PUU
Tahun 2026
259/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Tanggal Putusan: 2026-08-12T14:36:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 259/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
: Jalan Aried Asri VIE 16/3, RT/RW 009/008, Meruya
Utara, Kembangan, Kota Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Elias Petege
Pekerjaan
:
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai
Alamat
: Gabaikunu RT/RW 001/001, Gabaikunu, Mapia
Tengah, Kabupaten Dogiyai
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa masing-masing bertanggal 30 Juni 2026 dan 13 Juli 2026
memberikan kuasa Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila Octaviani, Ratu Eka Shaira,
Ni Kadek Sri Yulianti, dan Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, kesemuanya Tim
pada Kantor Hukum Leo & Partners, yang beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5
Unit F, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah,
Jakarta Barat, Jakarta, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------ para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 Juli 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 2 Juli 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
258/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 259/PUU-XXIV/2026
pada tanggal 2 Juli 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 20 Juli 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
3
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik;
dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”;
7. Bahwa model petitum dalam permohonan ini merupakan petitum yang lazim
karena mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
termaktub dalam Putusan Mahkamah Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang
menyatakan bahwa:
“.... Menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo
diucapkan tidak dilakukan perubahan/penggantian terhadap Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain
berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi….”
8. Bahwa Permohonan A Quo Tidak Nebis In Idem
a. Bahwa ketentuan mengenai larangan pengajuan kembali permohonan
pengujian undang-undang 1) (nebis in idem) diatur dalam Pasal 60 UU
4
Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), menyatakan:
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Lebih lanjut dalam Pasal 78 PMK 2/2021, menyatakan bahwa:
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
b. Bahwa PARA PEMOHON menyadari Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347
ayat (1) UU Pemilu telah diuji di hadapan Mahkamah Konstitusi melalui
sejumlah permohonan, antara lain dalam Perkara Nomor 14/PUU-
XI/2013, Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 135/PUU-
XXII/2024, Perkara Nomor 120/PUU-XXIII/2025, dan Perkara Nomor
124/PUU-XXIII/2025. Walaupun demikian, permohonan a quo memuat
alasan yang secara substansial berbeda dari seluruh permohonan yang
telah diputus sebelumnya, sebagaimana diuraikan di bawah ini;
c. Bahwa walaupun dasar pengujian permohonan a quo menggunakan
Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang pernah
menjadi dasar pengujian dalam permohonan-permohonan sebelumnya,
yakni Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 dalam Putusan Nomor
14/PUU-XI/2013, Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 dalam Putusan
Nomor 55/PUU-XVII/2019, Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UUD
1945 dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, serta Pasal 22E dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam Putusan Nomor 120/PUU-
XXIII/2025, namun permohonan a quo menggunakan alasan yang secara
substansial berbeda dari seluruh permohonan tersebut;
d. Bahwa alasan konstitusional yang digunakan dalam permohonan-
permohonan sebelumnya berbeda secara fundamental dari permohonan
a quo. Permohonan dalam Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 pada intinya
menggunakan alasan penguatan sistem presidensial dan original intent
Pasal 22E UUD 1945 guna memerintahkan keserentakan antara Pilpres
5
dan Pileg dalam satu hari pemungutan suara. Permohonan dalam
Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 menggunakan alasan pada intinya
berkenaan dengan irasionalitas desain pemilu lima kotak dan
kegagalannya memperkuat sistem presidensial, di mana Mahkamah
menolak permohonan namun menawarkan enam model keserentakan
yang konstitusional. Permohonan dalam Perkara Nomor 135/PUU-
XXII/2024 menggunakan alasan kegagalan pembentuk undang-undang
menindaklanjuti Putusan 55/2019 selama lebih dari lima tahun serta
dampak pemilu lima kotak terhadap beban fisik penyelenggara dan
kualitas kedaulatan rakyat, yang dikabulkan Mahkamah dengan
menetapkan model pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
berjeda 2-2,5 tahun. Permohonan dalam Perkara Nomor 120/PUU-
XXIII/2025 menggunakan alasan bahwa pemisahan Pemilu Nasional dan
Daerah sebagaimana dimaknai Putusan 135/2024 seharusnya diperluas
menjadi pemisahan antara pemilu eksekutif dan pemilu legislatif
sebagaimana diterapkan di Korea Selatan, namun Mahkamah menolak
permohonan tersebut sebagai tidak beralasan menurut hukum. Adapun
permohonan dalam Perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025 dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh Mahkamah karena norma
pasca Putusan 135/2024 yang dipersoalkan belum dinormakan oleh
pembentuk undang-undang sehingga kerugian konstitusional PARA
PEMOHON belum dapat dinilai. Sementara alasan permohonan a quo
adalah kelalaian konstitusional pembentuk undang-undang yang secara
aktif membiarkan norma “serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal
347 ayat (1) UU Pemilu tetap berlaku dalam teks aslinya tanpa
penyesuaian pasca Putusan 135/PUU-XXII/2024, sehingga menimbulkan
kerugian konstitusional yang nyata, langsung, dan aktual bagi PEMOHON
selaku warga negara yang berhak atas kepastian hukum dan
penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
e. Bahwa untuk memperkuat dalil bahwa permohonan a quo tidak bersifat
nebis in idem sekaligus untuk membuktikan urgensi konstitusional
permohonan ini, PARA PEMOHON merujuk pada fakta bahwa seluruh
permohonan pengujian sebelumnya bertolak dari premis bahwa frasa
6
“serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu
merupakan persoalan desain kelembagaan penyelenggaraan pemilu
semata, yakni kapan dan bagaimana pemilu dilaksanakan secara
serentak. Permohonan a quo berbeda secara fundamental karena
mempersoalkan kelalaian konstitusional pembentuk undang-undang,
yakni kegagalan DPR dan Pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan MK
Nomor 135/PUU-XXII/2024 ke dalam perubahan normatif UU Pemilu,
padahal putusan tersebut telah diucapkan sejak 26 Juni 2025 dan bersifat
final serta mengikat. Akibat kelalaian tersebut, norma “serentak” dalam
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu masih tertulis dalam
teks aslinya yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sehingga
menciptakan dualisme normatif yang merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Dimensi kelalaian konstitusional pembentuk
undang-undang ini sama sekali belum pernah menjadi isu dalam satu pun
permohonan yang telah diputus sebelumnya permohonan-permohonan
terdahulu seluruhnya mempermasalahkan konstitusionalitas pilihan
model keserentakan, bukan akibat hukum dari tidak ditindaklanjutinya
suatu putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap. Argumentasi a
quo merupakan alasan baru yang bersifat substantif dan belum pernah
diajukan
dalam
permohonan-permohonan
yang
telah
diputus
sebelumnya;
f. Bahwa perlu dicermati pula bahwa pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan pada 26 Juni 2025, norma keserentakan dalam
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu telah memperoleh
pemaknaan konstitusional baru yang bersifat conditionally constitutional,
namun pembentuk undang-undang hingga kini belum menindaklanjuti
tafsir konstitusional tersebut ke dalam perubahan normatif. Keadaan inilah
yang melahirkan dimensi konstitusional baru atas pasal-pasal a quo yang
belum pernah dipertimbangkan dalam satu pun permohonan sebelumnya,
yakni persoalan timbulnya kerugian konstitusional aktual PARA
PEMOHON sebagai akibat langsung dari sikap diam pembentuk undang-
undang dalam tidak merevisi norma “serentak” pasca Putusan MK Nomor
135/PUU-XXII/2024. Perlu ditegaskan bahwa Mahkamah sendiri dalam
7
pertimbangan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara eksplisit
menyebut reaksi pembentuk undang-undang selama lebih dari 5 (lima)
tahun pasca Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 sebagai salah satu
justifikasi utama untuk mengabulkan permohonan. Dengan demikian,
preseden Mahkamah sendiri mengakui bahwa kelalaian pembentuk
undang-undang merupakan dimensi konstitusional tersendiri yang dapat
menjadi dasar permohonan baru. Dalam konteks a quo, kelalaian serupa
kini terulang: Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah berusia lebih dari
satu tahun namun UU Pemilu tidak kunjung direvisi, sehingga norma
“serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) yang telah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat tetap menimbulkan ketidakpastian
hukum yang nyata bagi PARA PEMOHON. Oleh karenanya, alasan
permohonan a quo bukan sekadar berbeda secara formal, melainkan
mengungkap
dimensi
konstitusional
baru
yang
belum
pernah
dipertimbangkan Mahkamah;
g. Bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah membandingkan alasan dalam
permohonan-permohonan sebelumnya dengan permohonan a quo, maka
alasan permohonan a quo menegaskan adanya perbedaan alasan
konstitusional
yang
substantif
dengan
permohonan-permohonan
sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah, sehingga telah
memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, dan
oleh karenanya permohonan a quo dapat diajukan kembali ke hadapan
Mahkamah Konstitusi.
9. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945
dalam perkara a quo yang diajukan oleh PEMOHON.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
8
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PARA
PEMOHON menguraikan kedudukan hukum (legal standing) sebagai berikut:
a. Bahwa, PEMOHON I merupakan perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-4).
PEMOHON I merupakan seorang advokat yang dalam menjalankan
profesinya tunduk pada Kode Etik dan Ketentuan Peraturan Perundang-
undangan Advokat. Adapun status keaktifan PEMOHON sebagai advokat
dibuktikan dengan Bukti P-5 (Kartu Tanda Anggota Advokat yang masih
berlaku/Surat Keterangan Aktif sebagai Advokat);
b. Bahwa, PEMOHON II merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-6),
serta aktif sebagai yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1649 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 8 (delapan) Kabupaten/Kota di 4
(empat) Provinsi Periode 2023 - 2028 (Bukti P-7).
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan PARA
PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga PARA PEMOHON
dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945.
Selanjutnya,
PARA
PEMOHON
akan
menguraikan
kerugian
konstitusionalnya yang dialami sehubungan dengan berlakunya UU yang
diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo;
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara
Nomor 11/PUU- V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu:
9
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dijamin oleh
UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a. Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu menyatakan “Pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan
secara nasional”.
b. Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu menyatakan “Pemungutan suara Pemilu
diselenggarakan secara serentak”.
c. Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada menyatakan “Pemilihan dilaksanakan setiap
5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
a. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, menyatakan “Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
b. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”.
