PUU
Tahun 2026
256/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Andika Adipura
Tanggal Putusan: 2026-07-30T13:54:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 256/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Andika Adipura
Pekerjaan
:
Pekerja Harian Lepas
Alamat
:
Dusun Pengkol, RT 002, RW 005, Desa Sugihwaras,
Kecamatan
Kalitengah,
Kabupaten
Lamongan,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 Juli 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli
2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 255/PUU/
PAN.MK/AP3/07/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 pada
tanggal 1 Juli 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal
20 Juli 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2026, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut.
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945)
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar.”
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan: “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata
Beracara
dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan: “Objek Permohonan PUU
adalah Undang-Undang dan Perppu.”
3
6. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Penjelasan
Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(selanjutnya disebut UU Polri), yang mengatur penempatan anggota Polri
aktif pada jabatan di luar organisasi Polri.
7. Bahwa norma a quo didalilkan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian materiil undang-
undang, in casu Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal
28A ayat (4) UU Polri terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) menentukan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa
Pemohon
adalah
perseorangan
warga
negara
Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-1),
sehingga memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
3. Bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
4
yang kemudian dipertegas dalam Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah
merumuskan bahwa untuk memiliki kedudukan hukum (legal standing),
Pemohon juga harus dapat membuktikan adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang memenuhi lima syarat secara kumulatif,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan parameter tersebut, Pemohon menguraikan kedudukan
hukumnya sebagai berikut.
Adanya Hak Konstitusional Pemohon (syarat huruf a)
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan dirugikan oleh berlakunya norma a quo adalah:
a. Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.” Hak tersebut mencakup hak setiap warga
negara untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses
jabatan pemerintahan melalui mekanisme yang adil, objektif, dan
berdasarkan prinsip persamaan kesempatan. b. Pasal 28D ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
termasuk kepastian mengenai mekanisme pengisian jabatan dalam
pemerintahan. Dengan demikian syarat pertama mengenai adanya hak
konstitusional telah terpenuhi.
5
Hak Konstitusional Pemohon Dianggap Dirugikan oleh Berlakunya Norma a quo
(syarat huruf b)
5. Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dianggap dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal
28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Polri),
karena norma-norma tersebut membuka mekanisme pengisian jabatan
tertentu melalui penugasan anggota Polri yang masih aktif, norma a quo
menciptakan kondisi hukum yang memungkinkan jabatan sipil tertentu diisi
melalui jalur khusus di luar mekanisme kompetisi terbuka, sehingga
berpotensi mengurangi kesempatan yang setara dan menciptakan
ketidakpastian bagi warga negara yang memenuhi syarat untuk mengakses
jabatan tersebut.
Kerugian Konstitusional Bersifat Spesifik dan Aktual atau Potensial Menurut
Penalaran yang Wajar (syarat huruf c)
6. Bahwa Pemohon secara nyata telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara (CASN) pada formasi Penjaga Tahanan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia pada tahun 2018, dan formasi Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim pada tahun
2024, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen pendaftaran, kartu ujian,
dan sertifikat hasil ujian (Bukti P-2). Bahwa kedua formasi tersebut
merupakan jabatan yang termasuk dalam rumpun tugas pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum yaitu rumpun
jabatan yang sama dengan kategori yang diatur dalam Pasal 28A ayat (2)
huruf a dan huruf c UU Polri. Dengan demikian, kepentingan Pemohon
bersifat konkret dan langsung berkaitan dengan objek yang dimohonkan
pengujian, bukan semata-mata kepentingan umum yang abstrak (actio
popularis).
7. Bahwa berlakunya norma a quo berpotensi menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon yang secara rasional dapat diperkirakan terjadi
(reasonably foreseeable), sebagaimana parameter kerugian konstitusional
yang telah dikembangkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-
6
III/2005 jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007. Kerugian tersebut berupa
berkurangnya kesempatan Pemohon untuk berkompetisi secara setara
dalam memperoleh jabatan pemerintahan sipil, karena norma a quo
memungkinkan pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri yang masih
berstatus aktif tanpa mekanisme yang secara jelas membatasi ruang lingkup
dan kriterianya.
8. Bahwa Pemohon masih memiliki kehendak dan minat yang nyata untuk
mengikuti seleksi CASN pada rumpun jabatan pemerintahan yang berkaitan
dengan fungsi penegakan hukum dan ketertiban umum apabila formasi
tersebut kembali dibuka oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Hal
tersebut menunjukkan bahwa kepentingan konstitusional Pemohon terhadap
rumpun jabatan sebagaimana dimaksud norma a quo masih berlangsung
hingga saat permohonan ini diajukan.
Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband) (syarat huruf d)
9. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara berlakunya norma
a quo dengan kerugian konstitusional Pemohon, yaitu karena norma a quo
membuka mekanisme pengisian jabatan oleh anggota Polri aktif, maka
kesempatan Pemohon untuk bersaing memperoleh jabatan yang sama
melalui mekanisme seleksi CASN menjadi berkurang. Selain itu, norma a quo
juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batas jabatan yang dapat
diisi oleh anggota Polri aktif.
10. Bahwa keterkaitan langsung tersebut semakin nyata karena norma a quo
berpotensi memperluas ruang bagi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia aktif untuk mengisi jabatan-jabatan pada rumpun pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, yaitu rumpun
jabatan yang sama dengan formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham dan
Satpol PP sebagaimana pernah dilamar Pemohon (Bukti P-2), sehingga
kerugian yang didalilkan bukan merupakan kerugian yang bersifat spekulatif.
Kemungkinan Kerugian Tidak Terjadi Lagi Apabila Permohonan Dikabulkan
(syarat huruf e)
11. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka
norma yang membuka mekanisme pengisian jabatan melalui penugasan
anggota Polri aktif sebagaimana dimohonkan pengujian tidak lagi mempunyai
7
kekuatan hukum mengikat sesuai amar putusan Mahkamah. Dengan
demikian kesempatan Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan melalui mekanisme seleksi yang berlaku serta kepastian
hukum mengenai batas pengisian jabatan akan dipulihkan.
12. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memiliki hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, mengalami
kerugian konstitusional yang bersifat potensial menurut penalaran yang
wajar, memiliki hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma a quo,
serta terdapat kemungkinan kerugian tersebut tidak akan terjadi apabila
permohonan dikabulkan.
13. Bahwa apabila Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah
menerima kedudukan hukum para Pemohon untuk memeriksa pokok
permohonan yang substansinya berkaitan dengan pengisian jabatan di luar
institusi Kepolisian oleh anggota Polri aktif, maka dalam perkara a quo pun
terdapat hubungan yang nyata antara norma yang diuji dengan kepentingan
konstitusional Pemohon. Hal tersebut dikarenakan Pemohon tidak semata-
mata mendalilkan kepentingan sebagai warga negara, tetapi juga memiliki
fakta konkret berupa keikutsertaan berulang dalam seleksi CASN
sebagaimana dibuktikan dengan Bukti P-2, sehingga terdapat keterkaitan
langsung antara keberlakuan norma a quo dengan kesempatan Pemohon
dalam mengakses jabatan pemerintahan sipil.
14. Bahwa oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 28A ayat (2),
Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD NRI Tahun
1945.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Batas Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy), Uji Proporsionalitas,
dan Kewajiban Justifikasi Pembentuk Undang-Undang
Bahwa sebelum menguraikan dalil-dalil konstitusionalitas terhadap Penjelasan
Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) secara
8
spesifik pada Bagian C, D, dan E, Pemohon terlebih dahulu menguraikan
kerangka konstitusional mengenai batas kebijakan hukum terbuka dan uji
proporsionalitas yang menjadi metodologi pengujian permohonan a quo secara
keseluruhan.
1. Bahwa Pemerintah dan DPR RI dalam berbagai persidangan pengujian
undang-undang kerap kali membangun dalih klasik bahwa pengaturan
mengenai pengisian jabatan pemerintahan merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang bersifat mutlak
dan tidak dapat diuji oleh Mahkamah.
2. Bahwa doktrin open legal policy tidak dapat dipahami sebagai kewenangan
absolut pembentuk undang-undang yang berada di luar jangkauan pengujian
konstitusionalitas, di mana Mahkamah secara konsisten telah meletakkan
batas-batas fundamental terhadap kebebasan bertindak pembentuk undang-
undang tersebut.
3. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU/2008
bertanggal 18 Februari 2009 sebagaimana turut dikutip dan ditegaskan
kembali oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 Mahkamah
telah menegaskan batas konstitusionalitas kebijakan hukum terbuka
tersebut: “...kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.” Mahkamah juga
menegaskan bahwa pilihan kebijakan pembentuk undang-undang tidak dapat
dibatalkan sepanjang tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak nyata-
nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa di dalam kerangka konstitusionalisme Indonesia, jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 merupakan prasyarat mutlak (conditio sine qua non) bagi
keberlakuan jaminan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) serta asas persamaan kedudukan
warga negara di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945). Hubungan sistemis tersebut menghendaki agar persamaan
kedudukan warga negara di dalam pemerintahan hanya dapat terwujud
secara substantif apabila seluruh regulasi yang mengatur akses terhadap
9
jabatan pemerintahan ditentukan berdasarkan kriteria yang objektif,
transparan, dan bebas dari interpretasi subjektif.
