PUU
Tahun 2025
255/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pemohon: Tony Richard Samosir, Cecep Supriady, Arni Rismayanti, dkk
Tanggal Putusan: 2026-08-28T16:32:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7002) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pasal 4 f.temuan (discovery) berupa: 1.penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau 2.bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa”; 3.Menyatakan Penjelasan Pasal 4 huruf f dalam Penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7002) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak memberlakukan kembali Penjelasan Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: “Huruf f Angka 1 Yang dimaksud dengan "produk yang sudah ada dan/atau dikenal" mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih dilindungi Paten maupun yang sudah menjadi milik umum (public domain). Angka 2 Yang dimaksud dengan "bermakna" umumnya digunakan pada bidang farmasi, yakni perbedaan struktur kimia senyawa terkait misalnya Invensi mengenai obat antibiotika golongan penisilina, ampisilina dan amoksilina. Perbedaan pada salah satu gugus H (hidrogen) pada ampisilina dan gugus OH (hidroksil) pada amoksilina memunculkan khasiat pembasmi mikroba dengan spektrum antimikroba yang luas dan kestabilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan ampisilina, sehingga dapat dikatakan amoksilina memiliki peningkatan khasiat yang bermakna dibandingkan dengan ampisilina.”; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 255/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI),
diwakili oleh:
Nama
:
Tony Richard Samosir
Pekerjaan
:
Ketua Umum
Alamat
:
Jalan Puskesmas Nomor 11, RT. 006/RW. 006,
Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa
Gading, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Perkumpulan Persaudaraan Korban Narkotika Psikotropika dan Zat
Aditif Indonesia (PKNI), diwakili oleh:
1. Nama
:
Cecep Supriady
Pekerjaan
:
Ketua
Alamat
:
Jalan Talas III Nomor 19, RT.002/RW.002, Kelurahan
Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
2. Nama
:
Rinto Harahap
Pekerjaan
:
Sekretaris
Alamat
:
Jalan Perhubungan 4, RT.034/rw.006, Kelurahan
Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu,
Provinsi Bengkulu
3. Nama
:
Edo Agustian
2
Pekerjaan
:
Bendahara
Alamat
:
Jalan Pulo Mawar Nomor 25, RT.003/RW.004, Grogol
Utara, Kecamatan Kebayoran lama, Kota Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI), diwakili oleh:
1. Nama
:
Arni Rismayanti
Pekerjaan
:
Ketua
Alamat
:
Jalan Danau Maninjau IV, RT/RW 004/009, Kelurahan
Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten
2. Nama
:
Wening Kristiyani
Pekerjaan
:
Sekretaris Umum
Alamat
:
Kernen,
RT/RW
003/003,
Kelurahan
Ngunut,
Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul,
Provinsi DI Yogyakarta
3. Nama
:
Islamiyah
Pekerjaan
:
Sekretaris
Alamat
:
DSN
Dadapan,
RT/RW
004/001,
Kelurahan
Dermojayan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar,
Provinsi Jawa Timur
4. Nama
:
Ardini Tripramanti
Pekerjaan
:
Bendahara Umum
Alamat
:
Jalan Pangkalan Jati IV RT/RW 004/005, Kelurahan
Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Kota Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta
5. Nama
:
Hamidah Muzayanah
Pekerjaan
:
Bendahara
Alamat
:
Perum Wahana Praja I Nomor 51 Caturbinagun
Banglen RT 002/RW 014, Kelurahan Widodomartani,
Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi
DI Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon III;
3
4.
Yayasan Rekat Peduli Indonesia, diwakili oleh:
1. Nama
:
Ani Herna Sari, S.IP., M.Med.Kom.
Pekerjaan
:
Ketua
Alamat
:
Jalan Banyu Urip Kidul 10/44, Kelurahan Bayu Urip,
RT.005/RW.009,
Kecamatan
Sawahan,
Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
2. Nama
:
Nadya Fara Amanda
Pekerjaan
:
Sekretaris Umum
Alamat
:
Jalan Sambi Arum II, Blok 52-A, Nomor 14, Kelurahan
Sambikerep,
RT.004/RW.006,
Kecamatan
Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
3. Nama
:
Adinda Risqia Syahrani WS.
Pekerjaan
:
Bendahara Umum
Alamat
:
Bogangin Baru Blok A-1 RT 06/RW 05, Kedurus,
Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), diwakili oleh:
Nama
:
Belinda Hutapea
Pekerjaan
:
Ketua
Alamat
:
Jalan
Kayu
Putih Tengah
IV
D
Nomor 19
RT.002/RW.007, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur,
DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global (Indonesia for
Global Justice), diwakili oleh:
Nama
:
Rahmat Maulana Sidik
Pekerjaan
:
Direktur Eksekutif
Alamat
:
Jalan Kalibata Tengah Nomor 1A, Kecamatan
Pancoran, Kelurahan Kalibata, Kota Jakarta Selatan,
DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
:
Patrick Johanes Laurens Nangka
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
4
Alamat
:
Jalan Sukamulia IV, RT.003/RW.006, Kelurahan
Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
:
Irwandy Widjaja
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Pangeran Antasari Nomor 31, RT.004/RW.011,
Kelurahan Cipete utara, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
:
Lusiana Aprilawati
Pekerjaan
:
Mengurus Rumah Tangga
Alamat
:
Jalan Luar Batang, RT.008/RW.002, Kelurahan
Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta
Utara, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
:
Paran Sarimita Winarni
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Kp. Pule RT.006/RW.010, Kelurahan Cijantung,
Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi
DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon X;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 29 September 2025
dan 18 Desember 2025, memberi kuasa kepada Janses E. Sihaloho, S.H., Maria
Wastu Pinandito, S.H., Anton Febrianto, S.H., Arif Suherman, S.H., Roni Kurniawan,
S.H., M.H., Markus Manumpak Sagala, S.H., Naufal Rizky Ramadhan, S.H., Priadi,
S.H., Al Musradin, S.H., Lalu Akhmad Laduni S.H.I., Rossy Ryan Kartini Gultom,
S.H., dan Mukti Ali, S.H., kesemuanya adalah Advokat, Konsultan Hukum, dan
Pembela Hak-Hak Konstitusional yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak
Pasien Untuk Akses Obat yang berdomisili di Gedung Signature Park Grande Unit
CTB/L1/05, Jalan Letjen M.T. Haryono Kav. 20, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
5
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon X disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon dan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Gabungan
Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Pihak Terkait Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM), dan Pihak Terkait Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI);
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 12 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 260/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor
255/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 12 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada tanggal 22 Desember 2025, yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, baik uji formil maupun uji
materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana
terdapat dalam Konstitusi Republik Indonesia;
2. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
6
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
3. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.;
4. Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
5. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan
dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam
putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula
kekuasaan hukum mengikat (final and binding).
6. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “UU PPP”) mengatur
bahwa
“secara hierarki kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari
undang-undang, oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-
undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka
ketentuan undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi;”
7
7. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
8. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) UU Mahkamah Konstitusi, menyatakan
bahwa: “Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
9. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar terdapat dalam Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya “UU Mahkamah
Konstitusi”);
10. Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “UU PPP”) mengatur bahwa
secara hierarki kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari
undang-undang, oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Maka jika terdapat
ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang tersebut dapat
dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi;
11. Bahwa Permohonan Uji Materiil Undang-Undang telah diatur dalam Pasal 2
ayat (1), (2) dan (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata
Beracara
dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya disebut sebagai “PMK No. 7/2025”) yang menyatakan bahwa:
Ayat (1)
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.”
8
Ayat (2)
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian formil atau materiil.”
Ayat (5)
“Permohonan Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
Pasal dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”
12. Bahwa Hak Uji menurut Prof. DR. Sri Soemantri, dalam Bukunya: “HAK UJI
MATERIIL DI INDONESIA, 1997,” terdapat dua jenis, yaitu Hak Uji Formil dan
Hak Uji Materiil. Hak Uji Formil menurutnya adalah “wewenang untuk menilai,
apakah suatu produk legislatif, seperti undang-undang misalnya terjelma
melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/ diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak” (halaman 6).
Selanjutnya ia mengartikan Hak Uji Materiil sebagai “wewenang untuk
menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-
undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende
macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu” (halaman 11);
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution), yang berwenang memberikan penafsiran
terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian
dengan
nilai-nilai
konstitusi. Tafsir
Mahkamah
Konstitusi
terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir
satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan
hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak
jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada
Mahkamah Konstitusi;
14. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas, jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian materiil terhadap:
1) Pasal 4 Undang-Undang 65 tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten; dan
2) Frasa “Pihak Yang Berkepentingan” Dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-
Undang No 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
9
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7002)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
15. Bahwa sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar,” maka rakyat berhak berpartisipasi dalam pembentukan
Undang-Undang dan/atau melakukan pengujian atas Undang-Undang di
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945,
untuk selanjutnya secara teknis diatur di dalam UU MK dan Peraturan MK.
16. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 ayat (1) PMK
2/2021, menyatakan:
“Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama.
17. Bahwa Pasal 4 Ayat (1) PMK 2/2021 menyatakan:
“(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.”
18. Bahwa Pasal 4 ayat (1) PMK No. 7/2025 mengatur sebagai berikut:
Pasal 4
10
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
19. Bahwa Pasal 4 Ayat (2) PMK 2/2021 menyatakan:
“(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”
20. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
11
21. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan ketentuan di atas, maka terdapat 2
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal
standing (dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian
Undang-Undang. Adapun syarat pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian Pemohon atas
terbitnya Undang-Undang tersebut.
22. Bahwa PARA PEMOHON pengujian Materiil UU Paten adalah badan hukum
privat yang didirikan berdasarkan akta notaris dan SK Kemenkumham RI dan
Perorangan/individu, yang bekerja untuk pemajuan dan pembelaan HAK-
HAK KONSTITUSIONAL KELOMPOK PASIEN, dan HAK ASASI MANUSIA
melalui advokasi litigasi dan advokasi kebijakan dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan KEADILAN SOSIAL dan
KEMAKMURAN RAKYAT;
23. Bahwa berkaitan dengan permohonan ini, PEMOHON menegaskan bahwa
para Pemohon memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana yang diatur
dalam UUD 1945, yaitu apabila dinyatakan bahwa setiap pribadi warga
negara berhak untuk mendapatkan perlakuan sesuai dengan prinsip
“perlindungan dari kesewenang-wenangan” sebagai konsekuensi dari
dinyatakannya Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
24. Bahwa PEMOHON adalah badan hukum privat, yang bergerak, berminat dan
didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan
penegakan atas KONSTITUSI, KEADILAN SOSIAL dan HAK ASASI
MANUSIA, yang berbadan hukum privat dan didirikan berdasarkan akta
notaris;
25. Bahwa adapun organisasi yang dapat atau bisa mewakili kepentingan publik
(umum) adalah organisasi yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh
berbagai undang-undang maupun yurisprudensi, yaitu:
-
Berbentuk badan hukum;
12
-
Dalam AD/ART secara tegas menyebutkan tujuan didirikan organisasi
tersebut;
-
Secara rutin telah melakukan kegiatan yang telah diamanatkan oleh
AD/ART nya tersebut.
26. Bahwa PARA PEMOHON akan menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) PARA PEMOHON sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Organisasi telah mendapatkan status hukum sebagai
badan hukum Privat, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris sebagai
berikut:
1) Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
Bahwa PEMOHON I adalah Badan Hukum yang berbentuk Perkumpulan
yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 18 tertanggal 22 Mei 2017 yang
dibuat di hadapan Notaris Emmy Yatmini S.H. di Kota Depok. Juga telah
mendapat Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat
Keputusan Nomor AHU-0008622.AH.01.07 tertanggal 29 Mei 2017.
Bahwa dalam Pasal 6 AD/ART Tujuan Perkumpulan adalah:
“KPCDI bertujuan mewujudkan komunitas yang mampu membangun
persaudaraan
solidaritas
di
antara
sesama
pasien
cuci
darah/hemodialisa, pasien PD/CAPD, pasien transplantasi ginjal,
tenaga medis, dan anggota keluarganya, serta mengembangkan
dirinya sebagai organisasi yang mampu mempengaruhi kebijakan
publik yang berkaitan dengan kepentingan pasien cuci darah.”
Untuk mencapai tujuan, maka berdasarkan Pasal 7 AD/ART KPCDI
Indonesia menjalankan kegiatan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Aktif mengadakan forum komunikasi antar pasien dan anggota
keluarganya untuk saling berdiskusi, edukasi, berbagi, serta tolong
menolong dan saling menguatkan;
2. Aktif
menyelenggarakan
diskusi,
seminar,
workshop
tentang
kesehatan ginjal, dialisis, dan transplantasi ginjal;
3. Aktif mengkampanyekan pola hidup sehat terutama yang berkaitan
dengan mencegah peningkatan penyakit gagal ginjal kronik;
4. Aktif melakukan advokasi kepada pasien cuci darah yang mengalami
ketidakadilan, juga memperjuangkan hak-hak pasien;
5. Aktif mengkampanyekan pembentukan lembaga donor organ;
6. Aktif menggalang kampanye donor ginjal;
7. Aktif memberikan bantuan kepada anggota yang kesusahan; serta
8. Aktif memberikan masukan dan kritik kepada pemangku kebijakan
demi regulasi yang berpihak kepada pasien.”
13
Bahwa berdasarkan pemahaman dan analisis dari PEMOHON I, UU No.
65 Tahun 2024 ini lahir karena adanya kepentingan dari perusahaan-
perusahaan farmasi besar dan tekanan dari negara maju. Oleh karena itu,
proses amandemen dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa hingga
melahirkan proses yang tidak demokratis dan tidak melibatkan
masyarakat yang terdampak secara luas oleh pemberlakuan Undang-
Undang a quo.
Bahwa adanya Undang-Undang a quo dimaksudkan untuk mendorong
inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi dengan
memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para inventor
sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia adalah
tidak tepat, sebab hal tersebut dilakukan, terutama sehubungan dengan
penghapusan Pasal 4 f, dengan menurunkan standar mengenai apa yang
layak diberikan paten. Hasilnya adalah paten berkualitas rendah, yang
didaftarkan semata-mata demi memperpanjang masa monopoli oleh
pihak originator dan mencegah masuknya persaingan dari produsen
generik.
PEMOHON I atau Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI),
adalah perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien gagal ginjal yang
bekerja untuk mengedukasi dan mengkampanyekan kesehatan ginjal,
juga aktif dalam mengadvokasi dan memperjuangkan hak-hak pasien.
Sebelum terbentuk menjadi sebuah Perkumpulan, KPCDI merupakan
forum komunikasi pasien cuci darah untuk saling berdiskusi, yang
dibentuk karena kesamaan pengalaman hidup. Seiring dengan
perkembangannya sebagai sebuah organisasi, KPCDI melakukan
berbagai kegiatan seperti memberikan kritik dan masukan kepada
pemangku kebijakan publik, lobbying untuk menyampaikan aspirasi
kepada anggota Dewan, advokasi bagi anggota yang mendapat
perlakuan diskriminatif, serta berjuang demi perbaikan regulasi yang
berpihak kepada kepentingan pasien. Keanggotaan KPCDI 80% terdiri
atas pasien gagal ginjal, selain juga tenaga kesehatan dan keluarga atau
pendamping.
14
Dalam kerja-kerjanya, KPCDI telah mengadvokasikan sejumlah isu.
Pertama, adalah terkait wacana penerapan sistem urun biaya (cost
sharing) oleh BPJS Kesehatan yang mengemuka pada tahun 2017 lalu.
Pada waktu itu, data BPJS menunjukkan pembiayaan untuk penyakit
katastropik menghabiskan 20% dari total anggaran, termasuk di
antaranya untuk penyakit gagal ginjal kronis. Pemerintah kemudian
menetapkan regulasi dalam bentuk Permenkes No. 51 Tahun 2018
tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program
Jaminan Kesehatan, yang kemudian diundangkan pada tahun yang
sama. Hal ini kemudian memicu kekhawatiran dari KPCDI, sehubungan
dengan kelanjutan terapi hemodialisa (cuci darah) bagi pasien gagal ginjal
dan kualitas hidup pasien. Menanggapi hal tersebut, KPCDI menyatakan
penolakan dan melakukan sejumlah upaya seperti menggalang dukungan
ke DPR dan membuat petisi untuk menolak pemberlakuan peraturan
tersebut kepada pasien gagal ginjal.
Kedua, KPCDI telah mengajukan uji materiil terhadap Perpres No. 75
Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020 ke MA. Kedua Perpres
tersebut merupakan perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan. Poin yang menjadi sorotan dalam uji materiil Perpres
No. 75 Tahun 2019 adalah bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan
sebesar 100% merugikan warga negara. Terutama peserta kelas mandiri
yang masuk golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum
terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu,
Perpres ini juga dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan. Permohonan uji materiil KPCDI kemudian dikabulkan
sebagian melalui putusan MA dengan nomor 7P/HUM/2020, yang
mengembalikan nominal iuran menjadi sebagaimana yang semula
ditetapkan dalam Perpres No. 82 Tahun 2018.
Adapun uji materiil terhadap Perpres No. 64 Tahun 2020 merupakan
kelanjutan dari upaya yang dilakukan di tahun 2019, dan terkait dengan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sejalan dengan Perpres No. 75 Tahun
2019, Perpres No. 64 Tahun 2020 menetapkan kenaikan biaya iuran bagi
15
semua kelas BPJS Kesehatan dan nominal denda keterlambatan
pembayaran iuran. KPCDI menilai bahwa Perpres No. 64 Tahun 2020
merupakan suatu upaya untuk mengakali keputusan MA, dan bahwa
Pemerintah Indonesia tidak seharusnya menaikkan iuran BPJS
Kesehatan dalam kondisi ekonomi tidak menentu pasca-COVID-19.
Ketiga, di tahun 2021 KPCDI menyoroti disparitas tarif BPJS Kesehatan
bagi pasien gagal ginjal di Indonesia, khususnya adalah terkait pelayanan
unit dialisis di rumah sakit tipe A dengan tipe C dan D. Menanggapi hal ini,
KPCDI melakukan stakeholder meeting dengan Pusat Pembiayaan dan
Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan untuk mendorong
peninjauan ulang atas disparitas tarif yang terjadi, demi kualitas hidup
pasien yang lebih baik. Di tahun yang sama, KPCDI turut mendesak
penyelesaian dugaan penyelewengan distribusi cairan obat Continuous
Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) pasien gagal ginjal oleh PT
Enseval Putera Megatrading. Dilatarbelakangi oleh sengkarut distribusi di
setidaknya 19 rumah sakit, KPCDI melaporkan kasus kepada Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui surat resmi bernomor
010/KPCDI-PST/IV/2021.
Keempat, pada tahun 2023, menanggapi kasus gagal ginjal akut pada
anak, KPCDI menggugat beberapa pihak atas perbuatan melawan hukum
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar di
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
dengan
nomor
perkara
332/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dengan penggugat Eko Rachmat Saputro
selaku orang tua dari korban Raina Rahmawati. Dalam proses gugatan,
KPCDI memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Poin
utama yang disampaikan dalam gugatan adalah bahwa diduga telah
terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam penanganan
korban dari awal pemeriksaan di Puskesmas hingga dinyatakan sebagai
pasien gagal ginjal akibat konsumsi obat sirup beracun. Adapun, pihak-
pihak tergugat dalam perkara adalah Kementerian Kesehatan (tergugat I),
BPOM (tergugat II), PT Afi Farma (tergugat III), dan Puskesmas
Kecamatan Pasar Rebo (tergugat IV). Juga turut tergugat adalah
Kementerian Kesehatan cq Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita
(turut tergugat I), Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Pusat
16
Kedokteran dan Kesehatan Polri cq Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R.
Said Sukanto (turut tergugat II), serta Kementerian Keuangan Republik
Indonesia (turut tergugat III).
Dalam konteks perkara, gugatan ini dipahami sebagai bagian dari upaya
koreksi, atau pengawasan dari masyarakat agar negara dapat
bertanggung jawab dan memberikan jaminan kesehatan dan kehidupan
bagi warga negara, yang mengalami kerugian sebagai akibat dari
kelalaian tersebut. Mengacu pada data dari Kementerian Kesehatan,
pada bulan November 2022, terdapat 323 kasus gagal ginjal anak,
dengan 190 di antaranya meninggal dunia. Data tersebut menunjukkan
fatality rate yang sangat tinggi, atau di atas 50%. Diduga lonjakan kasus
terjadi sebagai akibat dari kontaminasi Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol
(DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) pada obat sirup anak.
Kelima, melalui kegiatan audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN), KPCDI melakukan advokasi terkait keterbatasan akses
pelayanan kesehatan bagi pasien gagal ginjal. Hal ini dilatarbelakangi
oleh temuan bahwa terdapat banyak pasien yang terpaksa menggunakan
obat-obatan yang tidak sesuai dosis medis yang diperlukan. Salah
satunya adalah hormon Eritropoietin, yang sulit diperoleh oleh pasien. Hal
tersebut kemudian berdampak serius pada kualitas hidup pasien, yang
terpaksa bergantung pada terapi yang kurang efektif. Lebih lanjut, KPCDI
juga mengangkat permasalahan terkait biaya tambahan dan urun biaya
ketika mengakses pelayanan kesehatan. Juga ketimpangan dalam pilihan
terapi antara Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) dan
Hemodialisis (HD). Yang mana walau CAPD, atau dialisis mandiri, lebih
efisien dan dapat meningkatkan kualitas hidup, baru 2% dari pasien gagal
ginjal yang mengakses pilihan terapi tersebut. Gap ini dapat dilihat dari
data BPJS Kesehatan tahun 2024, yang mana jumlah peserta HD rutin
yang mendapatkan penjaminan adalah sebanyak 134.057 orang,
sementara CAPD hanya 3.085. KPCDI mendorong agar Pemerintah
Indonesia menjadikan CAPD sebagai pilihan terapi utama bagi pasien
baru, demi meningkatkan kualitas hidup pasien dan menghemat
pembiayaan negara, dengan estimasi penghematan sekitar 10-15%.
Kelangkaan fasilitas kesehatan yang melayani CAPD dan penyebaran
17
yang tidak merata, kurangnya tenaga kesehatan terampil, kurangnya
edukasi pasien, serta keterlambatan pengiriman cairan dialisat karena
biaya transportasi masih menjadi kendala bagi penggunaan CAPD di
Indonesia.
Keenam, KPCDI juga menyoroti kelangkaan obat pasien pasca-
transplantasi ginjal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Jenis
obat yang mengalami kekosongan adalah Sandimmun, Certican, dan
Myfortic. Obat-obat tersebut merupakan obat utama dengan fungsi
imunosupresan bagi pasien transplantasi organ, yang jika tidak
dikonsumsi berisiko menyebabkan ginjal donor ditolak dan dapat
berakibat fatal. Menanggapi permasalahan ini, KPCDI mendesak Komisi
IX DPR RI untuk memanggil Direktur Utama RSCM dan Menteri
Kesehatan untuk menanggapi isu krisis obat dalam Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) dan rapat kerja. KPCDI juga melaporkan kasus
ini secara paralel kepada Ombudsman. Upaya koordinasi dilakukan
dengan menghubungi Kementerian Kesehatan, Direktur Utama RSCM,
dan BPJS Kesehatan.
Terakhir, KPCDI mendesak Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan
akses pelayanan dialisis dan pengobatan yang lebih optimal bagi pasien
gagal ginjal. Dalam konteks pengobatan penyakit gagal ginjal,
kesenjangan dalam hal akses dan pembiayaan obat-obatan esensial, juga
pemeriksaan pendukung yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan masih
menjadi kendala. Selain stockout obat pasca-transplantasi, jenis obat
yang menjadi perhatian adalah hormon Eritropoietin, yang berfungsi untuk
meningkatkan hemoglobin. Berdasarkan hasil riset KPCDI, 24% dari 142
rumah sakit yang disurvei tidak memberikan hormon Eritropoietin bagi
pasien, meski angka kematian akibat komplikasi kardiovaskular pada
pasien dialisis mencapai 40%. Selain hormon Eritropoetin, KPCDI juga
menyoroti pergantian merek obat imunosupresan Tacrolimus yang
ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari PEMOHON I,
terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak terkecuali untuk gagal ginjal
kronis, yang harganya tidak terjangkau karena kendala terkait paten.
Sebagai konteks, penyakit ginjal merupakan penyakit kronis tahap akhir
18
yang tidak dapat disembuhkan. Mengacu kepada data dari Indonesian
Renal Registry (IRR), jumlah pasien aktif hemodialisis kronis mencapai
185.901 orang pada tahun 2019. Angka tersebut kemudian mengalami
fluktuasi menjadi 130.931 di tahun 2020, 144.428 di 2021, 158.929 di
2022, serta 127.900 di tahun 2023. Mengacu kepada Survei Kesehatan
Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan, di tahun 2023, prevalensi gagal
ginjal pada penduduk Indonesia di atas usia 14 tahun adalah 0,18%,
dengan hipertensi dan diabetes sebagai penyumbang kasus terbanyak.
Berdasarkan tujuan organisasi yaitu “mempengaruhi kebijakan publik
yang berkaitan dengan kepentingan pasien cuci darah,” yang mana
dituangkan pada Pasal 7 Angka (8) bahwa salah satu kegiatan yang
dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia adalah “aktif
memberikan masukan dan kritik kepada pemangku kebijakan demi
regulasi yang berpihak kepada pasien,” memandang bahwa semua
Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak atas kesehatan.
Termasuk di dalamnya adalah akses ke pengobatan terbaru, yang lebih
efektif dan minim efek samping, secara terjangkau. Namun hingga saat
ini, akses ke obat-obatan yang terjangkau di Indonesia masih terhalang
oleh sistem paten yang belum berpihak kepada pasien, atau publik secara
luas. Oleh karena itu PEMOHON I secara potensial telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang
Berkepentingan” dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Paten,
PEMOHON I memandang perlu untuk mengajukan Judicial Review atas
Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan
adanya kontrol publik dalam proses pembuatan dan pengesahan regulasi
yang berkeadilan, khususnya yang berdampak luas terhadap kehidupan
masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi guna menjamin
terpenuhinya hak-hak setiap warga negara sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945. Terkhusus hak atas kesehatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 angka (1) Anggaran Dasar PEMOHON I,
menyatakan:
“Ketua umum berperan sebagai representasi organisasi KPCDI
kepada pihak luar. Dalam fungsi dan tugasnya, Ketua Umum
19
memimpin jalannya organisasi dan pertemuan-pertemuan organisasi
serta kegiatan-kegiatan di dalam dan luar tubuh organisasi. Ketua
umum wajib Pengurus Organisasi. Ketua Umum berkewajiban
memberikan pertanggungjawabannya di akhir periode kepengurusan
kepada Kongres.”
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Nomor 03 tertanggal 21 Januari
2021 pada Notaris Uli Azhar S.H., M.Kn. yang beralamat di Jalan Raya
Joglo No.12 C, Kel. Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Dan
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000155.AH.01.08
tertanggal 28 Januari 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan
Hukum Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia ditetapkan
Tony Richard Samosir sebagai Ketua Umum (Vide: Bukti P-1a, P-1b dan
P-1D), Petrus Hari Hariyanto sebagai Sekretaris Jenderal, dan Bayu Rizki
Pratama sebagai Bendahara Umum.
2) Perkumpulan Persaudaraan Korban Narkotika Psikotropika dan Zat
Adiktif adalah Badan Hukum yang berbentuk Perkumpulan yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 5 Tanggal 23 Desember 2010 pada
Notaris Iwan Ridwan, S.H. di Kabupaten Bogor.
Dalam Pasal 7 Anggaran Dasar PEMOHON II yang ditetapkan melalui
Ketetapan No. 08/Kongres/PKNI/XI-2015, Fungsi Perkumpulan adalah:
“Sebagai alat perjuangan bagi korban napza dalam pemenuhan Hak
Asasi Manusia.”
Dalam nilai-nilai organisasi, Pasal 9 Ayat (3) menyatakan bahwa
“Keadilan adalah prinsip di mana setiap manusia harus mendapatkan
perlakuan yang tidak dibedakan karena suatu hal yang disebabkan oleh
cara pandang dan struktur yang menindas.”
Hal ini dielaborasikan dalam Pasal 10, yang menyatakan bahwa Visi
Perkumpulan adalah:
“Korban napza yang berdaya bersama dengan anggota masyarakat
lainnya mewujudkan keadilan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.”
Bahwa yang dalam Visi Perkumpulan, yang dimaksud ‘berdaya’ adalah
kondisi saat seseorang mendapatkan kesejahteraan dari segi sandang,
pangan, papan, pendidikan dan kesehatan, akses terhadap sumber daya,
kesadaran kritis, serta pelibatan dalam pengambilan keputusan dan
kontrol terhadap kebijakan
20
Misi Perkumpulan berdasarkan Pasal 11 Anggaran Dasar adalah:
1. “Memperjuangkan terpenuhinya hak asasi manusia pada korban
napza;
2. Melakukan upaya pendidikan kritis kepada para korban napza dan
masyarakat;
3. Melakukan advokasi menuju kebijakan napza yang manusiawi dan
berpihak kepada korban napza;
4. Membangun kemitraan strategis; serta
5. Memberikan asistensi teknis kepada komunitas korban napza untuk
mendukung visi PKNI.”
Bahwa PEMOHON II dalam Pasal 2 Anggaran Dasar menyebutkan
bahwa tujuan Perkumpulan Persaudaraan Korban Narkotika Psikotropika
dan Zat Aditif adalah:
1. Di bidang Idiil;
2. Di bidang Sosial; dan
3. Di bidang Kebudayaan.
1) Di bidang Idiil
Meningkatkan pengembangan dan kemajuan profesi tenaga
kesehatan dengan memberikan penghargaan kepada tenaga
kesehatan atau sosial.
2) Di bidang Sosial
Memberikan pelayanan kesehatan yang baik jasmani dan rohani
dalam bentuk pelayanan kesehatan klinis/sosial, rehabilitasi sosial,
atau pendidikan kesehatan/sosial.
3) Di bidang Kebudayaan
Mengadakan pagelaran acara-acara seni dan budaya dan lain-lain
kegiatan yang dipandang baik dan berguna untuk mencapai
maksud dan tujuan perkumpulan, sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
PEMOHON II, atau Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI),
adalah jaringan nasional bagi pengguna napza di Indonesia yang didirikan
karena rasa prihatin atas kasus stigma, diskriminasi, kekerasan, dan
pelanggaran HAM yang dialami oleh para pengguna napza. Jaringan
nasional ini memiliki perwakilan di 13 (tiga belas) provinsi, dengan fokus
21
pada kegiatan advokasi, pengorganisasian, kemitraan, dan pendidikan
kritis untuk pemenuhan HAM bagi pengguna narkotika.
Dalam rangka pelaksanaan Misi 1 Perkumpulan, yakni Memperjuangkan
terpenuhinya Hak Asasi Manusia pada Korban Napza dan Misi 3
Perkumpulan, yakni Melakukan Advokasi Menuju Kebijakan Napza yang
Manusiawi dan Berpihak kepada Korban Napza, PKNI melakukan upaya
advokasi untuk mendorong agar Pemerintah Indonesia memberikan
perhatian khusus pada pencegahan, diagnosis, dan pengobatan Hepatitis
C. Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah penyelarasan pedoman
pengobatan Hepatitis C nasional dengan standar internasional,
pelaksanaan tes rutin bagi kelompok rentan, masuknya obat-obatan
generasi baru yang lebih efektif dan minim efek samping ke Indonesia,
ketersediaan stok obat secara berkelanjutan, keterjangkauan harga obat,
akses ke BPJS Kesehatan bagi pengguna narkotika, serta akses ke terapi
substitusi opioid dan layanan pengurangan dampak buruk (harm
reduction) lain.
PKNI telah melakukan upaya-upaya advokasi untuk beberapa jenis obat.
Pertama, adalah obat Hepatitis C. Hepatitis C adalah penyakit hati kronis
yang disebabkan oleh virus, yang ditularkan melalui darah. Karenanya,
pengguna narkotika jenis suntik rawan terinfeksi.
Oleh karena itu, PKNI melakukan upaya advokasi agar obat Hepatitis C
yang lebih efektif dan minim efek samping dapat tersedia dan diakses oleh
para pasien di Indonesia. Sebagai konteks, sebelum tahun 2016,
pengobatan Hepatitis C di Indonesia menggunakan kombinasi obat
Pegylated Interferon dan Ribavirin, yang dikonsumsi selama 48 minggu.
Namun, tingkat kesuksesan terapi hanya berkisar 40-60%, dengan efek
samping serius seperti depresi, psikosis, anemia, demam, dan sakit
kepala.
Jenis obat yang diadvokasi oleh PKNI adalah Sofosbuvir, yang
merupakan obat dari golongan Direct Acting Antiviral (DAA). Sofosbuvir
memiliki tingkat kesembuhan yang lebih tinggi yaitu > 90% dan masa
pengobatan lebih singkat. Bersama dengan Indonesia AIDS Coalition
(IAC) dan Koalisi Obat Murah (KOM), PKNI melakukan advokasi agar
22
Sofosbuvir versi generik tersedia, mendapat izin edar BPOM, dan masuk
dalam formularium nasional dan cakupan BPJS Kesehatan. Selain
Sofosbuvir, PKNI juga mendorong registrasi Daclatasvir, obat dari
golongan DAA yang bisa digunakan untuk semua genotipe Hepatitis C.
Di samping ketersediaan, keterjangkauan harga juga menjadi fokus dari
upaya advokasi PKNI. Studi yang dilakukan oleh PKNI mengenai beban
ekonomi Hepatitis C menemukan bahwa terlepas dari metode
pembiayaan (baik itu program pemerintah, BPJS Kesehatan, asuransi,
maupun pribadi), rata-rata pasien Hepatitis C di Indonesia mengeluarkan
dana sebesar Rp 34,7 juta untuk menyelesaikan pengobatan. Studi juga
menemukan
bahwa
sejumlah
pasien
terpaksa
menghentikan
pengobatannya karena biaya yang terlalu mahal. Pasien berhenti berobat
pada minggu ke-16 – meski terapi berbasis Interferon harus dilakukan
selama 48 minggu – karena biaya pengobatan melebihi biaya hidup dalam
1 (satu) tahun. Untuk itu, PKNI mendorong agar Sofosbuvir dan
Daclatasvir versi generik dapat tersedia dan diakses oleh pasien Hepatitis
C di Indonesia.
Sebagai ilustrasi, pengobatan dengan suntikan Peggylated Interferon
yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp 2,5 juta untuk satu
kali suntik per minggu, atau sekitar Rp 10 juta per bulan selama periode
6-12 bulan. Sementara estimasi pengobatan dengan menggunakan
Sofosbuvir adalah Rp 3 juta per bulan selama 3-6 bulan, yang jauh lebih
murah (60-120 juta versus 9-18 juta per pasien) dengan tingkat
keberhasilan terapi yang tinggi. Harga versi generik juga jauh lebih murah,
yakni berkisar pada $14, atau sekitar Rp 200.000, pada tahun 2017.
Dengan tersedianya Sofosbuvir versi generik, maka diharapkan biaya
pengobatan dapat semakin turun dan lebih banyak pasien Hepatitis C
dapat mengakses pengobatan tersebut.
Terakhir, adalah obat Antiretroviral (ARV), yang digunakan untuk
pengobatan HIV. Pada masa pandemi COVID-19, PKNI menyoroti
kelangkaan ARV di sejumlah daerah seperti Depok, Malang, Bekasi,
Kupang, Tanjung Pinang, Yogyakarta, Deli Serdang, Surabaya, Sorong,
Bogor, Jambi, Padang, serta Jakarta Utara dan Selatan. Bersama dengan
72 (tujuh puluh dua) Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lain, PKNI
23
menyusun dokumen yang bertajuk ‘Kertas Posisi Gabungan LSM kepada
Kementerian Kesehatan guna Merespons Krisis Berulang pada Jaminan
Stok Obat ARV,’ yang menyampaikan beberapa tuntutan.
PEMOHON II menilai bahwa UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu
dilakukan advokasi oleh PEMOHON II karena melanggar hak publik atas
kesehatan, terutama sehubungan dengan akses ke obat-obatan yang
terjangkau.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari PEMOHON II
terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak terkecuali Hepatitis C, yang
didaftarkan patennya secara berulang kali dalam rangka memperpanjang
masa monopoli demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Salah satu contoh adalah Sofosbuvir, yang digunakan sebagai bagian dari
regimen pengobatan untuk penyakit Hepatitis C. Paten utama Sofosbuvir
di Indonesia, yang dinamai ‘analog nukleosida terfluorinasi yang
dimodifikasi,’ berakhir pada tanggal 21 April 2024. Akan tetapi, karena
adanya pendaftaran dari 4 (empat) buah paten sekunder yang mencakup
bentuk kristal dan proses persiapan, juga kombinasi obat – untuk
menyebutkan beberapa – maka masa perlindungan paten Sofosbuvir
terus diperpanjang hingga 30 Januari 2034. Atau hampir 10 (sepuluh)
tahun sejak berakhirnya perlindungan untuk paten utama.
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal karena tidak
adanya kompetisi. Saat ini Sofosbuvir dijual dengan merek dagang
Sofgen dan MyHep dan dihargai pada kisaran Rp 23.000 – Rp 23.505 per
butir obat. Meski saat ini pengobatan Hepatitis C ditanggung penuh oleh
Pemerintah Indonesia, harga obat yang teramat mahal membuat akses
menjadi terbatas.
Global Hepatitis Report dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun
2024 menyatakan bahwa meski tersedia versi generik, banyak negara
gagal membeli obat dengan harga di bawah standar acuan global
sehingga harga tetap mahal. Selain itu, laporan tersebut juga menyatakan
bahwa layanan Hepatitis C kerap kali tersedia secara terpusat, sehingga
pasien harus mengeluarkan biaya tambahan (out of pocket) selamat
24
proses pengobatan. Di Indonesia sendiri, pada periode waktu tahun 2017
hingga bulan Juni 2024, tercatat lebih dari 11.689 pasien telah memulai
terapi
pengobatan
hepatitis
C.
Namun,
hanya
8.364
pasien
menyelesaikan pengobatan, dan 3.139 di antaranya dinyatakan sembuh.
Dapat terlihat adanya gap sehubungan dengan akses pengobatan dan
kepatuhan berobat pasien Hepatitis C yang salah satunya, disebabkan
oleh kendala biaya.
Sebagai konteks, Indonesia merupakan satu dari 10 (sepuluh) negara
yang menyumbang dua per tiga beban infeksi Hepatitis B dan C di tingkat
global. Diperkirakan pada tahun 2022, terdapat 1.400.000 kasus infeksi
Hepatitis C di Indonesia.
Selain akses publik yang terbatas, harga obat yang mahal juga
membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hepatitis
C adalah penyakit serius, yang apabila tidak diobati dapat menyebabkan
kerusakan hati jangka panjang dan komplikasi. Komplikasi yang dapat
timbul termasuk sirosis, gagal hati, dan kanker hati. Selain itu, infeksi
hepatitis C kronis juga dapat mempengaruhi sistem kekebalan tubuh dan
berpotensi menyebabkan masalah neurologis dan psikiatri. Hepatitis C
membutuhkan pengobatan secara tepat dan cepat melalui kombinasi
obat, salah satunya adalah Sofosbuvir. Namun, karena sejumlah kendala
– termasuk perpanjangan masa monopoli paten atau patent evergreening
– akses ke pengobatan masih terbatas dan merugikan pasien Hepatitis C.
PEMOHON II, berdasarkan visi organisasi yaitu “korban napza yang
berdaya bersama dengan anggota masyarakat lainnya mewujudkan
keadilan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” yang dielaborasikan dalam
Pasal 11 Anggaran Dasar, terkhusus Angka (1) yaitu “memperjuangkan
terpenuhinya hak asasi manusia pada korban napza,” memandang bahwa
semua Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak atas kesehatan.
Termasuk di dalamnya adalah akses ke pengobatan terbaru, yang lebih
efektif dan minim efek samping, secara terjangkau. Namun hingga saat
ini, akses ke obat-obatan esensial yang terjangkau di Indonesia masih
terhalang oleh sistem paten yang belum berpihak kepada pasien, atau
publik secara luas.
25
Oleh karena itu, PEMOHON II secara potensial telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Paten, PEMOHON II memandang perlu untuk
mengajukan Judicial Review Undang-Undang a quo di Mahkamah
Konstitusi untuk memastikan adanya kontrol publik dalam proses
pembuatan dan pengesahan regulasi yang berkeadilan, khususnya yang
berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat luas, sesuai dengan
amanat konstitusi guna menjamin terpenuhinya hak-hak setiap warga
negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Terkhusus hak atas kesehatan.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 9 angka (2) Anggaran Dasar
PEMOHON II, dinyatakan:
“(2). Pengurus Perkumpulan berhak untuk:
-
Melakukan
segala
tindakan
baik
yang
merupakan
kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan
pembatasan untuk:
b. Membuat pinjaman uang guna atas tanggungan perkumpulan atau
meminjamkan uang perkumpulan kepada pihak lain.
c. Membeli, menjual dengan jalan lain, mendapatkan, melepaskan
hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak,
termasuk banguna dan hak-hak atas tanah;
d. Mengikat perkumpulan sebagai penanggung/penjamin.
e. Menggadaikan barang-barang bergerak milik perkumpulan.
f. Mengubah atau mengganti status kepemilikan perkumpulan.
-
Harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rapat
Umum Anggota Luar Biasa (RUALB).
1. Ketua dan Sekretaris berhak mewakili perkumpulan didalam
dan diluar Pengadilan dan karena itu berhak melakukan
tindakan sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat 2 di atas.
2. Ketua dan Sekretaris menandatangani surat-surat resmi
Perkumpulan, kecuali dalam pengeluaran dan atau
penerimaan uang, yang ditandatangani oleh Ketua dan
Bendahara.
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 02 tertanggal 04 Januari 2024 pada
Notaris Meity Rahmaida Nasution, S.H., M.Kn. menyatakan pengurus
perkumpulan adalah:
-
Ketua : Cecep Supriady
-
Sekretaris : Rinto Harahap
-
Bendahara : Edo Agustian
26
3) Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI)
Bahwa PEMOHON III adalah Badan Hukum yang berbentuk yayasan
yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 27 tertanggal 16 Desember 2014
pada Notaris Silvy Solivan, S.H., M.Kn yang beralamat di Kabupaten
Tangerang Jo. Akta Nomor 21 tertanggal 17 Juni 2016 pada Notaris
Lanawaty Darmadi S.H., M.M., M.Kn. tentang Pernyataan Keputusan
Dewan Pembina Jo. Akta Nomor 24 Tanggal 15 Desember 2021 tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Badan Pembina dan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
11189.50.10.2014 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Yayasan Hipertensi Paru Indonesia Jo. Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001747.AH.01.05 Tahun
2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Hipertensi
Paru Indonesia.
Dalam Pasal 2 Anggaran Dasar dari PEMOHON III, Maksud dan Tujuan
Yayasan adalah:
“Maksud dan tujuan Yayasan ini ialah bergerak bidang kesehatan,
sosial, dan kemanusiaan.”
Berdasarkan Pasal 2 Anggaran Dasar PEMOHON III, Yayasan ini
bertujuan bergerak di bidang kesehatan, sosial dan kemanusiaan. Dan
untuk mendukung tujuan dari Yayasan Hipertensi Paru Indonesia, maka
berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PEMOHON III Yayasan ini
menjalankan kegiatan sebagai berikut:
1. Di bidang Kesehatan:
a. Meningkatkan kualitas hidup pasien hipertensi paru;
b. Memberikan harapan dan dukungan kepada pasien dan keluarga;
c. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pihak medis dan
masyarakat umum tentang hipertensi paru melalui berbagai jenis
media dan kegiatan;
d. Mengupayakan obat hipertensi paru yang lengkap dan terjangkau
di Indonesia; serta
e. Turut berpartisipasi dalam upaya penemuan dan penelitian obat
hipertensi paru.
2. Di bidang Sosial:
27
a. Pemberdayaan pasien, keluarga, dan masyarakat umum melalui
kegiatan, pelatihan, pendidikan formal dan non formal;
b. Pengadaan alat-alat dan keperluan medis lainya;
c. Menyelenggarakan seminar-seminar, penyuluhan, kegiatan umum
dan sosial lainnya;
d. Rumah sakit, Apotek, Poliklinik dan Laboratorium;
e. Pembinaan Olahraga;
f. Studi banding;
g. Penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
h. Menjalankan usaha-usaha dan memberikan bantuan yang bersifat
kesejahteraan.
3. Di bidang Kemanusiaan
a. Turut berperan aktif dan memberi bantuan dalam kegiatan-
kegiatan kemanusiaan;
b. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah;
c. Memberikan perlindungan konsumen;
d. Melestarikan lingkungan hidup.
PEMOHON III atau Yayasan Hipertensi Paru Indonesia dibentuk sebagai
wadah bagi pasien hipertensi paru untuk bertukar informasi. Organisasi
ini kemudian disahkan secara hukum pada tahun 2014, dengan delapan
orang pasien hipertensi paru sebagai anggota pertama dan pendiri.
Seiring
dengan
perkembangannya
sebagai
organisasi, Yayasan
Hipertensi Paru Indonesia kini tidak hanya beranggotakan pasien, tetapi
juga keluarga pasien, pengasuh (caregiver), dan dokter yang tersebar di
beberapa wilayah di Indonesia. Beberapa fokus awal dari Yayasan
Hipertensi Paru Indonesia adalah:
1. Memberikan dukungan bagi pasien hipertensi paru dan keluarga;
2. Melakukan penyuluhan mengenai hipertensi paru kepada
profesional medis dan masyarakat umum; serta
3. Memperjuangkan agar obat hipertensi paru, seperti Sildenafil,
dapat dibeli dengan harga terjangkau dan ditanggung oleh BPJS
Kesehatan.
Hipertensi paru adalah kondisi ketika tekanan darah di arteri paru-paru
lebih tinggi dari normal dan merupakan progressive illness, atau kondisi
28
medis yang dapat memburuk seiring waktu maupun berakibat fatal jika
tidak mendapatkan pengobatan yang tepat. Pasien membutuhkan
pengobatan seumur hidup tidak hanya demi memperpanjang angka
harapan hidup, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup.
Penyakit ini adalah penyakit yang tergolong langka di Indonesia. Tidak
terdapat angka pasti untuk jumlah pasien, tetapi berdasarkan data yang
dihimpun, prevalensi hipertensi paru di dunia adalah 1 pasien per 10.000
orang. Dengan demikian, diperkirakan bahwa setidaknya terdapat 25.000
orang pasien hipertensi paru di Indonesia. Tingkat kesadaran masyarakat
umum dan kalangan medis yang masih rendah, juga biaya pengobatan
yang tidak terjangkau menjadi kendala bagi pasien hipertensi paru di
Indonesia.
Sebagai contoh, seorang pasien hipertensi paru membutuhkan 2 jenis
obat hipertensi paru, yaitu obat golongan Phosphodiesterase-5 Enzyme
Inhibitor (PDE5-I) dan golongan Endothelin Receptor Antagonists (ERAs)
dalam 1 hari. Harga tablet PDE5-I berkisar antara Rp100.000-150.000
sedangkan obat ERA berkisar antara Rp1.000.000-1.500.000 per butir,
sehingga dalam 1 hari pasien hipertensi paru harus mengeluarkan uang
sebanyak Rp1.300.000-2.000.000. Jika pasien harus mengkonsumsi
kombinasi dari beberapa jenis obat hipertensi paru, maka biaya yang
digunakan menjadi semakin besar. Akses ke obat-obatan yang sulit
menjadi salah satu latar belakang dari pendirian Yayasan Hipertensi Paru
Indonesia.
Sehubungan Program Kerja Akses ke Obat, lingkup kerja dari PEMOHON
III adalah mengupayakan ketersediaan obat hipertensi paru yang lengkap,
terjangkau, dan masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Juga
berkolaborasi dengan pemerintah, kalangan medis dan farmasi, serta
pemangku kebijakan lain dalam rangka meningkatkan akses layanan ke
kesehatan bagi pasien hipertensi paru. Aktivitas yang masuk dalam
lingkup program kerja ini, antara lain:
1. Memastikan harga obat hipertensi paru Sildenafil yang terjangkau dan
masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan;
29
2. Mendorong masuknya obat-obatan hipertensi paru yang belum
tersedia di Indonesia, juga registrasi Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM);
3. Mengupayakan kemungkinan Special Access Scheme (SAS), atau
jalur khusus, untuk akses obat generik yang belum terdaftar di BPOM;
serta
4. Mengupayakan harga obat-obatan hipertensi paru yang terjangkau
dengan melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait.
Seiring dengan pelaksanaan berbagai aktivitas dalam cakupan Program
Kerja Akses ke Obat, Yayasan Hipertensi Paru Indonesia telah berhasil
memperjuangkan Sildenafil untuk ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kedua, berhasil mendorong perusahaan farmasi internasional, atau
dalam hal ini PT Bayer Indonesia, agar bersedia memasarkan kembali
obat hipertensi paru Iloprost di Indonesia, yang mana sebelumnya sempat
terhenti. Ketiga, berhasil mendorong PT Johnson & Johnson Indonesia
untuk memasukkan obat hipertensi paru Macitentan ke Indonesia.
Keempat, bekerjasama dengan PT Novell Pharmaceutical Laboratories
untuk menyediakan dan memfasilitasi akses Sildenafil dan Beraprost
ekonomis khusus anggota Yayasan Hipertensi Paru Indonesia, mengingat
dosis yang diresepkan ada di atas ketentuan Formularium Nasional
(Fornas) sehingga tidak ditanggung oleh Pemerintah. Terakhir, melakukan
pengajuan obat hipertensi paru Ambrisentan melalui mekanisme SAS
Rumah Sakit Universitas Indonesia. Yayasan Hipertensi Paru Indonesia
juga tergabung dalam Koalisi Obat Murah (KOM), yang melakukan
advokasi sehubungan dengan dampak dari Amandemen Undang-Undang
No. 13 Tahun 2016 terhadap akses terjangkau ke obat-obatan.
Bahwa berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari
PEMOHON III terdapat banyak obat-obatan, tidak terkecuali untuk
hipertensi paru, yang harganya tidak terjangkau karena kendala terkait
paten.
Sebagaimana yang telah disinggung, hipertensi paru merupakan penyakit
kronis dan progresif, sehingga di kemudian hari, pasien hipertensi paru
mungkin akan membutuhkan penyesuaian dan kombinasi jenis obat dari
waktu ke waktu untuk membantu keberlangsungan hidupnya. Tidak
30
terdapat jumlah resmi pasien hipertensi paru di Indonesia, tetapi
diperkirakan bahwa terdapat 25.000 pasien hipertensi paru di Indonesia.
Sehubungan dengan pengobatan, jumlah obat hipertensi paru yang saat
ini tersedia di dunia adalah 15 (lima belas) jenis. Di Indonesia sendiri
tersedia 5 (lima) jenis, dengan 2 (dua) masuk dalam cakupan BPJS
Kesehatan yakni Sildenafil dan Beraprost. Adapun untuk 3 (tiga) jenis obat
lain, yakni Tadalafil, Iloprost, dan Macitentan, hanya tersedia versi paten
dengan biaya yang amat mahal untuk penggunaan seumur hidup.
Sildenafil untuk hipertensi paru yang dijual dengan merek Revatio
memiliki harga RP105.000 per 20 mg, atau Rp9.450.000 untuk
pengobatan 1 orang pasien untuk 1 bulan. Kemudian Iloprost dijual
dengan merek Ventavis memiliki harga Rp11.500.000 per boks yang berisi
30 ampul, untuk pengobatan 1 bulan. Terakhir adalah Macintenan yang
dijual dengan merek Opsumit memiliki harga Rp1.100.000 untuk 1 tab 10
mg, atau Rp33.000.000 untuk pengobatan 1 orang pasien untuk 1 bulan.
Versi generik dari Iloprost dan Macintentan dengan harga yang jauh lebih
terjangkau tidak tersedia di Indonesia.
Harga obat-obatan hipertensi paru amat mahal karena tergolong sebagai
penyakit langka dan sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan
Hipertensi Paru Indonesia telah melakukan sejumlah langkah advokasi
semenjak tahun 2014. Akan tetapi, solusi yang ditawarkan masih bersifat
jangka pendek, yakni melalui SAS dengan rumah sakit tertentu, dan
bukan merupakan solusi yang berkelanjutan untuk menyediakan publik
akses ke obat-obatan yang terjangkau.
PEMOHON III, berdasarkan tujuan organisasi yaitu “bergerak bidang
kesehatan, sosial, dan kemanusiaan,” yang mana dituangkan pada Pasal
3 Angka (1) Butir (d) bahwa salah satu kegiatan yang dilakukan oleh
Yayasan Hipertensi Paru Indonesia adalah “mengupayakan obat
hipertensi paru yang lengkap dan terjangkau di Indonesia,” memandang
bahwa semua Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak atas
kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah akses ke pengobatan terbaru,
yang lebih efektif dan minim efek samping, secara terjangkau. Namun
hingga saat ini, akses ke obat-obatan yang terjangkau di Indonesia masih
31
terhalang oleh sistem paten yang belum berpihak kepada pasien, atau
publik secara luas.
Oleh karena itu, PEMOHON III secara potensial telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Paten, PEMOHON III
memandang perlu untuk mengajukan Judicial Review Undang-Undang a
quo di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan adanya kontrol publik
dalam proses pembuatan dan pengesahan regulasi yang berkeadilan,
khususnya yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat luas,
sesuai dengan amanat konstitusi guna menjamin terpenuhinya hak-hak
setiap warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Terkhusus hak
atas kesehatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 angka (5) Anggaran Dasar PEMOHON III
dinyatakan:
“Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan diluar pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian”
Berdasarkan Akta Nomor 24 Tanggal 15 Desember 2021 Tentang
Pernyataan Keputusan Rapat Badan Pembina Yayasan Hipertensi Paru
Indonesia yang dibuat oleh Bachtiar, S.H., M.Kn. Notaris di Kab.
Tangerang dan Surat Keputusan Pembina Yayasan Hipertensi Paru
Indonesia Nomor 01.001/YHPI/XII/2021 Tentang Pengangkatan Pengurus
Yayasan Hipertensi Paru Indonesia menetapkan dan mengangkat
sebagai Pengurus Yayasan, Arni Rismayanti sebagai Ketua, Wening
Kristiyani sebagai Sekretaris umum, Islamiyah sebagai Sekretaris, dan
Ardini Tripramanti sebagai Bendahara Umum dan Indri Hamidah
Muzayanah sebagai Bendahara.
4) Yayasan Rekat Peduli Indonesia
Bahwa PEMOHON IV adalah Badan Hukum yang berbentuk Yayasan
yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 754 tanggal 15 Desember 2021
Tentang Pendirian Yayasan Rekat Peduli Indonesia yang dibuat oleh
Notaris Ineu Mauleni, S.H di Kota Surabaya yang telah disahkan
berdasarkan Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik
32
Indonesia
Nomor AHU-0029914.AH.01.04.
Tahun
2021
Tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Rekat Peduli Indonesia
Bahwa PEMOHON IV dalam Pasal 2 AD/ART menyebutkan bahwa tujuan
Yayasan Rekat Peduli Indonesia adalah dalam bidang sosial. Untuk
mendukung tujuan Yayasan Rekat Peduli Indonesia tersebut tercapai,
maka berdasarkan Pasal 2 AD/ART Yayasan Rekat Peduli Indonesia
menjalankan kegiatan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Menyebarluaskan informasi tentang TB dan pola hidup bersih dan
sehat (PHBS);
b. Memberikan pendampingan dan dukungan kepada pasien TB-MDR
dan TB secara umum;
c. Meningkatkan akses terhadap dukungan pengobatan dan perawatan
pasien TB-MDR guna mencegah pasien mangkir;
d. Meningkatkan jejaring dengan organisasi mitra atau lembaga lain
dalam mendukung pasien TB; serta
e. Mendukung program pemerintah dalam menangani permasalahan TB-
MDR yang ada dalam masyarakat.”
Yayasan Rekat Peduli Indonesia menginduk ke Perhimpunan Organisasi
Pasien Tuberkulosis Indonesia, atau disingkat POP TB Indonesia, yang
merupakan induk dari organisasi penyintas Tuberkulosis (TB) di
Indonesia. Termasuk di antaranya adalah Yayasan Rekat Peduli
Indonesia. Mayoritas anggota Yayasan Rekat Peduli Indonesia adalah
para penyintas TB Resisten Obat (TB RO) yang tidak hanya berupaya
untuk membantu sesama pasien TB dan TB RO menjalani pengobatan
melalui kegiatan edukasi dan pendampingan, tetapi juga memberikan
informasi terkait TB dan TB RO kepada masyarakat umum dan melakukan
advokasi ke para pemangku kebijakan terkait.
Secara garis besar, visi dari Yayasan REKAT Peduli Indonesia adalah:
“Mewujudkan masyarakat bebas dari TB dengan akses terhadap
perawatan berkualitas dan kesadaran penuh tentang pencegahan.”
Visi tersebut diturunkan menjadi beberapa Misi, yakni:
1. Meningkatkan aksesibilitas layanan diagnosis dan perawatan TB;
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang TB;
3. Menyediakan layanan holistik untuk pencegahan, diagnosis, dan
pengobatan TB;
4. Berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem
kesehatan; serta
5. Mendukung penelitian untuk inovasi dalam pengobatan dan
pencegahan TB.”
33
Dilatarbelakangi oleh pengalaman anggota sebagai penyintas TB RO,
akses pasien ke obat-obatan terbaru yang lebih efektif, efisien, dan minim
efek samping menjadi salah satu fokus dari Yayasan REKAT Peduli
Indonesia. Pengobatan TB RO generasi pertama dilakukan selama
periode 20-24 bulan, dengan kombinasi obat suntik dan pil yang dapat
mencapai 15 (lima belas) butir per hari. Efek samping yang diterima oleh
pasien cukup berat, yakni mencakup mual, perasaan letih/tubuh terasa
berat, hingga bahkan halusinasi yang mengakibatkan pasien putus obat.
Hal ini dapat menyebabkan perburukan kondisi kesehatan atau bahkan
kematian pasien.
Dengan perkembangan obat-obatan, terkhusus Bedaquiline, Pretomanid,
dan Linezolid (BPaL) yang menjadi regimen utama untuk pengobatan TB
RO, durasi pengobatan dapat dipersingkat hingga menjadi 6 (enam) bulan
untuk pengobatan jangka pendek dengan tingkat efektivitas lebih tinggi
dan efek samping minim. Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan
REKAT Peduli Indonesia telah melakukan kegiatan edukasi publik
mengenai panduan pengobatan TB RO jangka pendek, juga pentingnya
akses yang setara terhadap regimen BPaL bagi semua pasien TB RO.
Terkhusus yang berasal dari kelompok rentan. Kegiatan ini mencakup
diseminasi informasi berbasis bukti, dialog komunitas dengan tenaga
kesehatan, serta kampanye sosial untuk mengurangi stigma dan
mendorong adopsi panduan pengobatan terbaru di tingkat pelayanan
kesehatan dasar. Yayasan REKAT Peduli Indonesia juga melibatkan
penyintas TB RO sebagai narasumber untuk memperkuat narasi
perubahan berbasis pengalaman hidup.
Selain itu, Yayasan REKAT Peduli Indonesia juga tergabung dalam Koalisi
Obat Murah (KOM), yang melakukan advokasi sehubungan dengan
dampak dari Amandemen Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten terhadap akses publik yang terjangkau ke obat-obatan.
Bahwa sehubungan dengan perkara permohonan ini, PEMOHON IV
menilai bahwa UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan
advokasi oleh PEMOHON IV karena melanggar hak publik atas
34
kesehatan, terutama sehubungan dengan akses ke obat-obatan yang
terjangkau.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari PEMOHON IV
terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak terkecuali TB, yang
didaftarkan patennya secara berulang kali dalam rangka memperpanjang
masa monopoli demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Sebagai contoh adalah Bedaquiline, yang digunakan sebagai bagian dari
regimen pengobatan untuk penyakit TB RO. Paten utama Bedaquiline di
Indonesia, yang dinamai ‘senyawa Bedaquiline,’ memiliki tanggal
kadaluarsa 18 Juli 2023. Akan tetapi, karena adanya pendaftaran dari 6
(enam) buah paten sekunder yang mencakup proses, garam, dan
formulasi tablet yang larut di air – untuk menyebutkan beberapa – maka
masa perlindungan paten Bedaquiline terus diperpanjang hingga tanggal
10 Mei 2036. Atau hampir 13 (tiga belas) tahun sejak berakhirnya
perlindungan untuk paten primer.
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal karena tidak
adanya kompetisi. Saat ini Bedaquiline dijual dengan merek dagang
Sirturo dan dihargai Rp34.300 per butir obat. Tentu hal ini amat merugikan
pasien TB RO yang saat ini berjumlah sekitar 30.000 orang. Sebagaimana
yang telah disinggung, Bedaquiline adalah bagian vital dari regimen
Bedaquiline Pretomanid dan Linezolid (BPaL) yang harus dikonsumsi oleh
pasien TB RO selama 6 (enam) bulan tanpa jeda. Meski saat ini
pengobatan TB ditanggung penuh oleh Pemerintah Indonesia, harga obat
yang teramat mahal membuat akses menjadi terbatas. Per Januari 2025,
hanya 4.309 orang pasien TB RO yang diobati dengan menggunakan
regimen BPaL. Selain akses publik yang terbatas, harga obat yang mahal
juga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai konteks, mengacu kepada Global TB Report tahun 2024 yang
disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia menduduki
peringkat kedua sebagai negara dengan kasus TB terbanyak di dunia
dengan 1.090.000 kasus TB dan 125.000 kematian. TB adalah penyakit
mematikan, yang apabila tidak diobati dapat menyebabkan batuk
berdarah, meningitis, sindrom gangguan pernapasan akut, paru-paru
kolaps, paru-paru bocor, dan bahkan kematian. Sementara itu, TB RO
35
adalah jenis-jenis TB yang resisten terhadap salah satu atau beberapa
antibiotik TB sehingga membutuhkan regimen pengobatan khusus, yakni
BPaL yang mana Bedaquiline menjadi bagian penting tetapi akses masih
terbatas karena harga yang mahal akibat monopoli paten.
PEMOHON IV berdasarkan tujuan organisasi yaitu “...ialah dalam bidang
sosial,” yang dielaborasikan dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga
tertanggal 15 Desember 2024, terkhusus Huruf (c) yaitu “meningkatkan
akses terhadap dukungan pengobatan dan perawatan pasien TB-MDR
guna mencegah pasien mangkir,” memandang bahwa semua Warga
Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak atas kesehatan. Termasuk di
dalamnya adalah akses ke pengobatan terbaru, yang lebih efektif dan
minim efek samping, secara terjangkau. Namun hingga saat ini, akses ke
obat-obatan esensial yang terjangkau di Indonesia masih terhalang oleh
sistem paten yang belum berpihak kepada pasien, atau publik secara
luas.
Oleh karena itu, PEMOHON IV secara potensial telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Paten, PEMOHON IV memandang perlu
untuk mengajukan Judicial Review Undang-Undang a quo di Mahkamah
Konstitusi untuk memastikan adanya kontrol publik dalam proses
pembuatan dan pengesahan regulasi yang berkeadilan, khususnya yang
berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat luas, sesuai dengan
amanat konstitusi guna menjamin terpenuhinya hak-hak setiap warga
negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Terkhusus hak atas kesehatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 angka (5) AD/ART PEMOHON IV,
dinyatakan:
“Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian”.
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 8 tertanggal 20 Desember 2023 Tentang
Berita Acara Rapat Gabungan Pengurus dan Pengawas Yayasan Rekat
Peduli Indonesia yang dibuat oleh Notaris Widhi Agung Ispanpanu, S.H.,
M.Kn. Notaris di Kabupaten Sidoarjo yang telah mendapatkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
36
0029914.AH.01.04.Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Yayasan Rekat Peduli Indonesia ditetapkan Pengurus Yayasan
Ani Herna Sari, S.IP, M.Med.Kom sebagai Ketua, Nadya Fara Amanda
sebagai Sekretaris, dan Vivi Rahma Sari sebagai Bendahara, namun
karena sdri. Vivi Rahma Sari telah meninggal dunia, maka digantikan oleh
Adinda Risqia Syahrini WS sebagai Bendahara yang berwenang mewakili
Yayasan Rekat Peduli Indonesia dalam permohonan a quo.
5) Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)
Bahwa PEMOHON V adalah Badan Hukum yang berbentuk Perkumpulan
yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 06 tertanggal 06 Juni 2022 pada
Notaris Novita Sri Sianturi, S.H., M.Kn. yang beralamat di Kabupaten
Karawang yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0001353.AH.01.07.Tahun
2023
tentang
Pengesahan
Pendirian Perkumpulan Ikatan Perempuan Positif Indonesia
Bahwa PEMOHON V dalam Pasal 5 AD/ART menyebutkan bahwa visi
dari
Perkumpulan
Ikatan
Perempuan
Positif
Indonesia
adalah
“terwujudnya perempuan dengan HIV dan yang berdampak sehingga
berdaya, berkualitas hidup tinggi dan setara dengan warga negara
Indonesia lainnya dalam aspek psikologis, biologis, ekonomi, sosial,
budaya, kesehatan, pendidikan dan spiritual.” Untuk mendukung visi
tersebut tercapai, maka berdasarkan Pasal 6 AD/ART Perkumpulan
Ikatan Perempuan Positif Indonesia menjalankan misi yaitu:
“Memperkuat kemampuan perempuan-perempuan dengan HIV yang
terdampak untuk memberdayakan diri dalam aspek psikologis,
biologis, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, pendidikan dan spiritual
melalui upaya-upaya advokasi, penggalangan sumberdaya dan
peningkatan keterampilan untuk menuju kesejahteraan.”
Bahwa PEMOHON V dalam Pasal 8 Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan
Perempuan Positif Indonesia menyebutkan bahwa Tujuan dari Ikatan
Perempuan Positif Indonesia adalah:
1. Pemberdayaan perempuan dengan HIV dan yang terdampak dalam
aspek psikologis, biologis, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan,
pendidikan, dan spiritual menuju kesejahteraan;
37
2. Meningkatkan kualitas hidup dan memberikan dukungan kepada
perempuan dengan HIV dan perempuan yang terdampak HIV agar
menjadi lebih berdaya dan mengembangkan diri;
3. Mendukung perempuan dengan HIV dan perempuan yang terdampak
HIV berperan aktif dan bermakna dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS, serta dalam isu solidaritas
perempuan;
4. Melakukan advokasi yang terkait isu-isu perempuan dengan HIV dan
perempuan yang terdampak HIV.”
PEMOHON V, atau Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), adalah
jaringan nasional bagi Perempuan dengan HIV (PDHIV) dan yang
terdampak oleh HIV di Indonesia. Organisasi ini diinisiasi dan digerakan
oleh PDHIV.
IPPI lahir karena berbagai persoalan yang dihadapi oleh PDHIV maupun
perempuan yang terdampak oleh HIV. Sehubungan dengan akses
terjangkau ke obat-obatan, IPPI telah melakukan upaya advokasi untuk
beberapa jenis obat. Pertama, adalah obat Hepatitis C Sofosbuvir. Pada
tahun 2016, versi generik dari Sofosbuvir belum tersedia di Indonesia.
Sebagai akibat dari hal tersebut, biaya pengobatan Hepatitis C menjadi
amat mahal, hingga pasien enggan berobat karena ketiadaan biaya. IPPI,
bersama dengan Indonesia AIDS Coalition (IAC) dan Koalisi Obat Murah
(KOM), melakukan advokasi agar Sofosbuvir versi generik tersedia,
mendapat izin edar BPOM, dan masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Kedua, adalah terkait ketersediaan obat Antiretroviral (ARV), yang
digunakan untuk pengobatan HIV. Pada masa pandemi COVID-19, IPPI
menyoroti kelangkaan ARV di sejumlah daerah seperti Depok, Malang,
Bekasi, Kupang, Tanjung Pinang, Yogyakarta, Deli Serdang, Surabaya,
Sorong, Bogor, Jambi, Padang, serta Jakarta Utara dan Selatan. Bersama
dengan 72 (tujuh puluh dua) Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lain, IPPI
menyusun dokumen yang bertajuk ‘Kertas Posisi Gabungan LSM kepada
Kementerian Kesehatan guna Merespons Krisis Berulang pada Jaminan
Stok Obat ARV.’
Bahwa sehubungan dengan perkara permohonan ini, PEMOHON V
menilai bahwa UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan
advokasi oleh PEMOHON V karena melanggar hak publik atas
38
kesehatan, terutama sehubungan dengan akses ke obat-obatan yang
terjangkau.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari PEMOHON V
terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak terkecuali HIV-AIDS, yang
didaftarkan patennya secara berulang kali dalam rangka memperpanjang
masa monopoli demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Sebagai contoh adalah Lenacapavir, yang merupakan obat Antiretroviral
(ARV) generasi baru jenis long-acting, yang dapat digunakan baik untuk
pengobatan maupun pencegahan HIV. Paten utama Lenacapavir di
Indonesia, yang dinamai ‘Lenacapavir dan analognya (formula Markush)
dan penggunaannya untuk HIV’ memiliki tanggal kadaluarsa 28 Februari
2034. Akan tetapi, karena adanya pendaftaran dari 3 (tiga) buah paten
sekunder, masa perlindungan paten Lenacapavir berpotensi untuk
diperpanjang hingga tanggal 17 Agustus 2037. Atau sekitar 3 (tiga) tahun
sejak berakhirnya perlindungan untuk paten primer. Sebagai tambahan
informasi, dari 3 (tiga) buah paten sekunder, 1 (satu) sudah diberikan
paten sementara 2 (dua) buah paten masih berproses di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Paten-paten
sekunder
tersebut
adalah
terkait
senyawa
Lenacapavir
dan
penggunaannya untuk HIV (oral dan parenteral).
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal karena tidak ada
persaingan. Saat ini, Lenacapavir untuk pengobatan dijual dengan harga
$42.250 per orang per tahun (PPY), atau Rp691,2 juta (kurs Agustus
2025). Harga yang amat mahal ini membuat Lenacapavir tidak terjangkau
bagi jutaan ODHIV di dunia, termasuk Indonesia. Padahal, telah terdapat
studi dari Universitas Liverpool yang memperkirakan bahwa Lenacapavir
versi generik dapat diproduksi secara massal dengan harga $63-$93 PPY
dan bahkan bisa turun menjadi $26-$40 PPY (Rp425.408-Rp654.474),
atau 1/1000 dari harga yang dijual saat ini. Harga Lenacapavir untuk
pencegahan HIV, atau PrEP, pun juga amat mahal yakni mencapai
$28.218 atau Rp461.6 juta per orang per tahun.
Saat ini, program HIV-AIDS nasional, yang mencakup 564.000 ODHIV di
tahun 2025, disubsidi penuh oleh Pemerintah Indonesia. Namun,
39
pemerintah tidak dapat mengakomodir pengadaan ARV dengan harga
yang mencapai ratusan juta per orang.
Sebagai konteks, Indonesia merupakan negara dengan urutan ke-13
dunia untuk estimasi ODHIV tertinggi, dan urutan ke-8 untuk infeksi baru
HIV. Sejak pertama kali ditemukan pada tahun 1987 sampai dengan bulan
Maret 2025, HIV-AIDS telah dilaporkan oleh 512 (99%) kabupaten/kota di
Indonesia, dengan jumlah kasus yang cenderung meningkat setiap
tahunnya.
Mengacu kepada data terbaru, per bulan Maret 2025, terdapat sekitar
564.000 ODHIV di Indonesia, yang mana 36% merupakan perempuan.
Dari total tersebut, 63% mengetahui status, 67% di antaranya menjalani
terapi ARV, serta 55% yang menjalani pengobatan virusnya tersupresi.
Hal ini tentu masih jauh dari target global Triple 95s, yang menargetkan
95% ODHIV mengetahui status, 95% dari ODHIV yang mengetahui status
menjalani pengobatan HIV, dan 95% dari ODHIV yang menjalani
pengobatan tersebut virusnya tersupresi.
Hal ini juga berarti tantangan bagi upaya Mengakhiri AIDS pada tahun
2030, dan mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045. Akses ke
pengobatan yang efektif, efisien, dan minim efek samping amat penting.
ODHIV yang sudah mengkonsumsi ARV secara teratur tidak ada beda
tingkat kesehatannya dengan individu yang tidak terinfeksi HIV. Selain itu,
dalam kondisi HIV dapat ditekan sampai tingkat tidak terdeteksi, ODHIV
tidak akan menularkan HIV kepada pihak lain. Karenanya, pengobatan
terapi ARV ini amat penting karena adanya dua efek, yaitu life-saving dan
prevention.
Kehadiran
terapi
ARV
membuat
ODHIV
dapat
mempertahankan kondisi tubuhnya, juga membantu upaya penurunan
tingkat stigma dan diskriminasi.
Generasi baru ARV, atau yang dikenal sebagai long-acting, menawarkan
cara baru untuk menyederhanakan pencegahan dan pengobatan HIV,
yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengobatan dan kualitas
hidup ODHIV. Hal ini menjadi penting, mengingat bahwa jumlah kasus
kematian akibat AIDS dan putus obat di Indonesia masih tinggi. Yakni
27.000 untuk kasus kematian dan 25.745 untuk putus obat.
40
Namun hal tersebut hanya dapat dicapai apabila ARV generasi baru ini
tersedia secara berkelanjutan, dalam jumlah yang memadai, dan harga
yang terjangkau bagi semua ODHIV dan populasi kunci tanpa terkecuali.
Mengingat bahwa tidak ada satu solusi yang cocok bagi semua (one size
fits all), penting untuk menyediakan berbagai opsi untuk pencegahan dan
pengobatan HIV. Akan tetapi, monopoli paten menyebabkan harga ARV
generasi baru, termasuk Lenacapavir, menjadi amat mahal.
Monopoli
atas
obat-obatan
esensial
tidak
dapat
dibenarkan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh UNAIDS, ARV generasi baru
memiliki potensi besar untuk mengakhiri epidemi AIDS jika dapat diakses
oleh semua orang yang membutuhkan, bukan hanya mereka yang
mampu membayar. Semakin lama akses publik ditunda, maka akan
semakin banyak kasus infeksi baru atau bahkan kematian akibat AIDS di
Indonesia, sebagai akibat dari monopoli paten.
Dengan demikian, PEMOHON V berdasarkan tujuan organisasi yang
tertuang dalam Pasal 8 Angka (2) yaitu “meningkatkan kualitas hidup dan
memberikan dukungan kepada perempuan dengan HIV dan perempuan
yang terdampak HIV” dan Pasal 8 Angka (4) “melakukan advokasi terkait
isu-isu perempuan dengan HIV dan perempuan yang terdampak HIV,”
memandang bahwa semua Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali
berhak atas kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah akses ke
pengobatan terbaru, yang lebih efektif dan minim efek samping, secara
terjangkau. Namun hingga saat ini, akses ke obat-obatan esensial yang
terjangkau di Indonesia masih terhalang oleh sistem paten yang belum
berpihak kepada pasien, atau publik secara luas.
Oleh karena itu, PEMOHON V secara potensial telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Paten, PEMOHON V
memandang perlu untuk mengajukan Judicial Review atas Undang-
Undang a quo di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan adanya kontrol
publik dalam proses pembuatan dan pengesahan regulasi yang
berkeadilan, khususnya yang berdampak luas terhadap kehidupan
masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi guna menjamin
terpenuhinya hak-hak setiap warga negara sebagaimana yang telah
41
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945. Terkhusus hak atas kesehatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 angka (1) AD/ART PEMOHON V,
menyatakan:
“Koordinator Nasional atau seseorang yang mendapat kekuasaan dari
mereka, berhak mewakili organisasi dan karenanya berhak melakukan
segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai
pemilikan terkecuali untuk meminjam atau meminjamkan uang,
melepaskan hak milik atau barang-barang tidak bergerak dan/atau
mempertanggung kekayaan organisasi, mengikat organisasi sebagai
penjamin, badan pengurus berkewajiban untuk meminta persetujuan
lebih dahulu dari dewan nasional”
Bahwa berdasarkan Akta No. 01 tanggal 25 September 2025 yang dibuat
oleh Notaris Indra Meidi sebagaimana telah mendapatkan pengesahan
Menteri Hukum Nomor AHU-0001775.AH.01.08.Tahun 2025 Tentang
Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan telah menetapkan
Belinda Hutapea sebagai Ketua Ikatan Perempuan Positif Indonesia untuk
periode 2025-2028.
6) Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global (Indonesia for Global
Justice)
Bahwa PEMOHON VI adalah Badan Hukum yang berbentuk
PERKUMPULAN yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 34 tertanggal
22 April 2002 Tentang Perkumpulan Institute Keadilan Global yang dibuat
oleh Notaris dan PPAT H. Abu Jusuf, S.H Notaris di Jakarta Selatan Jo.
Akta Nomor 9 tertanggal 10 Februari 2012 tentang Pernyataan Keputusan
Rapat Institute Keadilan Global yang dibuat oleh Notaris Dian Fitriana,
S.H., M.Kn. Notaris di Bekasi yang merubah nama perkumpulan dari
Institute Keadilan Global menjadi Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan
Global yang dalam Bahasa Inggris disebut Indonesia For Global Justice
yang disingkat IGJ
Bahwa PEMOHON VI dalam Pasal 6 Anggaran Dasar menyebutkan
bahwa tujuan perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global adalah:
1. Berkembangnya kesadaran kritis masyarakat terhadap globalisasi;
2. Adanya kebijakan lokal, nasional dan global yang melindungi,
menghargai nilai-nilai hidup dan kehidupan;
42
3. Adanya tatanan dunia baru yang berazaskan pluralisme, keragaman,
keberlanjutan dan keadilan.”
Pasal 7 Anggaran Dasar terkait Kegiatan PEMOHON VI menyatakan
bahwa untuk mencapai Tujuan tersebut, Perkumpulan melakukan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Riset;
2. Advokasi;
3. Pendidikan;
4. Pengembangan jaringan kerja; serta
5. Kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.”
Indonesia untuk Keadilan Global (IGJ) dibentuk untuk mengatasi berbagai
isu terkait liberalisasi perdagangan global. Pendiriannya difasilitasi oleh
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan
beberapa anggota Koalisi LSM Indonesia untuk WTO (KOP-WTO).
Pasal 4 Anggaran Dasar PEMOHON VI menyatakan bahwa Visi
Perkumpulan adalah:
“Visi Perkumpulan adalah tatanan global yang adil melalui gerakan
sosial.”
Hal ini kemudian dielaborasikan melalui Pasal 5 Anggaran Dasar
PEMOHON VI yang menyatakan bahwa Misi Perkumpulan adalah:
“Perkumpulan mempunyai misi untuk mendekonstruksi globalisasi dan
memfasilitasi transformasi sosial agar kritis terhadap globalisasi
melalui riset, advokasi, pendidikan, dan pengembangan jaringan
kerja.”
Dalam kerjanya, Indonesia untuk Keadilan Global berfokus pada isu-isu
terkait
perdagangan
global,
khususnya
dalam
memantau
dan
menanggapi topik-topik prioritas yaitu Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO),
kebijakan
perdagangan
nasional
(investasi,
fasilitasi
perdagangan, dan kebijakan persaingan), Perjanjian Perdagangan Bebas
(FTA), ASEAN, dan G20. Tema-tema besar yang menjadi perhatian dari
Indonesia untuk Keadilan Global adalah: 1) Kesehatan dan Monopoli
Paten; 2) Keuangan dan Pembangunan; serta 3) Bisnis dan Hak Asasi
Manusia.
Pertama, Bahwa PEMOHON VI Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan
Global telah bekerja untuk isu perdagangan bebas dan juga kesehatan
khususnya akses pada obat-obatan dan kesehatan. PEMOHON VI
43
bersama organisasi mitra telah mengajukan Permohonan Banding
terhadap Keputusan Pemberian Paten dengan judul “KOMPOSISI YANG
DAPAT TERDISPERSI” dengan daftar nomor IDP000081152 atas nama
JANSSEN PHARMACEUTICA NV, yang merupakan paten atas obat
Bedaquiline di Komisi Banding Paten, Kementerian Hukum Republik
Indonesia, pada tahun 2022 dengan nomor registrasi 16/KBP/XI/2022.
Bedaquiline adalah bagian penting, atau backbone, dari regimen
pengobatan penyakit Tuberkulosis Resisten Obat (TB RO). Dalam proses
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten tersebut,
PEMOHON VI menilai bahwa paten obat yang didaftarkan adalah paten
sekunder, atau paten perpanjangan, dan tidak layak untuk mendapatkan
hak paten karena tidak mengandung langkah inventif yang merupakan
syarat pemberian paten sebagaimana dengan yang tertulis di UU No. 13
Tahun 2016 tentang Paten.
Bahwa PEMOHON VI melihat bahwa dalam UU No. 13 Tahun 2016
tentang Paten telah menetapkan sejumlah syarat pemberian paten, yakni
kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive steps), dan penerapan
dalam lingkup industri (industrial applicability). Bahwa PEMOHON VI
menilai Paten dengan judul “KOMPOSISI YANG DAPAT TERDISPERSI”
dengan
daftar
nomor
IDP000081152
atas
nama
JANSSEN
PHARMACEUTICA NV, yang merupakan salah satu paten atas obat
Bedaquiline tidak memiliki langkah inventif. Dalam Permohonan Banding
terhadap Keputusan Pemberian Paten tersebut, PEMOHON VI menilai
bahwa paten yang dimaksud sudah diketahui tata cara pembuatannya
oleh seseorang yang ahli di bidangnya (person skilled in the arts).
Karenanya, invensi yang didaftarkan adalah sesuatu yang jelas atau
obvious sehingga tidak memenuhi syarat pemberian paten. Melalui
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten tersebut,
diharapkan bahwa hambatan terkait paten untuk akses ke Bedaquiline
dapat diatasi dan Warga Negara Indonesia, khususnya pasien TB RO,
dapat mengakses Bedaquiline versi generik dengan harga yang lebih
terjangkau. Di Indonesia, paten Bedaquiline seharusnya berakhir melalui
berakhirnya masa perlindungan paten utama pada tahun 2027. Namun
44
sebagai akibat dari pendaftaran berbagai jenis paten sekunder, maka
masa perlindungan paten Bedaquiline terus diperpanjang hingga 2036.
Bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, PEMOHON VI memiliki
pengalaman dalam pengajuan permohonan banding terhadap keputusan
pemberian paten. Namun dalam putusannya Majelis Banding Paten,
Komisi Banding Paten menyatakan permohonan banding yang diajukan
oleh PEMOHON VI tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard)
dengan pertimbangan bahwa dalam Pasal 70 UU No. 13 tahun 2016
tentang Paten disebutkan bahwa ‘Permohonan banding terhadap
keputusan pemberian paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang
berkepentingan atau kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan
tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.”
