PUU
Tahun 2026
26/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pemohon: Rianjani Pajar Salusih (Pemohon I), Muhammad Amyusril Baramirdin (Pemohon II), Devina Futriyani (Pemohon III), dan Bernita Matondang (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-08-12T15:16:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 26/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Rianjani Pajar Salusih
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Cluster Pandawa 2, Blok A 3, Bendungan Kidul, RT
32/RW 14, Bendungan Wates, Kabupaten Kulon
Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Muhammad Amyusril Baramirdin
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Wijoyo Mulyo, Perum Pesona Glagah Mas,
Blok B.13 RT 001, Tamanan, Banguntapan,
Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Devina Futriyani
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kedungdawas, RT
001/RW 002, Candiareng,
Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
:
Bernita Matondang
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Kemang Swatama, GG. Toni Nomor 82, RT
005/RW 005, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon IV;
2
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 5 dan 27 Januari 2026 memberi kuasa kepada
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila Octaviani,
Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, dan
Panji Sekar Ayu Bawono, yang kesemuanya adalah tim pada pada kantor hukum
Leo & Partners, berkedudukan di Grand Slipi Tower, Lantai 5 Unit F, Jalan S.
Parman, Kav. 22 – 24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
Jakarta, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 13 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 14 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 24/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 26/PUU-
XXIV/2026 pada tanggal 14 Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 9 Februari 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
3
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik;
dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
4
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena
PARA
PEMOHON
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
yang diuji terhadap Pasal 28 D ayat (1) Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat
(3), UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa PARA PEMOHON adalah perseorangan warga negara Indonesia
(Bukti P-3 sd Bukti P-6) dan berstatus sebagai mahasiswa aktif di Universitas
Terbuka (Bukti P-7 sd Bukti P-10), sehingga memenuhi syarat sebagai
pemohon perseorangan warga negara Indonesia.
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu :
5
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh Para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
4. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PARA PEMOHON dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
b) Pasal 28 E ayat (2) UUD NRI 1945 :
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
c) Pasal 28 E ayat (3). UUD NRI 1945 :
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 263 dan Pasal 264
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6842] sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026, Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153] sebagai berikut :
6
263:
“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan
padahal
diketahuinya
bahwa
berita
atau
pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan
dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
264:
“Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti berlebih-
lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita
demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III”
6. Bahwa PEMOHON I s.d PEMOHON III adalah mahasiswa aktif Program
Studi Ilmu Hukum (vide P-7 s.d P-9) yang sedang menempuh pendidikan
tinggi dengan orientasi profesional untuk menjadi sarjana hukum dan
penegak hukum di masa yang akan datang, baik sebagai advokat, jaksa,
hakim, maupun profesi hukum lainnya. Dalam proses pendidikan tersebut,
PEMOHON I s.d PEMOHON III secara inheren dituntut untuk melakukan
analisis kritis terhadap norma hukum, menyusun argumentasi, membahas
rancangan peraturan perundang-undangan, serta berpartisipasi dalam
diskursus akademik yang terbuka dan rasional.
7. Bahwa dalam praktik akademik, PEMOHON I s.d PEMOHON III secara rutin
menyusun
tugas
makalah,
opini
hukum,
legal
opinion,
serta
mempresentasikan analisis terhadap norma yang masih berlaku maupun
yang sedang dalam tahap perubahan. Aktivitas tersebut seringkali melibatkan
pembahasan draft regulasi, dinamika legislasi, serta evaluasi terhadap
rumusan norma pidana yang masih bersifat terbuka dan berkembang.
8. Bahwa keberlakuan frasa “berita yang tidak pasti”, “berlebih-lebihan”, dan
“tidak lengkap” dalam Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menimbulkan ketidakjelasan
mengenai batas objektif antara analisis akademik yang bersifat sementara
(tentative), interpretatif, dan terbuka terhadap koreksi, dengan informasi yang
dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Dalam konteks pendidikan
hukum, penggunaan hipotesis, argumentasi alternatif, serta kritik tajam
terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari metode ilmiah yang sah.
Namun, tanpa parameter normatif yang jelas, aktivitas akademik tersebut
7
berpotensi ditafsirkan secara luas sebagai penyebaran informasi yang tidak
memenuhi standar tertentu.
9. Bahwa frasa “padahal diketahuinya” dan “sedangkan diketahuinya” juga tidak
memberikan kejelasan mengenai standar kesalahan (mens rea) yang harus
dibuktikan. Ketidakjelasan ini berdampak pada proses pembelajaran hukum
pidana yang sedang dijalani PEMOHON I s.d PEMOHON III, karena norma
tersebut tidak membedakan secara tegas antara pengetahuan aktual,
kesengajaan sebagai maksud, kesadaran kemungkinan, maupun kelalaian.
Sebagai mahasiswa hukum yang sedang membentuk pemahaman tentang
asas “geen straf zonder schuld”, PEMOHON I s.d PEMOHON III memiliki
kepentingan konstitusional atas sistem hukum pidana yang dirumuskan
secara jelas dan konsisten dengan prinsip pertanggungjawaban pidana
modern.
10. Bahwa frasa “mengakibatkan kerusuhan” juga tidak memberikan batasan
mengenai standar hubungan sebab–akibat yang harus dibuktikan antara
pernyataan dan terjadinya peristiwa kolektif. Dalam proses pembelajaran
hukum pidana, PEMOHON I s.d PEMOHON III mempelajari teori kausalitas
yang menuntut adanya hubungan sebab yang langsung, memadai, dan dapat
diprediksi. Ketiadaan parameter tersebut dalam norma a quo berpotensi
menciptakan perluasan pertanggungjawaban pidana yang tidak proporsional,
sehingga berdampak pada kualitas dan kepastian sistem hukum yang kelak
akan mereka jalankan sebagai penegak hukum.
11. Bahwa Bahwa sebagai mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Hukum,
PEMOHON I s.d PEMOHON III secara rutin terlibat dalam penyusunan
makalah, presentasi kelas, diskusi ilmiah, serta simulasi argumentasi hukum
yang menuntut penyampaian analisis kritis terhadap norma pidana dan
kebijakan publik. Setelah berlakunya Pasal 263 dan Pasal 264, PEMOHON I
s.d PEMOHON III secara nyata menyesuaikan pola penyampaian analisis
akademiknya dengan cara:
a. Membatasi kedalaman dan ketajaman kritik terhadap kebijakan publik
dalam forum kelas;
b. Menghindari penyampaian argumentasi alternatif yang masih bersifat
tentatif atau berbasis draf regulasi yang belum final;
8
c. Menyederhanakan atau melunakkan konstruksi analisis hukum agar
tidak ditafsirkan sebagai informasi yang “tidak pasti”, “tidak lengkap”,
atau “berlebih-lebihan”.
12. Bahwa penyesuaian tersebut bukan merupakan dinamika metodologis
akademik yang lazim, melainkan lahir dari ketidakjelasan parameter dalam
norma pidana a quo yang tidak memberikan batas objektif mengenai standar
kesalahan maupun batas kausalitas akibat. Dalam konteks pendidikan
hukum yang menuntut kebebasan berpikir kritis dan eksplorasi argumentatif,
kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi PEMOHON I s.d
PEMOHON III karena:
a. Terjadi pembatasan aktual dalam kebebasan menyampaikan analisis
hukum secara terbuka dan komprehensif;
b. Muncul ketidakpastian mengenai batas antara analisis akademik yang
sah dengan perbuatan yang berpotensi dipidana;
c. Tereduksinya ruang pembentukan kompetensi profesional yang
mensyaratkan keberanian menguji, mengkritik, dan membedah norma
hukum secara mendalam.
Bahwa oleh karena itu, keberlakuan frasa “padahal diketahuinya”,
“sedangkan diketahuinya”, “berita yang tidak pasti”, “berlebih-lebihan”, “tidak
lengkap”, dan “mengakibatkan kerusuhan” secara langsung mengganggu
kepastian hukum yang adil serta membatasi kebebasan menyatakan pikiran
dalam proses pendidikan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
13. Bahwa PEMOHON IV adalah mahasiswa hukum sekaligus pengurus Forum
Studi Ilmu Hukum (vide P-11) yang secara aktif mengelola diskusi, menyusun
materi kajian, membagikan dokumen hukum, serta menjadi narasumber
dalam forum akademik dan diskursus publik (vide P-12). Dalam praktiknya,
PEMOHON IV tidak hanya menyampaikan pendapat dalam forum internal,
tetapi juga sering diundang sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi yang
disiarkan melalui platform digital, termasuk media sosial dan kanal daring
yang dapat diakses publik secara luas.
14. Bahwa dalam kapasitas sebagai mahasiswa, setiap pernyataan PEMOHON
IV yang disampaikan secara terbuka berpotensi tersebar luas dan berada di
9
luar kendali langsungnya, baik melalui pengutipan ulang, pemotongan
konteks, maupun penyebaran ulang oleh pihak lain. Kondisi ini memperbesar
risiko atribusi terhadap PEMOHON IV apabila kemudian timbul reaksi sosial
yang ditafsirkan sebagai “kerusuhan”, meskipun tidak terdapat hubungan
sebab-akibat langsung antara pernyataannya dan peristiwa tersebut.
15. Bahwa pada saat terdapat permintaan dari anggota forum untuk
mempublikasikan perkembangan RUU KUHAP (vide P-13), PEMOHON IV
membagikan draft yang tersedia dan beredar secara publik pada waktu itu.
Namun, karena terdapat lebih dari satu versi draft dengan perbedaan
substansi, PEMOHON IV berada dalam situasi dimana setiap penyampaian
informasi yang belum final tersebut secara objektif dapat dikualifikasikan
sebagai “tidak pasti” atau “tidak lengkap” menurut norma a quo, meskipun
informasi tersebut disampaikan dalam konteks akademik dan berdasarkan
sumber terbuka.
16. Bahwa dalam pengelolaan forum dan kegiatan diskusi publik, PEMOHON IV
secara rutin membagikan draft regulasi, ringkasan pembahasan, serta
analisis awal (preliminary analysis) terhadap rancangan undang-undang yang
masih berada dalam tahap pembahasan. Namun, karena frasa “berita yang
tidak pasti”, “tidak lengkap”, dan “berlebih-lebihan” tidak memiliki parameter
objektif, setiap penyampaian informasi yang bersifat sementara atau
berkembang dapat secara luas ditafsirkan sebagai perbuatan pidana.
17. Bahwa bukti percakapan forum sebagaimana dilampirkan menunjukkan
secara konkret adanya respons spontan anggota yang menyatakan “semua
bisa kena”, “kembali di era Orde Baru”, serta kekhawatiran bahwa aktivis atau
pembuat meme dapat dipidana (vide P-14). Pernyataan-pernyataan tersebut
mencerminkan persepsi rasional atas ketidakjelasan norma a quo dan telah
menciptakan suasana diskusi yang defensif dan penuh kehati-hatian. Bahwa
kondisi demikian bukan sekadar opini atau kekhawatiran subjektif, melainkan
merupakan indikator nyata terjadinya efek pembungkaman (chilling effect)
dalam ruang akademik yang dikelola PEMOHON IV. Dengan munculnya
persepsi risiko pidana tersebut, PEMOHON IV sebagai pengelola forum
terdorong untuk membatasi tema diskusi, memperhalus kritik, serta menahan
publikasi materi yang sebelumnya dapat disampaikan secara terbuka. Hal ini
menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang aktual dan memiliki
10
hubungan sebab–akibat langsung dengan keberlakuan norma Pasal 263 dan
Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana.
18. Bahwa frasa “padahal diketahuinya” dan “sedangkan diketahuinya” juga tidak
memberikan batasan jelas mengenai standar pengetahuan yang harus
dibuktikan. Akibatnya, apabila terdapat informasi yang kemudian dianggap
keliru atau belum final, PEMOHON IV berisiko ditafsirkan seolah-olah
“mengetahui” ketidakpastian tersebut, tanpa kejelasan apakah yang
dimaksud adalah pengetahuan aktual atau sekadar dugaan normatif.
19. Bahwa frasa “mengakibatkan kerusuhan” tidak memberikan batasan
kausalitas yang tegas mengenai hubungan langsung dan dapat diprediksi
antara pernyataan seseorang dan terjadinya peristiwa kolektif. Dalam konteks
penyiaran digital yang melibatkan banyak faktor seperti algoritma platform,
penyebaran ulang oleh pihak ketiga, serta dinamika sosial yang kompleks
atribusi tunggal kepada narasumber atas akibat kolektif tanpa standar
kausalitas yang jelas merupakan bentuk perluasan pertanggungjawaban
yang tidak proporsional.
20. Bahwa akibat keberlakuan frasa-frasa tersebut, PEMOHON IV secara nyata
mengalami pembatasan aktual dalam menjalankan fungsi akademik dan
peran publiknya sebagai narasumber digital, antara lain dengan:
a. Mengurangi intensitas penyampaian kritik terhadap kebijakan publik;
b. Menahan diri untuk tidak membahas draft regulasi yang belum
disahkan;
c. Menambahkan disclaimer berulang kali sebelum menyampaikan
analisis (bukti P-15);
d. Menghindari topik-topik yang berpotensi ditafsirkan sensitif dalam
siaran digital.
21. Bahwa perubahan perilaku komunikasi tersebut merupakan bentuk self-
censorship yang lahir dari ketidakjelasan norma pidana a quo, bukan semata-
mata pertimbangan akademik biasa. Dengan demikian, kerugian yang
dialami PEMOHON IV bersifat:
11
a. Aktual, karena telah terjadi pembatasan nyata dalam ekspresi dan
partisipasi publik melalui forum dan siaran digital;
b. Spesifik dan personal, karena risiko hukum secara langsung melekat
pada kapasitas Pemohon IV sebagai pengurus forum dan narasumber
yang disiarkan ke publik;
c. Memiliki hubungan sebab–akibat langsung, karena pembatasan
tersebut timbul akibat ketidakjelasan frasa “padahal diketahuinya”,
“sedangkan diketahuinya”, “berita yang tidak pasti”, “berlebih-lebihan”,
“tidak lengkap”, dan “mengakibatkan kerusuhan”.
Bahwa dengan demikian, norma a quo telah membatasi kebebasan
berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat, serta hak atas kepastian
hukum yang adil bagi PEMOHON IV sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
22. Bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku langsung dan tidak memerlukan
peraturan pelaksana. Norma tersebut berlaku terhadap setiap orang tanpa
pengecualian, termasuk PARA PEMOHON yang secara aktif menyampaikan
analisis hukum dan berpartisipasi dalam diskursus publik. Ketidakjelasan
parameter kesalahan, standar objektif informasi, serta batas kausalitas dalam
norma a quo secara langsung menciptakan ketidakpastian hukum dalam
aktivitas akademik PARA PEMOHON. Oleh karena itu, terdapat hubungan
sebab–akibat yang jelas antara keberlakuan norma dan pembatasan aktual
yang dialami PARA PEMOHON.
23. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, PARA PEMOHON secara nyata
memiliki
hubungan
langsung
dengan
keberlakuan
frasa
“padahal
diketahuinya”, “sedangkan diketahuinya”, “berita yang tidak pasti”, “berlebih-
lebihan”, “tidak lengkap”, dan “mengakibatkan kerusuhan” dalam Pasal 263
dan Pasal 264, karena norma tersebut telah dan berpotensi secara rasional
membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir kritis, serta
partisipasi akademik dan publik PARA PEMOHON sebagai mahasiswa ilmu
hukum dan pengelola forum diskusi yang aktif di ruang digital. Ketidakjelasan
standar kesalahan, parameter objektif informasi, serta batas kausalitas dalam
norma
a
quo
menimbulkan
pembatasan
aktual
dan
resiko
pertanggungjawaban
yang
tidak
terukur,
sehingga
merugikan
hak
konstitusional PARA PEMOHON atas kepastian hukum yang adil serta
12
kebebasan menyatakan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, terdapat alasan konstitusional yang
cukup dan relevan bagi Mahkamah untuk menguji Pasal 263 dan Pasal 264
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, guna menjamin tegaknya prinsip
negara hukum dan perlindungan hak konstitusional PARA PEMOHON.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Norma Mengandung Ketidakjelasan Unsur Kesalahan (Mens Rea) dan
bertentangan dengan prinsip Pertanggungjawaban Pidana Modern.
1. Bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menggunakan frasa “padahal
diketahuinya” dan “sedangkan diketahuinya” sebagai rumusan unsur
kesalahan (mens rea) dalam delik penyiaran berita. Secara doktrinal, unsur
kesalahan
(schuld/mens
rea)
merupakan
syarat
esensial
pertanggungjawaban pidana, yang harus dirumuskan secara tegas, jelas,
dan terukur, karena menyangkut dapat dipidananya orang (strafbaarheid van
de
persoon),
bukan
semata-mata
dapat
dipidananya
perbuatan
(strafbaarheid van het feit).
2. Bahwa frasa “diketahuinya” dalam kedua pasal tersebut tidak menjelaskan
secara normatif:
a. Apakah yang dimaksud adalah pengetahuan aktual (actual knowledge);
b. Apakah merupakan kesengajaan sebagai maksud (dolus directus);
c. Apakah mencakup kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus
eventualis);
d. Apakah mencakup bentuk kesadaran kepastian;
e. Ataukah bahkan diperluas hingga kelalaian berat (culpa lata);
f. Atau mencakup bentuk pengabaian sadar terhadap kebenaran
(reckless disregard).
3. Bahwa dalam doktrin hukum pidana, kesalahan memiliki unsur:
13
a. Adanya kemampuan bertanggung jawab;
b. Adanya hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya (dolus atau
culpa);
c. Tidak adanya alasan pemaaf.
4. Bahwa unsur hubungan batin tersebut merupakan persoalan psikologis dan
normatif yang tidak boleh dirumuskan secara samar, karena kesalahan
adalah fondasi legitimasi pemidanaan dalam sistem schuldstrafrecht. Bahwa
doktrin mens rea secara hierarkis mengenal tingkat kesalahan yang berbeda-
beda, antara lain:
a. Bertindak
dengan
sengaja
(intentional/dolus
directus)
pelaku
menghendaki perbuatan dan akibatnya;
b. Bertindak dengan sadar (knowledge/dolus dengan kesadaran
kepastian) pelaku mengetahui akibat pasti atau sangat mungkin terjadi;
c. Bertindak sembrono (reckless/dolus eventualis) pelaku sadar akan
resiko besar dan tetap melanjutkan perbuatan;
d. Bertindak lalai (negligent/culpa) pelaku gagal memenuhi standar
kehati-hatian yang wajar.
Bahwa perbedaan hierarkis tersebut dalam teori hukum pidana berdampak
langsung pada berat-ringannya pertanggungjawaban dan ancaman pidana.
5. Bahwa dengan hanya menggunakan frasa “diketahuinya” tanpa penjelasan
mengenai derajat kesengajaan yang dimaksud, norma a quo:
a. Tidak membedakan antara kesengajaan sebagai maksud dan
kesadaran kemungkinan;
b. Tidak memisahkan antara pengetahuan aktual dan pengabaian
ceroboh;
c. Tidak memberikan batas tegas antara dolus dan culpa.
6. Bahwa dalam praktik peradilan modern, standar “knowledge” atau
“knowingly” ditafsirkan secara presisi. Sebagai perbandingan, dalam hukum
federal Amerika Serikat (misalnya 18 USC § 1001), istilah “knowingly and
willfully” tidak ditafsirkan secara bebas, melainkan:
a. Harus dibuktikan bahwa terdakwa mengetahui kepalsuan pernyataan
tersebut;
b. Tidak cukup hanya menunjukkan kelalaian;
c. Tidak cukup hanya menunjukkan kemungkinan akibat;
14
d. Harus ada bukti bahwa pernyataan dibuat secara sukarela dan dengan
kesadaran akan kepalsuannya.
Dalam perkara United States v. Lange ditegaskan bahwa “knowingly” berarti
bertindak dengan pengetahuan atas fakta, bukan karena kesalahan atau
kecelakaan. Dalam United States v. Evans, pengabaian ceroboh terhadap
kebenaran hanya dapat dianggap memenuhi unsur pengetahuan apabila
terdapat bukti adanya kesadaran dan upaya sadar untuk menghindari
mengetahui kebenaran (conscious avoidance doctrine).
7. Bahwa dengan demikian, bahkan dalam sistem common law, standar
“pengetahuan” tidak ditafsirkan secara elastis tanpa batas. Bahwa berbeda
dengan praktik tersebut, norma Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak
memberikan:
a. Definisi mengenai “diketahuinya”;
b. Parameter pembuktian;
c. Penjelasan apakah mencakup kesengajaan formal atau material;
d. Batas antara kesalahan psikologis dan kesalahan normatif.
Bahwa ketiadaan parameter objektif tersebut menjadikan pembuktian unsur
kesalahan bergantung sepenuhnya pada tafsir subjektif aparat penegak
hukum. Bahwa hal tersebut berpotensi:
a. Menggeser beban pembuktian kepada terdakwa;
b. Menimbulkan interpretasi luas yang mencakup pengabaian ringan;
c. Membuka ruang kriminalisasi berbasis persepsi.
8. Bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas legalitas menuntut:
a. Lex certa (rumusan harus jelas);
b. Lex stricta (tidak boleh ditafsirkan analogis merugikan terdakwa);
c. Nullum crimen sine lege certa (tidak ada pidana tanpa rumusan yang
pasti).
Bahwa unsur kesalahan merupakan
elemen inti delik, sehingga
ketidakjelasan dalam mens rea sama artinya dengan ketidakjelasan tindak
pidana itu sendiri. Bahwa asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf
15
zonder schuld) mensyaratkan pembuktian kesalahan secara tegas dan
spesifik, bukan berdasarkan konstruksi interpretatif yang elastis.
9. Bahwa dalam konteks Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketidakjelasan
unsur “diketahuinya” menjadi semakin problematik karena dikaitkan dengan
akibat “mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat”, yang merupakan
akibat kolektif dan kompleks secara kausalitas. Bahwa tanpa pembatasan
tingkat kesengajaan yang tegas, seseorang dapat dipidana:
a. Meskipun hanya membayangkan kemungkinan;
b. Meskipun hanya gagal memverifikasi informasi;
c. Meskipun tidak memiliki maksud menimbulkan akibat.
Bahwa norma demikian berpotensi menyamakan:
a. Kesengajaan sebagai maksud,
b. Dengan kesadaran kemungkinan,
c. Dengan pengabaian risiko,
d. Bahkan dengan kelalaian.
Bahwa pencampuran kategori kesalahan tersebut bertentangan dengan
sistematika hukum pidana yang membedakan secara tegas antara dolus dan
culpa.
10. Bahwa akibatnya, norma a quo tidak memenuhi standar kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Bahwa oleh karena itu, frasa “padahal diketahuinya” dalam Pasal 263 dan
“sedangkan diketahuinya” dalam Pasal 264 mengandung ketidakjelasan
konstitusional karena tidak memberikan batasan yang tegas mengenai
standar mens rea yang harus dibuktikan sebelum seseorang dapat dipidana.
11. Bahwa dalam pengujian norma pidana, Mahkamah secara konsisten menilai
tiga aspek utama:
a. kejelasan rumusan delik;
b. kepastian unsur kesalahan;
c. keterukuran hubungan kausal akibat.
Bahwa frasa “padahal diketahuinya” dan “sedangkan diketahuinya” gagal
memenuhi ketiga aspek tersebut karena tidak memberikan parameter normatif
16
mengenai derajat kesengajaan yang harus dibuktikan, sehingga membuka
ruang tafsir elastis yang bertentangan dengan asas legalitas.
B. NORMA Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana MENGANDUNG
MULTITAFSIR YANG BERSIFAT “PASAL KARET” DAN BERTENTANGAN
DENGAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL
12. Bahwa frasa “berita yang tidak pasti”, “berlebih-lebihan”, dan “tidak lengkap”
dalam Pasal 264, serta konstruksi serupa dalam Pasal 263, secara
substansial memiliki karakter normatif yang identik dengan frasa dalam Pasal
14 dan Pasal 15 UU 1/1946 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023. Bahwa
Mahkamah dalam putusan a quo secara tegas menyatakan bahwa frasa:
a. “berita atau pemberitahuan bohong”,
b. “kabar yang tidak pasti”,
c. “kabar yang berkelebihan”,
mengandung ambiguitas karena tidak memiliki ukuran atau parameter
objektif mengenai kebenaran maupun gradasi dampak sosialnya, sehingga
berpotensi menjadi “pasal karet” yang menciptakan ketidakpastian hukum.
13. Bahwa secara doktrinal, norma yang kabur (vague norm) dalam hukum
pidana bertentangan dengan asas:
a. Lex scripta (tertulis secara jelas),
b. Lex certa (dirumuskan secara tegas dan tidak multitafsir),
c. Lex stricta (tidak boleh diperluas melalui analogi).
Bahwa Mahkamah telah menegaskan bahwa pembatasan kebebasan
berekspresi yang tidak memiliki parameter yang jelas berpotensi
membungkam partisipasi publik dan mengancam kebebasan demokratis
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dengan
diadopsinya kembali frasa-frasa yang secara substansi sama dalam Pasal
263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana, maka persoalan konstitusional yang telah
diputus Mahkamah justru direplikasi dalam rezim hukum pidana yang baru.
17
14. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 telah
menyatakan frasa dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946
yang mengandung rumusan “kabar bohong”, “kabar yang tidak pasti”, dan
“kabar yang berkelebihan” bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak
memenuhi asas lex certa dan membuka ruang kriminalisasi yang luas. Bahwa
dengan diadopsinya kembali frasa yang secara substansi identik dalam Pasal
263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,
pembentuk undang-undang pada hakikatnya menghidupkan kembali norma
yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.
15. Bahwa tindakan legislatif demikian berpotensi mencederai prinsip supremasi
konstitusi dan mengabaikan kekuatan mengikat putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Dalam negara
hukum, pembentuk undang-undang tidak diperkenankan mereplikasi norma
yang telah dinyatakan inkonstitusional tanpa melakukan perbaikan mendasar
terhadap cacat konstitusional yang telah diidentifikasi Mahkamah.
16. Bahwa frasa “berita yang tidak pasti” tidak memiliki definisi normatif dalam
batang tubuh undang-undang maupun penjelasannya. Bahwa tidak terdapat
ambang batas probabilitas yang dapat dijadikan ukuran objektif untuk
menentukan kapan suatu berita dianggap “tidak pasti”, apakah:
a. ketika probabilitas kebenarannya di bawah 50%,
b. ketika belum diverifikasi dua sumber,
c. atau ketika masih dalam tahap investigasi awal.
