PUU
Tahun 2025
258/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Pemohon: Christian Adrianus Sihite , S.H.
Tanggal Putusan: 2026-01-22
UU Diuji: UU 2/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2003, UU 12/2012
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 258/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Christian Adrianus Sihite, S.H.
Pekerjaan
:
Mahasiswa/Pelajar
Alamat
:
Parnapa,
RT/RW
000/000,
Kel/Desa
Parnapa,
Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Hasanudin Timika Residence 4 Blok A Nomor 1
RT/RW 020/000 Minibua, Mimika Baru
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
:
dr. Ria Merryanti A.P., M.H.
Pekerjaan
:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Alamat
:
Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kel/Desa Karang
Baru, RT/RW 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota
Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
:
Syamsul Jahidin., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.
Pekerjaan
:
Mahasiswa/Advokat
Alamat
:
Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kel/Desa Karang
Baru, RT/RW 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota
Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- Pemohon IV
2
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ---------------
------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 15 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 263/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor
258/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 15 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945
yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
3
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk
ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13
Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang -
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, juga diatur dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk selanjutnya
disebut sebagai PMK 7 Tahun 2025), yang mengatur:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa, para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan
Penjelasan pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
4
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian.” terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal
28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Para Pemohon
in casu pengujian konstitusional penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap Pasal
1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
5
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor:
11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
6
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi;
3. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo di atas, maka perlu
dijelaskan bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [VIDE BUKTI P-1,
BUKTI P-20, BUKTI P-21 BUKTI P-22, Oleh karenanya, PARA PEMOHON
memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam mengajukan pengujian
materiil (Judicial Review) UU Nomor 2 tahun 2002 terhadap UUD NRI 1945;
4. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon I “Christian Adrianus Sihite merupakan
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas
(KTP) , Pemohon II “Marina Ria Aritonang merupakan Advokat dan
Pemerhati Kebijakan Publik dari indonesia bagian timur (papua) yang
dibuktikan dengan dengan KTA Advokat & Berita Acara sumpah (VIDE
BUKTI P-019), Pemohon III “Ria Merryanti” Merupakan Dokter dan ASN
(Aparatur Sipil Negara) yang di buktikan dengan Kartu Pegawai dan SK ASN
(VIDE BUKTI P20), Pemohon IV “Syamsul Jahidin” merupakan Mahasiswa,
Advokat, Kurator & Pengurus yang di buktikan dengan KTM (Kartu Tanda
Mahasiswa) dan Identitas pendukung lainnya (VIDE BUKTI P21), yang hak
- hak konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan
keberadaan pemberlakuan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No.2
Tahun 2002 dalam perkara a quo;
5. Bahwa berlakunya Penjelasan Frasa Pasal 28 ayat (3); "Yang dimaksud
dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian."
7
Dengan frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian.”, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa
melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan
bahwa jabatan tersebut “memiliki sangkut paut dengan Kepolisian” sehingga
oleh keberlakuan norma tersebut para Pemohon kehilangan hak
konstitusional atas kepastian dan jaminan hukum serta mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
PEMOHON I - CHRISTIAN ADRIANUS SIHITE, S.H.
6. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon yang
juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18
Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat
(1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai
penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum
tersebut, Pemohon I memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang
penegak hukum lainnya agar tidak bertindak melampauhi tugas atau
wewenang yang diberikan oleh undang-undang;
6.1.
Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon memiliki tanggung jawab moral dan intelektual
untuk turut serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan
bahwa prinsip-prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
6.2.
Sebagai advokat, Pemohon berhak mendapatkan proses hukum
yang ditangani aparat yang profesional, fokus, dan tidak terpengaruh
kepentingan lain, Jika aparat terlibat dalam jabatan luar, maka
integritas penyidikan dan penuntutan terhadap klien bisa terganggu.
6.3.
Pemohon sebagai Advokat sering mendampingi klien dalam perkara
yang melibatkan tindakan atau keputusan pejabat yang juga
kebetulan diisi oleh anggota Polri aktif, Hal ini membuat advokat
menghadapi pihak yang memiliki kekuatan ganda baik sebagai
aparat penegak hukum maupun sebagai pejabat sipil sehingga
8
menciptakan ketidakseimbangan (inequality of arms) dalam proses
hukum.
6.4.
Mengingat bahwa dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 menyatakan
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.”
Akibatnya, hak Pemohon I sebagai advokat untuk memberikan pembelaan
yang efektif terhadap klien akan menjadi terlanggar, kerugian ini bersifat
aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena
mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan
proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon.
PEMOHON II - MARINA RIA ARITONANG, S.E., S.H., M.H.
1. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pengamat
Kebijakan Publik, Pemohon IV yang juga berprofesi sebagai Advokat dari
Indonesia timur (Papua), berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun
2003, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18
Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum,
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut,
Pemohon II memiliki tanggung jawab mengawasi kepentingan langsung
terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tunduk pada prinsip
supremasi sipil, karena perlibatan Polri Aktif dalam jabatan-jabatan sipil
strategis berpotensi menciptakan hambatan dan karena Pemohon II yang
berdomisili berada di Indonesia timur melihat peran POLRI aktif dapat
menduduki Jabatan sipil terlalu luas dapat menyebabkan terjadi
pelanggaran, maka Pemohon II melihat hal tersebut dalam Lingkup Sense
of Justice (kacamata Keadilan) penegakan hukum, dapat menjadikan Abuse
of Power, karena ASN kehilangan kesempatan karena diisi Polri Aktif.
Kerugian Konstitusional PEMOHON II – MARINA RIA ARITONANG,
S.E., S.H., M.H.
9
a) Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon II yang juga berstatus sebagai mahasiswa
hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut
serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa
prinsip-prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
b) Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon II kehilangan kesempatan untuk mencalonkan
diri atau masuk dalam struktur pemerintahan seperti “Ketua KPK,
dan Lembaga Kementrian Hukum (menkum) Karena posisi jabatan
tersebut sudah di isi oleh Polisi Aktif.
c) Mengingat bahwa dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945
menyatakan " (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”.
Akibatnya, hak Pemohon II sebagai advokat / Pengamat Kebiajakan Publik
Akibatnya, hak Pemohon II sebagai advokat untuk memberikan pembelaan
yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat
aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena
mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan
proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon.
PEMOHON III - dr. RIA MERRYANTI A.P., M.H
7. Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon III yang
juga berprofesi sebagai Dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah
menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) 5 tahun di RSUD Kabupaten Sekadu
– Kalimantan Barat.
7.1.