5. Bahwa prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 menghendaki agar setiap pembatasan maupun
pengecualian terhadap sistem hukum yang berlaku umum termasuk setiap
pemberian kewenangan oleh undang-undang disusun secara jelas, rasional,
objektif, dapat diprediksi, dan dapat dikendalikan, sehingga tidak membuka
ruang penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang atau arbitrer
yang bertentangan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa ketika pembentuk undang-undang memilih pilihan kebijakan yang
merupakan pengecualian terhadap sistem umum yang telah mapan secara
konstitusional, maka tersedianya justifikasi yang memadai dan rasional
menjadi bagian integral dari metodologi penilaian konstitusionalitas norma
oleh Mahkamah, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU/2008 dan Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009
sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 di atas..
7. Bahwa Pemohon memahami adanya asas praduga konstitusionalitas
terhadap setiap undang-undang (presumption of constitutionality), yang
jangkar normatifnya terdapat dalam Pasal 58 UU MK, yang menentukan
bahwa undang-undang tetap berlaku mengikat sampai dengan adanya
putusan
Mahkamah
yang
menyatakan
undang-undang
tersebut
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, asas tersebut tidak
serta-merta menghilangkan kewenangan Mahkamah untuk menguji apakah
pilihan kebijakan pembentuk undang-undang masih berada dalam batas-
batas
konstitusional,
khususnya
ketika
norma
tersebut
berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penggunaan
kewenangan tanpa parameter.
8. Bahwa kerangka uji proporsionalitas ini bukanlah doktrin yang berdiri sendiri
di luar teks konstitusi, melainkan berpijak langsung pada Pasal 28J ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, yang mensyaratkan bahwa setiap pembatasan
terhadap hak dan kebebasan warga negara hanya dapat dilakukan
berdasarkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
10
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Setiap penyimpangan yang
mengesampingkan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
wajib diuji terhadap syarat “tuntutan yang adil” tersebut.
9. Bahwa untuk menilai apakah suatu pembatasan hak konstitusional
memenuhi tuntutan keadilan sebagaimana dimaksud Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, Pemohon mengajukan pendekatan proporsionalitas
sebagai metodologi analisis yang pada pokoknya menilai tujuan, hubungan
rasional, kebutuhan, dan keseimbangan antara tujuan kebijakan dengan
akibat yang ditimbulkan guna menguji apakah kebijakan hukum terbuka
pembentuk undang-undang tetap memiliki dasar rasional (rational basis) dan
tidak
menghasilkan
perbedaan
perlakuan
yang
tidak
dapat
dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
10. Bahwa sistem merit yang di antaranya direfleksikan melalui ketentuan Pasal
1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara bukanlah batu uji konstitusional yang berdiri sendiri, melainkan
instrumen hukum konseptual yang merefleksikan prinsip objektivitas,
rasionalitas, dan jaminan atas persamaan kesempatan dalam pemerintahan
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, sehingga setiap pengecualian terhadap prinsip-prinsip tersebut harus
memenuhi standar pembenaran konstitusional yang ketat.
11. Bahwa oleh karena pembentuk undang-undang menyimpangi desain umum
pengisian jabatan pemerintahan sipil dengan membuka ruang penempatan
anggota aktif Polri, maka tingkat kecukupan justifikasi yang diberikan oleh
Pemerintah dan DPR RI perlu diuji berdasarkan elemen-elemen
proporsionalitas yang Pemohon susun sebagai penjabaran syarat “tuntutan
yang adil” dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: a. Tujuan yang
sah (legitimate aim): Apakah penyimpangan dilakukan demi mencapai tujuan
konstitusional yang mendesak, penting, dan dibenarkan oleh UUD NRI Tahun
1945; b. Kesesuaian cara (suitability): Apakah penempatan personel aktif
Polri di jabatan sipil merupakan instrumen yang secara logis, rasional, dan
efektif berkaitan langsung untuk mencapai tujuan tersebut; c. Kebutuhan
(necessity): Apakah tidak ada alternatif kebijakan lain yang lebih ringan dan
tidak terlalu mengintervensi atau merugikan hak-hak konstitusional ASN sipil
11
lainnya; d. Keseimbangan (proportionality stricto sensu): Apakah manfaat
yang diperoleh sebanding dengan kerugian hak konstitusional yang diderita
warga negara sipil lainnya.
12. Bahwa keempat elemen proporsionalitas tersebut tidak selalu memiliki bobot
yang sama terhadap setiap norma yang diuji. Oleh karena itu, dalam menguji
masing-masing objek permohonan a quo, Pemohon menitikberatkan analisis
pada elemen proporsionalitas yang secara langsung berkaitan dengan
karakter permasalahan konstitusional setiap norma, tanpa mengurangi
kesatuan metodologi pengujian berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
13. Bahwa mengingat norma a quo sekaligus menyentuh dua kepentingan
konstitusional yang fundamental, yaitu jaminan persamaan kesempatan
warga negara dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun
1945) dan pemeliharaan diferensiasi fungsi konstitusional antara institusi
kepolisian dengan administrasi pemerintahan sipil (Pasal 30 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945), maka keempat elemen uji proporsionalitas sebagaimana
diuraikan pada angka 11 sepatutnya diterapkan secara kumulatif dan cermat,
tanpa disederhanakan menjadi sekadar pemeriksaan atas ada tidaknya
kaitan rasional semata antara norma dan tujuannya. Bahwa risiko kerugian
konstitusional yang ditimbulkan oleh norma a quo bersifat struktural dan
berpotensi berulang, bukan sekadar insidental, sehingga menuntut
pemeriksaan menyeluruh atas elemen tujuan yang sah, kesesuaian cara,
kebutuhan, dan keseimbangan sebagai penjabaran syarat “tuntutan yang
adil” dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah
diuraikan pada angka 9 di atas.
B. Kaidah Konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXIII/2025 sebagai Parameter Konstitusional Pengujian Norma a
quo.
14. Bahwa pokok permohonan a quo adalah pengujian materiil Penjelasan Pasal
28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
15. Bahwa sehubungan dengan nasihat Majelis Panel Hakim pada sidang
pemeriksaan pendahuluan tanggal 9 Juli 2026 mengenai perlunya
12
keterkaitan yang komprehensif antara objek permohonan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dirujuk, Pemohon
telah mencermati kembali struktur Pasal 28A UU Polri secara menyeluruh
sebelum menguraikan dalil-dalil terhadap norma yang dimohonkan
pengujian. Pemohon perlu menegaskan bahwa Pasal 28A ayat (1) UU Polri,
yang mensyaratkan adanya keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagai
dasar pengisian jabatan di luar organisasi Polri, tidak didalilkan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pemohon, syarat tersebut justru
merupakan batas konstitusional yang sejalan dengan kaidah hukum yang
telah diletakkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Persoalan konstitusional dalam permohonan a quo terletak pada Penjelasan
Pasal 28A ayat (2), serta pada Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4), yang menurut
Pemohon tidak lagi memberikan parameter yang objektif, jelas, dan pasti
mengenai
penerapan
syarat
keterkaitan
dengan
fungsi
kepolisian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Oleh karena itu, untuk menilai
konstitusionalitas pengaturan lebih lanjut tersebut, Pemohon menyarikan
parameter analisis dari pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang selanjutnya digunakan sebagai
dasar untuk menguji Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri.
16. Bahwa dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Paragraf [3.12.2],
Mahkamah telah menegaskan bahwa desain konstitusional keikutsertaan
Polri dalam penyelenggaraan negara bertumpu pada Pasal 30 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945, yang kemudian dirumuskan secara expressis verbis dalam
Pasal 10 ayat (3) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 ayat (3) UU
Nomor 2 Tahun 2002, yang keduanya menegaskan bahwa anggota Polri
hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri
atau pensiun dari dinas kepolisian. Mahkamah menyatakan bahwa rumusan
tersebut tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain, dan menegaskan
bahwa “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau
pensiun adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian, dengan merujuk kategori jabatan ASN manajerial dan non
manajerial sebagaimana diatur Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
13
17. Bahwa dalam Paragraf [3.12.3] putusan a quo, Mahkamah lebih lanjut
menegaskan fungsi penjelasan undang-undang berdasarkan angka 176 dan
angka 177 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022: penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi
pembentuk peraturan perundang-undangan yang hanya boleh memuat
uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan istilah asing dalam norma,
dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dijelaskan, serta tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma baru.
