PUU
Tahun 2026
257/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon: Adi Haryanto dan Muhammad Rizki
Tanggal Putusan: 2026-07-30T13:54:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 257/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Adi Haryanto
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kp. Uwung Girang RT 003, RW 011, Kelurahan Uwung
Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi
Banten
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Muhammad Rizki
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Desa Ngali, RT 009, RW 003, Kecamatan Belo,
Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 Juni 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 1 Juli 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
2
256/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 257/PUU-XXIV/2026
pada tanggal 2 Juli 2026, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk
ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;”
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
3
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No.
13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusional
yang
menjadi
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution
memiliki peran penting untuk menjaga tegaknya Konstitusi yang di dalamnya
mengatur Hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap
warga negara. Menurut L. A. Marpaung “...implementasi dari fungsi lembaga
pengawal
konstitusi,
maka
Mahkamah
Konstitusi
mengawal
dan
menegakkan konstitusi agar dilaksanakan sebaik-baiknya, sekaligus
mencegah
terjadinya
pelanggaran
terhadap
konstitusi
dalam
penyelenggaraan negara dan dalam kehidupan bernegara.
Upaya mewujudkan fungsi tersebut dengan maksimal, Mahkamah telah
mengambil langkah-langkah yang lebih progresif yakni membuat putusan
yang di dalamnya merumuskan norma baru terkait objek perkara yang
dimohonkan. Menurut A.F. Sumadi, dkk., “Pintu masuk perumusan norma
baru dapat mengambil bentuk putusan konstitusional bersyarat maupun
putusan inkonstitusional bersyarat. Dengan kata lain, jika tafsir yang
ditentukan dalam putusan MK dipenuhi, maka suatu norma atau undang-
undang tetap konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya, sedangkan
jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK tidak dipenuhi, suatu norma
hukum menjadi inkonstitusional sehingga harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan menurut Mahfud MD, MK boleh saja membuat putusan yang tidak
ada panduannya di dalam hukum acara, bahkan secara ekstrem bisa keluar
dari undang-undang apabila undang-undang itu tidak memberikan rasa
keadilan.
4
3. Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma baru,
hal mana dinyatakan oleh para Pemohon pada poin 2 di atas, antara lain bisa
ditemukan dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, Putusan Nomor
49/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor
30/PUU-XVI/2018. Amar dalam putusan-putusan a quo berisi perumusan
norma baru terhadap objek uji materiil:
3.1.
Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, merumuskan norma baru
terhadap ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
yang semula berbunyi: “Pemberian suara untuk pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah
satu pasangan calon dalam surat suara dimaknai secara bersyarat
oleh Mahkamah, menjadi:
Menyatakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif
sebagai berikut:
a. Tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil;
b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari;
c. sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun
perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang
bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.
3.2.
Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010, merumuskan norma baru terhadap
ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang semula berbunyi:
“Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: d.
berakhir masa jabatannya;” dimaknai secara bersyarat oleh
Mahkamah, menjadi:
5
Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional
sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu
periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode
yang bersangkutan”;
Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4401) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “masa jabatan Jaksa
Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden
Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan
anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Presiden dalam periode yang bersangkutan”;
3.3.
Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, merumuskan norma baru
terhadap ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang semula berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:” dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah
Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang
semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”,
6
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling
rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan
KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses
pemilihan”.
3.4.
Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018, merumuskan norma baru terhadap
ketentuan Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, yang semula berbunyi: “Perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta
Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi: Frasa
“pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai ‟mencakup pula pengurus (fungsionaris)
partai politik;”
4. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 2 dan poin 3 tersebut di atas, jelas
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru terhadap
objek perkara, demi tegaknya Konstitusi yang di dalamnya mengatur Hak
konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara,
termasuk di dalamnya para Pemohon
5. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 2 Ayat (1b) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Bukti P-8) yang berbunyi: “Pendiri
dan Penguru Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik
7
lain.” Terhadap Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon, in
casu pengujian konstitusional Pasal 2 Ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 Tentang Partai Politik, terhadap Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1): “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia; (Bukti P-3)
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) badan hukum publik atau privat; atau
d) lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d) lembaga negara.”
