PUU
Tahun 2025
257/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Bernita Matondang (Pemohon I), Muhammad Amyusril Baramirdin (Pemohon II), Aisyah Nurul Fajri (Pemohon III), dkk
Tanggal Putusan: 2026-01-22
UU Diuji: UU 13/2022, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 257/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Bernita Matondang
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Kemang Swatama, Gang Toni, Nomor 82, RT
005 RW 005, Cilodong, Kota Depok.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Muhammad Amyusril Baramirdin
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Wijoyo Mulyo, Perum Pesona Glagah Mas,
Blok
B.13,
RT
001
RW
000,
Tamanan,
Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
:
Aisyah Nurul Fajri
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Blok Genggong, RT 003 RW 004, Ciledug Lor,
Ciledug, Kota Cirebon.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
:
Mohammad Farid
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Kayu Manis IX RT 001 RW 009, Kayu Manis,
Matraman, Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon IV
2
5.
Nama
:
Rosalina
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Gentengan, RT 003 RW 011, Gedok Wetan,
Turen, Kabupaten Malang.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon V
6.
Nama
:
Riski Wibowo
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Rukun Pertiwi, GK IV/61, RT )84 RW 020,
Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon VI
7.
Nama
:
Hamid
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kuncen, RT 006 RW 005, Batusari, Sapuran,
Wonosobo.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------Pemohon VII
8.
Nama
:
Sardi
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Kampung Rawaterate, RT 003 RW 001, Rawaterate,
Cakung, Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon VIII
9.
Nama
:
Junanda Arpianto
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Lingkungan III, RT 009 RW 003, Tegal Alur,
Kalideres, Jakarta Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon IX
10. Nama
:
Parini Meika Sari
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Rimba Kemampo, RT 005 RW 001, Kayuara
Kuning, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon X
11. Nama
:
Peberius Gea
Pekerjaan
:
Mahasiswa
3
Alamat
:
Tuhewabu, RT 000 RW 000, Tuhewaebu, Idano
Gawo, Kabupaten Nias.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon XI
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 November 2025,
memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Leon
Maulana Mirza Pasha, S.H., Ratu Eka Shaira, S.H., dan Priskila Octaviani, S.H.,
yang kesemuanya merupakan tim pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di
Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan. S. Parman Kavling 22-24, Palmerah,
Jakarta Barat, Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XI disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 15 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 262/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 18 Desember 2025
dengan Permohonan Nomor 257/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 21 Januari 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 21
Januari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
4
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
5
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan, “Objek Permohonan PUU
adalah undang-undang dan Perppu”; Oleh karenanya, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo karena para Pemohon
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang
yaitu: Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
[Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801];
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945
dalam perkara a quo yang diajukan oleh para Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, para Pemohon terlebih
dahulu menguraikan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI adalah perseorangan
warga negara Indonesia (vide P-3 – P-13) dan juga berstatus sebagai
mahasiswa aktif di Universitas Terbuka (vide P-14 – P-24).
6
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan para
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga Pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
para Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami
sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo.
4. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07
Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu :
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan atau kewenangan
konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu: (vide P-2)
a) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.".
b) Pasal 28F UUD NRI 1945 menyatakan “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari,
7
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut: (vide P-1)
Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
[Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801]:
Ayat (8)
“Pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”
7. Bahwa Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara sadar membangun
arsitektur partisipasi publik yang berjenjang dan berkesinambungan, mulai
dari hak memberikan masukan [ayat (1)], mekanisme penyampaian [ayat
(2)], kualifikasi subjek yang berkepentingan langsung [ayat (3)],
keterbukaan akses dan informasi [ayat (4) dan ayat (5)], konsultasi publik
[ayat (6)], hingga penegasan bahwa hasil konsultasi publik menjadi bahan
pertimbangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan [ayat
(7)]. Namun, frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8) telah
menciptakan titik diskontinuitas konstitusional yang secara nyata merusak
dan melemahkan keseluruhan bangunan partisipasi tersebut.
a. Bahwa para Pemohon telah melaksanakan secara penuh dan sah hak
partisipasi publik sebagaimana dijamin Pasal 96 ayat (1), dengan
mengirimkan policy brief percepatan RUU Perampasan Aset, RUU
Masyarakat Adat, dan RUU PPRT kepada Komisi III DPR RI melalui
mekanisme resmi (vide P-25 s.d P-27). Tindakan para Pemohon
tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan masuk
langsung ke dalam proses legislasi sebagaimana dirancang oleh Pasal
96 ayat (1) sampai ayat (7). Akan tetapi, akibat frasa “dapat
menjelaskan”,
pembentuk
peraturan
perundang-undangan
8
menempatkan diri seolah tidak memiliki kewajiban apa pun untuk
memberikan penjelasan atas masukan tersebut. Akibatnya, para
Pemohon tidak mengetahui:
1) apakah masukannya dibaca atau diabaikan;
2) apakah masukannya dipertimbangkan atau ditolak;
3) apakah masukannya memiliki relevansi atau tidak sama sekali dalam
pembahasan RUU.
Kondisi ini menjadikan hak partisipasi yang telah digunakan kehilangan
akibat hukum, sehingga berubah dari hak konstitusional menjadi
sekadar formalitas administratif.
b. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tidak hanya menjamin
kepastian hukum terhadap hasil akhir, tetapi juga kepastian hukum
terhadap proses. Ketika undang-undang secara eksplisit:
1) memberikan hak untuk berpartisipasi [Pasal 96 ayat (1)];
2) menyatakan hasil partisipasi menjadi bahan pertimbangan [Pasal 96
ayat (7)];
namun membiarkan pembentuk undang-undang untuk diam total
melalui frasa “dapat menjelaskan”, maka para Pemohon kehilangan
kepastian hukum atas proses yang telah diikutinya secara sah. Dengan
demikian, frasa “dapat menjelaskan” telah menimbulkan ketidakpastian
hukum yang nyata, karena para Pemohon tidak memiliki kepastian
apakah hak yang dijalankannya memiliki konsekuensi atau tidak.
Ketidakpastian ini bukan hipotetis, melainkan dialami secara aktual oleh
para Pemohon.
c. Bahwa hak memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 tidak
berhenti pada akses terhadap dokumen RUU, tetapi mencakup
informasi mengenai proses pengolahan dan pertimbangan masukan
masyarakat. Dalam konteks Pasal 96 UU a quo, penjelasan atas hasil
pembahasan masukan masyarakat merupakan satu-satunya jembatan
informasi yang menghubungkan masyarakat dengan proses deliberasi
legislasi. Frasa “dapat menjelaskan” telah memutus jembatan tersebut.
Akibatnya, frasa “dapat menjelaskan”, para Pemohon kehilangan hak
prosedural individual untuk mengetahui status masukan yang telah
9
disampaikan melalui mekanisme resmi, sehingga hak konstitusionalnya
tidak dapat dijalankan secara penuh dan efektif. Para Pemohon
kehilangan hak konstitusional untuk mengetahui posisi dan nasib
kontribusi ilmiah yang telah disampaikan. Ketiadaan informasi ini:
1) menghalangi evaluasi akademik atas proses legislasi;
2) menghilangkan fungsi kontrol publik;
3) menurunkan kualitas partisipasi publik menjadi simbolik.
Dengan demikian, frasa “dapat menjelaskan” secara langsung
meniadakan hak para Pemohon untuk memperoleh informasi yang
relevan, bermakna, dan akuntabel.
8. Bahwa kerugian yang dialami para Pemohon bukan merupakan kerugian
yang dialami oleh seluruh warga negara, melainkan kerugian yang secara
khusus dan aktual hanya dialami oleh masyarakat yang telah menggunakan
hak partisipasi publik secara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
9. Bahwa kerugian tersebut memiliki hubungan sebab-akibat langsung
dengan keberlakuan frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8),
karena frasa tersebut secara normatif memberikan ruang pembenaran
hukum bagi pembentuk peraturan perundang-undangan untuk tidak
memberikan penjelasan apa pun atas masukan masyarakat yang telah
disampaikan. Kerugian para Pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian
faktual DPR, melainkan langsung bersumber dari norma Pasal 96 ayat (8)
yang secara hukum membolehkan pembentuk undang-undang untuk tidak
memberikan penjelasan apa pun.
10. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional para Pemohon bersumber
langsung dari keberlakuan frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat
(8),
maka
Mahkamah
Konstitusi
wajib
melakukan
pengujian
konstitusionalitas terhadap frasa tersebut. Frasa a quo secara nyata
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah
menggunakan hak partisipasi publiknya secara sah, serta bertentangan
10
dengan Pasal 28F UUD NRI 1945, karena membolehkan pembentuk
peraturan perundang-undangan untuk tidak memberikan informasi apa pun
mengenai hasil pembahasan atas masukan masyarakat.
11. Bahwa selama frasa “dapat menjelaskan” ditafsirkan sebagai kewenangan
untuk tidak memberikan penjelasan sama sekali, hak partisipasi publik yang
dijamin Pasal 96 ayat (1) sampai ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kehilangan
kepastian hukum dan dimensi informasionalnya, sehingga pengujian
terhadap frasa tersebut bukan merupakan persoalan kebijakan pembentuk
undang-undang (open legal policy), melainkan persoalan konstitusionalitas
norma yang secara langsung menyentuh perlindungan hak asasi warga
negara. Dengan demikian, Mahkamah tidak hanya berwenang, tetapi juga
berkewajiban secara konstitusional untuk menilai dan membatasi makna
frasa “dapat menjelaskan” agar tidak ditafsirkan meniadakan hak atas
kepastian hukum yang adil dan hak memperoleh informasi sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI 1945.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Jaminan Hak Konstitusional para Pemohon sebagai Dasar Pengujian
1. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menjamin hak setiap orang
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
termasuk kepastian hukum atas proses yang secara normatif dibuka
oleh undang-undang;
b) Pasal 28F UUD NRI 1945, yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai proses dan tindak
lanjut
atas
partisipasi
warga
negara
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan.
Bahwa kedua hak tersebut bersifat prosedural dan informasional, sehingga
perlindungannya tidak dapat dilepaskan dari norma yang mengatur
11
mekanisme partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan.
B. Norma yang Diuji dan Titik Masalah Konstitusional
2. Bahwa ketentuan yang diuji dalam perkara a quo adalah Pasal 96 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang menyatakan:
“Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Bahwa frasa “dapat menjelaskan” merupakan norma fakultatif yang tidak
menetapkan kewajiban prosedural, sehingga membuka kemungkinan
pembentuk undang-undang tidak memberikan penjelasan sama sekali atas
masukan masyarakat yang telah disampaikan secara sah.
C. Diskontinuitas Konstitusional dalam Struktur Pasal 96 ayat (1) – ayat
(9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
3. Bahwa Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
secara
sistematis
membangun arsitektur partisipasi publik yang berjenjang, terstruktur, dan
berkesinambungan, yang mencerminkan desain perlindungan hak
konstitusional
masyarakat
dalam
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan, yang terdiri atas:
a) ayat (1): pemberian hak konstitusional kepada masyarakat untuk
menyampaikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap
tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan;
b) ayat (2): penetapan mekanisme formal penyampaian masukan melalui
sarana daring dan/atau luring;
c) ayat (3): penegasan kualifikasi subjek masyarakat, yakni orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau
12
memiliki kepentingan terhadap materi muatan rancangan peraturan
perundang-undangan;
d) ayat (4): jaminan aksesibilitas masyarakat terhadap naskah akademik
dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan;
e) ayat (5): kewajiban pembentuk peraturan perundang-undangan untuk
menginformasikan kepada masyarakat mengenai proses pembentukan
peraturan perundang-undangan;
f) ayat (6): pengaturan bentuk-bentuk konsultasi publik sebagai sarana
penghimpunan masukan masyarakat;
g) ayat (7): penegasan bahwa hasil konsultasi publik menjadi bahan
pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan
rancangan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian norma tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-
undang secara sadar merancang partisipasi publik sebagai suatu proses
yang utuh, bukan sekadar formalitas administratif.
4. Bahwa setelah seluruh rangkaian partisipasi publik tersebut ditempuh dan
hasilnya secara normatif dinyatakan sebagai bahan pertimbangan legislasi,
Pasal 96 ayat (8) justru menggunakan frasa “dapat menjelaskan”, yang
bersifat fakultatif dan tidak menetapkan kewajiban prosedural bagi
pembentuk peraturan perundang-undangan untuk memberikan penjelasan
atau informasi mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat kepada
pihak yang telah berpartisipasi. Akibatnya, tidak terdapat jaminan hukum
apakah partisipasi publik yang telah dilaksanakan secara sah:
a) akan memperoleh penjelasan;
b) akan didokumentasikan tindak lanjutnya; atau
c) dapat ditelusuri keterkaitannya dengan proses pembahasan legislasi.
5. Bahwa selanjutnya, Pasal 96 ayat (9) menyatakan bahwa “ketentuan lebih
lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD,
dan Peraturan Presiden.” Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut,
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (vide P-31)
secara eksplisit mengatur mekanisme partisipasi masyarakat, antara lain:
13
a) Pasal 243, yang menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR dalam proses penyusunan
Prolegnas, pembahasan RUU, pembahasan APBN, serta fungsi
pengawasan;
b) Pasal 244, yang mengatur tata cara penyampaian masukan tertulis
secara formal, termasuk kewajiban mencantumkan identitas yang jelas
dan penyaluran masukan kepada alat kelengkapan DPR yang
berwenang;
c) Pasal 245, yang mengatur mekanisme penyampaian masukan secara
lisan melalui rapat dengar pendapat umum atau pertemuan resmi;
d) Pasal 246, yang secara tegas mewajibkan pimpinan alat kelengkapan
DPR menyampaikan informasi mengenai tindak lanjut atas masukan
kepada masyarakat melalui surat atau media elektronik.
Ketentuan Pasal 246 tersebut menunjukkan bahwa pada tingkat peraturan
internal DPR sendiri telah diakui pentingnya kewajiban pemberian informasi
tindak lanjut sebagai bagian dari perlindungan partisipasi publik. Namun
demikian, keberadaan kewajiban pemberian informasi dalam Peraturan
DPR tidak dapat menutup kekosongan normatif pada tingkat undang-
undang, karena standar minimal perlindungan hak konstitusional warga
negara harus dijamin langsung oleh undang-undang, bukan bergantung
sepenuhnya pada peraturan internal lembaga atau kebijakan administratif
yang dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan kata lain, ketika undang-
undang induk justru menggunakan frasa fakultatif “dapat menjelaskan”,
maka jaminan konstitusional atas kepastian hukum prosedural dan hak
memperoleh informasi menjadi lemah dan tidak pasti, meskipun sebagian
diatur lebih tegas dalam peraturan pelaksana.
6. Bahwa dengan demikian, frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat
(8) menciptakan diskontinuitas konstitusional, yaitu suatu kondisi di mana
hak partisipasi publik dibuka secara luas dan terstruktur sejak ayat (1)
sampai ayat (7), bahkan secara teknis diperkuat dalam Peraturan DPR,
namun ditutup tanpa jaminan kepastian akibat hukum dan tanpa kewajiban
informasional pada tingkat undang-undang. Akibatnya, partisipasi publik
yang telah dilaksanakan secara sah dan bermakna kehilangan kepastian
14
hukum prosedural serta nilai konstitusionalnya, sehingga bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan hak memperoleh informasi
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI
1945.
D. Kerugian Konstitusional Aktual Para Pemohon
7. Bahwa para Pemohon telah menggunakan hak partisipasi publik secara
sah, aktif, dan bertanggung jawab sebagaimana dijamin Pasal 96 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dengan menyampaikan policy brief dan masukan
tertulis terkait RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada Komisi III DPR
RI (vide P-25 s.d P-27) melalui mekanisme formal dan terdokumentasi,
sebagaimana dibuktikan dengan alat bukti yang diajukan.
8. Bahwa dalam konteks tata kelola pemerintahan modern dan era digital,
partisipasi publik tidak lagi dipahami semata-mata sebagai penyampaian
aspirasi satu arah, melainkan sebagai proses komunikasi dua arah yang
menuntut adanya kejelasan tindak lanjut, keterlacakan (traceability), dan
akuntabilitas informasi. Penggunaan sarana elektronik, surat elektronik, dan
dokumentasi digital dalam penyampaian masukan oleh para Pemohon
menciptakan ekspektasi hukum yang wajar bahwa setiap masukan yang
disampaikan dapat ditelusuri status dan tindak lanjutnya secara
institusional.
