PUU
Tahun 2025
261/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Pemohon: Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon I), Jonswaris Sinaga (Pemohon II), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon III), Amudin Laia (Pemohon IV), dan Roy Sitompul (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-08-28T16:03:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 261/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: Elydya Kristina Simanullang;
Alamat
: Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Doris Manggalang Raja Sagala, S.H.;
Alamat
: Jalan Tambasa VI, No. 1, RT/RW 004/006, Kelurahan
Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Jonswaris Sinaga, S.H.;
Alamat
: Jalan Borong JMBU STP IV, RT/RW 003/001, Kelurahan Biring
Romang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon III;
4. Nama
: Robinar V.K. Panggabean, S.H., M.H.;
Alamat
: Jl. Kayu Batu, RT/RW 005/003, Kelurahan Tanjung Ria,
Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Sulawesi
Selatan;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon IV;
2
5. Nama
: Amudin Laia, S.H.;
Alamat
: Perum. Dewi Karmila Sari A3,No. 07, RT/RW 004/003, Kelurahan
Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Roy Sitompul, S.H.;
Alamat
: Dukuh Manggala, Jalan Manggala Jaya, No. 43, RT/RW 003/005,
Kelurahan Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe,
Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon VI;
7. Nama
: Christian Adrianus Sihite, S.H.;
Alamat
: Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten;
selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon VII;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Februari 2026
Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon VI memberi kuasa dengan
hak substitusi kepada Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H. dan Eprina
Manurung, S.H., S.PAK., yaitu advokat yang masing-masing berdomisili di Jalan
Gili Gede Suradadi Barat, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaprang, Kota
Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Cawang III, Kelurahan Cawang,
Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta; serta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Februari 2026 Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon VI memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Tomry
Hasudungan Gurning, S.H., yaitu advokat yang berdomisili di Graha Sigar Penjalin,
Dusun Lendang Berora, Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan DPR;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden/Pemerintah;
3
Memeriksa bukti-bukti Presiden/Pemerintah;
Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli yang diajukan para Pemohon
dan Presiden/Pemerintah;
Membaca kesimpulan para Pemohon;
Membaca kesimpulan Presiden/Pemerintah.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 15 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Desember 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 18 Desember 2025 dengan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 19 Desember 2025 dan diterima
Mahkamah pada tanggal 19 Januari 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, mengatur:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mengatur:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945. Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 10
4
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, yang mengatur:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a) menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
4. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 diatur juga dalam Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, juga diatur dalam Pasal 1 angka
3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk selanjutnya
disebut sebagai PMK 7 Tahun 2025), yang mengatur:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
5
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta
Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 5
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan oleh
para Pemohon.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon
1. Bahwa merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
hal tersebut merupakan salah satu indikator kemajuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 merupakan manifestasi jaminan konstitusional terhadap
pelaksanaan hak dasar setiap Warga Negara Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan Badan Judicial Review yang menjaga hak asasi
manusia sebagai manifestasi peran The Guardian of Constitution
(pengawal konstitusi) dan The Sole Interpreter of The Constitution (penafsir
tunggal konstitusi) [Vide Putra, Anggar. "Rule of Islamic Law dan
Mekanisme
Penambahan
Kewenangan
Constitutional
Complaint
Mahkamah Konstitusi." Bulletin of Community Engagement 4.3 (2024): 24-
34] .
2. Bahwa pada tanggal 26 April 2007 telah diundangkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66).
3. Bahwa dalam permohonan a quo, pengujian materiil dilakukan terhadap:
Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana, yang mengatur:
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang
meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana, yang mengatur:
6
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan presiden.
Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana, yang mengatur:
Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini harus
sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
undang-undang ini.
4. Bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
serta Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana, bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
5. Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, mengatur:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
6. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, mengatur:
Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, penjelasan huruf a menyatakan, “Yang dimaksud dengan
7
“perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama”.
7. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 7 Tahun 2025, yang mengatur:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
8. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7 Tahun 2025,
apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
9. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
berstatus sebagai Pelajar atau Mahasiswa yang merupakan korban
langsung bencana alam yang terjadi di Desa Pulo Godang, Kecamatan
8
Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara pada
akhir November 2025. Dalam peristiwa bencana alam tersebut, Pemohon I
telah mengalami kerugian yang sangat serius dan mendalam karena
bencana tersebut telah merenggut nyawa ayah, ibu, dan salah satu adik
kandung Pemohon I, sehingga Pemohon I kehilangan anggota keluarga inti
sekaligus kehilangan penopang kehidupan keluarga.
Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, Pemohon I memiliki hak
konstitusional untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
sebagaimana diatur didalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
10. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI
dan Pemohon VII adalah perorangan Warga Negara Indonesia dan juga
mengemban profesi sebagai Advokat serta Penegak Hukum, sebagaimana
telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat, yang mengatur:
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia dan Advokat Penegak Hukum,
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI dan
Pemohon VII memiliki hak konstitusional untuk ikut aktif mewujudkan
peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur di
dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 4
ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur:
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman mengatur:
9
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan.
12. Bahwa Pemohon I/Elydya Kristina Simanullang adalah Perorangan Warga
Negara Indonesia yang berstatus sebagai Pelajar atau Mahasiswa yang
merupakan korban langsung bencana alam yang terjadi di Desa Pulo
Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi
Sumatera Utara pada akhir Bulan Desember 2025 dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP)/(Bukti P-2.A).
13. Bahwa Pemohon II/Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. adalah
perorangan Warga Negara Indonesia yang mengemban profesi sebagai
Advokat dan juga sebagai Penegak Hukum yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (Bukti P-3).
14. Bahwa Pemohon III/Jonswaris Sinaga, S.H. adalah perorangan Warga
Negara Indonesia yang mengemban profesi sebagai Advokat dan juga
sebagai Penegak Hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (Bukti P-4).
15. Bahwa Pemohon IV/Robinar V.K. Panggabean, S.H., M.H. adalah
perorangan Warga Negara Indonesia yang mengemban profesi sebagai
Advokat dan juga sebagai Penegak Hukum yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (Bukti P-5).
16. Bahwa Pemohon V/Amudin Laia, S.H. adalah perorangan Warga Negara
Indonesia yang mengemban profesi sebagai Advokat dan juga sebagai
Penegak Hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (Bukti P-6).
17. Bahwa Pemohon VI/Roy Sitompul, S.H. adalah perorangan Warga Negara
Indonesia yang mengemban profesi sebagai Advokat dan juga sebagai
Penegak Hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (Bukti P-7).
18. Bahwa Pemohon VII/Christian Adrianus Sihite, S.H. adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang mengemban profesi sebagai Advokat dan
juga sebagai Penegak Hukum yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan lisensi Advokat (Bukti P-7.A).
10
Bahwa untuk memenuhi kualifikasi para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada uraian sebelumnya, maka perlu
diuraikan Kerugian Konstitusional para Pemohon, sebagai berikut:
1. Bahwa seperti yang telah kita ketahui bersama, pada akhir November 2025
bencana banjir bandang dan/atau tanah longsor telah menerjang tiga
provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
Barat.
2. Bahwa data terbaru dashboard penanganan bencana darurat banjir dan/
atau longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang
diakses para Pemohon pada tanggal 14 Januari 2026, diperoleh data
sebagai berikut:
Korban meninggal dunia akibat bencana tersebut telah mencapai 1189
(seribu seratus delapan puluh sembilan) jiwa.
Korban yang dinyatakan hilang berjumlah 141 (seratus empat puluh
satu).
Jumlah pengungsi telah mencapai 195.500 (seratus sembilan puluh
lima ribu lima ratus) orang.
Total daerah terdampak berjumlah 53 (lima puluh tiga) kabupaten dan
kota di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Jumlah rumah rusak sebanyak 175.050 (seratus tujuh puluh lima ribu
lima puluh) rumah rusak.
Jumlah fasilitas kesehatan rusak sebanyak 215 (dua ratus lima belas).
Jumlah fasilitas Pendidikan rusak sebanyak 3.188 (tiga ribu seratus
delapan puluh delapan).
Jumlah rumah ibadah rusak sebanyak 803 (delapan ratus tiga).
Jumlah jembatan rusak sebanyak 776 (tujuh ratus tujuh puluh enam).
Jumlah jalan rusak sebanyak 2.056 (dua ribu lima enam).
11
3. Bahwa adapun kabupaten dan kota di Aceh, yang terdampak bencana
banjir dan/atau tanah longsor yaitu:
No. Nama Kabupaten/Kota
1.
Kabupaten Bener Meriah
2.
Kabupaten Aceh Besar
3.
Kabupaten Pidie
4.
Kabupaten Pidie Jaya
5.
Kabupaten Bireuen
6.
Kota Lhokseumawe
7.
Kabupaten Aceh Timur
8.
Kota Langsa
9.
Kabupaten Gayo Lues
10.
Kabupaten Aceh Barat
11.
Kota Subulussalam
12.
Kabupaten Aceh Singkil
13.
Kabupaten Aceh Utara
12
14.
Kabupaten Aceh Selatan
15.
Kabupaten Aceh Timur
16.
Kabupaten Aceh Tenggara
17.
Kabupaten Aceh Tamiang
18.
Kabupaten Aceh Tengah
Dengan rincian sebagai berikut:
4. Bahwa adapun kabupaten dan kota di Sumatera Utara yang terdampak
bencana banjir dan/atau tanah longsor yaitu:
No. Nama Kabupaten/Kota
1.
Kota Medan
2.
Kota Tebing Tinggi
3.
Kota Binjai
4.
Kota Padang Sidimpuan
5.
Kota Sibolga
6.
Kabupaten Deliserdang
7.
Kabupaten Serdang Berdagai
8.
Kabupaten Langkat
9.
Kabupaten Humbang Hasudutan (tempat
tinggal Pemohon I)
10.
Kabupaten Nias
13
11.
Kabupaten
Tapanuli
Utara
(kampung
halaman Pemohon VI)
12.
Kabupaten Asahan
13.
Kabupaten Tapanuli Selatan
14.
Kabupaten Tapanuli Tengah
15.
Kabupaten Mandailing Natal
16.
Kabupaten Padang Lawas
Dengan rincian sebagai berikut:
5. Bahwa adapun kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang terdampak
bencana banjir dan/atau tanah longsor yaitu :
No. Nama Kabupaten/Kota
1.
Kota Pariaman
2.
Kota Payakumbuh
3.
Kota Bukittinggi
4.
Kota Padang Panjang
5.
Kota Solok
6.
Kota Padang
7.
Kabupaten Pasaman Barat
8.
Kabupaten Solok Selatan
9.
Kabupaten Kepulauan Mentawai
14
10.
Kabupaten Pasaman
11.
Kabupaten Limapuluh Kota
12.
Kabupaten Agam
13.
Kabupaten Padang Pariaman
14.
Kabupaten Tanah Datar
15.
Kabupaten Solok
16.
Kabupaten Pesisir Selatan
Dengan rincian sebagai berikut:
6. Bahwa dengan meninggalnya 1189 (seribu seratus delapan puluh
sembilan) korban akibat bencana banjir dan/atau longsor di Aceh,
Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Pemerintah masih belum juga
menetapkan bencana dimaksud sebagai bencana nasional. Padahal
usulan agar banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan
Sumatera Barat agar dinyatakan sebagai bencana nasional hampir
disampaikan semua fraksi di DPR, bahkan termasuk oleh anggota Fraksi
Gerindra, melalui Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso.
Kenapa Banjir Longsor Sumatra Tak Kunjung Jadi Bencana Nasional?
15
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251209125108-20-1304533
/kenapa-banjir-longsor-sumatra-tak-kunjung-jadi-bencana-nasional (Bukti
P-8).
7. Bahwa tidak hanya sampai disitu, sebagaimana dikutip dari laman website
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
Ansory
Siregar
sebagai
mitra
kerja
utama
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana, mendesak pemerintah pusat untuk segera
menetapkan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh,
Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Hal itu
mengingat perkembangan data terbaru yang menunjukkan skala bencana
sudah melampaui kemampuan penanganan pemerintah daerah. Menurut
Ansory, tragedi di tiga provinsi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai
musibah regional, melainkan sebagai darurat kemanusiaan berskala
nasional yang memerlukan mobilisasi penuh dari pemerintah pusat.
Komisi VIII: Pemerintah Harus Segera Tetapkan Banjir Bandang Sumatra
sebagai Bencana Nasional
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Komisi-VIII-Pemerintah-Harus
-
Segera-Tetapkan-Banjir-Bandang-Sumatra-sebagai-Bencana-Nasional-6
1600 (Bukti P-9).
8. Bahwa selain itu beberapa kepala daerah yang mengaku tak lagi memiliki
kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerahnya yaitu:
Bupati Aceh Utara
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menyampaikan ketidakmampuan dia dalam
mengatasi banjir dan longsor.
Ketidakmampuan itu tertera dalam surat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
yang dikirim ke Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada 2 Desember
2025.
Di surat itu, dia menyebut tingkat kerusakan yang terjadi di wilayah itu imbas
banjir dan longsor lebih parah dari bencana tsunami yang menimpa Aceh
tahun 2004 silam.
Ismail mengatakan, banjir dan longsor memporak-porandakan 27
Kecamatan dan 852 desa.
"Kami menyatakan ketidakmampuan upaya penanganan darurat bencana
dan memohon kepada Bapak Presiden agar kiranya membantu
16
penanganan banjir di Kabupaten Aceh Utara," tulis Ismail A Jalil dalam
suratnya.
Bupati Aceh Tengah
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga juga kewalahan menangani dampak banjir
dan longsor di wilayahnya. Ia menyampaikan pernyataan yang
menggambarkan pemda butuh bantuan pusat untuk menanganinya.
Akses jalan menuju Aceh Tengah sudah lumpuh dan tak bisa lagi dilalui
kecuali jalur udara. Sejumlah titik jalan juga tertutup longsor dan jembatan
terputus.
"Enggak ada lagi, memang harus udara. Kalau jalan darat kita, oh ini kan
longsor. Longsor jembatan terputus. Satu-satunya jalan yang tepat adalah
cuma udara".
Haili menyampaikan bahwa bantuan melalui jalur udara sangat terbatas,
sementara kebutuhan Aceh Tengah masih sangat besar.
Bupati Pidie Jaya
Bupati Pidie Jaya, Sibral Malaysi, menurut berbagai laporan juga
menyatakan tak sanggup menangani dampak banjir di wilayah itu.
Sikap tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani pada 25
November.
Dalam surat itu, dia mengatakan bencana yang melanda Pidie Jaya
menyebabkan kerusakan parah.
Daftar Bupati di Aceh yang Menyerah Hadapi Banjir
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251206082037-20-1303467
/daftar-bupati-di-aceh-yang-menyerah-hadapi-banjir (Bukti P-10).
9. Bahwa alih-alih menjadikan bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara,
Sumatera Barat, dan Aceh menjadi bencana nasional, pemerintah hanya
menyebut bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat,
dan Aceh sebagai Prioritas Nasional.
Bukan Bencana Nasional, Apa Maksud Status Prioritas Nasional untuk
Bencana Sumatera?
https://www.kompas.com/sumaterabarat/read/2025/12/04/104500488/buk
an-bencana-nasional-apa-maksud-status-prioritas-nasional-untuk?
page=all#:~:text=Bukan%20Bencana%20Nasional%2C%20Apa%20Maks
ud%20Status%20Prioritas%20Nasional%20untuk%20Bencana%20Sumat
17
era?,Kompas.com%2C%204&text=KOMPAS.com%20%2D%20Pemerinta
h%20menetapkan%20bencana,yang%20ditetapkan%20untuk%20bencan
a%20Sumatera?&text=An%20error%20occurred.,is%20disabled%20in%2
0your%20browser (Bukti P-11).
10. Bahwa menurut para Pemohon dalam penanggulangan bencana tidak
dikenal istilah PRIORITAS NASIONAL, Pasal 7 UU Penanggulangan
Bencana hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.
Istilah pemerintah menggunakan kalimat prioritas nasional menurut para
Pemohon lebih kepada sebagai sebuah proyek pembangunan yang tidak
berfokus kepada korban bencana secara langsung, apa lagi sampai saat
ini terdapat 1189 (seribu seratus delapan puluh sembilan) korban yang
dinyatakan meninggal dunia dan mungkin akan terus bertambah.
11. Bahwa jika mengacu pada bencana alam gempa dan tsunami yang terjadi
di Palu Donggala pada Oktober 2018, yang telah menewaskan 2.045 (dua
ribu empat puluh lima) korban meninggal dunia, bencana tersebut tidak
juga ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah, sehingga
menjadi pertanyaan mendasar bagi para Pemohon, Peraturan Presiden
mana yang digunakan oleh pemerintah sehingga dengan meninggalnya
2.045 (dua ribu empat puluh lima) korban tidak memenuhi indikator
bencana nasional.
12. Bahwa penetapan status bencana nasional dan daerah diatur dalam UU
Penanggulangan Bencana yaitu dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c yang
mengatur:
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
meliputi :
c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
13. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana
mengatur sejumlah indikator sebuah bencana untuk ditetapkan berstatus
nasional dan daerah, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan
sarana dan prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial dan ekonomi.
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
18
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
14. Bahwa terhadap indikator penetapan status dan tingkatan bencana
nasional dan daerah, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan
Bencana akan diatur dengan peraturan presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN
PRESIDEN.
15. Bahwa selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan status
keadaan darurat bencana nasional dan daerah diatur dalam Pasal 23 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur:
Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh
gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
16. Bahwa menindaklanjuti Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan
Bencana, selanjutnya para Pemohon telah mencoba mencari dan
mempelajari Peraturan Presiden yang pada pokoknya mengatur tentang
indikator apa saja yang digunakan dalam menetapkan status bencana
nasional seperti berapa banyak korban jiwa yang meninggal dunia agar
dapat ditetapkan sebagai bencana nasional, berapa besar kerugian harta
benda agar dapat ditetapkan sebagai bencana nasional, berapa besar
kerusakan prasarana dan sarana agar dapat ditetapkan sebagai bencana
nasional. Namun pada faktanya terkait indikator dimaksud tidak pernah
diatur oleh Peraturan Presiden.
17. Bahwa
menurut
para
Pemohon
terdapat
kekosongan
hukum
(rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana,
dimana dengan tidak adanya Peraturan Presiden yang mengatur indikator
yang jelas dan terperinci dalam mengklasifikasikan suatu bencana menjadi
bencana nasional atau daerah, maka hal tersebut telah memberikan
ketidakpastian hukum bagi warga negara indonesia sehingga merupakan
penalaran yang wajar apabila para Pemohon meminta norma hukum yang
mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan
daerah segera diterbitkan pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah
19
serta aturan turunannya.
18. Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, baik para Pemohon maupun
seluruh Masyarakat Indonesia berhak untuk mengetahui dan mendapatkan
kepastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, terkait indikator dan Peraturan Presiden mana yang
digunakan oleh pemerintah untuk menyatakan suatu bencana sebagai
bencana nasional ataupun bencana daerah, apa lagi jika hal tersebut
menyangkut nyawa Warga Negara Indonesia.
19. Bahwa pengaturan secara detail dan terperinci terkait indikator penetapan
status bencana nasional dan daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana harus diatur oleh
pemerintah karena nyawa manusia tidak bisa dibeli dengan uang, berbeda
halnya dengan infrastruktur yang dapat diperbaiki atau dibangun ulang oleh
pemerintah, disisi lain dengan diaturnya secara detail dan terperinci terkait
indikator penetapan status bencana nasional dan daerah maka dapat
mempercepat penanganan pemerintah dalam menanggulangi bencana.
20. Bahwa berdasarkan informasi yang para Pemohon terima, salah satu
penyebab Peraturan Presiden terkait indikator penetapan status bencana
nasional dan daerah sampai saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah
adalah karena tidak mudah menentukan angka/jumlah suatu bencana
dapat dikatagorikan termasuk dalam bencana nasional atau daerah secara
konkrit apabila terhadap indikator sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7
ayat (2) UU Penanggulangan Bencana harus bersifat kumulatif indikator
atau harus memenuhi semua indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
21. Bahwa menurut para Pemohon, seharusnya indikator penetapan status
bencana nasional dan daerah diatur secara alternatif indikator, dengan
logika jumlah korban jiwa dengan jumlah kerusakan infrastruktur maupun
sarana prasana saat bencana sangat erat hubunganya, kerusakan
bangunan dan infrastruktur secara langsung menyebabkan korban jiwa,
20
semakin banyak korban jiwa maka secara otomatis akan semakin besar
kerusakan yang diakibatkan suatu bencana, semakin banyak korban jiwa
maka secara otomatis akan semakin banyak kerugian harta benda,
sementara korban jiwa (kematian dan cidera) memperburuk kerusakan
sosial & psikologis akibat trauma, kehilangan, dan dislokasi, menciptakan
dampak berantai yang melumpuhkan korban dan masyarakat terdampak,
serta menciptakan krisis kesehatan dan ekonomi berkepanjangan.
22. Bahwa menurut para Pemohon, apabila indikator penetapan status
bencana nasional dan daerah diatur secara alternatif indikator maka
pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden secara detail terhadap
masing-masing indikator yang menurut para Pemohon sebenarnya cukup
menggunakan 2 (dua) indikator saja yaitu jumlah korban jiwa dan jumlah
kerusakan prasarana dan sarana, karena terhadap 2 (dua) indikator
tersebut pasti mempunyai efek domino kepada indikator lainnya.
23. Bahwa menurut para Pemohon, salah satu alasan hukum pentingnya
pengaturan secara detail dan terperinci terkait indikator penetapan status
bencana nasional dan daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat
(2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana, juga bertujuan agar
mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) terkait apakah
suatu bencana dapat dinyatakan bencana nasional atau bencana daerah.
24. Bahwa menindaklanjuti Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan
Bencana, menurut para Pemohon seharusnya indikator penetapan status
bencana nasional dan daerah selanjutnya harus diatur dalam bentuk
Peraturan Pemerintah, atau apabila diatur dalam bentuk Peraturan
Presiden maka indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
UU Penanggulangan Bencana bersifat alternatif indikator.
25. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana
mewajibkan pemerintah untuk membuat dan menerbitkan Peraturan
pemerintah sebagai pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana paling
lambat 6 (enam) bulan sejak UU Penanggulangan Bencana diundangkan,
namun pada faktanya Peraturan pemerintah dimaksud telah diterbitkan
oleh pemerintah lewat waktu dari apa yang ditegaskan dalam Pasal 84 UU
Penanggulangan Bencana, sehingga dalam tahap ini yang terjadi adalah
Pemerintah tidak memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana
21
diperintahkan Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana
Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana:
Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini harus
sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
undang-undang ini.
26. Bahwa Peraturan Pemerintah dimaksud adalah Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Bukti P-11.A) dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Dan
Pengelolaan Bantuan Bencana (Bukti P-11.B) yang akan di uraikan para
Pemohon selanjutnya.
27. Bahwa di dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 7 Tahun 2025, mengatur kerugian
konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi.
28. Bahwa menurut para Pemohon terdapat kerugian konstitusional para
Pemohon yang bersifat aktual dan atau potensial dengan berlakunya
ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU Penanggulangan
Bencana, yang diuraikan sebagai berikut:
a. Kerugian Konstitusional Pemohon I/Elydya Kristina Simanullang
Bahwa Pemohon I adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
berstatus sebagai Pelajar atau Mahasiswa yang merupakan korban
langsung bencana alam yang terjadi di Desa Pulo Godang, Kecamatan
Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
pada akhir November 2025. Dalam peristiwa bencana alam tersebut,
Pemohon I telah mengalami kerugian yang sangat serius dan
mendalam karena bencana tersebut telah merenggut nyawa ayah
(LAVINDER SIMANULLANG), ibu (JUNIATI SILABAN), dan salah satu
adik kandung Pemohon I atas nama (ROY SINAMUNULLANG) yang
belum ditemukan sampai saat ini, sehingga Pemohon I kehilangan
anggota keluarga inti sekaligus kehilangan penopang kehidupan
keluarga.
Update Bencana dari Humbahas, 9 Meninggal, 1 Hilang, dan 12 Luka-
luka
22
https://waspada.co.id/update-bencana-dari-humbahas-9meninggal-1-
hilang-dan-12-luka-luka/ (Bukti P-11.C. Note terdapat nama keluarga
Pemohon I yang meninggal dan hilang akibat bencana).
Bahwa berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU UU
Penanggulangan Bencana telah menimbulkan ketidakpastian hukum
Pemohon dan secara langsung merugikan hak konstitusional Pemohon
I sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa kerugian yang dialami Pemohon I tidak hanya disebabkan oleh
bencana alam itu sendiri, tetapi diperparah dengan tidak adanya
Peraturan Presiden sebagai pelaksana Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
UU Penanggulangan Bencana, sehingga tidak memberikan kepastian
hukum kepada Pemohon I mengenai standar, indikator, dan tolak ukur
yang objektif dalam penentuan status bencana nasional dan daerah.
Akibatnya dalam pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana menjadi tidak
jelas, norma a quo hanya menyatakan adanya tanggung jawab negara,
namun tidak menetapkan ukuran yang jelas mengenai kapan,
bagaimana, dan sejauh mana tanggung jawab tersebut harus
dilaksanakan secara efektif.
Bahwa akibat tidak adanya kepastian hukum terkait indikator tersebut,
penetapan status dan tingkatan bencana, serta pengaktifan wewenang
Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,
dilakukan secara diskresioner dan tidak terukur, sehingga negara tidak
hadir secara cepat, terkoordinasi, dan optimal dalam melindungi
keselamatan Pemohon I dan keluarganya pada saat kondisi darurat.
Kondisi inilah yang menyebabkan Pemohon I kehilangan perlindungan
maksimal dari negara pada saat yang paling krusial, yang pada
akhirnya berkontribusi terhadap timbulnya kerugian konstitusional yang
nyata dan mendalam bagi Pemohon I.
Bahwa akibat peristiwa bencana alam dimaksud, Pemohon I tidak
hanya mengalami penderitaan secara emosional dan psikologis, tetapi
juga mengalami kerugian konstitusional yang bersifat nyata dan aktual,
berupa hilangnya rasa aman, hilangnya tempat tinggal yang layak,
23
serta terganggunya keberlangsungan kehidupan dan masa depan
Pemohon I. Kerugian tersebut diperparah oleh tidak optimalnya
kehadiran negara dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
yang dibuktikan dengan trauma berat yang dialami Adik dari Pemohon
I (WFS) apabila mendengar suara petir dan hujan, jelas Adik dari
Pemohon I (WFS) tidak mendapatkan perhatian yang layak dalam
pemulihan psikologinya serta belum adanya pemulihan atau
pembangunan rumah tempat tinggal Pemohon I sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Bukti P-11.A).
Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana:
Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f.
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i.
pemulihan fungsi pemerintahan; dan
j.
pemulihan fungsi pelayanan publik.
Pemerintah seharusnya menjamin perlindungan, keselamatan, dan
pemulihan bagi setiap warga negara yang menjadi korban bencana
sebagaimana yang diamanatkan dalam setiap Peraturan perundang-
undangan.
Bahwa lebih ironisnya, hingga permohonan ini diajukan, Pemohon I
tidak mampu membayarkan biaya pendidikannya sendiri sebagai
mahasiswa (Bukti P-11.D), demikian pula biaya pendidikan adik
Pemohon I (WFS) yang masih berstatus pelajar, bahkan untuk
memenuhi
kebutuhan
dasar
sehari-hari
berupa
makan
dan
kelangsungan hidup pun Pemohon I mengalami kesulitan serius.
24
Kondisi tersebut terjadi karena Pemohon I kehilangan seluruh
penopang ekonomi keluarga akibat bencana alam, sementara negara
tidak hadir secara nyata dan terukur dalam memberikan perlindungan
dan pemulihan sebagaimana semestinya.
Bahwa keadaan tersebut bukan semata-mata persoalan ekonomi
pribadi Pemohon I, melainkan merupakan akibat langsung dari tidak
berfungsinya tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana, yang tidak memberikan kepastian hukum
mengenai indikator objektif terkait penanggulangan bencana nasional
dan daerah, yang berkibat tidak jelasnya pelaksanaan pemulihan
sosial, jaminan pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan dasar korban
bencana.
Bahwa karena tidak adanya indikator yang jelas dan mengikat dalam
norma a quo, negara tidak memiliki kewajiban hukum yang terukur
untuk memastikan keberlanjutan pendidikan korban bencana dan
keluarganya, sehingga Pemohon I dan Adiknya (WFS) terpaksa
menanggung sendiri beban ekonomi dan psikososial yang seharusnya
menjadi tanggung jawab negara. Akibatnya, hak konstitusional
Pemohon I atas kepastian Hukum terkait pendidikan, kesejahteraan,
dan kehidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat
(1) dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 menjadi terlanggar dan tidak
terlaksana.
Dengan demikian kerugian yang dialami Pemohon I bukanlah kerugian
yang bersifat hipotetis atau abstrak, melainkan kerugian yang konkret,
spesifik, dan langsung dialami oleh Pemohon I sebagai akibat dari
peristiwa bencana alam tersebut, serta masih berpotensi terus berlanjut
selama norma hukum yang mengatur penanggulangan bencana tidak
memberikan
kepastian,
standar
objektif,
dan
mekanisme
pertanggungjawaban negara yang efektif.
b. Kerugian Konstitusional Pemohon II/Doris Manggalang Raja
Sagala, S.H.
Bahwa Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
mengemban profesi sebagai Advokat dan juga sebagai Penegak
25
Hukum, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang mengatur :
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sebagai Advokat dan penegak hukum, Pemohon II mempunyai
tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta dalam
mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum
dijalankan sebagaimana mestinya.
Bahwa Pemohon II memiliki kepentingan dalam memastikan setiap
hukum yang berlaku tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun
ikut serta mencegah terjadinya kekosongan hukum.
Selanjutnya sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian
terhadap terlaksananya prinsip negara hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon II memiliki
kepentingan hukum dan peminatan tinggi terhadap pelaksanaan Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana.
Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, Pemohon II memiliki hak
konstitusional
untuk
ikut
aktif
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana diatur di dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Bahwa Pemohon II pernah terdampak musibah banjir yang terjadi pada
15 Februari 2025 di Makassar, akibat banjir tersebut mengakibatkan
2.196 warga harus mengungsi.
Banjir yang terjadi pada tanggal 15 Februari 2025 tersebut merendam
4 kecamatan yaitu Kecamatan Manggala, yang menyebabkan jumlah
pengungsi di Kecamatan Manggala mencapai 1.451 orang dari 407
kepala keluarga (KK) yang tersebar di 18 titik pengungsian.
26
Selanjutnya di Kecamatan Biringkanaya, yang menyebabkan jumlah
pengungsi sebanyak 572 dari 158 kepala keluarga (KK) yang tersebar
di 8 titik pengungsian.
Kemudian di Kecamatan Panakkukang yang menyebabkan 90 warga
dari 29 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 2 titik pengungsian.
Terakhir di Kecamatan Tamalanrea yang menyebabkan 83 warga dari
18 kepala keluarga (KK) harus mengungsi ke masjid.
5 Hari Banjir Makassar Belum Surut, 2.196 Warga Masih Mengungsi
https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7779294/5-hari-banjir-
makassar-belum-surut-2-196-warga-masihmengungsi#google_vi
gnette (Bukti P-12).
Bahwa Pemohon II sebagai Warga Negara Indonesia yang beralamat
Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Tamalanrea, Kota
Makassar, Sulawesi Selatan sebagaimana (Bukti P-3) yang saat banjir
terjadi sedang berada di Makassar juga merasakan dampaknya.
Bahwa Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia yang bersuku
Batak yang mempunyai orang tua yang salah satunya berasal dari
Desa
Tiga
Dolok,
Kecamatan
Dolok
Panribuan,
Kabupaten
Simalungun, Sumatera Utara.
Bahwa sebelum bencana banjir bandang dan/atau tanah longsor yang
terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terjadi, Pemohon
II berencana untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2026 di Desa Tiga
Dolok,
Kecamatan
Dolok
Panribuan,
Kabupaten
Simalungun,
Sumatera Utara. Namun rencana tersebut menjadi batal karena akses
transportasi darat dari Bandara Udara Kualanamu menuju Desa Tiga
Dolok harus melalui Tebing Tinggi (Bukti P-12.A), sedangkan Tebing
Tinggi termasuk dalam daerah terdampak banjir dan longsor tersebut
yang menyebabkan akses jalan rusak.
1 Ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan Masih Rusak Usai Diterjang
Banjir
https://news.detik.com/berita/d-8249178/1-ruas-jalan-tol-tebing-tinggi-
medan-masih-rusak-usai-diterjang-banjir (Bukti P-12.B).
Bahwa Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia dan berstatus
sebagai Advokat yang bersuku Batak yang mempunyai kampung
27
halaman di Sumatera Utara. Selaku Advokat Pemohon II selalu dimintai
penjelasan oleh saudara-saudara Pemohon II yang berdomisili di
Sumatera Utara baik yang terdampak langsung maupun tidak
langsung, mengenai penetapan status bencana banjir dan tanah
longsor yang terjadi pada akhir bulan November 2025. Pertanyaan
yang paling sering muncul adalah apakah bencana tersebut telah atau
seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional atau bencana
daerah, serta implikasi hukumnya terhadap hak-hak korban dan
kewajiban negara.
Bahwa dalam kondisi tersebut, Pemohon II tidak dapat memberikan
penjelasan
hukum
yang
pasti,
tegas,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
bukan
karena
kelalaian
atau
ketidakmampuan profesional Pemohon II sebagai Advokat, melainkan
semata-mata karena Peraturan Presiden sebagai pelaksana Pasal 7
ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana yang memuat tolak
ukur, indikator objektif, dan standar hukum yang jelas mengenai
penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah tidak
pernah diterbitkan pemerintah.
Bahwa ketiadaan tolak ukur objektif dalam norma a quo telah secara
nyata dan langsung merugikan Pemohon II sebagai Advokat, karena
Pemohon II kehilangan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi
profesinya sebagai pemberi nasihat hukum (legal opinion) kepada
masyarakat dan korban bencana. Kondisi ini telah menempatkan
Pemohon II dalam posisi dilematis dan dirugikan secara profesional,
karena Pemohon II tidak dapat menjawab kebutuhan hukum
masyarakat yang mendesak pada saat bencana terjadi.
Bahwa terdapat hubungan sebab akibat yang langsung dan tidak
terputus antara berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana dengan kerugian konstitusional Pemohon II.
Ketidakjelasan norma tersebut menyebabkan negara tidak memiliki
standar hukum yang dapat diakses, dipahami, dan dijadikan rujukan
oleh Advokat maupun masyarakat, sehingga Pemohon II secara
langsung kehilangan dasar hukum untuk memberikan nasihat hukum
yang pasti dan berwibawa.
28
Bahwa apabila norma a quo memuat indikator objektif dan terukur
sebagaimana prinsip negara hukum, maka Pemohon II sebagai
Advokat dapat secara rasional dan profesional menjelaskan kepada
masyarakat kapan suatu bencana memenuhi syarat sebagai bencana
nasional atau daerah, serta konsekuensi hukumnya. Namun karena
Peraturan Presiden tersebut tidak pernah diterbitkan, Pemohon II
mengalami kerugian konstitusional yang nyata.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon II akibat
berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana
bersifat aktual dan nyata, serta setidak-tidaknya bersifat potensial yang
secara rasional dan logis dapat dipastikan akan terjadi.
c. Kerugian Konstitusional Pemohon III/Jonswaris Sinaga, S.H.
Bahwa Pemohon III adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
mengemban profesi sebagai Advokat dan juga sebagai Penegak
Hukum, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang mengatur :
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sebagai Advokat dan penegak hukum, Pemohon III mempunyai
tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta dalam
mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum
dijalankan sebagaimana mestinya.
Bahwa Pemohon III memiliki kepentingan dalam memastikan setiap
hukum yang berlaku tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun
ikut serta mencegah terjadinya kekosongan hukum.
Selanjutnya sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian
terhadap terlaksananya prinsip negara hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon III memiliki
kepentingan hukum dan peminatan tinggi terhadap pelaksanaan Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana.
Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, Pemohon III memiliki hak
konstitusional
untuk
ikut
aktif
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
29
masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana diatur di dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Bahwa Pemohon III sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki
Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi
Selatan dan juga berdomisili di Kota Makassar (Bukti P-4) secara tidak
langsung pernah terdampak musibah banjir yang mengganggu
mobilitas Pemohon III sebagai Advokat untuk bersidang dan
menjalankan profesinya sebagai Advokat, yang mana banjir yang
terjadi pada 15 Februari 2025 tersebut mengakibatkan 2.196 warga
harus mengungsi.
5 Hari Banjir Makassar Belum Surut, 2.196 Warga Masih Mengungsi
https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7779294/5-hari-banjir-
makassar-belum-surut-2-196-warga-masihmengungsi#google_v
ignette (Bukti P-12).
Bahwa Pemohon III sebagai Warga Negara Indonesia yang beralamat
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan
sebagaimana (Bukti P-4) yang saat banjir terjadi sedang berada di
Makassar juga merasakan dampaknya.
Bahwa Pemohon III merupakan Warga Negara Indonesia yang bersuku
Batak yang lahir di Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara
(Bukti P-4) dan mempunyai orang tua yang berasal dari Kota
Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa sebelum bencana banjir bandang dan/atau tanah longsor yang
terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terjadi, Pemohon
III berencana untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2026 di Kota
Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara. Namun rencana tersebut
menjadi batal karena akses transportasi darat dari Bandara Udara
Kualanamu menuju Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara
harus melalui Tebing Tinggi (Bukti P-12.C), sedangkan Tebing Tinggi
30
termasuk dalam daerah terdampak banjir dan longsor tersebut yang
menyebabkan akses jalan rusak.
1 Ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan Masih Rusak Usai Diterjang
Banjir
https://news.detik.com/berita/d-8249178/1-ruas-jalan-tol-tebing-tinggi-
medan-masih-rusak-usai-diterjang-banjir (Bukti P-12.B).
Bahwa Pemohon III merupakan Warga Negara Indonesia dan berstatus
sebagai Advokat yang bersuku Batak yang mempunyai kampung
halaman Sumatera Utara. Selaku Advokat Pemohon III selalu dimintai
penjelasan oleh saudara-saudara Pemohon III yang berdomisili di
Sumatera Utara baik yang terdampak langsung maupun tidak
langsung, mengenai penetapan status bencana banjir dan tanah
longsor yang terjadi pada akhir bulan November 2025. Pertanyaan
yang paling sering muncul adalah apakah bencana tersebut telah atau
seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional atau bencana
daerah, serta implikasi hukumnya terhadap hak-hak korban dan
kewajiban negara.
Bahwa dalam kondisi tersebut, Pemohon III tidak dapat memberikan
penjelasan
hukum
yang
pasti,
tegas,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
bukan
karena
kelalaian
atau
ketidakmampuan profesional Pemohon III sebagai Advokat, melainkan
semata-mata karena Peraturan Presiden sebagai pelaksana Pasal 7
ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana yang memuat tolak
ukur, indikator objektif, dan standar hukum yang jelas mengenai
penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah tidak
pernah diterbitkan pemerintah.
Bahwa ketiadaan tolak ukur objektif dalam norma a quo telah secara
nyata dan langsung merugikan Pemohon III sebagai Advokat, karena
Pemohon III kehilangan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi
profesinya sebagai pemberi nasihat hukum (legal opinion) kepada
masyarakat dan korban bencana. Kondisi ini telah menempatkan
Pemohon III dalam posisi dilematis dan dirugikan secara profesional,
karena Pemohon III tidak dapat menjawab kebutuhan hukum
masyarakat yang mendesak pada saat bencana terjadi.
31
Bahwa terdapat hubungan sebab akibat yang langsung dan tidak
terputus antara berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana dengan kerugian konstitusional Pemohon
III. Ketidakjelasan norma tersebut menyebabkan negara tidak memiliki
standar hukum yang dapat diakses, dipahami, dan dijadikan rujukan
oleh Advokat maupun masyarakat, sehingga Pemohon III secara
langsung kehilangan dasar hukum untuk memberikan nasihat hukum
yang pasti dan berwibawa.
Bahwa apabila norma a quo memuat indikator objektif dan terukur
sebagaimana prinsip negara hukum, maka Pemohon III sebagai
Advokat dapat secara rasional dan profesional menjelaskan kepada
masyarakat kapan suatu bencana memenuhi syarat sebagai bencana
nasional atau daerah, serta konsekuensi hukumnya. Namun karena
Peraturan Presiden tersebut tidak pernah diterbitkan, Pemohon III
mengalami kerugian konstitusional yang nyata.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon III akibat
berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana
bersifat aktual dan nyata, serta setidak-tidaknya bersifat potensial yang
secara rasional dan logis dapat dipastikan akan terjadi.
d. Kerugian Konstitusional Pemohon IV/Robinar V.K. Panggabean,
S.H., M.H.
Bahwa Pemohon IV adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
mengemban profesi sebagai Advokat dan juga sebagai Penegak
Hukum, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang mengatur:
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sebagai Advokat dan penegak hukum, Pemohon IV mempunyai
tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta dalam
mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum
dijalankan sebagaimana mestinya.
Bahwa Pemohon IV memiliki kepentingan dalam memastikan setiap
hukum yang berlaku tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun
ikut serta mencegah terjadinya kekosongan hukum.
32
Selanjutnya sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian
terhadap terlaksananya prinsip negara hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon IV memiliki
kepentingan hukum dan peminatan tinggi terhadap pelaksanaan Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana.
Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, Pemohon IV memiliki hak
konstitusional
untuk
ikut
aktif
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana diatur di dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Bahwa Pemohon IV sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Jayapura Utara, Kota
Jayapura, Provinsi Papua dan juga berdomisili di Kota Jayapura Utara
(Bukti P-5) secara tidak langsung pernah terdampak musibah banjir
yang mengganggu mobilitas Pemohon IV sebagai Advokat untuk
melaksanakan pekerjaannya.
Banjir yang melanda Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Kamis
tanggal 20 Juli 2023 tersebut, terjadi di Kelurahan Entrop, Distrik
Jayapura Selatan, dan Kelurahan Trikora, Distrik Jayapura Utara yang
berpotensi menyebabkan bencana hidrometeorologi basah, seperti
tanah longsor.
Arus Deras Banjir Landa Kota Jayapura
https://www.bnpb.go.id/berita/arus-deras-banjir-landa-kotajayap
ura
(Bukti P-13).
Bahwa Pemohon IV merupakan Warga Negara Indonesia yang
bersuku Batak yang berkampung halaman di Kecamatan Tarutung,
Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa sebelum bencana banjir bandang dan/atau tanah longsor yang
terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terjadi, Pemohon
IV berencana untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2026 di
33
Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera
Utara. Namun rencana tersebut menjadi batal karena akses
transportasi darat dari Bandara Udara Kualanamu menuju Kecamatan
Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara harus
melalui Tebing Tinggi (Bukti P-13.A), sedangkan Tebing Tinggi
termasuk dalam daerah terdampak banjir dan longsor tersebut yang
menyebabkan akses jalan rusak.
1 Ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan Masih Rusak Usai Diterjang
Banjir
https://news.detik.com/berita/d-8249178/1-ruas-jalan-tol-tebing-tinggi-
medan-masih-rusak-usai-diterjang-banjir (Bukti P-12.B).
Bahwa Pemohon IV merupakan Warga Negara Indonesia dan
berstatus sebagai Advokat yang bersuku Batak yang mempunyai
kampung halaman Sumatera Utara. Selaku Advokat Pemohon IV selalu
dimintai penjelasan oleh saudara-saudara Pemohon IV yang
berdomisili di Sumatera Utara baik yang terdampak langsung maupun
tidak langsung, mengenai penetapan status bencana banjir dan tanah
longsor yang terjadi pada akhir bulan November 2025. Pertanyaan
yang paling sering muncul adalah apakah bencana tersebut telah atau
seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional atau bencana
daerah, serta implikasi hukumnya terhadap hak-hak korban dan
kewajiban negara.
Bahwa dalam kondisi tersebut, Pemohon IV tidak dapat memberikan
penjelasan
hukum
yang
pasti,
tegas,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
bukan
karena
kelalaian
atau
ketidakmampuan profesional Pemohon IV sebagai Advokat, melainkan
semata-mata karena Peraturan Presiden sebagai pelaksana Pasal 7
ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana yang memuat tolak
ukur, indikator objektif, dan standar hukum yang jelas mengenai
penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah tidak
pernah diterbitkan pemerintah.
Bahwa ketiadaan tolak ukur objektif dalam norma a quo telah secara
nyata dan langsung merugikan Pemohon IV sebagai Advokat, karena
Pemohon IV kehilangan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi
34
profesinya sebagai pemberi nasihat hukum (legal opinion) kepada
masyarakat dan korban bencana. Kondisi ini telah menempatkan
Pemohon IV dalam posisi dilematis dan dirugikan secara profesional,
karena Pemohon IV tidak dapat menjawab kebutuhan hukum
masyarakat yang mendesak pada saat bencana terjadi.
Bahwa terdapat hubungan sebab akibat yang langsung dan tidak
terputus antara berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana dengan kerugian konstitusional Pemohon
IV. Ketidakjelasan norma tersebut menyebabkan negara tidak memiliki
standar hukum yang dapat diakses, dipahami, dan dijadikan rujukan
oleh Advokat maupun masyarakat, sehingga Pemohon IV secara
langsung kehilangan dasar hukum untuk memberikan nasihat hukum
yang pasti dan berwibawa.
Bahwa apabila norma a quo memuat indikator objektif dan terukur
sebagaimana prinsip negara hukum, maka Pemohon IV sebagai
Advokat dapat secara rasional dan profesional menjelaskan kepada
masyarakat kapan suatu bencana memenuhi syarat sebagai bencana
nasional atau daerah, serta konsekuensi hukumnya. Namun karena
Peraturan Presiden tersebut tidak pernah diterbitkan, Pemohon IV
mengalami kerugian konstitusional yang nyata.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon IV akibat
berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana
bersifat aktual dan nyata, serta setidak-tidaknya bersifat potensial yang
secara rasional dan logis dapat dipastikan akan terjadi.
e. Kerugian Konstitusional Pemohon V/Amudin Laia, S.H.
Bahwa Pemohon V adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
mengemban profesi sebagai Advokat dan juga sebagai Penegak
Hukum, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang mengatur:
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sebagai Advokat dan penegak hukum, Pemohon V mempunyai
tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta dalam
35
mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum
dijalankan sebagaimana mestinya.
Bahwa Pemohon V memiliki kepentingan dalam memastikan setiap
hukum yang berlaku tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun
ikut serta mencegah terjadinya kekosongan hukum.
Selanjutnya sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian
terhadap terlaksananya prinsip negara hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon V memiliki
kepentingan hukum dan peminatan tinggi terhadap pelaksanaan Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana.
Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, Pemohon V memiliki hak
konstitusional
untuk
ikut
aktif
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana diatur di dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Bahwa Pemohon V pernah terdampak musibah banjir yang terjadi pada
15 Februari 2025 di Makassar, akibat banjir tersebut mengakibatkan
2.196 warga harus mengungsi.
Banjir yang terjadi pada tanggal 15 Februari 2025 tersebut merendam
4 kecamatan yaitu Kecamatan Manggala, yang menyebabkan jumlah
pengungsi di Kecamatan Manggala mencapai 1.451 orang dari 407
kepala keluarga (KK) yang tersebar di 18 titik pengungsian.
Selanjutnya di Kecamatan Biringkanaya, yang menyebabkan jumlah
pengungsi sebanyak 572 dari 158 kepala keluarga (KK) yang tersebar
di 8 titik pengungsian.
Kemudian di Kecamatan Panakkukang yang menyebabkan 90 warga
dari 29 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 2 titik pengungsian.
Terakhir di Kecamatan Tamalanrea yang menyebabkan 83 warga dari
18 kepala keluarga (KK) harus mengungsi ke masjid.
5 Hari Banjir Makassar Belum Surut, 2.196 Warga Masih Mengungsi
36
https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7779294/5-hari-banjir-
makassar-belum-surut-2-196-warga-masihmengungsi#google_v
ignette (Bukti P-12).
Bahwa Pemohon V sebagai Warga Negara Indonesia yang beralamat
Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Tamalanrea, Kota
Makassar, Sulawesi Selatan sebagaimana (Bukti P-6) yang saat banjir
terjadi sedang berada di Makassar juga merasakan dampaknya.
Bahwa sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/(Bukti P-6) milik
Pemohon V, Pemohon V lahir di Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Pemohon V sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai
kampung halaman di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera
Utara berencana merayakan Natal dan Tahun Baru 2026 di kampung
halaman Pemohon V, namun rencana tersebut terhambat karena Nias
Selatan termasuk dalam daerah terdampak banjir dan longsor tersebut.
Banjir dan Longsor Landa Nias Selatan
https://www.tempo.co/politik/banjir-dan-longsor-landa-nias-selatan-
2097962 (Bukti P-13.B)
Bahwa Pemohon V merupakan Warga Negara Indonesia dan berstatus
sebagai Advokat yang bersuku Nias yang mempunyai kampung
halaman Sumatera Utara. Selaku Advokat Pemohon V selalu dimintai
penjelasan oleh saudara-saudara Pemohon V yang berdomisili di
Sumatera Utara baik yang terdampak langsung maupun tidak
langsung, mengenai penetapan status bencana banjir dan tanah
longsor yang terjadi pada akhir bulan November 2025. Pertanyaan
yang paling sering muncul adalah apakah bencana tersebut telah atau
seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional atau bencana
daerah, serta implikasi hukumnya terhadap hak-hak korban dan
kewajiban negara.
Bahwa dalam kondisi tersebut, Pemohon V tidak dapat memberikan
penjelasan
hukum
yang
pasti,
tegas,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
bukan
karena
kelalaian
atau
ketidakmampuan profesional Pemohon V sebagai Advokat, melainkan
semata-mata karena Peraturan Presiden sebagai pelaksana Pasal 7
ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana yang memuat tolak
37
ukur, indikator objektif, dan standar hukum yang jelas mengenai
penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah tidak
pernah diterbitkan pemerintah.
Bahwa ketiadaan tolak ukur objektif dalam norma a quo telah secara
nyata dan langsung merugikan Pemohon V sebagai Advokat, karena
Pemohon V kehilangan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi
profesinya sebagai pemberi nasihat hukum (legal opinion) kepada
masyarakat dan korban bencana. Kondisi ini telah menempatkan
Pemohon V dalam posisi dilematis dan dirugikan secara profesional,
karena Pemohon V tidak dapat menjawab kebutuhan hukum
masyarakat yang mendesak pada saat bencana terjadi.
Bahwa terdapat hubungan sebab akibat yang langsung dan tidak
terputus antara berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana dengan kerugian konstitusional Pemohon V.
Ketidakjelasan norma tersebut menyebabkan negara tidak memiliki
standar hukum yang dapat diakses, dipahami, dan dijadikan rujukan
oleh Advokat maupun masyarakat, sehingga Pemohon V secara
langsung kehilangan dasar hukum untuk memberikan nasihat hukum
yang pasti dan berwibawa.
Bahwa apabila norma a quo memuat indikator objektif dan terukur
sebagaimana prinsip negara hukum, maka Pemohon V sebagai
Advokat dapat secara rasional dan profesional menjelaskan kepada
masyarakat kapan suatu bencana memenuhi syarat sebagai bencana
nasional atau daerah, serta konsekuensi hukumnya. Namun karena
Peraturan Presiden tersebut tidak pernah diterbitkan, Pemohon V
mengalami kerugian konstitusional yang nyata.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon V akibat
berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana
bersifat aktual dan nyata, serta setidak-tidaknya bersifat potensial yang
secara rasional dan logis dapat dipastikan akan terjadi.
f.
Kerugian Konstitusional Pemohon VI/Roy Sitompul, S.H.
Bahwa Pemohon VI adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
mengemban profesi sebagai Advokat dan juga sebagai Penegak
38
Hukum, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang mengatur:
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sebagai Advokat dan penegak hukum, Pemohon VI mempunyai
tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta dalam
mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum
dijalankan sebagaimana mestinya.
Bahwa Pemohon VI memiliki kepentingan dalam memastikan setiap
hukum yang berlaku tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun
ikut serta mencegah terjadinya kekosongan hukum.
Selanjutnya sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian
terhadap terlaksananya prinsip negara hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon VI memiliki
kepentingan hukum dan peminatan tinggi terhadap pelaksanaan Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana.
Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, Pemohon VI memiliki hak
konstitusional
untuk
ikut
aktif
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana diatur di dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Bahwa Pemohon VI sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki
KTP) Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan dan juga berdomisili
di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi
Selatan (Vide Bukti P-7) secara tidak langsung pernah terdampak
musibah banjir yang mengganggu mobilitas Pemohon VI sebagai
Advokat, yang mana banjir yang terjadi pada Februari 2025 di
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan merendam 14 Kecamatan dan
berdampak terhadap 100 ribu warga. Banjir juga memicu kemacetan
parah di beberapa titik.
39
Awalnya banjir di Maros merendam 10 Kecamatan. Kemudian, pada
hari Selasa tanggal 11 Febuari 2025, banjir meluas ke 14 Kecamatan
dan mulai meningkat pada dini hari. Kecamatan terendam banjir
Diantaranya Kecamatan Turikale, Maros Baru, Lau, Marusu,
Moncongloe, Simbang Bantimurung, Camba, Tanralili Tompobulu,
Mandai, Bontoa, Cenrana dan Mallawa.
Maros Sulsel Dikepung Banjir, 100 Ribu Warga Terdampak
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250212111632-20-1
197349/maros-sulsel-dikepung-banjir-100ribu-warga-terdampak (Bukti
P-14).
Bahwa sesuai dengan identitas Pemohon VI, adalah Warga Negara
Indonesia bersuku batak, dimana kampung halaman Pemohon VI
berada di wilayah Desa Paragan, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli
Utara yang dalam permohonan a quo menjadi salah satu wilayah yang
terkena dampak banjir longsor.
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari bencana alam banjir dan longsor
tersebut serta dikaitkan dengan ketidakjelasan hukum dalam
penetapan status bencana telah menimbulkan kerusakan alam, fasilitas
umum serta korban jiwa yang signifikan sehingga hal tersebut
berdampak secara tidak langsung pada Pemohon VI yakni keluarga
Pemohon VI kehilangan harta benda serta Pemohon VI terkendala
untuk menuju kampung halaman diakibatkan akses jalan menuju
kampung Pemohon VI terputus total.
Bahwa Pemohon VI merupakan Warga Negara Indonesia dan
berstatus sebagai Advokat yang bersuku Batak yang mempunyai
kampung halaman di Sumatera Utara. Selaku Advokat Pemohon VI
selalu dimintai penjelasan oleh saudara-saudara Pemohon VI yang
berdomisili di Sumatera Utara baik yang terdampak langsung maupun
tidak langsung, mengenai penetapan status bencana banjir dan tanah
longsor yang terjadi pada akhir bulan November 2025. Pertanyaan
yang paling sering muncul adalah apakah bencana tersebut telah atau
seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional atau bencana
daerah, serta implikasi hukumnya terhadap hak-hak korban dan
kewajiban negara.
40
Bahwa dalam kondisi tersebut, Pemohon VI tidak dapat memberikan
penjelasan
hukum
yang
pasti,
tegas,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
bukan
karena
kelalaian
atau
ketidakmampuan profesional Pemohon VI sebagai Advokat, melainkan
semata-mata karena Peraturan Presiden sebagai pelaksana Pasal 7
ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana yang memuat tolak
ukur, indikator objektif, dan standar hukum yang jelas mengenai
penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah tidak
pernah diterbitkan pemerintah.
Bahwa ketiadaan tolak ukur objektif dalam norma a quo telah secara
nyata dan langsung merugikan Pemohon VI sebagai Advokat, karena
Pemohon VI kehilangan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi
profesinya sebagai pemberi nasihat hukum (legal opinion) kepada
masyarakat dan korban bencana. Kondisi ini telah menempatkan
Pemohon VI dalam posisi dilematis dan dirugikan secara profesional,
karena Pemohon VI tidak dapat menjawab kebutuhan hukum
masyarakat yang mendesak pada saat bencana terjadi.
