PUU
Tahun 2020
26/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945
Pemohon: Azwarmi als Armi
Tanggal Registrasi: 2020-05-04
Tanggal Putusan: 2020-06-25T11:58:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/1961, UU 10/2004, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 26/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Azwarmi
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jalan Arya Putra Kp. Bulak RT 03/09 Nomor
60, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat,
Tangerang Selatan;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Maret 2020, memberi kuasa
kepada Ir. Tonin Tachta Singarimbun S.H., Ananta Rangkugo S.H., Hendri Badiri
Siahaan S.H., Julianta Sembiring S.H., Nikson Aron Siahaan S.H., Suta Widhya
S.H., dan Agustian Effendi S.H, kesemuanya adalah advokat yang tergabung pada
ANDITA’S LAW FIRM yang beralamat di Gedung 88@Kasablanka Tower A Lantai
18, Jalan Kasablanka Kav-88 Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 23 Maret 2020, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
2
25 Maret 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
39/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 4 Mei 2020 dengan Nomor 26/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Mei 2020, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa amandemen UUD 1945 dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, yang
menyatakan, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
2. Bahwa Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat menjadi dasar hukum
Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap UUD 1945, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, maka Mahkamah Konstitusi
3
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
I. Pasal 182 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berbunyi
“Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan
segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.” khususnya frasa
harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam
pemeriksaan di sidang;
II. Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berbunyi “Hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-
kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”
khususnya frasa tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila
dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan
bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi. Penjelasan Pasal 183 : Ketentuan
ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum
bagi seorang;
III. Pasal 184 ayat (1) huruf a, b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP berbunyi “Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;”
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia; (yang dibuktikan adanya NIK
1107090606750001)
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
4
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
bahwa, sebagai perorangan Warga Negara Indonesia maka PEMOHON
selaku rakyat Indonesia telah diberikan hak konstitusi berupa kedaulatan
sebagaimana dalam UUD 1945 perubahan ke-3 sehingga dengan demikian
apakah kedaulatan tersebut masih berada pada PEMOHON atau masih
berada pada Pemerintah dan/atau Legislatif sebagaimana ke-2 Lembaga
tersebut adalah bagian dari Trias Politica yang dianut oleh Negara Republik
Indonesia sebagaimana disebutkan oleh pasal 1 ayat 1 UUD 1945 “asli” dan
disebutkan pula pada pembukaan antara lain “ Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
bahwa, hanya melalui Mahkamah dapat dinyatakan adanya hak dan/atau
kewenangan konstitutional PEMOHON dan oleh karena itu akan menjadi
penting disampaikan konstitusi apa saja pendapat PEMOHON dengan
harapan MAHKAMAH sepatutnya sependapat dengan PEMOHON walaupun
kedudukan yang berbeda bagaikan langit dan bumi sehingga pengertian
sependapat ini menjadi penting disampaikan terlebih dahulu;
bahwa, berdasarkan UUD 1945 maka PEMOHON dapat menyatakan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana berikut ini:
a. mendapatkan suatu “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan”. Pendapat PEMOHON dalam setiap norma berkaitan dengan
KEKUASAAN KEHAKIMAN maka dirinya harus mendapatkan suatu vonis/
putusan dengan tujuan “menegakkan hukum dan keadilan” bukan suatu
5
rekayasa atau persekongkolan oleh Pemerintah atau Negara terhadap
rakyatnya tanpa perlu suatu KKN serta kepentingan diluar maksud
penegakan hukum dan keadilan;
b. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Pendapat PEMOHON dalam menjalankan
kehidupannya didalam hukum maka dirinya tidak boleh direndahkan oleh
Pemerintah dengan norma yang ada dan jika terjadi hal tersebut maka hak
konstitusinya yang diberikan terhadap kedudukan hukum telah dilanggar
oleh normat tersebut dan bukan suatu pelanggaran pelaksanaan norma;
c. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pendapat PEMOHON mengenai hak konstitusi yang tidak boleh diabaikan
mengenai pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil
menjadi penting di alam demokrasi ini sehingga setiap norma yang telah
dibuat sebelum alam demokrasi berdasarkan UUD 1945 perubahan
menganut kepentingan rezim dan untuk itu perlu dipatahkan sekarang agar
tidak dilanjutkan oleh rezim yang berkuasa;
d. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat
dikurangi
dalam
keadaan
apapun.
Pendapat
PEMOHON
pelaksanaan hak asasi dilakukan secara simbol dengan adanya Komnas
HAM, Pengadilan HAM, Menteri HAM dan Jaksa HAM sementara HAM
yang dimaksud adalah kekerasan Pemerintah kepada sekelompok
masyarakyat dan belum mencapai hak perorangan sebagaimana
PEMOHON yang telah disiksa oleh Polisi/ Penyidik dengan pukulan, mata
ditutup dan tangan diikat dengan demikian hak konstitusional untuk tidak
disiksa dan bagaimana mengungkapkan terjadi penyiksaan melalui
Kekuasaan Kehakiman maka perlu dirasa perlu diuji normanya;
e. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
6
bersifat diskriminatif itu. Pendapat PEMOHON dalam statusnya sebagai
mantan TNI sepatutnya mendapatkan perlakuan dan hak yang sama
dengan masyarakat sipil dalam hal kejahatan dihubungkan dengan pasal 1
ayat 1 UU drt Nomor 12 Tahun 1951 dan ternyata dalam rezim sekarang
tidak mendapatkannya karena mantan TNI menjadi terpidana sementara
warga sipil yang terbukti oleh Penyidik Polisi dilepas dengan status DPO
saja sehingga dengan demikian makna diskriminatif tidak hanya sebatas
Ras, Suku dan Agama saja;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
bahwa, norma yang akan dilakukan pengujian adalah Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah
dibuat sebelum adanya perubahan ke-2 dan ke-3 dan belum pernah
dinyatakan oleh Pemerintah dan DPR mengenai norma tersebut diberlakukan
kembali berdasarkan konstitusi yang menjadi batu uji sehingga jelas
PEMOHON telah dirugikan sejak perubahan ke-2 dan ke-3;
bahwa, pernah dikeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1961 oleh Pemerintah dan
DPR terhadap pemberlakuan UU maka dengan tidak pernahnya norma yang
telah berumur 39 tahun tersebut dilakukan judicial review oleh DPR maka
sebagai warga negara dapat melakukannya melalui Mahkamah agar kerugian
dapat dihilangkan dari kerugian untuk mendapatkan putusan/vonis yang
berdasarkan penegakkan hukum dan keadilan, sama kedudukannya dengan
Pemerintah dalam suatu proses penyidikan, penuntutan dalam tindak pidana,
mendapatkan
kepastian
dan
jaminan
