PUU
Tahun 2024
26/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pemohon: Syaefurrochman. A, SH., M.Si
Tanggal Putusan: 2024-03-13
UU Diuji: UU 32/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 39/1999, UU 5/1999, UU 21/2011
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 26/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Syaefurrochman. A, SH., M.Si
Pekerjaan
:
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Provinsi Jawa Barat
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Alamat
:
Bojong Gede Indah HB/8 RT. 01 RW. 019,
Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede,
Kabupaten Bogor
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Januari 2024 memberi kuasa
kepada Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., S.S., M.Si., Mochamad Adhi Tiawarman,
S.H., Moh. Agung Wiyono, S.H., M.H., dan Ichsanty, S.H., Para Advokat dan Peneliti
Hukum Pada M.Z. Al-Faqih & Partners yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta
Nomor 590, Ruko B26, Metro Trade Center (MTC), Sekajati, Buah Batu, Kota
Bandung bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada 24 Januari 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
16/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada 29 Januari 2024 dengan Nomor 26/PUU-XXII/2024, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 1 Maret 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi (“MK”) merupakan Lembaga Negara yang
berada di cabang kekuasaan kehakiman. Hal ini dapat dilihat di dalam Pasal
24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa MK menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH, yang pernah menjabat
sebagai ketua MK, kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi
menegakan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat. MK
bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan
oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggungjawab. Di
tengah kelemahan sistem konstitusi yang ada, MK berperan sebagai penafsir
agar spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara
dan bermasyarakat (Cetak Biru, Membangun Mahkamah Konstitusi, sebagai
institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya, Sekretariat
Jenderal MKRI, Jakarta, 2004, halaman iv) [Bukti P-3).
3. Bahwa MK menurut Maruarar Siahaan yang pernah menjabat sebagai hakim
MK adalah otoritas akhir yang menafsirkan konstitusi melalui putusan MK yang
bersifat mengikat atas pengujian Undang-Undang yang diajukan kepada MK
(Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
Konstitusi Press, Jakarta, 2005, halaman 13) [Bukti P-4).
4. Bahwa merujuk dan berdasarkan norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian Undang- Undang terhadap
UUD 1945, berikut norma hukum Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar.”
5. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) (“UU MK”), dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) [Bukti P-5] MK dinyatakan
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang Undang terhadap UUD 1945.
6. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan”)
[Bukti
P-6],
MK
berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, berikut norma
hukum Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, kedudukan Peraturan Perundang-Undangan telah
diatur secara hierarkis, bahwa UUD 1945 secara hierarkis kedudukannya lebih
tinggi dari Undang-Undang. Mengacu pada asas yang berlaku, setiap
ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Apabila terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan
UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji oleh MK
melalui acara yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.
4
8. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 48/2009 MK dinyatakan
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
9. Bahwa norma Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 menyatakan:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau
kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Berdasarkan norma a quo, MK memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili
dan memutus perkara yang diajukan oleh Pemohon.
10. Pemohon dalam permohonan ini memohon kepada MK untuk melakukan
pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252).
11. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002:
“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah
3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.”
Batu Uji
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Berdasarkan hal-hal a quo, MK menurut hukum berwenang untuk memeriksa dan
memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Dan Kerugian Konstitusional
Pemohon
1. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK telah jelas diatur,
Pemohon yang berhak mengajukan pengujian Undang-Undang kepada MK
5
adalah
Pemohon
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menerangkan bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan MK selanjutnya,
MK berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK harus
memenuhi lima syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dari berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi
lagi.
3. Bahwa Pemohon dalam pengujian Undang-Undang ini adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
[Bukti P-7]. Saat ini Pemohon bekerja sebagai anggota Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (“KPID Provinsi Jawa Barat”) masa
jabatan 2020-2023. Pemohon ditetapkan sebagai anggota KPID Provinsi Jawa
Barat pada tanggal 3 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur
6
Provinsi Jawa Barat NOMOR: 821.2/Kep.798-Diskominfo/2020 Tentang
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat Masa
Jabatan Tahun 2020-2023 [Bukti P-8].
4. Bahwa masa jabatan Pemohon sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Barat
telah berakhir, saat ini Pemohon dalam masa perpanjangan masa jabatan
berdasarkan
Keputusan
Gubernur
Provinsi
Jawa
Barat
NOMOR:
821.2/Kep.623-Diskominfo/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat Masa
Jabatan Tahun 2020-2023 [Bukti P-9] sampai dengan adanya pengangkatan
anggota KPID Provinsi Jawa Barat.
5. Bahwa Pemohon pada saat menjadi anggota KPID Provinsi Jawa Barat dan
pada saat di masa depan terpilih dan diangkat menjadi anggota Komisi
Penyiaran Indonesia Pusat (“KPI Pusat”), Pemohon berhak mendapatkan
masa jabatan yang sama dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara
bantu/komisi negara lainnya yang memiliki constitutional importance, yaitu
masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (“KPK”), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(“Komnas HAM”), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (“KPPU”), dan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
6. Bahwa Pemohon pada saat menjadi anggota KPID Provinsi Jawa Barat dan
pada saat di masa depan terpilih dan diangkat menjadi anggota KPI Pusat,
Pemohon berhak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa
jabatan pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang, yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana
hak yang dimiliki pimpinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (“KPAI”),
Ombudsman, Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”), Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (“LPSK”), Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (“Bawaslu RI”).
7. Bahwa Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
memberikan hak konstitusional kepada Pemohon untuk mendapatkan
persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak untuk diperlakukan adil
dan tidak didiskriminasi atas dasar apapun.
7
8. Bahwa Pemohon menganggap hak-hak konstitusional yang dijelaskan di
dalam poin 7 telah dirugikan secara spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya berpotensi dilanggar dengan berlakunya norma yang terdapat di
dalam Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002.
Bahwa berkaitan dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon untuk selengkapnya dijelaskan sebagai berikut:
9. Bahwa norma Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan
hak konstitusional kepada Pemohon untuk mendapatkan persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
10. Bahwa norma Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 memberikan hak konstitusional
kepada Pemohon untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
11. Bahwa KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah
dibentuk di tingkat provinsi. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat
(3) UU 32/2002.
12. bahwa Pemohon sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Barat yang secara
mutatis mutandis adalah anggota KPI selama ini tidak pernah mendapatkan
masa jabatan yang sama dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara
bantu/komisi negara lainnya yang memiliki constitutional importance, yaitu
masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki pimpinan KPK,
Komnas HAM, KPPU, dan OJK.
13. Bahwa Pemohon sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Barat yang secara
mutatis mutandis adalah anggota KPI selama ini tidak pernah mendapatkan
masa jabatan yang sama dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara
bantu/komisi negara lainnya yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yaitu
masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki pimpinan KPAI,
Ombudsman, LPS, LPSK, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI.
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 32/2002 Pemohon telah
memenuhi syarat dan berkesempatan untuk mengikuti seleksi kembali menjadi
anggota KPID Provinsi Jawa Barat dan telah memenuhi syarat untuk mengikuti
seleksi menjadi anggota KPI Pusat.
8
15. Bahwa Pemohon memiliki pengalaman di bidang penyiaran in casu pernah
menjabat sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Barat maka Pemohon dalam
seleksi a quo berpotensi terpilih dan diangkat menjadi anggota KPID Provinsi
Jawa Barat kembali dan/atau berpotensi terpilih dan diangkat menjadi
anggota KPI Pusat.
16. Bahwa pada saat Pemohon menjadi anggota KPID Jawa Barat kembali
dan/atau terpilih dan diangkat menjadi anggota KPI Pusat, Pemohon tidak
mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan pimpinan
lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yang memiliki constitutional
importance, yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki
pimpinan KPK, Komnas HAM, KPPU, dan OJK.
17. Bahwa pada saat Pemohon menjadi anggota KPID Jawa Barat kembali
dan/atau terpilih dan diangkat menjadi anggota KPI Pusat, Pemohon tidak
mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan pimpinan
lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang, yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang
dimiliki pimpinan KPAI, Ombudsman, LPS, LPSK, Komisi Aparatur Sipil
Negara, dan Bawaslu RI.
18. Bahwa hal ini terjadi karena adanya ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002
yang normanya mengatur bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota
KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
19. Bahwa norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 telah nyata dan jelas mengandung
perlakuan yang tidak adil dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum
kepada Pemohon. Hal ini jelas merugikan kepentingan konstitusional
Pemohon sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Berikut norma Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
9
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
20. Bahwa norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 juga telah nyata dan jelas
mendiskriminasi Pemohon karena telah membedakan masa jabatan ketua,
wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah dengan masa jabatan
pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yang dibentuk Undang-
Undang. Hal ini jelas merugikan kepentingan konstitusional Pemohon
sebagaimana diatur di dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Berikut norma
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
21. Bahwa Pemohon sebagai anggota KPID Jawa Barat yang secara mutatis
mutandis adalah anggota KPI tidak mendapatkan persamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan dan tidak mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
22. Bahwa berdasarkan uraian a quo, jika pasal yang diujikan dibatalkan dan
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusi), maka hak
konstitusional Pemohon akan pulih dan Pemohon akan mendapatkan kembali
hak konstitusional a quo sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu,
terdapat hubungan jelas antara kerugian yang diderita Pemohon (causal
verband) dengan norma pada Pasal yang diujikan, dengan dikabulkannya
permohonan a quo oleh MK, maka Pemohon akan mendapat legal remedy.
23. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang dijabarkan telah
spesifik, aktual atau setidak-tidaknya berpotensi terjadi dialami
Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon
Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya dan syarat kerugian
hak konstitusional sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.
10
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.
III. Pokok Permohonan (Posita/Fundamentum Petendi)
A. LEMBAGA
NEGARA
BANTU/KOMISI
NEGARA
DALAM
SISTEM
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa hadirnya lembaga negara bantu/komisi negara dalam sistem
ketatanegaraan di Indonesia sebagai respon dari perkembangan gagasan
negara hukum. Gagasan negara hukum klasik telah digantikan dengan
gagasan negara hukum modern.
2. Bahwa Dr. Mr. Drs, Ernst Utrecht, ahli hukum Administrasi Negara yang pernah
menjadi dosen di Universitas Padjadjaran dan pernah menjadi anggota
Konstituante menyatakan konsep trias politica Montesquieu yang hanya dapat
diterapkan dalam konsep negara hukum klasik, yang dikemukakan oleh Kant,
Fichte dan lain-lain, harus dikoreksi seiring semakin diterimanya konsep
negara hukum modern. Dalam konsep negara hukum klasik tugas negara
hanya mempertahankan dan melindungi ketertiban sosial dan ekonomi.