Bahwa terdapat hubungan sebab akibat yang langsung dan tidak
terputus antara berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana dengan kerugian konstitusional Pemohon
VI. Ketidakjelasan norma tersebut menyebabkan negara tidak memiliki
standar hukum yang dapat diakses, dipahami, dan dijadikan rujukan
oleh Advokat maupun masyarakat, sehingga Pemohon VI secara
langsung kehilangan dasar hukum untuk memberikan nasihat hukum
yang pasti dan berwibawa.
Bahwa apabila norma a quo memuat indikator objektif dan terukur
sebagaimana prinsip negara hukum, maka Pemohon VI sebagai
Advokat dapat secara rasional dan profesional menjelaskan kepada
masyarakat kapan suatu bencana memenuhi syarat sebagai bencana
nasional atau daerah, serta konsekuensi hukumnya. Namun karena
Peraturan Presiden tersebut tidak pernah diterbitkan, Pemohon VI
mengalami kerugian konstitusional yang nyata.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon VI akibat
berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana
41
bersifat aktual dan nyata, serta setidak-tidaknya bersifat potensial yang
secara rasional dan logis dapat dipastikan akan terjadi.
g. Kerugian Konstitusional Pemohon VII/Christian Adrianus Sihite,
S.H.
Bahwa Pemohon VII adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sekaligus putra
daerah yang lahir dan tumbuh besar di Kabupaten Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, dimana keluarga besar
Pemohon VII masih menetap hingga saat ini di wilayah salah satu
Kabupaten di Sumatera Utara yang mengalami bencana Alam di akhir
bulan November 2025 yang lalu.
Humbang Hasundutan Dilanda Banjir Bandang dan Longsor, Lima
Orang Meninggal dan Empat Hilang
https://www.bnpb.go.id/berita/humbang-hasundutan-dilanda-banjir-
bandang-dan-longsor-lima-orang-meninggal-dan-empat-hilang (Bukti
P-14.A).
Bahwa akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi di kampung
halaman Pemohon VII, keluarga dan masyarakat setempat secara
wajar meminta penjelasan dan kepastian hukum kepada Pemohon VII
selaku Advokat mengenai status bencana yang terjadi, termasuk
apakah bencana tersebut telah atau seharusnya ditetapkan sebagai
bencana nasional atau bencana daerah, serta implikasi hukumnya
terhadap hak-hak korban dan kewajiban negara.
Bahwa dalam kondisi tersebut, Pemohon VII tidak dapat memberikan
penjelasan
hukum
yang
pasti,
tegas,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
bukan
karena
kelalaian
atau
ketidakmampuan profesional Pemohon VII sebagai Advokat, melainkan
semata-mata karena Peraturan Presiden sebagai pelaksana Pasal 7
ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana yang memuat tolak
ukur, indikator objektif, dan standar hukum yang jelas mengenai
penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah tidak
pernah diterbitkan pemerintah.
42
Bahwa ketiadaan tolak ukur objektif dalam norma a quo telah secara
nyata dan langsung merugikan Pemohon VII sebagai Advokat, karena
Pemohon VII kehilangan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi
profesinya sebagai pemberi nasihat hukum (legal opinion) kepada
masyarakat dan korban bencana. Kondisi ini telah menempatkan
Pemohon VII dalam posisi dilematis dan dirugikan secara profesional,
karena Pemohon VII tidak dapat menjawab kebutuhan hukum
masyarakat yang mendesak pada saat bencana terjadi.
Bahwa terdapat hubungan sebab akibat yang langsung dan tidak
terputus antara berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana dengan kerugian konstitusional Pemohon
VII. Ketidakjelasan norma tersebut menyebabkan negara tidak memiliki
standar hukum yang dapat diakses, dipahami, dan dijadikan rujukan
oleh Advokat maupun masyarakat, sehingga Pemohon VII secara
langsung kehilangan dasar hukum untuk memberikan nasihat hukum
yang pasti dan berwibawa.
Bahwa apabila norma a quo memuat indikator objektif dan terukur
sebagaimana prinsip negara hukum, maka Pemohon VII sebagai
Advokat dapat secara rasional dan profesional menjelaskan kepada
masyarakat kapan suatu bencana memenuhi syarat sebagai bencana
nasional atau daerah, serta konsekuensi hukumnya. Namun karena
Peraturan Presiden tersebut tidak pernah diterbitkan, Pemohon VII
mengalami kerugian konstitusional yang nyata.
Disamping sebagai Advokat Pemohon VII juga sebagai warga negara
yang kerugian Pemohon VII bersifat potensial karena sebagai putra
daerah, Pemohon VII memiliki rencana hidup yang wajar dan
konstitusional untuk kembali ke kampung halaman, membangun
kehidupan
keluarga,
serta
menetap
dan
berkontribusi
bagi
pembangunan daerah asal setelah Pemohon VII menikah di kemudian
hari. Namun demikian, ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana telah menimbulkan rasa tidak aman dan
kekhawatiran yang berkelanjutan bagi Pemohon VII untuk tinggal dan
membangun masa depan di kampung halamannya sendiri.
43
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon VII akibat
berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana
bersifat aktual dan nyata, serta setidak-tidaknya bersifat potensial yang
secara rasional dan logis dapat dipastikan akan terjadi.
29. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana secara nalar logis sangat berpotensi merugikan
para Pemohon jika tidak mengatur secara tegas dan terperinci indikator apa
saja yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan suatu bencana,
apakah termasuk dalam bencana nasional atau bencana daerah. Hal
tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon
yang sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
30. Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia, yang saat ini berdomisili di
Jakarta, Pemohon II, Pemohon V dan Pemohon VII, sangat berpotensi
terdampak kebanjiran akibat turunnya permukaan tanah di Jakarta rata-
rata 17 cm setiap tahunnya dan naiknya permukaan air laut karena
perubahan iklim yang mana jika hal tersebut terjadi, dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana
sangat berpotensi merugikan Pemohon II, Pemohon V dan Pemohon VII.
Jakarta terancam tenggelam, ini penyebabnya
https://www.antaranews.com/berita/4542206/jakarta-terancam-tengge
lam-ini-penyebabnya (Bukti P-15).
31. Bahwa dengan tidak diaturnya indikator penetapan status bencana
nasional dan daerah secara detail dan terperinci sebagaimana perintah
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana, maka hal
tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, berapa banyak korban
jiwa yang meninggal dunia agar suatu bencana dapat ditetapkan sebagai
bencana nasional, berapa besar kerugian harta benda agar suatu bencana
dapat ditetapkan sebagai bencana nasional, berapa besar kerusakan
prasarana dan sarana agar suatu bencana dapat ditetapkan sebagai
bencana nasional. Hal tersebut telah sangat bertentangan dengan 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
32. Bahwa ada kemungkinan dengan dikabulkannya Permohonan a quo,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan para Pemohon tidak akan
44
terjadi.
33. Bahwa kerugian hak/kepentingan konstitusional para Pemohon di atas,
berdasarkan penalaran yang wajar akan dan telah terjadi sebagai akibat
berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU
Penanggulangan Bencana.
34. Bahwa dengan demikian, kerugian hak/kepentingan konstitusional para
Pemohon yang bersifat aktual dan potensial tersebut memiliki hubungan
kausalitas (causalitas verband) dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan
ayat (3) serta Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana. Kerugian hak
dan/atau kepentingan konstitusional para Pemohon tidak akan lagi terjadi
dengan dikabulkannya Permohonan a quo. Ipso jure, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan
Permohonan a quo.
III. Alasan Permohonan Pemohon
A. Tentang Perbedaan Status Bencana Tingkat Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Nasional
Bahwa adapun beberapa aturan yang membedakan status bencana daerah
atau bencana nasional yaitu:
Status Bencana Kabupaten/Kota
Bahwa apabila suatu bencana ditetapkan sebagai bencana tingkat
kabupaten/kota maka:
a. Menjadi
tanggungjawab
kepala
BPBD
kabupaten/kota
untuk
mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai
dengan kebutuhan ke lokasi bencana (Pasal 28 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
b. BPBD menggunakan dana siap pakai yang dapat disediakan dalam
APBD dan ditempatkan dalam anggaran BPBD untuk pengadaan
barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana. (Pasal 41
ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Status Bencana Provinsi
Bahwa apabila suatu bencana ditetapkan sebagai bencana tingkat Provinsi
maka:
45
a. Menjadi tanggungjawab kepala BPBD Provinsi untuk mengerahkan
sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan
kebutuhan ke lokasi bencana (Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana).
b. BPBD menggunakan dana siap pakai yang dapat disediakan dalam
APBD dan ditempatkan dalam anggaran BPBD untuk pengadaan
barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana. (Pasal 41
ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Status Bencana Nasional
Bahwa apabila suatu bencana ditetapkan sebagai bencana tingkat nasional
maka, BNPB mengambil alih atau memperkuat koordinasi, pendanaan
utamanya berasal dari APBN melalui dana siap pakai, mobilisasi sumber
daya, seperti TNI/Polri, kementerian/lembaga, serta logistik nasional dapat
dilakukan secara lebih cepat dan luas, dan presiden dapat membentuk
satuan tugas khusus untuk meningkatkan efektivitas respons.
B. Tentang Kekosongan Hukum Peraturan Presiden Sebagai Pelaksana
Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) UUUD Nri Tahun 1945 dan Asas Kepastian Hukum
Bahwa secara fundamental, Indonesia sebagai negara hukum tentunya
meletakkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam melaksanakan
kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan berbangsa. Hal tersebut
didasarkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sehingga dalam
menjalankan roda kehidupan, maka negara hukum haruslah mencapai
ketiga cita-cita hukum. Gustav Radbruch mengemukakan terkait cita-cita
hukum haruslah berjalan berdampingan. Cita-cita tersebut yakni keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kepastian hukum diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan yang
jelas, logis, dan tidak multitafsir, sehingga setiap warga negara maupun
para Pemohon dapat memprediksi konsekuensi hukum dari suatu
peristiwa, yang dalam hal ini adalah konsekuensi hukum akibat suatu
bencana. Dalam implementasinya, hukum positif yang termuat pada
peraturan perundang-undangan acapkali berjalan tidak sesuai dengan
46
dinamika perkembangan masyarakat yang amat masif. Berkembangnya
teknologi, perkembangan nilai-nilai sosial, serta rumitnya hubungan
ekonomi dan budaya yang tak jarang menimbulkan persoalan-persoalan
hukum yang belum diatur secara eksplisit oleh pembuat peraturan
perundang-undangan. Dengan keadaan yang sedemikian rupa tersebutlah
yang pada akhirnya menimbulkan fenomena kekosongan hukum atau
rechtsvacuum. Kekosongan hukum tersebut menempatkan hakim dalam
memutuskan sebuah perkara menjadi amat sentral dan strategis.
Hakim tidak lagi dipandang hanya sebagai la bouche de la loi atau corong
undang-undang yang berarti dengan keadaan tersebut tugasnya tidak
hanya menerapkan undang-undang secara mekanistis. Bilamana hakim
hanya menerapkan undang-undang secara mekanistis, maka tentu akan
banyak putusan yang tidak menjawab tantangan zaman saat ini. Sehingga
paradigma la bouche de la loi sudah lama ditinggalkan. Di Indonesia, hakim
mengemban amanat konstitusional untuk menegakkan hukum dan
keadilan. Prinsip ius curia novit dan aturan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
melarang hakim menolak mengadili dengan alasan hukum yang tidak ada
atau belum jelas, menuntut hakim agar bersikap aktif dan kreatif. Dengan
demikian, hakim tidak boleh tinggal diam saat menghadapi kekosongan
hukum, melainkan harus berperan sebagai pembentuk hukum dalam
lingkup kecil melalui putusan yang dibuatnya.
Proses yang dilaksanakan oleh hakim dalam mengisi sebuah kekosongan
hukum tersebut dinamai sebagai penemuan hukum atau rechtsvinding.
Penemuan hukum merupakan kebutuhan mendasar sekaligus solusi nyata
atas persoalan kekosongan norma. Proses ini adalah bentuk kerja
intelektual seorang hakim untuk menghasilkan putusan yang adil, dengan
bertumpu pada sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dalam
praktiknya, metode penemuan hukum beragam. Jika hakim menghadapi
norma yang kabur atau multitafsir, ia dapat menggunakan metode
interpretasi, seperti penafsiran gramatikal, historis, sistematis, atau
teleologis-sosiologis, guna menemukan maksud sebenarnya dari suatu
ketentuan atau aturan. Namun, jika norma sama sekali tidak tersedia, hakim
harus melangkah lebih jauh melalui konstruksi hukum, misalnya dengan
47
argumentasi analogi (argumentum per analogiam) atau penyempitan
hukum (rechtsverfijning). Dari proses inilah hukum menjadi hidup dan terus
beradaptasi. Putusan-putusan yang lahir dari penemuan hukum kemudian
dapat berkembang menjadi yurisprudensi, yang diakui sebagai salah satu
sumber hukum formal sekaligus pedoman bagi hakim lain dalam
menangani perkara sejenis.
Bahwa permohonan a quo tidak hanya merupakan permohonan uji materiil
terhadap suatu undang-undang, tetapi juga sebagai wujud konkrit dari
pelaksanaan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sehingga
diharapkan mampu memperkuat peran peradilan sebagai benteng terakhir
pencari keadilan (the last bastion of justice).
Bahwa Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana secara tegas
memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan status dan
tingkatan bencana melalui Peraturan Presiden . Norma tersebut secara
implisit menempatkan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan
pemegang kewenangan konstitusional untuk menetapkan kebijakan
operasional dalam bentuk Peraturan Presiden guna menjamin pelaksanaan
UU Penanggulangan Bencana secara efektif, terukur, dan memberikan
kepastian hukum.
Bahwa hingga saat ini, perintah norma Pasal 7 ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana tidak dilaksanakan melalui pembentukan
Peraturan Presiden yang secara khusus dan komprehensif mengatur
indikator, tolak ukur objektif, serta mekanisme penetapan status dan
tingkatan bencana nasional dan daerah. Ketiadaan peraturan pelaksana
tersebut
telah
menimbulkan
suatu
kondisi
kekosongan
hukum
(rechtvacuum), karena norma undang-undang yang seharusnya mengatur
aspek fundamental penanggulangan bencana tidak memiliki instrumen
operasional untuk dapat dilaksanakan.
Bahwa kekosongan hukum tersebut menyebabkan Pasal 7 ayat (2) dan
ayat (3) UU Penanggulangan Bencana tidak dapat dilaksanakan secara
pasti dan kehilangan daya ikat normatifnya, sehingga membuka ruang
penafsiran yang berbeda-beda dan praktik yang tidak seragam antar
penyelenggara negara. Dalam keadaan demikian, penetapan status dan
48
tingkatan bencana sepenuhnya bergantung pada diskresi pemerintah,
tanpa adanya standar hukum yang jelas, objektif, terbuka, dan dapat diuji.
Bahwa kekosongan hukum akibat ketiadaan Peraturan Presiden tersebut
telah secara nyata menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara
dan para Pemohon, karena masyarakat tidak dapat mengetahui secara
pasti kapan suatu peristiwa bencana memenuhi syarat sebagai bencana
nasional atau daerah, serta apa konsekuensi hukum yang melekat
terhadap pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab negara. Kondisi
ini menunjukkan bahwa kekosongan hukum tidak hanya bersifat normatif,
tetapi juga berdampak langsung terhadap perlindungan hak konstitusional
warga negara.
Bahwa ketidakpastian hukum yang bersumber dari kekosongan hukum
tersebut bertentangan secara langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin
hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil. Norma undang-undang yang tidak dapat dilaksanakan
karena ketiadaan peraturan pelaksana pada hakikatnya merupakan norma
yang gagal memenuhi jaminan konstitusional atas kepastian hukum.
Bahwa asas kepastian hukum sebagai asas fundamental negara hukum
(rechtsstaat) menghendaki agar setiap norma hukum tidak hanya
dirumuskan secara formal, tetapi juga dilengkapi dengan mekanisme
pelaksanaan yang jelas dan efektif. Dalam konteks Pasal 7 ayat (3) UU
Penanggulangan
Bencana,
ketiadaan
Peraturan
Presiden
telah
menciptakan kekosongan hukum yang sistemik, sehingga norma tersebut
kehilangan makna normatif dan tidak dapat berfungsi sebagai pedoman
yang pasti bagi penyelenggara negara maupun masyarakat.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah secara
konsisten menegaskan bahwa kekosongan hukum akibat tidak dibentuknya
peraturan pelaksana atas perintah undang-undang merupakan bentuk
pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945, karena membuka ruang kesewenang-wenangan
dan meniadakan akuntabilitas negara. Oleh karena itu, pembiaran terhadap
kekosongan hukum berupa ketiadaan Peraturan Presiden sebagai
49
pelaksana Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana merupakan
bentuk pengabaian kewajiban konstitusional negara.
Bahwa selama kekosongan hukum tersebut dibiarkan dan Peraturan
Presiden sebagai pelaksana Pasal 7 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak
dibentuk, maka ketidakpastian hukum akan terus berlangsung, hak-hak
warga negara khususnya korban bencana akan terus terabaikan, dan
tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
tidak dapat dimintakan secara jelas, terukur, dan akuntabel. Dengan
demikian, kekosongan hukum tersebut secara nyata bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta asas kepastian hukum.
C. Tentang Kekosongan Hukum Peraturan Presiden sebagai Pelaksana
Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Asas Kepastian Hukum
Bahwa merupakan hak para Pemohon dan setiap Warga Negara Indonesia
untuk mengetahui alasan pemerintah tidak menetapkan bencana darurat
banjir dan/atau longsor di aceh, sumatera utara, dan sumatera barat
sebagai bencana nasional, padahal tidak terdapat satu Peraturan Presiden
pun yang mengatur secara detail dan terperinci terkait indikator yang
digunakan pemerintah dalam menentukan penetapan status bencana
daerah dan bencana nasional yang mengacu pada jumlah korban, kerugian
harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang
terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Bahwa dengan tidak terdapatnya Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan
Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Penanggulangan Bencana yang mengatur
secara detail dan terperinci terkait indikator yang digunakan pemerintah
dalam menentukan penetapan status bencana daerah dan bencana
nasional yang mengacu pada jumlah korban, kerugian harta benda,
kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena
bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan maka hal tersebut
sangat berpotensi untuk dipolitisasi oleh pemerintah, padahal taruhannya
adalah nyawa setiap Warga Negara Indonesia .
Bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mengetahui kebijakan
pemerintah yang berdampak pada kehidupan mereka. Keterbukaan
informasi
mendorong
akuntabilitas
dan
transparansi,
mencegah
50
penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Keterbukaan informasi juga meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan
dengan melibatkan rakyat dan menghasilkan masukan berharga.
Keterbukaan informasi publik adalah kunci membangun pemerintahan
yang baik sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
Bahwa perlu para Pemohon sampaikan, sampai dengan saat permohonan
a quo diajukan, belum ditemukan Peraturan Presiden yang benar-benar
mengatur pelaksanaan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana
secara detail dan terperinci terkait indikator yang digunakan pemerintah
dalam menentukan penetapan status bencana daerah dan bencana
nasional yang mengacu pada jumlah korban, kerugian harta benda,
kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena
bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Bahwa dengan tidak adanya Peraturan Presiden yang benar-benar
mengatur pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan
Bencana secara detail dan terperinci terkait indikator yang digunakan oleh
pemerintah dalam menentukan penetapan status bencana daerah dan
bencana nasional maka hal tersebut telah sangat merugikan para Pemohon
untuk mendapatkan kepastian hukum, yang mana hal tersebut sangat
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Asas Kepastian Hukum
Dalam suatu peraturan hukum, tercakup asas-asas hukum yang menjadi
dasar dari pembentukan peraturannya. Dinyatakan oleh Satjipto Rahardjo,
bahwa asas hukum dapat dimaksudkan sebagai jantung dari suatu
peraturan hukum, sehingga agar dapat memahami suatu peraturan hukum
maka diperlukan adanya asas hukum. Dengan tinjauan lain, Karl Larenz
dalam bukunya Methodenlehre der Rechtswissenschaft menyampaikan
bahwa asas hukum merupakan ukuran-ukuran hukum etis yang
memberikan arah terhadap suatu pembentukan hukum. Karena asas
hukum mengandung tuntutan etis maka asas hukum dapat diartikan
sebagai perantara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan
etis dalam masyarakat.
Dalam pembentukan suatu aturan hukum, asas yang utama agar dapat
terciptanya suatu kejelasan terhadap peraturan hukum adalah asas
51
kepastian hukum. Gagasan mengenai asas kepastian hukum ini pada
awalnya dikenalkan oleh Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul
“einführung in die rechtswissenschaften”. Radbruch menuliskan bahwa di
dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yaitu:
a. Keadilan (Gerechtigkeit);
b. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit); dan
c. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit).
Dalam pembahasan mengenai asas kepastian hukum, keberadaan asas ini
dipahami sebagai suatu keadaan dimana telah pastinya hukum yang
disebabkan karena terdapat kekuatan yang nyata bagi hukum tersebut.
Keberadaan asas kepastian hukum adalah suatu bentuk perlindungan bagi
pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa
seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan
tertentu. Pernyataan ini sejalan dengan apa yang dinyatakan oleh Van
Apeldoorn bahwa kepastian hukum memiliki dua segi, yaitu dapat
ditentukannya hukum dalam hal yang konkret dan keamanan hukum. Hal
ini memiliki arti bahwa pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui apa
yang menjadi hukum dalam suatu hal tertentu sebelum ia memulai perkara
dan perlindungan bagi para pencari keadilan.
Selanjutnya mengenai kepastian hukum, Lord Lloyd menyatakan bahwa
“…law seems to require a certain minimum degree of regularity and
certainty of or without that it would be impossible to assert that what was
operating in a given territory amounted to a legal system.” Dari pandangan
ini dapat dimengerti bahwa dengan tidak adanya kepastian hukum maka
orang tidak mengetahui apa yang harus diperbuatnya dan pada akhirnya
timbul ketidakpastian (uncertainty) yang akhirnya menimbulkan kekacauan
sebagai akibat dari ketidaktegasan sistem hukum. Dengan demikian
kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap
dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh
keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Meskipun dikatakan bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan
hukum, akan tetapi tidak dapat disamakan antara asas hukum dan norma
hukum dalam bentuk hukum positif. Asas hukum bersifat mengatur dan
menjelaskan semata (eksplanasi), dimana tujuan darinya semata
52
memberikan ikhtisar dan tidak normatif. Oleh sebab itu asas hukum tidak
termasuk hukum positif dan tentu tidak dapat diterapkan secara langsung
untuk menyelesaikan sengketa hukum. Dalam hal ini, Van Eikema Hommes
secara tegas mengatakan asas hukum tidak boleh dianggap sebagai
norma-norma hukum yang konkrit, tetapi dipandang sebagai dasar-dasar
umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Dalam ranah
hukum, sejatinya terdapat banyak sekali asas yang menjadi landasan untuk
membentuk peraturan hukum.
Secara gramatikal kepastian berasal dari kata pasti yang artinya sudah
tetap, mesti dan tentu. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian
kepastian yaitu perihal (keadaan) pasti (sudah tetap), ketentuan, ketetapan
sedangkan pengertian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang
mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, dengan
demikian kepastian hukum merupakan ketentuan atau ketetapan yang
dibuat oleh perangkat hukum suatu negara yang mampu memberikan
jaminan atas hak dan kewajiban setiap warga negara.
Bahwa
kekosongan
hukum
Peraturan
Presiden
yang
mengatur
pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Penanggulangan Bencana terkait
indikator yang digunakan oleh pemerintah dalam menentukan penetapan
status bencana daerah dan bencana nasional yang telah mengakibatkan
terjadinya ketidakpastian hukum, telah diakui juga secara tegas dalam
Laporan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat
Jenderal DPR RI (Badan Keahlian DPR RI) sebagaimana dikutip dari laman
website Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang diterbitkan pada
tanggal 31 Mei 2022 (Bukti P-15.A)
Berdasarkan Laporan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Sekretariat Jenderal DPR RI (Badan Keahlian DPR RI) (Bukti P-15.A)
terhadap UU Penanggulangan Bencana, diperoleh fakta sebagai berikut:
a. RUU perubahan atas UU Penanggulangan Bencana masuk dalam
Prolegnas long list 2020-2024 nomor 184, dengan pengusul DPR/DPD
(Vide Hal. 1 Bukti P-15.A).
b. Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana telah dihentikan dalam
Rapat Paripurna DPR tanggal 31 Mei 2022 karena tidak adanya
kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah (Vide Hal. 1 Bukti P-
53
15.A).
c. Tidak adanya peraturan pelaksana (Peraturan Presiden) terkait
indikator penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan
Bencana. (Vide Hal. 13 (Bukti P-15.A).
D. Tentang Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana, mengatur:
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi :
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Bahwa menurut para Pemohon aturan yang jelas mengenai penetapan
status bencana nasional yang berfokus pada jumlah korban jiwa yang
meninggal dunia sangat perlu diatur secara tegas untuk menciptakan
kepastian hukum, keadilan bagi korban, koordinasi penanganan yang
efektif,
distribusi
bantuan
yang
tepat
sasaran,
pencegahan
penyalahgunaan bantuan, yang mana tujuannya adalah meminimalkan
korban jiwa lebih banyak, serta respon cepat dalam memberikan
pertolongan medis dan psikologis segera, memenuhi aspek kemanusiaan
dasar korban, dan membantu keluarga yang ditinggalkan mengatasi trauma
dan duka, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan sosial dan kesiapan
masyarakat menghadapi bencana.
Alasan pengaturan tegas diperlukan:
Kepastian dan Keadilan Hukum:
Memberikan landasan hukum yang jelas terkait hak-hak korban
(warisan, hibah) dan penanganan masalah kebendaan pasca-bencana,
mencegah sengketa.
Penetapan Status Bencana Nasional:
Korban jiwa (bersama kerugian harta benda, cakupan wilayah) menjadi
salah satu indikator penting untuk penetapan bencana nasional, yang
54
memungkinkan mobilisasi sumber daya lebih besar dari pusat ketika
daerah terdampak tidak mampu menangani sendiri.
Koordinasi dan Distribusi Bantuan:
Mengatur peran lembaga internasional, koordinasi antar lembaga, serta
alur masuknya bantuan (barang dan personel) agar tepat waktu,
efisien, dan tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan.
Mencegah Masalah Pidana:
Mencegah dan mengatur larangan tindak pidana yang sering terjadi
saat darurat misalnya penjarahan.
Dasar Kebijakan yang Terukur :
Memastikan penetapan status bencana didasarkan pada kajian
mendalam dan data terukur termasuk jumlah korban jiwa, bukan
sekadar reaktif, sehingga kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Perlindungan dan Hak Korban:
Memastikan korban mendapatkan haknya, baik perlindungan,
dukungan moril, maupun pemenuhan kebutuhan dasar, tanpa
diskriminasi, untuk memulihkan semangat dan kehidupan mereka.
Implementasi Tegas:
Adanya aturan yang konkret sebagai turunan pelaksana UU
Penanggulangan Bencana untuk menyentuh langsung masyarakat.
Memberikan Landasan Hukum Bagi Bantuan Internasional
Aturan tegas bencana nasional sangat penting untuk menerima
bantuan internasional tanpa harus menunggu kebijakan pemerintah
guna memastikan koordinasi terpusat (satu pintu) melalui BNPB,
mencegah bantuan tak terkendali atau disalahgunakan, menjamin
efektivitas
penyaluran
dana
dan
logistik
sesuai
kebutuhan,
mempercepat respons, serta menjaga kedaulatan dan transparansi
dalam pengelolaan sumber daya darurat.
Bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana mengatur mengenai
kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana, termasuk penetapan kebijakan, perencanaan, serta penetapan
status dan tingkatan bencana nasional dan daerah. Namun demikian,
norma a quo tidak disertai dengan batasan, indikator, maupun tolak ukur
objektif yang jelas dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.
55
Bahwa ketiadaan batasan dan tolak ukur indikator dalam Pasal 7 ayat (2)
UU
Penanggulangan
Bencana
telah
menyebabkan
kewenangan
Pemerintah dijalankan secara tidak terukur, tidak seragam, dan
sepenuhnya bergantung pada diskresi, tanpa standar hukum yang dapat
dijadikan rujukan oleh masyarakat, korban bencana, maupun aparat
penegak hukum. Kondisi ini membuka ruang penafsiran yang luas dan
berpotensi melahirkan praktik yang berbeda-beda dalam situasi bencana
yang sejenis.
Bahwa dalam perspektif negara hukum, setiap kewenangan yang diberikan
oleh undang-undang wajib dibatasi secara jelas melalui norma yang tegas
dan
indikator
yang
objektif
agar
dapat
diuji,
diawasi,
dan
dipertanggungjawabkan. Pasal 7 ayat (2) UU UU Penanggulangan
Bencana yang memberikan kewenangan luas tanpa disertai tolak ukur yang
pasti telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara,
khususnya korban bencana, karena mereka tidak dapat mengetahui secara
pasti kapan dan dalam kondisi apa negara wajib hadir secara penuh melalui
penetapan status dan tingkatan bencana.
Bahwa ketidakpastian hukum yang timbul akibat ketiadaan batasan dan
tolak ukur indikator tersebut bertentangan secara langsung dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Norma
undang-undang yang multitafsir dan tidak memberikan kepastian mengenai
pelaksanaan kewenangan negara pada hakikatnya telah mengingkari
jaminan konstitusional tersebut.
Bahwa tanpa adanya batasan dan tolak ukur indikator dalam Pasal 7 ayat
(2) UU Penanggulangan Bencana, warga negara ditempatkan pada posisi
yang rentan, karena hak-hak mereka sebagai korban bencana menjadi
bergantung pada kebijakan yang tidak dapat diprediksi dan tidak memiliki
kepastian hukum. Keadaan ini tidak sejalan dengan prinsip kepastian
hukum (rechtszekerheid) dan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang
menjadi dasar negara hukum Indonesia.
Bahwa oleh karena itu, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai atau tidak disertai dengan batasan dan tolak ukur indikator
56
yang jelas, objektif, dan dapat diuji dalam pelaksanaan kewenangan
Pemerintah dalam penanggulangan bencana.
Bahwa dalam penanganan bencana banjir bandang, longsor, dan bencana
alam lain yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat pada akhir November 2025, Presiden Republik Indonesia
menyatakan menolak tawaran bantuan dari negara sahabat yang ingin
mengirimkan bantuan kemanusiaan, termasuk tawaran bantuan dari luar
negeri,
dengan
alasan
bahwa
Indonesia
mampu
menangani
penanggulangan bencana sendiri. Pernyataan tersebut antara lain
disampaikan Presiden saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
pada pertengahan Desember 2025, bahwa banyak pimpinan kepala negara
menawarkan bantuan dan ditolak karena “Indonesia mampu mengatasi ini
sendiri.
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu
https://pojokbanua.com/tolak-bantuan-asing-untuk-sumatra-prabowo-
tegas kan-indonesia-mampu/?utm_source=chatgpt.com (Bukti P-15.B).
Bahwa sikap penolakan bantuan asing tersebut termasuk tawaran bantuan
dalam bentuk pesawat dan sumber daya lain menjadi bukti empiris bahwa
dalam situasi tanggap darurat bencana, Indonesia tidak membuka pintu
bantuan luar negeri meskipun warga negara dan korban bencana
mengalami kebutuhan mendesak atas logistik, peralatan, tenaga medis,
dan transportasi yang idealnya dipenuhi dengan kerja sama internasional.
Pernyataan senada bahwa pemerintah belum membuka pintu bagi negara
asing untuk bantuan juga muncul dari Menteri Luar Negeri.
Bahwa kondisi tersebut menunjukkan secara praktis bahwa standar
operasional dalam penetapan status dan tingkat bencana, yang sangat
penting untuk menentukan kewenangan negara dalam membuka akses
kerjasama bantuan internasional, tidak memiliki tolak ukur objektif yang
jelas di dalam sistem hukum nasional. Hal ini menjadi problematik karena
keputusan penolakan atau penerimaan bantuan internasional seharusnya
terkait langsung dengan status dan tingkatan bencana (nasional/daerah)
yang menjadi dasar tindakan negara dalam penanggulangan bencana.
Bahwa ketidakpastian ini berakar pada norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
UU Penanggulangan Bencana yang tidak memuat indikator objektif dan
57
standar batas minimal penetapan status bencana, sehingga menempatkan
Presiden dan eksekutif pada posisi memiliki diskresi luas tanpa batas yang
jelas. Hal ini menyebabkan keputusan strategis seperti penolakan bantuan
asing dibenarkan tanpa parameter hukum yang dapat diuji, diuji ulang, atau
diawasi secara konstitusional, sehingga membuka ruang abuse of
discretion dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada
pemenuhan hak konstitusional korban bencana.
Bahwa ketidakmampuan norma a quo dalam menyediakan indikator
objektif menyebabkan warga negara termasuk korban bencana dan
masyarakat luas tidak memperoleh kepastian tentang kapan suatu
peristiwa bencana layak dinyatakan sebagai bencana nasional, kapan
negara seharusnya membuka pintu kerja sama bantuan luar negeri, dan
apa standar minimum yang harus dipenuhi. Ketidakpastian ini secara nyata
melanggar hak atas kepastian hukum, perlindungan, dan rasa aman yang
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa penolakan terhadap tawaran bantuan asing dengan alasan
kemampuan sendiri meskipun dalam kondisi darurat menunjukkan bahwa
negara mengambil kebijakan tanpa dasar tolak ukur hukum yang jelas dan
obyektif, sehingga pelaksanaan kewenangan penanggulangan bencana
dapat dipengaruhi oleh pertimbangan politik atau persepsi subyektif
pemerintah, bukan ranah hukum obyektif yang harus mengatur seluruh
tindakan negara dalam keadaan darurat.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, ketidakpastian hukum yang timbul
akibat norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana
bukan sekadar masalah teknis administratif, tetapi berdampak langsung
pada hak asasi manusia warga negara, terutama hak untuk menerima
perlindungan negara dalam situasi bencana yang ekstrem.
Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU
Penanggulangan Bencana sangat merugikan para Pemohon karena tidak
mengatur secara tegas indikator jumlah korban jiwa yang meninggal dunia
untuk secara otomatis dinyatakan sebagai bencana nasional tanpa harus
melalui birokrasi yang berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama.
Bahwa beberapa alasan mengapa menyelamatkan nyawa warga negara
lebih penting karena nyawa manusia memiliki nilai intrinsik yang tidak
58
dapat digantikan atau dibeli dengan uang. Kehilangan nyawa manusia
bersifat permanen dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan
masyarakat yang terkena dampak.
Bahwa bencana yang menimbulkan banyak korban jiwa secara otomatis
juga pasti menyebabkan banyak kerusakan infrastruktur yang signifikan,
karena keduanya merupakan dampak langsung dari kekuatan bencana
yang merusak bangunan, jalan, jembatan, dan fasilitas publik, meskipun
tingkat kerusakannya bervariasi tergantung jenis dan kekuatan bencana
serta kualitas konstruksi area yang terkena. BNPB sering melaporkan data
korban jiwa bersamaan dengan data kerusakan rumah, sekolah, fasilitas
kesehatan, dan infrastruktur lainnya.
Bahwa para Pemohon menganggap ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU
Penanggulangan Bencana tidak memberikan hak untuk mendapatkan
kepastian hukum harus berapa banyak korban jiwa yang meninggal agar
suatu bencana dapat dikatakan bencana nasional, yang mana hal tersebut
sangat bertentangan dengan 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan informasi yang para Pemohon terima, salah satu
penyebab Peraturan Presiden terkait indikator penetapan status bencana
nasional dan daerah sampai saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah
adalah karena tidak mudah menentukan angka/jumlah suatu bencana
dapat dikatagorikan termasuk dalam bencana nasional atau daerah secara
konkrit apabila terhadap indikator sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7
ayat (2) UU Penanggulangan Bencana harus bersifat kumulatif indikator
atau harus memenuhi semua indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Bahwa menurut para Pemohon, seharusnya indikator penetapan status
bencana nasional dan daerah diatur secara alternatif indikator, dengan
logika jumlah korban jiwa dengan jumlah kerusakan saat bencana sangat
erat hubunganya, kerusakan bangunan dan infrastruktur secara langsung
menyebabkan korban jiwa, semakin banyak korban jiwa maka secara
59
otomatis akan semakin besar kerusakan yang diakibatkan suatu bencana,
semakin banyak korban jiwa maka secara otomatis akan semakin banyak
kerugian harta benda, sementara korban jiwa (kematian dan cedera)
memperburuk kerusakan sosial & psikologis akibat trauma, kehilangan, dan
dislokasi, menciptakan dampak berantai yang melumpuhkan korban dan
komunitas,
serta
menciptakan
krisis
kesehatan
dan
ekonomi
berkepanjangan.
Bahwa menurut para Pemohon, apabila indikator penetapan status
bencana nasional dan daerah diatur secara alternatif indikator maka
pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden secara detail terhadap
masing-masing indikator yang menurut para Pemohon sebenarnya cukup
menggunakan 2 (dua) indikator saja yaitu jumlah korban jiwa dan jumlah
kerusakan prasarana dan sarana, karena terhadap 2 (dua) indikator
tersebut pasti mempunyai efek domino kepada indikator lainnya.
Misalnya dengan menentukan apabila dalam suatu bencana telah
mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak minimal 1000 jiwa, maka
dengan secara otomatis bencana dimaksud harus dinyatakan sebagai
bencana nasional karena dengan banyaknya korban jiwa, secara otomatis
pasti terdapat banyak juga infrastruktur dan sarana prasana yang rusak
atau terdampak serta efek domino lainnya.
Bahwa menindaklanjuti Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan
Bencana, menurut para Pemohon seharusnya indikator penetapan status
bencana nasional dan daerah selanjutnya harus diatur dalam bentuk
Peraturan Pemerintah, atau apabila diatur dalam bentuk Peraturan
Presiden maka indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UU
Penanggulangan Bencana bersifat alternatif indikator.
Bahwa menurut para Pemohon aturan yang jelas mengenai penetapan
status bencana nasional yang berfokus pada jumlah korban jiwa yang
meninggal dunia harus diatur secara tegas dalam peraturan perundang-
undangan sehingga tidak lagi harus menunggu kebijakan dan atau
keputusan pemerintah, hal ini sangat diperlukan guna respon cepat dalam
pemulihan dan penyelamatan bencana nasional mencakup Tanggap
Darurat (penyelamatan jiwa, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar
seperti pangan, air, kesehatan) dan Pasca-Bencana yang terdiri dari
60
Rehabilitasi (pemulihan layanan publik, infrastruktur dasar) serta
Rekonstruksi (pembangunan permanen kembali sarana prasarana dengan
prinsip lebih baik dari sebelumnya, pemulihan sosial-ekonomi dan budaya)
untuk mengembalikan kehidupan normal masyarakat.
E. Tentang Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan
dengan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana, mengatur :
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.
Bahwa perlu para Pemohon sampaikan, sampai dengan saat permohonan
a quo diajukan, belum ditemukan aturan hukum yang benar-benar
mengatur pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan
Bencana secara detail dan terperinci terkait indikator yang digunakan
pemerintah dalam menentukan penetapan status bencana daerah dan
bencana nasional yang mengacu pada jumlah korban, kerugian harta
benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang
terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Bahwa menurut para Pemohon seharusnya indikator yang digunakan
pemerintah dalam menentukan penetapan status bencana daerah dan
bencana nasional yang mengacu pada jumlah korban, kerugian harta
benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang
terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, jika tidak
diatur dalam undang-undang maka seharusnya diatur dalam bentuk
Peraturan Pemerintah bukan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Perbedaan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presidan
Jenis
Aturan
UUD
NRI
1945
Dasar Hukum
Muatan Materi
Hierarki
Peraturan
Pemerintah
Pasal 5 ayat
(2) UUD NRI
Tahun
1945
yang
mengatur:
Presiden
menetapkan
peraturan
pemerintah
untuk
menjalankan
undang-
undang
Pasal 1 angka 5
Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun
2019
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan
mengatur:
Pasal 12 Undang-
Undang
Republik
Indonesia
Nomor
12
Tahun
2011
mengatur:
Peraturan
Pemerintah
berisi
materi
untuk
menjalankan
Undang-Undang
sebagaimana
mestinya.
Penjelasan :
Secara
hierarki
berada
di
bawah
Undang-
Undang/Perat
uran
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang dan di
atas
Peraturan
Presiden
61
sebagaimana
mestinya.
Peraturan
Pemerintah adalah
Peraturan
Perundang-
undangan
yang
ditetapkan
oleh
Presiden
untuk
menjalankan
Undang-
Undang
sebagaimana
mestinya.
Yang
dimaksud
dengan
“menjalankan
Undang-Undang
sebagaimana
mestinya”
adalah
penetapan
Peraturan
Pemerintah
untuk
melaksanakan
perintah
Undang-
Undang atau untuk
menjalankan
Undang-Undang
sepanjang
diperlukan dengan
tidak menyimpang
dari materi yang
diatur
dalam
Undang-Undang
yang
bersangkutan.
Peraturan
Presiden
Pasal 4 ayat
(1) UUD NRI
Tahun
1945
yang
mengatur :
Presiden
Republik
Indonesia
memegang
kekuasaan
pemerintahan
menurut
Undang-
Undang
Dasar.
Pasal 1 angka 6
Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun
2019
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan
mengatur:
Peraturan Presiden
adalah
Peraturan
Perundang-
undangan
yang
ditetapkan
oleh
Presiden
untuk
menjalankan
perintah Peraturan
Perundang-
undangan
yang
lebih
tinggi
atau
dalam
menyelenggarakan
kekuasaan
pemerintahan.
Pasal 13 Undang-
Undang
Republik
Indonesia
Nomor
12
Tahun
2011
mengatur:
Materi
muatan
Peraturan Presiden
berisi materi yang
diperintahkan oleh
Undang-Undang,
materi
untuk
melaksanakan
Peraturan
Pemerintah,
atau
materi
untuk
melaksanakan
penyelenggaraan
kekuasaan
pemerintahan.
Penjelasan :
Peraturan Presiden
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
pengaturan
lebih
lanjut
perintah
Undang-Undang
atau
Peraturan
Pemerintah secara
tegas maupun tidak
tegas diperintahkan
pembentukannya.
Secara
hierarki
berada
di
bawah
Peraturan
Pemerintah
Bahwa adapun alasan hukum indikator yang digunakan pemerintah dalam
menentukan penetapan status bencana daerah dan bencana nasional yang
62
mengacu pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana
dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak
sosial ekonomi yang ditimbulkan seharusnya diatur dalam bentuk
Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
Bahwa apabila indikator dalam menentukan penetapan status bencana
daerah dan bencana nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7
ayat (3) UU Penanggulangan Bencana diatur dalam bentuk Peraturan
Pemerintah maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku
lembaga pemerintah non kementerian yang membantu Presiden dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana nasional dapat segera
mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal ini diatur
secara tegas dalam Pasal 62 Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Bukti P-16).
Pasal 62 :
1) Rancangan
Peraturan
Pemerintah
disiapkan
oleh
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/
atau pimpinan lembaga lain terkait sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
2) Dalam
penyusunan
Rancangan
Peraturan
Pemerintah,
Pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau
antar nonkementerian.
Bahwa Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana memerintahkan
pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan
bencana. Namun, norma a quo tidak secara tegas menentukan bahwa
pengaturan tersebut harus dilakukan melalui Peraturan Pemerintah
sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
melainkan membuka ruang pengaturan melalui Peraturan Presiden.
Bahwa penyerahan pengaturan yang bersifat fundamental dan
menentukan aktivasi kewenangan luar biasa negara kepada Peraturan
Presiden merupakan bentuk pendelegasian kewenangan yang
berlebihan dan tidak proporsional, sehingga membuka ruang terjadinya
abuse of discretion (penyalahgunaan diskresi). Dalam konteks ini,
63
Presiden berada pada posisi sebagai pembentuk kebijakan, pelaksana
kebijakan, sekaligus pihak yang berkepentingan secara politik atas
akibat dari penetapan status dan tingkatan bencana.
Bahwa doktrin abuse of discretion menegaskan bahwa diskresi
administratif menjadi melampaui batas kewenangan apabila: (i) tidak
dibatasi oleh norma yang jelas dan objektif; (ii) digunakan untuk tujuan
selain yang dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang; atau (iii)
dipengaruhi oleh pertimbangan non-hukum, termasuk kepentingan
politik. Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana yang
memungkinkan pengaturan melalui Peraturan Presiden tanpa batasan
indikator objektif secara nyata memenuhi ketiga kondisi tersebut.
Bahwa pengaturan melalui Peraturan Presiden terhadap penetapan
status dan tingkatan bencana berpotensi digunakan untuk menunda,
mempercepat, atau bahkan menghindari penetapan status bencana
tertentu demi kepentingan politik, pencitraan, stabilitas kekuasaan,
atau pertimbangan elektoral. Kondisi ini menjadikan keputusan
penetapan status bencana tidak lagi berbasis pada indikator objektif
dan kebutuhan kemanusiaan, melainkan pada kalkulasi politik
kekuasaan.
Bahwa Peraturan Pemerintah sebagai instrumen pelaksana undang-
undang memiliki fungsi konstitusional untuk membatasi diskresi
eksekutif dan menjamin objektivitas pelaksanaan undang-undang.
Dengan menempatkan pengaturan penetapan status dan tingkatan
bencana dalam Peraturan Pemerintah, ruang abuse of discretion dapat
ditekan karena norma pelaksana bersifat lebih stabil, terikat langsung
pada undang-undang, dan dapat diuji secara lebih ketat.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan bahwa pemberian kewenangan yang terlalu luas tanpa
batasan yang jelas merupakan bentuk pelanggaran prinsip negara
hukum dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power). Oleh karena itu, Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana
yang tidak secara tegas memerintahkan pengaturan melalui Peraturan
Pemerintah telah bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 karena membuka ruang abuse of discretion oleh Presiden.
64
Bahwa selama pengaturan penetapan status dan tingkatan bencana
tetap diletakkan pada Peraturan Presiden, maka potensi konflik
kepentingan, subjektivitas politik, dan penyalahgunaan diskresi akan
terus melekat, sehingga merugikan hak-hak konstitusional warga
negara, khususnya korban bencana. Dengan demikian, Pasal 7 ayat
(3) UU Penanggulangan Bencana harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai bahwa pengaturan lebih lanjut wajib ditetapkan dalam bentuk
Peraturan Pemerintah.
Bahwa selama pengaturan penetapan status dan tingkatan bencana
tidak
ditempatkan
dalam
Peraturan
Pemerintah
sebagaimana
diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka
pelaksanaan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana akan terus
berada dalam bayang-bayang konflik kepentingan, subjektivitas politik,
dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, Pasal 7 ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan lebih lanjut harus
ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Bahwa seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia dengan
wilayahnya yang cukup luas sangat rawan terjadi bencana alam. Hal ini
disebabkan karena :
Faktor Geologis
- Pertemuan Lempeng Tektonik
Indonesia berada di jalur pertemuan lempeng Indo-Australia,
Eurasia, dan Pasifik, menyebabkan pergerakan lempeng yang
memicu gempa bumi, tsunami, dan aktivitas vulkanik.
- Cincin ApiPasifik (Ring of Fire)
Indonesia dilalui oleh busur gunung berapi aktif ini, menjadikannya
salah satu wilayah dengan gunung berapi terbanyak di dunia yang
sering meletus.
- Sabuk Alpide (Alpide Belt)
65
Jalur gempa aktif kedua setelah Cincin Api ini juga melewati
Sumatera dan Jawa, menambah potensi gempa bumi di wilayah
tersebut.
Faktor Iklim
Wilayah Tropis & Khatulistiwa membuat Indonesia beriklim tropis
dengan curah hujan tinggi, rentan terhadap badai, siklon tropis, banjir,
dan tanah longsor.
Faktor Non-Geologis
Kerusakan Lingkungan, Deforestasi dan kerusakan ekosistem
meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.
Bahwa apabila indikator dalam menentukan penetapan status bencana
daerah dan bencana nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7
ayat (3) UU Penanggulangan Bencana diatur dalam bentuk Peraturan
Pemerintah
maka
Presiden
selaku
pemegang
kekuasaan
pemerintahan dapat membuat dan menerbitkan Peraturan Presiden
yang mengatur penanggulangan dari masing-masing jenis bencana
yaitu Bencana Alam, Bencana Nonalam dan Bencana Sosial,
contohnya:
a. Peraturan Presiden Tentang Penanggulangan Bencana Alam
berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan,
angin topan dan tanah langsor (Vide Pasal 1 angka 2 UU
Penanggulangan Bencana).
b. Peraturan Presiden Tentang Penanggulangan Bencana Nonalam
seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah
penyakit (Vide Pasal 1 angka 3 UU Penanggulangan Bencana).
c. Peraturan Presiden Tentang Penanggulangan Bencana Sosial
seperti bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik
sosial antarkelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror
(Vide Pasal 1 angka 2 UU Penanggulangan Bencana).
Bahwa sebagai perbandingan, Jepang sebagai negara yang termasuk
dalam rawan bencana karena lokasinya berada di Cincin Api Pasifik
(Pacific Ring of Fire) yang merupakan pertemuan lempeng tektonik
aktif, secara hukum telah mempunyai aturan hukum tersendiri terkait
66
dengan Penanggulangan Bencana Tsunami yaitu Act on the Promotion
of Tsunami Countermeasures, Act No. 77 of June 24, 2011 (Bukti P-
17) dan aturan hukum terkait dengan Penanggulangan Gempa Bumi
yaitu Basic Act on Reconstruction in Response to the Great East Japan
Earthquake, Act No. 76 of June 24, 2011(Bukti P-18).
Bahwa disisi lain menurut para Pemohon, terdapat ketidakseriusan
pemerintah dalam penanggulangan bencana, hal ini terlihat dari:
a. Pasal 1 angka 2 UU Penanggulangan Bencana tidak mengatur
kebakaran hutan/lahan sebagai salah satu bencana.
b. Pasal 1 angka 3 UU Penanggulangan Bencana mengatur bahwa
epidemi dan wabah termasuk ke dalam bencana nonalam. Namun
dalam Penjelasan Umum, epidemi dan wabah termasuk ke dalam
bencana alam.
c. Pasal 1 angka 4 UU Penanggulangan Bencana, teror termasuk
salah satu bencana sosial. Namun dalam Penjelasan Umum,
bencana sosial terdiri dari kerusuhan sosial dan konflik sosial.
d. Pasal 1 angka 1 UU Penanggulangan Bencana, bencana
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Kata “dan” tersebut menimbulkan persepsi bahwa status bencana
hanya dapat ditetapkan jika keempat unsur akibat bencana
tersebut terpenuhi. Sedangkan dalam praktiknya, tidak semua
bencana memenuhi keempat unsur tersebut. Hal ini berpengaruh
perbedaan persepsi dalam penetapan status bencana.
e. Belum
adanya
pengaturan
perlindungan
bagi
relawan
kebencanaan dalam UU Penanggulangan Bencana, sehingga
relawan yang ikut menjadi korban di lokasi bencana menjadi tidak
terlindungi
mengakibatkan
banyaknya
relawan
yang
tidak
mendapatkan perlindungan baik dari sisi jaminan kesehatan,
keamanan, dan keamanan sosial.
f.
Masih terdapat daerah yang belum memiliki BPBD dan daerah
yang belum memiliki BPBD selama ini masih melaksanakan urusan
kebencanaan dengan menggabungkan pada dinas terkait. Namun,
hal tersebut justru menyebabkan BNPB mengalami kesulitan
67
koordinasi untuk penanganan tanggap darurat bencana.
Supian Suri Targetkan BPBD DepokTerbentuk 2027 Mendatang,
Bencana Masih Ditangani Damkar
https://depok.tribunnews.com/margondaupdate/47300/supian-suri-
targetkan-bpbd-depok-terbentuk-2027-mendatangbencana-masih-
ditangani-damkar (Bukti P-19).
Bahwa semangat nasional agar penanggulangan bencana yang terjadi di
Indonesia harus berlandaskan hukum dan berfokus pada percepatan
penanggulangan juga telah digaungkan oleh Ketua Komisi I DPR yang
mengusulkan adanya Menteri Bencana dan Dirjen Longsor serta banjir.
Ketua Komisi I DPR Usul Adanya Menteri Bencana: Ada Dirjen Longsor
dan Banjir
https://nasional.kompas.com/read/2025/12/09/20063941/ketua-kom
isi-i-
dpr-usul-adanya-menteri-bencana-ada-dirjen-longsor-dan-banjir (Bukti P-
20).
Bahwa menurut para Pemohon dengan tidak dibentuknya Peraturan
Pemerintah
terkait
indikator
yang
digunakan
pemerintah
dalam
menentukan penetapan status bencana daerah dan bencana nasional yang
mengacu pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana
dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak
sosial ekonomi yang ditimbulkan, maka hal tersebut telah sangat merugikan
para Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
F. Tentang Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Bahwa pada tanggal 26 April 2007 telah diundangkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66).
Bahwa selain tidak terdapat Peraturan Presiden yang mengatur
pelaksanaan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana secara detail
dan terperinci terkait indikator yang digunakan pemerintah dalam
menentukan penetapan status bencana daerah dan bencana nasional yang
mengacu pada:
a. jumlah korban
68
b. kerugian harta benda
c. kerusakan prasarana dan sarana
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Pada faktanya Peraturan Pemerintah sebagai amanat Pasal 84 UU
Penanggulangan Bencana, dibuat tanpa mematuhi jangka waktu yang
diatur dalam Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana.
Bahwa Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah
untuk membuat dan menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai
pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana paling lambat 6 (enam) bulan
sejak UU Penanggulangan Bencana diundangkan, namun pada faktanya
Peraturan pemerintah dimaksud telah diterbitkan oleh pemerintah lewat
waktu dari apa yang ditegaskan dalam Pasal 84 UU Penanggulangan
Bencana, sehingga dalam tahap ini yang terjadi adalah Pemerintah-pun ikut
serta melanggar UU Penanggulangan Bencana.
Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana:
Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini harus
sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
undang-undang ini.
Bahwa hanya terdapat 2 Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU
Penanggulangan Bencana, yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Bukti P-11.A)
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diundangkan pada
tanggal 28 Februari 2008, sedangkan UU Penanggulangan Bencana
diundangkan pada tanggal 26 April 2007, jika dihubungkan dengan
Pasal 84 UU Penanggulangan bencana yang mewajibkan Peraturan
pemerintah sebagai pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana sudah
harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UU
Penanggulangan Bencana diundangkan, maka Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana diterbitkan dengan melanggar Pasal 84 UU
69
Penanggulangan Bencana atau dengan kata lain lewat dari 6 (enam)
bulan.
Bahwa oleh karena Peraturan Presiden yang mengatur pelaksanaan
Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana tidak pernah diterbitkan
pemerintah dan guna mencegah kekosongan hukum lebih jauh maka
para Pemohon mendalilkan agar jangka waktu dalam Pasal 84 UU
Penanggulangan Bencana diubah agar Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana tetap berlaku tanpa melanggar Pasal 84 UU Penanggulangan
Bencana.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Bukti P-
11.B).
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2008 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
diundangkan di pada tanggal 28 Februari 2008, sedangkan UU
Penanggulangan Bencana diundangkan pada tanggal 26 April 2007,
jika dihubungkan dengan Pasal 84 UU Penanggulangan bencana yang
mewajibkan
Peraturan
Pemerintah
sebagai
pelaksanaan
UU
Penanggulangan Bencana sudah harus sudah diterbitkan paling lambat
6 (enam) bulan sejak UU Penanggulangan Bencana diundangkan,
maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana diterbitkan
dengan melanggar Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana atau
dengan kata lain telah lewat dari 6 (enam) bulan.
