PUU
Tahun 2025
263/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon: Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Rakyat yang diwakili oleh Aqrobin AM (Ketua Umum), Johan Alamsyah (Sekretaris Umum), dan Fitri Nur Asiah Kesuma (Bendahara Umum)
Tanggal Putusan: 2026-01-22
UU Diuji: UU 23/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 2/2002
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 263/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT, yang diwakili oleh:
1. Nama
:
Aqrobin AM
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Kesuma Bangsa Nomor 37 Kalianda, Lampung
Selatan
2. Nama
:
Johan Alamsyah, S.E.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Perum Permata Biru Blok CC-2 Nomor 3, Sukarame
Baru, Sukarame, Bandar Lampung
3. Nama
:
Fitri Nur Asiah Kusuma
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Taman Sari Dusun III RT 06 Hajimena, Natar,
Lampung Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Desember 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 268/PUU/PAN.MK/
2
AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 18 Desember 2025 dengan Permohonan Nomor 263/PUU-XXIII/2025, yang
telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
3. Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang
menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
3
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya
disebut UU MK, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya
menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perppu
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi No 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang menyatakan
bahwa:
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
7. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Bukti P-8), yang menyatakan sebagai berikut:
Ayat 3:
“Anggota Forkopimda Provinsi Dan Forkopimda Kabupaten/Kota Terdiri
Atas Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, Dan
Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia Di Daerah.”
8. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU
Peraturan Daerah yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf
4
a UU MK, Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025).
9. Bahwa permohonan Para Pemohon adalah mengenai pengujian materiil
Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan
Daerah, terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
permohonan ini.
10. Bahwa dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar
muatan norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (ne bis in
idem). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 60 UU 24/2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Berkenaan dengan ne bis in idem Pasal 60 UU MK terdapat klausul
pengecualian bagi materi muatan dasar pengujian yang berbeda. In casu
permohonan a quo memiliki objek pengujian yang baru pertama kali diajukan
serta kombinasi dalil pengujian yang berbeda dari pengujian Pasal yang
berkaitan sebelumnya, sehingga permohonan a quo tidak ne bis in idem dan
dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
5
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur: “Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007
(hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk dapat mengajukan
permohonan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
6
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur: “Hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undangundang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan actual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
e. dan ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi;
3. Oleh sebab itu Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
3.1 Kualifikasi sebagai Para Pemohon
Bahwa para Pemohon berkualifikasi sebagai badan hukum privat berupa
organisasi non-pemerintah yang dibuktikan dengan akta pendirian dan
telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terakhir
kali berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Nomor AHU-0006024.AH.01.07.
Tahun
2019
Tentang
Pengesahan Pendirian Badan hukum Perkumpulaan Lembaga Swadaya
Masyarakat Pro Rakyat tertanggal 29 Mei 2019. [Bukti P-3].
7
Bahwa para Pemohon adalah organisasi independen, nirlaba, non-
partisan, yang memiliki prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
non diskriminasi, yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta
berperan sebagai mitra pemerintah sebagaimana disebutkan di dalam
Pasal 2 AD/ART.
Bahwa visi atau tujuan dari para Pemohon adalah kepedulian pada
sosial kemasyarakatan, Pendidikan, Sumber Daya Alam, Lingkungan
Hidup Hak Asasi Manusia, Sumber Daya Manusia, Ekonomi dan
Pembangunan, serta terwujudnya masyarakat yang demokratis dan
sejahtera, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 3 AD/ART para
Pemohon.
Bahwa untuk mewujudkan visi tersebut, para Pemohon dalam Pasal 4
AD/ART nya memiliki misi, yakni: 1) Melaksanakan Penyuluhan
Terhadap Pendiidkan, Pelatihan, Lingkungan Hidup dan Sosial, Ekonomi
Pembangunan, Kegiatan Anti Korupsi; 2) Melakukan Riset, Investigasi,
dan Edukasi terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan; 3)
Melakukan Advokasi dan kampanye perlindungan lingkungan berbasis
data dan hukum; 4) Melakukan pemberdayaan masyarakat untuk
konservasi dan pengelolaan sumber daya alam; 5) Melakukan Publikasi
dan Komunikasi lingkungan melalui media, diskusi dan forum publik;
[Bukti P-5].
Bahwa keberadaan organisasi para Pemohon sudah banyak sekali
melakukan upaya mulai dari pendampingan, dan pengkajian untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, keadilan, serta melindungi
hak-hak Masyarakat untuk mencapai visi kelembagaannya.
