Sesuai dengan ketentuan hukum
acara pengujian undang-undang, Mahkamah memberikan kesempatan kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak
sidang pemeriksaan pendahuluan dengan batas waktu penyerahan perbaikan
permohonan pada tanggal 3 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Ihwal batas waktu
dimaksud, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 27 Juli 2026 pukul 09.49 WIB. Di samping itu, Pemohon
juga menyampaikan perbaikan permohonan kedua melalui e-mail pada tanggal 27
Juli 2026 pukul 10.10 WIB serta kembali menyampaikan perbaikan permohonan
ketiga melalui e-mail pada tanggal 28 Juli 2026 pukul 09.07 WIB. Terhadap fakta
hukum perbaikan permohonan yang disampaikan 3 (tiga) kali oleh Pemohon, oleh
karena berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) PMK 7/2025 bahwa perbaikan
permohonan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali selama dalam tenggang waktu yang
ditentukan, oleh karena itu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
dengan menggunakan perbaikan permohonan yang pertama kali diterima
18
Mahkamah, yaitu perbaikan permohonan yang disampaikan pada tanggal 27 Juli
2026, pukul 09.49 WIB.
[3.3.2]
Bahwa berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di
atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
a quo, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya telah
disusun sesuai dengan format permohonan, yaitu secara formil telah menguraikan
perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan
dan hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus. Bahkan, sebelum
menguraikan ihwal keempat hal tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal
19
identitas Pemohon. Namun demikian, sekalipun secara formil permohonan telah
disusun
dan
memuat
sistematika
permohonan
secara
benar,
penilaian
keterpenuhan syarat formil permohonan tidak hanya sistematika an sich. Dalam hal
ini, Mahkamah akan menilai keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian materiil oleh
Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 18 ayat (2) UU 37/1999
atau frasa “ketentuan hukum dan kebiasaan internasional” dalam norma Pasal 18
ayat (2) UU 37/1999 yang oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan uraian
alasan-alasan permohonan (posita), apabila dicermati lebih lanjut, terlepas ada atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Pemohon
telah ternyata tidak menguraikan secara jelas dan memadai perihal pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang dijadikan dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam alasan-alasan permohonan (posita),
Pemohon justru menguraikan hal-hal di antaranya terkait visualisasi bukti elektronik,
salinan putusan asli yang tidak diberikan pengadilan, dan asas penyelesaian konflik
hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, ihwal pokok yang seharusnya diuraikan pada
bagian alasan-alasan permohonan (posita) adalah uraian yang jelas dan memadai
berkaitan dengan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang
dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, dengan tidak adanya
atau ketidakjelasan uraian terkait hal tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat
menilai ada-tidaknya pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan
pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang
dimaksudkan oleh Pemohon. Padahal, uraian mengenai adanya pertentangan
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal esensial yang harus diuraikan dan
menjadi dasar dalam pengujian norma undang-undang untuk dapat dinilai ada atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas terhadap norma yang dimohonkan pengujian.
Termasuk dalam hal ini, pemaknaan yang diinginkan oleh Pemohon sebagaimana
dicantumkan dalam rumusan petitum angka 2 yakni “ketentuan hukum umum” tidak
20
diuraikan pengertian, ruang lingkup, dan permasalahannya secara jelas dan
komprehensif dalam posita permohonan a quo.
[3.3.5]
Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon, pada pokoknya Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk:
1. …;
2. Menyatakan materi muatan frasa ketentuan hukum dan kebiasaan
internasional pada Pasal 18, ayat (2), Undang-Undang Nomor 37 Tahun
1999 tentang Hubungan Luar Negeri bertentangan dengan U.U.D. Negara
Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat
sepanjang tidak dimaknai ketentuan hukum umum.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Nomor 156 Tahun 1999) sebagaimana
mestinya.
4. ….