Bahwa oleh karena Peraturan Presiden yang mengatur pelaksanaan
Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana tidak pernah diterbitkan
pemerintah dan guna mencegah kekosongan hukum lebih jauh maka
para Pemohon meminta agar jangka waktu dalam Pasal 84 UU
Penanggulangan Bencana diubah agar Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Dan
Pengelolaan Bantuan Bencana tetap berlaku tanpa melanggar Pasal
84 UU Penanggulangan Bencana.
70
Atau dengan kata lain peraturan pelaksana utama yang mengatur
penyelenggaraan penanggulangan bencana baru lahir dalam bentuk
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana pada tanggal 28 Februari 2008 (Bukti P-11.A),
atau lebih dari 10 (sepuluh) bulan sejak UU Penanggulangan Bencana
diundangkan, dan telah melampaui tenggat waktu konstitusional yang
ditentukan oleh Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana itu sendiri.
Bahwa keterlambatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan
telah menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam kurun waktu
yang signifikan, pada saat negara justru sangat membutuhkan instrumen
hukum operasional untuk melindungi warga negara dari risiko dan dampak
bencana.
Kekosongan Hukum dan Ketidakpastian bagi Warga Negara
Bahwa akibat tidak dipenuhinya perintah Pasal 84 UU Penanggulangan
Bencana, maka selama tenggat waktu tersebut:
Tidak tersedia pedoman hukum yang jelas dan mengikat mengenai
penyelenggaraan penanggulangan bencana;
Tidak terdapat kepastian mengenai kewenangan, prosedur, dan
tanggung jawab negara dalam penetapan status dan tingkatan bencana;
Hak-hak warga negara, khususnya korban bencana, berada dalam
posisi tidak terlindungi secara optimal, karena norma undang-undang
tidak dapat dilaksanakan secara operasional.
Bahwa keadaan tersebut menyebabkan warga negara berada dalam
ketidakpastian hukum, tidak mengetahui secara pasti standar perlindungan
apa yang menjadi haknya dan kapan negara wajib hadir secara penuh
dalam situasi bencana.
Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Bahwa pembiaran terhadap tidak dipatuhinya tenggat waktu pembentukan
peraturan
pelaksana
sebagaimana
diperintahkan
Pasal
84
UU
Penanggulangan Bencana secara nyata telah mengingkari jaminan
kepastian hukum tersebut.
71
Undang-undang yang:
tidak dilengkapi peraturan pelaksana tepat waktu,
tidak dapat dijalankan secara efektif,
dan membiarkan kekosongan hukum dalam situasi darurat,
pada hakikatnya telah gagal memberikan perlindungan hukum yang adil
bagi warga negara, dan karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
Perspektif Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang yang Tidak Operasional
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya secara konsisten
menyatakan bahwa norma undang-undang yang tidak dapat dilaksanakan
karena ketiadaan atau keterlambatan peraturan pelaksana merupakan
bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.
Bahwa perintah pembentukan peraturan pelaksana yang disertai tenggat
waktu adalah bagian dari jaminan konstitusional, bukan sekadar kewajiban
administratif pembentuk peraturan. Dengan demikian, ketidakpatuhan
terhadap Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana telah menjadikan
undang-undang tersebut tidak operasional secara konstitusional, sehingga
merugikan hak warga negara atas kepastian hukum.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan a
quo berkenan untuk memutus:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
72
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan”.
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "aturan
pelaksana Undang-Undang ini akan diatur selanjutnya dengan Peraturan
Pemerintah".
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
73
Atau
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksana Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal
84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan
Bencana yang memuat indikator, tolak ukur objektif, mekanisme yang
transparan, serta dapat diuji secara hukum, dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan;
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan mengenai
indikator, tolak ukur, dan mekanisme penetapan status serta tingkatan
bencana nasional dan daerah wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-20
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Penanggulangan Bencana;
2. Bukti P-2
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-2.A : KTP atas nama Elydya Kristina Simanullang selaku Pemohon I;
4. Bukti P-3
: KTP dan lisensi Advokat atas nama Doris Manggalang Raja
Sagala selaku Pemohon II;
5. Bukti P-4
: KTP dan lisensi Advokat atas nama Jonswaris Sinaga selaku
Pemohon III;
6. Bukti P-5
: KTP dan lisensi Advokat atas nama Robinar V.K. Panggabean
selaku Pemohon IV;
7. Bukti P-6
: KTP dan lisensi Advokat atas nama Amudin Laia selaku
Pemohon V;
8. Bukti P-7
: KTP dan lisensi Advokat atas nama Roy Sitompul selaku
Pemohon VI;
74
9. Bukti P-7.A : KTP dan lisensi Advokat atas nama Christian Adrianus Sihite
selaku Pemohon VII;
10. Bukti P-8
: Media Berita Online, Tanggal publikasi: 09 Desember 2025,
Judul artikel: Kenapa Banjir Longsor Sumatra Tak Kunjung Jadi
Bencana Nasional?, Situs web: cnnindonesia.com, Tanggal
akses:
15
Desember
2025,
URL:
https://www.cnnindonesia.com/nasio nal/20251209125108-20-
1304533/kenapabanjir-longsor-sumatra-tak-kunjung-jadi-
bencana-nasional.;
11. Bukti P-9
: Media Berita Online, Tanggal publikasi: 02 Desember 2025,
Judul artikel: Komisi VIII: Pemerintah Harus Segera Tetapkan
Banjir Bandang Sumatra sebagai Bencana Nasional, Situs web:
dpr.go.id, Tanggal akses: 02 Desember 2025, URL: https://www.
dpr.go.id/kegiatandpr/berita/Komisi-VIII-Pemerinta
h-Harus-
Segera-Tetapkan-Banjir-Bandang-Sumatr a-sebagai-Benca na-
Nasional-6 1600.;
12. Bukti P-10 : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 06 Desember 2025,
Judul artikel: Daftar Bupati di Aceh yang Menyerah Hadapi
Banjir, Situs web: cnnindonesia.com, Tanggal akses: 11
Desember 2025, URL: https://www.cnnindonesia.com/nasio
nal/20251206082037-20-1303467/daftar-bupati-di-aceh-yang-
menyerah-hadapi-banjir.;
13. Bukti P-11 : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 04 Desember 2025,
Judul artikel: Bukan Bencana Nasional, Apa Maksud Status
Prioritas Nasional untuk Bencana Sumatera? Situs web:
Kompas.com, Tanggal akses: 14 Desember 2025, URL:
https://www.kompas.com/
sumaterabarat/read/2025/12/04/104500488/bukan-bencana-
nasional-apa-maksud-status-prioritas-nasional-
untuk?page=all#:~:text=Bukan%20Benca
na%20Nasional%2C%20Apa%20Maksud%20Status
%20Prioritas%20Nasional%20untuk%20Bencana%20Sumater
a?,Kompas.com%2C%204&text=KOMPAS.com%20%2D%20P
emerintah%20menetapkan%20bencana,yang%20ditetapkan%
75
20untuk%20bencana%20Sumatera?&text=An%20error%20occ
urred.,is%20disabled%20in%20your%20browser.;
14. Bukti P-11.A : Peraturan Pemerintah Nomor 21 Nomor 2008 Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
15. Bukti P-11.B : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
16. Bukti P-11.C : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 04 Desember 2025,
Judul artikel: Update Bencana dari Humbahas, 9 Meninggal, 1
Hilang, dan 12 Luka-luka, Tanggal akses: 17 Januari 2026, URL:
https://waspada.co.id/update-bencana-dari-humbahas-
9meninggal-1-hilang-dan-12-luka-luka/;
17. Bukti P-11.D : Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Elydya Kristina Simanullang
selaku Pemohon I;
18. Bukti P-12 : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 15 Februari 2025, Judul
artikel: 5 Hari Banjir Makassar Belum Surut, 2.196 Warga Masih
Mengungsi, Situs web: detik.com, Tanggal akses: 11 Desember
2025, URL: https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-777929
4/5-hari-banjir-makassar-belum-surut-2-196-warga-
masihmengungsi#google_vignette.;
19. Bukti P-12.A : Rute perjalanan transportasi darat (google maps) Pemohon II
dari Bandara Udara Kualanamu menuju Desa Tiga Dolok harus
melalui Tebing Tinggi;
20. Bukti P-12.B : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 08 Desember 2025,
Judul artikel: 1 Ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan Masih
Rusak Usai Diterjang Banjir, Tanggal akses: 15 Januari 2025,
https://news.detik.com/berita/d-8249178/1-ruas-jalan-tol-
tebingtinggi-m edan-masih-rusak-usai diterjang-banjir;
21. Bukti P-12.C : Rute perjalanan transportasi darat (google maps) Pemohon III
dari Bandara Udara Kualanamu menuju Pematangsiantar harus
melalui Tebing Tinggi;
22. Bukti P-13 : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 21 Juli 2023, Judul
artikel: Arus Deras Banjir Landa Kota Jayapura, Situs web:
https://www.bnpb.go.id/, Tanggal akses: 14 Desember 2025,
URL: https: //www.bnpb.go.id/.;
76
23. Bukti P-13.A : Rute perjalanan transportasi darat (google maps) Pemohon IV
dari Bandara Udara Kualanamu menuju Tarutung, Kabupaten
Tapanuli Utara, harus melalui Tebing Tinggi;
24. Bukti P-13.B : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 11 Desember 2025,
Judul artikel: Banjir dan Longsor Landa Nias Selatan Situs web:
tempo.co, Tanggal akses: 18 Januari 2026, URL: https://www
.tempo.co/politik/banjir-dan-longsor-landa-nias-selatan-
2097962;
25. Bukti P-14 : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 12 Februari 2025, Judul
artikel: Maros Sulsel Dikepung Banjir, 100 Ribu Warga
Terdampak Situs web: cnnindonesia.com, Tanggal akses: 11
Desember 2025, URL: https://www.cnnindonesia.com/nasional
/20250212111632-20-1197349/maros-sulsel-dike
pung-banjir-
100-ribu-warga-terdampak.;
26. Bukti P-14.A : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 27 November 2025,
Judul artikel: Humbang Hasundutan Dilanda Banjir Bandang dan
Longsor, Lima Orang Meninggal dan Empat Hilang Tanggal
akses:
1
Januari
2026,
URL:
https://www.
bnpb.go.id/berita/humbanghasundutan-dilanda-banjir-bandang-
dan-longsor-lima-orang-mening gal-dan-empat-hilang;
27. Bukti P-15 : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 21 Desember 2024,
Judul artikel: Jakarta terancam tenggelam, ini penyebabnya
Situs web: www.antaranews.com, Tanggal akses: 11 Desember
2025,
URL:
https://
www.antaranews.com/berita/4542206/jakarta-terancam-
tenggelam-ini-penyebabnya.;
28. Bukti P-15.A : Laporan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Sekretariat Jenderal DPR RI (Badan Keahlian DPR RI);
29. Bukti P-15.B : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 15 Desember 2025,
Judul artikel: Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo
Tegaskan
Indonesia
Mampu,
URL:https://pojokbanua.com/tolak-bantuan-asing-untuk-
sumatra-prabowo-tegaskan-in donesia-mampu/;
77
30. Bukti P-16 : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
31. Bukti P-17 : Act on the Promotion of Tsunami Countermeasures, Act No. 77
of June 24, 2011;
32. Bukti P-18 : Basic Act on Reconstruction in Response to the Great East
Japan Earthquake, Act No. 76 of June 24, 2011;
33. Bukti P-19 : Media Berita Online, Tanggal publikasi:02 November 2025,
Judul artikel: Supian Suri Targetkan BPBD Depok Terbentuk
2027 Mendatang, Bencana Masih Ditangani Damkar Situs web:
Tribunnews.com, Tanggal akses: 14 Desember 2025, URL:
https:// depok.tribunnews.com/margondaupdate/47300/supian-
suri-targetkan-bpbd-depok-terbentuk-2027-mendatang
bencana-masih-ditangani-damkar.;
34. Bukti P-20 : Media Berita Online, Tanggal publikasi: 09 Desember 2025,
Judul artikel: Ketua Komisi I DPR Usul Adanya Menteri Bencana:
Ada Dirjen Longsor dan Banjir Situs web: kompas.com, Tanggal
akses:
13
Desember
2025,
URL:
https://nasional.kompas.com/read/2025/12/09/20063941/ketua-
komisi-i-dpr-usul-ad any a-menteri-bencana-ada-dirjen-longsor-
dan-banjir.;
Selain itu para Pemohon mengajukan 2 (dua) ahli, yaitu Laksamana
Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H. dan Dr. H.M. Rezky
Pahlawan MP, S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada
tanggal 20 April 2026 serta 2 (dua) saksi yaitu Erik Sunando Sirait dan Elydya
Kristina Simanullang, yang didengarkan keahlian dan/atau kesaksiannya pada
persidangan tanggal 22 April 2026, yang pada pokoknya masing-masing
menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Ahli
1. Ahli Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H.
Argumentasi Presiden justru menunjukkan adanya pelimpahan norma esensial
kepada diskresi eksekutif tanpa parameter hukum yang cukup jelas, sehingga
bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan
78
hak konstitusional warga negara. Keterangan Presiden menolak adanya
kekosongan hukum dengan alasan telah ada PP dan Perpres turunan serta
tindakan faktual pemerintah di lapangan, namun tidak menjawab pokok
persoalan: Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 tidak menetapkan ukuran
normatif objektif mengenai kapan status bencana nasional harus ditetapkan,
sementara Pasal 84 memerintahkan adanya peraturan pelaksanaan paling
lambat enam bulan sejak undang-undang diundangkan, yang hingga kini belum
dipenuhi.
Secara teori hukum tata negara, persoalan utama perkara ini bukan semata
ada atau tidak adanya tindakan pemerintah dalam menangani bencana,
melainkan apakah norma undang-undang memberikan batas kewenangan
yang jelas kepada Presiden dalam menetapkan status bencana nasional.
Dalam negara hukum, norma yang menyangkut pembatasan atau perlindungan
hak warga negara harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta.
Penetapan status bencana nasional bukan hanya soal teknis administrasi,
melainkan pintu masuk penggunaan kekuasaan luar biasa negara: pengerahan
anggaran, mobilisasi aparatur, pembatasan aktivitas, bahkan intervensi
terhadap hak-hak warga. Karena itu, ukuran minimal seperti jumlah korban,
luas wilayah terdampak, kerusakan infrastruktur vital, dan kapasitas daerah
yang lumpuh, seharusnya dirumuskan secara normatif. Tanpa itu, kewenangan
Presiden menjadi terlalu terbuka dan rawan subjektivitas.
Pemerintah dalam keterangannya mendalilkan bahwa diskresi Presiden
diperlukan demi efektivitas penyelamatan warga. Dalil ini secara prinsip benar
dalam konteks tindakan cepat, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk
membenarkan absennya norma dasar. Diskresi dalam negara hukum bukanlah
kebebasan tanpa batas, melainkan ruang gerak yang tetap tunduk pada hukum.
Justru diskresi memerlukan parameter agar dapat diuji secara objektif. Tanpa
parameter,
diskresi
berubah
menjadi
discretionary
absolutism
yang
bertentangan dengan prinsip checks and balances. Mahkamah Konstitusi
dalam berbagai putusan telah menegaskan bahwa delegasi kepada peraturan
pelaksana tidak boleh menyangkut hal-hal yang bersifat esensial yang
menentukan nasib hak warga negara. Dalam perkara ini, indikator status
bencana nasional adalah norma esensial, bukan sekadar hal teknis.
79
Pemerintah juga berargumentasi bahwa penanggulangan bencana tetap
berjalan efektif meskipun belum ada Peraturan Presiden sebagaimana
diperintahkan Pasal 7 ayat (3). Justru argumen ini memperkuat dalil Pemohon
bahwa pemerintah selama ini berjalan berdasarkan praktik kebijakan, bukan
berdasarkan kepastian norma yang diperintahkan undang-undang. Efektivitas
tindakan administratif tidak menghapus kewajiban konstitusional untuk
memenuhi perintah pembentukan peraturan pelaksanaan. Dalam teori negara
hukum, pelaksanaan faktual tidak dapat menggantikan kewajiban normatif.
Negara tidak boleh membiarkan keadaan “practical governance” menutup
kekurangan “normative governance”. Jika praktik faktual dianggap cukup,
maka Pasal 84 kehilangan makna mengikatnya, dan pemerintah dapat setiap
saat mengabaikan perintah undang-undang tanpa konsekuensi konstitusional.
Dari perspektif perlindungan hak konstitusional warga negara, ketidakjelasan
parameter status bencana nasional berakibat langsung pada perlindungan
keselamatan jiwa, hak atas rasa aman, hak atas bantuan negara, dan hak atas
kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28H UUD 1945. Warga negara yang menjadi korban bencana berhak
mengetahui kapan negara wajib hadir secara penuh, bukan sekadar menunggu
penilaian politik pemerintah pusat. Norma yang kabur menyebabkan warga
dalam situasi yang sama bisa diperlakukan berbeda hanya karena
pertimbangan non-yuridis. Hal ini bertentangan dengan asas persamaan di
hadapan hukum dan prinsip non-arbitrariness.
Terkait
Pasal
84,
keterlambatan
pemerintah
menerbitkan
peraturan
pelaksanaan selama bertahun-tahun bukan sekadar soal administratif, tetapi
bentuk pengabaian terhadap perintah undang-undang. Dalam teori hierarki
norma Hans Kelsen, norma yang lebih rendah wajib dibentuk untuk
mengoperasionalkan norma yang lebih tinggi. Ketika norma pelaksana yang
diperintahkan undang-undang tidak dibentuk dalam jangka waktu yang
ditentukan, maka telah terjadi constitutional omission atau legislative/executive
omission. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menegaskan
inkonstitusionalitas bersyarat atas norma yang membuka ruang pengabaian
seperti ini.
Ahli berpendapat bahwa:
1. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 inkonstitusional bersyarat
80
sepanjang tidak dimaknai bahwa indikator objektif penetapan status
bencana nasional harus diatur secara jelas dan terukur dalam Peraturan
Presiden;
2. Pasal 84 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa
keterlambatan pembentukan peraturan pelaksanaan yang melampaui
batas waktu undang-undang merupakan pelanggaran terhadap asas
negara hukum dan wajib diperintahkan pemenuhannya;
3. Mahkamah perlu menegaskan bahwa diskresi Presiden dalam penetapan
status bencana bukanlah kekuasaan bebas, melainkan kewenangan yang
harus tunduk pada parameter hukum objektif, transparan, dan dapat diuji.
Dengan demikian, dalil Pemerintah yang mendasarkan pembenaran pada
fleksibilitas dan praktik kebijakan tidak cukup untuk menutup cacat normatif
dalam UU a quo. Dalam negara hukum, keselamatan rakyat memang hukum
tertinggi, tetapi jalan menuju keselamatan itu pun tetap harus melalui hukum
yang jelas, adil, dan pasti.
Keterangan DPR justru memperkuat dalil Pemohon: pembentuk undang-
undang sejak awal menyadari bahwa indikator penetapan status bencana
membutuhkan perincian lebih lanjut melalui Peraturan Presiden, tetapi sampai
hari ini perintah itu tidak dilaksanakan. Ini berarti terdapat kelalaian normatif
yang berdampak langsung pada kepastian hukum warga negara dalam situasi
bencana. DPR dalam keterangannya mengakui bahwa Pasal 7 ayat (3) secara
eksplisit mendelegasikan perincian indikator kepada Peraturan Presiden,
namun
kemudian
berusaha
menutupi
kekosongan
tersebut
dengan
menyatakan bahwa PP 21/2008 dan pedoman BNPB sudah cukup. Padahal,
dalam sistem peraturan perundang-undangan, norma delegasi
harus
dilaksanakan sesuai bentuk dan jenis peraturan yang diperintahkan undang-
undang. Ketika undang-undang memerintahkan Peraturan Presiden, maka PP
dan pedoman lembaga tidak dapat menggantikannya.
Pertama, secara teori pembentukan peraturan perundang-undangan, DPR
benar bahwa delegasi teknis kepada peraturan pelaksana adalah hal lazim.
Namun justru karena hal itu lazim, maka pelaksanaannya wajib. Pasal 7 ayat
(3) bukan norma opsional, melainkan norma perintah. Frasa “diatur dengan
Peraturan Presiden” adalah perintah delegasi yang mengikat. Dalam asas
legalitas formal, pejabat negara tidak boleh memilih untuk tidak melaksanakan
81
norma delegasi lalu menggantinya dengan pedoman administratif. Pedoman
BNPB bukan peraturan perundang-undangan dalam hierarki Pasal 7 UU PPP.
Ia tidak memiliki daya ikat umum setara Perpres, tidak dibentuk melalui
prosedur harmonisasi yang setara, dan tidak memiliki legitimasi normatif
sebagai pelaksana langsung undang-undang. Karena itu, dalil DPR bahwa
pedoman BNPB menutup kekosongan hukum adalah tidak tepat secara teori
hukum tata negara.
Kedua, DPR berargumen bahwa Pasal 7 ayat (2) telah cukup jelas karena
memuat lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan
sarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi. Tetapi masalah yang
dipersoalkan Pemohon bukan keberadaan indikator, melainkan ketiadaan
ukuran objektif atas indikator tersebut. Menyebut “jumlah korban” tanpa
menjelaskan berapa jumlah minimal yang relevan, sama saja dengan norma
terbuka yang menyerahkan seluruh penilaian kepada eksekutif. Menyebut
“kerugian harta benda” tanpa ambang batas, “cakupan wilayah” tanpa
klasifikasi, dan “dampak sosial ekonomi” tanpa parameter, membuat norma
tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Dalam negara hukum,
indikator tanpa ukuran bukan kepastian hukum, melainkan kerangka umum
yang membuka ruang subjektivitas.
Ketiga, DPR menyatakan bahwa PP 21/2008 telah mengatur pengkajian cepat
dan tepat, sehingga tidak ada kekosongan hukum. Pendapat ini keliru secara
sistematik. PP 21/2008 mengatur mekanisme operasional penanggulangan
bencana pada tahap tanggap darurat, tetapi tidak menggantikan mandat Pasal
7 ayat (3) untuk menetapkan standar penentuan status dan tingkatan bencana
secara nasional dan daerah. Ada perbedaan mendasar antara:
1. norma tentang tata cara penanganan setelah status ditetapkan; dan
2. norma tentang syarat objektif kapan status itu ditetapkan.
PP 21/2008 lebih banyak mengatur aspek respons, koordinasi, dan akses
kemudahan setelah keadaan darurat diakui. Sedangkan Perpres Pasal 7 ayat
(3) seharusnya menjadi instrumen yang menetapkan ambang batas dan ukuran
kapan negara wajib menaikkan status bencana. DPR mencampuradukkan
norma prosedural pasca-status dengan norma dasar penetapan status. Ini
kekeliruan logika hukum.
82
Keempat, DPR berdalil bahwa penggunaan Peraturan Presiden justru memberi
fleksibilitas dan mencegah rigiditas. Sebagai ahli, saya berpendapat fleksibilitas
memang penting dalam penanganan bencana, tetapi fleksibilitas hanya sah jika
dibangun di atas kerangka hukum yang jelas. Fleksibilitas tanpa parameter
bukanlah kebijakan adaptif, melainkan ruang arbitrariness. Negara hukum
modern tidak menolak diskresi, tetapi mengharuskan diskresi dibatasi oleh
parameter yang dapat diuji. Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan
bahwa norma yang menyangkut perlindungan hak warga negara harus
memenuhi asas kepastian hukum yang adil. Dalam konteks bencana, hak yang
dipertaruhkan bukan hal kecil: keselamatan jiwa, akses bantuan, perlindungan
sosial, pemulihan ekonomi, dan perlindungan kelompok rentan. Karena itu,
negara wajib menyediakan ukuran yang jelas kapan kewajiban perlindungan
penuh itu aktif.
Kelima, DPR mengutip risalah pembahasan UU 24/2007 untuk menunjukkan
bahwa pembentuk undang-undang sengaja menyerahkan rincian kepada
Presiden. Justru risalah itu menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk
undang-undang sadar bahwa lima indikator di Pasal 7 ayat (2) belum cukup
operasional dan perlu dirinci lebih lanjut. Kesadaran legislator ini adalah bukti
bahwa tanpa Perpres, norma Pasal 7 ayat (2) memang belum lengkap secara
implementatif. Maka kegagalan Presiden menerbitkan Perpres selama hampir
dua dekade merupakan bentuk constitutional omission yang tidak boleh
dibenarkan dengan alasan praktik administrasi. DPR tidak dapat menggunakan
kehendak awal pembentuk undang-undang untuk membela keadaan yang
justru bertentangan dengan kehendak itu sendiri.
Keenam, mengenai Pasal 84, DPR menyatakan seluruh mandat PP sudah
dilaksanakan sehingga tidak ada masalah. Argumentasi ini tidak menjawab
pokok permohonan. Masalahnya bukan hanya apakah PP telah terbit, tetapi
apakah perintah waktu enam bulan dalam Pasal 84 dipatuhi secara penuh,
termasuk terhadap kebutuhan norma pelaksana Pasal 7 ayat (3). Fakta bahwa
hingga kini Perpres belum ada menunjukkan adanya pelanggaran terhadap
prinsip timely compliance dalam pelaksanaan undang-undang. Norma tenggat
waktu dalam undang-undang bukan hiasan; ia adalah instrumen disiplin
konstitusional bagi pemerintah. Jika pelanggaran tenggat dibiarkan tanpa
83
koreksi, maka asas kepastian hukum dan supremasi undang-undang menjadi
kehilangan makna.
Ahli berpendapat:
1. Keterangan DPR tidak membantah adanya kekosongan norma operasional
pada Pasal 7 ayat (3), tetapi justru mengonfirmasi bahwa norma tersebut
memang membutuhkan Perpres;
2. PP 21/2008 dan pedoman BNPB tidak dapat menggantikan Perpres yang
diperintahkan UU;
3. Ketiadaan Perpres selama hampir 19 tahun merupakan bentuk kelalaian
konstitusional yang menimbulkan ketidakpastian hukum;
4. Mahkamah perlu menyatakan Pasal 7 ayat (3) inkonstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai bahwa Perpres wajib dibentuk dalam jangka
waktu tertentu dengan indikator yang objektif, transparan, dan dapat diuji;
5. Pasal 84 harus dimaknai sebagai norma yang mengikat pemerintah untuk
taat waktu dalam memenuhi perintah pembentukan aturan pelaksana.
Negara hukum tidak cukup hanya bertindak; negara hukum harus bertindak
berdasarkan norma yang jelas. Dalam bencana, rakyat tidak boleh bergantung
pada belas kasihan diskresi, tetapi harus dilindungi oleh kepastian hukum yang
hidup dan bekerja saat mereka paling membutuhkan negara.
Dengan demikian Pokok persoalan dalam perkara ini, menurut pandangan
saya, bukanlah apakah Presiden berwenang menetapkan status bencana
nasional. Kewenangan itu jelas ada dan memang diperlukan dalam negara
modern, terlebih dalam situasi bencana yang menuntut kecepatan tindakan.
Yang menjadi persoalan konstitusional justru adalah: apakah kewenangan
tersebut telah dibatasi dan dipandu oleh norma hukum yang cukup jelas,
sehingga memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga negara.
Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap tindakan
kekuasaan negara harus didasarkan pada hukum. Dalam konteks bencana,
hukum tidak boleh datang terlambat. Negara memang harus cepat bertindak,
tetapi kecepatan itu harus dipandu oleh norma yang jelas, agar perlindungan
warga negara tidak bergantung pada tafsir bebas pejabat, melainkan dijamin
oleh hukum. Kepastian hukum dalam situasi bencana bukan persoalan formal
administratif, tetapi berkaitan langsung dengan hak hidup, hak atas rasa aman,
84
hak atas perlindungan negara, dan hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28H UUD 1945.
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memang telah
menyebutkan lima indikator dasar dalam penetapan status dan tingkatan
bencana, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan
prasarana, cakupan luas wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi.
Namun, dalam pandangan saya, penyebutan indikator saja belum cukup untuk
memenuhi asas kepastian hukum. Sebab, indikator tanpa ukuran operasional
hanya menghasilkan ruang tafsir, bukan kepastian hukum.
Misalnya, undang-undang menyebut jumlah korban. Tetapi undang-undang
tidak menjelaskan: jumlah korban yang bagaimana, apakah meninggal, luka
berat, hilang, atau pengungsi. Demikian pula kerugian harta benda: tidak
dijelaskan kerugian seperti apa yang signifikan secara nasional. Cakupan
wilayah pun tidak diberi parameter: apakah satu kabupaten, lintas kabupaten,
atau lintas provinsi. Dampak sosial ekonomi juga tidak diberi ukuran mengenai
seberapa jauh gangguan terhadap kehidupan masyarakat dianggap memenuhi
syarat eskalasi status bencana.
Dalam konteks negara hukum, norma yang demikian masih bersifat umum dan
abstrak, sehingga memerlukan pengaturan lebih lanjut agar dapat dijalankan
secara konsisten, transparan, dan dapat diuji. Hal ini sesungguhnya telah
disadari oleh pembentuk undang-undang sendiri. Buktinya, Pasal 7 ayat (3)
secara tegas memerintahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Presiden.
Artinya, pembentuk undang-undang sejak awal memahami bahwa Pasal 7 ayat
(2) belum cukup operasional.
Menurut saya, titik masalah konstitusional dalam perkara ini justru terletak
pada Pasal 7 ayat (3) yang hingga kini belum dilaksanakan secara penuh.
Frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam norma tersebut adalah
perintah delegasi yang bersifat imperatif, bukan pilihan. Ketika undang-undang
memerintahkan adanya peraturan pelaksana, maka pemerintah berkewajiban
membentuknya. Kewajiban ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari
tanggung jawab konstitusional pemerintah untuk menjamin agar undang-
undang dapat bekerja secara efektif.
85
Sampai saat ini, Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur indikator
rinci, parameter objektif, tata cara evaluasi, dan mekanisme penetapan status
bencana sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (3), belum pernah dibentuk.
Dalam pandangan saya, keadaan ini menimbulkan ketidaklengkapan norma
atau incomplete norm. Ketika norma dasar belum dilengkapi dengan norma
operasional yang diperintahkan undang-undang, maka ruang diskresi pejabat
menjadi terlalu luas, dan kepastian hukum warga negara menjadi lemah.
Terhadap dalil bahwa PP Nomor 21 Tahun 2008 dan pedoman BNPB telah
cukup, saya berpendapat bahwa hal itu belum menjawab pokok persoalan. PP
Nomor 21 Tahun 2008 lebih banyak mengatur tata cara penyelenggaraan
penanggulangan bencana, mekanisme tanggap darurat, rehabilitasi, dan
rekonstruksi. PP tersebut mengatur apa yang dilakukan setelah status bencana
ditetapkan. Namun persoalan yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah:
kapan status itu harus ditetapkan, berdasarkan ukuran apa, dan melalui
parameter objektif seperti apa.
Pedoman BNPB juga tidak dapat menggantikan Peraturan Presiden, karena
secara hierarki ia bukan peraturan perundang-undangan yang diperintahkan
undang-undang.
Dalam
sistem
hukum
kita,
ketika
undang-undang
memerintahkan Peraturan Presiden, maka kewajiban itu tidak dapat digantikan
oleh pedoman administratif. Jika keadaan seperti ini dibenarkan, maka perintah
undang-undang kehilangan sifat mengikatnya.
Agar jelas, saya ingin menjelaskan apa yang saya maksud dengan parameter
objektif. Yang saya maksud bukan angka tunggal yang kaku. Saya tidak
berpendapat bahwa Mahkamah harus menentukan berapa jumlah korban jiwa
agar suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal itu merupakan
domain kebijakan teknis pemerintah berdasarkan kajian ilmiah kebencanaan.
Namun hukum harus memastikan bahwa pemerintah wajib menetapkan ukuran
yang jelas, rasional, dan terbuka.
Contoh parameter objektif yang dapat diatur dalam Peraturan Presiden antara
lain:
Pertama, parameter korban manusia, yaitu jumlah korban meninggal dunia,
jumlah luka berat, jumlah orang hilang, jumlah pengungsi, serta kelompok
rentan yang terdampak seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang
disabilitas.
86
Kedua, cakupan wilayah terdampak, apakah hanya satu kecamatan, satu
kabupaten, lintas kabupaten, lintas provinsi, atau mengganggu kawasan
strategis nasional.
Ketiga, tingkat kerusakan sarana vital, seperti rumah sakit, jalan nasional,
jembatan, listrik, air bersih, pelabuhan, bandara, jaringan komunikasi, dan
distribusi logistik.
Keempat, dampak sosial ekonomi, misalnya lumpuhnya distribusi pangan,
berhentinya layanan pendidikan, terganggunya aktivitas pasar, atau dampak
sistemik terhadap perekonomian nasional.
Kelima, kapasitas pemerintah daerah, yaitu apakah BPBD, rumah sakit,
logistik, dan kemampuan komando daerah masih mampu menangani keadaan
atau telah melampaui kemampuan.
Keenam, faktor eskalasi waktu, yakni apakah situasi memburuk cepat, ancaman
susulan tinggi, dan apakah keterlambatan respons berpotensi memperbesar
korban jiwa.
Sebagai ilustrasi: dapat saja terjadi gempa di satu kabupaten dengan jumlah
korban yang tidak terlalu besar, tetapi rumah sakit lumpuh, jalan terputus, listrik
mati, distribusi pangan terganggu, dan pemerintah daerah tidak mampu lagi
menangani keadaan. Dalam situasi demikian, secara objektif keadaan tersebut
dapat memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi bencana nasional. Sebaliknya,
bencana dengan korban lebih besar di daerah yang kapasitasnya masih kuat
belum tentu harus langsung dinaikkan statusnya. Inilah pentingnya ukuran
objektif yang komprehensif.
Karena itu, menurut saya, jalan keluar yang paling tepat bukan membatalkan
kewenangan Presiden, melainkan menegaskan konstitusionalitas bersyarat
Pasal 7 ayat (3). Mahkamah dapat menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (3) tetap
konstitusional sepanjang dimaknai bahwa Presiden wajib membentuk
Peraturan Presiden dalam jangka waktu tertentu yang memuat indikator rinci,
parameter objektif, tata cara evaluasi, mekanisme transparansi, dan prosedur
penetapan status bencana.
Dengan demikian:
kewenangan Presiden tetap terjaga;
fleksibilitas penanganan bencana tetap ada;
tetapi rakyat memperoleh kepastian hukum.
87
Terhadap Pasal 84, menurut saya norma tersebut juga harus dimaknai sebagai
kewajiban konstitusional pemerintah untuk taat waktu dalam memenuhi
perintah pembentukan peraturan pelaksana. Norma tenggat waktu dalam
undang-undang bukan hiasan, melainkan instrumen disiplin hukum bagi
pemerintah.
Sebagai penutup, saya ingin menegaskan: dalam situasi bencana, rakyat tidak
hanya membutuhkan negara yang cepat bertindak. Rakyat membutuhkan
negara yang hadir berdasarkan hukum yang jelas. Dalam negara hukum,
keselamatan rakyat memang hukum tertinggi, tetapi jalan menuju keselamatan
itu pun harus dipandu oleh norma yang pasti, adil, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Ahli Dr. H.M. Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H.
Analisis Pasal 7 Ayat (2) UU Penanggulangan Bencana dalam Kaitannya
dengan Jenis Bencana dan Praktik Penetapan Status Bencana Nasional.
Dalam kerangka negara hukum, konstitusi menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum yang menjamin setiap orang memperoleh
pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum [Mirza Nasution and Geofani Milthree Saragih,
Hukum Tata Negara Indonesia (Suatu Pengantar Dasar) (Jakarta: Kencana,
2024)]. Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa setiap norma yang
berkaitan
dengan
perlindungan
publik,
termasuk
dalam
konteks
penanggulangan bencana, harus dirumuskan secara jelas, dapat dipahami
oleh masyarakat, serta dapat diuji secara objektif. Dalam konteks Pasal 7 ayat
(2) UU Penanggulangan Bencana, hal ini berarti bahwa indikator penetapan
status bencana tidak cukup hanya disebutkan secara umum, tetapi harus
memiliki ukuran yang terstandarisasi agar dapat menjamin perlindungan yang
setara bagi seluruh korban bencana.
Dari perspektif hukum administrasi negara, penetapan status dan
tingkatan bencana merupakan bentuk keputusan pemerintahan yang
mengandung ruang kebijakan (discretion) [H. R. Ridwan, Hukum Administrasi
Negara (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)]. Namun demikian, ruang
kebijakan tersebut tidak bersifat tanpa batas, melainkan harus berada dalam
koridor asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),
seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, kecermatan, dan
88
larangan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini, ketiadaan ukuran yang
jelas dalam Pasal 7 ayat (2) berpotensi memperluas ruang diskresi secara tidak
terkontrol, sehingga keputusan penetapan status bencana menjadi sulit diuji
dan berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan.
Lebih lanjut, dalam rezim hukum administrasi, diskresi pada dasarnya
dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian
hukum dalam situasi tertentu. Oleh karena itu, apabila ketiadaan standar
indikator dijadikan alasan untuk memberikan fleksibilitas dalam penetapan
status bencana, maka fleksibilitas tersebut seharusnya diarahkan untuk
membangun ukuran yang objektif dan terukur, bukan justru mempertahankan
kondisi tanpa standar. Dengan kata lain, diskresi tidak dapat dijadikan dasar
pembenaran atas ketiadaan parameter hukum yang jelas.
Dalam perspektif tata kelola risiko bencana, kebutuhan akan indikator
yang objektif dan dapat diuji juga merupakan prinsip yang diakui secara
internasional. Kerangka global seperti Sendai Framework for Disaster Risk
Reduction menekankan penggunaan ukuran yang bersifat komparatif dan
terstandarisasi, seperti jumlah korban per 100.000 penduduk, kerugian
ekonomi dalam persentase terhadap produk domestik bruto (PDB), serta
tingkat kerusakan infrastruktur dan gangguan layanan dasar [R. Maini et al.,
“The Sendai Framework for Disaster Risk Reduction and Its Indicators—Where
Does Health Fit In?,” International Journal of Disaster Risk Science 8, no. 2
(2017): 150–55, Scopus]. Pendekatan berbasis rasio tersebut memungkinkan
adanya perbandingan yang lebih adil antar wilayah dengan karakteristik yang
berbeda.
Praktik di berbagai negara juga menunjukkan kecenderungan yang
sama, di mana penetapan status bencana atau pemberian bantuan didasarkan
pada ukuran per kapita atau rasio tertentu. Misalnya, dalam sistem bantuan
federal di Amerika Serikat, Federal Emergency Management Agency (FEMA)
menggunakan indikator kerugian per kapita sebagai salah satu dasar penilaian
[N. P. Malmin and D. Eisenman, “Disability Prevalence and Community-Level
Allocation of Hurricane Harvey Federal Disaster Recovery Assistance in
Texas,” Journal of Disability Policy Studies 35, no. 1 (2024): 33–42]. Demikian
pula dalam Uni Eropa, mekanisme European Union Solidarity Fund
menggunakan ambang batas kerugian ekonomi yang dihitung sebagai
89
persentase terhadap kapasitas ekonomi suatu negara [G. Messina, “From
Disasters to the Pandemic. A Study on the EU Solidarity Fund,” in Adv. 21st
Century Human Settl., Part F631 (Springer, 2023), 303–12]. Pendekatan ini
menunjukkan bahwa penggunaan indikator berbasis rasio merupakan praktik
yang lazim untuk menjamin objektivitas dan keadilan dalam penanganan
bencana.
Dalam kaitannya dengan perkara a quo, ketiadaan standar kuantitatif
dan mekanisme pengujian yang transparan dalam Pasal 7 ayat (2) UU
Penanggulangan Bencana membuka ruang bagi keputusan yang tidak
terprediksi dan sulit untuk diuji, baik secara hukum maupun secara
administratif. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi melemahkan prinsip
kepastian hukum serta asas-asas pemerintahan yang baik, khususnya asas
kepastian hukum, keterbukaan, dan kecermatan, yang seharusnya menjadi
landasan dalam setiap tindakan pemerintahan, termasuk dalam penetapan
status bencana nasional.
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (UU PB) memegang peran strategis dalam
menentukan kerangka normatif penetapan status dan tingkatan bencana di
Indonesia. Ketentuan ini pada dasarnya memberikan dasar bagi pemerintah
untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional atau daerah
berdasarkan sejumlah indikator, yang secara konseptual dimaksudkan untuk
menjamin respons yang tepat, terukur, dan proporsional. Namun demikian,
dalam praktiknya, keberadaan norma tersebut belum sepenuhnya mampu
menghadirkan kepastian hukum yang memadai. Hal ini disebabkan oleh sifat
indikator yang masih bersifat umum dan tidak dilengkapi dengan parameter
operasional yang jelas, seperti ambang batas (threshold), metode pengukuran,
serta sumber data yang terstandar.
Dalam konteks jenis bencana sebagaimana diatur dalam UU PB yang
meliputi bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial ketiadaan
ukuran yang objektif dalam Pasal 7 ayat (2) berimplikasi langsung pada variasi
penafsiran dan implementasi oleh pemerintah. Praktik penetapan status
bencana nasional, termasuk dalam kasus penetapan pandemi COVID-19
sebagai bencana non-alam melalui Keputusan Presiden, menunjukkan bahwa
pertimbangan yang digunakan sering kali bersifat kebijakan (policy-driven) dan
90
belum sepenuhnya berbasis indikator hukum yang dapat diuji secara objektif
[Azenia Tamara Davina, Sigid Suseno, and Mustofa Haffas, “Penerapan
Hukum Penyebaran Hoax Mengenai Covid-19 Melalui Facebook Berdasarkan
UU ITE dan Hukum Pidana,” MEDIA KEADILAN Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1
(2021)]. Kondisi ini menimbulkan ruang diskresi yang sangat luas, yang pada
satu sisi diperlukan dalam keadaan darurat, tetapi pada sisi lain berpotensi
mengaburkan batas antara kewenangan hukum dan pertimbangan politik.
Pertama, Pasal 7 ayat (2) UU PB menggunakan formula “memuat
indikator yang meliputi” lima komponen, sedangkan ayat (3) menegaskan
“ketentuan lebih lanjut” diatur dalam Peraturan Presiden. Dengan struktur
seperti ini, Pasal 7 ayat (2) dapat dipahami sebagai kerangka indikator
(framework), bukan standar operasional (operational standard). Kerangka
indikator memerlukan “terjemahan teknis” berupa definisi operasional, metode
penghitungan, sumber data, ambang batas (threshold), dan mekanisme
evaluasi agar dapat menjadi dasar keputusan yang objektif dan dapat diuji.
Kedua, ketika indikator yang sama dipakai untuk tiga jenis bencana yaitu
alam, non alam, dan sosial, problem normatif yang lazim muncul adalah
ketidakselarasan
indikator
fisik
dengan
karakter
bencana
biologis/epidemiologis. Pada bencana alam (misalnya gempa, tsunami, banjir
bandang), indikator “kerusakan prasarana dan sarana” serta “cakupan luas
wilayah” lazim menjadi variabel utama di samping jumlah korban. Namun pada
bencana non alam berupa pandemi, “kerusakan prasarana dan sarana” dalam
arti fisik sering kali bukan dampak langsung sementara dampak utamanya
berada pada mortalitas/morbiditas, disrupsi layanan kesehatan, dan efek
domino sosial-ekonomi. Jika UU PB tidak membedakan indikator per jenis
bencana, maka sistem hukum memerlukan mekanisme untuk memetakan
(mapping) indikator fisik menjadi proksi (proxy) yang relevan bagi bencana
nonfisik, tanpa kehilangan kepastian dan akuntabilitas.
Ketiga, Keputusan Presiden tentang penetapan COVID-19 sebagai
bencana nasional adalah contoh paling kuat bahwa indikator Pasal 7 ayat (2)
dioperasionalkan secara lentur. Keppres 12 Tahun 2020 menimbang bahwa
COVID-19 meningkatkan jumlah korban dan kerugian harta benda, meluaskan
cakupan wilayah terdampak, serta menimbulkan implikasi sosial ekonomi yang
luas sehingga perlu ditetapkan sebagai bencana nasional; Keppres tersebut
91
juga merujuk pernyataan pandemi global oleh World Health Organization
[Henny Juliani, “Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara dalam
Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020,” Administrative Law and Governance
Journal 3, no. 2 (June 2020): 329–48]. Dengan kata lain, penetapan status
bencana nasional dilakukan melalui penalaran bahwa indikator-indikator Pasal
7 ayat (2) dapat “dipenuhi” melalui karakteristik nonalam (kesehatan
masyarakat dan dampak ekonomi) meskipun indikator fisik tidak selalu tampil
sebagai kerusakan infrastruktur yang kasat mata.
Keempat, praktik di lapangan menunjukkan adanya faktor pertimbangan
yang tidak secara eksplisit muncul dalam lima indikator, misalnya “apakah
pemerintahan daerah lumpuh atau masih berjalan” ketika pemerintah
memutuskan tidak menetapkan bencana tertentu sebagai bencana nasional.
Pernyataan publik mengenai alasan tidak menetapkan gempa tsunami Palu
sebagai bencana nasional, misalnya, menekankan aspek keberfungsian
pemerintahan daerah sebagai pembeda dengan kondisi Aceh 2004. Dari
perspektif administrasi pemerintahan, faktor “keberfungsian pemerintahan dan
layanan dasar” dapat dipahami sebagai bagian dari dampak sosial-ekonomi
atau gangguan perangkat layanan publik; tetapi jika faktor tersebut dipakai,
semestinya ia dinormakan sebagai variabel yang terukur agar keputusan dapat
diuji secara objektif.
Kelima, dinamika “status bencana nasional” versus “prioritas nasional”
memperlihatkan kebutuhan standardisasi yang makin kuat. Pemerintah melalui
keterangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
menyampaikan bahwa penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat tetap optimal meskipun status bencana nasional belum
ditetapkan, serta menyebut instruksi Presiden agar situasi diperlakukan sebagai
“prioritas nasional”. Dalam sudut pandang negara hukum, hadirnya istilah
kebijakan di luar nomenklatur UU PB bukan otomatis salah sebagai kebijakan
administratif; namun ia merupakan sinyal adanya “celah operasional” pada
rezim status/tingkatan yang seharusnya ditutup oleh peraturan pelaksana, agar
klasifikasi formal dan konsekuensi hukumnya tidak bergantung pada istilah ad
hoc.
92
Keenam, yang paling relevan bagi isu “kekosongan standar” adalah
pengakuan
dari
otoritas
kebencanaan
sendiri.
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana dalam publikasi resminya pernah menyatakan
bahwa ketentuan penetapan status dan tingkatan bencana yang diperintahkan
oleh UU PB membutuhkan Peraturan Presiden, namun hingga saat itu belum
ditetapkan karena belum ada kesepakatan berbagai pihak, bahkan rancangan
regulasinya disebut telah dibahas lintas sektor sejak 2009. Pernyataan seperti
ini adalah bukti bahwa masalahnya tidak semata perdebatan akademik,
melainkan persoalan teknis-kebijakan yang berdampak langsung pada
konsistensi penetapan status.
Ketujuh, pada titik ini pernyataan DPR bahwa indikator bersifat limitatif
dan wajib komprehensif harus diuji terhadap kenyataan bahwa “terukur”
mensyaratkan sesuatu yang dapat dihitung dan diverifikasi, bukan sekadar
disebutkan. Jika daftar indikator wajib dipertimbangkan komprehensif, maka
pemerintah perlu menunjukkan bagaimana bobot, ambang, serta metode
agregasi bekerja. Tanpa itu, “komprehensif” berisiko berubah menjadi diskresi
yang sulit diaudit, karena publik tidak dapat menilai apakah suatu bencana
“gagal mencapai” indikator tertentu atau justru indikator diinterpretasi ulang
tanpa standar.
Kedelapan, dari perspektif hukum administrasi, ruang kebijakan
memang dimungkinkan; tetapi ruang kebijakan harus tetap tunduk pada asas
legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik [Mellisa Anggraini,
“Optimalisasi Good Governance melalui Prinsip Akuntabilitas Hukum dalam
Pengelolaan Keuangan Negara,” COOPETITION: Jurnal Ilmiah Manajemen
15, no. 3 (2024)]. UU Administrasi Pemerintahan merinci AUPB (antara lain
kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan) dan mengatur diskresi sebagai
tindakan yang, salah satunya, bertujuan mengisi kekosongan hukum dan
memberikan kepastian hukum; diskresi juga mensyaratkan alasan objektif dan
iktikad baik. Ini berarti: apabila rezim kebencanaan dihadapkan pada standar
yang
belum
operasional,
jalan
keluarnya
bukan
mempertahankan
ketidakjelasan, melainkan menyusun standar objektif yang membatasi diskresi
sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Pasal 7 ayat (2) UU PB menunjukkan adanya ketegangan antara
kebutuhan fleksibilitas dalam penanganan bencana dan tuntutan kepastian
93
hukum dalam penetapan status bencana nasional [NAF Aula, “Aspek Hukum
Dalam Pemulihan Pasca Bencana: Evaluasi Efektivitas Kebijakan Pemerintah,”
LSHP RESEARCH: Law Sciences, Humanities and …, no. Query date: 2026-
04-14 11:00:33 (2025)]. Ketiadaan indikator yang terukur dan operasional
menyebabkan norma tersebut belum mampu berfungsi sebagai instrumen
hukum yang efektif untuk menjamin konsistensi dan akuntabilitas dalam praktik.
Akibatnya, penetapan status bencana cenderung bergantung pada interpretasi
kebijakan yang tidak selalu seragam, sehingga berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dan melemahkan prinsip-prinsip dasar negara hukum,
khususnya asas legalitas dan akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan norma melalui pengaturan turunan yang lebih konkret
agar indikator dalam Pasal 7 ayat (2) dapat benar-benar berfungsi sebagai
dasar keputusan yang objektif, transparan, dan dapat diuji.
Kebutuhan Pengaturan Indikator sebagai Turunan Pasal 7 Ayat (2) dalam
Peraturan Presiden
Dalam kerangka negara hukum, konstitusi menegaskan bahwa
Indonesia menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, perlindungan, serta
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip
ini menuntut agar setiap norma yang berkaitan dengan perlindungan publik,
termasuk dalam penanggulangan bencana, dirumuskan secara jelas, terukur,
dan dapat diuji secara objektif. Dalam konteks Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, hal ini berarti bahwa
indikator penetapan status dan tingkatan bencana tidak cukup hanya bersifat
deklaratif, tetapi harus dilengkapi dengan ukuran operasional yang dapat
dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Secara normatif, Pasal 7 ayat (2) memuat lima indikator utama, yaitu
jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana,
cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan ini
berlaku untuk seluruh jenis bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun
sosial, tanpa adanya pembedaan karakteristik antar jenis bencana. Namun
demikian, dalam praktiknya, pendekatan yang seragam tersebut menimbulkan
persoalan ketika dihadapkan pada realitas yang berbeda-beda, sebagaimana
terlihat dalam penetapan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional
melalui Keputusan Presiden, yang tidak sepenuhnya memenuhi indikator yang
94
bersifat fisik seperti kerusakan prasarana. Hal ini menunjukkan bahwa norma
yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap perbedaan karakteristik jenis
bencana.
Lebih lanjut, dalam praktik penetapan status bencana nasional,
termasuk pada peristiwa bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh,
Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan dampak korban jiwa, kerusakan
infrastruktur, serta pengungsian dalam jumlah besar, terlihat adanya
ketidakkonsistenan dalam penggunaan indikator yang ada. Meskipun skala
dampak menunjukkan karakteristik bencana besar, penetapan status tidak
selalu mengikuti parameter yang dapat ditelusuri secara jelas dalam norma.
Bahkan, muncul penggunaan istilah kebijakan di luar nomenklatur undang-
undang, seperti “prioritas nasional”, yang menunjukkan adanya kebutuhan
operasional yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum yang
ada.
Dari perspektif hukum administrasi negara, penetapan status bencana
merupakan bentuk keputusan pemerintahan yang mengandung ruang diskresi
[Ali Marwan Hsb and Valentina Shanty, “Diskresi Sebagai Dasar Pertimbangan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” Law Jurnal 1, no. 2 (March
2021): 1–12]. Namun demikian, diskresi tersebut harus tetap berada dalam
koridor asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),
seperti kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan akuntabilitas. Dalam
hal ini, ketiadaan ukuran yang jelas dalam Pasal 7 ayat (2) berpotensi
memperluas ruang diskresi secara tidak terkontrol, sehingga keputusan
menjadi sulit diuji dan berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan antar
peristiwa bencana. Padahal, dalam rezim hukum administrasi, diskresi justru
dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum sekaligus memberikan
kepastian, bukan mempertahankan ketidakjelasan norma.
Dalam perspektif tata kelola risiko bencana secara global, kebutuhan
akan indikator yang objektif dan dapat diuji juga merupakan prinsip yang telah
mapan. Kerangka internasional seperti Sendai Framework menekankan
penggunaan ukuran yang bersifat komparatif dan terstandarisasi, seperti
jumlah korban per 100.000 penduduk, kerugian ekonomi dalam persentase
terhadap kapasitas ekonomi, serta tingkat kerusakan infrastruktur dan
gangguan layanan dasar. Pendekatan berbasis rasio tersebut memungkinkan
95
perbandingan yang lebih adil antar wilayah dengan karakteristik yang berbeda.
Praktik serupa juga terlihat dalam berbagai sistem kebijakan di negara lain,
yang menggunakan indikator per kapita atau persentase terhadap kapasitas
ekonomi sebagai dasar penilaian dampak bencana.
Dalam konteks hukum nasional, kebutuhan akan indikator yang lebih
konkret sebenarnya telah diakui dalam Pasal 7 ayat (3) yang mendelegasikan
pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Presiden. Namun demikian, hingga
saat ini, pengaturan yang secara spesifik merinci indikator tersebut belum
tersedia secara memadai, sehingga indikator dalam Pasal 7 ayat (2) tetap
bersifat abstrak dan sulit dioperasionalkan. Hal ini menciptakan kesenjangan
antara norma hukum dengan praktik pelaksanaannya, yang pada akhirnya
berdampak pada ketidakpastian hukum dan lemahnya akuntabilitas dalam
penetapan status bencana.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan indikator yang lebih konkret dan
operasional dalam Peraturan Presiden, yang tidak hanya menjabarkan lima
indikator yang ada, tetapi juga menetapkan standar kuantitatif dan kualitatif
yang jelas. Dalam hal ini, salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah
indikator berbasis rasio, misalnya dengan membandingkan jumlah penduduk
atau keluarga terdampak terhadap total populasi wilayah, sehingga penilaian
tidak semata-mata bergantung pada angka absolut. Pendekatan ini juga dapat
dikombinasikan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, termasuk
perbedaan antar kawasan, agar indikator yang digunakan lebih proporsional
dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana memberikan dasar hukum bagi pemerintah dalam
menetapkan status dan skala bencana, baik pada tingkat nasional maupun
daerah. Namun, norma tersebut masih bersifat umum dan belum menguraikan
secara rinci indikator yang dapat digunakan sebagai parameter objektif dalam
pengambilan keputusan. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk
menghadirkan pengaturan turunan yang lebih konkret, khususnya dalam
bentuk Peraturan Presiden, guna menjabarkan indikator-indikator tersebut
secara operasional [Abas, “Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cirebon
Perspektif Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.”]. Keberadaan Peraturan
Presiden sebagai instrumen hukum pelaksana menjadi penting untuk
96
memastikan bahwa penetapan status bencana tidak hanya didasarkan pada
pertimbangan kebijakan semata, tetapi juga berlandaskan pada ukuran yang
jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kemudian, pengaturan indikator yang lebih konkret juga diperlukan
untuk menjamin konsistensi dalam menghadapi berbagai jenis bencana, baik
bencana alam, non-alam, maupun sosial. Tanpa adanya parameter yang rinci
seperti jumlah korban, luas wilayah terdampak, besaran kerugian, serta
kapasitas daerah dalam menangani bencana penentuan status bencana
berpotensi mengalami disparitas antar kasus. Oleh karena itu, Peraturan
Presiden diharapkan mampu merumuskan indikator yang tidak hanya bersifat
kuantitatif, tetapi juga kualitatif, sehingga dapat mengakomodasi kompleksitas
karakteristik setiap jenis bencana sekaligus memperkuat prinsip kepastian
hukum dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
Pertama, mandat Pasal 7 ayat (3) UU PB bersifat tegas: ketentuan lebih
lanjut tentang penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan
Presiden. Di sinilah letak kebutuhan mendasar untuk menjadikan lima indikator
pada Pasal 7 ayat (2) sebagai standar operasional yang (a) terukur, (b) dapat
diverifikasi, (c) konsisten lintas wilayah, dan (d) adaptif lintas jenis bencana.