8
2. Bahwa para Pemohon merupakan Perorangan selaku Warga Negara
Indonesia, Mahasiswa Hukum, dan Pemimpin Masa Depan, atau Kelompok
Orang yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan hak konstitusional
Para Pemohon dalam bernegara hukum yang dijamin dan diatur dalam Pasal
1 ayat (3) UUD 1945. (Bukti P-1);
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
(hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 (hlm.
56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b) bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c) bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi
terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur: “Hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a) ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c) kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
9
d) ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
e) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
4. Bahwa para Pemohon mengacu pada batu uji Pasal 27 ayat (1), dan Pasal
28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[Bukti P-1], yang kesemuanya menjadi landasan hak konstitusional para
Pemohon. Masing-masing ketentuan a quo berbunyi:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga Negara beramaan kedudukanya
didalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945” Setiap warga Negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam Pemerintahan”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka para Pemohon memiliki
hak Konstitusional yaitu:
4.1. Hak bernegara hukum.
4.2. Hak kesetaraan dalam Pemerintah
4.3. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
5. Bahwa sebagai warga negara Indonesia, para Pemohon memiliki hak
konstitusional
untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2) yang
menyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.”
Acuan utama berlandaskan pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
yang menegaskan pentingnya partai politik sebagai sarana demokrasi dan
perlindungan hak politik warga negara. Antara lain:
5.1.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-V/2007,
Mahkamah menegaskan bahwa partai politik merupakan salah satu
pilar utama demokrasi yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
politik warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh
karena itu, pengaturan mengenai partai politik harus selaras dengan
prinsip demokrasi dan tidak boleh menghilangkan hak konstitusional
10
warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. (Bukti P-4)
5.2.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008,
Mahkamah menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat dan
persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan merupakan
prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijamin
pelaksanaannya melalui sistem politik dan sistem kepartaian yang
terbuka, adil, dan demokratis. (Bukti P-5)
5.3.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011,
Mahkamah menyatakan bahwa partai politik merupakan instrumen
konstitusional yang memiliki fungsi strategis dalam proses rekrutmen
politik dan pengisian jabatan publik. Oleh sebab itu, setiap pengaturan
yang berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan politik yang
berlebihan atau mengurangi kesempatan warga negara untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan harus diuji berdasarkan prinsip-
prinsip demokrasi dan konstitusi. (Bukti P-6)
5.4.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, Mahkamah
menegaskan bahwa hak warga negara untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus
dilindungi negara. Perlindungan tersebut mencakup terciptanya
mekanisme politik yang memberikan kesempatan yang setara bagi
seluruh warga negara untuk memperoleh akses terhadap jabatan-
jabatan publik. (Bukti P-7)
5.5.
Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut,
Pemohon berpendapat bahwa tidak diaturnya larangan rangkap
jabatan antara Ketua Umum Partai Politik dengan jabatan publik
strategis dalam Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 telah membuka ruang terjadinya pemusatan kekuasaan politik
yang berpotensi mengurangi kesempatan yang sama bagi warga
negara dalam pemerintahan, sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945.
6. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, partai politik memiliki
kedudukan yang sangat strategis karena berfungsi sebagai sarana partisipasi
politik, pendidikan politik, rekrutmen politik, serta pengisian jabatan-jabatan
11
publik. Oleh sebab itu, tata kelola partai politik tidak dapat dilepaskan dari
prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional yang menghendaki
adanya pembatasan kekuasaan guna mencegah konflik kepentingan dan
penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan hal di atas, menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1b) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 hanya mengatur larangan pendiri dan pengurus
partai politik merangkap sebagai anggota partai politik lain, namun tidak
mengatur larangan bagi Ketua Umum Partai Politik untuk merangkap jabatan
publik. Ketiadaan norma tersebut telah membuka ruang terjadinya
konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada satu orang
yang sama.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan menjamin hak konstitusional
warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,
diperlukan norma yang secara tegas melarang Ketua Umum Partai Politik
merangkap jabatan publik tertentu. Larangan tersebut merupakan bentuk
pembatasan kekuasaan yang konstitusional guna menjaga demokrasi,
mencegah konflik kepentingan, serta menjamin kesempatan yang setara bagi
seluruh warga negara dalam pemerintahan.