17. Bahwa dalam praktik jurnalistik investigatif, penelitian akademik, maupun
diskursus publik, informasi yang bersifat sementara, berkembang, atau
dalam tahap verifikasi merupakan bagian inheren dari proses pencarian
kebenaran, ketidakpastian epistemik (epistemic uncertainty) merupakan
bagian tak terpisahkan dari dinamika ilmu pengetahuan dan demokrasi
deliberatif. Bahwa tanpa standar objektif, setiap laporan awal, draf kebijakan,
data preliminary, atau pembaruan informasi dapat dikualifikasikan sebagai
“berita yang tidak pasti” dan berpotensi dipidana. Kondisi tersebut
menimbulkan overbreadth (cakupan berlebihan) yang melampaui tujuan
perlindungan ketertiban umum dan justru menciptakan chilling effect
terhadap kebebasan berekspresi.
18
18. Bahwa istilah “berlebih-lebihan” merupakan kategori retoris dan sosiologis,
bukan kategori hukum pidana yang rigid. Penilaian terhadap apakah suatu
pernyataan “berlebihan” sangat bergantung pada perspektif subjektif, latar
belakang sosial, budaya, agama, dan politik dari penafsirnya.
19. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 telah
menyatakan bahwa ketidakjelasan parameter “kabar yang berkelebihan”
menciptakan ruang subjektivitas aparat dan membuka peluang kriminalisasi
terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari partisipasi
demokratis. Dengan demikian, frasa “berlebih-lebihan” secara inheren gagal
memenuhi asas lex certa karena tidak memberikan panduan perilaku yang
jelas kepada warga negara.
20. Bahwa norma a quo tidak memberikan daftar komponen wajib atau kriteria
minimal mengenai kapan suatu informasi dianggap “lengkap”. Bahwa dalam
praktik akademik dan penelitian ilmiah, penggunaan:
a. ringkasan (abstract),
b. working paper,
c. preliminary findings,
d. atau draf kebijakan,
merupakan praktik lazim yang secara metodologis sah. Bahwa norma tidak
membedakan antara:
a. informasi yang sengaja dimanipulasi dengan tujuan menyesatkan,
b. dengan informasi yang memang masih berkembang dan belum final.
Bahwa ketiadaan pembedaan tersebut menyebabkan ruang diskursus ilmiah
dan partisipasi publik berada dalam ancaman ketidakpastian hukum.
21. Bahwa General Comment No. 34 atas Pasal 19 ICCPR menegaskan bahwa
setiap pembatasan ekspresi harus memenuhi tiga syarat kumulatif:
a. Legality – dirumuskan dengan presisi (lex certa),
b. Legitimacy – memiliki tujuan yang sah,
c. Necessity and Proportionality benar-benar diperlukan dan proporsional.
22. Bahwa frasa “tidak pasti”, “berlebih-lebihan”, dan “tidak lengkap” secara telak
gagal memenuhi uji Legality karena tidak dirumuskan secara presisi dan tidak
memberikan pedoman perilaku yang dapat diprediksi, norma yang tidak
presisi bertentangan dengan prinsip Siracusa yang mensyaratkan bahwa
19
pembatasan hak harus jelas, tidak ambigu, dan tidak membuka ruang
kesewenang-wenangan. Bahwa secara semantik, pernyataan dapat
dibedakan menjadi:
a. Fact-based statements, yaitu pernyataan faktual yang dapat diverifikasi
secara objektif;
b. Value judgments, yaitu penilaian nilai yang bersifat subjektif.
Bahwa frasa “berlebih-lebihan” dan “tidak lengkap” lebih dekat dengan
kategori value judgment daripada fakta objektif. Bahwa mengkriminalisasi
value judgment merupakan pelanggaran prinsip hukum pidana, karena tidak
terdapat alat ukur standar yang dapat digunakan hakim selain interpretasi
subjektif, hukum pidana tidak boleh menggantungkan pertanggungjawaban
pidana pada selera interpretatif atau persepsi moral aparat.
23. Bahwa tabe dibawah ini menunjukkan secara konkret bahwa norma a quo
tidak menyediakan parameter yuridis yang terukur.
Frasa
Standar
Objektif yang
Seharusnya
Ada
Ketiadaan
Standar
(Problem Normatif)
Potensi
Penyalahgunaan
“Tidak
Pasti”
Ambang batas
probabilitas
(probability
threshold);
parameter
verifikasi
faktual; kriteria
pembeda
antara
fakta,
opini,
dan
hipotesis
Tidak
ada
definisi
normatif
mengenai
derajat ketidakpastian;
tidak
ditentukan
apakah yang dimaksud
adalah ketidakbenaran
faktual,
ketidaklengkapan
data, atau informasi
yang
masih
berkembang
Berpotensi menjerat
jurnalisme
investigasi, laporan
awal
(breaking
news),
serta
diskursus akademik
yang
bersifat
tentative
“Berlebi
h-
lebihan”
Ukuran
kuantitatif/
kualitatif
intensitas;
standar
linguistik
objektif;
pembeda
antara
hiperbola,
metafora,
satire,
dan
disinformasi
Tidak ada parameter
mengenai
frekuensi,
kadar intensitas, atau
batas ekspresif yang
dianggap “berlebihan”
Berpotensi menjerat
aktivis, kritik sosial,
satire
politik,
dan
ekspresi metaforis
20
Frasa
Standar
Objektif yang
Seharusnya
Ada
Ketiadaan
Standar
(Problem Normatif)
Potensi
Penyalahgunaan
“Tidak
Lengkap
”
Daftar elemen
minimum
informasi
(minimum
required
elements);
standar
kelengkapan
berbasis
jenis
informasi;
konteks
publikasi
Tidak
ditentukan
komponen apa yang
wajib ada agar suatu
informasi
dianggap
“lengkap”;
tidak
dibedakan
antara
laporan
awal
dan
laporan komprehensif
Berpotensi menjerat
akademisi, peneliti,
serta
laporan
berbasis data awal
atau
temuan
sementara
1) Asas Kepastian Hukum (Lex Certa & Lex Stricta)
Ketiga frasa tersebut tidak memenuhi standar perumusan norma pidana
yang tegas dan terukur. Norma pidana mensyaratkan predictability dan
foreseeability, sehingga subjek hukum dapat mengetahui dengan jelas
perbuatan apa yang dilarang.
2) Vagueness Doctrine
Frasa-frasa tersebut mengandung open texture yang terlalu luas sehingga
membuka ruang arbitrary enforcement oleh aparat penegak hukum.
3) Chilling
Effect
terhadap
Kebebasan
Berekspresi
Ketidakjelasan norma berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect),
khususnya terhadap:
a. Aktivisme sosial,
b. Kebebasan akademik.
24. Bahwa John Stuart Mill dalam On Liberty (1859) menegaskan bahwa tidak
ada individu atau otoritas yang memiliki monopoli atas kebenaran. Bahwa Mill
menyatakan bahwa kebenaran hanya dapat ditemukan melalui persaingan
bebas ide (free competition of ideas), karena:
a. gagasan yang tidak diuji akan menjadi dogma,
b. kebenaran parsial membutuhkan koreksi melalui dialog,
c. dan masyarakat demokratis bergantung pada arus ide yang bebas.
25. Bahwa analogi “marketplace of ideas” kemudian menjadi fondasi
yurisprudensi kebebasan berekspresi modern, termasuk dalam doktrin
21
Amandemen Pertama di Amerika Serikat. Bahwa membatasi ekspresi hanya
pada pernyataan yang dianggap “benar”, “tidak berlebihan”, dan “lengkap”
menurut standar yang tidak jelas, justru bertentangan dengan logika
demokrasi deliberatif, dalam masyarakat demokratis, diskursus, perdebatan,
bahkan kesalahan faktual yang tidak disengaja merupakan bagian dari
proses koreksi kolektif menuju kebenaran.
26. Bahwa PARA PEMOHON sebagai mahasiswa hukum dan bagian dari
komunitas akademik secara aktif:
a. menyebarkan analisis hukum,
b. mengkritisi kebijakan publik,
c. mempublikasikan kajian normatif dan draft akademik,
d. serta terlibat dalam diskursus publik digital.
Bahwa dengan berlakunya norma yang multitafsir tersebut, PARA
PEMOHON mengalami:
a. Ketidakpastian hukum dalam menentukan batas ekspresi yang sah;
b. Pembatasan diri (self-censorship) karena khawatir tafsir subjektif
aparat;
c. Ancaman kriminalisasi atas analisis yang bersifat kritis atau
preliminary;
d. Hambatan aktual dalam menjalankan fungsi akademik sebagai bagian
dari partisipasi publik.
C. INKONSISTENSI
STRUKTUR
PERUMUSAN
DELIK
DAN
KETIDAKPRESISIAN KONSTRUKSI BAHASA PIDANA
27. Bahwa rumusan Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menggunakan kata
penghubung “padahal” dan “sedangkan” dalam membangun unsur
kesalahan (mens rea), sehingga membentuk konstruksi kalimat yang secara
linguistik bersifat retoris dan situasional, bukan normatif dan preskriptif
sebagaimana dituntut dalam perumusan delik pidana. Bahwa dalam hukum
pidana modern, setiap unsur delik wajib dirumuskan secara sistematis dan
terstruktur, dengan pemisahan tegas antara:
a. Unsur objektif (actus reus) – perbuatan yang dilarang;
22
b. Unsur subjektif (mens rea) – sikap batin atau kesalahan pelaku.
28. Bahwa penggunaan konjungsi “padahal” dan “sedangkan” dalam perumusan
delik menunjukkan konstruksi bahasa yang tidak presisi secara dogmatik,
karena tidak secara eksplisit menempatkan unsur kesalahan sebagai elemen
normatif yang berdiri sendiri dan harus dibuktikan secara mandiri, struktur
tersebut berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam pembuktian unsur
kesalahan dan membuka ruang interpretasi yang tidak seragam dalam
praktik peradilan.
29. Bahwa secara linguistik, kata “padahal” dalam bahasa Indonesia berfungsi
sebagai konjungsi pertentangan yang menghubungkan dua klausa yang
bersifat situasional atau kontradiktif. Bahwa secara gramatikal, “padahal”
tidak berfungsi sebagai penanda kehendak (volitional marker), tidak pula
sebagai penanda niat (intent marker), melainkan sebagai penghubung naratif
antara dua keadaan.
30. Bahwa demikian pula kata “sedangkan” merupakan konjungsi koordinatif
yang menunjukkan pertentangan atau perbandingan antar dua keadaan,
bukan indikator normatif dari unsur kesalahan pidana. Bahwa dalam teks
perundang-undangan
pidana,
unsur
kesalahan
secara
tradisional
dirumuskan dengan frasa yang bersifat tegas dan preskriptif, seperti:
a. “dengan sengaja” (opzettelijk),
b. “dengan maksud” (met het oogmerk),
c. “dengan mengetahui” (wetende dat),
d. atau “karena kealpaan” (door schuld).
Bahwa frasa-frasa tersebut secara doktrinal diakui sebagai indikator eksplisit
dari mens rea yang wajib dibuktikan secara ketat.
31. Bahwa penggunaan “padahal diketahuinya” atau “sedangkan diketahuinya”
menjadikan unsur pengetahuan seolah-olah sebagai keterangan penyerta
(accompanying information), bukan sebagai elemen inti delik (element of the
crime) yang berdiri sendiri, secara struktur sintaksis, frasa tersebut
menempatkan pengetahuan sebagai klausa tambahan, sehingga dapat
menimbulkan kesan bahwa unsur tersebut bukan elemen normatif utama,
melainkan asumsi faktual yang mengikuti perbuatan, Bahwa konstruksi
demikian tidak sejalan dengan prinsip lex certa dan lex stricta, karena tidak
23
memberikan struktur normatif yang tegas mengenai hubungan antara
perbuatan dan kesalahan.
32. Bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memiliki akar historis dari
Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda. Bahwa dalam teks asli Belanda
digunakan kata “terwijl”, yang dalam konteks bahasa Belanda dapat merujuk
pada keadaan yang menyertai (circumstantial clause), bukan semata-mata
ekspresi retoris.
33. Bahwa penerjemahan “terwijl” menjadi “padahal” dalam konteks hukum
Indonesia menciptakan ambiguitas semantik dan normatif, karena “padahal”
dalam bahasa Indonesia lebih bernuansa naratif dan konfrontatif daripada
normatif. Bahwa pergeseran makna tersebut berimplikasi pada dua
kemungkinan problematik:
a. Apakah “padahal diketahuinya” mengandung makna bahwa jaksa
wajib membuktikan pengetahuan aktual (actual knowledge)?
b. Ataukah secara tersirat norma tersebut menimbulkan beban implisit
bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui
(pembalikan beban pembuktian terselubung)?
Ketidakjelasan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam praktik
pembuktian dan membuka ruang bagi interpretasi yang tidak konsisten.
34. Bahwa dalam hukum pidana, beban pembuktian unsur kesalahan
sepenuhnya berada pada penuntut umum, dan tidak boleh terdapat struktur
normatif yang berpotensi menimbulkan ambiguitas mengenai distribusi
beban
pembuktian
tersebut,
dengan
demikian,
struktur
“padahal
diketahuinya” tidak memenuhi standar lex stricta karena membuka
kemungkinan perluasan makna melalui interpretasi analogis.
35. Bahwa ketidakpresisian konstruksi bahasa dalam rumusan delik tidak hanya
merupakan persoalan teknis linguistik, melainkan persoalan konstitusional.
Bahwa struktur normatif yang tidak tegas mengenai unsur kesalahan:
a. berpotensi mengaburkan standar pembuktian,
b. membuka ruang penafsiran subjektif aparat penegak hukum,
c. dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga negara.
24
Bahwa dalam hukum pidana, norma harus dirumuskan sedemikian rupa
sehingga setiap orang dapat mengetahui secara jelas:
a. perbuatan apa yang dilarang,
b. sikap batin apa yang dilarang,
c. serta bagaimana hubungan kausal antara keduanya.
Bahwa penggunaan konjungsi retoris dalam rumusan delik pidana
mengurangi presisi normatif dan tidak memberikan kepastian hukum yang
memadai.
36. Bahwa rumusan “padahal diketahuinya” dan “sedangkan diketahuinya” tidak
hanya problematik secara linguistik, melainkan juga berdampak langsung
terhadap konfigurasi beban pembuktian dalam proses peradilan pidana,
dalam sistem hukum pidana modern berlaku prinsip presumption of
innocence dan asas actori incumbit probatio, yang menegaskan bahwa
seluruh unsur delik, termasuk unsur kesalahan, wajib dibuktikan oleh
penuntut umum secara positif dan meyakinkan. Bahwa struktur kalimat yang
menempatkan frasa “padahal diketahuinya” sebagai klausa lanjutan
berpotensi menimbulkan pergeseran persepsi bahwa unsur pengetahuan
adalah sesuatu yang “diasumsikan” melekat pada pelaku, sehingga terdakwa
dipaksa untuk membantah asumsi tersebut.
37. Bahwa apabila dalam praktik pembuktian unsur “diketahuinya” diperlakukan
sebagai keadaan yang dianggap ada kecuali dibantah, maka hal tersebut
secara implisit menciptakan pembalikan beban pembuktian terselubung
(covert reverse burden of proof). Bahwa pembalikan beban pembuktian
dalam hukum pidana hanya dapat dibenarkan secara sangat terbatas dan
harus dirumuskan secara eksplisit dalam undang-undang, bukan melalui
konstruksi bahasa yang ambigu, dengan demikian, ketidakpresisian
redaksional tersebut berpotensi menggerus prinsip fundamental bahwa
kesalahan harus dibuktikan, bukan diasumsikan.
D. KETIDAKJELASAN KAUSALITAS “MENGAKIBATKAN KERUSUHAN”
38. Bahwa frasa “mengakibatkan kerusuhan” dalam Pasal 263 dan Pasal 264
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana sebagaimana diubah tidak memberikan batasan normatif mengenai
25
standar hubungan sebab-akibat antara perbuatan penyiaran informasi dan
timbulnya kerusuhan. Bahwa sekalipun Penjelasan Pasal 190 ayat (2) KUHP
No 1 Tahun 2023 mendefinisikan “kerusuhan” sebagai suatu kondisi yang
menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh
sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang, penjelasan tersebut hanya
mendefinisikan bentuk akibat (result), tetapi tidak menjelaskan bagaimana
hubungan kausal antara perbuatan dan akibat itu harus dibuktikan. Bahwa
norma tidak menjelaskan secara tegas apakah yang dimaksud adalah:
a. hubungan sebab langsung (direct causation),
b. hubungan sebab yang memadai (adequate causation),
c. atau cukup hubungan sebab tidak langsung yang bersifat kontribusi
umum (indirect or contributory causation).
Bahwa
ketiadaan
standar
kausalitas
tersebut
menjadikan
unsur
“mengakibatkan kerusuhan” terbuka untuk ditafsirkan secara sangat luas,
sehingga berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang
kesewenang-wenangan dalam praktik penegakan hukum.
39. Bahwa prinsip necessity mensyaratkan bahwa negara harus memilih cara
yang paling ringan pembatasannya (least restrictive means) untuk mencapai
tujuan. Pertanyaannya:
Apakah kriminalisasi informasi yang “tidak pasti” dan “tidak lengkap” adalah
satu-satunya cara untuk mencegah kerusuhan?
Jawabannya: tidak.
Negara masih memiliki alternatif yang jauh lebih proporsional, antara lain:
a. Penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan langsung (delik
penghasutan, provokasi eksplisit).
Klarifikasi dan counter-speech oleh pemerintah. Mekanisme koreksi pers dan
hak jawab. Regulasi administratif terhadap platform digital. Pendidikan literasi
informasi. Kriminalisasi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun
merupakan bentuk pembatasan paling keras (most restrictive measure)
dalam sistem hukum. Karena tersedia instrumen lain yang lebih ringan, maka
norma a quo gagal memenuhi unsur necessity.
40. Negara masih memiliki alternatif yang jauh lebih proporsional, antara lain:
26
a. Penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan langsung (delik
penghasutan, provokasi eksplisit).
b. Klarifikasi dan counter-speech oleh pemerintah. Mekanisme koreksi
pers dan hak jawab.
c. Regulasi administratif terhadap platform digital.
d. Pendidikan literasi informasi.
41. Kriminalisasi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun merupakan
bentuk pembatasan paling keras (most restrictive measure) dalam sistem
hukum.
42. Karena tersedia instrumen lain yang lebih ringan, maka norma a quo gagal
memenuhi unsur necessity.
43. Bahwa dalam hukum pidana dikenal beberapa teori kausalitas yang menjadi
dasar untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dianggap sebagai
sebab dari suatu akibat. Bahwa teori Conditio Sine Qua Non menyatakan
bahwa suatu perbuatan dianggap sebagai sebab apabila tanpa perbuatan
tersebut akibat tidak akan terjadi. Dalam teori ini, seluruh faktor yang
berkontribusi terhadap terjadinya akibat dapat dipandang sebagai sebab.
Bahwa teori tersebut bersifat sangat luas, karena hampir setiap faktor dalam
rantai peristiwa dapat dianggap sebagai penyebab.
44. Bahwa berbeda dengan itu, teori Adequat yang dikemukakan oleh Von Kries
menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai sebab
apabila menurut pengalaman umum (algemene levenservaring), perbuatan
tersebut secara layak dan dapat diperkirakan memiliki kecenderungan
menimbulkan akibat tersebut. Bahwa teori Adequat memberikan batas
normatif yang lebih ketat karena menuntut adanya keterkaitan yang wajar
dan dapat diprediksi antara perbuatan dan akibat. Bahwa norma Pasal 263
dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana tidak memberikan penegasan teori kausalitas
mana yang digunakan.
45. Bahwa dalam ketiadaan batasan tersebut, terdapat risiko bahwa aparat
penegak hukum menggunakan pendekatan Conditio Sine Qua Non yang
27
sangat luas, sehingga seseorang dapat dipidana atas kerusuhan yang
sebenarnya dipicu oleh banyak faktor lain seperti:
a. ketegangan sosial yang telah lama terakumulasi,
b. provokasi pihak ketiga,
c. atau kegagalan aparat dalam menjaga ketertiban.
Bahwa apabila seseorang hanya mengunggah satu informasi, lalu kemudian
terjadi kerusuhan yang melibatkan berbagai variabel sosial kompleks, maka
atribusi sebab tunggal kepada penyiar awal tanpa pembatasan teori Adequat
merupakan bentuk perluasan pertanggungjawaban yang tidak proporsional.
46. Bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep Novus Actus
Interveniens, yaitu adanya tindakan baru yang memutus rantai sebab-akibat.
Bahwa suatu perbuatan awal tidak lagi dapat dipandang sebagai penyebab
hukum apabila terdapat faktor antara yang berdiri sendiri dan secara
signifikan mengubah arah peristiwa.
47. Bahwa dalam konteks ruang digital modern, penyebaran informasi tidak
berlangsung secara linear dan sederhana, melainkan melalui proses yang
melibatkan berbagai faktor antara, antara lain:
a. algoritma platform media sosial yang mengamplifikasi konten tertentu,
b. penyebaran ulang oleh akun lain dengan narasi berbeda,
c. manipulasi oleh bot atau jaringan terkoordinasi,
d. serta respons aparat keamanan yang mungkin tidak proporsional.
Bahwa faktor-faktor tersebut dapat secara signifikan memodifikasi konteks
dan dampak informasi awal. Bahwa mengatribusikan secara tunggal
terjadinya kerusuhan kepada penyiar pertama tanpa mempertimbangkan
adanya intervening causes merupakan penyederhanaan yang tidak sesuai
dengan kompleksitas realitas sosial digital. Bahwa norma yang tidak
mengakui atau setidaknya tidak mengatur batasan terkait pemutusan rantai
kausalitas membuka ruang bagi pertanggungjawaban yang terlalu luas dan
tidak adil.
48. Bahwa penelitian dalam bidang sosiologi digital, termasuk studi-studi dari
MIT Media Lab mengenai information cascades, menunjukkan bahwa
penyebaran informasi di ruang digital bersifat kolektif dan eksponensial.
Bahwa fenomena echo chambers menyebabkan individu menerima dan
28
menyebarkan
informasi
dalam
komunitas
yang
sudah
memiliki
kecenderungan sikap tertentu, dalam fenomena cascades, suatu informasi
dapat menjadi viral bukan semata-mata karena substansinya, melainkan
karena efek psikologis dan sosial dari pengulangan serta legitimasi semu,
kerusuhan sosial pada umumnya lahir dari akumulasi ketegangan yang telah
ada sebelumnya (pre-existing social tension), sehingga informasi yang
disebarkan seringkali hanya berfungsi sebagai pemantik (trigger), bukan
penyebab tunggal (sole cause). Bahwa norma Pasal 263 dan Pasal 264
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana tidak membedakan antara:
a. perbuatan yang secara aktif dan sengaja menggerakkan massa untuk
bertindak,
b. dengan perbuatan yang sekadar menjadi salah satu faktor kecil dalam
jaringan penyebaran informasi yang luas.
Bahwa tanpa parameter kontribusi kausal yang terukur, setiap penyiar
informasi berpotensi diposisikan sebagai sebab hukum atas akibat kolektif
yang kompleks.
49. Bahwa dalam perkembangan yurisprudensi internasional mengenai
kebebasan berekspresi, dikenal standar incitement to imminent lawless
action, sebagaimana dirumuskan dalam putusan Brandenburg v. Ohio di
Amerika Serikat. Bahwa standar tersebut mensyaratkan dua hal utama:
a. Ekspresi tersebut ditujukan untuk menimbulkan tindakan melanggar
hukum;
b. Ekspresi tersebut berkemungkinan besar dan segera (imminent)
menimbulkan tindakan tersebut.
Bahwa syarat imminence (kedekatan waktu dan situasi) merupakan filter
kausalitas yang ketat untuk mencegah kriminalisasi ekspresi yang
dampaknya bersifat spekulatif atau tidak langsung. Bahwa norma Pasal 263
dan 264 tidak mengenal syarat imminence tersebut, dengan demikian,
seseorang dapat dipidana atas kerusuhan yang:
a. terjadi lama setelah informasi disiarkan,
b. terjadi di lokasi yang tidak berkaitan langsung,
c. atau dipicu oleh dinamika lain yang berkembang secara mandiri.
29
Bahwa ketidakjelasan mengenai kedekatan temporal dan spasial antara
perbuatan dan akibat tersebut menjadikan hubungan kausalitas menjadi
sangat longgar dan berpotensi melampaui batas kewajaran.
50. Bahwa unsur “mengakibatkan kerusuhan” merupakan unsur akibat (result
element) yang menentukan berat-ringannya pertanggungjawaban pidana.
Bahwa dalam hukum pidana modern, unsur akibat harus dibuktikan melalui:
a. hubungan sebab-akibat yang jelas,
b. dapat diprediksi menurut pengalaman umum,
c. serta tidak terputus oleh faktor antara yang independen.
Bahwa ketiadaan parameter kausalitas dalam norma a quo menyebabkan:
a. ketidakjelasan standar pembuktian,
b. potensi perluasan pertanggungjawaban secara berlebihan,
c. serta risiko penegakan hukum yang tidak konsisten.
51. Bahwa norma pidana yang menyangkut akibat kolektif seperti kerusuhan
harus dirumuskan dengan ketelitian tinggi, karena menyangkut atribusi
tanggung jawab individual atas peristiwa sosial yang kompleks dan
multikausal, sehingga tanpa kejelasan tersebut, norma berisiko melampaui
batas kewajaran dan proporsionalitas dalam hukum pidana modern
52. Bahwa tanpa penegasan standar kausalitas yang memadai (adequate
causation), norma a quo memungkinkan atribusi tanggung jawab pidana
terhadap akibat kolektif yang kompleks dan multikausal, sehingga
memperluas pertanggungjawaban pidana melampaui batas kewajaran dan
proporsionalitas dalam hukum pidana modern.
E. NORMA A QUO TIDAK MEMENUHI UJI PROPORSIONALITAS DALAM
PEMBATASAN HAK KONSTITUSIONAL
53. Norma a quo mengandung karakteristik sebagai berikut:
a. Tidak membedakan secara tegas antara:
b. ekspresi dengan niat jahat (malicious intent),
c. dan kesalahan akademik atau epistemik (good faith error).
Tidak membedakan antara:
a. provokasi langsung yang menggerakkan massa,
b. dan diskursus ilmiah atau kritik kebijakan.
30
Tidak mensyaratkan unsur imminence (kedekatan temporal dan situasional).
