PUU
Tahun 2026
260/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon: Ferdinandus Klau
Tanggal Putusan: 2026-07-30T13:54:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
.
PUTUSAN
NOMOR 260/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Ferdinandus Klau
Pekerjaan
:
PNS
Alamat
:
Jalan Ahmad Yani, RT/RW 028/004, Kelurahan
Kefamenanu
Selatan,
Kecamatan
Kota
Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara,
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
6 Juli 2026 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Juli
2026
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
259/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6
Juli 2026, yang telah diperbaiki dengan Permohonan bertanggal 17 Juli 2026 dan
2
diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai UUD NRI Tahun
1945 menyatakan bahwa:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut sebagai UUD
NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang
selanjutnya disebut sebagai UU MK menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut sebagai UU 48/2009
menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji dalam hal dugaan
pertentangan norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
3
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801) yang selanjutnya disebut sebagai UU 13/2022, yang menyatakan
bahwa:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(yang selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan bahwa:
Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu.
7. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan uji materiil pada Pasal 4 huruf
e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
yang selanjutnya disebut sebagai UU ITE, yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pemanfaatan
Teknologi
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
dilaksanakan dengan tujuan untuk:
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
8. Bahwa berdasarkan wewenang konstitusional yang diuraikan diatas,
maka menurut Pemohon Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Dasar Kedudukan Hukum
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2020 Nomor 216 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), yang selanjutnya disebut UU MK, menyatakan
bahwa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu Undang – Undang.
2. Yurisprudensi Syarat Kerugian Konstitusional
Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak adanya Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 telah menetapkan 5 (lima)
syarat komulatif kerugian konstitusional yang harus dipenuhi oleh
Pemohon, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan
oleh berlakunya Undang – Undang yang dimohonkan pengujiannya;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (Causal verband) antara kerugian
konstitusional Pemohon dengan berlakunya Undang – Undang yang
dimohonkan pengujiannya;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
Pemohon, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
3. Pemenuhan Syarat Kedudukan Hukum Oleh Pemohon
a. Pemenuhan Syarat Pertama (Kualifikasi Subjek Hukum):
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti
KTP terlampir sebagai Bukti P-1), berprofesi sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS), yang berdomisili di Jl. Ahmad Yani, Rt/Rw: 028/004,
Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu,
Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pemohon merupakan subjek hukum yang sah demi hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian Undang – Undang.
5
b. Pemenuhan Syarat Kedua (Adanya Hak Konstitusional):
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional atas perlindungan dan
kepastian hukum yang adil bagi diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya, berhak atas rasa
aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia
sebagaimana dijamin secara tegas dalam pasal 28D ayat (1) juncto
pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c. Pemenuhan Syarat Ketiga (Kerugian Konstitusional yang Spesifik
dan Aktual)
Bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang nyata,
spesifik, dan aktual akibat dari ketidakjelasan serta kekosongan norma
hukum. Seharusnya melalui Pasal 4 huruf e UU ITE (UU 11/2008)
tentang asas dan tujuan dari pada Undang – Undang dimaksud, dapat
menjelaskan lebih lanjut tentang kewajiban pengguna platform media
sosial untuk menggunakan foto dan atau identitas asli yang mudah
dikenali atau diindentifikasi secara hukum, agar menjadi acuan dan
payung hukum yang dapat menjamin hak akan rasa aman melalui
penggunaan
identitas
yang
terverifikasi,
dan
juga
dapat
mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dalam melakukan
aksinya. Undang – Undang dimaksud juga telah diubah terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, namun tidak ada satu Pasalpun
yang menjelaskan tentang kewajiban pengguna platform media sosial
agar menggunakan identitas yang terverifikasi, agar dapat digunakan
sebagai payung hukum dalam menjamin hak akan rasa aman bagi
pengguna media sosial yang lainnya. Oleh karena ketiadaan jaminan
akan rasa aman yang dijabarkan secara rinci dan kevakuman hukum
dimaksud, telah memicu kerugian yang nyata bagi Pemohon, berupa:
1. Kerugian Riil Kehormatan Pemohon Sebagai Warga Negara
Indonesia:
1.1. Foto pribadi Pemohon disebarluaskan tanpa izin oleh
pengguna media sosial tiktok anonim/palsu yang bernama
6
“nobita.irmadewi.s”dengan menggunakan foto “boneka”
sebagai profil identitas palsu dalam aksi melawan hukumnya,
yang pada pokoknya dalam penyebarluasan foto Pemohon
dimaksud dilakukan dengan membangun narasi secara
melawan
hukum
untuk
mencemarkan
nama
baik,
merendahkan
kehormatan,
dan
menyerang
martabat
Pemohon, baik di lingkungan sosial maupun lingkungan kerja
Pemohon sebagai warga negara Indonesia (Bukti P-4).
