PUU
Tahun 2022
26/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Djudjur Prasasto
Tanggal Registrasi: 2022-03-02
Tanggal Putusan: 2022-03-29T10:12:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Suhartoyo (A) Enny Nurbaningsih (A) Fransisca Farouk (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 26/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal
14 Februari 2022, diajukan oleh Djudjur Prasasto,
beralamat di Perum Griya Arga Permai, Jalan Rinjani S14,
Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta, yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 14 Februari
2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 26/PUU-XX/2022
pada 2 Maret 2022, perihal Permohonan Pengujian Pasal
2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap
Permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah
Konstitusi telah menerbitkan:
2
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
26.26/PUU/TAP.MK/Panel/03/2022
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 26/PUU-XX/2022, bertanggal 2 Maret 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
26.26/PUU/TAP.MK/HS/3/2022
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
perkara Nomor 26/PUU-XX/2022, bertanggal 2 Maret
2022;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari
Pemohon bertanggal 1 Maret 2022 perihal Pencabutan
Perkara
Nomor
26/PUU-XX/2022,
yang
diterima
Mahkamah pada 28 Februari 2022. Berkenaan dengan
tanggal penerimaan di Kepaniteraan Mahkamah lebih
dahulu dibandingkan dengan tanggal surat pencabutan
perkara, hal tersebut telah diklarifikasi Mahkamah dalam
Sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dan
Pemohon
mengakui kekeliruan dalam penulisan tanggal tersebut
[vide Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara
Nomor 26/PUU-XX/2022 tanggal 17 Maret 2022];
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
a quo pada 17 Maret 2022. Pada Sidang Panel tersebut,
setelah Mahkamah melakukan klarifikasi kepada Pemohon
berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan
perkara a quo, selanjutnya Pemohon menyampaikan
adalah benar Pemohon mengajukan pencabutan terhadap
Permohonan a quo dikarenakan adanya keterbatasan
pengetahuan bahasa hukum Pemohon dalam menyusun
Permohonan sesuai dengan sistematika pengajuan
permohonan dan keterbatasan waktu Pemohon sebagai
karyawan swasta untuk mencari penasihat hukum;
3
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal
35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim
pada 22 Maret 2022 telah berkesimpulan bahwa
pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor
26/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas,
memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk
mencatat
perihal
penarikan
kembali
permohonan
Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
4
3. Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan
Pengujian Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi
Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua,
bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh
sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul
10.12 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
5
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 14 Februari 2022, diajukan oleh Djudjur Prasasto, beralamat di Perum Griya Arga Permai, Jalan Rinjani S14, Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 14 Februari 2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 26/PUU-XX/2022 pada 2 Maret 2022, perihal Permohonan Pengujian Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 26.26/PUU/TAP.MK/Panel/03/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 26/PUU-XX/2022, bertanggal 2 Maret 2022; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 26.26/PUU/TAP.MK/HS/3/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 26/PUU-XX/2022, bertanggal 2 Maret 2022; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 1 Maret 2022 perihal Pencabutan Perkara Nomor 26/PUU-XX/2022, yang diterima Mahkamah pada 28 Februari 2022. Berkenaan dengan tanggal penerimaan di Kepaniteraan Mahkamah lebih dahulu dibandingkan dengan tanggal surat pencabutan perkara, hal tersebut telah diklarifikasi Mahkamah dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemohon mengakui kekeliruan dalam penulisan tanggal tersebut [vide Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 26/PUU-XX/2022 tanggal 17 Maret 2022]; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada 17 Maret 2022. Pada Sidang Panel tersebut, setelah Mahkamah melakukan klarifikasi kepada Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan perkara a quo, selanjutnya Pemohon menyampaikan adalah benar Pemohon mengajukan pencabutan terhadap Permohonan a quo dikarenakan adanya keterbatasan pengetahuan bahasa hukum Pemohon dalam menyusun Permohonan sesuai dengan sistematika pengajuan permohonan dan keterbatasan waktu Pemohon sebagai karyawan swasta untuk mencari penasihat hukum; 3 e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 22 Maret 2022 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.12 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. 5 KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Suhartoyo ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Saldi Isra PANITERA PENGGANTI, ttd. Fransisca
