PUU
Tahun 2025
259/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: Putri Naylarizki Lasamano (Pemohon I) dan Muthi'ah Alamri (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-01-30
UU Diuji: UU 6/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 3/2024
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 259/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Putri Naylarizki Lasamano
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun
Ponelo
II,
Desa
Ponelo,
Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kabupaten
Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Muthi’ah Alamri
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Rajawali RT.002 RW.004 Kelurahan
Heledulaa Selatan, Kota Timur, Gorontalo
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon II disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 15 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
2
Pemohon Nomor 264/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor
259/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 18 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 20 Januari 2026, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:
“…Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar…”
3. Bahwa kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar semakin dipertegas
melalui ketentuan Pasal 29 ayat (1) Huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar; Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. Menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”;
4. Bahwa selain itu terdapat pula ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa: “Dalam hal suatu
3
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)
No. 7 Tahun 2025, menjelaskan “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi
yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD
NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (The Guardian of the Constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal
dalam suatu Undang-Undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam ketentuan
pada UUD 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
Undang-Undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas,
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara
Pengujian Undang-Undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian dari Undang- Undang konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK;
atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK;
7. Oleh karena permohonan yang diajukan oleh para Pemohon ini adalah
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 in casu Pasal 33 Huruf e Undang-
Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
4
(3) Undang-Undang Dasar 1945, maka menurut Pemohon, Mahkamah
memiliki
kewenagan
untuk
menerima,
memeriksa,
dan
memutus
permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang, dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan
syarat yang harus diuji terhadap UUD 1945 kepada Mahkamahn Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi Hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Hak Konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai
Pemohon) dalam permohonan pengujian Undang-Undang tersebut. Adapun
syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai Pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian Pemohon atas terbitnya
Undang-Undang tersebut.
4. Bahwa selaras dengan itu, terhadap syarat kedudukan para Pemohon juga
diatur dalam Pasal 4 angka 1 PMK No. 7 Tahun 2025, yang menyatakan:
5
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai;
c. dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
d. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
e. Lembaga negara.”
5. Bahwa sebagai warga negara Indonesia yang dapat di buktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) (Lampiran Bukti P-4), serta merujuk pada uraian
point 4 di atas, maka kualifikasi Pemohon adalah perorangan Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional warga negara sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 D ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUUV/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
6
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
7. Bahwa Pemohon yang memiliki hak konstitusional yang secara tegas dijamin
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu ;
a. Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan ;
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
Batas usia 25 (dua puluh lima) tahun menciptakan pengecualian bagi
individu yang masih berusia di bawah 25 tahun (dua puluh lima) tahun
yang sudah punya hak pilih aktif. Demikian norma ini melanggar prinsip
kesetaraan formal. Norma ini bertentangan karena hak politik warga
negara terbatas secara asumtif dan bersifat absolut.
b. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana
dijami pasal 28D ayat (1) yang menyatakan ;
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Ketentuan "Tiap orang berhak mengakui derajat kemanusiaannya yang
beradab serta mendapat perlakuan yang sesuai dengan derajatnya
dalam kehidupan negara" mensyaratkan akses jabatan publik
berdasarkan merit dan kompetensi, bukan umur arbitrer. Syarat usia
minimum menghalangi potensi kepemimpinan desa dari generasi muda
berbakat, melanggar meritokrasi konstitusional. Dengan demikian,
norma tersebut inkonstitusional sebab bertolak belakang dengan tujuan
negara mewujudkan keadilan sosial.
c. Serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
1945. yang menyatakan;
7
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”
Pengecualian calon kepala desa berusia di bawah 25 tahun meniadakan
kesempatan yang sama di tingkat Desa. Oleh karena itu, Pasal 33 Huruf
e dapat dianggap inkonstitusional karena menghambat realisasi
partisipasi deliberatif yang menjadi inti demokrasi konstitusional
Indonesia
8. Bahwa para Pemohon, yang merupakan warga negara Indonesia berusia di
bawah 25 (dua puluh lima) tahun, mengalami kerugian nyata karena batasan
usia minimal 25 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Huruf e Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang No. 6 Tahun 2024 Desa. Kerugian nyata tersebut meliputi:
a. Bahwa Pemohon I, yang berencana mencalonkan diri sebagai Kepala
Desa pada pemilihan mendatang, tidak bisa mendaftar akibat
pembatasan usia. Hal ini mengakibatkan hilangnya kesempatan politik
dan potensi pemimpin muda yang siap mengabdi untuk desa mereka.
b. Bahwa ini menciptakan ketidakadilan dalam akses partisipasi politik,
yang merupakan hak fundamental Pemohon. Kehadiran Pemohon
dalam struktur pemerintahan desa penting untuk perwakilan suara
generasi muda.
c. Kesulitan dalam mewujudkan aspirasi:
Pembatasan usia ini membuat para Pemohon tidak dapat mewujudkan
aspirasi mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat
desa.