Dalam putusannya Majelis Banding Paten menganggap bahwa
PEMOHON VI bukan sebagai pihak ketiga berkepentingan sebagai akibat
dari ketiadaan definisi yang jelas terkait frasa pihak yang berkepentingan
di dalam Pasal 70 UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten. Sehingga
PEMOHON VI memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam mengajukan
uji materil terhadap Undang-Undang a quo terutama pada Pasal 70
Kedua, bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding terhadap
Keputusan Pemberian Paten dengan judul “KOMPOSISI YANG DAPAT
TERDISPERSI” dengan daftar nomor VIDP000081152 atas nama
JANSSEN PHARMACEUTICA NV, PEMOHON VI menggunakan Pasal 4
huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten sebagai
salah satu dasar hukum. Kemudian Pasal 4 huruf f diubah melalui
Undang-Undang a quo sehingga Permohonan Uji Materiil yang dilakukan
oleh Pemohon I ini relevan dengan kedudukan hukum.
Ketiga, bahwa PEMOHON VI juga aktif melakukan advokasi terhadap
berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas atau Free Trade Agreement
(FTA). Terkhusus bagi yang naskah perundingannya mengandung
ketentuan perlindungan paten yang lebih ketat, atau yang dikenal sebagai
TRIPS Plus seperti Indonesia-European Union Comprehensive Economic
Partnership Agreement (I-EU CEPA), yang dikhawatirkan dapat
memberikan ancaman serius terhadap akses ke obat-obatan yang
terjangkau di Indonesia. Dikarenakan dalam naskah perundingan awal I-
45
EU CEPA terkandung klausul-klausul mengenai perpanjangan masa
perlindungan paten, perlindungan data, serta pembatasan impor paralel,
yang merupakan elemen-elemen dari TRIPS Plus. Dengan demikian, I-
EU CEPA dikhawatirkan dapat menjadi ancaman serius bagi akses ke
obat-obatan yang terjangkau di Indonesia. Sebelumnya di tahun 2016,
Indonesia untuk Keadilan Global juga pernah menyoroti mengenai
dampak dari Perjanjian Perdagangan Bebas Trans Pacific Partnership
(TPP) terhadap akses publik ke obat-obatan yang terjangkau di Indonesia.
Keempat, menyikapi Pandemi COVID-19, PEMOHON VI secara aktif
mendorong proposal Penangguhan Sementara atas Aturan Kekayaan
Intelektual (TRIPS Waiver), yang diajukan oleh sejumlah negara termasuk
Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade
Organization (WTO). Sebagai konteks, Proposal TRIPS Waiver bertujuan
untuk mengabaikan sementara aturan kekayaan intelektual yang menjadi
hambatan produksi vaksin, obat, alat diagnostik, serta kebutuhan lainnya
terkait penanganan, penahanan, dan pencegahan COVID-19. Indonesia
untuk Keadilan Global meyakini bahwa TRIPS Waiver dapat menjadi
salah satu solusi bagi dunia untuk keluar dari Pandemi COVID-19 karena
memungkinkan negara-negara meningkatkan produksi dari semua
kebutuhan terkait seperti vaksin, obat, dan alat tes diagnostik. Di sisi lain,
Indonesia untuk Keadilan Global memberikan sejumlah catatan pada
naskah TRIPS Waiver, juga menyayangkan tindakan dari sejumlah
negara-negara kaya seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris Raya, dan
Swiss, yang menghalang-halangi proses pembahasan proposal dan
pengesahan TRIPS Waiver.
Di tingkat nasional, PEMOHON VI mendorong komitmen pemerintah
untuk memastikan akses ke vaksin yang berkeadilan, yang tidak
meninggalkan kelompok marjinal dalam perluasan cakupan vaksinasi
dengan kebijakan yang pro-rakyat.
Kelima, bahwa PEMOHON VI bersama dengan para organisasi mitra
yang tergabung dalam Koalisi Obat Murah (KOM) telah melakukan
berbagai upaya advokasi sehubungan dengan proses perubahan UU No.
13 Tahun 2016 tentang Paten pada tahun 2024. Sebagai konteks, RUU
mengenai perubahan atas UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten telah
46
masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak
tahun 2022. Termasuk dalam cakupan paten adalah obat. Dikarenakan
obat merupakan produk, akses ke obat-obatan tidak lepas dari isu
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), utamanya paten, yang
berdampak signifikan terhadap akses masyarakat yang terjangkau ke
obat-obatan.
Selain transparansi dan keterlibatan publik dalam proses perubahan, poin
yang menjadi perhatian dari Indonesia untuk Keadilan Global adalah
terkait penghapusan dari Pasal 4 huruf f dalam UU Paten baru, atau UU
No. 65 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016 Tentang
Paten. Secara garis besar, Pasal 4 huruf f merinci apa yang tidak
termasuk sebagai invensi yang layak untuk diberikan paten. PEMOHON
VI meyakini bahwa Pasal 4 huruf f di UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
merupakan salah satu public health safe guard yang melindungi Indonesia
dari permohonan paten berkualitas rendah, yang hanya ditujukan sebagai
ajang monopoli oleh perusahaan farmasi. Penghapusan dari Pasal 4 huruf
f ini dikhawatirkan akan membuka ruang bagi pendaftaran paten sekunder
yang sebatas mengandalkan modifikasi minor tanpa peningkatan khasiat
yang bermakna. Hal ini dipahami oleh Indonesia untuk Keadilan Global
sebagai salah satu taktik yang kerap digunakan untuk terus
memperpanjang masa perlindungan paten atas suatu produk, atau yang
dikenal sebagai patent evergreening. Patent evergreening pada akhirnya
akan mempersulit akses publik ke obat-obatan yang terjangkau karena
melanggengkan monopoli dan menghambat persaingan generik.
Monopoli paten oleh segelintir korporasi besar berdampak pada mahalnya
harga obat, sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat. Selain juga
membebani anggaran negara. Lebih lanjut, monopoli farmasi juga
memiliki keterkaitan dengan terlambat masuknya obat dan peningkatan
biaya bagi konsumen dan pemerintah. Kondisi demikian menghambat
akses masyarakat terhadap obat-obatan. Khususnya untuk obat-obatan
esensial.
Sehubungan dengan proses amandemen UU No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten menjadi UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU
No. 13 Tahun 2016, PEMOHON VI telah melakukan sejumlah upaya.
47
Pertama, melakukan audiensi dengan Direktorat Paten, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI pada bulan Mei
2024 mengenai amandemen UU Paten yang masuk ke dalam Program
Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2024. Dalam kegiatan audiensi ini
disampaikan bahwa naskah telah masuk ke DPR, sehingga draf naskah
terbaru tidak dapat dibagikan ke pihak Organisasi Masyarakat Sipil
(OMS). Selain terkait dengan Pasal 4(f), beberapa pokok pembahasan
dalam kegiatan audiensi adalah terkait local working, lisensi wajib,
kegamangan mengenai definisi dari ‘pihak ketiga yang berkepentingan,’
dan Third Party Observation (TPO).
Setelahnya PEMOHON VI dan mitra bersurat kepada Biro Hukum
Kementerian Kesehatan untuk mendiskusikan mengenai substansi dari
amandemen UU Paten. Sebagai bahan diskusi, PEMOHON VI dan mitra
telah menyiapkan dokumen policy brief, Daftar Inventaris Masalah (DIM),
dan infografis. Akan tetapi, mengingat bahwa kegiatan audiensi dan rapat
tidak memberikan kejelasan mengenai substansi, maka PEMOHON VI
lalu mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten. Akan tetapi,
permohonan tersebut tidak mendapatkan balasan dari DPR RI.
Sebelumnya di bulan Juli 2024, PEMOHON VI dan mitra telah
mengajukan permohonan pertemuan perkenalan (introductory meeting)
kepada Sekretaris Jenderal DPR RI yang juga tidak mendapat balasan.
Informasi yang tersedia di publik mengenai substansi dari amandemen
UU Paten amat terbatas. Hingga awal bulan Agustus 2024, tidak diketahui
secara pasti substansi dari amandemen UU tersebut. Poin perubahan
yang diketahui secara pasti oleh publik hanya sebatas pada pasal-pasal
yang disebutkan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain
pasal-pasal tersebut, tidak diketahui pasal apa saja yang diubah, dihapus,
atau ditambahkan dalam Amandemen UU Paten. Informasi yang tidak
dapat diakses juga tidak hanya sebatas pada draf terbaru amandemen
UU, tetapi juga notulensi rapat, DIM, pandangan fraksi, dst.
Sebelumnya, sehubungan dengan akses ke obat, PEMOHON VI juga
telah melakukan advokasi terkait revisi Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016
48
dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang
menghapuskan ketentuan mengenai local working.
Prinsip local working adalah imbalan yang dimintakan oleh negara kepada
penerima paten untuk melaksanakan invensinya di negara pemberi paten.
Indonesia sendiri sudah menerapkan prinsip ini sejak UU Paten pertama
tahun 1989, UU Paten tahun 2001, hingga UU Paten tahun 2016. Tujuan
dari local working adalah untuk kepentingan transfer teknologi,
penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan kerja. Lebih luas lagi, hal
ini dimaksudkan untuk mencegah patent blocking yakni sebuah tindakan
yang umumnya ditempuh oleh pemegang paten yang mendaftarkan
patennya sekadar untuk mencegah agar teknologinya tidak digunakan
oleh orang lain di negara pemberi paten. Dengan revisi dari Pasal 20 UU
No. 13 Tahun 2016, maka perusahaan pemegang paten tidak perlu
menginvestasikan apapun karena tidak ada kewajiban produksi lokal. Hal
ini juga membuka peluang bagi praktik patent blocking sehingga semakin
memperburuk akses ke obat-obatan yang terjangkau di Indonesia.
Berdasarkan tujuan organisasi PEMOHON VI yaitu, “adanya kebijakan
lokal, nasional dan global yang melindungi nilai-nilai hidup dan kehidupan”
maka PEMOHON VI secara potensial telah dirugikan dengan berlakunya
Pasal 4 UU Paten dan secara aktual oleh Frasa “Pihak yang
Berkepentingan” dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Paten,
PEMOHON VI memandang perlu untuk mengajukan Permohonan Uji
Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan
adanya kontrol dan keterlibatan rakyat dalam proses pembuatan dan
pengesahan regulasi yang berkeadilan, khususnya yang berdampak luas
terhadap kehidupan rakyat sesuai dengan amanat konstitusi guna
menjamin terpenuhinya hak-hak setiap warga negara sebagaimana yang
telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Angka (6) Anggaran Dasar PEMOHON VI,
dinyatakan:
“Direktur Eksekutif berhak dan berwenang mewakili perkumpulan di
dalam dan di luar pengadilan”.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Direktur Eksekutif
Indonesia for Global Justice/Indonesia Keadilan Global oleh Badan
49
Pengurusan Nomor BP/IGJ/2/V/2022 tertanggal 9 Mei 2022 Jo. Akta
Nomor 10 tanggal 18 Agustus 2023 Tentang Pernyataan Berita Acara
Rapat Pleno Penetapan Direktur Eksekusi Indonesia For Global Justice
dibuat oleh Notaris Iriana Elisabeth Gloria Christina, S.H. Notaris di
Jakarta Timur telah ditetapkan Rahmat Maulana Sidik sebagai Direktur
Eksekutif Indonesia untuk Keadilan Global, sehingga Rahmat Maulana
Sidik berwenang mewakili Indonesia untuk Keadilan Global dalam
permohonan a quo.
7) PEMOHON VII PATRICK JOHANES LAURENS NANGKA
Bahwa PEMOHON VII adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai
Karyawan Swasta di mana PEMOHON VII Bernama Patrick Johanes
Laurens Nangka, Lahir di Medan pada tanggal 12 Juni 1981, beragama
Katolik dan beralamat JL. Sukamulia IV, RT.003/RW.006, Kelurahan
Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta. Bahwa PEMOHON VII adalah Orang dengan HIV (ODHIV),
penyintas Tuberkulosis (TB), dan aktivis kesehatan. PEMOHON VII
merupakan seorang Program Manager dari Organisasi Masyarakat Sipil
(OMS) bernama Indonesia AIDS Coalition (IAC). PEMOHON VII pertama
kali mengetahui status positif HIV pada tahun 2007, dan mulai
mengkonsumsi obat pada tahun 2008. Selain diagnosis positif HIV,
PEMOHON VII juga mendapat diagnosis sejumlah penyakit Infeksi
Oportunistik (IO) antara lain seperti TB, Pneumonia, dan Candidiasis,
sehingga jumlah dan ragam jenis obat yang dikonsumsi terhitung banyak.
Selain juga termasuk obat Antiretroviral (ARV) untuk pengobatan HIV.
Adapun, untuk pengobatan TB, PEMOHON VII diarahkan untuk
mengonsumsi obat paten dengan merek Rimstar, yang merupakan
kombinasi Fixed Dose Combination (FDC) dari Rifampisin, Isoniazid,
Pirazinamid, dan Etambutol. Obat tersebut harus dikonsumsi 2 kali sehari,
dengan jumlah 3 butir obat untuk sekali minum selama 6 bulan. Harga
Rimstar terbilang tinggi, yakni Rp10.000 untuk 1 butir obat sehingga
estimasi untuk 6 bulan pengobatan mencapai Rp10.800.000, yang harus
dibayar secara mandiri (out of pocket) oleh PEMOHON VII. Pada tahun
tersebut, tersedia obat TB yang disubsidi oleh pemerintah, tetapi dalam
50
bentuk pecahan sehingga lebih rumit untuk dikonsumsi. Lebih lanjut,
karena TB di tubuh PEMOHON VII tidak kunjung dorman setelah
pengobatan selama 6 bulan, maka masa pengobatan diperpanjang
menjadi 1 tahun. Karena keterbatasan biaya pengobatan, setelah 6 bulan
pengobatan, PEMOHON VII kemudian memutuskan untuk mengganti
obat dari Rimstar menjadi versi pecahan yang disubsidi oleh pemerintah.
Selain Rimstar, PEMOHON VII juga diharuskan untuk mengkonsumsi
Fluconazole untuk pengobatan Candidiasis. Estimasi harga Fluconazole
adalah Rp170.000 untuk 10 butir tablet, atau Rp17.000 per butir obat,
yang dibiayai secara mandiri. Fluconazole dikonsumsi selama 1,5 bulan
oleh PEMOHON VII yang mana setiap harinya PEMOHON VII diharuskan
untuk mengkonsumsi 3 butir obat. Total, PEMOHON VII membayar sekitar
Rp2.295.000 untuk konsumsi Fluconazole. Ketiga, PEMOHON VII juga
diharuskan untuk menggunakan infus Cravox untuk pengobatan
Pneumonia selama 2 minggu, yang mana dalam satu hari PEMOHON VII
menghabiskan 1 botol infus. Harga infus Cravox adalah sekitar
Rp300.000 untuk 1 botol, sehingga total PEMOHON VII mengeluarkan
biaya sebesar Rp4.200.000 untuk 2 minggu pengobatan. Di luar biaya
kamar, pengeluaran out of pocket PEMOHON VII selama dirawat di RSAD
Robert Wolter Monginsidi mencapai Rp20 juta. Jumlah yang amat tinggi
pada tahun 2008 tersebut. Terlebih jika mengingat bahwa setelah keluar
dari rumah sakit, PEMOHON VII diharuskan untuk terus mengkonsumsi
obat TB dan menjalani terapi fisik karena tubuhnya sempat lumpuh.
PEMOHON VII terpaksa mengeluarkan uang dalam jumlah besar karena
terbatasnya pilihan regimen pengobatan yang tersedia. Obat yang ada
adalah versi paten, dengan harga yang amat mahal. Selain itu,
PEMOHON VII juga mengalami efek samping seperti mual, muntah, dan
pusing karena konsumsi begitu banyak obat dalam waktu yang
bersamaan. Beban minum obat, atau pill burden, ini mengakibatkan
gangguan psikis bagi PEMOHON VII ketika menjalani pengobatan.
Adapun, IAC adalah organisasi berbasis komunitas yang bekerja untuk
meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat
dalam program penanggulangan HIV nasional melalui kolaborasi dengan
beragam pemangku kepentingan. Organisasi ini berdiri pada bulan Maret
51
2011 sebagai sebuah perkumpulan ODHIV ataupun komunitas terdampak
yang mengalami secara langsung kesulitan-kesulitan dalam mengakses
layanan publik, mulai dari layanan kesehatan hingga sosial, karena status
kesehatan yang dimiliki.
Kerja-kerja IAC mencakup, tetapi tidak terbatas pada advokasi kebijakan,
penjangkauan dan penyediaan layanan, serta pemberdayaan komunitas.
IAC juga memiliki pengalaman kerja yang panjang untuk isu akses ke
obat. Hal ini tidak hanya terbatas untuk HIV-AIDS, tetapi juga mencakup
TB, Hepatitis C, dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Beberapa pengalaman advokasi IAC, yang mana PEMOHON VII juga
turut berkontribusi dalam kapasitasnya sebagai Program Manager adalah
pertama, melakukan advokasi sehubungan dengan kekosongan stok obat
Antiretroviral (ARV), seperti kekosongan jenis TLE di tahun 2019 dan
kekosongan pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020.
Melalui modular Community System Strengthening-Human Rights (CSS-
HR), IAC melakukan pemantauan stok komoditas kesehatan di 34
Kota/Kabupaten
di
Indonesia,
melalui
petugas
lapangan
yang
ditempatkan di masing-masing lokasi. Jenis komoditas yang dipantau
mencakup, tetapi tidak terbatas pada: ARV, obat TB, obat IMS, jarum
suntik steril, reagen, dan lain sebagainya. IAC juga menerima pengaduan
mengenai kekosongan obat melalui email lembaga dan kanal media
sosial. Selain itu, IAC mendukung produksi ARV dalam negeri, salah
satunya adalah PT Sampharindo Retroviral Indonesia yang memproduksi
ARV jenis TLE dan TLD.
Adapun selain ketersediaan stok, poin yang menjadi perhatian IAC adalah
terkait harga yang terjangkau. Salah satu langkah advokasi yang
dilakukan oleh IAC sehubungan dengan hal ini adalah advokasi
penurunan harga ARV melalui analisis struktur harga rasional bersama
dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan para mitra
internasional yang dituangkan dalam bentuk briefing paper. Dokumen
tersebut kemudian disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait.
Yakni, Kementerian Kesehatan, Lembaga Kebijakan Pengadaan
52
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM), dan Komisi 9 Dewan Perwakilan Rakyat.
Lebih lanjut, IAC juga berkolaborasi dengan media massa untuk
melakukan kampanye demi meningkatkan kesadaran dan mendorong
aksi dari pemerintah. Pada akhirnya, didapat komitmen dari Kantor Staf
Presiden (KSP) untuk mendukung program HIV-AIDS nasional. Juga
penurunan harga ARV jenis TLE sebesar 48%, dari $28 per botol
(Rp457.871 – kurs Agustus 2025) di tahun 2016 menjadi $15 (Rp245.288)
di tahun 2020 sebagai akibat dari kompetisi generik. Dari penurunan
harga tersebut, diprediksi akan terdapat penghematan anggaran negara
sebesar $8 juta per tahun. Hal ini dapat menambah jumlah ODHIV yang
mengakses TLE sebesar 45.482 dari jumlah terakhir (48.981), atau
92,8%. Dengan kata lain, penurunan harga dapat meningkatkan jumlah
ODHIV yang mengakses pengobatan. Selain itu, rasionalisasi juga
diharapkan dapat memberikan tambahan ruang fiskal bagi pembiayaan
beberapa komponen lain seperti pencegahan dan promosi. Lebih lanjut,
IAC juga mendorong transparansi dalam pemilihan penyedia ARV melalui
e-katalog LKPP.
Data dari National AIDS Spending Analysis (NASA) tahun 2019-2020
menunjukkan bahwa pembelanjaan program HIV-AIDS di Indonesia
meningkat dari tahun 2010 ke 2020. Pengeluaran HIV-AIDS di Indonesia
tercatat sebesar $157.725.762 di tahun 2020. Nilai ini lebih dari dua kali
lipat dari yang dilaporkan pada tahun 2010 dan 2011 yaitu sebesar
$68.085.181 dan $72.543.622. Sumber dana berasal baik dari
internasional (the Global Fund & UNPA) maupun APBN. Pembelanjaan
program HIV yang cukup besar bersumber dari Sistem Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN), yang berkontribusi antara 11-16% dari total
pembelanjaan pada tahun 2019-2020. Sebuah analisis tentang
pemanfaatan JKN pada tahun 2018 memperkirakan bahwa sebanyak
72,5% ODHIV yang menjalani terapi ARV mengakses pembiayaan
pengobatannya melalui JKN. Berkaca dari data tahun 2019-2020, 60%
total pembelanjaan digunakan untuk mendukung pengobatan dan
perawatan, sehingga dapat dilihat betapa pentingnya aspek pengobatan,
53
tidak hanya bagi penanggulangan HIV-AIDS yang berdampak pada
kesehatan individu. Namun juga pada anggaran negara.
Akses, termasuk akses ke obat-obatan merupakan salah satu fokus dari
upaya advokasi IAC. Hal ini tidak lepas dari kesadaran atas penurunan
jumlah pendanaan internasional dan transisi dari ke Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan program
penanggulangan HIV-AIDS nasional, sehingga anggaran perlu digunakan
seefisien mungkin agar dapat menjangkau lebih banyak ODHIV untuk
memulai dan konsisten mengakses pengobatan yang pada akhirnya,
mendukung pencapaian target Triple 95s dan Mengakhiri AIDS pada
Tahun 2030.
Pengalaman kedua adalah sehubungan dengan TB, yang mana
PEMOHON VII merupakan seorang penyintas. Melalui kerjasama dengan
Indonesia for Global Justice (IGJ), IAC melakukan banding paten
terhadap obat TB Resisten Obat (RO), Bedaquiline, utamanya adalah
formulasi tablet yang dapat terdispersi. Pengajuan permohonan banding
paten telah dilakukan sejak tahun 2022, dan diajukan kepada Komisi
Banding Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),
Kementerian Hukum Republik Indonesia. Ini adalah kali pertama OMS
mengajukan banding paten. Tidak hanya untuk obat, tetapi juga paten
secara keseluruhan.
Bedaquiline sendiri merupakan bagian dari rejimen pengobatan lini
pertama untuk TB RO yang direkomendasikan dalam pedoman WHO.
Permohonan paten untuk Bedaquilin diajukan oleh Johnson & Johnson
melalui anak perusahaan Janssen, yang disetujui pada bulan Februari
2022. Melalui pemberian paten ini, maka masa perlindungan paten untuk
obat tersebut diperpanjang hingga tahun 2036, dari yang sebelumnya di
tahun 2024. Atas dasar ini maka IAC bersama mitra mengajukan banding
paten.
Terakhir, adalah sehubungan dengan Hepatitis C. Sebagai konteks,
Hepatitis C merupakan salah satu penyakit koinfeksi HIV-AIDS. IAC,
bersama dengan Gabungan Organisasi Peduli Hepatitis, melakukan aksi
publik di depan Kementerian Kesehatan untuk mendesak pemenuhan
54
stok Daclatasvir yang sempat mengalami kekosongan di tahun 2023.
Sebelumnya, Daclatasvir juga pernah mengalami kekosongan di tahun
2020. Sementara salah satu obat program lain, yakni Sofosbuvir, sempat
mengalami kekosongan di tahun 2019 dan 2022, yang menjadi perhatian
IAC bersama dengan para organisasi pasien lain.
Sebelumnya, di tahun 2014, IAC mendesak Pemerintah Indonesia untuk
melakukan negosiasi harga Sofosbuvir, sehingga harganya dapat turun
dan terjangkau bagi pasien Hepatitis C di Indonesia. Pada tahun itu, harga
Sofosbuvir, yang dilindungi oleh paten mencapai $98,000-180,000
(Rp1.602.692.519 – 2.943.720.954 – kurs Agustus 2025) untuk terapi 4
bulan. Sofosbuvir merupakan obat generasi baru yang memiliki tingkat
kesuksesan terapi > 90%. Jauh lebih tinggi dibandingkan dengan
kombinasi Pegylated Interferon dan Ribavirin yang berkisar pada angka
40-60%, yang sebelumnya digunakan di Indonesia. Oleh karena itu IAC
mendorong penggunaan Sofosbuvir dan negosiasi harga oleh Pemerintah
Indonesia. Beberapa kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Bersama dengan Koalisi Obat Murah (KOM), mengadakan aksi publik
untuk meminta ketersediaan Sofosbuvir di Indonesia kepada BPOM
dan Kementerian Kesehatan.
b. Membuat petisi di Change.org untuk meminta agar Sofosbuvir tersedia
di Indonesia.
c. Melakukan pertemuan dengan Kimia Farma dan perusahaan farmasi
generik India.
d. Mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) Kementerian Hukum terkait pendaftaran paten Sofosbuvir.
e. Mengadakan konferensi pers, diskusi publik, dan aksi publik terkait
desakan untuk mempercepat persetujuan BPOM untuk Sofosbuvir &
Daclatasvir dan inklusi ke formularium nasional.
Di tahun 2015, Sofosbuvir baru tersedia di 1 rumah sakit di Jakarta.
Sementara, Ledipasvir dan Daclatasvir belum tersedia. Menanggapi hal
tersebut, IAC menggagas Indonesia Buyer’s Club untuk membantu pasien
Hepatitis C mendapatkan versi generik Sofosbuvir dari India. Harga untuk
kombinasi Sofosbuvir/Daclatasvir atau Sofosbuvir/Ledipasvir adalah $600
(Rp9.812.403) untuk pengobatan 12 minggu. Adapun, informasi
55
mengenai pengobatan dan sharing pengalaman pengobatan Hepatitis C
disebarkan melalui grup Facebook Hepatitis C dengan anggota > 800
orang. Grup ini dimaksudkan untuk menjadi sumber informasi tidak hanya
bagi penyintas Hepatitis C, tetapi juga pemberi layanan kesehatan. Per
tahun 2017, terdapat 139 pasien Hepatitis C yang telah dibantu untuk
membeli Sofosbuvir versi generik, dengan sebagian besar mencapai viral
load tidak terdeteksi setelah menyelesaikan pengobatan, atau dianggap
sembuh. Tujuan dari Buyer’s Club adalah membantu pasien mengakses
obat-obatan versi generik, dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini
dilakukan bersamaan dengan upaya advokasi demi mendorong
masuknya Sofosbuvir di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan posisi organisasi IAC, yang meyakini bahwa obat
generik dapat menyelamatkan lebih banyak nyawa karena harganya yang
terjangkau. Juga menghemat anggaran pemerintah. Sebagai contoh,
biaya pengobatan dengan suntikan Peggylated Interferon yang dijamin
oleh JKN mencapai Rp2,5 juta untuk satu kali suntik per minggu, atau
sekitar Rp10 juta per bulan selama 6-12 bulan. Sementara estimasi
pengobatan dengan menggunakan Sofosbuvir adalah Rp3 juta per bulan
selama 3-6 bulan, yang jauh lebih murah (Rp60-120 juta versus Rp9-18
juta per pasien). Tingkat efektivitasnya juga jauh lebih tinggi, yakni >90%
dibandingkan kombinasi Peggylated Interferon yang berkisar 40-60%.
Selain itu, juga terdapat efek samping seperti rambut rontok, depresi,
imunitas menurun, dan sakit kepala. Efek samping ini diminimalisir oleh
Sofosbuvir.
IAC juga tergabung dalam KOM, yang merupakan gabungan dari
kelompok pasien yang mewakili berbagai isu penyakit seperti HIV-AIDS,
TB, Hepatitis C, gagal ginjal kronis, hipertensi paru, serta kesehatan jiwa.
KOM aktif semenjak tahun 2015 dan telah melakukan sejumlah upaya
advokasi, salah satunya sehubungan dengan dampak dari Amandemen
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap akses publik
yang terjangkau ke obat-obatan.
Sehubungan dengan perkara permohonan ini, PEMOHON VII menilai
bahwa UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan advokasi
56
oleh PEMOHON VII karena melanggar hak publik atas kesehatan,
terutama sehubungan dengan akses ke obat-obatan yang terjangkau.
Bahwa berdasarkan pemahaman dan analisis dari PEMOHON VII UU No.
65 Tahun 2024 ini lahir karena adanya kepentingan dari perusahaan-
perusahaan farmasi besar dan tekanan dari negara maju. Oleh karena itu,
proses amandemen dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa hingga
melahirkan proses yang tidak demokratis dan melibatkan masyarakat
yang terdampak secara luas oleh pemberlakuan Undang-Undang a quo.
Bahwa adanya Undang-Undang a quo dimaksudkan untuk mendorong
inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi dengan
memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para inventor
sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia adalah
tidak tepat, sebab hal tersebut dilakukan, terutama sehubungan dengan
penghapusan Pasal 4 f, dengan menurunkan standar mengenai apa yang
layak diberikan paten. Hasilnya adalah paten berkualitas rendah, yang
didaftarkan demi memperpanjang masa monopoli oleh pihak originator
dan mencegah masuknya persaingan dari produsen generik.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari PEMOHON VII
terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak terkecuali HIV-AIDS, yang
didaftarkan patennya secara berulang kali dalam rangka memperpanjang
masa monopoli demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Sebagai contoh adalah Lenacapavir, yang merupakan obat ARV generasi
baru jenis long-acting, yang dapat digunakan baik untuk pengobatan
maupun pencegahan HIV.
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal karena tidak ada
persaingan. Saat ini, Lenacapavir untuk pengobatan dijual dengan harga
$42.250 per orang per tahun (PPY), atau Rp691,2 juta (kurs Agustus
2025). Harga yang amat mahal ini membuat Lenacapavir tidak terjangkau
bagi jutaan ODHIV di dunia, termasuk Indonesia. Padahal, telah terdapat
studi dari Universitas Liverpool yang memperkirakan bahwa Lenacapavir
versi generik dapat diproduksi secara massal dengan harga $63-$93 PPY
dan bahkan bisa turun menjadi $26-$40 PPY (Rp425.408-Rp654.474),
atau 1/1000 dari harga yang dijual saat ini. Harga Lenacapavir untuk
57
pencegahan HIV, atau PrEP, pun juga amat mahal yakni mencapai
$28.218 atau Rp461.6 juta per orang per tahun. Saat ini, program HIV-
AIDS nasional, yang mencakup 564.000 ODHIV di tahun 2025, disubsidi
penuh oleh Pemerintah Indonesia. Namun, pemerintah tidak dapat
mengakomodir pengadaan ARV dengan harga yang mencapai ratusan
juta per orang.
Monopoli
atas
obat-obatan
esensial
tidak
dapat
dibenarkan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh UNAIDS, ARV generasi baru
memiliki potensi besar untuk mengakhiri epidemi AIDS jika dapat diakses
oleh semua orang yang membutuhkan, bukan hanya mereka yang
mampu membayar. Semakin lama akses publik ditunda, maka akan
semakin banyak kasus infeksi baru atau bahkan kematian akibat AIDS di
Indonesia, sebagai akibat dari monopoli paten.
PEMOHON VII percaya bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan
pengobatan yang efektif, efisien, dan minim efek samping. Juga bahwa
tidak ada seorang pun yang sepatutnya menderita maupun kehilangan
nyawa karena tidak dapat mengakses obat-obatan yang tepat di waktu
yang juga tepat. Namun hingga saat ini, akses ke obat-obatan esensial
dengan harga yang terjangkau di Indonesia masih terhalang oleh sistem
paten yang belum berpihak kepada pasien, atau publik secara luas.
Oleh karena itu, PEMOHON VII secara potensial telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Paten, PEMOHON VII
memandang perlu untuk mengajukan Judicial Review atas Undang-
Undang a quo di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan adanya kontrol
publik dalam proses pembuatan dan pengesahan regulasi yang
berkeadilan, khususnya yang berdampak luas terhadap kehidupan
masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi guna menjamin
terpenuhinya hak-hak setiap warga negara sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945. Terkhusus hak atas kesehatan.
8) PEMOHON VIII IRWANDI WIDJAJA
58
Bahwa PEMOHON VIII adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai
Karyawan Swasta, di mana PEMOHON VIII Bernama Irwandy Widjaja,
Lahir di Makassar pada tanggal 27 September 1976, beragama Katolik
dan beralamat di JL. Pangeran Antasari No.31, RT.004/RW.011,
Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Bahwa PEMOHON VIII adalah Orang
dengan HIV (ODHIV), penyintas Hepatitis C, dan aktivis kesehatan.
PEMOHON VIII merupakan seorang staf advokasi, atau lebih tepatnya
Grant Implementing Officer, dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)
bernama Indonesia AIDS Coalition (IAC).
PEMOHON VIII pertama kali mengetahui status positif HIV pada tahun
2002, yang mana pada waktu itu pengobatan HIV harus ditanggung
secara mandiri dengan biaya yang tidak murah. Obat ARV - yang terdiri
atas kombinasi dari Zidovudine, Lamivudine, dan Nevirapine - hanya
tersedia dalam bentuk pecahan, dengan efek samping mual dan muntah.
Selain HIV, PEMOHON VIII juga terdiagnosis positif Hepatitis C. Pada
sekitar tahun 2014, regimen pengobatan Hepatitis C yang tersedia di
Indonesia hanyalah kombinasi dari Pegylated Interferon dan Ribavirin,
yang memiliki efek samping cukup keras namun dengan tingkat efektivitas
yang lebih rendah jika dibandingkan dengan pengobatan tipe baru, yakni
Sofosbuvir. Sebagai informasi, Sofosbuvir adalah obat antivirus yang
digunakan sebagai bagian dari terapi untuk pengobatan Hepatitis C pada
orang dewasa dan anak-anak berusia > 3 tahun, dengan ragam tipe
genotipe dan juga pasien koinfeksi HIV.
Pada tahun tersebut, harga Sofosbuvir, yang dilindungi oleh paten
mencapai $98,000-180,000 (Rp1.602.692.519 – 2.943.720.954 – kurs
Agustus 2025) untuk terapi 4 bulan. Sofosbuvir merupakan obat generasi
baru yang memiliki tingkat kesuksesan terapi > 90%. Jauh lebih tinggi
dibandingkan dengan kombinasi Pegylated Interferon dan Ribavirin yang
berkisar pada angka 40-60%. Oleh karena itu, PEMOHON VIII sebagai
bagian dari kerja-kerja PEMOHON VIII di IAC, mendorong penggunaan
Sofosbuvir dan negosiasi harga oleh Pemerintah Indonesia.
59
Salah satunya adalah melalui Indonesia Buyer’s Club, yang digagas untuk
membantu pasien Hepatitis C mendapatkan Sofosbuvir versi generik dari
India.
Harga
untuk
kombinasi
Sofosbuvir/Daclatasvir
atau
Sofosbuvir/Ledipasvir di India adalah $600 (Rp9.812.403) untuk
pengobatan selama 12 minggu. Pasien dapat menghubungi IAC untuk
mengajukan resep dokter untuk pemesanan obat, yang nantinya akan
dikirimkan melalui pos oleh mitra kerja di India ataupun dibawa secara
langsung oleh staf yang melakukan kunjungan.
Adapun, informasi mengenai pengobatan dan sharing pengalaman
pengobatan Hepatitis C disebarkan melalui grup Facebook Hepatitis C
dengan anggota >800 orang. Grup ini dimaksudkan untuk menjadi sumber
informasi tidak hanya bagi penyintas Hepatitis C, tetapi juga pemberi
layanan kesehatan. Per tahun 2017, terdapat 139 pasien Hepatitis C yang
telah dibantu untuk membeli Sofosbuvir versi generik, dengan sebagian
besar mencapai viral load tidak terdeteksi setelah menyelesaikan
pengobatan, atau dianggap sembuh.
Tujuan dari Buyer’s Club adalah membantu pasien mengakses obat-
obatan versi generik, dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini
dilakukan bersamaan dengan upaya advokasi demi mendorong
masuknya Sofosbuvir di Indonesia. Namun hal ini tidak lepas dari
sejumlah kendala, seperti instruksi dari perusahaan pemilik paten, atau
originator, kepada jasa kurir untuk tidak mengirimkan obat mereka yang
dipesan dari India ke Indonesia, dan lain sebagainya. Hal ini semakin
menggambarkan benturan antara perlindungan paten pada satu sisi, dan
hak publik atas kesehatan pada sisi lain yang terus diperjuangkan oleh
PEMOHON VIII tidak hanya sebagai penyintas tetapi juga seorang aktivis
kesehatan.
Sehubungan dengan perkara permohonan ini, PEMOHON VIII menilai
bahwa UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan advokasi
oleh PEMOHON VIII karena melanggar hak publik atas kesehatan,
terutama sehubungan dengan akses ke obat-obatan yang terjangkau.
60
Bahwa berdasarkan pemahaman dan analisis dari PEMOHON VIII UU
No. 65 Tahun 2024 ini lahir karena adanya kepentingan dari perusahaan-
perusahaan farmasi besar dan tekanan dari negara maju. Oleh karena itu,
proses amandemen dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa hingga
melahirkan proses yang tidak demokratis dan melibatkan masyarakat
yang terdampak secara luas oleh pemberlakuan Undang-Undang a quo.
Bahwa adanya Undang-Undang a quo dimaksudkan untuk mendorong
inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi dengan
memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para inventor
sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia adalah
tidak tepat, sebab hal tersebut dilakukan, terutama sehubungan dengan
penghapusan Pasal 4(f), dengan menurunkan standar mengenai apa
yang layak diberikan paten. Hasilnya adalah paten berkualitas rendah,
yang didaftarkan demi memperpanjang masa monopoli oleh pihak
originator dan mencegah masuknya persaingan dari produsen generik.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari PEMOHON VIII
terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak terkecuali HIV-AIDS dan
Hepatitis C, yang didaftarkan patennya secara berulang kali dalam rangka
memperpanjang masa monopoli demi mendapatkan keuntungan sebesar-
besarnya.
Monopoli atas obat-obatan esensial tidak dapat dibenarkan. Semakin
lama akses publik ditunda, maka akan semakin banyak kasus infeksi baru
atau bahkan kematian akibat penyakit yang seharusnya dapat diobati dan
dikelola, sebagai akibat dari monopoli paten.
PEMOHON
VIII
percaya
bahwa
setiap
individu
berhak
untuk
mendapatkan pengobatan yang efektif, efisien, dan minim efek samping.
Juga bahwa tidak ada seorang pun yang sepatutnya menderita maupun
kehilangan nyawa karena tidak dapat mengakses obat-obatan yang tepat
di waktu yang juga tepat. Namun hingga saat ini, akses ke obat-obatan
esensial dengan harga yang terjangkau di Indonesia masih terhalang oleh
sistem paten yang belum berpihak kepada pasien, atau publik secara
luas.
61
Oleh karena itu, PEMOHON VIII secara potensial telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Paten, PEMOHON VIII
memandang perlu untuk mengajukan Judicial Review atas Undang-
Undang a quo di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan adanya kontrol
publik dalam proses pembuatan dan pengesahan regulasi yang
berkeadilan, khususnya yang berdampak luas terhadap kehidupan
masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi guna menjamin
terpenuhinya hak-hak setiap warga negara sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945. Terkhusus hak atas kesehatan.
9) PEMOHON IX LUSIANA APRILAWATI
Bahwa PEMOHON IX adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai Ibu
Rumah Tangga, di mana PEMOHON IX Bernama Lusiana Aprilawati yang
lahir di Jakarta pada tanggal 15 April 1968, beragama Islam dan beralamat
di Jalan Luar Batang, RT.008/RW.002, Kelurahan Penjaringan,
Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
PEMOHON IX adalah seorang penyintas Tuberkulosis (TB) dan aktivis
kesehatan. Pada awal tahun 1990an, PEMOHON IX mendapat diagnosis
TB kelenjar getah bening setelah menjalani operasi kelenjar getah bening
di leher yang kemudian diperiksa. Hasil pemeriksaan patologi anatomi
menunjukkan adanya lymphadenoma caseosa tuberculosa, atau TB
kelenjar getah bening.
Proses pengobatan pada awalnya memakan waktu 9 bulan, yang mana 2
bulan pertama diberikan dosis intensif dan 7 bulan selanjutnya dosis
perawatan. Pada tahun tersebut, belum tersedia obat dalam bentuk Fixed
Dose Combination (FDC), sehingga PEMOHON IX harus mengonsumsi
obat dalam jumlah yang banyak. Terdapat setidaknya 4 jenis obat, yang
terdiri atas Rifampisin, Etambutol, Isoniazid, dan Pirazinamid. 1 jenis obat
dapat diminum 1 hingga 3 butir dalam satu kali konsumsi. Selain itu, ada
pula jenis yang diminum 2 kali dalam satu hari. Banyaknya jenis obat,
dalam bentuk pecahan dengan dosis yang berbeda-beda tersebut
62
membuat obat sulit untuk dikonsumsi. Selain itu, terdapat juga efek
samping seperti mual, pusing, muntah, hingga bahkan ancaman terhadap
penglihatan dan fungsi hati. Semua biaya terkait pengobatan, mulai dari
diagnosis, ragam jenis obat, hingga pemeriksaan laboratorium harus
ditanggung secara mandiri, yang mana harganya amat mahal. Terlebih
jika mengingat bahwa status PEMOHON IX pada saat itu adalah sebagai
mahasiswa yang belum bekerja.
PEMOHON IX kini merupakan bagian dari Delegasi Populasi Kunci dan
Rentan dalam Stop TB Partnership Global. PEMOHON IX juga
merupakan bagian dari VaxCAB, yang berfokus pada penelitian dan
pengembangan vaksin untuk mengantisipasi potensi pandemi. Juga Focal
Point bagi Kawasan Asia Tenggara untuk Global Coalition of Tuberculosis
Activists (GCTA), yang merupakan koalisi dari komunitas terdampak TB
yang bertujuan untuk memastikan bahwa komunitas tetap menjadi fokus
dari berbagai upaya penanggulangan TB. Selain itu, pemohon juga
merupakan anggota Global TB Community Advisory Board (Global TB
CAB) yang memberikan masukan untuk alat diagnosis, obat, dan vaksin
yang sedang dan akan diteliti/dikembangkan dengan mengedepankan
pada kepentingan masyarakat.
Di tingkat nasional, PEMOHON IX merupakan Sekretaris Nasional dan
Anggota untuk Jaringan Peduli Tuberkulosis Indonesia (Japeti) dan
melakukan advokasi bersama Yayasan Indonesia Global Engagement for
TB (IGET) dan Yayasan Pejuang Tangguh (PETA), yang mana organisasi-
organisasi tersebut merupakan jaringan masyarakat sipil lokal yang
beranggotakan para penyintas TB.
PEMOHON IX mempelajari penelitian mengenai pengembangan obat,
isu-isu terkait Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
(TRIPS) dan dampaknya bagi kesehatan publik, serta pengadaan dan
manajemen rantai pasokan saat PEMOHON IX bekerja di kantor
Médecins Sans Frontières (MSF) di Indonesia sebagai Petugas (Officer)
untuk Akses ke Perawatan, konsultan pelibatan masyarakat untuk TB
Alliance, Komite Pengawas Country Coordinating Mechanism (CCM)
untuk Program TB Nasional, serta anggota Kelompok Kerja Teknis untuk
63
Penguatan Sistem Kesehatan. Hingga saat ini pemohon masih menjadi
anggota aktif MSF Association.
PEMOHON IX juga tergabung dalam Koalisi Obat Murah (KOM), yang
melakukan advokasi sehubungan dengan dampak dari Amandemen
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap akses publik
yang terjangkau ke obat-obatan.
Bahwa berdasarkan pemahaman dan analisis dari PEMOHON IX UU No.
65 Tahun 2024 ini lahir karena adanya kepentingan dari perusahaan-
perusahaan farmasi besar dan tekanan dari negara maju. Oleh karena itu,
proses amandemen dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa hingga
melahirkan proses yang tidak demokratis dan melibatkan masyarakat
yang terdampak secara luas oleh pemberlakuan Undang-Undang a quo.
Bahwa adanya Undang-Undang a quo dimaksudkan untuk mendorong
inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi dengan
memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para inventor
sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia adalah
tidak tepat, sebab hal tersebut dilakukan, terutama sehubungan dengan
penghapusan Pasal 4(f), dengan menurunkan standar mengenai apa
yang layak diberikan paten. Hasilnya adalah paten berkualitas rendah,
yang didaftarkan demi memperpanjang masa monopoli oleh pihak
originator dan mencegah masuknya persaingan dari produsen generik.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari PEMOHON IX
terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak terkecuali Tuberkulosis, yang
didaftarkan patennya secara berulang kali dalam rangka memperpanjang
masa monopoli demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Sebagai contoh adalah Bedaquiline, yang digunakan sebagai bagian dari
regimen pengobatan untuk penyakit Tuberkulosis Resisten Obat (TB RO).
Paten utama Bedaquiline di Indonesia, yang dinamai ‘senyawa
Bedaquiline,’ memiliki tanggal kadaluarsa 18 Juli 2023. Akan tetapi,
karena adanya pendaftaran dari 5 (lima) buah paten sekunder yang
mencakup proses, garam, dan formulasi tablet yang larut di air – untuk
menyebutkan beberapa – maka masa perlindungan paten Bedaquiline
64
terus diperpanjang hingga 26 Januari 2036. Atau hampir 13 (tiga belas)
tahun sejak berakhirnya perlindungan untuk paten primer.
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal karena tidak
adanya kompetisi. Saat ini Bedaquiline dijual dengan merek dagang
Sirturo dan dihargai Rp34.300 per butir obat. Tentu hal ini amat merugikan
pasien TB RO yang saat ini berjumlah sekitar 30.000 orang. Sebagaimana
yang telah disinggung, Bedaquiline adalah bagian vital dari regimen
Bedaquiline Pretomanid dan Linezolid (BPaL) yang harus dikonsumsi oleh
pasien TB RO selama 6 (enam) bulan tanpa jeda. Meski saat ini
pengobatan Tuberkulosis ditanggung penuh oleh Pemerintah Indonesia,
harga obat yang teramat mahal membuat akses menjadi terbatas. Per
Januari 2025, hanya 4.309 orang pasien TB RO yang diobati dengan
menggunakan regimen BPaL. Selain akses publik yang terbatas, harga
obat yang mahal juga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Sebagai konteks, mengacu kepada Global Tuberculosis
Report tahun 2024 yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia,
Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan kasus
Tuberkulosis terbanyak di dunia dengan 1.090.000 kasus Tuberkulosis
dan 125.000 kematian. Tuberkulosis adalah penyakit mematikan, yang
apabila tidak diobati dapat menyebabkan batuk berdarah, meningitis,
sindrom gangguan pernapasan akut, paru-paru kolaps, paru-paru bocor,
dan bahkan kematian. Sementara itu, TB RO adalah jenis-jenis
Tuberkulosis yang resisten terhadap salah satu atau beberapa antibiotik
Tuberkulosis sehingga membutuhkan regimen pengobatan khusus, yakni
BPaL yang mana Bedaquiline menjadi bagian penting tetapi akses masih
terbatas karena harga yang mahal akibat monopoli paten.
Adalah pandangan dari PEMOHON IX selaku penyintas Tuberkulosis dan
aktivis kesehatan bahwa semua Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali
berhak atas kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah akses ke
pengobatan terbaru, yang lebih efektif dan minim efek samping, secara
terjangkau. Namun hingga saat ini, akses ke obat-obatan esensial yang
terjangkau di Indonesia masih terhalang oleh sistem paten yang belum
berpihak kepada pasien, atau publik secara luas.
65
Oleh karena itu, PEMOHON IX secara potensial telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Paten, PEMOHON IX
memandang perlu untuk mengajukan Judicial Review atas Undang-
Undang a quo di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan adanya kontrol
publik dalam proses pembuatan dan pengesahan regulasi yang
berkeadilan, khususnya yang berdampak luas terhadap kehidupan
masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi guna menjamin
terpenuhinya hak-hak setiap warga negara sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945. Terkhusus hak atas kesehatan.
10) PEMOHON X PARAN SARIMITA WINARNI
Adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan
Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta, yang
mana PEMOHON X bernama Paran Sarimita Winarni yang lahir di
Kebumen 22 September 1982, beragama Islam, dan beralamat di KP.
Pule, RT.006/RW.010, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo,
Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
PEMOHON X adalah seorang penyintas Tuberkulosis Resisten Obat (TB
RO) dan aktivis kesehatan. PEMOHON X mengalami TB sebanyak dua
kali. Pada tahun 2008, ia didiagnosis dengan TB yang masih peka
terhadap obat (TB Sensitif Obat/TB SO) dan menjalani pengobatan
selama dua tahun hingga akhirnya dinyatakan sembuh. Empat tahun
kemudian, pada tahun 2012, PEMOHON X kembali merasakan gejala
yang lebih parah dan didiagnosis dengan TB RO. Ia menyelesaikan
pengobatan pada tahun 2014.
Sebagai konteks, TB RO adalah jenis TB yang resisten terhadap dua obat
TB yang paling umum, yakni Isoniazid dan Rifampisin. Di Indonesia, pada
tahun 2023, terdapat 12.482 kasus TB RO dari total 821.200 kasus TB
yang tercatat. PEMOHON X mengalami TB RO karena pemberian
layanan kesehatan yang tidak sesuai standar nasional, yang mana ia tidak
diberikan secara detail informasi mengenai tata cara minum obat (waktu,
dosis, dan jumlah), sehingga tubuhnya menjadi kebal terhadap obat.
66
Selain itu, ia juga dinyatakan sembuh dengan hanya berbekal hasil
pemeriksaan rontgen.
Saat menjalani pengobatan TB RO, PEMOHON X mengalami gejala
batuk darah, berkeringat di malam hari, rasa lelah berkepanjangan, dan
berat badan turun secara drastis. Setiap harinya ia harus mengkonsumsi
15 buah pil selama 20 bulan. Juga suntik, dari hari Senin hingga Jumat.
Jenis obat-obat yang dikonsumsi adalah Ethionamide, Ethambutol,
Pyrazinamide, Kanamycin, Levofloxacin, Sikloserin, dan B6 - untuk
menyebutkan beberapa.
PEMOHON X juga mengalami gangguan mental karena stigma terkait
dengan penyakit yang dialami, tekanan ekonomi karena kehilangan
pekerjaan dan biaya tinggi yang dikeluarkan untuk berobat, efek samping
obat, serta beban minum obat yang teramat berat. Ia harus membiayai
sendiri seluruh biaya pengobatan dan testing yang ia jalani, yang bisa
mencapai Rp200.000-250.000 per bulan. Angka ini bisa menjadi lebih
tinggi apabila ia melakukan konsultasi dengan dokter dan menerima obat
tambahan. Ini juga belum termasuk dengan biaya transportasi, makanan
dan vitamin tambahan, dan lain sebagainya yang dikeluarkan selama
masa pengobatan.
Sejak tahun 2014 hingga sekarang, PEMOHON X aktif dalam organisasi
pasien TB RO bernama PETA (Pejuang Tangguh) TB RO Jakarta.
Organisasi ini bekerja di lima wilayah kota administratif di Provinsi DKI
Jakarta. PEMOHON X bekerja sebagai Pendamping Sebaya di organisasi
tersebut, yang bertugas untuk memberikan dukungan pengobatan,
melakukan pemantauan efek samping obat dan monitoring regimen baru,
memfasilitasi komunikasi antara pasien dengan penyedia layanan
kesehatan, melakukan edukasi terkait TB RO, serta memberikan umpan
balik kepada pemegang kebijakan dan layanan TB RO. Ia, bersama para
anggota PETA, secara rutin melakukan kunjungan ke rumah sakit,
puskesmas, dan rumah-rumah pasien. Selain itu, PEMOHON X juga
menjabat sebagai Wakil Ketua PETA dan aktif sebagai Paralegal
komunitas.
67
Di tingkat global, PEMOHON X juga merupakan anggota GCTA (Global
Coalition of TB Activists), juga WHO Civil Society Task Force (CSTF) dan
Global Tuberculosis Community Advisory Board (TB CAB) hingga tahun
2025. PEMOHON X merupakan Wakil Ketua dari rGLC Asia Tenggara
(Regional Green Light Committee), juga penggagas Indonesia Muda
untuk TB (IMUT). PEMOHON menjabat sebagai Ketua IMUT untuk
periode 2019-2021.
PEMOHON X tergabung dalam Koalisi Obat Murah (KOM), yang
melakukan advokasi sehubungan dengan dampak dari Amandemen
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap akses publik
yang terjangkau ke obat-obatan.
Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat terlihat rekam jejak dari
PEMOHON X sebagai seorang pasien dan juga aktivis yang bergerak
dalam isu akses terjangkau ke obat-obatan.
Berdasarkan pemahaman dan analisis dari PEMOHON X UU No. 65
Tahun 2024 ini lahir karena adanya kepentingan dari perusahaan-
perusahaan farmasi besar dan tekanan dari negara maju. Oleh karena itu,
proses amandemen dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa hingga
melahirkan proses yang tidak demokratis dan melibatkan masyarakat
yang terdampak secara luas oleh pemberlakuan Undang-Undang a quo.
Bahwa adanya Undang-Undang a quo dimaksudkan untuk mendorong
inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi dengan
memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para inventor
sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia adalah
tidak tepat, sebab hal tersebut dilakukan, terutama sehubungan dengan
penghapusan Pasal 4(f), dengan menurunkan standar mengenai apa
yang layak diberikan paten. Hasilnya adalah paten berkualitas rendah,
yang didaftarkan demi memperpanjang masa monopoli oleh pihak
originator dan mencegah masuknya persaingan dari produsen generik.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari PEMOHON X
terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak terkecuali Tuberkulosis, yang
didaftarkan patennya secara berulang kali dalam rangka memperpanjang
masa monopoli demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
68
Sebagai contoh adalah Bedaquiline, yang digunakan sebagai bagian dari
regimen pengobatan untuk penyakit Tuberkulosis Resisten Obat (TB RO).
Paten utama Bedaquiline di Indonesia, yang dinamai ‘senyawa
Bedaquiline,’ memiliki tanggal kadaluarsa 18 Juli 2023. Akan tetapi,
karena adanya pendaftaran dari 5 (lima) buah paten sekunder yang
mencakup proses, garam, dan formulasi tablet yang larut di air – untuk
menyebutkan beberapa – maka masa perlindungan paten Bedaquiline
terus diperpanjang hingga 26 Januari 2036. Atau hampir 13 (tiga belas)
tahun sejak berakhirnya perlindungan untuk paten primer.
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal karena tidak
adanya kompetisi. Saat ini Bedaquiline dijual dengan merek dagang
Sirturo dan dihargai Rp34.300 per butir obat. Tentu hal ini amat merugikan
pasien TB RO yang saat ini berjumlah sekitar 30.000 orang. Sebagaimana
yang telah disinggung, Bedaquiline adalah bagian vital dari regimen
Bedaquiline Pretomanid dan Linezolid (BPaL) yang harus dikonsumsi oleh
pasien TB RO selama 6 (enam) bulan tanpa jeda. Meski saat ini
pengobatan Tuberkulosis ditanggung penuh oleh Pemerintah Indonesia,
harga obat yang teramat mahal membuat akses menjadi terbatas. Per
Januari 2025, hanya 4.309 orang pasien TB RO yang diobati dengan
menggunakan regimen BPaL. Selain akses publik yang terbatas, harga
obat yang mahal juga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Sebagai konteks, mengacu kepada Global Tuberculosis
Report tahun 2024 yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia,
Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan kasus
Tuberkulosis terbanyak di dunia dengan 1.090.000 kasus Tuberkulosis
dan 125.000 kematian. Tuberkulosis adalah penyakit mematikan, yang
apabila tidak diobati dapat menyebabkan batuk berdarah, meningitis,
sindrom gangguan pernapasan akut, paru-paru kolaps, paru-paru bocor,
dan bahkan kematian. Sementara itu, TB RO adalah jenis-jenis
Tuberkulosis yang resisten terhadap salah satu atau beberapa antibiotik
Tuberkulosis sehingga membutuhkan regimen pengobatan khusus, yakni
BPaL yang mana Bedaquiline menjadi bagian penting tetapi akses masih
terbatas karena harga yang mahal akibat monopoli paten.
69
Adalah pandangan dari PEMOHON X selaku penyintas Tuberkulosis dan
aktivis kesehatan bahwa semua Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali
berhak atas kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah akses ke
pengobatan terbaru, yang lebih efektif dan minim efek samping, secara
terjangkau. Namun hingga saat ini, akses ke obat-obatan esensial yang
terjangkau di Indonesia masih terhalang oleh sistem paten yang belum
berpihak kepada pasien, atau publik secara luas.
Oleh karena itu, PEMOHON X secara potensial telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Paten, PEMOHON X
memandang perlu untuk mengajukan Judicial Review atas Undang-
Undang a quo di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan adanya kontrol
publik dalam proses pembuatan dan pengesahan regulasi yang
berkeadilan, khususnya yang berdampak luas terhadap kehidupan
masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi guna menjamin
terpenuhinya hak-hak setiap warga negara sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945. Terkhusus hak atas kesehatan.
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil di atas, PARA PEMOHON sangat
dirugikan akibat berlakunya Pasal 4 terutama karena dihapuskannya Pasal 4
huruf f dan Frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 Ayat (1)
Undang-Undang Paten, karena Kerugian Konstitusional yang dialami oleh
PARA PEMOHON baik secara aktual dan/atau potensial.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN
2016 TENTANG PATEN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG
DASAR 1945 PASAL 28 D AYAT (1) TIDAK DIMAKNAI INVENSI TIDAK
MENCAKUP A.KREASI ESTETIKA; B. SKEMA; C. METODE UNTUK
MELAKUKAN KEGIATAN: 1. YANG MELIBATKAN KEGIATAN MENTAL;
2. PERMAINAN; DAN 3. BISNIS; D. PROGRAM KOMPUTER, KECUALI
INVENSI YANG DIIMPLEMENTASIKAN KOMPUTER; E. PRESENTASI
MENGENAI SUATU INFORMASI; F. TEMUAN (DISCOVERY) BERUPA: 1.
70
PENGGUNAAN BARU UNTUK PRODUK YANG SUDAH ADA DAN/ ATAU
DIKENAL; DAN/ ATAU 2. BENTUK BARU DARI SENYAWA YANG SUDAH
ADA
YANG
TIDAK
MENGHASILKAN
PENINGKATAN
KHASIAT
BERMAKNA DAN TERDAPAT PERBEDAAN STRUKTUR KIMIA TERKAIT
YANG SUDAH DIKETAHUI DARI SENYAWA; DAN G. TEORI DAN
METODE DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN MATEMATIKA.
27. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur
dengan tegas sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.**)”
28. Bahwa Philipus M. Hadjon dengan menitikberatkan pada “tindakan
pemerintah” (bestuurshandeling atau administrative action) membedakan
perlindungan hukum bagi rakyat dalam dua macam, yaitu:
a. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya
sengketa yang memberi rakyat untuk mengajukan keberatan
(inspraak) atau pendapat sebelum keputusan pemerintah mendapat
bentuk yang definitif, yang sangat besar artinya bagi tindakan
pemerintah yang didasarkan kepada kebebasan bertindak karena
pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam pengambilan
keputusan berdasarkan diskresi.
b. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan
terjadinya
sengketa
dalam
arti
luas
termasuk
penanganan
perlindungan hukum bagi rakyat oleh peradilan umum dan peradilan
administrasi di Indonesia.
29. Bahwa menurut Jan Michiel Otto kepastian hukum mencakup adanya
aturan yang jelas, konsisten, dan mudah diperoleh, penerapan aturan
secara konsisten oleh pemerintah, kepatuhan warga pada aturan, serta
hakim yang independen.
30. Bahwa PARA PEMOHON mempersoalkan mengenai diubahnya atau
dihilangkannya ketentuan dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2016 tentang Paten melalui ketentuan angka 2 Undang-Undang
Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
71
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menurut hemat PARA
PEMOHON telah melanggar ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi
masyarakat termasuk di dalamnya adalah PARA PEMOHON.
31. Bahwa angka 2 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten mengatur sebagai berikut:
Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 4 diubah, huruf f dihapus, dan
ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
Invensi tidak mencakup:
f. kreasi estetika;
g. skema;
h. metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
2. permainan; dan
3. bisnis;
i. program komputer, kecuali Invensi yang diimplementasikan
komputer;
j. presentasi mengenai suatu informasi;
k. Dihapus; dan
l. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
Penjelasan huruf f
Huruf f Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk
menampung perkembangan terkait penggunaan baru terhadap
produk yang sudah ada dan/atau yang sudah dikenal serta
tetap dianggap sebagai Invensi dan dapat diberi Paten. Paten
penggunaan baru tersebut tidak menghalangi masyarakat
untuk
memproduksi
produk
tersebut
sepanjang
tidak
menyebutkan atau mengindikasikan penggunaan yang telah
diberi Paten. Contoh: 1. Dapagllfozin, Paten penggunaan
pertama untuk diabetes sudah habis masa perlindungannya
dan telah menjadi milik umum sehingga masyarakat dapat
menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa
melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan
kedua yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa
perlindungan Paten; 2. Ekstrak Ikan Gabus, Paten penggunaan
pertama untuk kanker sudah habis masa perlindungannya dan
telah menjadi milik umum sehingga masyarakat dapat
menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa
melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan
kedua yaitu untuk penyakit Covid-l9 masih dalam masa
perlindungan Paten.
72
32. Bahwa sebelum diubah dengan angka 2 Undang-Undang Nomor 65
Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten mengatur sebagai berikut:
Pasal 4
Invensi tidak mencakup:
…..
f. temuan (discovery) berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau
dikenal; dan/ atau
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat
perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari
senyawa.
Penjelasan Pasal 4 Huruf F
Huruf f
Angka 1
Yang dimaksud dengan “produk yang sudah ada dan/atau
dikenal” mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula,
metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih
dilindungi Paten maupun yang sudah menjadi milik umum
public domain).
Angka 2
Yang dimaksud dengan “bermakna” umumnya digunakan pada
bidang farmasi, yakni perbedaan struktur kimia senyawa terkait
misalnya invensi mengenai obat antibiotika golongan penisilina,
ampisilina, dan amoksilina. Perbedaan pada salah satu gugus
H (hidrogen) pada ampisilina dan gugus OH (hidroksil) pada
amoksilina memunculkan khasiat pembasmi mikroba dengan
spektrum antimikroba yang luas dan kestabilan yang lebih tinggi
dibandingkan dengan ampisilina, sehingga dapat dikatakan
amoksilina memiliki peningkatan khasiat yang bermakna
dibandingkan dengan ampisilina.
33. Bahwa ternyata terdapat beberapa permasalahan akibat diubahnya atau
dihilangkannya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten melalui ketentuan angka 2 Undang-Undang
Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang dapat PARA PEMOHON
uraikan sebagai berikut.
34. Bahwa paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk
melaksanakan sendiri invensinya dalam jangka waktu tertentu atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
73
Bahwa berdasarkan Hak Eksklusif tersebut maka Pemegang Paten
berwenang untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dalam jangka
waktu tertentu yaitu maksimal 20 tahun dan paten sederhana maksimal
10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Sebagaimana
telah diubah sebanyak 3 (tiga) kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
35. Bahwa salah satu penemuan yang dapat dipatenkan adalah obat-obatan
modern. Obat paten adalah obat baru yang ditemukan berdasarkan riset
dan pengembangan, dan inventor diberi hak paten untuk menggunakan,
memproduksi, menjual, dan memasarkan produk tersebut.
36. Bahwa paten obat walaupun pada awalnya bertujuan positif untuk
memberikan reward kepada pihak inventor, juga memiliki efek negatif
yakni meningkatkan harga dan membatasi akses publik dari obat-obatan
tersebut.
37. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka setelah masa berlaku hak eksklusif
paten tersebut berakhir maka paten dengan sendirinya dihapus dan
penemuan tersebut menjadi milik umum (public domain) yang boleh
dilaksanakan oleh siapa saja. Hal tersebut tentunya bertujuan untuk
mencegah monopoli terhadap produk di bidang farmasi.
38. Bahwa sebagai contoh penemuan yang telah menjadi public domain
adalah obat generik. Obat generik adalah obat yang telah habis masa
berlaku patennya sehingga dapat diproduksi oleh semua produsen obat
tanpa perlu membayar royalti, sehingga harga obat akan menjadi lebih
terjangkau oleh masyarakat.
39. Bahwa menurut hemat PARA PEMOHON dihilangkannya Pasal 4 f
tersebut menimbulkan potensi pemberian paten atas permohonan paten
yang berkualitas rendah khususnya dalam bidang farmasi/obat-obat yang
semata-mata ditujukan untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan
paten seperti:
a. Secondary Use of Patent yaitu penggunaan baru untuk produk yang
sudah ada;
74
b. Patent evergreening yaitu mendaftarkan paten kedua/sekunder atas
suatu produk yang sama secara terus menerus dengan tujuan untuk
memperpanjang masa perlindungan paten;
c. Hilangnya hak pasien untuk mengajukan permohonan banding
pemberian paten atas produk yang tidak memenuhi persyaratan Pasal
4 huruf f
40. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 4 huruf f dalam Undang-Undang
No 13 Tahun 2016 Tentang Paten justru lebih dan telah melindungi
masyarakat dan memberikan kepastian hukum dari permohonan paten
berkualitas rendah yang hanya ditujukan sebagai ajang monopoli bagi
segelintir korporasi besar. Bahwa permohonan paten berkualitas rendah
tentunya berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat termasuk
PARA PEMOHON atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil mengenai syarat Invensi yang dapat Diberikan Paten khususnya
dalam bidang Farmasi/Obat-obatan.
41. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 4 huruf f UU 13/2016 justru
merupakan bentuk Pencegahan atas Secondary Use of Patent. Pasal 4
huruf f poin 1 di UU No.13 Tahun 2016 ini mengecualikan penggunaan
baru untuk produk yang sudah ada atau yang umum dikenal sebagai
secondary use of patent. Pasal ini dapat bermanfaat untuk melindungi
akses masyarakat yang terjangkau pada obat-obatan. Paten atas obat-
obatan kerap kali didaftarkan untuk penggunaan pengobatan penyakit
berbeda dengan tujuan memperpanjang masa monopoli atas paten obat
tersebut. Misalnya obat X didaftarkan paten untuk pengobatan penyakit A
dan mendapatkan paten selama 20 tahun. Lalu pada 10 tahun berikutnya
ditemukan bahwa obat X ternyata bermanfaat untuk pengobatan penyakit
B yang kemudian didaftarkan patennya. Jika diberikan, maka obat X dapat
mendapatkan tambahan monopoli untuk 20 tahun lagi.
42. Bahwa sebagai contoh adalah obat Sildenafil yang selain untuk disfungsi
ereksi juga dapat digunakan untuk pengobatan hipertensi pulmonal.
Apabila Pasal 4 huruf f diubah, maka Sildenafil dapat menerima 2 paten
untuk 2 jenis penyakit, meski obat yang digunakan sama. Hal ini berarti
membuka ruang bagi patent evergreening atau perpanjangan paten,
sebab meskipun digunakan untuk penyakit berbeda, pendaftaran paten
75
atas karakteristik obat yang sama dapat mencegah pihak lain untuk
memproduksi obat-obatan tersebut.
43. Bahwa akibatnya adalah harga mahal yang merugikan masyarakat,
karena semakin mahalnya biaya pengobatan. Bagi pasien, ini berarti
semakin mahalnya biaya pengobatan yang dibayar secara pribadi, atau
out of pocket. Sementara bagi pemerintah, ini berarti semakin mahalnya
biaya pengobatan yang ditanggung oleh Sistem Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN).
44. Bahwa selain kenaikan harga, monopoli farmasi juga memiliki keterkaitan
dengan terlambat masuknya obat ke suatu negara seperti pada obat-
obatan long-acting untuk HIV. Kondisi demikian menghambat akses
masyarakat ke obat-obatan. Khusus untuk obat-obatan esensial seperti
untuk HIV-AIDS dan TB, hal ini akan menghambat upaya pemerintah
untuk memenuhi target di bidang kesehatan, salah satunya adalah Ending
AIDS dan TB pada tahun 2030. Mengakhiri AIDS dan TB pada tahun 2030
merupakan komitmen internasional yang telah diadopsi oleh Pemerintah
Indonesia, dan juga target dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
ketiga (SDG-3). Akan tetapi hal ini menjadi sulit tercapai apabila publik
tidak dapat mengakses pengobatan yang lebih efektif, efisien, dan minim
efek samping karena kendala terkait paten.
45. Bahwa selanjutnya menurut PARA PEMOHON Pasal 4 huruf f poin 2 di
UU No.13 Tahun 2016 juga merupakan bentuk pencegahan terhadap
Obviousness. Pasal 4 huruf f poin 2 di UU No.13 Tahun 2016 juga
melindungi masyarakat dari tindakan produsen obat yang kerap kali
melakukan
patent
evergreening,
atau
mendaftarkan
paten
kedua/sekunder atas suatu produk yang sama dengan tujuan
memperpanjang masa perlindungan paten.
46. Bahwa patent evergreening mengacu pada berbagai cara yang digunakan
oleh pemegang paten untuk memperpanjang masa perlindungan paten,
dalam rangka mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini
dilakukan dengan pendaftaran dari berbagai paten sekunder, yang pada
umumnya berupa paten atas: 1) Formulasi baru; 2) Kombinasi dari dua
atau lebih dari dua obat; 3) Bentuk sediaan; 4) Rentang waktu dan
76
kekuatan dosis obat; 5) Cara pemberian obat; 6) Bentuk garam; 7)
Polimorf; 8) Ester; serta 9) Penggunaan baru atas senyawa yang sudah
ada – untuk menyebutkan beberapa. Paten-paten tersebut didaftarkan
secara sengaja, demi melindungi modifikasi kecil terhadap paten utama.
Pendaftaran dari paten-paten sekunder ini memungkinkan perusahaan
untuk
mendapatkan
paten
baru,
yang
memperpanjang
masa
perlindungan lebih dari 20 tahun, mencegah masuknya kompetisi generik,
dan menjaga monopoli sehingga harga obat tetap mahal.
47. Bahwa sebagai ilustrasi, suatu perusahaan X meluncurkan sebuah
produk obat dan memperoleh paten atas obat tersebut. Kemudian
sebelum masa perlindungan paten berakhir, perusahaan X mendaftarkan
paten baru atas modifikasi kecil dari senyawa obat, sehingga paten yang
seharusnya berakhir setelah 20 tahun diperpanjang. Dengan demikian,
perusahaan X mampu mempertahankan monopoli dan menggunakan
waktu tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari
produk obat yang telah dipatenkan. Remdesivir, yang digunakan untuk
pengobatan COVID-19, memiliki setidaknya 12 paten yang didaftarkan.
Paten Remdesivir yang terakhir didaftarkan diperkirakan akan berakhir
pada tahun 2042, atau 13 tahun setelah kadaluarsa paten pertama. Jika
ditotal, hal ini berarti 33 tahun monopoli atas paten Remdesivir.
Sementara itu Favipiravir, yang juga digunakan untuk pengobatan
COVID-19, memiliki 11 paten. Paten terakhir diperkirakan akan berakhir
pada tahun 2042, atau 23 tahun setelah kadaluarsa paten pertama
sehingga total masa monopoli mencapai 43 tahun (Bacigalupo, 2023).
48. Bahwa perpanjangan masa perlindungan paten menunda atau mencegah
masuknya obat generik, yang merugikan pasien dan menjadi beban bagi
anggaran kesehatan negara. Konsumen obat, atau pasien, menjadi pihak
yang paling dirugikan dari monopoli, karena harga obat tetap mahal.
Diketahui bahwa masuknya 5-6 perusahaan generik ke pasar dapat
menurunkan harga obat hingga 70-80% (Kumar & Nanda, 2017), yang
menguntungkan pasien. Hal ini juga didukung oleh studi yang
menemukan bahwa pasien di negara berpendapatan rendah-menengah
dapat berhemat sebanyak 9%-89% apabila konsumsi obat paten diganti
menjadi generik. Termasuk juga di Indonesia (Cameron et al., 2012).
77
Kedua studi ini menunjukkan manfaat ekonomi dari masuknya obat
generik ke suatu negara. Namun sebaliknya, jika obat generik terhalang,
maka pasien dirugikan karena tidak ada pilihan selain membeli obat paten
dengan harga yang amat mahal.
49. Bahwa sebagaimana dengan yang telah disinggung, dalam pendaftaran
paten sekunder, produsen obat kerap hanya melakukan modifikasi kecil
tanpa peningkatan khasiat maupun melakukan modifikasi yang umum
diketahui oleh orang yang ahli di bidangnya (person skilled in the art)
sehingga tidak memiliki langkah inventif, yang merupakan syarat
pemberian paten sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 13 Tahun 2016
tentang Paten.
50. Bahwa penghapusan Pasal 4 huruf f melalui ketentuan angka 2 Undang-
Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten akan berimplikasi terhadap
semakin banyaknya paten sekunder yang hanya mengandalkan
modifikasi minor dengan atau tanpa peningkatan khasiat bermakna
(frivolous patents).
51. Bahwa paten sekunder akan mempersulit akses pada obat-obatan yang
terjangkau, karena kerap digunakan oleh produsen obat untuk
memperpanjang monopoli obat. Hal ini menghambat masuknya kompetisi
generik yang dapat menurunkan harga obat. Beberapa contoh adalah
sebagai berikut:
1) Obat Tenofovir, yang digunakan untuk pengobatan HIV-AIDS. Karena
pendaftaran dari berbagai paten sekunder, maka paten Tenofovir, yang
seharusnya berakhir pada tahun 2021 (seiring berakhirnya masa
paten utama) terus diperpanjang selama 16 tahun hingga tahun 2037,
sehingga harganya terus mahal.
2) Obat TB RO Bedaquiline, yang mana 6 (enam) dari paten yang
didaftarkan untuk obat tersebut di Indonesia merupakan paten
sekunder yang sepatutnya tidak memenuhi syarat pemberian paten di
Pasal 4 huruf f. Obat tersebut seharusnya telah habis masa patennya
seiring dengan berakhirnya masa perlindungan paten utama
(‘senyawa Bedaquiline’) pada tanggal 18 Juli 2023. Namun sebagai
akibat
dari
pendaftaran
paten-paten
sekunder,
maka
masa
78
perlindungan paten Bedaquiline diperpanjang hingga tanggal 10 Mei
2036. Atau hampir 13 (tiga belas) tahun sejak berakhirnya
perlindungan untuk paten primer.
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal karena tidak
adanya kompetisi. Saat ini Bedaquiline dijual dengan merek dagang
Sirturo dan dihargai Rp34.300 per butir obat. Tentu hal ini amat merugikan
pasien TB RO yang saat ini berjumlah sekitar 30.000 orang. Sebagaimana
yang telah disinggung, Bedaquiline adalah bagian vital dari regimen
Bedaquiline Pretomanid dan Linezolid (BPaL) yang harus dikonsumsi oleh
pasien TB RO selama 6 (enam) bulan tanpa jeda. Meski saat ini
pengobatan TB ditanggung penuh oleh Pemerintah Indonesia, harga obat
yang teramat mahal membuat akses menjadi terbatas. Per Januari 2025,
hanya 4.309 orang pasien TB RO yang diobati dengan menggunakan
regimen BPaL. Selain akses publik yang terbatas, harga obat yang mahal
juga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Paten sekunder atas Bedaquiline telah diajukan gugatan banding atas
pemberian patennya oleh Indonesia for Global Justice (“IGJ” in casu
PEMOHON II”) pada tahun 2022.
52. Bahwa dampak dari paten terhadap hak atas kesehatan, terutama
sehubungan dengan akses ke obat-obatan yang terjangkau, telah
dipahami tidak hanya oleh masyarakat sipil, tetapi juga pemerintah dari
sejumlah negara. Pada tahun 2005, India menetapkan syarat pemberian
paten (patentability criteria) yang lebih ketat melalui Pasal 3(d). Pasal ini
menyatakan bahwa invensi tidak mencakup:
“Penemuan semata atas suatu bentuk baru dari senyawa yang sudah
dikenal, yang tidak menghasilkan peningkatan efikasi dari senyawa
tersebut, atau penemuan semata atas sifat baru atau penggunaan
baru dari suatu senyawa yang sudah dikenal...
Penjelasan: Garam, ester, eter, polimorf, metabolit, bentuk murni,
ukuran partikel, isomer, campuran isomer, kompleks, kombinasi, dan
turunan lain dari senyawa yang sudah dikenal dianggap sebagai
senyawa yang sama, kecuali jika turunan tersebut memiliki perbedaan
signifikan dalam sifat terkait efikasi (UU Paten India Tahun 2005).”
53. Bahwa dengan mengacu kepada pasal ini, maka bentuk baru dari
senyawa yang sudah diketahui tidak dapat diberikan paten kecuali terbukti
memiliki peningkatan efikasi dibandingkan senyawa yang sudah diketahui
79
tersebut. Niat legislatif di balik penetapan dari Pasal 3(d) adalah untuk
mencegah praktik patent evergreening. Pasal 3(d) membatasi pemberian
paten atas bentuk baru dari senyawa lama kecuali apabila terbukti
terdapat peningkatan efikasi. Dengan demikian, Pasal 3(d) menetapkan
syarat pemberian paten yang lebih ketat, dan terbukti menjadi mekanisme
yang efektif untuk membatasi praktik evergreening yang dilakukan oleh
segelintir korporasi demi memperpanjang monopoli.
54. Bahwa implementasi dari Pasal 3(d) salah satunya dapat dilihat pada
kasus Glivec (Imatinib), yakni obat terapi kanker yang digunakan untuk
pengobatan beberapa jenis leukemia, tumor gastrointestinal, dan kelainan
kulit/darah langka, yang dijual dengan harga yang amat mahal. Yakni,
mencapai $25.000-50.000 per orang per tahun (Sohrabji & Maloney,
2020). Pada tahun 2006, permohonan paten Novartis untuk bentuk beta
kristalin dari Imatinib Mesylate ditolak oleh Kantor Paten Madras, India.
Keputusan ini dibuat dengan berdasarkan pada pertimbangan bahwa
Imatinib Mesylate adalah senyawa yang sudah dikenal dan bentuk beta
kristalin hanya merupakan turunan dari Imatinib Mesylate sehingga tidak
memenuhi syarat kebaruan dan langkah inventif (non-obviousness).
Novartis juga dianggap gagal dalam menunjukkan bukti peningkatan
efikasi dari beta kristalin dibandingkan senyawa utama, sehingga
permohonan paten tersebut tidak memenuhi standar pemberian paten
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3(d). Adapun, efikasi yang
dimaksud mengacu kepada ‘kemampuan obat untuk mengobati penyakit,’
yang
berbeda
dengan
‘fitur-fitur
yang
menguntungkan’
seperti
bioavailabilitas. Atas dasar ini, IPAB (Intellectual Property Appellate
Board) menemukan bahwa bentuk beta kristalin dari Imatinib Mesylate
adalah ‘senyawa yang sama sehubungan dengan efikasi yang dimiliki
(Basheer, 2018).’
55. Bahwa menanggapi hal tersebut, Novartis kemudian mengajukan banding
ke IPAB dan mengklaim bahwa Pasal 3(d) tidak konstitusional dan
bertentangan dengan Perjanjian TRIPS. Pengadilan memutuskan bahwa
pengadilan hanya menangani isu konstitusional dan menyerahkan
permasalahan terkait kesesuaian Pasal 3(d) dengan Perjanjian TRIPS
kepada badan penyelesaian sengketa WTO karena pengadilan tidak
80
memiliki yurisdiksi atas isu tersebut. Namun di sisi lain, pengadilan
mempertahankan keabsahan konstitusional dari Pasal 3(d), dan
menyatakan bahwa ketentuan tersebut dibuat dengan memanfaatkan
fleksibilitas yang tertuang dalam naskah Perjanjian TRIPS.
56. Bahwa TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights)
adalah sebuah perjanjian internasional dalam naungan Organisasi
Perdagangan Dunia, atau WTO, yang menetapkan standar perlindungan
minimal bagi Kekayaan Intelektual (KI) negara-negara anggota, termasuk
Indonesia. KI yang dimaksud mencakup paten, hak cipta, merek, indikasi
geografis, rahasia dagang, desain industri, serta desain tata letak sirkuit
terpadu. Di sisi lain, terdapat pengakuan bahwa KI, terkhusus paten,
memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan. Oleh karena itu,
terdapat ketentuan dalam naskah perjanjian TRIPS yang memungkinkan
negara-negara anggota untuk mengatur undang-undang paten mereka
sedemikian rupa demi melindungi kesehatan publik, yang ditegaskan
melalui Deklarasi Doha tahun 2001. Paragraf 4 dari Deklarasi Doha
menyatakan bahwa, “Kami sepakat bahwa Perjanjian TRIPS tidak dan
tidak seharusnya menghalangi para negara anggota untuk mengambil
langkah-langkah guna melindungi kesehatan publik. Oleh karena itu,
sambil menegaskan kembali komitmen kami terhadap Perjanjian TRIPS,
kami menegaskan bahwa Perjanjian tersebut dapat dan harus
diinterpretasikan juga diimplementasikan dengan cara yang mendukung
hak negara-negara anggota WTO untuk melindungi kesehatan publik,
khususnya untuk mempromosikan akses terhadap obat-obatan bagi
semua (Deklarasi Doha Tahun 2001).”
57. Bahwa inilah yang kemudian dikenal sebagai fleksibilitas TRIPS, yang
mencakup lisensi wajib dan penggunaan paten oleh pemerintah, impor
paralel, ketentuan Bolar, dan pengaturan dalam Undang-Undang Paten
masing-masing negara (mis. terkait penetapan standar pemberian paten,
pengecualian dari patentabilitas, prosedur pengajuan banding paten,
dsb.). Pasal 27 Ayat 1 dalam Perjanjian TRIPS menyatakan bahwa,
“Paten akan diberikan untuk setiap temuan…dengan ketentuan bahwa
invensi tersebut baru, mengandung langkah inventif dan mampu
diterapkan di tingkat industri (Perjanjian TRIPS).” Namun naskah tersebut
81
tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud sebagai
kebaruan, langkah inventif, ataupun penerapan di tingkat industri,
sehingga negara anggota memiliki fleksibilitas untuk menetapkan sendiri
syarat pemberian paten yang berlaku di negara tersebut. Dengan
demikian, karena tidak adanya definisi yang baku, mana dipahami bahwa
Pasal 3(d) yang menetapkan syarat ‘peningkatan efikasi,’ yang
merupakan syarat lebih ketat untuk invensi, terkhusus untuk produk
farmasi dan kimia, tidak melanggar ketentuan TRIPS (Singh, 2021).
58. Bahwa sebagai kelanjutan kasus, IPAB menguatkan keputusan
Pengadilan Tinggi Madras bahwa bentuk beta kristalin dari Imatinib
Mesylate hanya merupakan modifikasi dan tidak menunjukkan adanya
peningkatan efikasi, sehingga tidak dapat diberikan paten. Selain itu, IPAB
turut mempertimbangkan aspek harga Glivec, dan menyatakan bahwa
pemberian paten atas produk tersebut dapat menghancurkan hidup
pasien dan keluarga pasien kanker akibat harganya yang teramat mahal.
59. Bahwa Novartis kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung
India. Mahkamah Agung menguatkan keputusan tersebut dan menyetujui
putusan IPAB bahwa Novartis gagal menunjukkan peningkatan efikasi
terapeutik dibandingkan senyawa utama, sehingga tidak memenuhi
syarat pemberian paten dalam Pasal 3(d). Yang dimaksud sebagai
‘peningkatan efikasi terapeutik’ adalah tingkat efektivitas atau keamanan
yang lebih tinggi, ataupun bukti nyata bahwa obat tersebut berkontribusi
besar terhadap perawatan pasien. Mahkamah Agung juga menyatakan
bahwa standar peningkatan efikasi, sebagaimana yang tertulis dalam
Pasal 3(d), telah sesuai dengan fleksibilitas TRIPS (Basheer, 2018).