Tidak membatasi pada ekspresi yang secara nyata dan langsung
menggerakkan kekerasan. Dengan ketiadaan batasan tersebut, norma tidak
dirancang secara sempit (not narrowly tailored), melainkan menjangkau
spektrum ekspresi yang sangat luas, termasuk ekspresi yang sah dan
dilindungi konstitusi.
54. Bahwa kerugian yang ditimbulkan norma a quo tidak bersifat insidental,
melainkan sistemik, karena:
a. Menciptakan chilling effect Warga negara cenderung menahan diri
berbicara bukan karena bersalah, tetapi karena takut tafsir elastis
aparat.
b. Menimbulkan self-censorship Individu membatasi diskursus akademik
dan kritik publik sebagai bentuk perlindungan diri.
c. Menghasilkan ketidakpastian hukum Tidak ada parameter objektif
mengenai:
1. batas “tidak pasti”,
2. batas “berlebih-lebihan”,
3. batas “tidak lengkap”,
4. serta standar kausalitas “mengakibatkan kerusuhan”.
d. Membuka
risiko
selective
enforcement
Norma
yang
kabur
memungkinkan penerapan berbeda terhadap kelompok yang berbeda.
Kerugian tersebut menyentuh inti hak konstitusional, bukan sekadar
pembatasan teknis. Kebebasan berekspresi merupakan prasyarat demokrasi
deliberatif. Ketika ruang deliberasi terancam oleh ketidakpastian pidana,
maka struktur demokrasi itu sendiri terdampak.
55. Bahwa Tujuan norma adalah mencegah kerusuhan namun tidak setiap
informasi yang tidak lengkap memicu kerusuhan. Tidak setiap ekspresi kritis
menggerakkan kekerasan. Tidak setiap kesalahan informasi menimbulkan
gangguan ketertiban umum. Kerusuhan sosial pada umumnya merupakan
peristiwa multikausal, yang dipengaruhi:
a) ketegangan sosial sebelumnya,
b) mobilisasi massa,
c) dinamika politik,
d) serta faktor keamanan.
31
Norma a quo tidak menunjukkan korelasi empiris yang kuat antara
kriminalisasi informasi yang “tidak pasti” dengan efektivitas pencegahan
kerusuhan. Dengan demikian, manfaat yang dijanjikan bersifat spekulatif dan
tidak terukur secara presisi.
56. Bahwa dalam tahap proportionality in strict sense, Mahkamah harus menilai
secara cermat apakah pengorbanan terhadap kebebasan berekspresi dan
hak atas kepastian hukum yang adil benar-benar sebanding dengan manfaat
perlindungan ketertiban umum yang hendak dicapai oleh norma a quo.
Secara normatif, pembatasan yang dibentuk oleh Pasal 263 dan Pasal 264
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana tidak dirancang secara sempit, melainkan memiliki cakupan yang
sangat luas karena tidak membedakan secara tegas antara ekspresi dengan
niat jahat dan kesalahan akademik yang dilakukan dengan itikad baik, tidak
membedakan antara provokasi langsung yang secara aktif menggerakkan
kekerasan dan diskursus ilmiah atau kritik kebijakan publik, serta tidak
mensyaratkan adanya kedekatan waktu dan situasi (imminence) antara
pernyataan dan terjadinya kerusuhan. Di samping itu, standar pembuktian
unsur kesalahan dan kausalitas tidak dirumuskan secara presisi, sehingga
membuka ruang diskresi yang besar bagi aparat penegak hukum dalam
menafsirkan batas antara ekspresi yang sah dan perbuatan yang dapat
dipidana. Ketidakjelasan parameter tersebut secara inheren menciptakan
risiko penerapan yang tidak konsisten dan berpotensi selektif, serta
menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang mendorong pembatasan diri
(self-censorship) dalam ruang akademik dan diskursus publik. Dengan
demikian, kerugian konstitusional yang ditimbulkan bukan bersifat marginal,
melainkan menyentuh inti kebebasan berekspresi sebagai prasyarat
demokrasi deliberatif. Sementara itu, manfaat yang diklaim oleh negara
bersifat preventif dan abstrak, tidak dibatasi pada situasi yang benar-benar
mendesak atau imminen, serta tidak didukung oleh perumusan norma yang
secara ketat diarahkan hanya pada ekspresi yang secara langsung dan nyata
menggerakkan kekerasan. Dalam keadaan demikian, pengorbanan terhadap
hak konstitusional jauh lebih besar dibanding manfaat yang hendak dicapai,
sehingga pembatasan tersebut tidak seimbang (disproportionate), tidak
32
dirancang secara sempit (not narrowly tailored), dan melampaui kebutuhan
yang wajar dalam masyarakat demokratis berdasarkan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
57. Bahwa negara berhak membatasi kebebasan berekspresi untuk tujuan yang
sah, antara lain menjaga ketertiban umum dan mencegah kerusuhan. Bahwa
secara abstrak, tujuan mencegah kerusuhan dalam masyarakat dapat
dikategorikan sebagai legitimate aim dalam negara hukum demokratis.
Namun, keberadaan tujuan yang sah saja tidak otomatis membenarkan
pembatasan. Pembatasan tetap harus memenuhi tiga tahapan berikutnya.
58. Bahwa suatu pembatasan harus memiliki hubungan rasional antara norma
dan tujuan yang hendak dicapai. Norma a quo menggunakan frasa:
a. “berita yang tidak pasti”
b. “berlebih-lebihan”
c. “tidak lengkap”
d. “padahal diketahuinya”
e. “sedangkan diketahuinya”
f. Tanpa parameter objektif yang jelas.
Masalahnya: Tidak setiap informasi yang “tidak pasti” atau “tidak lengkap”
memiliki hubungan rasional dengan terjadinya kerusuhan. Dalam masyarakat
demokratis:
a. laporan awal (breaking information),
b. analisis akademik,
c. draft kebijakan yang berbeda versi,
d. kritik retoris,
e. tidak secara inheren menimbulkan kerusuhan.
Dengan demikian, norma tersebut memiliki cakupan yang terlalu luas
(overinclusive), karena menjangkau ekspresi yang tidak memiliki hubungan
langsung dengan tujuan pencegahan kerusuhan. Akibatnya, hubungan
rasional antara larangan dan tujuan menjadi lemah.
59. Bahwa Necessity (Keperluan / Least Restrictive Means) Tahap ini paling
penting dan paling bisa diperkuat. Prinsip necessity mensyaratkan bahwa
negara harus memilih cara yang paling ringan pembatasannya (least
restrictive means) untuk mencapai tujuan. Pertanyaannya:
33
a. Apakah kriminalisasi informasi yang “tidak pasti” dan “tidak lengkap”
adalah satu-satunya cara untuk mencegah kerusuhan? Jawabannya:
tidak.
Negara masih memiliki alternatif yang jauh lebih proporsional, antara lain:
a) Penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan langsung (delik
penghasutan, provokasi eksplisit).
b) Klarifikasi dan counter-speech oleh pemerintah.
c) Mekanisme koreksi pers dan hak jawab.
d) Regulasi administratif terhadap platform digital.
e) Pendidikan literasi informasi.
Kriminalisasi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan 2 Tahun
merupakan bentuk pembatasan paling keras (most restrictive measure)
dalam sistem hukum. Karena tersedia instrumen lain yang lebih ringan, maka
norma a quo gagal memenuhi unsur necessity.
60. Bahwa Proportionality in Strict Sense (Balancing) Tahap ini menimbang:
Apakah kerugian terhadap hak konstitusional lebih besar dibanding manfaat
yang diperoleh negara?
Norma a quo:
a) Tidak membedakan antara niat jahat dan kesalahan akademik,
b) Tidak membedakan antara provokasi langsung dan diskursus ilmiah,
c) Tidak mensyaratkan imminence (kedekatan waktu dan situasi),
d) Tidak membatasi pada ekspresi yang benar-benar menggerakkan
kekerasan.
Akibatnya:
Hak kebebasan berekspresi yang merupakan fondasi demokrasi menjadi
terancam secara sistemik.
Kerugian konstitusional yang ditimbulkan:
a) chilling effect,
b) self-censorship,
c) ketidakpastian hukum,
d) risiko kriminalisasi selektif,
34
Jauh lebih besar dibanding manfaat pencegahan kerusuhan yang bersifat
spekulatif. Dengan demikian, pembatasan yang dilakukan tidak seimbang
(disproportionate) dan melampaui kebutuhan yang wajar dalam masyarakat
demokratis.
61. Bahwa PARA PEMOHON pada prinsipnya tidak menolak kewenangan
negara untuk mengkriminalisasi provokasi langsung yang secara nyata dan
segera menggerakkan kekerasan atau kerusuhan dalam masyarakat. Namun
demikian, yang dipersoalkan dalam permohonan a quo adalah perluasan
kriminalisasi terhadap ekspresi yang tidak memenuhi standar kesengajaan
yang tegas serta tidak memiliki hubungan kausalitas yang langsung,
memadai, dan dapat diprediksi terhadap terjadinya kerusuhan. Oleh karena
itu, permohonan ini bukanlah upaya meniadakan perlindungan ketertiban
umum, melainkan untuk memastikan bahwa pembatasan kebebasan
berekspresi dirumuskan secara presisi, proporsional, dan sesuai dengan
prinsip negara hukum.
F. DAMPAK AKTUAL DAN POTENSIAL TERHADAP PARA PEMOHON
62. Bahwa keberadaan norma yang multitafsir dan tidak presisi sebagaimana
diuji dalam permohonan a quo tidak hanya menimbulkan persoalan teoretik
dalam perumusan delik pidana, melainkan telah dan berpotensi secara nyata
menimbulkan kerugian konstitusional terhadap PARA PEMOHON. Bahwa
dampak tersebut bersifat aktual (actual injury) sekaligus potensial (potential
injury) yang secara rasional dapat diperkirakan akan terjadi (reasonably
foreseeable),
sehingga
memenuhi
syarat
kerugian
konstitusional
sebagaimana dimaknai dalam praktik Mahkamah Konstitusi.
63. Bahwa PARA PEMOHON adalah mahasiswa ilmu hukum yang aktif dalam
kegiatan akademik, diskusi publik, forum ilmiah. Bahwa dalam praktik
akademik, penyampaian gagasan, kritik normatif, analisis terhadap
rancangan undang-undang, serta distribusi draf peraturan merupakan bagian
integral dari proses pembelajaran dan partisipasi publik. Bahwa dengan
adanya frasa “berita yang tidak pasti”, “berlebih-lebihan”, “tidak lengkap”,
“padahal diketahuinya”, “sedangkan diketahuinya”, serta “mengakibatkan
kerusuhan”. PARA PEMOHON berada dalam situasi ketidakpastian hukum
ketika:
35
a. membagikan draf RUU yang masih berbeda versi,
b. menyampaikan analisis yang belum final,
c. mengkritisi kebijakan publik secara tajam,
d. atau memaparkan data yang masih dalam tahap verifikasi.
Bahwa ketidakjelasan parameter norma tersebut menciptakan ketakutan
rasional bahwa aktivitas ilmiah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
pidana berdasarkan tafsir subjektif aparat penegak hukum. Bahwa kondisi ini
secara langsung membatasi kebebasan berpikir dan kebebasan akademik
PARA PEMOHON, sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD
NRI 1945 (kebebasan menyatakan pikiran sesuai hati nurani), Pasal 28E ayat
(3) UUD NRI 1945 (kebebasan mengeluarkan pendapat).
64. Bahwa PARA PEMOHON aktif dalam forum diskusi hukum, baik dalam
kapasitas sebagai peserta maupun narasumber. Bahwa dalam praktik nyata,
PARA PEMOHON mengalami situasi di mana rekan-rekan mahasiswa
menyampaikan kekhawatiran bahwa “semua bisa kena,” “aktivis bisa
dipidana,” serta muncul persepsi bahwa kritik terhadap kebijakan dapat
dikriminalisasi. Bahwa persepsi tersebut bukanlah ketakutan irasional,
melainkan respons terhadap rumusan norma yang elastis dan tidak memiliki
ambang batas objektif. Bahwa akibatnya diskusi menjadi dibatasi secara
internal, pemilihan diksi menjadi defensif dan penuh kehati-hatian berlebihan,
serta muncul anjuran untuk memberikan “pembatasan” sebelum berbicara.
Bahwa fenomena ini merupakan bentuk nyata chilling effect, yaitu
pembungkaman yang terjadi bukan karena adanya putusan pidana, tetapi
karena ketakutan terhadap kemungkinan kriminalisasi. Bahwa pembatasan
yang lahir dari ketidakjelasan norma demikian bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena tidak memberikan kepastian hukum yang
adil bagi PARA PEMOHON dalam menjalankan aktivitas akademiknya.
65. Bahwa dalam negara demokratis, mahasiswa hukum memiliki fungsi
strategis sebagai bagian dari civil society yang memberikan kritik, analisis,
dan masukan terhadap kebijakan publik. Bahwa penyampaian analisis
hukum terhadap KUHP, RUU KUHAP, maupun regulasi lain, merupakan
bentuk partisipasi demokratis yang dilindungi konstitusi. Bahwa dengan
adanya norma yang mengkriminalisasi informasi yang dianggap “tidak pasti”,
“berlebih-lebihan”, atau “tidak lengkap” tanpa parameter objektif, PARA
36
PEMOHON menghadapi risiko bahwa analisis kritis dapat dianggap sebagai
informasi yang tidak valid, kritik tajam dapat dianggap berlebihan, atau
ringkasan draf dapat dianggap tidak lengkap. Bahwa hal tersebut secara
struktural menghambat peran mahasiswa hukum sebagai agen partisipasi
publik. Bahwa pembatasan demikian tidak memenuhi prinsip proporsionalitas
karena tujuan menjaga ketertiban umum dapat dicapai melalui norma yang
lebih presisi, tanpa harus mengorbankan kebebasan berekspresi yang sah.
Bahwa oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan tiga batu uji
konstitusional, yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 (kepastian hukum
yang adil), Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 (kebebasan menyatakan
pikiran), Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 (kebebasan mengeluarkan
pendapat).
66. Bahwa norma yang kabur membuka ruang interpretasi yang sangat luas bagi
aparat penegak hukum. Bahwa dalam praktik penegakan hukum, frasa-frasa
yang tidak memiliki ambang batas objektif berpotensi digunakan secara
selektif, diterapkan secara tidak konsisten, atau dijadikan alat tekanan
terhadap kelompok kritis. Bahwa PARA PEMOHON sebagai mahasiswa
hukum dan aktivis akademik berada dalam posisi rentan karena aktivitasnya
secara inheren melibatkan kritik dan analisis kebijakan publik. Bahwa risiko
kriminalisasi berbasis tafsir subjektif tersebut merupakan kerugian
konstitusional yang nyata dan personal bagi PARA PEMOHON, karena
membatasi ruang aktualisasi diri, mengurangi keberanian untuk berbicara di
ruang publik, serta menempatkan PARA PEMOHON dalam posisi harus
selalu mempertimbangkan potensi jerat pidana sebelum menyampaikan
analisis hukum.
67. Bahwa secara spesifik PEMOHON I s.d PEMOHON III sebagai mahasiswa
ilmu hukum yang aktif dalam forum studi dan diskusi publik mengalami
langsung pembatasan ruang diskursus karena kekhawatiran kriminalisasi
atas analisis hukum. PEMOHON IV sebagai mahasiswa hukum dan
pengurus forum ilmu hukum yang aktif menjadi narasumber dalam forum
publik menghadapi risiko pembatasan ekspresi dalam penyampaian kritik
konstitusional, karena ketidakjelasan unsur kesalahan dan kausalitas dalam
norma a quo. Bahwa seluruh kerugian tersebut memiliki hubungan sebab-
akibat langsung dengan keberlakuan norma yang kabur dan multitafsir.
37
Bahwa oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dalam permohonan ini, PARA PEMOHON
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842] sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2026, Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7153] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat; [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026,
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153];
3. Menyatakan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6842] sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2026, Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7153] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat; [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026,
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153];
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15,
sebagai berikut:
38
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang
Penyesuaian Pidana.
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Rianjani
Pajar Salusih.
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama
Muhammad Amyusril Baramirdin.
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Devina
Futriyani.
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Bernita
Matondang.
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Rianjani
Pajar Salusih.
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama
Muhammad Amyusril Baramirdin.
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Devina
Futriyani.
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Atas Nama Bernita
Matondang.
11. Bukti P-11
: Fotokopi Tangkapan layar Grup WhatsApp “FODISUT” atau
“Forum Studi Ilmu Hukum” yang menunjukkan Pemohon IV
sebagai Admin Grup pengurus forum.
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Tangkapan
layar
siaran
diskusi
digital
(Zoom/YouTube) yang menampilkan Pemohon IV sebagai
narasumber serta flyer kegiatan yang mencantumkan
Pemohon IV sebagai narasumber.
13. Bukti P-13
: Fotokopi
Tangkapan
layar
percakapan
forum
yang
menunjukkan permintaan publikasi draft RUU KUHAP.
14. Bukti P-14
: Fotokopi
Tangkapan
layar
percakapan
forum
yang
menunjukkan pernyataan:
“semua bisa kena”
“aktivis bisa dipidana”
“kembali ke era Orde Baru”.
15. Bukti P-15
: Fotokopi
Tangkapan
perubahan
pola
komunikasi
(penggunaan disclaimer sebelum diskusi) Pemohon III
dengan nama Whatsapp Addin dan Pemohon IV.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
tanggal 13 April 2026 serta menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 13 April
39
2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026, pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut.
I.
KETERANGAN DPR RI
A. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek can lstrafrecht voor
Nederlandsch Indie) telah berkembang secara masif dari asas-asas
hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi. Perkembangan ini
berkaitan baik dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana
administratif, termasuk Peraturan Daerah. Perkembangan tersebut
berkaitan erat dengan 3 (tiga) hal utama dalam hukum pidana, yaitu
perumusan perbuatan yang dilarang (criminal act), perumusan
pertanggungjawaban pidana (crïminal responsibility), dan perumusan
sanksi baik berupa penjatuhan pidana (punishment) maupun pemberian
tindakan (treatment). Oleh karena itu, perkembangan hukum pidana yang
terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia
dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan
sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal ke
dalam suatu kitab undang-undang yang sistematis.
2. Upaya rekodifikasi ini menghasilkan KUHP 2023. Pembentukan RUU
KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum
Nasional I pada tahun 1963. Walaupun telah melalui waktu yang tidak
sebentar dalam pembentukannya dan silih bergantinya akademisi
maupun praktisi yang duduk dalam tim pembentukannya, serta telah
melalui koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian, lembaga,
organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar
sesuai dengan bidang keahliannya, namun KUHP 2023 yang disusun
tersebut tetap dijaga agar sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum
pidana, prinsip, dan tujuan pembaruan hukum pidana.
3. Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis untuk
membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai
kepentingan. Jangka waktu yang panjang saat pembentukan KUHP 2023,
juga mengakibatkan bergantinya akademisi maupun praktisi yang duduk
dalam tim pembentukan KUHP 2023. Selain itu, DPR bersama
pemerintah harus tetap terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan
40
kementerian, lembaga, organisasi, masyarakat, organisasi profesi,
praktisi, akademisi, dan pakar sesuai dengan bidang keahliannya supaya
tetap sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan
tujuan pembaruan hukum pidana. Di sisi lain, materi hukum pidana
nasional yang termuat dalam KUHP 2023 juga harus mengatur
keseimbangan yaitu keseimbangan antara kepentingan umum atau
negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku
tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap
batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan
hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai
universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
4. Selanjutnya, terbitnya KUHP 2023 merupakan era baru hukum pidana di
Indonesia, yang mencerminkan bentuk demokratisasi dan modernisasi
hukum. Perubahan ini, upaya Indonesia guna memiliki sistem hukum
pidana yang berdaulat dan tidak lagi bergantung pada hukum warisan
kolonial.
5. Sebelum perubahan, KUHP yang berlaku sejak masa kolonial Belanda
menerapkan paradigma monistis, yang berakar hukum pidana kolonial.
Paradigma tersebut, didasarkan prinsip konkordansi, yaitu diadopsi
langsung dari hukum pidana Belanda dengan penyesuaian terbatas untuk
konteks Hukum Indonesia pasca kemerdekaan.
6. KUHP lama lebih berfokus keadilan retributif (pembalasan/punishment)
sebagai inti sistem peradilan pidana, di mana penekanan utamanya
sanksi hukuman bagi pelaku tanpa memprioritaskan pemulihan korban
atau reintegrasi pelaku. Pendekatan ini sering disebut sebagai paradigma
kuno, yang mirip dengan sistem Hammurabi (lex talionis), karena
cenderung kaku dan berorientasi pada hukuman fisik.
7. KUHP 2023 menandai perubahan paradigma mendasar dari sistem
hukum pidana Indonesia, dengan mengalihkan fokus dari keadilan
retributif (pembalasan) ke pendekatan yang lebih holistik. Terjadi
pergeseran signifikan menuju keadilan korektif, keadilan restoratif, dan
keadilan rehabilitatif, yang menjadi penekanan utama dalam undang-
undang ini.
41
8. Perubahan dimaksud, mencerminkan transformasi dari pemidanaan yang
berorientasi pembalasan, menjadi pemidanaan lebih utilitarian, yang
menekankan manfaat daripada hukuman semata. Salah satu perubahan
paling signifikan, adalah implementasi keadilan restoratif yang memberi
perhatian khusus pada kepentingan korban dan upaya pemulihan. KUHP
2023 mengakomodir penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian
antara pelaku dan korban, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman
hukuman maksimal lima tahun penjara. Pendekatan ini memungkinkan
penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi, sehingga
mengurangi beban sistem.
9. Paradigma baru yang diterapkan didalam KUHP 2023, menghendaki
Aparat Penegak Hukum memprioritaskan pemulihan korban, dan
rehabilitasi pelaku, sehingga di dalam melakukan pemidanaan, aparat
penegak hukum, khususnya hakim, harus benar-benar melihat bahwa
pidana perampasan kemerdekaan (penjara), hanya diterapkan sebagai
upaya terakhir (ultimum remedium). Dengan perubahan tersebut, KUHP
2023 diharapkan dapat menjawab tantangan penegakan hukum pidana di
Indonesia yang lebih berkeadilan, responsif terhadap kebutuhan
masyarakat, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal.
B. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
I. Terhadap isu konstitusionalitas frasa “padahal diketahuinya”,
“sedangkan diketahuinya”, “berita yang tidak pasti”, “berlebih-
lebihan”, “tidak lengkap”, serta unsur akibat “mengakibatkan
kerusuhan” dalam Pasal 263 dan Pasal 264 UU Penyesuaian Pidana,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa rumusan penormaan Pasal 263 dan Pasal 264 UU Penyesuaian
Pidana telah memuat unsur subjektif dan unsur objektif yang menjadi
syarat agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana
atau kejahatan yang dapat dihukum. Unsur-unsur Pasal 263 UU
Penyesuaian Pidana yaitu: (1) Setiap Orang; (2) menyiarkan atau
menyebarluaskan
berita
atau
pemberitahuan;
(3)
padahal
diketahuinya; (4) bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong;
(5) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Pasal 264 memiliki
unsur: (1) Setiap Orang; (2) yang menyiarkan berita yang tidak pasti,
42
berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap; (3) diketahuinya bahwa
berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
2. Bahwa sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai penyebarluasan
berita bohong, maka pembentuk undang-undang telah menyusun
perumusan norma dengan perbedaan formulasi unsur-unsur pidana
dan akibat perbuatan yang dirumuskan secara materiil dalam UU
Penyesuaian Pidana dan KUHP 2023, yaitu “kerusuhan di masyarakat”
sebagai syarat pemidanaan. Pasal 263 dan Pasal 264 UU Penyesuaian
Pidana mengubah perumusan norma dengan:
a. menghapus Pasal 263 ayat (2) KUHP 2023 yang mengandung
unsur kesalahan dari frasa “patut diduga” dan akibat berupa “dapat
mengakibatkan kerusuhan di masyarakat”. Penghapusan tersebut
tidak menghilangkan diaturnya perbuatan berkenaan dengan
penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
karena telah terakomodir melalui Pasal 263 ayat (1) KUHP 2023 dan
disesuaikan menjadi Pasal 263 UU Penyesuaian Pidana;
b. serta menghapus frasa “atau patut diduga” dan kata “dapat”
terhadap akibat kerusuhan di masyarakat.
c. Adapun yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah suatu kondisi
yang menimbulkan kekerasan terhadap orang atau Barang yang
dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang (vide
Penjelasan Pasal 190 ayat (2) UU 1/2026).
3. Pasal-pasal a quo lebih mudah dibuktikan karena bentuk kesalahan
berupa sebagian kesengajaan atau proparte dolus (diketahuinya)
sebagian kealpaan. Pasal-Pasal a quo juga merumuskan akibat
kerusuhan secara pasti sehingga perubahan yang dilakukan telah
mengubah sifat delik formil menjadi delik materiil. Hal tersebut tentu
berbeda halnya jika rumusannya hanya berhenti sampai selesai
dilakukannya perbuatan. Frasa “pemberitahuan bohong” atau “kabar
tidak pasti”, “kabar berkelebihan”, dan “kabar tidak lengkap” saja, maka
baru dapat dikualifikasi mengandung ketidakjelasan batas dan dapat
menimbulkan ketidakpastian. Tidak akan ada ancaman terhadap
kebebasan berpendapat dengan ketentuan bahwa yang disampaikan
tersebut adalah sesuatu yang benar.
43
4. Bahwa perubahan Pasal 263 dan Pasal 264 UU Penyesuaian Pidana
dilakukan agar unsur subjektif kesalahan lebih menekankan pada
pengetahuan pasti tentang perbuatan berita atau pemberitahuan
bohongnya serta mengetahui pasti akibat perbuatannya tersebut
(kerusuhan di masyarakat), tidak sekedar pada dugaan. Penggunaan
istilah ini menandakan adanya kesadaran pelaku terhadap keadaan
faktual yang menjadi unsur tindak pidana. Hal tersebut juga didasari
pada alasan pentingnya menghindari pemidanaan pada ruang
interpretasi yang lebih luas tanpa batasan tegas unsur kesalahan dan
akibatnya sehingga tidak terjadi multitafasir dengan ketentuan pidana
yang lebih jelas dan konsisten.