1.2. Foto pribadi Pemohon disebarluaskan tanpa izin oleh
pengguna media sosial tiktok anonim/palsu yang bernama
“lika.liku.admin.ntt” dengan menggunakan foto “komodo”
sebagai prodil identitas palsu dalam aksi melawan
hukumnya, yang pada pokoknya dalam penyebarluasan foto
Pemohon dimaksud dilakukan dengan membangun narasi
secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik,
merendahkan
kehormatan,
dan
menyerang
martabat
Pemohon, baik di lingkungan sosial maupun lingkungan kerja
Pemohon sebagai warga negara Indonesia (Bukti P-4).
1.3. Foto pribadi Pemohon disebarluaskan tanpa izin oleh peserta
anonim/palsu pada group media sosial facebook yang
bernama
“FLOBAMORA
TABONGKAR”
dengan
menggunakan foto profil pada group facebook tersebut
dengan gambar “komodo” sebagai identitas palsu dalam
melakukan aksi melawan hukum melalui grup facebook
tersebut, yang pada pokoknya dalam penyebarluasan foto
Pemohon dimaksud dilakukan dengan membangun narasi
secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik,
merendahkan
kehormatan,
dan
menyerang
martabat
Pemohon baik di lingkungan sosial maupun lingkungan kerja
Pemohon sebagai warga negara Indonesia (Bukti P-4).
1.4. Bahwa
Pemohon
telah
berupaya
untuk
melakukan
permohonan kepada penyedia platform media sosial
facebook maupun tiktok melalui fitur “laporkan akun” untuk
ditindaklanjuti berupa pemblokiran dan penonaktifan akun,
7
namun platform media sosial beralasan bahwa postingan
yang dilakukan tersebut tidak melanggar aturan komunitas
mereka, sehingga menyulitkan Pemohon dalam melakukan
upaya
untuk
menyelesaian
permasalahan
tersebut
sebagaimana Pemohon buktikan pada (Bukti P-5).
1.5. Bahwa sebagai upaya dalam mempelopori penggunaan
identitas yang mudah diverifikasi pada paltform media sosial
Tiktok dan Facebook, Pemohon selalu menggunakan nama
asli yang sebagaimana tertulis pada identitas diri Pemohon
(Bukti P-1) dalam melakukan pendaftaran atau pembuatan
akun
pada
platfrom
media
sosial
dimaksud,
yang
sebagaimana Pemohon buktikan melalui (Bukti P-5).
1.6. Bahwa penyebarluasan foto Pemohon oleh akun media
sosial tiktok yang palsu dan akun anonim pada group
facebook yang tidak terverifikasi keasliannya tersebut,
dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026, atau setidak – tidaknya
di waktu lain pada tahun yang sama yang sebagaimana pada
bukti yang Pemohon lampirkan (Bukti P-4).
1.7. Bahwa Pemohon merupakan korban dari tindak pidana
pencemaran nama baik yang berada di wilayah hukum
Negara Indonesia, maka secara yuridis seharusnya negara
bisa menjamin dan memberikan perlindungan akan rasa
aman tersebut, sebagai bagian dari penegakan akan
supremasi hukum yang adil dan berkepastian hukum di
dalam negara yang berdaulat.