60. Bahwa selain kasus yang dikenal sebagai Novartis Ag v. the Union of India
ini, studi menemukan bahwa Pasal 3(d) telah digunakan sebanyak 116
kali dalam banding paten di India, yang mana 65,2% (76 kasus)
menghasilkan hasil yang positif. Yakni berupa penolakan atas pemberian
paten dalam kasus pre-grant, dan pencabutan atas paten dalam kasus
post-grant. Penting untuk diperhatikan juga bahwa dari 116 kali tersebut,
Pasal 3(d) mayoritas (93%) digunakan dalam kasus banding atas paten
obat, yang semakin menegaskan posisinya yang penting demi mencegah
pendaftaran paten farmasi berkualitas rendah (Abbas, 2020). Juga untuk
82
memastikan bahwa hanya paten yang betul-betul memenuhi syarat
pemberian paten – kebaruan, langkah inventif, dan penerapan di tingkat
industri – yang dapat menerima perlindungan paten. Hal ini secara
terutama sehubungan dengan obatan-obatan esensial untuk penyakit
kronis seperti HIV-AIDS, yang mana banding paten telah diajukan untuk
obat Nevirapine, Tenofovir, Lopinavir-Ritonavir (LPV/r), Abacavir, dan
Zidovudine.
61. Bahwa menurut PARA PEMOHON, seperti halnya Pasal 3(d) di India,
Pasal 4 huruf f juga menjadi landasan bagi organisasi masyarakat sipil
untuk melindungi hak pasien dengan mengajukan permohonan banding
terhadap keputusan pemberian paten atas produk yang tidak memenuhi
persyaratan pasal tersebut.
62. Bahwa Pasal 67 ayat (1) UU Paten telah mengatur mengenai hak untuk
melakukan permohonan banding atas keputusan pemberian paten yang
menyatakan sebagai berikut:
Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
a. penolakan Permohonan;
b. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah
Permohonan diberi Paten; dan/atau
c. keputusan pemberian Paten
63. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan dalam Pasal 4 huruf f maka hak
masyarakat untuk mengajukan permohonan banding pemberian paten
atas produk yang tidak memenuhi persyaratan pasal 4 huruf f tersebut
menjadi hilang/tidak ada, padahal Permohonan Banding atas Pemberian
Paten (post-grant opposition) sendiri merupakan salah satu upaya yang
dapat dilakukan untuk mencegah monopoli paten dengan memastikan
bahwa hanya paten yang memenuhi syarat atau berkualitas yang dapat
perlindungan. Sekaligus bahwa paten yang diberikan tidak merugikan
kepentingan publik, terkhusus hak atas kesehatan.
64. Bahwa mengacu pada hasil analisis dari studi yang bertajuk ‘Penelusuran
Bukti Penghijauan Paten Produk Farmasi di Indonesia,’ diketahui bahwa
dari 20 obat yang dianalisis – yang mencakup obat untuk COVID-19,
hepatitis C, HIV-AIDS, TB, diabetes melitus, stroke, myelofibrosis, dan
leukimia mieloid kronis – seluruhnya memiliki setidaknya satu paten
sekunder. Hal ini sejalan dengan temuan di Amerika Serikat yang
83
menunjukkan bahwa 78% paten tidak terkait obat baru, tetapi modifikasi
terhadap obat yang telah diketahui sebelumnya (Feldman, 2018). Selain
itu, paten-paten sekunder tersebut didaftarkan sebelum masa paten
utama berakhir, untuk memperpanjang hak eksklusif atau masa
perlindungan paten bagi suatu obat. Studi sebelumnya menunjukkan
bahwa jarak waktu antara paten utama dan sekunder yang dirancang
untuk memperpanjang masa perlindungan paten merupakan salah satu
upaya patent evergreening (Sampat & Shadlen, 2017).
65. Bahwa kebanyakan paten sekunder dimiliki oleh inovator atau pihak yang
memiliki paten utama. Praktik ini merupakan bukti lain adanya upaya
patent evergreening, sebab inovator memperoleh keuntungan yang nyata
dari perpanjangan masa perlindungan paten untuk suatu obat (Christie
dkk., n.d.).
66. Bahwa status paten yang berbeda di Indonesia, Argentina, dan India
untuk aplikasi paten yang sama dapat terjadi akibat perbedaan peraturan
perundangan yang mengatur pemeriksaan paten. India dan Argentina
mengembangkan dan mempertahankan peraturan perundangan yang
dapat mencegah upaya patent evergreening, seperti UU Paten India,
2005, di Pasal 3(d), dan UU Peraturan Paten Argentina No. 25.859 (2003)
yang menyatakan bahwa penggunaan, bentuk, atau kombinasi baru dari
obat yang diketahui tidak dapat dipatenkan.
67. Bahwa UU No. 13 Tahun 2016 tentang telah mengadopsi pengecualian
serupa dengan di India pada Pasal 4(f). Namun, pasal tersebut hilang
pada Undang-Undang Paten No. 65 Tahun 2024. Penggunaan obat untuk
indikasi baru (secondary medical use) dan modifikasi atas senyawa yang
telah diketahui saat ini dapat dengan leluasa memperoleh perlindungan
paten, sehingga melebarkan celah untuk patent evergreening produk
farmasi.
68. Bahwa beberapa dari 68 paten yang diidentifikasi dalam studi ini diperiksa
dan dikabulkan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016, yang masih
mengandung Pasal 4(f) yang sejatinya membatasi praktik patent
evergreening. Namun, penegakan Pasal 4(f) terbatas, terlihat dari
banyaknya paten sekunder dan tidak adanya penolakan paten sekunder
84
sama sekali di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa selain keberadaan
peraturan
perundangan
yang
dapat
membatasi
upaya
patent
evergreening, perlu pendekatan yang lebih holistik untuk memastikan
aturan tersebut diimplementasikan.
69. Bahwa patent evergreening berisiko menunda masuknya produk generik
ke pasaran. Selama periode perlindungan paten, produk inovator tidak
memiliki kompetitor langsung, sehingga harga obat cenderung tinggi.
Holmes dkk. (2010) menunjukkan penghematan biaya yang substansial
setelah pengenalan ARV generik dalam program yang didukung PEPFAR
di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah (Holmes dkk.,
2010). Seiring dengan meningkatnya ketersediaan generik, biaya
pengadaan menurun tajam, menghasilkan penghematan lebih dari $300
juta selama empat tahun. Penghematan ini memungkinkan perluasan
cakupan pengobatan, karena harga satuan obat yang menurun dengan
adanya generik.
70. Bahwa sebuah studi yang melibatkan 17 negara berkembang
menemukan bahwa obat generik memiliki harga 9 hingga 89 % lebih
murah daripada merek inovator (Cameron & Laing, 2010). Ketika pilihan
obat beralih
sepenuhnya ke generik dengan harga terendah,
pembelanjaan obat nasional turun rata-rata sekitar 60% (Cameron &
Laing, 2010).
71. Bahwa sebuah studi empiris dari Tiongkok menemukan bahwa masuknya
kompetitor obat generik menurunkan harga obat rata-rata menjadi sekitar
76% dari harga sebelum obat generik masuk (Yina dkk., 2023). Temuan
dari analisis Medicare Part B menunjukkan bahwa persaingan generik
menyebabkan penurunan harga yang jelas dan bertahap: generik
pertama mengurangi harga sekitar 17%, dua generik hampir 40%, dan
empat atau lebih generik lebih dari 70% (Dickson & Kent, 2021). Meskipun
Amerika Serikat mewakili pasar farmasi berpenghasilan tinggi, dinamika
harga obat paten dan generik di negara tersebut serupa dengan yang
terjadi di LMICs. Hal ini memperkuat pemahaman bahwa efek penurunan
harga dari entri generik tidak tergantung pada tingkat pendapatan, metode
pengadaan, atau area penyakit. Ini adalah fenomena ekonomi yang
konsisten di seluruh sistem perawatan kesehatan.
85
72. Bahwa demikian dipahami bahwa masuknya obat generik ke pasar
memiliki peran sentral terhadap keterjangkauan obat. Hal ini sekaligus
menyoroti konsekuensi berat dari patent evergreening yang tidak
terkontrol di Indonesia yang dapat menunda persaingan harga dari obat
generik.
73. Bahwa penundaan masuknya generik ke pasar juga berpotensi
menghambat perkembangan industri lokal. Industri lokal di India telah
berkembang
di
bawah
UU
Paten
Tahun
1970
yang
hanya
memperbolehkan paten proses, tetapi tidak mengakui paten atas produk
farmasi. Hal ini memungkinkan India untuk memproduksi produk generik
dengan ketergantungan minimal pada obat inovator yang mahal. Setelah
India melakukan ratifikasi TRIPS yang mengharuskan pengakuan atas
paten produk, India tetap memberlakukan persyaratan ketat melalui Pasal
3(d) dari UU Paten yang memungkinkan produsen lokal secara cepat
mengembangkan produk generik. Masuknya obat generik yang cepat
akan menjadi insentif bagi industri farmasi lokal untuk meningkatkan
kapasitas mereka dalam melakukan penelitian dan pengembangan serta
produksi obat.
74. Bahwa secara garis besar, praktik patent evergreening di Indonesia
terbukti dari beberapa fakta yang ditemukan dalam penelitian ini, yaitu:
a. Terdapat beberapa paten sekunder untuk satu obat / senyawa aktif,
b. paten sekunder diajukan dengan jarak waktu tertentu sebelum masa
kadaluarsa paten utama sehingga memperpanjang hak eksklusivitas
inovator dalam memproduksi dan menjual obat, dan
c. paten sekunder dimiliki oleh inovator yang sama dengan yang
mengajukan paten utama, atau terafiliasi dan bekerjasama dengan
inovator.
75. Bahwa di sisi lain ditemukan bahwa paten yang sama dapat memiliki
status yang berbeda di Indonesia, Argentina, dan India. Argentina dan
India dengan peraturan perundangan yang ketat untuk mencegah patent
evergreening farmasi lebih banyak menolak untuk mengabulkan paten
sekunder.
86
76. Bahwa studi bertajuk ‘Penelusuran Bukti Penghijauan Paten Produk
Farmasi di Indonesia’ ini menunjukkan bagaimana paten sekunder untuk
modifikasi kecil obat dapat memperpanjang hak eksklusivitas obat dan
memberikan keuntungan semata-mata pada inovator di industri farmasi.
Temuan ini menunjukkan urgensi Indonesia untuk mengembangkan
aturan yang dapat menghindari praktik patent evergreening di bidang
farmasi, sekaligus melakukan upaya untuk mengimplementasikan aturan
tersebut.
77. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 4 huruf f UU No. 13 Tahun 2016
juga tidak melanggar ketentuan dalam TRIPS. Bahwa sebagaimana telah
diketahui Indonesia telah meratifikasi perjanjian Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights (TRIPs) melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1994 Tentang Pembentukan Pengesahan Organisasi Perdagangan
Dunia yang merupakan bagian dari WTO Agreement yang ditandatangani
oleh negara-negara anggotanya yang mewajibkan seluruh anggotanya
untuk membuat aturan-aturan mengenai hak kekayaan intelektual di
negara masing-masing.
78. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka Pasal 4
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten bertentangan
dengan Pasal 28D Ayat (1) sepanjang tidak memasukkan syarat bahwa
Invensi Tidak Mencakup Temuan (Discovery) berupa:
1. Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal;
dan/ atau
2. Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan
peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia
terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Karena
telah
menghilangkan
jaminan
terhadap
perlindungan
masyarakat dari permohonan paten berkualitas rendah yang hanya
ditujukan sebagai ajang monopoli, yang tentunya berpotensi
melanggar hak konstitusional masyarakat termasuk PARA PEMOHON
untuk memperoleh hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
87
79. Bahwa dengan demikian berdasaran seluruh uraian-uraian yang telah
PARA PEMOHON dalilkan, telah terbukti bahwa dihapusnya ketentuan
dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten melalui ketentuan angka 2 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28H Ayat (1)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
80. Bahwa untuk itu PARA PEMOHON meminta kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Bertentangan Dengan
Pasal 28H Ayat (1) sepanjang tidak dimaknai invensi tidak mencakup:
tidak dimaknai invensi tidak mencakup
a. kreasi estetika;
b. skema;
c. metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
2. permainan; dan
3. bisnis;
d. program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer;
e. presentasi mengenai suatu informasi;
f. temuan (discovery) berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;
dan/ atau
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat
perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari
senyawa; dan
g. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
81. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, maka sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima dan
mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
B. PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN
2016 TENTANG PATEN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28 H AYAT (1)
SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI INVENSI TIDAK MENCAKUP A.KREASI
ESTETIKA; B. SKEMA; C. METODE UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN: 1.
YANG MELIBATKAN KEGIATAN MENTAL; 2. PERMAINAN; DAN 3.
BISNIS;
D.
PROGRAM
KOMPUTER,
KECUALI
INVENSI
YANG
88
DIIMPLEMENTASIKAN KOMPUTER; E. PRESENTASI MENGENAI SUATU
INFORMASI; F. TEMUAN (DISCOVERY) BERUPA: 1. PENGGUNAAN
BARU UNTUK PRODUK YANG SUDAH ADA DAN/ ATAU DIKENAL; DAN/
ATAU 2. BENTUK BARU DARI SENYAWA YANG SUDAH ADA YANG
TIDAK MENGHASILKAN PENINGKATAN KHASIAT BERMAKNA DAN
TERDAPAT PERBEDAAN STRUKTUR KIMIA TERKAIT YANG SUDAH
DIKETAHUI DARI SENYAWA; DAN G. TEORI DAN METODE DI BIDANG
ILMU PENGETAHUAN DAN MATEMATIKA
82. Bahwa Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)”
83. Bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang diperoleh saat
kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang apabila
dicabut
atau
dikurangi
akan
mengakibatkan
berkurang
derajat
kemanusiaannya. Hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa
konsekuensi adanya hak-hak lain seperti hak mendapatkan kehidupan
dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
hak mendapatkan kewarganegaraan serta hak mengeluarkan pendapat,
berserikat dan berkumpul.
84. Bahwa secara normatif, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tidak menyebutkan
bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia
(HAM), namun demikian karena Pasal 28H ayat (1) tersebut berada pada
bab atau pasal-pasal yang mengatur tentang HAM, materi tersebut
dianggap sebagai HAM atau bagian dari HAM.
85. Bahwa pengakuan hak atas Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi
manusia juga diakui dalam huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan yang menyatakan sebagai berikut:
“bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
86. Bahwa kesehatan adalah HAM yang mendasar, yang diperlukan untuk
menikmati berbagai hak lain, dan merupakan prasyarat penting untuk
89
menjalani hidup secara bermartabat. Karenanya, bagian pembuka dari
Konstitusi WHO menyatakan bahwa “menikmati standar kesehatan
tertinggi yang dapat dicapai merupakan salah satu hak fundamental bagi
setiap manusia tanpa membedakan ras, agama, keyakinan politik,
maupun kondisi sosial-ekonomi (WHO, 2025).” Dengan demikian, hak
atas kesehatan berarti bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan
standar kesehatan fisik dan mental setinggi-tingginya, yang mencakup
akses terhadap layanan dan komoditas kesehatan, termasuk obat.
87. Bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak atas akses terhadap obat, sebagai bagian dari hak atas
kesehatan. Kewajiban untuk menghormati berarti negara harus menahan
diri dari tindakan apa pun yang dapat menghambat hak publik untuk
mengakses
obat-obatan.
Kemudian
kewajiban
untuk
melindungi
mewajibkan negara untuk memastikan bahwa tidak ada pihak ketiga yang
menghalangi akses publik terhadap obat. Terakhir, kewajiban untuk
memenuhi mengharuskan negara mengambil langkah-langkah legislatif,
administratif, anggaran, dan tindakan lain yang diperlukan untuk
menjamin terwujudnya akses publik terhadap obat. Salah satunya adalah
melalui undang-undang paten yang memiliki perspektif kesehatan publik.
88. Bahwa ternyata terdapat beberapa permasalahan akibat diubahnya atau
dihilangkannya ketentuan dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2016 Tentang Paten melalui ketentuan angka 2 Undang-Undang
Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang dapat PARA PEMOHON
uraikan sebagai berikut.
89. Bahwa obat merupakan salah satu bagian penting dalam terjaminnya
kesehatan
masyarakat.
Pemerintah
bertanggung
jawab
atas
ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan
masyarakat. Obat terbagi menjadi dua yaitu obat paten dan obat generik.
Obat paten adalah obat baru yang ditemukan berdasarkan riset industri
farmasi yang diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya
setelah melalui berbagai tahapan uji klinis dan proses pendaftaran paten
di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum
dan izin edar di BPOM. Obat generik adalah obat yang telah habis masa
90
berlaku patennya sehingga dapat diproduksi oleh semua produsen obat
tanpa perlu membayar royalti setelah mendapatkan izin edar dari BPOM.
90. Bahwa paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk
melaksanakan sendiri invensinya dalam jangka waktu tertentu atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi yang dapat diberikan paten adalah invensi dalam bidang teknologi
yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam
industri. Salah satu invensi yang dapat dipatenkan adalah obat-obatan
modern. Selama jangka waktu perlindungan paten, produsen atau
pemegang
paten
memiliki
hak
eksklusif
untuk
menggunakan,
memproduksi, menjual, dan memasarkan obat-obatan tersebut. Namun di
sisi lain, diketahui bahwa paten memiliki efek negatif meningkatkan harga
dan membatasi akses publik terhadap obat-obatan tersebut.
91. Bahwa bagi Pemerintah Indonesia, perlindungan paten farmasi
merupakan masalah kesehatan publik yang serius. Kebijakan untuk
melindungi paten farmasi harus seimbang dengan perlindungan atas
kesehatan publik.
92. Bahwa obat sebagai objek perlindungan paten selalu dilihat dari segi
ekonomi. Sejarah terbentuknya TRIPS dilandasi keinginan negara industri
kapitalis untuk menguasai pasar ekonomi dunia, dengan memaksakan
berlakunya aturan standar terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada
negara berkembang. Praktiknya banyak klausula dalam perjanjian lisensi
yang merugikan pihak licensee dari segi ekonomi maupun teknologi. Hal
inilah yang seharusnya tidak mempengaruhi paten obat karena bila paten
obat dinilai dari segi ekonomi, produsen obat akan menaikkan harga
setinggi-tingginya agar mendapatkan keuntungan yang besar. Jika hal ini
terjadi
Indonesia
sebagai
negara
berkembang
akan
kesulitan
mengendalikan harga obat.
93. Bahwa produsen obat-obatan modern kebanyakan berasal dari negara
kaya. Sementara itu, kebanyakan pasien berasal dari negara-negara
berpendapatan rendah-menengah yang berada di Benua Asia, Amerika
Latin, dan Afrika. Pasien-pasien di negara-negara tersebut terbebani
91
untuk membayar harga obat paten yang sering kali tidak sanggup mereka
bayar.
94. Bahwa harga obat yang mahal dan keterkaitannya dengan monopoli,
berpengaruh kepada semua jenis penyakit dan merupakan salah satu
tantangan bagi keberlanjutan dari kebijakan kesehatan publik dan akses
publik terhadap teknologi kesehatan. WHO memperkirakan bahwa 18 juta
kematian, atau sepertiga dari total kematian, disebabkan oleh kondisi
medis yang sebetulnya dapat diobati. Sementara sekitar 30% dari
populasi dunia tidak memiliki akses terhadap pengobatan medis yang
diperlukan dan sekitar 100 juta individu di seluruh dunia jatuh di bawah
garis kemiskinan akibat biaya kesehatan yang teramat mahal (Vieira & Di
Giano, 2018).
95. Bahwa pengobatan generasi baru Hepatitis C dengan tingkat
kesembuhan di atas 90% pertama kali dipasarkan di Amerika Serikat pada
tahun 2013, dengan merek dagang Sovaldi. Sovaldi, dengan nama
generik Sofosbuvir, dijual dengan harga yang amat mahal, yakni $1.000
per pil, atau $84.000 untuk pengobatan selama tiga bulan. Harga
Sofosbuvir yang begitu mahal membuat penggunaannya harus dibatasi,
sehingga hanya pasien dengan kondisi kritis yang dapat mengakses. Di
Amerika Serikat, peluncuran Sofosbuvir ini mengejutkan sistem layanan
kesehatan. Sementara itu di kawasan Eropa Barat, Italia mengumumkan
bahwa harga tertinggi yang dapat dibayar oleh negara untuk pengobatan
selama tiga bulan adalah €4.000, tetapi Gilead menolak menurunkan
harga dari €9.000, sehingga obat tersebut dimasukkan ke dalam daftar
obat yang tidak dapat diganti biayanya oleh sistem kesehatan nasional.
Adapun di negara-negara di mana versi generik tersedia, harga
Sofosbuvir dapat turun menjadi $190 untuk pengobatan yang sama. Tidak
jauh dari prediksi biaya produksi Sofosbuvir sekitar $178, termasuk
margin keuntungan 50% (Vieira & Di Giano, 2018). Ilustrasi ini
menunjukkan bagaimana suatu obat dapat memiliki harga yang teramat
mahal hingga membebani tidak hanya pasien, tetapi juga negara yang
memberikan JKN kepada warga negaranya.
96. Bahwa salah satu alasan yang kerap dikemukakan bagi harga obat yang
mahal
adalah
biaya
riset
dan
pengembangan
(research
and
92
development/R&D). Namun studi oleh peneliti dari University of Liverpool
yang menghitung biaya produksi dari beberapa obat kanker menemukan
bahwa versi generik dapat dijual dengan biaya $128-4.020 per orang per
tahun (termasuk dengan margin keuntungan 50%). Angka tersebut jauh
di bawah dengan harga komersil di Amerika Serikat, yang mencapai
$75.161-139.138. Perbedaan harga yang mencolok ini menunjukkan
bahwa industri farmasi mengambil margin keuntungan yang amat tinggi,
bahkan jika dibandingkan dengan industri lain. Selain itu, juga tidak
terdapat transparansi biaya R&D yang dimaksud, dengan estimasi yang
berbeda antara satu dengan yang lain.
97. Bahwa sebagai contoh pada tahun 2011, studi pada jurnal Health Policy
melakukan tinjauan sistematis terhadap biaya R&D produk obat, dengan
estimasi berkisar antara $161 juta hingga US$1.800 juta. Sementara itu,
pada tahun 2006, Komisi WHO tentang Hak Kekayaan Intelektual,
Inovasi, dan Kesehatan Publik (CIPIH) memperkirakan bahwa biaya
pengembangan obat baru berada pada kisaran $115 juta hingga $240
juta. Penting juga untuk diingat bahwa sebagian besar pengeluaran R&D
obat dibiayai oleh dana publik. Berbagai studi menunjukkan bahwa dalam
banyak kasus, penemuan obat baru dilakukan oleh institusi publik, yang
kemudian melisensikannya kepada korporasi. Selain pembiayaan R&D
melalui dana publik, banyak negara juga memberikan insentif fiskal untuk
R&D yang dilakukan oleh pihak swasta, terutama untuk obat-obatan. Hal
ini memungkinkan sebagian investasi yang dilakukan oleh perusahaan
untuk dikembalikan dalam bentuk pengurangan pajak. Dengan demikian,
terdapat sumber daya publik di balik sebagian besar obat, khususnya
untuk obat-obatan inovatif (Vieira & Di Giano, 2018). Namun demikian,
obat-obat ini tetap diberi harga yang amat mahal dan dilindungi oleh
monopoli, demi keuntungan dari segelintir korporasi.
98. Bahwa monopoli menyebabkan tidak adanya kompetisi. Dengan demikian
hanya
terdapat
satu
produsen,
yang
mengendalikan
produksi,
ketersediaan, dan harga. Hak eksklusif yang diberikan melalui paten
memungkinkan satu produsen untuk menyingkirkan kompetisi selama
jangka waktu tertentu. Hubungan erat antara tingginya harga obat dan
keberadaan paten dibuktikan melalui berbagai studi yang menunjukkan
93
penurunan drastis dari harga obat akibat masuknya versi generik setelah
masa paten berakhir. Selain itu, studi dalam the New England Journal of
Medicine juga menemukan bahwa semakin banyaknya produsen, maka
harga obat semakin turun (Dave, Hartzema, & Kesselheim, 2017).
99. Bahwa dalam kondisi ideal, sistem paten harus dapat menyeimbangkan
antara hak monopoli yang menjadi insentif bagi inovasi, dengan hak publik
untuk menikmati hasil dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan.
Namun kondisi yang ada kerap timpang, yang mana kepentingan swasta
diutamakan dibandingkan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu
terdapat kekhawatiran, yang terbukti oleh beragam penelitian, bahwa
perlindungan paten secara berlebihan terhadap produk farmasi dapat
membuat obat-obatan esensial menjadi tidak terjangkau bagi jutaan
individu yang membutuhkan di dunia. Terlebih melalui praktik patent
evergreening, yang terus memperpanjang monopoli dengan sedikit, atau
tanpa adanya, kemajuan terapeutik.
100. Bahwa dari kasus-kasus di atas, dapat dipahami bahwa paten
merupakan salah satu penghalang bagi akses publik ke obat-obatan
yang menyelamatkan nyawa. Tidak hanya bagi penyakit HIV-AIDS,
tetapi juga Hepatitis C, TB, kanker, dan lain sebagainya. Studi
menemukan bahwa monopoli paten memiliki keterkaitan erat dengan
kenaikan harga obat, terlambat tersedianya obat, serta peningkatan
biaya bagi pasien dan pemerintah. Atau dengan kata lain, tingkat
akses ke obat-obatan yang rendah. Monopoli paten tersebut tidak
lepas dari pendaftaran paten-paten sekunder, yang menunda
masuknya obat generik (Tenni, 2022).
101. Bahwa meski terdapat berbagai mekanisme yang dapat digunakan,
respons paling kuat terhadap praktik patent evergreening hanya dapat
dilakukan dengan memanfaatkan fleksibilitas TRIPS, sebagaimana
dengan yang dilakukan oleh India melalui implementasi dari Pasal 3(d)
dalam Undang-Undang Paten, yang menetapkan syarat pemberian
paten lebih ketat. Dengan penetapan dari syarat pemberian paten
yang lebih ketat, maka hanya paten yang betul-betul baru dan inventif
yang dapat diberikan paten. Sedangkan paten-paten berkualitas
rendah, yang hanya merupakan modifikasi kecil dan didaftarkan dalam
94
rangka patent evergreening, dapat dicegah. Langkah ini akan
mempersulit perusahaan farmasi untuk mempertahankan monopoli
secara tidak wajar, juga membuka jalan bagi obat generik untuk lebih
cepat masuk ke pasar, sehingga meningkatkan keterjangkauan dan
akses publik terhadap obat (Srivinas, 2018; Fasa & Hendrix, 2024).
Juga sejalan dengan rekomendasi dari UN High Level Panel on
Access to Medicines, yang menyatakan bahwa negara harus
“Memanfaatkan secara maksimal ruang kebijakan yang tersedia
dalam Pasal 27 Perjanjian TRIPS dengan mengadopsi dan
menerapkan definisi yang ketat mengenai invensi dan paten yang
selaras
dengan
kepentingan
kesehatan
publik
negara
dan
masyarakat. Hal ini mencakup amandemen undang-undang untuk
membatasi praktik patent evergreening, dan memberikan paten hanya
ketika benar-benar terdapat inovasi yang sesungguhnya (Vieira & Di
Giano, 2018).”
102. Bahwa hal ini menunjukkan komitmen dari negara terhadap kesehatan
publik, dengan memastikan ketersediaan dari obat-obatan generik
dengan
harga
yang
terjangkau
guna
memenuhi
kewajiban
konstitusional untuk memberikan layanan kesehatan secara merata
bagi warga negara. Di sisi lain, ketersediaan dari obat generik dengan
harga yang terjangkau tidak hanya berdampak positif bagi pasien,
tetapi juga meringankan beban negara dalam program JKN maupun
program-program khusus lain.
103. Bahwa sebagaimana dengan yang telah disampaikan, mahalnya
harga obat paten berakibat pada daya beli dan tingkat kesehatan
masyarakat. Masyarakat harus menyisihkan penghasilannya untuk
biaya pengobatan. Bahwa selain itu pendistribusian obat paten yang
tidak merata pun menjadi salah satu alasan keterbatasan masyarakat
untuk mengakses obat paten. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan
pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
104. Bahwa sebagaimana telah PARA PEMOHON uraikan sebelumnya
ketentuan dalam Pasal 4 huruf f UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten justru telah melindungi hak konstitusional masyarakat termasuk
95
PARA PEMOHON untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan
umat manusia khususnya dalam aspek obat-obatan/farmasi dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
1) Pencegahan Secondary Use of Patent
Pasal 4 huruf f poin 1 di UU No.13 Tahun 2016 ini mengecualikan
penggunaan baru untuk produk yang sudah ada atau yang umum
dikenal sebagai secondary use of patent. Pasal ini bermanfaat
untuk melindungi akses masyarakat pada obat-obatan. Paten atas
obat-obatan kerap kali didaftarkan untuk penggunaan pengobatan
penyakit berbeda dengan tujuan memperpanjang masa monopoli
atas paten obat tersebut. Misalnya obat X didaftarkan paten untuk
pengobatan penyakit A dan mendapatkan paten selama 20 tahun.
Lalu pada 10 tahun berikutnya ditemukan bahwa obat X ternyata
bermanfaat untuk pengobatan penyakit B yang kemudian
didaftarkan patennya. Jika diberikan, maka obat X dapat
mendapatkan tambahan monopoli untuk 20 tahun lagi.
Contohnya adalah obat Sildenafil yang selain untuk disfungsi
ereksi juga dapat digunakan untuk pengobatan hipertensi
pulmonal. Apabila Pasal 4 huruf f diubah, maka Sildenafil dapat
menerima 2 paten untuk 2 jenis penyakit, meski obat yang
digunakan sama. Hal ini berarti membuka ruang bagi patent
evergreening
atau
perpanjangan
paten,
sebab
meskipun
digunakan untuk penyakit berbeda, pendaftaran paten atas
karakteristik obat yang sama dapat mencegah pihak lain untuk
memproduksi obat-obatan tersebut.
2) Pencegahan Obviousness
Pasal 4 huruf f poin 2 di UU No. 13 Tahun 2016 juga melindungi
masyarakat dari tindakan perusahaan farmasi yang kerap kali
melakukan patent evergreening, atau mendaftarkan paten kedua
atas suatu produk dengan tujuan memperpanjang masa
perlindungan paten.
96
Pemberian paten paling tidak memiliki tiga syarat meliputi:
kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri.
Dalam pendaftaran paten sekunder, perusahaan farmasi kerap
hanya melakukan modifikasi minor tanpa peningkatan khasiat
maupun melakukan modifikasi yang umum diketahui oleh orang
yang ahli di bidangnya (person skilled in the art) atau tidak memiliki
langkah inventif.
Perubahan Pasal 4 huruf f akan berimplikasi terhadap semakin
banyaknya paten sekunder berkualitas rendah yang hanya
mengandalkan modifikasi minor dengan atau tanpa peningkatan
khasiat yang bermakna (frivolous patents).
3) Menjadi landasan bagi masyarakat untuk mengajukan banding
atas pemberian paten
Bahwa dengan dihapusnya ketentuan dalam Pasal 4 huruf f maka
hak
masyarakat
untuk
mengajukan
permohonan
banding
pemberian paten atas produk yang tidak memenuhi persyaratan
pasal 4 huruf f tersebut menjadi hilang/tidak ada, padahal
Permohonan
Banding
atas
Pemberian
Paten
(post-grant
opposition) sendiri merupakan salah satu upaya yang dapat
dilakukan untuk mencegah monopoli paten dengan memastikan
bahwa hanya paten yang memenuhi syarat atau berkualitas yang
dapat perlindungan. Sekaligus bahwa paten yang diberikan tidak
merugikan kepentingan publik, terkhusus hak masyarakat untuk
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia
4) Pasal 4 huruf f UU No.13 Tahun 2016 juga tidak melanggar
ketentuan TRIPS dan merupakan bentuk dari Fleksibilitas
TRIPS
Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 4 huruf f UU No.13 Tahun
2016 juga tidak melanggar ketentuan dalam TRIPS. Bahwa
sebagaimana telah diketahui Indonesia telah meratifikasi perjanjian
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS)
melalui
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1994
tentang
97
Pembentukan Pengesahan Organisasi Perdagangan Dunia yang
merupakan bagian dari WTO Agreement yang ditandatangani oleh
negara-negara anggota yang mewajibkan seluruh anggota untuk
membuat aturan-aturan mengenai hak kekayaan intelektual di
negara masing-masing.
105. Bahwa dengan demikian berdasaran seluruh uraian-uraian yang telah
PARA PEMOHON dalilkan, telah terbukti bahwa dihapusnya ketentuan
dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten melalui ketentuan angka 2 Undang-Undang Nomor 65 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten bertentangan dengan ketentuan dalam
Pasal 28H Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
106. Bahwa untuk itu PARA PEMOHON meminta kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Pasal 4 Huruf f
dalam Angka 2 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten Bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1) sepanjang
tidak dimaknai invensi tidak mencakup
a. kreasi estetika;
b. skema;
c. metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
2. permainan; dan
3. bisnis;
d. program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan
komputer;
e. presentasi mengenai suatu informasi;
f. temuan (discovery) berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau
dikenal; dan/ atau
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat
perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari
senyawa; dan
g. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
107. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, maka
sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima
dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
98
C. PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN
2016 TENTANG PATEN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28 C AYAT (1)
SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI INVENSI TIDAK MENCAKUP A.KREASI
ESTETIKA; B. SKEMA; C. METODE UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN: 1.
YANG MELIBATKAN KEGIATAN MENTAL; 2. PERMAINAN; DAN 3.
BISNIS;
D.
PROGRAM
KOMPUTER,
KECUALI
INVENSI
YANG
DIIMPLEMENTASIKAN KOMPUTER; E. PRESENTASI MENGENAI SUATU
INFORMASI; F. TEMUAN (DISCOVERY) BERUPA: 1. PENGGUNAAN
BARU UNTUK PRODUK YANG SUDAH ADA DAN/ ATAU DIKENAL; DAN/
ATAU 2. BENTUK BARU DARI SENYAWA YANG SUDAH ADA YANG
TIDAK MENGHASILKAN PENINGKATAN KHASIAT BERMAKNA DAN
TERDAPAT PERBEDAAN STRUKTUR KIMIA TERKAIT YANG SUDAH
DIKETAHUI DARI SENYAWA; DAN G. TEORI DAN METODE DI BIDANG
ILMU PENGETAHUAN DAN MATEMATIKA
108. Bahwa Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.** )”
109. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945
maka masyarakat berhak untuk:
1) memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi;
2) Hak ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan umat manusia
110. Bahwa hak atas ilmu pengetahuan dan memperoleh manfaat atas ilmu
pengetahuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan
manusia merupakan HAM universal. Ilmu pengetahuan merupakan
barang publik global yang seharusnya dapat diakses secara bebas
dan permanen serta tersedia bagi siapa saja, tetapi meski demikian
invensi atas suatu barang dari ilmu pengetahuan diberikan
perlindungan paten untuk menghargai orang-orang yang menciptakan
invensi baru tersebut.
99
111. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Paten (“UU PATEN”) mengatur sebagai berikut:
Angka 1
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu
tertentu
melaksanakan
sendiri
invensi
tersebut
atau
memberikan
persetujuan
kepada
pihak
lain
untuk
melaksanakannya.”
Angka 2
“Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau
pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode,
dan penggunaan.”
112. Bahwa suatu paten yang telah habis masa berlakunya tidak dapat
diperpanjang lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23
UU Paten sebagai berikut:
Pasal 22
5. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan.[1]
6. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diperpanjang.
7. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat
dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media
non-elektronik.
Pasal 23
1. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diperpanjang.
3. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik
dan/atau media non-elektronik
113. Bahwa jika masa perlindungan hak paten telah berakhir, maka suatu
invensi akan menjadi public domain (milik umum) sehingga pihak lain
dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas. Aturan mengenai
masa berlaku hak paten dimaksudkan agar tidak ada pihak yang
100
secara terus menerus dapat mengontrol seluruh industri sehingga
dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan sistem perdagangan.
114. Bahwa dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
Pasal 4 huruf f yang menyebutkan bahwa paten penggunaan baru
(secondary medical use) tidak akan menghalangi masyarakat untuk
menggunakan obat yang telah menjadi public domain, sepanjang tidak
menyebutkan indikasi yang telah diberi paten, adalah pernyataan yang
tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual sistem perlindungan
paten, praktik pasar farmasi global, serta implikasi hukum dan
ekonomi dari penerapan paten penggunaan baru tersebut.
115. Bahwa paten penggunaan baru (secondary use) kerap digunakan
sebagai bagian dari strategi perpanjangan monopoli (evergreening)
terhadap obat yang zat aktifnya sebenarnya telah habis masa
perlindungan patennya, dengan cara mendaftarkan klaim indikasi baru
terhadap obat lama yang telah dikenal luas dalam dunia medis. Bahwa
studi menunjukkan secondary medical use telah menjadi instrumen
sistematis untuk memperpanjang masa eksklusivitas melalui paten
sekunder,
yang
menghambat
kompetisi
obat
generik
dan
menimbulkan
beban
biaya
kesehatan
bagi
negara-negara
berkembang.
116. Bahwa
argumentasi
dalam
penjelasan
undang-undang
yang
menyatakan bahwa masyarakat tetap dapat memproduksi obat
generik tanpa mengindikasikan penggunaan baru yang telah
dipatenkan tidak mempertimbangkan realitas pasar yang sangat
dipengaruhi oleh risiko litigasi. Banyak produsen obat generik memilih
untuk menunda atau tidak memproduksi obat meskipun zat aktif telah
menjadi public domain, karena tidak adanya kepastian hukum dan
kekhawatiran atas potensi pelanggaran paten sekunder. Hal ini secara
de facto menyebabkan obat tidak tersedia bagi publik meskipun
secara hukum berada dalam domain umum, sehingga klaim bahwa
secondary medical use tidak berdampak pada akses kesehatan
adalah tidak tepat dan menyesatkan apabila dilihat dari sudut pandang
kebijakan publik dan kesehatan masyarakat.
101
117. Bahwa PARA PEMOHON menilai penghapusan ketentuan dalam
Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
melalui ketentuan angka 2 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Paten telah menghilangkan jaminan terhadap
perlindungan masyarakat dari permohonan paten berkualitas rendah
yang hanya ditujukan sebagai ajang monopoli terutama bagi produsen
obat, yang tentunya berpotensi melanggar hak konstitusional
masyarakat termasuk PARA PEMOHON untuk memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas
hidup dan kesejahteraan umat manusia khususnya dalam aspek obat-
obatan/farmasi.
118. Bahwa dengan demikian berdasaran seluruh uraian-uraian yang telah
PARA PEMOHON dalilkan, telah terbukti bahwa dihapusnya ketentuan
dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten melalui ketentuan Angka 2 Undang-Undang Nomor 65 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten bertentangan dengan ketentuan dalam
Pasal 28C Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
119. Bahwa untuk itu PARA PEMOHON meminta kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten bertentangan
dengan Pasal 28C Ayat (1) sepanjang tidak dimaknai invensi tidak
mencakup
a. kreasi estetika;
b. skema;
c. metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
2. permainan; dan
3. bisnis;
d. program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan
komputer;
102
e. presentasi mengenai suatu informasi;
f. temuan (discovery) berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau
dikenal; dan/ atau
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat
perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari
senyawa; dan
g. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
120. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, maka
sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima
dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
D. FRASA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DALAM PASAL 70 AYAT (1)
UNDANG-UNDANG NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG
PATEN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28 D AYAT (1) SEPANJANG
TIDAK DIMAKNAI PIHAK YANG BERKEPENTINGAN ANTARA LAIN
PEMEGANG PATEN ATAU PENERIMA LISENSI, YAYASAN/LEMBAGA DI
BIDANG KONSUMEN, MAJELIS/LEMBAGA DI BIDANG KEAGAMAAN,
JAKSA ATAU LEMBAGA YANG MEWAKILI KEPENTINGAN NASIONAL,
PIHAK KETIGA YANG DIRUGIKAN DAN SETIAP ORANG DAN/ATAU
BADAN YANG DIRUGIKAN BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG
121. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengatur dengan tegas sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.**)”
122. Bahwa Pasal 70 ayat (1) dalam angka 29 Undang-Undang Nomor 65
Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2016 Tentang Paten mengatur sebagai berikut:
“Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten
diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau
Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang
disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.”
103
Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 70 menyatakan “Cukup Jelas.”
123. Bahwa frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Paten telah dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian
hukum khususnya mengenai siapa yang dimaksud sebagai pihak yang
berkepentingan yang dapat mengajukan Permohonan Banding
terhadap Keputusan Pemberian Paten.
124. Bahwa akibat frasa “pihak yang berkepentingan” tidak dijelaskan
secara detail maka telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi
PARA PEMOHON dan berpotensi merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON
dan
masyarakat
untuk
mendapatkan
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
125. Bahwa pada tanggal 1 November 2022 Indonesia Untuk Keadilan
Global/Indonesia for Global Justice (PEMOHON VI) telah mengajukan
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian atas Paten
dengan judul “KOMPOSISI YANG DAPAT TERDISPERSI” dengan
daftar
Nomor
IDP000081152
atas
nama
JANSSEN
PHARMACEUTICA NV yang beralamat di Tumhoutseweg 30 2340
Beerse Belgium, selaku Pemegang Paten dengan tanggal pemberian
paten 2 Februari 2022 yang telah diterima dan dicatat di Komisi
Banding Paten pada tanggal 1 November 2022 dengan Nomor Reg.
16/KBP/XI/2022;
126. Bahwa PEMOHON VI sebagai Pemohon dalam Permohonan Banding
merupakan PERKUMPULAN berbadan hukum yang salah satu
tujuannya menghargai nilai-nilai hidup dan kehidupan dengan
melakukan advokasi, yang mana dalam Permohonan Banding
tersebut mewakili kepentingan umum khususnya masyarakat
penderita penyakit Tuberkulosis (TB);
104
127. Bahwa PEMOHON VI selaku Pemohon Banding mengajukan
keberatan atas pendaftaran Paten Nomor: IDP000081152 atas obat
Tuberkulosis Resisten Obat (TB RO). Bila obat TB RO ini terus
menerus dipatenkan, maka akan merugikan masyarakat luas yang
menderita penyakit TB RO karena akses obat-obatannya tetap mahal;
128. Bahwa terhadap Permohonan Banding tersebut, PEMOHON VI dalam
perkara a quo yang mengajukan Permohonan Banding dinyatakan
bukan Pihak yang Berkepentingan yang dapat mengajukan
Permohonan Banding sehingga Permohonan Banding tersebut
dinyatakan tidak dapat diterima/Niet Onvantkelijke Verklaard/NO);
129. Bahwa menurut anggota Majelis Komisi Banding yang dimaksud Pihak
yang Berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
UU Paten sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 026.2.B/KBP-
16/2023 halaman 106 angka 13 mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Menurut Majelis yang dimaksud dengan
“pihak yang berkepentingan” antara lain Pemegang Paten atau
penerima Lisensi, Yayasan/lembaga di bidang konsumen,
majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau lembaga yang
mewakili kepentingan nasional, dan pihak ketiga yang dirugikan;”
130. Bahwa selanjutnya Majelis Komisi Banding mempertimbangkan
bahwa pada pokoknya bahwa PEMOHON VI dalam perkara a quo
yang mengajukan Permohonan Banding tidak memiliki legal standing
karena:
1. bukan Pemilik/Pemegang paten, bukan Penerima Lisensi Paten,
dan bukan suatu Lembaga yang dapat mewakili kepentingan
nasional, sehingga tidak memiliki kepentingan atas Paten yang
menjadi objek perkara a quo; (Putusan Nomor 026.2.B/KBP-
16/2023 halaman 106 angka 14)
2. tidak dapat menunjukkan bukti konkrit adanya kerugian yang
diderita dengan Pemberian Paten Nomor IDP000081152, sehingga
Majelis menilai permohonan banding a quo tidak berdasarkan
hukum; (Putusan Nomor 026.2.B/KBP-16/2023 halaman 106
angka 15)
105
131. Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum Majelis
Komisi Banding dapat disimpulkan bahwa pihak yang dapat
mengajukan banding adalah:
1. Pemegang Paten atau penerima Lisensi;
2. Yayasan/lembaga di bidang konsumen
3. majelis/lembaga di bidang keagamaan
4. jaksa atau lembaga yang mewakili kepentingan nasional
5. pihak ketiga yang dirugikan
132. Bahwa pihak ketiga yang dirugikan sebagaimana pertimbangan
hukum Majelis Komisi Banding juga belum memberikan kepastian
hukum bagi:
-
Lembaga Sosial Masyarakat yang memperjuangkan hak-hak
masyarakat umum yang terdampak akibat pemberian paten yang
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Paten;
-
Masyarakat pada umumnya yang tidak dirugikan secara langsung
oleh pemberian paten, salah satunya adalah masyarakat yang
membutuhkan manfaat sosial dari obat yang seharusnya tidak
dapat dipatenkan kembali.
133. Bahwa apabila Pihak yang Berkepentingan dalam Pasal 70 ayat (1)
tidak diartikan sebagai Pihak yang Berkepentingan antara lain
Pemegang Paten atau penerima lisensi, yayasan/lembaga di bidang
konsumen, majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau
lembaga yang mewakili kepentingan nasional, dan pihak ketiga yang
dirugikan baik langsung maupun tidak langsung, maka hak
konstitusional masyarakat atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum menjadi tidak terpenuhi;
134. Bahwa hanya sebagian pihak saja yang dapat mengajukan banding
terhadap pemberian paten, sedangkan pihak-pihak yang tidak
dirugikan secara langsung menjadi tidak diakui, tidak memiliki
kepastian, tidak memiliki kesempatan, perlindungan dan perlakuan
yang sama untuk mengajukan banding atas pemberian paten.
106
135. Bahwa pemberian paten seharusnya melindungi dan memberikan
keadilan tidak hanya kepada Pemegang Paten atau Penerima Lisensi
tetapi juga kepada masyarakat luas, sehingga apabila suatu produk
tidak memenuhi persyaratan pemberian paten, maka masyarakat yang
mengetahui adanya kesalahan pemberian paten dapat mengajukan
banding kepada Komisi Banding Paten.
136. Bahwa di tingkat internasional, banding paten di India juga dilakukan
oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) seperti DNP+, INP+, KNP+,
UPNP+, NMP+, Sankalp Rehabilitation Trust, Cancer Patient Aid
Association, MSF (Médecins sans frontières/Dokter Lintas Batas), dan
I-Mak (Initiative for Medicines, Access, and Knowledge) – untuk
menyebutkan beberapa (Abbas, 2020; Abbas, 2022). Hal ini tidak
hanya menegaskan pentingnya Pasal 3(d) sebagai landasan untuk
mengajukan banding paten guna memastikan akses publik yang
terjangkau ke obat-obatan, tetapi juga peranan penting dari OMS
dalam kapasitasnya sebagai watchdog kebijakan dan juga perwakilan
dari kepentingan publik. Terkhusus bagi hak publik atas obat-obatan
esensial yang terjangkau. Ini dilakukan melalui pengajuan banding
paten, yang mana OMS melakukan pengungkapan atas dokumen-
dokumen prior art yang relevan, mengaitkan antara paten dengan
penggunaan di lapangan, menyoroti dampak sosio-ekonomi dari
paten, serta menyampaikan argumen-argumen berbasis HAM.
137. Bahwa pemberian paten atas paten yang tidak layak merupakan
permasalahan yang nyata di dunia. Setiap pembatasan terhadap
upaya pemeriksaan paten yang lebih ketat akan menyebabkan
semakin banyak paten berkualitas rendah, yang merugikan
masyarakat. Terkhusus pasien. Hal ini dikarenakan paten berkualitas
rendah memperpanjang monopoli dan menghambat akses, tanpa
memberikan kontribusi berarti bagi kemajuan ilmu pengetahuan
maupun kesehatan publik.
138. Bahwa Pasal 25 (1) dalam UU Paten India memungkinkan ‘siapa saja
(any person)’ untuk mengajukan banding paten. Mempertanyakan
kredensial dari pihak yang mengajukan banding bertentangan dengan
tujuan dari mekanisme itu sendiri. Yakni, untuk menghadirkan
107
informasi tambahan (baik berupa dokumen teknis ataupun saintifik)
yang relevan, yang dapat membantu Kantor Paten untuk menentukan
apakah suatu permohonan paten memenuhi syarat pemberian paten.
139. Bahwa perlu dicatat bahwa sebelum amandemen UU Paten India
tahun 2005, banding paten melalui mekanisme pre-grant hanya dapat
diajukan oleh ‘pihak yang berkepentingan (interested party).’ Namun
dalam proses amandemen, definisi tersebut diperluas dengan
mengganti istilah menjadi ‘siapa saja.’ Kemungkinan bagi adanya
banding paten yang diajukan secara tidak berdasar (frivolous
opposition) terlalu kecil untuk menutupi manfaat keseluruhan dari
pemberian hak kepada ‘siapa saja’ untuk mengajukan banding.
Diketahui bahwa hanya sebagian kecil (kurang dari <1%) dari seluruh
permohonan paten di India diajukan banding. Karenanya, jumlah dari
banding paten tidak berdasar yang dikhawatirkan sesungguhnya
teramat kecil, hingga dapat diabaikan dengan pertimbangan manfaat
yang jauh lebih besar (Abbas, 2023).
140. Bahwa terdapat kepentingan kolektif dari masyarakat bagi penolakan
atas paten berkualitas rendah. Terutama sehubungan dengan paten
obat, yang berkaitan langsung dengan nyawa manusia. Akses
terhadap obat merupakan bagian integral dari hak atas kesehatan,
yang dimiliki oleh setiap individu tanpa terkecuali.
141. Bahwa efektivitas dari mekanisme ini akan berkurang apabila terdapat
pembatasan, termasuk dengan pemahaman sempit atas ‘pihak yang
berkepentingan.’ Sebab tujuan dari keberadaan mekanisme banding
paten adalah membuka ruang bagi masukan dari publik, guna
melindungi masyarakat dari paten berkualitas rendah. Di India, pada
tahun 2023, Pengadilan Tinggi Delhi menegaskan dalam perkara
Natco v. Assistant Controller of Patents, bahwa “Hak untuk menentang
pemberian paten sama sakralnya dengan hak untuk mengajukan
permohonan paten.” Pengadilan mengakui dimensi kepentingan publik
dalam
proses
banding
paten,
dengan
menyatakan
bahwa
“Kepentingan publik untuk memastikan bahwa invensi yang layak
dipatenkan memang dipatenkan tidak dapat ditempatkan pada posisi
istimewa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan publik
108
untuk memastikan bahwa invensi yang tidak memenuhi syarat
pemberian paten tidak diberikan paten (Abbas, 2023).” Hal ini juga
ditegaskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang
menyarankan agar kelompok kepentingan publik (public interest
group) juga termasuk sebagai pihak yang berkepentingan untuk
mengajukan banding atas pemberian paten (WHO South East Asia,
2016). Selain di India, upaya banding atas pemberian paten yang
diajukan oleh OMS juga tercatat di Thailand, Vietnam, Brazil,
Argentina, Ukraina, dan lain sebagainya (Vieira & Di Giano, 2018).
142. Bahwa PARA PEMOHON meminta kepada Mahkamah Konstitusi
untuk memberikan penafsiran yang dimaksud dengan frasa “pihak
yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Paten
adalah:
“Pihak yang berkepentingan antara lain Pemegang Paten atau
penerima Lisensi, Yayasan/lembaga di bidang konsumen,
majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau lembaga yang
mewakili kepentingan nasional, pihak ketiga yang dirugikan dan
setiap orang dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun
tidak langsung”
143. Bahwa dengan demikian berdasaran seluruh uraian-uraian yang telah
PARA PEMOHON dalilkan, telah terbukti bahwa frasa “pihak yang
berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Paten
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai “Pihak yang berkepentingan antara lain Pemegang Paten
atau penerima Lisensi, Yayasan/lembaga di bidang konsumen,
majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau lembaga yang
mewakili kepentingan nasional, pihak ketiga yang dirugikan dan setiap
orang dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun tidak
langsung.”
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas, PARA
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat
mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
109
2. Menyatakan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7002) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai invensi tidak mencakup a. kreasi estetika; b. skema; c. metode
untuk melakukan kegiatan: 1. yang melibatkan kegiatan mental; 2.
permainan; dan 3. bisnis; d. program komputer, kecuali invensi yang
diimplementasikan komputer; e. presentasi mengenai suatu informasi; f.
temuan (discovery) berupa: 1. penggunaan baru untuk produk yang sudah
ada dan/ atau dikenal; dan/ atau 2. bentuk baru dari senyawa yang sudah
ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat
perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa; dan g.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. Menyatakan bahwa Frasa pihak yang berkepentingan dalam Pasal 70 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7002) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pihak
yang berkepentingan Antara Lain Pemegang Paten Atau Penerima Lisensi,
Yayasan/Lembaga Di Bidang Konsumen, Majelis/Lembaga Di Bidang
Keagamaan, Jaksa Atau Lembaga Yang Mewakili Kepentingan Nasional,
Pihak Ketiga yang dirugikan dan setiap orang dan/atau badan yang dirugikan
baik langsung maupun tidak langsung;
4. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
diberikan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
110
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-31, dan
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: a.
Fotokopi Akta Nomor 18 tertanggal 22 Mei 2017 tentang
Pendirian Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah
Indonesia (KCPDI) Yang dibuat oleh Notaris Emmy
Yatmini, S.H. yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok
K No. 4C, Cinere, Depok;
b.
Fotokopi Akta Nomor 03 tertanggal 21 Januari 2021
tentang Pernyataan Keputusan Notulen
Kongres
Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia
yang dibuat oleh Notaris Ulia Azhar, S.H di Jakarta
Barat;
c.
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU- 0000155.AH.01.08 Tahun 2021
tentang
Persetujuan
Perubahan
Badan
Hukum
Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia;
d.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3172061207830006 Atas Nama Tony
Richard Alexander Samosir;
2.
Bukti P-2
: a.
Fotokopi Akta No.5 tertanggal 23 Desember 2010
tentang
Pendirian
Perkumpulan-Perkumpulan
Persaudaraan Korban Napza Indonesia yang dibuat
oleh Notaris Iwan Ridwan, S.H. di Kabupaten Bogor;
b.
Fotokopi Akta Nomor 02 tertanggal 04 Januari 2024
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulan
Persaudaraan Korban Narkotika Psikotropika dan Zat
Aditif Indonesia yang dibuat oleh Notaris Meity
Rahmaida, S.H., M.Kn. di Depok;
c.
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0000038.AH.01.08.Tahun 2024
tentang Persetujuan Perubahan Persaudaraan Korban
Narkotika
Psikotropika
dan
Zat Aditif
Indonesia
tertanggal 11 Januari 2024;
111
d.
Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
milik Perkumpulan Persaudaraan Korban Narkotika
Psiktropika dan Zat Aditif;
e.
Fotokopi Keputusan Kongres Luar Biasa Persaudaraan
Korban
Napza
Indonesia
Nomor
:
01.002/KLB-
PKNI/XI/2024 tentang Pengangkatan dan Pengesahan
Koordinator Nasional Persaudaraan Korban Napza
Indonesia masa bakti 2025-2029;
f.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3674060905790005 Atas Nama Cecep
Supriady;
g.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 1771012609760002 Atas Nama Rinto
Harahap;
h.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3201040808770002 Atas Nama Edo
Agustian;
i.
Profil Organisasi Perkumpulan Persaudaraan Korban
Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Indonesia;
3.
Bukti P-3
: a.
Fotokopi Akta Nomor 27 tertanggal 16 Desember 2014
tentang Pendirian Yayasan Hipertensi Paru Indonesia
yang dibuat oleh Notaris Silvy Solivan, S.H., M.Kn. di
Tangerang;
b.
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
AHU-11189.50.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Yayasan Hipertensi Paru Indonesia;
c.
Fotokopi Akta Nomor 24 tertanggal 15 Desember 2021
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Badan Pembina
Yayasan Hipertensi Paru Indonesia yang dibuat oleh
Notaris Bachtiar, S.H., M.Kn. di Kabupaten Tangerang;
d.
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
AHU-0001747.AH 01.05.2021 Tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Yayasan Hipertensi Yayasan
Hipertensi Paru Indonesia;
112
e.
Fotokopi Surat Keputusan Pembina Yayasan Hipertensi
Paru Indonesia Nomor 01.001/YHPI/XII/2021 Tentang
Pengangkatan Pengurus Yayasan Hipertensi Paru
Indonesia;
f.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3603284311820001 Atas Nama Arni
Rismayanti;
g.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3403064807890002 Atas Nama Wening
Kristiyani;
h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan
3505036603860002
Atas
Nama
Islamiyah;
i.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3175084302870003 Atas Nama Ardini
Tripramanti;
j.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan
3404126504830004
Atas
Nama
Hamidah Muzayanah;
4.
Bukti P-4
: a.
Fotokopi Akta Nomor 754 tertanggal 15 Desember 2021
tentang Pendirian Yayasan Rekat Peduli Indonesia yang
dibuat oleh Notaris Ineu Mauleni, S.H. di Kota Surabaya;
b.
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU
-
0029914.AH.01.04.Tahun 2021 Tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Yayasan Rekat Peduli
Indonesia;
c.
Fotokopi Akta Nomor 08 tertanggal 20 Desember 2023
tentang Berita Acara Rapat Gabungan Pengurus dan
Pengawas Yayasan Rekat Peduli Indonesia yang dibuat
oleh Notaris Widhi Agung Ispanpanu, S.H., M.Kn. di
Kabupaten Sidoarjo;
d.
Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Direktorat
Jenderal
113
Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.06-
0044882 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan
Rekat Peduli Indonesia;
e.
Fotokopi Anggaran Rumah Tangga Yayasan Rekat
Peduli Indonesia;
f.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3578064906800004 Atas Nama Ani
Herna Sari;
g.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3578315408990001 Atas Nama Nadya
Fara Amanda;
h.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3578016001010001 Atas Nama Vivi
Rahma Sari;
i.
Profil Yayasan Rekat Peduli Indonesia;
5.
Bukti P-5
: a.
Fotokopi Akta Nomor 06 tertanggal 06 Juni 2022 tentang
Pendirian Perkumpulan Perempuan Positif Indonesia
yang dibuat oleh Notaris Novita Sari Sianturi, S.H.,
M.Kn. di Kabupaten Karawang;
b.
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU
–
0001353.AH.01.07. Tahun 2023 Tentang Pengesahan
Pendirian Perkumpulan Ikatan Perempuan Positif
Indonesia;
c.
Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ikatan Perempuan Positif Indonesia;
d.
Fotokopi Surat Keputusan Dewan Nasional Ikatan
Perempuan
Positif
Indonesia
Nomor
:
002/IPPI/DENAS/IX/2025 tanggal 4 September 2025
tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana
Harian Sementara Tugas dan Wewenang Koordinator
Nasional Ikatan Perempuan Positif Indonesia periode
2025-2028;
114
e.
Fotokopi Akta Nomor 01 tertanggal 25 September 2025
dibuat oleh Notaris Indra Meidi, S.H. di Jakarta Timur,
tentang Pernyataan Keputusan Kongres Nasional
Perkumpulan Ikatan Perempuan Positif Indonesia;
f.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3175026108770011 Atas Nama Belinda
Hutapea, SE;
6.
Bukti P-6
: a.
Fotokopi Akta Nomor 34 tertanggal 22 April 2002 tentang
Perkumpulan Institut Keadilan Global yang dibuat oleh
Notaris dan PPAT H. Abu Jusuf, S.H yang beralamat di
Bungur Grand Centre Blok C.7. Jalan Ciputat Raya
Nomor 4-6 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
b.
Fotokopi Akta Nomor 9 tertanggal 10 Februari 2012
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Institut Keadilan
Global yang dibuat oleh Notaris Dian Fitriana, S.H.,
M.Kn., yang beralamat di Kalimalang Square Blok F/21
Jalan K.H Noer Ali, Kota Bekasi;
c.
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0001785.AH.01.07.Tahun 2018 tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesia
Keadilan Global;
d.
Fotokopi Surat Penunjukan dan Pengangkatan Direktur
Eksekutif
Indonesia
untuk
Keadilan
Global
Nomor:02/IGJ/SK/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;
e.
Fotokopi Akta Nomor 10 tertanggal 18 Agustus 2023
tentang
Pernyataan
Berita
Acara
Rapat
Pleno
Penetapan Direktur Eksekutif Indonesia For Global
Justice yang dibuat oleh Notaris Iriana Elisabeth Gloria
Christina, S.H. di Jakarta Timur;
f.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 1223050505940003 Atas Nama Rahmat
Maulana Sidik;
115
g.
Fotokopi Surat Domisili Nomor 14/AG.2/31.74.08.1004/-
071.824/2018 a.n. Perkumpulan Indonesia untuk
Keadilan Global;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 7171061206810001 Atas Nama Patrick
Johanes Laurens Nangka;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3273022709760011 Atas Nama Irwandy
Widjaja;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3172015504680004 Atas Nama Lusiana
Aprilawati;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Salinan
Putusan
Komisi
Banding
Paten
Permohonan Banding atas Keputusan Pemberian Paten
Nomor IDP000081152 yang berjudul KOMPOSISI YANG
DAPAT TERDISPERSI tahun 2023;
11. Bukti P-11
: Fotokopi
Salinan
Putusan
Komisi
Banding
Paten
Permohonan Banding terhadap keputusan Pemberian Paten
Nomor IDP000084453 berjudul “Senyawa Terapeutik Yang
Berguna Untuk Pengobatan Profilaktik Atau Terapeutik
Infeksi Virus HIV” tahun 2025;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Makalah Pengarahan Indonesia untuk Keadilan
Global, “Hentikan Monopoli HAKI terhadap Covid 19,
Laksanakan TRIPS Waiver” Februari 2021, disusun oleh
Rachmi Hertanti, SH., MH dan Agung Prakoso;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Policy Brief “Menurunkan Harga Obat Anti-
Retroviral” di Indonesia oleh Indonesia AIDS Coalition Tahun
2020;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Makalah Analisis Dampak dari Penurunan Harga
Obat ARV terhadap Peningkatan Cakupan Pengobatan bagi
orang dengan HIV dan AIDS, oleh Aditya Wardhana;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Artikel Monitoring Indonesia untuk Keadilan Global
“Negara Berkembang Tuntut Implementasi Fleksibilitas
TRIPS”;
116
16. Bukti P-16
: Fotokopi Draft Update Proses Advokasi Obat Hipertensi
Paru-paru Tahun 2023, oleh Yayasan Hipertensi Paru
Indonesia;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang
Paten;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang
Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 251 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7002);
20. Bukti P-20
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3175056209820006 Atas Nama Paran
Sarimita Winarni;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Makalah International Dengan Judul Menghadapi
Tantangan
Implementasi
Perlindungan
Kesehatan
Masyarakat di Tingkat Lapangan: Pengalaman Argentina
dan Brasil dari Perspektif Masyarakat Sipil Karya Marcela
Fogaca Vieira dan Lorena Di Giano;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Makalah Internasional dengan judul Patrnabilitas
Evergreening Paten Di Sektor Farmasi: Novartis AG Versus
Union Of India;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Makalah Internasional dengan judul Apa Dampak
aturan Hak Kekayaan Intelektual terhadap akses terhadap
obat-obatan? Sebuah Tinjauan Sistematis Karya Brigitte
Tenni, Hazel V.J. Moir, Belinda Townsend, Burcu Kilic, Anne-
Maree Farrell, Tessa Keegel dan Deborah Gleeson;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Terjemahan Bahasa Indonesia atas Putusan
Mahkamah Agung India Yurisdiksi Banding Perkara Perdata
No. 2706-2716 Tahun 2013 Untuk Perkara Perdata antara
Novartis AG vs Pemerintah India;
25. Bukti P-25
: Affidavit Keterangan Ahli Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.Η.
26. Bukti P-26
: Fotokopi Laporan Singkat Panitia Khusus RUU tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
117
2016 tentang Paten Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;
27. Bukti P-27
: Keterangan Pernyataan Ahli, oleh Profesional Kesehatan
Masyarakat dan Pakar Kekayaan Intelektual yaitu Gabriela
Costa Chaves;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Curriculum Vitae (CV) oleh Gabriela Costa Chaves;
29. Bukti P-29
: Keterangan pernyataan Ahli oleh Anand Grover, warga
negara India yang berdomisili di Delhi;
30. Bukti P-30
: Terjemahan oleh penerjemah tersumpah Keterangan
pernyataan Ahli oleh Anand Grover;
31. Bukti P-31
: Curriculum Vitae (CV) Anand Grover.
Selain itu, para Pemohon juga telah mengajukan 5 (lima) orang Ahli atas
nama atas nama Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., Dr. Gabriela Costa Chaves, dan
Anand Grover yang keterangannya diajukan secara tertulis, juga Aditya Wardhana,
Prof. Tomi Suryo Utomo, SH., LL.M., Ph.D., yang masing-masing keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2026 serta 2 (dua) orang
Saksi atas nama Farahdiba Zalika dan Risa Oktaviana yang telah didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Februari 2026, pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Ahli Aditya Wardhana.
Paten, Invensi, dan Penemuan (Discovery)
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan bagi suatu invensi di bidang teknologi
yang telah memenuhi kriteria pemberian paten. Kriteria tersebut mencakup
kebaruan, langkah inventif, dan penerapan di tingkat industri. Paten memberikan
hak kepada inventor untuk mengambil manfaat ekonomi atas invensi yang
diciptakan. Hak tersebut berlaku selama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan
yang diatur di dalam TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property
Rights) dan diturunkan dalam UU Paten di masing-masing negara. Selama
jangka waktu perlindungan tersebut, inventor memiliki hak monopoli dan berhak
untuk melarang pihak lain membuat, menjual, menawarkan, menggunakan,
ataupun mengimpor invensinya.
Guna memahami paten, penting untuk memahami apa yang disebut sebagai
sebuah invensi. Secara umum, invensi dapat dipahami sebagai suatu
118
pengembangan
teknis
yang
diciptakan
oleh
inventor.
Pengertian
ini
mengecualikan sesuatu yang ditemukan atau diperoleh secara kebetulan
maupun sebagai hasil penelitian semata, atau discovery. Sebagai contoh, gen
alami yang fungsinya telah diidentifikasi merupakan suatu penemuan
(discovery), bukan invensi. Dalam UU Paten sejumlah negara, discovery
dikecualikan dari perlindungan paten.
Identifikasi sifat tertentu atau bentuk fisik dari suatu produk yang telah dikenal
juga tidak dapat dianggap sebagai invensi, meskipun mungkin upaya yang
dilakukan untuk mengidentifikasi sifat atau bentuk tersebut cukup besar.
Pedoman untuk Pemeriksaan Permohonan Paten di Bidang Farmasi India yang
telah direvisi menegaskan bahwa ditemukannya sifat baru dari suatu zat yang
telah dikenal tidak menjadikan zat tersebut baru dan/atau inventif.
Melanjutkan pemahaman tersebut, Correa (2015) juga menyatakan bahwa
identifikasi polimorf - atau kristalin - yang paling sesuai untuk suatu produk
farmasi juga tidak selalu dianggap sebagai invensi. Hal ini disebabkan polimorf
merupakan karakteristik inheren dari suatu senyawa dalam bentuk padatnya
yang ditemukan, bukan diciptakan. Demikian pula, menemukan kegunaan baru
dari suatu obat yang telah dikenal bukanlah suatu invensi. Correa (2015)
menekankan pada ‘karakteristik teknis’ yang menjadi syarat agar suatu hal dapat
dianggap sebagai invensi dan layak dipatenkan.
Patent Evergreening dan Dampak yang Ditimbulkan bagi Pasien dan
Negara
Adapun, patent evergreening adalah istilah yang digunakan untuk mengacu
pada berbagai cara yang digunakan oleh perusahaan pemegang paten untuk
memperpanjang masa perlindungan paten, dalam rangka mendapatkan
keuntungan. Hal ini dilakukan dengan pendaftaran dari berbagai paten sekunder,
yang pada umumnya berupa paten atas: 1) Formulasi baru; 2) Kombinasi dari
dua atau lebih dari dua obat; 3) Bentuk sediaan; 4) Rentang waktu dan kekuatan
dosis obat; 5) Bentuk garam– untuk menyebutkan beberapa. Paten-paten
tersebut didaftarkan secara sengaja, demi melindungi modifikasi minor terhadap
paten utama. Pendaftaran dari paten-paten sekunder ini memungkinkan
perusahaan untuk mendapatkan paten-paten baru, yang memperpanjang masa
perlindungan lebih dari 20 tahun, mencegah masuknya kompetisi generik, dan
119
menjaga monopoli sehingga pasar dapat dikuasai dan harga obat tetap mahal.
Meski hal ini sering kali tidak dilarang dalam ketentuan hukum tertulis, Gubby
(2020) berpendapat bahwa “strategi evergreening merusak semangat dari
hukum paten itu sendiri.” Yang mana sistem paten diciptakan untuk mendorong
inovasi. Namun dalam praktiknya, perusahaan sering kali hanya melakukan
modifikasi minor dalam rangka melanggengkan monopoli.
Dalam laporannya, I-MAK (2018) menganalisis 12 obat terlaris di Amerika Serikat
dan menemukan bahwa pertama, terdapat rata-rata 125 permohonan paten dan
71 paten yang sudah diberikan untuk masing-masing obat. Kedua, terdapat
kenaikan harga rata-rata 68% dari tahun 2012. Untuk beberapa obat - Lyrica,
Enbrel, dan Humira - kenaikan harga berada di atas 100%. Terakhir, terdapat
rata-rata 38 tahun tambahan masa perlindungan yang mencegah kompetisi
generik sebagai akibat dari pendaftaran paten secara terus menerus. Kasus ini
menunjukkan bagaimana perusahaan farmasi memanfaatkan sistem paten
secara sedemikian rupa untuk memperpanjang masa perlindungan demi
mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal serupa juga ditemukan
oleh Feldman (2018) dalam studinya. Feldman (2018) menemukan bahwa 78%
dari obat yang didaftarkan patennya pada periode 2005-2015 bukan paten baru,
melainkan yang sudah ada sebelumnya. Praktik ini amat kentara bagi obat-
obatan laris (blockbuster), dengan sejumlah perusahaan berulang kali
mendaftarkan paten untuk satu obat yang sama.
Di Indonesia sendiri, sebuah studi terhadap 20 obat untuk penyakit dengan
prevalensi tinggi dan/atau katastropik menemukan bahwa total, terdapat 68
paten yang diajukan. Bedaquiline, yang digunakan untuk pengobatan TB
Resisten Obat (RO), adalah obat dengan jumlah paten terbanyak, dengan 6 buah
paten. Jumlah yang sama dengan Empagliflozin, yang digunakan untuk
pengobatan Diabetes Melitus (DM). Dari hasil telaahan lebih lanjut, diketahui
bahwa paten-paten sekunder tersebut menambahkan 5-10 tahun ke periode
perlindungan sejak paten utama habis. Kembali lagi ke Bedaquiline sebagai
contoh. Paten utama Bedaquiline pertama kadaluarsa pada tahun 2023. Namun,
sebelum masa paten utama habis, beberapa paten sekunder diajukan. Dua
paten sekunder memberikan tambahan masa perlindungan Bedaquiline hingga
tahun 2027 dan 2036. Keduanya melindungi bentuk sediaan obat padat, atau
tablet, yang sudah dikenal luas di masyarakat (Padmasawitri & Wisasani, 2025).
120
Perpanjangan masa perlindungan paten menunda atau mencegah masuknya
obat generik, yang merugikan pasien dan menjadi beban bagi anggaran
kesehatan negara. Konsumen obat, atau pasien, menjadi pihak yang paling
dirugikan dari monopoli, karena harga obat tetap mahal. Diketahui bahwa
masuknya 5-6 perusahaan generik ke pasar dapat menurunkan harga obat
hingga 70-80% (Kumar & Nanda, 2017). Temuan ini juga didukung oleh studi
yang menemukan bahwa pasien di negara berpendapatan rendah-menengah
dapat berhemat sebanyak 9%-89% apabila konsumsi obat paten diganti menjadi
generik. Termasuk juga di Indonesia (Cameron et al., 2012). Kedua studi ini
menunjukkan manfaat ekonomi dari masuknya obat generik ke suatu negara.
Namun sebaliknya, jika obat generik terhalang, maka pasien dirugikan karena
tidak ada pilihan selain membeli obat paten dengan harga yang amat mahal.
Adapun di Indonesia, terdapat contoh kasus penurunan harga Antiretroviral
(ARV) jenis Tenofovir Disoproxil Fumarate/Lamivudine/Efavirenz (TLE) sebesar
48%—dari $28 per botol (IDR 473.614) pada tahun 2016 menjadi $15 (IDR
253.722) pada tahun 2020—setelah adanya persaingan obat generik.
Penurunan harga tersebut diperkirakan menghemat anggaran negara sekitar $8
juta per tahun, yang memungkinkan tambahan sekitar 45.482 Orang dengan HIV
(ODHIV) untuk mengakses TLE. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari jumlah
sebelumnya, yakni sebanyak 48.981 orang. Dengan kata lain, penurunan harga
secara signifikan meningkatkan akses publik terhadap pengobatan.
Penggunaan Medis Kedua (Second medical use)
Klaim atas penggunaan medis baru dari suatu obat yang sudah dikenal, atau
second medical use merupakan salah satu strategi patent evergreening, yang
telah sebelumnya disinggung. Sering kali ketika suatu paten hampir atau telah
berakhir, perusahaan farmasi berupaya untuk memperpanjang monopoli dengan
mengajukan permohonan paten atas satu atau lebih penggunaan terapeutik baru
dari suatu bahan aktif.
Apabila dikabulkan, paten semacam itu dapat digunakan untuk mencegah
persaingan generik, juga mempertahankan harga tinggi bagi obat yang
sebenarnya sudah tidak lagi dilindungi paten. Sebagai contoh, Zidovudine,
adalah ARV yang digunakan untuk pengobatan HIV-AIDS. Zidovudine pertama
kali dikembangkan sebagai terapi kanker pada tahun 1964 di Amerika Serikat.
121
Sebelas tahun kemudian, kerja ARV-nya diakui melalui sebuah studi. Zidovudine
kemudian menjalani uji klinis lanjutan dan fitur ARV-nya dipatenkan sebagai obat
HIV-AIDS pada tahun 1985. Harga Zidovudine jauh lebih tinggi di negara-negara
yang memberikan paten, dibandingkan negara-negara lain yang mana versi
generik tersedia (Correa, 2015). Pada saat itu, ini adalah obat resep paling mahal
dalam sejarah Amerika Serikat.
Contoh kedua adalah Sildenafil, yang pada awalnya diteliti untuk pengobatan
angina (nyeri dada), sebelum kemudian dipatenkan untuk indikasi disfungsi
ereksi dengan merek Viagra. Di awal tahun 2000an, Sildenafil ditemukan
memiliki kegunaan lain untuk indikasi hipertensi paru (Ghofrani, Osterloh, &
Grimminger, 2006). Sildenafil tersedia di Indonesia untuk dua indikasi, yakni
disfungsi ereksi dan hipertensi paru. Akan tetapi, terdapat perbedaan mencolok
antara harga Sildenafil untuk indikasi disfungsi ereksi yang tersedia versi generik
dengan indikasi hipertensi paru yang dilindungi oleh paten. Harga Sildenafil
untuk indikasi disfungsi ereksi adalah rata-rata Rp 31.602 per butir untuk dosis
100 mg. Sementara untuk indikasi hipertensi paru, harganya adalah Rp 110.000
per butir untuk dosis 20 mg. Ilustrasi ini menunjukkan bagaimana suatu obat
yang sama bisa memiliki perbedaan harga yang begitu drastis. Hal tersebut tentu
merugikan pasien, yang dapat menghabiskan biaya hingga jutaan rupiah untuk
biaya Sildenafil selama satu bulan.
Mengetahui bahwa suatu senyawa yang telah ada juga dapat digunakan untuk
mengobati penyakit atau gejala lain bukanlah suatu invensi, karena efek
farmakologis tersebut bersifat inheren pada senyawa tersebut. Penggunaan baru
tersebut semata-mata ditemukan melalui uji klinis atau pengamatan selama
masa pemasaran. Dengan demikian, kelayakan pemberian paten (patentability)
suatu klaim penggunaan medis kedua dapat ditolak dengan alasan bahwa klaim
tersebut merupakan penemuan (discovery), bukan invensi (Correa, 2015).
Klaim atas penggunaan baru suatu obat pada hakikatnya setara dengan klaim
atas metode pengobatan medis. Satu-satunya kontribusi dari klaim tersebut
adalah informasi bagi dokter mengenai cara menggunakan obat untuk mencapai
efek terapeutik baru. Efek tersebut terjadi di dalam tubuh. Tidak terdapat efek
teknis, karena klaim tersebut tidak mencakup produk maupun proses
pembuatannya, melainkan hanya bentuk penggunaan tertentu. Dengan
demikian, penolakan terhadap paten penggunaan baru dapat dipahami sejalan
122
dengan ketentuan TRIPS, yang hanya mewajibkan pemberian paten terhadap
produk dan proses. Juga tidak mendefinisikan istilah ‘invensi.’
Pasal 3(d) UU Paten India dan Pasal 4(f) UU Paten Indonesia
Dampak dari paten terhadap hak atas kesehatan, terutama sehubungan dengan
akses ke obat-obatan yang terjangkau, telah dipahami tidak hanya oleh
masyarakat sipil, tetapi juga pemerintah dari sejumlah negara. Pada tahun 2005,
India menetapkan syarat pemberian paten (patentability criteria) yang lebih ketat
melalui Pasal 3(d).
Mengacu kepada pasal ini, maka bentuk baru dari senyawa yang sudah diketahui
tidak dapat diberikan paten kecuali terbukti memiliki peningkatan efikasi. Pun
juga penemuan atas sifat baru atau penggunaan baru dari suatu senyawa yang
sudah dikenal. Niat legislatif di balik penetapan dari Pasal 3(d) adalah untuk
mencegah praktik patent evergreening, termasuk second medical use.
Implementasi dari Pasal 3(d) salah satunya dapat dilihat pada kasus Glivec
(Imatinib), yang digunakan untuk terapi kanker dan memiliki harga mencapai
$25.000-50.000 per orang per tahun (Sohrabji & Maloney, 2020). Paten Glivec
yang diajukan oleh Novartis ditolak oleh Kantor Paten Madras karena dianggap
tidak memenuhi persyaratan dari Pasal 3(d). Putusan ini kemudian ditegakkan
oleh Intellectual Property Appellate Board (IPAB), Pengadilan Tinggi Madras, dan
Mahkamah Agung India (Basheer, 2018).
Adapun, Pasal 4(f) dalam UU No. 13 Tahun 2016 yang kemudian dihilangkan
dalam proses amandemen menjadi UU No. 65 Tahun 2024 merupakan
terjemahan dari Pasal 3(d) UU Paten India, dan dibuat dengan semangat yang
sama, yakni untuk menjadi public health safeguard dan mencegah praktik patent
evergreening, termasuk second medical use. Juga untuk menjadi batu uji bagi
pihak yang berkepentingan yang hendak mengajukan banding atas pemberian
suatu paten. Dengan demikian, fungsi dari Pasal 4(f) tidak hanya sebagai alat
screening terhadap paten-paten berkualitas rendah, tetapi juga sebagai dasar
hukum untuk melakukan banding ketika suatu paten telah diberikan.
Ketentuan ini, khususnya sehubungan dengan pencegahan second medical use,
tidak hanya merupakan keunikan India. Studi menemukan bahwa Filipina,
Vietnam, Brazil, dan Argentina juga memiliki mekanismenya sendiri, yang
dimaksudkan untuk mendorong industri obat generik dalam negeri. Pun juga
123
pemahaman bahwa second medical use mengakibatkan social cost berupa
tertundanya kompetisi generik yang meningkatkan akses, dan memiliki lebih
sedikit tingkat inovasi yang layak mendapatkan insentif (Radelli, 2021; Adachi,
2023).
Kesesuaian antara Kedua Pasal dengan TRIPS
Terkait kesesuaian dengan TRIPS, telah terdapat ketentuan dalam naskah
perjanjian TRIPS yang memungkinkan negara-negara anggota untuk mengatur
undang-undang patennya sedemikian rupa demi melindungi kesehatan publik,
yang ditegaskan melalui Deklarasi Doha tahun 2001. Utamanya Paragraf 4
(Deklarasi Doha Tahun 2001).
Hal inilah yang kemudian dikenal sebagai fleksibilitas TRIPS. Pasal 27 Ayat 1
dalam Perjanjian TRIPS menyatakan bahwa, “Paten akan diberikan untuk setiap
temuan…dengan ketentuan bahwa invensi tersebut baru, mengandung langkah
inventif dan mampu diterapkan di tingkat industri (Perjanjian TRIPS).” Namun
naskah tersebut tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud
sebagai kebaruan, langkah inventif, ataupun penerapan di tingkat industri,
sehingga negara anggota memiliki fleksibilitas untuk menetapkan sendiri syarat
pemberian paten yang berlaku di negara tersebut. Dengan demikian, karena
tidak adanya definisi yang baku, mana dipahami bahwa Pasal 3(d) yang
menetapkan syarat lebih ketat untuk invensi, terkhusus untuk produk farmasi dan
kimia, tidak melanggar ketentuan TRIPS (Singh, 2021). Hal yang serupa juga
dapat dikatakan untuk Pasal 4(f), yang merupakan terjemahan dari Pasal 3(d).
Penggunaan Pasal 3(d) dalam Pemeriksaan dan Banding Paten
Dalam studinya, Sampat & Shadlen (2018), menemukan bahwa penggunaan
dari Pasal 3(d) dalam proses pemeriksaan paten oleh Kantor Paten India
mengalami peningkatan dari waktu ke waktu (2002-2010). Pasal 3(d) umumnya
digunakan bersama dengan syarat pemberian paten lain, seperti kebaruan dan
langkah inventif sebagai alasan bagi penolakan dari suatu paten yang dinilai
tidak layak.
Tidak hanya dalam proses pemeriksaan, studi juga menemukan bahwa Pasal
3(d) telah digunakan sebanyak 116 kali dalam banding paten di India, yang mana
65,2% (76 kasus) menghasilkan hasil yang positif. Yakni berupa penolakan atas
pemberian paten dalam kasus pre-grant, dan pencabutan atas paten dalam
124
kasus post-grant. Penting untuk diperhatikan juga bahwa dari 116 kali tersebut,
Pasal 3(d) mayoritas (93%) digunakan dalam kasus banding atas paten obat,
yang semakin menegaskan posisinya yang penting demi mencegah pendaftaran
paten farmasi berkualitas rendah (Abbas, 2024). Juga untuk memastikan bahwa
hanya paten yang betul-betul memenuhi syarat pemberian paten, yang dapat
menerima perlindungan.
Keterlibatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dalam Sistem Paten
Keterlibatan dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) secara terutama dapat
dilihat sehubungan dengan obatan-obatan esensial untuk penyakit kronis seperti
HIV-AIDS. Di India, OMS telah mengajukan banding paten untuk Nevirapine,
Tenofovir Disoproxil Fumarate (TDF), Lopinavir-Ritonavir (LPV/r), Abacavir, dan
Zidovudine. Beberapa OMS yang terlibat di antaranya adalah DNP+, INP+,
KNP+, UPNP+, MNP+, Sankalp Rehabilitation Trust, Cancer Patient Aid
Association, MSF (Médecins sans frontières/Dokter Lintas Batas), dan I-Mak
(Initiative for Medicines, Access, and Knowledge) (Abbas, 2022; Abbas, 2024).
Hal ini tidak hanya menegaskan pentingnya pasal seperti 3(d) sebagai landasan
untuk mengajukan banding paten guna memastikan akses publik yang
terjangkau ke obat-obatan, tetapi juga peranan penting dari OMS dalam
kapasitasnya sebagai watchdog kebijakan dan perwakilan dari kepentingan
publik. Terkhusus bagi hak publik atas obat-obatan esensial yang terjangkau.
Lebih lanjut, keterlibatan dari pihak ketiga juga membantu Kantor Paten dalam
memantau paten, dan menyeleksi paten-paten berkualitas rendah yang
merugikan masyarakat.
Legal Standing OMS dalam Pengajuan Banding Paten di Beberapa Negara
Pemberian paten atas paten yang tidak layak merupakan permasalahan yang
nyata di dunia. Setiap pembatasan terhadap upaya pemeriksaan paten yang
lebih ketat akan menyebabkan semakin banyak paten berkualitas rendah, yang
merugikan masyarakat. Terkhusus pasien. Hal ini dikarenakan paten berkualitas
rendah memperpanjang monopoli dan menghambat akses, tanpa memberikan
kontribusi berarti bagi kemajuan ilmu pengetahuan maupun kesehatan publik.
Pasal 25 (1) dalam UU Paten India memungkinkan ‘siapa saja (any person)’
untuk mengajukan banding paten. Mempertanyakan kredensial dari pihak yang
mengajukan banding bertentangan dengan tujuan dari mekanisme itu sendiri.
125
Yakni, untuk menghadirkan informasi tambahan (baik berupa dokumen teknis
ataupun saintifik) yang relevan, yang dapat membantu Kantor Paten untuk
menentukan apakah suatu permohonan paten memenuhi syarat pemberian
paten. Sementara itu, di Thailand, kasus Didanosine menegaskan legal standing
pasien dan OMS sebagai pihak yang memiliki kepentingan, selaku pihak yang
dirugikan oleh paten yang diberikan untuk obat tersebut (Pengadilan Pusat
Kekayaan Intelektual dan Perdagangan Internasional Thailand, 2002).
Adapun terkait kekhawatiran mengenai beban berlebih bagi sistem seandainya
terdapat perluasan dalam pemaknaan ‘pihak ketiga yang berkepentingan,’
kemungkinan bagi adanya banding paten yang diajukan secara tidak berdasar
(frivolous opposition) terlalu kecil untuk menutupi manfaat keseluruhan dari
pemberian hak kepada masyarakat untuk mengajukan banding. Studi
menemukan bahwa hanya sebagian kecil (kurang dari <1%) dari seluruh
permohonan paten di India diajukan banding. Karenanya, jumlah dari banding
paten tidak berdasar yang dikhawatirkan sesungguhnya teramat kecil, hingga
dapat diabaikan dengan pertimbangan manfaat yang jauh lebih besar (Abbas,
2023). Pun juga Abbas (2023) menambahkan, mekanisme banding paten
mayoritas digunakan oleh perusahaan (88%), dibandingkan oleh OMS atau
individu. Hal yang serupa juga ditemukan di Indonesia, yang mana dari 35 kasus
banding atas paten obat yang diajukan kepada Komisi Banding Paten pada
periode 2020-2025, hanya 2 yang diajukan oleh OMS. Mayoritas (82%) diajukan
oleh perusahaan (Komisi Banding Paten, 2026). Banding paten atas pemberian
paten obat sendiri juga masih tergolong langka di Indonesia, yang mana dari 166
kasus, hanya 35 (21%) merupakan paten obat. Dengan demikian kekhawatiran
bahwa perluasan makna dari ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ akan membuka
kesempatan bagi pengajuan banding paten tidak berdasar oleh pihak-pihak yang
tidak berkepentingan itu berlebihan. Jeda waktu pengajuan yang singkat, akses
ke informasi terbatas, dan keahlian teknis yang dibutuhkan dalam penyusunan
naskah permohonan banding paten sudah menjadi proses screening tersendiri.
Terdapat kepentingan kolektif dari masyarakat bagi penolakan atas paten
berkualitas rendah. Terutama sehubungan dengan paten obat, yang berkaitan
langsung dengan nyawa manusia. Obat tidak dapat disamakan dengan
komoditas lain, karena posisinya yang menentukan kesembuhan ataupun
kelanjutan dari hidup seorang individu. Dalam kasus obat, aspek pilihan yang
126
ada ditemukan dalam konsumsi produk-produk lain mungkin tidak dapat
ditemukan. Suatu obat bisa saja amat dibutuhkan oleh seseorang dan tidak
memiliki pengganti. Karenanya, akses ke obat merupakan bagian integral dari
hak atas kesehatan, yang dimiliki oleh setiap individu tanpa terkecuali.
Kesehatan adalah HAM yang mendasar, yang diperlukan untuk menikmati
berbagai hak lain, dan merupakan prasyarat penting untuk menjalani hidup
secara bermartabat. Karenanya, bagian pembuka dari Konstitusi WHO
menyatakan bahwa “menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai
merupakan salah satu hak fundamental bagi setiap manusia tanpa membedakan
ras, agama, keyakinan politik, maupun kondisi sosial-ekonomi (WHO, 2025).”
Dengan demikian, hak atas kesehatan berarti bahwa setiap individu berhak untuk
mendapatkan standar kesehatan fisik dan mental setinggi-tingginya, yang
mencakup akses terhadap layanan dan komoditas kesehatan, termasuk obat.
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak
atas akses terhadap obat, sebagai bagian dari hak atas kesehatan. Kewajiban
untuk menghormati berarti negara harus menahan diri dari tindakan apa pun
yang dapat menghambat hak publik untuk mengakses obat-obatan. Kemudian
kewajiban untuk melindungi mewajibkan negara untuk memastikan bahwa tidak
ada pihak ketiga yang menghalangi akses publik terhadap obat. Terakhir,
kewajiban untuk memenuhi mengharuskan negara mengambil langkah-langkah
legislatif, administratif, anggaran, dan tindakan lain yang diperlukan untuk
menjamin terwujudnya akses publik terhadap obat. Salah satunya adalah melalui
undang-undang paten yang memiliki perspektif kesehatan publik dengan
penetapan dari sejumlah public health safeguard, termasuk di antaranya adalah
Pasal 4(f) dan penyediaan mekanisme banding.
Pemahaman sempit dari kata ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ akan
mengurangi efektivitas dari mekanisme banding paten yang sudah ada. Hal ini
karena tujuan dari keberadaan mekanisme banding paten adalah membuka
ruang bagi masukan dari publik, guna melindungi masyarakat dari paten
berkualitas rendah. Di India, pada tahun 2023, Pengadilan Tinggi Delhi
menegaskan dalam perkara Natco v. Assistant Controller of Patents, bahwa “Hak
untuk menentang pemberian paten sama sakralnya dengan hak untuk
mengajukan permohonan paten.” Pengadilan mengakui dimensi kepentingan
publik dalam proses banding paten, dengan menyatakan bahwa “Kepentingan
127
publik untuk memastikan bahwa invensi yang layak dipatenkan memang
dipatenkan tidak dapat ditempatkan pada posisi istimewa yang lebih tinggi
dibandingkan dengan kepentingan publik untuk memastikan bahwa invensi yang
tidak memenuhi syarat pemberian paten tidak diberikan paten (Abbas, 2023).”
Hal ini juga ditegaskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang
menyarankan agar kelompok kepentingan publik (public interest group) juga
termasuk sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan banding atas
pemberian paten (WHO South East Asia, 2016). Selain di India, upaya banding
atas pemberian paten yang diajukan oleh OMS juga tercatat di Thailand,
Vietnam, Brazil, Argentina, Ukraina, dan lain sebagainya (Vieira & Di Giano,
2018).
Dari kasus-kasus di atas, dapat dipahami bahwa paten merupakan salah satu
penghalang bagi akses publik ke obat-obatan yang menyelamatkan nyawa.
Tidak hanya bagi penyakit HIV-AIDS, tetapi juga Hepatitis C, TB, kanker, dan lain
sebagainya. Studi menemukan bahwa monopoli paten memiliki keterkaitan erat
dengan kenaikan harga obat, terlambat tersedianya obat, serta peningkatan
biaya bagi pasien dan pemerintah. Atau dengan kata lain, tingkat akses ke obat-
obatan yang rendah. Monopoli paten tersebut tidak lepas dari pendaftaran paten-
paten sekunder, yang menunda masuknya obat generik (Tenni, 2022).
Harga obat yang mahal dan keterkaitannya dengan monopoli, berpengaruh
kepada semua jenis penyakit dan merupakan salah satu tantangan bagi
keberlanjutan dari kebijakan kesehatan publik dan akses publik terhadap
teknologi kesehatan. WHO memperkirakan bahwa 18 juta kematian, atau
sepertiga dari total kematian, disebabkan oleh kondisi medis yang sebetulnya
dapat diobati. Sementara sekitar 30% dari populasi dunia tidak memiliki akses
terhadap pengobatan medis yang diperlukan dan sekitar 100 juta individu di
seluruh dunia jatuh di bawah garis kemiskinan akibat biaya kesehatan yang
teramat mahal (Vieira & Di Giano, 2018).
Sebagai contoh adalah Sovaldi (Sofosbuvir), yang digunakan untuk pengobatan
Hepatitis C. Saat pertama kali dipasarkan di Amerika Serikat pada tahun 2013,
Sovaldi dijual dengan harga yang amat mahal, yakni $1.000 per pil, atau $84.000
untuk pengobatan selama tiga bulan. Harga Sofosbuvir yang begitu mahal
membuat penggunaannya harus dibatasi, sehingga hanya pasien dengan
kondisi kritis yang dapat mengakses. Di Amerika Serikat, peluncuran Sovaldi
128
mengejutkan sistem layanan kesehatan. Sementara itu, Italia mengumumkan
bahwa harga tertinggi yang dapat dibayar oleh negara untuk pengobatan selama
tiga bulan adalah €4.000, tetapi Gilead menolak menurunkan harga sehingga
obat tersebut dimasukkan ke dalam daftar obat yang tidak dapat diganti biayanya
oleh sistem kesehatan nasional. Adapun di negara-negara di mana versi generik
tersedia, harga Sofosbuvir dapat turun menjadi $190 untuk pengobatan yang
sama. Tidak jauh dari prediksi biaya produksi Sofosbuvir sekitar $178, termasuk
margin keuntungan 50% (Vieira & Di Giano, 2018). Ilustrasi ini menunjukkan
bagaimana suatu obat dapat memiliki harga yang teramat mahal hingga
membebani tidak hanya pasien, tetapi juga negara yang memberikan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) kepada warga negaranya.
Sofosbuvir di atas hanya merupakan satu contoh. Dalam studinya, Angelis et. al.
(2023) menemukan bahwa median harga obat yang diresepkan (prescription
drug) meningkat tajam, dari $1.400 pada tahun 2008 menjadi >$150.000 pada
tahun 2021.1 Zolgensma, yang digunakan untuk pengobatan atrofi otot tulang
belakang, dijual dengan harga >$2 juta untuk pengobatan dosis tunggal.
Sementara Hemgenix, yang disetujui oleh FDA untuk hemofilia B dijual dengan
harga $3,5 juta per dosis, yang menjadikannya sebagai salah satu obat termahal
di dunia. Bahkan untuk obat-obatan umum seperti Insulin, terjadi kenaikan harga
sebanyak lebih dari 2 kali lipat pada periode 2007-2018. Adapun 1.216 produk
mengalami kenaikan harga rata-rata 31,6%, dengan beberapa obat naik jauh
lebih tinggi. Misalnya adalah Fluconazole, yang naik sebesar 1000%. Paparan
ini mengilustrasikan bagaimana harga obat terus naik dari waktu ke waktu dan
ketika tidak dikendalikan, harga yang dibebankan kepada masyarakat maupun
negara bisa mencapai tingkatan yang fantastis.
R&D sebagai Justifikasi atas Mahalnya Harga Obat
Salah satu alasan yang kerap dikemukakan bagi harga obat yang mahal adalah
biaya riset dan pengembangan (research and development/R&D). Namun studi
oleh peneliti dari University of Liverpool yang menghitung biaya produksi dari
beberapa obat kanker menemukan bahwa versi generik dapat dijual dengan
biaya $128-4.020 per orang per tahun (termasuk dengan margin keuntungan
50%). Angka tersebut jauh di bawah harga komersil di Amerika Serikat, yang
mencapai $75.161-139.138. Perbedaan harga yang mencolok ini menunjukkan
bahwa industri farmasi mengambil marjin keuntungan yang amat tinggi, bahkan
129
jika dibandingkan dengan industri lain. Selain itu, juga tidak terdapat transparansi
biaya R&D yang dimaksud, dengan estimasi yang berbeda antara satu dengan
yang lain. Lebih lanjut, banyak studi juga menemukan bahwa harga obat yang
mahal ataupun kenaikan harga tidak memiliki hubungan dengan biaya R&D
(Wouters et. al., 2022), atau dengan kata lain, perusahaan menetapkan harga
mahal semata demi memaksimalkan keuntungan - baik itu untuk mencapai target
pemasukan, pemberian kompensasi bagi petinggi perusahaan, maupun untuk
mengantisipasi persaingan dari perusahaan generik. Studi juga menemukan
bahwa perusahaan farmasi mengeluarkan lebih banyak biaya untuk iklan dan
marketing, pembelian kembali saham (stock buyback), dan dividen dibandingkan
R&D (Csrxp, 2023; Angelis et. al., 2023; Torreele, 2024) dan bahwa mayoritas
obat baru yang dikembangkan menawarkan sedikit atau bahkan hampir tidak ada
keunggulan dibandingkan dengan pengobatan yang sudah ada sehingga minim
inovasi (Reid & Balasegaram, 2016; Angelis et. al., 2023).
Penting untuk diingat bahwa sebagian besar pengeluaran R&D obat dibiayai oleh
dana publik. Berbagai studi menunjukkan bahwa dalam banyak kasus,
penemuan obat baru dilakukan oleh institusi publik, yang kemudian
melisensikannya kepada perusahaan. Atau perusahaan mendapat pendanaan
secara langsung dari lembaga pemerintah. Selain pembiayaan R&D melalui
dana publik, banyak negara juga memberikan insentif fiskal untuk R&D, yang
memungkinkan sebagian investasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk
dikembalikan dalam bentuk pengurangan pajak. Dengan demikian, terdapat
sumber daya publik di balik sebagian besar obat, khususnya untuk obat-obatan
inovatif (Reid & Balasegaram, 2016; Vieira & Di Giano, 2018). Namun demikian,
obat-obat ini tetap diberi harga yang amat mahal dan dilindungi oleh monopoli,
demi keuntungan dari segelintir pihak.
Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Akses ke Obat-Obatan yang
Terjangkau
Monopoli menyebabkan tidak adanya kompetisi. Dengan demikian hanya
terdapat satu produsen, yang mengendalikan produksi, ketersediaan, dan harga.
Hak eksklusif yang diberikan melalui paten memungkinkan satu produsen untuk
menyingkirkan kompetisi selama jangka waktu tertentu. Hubungan erat antara
tingginya harga obat dan keberadaan paten dibuktikan melalui studi yang
menunjukkan penurunan drastis dari harga obat akibat masuknya versi generik
130
setelah masa paten berakhir (Vondeling et. al., 2018). Selain itu, studi dalam the
New England Journal of Medicine juga menemukan bahwa semakin banyaknya
produsen, maka harga obat semakin turun (Dave, Hartzema, & Kesselheim,
2017).
Dalam kondisi ideal, sistem paten harus dapat menyeimbangkan antara hak
monopoli yang menjadi insentif bagi inovasi, dengan hak publik untuk menikmati
hasil dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan. Namun kondisi yang ada
kerap timpang, yang mana kepentingan swasta diutamakan dibandingkan
dengan kepentingan publik. Oleh karena itu terdapat kekhawatiran, yang terbukti
oleh beragam penelitian, bahwa perlindungan paten secara berlebihan terhadap
produk farmasi dapat membuat obat-obatan esensial menjadi tidak terjangkau
bagi jutaan individu yang membutuhkan di dunia. Terlebih melalui praktik patent
evergreening, yang terus memperpanjang monopoli dengan sedikit, atau tanpa
adanya, kemajuan terapeutik.
Di sisi lain, meski terdapat berbagai mekanisme fleksibilitas TRIPS - impor
paralel, penggunaan paten oleh pemerintah, lisensi wajib, dst. - yang dapat
digunakan, respons berkelanjutan terhadap praktik patent evergreening hanya
dapat dilakukan melalui pengaturan dalam undang-undang paten milik negara.
Hal ini dilakukan oleh India melalui Pasal 3(d) ataupun Indonesia melalui Pasal
4(f) dalam UU Paten terdahulu, yang menetapkan syarat pemberian paten lebih
ketat. Dengan penetapan dari syarat pemberian paten yang lebih ketat, maka
hanya paten yang betul-betul baru dan inventif yang dapat diberikan paten.
Sedangkan paten-paten berkualitas rendah, yang hanya merupakan modifikasi
kecil dan didaftarkan dalam rangka patent evergreening, dapat dicegah melalui
proses screening. Langkah ini akan mempersulit perusahaan farmasi untuk
mempertahankan monopoli secara tidak wajar, juga membuka jalan bagi obat
generik untuk lebih cepat masuk ke pasar, sehingga meningkatkan
keterjangkauan dan akses publik terhadap obat (Srivinas, 2018). Juga sejalan
dengan rekomendasi dari UN High Level Panel on Access to Medicines, yang
menyatakan bahwa negara harus “Memanfaatkan secara maksimal ruang
kebijakan yang tersedia dalam Pasal 27 Perjanjian TRIPS dengan mengadopsi
dan menerapkan definisi yang ketat mengenai invensi dan paten yang selaras
dengan kepentingan kesehatan publik negara dan masyarakat. Hal ini mencakup
amandemen undang-undang untuk membatasi praktik patent evergreening, dan
131
memberikan
paten
hanya
ketika
benar-benar
terdapat
inovasi
yang
sesungguhnya (Vieira & Di Giano, 2018).”
Ini menunjukkan komitmen dari negara terhadap kesehatan publik, dengan
memastikan ketersediaan dari obat-obatan generik dengan harga yang
terjangkau guna memenuhi kewajiban konstitusional untuk memberikan layanan
kesehatan secara merata bagi warga negara. Di sisi lain, ketersediaan dari obat
generik dengan harga yang terjangkau tidak hanya berdampak positif bagi
pasien, tetapi juga meringankan beban negara dalam program JKN maupun
program-program khusus lain.
2. Ahli Prof. Tomi Suryo Utomo, SH., LL.M., Ph.D.
A. SECOND MEDICAL USE (SMU) DALAM PERSPEKTIF HKI DAN
KESEHATAN PUBLIK
1. Evolusi Perlindungan Paten Farmasi dalam Rezim HKI Internasional
Sejarah perlindungan paten farmasi tidak lahir secara seragam dalam
sistem hukum internasional. Konvensi Paris atau the Paris Convention for
the Protection of Industrial Property (1883) memang menjadi fondasi awal
kerja sama internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual, tetapi
konvensi tersebut tidak secara khusus mengatur paten obat. [Lihat Naomi
A. Bass, ‘The Implications of the TRIPS Agreement for Developing
Countries: Pharmaceutical Patent Laws in Brazil and South Africa in the
21st Century,’ 34 GEO. WASH. INT’L L. REV. 191, 3(2002)] Bahkan
sebelum lahirnya Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights (TRIPS), konfigurasi hukum paten farmasi di berbagai
negara sangat beragam. Sejumlah negara berkembang mengecualikan
produk farmasi dari perlindungan paten, sementara negara maju pun
dalam periode tertentu menerapkan pembatasan serupa. [Sejumlah
negara berkembang telah memberikan perlindungan paten atas obat-
obatan, sementara negara lain—termasuk Brasil dan Argentina—baru
mengadopsinya kemudian. Pada awal Putaran Uruguay tahun 1986, dari
98 negara anggota Konvensi Paris, 49 negara masih mengecualikan
paten obat, 10 negara mengecualikan proses farmasi, dan 22 negara
mengecualikan proses kimia. Bahkan beberapa negara Barat seperti
Prancis, Swiss, Italia, Swedia, dan Spanyol juga pernah memberlakukan
132
pengecualian tersebut dalam periode tertentu (Ellen F.M. ‘t Hoen, 2009,
The Global Politics Of Pharmaceutical Monopoly Power - Drug patents,
access, innovation and the application of the WTO Doha Declaration on
TRIPS and Public Health, Diemen (Netherlands), AMB Publishers,
https://msfaccess.org/sites/default/files/MSF_assets/Access/Docs/ACCE
SS_book_GlobalPolitics_tHoen _ENG_ 2009.pdf, at 9)]
Perubahan radikal terjadi pada 1994 melalui TRIPS yang menetapkan
standar minimum perlindungan paten selama 20 tahun dan mewajibkan
paten tersedia untuk seluruh bidang teknologi, termasuk produk farmasi.
Standarisasi ini menghapus kebijakan pengecualian perlindungan paten
terkait farmasi yang sebelumnya digunakan sejumlah negara untuk
menjaga akses terhadap obat. Dampak mendalam TRIPS terhadap
kesehatan publik semakin terlihat secara bertahap, khususnya dalam
kaitannya dengan produk-produk kesehatan yang berkembang, seperti
obat-obatan, vaksin, dan perangkat diagnostik. [Id.; Congressional
Research Service, Pharmaceutical Patenting Practices: A Legal Overview,
In Focus, June 1, 2020, https://sgp.fas.org/crs/misc/IF11561.pdf, at 1]
Namun demikian, TRIPS tidak hanya memuat kewajiban. Instrumen ini
juga mengakui kebutuhan akan keseimbangan antara perlindungan hak
eksklusif dan kepentingan publik. Pasal 7 dan Pasal 8 TRIPS secara
eksplisit menegaskan bahwa perlindungan HKI harus berkontribusi pada
kesejahteraan sosial dan ekonomi serta memungkinkan negara
mengambil langkah yang diperlukan guna melindungi kesehatan
masyarakat. Keseimbangan ini dipertegas kembali melalui Doha
Declaration on the TRIPS Agreement and Public Health yang mengakui
hak negara anggota untuk memanfaatkan fleksibilitas TRIPS demi
menjamin akses obat masyarakat. [Id.]
Dengan demikian, kerangka TRIPS tidak dapat dipahami sebagai
kewajiban absolut untuk memperluas perlindungan paten tanpa
mempertimbangkan implikasi kesehatan publik.
2. Second medical use (SMU): Konsep dan Kontroversi Normatif
Selama tiga dekade terakhir, industri farmasi menghadapi penurunan
produktivitas meskipun telah berinvestasi besar dalam teknologi dan
133
genomik, yang tercermin pada tingginya tingkat kegagalan obat, biaya
pengembangan yang mencapai US$2–3 miliar per obat, serta waktu
sekitar 12 tahun untuk memasarkan New Chemical Entities (NCEs). [S.
Pushpakom, Introduction and Historical Overview of Drug Repurposing
Opportunities in David Cavalla (Ed.), 2022, Drug Repurposing, 1st Edition,
London (UK), Royal Society of Chemistry, p. 2, 4. DOI: https://doi.org/10.
1039/9781839163401] Salah satu strategi yang dinilai efektif adalah
Second medical use (SMU), yaitu alih guna obat yang sudah ada untuk
indikasi baru, karena memungkinkan pengembangan lebih cepat, biaya
lebih efisien, peluang keberhasilan lebih tinggi, proses regulasi lebih
singkat, dan pemahaman penyakit yang lebih mendalam. [Id.;
Krishnamurthy et al, supra note 18, at 2; C. Glenn Begley et al, Drug
repurposing:
Misconceptions,
Challenges,
and
Opportunities
for
Academic Researchers, Science Translational Medicine, Volume 13,
Issue 612, eabd5524 (2021), 22 September 2021, at 1]
Perdebatan mengenai second medical use (SMU) tidak dapat dilepaskan
dari kerangka Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights (TRIPS), karena perjanjian ini menetapkan standar
minimum perlindungan paten yang wajib dipatuhi seluruh anggota WTO.
[Valea Technology & Law, Second medical use claims – What´s the
commercial
value?,
06
May
2013,
https://www.valea.eu/en/news/2013/second-medical-use-claims-whats-
commercial-value (diakses 22 Oktober 2019)] TRIPS mengatur apakah
suatu invensi harus dapat dipatenkan dan ruang apa yang masih dapat
digunakan negara untuk membuat pengecualian. Oleh karena itu, ketika
muncul pertanyaan apakah penggunaan baru dari zat yang sudah dikenal
(SMU) wajib dilindungi atau dapat ditolak, jawabannya harus dirujuk pada
ketentuan TRIPS, khususnya Pasal 27. [Id.; Mitali Bhagwat et al, Second
medical use patenting: A Review of Practices Across Different
Jurisdictions, Journal of Intellectual Property Rights, Volume 21, July
2016,
pp
260-264,
https://nopr.niscpr.res.in/bitstream/
123456789/35373/1/JIPR%2021%284%29%20260-264.pdf,
at.
261-
262.]
134
Pasal 27 ayat (1) TRIPS mewajibkan negara anggota menyediakan paten
bagi setiap invensi produk maupun proses di semua bidang teknologi,
sepanjang memenuhi tiga syarat utama:
kebaruan (novelty),
langkah inventif (inventive step),
dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).
Ketentuan ini menjadi dasar argumen bahwa invensi farmasi (baik produk
maupun proses) harus dilindungi tanpa diskriminasi bidang teknologi.
Namun, Pasal 27 ayat (2) dan (3) memberikan ruang pengecualian.
Secara khusus, Pasal 27 ayat (3)(a) memperbolehkan negara
mengecualikan metode diagnostik, terapeutik, dan bedah untuk
pengobatan manusia atau hewan dari paten. [Mitali Bhagwat et al, Id., at
262]
Perdebatan terhadap perlindungan paten untuk SMU disebabkan oleh
munculnya dua jenis penafsiran, yaitu:
Pihak yang mendukung perlindungan SMU berpendapat bahwa
selama memenuhi unsur kebaruan dan langkah inventif, SMU wajib
dipatenkan berdasarkan Pasal 27 ayat (1).
Pihak yang menolak berpendapat bahwa SMU pada dasarnya
merupakan metode terapi, sehingga dapat dikecualikan berdasarkan
Pasal 27 ayat (3)(a). [Salah satu alasan yang mendasari metode
perawatan tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan paten karena
sifat dari metode tersebut yang tidak dapat diterapkan dalam industri
atau tidak memenuhi syarat dapat diterapkan dalam industri (lihat
Japan Patent Office, 2007, Industrial Property Rights – Standard
Textbook (General Information), Tokyo, JPO/JIIIJapan Patent Office, at
66). Mitali Bhagwat, supra note 7, at 262.] TRIPS sendiri tidak secara
eksplisit menyebut dan mengatur perlindungan SMU, sehingga
interpretasinya bergantung pada kebijakan nasional masing-masing
negara. Akibatnya, negara-negara mengembangkan pendekatan
berbeda. [Mitali Bhagwat, supra note 7, at 262] Di Uni Eropa, SMU
diakui melalui format klaim tertentu seperti Swiss-type claim atau
purpose-limited product claim. Sebaliknya, sejumlah negara seperti
India dan Argentina menolak klaim tersebut dengan alasan tidak
135
memenuhi kriteria kebaruan atau dianggap sebagai metode terapi
yang dikecualikan. [Id., p. 262]
Secara umum, TRIPS mewajibkan perlindungan terhadap: 1) Produk
farmasi baru (zat aktif baru); dan 2) Proses pembuatan farmasi baru
selama memenuhi kriteria kebaruan, langkah inventif, dan dapat
diterapkan dalam industri.
Namun, TRIPS tidak secara eksplisit mewajibkan perlindungan atas
penggunaan baru zat lama, tidak melarang negara mengecualikan
metode terapi, dan memberikan fleksibilitas kebijakan melalui Pasal
27(2)-(3). Dengan demikian, perlindungan SMU bukan kewajiban mutlak
menurut TRIPS, melainkan pilihan kebijakan nasional. Berdasarkan
perspektif hukum internasional, negara yang memberikan perlindungan
SMU tidak melanggar TRIPS. Sedangkan negara yang menolak SMU
juga tidak otomatis melanggar TRIPS, sepanjang kebijakan tersebut
dapat dibenarkan melalui interpretasi Pasal 27(3) dan prinsip kesehatan
publik.
Meskipun
demikian,
pendekatan
yang
diadopsi
negara-negara
berkembang sangat bervariasi. Bahkan, ada beberapa diantara negara
berkembang yang memilih untuk memberikan standar perlindungan SMU
yang setara dengan perlindungan SMU di negara maju. Kebijakan
tersebut
umumnya
didasarkan
pada
beberapa
pertimbangan,
diantaranya:
1. Kepastian hukum global bagi perusahaan farmasi multinasional;
2. Perlindungan investasi R&D yang mahal dan berisiko tinggi;
3. Harmonisasi standar perlindungan paten dengan negara maju;
4. Perluasan eksklusivitas pasar melalui paten sekunder.
Dari perspektif industri farmasi (inventor/ pemegang hak paten atau
originator), SMU dianggap sebagai bentuk inovasi lanjutan yang layak
dilindungi. Namun, dari perspektif kesehatan publik, kebijakan ini dapat
memperpanjang eksklusivitas pasar dan menunda masuknya obat
generik.
3. SMU dalam Hukum Nasional Indonesia: Perbandingan UU No. 13
Tahun 2016 dan UU No. 65 Tahun 2024
136
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melalui Pasal 4
huruf f menegaskan bahwa penggunaan baru dari produk yang telah
diketahui tidak dianggap sebagai invensi, sehingga menjadi pembatasan
tegas terhadap paten second medical use (SMU). Kebijakan ini
mencerminkan prinsip kehati-hatian di sektor farmasi sekaligus
pemanfaatan fleksibilitas TRIPS untuk membatasi interpretasi kebaruan
atau mengecualikan metode terapeutik.
Pendekatan tersebut perlu dipahami secara sistemik serta dihubungkan
dengan kewajiban penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
CPOB bertujuan menjamin obat diproduksi secara konsisten sesuai
standar dan tujuan penggunaannya. Implementasinya mencakup seluruh
aspek produksi dan pengendalian mutu guna memastikan keamanan,
efikasi, dan kualitas. Dengan demikian, pembatasan paten SMU tidak
hanya berdimensi kekayaan intelektual, tetapi juga berkaitan erat dengan
perlindungan kepentingan publik dan tata kelola mutu farmasi. [Lihat
Badan POM, E-Book Pengawasan Obat Aman Untuk Kalangan Industri
Farmasi,
https://ende.pom.go.id/storage/informasipublik/Loka-POM-di-
Kab.-Ende-30-2-e-book-pengawasan-obat-aman-untuk-kalangan
industri-farmasi-1-compressed-1.pdf, at 19.]
Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten
mencabut Pasal 4 huruf f. Konsekuensinya, tidak lagi terdapat
pembatasan normatif eksplisit terhadap klaim SMU. Secara sistemik,
perubahan ini membuka ruang bagi pemberian paten atas indikasi baru
dari zat aktif yang telah berakhir perlindungan patennya (off patent).
Perubahan tersebut bukanlah konsekuensi yuridis yang diwajibkan
TRIPS, melainkan pilihan kebijakan nasional. Oleh karena itu,
penilaiannya harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik dan
struktur industri domestik.
B. Implikasi Terhadap Industri Farmasi Generik Indonesia
1. SMU dan Hambatan Masuk Pasar
Perlindungan paten dipandang sebagai instrumen penting yang
mendorong kemajuan teknologi sekaligus berkontribusi terhadap
penerimaan negara. Gereffi mencatat bahwa sejak pertengahan 1950-an,
137
industri farmasi di negara-negara maju menghasilkan keuntungan yang
signifikan dan memberikan sumbangan ekonomi yang besar bagi
negaranya, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris. [Gary Gereffi,
1983, The Pharmaceutical Industry and Dependency in the Third World,
Princeton, Princeton University Press, at 190-191; Tim Lindsey et al, 2011,
Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Bandung, PT Alumni, at 80]
Namun, pemberian paten juga memberikan eksklusivitas pasar yang
secara inheren berpotensi menaikkan harga, terutama pada komoditas
esensial seperti obat. Berbagai penelitian sejak 1990 menunjukkan bahwa
perlindungan paten farmasi cenderung meningkatkan harga obat dan
menurunkan kesejahteraan konsumen. Nogues menyimpulkan bahwa
paten menguntungkan industri farmasi dan merugikan pembeli,
khususnya di negara berkembang. [Julio Nogues (1), Patents and
Pharmaceutical Drugs: Understanding the Pressures on Developing
Countries, 24 (6) J.WORLD TRADE, 81-104 (1990); Julio Nogues (2),
Social Costs and Benefits of Introducing Patent Protection for
Pharmaceutical Drugs in Developing Countries, 31 (1) DEV. ECON., 24-
53 (1993); UNCTAD, 1996, The TRIPS Agreement and Developing
Countries, Geneva, United Nations Publication, at 62]
Hasil studi yang serupa dicatat Chambouleyron dan Watal, serta survei
CI/HAI yang menegaskan dampak signifikan paten terhadap harga dan
pentingnya obat generik. [Andres Chambouleyron, La Nueva Ley de
Patentes Y Su Efecto Sobre Los Precios de Los Medicamentos. Analisis
Y Propuestas (The New Law of Patents and Their Effects on the Prices of
Medicines. Analysis and Answer), 18 (75) Estudios, 156-168 (1995);
Jayashree
Watal,
Introducing
Product
Patents
in
the
Indian
Pharmaceutical Sector-Implications for Prices and Welfare, 20 (2)
WORLD COMPETITION L. & ECON. REV., 19-20 (1996); UNCTAD, 1996,
The TRIPS Agreement and Developing Countries, Geneva, United
Nations Publication, at 62; K. Bala and Kiran Sagoo, Patents and Prices,
http://www.haiweb.org/pubs/hainews/ patents % 20and %20Prices.html
(April/May 2000), at 1–4.] Industri generik berfungsi sebagai instrumen
korektif pasar dengan menyediakan alternatif yang setara secara
terapeutik dengan harga lebih terjangkau.
138
Namun, paten SMU dapat menciptakan hambatan baru meskipun paten
zat aktif telah berakhir. Klaim indikasi baru memungkinkan originator
mempertahankan dominasi pasar melalui:
Pembatasan indikasi terapeutik;
Ancaman litigasi pelanggaran paten;
Strategi segmentasi pasar berdasarkan resep dokter.
Paten Second medical use (SMU) merupakan instrumen penting dalam
industri farmasi karena berdampak langsung pada dinamika inovasi dan
perkembangan hukum paten. Melalui perlindungan atas indikasi medis
baru dari obat yang telah dikenal, perusahaan originator dapat
memperpanjang masa eksklusivitas dan secara efektif mempertahankan
posisi monopolistiknya di pasar. Strategi ini tidak hanya memperpanjang
siklus komersial suatu obat dan meningkatkan profitabilitas, tetapi juga
menjadi bentuk pemanfaatan ulang obat (drug repurposing) yang efisien,
karena memungkinkan perusahaan memanfaatkan aset yang sudah ada,
mempersingkat waktu pengembangan, dan mengoptimalkan tingkat
pengembalian investasi. [S. Pushpakom, Introduction and Historical
Overview of Drug Repurposing Opportunities in David Cavalla (Ed.), 2022,
Drug Repurposing, 1st Edition, London (UK), Royal Society of Chemistry,
at 4. DOI: https://doi.org/10. 1039/9781839163401]
Fenomena ini secara empiris diidentifikasi dan dikritik oleh produsen obat
generik sebagai bagian dari strategi evergreening yang memperpanjang
eksklusivitas pasar. Evergreening adalah istilah yang sering dipergunakan
untuk merujuk upaya memperpanjang perlindungan paten melalui klaim
indikasi terapeutik baru atas obat yang sama. [John R. Thomas, supra
note 15, at 3-4] Perlindungan yang kuat terhadap indikasi baru tersebut
dapat menghambat masuknya obat generik ke pasar, [Lihat Henry G.
Grabowski and John Vernon (1), Brand Loyalty, Entry, and Price
Competition in Pharmaceuticals After the 1984 Drug Act, 35 (2) J. L. &
ECON., 332-333 and 347 (1992); lihat juga Henry G. Grabowski and John
Vernon (2), Longer Patents for Lower Imitation Barriers: The 1984 Drug
Act, 76 AM. ECON. REV., 195 (1986)] mempertahankan harga tetap tinggi
meskipun komposisi kimia obat tidak berubah, serta memperpanjang
eksklusivitas pasar melalui loyalitas merek dan klaim eksklusivitas data
139
oleh perusahaan originator. [Henry G. Grabowski and John Vernon (1),
Id.; see F.M. Scherer, Pricing, Profits, and Technological Progress in the
Pharmaceutical Industry, 7(3) Journal of Economic Perspectives, 1
(1993).; see also Mark A. Hurwitz and Richard Caves, Persuasion or
Information? Promotion and the Shares of Brand Name and Generic
Pharmaceuticals, 31 (2) J. L. & ECON, 305 (1988)]
2. Perlindungan Data Klinik dan Akumulasi Eksklusivitas
Persetujuan edar obat di Indonesia memerlukan evaluasi data keamanan
dan khasiat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Data
klinik yang diserahkan originator dilindungi dalam kerangka kerahasiaan
dan eksklusivitas data.
Dalam konteks SMU, originator berpotensi memperoleh:
Perlindungan paten atas indikasi baru;
Perlindungan data klinik untuk indikasi tersebut.
Akumulasi perlindungan ini membuat produsen obat generik semakin sulit
memasuki pasar karena mereka harus melakukan uji bioekivalensi
(BA/BE) sendiri tanpa dapat memanfaatkan data uji klinis milik
perusahaan originator. Dalam rezim eksklusivitas data, perusahaan
originator berhak mencegah penggunaan data uji efektivitas dan
keamanan obat untuk jangka waktu tertentu (umumnya 5 hingga 10 tahun)
setelah persetujuan edar diperoleh, bahkan ketika tidak lagi terdapat
paten atas obat tersebut, sehingga pihak lain, termasuk otoritas regulasi,
tidak dapat menggunakan data tersebut untuk proses perizinan. Setelah
masa itu berakhir, barulah produsen generik dapat merujuk data terkait
untuk memproduksi obat generik. [IFPMA (III), 2000, Encouragement of
New Clinical Drug Development: the Role of Data Exclusivity, at 1,
Switzerland, IFPMA, available at http://www.ifpma.org/documents/NR83/
DataExclusivity.pdf (last visited 11/14/06); AaronXavier Fellmeth, Secrecy,
Monopoly, and Access to Pharmaceuticals in International Trade Law:
Protection of Marketing Approval Data Under the TRIPS Agreement 45
Harvard International Law Journal 443, (2) 2004; lihat juga Medicines
Sans Frontieres, International Implications of the Free Trade Agreement
Between
Australia
and
the
United
States,
at
2,
140
http://www.msf.org.au/docs/reports/
us_aust_fta.pdf
(last
visited
09/05/06)] Dengan demikian, kombinasi antara paten sekunder dan
eksklusivitas data [Indonesia tidak memiliki peraturan yang spesifik
tentang ekslusivitas data. Namun, Pasal 14 Ayat (3) Permenkes Nomor
10101 Menkes/Per/XI/2008 mengatur bahwa data yang diajukan ke
BPOM merupakan dokumen rahasia yang hanya dapat dipergunakan
oleh pihak yang berwenang berdasarkan tujuan evaluasi (IAM, IP
Transactions in Life Sciences in ASEAN Countries: Data Exclusivity, 27
April
2022,
https://www.iam-media.com/article/ip-transactions-in-life-
sciences-in-asean-countries-data-exclusivity?utm_source=chatgpt.com).]
membentuk dua lapis perlindungan yang secara efektif menunda
kemampuan produsen generik untuk bersaing dengan perusahaan
originator meskipun paten utama telah habis masa berlakunya.
C. KONSEKUENSI TERHADAP AKSES DAN KEADILAN SOSIAL
Keterlambatan masuknya obat generik mempertahankan harga tinggi bagi
produk yang secara kimiawi telah bebas paten. Dalam sistem jaminan
kesehatan nasional, kondisi ini meningkatkan beban fiskal negara dan
mengurangi daya jangkau pasien.
Dalam perspektif hak atas kesehatan, kebijakan yang memperluas paten
sekunder harus diuji terhadap prinsip proporsionalitas, yaitu apakah manfaat
insentif inovasi sebanding dengan pembatasan akses publik.
Apabila perlindungan SMU lebih berfungsi sebagai instrumen komersial
untuk
memperpanjang
monopoli
dibandingkan
mendorong
inovasi
substansial, maka keseimbangan antara HKI dan kesehatan publik menjadi
terganggu.
D. KETIDAKJELASAN PASAL 70 DAN PROBLEM DEFINISI “PIHAK YANG
BERKEPNTINGAN”
Pasal 70 UU No. 65 Tahun 2024 memberikan hak banding kepada “pihak
yang berkepentingan” tanpa definisi eksplisit. Dalam rezim paten yang
berdampak pada kesehatan publik, ketidakjelasan ini berimplikasi serius
terhadap partisipasi publik dalam menguji validitas paten SMU. Secara
substantif, pengertian “pihak yang berkepentingan memang sudah diatur dan
dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
141
Geografis dan analogi dapat ditarik dari Undang-Undang tersebut. Namun,
pendekatan tersebut problematik karena karakter objeknya berbeda secara
fundamental:
Merek adalah tanda pembeda dalam perdagangan;
Paten farmasi berkaitan langsung dengan terapi dan tubuh manusia.
Karena itu, definisi “pihak yang berkepentingan” dalam hukum paten harus
dirumuskan secara mandiri dan eksplisit, yang seharusnya mencakup
produsen generik, organisasi kesehatan, serta entitas yang memiliki
kepentingan nyata terhadap akses obat. Tanpa kejelasan tersebut,
mekanisme kontrol terhadap pemberian paten SMU akan menjadi lemah dan
tidak relevan.
E. Penutup dan rekomendasi Normatif
Berdasarkan analisis historis, doktrinal, dan kebijakan di atas, dapat
ditegaskan:
1. TRIPS tidak mewajibkan pengakuan paten SMU.
2. UU No. 13 Tahun 2016 secara sadar menggunakan fleksibilitas TRIPS
untuk membatasi paten penggunaan baru.
3. Pencabutan Pasal 4 huruf f melalui UU No. 65 Tahun 2024 membuka
ruang praktik evergreening yang berpotensi merugikan industri generik
dan akses publik.
4. Akumulasi paten sekunder dan eksklusivitas data klinik memperpanjang
hambatan masuk pasar.
5. Ketidakjelasan definisi “pihak yang berkepentingan” memperlemah
mekanisme pengawasan publik.
Oleh karena itu, uji materiil terhadap ketentuan Pasal 4 f dan Pasal 70 UU
Paten tahun 2024 memiliki dasar kuat untuk :
Mengembalikan rumusan Pasal 4 huruf f sebagaimana dalam UU No. 13
Tahun 2016;
Memberikan definisi eksplisit mengenai “pihak yang berkepentingan”
dalam Pasal 70 UU No. 65 Tahun 2024;
Menegaskan kembali orientasi hukum paten Indonesia sebagai instrumen
yang menyeimbangkan insentif inovasi dan perlindungan kesehatan
publik.
142
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keseimbangan dalam TRIPS dan
mandat konstitusional untuk menjamin kesejahteraan dan akses kesehatan
yang adil bagi seluruh Masyarakat Indonesia.
3. Ahli Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Konsep legal standing—yang dalam tradisi hukum Eropa Kontinental
dikenal sebagai locus standi, dan dalam terminologi hukum Indonesia
diterjemahkan sebagai “kedudukan hukum” atau “hak gugat” merupakan
salah satu pilar fundamental dalam hukum acara di lembaga peradilan/
lembaga penyelesai sengketa. Pada hakikatnya, legal standing menjawab
pertanyaan paling mendasar sebelum substansi perkara diperiksa, yakni:
siapakah yang berhak membawa suatu persoalan hukum ke hadapan
pengadilan atau lembaga penyelesai sengketa? Pertanyaan ini tidak sekadar
bersifat prosedural, melainkan menyentuh esensi keadilan itu sendiri bahwa
pengadilan atau lembaga penyelesai sengketa hanya boleh dipergunakan
oleh mereka yang memiliki kepentingan hukum yang autentik, bukan oleh
pihak yang sekadar iseng atau membonceng kepentingan orang lain.
Legal standing merujuk pada posisi hukum yang memungkinkan
seseorang mengajukan gugatan atau permohonan di hadapan pengadilan
(Kelilauw & Firmantoro, 2024). Dalam tradisi hukum Anglo-Amerika, doktrin
legal standing berakar pada Klausul Cases and Controversies dalam Article
III Konstitusi Amerika Serikat, yang oleh Mahkamah Agung—terutama dalam
Lujan v. Defenders of Wildlife—ditafsirkan mensyaratkan tiga elemen
kumulatif, yaitu injury in fact, causation, dan redressability. (Sunstein, C. R.
1992). Sementara dalam tradisi civil law, konsep locus standi in judicio
mensyaratkan pemohon membuktikan kepentingan langsung dan substansial
terhadap perkara yang diajukan (Nyane & Maqakachane, 2020). Secara
epistemologis, doktrin legal standing merepresentasikan kompromi antara
dua imperatif yang sering berseberangan yakni hak individu untuk
mengakses keadilan dan kebutuhan untuk membatasi kekuasaan kehakiman
agar tetap berada dalam koridor kewenangannya.
Urgensi paling fundamental dari legal standing adalah fungsinya
sebagai gatekeeper—penjaga gerbang peradilan. Tanpa mekanisme
143
penyaringan ini, pengadilan akan dibanjiri oleh permohonan dari pihak-pihak
yang tidak memiliki kepentingan, yang pada gilirannya akan melumpuhkan
fungsi peradilan itu sendiri. Fungsi gatekeeping ini memiliki dimensi ganda
yakni di satu sisi secara negatif mencegah pengadilan dari kelebihan beban
perkara (overload) yang tidak substansial. Pada sisi lain secara positif,
memastikan bahwa energi dan sumber daya peradilan terkonsentrasi pada
kasus-kasus yang memang memerlukan penyelesaian yudisial. (Al Farizi
dkk., 2023; Efendi & Suwardi, 2025).
Salah satu perkembangan paling signifikan dalam doktrin legal
standing di Indonesia adalah pengakuan terhadap kerugian potensial sebagai
dasar standing. Efendi dan Suwardi (2025) menemukan bahwa hak gugat di
peradilan administrasi Indonesia tidak hanya berasal dari kerugian aktual
tetapi juga kerugian potensial yang dapat dibuktikan secara ilmiah akan
menjadi kerugian aktual. Pasal 87 huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperkuat landasan normatif
perluasan ini, yang berbunyi:
“Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 harus dimaknai sebagai: … Keputusan yang berpotensi
menimbulkan akibat hukum.”
Begitu juga di Mahkamah Konstitusi yang mengkualifikasi kerugian
bisa bersifat faktual ataupun potensial. Hal ini tercantum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang kemudian dipertegas
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 yang
menyatakan bahwa Pemohon harus dapat membuktikan kerugian hak
konstitusional dengan memenuhi lima syarat kumulatif, salah satunya adalah
kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
B. LEGAL
STANDING
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
DALAM
GUGATAN HUKUM
Dalam lanskap hukum kontemporer, kehadiran organisasi non-
pemerintah seperti organisasi masyarakat sipil, Lembaga Swadaya
144
Masyarakat (LSM), atau Non-Governmental Organization (NGO) di ruang
pengadilan telah menjadi fenomena yang tidak dapat diabaikan. Organisasi-
organisasi ini hadir bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian langsung
secara personal, melainkan sebagai wali kepentingan publik yang
menjembatani
kesenjangan
antara
pelanggaran
hak
kolektif
dan
keterbatasan individu untuk mengaksesnya melalui jalur litigasi. Fenomena
ini menimbulkan satu pertanyaan fundamental yakni atas dasar apa sebuah
organisasi yang tidak menderita kerugian langsung dapat berdiri di hadapan
pengadilan dan mengajukan gugatan?
Secara tradisional, doktrin standing berdiri di atas premis bahwa hanya
pihak yang mengalami kerugian langsung dan personal yang berhak
mengajukan gugatan. Premis ini, yang dikenal sebagai doktrin private rights
model, berakar pada konsepsi hukum privat di mana gugatan merupakan
instrumen pemulihan hak individual. Namun, seiring dengan meningkatnya
kompleksitas persoalan publik seperti degradasi lingkungan dan pelanggaran
hak asasi manusia massal, dll, model ini terbukti tidak memadai.
Pergeseran paradigmatik terjadi ketika pengadilan mulai mengakui
bahwa beberapa kepentingan bersifat kolektif dan tidak dapat diatribusikan
secara individual. Christoper D. Stone (1972), dalam karyanya yang berjudul
“Should trees have standing? Toward legal rights for natural objects”,
mengemukakan gagasan revolusioner bahwa entitas alam yang tidak
memiliki suara seharusnya dapat diwakili oleh individu dan/atau organisasi
yang bertindak sebagai guardian (wali). Gagasan ini tentu tidak hanya berlaku
untuk lingkungan hidup, tetapi secara analogis dapat diperluas ke seluruh
ranah kepentingan publik di mana korban bersifat difus (diffused victims)
yakni ketika kerugian menyebar secara luas namun bagi individu orang per
orang tidak memiliki kemampuan finansial maupun non-finansial untuk
menempuh jalur litigasi. Tanpa mekanisme organizational standing,
pelanggaran terhadap kepentingan publik berpotensi tidak adanya pengajuan
gugatan ke pengadilan, bukan karena tidak ada pelanggaran, melainkan
karena tidak ada individu yang cukup termotivasi untuk menanggung biaya
dan risiko litigasi.
Joanna Bell (2024) dalam artikelnya yang berjudul “The Resurgence
of Standing in Judicial Review “ membahas bagaimana pengadilan semakin
145
menerima peran organisasi dan memberikan kedudukan hukum (legal
standing) dalam berbagai gugatan yang bersandar pada salah satu dari dua
alasan. Pertama, organisasi dapat memperoleh standing ketika mewakili
kepentingan anggota yang terdampak (sebagian anggotanya memiliki
kepentingan yang secara langsung terpengaruh oleh keputusan atau
tindakan yang digugat; dan/ atau; Kedua, organisasi juga dapat memperoleh
standing ketika bertindak untuk kepentingan publik yang lebih luas.
Organisasi memperoleh standing berdasarkan kesesuaian antara tujuan
pendirian organisasi, keahliannya, dan isu yang digugat tanpa perlu
menunjukkan kerugian personal bagi anggotanya. Dua pola tersebut
disampaikan oleh Bell dengan mendasarkan pada pemikiran yang
dikemukakan oleh Mark Cane, yaitu:
Associational standing: organisasi dapat menggugat atas nama atau
untuk melindungi kepentingan anggota yang memiliki kepentingan
langsung.
Public interest standing: organisasi diberi standing karena isu yang
diangkat menyangkut kepentingan publik yang penting, meskipun tidak
ada kepentingan individual yang spesifik.
Pembedaan ini memiliki implikasi praktis yang signifikan. Pada jalur
asosiatif, organisasi pada dasarnya bertindak sebagai wahana/ alat bagi
kepentingan individual anggotanya yang diagregasi. Pada jalur kepentingan
publik, organisasi bertindak sebagai representasi kepentingan yang secara
inheren bersifat kolektif dan tidak dapat direduksi menjadi kepentingan
individual mana pun. Secara doktrinal, hak gugat organisasi (organizational
standing) berdiri di atas tiga pilar konseptual yang saling menopang. Pertama,
konsep ius standi yakni hak atau kualitas untuk tampil dan bertindak sebagai
pihak yang berhak berperan serta di pengadilan (persona standi in judicio)
yang dalam konteks organisasi dimaknai sebagai kapasitas untuk bertindak
bukan atas nama kepentingan sendiri, melainkan atas nama kepentingan
publik yang menjadi misi organisasi;
Kedua, prinsip public interest advocacy bahwa organisasi yang
memiliki misi untuk memperjuangkan kepentingan umum memiliki legitimasi
moral dan hukum untuk tampil sebagai penggugat ketika kepentingan
tersebut terancam. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 76/PUU-
146
X/2012 pada paragraf [3.16] secara eksplisit mengadopsi terminologi ini
dengan menyatakan bahwa:
“perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama
untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy)
sangat diperlukan dalam pengawasan penegakan hukum. Mahkamah
sebagai pengawal konstitusi dalam beberapa putusannya juga telah
menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang bukan hanya
kepada perseorangan warga negara Indonesia tetapi juga perkumpulan
orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk
memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) yaitu
berbagai asosiasi dan Non-Governmental Organization (NGO) atau LSM
yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik”;
dan
Ketiga, adalah prinsip access to justice. Pembatasan legal standing
yang terlalu ketat akan menutup akses keadilan bagi masyarakat luas,
khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik di mana
tidak ada individu tunggal yang memiliki kapasitas yang memadai untuk
menggugat.
Pengaturan secara eksplisit mengenai legal standing organisasi di
Indonesia ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), khususnya
Pasal 92. Pasal ini menetapkan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan
tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi
lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian
fungsi lingkungan hidup”. Menurut Campbell (2023), pemberian standing
kepada organisasi sosial/LSM lingkungan sejalan dengan tren global.
Legal standing organisasi di Indonesia tidak terbatas pada bidang
lingkungan hidup. Hal yang sama ditemukan dalam Pasal 73 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi:
“Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, organisasi
bidang
kehutanan
berhak
mengajukan
gugatan
perwakilan
untuk
kepentingan pelestarian fungsi hutan”. Begitu juga Pasal 37 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang
menyatakan “Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk
kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat
dan lingkungan”. Hal serupa juga terdapat dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
147
Konsumen yang menyatakan: “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha
dapat dilakukan oleh: … Lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau
yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa
tujuan
didirikannya
organisasi
tersebut
adalah
untuk
kepentingan
perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan
anggaran dasarnya”.
Tabel: Kerangka normatif pengakuan hak gugat organisasi di berbagai sektor
Sektor
Dasar
Hukum
Substansi Pengakuan
Lingkungan
Hidup
Pasal 92 UU
32/2009
Organisasi
lingkungan
berhak
menggugat untuk pelestarian fungsi
lingkungan
Kehutanan
Pasal 73 UU
41/1999
Organisasi
kehutanan
berhak
mengajukan gugatan perwakilan untuk
pelestarian fungsi hutan
Pengelolaan
Sampah
Pasal 37 UU
18/2008
Organisasi
persampahan
berhak
menggugat
untuk
kepentingan
pengelolaan sampah yang aman
Perlindungan
Konsumen
Pasal
46(1)
huruf c UU
8/1999
Lembaga
perlindungan
konsumen
swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat berhak mengajukan gugatan
Selain pada ranah legislasi, pemberian legal standing bagi organisasi
kemasyarakatan juga berkembang melalui putusan pengadilan. Misalnya,
pengakuan standing Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dalam Putusan No.
424/G/TF/2022/PTUN.JKT untuk menggugat kebijakan pemutusan akses
situs digital. AJI tidak menggugat atas dasar kerugian langsung terhadap
organisasinya, melainkan karena organisasi ini mewakili kepentingan
publik—khususnya kebebasan pers—yang menjadi tujuan pendiriannya.
Hal yang sama juga terjadi di lingkungan peradilan Mahkamah
Konstititusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUUVII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, memberikan kedudukan hukum (legal standing)
148
kepada perseorangan dan non-government organization (NGO) atau
lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang dengan pertimbangan, antara lain, sebagai
berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI terutama
pembayar pajak (tax payer, vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”.
Terdapat beberapa kasus di mana organisasi masyarakat sipil diberi
legal standing oleh MK bukan karena mengalami kerugian langsung, tetapi
dalam rangka memperjuangkan kepenting masyarakat luas. Beberapa di
antaranya adalah: Pertama, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem) merupakan organisasi masyarakat sipil yang paling konsisten
dalam mengajukan pengujian undang-undang pemilu ke Mahkamah
Konstitusi dan dinyatakan memiliki legal standing. Organisasi ini ketika
mengajukan Judicial Review materi UU Pemilu, sebenarnya tidak memiliki
kerugian atau kepentingan yang bersifat langsung dan individual.
Kepentingan mereka bersifat derivatif yaitu berasal dari misi organisasi untuk
memperjuangkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Kedua, diterbitkannya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor
3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Peraturan ini secara eksplisit menetapkan bahwa yang berhak menjadi
pemohon dalam perselisihan hasil Pilkada calon tunggal adalah pasangan
calon kepala daerah atau lembaga pemantau pemilihan dalam negeri yang
telah terakreditasi. Dalam implementasinya, MK pernah mengeluarkan
Putusan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang sengketa Pilkada Kota
Banjarbaru, di mana dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi tidak hanya
menerima legal standing pemantau pemilihan tetapi juga mengabulkan
permohonannya,
membatalkan
penetapan
hasil
pemilihan
dan
memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketiga, pengakuan legal standing LSM/Ormas dalam ranah hukum
pidana—khususnya dalam pengajuan praperadilan. Mahkamah Konstitusi
149
dalam Putusan Nomor 98/PUU-X/2012 mengabulkan permohonan pemohon
dan menyatakan bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam
Pasal 80 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 “sepanjang tidak dimaknai
termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau
organisasi kemasyarakatan.”
Di luar arena Mahkamah Konstitusi, perkembangan yang paling
monumental terjadi di Peradilan Tata Usaha Negara melalui Putusan
Mahkamah Agung Nomor 299 K/TUN/TF/2024. Putusan ini tidak hanya
merupakan kemenangan bagi Perludem sebagai pihak penggugat, tetapi
juga merupakan landmark decision yang mentransformasi kaidah hukum
tentang legal standing LSM di peradilan administrasi negara. Sengketa ini
bermula dari gugatan yang diajukan oleh beberapa warga negara dan
Perludem di PTUN Jakarta (Perkara Nomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT)
terhadap Presiden dan Menteri Dalam Negeri atas tindakan pembiaran
(omisi) berupa tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut
Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016, serta langsung
mengeluarkan surat keputusan pengangkatan 88 penjabat kepala daerah.
Perjalanan perkara ini melewati tiga tingkat peradilan dengan hasil
yang sangat dramatis. Di tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan bahwa
Perludem dan para penggugat lainnya tidak memiliki kedudukan hukum
(persona standi in judicio) karena klaim kerugian hak asasi, konstitusional,
moral, maupun hak untuk menikmati pemerintahan yang demokratis dinilai
tidak beralasan hukum. Putusan ini diperkuat oleh PT TUN Jakarta melalui
Putusan Nomor 261/B/TF/2023/PT.TUN.JKT. Pada kedua tingkat peradilan
ini, hakim menerapkan penafsiran konvensional tentang legal standing yang
mensyaratkan kerugian langsung dan individual, sehingga organisasi
masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemilu dianggap tidak memiliki
kepentingan yang cukup untuk menggugat.
Namun, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 299 K/TUN/TF/2024
mengambil pendirian yang berbeda secara fundamental. Meskipun dalam
amar putusannya menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung justru
memperbaiki pertimbangan kedua putusan di bawahnya khususnya
mengenai kedudukan hukum Para Penggugat. Majelis Hakim Agung
menyatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing) di Peradilan Tata
150
Usaha Negara telah mengalami perluasan dan bahwa dalam sengketa TUN
tertentu, subjek hukum yang bisa menggugat diperluas melalui media
gugatan perwakilan kelompok, gugatan organisasi (LSM/NGO), dan gugatan
warga negara.
Pemberian legal standing kepada organisasi kemasyarakatan untuk
kepentingan publik bukan sekadar mekanisme prosedural tetapi merupakan
cermin kematangan suatu sistem demokrasi dan rule of law. Sebuah sistem
hukum yang memberikan ruang bagi organisasi untuk menggugat demi
kepentingan publik adalah sistem yang mengakui bahwa keadilan tidak selalu
datang dari inisiatif individu, dan bahwa masyarakat sipil yang kuat
merupakan fondasi bagi tata kelola bernegara yang akuntabel.
C. PEMAKNAAN FRASA “PIHAK YANG BERKEPENTINGAN” DALAM
UNDANG-UNDANG PATEN VS UNDANG-UNDANG MERK
Sebelum Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No 65 Tahun 2024
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten digugat ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian terigister
dengan nomor perkara 255/PUU-XXIII/2025, salah satu pemohon yakni
Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global (Indonesia for Global Justice)
pernah mengajukan gugatan Permohonan Banding atas Keputusan
Pemberian Paten Nomor IDP000081152 ke Komisi Banding Paten. Namun,
Majelis Komisi Banding Paten menyatakan permohonan tersebut tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena pihak pemohon dianggap tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Majelis Komisi Banding Paten
pada pokoknya berpendapat bahwa karena Undang-Undang Paten tidak
menjelaskan siapa yang dimaksud “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal
70 ayat (1) UU Paten, sehingga harus dilakukan penafsiran yang dilakukan
dengan mengambil referensi dari undang-undang sejenis yakni Undang-
Undang Merek.
Berdasarkan hal tersebut, menjadi sangat penting untuk diberi
penjelasan apakah keputusan memberikan pengertian frasa “pihak yang
berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten sama persis dengan
penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis, adalah sesuatu yang tepat?
151
Diskursus mengenai frasa “pihak yang berkepentingan” dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual Indonesia
sesungguhnya bukan sekadar persoalan semantik, melainkan menyentuh
substansi yang jauh lebih fundamental yakni siapa yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk menggugat, membanding, atau menghapuskan
suatu hak kekayaan intelektual yang telah diberikan oleh negara? Pertanyaan
ini kian mendesak setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 65
Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten, yang dalam Pasal 70 ayat (1) memperkenalkan
frasa “pihak yang berkepentingan” sebagai subjek yang dapat mengajukan
permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten kepada Komisi
Banding Paten.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek) dalam Pasal 76 juga
menggunakan frasa serupa yaitu “pihak yang berkepentingan” namun
dengan penjelasan yang secara eksplisit menyebutkan entitas-entitas
tertentu: pemilik merek terdaftar, jaksa, yayasan atau lembaga di bidang
konsumen, dan majelis atau lembaga keagamaan.
Kesamaan penggunaan frasa dalam dua undang-undang yang
berbeda tersebut secara alamiah memunculkan pertanyaan kritis, apakah
tepat apabila pemaknaan “pihak yang berkepentingan” dalam konteks Pasal
70 ayat (1) UU Paten disamakan begitu saja dengan definisi enumeratif yang
diberikan oleh Penjelasan Pasal 76 UU Merek?
1) Doktrin Legal standing dalam Hukum Kekayaan Intelektual
Doktrin legal standing atau kedudukan hukum dalam konteks
kekayaan intelektual memiliki dimensi yang berbeda dari konsep legal
standing dalam hukum acara perdata umum. Dalam hukum acara
perdata, sebagaimana dikemukakan oleh Yahya Harahap (2017), prinsip
point d’intérêt point d’action mensyaratkan bahwa hanya pihak yang
memiliki kepentingan hukum yang dapat mengajukan gugatan. Namun,
dalam rezim kekayaan intelektual, “kepentingan” ini harus dipahami dalam
spektrum yang lebih luas karena hak kekayaan intelektual memiliki
dimensi publik yang signifikan karena ia bukan semata-mata hak privat.
152
Merujuk pada karya Rongiyati (2016) yang berjudul “Hak Kekayaan
Intelektual atas Pengetahuan Tradisional”, dapat diambil suatu
kesimpulan bahwa sistem perlindungan HKI, khususnya paten,
mengandung dualitas kepentingan: kepentingan privat inventor untuk
mendapatkan hak eksklusif atas invensinya, dan kepentingan publik agar
invensi tersebut pada akhirnya berkontribusi pada kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dualitas ini mempengaruhi siapa saja yang
seharusnya memiliki standing untuk menantang suatu pemberian paten.
Tentu sudah semestinya untuk di buka lebar seluas-luasnya termasuk
melibatkan lembaga swadaya masyarakat yang memang konsen
memperjuangkan kepentingan umum masyarakat.
a. Konteks Normatif Pasal 70 ayat (1) UU Paten
Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 65 Tahun 2024 menyatakan:
“Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan
secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada
Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada
Menteri
dengan
dikenai
biaya.”
Undang-undang
maupun
penjelasannya tidak memberikan definisi secara rinci (enumerative)
tentang siapa yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan”.
Ketiadaan definisi enumeratif bukanlah kekosongan hukum
(rechtsvacuum)
yang
perlu
dikhawatirkan,
melainkan
justru
merupakan pilihan legislatif yang disengaja untuk memberikan
fleksibilitas yang lebih luas. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin
Sudding, dalam sidang pengujian materiil Perkara Nomor 255/PUU-
XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengaturan
ini justru dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan dengan
memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk
mengajukan banding dan memperkuat mekanisme pengawasan
terhadap sistem paten nasional. Dalam Risalah Sidang Perkara
Nomor 255/PUU-XXIII/2025 dengan Acara Mendengar Keterangan
DPR dan Presiden hlm. 6, Sarifuddin Sudding menyatakan sebagai
berikut:
“Bahwa penggunaan frasa pihak yang berkepentingan dalam Pasal
70 ayat (1) Undang-Undang Paten justru dimaksudkan untuk
153
memberikan fleksibilitas norma agar mekanisme banding paten
dapat diakses tidak hanya oleh pemohon atau pemegang paten,
tetapi juga oleh pihak lain yang secara objektif dirugikan atau
terdampak oleh pemberian paten. Dalam konteks pencegahan
praktik paten evergreening dan pemberian paten berkualitas
rendah, keberadaan frasa pihak yang berkepentingan menjadi
instrumen penting untuk menjamin efektivitas mekanisme
pengawasan terhadap keputusan pemberian paten. Karena
membuka ruang partisipasi pihak-pihak yang memiliki kapasitas
dan kepentingan untuk menguji apakah suatu paten benar-benar
memenuhi persyaratan subtantif paten”.
Pernyataan otoritatif dari pembentuk undang-undang ini
memberikan petunjuk yang sangat kuat bahwa pemaknaan “pihak
yang berkepentingan” dalam konteks paten memang dimaksudkan
untuk bersifat inklusif dan terbuka (open-ended), bukan restriktif dan
enumeratif. Dengan memperluas subjek yang dapat mengajukan
banding, negara memberi ruang partisipasi dan pengawasan publik
agar sistem paten berjalan secara transparan dan akuntabel.
b. Konteks Normatif Pasal 76 UU Merek
Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa
gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh “pihak yang
berkepentingan”. Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Merek secara
eksplisit menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pihak yang
berkepentingan” antara lain adalah pemilik merek terdaftar, jaksa,
yayasan/lembaga
di
bidang
konsumen,
dan
majelis/lembaga
keagamaan.
Konteks dimasukkannya jaksa, lembaga konsumen, dan
lembaga keagamaan dalam Penjelasan Pasal 76 UU Merek
sesungguhnya sangat berkaitan dengan karakteristik khusus merek itu
sendiri. Merek yang bertentangan dengan ideologi negara, moralitas,
agama, kesusilaan, dan ketertiban umum dapat dibatalkan—
sebagaimana ditegaskan pula dalam Pasal 20 dan Pasal 31 UU
Merek. Itulah mengapa jaksa (mewakili kepentingan negara), lembaga
konsumen (mewakili kepentingan masyarakat sebagai konsumen),
dan lembaga keagamaan (mewakili sensitivitas keagamaan) diberikan
standing. Entitas-entitas ini mewakili kepentingan yang bersifat non-
154
komersial dan berorientasi pada kepentingan umum dalam konteks
yang sangat spesifik terhadap fungsi merek.
2) Kritik
Normatif
Penyamaan
Pemaknaan
“Pihak
yang
Berkepentingan” dalam UU Paten dengan UU Merek
Setidaknya terdapat 4 (empat) argumentasi substantif mengapa
pemaknaan “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU
Paten tidak dapat dan tidak seharusnya disamakan dengan ketentuan
Pasal 76 UU Merek, yakni:
1. Perbedaan Ontologis antara Paten dan Merek
Paten dan merek berada dalam dua ranah ontologis yang
berbeda secara fundamental dalam ekosistem kekayaan intelektual.
Paten melindungi invensi di bidang teknologi yakni ide yang
dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik yang
harus memenuhi syarat kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive
step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).
Evaluasi terhadap keabsahan suatu paten membutuhkan pemahaman
teknis yang mendalam tentang prior art, uraian paten, dan klaim.
Sementara itu, merek melindungi tanda pembeda dalam perdagangan
barang dan jasa. Evaluasi merek lebih berkaitan dengan persepsi
konsumen, daya pembeda, dan ketertiban umum.
Perbedaan ontologis ini berakibat langsung pada siapa yang
relevan dan kompeten untuk menggugat keabsahan masing-masing
hak. Dalam konteks paten, pihak yang paling memiliki kepentingan
dan kompetensi untuk mempersoalkan keabsahan suatu paten
bukanlah jaksa atau lembaga keagamaan, melainkan kompetitor
industri yang bergerak di bidang teknologi yang sama, lembaga riset
yang menguasai prior art, atau organisasi masyarakat sipil yang
memiliki kepentingan atas akses terhadap teknologi tertentu—
misalnya dalam kasus obat-obatan esensial.
2. Perbedaan Ratio legis
Ratio legis di balik pencantuman entitas-entitas tertentu dalam
Penjelasan Pasal 76 UU Merek sangat spesifik dan kontekstual. Jaksa
155
disebut karena merek yang melanggar ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban
umum merupakan persoalan kepentingan negara yang harus dijaga
oleh institusi negara. Lembaga konsumen disebut karena merek yang
menyesatkan atau menipu konsumen berkaitan langsung dengan
perlindungan konsumen. Lembaga keagamaan disebut karena ada
potensi merek yang menggunakan simbol, kata, atau gambar yang
menyinggung sensitivitas keagamaan. Ketiga kepentingan tersebut,
yakni: (i) ketertiban negara, (ii) perlindungan konsumen, dan (iii)
sensitivitas keagamaan, merupakan kepentingan yang khas dalam
dunia merek dan hampir tidak relevan dalam konteks evaluasi
patentabilitas suatu invensi.
Dalam konteks paten, keberatan terhadap pemberian paten
didasarkan pada alasan-alasan yang sangat berbeda, misalnya: (i)
invensi tidak memenuhi syarat kebaruan, (ii) tidak memiliki langkah
inventif, (iii) tidak dapat diterapkan dalam industri, (iv) uraian paten
tidak cukup jelas, atau (v) klaim terlalu luas. Alasan-alasan ini bersifat
teknis-substantif, bukan moralis-ketertiban umum seperti dalam rezim
merek. Oleh karena itu, “pihak yang berkepentingan” dalam konteks
paten harus dipahami sebagai pihak yang memiliki kepentingan teknis,
ekonomis, atau ilmiah terhadap keabsahan paten, bukan pihak yang
memiliki fungsi penjagaan moralitas publik.
3. Interpretasi Sistematis: Konteks Internal UU Paten
Interpretasi sistematis menuntut kita untuk membaca Pasal 70
ayat (1) dalam konteks keseluruhan UU Paten, bukan dalam konteks
UU Merek. Dalam UU Paten, beberapa pasal lain memberikan
petunjuk tentang siapa yang dapat memiliki “kepentingan” terhadap
suatu paten. Pasal 49 UU Paten mengatur mekanisme pandangan
dan/atau keberatan oleh pihak ketiga selama masa pengumuman
permohonan paten. Mekanisme ini memungkinkan “setiap pihak”
untuk menyampaikan pandangan teknis mengenai patentabilitas suatu
invensi. Jika pada tahap pra-pemberian saja “setiap pihak” dapat
berpartisipasi, maka akan sangat janggal jika pada tahap pasca
pemberian – yang notabene merupakan tahap yang lebih krusial
156
karena paten sudah diberikan – akses justru dipersempit hanya untuk
entitas-entitas tertentu. Karena itu, pilihan pembentuk UU untuk
menggunakan frasa terbuka “pihak yang berkepentingan” pada Pasal
70 ayat (1) merupakan pilihan yang sadar dan disengaja untuk
memperluas cakupan subjek.
4. Asas Lex Specialis dan Otonomi Rezim
Terakhir,
prinsip
lex
specialis
derogat
legi
generali
mensyaratkan bahwa masing-masing undang-undang memiliki
otonomi dalam mendefinisikan istilah-istilahnya sendiri sesuai dengan
konteks dan tujuan spesifiknya. UU Paten dan UU Merek, meskipun
sama-sama berada dalam keluarga besar hukum kekayaan
intelektual, merupakan dua rezim hukum yang otonom dengan objek
perlindungan, mekanisme, dan tujuan yang berbeda. Mengimpor
definisi dari satu rezim ke rezim lain tanpa dasar yang memadai justru
akan menciptakan ketidakharmonisan dan berpotensi merusak
koherensi internal masing-masing undang-undang.
Sebagaimana ditegaskan oleh Pemerintah dalam sidang
pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (Februari 2026), frasa
“Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten
dimaksudkan untuk memastikan bahwa permohonan penghapusan
paten diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum yang
nyata. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tolok ukur standing
dalam konteks paten adalah adanya “kepentingan hukum yang nyata”,
bukan kualifikasi institusional tertentu.
Salah satu implikasi paling serius dari penyamaan pemaknaan
“pihak yang berkepentingan” antara rezim paten dan rezim merek
adalah potensi melemahnya fungsi kontrol publik terhadap pemberian
paten, yang salah satunya adalah mencegah terjadinya Patent
evergreening. Wijaya dan Ganindha (2025) secara gamblang
menunjukkan bahwa kasus obat Sofosbuvir dan Bedaquiline di
Indonesia merupakan contoh nyata bagaimana praktik patent
evergreening dapat merugikan kepentingan publik, khususnya dalam
akses terhadap obat-obatan esensial. Karena itu, jika “pihak yang
157
berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) ditafsirkan secara restriktif
mengikuti model Pasal 76 UU Merek, maka organisasi kesehatan
masyarakat, lembaga riset farmasi independen, atau bahkan
perusahaan farmasi generik yang sesungguhnya memiliki kepentingan
langsung dan substansial untuk menantang paten yang berpotensi
tidak sah justru akan kehilangan aksesnya. Termasuk organisasi
kemasyarakat yang sekalipun tidak memiliki kepentingan langsung,
namun memiliki concern pada hak-hak publik berkaitan dengan isu
Paten, juga akan kehilangan legal standing.
Dari perspektif ekosistem inovasi, pembatasan pemaknaan
“pihak yang berkepentingan” juga dapat menimbulkan dampak negatif.
Sistem paten yang sehat membutuhkan mekanisme checks and
balances yang efektif. Paten yang diberikan secara tidak tepat –
misalnya terhadap invensi yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat
kebaruan atau langkah inventif – tidak hanya merugikan pihak yang
secara langsung bersaing dengan pemegang paten, tetapi juga
menciptakan distorsi dalam pasar teknologi secara keseluruhan.
Paten yang buruk menghambat inovasi lanjutan, meningkatkan biaya
litigasi, dan pada akhirnya merugikan konsumen dan masyarakat.
Dengan memperluas akses bagi berbagai pihak yang memiliki
kepentingan langsung maupun tidak langsung untuk menggugat
keabsahan paten melalui mekanisme banding ke Komisi Banding
Paten sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 70 ayat (1) Undang-
Undang Paten sesungguhnya sedang membangun mekanisme self-
correction yang vital bagi kesehatan sistem paten nasional.
Berdasarkan seluruh analisis yang telah diuraikan, dapat
disintesiskan bahwa pemaknaan frasa “pihak yang berkepentingan”
dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten tidak dapat dan tidak seharusnya
disamakan dengan ketentuan Pasal 76 UU Merek. Penyamaan
demikian mengandung setidaknya tiga kekeliruan metodologis
sekaligus: (i) kekeliruan interpretasi gramatikal (karena UU Paten
sengaja tidak memberikan definisi enumeratif), (ii) kekeliruan
interpretasi
sistematis
(karena
konteks
internal
UU
Paten
mengindikasikan pendekatan yang lebih terbuka), dan (iii) kekeliruan
158
interpretasi teleologis (karena tujuan pemberian standing dalam paten
berbeda secara fundamental dari tujuan dalam merek).
4. Ahli Dr. Gabriela Costa Chaves
Sebagai seorang profesional kesehatan masyarakat dan pakar kekayaan
intelektual, saya bermaksud menyampaikan argumentasi mengenai mengapa
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 yang baru, yang menghapus Pasal 4
huruf (f) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta tidak
memberikan definisi yang jelas mengenai “pihak yang berkepentingan” dalam
Pasal 70, dapat dianggap sebagai suatu kemunduran dalam upaya
mempertahankan ruang kebijakan untuk perlindungan kesehatan masyarakat
dalam sistem kekayaan intelektual saat ini, khususnya dalam mendukung
kebijakan akses terhadap obat-obatan di Indonesia.
Sementara Pasal 4 huruf (f) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten mencegah pemberian paten untuk penggunaan medis kedua
(second medical use), Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
dapat dipandang sebagai ketentuan untuk melindungi kesehatan masyarakat
dengan memungkinkan “pihak yang berkepentingan” mengajukan keberatan
terhadap keputusan pemberian paten, yang secara luas dikenal sebagai “oposisi
paten.” Oleh karena itu, kedua ketentuan tersebut saling berkaitan, karena
kemungkinan untuk mengajukan keberatan terhadap permohonan paten di
sektor farmasi oleh pihak yang berkepentingan, seperti organisasi kesehatan
masyarakat, bergantung pada penafsiran dan pilihan yang dimungkinkan oleh
undang-undang mengenai cara menghadapi berbagai jenis permohonan dan
klaim paten di sektor tersebut.
Dengan demikian, risiko dari dihapuskannya pilihan untuk mencegah praktik
umum di sektor farmasi, yaitu perusahaan mengajukan beberapa paten atas
teknologi yang sama – yang dikenal sebagai “patent evergreening” – serta tidak
adanya definisi yang tegas mengenai pihak yang berhak mengajukan oposisi
paten, adalah semakin terbatasnya ruang kebijakan untuk melindungi kesehatan
masyarakat dalam sistem paten yang berlaku saat ini.
Hak yang sah untuk menjamin ruang kebijakan bagi perlindungan
kesehatan masyarakat dan akses terhadap obat
159
Pada tahun 2016, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa saat itu, Ban
Ki-moon, membentuk Panel Tingkat Tinggi tentang Akses terhadap Obat-obatan
untuk “meninjau dan menilai berbagai usulan serta merekomendasikan solusi
guna mengatasi ketidakselarasan kebijakan antara hak yang sah dari para
penemu, hukum hak asasi manusia internasional, aturan perdagangan, dan
kesehatan masyarakat dalam konteks teknologi kesehatan”
Salah satu rekomendasi Panel dalam laporan akhirnya adalah sebagai berikut:
“Anggota World Trade Organization (WTO) harus berkomitmen, pada tingkat
politik tertinggi, untuk menghormati semangat dan ketentuan Deklarasi Doha
tentang TRIPS dan Kesehatan Masyarakat, serta menahan diri dari tindakan
apa pun yang dapat membatasi penerapan dan pemanfaatannya guna
mendorong akses terhadap teknologi kesehatan. Secara khusus:
(a) Anggota WTO harus memanfaatkan secara penuh ruang kebijakan yang
tersedia dalam Pasal 27 Perjanjian TRIPS, dengan mengadopsi dan
menerapkan definisi yang ketat mengenai invensi dan kelayakan paten,
sehingga dapat membatasi praktik evergreening dan memastikan bahwa
paten hanya diberikan ketika inovasi yang nyata benar-benar terjadi.” (hlm.
27)
Laporan akhir Panel tersebut juga memberikan definisi evergreening sebagai
berikut:
“Evergreening: Istilah yang digunakan untuk menggambarkan strategi
pematenan atau pemasaran yang bertujuan memperpanjang masa
perlindungan paten atau periode eksklusivitas pasar secara efektif, yang
dianggap tidak dapat dibenarkan dan bersifat menyalahgunakan. Dalam
beberapa kasus, misalnya, hal ini melibatkan pengajuan banyak permohonan
paten, sering kali secara berturut-turut, atas variasi kecil atau indikasi yang
tidak signifikan dari senyawa yang sama” (hlm. 5)
Pada tahun 2016, United Nations Development Programme (UNDP)
menerbitkan “Guidelines for the examination of patent applications relating to
pharmaceuticals” yang dalam ringkasan eksekutifnya menyatakan bahwa:
“Demikian pula, Perjanjian TRIPS mewajibkan negara-negara anggota WTO
untuk memberikan paten apabila persyaratan kelayakan paten terpenuhi,
namun perjanjian tersebut tidak mendefinisikan secara rinci persyaratan
tersebut. Oleh karena itu, negara-negara anggota WTO dapat mengadopsi
berbagai konsep mengenai kebaruan (universal, lokal, atau kombinasi
keduanya); langkah inventif atau ketidakjelasan (non-obviousness); serta
penerapan industri atau kegunaan (utility).
Tidak ada ketentuan yang menghalangi negara-negara anggota WTO untuk
menerapkan kriteria kelayakan paten yang ketat guna mencegah pemberian
paten yang berkualitas rendah. Demikian pula, negara-negara anggota WTO
tetap memiliki fleksibilitas untuk menentukan aturan yang berlaku terkait
pengungkapan invensi, guna memastikan bahwa invensi tersebut dapat
160
direproduksi serta untuk menghindari klaim yang terlalu luas dan bersifat
umum.” (hlm. 6)
Pendekatan kesehatan masyarakat dalam pemeriksaan paten
Pedoman pemeriksaan paten farmasi yang diterbitkan oleh ICTSD, WHO dan
UNCTAD serta UNDP, menunjukkan beberapa alasan mengapa paten tidak
seharusnya diberikan untuk penggunaan baru dari suatu zat atau komposisi
yang sudah dikenal:
1. Penggunaan baru merupakan suatu penemuan (discovery), karena efek
farmakologis sebenarnya sudah melekat pada senyawa tersebut dan
penggunaan baru hanya ditemukan melalui uji klinis atau studi pasca-
pemasaran;
2. Penggunaan baru pada dasarnya merupakan metode pengobatan, yang
menurut Perjanjian TRIPS dapat dikecualikan oleh negara-negara dari
perlindungan hukum;
3. Permohonan baru tersebut bukan merupakan invensi, karena tidak bersifat
teknis, dan klaim semacam ini tidak mencakup produk maupun proses;
4. Tidak memenuhi kriteria penerapan industri, karena efeknya terjadi di dalam
tubuh;
5. Tidak memenuhi kriteria kebaruan, karena zat tersebut dan proses
produksinya sudah diketahui sebelumnya
Pada tingkat nasional, pada tahun 2012 Argentina menerbitkan “guidelines for
the patentability examination for patent applications on chemical-pharmaceutical
inventions”. Terkait penggunaan medis kedua, pedoman tersebut menyatakan
bahwa:
“(xii) Indikasi medis kedua (penggunaan medis baru)
Klaim mengenai penggunaan suatu produk, termasuk indikasi medis kedua
(atau penggunaan medis lainnya) dari senyawa yang telah diketahui, tidak
dapat diterima. Sering kali, permohonan paten tersebut hanya terbatas pada
uraian
mengenai
uji
aktivitas
farmakologis
dengan
tujuan
untuk
mengonfirmasi penemuan kemungkinan penggunaan lain. Permohonan
paten untuk indikasi medis kedua (atau penggunaan medis lainnya) dianggap
setara dengan metode pengobatan terapeutik dan oleh karena itu tidak
memiliki penerapan industri.