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum pada angka 2,
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa ketentuan hukum
dan kebiasaan internasional pada Pasal 18 ayat (2) UU 37/1999 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, namun Pemohon tidak
mencantumkan Nomor dan Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia serta
Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan tidak secara lengkap
menyebutkan dengan frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Di
samping itu, dengan rumusan petitum demikian Mahkamah tidak dapat memahami
apa yang sesungguhnya diinginkan oleh Pemohon, karena jika rumusan petitum
dimaksud dikabulkan oleh Mahkamah, justru akan merusak konstruksi norma Pasal
18 ayat (2) UU 37/1999. Selain itu, rumusan petitum Pemohon pada angka 3 yang
memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan pemuatan putusan dalam
Berita Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Nomor 156 Tahun 1999)
sebagaimana mestinya adalah tidak lazim dan merupakan rumusan petitum yang
tidak dapat dipahami secara jelas. Oleh karena itu, kedua rumusan petitum demikian
adalah rumusan petitum yang tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan pertimbangan hukum
tersebut di atas, oleh karena uraian alasan-alasan permohonan (posita) tidak secara
jelas menguraikan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian serta
21
rumusan petitum yang tidak lazim, sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka
tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
22
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 14.28 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir,
dan Liliek Prisbawono Adi, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
23
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan hukum tentang visa elektronik tidak ditunjukkan aslinya menjadi permasalahan hukum yang baru secara formal jika kontak dilakukan di perwakilan negara tersebut di Indonesia. Jadi, Pemohon berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: “pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan". B. Kerugian konstitusional Bahwa sebagai contoh perluasan alat bukti elektronik sesuai dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 menetapkannya sebagai alat bukti hukum. Dan, Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 berisi bukti elektronik dilegalkan atau sah. Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 1999 menyetarakan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional. Frasa ketentuan hukum dan kebiasaan internasional berkaitan dengan hak dan kewajiban. Kewajiban untuk membuktikan perjanjian yang berisi kesepakatan harus dibuktikan dengan ketentuan umum dan khusus. Pemberlakuan dengan undang-undang dan ketentuan hukum kebiasaan, sehingga pengesahan diwajibkan. Kebiasaan internasional yang dipraktekkan secara umum diratifikasi untuk 5 memudahkan pembuktian. Ketentuan hukum perjanjian itu dapat berlaku legal atau sah, baik di peradilan dan dalam bermasyarakat. Agar secara formal di peradilan diterima, pasal a quo tidak mengikat penegak hukum dan pihak-pihak secara langsung seperti frasa bukti elektronik sebagai pelengkap. Rekayasa untuk mengubah pola pikir itu menimbulkan ambigu. Pasal a quo dengan frasa ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang ambigu berdampak kerugian hak atas perlindungan yang sama yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. C. Kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual Bahwa secara umum keyakinan awal dalam pemberian dan penerimaan untuk melakukan kesepakatan didasarkan pada kehendak bersama. Kemandirian dalam kesepakatan dikehendaki untuk hadir di negara di mana pemberi atau lembaga berada untuk syarat dalam perjanjian. Seperti kesepakatan pemberian kesempatan kerja dengan perjalanan yang panjang secara mandiri sebelum pemberlakuan UU Pekerja Migran Indonesia Tahun 2017. Dokumen perjalanan termasuk "e-Visa" diperlengkapi. Etika baik dalam menghadirkan seseorang dilengkapi dengan dokumen resmi itu sesuai dengan isi paspor agar individu dalam perjanjian itu dikenal. Pasal a quo yang disetarakan bersifat pasif yang terkandung prasangka dan fanatik menimbulkan keyakinan yang berlebihan. Dalam negara hukum (rechstaat), sesuatu yang telah diketahui secara umum (notoire feiten) tidak memerlukan pembuktian lagi. Penyetaraan pasal a quo yang berunsur prasangka dan fanatik dengan kebiasaan umum bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dan, anggapan permasalahan hukum tanpa kepastian hukum yang tak menghormati hak bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. D. Hubungan sebab dan akibat Bahwa pasal a quo memudahkan rekayasa karena ambigu. Tanpa disadari, unsur subyektif yang berupa penegak hukum bersifat pasif mendengar dari kedua pihak atau berkeyakinan terhadap aturan norma yang berjenjang menyebabkan