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
10
7. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin 6),
PARA PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang
bersifat spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai
berikut:
a) Bahwa
PEMOHON
I
adalah
warga
negara
Indonesia,
dalam
kedudukannya bukan hanya merupakan seorang voter yang terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan juga merupakan seorang
advokat yang memiliki perhatian (concern) khusus terhadap penegakan
nilai-nilai konstitusi juga dalam bidang kepemiluan;
b) Bahwa, kapasitas PEMOHON I sebagai advokat yang concern terhadap
isu kepemiluan tersebut bukanlah hal baru, sebagaimana PEMOHON I
pernah pula mengajukan permohonan pengujian atas nama norma UU
Pemilu yang objeknya serupa dengan permohonan a quo, yakni pengujian
atas Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dan dalam
permohonan tersebut Mahkamah telah menyatakan PEMOHON I memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai PEMOHON,
sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 120/PUU-XXIII/2025;
c) Bahwa PEMOHON I mencatat Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024,
terlepas dari tujuannya untuk memperbaiki desain keserentakan pemilu,
menghadirkan konsekuensi berupa dua agenda pemilihan besar (pemilu
nasional dan pemilu daerah) dalam satu siklus lima tahunan dengan jeda
waktu yang signifikan di antara keduanya. Dalam paragraf [3.16.5]
Putusan a quo, PEMOHON I mengindikasikan akan adanya persoalan
kejenuhan pemilih yang timbul dari kompleksitas penyelenggaraan pemilu
sebelumnya, namun belum terdapat kepastian maupun fakta empirik yang
menunjukkan bahwa desain baru ini secara efektif mengatasi persoalan
tersebut, dan bukan justru menggeser maupun memperpanjangnya
dalam bentuk yang berbeda. Bahwa persoalan ini menjadi bagian dari
kegelisahan PEMOHON I yang mendasari permohonan a quo, yang
secara spesifik ditujukan pada persoalan berbeda, yaitu ketiadaan
kepastian hukum akibat kelalaian pembentuk undang-undang dalam
menindaklanjuti Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024;
d) Bahwa dasar dan kepentingan hukum PEMOHON II dalam mengajukan
permohonan pengujian a quo adalah untuk memperkuat kapasitas
11
kelembagaan dan instrumen-instrumen pemilu yang jujur dan adil,
melembagakan prinsip-prinsip atau nilai-nilai pemilu yang berintegritas,
serta mendorong inovasi-inovasi pemilu kabupaten yang ideal;
e) Bahwa PEMOHON II telah mengabdikan dirinya serta berkontribusi dalam
rangka melakukan pengawasan dan menjadi mitra strategis dalam proses
tahapan penyelenggaraan pemilu sejak tahun 2023 sebagai Ketua KPU
Kabupaten Dogiyai. Selain itu, PEMOHON II juga berkontribusi dalam
rangka edukasi dan diseminasi mengenai pemilu kepada masyarakat
salah satunya melakukan sosialisasi berkaitan dengan pemilu kabupaten;
f) Bahwa PEMOHON II berencana untuk masih terus mengabdikan diri dan
berkontribusi di dunia kepemiluan dengan cara terus berpartisipasi
sebagai penyelenggara pemilu untuk pemilu-pemilu mendatang;
g) Bahwa, PEMOHON II memiliki karakter yang lebih spesifik dan langsung
dibandingkan sekedar kedudukannya sebagai voter terdaftar, mengingat
kapasitasnya selaku Ketua KPU Kabupaten Dogiyai menempatkannya
sebagai unsur penyelenggara pemilu yang secara struktural dan
fungsional bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan teknis tahapan
Pemilu dan Pilkada. Bahwa sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam
Putusan Nomor 101/PUU-XXII/2024, penilaian atas ada tidaknya
kedudukan hukum seorang pemohon perseorangan tidak semata-mata
bertumpu pada anggapan kerugian yang bersifat umum sebagaimana
dialami setiap warga negara, melainkan turut mempertimbangkan
kapasitas dan keterlibatan pemohon yang bersangkutan dengan objek
yang dimohonkan pengujiannya sejalan dengan asas point d’interet poin
d’action dalam hukum acara (Bisariyadi, Hak Konstitusional: 2023). Dalam
hal ini, kedudukan PEMOHON II sebagai penyelenggara pemilu di tingkat
kabupaten menjadikan kerugian yang dialaminya bukan lagi sebatas
ketidakpastiannya sebagai voter, melainkan ketidakpastian yang bersifat
operasional dan struktural dalam menjalankan kewenangan dan
kewajibannya menyusun serta melaksanakan tahapan Pemilu dan
Pilkada 2029 berdasarkan norma acuan yang hingga permohonan a quo
diajukan masih mengandung dualisme antara norma asli dalam pasal
pengujian a quo dengan pemaknaan baru dalam Putusan Mahkamah
Nomor 135/PUU-XXII/2024;
12
h) Bahwa ketidakpastian mengenai norma yang harus diikuti dalam
penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2029, apakah tetap berpedoman
pada norma asli pasal pengujian a quo, ataukah pemaknaan baru
sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Nomor 135/PUU-
XXII/2024 turut merugikan hak konstitusional PEMOHON II untuk
menyusun skema dan mekanisme penyelenggaran pemilu secara
terencana dan berkepastian hukum. Bahwa selama ketidakjelasan ini
dibiarkan berlarut-larut tanpa diakhiri melalui revisi normatif oleh
pembentuk undang-undang, keadaan tersebut secara nyata telah
merugikan PEMOHON II, karena hal tersebut bertentangan dengan
aktivisme yang telah dijalankan PEMOHON II sejak tahun 2023 dalam
upaya mewujudkan sebuah sistem kepemiluan yang adil, demokratis, dan
proporsional;
i) Bahwa syarat kerugian konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-V/2007 tidak mensyaratkan kerugian yang telah terjadi secara
konkret, melainkan cukup bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Dalam perkara a quo, potensi
kerugian tersebut bukan bersifat spekulatif, melainkan didukung oleh fakta
hukum bahwa hingga permohonan ini diajukan, DPR dan Pemerintah
belum juga menjadikan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sebagai agenda
prioritas. Sebagaimana diberitakan secara luas, pimpinan DPR secara
terbuka menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu belum menjadi
prioritas utama karena DPR dan Pemerintah tengah memfokuskan
perhatian pada penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan
pemulihan ekonomi, sehingga pembahasan substansial atas norma
keserentakan pemilu pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terus
tertunda tanpa kepastian waktu. Padahal, sebagaimana dikemukakan
oleh peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),
pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada semestinya dilakukan secara
bersamaan
agar
tidak
menimbulkan
fragmentasi
pengaturan,
inkonsistensi prinsip, dan disharmoni norma yang berkepanjangan pasca
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, sementara kenyataan yang
terjadi justru sebaliknya. Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa
13
kerugian potensial yang didalilkan PARA PEMOHON bukan merupakan
sesuatu yang belum ada wujudnya sama sekali, melainkan konsekuensi
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dari
kelambanan pembentuk undang-undang yang telah berlangsung dan
diakui secara terbuka oleh pembentuk undang-undang itu sendiri;
j) Bahwa kerugian konstitusional PARA PEMOHON bersumber dari fakta
bahwa Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu mensyaratkan tahapan
penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari
pemungutan suara, sementara norma acuan pelaksanaan pemilu
nasional dan pemilu daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 167 ayat
(3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu telah dinyatakan Mahkamah harus
dimaknai berbeda melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, namun
hingga permohonan a quo diajukan belum dinormakan dalam bentuk
perubahan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah;
k) Bahwa apabila kelalaian ini terus berlangsung hingga mendekati
dimulainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2029, PARA PEMOHON dalam
kapasitasnya selaku pemilih maupun penyelenggara akan dihadapkan
pada ketidakpastian hukum yang nyata mengenai dasar hukum
penyelenggaraan pemilu yang akan digunakan KPU, apakah berdasarkan
norma UU Pemilu yang secara tekstual belum diubah, ataukah
berdasarkan tafsir Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024
yang belum berbentuk norma undang-undang. Ketidakpastian ini secara
langsung merugikan hak PARA PEMOHON untuk mengetahui secara
pasti kapan, berapa kali, dan berdasarkan aturan main yang mana ia akan
menggunakan hak pilihnya, sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
l) Bahwa, kelalaian pembentuk undang-undang dalam menyediakan norma
pengganti dalam jangka waktu yang wajar turut berdampak pada
kesiapan teknis penyelenggara pemilu, mengingat penyusunan Peraturan
KPU turunan, pemutakhiran data pemilih, dan sosialisasi kepada pemilih
memerlukan kepastian norma acuan sejak dini. Semakin lama
kekosongan ini dibiarkan, semakin sempit waktu yang tersedia bagi
penyelenggara untuk mempersiapkan pemilu secara matang, yang pada
akhirnya berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang
14
langsung
dialami
PARA
PEMOHON
sebagai
pemilih
maupun
penyelenggara
termasuk
potensi
kesalahan
administratif
yang
mempengaruhi keabsahan penggunaan hak pilihnya.
8. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami PEMOHON, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai PEMOHON Pengujian Undang-Undang dalam perkara a
quo telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Tidak dilakukan Perubahan terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: "Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali."
2. Bahwa prinsip "jujur dan adil" (jurdil) sebagaimana diamanatkan Pasal
22E ayat (1) UUD 1945 bukan sekadar prinsip prosedural, melainkan
merupakan jaminan konstitusional atas kepastian hukum bagi seluruh
penyelenggara, peserta, dan pemilih dalam setiap siklus pemilihan umum.
Prinsip jurdil menghendaki adanya satu acuan normatif yang tunggal,
terang, dan dapat diprediksi (legal certainty) sebagai fondasi pelaksanaan
pemilu. Tanpa kepastian normatif demikian, tidak mungkin terwujud
keadilan elektoral (electoral justice) yang sesungguhnya;
3. Bahwa pasca diucapkannya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
pada tanggal 26 Juni 2025, norma keserentakan pemilu dalam Pasal 167
ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU
8/2015 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat (inkonstitusional bersyarat). Mahkamah telah menetapkan
pemaknaan konstitusional baru bahwa pemilu harus dipisahkan menjadi
dua gelombang: Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden)
dan Pemilu Daerah (DPRD, Kepala Daerah) yang berjeda paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
15
4. Bahwa meskipun demikian, lebih dari satu tahun pascaputusan
diucapkan, BELUM terdapat perubahan yang dilakukan oleh pembentuk
undang-undang.
