PUU
Tahun 2025
256/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: Muhammad Farhan Firdaus (Pemohon I), Roby Purnama Sidiq (Pemohon II), Muhammad Alaudin Fathan (Pemohon III), Muhafiddin Nezar Yusufi (Pemohon IV) dan Amanda Tiara Karim (Pemohon V).
Tanggal Putusan: 2026-01-22
UU Diuji: UU 17/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 30/2014
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 256/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Muhammad Farhan Firdaus
Pekerjaan
:
Mahasiswa S-1
Alamat
:
Jalan Cimerak Selatan Nomor 39a, RT 006, RW 016,
Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit,
Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
Roby Purnama Sidiq
Pekerjaan
:
Mahasiswa S-1
Alamat
:
Jalan Pondok Aren II Nomor 30, RT 007, RW 003,
Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren,
Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
:
Muhammad Alaudin Fathan Ghazy
Pekerjaan
:
Mahasiswa S-1
Alamat
:
Komplek P dan K Nomor 78, RT 001, RW 004,
Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon III;
4. Nama
:
Muhafiddin Nezar Yusufi
Pekerjaan
:
Mahasiswa S-1
2
Alamat
:
Jalan Permai Barat V D1/9, RT 003, RW 014, Kelurahan
Jurangmangu
Barat,
Kecamatan
Pondok
Aren,
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon IV;
5. Nama
:
Amanda Tiara Karim
Pekerjaan
:
Mahasiswa S-1
Alamat
:
KAV DKI Blok i5 Nomor 20, RT 008, RW 009, Kelurahan
Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon V;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 1 November 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 13 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 261/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor
256/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 18 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026, yang pada pokoknya
sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
3
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (“UU
PPP”) menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
4
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa sejatinya objek yang menjadi objectum litis Mahkamah Konstitusi baik
uji materiil dan uji formil berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (“Peraturan Mahkamah Konstitusi
No.7/2025”): “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi No.7/2025
menyatakan “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 ”
7. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam
suatu undang-undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK
terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-
undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-
undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK atau sebaliknya tidak
konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK.
8. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), yang
berbunyi:
“Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji“.
9. Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam Undang-
undang MD3 yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah
5
Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29
ayat (1) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 9
ayat (1) Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta
Pasal 2 PMK 7/2025.
10. Bahwa dalam pengujian materi undang-undang terhadap Undang Undang
Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar
muatan norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (nebis in idem).
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 72 PMK 7/2025, yang pada pokoknya
terdapat klausul pengecualian bagi materi muatan dasar pengujian yang
berbeda. In casu permohonan a quo memiliki kombinasi dalil pengujian yang
berbeda dari pengujian Pasal a quo sebelumnya, yang selengkapnya dapat
diamati pada Tabel 2 Kombinasi Dalil Permohonan Pemohon, sehingga
permohonan a quo tidak nebis in idem dan dapat dipertimbangkan oleh
Mahkamah.
11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 in casu Pasal 76 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5568) terhadap PASAL 1 AYAT (3), PASAL
28D AYAT (1) UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
12. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Para Pemohon berpandangan
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang a quo pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
II. KEDUDUKAN HUKUM/LEGAL STANDING PARA PEMOHON
13. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang No.7 Tahun 2020
mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
6
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang,
yaitu:
a. Perorangan WNI;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara;
14. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 yang menyatakan:
Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
15. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun
2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
7
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
16. Bahwa untuk menjelaskan apakah ada hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam point a Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025, maka perlu diuraikan
Para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] dan
berstatus sebagai mahasiswa fakultas syariah dan hukum pada Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta [vide Bukti P-2]. Status tersebut tidak
hanya menunjukkan kedudukan administratif semata, melainkan menegaskan
posisi Para Pemohon sebagai bagian dari komunitas akademik yang secara
langsung dijamin hak-hak konstitusionalnya oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
Sedangkan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang
undang”
17. Bahwa kedua pasal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang bersifat
substantif dan saling melengkapi antara hak konstitusional para pemohon
sebagai warga negara serta mahasiswa untuk mengembangkan diri dan
tanggung jawab konstitusional pemerintah untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya. Membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (2) tidak akan dapat terwujud
tanpa adanya partisipasi masyarakat secara langsung untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. Hak ini tidak bersifat pasif, melainkan
mengandung dimensi partisipatif dan transformatif, yaitu hak para pemohon
untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan demokrasi, pengembangan
pemikiran kritis, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan
negara sebagai bagian dari proses pembangunan bangsa. Dalam hal ini adalah
8
pengawasan penyelenggaraan kekuasaan anggota DPR yang tidak terbatas
secara periodisasi.
18. Hak tersebut tidak dapat tercapai apabila kondisi penyelenggaraan
kekuasaaan negara tidak berlandaskan nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Dengan
kata lain, Pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa hak atas pendidikan adalah
kewajiban konstitusional pemerintah untuk dapat menjamin sistem pendidikan
yang bermoral, berkeadilan, dan berorientasi pada kemerdekaan berpikir
dalam rangka membentuk karakter bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia.
19. Bahwa untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, mandiri, dan
berorientasi pada kebebasan akademik serta pengembangan daya kritis warga
negara. Dengan demikian, hak atas pendidikan dalam UUD 1945 tidak dapat
dipisahkan dari hak atas pengembangan diri; keduanya saling berkaitan dan
menjadi landasan bagi terwujudnya warga negara yang cerdas, merdeka
dalam berpikir, dan berdaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
20. Bahwa frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” tidak hanya dimaknai sebagai
kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan secara formal, melainkan
negara berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap ilmu atau pembelajaran
yang didapatkan dapat diaplikasikan atau diterapkan oleh negara sebagai
bentuk nyata atas terselenggaranya kecerdasan yang merdeka. Namun dalam
konteks ini, ilmu yang didapatkan pemohon tentang pembelajaran pembatasan
kekuasaan nyata-nyatanya tidak diterapkan dan diaplikasikan dengan tidak
adanya pembatasan periode jabatan anggota DPR.
21. Bahwa dalam proses pendidikan hukum yang ditempuh, Para Pemohon
memperoleh
pemahaman
mengenai
prinsip
pembatasan
kekuasaan,
supremasi konstitusi, dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam teori
negara hukum. Ketidaksesuaian antara prinsip-prinsip tersebut dengan praktik
penyelenggaraan negara yang terjadi dalam realitas sosiologis menegaskan
adanya ruang konstitusional bagi Para Pemohon untuk memajukan diri,
memperjuangkan hak-haknya, serta berperan aktif dalam penyelenggaraan
negara sebagai perwujudan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
22. Bahwa teori yang dipelajari di ruang akademik yang menekankan pentingnya
pembatasan kekuasaan, keseimbangan antara lembaga, serta akuntabilitas
jabatan publik, ternyata tidak sepenuhnya tercermin dalam praktik
9
penyelenggaraan kekuasaan negara. Seluruh tindakan penyelenggara negara
wajib dilandaskan pada asas kejelasan norma (lex certa) dan keterukuran
tanggung jawab (accountability) yang dalam hal ini dilanggar akibat ketiadaan
pembatasan periodisasi jabatan anggota DPR
23. Bahwa sebagai mahasiswa Ilmu Hukum sekaligus aktivis yang aktif dalam isu
ketatanegaraan, dinamika kekuasaan negara, dan implementasi prinsip negara
hukum, Para Pemohon memiliki keresahan dan kesadaran konstitusional yang
tinggi untuk memahami, menilai, dan mengidentifikasi adanya potensi
pelanggaran terhadap hak konstitusional tersebut. Aktivitas Para Pemohon
adalah bentuk nyata dari perwujudan partisipasi warga negara dalam
mengawasi dan mengkaji pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusi dalam praktik
penyelenggaraan negara. Dengan demikian, hak konstitusional Para Pemohon
untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 merupakan dasar yang sah dan relevan bagi
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara a quo.
24. Bahwa dalam prinsip kedaulatan rakyat, setiap warga negara Indonesia tanpa
terkecuali, termasuk Para Pemohon, memiliki kedudukan sebagai subjek
penerima manfaat langsung (beneficiaries) dari terselenggaranya sistem
pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Dalam konteks tersebut,
negara melalui kebijakan dan regulasinya wajib memastikan bahwa seluruh
lembaga perwakilan rakyat, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Republik Indonesia, berfungsi secara ideal (sesuai dengan prinsip pembatasan
kekuasaan) untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
25. Bahwa secara substantif, hak konstitusional Para Pemohon yang bersumber
dari Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mencakup hak hukum
konstitusional, yakni hak untuk memperoleh kepastian hukum serta jaminan
atas sistem ketatanegaraan yang berkeadilan, akuntabel, dan tidak membuka
ruang bagi dominasi kekuasaan politik yang berkepanjangan tanpa
pembatasan masa jabatan, sehingga sejalan dengan prinsip sirkulasi
kekuasaan dalam negara hukum demokratis.
10
26. Bahwa hak ini menjadi fondasi bagi legitimasi sosial dan moral negara dalam
menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Apabila
norma dalam undang-undang yang diuji justru mengaburkan prinsip kedaulatan
rakyat dan membuka ruang dominasi kekuasaan politik oleh individu atau
kelompok tertentu tanpa adanya pembatasan masa jabatan yang jelas, maka
secara nyata telah menggerus hak konstitusional Para Pemohon untuk
memperoleh kepastian hukum atas pemerintahan yang berdasarkan pada
pembatasan kekuasaan sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.
27. Bahwa sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Hakim dan
hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Ketentuan ini secara
expressis verbis menegaskan bahwa hakim, termasuk Hakim Konstitusi, tidak
boleh bersikap pasif atau sekadar menjadi corong undang-undang, melainkan
wajib menggali serta mengilhami perubahan hukum ketika suatu norma telah
kehilangan relevansi terhadap dinamika sosial, perkembangan zaman, atau
bertentangan dengan rasa keadilan publik
28. Bahwa dalam keyakinan Pemohon, makna “menggali” dalam pasal a quo
mengandung kewajiban bagi hakim untuk menilai apakah suatu konsep
ketatanegaraan masih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-
prinsip penyelenggaraan negara yang baik. Penilaian ini menjadi penting ketika
norma yang berlaku menunjukkan potensi menimbulkan praktik ketidakwajaran
atau penyimpangan dalam penyelenggaraan kekuasaan publik. Dalam situasi
demikian, hakim tidak sepatutnya berpegang secara kaku pada ketentuan
normatif
semata,
melainkan
perlu
menafsirkan
hukum
dengan
mempertimbangkan nilai keadilan dan integritas sistem ketatanegaraan. Oleh
karena itu, Mahkamah Konstitusi berwenang dan berkewajiban menafsirkan
konstitusi secara proporsional dan berorientasi pada keadilan substantif demi
memastikan bahwa norma yang diuji tetap sejalan dengan perkembangan
hidup ketatanegaraan dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
29. Bahwa sebagai warga negara yang akan dan terus berpartisipasi dalam proses
politik, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk dijamin berada dalam
sistem perwakilan yang tidak membuka peluang terjadinya akumulasi
kekuasaan tanpa batas. Hak tersebut dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
11
yang menegaskan prinsip negara hukum, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menjamin kepastian hukum yang adil. Dengan tidak diaturnya batas masa
jabatan anggota DPR, Pemohon secara wajar dapat mengalami kerugian
konstitusional berupa hilangnya jaminan atas sistem kekuasaan yang
terkendali dan demokratis, yang merupakan bagian integral dari haknya
sebagai
warga
negara
untuk
memperoleh
kepastian
hukum
serta
penyelenggaraan kekuasaan yang tidak sewenang-wenang. Oleh karena itu,
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas norma a quo.