2. Kendala Penegakan Hukum Siber:
2.1. Ketidakberdayaan Pemohon dalam menuntut hak akan rasa
amannya,
dikarenakan
platfrom
media
sosial
yang
membiarkan pengguna identitas palsu (anonim), sehingga
menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan
pembuktian digital guna melacak pelaku siber yang
merugikan Pemohon.
2.2. Bahwa karena platfrom media sosial tidak mewajibkan
pengguna media sosial menggunakan identitas yang
8
terverifikasi keasliannya, membuat Pemohon melaporkan hal
dimaksud berkali – kali kepada pihak kepolisian, namun tidak
satupun yang berhasil diungkap sebagaimana Pemohon
buktikan dengan Laporan Polisi (Bukti P-6).
2.3. Bahwa karena kemudahan aksesibilitas para pelaku dalam
mengubah identitas dan menghapus postingan pada setiap
platform digital tiktok dan facebook sebagai bagian dalam
upaya
pelaku
dalam
menyembunyikan
identitasnya,
postingan pencemaran nama baik sebagaimana dilakukan
melalui group facebook “FLOBAMORA TABONGKAR” telah
dihapus/ take down, hal tersebut dilakukan dengan tujuan
agar menyulitkan aparat penegak hukum dalam melacak dan
menelusuri keberadaan para pelaku kejahatan tersebut.
d. Pemenuhan Syarat Keempat (Hubungan Sebab-Akibat/ Causal
Verband):
1. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat secara langsung antara
kerugian Pemohon dengan berlakunya Pasal 4 huruf e Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Walaupun secara
prinsip Pasal a quo telah menjelaskan tentang asas dan tujuan dari
pada Undang – Undang dimaksud, namun tidak merincikan lebih
lanjut tentang kewajiban bagi platform media sosial untuk
menerapkan verifikasi identitas yang dapat dikenali bagi pengguna
secara ketat, platfrom digital membiarkan akun – akun anonim
bergerak bebas tanpa akuntabilitas hukum. Pembiaran regulasi
inilah yang secara langsung menyebabkan foto Pemohon
disalahgunakan tanpa adanya suatu mekanisme perlindungan
hukum yang efektif, sehingga jaminan “rasa aman” dalam Undang
– Undang ITE menjadi bersifat ilusi (inkonstitusional bersyarat).
2. Bahwa dengan ketiadaan kewajiban penggunaan identitas asli
yang terferifikasi bagi pengguna platfrom digital, membuat
Pemohon
menjadi
korban
dari
akun
palsu/anonim
yang
9
sebagaimana
Pemohon
lampirkan
sebagai
bukti
dalam
permohonan ini (Bukti P-4), dimana keberadaan dari akun – akun
anonim/palsu dimaksud sering digunakan untuk menyebarluaskan
foto orang lain termasuk Pemohon sendiri tanpa izin, digunakan
untuk menyerang kehormatan, dan melakukan pencemaran nama
baik, serta menyebarkan narasi yang pada pokoknya merugikan
martabat Pemohon tanpa bisa diidentifikasi oleh penegak hukum.
e. Pemenuhan Syarat Kelima (Dampak Pengabulan Permohonan):
1. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi yakni dengan menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai mewajibkan penggunaan identitas asli yang terverifikasi
pada platfrom media sosial, maka kerugian konstitusional
Pemohon tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. Pengabulan
ini akan menciptakan suatu kepastian hukum, meminimalisasi akun
anonim, dan memberikan instrumen hukum yang nyata bagi
Pemohon serta masyarakat luas untuk mendapatkan hak atas rasa
aman.
2. Bahwa dengan dikabulkan permohonan ini, negara akan memaksa
platfrom digital untuk membatasi ruang gerak akun – akun
anonim/palsu sebagaimana pada bukti yang dilampirkan Pemohon
(Bukti P-4), sehingga kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon dan/atau masyarakat lainnya tidak akan terulang kembali
pada masa yang akan datang.
III.
ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Ketidakjelasan Frasa “Memberikan Rasa Aman” dalam Pasal 4 huruf
e UU ITE Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
1. Bahwa Pasal 4 huruf e UU ITE menetapkan bahwa pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaski Elektronik dilaksanakan dengan
tujuan untuk “memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi”.
2. Bahwa frasa “memberikan rasa aman” dalam Pasal a quo bersifat
sangat abstrak, multitafsir dan tidak diimplementasikan secara rinci di
dalam pasal penjelasannya maupun Pasal – Pasal turunannya.
10
Ketidakjelasan batasan sejauh mana cakupan rasa aman yang dijamin
oleh negara ini yang mengakibatkan ketentuan tersebut kehilangan
daya ikat operasionalnya (inkonstitusional bersyarat).
3. Bahwa akibat dari ketiadaan detail operasional dari frasa “memberikan
rasa aman” tersebut, platfrom media sosial membiarkan para
pengguna membuat akun secara anonim atau menggunakan identitas
palsu (fake accounts). Hal inilah yang membuka ruang seluas –
luasnya
bagi
tindakan
kriminal
siber,
perundungan
digital
(cyberbullying), dan penyebaran berita bohong (hoax) tanpa adanya
akuntabilitas hukum yang jelas.
B. Urgensi Kewajiban Identitas Asli Yang Terverifikasi Demi Menjamin
Konstitusionalitas Pasal 4 huruf e UU ITE.
4. Bahwa prinsip negara hukum yang dianut Indonesia (Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945) mensyaratkan adanya asas kepastian hukum
yang adil serta jaminan perlindungan hukum yang efektif bagi setiap
warga negaranya.
5. Bahwa pembiaran terhadap akun – akun anonim di media sosial
secara fundamental bertentangan dengan kewajiban negara dalam
memberikan perlindungan terhadap hak warga negara atas rasa
aman (Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945). Penegakan hukum digital sering kali membentur dinding tebal
karena kepolisian maupun pihak berwajib kesulitan dalam melacak
para pelaku kejahatan siber yang menyembunyikan identitas aslinya.
6. Bahwa agar frasa “memberikan rasa aman” dalam pasal 4 huruf e UU
ITE memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan UUD NRI Tahun
1945, maka norma tersebut harus dimaknai secara tegas mewajibkan
penyelenggara platform media sosial untuk memberlakukan sistem
verifikasi identitas asli yang valid bagi penggunanya.
7. Bahwa kewajiban penggunaan identitas asli ini bukan bertujuan
melanggar privasi, melainkan bentuk pembatasan yang sah demi
hukum (lawful restriction) sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 untuk menjamin perlindungan hak orang lain, ketertiban
umum, serta meminimalisasi ruang gerak pelaku kejahatan siber.
Perlindungan data pribadi tetap menjadi tanggung jawab bersama
11
antara pengguna, penyelenggara platform, dan lembaga pemerintah
yang terkait lainnya.
8. Bahwa dengan merujuk pada hasil penelitian yang dipublikasikan oleh
Gede Bisma Ariyoga Bagaskara (2025) dalam jurnal ilmiahnya (Jurnal
Penelitian Nusantara, Vol.1; No.9;Oktober 2025; Page 297-308), yang
mengatakan bahwa:
hambatan terbesar dalam mengungkap dan melacak akun palsu
yang melakukan kejahatan melalui media sosial sering kali
terbatas pada kemampuan forensik digital di tingkat Polres, dan
harus mengandalkan permintaan bantuan ke Subdit Cyber
Cryme di Tingkat Polda bahkan ke Mabes Polri. Tingkat birokrasi
yang berjenjang seperti dimaksud sangat memakan waktu yang
cukup lama sehingga dianggap tidak efektif dalam pembuktian
yang cepat, sehingga oknum pelaku dapat berpotensi untuk
menonaktifkan akun media sosialnya serta merubah identitasnya
dengan mudah dan cepat,
9. Bahwa dengan adanya hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak
hukum dalam mengungkap pelaku kejahatan melalui media sosial
dimaksud, seharusnya negara melalui Undang – Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik yang
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 1
Tahun 20224 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dapat
mewajibkan
Penyedia
Plaform
media
sosial
untuk
mengharuskan para penggunanya agar menggunakan identitas yang
mudah teridentifikasi, agar bisa menjamin dan memberikan
perlindungan akan rasa aman kepada pengguna media sosial lainnya,
dan semakin mempersempit ruang gerak pelaku dalam melakukan
aksinya melalui media sosial tersebut.