Bahwa, Pemohon III Melihat norma pada pasal 19 ayat (2) huruf b
Penjelasan Frasa Pasal 28 ayat (3); "Yang dimaksud dengan jabatan
di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian yang berpotensi membuka celah ruang bagi
kepolisian aktif dapat menduduki jabatan sipil di kementerian atau
lembaga sipil baik Struktural dan/atau fungsional dan/atau Manajerial
dan/atau Non Manajerial, oleh karena hal tersebut terjadi
10
ketidakseimbangan kerugin konstitusi yang nyata yang di alami
PEMOHON III.
7.2.
Bahwa, Pemohon III yang berdinas di sekadau – KALBAR harus rela
jauh dari keluarga, harus rela jauh dari anak – anaknya karena harus
bekerja yang jaraknya sangat jauh dari tempat tinggal PEMOHON III.,
hal tersebut terjadi kerugian konstitutional secara nyata di alami
PEMOHON III.
Bahwa kerugian konstitusional PEMOHON III tersebut bersifat nyata,
spesifik, aktual, dan dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab
akibat (causal verband) dengan berlakunya Frasa Penjelasan Pasal 28 Ayat
(3) Oleh karena itu, PEMOHON III memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial
Review) norma a quo ke Mahkamah Konstitusi.
PEMOHON IV - SYAMSUL JAHIDIN., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL.
8. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon IV yang
juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18
Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat
(1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai
penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum
tersebut, Pemohon IV memiliki tanggung jawab untuk mengawasi norma
hukum lainnya agar tercapainya kemanfaatan pemberlakuan norma
undang-undang demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia;
8.1.
Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon IV yang juga berstatus sebagai mahasiswa
hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut
serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-
prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
8.2.
Pemohon IV sebagai Advokat & Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum
melihat celah norma hukum yang menjadi celah bagi Kepolisian aktif
menempati jabatan sipil tanpa harus pensiun/mengundurkan diri, hal
11
tersebut karena tafsir yang membuka ruang celah dan menutup
kesempatan banyak ASN (Aparatur Sipil Negara) karier yang sudah
berjuang dari Akademi.
8.3.
Pemohon IV yang juga memiliki seorang Istri (dr RIA MERRYANTI
A.P., M.H), Yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
tertutup kesempatannya di masa depan untuk menempati jabatan
Struktural/Managerial, karena mengingat dalam aktualnya sekalipun
MAHKAMAH KONSTITUSI telah memutuskan bahwa Polisi Aktif
tidak dapat menduduki jabatan sipil dalam perkara 114/PUU-
XXI/2025, akan tetapi banyaknya pemberitaan mengenai Kepolisian
Republik Indonesia yang mengeluarkan “PERPOL 10 TAHUN 2025”
tentang polisi aktif dapat menduduki 17 Jabatan sipil di kementrian”.,
hal tersebut terjadi karena tafsir Frasa Penjelasan pasal 28 ayat (3)
Undang – Undang Kepolisian Republik Indonesia.
8.4.
Bahwa, Pemohon IV melihat banyak pejabat lembaga kementerian
keberatan jika instansi kementerian posisi managerial/Struktural/
Jabatan strategis diisi oleh Polisi Aktif, hal tersebut berpotensi
menutup celah untuk ASN lain berkarier dan tidak ada urgentsitas
harus diisi polisi aktif.
Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/banyak-pejabat-keberatan-
lembaganya-diisi-polri-2100201
https://tirto.id/
https://article.wn.com/view/2025/12/18/Ada_Pejabat_Kementerian_L
embaga_Keberatan_Jabatan_Strategis_/
Akibatnya, hak Pemohon IV sebagai advokat dan juga warga negara,
Kerugian ini bersifat Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena
mempengaruhi efektivitas ketatanegaraan dalam konteks bernegara karena
“ALAT NEGARA” masuk dalam abatan sipil dan menciderai Reformasi.
9. Bahwa, Para Pemohon ialah warga negara telah mengalami kerugian
konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat dari
berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dimana keberlakuan norma
dalam penjelasan pasal a quo secara langsung menutup peluang Pemohon
12
untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang
seharusnya dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui proses seleksi
terbuka. Kondisi tersebut menyebabkan Pemohon:
9.1.
Kehilangan hak konstitusional atas Kepastian Hukum dan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena jabatan publik
yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga negara justru
diisi oleh anggota Polri aktif tanpa persaingan yang setara.
9.2.
Mengalami kerugian nyata (actual loss) berupa tertutupnya potensi
memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari jabatan
publik yang seharusnya dapat diikuti oleh Pemohon, mengingat
Pemohon adalah seorang warga negara.
9.3.
Pemohon Mengalami perlakuan diskriminatif yang bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena
keberadaan norma dalam penjelasan pasal a quo memberikan
keistimewaan khusus bagi anggota Polri aktif untuk menduduki
jabatan publik tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual, dan
dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat (causal
verband) dengan berlakunya penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun
2002. Oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian materiil norma a quo ke
Mahkamah Konstitusi.
10. Tegasnya Pemohon sebelumnya telah mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap norma yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan
anggota Polri aktif yang kemudian diperiksa dan diputus oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dengan demikian, Pemohon merupakan pihak yang memiliki kepentingan
langsung, aktual, dan berkelanjutan terhadap pengaturan konstitusional
mengenai kedudukan, fungsi, dan pembatasan kewenangan anggota Polri
aktif, khususnya terkait larangan menduduki jabatan di luar institusi Polri.
13
11. Bahwa Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak Konstitusional
yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang
diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.’’
Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang hak
konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya Pasal 28
ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 “(3) Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia
dapat
menduduki
jabatan
di
luar
kepolisian
setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Dan Penjelasan
pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah
jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”
12. Bahwa dengan adanya Frasa “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) menciptakan anomali
hukum, Mengaburkan makna “jabatan di luar kepolisian” serta memberikan
celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas
statusnya. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip profesionalisme,
netralitas, dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Secara
doktrin, penjelasan ini sudah melampaui kewenangan karena mengubah
makna norma pokok di Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama yang dimana
di pasal utama mewajibkan pengunduran diri/pensiun jika menduduki
jabatan di luar kepolisian, namun persoalan muncul ketika Penjelasan
dengan “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” memperluas
pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan,
penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma,
tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di
14
Batang tubuh pasal 28 ayat (3) ; “3 Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia
dapat
menduduki
jabatan
di
luar
kepolisian
setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
13. Norma Pasal 28 ayat (3) bersifat limitatif, imperatif, dan tidak membuka
ruang tafsir. Menurut Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-
XXIII/2025, norma undang-undang yang menggunakan frasa “setelah
mengundurkan diri atau pensiun” mengandung makna keharusan
konstitusional (mandatory requirement), bukan pilihan kebijakan.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menutup ruang bagi anggota Polri
aktif untuk menduduki jabatan apa pun di luar struktur institusional Polri,
tanpa kecuali. Norma ini adalah perintah hukum, bukan sekadar norma
administratif.