30. Bahwa keterlibatan aktif para pemohon dalam demokrasi dan hukum di
indonesia dapat dibuktikan:
a. Pemohon I turut serta dalam kegiatan demokrasi dan hukum yang
dibuktikan melalui keikutsertaan pemohon sebagai pemateri dalam
kegiatan diskusi film “pesta oligarki” yang diadakan oleh Ahimsa Kompak
dan pemateri dalam kegiatan diskusi hukum dan demokrasi Young Yuris
Festival yang diadakan oleh Kompres UIN Khas Jember. Selain itu,
Pemohon I juga turut serta dalam mengikuti kompetisi debat hukum Lomba
debat Airlangga Law Competition 2023 dan Publikasi Karya Tulis Ilmiah
Tentang Partai Politik dan Demokrasi (Bukti P-5)
b. Pemohon II turut serta dalam kegiatan demokrasi dan hukum yang
dibuktikan melalui keikutsertaan dalam lomba debat hukum Pekan Syariah
dan Hukum FSH UIN Jakarta 2024 Sekolah Legislatif SEMA FDIKOM UIN
Jakarta 2025 dan Pelatihan Dasar Bantuan Hukum Nasional 2024 yang
diselenggarakan oleh LKBHMI Cabang Ciputat (Bukti P-6)
c. Pemohon III turut serta dalam kegiatan demokrasi dan hukum yang
dibuktikan melalui keikutsertaan dalam Sekolah Legislatif SEMA FDIKOM
UIN Jakarta (Bukti P-7)
d. Pemohon IV turut serta dalam kegiatan demokrasi dan hukum yang
dibuktikan melalui keikutsertaan pemohon dalam lomba debat Pekan
Syariah dan Hukum FSH UIN Jakarta serta diskusi dan pelatihan demokrasi
dan hukum melalui Sekolah Legislatif SEMA FDIKOM UIN Jakarta 2025
Pelatihan Mitigasi, Pemantauan, dan Advokasi 2025 yang diselenggarakan
oleh PSHK, LBH Jakarta, dan YAPPIKA melalui Koalisi Kebebasan
12
Berserikat serta Pelatihan Dasar Bantuan Hukum Nasional 2024 yang
diselenggarakan oleh LKBHMI Cabang Ciputat (Bukti P-8)
e. Pemohon V turut serta dalam kegiatan demokrasi dan hukum dibuktikan
melalui keikutsertaan Pemohon dalam lomba debat hukum Raden Rahmat
Law Fair tahun 2024, Sultan Jawara Law Festival I 2024, Veteran Legal
Competition tahun 2025, dan Sultan Jawara Law Festival II 2025 yang
membahas mengenai efektivitas demokrasi dengan melakukan riset
mendalam guna memberikan solusi hukum terbaru (Bukti P-9)
Bahwa hal ini menandakan para pemohon turut serta dalam keterlibatan
aktif dalam proses dialektika gagasan hukum dan demokrasi di Indonesia.
31. Bahwa para pemohon sebagai mahasiswa aktif dalam diskusi dan partisipasi
di bidang hukum terkhusus hukum tata negara. Oleh karenanya para pemohon
memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas hukum dan pemerintahan
karena hal tersebut berpengaruh langsung pada lingkungan akademik dan
sosial di mana para Pemohon belajar dan berkembang. Hal ini juga sejalan
dengan pertimbangan hukum hakim mahkamah konstitusi dalam point 3.5
putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan point 3.5 dalam putusan MK Nomor
199/PUU-XXIII/2025 yang pada kesimpulannya mengabulkan kualifikasi para
pemohon dalam putusan tersebut sebagai bagian dari lingkungan akademik.
32. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon dalam perkara a quo bersifat
spesifik dan aktual. Hal ini disebabkan oleh berlakunya Pasal 76 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
yang tidak mengatur secara tegas pembatasan masa jabatan anggota DPR RI.
Ketiadaan pembatasan tersebut membuka peluang bagi seseorang untuk
menduduki jabatan anggota DPR secara berulang tanpa batas waktu yang
jelas, sehingga menimbulkan potensi konsentrasi kekuasaan, distorsi
representasi politik, serta penyimpangan prinsip checks and balances yang
seharusnya dijaga dalam desain ketatanegaraan Indonesia. Dengan demikian,
keberlakuan norma tersebut secara nyata mengancam hak konstitusional Para
Pemohon untuk menikmati demokrasi yang sehat dan sistem kekuasaan yang
dibatasi secara proporsional.
33. Bahwa kerugian konstitusional para pemohon diyakini tidak akan atau tidak
terjadi apabila permohonan para pemohon dikabulkan oleh majelis hakim
Mahkamah Konstitusi.
13
34. Bahwa dengan demikian para Pemohon telah memenuhi kualitas dan
kapasitas sebagai Pemohon pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar 1945. Sehingga, jelas pula para Pemohon memiliki hak dan
kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan
permohonan pengujian UU MD3 terhadap UUD 1945.
ALASAN PERMOHONAN
A. PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI (TIDAK Nebis in Idem)
35. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 72 ayat (2) PMK Nomor 7
Tahun 2025 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji
oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 ayat (2)
UU MK “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.” Pasal 72 ayat (2) PMK
Nomor 7 Tahun 2025 “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”
36. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 76 (4)
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah kali
dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus sebanyak
Putusan, yang selengkapnya dapat diamati sebagai berikut:
Tabel 1
Daftar Putusan Mahkamah dalam Pengujian Perkara Pasal 76 (4) UU
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
NO
Perkara
Batu Uji
Alasan
Permohonan
Pertimbangan
Hakim
Putusan
1.
Putusan
Nomor
1/PUU-
XVIII/202
0
Pasal 28D
ayat
(1)
dan
(3),
Pasal
28I
ayat
(4)
dan
(5)
UUD
NRI
1945
Bahwa Pasal 76
ayat (4) UU MD3
memberikan
peluang
penyalahgunaan
kewenangan
dan
menyebabkan
ketidakpastian
Bahwa
Pemohon
dapat menerangkan
hubungan
sebab
akibat kerugian hak
konstitusional
Bahwa
Pemohon
tidak
memberikan
studi
komparasi
Mengabulkan
penarikan
kembali
permohonan
Pemohon
14
hukum
negara lain
2.
Putusan
Nomor
157/PUU-
XXII/2024
Pasal 28D
ayat
(1)
dan
(3)
UUD
NRI
1945
Bahwa Pasal 76
ayat (4) UU MD3
menyebabkan
ketidakpastian
sehingga
menghilangkan
legitimasi sebagai
negara hukum
Bahwa seharusnya
terdapat
batasan
pada
frasa
“anggota … yang
baru mengucapkan
sumpah/janji”
sebagai
orang
baru,
bukan
periode baru
Bahwa
tidak
terdapat
pembatasan akan
memperkecil
kesempatan
walaupun
tidak
secara
langsung
karena
anggota
lama
memiliki
kemampuan yang
lebih seperti afiliasi
jaringan bisnis
Bahwa
hal
ini
membawa
suatu
lembaga ke dalam
penyalahgunaan
wewenang
Bahwa
banyak
anggota
legislatif
yang
memanfaatkan
jabatan
dan
sumber
daya
berasal dari APBN
untuk
memenangkan
kontestasi
Bahwa
terdapat
perbedaan
sifat
jabatan
legislatif
dengan eksekutif,
Bahwa
Pemohon
dapat menerangkan
hubungan
sebab
akibat kerugian hak
konstitusional
Bahwa
Pemohon
belum
dapat
memberikan alasan
yang
kuat
dan
mendasar
Bahwa alasan sifat
jabatan
dengan
presiden
memiliki
karakteristik
yang
berbeda
Bahwa
alasan
praktik uang tidak
dapat
dibenarkan
karena dapat terjadi
di setiap pemilihan
umum
Bahwa
memanfaatkan
segala cara untuk
memenangkan
kontestasi
bukan
disebabkan
tidak
adanya
pembatasan tetapi
sifat struktural
Menolak
permohonan
Pemohon
untuk
seluruhnya
15
yang
tercermin
pada
praktik
autocratic legalism
3.
Putusan
Nomor
164/PUU-
XXII/2024
Pasal 28C
ayat
(2),
Pasal 28D
ayat
(1),
Pasal 28D
ayat
(3)
dan Pasal
28H
ayat
(2)
UUD
NRI Tahun
1945
Bahwa Pasal 76
ayat (4) UU MD3
menyebabkan
penyimpangan
etika publik dan
privat
sehingga
membuka peluang
besar untuk KKN
Bahwa
telah
melanggar
Pasal
15 ayat (1), Pasal
18 ayat (1) dan (2)
UU
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
mengenai
pembatasan masa
jabatan
Badan
dan/atau
pejabat
pemerintahan
sehingga
dikategorikan
melampaui
wewenang
Bahwa
terdapat
pembatasan masa
jabatan
terhadap
anggota
KPU,
Bawaslu,
Hakim
Konstitusi,
dan
Komisi Yudisial
Bahwa
untuk
menjunjung
demokrasi
berkeadilan
perlu
adanya kemajuan
pendidikan
politik
dengan
pembatasan masa
jabatan
anggota
dewan
Bahwa
Pemohon
dapat menerangkan
hubungan
sebab
akibat kerugian hak
konstitusional
Bahwa alasan isu
calon
anggota
legislatif
yang
pernah
menjadi
terpidana
tetap
dapat mencalonkan
sesuai
tingkat
kekritisan
pemilih
dalam proporsional
terbuka
Menolak
permohonan
Pemohon
untuk
seluruhnya
16
Tabel 2
Kombinasi Dalil Permohonan Pemohon
Batu Uji UUD 1945
Legal Standing
Dalil Permohonan
Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945
Legal standing pemohon ialah
sebagai
mahasiswa
yang
merupakan partisipan dalam
politik
dan
demokrasi
di
Indonesia
yang
berbeda
dengan
permohonan-
permohonan sebelumnya
Pemohon
mendalilkan
alasan
patronase
politik,
regenerasi
politik,
prinsip
pembatasan
kekuasaan
yang memiliki kombinasi dalil
permohonan
yang
lebih
banyak
Catatan:
batu
uji
yang
digunakan
belum
pernah
digunakan,
berbeda
dalam
berbagai
Putusan
MK di atas.