7. Bahwa sebagai mahasiswa hukum, para Pemohon memiliki tanggung jawab
moral dan akademik untuk turut menjaga tegaknya prinsip negara hukum dan
demokrasi konstitusional. Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui
upaya konstitusional untuk mencegah terjadinya praktik pemusatan
kekuasaan politik yang berpotensi timbul akibat tidak adanya norma yang
melarang Ketua Umum Partai Politik merangkap jabatan publik strategis.
ketiadaan pengaturan mengenai larangan rangkap jabatan antara Ketua
Umum Partai Politik dengan jabatan publik dalam Pasal 2 ayat (1b) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,
memperbesar dominasi kekuasaan politik oleh individu tertentu, serta
mengurangi kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh
kedudukan dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945.
8. Bahwa para Pemohon merupakan generasi muda Indonesia yang sedang
mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan
12
bernegara, termasuk sebagai calon pemimpin bangsa di masa yang akan
datang. Sebagai warga negara, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Bahwa Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
telah menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai warga
negara Indonesia, baik secara aktual maupun setidaknya potensial menurut
penalaran yang wajar, yaitu hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU a quo hanya mengatur larangan bagi pendiri
dan pengurus partai politik untuk merangkap sebagai anggota partai politik
lain, namun tidak mengatur larangan bagi Ketua Umum Partai Politik untuk
merangkap jabatan publik.
Berikut adalah daftar sejumlah Ketua Umum Partai Politik Beserta Jabatan
Publik yang sedang di emban:
No
Nama
Partai Politik
Jabatan Publik
1.
Prabowo
Subianto
Gerindra (Ketua Umum
Partai Gerindra Periode
2025-2030
Presiden Republik Indonesia
2.
Bahlil
Lahdalia
Golongan Karya (Ketua
Umum
Menteri Energi dan Sumber
Daya
Mineral
(ESDM)
Republik Indonesia
3.
Muhaimin
Iskandar
PKB
Menteri Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Republik Indonesia
4.
Agus
Harimurti
Yudhoyono
(Ketua
Umum
Partai
Kebangkitan
Bangsa
Periode 2024-2029
Menteri Koordinator Bidang
Infrastruktur
5.
Zulkifli
Hasan
Demokrat (Ketua Umum
Partai Demokrat Periode
2025-2030)
Menteri
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa Ketua Umum Partai Politik yang
secara bersamaan menduduki jabatan publik strategis menunjukkan bahwa
ketentuan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik belum mengatur secara komprehensif mengenai pembatasan
rangkap jabatan dalam kepengurusan partai politik. Pasal a quo hanya
mengatur larangan bagi pendiri dan pengurus partai politik untuk merangkap
13
sebagai anggota partai politik lain, namun tidak mengatur larangan bagi
Ketua Umum Partai Politik untuk merangkap jabatan publik. Ketiadaan
pengaturan tersebut telah menimbulkan kekosongan norma yang membuka
ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan
pada individu yang sama. Akibatnya, tidak terdapat batasan hukum yang
memadai untuk mencegah potensi konflik kepentingan antara kepentingan
partai politik dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang
seharusnya dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip negara
hukum dan demokrasi konstitusional, Pemohon memiliki hak dan
kepentingan konstitusional untuk memastikan bahwa sistem politik dan
pemerintahan diselenggarakan berdasarkan prinsip pembatasan kekuasaan,
akuntabilitas, dan persamaan kesempatan bagi seluruh warga negara. Dalam
negara hukum yang demokratis, setiap bentuk pemusatan kekuasaan harus
diatur dan dibatasi oleh hukum guna mencegah terjadinya penyalahgunaan
kewenangan serta menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan negara.