terhadap
vonis/putusan
yang
berdasarkan hukum dan bukan bedasarkan kepentingan rezim/kelompok,
terhadap penyiksaan yang dialaminya mendapat perlindungan dari kekuasaan
kehakiman, dan tidak divonis atau dijadikan tersangka karena mantan TNI
sementara warga sipil dibebaskan oleh penyidik dengan hanya meletakkan
status DPO;
bahwa, terhadap HAKIM yang telah diberikan Kekuasaan Kehakiman dalam
UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman maka berdasarkan norma yang
diajukan PUU tidak dapat berdiri sendiri lagi karena norma Pasal 182 ayat 4 ,
Pasal 183 , Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dari Nomor 8 Tahun 1981
7
tentang KUHAP telah mengikat PEMOHON sehingga menjadi penting untuk
melepaskan dari kerugian hak/kewenangan konstitusionalnya;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
bahwa, isi norma yang diajukan PUU cukup jelas dan hanya saja dengan
belum ditimbang dengan UUD 1945 terhadap kandungannya secara bersyarat
maka dapat terjadi kerugian dalam hal berikut ini :
▪ dakwaan tidak lagi mejadi penting dalam menjatuhkan vonis walaupun tidak
terbukti dalam persidangan;
▪ penjatuhan vonis hanya berdasarkan penuntutan JPU;
▪ karena terdakwa telah ditahan sejak penyidikan maka HAKIM telah sepakat
dengan penuntutan terjadi pidana;
▪ dikesampingkan pledoi dan pengakuan terdakwa karena telah terjadi
penahanan dan penuntutan JPU;
▪ tidak pernah melepaskan terdakwa walaupun telah mengalami penyiksaan,
tidak didampingi PH dalam penyidikan dan persidangan.
bahwa, norma yang diajukan pengujian sangat menentukan HAKIM untuk
dapat melepaskan PEMOHON dari pidana dan oleh karena belum pernah
dilakukan PUU maka kerugian telah terjadi dalam norma a-quo;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
bahwa, konstitusi sangat jelas menyatakan tentang HAKIM dalam
menjatuhkan putusan vonis guna menegakkan hukum dan keadilan dengan
menempatkan PEMOHON bersamaan kedudukannya dengan JPU/Penyidik
sehingga ada pengakuan dan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
terhadap apa-apa yang terungkap dalam persidangan yang tidak dapat
terbuktinya dakwaan maka seharusnya dilepaskan secara adil walaupun telah
dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan
serta menjadikan fakta penyiksaan yang terungkap dalam persidangan dan
8
tidak diberikan hak mendapat PH serta perlakuan diskriminatif dalam perkara
pidana dalam menetapkan tersangka sehingga HAKIM dalam vonisnya
berdasarkan norma Pasal 182 ayat 4 , Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf
a, b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
bahwa, norma tersebut belum mengandung konstitusi dapat dinyatakan oleh
PEMOHON karena belum pernah diajukan PUU dan pembuatan norma pada
tahun 1981 sebelum diadakan perubahan ke-2 dan ke-3;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
bahwa, dengan dilakukan PUU maka HAKIM tidak dapat lagi secara
sewenang-wenang menggunakan kekuasaanya dalam menjatuhkan vonis
karena norma telah memberikan jaminan kepada terdakwa karena terdakwa
telah dilindungi oleh konstitusional;
bahwa, menyatakan dakwaan tidak terbukti atau dakwaan batal berdasarkan
eksepsi setelah norma dinyatakan tidak konstitusional maka suatu hari kelak
dalam pengadilan JPU akan dikalahkan dalam perkara pidana yang dibangun
oleh Pemerinah atau kelompok yang menggunakan Pemerintah untuk
kepentingannya.
Berdasarkan uraian di atas maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Pasal 182 ayat 4 ,
Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf a, huruf b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang KUHAP telah terjadi/ada dialami pada diri PEMOHON.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Bahwa, Indonesia mengalami perubahan yang bisa dibilang berlangsung cepat
khususnya dalam hal perundang-undangan. Seperti yang kita ketahui bahwa hukum
berusaha mencapai perkembangan yang berlangsung cepat tersebut, namun
ternyata dalam pelaksanaanya masyarakat belum siap terhadap hukum yang telah
dibuat. Padahal hukum mempunyai tugas menjaga ketertiban, keamanan, dan
memberikan keadilan bagi masyarakat. Perkembangan hukum dan kebutuhan
hukum masyarakat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu,
seiring dengan berkembangnya zaman peraturan perundang-undangan yang telah
9
dibuat terkadang perlu adanya pembetulan dan penyesuaian agar sesuai dengan
kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan perundang-undangan merupakan sarana
penting untuk menjaga hubungan yang antara warga masyarakat dengan
Pemerintah untuk mewujudkan tujuan bersama secara dinamis, tetapi tertib dan
teratur;
Bahwa, norma Pasal 182 ayat 4 , Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf a, huruf b.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang dihubungkan dengan
UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau hukuman penjara
seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun
menjadi tidak memberikan perlindungan konstitusi secara maksimal sebagai akibat
Penyidik, Penuntut dan Hakim hanya menggunakan kepentingannya dalam
menerapkan norma tersebut sebagaimana PEMOHON dalam Perkara nomor:
1136/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., dituntut 2 tahun divonis oleh Hakim 1 tahun yang
tidak mengakui menguasai, membawa senjata mayer dan peluru cal.22mm
sebanyak 5 butir dibandingkan dengan vonis terpidana terkait berikut ini:
1) Perkara Nomor: 1113/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., Terdakwa I H Kumiawan Alias
Iwan dan Terdakwa II Tajudin Alias Udin oleh JPU dituntut 2 tahun divonis oleh
Hakim 1 tahun dengan “secara bersama-sama mempunyai persediaan senjata
api dan amunisi” yang berbeda sebagaimana berikut ini:
Terpidana H. Kurniawan als Iwan
▪ 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek revolver jenis Taurus pabrikan/ impor
yang didalam magazinenya berisi 6 (enam) butir peluru caliber 38 mm;
▪ 1 (satu) box peluru caliber 38 mm yang berisi 50 (lima puluh) butir peluru;
▪ 1 (satu ) box peluru caliber 38 yang berisi 43 (empat puluh tiga) butir peluru;
Terpidana Tajudin als Udin
▪ 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek caliber 22 mm rakitan;
▪ 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang caliber 22 mm rakitan;
2) Perkara Nomor 1135/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., Terdakwa Asmaizulfi Als. Vivi
dituntut 2 tahun divonis oleh Hakim 1 tahun tidak memiliki senjata dan peluru
karena “Turut serta melakukan perbuatan - tanpa hak menyimpan, menguasai
10
dan menyerahkan sesuatu senjata api” 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek
revolver jenis Taurus kepada H. Kurniawan als Iwan
3) Perkara Nomor: 1137/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., Terdakwa IRFANSYAH Alias
IFAN dituntut 2 tahun divonis oleh Hakim 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan
melakukan tindak pidana: “Secara Bersama-sama Tanpa hak menerima,
menyimpan dan menguasai amunisi” berupa:
▪ 2 (dua) butir peluru tajam kaliber 22 mm;
▪ 7 (tujuh) butir peluru tajam kaliber 32 mm;
▪ 4 (empat) butir peluru tajam kaliber 9 mm;
4) Perkara Nomor 1122/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst., Terdakwa ADNIL, S.H dituntut
2 tahun divonis oleh Hakim 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan melakukan tindak
pidana tanpa hak, menguasai, membawa, sesuatu senjata api atau bahan
peledak.