Sedangkan dalam konsep negara hukum modern, pemerintah terlibat aktif
dalam pergaulan sosial untuk memelihara kesejahteraan sosial bagi semua
orang. (E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Sinar
Harapan dan Penerbit Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1990, halaman 7-8).
3. Bahwa menurut Dr. Mr. Drs, Ernst Utrecht konsep negara hukum klasik dinilai
oleh para pemikir negara sudah tidak mampu menjawab tantangan dan
kebutuhan zaman. Di akhir abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 di Eropa
Barat berkembang gagasan negara kesejahteraan (welfare state) sebagai
antitesis negara hukum klasik. Negara kesejahteraan ini menjadi ciri negara
hukum modern. Dalam negara hukum modern, pemerintah dalam suatu
negara mengutamakan kepentingan seluruh rakyat dan menjaga keamanan
rakyat dalam pengertian yang seluas-luasnya. Di dalam negara hukum modern
tidak lagi dikenal adanya pemisahan antara negara dengan rakyat, karena
pemerintah hakikatnya bekerja untuk kesejahteraan rakyat (E. Utrecht,
Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Sinar Harapan dan Penerbit
Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1990, halaman 7-8).
4. Bahwa Dr. Mr. Drs, Ernst Utrecht juga menjelaskan di dalam negara hukum
modern, pemerintah dipaksa untuk aktif terlibat dalam berbagai kegiatan sosial
11
demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Hal ini berimplikasi semakin
luasnya peran pemerintah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Pemerintah diberi tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum seperti
pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pembagian tanah, dan lain-
lain. Kegiatan-kegiatan ini sebelumnya di dalam negara hukum klasik
diselenggarakan oleh pihak swasta. Adanya tuntutan ini berimplikasi pada
semakin luasnya lapangan pekerjaan pemerintah. Pemerintah kemudian
disebut oleh Lemaire sebagai bestuurszorg, penyelenggara pemerintahan
umum. (E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Sinar
Harapan dan Penerbit Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1990, halaman 8).
5. Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH menyatakan untuk merespon tuntutan
ini di hampir seluruh dunia, negara-negara menata ulang dan melakukan
perubahan besar-besaran terhadap format kelembagaan lembaga negaranya.
(Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,
RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2009, halaman 330-333) [Bukti P-10].
6. Bahwa setelah terjadinya reformasi di Indonesia, bermunculan lembaga-
lembaga negara bantu yang dibentuk negara. Miranda Risang Ayu, SH., LL.M,
Ph.D, ahli hukum dari Universitas Padjadjaran menyebutkan faktor-faktor
munculnya lembaga negara bantu/komisi negara di Indonesia sebagai berikut;
a. Terjadinya delegitimasi lembaga-lembaga negara yang sudah ada. Hal ini
disebabkan karena terbuktinya asumsi yang menyatakan bahwa terjadi
korupsi sistemik yang mengakar dan sulit untuk diberantas.
b. Tingginya beban kerja lembaga yang telah ada sehingga diperlukan
lembaga baru sebagai pelengkap. Demi tercapainya pelayanan publik yang
optimal bagi masyarakat, maka pemerintah memandang perlu untuk
membentuk lembaga baru.
c. Sebagai langkah penyesuaian negara terhadap perkembangan sistem
ketatanegaraan
dan
tuntutan
masyarakat.
Perubahan
sistem
ketatanegaraan RI memaksa negara melakukan reformasi dalam berbagai
lini, termasuk reformasi kelembagaan. Beberapa Lembaga Non Struktural
dibentuk untuk mengakomodir hal ini, termasuk penegakan supremasi
hukum, perbaikan citra pengadilan.
d. Perkembangan
kewenangan
bidang
pemerintahan
tertentu
yang
diselenggarakan oleh organisasi pemerintahan yang kompleks, sehingga
12
tidak dimungkinkan lagi dikelola secara regular dalam organisasi yang
bersangkutan.
e. Dalam rangka menerapkan tata kelola kepemerintahanan yang baik (good
governance) timbul pemikiran bahwa dengan dibentuknya lembaga-
lembaga tambahan yang bersifat non struktural akan lebih membuka
peluang dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip good governance.
(Miranda Risang Ayu, SH., LL.M., Ph.D, “Kedudukan Komisi Independen
sebagai State Auxiliary Institutions dan Relevansinya dalam Struktur
Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Konstitusi, PSKN-FH Universitas
Padjadjaran, Jakarta, 2009, halaman 59-60). [Bukti P-11].
7. Bahwa setelah reformasi, bermunculan lembaga negara bantu/komisi negara
yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang. Lembaga negara
bantu/komisi negara a quo adalah sebagai berikut; KPK, KPAI, KPPU,
Ombudsman, Komnas HAM, LPS, LPSK, Komisi Aparatur Sipil Negara,
Bawaslu RI, OJK, dan KPI.
8. Berdasarkan pendapat Dr. Mr. Drs, Ernst Utrecht, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
SH dan Miranda Risang Ayu, SH., LL.M., Ph.D, dapat disimpulkan bahwa
munculnya
lembaga
negara
bantu/komisi
negara
dalam
sistem
ketatanegaraan adalah sebagai respon terhadap perkembangan dinamika
ketatanegaraan dan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam kerangka
negara hukum modern.
B. KPI ADALAH LEMBAGA NEGARA BANTU (STATE AUXILIARY BODIES)
YANG MEMILIKI CONSTITUTIONAL IMPORTANCE.
1. Bahwa menurut pendapat Prof. Dr. H.R Taufik Sri Soemantri M, SH, Guru
Besar Hukum Universitas Padjadjaran, yang pernah menjabat sebagai
Ketua Komisi Konstitusi, dalam perkembangan ketatanegaraan hadirnya
lembaga negara bantu atau yang disebut sebagai State Auxiliary Bodies
mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam mewujudkan tujuan
negara dan tujuan nasional. (Prof. Dr. H.R Taufik Sri Soemantri M., SH,,
“Lembaga Negara dan state Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan
Menurut UUD 1945”, makalah disampaikan pada Forum Dialog Nasional
Bidang Hukum dan Non Hukum yang diselenggarakan BPHN Departemen
Hukum dan HAM RI pada tanggal 26-29 Juni 2007 di Surabaya, halaman 94)
[Bukti P-12].
13
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
terdiri dari KPI Pusat dan KPI
Daerah
KPI sebagai wujud peran serta
masyarakat
berfungsi
mewadahi
aspirasi
serta
mewakili
kepentingan
masyarakat akan penyiaran.
KPI
Mengatur
Hal-Hal
Mengenai Penyiaran
2. Bahwa KPI dibentuk oleh UU 32/2002 dan memiliki kewenangan mengatur hal
hal mengenai penyiaran. Hal ini nyata termaktub di dalam norma Pasal 6 ayat
(4), Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 32/2002. Normanya berbunyi sebagai
berikut;
Pasal 6 ayat (4) UU 32/2002
(4) Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran
Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 32/2002
(1) Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut
Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
(2) KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal
mengenai penyiaran.
(3) KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah
dibentuk di tingkat provinsi
3. Bahwa KPI sebagai lembaga negara bantu/komisi negara merupakan wujud
peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili
kepentingan masyarakat akan penyiaran. Hal ini sebagaimana diatur di dalam
Pasal 8 ayat (1) UU 32/2002.
Kelembagaan dan Kewenangan KPI
4. Bahwa Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M., Ph.D menyatakan keberadaan KPI
dalam sistem ketatanegaraan adalah untuk melaksanakan kewenangan
negara untuk melindungi hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam
pasal 28F UUD 1945. Pendapat Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M., Ph.D
termuat di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
030/SKLN-IV/2006. [Bukti P-13]. Pendapat Prof. Denny Indrayana, SH, L.LM.,
Ph.D sesuai dengan hukum internasional sebagaimana terdapat di dalam
pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan pasal 19 International
Covenant on Civil and Political Right (ICCPR).
5. Bahwa Dr. H. A Effendy Choirie, M.Ag., MH yang pernah menjadi anggota
Panitia Khusus RUU Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) menyatakan bahwa hadirnya KPI untuk mengelola sumber daya
14
alam yang terbatas, yang menjadi ranah publik, bernama frekuensi radio,
yang dimanfaatkan untuk kepentingan penyiaran. Pendapat Dr. H. A
Effendi Choirie, M.Ag., MH termuat di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 030/SKLN-IV/2006.
6. Bahwa MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
25/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari selasa, tanggal 4 Agustus 2015, pada halaman
288, MK dengan tegas menyatakan bahwa KPI adalah lembaga yang
dibentuk
berdasarkan
perintah
Undang-Undang
tetapi
memiliki
constitutional importance. KPI sebagai lembaga
yang memiliki
constitutional
importance
kedudukannya
sama
dengan
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk
berdasarkan UU 39/1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
yang dibentuk berdasarkan UU 5/1999. Hal ini dapat dilihat dalam
pertimbangan hukum MK sebagai berikut:
“…..Lagipula terdapat lembaga yang pembentukannya didasarkan atas
perintah Undang-Undang tetapi memiliki constitutional importance, seperti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibentuk berdasarkan UU
30/2002, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang
dibentuk berdasarkan UU 39/1999, Komisi Penyiaran Indonesia yang
dibentuk berdasarkan UU 32/2002, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) yang dibentuk berdasarkan UU 5/1999, dan lain sebagainya…..”
[Bukti P-14].
7. Bahwa MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
72/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, pada halaman
21 dan 22, MK dengan tegas menyatakan bahwa KPI adalah lembaga
independen yang menjalankan fungsi penting berkaitan dengan tugas
lembaga negara yang dibentuk oleh UUD 1945. KPI kedudukannya dapat
disetarakan dengan lembaga negara yang ditentukan dalam UUD 1945,
karena
KPI
merupakan
lembaga
yang
dinilai
penting
secara
konstitusional (constitutional importance). KPI sebagai lembaga yang
memiliki constitutional importance kedudukannya sama dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk
15
Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI)
adalah
lembaga
negara
independen
yang
memiliki
constitutional
importance.
Sumber Hukum /Dasar Hukum:
1. Putusan MK Nomor 25/PUU-
XII/2014; dan
2. Putusan MK Nomor 72/PUU-
XXI/2023
berdasarkan UU 39/1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang
dibentuk berdasarkan UU 5/1999 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk
berdasarkan UU 21/2011. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan hukum MK
sebagai berikut:
“……Sementara itu, dalam kaitan dengan lembaga independen,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa terdapat beberapa lembaga
independen yang menjalankan fungsi penting berkaitan dengan tugas
lembaga negara yang dibentuk oleh UUD 1945. Artinya, lembaga
independen itu dapat disetarakan dengan lembaga negara yang
ditentukan dalam UUD 1945, karena merupakan lembaga yang dinilai
penting secara konstitusional (constitutional importance), seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Otoritas Jasa Keuangan
yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan lain sebagainya…..” [Bukti P-15].