10. Bahwa dengan kemudahan mengakses, mengubah dan memanipulasi
identitas pada platform media sosial, yang mana hal tersebut dapat
digunakan sebagai celah hukum oleh oknum pelaku kejahatan dalam
menjalankan aksinya melalui media sosial, membuat Pemohon tidak
berdaya dalam menghadapi persoalan dimaksud, yang dimana
Pemohon telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian sebanyak
dua kali, namun para pelaku tak kunjung teridentifikasi dan tertangkap,
yang diakibatkan oleh kekosongan norma hukum dalam mewajibkan
12
pengguna media sosial untuk menggunakan indentitas yang mudah
terverifikasi dan teridentifikasi.
11. Bahwa Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (selanjutnya
disebut UU ITE) secara jelas menyatakan bahwa pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki tujuan untuk
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
12. Bahwa hak atas "rasa aman" dan "kepastian hukum" tersebut
merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dan
dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945).
13. Bahwa pada praktiknya, jaminan "rasa aman" tersebut bersifat semu
dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat karena UU ITE
tidak menjabarkan secara rinci bentuk perlindungan tersebut. Undang-
Undang a quo tidak memuat aturan, batasan, atau norma turunan yang
secara eksplisit mewajibkan pengguna platform media sosial untuk
menggunakan identitas asli yang mudah dikenali.
14. Bahwa ketiadaan kewajiban penggunaan identitas asli ini telah
disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk
menyebarkan berita bohong (hoaks), melakukan perundungan siber
(cyberbullying), serta menyerang kehormatan atau pencemaran nama
baik dengan menggunakan akun anonim atau palsu.
15. Bahwa Pemohon seringkali tidak dapat meminta pertanggungjawaban
hukum secara adil karena ketiadaan kejelasan identitas pelaku
kejahatan siber tersebut. Hal ini secara langsung merugikan Pemohon
dan membuktikan bahwa tujuan hukum yang tertuang dalam Pasal 4
huruf e UU ITE gagal diwujudkan dalam tataran implementasi.
16. Bahwa berdasarkan yurisprudensi dan doktrin hukum tata negara,
suatu undang-undang yang menimbulkan kekosongan hukum
(vacuum
of
law)
pada
norma
pelaksanaannya
sehingga
mengakibatkan hilangnya perlindungan hak konstitusional warga
13
negara dapat dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional).
17. Bahwa agar Pasal 4 huruf e UU ITE tidak kehilangan makna dan
sejalan dengan UUD 1945, norma tersebut harus dimaknai dengan
mewajibkan adanya suatu norma turunan atau aturan yang jelas yang
mewajibkan pengguna media sosial untuk menggunakan identitas asli
yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
18. Bahwa dalam rangka menjamin perlindungan hukum, ketertiban
umum, dan kepastian hukum bagi masyarakat di ruang siber, negara
memiliki kewajiban konstitusional untuk menata ekosistem digital.
Praktik pelindungan warga negara dari bahaya anonimitas yang tidak
terkontrol (seperti penyebaran hoaks, penipuan, perundungan siber,
dan kejahatan asusila) telah menjadi kesepakatan hukum global.
19. Bahwa berdasarkan perbandingan hukum (comparative law) dan studi
yurisdiksi
di
berbagai
negara,
kebijakan
untuk
mewajibkan
penggunaan identitas asli dan otentikasi pengguna di media sosial
telah diakui dan diterapkan secara efektif, antara lain:
19.1. Republik Rakyat Cina:
Melalui Undang-Undang Keamanan Siber (Cybersecurity Law),
pemerintah Cina mewajibkan penyedia layanan internet dan
platform media sosial untuk menerapkan sistem pendaftaran
nama asli (real-name registration). Pengguna diharuskan untuk
memberikan informasi identitas asli dan nomor identitas kepada
operator platform saat mendaftarkan akun.