5) Perkara Nomor 959/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst Terdakwa Drs. Habil Marati
dituntut 2 tahun 6 bulan divonis oleh Hakim 1 (satu) tahun melakukan tindak
pidana “Membantu melakukan tanpa hak - menyerahkan, menerima,
menguasai, menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi”;
Bahwa, Pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan
yang ingin dicapai, kelembagaan yang tepat, kesesuaian isi materi, efektifitas
peraturan perundang-undangan, kejelasan dalam perumusan, kemanfaatan untuk
mengatur masyarakat, kepastian hukum, dan keterbukaan (transparan) dalam
pembuatan peraturan perundang-undangan. Hal-hal diatas merupakan dasar bagi
pembentuk peraturan perundang-undangan dan setelah dibandingkan dengan
tuntutan dan vonis di atas maka norma Pasal 182 ayat 4 , Pasal 183 dan Pasal 184
ayat (1) huruf a, huruf b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
dapat menjadi norma karet dan tidak adanya kepastian putusan/ vonis yang sangat
tergantung kepada kepentingan Pemerintah sehingga dengan demikian dapat
dinyatakan norma yang dibuat bertentangan dengan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana asas yang dimaksud dalam UU Nomor 10
Tahun 2004, Nomor 12 Tahun 2011 dan Nomor 15 Tahun 2019.
Bahwa, sebagaimana telah dapat dinyatakan kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
11
norma Pasal 182 ayat 4 , Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf a, huruf b. Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah terjadi/ ada dialami PEMOHON
maka dengan tidak merendahkan norma dibuat pada waktu itu (demokrasi yang
berbeda dalam Pemilihan Presiden) sesuai dengan kepentingan Pemerintah/
Presiden maka dapat dikatakan secara asal norma tanpa memperhatikan
kemanfaatan bagi masyarakat sehingga setelah alam demokrasi pemilihan Presiden
secara langsung dengan pencalonan oleh partai politik maka sepatutnya pula norma
harus dibuat sedemikian rupa dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan dan juga pembentukan tersebut bertujuan untuk keadilan
masyarakat berdasarkan hak dan kewenangan konstitusional.
Bahwa, melalui pemeriksaan PUU akan dapat terungkap yang berlaku di pengadilan
oleh Kekuasaan Kehakiman khususnya yang terjadi terhadap vonis PEMOHON
adalah pelanggaran oleh HAKIM atau NORMA yang tidak memberikan hak/
kewenangan konstitusional terhadap PEMOHON sebagaimana menjadi alasan
kepada yang MULIA MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI sebagaimana
berikut ini:
Batu Uji ke-1 :
Pasal 24 ayat (1) berbunyi “Kekuasaan Kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan”.
Bahwa, konstitusi menyatakan Kekuaaan Kehakiman ……. menegakkan hukum dan
keadilan diberikan kepada PEMOHON dalam pelanggaran pidana Pasal 1 ayat (1)
UU drt Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata APi dalam perkara Nomor
1136/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Pst., sehingga menjadi argumen kebenaran secara
terbatas atau tidak ada batas dari norma Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang KUHAP Pasal 182 ayat 4, Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf
(b).
Bahwa, menjatuhkan vonis penjara adalah Kekuasaan Kehakiman dan dengan
demikian menjadi tidak relevan menjadi argumen PEMOHON mengenai vonis
tersebut sepanjang tidak memenuhi ketentuan norma Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 182 ayat 4, Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1)
huruf (a), huruf (b) karena menjadi ketentuan dalam hukum /norma lain mengajukan
upaya hukum biasa atau luar biasa terhadap isi vonis dan terhadap perbuatan Hakim
melaporkan ke Badan Pengawas dan/atau Komisi Yudisial.
12
Bahwa, dengan diyakini oleh PEMOHON vonis selama 1 tahun dalam perkara
pidana Nomor 1136/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Pst., dapat terjadi karena pelanggaran
konstitusional dan bukan pelanggaran oleh Kekuasaann Kehakiman.
Bahwa, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 182 ayat 4,
Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf (b) setelah dipantulkan/di-
cerminkan dengan Pasal 24 ayat (1) maka akan diperoleh yang berikut ini
I.
Pasal 182 ayat 4 berbunyi “Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan
atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di
sidang.” maka frasa surat dakwaan adalah akar pelanggaran konstitusi dalam
menegakkan hukum dan keadilan karena tidak ada penjelasan dan batasan
mengenai surat dakwaan tersebut yang hanya secara limitatif syarat
pembuatannya dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah
berakibat tafsir yang berbeda sebagaimana berikut ini.
Pasal 143 ayat (2)
Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani
serta berisi:
f. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
g. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.
Pasal 143 ayat (3)
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf b batal demi hukum.