18. Bahwa dengan menerapkan tolok ukur tersebut terhadap Penjelasan Pasal
28 ayat (3) UU 2/2002 yang saat itu diuji, Mahkamah membedakan dua
bagian penjelasan secara berbeda: frasa “yang dimaksud dengan ‘jabatan di
luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian” dinyatakan sah, karena semata-mata menjelaskan norma batang
tubuh tanpa menimbulkan ketidakjelasan; sebaliknya, frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, karena sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh,
bahkan mengaburkan substansi syarat “setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian”, yang pada akhirnya merugikan kepastian
karier baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar
kepolisian maupun bagi ASN sipil di luar institusi kepolisian, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
19. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah sebagaimana
diuraikan pada angka 16 sampai dengan angka 18 di atas, Pemohon
merumuskan parameter pengujian terhadap Penjelasan undang-undang
dalam dua tahapan analisis, yaitu: pertama, apakah frasa dalam Penjelasan
semata-mata menguraikan atau mempertegas norma dalam batang tubuh
undang-undang; atau kedua, apakah frasa tersebut justru mengaburkan atau
memperluas norma batang tubuh sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Parameter analisis tersebut selanjutnya diterapkan oleh
Pemohon terhadap Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri.
Hubungan Sistemik Antara Ketiga Norma yang Diuji (The Common Thread)
20. Bahwa ketiga objek permohonan a quo pada dasarnya memiliki persoalan
konstitusional yang sama, yaitu kegagalan norma a quo menyediakan ukuran
14
objektif yang memungkinkan warga negara memahami, memprediksi, dan
menguji batas antara jabatan kepolisian dan jabatan administrasi sipil
(constitutional intelligibility). Penjelasan Pasal 28A ayat (2) memperluas batas
tersebut secara tidak terbatas melalui penjelasan, Pasal 28A ayat (3)
menggantinya dengan ukuran subjektif berupa keahlian individu, sedangkan
Pasal 28A ayat (4) menyerahkan ruang diskresi transisi yang luas tanpa
parameter pengendalian.
C. Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri Memperluas Cakupan Norma Secara
Tidak Proporsional, Melanggar Asas Kejelasan Rumusan, dan Melampaui
Fungsi Penjelasan
21. Bahwa dalam menguji Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri berdasarkan
kerangka proporsionalitas sebagaimana diuraikan pada Bagian A, Pemohon
menitikberatkan analisis pada elemen kesesuaian cara (suitability) dan
keseimbangan (proportionality stricto sensu), karena persoalan konstitusional
utama pada norma a quo terletak pada ketidaktepatan Penjelasan sebagai
instrumen pengaturan cakupan norma, serta pada tidak seimbangnya
kerugian kepastian hukum dibanding manfaat administratif yang hendak
dicapai.
22. Bahwa Pasal 28A ayat (2) UU Polri menentukan bahwa jabatan luar
organisasi kepolisian yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian
dibatasi secara limitatif pada tiga bidang, yaitu: (a) pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat; (b) perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat; dan (c) penegakan hukum.
23. Bahwa pembatasan yang dirumuskan secara limitatif dalam batang tubuh
Pasal 28A ayat (2) UU Polri mengalami perluasan cakupan melalui
Penjelasan pasalnya sendiri, di mana Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf c UU Polri menggunakan frasa “antara lain” sebelum
menyebutkan contoh urusan pemerintahan atau kementerian/lembaga di
dalamnya, sehingga cakupan bidang penempatan berpotensi meluas
melampaui batasan yang telah ditentukan dalam batang tubuh.
24. Bahwa hal tersebut relevan diuji berdasarkan asas kejelasan rumusan
sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menghendaki agar peraturan
15
perundang-undangan disusun dengan pilihan kata dan bahasa hukum yang
jelas sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya.
25. Bahwa persoalan konstitusional pokok pada Penjelasan Pasal 28A ayat (2)
UU Polri terletak pada penggunaan frasa “antara lain” sebagai teknik norma
yang berpotensi mengubah daftar bidang yang semula limitatif dalam batang
tubuh Pasal 28A ayat (2) menjadi daftar yang bersifat terbuka dalam
Penjelasannya, sehingga memungkinkan perluasan cakupan norma tanpa
melalui mekanisme perubahan undang-undang. Berdasarkan angka 176 dan
angka 177 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022, sebagaimana pula ditegaskan Mahkamah
dalam Paragraf [3.12.3] Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Penjelasan
suatu norma berfungsi sebagai tafsir resmi yang tidak boleh memuat rumusan
yang berisi norma baru atau memperluas norma batang tubuh. Dengan
demikian, objek yang dipersoalkan Pemohon adalah struktur norma itu
sendiri, bukan substansi masing-masing contoh yang saat ini dicantumkan.
26. Bahwa persoalan konstitusional frasa “antara lain” tersebut turut diperkuat
oleh inkonsistensi internal pada redaksi Penjelasan itu sendiri. Penjelasan
Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Polri menggunakan pola
kalimat yang identik, yaitu “...antara lain pada: a. ...; dan b. ...”. Berdasarkan
angka 90 dan angka 91 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, konjungtor “dan” dalam suatu
rincian atau tabulasi norma memiliki fungsi teknis untuk menandakan sifat
kumulatif dan tertutup suatu daftar, sebagaimana pula telah diterapkan
Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024.
Penggunaan konjungtor “dan” pada akhir enumerasi huruf a dan b tersebut
menandakan rincian yang bersifat kumulatif, sedangkan frasa “antara lain”
yang mendahuluinya menandakan rincian yang bersifat terbuka, sehingga
redaksi Penjelasan a quo memuat dua penanda teknis yang tidak selaras
dalam satu kalimat yang sama, dan hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan
mengenai sifat terbuka atau tertutupnya daftar urusan pemerintahan yang
dimaksud.
27. Bahwa selain persoalan tersebut, Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a dan
huruf b UU Polri juga merumuskan istilah “pemeliharaan keamanan dan
16
ketertiban masyarakat” dan “perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
masyarakat” dengan menggunakan kembali istilah yang sama sebagai
penjelasannya sendiri, sehingga belum memberikan uraian makna baru yang
memperjelas norma sebagaimana dikehendaki fungsi Penjelasan menurut
angka 176 dan angka 177 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini berbeda dengan
Penjelasan huruf c, yang merumuskan kriteria yang lebih objektif dan dapat
diverifikasi, yaitu keberadaan kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri
sipil pada suatu kementerian/lembaga sehingga menunjukkan bahwa kriteria
identifikasi yang objektif sesungguhnya dapat dirumuskan, namun belum
diterapkan secara konsisten pada huruf a dan huruf b.
28. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 25 sampai dengan 27 di atas, batas
normatif mengenai jabatan yang mempunyai keterkaitan dengan fungsi
kepolisian menjadi bergantung pada Penjelasan, bukan lagi ditentukan
secara langsung oleh batang tubuh undang-undang, sehingga warga negara
tidak dapat mengetahui secara pasti batas keberlakuan norma hanya dengan
membaca ketentuan Pasal 28A ayat (2), yang berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
29. Bahwa keterbukaan cakupan norma tersebut juga berpotensi menimbulkan
perlakuan yang berbeda-beda terhadap kementerian/lembaga serta warga
negara sipil yang berkepentingan atas jabatan yang bersangkutan,
bergantung pada penafsiran administratif yang dapat berubah dari waktu ke
waktu.
30. Bahwa dengan demikian, Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri berpotensi
melampaui fungsinya sebagai tafsir resmi norma batang tubuh, sehingga
relevan diuji terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 27
ayat (1) jo. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
31. Bahwa terlepas dari cacat hukum yang melekat secara mandiri tersebut, dan
bahkan seandainya norma a quo diuji melalui kerangka pembatasan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ketentuan Penjelasan Pasal 28A ayat (2)
UU
Polri
secara
nyata
gagal
memenuhi
elemen
keseimbangan
(proportionality stricto sensu), karena dampak buruk dari runtuhnya jaminan
kepastian hukum dan objektivitas birokrasi sipil jauh lebih besar serta tidak
17
sebanding dengan kemanfaatan parsial yang ingin dicapai oleh pembentuk
undang-undang.
32. Bahwa dari perspektif elemen kesesuaian cara (suitability), sekalipun tujuan
memberikan fleksibilitas administratif bagi kementerian/lembaga dalam
memperoleh personel Polri yang relevan dengan fungsi kepolisian dapat
diterima sebagai tujuan yang sah, penggunaan teknik “antara lain” dalam
Penjelasan bukan merupakan instrumen yang sesuai untuk mencapai tujuan
tersebut. Fleksibilitas administratif yang absah semestinya dicapai melalui
mekanisme perubahan undang-undang yang tunduk pada prosedur
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
partisipatif
dan
transparan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
bukan melalui perluasan makna secara sepihak dalam Penjelasan yang
berada di luar kendali proses legislasi. Dengan demikian, norma a quo gagal
memenuhi elemen kesesuaian cara dalam kerangka Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
D. Pasal 28A ayat (3) UU Polri: Kekeliruan Konseptual Atribut Individu vs.
Karakter Institusional serta Ketiadaan Parameter Objektif
33. Bahwa dalam menguji Pasal 28A ayat (3) UU Polri, Pemohon menitikberatkan
analisis pada elemen kebutuhan (necessity), karena persoalan konstitusional
utama pada norma a quo terletak pada tersedianya alternatif kebijakan yang
lebih ringan dan tidak mengorbankan kepastian hukum serta objektivitas
jabatan sipil.