(Bukti P-1)
9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
penafsiran konstitusional terhadap Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2011 melalui putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional), sehingga norma tersebut dimaknai: “Pendiri dan pengurus
Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain serta
Ketua Umum Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai Presiden,
Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan jabatan publik lainnya yang ditentukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
10. Bahwa Pemohon dapat terhindar dari potensi kerugian hak konstitusional
tersebut apabila Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas Pasal 2
ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan selanjutnya
mengabulkan permohonan para Pemohon dengan memberikan penafsiran
konstitusional terhadap norma a quo sehingga mencakup larangan bagi
Ketua Umum Partai Politik terkait rangkap jabatan publik. Oleh karena itu,
14
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara
berlakunya norma Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik yang tidak mengatur
larangan rangkap jabatan Ketua Umum Partai Politik dengan jabatan publik
dan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon. Dengan demikian,
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PARA
PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN
PENGUJIAN PASAL 2 AYAT (1a) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK
A. Para Pemohon Berhak Untuk Memperoleh Kesempatan yang Sama
Dalam Pemerintahan
1. Bahwa Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” ketentuan
tersebut merupakan jaminan konstitusional yang memberikan hak kepada
setiap warga negara untuk memperoleh akses yang setara dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan, baik untuk berpartisipasi dalam
pengambilan kebijakan publik maupun untuk menduduki jabatan-jabatan
publik yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (Bukti P-2)
2. Bahwa Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik hanya mengatur bahwa pendiri dan pengurus partai politik
dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain. Akan tetapi, norma
a quo tidak mengatur larangan bagi Ketua Umum Partai Politik untuk
merangkap jabatan publik tertentu yang memiliki kewenangan strategis
dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Bukti P-8)
3. Bahwa tidak adanya pengaturan mengenai larangan rangkap jabatan
tersebut telah menimbulkan praktik konsentrasi kekuasaan politik yang
berlebihan pada individu tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan, seorang
Ketua Umum Partai Politik dapat sekaligus menduduki jabatan publik yang
memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah kebijakan negara.
Kondisi demikian menyebabkan terjadinya penumpukan pengaruh politik,
kekuasaan organisasi politik, serta akses terhadap sumber daya negara
pada orang yang sama.
15
4. Bahwa keadaan tersebut secara tidak langsung mengurangi kesempatan
warga negara lainnya, termasuk Pemohon, untuk memperoleh akses
yang setara dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945 (Bukti P-2). Ketika pengambilan keputusan politik dan
pemerintahan terpusat pada segelintir elite partai yang juga memegang
jabatan publik, maka ruang kompetisi yang sehat dan terbuka bagi warga
negara lainnya menjadi semakin terbatas.
5. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara memiliki hak konstitusional
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Namun
hak tersebut menjadi tereduksi ketika struktur kekuasaan politik dan
pemerintahan terkonsentrasi pada individu-individu tertentu yang secara
bersamaan mengendalikan partai politik dan jabatan publik. Akibatnya,
proses rekrutmen politik, promosi jabatan publik, serta distribusi akses
kekuasaan menjadi tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip
kesetaraan kesempatan.
6. Bahwa rangkap jabatan antara Ketua Umum Partai Politik dengan jabatan
publik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest)
antara kepentingan partai politik dan kepentingan negara.
7. Bahwa selain itu, tidak adanya pembatasan tersebut berpotensi
melahirkan oligarki politik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi
konstitusional. Demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya sirkulasi
kepemimpinan, distribusi kekuasaan yang seimbang, serta kesempatan
yang terbuka bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan. Sebaliknya, konsentrasi kekuasaan pada Ketua Umum
Partai Politik yang sekaligus menduduki jabatan publik berpotensi
menciptakan
dominasi
politik
yang
menghambat
regenerasi
kepemimpinan nasional.
8. Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon, terdapat kekosongan norma
(rechtsvacuum) dalam Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Partai Politik yang mengakibatkan tidak terlindunginya hak
konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
16
Oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pendiri dan pengurus
Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain serta
Ketua Umum Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai Presiden,
Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan jabatan publik lainnya yang ditentukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Dengan penambahan norma tersebut, hak setiap warga negara untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 akan terlindungi secara lebih efektif
serta sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis yang menolak
konsentrasi kekuasaan pada individu tertentu.