Namun
demikian,
akibat
keberlakuan
frasa
“dapat
menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8) UU a quo, para Pemohon tidak
memperoleh kejelasan apa pun mengenai:
a) apakah masukan yang telah disampaikan diterima dan dibaca oleh
pembentuk peraturan perundang-undangan;
b) apakah masukan tersebut dipertimbangkan atau dikesampingkan dalam
proses pembahasan rancangan undang-undang;
c) apakah masukan tersebut memiliki relevansi atau kontribusi dalam
dinamika deliberasi legislasi yang sedang berlangsung.
15
Ketiadaan informasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif,
melainkan mengakibatkan terhentinya hubungan prosedural antara para
Pemohon sebagai pemberi masukan dan pembentuk undang-undang
sebagai pengelola proses legislasi. Akibatnya, hak partisipasi publik yang
telah dijalankan para Pemohon kehilangan kepastian akibat hukum,
sehingga tidak lagi berfungsi sebagai instrumen partisipasi yang bermakna.
9. Bahwa kerugian yang dialami para Pemohon bersifat aktual, karena telah
terjadi dan sedang berlangsung; spesifik, karena hanya dialami oleh pihak
yang telah menyampaikan masukan resmi melalui mekanisme Pasal 96
ayat (1) sampai ayat (3); serta individual-kolektif, karena dialami oleh para
Pemohon sebagai kelompok yang secara bersama-sama berpartisipasi
aktif dalam proses legislasi. Kerugian tersebut bukan merupakan kerugian
seluruh warga negara, melainkan kerugian konstitusional yang secara
langsung bersumber dari norma yang membolehkan sikap diam
institusional. Dalam era digital yang menekankan transparansi, keterbukaan
informasi, dan akuntabilitas proses, frasa “dapat menjelaskan” yang
memungkinkan ketiadaan penjelasan sama sekali telah menempatkan para
Pemohon dalam posisi ketidakpastian hukum dan informasional, sehingga
hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan hak memperoleh
informasi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI
1945 tidak terpenuhi secara optimal.
E. Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 (Kepastian
Hukum Prosedural)
10. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa “setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil”.
Jaminan kepastian hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir
suatu proses hukum atau kebijakan, tetapi juga mencakup kepastian hukum
atas proses yang secara normatif dibuka dan diatur oleh undang-undang.
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, kepastian
hukum prosedural menjadi elemen esensial karena partisipasi publik bukan
16
sekadar pelengkap demokrasi, melainkan bagian dari desain konstitusional
untuk memastikan akuntabilitas dan legitimasi proses legislasi.
11. Bahwa Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
secara
eksplisit
memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi, mengatur
mekanisme penyampaian masukan, serta menegaskan bahwa hasil
partisipasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan
legislasi. Namun demikian, Pasal 96 ayat (8) menyatakan:
“Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Frasa “dapat menjelaskan” tersebut bersifat fakultatif dan tidak
menimbulkan kewajiban hukum. Akibatnya, norma ini menciptakan kondisi
di mana negara memberikan hak partisipasi tanpa menjamin adanya
kepastian tindak lanjut, sehingga kepastian hukum prosedural yang dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi ilusi normatif.
12. Bahwa norma yang membuka ruang partisipasi publik, tetapi membiarkan
pembentuk undang-undang untuk diam secara institusional, telah
meniadakan kepastian hukum atas proses yang telah dijalani secara sah
oleh warga negara. Para Pemohon, yang telah menyampaikan masukan
resmi berupa policy brief terkait RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat
Adat, dan RUU PPRT, tidak memperoleh kejelasan apa pun mengenai
status dan tindak lanjut masukan tersebut. Ketidakpastian ini dialami secara
langsung dan aktual, bukan bersifat abstrak atau hipotetis. Dengan
demikian, kerugian para Pemohon bersumber dari norma hukum itu sendiri,
bukan dari kelalaian faktual semata.
13. Bahwa dalam negara demokrasi konstitusional, setiap lembaga negara
memiliki tanggung jawab konstitusional kepada rakyat. Pelaksanaan fungsi
lembaga negara secara akuntabel dan transparan merupakan prasyarat
utama untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan publik,
legitimasi lembaga negara termasuk lembaga legislatif berpotensi tergerus.
Fakta empiris menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga
17
negara sangat dipengaruhi oleh keterbukaan dan akuntabilitas proses
pengambilan keputusan.
Sumber:
https://data.goodstats.id/statistic/tingkat-kepercayaan-publik-
pada-lembaga-negara-2025-28pgQ
Berdasarkan survei nasional yang dilakukan oleh Indikator pada tanggal
17–20 Mei 2025, dengan metode double sampling terhadap 1.286
responden warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, margin of
error ±2,8% pada tingkat kepercayaan 95%, ditemukan bahwa responden
yang menyatakan “sangat percaya” terhadap lembaga negara tidak pernah
melebihi 25%. Meskipun Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Presiden
menempati posisi teratas dalam tingkat kepercayaan, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) justru berada dalam kelompok lembaga dengan tingkat
ketidakpercayaan tertinggi, bersama Kepolisian dan KPK. Fakta ini
menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap DPR bersifat rapuh dan
sangat bergantung pada perbaikan proses dan transparansi. Dalam
konteks tersebut, norma yang membolehkan DPR tidak menjelaskan tindak
lanjut masukan publik justru memperkuat persepsi ketertutupan dan
lemahnya akuntabilitas, sehingga berimplikasi langsung pada kepastian
hukum prosedural warga negara.
14. Bahwa pengakuan mengenai lemahnya penyerapan aspirasi publik juga
datang dari DPR sendiri (Sumber: https://www.kompas.id/artikel/dpr-akui-
belum-optimal-serap-aspirasi-publik). Berdasarkan pemberitaan Kompas
(Litbang Kompas, 4–6 Oktober 2022), mayoritas responden (78,7%) menilai
bahwa DPR belum memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat
secara optimal, meskipun secara formal telah tersedia mekanisme
18
partisipasi. DPR bahkan mengakui perlunya kanal baru untuk menampung
suara publik yang tidak terserap. Pengakuan ini memperkuat argumen
bahwa persoalan utama bukan ketiadaan partisipasi, melainkan ketiadaan
jaminan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
15. Bahwa secara teoretis, Lon L. Fuller dalam bukunya The Morality of Law
(Revised Edition, Yale University Press, 1969, hlm. 39–41) menegaskan
bahwa kepastian hukum menuntut adanya konsistensi dan keterhubungan
antara norma, proses, dan akibat hukum. Suatu sistem hukum akan
kehilangan sifat normatifnya apabila aturan yang memberikan hak tidak
disertai mekanisme yang menjamin akibat dari pelaksanaan hak tersebut.
Dalam kerangka teori Fuller, frasa “dapat menjelaskan” menciptakan
kegagalan internal hukum, karena membuka ruang bagi negara untuk
menghindari tanggung jawab prosedural, sehingga hukum kehilangan
kemampuannya untuk membimbing perilaku dan melindungi hak warga
negara.
16. Bahwa dengan demikian, frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat
(8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan telah nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945, karena:
a) meniadakan kepastian hukum atas proses partisipasi publik;
b) membiarkan sikap diam institusional tanpa konsekuensi hukum;
c) melemahkan akuntabilitas lembaga legislatif;
d) berkontribusi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap DPR.
Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan menjaga
legitimasi proses legislasi dalam negara demokrasi konstitusional, frasa
“dapat menjelaskan” harus diuji dan dibatasi maknanya secara
konstitusional, agar tidak ditafsirkan sebagai pembenaran hukum atas
ketiadaan penjelasan dan tanggung jawab prosedural.
F. Pertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Hak Memperoleh Informasi)
19
17. Bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa hak memperoleh informasi tidak berhenti
pada akses awal, melainkan mencakup seluruh rangkaian pengelolaan
informasi, termasuk informasi mengenai pengolahan, penilaian, dan
pertimbangan atas masukan publik dalam proses pengambilan keputusan
negara. Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, hak
memperoleh informasi sebagaimana dimaksud Pasal 28F UUD NRI 1945
harus dimaknai secara substantif, yakni hak masyarakat untuk mengetahui
bagaimana masukan publik diproses, dipertimbangkan, dan ditindaklanjuti.
Informasi mengenai status masukan (diterima atau ditolak), alasan
substantif, serta keterkaitannya dengan pembahasan legislasi merupakan
bagian inheren dari hak konstitusional atas informasi.