34. Bahwa Pasal 28A ayat (3) UU Polri memperbolehkan anggota Polri aktif
mengisi jabatan di luar organisasi Polri semata-mata berdasarkan adanya
permintaan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian anggota
Polri, tanpa mensyaratkan adanya keterkaitan fungsi kepolisian sama sekali.
35. Bahwa norma a quo relevan ditelaah berdasarkan pembedaan dua konsep
yang telah dikenal dalam hukum kepegawaian positif Indonesia, in casu Pasal
1 angka 7 dan angka 8 jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara, yang mendefinisikan Jabatan Manajerial
sebagai jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi untuk
mencapai tujuan organisasi, dan Jabatan Nonmanajerial sebagai jabatan
yang mengutamakan kompetensi teknis sesuai bidang jabatan itu sendiri.
Berdasarkan kerangka tersebut, fungsi kepolisian merupakan atribut
18
kelembagaan (institutional attribute) yang melekat pada institusi Polri,
sedangkan keahlian anggota Polri merupakan atribut individual (individual
attribute) yang melekat secara pribadi pada personel yang bersangkutan.
36. Bahwa kaidah konstitusional yang diletakkan Mahkamah dalam Putusan
Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa pengecualian penempatan anggota Polri
aktif di luar organisasi kepolisian dibenarkan apabila sifat jabatannya secara
substantif memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian pada dasarnya
menyasar karakter objektif jabatan itu sendiri. Oleh karena itu, keahlian
individual semata belum tentu dapat dijadikan dasar untuk menentukan
bahwa suatu jabatan sipil memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,
karena hal tersebut berpotensi menggeser ukuran keterkaitan fungsi
kepolisian dari sifat objektif jabatan menjadi sifat subjektif orang yang
mendudukinya.
37. Bahwa pergeseran ukuran tersebut berpotensi mengaburkan batas antara
karakter jabatan yang bersifat institusional dengan kapasitas individual
seseorang, sehingga dapat mempengaruhi penerapan sistem merit
sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan relevan diuji terhadap jaminan
objektivitas dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana
dimaksud Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
38. Bahwa apabila kompetensi personal pejabat dijadikan ukuran untuk
menentukan karakter suatu jabatan bukan sebaliknya, yaitu fungsi dan
bidang jabatan yang menentukan kompetensi apa yang disyaratkan
sebagaimana diuraikan pada angka 35 dan angka 36 di atas maka batas
antara jabatan publik yang bersifat institusional dan kapasitas individual
seseorang menjadi kabur, yang pada akhirnya menggeser sistem merit
sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (sebagaimana telah diuraikan pada
angka 10 di atas) dari objektivitas jabatan menuju subjektivitas orang yang
menduduki jabatan tersebut.
39. Bahwa Pemohon tidak mempersoalkan keberadaan kompetensi individual
(seperti keahlian medis, teknologi informasi, hukum, atau keuangan) yang
dimiliki oleh anggota Polri secara pribadi, melainkan mempersoalkan
penggunaan kompetensi individu tersebut sebagai dasar hukum untuk
19
mengubah karakter hukum suatu jabatan sipil menjadi seolah-olah memiliki
keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
40. Bahwa tersedianya mekanisme kerja sama antarinstansi sebagaimana akan
diuraikan lebih lanjut pada angka 41 di bawah ini menunjukkan bahwa
kebutuhan
koordinasi
dan
dukungan
keahlian
tidak
serta-merta
mengharuskan perubahan status penempatan anggota aktif ke dalam jabatan
sipil, sehingga berpotensi mengurangi objektivitas dan persamaan
kesempatan warga negara dalam mengakses jabatan pemerintahan
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
41. Bahwa ketersediaan alternatif kebijakan yang lebih ringan sebagaimana
dimaksud pada angka 40 di atas bukan sekadar asumsi normatif, melainkan
telah memiliki dasar hukum positif yang konkret, yaitu lembaga Bantuan
Kedinasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 35 sampai
dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Ketentuan a quo secara eksplisit memungkinkan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan bantuan kedinasan
kepada instansi yang membutuhkan keahlian tertentu, sekaligus mengatur
pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemberi dan penerima
bantuan, tanpa perlu mengubah status kepegawaian personel yang
bersangkutan menjadi pejabat definitif pada instansi penerima. Bahwa
Pemohon tidak mendalilkan bahwa mekanisme Bantuan Kedinasan tersebut
niscaya identik atau dapat sepenuhnya menggantikan penempatan definitif
dalam setiap keadaan, melainkan bahwa eksistensinya sebagai instrumen
hukum positif yang lebih ringan membebankan kewajiban kepada pembentuk
undang-undang untuk menjustifikasi mengapa cara yang lebih intervensif
berupa penempatan definitif tetap dipilih sekalipun tersedia alternatif yang
lebih ringan. Bahwa baik norma Pasal 28A ayat (3) UU Polri maupun
Penjelasannya sama sekali tidak memuat pertimbangan atau justifikasi
mengenai hal tersebut, sehingga ketiadaan justifikasi inilah bukan semata-
mata soal ada atau tidaknya kesetaraan fungsional antara kedua mekanisme
yang menjadi persoalan konstitusional pokok dari perspektif elemen
kebutuhan (necessity).
42. Bahwa norma a quo juga menyandarkan legalitas penempatannya pada frasa
“permintaan” dan “membutuhkan” yang bersifat subjektif tanpa adanya tolok
20
ukur operasional yang baku, sehingga parameter normatifnya kabur dan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
43. Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa
pembatasan terhadap hak dan kebebasan warga negara “hanya dapat
dilakukan berdasarkan undang-undang”, sehingga parameter normatif
minimum mengenai kapan pengecualian berlaku wajib ditentukan oleh
undang-undang itu sendiri, bukan diserahkan kepada peraturan pelaksana
seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; pendelegasian lebih
lanjut hanya dapat dibenarkan sepanjang undang-undang telah lebih dahulu
menentukan batas dan arah kewenangan yang didelegasikan, bukan
menyerahkan penentuan parameter itu sendiri kepada peraturan yang lebih
rendah. Oleh karena itu, sekalipun Pemerintah dan DPR RI berargumen
bahwa parameter operasional atas frasa “permintaan” dan “membutuhkan”
akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, argumen tersebut tidak
menjawab persoalan konstitusional yang didalilkan Pemohon, sebab yang
dipersoalkan bukan ketiadaan petunjuk teknis, melainkan ketiadaan
parameter esensial di tingkat undang-undang mengenai batas keterkaitan
jabatan dengan fungsi kepolisian suatu unsur yang menentukan berlaku
tidaknya pengecualian terhadap hak atas kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun
1945.
44. Bahwa Pemohon memahami ketentuan Pasal 28A ayat (5) UU Polri
mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai “tata cara pengisian
jabatan aparatur sipil negara” oleh anggota Polri kepada Peraturan
Pemerintah.
45. Bahwa persoalan konstitusional yang didalilkan Pemohon bukan terletak
pada ketiadaan pengaturan lebih lanjut semata, melainkan pada perbedaan
mendasar antara objek yang secara sah didelegasikan oleh ayat (5) tersebut
dengan objek yang dipersoalkan Pemohon. Bahwa delegasi pada ayat (5)
secara tekstual terbatas pada “tata cara” yaitu prosedur administratif
pelaksanaan pengisian jabatan sedangkan yang dipersoalkan Pemohon
dalam Bagian D ini adalah ketiadaan parameter substantif mengenai batas
keterkaitan jabatan dengan fungsi kepolisian sebagai syarat berlakunya
pengecualian itu sendiri. Bahwa kedua objek pengaturan tersebut berbeda
21
secara kualitatif: tata cara mengatur bagaimana suatu kewenangan
dilaksanakan, sedangkan parameter substantif menentukan kapan dan
terhadap jabatan apa kewenangan tersebut boleh digunakan.
46. Bahwa pembedaan antara “tata cara” dan “parameter substantif” tersebut
relevan diuji berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
mensyaratkan bahwa pembatasan terhadap hak dan kebebasan warga
negara hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang. Bahwa
ketentuan tersebut menghendaki agar parameter esensial yang menentukan
berlaku tidaknya suatu pengecualian terhadap hak konstitusional warga
negara in casu batas keterkaitan jabatan dengan fungsi kepolisian
sebagaimana dipersoalkan Pemohon dalam Bagian D ini ditentukan secara
memadai di tingkat undang-undang, sebagaimana telah diuraikan pada
angka 43 di atas, dan tidak diserahkan penentuannya kepada peraturan
pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah yang didelegasikan berdasarkan
Pasal 28A ayat (5) UU Polri.