5. Bahwa dalam kaitannya dengan persoalan Para Pemohon mengenai
adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang
membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP Lama terkait penyiaran
atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, DPR RI perlu
menerangkan bahwa dalam pertimbangan putusan tersebut pada
pokoknya menilai bahwa rumusan norma dalam Pasal 14 dan Pasal 15
KUHP Lama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena
tidak memiliki batasan yang memadai sehingga membuka ruang
penafsiran yang terlalu luas. Mahkamah mempertimbangkan bahwa
Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP Lama didasarkan pada ketidakjelasan
serta kelenturan yang berlebihan dalam unsur-unsur pasal tersebut.
6. Dalam konteks tersebut, DPR RI sebagai pembentuk undang-undang
juga telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
78/PUU-XXI/2023 dengan merumuskan materi pengaturan mengenai
penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
dalam KUHP 2023 melalui Pasal 263 dan Pasal 264, yang kemudian
diselaraskan kembali melalui UU Penyesuaian Pidana. Pertimbangan
pembentuk undang-undang tersebut sejatinya telah tercermin dalam
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana
yang menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
78/PUU-XXI/2023 menjadi dasar penting perlunya perumusan ulang
norma pidana agar tidak menyerupai “pasal karet” (vide Naskah
Akademik RUU Penyesuaian Pidana hlm. 553).
44
7. DPR RI berpandangan bahwa pengaturan mengenai perbuatan
dimaksud tetap dimungkinkan untuk dirumuskan dengan formulasi
yang berbeda guna menjaga ketertiban umum, sepanjang memenuhi
dan memperhatikan parameter konstitusional sebagaimana telah
digariskan oleh Mahkamah Konstitusi. Mengingat rumusan norma
tersebut dirancang sebagai replacement norm terhadap norma lama
yang
dibatalkan,
dengan
tujuan
menghilangkan
sumber
inkonstitusionalitas
yang
sebelumnya
dipersoalkan
Mahkamah
Konstitusi. Selain itu, kandungan substansi dalam Pasal 263 dan Pasal
264 UU Penyesuaian Pidana diatur karena dinilai masih diperlukan
dalam sistem hukum pidana nasional, namun dengan parameter,
unsur, yang lebih jelas sebagai syarat pidana.
8. Bahwa dari aspek ketertiban umum, aspek tersebut menekankan
bahwa kepentingan yang dilindungi adalah “rasa aman dan tenteram
masyarakat secara luas” sehingga kerugian yang dimaksud bukan
hanya kerugian materiil perorangan, tetapi gangguan terhadap rasa
aman publik. Adapun merujuk secara doktrinal, ketertiban umum
dipahami sebagai keadaan sosial di mana kehidupan masyarakat
berlangsung tertib dan damai, tanpa gangguan yang meluas terhadap
rasa aman kolektif.
9. Bahwa efektivitas Pasal-Pasal a quo guna tercapainya ketertiban
hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum sangat bergantung
pada berbagai aspek dalam seluruh proses dan tahapan pemeriksaan.
Tahapan tersebut meliputi dilihatnya seluruh peristiwa hukum secara
konret dan utuh serta dengan pembuktian unsur-unsur delik dimaksud,
yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
10. Selanjutnya,
berkenaan
dengan
dalil
Para
Pemohon
yang
mempersoalkan ketiadaan batasan objektif Pasal-Pasal a quo yang
menimbulkan ketakutan dan persepsi bahwa kritik dapat berujung
kriminalisasi, DPR RI berpandangan kritik sebagai salah satu bentuk
kebebasan berpendapat yang penting dalam negara demokrasi dan
merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam
konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
45
Manusia, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
11. Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak
yang dapat dibatasi (derogable right), di mana pembatasan tersebut
harus dirumuskan secara cermat dan hati-hati. Prinsip kebebasan
berpendapat yang bertanggung jawab merupakan kebebasan yang
tetap memperhatikan kaidah hukum yang berlaku, sehingga kebebasan
tersebut harus dilandasi oleh kesadaran bahwa kebebasan yang
dimiliki tersebut bukan tanpa batas.
12. DPR RI berpandangan bahwa aktivitas akademik yang dilakukan
dengan metodologi ilmiah, itikad baik, dan tujuan keilmuan pada
hakikatnya tidak memenuhi unsur-unsur kesengajaan maupun unsur
akibat kerusuhan masyarakat sebagaimana disyaratkan norma. Dalam
konteks tersebut, norma a quo ditujukan untuk mencegah penyebaran
informasi menyesatkan yang diketahui tidak benar dan yang secara
nyata menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat, bukan untuk
membatasi kebebasan akademik.
13. Bahwa Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah menegaskan
pembedaan antara kritik, hasutan, dan penghinaan, serta menekankan
pentingnya parameter “kepentingan umum” dalam menilai batas
kebebasan berpendapat. Putusan tersebut menegaskan bahwa
kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi ekspresi yang
melampaui batas dan merugikan kepentingan hukum orang lain atau
ketertiban umum tetap dapat dikenai sanksi pidana. Penegasan
tersebut memberikan pedoman konstitusional dalam menafsirkan
norma pidana terkait penyebaran berita, sehingga penerapan Pasal
264 UU Penyesuaian Pidana harus dipahami dalam kerangka
perlindungan
kebebasan
berekspresi
sekaligus
perlindungan
ketertiban umum.
14. Berdasarkan uraian normatif pasal-pasal a quo, DPR RI berkesimpulan
bahwa konstruksi norma-norma tersebut telah menunjukkan adanya
hubungan kausal antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan
yang dikehendaki, serta yang dapat dibuktikan akibatnya. Perbuatan
yang dilarang dan diancam pidana dalam norma a quo tersebut telah
46
terukur dan pasti sehingga tidak dapat dinilai mengandung ambiguitas
dan ketidakpastian. Dengan demikian, pasal-pasal a quo KUHP Lama
telah berkesesuaian dengan prinsip negara hukum dan perlindungan
hukum warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
II. Bahwa terkait pengujian terhadap KUHP 2023 secara umum, DPR RI
berpandangan bahwa:
Pada dasarnya pengujian terhadap kebijakan hukum pidana (Criminal
Policy), dimana hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk Undang-
Undang untuk menilai konstitusionalitasnya, sebagaimana ditegaskan
dalam:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016:
“… ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut
untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik
hukum pidana (criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada
pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi
terhadap perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah
karena hal itu merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan
kebebasan seseorang di mana pembatasan demikian, sesuai dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah kewenangan eksklusif
pembentuk undang-undang” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XIV/2016, hlm. 441-442]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/2024 Jo. 162/2024
“Oleh karena itu, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam
pertimbangan hukum di atas, bahwa berkaitan dengan rumusan
norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk
merumuskannya”.
Dengan demikian, berdasarkan ratio decidendi tersebut, pengujian materiil
terkait kriminalisasi maupun dekriminalisasi serta merumuskan kembali
suatu ketentuan pidana merupakan kewenangan pembentuk undang-
undang.
C. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI ATAS PERTANYAAN MAJELIS
HAKIM DALAM SIDANG PEMBACAAN KETERANGAN DPR
1. Terkait pertanyaan Yang Mulia Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.,
mengenai landasan/dasar DPR tidak mengikuti Putusan MK Nomor
4/PUU-X/2012, yang membatalkan ketentuan norma mengenai
lambang negara dalam UU 4/2009 (Pasal 57 huruf d dan Pasal 69
huruf c). Selaras dengan pertanyaan tersebut Yang Mulia Prof. Dr.
47
Saldi Isra, S.H. juga mempertanyakan mengenai perdebatan
pembahasan Pasal 237 huruf c KUHP 2023, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa meskipun pengaturan mengenai norma tersebut telah diputus
Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
namun pembentuk undang-undang menganggap penting untuk
mengatur kembali norma a quo di dalam KUHP 2023. Pengaturan
tersebut dilandaskan pada alasan bahwa Lambang Negara bukan
sekadar simbol grafis, melainkan simbol kedaulatan dan identitas
konstitusional negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A
UUD NRI Tahun 1945. Lambang Negara memiliki dimensi
kehormatan dan kewibawaan yang wajib dilindungi. Perlindungan
tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara berdaulat
dan negara hukum. Dengan mendudukan lambang negara sebagai
simbol negara, maka lambang negara memiliki kesakralan yang
penggunaannya wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
b. Bahwa perdebatan mengenai pengaturan terkait lambang negara
telah dibahas dalam beberapa rapat pembahasan Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU
KUHP). Hal tersebut antara lain tercermin dalam Risalah
Pembahasan Tim Perumus KUHP Komisi III DPR RI bersama
Pemerintah tanggal 26 Juni 2019, yang memuat pembahasan
mengenai ruang lingkup, substansi, dan perumusan ketentuan yang
berkaitan dengan lambang negara selengkapnya sebagai berikut:
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H.,
M.A.):
Penambahan adalah dalam buku 2 kita melihat ada penambahan
didalam Pasal 243, 245, 249 ini adalah sinkronisasi dengan
undang-undang bahasa dan ... karena waktu itu ancaman sisanya,
kalau menyeret bendera itu ... 5 tahun... bendera... tapi pidana 5
tahun, jadi itu kami turunkan pidananya.
KETUA RAPAT:
Ada tanggapan? ....
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H.,
M.A.):
48
.... yang berbeda
...:
Suara tidak jelas karena tidak memakai mix
...:
Suara tidak jelas karena tidak memakai mix. Kalau misalnya
simbol-simbol nasional ... nanti orang menjadi tidak hormat kepada
negara... dari knteks itu dulu. Jadi harus hati-hati memahami...
...:
Suara tidak jelas karena tidak memakai mix.
...:
Suara tidak jelas karena tidak memakai mix. Inikan juga nanti...
apapunlah. Karena itu, saya sepakat dengan Pak Ketua ya...
unsur-unsur menghina, menodai... begitu. Kecuali ... ya ada ...
cara katakanlah ... karena kalau misalnya ... bendera negara ...
bendera merah putih ... corporate ... itu justru ...pemandangan
alam ... merah putih... terima kasih.
...:
(Suara tidak jelas karena tidak memakai mix) sebagaimana
diatur dalam ...
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H.,
M.A.):
Jadi sebenarnya awal mulanya itu ...barang siapa ... bendera
kebangsaan ... diancam dengan pidana penjara paling lama 4
tahun ... paling banyak ... nah kemudian ... ternyata apa yang diatur
didalam Pasal 66 dan 67 Undang-Undang 24 Tahun 2009 ... itu
digabungkan, sehingga ... merusak, merobek, menginjak-injak, ...
bendera ... itu diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Ketika
kami melakukan ... tapi ketika ... juga dibedakan antara pasal yang
...
F-PPP (ARSUL SANI, S.H., M.H.):
... akan timbul juga ... kalau saya membuat kaos warna merah dan
putihnya apa bendera ... begitu... apapunlah begitu, hanya karena
dia mengambil merah dan putih begitu. Karena itu, saya sepakat
dengan Pak Ketua ya unsur menghina, menodai dan lain
sebagainya itu yang harus menjadi tekanan begitu ya. Kecuali ini
bisa dirumuskan lebih clear ya ada definisinya antara katakanlah
itu tadi maksud untuk merendahkan perbuatan itu ya ... karena
kalau misalnya memakai bendera negara untuk reklame atau
untuk ... komersial ... bendera merah putih berkibar kan kena ... ya.
Corporate
advertising
itukan
justru
tidak
...
seringkali
pemandangan alam ... merah putih berkibar.
Terima kasih.
49
F-PDIP (H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H.):
Saya ingin menanyakan apa makna ... pemerintah ... ketentuan
pasal ... ke KUHP. Apa maksudnya ... kemudian kalau maksudnya
untuk mensinkronkan sebagaimana diatur di undang-undang ....
lambang ... itu, itukan tidak dikatakan ... bendera itu ukurannya ...
bagaimana ... itulah yang tidak boleh memakai bendera ... jadi ...
diundang-undang yang lama... disinikan tidak. Definisinya tidak
ada, rekonsiliasi tidak ada, sehingga yang dikhawatirkan Pak Arsul
dan Pak Ketua itu bisa hadir, tapi kalau kami dapat maksudnya
apa mungkin bisa beda lagi.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Saya persilakan
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H.,
M.A.):
Jadi sebenarnya awalnya dulunya itu ... barang siapa menodai
bendera kebangsaan Republik Indonesia ... Republik Indonesia
diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Jadi dari
Jaman Belanda sudah ada ini. Dengan denda paling banyak
3000..., kemudian .... ternyata apa yang diatur didalam Pasal 66
dan 67 Undang-Undang 24 Tahun 2009 .... itu digabungkan,
sehingga larangan merusak, merobek, menginjak-injak, memakai
bendera untuk reklama itu semuanya diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun. Ketika kami melakukan proses ..., tapi
ketika ... di Pasal 24 juga dibedakan antara pasal yang melakukan,
merusak, menginjak, membakar dengan maksud menodai,
menghina atau merendahkan kehormatan, sehingga ...dari Pasal
...KUHP itu memang pidanaya 5 tahun, tapi untuk yang tadi untuk
membuat reklame yang rusak benderanya, ... itu pidananya paling
lama 1 tahun, jadi kami ... RUU KUHP ini memang kami tidak
membuat aturan-aturan baru dan tidak melakukan ... atau ... tapi
mengambil dari kata-kata yang ... nah apabila ini akan dihilangkan
dan ini harus dicabut sangsi pidananya ... nah inilah yang ... kalau
ditanya “kenapa dikenakan sangsi pidana? Kalau saya baca
didalam konsiderans, eh penjelasan umum undang-undang
tersebut dianggap bahwa ini bukan hanya sekedar... bendera,
bahasa ... pemaksaan, bukan hanya sekedar pengakuan atas ...
bangsa dan negara, tapi sebagai simbol atau lambang yang
dihormati dan dibanggakan oleh warga Negara Indonesia dan itu
menjadi kekuatan yang sanggup ... sejarah nusantara yang
beradab sebagai bangsa besar dan NKRI. Itu yang dimaksud Pak
Azis itu bunyinya begitu.... jadi peneugasan pendapat ya tidak apa-
apa .... pidananya.
KETUA RAPAT:
50
...saya kira kalau itu tidak ada masalahnya ... mengkoreksi
undang-undang sebelumnya kalau memang kita anggap ...
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H.,
M.A.):
Jadi disini sebenarnya mencoba untuk lebih spesifik ya kalau
menurut ... itu seperti apa karena kalau di KUHP-kan ... pidananya
..., nah ini kemudian ditingkatkan menjadi 5 tahun dalam undang-
undang ..., tapi menodai kemudian di apa namanya... menodai
atau
menghina
caranyaa
disebutkan
merusak,
merobek,
menginjak-injak, membakar ... dengan maksud menodai. ...
merendahkan kehormatan ... jadi ... menodai. Ini mungkin perlu
kita pikirkan juga ...boleh ... mungkin saya cerita. Mungkin agak
berbeda, saya ... dan ternyata orang-orang yang ... orang-orang
yang agak konvensional. Mereka iri kok ... ditempat kita diinjak-
injak tidak apa-apa ... itu yang dikatakan teman-teman... Jadi
memang ada perbedaan pandangan bendera ini apakah sesuatu
yang patut menjadi kebanggaan yang kita hormati atau .... ini loh
... lalu kita pikirkan bersama.
F-PNASDEM (Drs. T. TAUFIQULHADI, M. Si):
Pimpinan, saya ini apa yang dijelaskan ... dan menjelaskan oleh
Ibu Tuti tadi, saya beranggapan ini ... norma ... di Pasal 24 saja...
ini tidak perlu lagi ... karena menurut saya kalau sudah kita masuk
sudah menyusahkan... bukan hanya ... kalau menurut saya.
...:
Bagamana sudah cukup? Saya ... menggarisbawahi prof
berkenaan dengan ibu sampaikan, prof sampaikan bahwa kita
jangan mempunyai standar ganda dalam membuat KUHP ini.
Disatu sisi kita melakukan kodefikasi dengan merujuk kepada
undang-undang ini... disisi lain kita tidak begitu. Kan dari kemarin
kita sudah bahas ada yang saling ... ... ada yang tidak, jadi standar
kita ganda, tapi itu oke kita bisa pahami. Kemudian kalau ... sedikit
bahwa didalam Undang-Undang 24 Tahun 2009 berkenaan
dengan Pasal 667 itu memang untuk meng... tujuannya ... dia
harus kita sakralkan ktu..., tapi tolong juga digarisbawahi apakah
kita tidak ambivalen begitu Prof? Tadi disampaikan oleh Mulfachri
saya mendukung untuk Pasal 23 ini karena nanti ini bisa menjadi
rancu dalam pelaksanaan itu. Pandangan saya yang pertama.
Yang kedua, saya mencoba ... di Pasal 246 dan 247 biar sekalian
kita membahas ... supaya tidak terulang lagi kita membahas hal
yang sama. Mengenai lagu kebangsaan Indonesia Raya senada
irama dan lain sebagainya. Kalau nada itu dapat improvisasi
orkestra atau dangdut apakah itu disebut? ... karena itukan dalam
suasana yang berbeda begitu, tapikan didalam ini terkategori ... itu
saja. Kalau menurut saya dalam hal ceremonial acara resmi
kenegaraan lagu Indonesia Raya dibuat nada yang tidak
51
sebagaimana mesti itu dipidana setuju saya. Justru saya
...terkategorikan orang yang pada ... lagu Indonesia Raya itu ...
masih ada aparat yang gerak sana-gerak sini ... itu maksudnya ...
jadi diacara kenegaraan resmi tidak tertib.
Dia terlambat atau apapun dia lari-larian. Itu yang harus ... dalam
konteks kalau nanti disana dalam konteks anak-anak ..., kemudian
ada acara perkenalan... Kalau musiknya dibikin ... bahaya ini
...khususnya di desa-desa ini nanti. Jadi saya... loncat maksud
saya jangan kita dibuat ... dengan standar yang ganda, sementara
kita melakukan ... disisi lain tidak melakukan ... saya pemikiran
bangsa seperti teman-teman ... menjebak ... kreatif dalam dunia
milenial karena kan gampang masukan dimedsos, masukin di e-
elektronik bisa secara otomatis. Itu saja Ketua.
F-PKS (M. NASIR DJAMIL, M. Si):
Ini memang pasal ... dari frasa ...itu bagaimana ...dihormati oleh
rakyatnya, tapi memang dalam prakteknya selama ini ya memang
kalau kita lihat ... Lubang Buaya itu dijadikan museum...
kemudian... dimana ... nah itu ... merah putih, kemudian
tempatnya, langit-langit merah putih ... dampak dari ... kemudian
ketika ada rakyat biasa ... bendera merah putih... kenegaraan ...
seperti ....
Terima kasih Ketua.
…
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H.,
M.A.):
Terima kasih Bapak-bapak
Ini memang kita pembicaraannya agak lama karena kita
menganggap ini merupakan satu hal yang seakan-akan ... sudah
diuber karena ini dibuat pada Tahun 2009 ketika sedang tinggi-
tingginya nasionalisme, tapi kalau kita menganggap bahwa ini
agak berkelebihan ini mungkin kita menurut saya perlu dihormati.
Jadi mungkin kita berfikir apakah misalnya Pasal 242 itu
dipertahankan pidananya tetap 5 tahun, tapi ... hapus, kemudian
menghina lambang negara 244 tetap, tapi 245-nya dihapus, nah
yang 246 ini memang ... karena seingatnya waktu kita mahasiswa
sudah ... lagunya itu ... nah ini apakah kemudian berarti bahwa kita
perumus KUHP harus mencabut pasal-pasal yang ada didalam
undang-undang.
KETUA RAPAT:
Saya kira iya landasan terhadap ... ya dicabut. Kan semuanya
disini. Coba bayangkan orang ini sudah ...itu dalam apa namanya
pembukaan sebuah acara tinju misalnya atau dalam ... KPU
kemarin... lagu Indonesia Raya dinyanyikan dengan nada yang
sama ... itu bisa dipidana. Saya kira ya ini kesempatan kita untuk
52
mengkoreksi norma yang memang tidak tepat yang ada di undang-
undang lain diluar ketentuan pidana. ... konstitusinya ...saya kira
dibuat semurah mungkin... sejauh yang bisa kita lakukan. Saya
kira begitu. Jadi kalau pun harus konsekuensinya beberapa pasal
yang ada diundang-undang lain dicabut ya apa boleh buat. Inilah
kesempatan yang ... apa namanya ketentuan yang berserakan itu
...
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H.,
M.A.):
Baik, terima kasih Pimpinan.
Kami mohon diberikan waktu juga untuk berkonsultasi ... perlu
nanti menteri-menterinya ... jadi kami akan menyampaikan, saya
akan menyampaikan kepada pemerintah bagaimana ..., tapi ...
tidak ... misalnya Pasal 242 tidak mungkin ... bahwa menggunakan
bendera karena seingat saya penggunaan bendera ini juga
sebagai alasan ... pidana. Itu nanti seperti apa? Apakah kalau
...242 dipakai, 243 kemungkinan orang yang memakai ... reklame
atau yang menyulam ... itu termasuk ... atau tidak. Kalau ... berarti
kita ...
...:
...pengertian bendera negara ... mau dia pakai baju ...
KETUA RAPAT:
... mau menyampaikan...?
F-PKB (Dr. ANWAR RACHMAN, ST., S.H.):
Jadi ceritanya didaerah pedalaman Madura disana itu ada Pondok
Pesantren. Lagu Indonesia Raya itu liriknya diganti. Jadi apa?
Diganti pakai sholawat. Jadi pertama, kita menghormati pada
negara dan yang kedua dapat pahala. Jadi kalau hanya lagu
Indonesia Raya itu tidak dapat pahala, jadi dalamnya itu isinya itu
diganti sholawat sehingga dapat pahala. Contohnya “ Indonesia,
ya Rasulullah salamun alaihim ...”, lah ini ... seperti itu. Lah itu ...
wah ini bisa ribut.
Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Pak Jaksa mau menyampaikan sedikit.
KEJAKSAAN (SONETA):
Mohon izin Pimpinan. Ini sekedar pemikiran saya ... jika mungkin...
maka kita tidak ... disana. Kalau pun kita atur disini ... misalnya
tidak usah ... saja. Nah ... makanya kita ... itu salah satu ... pikiran
kita mengatur disini itu hilang. ... Pak Ketua, kalau kita tafsirkan
bendera disini ... bendera ... kalau bukan ... merah putih itu bukan
... bendera yang ... kalau pun mau diatur juga ... disini, diluar itu
53
walaupun merah putih ... tidak apa-apa...definisi ini juga masih
kurang ...
...:
Diluar itu bukan bendera. Saya kira menarik pandangan... mungkin
tindakannya denda saja ... yang 243. Jadi begitu Pak Jaksa
bilang...
...:
Jadi apakah ... harus ...
F-PD (ERMA SURYANI RANIK, S.H., M.Si):
Saya kira Pasal ... kita hapus saja karena sudah cukup itu
pengertian di Pasal ... karena kalau kita pakai terminologi eh
asumsi Pak Jaksa tadi untuk ... denda itukan melalui proses pidana
lagi, sementara kitakan maunya mengurangi proses pidana... atau
siapa itukan tidak punya uang untuk mengganti benderanya sesuai
dengan definisi tidak rusak, tidak robek, tidak kusut, tidak kusam
ini, lalu kemudian karena dia tidak mampu ... proses pidana yang
justru melemahkan, walaupun kemudian putusannya denda. Nah
maksud saya lebih bagus hapus saja pasal 253 itu Ketua.
F-PPP (ARSUL SANI, S.H., M.H.):
Jadi pointnya yang disampaikan Pak Jaksa itu ...bagus ... kalau
kita masukan disini, tapi masih ada pasal pidana itu di Undang-
Undang justru pasal itu yang akan berlaku, padahal pasal itu ya itu
dianggap lebih represif ya, lebih over ... ini kalau penanggapan
saya benar ya artinya dengan mengatur ini tetapi melenturkan
pidananya ya, maka kemudian pasal yang ada di undang-undang
bendera itu tidak berlaku ya disesuaikan maksudnya kan begitu.
Tetapi ini nanti diketentuan masuk juga ...bahwa pasal-pasal
diundang-undang ini menjadi tidak berlaku. Ya kan harus begitu
konsekuensinya. Karenakan tidak mungkin juga kita tidak
mengatur disini, tetapi diketentuan penutup kemudian kita
mengatakan mencabut begitu loh karena kan dalam rangka
deklekriminalisasi kan tidak begitu-begitu juga. Nah mana politik
hukum kita mau seperti apa saya clear. Kalau kita semangatnya
itu ... untuk ...mengendorkan kriminalisasinya atau vinalisasinya ya
memang harus diatur justru, tetapi kemudian hukumannya
dilenturkan. Itu saja supaya clear.
KETUA RAPAT:
Saya kira sepakat. Saya kira ini bisa diatur. Apalagi kita tahu ...
pancasila... mereka sangat longgar juga penghargaan mereka ...
tentang ini ...saya kira yang disampaikan Pak Arsul sama Pak
Jaksa tadi itu supaya bisa dijadikan kesepakatan kita nanti
redaksionalnya silakan dirumuskan.
...:
54
Kesepakatannya yang mana?
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H.,
M.A.):
Kalau boleh kami mohon izin untuk konsultasi juga dengan ... lain
supaya kami tidak salah jalan. Kalau usulan dari kami tadi ...bisa
... misalnya atau ... pidananya ... pidana kategori 1, hanya pidana
denda atau ... kalau ini nanti kemudian baru kita cabut karena
memang kalau ini hilang ... bisa, jadi kita ... saya agak khawatir
kalau ... semuanya ... jadi Pasal 242 sampai 247.
F-PPP (ARSUL SANI, S.H., M.H.):
Izin Ketua. Itu artinya dikonsultasikan dengan pesan semangat
dari ruang ini adalah melakukan pelenturan finalisasinya begitu
saja.
KETUA RAPAT:
Oke begitu ya? Terus lompat ke yang berikutnya.
PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H.,
M.A.):
Pasal 547 yaitu orang yang secara melawan hukum merusak
bangunan. Ini merupakan pasal yang memecah dari pasal
sebelumnya. Tadinya ini ... dulu ... dan ... menjadi satu, padahal ini
..., sehingga kalau misalkan itu kami anggap merusakan pintu
hotel dengan menghancurkan hotel begitukan? ... yang rusak itu
apa, nah hancur. Ini yang kemudian ... itu dari 547. Demikian itu
dulu Pak Ketua.