Kedua, Peraturan Presiden yang dimaksud idealnya memuat paling
sedikit: definisi operasional masing-masing indikator; metodologi pengumpulan
data (siapa mengukur, kapan, dengan instrumen apa); sumber data resmi;
ambang batas (threshold) untuk tiap tingkatan (kabupaten/kota provinsi–
nasional); tata cara “pengkajian cepat dan tepat” sebagai basis bukti; serta tata
cara peninjauan ulang status. Meskipun Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana telah diturunkan melalui berbagai
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, seperti PP No. 21 Tahun 2008,
PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Perpres RI No. 87 Tahun 2020
Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044, Perpres
No. 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
dalam Keadaan Tertentu, serta Perpres tentang BNPB, namun keseluruhan
regulasi tersebut belum memberikan pengaturan yang jelas dan terukur
mengenai indikator pasti dalam penetapan status bencana nasional maupun
daerah, khususnya terhadap lima indikator sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (2). Akibatnya, penentuan status bencana cenderung bersifat diskresioner
97
dan
berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dalam
praktik
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ketiga, alasan urgensinya bersifat konsekuensial: begitu status keadaan
darurat bencana ditetapkan, ada “kemudahan akses” bagi BNPB/BPBD di
berbagai
bidang
(pengerahan
SDM,
logistik,
perizinan,
pengadaan
barang/jasa, dan komando). Dengan konsekuensi kewenangan yang begitu
besar, standar penetapan status harus sepadan: jelas, terukur, dan dapat
diaudit.
Keempat, standar yang “lebih konkret” tidak harus berarti mematok
angka absolut yang kaku untuk semua daerah, sebab Indonesia memiliki variasi
kepadatan penduduk, nilai aset, serta struktur ekonomi yang sangat berbeda
antar wilayah. Karena itu, pendekatan yang lebih selaras dengan prinsip
keadilan prosedural adalah memasukkan ukuran berbasis rasio, bukan hanya
kuantitas absolut. Pendekatan rasio adalah praktik yang jamak dalam tata kelola
risiko bencana global,
misalnya
indikator
Sendai
Framework
yang
menggunakan kematian dan orang terdampak “per 100.000 penduduk” serta
kerugian ekonomi langsung “dalam relasi terhadap PDB”.
Kelima, ukuran rasio juga relevan untuk konteks kepulauan Indonesia.
Data kependudukan menunjukkan bahwa konsentrasi penduduk sangat
timpang antar pulau: penduduk masih terkonsentrasi di Pulau Jawa (sekitar
56,10% atau 151,6 juta jiwa), diikuti Pulau Sumatera (21,68% atau 58,6 juta
jiwa), Pulau Sulawesi (7,36% atau 19,9 juta jiwa), Pulau Kalimantan (6,15%
atau 16,6 juta jiwa), dan wilayah Maluku–Papua (3,17% atau 8,6 juta jiwa)
berdasarkan SP2020 [https://demakkab.bps.go.id/id/news/2021/01/21/67/hasil-
sensus-penduduk-2020.html]. Artinya, “tiga kabupaten terdampak” di pulau
padat penduduk berpotensi menimbulkan kerugian layanan publik dan ekonomi
yang berbeda dibanding “tiga kabupaten terdampak” di pulau dengan
kepadatan rendah sehingga standar absolut berisiko bias.
Keenam, untuk “membedakan per pulau” secara konstitusional-
administratif, Peraturan Presiden sebaiknya tidak menciptakan standar
berbeda tanpa formula (yang rentan dianggap sewenang-wenang), melainkan
menetapkan:
(i) baseline nasional berbasis rasio (misalnya terdampak per 100.000
penduduk provinsi; kematian per 100.000; kerugian langsung sebagai
98
persentase PDRB/APBD), lalu (ii) faktor penyesuaian yang transparan
berdasarkan variabel objektif (misalnya kepadatan penduduk, indeks
urbanisasi, atau eksposur aset infrastruktur). Model ini mempertahankan
kesetaraan kerangka hukum, sekaligus mengakomodasi realitas geografis-
ekonomi. Legitimasinya dapat ditopang oleh prinsip risk-informed policy yang
menjadi tujuan monitoring Sendai Framework, yakni menggunakan indikator
untuk membimbing keputusan kebijakan dan alokasi sumber daya.
Ketujuh, standar rasio juga memudahkan audit publik karena
denominasi (jumlah penduduk provinsi) tersedia dari sumber resmi Badan
Pusat Statistik, sementara kerugian ekonomi dapat ditautkan pada
PDRB/APBD. Hal ini memperkuat asas keterbukaan dan kecermatan dalam
AUPB, serta mengurangi ketergantungan pada “istilah kebijakan” yang tidak
memiliki konsekuensi hukum yang terdefinisi.
Kedelapan, untuk menunjukkan bahwa ukuran rasio bukan gagasan
abstrak, dapat dirujuk praktik bantuan kebencanaan di yurisdiksi lain: Federal
Emergency Management Agency menerbitkan indikator dampak per kapita
(statewide/countywide) sebagai bagian dari perangkat penilaian dan ambang
Program Public Assistance [F. X. McCarthy, “FEMA’s Disaster Declaration
Process: A Primer,” in Fed. Support for Domest. Disaster Assist.: Deployable
Assets and Responders (Nova Science Publishers, Inc., 2014), 91–121].
Meskipun konteks hukumnya berbeda, logika administratifnya sama:
keputusan bantuan/dukungan pusat menjadi lebih akuntabel bila disertai
indikator per kapita yang jelas.
Kesembilan, khusus untuk bencana nonalam seperti COVID-19,
Peraturan Presiden perlu menegaskan bagaimana “kerugian harta benda”,
“kerusakan prasarana/sarana”, dan “cakupan wilayah” dipahami dalam konteks
nonfisik. Keppres 12/2020 menunjukkan bahwa pemerintah menghubungkan
COVID-19 dengan kerugian harta benda, perluasan cakupan wilayah, dan
dampak sosial ekonomi; agar konsisten dengan Pasal 7 ayat (2), Perpres dapat
menetapkan proksi seperti: beban layanan kesehatan (keterisian tempat
tidur/ICU), disrupsi layanan dasar, kerugian ekonomi langsung dalam
persentase PDB/PDRB, serta indikator mortalitas/terdampak per 100.000. Ini
bukan menambah indikator baru, melainkan mengoperasionalkan indikator
yang sudah ada agar cocok untuk multi-hazard.
99
Kesepuluh, kerangka Perpres yang demikian juga akan menempatkan
diskresi pada posisi yang tepat: diskresi tetap ada untuk konteks darurat,
tetapi dibatasi oleh parameter objektif dan dapat diuji. Ini sejalan dengan UU
Administrasi Pemerintahan yang menegaskan diskresi dapat digunakan untuk
mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum, namun harus
berbasis alasan objektif serta sesuai AUPB. Dengan tersedianya Perpres yang
operasional, “kekosongan standar” yang selama ini diakui belum terselesaikan
akan berkurang, dan perdebatan status tidak lagi bergantung terutama pada
narasi politik atau istilah nonnomenklatur.
Kebutuhan akan pengaturan indikator yang lebih konkret sebagai
turunan dari Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana merupakan suatu
keniscayaan dalam rangka memperkuat sistem hukum penanggulangan
bencana di Indonesia. Peraturan Presiden sebagai regulasi pelaksana memiliki
peran strategis untuk menjembatani norma yang bersifat umum dengan
kebutuhan implementasi yang lebih teknis dan operasional. Tanpa adanya
pengaturan yang rinci, potensi ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam
penetapan status bencana akan terus berlanjut, yang pada akhirnya dapat
menghambat efektivitas respons pemerintah. Oleh karena itu, pembentukan
Peraturan Presiden yang memuat indikator yang jelas, terukur, dan adaptif
menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan
penetapan status bencana dilakukan secara objektif, transparan, dan selaras
dengan prinsip negara hukum.
Indikator Konkrit Sebagai Turunan dari Pasal 7 Ayat (2) UU
Penanggulangan Bencana Berbasis Standar Objektif, Terukur, dan Dapat
Diuji
Dalam kerangka negara hukum (rule of law), konstitusi menegaskan
bahwa setiap tindakan pemerintahan harus menjamin adanya kepastian hukum
(legal certainty), perlindungan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(equality before the law). Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa norma
hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dalam
situasi bencana, harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan dapat diuji
(objective and testable standards). Dalam konteks Pasal 7 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengaturan
mengenai indikator penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan
100
daerah menjadi krusial, karena status tersebut tidak hanya bersifat
administratif, tetapi menentukan akses terhadap sumber daya negara,
legitimasi tindakan darurat, serta perlindungan hak korban secara langsung.
Pasal 7 ayat (2) menetapkan lima indikator, yaitu jumlah korban,
kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah
terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Namun demikian, norma ini tidak
dilengkapi dengan standar operasional yang jelas, sehingga menimbulkan
persoalan dalam implementasinya. Pada indikator pertama, yaitu jumlah
korban, ketiadaan ambang batas (threshold) menyebabkan tidak adanya
ukuran pasti kapan suatu bencana dapat dikategorikan sebagai bencana
nasional. Dalam praktik, kondisi ini menimbulkan variasi dalam penetapan
status, termasuk dalam perbandingan antara berbagai peristiwa bencana besar
dan penetapan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional.
Secara metodologis, indikator terkait Pasal 7 ayat (2) huruf a yaitu
jumlah korban jiwa ini seharusnya dapat dioperasionalkan melalui pendekatan
berbasis rasio (ratio-based measurement), misalnya melalui mortality rate dan
affected rate, dengan formula: [United Nations Office for Disaster Risk
Reduction (UNDRR), Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–
2030, Geneva: United Nations, 2015.]
a. Mortality rate =
(jumlah korban meninggal / jumlah penduduk wilayah) × 100.000
b. Affected rate =
(jumlah penduduk terdampak / jumlah penduduk wilayah) × 100.000 atau
dalam persen
Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional dalam Sendai
Framework for Disaster Risk Reduction, yang menggunakan ukuran per
100.000 penduduk untuk memastikan perbandingan yang objektif antar
wilayah.
Selanjutnya, indikator Pasal 7 ayat (2) huruf b yaitu kerugian harta benda
juga menghadapi permasalahan serupa. Tanpa adanya ukuran yang berbasis
kapasitas ekonomi, angka kerugian absolut tidak mencerminkan dampak
yang sebenarnya. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah
menggunakan direct loss ratio, dengan formula:
Direct loss ratio = (total kerugian ekonomi langsung / PDRB wilayah) × 100%
101
Pendekatan ini dikenal sebagai loss relative to GDP/PDRB, yang juga
digunakan dalam praktik global, termasuk dalam mekanisme EU Solidarity
Fund [Shuang Tao et al., “The Role of Environmental Justice Reform in
Corporate Green Transformation: Evidence from the Establishment of China’s
Environmental Courts,” Frontiers in Environmental Science 11 (April 2023)].
Dampak ekonomi dapat dinilai secara proporsional terhadap kapasitas
ekonomi masing-masing wilayah.
Pada indikator Pasal 7 ayat (2) huruf c yaitu kerusakan prasarana dan
sarana bahwa persoalan tidak hanya terletak pada jumlah kerusakan, tetapi
juga pada jenis infrastruktur yang terdampak. Dalam konteks ini, diperlukan
pengukuran berbasis proporsi, seperti:[ United Nations Office for Disaster Risk
Reduction (UNDRR), Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–
2030, Geneva: United Nations, 2015.]
a. Housing damage rate = (jumlah rumah rusak berat / total rumah) × 100%
b. Critical infrastructure impact = (jumlah fasilitas vital terdampak / total fasilitas
vital) × 100%
Pendekatan ini menekankan pada critical infrastructure disruption, yaitu
sejauh mana layanan dasar seperti kesehatan, transportasi, dan pendidikan
terganggu. Hal ini juga selaras dengan target global dalam Sendai Framework
yang menitikberatkan pada perlindungan infrastruktur kritis dan layanan dasar.
Indikator Pasal 7 ayat (2) huruf d yaitu cakupan luas wilayah terdampak
juga memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual. Luas wilayah secara
absolut tidak selalu mencerminkan tingkat keparahan bencana, sehingga perlu
dikombinasikan dengan indikator rasio, seperti persentase wilayah terdampak
terhadap total wilayah atau proporsi populasi terdampak. Tanpa pendekatan
ini, wilayah dengan kepadatan rendah dapat terlihat lebih parah secara
administratif, meskipun dampaknya terhadap masyarakat relatif lebih kecil
dibandingkan wilayah dengan kepadatan tinggi.
Selanjutnya, indikator Pasal 7 ayat (2) huruf e yaitu dampak sosial
ekonomi merupakan indikator yang paling kompleks, karena mencakup
berbagai aspek seperti terganggunya aktivitas ekonomi, layanan publik, serta
stabilitas sosial. Dalam praktik administrasi pemerintahan, indikator ini sering
kali mencakup pertimbangan tambahan seperti government capacity atau
kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana. Namun, karena
102
tidak dirumuskan secara eksplisit dalam norma, penggunaannya menjadi tidak
transparan dan sulit diuji. Hal ini berkontribusi terhadap munculnya variasi
dalam praktik penetapan status bencana, termasuk penggunaan istilah
kebijakan di luar kerangka undang-undang.
Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi ini menunjukkan bahwa
ruang diskresi (administrative discretion) menjadi sangat luas. Padahal,
diskresi menurut hukum administrasi modern harus memenuhi prinsip legality,
reasonableness,
dan
accountability,
serta
digunakan
untuk
mengisi
kekosongan hukum dan meningkatkan kepastian hukum (to fill legal gaps and
ensure legal certainty). Dengan tidak adanya ukuran yang jelas, keputusan
pemerintah menjadi sulit diuji (non-justiciable in practice), sehingga berpotensi
bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),
khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan (transparency), dan
kecermatan (due care).
Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan pengaturan indikator yang
lebih konkret melalui Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan Pasal 7
ayat (3) menjadi sangat penting. Peraturan pelaksana tersebut seharusnya
memuat parameter yang terukur, termasuk ambang batas (thresholds), metode
penghitungan (measurement methodology), sumber data (data source
integrity), serta mekanisme evaluasi (review mechanism). Salah satu
pendekatan yang dapat digunakan adalah model “ratio-based indicators” yang
dikombinasikan dengan “regional adjustment factor” atau koefisien wilayah.
Dalam konteks geografis Indonesia, dimungkinkan adanya pendekatan
berbasis “island coefficient” untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik
wilayah, seperti antara Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Formula yang dapat digunakan antara lain: [United Nations Office for Disaster
Risk Reduction (UNDRR), Technical Guidance for Monitoring and Reporting on
Progress in Achieving the Global Targets of the Sendai Framework, Geneva:
United Nations, 2017.]
a. Adjusted affected ratio = affected rate × island coefficient
b. Adjusted loss ratio = loss ratio × island coefficient
Koefisien ini didasarkan pada variabel objektif seperti kepadatan
penduduk (population density), tingkat urbanisasi (urbanization level), dan nilai
103
aset ekonomi (economic exposure), sehingga tetap memenuhi prinsip
objektivitas dan non-diskriminasi.
Maka, persoalan utama dalam Pasal 7 ayat (2) bukan terletak pada
keberadaan indikator, melainkan pada ketiadaan standar kuantitatif dan
metodologi pengukuran yang jelas. Tanpa adanya indikator yang berbasis
objective, measurable, and testable standards, norma tersebut tidak dapat
berfungsi sebagai batas yang efektif terhadap penggunaan kewenangan
pemerintah. Oleh karena itu, penguatan melalui pengaturan turunan yang
konkret menjadi kebutuhan mendasar untuk memastikan bahwa penetapan
status bencana dilakukan secara objektif, konsisten, transparan, dan selaras
dengan prinsip negara hukum (constitutional rule of law).
Kesimpulan
1. Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana belum memberikan
kepastian hukum yang memadai karena indikator yang diatur masih bersifat
umum dan tidak dilengkapi dengan ukuran yang objektif serta dapat diuji.
Ketiadaan standar operasional menyebabkan norma tersebut tidak mampu
mengakomodasi perbedaan karakteristik antara bencana alam, non-alam,
dan sosial secara proporsional. Dalam praktiknya, hal ini berimplikasi pada
ketidakkonsistenan dalam penetapan status bencana nasional, di mana
keputusan lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan kebijakan daripada
parameter hukum yang terukur. Kondisi ini menunjukkan adanya
kesenjangan
antara
norma
dan implementasi yang berpotensi
melemahkan
prinsip
kepastian
hukum
dan
akuntabilitas
dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
2. Pengaturan indikator yang lebih konkret melalui Peraturan Presiden
merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mengisi kekosongan norma
dalam Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana. Peraturan pelaksana
diperlukan untuk merumuskan indikator yang jelas, terukur, dan
operasional, termasuk penetapan ambang batas, metode penghitungan,
serta mekanisme evaluasi yang untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya pengaturan tersebut, penetapan status bencana
diharapkan dapat dilakukan secara lebih objektif, konsisten, dan
transparan, serta mampu mengakomodasi perbedaan karakteristik wilayah
dan jenis bencana. Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Presiden tidak
104
hanya berfungsi sebagai pelengkap norma, tetapi juga sebagai instrumen
penting dalam menjamin kepastian hukum dan efektivitas penanggulangan
bencana di Indonesia.
3. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Penanggulangan Bencana belum mampu
memberikan kepastian hukum yang memadai karena indikator yang diatur
masih bersifat umum dan tidak dilengkapi dengan standar yang objektif,
terukur, dan dapat diuji, sehingga dalam praktiknya menimbulkan
ketidakkonsistenan dalam penetapan status bencana, termasuk dalam
perbedaan perlakuan antar jenis bencana dan antar wilayah. Ketiadaan
pengaturan turunan sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) semakin
memperlebar ruang diskresi yang tidak terkontrol dan berpotensi
bertentangan dengan prinsip negara hukum serta Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan melalui
peraturan pelaksana yang memuat indikator berbasis rasio (ratio-based
indicators), ambang batas (threshold), serta mekanisme pengukuran yang
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penetapan status
bencana dapat dilakukan secara objektif, konsisten, dan selaras dengan
prinsip constitutional rule of law.
Keterangan Saksi
1. Saksi Erik Sunando Sirait
Saksi adalah salah satu korban terdampak bencana Alam Sumatera terkhusus
di Lorong IV Kelurahan Huta na bolon Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli
Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Peristiwa bencana tersebut terjadi pada tanggal 25 November 2025. Sekitar
pukul 08.00 pagi, air mulai masuk ke wilayah pemukiman yang awalnya kami
mengira itu hanya banjir biasa. Namun, sekitar pukul 09.00 pagi, keadaan
berubah menjadi sangat mengerikan.
Banjir bandang datang dengan sangat dahsyat, membawa:
batu-batu besar
gelondongan kayu,
serta lumpur tebal yang menghantam tanpa ampun.
Dalam hitungan menit, rumah-rumah warga hancur, termasuk rumah saya
sendiri, tidak ada waktu untuk menyelamatkan harta benda, bahkan untuk
berpikir pun tidak sempat, saya bersama beberapa warga yang masih sempat
105
menyelamatkan diri berlari menuju menara gereja di dusun kami. Dari tempat
itu, kami hanya bisa menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana:
bangunan diratakan, rumah-rumah terseret,dan sawah/Ladang tertimbun
material lumpur sehingga masyarakat kehilangan mata pencaharian serta yang
paling menyayat hati ialah beberapa warga ikut terseret arus tanpa bisa
diselamatkan.
Peristiwa itu bukan hanya bencana, tetapi tragedi kemanusiaan, tercatat sekitar
20 orang meninggal dunia, dan 6 orang hingga saat ini masih belum ditemukan
di Kelurahan Huta na bolon. Jeritan, tangisan, dan doa menjadi satu. kami hanya
bisa berserah kepada Tuhan. Mereka bukan sekadar angka, Mereka adalah
keluarga kami, tetangga kami, bagian dari hidup kami.
Namun penderitaan kami tidak berhenti di situ, selanjutnya setelah bencana,
kami hanya bisa: menunggu, berharap, dan berdoa agar negara hadir
membantu kami, Kami berpikir negara akan datang dan kami berharap kami
akan ditolong, akantetapi kami justru menunggu 1 hari, 3 hari, 5 hari, 9 hari, dan
bantuan baru datang 10 hari setelah kejadian.
Sepuluh hari kami tidur tanpa rumah, makan seadanya, hidup dalam trauma dan
ketakutan menunggu tanpa kepastian, Jadi hari pertama sampai hari ke 10
masyarakat tinggal di rumah-rumah yang masih aman, satu rumah ditempati
puluhan orang sehingga untuk berbaring saja tidak ada tempat, jadi anak-anak
yang diutamakan, para orangtua tidur dalam posisi duduk selama 10 hari sampai
ada tenda-tenda darurat. sehingga timbul pertanyaan di benak saya apakah
kami ini warga negara Republik Indonesia atau bukan?
Kami lebih dari 100 kepala keluarga yang terdampak di Kelurahan Huta na
bolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera
Utara, namun bantuan yang datang sangat lambat dan tidak merata bahkan ada
yang tidak menerima sama sekali dan kami merasa tidak dipedulikan. Hal ini
menimbulkan kebingungan dan rasa ketidakadilan di antara kami.
Oleh karena kebingungan dan rasa ketidakadilan yang kami rasa, kami bahkan
berusaha mencari kejelasan. Pada tanggal 6 April 2026, bersama pengurus
gereja dan beberapa warga datang ke kantor Bupati untuk menanyakan
bagaimana penanganan bencana ini, dan kapan kami mendapatkan kepastian
bantuan. Namun jawaban yang kami terima justru sangat mengecewakan di
mana dalih Pemerintah daerah tidak dapat menggunakan APBD secara
106
maksimal karena tidak ada kejelasan apakah bencana ini merupakan bencana
nasional atau bencana daerah.
Saat itu kami merasa seperti dipingpong oleh negara, kami tidak tahu harus
berharap kepada siapa? apakah kepada pemerintah daerah, atau pemerintah
pusat, sementara kami adalah korban yang nyata, yang kehilangan rumah,
keluarga, dan masa depan. Pemerintah tidak menyiapkan Huntara (Hunian
Sementara di Kelurahan Hutanabolon, Padahal tenda pengungsian harus
dikosongkan, jadi masyarakat banyak yang mendirikan pondok-pondok darurat
di daerah yang relatif aman. Pemerintah juga menjanjikan akan merehabilitasi
sawah, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tandanya, Jadi masyarakat
hidup asli dari uluran tangan orang-orang baik.
Selanjutnya kami telah berulang kali didata mulai dari Dinas Sosial kemudian
didata oleh BPBD dan oleh Badan Pusat Statistik namun sampai hari ini tidak
semua korban menerima bantuan bahkan saya dan beberapa warga belum
mendapatkan hak kami. Padahal kami mengetahui adanya bantuan seperti:
Pembagunan hunian tetap sejumlah 400 Bangunan
santunan kematian Rp15.000.000/ orang,
dana tunggu hunian Rp 600.000/KK
jaminan hidup Rp15.000 /orang selama 90 hari,
bantuan Peningkatan ekonomi sebesar Rp 5.000.000/KK
penggantian barang Hanyut sebesar Rp 3.000.000/KK
Namun bantuan tersebut tidak kami rasakan secara adil dan merata bahkan
beberapa seperti Pembangunan hunian tetap belum ada sampai saat ini justru
oleh karena hal tersebut kami merasa dipermainkan oleh sistem dimana kami
didata berkali-kali tapi tidak kunjung mendapatkan kepastian.
Semenjak peristiwa bencna tersebut terhitung 148 hari, hampir lima bulan kami
hidup dalam ketidakpastian. Bukan hanya kehilangan rumah, tetapi kehilangan
arah, karena kami tidak tahu kapan negara benar-benar hadir untuk kami.
Selama 148 hari itu, kami bangun setiap pagi dengan harapan akan ditolong,
dan setiap malam tidur dengan kekecewaan karena bantuan yang kami tunggu
belum juga pasti. Bagi kami, 148 hari itu bukan sekadar waktu, itu adalah
penderitaan yang terus berulang.
Kami tidak mengerti hukum. Kami pula tidak mengerti pasal. Tapi kami tahu satu
hal ketika tidak ada aturan yang jelas maka yang menderita adalah rakyat kecil
107
seperti kami. Dari semua yang kami alami, satu hal yang paling jelas adalah
tidak adanya kejelasan indikator dan tolok ukur dalam penetapan status
bencana yang mengakibatkan pemerintah tidak memiliki dasar yang pasti untuk
bertindak, terjadi kebingungan antara pemerintah pusat dan daerah dan
bantuan menjadi terlambat serta tidak merata.
Hari ini saya berdiri di sini bukan untuk menyalahkan tetapi untuk memohon.
Jangan biarkan kejadian seperti ini terulang lagi. Jangan biarkan korban
bencana menunggu terlalu lama untuk ditolong dan jangan biarkan kami
kehilangan segalanya, lalu dibiarkan tanpa kepastian.
Bagi kami, status bencana bukan sekadar istilah hukum tetapi penentu apakah
kami akan ditolong atau dilupakan. Saya mohon melalui putusan Yang Mulia
berikan kami keadilan, berikan kami kepastian, dan pastikan negara hadir serta
tepat waktu.
2. Saksi Elydya Kristina Manullang
Saksi adalah salah satu korban terdampak bencana Alam Sumatera terkhusus
di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Provinsi Sumatera Utara.
Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai saksi tetapi sebagai seorang anak yang
dalam satu malam kehilangan hampir seluruh keluarganya, kehilangan
rumahnya, dan kehilangan rasa aman dalam hidupnya.
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 22.00
WIB, Malam itu seharusnya menjadi malam yang biasa berada di rumah
bersama keluarga. Namun tanpa peringatan yang cukup, banjir bandang datang
dengan kekuatan yang tidak bisa kami bayangkan, Air datang membawa batu-
batu besar, lumpur pekat, serta kayu-kayu yang menghantam rumah kami tanpa
ampun.
Dalam hitungan menit, hidup saya hancur dimana banjir itu merenggut nyawa
ayah saya, merenggut ibu saya,dan merenggut adik saya.
Hal yang paling menyakitkan ialah sampai hari ini adik saya belum ditemukan
artinya Tidak ada jasad, Tidak ada makam dan tidak ada tempat bagi saya untuk
menangis dan berziarah. setiap hari saya hidup dengan satu pertanyaan: di
mana adik saya sekarang?
Sejak malam itu hidup saya tidak pernah sama lagi. Kami tidak hanya
kehilangan keluarga, kami juga kehilangan rumah tempat tinggal dan semua
108
yang kami miliki. Sekarang kami hanya tinggal berdua. Saya dan satu adik saya
yang masih hidup dengan kondisi sangat memprihatinkan, di mana Adik saya
yang masih duduk di bangku sekolah sekarang harus tinggal menumpang di
rumah orang lain. Ia tidak lagi memiliki rumah untuk pulang, Ia tidak lagi memiliki
tempat yang bisa disebut “rumah” dan yang lebih menyakitkan adik saya
mengalami trauma yang sangat dalam setiap kali melihat hujan turun, petir
berbunyi, ia selalu ketakutan bahkan terkadang ia menangis seakan-akan ia
seperti kembali ke malam saat banjir itu datang.
Kami berdua bukan hanya kehilangan orang tua tetapi juga kehilangan rasa
aman dalam hidup, di sisi lain saya harus menanggung biaya hidup kami,
memikirkan pendidikan saya, dan juga pendidikan adik saya. Di usia saya
sekarang seharusnya masih menjadi seorang anak yang dibiayai oleh kedua
orang tua kami namun sekarang saya dipaksa menjadi penopang keluarga.
Saya banyak mendengar tentang bantuan baik berupa santunan, bantuan
rumah bahkan bantuan pemulihan, namun kenyataannya yang saya terima
hanya santunan sebesar Rp.10.000.000 dari Bupati, Itu pun untuk kehilangan
ayah, ibu, dan adik saya, terkait dengan bantuan yang lainnya sampai hari ini
tidak pernah kami terima; rumah kami belum dibangun, tidak ada kepastian
tempat tinggal, dan kami masih berjuang sendiri.
Bagi sebagian orang, santunan mungkin dianggap sebagai bentuk kehadiran
negara tetapi bagi kami korban bencana kehadiran negara tidak cukup hanya
diukur dari sejumlah uang. Karena yang kami butuhkan bukan hanya uang
melainkan kami membutuhkan kecepatan pertolongan, kepastian penanganan,
pemulihan tempat tinggal, dan jaminan bahwa hidup kami tidak dibiarkan hancur
begitu saja.
Tempat yang dulunya adalah rumah kami, tempat kami tumbuh, tempat kami
hidup dan sekarang hanya tersisa batu-batu besar, lumpur yang mengeras, dan
kehancuran yang tidak pernah hilang dari ingatan saya. Setiap kali saya melihat
tempat itu, saya tidak hanya melihat tanah, saya melihat kenangan yang hilang
dan keluarga yang tidak akan pernah kembali.
Dari semua yang saya alami satu hal yang paling saya rasakan adalah
ketidakjelasan. Saya tidak tahu apakah bencana ini nasional atau daerah, siapa
yang bertanggung jawab, dan kapan kami benar-benar akan dibantu. Yang lebih
saya takutkan bukan hanya kehilangan saya hari ini, tetapi kemungkinan tragedi
109
yang sama akan kembali terjadi kepada keluarga lain di masa yang akan datang
jika aturan mengenai status bencana, kewenangan pusat dan daerah, indikator
penanganan, dan kecepatan pemulihan tetap tidak jelas, maka korban-korban
baru akan terus lahir.
Saya berdiri di sini bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk memohon agar
jangan biarkan ada anak lain yang kehilangan seluruh keluarganya, lalu harus
hidup sendiri dalam ketidakpastian seperti saya. Jangan biarkan korban
bencana harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan bantuan. Dan
jangan biarkan hukum menjadi tidak jelas sementara kami yang merasakan
akibatnya.
Saya tidak mengerti pasal, tetapi saya mengerti kehilangan, saya hanya ingin
satu hal agar negara hadir, tepat waktu dan dengan kepastian yang jelas.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan secara lisan pada persidangan 7
April 2026. Selain itu DPR menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 12
Februari dan 7 April 2026, serta keterangan tambahan tanpa tanggal, yang masing-
masing diterima Mahkamah pada tanggal 26 Februari, 4 Mei 2026, 11 Mei 2026,
dan 19 Agustus 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
I.
Keterangan DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI
berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi. DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian
materiil UU 24/2007 terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
B. Pandangan Umum
1. Bahwa penanganan bencana muncul dari keyakinan bahwa hidup
manusia pada hakikatnya adalah berharga. Menempatkan kehidupan
sebagai hak dasar setiap individu berarti segala upaya perlu dilakukan
110
untuk mencegah atau mengurangi penderitaan manusia, baik yang
disebabkan oleh konflik maupun bencana. Sejalan dengan hak
tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-
langkah nyata dalam mencegah dan menangani penderitaan tersebut.
Kedaulatan negara dalam menjamin keselamatan dan keamanan
warga diwujudkan melalui pemenuhan hak masyarakat serta kewajiban
menyediakan dan memfasilitasi kebutuhan dalam penanganan
bencana.
2. Bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat rawan
dengan bencana. Hal ini disebabkan kondisi geografis, geologis,
hidrologis, dan demografis Indonesia yang memungkinkan terjadinya
bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam,
maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat
pembangunan nasional. Dalam konteks ini maka Negara perlu
mengupayakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,
dan
terkoordinasi
serta
menyeluruh
yang
meliputi
kegiatan
pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, rekonstruksi, dan rekonsiliasi.
3. UU
24/2007
merupakan
payung
hukum
penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang ditempatkan dalam serangkaian
kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat, maupun
sesudah terjadinya bencana. Penyelenggaraan penanggulangan
bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan
pasca
bencana,
karena
masing-masing
tahapan
mempunyai
karakteristik
penanganan
yang
berbeda.
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana diatur sebagai tanggung jawab dan
wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan
secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
4. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
masing-masing
diberikan
pengaturan
berbeda
yang
meliputi
pencegahan, pengurangan risiko bencana, sampai dengan pemulihan
kondisi dari dampak bencana. Perbedaan wewenang dan tanggung
jawab keduanya terletak pada jangkauan kebijakan, yang mana
111
Pemerintah Daerah secara spesifik dirumuskan untuk menanggulangi
bencana di wilayah/daerahnya sendiri, sedangkan Pemerintah (Pusat)
selain berwenang untuk menetapkan status tingkatan bencana, lebih
bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan berskala nasional
yang harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional (vide
Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 UU 24/2007).
C. Pandangan Terhadap Pokok Permohonan
1. Secara historis, UU 24/2007 dibentuk sebagai respons dari bencana
alam yang kerap terjadi di beberapa wilayah Indonesia selama periode
1997 sampai dengan 2004 di antaranya berupa gempa bumi karena
alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan,
kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman,
epidemi, wabah, dan kejadian luar biasa lainnya. Bencana gempa bumi
dan tsunami di Nangroe Aceh Darussalam pada tanggal 26 Desember
2004 serta gempa bumi di Pulau Nias, Simeuleu pada tanggal 28 Maret
2005 merupakan bencana alam terbesar yang menimbulkan dampak
korban jiwa terbanyak, kerusakan fisik yang masif, dan dampak
psikologis yang lama. Penanganan bencana gempa bumi dan tsunami
Aceh 2004 tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 112
Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi Dan
Gelombang Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan
Provinsi Sumatera Utara Sebagai Bencana Nasional Dan Hari
Berkabung Nasional (Keppres 112/2004) yang menetapkan gempa
bumi dan tsunami Aceh sebagai bencana nasional. Keppres ini menjadi
dasar hukum percepatan mobilisasi bantuan secara nasional maupun
internasional, evakuasi koordinasi tanggap darurat di bawah kendali
pemerintah
pusat,
dan
dibentuknya
Badan
Rehabilitasi
dan
Rekonstruksi (BRR) Aceh – Nias. Keppres ini menjadi satu-satunya
landasan hukum penanganan darurat bencana saat itu. Meski telah
dibentuk Keppres 112/2004, penanganan kedua bencana tersebut
belum memiliki kesiapan yang memadai baik dari sisi regulasi maupun
teknis sehingga memerlukan pelibatan dan bantuan dari banyak pihak
baik nasional maupun internasional.
112
2. Penanganan kedua bencana ini menjadi momentum penting untuk
membangun proses penanganan bencana yang lebih baik. Pembentuk
undang-undang saat itu meyakini diperlukan suatu perubahan
penanggulangan bencana di Indonesia dari fokus reaktif menjadi
pendekatan preventif dan mitigasi. Adanya suatu regulasi yang menjadi
payung hukum penanggulangan bencana menjadi urgensi untuk
segera
dibentuk
dalam
memberikan
penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang dinamis, terpadu dan berkelanjutan
untuk
mengelola
sumber
daya
guna
meningkatkan
kualitas
penanganan bencana, yang terdiri dari rangkaian kegiatan yang
meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat,
rehabilitasi dan pembangunan kembali.
3. Bahwa UU 24/2007 merupakan RUU usulan inisiatif DPR RI melalui
Komisi VIII sebagai respons DPR RI terhadap momentum penanganan
sejumlah bencana yang telah terjadi dalam kurun waktu tersebut. UU a
quo sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam menangani
bencana secara komprehensif sehingga memberikan kepastian dan
perlindungan hukum dalam upaya penanggulangan bencana di
berbagai wilayah yang rawan bencana di Indonesia.
4. UU 24/2007 secara garis besar mengatur mengenai penyelenggaraan
penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan
bencana, pengawasan, hingga penetapan ketentuan pidana. Untuk
mendukung pelaksanaan Undang-Undang tersebut, diterbitkan tiga
Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP
21/2008), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP 22/2008),
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta
Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-pemerintah dalam
Penanggulangan Bencana (PP 23/2008). Selain itu juga UU a quo
mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD)
sebagai
perpanjangan
tangan
Pemerintah
dalam
melaksanakan penanganan bencana di wilayah yang terkena bencana.
113
Untuk melaksanakan amanat tersebut telah ditetapkan Peraturan
Presiden
Nomor
8
Tahun
2008
tentang
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana (Perpres 8/2008) yang telah dicabut dengan
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden
Nomor
1
Tahun
2019
tentang
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana (Perpres 1/2019) dan Peraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman
Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah
(Perka BPBD 3/2008).
5. Materi muatan UU a quo terdapat pengaturan mengenai status dan
tingkatan bencana yang dalam penetapannya dibutuhkan suatu
kualifikasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal inilah yang menjadi
dasar
dari
penetapan
status
dan
tingkatan
bencana
serta
penanganannya. Adapun hal tersebut merupakan rumusan usulan
Pemerintah sebagaimana dikutip dari Risalah Rapat Pansus
Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana
tertanggal 20 Januari 2007 sebagai berikut:
Ketua Rapat:
Bapak/ibu sekalian sudah lewat waktu maka skors saya cabut
(skors dicabut pukul 14.15 WIB)
Bapak/ibu sekalian saya mohon perhatian satu hal dengan kita
rampungkan pembahasan tadi, maka sesungguhnya kita bisa
melangkah ke pembahasan pada peran masyarakat tetapi di dalam
DIM mulai hal 27 28, 29 itu pemerintah mengusulkan adanya pasal baru
tentang masalah skala prioritas, skala bencana bukan skala prioritas,
skala bencana jadi artinya adalah bahwa ini adalah usulan Pemerintah
pertanyaan adalah apakah ini kita sepakati untuk dibahas untuk
dimasukkan ya atau tidak itu pertanyaannya atau pemerintah merasa
saya kira perlu dijelaskan dulu dari pemerintah, kenapa muncul hal-hal
seperti ini apakah ini masih tetap dipertahankan untuk diajukan atau
bagaimana saya kira pemerintah dulu, kita berikan kesempatan hal 27,
28, 29.
Pemerintah/Tim Penyelaras (Adi Sarwoko):
Terima kasih bapak Pimpinan jadi mengenai skala bencana ini
memang kita mengusulkan seperti pada hal 28 ini pak, ini barangkali
sangat erat kaitannya dengan yang kita bahas tadi kita ada skala dan
apa tadi kalimatnya yang pakai local kemudian regional dan nasional,
114
barangkali nanti in; diambil sama pelaksana kemudian ini dikaitkan
dengan kewenangan jadi nanti kalau misalnya local, skala nasional
siapa yang harus bertanggung jawab ya di sana, ini malah kami usulkan
karena ini kalau tidak dibahas sekarang akan masuk juga bagian dari
yang akan dikerjakan oleh teman- teman itu untuk bisa diambil, apakah
itu akan sekaligus dibicarakan di dalam hasil dari teman-teman
membuat suatu kesimpulan yang tadi ataukah sekarang saja nanti
hasilnya bisa dipakai untuk teman-teman menyusun itu sekaligus ini
saya tawarkan justru pak, terima kasih.
Ketua Rapat:
Jadi artinya pemerintah tetap mengusulkan bahwa perlu adanya
penentuan skala bencana didalam tambahan pasal tadi, saya minat
pendapa dari temen-teman bu Tyas, va Kyai
Anggota F.PG (Drs. KH. Ahmad Darodji):
Pak Ketua saya kira apa yang sudah disampaikan oleh
Pemerintah masih perlu dipertegas lagi jadi substansinya saja inginnya
pasal itu isinya mengenai begini atau begitu saya kira tadi kan katanya
siapa yang berwenang kenapa itu dimasukkan kan sebetulnya kalau
kita sudah mengatakan skala atau status bencana berarti sudah
!menetap pada kewenangan ada perintah Pusat ada perintah Propinsi
dan perintah Kabupaten tapi kalau memang ada hal yang lain yang
bukan itu yang dimaksud mungkin perlu diberi penjelasan yang lebih
terinci begitu
Ketua Rapat:
Saya kira ada pendapat yang lain, ya dok
Anggota F.PD (Dr. H. Hakim Sorimuda Pohan, SPOG) :
Ditinjau dari besaran kita mempunyai klasifikasi ditinjau dari said
loka tempat juga perlu kita buat klasifikasi oleh karena itu klasifikasinya
kita dengarkan tetapi mungkin klasifikasi ini dari sudut pandang
geografis ada dar sudut pandang besarnya juga ada jadi 2 kriteria nanti
ini diusulkan terima kasih
Ketua Rapat:
Kalau begitu memang sekarang itu memang perlu, ini saya kira
supaya memberikan sangu Tim Penyalaras ini saya kira perlu
membicarakan satu putaran, sebagai satu problem begini artinya tadi
tinjau dari segi besaran dan said seperti yang dikatakan dokter ada satu
hal tapi kemudian ada satu kasus lapindo, itu kan tadinya yang teknis
kemudian nah ini saya kira isu yang perlu mendapatkan perhatian tapi
selebihnya saya minta pendapat teman-teman supaya teman-teman
Tim Penyelaras bisa mendapatkan bahan yang lebih lengkap, saya
silahkan
Anggota F.PG (Josef A. Nae Soi):
Terima kasih Pimpinan saya sependapat dengan pembicara
terdahulu bahwa klasifikasi ini ditentukan oleh lokasinya, kemudian
jumlah korban terkena bencana tapi jangan lupa juga aspek ekonomi
115
yang terkena bencana juga mungkin dia tempatnya kecil jumlah juga
sedikit tapi efeknya terhadap ekonomi nasional itu mempengaruhi saya
ambil contoh misalnya ada beberapa kasus mengenai industri misalnya
ada pabrik yang terbakar misalnya minyak dia hanya lokasinya disatu
tempat kecamatan jumlah korban sedikit tapi mempengaruhi ekonomi
secara nasional, jadi itu dipikirkan juga konsidern bagaimana saya kira
kita serahkan kepada Tim Penyelaras terima kasih.
Ketua Rapat:
Terima kasih
Jadi itu sudut pandang yang tambahan untuk memperluas
silahkan yang lain, ya bu Aisyah silahkan, Kyai silahkan
Anggota F.PG (RS. KH. Afimau Uarodjt):
Jadi saya kira betul tadi yaitu pertama mengenai geografi mungkin
Propinsi. kemudian Kabupaten mungkin Pemerintah Pusat besaran
kerugian jadi atau skup besaran kerugian saya kira itu menjadi bakat
kemudian mungkin usul bu Tyas tadi yaitu gabungan tadi, gabungan
antara tadinya dia non alam kemudian menjadi alam saya kira ini kalau
non alam menjadi alam itu saya kira juga karena nanti besaran
kerugian, kemudian letak biaya ini mungkin saja pemerintah dapat yang
lain hingga Propinsi kemudian besaran mungkin jadi saya kira tiga itu
saya kira menurut saya terima kasih.
Ketua Rapat:
Terima kasih ada yang lain, ya Pak Anwar
Anggota F.BPD (KH. Anwar Shaleh):
Kalau disini dibatas jumlah korban, manusia penderitaannya
kerugian saya ingin menambahkan satu kata saja barangkali tidak
hanya jumlah korbannya tapi juga dampaknya para penduduk itu
dampaknya pada penduduk bisa saja jumlah korbannya sedikit atau
jumlah atau besaran bencananya tidak besar tetapi kemudian dia
berdampak luas baik dalam bentuk materi ekonomi dll, sehingga saya
melihat pada dampak pada kehidupan manusianya jadi itu juga jadi
ukuran, walaupun sekali lagi lokasi kejadiannya atau substansi
kejadiannya atau besaran kejadiannya itu akhirnya seperti lapindo itu
juga sebenarnya kecil saja tapi kemudian berdampak luas dan luasnya
ini kemudian tidak juga sebelumnya sehingga dapat dikatakan itu
mungkin sebagai bencana nasional terima kasih pak.
Ketua Rapat:
Terima kasih ada vang lain kalau tidak saya kira teman-teman, bu.
Ketua Pansus (Hj. Aisyah Hamid Baidluwi):
Makasih Ketua, saya kira rumusan yang 28 itu sudah bisa
menampung tapi mungkin barangkali yang diusulkan pak Yosef tadi
masuk ditambahkan jadi pemerintahan, komunitas dan ekonomi karena
ekonomi disini tidak disinggung sama sekali padahal itu juga
merupakan suatu hal bisa mempengaruhi pemulihan daerah bencana
itu, saya kira saya bisa menyetuju ini terima kasih.
116
Ketua Rapat:
Cukup terima kasih, jadi saya kira teman-teman Penyelaras sudah
bisa mengakomodasi ini juga untuk menyempurnakan, ya ibunda
Anggota F.PG (Hj. Tyas Indyah Iskandar, SH. MKn) :
Ini yang hal 28 pak skala bencana sebagaimana dimaksud ini kan
hanya jumlah korban manusia, penderitaan manusia kemudian
kerugian harta benda terus menurut saya ada juga yang dimasukkan
luas wilayah atau area itu ya sudah ya sori.
Ketua Rapat:
Terima kasih tidak apa, lapindo juga sudah diperhatikan, terima
kasih jadi dilengkapi oleh bu Tyas tadi diulangi digaris bawahi sehingga
teman- teman mendapatkan bahan yang cukup, selanjutnya kalau tidak
salah kita harus melangkah ke bab lebih lanjut, yaitu masuk bab IV Hak,
Kewajiban dan Peran Masyarakat bagian pertama ini hak dsb
kemudian barangkali kalau kita mau belajar dari apa yang sudah kita
bahas tadi yaitu bahwa semangat bahwa rakyat juga mendapatkan
pengetahuan informasi dst barangkali maksud saya begini adalah
masalah yang pra itu mendapatkan porsi saya belum point perpoin tapi
masalah pra ini supaya mendapatkan Porsi sebagai ketika kita
membahas masalah hak dan kewajiban dari masyarakat saya tidak
apakah kita akan membahas pasal demi pasal atau kita akan
memberikan umum menurut saya kerana Dim-nya sudah ada itu kita
bahas pasal-perpasal dulu atau bukan pasal-perpasal atau Dim-perdim
ya setuju begitu yang baca siapa? Setuju dibaca ketua.
Berdasarkan kutipan risalah di atas, dapat dipahami bahwa penentuan
skala dan tingkatan bencana perlu memenuhi beberapa indikator.
Indikator dimaksud yang menjadi unsur yang harus dipertimbangkan
Pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana sebagai
bencana nasional ataupun bencana daerah. Indikator tersebut tidak
hanya terbatas pada jumlah korban namun juga bagaimana bencana
tersebut berdampak pada kerugian dan derajat manusia serta
pengaruhnya terhadap pembangunan nasional. Perincian mengenai
indikator penetapan status dan tingkatan bencana juga direncanakan
untuk diatur dalam peraturan pelaksana yang akan disusun oleh
Pemerintah sebagaimana dikutip dari Risalah Rapat Pansus
Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana
tertanggal 21 Januari 2007 sebagai berikut:
Ketua Rapat:
Terima kasih selanjutnya penetapan status dan tingkatan
bencana nasional dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat I
huruf C memuat indikator yang meliputi jumlah korban kerugian harta
117
benda dan kerusakan prasarana dan sarana bagaimana ada komentar
atau
F.BPD (KH. Anwar Shaleh):
Penetapan status dan tingkat bencana nasional atau Daerah
barang kal bukan dan sebab inikan salah satu alternatif jadinya jadi
bencana nasional atau Daerah itu ditetapkan berdasarkan indikator
Ketua Rapat:
Jadi dannya diganti atau sebab itu dua hal bisa menetapkan
disana, menetapkan design dan barang kali yang menetapkan akan
berbeda alternatif setuju jadi dan atau ini belum setuju,
F.PD (Dr. H. Hakim Sorumuda Pohan):
Sekedar masukan saja Pak, kita tentu ingin menetapkan fariabel-
fariabel yang berpengaruh terhadap penentuan besar kecilnya jumlah
korban kemudian kalaupun jumlah korban manusianya tidak terlalu
besar tetapi kerusakan terhadap alamnya sangat mengesankan barang
kali dapat kita jadikan salah satu fariabel-fariabel. Yang kedua kafritnya
walaupun tidak dahsyat tetapi mencakup wilayah yang sangat luas bisa
kita tentukan apakah wilayah Kabupaten ukurannya atau wilayah lintas
Provinsi mungkin itu salah satu fariabel lagi kafriz luas wilayah, yudines
jadi besarnya dahsyatnya walaupun dia Hanya mencapai Hanya satu
Kota tetapi kedahsyatanya sedemikian rupa bisa kita jadikan fariabel itu
sekedar masukan saja terima kasih
Ketua Rapat:
Jadi tadi sesungguhnya bukan soal yang lain bukan atau tadi yang
atau sudah disepakati di daerah bencana nasional dan ini diganti
dengan atau kemudian ini Dokter mau menambah satu cakupan
wilayah inikan ada Tiga hal luas wilayah yang kena disepakati.
Pemerintah/Sekjen Depsos:
Terima kasih Pak Ketua kalau kita membalik dokumen yang kita
sepakati Adalah istilah panja Adalah menetapkan status dan tingkatan
bencana nasional dan di Daerah itu yang disepakati Pak kemudian ide
baru ini Adalah usulan tambahan dari Tim penyelaras apakah 1ni perlu
kita pertimbangkan untuk kita diskusikan atau kita Kembali apa yang
Sudah disepakati oleh Panja
Ketua Rapat:
Pasal penetapan status dan tingkat.
Pemerintah/Sekjen Depsos:
Itu usulan tambahan penetapan usulan status tambahan status
penetapan tingkat bencana nasional Provinsi Kabupaten antara lain itu
usulan tambahan menurut catatan dari apa yang ada yang kita baca di
dalam bahan yang ketiga jadi seperti itu Pak pertanyaan lebih lanjut
menjadi sulit manakala indikatornya jumlah korban kita harus
menerjemahkan lagi jumlah korban yang hilang, yang meninggal, yang
luka berat dan seterusnya ini memang sesuatu kalau saya mengatakan
serahkan saja pada Pemerintah tetapi memang itu menjadi
118
kewenangan Pemerintah untuk status itu nanti selanjutnya ditetapkan
oleh kriterianya ditetapkan oleh peraturan Presiden dan seterusnya-
seterusnya kalau saya begitu makasih.
Ketua Rapat:
Isu teknis konkritnya adalah ini ada usul tambah perluasan
cakupan itu kita bisa sepakat itu teknisnya kalau yang kemarin itu hanya
Tiga tapi setelah itu kita bahas sekarang ini makin nambah 1 kriteria
lagi tentang kecakupannya itu ya Pak Hadi.
F.PAN (R Abdul Hadi Djamal):
Disamping tadi cakupan luasan wilayah barang kali juga
mengenai dampaknya, jadi dampak tentang perekonomian misalnya
ada 1 suatu area yang terkena itu menyebabkan perekonomian secara
nasional itu lumpuh meskipun itu tidak terlalu luas itu dampaknya
nasional terhadap perekonomian nasional akan tetapi kalau misalnya
yang rusak itu Hanya di suatu seluas apapun tapi itu Hanya misalnya
didesa ini-desa ini Hanya perekonomian di lingkup desa itu mungkin itu
tidak bukan suatu bencana nasional bisa dilogarisir didalam itu sender.
Secara nasional masih ada jalur yang masih bisa menghidupkan
perekonomian kita makasih.
Ketua Rapat:
Jadi kalau begini bagaimana, jadi ini memang kelihatannya
kriterianya akan menjadi tambah jadi ditambah menjadi ditambah D
yaitu cakupan wilayah cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan
kemudian dampak pada kehidupan sosial ekonomi dan kebudayaan
dampak sosial ekonomi.
F.PAN (Ir. Abdul Hadi Djamal):
Makasih Pimpinan Assalamu alaikum Wr. Wb. cuman kalau kita
rubah lagi kita ada inkosistensi kita Sudah menyepakati di Panja
tanggal 20 January 2007 ada kehawatiran saya kalau kita merubah lagi
ini hampir nanti Semua yang Sudah disepakati bisa berubah lagi setiap
ada masukan dari Tim Penyelaras dasarnya Tim penyelaras apa untuk
merubah ini, ini kita udah ditunggu saya cuma mengasih Gambaran aja
kepada Ketua tata ruang itu Sudah selesai ketua jadi ini yang ditunggu-
tunggu oleh Presiden kalau orang makassar Presiden itu Sudah 3
undang-undang yang ditunggu kalau menurut hemat saya ini
dimasukan saja kepada penjelasan tambahan ini penjelasan saja
karena nanti kalau setiap ini ada Tim penyelaras, kalau Tim penyelaras
itu memberi masukan terhadap yang belum disetujui kalau Sudah
disetujui buat apalagi penyelaras ini nah kalau January 2007 olek
karena itu ketua saya juga ingin mengikuti Tim penyelaras kalau sudah
disetujui kalaupun ada masukan jangan merubah yang sudah
diputuskan paling banter masuk di penjelasan makasih Ketua.
Ketua Rapat:
Saya ingin melukanjadi artinya begini ini bukan anunya Tim
penyelaras jadi dari Halaman 4 sampai dengan 14 tadi itu menurut Tim
Penyelaras dan menurut ingatan kita ini adalah secara esensial kita
bicarakan dan Sudah juga Sudah disepakat dibahas disana tetapi
119
design tugasnya sesungguhnya yang diminta Tim penyelaras cuma
mengetok tetapi ini sekali lagi begitu ini dibongkar mesti berubah; lagi
kira-kira begitu ini pertanyaan saya Adalah bagaimana kita mau diskusi
DIM debat lagi atau kita setia
Pemerintah /Dirjen Banjamsos:
Kami sepakat dengan Pak Hadi Djamal tadi pasal 8 kan
sebetulnya memberikan peluang untuk pengembangan indikator jadi
dengan kepres sebetulnya A, B, C, D ini sebetulnya A,B,C, itu kalau kita
boleh katakana itu parameter utama yang tidak harus tidak mau
minimal tetapi nanti pengembangan wilayah dapka segala macam itu
bisa dikembangkan dalam karena pasal 8 kan dikatakan untuk lebih
lanjut diatur oleh Presiden membuat para meter yang lebih rigid jadi
panduan bagi para pelaksana upaya ini kita bisa terlaksana..
Ketua Rapat:
Terima kasih iadi begitu silahkan Pak Kyai.
