PUU
Tahun 2025
262/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Pemohon: Sahdan (Pemohon I), Abdul Majid (Pemohon II), Moh. Abied (Pemohon III), dan Rizcy Pratama (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-01-22
UU Diuji: UU 11/1954, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 262/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Sahdan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Teraluba RT 015/RW 006 Desa Teraluba Kec.
Ambalawi Kab. Bima
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
:
Abdul Majid
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Bintang Raya BTN BHP Blok F3/NO 18 Desa
Karang Bongkot, Kec. Labuapi Kab, Lombok Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
:
Moh. Abied
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Lepadi, RT 002/ RW 001 Desa Lepadi, Kec.
Pajo, Kab. Dompu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon III
4.
Nama
:
Rizcy Pratama
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Dusun Dorebara Utara RT 007-RW 004 Desa
Dorebara, Kec. Dompu, Kab. Dompu
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon IV
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 16 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 267/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor
262/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 18 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026, pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan
kehakiman memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
24C UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum".
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
3
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk
ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undangundang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/2025,
berunyi: Pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI
Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk Pengujian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa permohonan pengujian yang dilakukan oleh para Pemohon adalah
permohonan pengujian materil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/2025, bahwa obyek pengujian
materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari UU atau Perpu yang dianggap bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 1
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang
Amnesti Dan Abolisi yang berbunyi: Presiden, atas kepentingan Negara,
dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah
melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi
ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang
menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman. terhadap
4
Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 14 ayat (2);
6. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak
Konstitusional yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan yang diatur dan dijamin dalamPasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, yang
menegaskan prinsip kesamaan di depan hukum (equality before the law) bagi
semua warga negara, tanpa membedakan status, serta kewajiban untuk taat
pada hukum dan pemerintahan. Ini berarti setiap orang memiliki hak dan
kewajiban yang sama di mata hukum, serta harus mematuhi peraturan yang
berlaku tanpa terkecuali.
7. Bahwa Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 adalah negara hukum. Negara hukum inheren dengan negara yang
memberikan
Jaminan
terhadap
semua
warga
negara
bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan dengan dengan tidak ada kecualinya sebagaimana
ditegaskan oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip
kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga
negara dan kewajiban mereka untuk mematuhi hukum dan pemerintahan
Disamping itu, secara yuridis Undang-Undang Dasar 1945 memberikan
jaminan yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), menyediakan instrumen
berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, di mana dinyatakan,
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in
casu pengujian konstitusional Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik
5
Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti Dan Abolisi terhadap Pasal
1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 14 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Keberadaan hak konstitusional warga negara itu sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pembatasan terhadap kekuasaan negara yang bermuara
pada satu titik, yaitu bagaimana mewujudkan hal yang dijamin oleh konstitusi
itu didalam praktik penyelenggaraan kehidupan bernegara sehari-hari.
Sebagaimana dikatakan Thomas Paine, sesuatu yang disebutkan dalam
konstitusi tetapi tidak tampak dalam praktik sama artinya dengan tidak ada
sama sekali. Dengan kata lain, suatu hak diakui dan dijamin oleh konstitusi
ini baru dapat dikatakan benar-benar ada apabila ia benar-benar terjelma
dalam praktik penyelenggaraan kehidupan bernegara sehari-hari. Salah satu
ukuran obyektif yang dapat digunakan untuk menilai terjelma-tidaknya
pengakuan dan jaminan terhadap hak konstitusional itu di dalam praktik
adalah ada-tidaknya mekanisme hukum untuk melindungi hak-hak
konstitusional dimaksud, yaitu berupa jalan atau upaya hukum yang dapat
ditempuh oleh warga negara untuk mempertahankan hak konstitusional
apabila terjadi pelanggaran. Sementara itu, konteks pelanggaran terhadap
hak konstitusional senantiasa berkenaan dengan pelanggaran oleh negara,
maka upaya hukum untuk mempertahankan hak konstitusional dimaksud
adalah upaya hukum terhadap pelanggaran yang terjadi karena perbuatan
negara. Perlindungan terhadap hak-hak konstitusional dimaksud sebagai
mekanisme pembatasan kekuasaan negara dilakukan melalui mekanisme
peradilan in casu Mahkamah Konstitusi, pentingnya keberadaan mahkamah
konstitusi dalam memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang terkandung
didalam konstitusi benar-benar terlaksana dan tidak disimpangi dalam praktik
kehidupan
bernegara;
[I
Dewa
Gede
Palguna,
Mahkamah
Konstitusi: Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya
Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara,
Penerbit Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hm. 151];
6
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005
(hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56),
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
4. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP) yang hak-hak
konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan
pemberlakuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi dalam perkara a quo dalam
perkara a quo;
7
5. Bahwa Pemohon juga merupakan warga negara yang merupakan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima yang konsen
memperjuangkan nilai-nilai konstitusionalisme yang terdapat dalam UUD NRI
1945 dalam kegiatan akademik sehari-hari baik diruang kelas maupun
menghadiri seminar-seminar terkait isu-isu konstitusionalisme, negara hukum
dan
demokrasis.
Sehingga
para
Pemohon
memiliki
kepentingan
konstitusional agar norma-norma yang terdapat dalam konstitusi sejalan
dengan konstitusi, sehingga norma itu mudah dijelaskan ke publik, bahwa
negara tetap berjalan sesuai pada rel konstitusi itu sendiri.