KETUA RAPAT:
(RAPAT: SETUJU)
Berdasarkan risalah pembahasan RUU KUHP tersebut, terlihat
bahwa
para
pembentuk
undang-undang
tidak
serta
merta
menghendaki setiap perbuatan yang berkaitan dengan bendera,
lambang negara, atau lagu kebangsaan dipidana. Dalam diskusi,
sejumlah anggota rapat menyampaikan kekhawatiran bahwa
rumusan yang terlalu luas dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap
tindakan yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menghina
negara, seperti penggunaan warna merah putih dalam karya seni,
pakaian, reklame, maupun bentuk ekspresi kreatif lainnya. Oleh
karena itu, berulang kali ditegaskan bahwa unsur menghina,
menodai, atau merendahkan kehormatan simbol negara harus
menjadi titik tekan dalam perumusan norma pidana.
55
c. Bahwa dalam risalah pembahasan juga menunjukkan adanya
kecenderungan untuk mengurangi sifat represif dari ketentuan pidana
yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009. Pada akhir pembahasan, Ketua Rapat dan beberapa anggota
menyepakati bahwa semangat yang berkembang dalam forum
adalah melakukan pelenturan kriminalisasi terhadap perbuatan-
perbuatan yang tidak secara nyata ditujukan untuk menghina atau
merendahkan simbol negara. Dengan demikian, risalah tersebut
menunjukkan bahwa maksud pembentuk undang-undang adalah
memberikan perlindungan terhadap simbol-simbol negara tanpa
mengorbankan kepastian hukum dan ruang ekspresi masyarakat.
Oleh karena itu, ketentuan pidana mengenai bendera, lambang
negara, dan lagu kebangsaan dipahami sebagai ditujukan untuk
menjerat perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghina,
menodai, atau merendahkan kehormatan simbol negara, bukan
untuk memidana setiap bentuk penggunaan atau pemanfaatannya
yang tidak mengandung tujuan tersebut.
2. Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
mengenai pemberian perubahan atau putusan perubahan pidana
mati oleh Presiden (Eksekutif) dan bukan Mahkamah Agung
(Yudikatif) atas pertimbangan Presiden, DPR RI menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa dalam KUHP lama pidana mati dianggap sebagai salah satu
pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf a angka 1
KUHP lama. Artinya, pidana mati diposisikan sejajar dengan pidana
penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan sebagai
bentuk sanksi utama yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Hal ini
berbeda dengan pengaturan KUHP 2023 mengubah kedudukan
pidana mati dalam sistem pemidanaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP 2023 berikut.
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a
terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
56
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.
Berdasarkan ketentuan tersebut terlihat bahwa pidana mati tidak lagi
termasuk dalam kategori pidana pokok dalam KUHP 2023. Dengan
demikian, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam KUHP
2023, pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus,
bukan
lagi
sebagai
pidana
pokok.
Sehingga KUHP
2023
menempatkannya sebagai pidana yang bersifat khusus dan
diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir (ultimum
remedium). Sedangkan, KUHP lama tidak mengatur mekanisme
masa percobaan maupun kemungkinan perubahan pidana mati
menjadi pidana lain melalui ketentuan undang-undang, sebagaimana
dikenal dalam KUHP 2023 melalui mekanisme masa percobaan yang
membuka kemungkinan komutasi pidana mati menjadi pidana
penjara seumur hidup.
b. Bahwa pengaturan demikian tidak terlepas dari tujuan pemidanaan
modern, yaitu tidak semata-mata menitikberatkan pada pembalasan
terhadap pelaku tindak pidana, melainkan juga mengedepankan
aspek perlindungan masyarakat, rehabilitasi, dan pemulihan sosial.
Dalam
perkembangan
hukum
pidana
modern,
pemidanaan
dipandang sebagai instrumen untuk mencapai tujuan yang lebih luas,
yakni:
1) Mencegah dilakukannya tindak pidana melalui penegakan norma
hukum yang efektif sehingga tercipta ketertiban, perlindungan,
dan pengayoman bagi masyarakat;
2) Memasyarakatkan terpidana melalui proses pembinaan dan
pembimbingan agar yang bersangkutan mampu memperbaiki
diri, menyadari kesalahannya, serta kembali berperan sebagai
anggota masyarakat yang baik dan produktif;
3) Menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana dengan
memulihkan keseimbangan yang terganggu, memperhatikan
kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, serta menciptakan
rasa aman dan damai dalam kehidupan bermasyarakat; dan
57
4) Menumbuhkan rasa penyesalan pada diri terpidana sekaligus
membebaskannya
dari
rasa
bersalah
melalui
proses
pertanggungjawaban yang adil dan proporsional.
c. Bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan keputusan terkait
kemungkinan dilakukannya komutasi secara sistematis merupakan
konsekuensi logis ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung. Selain itu, menurut ketentuan Pasal 249 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002, grasi merupakan hak terdakwa yang wajib
disampaikan oleh Hakim Ketua sesudah putusan pemidanaan
diucapkan.
d. Bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa permohonan
pengampunan
merupakan
hak
terpidana,
dan
Konstitusi
menempatkan
Presiden
sebagai
institusi
yang
berwenang
memberikan koreksi atau keringanan terhadap pelaksanaan pidana
setelah
seluruh
proses
peradilan
selesai.
Namun,
apabila
pelaksanaan norma hanya bertumpu pada mekanisme grasi, masih
terdapat persoalan terkait kepastian hukum. Hal ini disebabkan
karena
pengajuan
grasi
merupakan
hak
terpidana
yang
pelaksanaannya bergantung pada adanya permohonan kepada
Presiden, sementara tidak terdapat batasan waktu yang tegas
mengenai kapan permohonan tersebut harus diajukan maupun
kemungkinan pengajuan kembali setelah permohonan sebelumnya
ditolak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian
dalam pelaksanaan pidana mati, khususnya terkait penentuan awal
penghitungan masa evaluasi.
e. Bahwa pendapat ini juga disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III
DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 9
November 2022, selengkapnya sebagai berikut:
F-P. NASDEM (TAUFIK BASARI, S.H., S.Hum., LL.M):
58
Baik, terima kasih Pimpinan atas kesempatan dan waktu yang
diberikan.
Yang saya hormati, Pak Wamen, para guru-guru besar saya, para
tim ahli, tim perumus, dan
Bapak-Ibu sekalian yang hadir dalam kesempatan pada hari ini.
Tentunya pertama-tama kami juga menyampaikan terima kasih
dan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan, utamanya
oleh para tim perumus, berdasarkan hasil rapat kita yang terakhir
3 Oktober yang lalu dimana Komisi III memberikan kembali waktu
bagi tim perumus untuk me-review ulang, bahkan untuk melakukan
perubahan-perubahan, dan alhamdulillah telah dilakukan terhadap
draft ini sehingga kita memiliki draft update hasil penyempurnaan
yang tertanggal, kita anggaplah kita sebut sebagai ‘Draft 9
November 2022’, sebagaimana yang tadi sudah dipaparkan oleh
Pak Wamen. Nah, tapi saya melihat masih ada beberapa yang
tersisa yang mungkin ketika nanti kita bahas pada tanggal 21 itu
juga bisa menjadi pembahasan terlebih dahulu untuk kemudian
nanti bisa kita diskusikan pada kesempatan kita di DPR ini.
Yang pertama-tama soal living law, Pasal 2. Saya dulu sebelum
jadi Anggota DPR sudah sempat menyampaikan juga kepada guru
saya dimana saya belajar hukum pidana itu, Prof. Tuti, persoalan
kegalauan saya terkait dengan asas legalitas ketika kita
menempatkan living law ini. Tapi karena kita juga menghormati
keputusan politik yang telah di ambil di periode yang lalu di mana
kita ingin menempatkan living law juga di dalam KUHP, maka saya
menyarankan agar living law ini kita maknai bukan sebagai delik
adat, tetap sebagai sanksi adat sehingga bukan dimaksudkan
sebagai delik yang tidak tertulis untuk bisa dijatuhkan kepada
seseorang, tapi sanksi adat yang bisa menjadi alternatif putusan
yang bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutus
apabila ada suatu perbuatan tindak pidana yang bisa juga dipidana
dengan sanksi adat.
Jadi itu yang saya usulkan supaya kita bisa memaknai kembali
agar tidak kemudian tersandera dengan persoalan asas legalitas
yang mungkin akan menjadi problem kedepannya.
Yang kedua, terkait dengan pidana mati. Dalam rapat 3 Oktober
yang lalu saya sempat sampaikan masukan agar kata ‘dapat’ di
dalam Pasal 100 itu bisa dihilangkan. Namun dalam penjelasan
yang saya terima hari ini Pemerintah menjelaskan bahwa kata
‘dapat’ tersebut dipertahankan karena adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 23 Tahun 2007, ya. Namun kalau saya baca lagi
pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
secara
menyeluruh
sebenarnya bukan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
rumusannya harus dengan kata ‘dapat’, melainkan Mahkamah
Konstitusi justru memberikan open legal policy bagi kita sebagai
59
pembuat kebijakan bahwa dapat saja kita merumuskan pidana
mati dengan menjatuhkan masa percobaan 10 tahun. Oleh karena
itu, saya berharap agar nanti di tanggal 21 kita telaah lagi putusan
Mahkamah Konstitusi ini sehingga nanti kita bisa mendapatkan
suatu hasil yang lebih sempurna lagi karena kalau kita baca,
termasuk di penjelasan umumnyakan semangatnya clear, kita
ingin menjadikan ini sebagai alternatif. Kalau misalnya tidak
otomatis, si hakim bisa memilih antara putusan mati tanpa, pidana
mati tanpa percobaan dengan pidana mati dengan percobaan, itu
akan tidak sesuai dengan semangat yang coba kita rumuskan di
dalam RUKHP ini.
Yang ketiga, masih terkait dengan pidana mati. Saya melihat ada
mungkin disini harus kita perbaiki ini, ini tadi sudah secara informal
sudah kita diskusikan, yaitu perhitungan 10 tahun masa percobaan
ini, dimana di dalam RUKHP ini di hitung setelah grasi ditolak.
Kalau setelah grasi ditolak, itukan grasi bisa diajukan beberapa
kali, masa waktunyapun juga tidak jelas. Oleh karena itu, agar ada
kepastian hukum, saya berharap bisa dipertimbangkan agar 10
tahun masa percobaan ini dihitung sejak inkrah, sejak putusan
berkekuatan hukum tetap agar ada kepastian hukum.
...
Berdasarkan
pandangan
tersebut
pengaturan
mengenai
penghitungan jangka waktu tertentu perlu diletakkan pada titik waktu
yang objektif dan pasti sebagai dasar evaluasi pelaksanaan pidana
mati. Atas dasar itu, penghitungan masa evaluasi lebih tepat dimulai
sejak putusan berkekuatan hukum tetap, karena memberikan
kepastian hukum baik bagi terpidana maupun bagi negara dalam
melaksanakan putusan pidana. Meskipun demikian, pengaturan
tersebut tidak mengurangi kewenangan Presiden dalam memberikan
pengampunan atau perubahan pidana.
f. Bahwa kewenangan komutasi tetap berada pada Presiden karena
komutasi merupakan bentuk kebijakan pengampunan negara
(executive clemency), bukan mekanisme untuk menilai kembali benar
atau tidaknya putusan pengadilan. Penentuan kesalahan dan
pemidanaan merupakan ranah kekuasaan kehakiman, sedangkan
pemberian keringanan, pengurangan, atau perubahan pidana atas
dasar pertimbangan kemanusiaan, rehabilitasi, maupun kepentingan
umum merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagai
kepala negara.
60
g. Dengan demikian pemberian kewenangan untuk memutuskan
adanya pengurangan atau perubahan bentuk pemidanaan dalam
pidana mati sebagaimana ketentuan Pasal 100 KUHP 2023
merupakan kewenangan yang masih selaras dengan kewenangan
prerogatif Presiden dalam memberikan grasi.
3. Terkait dengan pertanyaan Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H.mengenai subjek hukum pengaduan tindak pidana kohabitasi
dalam Pasal 412 yang masih terbatas, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan European Court of Human Rights dan Council of
Europe, telah mengaku ‘hidup bersama’ atau kohabitasi sebagai
salah satu dimensi yang sah terhadap hak asasi manusia
termasuk hak privat, hak untuk hidup berkeluarga, hak-hak
Perempuan, dan hak anak. Namun dalam konteks ini setiap negara
mempunyai sikap yang berbeda-beda terhadap kohabitasi.
Beberapa negara seperti negara-negara Skandinavia dan
European Union mengakui kohabitasi tercatat dan memberikan
perlindungan yang sama dengan perkawinan. Beberapa negara
mengakui kohabitasi dengan perlindungan yang berbeda dengan
perkawinan. Negara-negara lain tidak mengakuinya.
b. Bahwa Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara
yang menjadikan kohabitasi sebagai tindak pidana. Perumusan
kohabitasi sebagai suatu tindak pidana tidak terlepas dari nilai-nilai
Pancasila, serta nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Selain itu,
kohabitasi juga dianggap menimbulkan akibat negatif terhadap hak-
hak anak dan juga hak-hak Perempuan. Dalam hal perpisahan
ataupun salah satu meninggal, para pasangan dan anak tidak
mendapatkan warisan sebagaimana didapat dalam hal
perkawinan.
c. Namun demikian, meskipun menetapkan kohabitasi sebagai suatu
tindak pidana tidak dapat dilepaskan dari kondisi masyarakat serta
perlindungan hak-hak privat yang melekat pada setiap orang. Pada
praktiknya, penanganan terhadap tindakan yang berhubungan
61
dengan kohabitasi seringkali dilakukan secara membabi buta oleh
masyarakat kepada pelaku atau tindakan penyelesaian secara main
hakim sendiri (eigenrechting). Hal tersebut terjadi karena kohabitasi
sebelumnya bukan merupakan suatu tindak pidana, namun di sisi
lainnya, kohabitasi sering dipandang sebagai tindakan yang
meresahkan di masyarakat.
d. Bahwa menimbang pada urgensi untuk menghindarkan perbuatan
kohabitasi yang meluas pada masyarakat, namun tetap menjaga
batasan privasi setiap warga negara maka pembentuk undang-
undang membatasi subjek yang dapat melakukan pengaduan. Hal ini
penting mengingat meskipun pelaku tertangkap tangan, namun
dalam hukum pidana, selama pelaku belum dijatuhi bersalah melalui
putusan hakim maka statusnya masih menjadi legally innocent.
Tindakan main hakim tersebut telah melanggar asas praduga tak
bersalah dalam hukum pidana, dan juga tentu saja telah melanggar
hak asasi manusia pelaku kohabitasi.
e. Bahwa perumusan delik aduan absolut dalam tindak pidana
kohabitasi melalui pembatasan subjek hukum pengadu juga
dimaksudkan untuk melindungi ruang privasi keluarga dari campur
tangan pihak luar, menjaga nilai moral dan norma susila masyarakat,
serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan
main hakim sendiri (eigenrechting). Adapun pihak yang berhak
mengadu dalam konteks ini adalah dalah suami atau istri bagi yang
sudah menikah, serta orang tua atau anak bagi yang belum menikah.
Ketentuan ini sekaligus memperluas pihak yang dapat mengajukan
laporan dibandingkan aturan lama yang hanya memberi hak kepada
suami atau istri.
f. Bahwa pembatasan subjek pengadu dalam koteks ini juga
dimaksudkan untuk melindungi anak-anak. Berbeda dengan KUHP
yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah
satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di
dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang
harus dilindungi. Dalam praktik kohabitasi, anak dapat menjadi pihak
yang lahir atau hidup dalam situasi di luar ikatan perkawinan yang
62
sah menurut hukum negara. Oleh karena itu, pembentuk undang-
undang, memandang situasi ini berpotensi menimbulkan kerentanan,
terutama terkait kepastian status hukum, pengasuhan, dan
perlindungan hak-hak keperdataan anak. Dengan demikian apabila
kohabitasi dapat menjadi delik umum maka anak merupakan salah
satu pihak rentan yang dapat dirugikan.
D. KESIMPULAN DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa rumusan norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU Penyesuaian
Pidana telah mengatur dengan jelas parameter dari unsur-unsur
perbuatan pernyebaran berita bohong sebagai syarat pidana dengan
menekankan adanya kesengajaan dan akibat perbuatan berupa
kerusuhan di masyarakat.
2. Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo yang diajukan pengujian telah
memenuhi asas lex certa dan lex stricta dengan tujuan pemidanaan
korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Maret
2026 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
9 Maret 2026, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
I.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
Terhadap Perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 (Pasal 263 dan Pasal 264 UU
1/2026), Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut
1. Penjelasan terhadap Pasal 263 UU 1/2026
Bahwa Pasal 263 telah mengalami perubahan yang signifikan jika
dibandingkan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana. Perbedaan tersebut terletak pada
beberapa unsur esensial yakni:
UU 1/1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana
UU 1/2026 tentang Penyesuaian
Pidana
Pasal 14
Pasal 263
63
(1) Barang
siapa,
dengan
menyiarkan
berita
atau
pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran
dikalangan
rakyat,
dihukum
dengan
hukuman
penjara
setinggi-tingginya
sepuluh
tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu
berita
atau
mengeluarkan
pemberitahuan,
yang
dapat
menerbitkan
keonaran
dikalangan rakyat, sedangkan ia
patut dapat menyangka bahwa
berita atau pemberitahuan itu
adalah
bohong,
dihukum
dengan
penjara
setinggi-
tingginya tiga tahun.
Setiap Orang yang menyiarkan
atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan
padahal
diketahuinya bahwa berita atau
pemberitahuan tersebut bohong
yang mengakibatkan kerusuhan
dalam
masyarakat,
dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Bahwa Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 mengenai penyiaran berita yang patut
diduga bahwa berita itu bohong tidak lagi diatur dalam Pasal 263 UU
1/2026 karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
78/PUU-XXI/2023, unsur “patut dapat menyangka bahwa berita atau
pemberitahuan itu adalah bohong” tidak menciptakan kepastian hukum
karena tidak jelas perbuatan ini dilakukan dengan sengaja atau karena
kelalaiannya.
Selanjutnya
Pasal
263
memiliki
perbedaan yang esensial
jika
dibandingkan dengan Pasal 14 ayat (1). Pertama, Pasal 263
mempersyaratkan bahwa orang yang menyebarkan berita bohong
mengetahui bahwa berita tersebut memang merupakan berita bohong.
Artinya, tujuan dari perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 263 ini
menyebarkan berita yang sudah diketahuinya bohong atau tidak benar.
Sedangkan Pasal 14 ayat (1) tidak mempersyaratkan orang yang
menyebarkan berita bohong untuk mengetahui berita itu bohong. Pasal 14
ayat (1) menjadi sulit dibuktikan dan tidak memberikan kepastian hukum
karena “sulitnya menentukan ukuran atau parameter akan “kebenaran”
sesuatu hal yang disampaikan oleh masyarakat yang disebabkan adanya
perbedaan ukuran yang dipergunakan untuk menjadi dasar pembenaran
akan sesuatu hal yang disampaikan tersebut.” Artinya, Pasal 14 ayat (1)
tidak memberikan parameter yang jelas untuk membedakan berita yang
benar dengan berita yang bohong. Dalam hal ini, Pasal 263 memang tidak
64
mendefinisikan apa yang dimaksud dengan berita bohong. Namun, Pasal
263 memberikan ukuran yang lebih pasti, yakni menyerahkan kepada si
penyebar berita apakah dia benar-benar mengetahui berita yang
disebarnya benar atau bohong. Sehingga, ukuran benar atau tidaknya
suatu berita diserahkan kepada si penyebar berita. Jika si penyebar
mengetahui bahwa berita tersebut itu bohong dan ia menyebarkannya,
artinya terdapat niat jahat dari si penyebar berita untuk menyebarkan suatu
kebohongan, sehingga ia dapat dipidana berdasarkan pasal ini. Namun,
jika si penyebar tidak mengetahui jika berita tersebut bohong, maka ia tidak
dapat dipidana berdasarkan pasal ini.
Kedua, Pasal 263 dirumuskan sebagai tindak pidana materiil. Artinya,
seseorang dapat dipidana dengan Pasal 263 jika karena berita bohong
yang disebarnya mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa
“penggunaan kata keonaran dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU
1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan,
kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian
pula akibat yang ditimbulkan.” Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 115/PUU-XXII/2024 memberikan batasan bahwa “kerusuhan
adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan
kondisi di ruang digital/siber.” Penjelasan Pasal 264 yang merujuk pada
Penjelasan Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan batasan bahwa
yang dimaksud dengan kerusuhan adalah “suatu kondisi yang
menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh
sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.” Artinya, penjelasan Pasal
190 ayat (2) konsisten dengan kerusuhan yang dimaksud oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan 115/PUU-XXII/2024 yang membatasi bahwa
kerusuhan yang dimaksud Adalah kerusuhan fisik, bukan di ruang
digital/siber karena sifatnya yang menimbulkan kekerasan terhadap orang
atau barang dan dilakukan oleh paling sedikit 3 (tiga) orang.
Ketiga, kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 merupakan
kondisi kumulatif yang harus seluruhnya terpenuhi untuk dapat dipidana.
Artinya, untuk dapat dipidana dengan Pasal 263, seseorang harus (1)
65
menyiarkan atau menyebarluaskan berita, (2) mengetahui berita tersebut
bohong, dan (3) atas tersebarnya berita bohong tersebut, timbul kerusuhan
di masyarakat. Sehingga, jika seseorang telah menyebarkan berita yang
diketahuinya bohong, namun tidak terjadi kerusuhan dalam masyarakat
yang disebabkan karena berita bohong tersebut, seseorang tersebut tidak
dapat dipidana. Dengan kata lain, perlu dibuktikan juga adanya hubungan
kausalitas antara penyebaran berita yang diketahuinya bohong dengan
kerusuhan yang terjadi.
Oleh karena itu, berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, Pasal 263
telah memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dipidana
dan semata-mata ditujukan untuk memberikan pembatasan yang rigid dan
tegas yang dimaksudkan untuk melindungi hak, khususnya hak kebebasan
berpendapat dan hak pelindungan atas dampak dari suatu tindak pidana.
2. Penjelasan terhadap Pasal 263 UU 1/2026
Bahwa Pasal 264 telah mengalami perubahan yang signifikan jika
dibandingkan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana. Perbedaan tersebut terletak pada
beberapa unsur esensial yakni:
UU 1/1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana
UU 1/2026 tentang Penyesuaian
Pidana
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar
yang tidak pasti atau kabar yang
berkelebihan
atau
yang
tidak
lengkap, sedangkan ia mengerti
setidak-tidaknya
patut
dapat
menduga, bahwa kabar demikian
akan
atau
mudah
dapat
menerbitkan keonaran dikalangan
rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara
setinggitingginya
dua
tahun.
Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan
berita yang tidak pasti, berlebih-
lebihan, atau yang tidak lengkap
sedangkan diketahuinya bahwa
berita demikian mengakibatkan
kerusuhan
di
masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana
denda
paling
banyak
kategori III.
Bahwa Pasal 264 telah mengalami perubahan esensial jika dibandingkan
dengan Pasal 15 UU 1/1946. Pertama, konsisten dengan Putusan Nomor
78/PUU-XXI/2023, Pasal 264 tidak lagi mengatur unsur “patut diduga”
karena unsur tersebut tidak memberikan kepastian hukum apaka
perbuatan pidana yang diatur dilakukan secara sengaja atau lalai. Unsur
66
ini
telah
diganti
menjadi
“diketahuinya
bahwa
berita
demikian
mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.” Serupa dengan Pasal 263,
bahwa syarat utama Pasal 264 adalah si penyebar berita harus
mengetahui terlebih dahulu bahwa berita demikian telah mengakibatkan
kerusuhan di masyarakat. Sehingga, niat jahat dari Pasal 264 ini adalah
menyebarkan kembali berita tidak pasti, berlebihan atau tidak lengkap
yang diketahui penyebar berita sudah berakibat kerusuhan di masyarakat.
Kedua, sama dengan Pasal 263, unsur kerusuhan dalam Pasal 264 juga
merujuk pada penjelasan Pasal 190 ayat (2): dibatasi pada kerusuhan fisik
yang mengakibatkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang
dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang dan tidak
termasuk kerusuhan di dunia digital/maya.
Ketiga, serupa dengan Pasal 263, bahwa hubungan kausalitas antara
berita tidak pasti dan kerusuhan yang terjadi juga perlu dibuktikan.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian keterangan Pemerintah terhadap dalil-dalil
Para Pemohon dalam perkara pengujian materiil KUHP dan UU 1/2026, dapat
disimpulkan bahwa pasal-pasal a quo pada hakikatnya telah dirumuskan
secara proporsional, memiliki tujuan yang sah dalam menjaga ketertiban
umum, melindungi kehormatan institusi negara, menjaga nilai moral dan sosial
dalam masyarakat, serta memberikan kepastian hukum melalui perumusan
unsur delik yang jelas, pembatasan mekanisme penegakan hukum seperti delik
aduan, serta persyaratan unsur kesalahan dan akibat yang bersifat materiil;
sehingga dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut
bersifat kabur, menghidupkan kembali pasal karet, atau melanggar hak
konstitusional warga negara tidak beralasan menurut hukum, karena baik dari
segi konsep pembentukan norma maupun dari segi sistematika pengaturan
dalam hukum pidana, ketentuan-ketentuan tersebut dirancang untuk
menyeimbangkan perlindungan terhadap hak asasi manusia dengan
kepentingan ketertiban sosial dalam negara hukum yang demokratis
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
II.
PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
67
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan.
2. Menyatakan Ketentuan Pasal-Pasal a quo dalam Perkara Nomor 26/PUU-
XXIV/2026 atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis para
Pemohon bertanggal 18 Juni 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni
2026, pada pokoknya sebagai berikut.
Memperhatikan jalannya persidangan, terdapat 1 pertanyaan besar:
Apakah pasal-pasal a quo sebegitu dibutuhkannya sekalipun melanggar
Putusan Mahkamah Konstitusi dan UUD NRI 1945?
Kami sangat setuju dengan pandangan Yang Mulia Ketua Pak Suhartoyo bahwa MK
sebagian besar konsisten dengan putusan-putusannya, namun ada satu atau dua
kasus yang kemudian MK dapat berubah pendirian apabila ada jaminan
perlindungan hak konstitusional.
Jika kemudian kita telaah lebih dalam pasal-pasal a quo, sebagaimana ahli Bivitri
Susanti sampaikan, seluruh pasal-pasal a quo ini sudah “kejauhan” dari jaminan
perlindungan hak konstitusional.
Pembentuk undang-undang selalu berkutat bahwa pasal-pasal a quo merupakan
cerminan hukum nasional yang sekarang berorientasi pada keadilan restoratif.
Ahli yang mereka hadirkan, menyatakan bahwa pasal-pasal bermasalah KUHP baru
ini tidak harus dienforce dan memberikan contoh 10 negara yang memiliki pasal
penghinaan presiden.