Hak Konstitusional para
pemohon dijamin oleh Pasal 1
ayat (2), Pasal 28 C ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
31 ayat (3) UUD 1945
B. MASA JABATAN DPR YANG TIDAK TERBATAS BERTENTANGAN DENGAN
KONSTITUSIONALISME
37. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Indonesia adalah negara hukum” (rechtsstaat). Dalam negara hukum, setiap
pelaksanaan kekuasaan harus tunduk pada prinsip pembatasan dan
pengawasan agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
38. Bahwa teori tentang negara hukum (Rechtsstaat) yang dikemukakan oleh
Friedrich Julius Stahl menegaskan bahwa esensi negara hukum terletak pada
pengakuan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum dan tidak boleh
dibiarkan mengalir tanpa batas sehingga setiap norma yang membuka celah
kekuasaan absolut harus dihapuskan.
39. Bahwa secara konseptual, paham konstitusionalisme yang dianut dalam
negara hukum modern menyatakan bahwa setiap kekuasaan negara harus
dibatasi oleh hukum dasar (konstitusi) dan produk turunannya, demi melindungi
hak-hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Paham ini
tidak berhenti pada keberadaan konstitusi saja, melainkan menuntut agar
seluruh praktik penyelenggaraan negara tunduk pada semangat pembatasan
kekuasaan dan supremasi hukum.
17
40. Bahwa
menurut
Jimly
Asshiddiqie,
dalam
karyanya
“Konstitusi
&
Konstitusionalisme Indonesia” menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah
Negara Hukum (Rechtsstaat), bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat). Dalam
karya tersebut terkandung pengertian bahwa negara hukum mengamini
adanya prinsip supremasi hukum dan konstitusi yang menganut prinsip
pembatasan kekuasaan berdasarkan sistem konstitusional yang diatur dalam
UUD 1945.
41. Bahwa prinsip pembatasan kekuasaan yang dimaksud tersebut telah
terderogasi dengan berlakunya norma Pasal 76 Ayat (4) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Perwakilan, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang memungkinkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat
menjabat secara terus-menerus tanpa batas waktu yang bertentangan
langsung dengan prinsip dasar constitutionalism yang menjadi jiwa negara
hukum itu sendiri.
42. Bahwa konstitusi harus dipahami sebagai suatu sistem yang utuh dan saling
menopang antar cabang kekuasaan. Pembatasan masa jabatan merupakan
instrumen fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan tersebut.
Oleh karena itu, membatasi kekuasaan eksekutif dan yudikatif tetapi
membiarkan anggota legislatif memiliki peluang menjabat tanpa batas justru
menimbulkan inkonsistensi sistemik (constitutional incoherence) dalam desain
ketatanegaraan Indonesia. Ketimpangan ini merusak prinsip simetri dalam
mekanisme checks and balances, karena memungkinkan satu cabang
kekuasaan menikmati tanpa kontrol waktu (lifelong authority), yang secara
konseptual bertentangan dengan jiwa konstitusi sebagai sistem pembatas
kekuasaan.
43. Bahwa sebagaimana yang dikemukakan oleh Lord Acton, "Power tends to
corrupt, and absolute power corrupts absolutely." "Kekuasaan cenderung
merusak, dan kekuasaan absolut merusak secara absolut." Dengan tidak
diaturnya batasan keterpilihan kembali secara periodik, secara de jure dan de
facto telah menciptakan sebuah desain kelembagaan yang melegitimasi
kekuasaan tanpa batas (unlimited terms) bagi lembaga legislatif yang merusak
sistem ketatanegaraan di Indonesia, Ini adalah sebuah antitesis terhadap
filosofi konstitusionalisme yang dianut Indonesia.
18
44. Bahwa sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr. Fitra Arsil dalam bukunya
yang berjudul “Teori Sistem Pemerintahan” bahwa esensi konstitusi modern
adalah mengendalikan kekuasaan, bukan melanggengkannya. Prinsip ini
tampak jelas dalam konsep fix term, baik dalam sistem presidensial maupun
parlementer, yang berfungsi membatasi kemungkinan manipulasi kekuasaan
dan memastikan sirkulasi kekuasaan yang sehat. Namun, ketika anggota
legislatif tidak dikenai batasan masa jabatan, terjadi ketidakseimbangan logis
dalam arsitektur pembatasan kekuasaan. Eksekutif dan yudikatif dibatasi
secara ketat, tetapi legislatif tidak. Ini membuka peluang akumulasi kekuasaan
jangka panjang yang bertentangan dengan logika konstitusi modern
sebagaimana dijelaskan Fitra arsil.
45. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
108/PUU-X/2012 jo. Putusan Nomor 157/PUU-XXII/2024 jo. Putusan Nomor
164/PUU-XXII/2024 telah berpendapat
“Pembatasan masa jabatan Presiden tidak dapat dipersamakan dengan
pembatasan yang sama untuk masa jabatan anggota DPR dan DPRD karena
sifat jabatan dari kedua jabatan itu berbeda. Presiden adalah jabatan tunggal
yang
memiliki
kewenangan
penuh
dalam
menjalankan
kekuasaan
pemerintahan, sehingga memang diperlukan adanya pembatasan untuk
menghindari kesewenang-wenangan. Adapun anggota DPR dan DPRD adalah
jabatan majemuk yang setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan
kewenangannya
dilakukan
secara
kolektif,
sehingga
sangat
kecil
kemungkinannya untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Bagi partai-partai
politik dapat saja melakukan pembatasan masa jabatan terhadap anggotanya
untuk duduk sebagai anggota DPR dan DPRD. Hal itu adalah kebijakan internal
masing-masing partai politik yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Oleh
karena itu, pembatasan masa jabatan Presiden diatur secara tegas dalam UUD
1945.”
Dalam hal ini, meskipun DPR merupakan lembaga kolektif, keberlanjutan
kekuasaan tanpa adanya pembatasan tetap berpotensi menimbulkan dominasi
politik, baik secara individu, fraksi atau koalisi politik. Dimana aktor-aktor yang
sama dapat terus-menerus mempertahankan pengaruhnya yang dapat
mendominasi proses legislasi, yang secara jelas bertentangan dengan
semangat pembatasan kekuasaan. Apabila pembatasan masa jabatan
diberikan kepada kebijakan internal masing-masing partai politik, maka akan
melahirkan rezim hukum yang terfragmentasi, tidak memiliki standar baku,
maka dari itu negara memiliki kewajiban untuk menjamin demokrasi substantif
19
melalui instrumen hukum nasional, bukan menyerahkan pada otonomi internal
partai yang tidak memadai.
46. Bahwa keberlakuan Pasal 76 ayat (4) Undang-undang a quo yang pada
pokoknya tidak membatasi secara tegas masa jabatan anggota DPR RI, telah
menimbulkan potensi penyimpangan terhadap prinsip demokrasi dan sirkulasi
kekuasaan yang sehat. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi terjadinya
dominasi kekuasaan politik oleh individu atau kelompok tertentu dalam
lembaga legislatif, yang pada akhirnya dapat menggeser fungsi DPR sebagai
representasi rakyat menjadi instrumen kekuasaan yang elitis dan tertutup.
Kondisi ini tidak hanya mengaburkan fungsi dasar lembaga perwakilan rakyat,
tetapi juga mengancam integritas sistem perwakilan dan prinsip sirkulasi
kekuasaan, yang seharusnya menjadi fondasi negara hukum demokratis.
Dengan demikian, norma a quo telah membuka ruang bagi konsentrasi
kekuasaan politik yang secara prinsipil bertentangan dengan semangat
konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
47. Bahwa secara konseptual, pengaturan mengenai masa jabatan anggota
perwakilan rakyat seharusnya dirancang untuk menjamin terwujudnya prinsip
demokrasi dan sirkulasi kekuasaan yang sehat, mengingat DPR RI merupakan
representasi langsung dari kedaulatan rakyat. Namun, norma a quo justru
membuka celah bagi anggota DPR RI untuk menjabat kembali secara terus-
menerus tanpa batasan yang jelas, sehingga menimbulkan potensi monopoli
kekuasaan politik dan ketimpangan kesempatan bagi anggota DPR lainnya.
Kondisi
demikian
bertentangan
dengan
semangat
konstitusi
yang
menempatkan pembatasan kekuasaan sebagai salah satu prinsip utama dalam
penyelenggaraan negara demokratis berdasarkan hukum.
48. Bahwa secara historical context sebagaimana yang dikemukakan oleh salah
satu founding fathers negara Indonesia yakni Muhammad Hatta dalam risalah
sidang BPUPKI menyatakan bahwa negara harus menempatkan diri sebagai
pelindung hak-hak rakyat dan harus menghindari konsentrasi kekuasaan
absolut yang bisa menindas kebebasan individu. Sehingga pentingnya
menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi absolutisme dan tirani
dalam sistem pemerintahan negara baru. Dengan tidak dibatasinya masa
jabatan anggota DPR yang sementara itu eksekutif dan yudikatif dibatasi akan
menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan (imbalance of power).
20
C. DPR MEMILIKI KEWENANGAN YANG BESAR SEHINGGA HARUS DIBATASI
49. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kedudukan konstitusional
yang sangat kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). hal ini dibuktikan dengan
kewenangannya yang mencakup fungsi legislasi, anggaran, pengawasan,
serta kewenangan strategis lain yang berhubungan langsung dengan Presiden
dan lembaga negara lainnya.
50. Bahwa Pasal 20 UUD 1945 secara tegas menempatkan DPR sebagai
pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang bersama Presiden,
sebagaimana dirumuskan:
a. Ayat (2): Setiap RUU dibahas bersama DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
b. Ayat (3): Apabila tidak disetujui bersama, RUU tidak dapat diajukan kembali
dalam masa sidang itu.
c. Ayat (5): RUU yang telah disetujui bersama tetap sah menjadi undang-
undang meskipun tidak disahkan Presiden dalam 30 hari.
51. Bahwa ketentuan dalam norma pasal 20 UUD 1945 tentang wewenang DPR
dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara expressis
verbis menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan setara bersama dengan
presiden dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Membatasi kekuasaan lembaga legislatif adalah upaya untuk mencegah
terjadinya abuse of power (penyelewengan kekuasaan) guna menghindari
praktik politik hukum dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan yang melahirkan produk hukum yang cacat.
52. Bahwa fungsi anggaran DPR diperkuat melalui Pasal 23 ayat (2) dan (3) UUD
1945, yang memberikan DPR kewenangan membahas RAPBN bersama
Presiden dan bahkan menolak RAPBN tersebut, sehingga pemerintah harus
menggunakan APBN tahun sebelumnya.