prasangka yang berlebihan tentang kedua frasa itu. Hukum sebagai alat rekayasa berperan ketika konflik hukum 6 karena kedua frasa itu untuk digunakan di peradilan. Frasa ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang ambigu bersifat pasif disetarakan. Ketentuan hukum berunsur subyektif dan obyektif, sedangkan kebiasaan internasional berunsur umum. Kebiasaan itu diterima setelah diratifikasi agar legal atau sah. Ketentuan hukum yang tertinggal dari dinamika masyarakat juga disebabkan oleh proses legislasi yang kaku (social lag). Dengan peraturan yang konstitusional secara tertulis menjadikan ketentuan umum diterima sebagai hukum, maka hukum sebagai alat rekayasa. Prasangka dan fanatik bernilai kewaspadaan, sehingga keyakinan yang berlebihan terhadap suatu pilihan mengakibatkan intoleransi yang mirip dengan diskriminasi. E. Pemulihan yang potensial Bahwa secara nyata supremasi didasarkan oleh hukum yang berdasarkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, sehingga asas "ius curia novit" tidak diberlakukan untuk kepentingan bisnis semata- mata. Pemulihan hak asasi untuk mendapatkan peradilan dengan dasar asas-asas itu dimungkinkan oleh prediksi hukum sebagai alat rekayasa. Maka, sesuai dengan fakta kebiasaan hukum umum tentang menggunakan frasa ketentuan hukum dan kebiasaan intemasional mendorong rekayasa secara hukum melalui ketentuan hukum agar pola pikir berubah. Keberagaman budaya itu berpotensi untuk melecehkan hak asasi yang relatif dari orang lain atau meremehkannya karena hukum umum juga berisi prasangka dengan keyakinan yang berlebihan dengan anggapan permasalahan pada fungsi, jadi pemulihan fungsi hak diperlukan jika terdapat seorang korban benar-benar dilindungi. III. Alasan (Posita) Umum tentang Ketentuan hukum nasional menjadi bagian dari kebiasaan internasional yang bermanfaat. Bahwa Norma hukum yang baku tentang sepakat atau setuju dengan asas konsensualisme yang berdasarkan kesepakatan secara bebas setiap orang sebagai warga negara walaupun berbeda kewarganegaraan mencapai kepastian hukum yang adil yang sama dengan perjalanan yang panjang. Menjalani kesepakatan secara tertulis atau tak tertulis disesuaikan dengan asas- 7 asas hukum formal dalam memberi, berbuat, dan tak berbuat. Dengan keraguan bentuk perjanjian antara warga negara yang memiliki dokumen resmi, kesepakatan yang tak tertulis menyulitkan pembuktian. Ketentuan bersepakat secara bebas dengan pembatasan itu. Bahasa Indonesia disyaratkan sebagai alat komunikasi untuk memperoleh perlindungan dari perwakilan di mana kesepakatan itu dilakukan sesuai dengan janji. Kemampuan bersepakat meliputi kecakapan, yang mana perintah didasarkan oleh asas formal yang mengatur. Perubahan status keperdataan secara umum dapat dilaksanakan perlindungan sesuai dengan asas-asas hukum formal yang mengatur agar penegakan hukum dengan dasar supremasi hukum yang menjaminkan persamaan. Kepastian hukum dengan jaminan yang sama diperoleh di pengadilan yang obyektif atau perwakilan negara di mana warga negara sebagai pencari keadilan berada. Bahwa perlindungan terhadap penyelenggaraan kegiatan warga negara yang saling menghormati dalam pergaulan internasional. Untuk itu, paspor diberikan dalam kegiatan bepergian ke luar negeri yang dilengkapi oleh visa elektronik. Pengenalan di lingkup keimigrasian tentang visa itu sejak Tahun 2011 dan diikuti pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2012. Secara resmi visa itu digunakan pada Tahun 2020. Bahwa kebebasan berekspresi dengan ketentuan setiap pekerja migran berhak untuk mencari, menerima, memberikan informasi serta gagasan dalam bentuk apapun, baik secara lisan, tertulis, cetak, artistik, atau melalui media lain sesuai pilihannya. Media tempat untuk melangsungkan kesepakatan di tempat pemberi sesuatu merupakan titik taut sekunder oleh Penegak Hukum. Dan, titik taut primer adalah unsur asing yang berkaitan dengan tempat kedudukan pihak. Pemberlakuan surut peraturan tentang yang tak prosedural membatasi perlindungan hak pekerja mandiri yang dianggap mampu untuk mengadakan kesepakatan sebelum dan setelah pemberlakuan UU pekerja migran secara umum. Bahwa perjanjian untuk perlindungan pekerja migran antara Indonesia dan Bahrain belum dicapai kesepahaman khusus sejak 2017 sampai dengan saat ini tentang perlindungan pekerja. Kesepakatan yang terhambat dimungkinkan untuk tak melanjutkan perjanjian tetapi perjanjian tutupan (tertutup) masih dipraktekkan dengan ketentuan paspor dipegang yang memberikan sesuatu, kesepakatan tertulis dipegang oleh pemberi sesuatu, tiket diberikan untuk 8 pulang-pergi walaupun demonstrasi kemampuan dilakukan. Ketakseimbangan hak dan kewajiban yang setara dalam perjanjian itu diputuskan sepihak. Upaya hukum diwajibkan di peradilan agar tertib, sebagaimana kedua frasa dalam pasal a quo itu disetarakan untuk memutuskan kasus konkrit. Persamaan hak sebagai pih