IV. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota
Partai Politik lain, dan Ketua Umum Partai Politik dilarang merangkap jabatan
sebagai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah,
Komisaris BUMN, dan Komisaris BUMD.”
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
sebagaimana tersebut di atas.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai
berikut:
17
1.
Bukti P-1
: Fotokopi lembaran UUD NRI Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi lembaran UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4.
Bukti P-4
: Fotokopi lembaran Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 005/PUU-V/2007;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi lembaran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008;
6.
Bukti P-6
: Tidak ada bukti fisik;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi lembaran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
52/PUU-X/2012;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi lembaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang
18
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut
dengan UU 2/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
19
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011
Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai
Politik lain.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional,
yang antara lain dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kedudukan hukum sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang menganggap dirugikan hak
konstitusionalnya karena ketidakjelasan norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011
hanya mengatur larangan bagi pendiri dan pengurus partai politik untuk
merangkap sebagai anggota partai politik lain, namun tidak memuat norma yang
melarang ketua umum partai politik merangkap jabatan publik;
4. Bahwa alasan Pemohon I dan Pemohon II dalam menerangkan anggapan
kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 2 ayat (1b) UU
2/2011 dikarenakan sebagai mahasiswa hukum, para Pemohon memiliki
tanggung jawab moral dan akademik untuk turut menjaga tegaknya prinsip
20
negara hukum dan demokrasi. Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui
upaya konstitusional untuk mencegah terjadinya praktik pemusatan kekuasaan
politik, dan menimbulkan konflik kepentingan, memperbesar dominasi
kekuasaan politik oleh individu tertentu, serta mengurangi kesempatan yang
sama bagi warga negara untuk memperoleh kedudukan dalam pemerintahan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum, sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum Pemohon I dan
Pemohon II sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan
Pemohon II sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
Pemohon I dan Pemohon II adalah norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang
dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan dan memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan,
karena norma Pasal a quo tidak memberikan larangan kepada ketua umum partai
politik merangkap jabatan publik sehingga mengancam demokrasi konstitusional.
Dalam mengajukan permohonan pengujian terhadap norma Pasal 2 ayat (1b) UU
2/2011, Pemohon I dan Pemohon II telah membuktikan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk [vide Bukti P-3]. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II menguraikan
kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang berhak mengajukan
permohonan sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 4 ayat (1)
huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
[3.6.2]
Bahwa dalam menilai kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II,
Mahkamah perlu mempertimbangkan perihal keberadaan norma Pasal 2 ayat (1b)
UU 2/2011 berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II
dikaitkan dengan syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang menurut
Pemohon I dan Pemohon II bersifat potensial. Berkenaan dengan norma Pasal 2
ayat (1b) UU 2/2011 yang merupakan pasal dalam UU 2/2011 yang ada pada BAB
II Pembentukan Partai Politik. Adapun untuk memahami ketentuan perihal norma
21
Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, Mahkamah perlu mengutip kembali rumusan norma
Pasal a quo sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011
Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota
Partai Politik lain.
Berdasarkan norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 sebagaimana dikutip di
atas, pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin konsistensi keanggotaan,
loyalitas, dan integritas organisasi partai politik dengan mencegah adanya
keanggotaan ganda (dual membership) yang berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan maupun mengganggu independensi partai politik. Dengan adanya
larangan tersebut, pembentuk undang-undang menegaskan bahwa pendiri dan
pengurus partai politik harus memiliki komitmen penuh terhadap partai politik yang
didirikan atau dikelolanya, sehingga tata kelola organisasi, proses pengambilan
keputusan, serta fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan komunikasi dan
rekrutmen politik dapat berjalan secara efektif. Oleh karena itu, substansi norma
Pasal a quo terbatas pada pengaturan mengenai status keanggotaan dalam partai
politik.
[3.6.3]
Bahwa dalam pengujian undang-undang, pemohon disebut memiliki
kedudukan hukum apabila dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialaminya baik secara faktual ataupun potensial dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dalam konteks
permohonan a quo, Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang mengatur
mengenai pembatasan Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap
sebagai anggota Partai Politik lain, sebagaimana diatur dalam norma Pasal 2 ayat
(1b) UU 2/2011, yaitu terhadap pendiri, pengurus partai politik dan partai politik lain.