F.PG (Drs. KH. Ahmad Darodji):
Saya ingatkan pada rapat kita yang terahir pacuan rapat kita itu
boleh dikatakan membahas substansi Sudah selesai tetapi kan masih
beradanya tersera-serah deh karena itu kita minta pada Tim penyelaras
untuk menyusunya demi kemudahan kita jadi hari ini kita menerima
laporan dari Tim penyelaras 1tu sehingga betul pak ketua betul apa
yang ada design Hanya belum diketok saja adapun kita berkali-kali
menerima saran perbaikan dari Tim penyelaras Sudah kita lakukan kok
kita memberikan kesempatan kepada Tim penyelaras apa bila tidak
laras diselaraskan dan kita terima itu Sudah berkali-kali saya tidak bisa
1 pasal atau 2 pasal berkali kali saran seharusnya kita terima itulah
yang menjadi keputusan kita. Saya tidak pernah berasumsi bahwa kita
ini sempurna hari esok mungkin ada yang menyempurnakan kenapa
tidak mask kita ini ditunggu Undang. undangnya jangan sampai judicial
review kalau memang ini penyempurnaan kenapa tidak kalau cakupan
itu penyempurnaan kita sepakati kenapa tidak kalau udah kita sepakati
kenapa tidak apasih sulitnya kecuali kalau itu merubah kemudian
membongkar sama sekali nah itu tentu yang kita tidak setuju kita Sudah
ditunggu orang tapi untuk menyempurnakan nanti ketinggalan orang
bertanya loh itu kok engga masuk jadi kita pengalaman judicial review
bukan satu dua orang kita kan ingin tidak itu jadi kalau hari ini ada saran
cakupan masuk pertimbangan kita bagus kenapa tidak, masuk kenapa
tidak cuman begitu aja jadi kita jangan berfikir kita ini sempurna apa
yang kemarin kita lakukan rupanya hari ini ada yang menyempurnakan
kita kenapa tidak. Jadi kalau kita pleno dari panja ini yang memutuskan
itu kita menerima saran-saran atau tidak tapikan tapi sebelum ada
penyempurnaan didog kenapa tidak terima kasih.
Ketua Rapat:
Mana yang harus saya ketok, yang diketok 3 ini setelah yang
disempurnakan itu pertanyaannya ditambah itu yang satu minta
didalam penjelasan atau nanti saja di dalam penyempurnaan tapi yang
lain upaya lengkap design yaitu cakupan wilayah dan dampaknya pada
kehidupan sosial ekonomi.
120
F.PDIP (Ben Vincent Djeharu):
Pak saya ingin tanya bencana banjir DKI kemarin itu bencana
nasional bukan, banjir DKI kemarin termasuk bencana nasional bukan
saya ingin tanya saya Hanya kalau ini di rinci seperti ini kerugian harta
benda menurut data bapenas kerugian harta benda 8,6 triliun kalau
dirinci seperti ini, kalau dilihat dari Sisi sistematik otomatis itu menjadi
bencana nasional rumusannya oleh karena itu saya masih lebih
sependapat yang pertama itu kemudian ini penjelasan. Kan penjelasan
juga bagian dari undang-undang tidak terpisahkan sehingga kita bisa
laju terima kasih
Ketua Rapat:
Setuju yang manantara sih masuk didalam penjelasan ok, begitu
terima kasih kemudian selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai
penetapan status dan tingkat bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 diatur dengan peraturan Presiden setuju.
(Rapat Setuju)
Dari kutipan risalah di atas dapat diketahui bahwa terdapat pengaturan
mengenai klasifikasi/indikator/variabel yang harus dipenuhi terlebih
dahulu sebelum menetapkan status dan tingkatan bencana. Pasal 7
ayat (2) UU 24/2007 memberikan kepastian atas jumlah korban;
kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas
wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang
ditimbulkan, sebagai dasar indikator yang harus dikaji dan ditentukan
terlebih dahulu sebagai dasar menentukan status dan tingkatan
bencana. Pembentuk undang-undang juga memahami bahwa
dimungkinkan terdapat perubahan yaitu penambahan dari indikator
yang dimaksud dikemudian hari dan terhadap hal ini UU a quo harus
memberi ruang pengaturan lebih lanjut melalui instrumen regulasi yang
dapat dibentuk secara cepat namun efektif dalam memberikan dasar
hukum penanganan bencana. Pada akhirnya, pembentuk undang-
undang menyepakati bahwa perlu pengaturan lebih lanjut yang lebih
rigid mengenai indikator dimaksud oleh Pemerintah, serta ketentuan
lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana perlu
diatur dengan peraturan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (3) UU 24/2007.
6. Bahwa mengenai pengaturan indikator penetapan status dan tingkat
bencana nasional dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
(2) UU 24/2007, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
121
a. Dalam menetapkan suatu wilayah dapat dinyatakan dalam
keadaan
darurat
bencana
atau
tidak
karena
suatu
ancaman/kejadian, diperlukan adanya indikator-indikator yang
tepat digunakan sebagai kriteria. Merujuk dari pengertian bencana
dalam Pasal 1 angka 1 UU 24/2007, bencana adalah peristiwa atau
rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan
dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor
alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Hal ini
memberikan pengertian bahwa satu peristiwa atau serangkaian
peristiwa dapat dinyatakan bencana jika telah memenuhi unsur
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat. Selanjutnya situasi dimaksud dapat dinyatakan
keadaan darurat bencana bila memerlukan tindakan segera dan
memadai untuk menanganinya.
b. Penentu pokok yang harus terpenuhi dalam menetapkan suatu
wilayah masuk dalam status keadaan darurat bencana adalah
adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan.
Gangguan
kehidupan
merupakan
suatu
kondisi
yang
mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian,
sedangkan gangguan penghidupan adalah suatu kondisi yang
mengakibatkan adanya kerusakan sarana dan prasarana,
kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis.
c. Apabila satu peristiwa atau rangkaian peristiwa secara kualitatif
telah memenuhi unsur mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat serta memerlukan tindakan segera dan memadai maka
situasi ini dapat dinyatakan dalam keadaan darurat bencana.
Adapun jika hanya salah satu unsur yang terpenuhi tentunya belum
dapat dikatakan sebagai suatu keadaan darurat bencana.
d. Terpenuhinya unsur-unsur tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal
7 ayat (2) UU 24/2007 yang mengatur penetapan status dan tingkat
bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi: (a) jumlah
korban; (b) kerugian harta benda; (c) kerusakan prasarana dan
122
sarana; (d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan (e)
dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Frasa “memuat indikator
yang meliputi” dalam ketentuan Pasal a quo telah memberikan
pemaknaan bahwa dalam penetapan suatu bencana nasional
maupun bencana daerah dilakukan berdasarkan indikator yang
telah dibatasi yaitu sekurang-kurangnya harus mencakup jumlah
korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana;
cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial
ekonomi yang ditimbulkan. Identifikasi atas kelima indikator
tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan status
dan tingkat bencana oleh Pemerintah.
e. Bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 19 UU 24/2007 mendefinisikan
status keadaan darurat bencana sebagai suatu keadaan yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar
rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi
bencana. Frasa “atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas”
ini bukan sekadar prosedur administratif biasa, melainkan
mencerminkan suatu mekanisme yang sangat penting, dimana
penetapan status bencana adalah keputusan yang didahului oleh
pengkajian mendalam terhadap indikator yang telah ditetapkan
secara objektif. Pasal 48 huruf b UU 24/2007 selanjutnya mengatur
bahwa penentuan status keadaan darurat bencana sebagai bagian
integral dari penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat
tanggap darurat. Untuk memandu penetapan ini, Pasal 49 ayat (1)
UU 24/2007 mengamanatkan bahwa “pengkajian secara cepat dan
tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a” harus
dilakukan. Pasal 49 ayat (2) UU 24/2007 kemudian menjabarkan
bahwa pengkajian cepat dan tepat tersebut dilakukan untuk
mengidentifikasi: (a) cakupan lokasi bencana; (b) jumlah korban;
(c) kerusakan prasarana dan sarana; (d) gangguan terhadap fungsi
pelayanan umum serta pemerintahan; dan (e) kemampuan sumber
daya alam maupun buatan. Berdasarkan penormaan tersebut,
ketika terjadi suatu peristiwa atau ancaman bencana, BNPB/BPBD
sebagai badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana
123
diamanatkan melakukan pengkajian cepat terhadap indikator-
indikator
dimaksud.
Hasil
pengkajian
ini
menjadi
dasar
pertimbangan penentuan atau penetapan status keadaan darurat
bencana dan tingkatannya oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah (Provinsi atau Kabupaten), yang selanjutnya menjadi dasar
diberlakukannya
kemudahan-kemudahan
akses
dalam
penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Kemudahan
akses tersebut diatur dalam Pasal 50 UU 24/2007 yang mencakup:
pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan;
pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan;
pengadaan
barang
dan
jasa;
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan
komando untuk memerintahkan instansi/lembaga. Hal ini dimaknai
bahwa penetapan status bencana sesuai dengan skalanya
merupakan proses yang penting karena berimplikasi pada sistem
penanganan yang dikomandoi oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah; sumber dana penanggulangan bencana,
dalam
hal
ini
apakah
bersumber
dari
APBD
kabupaten/kota/provinsi atau APBN; serta pengerahan sumber
daya yang ada di masing-masing tingkat wilayah.
f.
Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan,
kerugian, dan sumber daya yang dilaksanakan oleh BNPB/BPBD
dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat
tanggap darurat telah diatur lebih lanjut dalam PP 21/2008.
Ketentuan Pasal 22 PP 21/2008 menetapkan bahwa pengkajian
secara cepat dan tepat dilakukan melalui identifikasi a) cakupan
lokasi bencana; b) jumlah korban bencana; c) kerusakan prasarana
dan sarana, termasuk kerugian materiil dan nonmateriil; d)
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan;
dan e) kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Selanjutnya pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
tingkatan bencana menentukan status keadaan darurat bencana,
yaitu dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan
transisi darurat ke pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 23
124
ayat (1) PP 21/2008. Adapun tingkatan status keadaan darurat
bencana dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu keadaan darurat
bencana kabupaten/kota, keadaan darurat bencana provinsi, dan
keadaan darurat bencana nasional (Pasal 23 ayat (2) PP 21/2008).
g. Tiap status keadaan darurat bencana dan tingkatan keadaan
darurat bencana tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pedoman
Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan
BNPB pada tahun 2016. Dalam menetapkan status keadaan
darurat bencana, pengkajian dilakukan dengan menggunakan
indikator berupa informasi mengenai ancaman bencana dan
informasi
mengenai
ancaman
terhadap
kehidupan
dan
penghidupan berdasarkan hasil pantauan lapangan. Adapun
tingkatan
status
keadaan
darurat
bencana
dapat
dinilai
berdasarkan indikator yang menggambarkan kapasitas daerah
dalam penanganan darurat bencana, yaitu ketersediaan sumber
daya yang dapat dimobilisasi, kemampuan pemerintah daerah
untuk mengaktivasi sistem komando, dan kemampuan dalam
melakukan penanganan awal keadaan darurat.
h. Keseluruhan pengaturan tersebut merupakan dasar hukum dan
acuan dalam penetapan status dan tingkat bencana sebagai dasar
dari penanganan bencana yang dilakukan kemudian. Adanya dasar
hukum melalui UU 24/2007, PP 21/2008, dan Pedoman yang
ditetapkan oleh BNPB telah memberikan suatu kepastian hukum
yang komprehensif terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat
(2) UU a quo.
i.
Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut, pembentuk undang-
undang telah meletakkan penetapan status bencana merupakan
keputusan penting yang wajib diambil berdasarkan data faktual dan
analisis teknis yang komprehensif karena memiliki implikasi
berbeda terhadap kewenangan komando dan implementasi
penanganannya. Penetapan status bencana nasional atau daerah
merupakan keputusan kebijakan (policy decision) yang harus
berdasar pada indikator yang rasional, terukur, serta diidentifikasi
secara komprehensif dan kontekstual, tidak hanya jumlah korban
125
tetapi juga kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan
wilayah, dampak sosial ekonomi, serta yang tidak kalah penting
adalah kemampuan Pemerintah maupun Pemerintah daerah dalam
menangani bencana tersebut. Kelima indikator yang telah
ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 secara komprehensif
wajib diidentifikasi secara keseluruhan sebagai dasar penentuan
status dan tingkat darurat bencana.
j.
Bahwa terhadap petitum Para Pemohon yang ingin mengganti
frasa “meliputi” menjadi “antara lain”, serta penghilangan kata
“daerah” sehingga Pasal 7 ayat (2) UU a quo menjadi berbunyi:
“Penetapan status dan tingkat bencana nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain :
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan”
DPR berpandangan bahwa petitum Para Pemohon justru
memberikan perubahan makna yang jauh menyimpang dari asas,
prinsip, dan tujuan pembentukan UU 24/2007 sebagai suatu dasar
hukum
yang
mampu
memberikan
penyelenggaraan
penanggulangan
bencana
secara
terencana,
terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh mulai dari tingkat daerah sampai
dengan tingkat nasional. Adanya penggantian frasa “meliputi”
dengan frasa “antara lain” memberikan perubahan makna yang
signifikan dalam proses penetapan status dan tingkat bencana.
Penetapan status dan tingkat bencana (nasional) hanya
berdasarkan indikator yang dirasa relevan untuk digunakan. Hal ini
justru menghilangkan kepastian hukum atas dasar pertimbangan
penetapan status dan tingkat bencana karena dasar pertimbangan
menjadi diskresi bagi pemegang kewenangan dalam hal ini
Pemerintah maupun Pemerintah Daerah sesuai kehendaknya, dan
bukan
berdasarkan
kajian
atas
seluruh
indikator
secara
komprehensif. Penghilangan frasa “daerah” lebih lagi menimbulkan
implikasi yang sangat berbahaya pada saat indikator yang
digunakan sebagai dasar penetapan status dan tingkat bencana
126
nasional hanya bersifat pilihan dari kelima indikator yang telah
ditetapkan serta implikasi kekosongan hukum untuk bagaimana
selanjutnya menentukan status dan tingkat bencana daerah yang
telah diatur dalam UU 24/2007. Petitum Para Pemohon berpotensi
memberikan pemaknaan yang luas dalam pelaksanaan penetapan
status dan tingkat bencana dan memberikan ketiadaan parameter
yang rigid, terukur, dan obyektif dalam penetapan status dan tingkat
bencana khususnya pada skala nasional. Hal ini tentu menjadi
bertentangan dengan amanat kepastian hukum yang telah diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang juga menjadi
batu uji Para Pemohon dalam menguji Pasal a quo.
7. Terhadap
ketentuan
Pasal
7
ayat
(3)
UU
24/2007
yang
mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan status
dan tingkatan bencana yang memuat kelima indikator sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU a quo dalam peraturan presiden, DPR
RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 merupakan konstruksi norma
yang sah dan lazim dalam sistem peraturan perundang-undangan
Indonesia, yakni pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai
aspek-aspek teknis dan operasional kepada peraturan yang lebih
rendah
hierarkinya
guna
memberikan
fleksibilitas
dalam
implementasi sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan
kondisi faktual di lapangan.
b. Bahwa pendelegasian pengaturan lebih lanjut dari undang-undang
kepada
peraturan
yang
lebih
rendah
diperlukan
dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan modern, mengingat
undang-undang sebagai produk legislatif harus bersifat umum,
abstrak, dan tidak terlalu teknis agar dapat berlaku dalam jangka
waktu
yang
panjang
tanpa
harus
sering
direvisi
untuk
menyesuaikan dengan perkembangan kondisi faktual yang bersifat
dinamis. Peraturan pelaksana seperti peraturan pemerintah dan
peraturan presiden sama-sama merupakan peraturan pelaksana,
namun berbeda dari delegasi kewenangan, materi muatan, dan
mekanisme penyusunannya. Sebagaimana diamanatkan Pasal 5
127
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa peraturan pemerintah
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya. Kewenangan pembentukan peraturan
pemerintah adalah delegasi dari undang-undang yang berfungsi
sebagai pengaturan lebih lanjut atas pelaksanaan norma undang-
undang. Namun demikian, prinsip yang terkandung di dalamnya
berlaku juga bagi peraturan presiden sebagai instrumen untuk
menjalankan undang-undang, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana (UU PPP) yang menyatakan bahwa
materi muatan peraturan presiden berisi antara lain “materi yang
diperintahkan
oleh
Undang-Undang”
atau
“materi
untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah”.
c. Bahwa kewenangan Presiden untuk membentuk peraturan
presiden sebagai peraturan pelaksana undang-undang memiliki
dasar konstitusional yang kuat, yakni Pasal 4 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar”, yang bermakna bahwa Presiden memiliki kewenangan
menyelenggarakan fungsi pemerintahan termasuk membuat
kebijakan dan peraturan yang diperlukan untuk menjalankan
pemerintahan.
d. Bencana dapat memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan dan
dimungkinkan
adanya
tindakan
penanganan
luar
biasa
(extraordinary measures) dari Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Kewenangan Presiden ini merupakan manifestasi dari fungsi
konstitusional
Presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan yang secara eksplisit menempatkan Presiden pada
posisi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,
sehingga segala tindakan yang diperlukan untuk menjamin
keselamatan rakyat, keberlangsungan fungsi pemerintahan, dan
128
terlindunginya wilayah negara dari gangguan, ancaman, maupun
keadaan luar biasa yang bersifat mendadak, berada dalam lingkup
kewenangan prerogatif yang diberikan langsung oleh konstitusi.
e. Dalam konteks kebencanaan, kewenangan tersebut menjadi
sangat signifikan mengingat bahwa keadaan bencana, terutama
bencana alam berskala besar, bukan hanya menimbulkan kerugian
fisik dan korban jiwa, melainkan juga berpotensi melumpuhkan
struktur sosial, ekonomi, pemerintahan daerah, bahkan stabilitas
nasional. Berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden menetapkan
peraturan untuk menjalankan UU 24/2007 sesuai dengan
pendelegasian yang diamanatkan. Peraturan Presiden dalam
Pasal a quo ditempatkan sebagai instrumen hukum pelaksanaan
kewenangan konstitusional Presiden dalam menjamin keselamatan
rakyat dan keberlangsungan fungsi pemerintahan.
f.
Dalam hal penyusunan rancangan peraturan presiden merujuk
pada Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpres
87/2014) yang berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap tata cara penyusunan Rancangan Peraturan
Presiden, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) huruf a.
Berdasarkan Pasal dimaksud, dapat dipahami bahwa penyusunan
rancangan peraturan presiden sekalipun memerlukan adanya
panitia
antarkementerian
dan/atau
nonkementerian,
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
selayaknya penyusunan rancangan undang-undang yang diatur
dari Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 Perpres 87/2014.
Penggunaan frasa “dapat” menunjukkan bahwa pembentukan
panitia antardepartemen untuk rancangan peraturan presiden
bukanlah kewajiban mutlak, melainkan tergantung kebutuhan
materi dan jangkauan peraturan presiden tersebut. Berbeda
129
dengan
penyusunan
rancangan
peraturan
pemerintah
sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Perpres 87/2014 yang
mengatur bahwa dalam penyusunan Rancangan Peraturan
Pemerintah, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian
dan/atau antarnonkementerian. Hal ini memberikan fleksibilitas
yang lebih besar bagi Presiden dan kementerian/lembaga dalam
menyusun peraturan presiden dibanding peraturan pemerintah,
khususnya ketika materi muatan bersifat teknis, sektoral, atau tidak
memerlukan koordinasi lintas kementerian secara intensif. Namun
demikian fleksibilitas ini bukan berarti membuka peluang
kesewenang-wenangan pemerintah, karena bahkan ketika dalam
keadaan mendesak Presiden perlu segera menyusun rancangan
peraturan
presiden
untuk
kebutuhan
penyelenggaraan
pemerintahan, Pasal 66 ayat (1) Perpres 87/2014 menegaskan
bahwa pembahasan rancangan peraturan presiden tersebut perlu
melibatkan
menteri,
menteri/pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait. Dengan
demikian, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan diskresi (abuse of
discretion) oleh Presiden dalam menyusun rancangan peraturan
presiden karena melibatkan berbagai pihak, dalam konteks ini
termasuk BNPB sebagai lembaga nonkementerian yang relevan,
sehingga dalil Para Pemohon atas adanya ruang abuse of
discretion adalah tidak berdasar.
g. Lebih lanjut, pembedaan antara peraturan pemerintah dan
peraturan presiden bukanlah pembedaan yang fundamental dalam
hal kekuatan hukum mengikat, karena keduanya sama-sama
merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara
umum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dalam hierarki
peraturan perundang-undangan, di mana peraturan pemerintah
berada pada tingkat keempat dan peraturan presiden pada tingkat
kelima dalam hierarki sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
UU PPP.
h. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, baik peraturan
pemerintah maupun peraturan presiden sama-sama sering
130
digunakan sebagai peraturan pelaksana undang-undang, dan
pilihan antara keduanya merupakan kebijakan pembentuk undang-
undang yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan materi
muatan yang ditentukan dalam UU PPP. Oleh karena itu, dalil Para
Pemohon yang mempersoalkan pilihan menggunakan peraturan
presiden alih-alih peraturan pemerintah tidak dapat dijadikan dasar
untuk menyatakan norma Pasal a quo bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945.
i.
Selain itu, sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan
sebelumnya bahwa PP 21/2008 mengatur secara terperinci
mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap
tanggap darurat, termasuk mekanisme pengkajian secara cepat
dan tepat terhadap lokasi, jumlah korban, kerusakan prasarana dan
sarana, gangguan fungsi pelayanan umum dan pemerintahan,
serta kemampuan sumber daya. Hasil kajian cepat tersebut
menjadi dasar bagi penentuan status keadaan darurat bencana
oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai tingkatan
bencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 sampai dengan
Pasal 24 PP 21/2008. Di samping itu, BNPB telah menyusun
Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang berisi
parameter operasional mengenai tingkatan status (siaga darurat,
tanggap darurat, transisi) dan pembagian status kabupaten/kota,
provinsi, dan nasional berdasarkan hasil kaji cepat dan kapasitas
sumber daya, sehingga penilaian indikator tidak dilakukan secara
sewenang-wenang. Dengan demikian, menurut DPR RI, hal ini
tidak menimbulkan kekosongan hukum karena substansi yang
seharusnya diatur dalam peraturan presiden sudah terwadahi
dalam norma dan regulasi yang ada melalui PP 21/2008.
8. Terhadap permohonan pengujian konstitusionalitas atas keberlakuan
Pasal 84 UU 24/2007, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 84 UU a quo mengamanatkan jangka waktu
penerbitan peraturan pemerintah dan merupakan bagian dari Bab
Ketentuan Penutup. Adapun materi muatan UU 24/2007 yang
memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah telah diatur
131
secara khusus pada pasal-pasal substantif dalam undang-undang
dan tidak tepat jika diatur dalam Pasal 84 UU a quo sebagaimana
yang diinginkan oleh Para Pemohon. Dalam UU a quo terdapat 6
(enam) pasal yang secara eksplisit memerintahkan pembentukan
peraturan pemerintah, antara lain dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal
Materi yang Diamanatkan
Pasal 30 ayat (3)
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana
oleh lembaga internasional dan lembaga asing
nonpemerintah
Pasal 50 ayat (2)
Kemudahan akses bagi BNPB dan BPBD meliputi
pengerahan SDM, peralatan, logistik, imigrasi,
cukai,
karantina,
perizinan,
pengadaan
barang/jasa,
pengelolaan
uang/barang,
penyelamatan, dan komando
Pasal 58 ayat (2)
Rehabilitasi pascabencana meliputi perbaikan
lingkungan, prasarana/sarana, bantuan rumah
masyarakat,
pemulihan
sosial
psikologis,
pelayanan kesehatan, rekonsiliasi, dan pemulihan
fungsi pemerintahan
Pasal 59 ayat (2)
Rekonstruksi
pascabencana
meliputi
pembangunan kembali prasarana/sarana, sarana
sosial masyarakat, pembangkitan kehidupan
sosial budaya, dan peningkatan fungsi pelayanan
publik
Pasal 63
Mekanisme pengelolaan dana penanggulangan
bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
sampai dengan Pasal 62
Pasal 69 ayat (4)
Tata cara pemberian dan besarnya bantuan
santunan duka cita, kecacatan, dan pinjaman
lunak untuk usaha produktif
b. Bahwa mandat pendelegasian tersebut telah dilaksanakan PP
21/2008 yang dalam konsideransnya secara eksplisit menyatakan
bahwa PP tersebut dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal
50 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2) UU 24/2007,
serta PP 22/2008 yang dalam konsideransnya menyebut Pasal 63
dan Pasal 69 ayat (4) UU 24/2007 sebagai dasar pembentukan,
yang mengatur secara terperinci mengenai sumber, mekanisme
pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana penanggulangan
bencana serta tata cara pemberian santunan dan pinjaman lunak
bagi korban bencana.
c. Adapun pasal yang tidak disebut secara eksplisit dalam
konsiderans kedua PP tersebut adalah Pasal 30 ayat (3) UU
24/2007 yang mengamanatkan pengaturan mengenai pelaksanaan
132
kegiatan penanggulangan bencana oleh lembaga internasional dan
lembaga asing nonpemerintah. Namun demikian, materi yang
diamanatkan Pasal 30 ayat (3) UU 24/2007 tersebut secara
substansial telah terakomodasi dalam PP 21/2008, khususnya
pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 yang mengatur mengenai
kemudahan akses di bidang imigrasi, cukai, dan karantina. Pasal
32 PP 21/2008 mengatur bahwa bantuan yang masuk dari luar
negeri, baik bantuan berupa personil asing, peralatan, maupun
logistik diberikan kemudahan akses berupa kemudahan proses dan
pelayanan di bidang keimigrasian, cukai atau karantina. Pasal 33
PP 21/2008 secara khusus mengatur bahwa personil asing yang
membantu melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana
pada saat tanggap darurat bencana di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia diberikan kemudahan akses di bidang
keimigrasian berupa proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin
tinggal terbatas, dan izin keluar, dengan syarat personil asing
tersebut harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari
pemerintah negara asal, lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah yang menugaskannya. Dengan demikian, seluruh
pasal dalam UU 24/2007 yang mengamanatkan pembentukan
Peraturan Pemerintah telah dilaksanakan, sehingga tidak terdapat
kekosongan
hukum
yang
dapat
dijadikan
dasar
untuk
mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 84 UU 24/2007.
d. Terkait petitum Para Pemohon yang menghendaki agar Pasal 84
UU a quo diubah menjadi norma delegasi baru yang
memerintahkan pembentukan peraturan pemerintah tentang
indikator penetapan status bencana, DPR berpandangan bahwa
usul tersebut tidak sesuai dengan prinsip teknik pembentukan
peraturan perundang-undangan. Pasal 84 UU 24/2007 terletak
dalam Bab XIII mengenai Ketentuan Penutup. Berdasarkan Angka
137 Lampiran II UU PPP, Ketentuan Penutup pada umumnya
hanya memuat ketentuan mengenai: (a) penunjukan organ atau
alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-
undangan; (b) nama singkat Peraturan Perundang-undangan; (c)
133
status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan (d)
saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan. Dengan
demikian, perintah pembentukan peraturan pelaksana dan tenggat
waktunya sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU 24/2007 telah
sesuai dengan karakteristik materi yang lazim dimuat dalam
Ketentuan Penutup, sedangkan rincian delegasi materiil secara
substansial telah ditempatkan pada pasal-pasal substantif
sebagaimana diuraikan di atas.
e. Lebih lanjut, berdasarkan Angka 200 Lampiran II UU PPP,
pendelegasian kewenangan untuk mengatur dengan peraturan
yang lebih rendah harus menyebutkan secara tegas: (a) ruang
lingkup materi yang diatur; dan (b) jenis Peraturan Perundang-
undangan. Petitum Para Pemohon yang meminta agar Pasal 84 UU
24/2007 memuat norma delegasi pembentukan peraturan
pemerintah tentang indikator penetapan status bencana tanpa
menyebutkan secara spesifik ruang lingkup materi muatan yang
akan diatur justru berpotensi menjadikan delegasi tersebut sebagai
“delegasi blangko” yang dilarang dalam teknik pembentukan
peraturan perundang-undangan. Delegasi blangko adalah bentuk
pendelegasian yang tidak memiliki batasan ruang lingkup yang
jelas, sehingga memberi kewenangan yang terlalu luas kepada
pembentuk peraturan pelaksana untuk mengatur materi apa saja
yang dikehendaki tanpa pedoman normatif dari undang-undang
yang mendelegasikan. Sebagaimana ditegaskan dalam Angka 210
Lampiran II UU PPP, pendelegasian kewenangan mengatur yang
tidak menyebutkan secara jelas ruang lingkup materi dan jenis
peraturan perundang-undangan yang didelegasikan berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
penyalahgunaan
kewenangan.
f.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, DPR RI berpandangan
bahwa tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas terhadap
Pasal 84 UU 24/2007 dan petitum Para Pemohon untuk mengubah
ketentuan tersebut tidak berdasar serta tidak sesuai dengan teknik
pembentukan peraturan perundang-undangan.
134
II. Kesimpulan DPR RI
Bahwa berdasarkan pokok keterangan DPR RI yang telah disampaikan
tersebut, DPR RI memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan keseluruhan konstruksi norma dalam UU 24/2007, dapat
disimpulkan bahwa pengaturan mengenai penetapan status dan tingkat
bencana nasional maupun daerah telah dirumuskan secara sistematis,
terukur, dan konstitusional. Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 secara limitatif
menetapkan indikator yang “memuat” jumlah korban, kerugian harta benda,
kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta
dampak sosial ekonomi sebagai parameter objektif dalam penentuan status
dan tingkat bencana. Penggunaan frasa “memuat indikator yang meliputi”
menunjukkan bahwa kelima indikator tersebut merupakan unsur yang wajib
dipertimbangkan secara komprehensif dan tidak bersifat opsional. Dengan
demikian, norma tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
menyediakan parameter yang jelas, rasional, dan terukur dalam
pengambilan keputusan penetapan status bencana.
2. Mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana telah dirancang
sebagai suatu proses berbasis data faktual melalui pengkajian cepat dan
tepat oleh BNPB/BPBD berdasarkan indikator yang termuat dalam Pasal
17 ayat (2) UU 24/2007 sebagai prasyarat objektif sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 dan Pasal 49 UU 24/2007. Kajian berbasis data faktual
tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan Pemerintah dalam
menetapkan status dan tingkat bencana. Penetapan tersebut bukan
tindakan administratif biasa, melainkan keputusan kebijakan pemerintahan
(policy decision) yang berdimensi konstitusional karena berimplikasi
langsung pada sistem komando, pengerahan sumber daya, penggunaan
anggaran
(APBN/APBD),
serta
pemberlakuan
kemudahan
akses
sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU 24/2007.
3. Terkait pendelegasian pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Presiden
dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007, konstruksi tersebut merupakan bentuk
delegasi yang sah dan lazim dalam sistem peraturan perundang-undangan
Indonesia. Secara konstitusional, kewenangan Presiden untuk menetapkan
peraturan presiden bersumber dari Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
135
sedangkan secara yuridis formal diakui dalam Pasal 13 UU PPP. Delegasi
kepada peraturan presiden dimaksudkan untuk mengatur aspek teknis dan
operasional yang memerlukan fleksibilitas, kecepatan, dan responsif dalam
kondisi darurat, tanpa mengurangi legitimasi atau kekuatan mengikatnya
sebagai peraturan perundang-undangan. Pilihan untuk menentukan
instrumen peraturan pelaksana dari sebuah undang-undang merupakan
kebijakan legislasi (legislative policy) yang sah sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan materi muatan dalam UU PPP.
4. Saat ini tidak terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan norma Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007. Ketentuan teknis mengenai pengkajian
cepat, mekanisme penetapan status, dan penyelenggaraan tanggap
darurat telah diatur dalam PP 21/2008 serta diperinci dalam pedoman
operasional yang diterbitkan BNPB. Seluruh pasal dalam UU 24/2007 yang
mengamanatkan
pembentukan
peraturan
pemerintah
juga
telah
dilaksanakan melalui PP 21/2008 dan PP 22/2008 sehingga tidak terdapat
permasalahan konstitusionalitas dalam keberlakuan Pasal 84 UU 24/2007.
5. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka DPR RI berpendapat bahwa Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 84 UU 24/2007 tidak bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Keterangan Tambahan DPR RI
Terhadap pertanyaan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan
dengan agenda Mendengar Keterangan DPR RI pada hari Selasa, 7 April 2026,
khususnya terhadap pertanyaan Hakim Daniel Yusmic P. Foekh terkait dasar
“Mengingat” dalam UU Penanggulangan Bencana yang tidak mencantumkan Pasal
12 UUD NRI Tahun 1945, DPR RI memberikan keterangan tambahan sebagai
berikut:
1. DPR RI perlu menjelaskan bahwa pada saat penyusunan Rancangan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (selanjutnya
disebut RUU Penanggulangan Bencana), DPR RI memandang Pasal 12 UUD
NRI Tahun 1945 sebagai salah satu mandat konstitusional yang relevan
bersama Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 5, Pasal 33, dan
Pasal 34 (vide Naskah Akademik hlm. 31). DPR RI juga telah
mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
136
23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957
(Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya
(selanjutnya disebut Perpu 23/1959) sebagai peraturan untuk melaksanakan
Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Perpu 23/1959
menyebutkan bahwa bencana alam yang dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh
alat perlengkapan biasa adalah salah satu kondisi yang dapat menjadi alasan
penetapan suatu keadaan bahaya yang dinyatakan oleh Presiden. Dengan
demikian, DPR RI sebagai pengusul RUU Penanggulangan Bencana saat itu
menganggap
terdapat
irisan
konstitusional
antara
bencana
dengan
kewenangan penetapan keadaan bahaya oleh Presiden sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 (vide Naskah Akademik
hlm. 33-34). Atas dasar pertimbangan tersebut, RUU Penanggulangan
Bencana yang disusun oleh DPR RI memuat konsiderans “Mengingat” yang
mencantumkan Pasal 12 bersama dengan sejumlah pasal lainnya, yaitu Pasal
20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A,
Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945
(vide RUU Penanggulangan Bencana yang diusulkan DPR RI).
2. Bahwa dalam tahap pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, melalui DIM
Pemerintah Nomor 7, Pemerintah mengusulkan agar Pasal 12 UUD NRI Tahun
1945 tidak dicantumkan dalam konsiderans “Mengingat”. Pemerintah
mengemukakan bahwa Pasal yang dicantumkan dalam konsiderans
“Mengingat” hanya yang berhubungan langsung dengan hak DPR untuk
mengajukan Rancangan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20
dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Pemerintah
mengusulkan rumusan alternatif sebagai berikut: (vide DIM Pemerintah
terhadap RUU Penanggulangan Bencana hlm. 4)
“Mengingat Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa Perpu 23/1959 sebagai mandat dari Pasal 12 UUD NRI Tahun 1959
merupakan rezim hukum yang berorientasi pada keamanan dan ketertiban
negara yang diwujudkan melalui pengaturan keadaan darurat, baik dalam
bentuk darurat sipil maupun darurat militer, sebagai instrumen hukum untuk
menghadapi situasi ancaman terhadap stabilitas nasional. Ketentuan Pasal 1
Perpu 23/1959 pada pokoknya mengatur bahwa Presiden selaku Panglima
Tertinggi Angkatan Perang berwenang menetapkan seluruh atau sebagian
137
wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya berdasarkan tiga
kondisi utama, yaitu: (i) adanya ancaman terhadap keamanan atau ketertiban
hukum, termasuk yang bersumber dari pemberontakan, kerusuhan, maupun
bencana alam yang tidak dapat diatasi dengan mekanisme biasa; (ii) timbulnya
perang, bahaya perang, atau ancaman pelanggaran wilayah negara; serta (iii)
keadaan yang membahayakan kelangsungan hidup negara. Selain itu,
Presiden juga berwenang untuk mengakhiri keadaan bahaya tersebut.
4. Merujuk pada ketentuan tersebut, bencana alam secara eksplisit diakui sebagai
salah satu faktor pemicu penetapan keadaan bahaya, namun relevansinya
dalam rezim ini lebih ditekankan apabila bencana tersebut berkembang menjadi
situasi yang mengancam keamanan dan ketertiban umum dan tidak dapat
diatasi dengan mekanisme biasa. Konstruksi Perpu 23/1959 pada dasarnya
menempatkan bencana alam dalam kerangka keamanan negara (security
approach), bukan sebagai isu kemanusiaan semata. Hal ini sejalan dengan
keseluruhan desain pengaturannya yang menitikberatkan pada kewenangan
luar biasa negara, baik melalui hak dan wewenang Penguasa Darurat Sipil (vide
Pasal 13 sampai dengan Pasal 22 Perpu 23/1959) maupun Penguasa Darurat
Militer, dalam rangka menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.
5. Sebaliknya, konstruksi hukum dalam RUU Penanggulangan Bencana dibangun
dengan berorientasi pada mitigasi, perlindungan, serta pemulihan hak-hak
masyarakat terdampak (vide Naskah Akademik hlm. 90). RUU ini menekankan
pentingnya
pendekatan
manajemen
risiko
yang
komprehensif
dan
berkelanjutan sejak tahap prabencana sehingga penanggulangannya justru
tidak menunggu hingga situasi berkembang menjadi keadaan yang
membahayakan (vide Naskah Akademik hlm. 26–30). Paradigma yang
digunakan dalam RUU ini adalah perwujudan tanggung jawab pemerintah
untuk melindungi dan melayani rakyat.
6. Konstruksi hukum demikian terlihat dalam pengaturan upaya penanggulangan
bencana dalam UU Penanggulangan Bencana yang dimulai dari pra-bencana,
perencanaan tanggap darurat, pemulihan, rehabilitasi, dan penanganan
pascabencana. Penanggulangan masalah bencana alam dititikberatkan pada
pengurangan risiko terjadinya bencana yang dimulai dari mengenal dan
memantau gejala, mencegah gejala agar tidak menjadi ancaman, memprediksi
kemungkinan kejadian, menurunkan kerentanan, termasuk meningkatkan
138
kemampuan, dan meningkatkan kesiapan untuk merespons kemungkinan
bencana, serta membuat sistem peningkatan dini yang efektif. Konstruksi
hukum demikian diberikan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap
masyarakat secara integral dan komprehensif, di mana upaya penanggulangan
bencana tidak hanya pada saat tanggap darurat, yaitu pada saat kejadiannya
berlangsung. Penanggulangan bencana harus pula meliputi upaya-upaya
prabencana, yaitu pencegahan timbulnya banyak korban, baik dalam bentuk
fisik materiil maupun nonmateriil. Selain itu, upaya penanggulangan bencana
juga dapat berupa langkah-langkah rehabilitasi terhadap segala akibat yang
ditimbulkan oleh bencana.
7. Dalam konteks tersebut, pencantuman Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 dalam
konsiderans “Mengingat” berpotensi menimbulkan konstruksi berpikir yang
mengaitkan bencana secara inheren dengan keadaan bahaya. Padahal,
paradigma yang dibangun dalam RUU Penanggulangan Bencana justru
menempatkan bencana sebagai peristiwa yang harus dikelola secara
sistematis agar tidak berkembang menjadi kondisi darurat yang mengancam
keamanan dan ketertiban negara. Oleh karena itu, untuk menjaga konsistensi
paradigma dan arah pengaturan, Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 menjadi
relevan untuk tidak dicantumkan dalam konsiderans “Mengingat” RUU
Penanggulangan Bencana.
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
para
Pemohon,
Presiden/Pemerintah menyampaikan keterangan secara lisan pada persidangan 26
Februari 2026, serta menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 25 Februari
2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2026, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut.
I.
Penjelasan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para Pemohon
Sehubungan
dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
A. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
139
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PerMK
7/2025),
menyebutkan
bahwa
Pemohon
adalah
Pihak
yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1)
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak danlatau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. badan hukum pub/ik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2)
Pemohon
wajib
menguraikan
dengan
je/as
dalam
permohonannya
tentang
hak
danlatau
kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; danlatau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, danlatau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan "hak konstitusionaf' adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
1. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 UU MK;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji; dan
140
3. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
B. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-I11/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud
dengan
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK ditentukan dengan 5
(lima) syarat yaitu:
1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2. hak danlatau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
3. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
2. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
1. Para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia
yang berstatus sebagai Pelajar atau Mahasiswa yang merupakan
korban langsung bencana alam yang terjadi di Desa Pulo Godang,
Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi
Sumatera Utara pada akhir November 2025. Dalam peristiwa
bencana alam tersebut, Pemohon I telah mengalami kerugian yang
sangat serius dan mendalam karena bencana tersebut telah
141
merenggut nyawa ayah, ibu, dan salah satu adik kandung
Pemohon I, sehingga Pemohon I kehilangan anggota keluarga inti
sekaligus kehilangan penopang kehidupan keluarga.
b. Bahwa berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU
24/2007 telah menimbulkan ketidakpastian hukum Pemohon dan
secara langsung merugikan hak konstitusional Pemohon I
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
c. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon I tidak hanya disebabkan
oleh bencana alam itu sendiri, tetapi diperparah dengan tidak
adanya Peraturan Presiden sebagai pelaksana Pasal 7 ayat (2) dan
ayat (3) UU 24/2007, sehingga tidak memberikan kepastian hukum
kepada Pemohon I mengenai standar, indikator, dan tolak ukur
yang objektif dalam penentuan status bencana nasional dan
daerah. Akibatnya dalam pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana menjadi
tidak jelas, norma a quo hanya menyatakan adanya tanggung
jawab negara, namun tidak menetapkan ukuran yang jelas
mengenai kapan, bagaimana, dan sejauh mana tanggung jawab
tersebut harus dilaksanakan secara efektif.
d. Bahwa Pemohon II, Pemohon Ill, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI dan Pemohon VII adalah perorangan Warga Negara
Indonesia dan juga mengemban profesi sebagai Advokat serta
Penegak Hukum.
e. Bahwa apabila norma a quo memuat indikator objektif dan terukur
sebagaimana prinsip negara hukum, maka Pemohon II, Pemohon
111, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI dan Pemohon VII
sebagai
Advokat
dapat
secara
rasional
dan
profesional
menjelaskan kepada masyarakat kapan suatu bencana memenuhi
syarat sebagai bencana nasional atau daerah, serta konsekuensi
hukumnya. Namun karena Peraturan Presiden tersebut tidak
pernah diterbitkan, Pemohon II, Pemohon 111, Pemohon IV,
142
Pemohon V, Pemohon VI dan Pemohon VII mengalami kerugian
konstitusional yang nyata.
f.
Bahwa alih-alih menjadikan bencana banjir dan longsor di
Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi bencana
nasional, pemerintah hanya menyebut bencana banjir dan longsor
di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai Prioritas
Nasional.
g. Bahwa menurut Para Pemohon dalam penanggulangan bencana
tidak dikenal istilah Prioritas Nasional, Pasal 7 UU 24/2007 hanya
mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah. lstilah
pemerintah menggunakan kalimat prioritas nasional menurut Para
Pemohon lebih kepada sebagai sebuah proyek pembangunan
yang tidak berfokus kepada korban bencana secara langsung, apa
lagi sampai saat ini terdapat 1189 (seribu seratus delapan puluh
sembilan) korban yang dinyatakan meninggal dunia dan mungkin
akan terus bertambah.
h. Bahwa menindaklanjuti Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007,
selanjutnya
Para
Pemohon
telah
mencoba
mencari
dan
mempelajari Peraturan Presiden yang pada pokoknya mengatur
tentang indikator apa saja yang digunakan dalam menetapkan
status bencana nasional seperti berapa banyak korban jiwa yang
meninggal dunia agar dapat ditetapkan sebagai bencana nasional,
berapa besar kerugian harta benda agar dapat ditetapkan sebagai
bencana nasional, berapa besar kerusakan prasarana dan sarana
agar dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun pada
faktanya terkait indikator dimaksud tidak pernah diatur oleh
Peraturan Presiden.
i.
Bahwa menurut Para Pemohon terdapat kekosongan hukum
(rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU 24/2007, dimana dengan
tidak adanya Peraturan Presiden yang mengatur indikator yang
jelas dan terperinci dalam mengklasifikasikan suatu bencana
menjadi bencana nasional atau daerah, maka hal tersebut telah
memberikan ketidakpastian hukum bagi warga negara indonesia
sehingga merupakan penalaran yang wajar apabila Para Pemohon
143
meminta norma hukum yang mengatur indikator penetapan status
dan tingkat bencana nasional dan daerah segera diterbitkan
pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah serta aturan
turunannya.
2. Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Pemohon tidak berhasil menunjukan adanya kerugian
atau potensi kerugian hak konstitusional yang dapat ditelusuri
secara nyata maupun diyakini akan terwujud akibat adanya kaidah
yang diujikan.
b. Bahwa tidak termuat kaitan kausal antara dugaan kerugian
konstitusional Para Pemohon dengan ketentuan Undang-Undang
yang dilakukan pengujian.
c. Bahwa meskipun Para Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagai perorangan warga negara Indonesia, namun Para
Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional, sehingga Para
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-111/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
144
ll. Keterangan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan Pemohon
A. Bahwa menurut Para Pemohon, perintah norma Pasal 7 ayat (3) UU
24/2007 tidak dilaksanakan melalui pembentukan Peraturan Presiden yang
secara khusus dan komprehensif mengatur indikator, tolak ukur objektif,
serta mekanisme penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan
daerah. Ketiadaan peraturan pelaksana tersebut telah menimbulkan suatu
kondisi kekosongan hukum (rechtvacuum), karena norma undang-undang
yang seharusnya mengatur aspek fundamental penanggulangan bencana
tidak memiliki instrumen operasional untuk dapat dilaksanakan dan
membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda dan praktik yang tidak
seragam antar penyelenggara negara. Dalam keadaan demikian,
penetapan status dan tingkatan bencana sepenuhnya bergantung pada
diskresi pemerintah, tanpa adanya standar hukum yang jelas, objektif,
terbuka, dan dapat diuji;
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka mengimplementasikan UU 24/2007, Undang-
Undang tersebut telah dilengkapi dengan tiga (3) Peraturan Pemerintah
yaitu (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan
Penanggulangan
Bencana;
(2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan
Pengelolaan Bantuan Bencana; dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga lnternasional Dan
Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana.
Serta pengaturan kelembagaan ditingkat nasional telah ditetapkan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sadan Nasional
Penanggulangan Bencana, yang kemudian diganti dengan Peraturan
Presiden
Nomor
1
Tahun
2019
tentang
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana.
2. Bahwa dengan adanya 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 1 (satu)
Peraturan Presiden tersebut, sudah mengatur antara lain mengenai
tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, hak dan kewajiban
masyarakat, peran lembaga usaha dan lembaga internasional,
penyelenggaraan
penanggulangan
bencana,
pendanaan
dan
145
pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, penyelesaian sengketa,
dan ketentuan pidana. Sehingga tujuan paling mendasar dari
penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana baik karena
faktor alam maupun faktor non alam dapat dilaksanakan secara
konsisten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa belum terbitnya Peraturan Presiden sebagai amanat Pasal 7
ayat (3) UU 24/2007 tidak mempengaruhi penanggulangan bencana
secara signifikan, oleh karena respon dalam penanggulangan bencana
yakni menyelamatkan nyawa manusia lebih utama. lndikator penetapan
status bencana dan tingkatan bencana dalam UU 24/2007 sudah
sesuai, yaitu:
(1) Untuk status: ada kejadian bencana alam/non alam yang
mengancam warga, ada korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan
sarana dan prasarana, dan ada dampak sosial ekonomi; dan (2) Untuk
tingkatan: luas cakupan terrdampak, kapasitas sumber daya yang
tersedia dan dimiliki tidak cukup memadai dalam melakukan respon
penanggulangan bencana, lembaga pemerintah dan lain-lain kapasitas
setempat lumpuh dan tidak bisa melakukan tindakan penanggulangan
bencana, masih berpotensi terjadi bencana susulan dan prediksi serta
asumsi waktu untuk pemulihan sangat panjang/lama.
4. Bahwa pemberian diskresi kepada pemerintah merupakan sebuah
kemestian, seiring dengan munculnya konsepsi negara kesejahteraan
(welfare state), dan sejalan dengan kelemahan atau keterbatasan
peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan dinamisnya
kegiatan pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik di tengah
masyarakat yang berkembang pesat. Kekuasaan diskresi pemerintah
adalah solusi untuk terjaminnya keberlanjutan (kontinuitas) jalannya
pemerintahan tidak boleh berhenti hanya karena dasar tindakan
pemerintah tidak digariskan secara spesifik oleh Undang-Undang atau
peraturan perundang-undangan (asas legalitas).
5. Bahwa secara praktis kewenangan diskresioner administrasi negara
melahirkan peraturan kebijaksanaan. Peraturan kebijaksanaan dapat
difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna yang artinya:
146
Perlama, tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan
yang melengkapi, menyempurnakan dan mengisi kekurangan-
kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan.
Kedua, tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan bagi
keadaan vakum peraturan perundang-undangan.
Ketiga, tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan bagi
kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut,
layak, benar dan adil dalam peraturan perundang-undangan.
Keempat, tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan
untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah
ketinggalan zaman.
Kelima, tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan
pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan
pembaharuan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
6. Bahwa dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia,
delegasi kepada Peraturan Presiden adalah sah sepanjang materi yang
diatur bersifat teknis dan berada dalam lingkup kewenangan Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1)
UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 7 ayat (3) justru memperlihatkan
bahwa pembentuk undang-undang telah merancang sistem penetapan
status
bencana
secara
bertingkat
dan
terstruktur,
bukan
membiarkannya tanpa dasar hukum.
7. Bahwa argumentasi Para Pemohon yang menyatakan bahwa tanpa
adanya pengaturan kuantitatif dalam Peraturan Presiden, penetapan
status bencana sepenuhnya bergantung pada diskresi pemerintah
tanpa standar yang dapat diuji, adalah argumentasi yang berlebihan.
Standar normatif telah ditetapkan dalam undang-undang, dan setiap
tindakan
pemerintahan
tetap
tunduk
pada
asas-asas
umum
pemerintahan yang baik serta dapat diuji melalui mekanisme hukum
administrasi
negara
apabila
diduga
terjadi
penyalahgunaan
kewenangan.
8. Bahwa Para Pemohon menyatakan adanya kekosongan hukum akibat
ketiadaan peraturan pelaksana adalah tidak beralasan menurut hukum,
147
oleh karena belum terbitnya Peraturan Presiden sebagai amanat Pasal
7 ayat (3) UU 24/2007 tidak mempengaruhi penanggulangan bencana
secara signifikan. Penanggulangan bencana telah dilaksanakan secara
konsisten serta indikator penetapan status bencana dan tingkatan
bencana dalam UU 24/2007 sudah sesuai. Selain itu, dengan diskresi
pemerintah maka penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan
peraturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dan
berdaya guna, serta lebih fleksibel sesuai dengan kondisi faktual.
B. Bahwa menurut Para Pemohon, dengan tidak terdapatnya Peraturan
Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU 24/2007 yang
mengatur secara detail dan terperinci terkait indikator yang digunakan
pemerintah dalam menentukan penetapan status bencana daerah dan
bencana nasional yang mengacu pada jumlah korban, kerugian harta
benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang
terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan maka hal
tersebut sangat berpotensi untuk dipolitisasi oleh pemerintah, padahal
taruhannya adalah nyawa setiap Warga Negara Indonesia;
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa
penetapan
status
bencana
bukan
hanya
keputusan
administratif, tetapi merupakan tindakan hukum yang memiliki
konsekuensi konstitusional, karena menyangkut perlindungan hak
warga negara atas rasa aman dan keselamatan hidup yang dijamin
oleh UUD 1945. Selain itu, penetapan status bencana menjadi dasar
masuknya campur tangan negara secara luas, termasuk pengerahan
sumber daya nasional, keterlibatan TNl/Polri, alokasi dana siap pakai,
hingga pembukaan akses bantuan internasional apabila diperlukan.
2. Bahwa dalam PP 21/2008 mempertegas kriteria bencana didasarkan
pada tingkat kesulitan daerah dalam menangani bencana secara
mandiri. Ketika kapasitas daerah tidak memadai, pemerintah pusat
mengambil alih penanganan sebagai bentuk manifestasi fungsi negara
dalam melindungi segenap bangsa Indonesia. Dalam perspektif hukum
tata negara, kewenangan ini merupakan bagian dari executive power
Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
148
3. Bahwa
penetapan
bencana
tidak
sekedar
persoalan
teknis
administratif, melainkan juga mencerminkan pelaksanaan kewajiban
negara (state obligation) dalam melindungi hak konstitusional rakyat,
terutama hak atas perlindungan diri, hak atas lingkungan hidup yang
baik, dan hak atas jaminan sosial pada saat terjadi bencana.
4. Sistem hukum bencana Indonesia menganut prinsip subsidiarity, yakni
penanganan dilakukan terlebih dahulu oleh daerah, kemudian
ditingkatkan menjadi nasional apabila daerah tidak lagi mampu
menangani. Selain itu, penetapan status bencana tidak hanya berkaitan
dengan aspek hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor politik,
ekonomi (dampak fiskal dan stabilitas investasi), administratif,
pertimbangan stabilitas pemerintahan, dan dinamika hubungan pusat-
daerah.
5. Bahwa pengaturan mengenai penetapan status bencana dalam sistem
hukum tata negara Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas
melalui UU 24/2007 dan PP 21/2008. Ketentuan tersebut menegaskan
bahwa
Presiden
memiliki
kewenangan
konstitusional
untuk
menetapkan status bencana berdasarkan indikator intensitas bencana,
cakupan wilayah terdampak, jumlah korban, dan kemampuan daerah
dalam pemulihan. Kerangka hukum ini memperlihatkan bahwa negara
telah menyediakan landasan normatif yang memadai untuk menangani
bencana.
6. Bahwa diskresi Presiden dalam penetapan status dan tingkat bencana
tidak berdiri tanpa batas. Diskresi tersebut:
• terikat pada indikator normatif dalam Pasal 7 ayat (2);
• terikat
pada
tujuan
UU
Penanggulangan
Bencana,
yaitu
perlindungan
keselamatan
jiwa
dan
pemulihan
kehidupan
masyarakat;
• tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik;
• serta dapat diuji melalui mekanisme hukum administrasi dan
pengawasan politik.
Dengan demikian, tidak benar apabila dikatakan bahwa penetapan
status bencana sepenuhnya berada dalam ruang subjektivitas tanpa
parameter hukum.
149
7. Bahwa Para Pemohon menyatakan penetapan status bencana sangat
berpotensi untuk dipolitisasi oleh pemerintah akibat tidak terdapatnya
Peraturan Presiden adalah tidak beralasan menurut hukum, oleh
karena penanggulangan bencana tidak hanya mempertimbangkan
faktor politis. Namun dipengaruhi juga oleh faktor ekonomi (dampak
fiskal dan stabilitas investasi), administratif, pertimbangan stabilitas
pemerintahan, dan dinamika hubungan pusat-daerah. Selain itu,
penetapan status bencana sudah jelas diatur dalam UU 24/2007 dan
PP 21/2008.
C. Bahwa menurut Para Pemohon, ketidakpastian ini berakar pada norma
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 yang tidak memuat indikator
objektif dan standar batas minimal penetapan status bencana, sehingga
menempatkan Presiden dan eksekutif pada posisi memiliki diskresi luas
tanpa batas yang jelas. Hal ini menyebabkan keputusan strategis seperti
penolakan bantuan asing dibenarkan tanpa parameter hukum yang dapat
diuji, diuji ulang, atau diawasi secara konstitusional, sehingga membuka
ruang abuse of discretion dalam pengambilan keputusan yang berdampak
langsung pada pemenuhan hak konstitusional korban bencana;
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana telah secara
tegas menetapkan indikator yang wajib dipertimbangkan dalam
penetapan status dan tingkat bencana. lndikator tersebut bersifat
kumulatif dan komprehensif, sehingga penilaian tidak didasarkan pada
satu faktor tunggal, melainkan pada keseluruhan kondisi objektif yang
terjadi. Dengan demikian, Presiden tidak berada dalam ruang tanpa
batas, melainkan dalam ruang yang dibingkai oleh norma undang-
undang.
2. Bahwa belum terbitnya Peraturan Presiden sebagai amanat Pasal 7
ayat (3) UU 24/2007 tidak mempengaruhi penanggulangan bencana
secara signifikan, oleh karena respon dalam penanggulangan bencana
yakni menyelamatkan nyawa manusia lebih utama. lndikator penetapan
status bencana dan tingkatan bencana dalam UU 24/2007 sudah
sesuai. Serta telah diterbitkan beberapa peraturan pelaksananya.