Bahwa Para Pemohon berdasarkan Pasal 32 ayat 3 tentang Peraturan
Organisasi “Secara umum Ketua, Sekertaris dan Bendahara berwenang
bertindak untuk dan atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Pro
Rakyat”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, para Pemohon dalam hal ini
diwakili oleh: Ketua LSM, yakni Ketua Sdr. Aqrobin Am, Sekertaris yakni
Sdr. Johan Alamsyah dan Bendahara yakni Sdr. Fitri Nur Asiah Kusuma,
berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Nomor
AHU-0006024.AH.01.07.
Tahun
2019
tentang
8
Pengesahan Pendirian Badan hukum Perkumpulaan Lembaga Swadaya
Masyarakat Pro Rakyat tertanggal 29 Mei 2019.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah jelas bahwa para Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan
ini
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c Undang Undang
tentang Mahkamah Konstitusi.
3.2 Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945, utamanya hak warga negara yang bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk
memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, serta
mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan
prinsip-prinsip negara hukum yang berdasarkan pada keadilan.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bertentangan
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945, (Bukti P-7).
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusionl yang diatur dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
yang mana ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
b. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
c. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Bahwa hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut,
menurut anggapan para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya
Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagai berikut:
9
-
Pertama, Hak Konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal
27 ayat (1) UUD NRI 1945 “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. dirugikan oleh berlakunya Pasal 26 ayat (3) UU
23/2014 karena para Pemohon dalam hal ini mewakili Lembaga
Swadaya Masyarakat Pro Rakyat yang kedudukannya telah secara
resmi diakui oleh negara berdasarkan yang kemudian juga
merupakan warga negara Indonesia, yang seharusnya memiliki
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan dapat
diperlakukan sama dimata hukum, namun karena di berlakukannya
Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 para Pemohon dibatasi haknya untuk
melakukan tindakan apabila terdapat pelaksanaan kebijakan
pemerintah yang tidak sesuai dan tidak sejalan dengan aturan
aturan undang-undang, tindakan yang salah satunya dilakukan
guna membela kepentingan masyarakat, namun karena adanya
lembaga pengawasan yang masuk dalam ruang pemerintahan yang
menjadikan laporan atau pengusulan ataupun koreksi yang
dilakukan Para Pemohon tidak ditindaklanjuti.
-
Kedua, Hak Konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”. dirugikan oleh berlakunya
Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 karena para Pemohon dalam hal ini
mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Rakyat yang memiliki
peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, dan
pengawas kebijakan publik, serta penyalur aspirasi masyarakat,
namun telah dibatasi hak nya untuk turut serta dalam penegakan
hukum dalam jalannya pemerintahan serta turut serta dalam
mengontrol kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Dengan
adanya pihak lembaga yudikatif (kejaksaan) dan kepolisian yang
masuk dalam ruang forum koordinasi pimpinan daerah yang telah
membatasi ruang gerak para pemohon untuk melaksanakan hak
kolektif tersebut dalam mengawasi dan memberi sanksi kepada
10
Pemerintah daerah yang melakukan tindak pidana korupsi atau
segala sesuatu kebijakan pemerintah yang dapat merugikan
masyarakat. Keberadaan lembaga negara yakni kejaksaan dan
kepolisian yang masuk di dalam ruang forkopimda telah
memberikan peluang situasi dan kondisi pencampuran kepentingan
atau conflict of interest.
-
Ketiga Hak Konstitusional Para Pemohon yang diberikan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”. Dirugikan oleh berlakunya Pasal 26 ayat
(3) UU 23/2014 karena dalam menjalankan tanggung jawabnya
dimana Para Pemohon yang telah memiliki peran serta tanggung
jawab untuk mewujudkan perubahan sosial yang positif dalam
masyarakat, dengan melakukan pengawasan terhadap kebijakan-
kebijakan pemerintah namun telah dibatasi haknya oleh pihak
lembaga kejaksaan maupun pada tingkat kepolisian yang mana
ketika para Pemohon melakukan observasi dilapangan, keberadaan
para Pemohon diabaikan dan dianggap sebagai musuh dan
seringkali di anggap ikut campur tangan, hal tersebut sebagaimana
dapat dibuktikan dengan adanya laporan laporan dari para
Pemohon namun laporan tersebut hingga saat ini tidak menemukan
titik
terang
ataupun
tidak
adanya
transparansi
dalam
menindaklanjuti laporan-laporan yang telah dibuat.