Tidakkah pandangan pembentuk Undang-Undang dan ahlinya ini justru
bertentangan dengan paradigma tujuan pemidanaan?
68
Secara garis besar, paradigma tujuan pemidanaan terbagi atas Retributif, Utilitarian,
dan Restoratif.
Secara paradigma Retributif yang diprakarsai Immanuel Kant, hukuman pidana
diperlukan untuk mengembalikan Social Order di masyarakat. Jika kita kaji, apakah
pasal-pasal a quo akan mengembalikan Social Order di masyarakat? Di Era digital
ini, keterbukaan dan kebebasan mengkritik sudah menjadi nafas kehidupan
masyarakat modern. Jika kebebasan itu direnggut, apakah akan mengembalikan
Social Order? Bukankah justru akan jadi chaos karena masyarakat marah hak
berpendapatnya direnggut? Apalagi jika kebebasan ini direnggut karena dilaporkan
pidana akibat mengkritik sebuah lembaga negara, tidakkah itu akan menimbulkan
keresahan di masyarakat dan menjadi bad publication bagi pemerintah? Apabila ada
rakyat dilaporkan pidana karena mengkritik presiden, apakah rakyat akan menjadi
respect kepada presiden yang mempidanakan rakyatnya sendiri?
Secara paradigma Utilitarian yang digagas Jeremy Bentham, semua hukuman
harus ada daya guna. Menjadi pertanyaan besar sebenarnya apa fungsi pasal a quo
di tengah banyaknya kejahatan lainnya yang lebih berbahaya di Indonesia. Tidakkah
pasal-pasal a quo justru akan membuat aparat penegak hukum kewalahan dan
menjadi abai terhadap kejahatan lain yang lebih serius? Kemudian juga, secara
terang benderang, ahli Albert Aries mengatakan bahwa pasal a quo tidak harus
selalu “digunakan”, kembali kepada political will pejabatnya. Jika begitu, berarti
pasal ini tidak ada daya gunanya dong? Atau setidak-tidaknya, sangat kecil daya
gunanya. Lantas, kenapa harus diadakan pasal-pasal ini?
Secara keadilan restoratif yang digadang-gadang sebagai terobosan negara ini.
Betul, bahwa banyak Pasal KUHP baru lainnya yang sangat berorientasi pada
keadilan restoratif. Namun, terhadap pasal-pasal a quo, keadilan restoratifnya
dimana? Justru pasal-pasal ini membuat-buat masalah yang sebenarnya bukan
masalah. Bagaimana memulihkan keadilan restoratif dalam penghinaan lembaga
negara, apakah lembaga negara punya perasaan?
Yang Mulia Hakim Konstitusi yang terhormat, Ahli Albert Aries mencontohkan 10
negara yang mempunyai pasal penghinaan presiden, 7 di antaranya adalah negara
parlementer. Dalam negara parlementer, presiden adalah head of state, bukan head
of government. Pada sistem negara ini, presiden menjadi simbol persatuan negara.
69
Dalam sistem ini, presiden tidak memerintah (govern), sehingga ketika martabat
presiden diserang, jelas tujuannya adalah untuk melecehkan/merendahkan negara,
bukan untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Tidak ada satupun negara
parlementer yang memiliki pasal penghinaan Perdana Menteri. Oleh karenanya,
tidak apple to apple jika disamakan dengan Indonesia yang menggunakan sistem
presidensial. Presiden bukan hanya kepala negara, tapi juga kepala pemerintahan.
Jika presiden menciptakan kebijakan yang salah, tentu harus bisa dikritik dan
dipermasalahkan. Tindakan tersebut bukanlah penghinaan kepada negara,
melainkan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang secara ex officio
dipimpin oleh presiden sebagai kepala pemerintahan.
1 negara lain yang disebut adalah Kamerun. Sekalipun presidensial, namun
Kamerun berada di bawah kediktatoran Paul Biya yang saat ini sudah 44 tahun
menjabat Presiden Kamerun dan menjadikannya presiden terlama di dunia.
1 negara lain yang disebut adalah Türkiye (Turki). Sebelum referendum 2017,
Türkiye adalah negara parlementer sehingga memiliki pasal penghinaan presiden.
Namun pada tahun 2016, terjadi kudeta militer yang gagal. Presiden Erdogan
menjadi paranoid dan menguatkan cengkraman kekuasaannya, mengalihkan
Türkiye dari parlementer ke presidensial. Sejak itu, terjadi democratic backsliding di
Türkiye, dimana Türkiye dikategorikan sebagai negara otoriter dan Erdogan
dianggap sebagai strongman. Akibatnya, Uni Eropa terus mengulur keanggotaan
Türkiye ke Uni Eropa semata-mata karena syarat keanggotaan Uni Eropa haruslah
negara yang demokratis.
1 negara lagi adalah Federasi Rusia yang memiliki sistem semi-presidensial. Di
bawah
kepemimpinan
Presiden
Putin,
Rusia
menginvasi
Ukraina
dan
memenjarakan oposisi yang menentang kebijakannya. Putin adalah diktator
penjahat perang menurut International Criminal Court, sebagaimana juga Benyamin
Netanyahu.
Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, justru ahli yang dihadirkan pembentuk
Undang-Undang menunjukkan kenyataan pahit: pasal-pasal a quo tidak cocok di
negara kita yang menggunakan sistem presidensial. Kecuali, jika negara kita
hendak menuju menjadi negara otoriter. Apakah kesana arah negara ini?
70
Karena itu lah saya mengkutip Cicero di awal kesimpulan ini. Semata-mata untuk
menjadi pengingat kita semua, jika hukum yang “gila” dibiarkan, berarti sudah
semakin dekat kita pada kehancuran. Kehancuran demokrasi.
Ergo (Dengan demikian), maka tepatlah untuk seluruh perkara a quo dikabulkan
seluruhnya
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis
Presiden bertanggal 18 Juni 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni
2026, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I.
PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo,
Pemerintah telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan
oleh Bapak Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Wakil
Menteri Hukum Kementerian Hukum pada tanggal 9 Maret 2026.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 9 Maret 2026 terdapat pertanyaan
kepada Pemerintah dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Yang
Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Yang Mulia Hakim
Enny Nurbaningsih, Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
dan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Terhadap
pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pemerintah menyampaikan keterangan
tambahan sebagai berikut:
a. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani
1) … KUHP ini bahkan boleh dibilang sebelum berlaku sudah
beberapa diubah, ya, di dalam Undang-Undang Penyesuaian
KUHP. Tetapi kalau saya baca di ketentuan penutup, ya, di
Undang-Undang Penyesuaian KUHP, itu tidak secara tegas, ya ...
dan kalau UndangUndang Penyesuaian KUHP saya sudah tidak
ikutan loh, Bapak, saya sudah berada di sini. Itu tidak secara tegas
dikatakan bahwa apa yang ada di dalam KUHP dengan telah
diubahnya, ya, bahkan pengubahannya itu tidak hanya sekadar
menyangkut tentang pidananya, tapi juga tentang rumusan
pidananya, ya, itu menjadi tidak berlaku. Nah, saya ingin mohon
ketegasan Pemerintah, ya, DPR juga, pementuk undangundang.
Bahwa apa-apa yang ada dalam KUHP yang kemudian diubah
dalam Undang-Undang Penyesuaian KUHP, terutama yang
terkait dengan rumusan normanya, itu menjadikan yang ada di
dalam KUHP itu sudah tidak berlaku, yang berlaku adalah
rumusan yang ada di ... apa ... Undang-Undang Penyesuaian
Pidana. Karena kalau kita baca, itu tidak hanya sekadar
menyesuaikan soal pidananya saja, ya, tapi sudah menyangkut
juga rumusan norma yang ada, ya, yang berbeda, meskipun
71
berbeda sedikit, ya, antara yang dirumuskan di dalam ... apa ...
KUHP Baru itu dan di dalam Undang-Undang Penyesuaian
KUHP.
2) Yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, ya.
Saya memang ini tidak langsung dengan yang diuji, Pak Wamen,
ya, tapi ini terkait dengan penjelasan karena tadi disinggung
dalam Keterangan yang lisan Pak Wamen. Lembaga negaranya
itu enam. Mengapa BPK dan KY tidak dimasukkan?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana merupakan bagian integral dari kebijakan
pembaruan hukum pidana nasional yang dibentuk untuk
menyelaraskan dan menyesuaikan berbagai ketentuan pidana
setelah berlakunya KUHP, sehingga kedua undang-undang
tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan
legislasi dalam reformasi hukum pidana nasional.
2) Bahwa dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia,
perubahan terhadap suatu norma melalui undang-undang yang
lebih baru tidak melahirkan dua norma yang berlaku secara
bersamaan, melainkan menghasilkan satu norma baru yang
menggantikan norma sebelumnya pada bagian yang diubah.
Oleh karena itu, sepanjang Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 telah mengubah rumusan maupun ancaman pidana dalam
suatu ketentuan KUHP, maka yang berlaku adalah rumusan
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori
dan
teknik
perubahan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
3) Bahwa dengan demikian, tidak terdapat dualisme norma antara
KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sebab
perubahan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang
secara yuridis telah menggantikan rumusan sebelumnya. Oleh
karena itu, terhadap ketentuan yang telah mengalami perubahan,
aparat
penegak
hukum
wajib
merujuk
pada
rumusan
sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1
72
Tahun 2026.
4) Bahwa pembentuk undang-undang secara sadar membatasi
ruang lingkup perlindungan dalam Pasal 240 dan Pasal 241
KUHP hanya kepada enam lembaga negara, yaitu Presiden dan
Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan
Mahkamah Konstitusi. Pembatasan tersebut didasarkan pada
pertimbangan bahwa keenam lembaga tersebut merupakan
pemegang kekuasaan negara pada tingkat tertinggi dalam
cabang-cabang kekuasaan negara sebagaimana dianut dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam cabang kekuasaan
eksekutif, kekuasaan tertinggi berada pada Presiden dan Wakil
Presiden; dalam cabang legislatif berada pada MPR, DPR, dan
DPD; sedangkan dalam cabang kekuasaan yudikatif berada
pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena
itu, perlindungan khusus diberikan kepada lembaga-lembaga
yang
secara
langsung
merepresentasikan
pelaksanaan
kekuasaan negara pada tingkat tertinggi tersebut.
5) Bahwa tidak dimasukkannya Badan Pemeriksa Keuangan dan
Komisi Yudisial bukanlah karena kedua lembaga tersebut tidak
memiliki kedudukan konstitusional yang penting, melainkan
karena pembentuk undang-undang secara sadar membatasi
norma a quo hanya pada lembaga-lembaga yang menjalankan
fungsi kekuasaan negara pada tingkat tertinggi. Dalam hal Badan
Pemeriksa Keuangan, lembaga tersebut pada hakikatnya
menjalankan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan
pengelolaan
dan
tanggung
jawab
keuangan
negara
(staatsbegroting), yang secara konseptual merupakan fungsi
yang berkaitan erat dengan fungsi pengawasan yang dimiliki
cabang legislatif. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang
menilai tidak terdapat kebutuhan untuk memperluas cakupan
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP kepada BPK maupun lembaga
negara lainnya di luar enam lembaga yang telah ditentukan
secara limitatif.
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
73
Saldi Isra
Nah, yang terakhir, sebetulnya adalah ini konsep jalan tengah dalam
perumusan hukum pidana, Prof. Eddy, itu konsep hukum apa sih yang
digunakan? Atau teori hukum apa yang digunakan? Selain dari
pandangan yang mengatakan, “Penyusunan pidana itu memang harus
menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di mana hukum itu mau
diberlakukan.” Nah, secara konseptual, itu apa teori yang bisa
membenarkan itu, Prof. Eddy, terutama dalam hal-hal penyusunan
norma-norma pidana?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Saldi Isra, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa pemerintah telah mempertimbangkan beberapa teori hukum.
Pembentuk Undang-undang akhirnya memilih “jalan tengah”. Adapun
“jalan tengah” ini adalah suatu bentuk teori pengendalian sosial yang
kemudian akan disesuaikan dengan kultur, politik, dan masyarakat di
mana kita ini berada.
2) Bahwa dalam Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Wakil
Menteri Hukum, Pemerintah menjelaskan bahwa salah satunya
model pidana mati yang diadopsi dalam KUHP Nasional merupakan
suatu Indonesian way atau solusi khas Indonesia yang berusaha
menyeimbangkan kebutuhan perlindungan masyarakat terhadap
tindak pidana yang sangat serius dengan penghormatan terhadap
nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
3) Bahwa mengenai konsep “jalan tengah” dalam pembentukan hukum
pidana, Pemerintah berpandangan bahwa KUHP Nasional dibangun
di atas pendekatan kebijakan hukum pidana (criminal policy) yang
mengedepankan keseimbangan antara perlindungan kepentingan
negara
(staatsbelangen),
kepentingan
masyarakat
(sociale
belangen), dan kepentingan individu (individuale belangen).
Pendekatan tersebut tercermin dalam berbagai norma KUHP yang
berupaya menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan
kebutuhan menjaga ketertiban umum dan kepentingan negara.
c. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih
Saya melanjutkan ini kaitannya Permohonan Nomor 27. Permohonan
Nomor 27 ini memang dia berkaitan dengan Pasal 237. 237 itu
kebetulan ada huruf a, huruf b, huruf c. Tadi sudah dijelaskan Yang
Mulia Pak Wakil. Kebetulan ini memang ada undang-undangnya ini,
yaitu Undang-Undang tentang Lambang Negara itu, ya, Undang-
74
Undang Nomor 24/2009. Terkait dengan Undang-Undang 28 …
24/2009, itu sudah ada putusan Mahkamah, Putusan Mahkamah
Nomor 4/2022, ya, … 12 … 2012, 20 … 2012 … Nomor 4/2012.
Kemudian di dalam putusan Mahkamah, itu pasal yang kebetulan
muncul di Pasal 237, itu persis dengan Pasal 69 Undang-Undang
24/2009 sebelum di apa … dinyatakan bertentangan dengan
UndangUndang Dasar, persis ini. Hanya memang kemudian dengan
sengajanya tidak dimunculkan karena memang dengan sengajanya
sudah ada panduannya di dalam Pasal 36 KUHP Baru. Ini yang saya
mohon ada kejelasannya, risalah sidangnya, apa yang kemudian
melatarbelakangi, norma yang sama yang saya baca, yaitu di dalam
Undang-Undang 24 mengatakan, “Dengan sengaja menggunakan
lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-
undang ini.” Dan ini persis hanya dengan sengajanya yang hilang di
situ. Mohon ini dapat dijelaskan, apa yang sesungguhnya
melatarbelakangi yang dikatakan di sini bahwa ini sudah sesuai
dengan ... apa namanya ... penjelasan dari Pak Wamen tadi dengan
... apa namanya ... konstitusi, sementara dalam putusan MK, ini
adalah konstitusional ... inkonstitusional?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa dalil yang menyamakan secara langsung Pasal 237 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan tidak dapat diterima secara serta-
merta, karena meskipun terdapat kemiripan redaksional, kedua
norma tersebut berada dalam konstruksi sistem hukum yang
berbeda. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
diuji oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012
sebagai bagian dari rezim pengaturan administratif mengenai
penggunaan Lambang Negara, sedangkan Pasal 237 KUHP
merupakan bagian dari kodifikasi hukum pidana nasional yang harus
dibaca secara sistematis bersama ketentuan umum dalam Buku
Kesatu KUHP, khususnya Pasal 36 KUHP mengenai kesengajaan,
Pasal 37 KUHP mengenai kealpaan, Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP
mengenai pertanggungjawaban pidana, serta Pasal 1 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP yang menegaskan asas legalitas dan larangan
penggunaan analogi dalam hukum pidana. Oleh karena itu, pengujian
konstitusionalitasnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan
75
kesamaan bunyi norma, melainkan harus mempertimbangkan
keseluruhan
sistem
pertanggungjawaban
pidana
yang
melingkupinya.
2) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012
telah menyatakan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 karena rumusan norma tersebut berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, ratio
decidendi putusan tersebut tidak pernah menyatakan bahwa negara
kehilangan kewenangan konstitusional untuk mengatur penggunaan
Lambang
Negara
ataupun
memberikan
sanksi
terhadap
penyalahgunaannya.
Mahkamah
hanya
mengoreksi
bentuk
perumusannya agar tidak menimbulkan kriminalisasi yang terlalu luas
(overcriminalization) dan multitafsir. Dengan demikian, yang menjadi
persoalan konstitusional bukan keberadaan larangannya, melainkan
kepastian hukum dan batasan yang menyertainya.
3) Bahwa berbeda dengan konstruksi norma yang dibatalkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, Pasal 237
KUHP harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 36 KUHP yang
menentukan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila
perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, kecuali undang-
undang menentukan lain. Dengan demikian, unsur kesengajaan
(mens rea) tetap menjadi syarat mutlak pemidanaan meskipun kata
“dengan sengaja” tidak lagi dicantumkan secara eksplisit dalam
rumusan Pasal 237 KUHP. Pemerintah dalam persidangan telah
menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 36 KUHP justru memberikan
perlindungan yang lebih kuat karena unsur kesengajaan tidak hanya
dibuktikan pada tahap persidangan, melainkan harus telah
teridentifikasi sejak tahap penyidikan.
4) Bahwa keberadaan Pasal 237 KUHP juga harus dipahami dalam
kerangka perlindungan terhadap simbol negara sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa Lambang
76
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika. Sebagai simbol konstitusional negara, Lambang Negara bukan
sekadar milik individual atau milik privat warga negara, melainkan
simbol resmi yang merepresentasikan identitas nasional, kedaulatan
negara, integritas bangsa, dan persatuan nasional. Oleh karena itu,
negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga kehormatan
dan penggunaan Lambang Negara agar tidak disalahgunakan oleh
pihak-pihak yang dapat menimbulkan kerancuan identitas, legitimasi
palsu, atau penyalahgunaan simbol negara. Hal ini sejalan dengan
keterangan Pemerintah yang menyatakan bahwa kriminalisasi dalam
Pasal 237 ditujukan untuk mencegah penggunaan Lambang Negara
yang dapat mengaburkan otoritas resmi negara dan menimbulkan
kesan legitimasi yang tidak sah.
5) Bahwa apabila dicermati secara lebih mendalam, ketentuan Pasal
237 KUHP juga tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian
dari Bab II Buku Kedua KUHP yang mengatur Tindak Pidana
terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Martabat Negara,
serta Simbol Negara. Oleh karena itu, norma a quo harus dipahami
dalam konteks perlindungan terhadap kepentingan hukum negara
(staatsbelangen) yang secara doktrinal merupakan salah satu objek
perlindungan hukum pidana selain kepentingan masyarakat (sociale
belangen) dan kepentingan individu (individuale belangen). Dalam
keterangannya, Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan
terhadap Lambang Negara merupakan bagian dari perlindungan
terhadap martabat dan identitas negara yang secara konstitusional
memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan negara hukum
Indonesia.
6) Bahwa berdasarkan risalah pembahasan yang dijelaskan oleh Ahli
Pemerintah Dr. Albert Aries, ketentuan yang berasal dari Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah masuk sebagai Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) Tetap sejak pembahasan Rancangan
KUHP Tahun 2017 sehingga tidak lagi menjadi objek perubahan
substansial pada tahap pembahasan berikutnya. Namun demikian,
pembentuk undang-undang tidak sekadar memindahkan norma
77
tersebut secara mekanis, melainkan menempatkannya ke dalam
sistem hukum pidana nasional yang telah mengalami reformulasi
mendasar melalui keberadaan Buku Kesatu KUHP sebagai
mekanisme pengendali (control mechanism). Dengan kata lain,
keberlakuan Pasal 237 tidak dapat dipisahkan dari seluruh prinsip
hukum pidana modern yang terkandung dalam Buku Kesatu KUHP.
7) Bahwa oleh karena itu, argumentasi yang menyatakan bahwa Pasal
237 huruf c KUHP otomatis inkonstitusional hanya karena memiliki
kemiripan dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 merupakan argumentasi yang menyederhanakan persoalan
konstitusional secara berlebihan. Mahkamah Konstitusi dalam
berbagai
putusannya
secara
konsisten
menegaskan
bahwa
pengujian konstitusionalitas harus dilakukan terhadap norma dalam
keseluruhan konteks sistem hukumnya (systematic interpretation),
bukan semata-mata berdasarkan persamaan redaksional. Dalam
perkara a quo, konteks normatif Pasal 237 KUHP telah berubah
secara fundamental karena tunduk pada asas legalitas, asas
kesalahan, asas pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan umum
Buku Kesatu KUHP yang tidak terdapat dalam konstruksi norma
ketika Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 diuji
pada tahun 2012.
d. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
1) satu isu yang saya kira perlu menjadi atensi soal hukuman mati.
Pasal 28I itu kan tegas, ada putusan MK yang membenarkan.
Nah, saya belum tahu, mungkin tadi disampaikan oleh Yang
Mulia Pak
Wakil supaya risalahnya itu sejauh mana perdebatan terkait hal
ini? Tadi memang sudah disampaikan Pak Wamen, ya, terkait
dua aliran itu. Tapi ini kan sebenarnya pada waktu putusan MK
yang dulu, itu memang undang-undang terkait hukuman mati itu
kan sudah ada di beberapa undang-undang. Nah, pada waktu
rumusan terkait hal ini, itu seperti apa?
2) Yang kedua, ini soal 10 tahun itu. Indikator atau metode apa yang
digunakan? Karena bisa saja mungkin orang 5 tahun dia sudah
berubah, kenapa harus 10 tahun misalnya, ukurannya apa?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1
78
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta
perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana merupakan hasil kompromi antara dua
pandangan yang berkembang dalam pembentukan hukum pidana
nasional, yaitu kelompok yang mempertahankan pidana mati
(retentionist) dan kelompok yang menghendaki penghapusannya
(abolitionist). Pemerintah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi
secara tegas menjelaskan bahwa kedua pandangan tersebut
memiliki dasar argumentasi yang sama kuatnya sehingga pembentuk
undang-undang memilih jalan tengah (middle way) melalui
pengaturan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan
tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok sebagaimana
paradigma hukum pidana konvensional.
2) Bahwa dalam Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Wakil
Menteri Hukum, Pemerintah menjelaskan bahwa model pidana mati
yang diadopsi dalam KUHP Nasional merupakan suatu Indonesian
way atau solusi khas Indonesia yang berusaha menyeimbangkan
kebutuhan perlindungan masyarakat terhadap tindak pidana yang
sangat serius dengan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan
hak asasi manusia. Oleh karena itu, pidana mati tidak dijatuhkan
secara mutlak, melainkan selalu disertai masa percobaan yang
memungkinkan dilakukan evaluasi terhadap terpidana untuk
menentukan apakah pidana mati masih layak dilaksanakan atau
dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup.
3) Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia mengenai dasar penetapan
masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, Pemerintah telah
memberikan penjelasan secara eksplisit dalam persidangan bahwa
angka 10 tahun tersebut bukanlah angka yang ditentukan secara
arbitrer oleh pembentuk undang-undang, melainkan merupakan
implementasi dari arah kebijakan yang telah dibangun melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Dalam persidangan,
Pemerintah menyatakan secara tegas bahwa “angka 10 itu
Mahkamah Konstitusi, bukan Pemerintah dan DPR”, sehingga pilihan
masa percobaan 10 tahun merupakan bentuk penghormatan
79
pembentuk
undang-undang
terhadap
perkembangan
hukum
konstitusi yang telah dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
4) Bahwa masa percobaan 10 tahun tersebut tidak dimaksudkan
semata-mata sebagai penundaan pelaksanaan pidana mati,
melainkan sebagai instrumen evaluasi yang memungkinkan negara
melakukan penilaian secara komprehensif terhadap perkembangan
perilaku, tingkat penyesalan, dan potensi reintegrasi sosial dari
terpidana. Hal ini sejalan dengan penjelasan Pemerintah bahwa visi
pemidanaan dalam KUHP Nasional berorientasi pada reintegrasi
sosial (social reintegration), sehingga pidana mati ditempatkan
sebagai pidana khusus yang masih memberikan kesempatan kepada
terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan
selama masa percobaan tersebut.
5) Bahwa pengaturan pidana mati dalam KUHP Nasional pada akhirnya
menunjukkan adanya transformasi paradigma hukum pidana
Indonesia, yaitu dari sistem yang semata-mata berorientasi pada
pembalasan
menuju
sistem
yang
mengintegrasikan
aspek
perlindungan masyarakat, rehabilitasi pelaku, dan reintegrasi sosial.
Oleh karena itu, keberadaan masa percobaan 10 tahun tidak dapat
dipahami sebagai angka yang dipilih secara acak, melainkan sebagai
instrumen konstitusional yang lahir dari kompromi antara kepentingan
mempertahankan pidana mati dan kepentingan untuk memberikan
kesempatan kedua kepada terpidana yang menunjukkan perubahan
perilaku secara nyata
e. Pertanyaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
1) … berkaitan dengan 218 itu yang ayat (2), itu kan kepentingan
umum atau pembelaan diri, kan. Ini sebenarnya atau dalam
konteks makna yang sama ataukah pembelaan diri itu
maknanya berbeda? Apakah pembelaan diri yang dimaksud di
Pasal 31 dan seterusnya itu, alasan pembenar itu, ataukah itu
hanya pengganti daripada kepentingan umum? Supaya ini klir,
kan? Karena itu juga ambigu juga di situ. Karena kalau
pembelaan diri kan sudah diatur di Pasal 31 sampai sifat
melawan hukumnya yang hilang ataukah sifat kesalahannya
yang hilang itu sudah ada di alasan pembenar dan pemaaf. Nah,
itu selama ini kan menjadi ruang penilaian hakim yang
menangani permohonan perkara itu ketika tidak dimasukkan
adanya pembelaan diri pun hakim akan menilai kalau kemudian
80
dalam fakta persidangan kemudian memang itu perbuatan
dilakukan karena ada sifat melawan hukumnya yang … yang
kemudian bisa menjadi pembenar atau sifat kesalahannya yang
kemudian bisa menjadi alasan pemaaf, kan hakim dengan
sendirinya tidak akan menyatakan Pemohon … eh, terdakwa
bisa
dipersalahkan
dan
dipidana.
Saya
sudah
selalu
pemohonpemohon terus di sini, padahal terdakwa kan mestinya
di dalam perkara pidana itu.