150
3. Bahwa UUD 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
menguasai seluruh kekayaan dan segala sesuatu yang bermanfaat
bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, hal ini dikarenakan
Indonesia
sebagai
negara
hukum
menganut
paham
negara
kesejahteraan atau dikenal dengan istilah welfare state atau
welvaarlsstaat. Maka dari itu, pemerintah memiliki kewenangan diskresi
atau freies ermessen. Atas dasar itulah, pemerintah tidak boleh
bertindak secara pasif atau menunggu adanya peraturan perundang-
undangan, hal mana menyangkut kesejahteraan masyarakat. Diskresi
muncul sebagai penyelesaian atas kelemahan dari asas legalitas yang
menuntut
bahwa
semua
tindakan
pejabat
pemerintah
harus
berdasarkan undang-undang yang berlaku sebelumnya.
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014) memberikan batasan
pada diskresi yaitu hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
yang berwenang. Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan
tersebut harus bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan
pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian
hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu
guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Diskresi pejabat
pemerintahan ini meliputi:
a. pengambilan
Keputusan
dan/atau
Tindakan
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu
pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b. pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan
perundang-undangan tidak mengatur;
c. pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan
perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas: dan
d. pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi
pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
5. Bahwa secara khusus UU 30/2014 memberikan persyaratan yang
harus dipenuhi Pejabat Pemerintah dalam menggunakan diskresi yaitu
sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan
151
alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan
dan dilakukan dengan iktikad baik. Pengertian "alasan-alasan objektif'
adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi
faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB.
Sedangkan yang dimaksud dengan ”iktikad baik” adalah Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas
motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.
6. Bahwa hakikat kekuasaan diskresi digunakan untuk menanggapi
perubahan situasi dan kondisi masyarakat dan lingkungannya yang
tidak dapat diprediksi oleh keberlakuan peraturan perundang-
undangan, di sisi lain untuk menjaga kontinuitas pemerintahan, olehnya
organ pemerintah harus melakukan tindakan. Justifikasi bagi
kekuasaan diskresi adalah pembedaan antara kondisi normal dan
abnormal terkait pemberlakuan hukum. Dalam kondisi yang normal
maka asas legalitas berlaku, namun dalam kondisi abnormal asas
legalitas diabaikan. Situasi masyarakat tidaklah konstan dan
perubahan situasi masyarakat tidak selalu dapat diantisipasi oleh
peraturan perundang-undangan (asas legalitas). Dengan demikian
diskresi bertujuan untuk mengantisipasi kondisi yang abnormal
tersebut.
7. Bahwa Para Pemohon menyatakan adanya ketidakpastian dan
membuka ruang abuse of discretion dalam pengambilan keputusan
akibat tidak terdapatnya Peraturan Presiden adalah tidak beralasan
menurut hukum, oleh karena Pemerintah telah menerbitkan peraturan
pelaksana yaitu 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 1 (satu) Peraturan
Presiden. Serta UU 30/2014 telah memberikan persyaratan yang harus
dipenuhi Pejabat Pemerintah dalam menggunakan diskresi yaitu sesuai
dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sesuai dengan AUPB.
D. Bahwa menurut Para Pemohon, selama pengaturan penetapan status dan
tingkatan bencana tetap diletakkan pada Peraturan Presiden, maka potensi
konflik kepentingan, subjektivitas politik, dan penyalahgunaan diskresi akan
terus melekat, sehingga merugikan hak-hak konstitusional warga negara,
khususnya korban bencana. Dengan demikian, Pasal 7 ayat (3) UU
152
24/2007 harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan lebih lanjut wajib
ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah;
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa kewenangan presiden dalam menetapkan status dan tingkatan
bencana pada hakikatnya adalah tindakan konstitusional yang
bersumber dari pengaturan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang
memberi kewenangan kepada Presiden untuk menyelenggarakan
pemerintahan negara, serta dipertegas melalui kontruksi hukum yang
diatur dalam UU 24/2007, dimana Presiden diberikan ruang untuk
mengambil keputusan strategis pada saat tingkat kerusakan, jumlah
korban, dan cakupan dampak bencana melebihi kapasitas pemerintah
daerah, serta ketika koordinasi lintas kementerian dan lembaga
membutuhkan komando tunggal yang bersifat nasional. Dengan
demikian, penetapan status bencana bukan sekadar tindakan
administratif, melainkan keputusan pemerintahan yang berdimensi
konstitusional
dan
mencerminkan
kewenangan
negara
dalam
menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara pada situasi luar
biasa.
2. Bahwa kewenangan Presiden untuk menetapkan status dan tingkatan
bencana tidak dapat dipisahkan dari doktrin “hal ihwal kegentingan
yang memaksa” sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 138/PUU-Vll/2009, yang menjelaskan bahwa
suatu tindakan pemerintahan dapat dikategorikan sebagai kondisi
kegentingan apabila tiga unsur terpenuhi, yaitu adanya keadaan
mendesak
yang
memerlukan
penyelesaian
segera,
adanya
kekosongan hukum atau ketidaksesuaian prosedur hukum biasa
dengan kebutuhan penyelamatan rakyat, dan adanya kondisi objektif
bahwa penundaan tindakan akan menimbulkan kerugian yang lebih
besar.
3. Bahwa kewenangan Presiden juga terkait dengan prinsip konstitusional
yaitu negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam
153
Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, penetapan status atau
tingkatan bencana bukan hanya tindakan administratif atau teknokratis,
tetapi merupakan pelaksanaan langsung dari mandat konstitusional
mengenai perlindungan rakyat, yang memberi Presiden legitimasi
penuh untuk menggunakan kewenangan luar biasa (extraordinary
power) dalam menghadapi situasi kebencanaan yang mengancam
keberlanjutan kehidupan bernegara.
4. Bahwa kewenangan Presiden ini bersifat executive emergency power
dalam kerangka pemerintahan demokratis konstitusional, yaitu
kekuasaan eksekutif yang hanya digunakan pada keadaan darurat dan
tetap berada di bawah prinsip pengawasan publik, akuntabilitas, serta
pembatasan hukum. Namun, kekuasaan tersebut tetap memiliki ruang
diskresi luas karena dinamika bencana sering kali menuntut keputusan
yang cepat dan tidak dapat selalu menunggu prosedur birokratis formal.
Dengan demikian, Presiden tidak hanya berperan sebagai pemegang
kekuasaan
administratif
tertinggi,
tetapi
juga
sebagai
aktor
konstitusional yang bertanggung jawab mengambil keputusan strategis
ketika keselamatan rakyat berada dalam risiko tinggi.
5. Bahwa Peraturan Presiden lebih fleksibel dibandingkan Peraturan
Pemerintah. Hal ini dikarenakan Peraturan Presiden dapat diterbitkan
untuk melaksanakan perintah Undang-Undang maupun melaksanakan
kekuasaan pemerintahan (mandiri/teknis), sehingga lebih cepat
merespons
kebutuhan
kebijakan
yang
mendesak,
sementara
Peraturan Pemerintah bersifat lebih kaku karena hanya untuk
melaksanakan Undang-Undang.
6. Bahwa Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 mendelegasikan pengaturan lebih
lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana kepada
Peraturan Presiden. Delegasi tersebut berkaitan dengan aspek teknis
dan mekanisme operasional dalam penilaian kondisi kebencanaan,
yang secara substansial berada dalam ruang lingkup kebijakan
pemerintahan (beleid) dan bukan merupakan materi yang harus diatur
pada tingkat undang-undang ataupun Peraturan Pemerintah.
7. Bahwa Para Pemohon menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 harus
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 adalah
154
tidak beralasan menurut hukum, oleh karena dalam penanggulangan
bencana, kebutuhan mendesak (tanggap darurat) fokus pada
penyelamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan pokok segera, sehingga
pengaturan penetapan status dan tingkatan bencana dengan Peraturan
Presiden lebih tepat untuk merespons kebutuhan kebijakan yang
mendesak.
E. Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 84 UU 24/2007 mewajibkan
pemerintah untuk membuat dan menerbitkan Peraturan Pemerintah
sebagai pelaksanaan UU 24/2007 paling lambat 6 (enam) bulan sejak UU
24/2007 diundangkan, namun pada faktanya Peraturan pemerintah
dimaksud telah diterbitkan oleh pemerintah lewat waktu dari apa yang
ditegaskan dalam Pasal 84 UU 24/2007, sehingga dalam tahap ini yang
terjadi adalah Pemerintah-pun ikut serta melanggar UU 24/2007;
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa faktor-faktor penyebab keterlambatan penerbitan peraturan
pemerintah sebagai pelaksanaan UU 24/2007, sebagai berikut:
a. Kompleksitas birokrasi dan koordinasi yaitu penanggulangan
bencana
melibatkan
banyak
instansi
pusat
dan
daerah.
Menyatukan visi dan tata cara teknis antar instansi membutuhkan
waktu lama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
b. Perubahan Situasi Lapangan yaitu dinamika bencana yang cepat
berubah sering kali membuat rancangan peraturan menjadi tidak
relevan saat akan disahkan, sehingga diperlukan revisi berulang.
c. Proses Harmonisasi Hukum yaitu sebelum disahkan, Peraturan
Pemerintah harus melalui harmonisasi dengan berbagai Undang-
Undang lain untuk memastikan tidak bertentangan, yang seringkali
memakan waktu.
d. Fokus pada Penanganan Darurat yaitu seringkali pemerintah lebih
fokus pada penanganan teknis di lapangan (tanggap darurat)
dibandingkan penyelesaian administrasi peraturan, meskipun
regulasi sangat penting untuk dasar hukum penggunaan anggaran.
2. Bahwa UU 24/2007 sudah mengatur antara lain mengenai tanggung
jawab dan wewenang, kelembagaan, hak dan kewajiban masyarakat,
155
peran lembaga usaha dan lembaga internasional, penyelenggaraan
penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan
bencana, pengawasan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan pidana.
Sehingga
tujuan
paling
mendasar
dari
penyelenggaraan
penanggulangan bencana adalah untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat dari ancaman bencana baik karena faktor alam
maupun faktor non alam dapat dilaksanakan secara konsisten
meskipun peraturan pelaksanaan belum diterbitkan.
3. Bahwa Para Pemohon menyatakan Pemerintah melanggar UU
24/2007 karena Peraturan Pemerintah diterbitkan lewat waktu adalah
tidak beralasan menurut hukum, oleh karena Pemerintah telah
menerbitkan : (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan
Penanggulangan
Bencana;
(2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan
Pengelolaan Bantuan Bencana; (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga lnternasional Dan Lembaga
Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana; dan (4)
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, yang kemudian diganti dengan Peraturan
Presiden
Nomor
1
Tahun
2019
tentang
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana.
Tindakan Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana di Provinsi
Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat
1. Bahwa dengan tidak adanya Peraturan Presiden sebagai amanat Pasal
7 ayat (3) UU 24/2007 tidak mempengaruhi penanggulangan bencana
secara signifikan. Penanggulangan bencana alam di Provinsi Aceh,
Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tetap dapat
dilaksanakan dengan maksimal.
2. Bahwa bencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan
Provinsi Sumatera Barat telah berdampak sangat luas pada aspek
ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga untuk
mempercepat pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekontruksi
pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan
Provinsi Sumatera Barat perlu dibentuk Satuan Tugas.
156
3. Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1
Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi Dan
Rekontruksi Pascabencana Alam Di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera
Utara, Dan Provinsi Sumatera Barat. Satuan Tugas terdiri dari Tim
Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, dan Tim Pelaksana diketuai oleh Menteri
Dalam Negeri. (Vide Bukti PK-1)
4. Satuan Tugas mempunyai tugas :
a. Mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan kebijakan umum
termasuk rencana induk dan/atau rencana aksi percepatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh,
Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
b. Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi atas pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara,
dan Provinsi Sumatera Barat; dan
c. Menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk
mengatasi hambatan dalam pelaksanaan percepatan rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi
Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
5. Bahwa upaya Pemerintah dalam penanggulangan bencana di Provinsi
Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, antara
lain :
a. Pengerahan Personil di Lokasi Terdampak Bencana dari berbagai
instansi pusat, total 90.109 personil. (Vide Bukti-PK 2)
b. Pengerahan Alutista di Lokasi Terdampak Bencana, total 97 unit.
(Vide Bukti PK-2)
c. Pemulihan Sarana dan Prasarana Pasca Bencana. (Vide Bukti PK-
2)
d. Perbaikan Akses (konektivitas) Darat Pasca Bencana. (Vide Bukti
PK-2)
e. Pembangunan Hunian Sementara, Hunian Tetap dan Penyaluran
Dana Tunggu Hunian. (Vide Bukti PK-3)
157
f.
Pembersihan Lumpur Di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara,
Sumatera Barat. (Vide Bukti PK-4)
g. Laporan Harian Kegiatan Kementerian/Lembaga. (Vide Bukti PK-5)
6. Bahwa untuk mendukung penanganan darurat bencana diperlukan
koordinasi multipihak melalui pendekatan klaster penanggulangan
bencana yang aktif pada tahap prabencana, keadaan darurat bencana,
dan pasca bencana telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 308 Tahun 2024 tentang
Klaster Penanggulangan Bencana.
7. Dalam keputusan tersebut, telah ditetapkan 6 (enam) kluster
penanggulangan bencana yang terdiri atas:
a. Klaster pencarian dan pertolongan;
b. Klaster pengungsian dan perlindungan;
c. Klaster logistik;
d. Klaster kesehatan;
e. Klaster pendidikan; dan
f.
Klaster pemulihan.
Kementerian Sosial merupakan koordinator klaster Pengungsian dan
Perlindungan, anggota klaster logistik, anggota klaster kesehatan, dan
anggota klaster pemulihan
8. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penanggulangan bencana tetap
dilaksanakan dengan optimal dan maksimal meskipun tanpa adanya
penetapan status dan tingkatan bencana.
III. Petitum
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
158
4. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 84 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden/Pemerintah telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1
sampai dengan Bukti PK-5 sebagai berikut:
1. Bukti PK-1 : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara,
dan Provinsi Sumatera Barat;
2. Bukti PK-2 : Paparan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi
Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat;
3. Bukti PK-3 : Data Pembangunan Hunian Sementara, Hunian Tetap, dan
Penyaluran Dana Tunggu Harian;
4. Bukti PK-4 : Data Pembersihan Lumpur di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera
Barat, Sumatera Utara;
5. Bukti PK-5 : Laporan Harian Kegiatan Kementerian/Lembaga;
Selain itu Presiden/Pemerintah mengajukan 2 (dua) ahli, yaitu Dr.
Muhammad Rullyandi, S.H., M.H. yang didengarkan keahliannya pada
persidangan tanggal 11 Mei 2026 yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Keterangan Ahli
Ahli Muhammad Rullyandi, S.H., M.H.
Sebagai suatu fondasi Negara “In het staatsrecht is een constitutie de grondslag
van een staat”, Undang-Undang Dasar sebagai “Constitutie is de hoogste wet”
menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara
sebagai hukum dasar yang memiliki derajat filosofis yuridis dalam suatu sistem
penyelenggaraan bernegara.
Di dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip negara hukum jelas tercantum dalam
salah satu kalimat pada alinea keempat yang menyatakan “... maka disusunlah
159
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, ...”. Kalimat tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia
merdeka akan dijalankan berdasarkan hukum, dalam hal ini adalah UUD sebagai
aturan hukum tertinggi. Prinsip negara hukum tersebut untuk membentuk
pemerintahan negara yang bertujuan, “... melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ...” yang kita
sebut sebagai tujuan nasional. Tujuan nasional tersebut merupakan pokok pikiran
ruh dan jiwa sendi-sendi negara yang menjadi pijakan dalam menetapkan arah
kebijakan nasional yang dituangkan dalam undang-undang yang dilaksanakan oleh
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan.
Presiden selaku pelaksana mandat seluruh rakyat indonesia berdasarkan konstitusi
mengemban
kewajiban
konstitusional
menjalankan
fungsi
kekuasaan
pemerintahan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
memberikan perlindungan kepada warga negara khususnya dalam hal
penanggulangan bencana. Perlindungan tersebut sebagai perwujudan kewajiban
konstitusional pemerintah berupa perlindungan keselamatan, serta memastikan
terpenuhinya hak-hak dasar dalam kondisi penanganan dan pemulihan bencana.
Oleh karena itu, pengaturan hukum mengenai penanggulangan bencana tidak
dapat diposisikan semata-mata sebagai instrumen kebijakan teknis, melainkan
harus dipahami sebagai bagian fundamental dari tanggung jawab konstitusional
negara dalam hal ini presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
pemerintahan terhadap jaminan dan perlindungan warga negaranya.
Hal demikian sejalan dengan pandangan doktrin J.H.A. Logemann, sebagaimana
dalam bukunya “Over de Theorie van Een Stelling Staatsrecht”, mengatakan De
staat is machts organitatie van ambtenan. het ambt atau jabatan adalah kring van
vaste werkzaamheden, lingkungan kerja tetap yang diadakan dalam kaitan negara.
Tiap jabatan atau het ambt adalah functie, werklering, bevoegdheid (fungsi dan
wewenang). Di dalam prinsip negara hukum maka setiap organ negara in casu
Presiden yang menjalankan fungsi-fungsinya dibidang kekuasaan pemerintahan
wajib tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena
sebagai organ negara cabang kekuasaan eksekutif merupakan bagian dari
pengawasan subjectum litis atas segala kewenangan yang melekat di dalam
160
menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan “Niemand kan geen
bevoegdheden staatsorganen uitoefenen zonder verant wording schuldig te zijn of
zonder dat of die uit oefening controle bestaan” Demikianlah pandangan yang tepat
sebagai pedoman prinsip rambu-rambu sistem penyelenggaraan negara yang
mengedepankan pengawasan dan pertanggung jawaban organ negara.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah
memuat tujuan mendasar pembentukan UU a quo untuk memberikan pelindungan
kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-
undangan yang sudah ada, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya
lokal, membangun partisipasi publik, mendorong semangat gotong royong dan
menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dengan berdasarkan atas dasar asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan, keselarasan, dan
keserasian, ketertiban dan kepastian hukum serta asas kebersamaan.
Penanggulangan Bencana nasional dan bencana daerah pada hakekatnya
merupakan keadaan negara dalam menghadapi situasi emergency yang
membutuhkan tindakan cepat, tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya
guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas dan non diskriminatif. Hal
demikian dapat dipahami dengan mempertimbangkan kondisi faktor geografis
Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang berada pada kawasan ring of
fire dengan tingkat kerentanan bencana yang sangat tinggi. Seringnya terjadi
gempa bumi, tsunami, banjir besar, tanah longsor, dan letusan gunung berapi
menyebabkan kebutuhan akan mekanisme konstitusional penanganan keadaan
darurat menjadi sebuah keharusan. Dalam konteks hukum tata negara, bencana
berskala sangat besar dapat memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan dan
menuntut adanya tindakan luar biasa (extraordinary measures) dari Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Dalam doktrin hukum tata negara “state of emergency” adalah kondisi ketika negara
diberi kewenangan untuk melakukan tindakan extra ordinary sebagaimana Teori
klasik, seperti yang di kemukakan oleh Carl Schmitt, menempatkan eksekutif
(sovereign) sebagai pihak yang berwenang menentukan keadaan darurat. Carl
Schmitt menyatakan bahwa dalam keadaan darurat “All is justified that appears to
be necessary for a concretely gained success”. Pernyataan tersebut menegaskan
161
bahwa setiap tindakan yang dipandang perlu untuk mencapai hasil nyata dianggap
dapat dibenarkan (presumptio iustea causa). Dengan demikian, Schmitt
mengilustrasikan bahwa dalam konteks krisis, pertimbangan efektivitas dan
keberhasilan konkret sering kali menjadi dasar pembenar utama, bahkan ketika
tindakan tersebut berpotensi menyimpang dari norma hukum maupun standar
moral yang berlaku pada kondisi biasa. Secara umum, dapat disimpulkan
pengertian keadaan darurat bagi suatu negara setidaknya memiliki 3 (tiga) unsur
penting yang harus dipenuhi secara kumulatif, yaitu: pertama, adanya ancaman
yang membahayakan (dangerous threat); kedua, adanya kebutuhan yang
mengharuskan (reasonable neccesity), dan ketiga, adanya keterbatasan waktu
(limited time) yang tersedia.
Sistem hukum di Indonesia dalam menata kebijakan penanggulangan bencana
berdasarkan pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
berdimensi state of emergency sebagaimana dimaksud dengan menempatkan
Kewenangan Presiden dalam penanggulangan bencana adalah emergency
executive power yang sah secara hukum selama tetap berada di dalam bingkai
pembatasan konstitusional. Yang mana secara kontekstual tindakan Presiden
adalah tindakan hukum administratif yang melekat kewenangan diskresi luas dalam
menilai dan mempertimbangkan hal-hal skala prioritas penanganan bencana,
melainkan juga merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi untuk
melindungi rakyat.
Dengan adanya berbagai regulasi peraturan pelaksana penanggulangan bencana
yang telah ditetapkan melalui PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana, PP No. 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta
Lembaga
Internasional
dan
Lembaga
Asing
Non
Pemerintah
dalam
Penanggulangan Bencana, Perpres No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diganti
dengan Perpres No. 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah
memberikan kepastian hukum yang adil dalam penanganan bencana baik yang
bersifat nasional dan bencana daerah dengan 5 (indikator) yang termuat dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
162
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Lima indikator penanganan bencana baik nasional dan daerah sebagaimana
dimaksud dalam UU a quo, meletakan kewajiban konstitusional pemerintah dalam
hal ini presiden untuk memberikan penanganan penanggulangan bencana dengan
nondiskriminatif dengan semata-mata memastikan negara hadir dan menghormati
hak konstitusional warga negara yang terdampak kerugian dan proses pemulihan
yang berkelanjutan. Gustav Radburch dalam karyanya yang berjudul : ein fuhrung
in die rechtswissenschaft mengatakan bahwa : ”… zu ende denken eines
gedachten …” artinya konstruksi hukum dapat terjadi dengan suatu usaha untuk
mencari dengan sungguh-sungguh apa yang sebenarnya dipikirkan oleh
pembentuk undang-undang melalui karyanya. Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan telah meletakan landasan instrumen hukum diskresi
dalam menetapkan Keputusan Presiden sebagaimana pernah ditetapkan pada
bencana nasional di Flores, Aceh dan semasa Covid 19 melalui Kepres No. 66
Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana
Nasional, Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan
Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami Di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara Sebagai Bencana Nasional Dan Hari
Berkabung Nasional dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 sebagai
bencana nasional serta instrumen peraturan pelaksana pendukung disamping
kebutuhan kewenangan diskresi yang merupakan kewenangan eksekutif guna
menjamin dan memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya kekosongan
hukum, keadaan yang mendesak dan tindakan hukum yang sesuai dengan asas
umum pemerintahan yang baik.
Rangkaian bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera
Utara pada tahun 2025 menunjukkan adanya kondisi darurat yang mengganggu
stabilitas pemerintahan daerah dan memerlukan intervensi negara dengan skala
prioritas nasional sebagai tindakan diskresi dalam penanganan penanggulangan
bencana Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pemerintah sebagai pihak
yang bertanggungjawab melalui lembaga yang berperan dalam penanggulangan
bencana alam, seperti: Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan
163
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), (BASARNAS), Palang Merah
Indonesia dan Kementerian Sektoral lainnya serta pemerintah daerah setempat
telah secara optimal dalam penanganan langkah yang terukur dan sistematis
sesuai arahan Presiden untuk melaksanakan proses sejak evakuasi hingga proses
pemulihan. Sehingga Ahli berpendapat Ketentuan Pasal 7 ayat (2), (3) dan Pasal
84 UU a quo tidak terdapat kekosongan hukum dan pertentangan dengan UUD
1945 dengan merujuk pada pandangan Lon L. Fuller yang mengemukakan teori
kegagalan suatu peraturan perundang-undangan dalam bukunya yang berjudul The
Morality of Law. Fuller menyebutkan bahwa terdapat 8 (delapan) penyebab suatu
peraturan perundang-undangan dapat dikatakan gagal (teori ini dikenal sebagai
Eight Ways to Fail to Make a Law) yakni sebagai berikut.
“…The first and most obvious lies in a failure to achieve rules at all, so that
every issue must be decided on an ad hoc basis. The other routes are: (2) a
failure to publicize, or at least to make available to the affected party, the
rules he is expected to observe; (3) the abuse of retroactive legislation, which
not only can not it self guide action, but undercuts the integrity of rules
prospective in effect, since it puts them under the threat of retrospective
change; (4) a failure to make rules understandable; (5) the enactment of
contradictory rules or (6) rules that require conduct beyond the powers of the
affected party; (7) introducing such frequent changes in the rules that the
subject cannot orient his action by them; and, finally, (8) a failure of
congruence
between
the
rules
as
announced
and
their
actual
administration.”
terjemahan kedelapan kegagalan tersebut yakni sebagai berikut:
“Ada delapan kegagalan menurut Louin Lieur, antara lain gagal sama sekali
membuat
aturan
(absolute
uncertainty),
gagal
mengumumkan
(mensosialisasikan) aturan
hukum,
penyalahgunaan
aturan
hukum
retroaktif, gagal membentuk aturan yang komprehensif, membuat aturan
yang saling bertentangan, membuat aturan yang meletakan syarat yang sulit
dipenuhi, terlalu sering mengubah aturan hukum, ketidaksinambungan
antara isi aturan dan pelaksanaan hukum dalam praktek.”
Pandangan Lon L. Fuller mengenai penyebab suatu peraturan perundang-
undangan dapat dikatakan gagal tidak tergambarkan dalam UU a quo khususnya
Pasal 7 ayat (2), (3) dan Pasal 84 yang dimohonkan oleh para Pemohon serta
dikaitkan juga dengan interelasi yuridis dalam UU a quo pada ketentuan Pasal 66,
Pasal 67 dan Pasal 68 sebagai berikut:
Pasal 66 yang menyatakan bahwa: Pemerintah, pemerintah daerah, Badan
Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana
daerah
melakukan
pengelolaan
sumber
daya
bantuan
bencana
164
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 pada semua tahap bencana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67 UU a quo menyatakan bahwa: Pada saat tanggap darurat
bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengarahkan
penggunaan sumber daya bantuan bencana yang ada pada semua sektor
terkait. Selanjutnya pada ketentuan.
Pasal
68
menyatakan
bahwa:
Tata
cara
pemanfaatan
serta
pertanggungjawaban penggunaan sumber daya bantuan bencana pada
saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan,
situasi, dan kondisi kedaruratan.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan Kesimpulan tertulis
bertanggal 18 Mei 2026 yang diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 19
Mei 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
A. Tentang Syarat Diskresi dalam Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, DPR dan Presiden mengakui bahwa
Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana tidak pernah diterbitkan. Pihak DPR dan Presiden
berdalih bahwa walaupun tidak diterbitkannya Perpres tersebut, pemerintah
dapat menggunakan "diskresi" dalam menentukan status bencana nasional
maupun daerah.
Bahwa Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
mengatur:
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi
syarat:
a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2);
b. tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f.
dilakukan dengan iktikad baik.
Bahwa terhadap dalil Pemerintah yang menyatakan bahwa penetapan status
bencana adalah wujud "Diskresi" walaupun belum adanya Peraturan Presiden
(Perpres) pelaksana, terhadap dalil demikian para Pemohon menolak dengan
tegas. Diskresi bukanlah cek kosong (blanko sanksi) bagi penguasa untuk
165
bertindak tanpa batas, melainkan wewenang yang diikat secara kumulatif oleh
syarat-syarat sah di dalam Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014.
Berikut adalah pembuktian secara spesifik dan tajam bahwa tindakan
Pemerintah tidak memenuhi satu pun syarat sahnya diskresi:
1. Analisis Tajam Syarat Diskresi: "Harus Sesuai dengan Tujuan Diskresi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)"
Bunyi Norma: Diskresi harus bertujuan untuk: (a) melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan; (b) mengisi kekosongan hukum; (c)
memberikan
kepastian
hukum;
dan
(d)
mengatasi
stagnasi
pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan umum.
Uraian Tajam: Tindakan Pemerintah yang mendiamkan dan tidak
menerbitkan Perpres pelaksana Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan
Bencana justru bertolak belakang secara diametral dengan seluruh
tujuan diskresi.
Ketiadaan Perpres tidak melancarkan pemerintahan, melainkan memicu
stagnasi dan kelumpuhan penanganan bencana di daerah karena tidak ada
panduan indikator yang jelas. Tindakan ini juga menghancurkan asas
kepastian hukum karena mengubah penetapan status bencana yang
harusnya berbasis legal-standard menjadi berbasis political-taste (selera
politik). Diskresi yang diklaim Pemerintah bukan demi kemanfaatan umum,
melainkan demi kenyamanan birokrasi untuk menghindar dari kewajiban
hukum.
2. Analisis Tajam Syarat Diskresi: "Harus Tidak Bertentangan dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan"
Bunyi Norma: Penggunaan Diskresi tidak boleh menabrak atau
bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.
Uraian Tajam: Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana secara
tegas menggunakan frasa wajib: "diatur dengan peraturan presiden". Ini
adalah perintah legislatif yang bersifat imperatif dan merupakan bound
authority (wewenang terikat).
Ketika Undang-Undang memerintahkan pembentukan Perpres, maka
tidak diterbitkannya Perpres tersebut selama bertahun-tahun adalah
bentuk Pengabaian Kewajiban Hukum secara Melawan Hukum
(Unlawful Omission). Pemerintah tidak bisa mengklaim tindakan tebang
166
pilih penetapan status bencana sebagai "diskresi", karena tindakan
tanpa Perpres tersebut nyata-nyata lahir dari pelanggaran terhadap
Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana itu sendiri. Berdasarkan
asas ex injuria jus non oritur, hukum dan hak (termasuk hak diskresi)
tidak dapat lahir dari sebuah tindakan yang melanggar hukum.
3. Analisis Tajam Syarat Diskresi: "Harus Sesuai dengan AUPB (Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik)"
Bunyi Norma: Diskresi wajib tunduk pada rukun-rukun AUPB, khususnya
asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas.
Uraian Tajam: Klaim diskresi Pemerintah secara nyata menabrak tiga
pilar utama AUPB:
a. Melanggar Asas Kepastian Hukum: Menyerahkan nasib jutaan
korban bencana pada penetapan status yang tidak memiliki indikator
baku dalam peraturan tertulis mencederai hak atas kepastian hukum
yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Melanggar Asas Kecermatan (Principle of Carefulness): Urusan
bencana adalah urusan nyawa manusia. Membiarkan parameter
bencana berada dalam ruang gelap tanpa regulasi turunan
membuktikan Pemerintah bertindak ceroboh, lalai, dan tidak cermat.
c. Melanggar Asas Akuntabilitas: Diskresi tanpa kompas Perpres tidak
dapat diuji validitasnya, tidak dapat dikontrol, dan tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban hukum secara objektif. Ini adalah
bentuk kesewenang-wenangan (willekeur).
4. Analisis Tajam Syarat Diskresi: "Harus Berdasarkan Alasan-Alasan yang
Objektif"
Bunyi Norma: Diskresi harus didasarkan pada data faktual, empiris,
rasional, dan bebas dari penilaian sepihak yang tak terukur.
Uraian Tajam: Tanpa adanya Perpres yang memuat indikator kuantitatif
dan kualitatif (misalnya: batasan jumlah korban jiwa, luas wilayah yang
lumpuh, jumlah kerugian materiil), maka keputusan Pemerintah untuk
menyatakan atau tidak menyatakan suatu peristiwa sebagai "Bencana
Nasional" menjadi murni subjektif.
Bagaimana Pemerintah bisa membuktikan alasannya objektif jika alat
ukurnya saja tidak pernah dibuat? Keputusan penentuan status bencana
167
menjadi liar dan sarat akan kalkulasi citra politik. Hal ini membuktikan syarat
"alasan objektif" dalam Pasal 24 huruf d gagal total dipenuhi oleh
Pemerintah.
5. Analisis Tajam Syarat Diskresi: "Harus Tidak Menimbulkan Konflik
Kepentingan"
Bunyi Norma: Pejabat tidak boleh menggunakan diskresi yang
menguntungkan posisi atau kepentingan pragmatis instansinya dengan
merugikan kepentingan publik.
Uraian Tajam: Konflik kepentingan dalam perkara a quo sangat nyata
dan sistemik. Ketika suatu bencana dideklarasikan sebagai "Bencana
Nasional", maka secara hukum seluruh beban fiskal, logistik, dan
tanggung jawab pemulihan beralih sepenuhnya ke pundak APBN
(Pemerintah Pusat).
Dengan sengaja tidak diterbitkannya Perpres indikator bencana,
Pemerintah Pusat memiliki konflik kepentingan untuk menolak status
"Bencana Nasional" demi menyelamatkan postur anggaran keuangan
mereka, dan menggeser beban tersebut ke Pemerintah Daerah yang
kapasitas fiskalnya terbatas. Ini adalah benturan kepentingan yang nyata,
Pemerintah mengorbankan keselamatan jiwa warga negara demi
mengamankan efisiensi anggaran sektoralnya sendiri.
6. Analisis Tajam Syarat Diskresi: "Harus di dasarkan Iktikad Baik" dan
Pembuktian "Kekosongan Hukum Berdasarkan Indikator Cacat Yuridisnya"
Transformasi Parameter: Sesuai dengan prinsip pembuktian material,
syarat "iktikad baik" dalam penggunaan diskresi oleh Pemerintah gugur
sepenuhnya, karena fakta persidangan membuktikan bahwa Pemerintah
berlindung di balik status Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum) yang
manipulatif.
Uraian Tajam & Indikatornya: Pemerintah berdalih diskresi digunakan
untuk mengisi kekosongan hukum karena Perpres belum ada. Namun,
rechtsvacuum ini adalah kekosongan hukum yang cacat yuridis, dengan
indikator-indikator transparan sebagai berikut:
a. Indikator Self-Created Vacuum (Kekosongan yang Sengaja
Diciptakan)
168
Kekosongan hukum ini ada bukan karena hukum tidak menjangkau
atau belum mengatur, melainkan karena Pemerintah sengaja
membiarkan perintah Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana
tidak dilaksanakan selama hampir dua dekade. Berdasarkan asas
Nemo auditur propriam turpitudinem allegans (tidak ada orang yang
boleh diuntungkan oleh kelalaiannya sendiri), Pemerintah tidak boleh
menggunakan kekosongan hukum yang diciptakannya sendiri
sebagai legitimasi untuk menggunakan diskresi tanpa batas.
b. Indikator Monopoli Standar Tanpa Batas (Absence of Substituted
Standards)
Jika benar Pemerintah bermaksud mengisi kekosongan hukum demi
menyelamatkan publik, Pemerintah seharusnya menerbitkan
standar operasional darurat sementara yang konsisten dan terukur.
Faktanya, kekosongan ini dipelihara agar Pemerintah tetap
memonopoli kebenaran absolut dalam menentukan status bencana
tanpa bisa digugat atau diuji.
c. Indikator Kelumpuhan Hak Konstitusional Sistemik (Constitutional
Impairment)
Kekosongan hukum yang dipelihara ini berakibat langsung pada
hilangnya hak warga negara atas rasa aman, perlindungan dari
bencana, dan kepastian hukum yang adil. Kekosongan hukum ini
menuntut korban jiwa yang nyata di lapangan tanpa ada kejelasan
kompensasi dan rehabilitasi dari negara.
Oleh karena penggunaan dalil "Diskresi" oleh Pemerintah terbukti gagal total
memenuhi seluruh syarat kumulatif di dalam Pasal 24 huruf a, b, c, d, e, dan f
UU Nomor 30 Tahun 2014, maka tindakan menetapkan status bencana tanpa
parameter Perpres adalah tindakan yang Cacat Yuridis, Tidak Sah, dan
Merupakan Bentuk Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir/
Willekeur) yang nyata-nyata melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945.
B. Tentang Pengakuan Pemerintah seharusnya Indikator Penetapan Status
Bencana Bersifat Alternatif karena Masing-Masing Bencana Mempunyai
Karakteristik yang Berbeda-Beda
169
Bahwa untuk menguji secara materiil inkonsistensi logika hukum Pemerintah
dan DPR terkait Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana, para Pemohon
menyajikan analisis kedaruratan berbasis karakteristik jenis bencana serta
fakta empiris bernegara (constitutional precedent) sebagai berikut:
1. Karakteristik Tiga Jenis Bencana Berdasarkan Undang-Undang
Bahwa UU Penanggulangan Bencana secara expressio verbis membagi
rezim bencana ke dalam 3 (tiga) jenis yang memiliki sifat, asal-usul, dan
dampak yang berbeda total secara garis hukum:
Bencana Alam (Pasal 1 angka 2)
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami,
gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
Bencana Nonalam (Pasal 1 angka 3)
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa
nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana Sosial (Pasal 1 angka 4)
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar
kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Bahwa pengelompokan ini dipertegas juga dalam Angka Romawi I
Penjelasan Atas UU Penanggulangan Bencana yang merinci potensi
penyebab bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yaitu:
Bencana alam: gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi,
angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan
karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah,
kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
Bencana nonalam: kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh
manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi,
dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan
kegiatan keantariksaan.
Bencana sosial: kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam
masyarakat yang sering terjadi.
170
2. Logika Reductio Ad Absurdum Jika Indikator Pasal 7 ayat (2) Bersifat
Kumulatif
Bahwa mengingat terdapat tiga golongan bencana yang watak
pembawaannya berbeda, para Pemohon menegaskan bahwa indikator
penetapan status bencana dalam Pasal 7 ayat (2) (huruf a sampai huruf e)
harus dan wajib diberlakukan sebagai pilihan alternatif, bukan kumulatif.
Jika norma Pasal 7 ayat (2) dipaksakan bersifat kumulatif, artinya untuk
menetapkan status Bencana Nasional wajib memenuhi seluruh unsur
secara serentak (jumlah korban dan kerugian harta benda DAN kerusakan
prasarana/sarana dan cakupan wilayah dan dampak sosial ekonomi), maka
akan lahir sebuah jalan buntu hukum (reductio ad absurdum). Karakteristik
setiap jenis bencana sangat spesifik dan asimetris, tidak mungkin satu
peristiwa bencana nonalam atau bencana sosial langsung melahirkan
dampak fisik kebendaan yang sama dengan bencana alam geologis.
3. Preseden Empiris Keppres COVID-19: Pengakuan De Jure Sifat Alternatif
oleh Presiden
Bahwa pemenuhan secara pilihan alternatif (cukup salah satu poin) ini
nyatanya telah diakui, dipraktikkan, dan menjadi preseden hukum tata
negara yang sah melalui tindakan Presiden saat menerbitkan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai
Bencana Nasional.
Melalui Keppres a quo, Presiden membuktikan di hadapan hukum tata
negara bahwa:
Kasus COVID-19 sebagai Bencana Nonalam (Wabah/Epidemi), tidak
menghancurkan
harta
benda
ataupun
merobohkan
prasarana
fisik/infrastruktur secara langsung. Tidak ada jembatan yang putus, tidak
ada gedung pemerintahan yang hancur, dan tidak ada fasilitas publik
yang runtuh akibat virus tersebut. Faktanya, poin kerusakan fisik
prasarana dan sarana (Poin Huruf c Pasal 7 ayat (2)) adalah NIHIL.
Namun demi hukum, Presiden tetap menetapkan status COVID-19
sebagai Bencana Nasional semata-mata karena terpenuhinya satu poin
indikator utama yang paling sakral, yaitu ancaman terhadap eksistensi
171
nyawa manusia berupa lonjakan jumlah korban jiwa dan transmisi
massal (Poin Huruf a Pasal 7 ayat (2)).
Fakta hukum ini mengonfirmasi secara mutlak bahwa ketika keselamatan
publik dan hak hidup warga negara terancam, poin-poin kebendaan/
infrastruktur otomatis dikesampingkan. Negara tidak perlu dan tidak boleh
menunggu seluruh poin huruf a sampai e terpenuhi secara kumulatif untuk
hadir menyelamatkan rakyatnya.
4. Meruntuhkan Argumen "Diskresi" Melalui Pembuktian Kekosongan Hukum
yang Cacat Yuridis beserta Indikatornya
Bahwa dengan adanya pengakuan praktis (de facto dan de jure) dari
Presiden dalam kasus Keppres COVID-19 tersebut, maka hancurlah
seluruh pondasi argumen Pemerintah dan DPR di persidangan yang
berlindung di balik tameng "diskresi" karena belum diterbitkannya Perpres
pelaksana.
Jika Presiden dalam sejarahnya telah membuktikan bahwa indikator
tersebut wajib dibaca secara alternatif demi menyelamatkan nyawa, maka
tindakan Pemerintah yang sengaja membiarkan penanganan bencana-
bencana lainnya berada dalam ketidakpastian tanpa aturan baku adalah
sebuah ugal-ugalan regulasi. Tindakan membiarkan situasi ini bukan lagi
sebuah diskresi yang sah, melainkan penegasan adanya Kekosongan
Hukum yang Cacat Yuridis dan Manipulatif (Unlawful Rechtsvacuum),
dengan indikator-indikator sebagai berikut:
Indikator I: Symptom of Discrimination in Emergency (Indikator
Diskriminasi Kedaruratan)
Pemerintah terbukti mampu menerapkan standar "alternatif" yang
responsif ketika menghadapi COVID-19, namun sengaja memelihara
kekosongan hukum tertulis (Perpres) untuk bencana-bencana lainnya di
daerah (seperti bencana di Sumatera dan daerah lain). Ini menunjukkan
kekosongan hukum digunakan secara tebang pilih sebagai instrumen
politik untuk memilah mana bencana yang "layak" dibantu APBN Pusat
dan mana bencana daerah yang diabaikan.
Indikator II: Evasion of Statutory Mandate (Indikator Pengelakan Mandat
Undang-Undang)
172
Kekosongan hukum ini dipelihara bukan karena kelalaian teknis,
melainkan sebagai strategi dinas untuk menghindari ikatan parameter
objektif. Dengan tidak adanya Perpres, Pemerintah memegang kendali
penuh secara subjektif untuk menolak memberikan status "Bencana
Nasional" pada peristiwa bencana alam atau sosial daerah, meskipun
korban jiwanya sudah sangat masif.
Indikator III: Constitutional Impairment of the Right to Life (Indikator
Pelumpuhan Hak Hidup Konstitusional)
Kekosongan
hukum
yang
dipelihara
ini
secara
kasat
mata
mengakibatkan lumpuhnya jaminan hak perlindungan bagi PARA
PEMOHON. Rakyat di daerah dipaksa tunduk pada ketidakpastian,
mereka harus menghadapi ancaman kematian akibat Bencana Alam
atau Bencana Sosial tanpa ada kepastian kapan negara akan
menetapkannya sebagai darurat nasional, hanya karena Pemerintah
menganggap indikator tersebut masih "debatable" secara kumulatif
akibat ketiadaan Perpres.
Kesimpulan Bagian IV
Berdasarkan preseden Keppres Nomor 12 Tahun 2020 serta pembuktian
indikator kekosongan hukum yang cacat yuridis di atas, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bahwa indikator status bencana wajib
bersifat pilihan alternatif.
Oleh karena itu, PARA PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan
Bencana harus dimaknai sebagai pilihan alternatif (artinya, cukup salah satu
poin indikator terpenuhi). Sehingga, jika salah satu poin indikator (terutama poin
korban jiwa) telah terpenuhi, negara wajib demi hukum hadir menetapkan
status bencana guna melindungi hak konstitusional warga negara sesuai Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
C. Tentang Pasal 7 ayat (3) Harus diatur dengan Peraturan Pemerintah
Bahwa Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana, mengatur :
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.
para Pemohon menegaskan bahwa pendelegasian materi muatan ke dalam
Peraturan Presiden (Perpres) dalam Pasal 7 ayat (3) a quo adalah sebuah
173
cacat konstitusionalitas yang nyata (constitutional mismatch). Karakteristik
materi muatan dalam menentukan indikator bencana menyangkut hak hidup
rakyat banyak dan alokasi fiskal negara. Oleh karena itu, demi hukum, delegasi
tersebut wajib dialihkan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)
berdasarkan argumentasi hukum tata negara sebagai berikut:
1. Penegakan Prinsip Checks and Balances (Saling Kontrol) Melalui
Instrumen Peraturan Pemerintah (PP)
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945 jo. Pasal 12 UU P3,
Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk oleh Presiden untuk "menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya". Dalam praktik legislasi,
pembuatan PP secara ketat diikat oleh mekanisme formal Kolektif-
Kolegial dan Lintas Sektoral.
Penetapan indikator status bencana nasional dan daerah melibatkan
kepentingan multitafsir yang wajib diselaraskan. Dengan meletakkan
mandat Pasal 7 ayat (3) ke dalam bentuk PP, maka secara otomatis akan
tercipta Mekanisme Saling Kontrol (Checks and Balances) secara
Institusional yang melibatkan:
a. Kementerian Keuangan: Selaku otoritas fiskal yang mengontrol
kemampuan dan ketersediaan APBN jika suatu bencana dinyatakan
berskala "Nasional".
b. Kementerian Dalam Negeri & Pemerintah Daerah: Selaku pihak yang
mengontrol batas batasan administratif dan kesiapan logistik di tingkat
lokal.
c. BNPB
dan
Kementerian
Sosial:
Selaku
eksekutor
teknis
penanggulangan bencana.
Melalui wadah PP, kementerian-kementerian ini saling mengontrol dan
menguji indikator tersebut secara ilmiah dan objektif (legal-scientific
standards). Produk hukum yang lahir dari PP adalah hasil dari checks
and balances horisontal yang matang, bukan keputusan sepihak.
Sebaliknya, jika Pasal 7 ayat (3) tetap mempertahankan instrumen
Peraturan Presiden (Perpres), maka asas checks and balances tersebut
runtuh total. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 jo. Pasal 13
UU P3, Perpres adalah manifestasi dari Kekuasaan Eksekutif Monokratis
(Monocratic Executive Power) yang murni melekat pada hak prerogatif
174
Presiden selaku kepala pemerintahan. Dalam Perpres, komando bersifat
top-down tanpa adanya kewajiban hukum untuk melalui penyelarasan
fiskal dan
sektoral
yang
setara.
Akibatnya,
pemenuhan
hak
konstitusional publik atas penanganan bencana diletakkan di bawah
kendali tunggal eksekutif (executive unilateralism) yang nihil kontrol.
2. Menutup Celah Kesewenang-wenangan (Willekeur) dan Penyalahgunaan
Wewenang (Detournement de Pouvoir)
Bahwa fakta persidangan telah membuktikan secara empiris bahwa
pelimpahan wewenang Pasal 7 ayat (3) kepada Perpres telah
disalahgunakan menjadi "Delegasi Blanko" (Blanket Delegation) oleh
Pemerintah. Karena pembentukan Perpres sepenuhnya berada dalam
ruang gelap kekuasaan eksekutif tanpa pengawasan institusi lain,
Pemerintah dengan mudah dapat sengaja membiarkan dan menunda-
nunda pembentukan Perpres tersebut selama hampir dua dekade.
Kelalaian regulasi yang disengaja (unlawful omission) ini dipelihara oleh
Pemerintah sebagai strategi dinas untuk melahirkan Kesewenang-
wenangan (Willekeur). Dengan tidak adanya Perpres yang memuat
indikator baku, Pemerintah memonopoli kebenaran absolut untuk
menentukan status bencana secara subjektif. Pemerintah bebas
melakukan cherry-picking (tebang pilih), jika ada bencana besar di daerah,
Pemerintah bisa sepihak menolak status Bencana Nasional hanya demi
menyelamatkan postur anggaran keuangan pusat (APBN) dan menggeser
beban tersebut ke Pemerintah Daerah.
Kondisi ugal-ugalan hukum ini hanya dapat dihentikan jika Mahkamah
Konstitusi mengunci wewenang bebas tersebut menjadi Wewenang Terikat
(Bound Authority) dengan cara mengubah frasa "Peraturan Presiden"
dalam Pasal 7 ayat (3) menjadi "Peraturan Pemerintah". Dengan diatur
dalam PP, regulasi tersebut bersifat tertulis, kaku, mengikat institusi
penguasa itu sendiri (self-binding regulation), dan tidak dapat diubah-ubah
secara sepihak oleh Presiden di tengah jalan demi kepentingan politik
anggaran sesaat.
3. Pelanggaran Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
(Pasal 5 huruf c UU P3)
175
Bahwa Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana nyata-nyata
mendegradasi (downgrade) sebuah materi muatan vital. Indikator dan
parameter penetapan status bencana berimplikasi langsung pada
peralihan tanggung jawab hukum negara, pemberian ganti rugi,
santunan, serta menyangkut perlindungan hak hidup warga negara
(Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Berdasarkan Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
(Pasal 5 huruf c UU P3), materi muatan yang memiliki dampak sistemik
dan finansial luar biasa terhadap publik tidak boleh diletakkan dalam
Perpres yang posisinya berada di hierarki bawah. Mengingat fungsinya
adalah melaksanakan perintah undang-undang secara murni (execute
the statutory mandate), maka menempatkannya ke dalam Perpres
adalah penyelundupan hukum yang mencederai derajat kepastian
hukum yang adil. Pengaturan Pasal 7 ayat (3) secara konstitusional
mutlak harus berbentuk Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan argumen di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU
Penanggulangan Bencana harus dimaknai ketentuan lebih lanjut mengenai
penetapan status dan tingkatan bencana WAJIB diatur dalam bentuk
Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini demi memulihkan pilar checks and
balances, menghentikan monopoli regulasi, dan melenyapkan segala bentuk
kesewenang-wenangan (willekeur) penguasa dalam menyelamatkan nyawa
rakyat Indonesia.
D. Tentang Jangka Waktu Penerbitan Peraturan Pelaksana dalam Pasal 84
UU Penanggulangan Bencana: Anomali Regulasi yang seolah-Olah
Menutup Diri dari adanya Peraturan Pemerintah lainnya
Bahwa Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana mengatur:
Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini harus sudah
diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-
undang ini.
Setelah para Pemohon mendalami dan mengkaji secara cermat keterangan
DPR dan Presiden di persidangan, serta mengaitkannya dengan asas-asas
pembentukan
peraturan
perundangan-undangan,
PARA
PEMOHON
176
menemukan adanya cacat logika hukum yang fatal dan destruktif dalam
perumusan Pasal 84 a quo.
Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar Pasal 84 UU Penanggulangan
Bencana harus dimaknai "Aturan pelaksana Undang-Undang ini diatur
selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah" (menghapus restriksi jangka waktu
6 bulan). Adapun argumentasi hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Logika Sesat Pasal 84, Menutup Diri dari Dinamika Hukum dan
Menghalangi Lahirnya PP Baru
Bahwa sifat dasar dari sebuah Undang-Undang sebagai payung hukum
induk (framework legislation) adalah harus bersifat terbuka, dinamis, dan
visioner (regeling) agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman, kebutuhan sosiologis, dan dinamika ketatanegaraan.
Jika klausul Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana dipaksakan
mempertahankan frasa pembatasan jangka waktu mutlak "paling lambat
6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang ini", maka secara
hukum lahirlah sebuah anomali aturan yang absurd dan ugal-ugalan.
Pembatasan ini seolah-olah mengunci mati wewenang delegasi
legislatif, sehingga setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut,
Presiden seolah-olah tidak boleh lagi menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) baru untuk mengeksekusi perintah UU Penanggulangan Bencana.
Aturan macam apa ini? Bagaimana mungkin sebuah pasal dalam
ketentuan penutup undang-undang bertindak sebagai "diktator" yang
mematikan fungsi atribusi dan delegasi kekuasaan eksekutif untuk
menjalankan undang-undang? Konstruksi Pasal 84 yang demikian
nyata-nyata menutup diri (self-blocking) dari kemungkinan lahirnya PP
lain di masa depan. Akibatnya, ketika di kemudian hari disadari perlunya
instrumen setingkat PP untuk mengatur indikator status bencana
(sebagaimana didalilkan dalam Pasal 7 ayat (3)), Pemerintah berlindung
di balik tameng: "Kami tidak bisa membuat PP lagi karena terbentur
batas waktu Pasal 84 yang sudah kedaluwarsa" dan secara ugal-ugalan
melimpahkannya ke Peraturan Presiden (Perpres).
2. Pelanggaran terhadap Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Pasal 5 dan Pasal 6 UU P3)
177
Bahwa restriksi jangka waktu dalam Pasal 84 UU Penanggulangan
Bencana nyata-nyata menabrak pilar utama dalam UU P3, antara lain:
a. Melanggar Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan (Pasal 5 huruf e
UU P3)
Suatu peraturan tidak boleh memuat klausul yang justru mematikan
daya guna dirinya sendiri di masa depan. Membatasi umur delegasi
pembuatan PP hanya dalam waktu 6 bulan menghancurkan kegunaan
UU Penanggulangan Bencana sebagai instrumen perlindungan rakyat
jangka panjang.
b. Melanggar Asas Kepastian Hukum (Pasal 6 ayat (1) huruf i UU P3)
Alih-alih melahirkan kepastian, Pasal 84 melahirkan ketidakpastian
yang sistemik karena mengambangkan status hukum peraturan
pelaksana yang dibuat lewat waktu, serta menutup ruang koreksi
regulasi.
3. Fakta Empiris Pelanggaran Kumulatif, Seluruh PP Pelaksana De Facto
Cacat Prosedural akibat Pasal 84
Bahwa fakta persidangan membuktikan, akibat rumusan Pasal 84 yang
tidak realistis dan cacat konseptual tersebut, Pemerintah sendiri terbukti
nyata-nyata melanggar UU Penanggulangan Bencana dalam menerbitkan
3 (tiga) PP pelaksana utama, yaitu:
a. Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2008
tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Bukti P-11.A);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan
Pengelolaan Bantuan Bencana (BUKTI P-11.B);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta
Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam
Penanggulangan Bencana.
Bahwa UU Penanggulangan Bencana diundangkan pada tanggal 26 April
2007, sehingga berdasarkan Pasal 84, tenggat waktu konstitusional
pembuatan PP jatuh pada tanggal 26 Oktober 2007. Namun faktanya,
ketiga PP pelaksana tersebut baru diundangkan pada tanggal 28 Februari
2008 (lebih dari 10 bulan setelah UU diundangkan).
Keterlambatan ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan
berimplikasi serius, secara hukum, ketiga PP pelaksana yang menjadi
178
tumpuan utama penanggulangan bencana di Indonesia saat ini lahir dari
sebuah pelanggaran imperatif undang-undang. Demi hukum, guna
menyelamatkan legalitas dan keberlakuan PP Nomor 21/2008, PP Nomor
22/2008, dan PP Nomor 23/2008 agar tetap sah tanpa dibayangi cacat
tenggat waktu, maka klausul pembatasan jangka waktu dalam Pasal 84
tersebut wajib dihapus dan dideklarasikan oleh Mahkamah Konstitusi.
4. Solusi Konstitusional, Menghapus Tenggat Waktu untuk Membuka Jalan
Alih-Delegasi Pasal 7 ayat (3) ke dalam PP
Bahwa jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para
Pemohon agar Pasal 84 dimaknai secara terbuka, yaitu: "aturan pelaksana
Undang-Undang ini akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah"
(tanpa batas waktu), maka akan terjadi pemulihan tatanan hukum (restorasi
regulasi) yang luar biasa:
Pengaturan mengenai indikator dan parameter penetapan status
bencana dalam Pasal 7 ayat (3) yang diperjuangkan oleh para
Pemohon agar diatur dalam bentuk PP (bukan Perpres) dapat
dilaksanakan seketika tanpa melanggar batas waktu apa pun.
Pemerintah tidak lagi memiliki alasan atau dalih teknis untuk menolak
pembentukan PP Indikator Bencana karena kendala "tenggat waktu 6
bulan telah lewat".
Hal ini sejalan dengan perspektif Mahkamah Konstitusi bahwa undang-
undang tidak boleh dibiarkan menjadi "Undang-Undang yang Tidak
Operasional" akibat ketiadaan peraturan pelaksana. Perintah pembentukan
peraturan pelaksana adalah bagian dari jaminan konstitusional atas
perlindungan warga negara, bukan sekadar urusan administrasi birokrasi.