6. Bahwa UUD NRI 1945 menjamin hak seorang warga negara, baik secara
sendiri-sendiri maupun secara kolektif dalam membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945) melalui
penegakan nilai-nilai konstitusionalisme dan hal inilah yang dilakukan
Pemohon selama ini sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Bima mendiskusikan diruang-ruang kelas dan mimbar
akademik serta mengikuti seminar-seminat berkenaan hukum, demokrasi
dan konstitusi.
7. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP) yang hak-hak
konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan
pemberlakuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 1954 tentang Amnesti Dan Abolisi dalam perkara a quo.
8. Bahwa berlakunya Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang berbunyi; “Presiden,
atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-
orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi
amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah
Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri
Kehakiman..”
9. Bahwa frasa “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti
dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan
pidana”, Frasa tersebut multitarfsir serta mengandung ketidakpastian hukum
8
sehingga oleh karenanya keberlakuan norma tersebut para Pemohon
Kehilangan hak konstitusional atas kepastian dan jaminan hukum serta
persamaan terhadap hukum dan pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Bahwa para Pemohon memandang norma Pasal 1 Undang-Undang Darurat
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti Dan Abolisi yang
menyatakan: Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti
dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan
pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat
tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas
permintaan Menteri Kehakiman.."
11. Terhadap frasa “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti
dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan
pidana” frasa norma a quo menimbulkan ancaman bagi independensi
kekuasaan kahakiman karena Kewenagan Presiden memberi amnesti dan
abolisi yang diberikan oleh Konstitusi (vide: UUD 1945 adalah Pasal 14 ayat
(2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)) dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, ternyata dalam
pemberlakuannya Presiden dengan sangat mudah dan serampangan
memperluas lingkup dari ketentuan yang telah diatur oleh norma konstitusi
Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 a quo;
12. Bahwa sebenarnya lingkup Kewenangan Presiden memberi memberi
amnesti dan abolisi, khususnya pada frasa Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)”. Kemudian diatur lebih lanjut dalam norma a quo, ditegaskan dalam
amnesti dan abolisi Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang berbunyi; “Presiden,
atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-
orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi
amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah
Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”.
Khususnya pada frasa “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi
9
amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu
tindakan pidana”. Maka terkait keberlakuan frasa tersebut maka para
Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional secara nyata, spesifik,
dan aktual sebagai akibat dari berlakunya norma a quo. Kondisi tersebut
menyebabkan Pemohon:
Kehilangan hak konstitusional atas Kepastian Hukum Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Mengalami kerugian nyata (actual loss) berupa terjadinya hal yang
menunjukkan adanya jarak apa yang kami peroleh di ruang kelas yang
diajarkan dan realitas yang terjadi lapangan;
Mengalami perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena keberadaan norma
dalam pasal a quo memberikan kekuasaan yang besar pada presiden.
Sejatinya kekuasaan Presidn untuk memberikan amnesti dan abolisi
harus menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia serta menjamin
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
13. Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual, dan
dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat (causal
verband) dengan berlakunya Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Oleh karena
itu, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian materiil norma a quo ke Mahkamah
Konstitusi.
14. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak
Konstitusional yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan yang diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
15. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang hak
konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya norma a
10
quo. Khususnya dengan adanya Frasa “Presiden, atas kepentingan negara,
dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah
melakukan sesuatu tindakan pidana” menciptakan anomali hukum,
Mengaburkan makna frasa “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat
memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan
sesuatu tindakan pidana” serta memberikan celah bagi Presiden untuk
melakukan pelemahan terhadap indepensi Lembaga negara khususnya
Lembaga yang berfungsi sebagai penyeimbang cabang kekuasaan negara
seperti eksekutif dan legislatif. Pelemahan independensi tersebut terutama
menyasar Lembaga yudisial; Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip
konstitusionalisme dan negara hukum sebagai bagian penting pembatasan
kekuasaan dalam negara hukum.
16. Bahwa oleh karena, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang menyatakan:
Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi
kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis
dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan
Menteri
Kehakiman.
Norma
tersebut
tidak
memenuhi
prinsip
konstitusionalisme dan negara hukum sebagai baian penting pembatasan
kekuasaan dalam negara hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga terjadi pula ketidakjelasan
dari pelaksanaan norma pasal a quo serta tidak adanya pembatasan yang
pasti, maka hal ini memberikan celah bagi kekuasaan Presiden untuk
bertindak menurut keputusan sendiri, tanpa memastikan ketentuan hukum,
kadang-kadang bahkan melawan hukum itu sendiri (“This power to act
according todiscretion for the public good, without the prescription of the law
and sometimeseven against it, is that which is called prerogative”). hal
demikian
telah
menciptakan
ketidaksetaraan
dalam
hukum
dan
pemerintahan. Hal ini: Melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum
(Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945); dan Mengabaikan hak atas serta
menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. (vide Pasal 27 (UUD NRI Tahun 1945).
11
Sehingga pada akhirnya akan terwujud masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Berdasarkan pada uraian diatas tersebut, jelas bahwa para Pemohon tersebut di
atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka
persoalan dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi telah berdampak pada kerugian hak
konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 14
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut
baik yang bersifat spesifik (khusus), aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa seluruh kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh presiden harus
berdasarkan kepada kehendak konstitusi dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dalam hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” Hal
ini berarti, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Indonesia menganut
sistem pemerintahan Presidensial. Dalam sistem demikian, Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2. Negara pada dasarnya adalah organisasi kekuasaan dan kekuasaan selalu
memiliki kecenderungan untuk disalahgunkaan, maka kekuasaan negara itu
harus dibatasi oleh dan melalui konstitusi. Merujuk teori ketatanegaraan
klasik yang dikemukakan Aristoteles, konsep negara hukum (rule of
law) merupakan pemikiran yang dihadapkan (contrast) dengan konsep rule
of man. Dalam modern constitutional state, salah satu ciri negara hukum (the
rule of law atau rechtsstaat) ditandai dengan pembatasan kekuasaan dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara. Pembatasan itu dilakukan dengan
hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitusionalisme modern.