53. Bahwa UU MD3 semakin memperluas kewenangan DPR dalam anggaran,
antara lain melalui:
a. Pasal 178 dan 179: pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok
kebijakan fiskal sebelum Presiden mengajukan RUU APBN.
b. Pasal 180: DPR dapat mengajukan usul perubahan atas RAPBN.
21
c. Pasal 110: kewenangan Badan Anggaran DPR untuk membahas, menilai,
menyetujui, mengoreksi, hingga memberikan rekomendasi terkait seluruh
struktur dan realisasi APBN.
54. Bahwa hal ini menunjukan DPR memiliki sejumlah kewenangan yang sangat
luas dalam bidang anggaran, mulai dari kewenangan membahas RAPBN,
memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RAPBN, serta kewenangan
mengawasi pelaksanaan APBN. Selain itu, DPR memegang kewenangan
menentukan arah kebijakan fiskal sejak tahap pembicaraan pendahuluan,
kewenangan mengubah besaran penerimaan dan pengeluaran negara dalam
RAPBN, serta kewenangan menetapkan kebijakan pendapatan negara.
Kewenangan DPR juga mencakup pembahasan dan persetujuan seluruh
alokasi anggaran kementerian/lembaga, melakukan sinkronisasi anggaran
lintas komisi, serta membahas dan mengevaluasi realisasi APBN secara
berkala.
55. Bahwa akumulasi kewenangan fungsi anggaran yang begitu besar ini
menunjukkan bahwa DPR bukan sekadar pembahas anggaran, tetapi turut
mengendalikan
struktur
fiskal
negara
secara
substansial.
Dominasi
kewenangan semacam itu, terlebih ketika dikaitkan dengan fakta bahwa
anggota DPR tidak memiliki batasan masa jabatan sehingga potensi
kekuasaan legislatif dapat berulang dan mengakar, menimbulkan risiko
legislative overreach yang dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan,
dominasi struktur lama yang membuka ruang penyalahgunaan anggaran untuk
kepentingan politik jangka pendek, menciptakan instabilitas kebijakan fiskal,
dan merusak prinsip checks and balances.
56. Bahwa dominasi struktur lama dalam kewenangan penganggaran DPR
berpotensi mengakibatkan stagnasi kebijakan fiskal dan ekonomi yang
bertentangan dengan prinsip efektivitas dan responsivitas negara terhadap
perubahan kebutuhan publik dan dinamika ekonomi. Tanpa adanya
mekanisme pembatasan masa jabatan, anggota DPR yang berkuasa dalam
jangka panjang memiliki insentif untuk mempertahankan pola-pola lama yang
berisiko menghambat inovasi kebijakan serta adaptasi terhadap tantangan
kontemporer. Stagnasi ini melanggar asas-asas tata kelola pemerintahan yang
baik, khususnya prinsip fleksibilitas dan adaptabilitas dalam pembuatan
kebijakan anggaran negara. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan menjadi
22
tidak relevan dengan kebutuhan strategis pembangunan dan dapat
menimbulkan ketidakefisienan dalam pemanfaatan sumber daya negara.
Kondisi ini dapat berdampak negatif pada kepentingan umum dan
menghambat terwujudnya tujuan negara sebagaimana dimandatkan dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Struktur lama yang menguasai
fungsi anggaran memungkinkan terjadinya praktek dominasi politik anggaran
yang mengarah pada kepentingan kelompok tertentu dengan mengabaikan
prinsip checks and balances serta transparansi anggaran publik
57. Bahwa Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 memberikan tiga hak utama kepada DPR,
yaitu: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
58. Bahwa ketiga hak tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 79 UU MD3, yang
menegaskan bahwa:
a. Hak interpelasi digunakan meminta keterangan pemerintah atas kebijakan
penting dan strategis.
b. Hak angket digunakan melakukan penyelidikan.
c. Hak menyatakan pendapat digunakan untuk menyatakan sikap DPR
terhadap kebijakan pemerintah, peristiwa luar biasa, atau dugaan
pelanggaran hukum presiden.
59. Bahwa ayat ini menetapkan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, hak angket,
dan hak menyatakan pendapat. Rumusan ini menegaskan bahwa pengawasan
terhadap pemerintah bukan sekadar fungsi tambahan, tetapi merupakan
kewenangan konstitusional yang melekat pada DPR sebagai lembaga
perwakilan rakyat. Namun, pemberian tiga hak besar sekaligus juga
mengandung kebutuhan untuk membatasi kekuasaan: DPR diberi alat kontrol
yang kuat, tetapi penggunaannya tetap harus mengikuti prosedur, mekanisme
internal, dan persetujuan mayoritas agar tidak berubah menjadi alat politik
sewenang-wenang. Dengan kata lain, ayat ini mengafirmasi pentingnya
pengawasan, namun tetap menempatkan batasan agar pengawasan tidak
berubah menjadi dominasi legislatif atas eksekutif.
60. Bahwa penyimpangan terhadap pelaksanaan hak interpelasi terhadap
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 dan Presiden Joko
Widodo pada tahun 2024 terkait kasus kenaikan harga Bahan Bakar
Minyak.Tindakan ini dianggap sebagai alat bargaining politic dan mengganggu
rencana pembangunan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan
23
pelayanan publik serta keseimbangan sumber daya negara. Hal ini terjadi
bukan semata-mata hanya karena kekuasaan kolektif DPR akan tetapi juga
individu-individu yang telah lama menduduki jabatan dan terdapat celah
kekuasaan yang dapat dipergunakan untuk kepentingan dirinya dalam struktur
politik negara.
61. Bahwa Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mendefinisikan hak angket sebagai
kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang penting, strategis,
berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan. Substansi ini menunjukkan bahwa DPR diberi instrumen
pengawasan yang bersifat mendalam dan investigatif, namun dengan lingkup
yang secara tegas dibatasi hanya pada kebijakan yang memiliki dampak
signifikan bagi publik. Pembatasan tersebut penting agar hak angket tidak
digunakan untuk mengintervensi keputusan administratif yang bersifat teknis
maupun untuk menghambat jalannya pemerintahan secara tidak proporsional.
Dengan demikian, norma ini mencerminkan keseimbangan antara fungsi
pengawasan yang efektif dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan
kewenangan politik oleh DPR dalam menjalankan hak angket.
62. Bahwa sebagaimana tindakan yang dilakukan oleh DPR Komisi III pada tahun
2017 yang mengancam dan melaksanakan hak angket terhadap KPK terkait
kasus korupsi e-KTP, setelah nama-nama anggota DPR muncul dalam
persidangan. Tindakan ini dianggap tidak proporsional karena membawa isu
pidana ke ranah politik, mengganggu independensi KPK, dan memaksa
pengungkapan rekaman rahasia. Hal ini terjadi bukan semata-mata hanya
karena kekuasaan kolektif DPR akan tetapi juga individu-individu yang sudah
langgeng kekuasaanya merasa terganggu dengan penegakan hukum yang
dilakukan oleh KPK. Ini artinya bahaya struktur jaringan politik lama memang
nyata adanya.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 157/PUU-XXII/2024 telah
berpendapat
“Menimbang bahwa selain kedua dalil di atas, Pemohon juga mendalilkan
adanya kecenderungan perilaku tindak pidana korupsi yang melibatkan
anggota DPR dan DPRD. Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah,
untuk menangani persoalan tersebut, diperlukan adanya kerjasama antara
partai politik dengan para pemangku kepentingan dalam menjaga dan
24
mengawal kinerja anggota DPR/DPRD terpilih agar tidak terjebak dalam
praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, apabila terdapat anggota legislatif yang terbukti melakukan
tindak pidana maka hal tersebut tidaklah serta merta disebabkan ketiadaan
pembatasan
periodisasi
masa
jabatan
anggota
legislatif,
melainkan
dipengaruhi antara lain oleh integritas masing-masing anggota legislatif.”
63. Bahwa anggota legislatif yang melakukan tindak pidana berkorelasi positif
terhadap ketiadaan pembatasan masa jabatan hal ini dikarenakan Data dari
KPK menunjukkan adanya korelasi antara lama masa jabatan dengan tingkat
korupsi di kalangan anggota legislatif. Dari 67 kasus korupsi yang melibatkan
anggota DPR dalam periode 2014-2023, 41 diantaranya (61,2%) dilakukan
oleh mereka yang telah menjabat lebih dari dua periode.
64. Bahwa Korelasi ini juga dapat dijelaskan melalui teori “power trap” yang
dikemukakan oleh Susan Rose-Ackerman, dimana semakin lama seseorang
memegang kekuasaan, semakin besar potensi penyalahgunaan wewenang
karena melemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, dengan terus
berlangsungnya norma a quo yang tidak mengatur pembatasan masa jabatan.
Akibatnya, hak Para Pemohon atas kepastian hukum yang adil, atas
pemerintahan yang demokratis, serta atas sistem hukum yang seimbang
sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menjadi tercederai secara langsung.
65. Bahwa UUD 1945 juga secara eksplisit memberikan kewenangan yang sangat
luas dan strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat, salah satunya melalui
Pasal 7B yang menetapkan bahwa proses pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden hanya dapat dimulai oleh DPR. Ketentuan tersebut
menempatkan DPR sebagai lembaga dengan kekuatan konstitusional yang
bukan hanya bersifat legislasi dan pengawasan, tetapi juga berfungsi sebagai
constitutional initiator terhadap mekanisme akuntabilitas tertinggi Kepala
Negara. Dengan demikian, DPR memegang gatekeeping power dalam
menentukan apakah suatu proses pemakzulan dapat berjalan atau tidak.
66. Bahwa
pemberian
kewenangan
sebesar
ini
secara
konstitusional
memperlihatkan bahwa DPR merupakan aktor kunci dalam struktur kekuasaan
negara, dengan pengaruh yang secara inheren dapat mempengaruhi stabilitas
politik, arah pemerintahan, dan mekanisme checks and balances. Oleh karena
itu, konsentrasi kewenangan pada lembaga ini harus diimbangi dengan
25
mekanisme pembatasan jabatan anggota DPR agar tidak terjadi penguatan
kekuasaan
yang
bersifat
oligarkis
atau
dominasi
kekuasaan
yang
berkepanjangan oleh figur-figur tertentu.
67. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan, kekuasaan DPR semakin meluas karena
lembaga ini juga terlibat dalam pemilihan pejabat publik strategis seperti
anggota BPK, hakim konstitusi, komisioner KPK, serta berbagai pejabat pada
lembaga independen lainnya. Keterlibatan dalam penentuan posisi-posisi
penting tersebut memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga yang tidak
hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memegang peranan sentral
sebagai power broker dalam arsitektur politik nasional.