19.2. Republik Sosialis Vietnam:
Pemerintah Vietnam mengesahkan Dekrit 147/2024/ND-CP
yang secara tegas mewajibkan seluruh platform media sosial
untuk melakukan verifikasi identitas pengguna menggunakan
nomor telepon atau nomor identifikasi nasional. Hanya akun
yang terverifikasi identitas aslinya yang diizinkan untuk
membuat konten, menulis artikel, memberikan komentar,
maupun melakukan siaran langsung (livestream).
14
19.3. Federal Demokratik Nepal:
Mahkamah Agung Nepal dan Pemerintah Nepal telah
mengeluarkan arahan yang mewajibkan seluruh platform media
sosial baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan diri
secara resmi. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengevaluasi
dan memonitor konten yang tidak diinginkan, serta memastikan
akuntabilitas hukum atas penggunaan identitas palsu.
19.4. Persemakmuran Australia:
Melalui Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act
2021), Australia
mengambil
langkah
progresif
dengan
memberlakukan kerangka kerja usia minimum dan otentikasi
identitas untuk membatasi akses anak di bawah umur. Platform
media sosial diwajibkan untuk mengambil langkah yang wajar
dalam memverifikasi identitas dan usia pengguna.
20. Bahwa dari preseden negara-negara tersebut, dapat ditarik
kesimpulan bahwa kewajiban penggunaan identitas asli dan otentikasi
di media sosial bukanlah pelanggaran hak asasi manusia, melainkan
bentuk pelaksanaan tanggung jawab negara (State responsibility)
dalam mewujudkan ruang siber yang aman, transparan, dan
akuntabel. Oleh karena itu, pengaturan yang sejalan di Indonesia
memiliki urgensi yang mendesak untuk menjaga moralitas, keamanan
nasional, dan ketertiban umum.
21. Bahwa berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijamin hak konstitusional
setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum;
22. Bahwa beradasakan Pasal 28G ayat (1) Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak setiap orang
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
15
23. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memiliki Asas dan Tujuan yang
diatur dalam Pasal 4 huruf e, yang pada pokoknya bertujuan untuk
melindungi kepentingan umum, menjaga ketertiban umum, dan
memberikan rasa aman dan keadilan di dalam ruang siber;
24. Bahwa dalam praktiknya, ruang siber di Indonesia saat ini diwarnai
oleh maraknya anonimitas yang disalahgunakan untuk menyebarkan
informasi bohong (hoaks), ujaran kebencian, pencemaran nama baik,
hingga penipuan, yang kesemuanya sangat merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon dan masyarakat luas;
25. Bahwa meskipun muatan norma dalam Pasal 4 huruf e menegaskan
bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
berasaskan kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, iktikad
baik, dan kebebasan memilih teknologi yang netral, namun norma
tersebut belum mengatur secara spesifik dan operasional mengenai
kewajiban penggunaan identitas asli bagi pengguna media sosial;
26. Bahwa ketiadaan norma turunan atau pasal spesifik di dalam UU ITE
yang mewajibkan penggunaan identitas asli dan dapat dikenali
menimbulkan kekosongan hukum (vacuum of law). Akibatnya, asas
iktikad baik dan kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf e tidak dapat diimplementasikan secara maksimal;
27. Bahwa untuk mewujudkan ruang digital yang sehat, akuntabel, serta
memberikan kepastian perlindungan bagi korban tindak pidana siber,
keberadaan satu pasal turunan yang secara tegas mewajibkan setiap
pengguna media sosial untuk menggunakan identitas asli yang mudah
dikenali adalah sebuah kebutuhan konstitusional yang mendesak;
28. Bahwa oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum yang adil
serta memberikan perlindungan diri dan kehormatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945, norma dalam Pasal 4 UU ITE seharusnya dimaknai mencakup
kewajiban penggunaan identitas asli bagi setiap pengguna media
sosial guna menghindari penyalahgunaan akun anonim yang
merugikan.