(Saldi Isra Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi
Perlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia Jakarta: Rajawali Pers,
12
2013 hlm. 73). Ajaran atau doktrin konstitusionalisme sebagai ajaran yang
gagasan utamanya adalah kontrol terhadap pelaksanaan kekuasaan publik
atau kekuasaan negara melalui penegakan konstitusi sebagai hukum
tertinggi, dan berdasar atas ketentuan konstitusi pula pelaksanaan
kekuasaan itu ditentukan legitimasinya. Dalam alur penalaran ini pula
gagasan yang mengkonstruksikan konstitusi (tertulis) sebagai hukum
fundamental yang menjadi titik tolak pemikiran tentang pengujian
konstitusionalitas undang-undang. Menurut Bede Harris bahwa doktrin atau
ajaran konstitusionalisme merupakan “jantungnya hukum tata negara”
tidaklah
berlebihan
karena
konstitusionalisme
adalah
ajaran
yang
menekankan prinsip bahwa kekuasaan negara harus didefinisikan dan
ditentukan batas-batasnya oleh hukum, sehingga sebagaimana halnya
orang, pemerintahpun harus tunduk pada hukum (I Dewa Gede Palguna,
Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran, Kewenangan, Dan Perbandingan
Dengan Negara Lain, Penerbit Jakarta: Konstitusi Press (Konpress), 2018,
hm.19).
3. Bahwa kewenangan Presiden haruslah diletakkan dalam doktrin klasik
separation of powers, kekuasaan negara yang diberikan kepada lembaga-
lembaga yang terpisah satu dengan lainnya dalam rangka menghindarkan
terjadinya campur tangan yang satu terhadap yang lain, maka mekanisme
checks and balances pasca perubahan UUD 1945 dianggap satu bagian
tidak terpisah dari doktrin separation of powers atau pembagian kekuasaan
negara. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang
bersifat mutlak tanpa pengawasan. Trocker menyatakan bahwa: "... a growth
of power corresponds a growth of control upon its exercise. This correlation
is in inherent in what is often called the system of checks and balances"
(terjemahan
bebas:
Pertumbuhan
kekuasaan
berkorelasi
dengan
pertumbuhan kontrol atas pelaksanaannya. Korelasi ini melekat dalam apa
yang sering disebut sebagai sistem checks and balances (pengawasan dan
keseimbangan)).
4. Bahwa Dengan dasar pikiran perubahan untuk menciptakan suatu
kekuasaan pengawasan dan penyeimbang (checks and balances), salah
satunya dengan Menyadari sepenuhya untuk memastikan terwujudnya
kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan jaminan yang tegas dalam
13
konstitusi, langkah besar yang dihasilkan dalam amandemen UUD 1945 tidak
hanya menyebutkan secara eksplisit kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Tidak hanya itu, Pasal 24 ayat (2) UUD
1945 mengamanatkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usa ha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi ”.
5. Bahwa menurut I Dewa Gede Palguna, ajaran atau teori Negara Hukum
menekankan pada prinsip supremasi hukum atas orang dan pemerintah
terikat oleh hukum. Dalam konteks kehidupan bernegara, prinsip itu diartikan
bahwa kekuasaan Negara harus didefinisikan dan ditentukan batas-batasnya
oleh hukum sehingga bukan hanya orang tetapi juga pemerintah pun harus
tunduk pada hukum. (I Dewa Gede Palguna, 2013); Paham Negara Hukum
ini menjadikan semua tindakan Lembaga penyelenggara Negara harus
berdasarkan hukum yang berlaku. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Nomor
25/PUU-XIII/2015 halaman 191 mengatakan tentang prinsip negara hukum,
yakni: “Bahwa sejarah lahirnya pemikiran perihal hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil adalah sejarah
perlawanan terhadap kesewenang-wenangan penguasa. Tujuannya ialah
untuk mencegah lahir dan berkembangnya kekuasaan yang berkembang,
pemikiran itu pun diserap ke dalam tiga substansi yang menjadi prinsip dasar
negara hukum, yaitu (1) bahwa dalam negara hukum pemerintah (dalam arti
luas) dibatasi oleh hukum; (2) bahwa dalam negara hukum berlaku legalitas
formal; dan (3) bahwa dalam negara hukum, hukumlah yang memerintah,
bukan orang”.
6. Bahwa sebagai hukum tertinggi Konstitusi menjadi acuan dalam membuat
aturan-aturan di bawahnya dan menjamin hak asasi manusia serta
pembatasan kewenangan negara terhadap warganya. Paham berkonstitusi
merupakan
paham
konstitusionalisme
yang
mengatur
hubungan
pemerintahan dengan warga negara. Konstitusi adalah hukum yang lebih
tinggi dan paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri
14
merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum
dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum
yang universal, peraturan yang tingkatannya berada dibawah undang-
undang dasar dapat diberlakukan dan tidak boleh bertentangan dengan
hukum yang lebih tinggi.