Bahwa
keberadaan
Forkopimda
justru
berpotensi
mengurangi
independensi pemerintah daerah karena melibatkan unsur Polri, dan
Kejaksaan yang secara struktural berada di bawah komando pusat. Hal
ini dapat dipandang tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah,
Dengan dilibatkanya pihak Polri dan kejaksaan dalam forkopimda
tersebut telah membatasi ruang dalam pengawasan para pemohon
terhadap kebijakan pemerintah sebab keputusan daerah bisa
terpengaruh oleh kepentingan institusi vertikal yang bukan bagian dari
pemerintahan daerah, Akibatnya keberadaan kejaksaan dan POLRI
dalam Forkopimda dapat dianggap mengaburkan batas kewenangan
antara pusat dan daerah.
11
Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, para
pemohon yang tergabung dalam satu wadah suatu organisasi
independen dari pemrintah yakni Lembaga Swadaya Masyarakat, yang
dibentuk secara sukarela dengan tujuan berpastisipasi dalam
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para
pemohon memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang
penegak hukum lainnya agar tidak bertindak melampaui tugas atau
wewenang yang diberikan oleh undang-undang;
Sebagai lembaga yang juga diberikan kewenanangan mengawasi
jalannya pemerintahan dan kebijakan publik agar sesuai dengan
kepentingan masyarakat para pemohon memiliki tanggung jawab moral
untuk turut serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa
prinsip-prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
Bahwa para Pemohon juga sering berinteraksi dengan pemerintah
daerah dan sering menemukan praktik Forkopimda yang menghambat
transparansi
pelaksanaan
kebijakan,
seperti
sering
terjadinya
pengeloalaan anggaran oleh pemerintah daerah yang tidak dibahas
bersama dengan legislatif, sehingga peran Forkopimda dalam hal ini
juga tidak berjalan dengan maksimal dan baik.
Bahwa para Pemohon juga sering melakukan pemantauan terhadap
kinerja, kebijakan, dan pengimplementasian program pemerintah di
daerah. Dengan sering ditemukannya praktik KKN oleh Pemerintah
daerah atau pelaksana di dalam kebijakan pemerintah daerah, yang
kemudian para Pemohon menindaklanjuti temuan tersebut dengan
pihak lembaga Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, namun
penegak hukum seolah tutup mata. Sehingga para Pemohon
berpendapat, Jika aparat penegak hukum yang dilibatkan didalam forum
kerja sama daerah maka akan timbul penyalahgunaan jabatan atau
kewenangan. Hubungan keharmonisan yang terbentuk didalam ruang
kerja seperti forkopimda antara lembaga pemerintahan dengan
lembaga penegak hukum akan dapat menimbulkan conlik of interest
dalam melakukan proses hukum.
Bahwa oleh berlakunya Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014, dengan norma
yang kabur yakni tidak adanya penjelasan sebatas mana peran pihak
12
kepolisian
dan
kejaksaan
didalam
forkopimda
mengakibatkan
penyelahgunaan kewenangan yang dilakukan lembaga penegak hukum
tersebut.
Bahwa karena tujuan utama para Pemohon yang terbentuk dalam suatu
lembaga swadaya masyarakat adalah untuk Memberikan pelayanan
kepada masyarakat, Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan
masyarakat, juga sebagai Penyalur aspirasi masyarakat, sehingga para
Pemohon senantiasa merasa memiliki tanggung jawab moral, para
Pemohon juga secara aktif terlibat terkait isu-isu hukum yang berkaitan
dengan konstitusi negara, termasuk mengenai peran lembaga negara,
dengan demikian Para Pemohon memiliki kepentingan yang kuat untuk
menjaga integritas nilai-nilai konstitusional negara.
Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual,
dan dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat
(causal verband) dengan berlakunya penjelasan Pasal 26 ayat (3) UU
No. 23 Tahun 2014. Oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian
materiil norma a quo ke Mahkamah Konstitusi.
Bahwa norma ini juga secara sebstantif telah bersebrangan dengan
prinsip dalam sistem pemerintahan Indonesia yakni dalam konsep
pemisahan kekuasaan negara. Peran Lembaga Yudikatif dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, dimana seharusnya lembaga
yudikatif bersifat independen dan terbebas dari intervensi pemerintah.
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan
kekuasaan kehakiman di bidang penuntutan. Namun didalam
pengimplemnetasiannya, Kejaksaan yang juga secara tegas terletak
dalam ranah eksekutif telah menciptakan ambiguitas terkait posisi
Kejaksaan, karena di satu sisi Kejaksaan berada di bawah eksekutif
namun di sisi lain terhubung dengan tugas yudikatif sehingga akan
menimbulkan berbagai konflik kepentingan.