9. Bahwa dengan berlakunya Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914), hak-hak konstitusional Pemohon
tersebut telah dirugikan. Norma a quo secara nyata telah membatasi ruang
partisipasi Pemohon sebagai warga negara dalam pemerintahan desa,
mempersempit kesempatan Pemohon sebagai warga desa untuk terlibat
secara setara dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menciptakan
8
konsentrasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi desa.
Akibat keberlakuan norma tersebut, Pemohon berada dalam posisi yang tidak
lagi
memiliki
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan
desa
sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
10. Bahwa berlakunya Pasal 33 Huruf e Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang
mensyaratkan usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk
mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, secara langsung menutup akses
para Pemohon untuk menggunakan haknya untuk dipilih. Dengan adanya
ketentuan tersebut, Pemohon I yang berencana mencalonkan diri sebagai
Kepala Desa pada pemilihan Kepala Desa Ponelo tahun 2026 secara aktual
tidak dapat mencalonkan diri karena Pemohon pada saat pendaftaran
berusia 21-22 tahun. Serta kerugian konstitusional yang bersifat potensial
menghambat pemohon II yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
11. Bahwa terdapat banyak daftar pemuda yang berusia di bawah 25 (dua puluh
lima) tahun yang secara faktual dan konstitusional telah diberikan
kepercayaan untuk menduduki jabatan publik, salah satunya Annisa
Maharani Alzahra Mahesa yang menjabat sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada usia sekitar 23 (dua puluh
tiga) tahun. Fakta tersebut, menurut Pemohon perlu dijadikan landasan
objektif bahwa kapasitas, kecakapan, dan legitimasi konstitusional seseorang
untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak semata-mata ditentukan oleh
batas usia tertentu, melainkan oleh terpenuhinya syarat hukum, mandat
rakyat, serta prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan
pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas dan
langsung antara berlakunya Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 dengan timbulnya kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon. Hilangnya atau tereduksinya hak Pemohon untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan desa bukan disebabkan oleh
faktor lain, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari keberlakuan
norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Tanpa keberlakuan
9
norma a quo, kerugian konstitusional tersebut tidak akan dialami oleh
Pemohon.
13. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan hukum
Pemohon di dalam mengajukan permohonan ini di Mahkamah Konstitusi,
Pemohon meyakini bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan ini.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN/ POKOK-POKOK PERMOHONAN
Kerangka acuan permohonan adalah Undang-Undang Pasal 33 Huruf e
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kedudukan hukum dan
kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
2. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
a. Bahwa Pemohon dalam pengujian ini mengajukan permohonan tentang
konstitusionalitas Undang-Undang Pasal 33 Huruf e Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) yang
berbunyi;
“Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar…”
b. Bahwa Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, khususnya frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
pada saat mendaftar…”, merupakan norma hukum yang secara langsung
mengatur syarat konstitusional bagi warga negara untuk mencalonkan
diri sebagai Kepala Desa. Norma a quo bukanlah norma administratif
biasa, melainkan norma yang membatasi hak politik warga negara untuk
dipilih (right to be elected).
10
c. Bahwa dalam teori negara hukum demokratis, setiap norma yang
membatasi hak konstitusional warga negara harus tunduk pada
pengujian konstitusional yang ketat (strict scrutiny), khususnya apabila
pembatasan tersebut bersifat absolut bagi kelompok warga negara
tertentu. Oleh karena itu, pengujian terhadap norma a quo tidak dapat
diletakkan semata-mata sebagai perbedaan pandangan kebijakan (policy
disagreement),
melainkan
harus
dipahami
sebagai
persoalan
konstitusional yang menyentuh substansi jaminan hak politik warga
negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Bahwa dalam doktrin hukum tata negara, penentuan batas usia bagi
pengisian jabatan publik pada prinsipnya termasuk dalam ruang
kebijakan pembentuk Undang-Undang (open legal policy). Doktrin ini
mengakui adanya diskresi konstitusional bagi pembentuk Undang-
Undang untuk merumuskan pilihan-pilihan kebijakan tertentu sepanjang
berada dalam kerangka kewenangannya. Namun demikian, keberadaan
open legal policy tidak serta-merta menempatkan suatu norma di luar
jangkauan pengujian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
e. Bahwa mengenai open legal policy dalam poin 118 halaman 32 putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia menyatakan;
“…Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk
tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable...".
f. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
(Lampiran Bukti P-3) pernah membatalkan pembatasan usia karena
dianggap tidak rasional dan menghambat hak konstitusional. Putusan ini
merupakan preseden langsung bahwa Mahkmah Konstitusi dapat
mengoreksi batas usia jika norma tersebut tidak proporsional.
g. Bahwa secara teoritik, pembatasan hak konstitusional melalui kebijakan
hukum terbuka hanya dapat dibenarkan apabila kebijakan tersebut
11
memiliki
justifikasi
konstitusional
yang
memadai
dan
dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional. Dan mengenai Pasal 33 Huruf
e Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, pembentuk Undang-Undang tidak
memberikan dasar akademis, data empiris, maupun alasan rasional yang
menjelaskan penetapan usia minimal 25 tahun. Ketiadaan dasar tersebut
menjadikan pembatasan usia ini tidak rasional, sementara Mahkamah
Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa pembatasan
hak konstitusional harus memiliki justifikasi yang memadai, yang dalam
norma ini tidak terpenuhi. Dengan demikian, norma usia 25 (dua puluh
lima) tahun gagal memenuhi standar open legal policy dan karenanya
tidak layak dipertahankan.
h. Dari aspek legitimate aim, pembatasan hak politik hanya dapat
dibenarkan apabila bertujuan melindungi kepentingan publik yang benar-
benar penting, seperti menjaga stabilitas pemerintahan atau memastikan
kualitas kepemimpinan. Dalam hal ini pembentuk Undang-Undang tidak
menjelaskan secara jelas tujuan penting yang hendak dicapai melalui
batas usia 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiadaan dasar tersebut
menyebabkan kebijakan a quo tidak memenuhi standar kebijakan hukum
terbuka yang rasional, melainkan cenderung berubah menjadi
pembatasan hak yang bersifat kaku dan tidak dapat diuji secara objektif.
i. Bahwa ketiadaan dasar akademik, rasionalitas objektif, serta tujuan
konstitusional yang jelas dalam penetapan batas usia minimal 25 (dua
puluh lima) tahun tersebut menjadikan norma a quo bukan sekadar
kebijakan hukum terbuka (open legal policy), melainkan kebijakan yang
bersifat sewenang-wenang (arbitrary). Pembatasan hak konstitusional
yang dilakukan secara absolut tanpa parameter yang dapat diuji dan
tanpa mekanisme pengecualian yang rasional bertentangan dengan
prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menuntut setiap pembatasan hak
didasarkan
pada
alasan
yang
masuk
akal,
dapat
dipertanggungjawabkan, dan proporsional. Oleh karena itu, norma a quo
tidak hanya tidak rasional, tetapi juga mencerminkan bentuk
kesewenang-wenangan pembentuk Undang-Undang yang tidak dapat
dibenarkan dalam sistem konstitusi Indonesia.
12
j. Bahwa oleh karena itu, norma a quo tidak dapat lagi diposisikan semata-
mata sebagai open legal policy yang harus dihormati tanpa syarat.
Sebaliknya, norma tersebut telah melampaui batas toleransi kebijakan
hukum terbuka karena berdampak langsung pada peniadaan hak politik
warga negara tertentu tanpa mekanisme penilaian alternatif yang lebih
proporsional. Dalam keadaan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak
hanya berwenang, tetapi juga berkewajiban untuk melakukan pengujian
konstitusional terhadap norma tersebut.
k. Bahwa dengan demikian, permohonan a quo tidak dimaksudkan untuk
menegasikan
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang
dalam
merumuskan kebijakan, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan
tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi. Pengujian terhadap Pasal
33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 justru penegasan peran
Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the
constitution) agar kebijakan hukum terbuka tidak berubah menjadi
instrumen pembatasan hak yang sewenang-wenang.
3. Bahwa dalam negara hukum demokratis, setiap pembatasan terhadap hak
konstitusional warga negara hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi
prinsip proporsionalitas. Prinsip ini merupakan instrumen pengujian
konstitusional yang digunakan untuk memastikan bahwa pembatasan hak
tidak dilakukan secara berlebihan dan tetap berada dalam koridor keadilan
substantif. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menggunakan pendekatan proporsionalitas untuk menilai konstitusionalitas
norma yang membatasi hak, khususnya hak politik warga negara. Dalam uji
proporsionalitas secara doktrinal terdiri atas empat tahapan, yaitu: legitimate
aim, suitability, necessity, dan balancing. Keempat tahapan tersebut
harus dipenuhi secara kumulatif. Kegagalan memenuhi salah satu tahapan
saja sudah cukup untuk menyatakan bahwa pembatasan hak yang diuji tidak
proporsional dan dengan demikian bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Bahwa dari aspek legitimate aim, pembatasan hak politik warga negara
hanya dapat dibenarkan apabila bertujuan melindungi kepentingan
publik yang benar-benar penting dan bersifat konstitusional. Dalam
13
norma Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,
pembentuk undang-undang tidak menjelaskan secara eksplisit tujuan
konstitusional yang hendak dicapai melalui penetapan batas usia
minimal 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Kepala Desa. Ketiadaan
tujuan yang jelas tersebut menyebabkan pembatasan hak dalam norma
a quo kehilangan dasar legitimasi konstitusionalnya.