KPI Lembaga Negara Independen
yang Memiliki Constitutional Importance
8. Bahwa merujuk pada pendapat yang dikemukakan Prof. Dr. H.R Taufik Sri
Soemantri M., SH., Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M., Ph.D dan Dr. H. A
Effendy Choirie, M.Ag., MH serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 72/PUU-XXI/2023 dapat disimpulkan
bahwa KPI adalah lembaga negara independen yang menjalankan fungsi
penting berkaitan dengan tugas lembaga negara yang dibentuk oleh UUD
1945. KPI dapat disetarakan dengan lembaga negara yang ditentukan
dalam UUD 1945, karena merupakan lembaga yang dinilai penting secara
konstitusional (constitutional importance).
16
C. KEDUDUKAN KPI SETARA DENGAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA
BANTU/KOMISI NEGARA LAINNYA YANG MEMILIKI CONSTITUTIONAL
IMPORTANCE, YANG DIBENTUK BERDASARKAN PERINTAH UNDANG-
UNDANG.
1. Bahwa MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
25/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari selasa, tanggal 4 Agustus 2015, pada halaman
288, MK dengan tegas menyatakan bahwa KPI adalah lembaga yang dibentuk
berdasarkan
perintah
Undang-Undang
tetapi
memiliki
constitutional
importance. KPI sebagai lembaga yang memiliki constitutional importance
kedudukannya setara dengan KPK, yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002,
Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan UU 39/1999, KPPU yang dibentuk
berdasarkan UU 5/1999.
2. Bahwa MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
72/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, pada halaman
21 dan 22, MK dengan tegas menyatakan bahwa KPI adalah lembaga
independen yang menjalankan fungsi penting berkaitan dengan tugas lembaga
negara yang dibentuk oleh UUD 1945. KPI kedudukannya dapat disetarakan
dengan lembaga negara yang ditentukan dalam UUD 1945, karena KPI
merupakan lembaga yang dinilai penting secara konstitusional
(constitutional
importance).
KPI
sebagai
lembaga
yang
memiliki
constitutional importance kedudukannya setara dengan KPK, yang dibentuk
berdasarkan UU 30/2002, Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan UU
39/1999, KPPU yang dibentuk berdasarkan UU 5/1999, dan OJK yang
dibentuk berdasarkan UU 21/2011.
17
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK),
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas
HAM)
Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
(KPPU),
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI)
kedudukannya
adalah
setara.
Sumber Hukum /Dasar Hukum:
1. Putusan MK Nomor 25/PUU-
XII/2014; dan
2. Putusan MK Nomor 72/PUU-
XXI/2023
Kedudukan Hukum
Lembaga Negara Bantu/Komisi Negara
yang Memiliki Constitutional Importance
3. Bahwa pimpinan Komnas HAM, KPPU, dan OJK berdasarkan UU 39/1999, UU
5/1999 dan UU 21/2011 memiliki masa jabatan 5 tahun. Hal ini yang
membedakan dengan pimpinan KPI. Ketua, wakil ketua dan anggota KPI (KPI
Pusat dan KPI Daerah) memiliki masa jabatan 3 tahun. Dalam kenyataan
hukum, antara KPI dengan semua lembaga negara tersebut tidak ada
perbedaan. Semuanya adalah lembaga negara yang memiliki constitutional
importance, yang kedudukan hukumnya setara.
4. Bahwa pimpinan KPK sebelumnya oleh Undang-Undang telah diperlakukan
tidak adil dan mengalami perlakuan yang bersifat diskriminatif. Masa jabatan
pimpinan KPK oleh Undang-Undang diberikan hanya 4 (empat) tahun. Hal ini
berbeda dengan masa jabatan pimpinan Komnas HAM, KPPU, dan OJK.
Namun setelah MK menguji norma Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur
masa jabatan pimpinan KPK, MK telah menghilangkan perlakuan tidak adil dan
perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pimpinan KPK.
5. Bahwa MK menyatakan dalam pertimbangan hukumnya di dalam Putusan MK
Nomor 112/PUU-XX/2022 pada halaman 114, bahwa masa jabatan pimpinan
KPK hanya 4 (empat) tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara
independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional
importance namun memiliki masa jabatan 5 (lima) tahun. Menurut MK
ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun adalah
tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan
18
dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama
memiliki nilai constitutional importance. Selain itu, berdasarkan asas
manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun
jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi
independen lainnya. Berikut pertimbangan MK a quo;
…Menurut Mahkamah, KPK merupakan komisi yang bersifat independen,
sebagai salah satu lembaga constitutional importance yang dalam
melaksanakan tugasnya menegakan hukum bebas dari campur tangan
(intervensi) cabang kekuasaan manapun. Namun, masa jabatan
pimpinannya hanya 4 (empat) tahun, berbeda dengan komisi dan
lembaga negara independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga
constitutional importance namun memiliki masa jabatan 5 (lima) tahun.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan masa jabatan pimpinan
KPK selama 4 (empat) tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi
juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen
lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance. Selain
itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK
selama 5 (lima) tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan
dengan komisi independen lainnya….. [Bukti P-16].
6. Bahwa perlakuan tidak adil dan perlakuan yang bersifat diskriminatif yang
pernah dialami pimpinan KPK, saat ini dialami pimpinan KPI (KPI Pusat dan
KPI Daerah). KPI sebagai lembaga negara bantu/komisi negara yang memiliki
constitutional importance, masa jabatan pimpinannya masih dibedakan
dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara lainnya
yang memiliki constitutional importance in casu KPK, Komnas HAM, KPPU,
dan OJK. MK sudah seharusnya menghilangkan perlakuan tidak adil dan
perlakuan yang bersifat diskriminatif yang saat ini dialami pimpinan KPI (KPI
Pusat dan KPI Daerah) sebagaimana MK pernah menghilangkan perlakuan
tidak adil dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pimpinan KPK.
7. Bahwa walaupun pengaturan mengenai masa jabatan merupakan kebijakan
hukum dari pembentuk Undang-Undang, akan tetapi MK dalam pertimbangan
hukumnya di dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 pada halaman
116, telah menegaskan bahwa prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai
open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan
moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XVI/2018], merupakan
penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), atau dilakukan secara
sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembentuk
19
undang-undang [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015
dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya] dan/atau bertentangan
dengan UUD 1945. Berikut pertimbangan MK a quo;
…..Di sisi lain, meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan
KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang, akan
tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy
dapat
dikesampingkan
apabila
bertentangan
dengan
moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XVI/2018], merupakan
penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), atau dilakukan
secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan
pembentuk undang-undang [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
51/PUU-XIII/2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya]
dan/atau bertentangan dengan UUD 1945……
8. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, MK telah
memiliki
pendirian
bahwa
adanya
perbedaan
masa
jabatan
pimpinan/anggota lembaga negara bantu/komisi negara yang memiliki
constitusional importance dengan masa jabatan pimpinan lembaga
negara bantu/komisi negara lainnya yang memiliki constitutional
importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran
yang wajar dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal ini dapat dilihat dalam
pertimbangan putusan MK a quo pada halaman 116-117 sebagai berikut;
….. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah, sehingga pada
perkara a quo terkait dengan kebijakan hukum terbuka tidak dapat
diserahkan penentuannya kepada pembentuk undang-undang. Terlebih,
dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan yang tidak adil
(injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip
keadilan (justice principle)…
…. Pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa
jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya
yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan,
rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif sehingga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya
dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen
yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki
constitutional importance, yakni 5 (lima) tahun sehingga memenuhi prinsip
keadilan, persamaan, dan kesetaraan…..
9. Bahwa pertimbangan hukum MK yang termuat dalam Putusan MK a quo, nyata
dan jelas berisi kaidah hukum yang melarang adanya perlakuan tidak adil dan
20
melarang adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap masa jabatan
pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara yang memiliki constitutional
importance.
10. Bahwa Putusan MK a quo adalah sumber hukum formal dan dasar hukum
untuk menghilangkan perlakuan yang tidak adil dan perlakuan yang bersifat
diskriminatif yang dialami ketua, wakil ketua dan anggota KPI (KPI Pusat dan
KPI Daerah), termasuk yang dialami Pemohon.
11. Bahwa norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 yang mengatur masa jabatan
pimpinan KPI adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya telah nyata dan jelas mengandung
perlakuan yang tidak adil dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum
kepada Pemohon. Norma a quo telah membedakan masa jabatan pimpinan
KPI dengan lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yang memiliki
constitutional importance. Hal ini nyata dan jelas merugikan kepentingan
konstitusional Pemohon sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Berikut norma Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan
hukum.
12. Bahwa norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 yang mengatur masa jabatan
pimpinan KPI adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya juga telah nyata dan jelas mendiskriminasi
Pemohon karena telah membedakan masa jabatan ketua, wakil ketua dan
anggota KPI (KPI Pusat dan KPI Daerah) dengan masa jabatan pimpinan
lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yang memiliki constitutional
importance. Hal ini jelas merugikan kepentingan konstitusional Pemohon
sebagaimana diatur di dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Berikut norma
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
21
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu
Masa Jabatan
Lembaga Negara Bantu/Komisi Negara
yang memiliki Constitutional Importance
No
Lembaga Negara Bantu/Komisi Negara
Masa Jabatan
Pimpinan
1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5 tahun
2.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM)
5 tahun
3.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU)
5 tahun
4.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5 tahun
5.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
3 tahun
13. Bahwa Pemohon berhak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
serta berhak untuk diperlakukan adil dan tidak didiskriminasi atas dasar
apapun.
D. KEDUDUKAN KPI SETARA DENGAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA
BANTU/KOMISI NEGARA LAINNYA YANG DIBENTUK BERDASARKAN
PERINTAH UNDANG-UNDANG
1. Bahwa KPI dibentuk oleh UU 32/2002 Hal ini nyata termaktub di dalam norma
Pasal 6 ayat (4) UU 32/2002. Normanya berbunyi sebagai berikut;
Pasal 6 ayat (4) UU 32/2002
(4). Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran
2. Bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI
Daerah berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 adalah 3 (tiga) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
3. Bahwa kedudukan KPI setara dengan KPAI, Ombudsman, LPS, LPSK, Komisi
Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI, karena KPI dan semua lembaga
negara a quo dibentuk oleh Undang-Undang dan sumber kewenangannya
22
berasal dari sumber hukum yang sama, yaitu Undang-Undang. Hal ini merujuk
pada teori tentang norma sumber legitimasi yang dikemukakan Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH dalam karyanya yang berjudul Perkembangan & Konsolidasi
Lembaga Negara Pasca Reformasi (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH,
Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Penerbit
Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm 43) [Bukti P-17].
Masa Jabatan Lembaga Negara Bantu/Komisi Negara
No.
Lembaga Negara
Bantu/Komisi
Negara
Masa Jabatan
Pimpinan
Dasar Hukum
1.