7. Bahwa Undang-Undang Dasar kedudukannya bukanlah seperti undang-
undang biasa. Konstitusi atau UUD tidak ditetapkan oleh Lembaga legislative
biasa, tetapi oleh badan yang lebih khusus dan lebih tinggi kedudukannya.
Jika norma hukum yang terdapat dalam suatu undang-undang bertentangan
dengan norma dasar yang terkandung didalam undang-undang dasar, maka
ketentuan UUD itulah yang berlaku, sedangkan undang-undang harus
memberikan jalan untuk dilaksanakan ketentuan hukum yang lebih tinggi itu
(it prevails and the oridinary law must give away).
8. Bahwa sebagai hukum tertinggi Konstitusi menjadi acuan dalam membuat
aturan-aturan di bawahnya dan menjamin hak asasi manusia serta
pembatasan kewenangan negara terhadap warganya. Paham berkonstitusi
merupakan
paham
konstitusionalisme
yang
mengatur
hubungan
pemerintahan dengan warga negara. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa:
“Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu
sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga
negara; dan Kedua hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu
dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya isi konstitusi
dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu: (a)
menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, (b) mengatur
hubungan antara lembaga-lembaga negara, dan (c) mengatur hubungan
kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara” (Jimly
Asshiddiqie, 2011: 24).
9. Bahwa hubungan pemerintah dengan warga negara dan hubungan antara
lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah yang lain harus diatur dan
dibatasi kewenangannya agar tidak menyebabkan kesewenangwenangan.
Kesewenang-wenangan terjadi akibat adanya legitimasi kewenangan yang
diberikan oleh konstitusi. Oleh karena itu maka legitimasi kekuasaan ini harus
dibatasi dengan aturan-aturan yang jelas dan tidak multi tafsir. Seperti yang
dikatakan oleh Ahli Sejarah Inggris Lord Acton bahwa “Power tends to
15
corrupt, absolute power corrupted absolutely” (kewenangan cenderung
menyimpang, kewenangan yang absolut sudah dipastikan menyimpang).
10. Bahwa Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954
tentang Amnesti dan Abolisi ditetapkan pada tanggal 23 Maret 1954, yang
merupakan periode di mana Indonesia masih menganut sistem pemerintahan
parlementer
(tepatnya
pada
masa
Demokrasi
Liberal,
1950-1959.
Pengaturan dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesi dan
Abolisi berbeda dengan pengaturan UUD NRI Tahun 1945, yaitu terkait
mekanisme pemberian amnesti dari presiden. Dalam UU Darurat Nomor 11
Tahun 1954 tentang Amnesi dan Abolisi dimaksud, Presiden dapat
memberikan amnesti dan abolisi setelah mendapat nasihat tertulis dan
Mahkamah Agung yang diminta terlebih dahulu oleh kementerian terkait
(dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Sedangkan
menurut UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), pemberian amnesti Presiden harus
dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mengacu pada
kondisi yang mengalami perubahan tersebut, amnesti dan abolisi seharusnya
memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan undang-undang yang sesuai
dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945.
11. Bahwa terkait dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. UUD NRI
Tahun 1945 hanya memberi panduan pertimbangan dari Lembaga lain
kepada Presiden dalam memberikan abolisi dan amnesti. Sedangkan tata
cara serta jangka waktu maupun penyelesaian permohonan abolisi dan
amnesti belum ada pengaturan yang dapat menjadi dasar. Oleh karena itu,
abolisi dan amnesti memerlukan pengaturan lebih lanjut.
12. Bahwa Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar” Hal ini berarti, menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Dalam sistem
demikian, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
13. Bahwa dengan adanya Pemberian Amnesti, Abolisi, oleh Presiden
kendatipun adalah hak prerogatif konstitusional Presiden berdasarkan Pasal
16
14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang bertujuan memberi pengampunan
atau pemulihan hak, namun praktiknya menimbulkan permasalahan dimana
Presiden dengan mudahnya dan secara serampangan memperluas sendiri
makna norma a quo Pemberian amnesti, abolisi, sangat jelas bertentangan
dengan Supermasi Hukum (Supremacy of Law) baik secara normatif dan
empirik bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai
pedoman tertinggi, bukan dengan kekuasaan.Pakar hukum tata negara
UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi oleh
Presiden dapat menjadi tindakan yang "serampangan" jika tidak didasarkan
pada pertimbangan hukum yang tepat, terutama dalam kasus yang proses
hukumnya belum tuntas perdebatan tentang intervensi terhadap kekuasaan
kehakiman, terutama jika digunakan untuk kepentingan politik praktis, bukan
hanya keadilan, karena bisa mencederai independensi hakim dan kepastian
hukum; Pengaturan secara terperinci kekuasaan Presiden dalam UUD NRI
Tahun penting untuk membatasi agar Presiden tidak berbuat melampaui
wewenang atau bertindak sewenang-wenang.
14. Bahwa Presiden menggunakan kewenangannya dengan memberikan, grasi,
amnesti, abolisi dan rehabilitasi kewenangan besar ini sangat mudah
disalahgunakan oleh Presiden. Sehingga Kontroversi seputar kewenangan
Presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi tidak
terhindarkan dan akan selalu menjadi diskursus penting dalam dinamika
ketatanegaraan Indonesia. Sejatinya kewenangan tersebut dijalankan secara
transparan, proporsional, dan didukung mekanisme pengawasan yang kuat,
keberadaannya
dapat
menjadi
penyeimbang,
bukan
pengganggu
independensi peradilan.