b. Bahwa dari aspek suitability, suatu pembatasan hak harus memiliki
hubungan yang rasional dan relevan dengan tujuan yang hendak
dicapai. Penetapan usia minimal 25 tahun sebagai syarat pencalonan
Kepala Desa tidak menunjukkan hubungan kausal yang niscaya dengan
peningkatan kualitas kepemimpinan atau efektivitas pemerintahan
desa.
Usia
sebagai
variabel
biologis
tidak
secara
otomatis
mencerminkan kapasitas kepemimpinan, integritas moral, maupun
kemampuan administratif seseorang.
c. Bahwa dari aspek necessity, pembatasan hak hanya dapat dibenarkan
apabila tidak terdapat alternatif kebijakan lain yang lebih ringan namun
tetap efektif untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam konteks norma a
quo, terdapat berbagai alternatif yang lebih proporsional, antara lain
dengan mempertimbangkan pengalaman kepemimpinan, keterlibatan
atau organisasi kemasyarakatan tingkat desa. Oleh karena itu,
penggunaan usia sebagai satu- satunya indikator kelayakan jabatan
tidak dapat dianggap sebagai langkah yang niscaya.
d. Bahwa dari aspek balancing, pembatasan hak harus menghasilkan
keseimbangan yang adil antara kepentingan individu yang dibatasi
dengan kepentingan publik yang hendak dilindungi. Norma a quo
menimbulkan kerugian yang bersifat absolut terhadap hak politik Para
Pemohon karena menutup akses mereka secara total untuk
mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Sebaliknya, manfaat yang
diklaim dari pembatasan usia tersebut bersifat asumtif dan tidak
didukung oleh bukti empiris yang meyakinkan.
Dengan demikian, norma Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 gagal memenuhi seluruh tahapan uji proporsionalitas dan karenanya
tidak dapat dipertahankan konstitusionalitasnya. Kegagalan ini menegaskan
14
bahwa pembatasan usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Kepala
Desa merupakan pembatasan hak politik yang tidak proporsional, sehingga
menuntut koreksi melalui pengujian oleh Mahkamah Konstitusi demi menjaga
supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
4. Bahwa Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga telah bertentangan
dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi Undang-
Undang Dasar 1945 yaitu:
a. Hak atas persamaan kedudukan dalam kukum dan pemerintahan
(Pasal 27 ayat (1) UUD 1945) menyatakan :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
1) Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip fundamental bahwa
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan. Prinsip ini merupakan salah satu pilar utama
negara hukum demokratis yang menjamin bahwa setiap warga
negara diperlakukan secara setara oleh hukum, tanpa pembedaan
yang tidak didasarkan pada alasan konstitusional yang sah dan
rasional.
2) Bahwa norma a quo telah menciptakan perlakuan yang tidak sama
(Unequal Treatment) terhadap warga negara yang belum mencapai
usia 25 (dua puluh lima) tahun, meskipun secara hukum telah cakap
dan memenuhi persyaratan lain untuk mencalonkan diri sebagai
Kepala
Desa.
Persamaan
kedudukan
dalam
hukum
dan
pemerintahan tidak berarti meniadakan seluruh bentuk pembedaan,
melainkan melarang pembedaan yang bersifat sewenang-wenang
dan tidak proporsional. Dalam teori hukum konstitusi, suatu
pembedaan hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada
kriteria objektif, rasional, dan memiliki hubungan yang relevan
dengan tujuan konstitusional yang hendak dicapai.
15
3) Bahwa dengan demikian, Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2024, sepanjang dimaknai sebagai pembatasan absolut
berbasis usia, telah melanggar prinsip persamaan kedudukan
hukum dan pemerintahan. Norma a quo menciptakan perlakuan
yang tidak setara terhadap warga negara yang secara hukum telah
cakap, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang merata sebagai
perwujudan kedaulatan Rakyat (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) yang
menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan bahwa “kepastian hukum yang adil” tidak dapat
dimaknai semata-mata sebagai kepastian normatif berbasis teks,
melainkan harus mengandung unsur reasonableness dan fairness.