5. Bahwa yang lebih krusial dari sekadar ketiga pasal yang telah diuji
tersebut, adalah fakta bahwa frasa "serentak" dengan makna lama (lima
jenis pemilihan dalam satu hari) MASIH TERSEBAR DI PASAL LAIN
dalam UU 7/2017 dan UU 8/2015 yang belum tersentuh oleh putusan
Mahkamah. Kondisi demikian menciptakan disharmoni normatif yang
bersifat sistemik di dalam kedua undang-undang tersebut, antara lain:
a. Pasal 1 ayat (1) UU 7/2017 yang mendefinisikan "Pemilihan Umum"
sebagai pemilu yang memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
Presiden, dan DPRD secara bersamaan, tanpa membedakan antara
"Pemilu Nasional" dan "Pemilu Daerah" sebagaimana dikehendaki
Putusan MK 135/2024. Selama definisi dasar ini tidak diubah, seluruh
norma operasional UU 7/2017 kehilangan basis konseptual untuk
model dua gelombang;
b. Pasal
167
ayat
(4)
UU
7/2017
yang
mengatur
tahapan
penyelenggaraan pemilu mencakup pencalonan Presiden/Wakil
Presiden sekaligus anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam satu siklus tahapan yang sama, padahal
pasca-Putusan MK 135/2024 kedua kelompok ini harus memiliki siklus
tahapan yang terpisah;
c. Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 yang mewajibkan tahapan
penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan
sebelum hari pemungutan suara, yang didesain untuk satu siklus
pemilu tunggal. Pasca-Putusan MK 135/2024, Pemilu Nasional dan
Pemilu Daerah masing-masing membutuhkan siklus persiapan 20
bulan yang terpisah, sehingga tanpa revisi norma ini KPU tidak
memiliki payung hukum untuk membuat dua jadwal persiapan yang
berbeda;
d. Pasal 267 ayat (2) UU 7/2017 yang menyatakan kampanye pemilu
dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pilpres dan
kampanye Pileg DPR, DPD, dan DPRD. Norma ini menjadi tidak
konstitusional apabila dibaca bersamaan dengan amar Putusan MK
16
135/2024, karena kampanye Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
seharusnya dilaksanakan dalam siklus yang terpisah;
e. Pasal 341 ayat (1) dan Pasal 344 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur
perlengkapan pemungutan suara berupa 5 (lima) jenis surat suara
dalam satu TPS sekaligus beserta ketentuan pencetakan dan
cadangannya. Dengan model dua gelombang, spesifikasi pengadaan
surat suara harus diubah: Pemilu Nasional hanya membutuhkan 3
jenis surat suara (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan Pemilu
Daerah hanya membutuhkan 3 jenis surat suara (DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Daerah);
f. Pasal 398 sampai dengan Pasal 406 UU 7/2017 tentang mekanisme
rekapitulasi suara yang mengatur penghitungan berjenjang dari TPS,
PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Pusat untuk 5
(lima) jenis pemilihan secara bersamaan. Pasca-Putusan MK
135/2024, terdapat dua siklus rekapitulasi berbeda yang masing-
masing berlaku untuk Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, sehingga
seluruh ketentuan rekapitulasi dan sertifikasi hasil harus diatur ulang
secara terpisah per siklus;
g. Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 yang telah dinyatakan inkonstitusiinal
bersyarat, Pasal 5, Pasal 201, dan Pasal 202 UU 8/2015 yang
mengatur tahapan dan kompensasi jabatan berdasarkan asumsi
keserentakan pilkada dengan pemilu nasional, yang seluruhnya belum
disesuaikan dengan amar Putusan MK 135/2024 mengenai
pemisahan Pemilu Daerah dari Pemilu Nasional;
6. Bahwa keadaan disharmoni normatif yang bersifat sistemik dan
menyeluruh sebagaimana diuraikan di atas membuktikan bahwa
permasalahan konstitusionalitas Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1)
UU 7/2017, dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tidak dapat dipandang
sebagai persoalan tiga pasal yang berdiri sendiri, melainkan merupakan
cermin dari inkonstitusionalitas sistemik yang timbul akibat sikap diam
pembentuk undang-undang dalam tidak menindaklanjuti Putusan MK
135/2024 secara menyeluruh ke dalam perubahan normatif;
7. Bahwa dalam perspektif ilmu hukum pemilu (electoral law), kepastian
norma tertulis merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya pemilu yang
17
jujur dan adil. Sebagaimana ditegaskan oleh Hasyim Asy'ari, regulasi
pemilu yang bersumber dari UU, Putusan MK, dan peraturan pelaksana
(PKPU) harus berada dalam hubungan yang harmonis dan tidak saling
bertentangan. Kondisi di mana teks UU masih memuat norma "serentak"
dengan makna lama serta proses dan mekanisme pemilu nasional dan
daerah belum dirumuskan, sementara Putusan MK telah menetapkan
pemaknaan konstitusional yang berbeda, menciptakan dualisme sumber
norma yang membuka ruang ketidakseragaman penerapan di lapangan;
8. Bahwa risiko ketidakseragaman penerapan tersebut bukan persoalan
yang bersifat hipotetis. Berdasarkan pengalaman tindak lanjut Putusan
MK dalam bidang pemilu, sebagaimana dikaji oleh Sihombing dan Hadita,
perbedaan penafsiran antara penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan
daerah atas norma yang belum direvisi secara tekstual telah terbukti
menimbulkan sengketa hukum yang melemahkan legitimasi pemilu. Tidak
menutup kemungkinan penyelenggara pemilu di tingkat daerah (KPUD,
PPK) masih merujuk pada teks asli UU yang belum disesuaikan,
sementara penyelenggara di tingkat pusat merujuk pada tafsir
konstitusional terbaru. Kondisi ini secara langsung bertentangan dengan
prinsip jurdil yang menghendaki perlakuan yang seragam bagi seluruh
penyelenggara, peserta, dan pemilih di seluruh wilayah Indonesia;
9. Bahwa prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 juga menghendaki adanya equal playing field bagi
seluruh peserta pemilu. Dualisme normatif yang ada sekarang berpotensi
menguntungkan atau merugikan peserta tertentu secara asimetris
tergantung dari penafsiran norma mana yang digunakan oleh
penyelenggara setempat — sebuah kondisi yang secara fundamental
merusak asas keadilan elektoral yang menjadi jiwa Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945;
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sepanjang Pasal 167 ayat (3),
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 beserta
pasal-pasal terkait lainnya belum disesuaikan teksnya secara sistematis
dengan amar Putusan MK 135/2024, norma-norma tersebut tetap
bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana
dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
18
B. Tidak dilakukan Perubahan terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
1. Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan:
"Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis."
2. Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengandung jaminan konstitusional
yang bersifat fundamental, yaitu warga negara di setiap daerah berhak
memilih kepala daerahnya melalui mekanisme yang demokratis, yang di
dalamnya terkandung syarat kepastian hukum atas kapan, bagaimana,
dan dalam kerangka norma apa pemilihan kepala daerah tersebut
diselenggarakan. Jaminan "dipilih secara demokratis" tidak dapat
direduksi menjadi sekadar ada atau tidaknya pemilihan, ia mensyaratkan
adanya norma yang terang dan pasti sebagai fondasi demokratis dari
proses pemilihan itu sendiri;
3. Bahwa Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 yang menyatakan "Pemilihan
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" telah dinyatakan
inkonstitusional
bersyarat
oleh Putusan MK
135/2024, dengan
pemaknaan bahwa Pilkada (kini disebut Pemilu Daerah) wajib
dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling
lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan hasil Pemilu Nasional.
Namun hingga permohonan ini diajukan, undang-undang tersebut masih
belum direvisi;
4. Bahwa Pilkada selama ini diatur dalam rezim hukum tersendiri melalui UU
8/2015. Pasca-Putusan MK 135/2024, Pilkada tidak lagi diperlakukan
sebagai entitas yang terpisah dari Pemilu, melainkan menjadi bagian dari
desain besar Pemilu Daerah yang terintegrasi dalam satu siklus
konstitusional pasca-Pemilu Nasional. Namun pengintegrasian normatif
ini hanya ada dalam amar Putusan MK 135/2024, BUKAN dalam teks UU
8/2015 yang masih berlaku dengan kerangka hukum lama. Kondisi ini
menciptakan kekosongan normatif operasional yang secara langsung
mengancam kepastian penyelenggaraan Pilkada menjelang Pemilu 2029;
5. Bahwa selain Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015, terdapat ketentuan-ketentuan
lain dalam UU 8/2015 yang juga belum disesuaikan dengan Putusan MK
19
135/2024 dan secara langsung berimplikasi pada jaminan hak warga
negara untuk memilih kepala daerahnya secara demokratis, antara lain:
a. Pasal 5 UU 8/2015 yang mengatur tahapan Pemilihan melalui dua
tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan,
tanpa mengaitkan jadwal dimulainya tahapan Pemilu Daerah dengan
waktu pelantikan hasil Pemilu Nasional sebagaimana dikehendaki
oleh Putusan MK 135/2024. Tanpa keterkaitan normatif ini, tidak ada
kepastian kapan persiapan Pilkada/Pemilu Daerah harus dimulai,
yang berarti tidak ada kepastian kapan warga negara dapat
menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah;
b. Pasal 201 UU 8/2015 yang mengatur jadwal pemungutan suara
serentak berdasarkan tahun berakhirnya masa jabatan kepala daerah,
yang seluruh pengaturannya didasarkan pada asumsi bahwa Pilkada
adalah entitas mandiri yang tidak terhubung dengan siklus Pemilu
Nasional. Ketentuan ini secara struktural bertentangan dengan model
Pemilu Daerah pasca-Putusan MK 135/2024 yang mengharuskan
adanya jeda terukur dari Pemilu Nasional;
c. Pasal 202 ayat (4) UU 8/2015 yang mengatur kompensasi bagi kepala
daerah yang masa jabatannya diperpendek akibat pelaksanaan
Pilkada serentak — ketentuan yang kini menjadi tidak relevan tanpa
kepastian norma baru mengenai model Pemilu Daerah yang berlaku
untuk Pemilu 2029;
6. Bahwa ketidakpastian normatif tersebut di atas secara langsung
menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi PEMOHON dan
seluruh warga negara atas hak mereka untuk memilih kepala daerahnya
"secara demokratis" sebagaimana dijamin Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Tanpa kepastian norma tertulis mengenai kapan dan dalam kerangka
hukum apa Pemilu Daerah/Pilkada 2029 akan diselenggarakan, hak pilih
warga negara di daerah menjadi tergantung pada norma yang tidak
tertulis dan tidak pasti, yang secara inheren bertentangan dengan prinsip
demokratis yang disyaratkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