Bahwa hal tersebut juga menunjukkan adanya kompleksitas hubungan
kejaksaan dengan eksekutif dan yudikatif dalam menjalankan
kekuasaan kehakiman sebagai lembaga pemerintahan, dimana dalam
pelaksanaannya Kejaksaan juga sering kali menimbulkan beberapa
13
permasalahan yang melibatkan interaksi dengan lembaga penegak
hukum lainnya. Oleh karena itu, akan lebih baik jika peran kejaksaan di
dalam forkopimda diperlukan adanya upaya lebih lanjut untuk reposisi
untuk memperbaiki sistem peradilan yang adil dan efektif agar dapat
berfungsi dengan baik.
Bahwa Polri merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bertugas
menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dan terhadap
kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada dibawah
Lembaga Eksekutif di dalam forkopimda juga akan menimbulkan
keberpihakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dijalankan
oleh pemerintah daerah. Ketidaksesuaian memposisikan lembaga
kepolisian dalam ketatanegaraan bangsa Indonesia akan menciptakan
problematika bagi lembaga kepolisian tersebut dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya sebagai kepolisian Negara, dimana
kedudukan kepolisian dalam menjalankan fungsi pemerintahan di
bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahwa Kepolisian dan Kejaksaan merupakan alat penegak hukum yang
sifatnya independen terhadap penegakan hukum, ketika masuk didalam
susunan dalam FORKOPIMDA, akan ada hubungan perasaan enak
atau tidak enak apalagi ketika menyangkut temuan permasalahan
hukum, dan faktanyapun dilapangan dibeberapa daerah, Pemerintah
Daerah memfasilitasi dan bahkan turut menganggarkan dalam
APBDnya untuk pembangunan gedung-gedung dan pemberian fasilitas-
fasilitas kantor baik di Kejakasaan maupun di Kepolisian. Yang
sesungguhnya Kejaksaan maupun Kepolisian sebagai Lembaga vertikal
yang memiliki anggaran tersendiri.
Berdasarkan pada uraian di atas tersebut, jelas bahwa Pemohon
tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan ini, maka persoalan dalam Pasal 26 ayat (3) UU No. 23
Tahun 2014 serta penjelasan Pasal tersebut telah berdampak pada
kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dan dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945. Keterlibatan Para Pemohon ini menjadi bukti kepedulian Para
Pemohon terhadap sistem pemerintahan di Indonesia dan hak
14
konstitusional warga negara. Pemohon berkeyakinan kuat bahwa hak-
hak konstitusional warga negara dapat diperjuangkan melalui jalan
permohonan konstitusional di Mahkamah Konstitusi dalam rangka
melawan indikasi-indikasi hadirnya conflict of interest atau konflik
kepentingan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI (Tidak Ne bis in idem)
1. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor
7 Tahun 2025 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda”.
Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025
“Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan
dasar
pengujian
berbeda
atau
terdapat
alasan
permohonan yang berbeda.”
2. Bahwa pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah belum pernah diujikan sebelumnya.
B. KAITAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL (causal verband)
Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal a quo telah merubah
prinsip terhadap pembagian peranan dan fungsi pembagian kekuasaan
di dalam pemerintahan Indonesia, sehingga tujuan negara untuk
menciptakan checks and balances (pengawasan dan keseimbangan)
didalam pemerintahan tidak akan berjalan secara maksimal, yang
disebabkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang terpusat pada
satu pihak.
Bahwa Norma Pasal 26 ayat (3) UU nomor 23 Tahun 2014 bersifat kabur
(vague norm), tidak menjelaskan kewenangan, fungsi, mekanisme
kerja, dan pertanggungjawaban Forkopimda. Kekaburan norma
berpotensi
menimbulkan
penyalahgunaan
wewenang,
inervensi
15
Kepolisian, dan Kejaksaan dalam urusan pemerintahan sipil daerah.
Potensi ini mengancam ruang gerak dan peran Pemohon dalam
melakukan kontrol sosial.
Bahwa Kerugian Pemohon terjadi akibat langsung dari berlakunya
Pasal 26 UU ayat (3) UU nomor 23 Tahun 2014. Tanpa adanya norma
tersebut, tidak akan terbentuk forum Forkopimda yang mempertemukan
kekuasaan eksekutif, legislatif, Polri, dan kejaksaan dalam satu forum
yang bersifat politis, sehingga tidak menimbulkan penyempitan ruang
demokrasi dan pengawasan masyarakat.