Komisi Perlindungan
Anak Indonesia
5 (lima) tahun dan
dapat
diangkat
kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan
Pasal 75 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2002
tentang
Perlindungan Anak
2.
Ombudsman
5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan
Pasal
17
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman
Republik
Indonesia
3.
Lembaga Penjamin
Simpanan
5 (lima) tahun dan
hanya dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu)
kali
masa
jabatan
berikutnya
Pasal 66 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang
Lembaga
Penjamin
Simpanan
sebagaimana
diubah
terakhir
melalui
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2009
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2008
Tentang
Perubahan
Atas
Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2004
Tentang Lembaga Penjamin
23
Simpanan Menjadi Undang-
Undang
4.
Lembaga
Perlindungan Saksi
Dan Korban
5 (lima) tahun dan
setelah berakhir dapat
diangkat
kembali
1
(satu)
kali
masa
jabatan berikutnya
Pasal
15
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan
Saksi
dan
Korban sebagaimana diubah
melalui Undang Undang Nomor
31
Tahun
2014
tentang
Perubahan
atas
Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang
Perlindungan
Saksi
dan Korban
5.
Komisi Aparatur Sipil
Negara
5 (lima) tahun dan
hanya
dapat
diperpanjang untuk 1
(satu)
kali
masa
jabatan
Pasal 40 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara
6.
Badan Pengawas
Pemilihan Umum
Republik Indonesia
5 (lima) tahun dan
sesudahnya
dapat
dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa
jabatan
pada
tingkatan yang sama
Pasal 92 ayat (13) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
7.
Komisi Penyiaran
Indonesia
3 (tiga) tahun dan dan
dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu)
kali
masa
jabatan
berikutnya
Pasal 9 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran.
4. Bahwa pimpinan KPAI, Ombudsman, LPS, LPSK, Komisi Aparatur Sipil
Negara, dan Bawaslu RI oleh Undang-Undang telah diberikan masa jabatan
5 (lima) tahun. Hal ini yang membedakan dengan pimpinan KPI yang
hanya diberikan masa jabatan 3 (tiga) tahun oleh Undang-Undang.
5. Bahwa norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 yang mengatur masa jabatan
pimpinan KPI adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya telah nyata dan jelas norma a quo
24
mengandung perlakuan yang tidak adil dan telah menimbulkan ketidakpastian
hukum kepada Pemohon. Hal ini jelas merugikan kepentingan konstitusional
Pemohon sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Berikut norma Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan
hukum.
6. Bahwa norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 yang mengatur masa jabatan
pimpinan KPI adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya juga telah nyata dan jelas norma a quo
telah mendiskriminasi Pemohon karena telah membedakan masa jabatan
ketua, wakil ketua dan anggota KPI (KPI Pusat dan KPI Daerah) dengan masa
jabatan pimpinan Komisi Negara lainnya yang dibentuk Undang-Undang. Hal
ini jelas merugikan kepentingan konstitusional Pemohon sebagaimana diatur
di dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Berikut norma Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
7. Bahwa Pemohon berhak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
serta berhak untuk diperlakukan adil dan tidak didiskriminasi atas dasar
apapun.
IV. Petitum
Berdasarkan dalil dalil dan alasan di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
25
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai:
“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-36 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran
2.
Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3.
Bukti P-3
: Fotokopi buku yang berjudul Cetak Biru, Membangun
Mahkamah Konstitusi, Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi
yang Modern dan Terpercaya yang diterbitkan Sekretariat
Jenderal MKRI, Jakarta, 2004.
4.
Bukti P-4
: Fotokopi buku karya Maruarar Siahaan yang berjudul Hukum
Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
diterbitkan Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
6
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
7
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Syaefurrochman.
A, SH., M.Si.
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor:
821.2/Kep.798-Diskominfo/2020 tentang Anggota Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat Masa
Jabatan Tahun 2020-2023.
26
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor:
821.2/Kep.623-Diskominfo/2023 tentang Perpanjangan Masa
Jabatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi
Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2020-2023.
10. Bukti P-10 : Fotokopi buku karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, yang
berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara yang diterbitkan
RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2009.
11. Bukti P-11 : Fotokopi karya Miranda Risang Ayu, SH., LL.M., Ph.D yang
berjudul “Kedudukan Komisi Independen sebagai State
Auxiliary Institutions dan Relevansinya dalam Struktur
Ketatanegaraan Indonesia” yang dimuat dalam Jurnal
Konstitusi, PSKN-FH Universitas Padjadjaran, Jakarta, 2009.
12. Bukti P-12 : Fotokopi makalah karya Prof. Dr. H.R Taufik Sri Soemantri M.,
SH, yang berjudul “Lembaga Negara dan State Auxiliary
Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945”,
makalah disampaikan pada Forum Dialog Nasional Bidang
Hukum dan Non Hukum yang diselenggarakan BPHN
Departemen Hukum dan HAM RI pada tanggal 26-29 Juni
2007 di Surabaya.
13. Bukti P-13 : Fotokopi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 030/SKLN-IV/2006.
14. Bukti P-14 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 25/PUU-XII/2014.
15. Bukti P-15 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 72/PUU-XXI/2023.
16. Bukti P-16 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 112/PUU-XX/2022.
17. Bukti P-17 : Fotokopi buku karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH yang
berjudul Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara
Pasca Reformasi yang diterbitkan Sinar Grafika, Jakarta,
2010.
18. Bukti P-18 : Berita yang berjudul “Dorongan Akademisi Agar MK Kabulkan
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan”.
Sumber:
https://www.detik.com/jabar/berita/d-
7163931/dorongan-akademisi-agar-mk-kabulkan-gugatan-
perpanjangan-masa-jabatan-kpi
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
19. Bukti P-19 : Berita yang berjudul “ISKI Dorong MK Kabulkan Perpanjangan
Masa Jabatan KPI”.
27
Sumber:
https://rmol.id/politik/read/2024/01/27/606962/iski-
dorong-mk-kabulkan-perpanjangan-masa-jabatan-kpi
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
20. Bukti P-20 : Berita yang berjudul “Pakar Hukum: Jangan Biarkan
Diskriminasi Masa Jabatan Komisioner KPI Terus
Berlangsung”.
Sumber:
https://www.suarakarya.id/politik/26011684752/pakar-hukum-
jangan-biarkan-diskriminasi-masa-jabatan-komisioner-kpi-
terus-berlangsung?
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
21 Bukti P-21 : Berita yang berjudul “Profesor Hukum Unhas: Masa Jabatan
KPI Timbulkan Perbedaan Perlakuan, Segera Perpanjang!”.
Sumber: https://www.antvklik.com/headline/606830-profesor-
hukum-unhas-masa-jabatan-kpi-timbulkan-perbedaan-
perlakuan-segera-perpanjang
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
22 Bukti P-22 : Berita yang berjudul “Guru Besar Unpad: Perpanjang
Masa Jabatan KPI Demi Efektivitas Kerja!”.
Sumber:
https://www.antvklik.com/headline/606837-guru-
besar-unpad-perpanjang-masa-jabatan-kpi-demi-efektivitas-
kerja
Diakses: pada tanggal 29 Februari 2024.
23 Bukti P-23 : Berita
yang
berjudul
“Praktisi
Radio
Desak
MK
Perpanjang Masa Jabatan KPI Sesuai RPJMN”.
Sumber:
https://www.sukabumiupdate.com/nasional/134862/praktisi-
radio-desak-mk-perpanjang-masa-jabatan-kpi-sesuai-rpjmn
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
24 Bukti P-24 : Berita
yang
berjudul
“ARSSLI
Jabar
Dukung
Perpanjangan Masa Jabatan KPI”.
Sumber: https://rmol.id/politik/read/2024/01/31/607488/arssli-
jabar-dukung-perpanjangan-masa-jabatan-kpi
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
25 Bukti P-25 : Berita yang berjudul “Ketua KPID Gorontalo Desak MK
Perpanjang Masa Jabatan KPI Jadi 5 Tahun”.
Sumber: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-
7177122/ketua-kpid-gorontalo-desak-mk-perpanjang-masa-
jabatan-kpi-jadi-5-tahun
28
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
26 Bukti P-26 : Berita
yang
berjudul
“KPID
Papua
Dorong
MK
Perpanjang Masa Jabatan KPI”.
Sumber: https://www.antvklik.com/headline/607156-kpid-
papua-dorong-mk-perpanjang-masa-jabatan-kpi
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
27 Bukti P-27 : Berita yang berjudul “KPID Kaltim Bersuara Nyaring,
Desak MK Perpanjang Masa Jabatan KPI Jadi 5 Tahun”.
Sumber: https://www.pasificpos.com/kpid-kaltim-bersuara-
nyaring-desak-mk-perpanjang-masa-jabatan-kpi-jadi-5-tahun/
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
28 Bukti P-28 : Berita yang berjudul “KPID Bengkulu Soroti Masa
Jabatan KPI 3 Tahun, Desak MK Perpanjang Jadi 5
Tahun”.
Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2024/02/09/kpid-
bengkulu-soroti-masa-jabatan-kpi-3-tahun-desak-mk-
perpanjang-jadi-5-tahun#google_vignette
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
29 Bukti P-29 : Berita yang berjudul “Ketua KPID Sumsel Dorong MK
Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI Jadi
5 Tahun”.
Sumber: https://www.antvklik.com/headline/607227-ketua-
kpid-sumsel-dorong-mk-kabulkan-gugatan-perpanjangan-
masa-jabatan-kpi-jadi-5-tahun
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
30 Bukti P-30 : Berita yang berjudul “KPID Berbagai Daerah Ramai-
Ramai Desak MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa
Jabatan KPI”.
Sumber: https://www.antvklik.com/headline/607290-kpid-
berbagai-daerah-ramai-ramai-desak-mk-kabulkan-gugatan-
perpanjangan-masa-jabatan-kpi
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
31 Bukti P-31 : Berita yang berjudul “Ramai-ramai Dukung Perpanjangan
Masa Jabatan KPI”.
Sumber:
https://www.krjogja.com/nasional/1244050815/ramai-ramai-
dukung-perpanjangan-masa-jabatan-kpi
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
29
32 Bukti P-32 : Berita yang berjudul “Perpanjangan Masa Jabatan, KPID
DIY Dorong MK Kabulkan Gugatan”.
Sumber:
https://www.krjogja.com/yogyakarta/1244138150/perpanjanga
n-masa-jabatan-kpid-diy-dorong-mk-kabulkan-gugatan
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
33 Bukti P-33 : Berita yang berjudul “KPI Daerah Ramai Ramai Desak MK
Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI”.
Sumber: https://www.rri.co.id/bengkulu/daerah/550061/kpi-
daerah-ramai-ramai-desak-mk-kabulkan-gugatan-
perpanjangan-masa-jabatan-kpi
Diakses pada tanggal 29 Februari 2024.