7. Bahwa dalam doktrin peradilan konstitusi komparatif, situasi di mana hak
konstitusional warga negara bergantung pada norma yang sedang dalam
kondisi limbo antara teks lama yang inkonstitusional dan pemaknaan baru
20
yang belum dinormakan, dikenal sebagai kondisi normative vacuum yang
wajib diatasi oleh pengadilan konstitusi melalui kewenangan yang
dimilikinya. Sebagaimana dikaji oleh Sihombing dan Hadita dalam
perbandingan praktik Mahkamah Konstitusi di Slovenia, Ceko, Rumania,
dan Amerika Serikat, pengadilan konstitusi tidak boleh membiarkan
kondisi vacuum normatif berlanjut ketika hal tersebut secara langsung
mencederai hak-hak fundamental warga negara;
8. Bahwa hak warga negara di daerah untuk memilih kepala daerahnya
secara demokratis bukan hak yang dapat ditangguhkan sambil menunggu
pembentuk undang-undang berkenan melakukan revisi. Ia adalah hak
konstitusional
yang
bersifat
langsung
dan
operasional,
yang
mensyaratkan tersedianya norma tertulis yang jelas sebagai prasyarat
pelaksanaannya. Pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan tanpa
kepastian norma tertulis yang memadai, karena pembentuk undang-
undang tidak juga merevisi UU 8/2015 pasca-Putusan MK 135/2024
bukan merupakan "pemilihan secara demokratis" dalam makna
konstitusional Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
9. Bahwa Putusan MK 135/2024 sendiri secara eksplisit menyerahkan
pengaturan masa transisi jabatan kepala daerah kepada pembentuk
undang-undang melalui mekanisme constitutional engineering. Namun
lebih dari satu tahun sejak putusan diucapkan, DPR dan Pemerintah tidak
menjalankan amanat tersebut. Kondisi ini mengakibatkan salah satu
elemen paling fundamental dari hak demokratis warga negara di daerah,
kepastian norma atas pemilihan kepala daerahnya, menjadi tergantung
pada inisiatif yang tidak kunjung hadir dari lembaga yang berwenang;
10. Bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 memiliki
keterkaitan struktural yang langsung dengan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
dalam konteks Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Ketiga pasal tersebut
merupakan
satu
kesatuan
kerangka
normatif
yang
mengatur
keserentakan penyelenggaraan pemilu, dan ketiganya sama-sama
menciptakan ketidakpastian mengenai posisi dan waktu penyelenggaraan
Pemilu Daerah/Pilkada pasca-Putusan MK 135/2024. Selama ketiga
pasal tersebut beserta seluruh pasal terkait dalam kedua undang-undang
tidak direvisi secara sistematis, hak warga negara untuk memilih kepala
21
daerahnya secara demokratis sebagaimana dijamin Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945 tidak akan memiliki dasar normatif yang kokoh;
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pasal 167 ayat (3), Pasal 347
ayat (1) UU 7/2017, dan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015, dalam konteks
keseluruhan sistem norma yang belum direvisi pasca-Putusan MK
135/2024, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang
menjamin hak warga negara di daerah untuk memilih kepala daerahnya
secara demokratis, karena kondisi disharmoni normatif yang ada
mengakibatkan tidak tersedianya norma tertulis yang pasti sebagai
fondasi demokratis dari pemilihan kepala daerah yang akan datang.
C. Tidak dilakukan Perubahan terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
2. Bahwa hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 merupakan salah satu hak konstitusional yang
paling fundamental dalam sistem negara hukum Indonesia. Sebagaimana
ditegaskan oleh Sugianto, Arista, dan Amin (2026), hak-hak konstitusional
yang termaktub dalam Bab XA UUD 1945 tidak bersifat deklaratif semata,
melainkan menuntut adanya mekanisme penegakan yang efektif dan
dapat diakses oleh warga negara dan tanpa kepastian norma tertulis,
jaminan konstitusional tersebut berpotensi menjadi ketentuan yang
kehilangan daya paksa (non-self executing provisions).
3. Bahwa kepastian hukum dalam perspektif konstitusional tidak hanya
bermakna adanya norma hukum yang berlaku, tetapi juga mensyaratkan
bahwa norma tersebut bersifat jelas, dapat diprediksi, tidak mengandung
dualisme pemaknaan, dan mampu menjadi rujukan tunggal bagi semua
pihak yang terikat olehnya. Ukuran kepastian hukum yang demikian
secara tegas menjadi jiwa dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada
tanggal 26 Juni 2025 telah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang ke depan tidak dimaknai
22
sebagai pemungutan suara serentak untuk memilih DPR, DPD, dan
Presiden/Wakil Presiden yang diikuti dalam jangka waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan
pemungutan suara serentak untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, dan kepala daerah. Pemaknaan bersyarat serupa
diberikan pula terhadap Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 3 ayat
(1) UU 8/2015.
5. Bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut, sebagaimana
seluruh putusan Mahkamah Konstitusi, bersifat final and binding sesuai
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Dengan sifat demikian,
tafsir konstitusional yang ditetapkan oleh Mahkamah melalui putusan
tersebut merupakan sumber norma yang memiliki kekuatan mengikat
setara
dengan
undang-undang
terhadap
seluruh
pihak,
yaitu:
penyelenggara negara, lembaga legislatif, penyelenggara pemilu, peserta
pemilu, maupun warga negara selaku pemilih.
6. Bahwa meskipun demikian, pemaknaan bersyarat (inkonstitusiinal
bersyarat) yang ditetapkan oleh Mahkamah tidak secara otomatis
mengubah teks undang-undang. Hingga permohonan ini diajukan, lebih
dari satu tahun sejak putusan diucapkan, teks asli Pasal 167 ayat (3) yang
berbunyi "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari
libur atau hari yang diliburkan secara nasional" dan Pasal 347 ayat (1)
yang berbunyi "pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara
serentak" masih tertulis utuh dalam UU 7/2017 tanpa ada perubahan
redaksional apapun. Demikian pula Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 yang
berbunyi "Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara
serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" masih
berlaku dalam kerangka hukum yang belum disesuaikan.
7. Bahwa keadaan sebagaimana diuraikan di atas menciptakan dualisme
normatif yang nyata: di satu sisi, tafsir konstitusional yang bersifat final
dan mengikat mewajibkan pemilu diselenggarakan dalam dua gelombang
terpisah (Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah); di sisi lain, teks undang-
undang yang masih berlaku mengatur seolah-olah penyelenggaraan tetap
23
dilaksanakan dalam satu hari serentak untuk lima jenis pemilihan
sekaligus. Dua sumber norma yang saling bertentangan ini, keduanya
memiliki kekuatan mengikat secara hukum, tidak dapat diberlakukan
secara bersamaan tanpa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian
yang fundamental.
8. Bahwa dalam kerangka hukum pidana maupun hukum administrasi,
inkonsistensi antara putusan Mahkamah Konstitusi dan teks undang-
undang yang belum direvisi telah terbukti secara empiris menimbulkan
dualisme penerapan oleh para penegak dan pelaksana hukum.
Sebagaimana dikaji oleh Wulandari, Putri, Sulistyani, dan Chandra
(2021), meskipun putusan MK bersifat final and binding, fakta
menunjukkan bahwa tidak semua putusan MK ditindaklanjuti dengan
perubahan undang-undang secara formil, dan kondisi tersebut
menimbulkan berbagai perbedaan dalam penerapan hukum yang pada
akhirnya melanggar kepastian hukum dan hak-hak warga negara.
Kerangka analitis yang sama berlaku mutatis mutandis dalam konteks
norma penyelenggaraan pemilu yang sedang dipersoalkan dalam
permohonan a quo.
9. Bahwa ketidakpastian hukum akibat dualisme normatif ini bukan
persoalan yang bersifat spekulatif atau hipotetis, melainkan berdampak
konkret dan langsung pada penyusunan tahapan penyelenggaraan
Pemilu 2029. Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 mengatur bahwa tahapan
penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan
sebelum hari pemungutan suara, sebuah ketentuan yang didesain untuk
satu siklus tahapan tunggal, bukan dua siklus yang terpisah sebagaimana
diperintahkan oleh Putusan MK 135/2024. Tanpa revisi normatif, Komisi
Pemilihan Umum tidak memiliki payung hukum tertulis yang cukup untuk
menyusun dua jadwal tahapan yang terpisah, sehingga ketidakpastian
hukum atas pelaksanaan Pemilu 2029 menjadi nyata dan aktual.
10. Bahwa dalam doktrin peradilan konstitusi komparatif, situasi di mana hak
konstitusional warga negara bergantung pada norma yang berada dalam
kondisi limbo, antara teks lama yang inkonstitusional dan pemaknaan
baru yang belum dinormakan, dikenal sebagai kondisi normative vacuum
yang wajib diatasi oleh pengadilan konstitusi. Kondisi ini secara langsung
24
menjadi bagian dari persoalan yang dipermasalahkan dalam permohonan
a quo.
11. Bahwa kelalaian DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang
dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ke dalam
revisi normatif UU 7/2017 dan UU 8/2015 merupakan sumber mandiri dari
kerugian konstitusional PEMOHON atas hak kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kerugian dimaksud
bukan hanya derivat dari ketidak konstitusional pasal-pasal yang telah
diputus, melainkan timbul secara spesifik dari sikap diam pembentuk
undang-undang yang membiarkan kondisi dualisme normatif tersebut
berlanjut melampaui satu tahun sejak putusan diucapkan.
12. Bahwa preseden Mahkamah sendiri mengakui bahwa kelalaian
pembentuk undang-undang merupakan dimensi konstitusional tersendiri
yang dapat menjustifikasi pengajuan permohonan baru. Dalam Putusan
MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah secara eksplisit menyebut
kelalaian pembentuk undang-undang yang tidak menindaklanjuti Putusan
Nomor 55/PUU-XVII/2019 selama lebih dari lima tahun sebagai salah satu
justifikasi utama untuk mengabulkan permohonan. Dengan demikian,
Mahkamah sendiri telah mengakui bahwa kegagalan legislatif untuk
merespons putusan konstitusional yang telah berkekuatan hukum tetap
menciptakan persoalan konstitusional baru yang mandiri, dan itulah persis
dimensi yang kini terulang dalam konteks permohonan a quo.
13. Bahwa sifat putusan MK yang final and binding sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat oleh Pasal 47 UU MK
mengandung konsekuensi logis bahwa norma konstitusional baru yang
lahir dari putusan tersebut harus dapat diimplementasikan secara efektif.