Oleh karena itu, segala bentuk pendudukan jabatan di luar institusi Polri oleh
anggota aktif Polri merupakan pelanggaran terhadap norma undang-undang
itu sendiri.
14. Bahwa oleh karena, Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren,
harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga terjadipula
ketidakjelasan dari pelaksanaan norma pasal a quo serta tidak adanya
pembatasan yang pasti, maka hal ini memberikan celah bagi anggota Polri
aktif
untuk
menduduki
jabatan
sipil
tanpa
melepaskan
status
keanggotaannya secara definitif, Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah
menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini:
Melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945); dan Mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
15. Norma ini secara substantif menciptakan “Dwifungsi POLRI” karena
bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam
pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat”, Hal tersebut
juga menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil termasuk
Pemohon dan membuka ruang sempit dalam tata kelola sipil, yang
15
bertentangan dengan semangat demokratisasi dan supremasi sipil pasca
REFORMASI.
16. Berdasarkan pada uraian diatas tersebut, jelas bahwa Pemohon tersebut di
atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka
persoalan dalam Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No.
2 Tahun 2002 telah berdampak pada kerugian hak konstitusional Pemohon
sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Kerugian hak konstitusional Pemohon
tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak
akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan petitum
permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON.
Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor
2
Tahun
2002
Tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (3) UUD NRI 1945
1. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) Dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, yang mana ketentuan a
quo selengkapnya berbunyi:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
b. Pasal
28D
ayat
(3)
UUD
NRI
1945
Berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sam
a dalam pemerintahan.
Bahwa
tentang
negara
hukum,
menurut
Wirjono
Projodikoro,
penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum
yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat
perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari
Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara
maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-
wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang
berlaku.
2)
semua
orang-orang
penduduk
dalam
berhubungan
16
kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang
berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia
dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum.
Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat
perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari
negara hukum yaitu:
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan
berdasar
peraturan-peraturan
(wetmatigheid
van
bestuur);
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi
beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya,
dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan,
pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara
memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat
pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan
perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak
konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap
terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
2. Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan
bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat
sebagai berikut:
17
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan)
negara;
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan
hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga
negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku
mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum
tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa
hukum yang dibawa kehadapan mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan;
dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan
pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat
mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara
terhadap individu.
3. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Dan
Penjelasan pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian.”
Pasal ini bersifat imperatif, tegas, dan tidak membuka ruang pengecualian.
namun oleh karena dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) adanya prasa
“Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.” telah menimbulkan tafsir
bahwa anggota Polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di
luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih
18
dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap mempunyai sangkut paut atau di
paut-pautkan dengan kepolisian.
Jelas hal diatas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 45, dimana pejabat yang
menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan
kepentingan.
Frasa “Mempunyai sangkut paut” justru membuat anggota Polri aktif dapat
memegang dua peran yang saling tumpang tindih—penegak hukum
sekaligus pejabat di luar kepolisian.
4. Bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru mereduksi norma batang tubuh
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa: “jabatan di luar kepolisian
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan fungsi
kepolisian.” Rumusan ini bertentangan secara substansial dengan norma
Pasal 28 ayat (3) karena:
4.1 Menciptakan tafsir baru bahwa jabatan yang “masih berkaitan” dengan
fungsi kepolisian tidak termasuk jabatan di luar institusi Polri;
4.2 Membuka celah penyalahgunaan norma, sehingga anggota Polri aktif
dapat menduduki jabatan sipil sepanjang diklaim “berkaitan” dengan
fungsi kepolisian;
4.3 Mengaburkan batas institusional antara Polri dan jabatan sipil, yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
4.4 Menjadikan penjelasan sebagai alat pembenar praktik rangkap jabatan
oleh anggota Polri aktif.
Padahal, menurut doktrin hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi,
penjelasan tidak boleh memperluas, mengurangi, atau mengubah makna
norma batang tubuh.
5. Bahwa Frasa “tidak mempunyai sangkut paut dengan fungsi kepolisian”
menimbulkan ketidakpastian hukum karena:
5.1 Tidak ada ukuran objektif mengenai apa yang dimaksud dengan
“sangkut paut dengan fungsi kepolisian”;
5.2 Jika di biarkan maka Hampir seluruh jabatan negara dapat diklaim
memiliki “sangkut paut” dengan keamanan, ketertiban, atau
penegakan hukum;
19
5.3 Mengakibatkan praktik rangkap jabatan terselubung oleh anggota Polri
aktif di berbagai jabatan sipil.
5.4 Menyelundupkan pengecualian yang tidak pernah diperintahkan oleh
pembentuk undang-undang dalam batang tubuh pasal dibuktikan
dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur
penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Regulasi ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan
pada 17 kementerian dan lembaga sipil tertentu.Hal ini bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang
adil.
6. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan prinsip supremasi sipil
dan reformasi Polri yang dimana jika kita telisik bahwa Reformasi Polri
menuntut pemisahan tegas antara institusi kepolisian dan jabatan sipil.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru: Melegitimasi kembalinya praktik
dwifungsi secara terselubung, Menghambat profesionalisme Polri dan
tentunya Bertentangan dengan semangat konstitusi serta reformasi sektor
keamanan.
7. Norma Pasal 28 ayat (3) bersifat limitatif, imperatif, dan tidak membuka
ruang tafsir.
Menurut
Mahkamah,
suatu
norma
undang-undang
yang
menggunakan frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun”
mengandung
makna
keharusan
konstitusional
(mandatory
requirement), bukan pilihan kebijakan.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menutup ruang bagi anggota Polri
aktif untuk menduduki jabatan apa pun di luar struktur institusional Polri,
tanpa kecuali. Norma ini adalah perintah hukum, bukan sekadar norma
administratif. Oleh karena itu, segala bentuk pendudukan jabatan di luar
institusi Polri oleh anggota aktif Polri merupakan pelanggaran terhadap
norma undang-undang itu sendiri.
8. Bahwa secara gramatikal, kata "mempunyai sangkut paut" bersifat
disjungtif, memberikan pilihan bebas antara beberapa kondisi. Akibatnya,
norma ini tidak tegas dalam melarang perangkapan jabatan bagi anggota
Polri aktif, sehingga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan antara
20
tugas utama di Polri dan jabatan lain di luar Polri, terganggunya
independensi dan netralitas Polri, sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat
(1) UU Polri dan jika hal tersebut terjadi maka akan ada penyalahgunaan
kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal
1 ayat (3) UUD 1945.