Aturan ini tetap berlaku meskipun klaim dirumuskan menggunakan “Swiss
formula” yaitu: “penggunaan X untuk pembuatan obat untuk pengobatan Y”
atau variasinya. (terjemahan bebas dari bahasa Spanyol)
161
Patent evergreening pada teknologi kesehatan dan dampaknya terhadap
kebijakan untuk mendorong akses terhadap obat
Salah satu tantangan utama bagi sistem kesehatan dan kebijakan terkait obat-
obatan yang dipatenkan adalah situasi monopoli di mana perusahaan dapat
menetapkan harga yang tinggi. Hal ini awalnya tampak pada obat-obatan untuk
HIV6, dan kemudian juga pada penyakit lain seperti obat untuk hepatitis C dan
kanker.
Praktik patent evergreening tidak hanya memperpanjang masa eksklusivitas
teknologi kesehatan dan membatasi persaingan yang dapat menurunkan harga
obat, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi pihak pengadaan dan
produsen. Hal ini terjadi karena adanya banyak permohonan paten dengan
status yang berbeda-beda dalam suatu negara, sehingga memberikan
gambaran yang tidak jelas serta menimbulkan risiko mengenai apakah obat
generik dapat diproduksi atau dipasok atau tidak.
Meskipun paten untuk penggunaan medis kedua tidak menghalangi penggunaan
medis pertama dari suatu senyawa yang telah diketahui, paten tersebut tetap
dapat menimbulkan efek penghambat (chilling effect) bagi produsen lokal dan
sistem hukum dapat dimanfaatkan oleh pemegang paten untuk memberikan
tekanan kepada produsen lokal dengan mengajukan gugatan yang menuduh
adanya pelanggaran paten secara tidak langsung atau kontribusi terhadap
pelanggaran paten oleh produsen obat generik, dengan alasan bahwa versi
generik tersebut digunakan di luar indikasi yang disetujui (off-label) untuk
penggunaan yang dipatenkan. Berdasarkan gugatan tersebut, pengadilan dapat
menjatuhkan perintah penghentian sementara yang membekukan kegiatan
operasional produsen tersebut sampai perkara tersebut diputuskan.
Dalam bidang obat biologis, seperti antibodi monoklonal (monoclonal
antibodies/mAbs), telah diajukan puluhan permohonan paten di Amerika Serikat.
Sebagai contoh, untuk pembrolizumab, yang telah memperoleh persetujuan
regulasi untuk 18 jenis kanker, dari 126 permohonan paten yang diajukan di
negara tersebut, 26% berkaitan dengan metode pengobatan–yang terkait
dengan indikasi tertentu–dan diajukan setelah persetujuan regulasi pertama
diberikan.
162
Berdasarkan argumentasi di atas, Pasal 4 huruf (f) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten seharusnya dipertahankan untuk mencegah
pemberian paten atas penggunaan medis kedua, serta untuk memastikan ruang
yang seluas-luasnya bagi setiap pihak yang berhak untuk mengajukan oposisi
paten.
5. Ahli Anand Grover.
I. Tujuan afidavit
1. Saya adalah seorang pria dewasa yang sehat secara mental dan warga
negara India. Saya adalah seorang Pengacara Senior yang ditunjuk oleh
Pengadilan Tinggi Bombay dan berpraktik di hadapan Mahkamah Agung
India. Saya pernah berpraktik di hampir semua Pengadilan Tinggi di India
dan sampai sekarang saya masih aktif menangani dan memberikan
nasihat hukum. Saya telah berpraktik sebagai Pengacara selama lebih
dari 45 tahun dan memiliki pengalaman lebih dari 39 tahun di berbagai
bidang kesehatan, termasuk HIV-AIDS, Hukum Paten, dan Akses
terhadap Obat-obatan.
2. Saya meraih gelar B.Sc. (Hons.) dalam bidang Biokimia dari University of
Surrey, Guildford, Inggris; Diploma Pascasarjana dalam bidang
Pendidikan dari Chelsea College, University of London, Inggris; serta
gelar Sarjana Hukum dari University of Bombay, Mumbai, India.
3. Saya adalah salah satu pendiri dan Direktur Lawyers Collective, sebuah
organisasi non-pemerintah yang menjadi pelopor reformasi hukum dan
kebijakan untuk memperjuangkan hak-hak orang yang hidup dengan HIV
dan komunitas rentan lainnya. Selama beberapa dekade, saya terlibat
secara aktif dalam litigasi, advokasi, dan reformasi hukum terkait HIV-
AIDS, termasuk upaya untuk menjamin akses ke pengobatan dan
melawan diskriminasi terhadap komunitas yang terdampak.
4. Saya juga merupakan salah satu pendiri dari publikasi hukum harian yang
bertajuk TheLeaflet, yang tersedia secara daring setiap hari di
theleaflet.in.
5. Saya memiliki pengalaman yang signifikan dalam hal-hal yang terkait
dengan paten farmasi dan akses terhadap obat-obatan. Saya telah
163
mewakili kelompok pasien, organisasi masyarakat sipil, dan perusahaan
obat generik dalam menggugat monopoli paten atas obat dasar, termasuk
dalam prosedur hukum yang terkait dengan obat-obatan penyelamat jiwa,
guna memastikan akses yang terjangkau dan mempromosikan kesehatan
masyarakat. Saya telah melakukan pemeriksaan silang terhadap para
terduga inventor dalam beberapa kasus tersebut.
6. Saya telah bertindak sebagai penasihat hukum utama mewakili kelompok
pasien dalam mengajukan gugatan terhadap monopoli paten atas obat-
obatan HIV utama melalui penolakan paten. Salah satu yang paling
signifikan di antaranya adalah litigasi Novartis, yang mempertahankan
validitas konstitusional Pasal 3(d) Undang-Undang Paten 1970, termasuk
dalam putusan Novartis v. Union of India (2007) SCC OnLine Mad 658,
dan kemudian oleh Mahkamah Agung India dalam putusan Novartis AG v.
Union of India and Others (2013) 6 SCC 1, yang menolak paten atas obat
Glivec (bentuk kristal beta dari Imatinib Mesylate). Saya mewakili Cancer
Patients Aid Association di semua forum, mulai dari Kantor Pengawas
Paten, Dewan Banding Kekayaan Intelektual, Pengadilan Tinggi Madras,
hingga akhirnya Mahkamah Agung India.
7. Saya pernah menjadi penasihat hukum dan menyampaikan argumen
dalam beberapa kasus penting di India mengenai paten dan akses
terhadap obat-obatan, termasuk perkara yang berkaitan dengan lisensi
wajib, standar paten, dan praktik regulasi yang memengaruhi
ketersediaan obat-obatan.
8. Sebagai contoh, saya juga telah mengajukan dan memperdebatkan
perkara lisensi wajib bersejarah mengenai obat antikanker Sorafenib
Tosylate (Nexavar), dalam perkara Bayer Corporation v. Union of India &
Ors., 2014 SCC OnLine Bom 1324, di mana lisensi wajib diberikan kepada
Natco untuk obat Nexavar. Mahkamah Agung mendukung putusan
Pengadilan Tinggi Bombay.
9. Saya juga mewakili organisasi masyarakat sipil dalam litigasi keterkaitan
paten dalam perkara Bayer Corporation v. Union of India & Others, 2010
SCC OnLine Del 281, di mana Pengadilan Tinggi Delhi menolak upaya
164
untuk mengaitkan pemberian persetujuan regulasi obat-obatan dengan
status patennya.
10. Saya juga menangani perkara Sankalp Rehabilitation Trust v. F.
Hoffmann-La Roche AG (IPAB, Putusan No. 250/2012) di hadapan
Pengadilan Banding Hak Kekayaan Intelektual, yang untuk pertama
kalinya memutuskan bahwa kelompok pasien merupakan pihak
berkepentingan
yang
berhak
mengajukan
keberatan
terhadap
permohonan paten atas obat-obatan.
11. Selain itu, saya juga terlibat dan mewakili pasien serta perusahaan obat
generik dalam prosedur hukum terkait akses terhadap obat-obatan
penyelamat jiwa, termasuk Bedaquiline dan Risdiplam. Dalam kasus
terbaru ini, F. Hoffmann-La Roche AG & Anr. v. Natco Pharma Ltd.
(Pengadilan Tinggi Delhi, putusan tanggal 24 Maret 2025), mengenai
Risdiplam, obat untuk Atrofi Otot Spinal (SMA), hakim tunggal Pengadilan
Tinggi Delhi menolak memberikan perintah penangguhan sementara,
dengan mempertimbangkan, antara lain, argumen saya terkait akses dan
keterjangkauan pengobatan tersebut. Putusan tersebut dikuatkan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan akhirnya oleh Mahkamah Agung.
Saya mewakili pasien SMA di semua pengadilan.
12. Saya menjadi kuasa hukum dalam kasus HIV pertama di India yang
melibatkan aktivis HIV, Dominic D’Souza, dalam perkara Lucy D’Souza,
yang mencakup gugatan konstitusional terhadap Undang-Undang
Amandemen Kesehatan Masyarakat Goa yang bersifat isolasionis. Saya
berhasil menangani kasus HIV pertama di India yang berkaitan dengan
hukum ketenagakerjaan di Pengadilan Tinggi Bombay, MX v. ZY, yang
disebutkan oleh Mahkamah Agung Afrika Selatan dalam perkara Jacque
Hoffman. Saya membela kasus pertama mengenai transfusi darah di
Pengadilan Tinggi Kolkata, yaitu P v. UoI. Beberapa kasus penting lainnya
yang pernah saya tangani termasuk kasus Hak untuk Menikah, yaitu Mr
X v. Hospital Z, dan kasus Penari Bar Mumbai.
13. Saya menginisiasi kampanye untuk menggugat dan menentang undang-
undang anti-sodomi, Pasal 377 KUH Pidana, dalam kasus Naz
Foundation, di mana Pengadilan Tinggi Delhi melakukan penafsiran yang
165
lebih sempit dan mendekriminalisasi hubungan sesama jenis atas dasar
suka sama suka. Putusan ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam
kasus Suresh Kumar Koushal. Pada akhirnya, Mahkamah Agung
menguatkan putusan dalam kasus Naz Foundation dalam kasus Navtej
Johar. Perjuangan untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis terus
berlanjut, namun ditolak dalam kasus Supriyo Chatterjee. Sejak tahun
2001 hingga 2024, saya bertindak sebagai penasihat hukum utama bagi
salah satu pihak dalam semua kasus di atas.
14. Saya juga membela kasus yang berkaitan dengan pengakuan identitas
non-biner dalam kasus NLSA, yang memutuskan bahwa setiap orang
dapat mengidentifikasi gendernya sendiri dan harus diakui oleh Negara.
Putusan tersebut mendorong Parlemen India untuk mengesahkan
Undang-Undang Orang Transgender (Pengakuan Hak), 2019.
15. Selain hal-hal di atas, saya telah menangani sejumlah besar perkara
konstitusional di berbagai pengadilan di India, termasuk perkara Olga
Tellis v. Bombay Municipal Corporation (1985) 3 SCC 545, yang berkaitan
dengan hak-hak penghuni trotoar; Bombay Hawkers Union v. Bombay
Municipal Corporation (1985) 3 SCC 528 mengenai hak-hak pedagang
kaki lima di Mumbai; (Yeshwannee Merchant) v. Air India (2001) 3 CLR
815 mengenai hak pramugari untuk mendapatkan kesetaraan; Sahyog
Mahila Mandal v. Negara Bagian Gujarat (2004) 2 GLR 1764 mengenai
hak pekerja seks; Negara Bagian Maharashtra v. Indian Hotel and
Restaurants Association (2013) 8 SCC 519 mengenai hak pekerja
perempuan di hotel; Indian Harm Reduction Network v. Uni India (2012);
Nitu v. Pemerintah NCT Delhi (2016) DLT 457; Vishal Puri v. Pemerintah
India (2017) DLT 500; Shayara Bano v. Pemerintah India (2017) 9 SCC 1;
dan Hakim K.S. Puttaswamy (Purn.) v. Pemerintah India (2017), di antara
lainnya, yang melibatkan isu-isu hak asasi manusia termasuk kesetaraan,
martabat, privasi, dan non-diskriminasi.
16. Secara internasional, saya sebelumnya telah ditunjuk sebagai amicus
curiae oleh Mahkamah Agung Kenya dalam perkara KELIN & Lainnya v.
Sekretaris Kabinet, Kementerian Kesehatan & Lainnya, Permohonan No.
250 tahun 2015, dan dalam perkara Patricia Asero Ochieng & Lainnya v.
Jaksa Agung, Permohonan No. 409 tahun 2009, di mana saya
166
memberikan keahlian khusus terkait HIV dan akses terhadap obat-obatan.
Saya diminta dan mengajukan satu amicus brief di Mahkamah Agung
Kolombia dan satu amicus brief di Mahkamah Agung Ekuador, yang
keduanya terkait isu aborsi. Saya juga mengajukan satu amicus brief di
Mahkamah Agung Argentina terkait pelabelan makanan. Belum lama ini,
saya diminta dan mengajukan amicus brief di Mahkamah Agung Afrika
Selatan, Divisi Western Cape, Cape Town, terkait isu dekriminalisasi
pekerjaan seks.
17. Saya juga pernah hadir di Mahkamah Agung Brasil terkait isu aborsi.
18. Sejak tahun 2008 hingga 2014, saya menjabat sebagai Pelapor Khusus
PBB untuk hak setiap orang atas standar kesehatan fisik dan mental
tertinggi yang dapat dicapai. Dalam kapasitas tersebut, saya melakukan
sembilan misi ke berbagai negara dan menyusun empat belas laporan
tematik. Salah satu laporan pertama yang saya serahkan kepada Komisi
Hak Asasi Manusia adalah mengenai Akses terhadap Obat-obatan. Saya
akan membahas hal ini nanti.
19. Saya adalah Profesor Tamu di Georgetown University Law Center,
Washington D.C., dan Dosen Tamu di Fakultas Hukum University of
Chicago.
20. Saya telah menerbitkan banyak karya di bidang kesehatan, hukum, dan
hak asasi manusia.
21. Salinan riwayat hidup saya disertakan dalam lampiran.
22. Saya memahami dengan baik isu-isu yang muncul dalam perkara ini dan
berwenang untuk membuat pernyataan tertulis di bawah sumpah dalam
kapasitas tersebut.
23. Dalam kapasitas ini dan berdasarkan pengalaman yang saya miliki
selama ini dalam menangani gugatan penolakan paten dan litigasi terkait
obat-obatan penyelamat jiwa, saya bermaksud menyampaikan kepada
Pengadilan yang Mulia ini argumen mengenai mengapa Undang-Undang
Nomor 65 Tahun 2024 yang belum lama ini disahkan, dan khususnya,
penghilangan Pasal 4(f) dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten, serta tidak adanya definisi eksplisit mengenai “pihak yang
167
berkepentingan” dalam Pasal 70, merupakan kemunduran bagi upaya
yang bertujuan untuk mempertahankan ruang kebijakan yang layak bagi
perlindungan
kesehatan
masyarakat
dalam
kerangka
kekayaan
intelektual. Perubahan-perubahan ini, jika digabungkan, berisiko
membatasi kemampuan para pemangku kepentingan publik untuk
berpartisipasi dalam pengawasan paten dan dapat melemahkan
mekanisme yang mendukung kebijakan akses terhadap obat-obatan di
Indonesia.
24. Afidavit ini menguraikan bagaimana India telah menerapkan standar
patenabilitas yang tepat, khususnya melalui Pasal 3(d), 3(e), dan 3(i)
Undang-Undang Paten India. Ketentuan-ketentuan ini bertujuan untuk
mencegah pemberian paten atas penemuan farmasi yang bersifat minor
atau berkualitas rendah yang tidak merupakan inovasi terapeutik yang
sesungguhnya. Keseluruhan ketentuan ini membatasi perlindungan paten
untuk penggunaan baru dari zat yang sudah dikenal, campuran
sederhana tanpa efek sinergis, regimen dosis, metode pengobatan, dan
praktik-praktik paten sekunder lainnya yang sering dikaitkan dengan
perpanjangan masa berlaku paten (patent evergreening). Selain itu,
afidavit ini membahas relevansi interpretasi yang luas terhadap istilah
“pihak yang berkepentingan.”
25. Pernyataan-pernyataan
dalam
dokumen
ini
didasarkan
pada
pengetahuan profesional, pengalaman, dan tinjauan saya terhadap
bahan-bahan hukum dan kebijakan yang relevan.
26. Saya telah membaca dan memahami isi permohonan ini serta memahami
masalah-masalah yang dibahas di dalamnya, dan saya kompeten untuk
mengajukan afidavit ini terkait masalah-masalah dalam permohonan ini.
II. KERANGKA KONSTITUSIONAL INDIA DALAM MEMPERLUAS AKSES
TERHADAP OBAT-OBATAN
27. Konstitusi India menjamin hak untuk hidup sebagai hak asasi dan dapat
menjadi dasar untuk membatalkan suatu undang-undang. Mahkamah
Agung India secara konsisten menafsirkan Pasal 21 Konstitusi, yang
menjamin hak untuk hidup, secara luas mencakup hak atas kesehatan
dan akses terhadap perawatan medis. [Lihat Parmanand Katara v. Union
168
of India, (1989) 4 SCC 286; Consumer Education and Research Centre v.
Union of India, (1995) 3 SCC 42; Paschim Banga Khet Mazdoor Samity v.
State of West Bengal, (1996) 4 SCC 37; State of Punjab v. Mohinder Singh
Chawla, (1997) 2 SCC 83]. Ketersediaan obat dasar merupakan
komponen penting dari hak ini.
28. Standar pemeriksaan paten sangat krusial dalam konteks konstitusional
karena pemberian paten farmasi berkualitas rendah atau sekunder dapat
memperpanjang masa eksklusivitas, menghambat persaingan obat
generik, menaikkan harga obat, dan membatasi akses terhadap layanan
kesehatan berdasarkan Pasal 21. Pengalaman India menunjukkan bahwa
standar
paten
yang
tinggi
melindungi
kesehatan
masyarakat.
Amandemen Undang-Undang Paten tahun 2005, yang sejalan dengan
Perjanjian TRIPS, bertujuan untuk mencegah perpanjangan masa berlaku
paten (patent evergreening) dengan mengecualikan penggunaan medis
sekunder, serta mendorong masuknya obat generik, ketersediaan, dan
keterjangkauan obat-obatan. Hal ini menegaskan adanya keterkaitan
antara perlindungan paten, persaingan pasar, dan hasil kesehatan.
29. Salah satu aturan mendasar dalam kaitannya dengan hal ini adalah
bahwa standar paten yang tinggi meningkatkan peluang masuknya obat
generik, persaingan, dan dengan demikian meningkatkan akses terhadap
obat-obatan. Di sisi lain, standar paten yang rendah meningkatkan
peluang munculnya paten berkualitas rendah, kurangnya persaingan obat
generik, dan rendahnya aksesibilitas obat-obatan.
III. KETENTUAN
HUKUM
PATEN
INDIA
YANG
MENCEGAH
PERPANJANGAN MASA BERLAKU PATEN (EVERGREENING) DAN
MENDORONG AKSES TERHADAP OBAT-OBATAN
30. Undang-Undang Paten India tahun 1970 diamandemen pada tahun 2005
guna mematuhi Perjanjian TRIPS, dan memuat ketentuan-ketentuan
khusus yang bertujuan mencegah pemberian paten atas inovasi farmasi
yang bersifat inkremental (bertahap) tanpa menunjukkan manfaat
terapeutik yang signifikan. Ketentuan-ketentuan ini mencakup Pasal 3(d),
3(e), dan 3(i) Undang-Undang Paten, yang semuanya membatasi
patenabilitas dari beberapa paten atas satu obat.
169
31. Pada saat amandemen tahun 2005, penelitian di seluruh dunia
menunjukkan bahwa sebagian besar paten dan persetujuan yang
diberikan adalah untuk inovasi inkremental sederhana yang tidak
menunjukkan adanya peningkatan efek terapeutik. Hal ini terlihat jelas
dalam bagan di bawah ini.
[Sumber: “Perubahan Pola Inovasi Farmasi”, National Institute for Health
Care, Management Research and Educational Foundation, AS, Mei 2002]
Catatan: Persetujuan Obat Baru oleh USFDA pada periode 1989–2000.
Hanya 15% dari 1.035 obat baru yang disetujui adalah NME (New
Molecular Entity) prioritas yang sangat inovatif. Sisanya, hanya 24% yang
menunjukkan manfaat terapeutik nyata jika dibandingkan dengan obat
yang sudah ada.
32. Tantangan yang dihadapi Parlemen India adalah memastikan bahwa
inovasi inkremental yang tidak memberikan manfaat terapeutik yang
signifikan tidak diberikan perlindungan paten. Itulah sebabnya Pasal 3 (d)
disahkan. Pasal tersebut menetapkan bahwa penemuan suatu bentuk
baru dari zat yang sudah dikenal, yang tidak menghasilkan peningkatan
efektivitas yang sudah diketahui dari zat tersebut, bukanlah suatu
penemuan. Penjelasan mengenai ketentuan ini lebih lanjut mengklarifikasi
bahwa garam, ester, polimorf, metabolit, bentuk murni, variasi ukuran
partikel, dan turunan lainnya harus dianggap sebagai zat yang sama
kecuali jika memiliki perbedaan sifat yang signifikan terkait efektivitas.
Tidak ada manfaat
terapeuƟk terhadap
yang sudah ada 76%
Manfaat terapeuƟk
24%
170
Ketentuan ini juga melarang pemberian paten atas penggunaan baru dari
obat-obatan yang sudah dikenal dan ada.
Teks Pasal 3(d):
“3 (d): penemuan semata-mata atas bentuk baru dari suatu zat yang
sudah dikenal yang tidak menghasilkan peningkatan efektivitas yang
sudah diketahui dari zat tersebut, atau penemuan semata-mata atas
sifat baru atau penggunaan baru dari suatu zat yang sudah dikenal,
atau penggunaan semata-mata atas suatu proses, mesin, atau alat
yang sudah dikenal, kecuali jika proses yang sudah dikenal tersebut
menghasilkan produk baru atau menggunakan setidaknya satu
reaktan baru;
“Penjelasan: Untuk tujuan klausul ini, garam, ester, eter, polimorf,
metabolit, bentuk murni, ukuran partikel, isomer, campuran isomer,
kompleks, kombinasi, dan turunan lain dari zat yang sudah dikenal
dianggap sebagai zat yang sama, kecuali jika sifat-sifatnya berbeda
secara signifikan dalam hal efektivitas”
33. Pasal
3(e)
mengecualikan
campuran
sederhana
yang
hanya
menghasilkan agregasi sifat, yang sering ditemukan dalam kombinasi
farmasi (kombinasi dosis tetap) yang tidak menunjukkan adanya efek
terapeutik sinergis.
Teks Pasal 3(e):
“3 (e) suatu zat yang diperoleh melalui campuran sederhana yang
hanya menghasilkan agregasi sifat-sifat komponennya, atau suatu
proses untuk memproduksi zat tersebut”
34. Pasal 3(i) mengecualikan metode pengobatan, termasuk penggunaan
terapeutik
senyawa
yang
sudah
dikenal,
sehingga
mencegah
perlindungan paten atas klaim penggunaan medis kedua yang
dirumuskan sebagai metode pengobatan.
Teks Pasal 3(i):
“3 (j) setiap proses untuk pengobatan, bedah, penyembuhan,
pencegahan, diagnosis, terapi, atau perawatan lain terhadap manusia
atau hewan;’
35. Ketentuan-ketentuan ini secara bersama-sama berfungsi sebagai filter
patenabilitas substantif, yang mencegah penerbitan paten farmasi
berkualitas rendah.
36. Di India, Pasal 3(d), 3(e), dan 3(i) didukung oleh sistem penolakan pra-
pemberian paten (pre-grant opposition) yang kuat, yang meningkatkan
kualitas paten dalam kasus permohonan paten farmasi.
171
Berdasarkan Pasal 25(1) Undang-Undang Paten India, siapa pun dapat
mengajukan penolakan pra-pemberian paten untuk menggugat suatu
paten sebelum diberikan, dengan mengutip alasan seperti kurangnya
kebaruan, langkah inventif, subjek yang tidak dapat dipatenkan
berdasarkan Pasal 3, pengungkapan yang tidak memadai, atau klaim
yang salah. Hal ini memungkinkan kelompok kesehatan masyarakat,
produsen obat generik, peneliti, dan pemangku kepentingan untuk
memberikan prior art dan bukti relevan kepada Kantor Paten.
IV. VALIDASI HUKUM ATAS STANDAR PATENABILITAS YANG KETAT DI
INDIA
37. Validitas konstitusional Pasal 3(d) diputuskan oleh Pengadilan Tinggi
Madras dalam perkara Novartis v. Union of India, (2007) 4 MLJ 1153, yang
menguatkan validitasnya. Pengadilan menyatakan bahwa, “Kami telah
mempertimbangkan tujuan yang ingin dicapai oleh Undang-Undang
Amandemen, yaitu … untuk memberikan kemudahan bagi warga negara
ini untuk mengakses obat-obatan penyelamat jiwa dan untuk memenuhi
kewajiban konstitusionalnya dalam menyediakan layanan kesehatan yang
baik bagi warganya.”
38. Mahkamah Agung secara otoritatif menafsirkan Pasal 3(d) Undang-
Undang Paten dalam perkara Novartis AG v. Union of India, (2013) 6 SCC
1. Mahkamah menemukan bahwa Pasal 3(d) secara khusus dirancang
untuk mencegah praktik perpanjangan masa berlaku paten (patent
evergreening) dan untuk memastikan bahwa paten hanya diberikan untuk
temuan yang asli. Setelah menelaah sejarah pembentukan undang-
undang amandemen tahun 2005, Mahkamah mencatat bahwa Parlemen
secara sengaja menerapkan standar patenabilitas yang lebih ketat untuk
obat-obatan guna mencegah pemberian paten sekunder atas modifikasi
minor dari zat-zat yang sudah dikenal dan ada (termasuk obat-obatan
yang sudah dikenal). Mahkamah menjelaskan bahwa Pasal 3(d)
mensyaratkan pembuktian peningkatan efektivitas terapeutik (yaitu, efek
obat pada tubuh atau lokasi target, atau efek penyembuhannya) untuk
bentuk baru dari zat farmasi yang sudah dikenal, sehingga menetapkan
ambang batas yang lebih tinggi untuk patenabilitas. Mahkamah lebih
lanjut memutuskan bahwa India berhak, berdasarkan Perjanjian TRIPS
172
dan sejalan dengan Deklarasi Doha mengenai TRIPS dan Kesehatan
Masyarakat, untuk mengadopsi standar patenabilitas yang ketat guna
menyeimbangkan perlindungan paten dan akses terhadap obat-obatan
yang terjangkau. Mahkamah menyimpulkan bahwa Novartis gagal
menyediakan bukti yang menunjukkan bahwa bentuk kristal beta dari
Imatinib Mesylate meningkatkan efektivitas terapeutik, dan oleh karena itu
memutuskan bahwa penemuan yang diklaim tidak memenuhi persyaratan
patenabilitas berdasarkan Pasal 3(d) Undang-Undang Paten 1970.
Interpretasi ini kemudian menjadi pedoman dalam prosedur pemeriksaan
paten dan prosedur keberatan di India.
V. DAMPAK PEMANFAATAN PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT
DALAM HUKUM PATEN ATAS AKSES TERHADAP OBAT-OBATAN
39. Pengalaman India terkait obat antiretroviral (ARV) menunjukkan bahwa
Pasal 3(d), jika dipadukan dengan mekanisme keberatan pra-pemberian
paten, telah mendorong akses terhadap obat-obatan dan memfasilitasi
persaingan obat generik. Kelompok masyarakat sipil dan pasien berhasil
menggugat permohonan paten untuk beberapa ARV, termasuk Tenofovir,
Ritonavir, Lopinavir/Ritonavir, Abacavir, dan Amprenavir, dengan alasan
bahwa permohonan tersebut melibatkan modifikasi minor terhadap zat
yang sudah dikenal tanpa peningkatan efektivitas terapeutik. Beberapa
permohonan ditolak, ditarik, atau ditinggalkan sehingga tidak ada
eksklusivitas tambahan dan memudahkan pasokan obat generik yang
terjangkau di India serta negara-negara berpenghasilan rendah dan
menengah lainnya.
40. Hal ini menyebabkan perusahaan obat generik India menjadi pemasok
utama obat HIV berbiaya rendah bagi program pengobatan di banyak
negara berpenghasilan rendah dan menengah, dan bahkan saat ini sudah
menjangkau negara-negara berpenghasilan tinggi. Pengalaman ini
menunjukkan bahwa standar paten yang ketat, yang diperkuat melalui
mekanisme
penolakan
pra-pemberian
paten,
mencegah
praktik
perpanjangan paten masa berlaku paten (evergreening), mendorong
persaingan obat generik, menurunkan harga ARV, dan berperan penting
dalam
menjadikan
India
sebagai
“apotek
bagi
negara-negara
berkembang.”
173
41. Salah satu contoh penting tentang efek jera dari langkah-langkah
perlindungan ini terhadap paten sekunder yang tidak berdasar pada obat-
obatan penyelamat jiwa adalah kombinasi dosis tetap Rifapentine dan
Isoniazid yang digunakan dalam regimen 3HP untuk pengobatan
pencegahan Tuberkulosis, meskipun kedua obat tersebut telah lama
dikenal. Pada bulan November 2019, seorang penyintas Tuberkulosis dan
jaringan orang dengan HIV-AIDS (ODHIV) mengajukan penolakan pra-
pemberian paten terhadap kombinasi obat penting ini. Sebagai tanggapan
atas gugatan tersebut, Pemohon menarik permohonan patennya,
sehingga pengadaan obat generik untuk regimen 3HP pun dapat
dilanjutkan.
Implikasinya
terhadap
keterjangkauan
harga
sangat
signifikan: sebelum intervensi, harga Rifapentine untuk satu siklus
pengobatan penuh pasien dengan regimen 3HP sekitar 45 dolar AS,
namun kemudian turun menjadi sekitar 15 dolar AS per siklus setelah
dilakukannya
penghapusan
pembatasan
paten.2
Penghapusan
pembatasan paten ini memudahkan pengadaan dan perluasan
pemanfaatan
regimen
3HP
dalam
Program
Nasional
Eliminasi
Tuberkulosis India.
42. Contoh lain yang patut diperhatikan adalah Bedaquiline, obat kritis untuk
Tuberkulosis yang resisten terhadap banyak obat. Permohonan paten
untuk bentuk garam fumarat ditentang berdasarkan Pasal 3(d) dengan
alasan bahwa hal itu merupakan bentuk baru dari zat yang sudah dikenal
tanpa peningkatan efektivitas terapeutik, dan ditolak oleh Kantor Paten
India pada tanggal 23 Maret 2023. Penolakan tersebut menghilangkan
eksklusivitas tambahan, menjaga persaingan obat generik yang tepat
waktu, dan mendukung akses pengobatan yang terjangkau.
43. Bukti empiris lebih lanjut menunjukkan peran standar paten yang ketat
dan pemeriksaan yang cermat dalam mencegah paten farmasi berkualitas
rendah sekaligus mempermudah akses terhadap obat-obatan. Kajian
yang berjudul “Rejected in India: What the Indian Patent Office Got Right
on Pharmaceutical Patent Applications (2009–2016)” menganalisis
permohonan paten farmasi yang ditolak oleh Kantor Paten India antara
tahun 2009 dan 2016. Penelitian ini mengidentifikasi 1.723 permohonan
paten farmasi yang ditolak selama periode tersebut. Temuan studi
174
menunjukkan bahwa pengecualian hukum berdasarkan Pasal 3 berperan
penting dalam penolakan-penolakan ini, dengan Pasal 3 digunakan dalam
sekitar 65% kasus. Pasal 3(d) disebutkan dalam 771 permohonan dan
menjadi salah satu dasar penolakan yang paling sering digunakan,
seringkali dikombinasikan dengan Pasal 3(e) dan 3(i). Studi ini juga
mencatat bahwa mayoritas penolakan, yaitu sekitar 95%, diinisiasi oleh
Kantor Paten itu sendiri, sementara penolakan pra-pemberian paten
berperan sebagai pelengkap dalam menyediakan bukti prior art dan bukti
teknis. Studi tersebut menyimpulkan bahwa penggunaan Pasal 3(d), 3(e),
dan 3(i) secara konsisten, ditambah dengan penolakan pra-pemberian,
dapat memperkuat kualitas paten, mencegah paten farmasi sekunder,
menjaga persaingan obat generik, dan mendukung akses terhadap obat-
obatan yang terjangkau.
44. Dalam laporan saya kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB tentang
Akses terhadap Obat-obatan3, saya mencatat mengenai materi yang
dapat dipatenkan sebagai berikut:
“2. Objek yang dapat dipatenkan
“32. Pasal 27 ayat 1 Perjanjian TRIPS mensyaratkan agar paten dapat
diberikan untuk penemuan yang ‘baru, melibatkan langkah inventif,
dan mampu diaplikasikan secara industri’. Ketentuan tersebut tidak
mendefinisikan kriteria patenabilitas ini. Oleh karena itu, negara-
negara anggota memiliki kebebasan untuk mendefinisikan masing-
masing
kriteria
sesuai
dengan
kebutuhan.
Negara-negara
menerapkan standar yang berbeda untuk masing-masing kriteria ini,
baik melalui undang-undang maupun melalui perkembangan yudisial.
Sementara negara-negara yang menerapkan standar patenabilitas
yang rendah mempermudah pemberian paten, negara-negara yang
menerapkan
standar
patenabilitas
yang
lebih
tinggi
hanya
memberikan paten untuk penemuan yang otentik.
“33. Selain itu, Pasal 27 memungkinkan negara-negara anggota untuk
mengecualikan kategori penemuan tertentu dari patenabilitas. Dengan
demikian, mereka dapat mengecualikan dari patenabilitas penemuan
yang eksploitasi komersialnya merugikan jiwa atau kesehatan
manusia. Mereka juga dapat mengecualikan metode diagnostik,
terapeutik, dan bedah untuk pengobatan manusia dari patenabilitas.
TRIPS tidak menyediakan daftar lengkap pengecualian yang
diperbolehkan
sehingga
memungkinkan
negara-negara
untuk
mengecualikan kategori penemuan tertentu guna melindungi
kesehatan masyarakat.
“34. Dari perspektif hak atas kesehatan, praktik “evergreening” paten
oleh perusahaan farmasi menjadi perhatian khusus. “Evergreening”
merujuk pada praktik memperoleh paten baru atas obat yang telah
175
dipatenkan dengan melakukan perubahan minor pada obat tersebut.
Misalnya, memperoleh paten atas penggunaan baru, bentuk,
kombinasi,
dan
formulasi
obat
yang
sudah
dikenal
guna
memperpanjang
masa
monopoli
pemegang
paten.
Praktik
evergreening ini menghambat masuknya obat generik kompetitif ke
pasar.
“35. Kebebasan untuk menetapkan kriteria patenabilitas yang ketat
dan mengecualikan penemuan tertentu merupakan instrumen penting
yang dapat digunakan negara-negara untuk mengatasi praktik
evergreening serta memastikan bahwa paten hanya diberikan kepada
penemuan otentik di bidang farmasi. Dengan demikian, negara-negara
dapat menolak pemberian paten atas penggunaan baru, bentuk,
formulasi, atau kombinasi obat-obatan yang sudah dikenal. India dan
Filipina, misalnya, tidak memberikan paten atas bentuk baru dari zat
yang sudah dikenal kecuali jika zat tersebut memiliki efektivitas yang
jauh lebih tinggi, serta penggunaan dan kombinasi baru (atau yang
kedua) dari zat yang sudah dikenal.
39. Jika diterapkan dengan benar, kebijakan ini dapat membantu
membatasi praktik evergreening. Mengurangi jumlah paten yang
diberikan untuk obat-obatan dapat membatasi dampak paten tersebut
pada akses terhadap obat-obatan dan mempermudah masuknya
persaingan obat generik lebih awal.”
Oleh karena itu, standar paten yang ketat sangat penting untuk mencegah
praktik evergreening dan memastikan ketersediaan obat-obatan yang
terjangkau secara tepat waktu.
VI. PERAN
“PIHAK
YANG
BERKEPENTINGAN”
DAN
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PENGUJIAN PATEN
45. Pengalaman India menunjukkan pentingnya memungkinkan “pihak-pihak
yang berkepentingan” untuk berpartisipasi aktif dalam prosedur banding
paten, terutama di sektor farmasi, yang keputusan patennya berdampak
langsung pada ketersediaan obat-obatan. Berdasarkan Undang-Undang
Paten, penolakan pra-pemberian paten dapat diajukan oleh “siapa pun,”
sedangkan penolakan pasca-pemberian paten hanya dapat diajukan oleh
“pihak yang berkepentingan,” sehingga memungkinkan kelompok pasien,
organisasi kesehatan masyarakat, penyedia layanan pengobatan,
lembaga pengadaan, dan produsen obat generik untuk turut serta dalam
prosedur pengujian paten. Dengan adanya partisipasi tersebut, Kantor
Paten dapat mempertimbangkan prior art yang relevan, materi teknis, dan
pertimbangan kesehatan masyarakat, sehingga meningkatkan kualitas
176
paten dan mengurangi risiko monopoli yang tidak beralasan yang dapat
menunda masuknya obat generik.
46. Prinsip ini ditegaskan dalam kasus Sankalp Rehabilitation Trust v. F.
Hoffmann-La Roche AG (IPAB, Putusan No. 250/2012)4, ketika sebuah
organisasi berbasis komunitas yang bekerja dengan pasien Hepatitis C
menggugat paten yang mencakup pegylated interferon alfa-2a (Pegasys).
Pemegang paten membantah kedudukan hukum organisasi tersebut,
dengan argumen bahwa hanya kompetitor komersial saja yang memenuhi
syarat sebagai “pihak yang berkepentingan.” Dewan Banding Kekayaan
Intelektual (IPAB) menolak interpretasi sempit tersebut, dengan
menyatakan bahwa organisasi kesehatan masyarakat yang mewakili
pasien yang terdampak memiliki kepentingan yang cukup dan langsung
terhadap hasil perkara, terutama ketika obat tersebut harganya sangat
mahal. IPAB akhirnya mencabut paten tersebut, menegaskan bahwa
partisipasi dalam penolakan pasca-pemberian paten tidak terbatas pada
kompetitor saja, dan bahwa interpretasi yang luas terhadap istilah “pihak
yang berkepentingan” memperkuat pengawasan paten dan melindungi
akses terhadap obat-obatan yang terjangkau.
47. Keputusan ini menunjukkan bahwa, dalam konteks farmasi, istilah “pihak
yang berkepentingan” harus ditafsirkan secara luas sehingga mencakup
organisasi yang mewakili pasien dan kepentingan kesehatan masyarakat,
terutama jika perlindungan paten memengaruhi akses terhadap obat-
obatan.
48. Selain itu, perlu dipahami bahwa perusahaan obat generik saat ini tidak
tertarik untuk mengajukan banding paten, terutama karena beberapa
pemegang paten, setelah memperoleh paten, menandatangani perjanjian
lisensi sukarela dengan mereka. Oleh karena itu, penolakan akan datang
dari perwakilan masyarakat sipil yang mewakili kelompok pasien. Jika
mereka tidak dianggap sebagai “pihak yang berkepentingan,” maka
Kantor Paten tidak akan mendapatkan manfaat dari masukan perwakilan
masyarakat sipil/kelompok pasien, sehingga keputusan yang dihasilkan
pun menjadi kurang berkualitas. Oleh karena itu, sangat penting untuk
mengizinkan
perwakilan
yang
sesungguhnya
dari
masyarakat
sipil/kelompok pasien.
177
VII. RELEVANSI PERBANDINGAN BAGI INDONESIA
49. Pengalaman India menunjukkan bahwa pengecualian hukum terhadap
klaim paten farmasi tertentu, seperti penggunaan baru, bentuk baru, dan
kombinasi zat yang sudah dikenal, berperan penting dalam menjamin
akses terhadap obat-obatan dan menjaga ruang kebijakan kesehatan
masyarakat. Kerangka hukum India juga memungkinkan partisipasi luas
dari “pihak-pihak yang berkepentingan” dalam prosedur banding,
sehingga memungkinkan kelompok pasien, organisasi kesehatan
masyarakat, penyedia layanan pengobatan, dan produsen obat generik
untuk turut serta dalam pengawasan paten. Pendekatan ini relevan bagi
Indonesia karena Pasal 4(f) secara historis memiliki fungsi serupa dengan
mengecualikan klaim penggunaan medis kedua dan membatasi
modifikasi minor pada obat-obatan yang sudah ada. Partisipasi lebih
lanjut dari pihak-pihak yang berkepentingan membantu memastikan
bahwa
keputusan
paten
memperhitungkan
implikasi
kesehatan
masyarakat.
50. Pengalaman India mendukung kesimpulan bahwa mempertahankan
ketentuan yang mencegah perpanjangan masa berlaku paten (patent
evergreening) sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional, kewajiban
internasional, dan tujuan kesehatan masyarakat. Ketentuan tersebut
menjaga keseimbangan yang tepat antara memberikan penghargaan atas
inovasi dan memastikan akses yang terjangkau terhadap obat dasar.
51. Mengingat hal-hal di atas, saya berpendapat bahwa:
a. Retensi Pasal 4(f) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten mutlak diperlukan dan krusial untuk mencegah pemberian paten
atas modifikasi minor terhadap zat yang sudah dikenal, termasuk
produk farmasi, serta atas klaim penggunaan medis kedua, dan untuk
menjaga ruang kebijakan yang memadai guna melindungi akses
terhadap obat-obatan.
b. Istilah “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 memerlukan
penafsiran yang luas dan berorientasi pada tujuan untuk menyertakan
pasien, kelompok pasien, organisasi kesehatan masyarakat, dan aktor
masyarakat sipil/kelompok pasien yang bekerja di bidang akses
terhadap obat-obatan. Tanpa penafsiran tersebut, ketentuan tersebut
178
dapat melemahkan partisipasi yang efektif dalam prosedur penolakan
paten dan prosedur terkait, sehingga menjadi hambatan bagi upaya
untuk mempertahankan ruang kebijakan yang memadai guna
melindungi kesehatan masyarakat dalam kerangka kekayaan
intelektual.
6. Saksi Farahdiba Zalika
1. Saya menulis keterangan ini untuk menjelaskan apa yang saya alami sebagai
seorang pasien TB, yang mengalami kendala karena biaya obat yang mahal.
2. Saya terinfeksi TB ketika sedang duduk di bangku kuliah. Jenis TB yang saya
idap adalah Sensitif Obat (SO), Resisten Obat (RO) atau yang juga dikenal
sebagai Multiple Drug Resistant (MDR), dan Extensively Drug Resistant
(XDR).
3. Saya menjalani pengobatan di 4 rumah sakit, yakni RS Siloam Purwakarta,
RS Jakarta, RSCM Poli Kencana, dan terakhir RSUP Persahabatan. Ketika
saya mulai mengalami gejala TB sekitar tahun 2016, saat itu hanya demam
selama satu minggu tanpa penyebab yang jelas. Saya kemudian pergi ke IGD
rumah sakit swasta di Bandung dan mendapatkan infus cairan dan tes
laboratorium dengan hasil leukosit yang tinggi. Hal ini merupakan pertanda
adanya infeksi bakteri, tetapi sumber infeksi belum bisa ditegakkan. Sehari
setelah itu saya memutuskan untuk ke IGD RS Siloam Purwakarta karena
saya butuh untuk sembuh dalam waktu cepat, karena perkuliahan saya terus
berjalan sehingga saya akan ketinggalan banyak pelajaran mengingat
fakultas saya adalah kedokteran yang cukup berat. Alhasil, saya dirawat
selama 2 minggu dan diagnosa ditegakkan menjadi TB Sensitif Obat (SO).
Semua biaya pemeriksaan rontgen paru, rawat inap, lab, dan obat termasuk
FDC (Fixed Dose Combination) full ditanggung secara pribadi menggunakan
asuransi swasta.
Jenis obat-obatan yang saya konsumsi adalah FDC (Fixed Dose
Combination) Rifampicin 150 mg, Isoniazid 75 mg, Pyrazinamide 400 mg, dan
Ethambutol 275 mg, Vitamin B dan D, Streptomycin dll. Selebihnya saya tidak
bisa mengingat dengan pasti karena obat-obatan yang saya konsumsi sangat
banyak.
179
Saya sempat kembali ke bangku perkuliahan, tetapi kondisi saya masih
sangat memprihatinkan, sehingga saya mencari pendapat lain dari dosen di
kampus yang merekomendasikan konsul langsung ke tempat beliau praktek
di RS Jakarta. Saat konsultasi, saya mendapat diagnosis pneumonia dan
diharuskan dirawat kembali selama 1 minggu, melakukan tes dahak di lab UI
berupa kultur dahak, test HIV, dan analisa gas darah (karena kondisi saya
sesak berat).
Saya mengkonsumsi FDC selama kurang lebih 3 bulan tetapi hasilnya tidak
memuaskan karena hasil follow-up tes dahak BTA hasilnya masih +3, artinya
masih banyak bakteri di dalam dahak tersebut. Dokter mencurigai secondary
infection dan Multiple Drug Resistant (MDR). Saya lalu direkomendasikan
untuk datang ke RSCM Poli Kencana untuk bertemu dengan dokter paru
teman sejawat beliau, disanalah saya menjalani tes Genexpert, yang saat ini
dikenal sebagai Tes Cepat Molekuler (TCM). Saya diberikan obat suntik
Streptomycin untuk 3 bulan dan obat-obatan lain. Semua tes, obat, alat
(spuit), dan biaya dokter saya tanggung pribadi dengan asuransi swasta
hingga over limit, sehingga saya harus mengeluarkan biaya sebesar kurang
lebih Rp 20.000.000. Selain itu juga terdapat biaya transportasi Jakarta-
Purwakarta yang cukup mahal.
Karena hasil GeneExpert sudah keluar dan dinyatakan resisten Rifampisin,
maka diagnosis saya naik menjadi MDR, barulah saat itu saya dirujuk ke
RSUP Persahabatan, karena obat MDR hanya tersedia di RS tersebut.
Di tahun 2017, akhirnya saya mulai melakukan screening untuk persiapan
meminum obat MDR, mengingat efek samping obat yang sangat toksik untuk
tubuh. Saya menjalani pengobatan MDR selama 8 bulan yang mana
seharusnya pada saat itu seharusnya dijalani selama 24 bulan dengan total
obat oral 15 butir + suntik Amikacin di bokong kanan kiri secara bergantian.
Saya kemudian memutuskan untuk mangkir selama 1 bulan, hingga akhirnya
saya tertangkap basah oleh ibu saya dan kita berjuang bersama untuk
menuntaskan pengobatan. Saya kemudian kembali ke RSUP Persahabatan.
Langsung saat itu, saya dinyatakan Extensively Drug Resistant (XDR)
berdasarkan hasil kultur dahak. Saya kemudian disodorkan kertas informed
consent terkait efek samping obat Bedaquiline yang dapat mengganggu
180
kelistrikan jantung hingga menimbulkan kematian. Saya juga harus menjalani
rawat inap selama 1 minggu pertama di RS tersebut untuk pemantauan
pasca-konsumsi Bedaquiline menggunakan EKG.
Saya menjalani pengobatan XDR selama 2 tahun dengan obat Bedaquiline
selama
3
bulan,
oral
lainnya
Pirazinamide(Z),
Etionamide(Eto),
Linezolide(Lnz),
P-Aminosalisilat(PAS),
Clofazimine(Cfz),
dan
Cycloserine(Cs) sebelum dinyatakan sembuh pada tanggal 16 Desember
2019.
Selama saya memulai pengobatan MDR dan XDR, saya masuk ke dalam
program TB nasional sehingga obat-obatan yang saya konsumsi disubsidi
penuh. Kala itu, saya mendengar dari teman- teman perawat dan teman
pendamping minum obat yang mengatakan bahwa harga obat MDR dan XDR
sangat mahal, dengan total kurang lebih sekian juta. Karena penasaran, saya
bertanya kepada teman-teman untuk mencari informasi setidaknya untuk
Bedaquiline yang ternyata harganya berada di kisaran 20 ribu untuk konsumsi
1 hari. Itulah mengapa pasien pada umumnya akan disodorkan surat
komitmen untuk minum obat hingga tuntas dan bersedia mengganti jika
mangkir dari pengobatan.
4. Sebagaimana yang disampaikan, saya sempat mengalami putus pengobatan
selama 1 bulan karena saya merasa tidak produktif, tidak berdaya akibat efek
samping yang ditimbulkan oleh OAT (Obat Anti TB), dan faktor eksternal lain
seperti cuti kuliah selama 3 tahun. Waktu, uang, dan tenaga yang seharusnya
bisa saya gunakan untuk menghasilkan sesuatu dan lulus tepat waktu harus
tertunda karena pengobatan, yang membuat saya secara sadar memutuskan
untuk berhenti.
Stigma dan diskriminasi tidak luput dari pengalaman saat menjalani
pengobatan. Saya ditelepon oleh teman sebangku saya untuk tidak lagi
duduk bersama. Saya merasa terancam jika status kesehatan saya terekspos
oleh teman-teman di kampus. Terlebih saat praktikum yang berhubungan
dengan bakteri TB, mereka sempat bergurau agar orang dengan TB mati
saja, bahkan sampai sekarang saya masih mendengar bahwa pegawai atau
orang dengan TB dianggap menyusahkan dan aib.
181
Efek samping obat yang saya rasakan bermacam-macam di antaranya ada
cemas menyeluruh, muntah dan mual setiap hari, terkadang tidak nafsu
makan, neuropati perifer yang mana ujung-ujung jari saya kesemutan dan
kebas, kulit menjadi merah kehitaman, kering dan nyeri jika kena matahari,
serta badan lemas dan cenderung ingin terus beristirahat. Namun efek
samping yang saya rasakan hingga saat ini setelah 8 tahun adalah neuropati
perifer, berupa kebas dan kesemutan di seluruh telapak kaki.
5. Saya hanyalah salah satu dari jutaan pasien TB di Indonesia. Sepengetahuan
saya, dengan mengacu kepada data dari Kementerian Kesehatan, terdapat
1.090.000 orang dengan TB di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 30.000 orang
RO dan 125.000 orang meninggal dunia. Di tingkat global, Indonesia
menempati peringkat kedua untuk kasus TB dan TB RO, menyusul India.
6. TB adalah penyakit mematikan, yang apabila tidak diobati dapat
menyebabkan batuk berdarah, meningitis, sindrom gangguan pernapasan
akut, paru-paru kolaps, paru-paru bocor, dan bahkan kematian. Sementara
itu, TB RO, sesuai namanya, adalah jenis TB yang resisten terhadap salah
satu atau beberapa antibiotik TB sehingga membutuhkan regimen
pengobatan khusus, yakni Bedaquiline, Pretomanid, dan Linezolid (BPaL)
yang mana Bedaquiline menjadi bagian penting.
7. Akan tetapi, sejauh yang saya ketahui, akses ke Bedaquiline masih terbatas
karena harganya yang mahal. Bedaquiline adalah ‘obat program,’ sehingga
peredarannya dibatasi. Bedaquiline di Indonesia tersedia dengan merek
dagang Sirturo dan dihargai Rp34.300 per butir obat di website pengadaan
pemerintah (e-katalog LKPP).
8. Harga yang mahal ini merugikan pasien TB RO. Sebab sebagaimana yang
telah disinggung, Bedaquiline adalah bagian vital dari regimen BPaL yang
harus dikonsumsi oleh pasien TB RO selama 6 bulan (untuk pengobatan
jangka pendek) tanpa jeda. Meski saat ini pengobatan TB ditanggung penuh
oleh Pemerintah Indonesia, harga obat yang teramat mahal membuat pasien
yang dapat mengakses menjadi terbatas. Selain akses publik yang terbatas,
harga obat yang mahal juga membebani APBN. Pun juga terdapat
kekhawatiran dari saya, selaku penyintas TB, seandainya program TB
nasional dihentikan, atau jumlah penerima manfaatnya dikurangi. Tentu
182
pasien seperti saya tidak mampu untuk membeli obat-obatan TB, terutama
RO dan XDR, yang harganya mencapai jutaan rupiah.
Sebagai pasien, yang saya harapkan adalah tersedianya obat-obatan dengan
harga yang terjangkau. Oleh karena itu, besar harapan saya Mahkamah
berkenan mengabulkan permohonan uji materi dalam perkara ini.
7. Saksi Risa Oktaviana.
1. Saya menulis keterangan ini untuk menjelaskan apa yang saya alami sebagai
seorang pasien hipertensi paru dengan penyakit jantung bawaan, yang
mengalami kendala karena biaya obat yang amat mahal.
2. Saya lahir dengan kondisi kelainan jantung bawaan, yang mungkin bagi
orang awam dikenal dengan istilah jantung bocor. Atau juga dikenal sebagai
Atrial Septal Defect (ASD), yakni kelainan jantung bawaan berupa lubang
pada dinding pembatas (septum) antara serambi kanan dan kiri jantung.
Kondisi ini membuat darah kaya oksigen dari serambi kiri bercampur dengan
darah rendah oksigen di serambi kanan, yang menyebabkan beban kerja
jantung meningkat. Akibatnya, darah berlebih mengalir ke paru-paru. Hal ini
baru saya ketahui di tahun 2017 ketika pertama kali mengalami serangan
jantung karena sejak kecil penyakit ini tidak terdeteksi dan tidak ada
penanganan. Ketika saya mengetahui kondisi ASD ini di usia dewasa, efek
yang timbul adalah Pulmonal Hypertension (PH) atau hipertensi paru. Saya
mendapat diagnosis hipertensi paru pada tahun 2020, bersamaan dengan
pandemi COVID-19. Dengan demikian, diagnosis yang saya terima adalah
ASD + PH.
3. Hipertensi paru terjadi ketika tekanan darah di arteri paru-paru lebih tinggi
dari normal dan merupakan progressive illness, atau kondisi medis yang
dapat memburuk seiring waktu maupun berakibat fatal jika tidak
mendapatkan pengobatan. Saya sendiri mengalami sesak napas yang
progresif (semakin berat seiring dengan waktu), nafas yang berat sehari-hari
terlebih ketika saat beraktivitas, kelelahan ekstrim seperti pusing hingga
pingsan, serta nyeri dada. Jadi kondisi ini cukup membatasi saya dalam hal
beraktivitas.
4. Saya pertama kali menjalani pengobatan di RSUD Pasar Minggu sebelum
dirujuk ke RSJP Harapan Kita. Biaya pengobatan saya memang dibantu oleh
183
BPJS Kesehatan. Akan tetapi, karena dosis obat yang saya konsumsi –
Sildenafil – secara bertahap naik dari 6.5 mg hingga ke dosis yang lebih besar
jadi saya harus membeli sendiri. Sepanjang yang saya ketahui, meski
implementasinya berbeda-beda di masing-masing RS, dosis Sildenafil yang
masuk ke dalam Formularium Nasional (Fornas) dan di-cover oleh BPJS
Kesehatan adalah 20 mg. Seingat saya, sekali-kalinya saya pernah
mendapatkan Sildenafil merek Revatio (tidak perlu dipecah pilnya) adalah
setelah dirujuk balik ke faskes 2 dan waktu itu sekali minum 3 butir mengikuti
dosis 75 mg. Sehingga sehari saya minum 9 butir Revatio 20 mg. Seingat
saya harganya antara Rp 13 atau 17 juta. Itu pertama dan terakhir kali
mendapatkan obat di RS tersebut. Setelahnya saya kembali ke RS Harapan
Kita.
5. Sebagai informasi, saya pernah diresepkan Sildenafil 75 mg, yang
dikonsumsi 3 kali sehari. Obat ini diberikan dalam bentuk racikan dari 1 butir
Sildenafil ukuran 100 mg, kemudian dipecah secara manual. Awalnya, dosis
Sildenafil saya naik secara bertahap dari 6,5 mg, 12 mg, 25 mg, dan 50 mg.
Dosis ini dinaikkan oleh dokter. Karena obat diberikan dalam bentuk racikan,
maka saya tidak mengetahui secara pasti merek obat yang saya konsumsi.
Kira-kira, harga 1 butir Sildenafil 100 mg yang saya beli adalah Rp 21.000 per
tablet. Akan tetapi, saya mendengar bahwa terjadi kenaikan harga di tahun
2024 menjadi Rp 34.500 per tablet. Dulu, setiap melakukan kontrol ke RSJP
Harapan Kita, saya menghabiskan kurang lebih Rp 2 juta – termasuk
transportasi dari Bogor. Biaya tersebut cukup mahal bagi saya tidak selalu
memiliki uang karena suami saya tidak memiliki gaji tetap. Terkadang jika
sedang tidak ada uang atau dalam kondisi yang benar-benar terbatas tetapi
harus harus terpaksa berobat, saya menyiasatinya dengan menggunakan
KRL Commuter Line. Tantangan yang saya hadapi tidak hanya transit, tetapi
juga kelelahan berat bagi saya yang hidup dengan hipertensi paru. Dalam
kondisi tersebut, saya membeli obat Sildenafil seadanya dengan uang yang
saya miliki. Sering kali saya terpaksa membeli dosis satu minggu. Karena
pengobatan yang tidak menentu, badan saya terasa berat dan saya
mengalami sesak nafas parah.
184
Mengingat akses dari Bogor ke Jakarta yang cukup melelahkan dan kondisi
ekonomi keluarga yang diprioritaskan untuk biaya pendidikan anak, saya
sempat berhenti berobat selama kurang lebih 2 tahun.
6. Sebagai akibatnya, saya kemudian dilarikan ke ICU pada bulan Juni 2025,
dengan tingkat saturasi 86-89. Jika pada pasien penyakit lain kondisi
mungkin naik turun, tidak demikian bagi pasien hipertensi paru. Ketika kondisi
turun 1 level, dia tidak akan kembali naik, minimal stuck atau malah semakin
menurun. Sebagai tambahan karena tidak ditangani sejak kecil, jantung saya
juga mengalami pembengkakan (Kardiomegali) dan kebocoran. Kondisi
kesehatan ini tidak hanya berdampak pada saya pribadi, tetapi juga anak
saya, yang mana saat saya hamil di tahun 2013, pertumbuhan janin
terhambat dan anak saya lahir dengan kondisi Berat Badan Lahir Rendah
(BBLR) 1,9 kg dan harus menghabiskan waktu 23 hari di NICU pasca-
kelahiran.
7. Saat ini, saya mengakses pengobatan di RS Universitas Indonesia dan
mengonsumsi kombinasi Sildenafil 20 mg + Beraprost 20 mg berdasarkan
arahan dokter dengan pertimbangan efek samping dan di-cover oleh BPJS
Kesehatan.
8. Yang saya ketahui, hipertensi paru adalah penyakit yang tergolong langka di
Indonesia. Tidak terdapat angka pasti untuk jumlah pasien, tetapi
berdasarkan data yang dihimpun, prevalensi hipertensi paru di dunia adalah
1 pasien per 10.000 orang. Jadi 1 dari 10.000 orang terkena hipertensi paru.
Dengan demikian, diperkirakan setidaknya terdapat 250.000 orang pasien
hipertensi paru di Indonesia.
9. Jenis obat yang saya ketahui tersedia di Indonesia adalah Sildenafil,
Beraprost, Iloprost, dan Macitentan. Namun yang mudah diakses hanya
Sildenafil dan Beraprost. Untuk harga Sildenafil untuk indikasi hipertensi
paru, mengacu kepada website Farmaplus, harga per butir Sildenafil 20 mg
berkisar antara Rp12.200-112.618 per butir obat. Saya selalu berdoa agar
bisa disembuhkan, dan berharap penyakit saya tidak memburuk. Karena itu
berarti akan membutuhkan dosis Sildenafil yang lebih besar, dan harus
membeli sendiri. Harga ini amat mahal bagi saya yang saat ini bekerja
sebagai guru mengaji sembari mengenyam pendidikan tinggi.
185
10. Sebagai pasien hipertensi paru, saya membutuhkan konsumsi obat setiap
hari seumur hidup. Tanpa obat-obatan, kondisi kesehatan kami akan
memburuk hingga berujung pada kematian. Oleh karena itu, saya amat
berharap agar tersedia obat-obatan dengan harga yang terjangkau.
Besar harapan saya Mahkamah berkenan mengabulkan permohonan uji materi
dalam perkara ini, agar tidak ada lagi pasien seperti saya yang harus memilih
antara biaya sekolah anak ataupun pengobatan bagi diri sendiri.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon a quo, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 27
Januari 2026 serta menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 27 Januari 2026
beserta lampiran yang diterima Mahkamah secara daring pada tanggal 18 Februari
2026 dan secara luring pada tanggal 19 Februari 2026, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI
berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi. DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
materiil UU Paten terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bagi Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan
memiliki sumber daya alam yang melimpah maka peranan teknologi
sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam
mengolah sumber daya dimaksud. Hal tersebut merupakan hal yang tidak
terbantahkan. Namun, perkembangan teknologi tersebut belum mencapai
sasaran yang diinginkan, dalam arti perkembangan teknologi belum
dimanfaatkan secara maksimal dalam segala bidang, sehingga belum
memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan
global.
186
2. Perkembangan
teknologi
diarahkan
pada
peningkatan
kualitas
penguasaan dan pemanfaatan teknologi dalam rangka mendukung
transformasi perekonomian nasional menuju perekonomian yang
berbasis pada keunggulan kompetitif. Agar dukungan perkembangan
teknologi terhadap pembangunan nasional dapat berlangsung secara
konsisten dan berkelanjutan maka sistem inovasi nasional perlu diperkuat
melalui pembentukan lembaga penelitian pemerintah atau swasta,
pemanfaatan sumber daya alam, pemberdayaan sumber daya manusia
dan sistem jaringan teknologi informasi, pembudayaan penelitian,
pengembangan dan penerapan teknologi di bidang-bidang yang strategic
dalam bentuk publikasi ilmiah, layanan teknologi, maupun wirausahawan
teknologi.
3. Peranan teknologi menjadi perhatian utama di negara-negara maju dalam
menjawab permasalahan pembangunan bangsa dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Di berbagai negara maju, kebijakan ekonomi dan
kebijakan teknologi semakin terintegrasi dan diselaraskan untuk
meningkatkan daya saing nasional. Dengan demikian, salah satu
kebijakan diarahkan kepada meningkatkan pendayagunaan teknologi
dalam sektor produksi untuk peningkatan perekonomian nasional dan
penghargaan terhadap teknologi dalam negeri.
4. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya
genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh
Inventor dalam maupun luar negeri untuk menghasilkan Invensi yang
baru. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang ini terdapat pengaturan
mengenai penyebutan secara jelas dan jujur bahan yang digunakan
dalam Invensi jika berkaitan dan/atau berasal dari sumber daya genetik
dan/atau pengetahuan tradisional tersebut.
5. Bahwa
pembentuk
undang-undang
memiliki
kewajiban
untuk
merumuskan
politik
hukum
paten
sesuai
dengan
kebutuhan
pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan, serta
komitmen hukum internasional yang telah diratifikasi. Oleh karena itu,
perubahan terhadap norma paten, termasuk pengaturan mengenai ruang
lingkup invensi yang dapat dipatenkan, harus dipahami sebagai bagian
dari pilihan kebijakan hukum (legal policy) yang sah sepanjang tidak
187
bertentangan dengan konstitusi dan tetap menjamin perlindungan
kepentingan publik.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa DPR RI menerangkan terlebih dahulu historis pembentukan UU
Paten beserta perubahannya sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten merupakan
usul inisiatif dari Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Prolgenas
Prioritas Tahun 2016 nomor urut 8.
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
c. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
merupakan usul inisiatif Pemerintah sebagaimana tercantum dalam
Prolgenas Prioritas Tahun 2024 nomor urut 37 dan merupakan
luncuran Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
2. Para Pemohon mendalilkan pada intinya dihilangkannya ketentuan dalam
Pasal 4 huruf f UU Paten menimbulkan potensi pemberian paten atas
permohonan paten yang berkualitas rendah khususnya dalam bidang
farmasi/obat-obat yang semata-mata ditujukan untuk memperpanjang
jangka waktu perlindungan paten (vide Perbaikan Permohonan hal.65-
68). Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa paten pada hakikatnya merupakan pelindungan hukum yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang
teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pelindungan
paten
tidak
semata-mata
dimaksudkan untuk melindungi kepentingan individual inventor,
melainkan juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi, yakni mendorong
inovasi, pengembangan teknologi, serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara luas.
188
b. Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Mahmud Marzuki, suatu
fungsi utama paten adalah untuk melindungi suatu penemuan karena
penemuan itu sendiri dikarenakan bernilai ekonomi, dan bagi
masyarakat secara luas dapat berfungsi untuk mendorong terjadinya
inovasi. Oleh karena itu, paten tidak hanya memberikan manfaat
pelindungan kepentingan individu, namun disisi lain juga memberikan
dampak kesejahteraan bagi masyarakat banyak, baik melalui inovasi
atau pemanfaatan teknologi untuk kesejahteraan banyak orang. Nilai
dari
kegiatan
penelitian
dan
pengembangan
(research
and
development) untuk menghasilkan inovasi tersebut sekaligus memacu
pertumbuhan ekonomi dan teknologi varian dari penemuan tersebut
untuk manfaat lain (Mahmud Marzuki, Luasnya Perlindungan Paten,
1993).
c. Bahwa sejalan dengan fungsi paten tersebut, pengaturan mengenai
ruang lingkup invensi yang dapat diberikan pelindungan paten harus
disusun secara proposional dan adaptif agar dapat memberikan ruang
bagi berkembangnya inovasi dan pengayaan teknologi, termasuk
inovasi yang lahir dari pengembangan baru atas teknologi yang telah
dikenal sebelumnya.
d. Bahwa penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten 2016 merupakan
perubahan paradigma pembentuk undang-undang, dari rezim yang
restriktif terhadap paten farmasi menuju rezim yang lebih adaptif
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, riset kesehatan, dan
kebutuhan sistem inovasi nasional.
e. Bahwa perubahan politik hukum tersebut juga merefleksikan
kesadaran negara bahwa rezim paten harus adaptif terhadap dinamika
kesehatan publik global, terutama pasca pandemi Covid-19, di mana
banyak terobosan terapi justru lahir dari pemanfaatan ulang
(repurposing) obat yang telah dikenal. Tanpa perlindungan paten atas
penggunaan medis baru, insentif bagi pelaku riset untuk melakukan
pengembangan lanjutan menjadi lemah, sehingga negara justru
berpotensi kehilangan manfaat inovasi yang seharusnya dapat
memperkuat ketahanan kesehatan nasional.
189
f. Bahwa penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten menjadi dasar yuridis
bagi praktik yang dikenal sebagai second medical use atau second
medical indication. Second medical use adalah penggunaan baru dari
suatu produk farmasi yang telah dikenal sebelumnya untuk indikasi
medis yang berbeda, di mana kebaruannya tidak terletak pada
senyawa kimia, melainkan pada fungsi terapeutik yang baru.
g. Bahwa dalam perspektif hukum internasional, ketentuan Agreement
on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) tidak
memberikan definisi limitatif mengenai apa yang tidak termasuk
invensi. Namun, meskipun TRIPS memberikan fleksibilitas kepada
negara anggota untuk merumuskan standar paten nasionalnya,
fleksibilitas tersebut tetap harus digunakan secara seimbang dan
selaras dengan kepentingan nasional. Dalam hal konteks ini,
penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten juga selaras dengan
fleksibilitas yang diberikan dalam Agreement on Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement), yang
memberikan ruang bagi negara anggota untuk menentukan standar
patenabilitas sepanjang memenuhi prinsip kebaruan, langkah inventif,
dan dapat diterapkan dalam industri, serta tetap menjaga
keseimbangan
antara
kepentingan
inovasi
dan
kepentingan
kesehatan masyarakat melalui berbagai mekanisme pembatasan hak
eksklusif, antara lain lisensi wajib dan penggunaan oleh pemerintah.
h. Bahwa praktik di berbagai negara menunjukkan adanya pendekatan
yang beragam dalam mengatur paten farmasi. India, Eropa, Malaysia,
Korea, dan Cina sama-sama memanfaatkan fleksibilitas TRIPS sesuai
dengan
kepentingan
nasional
masing-masing.
Hal
tersebut
menegaskan bahwa pengaturan paten merupakan kebijakan hukum
yang harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan industri,
kapasitas riset, dan kebutuhan kesehatan masyarakat di setiap
negara. Berikut tabel pengaturan pada beberapa negara mengenai
paten yang dikecualikan:
India
Eropa
Malaysia
Korea
Cina
Section 3 (d)
in The
Pasal 52 (2)
European
Patents Act 1983
Pasal 32
Korean
Patent Act
Pasal 5 Patent
Law of the
People‟s
190
Patents Act,
1970
Patent
Convention
Republic of
China 1984
Hanyalah
merupakan
temuan
(discovery
i)
dari
suatu
bentuk
baru
dari suatu zat
yang diketahui
atau
tidak
menghasilkan
peningkatan
khasiat
zat
tersebut yang
diketahui atau
Hanyalah
merupakan
temuan
(discovery) dari
setiap
sifat
baru
atau
penggunaan
baru
untuk
suatu zat yang
diketahui atau
dari
penggunaan
belaka
dari
suatu proses,
mesin
atau
peralatan yang
diketahui
kecuali proses
yang diketahui
tersebut
menghasilkan
produk
baru
atau
menggunakan
sekurang-
kurangnya satu
reaktan baru.
a. Penemuan,
teori ilmiah
dan metode
matematika;
b. Kreasi
estetika;
c. Skema,
aturan
dan
metode
untuk
melakukan
tindakan
mental,
bermain
game
atau
melakukan
bisnis,
dan
program
untuk
komputer;
d. Presentasi
informasi.
hal-hal yang tidak
dapat
dipatenkan
diantaranya:
a. Penemuan, teori
ilmiah
dan
metode
matematika;
b. varietas
tanaman
atau
hewan
atau
proses biologis
dasarnya untuk
produksi
tanaman
atau
hewan,
selain
mikroorganisme
hidup
buatan
manusia, proses
mikrobiologis
dan produk dari
proses
mikroorganisme
tersebut;
c. skema,
aturan
atau
metode
untuk
melakukan
bisnis,
melakukan
tindakan mental
murni
atau
bermain game;
d. metode
untuk
perawatan tubuh
manusia
atau
hewan
dengan
operasi
atau
terapi,
dan
metode
diagnostic yang
dipraktikkan
pada
tubuh
manusia
atau
hewan.
invensi yang
tidak
dapat
dipatenkan
adalah
penemuan
yang
melanggar
ketertiban
umum
atau
moral
atau
kemungkinan
besar
akan
merugikan
Kesehatan
masyarakat
tidak
dapat
dipatenkan.
Kreasi
penemuan yang
melanggar
hukum atau etika
sosial,
atau
membahayakan
kepentingan
publik.
Hak
paten tidak akan
diberikan untuk
penemuan yang
dilakukan
dengan
mengandalkan
sumber
daya
genetik
yang
diperoleh
atau
digunakan yang
melanggar
ketentuan
hukum
dan
peraturan
administrasi.
i. Berdasarkan perbandingan pengaturan paten di beberapa negara di
atas, dapat dilihat bahwa tidak terdapat satupun negara yang secara
umum dan mutlak mengecualikan discovery sebagai bagian dari
invensi. Pengecualian paten di negara-negara tersebut diterapkan
secara terbatas dan kontekstual, antara lain dengan menilai ketiadaan
191
peningkatan khasiat, karakter teknis, atau pertimbangan ketertiban
umum dan kesehatan masyarakat.
j. Bahwa sejalan dengan hal tersebut praktik second medical use
perkembangannya menjadi lazim dipraktikkan. Di negara-negara
Eropa, melalui Yurisprudensi European Patent Office, patenabilitas
second medical use dilegalkan. Pengaturan izin paten second medical
use tersebut diatur dalam Pasal 54 ayat (4) dan (5) The European
Patent Convention yang selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
Article 54
Novelty
(1) An invention shall be considered to be new if it does not form part
of the state of the art.
(2) The state of the art shall be held to comprise everything made
available to the public by means of a written or oral description, by
use, or in any other way, before the date of filing of the European
patent application.
(3) Additionally, the content of European patent applications as filed,
the dates of filing of which are prior to the date referred to in
paragraph 2 and which were published on or after that date, shall
be considered as comprised in the state of the art.
(4) Paragraphs 2 and 3 shall not exclude the patentability of any
substance or composition, comprised in the state of the art, for use
in a method referred to in Article 53(c), provided that its use for any
such method is not comprised in the state of the art.
(5) Paragraphs 2 and 3 shall also not exclude the patentability of any
substance or composition referred to in paragraph 4 for any specific
use in a method referred to in Article 53(c), provided that such use
is not comprised in the state of the art.
Berdasarkan ketentuan tersebut, European Patent Convention pada
dasarnya tetap mempertahankan prinsip kebaruan sebagai syarat
patenabilitas, namun secara khusus memberikan pengecualian
terhadap prinsip tersebut dengan membuka ruang paten atas zat atau
komposisi yang telah dikenal, sepanjang kebaruannya terletak pada
penggunaan medis yang baru dan spesifik.
k. Bahwa dalam konteks perkembangan industri farmasi global,
dikenal konsep Swiss type claims, yaitu klaim paten atas
penggunaan baru dari suatu senyawa atau komposisi yang telah
dikenal untuk tujuan terapeutik tertentu. Konsep ini telah diterapkan
dan diakui dalam praktik di berbagai yurisdiksi, termasuk di Eropa,
Inggris, dan Selandia Baru, serta diakui dalam praktik World
192
Intellectual
Property
Organization
(WIPO),
dengan
tetap
memberikan pembatasan agar tidak disalahgunakan untuk
sekadar memperpanjang masa berlaku paten (evergreening).
l. Bahwa perlindungan paten bersifat first to file, yakni hak paten
diberikan kepada orang atau entitas yang pertama kali mengajukan
permohonan pendaftaran paten. Dengan diberlakukannya prinsip
ini maka setiap orang yang menemukan adanya suatu kegunaan
baru dari suatu produk farmasi yang telah dikenal sebelumnya
untuk indikasi medis yang berbeda tidak dapat mendaftarkan hak
penemuannya dalam paten.
m. Bahwa dengan tidak didaftarkannya penemuan penggunaan baru
akibat penerapan Pasal 4 huruf f UU Paten 2016 dalam praktik
nasional telah menimbulkan kendala bagi pengembangan inovasi
industri lokal, khususnya industri farmasi dalam negeri yang pada
umumnya masih berbasis pada bahan baku yang telah dikenal.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada terbatasnya ruang inovasi
bagi inventor atau pelaku usaha nasional yang berupaya
mengembangkan
kegunaan
baru,
formulasi
baru,
atau
pemanfaatan baru dari bahan yang telah ada melalui riset dan
pengembangan.
n. Bahwa kondisi tersebut berdampak pada lemahnya daya saing
industri farmasi nasional, yang pada akhirnya lebih berperan
sebagai industri formulasi, pengemasan (packaging), atau
distributor produk obat jadi, dibandingkan sebagai pelaku industri
yang mampu mengembangkan dan memproduksi bahan baku obat
secara mandiri. Kondisi ini tidak sejalan dengan tujuan
pembangunan
industri
nasional
dan
kemandirian
sektor
kesehatan.
o. Bahwa kemampuan industri farmasi Indonesia saat ini masih
didominasi oleh kegiatan formulasi, bukan pengembangan bahan
baku aktif. Oleh karena itu, kebijakan hukum paten nasional harus
memberikan ruang yang kondusif bagi penguatan riset dan
pengembangan, sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong
193
kemandirian industri farmasi dan pemanfaatan sumber daya alam
nasional.
p. Bahwa dalam praktik paten di bidang farmasi, ketentuan Pasal 4
huruf f UU Paten 2016 hampir tidak mungkin diterapkan sejalan
dengan kenyataan industri farmasi yang ada. Hal tersebut antara
lain disebabkan oleh karakteristik obat yang memiliki perbedaan
efikasi dan mekanisme kerja, meskipun berasal dari senyawa atau
bahan baku yang sama. Pengembangan obat sering kali dilakukan
untuk mengurangi efek samping, meningkatkan keamanan, atau
menemukan manfaat terapeutik baru yang berbeda secara
signifikan dari penggunaan sebelumnya, namun tetap berpotensi
tidak memperoleh pelindungan paten karena dikualifikasikan
sebagai penggunaan baru atas produk yang telah dikenal.
q. Bahwa sebagai contoh, suatu obat yang semula digunakan untuk
pengobatan penyakit tertentu dapat melalui proses penelitian dan
pengembangan dikembangkan untuk indikasi penyakit lain dengan
mekanisme kerja yang berbeda. Dalam praktik internasional,
pengembangan tersebut dipandang sebagai hasil invensi yang
lahir dari kegiatan riset yang panjang dan kompleks. Namun,
dengan berlakunya Pasal 4 huruf f UU Paten 2016, invensi
semacam ini berpotensi tidak dapat dipatenkan, meskipun secara
ilmiah dan teknologis memiliki nilai kebaruan dan manfaat yang
signifikan bagi kesehatan masyarakat.
r. Bahwa
dalam
bidang
farmasi,
kegiatan
penelitian
dan
pengembangan (research and development) membutuhkan waktu
yang sangat panjang, biaya yang besar, serta melalui tahapan uji
praklinis dan klinis yang ketat. Dalam banyak hal, senyawa yang
berhasil dipatenkan hanyalah sebagian dari rangkaian panjang
proses penelitian tersebut. Oleh karena itu, pengaturan yang
menutup kemungkinan pelindungan paten atas penggunaan baru
obat berpotensi mengurangi insentif riset, khususnya bagi industri
farmasi
nasional
yang
kemampuan
teknologinya
masih
berkembang.
194
s. Bahwa kondisi industri farmasi nasional saat ini menunjukkan
keterbatasan kemampuan untuk menemukan senyawa baru
secara mandiri, terutama dalam pengembangan bahan baku obat
aktif. Industri farmasi dalam negeri pada umumnya masih
bertumpu pada pengembangan lanjutan dari bahan baku yang
telah dikenal. Dengan demikian, apabila ketentuan Pasal 4 huruf f
UU Paten 2016 tetap dipertahankan tanpa penyesuaian, maka hal
tersebut berpotensi menghambat pengajuan paten oleh inventor
dan industri lokal, serta berdampak pada ketersediaan dan
pengembangan obat di dalam negeri.
t. Bahwa dalam kerangka ini menyamakan second medical use
dengan praktik evergreening juga tidak sepenuhnya tepat.
Evergreening merujuk pada upaya memperpanjang perlindungan
melalui perubahan inkremental yang tidak membawa nilai
terapeutik baru. Sebaliknya, second medical use mensyaratkan
adanya indikasi medis baru yang spesifik, terverifikasi, dan
berbeda secara substantif dari penggunaan sebelumnya.
u. Bahwa penerapan second medical use juga tidak dapat
diberlakukan serta merta tanpa melalui proses yang semestinya.
Setiap paten harus diajukan berdasarkan permohonan kepada
menteri melalui tahapan pemeriksaan administratif maupun
pemeriksaan subtantif sebagaimana pengaturan dalam norma
Pasal 34 sampai dengan Pasal 56 UU Paten. Secara teknis
ketentuan mengenai pemeriksaan tersebut juga telah diatur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun
2018 tentang Permohonan Paten (Permenkum 38/2018).
v. Bahwa dalam pemeriksaan administratif, setiap permohonan paten
(termasuk second medical use) wajib memenuhi persyaratan
minimum sebagaimana diatur dalam UU Paten, yaitu data
permohonan yang paling sedikit memuat: tanggal, bulan, dan tahun
surat permohonan; nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
Pemohon (untuk Pemohon bukan badan hukum) atau nama dan
alamat lengkap Pemohon (untuk Pemohon badan hukum); nama,
alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor; nama, alamat
195
lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa apabila permohonan
diajukan melalui Kuasa; judul invensi; serta nama negara dan
tanggal
penerimaan
permohonan
pertama
kali
apabila
permohonan diajukan dengan hak prioritas. Dan harus dilampirkan
dokumen pendukung, meliputi: judul invensi, deskripsi invensi,
klaim invensi, abstrak invensi, gambar yang diperlukan untuk
memperjelas invensi (jika dilampirkan gambar), dan surat kuasa
apabila permohonan diajukan melalui Kuasa (vide Pasal 25 ayat
(1) dan (2) UU Paten).
w. Selain pemeriksaan administratif, setiap permohonan paten yang
telah memenuhi persyaratan administratif dilanjutkan dengan
pemeriksaan substantif paten baik untuk paten pertama maupun
second medical use dilakukan pemeriksaan mengenai kebaruan
invensi, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam
serta memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan perundang-
undangan yang meliputi dan tidak terbatas pada: kejelasan
pengungkapan
invensi;
kesatuan
invensi;
konsistensi
pengungkapan invensi; klaim harus didukung oleh deskripsi;
kecukupan dalam pengungkapan invensi; dan kejelasan klaim
(vide Pasal 68 Permenkum 38/2018).
x. Bahwa dalam melakukan pemeriksaan substantif, Menteri dapat
meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas dari instansi
lain. Pelibatan keahlian ini memastikan bahwa penilaian terhadap
paten, termasuk second medical use, dilakukan secara ilmiah dan
profesional, sehingga desain normatif UU Paten secara sistematis
menutup ruang bagi praktik evergreening yang bersifat artifisial dan
spekulatif seperti yang didalilkan oleh Para Pemohon (vide Pasal
68 ayat (5) Permenkum 38/2018).
y. Bahwa
rangkaian
tahapan
pemeriksaan
administratif
dan
pemeriksaan substantif tersebut menunjukkan bahwa meskipun
terdapat pengajuan terhadap penggunaan baru untuk produk yang
sudah ada dan/atau dikenal, permohonan paten tetap tunduk pada
mekanisme yang sama dan rezim patenabilitas yang objektif
sebagaimana paten pada umumnya. Hal ini menunjukkan bahwa
196
kekhawatiran Para Pemohon mengenai kualitas second medical
use dan potensi pemberian paten rendah adalah tidak berdasar
menurut ketentuan hukum yang berlaku.