68. Bahwa secara konstitusional, DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan secara (collective collegial), yang menegaskan bahwa seluruh
anggota DPR bertanggung jawab bersama dalam setiap pengambilan
keputusan. Namun, konsep collective collegial pada hakikatnya tetap
didasarkan pada pendapat individu anggota DPR, yang mana hal ini tidak
mengurangi atau menghilangkan kewenangan individu anggota DPR dalam
menentukan arah kebijakan nasional. Prinsip collective collegial ini dirancang
sebagai mekanisme internal untuk memastikan bahwa kewenangan DPR yang
luas digunakan secara seimbang, menghindari dominasi individu atau
kelompok tertentu, serta menjaga agar proses pengambilan keputusan tetap
berada dalam kerangka representasi rakyat dan akuntabilitas lembaga.
69. Bahwa dalam praktiknya, prinsip collective collegial tersebut kerap bergeser
menjadi collective abuse, yaitu ketika kewenangan bersama yang seharusnya
dilaksanakan secara egaliter justru terpusat pada elite politik yang sama dalam
periode jabatan yang panjang tanpa adanya pembatasan masa jabatan. Ketika
DPR tidak memiliki batas masa jabatan, fungsi kontrol terhadap lembaga
legislatif menjadi lemah, dan akuntabilitas publik menurun. Oleh karena itu,
tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota DPR telah secara nyata dan
aktual menghilangkan hak Para Pemohon untuk hidup dalam sistem hukum
yang adil dan demokratis sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
70. Bahwa penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dari jabatan kolektif, hal
tersebut dapat tercermin dari Pemberhentian Hakim Konstitusi dari Jabatannya
berdasarkan rapat Paripurna DPR ke-7 masa persidangan I Tahun sidang
26
2022- 2023. Komisi III DPR RI sepakat untuk tidak akan memperpanjang masa
jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama
Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal
dari DPR. Hal yang menjadi masalah adalah keputusan DPR untuk tidak
memperpanjang masa jabatan Aswanto, padahal masa jabatannya baru habis
di tahun 2029.
71. Bahwa dominasi kelompok elite politik dalam jangka waktu panjang di tubuh
DPR telah menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan, sehingga
membuka ruang bagi terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of
power) dan konflik kepentingan dalam proses pembentukan undang-undang.
Konsentrasi kekuasaan semacam ini menghambat objektivitas DPR dalam
menjalankan fungsi pengawasan, karena relasi politik internal menjadi lebih
menentukan daripada prinsip akuntabilitas publik, sehingga melemahkan
kualitas demokrasi dan merusak legitimasi kelembagaan DPR.
72. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kewenangan DPR dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia berada dalam posisi yang sangat dominan, meliputi
fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, persetujuan kebijakan strategis
negara, pengangkatan pejabat publik penting, hingga kewenangan memulai
proses pemakzulan Presiden. Konfigurasi kewenangan yang demikian luas
menempatkan DPR sebagai pusat gravitasi dalam arsitektur checks and
balances. Namun, ketika konsentrasi kewenangan sebesar ini tidak diimbangi
dengan pengaturan pembatasan masa jabatan, maka risiko terjadinya
legislative overreach, yakni penggunaan, perluasan, atau pemanfaatan
kewenangan legislatif secara berlebih di luar maksud konstitusi menjadi sangat
nyata. Ketiadaan batasan tersebut secara langsung mengancam prinsip
negara hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) tentang
keseimbangan antar cabang kekuasaan sebagaimana dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945.
73. Bahwa praktik ketatanegaraan memperlihatkan, secara faktual, bahwa
absennya pembatasan masa jabatan telah menyebabkan reproduksi elite
politik yang sama dalam waktu panjang, sehingga prinsip kolegialitas yang
seharusnya mengedepankan keputusan bersama justru bergeser menjadi pola
penyalahgunaan kolektif atau collective abuse. Dominasi berulang oleh individu
atau kelompok yang sama menciptakan konsentrasi kekuasaan personal yang
27
kuat di dalam institusi legislatif, menurunkan kualitas representasi rakyat,
memperbesar potensi konflik kepentingan dalam pembentukan undang-
undang, serta melemahkan independensi DPR dalam melaksanakan fungsi
pengawasan. Akumulasi kekuasaan semacam ini menunjukkan bahwa
problemnya bukan hanya kelembagaan, tetapi juga struktur pengaruh
individual yang terbentuk karena tidak adanya mekanisme pembatasan yang
bersifat konstitusional.
74. Bahwa dalam konteks tersebut, perlu ditegaskan bahwa jabatan legislatif tidak
hanya mengandung kewenangan institusional, tetapi juga kekuasaan personal
yang secara praktis mampu memengaruhi arah kebijakan kolektif DPR.
Pengalaman ketatanegaraan (post factum) menunjukkan bahwa kekuasaan
individual yang bertahan terlalu lama dapat membentuk jejaring patronase,
kontrol politik internal, dan dominasi informal yang pada akhirnya bekerja
melebihi struktur formal lembaga. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya spirit
konstitusionalisme dalam menjaga agar kekuasaan legislatif tetap terbatas dan
terdistribusi secara sehat. Dengan demikian, persoalan pembatasan masa
jabatan tidak hanya menyangkut aspek teknis jabatan, tetapi merupakan
kebutuhan untuk mencegah deformasi kekuasaan di mana individu atau
kelompok tertentu dapat mengarahkan entitas kolektif DPR secara tidak
proporsional.
75. Bahwa dengan demikian, norma yang tidak mengatur pembatasan masa
jabatan anggota DPR patut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, atau
setidak-tidaknya harus ditafsirkan secara konstitusional agar selaras dengan
prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara demokratis. Pembatasan masa
jabatan merupakan syarat esensial untuk memastikan bahwa kekuasaan
legislatif tidak terpusat, tidak bersifat hegemonik, dan tetap berada dalam batas
konstitusional yang menjamin pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
D. MENINGKATKAN
REGENERASI
POLITIK
SEBAGAI
BENTUK
PENGUATAN KUALITAS DEMOKRASI
76. Bahwa negara Indonesia sebagaimana Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial yang bersifat demokrasi. Sistem demokrasi seharusnya
menjunjung tinggi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang
28
berperan sebagai pengendali kekuasaan untuk menjaga kelembagaan negara
sehingga dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara transparan, adil, dan
kompeten. Pengendalian ini diejawantahkan melalui ruang sirkulasi politik yang
aktif daqalam menjaga keberlangsungan ketatanegaraan.
77. Bahwa lembaga legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan yang berasaskan
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, rakyat
memiliki hak untuk menuntut penguasa dalam mengawasi dan membatasi
kekuasaan agar sejalan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Pengawasan tersebut diejawantahkan melalui pembatasan periodisasi masa
jabatan anggota DPR sebagai bentuk evaluasi.
78. Bahwa pembatasan periodisasi masa jabatan sejalan dengan pandangan I
Dewa Gede Atmadja dalam bukunya berjudul “Filsafat Hukum: Dimensi
Tematis dan Historis” yang mengemukakan bahwa hukum terhubung dengan
power relations. Hal ini diperkuat dengan critical legal studies theory yang
dikemukakan oleh Antonio Cassase menyatakan hukum tidak netral karena
berasal dari politik sehingga segala bentuk kebijakan selalu memiliki nilai
kepentingan berdasarkan golongan dan nilai pasar.
79. Bahwa sebagaimana yang dikemukakan John Samples dalam karyanya “The
marketplaces of democracy” demokrasi yang sehat membutuhkan pasar politik
yang kompetitif, terbuka, dan tidak didominasi satu pemain saja. Namun, ketika
masa jabatan politik tertentu tidak dibatasi, pasar politik menjadi timpang dan
berujung pada petahana memperoleh keuntungan struktural yang besar
melalui akses terhadap jaringan politik, sumber daya finansial, serta kedekatan
dengan struktur partai. Hal ini menimbulkan “monopoli politik” dimana kursi
DPR dikuasai oleh individu yang sama dalam jangka panjang. Akibatnya,
regenerasi politik terhambat, representasi rakyat stagnan, dan pilihan pemilih
dalam praktiknya menjadi sempit karena didominasi wajah lama.
80. Bahwa menurut Robert Michels dalam teorinya yang dikenal sebagai “The Iron
Law of Oligarchy”, setiap organisasi yang menganut prinsip demokrasi pada
dasarnya memiliki kecenderungan untuk mengalami konsentrasi kekuasaan
pada kelompok kecil yang dominan. Dalam konteks kelembagaan legislatif,
masa jabatan yang terlalu lama berpotensi melahirkan akumulasi kekuasaan
melalui pembentukan jaringan politik, patronase, serta akses terhadap sumber
29
daya institusional, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketimpangan
representasi dan menghambat regenerasi politik.
81. Bahwa menurut Prof. Mahfud M.D dalam Podcast-nya “Demokrasi
menghendaki adanya pergantian pemain” Sejalan dengan pendapat tersebut
bahwasanya demokrasi menuntut adanya rotasi kepemimpinan dan regenerasi
politik untuk menjaga kualitas representasi rakyat, Tanpa adanya pembatasan
masa jabatan, demokrasi berisiko berubah menjadi plutokrasi elektoral di mana
elite lama menang karena kekuatan modal dan jaringan. Masa jabatan panjang
memberikan kesempatan kepada elite politik lama untuk menguatkan jaringan
kekuasaan dan modalnya, sehingga mereka bisa mempertahankan posisi
politik melalui praktik-praktik ilegal.
82. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangatlah jelas materi muatan
Pasal 76 ayat (4) UU MD3 tidak memberikan kepastian hukum dan telah
mencederai hak politik dan hukum konstitusional dalam berpartisipasi secara
adil dalam demokrasi serta memperoleh kepastian hukum yang saat ini tidak
sejalan dengan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
83. Bahwa pada pemilu tahun 2024 terdapat 56,4 persen calon petahana yang
terpilih kembali menduduki jabatan di kursi parlemen Senayan. Jumlah
petahana mengalahkan caleg pendatang baru yang menduduki porsi 43,6
persen. Data dari Center for Strategic and International Studies (CSIS)
menyebutkan, partai politik dengan jumlah petahana lebih dari separuh, Bahwa
pembatasan kekuasaan melalui masa jabatan merupakan manifestasi dari
prinsip check and balances, yang secara ini dipelajari dan diajarkan di ruang-
ruang akademik.
84. Bahwa berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan
bahwa rata-rata usia anggota DPR RI periode 2019-2024 adalah 53,2 tahun,
meningkat dari periode sebelumnya yang rata-rata 49,8 tahun. Peningkatan ini
mengindikasikan terhambatnya regenerasi kepemimpinan politik yang
berpotensi menciptakan gap generasi dalam proses politik. Pembatasan masa
jabatan, dengan demikian, menjadi instrumen untuk menjamin adanya ruang
bagi generasi baru untuk berkontribusi dalam proses politik dan menyiapkan
kader-kader kepemimpinan masa depan.