15. Bahwa kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi, amnesti dan
rehabilitasi kembali menjadi perbincangan publik setiap kali muncul
keputusan yang dianggap menimbulkan implikasi besar terhadap proses
peradilan. Dua kewenangan ini, meski jarang digunakan, memiliki dampak
signifikan karena dapat menghapus atau memulihkan status seseorang yang
sebelumnya telah diputus bersalah oleh pengadilan. Pertanyaannya: sejauh
mana kewenangan tersebut masih sejalan dengan prinsip independensi
peradilan?
17
16. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden diberi beberapa bentuk
hak prerogatif, termasuk Grasi, Amnesti, Abolisi, Dan Rehabilitasi. Abolisi
merupakan penghentian proses peradilan terhadap seseorang, sedangkan
rehabilitasi adalah pemulihan martabat, nama baik, atau hak seseorang yang
sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kedua kewenangan ini
tidak berdiri sendiri; Presiden harus mempertimbangkan pendapat dari DPR
untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
17. Pengaturan model “check and balance” ini secara normatif dimaksudkan agar
Presiden tidak bertindak sewenang-wenang. Namun dalam praktiknya, setiap
pemberian Amnesti dan Abolisi, sesungguhnya tetap membuka ruang
perdebatan public in casu termasuk Para Pemohon mempersoalkan
mengenai batas intervensi eksekutif ke ranah yudisial terkait dengan pasal a
quo yang dimohonkan uji Materill.
18. Bahwa Independensi Peradilan dan Kekhawatiran Intervensi –Independensi
peradilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Ketika
Presiden memberikan abolisi atau rehabilitasi, sebagian pihak berpendapat
bahwa tindakan itu berpotensi mencederai kewenangan hakim karena
keputusan pengadilan bisa dianggap tidak final.
19. Bahwa Independensi dan imparsialitas merupakan konsep yang mengalir
dari doktrin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
20. Bahwa Kritik umumnya muncul dalam dua bentuk: pertama, kemungkinan
politisasi. Ada kekhawatiran bahwa keputusan Presiden dapat dipengaruhi
kepentingan politik atau tekanan publik, bukan semata-mata pertimbangan
keadilan. Kedua, mengurangi efek jera atau kepastian hukum. Jika putusan
pengadilan dapat dibatalkan atau dipulihkan oleh keputusan politik, hal ini
dianggap dapat mengurangi kepastian hukum dan mengganggu fungsi
lembaga peradilan. Namun, ada juga perspektif yang melihat kewenangan
tersebut sebagai bagian dari mekanisme korektif dalam sistem hukum,
terutama untuk kasus-kasus luar biasa, seperti salah penerapan hukum,
kriminalisasi, atau situasi politik tertentu yang mengancam stabilitas nasional.
Kedua, keterlibatan DPR sebagai pemberi pertimbangan menjadi jaminan
bahwa keputusan Presiden bukan tindakan tunggal. Ketiga, instrumen
18
tersebut diperlukan dalam konteks politik dan sosial tertentu, misalnya untuk
meredakan konflik atau mengakhiri kriminalisasi yang dianggap tidak adil.
Dalam beberapa kasus sejarah Indonesia, kewenangan Presiden terbukti
mampu memulihkan ketidakadilan sistemik yang sulit ditembus melalui
proses peradilan formal.
21. Mencari Titik Temu: Batasan dan Transparansi – Perdebatan mengenai
kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi dan rehabilitasi terutama
muncul dari ketegangan antara dua prinsip utama: hak prerogatif eksekutif
dan independensi peradilan. Untuk menjembatani dua kepentingan tersebut,
diperlukan pengaturan batasan dan mekanisme transparansi yang lebih kuat.
Tanpa itu, potensi penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpercayaan
publik terhadap sistem hukum dapat meningkat. Untuk mengurangi konflik
antara eksekutif dan yudikatif, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
pertama, menetapkan batasan normatif dan substantif yang jelas. Saat ini,
aturan mengenai abolisi dan rehabilitasi memang sudah tercantum dalam
UU, namun kriterianya dinilai masih terlalu umum. Karena itu, perlu kriteria
substantif yang lebih terukur untuk menentukan kapan kewenangan tersebut
dapat digunakan. Dengan adanya batasan tersebut, Keputusan Presiden
dapat lebih mudah dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Kedua,
memperkuat mekanisme konsultasi dengan DPR. Secara hukum, Presiden
wajib meminta pertimbangan DPR sebelum mengeluarkan amnesti, abolisi,
atau rehabilitasi. Namun dalam praktik, proses konsultasi ini sering dinilai
kurang transparan dan hanya menjadi formalitas. Sebaiknya kontrol legislatif
diarahkan agar lebih bermakna dan tidak sekadar simbolis. Ketiga,
menyediakan penjelasan publik secara terbuka dan transparan. Transparansi
tidak hanya berhenti pada proses pengambilan keputusan, tetapi juga pada
komunikasi hasil keputusan kepada publik. Keterbukaan ini penting agar
publik tidak menilai keputusan tersebut sebagai tindakan politis atau
penyalahgunaan kekuasaan. Keempat, pengawasan oleh civil society dan
akademisi. Agar kewenangan Presiden tetap berada dalam jalur konstitusi,
diperlukan partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan abolisi dan
rehabilitasi.