3. Terhadap dalil Para Pemohon yang mengemukakan bahwa frasa “pihak
yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten tidak dijelaskan
secara detail, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum khususnya
mengenai siapa yang dimaksud sebagai pihak yang berkepentingan yang
dapat mengajukan permohonan banding terhadap keputusan pemberian
paten (vide Perbaikan Permohonan hal. 93), DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa oposisi paten dalam rezim hukum Indonesia diatur dalam Bab
VI UU Paten. Istilah oposisi paten di dalam UU Paten dikenal dengan
istilah banding paten. Di dalam UU Paten, banding paten dapat
diajukan terhadap penolakan permohonan, koreksi atas klaim setelah
permohonan diberikan paten, dan keputusan pemberian paten.
Masing-masing banding memiliki tata cara, persyaratan, dan
penanganan yang berbeda.
b. Bahwa banding terhadap keputusan pemberian paten diatur dalam
Pasal 70 ayat (1) UU Paten yang selengkapnya berbunyi:
“Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten
diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau
Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang
disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.”
Ketentuan Pasal a quo mengatur mengenai subjek hukum yang
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan banding atas
keputusan pemberian paten, dengan tujuan membatasi akses upaya
hukum tersebut hanya kepada pihak yang memiliki kepentingan
hukum yang relevan dan terdampak langsung oleh keputusan
dimaksud.
c. Bahwa keberlakuan Pasal a quo tidak dapat dilepaskan dari ketentuan
norma lain dalam UU Paten. Berdasarkan penafsiran hukum secara
sistematis (systemastische interpretatie), untuk memaknai frasa “pihak
yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten, perlu
ditegaskan bahwa keberlakuan ketentuan a quo tidak dapat
197
dilepaskan dari keseluruhan sistem pengaturan dalam UU Paten.
Pasal 70 ayat (1) UU Paten merupakan bagian dari rangkaian norma
yang
mengatur
mekanisme
permohonan,
pemeriksaan,
dan
pemberian paten, sehingga penafsiran terhadap frasa “pihak yang
berkepentingan” harus dilakukan secara sistematis dan kontekstual
dalam kerangka tersebut.
d. Bahwa dalam Pasal 167 ayat (1) UU Paten, permohonan banding
dapat diajukan terhadap: penolakan permohonan; koreksi atas
deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten,
dan/atau keputusan pemberian Paten. Dengan demikian, merujuk
pada frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat UU
Paten harus dimaknai sebagai pihak yang memiliki hubungan
langsung dengan objek banding tersebut.
e. Bahwa dalam konteks penolakan permohonan maka yang dimaksud
dengan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat UU
Paten adalah adalah Pemohon Paten yang permohonannya ditolak,
karena hanya pihak tersebut yang secara langsung dirugikan oleh
keputusan penolakan dan karenanya memiliki kepentingan hukum
untuk mengajukan permohonan banding.
f. Selanjutnya, dalam konteks koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau
gambar setelah Permohonan diberi Paten, frasa “pihak yang
berkepentingan” harus dimaknai sebagai Pemegang Paten, karena
hanya Pemegang Paten yang memiliki hubungan hukum langsung
dengan substansi paten yang telah diberikan dan karenanya
berwenang untuk mengajukan banding atas koreksi tersebut.
g. Sementara itu, dalam konteks keputusan pemberian Paten, frasa
“pihak yang berkepentingan” mencakup pihak selain Pemohon atau
Pemegang Paten yang memiliki kepentingan hukum langsung
terhadap paten yang diberikan, antara lain pihak yang berkepentingan
secara nyata dan potensial dirugikan oleh pemberian paten tersebut,
seperti pihak yang telah lebih dahulu menggunakan, memproduksi,
atau mengembangkan teknologi yang sama atau sejenis, sehingga
198
memiliki legal standing untuk mengajukan banding demi melindungi
kepentingan hukumnya.
h. Bahwa penggunaan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal
70 ayat (1) UU Paten justru dimaksudkan untuk memberikan
fleksibilitas norma agar mekanisme banding paten dapat diakses tidak
hanya oleh pemohon atau pemegang paten, tetapi juga oleh pihak lain
yang secara objektif dirugikan atau terdampak oleh pemberian paten.
Dalam konteks pencegahan praktik patent evergreening dan
pemberian paten berkualitas rendah, keberadaan frasa “pihak yang
berkepentingan”
menjadi
instrumen
penting
untuk
menjamin
efektivitas mekanisme pengawasan terhadap keputusan pemberian
paten, karena membuka ruang partisipasi pihak-pihak yang memiliki
kapasitas dan kepentingan untuk menguji apakah suatu paten benar-
benar memenuhi persyaratan substantif paten.
II. KESIMPULAN DPR RI
Bahwa berdasarkan pokok keterangan DPR RI yang telah disampaikan tersebut,
DPR RI memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten yang memberikan implikasi
terhadap pemberlakuan second medical use telah sejalan dengan
pengaturan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property
Rights (TRIPS) yang memberikan fleksibilitas kepada negara anggota untuk
merumuskan standar paten nasionalnya secara seimbang dan selaras
dengan kepentingan nasional.
2. Bahwa penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten 2016 merupakan perubahan
paradigma pembentuk undang-undang, dari rezim yang restriktif terhadap
paten farmasi menuju rezim yang lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, riset kesehatan, dan kebutuhan sistem inovasi nasional,
sehingga sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong kemandirian industri
farmasi dan pemanfaatan sumber daya alam nasional.
3. Bahwa berdasarkan penafsiran hukum secara sistematis, frasa “pihak yang
berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten adalah pihak yang
memiliki hubungan hukum langsung dan kepentingan yang nyata terhadap
objek paten yang dapat mengajukan permohonan banding.
199
4. Bahwa Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU Paten tidak bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon a quo, Presiden
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 10 Februari 2026 serta
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Februari
2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa ketentuan Pasal 4 UU Paten serta frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Para Pemohon, ketentuan Pasal 4 UU a quo telah
mengakibatkan terjadinya penurunan standar substantif paten, karena
membuka peluang diberikannya paten terhadap invensi yang seharusnya
tidak memenuhi syarat kebaruan dan langkah inventif, sehingga
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Penurunan standar paten
tersebut
berpotensi
melahirkan
praktik
patent
evergreening,
yaitu
perpanjangan monopoli paten secara tidak wajar oleh pemegang paten,
khususnya di bidang farmasi, yang menghambat masuknya obat generik ke
pasar dan pada akhirnya merugikan kepentingan publik.
2. Bahwa keberlakuan Pasal 4 UU a quo dinilai Para Pemohon telah
memperkuat monopoli pemegang paten obat, sehingga menyebabkan harga
obat menjadi tidak terjangkau oleh masyarakat luas, khususnya pasien
penyakit kronis dan katastropik, yang bergantung pada ketersediaan obat
dengan harga yang terjangkau. Kondisi tersebut menurut Para Pemohon
secara nyata bertentangan dengan hak konstitusional warga negara atas
kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945,
karena negara seharusnya menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan dan obat yang aman, bermutu, dan terjangkau.
3. Para Pemohon juga mempersoalkan frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten, yang menurut Para Pemohon dirumuskan
200
secara tidak jelas dan kabur, tanpa definisi, kriteria, atau batasan yang jelas,
sehingga menimbulkan norma kabur dan multitafsir (norma yang dapat
ditafsirkan berbeda-beda
karena
tidak jelas
ukurannya),
sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai siapa saja yang berhak
mengajukan permohonan pembatalan paten. Ketidakjelasan frasa “Pihak
yang Berkepentingan” tersebut membuka ruang penafsiran yang sempit dan
subjektif, sehingga berpotensi membatasi akses masyarakat, organisasi
masyarakat sipil, serta kelompok pasien yang terdampak langsung oleh
pemberian paten untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya.
4. Frasa a quo juga dinilai Para Pemohon bertentangan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,
karena negara hukum mensyaratkan adanya norma yang jelas, tegas, dan
tidak multitafsir agar dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap warga
negara. Norma yang tidak jelas tersebut bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945.
5. Bahwa Para Pemohon menilai berlakunya Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU
Paten telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon, baik
yang bersifat aktual maupun setidak-tidaknya potensial, karena secara
langsung memengaruhi akses terhadap obat dan partisipasi publik dalam
pengawasan sistem paten.
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan
dengan
kedudukan
hukum
Para
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
A. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PerMK 2/2021), menyebutkan bahwa Pemohon adalah
201
Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
1. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang- Undang yang
diuji; dan
3. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
B. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan- putusan
selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
202
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
3. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
4. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
C. Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a quo
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon tersebut dianggap dirugikan
oleh ketentuan Pasal 4 UU Paten a quo karena berpotensi
memperpanjang monopoli paten, khususnya di bidang farmasi, yang
berdampak pada keterbatasan akses masyarakat terhadap obat yang
terjangkau.
2. Bahwa Para Pemohon juga dirugikan oleh frasa “Pihak yang
Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten karena frasa tersebut
membatasi pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan paten,
sehingga menghambat akses Para Pemohon terhadap mekanisme
perlindungan hukum.
D. Terhadap Kedudukan Hukum (legal standing) Para Pemohon, Pemerintah
memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Para Pemohon tidak memiliki kualifikasi sebagai Pemohon dalam perkara
aquo karena bukan pihak yang terdampak secara langsung terhadap
substansi yang diatur dalam Pasal 4 huruf f UU Paten. Para Pemohon
juga tidak dapat menjabarkan hubungan hukum antara Para Pemohon
dan Pemohon. Menurut Black’s Law Dictionary Centenial Edition (1891-
1991) hal. 813, “interested party. For purposes of administrative hearing,
203
are those who have a legally recognized private interest, and not simply a
possible pecuniary benefit.” Jika diartikan secara bebas, maka pihak
ketiga yang berkepentingan adalah mereka yang memiliki kepentingan
pribadi yang diakui secara hukum, bukan hanya keuntungan finansial.
2. Bahwa yang dimaksud kerugian konstitusional telah ditegaskan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, adanya hak konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945 yang secara faktual kerugian
konstitusional baik secara khusus dan causal verband dengan berlakunya
suatu undang-undang dapat mengurangi atau dapat menghilangkan hak-
hak konstitusianal bagi warga negara secara umum.
3. Bahwa tidak ada hak konstitusional para Pemohon yang dilanggar. Pasal
a quo telah melindungi hak para Pemohon, menguntungkan serta
memberikan manfaat yang baik dan kepastian hukum bagi para
Pemohon.
Berdasarkan penjelasan di atas, Para Pemohon tidak mampu menunjukkan
adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual, konkret, dan spesifik
akibat berlakunya Pasal 4 UU Paten serta frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten, melainkan hanya mendalilkan kerugian
yang bersifat hipotetis (bersandar pada dugaan yang belum benar-benar
terjadi) di masa depan, Namun demikian Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang
Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
011/PUU-V/2007 serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 7/2025.
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
204
1. Bahwa permohonan pengujian Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU Paten
didasarkan
pada
kekhawatiran
normatif
mengenai
praktik
patent
evergreening, namun tidak disertai bukti empiris konkret yang menunjukkan
bahwa sejak UU a quo berlaku telah terjadi praktik patent evergreening yang
menimbulkan kerugian konstitusional aktual bagi para Pemohon.
2. Bahwa UU Paten baru berlaku pada Oktober 2024, sehingga belum terdapat
jangka waktu yang memadai untuk menilai secara objektif dampak norma a
quo terhadap pemeriksaan paten, perilaku pemegang paten, maupun akses
obat di masyarakat, yang menyebabkan permohonan a quo bersifat
prematur.
3. Bahwa terkait dengan penelitian dalam menghasilkan Invensi, dimana
kegiatan penelitian dilakukan sangat lama dan membutuhkan waktu
bertahun-tahun serta biaya yang sangat mahal. Sehingga, produk senyawa
yang dipatenkan hanyalah satu bagian dari produk yang sedang
dikembangkan melalui proses penelitian
4. Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 4 UU Paten
menimbulkan praktik monopoli dan memperpanjang perlindungan paten
secara tidak wajar merupakan asumsi yang tidak serta-merta dapat
dibuktikan sebagai akibat langsung dari norma a quo, karena pelaksanaan
dan penerapan paten tetap tunduk pada mekanisme administratif dan
pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Harga dan
akses obat dipengaruhi oleh berbagai faktor lain seperti kebijakan
Pemerintah, struktur distribusi farmasi, margin penjualan, dan formularium
nasional.
5. Bahwa kekhawatiran yang muncul dari berbagai kalangan jika ketentuan
Pasal 4 huruf f UU Paten ini dibuka maka akan menyebabkan perpanjangan
Paten. Namun demikian, kekhawatiran tersebut tidaklah beralasan karena
senyawa yang didaftarkan dengan khasiat mengobati suatu penyakit dan
sudah habis masa Patennya (senyawa komposisi obat yang dilindungi Paten)
itu memang sudah menjadi milik umum (public domain).
6. Bahwa dalam praktik pengembangan paten farmasi saat ini, ketentuan Pasal
4 huruf f UU Paten tersebut tidak sejalan dengan kenyataan praktik industri
lokal yang ada. sebagai contoh bahan baku obat deferipron yang berfungsi
205
sebagai pengkelat besi untuk mengobati thalasemia telah habis masa berlaku
patennya pada tahun 2003. Kemudian, terdapat 4 (empat) paten indikasi
‘‘deferipron’’ yang berfungsi untuk penyakit jantung, iskemia akut, neuroparti,
dan lainnya yang masa berlakunya habis pada tahun 2021, 2028, 2029, dan
2032. Namun demikian, salah satu industri obat lokal (PT. Novell
Pharmaceutical) sudah memproduksi obat deferipron pada tahun 2019.
Adanya 4 (empat) paten ‘‘Second medical use’’ yang masa berlaku patennya
habis sampai tahun 2032, secara nyata tidak menghalangi industri lokal untuk
memproduksi obat deferipron sebagai obat thalasemia. Dengan demikian
pernyataan Pemohon bahwa paten second medical use memperpanjang
masa berlakunya paten atau patent evergreening, tidak benar.
7. Bahwa Jika ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten tetap dipertahankan, maka
akan menghalangi inovasi nasional dan permohonan paten lokal terkait
dengan farmasi serta berdampak pada ketersediaan obat bagi masyarakat.
8. Dengan demikian, tidak ada alasan jika ketentuan ini dikaitkan dengan
perpanjangan Paten, evergreening, dan lain sebagainya, karena tujuannya
berbeda. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran perpanjangan Paten.
Penghapusan ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten ini justru akan membuka
eksplorasi penelitian dan pengembangan farmasi yang ada, sehingga
lembaga lokal maupun pusat penelitian yang ada dapat lebih eksploratif untuk
mengembangkan sumber daya alam yang ada secara mandiri untuk tujuan
nasional, khususnya pengembangan industri farmasi untuk kesejahteraan
masyarakat.
9. Pemaknaan Pasal 4 huruf f UU Paten sebagaimana yang dimohonkan Para
Pemohon dalam Petitumnya berpotensi menempatkan Indonesia dalam
posisi yang tidak selaras dengan kewajiban internasional di bidang HKI, yang
dapat menurunkan kredibilitas Indonesia dalam kerjasama perdagangan
global.
10. Bahwa Klaim para Pemohon terkait monopoli obat dan terbatasnya akses
obat bagi masyarakat sehingga menyebabkan harga obat menjadi tidak
terjangkau oleh masyarakat luas, khususnya pasien penyakit kronis dan
katastropik, yang bergantung pada ketersediaan obat dengan harga yang
terjangkau, tidak benar. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terhadap
206
obat dan akses obat bagi masyarakat melalui berbagai peraturan perundang-
undangan antara lain:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Pemerintah dapat melaksanakan Paten dalam hal kebutuhan sangat
mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi:
1) produk farmasi termasuk bahan baku aktif, bahan baku lain yang
diperlukan dalam pembuatannya serta alat dan bahan diagnosis yang
diperlukan untuk itu; dan
2) produk kimia yang berkaitan dengan pertanian dan obat hewan yang
diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan serta
organisme pengganggu tumbuhan yang berjangkit secara luas.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Antiviral dan
Antiretroviral
Peraturan ini merupakan bukti bahwa Pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan yang sesuai dengan dalil para Pemohon di mana peraturan ini
ditetapkan karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak dalam
upaya penanggulangan penyakit Human Immunodeficiency Virus-
Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Hepatitis B di
Indonesia.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir dan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.
d. Dari peraturan diatas dijelaskan bahwa penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID- 19) telah dinyatakan oleh World Health Organization
(WHO) sebagai global pandemic dan Pemerintah juga telah menetapkan
bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9)
sebagai bencana nasional. Bahwa untuk mengatasi penyebaran Corona
Virus Desease diperlukan obat Favipiravir dan obat Remdesivir yang
sampai saat ini masih dilindungi paten.
Melalui kedua Peraturan Presiden ini, Pemerintah membuktikan bahwa
ketika terjadi kebutuhan mendesak atas akses obat, UU Paten telah
207
memberikan sarana melalui pengaturan pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah.
11. Dalil para Pemohon bahwa negara seharusnya menjamin akses masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan dan obat yang aman, bermutu, dan
terjangkau, tidak sesuai dengan kenyataan. Berdasarkan Pasal 167 UU
Paten, Pemerintah telah memberikan kebijakan terhadap pelayanan
kesehatan dan obat yang aman, bermutu, dan terjangkau, dengan
pengaturan impor paralel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision),
sebagaimana berikut:
a. impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan telah
dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu
diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia sebelum
berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan dan
riset kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten
dimaksud berakhir.
12. Pengaturan Pasal 4 huruf f UU Paten memberi dorongan bagi inventor untuk
terus melakukan penelitian dan menemukan invensi obat baru sehingga lebih
banyak pasien yang mendapatkan manfaat.
13. Bahwa frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten
dimaksudkan untuk memastikan bahwa permohonan penghapusan paten
diajukan oleh pihak yang memiliki keterkaitan langsung dan relevan dengan
paten yang dimohonkan penghapusan, sehingga proses hukum berjalan
efektif dan tidak disalahgunakan.
14. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten menutup partisipasi publik tidak beralasan,
karena hal tersebut justru bertujuan menjaga agar mekanisme banding paten
hanya digunakan oleh pihak yang memiliki relevansi hukum sehingga
mencegah penyalahgunaan proses hukum.
15. Dalam UU Paten tidak menjelaskan siapa yang dimaksud pihak yang
berkepentingan sehingga harus dilakukan penafsiran yang dilakukan dengan
mengambil referensi dari undang-undang sejenis yakni Undang- Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
208
Dalam Pasal 77 UU Paten tidak dijelaskan mengenai definisi kepentingan
publik, akan tetapi dalam UU Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya seperti
Pasal 76 UU Merek dijelaskan tentang pihak ketiga yang berkepentingan
yakni jaksa, lembaga konsumen dan lembaga agama.
Bahwa perluasan makna “pihak yang berkepentingan” sebagaimana diminta
Pemohon hingga mencakup “setiap orang dan/atau badan yang dirugikan
baik langsung maupun tidak langsung” justru berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dan membebani mekanisme banding paten secara
tidak proporsional.
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten menghormati prinsip open
legal policy, khususnya dalam perumusan desain kebijakan ekonomi,
investasi, dan kekayaan intelektual, sepanjang tidak terbukti nyata melanggar
konstitusi.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor
65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa Presiden juga telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli
atas nama Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S., dan Prof. Dr. Muhammad Hanafi, M.Sc.,
yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 3 Maret 2026 dan
209
telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Maret
2026, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
1. Ahli Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S.
Penjelasan ini dimulai dari menanggapi langsung atas alasan pemohon yang
merupakan alasan sehingga pemohon mengajukan uji materi. Berikut keterangan
yang disampaikan:
1. Beberapa materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten (UU 65/2024) merujuk pada ketentuan perjanjian Trade
Related Aspects of Intellectual Property (TRIPs). Perjanjian TRIPS pada
hakikatnya merupakan seperangkat peraturan standar minimum di bidang
(KI) yang wajib diadopsi oleh seluruh negara anggota World Trade
Organization (WTO). Dalam hal ini, Indonesia telah menjadi anggota
Organisasi Perdagangan Dunia WTO dengan lampiran perjanjian TRIPs
melalui UU Nomor 7 Tahun 1994 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995.
Sebagai negara berkembang, Indonesia harus tunduk pada aturan TRIPs
dan menyesuaikan peraturan perundang-undangannya pada tanggal 1
Januari 2000. Berdasarkan kewajiban inilah semua Undang-undang di
bidang KI disesuaikan. Dalam hal pelindungan Paten telah diatur dengan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten, kemudian diganti
menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, selanjutnya
diganti dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, yang
kemudian diganti lagi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(UU 13/ 2016). Selanjutnya untuk penyesuaian harmonisasi dengan
peraturan internasional, dilakukan perubahan melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (UU 6/2023).
2. Beberapa negara diberikan perpanjangan waktu (delay) penerapan TRIPs
sampai dengan tahun 2005 (India dan Brazil), dimana pada periode transisi
tersebut paten di India hanya melindungi proses pembuatan produk farmasi
dan tidak ada paten untuk produk farmasi. Periode ini dimanfaatkan dengan
210
sangat baik oleh India untuk mengembangkan kemampuan India dalam
memproduksi produk farmasi dan berhasil.
3. Benar sekali bahwa untuk merekognisi pentingnya isu akses terhadap obat
dan kesehatan masyarakat, The Doha Declaration on the TRIPS Agreement
and Public Health (Doha Declaration), menandai dimulainya diskusi terkait
bagaimana TRIPs dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak
sehingga TRIPs tidak hanya menetapkan standar minimum pelindungan
Kekayaan Intelektual yang harus dipenuhi tetapi juga memberikan fleksibilitas
atau pengecualian tertentu bagi negara anggota termasuk diantaranya dalam
mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk melindungi kesehatan
masyarakat.
4. Di dalam Pasal 7 TRIPs, dinyatakan bahwa pelindungan dan penegakan
kekayaan intelektual harus berkontribusi pada promosi inovasi teknologi,
transfer dan penyebaran teknologi, manfaat antara produsen dan pengguna
dengan cara yang kondusif untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta
menyeimbangkan antara kewajiban dan hak. Selanjutnya Pasal 8 TRIPs
menyatakan Anggota dapat memformulasikan peraturan perundang-
undangannya, mengadopsi tindakan yang diperlukan untuk melindungi
kesehatan masyarakat dan nutrisi, dan untuk meningkatkan kepentingan
masyarakat pada sektor-sektor yang penting bagi pengembangan teknologi,
sosial-ekonomi, sepanjang tindakan tersebut konsisten dengan ketentuan
perjanjian ini.
5. Tidak ada kewajiban dalam TRIPs yang mengharuskan negara anggota
mengadopsi ketentuan yang membolehkan perlindungan atas second
medical use. Namun demikian penghilangan ketentuan Pasal 4 huruf f dari
UU 13/ 2016, akan semakin membuka kesempatan bagi inovator lokal di
bidang farmasi baik dari perguruan tinggi maupun industri dalam negeri untuk
melakukan inovasi, selain pengembangan produk farmasi kimia juga inovasi
pengembangan kekayaan alam Indonesia. Setiap inovasi harus diberikan
insentif melalui pelindungan kekayaan intelektual sebagai pendorong
pengembangan teknologi secara terus-menerus.
6. Penjelasan yang disertai dengan contoh di bawah ini menunjukkan bahwa
Paten second medical use tidak memperpanjang masa pelindungan paten
211
(evergreening) karena lingkup klaim yang berbeda dari paten awal
dibandingkan dengan paten second medical use. Sehingga paten second
medical use tidak sama dengan evergreening. Suatu paten diberikan jika
memiliki persyaratan baru, mengandung langkah inventif dan dapat
diterapkan dalam industri. Artinya, perlindungan second medical use hanya
diberikan untuk indikasi baru yang dipatenkan tersebut, tidak untuk indikasi
yang telah diketahui sebelumnya, dan yang pasti tidak untuk senyawa atau
produknya. Bila produk dengan indikasi baru diproduksi dan dijual ke
masyarakat, maka indikasi yang tertera pada kemasan yang dilindungi akan
mencantumkan indikasi yang ada dalam lingkup klaim yang dimaksud. Tidak
ada halangan bagi pabrik obat generik memproduksi obat yang sama
sepanjang dalam kemasan dan penjualan tidak menyebutkan indikasi baru
tersebut.
7. Bahwa
terkait
dengan
anggapan
pemohon
yang
mengasumsikan
penyesuaian harmonisasi ketentuan internasional dengan undang-undang
paten terkait dengan pasal 4 huruf f adalah KELIRU, karena dilakukannya
penyesuaian undang-undang paten terhadap ketentuan internasional
(pengharmonisasian terhadap TRIPs) adalah ketentuan Lisensi Wajib dan
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (PPOP).
8. Perlu diketahui, dari 166 anggota WTO, hanya sedikit negara yang tidak
mengadopsi ketentuan ini (lebih banyak negara yang mengatur paten second
medical use). Negara-negara ASEAN (kecuali LDC yang baru diwajibkan
melindungi produk farmasi tahun 2033), hanya Vietnam yang secara jelas
melarang paten second medical use. Filipina (juga Brazil dan Argentina)
hanya membolehkan bentuk “Swiss type claim” daripada bentuk klaim
“Penggunaan produk X yang digunakan untuk indikasi….” untuk melindungi
produk dengan indikasi baru ini, yang sebetulnya inilah klaim yang secara
umum merupakan bentuk klaim bagi perlindungan second medical use, untuk
menghindari pengertian “Metode Pengobatan” yang tidak boleh dipatenkan
di banyak negara termasuk Indonesia. Indonesia, pada praktik sebelumnya
(UU 14 Tahun 2001) juga menggunakan bentuk “Swiss type claim”. Bentuk
Swiss type claim adalah sebagai berikut: “Penggunaan produk X untuk
membuat/memproduksi obat yang digunakan untuk indikasi ….”
212
9. Di Iran, konsep second medical use digunakan untuk merepurposing produk
farmasi sebagai strategi kunci untuk mengatasi biaya kesehatan masyarakat
yang tinggi dan sanksi atas obat medis impor. Iran secara aktif menggunakan
repurposing obat untuk menemukan penggunaan baru obat yang telah
disetujui, untuk menghasilkan obat biosimilar yang dapat diproduksi secara
domestik. Repurposing adalah proses menggunakan kembali obat yang
sudah ada sebelumnya untuk menemukan fungsi atau khasiat yang berbeda
dari khasiat awalnya.
10. Di Indonesia, repurposing obat telah menjadi upaya yang saat ini digunakan
untuk mengembangkan obat di Indonesia. Beberapa contoh artikel yang saya
temukan, antara lain:
a. Portal UGM: Hasil Riset Mahasiswa UGM: Obat antipsikotik Berpotensi
Hambat Mekanisme Resistensi Jamur Candida albicans;
b. Indonesian Journal of Medical Chemistry and Bioinformatics: The Options
for COVID 19: Drug Repurposing of Serine Protease Inhibitor Against
TMPRSS2;
c. Pharmaceutical and Biomedical Sciences Journal: Kajian Repurposing
Drugs sebagai Prioritas Pengembangan Obat; dan
d. Kabarika ID (Kolaborasi UNHAS untuk Negeri): Orasi Ilmiah Profesor
Farmasi UNHAS Tawarkan Harapan Baru Produksi Obat dan Pengobatan
(dimana dalam orasi tersebut dinyatakan bahwa repurposing obat
mempercepat pengembangan obat baru).
11. Harga obat tidak semata-mata tergantung pada adanya pelindungan paten di
suatu negara termasuk pelindungan second medical use, dan ternyata harga
obat di Indonesia memang jauh lebih mahal dari harga obat yang sama di
negara tetangga, Malaysia dan Singapura yang kita ketahui memiliki sistem
pelindungan paten yang lebih kuat, khususnya Singapura sebagai negara
maju.
12. Sebagaimana yang dicontohkan sebelumnya oleh saksi dan ahli dari
Pemohon untuk Sildenafil, Sildenafil ini justru paten awalnya adalah untuk
senyawa dan metode yang tadinya diperuntukkan sebagai obat hipertensi
dan baru 2 (dua) tahun kemudian didaftarkan sebagai obat Disfungsi Ereksi
(DE). (Jadi, DE adalah second medical use). Berikut adalah situasi harga dan
paten terkait dengan sildenafil.
213
Harga Sildenafil di beberapa negara (yang mewakili) (dari berbagai sumber)
INDONESIA
INDIA
USA
Singapura
Status
paten
Status
paten di
Indonesia
Revatio
(merek
dagang
Sildenafil
untuk HP)
Rp. 100.000 –
103.000/tablet
Tidak
ditemukan
2.144$/30 tablet
(tanpa
asuransi),
setara dengan
Rp.
1.215.000/tablet
Rp.
195.000/tablet
Patent
expired:
US: 2019
–
2020.
Di
negara
lain 2012
(FD:
tahun
1992)
Tidak
ditemukan
pendaftaran
patennya di
Indonesia
Sildenafil
generik
(20
mg)
(untuk
HP)
Tidak
ditemukan
walaupun dari
informasi
BPOM,
izin
edar
telah
diterbitkan
sejak
tahun
2016
untuk
PT. NOVELL
Rp. 140/tablet
(Obat Generik
tersedia sejak
periode sekitar
2012 – 2015)
Rp.3600
–
6800/pil
(obat
generik
tersedia
sejak
Januari 2013)
Rp. 32.500 –
80.000/tablet
(obat generik
tersedia sejak
awal 2020)
Viagra
(50,
100
mg)
Untuk DE
Rp. 150.000 –
200.000/tablet
Rp. 125.000 –
216.000/tablet
Rp. 150.000 –
170.000/tablet
Rp.
175,000/tablet
Patent
expired
2012
–
2013
(FD:
tahun
1994)
Tidak
ditemukan
pendaftaran
patennya di
Indonesia
Sildenafil
generik
(50,
100
mg)
Untuk DE
Rp. 30.000 –
80.000/tablet
(tersedia
sejak 2021)
Rp.12.000
–
60.000/tablet
(Obat Generik
tersedia sejak
sekitar
tahun
2012-2013)
Rp.17.000
–
170.000/tablet
(Obat
generik
tersedia
sejak
Desember
2017)
32 S$/bulan,
dengan
pemakaian 3
kali
sehari,
harga
per
tablet menjadi
kurang
lebih
Rp. 4.622 per
tablet
(Obat
Generik
tersedia sejak
Mei 2012)
13. Berdasarkan penjelasan dan melihat tabel di atas dapat dikatakan, bahwa:
a. Paten second medical use tidak “memperpanjang” perlindungan paten
obat (evergreening), karena bahkan di United States (US) sendiri produk
generik (contoh: sildenafil) telah tersedia tidak lama setelah patennya
berakhir.
b. Paten secara umum dapat mempengaruhi harga obat, sama halnya
dengan paten second medical use. Namun demikian dari contoh Sildenafil
di atas, mahalnya harga obat tersebut di Indonesia bukan semata-mata
disebabkan karena adanya paten dan khususnya Paten second medical
use. Bahkan setelah Patent expired di negara asalnya (telah habis masa
214
pelindungannya), harga obat brand Sildenafil yaitu Viagra dan Revatio
tetap sangat mahal sementara obat generik sildenafil untuk disfungsi
ereksi di Indonesia sangat jauh lebih mahal dari harga obat generik serupa
di India dan Singapura, serta sedikit lebih murah dari obat generik serupa
di US. Di Indonesia untuk indikasi Hipertensi Paru (HP) hanya tersedia
versi brand originator (Revatio dari Pfizer) dan tidak ditemukan versi
generiknya, padahal patennya sudah daluarsa sejak 2012 dan bahkan
patennya ini tidak pernah didaftarkan di Indonesia (artinya tidak ada
pelindungan paten di Indonesia).
c. Patent second medical use merupakan peluang bagi Indonesia dalam
mencapai ketersediaan dan kemandirian obat di Indonesia. Banyak
contoh paten yang menggunakan bahan alam Indonesia sebetulnya dapat
menjadi patent second medical use. Contohnya, ekstrak kulit manggis
digunakan sebagai anti jamur, psoriasis, terapi preventif untuk fungsi
reproduksi testis pada penderita diabetes melitus tipe 2, dan lain-lain.
d. Patent second medical use merupakan salah satu insentif untuk para
inovator di bidang farmasi, karena untuk memperoleh indikasi baru dari
obat yang telah ada bukan merupakan hal mudah tetapi diperlukan
langkah-langkah yang inovatif dan inventif untuk dapat sampai pada
indikasi yang diinginkan.
14. Lisensi wajib dan PPOP diatur dalam Pasal 31 TRIPs yaitu Other Use Without
Authorization of the Right Holder. Dalam Pasal 82 UU 6/2023, Lisensi wajib
dapat diberikan dengan alasan:
a. Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk
atau menggunakan proses di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah
diberikan paten;
b. Paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau penerima Lisensi
dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
atau
c. Paten hasil pengembangan dari paten yang telah diberikan sebelumnya
tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih
dalam pelindungan.
215
15. Bahwa alasan pemberian PPOP serta ekspor/impor produk farmasi dalam
kerangka PPOP Pasal 111 UU 65/2024 meliputi produk farmasi, alat
kesehatan, dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan
untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya
kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan
yang signifikan, dan/atau merupakan kedaruratan kesehatan Masyarakat.
16. Dalam ketentuan PPOP ini dimungkinkan dilakukan ekspor/impor produk
farmasi tersebut yaitu melakukan impor untuk negara yang tidak mempunyai
kapabilitas dalam memproduksi obat tersebut dan ekspor untuk negara
dengan kapabilitas memproduksi obat tersebut. Ketentuan ini telah diatur
dalam TRIPs Pasal 31bis (TRIPs waiver) dan Pasal 111A UU 65/2024.
17. Keputusan Presiden/Peraturan Presiden terkait PPOP yaitu:
a. Keppres No. 83/2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Terhadap Obat-obat Anti Retroviral;
b. Keppres No. 6/2007 tentang amandemen Kepres No. 83/2004 tentang
Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral;
c. Perpres 76/2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap
obat Antiviral/Antiretroviral.
d. Perpres 100/2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap
obat Remdesivir (obat Covid 19); dan
e. Perpres 101/2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap
obat Favipiravir (obat Covid 19).
18. Dampak penggunaan PPOP untuk obat Antiretroviral dan Anti-viral ini
menunjukkan penurunan harga obat sampai 53% di Indonesia, demikian pula
di negara-negara ASEAN lainnya (Sumber: Global Commission on HIV and
the Law, UNDP Tahun 2012). Sementara itu paralel impor dan provisi Bolar
tidak diatur secara eksplisit dalam TRIPs. Namun demikian ketentuan ini
merupakan praktik yang direkomendasikan untuk negara berkembang dan
tidak melanggar aturan TRIPs. Dalam Pasal 167 UU 65/ 2024, paralel impor
dan provisi Bolar dikecualikan dari tindakan pidana.
19. Dapat saya jelaskan, bahwa paralel impor adalah tindakan mengimpor
produk yang sebetulnya tersedia di dalam negeri tetapi bisa diimpor dari
negara lain yang harganya lebih murah di mana produk ini tersedia secara
216
sah di negara tersebut tanpa melanggar ketentuan. Provisi Bolar adalah
ketentuan di mana pabrik obat generik diperbolehkan memproduksi obat
yang masih dilindungi paten untuk tujuan proses perolehan izin edar ke
BPOM dan baru mengkomersialisasikannya setelah patennya berakhir.
20. Fleksibilitas TRIPs di atas dilakukan untuk menyeimbangkan Hak Kekayaan
Intelektual dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya untuk
akses terhadap obat.
Sebagai catatan tambahan dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Merujuk pada penjelasan ahli dari Pemohon, Indonesia tidak pernah
menerapkan ketentuan eksklusivitas data untuk produk farmasi sehingga
tidak pernah ada “perpanjangan waktu” perlindungan paten.
b. Pernyataan
penyesuaian
dengan
ketentuan
internasional
untuk
perubahan dalam UU 65/2024 tidak ditujukan untuk Pasal 4 huruf f tetapi
beberapa pasal lainnya, di antaranya adalah pasal yang terkait dengan
Lisensi wajib dan PPOP.
c. PPOP dapat dimanfaatkan dengan melakukan pengajuan ke Kementerian
Hukum melalui institusi yang berkepentingan di bidang Kesehatan, dalam
hal ini Kementerian Kesehatan RI, sementara lisensi wajib boleh
dilakukan tanpa melalui pemerintah;
d. Pelindungan paten berlaku selama 20 tahun dan ini merupakan standar
internasional yang harus dipenuhi seluruh negara anggota. Apabila paten
di negara asalnya sudah berakhir, maka di negara lain pun akan berakhir
pada sekitar tahun yang sama.
21. Selanjutnya Pemohon mempersoalkan tidak dimasukannya “Pihak yang
berkepentingan” di dalam penjelasan Pasal 70 ayat (1) UU 65/2024.
Pemohon dalam hal ini memiliki referensi terkait pengalaman pengajuan
permohonan banding Paten yang dimana pemohon tidak diterima oleh
majelis Komisi Banding Paten dikarenakan pemohon dianggap tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang berkepentingan.
22. Berdasarkan putusan Komisi Banding Paten Nomor: 026.2.B/KBP-16/2023
dalam pertimbangan majelis banding menyatakan bahwa Pemohon Banding
yang tidak memiliki persona standi in judicio atau bukan pihak yang berhak
dan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan banding, karena tidak
pemah mengajukan permohonan Pendaftaran Paten dan/atau tidak
217
berkecimpung dalam industri farmasi atau melakukan kegiatan usaha di
bidang farmasi sehingga tidak berkepentingan dalam mengajukan
permohonan Banding.
23. Dengan demikian apabila penafsiran pihak yang berkepentingan diperluas
menjadi “setiap orang dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun
tidak langsung”, maka sebagaimana pertimbangan Majelis Banding Paten
akan mengakibatkan banyak Pemohon yang tidak memiliki kepentingan
langsung dapat mengajukan banding yang berdampak pada lambatnya
penyelesaian permohonan banding.
2. Ahli Prof. Dr. Muhammad Hanafi, M.Sc.
I. Penjelasan Umum Mengenai Second medical use
Dalam perkembangan ilmu farmasi modern dikenal konsep second medical
use, yaitu pemanfaatan suatu zat atau senyawa yang telah diketahui
sebelumnya untuk indikasi medis yang berbeda dari penggunaan awalnya,
baik senyawa tersebut berasal dari bahan alam maupun senyawa sintetik.
Secara ilmiah, second medical use bukan sekadar penggunaan ulang secara
administratif, melainkan didasarkan pada pembuktian adanya efek
farmakologis baru yang sebelumnya belum diketahui atau belum dibuktikan.
Penemuan tersebut harus didukung oleh data eksperimental yang
menunjukkan aktivitas biologis yang relevan terhadap target penyakit
tertentu.
Pendekatan ini juga dikenal dalam strategi drug repurposing, yang dalam
praktik penelitian farmasi modern merupakan salah satu metode penting
untuk menemukan alternatif terapi secara lebih efisien.
II. Aspek Ilmiah dalam Penemuan Indikasi Baru
Secara ilmiah, penemuan indikasi baru memerlukan proses penelitian yang
sistematis, antara lain:
1. Identifikasi target molekuler yang relevan;
2. Analisis mekanisme aksi pada tingkat seluler atau molekuler;
3. Pembuktian aktivitas biologis melalui uji in vitro dan/atau in vivo;
4. Evaluasi parameter kuantitatif seperti nilai IC₅₀, EC₅₀, atau parameter
farmakologis lainnya.
218
Dalam beberapa kasus, pendekatan bioinformatika, sistem biologi komputasi,
serta pendekatan omics digunakan untuk memprediksi interaksi molekuler
sebelum dilakukan validasi eksperimental.
Dengan demikian, secara keilmuan, suatu indikasi baru tidak dapat
disimpulkan secara asumtif, melainkan harus dibuktikan melalui metode
ilmiah yang dapat diuji dan direproduksi.
III. Kontribusi Teknis dari Perspektif Ilmiah
Dari perspektif keilmuan, suatu temuan dapat dipandang memiliki kontribusi
teknis apabila:
o Tidak dapat diprediksi secara langsung oleh ahli di bidangnya
berdasarkan pengetahuan yang telah ada;
o Menunjukkan efek yang tidak terduga (unexpected effect);
o Didukung data eksperimental yang memadai serta dapat direproduksi.
Dalam konteks kombinasi atau formulasi tertentu, peningkatan aktivitas
biologis yang signifikan—misalnya peningkatan yang secara kuantitatif
bermakna dibandingkan aktivitas masing-masing komponen tunggal—dapat
menjadi indikator adanya efek yang tidak terduga, sepanjang didukung oleh
analisis ilmiah yang tepat.
Penjelasan ini merupakan pendekatan ilmiah dalam melihat kontribusi teknis
suatu temuan, terlepas dari penilaian normatif yang menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang maupun penegak hukum.
IV. Tentang Kombinasi dan Interaksi Biologis
Secara ilmiah, kombinasi dua atau lebih senyawa dapat menghasilkan: efek
sinergis; efek aditif dan antagonis. Oleh karena itu, klaim adanya peningkatan
aktivitas harus dibuktikan melalui analisis kuantitatif, misalnya dengan
membandingkan nilai nhibitory Concentration 50% (IC₅₀) atau parameter
aktivitas lainnya, serta dapat dilengkapi dengan analisis Combination Index
(CI) untuk menentukan sifat interaksi antar komponen. Pendekatan tersebut
diperlukan untuk memastikan bahwa peningkatan aktivitas benar-benar
didasarkan pada pembuktian ilmiah, bukan sekadar asumsi.
V. Penutup
219
Keterangan ini saya sampaikan berdasarkan kompetensi keilmuan saya di
bidang kimia bahan alam dan pengembangan bioaktivitas senyawa, terbatas
pada aspek ilmiah yang relevan dengan pokok permohonan.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan keterangan tertulis
bertanggal 4 Mei 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Mei 2026 dan telah
didengar dalam persidangan pada tanggal 6 Mei 2026, serta telah menyampaikan
keterangan tertulis tambahan bertanggal 18 Mei 2026 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 18 Mei 2026 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
A. Hak atas kekayaan intelektual dan isu konsumen.
Setidaknya ada dua isu penting terkait keberadaan hak atas kekayaan intelektual
dan kepentingan konsumen. Pertama, hak cipta dan akses terhadap ilmu
pengetahun. Keberadaan hak cipta sering menciptakan hambatan terhadap
akses pengetahuan, khususnya di negara berkembang. Untuk itu perlu adanya
pengecualian terhadap hak cipta untuk keperluan Pendidikan, penelitian dan
perpustakaan.
Kedua, hukum paten dan akses terhadap obat-obatan. Hukum paten, khususnya
paten farmasi, dapat secara signifikan menghambat akses terhadap obat-obatan
dengan menciptakan monopoli sementara yang menyebabkan harga obat
mahan dan ketersediaan terbatas. Di sisi lain, konsumen berhak atas akses
terhadap barang dan jasa penting, antara lain termasuk obat-obatan.
B. Hukum paten dan akses terhadap obat-obatan.
Akses terhadap obat-obatan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia
atas kesehatan. Namun sekitar sepertiga populasi dunia memiliki akses yang
buruk terhadap perawatan medis yang dibutuhkan, harga yang tinggi, kualitas
yang rendah dan perawatan yang tidak akurat. Pasien di negara miskin seringkali
hanya mendapatkan sedikit atau bahkan tidak mendapatkan manfaat kesehatan
sama sekali.
Obat-0batan essential harus dapat diakses oleh semua orang dan itu
membutuhkan sistem perawatan kesehatan yang berfungsi dan infrastruktur
yang baik. Industri farmasi juga turut bertanggung jawab atas kurangnya akses
terhadap obat-obatan.
220
Peraturan paten yang berasal dari Perjanjian Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights (TRIPS) WTO tahun 1994 menyatakan bahwa harus
ada paten pada produk obat, bukan hanya pada proses produksinya, hal ini
memberikan pemegang paten hak manufaktur eksklusif selama 20 tahun,
dimana selama waktu tersebut harga meroket, sehingga tidak tersedia bagi
masyarakat miskin di dunia.
Deklarasi Doha tahun 2001 memastikan bahwa pemerintah dapat mengeluarkan
lisensi wajib atas paten obat-obatan atau mengambil langkah-langkah lain untuk
melindungi kesehatan masyarakat. Namun import parallel dari negara lain sering
ditanggapi dengan sanksi perdagangan yang keras, sehingga instrumen ini
menjadi tidak efektif. (http://www.cangemaker.no/English/Global-Health/).
Paten atas produk farmasi juga bermasalah bagi konsumen dan aktivis
masyarakat sipil lainnya, terutama LSM yang bergerak di sektor Kesehatan.
Pemegang paten memanfaatkan hak monopoli mereka dengan menetapkan
harga tinggi untuk obat-obatan, termasuk obat untuk penyakit yang menyerang
orang banyak.
Mereka memaksa negara-negara berkembang untuk mencegah produksi obat
atau import parallel versi generik yang lebih murah dari negara-negara yang tidak
mematenkannya.
Setiap tahun jutaan orang miskin meninggal dunia, seringkali karena penyakit
yang sebenarnya dapat dicegah di berbagai belahan dunia karena mereka tidak
mampu membeli obat-obatan yang sangat mereka butuhkan.
Sepertiga populasi dunia tidak memiliki akses terhadap obat-obatan. Telah
dikemukakan bahwa sebagian besar kematian dini dan kecacatan yang terkait
dengan penyakit menular dapat dicegah jika masyarakat miskin memiliki akses
terhadap obat-obatan yang terjangkau. namun mereka yang membutuhkan
justru paling tidak mampu untuk mendapatkan pengobatan.
Dalam pandangan Knowledge Ecology International (KEI), sebuat LSM
terkemuka yang aktif berkampanye tentang akses terhadap obat-obatan, salah
satu pandangan tentang penyalahgunaan paten farmasi adalah paten bukanlah
mekanisme yang tepat untuk mendanai produksi farmasi. Kekhawatiran terbesar
pada 2010 adalah menciptakan insentif alternatif untuk pengujian dan
pengembangan dalam pengembangan obat.
221
Deklarasi Doha tentang Perjanjian TRIPS dan Kesehatan Masyarakat (2001).
Paragraf 4 : Kami sepakat bahwa Perjanjian TRIPS tidak dan seharusnya tidak
menghalangi negara anggota untuk mengambil langkah-langkah guna
melindungi Kesehatan masyarakat, oleh karena itu sembil menegaskan kembali
komitmen kami terhadap perjanjian TRIPS, kami menegaskan bahwa perjanjian
tersebut dapat dan harus ditafsirkan dan diimplementasikan dengan cara yang
mendukung hak negara anggota WTO untuk melindungi Kesehatan masyarakat
dan khususnya untuk mempromosikan akses terhadap obat-obatan bagi semua
orang.
C. Penghapusan ketentuan pasal 4 huruf f Undang-undang No. 13 tahun 2016
tentang Paten dalam amandemen Undang-undang No. 65 tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang
Paten.
Ketentuan pasal 4 Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang paten : Invensi
tidak mencakup : f. temuan ( discovery) berupa : (1) penggunaan baru untuk
produk yang sudah ada dan / atau (2) bentuk baru dari senyawa yang sudah ada
yang tidak menghasilkan khasiat dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait
yang sudah diketahui dari senyawa.
Prinsip umum UN Guideline for Consumer protection :
(4) Negara-negara anggota harus mengembangkan, memperkuat, atau
mempertahankan
kebijakan
perlindungan
yang
kuat,
dengan
mempertimbangkan pedoman yang tercantum di bawah ini dan perjanjian
internasional yang relevan. Dalam hal ini, setiap Negara anggota harus
menetapkan prioritasnya sendiri untuk perlindungan konsumen sesuai dengan
keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan negara tersebut serta kebutuhan
penduduknya dan dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat dari Langkah-
langkah yang diusulkan.
(5) Kebutuhan sah yang ingin dipenuhi oleh pedoman ini adalah sebagai berikut:
(a) akses konsumen terhadap barang dan jasa penting;
(b) Perlindungan terhadap konsumen yang rentan dan kurang mampu;
Penghapusan ketentuan pasal 4f Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang
Paten dalam Undang-undang No. 65 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
222
Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten, berpotensi memperpanjang
masa monopoli paten dan mempersulit akses atas obat-obatan yang terjangkau,
sehingga menambah biaya kesehatan pasien.
D. Penafsiran frasa “pihak yang berkepentingan” dalam pasal 70 ayat (1)
Undang-undang No. 65 tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas Undang-
undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten dari perspektif kepentingan
konsumen.
Dari perspektif kepentingan konsumen. frasa “pihak yang berkepentingan”
sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) Undang-undang No. 65 tahun
2024 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang
Paten, setidaknya dapat ditafsirkan dalam tiga kategori.
Pertama, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
sebagaimana diatur dalam pasal 44 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
LPKSM dapat berbentuk Yayasan atau badan hukum lain yang memenuhi
syarat, yaitu terdaftar dalam bentuk memiliki Tanda Daftar LPKSM dari Dinas
Perdagangan
Pemerintah
Kota/
Kabupaten
atau
Dinas
Perdagangan
Pemerintah Provinsi.
Kedua, Lembaga / Yayasan yang mempunyai ruang lingkup kegiatan promosi,
pencegahan dan memfasilitasi pengobatan penyakit tertentu. Seperti Yayasan
Kanker Indonesia (YKI) untuk penyakit Kanker, Yayasan Jantung Indonesia (YJI)
untuk penyakit jantung dan pembuluh darah.
Ketiga, Setiap orang, dimana seorang konsumen yang menderita dan atau tidak
menderita penyakit tertentu yang membutuhkan dan mempunyai hak atas akses
obat-obatan dengan harga terjangkau. Setiap orang berhak atas pelayanan
kesehatan yang berkualitas termasuk akses obat dan negara mempunyai
kewajiban untuk bisa memberikan akses tersebut kepada masyarakat atau
konsumen.
E. Penutup.
Konsumen berhak atas akses terhadap barang dan jasa penting, antara lain
obat-obatan, penghapusan ketentuan pasal 4 huruf f Undang-undang No. 13
tahun 2016 tentang Paten dalam amandemen Undang-undang No. 65 tahun
223
2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang
Paten, berpotensi menghambat akses konsumen dalam mendapatkan obat-
obatan dengan harga yang terjangkau.
Frasa “pihak yang berkepentingan” dalam pasal 70 ayat (1) Undang-undang No.
65 tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No. 13 tahun
2016 tentang Paten dari perspektif kepentingan konsumen, dapat ditafsirkan : (1)
LPKSM yang telah memiliki Tanda Daftar LPKSM, (2) Lembaga / Yayasan yang
memiliki kepedulian pada pencegahan dan penanggulangan penyakit tertentu,
(3) Seorang konsumen yang menderita penyakit tertentu yang membutuhkan
akses akan obat-obatan dengan harga terjangkau.
KETERANGAN TAMBAHAN
Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten,
disebutkan pendekatan revisi undang-udang Paten antara lain:
Pertama, keperpihakan pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip-
prinsip international.
Untuk memastikan keperpihakan pada kepentingan nasional, dalam kerangka
infrastruktur hukum perundang-undangan di Indonesia, setelah konstitusi idealnya
ada turunan berupa Undang-undang Komoditas Esential (Essential Comodity Act ),
baru selanjutnya diturunkan pada undang-undang sektoral. Undang-undang
Komodtias Esential ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur
prosuksi, distribusi dan penetapan harga seperti bahan makanan, obat-obatan dan
bahan bakar mnyak. Undang-undang ini memastikan produksi, distribusi dan
penetapan harga yang fair atas komodistas esential kepada konsumen dan
melindungi konsumen dari ekploitasi, penimbunan dan pasar gelap.
Di India, sejak 1955 telah memiliki Essential Comodity Act (ECA).
Masih dalam kontek menjamin adanya keperpihakan pada kepentingan nasional,
khususnsya dalam regulasi paten, perlu ada kelompok kerja nasional yang
beranggotakan multi pihak yang berkepentingan terkait paten, seperti : Kementrian
/ Lembaga pemerintah, Industri, Akademisi, elemen masyarakat sipil / Lembaga
Swadaya Masyarakat. Dengan adanya kelompok kerja multi pihak di bidang paten
tersebut, diharapkan dapat memberikan advis dalam penyusunan kebijakan dan
regulasi terkait paten khususnya dari perpektif kepentingan nasional.
224
Forum yang sama juga sudah ada di India dalam bentuk National Working Group on
Paten Law.
Kedua, membangun landasan paten nasional melalui pendekatan sistemik
realisme hukum pragmatik (pragmatic legal realism). Adapun prinsip-prinsip
umum pendekatan ini adalah sebagai berikut:
Setiap pengambilan keputusan hukum harus mempertimbangkan implikasi sosial,
ekonomi dan konsekuensi praktis, bukan sekedar aturan formalistik belaka.
Hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan focus pada hasil nyata di
lapangan.
Pemahaman dan penafsiran hukum dapat berubah seiring waktu sesuai dengan
nilai-nilai yang berkembangan di masyarakat dan kebutuhan praktis.
A. Hak atas kekayaan intelektual dan isu konsumen.
Setidaknya ada dua isu penting terkait keberadaan hak atas kekayaan intelektual
dan kepentingan konsumen. Pertama, hak cipta dan akses terhadap ilmu
pengetahun. Keberadaan hak cipta sering menciptakan hambatan terhadap
akses pengetahuan, khususnya di negara berkembang. Untuk itu perlu adanya
pengecualian terhadap hak cipta untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan
perpustakaan.
Kedua, hukum paten dan akses terhadap obat-obatan. Hukum paten, khususnya
paten farmasi, dapat secara signifikan menghambat akses terhadap obat-obatan
dengan menciptakan monopoli sementara yang menyebabkan harga obat
mahan dan ketersediaan terbatas. Di sisi lain, konsumen berhak atas akses
terhadap barang dan jasa penting, antara lain termasuk obat-obatan. Sebagai
lembaga perlindungan konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
menerima berbagai pengaduan dari masyarakat di berbagai sektor, termasuk
sektor kesehatan, khususnya terkait aksesibilitas, keterjangkauan, dan
keamanan obat-obatan.
Dalam kaitannya dengan sektor kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia menerima pengaduan dari Yayasan Hipertensi Paru Indonesia
mengenai kendala akses terhadap obat-obatan untuk pengobatan hipertensi
paru. Pengaduan pertama berkaitan dengan obat Sildenafil yang digunakan
dalam terapi hipertensi paru, namun belum sepenuhnya masuk dalam cakupan
225
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pengaduan kedua berkaitan
dengan pembelian obat Ambrisentan secara mandiri dari luar negeri karena obat
tersebut belum tersedia di Indonesia, yang kemudian diketahui belum memiliki
izin edar dan belum terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kedua pengaduan tersebut menunjukkan adanya persoalan akses terhadap
obat-obatan yang masih berada dalam perlindungan paten, yang pada
praktiknya menyebabkan harga obat menjadi sangat tinggi. Kondisi tersebut
berdampak pada terbatasnya cakupan pembiayaan dalam program JKN karena
obat-obatan dimaksud dianggap membebani pembiayaan kesehatan nasional.
Akibatnya, masyarakat, khususnya pasien yang membutuhkan pengobatan
berkelanjutan, mengalami kesulitan untuk memperoleh akses terhadap obat
yang dibutuhkan.
Hipertensi paru merupakan penyakit serius yang memerlukan pengobatan
jangka panjang dan berkelanjutan sepanjang hidup pasien. Saat ini, terdapat 5
(lima) jenis obat untuk pengobatan hipertensi paru yang tersedia di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, hanya 2 (dua) jenis obat yang masuk dalam cakupan
pembiayaan BPJS Kesehatan, yakni Sildenafil dan Beraprost. Sementara itu, 3
(tiga) jenis obat lainnya, yaitu Tadalafil, Iloprost, dan Macitentan, hanya tersedia
dalam versi obat yang masih dilindungi paten dengan harga yang sangat tinggi.
Sebagai contoh, Sildenafil untuk indikasi hipertensi paru yang dipasarkan
dengan merek Revatio memiliki harga sekitar Rp105.000,00 (seratus lima ribu
rupiah) per tablet 20 mg, atau sekitar Rp9.450.000,00 (sembilan juta empat ratus
lima puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan pengobatan 1 (satu) pasien selama 1
(satu) bulan. Selain itu, Macitentan yang dipasarkan dengan merek Opsumit
memiliki harga sekitar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per tablet
10 mg, atau sekitar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk
kebutuhan pengobatan 1 (satu) pasien selama 1 (satu) bulan. Dalam praktik
pengobatan hipertensi paru, pasien pada umumnya memerlukan kombinasi
beberapa jenis obat sekaligus, sehingga beban biaya pengobatan menjadi
semakin tinggi dan memberatkan pasien maupun keluarganya.
Di sisi lain, pengaduan konsumen terkait obat-obatan pada umumnya masih
relatif terbatas. Hal tersebut disebabkan oleh minimnya pengetahuan konsumen
mengenai harga obat, status perlindungan paten, maupun status registrasi dan
226
izin edar obat pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam kondisi sakit,
pasien maupun keluarga pasien cenderung berupaya memperoleh pengobatan
yang dianggap paling efektif, meskipun obat tersebut belum tersedia di
Indonesia, belum memiliki izin edar, atau tersedia dengan harga yang sangat
mahal.
Fenomena tersebut tampak secara nyata pada masa pandemi COVID-19, ketika
belum terdapat kepastian mengenai terapi yang paling efektif untuk pengobatan
penyakit dimaksud. Kondisi tersebut mendorong maraknya misinformasi
mengenai obat dan metode pengobatan yang tersebar melalui media sosial dan
berbagai saluran informasi lainnya, yang pada akhirnya turut meningkatkan
kerentanan konsumen dalam memperoleh akses terhadap obat yang aman,
terjangkau, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Hukum paten dan akses terhadap obat-obatan.
Akses terhadap obat-obatan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia
atas kesehatan. Namun sekitar sepertiga populasi dunia memiliki akses yang
buruk terhadap perawatan medis yang dibutuhkan, dirugikan oleh harga yang
tinggi atau kualitas yang rendah, maupun menerima perawatan yang tidak
akurat. Pasien di negara miskin seringkali hanya mendapatkan sedikit atau
bahkan tidak mendapatkan manfaat kesehatan sama sekali.
Obat-obatan esensial harus dapat diakses oleh semua orang dan itu
membutuhkan sistem perawatan kesehatan yang berfungsi dan infrastruktur
yang baik. Industri farmasi juga turut bertanggung jawab atas kurangnya akses
terhadap obat-obatan.
Peraturan paten yang berasal dari Perjanjian Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights (TRIPS) WTO tahun 1994 menyatakan bahwa harus
ada paten pada produk obat, bukan hanya pada proses produksinya, hal ini
memberikan pemegang paten hak eksklusif selama 20 tahun, yang mana selama
waktu tersebut harga meroket, sehingga tidak dapat dijangkau oleh masyarakat
miskin di dunia.
Deklarasi Doha tahun 2001 memastikan bahwa pemerintah dapat mengeluarkan
lisensi wajib atas paten obat-obatan atau mengambil langkah-langkah lain untuk
melindungi kesehatan masyarakat sebagai bagian dari Fleksibilitas TRIPS.
Namun penggunaan lisensi wajib ataupun impor paralel dari negara lain sering
227
ditanggapi dengan sanksi perdagangan yang keras, sehingga instrumen ini
menjadi tidak efektif. (http://www.cangemaker.no/English/Global-Health/).
Paten atas produk farmasi juga bermasalah bagi konsumen dan aktivis
masyarakat sipil lainnya, terutama LSM yang bergerak di sektor kesehatan.
Pemegang paten memanfaatkan hak monopoli mereka dengan menetapkan
harga tinggi untuk obat-obatan, termasuk obat untuk penyakit yang menyerang
orang banyak.
Mereka memaksa negara-negara berkembang untuk mencegah produksi obat
atau impor paralel versi generik yang lebih murah dari negara-negara yang tidak
mematenkannya.
Setiap tahun jutaan orang meninggal dunia, seringkali karena penyakit yang
sebenarnya dapat dicegah di berbagai belahan dunia karena mereka tidak
mampu membeli obat-obatan yang sangat mereka butuhkan.
Sepertiga populasi dunia tidak memiliki akses terhadap obat-obatan. Telah
dikemukakan bahwa sebagian besar kematian dini dan kecacatan yang terkait
dengan penyakit menular dan tidak menular dapat dicegah jika masyarakat
memiliki akses terhadap obat-obatan yang terjangkau tetapi mereka yang
membutuhkan justru paling tidak mampu untuk mendapatkan pengobatan.
Dalam pandangan Knowledge Ecology International (KEI), sebuat LSM
terkemuka yang aktif berkampanye tentang akses terhadap obat-obatan, salah
satu pandangan tentang penyalahgunaan paten farmasi adalah paten bukanlah
mekanisme yang tepat untuk mendanai produksi farmasi. Kekhawatiran terbesar
pada tahun 2010 adalah menciptakan insentif alternatif untuk pengujian dan
pengembangan obat.
Deklarasi Doha tentang Perjanjian TRIPS dan Kesehatan Masyarakat (2001).
Paragraf 4 menyatakan bahwa ‘Kami sepakat bahwa Perjanjian TRIPS tidak dan
seharusnya tidak menghalangi negara anggota untuk mengambil langkah-
langkah guna melindungi kesehatan masyarakat, oleh karena itu sambil
menegaskan kembali komitmen kami terhadap perjanjian TRIPS, kami
menegaskan bahwa perjanjian tersebut dapat dan harus ditafsirkan dan
diimplementasikan dengan cara yang mendukung hak negara anggota WTO
untuk melindungi kesehatan masyarakat dan khususnya untuk mempromosikan
akses terhadap obat-obatan bagi semua orang.’
228
C. Penghapusan ketentuan Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016
tentang Paten dalam amandemen Undang-undang No. 65 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten.
Ketentuan pasal 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
menyatakan bahwa ‘Invensi tidak mencakup: f. temuan (discovery) berupa: (1)
penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau (2) bentuk baru dari
senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan khasiat dan terdapat
perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.’
Sementara itu, prinsip umum UN Guideline for Consumer Protection menyatakan
bahwa ‘(4) Negara-negara anggota harus mengembangkan, memperkuat, atau
mempertahankan
kebijakan
perlindungan
yang
kuat,
dengan
mempertimbangkan pedoman yang tercantum di bawah ini dan perjanjian
internasional yang relevan. Dalam hal ini, setiap negara anggota harus
menetapkan prioritasnya sendiri untuk perlindungan konsumen sesuai dengan
keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan negara tersebut serta kebutuhan
penduduknya dan dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat dari langkah-
langkah yang diusulkan. (5) Kebutuhan sah yang ingin dipenuhi oleh pedoman
ini adalah sebagai berikut: (a) akses konsumen terhadap barang dan jasa
penting dan (b) Perlindungan terhadap konsumen yang rentan dan kurang
mampu’
Penghapusan ketentuan Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten dalam Undang-undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten berpotensi memperpanjang
masa monopoli paten dan mempersulit akses atas obat-obatan yang terjangkau,
sehingga menambah biaya terkait kesehatan dan merugikan pasien.
D. Penafsiran frasa “pihak yang berkepentingan” dalam pasal 70 Ayat (1)
Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas Undang-
Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dari perspektif kepentingan
konsumen.
Dari perspektif kepentingan konsumen. frasa “pihak yang berkepentingan”
sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 65 Tahun
2024 setidaknya dapat ditafsirkan dalam tiga kategori.
229
Pertama, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
sebagaimana diatur dalam pasal 44 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. LPKSM dapat berbentuk yayasan atau badan hukum
lain yang memenuhi syarat, yaitu terdaftar dalam bentuk memiliki Tanda Daftar
LPKSM dari Dinas Perdagangan Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Dinas
Perdagangan Pemerintah Provinsi.
Kedua, Lembaga/yayasan yang mempunyai ruang lingkup kegiatan promosi,
pencegahan dan memfasilitasi pengobatan penyakit tertentu. Seperti Yayasan
Kanker Indonesia (YKI) untuk penyakit kanker atau Yayasan Jantung Indonesia
(YJI) untuk penyakit jantung dan pembuluh darah.
Ketiga, Setiap orang, yang mana seorang konsumen yang menderita dan atau
tidak menderita penyakit tertentu yang membutuhkan dan mempunyai hak atas
akses ke obat-obatan dengan harga terjangkau. Setiap orang berhak atas
pelayanan kesehatan yang berkualitas termasuk akses ke obat dan negara
mempunyai kewajiban untuk bisa memberikan akses tersebut kepada
masyarakat atau konsumen.
E. Penutup
Konsumen berhak atas akses terhadap barang dan jasa penting, antara lain
obat-obatan. Penghapusan ketentuan Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun
2016 tentang Paten dalam amandemen Undang-Undang No. 65 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang
Paten berpotensi menghambat akses konsumen dalam mendapatkan obat-
obatan dengan harga yang terjangkau.
Frasa “pihak yang berkepentingan” dalam pasal 70 Ayat 1 Undang-undang No.
65 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 tahun
2016 tentang Paten dari perspektif kepentingan konsumen, dapat ditafsirkan: (1)
LPKSM yang telah memiliki Tanda Daftar LPKSM, (2) Lembaga/yayasan yang
memiliki kepedulian pada pencegahan dan penanggulangan penyakit tertentu,
serta (3) Seorang konsumen yang menderita penyakit tertentu yang
membutuhkan akses atas obat-obatan dengan harga terjangkau.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyampaikan keterangan tertulis
230
bertanggal 5 Mei 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2026 dan telah
didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2026, serta keterangan
tertulis tambahan bertanggal 18 Mei 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal
18 Mei 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
1. TINJAUAN NORMATIF REGISTRASI DI BPOM DAN REGULASI BPOM
TERKAIT REGISTRASI OBAT DENGAN SYARAT MELAMPIRKAN BUKTI
HAK PATEN
BPOM memiliki andil untuk turut serta menjalankan seluruh kebijakan agar
selaras dengan amanat undang-undang. Hadirnya Peraturan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makan Nomor 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana
Registrasi Obat yang telah diubah beberapa kali, terakhir pada Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017
tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat yang pada pokoknya mengatur
terkait Registrasi Obat di lingkungan BPOM. Prosedur pendaftaran dan evaluasi
Obat tersebut mempersyaratkan adanya kepemilikan atas Hak Paten yang mana
hasil akhir dari seluruh proses tersebut bertujuan untuk mendapatkan
persetujuan/izin Edar dari BPOM.
Selanjutnya, terkait dengan Obat yang Dilindungi Paten lebih lanjut dijelaskan
pada Pasal 1 angka 42 di dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017 Tentang
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat yang menyebutkan, Obat yang Dilindungi
Paten adalah Obat yang mendapatkan perlindungan paten berdasarkan Undang-
Undang Paten yang berlaku di Indonesia. Dalam ketentuan BPOM, setiap obat yang
ingin mendaftarkan suatu produksi produk farmasi khususnya sediaan farmasi
dalam bentuk obat ke BPOM sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PerBPOM 24/2017
yang menyebutkan Registrasi Obat dengan Zat Aktif yang dilindungi paten di
Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Pendaftar pemilik hak paten atau Pendaftar
yang ditunjuk oleh pemilik hak paten, hak paten sebagaimana dimaksud harus
dibuktikan dengan sertifikat paten.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, BPOM hadir untuk
menjamin obat yang beredar adalah obat yang terjamin keamanan, khasiat/
kemanfaatan, dan mutu obat. Namun demikian, BPOM tetap berperan dalam
231
melindungi paten produk obat dengan memastikan bahwa produk yang mendapat
izin edar BPOM tidak melanggar hak kekayaan intelektual dalam hal ini paten yang
sah di Indonesia. Hal ini dikarenakan setiap kebijakan atau keputusan administratif
yang diambil tidak boleh mengakibatkan terlanggarnya hak eksklusif pemegang
paten, misalnya dengan memberikan persetujuan izin edar terhadap produk yang
masih berada dalam masa perlindungan paten tanpa dasar hukum yang sah.
Dengan demikian, Regulasi BPOM yang mengatur terkait dengan paten
hanya sebatas. menjalankan fungsi preventif BPOM dalam sengketa paten,
walaupun BPOM bukan lembaga yang berwenang mengadili sengketa paten,
pengaturan ini berfungsi untuk mencegah masuknya produk yang berpotensi
melanggar paten sejak awal dan untuk mengurangi risiko litigasi antara pemegang
paten dan pihak ketiga. BPOM bukanlah instansi yang menerbitkan ataupun
mengawasi paten, hamun BPOM hadir sebagai pihak yang menolak permohonan
izin edar bagi produk yang melanggar paten yang masih dilindungi.
Secara teknis, mengingat BPOM bukanlah instansi yang memberikan
persetujuan paten ataupun mengawasi paten yang aktif, BPOM selalu meminta
sertifikat paten yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum sebelum memberikan izin edar. Dalam hal terdapat sengketa
paten antara pelaku usaha, BPOM meminta informasi dan berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum serta mengikuti
setiap proses Hukum yang melibatkan BPOM dalam sengketa paten.
2. TINJAUAN NORMATIF KAITAN REGISTRASI OBAT TERHADAP BOLAR
PROVISION (PROVISI BOLAR)
Dalam
kerangka
hukum
kesehatan
dan
farmasi
di
Indonesia,
penyelenggaraan registrasi obat merupakan instrumen penting dalam menjamin
aspek keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu obat yang beredar di
masyarakat. Namun demikian, sistem registrasi obat tidak dapat dilepaskan dari
pengaturan di bidang hak kekayaan intelektual, khususnya terkait perlindungan
paten. Dalam hal ini, keberadaan konsep Bolar provision (Provisi Bolar) sebagai
bentuk pengecualian terhadap hak eksklusif pemegang paten yang mana
merupakan kebijakan hukum yang mengizinkan produsen obat generik
menggunakan invensi obat yang masih dilindungi paten untuk keperluan penelitian,
pengembangan, dan registrasi (uji bioekivalensi) sebelum masa paten habis,
232
tujuannya adalah mempercepat ketersediaan obat generik yang terjangkau segera
setelah paten inovator berakhir.
Secara normatif dalam ketentuan Pasal 167 huruf b UU 65 Tahun 2024
memberikan pengecualian terhadap pelaksanaan hak paten untuk kepentingan
penelitian, pengujian, dan analisis guna memperoleh izin edar obat. Ketentuan ini
secara substansial menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan konsep Provisi Bolar di
Indonesia yang memungkinkan pelaku usaha farmasi, khususnya produsen obat
generik, untuk melakukan persiapan registrasi sebelum berakhirnya masa
perlindungan paten. Sejalan dengan hal tersebut, dalam kerangka pengaturan
teknis, BPOM melalui Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat (PerBPOM 24/2017), mengatur mengenai
mekanisme dan tahapan peralihan dari obat paten ke obat generik termasuk dalam
hal persiapan pengajuan izin edar, dengan menegaskan bahwa pengajuan izin edar
obat generik pertama dengan zat aktif yang masih dilindungi paten dapat diajukan 5
(lima) tahun sebelum berakhirnya perlindungan paten oleh Pendaftar yang bukan
pemilik hak paten, dengan ketentuan izin edar akan diterbitkan setelah masa
perlindungan paten berakhir.? Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pengaturan
di bidang paten dan kebijakan registrasi obat memiliki hubungan yang bersifat saling
melengkapi. Keselarasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setelah
berakhirnya masa perlindungan paten obat generik dapat segera memperoleh izin
edar dan beredar di masyarakat tanpa hambatan hukum, sehingga prinsip
aksesibilitas dan keterjangkauan obat bagi masyarakat tetap terjamin.
Selanjutnya, ketentuan mengenai registrasi obat yang diselenggarakan oleh
BPOM pada prinsipnya tetap mengakomodasi konsep Provisi Bolar, sebagaimana
tercermin dalam pengaturan teknis registrasi obat yang memungkinkan
dilakukannya persiapan pengajuan izin edar sebelum berakhirnya masa
perlindungan paten. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU 65 Tahun 2024,
khususnya yang termuat dalam Penjelasan Pasal 167 huruf b, yang pada dasarnya
masih memberikan pengecualian (exception) terhadap pelaksanaan hak eksklusif
pemegang paten untuk kepentingan penelitian, pengujian, dan analisis guna
memperoleh izin edar obat. Meskipun ketentuan mengenai batas waktu tertentu,
seperti jangka waktu lima tahun sebelum berakhirnya masa paten, tidak lagi secara
eksplisit diatur, namun substansi pengecualian tersebut tetap dipertahankan,
233
sehingga secara normatif kebijakan registrasi obat oleh BPOM tetap selaras dengan
prinsip Bolar provision dalam hukum paten Indonesia.
Mekanisme proses pendaftaran/registrasi obat yang masih dilindungi paten
oleh pihak berkepentingan untuk mengembangkan obat tersebut menjadi obat
generik dapat dilakukan 5 (lima) tahun sebelum masa berlaku paten atas obat
berakhir dengan menyerahkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. informasi tanggal berakhirnya masa perlindungan paten dari instansi yang
berwenang;
b. data ekivalensi dan/atau data lain untuk menjamin kesetaraan khasiat,
keamanan dan mutu;
c. surat pernyataan terkait paten yang mencantumkan pernyataan bahwa
Pendaftar mengetahui, memahami, dan bertanggung jawab atas segala
akibat yang akan terjadi bila Pendaftar melanggar hak pemegang paten atas
obat yang diregistrasi;
d. hasil penelusuran paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ; dan
e. hasil kajian mandiri paten oleh pendaftar.
Jangka waktu proses penilaian hingga persetujuan Nomor Izin Edar sendiri
ditentukan dari jalur evaluasi obat generik, yaitu Jalur 75 (tujuh puluh lima) hari kerja
untuk Registrasi pertama. Obat Generik Pertama oleh industri farmasi yang
melakukan investasi di Indonesia, Jalur 100 (seratus) hari kerja untuk Registrasi
Obat Program Kesehatan Nasional dan Obat Generik yang memiliki Formula,
sumber bahan baku, spesifikasi Obat, mutu, spesifikasi kemasan, proses produksi,
dan menggunakan fasilitas produksi yang sama dengan Obat Generik Bermerek.
yang telah disetujui atau sebaliknya, dan Jalur 150 (seratus lima puluh) hari kerja
untuk Registrasi Baru Obat Generik dan Obat Generik Bermerek yang tidak
termasuk dalam jalur evaluasi 75 (tujuh puluh lima) hari kerja dan 100 (seratus) hari
kerja.
Dengan demikian, pengaturan mengenai registrasi obat menunjukkan
adanya keterkaitan yang erat dengan sistem perlindungan paten, khususnya melalui
penerapan prinsip Bolar provision yang tetap diakomodasi dalam UU 65 Tahun 2024
dan PerBPOM 24/2017. Meskipun. terdapat perubahan terhadap aspek teknis,
seperti tidak lagi diaturnya batas waktu tertentu, substansi pengecualian
sebagaimana tercermin dalam Pasal 167 huruf b tetap memberikan ruang bagi
pelaku usaha untuk melakukan persiapan registrasi obat sebelum berakhirnya masa
234
paten. Sejalan dengan itu, kebijakan registrasi obat oleh BPOM khususnya pașal 21
PerBPOM 24/2017 juga mengatur mekanisme transisi dari obat paten ke obat
generik, sehingga kedua. sistem pengaturan tersebut pada akhirnya mendukung
percepatan ketersediaan obat generik yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi
masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan hak paten.
KETERANGAN TAMBAHAN
1. Bahan dan data terkait penolakan permohonan registrasi obat yang masih
memiliki permasalahan atau sengketa paten sebagai berikut:
f. Dalam proses registrasi obat, evaluasi terhadap obat yang akan didaftarkan
yang dilakukan oleh BPOM adalah pemastian pemenuhan khasiat,
keamanan dan mutu obat.
Berkenaan dengan obat yang masih dalam perlindungan paten yang
berkaitan dengan proses pendaftaran registrasi obat di BPOM yaitu
mekanisme bolar provision (Provisi Bolar) sebagai bentuk pengecualian
terhadap hak eksklusif pemegang paten yang mana merupakan kebijakan
hukum yang mengizinkan produsen obat generik menggunakan invensi obat
yang masih dilindungi paten untuk keperluan penelitian, pengembangan, dan
registrasi (uji bioekivalensi) sebelum masa paten habis, tujuannya adalah
mempercepat ketersediaan obat generik yang terjangkau segera setelah
paten inovator berakhir.
Secara normatif dalam ketentuan Pasal 167 huruf b UU 65 Tahun 2024
memberikan pengecualian terhadap pelaksanaan hak paten untuk
kepentingan penelitian, pengujian, dan analisis guna memperoleh izin edar
obat. Ketentuan ini secara substansial menjadi dasar hukum bagi
pelaksanaan konsep Provisi Bolar di Indonesia yang memungkinkan pelaku
usaha farmasi, khususnya produsen obat generik, untuk melakukan
persiapan registrasi sebelum berakhirnya masa perlindungan paten. Sejalan
dengan hal tersebut, dalam kerangka pengaturan teknis, BPOM melalui
Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata
Laksana Registrasi Obat (PerBPOM 24/2017), mengatur mengenai
mekanisme dan tahapan peralihan dari obat paten ke obat generik termasuk
dalam hal persiapan pengajuan izin edar, dengan menegaskan bahwa
pengajuan izin edar obat generik pertama dengan zat aktif yang masih
235
dilindungi paten dapat diajukan 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya
perlindungan paten oleh Pendaftar yang bukan pemilik hak paten, dengan
ketentuan izin edar akan diterbitkan setelah masa perlindungan paten
berakhir. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pengaturan di bidang
paten dan kebijakan registrasi obat memiliki hubungan yang bersifat saling
melengkapi. Keselarasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setelah
berakhirnya masa perlindungan paten obat generik dapat segera
memperoleh izin edar dan beredar di masyarakat tanpa hambatan hukum,
sehingga prinsip aksesibilitas dan keterjangkauan obat bagi masyarakat tetap
terjamin.
Selanjutnya, ketentuan mengenai registrasi obat yang diselenggarakan oleh
BPOM pada prinsipnya tetap mengakomodasi konsep Provisi Bolar,
sebagaimana tercermin dalam pengaturan teknis registrasi obat yang
memungkinkan dilakukannya persiapan pengajuan izin edar sebelum
berakhirnya masa perlindungan paten. Hal ini sejalan dengan ketentuan
dalam UU 65 Tahun 2024, khususnya yang termuat dalam Penjelasan Pasal
167 huruf b, yang pada dasarnya masih memberikan pengecualian
(exception) terhadap pelaksanaan hak eksklusif pemegang paten untuk
kepentingan penelitian, pengujian, dan analisis guna memperoleh izin edar
obat.
Mekanisme proses pendaftaran/registrasi obat yang masih dilindungi paten
oleh pihak berkepentingan untuk mengembangkan obat tersebut menjadi
obat generik dapat dilakukan 5 (lima) tahun sebelum masa berlaku paten atas
obat berakhir.
g. Berkenaan dengan bahan dan data terkait penolakan permohonan registrasi
obat yang masih memiliki permasalahan atau sengketa paten di lingkungan
BPOM, mengingat terdapat mekanisme bolar provision sebagaimana
disampaikan dalam huruf a di atas pada prinsipnya tidak terdapat penolakan
permohonan registrasi obat yang masih memiliki sengketa paten. Namun
demikian terdapat kondisi sengketa paten diantara pelaku usaha yang pada
pokoknya mempermasalahkan obat yang masih dalam perlindungan paten
namun terdapat pihak lain yang akan mendaftarkan obat tersebut yang mana
BPOM dijadikan sebagai pihak dalam perkara sengketa paten dimaksud.
236
2. Data kasus obat yang telah diregistrasi dan memperoleh izin edar namun
kemudian diketahui berkaitan dengan paten Second medical use (SMU)
yang telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Hukum.
Data kasus registrasi obat yang telah diberikan persetujuan izin edar namun
kemudian diketahui berkaitan dengan paten Second medical use (SMU) yang
telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Hukum:
a. Boehringer Ingelheim merupakan pemilik obat inovator mengandung
Empagliflozin dengan nama dagang Jardiance tablet salut selaput 10 mg dan
25 mg (saat ini pendaftar PT Tunggal Idaman Abdi) yang disetujui sejak 27
November 2017 dan diperpanjang hingga 30 September 2029 melalui
mekanisme registrasi ulang.
b. Boehringer Ingelheim memiliki beberapa paten Empagliflozin yang terdaftar
di DJKI sebagai berikut:
Nomor paten
Jenis paten
Masa berlaku
paten
Ruang lingkup paten
W00200602533 Senyawa
berlaku s.d 11
Maret 2025
Meliputi senyawa empagliflozin
itu sendiri
W00200703645 Senyawa
berlaku s.d 2 Mei
2026
bentuk kristal zat aktif
W00201103176
Indikasi
berlaku
Paten indikasi diabetes melitus
tipe 2 dalam kombinasi dengan
metformin,
metformin
dan
sulfonilurea atau metformin dan
pioglitazone
c. Produk generik Empagliflozin lain yang mengajukan registrasi obat yaitu:
1) Empafer tablet salut selaput 10 dan 25 mg, PT Ferron Par
Pharmaceutical, persetujuan izin edar diterbitkan pada 16 Maret 2026
dengan
komitmen
obat
akan
diedarkan
setelah
masa
paten
W00200602533 dan W00200703645 berakhir serta tidak mengklaim
indikasi yang masih dalam perlindungan paten W00201103176.
2) Terdapat 3 Industri farmasi yang sedang dalam proses registrasi obat
Empagliflozin yaitu PT Tempo Scan Pacific, PT Soho Industri Pharmasi
dan PT Pyridam.
237
3. Bahan dan data terkait permohonan atau pengajuan mengenai kebutuhan
obat yang status kepemilikan patennya tidak jelas atau tidak diketahui
pemegang hak patennya, termasuk mekanisme atau kebijakan yang
diterapkan BPOM dalam menghadapi kondisi dimaksud, sebagai contoh
paten yang pemegang patennya telah meninggal dunia dan tidak memiliki
ahli waris.
Dalam proses registrasi obat di lingkungan BPOM, Industri Farmasi wajib
melampirkan dokumen terkait paten yaitu surat pernyataan terkait paten
berdasarkan assessment paten yang dilakukan oleh industri farmasi (self
assessment), hasil penelusuran paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual dan pengkajian terkait paten, yang mana dalam dokumen tersebut
tercantum informasi nomor permohonan paten, tanggal penerimaan, tanggal
pengumuman, status paten, nama dan alamat yang mengajukan paten, nama
inventor, nama dan alamat konsultan paten, judul invensi dan abstrak. Hal ini
sejalan dengan pasal 21 ayat (3) Peraturan kepala BPOM Nomor 24 tahun 2017
tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.
Dengan demikian mengingat dalam dokumen paten telah terdapat informasi
secara jelas sebagaimana dimaksud termasuk pihak yang memiliki paten
tersebut, maka tidak terdapat data permohonan atau pengajuan mengenai
kebutuhan obat yang status kepemilikan patennya tidak jelas atau tidak diketahui
pemegang hak patennya, termasuk mekanisme atau kebijakan yang diterapkan
BPOM dalam menghadapi kondisi dimaksud.
4. Bahan dan data yang menunjukan pihak yang memanfaatkan bolar
provision apakah pemegang paten sendiri atau pihak ketiga diluar pemilik
paten seperti industri farmasi generik.