Dalam Putusan Nomor 011-017/PUU- I/2003 dan Putusan Nomor
21/PUU-XII/2014, Mahkamah menyatakan bahwa suatu norma
yang memberikan kepastian hukum secara formal tetapi tidak
rasional atau menimbulkan ketidakadilan substantif tetap dapat
dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh
karena itu, kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan
dan rasionalitas.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023 menegaskan bahwa “pembatasan hak konstitusional yang
tidak didasarkan pada rasionalitas yang dapat diuji dan tidak
proporsional berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang
adil”. Meskipun konteks putusan tersebut berbeda, Mahkamah
secara prinsip menilai bahwa penggunaan batas usia sebagai
syarat jabatan publik tidak boleh bersifat sewenang-wenang dan
harus memiliki justifikasi yang jelas agar tidak mencederai Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
16
3. Bahwa secara filosofis, hukum yang adil tidak boleh memperlakukan
warga negara sebagai objek angka normatif semata, melainkan
sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas, martabat, dan
potensi yang dinamis. Norma a quo yang menutup akses warga
negara di bawah usia 25 tahun secara total menciptakan situasi di
mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung hak, melainkan
sebagai penghalang partisipasi, sehingga bertentangan dengan
makna keadilan substantif yang menjadi roh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
4. Bahwa oleh karena itu, Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024, sepanjang dimaknai sebagai pembatasan usia yang
kaku dan tanpa dasar rasional yang memadai, telah bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Norma a quo gagal
menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang setara di
hadapan hukum, sehingga Mahkamah Konstitusi beralasan secara
konstitusional untuk menyatakan norma tersebut inkonstitusional,
setidak-tidaknya secara bersyarat, demi memulihkan prinsip
keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
c. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(Pasal 28D ayat (3) UUD 1945) menyatakan :
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
1. Bahwa ketentuan Pasal 33 Huruf e No.3 Tahun 2024 a quo secara
langsung menutup kesempatan para Pemohon untuk memperoleh
akses yang setara dalam pemerintahan desa, karena Para
Pemohon kehilangan hak untuk mencalonkan diri sebagai Kepala
Desa semata-mata akibat pembatasan usia.
2. Bahwa secara teoritik, hak atas kesempatan yang sama dalam
pemerintahan merupakan bagian integral dari hak politik warga
negara dalam negara demokratis. Hak tersebut tidak hanya
berkaitan dengan aspek prosedural pengisian jabatan, tetapi juga
menyangkut substansi keadilan akses (fair access) terhadap
kekuasaan publik. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap hak
17
ini harus dirancang menurut rasionalitas dan keadilan agar tidak
menutup peluang warga negara untuk berpartisipasi secara setara
dalam pemerintahan.
3. Bahwa dengan demikian, Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2024, sepanjang dimaknai sebagai pembatasan absolut
terhadap pencalonan Kepala Desa berdasarkan usia, telah
bertentangan dengan hak atas kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
1945. Norma a quo tidak hanya merugikan Para Pemohon secara
individual, tetapi juga mencederai prinsip keadilan akses dalam
sistem pemerintahan demokratis Indonesia.
4. Pembatasan tersebut tidak proporsional, mengingat secara faktual
negara pernah dan masih memberikan kepercayaan jabatan publik
kepada warga negara di bawah usia 25 (dua puluh lima) tahun,
termasuk pada jabatan dengan tingkat kompleksitas dan tanggung
jawab yang lebih luas dibandingkan pemerintahan desa.
5. Para Pemohon juga mencatat bahwa dalam praktik ketatanegaraan
Indonesia terdapat figur pejabat publik yang menjabat sebelum
mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun, antara lain Putri
Indahsari Tanjung yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden
Republik Indonesia pada usia sekitar 23 (dua puluh tiga) tahun,
serta Annisa Mahesa yang dilantik sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada usia sekitar 23 (dua
puluh tiga) tahun. Fakta tersebut menunjukkan bahwa negara
pernah dan masih memberikan kepercayaan kepada warga negara
yang berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun untuk menduduki
jabatan publik.
5. Bahwa secara filosofis, hukum yang adil menuntut adanya hubungan yang
masuk akal antara norma yang ditetapkan dengan tujuan yang ingin dicapai.
Apabila suatu norma membatasi hak warga negara tanpa menunjukkan
keterkaitan rasional dengan tujuan publik yang sah, maka norma tersebut
kehilangan legitimasi moralnya. Dalam konteks ini, penetapan usia minimal
25 tahun sebagai syarat absolut pencalonan Kepala Desa tidak menunjukkan
18
korelasi yang niscaya dengan peningkatan kualitas pemerintahan desa atau
perlindungan kepentingan publik yang lebih luas.