Pengawasan
berbasis
masyarakat
ini
dapat
menjadi
penyeimbang penting bagi kewenangan eksekutif. Kelima, membuka peluang
evaluasi yudisial terbatas. Meskipun Keputusan Presiden dalam ranah
19
prerogatif umumnya tidak dapat diganggu gugat oleh pengadilan, beberapa
negara membuka ruang bagi uji terbatas terhadap aspek prosedural, bukan
substansi keputusan. Model seperti ini memastikan bahwa keputusan yang
dikeluarkan tidak melanggar hukum administratif, tanpa mengurangi hak
konstitusional Presiden.
22. Bahwa Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan intervensi
penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Intervensi tersebut dilakukan
terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi
Caksono. Ketiga orang tersebut adalah terdakwa dalam kasus korupsi
akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang pada 20 November
2025 lalu divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadilan
tingkat pertama. Intervensi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo berupa
pemberian rehabilitasi. Artinya, penjatuhan pidana terhadap ketiga terdakwa
tersebut tidak lagi dapat dilakukan dan seluruh hak terdakwa dipulihkan.
Pemberian ini adalah ketiga kalinya Presiden Prabowo melakukan intervensi
terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Presiden
Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan
amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, bahkan sebelum kasus keduanya
dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
23. Bahwa pemberian Amnesti, Abolisi, Dan Rehabiltasi oleh Presiden Prabowo
Subianto terhadap perkara yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde); Diantaranya, Kasus Thomas Trikasih Lembong, Hasto
Kristianto terakhir, terkahir pemberian rehabilitasi kasus ASPD irektur Utama
PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry
(Persero), Ira Puspadewi. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru
membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut pada 20 November
2025. Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) KUHAP, putusan pengadilan negeri
baru berkekuatan hukum tetap jika terdakwa maupun penuntut umum tidak
mengajukan banding dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan. Maka,
hingga 27 November 2025 terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki
peluang untuk mengambil langkah upaya hukum berupa banding.
Sedangkan, pemberian rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025 atau 5
hari setelah putusan dibacakan. Intervensi ini jelas mengaburkan hak-hak
tersebut dan mencederai prinsip independensi peradilan.
20
24. Bahwa tindakan Presiden memberikan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, Dan
Abolisi tersebut berpotensi menghilangkan fungsi korektif Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi mekanisme pengujian
yuridis atas putusan pengadilan tingkat pertama.
25. Bahwa pemberian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, Dan Abolisi oleh Presiden
tidak sekadar menurut kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the
letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to the very
meaning) dari undang-undang atau hukum. Hukum tidak hanya dijalankan
dengan kecerdasan intelektual melainkan dengan kecerdasan spiritual.
Menjalankan hukum harus dengan determinasi, empati, dedikasi, komitmen
terhadap penderitaan bangsa untuk berani mencari jalan lain guna
kebenaran, keadilan dan kepastian hukum para pencari keadilan.
26. Bahwa Badan peradilan dibangun sebagai lembaga yudikatif yang
independen, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Praktik pemberian
Grasi, Amnesti, Rehabilitasi, dan Abolisi yang dilakukan tanpa standar
transparansi dan akuntabilitas justru mengaburkan batas tersebut. Jika
praktik ini dibiarkan berlanjut, relevansi institusi peradilan banding dan kasasi
akan kian terkikis. Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk
menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di
bawahnya. Jika aktor-aktor yang berkepentingan lebih memilih menunggu
“ampunan politik” daripada menempuh jalur hukum, fungsi korektif yudikatif
akan menjadi tidak berarti. Bahkan, esensi dari pertimbangan “putusan lepas”
yang menjadi bentuk pengujian perkara paling independen, bisa kehilangan
bobotnya. Padahal, jalur hukum berupa banding hingga peninjauan kembali
jelas akan lebih transparan dan akuntabel dibanding penggunaan hak
prerogatif presiden yang tak jelas standarnya.
27. Pola yang berkembang saat ini dapat memantik pergeseran arena
pembelaan hukum dari ruang sidang ke ruang lobi kekuasaan. Ke depannya,
pihak terdakwa cukup membangun narasi belas kasih kepada Presiden,
membingkai “peradilan” oleh media, dan memasarkan kisah sedih setiap kali
putusan pengadilan tidak menguntungkan klien mereka. Publik akhirnya
digiring untuk ikut menekan eksekutif, bukan untuk mengevaluasi
argumentasi hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal inilah
21
yang menjadikan pergeseran dari perang hukum menjadi perang narasi.
Argumen, bukti, dan logika hukum seharusnya disampaikan di hadapan
majelis hakim, sebab hal itu adalah konsekuensi dari negara hukum.
28. Bahwa terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti sebagaimana pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954
tentang Amnesti dan Abolisi, yang dimohonkan uji materil, hak ini tidak
disertai ketentuan yang jelas terkait tata cara pemberian dan apa saja syarat
yang harus dipenuhi untuk memberikan abolisi dan amnesti. Dengan kata
lain, Presiden memiliki kewenangan yang sangat luas untuk menggunakan
hak-hak tersebut tanpa ada garis batasan yang jelas.
29. Bahwa pengaturan mengenai amnesti dan abolisi belum diatur secara tegas
dalam undang-undang. Dalam penyelenggaraan amnesti, abolisi, dan
rehabilitasi hanya didasarkan pada UUD NRI 1945 walaupun amnesti dan
abolisi pernah diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Meskipun UU
Darurat Nomor 11 Tahun 1954 bersifat einmaligh atau sekali selesai namun
dalam praktiknya undang-undang ini masih sering dijadikan acuan bagi
Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi. Ketentuan dalam undang-
undang tersebut yang sering diacu adalah yang berkaitan dengan akibat
hukum pemberian amnesti maupun abolisi sedangkan terkait tata cara
pengajuan permohonan dan penyelesaian selain tidak diatur dalam UU
tersebut, tentu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan berbeda
dengan politik hukum dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu
penyelenggaraan amnesti dan abolisi seharunya perlu diatur dalam undang-
undang.