Bahwa Forkopimda kerap menjadi ruang tertutup yang menentukan
arah kebijakan strategis daerah tanpa mekanisme partisipasi publik.
Akibatnya, hak atas informasi, transparansi, dan keterlibatan
masyarakat sipil menjadi terhambat.
Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal a quo, hak
konstitusional para Pemohon untuk berpartisipasi aktif dan perlakuan
yang sama terhadap jalannya pemerintahan sebagaimana dijamin
melalui Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, begitu pula hak konstitusional para
Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
sebagaimana dijamin melalui Pasal 28Cayat (2) UUD 1945, dan hak
konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin melalui Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 tidak dapat terwujud.
Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon di atas bersifat
aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran
dapat dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal
dengan berlakunya Pasal 26 ayat (3) UU No 23 tahun 2014. Dan diyakini
apabila permohonan dikabulkan, kerugian hak konstitusional para
Pemohon tidak lagi terjadi.
Bahwa dengan demikian para pemohon telah memenuhi kualitas dan
kapasitas sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, jelas pula para Pemohon
memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk
16
mengajukan permohonan pengujian UU No 23 tahun 2014 terhadap
UUD NRI 1945.
C. KEBERADAAN SERTA PERAN KEJAKSAAN, POLRI DIDALAM
FORKOPIMDA BERDAMPAK NEGATIF PADA CHECK AND BALANCES
DALAM TATANAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH.
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai keberadaan lembaga
kejaksaan. Namun salah satu fungsi kejaksaan adalah menjalankan
quasi yudikatif, dan didalam forkopimda peran kejaksaan justru berada
di ranah eksekutif juga merupakan bagian dari Yudikatif.
Bahwa dinamika yang disebabkan adanya relasi antara Lembaga
eksekutif dan yudikatif kerap mengalami dinamika, terutama dalam
konteks politik hukum. Interaksi keduanya tidak selalu berjalan mulus,
karena dipengaruhi oleh situasi politik. Sesuai prinsip kekuasaan
kehakiman yang merdeka (Pasal 24 UUD 1945), Yudikatif wajib
menjaga jarak aman dari intervensi politik agar putusan yang dihasilkan
objektif.
Hubungan yang harmonis antara yudikatif dan eksekutif mendorong
terciptanya pemerintahan yang adil dan transparan. Namun, gesekan
atau konflik bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
D. FAKTA
SOSIOLOGIS
DAN
PERISTIWA
FAKTUAL
TERHADAP
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DIDALAM FORUM FORKOPIMDA.
Bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan sebelumnya
mengenai keberadaan yang lembaga pengawasan Kejaksaan, Polri
yang juga masuk didalam forum kerja sama daerah atau turut serta
didalamnya akan berdampak pada sistem pengawasan yang lemah,
yang disebakan oleh struktur organisasi pemerintahan yang tidak jelas
dan Penyimpangan dalam Struktur Organisasi.
Sistem pengawasan yang lemah dalam birokrasi dapat mengakibatkan
penyalahgunaan wewenang kesalahan dalam pengelolaan sumber
daya, korupsi, penurunan kualitas pelayanan publik, dan ketidakadilan.
Penyebab utama dari lemahnya sistem pengawasan meliputi kurangnya
mekanisme pengawasan yang jelas, seperti melibatkan lembaga
17
lembaga Kejaksaan, Polri dalam forum kerja yang menjadi tugas dan
tanggung jawab pemerintah sebagai lemabaga eksekutif.
Bahwa
para
Pemohon
berpendapat
jika
dibutuhkan
adanya
Pengawasan didalam forum kerja sama daerah haruslah dibentuk atau
melibatkan pengawasan internal, dimana pengawasan tersebut
dilakukan oleh lembaga atau unit yang ada di dalam struktur
pemerintahan itu sendiri, Tujuan dari pengawasan internal adalah untuk
memastikan bahwa semua kegiatan dan proses administratif berjalan
sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan,
Pengawasan internal seperti melibatkan audit dan evaluasi berkala
untuk menilai efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya.
Bahwa jikapun diperlukannya untuk melibatkan lembaga pengawasan
dalam jalannya pemerintahan daerah, lembaga tersebut harus berada
di dalam pengawasan eksternal, lembaga yang seharusnya tidak masuk
di dalam bagian atau barisan forum kerja tersebut, pengawasan yang
dilakukan oleh pihak luar terhadap pemerintah, di mana Pengawasan
eksternal yang bertujuan untuk memberikan pengawasan tambahan
terhadap kinerja pemerintah, dapat mendukung transparansi, serta
memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi dapat berjalan
secara maksimal.