6. Bahwa secara teoritik, penggunaan usia sebagai satu-satunya indikator
kelayakan jabatan publik mengandung kelemahan mendasar karena usia
merupakan variabel biologis yang tidak secara otomatis mencerminkan
kapasitas kepemimpinan, integritas moral, maupun kemampuan administratif
seseorang. Dalam teori hukum administrasi negara, syarat jabatan
seharusnya dirumuskan berdasarkan kriteria objektif yang relevan dengan
fungsi dan tanggung jawab jabatan tersebut, bukan berdasarkan generalisasi
yang menyederhanakan kompleksitas kemampuan individu menjadi angka
normatif yang kaku.
7. Bahwa menurut analisis ilmiah dan pendekatan teoritik dalam ilmu psikologi
perkembangan, pembatasan usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun tidak
memenuhi prinsip proporsionalitas, karena asumsi mengenai kematangan
usia tidak lagi relevan secara ilmiah. Erik Erikson dalam teori psychosocial
development (Lampiran Bukti P-7) menjelaskan bahwa individu pada rentang
usia sekitar 20–21 tahun telah melewati tahap identity versus role confusion
dan memasuki tahap intimacy versus isolation, yang ditandai dengan
terbentuknya identitas diri yang stabil, kemampuan membangun relasi sosial
yang sehat, tanggung jawab moral, serta konsistensi karakter. Kondisi
psikososial tersebut menunjukkan bahwa individu dalam kelompok usia di
bawah 25 tahun secara teoritik telah memiliki kapasitas kepemimpinan dan
kemampuan pengambilan keputusan yang rasional untuk memimpin
komunitas, termasuk pada tingkat desa. Oleh karena itu, penetapan batas
usia minimal 25 tahun secara generalisasi tanpa mempertimbangkan
kapasitas individual merupakan bentuk klasifikasi berbasis usia (age-based
discrimination atau ageism) yang tidak didukung oleh dasar ilmiah yang
memadai.
8. Selain itu, menurut teori psikososial Erik Erikson (Bukti P-7) pengalaman
individu adalah faktor utama dan paling penting atas pembangunan
kedewasaan emosional seseorang, sehingga lebih rasional jika syarat batas
usia calon kepala desa di tambahkan dengan pengalaman dalam organisasi
19
setingkat desa, misalnya Karang Taruna Remaja Desa, Pegiat Desa, atau
yang sederajat.
9. Bahwa penetapan syarat usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon
Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf e Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 merupakan norma yang bersifat sewenang-wenang
(arbitrary) (Lampiran Bukti P-10) karena tidak dibangun di atas rasionalitas
konstitusional yang memadai. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dalam
negara hukum yang demokratis, setiap pembatasan hak konstitusional warga
negara harus didasarkan pada alasan yang objektif, rasional, dan
proporsional, serta tidak boleh lahir dari kehendak sepihak pembentuk
Undang-Undang yang mengabaikan prinsip keadilan substantif. Sejalan
dengan itu, Mahfud MD menyatakan bahwa hukum yang baik bukanlah
hukum yang semata-mata legal secara formal, melainkan hukum yang
mencerminkan nilai keadilan dan tidak menimbulkan perlakuan yang tidak
masuk
akal
(unreasonable
classification)
terhadap
warga
negara.
Penggunaan usia sebagai satu-satunya tolok ukur kelayakan jabatan Kepala
Desa telah mereduksi kompleksitas kapasitas individu menjadi angka
normatif yang kaku, tanpa mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan
legitimasi sosial yang nyata di masyarakat desa. Dalam perspektif negara
hukum Pancasila sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum
seharusnya melayani manusia dan realitas sosialnya, bukan justru
membelenggu hak politik warga negara melalui generalisasi normatif yang
tidak berdasar (Lampiran Bukti P-10). Oleh karena itu, norma a quo tidak
hanya membatasi hak Pemohon secara tidak proporsional, tetapi juga
bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis Indonesia yang
menolak segala bentuk kesewenang-wenangan dalam pembentukan hukum
menurut para ahli.
10. Bahwa ketiadaan dasar akademik dan rasionalitas objektif tersebut juga
berimplikasi pada lahirnya klasifikasi hukum yang tidak wajar (unreasonable
classification). Norma a quo membagi warga negara ke dalam kategori
berdasarkan usia semata, tanpa mempertimbangkan faktor lain yang lebih
relevan dengan kapasitas kepemimpinan.