Sebagaimana ditegaskan oleh Sugianto, Arista, dan Amin (2026),
efektivitas putusan MK sangat bergantung pada kepatuhan seluruh
lembaga negara terhadap putusannya, dan penguatan independensi
serta kepatuhan tersebut merupakan kunci agar perlindungan hak
konstitusional warga negara dapat terwujud secara berkelanjutan. Ketika
pembentuk undang-undang mengabaikan kewajiban tersebut, maka
terjadilah kekosongan perlindungan konstitusional yang secara langsung
melanggar hak PEMOHON atas kepastian hukum yang adil.
25
14. Bahwa selain dimensi kepastian hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
juga menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam konteks
penyelenggaraan pemilu, jaminan perlakuan yang sama berarti bahwa
seluruh penyelenggara pemilu di tingkat pusat maupun daerah, seluruh
peserta pemilu, dan seluruh pemilih di seluruh wilayah Indonesia berhak
mendapatkan
kepastian
norma
yang
seragam
sebagai
dasar
pelaksanaan hak-hak elektoral mereka.
15. Bahwa dualisme normatif yang ada sekarang, di mana teks undang-
undang masih memuat norma "serentak" dengan makna lama sementara
tafsir konstitusional Mahkamah mewajibkan model dua gelombang yang
terpisah, membuka potensi nyata perbedaan penerapan antara
penyelenggara di tingkat pusat dan penyelenggara di tingkat daerah.
Tidak menutup kemungkinan bahwa KPU Daerah, PPK, dan KPPS di
berbagai wilayah masih merujuk pada teks asli undang-undang yang
belum disesuaikan, sementara penyelenggara di tingkat pusat merujuk
pada tafsir konstitusional terbaru. Kondisi demikian secara inheren
melanggar asas perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
16. Bahwa selain itu, ketiadaan norma tertulis yang pasti juga berpotensi
menciptakan equal playing field yang tidak seimbang bagi para peserta
pemilu, di mana perbedaan penafsiran atas norma yang belum direvisi
dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu secara asimetris,
sebuah kondisi yang secara fundamental bertentangan dengan jaminan
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
17. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sepanjang Pasal 167 ayat (3)
dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
beserta seluruh pasal terkait lainnya dalam kedua undang-undang
tersebut belum disesuaikan secara sistematis dengan amar Putusan MK
Nomor 135/PUU-XXII/2024, maka norma-norma tersebut dalam kondisi
keberlakuannya yang sekarang bertentangan dengan hak atas kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
18. Bahwa untuk memulihkan jaminan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut,
Mahkamah perlu menyatakan bahwa kondisi dualisme normatif yang
26
timbul akibat tidak ditindaklanjutinya Putusan MK 135/2024 merupakan
bentuk inkonstitusionalitas tersendiri, dan memerintahkan pembentuk
undang-undang untuk segera melakukan penyesuaian norma secara
menyeluruh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, dengan demikian
memastikan bahwa hak konstitusional PEMOHON dan seluruh warga
negara atas kepastian hukum yang adil dapat terwujud secara nyata,
bukan sekadar normatif.
D. Dampak Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
1. Bahwa perkembangan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada tanggal 26 Juni 2025 (Putusan MK
135/2024). Putusan ini secara langsung menyangkut konstitusionalitas Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU
8/2015 yakni norma-norma yang sama dengan yang dimohonkan PEMOHON
dalam perkara a quo;
2. Bahwa dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan:
a. Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(inkonstitusional bersyarat) sepanjang ke depan tidak dimaknai:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan
pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati,
dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara
nasional";
b. Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
ke depan tidak dimaknai dengan makna yang substansially sama, yaitu
pemilu nasional terlebih dahulu, diikuti pemilu daerah dalam jangka waktu
27
paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
setelahnya; dan
c. Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke
depan tidak dimaknai: "Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling
singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden".
3. Bahwa ratio decidendi Putusan MK 135/2024 yang paling mendasar tertuang
dalam Paragraf [3.17], di mana Mahkamah menegaskan bahwa keserentakan
penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional ke depan adalah
dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan
Presiden/Wakil Presiden (Pemilu Nasional) dari penyelenggaraan pemilu
anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan kepala daerah (Pemilu
Daerah). Mahkamah sekaligus menegaskan bahwa penyelenggaraan
pemilihan umum berformat Pemilu Lima Kotak ditambah Pilkada dalam satu
tahun yang sama telah terbukti menimbulkan impitan beban kerja
penyelenggara, melemahkan kualitas kedaulatan rakyat, serta melemahkan
pelembagaan partai politik;
4. Bahwa dalam pertimbangan Paragraf [3.16.1] sampai dengan [3.16.5],
Mahkamah secara empiris mengidentifikasi lima masalah konstitusional dari
format Pemilu Lima Kotak, yaitu: (1) tumpukan beban kerja penyelenggara
yang membahayakan keselamatan jiwa; (2) kekosongan tugas inti
penyelenggara pemilu yang bersifat tetap selama hampir 3 (tiga) tahun tidak
efisien dan tidak efektif; (3) pelemahan pelembagaan dan kaderisasi partai
politik; (4) minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan
hasil pemilu; dan (5) tingginya persentase suara tidak sah yang secara faktual
melemahkan kualitas kedaulatan rakyat;
5. Bahwa melalui Putusan MK 135/2024, Mahkamah juga memerintahkan agar
penyelenggaraan Pemilu 2029 menggunakan model Pemilu Nasional yang
28
terpisah dari Pemilu Daerah, dengan jangka waktu paling singkat 2 (dua)
tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan setelah pelantikan hasil
Pemilu Nasional. Mahkamah sekaligus menyerahkan pengaturan masa
transisi jabatan kepada pembentuk undang-undang melalui mekanisme
rekayasa konstitusional (constitutional engineering).
6. Bahwa kendati Putusan MK 135/2024 telah memberikan pemaknaan
bersyarat atas Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, dan Pasal 3
ayat (1) UU 8/2015, masih terdapat sejumlah pasal lain dalam kedua undang-
undang tersebut yang memuat frasa "serentak" dengan makna yang belum
disesuaikan dengan tafsir konstitusional Mahkamah serta mekanisme dan
tahapan dari pengimplementasian pemilu yang belum disesuaikan dengan
tafsir konstitusional Mahkamah. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian
hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena
terdapat disharmoni antara norma-norma yang masih berlaku dengan putusan
Mahkamah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
7. Bahwa pasal-pasal dalam UU 7/2017 dan UU 8/2015 yang memerlukan revisi
pemaknaan ulang secara sistematis antara lain meliputi, sebagai berikut:
Tabel 2. Pasal dalam UU 7/2017 dan UU 8/2015 yang harus direvisi Pasca Putusan
MK 135/2024
NO
PASAL UU 7/2017
& UU 8/2015
BUNYI NORMA
YANG BERMASALAH
ALASAN HARUS DIUBAH
PASCA PUTUSAN MK
135/2024
1
Pasal 1 ayat (1)
UU 7/2017
"...untuk
memilih
anggota DPR, anggota
DPD,
Presiden
dan
Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota
DPRD,
yang
dilaksanakan
secara
langsung..."
Definisi Pemilu dalam Pasal
1ayat (1) tidak membedakan
antara 'Pemilu Nasional' dan
'Pemilu Daerah'. Pasca MK
135/2024,
pemilu
harus
dibagi
dua
rezim
yang
terpisah
waktu.
Tanpa
perubahan
definisi
ini,
seluruh UU 7/2017 tidak
punya
basis
konseptual
untuk model dua-tahap
2
Pasal 167 ayat (3)
UU 7/2017 [TELAH
DINYATAKAN MK
INKONSTITUSION
AL BERSYARAT]
"Pemungutan
suara
dilaksanakan
secara
serentak pada hari libur
atau
hari
yang
diliburkan
secara
nasional."
Sesuai amar MK 135/2024
pemilu
harus
dimaknai
mengandung dua gelombang
yaitu Pemilu Nasional (DPR,
DPD, dan Presiden/Wapres)
serentak, dan Pemilu Daerah
(DPRD dan Kepala Daerah)
29
serentak namun dipisahkan
waktunya 2-2,5 tahun.
3
Pasal 167 ayat (4)
UU 7/2017
"Tahapan
Penyelenggaraan
Pemilu meliputi: ... (f)
pencalonan
Presiden
dan
Wakil
Presiden
serta anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota..."
Tahapan pencalonan yang
mencakup
semua
jenis
sekaligus
harus
dipisah
menjadi dua siklus tahapan
yang berbeda yaitu siklus
Pemilu Nasional dan siklus
Pemilu Daerah.
4
Pasal 167 ayat (6)
UU 7/2017
"Tahapan
Penyelenggaraan
Pemilu dimulai paling
lambat 20 (dua puluh)
bulan
sebelum
hari
pemungutan suara."
Ketentuan
ini
berlaku
seragam untuk semua jenis
pemilu.
Pasca
MK
135,
Pemilu Nasional dan Pemilu
Daerah
masing-masing
butuh
siklus
20
bulan
persiapan
yang
terpisah.
Tanpa
revisi,
KPU
tidak
punya payung hukum untuk
membuat
dua
jadwal
persiapan terpisah
5
Pasal 267 ayat (2)
UU 7/2017
"Kampanye
Pemilu
dilaksanakan
secara
serentak
antara
Kampanye
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden
dengan
Kampanye
Pemilu
anggota DPR, DPD,
dan DPRD."
Pasca
MK
135
yaitu
kampanye Pemilu Nasional
(Presiden, DPR, dan DPD)
dan kampanye DPRD dan
Kepala Daerah harus dipisah
dan disesuaikan kembali.
6
Pasal 341 ayat (1)
UU 7/2017
Perlengkapan
pemungutan
suara
meliputi: surat suara
DPR,
DPD,
Presiden/Wapres,
DPRD Provinsi, DPRD
Kab/Kota
(5
jenis
sekaligus di satu TPS)
Pasca
MK
135,
Pemilu
Nasional hanya butuh 3 jenis
surat suara (DPR, DPD,
Presiden/Wapres).
Pemilu
Daerah hanya butuh 3 jenis
(DPRD
Prov,
DPRD
Kab/Kota, Kepala Daerah).
7
Pasal 344 ayat (2)
UU 7/2017
"Jumlah surat suara
yang
dicetak
sama
dengan jumlah Pemilih
tetap ditambah 2% dari
jumlah Pemilih tetap..."
(untuk 5 jenis surat
suara)
Dengan model dua-tahap,
spesifikasi pengadaan surat
suara harus diubah yaitu
masing-masing
Pemilu
Nasional dan Pemilu Daerah
punya ketentuan percetakan
dan cadangan sendiri.
