PUU
Tahun 2026
261/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: Sukarno (Pemohon I), Matori (Pemohon II), dan M. Faizin (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-07-30T13:54:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 261/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Sukarno
Pekerjaan
:
Perangkat Desa
Alamat
:
Dusun Ngembel Lor RT. 04/ RW. 005 Kelurahan
Tanggungharjo Kecamatan Tanggungharjo
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
Matori
Pekerjaan
:
Perangkat Desa
Alamat
:
Kunjeng RT. 03/RW. 02 Kelurahan Kunjeng Kecamatan
Gubug
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
:
M. Faizin
Pekerjaan
:
Perangkat Desa
Alamat
:
Dusun Tamban RT. 03/RW. 01 Kelurahan Wates
Kecamatan Kedungjati
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Juli 2026 memberi kuasa kepada
Michael Velando, S.H., M.H., advokat, pengacara, dan penasehat hukum pada
Kantor Pengacara Michael Velando & Partners, yang beralamat di Jalan Gemah
Kencana VI Nomor 15 Semarang, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 3 Juli 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 6 Juli 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
260/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 261/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6
Juli 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945). Dalam hal
ini, Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 31 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2016 Tentang desa terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD
1945.
Ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD I 945 Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang
undang Nornor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945:
Pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945, antara lain, menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang
terhadap Undang-Undang Dasar,…
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh karena
itu, permohonan ini diajukan sesuai dengan kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
3. Lebih rinci, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:
3
a. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi.
b. Menjaga agar tidak ada peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi, termasuk dalam
hal perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan persamaan di
hadapan hukum.
c.
Memberikan jaminan kepastian hukum bagi warga negara melalui
putusan yang bersifat final dan mengikat.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DAN
KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) menyatakan:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kemudian, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi
telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2011 sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional, pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) anatar kerugian hak
konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
4
e. Ada kemungkinan bahwa dengun dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan tldak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan b UU Mahkamah Konstitusi,
perorangan warga negara Indonesia dan kesatuan masyarakat hukum adat
dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945;
4. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang berbunyi:
Pasal 51 ayat (1):
Pemohon adalah pihak yang mengganggap hak dan atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu :
a. Perorangan warga negara indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
5. Para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang merupakan mahasiswa S1 Ilmu Hukum
Universitas Stikubank Semarang. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51
ayat (1) huruf a dan c UU Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon sebagai
perorangan dan kesatuan masyarakat hukum adat dapat bertindak sebagai
Pemohon dalarn perkara a quo.
6. Para Pemohon mengujikan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 06
tahun 2016 tentang desa. Hak konstitusional Pemohon tersebut dirugikan
oleh keberlakuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2016
Tentang desa yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
sedangkan di Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2026 di dalam pasal 42
ayat (4) yang menyatakan bahwa “ perangkat desa yang telah ditetapkan
sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri” Pasal 27 ayat (1) UUD
1945, yang menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan
5
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.." Hal ini dinilai
Pemohon merugikan pihak Pemohon.
7. Kerugian yang dialami oleh Pemohon bersifat nyata dan spesifik, baik
langsung maupun tidak langsung, serta memiliki hubungan sebab akibat
dengan keberlakuan norma yang diuji. Adapun bentuk kerugian yang dialami
Pemohon meliputi:
a. Diskriminasi terhadap perangkat desa, di mana Pasal 42 ayat (4)
peraturan pemerintah no 16 tahun 2026 yang merupakan turunan dari
Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2016 Tentang desa
diskriminasi terhadap perangkat desa yang mau mencalonkan diri
menjadi kepala desa.
b. Ketidakadilan bagi perangkat desa atas diterapkannya pasal 31 ayat (3)
undang-undang no 06 tahun 2016 tentang desa diatur berdasarkan
peraturan pemerintah sedangkan di dalam peraturan pemerintah pasal
42 ayat (4) adanya ketidak adilan tersebut.
c. Pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kepastian
hukum,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, Pemohon memenuhi syarat legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian materiil ini.
III. ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN UJI MATERIIL
1. Pasal 31 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah wajib
menyelenggarakan sistem pemilihan kepala desa yang berlandaskan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pasal ini menegaskan
tanggung jawab pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan
kepala desa jangan adanya diskriminasi dan ketidak adilan yang dialami
perangkat desa terhadap pemilihan kepala desa. Namun, Pasal 31 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2016 Tentang desa memberikan turunan
atas Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2026 justru memuat ketentuan
yang memberikan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perangkat desa
yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat sebagai kepala desa
teganjal harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala
desa sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau
6
mengajukan diri menjadi calon kepala desa cuma mengajukan cuti Hal ini
menimbulkan implikasi negatif terhadap hak warga negara yaitu perangkat
desa untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
a. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara
hukum. Dalam negara hukum, segala kebijakan dan peraturan harus
sejalan dengan konstitusi. Pasal 31 ayat ( 3 ) UNDANG-UNDANG NO
06 TAHUN 2016 tentang desa bertentangan dengan prinsip tersebut
karena asas keadilan dalam prinsip negara hukum (rechtsstaat)
menuntut agar setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara di
hadapan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap hak-hak
dasar, termasuk pendidikan. Namun, Pasal 31 ayat ( 3 ) ayat (4) UU
Dikti yang memberikan dispensi khusus terhadap pegawai negeri sipil
yang mau mengajukan diri sebagai kepala desa maupun kepala desa
yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa menimbulkan
potensi pelanggaran terhadap asas keadilan.
2. Keberlakuan Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 desa yang
memberikan turunan yaitu peratuaran pemerintah pasal 42 ayat ( 4 ) telah
mengakibatkan penghambatan terhadap akses pemilihan kepala desa bagi
para perangkat desa, pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dan warga negara
memiliki kedudukan yang dalam hukum mengakibatkan oleh norma yang
multitafsir dan diskriminatif.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas, dengan ini Pemohon
mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian materiil ini untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang nomor 06 Tahun 2014 yang
memiliki turunan di Peraturan Pemerintah pasal 42 ayat (4) no 16 tahun
2026 Tentang desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
7
3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan
ketentuan Pasal 31 ayat (3) sesuai dengan nilai-nilai konstitusional yang
terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
4. Memerintahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menjalankan putusan ini
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Surat Keputusan Penetapan M. Faizin sebagai
Kepala Urusan Pemerintahan Desa Wates Kecamatan
Kedungjati;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi KTP M. Faizin;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa
Kecamatan Tanggungharjo bernama Sukarno;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi KTP Sukarno;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Keputusan Penetapan Perangkat Desa
Kunjeng;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi KTP Matori.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
8
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495, selanjutnya disebut UU 6/2014) terhadap Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus
memperjelas kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar
sesuai dengan sistematika permohonan dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang,
tanggal 14 Juli 2026, hlm. 7-20]. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah telah
memberikan kesempatan kepada para Pemohon memperbaiki permohonan paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak persidangan dimaksud. Selanjutnya, pada
tanggal 27 Juli 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pendahuluan
dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
9
Namun demikian, para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan
tidak menghadiri persidangan dimaksud meskipun telah dipanggil secara sah dan
patut [vide Risalah Sidang, tanggal 27 Juli 2026, hlm. 1]. Dengan demikian,
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan awal para Pemohon bertanggal
3 Juli 2026 yang diajukan pada tanggal 6 Juli 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan permohonan awal para Pemohon,
Mahkamah akan menilai syarat formil permohonan terutama berkaitan dengan
uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025:
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan tersebut di
atas, ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas:
b. materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, setelah mencermati secara saksama
10
permohonan para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta hukum, permohonan
para Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai adanya pertentangan
antara Pasal 31 ayat (3) UU 6/2014 dengan UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan
sebagai dasar pengujian. Selain itu, para Pemohon mencantumkan kesalahan
penulisan undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, pada perihal
permohonan, para Pemohon menuliskan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, padahal Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2016 dimaksud bukan mengenai pemilihan kepala desa melainkan mengatur
tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang
Pertahanan. Terlebih, jika yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014, undang-undang dimaksud bukan tentang pemilihan kepala desa, tetapi
tentang desa. Kesalahan dalam penulisan/pencantuman undang-undang dimaksud
dilakukan secara berulang, sehingga hal demikian menyebabkan ketidakjelasan
undang-undang yang sesungguhnya hendak dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon.