47. Bahwa justru dengan adanya ayat (5) yang secara eksplisit dan terbatas
mendelegasikan “tata cara” kepada Peraturan Pemerintah, pembentuk
undang-undang menunjukkan kesadaran untuk membedakan mana
pengaturan yang dapat didelegasikan dan mana yang wajib ditentukan
sendiri
di
tingkat
undang-undang.
Dengan
demikian,
ketiadaan
pendelegasian serupa untuk parameter substantif keterkaitan fungsi
kepolisian pada Pasal 28A ayat (3) semakin menegaskan bahwa parameter
tersebut semestinya telah ditentukan secara memadai dalam batang tubuh
undang-undang itu sendiri, sejalan dengan tuntutan Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana telah diuraikan pada angka 43 di atas.
48. Bahwa
dalam
kerangka
pengujian
elemen
kebutuhan
(necessity)
berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, beban pembuktian
mengenai ketiadaan alternatif yang lebih ringan pada dasarnya berada pada
pembentuk undang-undang yang membatasi hak konstitusional warga
negara, bukan pada Pemohon yang mendalilkan adanya pembatasan
tersebut. Bahwa oleh karena masih tersedia mekanisme Bantuan Kedinasan
sebagaimana dimaksud angka 41 di atas, yang dapat memenuhi kebutuhan
keahlian kementerian/lembaga tanpa mengubah status kepegawaian
personel Polri aktif menjadi pejabat sipil, sedangkan norma a quo maupun
22
risalah pembentukannya tidak memuat penjelasan mengapa mekanisme
tersebut dipandang tidak memadai, maka penempatan sebagaimana diatur
Pasal 28A ayat (3) UU Polri bukan merupakan cara yang paling ringan (least
restrictive means) untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai norma a quo,
sehingga pembentuk undang-undang belum memenuhi beban justifikasi
yang disyaratkan elemen kebutuhan tersebut.
49. Bahwa eksistensi alternatif mekanisme Bantuan Kedinasan yang sah
sebagaimana dimaksud angka 41 tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa
terdapat pilihan kebijakan lain yang lebih ringan dan telah memiliki dasar
hukum positif. Dengan demikian, ketiadaan justifikasi dari pembentuk
undang-undang mengenai mengapa pilihan yang lebih intervensif tetap
diambil secara nyata membuktikan bahwa ketentuan Pasal 28A ayat (3) UU
Polri gagal memenuhi elemen kebutuhan (necessity) dalam kerangka
pembatasan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, terutama karena
terdapat pilihan kebijakan lain yang lebih lunak tanpa perlu mengorbankan
kepastian hukum dan objektivitas tatanan manajemen ASN, terlepas dari
perdebatan mengenai sejauh mana kedua mekanisme tersebut setara secara
fungsional dalam praktik.
50. Bahwa kekeliruan konseptual tersebut turut menimbulkan persoalan
konstitusional tambahan pada aspek kesetaraan perlakuan. Dengan
menjadikan keahlian individual anggota Polri aktif semata sebagai dasar
penempatan pada jabatan sipil tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka dan
kompetitif sebagaimana berlaku bagi calon ASN sipil pada umumnya, norma
a quo pada hakikatnya memberikan preferensi struktural kepada anggota
Polri aktif dibandingkan dengan warga negara sipil lain yang hendak
mengakses jabatan yang sama melalui mekanisme seleksi terbuka dan
kompetitif sebagaimana berlaku bagi calon ASN pada umumnya, tanpa dasar
pembeda yang relevan secara konstitusional selain status kelembagaan asal
personel yang bersangkutan, sehingga mencederai asas persamaan
kedudukan warga negara di dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal
27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
51. Bahwa persoalan konstitusional tersebut juga relevan diuji dari perspektif
asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 jo. Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
23
tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya larangan penyalahgunaan
wewenang dalam bentuk pencampuradukan wewenang (détournement de
pouvoir). Frasa “permintaan” dan “membutuhkan” dalam Pasal 28A ayat (3)
UU Polri tidak disertai mekanisme uji objektif maupun pengawasan
independen
atas
penilaian
kebutuhan
tersebut,
sehingga
kementerian/lembaga pemohon sekaligus menjadi pihak yang menentukan
sendiri terpenuhi tidaknya syarat penempatan, tanpa batasan dan kontrol
yang jelas. Konstruksi demikian membuka ruang penyalahgunaan wewenang
yang bertentangan dengan asas kecermatan dan kepastian hukum, sehingga
semakin memperkuat dalil inkonstitusionalitas norma a quo terhadap Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
52. Bahwa Bagian D ini memuat empat dalil terhadap Pasal 28A ayat (3) UU Polri,
yaitu: kekeliruan konseptual (angka 35–39); ketiadaan elemen kebutuhan,
yang mencakup baik persoalan ketiadaan alternatif yang lebih ringan (angka
40–41 dan angka 48–49) maupun persoalan legalitas delegasi parameter
yang seharusnya ditentukan di tingkat undang-undang (angka 42–43 dan
angka 46–47); pelanggaran kesetaraan perlakuan (angka 50); dan potensi
penyalahgunaan wewenang (angka 51).
53. Bahwa dari keempat dalil tersebut, hanya dalil kekeliruan konseptual yang
dapat dipulihkan melalui penambahan syarat bahwa penempatan hanya
dilakukan pada jabatan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, dan/atau penegakan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, karena persoalan
pada dalil tersebut sekadar terletak pada ketiadaan syarat pembatas pada
norma, bukan pada norma itu sendiri. Ketiga dalil lainnya berbeda sifatnya:
dalil-dalil tersebut menunjukkan cacat yang melekat pada norma itu sendiri,
sehingga tidak cukup diatasi hanya dengan menambahkan syarat tersebut.
54. Bahwa oleh karena terdapat cacat konstitusional yang melekat pada norma
itu sendiri dan tidak dapat dipulihkan hanya melalui penambahan syarat,
maka ketentuan Pasal 28A ayat (3) UU Polri secara keseluruhan tidak selaras
dengan jaminan kepastian hukum, kesetaraan perlakuan, dan larangan
penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, apabila Mahkamah
24
berpendapat lain, kekurangan tersebut setidaknya dapat diatasi melalui
penafsiran sebagaimana telah diuraikan pada angka 53 di atas.
E. Pasal 28A ayat (4) UU Polri: Ketentuan Transisional Tanpa Pengendalian
Parameter Normatif dan Ketidakpastian Klausul Transisi
55. Bahwa dalam menguji Pasal 28A ayat (4) UU Polri, Pemohon menitikberatkan
analisis pada elemen kesesuaian cara (suitability), dengan terlebih dahulu
mengakui bahwa tujuan pengaturan masa transisi itu sendiri merupakan
tujuan yang sah (legitimate aim), karena Pemohon tidak mempersoalkan
keberadaan atau tujuan masa transisi itu sendiri, melainkan mempersoalkan
ketidaksesuaian cara pengaturannya sebagai instrumen untuk mencapai
tujuan penyesuaian kelembagaan yang tertib.
56. Bahwa Pasal 28A ayat (4) UU Polri pada hakikatnya merupakan ketentuan
transisional (grandfather clause) yang mempertahankan keberlakuan
penempatan anggota Polri aktif yang saat ini menjabat berdasarkan
penugasan Presiden sebelumnya, selama masa 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan, sebagai jalur pengisian jabatan di luar jalur Pasal
28A ayat (2) dan ayat (3).
57. Bahwa norma a quo sama sekali tidak menentukan syarat, keadaan, ataupun
parameter objektif yang menjadi dasar dipertahankannya penempatan
tersebut selama masa transisi, sehingga rentan disalahgunakan sebagai
celah mempertahankan status quo tanpa evaluasi, bertentangan dengan
jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
58. Bahwa dalam negara hukum, setiap ketentuan transisional yang
mempertahankan keberlakuan suatu keadaan hukum harus disertai batasan
normatif yang memadai agar pelaksanaannya tetap dapat diuji berdasarkan
prinsip legalitas, rasionalitas, dan akuntabilitas, sebagaimana dikehendaki
prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
59. Bahwa Penjelasan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) UU Polri sama-sama
hanya menyatakan “Cukup jelas”, tanpa memberikan kriteria maupun
parameter apa pun mengenai jabatan atau subjek yang tunduk pada
ketentuan tersebut berbeda dengan Penjelasan Pasal 28A ayat (2) yang
setidaknya berupaya (meskipun secara problematik, sebagaimana diuraikan
pada Bagian C) merumuskan kriteria identifikasi. Ketiadaan kriteria apa pun
25
pada Penjelasan ayat (3) dan ayat (4) ini menjadi bukti tekstual langsung
bahwa pembentuk undang-undang tidak menyediakan parameter objektif
bagi kedua ketentuan tersebut, sehingga gagal memenuhi tuntutan kepastian
hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
60. Bahwa Pemohon menegaskan sejak awal bahwa persoalan konstitusional
pada klausul transisi ini bukan terletak pada berlakunya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara retroaktif atau tidak. Pemohon
memahami bahwa putusan Mahkamah pada umumnya berlaku prospektif
sejak diucapkan, dan Pemohon tidak mendalilkan agar putusan a quo
diberlakukan surut terhadap keadaan hukum sebelum diucapkan.