30. Bahwa mengenai pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Jika
dihubungkan dengan dengan sistem peradilan di Indonesia, putusan hakim
memegang peran penting sebagai gerbang keadilan dan ketertiban. Salah
satu prinsip fundamental yang menjadi penopang peran ini adalah asas res
judicata pro veritate habetur. Res judicata pro veritate habetur memiliki arti
putusan hakim dianggap benar. Res judicata pro veritate habetur dapat juga
diartikan putusan hakim itu, harus dianggap benar dan tidak bisa
dipersalahkan, karena putusan hakim sama dengan undang-undang. Artinya,
putusan hakim dianggap benar, sebelum ada pembatalan oleh pengadilan
yang lebih tinggi.
22
31. Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan
pengaruh dari luar haruslah dijalankan dengan semangat Bahwa dalam Pasal
24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, “Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”. Lebih lanjut dalam ayat (3) disebutkan”
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang”.
32. Bahwa norma dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti Dan Abolisi, bertentangan dengan
negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 negara
indonesia adalah negara hukum, yang yang memberikan jaminan semua
warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan
oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; serta memberikan
jaminan yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia.
UndangUndang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), menyediakan instrumen
berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, di mana dinyatakan,
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
33. Bahwa Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H menegaskan terkait, “Persamaan dalam
Hukum” (Equality before the Law), adanya persamaan kedudukan setiap
orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif dan
dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala
sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya
diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan
yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan affirmatife actions guna
mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar
kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara
dengan kelompok masyarakat yang sudah jauh lebih maju.
34. Bahwa norma dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang berbunyi: Presiden,
atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-
orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi
23
amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah
Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menganut prinsip
kepastian hukum, sehingga antara penuntut umum ataupun terdakwa (dalam
perkara pidana) dan para pihak (Penggugat danTergugat dalam perkara
perdata) mendambakan terciptanya kepastian hukum yang memenuhi rasa
keadilan.
35. Bahwa norma dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti Dan Abolisi yang berbunyi: Presiden,
atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-
orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi
amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah
Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menjamin adanya perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi semua orang tanpa ada yang
dikecualikan (tidak diskriminatif) dalam bingkai Negara Hukum Indonesia.
36. Presiden mempunyai kekuasaan penyelengaraan pemerintahan bersifat
umum dan kekuasaan pemerintahan yang besifat khusus. Kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum adalah kekuasaan
menyelenggarakan
administrasi
negara,
sedangkan
kekuasaan
penyelenggaraan
pemerintahan
yang
bersifat
khusus
adalah
penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintahan secara konstitusional
berada di tangan Presiden pribadi yang memiliki sifat prerogatif, antara lain
kekuasaan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pelaksanaan kekuasaan presiden yang diberikan konstitusi bersifat prerogatif
tersebut harus sejalan dengan pembangunan hukum yang menjunjung tinggi
hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sehingga pada
akhirnya akan terwujud masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
24
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dalam 14 UUD NRI Tahun 1945 kekuasaan Presiden yang diberikan
konstitusi bersifat prerogatif untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan
abolisi, terdapat dalam Pasal 14, berbunyi: (1) Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2)
Presiden
memberi
amnesti
dan
abolisi,
dengan
memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
37. Bahwa Dengan demikian ketentuan yang tidak jelas terkait tata cara
pemberian dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan
abolisi dan amnesti. Dimana Presiden memiliki kewenangan yang sangat
luas untuk menggunakan hak-hak tersebut tanpa ada garis batasan yang
jelas. merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip Negara hukum dan
konstitusionalisme. Praktik yang demkian ini tidak hanya melanggar undang-
undang, tetapi juga mengancam integritas institusi dan merusak kepercayaan
publik terhadap sistem demokrasi. Dalam jangka panjang, toleransi terhadap
pelanggaran seperti ini dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan
kekuasaan dan melemahnya fungsi pengawasan dalam setiap kekuasaan.
Oleh karena itu, pembenahan hukum dan penegakan sanksi atas
pelanggaran ini harus menjadi prioritas dalam menjaga demokrasi
konstitusional Indonesia.
38. Bahwa Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.” Harus dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan: Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
Berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
39. Tegasnya menurut para Pemohon, Pasal 1 Undang-Undang Darurat
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
tersebut tidak memenuhi prinsip negara hukum dan konstitusionalisme,
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dimana
25
Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954
tentang Amnesti Dan Abolisi aquo memberikan ruang bagi Presiden tanpa
batas yang jelas.