Terlampir pada lampiran 1 terkait bahan dan data yang menunjukan pihak yang
memanfaatkan bolar provision sampai dengan tanggal 13 Mei 2026.
5. Data terkait permohonan izin edar untuk manfaat atau indikasi baru dari
suatu obat paten yang hampir berakhir atau telah berakhir masa
perlindungan patennya oleh industri farmasi atau pihak lain setelah
238
berlakunya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang
mana manfaat atau indikasi baru tersebut telah memperoleh perlindungan
paten SMU.
Data terkait permohonan izin edar untuk manfaat atau indikasi baru dari suatu
obat paten yang hampir berakhir atau telah berakhir masa perlindungan paten,
sebagaimana disebutkan dalam angka 2 di atas.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait Gabungan
Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) telah menyampaikan keterangan tertulis
bertanggal 20 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Maret 2026 dan
telah didengar dalam persidangan pada tanggal 21 Maret 2026, serta keterangan
tertulis tambahan bertanggal 6 Mei 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 6
Mei 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Pokok Pandangan
GPFI pada dasarnya memandang bahwa pengaturan terkait Pasal 4 huruf (f) perlu
ditempatkan secara lebih proporsional dengan membedakan secara tegas antara
inovasi yang layak diberikan perlindungan paten dan yang tidak.
A. Indikasi Baru atas Produk yang Sudah Ada (Secondary Use)
GPFI berpendapat bahwa penggunaan baru atau indikasi baru dari suatu produk
yang telah ada seharusnya tetap dapat dipatenkan. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa penemuan indikasi baru tidak terjadi secara sederhana,
melainkan memerlukan upaya riset dan pengembangan yang signifikan,
termasuk pelaksanaan uji klinis yang kompleks, memakan waktu, serta
membutuhkan investasi besar.
Dengan demikian, pemberian paten atas indikasi baru dipandang sebagai bentuk
penghargaan terhadap inovasi dan investasi tersebut. Selain itu, paten untuk
penggunaan baru tidak serta-merta menghalangi pihak lain untuk memproduksi
obat yang sama, selama tidak mengklaim atau mengindikasikan penggunaan
baru yang telah dipatenkan. Dalam konteks ini, keseimbangan antara
perlindungan inovasi dan akses pasar masih dapat dijaga.
B. Bentuk Baru dari Senyawa yang Tidak Memberikan Khasiat Bermakna
239
Di sisi lain, GPFI menegaskan bahwa tidak semua bentuk modifikasi terhadap
senyawa yang sudah ada layak mendapatkan perlindungan paten. Secara
khusus, bentuk baru dari suatu senyawa yang tidak menunjukkan peningkatan
khasiat yang bermakna serta tidak memiliki perbedaan struktur kimia yang
signifikan seharusnya tidak dapat dipatenkan.
Praktik inovasi yang hanya berupa perubahan minor pada molekul, tanpa
memberikan manfaat terapeutik yang nyata, berpotensi menjadi sarana untuk
melakukan patent evergreening. Hal ini dapat memperpanjang masa monopoli
tanpa adanya kontribusi inovasi yang substansial, serta berpotensi merugikan
akses masyarakat terhadap obat yang terjangkau.
C. Mengenai Frasa “Pihak yang Berkepentingan” pada Pasal 70 (1)
Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan banding ke Komisi
Banding Paten terhadap keputusan pemberian paten, Sebaiknya terbatas
kepada pihak-pihak berkepentingan di industri yang sama saja (misalnya:
kompetitor), mengingat paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
untuk membuat invensi yang dipatenkan. Dan pihak-pihak di industri yang sama
adalah pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut, sehingga relevan.
Sedangkan apabila ada pihak-pihak lain yang berkepentingan namun tidak
dalam industri yang sama (misalnya: masyarakat), maka dapat mengajukan
keberatan atas paten yang diberi tersebut, sebagaimana tercantum pada Pasal
70 ayat 1-3.
KESIMPULAN TANGGAPAN
Melalui pandangan ini, GPFI pada prinsipnya mendukung pendekatan yang selektif
dan berbasis kualitas inovasi. Indikasi baru yang didukung oleh bukti ilmiah dan
upaya riset yang signifikan tetap perlu diberikan perlindungan paten, sementara
inovasi yang bersifat minor dan tidak memberikan nilai tambah klinis seharusnya
tidak memenuhi syarat sebagai invensi. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga
keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi kepentingan publik.
Selain itu, Pihak Terkait GPFI juga telah menyampaikan jawaban tertulis atas
pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi bertanggal 6 Mei 2026 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
240
1. Hakim MK meminta data apakah telah ada Industri Farmasi (IF) Indonesia
yang memanfaatkan aturan second medical use patent (paska UU Paten
yang baru)? bisa diberikan contoh IF dan produknya?
Jawaban:
Jika mengacu kepada pasca UU Paten yang baru (UU 65/2024) terkait second
medical use patent:
-
Hasil pengecekan di pangkalan data DJKI, paska UU 65/2024 belum ada
permohonan paten yang diberi (granted) untuk klaim second medical use.
-
Kemungkinan besar terdapat permohonan-permohonan paten untuk klaim
second medical use ke DJKI, hanya saja mengingat proses pendaftaran
paten hingga granted memerlukan waktu yang panjang (secara UU
pemeriksaan substantive memerlukan waktu hingga 36 bulan), maka paska
UU 65/2024 hingga kini belum ada permohonan paten untuk klaim second
medical use yang telah di-granted.
-
Second medical use patent pada dasarnya telah dikenal dan dapat
dimintakan permohonannya kepada DJKI dari sebelum berlakunya UU
65/2024 dengan bentuk klaim yang secara teknis berbeda akan tetapi pada
hakikatnya merupakan second medical use patent.
Contoh:
1. Dapagfozin, Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa
pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga
masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes
tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua yaitu
untuk penyakit ginjal saat ini masih dalam pelindungan paten.
2. Ekstrak Ikan Gabus, Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis
masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain)
sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker
tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua yaitu
untuk penyakit Covid-l9 masih dalam pelindungan paten.
2. Bila suatu produk sudah habis masa patennya (menjadi public domain),
apakah ada contoh praktek dimana produk tersebut bisa dipatenkan lagi
(di negara yang sama / beda negara)
Jawaban:
241
Hal ini memungkinkan terjadi, sepanjang terkait produk tersebut ditemukan
invensi baru yang memenuhi syarat patentabilitas, dan invensi baru tersebut
berbeda dari invensi dalam paten/publikasi yang telah ada sebelumnya, maka
invensi baru tersebut dapat dimohonkan paten baik di Negara yang sama
maupun berbeda.
Misalnya:
Invensi baru berupa formulasi sediaan yang berbeda dengan formulasi sediaan
yang telah diberi paten sebelumnya;
-
Terkait molekul Ibuprofen yang telah dikenal luas dan tidak dalam
pelindungan paten (sudah menjadi public domain), terdapat paten formulasi
yang telah di-granted oleh DJKI dengan invensi berupa komposisi formulasi
baru yang berbeda dari formulasi Ibuprofen yang sudah ada.
3. Apakah dengan dihapusnya pasal 4(f) bisa tetap mendorong upaya
aksesibilitas dan keterjangkauan (harga) obat? Apa permasalahan
fundamental sehingga obat kita (dianggap) mahal?
Jawaban:
Jika paten indikasi baru diperbolehkan, tidak serta merta menghalangi
aksesibilitas masyarakat kepada produk obat tersebut dan tidak serta merta
menjadikan produk obat tersebut menjadi tidak terjangkau. Mengingat paten
untuk indikasi baru tidak serta-merta menghalangi pihak lain untuk memproduksi
obat yang sama, selama tidak mengklaim atau mengindikasikan penggunaan
baru yang telah dipatenkan. Dalam konteks ini, keseimbangan antara
pelindungan inovasi dan akses masyarakat, serta keterjangkauan harga masih
dapat dijaga.
242
243
244
4. Menurut GPFI, potensi obat menjadi murah itu lebih memungkinkan apabila
Pasal 4(f) dihapus atau dikembalikan? Mohon dibuatkan perbandingan
konteksnya (kalau dihapus bagaimana? kalau tidak dihapus bagaimana?)
Jawaban:
1. Penggunaan Baru Untuk Produk yang Sudah Ada (Secondary Use)
No.
Parameter
Kondisi
Jika status Pasal 4f
(penggunaan/indikasi
baru) diberlakukan
kembali (statusnya:
tidak “dihapus”)
Jika status Pasal 4f
(penggunaan/indikasi
baru) tidak diubah
(statusnya: tetap
“dihapus”)
Catatan
1.
Paten
indikasi
Artinya:
Paten
indikasi
(penggunaan)
baru
tidak diperbolehkan.
Artinya: Paten indikasi
(penggunaan)
baru
diperbolehkan.
GPFI
berpendapat
bahwa Pasal 4f terkait
penggunaan baru untuk
produk yang sudah ada
(secondary
use)
sebaiknya tetap dengan
status “dihapus”. Artinya
diperbolehkan
adanya
paten penggunaan baru
(paten indikasi baru).
Indikasi
yang
telah
dipatenkan
pada
kenyataannya
tidak
selalu
dicantumkan
di
leaflet produk obat yang
dipasarkan. Hal ini terjadi
karena atas indikasi yang
telah dipatenkan tersebut
tidak
dilakukan
uji
kliniknya atau hasil uji
kliniknya tidak memenuhi
persyaratan.
Dengan
diperbolehkannya paten
indikasi,
membuka
peluang
bagi
industri
farmasi
dalam
negeri
(termasuk industri obat
tradisional
Indonesia)
untuk
berinovasi
dan
inovasi tersebut dihargai
dengan pemberian paten
indikasi.
Penemuan indikasi baru
tidak
terjadi
secara
sederhana,
melainkan
memerlukan upaya riset
dan pengembangan yang
signifikan,
termasuk
pelaksanaan
uji
klinik
yang
kompleks,
memakan waktu, serta
membutuhkan investasi
besar. Dengan demikian,
pemberian paten atas
2.
Suasana
inovasi
industri
farmasi
dalam
negeri
Terbatas pada inovasi
formulasi obat yang
kemungkinan
besar
masih sulit bagi industri
farmasi dalam negeri.
Memungkinkan inovasi
formulasi
dan
pengembangan indikasi
(termasuk untuk obat
tradisional/obat
bahan
alam Indonesia).
3.
Potensi
paten yang
didaftarkan
industri
farmasi
dalam
negeri
ke
DJKI
Jika
paten
indikasi
tidak
diperbolehkan,
maka
Mengurangi
kemungkinan adanya
pendaftaran paten oleh
industri farmasi dalam
negeri.
Mendukung
peningkatan
jumlah
pendaftaran paten oleh
industri farmasi dalam
negeri.
4.
Daya saing
bagi
Negara
Indonesia
dengan
adanya
produk
obat
tradisional
(obat
modern
berbasis
bahan
alam
Indonesia)
untuk
inovasi
indikasi
baru
Industri
farmasi
(termasuk industri obat
tradisional) kehilangan
kesempatan
untuk
meningkatkan
daya
saing
dengan
mempatenkan inovasi
indikasi baru.
Memberikan
Negara
Indonesia daya saing
lebih
di
mata
internasional (termasuk
untuk
obat
tradisional/obat
bahan
alam Indonesia).
245
indikasi baru dipandang
sebagai
bentuk
penghargaan
terhadap
inovasi
dan
investasi
tersebut. Dan diharapkan
menumbuhkan
semangat inovasi dari
industri farmasi dalam
negeri (termasuk industri
obat
tradisional
Indonesia).
Selain itu, paten untuk
penggunaan baru tidak
serta-merta menghalangi
pihak
lain
untuk
memproduksi obat yang
sama,
selama
tidak
mengklaim
atau
mengindikasikan
penggunaan baru yang
telah dipatenkan. Dalam
konteks
ini,
keseimbangan
antara
perlindungan inovasi dan
akses pasar masih dapat
dijaga.
2. Bentuk Baru dari Senyawa yang Sudah Ada yang Tidak Memberikan
Khasiat Bermakna
No.
Parameter
Kondisi
Jika status Pasal
4f (bentuk baru
dari senyawa yang
sudah ada)
diberlakukan
kembali
(statusnya: “tidak
dihapus”)
Jika status Pasal 4f
(bentuk baru dari
senyawa yang sudah
ada) tidak diubah
(statusnya: tetap
“dihapus”)
Catatan
1.
Paten
senyawa
turunan yang
tidak
memberikan
khasiat
bermakna
Artinya:
Paten
senyawa
turunan
yang
tidak
memberikan khasiat
bermakna,
tidak
diperbolehkan
Artinya: Diperbolehkan
GPFI
berpendapat
bahwa Pasal 4f terkait
bentuk
baru
dari
senyawa yang sudah
ada sebaiknya diubah
statusnya menjadi tidak
“dihapus”.
Artinya
tidak
diperbolehkan
adanya
paten bentuk baru dari
senyawa yang sudah
ada
yang
tidak
memberikan
khasiat
bermakna.
Tidak
semua
bentuk
modifikasi
terhadap
senyawa yang sudah
ada layak mendapatkan
pelindungan
paten.
Secara khusus, bentuk
baru
dari
suatu
senyawa
yang
tidak
246
menunjukkan
peningkatan
khasiat
yang bermakna serta
tidak
memiliki
perbedaan
struktur
kimia yang signifikan
seharusnya tidak dapat
dipatenkan.
2.
Potensi
evergreening
patent
Jika paten senyawa
turunan yang tidak
memberikan khasiat
bermakna
tidak
diperbolehkan,
artinya:
tidak
berpotensi
evergreening
Jika
paten
senyawa
turunan
yang
tidak
memberikan
khasiat
bermakna
diperbolehkan, artinya:
berpotensi
terjadinya
evergreening
Praktik
inovasi
yang
hanya
berupa
perubahan minor pada
molekul,
tanpa
memberikan
manfaat
terapeutik yang nyata,
berpotensi
menjadi
sarana
untuk
melakukan
patent
evergreening. Hal ini
dapat memperpanjang
masa monopoli tanpa
adanya
kontribusi
inovasi
yang
substansial,
serta
berpotensi
merugikan
akses
masyarakat
terhadap obat yang
terjangkau.
5. Bila tidak perlu masuk ke pengadilan niaga, apakah sebenarnya banyak
pihak
ketiga
yang
patut
dimasukkan
sebagai
“pihak
yang
berkepentingan”? Siapa saja kira-kira pihak ketiga tsb?
Jawaban:
Yang patut dimasukkan sebagai “pihak yang berkepentingan” untuk mengajukan
permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten kepada Komisi
Banding Paten adalah pihak-pihak di industri yang sama dengan bidang invensi
yang dipatenkan (misalnya: kompetitor).
Mengingat pemberian paten didasarkan pada penilaian aspek hukum dan aspek
teknologi/inovasi di bidang invensi yang dipatenkan, maka pihak-pihak di industri
yang sama adalah pihak yang memiliki kompetensi yang relevan di bidang
tersebut. Sehingga keberatan dapat di-assess oleh Komisi Banding Paten
secara efektif dan menghasilkan putusan yang tepat terutama terkait aspek
teknis dari patennya.
Namun demikian, pihak-pihak lain yang berkepentingan (di luar industri yang
sama, misalnya: masyarakat), tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan
247
keberatan atas paten yang diberi tersebut melalui Pengadilan Niaga,
sebagaimana tercantum pada Pasal 70 ayat 3 UU 65/2024.
[2.9]
Menimbang bahwa para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan
tertulis bertanggal 18 Mei 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2026,
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
I. ANALISA FAKTA PERSIDANGAN
A. FAKTA PERSIDANGAN TENTANG BUKTI TERTULIS
Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di muka persidangan dan untuk
meneguhkan dalil-dalil PARA PEMOHON, maka PARA PEMOHON telah
menyerahkan bukti P-1 sampai dengan bukti P-31 yang mohon untuk diterima
dan disahkan sebagai alat pembuktian yang sah dan bernilai.
B. FAKTA PERSIDANGAN TENTANG KETERANGAN SAKSI DAN AHLI
Pada persidangan tanggal 24 Februari 2026, PARA PEMOHON telah
menghadirkan saksi-saksi dan ahli yaitu:
1) Saksi Risa Oktaviana, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Saya lahir dengan kondisi kelainan jantung bawaan, yang bagi orang
awam dikenal dengan istilah jantung bocor. Atau juga dikenal sebagai
Atrial Septal Defect (ASD), yakni kelainan jantung bawaan berupa lubang
pada dinding pembatas (septum) antara serambi kanan dan kiri jantung.
Kondisi ini membuat darah kaya oksigen dari serambi kiri bercampur
dengan darah rendah oksigen di serambi kanan, yang menyebabkan
beban kerja jantung meningkat. Akibatnya, darah berlebih mengalir ke
paru-paru. Hal ini baru saya ketahui di tahun 2017 ketika pertama kali
mengalami serangan jantung karena sejak kecil penyakit ini tidak
terdeteksi dan tidak ada penanganan. Ketika saya mengetahui kondisi
ASD ini di usia dewasa, efek yang timbul adalah Pulmonal Hypertension
(PH) atau hipertensi paru. Saya mendapat diagnosis hipertensi paru pada
tahun 2020, bersamaan dengan pandemi COVID-19. Dengan demikian,
diagnosis yang saya terima adalah ASD + PH.
248
Hipertensi paru terjadi ketika tekanan darah di arteri paru-paru lebih tinggi
dari normal dan merupakan progressive illness, atau kondisi medis yang
dapat memburuk seiring waktu maupun berakibat fatal jika tidak
mendapatkan pengobatan. Saya sendiri mengalami sesak napas yang
progresif (semakin berat seiring dengan waktu), nafas yang berat sehari-
hari terlebih saat beraktivitas, kelelahan ekstrim seperti pusing hingga
pingsan, serta nyeri dada. Kondisi ini cukup membatasi saya dalam hal
beraktivitas. Sebagai informasi, saya pernah diresepkan Sildenafil 75 mg,
yang dikonsumsi 3 kali sehari. Obat ini diberikan dalam bentuk racikan
dari 1 butir Sildenafil ukuran 100 mg, kemudian dipecah secara manual.
Awalnya, dosis Sildenafil saya naik secara bertahap dari 6,5 mg, 12 mg,
25 mg, dan 50 mg. Dosis ini dinaikkan oleh dokter. Karena obat diberikan
dalam bentuk racikan, maka saya tidak mengetahui secara pasti merek
obat yang saya konsumsi.
Kira-kira, harga 1 butir Sildenafil 100 mg yang saya beli adalah Rp 21.000
per tablet. Akan tetapi, saya mendengar bahwa terjadi kenaikan harga di
tahun 2024 menjadi Rp 34.500 per tablet. Dulu, setiap melakukan kontrol
ke RSJP Harapan Kita, saya menghabiskan kurang lebih Rp 2 juta –
termasuk transportasi dari Bogor. Biaya tersebut cukup mahal bagi saya
yang tidak selalu memiliki uang karena suami saya tidak memiliki gaji
tetap. Terkadang jika sedang tidak ada uang atau dalam kondisi yang
benar-benar terbatas tetapi terpaksa berobat, saya menyiasatinya dengan
menggunakan KRL Commuter Line. Tantangan yang saya hadapi tidak
hanya transit, tetapi juga kelelahan berat bagi saya yang hidup dengan
hipertensi paru.
Dalam kondisi tersebut, saya membeli obat Sildenafil seadanya dengan
uang yang saya miliki. Sering kali saya terpaksa membeli dosis satu
minggu. Karena pengobatan yang tidak menentu, badan saya terasa
berat dan saya mengalami sesak nafas parah. Mengingat akses dari
Bogor ke Jakarta yang cukup melelahkan dan kondisi ekonomi keluarga
yang diprioritaskan untuk biaya pendidikan anak, saya sempat berhenti
berobat selama kurang lebih 2 tahun.
Sebagai pasien hipertensi paru, saya membutuhkan konsumsi obat setiap
hari seumur hidup. Tanpa obat-obatan, kondisi kesehatan kami akan
249
memburuk hingga berujung pada kematian. Oleh karena itu, saya amat
berharap agar tersedia obat-obatan dengan harga yang terjangkau.
2) Saksi Farahdiba Zalika Fatah, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Saya terinfeksi TB ketika duduk di bangku kuliah. Jenis TB yang saya idap
adalah Sensitif Obat (SO), Resisten Obat (RO) atau yang juga dikenal
sebagai Multiple Drug Resistant (MDR), dan Extensively Drug Resistant
(XDR). Saya menjalani pengobatan di 4 rumah sakit, yakni RS Siloam
Purwakarta, RS Jakarta, RSCM Poli Kencana, dan terakhir RSUP
Persahabatan.
Saya mulai mengalami gejala TB sekitar tahun 2016, yang berupa demam
selama satu minggu tanpa penyebab yang jelas. Saya kemudian pergi ke
IGD rumah sakit swasta di Bandung dan mendapatkan infus cairan dan
tes laboratorium dengan hasil leukosit yang tinggi. Hal ini merupakan
pertanda adanya infeksi bakteri, tetapi sumber infeksi belum bisa
ditegakkan. Sehari setelah itu saya memutuskan untuk ke IGD RS Siloam
Purwakarta karena saya butuh untuk sembuh dalam waktu cepat. Alhasil,
saya dirawat selama 2 minggu dan diagnosa ditegakkan menjadi TB
Sensitif Obat (SO).
Semua biaya pemeriksaan rontgen paru, rawat inap, lab, dan obat
termasuk FDC (Fixed Dose Combination) full ditanggung secara pribadi
menggunakan asuransi swasta. Saya mengkonsumsi FDC selama kurang
lebih 3 bulan tetapi hasilnya tidak memuaskan karena hasil follow-up tes
dahak BTA hasilnya masih +3, artinya masih banyak bakteri di dalam
dahak tersebut. Dokter mencurigai secondary infection dan Multiple Drug
Resistant (MDR). Saya lalu direkomendasikan untuk datang ke RSCM
Poli Kencana untuk bertemu dengan dokter paru teman sejawat beliau, di
sanalah saya menjalani tes Genexpert, yang saat ini dikenal sebagai Tes
Cepat Molekuler (TCM). Saya diberikan obat suntik Streptomycin untuk 3
bulan dan obat-obatan lain. Semua tes, obat, alat (spuit), dan biaya dokter
saya tanggung pribadi dengan asuransi swasta hingga over limit,
sehingga saya harus mengeluarkan biaya sebesar kurang lebih Rp
250
20.000.000. Selain itu juga terdapat biaya transportasi Jakarta-
Purwakarta yang cukup mahal.
Karena hasil Genexpert sudah keluar dan dinyatakan resisten Rifampisin,
maka diagnosis saya naik menjadi MDR, barulah saat itu saya dirujuk ke
RSUP Persahabatan, karena obat MDR hanya tersedia di RS tersebut.
Di tahun 2017, akhirnya saya mulai melakukan screening untuk persiapan
meminum obat MDR, mengingat efek samping obat yang sangat toksik
untuk tubuh. Saya menjalani pengobatan MDR selama 8 bulan yang mana
seharusnya pada saat itu seharusnya dijalani selama 24 bulan dengan
total obat oral 15 butir + suntik Amikacin di bokong kanan kiri secara
bergantian.
Saya menjalani pengobatan XDR selama 2 tahun dengan obat
Bedaquiline
selama
3
bulan,
oral
lainnya
Pirazinamide(Z),
Ethionamide(Eto),
Linezolid(Lnz),
P-Aminosalisilat(PAS),
Clofazimine(Cfz), dan Cycloserine(Cs) sebelum dinyatakan sembuh pada
tanggal 16 Desember 2019.
Selama saya memulai pengobatan MDR dan XDR, saya masuk ke dalam
program TB nasional sehingga obat-obatan yang saya konsumsi disubsidi
penuh. Kala itu, saya mendengar dari teman- teman perawat dan teman
pendamping minum obat yang mengatakan bahwa harga obat MDR dan
XDR sangat mahal, dengan total kurang lebih sekian juta. Karena
penasaran, saya bertanya kepada teman-teman untuk mencari informasi
setidaknya untuk Bedaquiline yang ternyata harganya berada di kisaran
Rp 20.000 untuk konsumsi 1 hari. Itulah mengapa pasien pada umumnya
akan disodorkan surat komitmen untuk minum obat hingga tuntas dan
bersedia mengganti jika mangkir dari pengobatan.
Stigma dan diskriminasi tidak luput dari pengalaman saat menjalani
pengobatan. Saya ditelepon oleh teman sebangku saya untuk tidak lagi
duduk bersama. Saya merasa terancam jika status kesehatan saya
terekspos oleh teman-teman di kampus. Terlebih saat praktikum yang
berhubungan dengan bakteri TB, mereka sempat bergurau agar orang
dengan TB mati saja, bahkan sampai sekarang saya masih mendengar
bahwa pegawai atau orang dengan TB dianggap menyusahkan dan aib.
251
Efek samping obat yang saya rasakan bermacam-macam di antaranya
ada cemas menyeluruh, muntah dan mual setiap hari, terkadang tidak
nafsu makan, neuropati perifer yang mana ujung-ujung jari saya
kesemutan dan kebas, kulit menjadi merah kehitaman, kering dan nyeri
jika kena matahari, serta badan lemas dan cenderung ingin terus
beristirahat. Namun efek samping yang saya rasakan hingga saat ini
setelah 8 tahun adalah neuropati perifer, berupa kebas dan kesemutan di
seluruh telapak kaki.
Saya hanyalah salah satu dari jutaan pasien TB di Indonesia.
Sepengetahuan saya, dengan mengacu kepada data dari Kementerian
Kesehatan, terdapat 1.090.000 orang dengan TB di Indonesia. Dari
jumlah tersebut, 30.000 orang RO dan 125.000 orang meninggal dunia.
Di tingkat global, Indonesia menempati peringkat kedua untuk kasus TB
dan TB RO, menyusul India.
TB adalah penyakit mematikan, yang apabila tidak diobati dapat
menyebabkan batuk berdarah, meningitis, sindrom gangguan pernapasan
akut, paru-paru kolaps, paru-paru bocor, dan bahkan kematian.
Sementara itu, TB RO, sesuai namanya, adalah jenis TB yang resisten
terhadap salah satu atau beberapa antibiotik TB sehingga membutuhkan
regimen pengobatan khusus, yakni Bedaquiline, Pretomanid, dan
Linezolid (BPaL) yang mana Bedaquiline menjadi bagian penting. Akan
tetapi, sejauh yang saya ketahui, akses ke Bedaquiline masih terbatas
karena harganya yang mahal. Bedaquiline adalah ‘obat program,’
sehingga peredarannya dibatasi. Bedaquiline di Indonesia tersedia
dengan merek dagang Sirturo dan dihargai Rp 34.300 per butir obat di
website pengadaan pemerintah (e-katalog LKPP).
Harga yang mahal ini merugikan pasien TB RO. Sebab sebagaimana
yang telah disinggung, Bedaquiline adalah bagian vital dari regimen BPaL
yang harus dikonsumsi oleh pasien TB RO selama 6 bulan (untuk
pengobatan jangka pendek) tanpa jeda. Meski saat ini pengobatan TB
ditanggung penuh oleh Pemerintah Indonesia, harga obat yang teramat
mahal membuat pasien yang dapat mengakses menjadi terbatas. Selain
akses publik yang terbatas, harga obat yang mahal juga membebani
APBN. Pun juga terdapat kekhawatiran dari saya, selaku penyintas TB,
252
seandainya program TB nasional dihentikan, atau jumlah penerima
manfaatnya dikurangi. Tentu pasien seperti saya tidak mampu untuk
membeli obat-obatan TB, terutama RO dan XDR, yang harganya
mencapai jutaan rupiah.
Sebagai pasien, yang saya harapkan adalah tersedianya obat-obatan
dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, besar harapan saya
Mahkamah berkenan mengabulkan permohonan uji materi dalam perkara
ini.
3) Ahli Aditya Wardhana, yang pada pokoknya memberikan pendapat
sebagai berikut:
Keterlibatan saya dalam isu ini berangkat dari pekerjaan saya di Indonesia
AIDS Coalition (IAC). Pada sekitar tahun 2005, kami memanfaatkan
keleluasaan India yang dapat memproduksi versi generik ARV karena
keberadaan dari Pasal 3(d) dari Undang-Undang Paten India. Pada saat
itu, ARV belum banyak tersedia di Indonesia, sehingga kemudian
beberapa teman ODHIV, bersama kami, berangkat ke India untuk
membeli obat tersebut dan membawanya ke Indonesia. India dapat
memproduksi karena mereka salah satunya memiliki Pasal 3(d) itu. ARV
ini rata-rata bukanlah obat yang tergolong sebagai invensi, tetapi
discovery. Karenanya mereka tidak mendapatkan paten.
Kemudian di tahun 2016 kami juga terlibat di dalam proses amandemen
Undang-Undang Paten. Pada saat itu kami sempat bertemu dengan
BPHN. Salah satu poin yang kami usulkan adalah Pasal 4(f) ini. Terdapat
beberapa usulan yang waktu itu kami sampaikan terkait inventarisasi
masalah, namun salah satunya adalah Pasal 4(f) ini. Hal ini dikarenakan
pendapat kami bahwa ini adalah salah satu instrumen penting di dalam
tata kelola produksi obat di India, yang pada akhirnya memampukan India
untuk menjadi lumbung dari farmasi global. Kami berharap dengan
mengadopsi pasal yang serupa, Indonesia juga bisa berkembang seperti
itu.
Kebanyakan second medical use itu ditemukan melalui proses
pengamatan selama uji klinis. Baik itu uji klinis level 1, 2, 3, maupun 4 atau
post market evaluation. Baik penemuan untuk indikasi baru maupun
253
mengubah bentuk dari senyawa yang sudah ada, pada prinsipnya
khasiatnya itu sudah melekat, sudah inheren pada sebuah senyawa
ketika senyawa itu diciptakan. Artinya dia tidak menciptakan khasiat baru,
tetapi lebih pada menemukan khasiat baru dari sebuah senyawa yang
sudah ada sebelumnya. Inilah yang kemudian dinamakan sebagai
discovery dan oleh karenanya tidak layak untuk mendapatkan paten.
Pasal 4(f) ini menjadi public health safeguard. Artinya dia mungkin bukan
hanya bermanfaat pada momen saat ini saja. Karena sekali kita
kebobolan, artinya paten yang akan diberikan itu jangka waktunya selama
20 tahun dan dalam jangka waktu itulah kita akan mendapatkan banyak
kerugian. Bahwa kemungkinan sebenarnya ada perusahaan-perusahaan
generik yang mampu memproduksi suatu obat, tetapi karena dilindungi
oleh paten sekundernya, maka dia tidak dapat memproduksi.
Dengan memiliki Pasal 4(f), kita bisa benar-benar menguji apakah sebuah
invensi dari perusahaan farmasi nasional misalnya, memang memiliki
unsur invensinya di dalamnya. Selama dia kemudian memenuhi
patentability criteria, artinya dia memiliki novelty, dia memiliki inventive
steps, lalu bisa direplikasi untuk kepentingan bisnis, ditambah lagi dia
bukan merupakan penggunaan baru dari senyawa yang sudah ada, lalu
dia juga bukan merupakan second medical use, itu berarti telah memenuhi
syarat sehingga tentu saja dapat dikategorikan sebagai sebuah invensi.
Justru di sinilah pentingnya kita mempunyai alat screening yang berupa
Pasal 4(f) supaya kita secara membagi secara jelas, mana yang invensi
dan mana yang merupakan discovery. Tanpa Pasal 4(f) kita akan
kebingungan, apakah ini invensi, apakah ini discovery. Justru pertanyaan
dari Majelis Hakim semakin membuat kita terang benderang. Di sinilah
kita butuh 4(f) sebagai alat untuk menentukan apakah produk ini benar-
benar merupakan suatu invensi, sehingga layak mendapatkan paten.
Perkara ini pada intinya, adalah terkait keseimbangan antara
perlindungan Kekayaan Intelektual dan hak masyarakat atas kesehatan.
Sistem paten pada dasarnya dirancang sebagai instrumen untuk
mendorong inovasi demi kepentingan publik. Negara memberikan
monopoli yang bersifat sementara sebagai imbalan atas kontribusi teknis
254
yang nyata. Dengan kata lain, paten merupakan suatu kontrak sosial:
eksklusivitas sementara dipertukarkan dengan manfaat bagi masyarakat.
Akan tetapi dalam praktiknya - khususnya di sektor farmasi - sistem ini
kerap digunakan untuk mempertahankan monopoli melalui strategi yang
dikenal sebagai patent evergreening. Strategi ini dilakukan dengan
mengajukan paten tambahan atas formulasi baru, kombinasi, bentuk
sediaan, dosis, bentuk garam, serta klaim penggunaan medis kedua
(second medical use). Modifikasi tersebut seringkali bersifat inkremental
dan tidak memberikan kontribusi teknis yang signifikan, tetapi mampu
memperpanjang eksklusivitas pasar melampaui masa perlindungan
standar selama 20 tahun.
Dampaknya bukanlah sesuatu yang abstrak. Harga obat tetap tinggi,
masuknya obat generik tertunda, dan beban finansial ditanggung oleh
pasien dan negara melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
dan program nasional lain.
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara invensi dan
discovery. Hukum paten mensyaratkan kebaruan (novelty), langkah
inventif (inventive steps), dan penerapan di tingkat industri sebagai syarat
perlindungan paten. Invensi merupakan pengembangan teknis yang
diciptakan oleh inventor. Sebaliknya, discovery atau temuan adalah
tindakan menemukan sesuatu yang sudah ada, baik secara kebetulan
maupun melalui penelitian.
Menemukan sifat baru dari suatu zat yang telah dikenal tidak dapat
dianggap sebagai invensi. Demikian pula, menemukan penggunaan baru
dari obat yang telah ada bukan merupakan invensi apabila tidak
memberikan kontribusi teknis baru terhadap produk atau proses
pembuatannya. Carlos Correa menegaskan bahwa suatu klaim hanya
dapat dipatenkan apabila memiliki ‘karakter teknis’ yang nyata. Tanpa
karakter tersebut, klaim tersebut dikategorikan sebagai discovery.
Dalam konteks penggunaan medis kedua (second medical use), efek
farmakologis
suatu
senyawa
melekat
pada
struktur
kimianya.
Penggunaan baru umumnya diidentifikasi melalui uji klinis atau
pengamatan pasca pemasaran. Klaim semacam ini tidak menciptakan
255
produk atau proses baru, melainkan hanya menetapkan penggunaan
tertentu. Oleh karena itu, klaim tersebut tidak selalu memenuhi syarat
pemberian paten, atau patentability criteria.
Salah satu contohnya adalah Zidovudine. Zidovudine pertama kali
dikembangkan pada tahun 1964 di Amerika Serikat sebagai terapi kanker.
Setelah uji klinis lanjutan, sifat Antiretroviral (ARV) obat ini dipatenkan
pada tahun 1985 untuk pengobatan HIV-AIDS. Harga Zidovudine jauh
lebih mahal di negara yang memberikan perlindungan paten dibandingkan
negara yang memiliki versi generik. Pada masa itu, Zidovudine
merupakan obat resep termahal dalam sejarah Amerika Serikat.
Contoh kedua adalah Sildenafil. Obat ini awalnya diteliti untuk pengobatan
angina (nyeri dada), kemudian dipatenkan untuk disfungsi ereksi dengan
nama dagang Viagra. Pada awal tahun 2000-an, Sildenafil ditemukan
memiliki manfaat terapeutik untuk hipertensi paru. Di Indonesia, Sildenafil
tersedia untuk dua indikasi: disfungsi ereksi dan hipertensi paru. Namun
terdapat kesenjangan harga yang mencolok antara keduanya. Harga rata-
rata Sildenafil 100 mg untuk disfungsi ereksi sekitar Rp 31.602 per tablet,
sedangkan untuk hipertensi pulmonal (20 mg) sekitar Rp 110.000 per
tablet. Ilustrasi ini menunjukkan bagaimana obat yang sama dapat
memiliki harga yang sangat berbeda tergantung status patennya.
Penolakan terhadap klaim penggunaan medis kedua tidak bertentangan
dengan Perjanjian TRIPS. TRIPS mewajibkan pemberian paten untuk
produk dan proses, tetapi tidak mendefinisikan secara rinci apa yang
dimaksud dengan ‘invensi’ maupun makna spesifik dari ‘kebaruan,’
‘langkah inventif,’ dan ‘penerapan di tingkat industri.’ Hal ini memberi
ruang bagi setiap negara untuk menetapkan syarat pemberian patennya
sendiri. Negara dapat menerapkan standar yang lebih ketat demi
kepentingan kesehatan publik, sebagaimana dilakukan India melalui
Pasal 3(d), juga Argentina, Brazil, dan Vietnam.
Data menunjukkan bahwa evergreening merupakan masalah sistemik.
Studi I-MAK terhadap 12 obat terlaris di Amerika Serikat menemukan rata-
rata 125 permohonan paten dan 71 paten yang diberikan per obat, yang
memperpanjang perlindungan hingga rata-rata 38 tahun. Feldman
256
menemukan bahwa 78% paten farmasi yang diberikan antara tahun
2005–2015 bukan untuk obat baru, melainkan modifikasi dari obat yang
sudah ada. Praktik ini sangat umum ditemukan pada obat-obatan
blockbuster.
Di Indonesia, studi terhadap 20 obat untuk penyakit prevalensi tinggi
dan/atau katastropik menemukan 68 permohonan paten, dengan
beberapa paten sekunder memperpanjang perlindungan lima hingga
sepuluh tahun setelah berakhirnya paten utama. Sebagai contoh,
Bedaquiline dan Empagliflozin masing-masing memiliki enam paten
terkait.
Dampak evergreening terhadap harga obat sangat signifikan. Masuknya
lima hingga enam produsen generik dapat menurunkan harga hingga 70–
80%. Di negara berpendapatan menengah-rendah, penggantian obat
paten dengan generik dapat menghasilkan penghematan antara 9%
hingga 89%. Di Indonesia, masuknya ARV generik jenis TLE menurunkan
harga sebesar 48%, menghemat sekitar $ 8 juta per tahun, dan
memungkinkan lebih dari 45.000 tambahan ODHIV memperoleh akses ke
pengobatan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem paten secara langsung
mempengaruhi
akses
publik
terhadap
obat
dan
keberlanjutan
pembiayaan kesehatan nasional.
Dalam konteks tersebut, Pasal 4 (f) UU Paten Tahun 2016 berfungsi
sebagai public health safeguard. Ketentuan ini memungkinkan penolakan
klaim terkait bentuk baru atau penggunaan baru dari zat yang telah
dikenal tanpa adanya peningkatan teknis yang bermakna. Ketentuan ini
sejalan dengan pendekatan India melalui Pasal 3(d), yang mensyaratkan
peningkatan efikasi - yang dimaknai sebagai manfaat terapeutik - untuk
bentuk baru dari zat yang telah dikenal. Mahkamah Agung India dalam
perkara Novartis v. Union of India, sehubungan dengan obat kanker
Glivec, menegaskan bahwa tujuan dari Pasal 3(d) adalah untuk
mencegah evergreening, termasuk klaim penggunaan medis kedua. Data
menunjukkan bahwa Pasal 3(d) telah digunakan 116 kali dalam proses
banding paten, dengan 93% terkait dengan paten farmasi. Hal ini
menegaskan perannya yang penting dalam mencegah paten berkualitas
rendah.
257
Penghapusan Pasal 4(f) melalui UU No. 65 Tahun 2024 menghilangkan
salah satu instrumen preventif yang menjaga kualitas paten farmasi di
Indonesia. Penghapusan ini juga menghilangkan dasar hukum penting
untuk
menantang
pemberian
paten
berkualitas
rendah
melalui
mekanisme banding.
Akan tetapi perkara ini tidak hanya berkaitan dengan Pasal 4(f). Pasal 70
terkait dengan frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ yang berhak
mengajukan banding atas pemberian suatu paten juga sedang ditinjau
dan memiliki implikasi konstitusional tersendiri.
Sebagai perbandingan, Pasal 25 Ayat 1 India memungkinkan ‘setiap
orang (any person)’ mengajukan banding terhadap permohonan paten
atau paten yang telah diberikan. Mekanisme ini memperkuat partisipasi
publik dalam menjaga kualitas paten. Data menunjukkan kurang dari 1%
permohonan paten diajukan banding, dan 88% permohonan banding
diajukan oleh perusahaan, bukan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
Di Thailand, perkara AIDS Access Foundation et. al. v. Bristol Myers-
Squibb et. al. sehubungan dengan ARV Didanosine menegaskan bahwa
pasien dan OMS memiliki kepentingan langsung terhadap pemberian
paten farmasi karena mereka terdampak langsung oleh harga tinggi dan
hambatan akses.
Di Indonesia, dari 35 banding farmasi yang diajukan ke Komisi Banding
Paten antara tahun 2020–2025, hanya dua yang diajukan oleh OMS. Dari
total 166 perkara banding paten, hanya 21% yang terkait obat. Hambatan
teknis, keterbatasan akses informasi, dan tenggat waktu pengajuan yang
singkat sudah berfungsi sebagai penyaring alami tanpa perlu kriteria
pembatas tambahan.
Dengan demikian, kekhawatiran bahwa perluasan definisi ‘pihak ketiga
yang berkepentingan’ akan membuka ruang bagi penyalahgunaan
mekanisme banding adalah tidak berdasar dan berlebihan. OMS berperan
sebagai pengawas dan representasi kepentingan publik. Dalam perspektif
konstitusional, mereka memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan
hak atas kesehatan.
258
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak publik atas kesehatan. Sistem paten merupakan bagian
dari kerangka kebijakan hukum yang harus selaras dengan kewajiban
tersebut. Fleksibilitas TRIPS bersifat komplementer. Keberadaan dari
lisensi wajib, penggunaan paten oleh pemerintah, dan mekanisme serupa
tidak menggantikan kebutuhan atas penetapan syarat pemberian paten
yang ketat. Meskipun pemerintah telah tiga kali menerbitkan lisensi wajib
untuk ARV, produksi dalam negeri baru dimulai setelah kebijakan TKDN
tahun 2018. Hal ini menunjukkan keterbatasan dari mekanisme lisensi
wajib yang bersifat reaktif dan sementara. Pencegahan melalui UU Paten
yang berperspektif kesehatan publik jauh lebih berkelanjutan.
Perkara ini bukan semata tentang ketentuan teknis dalam UU Paten.
Perkara
ini
menyangkut
bagaimana
negara
menyeimbangkan
perlindungan inovasi dengan hak warga negara atas kehidupan dan
kesehatan. Dalam konteks obat-obatan, yang dipertaruhkan bukan hanya
kepentingan komersial. Yang dipertaruhkan adalah akses terhadap obat
dan produk farmasi, keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional, dan
pada akhirnya, nyawa manusia.
4) Ahli Prof. Tomi Suryo Utomo, SH., LL.M., Ph.D., yang pada pokoknya
memberikan pendapat sebagai berikut:
Pasal 7 menyatakan bahwa dalam proses pembuatan Undang-Undang
Paten, kita tidak boleh hanya pro pada produsen HKI atau yang kita sebut
sebagai inovator atau inventor. Namun juga harus melihat pada aspek
lain. Karena apa yang dibuat oleh produsen, tentu berimbas kepada pihak
lain, yang kita sebut dengan masyarakat. Kalau kita belajar mengenai teori
hukum, ini terdapat pertentangan antara teori hukum alam (natural rights)
dengan teori dari Jeremy Bentham yang kita sebut dengan utilitarianism.
Teori hukum alam itu mengatakan bahwa jika seseorang menghasilkan
sesuatu, maka yang dihasilkan itu harus dinikmati secara absolut oleh
orang itu yang kemudian kita kenal dengan hak eksklusif atau exclusive
rights yang terdiri dari dua hak, yaitu economic rights (hak ekonomi) dan
hak moral.
259
Dasar dari diadakannya Pasal 4(f) ini adalah bahwa pemberian paten
bukanlah hak absolut. Paten itu memiliki social function, yakni fungsi
sosial, sehingga asas proporsionalitas inilah yang menjadi pegangan kita
ketika menilai, apakah sebuah undang-undang itu perlu diadakan atau
tidak. Jadi tidak bisa hanya melihat pada satu sisi.
Undang-Undang Paten itu berimbas pada banyak hal, sangat kompleks,
tidak hanya tentang produsen, tapi juga masyarakat. Apalagi kalau sudah
berbicara tentang paten obat, kita bicara tentang nyawa. Ini beda dengan
merek, sehingga saya tidak setuju bahwa kita harus merujuk Pasal 70
terkait pihak yang berkepentingan itu pada Undang-Undang Merek.
Karakternya berbeda. Merek itu hanya mengenal yang tidak dapat
diberikan merek. Makanya di situ terdapat absolute ground, dan ada pula
yang non absolute ground. Di situ terdapat pernyataan bahwa tidak boleh
melanggar kesusilaan. Maksudnya pemberian merek itu tidak boleh
melanggar ketertiban umum dan lain sebagainya. Itu sebabnya ada
lembaga keagamaan yang akan memprotes jika ada merek yang
bertentangan dengan norma keagamaan. Tapi ini lain kalau berbicara
tentang paten.
Paten itu tidak bisa merujuk pada karakter yang berbeda, meskipun masih
dalam satu rumpun, yaitu rumpun hak kekayaan intelektual. Mereka
spesifik, ruang lingkupnya berbeda. Itu sebabnya saya tetap menekankan
bahwa
perlu
ada
elaborasi
penjabaran
tentang
pihak
yang
berkepentingan dalam konteks paten. Karena kalau tidak, maka amanat
perjanjian TRIPS itu sendiri yang tadinya dikira kita mengikutinya ternyata
malah kita langgar, yaitu Pasal 7 mengenai keseimbangan. Itu jawaban
saya untuk pertanyaan kedua.
Industri mengandalkan kapital yang sangat besar untuk menghasilkan
suatu obat. Obat itu kalau dihasilkan bisa ratusan miliar sampai triliunan,
hanya satu obat. Oleh karena itu, mereka punya banyak kepentingan
untuk mencapai Break Even Point (BEP) dan profit. Itu sebabnya banyak
sekali mereka yang ingin melestarikan-melestarikan obat itu dengan
berbagai cara seperti oh ini sudah mengeluarkan R&D yang sangat
banyak, biaya yang sangat besar, sehingga wajar berdasarkan prinsip
natural rights untuk dilindungi, yaitu hak absolut berupa hak eksklusif.
260
Nah, tetapi dalam kenyataannya kan hidup ini tidak hanya produsen, tapi
hidup ini juga ada yang namanya sisi lain, yaitu konsumen.
Saya sangat senang menjelaskan apa perbedaan antara discovery dan
invensi. Di dalam paten, kata penemuan itu hanya merujuk pada invensi,
it’s not discovery, it’s not finding. Dalam bahasa Inggris kata penemuan
itu ada tiga, finding, artinya kita menemukan apa yang tadinya ada, hilang,
kemudian ditemukan lagi misalnya misalnya I found that book yesterday,
saya telah menemukan itu kemarin, itu finding namanya, menemukan.
Yang kedua, discovery, dia ada, tapi kita baru tahu, itu namanya
discovery. Contoh Amerika Serikat, benua Amerika Serikat ditemukan
oleh Columbus, pertanyaan saya ketika Columbus menemukan, apakah
itu tidak ada sebelumnya? Tentu ada karena dia baru tahu, itu namanya
discovery, artinya juga dalam Bahasa Indonesia penemuan. Yang ketiga,
itu invention. Invention itu ada usaha manusia untuk menambahkan
sesuatu di dalamnya, sehingga dia memiliki sesuatu yang secara
signifikan yang berbeda dari apa yang diperoleh di alam. Nah, ini
namanya invention atau invensi. Nah penemuan yang dimaksud di dalam
Kekayaan Intelektual itu terutama dalam paten, itu invensi, bukan
discovery, bukan finding. Sehingga di dalam Undang-Undang Paten kita
istilah penemuan itu diganti menjadi invensi, itu dasarnya. Karena harus
ada yang diubah, bukan hanya merujuk pada sesuatu. Nah saya
menganggap second medical use itu adalah discovery karena
sebenarnya yang dibahas itu inheren di dalam khasiat dan ciri dari
senyawa atau senyawa itu. Jadi kalau kita tahu bahwa ternyata dia tidak
hanya mengobati hipertensi, tapi juga mengobati jantung. Sebenarnya
sudah lama juga bisa mengobati yang lain, hanya saja manusia baru tahu.
Tapi adakah yang ditambahkan oleh manusia di dalamnya? Tidak ada. So
that’s why saya setuju bahwa sebenarnya second medical use itu tidak
layak dimasukkan ke invensi karena karakternya itu tidak menambahkan
sesuatu.
Tidak ada pengaruhnya kalau itu kembali ke Pasal 4(f) UU No. 13 Tahun
2016 karena dia akan masuk dalam kualifikasi invensi yang tentu saja
untuk bisa dilindungi paten dia harus melihat pada syarat-syarat
pemberian paten, di antaranya adalah novelty atau kebaruan, yang kedua
261
adalah inventive step atau langkah inventif, yang ketiga adalah industrial
applicability atau dapat diterapkan di tingkat industri. Kemudian paten itu
juga ada syarat lain selain syarat pemberian paten, yang kita sebut
sebagai pasal pengecualian di Pasal 9 apakah dia dikecualikan atau tidak.
Kemudian tes atau filter berikutnya adalah apakah dia masuk ke dalam
invensi atau tidak yang termuat di dalam ketentuan dan penjabaran Pasal
4 itu. Nah, tiga filter inilah yang nantinya melihat ya misalnya kemudian
ada second medical use yang ada unsur invensinya, ya, berarti dia
kembali ke dalam kategori bukan discovery, kembalinya ke invensi dan
harus mengikuti aturan itu, dan kalau memang jawabannya adalah positif
tentu saja dia bisa diberikan paten.
Tetapi kalau kita tarik secara umum, secara prinsip bahwa sebenarnya
perlindungan patent itu pada dasarnya ya keseimbangan tadi. Rata-rata
negara itu memfokuskan pada keseimbangan, terutama kepada akses
masyarakat terhadap obat kalau kita berbicara mengenai paten obat.
Contoh di India, India memberikan ruang second medical use dari sebuah
produk atau senyawa epanjang dia memenuhi syarat-syarat tadi, syarat-
syarat pemberian paten, kemudian masuk dalam kategori invensi, dan
juga tidak masuk ke dalam pengecualian paten.
SECOND MEDICAL USE (SMU) DALAM PERSPEKTIF HKI DAN
KESEHATAN PUBLIK
D. Evolusi
Perlindungan
Paten
Farmasi
dalam
Rezim
HKI
Internasional
Sejarah perlindungan paten farmasi tidak lahir secara seragam dalam
sistem hukum internasional. Konvensi Paris atau the Paris Convention
for the Protection of Industrial Property (1883) memang menjadi
fondasi awal kerja sama internasional di bidang Hak Kekayaan
Intelektual, tetapi konvensi tersebut tidak secara khusus mengatur
paten obat. Bahkan sebelum lahirnya Agreement on Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), konfigurasi hukum
paten farmasi di berbagai negara sangat beragam. Sejumlah negara
berkembang mengecualikan produk farmasi dari perlindungan paten,
262
sementara negara maju pun dalam periode tertentu menerapkan
pembatasan serupa.
Namun demikian, TRIPS tidak hanya memuat kewajiban. Instrumen ini
juga mengakui kebutuhan akan keseimbangan antara perlindungan
hak eksklusif dan kepentingan publik. Pasal 7 dan Pasal 8 TRIPS
secara eksplisit menegaskan bahwa perlindungan HKI harus
berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi serta
memungkinkan negara mengambil langkah yang diperlukan guna
melindungi kesehatan masyarakat. Keseimbangan ini dipertegas
kembali melalui Doha Declaration on the TRIPS Agreement and Public
Health yang mengakui hak negara anggota untuk memanfaatkan
fleksibilitas TRIPS demi menjamin akses obat masyarakat. Dengan
demikian, kerangka TRIPS tidak dapat dipahami sebagai kewajiban
absolut
untuk
memperluas
perlindungan
paten
tanpa
mempertimbangkan implikasi kesehatan publik.
E. SECOND MEDICAL USE (SMU): KONSEP DAN KONTROVERSI
NORMATIF
Perdebatan mengenai SMU tidak dapat dilepaskan dari kerangka
Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
(TRIPS), karena perjanjian ini menetapkan standar minimum
perlindungan paten yang wajib dipatuhi seluruh anggota WTO. TRIPS
mengatur apakah suatu invensi harus dapat dipatenkan dan ruang apa
yang masih dapat digunakan negara untuk membuat pengecualian.
Oleh karena itu, ketika muncul pertanyaan apakah penggunaan baru
dari zat yang sudah dikenal (SMU) wajib dilindungi atau dapat ditolak,
jawabannya harus dirujuk pada ketentuan TRIPS, khususnya Pasal
27.
Pasal 27 Ayat 1 TRIPS mewajibkan negara anggota menyediakan
paten bagi setiap invensi produk maupun proses di semua bidang
teknologi, sepanjang memenuhi tiga syarat utama:
1. Kebaruan (novelty);
2. Langkah inventif (inventive step); dan
3. Dapat diterapkan di tingkat industri (industrial applicability).
263
Ketentuan ini menjadi dasar argumen bahwa invensi farmasi (baik
produk maupun proses) harus dilindungi tanpa diskriminasi bidang
teknologi. Namun, Pasal 27 ayat (2) dan (3) memberikan ruang
pengecualian. Secara khusus, Pasal 27 ayat (3)(a) memperbolehkan
negara mengecualikan metode diagnostik, terapeutik, dan bedah
untuk pengobatan manusia atau hewan dari paten. Dengan demikian,
perlindungan SMU, bukan kewajiban mutlak menurut TRIPS,
melainkan pilihan kebijakan nasional. Berdasarkan perspektif hukum
internasional, negara yang memberikan perlindungan SMU tidak
melanggar TRIPS. Sedangkan negara yang menolak SMU juga tidak
otomatis melanggar TRIPS, sepanjang kebijakan tersebut dapat
dibenarkan melalui interpretasi Pasal 27(3) dan prinsip kesehatan
publik.
Meskipun demikian, pendekatan yang diadopsi negara-negara
berkembang sangat bervariasi. Bahkan, ada beberapa di antara
negara berkembang yang memilih untuk memberikan standar
perlindungan SMU yang setara dengan perlindungan SMU di negara
maju. Kebijakan tersebut umumnya didasarkan pada beberapa
pertimbangan, di antaranya:
1. Kepastian hukum global bagi perusahaan farmasi multinasional;
2. Perlindungan investasi R&D yang mahal dan berisiko tinggi;
3. Harmonisasi standar perlindungan paten dengan negara maju; dan
4. Perluasan eksklusivitas pasar melalui paten sekunder.
Dari perspektif industri farmasi (inventor/pemegang hak paten atau
originator), SMU dianggap sebagai bentuk inovasi lanjutan yang layak
dilindungi. Namun, dari perspektif kesehatan publik, kebijakan ini
dapat memperpanjang eksklusivitas pasar dan menunda masuknya
obat generik.
SECOND MEDICAL USE (SMU) DALAM HUKUM NASIONAL
INDONESIA: PERBANDINGAN UU NO. 13 TAHUN 2016 DAN UU
NO. 65 TAHUN 2024
Bahwa dalam hal ini menegaskan bahwa penggunaan baru dari
produk yang telah diketahui tidak dianggap sebagai invensi, sehingga
264
menjadi pembatasan tegas terhadap paten SMU. Kebijakan ini
mencerminkan prinsip kehati-hatian di sektor farmasi sekaligus
pemanfaatan fleksibilitas TRIPS untuk membatasi interpretasi
kebaruan atau mengecualikan metode terapeutik. Pendekatan
tersebut perlu dipahami secara sistemik serta dihubungkan dengan
kewajiban penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
CPOB bertujuan menjamin obat diproduksi secara konsisten sesuai
standar dan tujuan penggunaannya. Implementasinya mencakup
seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu guna memastikan
keamanan, efikasi, dan kualitas. Dengan demikian, pembatasan paten
SMU tidak hanya berdimensi kekayaan intelektual, tetapi juga
berkaitan erat dengan perlindungan kepentingan publik dan tata kelola
mutu farmasi.
Sebaliknya, Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Paten
mencabut Pasal 4 huruf f. Konsekuensinya, tidak lagi terdapat
pembatasan normatif eksplisit terhadap klaim SMU. Secara sistemik,
perubahan ini membuka ruang bagi pemberian paten atas indikasi
baru dari zat aktif yang telah berakhir perlindungan patennya (off
patent). Perubahan tersebut bukanlah konsekuensi yuridis yang
diwajibkan TRIPS, melainkan pilihan kebijakan nasional. Oleh karena
itu, penilaiannya harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan
publik dan struktur industri domestic.
IMPLIKASI
TERHADAP
INDUSTRI
FARMASI
GENERIK
INDONESIA
Perlindungan paten dipandang sebagai instrumen penting yang
mendorong kemajuan teknologi sekaligus berkontribusi terhadap
penerimaan negara. Gereffi mencatat bahwa sejak pertengahan 1950-
an, industri farmasi di negara-negara maju menghasilkan keuntungan
yang signifikan dan memberikan sumbangan ekonomi yang besar bagi
negaranya, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris. Namun,
pemberian paten juga memberikan eksklusivitas pasar yang secara
inheren berpotensi menaikkan harga, terutama pada komoditas
esensial seperti obat. Berbagai penelitian sejak 1990 menunjukkan
bahwa perlindungan paten farmasi cenderung meningkatkan harga
265
obat
dan
menurunkan
kesejahteraan
konsumen.
Nogues
menyimpulkan bahwa paten menguntungkan industri farmasi dan
merugikan pembeli, khususnya di negara berkembang. Paten SMU
merupakan instrumen penting dalam industri farmasi karena
berdampak langsung pada dinamika inovasi dan perkembangan
hukum paten.
KONSEKUENSI TERHADAP AKSES DAN KEADILAN SOSIAL
Keterlambatan masuknya obat generik mempertahankan harga tinggi
bagi produk yang secara kimiawi telah bebas paten. Dalam sistem
jaminan kesehatan nasional, kondisi ini meningkatkan beban fiskal
negara dan mengurangi daya jangkau pasien.
BERDASARKAN
ANALISIS
HISTORIS,
DOKTRINAL,
DAN
KEBIJAKAN DI ATAS, DAPAT DITEGASKAN:
TRIPS TIDAK MEWAJIBKAN PENGAKUAN PATEN SECOND
MEDICAL USE.
1. UU No. 13 Tahun 2016 secara sadar menggunakan fleksibilitas
TRIPS untuk membatasi paten penggunaan baru.
2. Pencabutan Pasal 4 huruf f melalui UU No. 65 Tahun 2024
membuka ruang praktik evergreening yang berpotensi merugikan
industri generik dan akses publik.
3. Akumulasi
paten
sekunder
dan
eksklusivitas
data
klinik
memperpanjang hambatan masuk pasar.
4. Ketidakjelasan definisi “pihak yang berkepentingan” memperlemah
mekanisme pengawasan publik.
Oleh karena itu, uji materiil terhadap ketentuan Pasal 4 f dan Pasal 70
UU Paten tahun 2024 memiliki dasar kuat untuk:
A. Mengembalikan rumusan Pasal 4 huruf f sebagaimana dalam UU
No. 13 Tahun 2016;
B. Memberikan
definisi
eksplisit
mengenai
“pihak
yang
berkepentingan” dalam Pasal 70 UU No. 65 Tahun 2024;
266
C. Menegaskan kembali orientasi hukum paten Indonesia sebagai
instrumen
yang
menyeimbangkan
insentif
inovasi
dan
perlindungan kesehatan publik.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keseimbangan dalam TRIPS
dan mandat konstitusional untuk menjamin kesejahteraan dan akses
kesehatan yang adil bagi seluruh Masyarakat Indonesia.
F. FAKTA PERSIDANGAN TENTANG ADANYA KETERANGAN AHLI
SECARA TERTULIS SEBAGAIMANA BUKTI P-25, P-27 dan P-30
1) Ahli Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H mengatakan dalam
keterangan tertulisnya sebagai berikut:
A. Pemaknaan Frasa ‘Pihak Yang
Berkepentingan’
dalam
Undang-Undang Paten v. Undang-Undang Merek
Sebelum Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang No. 65 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun
2016 tentang Paten digugat ke Mahkamah Konstitusi yang
kemudian teregister dengan
nomor
perkara
255/PUU-
XXIII/2025, salah satu pemohon yakni Perkumpulan Indonesia
untuk Keadilan Global (Indonesia for Global Justice) pernah
mengajukan gugatan Permohonan Banding atas Keputusan
Pemberian Paten Nomor IDP000081152 ke Komisi Banding
Paten. Namun, Majelis Komisi Banding Paten menyatakan
permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard) karena pihak pemohon dianggap tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing). Majelis Komisi Banding
Paten pada pokoknya berpendapat bahwa karena Undang-
Undang Paten tidak menjelaskan siapa yang dimaksud “pihak
yang berkepentingan” dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Paten,
sehingga harus dilakukan penafsiran yang dilakukan dengan
mengambil referensi dari undang-undang sejenis yakni
Undang-Undang Merek.
Diskursus mengenai frasa ‘pihak yang berkepentingan’ dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual
Indonesia sesungguhnya bukan sekadar persoalan semantik,
267
melainkan menyentuh substansi yang jauh lebih fundamental
yakni siapa yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk menggugat, membanding, atau menghapuskan suatu
hak kekayaan intelektual yang telah diberikan oleh negara?
Pertanyaan ini kian mendesak setelah diundangkannya
Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang
dalam Pasal 70 Ayat 1 memperkenalkan frasa ‘pihak yang
berkepentingan’ sebagai subjek yang dapat mengajukan
permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten
kepada Komisi Banding Paten.
B. Kritik Normatif Penyamaan Pemaknaan ‘Pihak yang
Berkepentingan’ dalam UU Paten dengan UU Merek
Setidaknya
terdapat
beberapa
argumentasi
substantif
mengapa pemaknaan ‘pihak yang berkepentingan’ dalam Pasal
70 Ayat 1 UU Paten tidak dapat dan tidak seharusnya
disamakan dengan ketentuan Pasal 76 UU Merek, yakni:
1. Perbedaan Ontologis antara Paten dan Merek
Paten dan merek berada dalam dua ranah ontologis yang
berbeda secara fundamental dalam ekosistem kekayaan
intelektual. Paten melindungi invensi di bidang teknologi
yakni ide yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik, yang harus memenuhi syarat
kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan
dapat diterapkan di tingkat industri (industrial applicability).
Evaluasi terhadap keabsahan suatu paten membutuhkan
pemahaman teknis yang mendalam tentang prior art, uraian
paten, dan klaim. Sementara itu, merek melindungi tanda
pembeda dalam perdagangan barang dan jasa. Evaluasi
merek lebih berkaitan dengan persepsi konsumen, daya
pembeda, dan ketertiban umum.
Perbedaan ontologis ini berakibat langsung pada siapa yang
relevan dan kompeten untuk menggugat keabsahan
268
masing-masing hak. Dalam konteks paten, pihak yang
paling memiliki
kepentingan dan
kompetensi
untuk
mempersoalkan keabsahan suatu paten bukanlah jaksa
atau lembaga keagamaan, melainkan kompetitor industri
yang bergerak di bidang teknologi yang sama, lembaga riset
yang menguasai prior art, atau organisasi masyarakat sipil
yang memiliki kepentingan atas akses terhadap teknologi
tertentu—misalnya dalam kasus obat-obatan esensial.
2. Perbedaan Ratio legis
Ratio legis di balik pencantuman entitas-entitas tertentu
dalam Penjelasan Pasal 76 UU Merek sangat spesifik dan
kontekstual. Jaksa disebut karena merek yang melanggar
ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas,
agama, kesusilaan, dan ketertiban umum merupakan
persoalan kepentingan negara yang harus dijaga oleh
institusi negara. Lembaga konsumen disebut karena merek
yang menyesatkan atau menipu konsumen berkaitan
langsung dengan perlindungan konsumen. Lembaga
keagamaan disebut karena ada potensi merek yang
menggunakan
simbol,
kata,
atau
gambar
yang
menyinggung sensitivitas keagamaan. Ketiga kepentingan
tersebut, yakni: (i) ketertiban negara, (ii) perlindungan
konsumen, dan (iii) sensitivitas keagamaan, merupakan
kepentingan yang khas dalam dunia merek dan hampir tidak
relevan dalam konteks evaluasi patentabilitas suatu invensi.
Dalam konteks paten, keberatan terhadap pemberian paten
didasarkan pada alasan-alasan yang sangat berbeda,
misalnya: (i) invensi tidak memenuhi syarat kebaruan, (ii)
tidak memiliki langkah inventif, (iii) tidak dapat diterapkan
dalam industri, (iv) uraian paten tidak cukup jelas, atau (v)
klaim terlalu luas. Alasan-alasan ini bersifat teknis-
substantif, bukan moralis-ketertiban umum seperti dalam
rezim merek. Oleh karena itu, ‘pihak yang berkepentingan’
dalam konteks paten harus dipahami sebagai pihak yang
269
memiliki kepentingan teknis, ekonomis, atau ilmiah terhadap
keabsahan paten, bukan pihak yang memiliki fungsi
penjagaan moralitas publik.
Dengan memperluas akses bagi berbagai pihak yang
memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung
untuk menggugat keabsahan paten melalui mekanisme
banding
ke
Komisi
Banding
Paten
sebagaimana
dimaksudkan oleh Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Paten
sesungguhnya sedang membangun mekanisme self-
correction yang vital bagi kesehatan sistem paten nasional.
Berdasarkan seluruh analisis yang telah diuraikan, dapat
disintesiskan
bahwa
pemaknaan
frasa
‘pihak
yang
berkepentingan’ dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Paten tidak
dapat dan tidak seharusnya disamakan dengan ketentuan
Pasal 76 UU Merek. Penyamaan demikian mengandung
setidaknya tiga kekeliruan metodologis sekaligus: (i)
kekeliruan interpretasi gramatikal (karena UU Paten sengaja
tidak memberikan definisi enumeratif), (ii) kekeliruan
interpretasi sistematis (karena konteks internal UU Paten
mengindikasikan pendekatan yang lebih terbuka), dan (iii)
kekeliruan interpretasi teleologis (karena tujuan pemberian
standing dalam paten berbeda secara fundamental dari
tujuan dalam merek).
2) Ahli Dr. Gabriela Costa Chaves mengatakan dalam keterangan
tertulisnya sebagai berikut:
Sebagai seorang profesional kesehatan masyarakat dan pakar
kekayaan
intelektual,
saya
bermaksud
menyampaikan
argumentasi mengenai mengapa Undang-Undang No. 65 Tahun
2024 yang baru, yang menghapus Pasal 4(f) Undang-Undang No.
13 Tahun 2016 tentang Paten dan tidak memberikan definisi yang
jelas mengenai ‘pihak yang berkepentingan’ dalam Pasal 70, dapat
dianggap
sebagai
suatu
kemunduran
dalam
upaya
mempertahankan ruang kebijakan untuk perlindungan kesehatan
masyarakat dalam sistem kekayaan intelektual saat ini, khususnya
270
dalam mendukung kebijakan akses terhadap obat-obatan di
Indonesia. Sementara Pasal 4(f) dalam Undang-Undang No. 13
Tahun 2016 tentang Paten mencegah pemberian paten untuk
penggunaan medis kedua (second medical use), Pasal 70 dalam
Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 dapat dipandang sebagai
ketentuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan
memungkinkan
‘pihak
yang
berkepentingan’
mengajukan
keberatan terhadap keputusan pemberian paten, yang secara luas
dikenal sebagai ‘oposisi paten’ atau ‘banding paten.’ Oleh karena
itu,
kedua
ketentuan
tersebut
saling
berkaitan,
karena
kemungkinan untuk mengajukan keberatan terhadap permohonan
paten di sektor farmasi oleh pihak yang berkepentingan, seperti
organisasi kesehatan masyarakat, bergantung pada penafsiran
dan pilihan yang dimungkinkan oleh undang-undang mengenai
cara menghadapi berbagai jenis permohonan dan klaim paten di
sektor tersebut.
Dengan demikian, risiko dari dihapuskannya pilihan untuk
mencegah praktik umum di sektor farmasi, yaitu perusahaan
mengajukan beberapa paten atas teknologi yang sama – yang
dikenal sebagai ‘patent evergreening’ dan tidak adanya definisi
yang tegas mengenai pihak yang berhak mengajukan banding
paten, adalah semakin terbatasnya ruang kebijakan untuk
melindungi kesehatan masyarakat dalam sistem paten yang
berlaku saat ini. Hak yang sah untuk menjamin ruang kebijakan
bagi perlindungan kesehatan masyarakat dan akses terhadap
obat.
Pedoman pemeriksaan paten farmasi yang diterbitkan oleh ICTSD,
WHO dan UNCTAD3 serta UNDP4, menunjukkan beberapa alasan
mengapa paten tidak seharusnya diberikan untuk penggunaan
baru dari suatu zat atau komposisi yang sudah dikenal:
1. Penggunaan baru merupakan suatu penemuan (discovery),
karena efek farmakologis sebenarnya sudah melekat pada
senyawa tersebut dan penggunaan baru hanya ditemukan
melalui uji klinis atau studi pasca-pemasaran;
271
2. Penggunaan
baru
pada
dasarnya
merupakan
metode
pengobatan,
yang
menurut
Perjanjian
TRIPS
dapat
dikecualikan oleh negara-negara dari perlindungan hukum;
3. Permohonan baru tersebut bukan merupakan invensi, karena
tidak bersifat teknis, dan klaim semacam ini tidak mencakup
produk maupun proses;
4. Tidak memenuhi kriteria penerapan di tingkat industri, karena
efeknya terjadi di dalam tubuh; dan
5. Tidak memenuhi kriteria kebaruan, karena zat tersebut dan
proses produksinya sudah diketahui sebelumnya.
Praktik patent evergreening tidak hanya memperpanjang masa
eksklusivitas teknologi kesehatan dan membatasi persaingan yang
dapat
menurunkan harga
obat,
tetapi
juga
menciptakan
ketidakpastian hukum bagi pihak pengadaan dan produsen. Hal ini
terjadi karena banyak permohonan paten dengan status yang
berbeda-beda dalam suatu negara, sehingga memberikan
gambaran yang tidak jelas dan menimbulkan risiko mengenai
apakah obat generik dapat diproduksi atau dipasok atau tidak.
Meskipun
paten
untuk
penggunaan
medis
kedua
tidak
menghalangi penggunaan medis pertama dari suatu senyawa yang
telah diketahui, paten tersebut tetap dapat menimbulkan efek
penghambat (chilling effect) bagi produsen lokal dan sistem hukum
dapat dimanfaatkan oleh pemegang paten untuk memberikan
tekanan kepada produsen lokal dengan mengajukan gugatan yang
menuduh adanya pelanggaran paten secara tidak langsung atau
kontribusi terhadap pelanggaran paten oleh produsen obat generik,
dengan alasan bahwa versi generik tersebut digunakan di luar
indikasi yang disetujui (off-label) untuk penggunaan yang
dipatenkan. Berdasarkan gugatan tersebut, pengadilan dapat
menjatuhkan perintah penghentian sementara yang membekukan
kegiatan operasional produsen tersebut sampai perkara tersebut
diputuskan.
Dalam bidang obat biologis, seperti antibodi monoklonal
(monoclonal
antibodies/mAbs),
telah
diajukan
puluhan
272
permohonan paten di Amerika Serikat. Sebagai contoh, untuk
Pembrolizumab, yang telah memperoleh persetujuan regulasi
untuk 18 jenis kanker, dari 126 permohonan paten yang diajukan
di negara tersebut, 26% berkaitan dengan metode pengobatan -
yang terkait dengan indikasi tertentu - dan diajukan setelah
persetujuan regulasi pertama diberikan. Berdasarkan argumentasi
di atas, Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten seharusnya dipertahankan untuk mencegah pemberian
paten atas penggunaan medis kedua, juga untuk memastikan
ruang yang seluas-luasnya bagi setiap pihak yang berhak untuk
mengajukan banding paten.
3) Ahli Anand Grover mengatakan dalam keterangan tertulisnya
sebagai berikut:
Saya adalah seorang Pengacara Senior yang ditunjuk oleh
Pengadilan Tinggi Bombay dan berpraktik di hadapan Mahkamah
Agung India. Saya pernah berpraktik di hampir semua Pengadilan
Tinggi di India dan sampai sekarang saya masih aktif menangani
dan memberikan nasihat hukum. Saya telah berpraktik sebagai
Pengacara selama lebih dari 45 tahun dan memiliki pengalaman
lebih dari 39 tahun di berbagai bidang kesehatan, termasuk HIV-
AIDS, Hukum Paten, dan Akses terhadap Obat-obatan. Saya
adalah salah satu pendiri dan Direktur dari Lawyers Collective,
sebuah organisasi non-pemerintah yang menjadi pelopor reformasi
hukum dan kebijakan untuk memperjuangkan hak-hak orang yang
hidup dengan HIV dan komunitas rentan lainnya. Selama beberapa
dekade, saya terlibat secara aktif dalam litigasi, advokasi, dan
reformasi hukum terkait HIV-AIDS, termasuk upaya untuk
menjamin akses ke pengobatan dan melawan diskriminasi
terhadap komunitas yang terdampak.
Konstitusi India menjamin hak untuk hidup sebagai hak asasi yang
dapat menjadi dasar untuk membatalkan suatu undang-undang.
Mahkamah Agung India secara konsisten menafsirkan Pasal 21
dari Konstitusi, yang menjamin hak untuk hidup, secara luas
mencakup hak atas kesehatan dan akses terhadap perawatan
273
medis. [Lihat Parmanand Katara v. Union of India, (1989) 4 SCC
286; Consumer Education and Research Centre v. Union of India,
(1995) 3 SCC 42; Paschim Banga Khet Mazdoor Samity v. State of
West Bengal, (1996) 4 SCC 37; State of Punjab v. Mohinder Singh
Chawla, (1997) 2 SCC 83]. Ketersediaan obat dasar merupakan
komponen penting dari hak ini.
Standar pemeriksaan paten sangat krusial dalam konteks
konstitusional karena pemberian paten farmasi berkualitas rendah
atau sekunder dapat memperpanjang masa eksklusivitas,
menghambat persaingan obat generik, menaikkan harga obat, dan
membatasi akses terhadap layanan kesehatan berdasarkan Pasal
21. Pengalaman India menunjukkan bahwa syarat pemberian
paten yang tinggi melindungi kesehatan masyarakat. Amandemen
Undang-Undang Paten tahun 2005, yang sejalan dengan
Perjanjian TRIPS, bertujuan untuk mencegah perpanjangan masa
berlaku paten (patent evergreening) dengan mengecualikan
penggunaan medis sekunder, juga mendorong masuknya obat
generik, ketersediaan, dan keterjangkauan obat-obatan. Hal ini
menegaskan adanya keterkaitan antara perlindungan paten,
persaingan pasar, dan capaian kesehatan.
Salah satu aturan mendasar dalam kaitannya dengan hal ini adalah
bahwa syarat pemberian paten yang tinggi meningkatkan peluang
masuknya obat generik, persaingan, dan dengan demikian
meningkatkan akses terhadap obat-obatan. Di sisi lain, syarat
pemberian paten yang rendah meningkatkan peluang munculnya
paten berkualitas rendah, kurangnya persaingan obat generik, dan
rendahnya aksesibilitas obat-obatan.
KETENTUAN HUKUM PATEN INDIA YANG MENCEGAH
PERPANJANGAN MASA BERLAKU PATEN (EVERGREENING)
DAN MENDORONG AKSES TERHADAP OBAT-OBATAN
Undang-Undang Paten India tahun 1970 diamandemen pada
tahun 2005 guna mematuhi Perjanjian TRIPS, dan memuat
ketentuan-ketentuan khusus yang bertujuan mencegah pemberian
274
paten atas inovasi farmasi yang bersifat inkremental (bertahap)
tanpa menunjukkan manfaat terapeutik yang signifikan. Ketentuan-
ketentuan ini mencakup Pasal 3(d), 3(e), dan 3(i) Undang-Undang
Paten, yang semuanya membatasi patentabilitas dari beberapa
paten atas satu obat.
DAMPAK PEMANFAATAN
PERLINDUNGAN
KESEHATAN
MASYARAKAT
DALAM
HUKUM
PATEN
ATAS
AKSES
TERHADAP OBAT-OBATAN
Pengalaman India terkait obat Antiretroviral (ARV) menunjukkan
bahwa Pasal 3(d), jika dipadukan dengan mekanisme keberatan
pra-pemberian paten (pre-grant opposition), telah mendorong
akses terhadap obat-obatan dan memfasilitasi persaingan obat
generik. Kelompok masyarakat sipil dan pasien berhasil
menggugat permohonan paten untuk beberapa ARV, termasuk
Tenofovir, Ritonavir, Lopinavir/Ritonavir, Abacavir, dan Amprenavir,
dengan alasan bahwa permohonan tersebut melibatkan modifikasi
minor terhadap zat yang sudah dikenal tanpa peningkatan
efektivitas terapeutik. Beberapa permohonan ditolak, ditarik, atau
ditinggalkan sehingga tidak ada eksklusivitas tambahan dan
memudahkan pasokan obat generik yang terjangkau di India dan
negara-negara berpenghasilan menengah-rendah lainnya.
Hal ini menyebabkan perusahaan obat generik India menjadi
pemasok utama obat HIV berbiaya rendah bagi program
pengobatan di banyak negara berpenghasilan menengah-rendah,
dan
bahkan
saat
ini
sudah
menjangkau
negara-negara
berpenghasilan tinggi. Pengalaman ini menunjukkan bahwa syarat
pemberian paten yang ketat, yang diperkuat melalui mekanisme
penolakan pra-pemberian paten, mencegah praktik perpanjangan
masa berlaku paten (evergreening), mendorong persaingan obat
generik, menurunkan harga ARV, dan berperan penting dalam
menjadikan
India
sebagai
‘apotek
bagi
negara-negara
berkembang.’
275
Dalam laporan ahli kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB
tentang Akses
terhadap
Obat-Obatan,
saya
mencatat
mengenai materi yang dapat dipatenkan sebagai berikut:
Objek yang dapat dipatenkan
“Pasal 27 ayat 1 Perjanjian TRIPS mensyaratkan agar paten
dapat diberikan untuk penemuan yang ‘baru, melibatkan
langkah inventif, dan mampu diterapkan di tingkat industri’.
Ketentuan tersebut tidak mendefinisikan kriteria patentabilitas
ini. Oleh karena itu, negara-negara anggota memiliki
kebebasan untuk mendefinisikan masing-masing kriteria sesuai
dengan kebutuhan. Negara-negara menerapkan standar yang
berbeda untuk masing-masing kriteria ini, baik melalui undang-
undang maupun melalui perkembangan yudisial. Sementara
negara-negara yang menerapkan standar patentabilitas yang
rendah mempermudah pemberian paten, negara-negara yang
menerapkan standar patentabilitas yang lebih tinggi hanya
memberikan paten untuk penemuan yang otentik.
Selain itu, Pasal 27 memungkinkan negara-negara anggota untuk
mengecualikan kategori penemuan tertentu dari patentabilitas.
Dengan demikian, mereka dapat mengecualikan dari patentabilitas
penemuan yang eksploitasi komersialnya merugikan jiwa atau
kesehatan manusia. Mereka juga dapat mengecualikan metode
diagnostik, terapeutik, dan bedah untuk pengobatan manusia dari
patentabilitas.
TRIPS
tidak
menyediakan
daftar
lengkap
pengecualian yang diperbolehkan sehingga memungkinkan
negara-negara untuk mengecualikan kategori penemuan tertentu
guna melindungi kesehatan masyarakat.
Dari perspektif hak atas kesehatan, praktik evergreening paten
oleh perusahaan farmasi menjadi perhatian khusus. Evergreening
merujuk pada praktik memperoleh paten baru atas obat yang telah
dipatenkan dengan melakukan perubahan minor pada obat
tersebut. Misalnya, memperoleh paten atas penggunaan baru,
bentuk, kombinasi, dan formulasi obat yang sudah dikenal guna
memperpanjang masa monopoli pemegang paten. Praktik
evergreening ini menghambat masuknya obat generik kompetitif ke
pasar.
Kebebasan untuk menetapkan kriteria patentabilitas yang ketat
dan mengecualikan penemuan tertentu merupakan instrumen
276
penting yang dapat digunakan negara-negara untuk mengatasi
praktik evergreening serta memastikan bahwa paten hanya
diberikan kepada penemuan otentik di bidang farmasi. Dengan
demikian, negara-negara dapat menolak pemberian paten atas
penggunaan baru, bentuk, formulasi, atau kombinasi obat-obatan
yang sudah dikenal. India dan Filipina, misalnya, tidak memberikan
paten atas bentuk baru dari zat yang sudah dikenal kecuali jika zat
tersebut memiliki efektivitas yang jauh lebih tinggi, juga
penggunaan dan kombinasi baru (atau yang kedua) dari zat yang
sudah dikenal.
Jika diterapkan dengan benar, kebijakan ini dapat membantu
membatasi praktik evergreening. Mengurangi jumlah paten yang
diberikan untuk obat-obatan dapat membatasi dampak paten
tersebut pada akses terhadap obat-obatan dan mempermudah
masuknya persaingan obat generik lebih awal. Oleh karena itu,
standar paten yang ketat sangat penting untuk mencegah praktik
evergreening dan memastikan ketersediaan obat-obatan yang
terjangkau secara tepat waktu.”
PERAN ‘PIHAK YANG BERKEPENTINGAN’ DAN PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PENGUJIAN PATEN
Pengalaman di India menunjukkan pentingnya memungkinkan
‘pihak-pihak yang berkepentingan’ untuk berpartisipasi aktif dalam
prosedur banding paten, terutama di sektor farmasi, yang
keputusan patennya berdampak langsung pada ketersediaan obat-
obatan. Berdasarkan Undang-Undang Paten, penolakan pra-
pemberian paten dapat diajukan oleh ‘siapa pun,’ sedangkan
penolakan pasca-pemberian paten hanya dapat diajukan oleh
‘pihak yang berkepentingan,’ sehingga memungkinkan kelompok
pasien, organisasi kesehatan masyarakat, penyedia layanan
pengobatan, lembaga pengadaan, dan produsen obat generik
untuk turut serta dalam prosedur pengujian paten. Dengan adanya
partisipasi tersebut, Kantor Paten dapat mempertimbangkan prior
art yang relevan, materi teknis, dan pertimbangan kesehatan
masyarakat,
sehingga
meningkatkan
kualitas
paten
dan
277
mengurangi risiko monopoli yang tidak beralasan yang dapat
menunda masuknya obat generik.
Selain itu, perlu dipahami bahwa perusahaan obat generik saat ini
tidak tertarik untuk mengajukan banding paten, terutama karena
beberapa
pemegang
paten,
setelah
memperoleh
paten,
menandatangani perjanjian lisensi sukarela dengan mereka. Oleh
karena itu, penolakan akan datang dari perwakilan masyarakat sipil
yang mewakili kelompok pasien. Jika mereka tidak dianggap
sebagai ‘pihak yang berkepentingan,’ maka Kantor Paten tidak
akan mendapatkan manfaat dari masukan perwakilan masyarakat
sipil/kelompok pasien, sehingga keputusan yang dihasilkan pun
menjadi kurang berkualitas. Oleh karena itu, sangat penting untuk
mengizinkan perwakilan yang sesungguhnya dari masyarakat
sipil/kelompok pasien.