Selanjutnya kondisi tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
karena penjelasan pasal telah mengaburkan maksud norma pokok dalam
batang tubuh pasal yang justru mensyaratkan pengunduran diri atau
pensiun.
9. Bahwa
prinsip
konsisten,
koheren,
harmonis,
sinkron,
dan
berkorespondensi juga berlaku diantara batang tubuh dan penjelasan
batang tubuh suatu undang-undang, sebagaimana penjelasan undang-
undang merupakan bagian tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-
undang. Terlebih penjelasan ketentuan dari batang tubuh undang-undang
berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang, oleh karenanya
tafsir tersebut harus jelas dan tidak boleh memuat penjelasan yang justru
menibmulkan ambigu pada pengimplementasian norma batang tubuh
undang-undang.
Mengenai fungsi penjelasan undang-undang, dalam pertimbangan
Mahkamah pada Putusan No. 005/PUU-III/2005 yang menyatakan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut
norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan;
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat
rumusan norma di bagian penjelasan.
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung
terhadap
ketentuan
perundang-undangan
yang
bersangkutan;”
21
Selanjutnya, dalam penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah
dibuah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah
kedua kalinya melalui UU No. 13 Tahun 2022. Dalam penjelasan UU a
quo menerangkan bahwa:
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam
batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat
uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan
kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan
contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena
penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma
dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum
untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh
mencantumkan rumusan yang berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isisnya
memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa Pasal 28 ayat (3): “Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Penjelasan:
Pasal 28 ayat (3) Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”
Jika di analisis secara sistematik maka ditemukan adanya Pergeseran
makna dari Norma sbb:
Pasal 28 ayat (3)
(Norma Tegas)
Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
(Norma longgar)
Pasal Pokok membuat syarat
secara
Mutlak
Mundur
atau
Pensiun
Penjelasan membuka alternatif
yang menggugurkan kewajiban
mundur dan pensiun.
Tabel Perbandingan Norma & Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2
Tahun 2002 diatas membuka Peluang Benturan Kepentingan dimana
22
Polri dapat mencakup jabatan strategis sipil tanpa batasan waktu atau
fungsi serta Anggota Polri bisa memegang jabatan yang berpotensi
politis dan bertentangan dengan netralitas, sehingga Perluasan Norma
Tanpa Dasar Konstitusional dalam Penjelasan memberi pengecualian
yang tidak diatur di batang tubuh pasal, sehingga bertentangan dengan
Pasal 64 ayat (4) UU PPP.
Tegasnya menurut Pemohon, Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal
28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip
konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, oleh dan karena Penjelasan pasal aquo memperluas
pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-
undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau
mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan
larangan yang ada di Batang tubuh
5. Bahwa dalam hukum tata negara Indonesia, penjelasan pasal tidak
boleh menambah, mengurangi, atau mengubah makna batang tubuh
pasal, melainkan hanya berfungsi menjelaskan. Apabila penjelasan
pasal mengandung norma baru atau memunculkan makna yang
berbeda dari batang tubuhnya, maka penjelasan tersebut berpotensi
inkonstitusional.
Hal yang dimaksud Pemohon diatas nyata-nyatanya telah terjadi pada
praktiknya telah ditafsirkan sedemikian rupa sehingga anggota Polri
aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil, Perpol Nomor 10 Tahun
2025 secara khusus mengatur mekanisme teknis pengalihan jabatan
tersebut. Dalam peraturan ini, terdapat 17 kementerian, lembaga,
badan, dan komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri.
5.1 Untuk kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral,
Kementerian
Hukum,
Kementerian
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan
dan
Perikanan,
Kementerian
Perhubungan,
Kementerian
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
23
5.2 Sementara itu, lembaga dan badan yang dimaksud meliputi
Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika
Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan
Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi
Pemberantasan Korupsi
Disisi lain “Pejabat Kepolisian Bintang 3 (tiga) Aktif pada Struktur
Organisasi di luar POLRI” Seperti sebagai berikut:
Bahwa, sebagian kecil daftar nama yang di uraikan pemohon di atas
tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun
sebagaimana dimaksud. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas
aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam
pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara
dalam pengisian jabatan publik.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, penjelasan
pasal yang mengaburkan makna norma pokok dapat dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat (vide Putusan MK Nomor
27/PUU-V/2007, Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012).
6. Bahwa Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) memuat
frasa ”Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. Norma yang
Kabur dan Multitafsir (Vague Norm) tanpa menyertakan batasan hukum
yang jelas mengenai Batas dan jenis Jabatan apasaja yang bisa diduki
oleh seorang Polri Aktif.
Dalam konteks hukum tata negara, norma demikian melanggar prinsip
lex certa (kepastian norma hukum). Menurut Jimly Asshiddiqie (2006),
norma hukum dalam negara hukum harus jelas dan dapat diprediksi.
Diskresi yang Tak Terbatas Bertentangan dengan Prinsip Negara
Hukum.
Ketentuan pasal a quo jelas telah digunakan untuk membenarkan
tindakan-tindakan para pejabat Polri untuk menduduki jabatan sipil,
Berikut sejumlah Pejabat Kepolisian aktif yang menduduki jabatan di
24
luar Kepolisian atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
institusi Polri:
No
Nama
Jabatan yang
diduduki diluar
Kepolisian
Link Informasi
1
Irjen
Pol,
Mohammad
Iqbal
Inspektur
Jenderal Dewan
Perwakilan
Daerah RI
Irjen Mohammad Iqbal Resmi
Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
https://share.google/kfOQ4aCpQ
hMhobwUm
2
Brigadir
Jenderal
Dover
Christian
Di
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia
https://www.tempo.co/hukum/ma
bes-polri-gelar-sertijab-usai-
mutasi-besar-besaran-1219712
3
Irjen
Pol
Prabowo
Argo
Yuwono
Sekjen
Kementerian
Usaha
Kecil
Menengah
https://www.tempo.co/hukum/ma
bes-polri-gelar-sertijab-usai-
mutasi-besar-besaran-1219712
4
Inspektur
Jenderal
Yudhiawan
Wibisono
Sekjen
di
Kmeneterian
Kesehatan
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Yu
dhiawan_Wibisono#:~:text=Yudh
iawan%20Wibisono%20
5
Komisaris
Jenderal
Polisi Djoko
Poerwanto
Irjen
Kementerian
Kehutanan
https://nasional.kompas.com/rea
d/2025/03/13/11332791/kapolda-
termiskin-djoko-poerwanto-
ditugaskan-ke-kementerian-
kehutanan
6
Brigadir
jenderal
ruslan aspa
Deputi
Bidang
Pengelolaan
Bandara,
Pelabuhan, dan
Lalu
Lintas
Barang
BP
Batam
https://share.google/zQ2iKJAWP
BXtHzeK5
7
Brigjen. Pol.