Misalnya terhadap contoh kasus yang dihadapi para Pemohon, ketika
melakukan laporan pengaduan kepada kejaksaan terkait Kerugian
Negara antara lain:
a. Perkembangan dan Informasi Laporan Pengaduan pada tanggal 14
Januarai 2025 dengan Nomor B-253/L.8.5/FS/01/2025. Yang
kemudian diteruskan dengan Laporan kepada Kejakasaan RI.
b. Pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI terkait Kerugian Negara
BMBK Provinsi Lampung sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
RI 2023, pada tanggal 22 Januari 2025 dengan Nomor R-
262/F.2/F.d.1/01/2025.
c. Laporan/Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Kerugian Negara
Akibat Penyimpangan dan Potensi Tindak Pidana Korupsi Pada
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Anggaran
18
Tahun 2024, pada tanggal 29 Oktober dengan Nomor: B-
6864/L.8.5/Fs/10/2025.
d. Laporan/Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Kerugian Negara
Akibat Peyimpangan dan Potensi Tindak Pidana Korupsi Pada
dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Anggaran Tahun 2024,
pada
tanggal
29
Oktober
2025,
dengan
Nomor:
B-
6866/L.85/Fs/10/2025.
e. Print out Pengumuman Pengamanan Pembangunan Strategis
Kegiatan Pembangunan GOR INDOOR Way Halim, Kota Bandar
Lampung, Provinsi Lampung oleh Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung. (untuk membuktikan lembaga pengawasan yang juga
masuk didalam kerjasama daerah/pemerintah daerah). (Bukti P-9).
f.
Lampiran
Surat
Keputusan
Gubernur
Lampung
Nomor:
G/395/B.I/HK/2015 Tentang Pembentukan Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Lampung. (Bukti P-10)
g. Lampiran Surat Keputusan Pihak-Pihak dalam FORKOPIMDA:
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.44/2025
Tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Dan
Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Tahun 2025
(https://kesbangpol.kaltimprov.go.id/storage/informasidatas/FMMdq
GExjVao5oHXAspGuj3dP0Eesjyl7YZ2ayc2.pdf) (Bukti P-10)
Berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh para Pemohon kemudian
dilaporkan kepada lembaga pengawasan, namun hingga detik ini tidak ada
tindakan lanjut serta penanganan secara transparansi atas dugaan Tindak
Pidana Korupsi dalam menjalankan proyek pemerintah. Hal tersebut
membuktikan hubungan kerja serta kedekatan sebagaiman diatur dalam
forkopimda yang terbentuk antara pemerintah daerah dengan lembaga
pengawasan akan menyebabkan sulitnya laporan atau aduan masyarakat
dapat diproses atau ditindaklanjuti.
E. BERLAKUNYA KETENTUAN DALAM PASAL 26 ayat (3) UU TENTANG
PERATURAN DAERAH MELANGGAR BATASAN PASAL TENTANG
POLRI dan KEJAKSAAN).
Tugas Pokok Kejaksaan RI
19
Kejaksaan RI memiliki tugas pokok yang bersifat mendasar dalam
pelaksanaan kekuasaan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Tugas pokok ini
mencakup berbagai aspek, mulai dari penuntutan hingga pengawasan
pelaksanaan hukum.
1. Melaksanakan Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan
Kejaksaan bertanggung jawab atas proses penuntutan terhadap pelaku
tindak pidana di pengadilan. Kegiatan ini mencakup penyampaian
dakwaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap.
2. Menyelenggarakan Tugas Lain Berdasarkan Peraturan Perundang-
Undangan
Selain penuntutan, Kejaksaan dapat melaksanakan tugas tambahan
yang
diatur
dalam
undang-undang,
termasuk
memberikan
pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah dan bertindak atas
nama negara dalam perkara perdata atau tata usaha negara.
3. Mengawasi
Penyelenggaraan
Tugas
Pemerintahan
dan
Pembangunan di Bidang Hukum
Kejaksaan juga berfungsi sebagai pengawas agar penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan tetap sesuai dengan hukum yang
berlaku, menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran dalam
pelaksanaan tugas pemerintah.
Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, berikut adalah tugas utama Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri):
1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum secara adil dan profesional.
3. Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
4. Mencegah dan menangani tindak kejahatan
Berdasarkan atas apa yang telah dijelaskan di atas mengenai tugas dan
fungsi Kejaksaan dan Kepolisian dalam sistem ketatanegaraan sudah
sepatutnya keberadaan Pihak Institusi tersebut terpisah dan tidak ada dalam
satu forum dalam susunan kerja sama daerah agar tidak menimbulkan
20
konflik kepentingan didalamanya, serta intitusi dalam melakukan
pengawasan dapat berjalan secara maksimal tanpa pengaruh dari pihak
manapun.
PETITUM
Berdasar fakta, atas uraian dan alasan yang telah dijelaskan diatas, sehingga dapat
kiranya Mahkamah Konstitusi yang memeriksan perkara a quo memutus secara
bijak untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
3. Menyatakan Institusi Kejaksaan baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota
dikeluarkan Keberadaannya dari dalam FORKOPIMDA atau dikeluarkan dari
Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah.
4. Menyatakan Institusi POLRI baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota
dikeluarkan Keberadaannya dari dalam FORKOPIMDA atau dikeluarkan dari
Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah.
5. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua Umum, Sekretaris
Umum dan Bendahara Umum = Bukti P-4;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Akta Notaris Organisasi = Bukti P-3;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi SK Kemkumham RI mengenai pengesahan
pendirian LSM Pro Rakyat = Bukti P-1;
21
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Tanda lapor Keberadaan mengenai LSM
Pro Rakyat = Bukti P-2;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
LSM Pro Rakyat = Bukti P-3;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Peraturan organisasi LSM Pro Rakyat;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 = Bukti
P-5 dan Putusan MK RI Nomor 34/PUU-XI/2013;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah = Bukti P-6;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Bukti Lampiran laporan-laporan;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Ikhtisar Putusan No. 005/PUU-IV/2006;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 26 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU
23/2014), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan
pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan permohonan Pemohon
yakni mengenai uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
pokok permohonan Pemohon (posita) dan petitum permohonan Pemohon [vide
Risalah Sidang, tanggal 8 Januari 2026, hlm. 4-14]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, pukul 09.42 WIB.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
23
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, permohonan Pemohon pada bagian
posita tidak menguraikan secara jelas adanya pertentangan antara Pasal 26 ayat
(3) UU 23/2014 dengan UUD NRI Tahun 1945 [vide perbaikan permohonan
Pemohon hlm. 10 s.d. hlm. 15]. Pemohon lebih menguraikan mengenai kerugian
konstitusional yang dialami dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian dan argumentasi mengenai keberadaan kejaksaan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) yang berdampak negatif terhadap prinsip checks and balances dalam
kebijakan pemerintah daerah, serta anggapan bahwa keterlibatan lembaga penegak
24
hukum dalam forum tersebut menyebabkan lemahnya sistem pengawasan dan
potensi konflik kepentingan. Namun, uraian posita tersebut tidak dikonstruksikan
sebagai argumentasi konstitusional yang menunjukkan secara jelas bahwa norma
Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Pemohon juga hanya mengemukakan fakta-fakta di lapangan berupa
contoh kasus konkret yakni mengenai laporan pengaduan yang disampaikan
kepada lembaga pengawasan yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara
transparan, yang menurut Mahkamah hal tersebut merupakan persoalan
implementasi hukum dan efektivitas penegakan hukum, bukan merupakan
persoalan konstitusionalitas norma undang-undang. Terlebih lagi, Pemohon hanya
menguraikan tugas pokok kejaksaan dan tugas serta fungsi Polri tanpa disertai
analisis konstitusional atau argumentasi yang menjelaskan mengapa pengaturan
Forkopimda dalam Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, posita yang demikian
menurut Mahkamah merupakan deskripsi normatif yang berdiri sendiri dan tidak
menegaskan persoalan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa begitu pula pada bagian petitum permohonan Pemohon angka 2,
Pemohon memohon agar Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, pada petitum angka 3 dan angka 4, Pemohon juga memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan agar institusi kejaksaan dan Polri, baik di tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota, dikeluarkan dari Forkopimda atau dikeluarkan dari
ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 [vide perbaikan permohonan Pemohon hlm.