30
85. Bahwa keberadaan anggota DPR yang menjabat secara berulang hingga tiga
periode atau lebih menunjukkan kecenderungan akumulasi kekuasaan yang
berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan fungsi legislatif,
pengawasan, maupun anggaran. Masa jabatan yang panjang tanpa batasan
memperbesar kemungkinan terbentuknya jejaring patronase dan hubungan
klientelistik antara anggota DPR dengan pelaku ekonomi maupun elite politik
tertentu seperti yang dikemukakan oleh James C. Scott dalam Patron-Client
Theory yang menggambarkan hubungan bersifat dyadic, vertical, and
reciprocal.
86. Bahwa sebagaimana yang dikemukakan oleh Kuskridho Ambardi dalam
bukunya yang berjudul “Mengungkap Politik Kartel” bahwa kekuasaan yang
dilimpahkan oleh UUD kepada DPR-lah yang membuka praktik “perburuan
rente” atau praktik untuk mendapatkan kekayaan atau keuntungan ekonomi
dengan memanipulasi lingkungan politik, regulasi, atau aturan tanpa
menciptakan nilai atau kontribusi nyata bagi masyarakat
87. Bahwa salah satu contoh nyata adalah Setya Novanto, yang telah menjadi
anggota DPR sejak tahun 1999 hingga 2018 tanpa jeda dan beberapa kali
menduduki posisi strategis, termasuk Ketua DPR RI periode 2014–2019. Setya
Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara
sebesar Rp2,3 triliun, sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Tindak
Pidana
Korupsi
Nomor
130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst.
Fakta
ini
menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu lama dipegang oleh individu yang
sama berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok
politik tertentu.
88. Bahwa kasus Setya Novanto bukan merupakan insiden tunggal. Sejumlah
anggota DPR lain yang telah menjabat lebih dari dua hingga tiga periode juga
terlibat dalam tindak pidana korupsi, antara lain terkait suap penganggaran,
jual beli jabatan, dan gratifikasi proyek kementerian. Kasus-kasus tersebut
antara lain menjerat politisi senior seperti Azis Syamsuddin, Romi Herton
(almarhum, eks-DPR), dan Billy Sindoro (melalui hubungan legislatif) yang
menunjukkan adanya pola sistemik keterlibatan anggota legislatif lama dalam
praktik koruptif.
31
89. Bahwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia
tahun 2023 mengungkapkan bahwa 68% responden mendukung adanya
pembatasan masa jabatan bagi anggota legislatif, dengan alasan utama untuk
memberikan kesempatan bagi generasi baru dan mencegah monopoli
kekuasaan. Dukungan publik yang tinggi ini mengindikasikan adanya
ekspektasi masyarakat terhadap reformasi kelembagaan yang lebih
demokratis dan inklusif. Mengakomodasi ekspektasi ini melalui pengaturan
pembatasan masa jabatan menjadi langkah strategis untuk memperkuat basis
legitimasi sistem politik dan menjembatani kesenjangan antara harapan publik
dengan realitas kelembagaan yang ada.
E. KOMPARASI
NEGARA
DEMOKRATIS
YANG
MEMBATASI
MASA
JABATAN LEGISLATIF
90. Bahwa dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia hanya terdapat
pembatasan mengenai lama masa jabatan dalam satu kali pencalonan namun
belum terdapat aturan mengenai pembatasan periodisasi masa jabatan
anggota DPR dalam Undang-Undang MD3. Padahal, berdasarkan sistem
demokrasi yang juga diterapkan secara internasional pada negara maju dan
negara berkembang telah terdapat beberapa negara yang menerapkan
pembatasan periodisasi masa jabatan anggota DPR.
91. Bahwa setiap kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum dasar (konstitusi)
dan produk turunannya, demi melindungi hak-hak warga negara dan
mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Paham ini tidak berhenti pada
keberadaan sebuah undang-undang dasar, melainkan menuntut agar seluruh
praktik penyelenggaraan negara tunduk pada semangat pembatasan
kekuasaan, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
92. Bahwa untuk membatasi hubungan hukum dengan politik dan mengembalikan
marwah anggota DPR sebagai kekuasaan legislatif, diperlukan pemberlakuan
pembatasan periodisasi masa jabatan sebagai rekayasa konstitusional untuk
menjaga keseimbangan kekuasaan, keadilan politik, dan mencegah oligarki.
Pembatasan ini telah diterapkan oleh berbagai negara seperti Korea Selatan,
Kosta Rika, dan Ekuador serta pernah digagas oleh negara Swiss dan
Perancis.
32
93. Bahwa di benua Asia, negara Korea Selatan sebagai salah satu role model
kekuasaan
negara
dan
kehakiman
merupakan
negara
demokratis
sebagaimana Laporan World Bank pada tahun 2024 menempati skor 7.75 telah
menerapkan
pembatasan
periodisasi
masa
jabatan
anggota
DPR.
Pembatasan masa periodisasi tercantum pada Pasal 42 Konstitusi Korea
Selatan dan secara khusus diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Otonomi
Lokal Korea Selatan yang menerapkan untuk masa tiga kali periode dan hanya
diberlakukan untuk wakil-wakil rakyat di tingkat daerah. Hal ini telah diadopsi
oleh Venice Commission pada Sidang Pleno ke-118 yang di dalamnya
mengkaji problematika pemberlakuan pembatasan masa periodisasi anggota
parlemen pada iklim demokrasi negara-negara anggota Uni Eropa.
94. Bahwa di benua Amerika, terdapat negara Kosta Rika sebagai negara
demokratis sebagaimana Laporan World Bank pada tahun 2024 menempati
skor 8.29 telah menerapkan pembatasan masa jabatan anggota DPR hanya
untuk satu kali periode dengan masa jabatan selama empat tahun
sebagaimana Pasal 107 Konstitusi Kosta Rika. Selain itu, negara Ekuador
dalam Pasal 144 Konstitusi Ekuador tahun 2011 juga menerapkan pembatasan
periodisasi masa jabatan anggota parlemen untuk dua kali periode.
95. Bahwa sejalan dengan alasan permohonan angka 41 bahwa setiap kekuasaan
negara harus dibatasi melalui hukum dasar negara (konstitusi) serta produk
turunannya, yang dalam hal ini diterapkan sebuah asas lex specialis derogat
legi generalis sehingga perlu diatur pembatasan legislatif melalui Undang-
Undang yakni UU MD3 untuk memperjelas dan mengerucutkan amanat dasar
negara (konstitusi) Republik Indonesia.
96. Bahwa sebagaimana pendapat Jimly Asshidiqqie dalam karyanya “Konstitusi
dan Konstitusionalisme” menyatakan bahwa segala hal yang belum diatur
dalam konstitusi maka perlu diperjelas melalui undang-undang. Hal ini
merupakan perwujudan prinsip kehati-hatian dalam penerapan hierarki
peraturan perundang-undangan agar segala bentuk progresivisme hukum
disesuaikan melalui produk turunannya, bukan melalui hukum dasar negara
(konstitusi).
97. Bahwa meskipun negara lain menerapkan pembatasan periodisasi masa
jabatan anggota DPR pada konstitusi, jika mengacu sesuai alasan pemohon
33
tersebut diatas maka menjadi rasio logis bahwa pembatasan a quo di Indonesia
lebih baik diterapkan melalui undang-undang yakni Undang-Undang MD3.
98. Bahwa pembatasan periodisasi masa jabatan anggota DPR sangat relevan
dan penting untuk diterapkan di Indonesia mengingat terdapat 22 anggota DPR
petahana yang telah menjabat lebih dari 3 periode. Hal ini juga merupakan
bentuk vacuum of power yang diakibatkan oleh tidak adanya hukum dasar
dalam membatasi kekuasaan, sehingga jelas memperbesar peluang politisasi
jabatan dan menutup ruang sirkulasi politik sehingga merusak sistem
demokrasi yang telah menempati skor 6.44 pada tahun 2024.
99. Bahwa pembatasan periodisasi masa jabatan anggota DPR sejatinya dapat
memperbaiki kontinuitas kebijakan publik melalui pembentukan birokrasi yang
profesional dan mekanisme perencanaan nasional yang lebih matang dengan
sirkulasi pemikiran yang beragam.
F. MELEMAHKAN AKUNTABILITAS PUBLIK (JEJARING POLITIK DAN
BISNIS/RELASI KUASA/KOLUSI DAN NEPOTISME YANG DITEKANKAN)
100. Bahwa dalam Korupsi politik, sebagaimana didefinisikan oleh Mark Philip
merupakan penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi yang
melanggar norma-norma yang mengatur pelaksanaan kekuasaan tersebut.
Data dari KPK menunjukkan adanya korelasi antara lama masa jabatan
dengan tingkat korupsi di kalangan anggota legislatif.
101. Bahwa berdasarkan data dari KPK 67 kasus korupsi yang melibatkan anggota
DPR dalam periode 2014-2023, 41 diantaranya (61,2%) dilakukan oleh mereka
yang telah menjabat lebih dari dua periode. Korelasi ini dapat dijelaskan melalui
teori power trap yang dikemukakan oleh Susan Rose-Ackerman, dimana
semakin lama seseorang memegang kekuasaan, semakin besar potensi
penyalahgunaan wewenang karena melemahnya mekanisme pengawasan
dan akuntabilitas. Pembatasan masa jabatan, dengan demikian, menjadi
instrumen untuk memutus siklus korupsi politik dan mencegah konsolidasi
jaringan koruptif yang sering terbentuk seiring dengan lama masa jabatan.
102. Bahwa ketiadaan mekanisme pembatasan masa jabatan legislatif menjadi
celah yang memungkinkan terjadinya konsolidasi kekuasaan berlebihan di
tangan sekelompok politisi senior. Kondisi ini diperburuk dengan data
Transparency International Indonesia yang menunjukkan bahwa DPR secara
34
konsisten menduduki peringkat teratas sebagai lembaga negara dengan
tingkat korupsi tertinggi, dengan 82% responden menyatakan bahwa korupsi
di lembaga legislatif tergolong masif. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia
(LSI) pada tahun 2023 juga mengkonfirmasi rendahnya tingkat kepercayaan
publik terhadap DPR yang hanya mencapai 53,7%, terendah di antara
lembaga-lembaga negara utama.
103. Bahwa berdasarkan penelitian secara sosiologis dan politik yang dilakukan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 65 anggota DPR RI yang
terbukti melakukan praktek kolusi pada tahun 2004 hingga 2013. Hal ini
memperlihatkan bahwa anggota legislatif yang telah menjabat lama cenderung
memiliki hubungan patron-klien dengan pihak birokrasi dan pelaku ekonomi.