Raden
Slamet
Santoso
Kementerian
Pemuda
dan
Olahraga
Republik
Indonesia
https://share.google/kjADlRPFqI
Xrdjcbr
8
komisaris
besar
jamaludin
Badan
Penyelenggara
Haji
https://www.tempo.co/hukum/pul
uhan-pati-pamen-polri-akan-
bertugas-di-kementerian-dpd-
badan-penyelenggara-haji-bgn-
dan-bp-batam-1219161
9
Brigadir
Jenderal
Dover
Christian
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia.
https://share.google/W4tRXdeQ
944NUuab1
25
10
Inspektur
Jenderal
Pudji
Prasetijano
Hadi
Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pu
dji_Prasetijanto_Hadi
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi : Putusan MK No. 003/PUU-
IV/2006: Norma multitafsir bertentangan dengan UUD 1945 karena
melanggar kepastian hukum. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008:
Pembatasan hak asasi manusia harus memenuhi asas legalitas,
proporsionalitas, dan akuntabilitas, Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019:
Norma kabur yang tidak dapat diuji pelaksanaannya harus ditafsirkan
secara restriktif atau dibatalkan.
ARGUMENTASI LANJUTAN:
Seluruh kekacauan hukum ini tidak lahir secara tiba-tiba. Preseden ini
bermula sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 /PUU-
XXIII/2025. yang secara tegas menegaskan larangan rangkap jabatan,
termasuk bagi pejabat yang berasal dari institusi Polri. Putusan tersebut
seharusnya menjadi penutup perdebatan, karena sifatnya final dan
mengikat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Sejak putusan tersebut
diucapkan, muncul gelombang penafsiran liar dan manipulatif dari
berbagai pihak yang berkepentingan. Putusan MK yang seharusnya
dilaksanakan secara patuh malah dipelintir, direduksi, bahkan
didelegitimasi secara sistematis.
Lebih ironis, bukan substansi putusan yang diperdebatkan, melainkan
legitimasi hakim Mahkamah Konstitusi itu sendiri, sampai-sampai
muncul narasi sesat bahwa hakim MK yang memutus perkara tersebut
dianggap tidak sah menduduki jabatannya.
Ini adalah preseden berbahaya, Ketika sebuah putusan MK tidak
disukai, lalu jalan pintas yang ditempuh adalah menyerang keabsahan
hakimnya, maka sesungguhnya yang sedang dilakukan adalah
pembunuhan karakter terhadap institusi peradilan konstitusi, Jika logika
ini dibiarkan, maka seluruh putusan MK bisa dianulir secara politik,
bukan secara hukum.
Alih-alih meluruskan kekeliruan penafsiran dan menegakkan putusan
MK, Kapolri dan Tim Reformasi Polri justru memilih jalan yang paling
26
keliru: mengakomodasi penafsiran menyimpang tersebut ke dalam
norma baru, yang kemudian diwujudkan dalam Peraturan Kepolisian
Nomor 10 Tahun 2025. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan solusi
hukum aturan tersebut ialah manifestasi dari pembangkangan yang
dilembagakan.
Aturan ini lahir bukan untuk melaksanakan putusan MK, melainkan
untuk mengakali dan menetralkannya. Dengan kata lain, Perpol tersebut
adalah upaya normatif untuk melawan putusan konstitusional.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola yang sangat jelas:
1) Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. melarang rangkap
jabatan.
2) Putusan tersebut ditolak secara diam-diam melalui penafsiran
menyimpang.
3) Legitimasi hakim MK diserang untuk melemahkan daya ikat
putusan.
4) Kekacauan penafsiran tersebut kemudian dilegalkan melalui Perpol
Nomor 10 Tahun 2025.
Ini bukan kebetulan. Ini adalah rekayasa normatif dengan lahirnya
Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Polri telah secara sadar:
1) Menempatkan Perpol di atas Putusan MK;
2) Mengabaikan asas lex superior derogat legi inferiori;
3) Menyalahgunakan asas lex specialis derogat legi generali untuk
membenarkan aturan internal; Dan secara sistematis melemahkan
supremasi konstitusi.
Jika praktik seperti ini dibenarkan, maka Putusan MK tidak lebih dari
dokumen opini, bukan hukum yang mengikat, dan jika Polri dapat
mengakali putusan MK dengan Perpol, maka tidak ada lagi kepastian
hukum di republik ini. Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025
bukan sekadar cacat hukum namun simbol perlawanan institusional
terhadap konstitusi yang harus dikoreksi secara tegas.
7. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
menyatakan
“Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
27
kepolisian.” Dan Penjelasan pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan
"jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian.” Jika dilihat dari frasa diatas maka
suatu jabatan diluar dari jabatan Kepolisian bisa diduduki oleh Polri
aktif, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum. Hal
ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap lemahnya kontrol
hukum terhadap pejabat Polri. Tanpa batasan tugas dan kekuasaan
yang jelas, seorang Pejabat Polri dapat menyimpangi tugas dan
kewenanganya oleh karena Jabatan yang didudukinya.
Selanjutnya apabila terdapat anggota Polri aktif yang menduduki
jabatan di luar dari jabatan Kepolisian tersebut seperti ,menduduki
jabatan dilegislatif, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap
prinsip legalitas, asas netralitas, dan asas pemisahan kekuasaan
(separation of powers) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini
juga dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu
independensi fungsi lembaga legislatif.
8. Bahwa jika pejabat Kepolisan aktif menjabat diluar dari Kepolisian maka
ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan
berpotensi berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik
kepentingan, karena ia disatu sisi sebagai anggota Kepolisian dan
disatu sisi ia menjabat diluar institusi kepolisian seperti sekjen Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang jelas akan
mengawasi lembaganya sendiri sehingga akan menjadi pertanyaan
yang paling mendasar ialah ia tunduk terhadap Kapolri atau Ketua
DPD? Dan bagaimana pula pertanggung jawabannya.
9. Bahwa, jika pejabat Kepolisan aktif menjabat diluar dari Kepolisian
maka ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan
berpotensi berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik
kepentingan, karena ia di satu sisi sebagai anggota Kepolisian dan di
satu sisi ia menjabat diluar institusi kepolisian
10. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
menyatakan
“Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
28
kepolisian.” Pasal tersebut menyatakan secara tegas apabila Polri
menjabat diluar Kepolisian maka harus Beralih status dari Pegawai
Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang
disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU No.02 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesa menjadi Pengawai Negeri Sipil.
Lalu Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 20
berbunyi :
1. jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN
2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota POLRI.
3. Pengisian jabatan ASN yang berasal dari Anggota Polri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instansi
Pusat sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian.