40. Bahwa Norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat diberlakukannya Pasal 1
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang
Amnesti Dan Abolisi.” , karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
41. Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti Dan Abolisi yang
berbunyi: Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan
abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis
dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan
Menteri Kehakiman. bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D
ayat (1) serta Pasal 27 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945, mohon
kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
D. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam keseluruhan
isi permohonan ini, maka izinkanlah Pemohon untuk memohon kepada Majelis
Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sepanjang frasa “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat
memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan
sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah
mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan
nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.” bertentangan dengan UUD
NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila tidak
dimaknai “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan
26
abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana
yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde).”;
3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954
tentang Amnesti dan Abolisi;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon;
4. Bukti P-4
: Print out berita, “PSHK: Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-
Hasto Kristiyanto Preseden Buruk Penegak Hukum Kasus
Korupsi”;
5. Bukti P-5
: Print out berita “Daftar Abolisi Sejak Presiden Sukarno Hingga
Prabowo”.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
27
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 1 Undang-
Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 146 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 730, selanjutnya disebut UU 11/1954) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 15 Desember
2025 melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 267/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 permohonan a quo diterima
Mahkamah pada tanggal 18 Desember 2025. Berdasarkan Daftar Kelengkapan
Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon mengajukan
permohonan disertai Daftar Alat Bukti (DAB) yang berisikan daftar alat Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-5 dan alat bukti dengan jumlah yang sama sebagaimana
tercantum dalam DAB tanpa dibubuhi meterai;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 8 Januari 2026, pukul 09.30 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan para Pemohon;
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 21 Januari 2026 melalui daring (online), yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026 pada pukul 11.14 WIB tanpa
disertai dengan tanda tangan para Pemohon.
28
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025)]. Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online),
Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menentukan harus disertai dengan penyampaian
berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) ekslempar yang telah
dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa pengajuan alat bukti yang dibubuhi materai untuk mendukung
permohonan termasuk penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi meterai bagi
permohonan yang diajukan secara daring merupakan bagian dari keterpenuhan
syarat formil pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam
ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 yang menyatakan bahwa, dalam
hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan
antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, dan/atau Pasal 12,
amar putusan, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” Begitu
pula, berkenaan dengan perbaikan permohonan, Pasal 37 ayat (2) PMK 7/2025
menyatakan, “Perbaikan Permohonan yang telah ditandatangani oleh Pemohon
atau kuasa hukum dapat diajukan kepada Mahkamah secara luring (offline) atau
cara lain maupun secara daring (online) atau media elektronik lainnya”. Namun,
pada saat mengajukan perbaikan permohonan secara daring, para Pemohon tidak
membubuhkan tanda tangan sebagaimana mestinya.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan ketentuan di atas, para
Pemohon dalam mengajukan alat bukti secara daring tidak disertai penyampaian
berkas alat bukti yang telah dibubuhi meterai dan perbaikan permohonan tidak
ditandatangani oleh para Pemohon, sehingga tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat
formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4.2]
Bahwa selain itu, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya
permohonan telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana
29
ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) huruf b PMK
7/2025, yaitu secara formil telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum para Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal
yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal
keempat hal tersebut, para Pemohon juga telah menguraikan perihal identitas para
Pemohon sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
7/2025.
Setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, para Pemohon dalam petitum
nomor 2 memohon agar Mahkamah menyatakan sepanjang frasa “Presiden, atas
kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang
telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini
setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan
nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai
“Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada
orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang telah memperoleh
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)”.
Secara faktual, petitum permohonan nomor 2 telah ternyata tidak diikuti dengan
penyebutan pasal dan/atau ayat dari frasa undang-undang yang dinilai bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebagaimana lazimnya, ketentuan dalam Pasal 2
ayat (5) PMK 7/2025 menyatakan bahwa permohonan pengujian materiil adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945. Artinya, sekalipun telah memuat sistematika permohonan secara
benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, berkenaan dengan permohonan
a quo, oleh karena petitum permohonan para Pemohon disusun tanpa menyebutkan
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian
menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur. Sebab, petitum yang
benar harus mencantumkan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian serta nomor dan tahun
undang-undang atau Perppu yang dilengkapi dengan lembaran negara dan
tambahan lembaran negara sebagai objek permohonan pengujian, sehingga
30
Mahkamah dapat memahami apa esensi sesungguhnya hal-hal yang diminta untuk
diputus oleh Mahkamah.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh
para Pemohon, permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan
pengujian undang-undang. Andaipun permohonan para Pemohon memenuhi syarat
formil, quod non, karena petitum permohonan tidak menyebutkan ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak terdapat
relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk
pengajuan permohonan;
[4.3]
Seandainyapun permohonan para Pemohon memenuhi syarat formil
untuk pengajuan permohonan, quod non, permohonan para Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.4]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
31
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal tiga puluh, Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 08.59 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah Karmadaniah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
32
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
27
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 1 Undang-
Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 146 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 730, selanjutnya disebut UU 11/1954) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 15 Desember
2025 melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 267/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 permohonan a quo diterima
Mahkamah pada tanggal 18 Desember 2025. Berdasarkan Daftar Kelengkapan
Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon mengajukan
permohonan disertai Daftar Alat Bukti (DAB) yang berisikan daftar alat Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-5 dan alat bukti dengan jumlah yang sama sebagaimana
tercantum dalam DAB tanpa dibubuhi meterai;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 8 Januari 2026, pukul 09.30 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan para Pemohon;
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 21 Januari 2026 melalui daring (online), yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026 pada pukul 11.14 WIB tanpa
disertai dengan tanda tangan para Pemohon.
28
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025)]. Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online),
Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menentukan harus disertai dengan penyampaian
berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) ekslempar yang telah
dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa pengajuan alat bukti yang dibubuhi materai untuk mendukung
permohonan termasuk penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi meterai bagi
permohonan yang diajukan secara daring merupakan bagian dari keterpenuhan
syarat formil pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam
ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 yang menyatakan bahwa, dalam
hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan
antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, dan/atau Pasal 12,