61. Bahwa persoalan konstitusional yang sesungguhnya terletak pada periode ke
depan (forward-looking) setelah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan UU
Nomor 5 Tahun 2026 berlaku: klausul transisi 2 (dua) tahun dalam Pasal 28A
ayat (4) UU Polri memungkinkan dipertahankannya penempatan anggota
Polri aktif pada jabatan-jabatan yang, diukur dengan parameter “keterkaitan
dengan fungsi kepolisian” yang telah ditegaskan Mahkamah, semestinya
sudah tidak lagi memenuhi syarat sejak norma baru berlaku tanpa disertai
kewajiban evaluasi, pelaporan, atau tolok ukur objektif mengenai jabatan dan
subjek mana yang boleh memanfaatkan masa transisi tersebut, sehingga
masa
transisi
berpotensi
menjadi
celah
hukum
(loophole)
untuk
mempertahankan keadaan yang seharusnya sudah tunduk pada batas
konstitusional keterkaitan fungsi kepolisian.
62. Bahwa masa transisi pada dasarnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk
memastikan penyesuaian yang tertib terhadap perubahan norma hukum,
sehingga persoalannya bukan pada ada atau tidaknya batas waktu,
melainkan pada ada atau tidaknya parameter substantif yang mengendalikan
pelaksanaannya.
63. Bahwa batas waktu 2 (dua) tahun menjawab pertanyaan mengenai sampai
kapan keberlakuan penempatan dapat dipertahankan, namun belum
menjawab pertanyaan mengenai terhadap jabatan dan subjek yang
bagaimana keberlakuan tersebut dapat dipertahankan. Oleh karena itu, batas
waktu semata, tanpa disertai parameter substantif mengenai keterkaitan
fungsi kepolisian, belum sepenuhnya memenuhi tuntutan objektivitas
sebagaimana dikehendaki prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
26
NRI Tahun 1945. Dengan demikian, pelaksanaan masa transisi semestinya
tetap dibatasi oleh parameter objektif keterkaitan fungsi kepolisian, agar
selaras dengan tuntutan objektivitas tersebut.
64. Bahwa ketiadaan parameter tersebut juga berimplikasi pada terganggunya
asas persamaan kedudukan warga negara di dalam pemerintahan
sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan sipil sebelum berlakunya
batas konstitusional keterkaitan fungsi kepolisian berpotensi diperlakukan
secara berbeda dan lebih menguntungkan dibandingkan warga negara sipil
lain yang baru hendak mengakses jabatan yang sama, semata-mata karena
faktor waktu keberlakuan norma, bukan karena perbedaan yang relevan
secara konstitusional.
65. Bahwa keberadaan masa transisi dalam suatu undang-undang pada
prinsipnya bukanlah persoalan konstitusional sepanjang memiliki tujuan yang
sah, batas waktu yang rasional, serta parameter yang jelas sebagaimana
disyaratkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa permohonan a
quo tidak meminta Mahkamah menghapuskan gagasan masa transisi itu
sendiri; Pemohon menegaskan agar pelaksanaannya dibatasi oleh
parameter objektif keterkaitan fungsi kepolisian.
66. Bahwa tujuan pengaturan masa transisi untuk memberikan waktu
penyesuaian kelembagaan dapat diterima sebagai tujuan yang sah
(legitimate aim) dalam kerangka Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Akan tetapi, cara yang dipilih pembentuk undang-undang untuk mencapai
tujuan tersebut yaitu mempertahankan keberlakuan penempatan anggota
Polri aktif tanpa parameter objektif mengenai jabatan dan subjek yang boleh
memanfaatkan masa transisi bukan merupakan instrumen yang sesuai
(suitable) untuk mencapai tujuan dimaksud, karena ketiadaan parameter
tersebut justru membuka ruang pemanfaatan masa transisi di luar tujuan
penyesuaian kelembagaan yang semula hendak dicapai, sehingga gagal
memenuhi elemen kesesuaian cara dalam kerangka proporsionalitas, dan
berpotensi mempertahankan pengecualian terhadap batas konstitusional
mengenai keterkaitan fungsi kepolisian yang telah ditegaskan Mahkamah
dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
27
67. Bahwa apabila ketentuan Pasal 28A ayat (4) dimaknai memberikan
keabsahan mempertahankan penempatan anggota Polri aktif tanpa
parameter objektif yang selaras dengan batas konstitusional fungsi
kepolisian, maka norma tersebut tidak memenuhi standar rasionalitas dan
proporsionalitas sebagaimana dikehendaki Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
68. Bahwa permohonan a quo tidak meminta Mahkamah untuk menentukan
desain kebijakan kepegawaian tertentu atau menggantikan pilihan kebijakan
pembentuk undang-undang; Pemohon menegaskan semata-mata agar
pelaksanaan norma tetap berada dalam koridor kepastian hukum,
rasionalitas, dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan.
69. Bahwa Pemohon menegaskan pula, sebagaimana telah diuraikan pada
angka 65 dan angka 68 di atas, bahwa permohonan a quo tidak meminta
Mahkamah menentukan tata cara, prosedur administratif, ataupun jangka
waktu pelaksanaan masa transisi, sebab hal-hal tersebut tetap berada dalam
ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-
undang. Bahwa yang dimohonkan Pemohon terbatas pada penegasan batas
konstitusional mengenai jabatan dan subjek yang tunduk pada ketentuan
transisional a quo, yaitu semata-mata jabatan yang secara objektif memiliki
keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana telah ditentukan sendiri
oleh pembentuk undang-undang dalam Pasal 28A ayat (1) UU Polri, sehingga
permohonan a quo tidak melampaui batas kewenangan Mahkamah sebagai
negative legislator sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU/2008 dan Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009
yang telah diuraikan pada Bagian A permohonan ini.
F. Pemulihan Batas Konstitusional dan Urgensi Menjaga Diferensiasi Fungsi
Konstitusional Antara Institusi Kepolisian dan Administrasi Pemerintahan
Sipil.
70. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada angka 69 di atas, parameter
“keterkaitan dengan fungsi kepolisian” yang menjadi dasar petitum bersyarat
Pemohon bukan merupakan kriteria baru ciptaan Pemohon maupun
Mahkamah, melainkan kriteria yang telah tersedia dan berlaku sah dalam
Pasal 28A ayat (1) UU Polri itu sendiri. Bahwa argumen tersebut berlaku
secara sama terhadap petitum bersyarat yang dimohonkan atas Pasal 28A
28
ayat (3) UU Polri, sehingga yang dimohonkan Pemohon secara keseluruhan
semata-mata adalah penerapan yang konsisten atas parameter yang telah
ditentukan sendiri oleh pembentuk undang-undang dalam satu kesatuan
norma Pasal 28A, agar berlaku pula terhadap ayat (3) dan ayat (4) yang
mengatur mekanisme pengecualian dari kaidah umum yang sama.
71. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025
telah menerapkan pola pemulihan yang serupa, yaitu menggunakan
parameter yang telah tersedia dalam hukum positif in casu kategori jabatan
manajerial dan nonmanajerial sebagaimana diatur Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai tolok ukur
penerapan norma yang diuji, tanpa Mahkamah merumuskan kriteria
substantif baru dari luar sistem hukum yang berlaku. Bahwa permohonan a
quo mengikuti pola metodologis yang sama, sehingga petitum bersyarat yang
dimohonkan berada dalam batas kewenangan konstitusional Mahkamah
sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal
10 ayat (1) huruf a UU MK, yaitu menguji dan menegaskan batas
konstitusionalitas norma, bukan menciptakan kebijakan legislasi yang
menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
72. Bahwa permohonan a quo pada hakikatnya tidak mempersoalkan pilihan
kebijakan
(policy
choice)
pembentuk
undang-undang
untuk
menyelenggarakan kolaborasi kelembagaan, melainkan mempersoalkan
ketiadaan batas konstitusional yang mengendalikan pelaksanaan kebijakan
tersebut.
73. Bahwa pemeliharaan diferensiasi fungsi konstitusional antara institusi
kepolisian dan administrasi pemerintahan sipil memiliki jangkar konstitusional
yang eksplisit pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana
juga telah menjadi titik tolak pertimbangan Mahkamah dalam Paragraf
[3.12.2]
Putusan
Nomor
114/PUU-XXIII/2025.
Ketentuan
tersebut
membentuk desain konstitusional mengenai fungsi kepolisian sebagai fungsi
keamanan negara yang memiliki karakter khusus, sehingga diperlukan
pembatasan agar penggunaan personel aktif Polri tidak mengaburkan
diferensiasi antara fungsi kepolisian dan fungsi administrasi pemerintahan
sipil. Pemisahan fungsi tersebut menjadi dasar konstitusional bagi keharusan
menjaga batas yang tegas antara personel aktif Polri dan jabatan sipil yang
29
tidak bersangkut paut dengan fungsi kepolisian, sejalan dengan prinsip tata
kelola demokratis yang menempatkan setiap institusi negara berdasarkan
mandat konstitusional dan fungsi kelembagaannya masing-masing.