Dari peraturan tersebut, di luar Instansi tidak dimungkinkan mengisi
Jabatan struktural dengan Pejabat yang berasal dari Polri tanpa alih
status atau tidak menjadi anggota Polri aktif.
Artinya Perpol nomor 10 Tahun 2025 jelas melanggar Azas Lex Superior
Derogat Legi Inferiori (Aturan tertinggi meniadakan aturan yang lebih
rendah).
11. Bahwa, jika ada pengisian Jabatan Struktural di Instansi sipil diisi oleh
Polri tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan Perundang-
Undangan mengenai Kepolisian harus di ubah dengan menambahkan
Instansi yang diinginkan ada pada daftar kementerian/lembaga lain
dalam UU tersebut, dan harus diakui bahwa jika terjadi seperti hal diatas
tentu berlaku asas Peraturan Khusus mengesampingkan Peraturan
umum artinya kembali ke UU Polri tepatnya pasal 28 ayat (3) yaitu
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian.”.
12. Bahwa Peralihan status pejabat Polri mengacu pada perpindahan
anggota Polri dari status aktif sebagai anggota kepolisian menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan struktural di
instansi pemerintahan atau lembaga lain yang membutuhkan. Proses
ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 dan perubahannya, yang mengatur
29
pengalihan status anggota Polri menjadi PNS untuk menduduki jabatan
struktural.
13. Bahwa Proses Peralihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2002 Mengatur pengalihan status anggota Polri menjadi PNS
untuk menduduki jabatan struktural, Kemudian Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural,
yang kemudian diubah oleh PP No. 21 Tahun 2002, yang di mana :
1. Penilaian Kebutuhan Instansi pemerintah atau lembaga yang
membutuhkan pejabat dengan latar belakang kepolisian akan
mengajukan permintaan atau melakukan seleksi untuk mengisi
jabatan tersebut.
2. Peralihan Status Anggota Polri yang memenuhi syarat dan terpilih
akan menjalani proses peralihan status menjadi PNS. Proses ini
melibatkan pengunduran diri dari dinas aktif kepolisian dan
pengalihan administrasi kepegawaian ke instansi terkait.
3. Penempatan Jabatan Setelah peralihan status selesai, anggota
Polri yang bersangkutan akan menduduki jabatan struktural di
instansi atau lembaga yang membutuhkan.
14. Bahwa Polri merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bertugas
menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas melarang keterlibatan
anggota Polri dalam kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 28 ayat (1)
dan (3), dijelaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan
di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, dan
mereka dilarang keras terlibat dalam aktivitas politik.
Larangan ini memiliki dasar filosofis yang kuat: netralitas. Sebagai alat
negara, Polri harus tetap berada di luar tarik-menarik kepentingan
politik. Ketika seorang anggota polisi aktif masuk ke parlemen, netralitas
tersebut tidak hanya hilang secara simbolis, tetapi juga fungsional.
Seorang pembuat undang-undang tidak seharusnya merangkap
sebagai pelaksana undang-undang dalam satu waktu.
30
15. Bahwa Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) sebagai diluar dari jabatan Kepolisian atau sebagai Pejabat di
legislatif bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Hal ini terutama diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang
menyatakan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam
kegiatan politik praktis.
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional
Indonesia,
yang
memiliki
prinsip
serupa
dan
menunjukkan konsistensi pemisahan fungsi TNI-Polri dari
kegiatan politik.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang
menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri harus mengundurkan
diri jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penempatan polisi aktif di luar dari jabatan kepolisian termasuk jabatan
di legislatif melanggar prinsip netralitas Polri serta prinsip pemisahan
kekuasaan eksekutif dan legislate dengan dasar hukum Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia tepatnya Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa “anggota Polri
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri”
16. Bahwa selanjutnya ialah jika Polri menduduki Jabatan Struktural maka
akan ada ancaman Ancaman terhadap Independensi atas Kehadiran
aparat Penengak Hukum di Jabatan atau lembaga tertentu yang
dijabatnya sehingga berpotensi mengurangi independensi dan
objektivitas serta bisa terpengaruh oleh loyalitas ganda: kepada institusi
kepolisian dan kepada kepentingan publik maupun politik.
17. Bahwa dalam perspektif hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara
hukum demokratis, terdapat kekhawatiran serius jika diskresi yang
terlalu luas dan tidak terdefinisi secara jelas berpotensi digunakan untuk
melanggar kebebasan sipil, hak atas keamanan hukum (legal certainty),
dan prinsip non-arbitrariness (anti-kesewenang-wenangan). Teori
negara hukum dari Friedrich Julius Stahl dan Hans Kelsen menegaskan
bahwa segala tindakan pemerintah, termasuk aparat keamanan, harus
31
berdasarkan hukum yang tertulis dan dapat diuji baik secara yuridis
maupun etik. Oleh karena itu, dalam konteks Pasal 28 ayat (3) dan
Penjelasan ayat (3) ini menjadi sangat krusial untuk mencegah
pelampauan wewenang, diskresi Polri yang bisa berpotensi menjadi
Dwifungsi POLRI bentuk kekuasaan yang absolut atau tidak terkendali.
18. Bahwa dari aspek filsafat hukum, hal ini juga menyentuh persoalan
mendasar antara paham positivisme hukum dan hukum sebagai
moralitas publik (natural law theory). Jika tafsir terhadap pasal ini terlalu
positivistik dan literal tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan,
moralitas publik, dan HAM, maka tindakan yang diambil atas dasar tidak
adanya “Kejelasan Intansi di luar Kepolisian” menjadikan kekuasaan
aparat negara sering kali tidak terkendali.
19. Bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama
yang dimana di batang tubuh pasal utama mewajibkan pengunduran
diri/pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian, namun persoalan
muncul ketika Penjelasan frasa “jabatan di luar kepolisian" adalah
jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”
memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori
perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah
atau mengubah norma bertentangan dengan azas pembentukan
perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan,: “Dalam
Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Sedangkan dalam Pasal 6, ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
32
Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan: (1) Materi muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
20. Bahwa ketika seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) menjabat di luar struktur kepolisian seperti menduduki jabatan
sipil atau struktural di lembaga negara lain tanpa terlebih dahulu
mengundurkan diri dari institusi Polri, maka yang bersangkutan
berpotensi tetap menerima penghasilan ganda: (1) gaji atau tunjangan
sebagai anggota Polri, dan (2) gaji serta fasilitas dari jabatan sipil yang
didudukinya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan sosial dan mencederai
prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law),
sebagaimana dijamin oleh:
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945: "Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
21. Bahwa masyarakat sipil yang ingin menduduki jabatan struktural di
pemerintahan harus melalui serangkaian seleksi dan tidak dapat
merangkap jabatan di lembaga lain, terlebih lagi dengan menerima dua
sumber penghasilan dari keuangan negara. Sementara itu, seorang
anggota Polri dapat menjabat posisi sipil tanpa melepaskan statusnya
sebagai aparat, sehingga menciptakan perlakuan istimewa (privilege)
yang tidak berdasar pada prinsip keadilan dan meritokrasi.