34. Bukti P-34 : Berita yang berjudul "Forum TV Lokal NTB Desak MK Ubah
Masa Jabatan KPI Jadi 5 Tahun".
35. Bukti P-35 : Berita yang berjudul "Jabatan KPI Harus Juga Lima Tahun
Sama Dengan Jabatan Lembaga Negara lndependen Yang
Lain".
36. Bukti P-36 : Berita yang berjudul "Sidang MK, Gubes Universitas Brawijaya
Kritik Masa Jabatan KPI 3 Tahun Adalah Pemborosan".
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
30
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252, selanjutnya disebut
UU 32/2002) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
31
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
Paragraf
[3.3]
dan
Paragraf
[3.4]
di
atas,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materil Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002
yang menyatakan:
“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya”.
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang bekerja
sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat
(selanjutnya disebut KPID Jawa Barat) masa jabatan 2020-2023 [vide Bukti
P-7 dan Bukti P-8], dan saat ini Pemohon dalam masa perpanjangan masa
32
jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor:
821.2/Kep.623-Diskominfo/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat Masa
Jabatan Tahun 2020-2023 [vide Bukti P-9] sampai dengan adanya
pengangkatan anggota KPID Provinsi Jawa Barat.
b. Bahwa Pemohon merasa memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD
1945 khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu
c.
Bahwa Pemohon merasa norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 telah nyata
dan jelas mendiskriminasi Pemohon karena telah membedakan masa
jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPI Pusat dan KPI Daerah dengan
masa jabatan pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yang
dibentuk undang-undang. Hal tersebut jelas merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana diatur dan dijamin UUD 1945;
d. Bahwa Pemohon merasa berhak mendapatkan masa jabatan yang sama
dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara
lainnya yang memiliki constitutional importance, yaitu masa jabatan 5 (lima)
tahun sebagaimana hak yang dimiliki pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi
Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), dan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
33
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam menjelaskan kedudukan hukumnya,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon perihal pertentangan
norma dalam pasal a quo terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon
yang bekerja sebagai Anggota KPID Jawa Barat Periode 2020-2023 dan saat ini
sedang diperpanjang masa jabatannya sampai dengan adanya pengangkatan
anggota KPID Jawa Barat yang baru, telah dapat menguraikan secara spesifik
adanya
hubungan
kausal
(causal
verband)
anggapan
kerugian
hak
konstitusional Pemohon sebagai anggota KPID Jawa Barat, dengan berlakunya
norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002, karena masa jabatan Pemohon sebagai
anggota KPID Jawa Barat yang menurut Pemohon seharusnya sama dengan
masa jabatan pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yakni KPK,
Komnas HAM, KPPU, dan OJK, yakni selama lima tahun karena sama-sama
memiliki constitutional importance. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah secara spesifik menerangkan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya yang terjadi dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 9
ayat (3) UU 32/2002, Pemohon mengemukakan dalil-dalil sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 telah nyata dan
jelas mengandung perlakuan yang tidak adil dan telah menimbulkan
ketidakpastian hukum kepada Pemohon. Norma a quo telah membedakan masa
jabatan pimpinan KPI dengan lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yang
memiliki constitutional importance. Hal ini nyata dan jelas merugikan
kepentingan konstitusional Pemohon sebagaimana diatur di dalam UUD 1945.
34
Oleh karena itu, Pemohon merasa berhak untuk mendapatkan persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, serta berhak untuk diperlakukan adil dan tidak
didiskriminasi atas dasar apa pun.
2. Bahwa menurut Pemohon, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 25/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 4 Agustus 2015 dengan tegas menyatakan bahwa KPI
adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang dan
memiliki constitutional importance. Oleh karena itu, KPI sebagai lembaga yang
memiliki constitutional importance kedudukannya setara dengan KPK yang
dibentuk berdasarkan UU 30/2002, Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan
UU 39/1999 dan KPPU yang dibentuk berdasarkan UU 5/1999.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan
anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-36 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 7
Maret 2024;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK. Begitu pula dengan permohonan sebagai Pihak Terkait masing-masing
bertanggal 7 Februari 2024 yang diajukan oleh KPID Bengkulu dan bertanggal 12
Februari 2024 yang diajukan oleh KPID Bali, Mahkamah berdasarkan Rapat
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 13 Maret 2024 telah memutuskan oleh
karena perkara a quo tidak dibawa ke pleno, maka tidak ada urgensinya untuk
dipertimbangkan sebagai Pihak Terkait.
35
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, isu konstitusional
yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah apakah norma
Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dikarenakan adanya
perbedaan masa jabatan anggota KPI dengan lembaga negara bantu/komisi negara
lainnya yang memiliki constitutional importance sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon dalam permohonannya. Terhadap dalil Pemohon a quo, sebelum
Mahkamah menjawab permasalahan di atas, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi,
memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial [vide
konsiderans Menimbang huruf d UU 32/2002]. Lebih lanjut, dalam rangka
menciptakan sistem penyiaran nasional dan juga penyelenggaraan penyiaran
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk
menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai
upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan
UUD 1945 serta untuk mewujudkan tatanan informasi nasional yang adil, merata,
dan seimbang di mana kondisi informasi menjadi tertib, teratur, dan harmonis
terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan
daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional
[vide Pasal 1 angka 10 dan angka 11 UU 32/2002].
[3.10.2] Bahwa tujuan penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan
industri penyiaran Indonesia, yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab [vide
Pasal 2 dan Pasal 3 UU 32/2002]. Berkenaan dengan hal itu, penyiaran di Indonesia
diselenggarakan dalam suatu sistem penyiaran nasional di mana negara menguasai
spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan cara membentuk Komisi Penyiaran
36
Indonesia yakni lembaga negara yang bersifat independen yang mengatur hal-hal
mengenai penyiaran yang terdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat Pusat, dan
KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi, yang masing-masing tingkatan tersebut
dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya diawasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat RI (untuk KPI Pusat) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi (untuk KPI Daerah) [vide Pasal 6 dan Pasal 7 UU 32/2002].
[3.10.3] Bahwa keberadaan kelembagaan KPI merupakan wujud peran serta
masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan
masyarakat akan penyiaran, di mana dalam menjalankan fungsinya KPI memiliki
wewenang: a. menetapkan standar program siaran; b. menyusun peraturan dan
menetapkan pedoman perilaku penyiaran; c. mengawasi pelaksanaan peraturan
dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; d. memberikan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta
standar program siaran; e. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan
Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Selain itu, KPI juga mempunyai
tugas dan kewajiban yakni a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi
yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; b. ikut membantu
pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; c. ikut membangun iklim persaingan
yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait; d. memelihara tatanan
informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; e. menampung, meneliti, dan
menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap
penyelenggaraan penyiaran; dan f. menyusun perencanaan pengembangan sumber
daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran [vide Pasal 8 dan
Pasal 9 UU 32/2002].
[3.11] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas, selanjutnya
Mahkamah akan menjawab permasalahan utama yang didalilkan Pemohon
berkenaan dengan masa jabatan Pemohon (anggota KPI Daerah) yang menurut
Pemohon seharusnya sama dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara
bantu/komisi negara lainnya yang memiliki constitutional importance dengan masa
jabatan selama 5 (lima) tahun seperti pimpinan KPK, Komnas HAM, KPPU, dan
OJK. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
37
[3.11.1] Bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30
Agustus 2023 telah menegaskan bahwa mengenai pembentukan lembaga, badan,
atau organ oleh negara atau pemerintah sejatinya dimaksudkan untuk mewujudkan
tujuan bernegara yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan perdamaian dunia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
1945. Oleh karena itu, setiap lembaga, badan atau organ baik yang telah termaktub
dalam UUD 1945 maupun yang dibentuk melalui undang-undang atau peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang pada dasarnya kedudukan dan
keberadaannya adalah penting (importance) sepanjang berfungsi dengan baik dan
efektif. Dalam kaitan ini, terdapat lembaga negara yang dibentuk oleh UUD 1945
diposisikan sebagai organ negara utama (main state organ), yang menjalankan
fungsi-fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam arti luas demi tercapainya
tujuan negara. Di samping organ negara utama, terdapat pula lembaga negara yang
pembentukannya melalui undang-undang dan peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dan dapat dikategorikan sebagai lembaga negara yang
selain menjalankan fungsi pemerintahan tertentu, juga menjalankan fungsi
perbantuan atau menjalankan fungsi penunjang terhadap lembaga negara utama
(auxiliary state organ). Dalam praktik, istilah yang digunakan untuk penyebutan
auxiliary organ dapat berupa komisi atau badan. Berkaitan dengan hal tersebut,
Mahkamah telah menegaskan dalam Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 36/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 8 Februari 2018, yang menyatakan antara lain:
Dengan kata lain, lembaga-lembaga negara penunjang tersebut dibentuk
dengan tetap berdasar pada fungsi lembaga negara utama yang
menjalankan tiga fungsi: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Artinya, baik pada
ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dimungkinkan muncul lembaga
penunjang untuk mendukung kompleksitas fungsi lembaga utama. Tujuan
pembentukannya jelas, yakni dalam rangka efektifitas pelaksanaan
kekuasaan yang menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga utama tersebut
Sementara itu, dalam kaitan dengan lembaga independen, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa terdapat beberapa lembaga independen yang menjalankan
fungsi penting berkaitan dengan tugas lembaga negara yang dibentuk oleh UUD
1945. Artinya, lembaga independen itu dapat disetarakan dengan lembaga negara
yang ditentukan dalam UUD 1945, karena merupakan lembaga yang dinilai penting
secara konstitusional (constitutional importance), seperti KPK yang dibentuk
38
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KPI yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
KPPU yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, OJK yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, dan lain sebagainya [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 4 Agustus 2015]. Bahkan, terkait dengan KPK, Mahkamah dalam beberapa
putusannya dengan tegas menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara
independen yang termasuk dalam constitutional importance [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Desember 2006, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2012, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 73/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 4 Mei 2021, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
Mei 2023].
[3.11.2] Bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU 32/2002 KPI dinyatakan sebagai
lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah. Dengan
anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah 7 (tujuh)
orang, di mana Ketua dan wakilnya dipilih dari dan oleh anggota dengan masa
jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah selama 3 (tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif
ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas
usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Adapun dalam
menjalankan tugasnya KPI selain dibantu oleh sebuah Sekretariat, juga dibantu oleh
tenaga ahli, dan pendanaannya masing-masing yakni untuk KPI Pusat berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [vide Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (3) UU
39
32/2002]. Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai
berikut [vide Pasal 10 UU 32/2002]:
a. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
d. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
e. sehat jasmani dan rohani;
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang
penyiaran;
h. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa;
i.
bukan anggota legislatif dan yudikatif;
j.
bukan pejabat pemerintah; dan
k.
nonpartisan.