Pasal 156 ayat (1)
Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa
pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat
diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan
kepada
penuntut
umum
untuk
menyatakan
pendapatnya,
hakim
mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
13
Bahwa, dalam perkara Nomor 1136/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Pst., telah diajukan
keberatan Pasal 156 ayat (1) jo. Pasal 143 ayat (3) KUHAP dan dinyatakan dalam
putusan sela ditolak sehingga berakibat hukum Surat Dakwaan menjadi benar
sehingga segala sesuatu didalamnya tidak lagi menjadi salah walaupun dalam
pembuktian tidak benar tidak sesuai lagi sebagaimana yang dialami oleh
PEMOHON berikut ini:
1) Peluru kal. 22mm dalam dakwaan berjumlah 3 butir, fakta persidangan : 5 butir
versi Terdakwa, sejumlah 5-7 butir keterangan H. Helmi Kurniawan da nada 2
butir pada Irfansyah. Berdasarkan dakwaan sejumlah 3 butir dan oleh Hakim
menyatakan dalam putusannya sejumlah 5 butir peluru maka dengan demikian
frasa surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di
sidang menjadi tidak terbukti karena adanya kesalahan membuat surat dakwaan
khususnya jumlah peluru dan oleh karena dalam putusan sela dinyatakan surat
dakwaan telah sempurna dengan menolak eksepsi PEMOHON sehingga surat
dakwaan menjadi sempurna dengan demikian melalui Mahkamah untuk
menyatakan norma tidak mempertimbangkan konstitusional Pasal 24 ayat (1).
2) Senjata Mayer kal. 22mm dalam dakwaan tidak disebutkan buatannya dan
ternyata dalam persidangan ada Ahli menyatakan Buatan Jerman sementara
diumumkan dalam video Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda
Metro Jaya AKBP Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H, Terdakwa,
Saksi Mahkota dan Saksi Ad-Charge merupakan rakitan dengan demikian telah
terjadi perkembangan dapam pembuktian sehingga dengan mengabaiakan
buata Jerman dan atau Rakitan sebagai akibat Hakim dalam msuyawarah hanya
berdasarkan surat dakwaan sementara dalam norma sangat mudah dimengerti
makna kata “dan” dalam frasa surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti
dalam pemeriksaan di sidang maka dengan tidak dipertimbangkannya oleh
pembuat norma mengenai Konstitusi Pasal 24 ayat (1) sebagaimana hak
Konstitusional diberikan kepada PEMOHON sejak tanggal 9 November 2001
oleh Ketua MPR Prof. Dr. HM Amien Rais dibandingkan dengan norma dibuat
pada tanggal 31 Desember 1981 oleh Presiden Suharto. Dengan demikian
mejadi jelas norma belum mempertimbangkan hak konstitusional sebagaimana
dimohonkan kepada Mahkamah.
3) Dalam Surat Dakwaan dinyatakan TERDAKWA in casu PEMOHON menerima,
menguasai, menyimpan sejumlah 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis
14
MAYER warna hitam kaliber 22mm dan 3 (tiga) buah peluru kaliber 22 mm dan
dalam vonis menguasai, membawa sesuatu senjata api atau bahan peledak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun
1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan demikian semakin jelas tidak
relevansinya antara norma dengan konstitusional sehingga dengan demikian
perlu dilakukan pengujian cerminan atau pantulan Pasal 24 ayat (1) benar telah
termaktub didalam norma Pasal 156 ayat (1).
Menegakkan hukum dan keadilan adalah perlindungan konstitusional dan
kepentingan dari PEMOHON dalam norma dan dengan tidak jelasnya norma
tersebut maka menjadi tidak terlindungi kepentingan konstitusional PEMOHON.
II.
Pasal 183 berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang
kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia
memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” khususnya frasa tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-
kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar-benar terjadi.
Penjelasan Pasal 183: Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran,
keadilan dan kepastian hukum bagi seorang.
Bahwa, mengenai frasa keyakinan sepatutnya mengacu kepada “menegakkan
hukum dan keadilan” dan dengan demikian setelah di telesuri pembuatan norma
dibandingkan lahirnya konstitusi maka telah mejadi jelas dan dimohonkan Yang
Mulia Majelis Hakim MK juga sepakat dengan PEMOHON bahwa norma setelah
diuji maka belum membeikan perlindungan konstitusional.
Bahwa, tidak disebutkan dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU
Kehakiman mengenai ukuran keyakinan terhadap konstitusional sehingga
seringkali terjadi perbedaan dalam membuat atau menjatuhkan putusan sehingga
dengan demikian melalui PUU a-quo akan dapat diperbaiki norma a-quo sehingga
pencari penegakan hukum dan keadilan dapat memperolehnya secara otomatis
tanpa perlu melalui suatu Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) sehingga untuk
mendapatkannya tanpa perlu melakukan pelanggaran hukum.
Bahwa, menjatuhkan pidana merupakan kompetensi dari HAKIM hanya saja
sepatutnya berdasarkan NORMA yang dibuat setelah adanya perlidungan
15
konstitusional didalamnya sehingga tiada ada yang dirugikan dan tidak ada yang
diuntungkan sebagaimana keyakinan tersebut akan dimaknai individu dengan
melepaskan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Bahwa, mengenai alat bukti sangat jelas disebutkan dalam normal Pasal 184 ayat
(1) dengan demikian dalam kerugian konstitusional PEMOHON adalah apa alat
bukti yang dimiliki oleh HAKIM sehingga divonis 1 tahun sementara norma
mewajibkan penegakan hukum dan keadilan secara bersama terjadi.