Selain itu, rangkap jabatan dengan penghasilan ganda dari keuangan
negara juga menimbulkan potensi inefisiensi anggaran negara,
tumpang tindih kewenangan, dan konflik kepentingan, yang secara
33
sistemik berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis dan
akuntabel
22. Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam
membentuk
peraturan
perundang-undangan
harus
dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau
pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan
kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.”
23. Bahwa Dengan demikian Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan
struktural diluar Kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap
prinsip Trias Politica, asas netralitas, serta norma hukum positif di
Indonesia. Praktik ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi
juga mengancam integritas institusi dan merusak kepercayaan publik
terhadap sistem demokrasi. Dalam jangka panjang, toleransi terhadap
pelanggaran seperti ini dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan
kekuasaan dan melemahnya fungsi pengawasan dalam setiap
kekuasaan. Oleh karena itu, pembenahan hukum dan penegakan
sanksi atas pelanggaran ini harus menjadi prioritas dalam menjaga
demokrasi konstitusional Indonesia.
24. Bahwa Penjelasan pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan
di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena
bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara
hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Tegasnya menurut Pemohon, Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal
28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip
34
konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, dimana Penjelasan pasal aquo memperluas pengecualian tanpa
batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan
seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini
penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di Batang
tubuh
25. Bahwa Norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional
atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat
diberlakukannya pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) ,
karena bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1)
serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI .
26. Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal
28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, mohon kepada
yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat
IV. PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
ATAU
3. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sepanjang Tidak dimaknai:
Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) :
...
35
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-25 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Identitas Pemohon I a.n. Christian Adrianus Sihite;
2. Bukti P-2
: Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 /PUU-
XXIII/2025;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indoneisa
Nomor 10 Tahun 2025;
6. Bukti P-6
: Tangkapan layar artikel/berita berjudul “Kapolri Listyo Sigit
Teken Perpol 10/2025: Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Tanpa
Pensiun Dini” dan “Polisi Bisa Menjabat di 17 Instansi,
Apakah Melanggar Putusan MK?”. Sumber:
https://mediaindonesia.com/politik-dan-
hukum/839857/kapolri-listyo-sigit-teken-perpol-102025-
polisi-bisa-isi-jabatan-sipil-tanpa-pensiun-dini
dan
https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/15/060000965/
polisi-bisa-menjabat-di-17-instansi-apakah-melanggar-
putusan-mk-
7. Bukti P-7
: Fotokopi bagian buku berjudul “Teori Konstitusi & Konsep
Negara Hukum”, karya: I Dewa Gede Atmadja, Setara Press,
205, hlm. 124.
8. Bukti P-8
: Fotokopi jurnal berjudul "Paradigma Hukum Yang Benar dan
Hukum Yang Baik (Perspektif Desain Putusan Hakim
Perkara Korupsi Di Indonesia)", karya: Sidik Sunaryo dan
Shinta Ayu Purnamawati.
36
9. Bukti P-9
: Tangkapan layar beberapa Perwira Polisi di Jabatan Sipil &
Jabatan baru Perwira Polisi;
10. Bukti P-10
: Tangkapan layar artikel/berita berjudul “Irjen Mohammad
Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI”. Sumber:
https://share.google/kfOQ4aCpQhMhobwUm
11. Bukti P-11
: Tangkapan layar artikel/berita berjudul “Mabes Polri Gelar
Sertijab
Usai
Mutasi
Besar-Besaran”.
Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/mabes-polri-gelar-sertijab-
usai-mutasi-besar-besaran-1219712
12. Bukti P-12
: Tangkapan layar artikel/berita berjudul “Mabes Polri Gelar
Sertijab
Usai
Mutasi
Besar-Besaran”.
Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/mabes-polri-gelar-sertijab-
usai-mutasi-besar-besaran-1219712
13. Bukti P-13
: Tangkapan layar artikel/berita tentang Profil Yudhiawan
Wibisono.
Sumber:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Yudhiawan_Wibisono#:~:text
=Yudhiawan%20Wibisono%20
14. Bukti P-14
: Tangkapan layar artikel/berita berjudul “Kapolda Termiskin
Djoko Poerwanto Ditugaskan ke Kementerian Kehutanan”.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/13/11332791/ka
polda-termiskin-djoko-poerwanto-ditugaskan-ke-
kementerian-kehutanan
15. Bukti P-15
: Tangkapan layar artikel/berita berjudul “Mabes Polri Gelar
Sertijab
Usai
Mutasi
Besar-Besaran”.
Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/mabes-polri-gelar-sertijab-
usai-mutasi-besar-besaran-1219712
16. Bukti P-16
: Tangkapan layar artikel/berita tentang Profil Raden Slamet
Santoso. Sumber: https://share.google/kjADlRPFqIXrdjcbr
17. Bukti P-17
: Tangkapan layar artikel/berita berjudul “Puluhan Pati-Pamen
Polri
Akan
Bertugas
di
kementerian,
DPD,
Badan
Penyelenggara haji, BGN dan BP Batam”. Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/puluhan-pati-pamen-polri-
37
akan-bertugas-di-kementerian-dpd-badan-penyelenggara-
haji-bgn-dan-bp-batam-1219161
18. Bukti P-18
: Tangkapan layar artikel/berita berjudul “Puluhan Pati-Pamen
Polri
Akan
Bertugas
di
kementerian,
DPD,
Badan
Penyelenggara haji, BGN dan BP Batam”. Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/puluhan-pati-pamen-polri-
akan-bertugas-di-kementerian-dpd-badan-penyelenggara-
haji-bgn-dan-bp-batam-1219161
19. Bukti P-19
: Tangkapan layar artikel/berita berjudul “Puluhan Pati-Pamen
Polri
Akan
Bertugas
di
kementerian,
DPD,
Badan
Penyelenggara haji, BGN dan BP Batam”. Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/puluhan-pati-pamen-polri-
akan-bertugas-di-kementerian-dpd-badan-penyelenggara-
haji-bgn-dan-bp-batam-1219161
20. Bukti P-19
: Fotokopi Identitas Pemohon II a.n.Marina Ria Aritonang;
21. Bukti P-20
: Fotokopi Identitas Pemohon III a.n. dr. Ria Merryanti;
22. Bukti P-21
: Fotokopi Identitas Pemohon IV a.n. Syamsul Jahidin;
23. Bukti P-22
: Fotokopi Bagian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
223/PUU-XXIII/2025;
24. Bukti P-23
: Tangkapan Layar Berita “Ahli Sebut Putusan MK Tak Larang
Polri Aktif
Isi
Jabatan
di Luar Struktur”.