2) Kemudian yang pasal berkaitan dengan perzinaan, Prof. Eddy,
411, ya, memang gradasinya ini agak sampai sejauh mana yang
bisa kemudian mempunyai hak untuk mengadu? Kalau misalnya
suami, atau istri, atau orang tua itu kalau mereka sudah enggak
ada, sudah meninggal misalnya, atau melepaskan haknya untuk
tidak mengadu. Kemudian, apakah kemudian ada pihak lain
yang kemudian bisa mecover, menggantikan untuk mengadu?
Karena memang ketercelaannya di tengah masyarakat tetap
melekat perbuatan itu.
3) Kemudian yang ketiga, berkaitan dengan pidana mati yang ini
perubahan dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup ini
bisa diusulkan atau dilakukan oleh presiden atas pertimbangan
Ketua Mahkamah Agung. Nah, dalam perspektif ini, mana yang
mestinya bisa mengubah dari … dari pidana mati ke pidana
seumur hidup?
Padahal itu masih melekat satu kesatuan amar putusan yang
merupakan bagian pemidanaan percobaan, Pak Eddy … Pak …
Prof. Eddy. Ini konteks melaksanakan putusan, putusan
percobaan 10 tahun kemudian bisa berubah menjadi mati. Nah,
ini apakah kemudian yang lebih signifikan adalah ruang
politiknya ataukah masih yudisialnya? Itu yang harus ... kenapa
tidak … mestinya tetap diusulkan kepada Ketua Mahkamah
Agung, masih dalam konteks yudisialnya. Kemudian … nah,
kalau
itu
karena
sudah
dalam
wilayah
penilaian
pemasyarakatan, ada wilayah eksekutifnya, boleh saja
kemudian mendapat persetujuan presiden, jadi dibalik. Jadi,
yudisialnya itu adalah yang utama, baru kemudian yang
eksekutifnya karena wilayah pembinaan sebagai warga binaan
adalah lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Imipas,
misalnya. Ini ada ruang-ruang kewenangan presiden yang
kemudian bisa cawe-cawe di situ. Tapi kok ini menjadi
sepertinya terbalik, dalam perspektif tertentu, ya, mungkin dari,
dari … termasuk Pemohon atau masyarakat yang lain yang
kemudian kok ini sepertinya terbalik, tidak yudisialnya yang
utama karena ini masih dalam konteks satu tarikan amar
putusan, pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Ketika
berubah itu tidak otomatis, tapi mestinya akan ada wilayah
yudisial dulu yang bermain di situ.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo,
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa frasa “kepentingan umum atau pembelaan diri” dalam Pasal
81
218 ayat (2) KUHP merupakan alasan penghapus pidana khusus yang
secara sengaja dirumuskan oleh pembentuk undang-undang untuk
membedakan kritik yang sah dalam negara demokratis dengan
perbuatan yang benar-benar menyerang kehormatan atau harkat
martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut telah
ditegaskan oleh Ahli Presiden yang menyatakan bahwa Pasal 218 ayat
(2) mengatur “alasan penghapus pidana khusus di luar Buku I KUHP”.
2) Bahwa frasa “kepentingan umum” dimaksudkan untuk menjamin ruang
kebebasan berekspresi warga negara, termasuk kritik, protes,
demonstrasi,
maupun
penyampaian
ketidaksetujuan
terhadap
kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dilakukan demi
kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kritik terhadap
kebijakan pemerintah secara tegas tidak termasuk tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP.
3) Bahwa frasa “pembelaan diri” tidak dapat dipersamakan secara
otomatis dengan noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHP.
Sebaliknya, pembentuk undang-undang secara sengaja merumuskan
frasa tersebut sebagai alasan penghapus pidana khusus yang berdiri
sendiri untuk memberikan perlindungan lebih luas terhadap warga
negara yang bertindak dalam rangka mempertahankan hak,
kehormatan, atau kepentingan hukumnya. Keberadaan norma khusus
tersebut menunjukkan kehendak pembentuk undang-undang untuk
mempersempit ruang kriminalisasi dan memperluas perlindungan hak
warga negara.
4) Bahwa pengaturan delik perzinaan sebagai delik aduan absolut
merupakan hasil kompromi kebijakan hukum pidana yang lahir dari
perdebatan panjang dalam proses pembentukan KUHP. Pemerintah
menjelaskan bahwa terdapat dua aspirasi yang bertolak belakang,
yaitu kelompok yang menghendaki perzinaan menjadi delik biasa dan
kelompok yang menghendaki negara tidak terlalu jauh masuk ke
wilayah privat warga negara. Oleh karena itu dipilih jalan tengah berupa
delik aduan absolut.
5) Bahwa hak mengadu dibatasi hanya kepada pihak yang mempunyai
hubungan hukum dan kepentingan langsung terhadap perbuatan
82
tersebut. Pembatasan tersebut merupakan instrumen untuk mencegah
tindakan main hakim sendiri, sweeping moral, maupun pelaporan oleh
pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan hukum langsung.
6) Bahwa oleh karena Pasal 411 dirumuskan sebagai delik aduan absolut,
maka hak mengadu merupakan hak pribadi yang secara limitatif
diberikan oleh undang-undang kepada pihak tertentu. Oleh sebab itu,
apabila pihak yang berhak mengadu tidak menggunakan haknya, telah
meninggal dunia, atau secara sadar memilih untuk tidak mengajukan
pengaduan, maka hak tersebut pada prinsipnya tidak dapat dialihkan
kepada pihak lain. Konstruksi demikian merupakan konsekuensi
langsung dari karakter delik aduan absolut yang dipilih oleh pembentuk
undang-undang.
7) Bahwa apabila suaminya, istrinya berzina, suaminya meninggal berarti
sudah tidak ada lagi. Close the case. Sama halnya ketika terjadi
kohabitasi. Kalau anak atau orang tua tidak mengadu, itu namanya
diadu absolut, berbeda dengan pencemaran nama baik. Kalau
pencemaran nama baik yang dalam pasal penghinaan biasa itu, maka
pengaduan itu bisa dikuasakan atau bisa keluarga yang mengadu anak
atau orang tua.
8) Bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
nasional tidak ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai
pidana yang bersifat khusus, yang karakteristik utamanya adalah selalu
dijatuhkan
dengan
masa
percobaan.
Sifat
khusus
tersebut
menunjukkan
bahwa
pidana
mati
tidak
dimaksudkan
untuk
dilaksanakan secara serta-merta setelah putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap, melainkan diberikan ruang evaluasi terhadap
perkembangan diri terpidana.
9) Bahwa pemberian masa percobaan dalam pidana mati merupakan
konsekuensi dari visi hukum pidana nasional yang berorientasi pada
reintegrasi sosial. Tanpa adanya masa percobaan, pelaksanaan
pidana mati secara langsung akan meniadakan kesempatan bagi
terpidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari
masyarakat. Oleh karena itu, masa percobaan menjadi instrumen yang
memungkinkan negara menilai kembali kelayakan pelaksanaan pidana
83
mati berdasarkan perkembangan perilaku terpidana.
10) Bahwa dalam praktik internasional terdapat empat pendekatan utama
terhadap pidana mati, yaitu: (i) negara yang telah menghapus pidana
mati secara penuh; (ii) negara yang masih mencantumkan pidana mati
dalam
peraturan
perundang-undangannya
tetapi
tidak
pernah
menerapkannya (abolitionist de facto), seperti Belgia; (iii) negara yang
mempertahankan pidana mati secara sangat terbatas hanya untuk
kejahatan tertentu seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan
terhadap kemanusiaan; serta (iv) negara yang secara tegas
mempertahankan dan menerapkan pidana mati.
11) Bahwa Indonesia menganut pendekatan yang berbeda dari keempat
model tersebut dengan tetap mempertahankan pidana mati, namun
menerapkan konsep terme de grace, yaitu pemberian kesempatan
melalui masa percobaan sebelum pidana tersebut dapat dilaksanakan.
Model ini menunjukkan upaya menyeimbangkan antara kepentingan
penegakan hukum dan penghormatan terhadap kemungkinan
rehabilitasi terpidana.
12) Bahwa mekanisme perubahan pidana mati menjadi pidana penjara
seumur hidup melalui komutasi tidak dilakukan secara sepihak,
melainkan didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap perilaku
dan perkembangan terpidana selama menjalani masa percobaan.
Penilaian tersebut melibatkan berbagai institusi, yaitu lembaga
pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, penyidik yang
menangani perkara terkait, serta Hakim Pengawas dan Pengamat
(Kimwasmat).
13) Bahwa pelibatan berbagai aparat penegak hukum dalam proses
penilaian tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya abuse of
power
oleh
satu
institusi
tertentu,
khususnya
lembaga
pemasyarakatan. Dengan adanya mekanisme penilaian yang bersifat
kolektif dan lintas lembaga, keputusan mengenai kelayakan pemberian
komutasi
menjadi
lebih
objektif,
akuntabel,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
14) Bahwa tata cara penilaian dan pemberian komutasi telah diatur lebih
84
lanjut dalam peraturan pemerintah yang mengatur koordinasi antar
aparat penegak hukum dalam mengevaluasi terpidana mati. Melalui
mekanisme tersebut, terpidana yang menunjukkan perubahan perilaku
dan memenuhi syarat tertentu selama masa percobaan dapat
memperoleh perubahan pidana dari pidana mati menjadi pidana
penjara seumur hidup.
15) Bahwa penetapan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun
merupakan bentuk kepatuhan pembentuk undang-undang terhadap
putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun secara faktual seorang
terpidana dapat menunjukkan perilaku baik dalam waktu yang lebih
singkat, ketentuan jangka waktu 10 tahun tetap dipertahankan sebagai
standar
yang
telah
ditentukan
berdasarkan
pertimbangan
konstitusional.
16) Bahwa kewenangan Presiden dalam mengajukan perubahan pidana
mati menjadi pidana seumur hidup dengan persetujuan Mahkamah
Agung didasarkan pada fakta bahwa institusi yang melakukan penilaian
terhadap terpidana, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga
pemasyarakatan, berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif. Namun
demikian, karena komutasi tersebut berimplikasi pada perubahan
terhadap
putusan
pengadilan,
maka
diperlukan
persetujuan
Mahkamah Agung sebagai bentuk pengawasan yudisial dan
mekanisme checks and balances.
17) Bahwa keterlibatan Mahkamah Agung dalam mekanisme komutasi
merupakan konsekuensi logis dari perubahan jenis pidana yang telah
diputus oleh pengadilan. Meskipun Undang-Undang telah memberikan
dasar hukum berupa masa percobaan 10 tahun yang memungkinkan
perubahan pidana, persetujuan Mahkamah Agung tetap diperlukan
untuk menjaga legitimasi dan kepastian hukum atas perubahan
tersebut.
18) Bahwa mekanisme komutasi pidana mati memiliki kesamaan karakter
dengan berbagai kewenangan konstitusional Presiden lainnya, seperti
grasi, amnesti, dan abolisi, yang pada prinsipnya juga dapat mengubah
akibat hukum dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap. Oleh karena itu, keterlibatan Presiden dalam proses komutasi
85
tidak dapat dipandang sebagai hal yang menyimpang dari sistem
hukum yang berlaku.
19) Bahwa apabila Pasal 100 dibaca secara utuh, mekanisme komutasi
pidana mati sesungguhnya dirancang sebagai satu rangkaian dengan
mekanisme grasi. Dalam konstruksi tersebut, komutasi baru dapat
dipertimbangkan apabila permohonan grasi ditolak atau tidak
dilaksanakan.
3. Bahwa dalam persidangan tanggal 11 Mei 2026 Pemerintah menghadirkan 1
(satu) orang ahli yaitu Dr. Albert Aries, SH, MH. Bahwa secara prinsip
Keterangan Presiden pada pokoknya sama atau sependapat dengan
Keterangan Ahli yaitu:
a. Bahwa Pasal 218 KUHP tidak dapat dipersamakan dengan Pasal 134 dan
Pasal 137 KUHP Lama yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,
karena pembentuk undang-undang telah mengadopsi secara langsung
ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-
IV/2006 yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehormatan
Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap dimungkinkan sepanjang
mekanisme penuntutannya dilakukan berdasarkan pengaduan (klacht
delict), sehingga norma a quo merupakan konstruksi hukum baru yang
telah disesuaikan dengan parameter konstitusional yang ditetapkan
Mahkamah.
b. Bahwa dalil yang menyatakan Pasal 218 KUHP menimbulkan chilling
effect terhadap kebebasan berekspresi tidak memiliki dasar yang kuat,
sebab Penjelasan Pasal 218 secara tegas membedakan antara kritik
terhadap kebijakan, tindakan, atau perbuatan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dengan penghinaan yang menyerang kehormatan atau harkat
martabat pribadi, sehingga ruang konstitusional bagi kritik publik tetap
dijamin dan tidak menjadi objek kriminalisasi.
c. Bahwa karakter Pasal 218 KUHP sebagai delik aduan absolut merupakan
jaminan penting untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana, karena
proses penegakan hukum hanya dapat dimulai apabila Presiden dan/atau
Wakil Presiden secara pribadi mengajukan pengaduan, sehingga menutup
kemungkinan pihak ketiga, relawan, simpatisan, ataupun kelompok
tertentu menggunakan instrumen hukum pidana secara berlebihan atas
86
nama Presiden dan/atau Wakil Presiden tanpa persetujuan yang
bersangkutan.
d. Bahwa Pasal 218 ayat (2) KUHP telah mengatur alasan penghapus pidana
khusus berupa tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum atau
pembelaan diri, yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan
konstitusional terhadap kebebasan berekspresi, sehingga sekalipun
terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden, aparat
penegak hukum dan pengadilan tetap wajib menguji apakah perbuatan
tersebut memenuhi unsur penghinaan atau justru merupakan kritik yang
sah dalam negara demokratis.
e. Bahwa pembatasan terhadap ekspresi yang menyerang kehormatan atau
nama baik Presiden dan/atau Wakil Presiden sejalan dengan ketentuan
Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
(ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, karena
kebebasan berpendapat bukanlah hak yang bersifat absolut dan dapat
dibatasi untuk melindungi hak, reputasi, serta kehormatan orang lain
maupun menjaga ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
f. Bahwa ancaman pidana dalam Pasal 218 KUHP telah dirumuskan secara
lebih proporsional dibandingkan pengaturan sebelumnya, antara lain
dengan adanya alternatif pidana denda, tidak dimungkinkannya
penahanan untuk perkara tertentu berdasarkan ketentuan KUHAP Baru,
serta terbukanya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif,
sehingga menunjukkan bahwa orientasi norma a quo bukanlah represi
terhadap kebebasan sipil melainkan perlindungan kehormatan yang tetap
memperhatikan prinsip proporsionalitas pemidanaan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di
persidangan, terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma atau pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a
quo dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025,
282/PUU-XXIII/2025, 27/PUU-XXIV/2026 dan 29/PUU-XXIV/2026 atas
permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perkara Nomor
26/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak bertentangan
87
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua
dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan
Para Pemohon ditolak.
II. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
(constitututional review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
3.
Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
4.
Menyatakan ketentuan Pasal-Pasal a quo dalam Perkara Nomor
275/PUU-XXIII/2025,
280/PUU-XXIII/2025,
282/PUU-XXIII/2025,
27/PUU-XXIV/2026
dan
29/PUU-XXIV/2026
atas
permohonan
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perkara Nomor
26/PUU-XXIV/2026 atas permohonan pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
88
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara
Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7153, selanjutnya
disebut UU 1/2026) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
89
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
90
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV dalam permohonan a quo yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026, yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 263 UU 1/2026
Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Pasal 264 UU 1/2026
Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau
yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian
mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28E
ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merupakan perseorangan
warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa pada program studi
ilmu hukum;
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III memiliki orientasi untuk
berkarier sebagai penegak hukum maupun profesi hukum lainnya. Oleh karena
itu, dalam proses pendidikan akademik, para Pemohon dituntut untuk
melakukan analisis kritis terhadap norma hukum, menyusun argumentasi
hukum,
membahas
rancangan
peraturan
perundang-undangan,
serta
berpartisipasi dalam diskursus akademik. Namun, keberlakuan Pasal 263 dan
Pasal 264 UU 1/2026 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena
menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas antara analisis akademik yang
bersifat interpretatif dengan informasi yang dapat dipidana, tidak memberikan
parameter yang tegas mengenai bentuk kesalahan maupun teori kausalitas,
sehingga berpotensi memperluas pertanggungjawaban pidana secara tidak
proporsional. Kondisi tersebut menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan
menyampaikan analisis hukum, menciptakan ketidakpastian hukum, serta
menghambat pembentukan kompetensi profesional dalam pendidikan hukum,
yang pada akhirnya bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil
91
dan kebebasan menyatakan pikiran sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) serta Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
5. Bahwa Pemohon IV, selaku pengurus forum studi ilmu hukum yang aktif
mengelola diskusi, menyusun materi kajian, membagikan dokumen hukum, dan
menjadi narasumber dalam forum akademik maupun diskursus publik,
beranggapan keberlakuan Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 telah merugikan
hak konstitusionalnya karena menimbulkan pembatasan aktual dalam
menjalankan fungsi akademik dan peran publik, antara lain dengan mengurangi
intensitas penyampaian kritik terhadap kebijakan publik, menghindari
pembahasan rancangan regulasi yang belum disahkan maupun isu-isu yang
dianggap sensitif, serta membatasi penyampaian analisis hukum. Kondisi
tersebut dinilai membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan
pendapat, dan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di
atas, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah perseorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-6] yang memiliki kualifikasi sebagai
mahasiswa pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka [vide Bukti P-7
sampai dengan Bukti P-10] yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945. Hak konstitusional dimaksud dianggap dirugikan karena berlakunya norma
Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 yang telah mengakibatkan Pemohon I sampai
dengan Pemohon III mengalami kerugian hak konstitusional berupa adanya
ketidakjelasan mengenai batas antara analisis akademik yang bersifat interpretatif
dengan informasi yang dapat dipidana, tidak adanya parameter yang tegas
mengenai bentuk kesalahan maupun teori kausalitas, serta potensi perluasan
pertanggungjawaban pidana secara tidak proporsional. Sementara itu, Pemohon IV
mengalami kerugian hak konstitusional berupa adanya pembatasan aktual dalam
menjalankan fungsi akademik dan peran publik, antara lain dengan mengurangi
intensitas penyampaian kritik terhadap kebijakan publik, menghindari pembahasan
rancangan regulasi yang belum disahkan maupun isu-isu yang dianggap sensitif,
serta membatasi penyampaian analisis hukum. Dalam hal ini, Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV telah dapat menguraikan secara spesifik dan potensial ihwal
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Pasal
92
263 dan Pasal 264 UU 1/2026, yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband). Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 263 dan
Pasal 264 UU 1/2026 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28E ayat
(2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026
menimbulkan ketidakjelasan mengenai rumusan unsur kesalahan (mens rea)
serta bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana modern.
Penggunaan frasa “padahal diketahuinya” dan “sedangkan diketahuinya dalam
norma a quo tidak memberikan pembedaan maupun batas normatif yang tegas
antara kesengajaan sebagai maksud (dolus directus), kesadaran akan
kemungkinan (dolus eventualis), pengetahuan aktual, dan pengabaian karena
kelalaian (culpa), serta tidak secara eksplisit menempatkan unsur kesalahan
sebagai elemen normatif yang berdiri sendiri dan harus dibuktikan secara
mandiri. Konstruksi demikian berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam
pembuktian unsur kesalahan, membuka ruang penafsiran yang tidak seragam
dalam praktik peradilan, menggeser beban pembuktian kepada terdakwa, serta
memperluas ruang kriminalisasi, sehingga tidak sejalan dengan prinsip lex certa
93
dan lex stricta serta tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, rumusan norma Pasal 263 dan penggunaan
frasa “berita yang tidak pasti”, “berlebih-lebihan”, dan “tidak lengkap” dalam
Pasal 264 UU 1/2026 memiliki substansi yang identik dengan frasa dalam Pasal
14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana (UU 1/1946) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh
Mahkamah melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu,
pengadopsian kembali frasa-frasa tersebut ke dalam Pasal 263 dan Pasal 264
UU 1/2026 merupakan bentuk pemberlakuan kembali norma yang secara
substansial telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.
3. Bahwa menurut para Pemohon, penggunaan frasa “mengakibatkan kerusuhan”
dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026, tidak memberikan batasan
normatif mengenai standar hubungan sebab akibat antara perbuatan penyiaran
informasi dan timbulnya kerusuhan. Meskipun Penjelasan Pasal 190 ayat (2)
telah memberikan definisi “kerusuhan” namun penjelasan tersebut hanya
mendefinisikan bentuk akibat, tetapi tidak menjelaskan bagaimana hubungan
kausal antara perbuatan dan akibat tersebut harus dibuktikan. Tanpa adanya
standar kausalitas yang memadai, norma Pasal a quo, berpotensi memperluas
pertanggungjawaban pidana melampaui batas kewajaran dan proporsionalitas.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 memiliki
cakupan yang sangat luas dengan ketiadaan standar pembuktian unsur
kesalahan dan kausalitas yang tidak dirumuskan secara presisi, sehingga
membuka ruang diskresi yang besar bagi aparat penegak hukum dalam
menafsirkan batas antara kebebasan berekspresi yang sah dengan perbuatan
yang dapat dipidana. Ketidakjelasan parameter tersebut secara inheren
menciptakan risiko penerapan yang tidak konsisten dan berpotensi selektif,
serta menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang mendorong pembatasan diri
(self-censorship) dalam ruang akademik dan diskursus publik. Hal ini
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil, prinsip kebebasan
dalam menyatakan pikiran dan sikap serta prinsip kebebasan dalam
mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) serta
Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
94
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah yang pada pokoknya agar menyatakan Pasal 263 dan Pasal 264
UU 1/2026, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15.
para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 18 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 13 April 2026 dan menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 9 Maret 2026 dan menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 9 Maret 2026. Selain itu, Presiden juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo penting bagi
Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa pemeriksaan permohonan
dilakukan dengan agenda pembuktian dalam sidang pleno secara bersamaan
(penggabungan) dengan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Permohonan
Nomor
280/PUU-XXIII/2025,
Permohonan
Nomor
282/PUU-XXIII/2025,
Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 29/PUU-
XXIV/2026.
Bahwa pemeriksaan persidangan dengan cara penggabungan tersebut
dilakukan dengan pertimbangan setelah Mahkamah mencermati secara saksama
permohonan-permohonan tersebut di atas dengan permohonan a quo, telah
ternyata memiliki pokok pengujian norma yang saling berkaitan, yaitu berkenaan
dengan pengujian terhadap UU 1/2023. Oleh karena itu, guna mewujudkan
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah menggabungkan
95
pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian dalam sidang pleno atas
permohonan-permohonan dimaksud.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat,
keterangan Presiden, bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan
tertulis para Pemohon dan kesimpulan tertulis Presiden, persoalan konstitusionalitas
norma yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah benar norma Pasal 263 dan
Pasal 264 UU 1/2026 telah menghilangkan jaminan kepastian hukum yang adil,
kebebasan dalam menyatakan pikiran dan sikap serta kebebasan dalam
mengeluarkan pendapat sehingga bertentangaan dengan Pasal 28D ayat (1) serta
Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan penggunaan frasa
“padahal diketahuinya” dan frasa “mengakibatkan kerusuhan” dalam norma Pasal
263 UU 1/2026 tidak memenuhi asas kepastian hukum karena tidak memberikan
batasan yang jelas mengenai unsur niat jahat dan hubungan kausal, sehingga
membuka ruang penafsiran dan penerapan yang sewenang-wenang. Dalam kaitan
dengan dalil a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan pertimbangan hukum
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 170/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Juni 2026, pada Sub-
paragraf [3.10.1] yang antara lain mempertimbangkan sebagai berikut.
“[3.10.1] ... substansi terkait dengan norma Pasal 263 UU 1/2026 semula
telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 yang menyatakan,
“Barang
siapa
menyiarkan
suatu
berita
atau
mengeluarkan
pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,
sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan
itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.
Namun demikian, apabila dicermati secara saksama di antara kedua
norma tersebut terdapat perbedaan mendasar antara Pasal 14 ayat (2)
UU 1/1946 dengan norma Pasal 263 UU 1/2026. Norma Pasal 263 UU
1/2026 mempersyaratkan orang yang menyebarkan berita bohong
tersebut telah mengetahui berita yang disiarkan atau disebarluaskan
merupakan berita bohong. Artinya, tujuan dari perbuatan pidana yang
diatur dalam norma Pasal 263 UU 1/2026, yaitu menyebarkan berita atau
pemberitahuan sudah diketahui bahwa hal tersebut adalah bohong atau
tidak benar. Sementara itu, jika disandingkan dengan norma Pasal 14 ayat
(2) UU 1/1946 tidak mempersyaratkan orang yang menyebarkan berita
96
bohong mengetahui bahwa berita itu bohong. Oleh karena itu, dalam
penegakan hukumnya tidak terdapat parameter yang jelas sehingga
menyulitkan proses pembuktiannya. Terkait dengan ketidakjelasan
proses penegakan hukum norma Pasal 14 UU 1/1946 dimaksud telah
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-
XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 21 Maret 2024, Sub-paragraf [3.18.2] dan Sub-paragraf [3.18.4],
yang menyatakan antara lain sebagai berikut:
[3.18.2] … Lebih lanjut, berkaitan dengan unsur “berita atau
pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar
yang berkelebihan” a quo, jika dicermati oleh Mahkamah telah
mengandung adanya sifat “ambiguitas” yang dikarenakan
sulitnya menentukan ukuran atau parameter akan “kebenaran”
sesuatu hal yang disampaikan oleh masyarakat yang
disebabkan adanya perbedaan ukuran yang dipergunakan untuk
menjadi dasar pembenaran akan sesuatu hal yang disampaikan
tersebut. Adanya ketidakjelasan ukuran atau parameter
demikian dapat menjadi benih atau embrio bahwa seseorang
yang menyampaikan sesuatu hal tersebut telah melakukan
perbuatan yang berkaitan dengan penyampaian berita atau
pemberitahuan
bohong.