[3.11.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas,
menurut Mahkamah, KPI mempunyai peran menjaga kemerdekaan atau kebebasan
dalam penyiaran yang dijamin oleh negara sebagai perwujudan hak asasi manusia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara
bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan
menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun demikian, terkait
dengan permohonan Pemohon untuk menyamakan masa jabatan anggota KPI
dengan masa jabatan anggota lembaga negara lain yang memiliki masa jabatan
selama lima tahun sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak tepat
dan tidak dapat dikomparasikan begitu saja. Karena walaupun sebuah lembaga
negara bersifat independen, baik yang merupakan main state organ yang disebut
dalam UUD 1945 atau yang merupakan auxiliary state organ yang dibentuk dengan
undang-undang dan berstatus constitutional importance, masing-masing lembaga
negara tersebut memiliki desain kelembagaan serta fungsi yang berbeda-beda
sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur masing-masing
lembaga negara. Perbedaan desain dan fungsi inilah yang antara lain menyebabkan
pembentuk undang-undang menetapkan masa jabatan yang berbeda-beda sebagai
sebuah kebijakan hukum yang bersifat terbuka (open legal policy).
[3.11.4] Bahwa terkait dengan desain dan fungsi masing-masing lembaga negara
baik yang merupakan main state organ ataupun auxilary state organ dihubungkan
dengan masa jabatan pada posisi kepempinanan masing-masing lembaga negara,
Mahkamah mendapati kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang mengatur
pimpinan lembaga negara maupun pejabat negara dari rumpun kekuasaan eksekutif
40
tidak hanya berbeda dalam konteks lamanya mengemban masa jabatan, tetapi juga
dalam konteks proses pengangkatannya, jumlah orang serta sifat kepemimpinan
masing-masing lembaga negara, yakni dapat berupa kepemimpinan tunggal atau
kolektif kolegial. Sepanjang menyangkut masa jabatan kepemimpinan lembaga
negara terdapat pengaturan yang berbeda, meski terkait proses pengangkatan
individu yang akan mengisi jabatan kepemimpinan tersebut terdapat kesamaan
proses, khususnya proses seleksi dan pelibatan DPR. Sebab, pelibatan DPR dalam
proses seleksi hanya merupakan salah satu ciri atau karakter bahwa KPI merupakan
lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Dalam hal ini
terdapat undang-undang tentang lembaga negara yang secara expressive verbis
menetapkan masa jabatan dalam hitungan tahun dengan jangka waktu 3 tahun, 4
tahun atau 5 tahun. Terdapat pula undang-undang tentang lembaga/institusi yang
dapat dikategorikan constitutional importance, antara lain Kejaksaan dan Badan
Intelijen Negara (BIN), yang tidak menyebut lama masa jabatan pimpinannya, in
casu Jaksa Agung dan Kepala BIN, akan menduduki atau memangku jabatannya,
yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Sedangkan terkait
masa jabatan 3 (tiga) tahun untuk pimpinan lembaga/institusi yang dapat
dikategorikan constitutional importance yang pengangkatannya melalui proses
seleksi dan melibatkan DPR, selain ditetapkan bagi Ketua dan para Anggota
Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia, juga ditetapkan bagi Ketua dan Anggota
Badan Supervisi Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, meskipun khusus masa jabatan Gubernur dan anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia adalah 5 (lima) tahun menurut Undang-Undang yang sama. Jika
diperluas lagi perujukan tentang masa jabatan yang berbeda dari sejumlah
lembaga/institusi, terlepas dapat dikategorikan constitutional importance atau tidak,
terdapat unsur kesamaan dengan Komisi Penyiaran Indonesia dalam proses
pengangkatan yang melibatkan DPR. Untuk masa jabatan 4 tahun di antaranya
adalah: (i) Anggota Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; (ii) Anggota Lembaga Sensor Film
(LSF) berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman; (iii)
Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
41
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang
Badan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
[3.11.5] Bahwa perbedaan masa jabatan untuk lembaga negara yang merupakan
main state organ sebagai lembaga negara yang dibentuk konstitusi (constitution-
based establishment) ataupun karena merupakan lembaga negara yang penting
menurut konstitusi (constitutional importance) juga bisa dilihat di beberapa negara
lainnya, meskipun berada pada rumpun kekuasaan yang sama dan/atau proses
pengangkatannya sama. Di Amerika Serikat (AS), misalnya, masa jabatan anggota
DPR AS (the US House of Representatives) dengan anggota Senat AS (the US
Senate) berbeda. Berdasarkan Konstitusi Amerika 1789 (rev. 1992), Pasal 1 Seksi
2 mengatur mengenai masa jabatan DPR AS sebagai berikut:
The House of Representatives shall be composed of Members chosen every
second Year by the People of the several States, and the Electors in each State
shall have the Qualifications requisite for Electors of the most numerous
Branch of the State Legislature.
Sedangkan, Pasal 1 Seksi 3 mengenai masa jabatan Senat AS sebagai berikut:
The Senate of the United States shall be composed of two Senators from each
State, chosen by the Legislature thereof, for six Years; and each Senator shall
have one Vote.
Dengan demikian, di Amerika, anggota DPR menjabat selama 2 tahun,
sedangkan anggota Senat menjabat selama 6 tahun. Contoh negara lain yang juga
bisa menjadi rujukan adalah Australia. Berdasarkan pengaturan dalam Konstitusi
Australia 1901 (rev. 1985), masa jabatan anggota Parlemen (the House of
Representatives) tidak lebih dari 3 tahun, sebagaimana diatur pada angka 28
Konstitusi Australia sebagai berikut:
Every House of Representatives shall continue for three years from the first
meeting of the House, and no longer, but may be sooner dissolved by the
Governor-General.
Sedangkan, masa periode jabatan anggota Senat adalah 6 tahun
sebagaimana aturan angka 7 Konstitusi Australia sebagai berikut:
42
The senators shall be chosen for a term of six years, and the names of the
senators chosen for each State shall be certified by the Governor to the
Governor-General.
Selanjutnya, terkait dengan masa jabatan pada komisi dan/atau lembaga
di negara lain ternyata masa jabatannya juga tidak selalu seragam. Sebagai contoh
di Amerika Serikat, terdapat Commission on Civil Rights yang mana masa
jabatannya sebagaimana diatur dalam Civil Rights Act 1957 yang terakhir telah
diubah pada tahun 1994 adalah 6 (enam) tahun; sedangkan pada Election
Assistance Commission berdasarkan Help America Vote Act 2002, masa
jabatannya adalah maksimal selama 4 (empat) tahun; dan pada Commission on
International Religious Freedom berdasarkan International Religious Freedom Act
1998, masa jabatannya adalah maksimal 2 (dua) tahun. Sementara itu, terkait
dengan masa jabatan pada komisi dan/atau lembaga di Australia, yakni Human
Rights Commission, masa jabatannya adalah hingga 7 (tujuh) tahun sebagaimana
diatur pada Human Rights Commission Act Number 125, 1986 sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Act Number 73, 2023. Dari perbandingan tersebut
Mahkamah melihat bahwa di negara-negara yang juga menjamin hak konstitusional
warga negaranya dan sekaligus menghormati hak asasi manusia (HAM), terlepas
dari proses pengangkatan pejabatnya, perbedaan pengaturan masa jabatan
merupakan kewenangan lembaga pembentuk konstitusi dan/atau peraturan
perundang-undangan
negara
yang
bersangkutan.
Dengan
demikian,
ketidakseragaman mengenai masa jabatan pada komisi atau lembaga negara tidak
bisa dimaknai mengakibatkan adanya atau timbulnya ketidaksetaraan dan
ketidakadilan.
[3.11.6] Bahwa bilamana yang disoroti dalam membangun argumentasi mengenai
pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga negara adalah adanya kerugian hak
dari Pemohon sebagai Anggota KPI Daerah atas perlakuan yang tidak sama maka
sesungguhnya Pemohon membangun dalil mengenai ketidakadilan tanpa
mempertimbangkan hak orang lain yang juga berminat untuk mengajukan diri
sebagai calon pimpinan KPI. Artinya, jika permohonan Pemohon dikabulkan, maka
terdapat hak orang lain yang berminat untuk mengajukan diri tersebut akan menjadi
tertunda. Apalagi UU 32/2002 memberikan kesempatan kepada seseorang yang
sedang menjabat untuk bisa menjabat sekali lagi dalam masa jabatan yang sama
dengan melalui proses seleksi yang sama. Dengan demikian, masa jabatan anggota
KPI yang telah ditentukan dalam UU 32/2002 bukanlah ketentuan yang tidak
43
memberikan rasa keadilan kepada Pemohon, namun pengaturan mengenai masa
jabatan tersebut adalah justru mengandung ketentuan yang secara tersirat memberi
jaminan dan kepastian hukum atas hak-hak bagi orang yang terpilih sebagai
pimpinan KIP, yakni hak atas kejelasan masa jabatan, yaitu selama 3 (tiga) tahun
dan hak dapat dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Pemohon yang
mempersoalkan isu perlakuan yang tidak adil kepada Pemohon karena adanya
perbedaan masa jabatan anggota KPI yang tidak 5 (lima) tahun dan meminta
kepada Mahkamah agar masa jabatan anggota KPI disetarakan dengan masa
jabatan anggota lembaga negara lain sebagaimana dinyatakan Pemohon dalam
permohonannya. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
untuk menegaskan kembali putusan-putusan terkait dengan diskriminasi yang
sesungguhnya telah diberi batasan oleh Mahkamah, antara lain dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2006 yang dikutip kembali dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2017 di antaranya
menyatakan bahwa:
Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Ketentuan mengenai larangan
diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and
Political Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005. Article 2 International Covenant on Civil and Political Rights
menyatakan, “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk
menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi
semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah
hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan
atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya “ (Each State Party to
the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals
within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the
present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex,
language, religion, political or other opinion, national or social origin,
44
property, birth or other status). Mahkamah dalam putusan tersebut
menegaskan bahwa benar dalam pengertian diskriminasi terdapat unsur
perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta
merupakan diskriminasi.
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-
II/2004 bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan bahwa
diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang
berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna
membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya
berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan.
Dalam putusan lainnya yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, Mahkamah menyatakan
bahwa diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal
yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara
berbeda terhadap hal yang memang berbeda.
Berkenaan dengan kutipan pertimbangan hukum di atas, adanya
perbedaan masa jabatan keanggotaan KPI dan lembaga negara lain yang
dinyatakan oleh Pemohon, sekali lagi Mahkamah menegaskan bahwa KPI, KPK,
Komnas HAM, KPPU dan lain sebagainya merupakan lembaga yang secara
kelembagaan penting dibentuk karena tujuan, tugas, fungsi dan kewenangan
lembaga tersebut tidak dapat dilakukan oleh lembaga negara yang telah ada.