20
11. Bahwa masa jabatan serta penentuan batas usia dalam pengisian jabatan
publik menurut perspektif hukum administrasi negara merupakan bentuk
realisasi dan konkretisasi atas hak setiap warga negara untuk menduduki
jabatan pemerintahan, yang diwujudkan dalam format norma administrasi
negara yang bersifat umum, objektif, dan berlaku bagi setiap orang secara
nyata serta pasti. Pengaturan tersebut pada prinsipnya harus dirumuskan
secara jelas, rasional, dan konsisten, sehingga tidak membuka ruang
penafsiran yang beragam, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, serta
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain
maupun prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin persamaan kedudukan
warga negara dalam hukum dan pemerintahan
12. Bahwa dengan demikian, kegagalan norma Pasal 33 Huruf e Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam memenuhi standar rasionalitas dan
dasar
akademik
menjadikannya
tidak
layak
dipertahankan
secara
konstitusional. Norma tersebut telah melampaui batas kebijakan hukum yang
wajar dan berubah menjadi pembatasan hak politik warga negara yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara teoritik maupun konstitusional,
sehingga menuntut koreksi melalui pengujian oleh Mahkamah Konstitusi.
13. Bahwa Pemohon sebagai bagian dari generasi muda memiliki legitimasi
konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa karena telah
memenuhi standar kecakapan hukum dan politik yang diakui negara, serta
memiliki pengalaman dalam mengurus organisasi Tingkat Desa. Secara
konstitusional, setiap warga negara yang telah dewasa berhak dipilih tanpa
pembatasan usia yang tidak memenuhi secara proporsionalitas, sementara
fakta empiris menunjukkan bahwa generasi muda usia dibawah 25 tahun
mampu menduduki di berbagai tingkat pemerintahan. Karena itu, Pemohon
memiliki kepentingan langsung dan sah secara konstitusional untuk menolak
pembatasan usia yang tidak rasional, sebagai bagian dari upaya
memperjuangkan akses politik yang lebih inklusif dan demokratis.
14. Bahwa permohonan a quo tidak dimaksudkan untuk meminta Mahkamah
Konstitusi membentuk norma hukum baru atau mengambil alih kewenangan
pembentuk undang-undang. Permohonan ini diajukan dalam kerangka
menjaga kemurnian fungsi Mahkamah sebagai “the guardian of the
21
constitution”, yakni memastikan agar norma Undang-Undang tetap berada
dalam koridor konstitusional dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak konstitusional warga negara.
15. Bahwa dalam konteks Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024, permasalahan konstitusional tidak terletak pada keberadaan syarat
usia itu sendiri, melainkan pada pemaknaan syarat usia yang bersifat kaku,
absolut, dan menutup seluruh kemungkinan partisipasi warga negara di
bawah usia 25 (dua puluh lima) tahun. Oleh karena itu, koreksi konstitusional
yang dimohonkan tidak menghapus norma a quo secara keseluruhan,
melainkan menata ulang pemaknaannya agar sejalan dengan prinsip
proporsionalitas dan keadilan konstitusional.
16. Bahwa Pemohon menyadari penafsiran konstitusional yang membuka
alternatif indikator kapasitas seperti pengalaman kepemimpinan atau
keterlibatan
dalam
organisasi
kemasyarakatan
tingkat
desa
lebih
mencerminkan keadilan substantif dibandingkan pembatasan usia yang
bersifat
generalisasi.
Pendekatan
ini
mengakui
bahwa
kapasitas
kepemimpinan tidak semata-mata ditentukan oleh usia biologis, melainkan
oleh kualitas, pengalaman, dan jiwa sosial yang berkembang dalam
kehidupan bermasyarakat.
17. Bahwa dengan demikian, permohonan agar Pasal 33 Huruf e Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 dinyatakan inkonstitusional bersyarat
merupakan bentuk “constitutional remedy” yang proporsional, moderat, dan
sesuai dengan fungsi Mahkamah Konstitusi. Model putusan ini tidak hanya
melindungi hak konstitusional Para Pemohon, tetapi juga menjaga
keseimbangan antara kewenangan legislasi dan supremasi konstitusi
sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian serta penjelasan mengenai pasal-pasal terkait,
dengan demikian, Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi
Yang Mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
22
2. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
mendaftar” dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3).
3. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
mendaftar…” dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara absolut sebagai syarat
pencalonan Kepala Desa;
4. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat
mendaftar…” dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki
pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau
kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif.”