Terlebih,
jika
seseorang
akan
menyampaikan
pendapat
atau
pikiran,
penilaian
akan
“kebenaran” dan “kabar yang berkelebihan” atas hal yang
disampaikan sangat tergantung penilaian oleh subjek hukum
yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda, misalnya
dari sudut pandang nilai-nilai agama, budaya dan sosial. Oleh
karena itu, apabila ukuran atau parameter dalam mengeluarkan
pendapat ataupun pikiran yang hanya memperbolehkan
menyampaikan sesuatu yang dianggap “benar” saja (tidak
bohong) dan tidak berkelebihan yang tidak jelas ukuran atau
parameternya baik hal tersebut dilakukan di tempat umum
maupun di ranah pribadi, maka hal demikian justru dapat
menimbulkan pembatasan terhadap hak setiap orang untuk
berkreativitas dalam berpikir guna menemukan kebenaran itu
sendiri. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi memiliki
kebebasan untuk berpendapat sebagai bentuk partisipasi publik
dalam kehidupan berdemokrasi, karena pada hakikatnya
keputusan demokratis yang diambil oleh negara membutuhkan
pendapat dan informasi dari warga negara. Oleh karena itu,
negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan
ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang
disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak
bohong. Artinya, negara memberikan ruang kepada warga
negara untuk mengaktualisasikan dirinya secara bebas dalam
memberikan pendapatnya atau menyumbangkan pikirannya
kepada negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
…
[3.18.4]
Bahwa
dengan
demikian
unsur
“berita
atau
pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar
97
yang berkelebihan” dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946
menurut Mahkamah merupakan norma yang mengandung
pembatasan untuk mengeluarkan pendapat secara merdeka di
ruang publik yang berpotensi dapat digunakan sebagai dasar
hukum untuk memidana pelaku yang melakukan perbuatan
menyebarkan
berita
bohong
tanpa
sungguh-sungguh
mengidentifikasi
perbuatan
pelaku
merupakan
bentuk
kesengajaan dalam perspektif memberikan masukan atau kritik
yang bersifat konstruktif yang seharusnya menjadi tugas negara
untuk
mempertimbangkan
hal
tersebut
sebagai
bentuk
kebebasan
menyampaikan
pendapat
atau
kebebasan
berekspresi, bukan justru yang ditekankan adalah penilaian
terhadap adanya “berita atau pemberitahuan bohong” dan
“kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” dan
menindak pelakunya untuk dikriminalisasi. Oleh karena itu,
Mahkamah berpendapat unsur “berita atau pemberitahuan
bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang
berkelebihan” yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU
1/1946 dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal
a quo menjadi “pasal karet” (mulur mungkret) yang dapat
menciptakan ketidakpastian hukum. Sebab, menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud “pasal karet”
adalah pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok
ukurnya. Terlebih, dalam perkembangan teknologi informasi
seperti saat ini yang memudahkan masyarakat dalam
mengakses jaringan teknologi informasi, di mana masyarakat
dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat yang
acapkali tanpa diketahui apakah berita yang diperoleh adalah
berita bohong atau berita benar dan berita yang berkelebihan,
sehingga berita dimaksud tersebar dengan cepat kepada
masyarakat
luas
yang
hal
demikian
dapat
berakibat
dikenakannya
sanksi
pidana
kepada
pelaku
dengan
mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946
tersebut.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, oleh karena unsur “berita atau pemberitahuan bohong”, dalam
norma Pasal 14 UU 1/1946 merupakan norma “pasal karet” yang dapat
menciptakan ketidakpastian hukum karena tindakan menyiarkan berita
atau pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di
kalangan rakyat, tanpa memastikan apakah berita bohong yang
menimbulkan keonaran tersebut terjadi di masyarakat, maka Mahkamah
dalam amar putusan tersebut menyatakan norma Pasal 14 UU 1/1946
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
Selain itu, masih berkenaan dengan unsur “berita atau
pemberitahuan bohong” dan unsur “menerbitkan keonaran di kalangan
rakyat” dalam norma Pasal 14 UU 1/1946, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 April 2025, yang
merupakan putusan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
98
(KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, menegaskan kembali mengenai unsur-unsur
dimaksud, dengan mempertimbangkan tindakan menyiarkan berita atau
pemberitahuan bohong, sebagaimana pertimbangan hukum Sub-paragraf
[3.13.5], hlm. 300-301, yang menyatakan antara lain sebagai berikut:
Selain hal yang dijelaskan di atas, UU 1/1946 menitikberatkan
tindakan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang
dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tanpa
memastikan apakah berita bohong yang menimbulkan
keonaran tersebut terjadi di masyarakat dalam ruang fisik atau
bukan ruang fisik, sehingga keonaran yang terjadi tidak di ruang
fisik juga dapat dikenakan UU 1/1946. Hal ini berbeda dengan
apa yang diatur dalam UU 1/2024 yang hanya meliputi akibat
pemberitahuan bohong berupa kerusuhan yang mengganggu
ketertiban umum di ruang fisik. Namun demikian, jika dicermati
berkenaan
dengan
pengaturan
tindakan
menyebarkan
berita/pemberitahuan bohong dengan menggunakan sarana
teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di
masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 28
ayat (3) UU 1/2024 yang menyatakan, “Setiap Orang dengan
sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong
yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.” Telah ternyata
menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah kondisi
yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan
kondisi di ruang digital/siber. Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa
penyebaran
pemberitahuan
bohong
yang
menimbulkan
kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak
termasuk
keributan/kerusuhan
yang
terjadi
di
ruang
digital/siber. Pembatasan dimaksud sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 sehingga
aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum
terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan
keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat.
Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3)
UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan
pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh
pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex
certa, dan lex stricta. Sementara itu, berkaitan dengan
konstitusionalitas Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 yang juga
dimohonkan
pengujian
oleh
Pemohon,
dengan
telah
dimaknainya norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 sebagai
norma primer maka konsekuensi yuridisnya, Pasal 45A ayat (3)
UU 1/2024 harus menyesuaikan dengan pemaknaan norma
Pasal
28
ayat
(3)
UU
1/2024
sebagaimana
telah
dipertimbangkan di atas.
99
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas,
Mahkamah
mengabulkan
sebagian
permohonan
dengan
memberikan pemaknaan mengenai “kerusuhan” adalah kondisi yang
mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang
digital/siber. Dengan adanya pembatasan ini memberikan kejelasan
dalam penerapan norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan
delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan
yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex
scripta, lex certa, dan lex stricta. Dengan demikian, aparat penegak
hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran
berita bohong yang menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang
terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di
ruang digital/siber.
Sementara itu, berkenaan dengan dalil Pemohon yang
menyatakan norma Pasal 263 UU 1/2026 tidak memberikan jaminan hak
perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman,
karena norma a quo menurut Pemohon seolah-olah membiarkan
terjadinya kerusuhan dalam masyarakat baru dapat dilakukan penindakan
atau
proses
hukum
kepada
orang
yang
menyiarkan
atau
menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong. Dalam kaitan
dengan dalil a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa norma
Pasal 263 UU 1/2026 merupakan norma yang harus memenuhi seluruh
unsur yang menjadi kondisi yang bersifat kumulatif untuk dapat dipidana.
Artinya, untuk dapat dijatuhi pidana dengan menggunakan norma Pasal
263 UU 1/2026, seseorang harus: (1) menyiarkan atau menyebarluaskan
berita; (2) mengetahui berita tersebut bohong; dan (3) atas tersebarnya
berita bohong tersebut, timbul kerusuhan di masyarakat. Artinya, jika
seseorang telah menyebarkan berita yang diketahuinya bohong, namun
tidak terjadi kerusuhan dalam masyarakat yang disebabkan karena berita
bohong tersebut, seseorang tersebut tidak dapat dipidana. Dalam hal ini,
perlu dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara penyebaran berita
atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dengan kerusuhan yang
terjadi.”
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap penyebaran berita bohong tidak dapat
semata-mata didasarkan pada adanya penyebaran informasi yang kemudian dinilai
tidak benar, melainkan harus dibangun di atas parameter yang jelas, terukur, dan
memenuhi unsur-unsur tindak pidana secara kumulatif. Penegasan tersebut
sebelumnya telah dinyatakan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 21 Maret 2024, yang menyatakan bahwa frasa "berita atau
pemberitahuan bohong" dalam Pasal 14 UU 1/1946 mengandung ambiguitas
sehingga berpotensi menjadi “pasal karet” (mulur mungkret) yang menciptakan
ketidakpastian hukum. Mahkamah kemudian kembali menegaskan pendiriannya
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024, yang diucapkan
100
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 April 2025, dengan
memberikan pembatasan bahwa akibat berupa "kerusuhan" hanya dimaknai
sebagai kerusuhan yang terjadi di ruang fisik bukan kondisi di ruang digital/siber.
Selanjutnya, dalam pengujian konstitusional norma Pasal 263 UU 1/2026 dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 170/PUU-XXIV/2026, Mahkamah kembali
menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur delik
telah terpenuhi secara kumulatif, yaitu adanya tindakan menyebarkan berita, pelaku
mengetahui bahwa berita tersebut adalah bohong, serta penyebaran tersebut
menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang memiliki hubungan kausal dengan
perbuatan pelaku.
Dalam perspektif mens rea, norma Pasal 263 UU UU1/2026 secara tegas
mengadopsi bentuk kesalahan berupa kesengajaan (dolus), bukan kealpaan
(culpa). Hal tersebut tercermin dari rumusan unsur bahwa pelaku mengetahui berita
yang disebarkan merupakan berita bohong. Artinya, Pasal a quo, mensyaratkan
adanya pengetahuan aktual (actual knowledge) mengenai kebohongan informasi
yang disebarkan, sehingga pembuktiannya diarahkan pada pengetahuan pelaku
mengenai kebohongan informasi tersebut serta atas kehendaknya untuk tetap
menyiarkan atau menyebarluaskan. Dalam konteks ini, terpenuhinya unsur tindak
pidana tidak hanya didasarkan pada ukuran normatif bahwa pelaku seharusnya
mengetahui, melainkan harus dibuktikan bahwa pelaku benar-benar mengetahui
informasi tersebut merupakan berita bohong sebagaimana wujud dari kesengajaan
(dolus). Selain itu, norma Pasal 263 UU 1/2026 sebagai delik materiil, harus pula
dibuktikan adanya hubungan kausal antara penyebaran berita bohong tersebut
dengan timbulnya kerusuhan sebagaimana dipersyaratkan dalam rumusan norma
Pasal a quo. Oleh karena itu, pembuktian dalam Pasal 263 UU 1/2026, tidak hanya
bertumpu pada pembuktian ada tidaknya unsur niat jahat (mens rea), tetapi juga
mensyaratkan ada tidaknya hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat yang
ditimbulkan dari perbuatan dimaksud sebagai karakter delik materiil. Unsur-unsur
tersebut merupakan unsur yang menentukan terpenuhi atau tidaknya suatu tindak
pidana dan harus dibuktikan secara kumulatif.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan penggunaan frasa “padahal diketahuinya” dan frasa “mengakibatkan
kerusuhan” dalam norma Pasal 263 UU 1/2026 tidak memenuhi asas kepastian
hukum karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur niat jahat dan
101
hubungan kausal, sehingga membuka ruang penafsiran dan penerapan yang
sewenang-wenang adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.12.2] Bahwa selanjutnya para Pemohon juga mendalilkan penggunaan frasa
“sedangkan diketahuinya”, “berita yang tidak pasti”, “berlebih-lebihan”, “tidak
lengkap”, dan “mengakibatkan kerusuhan” dalam norma Pasal 264 UU 1/2026 tidak
memenuhi prinsip kepastian hukum yang adil dan berpotensi membatasi kebebasan
berekspresi. Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah telah
memberikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
170/PUU-XXIV/2026, Sub-paragraf [3.10.2] yang antara lain mempertimbangkan
sebagai berikut.
“[3.10.2] ... terdapat perbedaan rumusan delik antara norma Pasal 264
UU 1/2026 dengan Pasal 15 UU 1/1946 karena unsur “setidak-tidaknya
patut dapat menduga” dalam Pasal 15 UU 1/1946 tidak lagi digunakan
untuk rumusan delik dalam Pasal 264 UU 1/2026 karena unsur tersebut
tidak memberikan kepastian hukum apakah perbuatan pidana yang diatur
dilakukan secara sengaja atau lalai. Unsur tersebut dalam Pasal 264 UU
1/2026
diganti
menjadi
“diketahuinya
bahwa
berita
demikian
mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.” Rumusan delik dalam Pasal
264 UU 1/2026, telah sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang mempertimbangkan antara lain sebagai
berikut:
[3.18.6] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan unsur “kabar
yang tidak pasti”, atau “kabar yang berkelebihan” atau “yang
tidak lengkap” yang terdapat dalam Pasal 15 UU 1/1946,
menurut Mahkamah Penjelasan Pasal 15 UU 1/1946 pada
pokoknya menjelaskan berkenaan dengan Pasal ini mengenai
"kabar angin" (kabar yang tidak pasti) dan kabar yang disiarkan
dengan tambahan atau dikurangi. Dengan memerhatikan dan
mencermati kandungan yang terdapat dalam Pasal 15 UU
1/1946 beserta Penjelasannya, menurut Mahkamah unsur
“kabar tidak lengkap atau berkelebihan” adalah sulit ditentukan
batasan atau parameternya, karena unsur “kabar tidak lengkap
atau berkelebihan” dapat dikatakan sebagai data/informasi yang
tidak valid dan tidak reliable atau data yang validitas dan
reliabilitasnya rendah, sehingga Pasal 15 UU 1/1946 hampir
dapat
dipastikan
sama
dengan
pemaknaan
unsur
“pemberitahuan bohong” sebagaimana diatur dalam Pasal 14
UU 1/1946. Di samping itu, berkaitan dengan unsur “kabar yang
berkelebihan”
sebagaimana
telah
dipertimbangkan
pada
pertimbangan hukum sebelumnya, oleh karena dengan adanya
pengulangan penerapan unsur “pemberitahuan bohong” yang
esensinya sebenarnya sama antara unsur “kabar yang
berkelebihan” dengan unsur “pemberitahuan bohong” hal
tersebut mengakibatkan adanya tumpang tindih (overlapping)
102
dalam pengaturan norma Pasal 15 UU 1/1946 yang dapat
menjadikan norma dimaksud mengandung sifat ambigu.
Terlebih, Penjelasan pasal a quo tidak menguraikan secara jelas
gradasi atau tingkat keakuratan yang dimaksud sehingga hal ini
bertentangan dengan asas yang berlaku dalam perumusan
norma hukum pidana, yaitu harus dibuat secara tertulis (lex
scripta), jelas (lex certa), dan tegas tanpa ada analogi (lex
stricta). Dengan demikian, menurut Mahkamah, pertimbangan
hukum
Mahkamah
terkait
dengan
unsur
“berita
atau
pemberitahuan bohong” dalam Pasal 14 UU 1/1946 mutatis
mutandis menjadi pertimbangan hukum Mahkamah terkait
dengan pertimbangan unsur “kabar yang tidak pasti” atau “kabar
yang berkelebihan” dalam Pasal 15 UU 1/1946.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut, oleh
karena norma Pasal 15 UU 1/1946 menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam penegakannya maka Mahkamah menyatakan norma Pasal 15 UU
1/1946 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat. Dengan berlakunya UU 1/2023 yang diubah
dengan UU 1/2026, Pasal 264 UU 1/2026 tidak lagi mengakomodasi
unsur “patut diduga” karena unsur tersebut tidak memberikan kepastian
hukum apakah perbuatan pidana yang diatur dilakukan secara sengaja
atau lalai. Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan kepastian hukum
yang adil norma Pasal 264 UU 1/2026 menggunakan unsur “diketahuinya
bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat”. Artinya,
syarat utama dalam norma Pasal 264 UU 1/2026 adalah orang
menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak
lengkap tersebut harus mengetahui terlebih dahulu bahwa berita demikian
telah menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di
masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang
digital/siber.”
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, rumusan norma
Pasal 264 UU 1/2026 yang menggantikan unsur "setidak-tidaknya patut dapat
menduga" menjadi frasa "diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan
kerusuhan di masyarakat" merupakan implementasi langsung dari pertimbangan
hukum Mahkamah dengan menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan
apabila terbukti adanya pengetahuan aktual (actual knowledge) dari pelaku
berkenaan dengan akibat yang ditimbulkan oleh berita yang disiarkannya. Artinya,
norma Pasal 264 UU 1/2026 tidak lagi menggunakan bentuk kesalahan karena
kealpaan (culpa) sebagai parameter dari terpenuhinya suatu tindak pidana.
Sebaliknya, penggunaan frasa "diketahuinya" menunjukkan bahwa norma pasal
a quo, mensyaratkan adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan (dolus) sebagai
unsur subjektif, sehingga pembuktiannya harus menunjukkan adanya pengetahuan
aktual mengenai sifat tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkapnya berita yang
disiarkan, disertai dengan adanya kehendak pelaku untuk tetap menyiarkan berita
103
dimaksud dan mengetahui penyiaran berita tersebut mengakibatkan kerusuhan di
masyarakat. Dalam hal ini, menurut Mahkamah pertanggungjawaban pidana dalam
Pasal 264 UU 1/2026 hanya dapat dikenakan apabila seluruh unsur tindak pidana
terbukti secara kumulatif. Pertama, adanya perbuatan menyiarkan berita yang tidak
pasti, berlebihan, atau tidak lengkap. Kedua, adanya unsur kesalahan berupa
pengetahuan pelaku bahwa penyiaran berita yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak
lengkap mengakibatkan kerusuhan di masyarakat. Ketiga, penyiaran berita tersebut
benar-benar mengakibatkan terjadinya kerusuhan di ruang fisik. Keempat, adanya
hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku dengan timbulnya kerusuhan tersebut
dalam masyarakat. Oleh karena itu, pembuktian dalam Pasal 264 UU 1/2026 tidak
hanya bertumpu pada pembuktian perbuatan dan kesalahan pelaku, tetapi juga
mensyaratkan pembuktian sebab-akibat sebagai bentuk karakteristik dari delik
materiil yang seluruh unsurnya harus terpenuhi secara kumulatif. Dengan demikian,
tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam norma pasal a quo, mengakibatkan
tindak pidana tidak terbukti dan pertanggungjawaban pidana yang berkaitan dengan
tindak pidana dalam norma Pasal 264 UU 1/2026 tidak dapat dibebankan kepada
pelaku.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
berkenaan dengan penggunaan frasa “sedangkan diketahuinya”, “berita yang tidak
pasti”, “berlebih-lebihan”, “tidak lengkap”, dan “mengakibatkan kerusuhan” dalam
Pasal 264 UU 1/2026 tidak memenuhi prinsip kepastian hukum yang adil dan
berpotensi membatasi kebebasan berekspresi adalah dalil yang tidak berdasar
sehingga harus pula dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma
Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 telah ternyata tidak melanggar jaminan
kepastian hukum yang adil, kebebasan dalam menyatakan pikiran dan sikap serta
kebebasan dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) serta Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
104
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.16 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
105
Nurbaningsih, Arsul Sani, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum di atas, bahwa berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya”. Dengan demikian, berdasarkan ratio decidendi tersebut, pengujian materiil terkait kriminalisasi maupun dekriminalisasi serta merumuskan kembali suatu ketentuan pidana merupakan kewenangan pembentuk undang- undang. C. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI ATAS PERTANYAAN MAJELIS HAKIM DALAM SIDANG PEMBACAAN KETERANGAN DPR 1. Terkait pertanyaan Yang Mulia Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., mengenai landasan/dasar DPR tidak mengikuti Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012, yang membatalkan ketentuan norma mengenai lambang negara dalam UU 4/2009 (Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c). Selaras dengan pertanyaan tersebut Yang Mulia Prof. Dr. 47 Saldi Isra, S.H. juga mempertanyakan mengenai perdebatan pembahasan Pasal 237 huruf c KUHP 2023, DPR RI menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa meskipun pengaturan mengenai norma tersebut telah diputus Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun pembentuk undang-undang menganggap penting untuk mengatur kembali norma a quo di dalam KUHP 2023. Pengaturan tersebut dilandaskan pada alasan bahwa Lambang Negara bukan sekadar simbol grafis, melainkan simbol kedaulatan dan identitas konstitusional negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A UUD NRI Tahun 1945. Lambang Negara memiliki dimensi kehormatan dan kewibawaan yang wajib dilindungi. Perlindungan tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara berdaulat dan negara hukum. Dengan mendudukan lambang negara sebagai simbol negara, maka lambang negara memiliki kesakralan yang penggunaannya wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. b. Bahwa perdebatan mengenai pengaturan terkait lambang negara telah dibahas dalam beberapa rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal tersebut antara lain tercermin dalam Risalah Pembahasan Tim Perumus KUHP Komisi III DPR RI bersama Pemerintah tanggal 26 Juni 2019, yang memuat pembahasan mengenai ruang lingkup, substansi, dan perumusan ketentuan yang berkaitan dengan lambang negara selengkapnya sebagai berikut: PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.): Penambahan adalah dalam buku 2 kita melihat ada penambahan didalam Pasal 243, 245, 249 ini adalah sinkronisasi dengan undang-undang bahasa dan ... karena waktu itu ancaman sisanya, kalau menyeret bendera itu ... 5 tahun... bendera... tapi pidana 5 tahun, jadi itu kami turunkan pidananya. KETUA RAPAT: Ada tanggapan? .... PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.): 48 .... yang berbeda ...: Suara tidak jelas karena tidak memakai mix ...: Suara tidak jelas karena tidak memakai mix. Kalau misalnya simbol-simbol nasional ... nanti orang menjadi tidak hormat kepada negara... dari knteks itu dulu. Jadi harus hati-hati memahami... ...: Suara tidak jelas karena tidak memakai mix. ...: Suara tidak jelas karena tidak memakai mix. Inikan juga nanti... apapunlah. Karena itu, saya sepakat dengan Pak Ketua ya... unsur-unsur menghina, menodai... begitu. Kecuali ... ya ada ... cara katakanlah ... karena kalau misalnya ... bendera negara ... bendera merah putih ... corporate ... itu justru ...pemandangan alam ... merah putih... terima kasih. ...: (Suara tidak jelas karena tidak memakai mix) sebagaimana diatur dalam ... PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.): Jadi sebenarnya awal mulanya itu ...barang siapa ... bendera kebangsaan ... diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun ... paling banyak ... nah kemudian ... ternyata apa yang diatur didalam Pasal 66 dan 67 Undang-Undang 24 Tahun 2009 ... itu digabungkan, sehingga ... merusak, merobek, menginjak-injak, ... bendera ... itu diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Ketika kami melakukan ... tapi ketika ... juga dibedakan antara pasal yang ... F-PPP (ARSUL SANI, S.H., M.H.): ... akan timbul juga ... kalau saya membuat kaos warna merah dan putihnya apa bendera ... begitu... apapunlah begitu, hanya karena dia mengambil merah dan putih begitu. Karena itu, saya sepakat dengan Pak Ketua ya unsur menghina, menodai dan lain sebagainya itu yang harus menjadi tekanan begitu ya. Kecuali ini bisa dirumuskan lebih clear ya ada definisinya antara katakanlah itu tadi maksud untuk merendahkan perbuatan itu ya ... karena kalau misalnya memakai bendera negara untuk reklame atau untuk ... komersial ... bendera merah putih berkibar kan kena ... ya. Corporate advertising itukan justru tidak ... seringkali pemandangan alam ... merah putih berkibar. Terima kasih. 49 F-PDIP (H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H.): Saya ingin menanyakan apa makna ... pemerintah ... ketentuan pasal ... ke KUHP. Apa maksudnya ... kemudian kalau maksudnya untuk mensinkronkan sebagaimana diatur di undang-undang .... lambang ... itu, itukan tidak dikatakan ... bendera itu ukurannya ... bagaimana ... itulah yang tidak boleh memakai bendera ... jadi ... diundang-undang yang lama... disinikan tidak. Definisinya tidak ada, rekonsiliasi tidak ada, sehingga yang dikhawatirkan Pak Arsul dan Pak Ketua itu bisa hadir, tapi kalau kami dapat maksudnya apa mungkin bisa beda lagi. Terima kasih. KETUA RAPAT: Saya persilakan PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.): Jadi sebenarnya awalnya dulunya itu ... barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia ... Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Jadi dari Jaman Belanda sudah ada ini. Dengan denda paling banyak 3000..., kemudian .... ternyata apa yang diatur didalam Pasal 66 dan 67 Undang-Undang 24 Tahun 2009 .... itu digabungkan, sehingga larangan merusak, merobek, menginjak-injak, memakai bendera untuk reklama itu semuanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Ketika kami melakukan proses ..., tapi ketika ... di Pasal 24 juga dibedakan antara pasal yang melakukan, merusak, menginjak, membakar dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan, sehingga ...dari Pasal ...KUHP itu memang pidanaya 5 tahun, tapi untuk yang tadi untuk membuat reklame yang rusak benderanya, ... itu pidananya paling lama 1 tahun, jadi kami ... RUU KUHP ini memang kami tidak membuat aturan-aturan baru dan tidak melakukan ... atau ... tapi mengambil dari kata-kata yang ... nah apabila ini akan dihilangkan dan ini harus dicabut sangsi pidananya ... nah inilah yang ... kalau ditanya “kenapa dikenakan sangsi pidana? Kalau saya baca didalam konsiderans, eh penjelasan umum undang-undang tersebut dianggap bahwa ini bukan hanya sekedar... bendera, bahasa ... pemaksaan, bukan hanya sekedar pengakuan atas ... bangsa dan negara, tapi sebagai simbol atau lambang yang dihormati dan dibanggakan oleh warga Negara Indonesia dan itu menjadi kekuatan yang sanggup ... sejarah nusantara yang beradab sebagai bangsa besar dan NKRI. Itu yang dimaksud Pak Azis itu bunyinya begitu.... jadi peneugasan pendapat ya tidak apa- apa .... pidananya. KETUA RAPAT: 50 ...saya kira kalau itu tidak ada masalahnya ... mengkoreksi undang-undang sebelumnya kalau memang kita anggap ... PEMERINTAH (Prof. Dr. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H., M.A.): Jadi disini sebenarnya mencoba untuk lebih spesifik ya kalau menurut ... itu seperti apa karena kalau di KUHP-kan ... pidananya ..., nah ini kemudian ditingkatkan menjadi 5 tahun dalam undang- undang ..., tapi menodai kemudian di apa namanya... menodai atau menghina caranyaa disebutkan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ... dengan maksud menodai. ... merendahkan kehormatan ... jadi ... menodai. Ini mungkin perlu kita pikirkan juga ...boleh ... mungkin saya cerita. Mungkin agak berbeda, saya ... dan ternyata orang-orang yang ... orang-orang yang agak konvensional. Mereka iri kok ... ditempat kita diinjak- injak tidak apa-apa ... itu yang dikatakan teman-teman... Jadi memang ada perbedaan pandangan bendera ini apakah sesuatu yang patut menjadi kebanggaan yang kita hormati atau .... ini loh ... lalu kita pikirkan bersama. F-PNASDEM (Drs. T. TAUFIQULHADI, M.