Hubungan tersebut melahirkan praktik state capture corruption, yakni bentuk
korupsi terhadap kebijakan publik yang disesuaikan dengan kepentingan
kelompok tertentu akibat kedekatan politisi senior dengan jaringan ekonomi-
politiknya.
104. Bahwa Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Pusat Kajian Politik Universitas
Indonesia (PUSKAPOL UI) pada tahun 2022 mengidentifikasi adanya korelasi
antara lama masa jabatan dengan peningkatan kasus korupsi di kalangan
anggota legislatif. Dari 84 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR dalam
rentang waktu 2014-2022, 67% di antaranya dilakukan oleh anggota yang telah
menjabat lebih dari dua periode. Hal ini mengindikasikan adanya hubungan
antara durasi kekuasaan dengan potensi penyalahgunaan wewenang, yang
pada gilirannya merusak integritas lembaga legislatif sebagai representasi
kedaulatan rakyat.
105. Bahwa dalam konteks etika politik, masa jabatan yang panjang turut
mendorong terjadinya normalisasi praktik transaksional, di mana perilaku
kolusif dan nepotisme dianggap sebagai bagian dari “kebiasaan institusional”.
Kebiasaan ini menghasilkan 344 kasus praktik kolusi dan nepotisme sejak
tahun 2004 sampai dengan tahun 2023 yang melibatkan anggota DPR
berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini menunjukkan
semakin lama seseorang berada dalam jabatan publik tanpa pembatasan,
maka semakin besar pula risiko penurunan sensitivitas moral terhadap konflik
kepentingan dan pelanggaran etik.
35
106. Bahwa mekanisme pengawasan internal DPR melalui Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD) terbukti belum efektif menegakkan standar etika, terutama
terhadap anggota senior yang memiliki pengaruh politik tinggi. Di sisi lain,
mekanisme pengawasan eksternal oleh publik dan lembaga penegak hukum
juga seringkali terhambat oleh posisi kuat para politisi lama yang telah
membangun jaringan kekuasaan lintas lembaga.
107. Bahwa komposisi DPR saat ini yang terdiri atas lebih dari 50 persen petahana
diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN menurut Indonesia Corruption
Watch (ICW) tahun 2024. Dimana 55 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan
(AKD) DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan
pelanggaran kode etik. Namun ironisnya, lebih dari dua bulan pasca pelaporan
tersebut secara praktis tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh MKD.
Padahal, bukti yang diserahkan sudah terang benderang dan langsung berasal
dari sumber primer, yakni laman website LHKPN KPK. Sehingga hal ini
menunjukan bahwa sirkulasi politis yang tidak sehat juga berdampak negatif
bagi transparansi suatu lembaga.
108. Bahwa absennya pembatasan masa jabatan legislatif secara fakta juga
berimplikasi pada kualitas legislasi yang dihasilkan. Studi yang dilakukan oleh
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengungkapkan bahwa dalam
periode 2014-2019, dari 91 undang-undang yang disahkan, 23 di antaranya
digugat ke Mahkamah Konstitusi dan 17 undang-undang dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 baik secara keseluruhan maupun
sebagian. Tingginya angka pembatalan undang-undang ini mengindikasikan
adanya persoalan sistemik dalam proses legislasi, yang salah satunya dapat
dikaitkan dengan kualitas representasi di lembaga legislatif.
109. Bahwa saat ini banyak anggota DPR menjabat hingga empat, lima, bahkan
enam periode berturut-turut. Fenomena ini mengakibatkan stagnasi regenerasi
politik, berkurangnya sirkulasi ide dan representasi baru, serta meningkatnya
dominasi elite partai atas proses legislasi nasional. Data anggota DPR
petahana yang menjabat lebih dari 5 periode.
No.
Nama Lengkap
Jumlah Periode
1.
Agun Gunandjar Sudarsa
7 Periode
2.
Ferdiansyah
6 Periode
3.
Guntur Sasono
5 Periode
36
No.
Nama Lengkap
Jumlah Periode
1.
Agun Gunandjar Sudarsa
7 Periode
2.
Ferdiansyah
6 Periode
4.
Bambang Wuryanto
5 Periode
5.
Ahmad Basarah
5 Periode
6.
Aria Bima
5 Periode
7.
Ramson Siagian
5 Periode
8.
Muhiddin Mohamad Said
5 Periode
9.
Said Abdullah
5 Periode
10.
Melchias Marcus Mekeng
6 Periode
11.
Kahar Muzakir
5 Periode
12.
Dewi Asmara
5 Periode
13.
Robert Joppy Kardinal
5 Periode
14.
Gde Sumarjaya Linggih
5 Periode
15.
Hidayat Nur Wahid
5 Periode
16.
Muhammad Nasir Djamil
5 Periode
17.
Jazuli Juwaini
5 Periode
18.
Al Muzzammil Yusuf
5 Periode
19.
Ansory Siregar
5 Periode
20.
Aboe Bakar Alhabsyi
5 Periode
21.
Nasril Bahar
5 Periode
22.
Rudianto Tjen
5 Periode
G.
PEMBATASAN
PERIODISASI
ANGGOTA
DPR
ADALAH
SUATU
KEHARUSAN
110. Bahwa berdasarkan perspektif teori hukum progresif yang dikemukakan oleh
Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya responsif terhadap perkembangan dan
kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, ketiadaan pembatasan masa
jabatan legislatif dapat dilihat sebagai bentuk stagnasi hukum yang gagal
merespons kebutuhan akan reformasi sistem politik yang lebih dinamis dan
inklusif. Hukum progresif menghendaki adanya pembaruan hukum yang
berorientasi pada keadilan substantif dan kesejahteraan masyarakat,
termasuk dalam hal pengaturan kelembagaan negara yang demokratis.
111. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Pasal 76 (4) UU MD3 telah dilakukan
pengujian sebanyak 35 kali. Menurut Para Pemohon fakta tersebut
menunjukan bahwa terdapat masalah pada ketentuan Pasal 76 (4) UU MD3.
Fakta tersebut juga harus dilihat sebagai bukti sosiologis aspirasi
konstitusional warga negara yang menginginkan Pasal 76 (4) UU MD3
dibenahi, maka seharusnya hal tersebut menjadi fakta sosiologis yang
dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang. Namun, sampai saat
37
diajukannya permohonan ini baik DPR maupun Presiden sebagai lembaga
yang memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang tidak
memiliki itikad baik untuk melaksanakan aspirasi warga negara tersebut.
Dengan demikian Para Pemohon berharap kepada Mahkamah agar
melanjutkan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan supaya para
pemohon dan seluruh warga negara Indonesia dapat mendengarkan
penjelasan atas sikap DPR dan Presiden terhadap perkara a quo.
112. Bahwa ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota legislatif memiliki
implikasi multidimensional terhadap kualitas demokrasi dan prinsip negara
hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Implikasi-implikasi tersebut
meliputi degradasi akuntabilitas politik, terhambatnya sirkulasi elit,
terganggunya checks and balances antar lembaga negara, menurunnya
kualitas representasi politik, inkonsistensi konstitusional, problematika dalam
kualitas legislasi, ketidaksetaraan dalam kompetisi politik, serta erosi
kepercayaan publik terhadap institusi legislatif. Implikasi ini secara kolektif
berpotensi menggerus fondasi negara hukum demokratis yang menjadi
landasan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi.
113. Bahwa pengaturan pembatasan masa jabatan anggota legislatif memiliki
urgensi yang tidak dapat ditunda lagi dalam upaya memperkuat prinsip
negara hukum demokratis di Indonesia. Urgensi ini tercermin dalam berbagai
dimensi, mulai dari konsistensi konstitusional, vitalitas demokrasi deliberatif,
penguatan supremasi hukum, penjaminan kompetisi politik yang sehat,
peningkatan kualitas representasi, pencegahan korupsi politik, penguatan
kultur demokratis, jaminan regenerasi kepemimpinan, optimalisasi kinerja
wakil rakyat, hingga penguatan basis legitimasi sistem politik. Pengaturan
pembatasan masa jabatan, dengan demikian, bukan sekadar persoalan
teknis-prosedural, melainkan menyangkut fondasi fundamental dari negara
hukum demokratis yang menjadi arah utama pengembangan ketatanegaraan
Indonesia pasca reformasi.
114. Bahwa Mahkamah seharusnya dapat menjadi lembaga yudisial yang
memutus secara progresif dan responsif atas isu konstitusional untuk
mewujudkan iklim baru salah satunya pada Dewan Perwakilan Rakyat. Hal
ini berfungsi sebagai langkah preventif dalam constitutional control untuk
memperkuat ketatanegaraan pasca reformasi, yang dapat mewujudkan
38
keseimbangan dan menjaga roda kerja legislatif bergerak secara imbang
dengan menerapkan pembatasan selama 2 (dua) periode. Pembatasan
tersebut dikategorikan sesuai dan efektif untuk diberlakukan karena anggota
DPR terpilih akan dapat menyesuaikan pada tahun pertama dan bekerja
efektif hingga pada tahun kedua.
115. Bahwa pembatasan periodisasi masa jabatan anggota DPR selama 2 (dua)
periode juga telah diterapkan pada berbagai negara maju dan negara
berkembang dengan indeks demokrasi sangat baik sebagaimana uraian
komparasi global seperti 15 negara bagian AS seperti California yang
menerapkan pembatasan 2-3 periode dan berhasil membenahi pengaruh
kepentingan politik dalam korporasi. Kemudian, negara Filipina yang
menerapkan pembatasan 2 periode setelah kepemimpinan Marcos untuk
mencegah dinasti sebagaimana secara jelas disampaikan dalam konstitusi.
Adapun negara Meksiko yang menerapkan pembatasan karena kekuasaan
tidak terbatas hanya akan melahirkan individu dan lembaga yang koruptif.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa sudah seharusnya, Indonesia
dengan peringkat indeks demokrasi yang semakin menurun setiap tahun
untuk dapat mengikuti negara yang telah berhasil menerapkan pembatasan.
116. Bahwa Indonesia tidak dapat disamakan dengan negara yang tidak
menerapkan pembatasan karena Indonesia mempunyai historis dan budaya
kekuasaan yang berkepanjangan, kontrol internal partai yang tidak terbatas,
dan akses demokrasi yang lemah salah satunya dalam pengambilan
keputusan
untuk
mengesahkan
Rancangan
Undang-Undang
tanpa
transparansi dan partisipasi publik. Padahal, Indonesia sebagai negara
demokrasi memiliki arti bahwa masyarakat secara bebas dapat menyalurkan
aspirasi dan wajib untuk mengawal segala bentuk kekuasaan. Oleh karena
itu, perlu pembenahan dalam sistem kekuasaan dengan membuka ruang
sirkulasi politik yakni dengan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota
DPR selama 2 (dua) periode agar lembaga legislatif tersebut dapat
melakukan harmonisasi pada tahun pertama dan melanjutkan secara efektif
pada tahun kedua sehingga tidak terbentuk budaya kekuasaan politik yang
berkepanjangan.