15]. Petitum yang demikian menurut Mahkamah adalah petitum yang tidak lazim dan
menimbulkan ketidakjelasan mengenai apa sebenarnya yang menjadi kehendak
atau permohonan Pemohon. Di satu sisi, Pemohon seolah-olah menghendaki
pembatalan norma secara keseluruhan, akan tetapi di sisi lain Pemohon juga
menghendaki perubahan atau pengurangan muatan norma dengan tetap
mempertahankan keberlakuan Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014, namun memohon
agar institusi kejaksaan dan Polri, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
dikeluarkan dari Forkopimda atau dikeluarkan dari ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU
23/2014. Dalam kaitan ini, petitum yang demikian menurut Mahkamah bukan hanya
kontradiktif, tetapi juga kabur karena tidak memberikan petitum alternatif sehingga
tidak dapat dipastikan apakah Pemohon menghendaki penghapusan norma,
25
pembatasan norma, atau rekonstruksi norma. Oleh karena itu, dengan ketiadaan
pilihan (alternatif) dalam petitum permohonan Pemohon, menurut Mahkamah
petitum tersebut tidak memenuhi kejelasan dan kepastian hukum, sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c UU MK serta Pasal 10 ayat (3) huruf
d PMK 7/2025. Dengan demikian, menurut Mahkamah petitum Pemohon adalah
tidak jelas atau kabur (obscuur).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dengan tidak adanya
kesesuaian antara bagian yang menjelaskan alasan permohonan dan petitum
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta
Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Oleh karena itu, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) karena
tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
26
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari , tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 08.59 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
27
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 26 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU
23/2014), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan
pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan permohonan Pemohon
yakni mengenai uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
pokok permohonan Pemohon (posita) dan petitum permohonan Pemohon [vide
Risalah Sidang, tanggal 8 Januari 2026, hlm. 4-14]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, pukul 09.42 WIB.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
23
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, permohonan Pemohon pada bagian
posita tidak menguraikan secara jelas adanya pertentangan antara Pasal 26 ayat
(3) UU 23/2014 dengan UUD NRI Tahun 1945 [vide perbaikan permohonan
Pemohon hlm. 10 s.d. hlm. 15]. Pemohon lebih menguraikan mengenai kerugian
konstitusional yang dialami dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian dan argumentasi mengenai keberadaan kejaksaan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) yang berdampak negatif terhadap prinsip checks and balances dalam
kebijakan pemerintah daerah, serta anggapan bahwa keterlibatan lembaga penegak
24
hukum dalam forum tersebut menyebabkan lemahnya sistem pengawasan dan
potensi konflik kepentingan. Namun, uraian posita tersebut tidak dikonstruksikan
sebagai argumentasi konstitusional yang menunjukkan secara jelas bahwa norma
Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Pemohon juga hanya mengemukakan fakta-fakta di lapangan berupa
contoh kasus konkret yakni mengenai laporan pengaduan yang disampaikan
kepada lembaga pengawasan yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara
transparan, yang menurut Mahkamah hal tersebut merupakan persoalan
implementasi hukum dan efektivitas penegakan hukum, bukan merupakan
persoalan konstitusionalitas norma undang-undang. Terlebih lagi, Pemohon hanya
menguraikan tugas pokok kejaksaan dan tugas serta fungsi Polri tanpa disertai
analisis konstitusional atau argumentasi yang menjelaskan mengapa pengaturan
Forkopimda dalam Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, posita yang demikian
menurut Mahkamah merupakan deskripsi normatif yang berdiri sendiri dan tidak
menegaskan persoalan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa begitu pula pada bagian petitum permohonan Pemohon angka 2,
Pemohon memohon agar Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, pada petitum angka 3 dan angka 4, Pemohon juga memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan agar institusi kejaksaan dan Polri, baik di tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota, dikeluarkan dari Forkopimda atau dikeluarkan dari
ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 [vide perbaikan permohonan Pemohon hlm.
15]. Petitum yang demikian menurut Mahkamah adalah petitum yang tidak lazim dan
menimbulkan ketidakjelasan mengenai apa sebenarnya yang menjadi kehendak
atau permohonan Pemohon. Di satu sisi, Pemohon seolah-olah menghendaki
pembatalan norma secara keseluruhan, akan tetapi di sisi lain Pemohon juga
menghendaki perubahan atau pengurangan muatan norma dengan tetap
mempertahankan keberlakuan Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014, namun memohon
agar institusi kejaksaan dan Polri, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
dikeluarkan dari Forkopimda atau dikeluarkan dari ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU
23/2014. Dalam kaitan ini, petitum yang demikian menurut Mahkamah bukan hanya
kontradiktif, tetapi juga kabur karena tidak memberikan petitum alternatif sehingga
tidak dapat dipastikan apakah Pemohon menghendaki penghapusan norma,
25
pembatasan norma, atau rekonstruksi norma. Oleh karena itu, dengan ketia