Bahwa pembatasan jangka waktu 6 (enam) bulan dalam Pasal 84 UU
Penanggulangan Bencana adalah wujud aturan yang ugal-ugalan karena
menutup ruang bagi lahirnya regulasi pelaksana baru yang sangat dibutuhkan
rakyat di kemudian hari.
E. Tentang Istilah "Prioritas Nasional" sebagai Manifestasi Kebingungan
Yuridis dan Pelanggaran Tekstual terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
UU Penanggulangan Bencana
Bahwa fakta persidangan secara gamblang menunjukkan kebingungan di tubuh
Pemerintah akibat kekosongan hukum (rechtsvacuum) Peraturan Presiden
179
pelaksana Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana. Demi menutupi
ketidakmampuan regulasinya dalam menentukan batas yang jelas antara
bencana nasional dan daerah, Pemerintah melakukan akrobat istilah dengan
menciptakan ruang abu-abu baru bernama "Prioritas Nasional".
Istilah ini tidak hanya asing, tetapi secara nyata menabrak batas konstitusional
dan materi muatan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Penanggulangan Bencana,
dengan argumentasi hukum sebagai berikut:
1. Pasal 7 ayat (2) Mengunci Indikator Secara Terikat, Bukan Untuk
Mengakomodasi "Prioritas Nasional"
Bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana secara limitatif telah
menetapkan parameter baku dalam menentukan kedaruratan, yang
meliputi indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan
prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah, serta dampak sosial
ekonomi.
Berdasarkan asas penafsiran hukum expressio unius est exclusio alterius
(ketika satu hal disebutkan secara jelas, maka hal lain berarti dikecualikan),
indikator-indikator di dalam Pasal 7 ayat (2) tersebut hanya dan semata-
mata diciptakan legislator untuk mengukur dua status hukum, apakah suatu
peristiwa masuk kategori Bencana Nasional atau Bencana Daerah.
Tidak ada satu pun frasa, kata, bahkan titik-koma dalam Pasal 7 ayat (2)
yang memberikan ruang bagi lahirnya status "Prioritas Nasional".
Ketika terjadi bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera
Barat, dan Aceh yang menelan korban hingga 1.189 (seribu seratus
delapan puluh sembilan) jiwa meninggal dunia, indikator "jumlah korban"
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a seharusnya otomatis mengaktifkan status
Bencana Nasional. Menurunkan derajat bencana tersebut menjadi
"Prioritas Nasional" adalah bentuk pengabaian sengaja terhadap indikator
objektif yang diperintahkan oleh undang-undang.
2. Pasal 7 ayat (3) Membatasi Mandat Delegasi, Tindakan Pemerintah Adalah
Ultra Vires (Melampaui Wewenang)
Bahwa Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.
180
Secara tekstual, mandat delegasi yang diberikan oleh Pasal 7 ayat (3)
sangat restriktif dan kaku, yaitu hanya untuk mengatur mekanisme
penetapan status dan tingkatan bencana yang telah disebut pada ayat (2)
(yakni nasional dan daerah).
Pasal 7 ayat (3) tidak pernah memberikan blanket authority (wewenang
kosong) kepada Presiden untuk menciptakan nomenklatur di luar undang-
undang. Oleh karena itu, ketika Pemerintah membiarkan Perpres tersebut
kosong selama hampir dua dekade , lalu tiba-tiba menggunakan istilah
"Prioritas Nasional" dalam penanganan bencana di Sumatera, Pemerintah
telah melakukan tindakan Ultra Vires (melampaui batas wewenang
delegasi undang-undang).
Kebingungan ini semakin absurd karena Pemerintah tidak mampu
menunjukkan Peraturan Presiden mana yang digunakan sebagai dasar
hukum penentuan indikator tersebut.
3. Paradoks "Prioritas Nasional" Sebagai Pengelakan Tanggung Jawab Fiskal
APBN
Bahwa dalam penanggulangan bencana tidak dikenal istilah "Prioritas
Nasional". Penggunaan kalimat tersebut oleh Pemerintah lebih condong
pada nomenklatur proyek pembangunan fisik atau program kerja birokrasi
sektoral, yang berorientasi pada penyerapan anggaran jangka panjang,
bukan pada penyelamatan dan pemenuhan hak korban bencana secara
langsung.
Pemerintah mengalami kelumpuhan logika hukum, di satu sisi menolak
menaikkan status menjadi Bencana Nasional, namun di sisi lain skala
kedaruratan di Sumatera memicu Presiden hingga para Menteri turun
langsung ke lapangan. Jika benar itu hanya bencana tingkat daerah,
keterlibatan aktif kabinet pusat adalah anomali. Paradoks ini membuktikan
bahwa Pemerintah memanfaatkan ketiadaan Perpres Pasal 7 ayat (3)
untuk menciptakan istilah "Prioritas Nasional" sebagai tameng fiskal agar
beban anggaran tidak sepenuhnya beralih ke APBN, membiarkan
Pemerintah Daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas terseok-seok
menangani ribuan korban jiwa.
4. Anomali Standar Ganda yang Menghancurkan Asas Kepastian Hukum
181
Bahwa kebingungan parameter yang lahir dari pelanggaran Pasal 7 ayat
(2) dan ayat (3) ini mencerminkan standar ganda yang mengerikan.
Sebagai perbandingan historis (constitutional precedent), bencana alam
gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala pada Oktober 2018 yang
lalu nyata-nyata telah menewaskan 2.045 (dua ribu empat puluh lima)
korban jiwa. Namun, bencana sedahsyat itu pun tidak pernah ditetapkan
sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah.
Kondisi ini memicu pertanyaan fundamental yang meruntuhkan argumen
Pemerintah, Jika hilangnya 2.045 nyawa di Palu-Donggala serta 1.189
nyawa di Sumatera belum juga mampu memenuhi indikator bencana
nasional, lalu indikator dalam ruang gelap mana yang digunakan
Pemerintah? Ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa akibat tidak
dilaksanakannya perintah Pasal 7 ayat (3), parameter kebencanaan di
Indonesia telah bergeser dari legal-standard (berbasis hukum objektif Pasal
7 ayat 2) menjadi political-taste (selera politik dan anggaran penguasa).
Oleh karena itu, penataan kembali norma ini melalui putusan Mahkamah
Konstitusi bersifat mutlak demi melindungi hak hidup seluruh warga negara
Indonesia.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo
berkenan untuk memutus:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penetapan status dan tingkat bencana
nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat
indikator antara lain:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan”.
182
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai
penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai
penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "aturan pelaksana Undang-Undang
ini akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah".
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksana Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 84
183
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
yang memuat indikator, tolak ukur objektif, mekanisme yang transparan, serta
dapat diuji secara hukum, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak putusan ini diucapkan;
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan
Bencana
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan mengenai
indikator, tolak ukur, dan mekanisme penetapan status serta tingkatan bencana
nasional dan daerah wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
para
Pemohon,
Presiden/Pemerintah menyampaikan Kesimpulan tertulis bertanggal 25 Mei 2026
yang diterima Mahkamah melalui email pada tanggal yang sama, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut.
I.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Pemerintah tetap berpendirian bahwa Para Pemohon tidak mampu
menguraikan secara jelas, spesifik, dan aktual adanya kerugian konstitusional
yang dialami akibat berlakunya Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
serta tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) yang langsung antara kerugian yang didalilkan dengan norma yang
dimohonkan pengujian. Kerugian yang dikemukakan Para Pemohon pada
pokoknya lebih berkaitan dengan peristiwa bencana alam maupun tidak
diterbitkannya peraturan pelaksana, sehingga bukan merupakan akibat
langsung dari keberlakuan norma a quo.
Meskipun Para Pemohon memiliki status sebagai warga negara
Indonesia, korban bencana, maupun advokat, kedudukan tersebut tidak serta-
merta melahirkan kualitas sebagai Pemohon dalam perkara a quo, karena Para
Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya hak atau kewenangan
konstitusional yang dirugikan secara nyata, konkret, personal, dan spesifik
184
sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi. Dalil kerugian yang diajukan Para Pemohon juga lebih bersifat
asumtif dan abstrak, sehingga tidak memenuhi kriteria kerugian konstitusional
yang aktual maupun potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat
beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis
Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
II. Proses Persidangan Di Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah
telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Bapak Dr.
Drs. Bahtiar, M.Si., Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian
Dalam Negeri pada tanggal 26 Februari 2026.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 26 Februari 2026 terdapat pertanyaan
kepada Pemerintah dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Yang
Mulia Hakim Enny Nurbaningsih, Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, Yang Mulia Hakim Guntur Hamzah dan Yang Mulia
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Terhadap pertanyaan-
pertanyaan tersebut, Pemerintah menyampaikan keterangan tambahan
sebagai berikut:
a. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
185
1) Bahwa Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
pada pokoknya mengacu pada ketentuan umum pelaksanaan
mengenai tata cara, indikator, mekanisme, dan pedoman
penetapan
status
serta
tingkatan
bencana,
dan
bukan
dimaksudkan sebagai dasar penerbitan Peraturan Presiden setiap
kali terjadi peristiwa bencana tertentu. Hal tersebut karena secara
sistematis Pasal 7 ayat (2) terlebih dahulu telah menetapkan
indikator normatif dasar berupa jumlah korban, kerugian harta
benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah
terdampak, serta dampak sosial ekonomi, sedangkan Pasal 7 ayat
(3) memberikan ruang delegasi untuk pengaturan lebih lanjut yang
bersifat teknis dan operasional atas penerapan indikator tersebut
sesuai karakteristik masing-masing bencana yang dinamis dan
tidak seragam.
2) Bahwa terkait hubungan Pasal 7 ayat (3) dengan Pasal 84 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007, Pemerintah memandang bahwa
kedua ketentuan tersebut berada dalam ranah pengaturan
pelaksanaan Undang-Undang, namun memiliki fungsi yang
berbeda. Pasal 84 berkaitan dengan kewajiban pembentukan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang secara umum, yang
dalam praktiknya telah diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga
Internasional dan Lembaga
Asing Non-Pemerintah dalam
Penanggulangan Bencana, serta pengaturan kelembagaan melalui
Peraturan Presiden mengenai BNPB. Dengan demikian, Pasal 7
ayat (3) tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban pembentukan
Peraturan Presiden baru pada setiap kejadian bencana, melainkan
sebagai norma delegatif untuk pengaturan umum mengenai tata
kelola penetapan status bencana.
3) Bahwa dalam praktik penyelenggaraan penanggulangan bencana,
penetapan status dan tingkatan bencana terhadap suatu kejadian
186
konkret pada hakikatnya dilakukan melalui keputusan pejabat yang
berwenang sesuai tingkatan bencana, dan bukan melalui
penerbitan Peraturan Presiden pada setiap peristiwa bencana. Hal
ini terlihat dari sistem penetapan status keadaan darurat yang
bersifat berjenjang, dimana bupati/wali kota menetapkan bencana
tingkat kabupaten/kota, gubernur menetapkan bencana tingkat
provinsi, dan Presiden menetapkan bencana tingkat nasional
berdasarkan hasil kaji cepat, kapasitas penanganan daerah, luas
dampak, kebutuhan pengerahan sumber daya, serta kebutuhan
koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah. Oleh sebab itu,
penetapan status bencana merupakan tindakan administratif yang
bersifat konkret, kasuistis, dan operasional, bukan pembentukan
norma umum yang harus diterbitkan ulang setiap kali terjadi
bencana.
4) Bahwa konstruksi demikian juga sejalan dengan karakter
penanggulangan bencana sebagai keadaan yang menuntut
tindakan pemerintahan yang cepat, tepat, dan responsif dalam
situasi emergency. Dalam keterangan Ahli Presiden dijelaskan
bahwa penanggulangan bencana pada hakikatnya berada dalam
dimensi state of emergency, sehingga Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan menjalankan emergency executive
power yang tetap berada dalam koridor Undang-Undang dan
pembatasan konstitusional. Oleh karena itu, apabila setiap
penetapan status bencana harus terlebih dahulu menunggu
pembentukan Peraturan Presiden baru untuk tiap kejadian, maka
hal tersebut justru berpotensi mengurangi efektivitas respons
negara terhadap keadaan darurat yang secara hukum menuntut
kecepatan, fleksibilitas, dan kemampuan pengambilan keputusan
secara segera demi perlindungan masyarakat terdampak.
b. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa benar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tidak hanya
mengenal pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan
Pemerintah, tetapi juga memuat kebutuhan pengaturan pada
187
tingkat Peraturan Presiden, peraturan kelembagaan, serta
pengaturan pada tingkat daerah sesuai desain penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang bersifat berjenjang antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun demikian,
ketentuan Pasal 84 pada pokoknya berkaitan dengan kewajiban
pembentukan
Peraturan
Pemerintah
sebagai
peraturan
pelaksanaan Undang-Undang, yang dalam implementasinya telah
diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional
dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan
Bencana. Di samping itu, aspek kelembagaan nasional juga telah
diatur melalui Peraturan Presiden mengenai BNPB. Dengan
demikian, tidak seluruh bentuk pengaturan lanjutan seperti Perpres
maupun Perda secara otomatis merupakan objek langsung yang
dimaksud dalam Pasal 84, karena masing-masing memiliki fungsi
pengaturan
yang
berbeda
dalam
keseluruhan
sistem
penanggulangan bencana.
2) Bahwa substansi Pasal 7 ayat (3) pada dasarnya telah memperoleh
elaborasi operasional dalam praktik pengaturan penanggulangan
bencana, khususnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2008, meskipun Pasal 7 ayat (3) sendiri tetap memiliki
karakter sebagai norma delegasi pengaturan lebih lanjut yang
bersifat khusus. Pasal 7 ayat (2) telah menetapkan indikator dasar
berupa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana
dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial
ekonomi. Indikator-indikator tersebut kemudian dioperasionalkan
dalam PP 21/2008 melalui mekanisme pengkajian cepat,
penentuan status keadaan darurat, penilaian kemampuan sumber
daya, gangguan terhadap pelayanan publik dan pemerintahan,
kebutuhan koordinasi, serta mekanisme penetapan secara
berjenjang. Dengan demikian, secara substansial, materi Pasal 7
188
ayat (3) tidak berada dalam keadaan kosong atau terpisah sama
sekali dari sistem pengaturan yang telah ada.
3) Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia mengenai apakah Pasal 7
ayat (3) bersifat einmalig atau berlaku terus-menerus, Pemerintah
memandang bahwa norma tersebut harus dipahami sebagai norma
delegasi yang bersifat umum dan berkelanjutan (continuing norm),
bukan norma yang mengharuskan penerbitan Peraturan Presiden
baru pada setiap kejadian bencana. Hal ini karena Pasal 7 ayat (3)
berbicara mengenai pengaturan lebih lanjut atas indikator dan tata
kelola penetapan status bencana secara normatif, sedangkan
penetapan terhadap suatu bencana konkret merupakan tindakan
administratif yang dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai
tingkatan bencana. Oleh sebab itu, apabila Peraturan Presiden
dimaksud dibentuk, sifatnya adalah sebagai pedoman umum
mengenai indikator, mekanisme, atau tata cara penetapan status
bencana, bukan sebagai instrumen yang harus diterbitkan berulang
pada setiap kejadian bencana.
4) Bahwa terhadap persoalan yang dipermasalahkan Para Pemohon
mengenai ketidakjelasan pedoman penanggulangan bencana,
Pemerintah
menegaskan
bahwa
secara
normatif
maupun
operasional pedoman tersebut pada dasarnya telah tersedia dan
terutama terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. PP
21/2008 telah mengatur secara komprehensif keseluruhan siklus
penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana, saat
keadaan darurat, hingga pascabencana. Pada tahap keadaan
darurat misalnya, PP 21/2008 mengatur pengkajian cepat,
penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta
pemulihan sarana dan prasarana vital. Dengan demikian, pedoman
penanggulangan bencana tidak semata-mata bergantung pada
keberadaan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 7
ayat (3).
189
5) Bahwa secara praktik, pedoman operasional tersebut juga tampak
dalam mekanisme penetapan status keadaan darurat yang
dibangun melalui sistem kaji cepat, rapat koordinasi, aktivasi
posko, sistem komando, mobilisasi sumber daya, serta penetapan
berjenjang sesuai tingkat kapasitas daerah dan kebutuhan
intervensi nasional. Oleh karena itu, sistem hukum positif Indonesia
sesungguhnya telah menyediakan pedoman normatif maupun
pedoman
operasional
yang
cukup
untuk
memastikan
penanggulangan
bencana
dapat
berjalan
secara
cepat,
terkoordinasi, dan akuntabel, sehingga dalil mengenai tidak adanya
pedoman penanggulangan bencana tidak tepat secara hukum
maupun faktual.
c. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 1 (satu) Peraturan
Presiden yang telah disampaikan Pemerintah pada pokoknya
merupakan perangkat pengaturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 yang saling berkaitan dan berada dalam
satu sistem penanggulangan bencana, namun masing-masing
memiliki objek dan fungsi pengaturan yang berbeda. Ketiga
Peraturan Pemerintah dimaksud terdiri atas Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga
Internasional dan Lembaga
Asing Non-Pemerintah dalam
Penanggulangan
Bencana,
sedangkan
Peraturan
Presiden
mengatur aspek kelembagaan nasional melalui pengaturan
mengenai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dengan demikian, 3 PP dan 1 Perpres tersebut merupakan bagian
dari konstruksi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007, namun tidak identik satu sama lain karena masing-masing
mengatur dimensi yang berbeda dari tata kelola penanggulangan
bencana.
190
2) Bahwa dalam konteks Pasal 7 ayat (3), keberadaan 3 PP dan 1
Perpres tersebut juga menunjukkan bahwa sistem hukum
penanggulangan bencana tidak berada dalam keadaan tanpa
dasar hukum ataupun kekosongan pengaturan. Meskipun
Peraturan Presiden yang secara spesifik mendelegasikan Pasal 7
ayat (3) belum dibentuk secara tersendiri, substansi operasional
mengenai penetapan status keadaan darurat, mekanisme
pengkajian cepat, pengerahan sumber daya, sistem komando,
serta kewenangan penetapan secara berjenjang telah dielaborasi
dalam PP Nomor 21 Tahun 2008 dan praktik penyelenggaraan
pemerintahan penanggulangan bencana. Oleh karena itu, fungsi
pengaturan yang dimaksud Pasal 7 ayat (3) pada praktiknya telah
memperoleh elaborasi normatif dan operasional dalam sistem
pengaturan yang berlaku.
3) Bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
praktik penetapan status bencana dalam sistem hukum Indonesia
dilaksanakan melalui mekanisme yang bersifat berjenjang, dengan
membedakan antara bencana tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, dan tingkat nasional berdasarkan skala dampak,
kapasitas daerah, kebutuhan mobilisasi sumber daya, serta
kebutuhan koordinasi lintas wilayah dan lintas sektor. Dalam
konstruksi
tersebut,
penetapan
bencana
nasional
bukan
merupakan pilihan yang dilakukan secara otomatis terhadap setiap
bencana berskala besar, melainkan dilakukan berdasarkan
evaluasi objektif mengenai apakah suatu bencana telah melampaui
kemampuan pemerintah daerah dan memerlukan intervensi
nasional secara menyeluruh. Sebaliknya, apabila suatu bencana
secara faktual masih dapat ditangani melalui mekanisme daerah
dengan dukungan Pemerintah Pusat, maka penetapannya dapat
tetap berada pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
4) Bahwa Pemerintah memahami perhatian Yang Mulia terkait
penggunaan kata “dan” dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 yang secara gramatikal menunjukkan sifat
kumulatif indikator penetapan status dan tingkatan bencana.
191
Namun demikian, sifat kumulatif tersebut tidak dimaksudkan
sebagai kumulatif matematis yang mensyaratkan seluruh indikator
harus selalu terpenuhi secara identik, seragam, atau dalam
ambang kuantitatif tertentu sebelum suatu status bencana dapat
ditetapkan. Sebaliknya, indikator dalam Pasal 7 ayat (2) harus
dipahami
sebagai
indikator
yang
dipertimbangkan
secara
menyeluruh, terpadu, dan holistik dalam satu proses penilaian
faktual terhadap kondisi bencana.
5) Bahwa alasan digunakannya pendekatan kumulatif tersebut adalah
karena karakter bencana pada dasarnya tidak bersifat seragam
dan tidak selalu menampilkan konfigurasi dampak yang sama.
Terdapat bencana yang memiliki korban jiwa sangat besar namun
cakupan wilayah terbatas, terdapat pula bencana yang dampak
sosial ekonominya sangat luas meskipun kerusakan fisiknya tidak
dominan, atau bencana yang menyebabkan gangguan serius
terhadap fungsi pemerintahan dan pelayanan publik walaupun
tidak seluruh indikator muncul dalam intensitas yang sama. Oleh
karena itu, Undang-Undang menggunakan pendekatan kumulatif
agar seluruh indikator tetap menjadi dasar pertimbangan
Pemerintah, namun penerapannya dilakukan melalui penilaian
kontekstual dan tidak mekanistis.
6) Bahwa pendekatan tersebut selanjutnya memperoleh elaborasi
operasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
melalui mekanisme pengkajian cepat yang menilai kondisi faktual
di lapangan, meliputi lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan
prasarana dan sarana, gangguan terhadap pelayanan umum dan
pemerintahan, serta kemampuan sumber daya yang tersedia.
Dengan demikian, indikator dalam Pasal 7 ayat (2) tidak berdiri
sendiri sebagai rumusan abstrak, melainkan telah dioperasionalkan
ke dalam parameter yang lebih konkret dan aplikatif dalam sistem
hukum penanggulangan bencana.
d. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Guntur Hamzah, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
192
1) Bahwa Pemerintah pada prinsipnya sependapat dengan konstruksi
yang dibangun Yang Mulia, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor
21
Tahun
2008
berfungsi
sebagai
pedoman
umum
penyelenggaraan penanggulangan bencana, sedangkan Pasal 7
ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memberikan ruang
bagi pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan status dan
tingkatan bencana. Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa dalam
praktik hukum administrasi negara, tindakan penetapan status
bencana terhadap suatu kejadian konkret pada hakikatnya tidak
selalu
diwujudkan
melalui
penerbitan
Peraturan
Presiden
tersendiri, melainkan melalui mekanisme keputusan administratif
berdasarkan hasil penilaian faktual, pengkajian cepat, koordinasi
lintas sektor, serta kewenangan pejabat yang berwenang sesuai
tingkatan bencana. Dengan demikian, hubungan antara PP
21/2008 dan Pasal 7 ayat (3) harus dipahami sebagai hubungan
antara pedoman normatif umum dan mekanisme implementasi
operasional, bukan hubungan yang mengharuskan setiap tindakan
penetapan status diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden
baru.
2) Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia mengenai mengapa dalam
peristiwa bencana yang menjadi perhatian publik Pemerintah tidak
menetapkannya sebagai bencana nasional meskipun secara
normatif PP 21/2008 dipandang memungkinkan, Pemerintah
memandang bahwa penetapan status bencana nasional tidak
semata-mata ditentukan oleh kemungkinan normatif bahwa suatu
bencana “dapat” memenuhi indikator tertentu, melainkan dilakukan
melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi faktual bencana,
skala
dampak,
kapasitas
pemerintah
daerah,
kebutuhan
pengerahan sumber daya nasional, keberlangsungan fungsi
pemerintahan, serta kebutuhan koordinasi lintas sektor dan lintas
wilayah. Oleh karena itu, keberadaan dasar hukum dalam PP
21/2008 tidak dengan sendirinya mewajibkan seluruh bencana
besar ditetapkan sebagai bencana nasional. Sistem hukum
penanggulangan bencana Indonesia justru dibangun dengan
193
pendekatan berjenjang dan subsidiaritas, dimana penanganan
terlebih dahulu ditempatkan pada tingkat pemerintahan yang paling
dekat dan paling mampu, dan baru ditingkatkan ke tingkat nasional
apabila kapasitas tingkat sebelumnya tidak lagi memadai.
3) Bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, suatu
bencana dapat tetap ditetapkan sebagai bencana tingkat daerah
meskipun memperoleh dukungan sumber daya nasional secara
penuh, sepanjang secara faktual struktur pemerintahan daerah
masih berfungsi, kapasitas penanganan daerah belum sepenuhnya
lumpuh, dan dukungan Pemerintah Pusat masih dapat dilakukan
melalui mekanisme koordinasi, bantuan nasional, pengerahan
sumber daya, ataupun instrumen kebijakan lainnya tanpa harus
mengambil alih keseluruhan kendali penanganan dalam bentuk
status bencana nasional. Dengan demikian, tidak ditetapkannya
suatu peristiwa sebagai bencana nasional tidak berarti Pemerintah
tidak menggunakan PP 21/2008 sebagai rujukan, melainkan
menunjukkan bahwa PP 21/2008 diterapkan melalui penilaian yang
kontekstual, rasional, dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
4) Bahwa Pemerintah menegaskan bahwa proses penentuan status
bencana dalam praktiknya bukan merupakan keputusan yang
diambil secara abstrak ataupun sepihak, melainkan didasarkan
pada serangkaian langkah koordinatif dan mekanisme operasional
sebagaimana dikenal dalam sistem penanggulangan bencana
nasional. PP 21/2008 telah mengatur tahapan pengkajian cepat,
penentuan status keadaan darurat, aktivasi komando penanganan,
pengerahan sumber daya, serta koordinasi lintas sektor sebagai
bagian dari siklus respons darurat. Dalam praktiknya, penetapan
status dilakukan setelah mempertimbangkan hasil kaji cepat
mengenai
jumlah
korban,
kerusakan,
gangguan
terhadap
pelayanan umum dan pemerintahan, kemampuan sumber daya,
cakupan dampak, serta kebutuhan penanganan yang berkembang
di lapangan.
5) Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia mengenai apakah
terdapat pertimbangan lain di luar PP 21/2008 dalam menentukan
194
status bencana, Pemerintah menegaskan bahwa PP 21/2008 tetap
menjadi salah satu dasar hukum utama dalam pengambilan
langkah penanggulangan bencana, namun penerapannya tidak
dilakukan secara mekanistis hanya berdasarkan pembacaan
tekstual terhadap indikator formal. Penilaian Pemerintah juga
mempertimbangkan karakter bencana yang bersifat dinamis,
kebutuhan respons cepat, efektivitas tata kelola penanganan, serta
tanggung
jawab
konstitusional
negara
untuk
melindungi
masyarakat terdampak. Dalam perspektif ini, penanggulangan
bencana merupakan bagian dari kondisi state of emergency yang
menuntut tindakan pemerintahan yang cepat, proporsional, dan
adaptif, sehingga ruang penilaian Pemerintah tetap berada dalam
koridor Undang-Undang, peraturan pelaksana, dan prinsip
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
6) Bahwa oleh karena itu, persoalan pokok dalam penentuan status
bencana
bukanlah
semata-mata
apakah
PP
21/2008
“memungkinkan” suatu penetapan, melainkan apakah berdasarkan
keseluruhan indikator, hasil pengkajian, kapasitas penanganan,
serta kebutuhan perlindungan masyarakat, penetapan status
tertentu merupakan instrumen yang paling tepat, proporsional, dan
efektif untuk menjamin keberhasilan penanggulangan bencana
pada saat itu. Dengan demikian, penggunaan PP 21/2008 oleh
Pemerintah harus dipahami sebagai penerapan norma yang
bersifat substantif dan kontekstual, bukan sebagai formula otomatis
yang menghasilkan satu bentuk status yang sama bagi seluruh
jenis dan skala bencana.
e. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Saldi Isra, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1) Bahwa pada prinsipnya, perbedaan antara bencana yang pada
masa lalu ditetapkan sebagai bencana nasional, seperti Flores,
Aceh, dan COVID-19, dengan peristiwa bencana yang terjadi di
Sumatera, tidak terletak semata-mata pada besar kecilnya jumlah
korban atau tingginya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut,
195
melainkan pada hasil penilaian menyeluruh terhadap skala
dampak, karakter bencana, kemampuan penanganan daerah,
kebutuhan mobilisasi sumber daya nasional, serta kebutuhan
koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah. Dalam sistem hukum
penanggulangan bencana Indonesia, penetapan bencana nasional
merupakan instrumen yang digunakan apabila suatu peristiwa telah
mencapai tingkat dampak atau kebutuhan penanganan yang
memerlukan intervensi nasional secara menyeluruh, bukan
semata-mata karena suatu bencana berskala besar atau
menimbulkan korban yang tinggi.
2) Bahwa praktik penetapan status bencana dalam hukum positif
Indonesia dibangun berdasarkan sistem berjenjang dan prinsip
subsidiaritas, yaitu bahwa penanganan pada dasarnya dilakukan
terlebih dahulu oleh tingkat pemerintahan yang paling dekat dan
paling mampu, dan baru ditingkatkan ke tingkat nasional apabila
kapasitas pada tingkat sebelumnya tidak lagi memadai. Oleh sebab
itu, suatu bencana dapat tetap memperoleh dukungan sumber
daya nasional, bantuan lintas kementerian/lembaga, dukungan
logistik, personel, maupun koordinasi pusat, tanpa harus secara
otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional, sepanjang secara
faktual struktur pemerintahan daerah, sistem komando, serta
kapasitas dasar penanganan masih dapat berfungsi dengan
dukungan Pemerintah Pusat.
3) Bahwa Pemerintah perlu menegaskan bahwa 5 (lima) indikator
dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan
prasarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial
ekonomi, tidak dimaksudkan sebagai indikator yang diterapkan
secara mekanistis atau melalui pendekatan angka semata. Kelima
indikator tersebut merupakan indikator dasar normatif yang harus
dibaca secara terpadu dalam suatu proses penilaian faktual
terhadap karakter, tingkat keparahan, luas dampak, serta
kebutuhan penanganan suatu bencana. Oleh karena itu, persoalan
penetapan status bencana nasional tidak ditentukan hanya oleh
196
terpenuhi atau tidak terpenuhinya satu indikator tertentu secara
terpisah, melainkan oleh evaluasi menyeluruh atas keseluruhan
indikator dalam konteks situasi konkret yang dihadapi.
4) Bahwa dalam praktiknya, indikator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) kemudian dielaborasi lebih lanjut melalui
mekanisme pengkajian cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, yang menilai kondisi faktual di
lapangan meliputi korban, kerusakan, gangguan terhadap fungsi
pelayanan umum dan pemerintahan, kemampuan sumber daya,
luas dampak, serta kebutuhan respons. Dengan demikian,
penentuan
status
bencana
nasional
bukan
semata-mata
pertanyaan apakah terdapat banyak korban atau kerusakan,
melainkan juga apakah dampak yang ditimbulkan telah melampaui
kapasitas penanganan daerah dan memerlukan pengambilalihan
atau koordinasi nasional secara menyeluruh.
5) Bahwa yang dimaksud dengan pertimbangan kemampuan fiskal
Pemerintah dalam konteks penetapan status bencana bukanlah
bahwa status bencana nasional ditentukan semata-mata oleh ada
atau tidak adanya kemampuan anggaran negara, mebuat
delainkan berkaitan dengan kapasitas pembiayaan, mobilisasi
sumber daya, dan kemampuan kelembagaan dalam mendukung
operasi penanganan bencana pada tingkat pemerintahan tertentu.
Dalam sistem penanggulangan bencana yang bersifat berjenjang,
salah satu aspek yang dinilai adalah apakah pemerintah daerah
masih memiliki kapasitas pendanaan, logistik, personel, serta
instrumen administratif yang memadai untuk menangani bencana
dengan dukungan Pemerintah Pusat, ataukah kondisi tersebut
telah melampaui kemampuan fiskal dan operasional daerah
sehingga membutuhkan intervensi nasional yang lebih luas.
6) Bahwa oleh karena itu, kemampuan fiskal harus dipahami sebagai
bagian dari penilaian mengenai “capacity to respond”, yaitu
kemampuan nyata suatu tingkat pemerintahan untuk membiayai,
mengorganisasikan,
dan
mempertahankan
operasi
penanggulangan bencana secara efektif. Pertimbangan tersebut
197
berkaitan dengan kemampuan penggunaan dana siap pakai,
belanja tidak terduga, pengerahan logistik, dukungan layanan
dasar, pemulihan sarana vital, dan keberlangsungan fungsi
pemerintahan dalam situasi bencana. Dalam konteks ini, aspek
fiskal tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari evaluasi yang
lebih luas mengenai apakah suatu bencana masih dapat ditangani
pada tingkat daerah atau telah memerlukan mobilisasi nasional
secara menyeluruh.
7) Bahwa sistem hukum penanggulangan bencana Indonesia tidak
menggunakan pendekatan otomatis bahwa setiap bencana besar
harus selalu ditetapkan sebagai bencana nasional, melainkan
menggunakan pendekatan evaluatif, berjenjang, dan kontekstual,
agar Pemerintah dapat memastikan bahwa instrumen hukum yang
dipilih benar-benar proporsional dengan kebutuhan perlindungan
masyarakat dan efektivitas penanganan bencana yang dihadapi.
Dalam perspektif tersebut, fleksibilitas penilaian Pemerintah bukan
merupakan bentuk ketidakpastian hukum, melainkan konsekuensi
dari karakter bencana yang bersifat dinamis dan kebutuhan
tindakan pemerintahan yang cepat, adaptif, serta tetap berada
dalam koridor hukum dan tanggung jawab konstitusional negara.
3. Bahwa dalam persidangan tanggal 11 Mei 2026 Pemerintah menghadirkan
1 (satu) orang ahli yaitu Muhammad Rullyandi dan 1 (satu) keterangan Ahli
secara tertulis yaitu Dody Ruswandi. Bahwa secara prinsip Keterangan
Presiden pada pokoknya sama atau sependapat dengan Keterangan Ahli
yaitu:
Keterangan Ahli Presiden Muhammad Rullyandi pada pokoknya, sebagai
berikut:
a. Bahwa ketentuan dalam UU Penanggulangan Bencana telah
menempatkan
Presiden
sebagai
pemegang
kewenangan
pemerintahan yang memiliki ruang diskresi administratif dalam
menentukan status dan skala penanganan bencana, sehingga tindakan
Presiden bukan sekadar keputusan administratif biasa, melainkan
bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional negara untuk
melindungi
segenap
bangsa
Indonesia
sebagaimana
amanat
198
Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks tersebut, penentuan status
bencana nasional atau daerah tidak dapat dipahami secara sempit
sebagai tindakan formal administratif, tetapi harus dilihat sebagai
bentuk respons negara terhadap situasi darurat yang memerlukan
kecepatan, efektivitas, dan prioritas kebijakan berdasarkan kondisi
faktual di lapangan.
b. Bahwa penilaian mengenai apakah suatu bencana dikategorikan
sebagai bencana nasional atau bencana daerah merupakan domain
kebijakan pemerintah (executive policy domain) yang secara hukum
melekat pada kewenangan Presiden dan pemerintah, karena
penentuan tersebut membutuhkan pertimbangan objektif maupun
subjektif yang terukur berdasarkan tingkat kerusakan, jumlah korban,
dampak sosial-ekonomi, kapasitas daerah, dan kebutuhan intervensi
nasional. Oleh karena itu, kewenangan tersebut tidak dapat direduksi
menjadi sekadar ukuran normatif yang kaku, sebab dinamika
penanggulangan bencana menuntut fleksibilitas kebijakan dan diskresi
pemerintahan untuk memastikan penanganan yang cepat dan tepat
sasaran.
c. Bahwa keberadaan berbagai peraturan pelaksana seperti PP Nomor
21 Tahun 2008, PP Nomor 22 Tahun 2008, PP Nomor 23 Tahun 2008,
serta Perpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang BNPB menunjukkan bahwa
pengaturan penanggulangan bencana dalam UU a quo telah memiliki
kerangka hukum yang komprehensif dan sistematis. Selain itu,
keberadaan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan semakin mempertegas bahwa penggunaan diskresi oleh
pemerintah dalam penanggulangan bencana telah memiliki batasan,
parameter, dan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas,
sehingga dalil adanya kekosongan hukum dalam penentuan status
bencana menjadi tidak beralasan secara konstitusional.
d. Bahwa lima indikator penanganan bencana sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana pada hakikatnya
merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan negara hadir
secara nondiskriminatif dalam melindungi warga negara yang
terdampak bencana. Dengan demikian, tindakan Presiden dalam
199
menetapkan kebijakan penanggulangan bencana harus dipahami
sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak
konstitusional warga negara, khususnya hak atas rasa aman, hak
hidup, dan hak memperoleh perlindungan dari ancaman bencana.
Dalam praktik ketatanegaraan, penggunaan diskresi tersebut telah
diterapkan dalam berbagai peristiwa seperti bencana di Flores, Aceh,
maupun pandemi Covid-19 melalui instrumen Keputusan Presiden.
e. Bahwa fakta terjadinya rangkaian bencana alam di Aceh, Sumatera
Barat, dan Sumatera Utara pada tahun 2025 menunjukkan adanya
keadaan darurat yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan
daerah dan kapasitas penanganan lokal, sehingga membutuhkan
intervensi negara dalam skala prioritas nasional. Dalam kondisi
demikian, tindakan pemerintah melalui BNPB, BPBD, BASARNAS,
PMI, kementerian terkait, dan pemerintah daerah yang dilakukan
secara terukur dan sistematis sejak tahap evakuasi hingga pemulihan
merupakan manifestasi nyata pelaksanaan kewajiban negara dalam
penanggulangan bencana. Oleh sebab itu, keterlibatan pemerintah
pusat melalui kebijakan diskresi Presiden justru menjadi instrumen
penting untuk menjamin efektivitas koordinasi dan percepatan
pemulihan masyarakat terdampak.
f.
Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 84 UU
Penanggulangan Bencana tidak dapat dinilai bertentangan dengan
UUD 1945 maupun mengandung kekosongan hukum, sebab norma-
norma tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum, efektivitas,
dan keberlakuan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Lon L. Fuller
dalam teori kegagalan hukum pada karya The Morality of Law.
Pandangan Fuller mengenai kegagalan suatu peraturan, seperti
ketidakjelasan norma, kontradiksi, atau ketidakmungkinan penerapan,
tidak tercermin dalam UU a quo karena norma penanggulangan
bencana justru telah memberikan pedoman kewenangan, mekanisme
pelaksanaan, dan arah kebijakan yang dapat dijalankan secara efektif
oleh pemerintah dalam menghadapi situasi darurat kebencanaan.
Keterangan Ahli Presiden Dody Ruswandi pada pokoknya, sebagai berikut:
200
a. Bahwa penetapan status keadaan darurat bencana merupakan
instrumen hukum dan administratif yang memiliki fungsi sentral untuk
membuka kemudahan akses terhadap sumber daya strategis negara
yang tidak dapat diaktifkan melalui mekanisme pemerintahan normal,
sehingga tanpa adanya status darurat, mobilisasi personel, logistik,
anggaran, maupun dukungan lintas sektor berpotensi mengalami
hambatan birokratis yang dapat memperlambat penyelamatan jiwa dan
pemulihan kondisi masyarakat terdampak. Dalam konteks tersebut,
status darurat memungkinkan pengerahan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, relawan nasional, tenaga ahli
lintas kementerian, pengadaan barang/jasa secara dipercepat, serta
penyederhanaan prosedur imigrasi dan kepabeanan bagi bantuan
internasional.
b. Bahwa status keadaan darurat bencana memiliki konstruksi bertingkat
yang meliputi fase siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi ke
pemulihan, yang masing-masing memuat karakter kebijakan, orientasi
operasi, dan kebutuhan sumber daya yang berbeda, sehingga
penetapannya
tidak
dapat
dilakukan
secara
seragam
tanpa
mempertimbangkan hasil kaji cepat serta karakteristik jenis bencana
yang terjadi. Pada fase siaga darurat, negara berfokus pada deteksi
ancaman, aktivasi sistem peringatan dini, dan koordinasi awal lintas
sektor; pada fase tanggap darurat, orientasi bergeser pada operasi
penyelamatan,
evakuasi,
pemenuhan
kebutuhan
dasar,
serta
perlindungan kelompok rentan; sedangkan pada fase transisi ke
pemulihan, fokus diarahkan pada pemulihan layanan dasar dan
rehabilitasi awal. Dengan demikian, eskalasi status berfungsi menjaga
proporsionalitas kebijakan sesuai tingkat ancaman dan kebutuhan
lapangan.
c. Bahwa manajemen penanganan darurat bencana berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dibangun melalui suatu
alur operasi yang bersifat sistematis, terintegrasi, dan berbasis
komando, dimulai dari kaji cepat, penetapan status, aktivasi posko,
penyusunan rencana operasi, hingga pelaksanaan penanganan
darurat, sehingga setiap tahapan memiliki hubungan kausal yang
201
menentukan efektivitas keseluruhan respons kebencanaan. Dalam
kerangka tersebut, kaji cepat berfungsi menghasilkan informasi awal
situasional, penetapan status menjadi dasar legitimasi tindakan
darurat, aktivasi posko menjadi pusat kendali koordinasi, dan rencana
operasi memastikan tindakan lapangan dilakukan secara terstruktur.
Oleh karena itu, kegagalan pada satu tahapan akan menimbulkan efek
domino terhadap kualitas pengambilan keputusan dan efektivitas
respons nasional.
d. Bahwa kewenangan penetapan status keadaan darurat bencana
dibangun berdasarkan prinsip diferensiasi kapasitas dan skala dampak,
sehingga setiap tingkat pemerintahan memiliki dasar pertimbangan,
instrumen, serta mekanisme penetapan yang berbeda sesuai lingkup
ancaman yang dihadapi. Pada tingkat kabupaten/kota, Bupati atau Wali
Kota menetapkan status berdasarkan dampak lokal, kapasitas Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, dan laporan lapangan; pada tingkat
provinsi, Gubernur menetapkan status apabila dampak telah melintasi
wilayah kabupaten/kota atau kapasitas daerah mulai terbatas;
sedangkan pada tingkat nasional, Presiden Republik Indonesia
menetapkan status apabila bencana telah melampaui kapasitas
provinsi, mengancam infrastruktur vital, atau berdampak terhadap
stabilitas
nasional.
Diferensiasi
tersebut
menunjukkan
bahwa
penetapan status bukan sekadar tindakan administratif, melainkan
mekanisme distribusi kewenangan yang disesuaikan dengan kapasitas
penanganan pada setiap level pemerintahan.
e. Bahwa kaji cepat bencana merupakan fondasi utama dalam proses
pengambilan keputusan penanganan darurat karena berfungsi sebagai
operational intelligence yang menyediakan basis data faktual mengenai
jumlah korban dan pengungsi, tingkat kerusakan infrastruktur, dampak
ekonomi, serta luas cakupan wilayah terdampak dan potensi
eskalasinya. Akurasi dan kecepatan kaji cepat menjadi determinan
utama dalam menentukan ketepatan penetapan status, skala
pengerahan sumber daya, serta bentuk intervensi yang diperlukan.
Bahkan, perkembangan teknologi seperti penggunaan Unmanned
Aerial Vehicle (UAV), drone, dan platform Geographic Information
202
System (GIS) real-time menunjukkan adanya transformasi metode
asesmen bencana menuju model yang lebih presisi, cepat, dan
berbasis data, sehingga kualitas respons nasional semakin bergantung
pada kualitas informasi awal yang diperoleh.
f.
Bahwa
sistem
komando
penanganan
darurat
bencana
mengedepankan prinsip “satu kesatuan upaya dalam satu komando”
sebagai landasan untuk mengintegrasikan seluruh unsur respons
dalam satu struktur hierarkis yang jelas, terkoordinasi, dan akuntabel,
sehingga potensi tumpang tindih kewenangan, konflik koordinasi, atau
fragmentasi tindakan dapat diminimalisasi dalam situasi krisis. Prinsip
ini diperkuat melalui model kolaborasi pentahelix yang melibatkan
pemerintah,
Badan
Nasional
Penanggulangan
Bencana/Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dunia usaha, akademisi, media,
dan masyarakat sebagai satu ekosistem respons terpadu. Dengan
demikian, penanganan bencana tidak diposisikan sebagai tanggung
jawab eksklusif pemerintah, melainkan sebagai kerja kolektif multi-aktor
yang memerlukan integrasi komando, sumber daya, keahlian, dan
dukungan sosial secara simultan
4. Para Pemohon 261/PUU-XXIII/2025 menghadirkan 2 (dua) orang ahli dan
2 (dua) orang saksi dalam persidangan tanggal 22 April 2026. Adapun poin
keterangan ahli dan saksi, serta tanggapan Pemerintah adalah sebagai
berikut:
Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Perkara
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto yang pada pokoknya:
a. Bahwa diskresi Presiden dalam penetapan status bencana nasional
memang diperlukan untuk menjamin kecepatan dan efektivitas
tindakan negara, namun diskresi tersebut tidak boleh dipahami sebagai
kewenangan absolut tanpa batas, karena dalam negara hukum setiap
penggunaan kewenangan tetap harus tunduk pada parameter hukum
yang jelas dan dapat diuji.
b. Bahwa ketiadaan parameter dalam penggunaan diskresi berpotensi
melahirkan discretionary absolutism, yaitu kondisi ketika Presiden
dapat menentukan status bencana nasional semata-mata berdasarkan
203
kehendak subjektif tanpa ukuran yang objektif, sehingga bertentangan
dengan prinsip checks and
balances
dan membuka ruang
penyalahgunaan kewenangan.
c. Bahwa dalil pemerintah yang menyatakan diskresi diperlukan demi
efektivitas penyelamatan warga negara pada dasarnya dapat
dibenarkan, tetapi efektivitas administratif tidak dapat dijadikan alasan
untuk menghilangkan kebutuhan akan norma dasar, sebab hukum
justru hadir untuk memastikan tindakan cepat tetap berjalan dalam
koridor konstitusional.
d. Bahwa indikator atau parameter penetapan status bencana nasional
merupakan norma yang bersifat esensial karena berhubungan
langsung dengan hak warga negara, penggunaan anggaran negara,
pembatasan kebebasan tertentu, serta kewenangan luar biasa
pemerintah, sehingga tidak dapat seluruhnya didelegasikan kepada
praktik kebijakan atau penilaian subjektif Presiden.
e. Bahwa argumentasi pemerintah yang menyatakan penanggulangan
bencana tetap berjalan efektif meskipun belum ada Peraturan Presiden
sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 84 UU Nomor
24 Tahun 2007 justru memperkuat dalil Pemohon, karena menunjukkan
bahwa pemerintah selama ini lebih mengandalkan praktik administratif
daripada
memenuhi
kewajiban
normatif
yang
secara
tegas
diperintahkan oleh undang-undang.
f.
Bahwa dalam konsep negara hukum, keberhasilan praktik faktual tidak
dapat menggantikan kewajiban normatif, sebab apabila pemerintah
dibenarkan mengabaikan pembentukan peraturan pelaksana hanya
karena roda pemerintahan tetap berjalan, maka perintah undang-
undang kehilangan daya ikatnya dan berpotensi menciptakan preseden
buruk berupa pengabaian kewajiban konstitusional tanpa konsekuensi
hukum.
Terhadap Keterangan Ahli Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan pendapat Ahli Pemohon
yang pada pokoknya mengaitkan penggunaan diskresi Presiden dalam
penetapan status bencana nasional dengan potensi discretionary
204
absolutism. Premis tersebut tidak tepat karena berangkat dari asumsi
seolah-olah
sistem
hukum
penanggulangan
bencana
tidak
menyediakan ukuran normatif yang membatasi tindakan Pemerintah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 secara tegas telah
menetapkan parameter dasar melalui Pasal 7 ayat (2), yaitu jumlah
korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana,
cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Indikator
tersebut bukan norma simbolik, melainkan dasar legal yang wajib
menjadi rujukan dalam proses penilaian status bencana. Selanjutnya,
parameter tersebut dielaborasi lebih lanjut melalui PP Nomor 21 Tahun
2008 melalui mekanisme pengkajian cepat, evaluasi kondisi faktual
lapangan, kemampuan sumber daya, gangguan pelayanan umum dan
pemerintahan, serta penentuan status secara berjenjang. Dengan
konstruksi demikian, kewenangan Presiden bukanlah kewenangan
bebas tanpa ukuran, melainkan kewenangan administratif yang
bergerak dalam koridor indikator normatif, prosedur operasional, dan
mekanisme pertanggungjawaban hukum.
b. Bahwa dalil Ahli Pemohon menjadi tidak relevan terhadap perkara a
quo karena Pemerintah tidak pernah mendalilkan bahwa tindakan
cepat dapat menggantikan norma hukum. Sebaliknya, posisi
Pemerintah justru menunjukkan bahwa tindakan cepat dalam
penanggulangan bencana dimungkinkan karena telah tersedia
konstruksi normatif yang cukup dalam sistem hukum positif Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menetapkan indikator dan
pembagian kewenangan, PP Nomor 21 Tahun 2008 mengatur
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara operasional, PP
Nomor 22 Tahun 2008 mengatur pendanaan dan pengelolaan bantuan,
PP Nomor 23 Tahun 2008 mengatur peran serta lembaga internasional,
sedangkan pengaturan kelembagaan nasional diatur melalui Peraturan
Presiden mengenai BNPB. Oleh sebab itu, argumentasi Pemerintah
mengenai kebutuhan respons cepat bukanlah pembenaran untuk
mengesampingkan hukum, melainkan penegasan bahwa norma
hukum yang tersedia memang dirancang untuk memungkinkan negara
bertindak cepat, tepat, dan efektif tanpa kehilangan dasar legalitasnya.
205
c. Bahwa dalil Ahli Pemohon yang menyatakan parameter penetapan
status bencana nasional telah diserahkan kepada praktik kebijakan
atau penilaian subjektif Presiden juga tidak tepat secara konseptual
maupun normatif. Dalam perkara a quo, Pemerintah sama sekali tidak
mendalilkan bahwa Presiden bebas menetapkan status bencana
berdasarkan preferensi kebijakan semata. Sebaliknya, Pemerintah
menegaskan bahwa penetapan status bencana merupakan hasil dari
proses penilaian yang bersifat bertahap, berbasis data, dan dilakukan
melalui sistem yang terstruktur. Mekanisme penanggulangan bencana
menunjukkan bahwa penetapan status didahului oleh kaji cepat,
dilanjutkan dengan koordinasi, evaluasi kapasitas daerah, kebutuhan
mobilisasi sumber daya, serta pertimbangan mengenai luas dampak
dan keberlangsungan fungsi pemerintahan. Dengan demikian, ruang
diskresi yang dimiliki Presiden merupakan ruang penilaian administratif
yang diperlukan untuk menghadapi karakter bencana yang dinamis dan
tidak seragam, bukan ruang kewenangan subjektif tanpa batas. Hal ini
juga sejalan dengan keterangan Ahli Presiden yang menempatkan
penanggulangan bencana sebagai bagian dari kondisi state of
emergency, dimana Presiden menjalankan emergency executive
power yang sah secara hukum selama tetap berada dalam bingkai
pembatasan konstitusional.
Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Rezky Pahlawan
yang pada pokoknya:
a. Bahwa kebutuhan akan pengaturan indikator yang lebih konkret melalui
Peraturan Presiden merupakan konsekuensi langsung dari amanat
Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007, karena tanpa parameter yang terukur,
penetapan status bencana berpotensi dilakukan secara subjektif, tidak
konsisten, dan bergantung pada pertimbangan yang berbeda-beda
antar daerah maupun antar pejabat yang berwenang.
b. Bahwa Peraturan Presiden tersebut seharusnya memuat unsur-unsur
teknis yang jelas, seperti ambang batas kerugian, jumlah korban, luas
wilayah terdampak, metode penghitungan, validitas sumber data, serta
mekanisme evaluasi berkala, sehingga penetapan status bencana
206
memiliki
dasar
yang
dapat
diuji,
diverifikasi,
dan
dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
c. Bahwa penggunaan model ratio-based indicators yang dikombinasikan
dengan regional adjustment factor penting untuk mengakomodasi
perbedaan kapasitas, kondisi geografis, kepadatan penduduk, serta
tingkat kerentanan masing-masing wilayah, karena dampak bencana
dengan skala yang sama dapat menimbulkan konsekuensi yang
berbeda antara daerah perkotaan, pedesaan, kepulauan, maupun
wilayah terpencil.
d. Bahwa keberadaan Peraturan Presiden tidak dapat dipandang sekadar
sebagai pelengkap norma, melainkan sebagai instrumen penting untuk
menjamin
kepastian
hukum,
transparansi,
dan
efektivitas
penanggulangan bencana, karena dengan indikator yang jelas
pemerintah dapat mengambil keputusan secara lebih cepat, tepat, dan
akuntabel sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Terhadap Keterangan Ahli Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan pendapat Ahli Pemohon
yang menyatakan bahwa tanpa Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana
berpotensi dilakukan secara subjektif dan tidak konsisten. Hal tersebut
karena sistem hukum penanggulangan bencana telah memiliki
parameter normatif yang jelas melalui Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana berupa
jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan
prasarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial
ekonomi, yang kemudian dielaborasi secara operasional melalui
Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2008
tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melalui mekanisme
pengkajian cepat, evaluasi kondisi faktual, kemampuan sumber daya,
dan penetapan berjenjang. Dengan demikian, kewenangan Pemerintah
tidak berjalan tanpa ukuran, melainkan dibatasi oleh indikator hukum,
207
mekanisme
operasional,
dan
penilaian
faktual
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
b. Bahwa substansi yang disampaikan Ahli Pemohon mengenai
pentingnya memperhatikan perbedaan kapasitas daerah, kondisi
geografis, dan tingkat kerentanan wilayah pada dasarnya telah
tercermin dalam sistem hukum penanggulangan bencana Indonesia.
Sistem yang berlaku menggunakan pendekatan berjenjang dan prinsip
subsidiaritas sebagaimana dibangun dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dielaborasi melalui
Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2008
tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana penetapan
status bencana tidak hanya melihat besaran dampak, tetapi juga
kemampuan daerah, kebutuhan mobilisasi sumber daya, serta
kebutuhan koordinasi lintas wilayah dan lintas sektor. Oleh karena itu,
sensitivitas terhadap kondisi regional sesungguhnya telah menjadi
bagian inheren dari mekanisme penilaian yang berlaku, tanpa harus
dikunci dalam satu model rasio atau formula statistik tertentu.
Terhadap Kesaksian yang disampaikan Saksi Pemohon Erik Sunando
Sirait yang pada pokoknya:
a. Bahwa lambat dan tidak meratanya penyaluran bantuan menunjukkan
adanya kelemahan serius dalam sistem respons darurat pemerintah
daerah, karena pada situasi bencana kebutuhan dasar masyarakat
seharusnya dipenuhi secara cepat, merata, dan berbasis data korban
yang akurat agar tidak ada warga yang terabaikan.
b. Bahwa adanya warga yang sama sekali tidak menerima bantuan
mencerminkan buruknya mekanisme pendataan dan distribusi,
sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat serta
memperkuat anggapan bahwa pemerintah tidak hadir secara efektif
dalam melindungi warga terdampak.
c. Bahwa inisiatif Erik bersama pengurus gereja dan warga untuk
mendatangi kantor bupati menunjukkan bahwa masyarakat berada
dalam kondisi kebingungan dan ketidakpastian, sehingga mereka
harus mencari sendiri informasi mengenai penanganan bencana dan
208
kepastian bantuan yang semestinya secara proaktif disampaikan oleh
pemerintah daerah.
d. Bahwa jawaban pemerintah daerah yang menyatakan belum dapat
menggunakan APBD secara maksimal karena tidak jelas status
bencana, menunjukkan adanya ketergantungan berlebihan pada
penetapan klasifikasi bencana tanpa mengutamakan kebutuhan
mendesak masyarakat yang terdampak langsung.
e. Bahwa ketidakjelasan mengenai apakah suatu peristiwa dikategorikan
sebagai bencana nasional atau bencana daerah seharusnya tidak
dijadikan alasan untuk menunda penanganan, karena pemerintah
daerah tetap memiliki kewajiban konstitusional dan administratif untuk
melindungi keselamatan serta memenuhi kebutuhan dasar warganya.
f.