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-8297328/ahli-sebut-putusan-
mk-tak-larang--polri-aktif-isi-jabatan-di-luar-struktur
25. Bukti P-24
: Fotokopi Bagian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
183/PUU-XXII/2024;
26. Bukti P-25
: Fotokopi Bagian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XXIII/2025;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
38
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002), terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili,
memeriksa dan memutus permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan
39
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika Permohonan, yakni mengenai
uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 8
Januari 2026, hlm. 17-37]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, para Pemohon telah menyampaikan
perbaikan Permohonan sebanyak tiga kali yang diterima Mahkamah melalui e-mail
pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 pada pukul 11.57 WIB, pukul 14.19 WIB,
dan pukul 14.34 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut, dikarenakan para Permohon
mengajukan perbaikan permohonan lebih dari satu kali, dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) PMK 7/2025, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 22 Januari 2026 memutuskan bahwa dokumen perbaikan
permohonan yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan permohonan para
Pemohon adalah dokumen perbaikan permohonan bertanggal 15 Desember 2025
yang diterima oleh Mahkamah pada pukul 11.57 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
40
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formal tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan para Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
format permohonan. Permohonan para Pemohon a quo telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah [vide Permohonan hlm. 3-5], kedudukan hukum para
Pemohon [vide Permohonan hlm. 5-17], alasan-alasan permohonan (posita) [vide
Permohonan hlm. 17-39], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum)
[vide Permohonan hlm. 39-40]. Selain menilai keterpenuhan persyaratan formal
permohonan berdasarkan pemenuhan sistematika atau format permohonan,
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan aspek subtansial dari syarat formal
permohonan, yaitu dari kejelasan uraian dalam tiap bagian pada sistematika
tersebut. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon
wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Di
samping itu, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan
isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa untuk menilai keterpenuhan hal tersebut di atas, selanjutnya
Mahkamah mencermati rangkaian petitum permohonan para Pemohon yang
menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
ATAU
3. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
41
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sepanjang Tidak dimaknai:
Penjelasan Pasal 28 Ayat (3):
...
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati
petitum angka 2 dan angka 3 permohonan para Pemohon, telah ternyata para
Pemohon menggunakan istilah “Frasa Penjelasan Pasal …” terkait dengan objek
pengujian. Namun, dalam petitum permohonan tidak disebutkan redaksi (frasa)
bagian mana dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang hendak diuji
konstitusionalitasnya. Selain itu, terhadap petitum angka 3 di atas, para Pemohon
bermaksud memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Frasa Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 diberikan pemaknaan, namun setelah Mahkamah
mencermati redaksional petitum angka 3, telah ternyata redaksional petitum
permohonan tidak lengkap. Dalam petitum angka 3 tersebut tidak terdapat kalimat
yang menunjukkan kondisi/syarat konstitusionalitas yang dimohonkan atas
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagai pemaknaan seperti yang
dimaksudkan oleh para Pemohon. Uraian petitum permohonan yang demikian
menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai materi muatan dari
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang sesungguhnya dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya atau untuk diberikan pemaknaan oleh Mahkamah, yaitu
apakah keseluruhan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, atau hanya
bagian/frasa tertentu di dalam Penjelasan tersebut yang dimohonkan pembatalan
ataupun pemaknaan. Di samping itu, pada petitum permohonan para Pemohon
tersebut juga tidak diuraikan dengan jelas pemaknaan yang dimohonkan atas norma
yang dinilai konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, uraian petitum yang demikian
mengakibatkan
permohonan
para
Pemohon
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK,
serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025.
[3.3.5]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
terdapat
ketidakcermatan
dalam
penyusunan
permohonan
a
quo
yang
menyebabkan ketidakjelasan petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a
dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
42
7/2025, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan
para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
43
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 08.59 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
44
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002), terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili,
memeriksa dan memutus permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan
39
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika Permohonan, yakni mengenai
uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 8
Januari 2026, hlm. 17-37]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, para Pemohon telah menyampaikan
perbaikan Permohonan sebanyak tiga kali yang diterima Mahkamah melalui e-mail
pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 pada pukul 11.57 WIB, pukul 14.19 WIB,
dan pukul 14.34 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut, dikarenakan para Permohon
mengajukan perbaikan permohonan lebih dari satu kali, dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) PMK 7/2025, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 22 Januari 2026 memutuskan bahwa dokumen perbaikan
permohonan yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan permohonan para
Pemohon adalah dokumen perbaikan permohonan bertanggal 15 Desember 2025
yang diterima oleh Mahkamah pada pukul 11.57 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
40
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formal tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan para Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
format permohonan. Permohonan para Pemohon a quo telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah [vide Permohonan hlm. 3-5], kedudukan hukum para
Pemohon [vide Permohonan hlm. 5-17], alasan-alasan permohonan (posita) [vide
Permohonan hlm. 17-39], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum)
[vide Permohonan hlm. 39-40]. Selain menilai keterpenuhan persyaratan formal
permohonan berdasarkan pemenuhan sistematika atau format permohonan,
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan aspek subtansial dari syarat formal
permohonan, yaitu dari kejelasan uraian dalam tiap bagian pada sistematika
tersebut. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon
wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Di
samping itu, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan
isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa untuk menilai keterpenuhan hal tersebut di atas, selanjutnya
Mahkamah mencermati rangkaian petitum permohonan para Pemohon yang
menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
ATAU
3. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
41
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sepanjang Tidak dimaknai:
Penjelasan Pasal 28 Ayat (3):
...
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati
petitum angka 2 dan angka 3 permohonan para Pemohon, telah ternyata para
Pemohon menggunakan istilah “Frasa Penjelasan Pasal …” terkait dengan objek
pengujian. Namun, dalam petitum permohonan tidak disebutkan redaksi (frasa)
bagian mana dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang hendak diuji
konstitusionalitasnya. Selain itu, terhadap petitum angka 3 di atas, para Pemohon
bermaksud memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Frasa Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 diberikan pemaknaan, namun setelah Mahkamah
mencermati redaksional petitum angka 3, telah ternyata redaksional petitum
permohonan tidak lengkap. Dalam petitum angka 3 tersebut tidak terdapat kalimat
yang menunjukkan kondisi/syarat konstitusionalitas yang dimohonkan atas
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagai pemaknaan seperti yang
dimaksudkan oleh para Pemohon. Uraian petitum permohonan ya