Bahwa, telah ada norma KUHAP pada Pasal 189 ayat (4) berbunyi “Keterangan
terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan
perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat
bukti yang lain” dan ternyata oleh HAKIM dikesampingkan walaupun disebutkan
oleh TERDAKWA dalam pemeriksaan terdakwa dan membantah keterangan
saksi yang dihadirkan oleh JPU bahwa ia tidak pernah menerima, menguasai,
menyimpan sejumlah 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis MAYER warna
hitam kaliber 22mm dan 3 (tiga) buah peluru kaliber 22 mm karena meletakkan di
laci rumah H. Kurniawan demikian juga tidak pernah menggadikan kecuali SOFT
GUN dan tidak relevannya 7 peluru dan masih berfungsinya Mayer rakitan yang
dikatakan buatan Jerman maka sepatutnya jika pembuatan norma berdasarkan
KONSTITUSI maka pasal 189 ayat 4 dapat melepaskannya dari vonis 1 tahun
menguasai, membawa sesuatu senjata api atau bahan peledak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa, dengan belum diujinya norma memenuhi konstitusional maka HAKIM
dapat sewenang-wenang menyatakan sah atau tidak sah alat bukti walaupun
sebenarnya telah ada ketentuan hukum atau parameter hukum dalam pembuktian
pidana yang dikenal dengan bewijsvoering yaitu penguraian cara bagaimana
menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di pengadilan. Ketika aparat penegak
hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah
(unlawful legal evidence) maka bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian
sehingga harus dikesampingkan oleh hakim (Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XIV/2016). Selanjutnya, alat bukti yang dihadirkan di persidangan
juga harus kualitatif (relevan) dengan kasusnya. Sebanyak apapun bukti yang
dihadirkan jika tidak ada relevansinya maka alat bukti tersebut tidak punya nilai
pembuktian (nol), dengan demikian setelah dapat dinyatakan oleh TERDAKWA
16
tidak pernah menyimpan, menguasai, membawa senjata Mayer 22mm dan ke-5
peluru tanjam cal. 22mm yang menjadi barang bukti maka sepatutnya
TERDAKWA in casu PEMOHON dibebaskan demi hukum
III.
Pasal 184 ayat (1) huruf a, b. berbunyi “Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
Bahwa, menghadirkan saksi dan ahli dalam suatu persidangan pidana merupakan
suatu hak konstitusional dalam mendapatkan penegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana sering sekali menjadi pengertian keliru terhadap seorang terdakwa
dalam mendapatkan penegakkan hukum dan keadilan hanya melalui praperadilan
penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan sehingga dalam
perkara pidana pokok keberadaan keterangan saksi dan ahli tidak menjadi
pertimbangan sebagaimana yang telah terjadi terhadap PEMOHON sehingga
dengan demikian diajukan ke Mahkamah agar suatu hari kelaku tidak terjadi lagi
atau setidak-tidaknya dalam upaya hukum biasa atau luar biasa mengenai
keterangan Saksi dan Ahli harus dipergunakan demi konstitusional.
Bahwa, frasa keterangan saksi dan ahli tidak pernah membedakan sumbernya
apakah berdasarkan BAP atau tanpa BAP dan hanya saja HAKIM dengan
sendirinya
hanya
mempertimbangkan
dalam
menjatuhkan
putusan
yang
berdasarkan BAP tentunya dengan pemikirannya surat dakwaan berasal dari BAP
sehingga saksi dan ahli yang tidak menjadi dasar pembuatan BAP tidak
dipertimbangkannya sehingga dengan demikian frasa a) Keterangan Saksi dan
frasa b) Keterangan Ahli tidak konstitusional setelah diuji berdasarkan Pasal 24 ayat
(1) UUD 1945.
Bahwa, secara jelas disebutkan oleh konstitusi “menegakkan hukum dan keadilan”
merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan demikian keberadaan
saksi dan ahli dihadirkan oleh TERDAKWA in casu PEMOHON akan berbeda
maknanya dibandingkan dengan yang dihadirkan oleh PENUNTUT UMUM juncot
PENYIDIK yang akan bertolak belakang dan berlawanan sehingga menjadi
kepentingan konstitusional memberikan kepastian bahwa nilai penegakkan hukum
dan keadilan dari saksi dan ahli yang dipergunakan oleh Hakim dan bukan
berdasarkan kehendaknya sendiri dalam menyatakan keyakinan memilih
keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan penuntut umum untuk menjatuhkan
17
putusan karena yang menjadi keyakinan jika ada minimal 2 alat bukti yang sah yang
mana kehadiran saksi dan ahli adalah sah walaupun tidak dihadirkan dalam
penyidikan/ penuntutan (tidak di BAP) sehingga melalui permohonan ini dapat
dihadirkan ke-3 HAKIM perkara pidana Pomor 1136/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst.,
terdiri dari Ketua Majelis DUTA BASKARA, S.H., M.H dan Hakim Anggota : TUTY
HARYATI SH dan SAIFUDIN ZUHRI, S.H., M.Hum. guna menyatakan kehadapan
Mahkamah dalam menegakkan hukum dan keadilan yang dipertimbangkan adalah
saksi dan ahli yang mana sebagaimana jelas fakta persidangan oleh saksi dan ahli
yang dihadirkan oleh PEMOHON in casu TERDAKWA adalah berikut ini:
1) Tiadanya saksi yang melihat pemberian 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek
jenis MAYER warna hitam kaliber 22mm dan 3 (tiga) buah peluru kaliber 22 mm
dari H. Kurniawan kepada Azuarmi als Armi dengan demikian tidak dapat
dikesampingkan kebenaran Azuarmi hanya meletakkan apa-apa yang diberikan
oleh H. Kurniawan di laci.
2) Tidak dihadirkannya YUDA sebagai saksi atau Saksi Mahkota dalam
persidangan maka kebenaran yang digadaikan oleh Azuarmi adalah Soft Gun
tidak dapat dikesampingkan demikian juga kebenaran Mayer cal. 22mm diambil
oleh Polisi dari YUDA dapat juga dikesampingkan.
3) Dengan tidak adanya 2 dua orang saksi dalam menyatakan 1 (satu) pucuk
senjata api laras pendek jenis MAYER warna hitam kaliber 22mm dan 3 (tiga)
buah peluru kaliber 22 mm dari H. Kurniawan kepada Azuarmi als Armi sehingga
dengan tidak terpenuhinya norma sebagaimana hak konstitusional maka oleh
HAKIM dapat mengabaikan ketentuan pasal Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP berikut ini:
(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang
pengadilan.