[3.6.4]
Bahwa berdasarkan hal tersebut, setelah Mahkamah membaca dan
memeriksa secara saksama permohonan Pemohon I dan Pemohon II, beserta bukti-
bukti yang diajukan, telah ternyata Pemohon I dan Pemohon II, tidak dapat
menunjukkan bahwa dirinya pernah atau sedang menjadi salah satu di antara subjek
hukum yang dimaksud dalam norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yaitu pendiri,
pengurus partai politik dan partai politik lain. Berkenaan dengan hal itu, Pemohon I
dan Pemohon II, dalam uraian kedudukan hukum hanya menjelaskan bahwa dirinya
22
sebagai mahasiswa hukum dan generasi bangsa memiliki kepedulian, tanggung
jawab moral dan akademik untuk turut menjaga tegaknya prinsip negara hukum dan
demokrasi serta mencegah terbentuknya oligarki politik. Menurut Pemohon I dan
Pemohon II sebagai warga negara yang sedang mempersiapkan diri untuk
berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk sebagai calon
pemimpin bangsa di masa yang akan datang, sehingga menurut Pemohon I dan
Pemohon II hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat
(1b) UU 2/2011 a quo yang bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon I dan
Pemohon II
memperoleh
kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan uraian tersebut di atas, meskipun Pemohon I dan
Pemohon II menyatakan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
dan telah menguraikan tentang dampak yang ditimbulkan jika terjadi oligarki politik
atas norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, namun menurut Mahkamah, sebagai
warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa yang memiliki concern terkait
dengan kepentingan partai politik dan penyelenggaraan negara, hal tersebut tidak
serta merta menjadikan Pemohon I dan Pemohon II, memiliki kedudukan hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011
karena anggapan kerugian dimaksud tidak dapat dipastikan akan terjadi. Terlebih,
Pemohon I dan Pemohon II, tidak menguraikan sebagai subjek hukum yang memiliki
keterkaitan dengan adanya kepentingan dan pembentukan partai politik dalam
norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, Pemohon I dan Pemohon II juga tidak
menguraikan apakah Pemohon I dan Pemohon II saat ini merupakan anggota/kader
suatu partai politik tertentu, calon anggota partai politik lain, atau pihak yang secara
langsung berada dalam posisi yang memiliki keterkaitan dengan keberlakuan norma
Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, bukti-bukti
yang diajukan dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya pun
tidak berkorelasi dengan potensi yang memiliki keterkaitan dengan keberlakuan
ketentuan norma pasal yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan Pemohon I dan Pemohon II, tidak dapat menguraikan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami baik secara aktual maupun potensial yang akan dialami
23
oleh Pemohon I dan Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (1b) UU
2/2011 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, mengingat syarat-syarat
anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dikehendaki dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya bersifat kumulatif, maka
dengan tidak terpenuhi salah satu syarat dimaksud dengan sendirinya tidak
terpenuhi seluruh syarat yang dikehendaki tersebut sehingga tidak ada relevansinya
lagi mempertimbangkan syarat selebihnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon)
tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
24
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir,
dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
25
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut, Pemohon berpendapat bahwa tidak diaturnya larangan rangkap jabatan antara Ketua Umum Partai Politik dengan jabatan publik strategis dalam Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 telah membuka ruang terjadinya pemusatan kekuasaan politik yang berpotensi mengurangi kesempatan yang sama bagi warga negara dalam pemerintahan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. 6. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, partai politik memiliki kedudukan yang sangat strategis karena berfungsi sebagai sarana partisipasi politik, pendidikan politik, rekrutmen politik, serta pengisian jabatan-jabatan 11 publik. Oleh sebab itu, tata kelola partai politik tidak dapat dilepaskan dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan guna mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan. Berdasarkan hal di atas, menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1b) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 hanya mengatur larangan pendiri dan pengurus partai politik merangkap sebagai anggota partai politik lain, namun tidak mengatur larangan bagi Ketua Umum Partai Politik untuk merangkap jabatan publik. Ketiadaan norma tersebut telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada satu orang yang sama. Oleh karena itu, untuk mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan menjamin hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, diperlukan norma yang secara tegas melarang Ketua Umum Partai Politik merangkap jabatan publik tertentu. Larangan tersebut merupakan bentuk pembatasan kekuasaan yang konstitusional guna menjaga demokrasi, mencegah konflik kepentingan, serta menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara dalam pemerintahan. 