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau;
Apabila Mahkamah Berpendapat lain lain mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-26 yaitu
sebagai berikut:
23
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Batas Usia
Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Data Badan Pusat Statistik tentang Usia
Produktif Penduduk per Februari 2025;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi
Kajian
Akademik
Identity
Development
Throughout the Lifetime: An Examination Eriksonian
Theory;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi
Kajian
Akademik
Mengenai
Evaluasi
Kebijakan Batas Usia Kepala Daerah di Indonesia
Setelah
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
23P/HUM/2024;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Kajian Akademik Mengenai Batas Usia Calon
Kepala Daerah: Studi Perbandingan Hukum Tata
Negara dan Implikasinya Bagi Kepemimpinan Daerah;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Artikel Jurnal Konstitusi Volume 18, Nomor 1,
Maret 2021, dengan judul Konsep Pengujian Formil
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (The Concept
of Judicial Review of the Legislative Process in the
Constitutional Court);
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Naskah Akademik tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
24
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914,
selanjutnya disebut UU 3/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan para
Pemohon pada tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki sistematika permohonan, menyempurnakan kewenangan Mahkamah,
memperjelas perihal kedudukan hukum dan kerugian atau potensi kerugian hak
konstitusional yang dialami para Pemohon, memperkuat alasan-alasan permohonan
25
(posita) dan pertentangannya dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945, serta
memperjelas hal-hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025
[vide Risalah Sidang, tanggal 8 Januari 2026, hlm. 20-35]. Selanjutnya, pada tanggal
21 Januari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan para Pemohon terutama berkenaan dengan permohonan berdasarkan
ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan
dalam petitum para Pemohon memohon sebagai berikut.
1. …;
2. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar” dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3).
3. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar ...” dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara
absolut sebagai syarat pencalonan Kepala Desa;
4. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar ..." dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki
pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau
26
kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan
objektif”
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, pada bagian hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
(petitum), telah ternyata petitum dirumuskan secara tidak lazim, yaitu dimohonkan
secara kumulatif. Dalam rumusan petitum angka 2, para Pemohon memohon agar
ketentuan Pasal 33 huruf e UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara keseluruhan. Namun, dalam petitum angka 3, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar norma Pasal 33 huruf e UU 3/2024 dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai secara absolut sebagai syarat pencalonan kepala desa. Begitu pula dalam
petitum angka 4, para Pemohon memohon agar ketentuan norma Pasal 33 huruf e
UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai menjadi “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan
atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif”.
Terhadap petitum demikian, pada satu sisi para Pemohon memohon agar Pasal 33
huruf e UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, namun
di sisi lain memohon memberikan pemaknaan terhadap norma Pasal 33 huruf e UU
3/2024 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Dalam batas penalaran
yang wajar, Mahkamah tidak mungkin untuk mengabulkan petitum permohonan
yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif. Oleh karena itu, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun
oleh karena petitum para Pemohon tidak jelas atau kabur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 PMK 7/2025, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon.
27
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 08.59 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
28
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
24
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914,
selanjutnya disebut UU 3/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan para
Pemohon pada tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki sistematika permohonan, menyempurnakan kewenangan Mahkamah,
memperjelas perihal kedudukan hukum dan kerugian atau potensi kerugian hak
konstitusional yang dialami para Pemohon, memperkuat alasan-alasan permohonan
25
(posita) dan pertentangannya dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945, serta
memperjelas hal-hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025
[vide Risalah Sidang, tanggal 8 Januari 2026, hlm. 20-35]. Selanjutnya, pada tanggal
21 Januari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan para Pemohon terutama berkenaan dengan permohonan berdasarkan
ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan
dalam petitum para Pemohon memohon sebagai berikut.
1. …;
2. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar” dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3).
3. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar ...” dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara
absolut sebagai syarat pencalonan Kepala Desa;
4. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar ..." dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki
pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau
26
kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan
objektif”
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, pada bagian hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
(petitum), telah ternyata petitum dirumuskan secara tidak lazim, yaitu dimohonkan
secara kumulatif. Dalam rumusan petitum angka 2, para Pemohon memohon agar
ketentuan Pasal 33 huruf e UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara keseluruhan. Namun, dalam petitum angka 3, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar norma Pasal 33 huruf e UU 3/2024 dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai secara absolut sebagai syarat pencalonan kepala desa. Begitu pula dalam
petitum angka 4, para Pemohon memohon agar ketentuan norma Pasal 33 huruf e
UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai menjadi “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan
atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif”.
Terhadap petitum demikian, pada satu sisi para Pemohon memohon agar Pasal 33
huruf e UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, namun
di sisi lain memohon memberikan pemaknaan terhadap norma Pasal 33 huruf e UU
3/2024 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Dalam batas penalaran
yang wajar, Mahkamah tidak mungkin untuk mengabulkan petitum permohonan
yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif. Oleh karena itu, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun
oleh karena petitum para Pemohon tidak jelas atau kabur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 PMK 7/2025, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon.
27
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