Fakta
Jelas dakwaan menyebutkan 3 peluru dan dalam persidangan disebutkan
oleh H. Kurniawan als Iwan ada 5 sampai 7 peluru cat cal. 22m dan dalam
surat tuntutan / barang bukti disebutkan 5 peluru cal 22mm sehingga dengan
tidak dikandungnya konstitusional maka mengabaikan Pasal 185 ayat (1)
adalah pembuktian sempurna belum diterapkannya konstitusional dalam
norma tersebut
18
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa
terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Fakta
JPU tidak ada saksi antara Azuarmi dengan YUDA demikian juga tidak ada
saksi antara Azuarmi dengan H. Kurniawan als Armi
4) Dalam persidangan telah terbantahkan keterangan Ahli Kompol Airf Sumirat ST
dari PUSLABOR POLRI yang dihadirkan oleh Penuntut Umum mengenai Mayer
buatan Jerman dan Mayer dalam keadaan laik tembak sehingga dengan tidak
ada kepastian mengenai Mayer secara fisik dihubungkan lagi dengan
pengakuan TERDAKWA tidak pernah menggadaikannya Mayer kepada YUDA
dan meninggalkannya dilaci rumah H. Kurniawan als Iwan dan dihubungkan lagi
barang bukti berupa 1 Mayer dan ke-5 peluru tersebut tidak pernah TERDAKWA
menerima, menguasai, menyimpan.
5) Dalam persidangan pidana maka keterangan saksi dan keterangan ahli dari
PENUNTUT UMUM yang dipertimbangkan oleh HAKIM dalam menjatuhkan
putusan sementara yang dihadirkan oleh TERDAKWA in casu PEMOHON
adalah Ahli Hukum Pidana dan Mantan Penyidik Polri Brigadir Jenderal Polisi
(Purn) Prof. DR. Drs. H.R. Agussalam SH MH. dan Saksi Ad-Charge Marsekal
Muda TNI AU (Purn) Amano Arifin, Hertanto, Ny. Miswardi Sukowati, Muhamad
Yacob Kudori dan Eka Saifudin dikesampingkan dalam pertimbangannya
sehingga benar telah terjadi pelanggaran konstitusional dengan tidak
menegakkan hukum dan keadilan.
6) Tidak ada ahli pidana yang dihadirkan oleh PENYIDIK atau PENUNTUT UMUM
sehingga setelah diteliti maka Penyidik, Penuntut Umum dan HAKIM yang
memutus perkara tidak cukup pemahamannya mengenai Pasal 1 ayat (1) UU
drt Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-(1) dengan demikian
PENGAKUAN TERDAKWA dalam persidangan menyatakan : diberikan senjata
api Mayer rakitan cal. 22mm yang melintang pelurunya jika ditembakan
demikian juga ke-5 peluru adalah cat yang dipungut oleh H. Kurniawan dari
lapangan
tembak
BRIMOB
di
Gedung
Halang
Bogor
sehingga
meninggalkannya/ meletakkan di laci kamar gudang di rumah H. Kurniawan” dan
divonis dengan menguasai, menyimpan sesuatu senjata api atau bahan
peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12
19
Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka menjadi penting Keterangan
Ahli sehingga oleh TERDAKWA dihadirkan dalam persidangan dan ternyata
keterangannya tidak dipertimbangkan.
7) Ahli Hukum Pidana dan Mantan Penyidik Polri Brigadir Jenderal Polisi (Purn)
Prof. DR. Drs. H.R. Agussalam S.H.,M.H. menyatakan dakwaan menjadi batal/
surat tuntutan tidak dapat diterima akibat hukum TERSANGKA tidak didampingi
oleh Penasihat Hukum dalam pemeriksaan BAP tanggal 21 , tanggal 23 bulan
Mei 2019 karena telah ada normanya Pasal 114 KUHAP jo. Pasal 56 KUHAP.
dan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana berikut ini:
▪
Yurisprudesi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1565 K/Pid/1991
tertanggal 16 September 1993 “yang pokoknya menyatakan, “apabila syarat
– syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk
penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan
penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima”
▪
Yurisprudesi Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 367 K/Pid/1998
tertanggal 29 Mei 1998 “pada pokoknya menyatakan “bahwa bila tak
didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan
dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal
demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima,
walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat huku
▪
Yurisprudesi Putusan MA Nomor 936K/Pid.Sus/2012 dengan Kaidah
hukumnya:“Proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum
acara, karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, padahal
terdakwa diancam pidana di atas lima tahun”. Permohonan kasasi terdakwa
Arief Haryanto dikabulkan majelis, dan akhirnya membebaskan terdakwa.
▪
Yurisprudesi Putusan MA Nomor 545 K/Pid.Sus/2011 tertanggal 3 Mei 2011
menyatakan “Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh
Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan
Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat
yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain;
Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara
Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa
20
yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat
hukum pula”
▪
Yurisprudesi Putusan MA Nomor 2588/Pid.Sus/2010 menyatakan Terdakwa
Frengki dan Yusliadi dibebaskan sejak tingkat pertama sampai kasasi.
Mahkamah Agung mengkritik praktik yang kerap digunakan kepolisian untuk
menyiasati hak tersangka atas bantuan hukum. Hak tersangka atas bantuan
hukum dinyatakan tidak terpenuhi jika penasihat hukum hanya diminta
menandatangani BAP. Kaidah hukumnya: “Terdakwa telah mencabut
semua
keterangannya
dalam
BAP
karena
berdasarkan
atas
tekanan/paksaan dari pihak penyidik Polri dan saksi verbalisan tidak dapat
dihadirkan JPU untuk menguji bantahan terdakwa. Selama pemeriksaan
dari penyidik, kepada terdakwa tidak ada penasihat hukum yang
mendampinginya. Penasihat hukum juga menyatakan tidak pernah
mendampingi terdakwa dalam pemeriksaan di penyidik. Penasihat hukum
hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan penyidik”
8) Diterangkan juga oleh AHLI Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Drs. H.R.
Agussalam S.H.,M.H. terhadap peristiwa penangkapan/ott dan penyitaan maka
yang menanda tangani berita acara adalah petugas yang melakukannya dan
bukan orang lain sebagaimana jelas hukumnya dalam Yurisprudesi Putusan
MA No 545 K/Pid.Sus/2011 tertanggal 3 Mei 2011 menyatakan “Bahwa selama
pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan
Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009
ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut
namun oleh petugas yang lain; Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan
Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga
surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak
sah dan cacat hukum pula”.
