Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

26/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pemohon: Rianjani Pajar Salusih (Pemohon I), Muhammad Amyusril Baramirdin (Pemohon II), Devina Futriyani (Pemohon III), dan Bernita Matondang (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-08-12T15:16:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)