74. Bahwa apabila Mahkamah berpendapat norma a quo masih dapat
dipertahankan keberlakuannya, penafsiran konstitusional yang membatasi
penerapannya sehingga tidak menimbulkan perluasan kewenangan di luar
batas fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 merupakan pemulihan yang sejalan dengan keseluruhan dalil
yang diuraikan Pemohon dalam permohonan a quo.
75. Bahwa oleh karena itu, penyelesaian perkara a quo memiliki arti penting
dalam menjaga konsistensi penerapan prinsip negara hukum, kepastian
hukum, dan diferensiasi fungsi kelembagaan sebagaimana dijamin oleh
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945. Membiarkan pengisian jabatan sipil oleh aparat aktif tanpa batasan
yang jelas dan objektif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang
mencederai tatanan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
76. Bahwa oleh karena UUD NRI Tahun 1945 menghendaki setiap pembatasan
maupun pengecualian terhadap sistem pengisian jabatan pemerintahan
dilakukan berdasarkan norma yang jelas, rasional, proporsional, dan dibentuk
melalui prosedur yang sah secara konstitusional, sedangkan ketentuan
Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4)
UU Polri justru membuka ruang perluasan norma di luar prosedur
pembentukan undang-undang, penggunaan kewenangan tanpa parameter
yang
memadai,
serta
penyimpangan
terhadap
prinsip
persamaan
kesempatan warga negara dalam pemerintahan, maka ketentuan a quo
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
77. Bahwa ketiga objek pengujian a quo pada akhirnya memperlihatkan pola
permasalahan konstitusional yang sama, yaitu bergesernya batas mengenai
jabatan yang mempunyai keterkaitan dengan fungsi kepolisian dari ukuran
normatif yang objektif ke arah ukuran yang terbuka, subjektif, atau tidak
terparameterisasi. Penjelasan Pasal 28A ayat (2) melakukannya melalui
perluasan Penjelasan yang menyimpangi prosedur pembentukan undang-
undang, Pasal 28A ayat (3) melalui penggunaan ukuran keahlian individual
30
tanpa batas normatif yang jelas dan berpotensi diskriminatif, sedangkan
Pasal 28A ayat (4) melalui ketentuan transisional tanpa parameter objektif
yang memenuhi syarat keabsahan diskresi dalam hukum administrasi
negara. Keseluruhan konstruksi tersebut mengakibatkan berkurangnya
kepastian
hukum,
melemahnya
persamaan
kesempatan
dalam
pemerintahan, serta menyimpangi batas konstitusional mengenai keterkaitan
fungsi kepolisian sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam Putusan
Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
G. Kesesuaian Bentuk Petitum dengan Sifat Kaidah Konstitusional yang
Dilanggar pada Masing-Masing Objek Permohonan
78. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Bagian C, D, dan E di atas, ketiga
objek permohonan a quo memiliki sifat cacat konstitusional yang berbeda
satu sama lain, sehingga Pemohon merumuskan bentuk petitum yang
berbeda pula bagi masing-masing objek, sejalan dengan prinsip bahwa
Mahkamah sepatutnya memilih bentuk pemulihan yang paling proporsional
dengan karakter pelanggaran yang didalilkan, tanpa melampaui batas
kewenangan sebagai negative legislator sebagaimana telah diuraikan pada
Bagian A angka 3 di atas.
79. Bahwa terhadap Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri, persoalan
konstitusionalnya bersifat struktural, yaitu Penjelasan yang melampaui
fungsinya sebagai tafsir resmi dengan memperluas cakupan norma batang
tubuh yang semula limitatif (vide angka 25 dan 30). Oleh karena batang tubuh
Pasal 28A ayat (2) itu sendiri tidak didalilkan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, maka pemulihan yang proporsional cukup berupa penegasan
tafsir yang mengembalikan sifat limitatif tersebut, tanpa perlu menghapuskan
frasa “antara lain” itu sendiri secara total. Dengan demikian, petitum yang
dimohonkan terhadap norma a quo dirumuskan secara bersyarat tunggal.
80. Bahwa terhadap Pasal 28A ayat (3) UU Polri, sebagaimana telah diuraikan
pada angka 52 sampai dengan angka 54 di atas, terdapat empat dalil yang
bersifat kumulatif namun tidak seluruhnya dapat dipulihkan melalui
penafsiran: dalil kekeliruan konseptual dapat diatasi dengan penambahan
syarat bahwa penempatan hanya dilakukan pada jabatan yang termasuk
dalam kategori sebagaimana dimaksud Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b,
dan huruf c, sedangkan dalil ketiadaan elemen kebutuhan, pelanggaran
31
kesetaraan perlakuan, dan potensi penyalahgunaan wewenang merupakan
cacat yang melekat pada norma itu sendiri. Oleh karena itu, pemulihan yang
paling konsisten dengan keseluruhan dalil tersebut adalah pernyataan bahwa
norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
keseluruhan, dengan penafsiran bersyarat sebagai alternatif apabila
Mahkamah berpendapat cacat konseptual tersebut telah cukup dipulihkan
melalui penafsiran yang dimohonkan.
81. Bahwa sekalipun petitum bersyarat sebagaimana dimaksud di atas secara
langsung hanya memulihkan dalil kekeliruan konseptual, penambahan syarat
bahwa penempatan hanya dilakukan pada jabatan yang termasuk dalam
kategori sebagaimana dimaksud Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan
huruf
c
tersebut
turut
mengurangi
meskipun
tidak
sepenuhnya
menghilangkan risiko konstitusional yang mendasari ketiga dalil lainnya,
karena parameter objektif dimaksud sekaligus mempersempit ruang
subjektivitas frasa “permintaan” dan “membutuhkan” (vide angka 42–43),
mengurangi ruang preferensi struktural yang mendasari dalil kesetaraan
perlakuan (vide angka 50), dan mempersempit ruang penyalahgunaan
wewenang yang mendasari dalil détournement de pouvoir (vide angka 51).
Bahwa oleh karena penafsiran bersyarat tersebut semata-mata mengurangi,
bukan menghilangkan, risiko konstitusional yang melekat pada ketiga dalil
lainnya, Pemohon tetap berpendirian agar pernyataan bertentangan secara
keseluruhan yang lebih didahulukan Mahkamah.
82. Bahwa terhadap Pasal 28A ayat (4) UU Polri, sebagaimana telah diuraikan
pada angka 65 di atas, Pemohon mengakui keberadaan masa transisi
sebagai tujuan yang sah (legitimate aim) dan tidak mendalilkan penghapusan
gagasan transisi itu sendiri. Persoalan konstitusionalnya semata-mata
terletak pada ketiadaan parameter yang mengendalikan pelaksanaannya.
Oleh karena norma a quo tidak bercacat pada eksistensinya, melainkan pada
ketiadaan batasan penerapannya, maka pemulihan yang proporsional adalah
penambahan syarat bahwa penempatan hanya dipertahankan pada jabatan
yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud Pasal 28A ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf c, sehingga petitum yang dimohonkan terhadap
norma a quo dirumuskan secara bersyarat tunggal, konsisten dengan
pengakuan Pemohon pada angka 65 tersebut.
32
83. Bahwa dengan demikian, perbedaan bentuk petitum pada ketiga objek
permohonan a quo bukan merupakan inkonsistensi, melainkan cerminan
metodologis yang konsisten dari sifat cacat konstitusional yang berbeda-beda
pada setiap objek permohonan sebagaimana telah diuraikan pada Bagian C,
D, dan E di atas.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan permohonan sebagaimana diuraikan
di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7181) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang dimaknai bahwa penyebutan “antara lain” pada
huruf a, huruf b, dan huruf c memperluas urusan pemerintahan atau
kementerian/lembaga yang termasuk dalam masing-masing kategori huruf a,
huruf b, dan huruf c secara tidak terbatas, sehingga tidak lagi bersifat limitatif
sebagaimana ditentukan dalam batang tubuh Pasal 28A ayat (2);
3. Menyatakan Pasal 28A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7181) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
ATAU
Menyatakan Pasal 28A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
33
Indonesia Nomor 7181) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa
penempatan
anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
aktif
berdasarkan permintaan kementerian/lembaga hanya dapat dilakukan pada
jabatan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, dan/atau penegakan hukum sebagaimana dimaksud batang
tubuh Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c;
4. Menyatakan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7181) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa
keberlakuan penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
aktif berdasarkan penugasan Presiden selama masa transisi 2 (dua) tahun
sebagaimana dimaksud Pasal 28A ayat (4) hanya dapat dipertahankan
terhadap jabatan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat, dan/atau penegakan hukum sebagaimana dimaksud
batang tubuh Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, namun
tidak di-nazegel.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
34
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A
ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7181,
selanjutnya disebut UU 5/2026) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan a quo, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 1 Juli 2026
secara daring (online) disertai dengan Daftar Alat Bukti (DAB) dan bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4 dalam bentuk softfile dan belum dibubuhi
meterai, yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026 berdasarkan Akta
35
Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 255/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026
bertanggal 1 Juli 2026.