16
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mewajibkan penyelenggara
platform
media
sosial
untuk
memastikan
setiap
penggunanya
menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam
beraktivitas di media sosial demi memberikan perlindungan dan menjamin
hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)";
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Dokumen UUD NRI Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi tangkapan layar akun anonim/fake accounts yang
digunakan untuk mencemarkan nama baik dan kehormatan
Pemohon;
17
5. Bukti P-5
:
Fotokopi tangkapan layar akun media social Pemohon, dan
tangkapan layar laporan ke platform Tiktok untuk memblokir
akun dimaksud;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Laporan Polisi.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 4 huruf e Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843, selanjutnya disebut UU 11/2008) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
18
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan
Pemohon pada tanggal 14 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025),
Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika
permohonan dan substansi sistematika dimaksud, yaitu ihwal berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita)
khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan memperjelas hal-hal yang dimohonkan
untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang,
tanggal 14 Juli 2026, hlm.10-23]. Berkenaan dengan nasihat yang disampaikan
Mahkamah, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama
14 (empat belas) hari sejak tanggal 14 Juli 2026, yaitu hingga paling lama tanggal
27 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. Berkaitan dengan batas waktu dimaksud, Pemohon
telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal
23 Juli 2026. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juli 2026, Mahkamah menyelenggarakan
sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan
pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub-
paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah menilai syarat formil suatu permohonan
terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat
(1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 sebagai
berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
19
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formil tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
format permohonan. Dalam hal ini, permohonan Pemohon a quo telah menguraikan
perihal kewenangan Mahkamah [vide Permohonan hlm. 1], kedudukan hukum
Pemohon [vide Permohonan hlm. 3], alasan-alasan permohonan (posita) [vide
Permohonan hlm. 7], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Permohonan hlm. 12].
[3.3.3]
Bahwa meskipun secara formil permohonan Pemohon telah disusun
sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
ketentuan dimaksud di atas, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
persyaratan formil dari aspek ketepatan dan kejelasan uraian materi atau substansi
dari masing-masing bagian pada sistematika maupun dari aspek kesesuaian antara
posita dan petitum. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan
memuat sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal
keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika
an sich, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan
ketepatan isi/substansi dari setiap bagian dalam sistematika serta kesesuaian
20
antara posita dan petitum permohonan. Penilaian tersebut didasarkan pada
ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai
berikut:
Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal 68 PMK 7/2025
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah dikemukanan pada
Sub-paragraf [3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas, setelah
Mahkamah mencermati dengan saksama permohonan Pemohon, Mahkamah
menemukan hal-hal sebagai berikut:
1) Pada bagian posita permohonan menguraikan ketidakjelasan frasa “memberi
rasa aman” dalam norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008, oleh karena itu Pemohon
menginginkan harus dimaknai secara tegas mewajibkan penyelenggara platform
media sosial untuk memberlakukan sistem verifikasi identitas asli yang valid bagi
penggunanya [vide Permohonan hlm. 7-8], akan tetapi pada bagian petitum
permohonan, Pemohon memohon agar norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan karenanya tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
"mewajibkan
penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap penggunanya
menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di
media sosial demi memberikan perlindungan dan menjamin hak atas rasa aman
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945)", tanpa mengaitkan kembali frasa “memberi rasa aman”
sebagaimana yang dipersoalkan dalam posita permohonan. Oleh karena itu,
21
adanya perbedaan antara hal yang dimohonkan dalam petitum dengan
penjelasan atau argumentasi yang disusun/diuraikan pada bagian posita,
menurut Mahkamah telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai hal yang
sebenarnya diinginkan atau dimohonkan oleh Pemohon, apakah Pemohon
hanya menginginkan frasa “memberi rasa aman” dalam norma Pasal 4 huruf e
UU 11/2008 diberi makna baru atau dinyatakan inkonstitusional, ataukah
menginginkan norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008 tersebut dibatalkan secara
keseluruhan dengan diberi pemaknaan secara bersyarat sebagaimana petitum
dimaksud. Dengan kata lain, uraian argumentasi dalam alasan-alasan
permohonan Pemohon terdapat pertentangan (contradictio in terminis) dengan
hal-hal yang dimohonkan untuk diputus.