Namun, untuk menentukan berapa lama masa jabatan anggota dari lembaga yang
dibentuk, Mahkamah berpendapat hal tersebut merupakan kewenangan lembaga
pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing
lembaga, badan atau organ yang bersangkutan dalam peraturan pembentukannya.
Dengan demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma karena adanya
perbedaan masa jabatan anggota KPI. Sebab, perbedaan tersebut tidak didasarkan
pada alasan “agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau keyakinan politik”, sebagaimana telah
ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (UU 39/1999). Oleh karena itu, adanya perbedaan masa jabatan
pimpinan suatu lembaga/institusi tidak termasuk kategori diskriminasi sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang juga telah ditegaskan dalam
beberapa putusan Mahkamah. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan
Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 bersifat tidak adil atau diskriminatif adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 tidak bersifat tidak adil atau
45
diskriminatif yang dijamin dalam UUD 1945, bukan sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
----------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari 2 (dua) orang yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, sebagai berikut:
46
[6.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta dengan
mempertimbangkan asas ex aequo et bono sehingga dalam kaitannya dengan
Perkara Nomor 26/PUU-XXII/2024, berkenaan dengan Permohonan Pengujian
norma Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(UU 32/2002) terhadap UUD 1945, kami Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastakih Foekh memiki pendapat berbeda
(dissenting opinion) terkait perkara a quo. Menurut kami, Mahkamah seharusnya
mengabulkan permohonan Pemohon (gegrond wordt verklaard). Adapun
argumentasi hukum untuk mengabulkan permohonan a quo sebagai berikut.
1. Pemohon meminta ketentuan norma Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU 32/2002) yang menyatakan “Masa
jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI
Pusat dan KPI Daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya”.
2. ketentuan norma Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon sebagai anggota
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat 2020-2023 mengalami
kerugian konstitusional karena telah diperlakukan tidak adil dan norma a quo
bersifat diskriminatif, sebab adanya perbedaan masa jabatan yang diberikan
kepada anggota KPI Pusat dan KPI Daerah yang tidak sama dengan yang
diberikan kepada anggota komisi dan lembaga negara lainnya seperti anggota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil
Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI),
dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang semuanya memiliki masa jabatan 5
(lima) tahun. Padahal, Komisi Penyiaran Indonesia, komisi dan lembaga-
47
lembaga independen tersebut sama-sama merupakan lembaga yang bersifat
constitutional importance.
3. Bahwa untuk menjawab persoalan a quo, maka penting terlebih dahulu kiranya
untuk memahami secara sekilas berkenaan dengan kelembagaan negara di
Indonesia, sebagai berikut.
a. Secara hierarkis, lembaga negara (staatsorganen) dapat dibedakan menjadi
dua kategori yaitu lembaga negara utama (main state organ), dan lembaga
negara bantu (auxiliary state organ) yang mempunyai fungsi pendukung
atau penunjang kompleksitas tugas dan fungsi lembaga negara utama.
b. Lembaga negara utama (main state organs) adalah lembaga negara yang
lahir dan diatur secara expressis verbis dalam UUD 1945 meliputi (a)
Presiden dan Wakil Presiden; (b) Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR);
(c) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); (d) Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
(e) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); (f) Mahkamah Agung (MA); (g)
Mahkamah Konstitusi (MK) dan (h) Komisi Yudisial. Oleh karena lahir dari
UUD 1945, maka lembaga-lembaga a quo sering disebut juga sebagai
constitutional state organ.
c. Lembaga negara bantu (auxiliary state organ) merupakan lembaga negara
yang disebut dalam UUD 1945, undang-undang, dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya atau dapat juga dikatakan bukan lembaga
negara yang kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD 1945. Ihwal
ini pernah ditegaskan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 005/PUU-I/2003 yang diucapkan dalam sidang pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum tanggal 28 Juli 2004 sebagai
berikut:
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara
tidak selalu dimaksudkan sebagai lembaga negara yang
dimaksudkan dalam UUD yang keberadaanya atas dasar
perintah konstitusi, tetapi juga ada lembaga negara yang
dibentuk atas perintah undang-undang dan bahkan ada lembaga
negara yang dibentuk atas dasar Keputusan Presiden.
48
Lembaga negara bantu (auxiliary state organ) dikenal juga sebagai non-
departement bodies, public agencies, commissions, board atau authorities.
Lembaga dimaksud pada umumnya berfungsi sebagai a quasi-
governmental world of appointed bodies dan bersifat non departmental
agencies, single purpose authorities, dan mixed public-private institutions
dengan sifatnya yang semi pemerintahan (quasi), dan diberi fungsi tunggal
(single function) atau fungsi campuran (mix function) seperti di satu sisi
sebagai pengatur, tetapi juga dapat menghukum seperti yudikatif yang
dicampur dengan legislatif. Menurut Yves Meny dan Andrew Knapp dalam
tulisannya Government and Politic in Western Europe: Britain, France, Italy,
Germany, lembaga dimaksud disebut sebagai lembaga kekuasaan keempat
(the fourth branch of the government).
Regulatory and monitoring bodies are a new type of autonomous
administration wihich has been most widely developed in the
United States (where it is sometimes referred to as the 'headless
fourth branch' of the governement). It take the form of what are
generally known as Independent Regulatory Commissions.1
Menurut kami, lembaga negara bantu (auxiliary state organ) a quo dapat
dibedakan menjadi dua kategori yakni lembaga negara yang penting secara
konstitusional (constitutional importance) dan lembaga negara yang penting
secara institusional (institutional importance), dengan penjelasan sebagai
berikut.
a. lembaga negara ‘constitutional importance’ adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan/atau undang-
undang yang dinilai penting secara konstitusional karena memiliki
tugas dan fungsi yang secara langsung menjamin tegaknya negara
hukum (nomokrasi) dan demokrasi. Lembaga-lembaga yang masuk
dalam kategori a quo memiliki derajat konstitusional yang sama
dengan lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD
1945, meskipun keberadaannya hanya diatur dengan atau dalam
undang-undang. Lembaga-lembaga dimaksud misalnya Komisi
Pemberantasan Korupsi (UU 30/2003), Komnas HAM (UU 39/1999),
1 Yves Meny dan Andrew Knapp, Government and Politic in Western Europe: Britain, France, Italy,
Germany, 3 edition, (Oxford: Oxford University Press, 1998), hlm. 281.
49
LPSK (UU 13/2006), PPATK (UU 8/2010), Ombudsman (UU
37/2008), OJK (UU 21/2011), dan lembaga lainnya sepanjang
dibentuk dan sumber kewenangannya berasal dari undang-undang.
b. lembaga negara ‘institutional importance’ adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya,
misalnya Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. Pada
kategori
ini,
lembaga-lembaga
dimaksud
memiliki
kelembagaan/institusi yang dipandang penting dalam mewujudkan
tujuan negara dan tujuan nasional. Lembaga-lembaga yang masuk
dalam kategori institutional importance misalnya Dewan Pendidikan
(PP 17/2010), Lemhanas (Perpres 96/2016), dan lembaga lainnya
sepanjang lembaga tersebut dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan lainnya. Meskipun demikian, terdapat juga
lembaga negara institutional importance yang keberadaanya diatur
dalam undang-undang akan tetapi proses seleksi pimpinannya tidak
melalui persetujuan (fit and proper test) atau pertimbangan DPR,
misalnya Badan Wakaf Indonesia yang dibentuk berdasarkan
undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
4. Bahwa untuk menentukan apakah suatu lembaga dikategorikan sebagai
lembaga yang bersifat constitutional importance, menurut kami setidaknya
terdapat 4 (empat) kriteria yang harus dicari (quod erat inveniendum) dan
dipenuhi secara kumulatif yakni: (1) Lembaga yang tergolong ke dalam lembaga
negara utama (main state organ); (2) Menjadi pilar dalam rangka menjamin
tegaknya negara hukum (nomokrasi) dan demokrasi sepanjang keberadaan
lembaga tersebut juga diatur dalam undang-undang; (3) Lembaga independen
dalam pengertian menjalankan fungsi yang independen dan tidak menjalankan
fungsi eksekutif an sinch; dan (4) Dari segi rekrutmen pimpinannya adalah
melalui persetujuan (fit and proper test) atau pertimbangan DPR. Sehingga,
sepanjang suatu lembaga memiliki empat syarat tersebut maka lembaga
dimaksud dikategorikan sebagai lembaga yang bersifat constitutional
importance. Sebaliknya, suatu lembaga yang tidak memenuhi empat syarat
tersebut maka lembaga dimaksud dikategorikan sebagai lembaga yang bersifat
institutional importance.
50
5. Jika dikaitkan dengan keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), maka
dapat diketahui bahwa memang benar Komisi Penyiaran Indonesia adalah
lembaga negara yang yang dibentuk berdasarkan UU 32/2002. Komisi
Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang
ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-
undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran [vide
Pasal 1 angka 13 UU 32/2002]. Secara kelembagaan, kedudukan KPI adalah
sederajat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU),
Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia (Bawaslu RI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh karena KPI dan
semua lembaga negara a quo sumber kewenangannya berasal dari Undang-
Undang.
6. Dilihat dari fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU 32/2002 a quo, nampak bahwa KPI
diberikan mandat untuk memastikan agar penyiaran dapat diselenggarakan
dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati
diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa,
memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia. Terlebih, pembentuk undang-undang telah menyadari secara penuh
bahwa spektrum frekuensi radio meskipun milik publik namun juga merupakan
sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus
dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, UU 32/2002 mengamanatkan bahwa
penggunaan ferekuensi radio dimaksud harus didasarkan demi kepentingan
publik (bonum commune). Pemanfaatan untuk kepentingan publik mengandung
arti bahwa publik berhak menerima isi siaran yang sehat dan lembaga penyiaran
in casu KPI harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat.
Ihwal ini muncul dari kesadaran bersama bahwa lembaga penyiaran merupakan
media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan
sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggungjawab
51
dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
serta kontrol dan perekat sosial, serta mempromosikan demokratisasi di seluruh
tanah air. Apalagi, siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan,
serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan
pendapat, sikap, dan perilaku publik. Terlebih lagi, kondisi faktual sekarang ini
menunjukan bahwa kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran adalah sebagai perwujudan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang
dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras, seimbang antara kebebasan
dan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai wujud
Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang
menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi (supremasi konstitusi).
Semangat dan kemauan yang baik untuk rakyat dan masyarakat Indonesia
dapat termanifestasi dalam UU 32/2002 yang salah satunya memunculkan KPI
sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di
daerah. Dengan demikian, nampak terang benderang bahwa KPI menjadi
salah satu pilar dalam rangka menjamin tegaknya negara hukum
(nomokrasi) dan negara berkedaulatan rakyat (demokrasi).