Berdasarkan batu uji Pasal 24 ayat (1) “Kekuasaan Kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan” maka norma Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP pada frasa Pasal 182 ayat (4), Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf (a),
huruf (b) tidak mencerminkan hak dan menjamin konstitusional PEMOHON
sehingga harus dibatalkan jika tidak diberikan pembatasannya/ syarat
21
Batu Uji ke-2 :
Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Bahwa, hak dan jaminan konstitusional PEMOHON dalam Norma Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada frasa Pasal 182 ayat (4), Pasal 183 dan
Pasal
184
ayat
(1)
huruf
(a),
huruf
(b)
dalam
perkara
Nomor
1136/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Pst. ternyata tidak terwakili setelah dijatuhkan vonis
selama 1 tahun dalam pelanggaran pidana melakukan tindak pidana secara tanpa
hak, menguasai, membawa, sesuatu senjata api atau bahan peledak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Bahwa, seandainya ketentuan konstitusional telah dikaitkan dalam norma dimaksud
maka PEMOHON in casu TERDAKWA perkara 1136/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Pst.,
meyakini dirinya akan lepas demi hukum karena tidak pernah menguasai,
membawa, sesuatu senjata api atau bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bahwa, tidak dapat terwakilinya hak dan jaminan konstitusional Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 akibat pada waktu pembuatan norma tanggal 31 Desember 1981 oleh
Presiden Suharto belum terbitnya perubahan ke-3 UUD 1945 tanggal 9 November
2001 oleh Ketua MPR Prof. Dr. HM Amien Rais.
Bahwa, konstitusional Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berlaku dengan sendirinya
kepada TERDAKWA incasu PEMOHON selaku warga negara dan terhadap HAKIM,
JPU dan PENYIDIK adalah Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara
yang menjalankan fungsi eksekutif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian
norma Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf (b) yang belum dapat dinikmati PEMOHON
karena belum menyatakan syarat kedudukan saksi dan ahli yang dihadirkannya
dalam perkara 1136/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Pst., dapat membebaskannya dari surat
dakwaan/surat tuntutan JPU karena HAKIM merendahkan kedudukannya
sebagaimana tidak dihadirkan oleh JPU sehingga berakibat hukum dalam norma
Pasal 182 ayat (4) dan Pasal 183.
22
Bahwa, dengan tidak samanya kedudukan hukum dari ahli dan saksi yang
dihadirkan oleh TERDAKWA dibandingkan dengan saksi dan ahli yang dihadirkan
oleh JPU dalam persidangan terbuka Nomor 1136/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Pst., maka
2 alat bukti dari TERDAKWA dikesampingkan dan dipergunakan saksi dan ahli JPU
karena berhubungan dengan surat dakwaan sebagaimana saksi dan ahli yang
dihadirkan tidak menjadi saksi BAP.
Bahwa, dalam persidangan terbuka telah dinyatakan oleh TERDAKWA mengenai
BAP ditolak/ dibantah dan mengenai barang bukti senjata api Mayer Cal. 22mm dan
ke-5 peluru cal. 22mm yang dihadirkan dalam persidangan tidak pernah ada
padanya sehingga sepatutnya demi konstitusional pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dia
harus dilepaskan demi hukum sebagaimana BAP Verbal yang dimintakan juga
ditolak oleh Majelis Hakim dan JPU dengan alih-alih yang akan dipergunakan adalah
fakta persidangan.
Bahwa, menjadi kepentingan MAHKAMAH meminta Majelis Hakim perkara
nomor1136/Pid.Sus/2019/PN.JKT.PST terdiri dari Ketua Majelis DUTA BASKARA,
S.H., M.H dan Hakim Anggota : TUTY HARYATI SH dan SAIFUDIN ZUHRI, S.H.,
M.Hum. atau setidak-tidaknya berita acara persidangan dan hasil musyawarah guna
membuktikan ketentuan dari konstitusional Pasal 27 ayat (1) belum dikandung
dalam Pasal 182 ayat (4), Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf (b).
Batu Uji ke-3
Pasal 28D ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum
Bahwa, seandainya konsitusi tersebut telah terkandung dalam Pasal 182 ayat 4,
Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf (a), (b) sehingga TERDAKWA akan lepas
dari vonis 1 tahun quod non karena tidak pernah secara tanpa hak, menguasai,
membawa, sesuatu senjata api atau bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
setelah lebih dahulu didakwa dengan menerima, menguasai, membawa 1 (satu)
pucuk senjata api laras pendek jenis MAYER warna hitam kaliber 22mm dan 3 (tiga)
buah peluru kaliber 22 mm.
Bahwa, saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebagaimana Pasal 184
ayat (1) huruf (a), huruf (b) KUHAP tidak mendapatkan perlakuan yang sama
23
terhadap keterangaanya sebagai alat bukti karena telah dikesampingkan walaupun
tidak ada penyanggahan.
Bahwa, telah menjadi fakta hukum mengenai konstitusional adalah perubahan ke-2
UDD 1945 sehingga pada waktu pembuatan norma Pasal 182 ayat 4, Pasal 183 dan
Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf (b) belum pernah dikandungkan dengan demikian
menjadi kerugian konstitusional pada PEMOHON dapat terjadi dan oleh karena itu
menjadi kepentingan MAHKAMAH untuk meletakkan syarat agar norma tersebut
melindungi kepentingan rakyat dari kekejian pelanggaran konstitusional.
Bahwa, sangat jelas TERDAKWA in casu PEMOHON menyatakan membatalkan
BAP dan menjadi konsekuensi hukum dilakukan BAP Verbal demikian juga
mengenai barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa Mayer cal 22mm
telah dibuktikan melalui keterangan saksi dan terdakwa demikian juga ke-5 peluru
tidak sesuai dengan dakwaan sejumlah 3 peluru dengan demikian akibat tidak
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum maka menyatakan TERDAKWA di
vonis selama 1 tahun karena secara tanpa hak, menguasai, membawa, sesuatu
senjata api atau bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP walaupun dalam
dakwaan dinyatakan menerima, menguasai, membawa 1 (satu) pucuk senjata api
laras pendek jenis MAYER warna hitam kaliber 22mm dan 3 (tiga) buah peluru
kaliber 22 mm.
Bahwa, dengan tidak terkandungnya hak konstitusional PEMOHON didalam norma
maka tidak terbuktinya dakwaan menerima, menguasai, membawa 1 (satu) pucuk
senjata api laras pendek jenis MAYER warna hitam kaliber 22mm dan 3 (tiga) buah
peluru kaliber 22 mm tidak menjadi penting lagi karena HAKIM dibebaskan oleh
norma tersebut dengan demikian perlu diuji norma tersebut agar tidak terjadi
pelanggaran konstitusional dikemudian hari
Batu Uji ke-4
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) berbunyi :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
24
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
Bahwa, telah menjadi fakta hukum mengenai konstitusional adalah perubahan ke-2
UDD 1945 sehingga pada waktu pembuatan norma Pasal 182 ayat (4), Pasal 183
dan Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf (b) belum pernah dikandungkan dengan
demikian menjadi kerugian konstitusional pada PEMOHON dapat terjadi dan oleh
karena itu menjadi kepentingan MAHKAMAH untuk meletakkan syarat agar norma
tersebut melindungi kepentingan rakyat dari kekejian pelanggaran konstitusional.