30
8
Pasal 347 ayat (1)
UU 7/2017 [TELAH
DINYATAKAN MK
INKONSTITUSION
AL BERSYARAT]
"Pemungutan
suara
Pemilu
diselenggarakan
secara serentak."
Sesuai amar MK 135/2024
frasa 'serentak' tidak lagi
bermakna
semua
jenis
pemilu
dalam
satu
hari.
Harus
dimaknai
dua
gelombang serentak yang
terpisah.
UU
harus
merumuskan ulang dengan
jelas definisi dua gelombang
ini agar ada kepastian hukum
bagi
penyelenggara
dan
pemilih.
9
Pasal 398-406 UU
7/2017
(Rekapitulasi
Suara)
Ketentuan rekapitulasi
berlaku untuk semua 5
jenis
pemilu
secara
bersamaan, berjenjang
dari TPS kemudian ke
PPK kemudian KPU
Kab/Kota
kemudian
Prov, dan akhirnya ke
Pusat
Pasca MK 135, terdapat dua
siklus rekapitulasi berbeda
yang masing-masing untuk
Pemilu Nasional dan Pemilu
Daerah. Seluruh ketentuan
rekapitulasi dan sertifikasi
hasil harus dibuat terpisah
per siklus.
10
Pasal 3 ayat (1)
UU 8/2015 [TELAH
DINYATAKAN MK
INKONSTITUSION
AL BERSYARAT]
"Pemilihan
dilaksanakan setiap 5
(lima)
tahun
sekali
secara
serentak
di
seluruh
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia."
Pilkada
(Pemilu
Daerah)
tidak lagi serentak dengan
Pemilu
Nasional
yaitu
berjarak 2-2,5 tahun. UU
Pilkada harus direvisi untuk
mencerminkan posisi Pemilu
Daerah
sebagai
siklus
terpisah
yang
mengikuti
Pemilu Nasional.
11
Pasal 5 UU 8/2015
(Tahapan Pilkada)
"Pemilihan
diselenggarakan
melalui
2
(dua)
tahapan yaitu tahapan
persiapan dan tahapan
penyelenggaraan."
Perlu ada ketentuan yang
mengaitkan jadwal tahapan
Pilkada/Pemilu
Daerah
dengan
jadwal
pelantikan
hasil Pemilu Nasional. Pasal
5 harus direvisi agar siklus
persiapan
Pemilu
Daerah
dimulai sejak waktu yang
terukur
dari
pelantikan
Presiden/DPR/DPD
Adapun perbedaan tahapan dan mekanisme Pasca Putusan MK 135/2024 dapat
dilihat sebagai berikut:
Tabel 1. Perbandingan Model Pemilu dan Pilkada Serentak dan Tidak Serentak
ASPEK
PERBA
NDING
AN
PILKADA
TIDAK
SERENTAK
(UU 32/2004)
PEMILU
TERPISAH
(UU 10/2008
PILKADA
SERENTAK
(UU 1/2015,
UU 8/2015
PEMILU
SERENTAK 5
KOTAK (UU
7/2017)
MODEL
PASCA
PUTUSAN MK
135/2024
31
& UU
42/2008)
dan UU
10/2016)
Dasar
Hukum
UU
32/2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
UU
10/2008
(Pileg) dan UU
42/2008
(Pilpres)
UU
1/2015,
UU
8/2015,
dan
UU
10/2016
tentang
Pilkada
UU
7/2017
tentang
Pemilihan
Umum
yang
mengintegrasik
an
Pileg,
Pilpres,
dan
DPRD
-
Jenis
Pemilu
yang
Diatur
Pilkada
Gubernur,
Bupati,
Walikota
(terpisah
dari
Pileg & Pilpres)
Pileg
(DPR,
DPD,
DPRD)
terpisah
dari
Pilpres
Pilkada
serentak
nasional yaitu
Gubernur,
Bupati,
Walikota
serentak se-
NKRI
Pileg
DPR,
DPD,
DPRD
Prov,
DPRD
Kab/Kota,
dan
Pilpres dalam 1
hari
(Lima
Kotak)
PEMILU
NASIONAL:
yaitu
DPR,
DPD,
Presiden/Wapr
es (serentak).
PEMILU
DAERAH yaitu:
DPRD, Kepala
Daerah
(serentak, tapi
TERPISAH
dari
Pemilu
Nasional)
Waktu
Penyel
enggar
aan
Mengikuti masa
berakhir
jabatan
masing-masing
daerah
(berbeda-beda
tiap daerah)
Pileg
dilaksanakan
April
sedangkan
Pilpres
dilaksanakan
Juli (jeda ±3
bulan
dalam
tahun
yang
sama)
Serentak
1
hari
di
seluruh NKRI
per 5 tahun
1
hari
yang
sama dengan 5
jenis surat suara
sekaligus
Pemilu
Nasional
dilaksanakan
2029 dan jeda
2 tahun - 2
tahun 6 bulan
dengan Pemilu
Daerah (Pasal
167 ayat (3)
tafsir
MK
135/2024)
Dasar
Pasal
Kesere
ntakan
Tidak ada pasal
serentak (Pasal
56
hanya
mengatur
mekanisme
pemilihan
langsung)
Dalam Pasal 3
ayat (5) UU
42/2008
menyatakan
Pilpres
dilaksanakan
SETELAH
Pileg (terpisah)
Pasal 3 ayat
(1)
UU
8/2015
pemilihan
dilaksanakan
serentak
di
seluruh
wilayah NKRI
Pasal
167(3)
dan
Pasal
347(1)
UU
7/2017
yang
berisikan
pemungutan
suara serentak.
Pasal 267 ayat
(2) menyatakan
kampanye
serentak antara
Pilpres
dan
Pileg
harus dimaknai
ulang
32
Jumlah
Surat
Suara
di TPS
1 surat suara
(hanya Pilkada
setempat)
Pileg terdapat
3 surat suara
(DPR,
DPD,
DPRD).
Pilpres
(terpisah)
terdapat
1
surat suara
1 surat suara
(hanya
pasangan
calon kepala
daerah)
5 surat suara
sekaligus: DPR,
DPD,
Presiden/Wapre
s, DPRD Prov,
DPRD Kab/Kota
(Pasal 341 UU
7/2017)
Pemilu
Nasional
terdapat
3
surat
suara
(DPR,
DPD,
Presiden/Wapr
es) dan Pemilu
Daerah
(terpisah
terdapat
3
surat
suara
(DPRD
Prov,
DPRD
Kab/Kota,
Kepala
Daerah)
Durasi
Kampa
nye
Diatur
KPUD,
tidak serentak
Kampanye
Pileg
dan
Pilpres
terpisah
Kampanye
kepala
daerah saja
Kampanye
Pasal
267(2)
UU
7/2017
dilaksanakan
SERENTAK
antara
kampanye
Pilpres
dan
Pileg
DPR/DPD/DPR
D
Kampanye
Pemilu
Nasional
dan
Daerah
terpisah.
Penyel
enggar
a
(KPUD/
KPPS)
KPUD
bertanggung
jawab ke DPRD
(Pasal 57 ayat
(1)
UU
32/2004)
KPU
pusat
mandiri
menjadikan
beban terbagi
antara
pileg
dan pilpres
KPU mandiri
menjadikan
beban
kerja
pilkada saja
KPPS
mengelola
5
jenis
surat
suara, 5 formulir
berita acara, 5
sertifikat
penghitungan
dalam
1
hari
(Pasal 398 UU
7/2017)
KPPS Pemilu
Nasional
mengelola
3
jenis
surat
suara & KPPS
Pemilu Daerah
mengelola
3
jenis
surat
suara
Masa
Jabata
n
Penyel
enggar
a
vs
Tugas
Inti
Tugas tersebar
sepanjang
periode
Ada
2
gelombang
tugas
besar
dalam
satu
siklus
Satu
gelombang
besar
tapi
hanya
Pilkada
Masa
jabatan
KPU/Bawaslu 5
tahun
(Pasal
22E(5)
UUD
1945),
tapi
tugas inti hanya
±2 tahun dari 5
tahun
Terdapat jeda
8. Bahwa ketidakharmonisan sistematis di berbagai pasal UU 7/2017 dan UU
8/2015 dengan pemaknaan bersyarat yang telah ditetapkan Mahkamah
dalam
Putusan
MK
135/2024
menunjukkan
bahwa
persoalan
33
konstitusionalitas yang dihadapi bukan sekadar persoalan tekstual pada
pasal-pasal yang telah dimohonkan pengujian dalam perkara sebelumnya,
melainkan merupakan persoalan sistemik yang memerlukan pembenaahan
menyeluruh melalui proses legislasi;
9. Bahwa kekosongan hukum operasional tersebut, apabila dibiarkan hingga
mendekati tahapan Pemilu 2029, berpotensi mengakibatkan putusan
Mahkamah Konstitusi sendiri tidak dapat dilaksanakan secara efektif, sebuah
konsekuensi yang nyata-nyata bertentangan dengan kedudukan putusan MK
yang final dan mengikat sebagaimana dijamin Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
1945.
10. Bahwa tanpa perevisian secara sistematis atas seluruh ketentuan yang
maka norma-norma tersebut akan terus bertentangan dengan tafsir
konstitusional yang telah ditetapkan Mahkamah, yang pada akhirnya
merugikan hak konstitusional PEMOHON dan seluruh warga negara atas
kepastian hukum yang adil.
11. Bahwa PEMOHON memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk
undang-undang menyelesaikan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada paling
lambat dalam jangka waktu tertentu dan sebelum tahapan Pemilu 2029
dimulai, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Bahwa Pasal 167 ayat (6)
UU 7/2017 mensyaratkan tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua
puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Apabila revisi undang-undang
baru dilakukan mendekati atau bahkan setelah tahapan dimulai, maka
penyelenggara pemilu akan bekerja tanpa kepastian hukum yang memadai;
b. Bahwa pengalaman pembentukan UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat
formil dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah membuktikan
bahwa proses legislasi yang dikerjakan dalam tekanan waktu cenderung
mengabaikan
partisipasi
masyarakat
yang
bermakna
(meaningful
participation), yaitu hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan
diberi penjelasan atas pendapatnya. Pemberian batas waktu yang tegas dan
cukup oleh Mahkamah akan mencegah pembentuk undang-undang
mengulangi kesalahan serupa dalam merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada; c.
