PUU
Tahun 2016
26/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: 1. Ahmad Tojiwa Ram;
2. Wahyu Hidayat;
3. Zulkifli Rahman;
4. Sri Wahyuni S.;
5. Giovani;
6. Andi Azhim Fachreza Aswal;
7. Wahyudi Kasrul;
8. Muhammad Afdal Yanuar;
9. Abrar;
10. Febri Maulana;
11. Asrullah;
12. Dewi Intan Anggraeni;
Tanggal Registrasi: 2016-03-17
Tanggal Putusan: 2016-03-31
UU Diuji: UU 12/2012
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A) Maria Farida Indrati (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 3]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
Teks Putusan
# Putusan [[26/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[26/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2016-03-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2016-03-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 22A UUD 1945]]
- [[Pasal 28I ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 31 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[26/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Gugur**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Gugur**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[136/PUU-VII/2009]]
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 3]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