Bahwa kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pengaturan yang
lebih tegas mengenai mekanisme penggunaan APBD dalam situasi
bencana, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk
menunda tindakan akibat ketidakjelasan status bencana dan
masyarakat tetap memperoleh bantuan secara cepat dan pasti.
Terhadap Kesaksian Saksi Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa
Pemerintah
menyampaikan
empati,
keprihatinan,
dan
penghormatan atas yang dialami Saksi Pemohon serta masyarakat
terdampak bencana. Pemerintah memahami bahwa dalam situasi
bencana, masyarakat membutuhkan respons yang cepat, tepat, dan
merata. Namun demikian, pengalaman faktual yang disampaikan Saksi
tidak serta-merta menunjukkan ketiadaan sistem hukum atau absennya
kehadiran negara dalam penanggulangan bencana. Sistem hukum
positif Indonesia telah mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan
dasar, penyelamatan, evakuasi, serta penanganan keadaan darurat
melalui
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2007
tentang
Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
b. Bahwa Pemerintah pada prinsipnya sependapat bahwa perlindungan
terhadap keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar
warga terdampak tidak boleh tertunda hanya karena adanya persoalan
209
administratif mengenai klasifikasi status bencana. Justru sistem hukum
penanggulangan bencana Indonesia dibangun berdasarkan prinsip
penanganan berjenjang dan subsidiaritas, dimana pemerintah daerah
tetap memiliki kewajiban dan kewenangan untuk melakukan respons
darurat sesuai kapasitasnya, termasuk melalui instrumen pendanaan
dan sumber daya yang tersedia, sementara Pemerintah Pusat
memberikan dukungan, koordinasi, serta mobilisasi sumber daya
apabila dibutuhkan. Dalam konteks tersebut, penetapan status
bencana nasional atau daerah bukan dimaksudkan untuk menjadi
prasyarat tunggal bagi hadirnya tindakan negara, melainkan sebagai
instrumen tata kelola untuk menentukan skala koordinasi, pengerahan
sumber daya, dan mekanisme penanganan yang paling tepat.
Terhadap Kesaksian yang disampaikan Saksi Pemohon Elydya Kristina
Simanullang yang pada pokoknya:
a. Bahwa kehilangan ayah, ibu, dan adik dalam satu peristiwa bencana
menunjukkan dampak yang sangat besar dan multidimensi bagi
korban, tidak hanya berupa kehilangan anggota keluarga, tetapi juga
hilangnya dukungan emosional, ekonomi, dan sosial dalam kehidupan
sehari-hari.
b. Bahwa bantuan santunan sebesar Rp10 juta yang diterima dari bupati
memang dapat dipandang sebagai bentuk awal kehadiran pemerintah,
namun nilai tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian dan
penderitaan yang dialami korban akibat kehilangan hampir seluruh
anggota keluarganya.
c. Bahwa pernyataan Elydya menunjukkan bahwa kebutuhan korban
bencana tidak dapat direduksi hanya pada bantuan uang tunai, karena
korban juga membutuhkan penanganan yang cepat, pendampingan
psikologis, kepastian tempat tinggal, dan jaminan keberlanjutan hidup
setelah bencana terjadi.
d. Bahwa kecepatan pertolongan merupakan aspek yang sangat penting
dalam situasi bencana, sebab keterlambatan penanganan dapat
memperbesar jumlah korban jiwa, memperparah trauma, serta
menimbulkan perasaan bahwa negara tidak hadir pada saat
masyarakat paling membutuhkan perlindungan.
210
e. Bahwa pemulihan pascabencana seharusnya tidak berhenti pada
pemberian santunan, melainkan harus mencakup rehabilitasi rumah,
pemulihan kondisi sosial dan ekonomi korban, serta pendampingan
berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya
secara layak.
f.
Bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa korban
bencana tidak dibiarkan menghadapi penderitaan sendirian, sehingga
kehadiran
negara
harus
diwujudkan
melalui
kebijakan
yang
menyeluruh, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan jangka
panjang, bukan sekadar bantuan sesaat.
Terhadap Kesaksian Saksi Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemerintah menyampaikan rasa empati, belasungkawa, dan
penghormatan yang mendalam atas kehilangan yang dialami Saksi
Pemohon akibat peristiwa bencana yang merenggut ayah, ibu, dan adik
kandung Saksi Pemohon.
b. Bahwa Pemerintah pada prinsipnya sependapat bahwa kebutuhan
korban bencana tidak dapat direduksi hanya pada bantuan uang tunai,
melainkan mencakup kebutuhan akan perlindungan, pemulihan,
pendampingan, tempat tinggal, dan keberlanjutan kehidupan setelah
bencana. Akan tetapi, kebutuhan-kebutuhan tersebut sesungguhnya
telah menjadi bagian dari desain normatif sistem penanggulangan
bencana Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengatur tidak
hanya fase tanggap darurat, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan masyarakat terdampak, rehabilitasi, dan rekonstruksi
pascabencana.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di
persidangan, terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma
atau pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(3), dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana terhadap UUD 1945. Dengan demikian, menurut
Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Para Pemohon ditolak.
211
III. Petitum
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 84 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
212
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
(UU 24/2007) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
213
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I
sampai dengan Pemohon VII sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengajukan pengujian materiil
pasal-pasal dalam UU 24/2007 sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2)
Penetapan
status
dan
tingkat
bencana
nasional
dan
daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang
meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
214
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Pasal 7 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 84
Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini harus
sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
undang-undang ini.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
berstatus pelajar/mahasiswa. Adapun Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII menjelaskan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat.
Dalam kaitannya dengan peristiwa bencana, Pemohon I sampai dengan
Pemohon VII menjelaskan bahwa:
a) Pemohon I menjadi korban bencana alam yang menimpa Desa Pulo
Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi
Sumatera Utara, pada akhir November 2025.
b) Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon V berdomisili di Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan, dan mengalami bencana banjir pada 15
Februari 2025. Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon V juga terhalang
untuk mengunjungi rumah orang tuanya di Provinsi Sumatera Utara akibat
banjir yang terjadi pada November 2025.
c) Pemohon IV berdomisili di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi
Papua, dan mengalami bencana banjir pada 20 Juli 2023. Pemohon IV juga
terhalang untuk mengunjungi rumah orang tuanya di Provinsi Sumatera
Utara akibat banjir yang terjadi pada November 2025.
d) Pemohon VI berdomisili di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan,
dan mengalami dampak bencana banjir yang terjadi pada 15 Februari 2025.
e) Pemohon VII mempunyai keluarga besar yang berdomisili di Kabupaten
Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, yang mengalami dampak
bencana banjir yang terjadi pada November 2025.
215
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII merasa hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84
UU 24/2007, karena menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon VII, norma
Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur 5 (lima) indikator bencana yang harus
terpenuhi secara kumulatif untuk dapat ditetapkan status bencana nasional
atau bencana daerah, padahal indikator tersebut seharusnya bersifat alternatif.
Terkait dengan indikator dimaksud menurut Pemohon I sampai dengan
Pemohon VII seharusnya diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan
pemerintah, bukan diatur dalam bentuk peraturan presiden sebagaimana
diperintahkan oleh Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007. Selain itu, menurut Pemohon
I sampai dengan Pemohon VII Pasal 84 UU 24/2007 juga bertentangan dengan
kepastian hukum karena mengatur bahwa PP pelaksana UU 24/2007
seharusnya diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah UU 24/2007
diundangkan, namun kenyataannya PP bersangkutan diterbitkan melewati
waktu 6 (enam) bulan setelah UU 24/2007 diundangkan. Ketidaktepatan
dan/atau ketidakjelasan demikian, pada pokoknya, menurut para Pemohon
mengakibatkan Pemerintah tidak menetapkan status bencana Sumatera Utara
sebagai bencana nasional, sehingga mengakibatkan terlambatnya bantuan
bagi para korban bencana.
5. Bahwa selain itu, Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 tidak memberikan kepastian hukum
mengenai indikator objektif terkait penanggulangan bencana nasional dan
daerah sehingga mengakibatkan tidak jelasnya pelaksanaan pemulihan sosial,
jaminan pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana,
termasuk Pemohon I.
6. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon VII sebagai advokat merasa
ketidakjelasan norma-norma yang dimohonkan pengujian demikian merugikan
hak konstitusionalnya karena membuat Pemohon II sampai dengan Pemohon
VII tidak dapat memberikan penjelasan ketika ditanya masyarakat perihal
penanganan bencana.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai Pemohon I
telah dapat membuktikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang berstatus pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara dan
216
Pemohon II sampai dengan Pemohon VII juga telah dapat membuktikan dirinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia berprofesi advokat [vide Bukti P-3
sampai dengan Bukti P-7 dan Bukti P-11] dan telah menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional dimaksud menurut anggapan
Pemohon I sampai dengan Pemohon VII dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU 24/2007. Dalam hal ini, Pemohon I telah
membuktikan dirinya terdampak bencana banjir yang terjadi di Sumatera Utara
pada bulan November 2025, bahkan secara langsung menjadi korban sehingga
kehilangan anggota keluarga dan tempat tinggalnya. Adapun Pemohon II sampai
dengan Pemohon VII, yang menjelaskan dirinya sebagai warga negara Indonesia
berprofesi advokat, menurut Mahkamah dari sisi statusnya sebagai advokat dalam
batas penalaran yang wajar tidak mempunyai kaitan langsung dengan peristiwa
bencana yang terjadi di Sumatera Utara maupun wilayah lainnya di Indonesia.
Kondisi bencana dan penanganan bencana yang dikonstruksikan oleh norma Pasal
7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU 24/2007 menurut Mahkamah tidak
menghalangi Pemohon II sampai dengan Pemohon VII dalam melaksanakan
profesinya sebagai advokat. Bencana dan penanganan bencana a quo menurut
Mahkamah bukan menghalangi atau merugikan pelaksanaan profesi advokat,
melainkan menghalangi aktivitas individu atau orang yang menyandang profesi
tersebut.
Berkaitan dengan hal demikian, Mahkamah menilai tidak ada kerugian
hak konstitusional secara nyata atau aktual maupun potensi bagi profesi advokat
yang disebabkan oleh berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal
84 UU 24/2007. Namun demikian, Pemohon II sampai dengan Pemohon VII
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sangat mungkin terdampak
kerugian secara nyata maupun secara potensial. Melalui keterangan dan alat bukti
yang diajukan Pemohon II sampai dengan Pemohon VII, Mahkamah mendapat
keterangan bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon VII dalam statusnya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia masih memiliki keluarga yang
berdomisili di daerah bencana dan masih beraktivitas di daerah yang terkena
bencana dimaksud. Walaupun pada saat bencana terjadi Pemohon II sampai
dengan Pemohon VII tidak sedang berada di lokasi bencana, dan karenanya tidak
terkena secara langsung dampak pelaksanaan/penerapan norma Pasal 7 ayat (2)
217
dan ayat (3) serta Pasal 84 UU 24/2007, namun hal demikian tidak dapat
menegasikan adanya potensi anggapan kerugian yang dapat dialami Pemohon II
sampai dengan Pemohon VII seandainya berada di daerah bencana, in casu di
wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya. Terlebih, Pemohon II sampai dengan
Pemohon VII juga pernah mengalami sendiri bencana di daerah domisili masing-
masing, walaupun dengan skala yang lebih kecil.
Terlepas dari perbedaan skala bencana yang dialami Pemohon I sampai
dengan Pemohon VII, Mahkamah menilai semua bencana dan penanganan
bencana yang terjadi di wilayah Indonesia, secara hukum mendasarkan pada UU
24/2007, khususnya norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU 24/2007
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Dengan demikian, menurut
Mahkamah anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I bersifat aktual
sebagaimana dialaminya secara langsung dan anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon II sampai dengan Pemohon VII bersifat potensial. Oleh
karenanya, uraian anggapan kerugian hak konstitusional secara faktual yang
dialami Pemohon I dan anggapan kerugian hak konstitusional potensial Pemohon
II sampai dengan Pemohon VII dimaksud menurut Mahkamah memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan oleh
Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi terjadi
atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII (selanjutnya disebut sebagai
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 7 ayat
(2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU 24/2007, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
218
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 7 ayat (2)
dan ayat (3) serta Pasal 84 UU 24/2007 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 yang
mengatur 5 (lima) indikator kumulatif sebagai syarat penetapan status dan
tingkat bencana nasional dan daerah telah merugikan para Pemohon karena
tidak mengatur dengan tegas jumlah korban jiwa yang meninggal dunia untuk
secara otomatis dinyatakan sebagai bencana nasional tanpa harus melalui
birokrasi yang berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama. Selain itu
menurut para Pemohon bencana yang menimbulkan banyak korban jiwa secara
otomatis pasti menyebabkan banyak kerusakan infrastruktur yang signifikan
karena keduanya merupakan dampak langsung dari kekuatan bencana yang
merusak bangunan, jalan, jembatan, dan fasilitas publik.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 yang
mengatur penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden, telah merugikan para
Pemohon karena sampai saat permohonan diajukan tidak ada peraturan
presiden yang diterbitkan sebagai pelaksanaan perintah Pasal 7 ayat (3) juncto
Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Selama Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 tidak
dilaksanakan oleh Presiden maka akan tetap terjadi kekosongan hukum yang
mengakibatkan hak-hak warga negara khususnya korban bencana terabaikan.
Selain itu, menurut para Pemohon akan lebih tepat apabila peraturan presiden
sebagai pelaksana Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 diubah menjadi peraturan
pemerintah.
3. Bahwa menurut para Pemohon norma Pasal 84 UU 24/2007 yang mengatur
jangka waktu 6 (enam) bulan sebagai waktu paling lambat bagi penerbitan
peraturan pemerintah pelaksana undang-undang a quo, telah merugikan para
Pemohon karena tidak dijalankan oleh Pemerintah yang mengakibatkan
terjadinya kekosongan hukum. Berkenaan dengan hal demikian, para Pemohon
memohon agar Pasal 84 UU 24/2007 dimaknai “aturan pelaksana Undang-
Undang ini akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah” tanpa perlu
219
diatur batasan waktunya.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar
menyatakan sebagai berikut:
1. Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan”.
2. Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Atau,
1. Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Atau,
1. Pasal 84 UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "aturan
pelaksana Undang-Undang ini akan diatur selanjutnya dengan Peraturan
Pemerintah".
Atau
1. Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksana Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 84
UU 24/2007 yang memuat indikator, tolak ukur objektif, mekanisme yang
transparan, serta dapat diuji secara hukum, dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak putusan ini diucapkan;
220
2. Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan mengenai
indikator, tolak ukur, dan mekanisme penetapan status serta tingkatan bencana
nasional dan daerah wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-20, serta mengajukan 2 (dua) ahli, yaitu Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman
B. Ponto, S.T., S.H., M.H. dan Dr. H.M. Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H., serta 2
(dua) saksi yaitu Erik Sunando Sirait dan Elydya Kristina Simanullang
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 7 April 2026 dan
keterangan tertulis bertanggal 12 Februari 2026 dan 7 April 2026, serta keterangan
tambahan tanpa tanggal, yang masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal
26 Februari, 4 Mei 2026, 11 Mei 2026, dan 19 Agustus 2026 (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang
bahwa
Presiden/Pemerintah
telah
menyampaikan
keterangan tertulis bertanggal 25 Februari 2026 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 26 Februari 2026 dan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 26 Februari 2026 serta telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-5, serta mengajukan 1 (satu) ahli,
yaitu Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H. (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dan membaca secara saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, alat bukti
surat/tulisan serta keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan para Pemohon dan
Presiden, menurut Mahkamah dalam permohonan a quo terdapat tiga hal pokok
yang harus dipertimbangkan yaitu:
1. Apakah kepastian hukum yang adil dalam memberikan jaminan perlindungan
hak konstitusional bagi setiap orang telah terlanggar dengan berlakunya norma
Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 karena norma a quo tidak menentukan 5 (lima)
221
indikator penetapan status dan tingkatan bencana sebagai syarat alternatif
sebagaimana petitum para Pemohon;
2. Apakah norma Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 yang menentukan pengaturan lebih
lanjut penetapan status dan tingkat bencana dengan peraturan presiden
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional) apabila tidak
diatur dengan pemerintah pemerintah sebagaimana petitum para Pemohon;
3. Apakah dengan tidak terlaksana tenggang waktu penerbitan peraturan
pelaksana yang diamanatkan norma Pasal 84 UU 24/2007 telah menyebabkan
norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional)
apabila tidak diubah maknanya tanpa tenggang waktu dan dalam bentuk
peraturan pemerintah, sebagaimana petitum para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan ketiga hal tersebut di
atas, penting bagi Mahkamah menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa terkait dengan latar belakang permohonan a quo, yakni bencana
banjir dahsyat yang terjadi akhir tahun 2025 di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan
Provinsi Aceh secara masif dan bersamaan, serta yang terjadi di beberapa wilayah
lainnya di Indonesia secara sporadis, menurut Mahkamah perlu kehati-hatian dan
kecermatan untuk menilai apakah bencana demikian dapat dikategorikan murni
sebagai bencana alam ataukah bencana alam yang dipicu oleh perilaku manusia.
Apabila bencana demikian dipicu oleh perilaku manusia maka terminologi atau
istilah yang dipergunakan untuk menyebutnya perlu diluruskan, yaitu bencana
nonalam atau mungkin bencana sosial, dan bukan bencana alam. Pelurusan istilah
demikian menurut Mahkamah penting karena implikasi atau respons hukum atas
ketiga
istilah
tersebut
seharusnya
berbeda,
terutama
terkait
dengan
pertanggungjawaban hukum pihak yang memicu terjadinya bencana dimaksud.
Apabila dikaitkan dengan konteks ilmu pengetahuan umum, pada
awalnya dibedakan antara bencana alam dan bencana nonalam. Bencana alam
diartikan sebagai bencana yang murni disebabkan oleh peristiwa alamiah yang
faktor utama penyebabnya bukan manusia. Sementara faktor utama penyebab
bencana nonalam adalah perilaku manusia, atau setidaknya perilaku manusia
menjadi pemicu terjadinya bencana. Dalam perkembangannya terdapat 3 (tiga)
kategori bencana, yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial [vide
222
Pasal 1 angka 2, angka 3, dan angka 4; Penjelasan Umum, dan Penjelasan Pasal
5 UU 24/2007].
Dalam hal ini, Pasal 1 angka 2 UU 24/2007 mendefinisikan bencana
alam sebagai “... bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami,
gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor”. Adapun,
Pasal 1 angka 3 UU 24/2007 mendefinisikan bencana nonalam sebagai “... bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain
berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit”.
Sementara, bencana sosial didefinisikan oleh Pasal 1 angka 4 UU 24/2007 sebagai
“... bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau
antarkomunitas masyarakat, dan teror”.
Berkenaan dengan hal tersebut, UU 24/2007 telah menegaskan bahwa
penanggulangan atas setiap kategori bencana merupakan tanggung jawab negara
yang dalam hal ini menjadi tugas pemerintah baik pusat maupun daerah [vide Pasal
5 UU 24/2007]. Namun demikian, perlu penegasan terhadap setiap kategori
bencana yang terjadi akan dimasukkan dalam kategori bencana yang mana.
Kejelasan kategori demikian, yang secara mendasar menunjukkan apa atau siapa
penyebab terjadinya bencana, sangat penting untuk dijadikan landasan bagi
pemerintah terutama di tahap penanganan pascabencana serta penting bagi upaya
pencegahan atas potensi bencana di masa mendatang. Apalagi bencana yang
dipilah dalam tiga kategori tersebut di atas sejatinya tidak benar-benar terpisah dan
berdiri sendiri-sendiri, melainkan selalu ada kemungkinan terjadi berbarengan atau
setidaknya satu kategori bencana menjadi penyebab terjadinya bencana kategori
yang lain. Bencana alam, yang secara murni disebabkan oleh kekuatan alam
dan/atau perubahan kondisi alam, tentunya tidak dapat serta merta dimintakan
pertanggungjawabannya kepada siapapun. Namun demikian, untuk bencana
nonalam dan bencana sosial dapat diketahui pihak yang menimbulkan atau
setidaknya memicu terjadinya bencana dimaksud untuk kemudian dimintakan
pertanggungjawaban secara hukum.
[3.12.2] Bahwa dalam konteks bencana banjir seperti yang terjadi di Provinsi
Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat serta beberapa
daerah lain yang didalilkan para Pemohon dalam permohonan a quo, walaupun air
223
baik yang terhimpun dalam bentuk hujan maupun aliran sungai adalah unsur dari
alam (bukan buatan manusia) namun tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai
bencana alam. Harus dilakukan penelusuran atau penyelidikan lebih jauh apakah
bencana banjir demikian terjadi murni karena perilaku alam dalam bentuk
iklim/cuaca, ataukah terdapat peran perilaku manusia sehingga menyebabkan
perubahan kondisi alam yang pada akhirnya memicu bencana, sekaligus
menurunkan bahkan menghilangkan kemampuan alamiah lingkungan semisal
hutan untuk meredam dampak perubahan iklim/cuaca dimaksud.
Kondisi-kondisi yang mendahului dan menyertai kejadian bencana
demikian, seperti yang terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan
Provinsi Sumatera Barat, dalam batas penalaran yang wajar menunjukkan bencana
tersebut bukan sekadar karena perubahan cuaca atau kenaikan intensitas hujan,
melainkan terdapat perilaku manusia yang mengurangi bahkan menghilangkan
kemampuan lingkungan, in casu hutan untuk mencegah dan meredam dampak
perubahan cuaca dan kenaikan intensitas hujan. Kondisi demikian menempatkan
bencana banjir a quo bukan murni sebagai bencana alam, melainkan bencana alam
yang dampaknya diperparah oleh perilaku manusia yang merusak lingkungan.
Dengan demikian, walaupun menurut UU 24/2007 bencana banjir berkategori
bencana alam, namun pihak-pihak yang memperparah dampak bencana dan/atau
menghilangkan kemampuan alamiah lingkungan untuk meredam dampak bencana
alam tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, baik secara
pidana maupun perdata. Perbuatan atau perilaku merusak keseimbangan
lingkungan alam demikian, yang pada awalnya memberikan keuntungan finansial
kepada pelaku, ternyata di kemudian hari menimbulkan kerugian yang jauh lebih
besar bagi pihak lain, terutama berupa korban jiwa, kerusakan sarana dan
prasarana pendukung kehidupan, dan kerugian finansial. Lebih jauh lagi perilaku
merusak lingkungan (hutan) demikian pada akhirnya memaksa negara untuk
mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan penanggulangan
termasuk pemulihan, yang hingga saat ini masih terus berlangsung, dan karenanya
terhadap perilaku merusak demikian harus ada sanksi hukum yang tegas dan
sepadan dengan kerusakan/kerugian yang ditimbulkannya.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon yang pada
pokoknya mempersoalkan 5 (lima) indikator kumulatif sebagai syarat penetapan
224
status dan tingkat bencana nasional dan daerah yang diatur dalam norma Pasal 7
ayat (2) UU 24/2007 yang menurut para Pemohon tidak memberikan kepastian
hukum yang jelas dan tegas dalam penetapan status bencana untuk ditetapkan
sebagai bencana nasional sehingga telah merugikan hak konstitusional para
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitas oleh para Pemohon selengkapmya menyatakan,
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Norma yang secara substansi memiliki keterkaitan erat dengan norma Pasal 7 ayat
(2) tersebut adalah Pasal 7 ayat (1) huruf c yang menyatakan,
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
meliputi:
a. ...
c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
Berdasarkan rangkaian ketentuan di atas, perihal penentuan status
bencana apakah yang akan ditetapkan sebagai bencana nasional ataukah bencana
daerah, mengatur bahwa kewenangan demikian sebagai wewenang pemerintah,
yakni Pemerintah Pusat [vide Pasal 7 ayat (1) huruf c juncto Pasal 1 angka 23 UU
24/2007], in casu Presiden Republik Indonesia. Adapun terkait dengan penetapan
status bencana pemerintah harus mendasarkan pada 5 (lima) indikator yang
disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007, yaitu jumlah korban; kerugian harta
benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena
bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Rumusan norma Pasal 7
ayat (2) UU 24/2007 tersebut, apabila dicermati secara saksama, memunculkan
dua kemungkinan makna. Pertama, penetapan status bencana nasional maupun
bencana daerah keduanya harus memenuhi syarat adanya 5 (lima) indikator
dampak yakni berupa korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan
sarana; luasan wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi.
Artinya, apabila salah satu dari 5 (lima) indikator tersebut tidak terpenuhi maka
225
bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun
bencana daerah. Artinya, apabila suatu peristiwa tidak memenuhi lima indikator
dampak tersebut maka peristiwa tersebut secara hukum tidak dapat disebut
sebagai bencana. Adapun definisi bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 1 UU 24/2007 adalah, “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik
oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis”. Pemaknaan yang seperti ini memerlukan
adanya suatu peraturan pelaksana yang mengatur secara terperinci (yaitu dengan
menyebut besaran angka tertentu) dari masing-masing indikator yang menunjukkan
di kisaran angka berapa suatu peristiwa dapat ditetapkan statusnya sebagai
bencana, yang selanjutnya ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional ataukah
sebagai bencana daerah. Makna pertama ini berkaitan dengan permohonan para
Pemohon di mana para Pemohon memohonkan agar indikator jumlah korban dalam
norma Pasal 7 ayat (2) huruf a UU a quo ditegaskan nominal jumlahnya sehingga
terdapat kepastian kriteria kapan suatu bencana akan ditetapkan sebagai bencana
nasional.
Kedua, 5 (lima) indikator dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 tersebut
diterapkan sebagai skala spektrum (kontinuum) yang rentang pemenuhannya
gradual dari kiri ke kanan. Artinya, ketika suatu peristiwa bencana memenuhi
banyak/beragam indikator secara signifikan maka bencana tersebut potensial untuk
ditetapkan sebagai bencana nasional. Sementara itu, apabila indikator yang
terpenuhi hanya sedikit maka bencana dimaksud potensial ditetapkan sebagai
bencana daerah. Dengan kata lain, semakin kompleks atau banyak indikator yang
terpenuhi dalam suatu peristiwa bencana maka bencana tersebut akan
berkecenderungan ditetapkan sebagai bencana nasional. Sebaliknya, semakin
sedikit indikator yang terpenuhi oleh suatu peristiwa bencana maka bencana
dimaksud berkecenderungan ditetapkan sebagai bencana daerah. Apabila Pasal 7
ayat (2) UU 24/2007 dipahami dengan makna kedua ini, tetap diperlukan peraturan
pelaksana yang menetapkan semacam besaran nilai atau bobot masing-masing
indikator agar kelima indikator tersebut berada pada posisi setara. Artinya, tidak
ada indikator yang secara kuantitas maupun kualitas lebih/kurang berbobot
dibanding indikator lainnya.
226
[3.13.2] Bahwa hal lain yang juga penting untuk diperjelas Mahkamah melalui
putusan a quo adalah penggunaan istilah “nasional” dan “daerah” yang
dipergunakan dalam UU 24/2007 untuk menyebut “status dan tingkat bencana”.
Istilah “nasional” dan “daerah” lazimnya dipergunakan untuk menunjuk luasan
wilayah pemerintahan, di mana istilah “nasional” menunjukkan wilayah seluruh
Indonesia, sementara istilah “daerah” merujuk pada wilayah seluas provinsi atau
kabupaten/kota. Kelaziman demikian tidak salah, namun dalam konteks UU
24/2007 pemaknaan berdasarkan kelaziman demikian sedikit menyesatkan karena
dapat memunculkan anggapan bahwa status bencana nasional berarti peristiwa
bencana tersebut terjadi merata di (hampir) seluruh wilayah Indonesia, sementara
status bencana daerah berarti peristiwa bencana hanya terjadi di wilayah
pemerintahan daerah tertentu yang luasannya relatif kecil dibanding wilayah
Indonesia secara keseluruhan.
Berkaitan
dengan
pemahaman
kewilayahan,
Mahkamah
perlu
menegaskan makna status bencana nasional dan status bencana daerah dalam
UU 24/2007 adalah tidak sebagaimana uraian di atas. Dari sisi logika kewilayahan,
pengandaian bahwa ada semacam wilayah yang menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat dan ada wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah adalah pengandaian yang tidak tepat. Faktanya, secara geografis semua
wilayah di Indonesia adalah wilayah pemerintahan pusat, dan sekaligus terbagi
menjadi wilayah-wilayah lebih kecil yang menjadi wilayah pemerintahan daerah
melalui konsep desentralisasi.
Kondisi faktual demikian merupakan pelaksanaan amanat Pasal 18 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten
dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Status ganda pada wilayah, yaitu
merupakan wilayah pusat sekaligus wilayah daerah, atau wilayah daerah sekaligus
wilayah pusat, seharusnya berimplikasi pada pemberian perlindungan yang lebih
kuat bagi setiap warga masyarakat atau penduduk yang tinggal di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, sebagaimana
konsep negara kesatuan apabila pemerintahan kabupaten/kota tidak sanggup
memberikan layanan publik, termasuk saat terjadi bencana, maka secara
berjenjang
pemerintahan
provinsi
menggantikan
peran
pemerintahan
227
kabupaten/kota. Demikian seterusnya, pemerintah pusat akan menggantikan peran
pemerintah provinsi apabila pemerintahan provinsi tidak sanggup atau tidak mampu
menangani bencana yang terjadi agar tidak sampai terjadi kekosongan
pelayanan/bantuan. Ringkasnya, menurut Mahkamah, status bencana nasional
lebih tepat apabila dimaknai sebagai bencana yang tanggung jawab utama
penanganannya di tangan pemerintah pusat (pemerintah nasional), sementara
status bencana daerah lebih tepat dimaknai sebagai bencana yang tanggung jawab
utama penanganannya di tangan pemerintah daerah.
[3.13.3]
Bahwa pembedaan dan penggunaan istilah status “bencana nasional”
dan “bencana daerah”, memang sudah seharusnya mempertimbangkan luasan
wilayah terdampak bencana, dengan titik fokus pada pemerintahan level mana
yang harus mengambil peran utama dalam penanganan bencana tersebut. Artinya,
suatu bencana dapat saja terjadi di wilayah yang relatif kecil, misalnya di wilayah
daerah kabupaten/kota tertentu, namun karena akumulasi dampaknya sangat
besar maka status bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Dengan
penetapan status bencana nasional, maka secara hukum pemerintah pusat
berkewajiban memberikan bantuan dan menerapkan protokol kebencanaan yang
lebih kuat secara konsep, sumber daya manusia, maupun pembiayaan. Bahkan,
dengan penetapan status bencana nasional tersebut pemerintah pusat dapat
mengambil alih tanggung jawab penanganan bencana apabila pemerintah daerah
berada dalam kondisi tidak aktif akibat bencana tersebut. Pengambilalihan
tanggung jawab demikian mengikuti logika penjenjangan tingkatan pemerintahan
dalam wilayah NKRI, yaitu diawali dengan tanggung jawab pemerintah
kabupaten/kota, yang dapat diambil alih pemerintah provinsi, dan seterusnya
diambil alih pemerintah pusat.
[3.13.4] Bahwa selanjutnya, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
peraturan pelaksana dari UU 24/2007, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP 21/2008),
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan
Bantuan Bencana (PP 22/2008), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah
dalam Penanggulangan Bencana (PP 23/2008), dan Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perpres 8/2008),
sebagaimana diterangkan oleh DPR dan Presiden/Pemerintah, Mahkamah tidak
228
menemukan pengaturan dan/atau penjelasan apakah 5 (lima) indikator dalam Pasal
7 ayat (2) UU 24/2007 harus terpenuhi secara kumulatif untuk menetapkan suatu
peristiwa menjadi bencana, serta tidak ditemukan pula pengaturan mengenai
bagaimana cara menentukan status bencana tersebut.
Peraturan pelaksana tersebut, expressis verbis tidak mengarah kepada
makna tertentu apakah penentuan bencana didasarkan pada pemenuhan kumulatif
atas 5 (lima) indikator ataukah pemenuhannya cukup sebagian. Bahkan, sejauh
penelusuran Mahkamah terhadap amanat norma Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 untuk
mengatur lebih lanjut status dan tingkatan bencana dalam kaitannya dengan 5
(lima) indikator tersebut hingga saat ini belum dilakukan oleh pemerintah. Namun
dengan merujuk pada berbagai keterangan yang disampaikan para pihak dalam
persidangan, Mahkamah meyakini penafsiran keberlakuan 5 (lima) indikator
kebencanaan tersebut mengarah pada makna yang pertama, yaitu suatu peristiwa
dikategorikan secara hukum sebagai suatu bencana apabila memenuhi 5 (lima)
indikator sekaligus sebagaimana yang ditentukan dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU
24/2007. Persoalan berikutnya adalah apa kriteria suatu bencana agar dapat
ditetapkan sebagai bencana nasional, dan sebaliknya, apa pula kriteria suatu
bencana agar dapat ditetapkan sebagai bencana daerah.
[3.13.5] Bahwa penentuan status bencana tersebut sangat penting untuk
ditegaskan karena konsekuensi dari status kebencanaan bermuara pada tanggung
jawab dan pembiayaan penanganan bencana, terutama pada fase tanggap darurat
dan fase pascabencana. Fase tanggap darurat meliputi kegiatan pengkajian secara
cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; penentuan status
keadaan darurat bencana; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena
bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; pelindungan terhadap kelompok rentan;
dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital [vide Pasal 48 UU
24/2007]. Adapun fase pascabencana meliputi kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi [vide Pasal 57 UU 24/2007].
Berkenaan dengan tanggung jawab penanganan bencana dan
pembiayaan, UU 24/2007 tidak mengatur secara tegas. Namun dengan membaca
secara sistematis, terutama mengenai tugas Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dapat
disimpulkan bahwa dalam hal suatu bencana ditetapkan statusnya sebagai
bencana nasional, maka tanggung jawab penanganan diambil oleh pemerintah
229
pusat dan porsi pembiayaan utama menjadi beban APBN. Atau setidaknya,
sebagaimana telah diuraikan pula pada bagian pertimbangan hukum sebelumnya,
penetapan status bencana nasional akan menjadi semacam pintu masuk secara
hukum bagi instansi/lembaga pemerintahan di tingkat pusat untuk membantu
penanganan bencana di daerah. Sebaliknya, apabila suatu bencana statusnya
ditetapkan sebagai bencana daerah, maka penanganan bencana tersebut menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah dan pembiayaan utama penanganan tersebut
menggunakan dana APBD. Penafsiran atas status kebencanaan dan kaitannya
dengan bantuan penanganan bencana demikian, yang tidak ditegaskan dalam UU
24/2007, ternyata telah menjadi penafsiran yang digunakan Pemerintah
sebagaimana secara sistematis dapat dipahami dari rumusan norma-norma dalam
PP 21/2008 dan PP 22/2008.
[3.13.6] Bahwa berkenaan dengan ketidakjelasan kriteria penetapan status
bencana apakah merupakan bencana nasional ataukah bencana daerah, penting
bagi Mahkamah memberikan rambu-rambu yang mengacu pada salah satu logika
dasar dalam desentralisasi pemerintahan yang dianut Indonesia, yaitu apabila
suatu permasalahan atau konflik kepemerintahan bersifat antardaerah maka
penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah yang
lebih tinggi yang meliputi dua daerah berkonflik. Konsep demikian yang menurut
Mahkamah harus diterapkan untuk mengisi kekosongan atau kekurangan kriteria
dalam penetapan status bencana, yaitu dengan menilai atau melihat apakah
penanganan dampak bencana tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah
ataukah sudah melampaui atau di luar kemampuan pemerintah daerah
kabupaten/kota, in casu provinsi.
Dengan kata lain apabila indikator yang ditetapkan UU 24/2007 sudah
terpenuhi semua dan pemerintah daerah sanggup menangani dampak bencana
maka penanganan bencana tersebut ada dalam status bencana daerah. Apabila
indikator kebencanaan yang diatur dalam UU 24/2007 telah terpenuhi semua
namun derajat dampak bencana tersebut melampaui kemampuan pemerintah
daerah untuk mengatasinya, atau pemerintah daerah dalam batas penalaran yang
wajar tidak sanggup dan/atau tidak mempunyai kemampuan untuk menangani
bencana tersebut, maka status bencana harus segera ditetapkan menjadi bencana
nasional dan tanggung jawab utama dalam penanganannya menjadi tanggung
jawab pemerintah pusat. Hal ini menurut Mahkamah merupakan bentuk
230
pengejawantahan salah satu prinsip dan tujuan UU 24/2007 itu sendiri, yakni
menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh, sehingga bencana yang terjadi dapat secara cepat
dan tepat ditanggulangi [vide Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 huruf c UU
24/2007].
[3.13.7] Bahwa berkenaan dengan indikator yang dipergunakan sebagai ukuran
penetapan status bencana, dalam pengujian undang-undang a quo Mahkamah
dihadapkan pada kewajiban menilai konstitusionalitas indikator tersebut. Penilaian
konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 yang memuat indikator
kebencanaan demikian harus dilakukan dengan cermat agar jangan sampai suatu
peristiwa sehari-hari dapat dengan mudah memenuhi status bencana nasional
karena demikian longgarnya kriteria atau indikator kebencanaan yang diterapkan;
serta di sisi lain jangan sampai juga suatu peristiwa luar biasa justru tidak ditetapkan
statusnya sebagai bencana nasional karena terlalu ketatnya kriteria atau indikator
kebencanaan. Namun, tentu saja titik berat penilaian Mahkamah adalah pada
perlindungan hak konstitusionalitas warga negara Indonesia yang terdampak
dan/atau berpotensi terdampak oleh pengaturan indikator tersebut.
Dalam kaitannya dengan hal ini para Pemohon mendalilkan norma Pasal
7 ayat (2) UU 24/2007 tidak sesuai dengan maksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dalam konteks kebencanaan, memberikan perlindungan hukum dan
kepastian hukum yang adil merupakan tujuan dibuatnya aturan/ketentuan terhadap
penanganan bencana. Pengaturan/ketentuan demikian harus memudahkan
masyarakat untuk memprediksi/memperkirakan tindakan apa yang akan diambil
oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah manakala terjadi bencana,
khususnya dalam hal penentuan apakah suatu peristiwa merupakan bencana
nasional ataukah bencana daerah. Prediksi bahwa pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah pasti akan melakukan tindakan pertolongan, setidaknya akan
memberikan semangat dan ketenangan secara psikis bagi masyarakat yang
sedang menjadi korban bencana, sebagaimana hak tersebut dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945. Menurut Mahkamah hak atas perlindungan hukum dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dimaksud harus
231
diwujudkan, dalam konteks permohonan a quo, salah satunya, dalam bentuk
indikator penetapan status bencana yang jelas dan dapat diterapkan dengan
mudah.
[3.13.8] Bahwa lima indikator penentuan bencana yang diatur dalam norma
Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 menurut Mahkamah merupakan salah satu
perwujudan dari semangat perlindungan hukum atas hak hidup warga negara, di
mana suatu peristiwa yang bersifat luar biasa (extra ordinary) dapat ditetapkan
sebagai bencana, dan berdasarkan penetapan tersebut negara (melalui pemerintah
pusat ataupun pemerintah daerah) melakukan tindakan penanganan untuk
menanggulangi bencana dan dampak bencana secara cepat dan tepat sesuai
dengan tuntutan keadaan. Lima indikator penentu status bencana dalam norma
Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 adalah sebagai berikut:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Namun, setelah mencermati 5 (lima) indikator tersebut, Mahkamah
menemukan bahwa kelima indikator tersebut ternyata secara konseptual saling
berkelindan, di mana salah satu indikator sedikit-banyak memengaruhi/dipengaruhi
indikator lainnya. Misalnya, indikator “dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan”
beririsan, bahkan tumpang tindih dengan tiga indikator lainnya, yaitu “jumlah
korban”, “kerugian harta benda”, dan “kerusakan sarana dan prasarana”. Dengan
kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan
prasarana dan sarana menunjukkan level yang tinggi maka indikator dampak sosial
ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah/tersendiri.
Selain itu, pemenuhan indikator-indikator tersebut harus dikembalikan kepada
tujuannya yang hakiki, yaitu perumusan indikator sebagai dasar penetapan status
bencana,
apakah
bersifat
nasional
atau
daerah,
sebagaimana
telah
dipertimbangkan Mahkamah sebelumnya. Penetapan status bencana nasional atau
daerah dimaksud lebih bertujuan untuk “membuka pintu” dan/atau memberikan
ruang bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana.
Bahwa konsep penanganan bencana adalah rangkaian kegiatan yang
dibagi dalam tiga fase, yaitu fase prabencana; fase tanggap darurat; dan fase
pascabencana [vide Pasal 33 UU 24/2007]. Dari tiga fase tersebut, fase yang paling
232
krusial atau menentukan adalah fase tanggap darurat, di mana harus dilaksanakan
tindakan pertolongan kepada korban bencana dengan cepat, tepat, efektif, efisien,
dan terpadu, karena menyangkut keselamatan jiwa manusia. Berkenaan dengan
hal tersebut di atas, jika dicermati lebih lanjut berkaitan dengan dalil yang
dimohonkan oleh para Pemohon sesungguhnya terbatas pada inkonstitusionalitas
norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007, oleh karenanya Mahkamah akan membatasi
penilaian pada relevansi antara 5 (lima) indikator yang terdapat dalam norma Pasal
7 ayat (2) UU 24/2007 dengan syarat untuk menentukan status suatu bencana
apakah bencana nasional atau bencana daerah.
Bahwa jika dicermati lebih lanjut, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007
adalah norma yang berkenaan dengan ketentuan yang menindaklanjuti tentang
penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah sebagaimana yang
diatur dalam norma Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007. Dalam hal ini, Pasal 7 UU
24/2007 merupakan norma yang menjadi bagian Bab III tentang Tanggung Jawab
dan Wewenang. Oleh karena itu, ketentuan yang terdapat dalam norma pasal-pasal
pada Bab III tersebut mengatur antara lain pemerintah dan pemerintah daerah
sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
[vide Pasal 5 UU 24/2007], kewenangan menetapkan suatu bencana sebagai
tingkat nasional atau daerah [vide Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007], serta
indikator yang harus terpenuhi untuk menetapkan status bencana adalah tingkat
nasional atau daerah [vide Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007]. Oleh karena itu, jika hal
yang dipersoalkan para Pemohon berkaitan dengan ketatnya indikator untuk
menetapkan suatu bencana adalah bencana nasional atau bencana daerah,
sehingga secara faktual hal tersebut berdampak pada adanya penanganan dan
penanggulangan bencana yang kurang komperehensif, dalam kaitan ini para
Pemohon memohon agar indikator yang terdapat dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU
24/2007 diberlakukan secara tidak terlalu ketat, yaitu dengan memberlakukan
indikator secara alternatif.
Berkenaan dengan persoalan tersebut, menurut Mahkamah, terlepas dari
persoalan konstitusionalitas yang didalilkan oleh para Pemohon, secara faktual
penanggulangan bencana di Indonesia acapkali menimbulkan persoalan yang
krusial jika harus menunggu ditetapkan status bencana apakah statusnya bersifat
nasional ataukah daerah, karena kepastian status bencana berdampak signifikan
terhadap proses penanganan dan penanggulangan suatu bencana yang
233
memerlukan bantuan, penanganan, dan penanggulangan secara tepat dan cepat,
khususnya terhadap korban baik nyawa, manusia, harta benda serta yang lain-lain
segera dapat diatasi. Hal demikian diperlukan mengingat, dengan adanya
kepastian status bencana bersifat nasional atau daerah secara cepat dan tepat,
maka korban nyawa dan harta benda dimaksud tidak semakin bertambah dan
segera dapat diatasi. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama berkaitan dengan indikator yang terdapat dalam
norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007, yaitu untuk menetapkan status dan tingkatan
bencana nasional atau daerah sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma
Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007 harus memenuhi kriteria: a. jumlah korban;
b.kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas
wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, di
mana kriteria tersebut harus terpenuhi dan diberlakukan secara kumulatif, maka
menurut Makamah ketentuan kumulatif tersebut menjadikan penerapan norma
Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 sulit untuk dapat terpenuhi oleh kondisi bencana yang
secara faktual terjadi pada suatu daerah.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah guna
menjamin kepastian hukum yang adil dalam perspektif memberikan perlindungan
kepada hak konstitusional warga negara, khususnya para korban bencana alam,
Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara bersyarat berkenaan dengan
norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 dengan memberlakukan kriteria yang menjadi
indikator sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007
tersebut menjadi tidak bersifat kumulatif secara sepenuhnya, namun bersifat
kumulatif secara terbatas. Artinya, jika telah terpenuhi 3 (tiga) dari 5 (lima) indikator
maka telah terpenuhi indikator sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma
Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator
utama dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator yang harus dipenuhi. Pendirian
Mahkamah untuk menentukan 3 (tiga) dari 5 (lima) indikator tersebut didasarkan
pada pertimbangan bahwa selain karena menjadikan lima indikator secara
kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini dan segera
penanganan bencana sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani
secara optimal. Selain itu, pilihan terhadap 3 (tiga) indikator dimaksud guna
mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif
terhadap penanggulangan bencana di daerah. Dengan demikian, jika suatu
234
bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud
dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan
bencana daerah.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2)
UU 24/2007 adalah dalil yang berdasar sehingga norma Pasal 7 ayat (2) UU
24/2007 harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Penetapan status dan tingkat bencana
nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat
indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan
sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial
ekonomi yang ditimbulkan. Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana
nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator
dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus
dipenuhi.” Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang
dimohonkan para Pemohon maka dalil para Pemohon harus dinyatakan beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
juga
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 yang menentukan “Ketentuan
lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden”, seharusnya peraturan
pelaksana tersebut menurut para Pemohon diatur dengan peraturan pemerintah
agar tidak bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut
para Pemohon mendalilkan hingga saat ini perintah Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007
tidak dilaksanakan melalui pembentukan peraturan presiden yang secara khusus
mengatur indikator, tolak ukur objektif, serta mekanisme penetapan status dan
tingkatan bencana nasional dan daerah. Hal demikian menimbulkan kondisi
kekosongan hukum (rechtvacuum) yang menyebabkan Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(3) UU 24/2007 tidak dapat dilaksanakan secara pasti, sehingga membuka
penafsiran yang berbeda-beda dan praktik yang tidak seragam antarpenyelenggara
negara. Para Pemohon juga mendalilkan selama pengaturan penetapan status dan
tingkatan bencana tetap diletakkan pada Peraturan Presiden, maka potensi konflik
kepentingan, subjektivitas politik, dan penyalahgunaan diskresi akan terus melekat,
235
sehingga merugikan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya korban
bencana.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut Mahkamah perlu
menerangkan mengenai konsep peraturan pemerintah dan peraturan presiden
yang keduanya merupakan bentuk produk hukum yang dikenal dalam sistem
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dari sisi konstitusionalitas, peraturan
pemerintah diatur dan nomenklaturnya disebutkan secara tegas dalam Pasal 5 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Presiden menetapkan peraturan
pemerintah
untuk
menjalankan
undang-undang
sebagaimana
mestinya”.
Sedangkan peraturan presiden walaupun nomenklaturnya tidak disebutkan tegas
dalam UUD NRI Tahun 1945 namun landasan pembentukannya didasarkan pada
kewenangan presiden dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar”. Kedua norma konstitusi tersebut, yaitu Pasal 4
dan Pasal 5 UUD NRI Tahun 1945 berada pada Bab III mengenai Kekuasaan
Pemerintahan Negara. Penempatan dan rumusan masing-masing pasal
menunjukkan bahwa baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden
merupakan ranah kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan untuk
menerbitkannya.
UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan pengaturan yang lebih detail
mengenai materi muatan yang harus diatur oleh presiden melalui peraturan
pemerintah atau peraturan presiden. Petunjuk mengenai perbedaan antara
peraturan pemerintah dengan peraturan presiden dapat ditemukan dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 15/2019),
khususnya Pasal 1 angka 5 dan angka 6 UU 15/2019, serta Pasal 12, Pasal 13,
dan Pasal 31 UU 12/2011 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
236
Pasal 1 angka 5 UU 15/2019
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 1 angka 6 UU 15/2019
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang undangan
yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 12 UU 12/2011
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 13 UU 12/2011
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau
materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Pasal 31 UU 12/2011
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan
Presiden.
Pengaturan dalam UU 12/2011 dan UU 15/2019 tersebut menunjukkan
bahwa secara teknis pembentukan, sebenarnya Peraturan Pemerintah maupun
Peraturan Presiden merupakan kewenangan Presiden untuk membentuknya yang
perbedaan keduanya “hanya” terletak pada hierarki peraturan perundang-
undangan di mana peraturan pemerintah berada/diletakkan satu tingkat lebih tinggi
dibandingkan peraturan presiden.
Namun, terlepas dari pengaturan yang ada di dalam UU 12/2011 dan UU
15/2019, karena dalam perkara a quo Mahkamah tidak menggunakan undang-
undang, in casu norma-norma dalam UU 12/2011 dan UU 15/2019 sebagai dasar
pengujian untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007,
Mahkamah menilai baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden
237
keduanya memiliki dasar konstitusionalitas untuk dipilih sebagai peraturan
pelaksana undang-undang. Adapun pilihan demikian menurut Mahkamah
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya
sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
[3.14.2] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan apabila pengaturan penetapan
status dan tingkatan bencana tetap diserahkan pada peraturan presiden hal
demikian akan berpotensi melanggengkan konflik kepentingan, subjektivitas politik,
dan penyalahgunaan diskresi. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih jauh karena para Pemohon tidak menguraikan secara
jelas apa kaitan antara peraturan presiden sebagai bentuk produk hukum dengan
konflik kepentingan, subjektivitas politik, dan penyalahgunaan diskresi. Merujuk
pada pengaturan dan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan selama
ini, sebagaimana telah pula dipertimbangkan di atas, Mahkamah menilai
pembentukan kedua produk hukum tersebut dilakukan melalui proses pelibatan
kementerian/lembaga yang pada dasarnya sama mekanismenya, namun dari sisi
waktu secara teknis pembentukan peraturan presiden justru lebih cepat
dibandingkan dengan pembentukan peraturan pemerintah. Dengan demikian,
tindakan pembentuk Undang-Undang yang memilih peraturan presiden sebagai
produk hukum untuk mengatur lebih lanjut mekanisme penetapan status dan
tingkatan bencana sebagaimana dituangkan dalam Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 7
ayat (2) UU 24/2007 adalah tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon yang pada pokoknya memohon agar frasa “Peraturan Presiden”
dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 diganti dengan frasa “Peraturan Pemerintah”
adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa persoalan berikut yang diajukan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal 84 UU 24/2007. Terkait dengan
norma Pasal 84 UU a quo Mahkamah harus menjawab permasalahan yang pada
pokoknya adalah apakah pembentukan peraturan pelaksana, in casu Peraturan
Pemerintah, yang melewati tenggang waktu sebagaimana diamanatkan Pasal 84
UU 24/2007 secara serta merta membuat Pasal 84 UU 24/2007 menjadi
inkonstitusional.
238
Berkenaan dengan hal demikian, norma Pasal 84 UU 24/2007
selengkapnya menyatakan, “Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-
undang ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
diundangkannya undang-undang ini”. Dalam hal ini, UU 24/2007 diundangkan pada
tanggal 26 April 2007, dan para Pemohon mendalilkan penerbitan peraturan
pemerintah pelaksana UU 24/2007 melebihi tenggat 6 (enam) bulan sejak UU
24/2007 diundangkan. Setelah Mahkamah mencermati peraturan pemerintah yang
diterbitkan presiden/pemerintah, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa baik
PP 21/2008, PP 22/2008, maupun PP 23/2008 ketiganya diterbitkan/diundangkan
pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 Februari 2008. Artinya, apabila
menghitung waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan UU 24/2007
maka PP dimaksud secara yuridis sudah harus terbit sebelum tanggal 26 Oktober
2007, sementara faktanya PP tersebut terbit pada tanggal 28 Februari 2008.
Walaupun menemukan fakta hukum demikian, dengan mendasarkan
pada kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, Mahkamah harus menahan diri untuk tidak menilai konstitusionalitas
norma Pasal 84 UU 24/2007 “hanya” berdasarkan fakta hukum bahwa peraturan
pelaksana yang diamanatkan norma Pasal 84 UU 24/2007 terlambat diterbitkan.
Tegasnya, menurut Mahkamah pengujian undang-undang terhadap UUD adalah
menilai apakah suatu norma undang-undang bersesuaian atau tidak dengan UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian dan bukan pengujian mengenai
implementasi atau penerapan norma UU dimaksud. Suatu norma undang-undang
yang tidak dilaksanakan, atau pelaksanaannya salah, belum tentu norma tersebut
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebaliknya tanpa perlu menilai
apakah telah dilaksanakan atau belum, suatu norma undang-undang dapat saja
dinilai Mahkamah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
ihwal yang dipersoalkan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 84 UU
24/2007 bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma namun persoalan
implementasi norma yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk
mengadilinya.
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, menurut Mahkamah dalil
para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 84 UU
24/2007 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
239
[3.16] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 telah ternyata tidak sejalan dengan prinsip
negara hukum dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, seperti yang didalilkan para Pemohon. Namun, oleh karena putusan
Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil para
Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sementara itu,
berkenaan dengan pengujian norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 84 UU 24/2007,
norma-norma tersebut telah ternyata memberikan jaminan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon a quo sepanjang norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 84 UU 24/2007 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
240
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2.
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4723) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Penetapan status dan tingkat
bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan
prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana;
dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Dalam hal menetapkan
status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-
kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai
indikator utama yang harus dipenuhi.”;
3.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4.
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun
dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.03 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai
241
Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara 212 Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) (UU 24/2007) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang 213 yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon VII sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU 24/2007 sebagai berikut: Pasal 7 ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; 214 d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan Pasal 7 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 84 Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang ini. 2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 3. Bahwa Pemohon I menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia berstatus pelajar/mahasiswa. Adapun Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat. Dalam kaitannya dengan peristiwa bencana, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menjelaskan bahwa: a) Pemohon I menjadi korban bencana alam yang menimpa Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada akhir November 2025. b) Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon V berdomisili di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan mengalami bencana banjir pada 15 Februari 2025. Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon V juga terhalang untuk mengunjungi rumah orang tuanya di Provinsi Sumatera Utara akibat banjir yang terjadi pada November 2025. c) Pemohon IV berdomisili di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua, dan mengalami bencana banjir pada 20 Juli 2023. Pemohon IV juga terhalang untuk mengunjungi rumah orang tuanya di Provinsi Sumatera Utara akibat banjir yang terjadi pada November 2025. d) Pemohon VI berdomisili di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, dan mengalami dampak bencana banjir yang terjadi pada 15 Februari 2025. e) Pemohon VII mempunyai keluarga besar yang berdomisili di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, yang mengalami dampak bencana banjir yang terjadi pada November 2025. 215 4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU 24/2007, karena menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon VII, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur 5 (lima) indikator bencana yang harus terpenuhi secara kumulatif untuk dapat ditetapkan status bencana nasional atau bencana daerah, padahal indikator tersebut seharusnya bersifat alternatif. Terkait dengan indikator dimaksud menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon VII seharusnya diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan diatur dalam bentuk peraturan presiden sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007. Selain itu, menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon VII Pasal 84 UU 24/2007 juga bertentangan dengan kepastian hukum karena mengatur bahwa PP pelaksana UU 24/2007 seharusnya diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah UU 24/2007 diundangkan, namun kenyataannya PP bersangkutan diterbitkan melewati waktu 6 (enam) bulan setelah UU 24/2007 diundangkan. Ketidaktepatan dan/atau ketidakjelasan demikian, pada pokoknya, menurut para Pemohon mengakibatkan Pemerintah tidak menetapkan status bencana Sumatera Utara sebagai bencana nasional, sehingga mengakibatkan terlambatnya bantuan bagi para korban bencana. 5. Bahwa selain itu, Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 tidak memberikan kepastian hukum mengenai indikator objektif terkait penanggulangan bencana nasional dan daerah sehingg