117. Bahwa untuk mewujudkan pengembangan ketatanegaraan Indonesia
sebagaimana argumentasi yang telah diuraikan, maka relevan untuk
39
menerapkan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota DPR selama 2
(dua) periode dengan mempertimbangkan kewenangan dan tanggung jawab
sebagai lembaga legislatif secara individu maupun kolektif, yang setidak-
tidaknya dilakukan pembatasan sesuai dengan periodisasi masa jabatan
Presiden dan Komisi Pemilihan Umum.
118. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian of Constitution tidak semata-
mata berperan sebagai negative legislator, melainkan juga memiliki tanggung
jawab untuk menafsirkan konstitusi secara progresif dan kontekstual.
Penafsiran progresif menuntut Mahkamah Konstitusi untuk melihat konstitusi
sebagai living constitution, yang harus mampu menjawab problem
ketatanegaraan kontemporer, Hakim mahkamah konstitusi sebagai corong
undang-undang berkewajiban untuk melihat hukum tidak hanya sebagai teks
semata melainkan melihat suasana kebatinan dari keberlakuan hukum itu
sendiri.
119. Bahwa dengan ketiadaan pembatasan periodisasi masa jabatan telah
berimplikasi
pada
berbagai
kemudharatan
yang
besar
dalam
penyelenggaraan sistem ketatanegaraan termasuk fenomena oligarki politik,
stagnasi regenerasi perwakilan, dan menurunnya kualitas representasi rakyat
akibat dominasi elite yang berulang. Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak
terus-menerus menutup mata dengan menolak tidak kurang dari 35 kali
permohonan tentang pembatasan periodisasi jabatan anggota DPR dan
mengatakan bahwa hal ini merupakan ranah perbaikan kaderisasi partai,
edukasi pemilih, atau perbaikan penegakan tindak korupsi. Melainkan
melakukan upaya preventif dengan memperbaiki permasalahan tersebut dari
hulu yakni dengan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota DPR.
120. Bahwa menurut para pemohon hal ini merupakan isu konstitusionalitas yang
harus menjadi perhatian khusus dalam konsensus ketatanegaraan yang
bukan merupakan open legal policy pun mahkamah konstitusi dalam
beberapa putusannya menyatakan bahwa open legal policy dapatlah diputus
oleh MK dengan pertimbangan hal tersebut telah bertentangan dengan
moralitas,
rasionalitas
dan
ketidakadilan
yang
bersifat
intolerable,
sebagaimana dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang
batas parliamentary threshold serta Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024
tentang penghapusan ambang batas presidential threshold.
40
121. Bahwa berdasarkan keseluruhan argumentasi yang telah diuraikan, Para
Pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian yang nyata antara cita ideal
negara hukum sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan realitas
sosiologis yang berkembang dalam praktik penyelenggaraan negara, telah
mengakibatkan adanya kerugian konstitusional bagi Para Pemohon, baik
dalam kedudukannya sebagai warga negara Indonesia maupun sebagai
akademisi di bidang hukum yang memiliki kepentingan konstitusional
terhadap terwujudnya prinsip kepastian hukum, keadilan, dan praktik
ketatanegaraan yang selaras dengan nilai-nilai konstitusional dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dengan frasa “Masa jabatan
anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima)
tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk
satu kali masa jabatan”
3. Menyatakan seluruh norma dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pasal a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
41
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Januari
2026 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Para
Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama Para
Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi bukti partisipasi Pemohon 1 dalam kegiatan
demokrasi dan hukum;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi bukti partisipasi Pemohon 2 dalam kegiatan
demokrasi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi bukti partisipasi Pemohon 3 dalam kegiatan
demokrasi dan hukum;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi bukti partisipasi Pemohon 4 dalam kegiatan
demokrasi dan hukum;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi bukti partisipasi Pemohon 5 dalam kegiatan
demokrasi dan hukum.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
42
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 76 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut
UU 17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
43
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
44
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah sebagai berikut.
Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin antara lain dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide
Bukti P-3] yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-4] sehingga
merupakan
bagian
dari
komunitas
akademik
yang
dijamin
hak-hak
konstitusionalnya oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945. Sebagai mahasiswa, para Pemohon memiliki hak untuk terlibat secara
aktif dalam kehidupan demokrasi, pengembangan pemikiran kritis, serta
pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara sebagai bagian dari
proses pembangunan bangsa, dalam hal ini pengawasan penyelenggaraan
kekuasaan anggota DPR yang tidak terbatas secara periodisasi.
4. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “mencerdasarkan kehidupan bangsa”
bukan hanya dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menyediakan
pendidikan secara formal, tetapi juga untuk memastikan setiap ilmu atau
pembelajaran yang didapatkan dapat diaplikasikan atau diterapkan oleh negara
sebagai bentuk nyata atas terselenggaranya kecerdasan yang merdeka. Dalam
konteks ini, ilmu yang diperoleh para Pemohon terkait pembatasan kekuasaan,
supremasi konstitusi, dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam teori
negara hukum secara nyata tidak diterapkan dan diaplikasikan dengan tidak
adanya pembatasan periode jabatan anggota DPR.
5. Bahwa sebagai mahasiswa Ilmu Hukum dan aktivis yang aktif dalam isu
ketatanegaraan,
para
Pemohon
memiliki
keresahan
dan
kesadaran
konstitusional yang tinggi untuk memahami, menilai, dan mengidentifikasi
adanya potensi pelanggaran hak konstitusional. Selain itu, para Pemohon
memiliki kedudukan karena menjadi subjek penerima manfaat langsung dari
terselenggaranya sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
Norma dalam undang-undang yang dilakukan pengujian mengaburkan prinsip
kedaulatan rakyat dan membuka ruang dominasi kekuasaan politik oleh individu
45
atau kelompok tertentu. Dengan demikian, kerugian konstitusional para
Pemohon bersifat spesifik dan aktual akibat terlanggarnya hak konstitusional
para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta jaminan atas
sistem ketatanegaraan yang berkeadilan, akuntabel dan tidak membuka ruang
bagi dominasi kekuasaan politik yang berkepanjangan tanpa pembatasan masa
jabatan. Kerugian konstitusional para Pemohon tersebut diyakini tidak akan
terjadi apabila permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Bahwa setelah memeriksa dengan saksama uraian permohonan para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional serta syarat
kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal
76 ayat (4) UU 17/2014 sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan
pengujian undang-undang yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai mahasiswa [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4]. Para Pemohon juga
telah dapat menguraikan adanya hak konstitusional para Pemohon yang dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945 yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal
31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, para Pemohon tidak dapat
menjelaskan secara spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang
dialaminya baik bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan
penilaian yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Selain itu, Mahkamah juga tidak
menemukan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara dalil uraian
maupun bukti-bukti yang diajukan mengenai adanya anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalnya. Perihal ini, dalam menjelaskan kedudukan
hukum, para Pemohon lebih banyak menguraikan terkait dengan hak konstitusional
terutama hak konstitusional sebagai mahasiswa untuk mengembangkan diri dan
berpartisipasi dalam demokrasi termasuk hak pengawasan atas penyelenggaraan
kekuasaan anggota DPR yang tidak dibatasi secara periodisasi. Dalam hal ini, para
Pemohon hanya menguraikan bahwa antara teori hukum khususnya terkait dengan
pembatasan kekuasaan yang dipelajari sebagai mahasiswa, tidak diterapkan atau
diaplikasikan dalam jabatan anggota DPR yang tidak dibatasi oleh periodisasi.
Namun, tidak terdapat uraian lebih lanjut bagaimana ketiadaan periodisasi jabatan
46
anggota DPR tersebut telah menimbulkan anggapan kerugian hak konstitusional
bagi para Pemohon secara spesifik, aktual, ataupun potensial akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma
Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
47
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal
dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan
pukul 14.59 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
48
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
42
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 76 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut
UU 17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
43
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
44
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah sebagai berikut.
Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin antara lain dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide
Bukti P-3] yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-4] sehingga
merupakan
bagian
dari
komunitas
akademik
yang
dijamin
hak-hak
konstitusionalnya oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945. Sebagai mahasiswa, para Pemohon memiliki hak untuk terlibat secara
aktif dalam kehidupan demokrasi, pengembangan pemikiran kritis, serta
pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara sebagai bagian dari
proses pembangunan bangsa, dalam hal ini pengawasan penyelenggaraan
kekuasaan anggota DPR yang tidak terbatas secara periodisasi.
4. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “mencerdasarkan kehidupan bangsa”
bukan hanya dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menyediakan
pendidikan secara formal, tetapi juga untuk memastikan setiap ilmu atau
pembelajaran yang didapatkan dapat diaplikasikan atau diterapkan oleh negara
sebagai bentuk nyata atas terselenggaranya kecerdasan yang merdeka. Dalam
konteks ini, ilmu yang diperoleh para Pemohon terkait pembatasan kekuasaan,
supremasi konstitusi, dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam teori
negara hukum secara nyata tidak diterapkan dan diaplikasikan dengan tidak
adanya pembatasan periode jabatan anggota DPR.
5. Bahwa sebagai mahasiswa Ilmu Hukum dan aktivis yang aktif dalam isu
ketatanegaraan,
para
Pemohon
memiliki
keresahan
dan
kesadaran
konstitusional yang tinggi untuk memahami, menilai, dan mengidentifikasi
adanya potensi pelanggaran hak konstitusional. Selain itu, para Pemohon
memiliki kedudukan karena menjadi subjek penerima manfaat langsung dari
terselenggaranya sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
Norma dalam undang-undang yang dilakukan pengujian mengaburkan prinsip
kedaulatan rakyat dan membuka ruang dominasi kekuasaan politik oleh individu
45
atau kelompok tertentu. Dengan demikian, kerugian konstitusional para
Pemohon bersifat spesifik dan aktual akibat terlanggarnya hak konstitusional
para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta jaminan atas
sistem ketatanegaraan yang berkeadilan, akuntabel dan tidak membuka ruang
bagi dominasi kekuasaan politik yang berkepanjangan tanpa pembatasan masa
jabatan. Kerugian konstitusional para Pemohon tersebut diyakini tidak akan
terjadi apabila permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Bahwa setelah memeriksa dengan saksama uraian permohonan para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional serta syarat
kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal
76 ayat (4) UU 17/2014 sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan
pengujian undang-undang yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai mahasiswa [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4]. Para Pemohon juga
telah dapat menguraikan adanya hak konstitusional para Pemohon yang dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945 yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal
31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, para Pemohon tidak dapat
menjelaskan secara spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang
dialaminya baik bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan
penilaian yang wajar da