18. Bahwa Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah membuka ruang
partisipasi publik dan bahkan menegaskan bahwa hasil konsultasi publik
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan [Pasal 96 ayat
(7)]. Namun, Pasal 96 ayat (8) menyatakan:
“Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Frasa “dapat menjelaskan” bersifat fakultatif dan tidak mewajibkan
penyampaian informasi mengenai hasil pengolahan dan pertimbangan
masukan publik. Secara normatif, frasa ini membuka ruang pemutusan
aliran informasi antara masyarakat dan proses legislasi.
19. Bahwa dampak normatif tersebut tercermin dalam praktik keterbukaan
informasi melalui website legislasi dan kanal partisipasi publik yang tersedia
saat ini. Secara faktual, platform tersebut hanya memuat daftar masukan
20
yang masuk (identitas pengirim, waktu pengiriman, dan ringkasan
administratif), tanpa disertai:
a) status masukan (diterima, ditolak, atau tidak dipertimbangkan);
b) alasan substantif atas diterima atau ditolaknya masukan;
c) dokumen response to public input;
d) legislative consideration report yang menjelaskan hubungan antara
masukan publik dan hasil pembahasan.
Sumber: dpr.go.id/uu/prolegnas
Kondisi ini menunjukkan bahwa aliran informasi berhenti di “pintu masuk”,
tidak berlanjut ke tahap pengolahan dan pertimbangan, sehingga hak
memperoleh informasi tidak terpenuhi secara utuh.
20. Bahwa situasi tersebut dialami secara langsung oleh para Pemohon.
Meskipun para Pemohon telah menyampaikan masukan secara resmi,
terdokumentasi, dan melalui kanal yang disediakan negara, para Pemohon
tidak memperoleh informasi apa pun mengenai nasib masukan tersebut.
Akibatnya, para Pemohon tidak dapat:
a) melakukan evaluasi akademik terhadap kualitas proses legislasi;
b) menjalankan fungsi kontrol publik secara rasional dan berbasis data;
21
c) menilai apakah partisipasi publik yang dijamin undang-undang berfungsi
secara nyata atau sekadar simbolik.
d) Kerugian ini bersifat aktual, konkret, dan kausal, serta bersumber
langsung dari norma yang membolehkan ketiadaan penjelasan.
21. Bahwa dalam konteks transformasi digital pemerintahan, negara justru
telah menempatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas sebagai pilar
utama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
menegaskan
pentingnya
peningkatan
kualitas
penerapan
Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh setiap pimpinan instansi
pusat dan kepala daerah. Penerapan SPBE diposisikan sebagai key driver
transformasi digital untuk mengarahkan pengembangan pemerintahan dan
pelayanan
publik
berbasis
elektronik
menuju
kepuasan
tertinggi
masyarakat, sehingga ketika masyarakat mengingat SPBE, yang terlintas
adalah pemerintah yang akuntabel dan layanan yang berkualitas.(Sumber:
https://menpan.go.id/site/berita-terkini/indeks-spbe-nasional-meningkat-
menteri-rini-penguatan-integrasi-pelayanan-publik-berbasis-digital).
Perkembangan
pemerintahan
digital
Indonesia
juga
memperoleh
pengakuan internasional. Berdasarkan survei Perserikatan Bangsa-Bangsa
(United Nations) tahun 2024 mengenai penerapan e-Government,
Indonesia berada pada peringkat 64 dari 193 negara, meningkat 13
peringkat dari tahun 2022 (peringkat 77). Capaian ini menunjukkan bahwa
secara teknis dan institusional, Indonesia memiliki kapasitas digital untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh
karena itu, ketika negara telah mendorong dan membanggakan
transformasi digital melalui SPBE dan capaian e-Government, maka
keberadaan frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8) justru
bertentangan dengan arah kebijakan tersebut, karena membolehkan
terputusnya aliran informasi dalam salah satu proses paling strategis, yakni
pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, ketika negara telah
mendorong dan membanggakan transformasi digital melalui SPBE dan
capaian e-Government, maka keberadaan frasa “dapat menjelaskan” dalam
Pasal 96 ayat (8) justru bertentangan dengan arah kebijakan tersebut,
22
karena membolehkan terputusnya aliran informasi dalam salah satu proses
paling strategis, yakni pembentukan undang-undang.
22. Bahwa analogi konstitusional dapat dilihat dari praktik sistem E-Court
Mahkamah Agung, yang mampu menyediakan pelacakan perkara secara
real-time, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, hingga status
persidangan. Jika lembaga peradilan dapat menyelenggarakan sistem
pelacakan yang transparan dan akuntabel demi menjamin hak para pencari
keadilan, maka tidak terdapat alasan teknis maupun konstitusional bagi
DPR dan Pemerintah untuk tidak menyediakan sistem pelacakan masukan
publik (public input tracking system) dalam proses legislasi.
Sumber: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
23. Bahwa dengan demikian, frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat
(8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan telah:
a) mereduksi hak memperoleh informasi hanya pada tahap administratif;
b) menghentikan aliran informasi sebelum tahap pertimbangan;
c) meniadakan fungsi evaluasi akademik dan kontrol publik;
d) menimbulkan kerugian konstitusional nyata bagi para Pemohon;
23
e) bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan transformasi
digital pemerintahan.
Oleh karena itu, frasa a quo bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945
dan harus diuji serta dibatasi maknanya secara konstitusional, agar tidak
ditafsirkan sebagai pembenaran hukum bagi terputusnya aliran informasi
antara masyarakat dan proses legislasi. Tanpa pembatasan tersebut, hak
memperoleh informasi kehilangan substansi konstitusionalnya dan
partisipasi publik tereduksi menjadi ritual prosedural tanpa transparansi dan
akuntabilitas.
G. Perbedaan Fundamental Perkara A Quo dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023
24. Bahwa para Pemohon menyadari dan menghormati Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023, yang dalam pertimbangan hukumnya
menyatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas terhadap Pasal 96
ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun demikian,
perkara a quo memiliki karakter konstitusional yang berbeda secara
mendasar, baik dari sisi jenis kerugian, objek pengujian, maupun basis
faktual permohonan, sehingga Putusan No. 82 tidak serta-merta berlaku
mutatis mutandis terhadap permohonan ini. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023, Mahkamah menilai bahwa kerugian
Pemohon bersifat normatif dan potensial, yang bertumpu pada
kekhawatiran umum mengenai kemungkinan tidak optimalnya partisipasi
publik. Kerugian tersebut belum bersumber dari praktik partisipasi konkret
yang telah dilakukan dan terdokumentasi, melainkan lebih bersifat abstraksi
atas desain normatif Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
25. Bahwa sebaliknya, dalam perkara a quo, kerugian para Pemohon bersifat
aktual, spesifik, dan berbasis partisipasi konkret. Para Pemohon telah
menggunakan hak partisipasi publik secara sah, melalui pengiriman
24
masukan tertulis, policy brief, dan komunikasi resmi kepada pembentuk
undang-undang melalui kanal yang disediakan negara. Namun, akibat frasa
“dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8), para Pemohon tidak
memperoleh informasi apa pun mengenai hasil pembahasan atas masukan
tersebut. Dengan demikian, kerugian yang dialami para Pemohon bukan
asumsi, melainkan pengalaman konstitusional yang nyata dan terverifikasi.
26. Bahwa perbedaan mendasar lainnya terletak pada objek konstitusional
yang dipersoalkan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-
XXI/2023, Mahkamah memusatkan analisisnya pada desain umum
partisipasi publik, termasuk kekhawatiran apabila Mahkamah menetapkan
kewajiban yang terlalu teknis, seperti penetapan tenggat waktu rigid, yang
dinilai berpotensi kontraproduktif terhadap partisipasi publik yang luas
[3.10.4] Hal 58. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan
teknis tidak tepat dituangkan di tingkat undang-undang. Namun, perkara a
quo tidak mempersoalkan desain prosedur legislasi maupun teknis tenggat
waktu, melainkan makna konstitusional frasa “dapat menjelaskan” itu
sendiri. Permohonan ini tidak meminta Mahkamah mengatur teknis
operasional,
melainkan
meminta
Mahkamah
menegaskan
batas
konstitusional makna frasa agar tidak ditafsirkan sebagai pembenaran
normatif untuk sikap diam institusional (institutional silence). Dengan kata
lain, perkara a quo berada pada ranah penafsiran norma, bukan open legal
policy.
27. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PUU-XXI/2023, khususnya pada Sub-paragraf [3.10.5] Hal 59,
Mahkamah menegaskan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 96 ayat (8) tidak
boleh dimaknai menghapus hak masyarakat untuk berpartisipasi, karena
hak tersebut telah dijamin oleh Pasal 96 ayat (1) dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Namun, Mahkamah dalam perkara
tersebut belum menguji situasi konkret ketika frasa “dapat menjelaskan”
dipraktikkan sebagai tidak adanya penjelasan sama sekali, sehingga hak
untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained) tidak pernah
terealisasi. Oleh karena itu, perkara a quo justru berangkat dari asumsi
konstitusional yang sama dengan Mahkamah, yaitu bahwa partisipasi publik
25
harus bermakna (meaningful participation), yang menurut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 harus memenuhi tiga
prasyarat, yaitu:
a) hak untuk didengarkan (right to be heard);
b) hak untuk dipertimbangkan (right to be considered); dan
c) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be
explained).
Permohonan ini menunjukkan bahwa tanpa pembatasan makna frasa
“dapat menjelaskan”, prasyarat ketiga tersebut gugur secara normatif,
meskipun dua prasyarat sebelumnya telah dijalankan.
28. Bahwa dengan demikian, perbedaan antara Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 82/PUU-XXI/2023 dan perkara a quo dapat dirumuskan secara
tegas sebagai berikut:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023 menilai
kerugian yang bersifat normatif dan potensial, sedangkan perkara a quo
membuktikan kerugian yang aktual dan konkret;
2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023 berfokus pada
desain prosedural partisipasi publik, sedangkan perkara a quo
mempersoalkan makna frasa norma yang memungkinkan pengosongan
hak konstitusional;
3) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023 menghindari
pengaturan teknis, sedangkan perkara a quo meminta penegasan batas
konstitusional norma agar selaras dengan prinsip meaningful
participation.
29. Bahwa oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-
XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak permohonan a quo
secara otomatis, karena Mahkamah dalam perkara tersebut belum
dihadapkan pada fakta kerugian konstitusional yang berbasis partisipasi
nyata sebagaimana dialami para Pemohon dalam perkara ini. Justru melalui
perkara a quo, Mahkamah memiliki kesempatan konstitusional untuk
melengkapi dan mengonkretkan pertimbangan dalam Putusan No. 82,
dengan menegaskan bahwa frasa “dapat menjelaskan” harus dimaknai
secara konstitusional sebagai kewajiban normatif untuk memberikan
26
penjelasan, sepanjang masukan masyarakat telah disampaikan secara sah
dan resmi, tanpa harus memasuki wilayah teknis operasional pembentuk
undang-undang.
H. Perbandingan dengan Praktik Finlandia sebagai Penguatan Makna
Konstitusional Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
30. Bahwa salah satu karakter utama demokrasi konstitusional yang matang
adalah tersedianya mekanisme partisipasi publik yang tidak hanya
membuka ruang bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi, tetapi
juga menyediakan kepastian prosedural mengenai tindak lanjut atas
aspirasi tersebut. Mekanisme demikian berfungsi memastikan bahwa
partisipasi publik tidak berhenti sebagai proses administratif semata,
melainkan terhubung secara nyata dengan proses pengambilan keputusan
dalam
kerangka
demokrasi
representatif,
tanpa
menghilangkan
kewenangan lembaga perwakilan rakyat. Dalam konteks perbandingan
hukum, praktik legislasi Finlandia relevan dijadikan rujukan akademik
karena menempatkan partisipasi publik sebagai hak yang disertai kejelasan
tindak lanjut (output clarity). Melalui Undang-Undang tentang Inisiatif
Rakyat (Kansalaisaloitelaki) Nomor 12 Tahun 2012, warga negara Finlandia
yang memiliki hak pilih dapat mengajukan usulan undang-undang atau
perubahan undang-undang dengan dukungan sekurang-kurangnya 50.000
warga dalam jangka waktu enam bulan. Ketentuan tersebut secara normatif
menimbulkan kewajiban prosedural bagi parlemen (Eduskunta) untuk
menerima dan membahas inisiatif tersebut (vide P-29).
31. Bahwa mekanisme tersebut tidak berhenti pada pengakuan formal terhadap
aspirasi warga negara, melainkan dilengkapi dengan sistem teknis yang
transparan dan akuntabel. Analisis dari Digital and Population Data
Services Agency (DVV) serta lembaga inovasi publik Sitra menunjukkan
bahwa proses partisipasi publik di Finlandia diatur secara terstruktur, mulai
dari verifikasi dukungan melalui identitas elektronik (e-ID), perlindungan dan
penyimpanan data, hingga pelacakan status inisiatif secara terbuka sampai
27
tahap pembahasan di parlemen (vide P-30). Dengan demikian, partisipasi
publik dirancang sebagai proses yang dapat ditelusuri (traceable) dan
memberikan kepastian tindak lanjut bagi warga negara yang berpartisipasi.
32. Bahwa praktik tersebut mencerminkan penguatan demokrasi representatif
melalui partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Aspirasi warga negara tidak hanya diterima sebagai masukan (input), tetapi
juga diberikan status prosedural yang jelas, yaitu apakah telah diverifikasi,
dibahas, diterima, atau ditolak beserta alasannya. Model demikian
menunjukkan bahwa partisipasi publik dan demokrasi perwakilan bukan
relasi yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi.
33. Bahwa perbandingan ini relevan untuk konteks Indonesia karena Pasal 96
ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan telah secara tegas menyatakan:
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan”
Hak tersebut kemudian diperkuat secara berjenjang melalui:
a) Pasal 96 ayat (2) yang membuka mekanisme daring dan/atau luring;
b) Pasal 96 ayat (3) yang menegaskan subjek masyarakat yang terdampak
langsung dan/atau memiliki kepentingan;
c) Pasal 96 ayat (4) yang menjamin akses terhadap naskah akademik
dan/atau rancangan peraturan;
d) Pasal 96 ayat (5) yang mewajibkan pembentuk undang-undang
menginformasikan
proses
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan;
e) Pasal 96 ayat (6) yang menyediakan berbagai bentuk konsultasi publik;
serta
f) Pasal 96 ayat (7) yang menegaskan bahwa hasil konsultasi publik
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, kesinambungan arsitektur partisipasi publik tersebut
terhenti pada Pasal 96 ayat (8) yang menyatakan: “Pembentuk Peraturan
28
Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai
hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).” Frasa “dapat menjelaskan” secara normatif bersifat fakultatif, sehingga
tidak memberikan kepastian prosedural mengenai apakah masukan
masyarakat telah dipertimbangkan, diterima, atau ditolak, serta apa alasan
substantif di baliknya.
34. Bahwa dalam konteks para Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan
implikasi konkret. Para Pemohon telah menyampaikan masukan resmi dan
policy brief melalui saluran formal sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (1)
sampai ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (vide P-25 s.d. P-27), namun hingga saat
ini tidak memperoleh penjelasan mengenai status dan tindak lanjut
masukan tersebut (vide P-28). Kondisi ini menunjukkan bahwa partisipasi
publik yang telah dilakukan secara sah dan beritikad baik tidak terhubung
secara utuh dengan tahap pertimbangan, sehingga nilai substantif
partisipasi tersebut tidak dapat dievaluasi.