[3.3.2]
Bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa
kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang diselenggarakan pada tanggal
9 Juli 2026, Pemohon telah menerima penasihatan dari Mahkamah untuk
memperbaiki permohonan sekaligus memberi meterai pada alat bukti yang
digunakan untuk mendukung dalil-dalil Pemohon. Mahkamah memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
dan
melengkapi
permohonannya, dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak sidang pemeriksaan
pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan
sebagaimana termuat dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025). Berdasarkan Pasal 37 ayat (1)
PMK a quo, Mahkamah memberikan tenggat waktu penyerahan perbaikan
permohonan, yakni pada hari Rabu, 22 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, yang dapat
diajukan secara daring (online) atau luring (offline). Mahkamah juga mengingatkan
Pemohon agar melengkapi alat bukti yang diajukan dengan telah membubuhi
meterai pada alat bukti tersebut [vide Risalah Sidang, tanggal 9 Juli 2026, hlm. 27].
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian
undang-undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025]. Demikian juga dalam hal
permohonan diajukan secara daring (online), Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025
menentukan permohonan harus disertai dengan penyampaian berkas alat bukti
kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengajuan alat
bukti yang dibubuhi meterai tersebut untuk mendukung permohonan termasuk
penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi meterai bagi permohonan yang
diajukan secara daring, merupakan bagian dari keterpenuhan syarat formil
pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam ketentuan
Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 yang menyatakan bahwa, “Dalam hal
permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan antara
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, dan/atau Pasal 12, amar
putusan, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”;
36
[3.3.4]
Bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan Pemohon, terhadap
tenggat waktu perbaikan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Sub-paragraf
[3.3.2] di atas, Pemohon telah menyerahkan perbaikan permohonan dalam bentuk
softfile dan telah ditandatangani sekaligus menambahkan alat bukti yang diberi
tanda Bukti P-5, yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Namun,
hingga berakhirnya sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan
permohonan serta pengesahan alat bukti yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli
2026, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan alat bukti softfile, sehingga alat
bukti yang diserahkan kepada Mahkamah tidak dibubuhi meterai, sebagaimana
pengakuan Pemohon berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh Mahkamah
dalam sidang pemeriksaan pendahuluan [vide Risalah Sidang, tanggal 22 Juli 2026,
hlm. 9].
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat oleh karena permohonan Pemohon tidak disertai dengan alat bukti
yang telah dibubuhi meterai maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
37
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
38
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menguji Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri. 16. Bahwa dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Paragraf [3.12.2], Mahkamah telah menegaskan bahwa desain konstitusional keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara bertumpu pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian dirumuskan secara expressis verbis dalam Pasal 10 ayat (3) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, yang keduanya menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mahkamah menyatakan bahwa rumusan tersebut tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain, dan menegaskan bahwa “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk kategori jabatan ASN manajerial dan non manajerial sebagaimana diatur Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 13 17. Bahwa dalam Paragraf [3.12.3] putusan a quo, Mahkamah lebih lanjut menegaskan fungsi penjelasan undang-undang berdasarkan angka 176 dan angka 177 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022: penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan yang hanya boleh memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan istilah asing dalam norma, dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan, serta tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma baru. 18. Bahwa dengan menerapkan tolok ukur tersebut terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang saat itu diuji, Mahkamah membedakan dua bagian penjelasan secara berbeda: frasa “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dinyatakan sah, karena semata-mata menjelaskan norma batang tubuh tanpa menimbulkan ketidakjelasan; sebaliknya, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, karena sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh, bahkan mengaburkan substansi syarat “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”, yang pada akhirnya merugikan kepastian karier baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian maupun bagi ASN sipil di luar institusi kepolisian, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 19. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah sebagaimana diuraikan pada angka 16 sampai dengan angka 18 di atas, Pemohon merumuskan parameter pengujian terhadap Penjelasan undang-undang dalam dua tahapan analisis, yaitu: pertama, apakah frasa dalam Penjelasan semata-mata menguraikan atau mempertegas norma dalam batang tubuh undang-undang; atau kedua, apakah frasa tersebut justru mengaburkan atau memperluas norma batang tubuh sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Parameter analisis tersebut selanjutnya diterapkan oleh Pemohon terhadap Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri. Hubungan Sistemik Antara Ketiga Norma yang Diuji (The Common Thread) 20. Bahwa ketiga objek permohonan a quo pada dasarnya memiliki persoalan konstitusional yang sama, yaitu kegagalan norma a quo menyediakan ukuran 14 objektif yang memungkinkan warga negara memahami, memprediksi, dan menguji batas antara jabatan kepolisian dan jabatan administrasi sipil (constitutional intelligibility). Penjelasan Pasal 28A ayat (2) memperluas batas tersebut secara tidak terbatas melalui penjelasan, Pasal 28A ayat (3) menggantinya dengan ukuran subjektif berupa keahlian individu, sedangkan Pasal 28A ayat (4) menyerahkan ruang diskresi transisi yang luas tanpa parameter pengendalian. C. Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri Memperluas Cakupan Norma Secara Tidak Proporsional, Melanggar Asas Kejelasan Rumusan, dan Melampaui Fungsi Penjelasan 21. Bahwa dalam menguji Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri berdasarkan kerangka proporsionalitas sebagaimana diuraikan pada Bagian A, Pemohon menitikberatkan analisis pada elemen kesesuaian cara (suitability) dan keseimbangan (proportionality stricto sensu), karena persoalan konstitusional utama pada norma a quo terletak pada ketidaktepatan Penjelasan sebagai instrumen pengaturan cakupan norma, serta pada tidak seimbangnya kerugian kepastian hukum dibanding manfaat administratif yang hendak dicapai. 22. Bahwa Pasal 28A ayat (2) UU Polri menentukan bahwa jabatan luar organisasi kepolisian yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dibatasi secara limitatif pada tiga bidang, yaitu: (a) pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan (c) penegakan hukum. 23. Bahwa pembatasan yang dirumuskan secara limitatif dalam batang tubuh Pasal 28A ayat (2) UU Polri mengalami perluasan cakupan melalui Penjelasan pasalnya sendiri, di mana Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Polri menggunakan frasa “antara lain” sebelum menyebutkan contoh urusan pemerintahan atau kementerian/lembaga di dalamnya, sehingga cakupan bidang penempatan berpotensi meluas melampaui batasan yang telah ditentukan dalam batang tubuh. 24. Bahwa hal tersebut relevan diuji berdasarkan asas kejelasan rumusan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menghendaki agar peraturan 15 perundang-undangan disusun dengan pilihan kata dan bahasa hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 25. Bahwa persoalan konstitusional pokok pada Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri terletak pada penggunaan frasa “antara lain” sebagai teknik norma yang berpotensi mengubah daftar bidang yang semula limitatif dalam batang tubuh Pasal 28A ayat (2) menjadi daftar yang bersifat terbuka dalam Penjelasannya, sehingga memungkinkan perluasan cakupan norma tanpa melalui mekanisme perubahan undang-undang. Berdasarkan angka 176 dan angka 177 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022, sebagaimana pula ditegaskan Mahkamah dalam Paragraf [3.12.3] Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Penjelasan suatu norma berfungsi sebagai tafsir resmi yang tidak boleh memuat rumusan yang berisi norma baru atau memperluas norma batang tubuh. Dengan demikian, objek yang dipersoalkan Pemohon adalah struktur norma itu sendiri, bukan substansi masing-masing contoh yang saat ini dicantumkan. 26. Bahwa persoalan konstitusional frasa “antara lain” tersebut turut diperkuat oleh inkonsistensi internal pada redaksi Penjelasan itu sendiri. Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Polri menggunakan pola kalimat yang identik, yaitu “...antara lain pada: a. ...; dan b. ...”. Berdasarkan angka 90 dan angka 91 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, konjungtor “dan” dalam suatu rincian atau tabulasi norma memiliki fungsi teknis untuk menandakan sifat kumulatif dan tertutup suatu daftar, sebagaimana pula telah diterapkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024. Penggunaan konjungtor “dan” pada akhir enumerasi huruf a dan b tersebut menandakan rincian yang bersifat kumulatif, sedangkan frasa “antara lain” yang mendahuluinya menandakan rincian yang bersifat terbuka, sehingga redaksi Penjelasan a quo memuat dua penanda teknis yang tidak selaras dalam satu kalimat yang sama, dan hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai sifat terbuka atau tertutupnya daftar urusan pemerintahan yang dimaksud. 27. Bahwa selain persoalan tersebut, Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a dan huruf b UU Polri juga merumuskan istilah “pemeliharaan keamanan dan 16 ket
