Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

261/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pemohon: Sukarno (Pemohon I), Matori (Pemohon II), dan M. Faizin (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-07-30T13:54:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.