7. Bahwa sebagai mahasiswa hukum, para Pemohon memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk turut menjaga tegaknya prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui upaya konstitusional untuk mencegah terjadinya praktik pemusatan kekuasaan politik yang berpotensi timbul akibat tidak adanya norma yang melarang Ketua Umum Partai Politik merangkap jabatan publik strategis. ketiadaan pengaturan mengenai larangan rangkap jabatan antara Ketua Umum Partai Politik dengan jabatan publik dalam Pasal 2 ayat (1b) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, memperbesar dominasi kekuasaan politik oleh individu tertentu, serta mengurangi kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh kedudukan dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. 8. Bahwa para Pemohon merupakan generasi muda Indonesia yang sedang mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan 12 bernegara, termasuk sebagai calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang. Sebagai warga negara, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Bahwa Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara Indonesia, baik secara aktual maupun setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, yaitu hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU a quo hanya mengatur larangan bagi pendiri dan pengurus partai politik untuk merangkap sebagai anggota partai politik lain, namun tidak mengatur larangan bagi Ketua Umum Partai Politik untuk merangkap jabatan publik. Berikut adalah daftar sejumlah Ketua Umum Partai Politik Beserta Jabatan Publik yang sedang di emban: No Nama Partai Politik Jabatan Publik 1. Prabowo Subianto Gerindra (Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025-2030 Presiden Republik Indonesia 2. Bahlil Lahdalia Golongan Karya (Ketua Umum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia 3. Muhaimin Iskandar PKB Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia 4. Agus Harimurti Yudhoyono (Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Periode 2024-2029 Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur 5. Zulkifli Hasan Demokrat (Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025-2030) Menteri Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa Ketua Umum Partai Politik yang secara bersamaan menduduki jabatan publik strategis menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik belum mengatur secara komprehensif mengenai pembatasan rangkap jabatan dalam kepengurusan partai politik. Pasal a quo hanya mengatur larangan bagi pendiri dan pengurus partai politik untuk merangkap 13 sebagai anggota partai politik lain, namun tidak mengatur larangan bagi Ketua Umum Partai Politik untuk merangkap jabatan publik. Ketiadaan pengaturan tersebut telah menimbulkan kekosongan norma yang membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada individu yang sama. Akibatnya, tidak terdapat batasan hukum yang memadai untuk mencegah potensi konflik kepentingan antara kepentingan partai politik dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, Pemohon memiliki hak dan kepentingan konstitusional untuk memastikan bahwa sistem politik dan pemerintahan diselenggarakan berdasarkan prinsip pembatasan kekuasaan, akuntabilitas, dan persamaan kesempatan bagi seluruh warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap bentuk pemusatan kekuasaan harus diatur dan dibatasi oleh hukum guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. (Bukti P-1) 9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 melalui putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sehingga norma tersebut dimaknai: “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain serta Ketua Umum Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan jabatan publik lainnya yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.” 10. Bahwa Pemohon dapat terhindar dari potensi kerugian hak konstitusional tersebut apabila Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan selanjutnya mengabulkan permohonan para Pemohon dengan memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma a quo sehingga mencakup larangan bagi Ketua Umum Partai Politik terkait rangkap jabatan publik. Oleh karena itu, 14 terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara berlakunya norma Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik yang tidak mengatur larangan rangkap jabatan Ketua Umum Partai Politik dengan jabatan publik dan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. III. ALASAN-ALASAN PARA PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 2 AYAT (1a) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK A. Para Pemohon Berhak Untuk Memperoleh Kesempatan yang Sama Dalam Pemerintahan 1. Bahwa Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