Bahwa selain fakta hukum tersebut di atas, pada “perihal permohonan”, para
Pemohon mencantumkan permohonan pengujian Pasal 42 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 atas dasar Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa terhadap Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan “perihal permohonan” tersebut, setelah
membaca uraian anggapan kerugian hak konstitusonal dalam kedudukan hukum,
para Pemohon mencampuradukkan kewenangan pengujian undang-undang oleh
Mahkamah Konstitusi dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang oleh Mahkamah Agung. Fakta hukum tersebut menimbulkan
ketidakjelasan apakah yang dipersoalkan para Pemohon adalah masalah
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau masalah
legalitas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahwa selain fakta hukum tersebut di atas, jika dicermati lebih lanjut pada
bagian petitum, telah ternyata bahwa para Pemohon memohon agar: “1. menerima
dan mengabulkan permohonan pengujian materiil ini untuk seluruhnya; 2.
menyatakan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 yang memiliki
turunan di Peraturan Pemerintah Pasal 42 ayat (4) Nomor 16 Tahun 2026 Tentang
11
desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
dan 3. memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan
ketentuan Pasal 31 ayat (3) sesuai dengan nilai-nilai konstitusional yang terkandung
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; 4. memerintahkan kepada pihak-pihak terkait
untuk menjalankan putusan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Menurut Mahkamah, petitum angka 2 dan angka 3 bukan merupakan rumusan
petitum yang lazim dalam permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena tidak
adanya kesesuaian antar bagian yang menjelaskan alasan-alasan permohonan dan
adanya ketidakjelasan substansi yang dimohonkan pengujian, uraian pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945, dan rumusan petitum yang tidak lazim, tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau
kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur)
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
12
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal dua puluh tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek
Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili,
tanpa dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
13
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik 8 Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495, selanjutnya disebut UU 6/2014) terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. [3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut; [3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan sistematika permohonan dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 14 Juli 2026, hlm. 7-20]. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada para Pemohon memperbaiki permohonan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak persidangan dimaksud. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juli 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. 9 Namun demikian, para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan tidak menghadiri persidangan dimaksud meskipun telah dipanggil secara sah dan patut [vide Risalah Sidang, tanggal 27 Juli 2026, hlm. 1]. Dengan demikian, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan awal para Pemohon bertanggal 3 Juli 2026 yang diajukan pada tanggal 6 Juli 2026. [3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan permohonan awal para Pemohon, Mahkamah akan menilai syarat formil permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut: Pasal 30 huruf a UU MK: Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai: a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 31 ayat (1) UU MK: (1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. hal-hal yang diminta untuk diputus. Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025: Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) [3.3.3] Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan tersebut di atas, ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas: b. materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, setelah mencermati secara saksama 10 permohonan para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta hukum, permohonan para Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai adanya pertentangan antara Pasal 31 ayat (3) UU 6/2014 dengan UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Selain itu, para Pemohon mencantumkan kesalahan penulisan undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, pada perihal permohonan, para Pemohon menuliskan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, padahal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dimaksud bukan mengenai pemilihan kepala desa melainkan mengatur tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan. Terlebih, jika yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, undang-undang dimaksud bukan tentang pemilihan kepala desa, tetapi tentang desa. Kesalahan dalam penulisan/pencantuman undang-undang dimaksud dilakukan secara berulang, sehingga hal demikian menyebabkan ketidakjelasan undang-undang yang sesungguhnya hendak dimohonkan pengujian oleh para Pemohon. Bahwa selain fakta hukum tersebut di atas, pada “perihal permohonan”, para Pemohon mencantumkan permohonan pengujian Pasal 42 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 atas dasar Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan “perihal permohonan” tersebut, setelah membaca uraian anggapan kerugian hak konstitusonal dalam kedudukan hukum, para Pemohon mencampuradukkan kewenangan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung. Fakta hukum tersebut menimbulkan ketidakjelasan apakah yang dipersoalkan para Pemohon adalah masalah konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau masalah legalitas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa selain fakta hukum tersebut di atas, jika dicermati lebih lanjut pada bagian petitum, telah ternyata bahwa para Pemohon memohon agar: “1. menerima dan mengabulkan permohonan pengujian materiil ini untuk seluruhnya; 2. menyatakan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 yang memiliki turunan di Peraturan Pemerintah Pasal 42 ayat (4) Nomor 16 Tahun 2026 Tentang 11 desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan 3. memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 31 ayat (3) sesuai dengan nilai-nilai konstitusional yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; 4. memerintahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menjalankan putusan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Menurut Mahkamah, petitum angka 2 dan angka 3 bukan merupakan rumusan petitum yang lazim dalam permohonan pengujia