Bahwa perubahan model dari pemilu lima kotak menjadi dua gelombang
terpisah merupakan perubahan struktural yang memerlukan sosialisasi
memadai kepada penyelenggara di daerah, partai politik, dan pemilih,
34
sebagaimana menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
135/2024 mengenai tingginya suara tidak sah akibat kompleksitas pemilu
lima kotak; d. Bahwa Mahkamah dalam Putusan 135/2024 telah mengkritik
kelalaian pembentuk undang-undang yang membiarkan Putusan 55/2019
tidak ditindaklanjuti selama lebih dari lima tahun. Tanpa adanya batas waktu
yang tegas dan terukur dalam putusan a quo, terdapat risiko nyata kelalaian
yang sama akan berulang menjelang Pemilu 2029.
12. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terdapat pertentangan yang jelas
antara fakta hukum kelalaian pembentuk undang-undang menindaklanjuti
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan prinsip kepastian hukum
yang adil (Pasal 28D ayat (1)), prinsip pemilu yang jujur dan adil (Pasal 22E
ayat (1)), serta hak atas pemilihan kepala daerah secara demokratis (Pasal
18 ayat (4)) sebagaimana dijamin UUD NRI 1945. Oleh karena itu, sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan kelalaian tersebut sebagai
bentuk inkonstitusionalitas tersendiri dan memerintahkan pembentuk
undang-undang untuk segera melakukan penyesuaian norma sebelum
tahapan Pemilu 2029 dimulai.
E. Konsekuensi jika UU Pemilu dan UU Pilkada tidak segera direvisi dalam
jangka waktu sesuai dengan Petitum dalam permohonan a quo.
1. Bahwa pembentuk undang-undang dalam hal ini kembali lalai dan tidak
menindaklanjuti, maka dalam hal ini PARA PEMOHON memberikan opsi
interpretasi konstitusional mengenai dampak atau konsekuensi hukum
apabila undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat tidak
ditindaklanjuti dalam tenggat waktu pelaksanaannya.
a. Undang-Undang tersebut “mati” secara mutlak dan tidak lagi mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Dalam beberapa preseden, apabila tenggat
waktu yang diberikan Mahkamah terlampaui tanpa adanya revisi, maka
sifat "bersyarat" dari inkonstitusionalitas tersebut gugur, sehingga demi
hukum norma a quo menjadi inkonstitusional secara permanen dan tidak
memiliki daya laku lagi. Akibatnya, terkait substansi tersebut sepenuhnya
hanya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak lagi pada
substansi Undang-Undang karena sudah dimatikan;
b. Berlakunya kembali undang-undang atau norma yang lama. Opsi ini kerap
digunakan Mahkamah dalam rangka mencegah kekosongan hukum
35
(normative vacuum), di mana pemadaman suatu norma baru yang
dinyatakan inkonstitusional akan menghidupkan kembali (revival) norma
lama yang pernah berlaku sebelum undang-undang tersebut diubah,
namun norma lama tersebut berlaku secara mutatis mutandis dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, agar norma lama tersebut tidak
bertentangan dengan konstitusi;
c. Norma dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan pemaknaan dan perintah
yang termaktub dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi. Artinya, meskipun norma dalam undang-undang tidak diubah
secara formal oleh DPR dan Pemerintah, penyelenggara pemilu wajib
menerapkan secara langsung desain yang diputus oleh Mahkamah dalam
putusannya.
2. Bahwa khusus dalam konteks hukum kepemiluan (electoral law) untuk
Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2029 mendatang, konsekuensi hukum
dari kelalaian pembentuk undang-undang tidak boleh dibiarkan menciptakan
kebuntuan
hukum
(deadlock)
yang
dapat
menggagalkan
agenda
ketatanegaraan nasional. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
pembentuk undang-undang tidak kunjung merampungkan revisi UU Pemilu
dan UU Pilkada, maka konsekuensi logis demi kepastian hukum yang adil
dan keberlangsungan demokrasi adalah mengembalikan pengaturan teknis
operasionalnya secara atribusi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk
diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU), dengan wajib berpedoman
sepenuhnya pada imbangan desain gelombang Pemilu Nasional dan Pemilu
Daerah yang telah ditetapkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU-
XXII/2024;
3. Bahwa berdasarkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan sifat
putusan MK yang final and binding, PARA PEMOHON secara sadar tidak
memintakan atau mendikte bentuk konsekuensi kaku tersebut di dalam
Petitum. PARA PEMOHON menyerahkan sepenuhnya orkestrasi hukum dan
constitutional engineering ini kepada kebijaksanaan konstitusional Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi. Mahkamah-lah yang memiliki otoritas penuh
untuk menentukan dan memformulasikan konsekuensi hukum tersebut di
dalam Pertimbangan Hukum Putusan a quo;
36
4. Bahwa terhadap bentuk konsekuensi hanya ditentukan dalam pertimbangan
dan bukan amar putusan, Mahkamah juga sudah pernah melakukannya
seperti
dalam
putusan
168/PUU-XXI/2023,
dimana
Mahkamah
memerintahkan dibentuk Undang-Undang baru untuk mengeluarkan kluster
ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pada putusan itu,
Mahkamah dalam pertimbangan maupun amar tidak menyebutkan
konsekuensi jika tidak dilaksanakan. Barulah pada pertimbangan dalam
putusan 167/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyebutkan konsekuensinya.
Namun di sisi lain, ada juga putusan yang mana Mahkamah menyebutkan
secara tegas konsekuensi jika tidak dilaksanakan, seperti putusan 91/PUU-
XVIII/2020. Oleh karena itu, sebagaimana sudah disebutkan di atas, PARA
PEMOHON mengembalikan sepenuhnya terkait konsekuensi ini kepada
Mahkamah;
5. Bahwa, langkah ini penting agar Mahkamah dapat memberikan panduan
yang tegas bagi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dalam
menyusun tahapan Pemilu 2029. Dengan diserahkannya perumusan
konsekuensi ini ke dalam pertimbangan hukum Mahkamah, maka apabila
pembentuk undang-undang membiarkan batas waktu revisi terlampaui, KPU
memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak ragu untuk langsung
mengeksekusi tahapan pemilu dua gelombang (Pemilu Nasional dan Pemilu
Daerah) demi tegaknya jaminan kepastian hukum yang adil bagi seluruh
rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan diatas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini PARA PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan 347 ayat (l) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Dan Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-
37
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembar
Negara Nomor 5678) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “dilakukan revisi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
putusan a quo diucapkan dengan berpedoman pada putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi”;
ATAU
Menyatakan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57, Tambahan Lembar Negara Nomor 5678) sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dilakukan revisi dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan a quo diucapkan dengan
berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”;
ATAU
Menyatakan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
38
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57, Tambahan Lembar Negara Nomor 5678) sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dilakukan revisi dalam waktu
paling lama 20 (dua puluh) bulan sebelum dilaksanakannya Pemilu Tahun
2029 dengan berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zico Leonard
Djagardo;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Advokat atas nama Zico Leonard Djagardo;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Elias Petege;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1649 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Pada 1 (Satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pada 8 (Delapan) Kabupaten/Kota di 4
(Empat) Provinsi Periode 2023-2028 bertanggal 17 November
2023.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
39
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) serta Pasal 3 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678,
selanjutnya disebut UU 8/2015) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
40
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
41
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
uraian perihal syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah pengujian Pasal 167
ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut.
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden
dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota,
dan
gubernur/wakil
gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari
yang diliburkan secara nasional.
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden
diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
42
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
yang dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia merupakan
advokat [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5], yang memiliki perhatian khusus terhadap
penegakan nilai-nilai konstitusi dan bidang kepemiluan. Sedangkan Pemohon II
adalah perseorangan warga negara Indonesia dan Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tengah Periode 2023 – 2028 [vide
Bukti P-6 dan Bukti P-7];
4. Bahwa Pemohon I menyatakan terdapat ketidakpastian hukum akibat kelalaian
pembentuk undang-undang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PUU-XXII/2024. Terlebih, bagi Pemohon II, ketidakpastian hukum
tersebut bersifat operasional dan struktural dalam menjalankan kewenangan
dan kewajibannya menyusun serta melaksanakan tahapan Pemilu dan Pilkada
2029 berdasarkan norma acuan yang hingga permohonan a quo diajukan masih
mengandung dualisme antara norma asli sebelum dimaknai Mahkamah dengan
makna baru dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan kerugian konstitusional yang
dialami bersumber dari fakta Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 mensyaratkan
tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari
pemungutan suara, sementara norma acuan pelaksanaan pemilu nasional dan
pemilu daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347
ayat (1) UU 7/2017 telah dinyatakan Mahkamah dimaknai melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, namun hingga permohonan
a quo diajukan belum dinormakan dalam bentuk perubahan undang-undang
oleh DPR dan Pemerintah. Ketidakpastian ini secara langsung merugikan hak
Pemohon I dan Pemohon II untuk mengetahui secara pasti kapan, berapa kali,
dan berdasarkan aturan mana Pemohon I dan Pemohon II akan menggunakan
hak pilihnya, sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
43
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menjelaskan
kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk
mendapatkan kepastian hukum perihal pelaksanaan pemilu secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ihwal ini, Pemohon I
dan Pemohon II menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1)
UU 8/2015 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PUU-XXII/2024 namun hingga saat ini pembentuk undang-undang
belum melakukan perubahan terhadap materi undang-undang dimaksud pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu,
Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menjelaskan ihwal adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan
berlakunya norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal
3 ayat (1) UU 8/2015 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan pengujian, sehingga jika
permohonan a quo dikabulkan Mahkamah maka anggapan potensi kerugian hak
konstitusional tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya ihwal masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut
sebagai para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan ihwal inkonstitusionalitas norma
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU
8/2015 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal
44
22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara),
yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 26 Juni 2025, norma keserentakan pemilu dalam Pasal 167 ayat
(3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat atau inkonstitusional bersyarat.