35. Bahwa pembelajaran dari praktik Finlandia tidak dimaksudkan sebagai
transplantasi hukum atau adopsi institusional secara langsu. Perbandingan
ini tidak dimaksudkan sebagai standar normatif, melainkan sebagai ilustrasi
akademik mengenai praktik partisipasi publik yang memberikan kejelasan
tindak lanjut. Bahwa dalam demokrasi modern, partisipasi publik yang
efektif menuntut kejelasan kewajiban prosedural pada tahap tindak lanjut,
khususnya
pemberian
respons
dan
dokumentasi
atas
masukan
masyarakat. Kejelasan tersebut bukan pembatasan kewenangan DPR atau
Pemerintah, melainkan instrumen untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan kualitas proses legislasi. Oleh karena itu, secara
komparatif dan konstitusional, Pasal 96 ayat (1) sampai ayat (9) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan seharusnya dibaca sebagai satu kesatuan sistem
partisipasi publik yang utuh. Dalam kerangka tersebut, Pasal 96 ayat (8)
perlu dimaknai secara konstitusional, agar frasa “dapat menjelaskan” tidak
29
dipahami sebagai legitimasi untuk memutus aliran informasi antara
masyarakat dan proses legislasi, melainkan sebagai kewajiban normatif
untuk memberikan penjelasan yang proporsional, terdokumentasi, dan
dapat ditelusuri atas masukan masyarakat yang disampaikan melalui
mekanisme resmi. Penafsiran demikian akan memperkuat demokrasi
substantif, memberikan kepastian tindak lanjut atas partisipasi publik, serta
menyelaraskan praktik legislasi Indonesia dengan prinsip-prinsip demokrasi
representatif
modern,
tanpa
menanggalkan
karakter
dan
sistem
ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
36. Dengan demikian, para Pemohon menegaskan bahwa persoalan
konstitusional dalam perkara a quo bukan terletak pada pengakuan hak
partisipasi publik sebagaimana diatur Pasal 96 ayat (1) sampai ayat (7)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, melainkan pada ketiadaan kepastian tindak lanjut
yang ditimbulkan oleh frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8).
Frasa tersebut, apabila dimaknai membolehkan pembentuk peraturan
perundang-undangan untuk tidak memberikan penjelasan sama sekali atas
masukan masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi, telah
menimbulkan ketidakpastian hukum prosedural, memutus aliran informasi
publik, serta mengosongkan makna hak untuk dipertimbangkan dan hak
untuk memperoleh penjelasan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28F UUD NRI 1945. Oleh karena itu, demi menjaga koherensi sistem
partisipasi publik, memperkuat prinsip meaningful participation, serta
memastikan hak konstitusional para Pemohon tidak kembali dirugikan,
Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang frasa “dapat menjelaskan”
tidak dimaknai bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan, dalam
kerangka penghormatan terhadap prinsip kepastian hukum dan hak
30
memperoleh informasi, patut memberikan penjelasan kepada masyarakat
mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat yang disampaikan
melalui mekanisme resmi.
VII. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut;
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801] Bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional),
sepanjang frasa “dapat menjelaskan” tidak dimaknai bahwa:
“Pembentuk
peraturan
perundang-undangan,
dalam
kerangka
penghormatan
terhadap
prinsip
kepastian
hukum
dan
hak
memperoleh informasi, patut memberikan penjelasan kepada
masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat yang
disampaikan melalui mekanisme resmi.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-31, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan;
31
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Riski Wibowo;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Sardi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Hamid;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Rosalina;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Bernita
Matondang;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Junanda
Arpianto;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Aisyah Nurul
Fajri;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Muhammad
Amyusril Baramirdin;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Mohammad
Farid;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Peberius Gea;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Parini Meika
Sari;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama Riski
Wibowo;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama Sardi;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama Hamid;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama Rosalina;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama Bernita
Matondang;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama Junanda
Arpianto;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama Aisyah Nurul
Fajri;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama Muhammad
Amyusril Baramirdin;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama Mohammad
Farid;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama Peberius
Gea;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama Parini Meika
Sari;
32
25. Bukti P-25
: Cetak surel dari Forum Studi Ilmu Hukum Universitas
Terbuka kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai permohonan untuk dilakukan audiensi, tanggal
11 November 2025;
26. Bukti P-26
: Cetak surel dari Forum Studi Ilmu Hukum Universitas
Terbuka kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai permohonan untuk dilakukan audiensi, tanggal
28 November 2025;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Surat Forum Studi Ilmu Hukum Universitas
Terbuka
Nomor
014/FODISUT/HKY/XI/2025,
Perihal
Permohonan Audiensi, yang ditujukan kepada Komisii III
Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 11 November 2025;
28. Bukti P-28
: Tangkapan Layar Riwayat Panggilan telepon ke Nomor
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat beserta Lampiran
Transkrip Percakapan Telepon, tanggal 17 November
2025;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Suomen Saadoskokoelma, Kansalaisaloitelaki
(Undang-Undang Inisiatif Rakyat Finlandia) Nomor
12/2012, tanggal 18 Januari 2012;
30. Bukti P-30
: Cetak Artikel “Citizen’s Initiative” dari laman Digital and
Population
Data
Services
Agency,
hhtps://dvv.fi/en/citizens-initiative;
31. Bukti P-31
: Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
33
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 96 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut
UU 13/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
34
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 96 ayat
(8) UU 13/2022 yang menyatakan sebagai berikut:
35
Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI menerangkan kualifikasi
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan mahasiswa Universitas Terbuka yang telah melaksanakan hak
partisipasi publik sebagaimana dijamin Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022 dengan
mengirimkan policy brief percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (PPRT) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melalui
mekanisme resmi (vide Bukti P-25 sampai dengan Bukti P-27).
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI menganggap norma Pasal 96
ayat (1) UU 13/2022 yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan kerugian
hak konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. Pemohon I sampai dengan Pemohon XI telah menggunakan hak partisipasi
publik secara sah, dengan menyampaikan policy brief dan masukan tertulis
terkait RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU PPRT
kepada Komisi III DPR RI (vide Bukti P-25 sampai dengan Bukti P-27)
melalui mekanisme formal dan terdokumentasi, sebagaimana dibuktikan
dengan alat bukti yang diajukan.
b. Akibat berlakunya frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8) UU
13/2022, pembentuk undang-undang seolah tidak memiliki kewajiban untuk
memberikan penjelasan atas masukan yang telah disampaikan oleh
masyarakat in casu Pemohon I sampai dengan Pemohon XI.
c. Oleh karena tidak ada tanggapan dari pembentuk undang-undang atas
masukan dari Pemohon I sampai dengan Pemohon XI, maka tidak diketahui
apakah masukan yang disampaikan Pemohon I sampai dengan Pemohon
XI tersebut dibaca atau diabaikan; dipertimbangkan atau ditolak; apakah
36
masukannya memiliki relevansi atau tidak sama sekali dalam pembahasan
RUU.
d. Kerugian yang dialami Pemohon I sampai dengan Pemohon XI bersifat
aktual, karena telah terjadi dan sedang berlangsung; spesifik, karena hanya
dialami oleh pihak yang telah menyampaikan masukan resmi melalui
mekanisme Pasal 96 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU 13/2022; serta
individual-kolektif, karena dialami oleh para Pemohon sebagai kelompok
yang secara bersama-sama berpartisipasi aktif dalam proses legislasi.
e. Kerugian yang dialami oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon XI hanya
dialami oleh masyarakat yang telah menggunakan hak partisipasi publik
secara resmi sebagaimana telah dilakukan Pemohon I sampai dengan
Pemohon XI.
f. Kerugian tersebut memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan
keberlakuan frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022,
karena frasa tersebut secara normatif memberikan ruang pembenaran
hukum bagi pembentuk peraturan perundang-undangan untuk tidak
memberikan penjelasan apa pun atas masukan masyarakat yang telah
disampaikan.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah
Pemohon I sampai dengan Pemohon XI telah membuktikan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 dan Bukti P-13] yang
berstatus mahasiswa di Universitas Terbuka [vide Bukti P-14 dan Bukti P-24].
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I
sampai dengan Pemohon XI dengan berlakunya norma Pasal 96 ayat (8) UU
13/2022, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI menganggap dirugikan
hak konstitusionalnya sebagai masyarakat yang telah berpartisipasi dalam
pembentukan undang-undang dengan menyampaikan policy brief dan masukan
kepada Komisi III DPR dalam pembentukan undang-undang, dalam hal ini RUU
Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU PPRT. Terhadap anggapan
37
tersebut, Mahkamah memeriksa alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon yaitu
Bukti P-25 sampai dengan Bukti P-27. Setelah memeriksa dengan saksama bukti-
bukti dimaksud, Mahkamah mendapati bahwa penyampaian masukan kepada
Komisi III DPR dilakukan oleh Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka. Hal ini
dibuktikan dengan berupa tangkapan layar email nitabernita5@gmail.com yang
mewakili Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka kepada Sekretariat Komisi
III DPR dengan alamat email set-komisi3@dpr.go.id, yang mengajukan permohonan
kegiatan audiensi dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset, RUU
Masyarakat Hukum Adat, RUU PPRT [vide Bukti P-25 dan Bukti P-26], dengan
melampirkan masukan dan policy brief hasil kajian Forum Studi Ilmu Hukum
Universitas Terbuka [vide Bukti P-27]. Selain itu juga dibuktikan dengan transkrip
percakapan telepon kepada Komisi III DPR untuk mengonfirmasi permohonan
audiensi yang pernah diajukan Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka [vide
Bukti P-28].
Bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan demikian, Mahkamah
kemudian memeriksa apakah Pemohon I sampai dengan Pemohon XI merupakan
anggota Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka. Meskipun Pemohon I
sampai dengan Pemohon XI telah membuktikan sebagai mahasiswa Universitas
Terbuka melalui bukti kartu mahasiswa, namun dalam bukti yang disampaikan,
Mahkamah hanya menemukan nama Berliana Matondang (Pemohon I) yang tertera
sebagai Ketua Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang bertandatangan
dalam policy brief yang disampaikan kepada Komisi III DPR [vide Bukti P-28].
Sedangkan Pemohon II sampai dengan Pemohon XI tidak melampirkan bukti yang
dapat meyakinkan Mahkamah membuktikan bahwa Pemohon II sampai dengan
Pemohon XI adalah anggota Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka, tidak
pula mendalilkan dan membuktikan dirinya pernah melakukan penyampaian
aspirasi ataupun partisipasi dalam pembentukan undang-undang. Dengan fakta
hukum demikian, maka menurut Mahkamah hanya Pemohon I yang terbukti
merupakan bagian dari Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang pernah
menyampaikan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang secara
langsung. Oleh karena itu, hanya Pemohon I yang memiliki anggapan kerugian hak
konstitusional yang bersifat aktual.
38
Bahwa terhadap Pemohon II sampai dengan Pemohon XI, meskipun tidak
didukung oleh bukti yang memadai pernah melakukan penyampaian partisipasi
publik terhadap pembentukan undang-undang, namun Mahkamah menilai sebagai
warga negara Indonesia, maka Pemohon II sampai dengan Pemohon XI juga
memiliki hak penyampaian partisipasi publik yang potensial dilakukan oleh siapapun
warga negara Indonesia. Sehingga Mahkamah menilai Pemohon II sampai dengan
Pemohon XI memiliki anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak adanya keterkaitan
logis dan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon I yang bersifat aktual dan anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon II sampai dengan Pemohon XI yang bersifat potensial
dengan berlakunya norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022. Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan
Pemohon XI (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 96 ayat (8) UU
13/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun
1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dapat menjelaskan” merupakan norma
fakultatif yang tidak menetapkan kewajiban prosedural, sehingga membuka
39
kemungkinan pembentuk undang-undang tidak memberikan penjelasan sama
sekali atas masukan masyarakat yang telah disampaikan secara sah. Akibatnya,
tidak terdapat jaminan hukum apakah partisipasi publik akan memperoleh
penjelasan; akan didokumentasikan tindak lanjutnya; atau dapat ditelusuri
keterkaitannya dengan proses pembahasan legislasi. Norma ini menciptakan
kondisi di mana negara memberikan hak partisipasi tanpa menjamin adanya
kepastian tindak lanjut, sehingga kepastian hukum prosedural yang dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi ilusi normatif;
2. Bahwa menurut para Pemohon, dalam konteks pembentukan peraturan
perundang-undangan, hak memperoleh informasi sebagaimana dimaksud Pasal
28F UUD Tahun NRI 1945 harus dimaknai secara substantif, yakni hak
masyarakat
untuk
mengetahui
bagaimana
masukan
publik
diproses,
dipertimbangkan, dan ditindaklanjuti. Informasi mengenai status masukan
(diterima atau ditolak), alasan substantif, serta keterkaitannya dengan
pembahasan legislasi merupakan bagian inheren dari hak konstitusional atas
informasi. Frasa “dapat menjelaskan” bersifat fakultatif dan tidak mewajibkan
penyampaian informasi mengenai hasil pengolahan dan pertimbangan masukan
publik. Secara normatif, frasa ini membuka ruang pemutusan aliran informasi
antara masyarakat dan proses legislasi. Frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal
96 ayat (8) UU 13/2022 telah mereduksi hak memperoleh informasi hanya pada
tahap administratif, menghentikan aliran informasi sebelum tahap pertimbangan,
meniadakan fungsi evaluasi akademik dan kontrol publik dan menimbulkan
kerugian konstitusional nyata bagi para Pemohon, sehingga bertentangan
dengan prinsip keterbukaan informasi dan transformasi digital pemerintahan;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Permohonan Nomor 82/PUU-XXI/2023 memiliki
karakter konstitusional yang berbeda secara mendasar, baik dari sisi jenis
kerugian, objek pengujian, maupun basis faktual permohonan dengan
permohonan para Pemohon. Dalam Putusan Nomor 82/PUU-XXI/2023,
Mahkamah memusatkan analisisnya pada desain umum partisipasi publik,
termasuk kekhawatiran apabila Mahkamah menetapkan kewajiban yang terlalu
teknis, seperti penetapan tenggat waktu yang rigid sehingga berpotensi
kontraproduktif terhadap partisipasi publik yang luas. Namun dalam permohonan
40
a quo tidak mempersoalkan desain prosedur legislasi maupun teknis tenggat
waktu, melainkan makna konstitusional frasa “dapat menjelaskan” itu sendiri.
Permohonan para Pemohon tidak meminta Mahkamah mengatur teknis
operasional, melainkan meminta Mahkamah menegaskan batas konstitusional
makna frasa agar tidak ditafsirkan sebagai pembenaran normatif untuk sikap
diam institusional (institutional silence).
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah pada pokoknya untuk menyatakan Pasal
96 ayat (8) UU 13/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional), sepanjang frasa “dapat menjelaskan” tidak dimaknai bahwa,
“Pembentuk peraturan perundang-undangan, dalam rangka penghormatan
terhadap prinsip kepastian hukum dan hak memperoleh informasi, patut
memberikan penjelasan yang dapat diakses publik kepada masyarakat mengenai
hasil pembahasan atas masukan masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme
resmi”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-31 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan perihal dapat atau tidak dapat diajukan kembali pengujian
norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 karena sebelumnya norma a quo telah pernah
diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
41
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2023. Berkenaan
dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat
yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan.
Pasal 60 UU MK menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, kemudian Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan para Pemohon a quo dan menyandingkan
dengan permohonan sebelumnya dalam Permohonan Nomor 82/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonan tersebut, ketentuan Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 diuji dengan
dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F serta Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Sedangkan, permohonan para Pemohon a quo menggunakan
dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan para Pemohon a quo
telah digunakan dalam permohonan Nomor 82/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya
Mahkamah
memeriksa
alasan
konstitusional
dalam
Permohonan Nomor 82/PUU-XXI/2023 dan permohonan a quo. Ternyata alasan
konstitusional permohonan para Pemohon berbeda dengan Permohonan Nomor
42
82/PUU-XXI/2023, yang secara spesifik memohon kepada Mahkamah untuk
menetapkan jangka waktu publikasi hasil pembahasan masukan dari masyarakat,
sedangkan permohonan para Pemohon a quo tidak mempersoalkan teknis tenggat
waktu, melainkan mempersoalkan makna konstitusional frasa “dapat menjelaskan”
dalam norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022.
Berdasarkan uraian tersebut, terlepas substansi permohonan a quo
beralasan atau tidak, karena alasan konstitusionalitas yang berbeda, Mahkamah
berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga terhadap ketentuan norma
Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 dapat dimohonkan pengujian kembali. Oleh
karenanya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, isu pokok yang dipersoalkan oleh
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “dapat menjelaskan”
dalam norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 yang tidak memberikan jaminan hukum
atas tindak lanjut dari partisipasi masyarakat yang telah disampaikan, yang
kemudian mereduksi hak memperoleh informasi yang dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Terhadap isu pokok permohonan a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 yang
dimohonkan pengujian, telah ternyata pernah dipertimbangkan dan dinilai
Mahkamah sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-
XXI/2023. Untuk itu, sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah
terlebih dahulu akan mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 82/PUU-XXI/2023 antara lain sebagai berikut.
