Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

26/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Yanda Zaihifni Ishak, Ph.D. Praktisi Hukum Tata Negara/Dosen Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Universitas Jambi sebagai Pemohon I; 2. Heriyanto, S.H., M.H. Peneliti Pemilu. sebagai Pemohon II; 3. Ramdansyah, S.H.Wiraswasta. sebagai Pemohon III.
Tanggal Registrasi: 2015-02-16
Tanggal Putusan: 2015-07-09T10:24:00+07:00
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 32/2004, UU 15/2011, UU 22/2014, UU 23/2014
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A)", "Suhartoyo (A)", "Yunita Ramadhani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)