PUU
Tahun 2025
26/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Stepanus Febyan Babaro (Pemohon I), Henemia Hotmauli Purba (Pemohon II).
Tanggal Putusan: 2025-05-14
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 26/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Frasa “atas izin Jaksa Agung” dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 26/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 26/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 3
Maret 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara
Indonesia atas nama Stepanus Febyan Babaro dan
Henemia Hotmauli Purba, yang berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 014/SKK/ANF/TNG-SEL/III/2025 bertanggal
3
Maret
2025
dan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
015/SKK/ANF/TNG-SEL/IV/2025 bertanggal 22 April 2025
memberikan kuasa kepada Syamsul Jahidin, S.I.Kom.,
S.H., M.M., M.I.Kom., Leonardo Olefins Hamonangan, S.H.,
Alfius Indrawan H., S.H., S.E., MBA., Sri Iswanti, S.H.,
Martin Maurer, S.H., Dalmasius Atet, S.H., Ariyanti, S.H.,
M.H., Meilani Mindasari, S.H., dan Gabriel Frans Possenti
Masyur
Marung,
S.H.,
yang
diterima
Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Maret 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor Perkara 28/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-
BRPK) pada tanggal 11 Maret 2025 dengan Nomor
26/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Frasa
“atas izin Jaksa Agung” dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-
2
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun
1945);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor
26/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
26.26/PUU/TAP.MK/Panel/03/2025 tentang Pembentukan
Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 26/PUU-
XXIII/2025, bertanggal 11 Maret 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
26.26/PUU/TAP.MK/HS/03/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
perkara Nomor 26/PUU-XXIII/2025, bertanggal 11 Maret
2025;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Rabu, tanggal 23
April 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang
Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan
Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan
kepada
para
Pemohon
untuk
memperbaiki
permohonannya;
3
d. bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025, Kepaniteraan
Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon perihal
Permohonan
Pencabutan
Perkara
Nomor
26/PUU-
XXIII/2025, bertanggal 6 Mei 2025;
e. bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025, Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
Perbaikan
Permohonan dengan agenda meminta konfirmasi perihal
permohonan pencabutan perkara a quo yang dihadiri oleh
kuasa hukum para Pemohon. Dalam persidangan tersebut,
pada pokoknya para Pemohon memohon untuk mencabut
Perkara Nomor 26/PUU-XXIII/2025;
f. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali
permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU
MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali
Permohonan
sebelum
atau
selama
pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU
MK
menyatakan,
“Penarikan
kembali
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak
dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada huruf
d dan huruf e, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
7 Mei 2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 26/PUU-
XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum dan para
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
4
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 26/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Frasa
“atas izin Jaksa Agung” dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 26/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara
5
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul
13.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika dan Indah
Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
6
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan 4 mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 26/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Frasa “atas izin Jaksa Agung” dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 26/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara 5 Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing- masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika dan Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arsul Sani ttd. Arief Hidayat ttd. Anwar Usman ttd. Daniel Yusmic P. Foekh 6 ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Indah Karmadaniah