Bahwa, penyiksaan dengan mata ditutup, ditutup kepala sampai leher dengan
plastik sehingga tidak dapat bernafas sebaganyak 2 kali, diancam akan dibunuh dan
dipukul oleh 3 orang penyidik adalah pelanggaran konstitusional sehingga dengan
tidak dipertimbangkan apa-apa yang menjadi fakta persidangan dan tidak
dihadirkannya pula polisi yang melakukan perbuatan penyiksaan tersebut dalam
persidangan oleh HAKIM dan JPU maka pelanggaran konstitusional dalam norma
Pasal 182 ayat (4), Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf (b) menjadi
nyata secara materil.
Dimasa mendatang tidak terjadi lagi konspirasi yang dibangun dari PENYIDIKAN,
PENUNTUTAN dan PENGADILAN in casu KEKUASAAN KEHAKIMAN maka
permohonan ini dipandang perlu berlaku pada seluruh tingkat pengadilan yaitu
Judec Facti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Judec Jurie Pengadilan
Kasasi dan Pengadilan Peninjaunan Kembali sehingga HAKIM menjatuhkan pidana
dengan ketentuan konstitusional adalah Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana
kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang
sah yang diajukan oleh TERDAKWA dan/atau PENASIHAT HUKUM dan jika tidak
terpenuhi maka sekurang-kurangnya tiga alat bukti yang sah berasal dari yang
diajukan oleh PENUNTUT UMUM sehingga ia memperoleh keyakinan dari fakta
persidangan mengenai hukum, materil dan formilnya bahwa suatu tindak pidana
benar-benar terjadi berdasarkan penyidikan yang sah dan bahwa terdakwalah yang
bersalah melakukannya melalui suatu Musyawarah harus didasarkan atas surat
dakwaan yang diakui oleh TERDAKWA dan/atau PENASIHAT HUKUM dalam
EKSEPSI dan segala sesuatu yang dihadirkan oleh TERDAKWA dan/atau
PENASIHAT HUKUM yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang yang berdasarkan
25
kepada Alat bukti yang sah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; dengan penjelasan.
a. *saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum menjadi
pertimbangan hukum sepanjang saksi JPU/BAP saling bertentangan satu
dengan yang lainnya.
*saksi yang dihadirkan oleh Tersangka dan/atau Penasihat Hukum dalam
penyidikan bertujuan untuk melepaskan dari penetapan tersangka.
saksi yang dipertimbangkan adalah yang menerangkan hal berbeda antara para
saksi.
b.
*mengenai hukumnya dan perbuatannya perlu dihadirkan AHLI dan segala
sesuatu yang mengikat adalah apa yang disebutkan ahli dalam persidangan.
*keterangan ahli menjadi sah dalam pengadilan (pra peradilan dan atau
pengadilan pidana dan atau yang ditentukan oleh UU).
*penetapan tersangka atau melepaskan tersangka dengan menggunakan
keterangan AHLI tidak sah secara hukum.
Berdasarkan uraian diatas adanya harapan membuahi ke-3 norma Pasal 182 ayat
(4), Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dengan Konstitusional
Pasal 24 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28I ayat (1) dan ayat
(2) maka suatu hari kelak pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di
sidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan
kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dapat diputus
bebas sehingga dengan demikian sepatutnya dinyatakan norma Pasal 182 ayat 4,
Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf (b) tidak konstitusional sepanjang
belum memenuhi syarat tertentu.
D. HAL-HAL YANG DIMOHONKAN (PETITUM)
1) Mengabulkan permohonan seluruhnya.
2) Menyatakan Pasal 182 Ayat (4), Pasal 183, Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf
(b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
(Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 3258) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26
3) Menyatakan Pasal 182 Ayat (4), Pasal 183, Pasal 184 ayat (1) huruf (a), huruf
(b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
(Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) dimaksud tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
4) Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Acara Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya, atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-2,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
KTP Pemohon;
2.
Bukti P-2
Surat Putusan Nomor 1136/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada
27
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 13 Mei 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta
Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor 6/PMK/2005).
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 26 Mei 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 11 Juni
2020 dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
28
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara yang ditetapkan
sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Terlebih lagi, permohonan Pemohon sama sekali tidak menyampaikan
argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan
antara pasal-pasal a quo dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga tidak menguraikan mengenai kaitan antara
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan inkonstitusionalitas
norma, akan tetapi justru lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami oleh
Pemohon.
Padahal, Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada
tanggal 13 Mei 2020 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
dalam menguraikan kedudukan hukum serta memperjelas argumentasi dalam
pokok permohonan terkait dengan mengapa norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, akan
tetapi permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas. [vide Risalah
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 13 Mei 2020]
Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan
Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal-
pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan dimaksud,
Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan
Pemohon adalah kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
permohonan Pemohon kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan
29
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, oleh karena
itu Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni , tahun dua ribu dua puluh, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh, selesai
diucapkan pukul 11.58 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Daniel
Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani
30
Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada
27
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 13 Mei 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta
Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor 6/PMK/2005).
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 26 Mei 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 11 Juni
2020 dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
28
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara yang ditetapkan
sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Terlebih lagi, permohonan Pemohon sama sekali tidak menyampaikan
argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan
antara pasal-pasal a quo dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga tidak menguraikan mengenai kaitan antara
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan inkonstitusionalitas
norma, akan tetapi justru lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami oleh
Pemohon.
Padahal, Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada
tanggal 13 Mei 2020 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
dalam menguraikan kedudukan hukum serta memperjelas argumentasi dalam
pokok permohonan terkait dengan mengapa norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, akan
tetapi permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas. [vide Risalah
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 13 Mei 2020]
Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan
Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal-
pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan dimaksud,
Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan
Pemohon adalah kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
permohonan Pemohon kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan
29
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, oleh karena
itu Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut.
4.