7. Berkenaan dengan pengisian jabatan anggota KPI, Pasal 10 UU 32/2002 a quo
telah memberikan pengaturan bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan
dan kelayakan secara terbuka. Selanjutnya, anggota KPI Pusat secara
administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan
oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Dengan
pengaturan demikian, anggota KPI Pusat dipilih melalui mekanisme fit and
proper test oleh DPR sedangkan KPI Daerah dipilih melalui mekanisme fit and
proper test oleh DPRD Provinsi. Artinya, jika dihubungkan dengan keempat
syarat suatu lembaga dikategorikan sebagai lembaga yang bersifat
constitutional importance sebagaimana kami uraikan pada poin 4 diatas, maka
secara terang benderang bahwa KPI memenuhi semua syarat untuk dapat
disebut sebagai lembaga yang bersifat constitutional importance.
52
8. Terlebih, pendapat kami diatas didukung oleh adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi yang sudah secara tegas menetapkan Komisi Penyiaran Indonesia
sebagai lembaga negara independen yang masuk dalam kategori constitutional
importance sebagaimana termaktub dalam dua putusan yakni Putusan Nomor
5/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2014 dan Putusan Nomor
72/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada tanggal 30 Agustus 2023, sebagai berikut.
Putusan 5/PUU-XII/2014, hlm. 288
“...... Lagipula terdapat lembaga yang pembentukannya didasarkan
atas perintah undang-undang tetapi memiliki constitutional
importance, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
dibentuk berdasarkan UU 30/2002, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan UU 32/2002,
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibentuk berdasarkan
UU 32/2003, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang
dibentuk berdasarkan UU 5/1999, dan lain sebagainya.”
(cetak tebal untuk penegasan)
Putusan 72/PUU-XXI/2023, hlm. 22.
“….. lembaga independen itu dapat disetarakan dengan lembaga
negara yang ditentukan dalam UUD 1945, karena merupakan
lembaga yang dinilai penting secara konstitusional (constitutional
importance), seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi
Nasional Hak Asasi 22 Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang
dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan
UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, dan lain sebagainya….”
(cetak tebal untuk penegasan)
Berdasarkan dua putusan di atas, nampaknya Mahkamah secara konsisten
menyatakan KPI sebagai lembaga yang bersifat constitutional importance.
Dalam batas penalaran yang wajar, sesuatu yang sama harus diperlakukan
53
sama dan sesuatu yang berbeda harus diberlakukan berbeda, bukan
sebaliknya memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama, atau
memperlakukan secara sama terhadap hal yang memang berbeda. Ihwal ini,
Mahkamah demi memberikan keadilan kepada KPI, seharusnya dapat
memberi pemaknaan kembali terhadap masa jabatan ketua, wakil ketua dan
anggota KPI Pusat dan KPI Daerah sama seperti masa jabatan
anggota/pimpinan lembaga-lembaga constitutional importance lainnya seperti
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan
Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang oleh Undang-Undang telah diberikan masa jabatan
yang 5 (lima) tahun, sebagaimana Mahkamah memberikan masa jabatan 5
(lima) tahun kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [vide
Putusan MK 112/PUU-XX/2022]. Namun yang menjadi faktanya (quod ad
facta), Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah
justru hanya 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
9. Kendatipun Mahkamah hendak memandang bahwa pengaturan mengenai
masa jabatan anggota/pimpinan KPI Pusat dan KPI Daerah merupakan
kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang (open legal policy), menurut
kami, prinsip kebijakan hukum terbuka dimaksud harus dikesampingkan
apabila secara nyata-nyata bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 93/PUU-XVI/2018], merupakan penyalahgunaan wewenang
(detournement de pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-wenang
(willekeur) dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015 dan putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya] dan/atau bertentangan dengan UUD 1945.
Terlebih, apabila suatu pasal, norma, atau undang-undang yang berlaku positif
tersebut kemudian dimintakan pengujian konstitusionalitasnya di hadapan
Mahkamah Konstitusi, maka open legal policy pembentuk undang-undang
berhenti (exhausted), selanjutnya memberi kesempatan kepada Mahkamah
54
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus isu konstitusionalitas norma dalam
undangundang yang muaranya dapat berupa norma yang diuji tetap
konstitusional atau inkonstitusional atau pun konstitutional/inkonstitusional
bersyarat, sebagian atau seluruhnya [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023]. Sehingga pada perkara a quo terkait dengan
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) seharusnya tidak dapat begitu
saja diserahkan penentuannya kepada pembentuk undang-undang. Apalagi
dalam beberapa putusan, Mahkamah pernah mengabulkan uji materi masa
jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 (empat) tahun
menjadi 5 (lima) tahun [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022], mengabulkan uji materi batas usia pensiun panitera Mahkamah
Konstitusi [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022], dan
mengabulkan batas usia minimum calon Presiden dan Wakil Presiden [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023]. Terlebih lagi, dalam
perkara a quo sangat terang benderang adanya perlakuan yang tidak adil
(injustice) dan diskriminasi yang seharusnya diperlakukan sama sesuai
dengan prinsip keadilan (justice principle).
10. Menurut kami, pengaturan masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI
Pusat dan KPI Daerah yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota
komisi atau lembaga independen lainnya yang tergolong lembaga
constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan
bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Oleh karena itu, masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota
KPI Pusat dan KPI Daerah seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan
komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan
lembaga yang memiliki constitutional importance lainnya yakni 5 (lima) tahun,
sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.
11. Dalam hubungan tersebut, pengaturan masa jabatan lembaga-lembaga
negara di Indonesia seyogyanya tidak hanya dibedakan dalam rumpun
lembaga negara utama (main state organ) dan lembaga negara bantu
(auxiliary state organ), namun juga dibedakan dari segi lembaga negara yang
penting secara konstitusi (constitutional importance) dan lembaga negara yang
penting secara institusional (institutional importance). Dengan menggunakan
55
dua rumpun atau kelompok lembaga negara dimaksud, maka seluruh lembaga
negara yang ada dapat diketahui jenis kelembagaan dan masa jabatan
masing-masing lembaga negara, serta memberikan kepastian hukum yang
adil. Dalam kaitan ini, lembaga negara bantu (auxiliary state organ) dan jenis
kelembagaannya termasuk constitutional importance, maka pengaturan masa
jabatannya minimal sama atau tidak boleh kurang dari masa jabatan
pemegang kekuasaan eksekutif (presiden) dan kekuasaan legislatif (DPR)
namun boleh lebih. Sementara itu, terhadap lembaga negara bantu (auxiliary
state organ) dan jenis kelembagaannya termasuk institutional importance
maka masa jabatan pimpinan/anggotanya merupakan kebijakan hukum
pembentuk
undang-undang
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
tujuan
pembentukan lembaga yang penting secara institusional bagi pemerintah
dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Oleh
karena itu, agar tidak terjadi seleksi 2 (dua) kali oleh pejabat yang sama in casu
DPR (kekuasaan legislatif) dan/atau Presiden (kekuasaan eksekutif) dalam
proses pemilihan anggota/pimpinan KPI Pusat atau DPRD Provinsi terhadap
KPI Daerah pada satu siklus masa jabatan yang berpotensi deskiminatif, maka
penting untuk menata kembali masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota
KPI Pusat dan KPI Daerah yang seyogianya paling rendah sama dengan masa
jabatan pemegang kekuasaan eksekutif (presiden) dan kekuasaan legislatif
(DPR) dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ihwal ini penting
ditegaskan untuk memastikan bahwa prinsip pembatasan kekuasaan
(limitation of power) harus berjalan paralel dengan prinsip taat asas bagi setiap
lembaga negara in casu dalam penentuan tolok ukur masa jabatan KPI Pusat
dan KPI Daerah. Tolok ukur demikian, penting bukan hanya karena terkait
untuk mendorong masa jabatan KPI selama 5 (lima) tahun an sich, melainkan
juga demi penataan kembali kelembagaan di Indonesia, khususnya terhadap
lembaga negara bantu (auxiliary state organ) yang dibentuk berdasarkan
undang-undang dan dinilai penting secara konstitusional (constitutional
importance).
12. Berdasarkan seluruh analisis hukum di atas –sekali lagi- Mahkamah
seharusnya dapat memberikan tafsir ulang terhadap ketentuan norma Pasal
9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait
masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah dari
56
3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya menjadi 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya. Dengan demikian, menurut sense of
justice kami, permohonan Pemohon seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya
(gegrond wordt verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga belas,
bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh
satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul
14.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman,
M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
57
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
30
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252, selanjutnya disebut
UU 32/2002) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
31
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
Paragraf
[3.3]
dan
Paragraf
[3.4]
di
atas,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materil Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002
yang menyatakan:
“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya”.
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang bekerja
sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat
(selanjutnya disebut KPID Jawa Barat) masa jabatan 2020-2023 [vide Bukti
P-7 dan Bukti P-8], dan saat ini Pemohon dalam masa perpanjangan masa
32
jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor:
821.2/Kep.623-Diskominfo/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat Masa
Jabatan Tahun 2020-2023 [vide Bukti P-9] sampai dengan adanya
pengangkatan anggota KPID Provinsi Jawa Barat.
b. Bahwa Pemohon merasa memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD
1945 khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu
c.
Bahwa Pemohon merasa norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 telah nyata
dan jelas mendiskriminasi Pemohon karena telah membedakan masa
jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPI Pusat dan KPI Daerah dengan
masa jabatan pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yang
dibentuk undang-undang. Hal tersebut jelas merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana diatur dan dijamin UUD 1945;
d. Bahwa Pemohon merasa berhak mendapatkan masa jabatan yang sama
dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara
lainnya yang memiliki constitutional importance, yaitu masa jabatan 5 (lima)
tahun sebagaimana hak yang dimiliki pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi
Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), dan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
33
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam menjelaskan kedudukan hukumnya,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon perihal pertentangan
norma dalam pasal a quo terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon
yang bekerja sebagai Anggota KPID Jawa Barat Periode 2020-2023 dan saat ini
sedang diperpanjang masa jabatannya sampai dengan adanya pengangkatan
anggota KPID Jawa Barat yang baru, telah dapat menguraikan secara spesifik
adanya
hubungan
kausal
(causal
verband)
anggapan
kerugian
hak
konstitusional Pemohon sebagai anggota KPID Jawa Barat, dengan berlakunya
norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002, karena masa jabatan Pemohon sebagai
anggota KPID Jawa Barat yang menurut Pemohon seharusnya sama dengan
masa jabatan pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yakni KPK,
Komnas HAM, KPPU, dan OJK, yakni selama lima tahun karena sama-sama
memiliki constitutional importance. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah secara spesifik menerangkan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya yang terjadi dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
