Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

26/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap UUD 1945

Pemohon: Dwi Arifianto kuasa kepada Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-03-06
Tanggal Putusan: 2014-05-07
UU Diuji: UU 24/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati Anwar Usman", "Saiful Anwar"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi|[[MK]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 --> **Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[26/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id) **Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)