Dalam hal ini, Mahkamah menyatakan pemaknaan konstitusional baru, yaitu
penyelenggaraan pemilu harus dipisahkan menjadi dua gelombang. Pertama,
Pemilu Nasional, yaitu pemilu untuk memilih DPR, anggota DPD, dan pemilu
untuk memilih Presiden/Wakil Presiden. Kedua, Pemilu Daerah, yaitu pemilu
untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah yang masa jeda paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan pemilu
nasional. Meskipun demikian, setelah melewati waktu satu tahun sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 diucapkan pembentuk
undang-undang belum melakukan perubahan atas undang-undang yang
terdampak oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
a quo;
2. Bahwa menurut para Pemohon, kata "serentak" dengan makna lama (lima jenis
pemilihan dalam satu hari) masih tersebar di pasal lain dalam UU 7/2017 dan
UU 8/2015 yang belum tersentuh oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024. Kondisi demikian menciptakan disharmoni normatif yang
bersifat sistemik di dalam kedua undang-undang tersebut. Keadaan disharmoni
normatif yang bersifat sistemik dan menyeluruh itu membuktikan permasalahan
konstitusionalitas norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tidak dapat dipandang sebagai persoalan tiga
pasal yang berdiri sendiri, melainkan merupakan cermin dari inkonstitusionalitas
sistemik yang timbul akibat sikap diam pembentuk undang-undang dalam tidak
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
secara menyeluruh ke dalam perubahan normatif. Dualisme normatif dimaksud
potensial menguntungkan atau merugikan peserta pemilu yang secara asimetris
45
tergantung dari penafsiran isi norma yang digunakan penyelenggara setempat
akan menjadi sebuah kondisi yang secara fundamental merusak asas keadilan
elektoral yang menjadi jiwa Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa menurut para Pemohon, pilkada yang diatur rezim hukum tersendiri, in
casu melalui UU 8/2015, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024, pilkada tidak lagi diperlakukan sebagai entitas terpisah dari
pemilu, melainkan menjadi bagian dari desain besar pemilu yang terintegrasi
dalam
satu
siklus
konstitusional
pasca-pemilu
nasional.
Namun,
pengintegrasian normatif tersebut hanya ada dalam amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, bukan dalam teks UU 8/2015 yang masih
berlaku kerangka hukum lama. Kondisi ini menciptakan kekosongan normatif
operasional yang mengancam asas kepastian hukum penyelenggaraan pilkada.
Tanpa kepastian norma ihwal waktu dan kerangka hukum pemilu
daerah/pilkada, hak pilih warga negara di daerah tergantung pada norma yang
tidak tertulis dan tidak pasti, yang secara inheren bertentangan dengan prinsip
demokratis yang disyaratkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dalam konteks ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945, norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
memiliki keterkaitan struktural secara langsung dengan norma Pasal 3 ayat (1)
UU 8/2015. Ketiga norma tersebut merupakan satu kesatuan kerangka normatif
yang mengatur keserentakan penyelenggaraan pemilu, dan ketiganya sama-
sama menciptakan ketidakpastian mengenai posisi dan waktu penyelenggaraan
terhadap pemilu daerah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024. Selama ketiga norma tersebut dan seluruh norma terdampak dalam
kedua undang-undang tidak direvisi secara sistematis, hak warga negara untuk
memilih kepala daerah secara demokratis sebagaimana dijamin oleh Pasal 18
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak akan memiliki dasar normatif yang kokoh;
5. Bahwa menurut para Pemohon, selama norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal
347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 beserta seluruh pasal
terdampak lainnya dalam kedua undang-undang dimaksud belum disesuaikan
secara sistematis dengan substansi/isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024, norma-norma tersebut dalam kondisi keberlakuannya yang
sekarang akan bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil dan
46
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, dalam
petitum permohonan, para Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah
untuk menyatakan:
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1)
UU 8/2015 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “dilakukan revisi dalam waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak putusan a quo diucapkan dengan berpedoman pada putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi”;
Atau
UU 7/2017 dan UU 8/2015 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “dilakukan revisi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
putusan a quo diucapkan dengan berpedoman pada putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi”;
Atau
UU 7/2017 dan UU 8/2015 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “dilakukan revisi dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) bulan
sebelum dilaksanakannya Pemilu Tahun 2029 dengan berpedoman pada
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 yang
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2026 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, tidak terdapat urgensi dan relevansi meminta keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
47
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan a quo beserta bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah,
persoalan utama yang dipersoalkan para Pemohon adalah apakah norma Pasal 167
ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak
dinyatakan sebagaimana hal-hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Mahkamah
seperti yang termaktub dalam rumusan petitum para Pemohon.
Berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal
347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan
amar putusan antara lain sebagai berikut:
1. ...
2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan
setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2
(dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan
Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur
atau hari yang diliburkan secara nasional;
3. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara
diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil
Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau
paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak
pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara
secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”;
48
4. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5678)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemilihan dilaksanakan
secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil
gubernur,
bupati/wakil
bupati,
dan
walikota/wakil
walikota
yang
dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2
(dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan
Presiden/Wakil Presiden; ...
Berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas, secara konstitusional
substansi norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal
3 ayat (1) UU 8/2015 telah berubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PUU-XXII/2024. Secara konstitusional pula, sesuai dengan karakter sifat
final putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan Mahkamah termasuk Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
(binding) sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Berkenaan
dengan sifat final dan mengikat tersebut, oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PUU-XXII/2024 diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, selesai diucapkan pukul
14.42 WIB, secara konstitusional putusan a quo mengikat semua penyelenggara
negara sejak tanggal 26 Juni 2025, pukul 14.42 WIB dimaksud. Bahkan penegasan
waktu dimaksud, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara
terang-benderang menegaskan penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil
presiden, anggota DPR, dan anggota DPD yang terpisah dari penyelenggaraan
pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,
dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan sejak Pemilihan Umum
2029. Artinya, dengan penegasan tersebut, tidak terdapat alasan atau pilihan selain
menuntaskan semua kerangka hukum penyelenggaraan pemilihan umum terutama
kerangka hukum berupa undang-undang sebelum dimulainya tahapan Pemilihan
Umum Tahun 2029.
49
Dengan menggunakan logika tersebut di atas, dengan belum dilakukan
atau belum selesainya proses perubahan undang-undang yang merupakan tindak
lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan putusan-
putusan lain yang berkenaan dengan substansi penyelenggaraan pemilihan umum,
tidak berarti Mahkamah harus merumuskan pemaknaan baru terhadap norma yang
telah dimaknai tersebut. Dalam hal ini, penegasan ihwal penyelenggaraan pemilihan
umum presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD yang terpisah dari
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD dilaksanakan sejak
Pemilihan Umum 2029 sudah cukup untuk menentukan batas waktu dilakukannya
perubahan terhadap sejumlah undang-undang yang berkenaan dengan pemilihan
umum. Artinya, Mahkamah tidak perlu menentukan batas/tenggat waktu baru seperti
yang dimohonkan para Pemohon karena pemaknaan atas norma Pasal 167 ayat (3)
dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 harus mengikuti
makna dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat dua pengaturan yang memiliki
kedudukan setara, melainkan hanya terdapat satu norma yang berlaku, yaitu norma
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU
8/2015 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024. Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai belum
berubahnya teks ketiga pasal tersebut menciptakan dua norma yang sama-sama
berlaku dan saling bertentangan adalah dalil yang tidak berdasar dan oleh
karenanya harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat
(1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, telah
ternyata tidak bertentangan dengan prinsip pemilihan umum dan pemilihan kepala
daerah yang demokratis serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian,
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
50
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
51
puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.36 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, meskipun norma dalam undang-undang tidak diubah secara formal oleh DPR dan Pemerintah, penyelenggara pemilu wajib menerapkan secara langsung desain yang diputus oleh Mahkamah dalam putusannya. 2. Bahwa khusus dalam konteks hukum kepemiluan (electoral law) untuk Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2029 mendatang, konsekuensi hukum dari kelalaian pembentuk undang-undang tidak boleh dibiarkan menciptakan kebuntuan hukum (deadlock) yang dapat menggagalkan agenda ketatanegaraan nasional. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pembentuk undang-undang tidak kunjung merampungkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, maka konsekuensi logis demi kepastian hukum yang adil dan keberlangsungan demokrasi adalah mengembalikan pengaturan teknis operasionalnya secara atribusi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU), dengan wajib berpedoman sepenuhnya pada imbangan desain gelombang Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang telah ditetapkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU- XXII/2024; 3. Bahwa berdasarkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan sifat putusan MK yang final and binding, PARA PEMOHON secara sadar tidak memintakan atau mendikte bentuk konsekuensi kaku tersebut di dalam Petitum. PARA PEMOHON menyerahkan sepenuhnya orkestrasi hukum dan constitutional engineering ini kepada kebijaksanaan konstitusional Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Mahkamah-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menentukan dan memformulasikan konsekuensi hukum tersebut di dalam Pertimbangan Hukum Putusan a quo; 36 4. Bahwa terhadap bentuk konsekuensi hanya ditentukan dalam pertimbangan dan bukan amar putusan, Mahkamah juga sudah pernah melakukannya seperti dalam putusan 168/PUU-XXI/2023, dimana Mahkamah memerintahkan dibentuk Undang-Undang baru untuk mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pada putusan itu, Mahkamah dalam pertimbangan maupun amar tidak menyebutkan konsekuensi jika tidak dilaksanakan. Barulah pada pertimbangan dalam putusan 167/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyebutkan konsekuensinya. Namun di sisi lain, ada juga putusan yang mana Mahkamah menyebutkan secara tegas konsekuensi jika tidak dilaksanakan, seperti putusan 91/PUU- XVIII/2020. Oleh karena itu, sebagaimana sudah disebutkan di atas, PARA PEMOHON mengembalikan sepenuhnya terkait konsekuensi ini kepada Mahkamah; 5. Bahwa, langkah ini penting agar Mahkamah dapat memberikan panduan yang tegas bagi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dalam menyusun tahapan Pemilu 2029. Dengan diserahkannya perumusan konsekuensi ini ke dalam pertimbangan hukum Mahkamah, maka apabila pembentuk undang-undang membiarkan batas waktu revisi terlampaui, KPU memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak ragu untuk langsung mengeksekusi tahapan pemilu dua gelombang (Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah) demi tegaknya jaminan kepastian hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. IV. PETITUM Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan diatas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini PARA PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan 347 ayat (l) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang- 37 Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembar Negara Nomor 5678) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dilakukan revisi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan a quo diucapkan dengan berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”; ATAU Menyatakan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembar Negara Nomor 5678) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU- XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dilakukan revisi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan a quo diucapkan dengan berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”; ATAU Menyatakan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 38 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembar Negara Nomor 5678) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU- XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dilakukan revisi dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) bulan sebelum dilaksanakannya Pemilu Tahun 2029 dengan berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi”; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zico Leonard Djagardo; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Advokat atas nama Zico Leonard Djagardo; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Elias Petege; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1649 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 1 (Satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 8 (Delapan) Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Provinsi Periode 2023-2028 bertanggal 17 November 2023. [2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 39 3. PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undan