2) Pada bagian petitum permohonan, Mahkamah mendapatkan fakta petitum
permohonan angka 2 selengkapnya sebagai berikut:
2. Menyatakan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai "mewajibkan penyelenggara platform
media sosial untuk memastikan setiap penggunanya menggunakan
identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di media sosial
demi memberikan perlindungan dan menjamin hak atas rasa aman
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945);
Berkenaan dengan rumusan petitum dimaksud, Pasal 51A ayat (5) huruf b
dan huruf c UU MK menyatakan:
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian materiil,
hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan bahwa hal yang
dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:
a. …
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama pada bagian petitum
angka 2 tersebut di atas yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 51A ayat (5) huruf
b dan huruf c UU MK, telah ternyata Pemohon mencantumkan/menambahkan frasa
22
“sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)”.
Menurut Mahkamah pencantuman/penambahan frasa/kalimat tersebut merupakan
perumusan petitum yang tidak lazim, bukan sebagaimana yang dimaksudkan dalam
ketentuan Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK serta Pasal 68 PMK 7/2025.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh
karena terdapat ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam menguraikan alasan-
alasan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan, sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 68 PMK 7/2025 dan adanya rumusan petitum yang tidak
lazim, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 68 PMK 7/2025 serta Pasal 51A ayat
(5) huruf b dan huruf c UU MK, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya, tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
23
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
24
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, selanjutnya disebut UU 11/2008) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 18 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. [3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan Pemohon pada tanggal 14 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025), Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan dan substansi sistematika dimaksud, yaitu ihwal berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan memperjelas hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 14 Juli 2026, hlm.10-23]. Berkenaan dengan nasihat yang disampaikan Mahkamah, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 14 Juli 2026, yaitu hingga paling lama tanggal 27 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. Berkaitan dengan batas waktu dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2026. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juli 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. [3.3.2] Bahwa selanjutnya, perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub- paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah menilai syarat formil suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 sebagai berikut: Pasal 30 huruf a UU MK Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai: 19 a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 31 ayat (1) UU MK (1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. hal-hal yang diminta untuk diputus. Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formil tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan. Dalam hal ini, permohonan Pemohon a quo telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah [vide Permohonan hlm. 1], kedudukan hukum Pemohon [vide Permohonan hlm. 3], alasan-alasan permohonan (posita) [vide Permohonan hlm. 7], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Permohonan hlm. 12]. [3.3.3] Bahwa meskipun secara formil permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud di atas, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan persyaratan formil dari aspek ketepatan dan kejelasan uraian materi atau substansi dari masing-masing bagian pada sistematika maupun dari aspek kesesuaian antara posita dan petitum. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan memuat sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian dalam sistematika serta kesesuaian 20 antara posita dan petitum permohonan. Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai berikut: Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 68 PMK 7/2025 Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum; b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya; c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif. [3.3.4] Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah dikemukanan pada Sub-paragraf [3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama permohonan Pemohon, Mahkamah menemukan hal-hal sebagai berikut: 1) Pada bagian posita permohonan menguraikan ketidakjelasan frasa “memberi rasa aman” dalam norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008, oleh karena itu Pemohon menginginkan harus dimaknai secara tegas mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memberlakukan sistem verifikasi identitas asli yang valid bagi penggunanya [vide Permohonan hlm. 7-8], akan tetapi pada bagian petitum permohonan, Pemohon memohon agar norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap penggunanya menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di media sosial demi memberikan perlindungan dan menjamin hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)", tanpa me