[3.10.5] Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon yang
mempermasalahkan norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 terkait dengan
penjelasan
pembentuk
peraturan
perundang-undangan
kepada
masyarakat atas hasil pembahasan masukan masyarakat harus menjadi
hal yang bersifat wajib, bukan opsional dan perlu diberikan batas waktu
selambat-lambatnya satu minggu terhitung sejak masukan dimaksud
diterima oleh pembentuk peraturan perundang-undangan, menurut
Mahkamah norma demikian justru telah mengatur lebih jauh jika
43
dibandingkan dengan pengaturan partisipasi publik yang diatur
sebelumnya dalam UU 12/2011.
Bahwa perluasan makna yang Pemohon mohonkan dalam
petitumnya dengan membatasi waktu dalam memberikan penjelasan
kepada publik, yaitu satu minggu terhitung sejak masukan dimaksud
diterima oleh pembentuk peraturan perundang-undangan, menurut
Mahkamah tidak akan memberikan kepastian hukum, namun justru
sebaliknya kontraproduktif dengan upaya partisipasi masyarakat yang
lebih
luas
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Pengaturan yang lebih teknis mengenai partisipasi masyarakat dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Mahkamah, tidak
tepat
jika
diatur
dalam
undang-undang
sebagaimana
telah
dipertimbangkan di atas.
Bahwa sedangkan terkait kata “dapat” dalam Pasal 96 ayat (8) UU
13/2022 a quo, sebagaimana telah Mahkamah jelaskan pada Sub-
paragraf [3.10.4] di atas, kata “dapat” dalam konteks a quo tidak boleh
dimaknai bahwa norma a quo telah menghapus hak masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022. Karena
hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan telah dijamin oleh UUD 1945, yang ditegaskan
kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, yang diatur pula dalam Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023, Mahkamah telah menilai kata “dapat” dalam
Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 yang menurut Mahkamah tidak boleh dimaknai
sebagai norma yang menghapus hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemaknaan norma Pasal 96 ayat (8)
UU 13/2022 seharusnya sejalan dengan makna meaningful participation
sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk pada tanggal 25
November 2021 yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak
untuk mendapat penjelasan.
[3.12.2] Bahwa meskipun norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 telah pernah
dipertimbangkan oleh Mahkamah, namun dalam permohonan para Pemohon a quo
yang menjadi isu pokok adalah makna konstitusional frasa “dapat menjelaskan”
dalam Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 yang oleh para Pemohon dimohonkan untuk
dimaknai sebagai, “Pembentuk peraturan perundang-undangan, dalam kerangka
penghormatan terhadap prinsip kepastian hukum dan hak memperoleh informasi,
44
patut memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan
masukan masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi” sebagaimana
tertera pada angka 2 petitum permohonan para Pemohon. Menurut Mahkamah
pemaknaan yang dimohonkan oleh para Pemohon demikian pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah untuk mengubah diksi “dapat menjelaskan kepada
masyarakat” menjadi “patut memberikan penjelasan kepada masyarakat”.
Terhadap permohonan para Pemohon dalam petitumnya Mahkamah
terlebih dahulu akan memeriksa makna kata “patut” dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia yang dimaknai sebagai 1) baik, layak, pantas; 2) sesuai benar (dengan),
sepadan (dengan), seimbang (dengan); 3) masuk akal, wajar; 4) sudah seharusnya
(sepantasnya, selayaknya); 5) tentu saja, sebenarnya. Dalam konteks memberikan
penjelasan kepada masyarakat, menurut Mahkamah kata “patut” tidak memiliki
parameter yang jelas atau pasti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Penggunaan kata “patut” merujuk pada ekspektasi atas
tindakan, sikap atau keadaan, yang justru mengaburkan makna hak untuk
mendapatkan penjelasan (rights to explained) sebagaimana konsep meaningful
participation yang diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020. Menurut Mahkamah, dengan menggunakan kata “patut”, maka
frasa “patut memberikan penjelasan kepada masyarakat” justru akan melemahkan
norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022. Oleh karena itu, menurut Mahkamah
permohonan para Pemohon untuk menggunakan diksi “patut memberikan
penjelasan kepada masyarakat” dalam norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 justru
akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak jelas parameter yang
digunakan, dan tidak pula memperkuat jaminan hak untuk memperoleh informasi
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Lampiran II Angka 242 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan telah mengatur pedoman kaidah bahasa dalam penyusunan produk
perundang-undangan di antaranya lugas, pasti, objektif, serta menghindari
ambiguitas. Sehingga, pilihan diksi “patut” menurut Mahkamah justru tidak
memberikan kejelasan makna dalam norma, bahkan melemahkan norma Pasal 96
ayat (8) UU 13/2022.
45
Sedangkan, terhadap pemaknaan lain yang dimohonkan para Pemohon
dalam petitumnya, yaitu permohonan untuk menambah frasa “dalam kerangka
penghormatan terhadap prinsip kepastian hukum” dan frasa “yang disampaikan
melalui mekanisme resmi”, menurut Mahkamah, frasa-frasa demikian bukanlah
frasa yang perlu untuk ditambahkan ke dalam batang tubuh UU a quo, karena akan
membuat norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 menjadi tidak efisien. Terlebih,
pengaturan demikian juga bersifat teknis karena mengatur masukan masyarakat
seperti apa yang perlu diberikan penjelasan, di mana hal tersebut merupakan
wilayah pengaturan lebih lanjut sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 96 ayat
(9) UU 13/2022. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 telah ternyata
tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak melanggar hak untuk mendapat
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
46
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 15.20 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
47
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
33
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 96 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut
UU 13/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
34
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 96 ayat
(8) UU 13/2022 yang menyatakan sebagai berikut:
35
Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI menerangkan kualifikasi
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan mahasiswa Universitas Terbuka yang telah melaksanakan hak
partisipasi publik sebagaimana dijamin Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022 dengan
mengirimkan policy brief percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (PPRT) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melalui
mekanisme resmi (vide Bukti P-25 sampai dengan Bukti P-27).
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI menganggap norma Pasal 96
ayat (1) UU 13/2022 yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan kerugian
hak konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. Pemohon I sampai dengan Pemohon XI telah menggunakan hak partisipasi
publik secara sah, dengan menyampaikan policy brief dan masukan tertulis
terkait RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU PPRT
kepada Komisi III DPR RI (vide Bukti P-25 sampai dengan Bukti P-27)
melalui mekanisme formal dan terdokumentasi, sebagaimana dibuktikan
dengan alat bukti yang diajukan.
b. Akibat berlakunya frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8) UU
13/2022, pembentuk undang-undang seolah tidak memiliki kewajiban untuk
memberikan penjelasan atas masukan yang telah disampaikan oleh
masyarakat in casu Pemohon I sampai dengan Pemohon XI.
c. Oleh karena tidak ada tanggapan dari pembentuk undang-undang atas
masukan dari Pemohon I sampai dengan Pemohon XI, maka tidak diketahui
apakah masukan yang disampaikan Pemohon I sampai dengan Pemohon
XI tersebut dibaca atau diabaikan; dipertimbangkan atau ditolak; apakah
36
masukannya memiliki relevansi atau tidak sama sekali dalam pembahasan
RUU.
d. Kerugian yang dialami Pemohon I sampai dengan Pemohon XI bersifat
aktual, karena telah terjadi dan sedang berlangsung; spesifik, karena hanya
dialami oleh pihak yang telah menyampaikan masukan resmi melalui
mekanisme Pasal 96 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU 13/2022; serta
individual-kolektif, karena dialami oleh para Pemohon sebagai kelompok
yang secara bersama-sama berpartisipasi aktif dalam proses legislasi.
e. Kerugian yang dialami oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon XI hanya
dialami oleh masyarakat yang telah menggunakan hak partisipasi publik
secara resmi sebagaimana telah dilakukan Pemohon I sampai dengan
Pemohon XI.
f. Kerugian tersebut memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan
keberlakuan frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022,
karena frasa tersebut secara normatif memberikan ruang pembenaran
hukum bagi pembentuk peraturan perundang-undangan untuk tidak
memberikan penjelasan apa pun atas masukan masyarakat yang telah
disampaikan.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah
Pemohon I sampai dengan Pemohon XI telah membuktikan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 dan Bukti P-13] yang
berstatus mahasiswa di Universitas Terbuka [vide Bukti P-14 dan Bukti P-24].
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I
sampai dengan Pemohon XI dengan berlakunya norma Pasal 96 ayat (8) UU
13/2022, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI m