RELEVANSI PERBANDINGAN BAGI INDONESIA
Pengalaman India menunjukkan bahwa pengecualian hukum
terhadap klaim paten farmasi tertentu, seperti penggunaan baru,
bentuk baru, dan kombinasi zat yang sudah dikenal, berperan
penting dalam menjamin akses terhadap obat-obatan dan menjaga
ruang kebijakan kesehatan masyarakat. Kerangka hukum India
juga memungkinkan partisipasi luas dari ‘pihak-pihak yang
berkepentingan’
dalam
prosedur
banding,
sehingga
memungkinkan
kelompok
pasien,
organisasi
kesehatan
masyarakat, penyedia layanan pengobatan, dan produsen obat
generik untuk turut serta dalam pengawasan paten. Pendekatan ini
relevan bagi Indonesia karena Pasal 4(f) secara historis memiliki
fungsi serupa dengan mengecualikan klaim penggunaan medis
kedua dan membatasi modifikasi minor pada obat-obatan yang
sudah ada. Partisipasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang
berkepentingan membantu memastikan bahwa keputusan paten
memperhitungkan implikasi kesehatan masyarakat. Pengalaman
India mendukung kesimpulan bahwa mempertahankan ketentuan
yang mencegah perpanjangan masa berlaku paten (patent
evergreening) sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional,
278
kewajiban internasional, dan tujuan kesehatan masyarakat.
Ketentuan tersebut menjaga keseimbangan yang tepat antara
memberikan penghargaan atas inovasi dan memastikan akses
yang terjangkau terhadap obat dasar.
Mengingat hal-hal di atas, saya berpendapat bahwa:
a. Retensi Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten mutlak diperlukan dan krusial untuk mencegah
pemberian paten atas modifikasi minor terhadap zat yang
sudah dikenal, termasuk produk farmasi, serta atas klaim
penggunaan medis kedua, dan untuk menjaga ruang kebijakan
yang memadai guna melindungi akses terhadap obat-obatan.
b. Istilah ‘pihak yang berkepentingan’ dalam Pasal 70 memerlukan
penafsiran yang luas dan berorientasi pada tujuan untuk
menyertakan pasien, kelompok pasien, organisasi kesehatan
masyarakat, dan aktor masyarakat sipil/kelompok pasien yang
bekerja di bidang akses terhadap obat-obatan. Tanpa
penafsiran tersebut, ketentuan tersebut dapat melemahkan
partisipasi yang efektif dalam prosedur penolakan paten dan
prosedur terkait, sehingga menjadi hambatan bagi upaya untuk
mempertahankan ruang kebijakan yang memadai guna
melindungi kesehatan masyarakat dalam kerangka kekayaan
intelektual.
G. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN PEMERINTAH
1. Bahwa dalam rangka menanggapi pernyataan dari Presiden yang
berbunyi “Namun demikian, kekhawatiran tersebut tidaklah
beralasan, karena senyawa yang dihantarkan dengan khasiat
mengobati suatu penyakit dan sudah habis masa patennya.
Senyawa komposisi obat yang dilindungi paten itu memang sudah
menjadi milik umum (public domain). Dengan demikian, tidak ada
alasan jika ketentuan ini dikaitkan dengan patent evergreening,
penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan hal tersebut.
2. Bahwa patent evergreening adalah istilah yang digunakan untuk
mengacu pada berbagai cara yang digunakan oleh perusahaan
279
pemegang paten untuk memperpanjang masa perlindungan paten,
dalam rangka mendapatkan keuntungan. Hal ini dilakukan dengan
pendaftaran dari berbagai paten sekunder, yang pada umumnya
berupa paten atas: 1) Formulasi baru; 2) Kombinasi dari dua atau
lebih dari dua jenis obat; 3) Bentuk sediaan; 4) Rentang waktu dan
kekuatan dosis obat; dan 5) Bentuk garam – untuk menyebutkan
beberapa. Paten-paten tersebut didaftarkan secara sengaja, demi
melindungi modifikasi minor dari paten utama. Terutama menjelang
berakhirnya masa perlindungan paten utama.
3. Bahwa dalam studinya, Gurgula (2020) menyatakan bahwa
perusahaan farmasi “memaksimalkan cakupan paten dengan cara
sedemikian rupa melalui pembentukan dari jejaring paten (web of
patents) yang mempengaruhi kemampuan dari produsen obat
generik untuk mengembangkan versi generik dari obat, karena hal
tersebut pasti akan melanggar suatu paten (misalnya paten atas
bentuk garam, kristalin, dsb. yang relevan dengan obat tersebut).”
Setiap paten umumnya memiliki tanggal kadaluarsa yang lebih
lama,
sehingga
secara
efektif
memperpanjang
periode
eksklusivitas pasar melampaui masa berlaku paten utama. Lebih
lanjut, sebagian besar paten yang melindungi modifikasi lanjutan
tersebut merupakan apa yang dikenal sebagai ‘sleeping patents,’
yakni paten yang tidak memiliki niat untuk dikomersilkan oleh
perusahaan. Modifikasi tersebut juga mungkin memberikan
tambahan manfaat terapeutik yang amat kecil atau bahkan tidak
ada dibandingkan dengan obat awal. Meskipun demikian, paten-
paten tersebut memungkinkan perusahaan originator untuk
memperpanjang masa perlindungan, menunda atau mencegah
masuknya kompetisi generik, dan melanggengkan monopoli.
4. Bahwa meski hal ini seringkali tidak dilarang dalam ketentuan
hukum, Gubby (2020) berpendapat bahwa “strategi evergreening
merusak semangat dari hukum paten itu sendiri.” Yang mana
sistem paten diciptakan untuk mendorong inovasi yang bermanfaat
bagi masyarakat. Akan tetapi, dalam praktiknya, perusahaan
seringkali hanya melakukan modifikasi minor dalam rangka
280
melanggengkan monopoli. Hal ini, selain menimbulkan dampak
negatif langsung berupa mahalnya harga obat, juga menghambat
inovasi dengan mengurangi insentif bagi perusahaan originator
untuk berinovasi dan mempengaruhi kemampuan produsen
generik dalam mengembangkan produk generik alternatif. Dengan
demikian, evergreening memungkinkan perusahaan originator
untuk menghindari tekanan persaingan dengan mencegah
masuknya obat generik tanpa perlu melakukan inovasi yang nyata.
5. Bahwa dalam laporannya, I-MAK (2018) menganalisis 12 obat
terlaris di AS dan menemukan bahwa pertama, terdapat rata-rata
125 permohonan paten dan 71 paten yang sudah diberikan untuk
masing-masing obat. Kedua, terdapat kenaikan harga rata-rata
68% sejak tahun 2012. Untuk beberapa obat - Lyrica, Enbrel, dan
Humira - kenaikan harga berada di atas 100%. Terakhir, terdapat
rata-rata 38 tahun masa perlindungan tambahan yang mencegah
kompetisi generik sebagai akibat dari pendaftaran paten obat
secara terus menerus. Hal yang serupa juga ditemukan dalam
studi pada tahun 2021 mengenai 10 obat terlaris di AS. 10 obat
tersebut terhubung dengan 1.429 paten dan permohonan paten,
yang terdiri dari 742 paten yang telah diberikan (52%), 218
permohonan yang masih tertunda (15%), dan 469 permohonan
yang ditinggalkan (abandoned) (33%). Hampir tiga per empat
permohonan paten (1.028 atau 72%) diajukan setelah persetujuan
dari FDA. Paten-paten ini mencakup klaim metode penggunaan,
formulasi, proses atau sintesis, serta perangkat (Horrow et. al.,
2024). Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana perusahaan
farmasi memanfaatkan sistem paten secara sedemikian rupa untuk
memperpanjang
masa
perlindungan
demi
mendapatkan
keuntungan sebanyak-banyaknya.
6. Bahwa Feldman (2018) dalam studinya menemukan bahwa 78%
dari obat yang didaftarkan patennya pada periode 2005-2015
bukan paten baru, melainkan yang sudah ada sebelumnya.
Modifikasi dilakukan melalui penyesuaian pada dosis, formulasi,
cara pemberian, kombinasi, ataupun jenis sediaan obat demi
281
memperoleh paten baru sebagaimana yang ditemukan dalam studi
Kapczynski, Park, dan Sampat (2012). Studi menemukan bahwa
pada obat yang diberi paten pada periode 1988-2005, persentase
paten untuk metode pengobatan meningkat dari 47% ke 80%.
Peningkatan juga ditemukan untuk persentase paten formulasi. Hal
ini menunjukkan bahwa perusahaan farmasi kini cenderung untuk
mematenkan aspek-aspek lain dari suatu obat yang sudah ada,
bukan senyawa obat baru yang inovatif. Praktik ini amat kentara
bagi obat-obatan laris (blockbuster), dengan sejumlah perusahaan
berulang kali mendaftarkan paten-paten baru untuk satu obat
dengan sedikit ataupun tanpa peningkatan manfaat terapeutik.
Karenanya, muncul pertanyaan apakah manfaat (value) yang
dibawa kepada publik oleh paten-paten obat ini menjustifikasi
monopoli yang diberikan. Juga apakah dengan terus diberikannya
paten terhadap modifikasi minor, perusahan justru tidak lagi
terdorong untuk melakukan inovasi dan memilih untuk berfokus
pada riset pengembangan obat secara inkremental yang
mendatangkan keuntungan (Feldman, 2022).
7. Bahwa di Indonesia sendiri, sebuah studi terhadap 20 obat untuk
penyakit
dengan
prevalensi
tinggi
dan/atau
katastropik
menemukan bahwa total, terdapat 68 paten yang diajukan.
Bedaquiline, yang digunakan untuk pengobatan TB Resisten Obat
(RO), adalah obat dengan jumlah paten terbanyak, dengan 6 buah
paten. Jumlah yang sama dengan Empagliflozin, yang digunakan
untuk pengobatan Diabetes Melitus (DM). Dari hasil telaahan lebih
lanjut,
diketahui
bahwa
paten-paten
sekunder
tersebut
menambahkan 5-10 tahun ke masa perlindungan sejak paten
utama habis. Kembali lagi ke Bedaquiline sebagai contoh. Paten
utama Bedaquiline pertama kadaluarsa pada tahun 2023. Namun,
sebelum masa paten utama habis, beberapa paten sekunder
diajukan. Dua paten sekunder memberikan tambahan masa
perlindungan Bedaquiline hingga tahun 2027 dan 2036. Keduanya
melindungi bentuk sediaan obat padat, atau tablet, yang sudah
dikenal luas di masyarakat (Padmasawitri & Wisasani, 2025).
282
8. Bahwa, perpanjangan masa perlindungan paten menunda atau
mencegah masuknya obat generik, yang merugikan pasien dan
menjadi beban bagi anggaran kesehatan negara. Di negara
berkembang dan transisi, obat-obatan menyumbang sekitar 20-
60% dari total pengeluaran kesehatan. Lebih lanjut, hingga 90%
masyarakat
di
negara-negara
berkembang
tersebut,
mengeluarkan uang pribadi (out of pocket) untuk membayar biaya
pengobatan sehingga berada pada kondisi rentan. Studi
menemukan bahwa di negara-negara ASEAN dan Cina, masih
terdapat obat yang tidak terjangkau dengan proporsi yang
signifikan dan memiliki harga di atas International Reference Price
(IRP). Terkhusus Indonesia, Median Price Ratio (MPR) adalah 1,69
(IQR:
0,77–3,16),
yang
menunjukkan
harga
lebih
tinggi
dibandingkan IRP, dengan 61,7% harga obat berada di atas IRP.
Khususnya untuk obat-obatan untuk penyakit kardiovaskuler,
sistem saraf, dan saluran pencernaan/metabolisme. Ketika
dibandingkan dengan negara-negara lain, MPR Indonesia berada
di atas Cina dan Thailand, yang menunjukkan harga yang lebih
mahal. Hal ini juga berarti semakin tinggi persentase biaya yang
dikeluarkan oleh seseorang dari upah hariannya untuk membeli
obat (Li et. al., 2026).
9. Bahwa konsumen obat, atau pasien, menjadi pihak yang paling
dirugikan oleh monopoli, karena harga obat tetap mahal. Diketahui
bahwa masuknya 5-6 perusahaan generik ke pasar dapat
menurunkan harga obat hingga 70-80% (Kumar & Nanda, 2017).
Temuan ini juga didukung oleh studi yang menemukan bahwa
pasien di negara berpendapatan menengah-rendah dapat
berhemat sebanyak 9%-89% apabila konsumsi obat paten diganti
menjadi generik. Termasuk juga di Indonesia (Cameron et al.,
2012). Kedua studi ini menunjukkan manfaat ekonomi dari
masuknya obat generik ke suatu negara. Namun sebaliknya, jika
obat generik terhalang, maka pasien dirugikan karena tidak ada
pilihan selain membeli obat paten dengan harga yang amat mahal.
283
10. Bahwa semakin tinggi harga jual suatu obat, semakin besar pula
pengaruh dari berbagai komponen harga terhadap biaya
keseluruhan obat tersebut. Studi dari Tenni et. al. (2022)
menemukan bahwa paten berkaitan dengan harga obat yang
tinggi, terlambatnya akses ke obat generik yang terjangkau, dan
peningkatan biaya bagi konsumen dan pemerintah (Vide Bukti P-
23).
11. Bahwa di Indonesia, terdapat contoh kasus penurunan harga
Antiretroviral
(ARV)
jenis
Tenofovir
Disoproxil
Fumarate/Lamivudine/Efavirenz (TLE) sebesar 48% – dari $28 per
botol (Rp 473.614) pada tahun 2016 menjadi $15 (Rp 253.722)
pada tahun 2020 – setelah adanya persaingan obat generik.
Penurunan harga tersebut diperkirakan menghemat anggaran
negara sekitar $8 juta per tahun, yang memungkinkan tambahan
sekitar 45.482 Orang dengan HIV (ODHIV) untuk mengakses TLE.
Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari jumlah sebelumnya,
yakni sebanyak 48.981 orang. Dengan kata lain, penurunan harga
secara
signifikan
meningkatkan
akses
publik
terhadap
pengobatan.
12. Bahwa juga pada akhirnya, hasil pengobatan itu sendiri. Studi
terdapat 282 pasien TB yang menjalani pengobatan di Indonesia
menemukan bahwa biaya pengobatan yang sangat mahal
(catastrophic cost) – mencapai sekitar 30% dari pendapatan rumah
tangga tahunan – berdampak negatif pada hasil pengobatan
pasien, baik itu dalam bentuk putus obat maupun gagal
pengobatan. Pasien yang terbebani oleh biaya tinggi 2-4 kali lebih
berisiko untuk gagal pengobatan, dan 2 kali lebih berisiko putus
obat. Putus obat dapat menyebabkan perburukan kondisi atau
komplikasi, yang berujung pada kematian. Penelitian dari Fuady et.
al. (2020) ini kian menegaskan dampak signifikan dari biaya
pengobatan terhadap hasil pengobatan pasien, atau pada tingkat
makro, capaian kesehatan nasional. TB sendiri masih menjadi
masalah kesehatan yang serius di Indonesia. Per tahun 2025,
Indonesia masih menjadi negara kedua dengan kasus infeksi TB
284
terbanyak di dunia, dengan perkiraan 1.090.000 kasus dan
125.000 kematian. Dalam konteks beban penyakit yang tinggi ini,
maka akses yang terjangkau ke obat-obatan menjadi isu yang
penting.
13. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa poin di atas,
praktik patent evergreening hampir seluruhnya dilakukan oleh
perusahaan originator, atau pemilik paten. Dengan kata lain oleh
perusahaan farmasi multinasional, bukan perusahaan farmasi
lokal. Praktik ini merupakan strategi manajemen siklus hidup
produk yang digunakan untuk melindungi pangsa pasar
perusahaan farmasi besar dan mendapatkan keuntungan sebesar-
besarnya.
14. Bahwa apabila pemerintah dan industri farmasi lokal belum
memiliki kesiapan, maka penghapusan Pasal 4(f) sebagaimana
yang terjadi melalui UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten justru akan
dimanfaatkan oleh perusahaan farmasi multinasional. Mereka
memiliki modal yang jauh lebih kuat, kapasitas teknologi yang lebih
maju, serta sumber daya produksi dan R&D yang jauh lebih besar
dibandingkan industri lokal. Akibatnya adalah harga obat yang
tinggi, yang tidak hanya merugikan pasien tetapi juga negara.
15. Bahwa klaim atas penggunaan medis baru dari suatu obat yang
sudah dikenal, atau second medical use merupakan salah satu
strategi patent evergreening, yang telah sebelumnya disinggung.
Seringkali ketika suatu paten hampir atau telah berakhir,
perusahaan farmasi berupaya untuk memperpanjang monopoli
dengan mengajukan permohonan paten atas satu atau lebih
penggunaan terapeutik baru dari suatu bahan aktif.
16. Bahwa apabila dikabulkan, paten semacam itu dapat digunakan
untuk menunda atau mencegah persaingan generik, juga
mempertahankan harga tinggi bagi obat yang sebenarnya sudah
tidak lagi dilindungi oleh paten. Sebagai contoh, Zidovudine,
adalah ARV yang digunakan untuk pengobatan HIV-AIDS.
285
Zidovudine pertama kali dikembangkan sebagai terapi kanker pada
tahun 1964 di AS. Sebelas tahun kemudian, kerja ARV-nya diakui
melalui sebuah studi. Zidovudine kemudian menjalani uji klinis
lanjutan dan fitur ARV-nya dipatenkan sebagai obat HIV-AIDS pada
tahun 1985. Harga Zidovudine jauh lebih tinggi di negara-negara
yang memberikan paten, dibandingkan negara-negara lain yang
mana versi generik tersedia (Correa, 2015). Pada saat itu, ini
adalah obat resep paling mahal dalam sejarah AS.
17. Bahwa mengetahui bahwa suatu senyawa yang telah ada juga
dapat digunakan untuk mengobati penyakit atau gejala lain
bukanlah suatu invensi, karena efek farmakologis tersebut bersifat
inheren pada senyawa tersebut. Penggunaan baru tersebut
semata-mata ditemukan melalui uji klinis atau pengamatan selama
masa pemasaran. Dengan demikian, kelayakan pemberian paten
(patentability) suatu klaim penggunaan medis kedua dapat ditolak
dengan alasan bahwa klaim tersebut merupakan penemuan
(discovery), bukan invensi (Correa, 2015).
18. Bahwa klaim atas penggunaan baru suatu obat pada hakikatnya
setara dengan klaim atas metode pengobatan medis. Satu-satunya
kontribusi dari klaim tersebut adalah informasi bagi dokter
mengenai cara menggunakan obat untuk mencapai efek terapeutik
baru. Efek tersebut terjadi di dalam tubuh. Tidak terdapat efek
teknis, karena klaim tersebut tidak mencakup produk maupun
proses pembuatannya, melainkan hanya bentuk penggunaan
tertentu. Dengan demikian, penolakan terhadap paten penggunaan
baru dapat dipahami sejalan dengan ketentuan TRIPS, yang hanya
mewajibkan pemberian paten terhadap produk dan proses. Juga
tidak mendefinisikan istilah ‘invensi.’
19. Bahwa sehubungan dengan kekhawatiran bahwa second medical
use
akan
menghambat
masuknya
obat
generik,
dalam
keterangannya, Presiden memberikan contoh Deferiprone, yakni
obat berfungsi untuk mengobati thalassemia. Paten utama
Deferiprone telah habis masa berlakunya pada tahun 2003 dan
diproduksi versi generiknya oleh PT Novell Pharmaceutical pada
286
tahun 2019. Keterangan Presiden memberikan fakta bahwa
terdapat empat paten second medical use atas Deferiprone yang
berfungsi untuk penyakit jantung, iskemia akut, neuropati, dan
lainnya yang masa berlakunya habis pada tahun 2021, 2028, 2029,
dan 2032. Perlu diperhatikan bahwa pada saat pendaftaran empat
paten second medical use tersebut, undang-undang yang berlaku
adalah UU No. 17 Tahun 2001 tentang Paten yang tidak memiliki
ketentuan pengecualian temuan atau discovery sebagai invensi
sebagaimana Pasal 4(f) pada UU No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten.
20. Bahwa pada saat PT Novell Pharmaceutical memproduksi obat
Deferiprone pada tahun 2019 sebagaimana keterangan Presiden,
Pemohon menemukan fakta bahwa pada tanggal 15 Mei 2020, PT
Novell Pharmaceutical digugat oleh Apotex Inc di Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara No.
26/Pdt.Sus-HKI/Paten/2020/PN Jkt.Pst. Dasar gugatan tersebut
adalah bahwa PT Novell Pharmaceutical sebagai Tergugat diduga
telah melakukan pelanggaran paten berdasarkan Pasal 143 dan
Pasal 19 UU No. 13 Tahun 2016. Bahwa Penggugat, yakni Apotex
Inc merupakan pemegang paten dari invensi “Penggunaan
Deferipron” yang telah memperoleh hak paten terdaftar dengan
nomor IDP000020067 yang terdaftar sejak pada tanggal 28 Juni
2001 dan akan habis masa perlindungannya pada tanggal 28 Juni
2021. Dalam putusannya, Majelis Hakim dalam perkara tersebut
menolak gugatan Penggugat, yakni Apotex Inc seluruhnya dengan
mempertimbangkan Pasal 22 Ayat 1, Pasal 1 Ayat 2, Pasal 3, Pasal
4, Pasal 9, Pasal 26, dan Pasal 20 Undang-Undang Paten.
21. Bahwa penggunaan baru untuk Deferiprone yang diajukan oleh
pihak Apotex Inc tidak dapat diberikan perlindungan paten
berdasarkan Pasal 4(f) UU No. 13 Tahun 2016. Karenanya
berdasarkan keterangan Presiden dan keterangan pada Perkara
Nomor 26/Pdt.Sus-HKI/Paten/2020/PN Jkt.Pst keberadaan dari
Pasal 4(f) justru melindungi perusahaan lokal untuk memproduksi
obat yang telah habis masa patennya karena tidak dapat
287
didaftarkan kembali oleh pihak manapun untuk indikasi berbeda.
Untuk itu, Pemohon dalam perkara ini berkesimpulan bahwa
keterangan Presiden mengenai obat Deferiprone yang dapat
diproduksi PT Novell Pharmaceutical justru menunjukkan bahwa
Pasal 4(f) dapat melindungi perusahaan lokal untuk memproduksi
obat-obatan yang telah habis masa patennya.
22. Bahwa dengan adanya Pasal 4(f), maka paten second medical use
dapat dicegah sehingga lebih banyak obat-obatan yang telah habis
masa patennya dapat diproduksi. Bahwa tidak dikenalnya paten
second medical use dapat memberikan kepastian hukum bagi
produsen obat untuk memproduksi obat-obatan tersebut karena
terhindar
dari
potensi
gugatan
oleh
perusahaan
yang
mendaftarkan paten dengan second medical use.
23. Bahwa keterangan Presiden apabila Pasal 4(f) UU No. 13 Tahun
2016 tetap dipertahankan maka hal itu akan menghalangi inovasi
nasional adalah tidak berdasar. Justru Pemerintah harus banyak
mendorong inovasi yang lebih baik daripada sekadar indikasi
penggunaan kedua dari produk yang sudah ada atau dikenal.
Pemerintah seharusnya dapat mendorong inovasi yang benar-
benar memiliki kebaruan dan langkah inventif daripada hanya
sekadar modifikasi. Pemerintah seharusnya berpihak pada
perusahaan generik untuk memproduksi lebih banyak produk
generik yang telah habis paten dengan penggunaan berbagai
indikasi tanpa terbatas pada indikasi tertentu.
24. Bahwa dampak dari paten terhadap hak atas kesehatan, terutama
sehubungan dengan akses ke obat-obatan yang terjangkau, telah
dipahami tidak hanya oleh masyarakat sipil, tetapi juga pemerintah
dari sejumlah negara. Pada tahun 2005, India menetapkan syarat
pemberian paten (patentability criteria) yang lebih ketat melalui
Pasal 3(d).
Pasal 3(d) dalam Undang-Undang Paten India menyatakan bahwa
invensi tidak mencakup:
“Penemuan semata atas suatu bentuk baru dari senyawa yang
sudah dikenal, yang tidak menghasilkan peningkatan efikasi
288
dari senyawa tersebut, atau penemuan semata atas sifat baru
atau penggunaan baru dari suatu senyawa yang sudah
dikenal…”
Penjelasan: Garam, ester, eter, polimorf, metabolit, bentuk murni,
ukuran partikel, isomer, campuran isomer, kompleks, kombinasi,
dan turunan lain dari senyawa yang sudah dikenal dianggap
sebagai senyawa yang sama, kecuali jika turunan tersebut memiliki
perbedaan signifikan dalam sifat terkait efikasi (UU Paten India
Tahun 2005).”
25. Bahwa mengacu kepada pasal ini, maka bentuk baru dari senyawa
yang sudah diketahui tidak dapat diberikan paten kecuali terbukti
memiliki peningkatan efikasi. Atau dalam konteks paten obat,
dimaknai sebagai peningkatan manfaat terapeutik atau efek
penyembuhan pada tubuh, bukan sebatas pada peningkatan sifat
fisik seperti stabilitas ataupun bioavailabilitas. Pun juga penemuan
atas sifat baru atau penggunaan baru dari suatu senyawa yang
sudah dikenal. Niat legislatif di balik penetapan dari Pasal 3(d)
adalah untuk mencegah praktik patent evergreening, termasuk
second medical use. Implementasi dari Pasal 3(d) salah satunya
dapat dilihat pada kasus Novartis v. Union of India & Others. Kasus
ini menyangkut Glivec (Imatinib), yang digunakan untuk terapi
kanker dan memiliki harga amat mahal. Paten Glivec yang diajukan
oleh Novartis ditolak oleh Kantor Paten Madras karena dianggap
tidak memenuhi persyaratan terkait obviousness dan peningkatan
efikasi sebagaimana dengan yang tertulis dalam Pasal 3(d).
Putusan ini kemudian ditegakkan oleh Intellectual Property
Appellate Board (IPAB), Pengadilan Tinggi Madras, dan
Mahkamah Agung India (Basheer, 2018). Pada masa itu, Glivec
telah dipatenkan di 40 negara. Sebagai hasil dari putusan
Mahkamah Agung India, harga Glivec di India kemudian turun dari
sekitar $2.200 menjadi $88 untuk pengobatan selama satu bulan.
Kasus ini juga menjadi preseden global bagi upaya negara untuk
mencegah praktik patent evergreening. Ini juga menunjukkan
bahwa perlindungan hukum – seperti misalnya melalui Pasal 3(d)
– dan pemeriksaan paten yang ketat dapat mencegah
289
evergreening, dan memastikan bahwa hanya invensi yang layak
yang menerima paten. Hal ini menghasilkan manfaat yang nyata,
yakni persaingan generik yang menurunkan harga tidak hanya bagi
pasien, tetapi juga sistem kesehatan negara.
26. Bahwa Pasal 4(f) dalam UU No. 13 Tahun 2016 yang kemudian
dihilangkan dalam proses amandemen menjadi UU No. 65 Tahun
2024 merupakan terjemahan dari Pasal 3(d) UU Paten India, dan
dibuat dengan semangat yang sama, yakni untuk menjadi public
health safeguard dan mencegah praktik patent evergreening,
termasuk second medical use. Pasal 4(f) dalam UU No. 13 Tahun
2016 memiliki dua poin, yakni:
“Invensi tidak mencakup:
…temuan (discovery) berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau
dikenal; dan/ atau;
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat
perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari
senyawa.”
27. Bahwa poin pertama mengacu kepada second medical use,
sementara poin kedua mengacu kepada evergreening, yang mana
sebagaimana yang sudah disinggung, mengacu pada berbagai
cara yang digunakan oleh perusahaan pemegang paten untuk
memperpanjang masa perlindungan paten, dalam rangka
mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal ini tentu
merugikan kesehatan publik, karena selama suatu obat masih
dilindungi paten, maka hanya terdapat satu produsen yang
melakukan monopoli sehingga harga obat menjadi teramat mahal
dan tidak terjangkau. Penyalahgunaan paten yang merugikan
publik inilah yang ditargetkan oleh baik Pasal 3(d) di UU Paten
India, maupun Pasal 4(f) di UU No. 13 Tahun 2016. Karenanya,
istilah yang digunakan adalah ‘safeguard.’ Baik poin (1) maupun
(2) dalam Pasal 4(f) merupakan satu kesatuan, yang sama-sama
berperan penting dalam menjaga kesehatan publik.
28. Bahwa kedua pasal juga berfungsi untuk menjadi batu uji bagi
pihak yang berkepentingan yang hendak mengajukan banding atas
290
pemberian suatu paten. Dengan demikian, fungsi dari Pasal 4(f)
tidak hanya sebagai alat screening terhadap paten-paten
berkualitas rendah, tetapi juga sebagai dasar hukum untuk
melakukan banding ketika suatu paten telah diberikan. Perlu
dipahami bahwa yang dimaksud sebagai ‘paten berkualitas rendah’
adalah paten-paten yang tidak memenuhi syarat pemberian paten
dan yang kiranya, dengan pengawasan paten yang lebih ketat,
dapat ditolak.
29. Bahwa ketentuan ini, khususnya sehubungan dengan pencegahan
second medical use, tidak hanya merupakan keunikan India. Studi
menemukan bahwa Filipina, Vietnam, Brazil, dan Argentina juga
memiliki mekanismenya sendiri, yang dimaksudkan untuk
mendorong industri obat generik dalam negeri. Pun juga
pemahaman bahwa second medical use mengakibatkan social
cost berupa tertundanya kompetisi generik yang meningkatkan
akses, dan memiliki lebih sedikit tingkat inovasi yang layak
mendapatkan penghargaan (Radelli, 2021; Adachi, 2023).
30. Bahwa menanggapi pernyataan Presiden bahwa “Pemaknaan
Pasal 4(f) Undang-Undang Paten sebagaimana dimohonkan para
Pemohon…berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi yang
tidak selaras dengan kewajiban internasional di bidang HKI (Hak
Kekayaan Intelektual), yang dapat menurunkan kredibilitas
Indonesia dalam kerjasama perdagangan global,” pihak Presiden
tidak memberikan keterangan yang jelas terkait keselarasan
penghapusan Pasal 4(f ) dalam Undang-Undang a quo dengan
kewajiban-kewajiban internasional di bidang Kekayaan Intelektual
sebagaimana juga dipertanyakan Majelis Hakim Konstitusi.
31. Bahwa sehubungan dengan kesesuaian pada TRIPS, telah
terdapat ketentuan dalam naskah perjanjian TRIPS yang
memungkinkan negara-negara anggota – termasuk Indonesia –
untuk mengatur Undang-Undang Patennya sedemikian rupa demi
melindungi kesehatan publik, yang ditegaskan melalui Deklarasi
Doha tahun 2001. Utamanya di Paragraf 4 (Deklarasi Doha Tahun
2001).
291
32. Bahwa inilah yang kemudian dikenal sebagai fleksibilitas TRIPS.
Pasal 27 Ayat 1 dalam Perjanjian TRIPS menyatakan bahwa,
“Paten akan diberikan untuk setiap temuan…dengan ketentuan
bahwa invensi tersebut baru, mengandung langkah inventif dan
mampu diterapkan di tingkat industri (Perjanjian TRIPS).” Namun
naskah tersebut tidak memberikan definisi mengenai apa yang
dimaksud sebagai kebaruan, langkah inventif, ataupun penerapan
di tingkat industri, sehingga negara anggota memiliki fleksibilitas
untuk menetapkan sendiri syarat pemberian paten yang berlaku di
negara tersebut. Dengan demikian, karena tidak adanya definisi
yang baku, maka dipahami bahwa Pasal 3(d) yang menetapkan
syarat lebih ketat untuk invensi, terkhusus untuk produk farmasi
dan kimia, tidak melanggar ketentuan TRIPS (Singh, 2021). Hal
yang serupa juga dapat dikatakan untuk Pasal 4(f), yang
merupakan terjemahan dari Pasal 3(d). Lebih lanjut, Perjanjian
TRIPS juga tidak mendefinisikan istilah ‘invensi,’ sehingga negara-
negara anggota memiliki ruang kebijakan untuk mendefinisikan
apa itu ‘invensi’ dan menerapkan syarat pemberian paten yang
ketat demi menghindari pemberian paten yang, tanpa memberikan
kontribusi teknis yang nyata, dapat mendistorsi persaingan pasar.
33. Bahwa dengan demikian, Pemohon menilai keberadaan Pasal 4
termasuk Pasal 4(f) UU No. 13 Tahun 2016 tidak bertentangan
dengan
aturan
internasional
bidang
Kekayaan
Intelektual
manapun. Hal ini juga ditegaskan oleh Ahli Pemohon, yakni Prof.
Tomi Suryo Utomo, SH., LL.M., Ph.D, yang menyatakan bahwa
perlindungan terhadap second medical use bukanlah kewajiban
internasional melainkan pilihan kebijakan nasional (national policy
choice). Keberadaan dari Pasal 4 terutama Pasal 4(f) justru
merupakan
pelaksanaan
fleksibilitas
TRIPS
sebagaimana
diamanatkan dalam Deklarasi Doha. Karenanya, Pemohon
menekankan bahwa fleksibilitas TRIPS sebagaimana yang tertulis
dalam deklarasi tersebut haruslah didasarkan pada langkah-
langkah perlindungan terhadap kesehatan publik, termasuk
292
penerapan
standar
paten
yang
tinggi
dan
pencegahan
perpanjangan monopoli paten.
34. Bahwa Presiden tidak memberikan keterangan yang jelas
mengenai risalah pembahasan Rancangan Undang-Undang a quo
yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Maka Pemohon
melampirkan salah satu risalah pembahasan Rancangan Undang-
Undang a quo saat dibahas di Rapat Dengar Pendapat/Rapat
Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Rancangan Undang-
Undang a quo di DPR tertanggal 20 Agustus 2024 (Vide Bukti P-
26).Bahwa RDP/RDPU tersebut mengundang ahli Kekayaan
Intelektual. Dalam Laporan Singkat pembahasan tersebut telah
menunjukkan adanya pandangan yang disampaikan oleh Ahli
mengenai adanya potensi paten second medical use dan
menyebutkan bahwa akibat dari menghilangkan Pasal 4(f) UU No.
13 Tahun 2016 tentang Paten dapat mengakibatkan obat paten
tidak pernah kadaluarsa, karena monopoli secara terus menerus.
35. Bahwa menanggapi pernyataan Presiden bahwa “…frasa pihak
yang berkepentingan dalam Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang
Paten dimaksudkan untuk memastikan bahwa permohonan
penghapusan paten diajukan oleh pihak yang memiliki keterkaitan
langsung
dan
relevan
dengan
paten
yang
dimohonkan
penghapusan sehingga proses hukum berjalan efektif dan tidak
disalahgunakan…” penting untuk memahami peran penting dari
OMS dalam proses pemeriksaan dan pengawasan paten farmasi,
salah satunya melalui mekanisme banding paten. Peran dari OMS
secara terutama dapat dilihat sehubungan dengan obatan-obatan
esensial untuk penyakit kronis seperti HIV-AIDS. Di India, OMS
telah mengajukan banding paten untuk ARV jenis Nevirapine,
Tenofovir Disoproxil Fumarate (TDF), Lopinavir-Ritonavir (LPV/r),
Abacavir, dan Zidovudine. Beberapa OMS yang terlibat di
antaranya adalah DNP+, INP+, KNP+, UPNP+, MNP+, Sankalp
Rehabilitation Trust, Cancer Patient Aid Association, MSF
(Médecins sans Frontières/Dokter Lintas Batas), dan I-Mak
(Initiative for Medicines, Access, and Knowledge) (Abbas, 2022;
293
Abbas, 2024). Hal ini tidak hanya menegaskan pentingnya pasal
seperti 3(d) – atau Pasal 4(f) di Indonesia – sebagai landasan untuk
mengajukan banding paten guna memastikan akses publik yang
terjangkau ke obat-obatan, tetapi juga peranan penting dari OMS
dalam kapasitasnya sebagai watchdog kebijakan dan perwakilan
dari kepentingan publik. Terkhusus bagi hak publik atas obat-
obatan esensial yang terjangkau. Lebih lanjut, keterlibatan dari
pihak ketiga juga membantu Kantor Paten dalam memantau paten,
dan menyeleksi paten-paten berkualitas rendah yang merugikan
masyarakat.
36. Bahwa pemberian paten atas paten yang tidak layak merupakan
permasalahan yang nyata di dunia. Setiap pembatasan terhadap
upaya pemeriksaan paten yang lebih ketat akan menyebabkan
semakin banyak paten berkualitas rendah, yang merugikan
masyarakat. Terkhusus pasien. Hal ini dikarenakan paten
berkualitas rendah memperpanjang monopoli dan menghambat
akses, tanpa memberikan kontribusi berarti bagi kemajuan ilmu
pengetahuan maupun kesehatan publik.
37. Bahwa Pasal 25 Ayat 1 UU Paten India memungkinkan ‘siapa saja
(any person)’ untuk mengajukan banding paten. Mempertanyakan
kredensial dari pihak yang mengajukan banding bertentangan
dengan tujuan dari mekanisme itu sendiri. Yakni, untuk
menghadirkan informasi tambahan (baik berupa dokumen teknis
ataupun saintifik) yang relevan, yang dapat membantu ketepatan
Kantor Paten untuk menentukan apakah suatu permohonan paten
memenuhi syarat pemberian paten. Juga sebagai ‘pemeriksaan
kedua’ untuk memastikan agar hanya invensi yang betul-betul
inovatif yang dilindungi oleh paten, juga mengatasi masalah yang
disebabkan oleh keterbatasan waktu atau sumber daya yang
dimiliki oleh Kantor Paten. Sementara itu, di Thailand, kasus ARV
Didanosine menegaskan legal standing pasien dan OMS sebagai
pihak yang memiliki kepentingan, selaku pihak yang dirugikan oleh
paten yang diberikan untuk obat tersebut (Pengadilan Pusat
294
Kekayaan Intelektual dan Perdagangan Internasional Thailand,
2002).
38. Bahwa kekhawatiran Presiden “…perluasan makna pihak yang
berkepentingan sebagaimana diminta Pemohon hingga mencakup
setiap orang dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun
tidak langsung justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum dan membebani mekanisme banding paten secara tidak
proporsional” tidak berdasar. Kemungkinan bagi adanya banding
paten yang diajukan secara tidak berdasar (frivolous opposition)
terlalu kecil untuk menutupi manfaat keseluruhan dari pemberian
hak kepada masyarakat untuk mengajukan banding. Studi
menemukan bahwa hanya sebagian kecil (kurang dari <1%) dari
seluruh permohonan paten di India diajukan banding. Karenanya,
jumlah dari banding paten tidak berdasar yang dikhawatirkan
sesungguhnya teramat kecil, hingga dapat diabaikan dengan
pertimbangan manfaat yang jauh lebih besar (Abbas, 2023). Pun
juga Abbas (2023) menambahkan, mekanisme banding paten
mayoritas digunakan oleh perusahaan (88%), dibandingkan oleh
OMS atau individu. Hal yang serupa juga ditemukan di Indonesia,
yang mana dari 35 kasus banding atas paten obat yang diajukan
kepada Komisi Banding Paten pada periode 2020-2025, hanya 2
yang diajukan oleh OMS. Mayoritas (82%) diajukan oleh
perusahaan (Komisi Banding Paten, 2026). Dalam permohonan
banding terhadap keputusan pemberian paten, Pemohon juga
melakukan pembayaran perkara dengan nominal tertentu yang
dibayarkan kepada negara sebagai penerimaan negara bukan
pajak. Dengan demikian, keterangan Presiden yang menyatakan
bahwa memperluas makna ‘pihak yang berkepentingan’ untuk
permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten akan
membebani mekanisme banding adalah berlebihan.
39. Bahwa banding paten atas pemberian paten obat sendiri juga
masih tergolong langka di Indonesia, yang mana dari 166 kasus,
hanya 35 (21%) merupakan paten obat. Karenanya, kekhawatiran
bahwa perluasan makna dari ‘pihak ketiga yang berkepentingan’
295
akan membuka kesempatan bagi pengajuan banding paten tidak
berdasar oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan itu berlebihan
dan tidak berdasar. Jeda waktu pengajuan yang singkat, akses ke
informasi yang terbatas, dan keahlian teknis yang dibutuhkan
dalam penyusunan naskah permohonan banding paten sudah
menjadi proses screening tersendiri.
40. Bahwa Pemohon menyimpulkan bahwa jika sejatinya pendaftaran
paten dapat dilakukan oleh siapa saja, maka permohonan banding
terhadap keputusan pemberian paten juga seharusnya dapat
dilakukan oleh siapa saja.
H. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN DPR
1. Bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan bagi suatu
invensi di bidang teknologi yang telah memenuhi kriteria pemberian
paten. Kriteria tersebut mencakup kebaruan, langkah inventif, dan
penerapan di tingkat industri. Paten memberikan hak kepada
inventor untuk mengambil manfaat ekonomi atas invensi yang
diciptakan. Hak tersebut berlaku selama 20 tahun, sesuai dengan
ketentuan yang diatur di dalam TRIPS (Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights) dan diturunkan dalam UU Paten di
masing-masing negara. Selama jangka waktu perlindungan
tersebut, inventor memiliki hak monopoli dan berhak untuk
melarang
pihak
lain
membuat,
menjual,
menawarkan,
menggunakan, ataupun mengimpor invensinya.
2. Bahwa guna memahami paten, penting untuk memahami apa yang
disebut sebagai sebuah invensi. Secara umum, invensi dapat
dipahami sebagai suatu solusi teknis yang dapat diterapkan pada
tingkat industri untuk menjawab permasalahan teknis. Pengertian
ini mengecualikan sesuatu yang ditemukan atau diperoleh secara
kebetulan maupun sebagai hasil penelitian semata, atau discovery.
Gen alami yang fungsinya telah diidentifikasi merupakan suatu
penemuan (discovery), bukan invensi.
3. Bahwa dalam UU Paten sejumlah negara, discovery dikecualikan
dari perlindungan paten. Sebagai contoh, negara-negara Amerika
296
Latin memandang bahwa second medical use merupakan
penemuan fitur teknis baru dari suatu zat yang sudah dikenal,
namun fitur tersebut sebenarnya telah tercakup dalam zat yang
telah diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, meskipun pada
saat pematenan zat tersebut penggunaan barunya belum
diketahui, penggunaan yang kemudian ditemukan tersebut pada
dasarnya hanya diungkapkan kepada publik karena sudah ada
sebelumnya. Dengan demikian, hal itu dianggap sebagai
discovery, bukan invensi (Ducimetière, 2019). Di Asia, undang-
undang Paten India secara tegas menolak paten atas second
medical use melalui implementasi dari Pasal 3(d).
4. Bahwa pemahaman ini sejalan dengan Correa (2015), yang
menyatakan bahwa kegunaan baru dari suatu obat yang telah
dikenal bukanlah suatu invensi. Itu adalah penemuan (discovery)
dari suatu aspek (property), dan tidak memiliki karakteristik teknis
sehingga tidak dapat diakui sebagai sebuah invensi yang layak
dipatenkan. Juga tidak memiliki kebaruan, mengingat senyawa dan
proses produksinya sudah diketahui. Correa juga memperingatkan
bahwa jika disetujui, maka paten second medical use akan
menghambat versi generik dari produk obat yang seharusnya
sudah menjadi domain publik. Karenanya, Ducimetière (2019)
menegaskan bahwa kebijakan paten yang baik – yang selaras
dengan kepentingan kesehatan publik, khususnya akses publik ke
obat-obatan yang terjangkau – tidak seharusnya memperbolehkan
pemberian paten atas second medical use.
5. Bahwa sekali lagi ditegaskan bahwa second medical use adalah
penemuan (discovery), bukan invensi. Khasiat farmakologis suatu
senyawa bersifat inheren (melekat) pada struktur kimianya sejak
awal diciptakan, dan menemukan fungsi baru dari zat yang sudah
ada tidak mengubah substansi dari teknis zat tersebut.
Memberikan paten atas discovery melanggar hakikat paten
sebagai kontrak sosial yang mensyaratkan adanya kontribusi
teknis nyata sebagai imbalan atas hak monopoli, yang pada
akhirnya akan merugikan publik.
297
6. Bahwa menanggapi pernyataan dari Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) yang disampaikan oleh Bapak Sarifuddin Sudding, yakni
“…paten
pada
hakikatnya...peningkatan
kesejahteraan
masyarakat secara luas,” tidak dijelaskan lebih lanjut kaitan
terhadap pengujian Pasal 4(f) dan juga Pasal 70 UU No. 65 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016
tentang Paten. Bahkan saat DPR menyoroti praktik paten di
berbagai negara, baik di India, Malaysia, Korea, Cina, maupun
negara-negara lain di benua Eropa yang memanfaatkan
fleksibilitas TRIPS sesuai dengan kepentingan nasional masing-
masing. DPR memang menegaskan bahwa pengaturan paten
merupakan kebijakan hukum yang harus disesuaikan dengan
tingkat perkembangan industri, kapasitas riset, dan kebutuhan
kesehatan
masyarakat
di
setiap
negara.
Akan
tetapi,
perkembangan industri, kapasitas riset dan kebutuhan kesehatan
masyarakat
tidak
diperdalam
untuk
kemanfaatan
terkait
peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.
7. Bahwa Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
mengatakan bahwa posisi kualitas riset dan inovasi Indonesia -
berdasarkan Global Score Innovation Index 2025 - berada pada
urutan ke-55 di dunia, turun posisi dari 54 pada tahun 2024.
Sementara di tingkat ASEAN, Indonesia menempati posisi ke-6.
Kalah dari negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, dan
Thailand. Pemerintah kemudian berambisi untuk menaikkan
peringkat Indonesia di Global Score Innovation Index ke posisi 45
atau 46 pada tahun 2028 atau 2029 (Detik.com, 2025).
Menanggapi hal ini, para Pemohon berpendapat bahwa
sehubungan dengan inovasi dalam konteks paten obat, kiranya hal
yang sepatutnya didorong adalah riset dan pengembangan
(research and development/R&D) industri farmasi lokal, juga
kebijakan yang mendukung, bukan dengan menurunkan standar
dari invensi itu sendiri melalui penghapusan dari Pasal 4(f) dalam
Undang-Undang Paten.
298
8. Bahwa menanggapi pernyataan dari DPR bahwa “…jika penemuan
penggunaan baru dari suatu produk farmasi yang telah dikenal
sebelumnya untuk indikasi medis yang berbeda tidak dapat
didaftarkan, dapat menimbulkan kendala bagi pengembangan
inovasi industri lokal. Ketentuan tersebut berimplikasi pada
terbatasnya ruang inovasi bagi inventor atau pelaku usaha
nasional yang berupaya mengembangkan kegunaan baru…” Ahli
Pemohon, yakni Prof. Tomi Suryo Utomo, SH., LL.M., Ph.D,
berargumen bahwa mayoritas perusahaan farmasi nasional adalah
perusahaan generik, bukan perusahaan berbasis R&D. Mencabut
Pasal 4(f) justru menciptakan keraguan bagi industri lokal untuk
memproduksi versi generik dari suatu obat karena risiko litigasi dari
pemegang paten global, sehingga menghambat ketersediaan obat-
obatan dengan harga yang terjangkau bagi publik.
9. Bahwa salah satu alasan yang kerap dikemukakan bagi harga obat
yang mahal adalah biaya R&D. Namun studi oleh peneliti dari
University of Liverpool yang menghitung biaya produksi dari
beberapa obat kanker menemukan bahwa versi generik dapat
dijual dengan harga $128-4.020 per orang per tahun (termasuk
dengan margin keuntungan 50%). Angka tersebut jauh di bawah
harga komersil di Amerika Serikat (AS), yang mencapai $75.161-
139.138. Perbedaan harga yang mencolok ini menunjukkan bahwa
industri farmasi mengambil margin keuntungan yang amat tinggi,
bahkan jika dibandingkan dengan industri lain. Selain itu, juga tidak
terdapat transparansi biaya R&D yang dimaksud, dengan estimasi
yang berbeda antara satu sumber dengan yang lain. Lebih lanjut,
banyak studi juga menemukan bahwa harga obat yang mahal
ataupun kenaikan harga tidak memiliki hubungan dengan biaya
R&D (Wouters et. al., 2022), atau dengan kata lain, perusahaan
menetapkan
harga
mahal
semata
demi
memaksimalkan
keuntungan –baik itu untuk mencapai target pemasukan,
pemberian kompensasi bagi petinggi perusahaan-, maupun untuk
mengantisipasi persaingan dari perusahaan generik. Studi juga
menemukan bahwa perusahaan farmasi mengeluarkan lebih
299
banyak biaya untuk iklan dan marketing, pembelian kembali saham
(stock buyback), dan dividen dibandingkan R&D (Csrxp, 2023;
Angelis et. al., 2023; Torreele, 2024). Bahwa mayoritas obat baru
yang dikembangkan menawarkan sedikit atau bahkan hampir tidak
ada keunggulan dibandingkan dengan pengobatan yang sudah
ada sehingga minim inovasi (Reid & Balasegaram, 2016; Angelis
et. al., 2023).
10. Bahwa penting untuk diingat bahwa sebagian besar pengeluaran
R&D obat dibiayai oleh dana publik. Berbagai studi menunjukkan
bahwa dalam banyak kasus, penemuan obat baru dilakukan oleh
institusi
publik,
yang
kemudian
melisensikannya
kepada
perusahaan. Atau perusahaan mendapat pendanaan secara
langsung dari lembaga pemerintah. Selain pembiayaan R&D
melalui dana publik, banyak negara juga memberikan insentif fiskal
untuk R&D, yang memungkinkan sebagian investasi yang
dilakukan oleh perusahaan untuk dikembalikan dalam bentuk
pengurangan pajak. Dengan demikian, terdapat sumber daya
publik di balik sebagian besar obat, khususnya untuk obat-obatan
inovatif (Reid & Balasegaram, 2016; Vieira & Di Giano, 2018).
Namun demikian, obat-obat ini tetap diberi harga yang amat mahal
dan dilindungi oleh monopoli, demi keuntungan dari segelintir
pihak.
11. Bahwa Pasal 4(f) dari UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten, atau
padanannya di level internasional, yakni Pasal 3(d) dari UU Paten
India tahun 2005 memainkan peranan penting dalam proses
pemeriksaan dan pengajuan banding terhadap pemberian dari
suatu paten; khususnya paten farmasi. Dalam studinya, Sampat &
Shadlen (2018), menemukan bahwa penggunaan dari Pasal 3(d)
dalam proses pemeriksaan paten oleh Kantor Paten India
mengalami peningkatan dari waktu ke waktu (2002-2010). Pasal
3(d) umumnya digunakan bersama dengan syarat pemberian
paten lain, seperti kebaruan dan langkah inventif sebagai alasan
bagi penolakan dari suatu paten yang dinilai tidak layak.
300
12. Bahwa tidak hanya dalam proses pemeriksaan, studi juga
menemukan bahwa Pasal 3(d) telah digunakan sebanyak 116 kali
dalam banding paten di India, yang mana 65,2% (76 kasus)
menghasilkan hasil yang positif. Yakni berupa penolakan atas
pemberian paten dalam kasus pre-grant, dan pencabutan atas
paten dalam kasus post-grant. Sebagai konteks, banding paten
atau patent opposition adalah prosedur administratif formal di
Kantor Paten yang memungkinkan pihak ketiga untuk menentang
keabsahan dari permohonan paten yang sedang diproses (pre-
grant) maupun telah diberikan (post-grant). Prosedur ini berfungsi
sebagai
pengawasan
untuk
memastikan
bahwa
hanya
permohonan paten yang memenuhi syarat yang dapat diberikan
paten.
13. Bahwa penting untuk diperhatikan bahwa dari 116 kali di atas,
Pasal 3(d) mayoritas (93%) digunakan dalam kasus banding paten
farmasi, yang semakin menegaskan posisinya yang penting demi
mencegah pendaftaran paten farmasi berkualitas rendah (Abbas,
2024). Juga untuk memastikan bahwa hanya paten yang betul-
betul memenuhi syarat pemberian paten – yakni kebaruan, langkah
inventif, dan penerapan di tingkat industri – yang dapat menerima
perlindungan. Fokus ada pada kualitas paten, bukan pada berapa
jumlah atau kuantitas paten yang diberikan oleh Kantor Paten
suatu negara.
14. Bahwa paten yang berkualitas rendah bukanlah sekadar isu
administratif. Di sektor farmasi, paten tersebut berfungsi sebagai
penghalang (barrier) hukum yang menunda atau mencegah
masuknya obat generik yang lebih terjangkau, memperpanjang
monopoli, serta membuat harga obat tetap mahal. Ketika sebuah
obat blockbuster dikelilingi oleh ‘kumpulan paten’ (patent thicket) –
yang umumnya terdiri atas puluhan paten sekunder – yang
kompleks dan saling tumpang tindih, maka hampir mustahil bagi
pesaing untuk memasuki pasar, bahkan setelah paten utama
berakhir. Humira (adalimumab), obat biologis yang digunakan
untuk mengobati penyakit autoimun kronis, misalnya memiliki 250
301
paten yang didaftar. Ini adalah jumlah paten terbanyak yang
diajukan oleh suatu perusahaan farmasi. Dari jumlah tersebut,
AbbVie, selaku pemilik paten, memperoleh persetujuan atas 130
paten, yang menghasilkan tambahan masa perlindungan selama
39 tahun (Drugpatentwatch, 2026). Dampak yang dihasilkan
signifikan. Meski versi biosimilar Humira memasuki pasar Eropa
pada tahun 2018, benteng paten AbbVie berhasil menunda
persaingan di AS hingga tahun 2023. Penundaan selama lima
tahun ini diperkirakan telah merugikan sistem kesehatan AS
sebanyak lebih dari $14,4 miliar dalam bentuk tambahan biaya
(excess cost). Selama periode monopoli ini, harga Humira di AS
melonjak, meningkat sebesar 144% hanya dalam kurun waktu
2012 hingga 2017.
15. Bahwa 90% permohonan paten Humira diajukan setelah obat
tersebut disetujui dan dipasarkan pada tahun 2003, dan lebih dari
50% diajukan setelah tahun 2013 – tahun berakhirnya masa
perlindungan paten utama. Sebuah studi di jurnal PLOS ONE
menemukan bahwa sekitar 80% dari portofolio paten Humira di AS
terdiri dari paten-paten sekunder dan duplikat, yang seharusnya
tidak memenuhi syarat pemberian paten (Feldman & Wang, 2022).
Kasus Humira ini menjadi ilustrasi dari tindakan ekstrem yang
dilakukan oleh perusahaan farmasi demi
melanggengkan
monopoli.
16. Bahwa patent evergreening tidak hanya meningkatkan biaya
layanan kesehatan, tetapi juga anti-persaingan dan anti-inovasi.
Alih-alih berinvestasi pada terapi yang benar-benar baru, sebagian
perusahaan justru akan fokus untuk melakukan monopoli melalui
patent evergreening. Misalnya dengan mengubah dosis, cara
pemberian, atau formulasi demi memperoleh paten baru atas
gagasan lama.
17. Bahwa syarat pemberian paten (patentability criteria) yang lebih
tinggi dapat mendorong inovasi yang bermakna sekaligus menjaga
agar pengetahuan medis rutin tetap berada di ranah publik. Hal ini
menciptakan keseimbangan antara pemberian penghargaan atas
302
inovasi dan memastikan akses yang tepat waktu dan terjangkau
terhadap obat-obatan esensial.
18. Bahwa dalam konteks banding paten, Sebastian & Sripada (2026)
berpendapat bahwa banding menjadi sarana untuk membantu
Kantor Paten – atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di
Indonesia – ketika pemeriksa paten gagal mengidentifikasi
permohonan yang tidak dapat dipatenkan selama proses
pemeriksaan. Kegagalan ini dapat disebabkan oleh berbagai
faktor, termasuk keterbatasan waktu dan Sumber Daya Manusia
(SDM), backlog, maupun adanya informasi teknis terkait
permohonan paten yang lebih diketahui oleh pelaku industri.
19. Bahwa Pengadilan Tinggi Delhi menegaskan bahwa sistem
banding mendorong dan merangsang pertimbangan yang lebih
luas terhadap permohonan paten, sehingga proses pemeriksaan
menjadi lebih inklusif dan kolaboratif. Dampak banding paten
secara terutama terlihat dalam konteks akses ke obat-obatan
(access to medicines), yang mana hal itu menjadi faktor penting
bagi penurunan harga obat untuk pengobatan HIV-AIDS, TB,
Hepatitis, dan bahkan teknologi kesehatan terbaru. Banding paten
menjadi mekanisme krusial untuk memastikan bahwa permohonan
paten obat yang tidak memenuhi syarat tidak mendapatkan paten
dan bahwa monopoli paten yang tidak semestinya dapat dicegah,
sehingga produksi dan distribusi obat generik dapat dilakukan
secara tepat waktu untuk menurunkan harga obat bagi pasien.
Dengan menjamin akses terhadap obat, maka negara telah
melindungi harga warga negara atas kesehatan, sebagaimana
yang tertulis dalam Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar
(UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Bahwa dengan menyatakan, “Dalam konteks pencegahan praktik
patent evergreening dan pemberian paten berkualitas rendah,
keberadaan frasa ‘pihak yang berkepentingan’ menjadi instrumen
penting untuk menjamin efektivitas mekanisme pengawasan
terhadap keputusan pemberian paten. Karena membuka ruang
partisipasi pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kepentingan
303
untuk menguji apakah suatu paten benar benar memenuhi
persyaratan
substantif
paten,”
sejatinya
DPR
menyetujui
pemaknaan yang luas terhadap frasa ‘pihak yang berkepentingan’
dalam Pasal 70.
I. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1) TANGGAPAN
ATAS
KETERANGAN
GABUNGAN
PERUSAHAAN FARMASI (GP FARMASI)
1. Bahwa dengan menyatakan “GP Farmasi menegaskan bahwa
memang tidak semua bentuk modifikasi terhadap senyawa
yang sudah ada layak mendapat perlindungan paten. Secara
khusus, bentuk baru dari suatu senyawa yang tidak
menunjukkan peningkatan khasiat yang bermakna dan tidak
memiliki perbedaan struktur kimia yang signifikan seharusnya
tidak dapat dipatenkan. Praktik inovasi yang hanya berupa
perubahan minor pada molekul tanpa memberikan manfaat
terapeutik atau pengobatan yang nyata berpotensi menjadi
sarana untuk melakukan patent evergreening. Hal itu akan
memperpanjang masa monopoli tanpa adanya kontribusi
inovasi yang substansial, dan tentunya berpotensi merugikan
akses masyarakat terhadap harga obat yang terjangkau dan
ketersediaan obat,” GP Farmasi secara prinsip setuju atas
posisi Pemohon bahwa Pasal 4(f) memegang peranan penting
sebagai public health safeguard demi menjaga kesehatan
publik. Pernyataan ini secara khusus sejalan dengan Pasal 4(f)
butir (2) yang menyatakan bahwa:
“Invensi tidak mencakup:
…temuan (discovery) berupa:
…
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat
perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari
senyawa.”
2. Bahwa berdasarkan keterangan GP Farmasi, yang terdiri dari
lebih 100 perusahaan farmasi dan 60-an di antaranya berhasil
membuat
obat
generik.
Juga
pernyataan
bahwa
304
“kita…berlomba untuk produk yang off patent segera kita buat
generiknya.” Maka dapat dipahami bahwa berdasarkan
keterangan
tersebut
mayoritas
perusahaan
farmasi
di
Indonesia adalah produsen generik. Karenanya, arah kebijakan
nasional sepatutnya didorong untuk mendukung produksi obat
generik. Penghapusan Pasal 4(f) justru akan mengarah kepada
monopoli paten melalui praktik patent evergreening, sehingga
merugikan produsen obat generik.
3. Bahwa sehubungan dengan pernyataan dari GP Farmasi
bahwa “Sebaiknya pihak-pihak yang berkepentingan ini juga
dibatasi untuk mengajukan banding ketika terjadi keberatan
terhadap paten” dan “…kalau pihak yang berkepentingan itu
tidak ada relevansinya dengan industri terkait, malah mungkin
nanti akan mengaburkan banding yang diajukan…” yang
mengangkat isu locus standi, Kantor Paten Kolkata dalam
perkara Suman Das v. Arcelormittal menegaskan bahwa dalam
banding paten, substansi dari permohonan banding lebih
penting dibandingkan dengan identitas maupun locus standi
dari Pemohon. Kantor Paten juga menyatakan dalam
putusannya bahwa, “Karena rujukan yang relevan diajukan oleh
pihak Pemohon dan proses banding diwakili secara patut, maka
saya tidak dapat menganggap bahwa mekanisme banding ini
digunakan sebagai alat pelecehan (harassment) (Sebastian &
Sripada (2026).”
4. Bahwa terdapat kepentingan kolektif dari masyarakat bagi
penolakan
atas
paten
berkualitas
rendah.
Terutama
sehubungan dengan paten obat, yang berkaitan langsung
dengan nyawa manusia. Obat tidak dapat disamakan dengan
komoditas
lain,
karena
posisinya
yang
menentukan
kesembuhan ataupun kelanjutan dari hidup seorang individu.
Dalam kasus obat, aspek pilihan yang ada dalam konsumsi
produk-produk lain mungkin tidak dapat ditemukan. Suatu obat
bisa saja amat dibutuhkan oleh seseorang dan tidak memiliki
pengganti. Karenanya, akses ke obat merupakan bagian
305
integral dari hak atas kesehatan, yang dimiliki oleh setiap
individu tanpa terkecuali.
5. Bahwa kesehatan adalah HAM yang mendasar, yang
diperlukan untuk menikmati berbagai hak lain, dan merupakan
prasyarat penting untuk menjalani hidup secara bermartabat.
Karenanya, bagian pembuka dari Konstitusi WHO menyatakan
bahwa “menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat
dicapai merupakan salah satu hak fundamental bagi setiap
manusia tanpa membedakan ras, agama, keyakinan politik,
maupun kondisi sosial-ekonomi (WHO, 2025).” Dengan
demikian, hak atas kesehatan berarti bahwa setiap individu
berhak untuk mendapatkan standar kesehatan fisik dan mental
setinggi-tingginya, yang mencakup akses terhadap layanan dan
komoditas kesehatan, termasuk obat.
6. Bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak atas akses ke obat, sebagai
bagian dari hak atas kesehatan. Kewajiban untuk menghormati
berarti negara harus menahan diri dari tindakan apa pun yang
dapat menghambat hak publik untuk mengakses obat-obatan.
Kemudian, kewajiban untuk melindungi mewajibkan negara
untuk memastikan bahwa tidak ada pihak ketiga yang
menghalangi akses publik terhadap obat. Terakhir, kewajiban
untuk memenuhi mengharuskan negara mengambil langkah-
langkah legislatif, administratif, anggaran, dan tindakan lain
yang diperlukan untuk menjamin terwujudnya akses publik
terhadap obat. Salah satunya adalah melalui undang-undang
paten yang memiliki perspektif kesehatan publik dengan
penetapan dari sejumlah public health safeguard, termasuk di
antaranya adalah Pasal 4(f) dan penyediaan mekanisme
banding.
7. Bahwa pemahaman sempit dari kata ‘pihak ketiga yang
berkepentingan’ akan mengurangi efektivitas dari mekanisme
banding paten yang sudah ada. Hal ini karena tujuan dari
keberadaan mekanisme banding paten adalah membuka ruang
306
bagi masukan dari publik, guna melindungi masyarakat dari
paten berkualitas rendah. Di India, pada tahun 2023,
Pengadilan Tinggi Delhi menegaskan dalam perkara Natco v.
Assistant Controller of Patents, bahwa “Hak untuk menentang
pemberian
paten
sama
sakralnya
dengan
hak
untuk
mengajukan permohonan
paten.”
Pengadilan
mengakui
dimensi kepentingan publik dalam proses banding paten,
dengan menyatakan bahwa “Kepentingan publik untuk
memastikan bahwa invensi yang layak dipatenkan memang
dipatenkan tidak dapat ditempatkan pada posisi istimewa yang
lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan publik untuk
memastikan bahwa invensi yang tidak memenuhi syarat
pemberian paten tidak diberikan paten (Abbas, 2023).” Hal ini
juga ditegaskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang
menyarankan agar kelompok kepentingan publik (public
interest
group)
juga
termasuk
sebagai
pihak
yang
berkepentingan untuk mengajukan banding atas pemberian
paten (WHO South East Asia, 2016). Selain di India, upaya
banding atas pemberian paten yang diajukan oleh Organisasi
Masyarakat Sipil (OMS) juga tercatat di Thailand, Vietnam,
Brazil, Argentina, Ukraina, dan lain sebagainya (Vieira & Di
Giano, 2018).
8. Bahwa dalam laporan dari South Centre, Patnaik (2026)
menemukan bahwa banding paten yang dilakukan oleh OMS di
sejumlah
negara
terhadap
obat
TB
RO
Bedaquiline
berkontribusi pada penurunan harga obat tersebut di tingkat
global. Secara lebih rinci, banding paten dilakukan terhadap
paten-paten sekunder – yang merupakan bentuk evergreening
– Bedaquiline di Brazil, Ukraina, Thailand, India, Kirgistan,
Indonesia, Kazakhstan, dan Belarus. Banding kemudian
diterima, dan sejumlah paten sekunder Bedaquiline ditolak
maupun dicabut di Brazil, India, Thailand, dan Ukraina. Sebagai
respons terhadap upaya banding yang terkoordinir ini, Janssen,
selaku perusahaan pemilik obat, berkomitmen untuk tidak
307
menegakkan (enforce) paten-paten sekunder Bedaquiline di
134 negara berpendapatan menengah-rendah sehingga harga
turun dari $900-3.000 untuk enam bulan pengobatan pada
tahun 2016 menjadi $63 pada tahun 2025 (GDF, 2025; Patnaik,
2026).
9. Bahwa dari kasus-kasus di atas, dapat dipahami bahwa paten
merupakan salah satu penghalang bagi akses publik ke obat-
obatan yang menyelamatkan nyawa. Tidak hanya bagi HIV-
AIDS, tetapi juga Hepatitis C, TB, kanker, dan lain sebagainya.
Studi menemukan bahwa monopoli paten memiliki keterkaitan
erat dengan kenaikan harga obat, terlambat tersedianya obat,
serta peningkatan biaya bagi pasien dan pemerintah. Atau
dengan kata lain, tingkat akses ke obat-obatan yang rendah.
Monopoli paten tersebut tidak lepas dari pendaftaran paten-
paten sekunder, yang menunda maupun mencegah masuknya
obat generik (Tenni, 2022) (Vide Bukti P-23).
10. Bahwa harga obat yang mahal dan keterkaitannya dengan
monopoli, berpengaruh kepada semua jenis penyakit dan
merupakan salah satu tantangan bagi keberlanjutan dari
kebijakan kesehatan publik dan akses publik terhadap teknologi
kesehatan. WHO memperkirakan bahwa 18 juta kematian, atau
sepertiga dari total kematian, disebabkan oleh kondisi medis
yang sebetulnya dapat diobati. Sementara sekitar 30% dari
populasi dunia tidak memiliki akses terhadap pengobatan
medis yang diperlukan dan sekitar 100 juta individu di seluruh
dunia jatuh di bawah garis kemiskinan akibat biaya kesehatan
yang teramat mahal (Vieira & Di Giano, 2018).
11. Bahwa sebagai contoh adalah Sovaldi (Sofosbuvir), yang
digunakan untuk pengobatan Hepatitis C. Saat pertama kali
dipasarkan di AS pada tahun 2013, Sovaldi dijual dengan harga
yang amat mahal, yakni $1.000 per pil, atau $84.000 untuk
pengobatan selama tiga bulan. Harga Sofosbuvir yang begitu
mahal membuat penggunaannya harus dibatasi, sehingga
hanya pasien dengan kondisi kritis yang dapat mengakses. Di
308
AS,
peluncuran
Sovaldi
mengejutkan
sistem
layanan
kesehatan. Sementara itu, Italia mengumumkan bahwa harga
tertinggi yang dapat dibayar oleh negara untuk pengobatan
selama tiga bulan adalah €4.000, tetapi perusahaan pemilik
obat, Gilead Sciences, menolak menurunkan harga sehingga
obat tersebut dimasukkan ke dalam daftar obat yang tidak
dapat diganti biayanya oleh sistem kesehatan nasional. Adapun
di negara-negara di mana versi generik tersedia, harga
Sofosbuvir dapat turun menjadi $190 untuk masa pengobatan
yang sama. Tidak jauh dari prediksi biaya produksi Sofosbuvir
sekitar $178, termasuk margin keuntungan 50% (Vieira & Di
Giano, 2018).
12. Bahwa studi yang dilakukan oleh I-MAK pada tahun 2017
memperkirakan bahwa monopoli paten dari tiga jenis obat
kanker dan Hepatitis C di AS diprediksi akan membebani sistem
kesehatan nasional dengan biaya tambahan sebesar $55 miliar
dalam kurun waktu 15 tahun ke depan. Ketiga obat yang
dimaksud adalah Sovaldi (Sofosbuvir) untuk pengobatan
Hepatitis C, dan Revlimid (Lenalidomide) dan Glivec (Imatinib)
untuk pengobatan kanker (I-MAK, 2017). Temuan senada juga
dikemukakan dalam laporan dari America First Policy Institute
(AFPI),
yang
menemukan
bahwa
monopoli
paten
menyebabkan harga obat resep (prescription drug) menjadi
amat mahal, dan bahwa pada periode 2011 hingga 2021,
terdapat peningkatan pengeluaran tahunan untuk obat resep
sebesar 64%, yakni dari $366 miliar menjadi $603 miliar.
Karena tingginya biaya obat, semakin banyak warga negara AS
yang kesulitan untuk membeli obat yang mereka butuhkan. Di
tahun 2023, satu dari 10 penerima manfaat asuransi kesehatan
federal Medicare tidak menebus resep dokter karena mereka
tidak mampu membayar (Katebi, 2024). Studi dari West Health
Policy Center menemukan bahwa diperkirakan 112.000 orang
di AS akan meninggal secara prematur setiap tahunnya karena
putus pengobatan akibat harga obat yang mahal. Selain itu,
309
pasien yang mengalami perburukan kondisi karena putus
pengobatan tadi diproyeksikan akan menyebabkan tambahan
biaya medis bagi Medicare sebesar $17,7 miliar per tahun –
atau 1,1 juta kematian dan $177 miliar tambahan biaya dalam
kurun waktu 10 tahun (West Health, 2020). Dengan demikian
dipahami bahwa monopoli paten, yang menunda maupun
mencegah persaingan dari produsen obat generik, merugikan
tidak hanya pasien secara individual, tetapi juga negara yang
memberikan jaminan kesehatan bagi warga negaranya.
13. Bahwa Sofosbuvir hanya merupakan satu contoh. Dalam
studinya, Angelis et. al. (2023) menemukan bahwa median
harga obat yang diresepkan meningkat tajam, dari $1.400 pada
tahun 2008 menjadi >$150.000 pada tahun 2021. Zolgensma,
yang digunakan untuk pengobatan atrofi otot tulang belakang,
dijual dengan harga >$2 juta untuk pengobatan dosis tunggal.
Sementara Hemgenix, yang disetujui oleh FDA untuk Hemofilia
B dijual dengan harga $3,5 juta per dosis, yang menjadikannya
sebagai salah satu obat termahal di dunia. Bahkan untuk obat-
obatan umum seperti Insulin, terjadi kenaikan harga sebanyak
lebih dari 2 kali lipat pada periode 2007-2018. Adapun 1.216
produk mengalami kenaikan harga rata-rata 31,6%, dengan
beberapa obat naik jauh lebih tinggi. Misalnya adalah
Fluconazole,
yang
naik
sebesar
1000%.
Kasus
ini
mengilustrasikan bagaimana harga obat terus naik dari waktu
ke waktu dan ketika tidak dikendalikan, harga yang dibebankan
kepada masyarakat maupun negara bisa mencapai tingkat
yang fantastis. Dengan demikian terdapat urgensi untuk
melakukan pemeriksaan paten, terkhusus sehubungan dengan
paten farmasi, secara seksama. Tidak hanya melalui
pemeriksaan di Kantor Paten, tetapi juga mekanisme banding
paten sebagai bentuk check & balance dari publik.
2) TANGGAPAN ATAS KETERANGAN BADAN PENGAWAS OBAT
DAN MAKANAN
310
Bahwa keterangan pihak terkait Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) mengenai adanya keterkaitan antara registrasi
obat dan paten adalah keliru dan melanggar fungsi dan
kewenangan BPOM sesuai Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017
tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Bahwa BPOM
hanya bertugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang pengawasan obat dan makanan. Bahwa sebagaimana
keterangan terkait BPOM yang menyebutkan paten sesuai
Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata
Laksana Registrasi Obat menunjukkan bahwa peraturan BPOM
tersebut telah melanggar Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017
Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Bahwa langkah
BPOM ini telah dikenal sebagai patent linkage dan telah mendapat
kritik keras dari masyarakat sipil di berbagai negara. Pemohon
berkesimpulan bahwa keterangan BPOM ini tidak relevan dengan
perkara dan fakta-fakta yang disebutkan mengenai pelanggaran
kebijakan BPOM dapat berpotensi digugat.
J. TANGGAPAN ATAS AHLI YANG DIHADIRKAN PRESIDEN
1. Bahwa keterangan Ahli Presiden, yakni Dr. Dede Mia Yusanti, MLS,
yang menyatakan bahwa penghilangan ketentuan Pasal 4(f) dari
undang-undang a quo akan semakin membuka kesempatan bagi
inovator lokal di bidang farmasi adalah keliru. Pemohon
berpandangan
bahwa
mendorong
pengembangan
inovasi
bukanlah tanggung jawab Kantor Paten. Atau dalam hal ini
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tugas Kantor Paten
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
adalah
menerima, memeriksa, dan memproses permohonan paten dan
memberikan perlindungan paten. Mendorong inovasi dengan cara
menurunkan syarat pemberian paten (patentability criteria) adalah
langkah yang keliru. Penghapusan Pasal 4(f) dari undang-undang
a quo justru berpotensi memperpanjang monopoli paten karena
yang akan mendaftarkan paten second medical use maupun
bentuk baru dari senyawa yang sudah ada justru adalah
311
perusahaan originator maupun perusahaan farmasi multinasional
lainnya. Tidak ada jaminan bahwa yang akan memanfaatkan
penghapusan Pasal 4(f) dari undang-undang a quo murni dari
industri farmasi dalam negeri.
2. Bahwa Ahli Presiden Dr. Dede Mia Yusanti, MLS., menyampaikan
kekeliruan dalam mencontohkan Iran. Bahwa faktanya Iran
bukanlah anggota WTO sehingga kemungkinan besar tidak
menerapkan apa yang diwajibkan di dalam Perjanjian TRIPS. Iran
juga menjalani sanksi ekonomi dari beberapa negara maju
sehingga memerlukan atau menggunakan pendekatan berbeda
dalam memenuhi kebutuhan obat dalam negerinya. Pemohon
berkesimpulan kondisi Iran yang berbeda dengan Indonesia tidak
dapat dijadikan sebagai rujukan. Terdapat beberapa negara lain,
yang meskipun tidak serupa, mirip seperti India sebagai negara
yang mengandalkan industri farmasi generik ataupun Vietnam
sebagai sesama negara Asia tenggara yang lebih tepat untuk
dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan terkait paten.
3. Bahwa menanggapi keterangan Ahli Presiden Dr. Dede Mia
Yusanti, MLS., yang menyampaikan repurposing obat menjadi
upaya yang saat ini digunakan untuk mengembangkan obat di
Indonesia, Pemohon berpendapat bahwa repurposing obat tidak
serta merta harus didaftarkan paten. Pasal 4(f) UU No. 13 Tahun
2016 yang mencegah second medical use dan bentuk baru dari
senyawa yang sudah ada tidak akan menghalangi inovasi berupa
repurposing ke berbagai indikasi namun justru akan semakin
mendorong berbagai riset karena tidak dibatasi oleh paten. Insentif
tidak hanya terbatas pada pemberian paten yang harus
memerlukan proses panjang dan biaya perawatan tinggi, tetapi
bisa juga dengan pemberian dana riset yang cukup maupun
produksi secara massal lainnya sebagaimana diungkapkan oleh
Pihak Terkait dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
4. Bahwa menanggapi jawaban Ahli Presiden Dr. Dede Mia Yusanti,
MLS., terhadap pertanyaan Majelis Hakim terkait ukuran invensi,
Pemohon berpendapat bahwa invensi dapat dikembalikan ke
312
syarat pemberian paten dan tidak boleh bertentangan. Yaitu
memiliki kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif, dan
dapat diterapkan di industri. Paten second medical use dan bentuk
baru dari senyawa yang sudah ada kerap tidak mengandung
kebaruan dan langkah inventif karena pada dasarnya senyawa
yang
digunakan
adalah
senyawa
yang
sama
hanya
penggunaannya saja yang berbeda ataupun senyawa yang sama
namun sudah diketahui atau dapat diprediksi sebelumnya atau
umum dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya.
5. Bahwa menanggapi pernyataan Ahli Presiden Dr. Dede Mia
Yusanti, MLS., bahwa “Bila produk dengan indikasi baru diproduksi
dan dijual ke masyarakat, maka indikasi yang tertera pada
kemasan yang dilindungi, akan mencantumkan indikasi yang ada
dalam lingkup klaim dimaksud. Tidak ada halangan bagi pabrik
obat generik memproduksi obat yang sama, sepanjang dalam
kemasan dan penjualannya tidak menyebutkan indikasi baru
tersebut…” maka Pemohon akan membahas mengenai skinny
label dan risiko litigasi dari hal tersebut.
6. Bahwa skinny label, atau carve out, adalah praktik yang dilakukan
oleh produsen obat generik untuk memproduksi versi generik dari
suatu obat yang masih memiliki paten dengan mengecualikan
indikasi yang dipatenkan dari label. Misalnya, pada obat tekanan
darah yang juga digunakan untuk gagal jantung: obat generik dapat
disetujui untuk indikasi hipertensi meskipun indikasi gagal jantung
masih dilindungi oleh paten.
7. Bahwa skinny label kerap dijadikan sebagai alasan untuk
menyatakan bahwa second medical use tidak akan menjadi
kendala bagi produksi obat generik di suatu negara. Akan tetapi,
terdapat sejumlah kasus di berbagai negara yang menunjukkan
bahwa meski produsen obat generik telah menerapkan kebijakan
skinny label, mereka masih rentan untuk dituntut karena tuduhan
pelanggaran paten oleh pemilik paten utama, atau originator.
Dalam mayoritas kasus, produsen obat generik dikatakan
memperoleh keuntungan dari cross label use, yakni penggunaan
313
pada indikasi yang tidak disebutkan pada label obat generik, tetapi
disetujui penggunaannya untuk obat tersebut. Misalnya, Sildenafil
yang dijual untuk indikasi disfungsi ereksi digunakan untuk
pengobatan hipertensi paru. Juga bahwa promosi obat generik
secara keseluruhan dapat menginduksi terjadinya pelanggaran
paten.
8. Pada kasus Östrogenblocker dan Faslodex (Fulvestrant) di
Jerman, Pengadilan Banding Düsseldorf mengembangkan dasar
tanggung jawab tambahan bagi produsen obat generik ketika tidak
terdapat pengaturan khusus (misalnya dalam strategi carve out
atau skinny label), yaitu adanya tingkat penggunaan yang cukup
(untuk indikasi yang dipatenkan) disertai dengan pengetahuan dari
produsen obat generik (atau kelalaian karena tidak mengetahui)
mengenai penggunaan tersebut. Berkaca kepada dua kasus ini,
dapat dipahami bahwa pelanggaran paten dapat terjadi ketika:
A. Produk obat dapat digunakan untuk indikasi yang dipatenkan;
B. Pemasok atau distributor memanfaatkan keadaan yang pada
akhirnya mengarah pada penggunaan produk untuk indikasi
yang dipatenkan;
C. Terdapat tingkat penggunaan yang dianggap cukup; serta
D. Pemasok atau distributor mengetahui, atau setidaknya
seharusnya mengetahui, tingkat penggunaan yang dimaksud.
9. Bahwa keadaan yang memenuhi kriteria kedua dapat mencakup,
misalnya; pemberian resep oleh dokter, praktik substitusi oleh
apotek, maupun partisipasi produsen dalam tender publik untuk
kontrak dengan penyedia asuransi kesehatan. Adapun terkait
penggunaan obat generik untuk indikasi yang dipatenkan, dalam
kasus Faslodex, persentase penggunaan diperkirakan berada
pada jumlah satu digit (<7%). Namun pengadilan menyatakan
bahwa jika dibiarkan, maka persentase tersebut akan semakin
besar.
10. Bahwa selain Jerman, litigasi atas dugaan pelanggaran paten juga
terjadi di Inggris Raya, untuk obat Pregabalin – merek dagang
Lyrica – yang digunakan untuk indikasi epilepsi, gangguan
314
kecemasan umum, dan nyeri neuropatik. Paten utama Pregabalin,
yakni untuk epilepsi dan gangguan kecemasan, kadaluarsa pada
tahun 2013. Seperti halnya di Jerman, setelah berakhirnya
perlindungan paten utama, produsen obat generik memproduksi
Pregabalin versi generik pada tahun 2014 dengan mengecualikan
indikasi nyeri (skinny label). Akan tetapi Pfizer, selaku originator,
menganggap bahwa Actavis telah melakukan pelanggaran atas
paten pengobatan nyeri yang masih berlaku.
11. Bahwa meski Pengadilan Banding (Court of Appeal) cenderung
berada di pihak Actavis, dalam komentar sampingan (obiter),
pengadilan menyatakan bahwa meskipun produsen tidak memiliki
niat subjektif dalam hal ini, apabila ia mengetahui atau secara wajar
dapat memperkirakan bahwa produk farmasi tersebut akan
digunakan oleh pengguna akhir untuk penggunaan yang
dipatenkan, maka terdapat dugaan awal (prima facie) terjadinya
pelanggaran. Pengadilan Banding menilai bahwa dugaan ini dapat
dikesampingkan apabila ‘produsen mengambil semua langkah
yang wajar dalam kekuasaannya’ untuk mencegah penggunaan
tersebut – meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan langkah
apa yang dimaksud. Dengan demikian, dipahami bahwa skinny
label saja mungkin tidak cukup untuk menghindari risiko litigasi
(Duncan & Willoughby, 2019).
12. Bahwa di AS, dalam perkara obat Coreg (Carvedilol) yang
melibatkan GlaxoSmithKline (GSK) dan Teva Pharmaceuticals
USA, Pengadilan Banding AS di tingkat federal menegaskan
putusan juri yang menyatakan produsen obat generik bertanggung
jawab atas upaya inducement (mendorong pelanggaran paten),
meskipun produsen tersebut telah menerapkan kebijakan skinny
label dan tidak secara khusus mengarahkan dokter untuk
menggunakan obat generik pada indikasi yang dikecualikan.
Mayoritas hakim dalam perkara tersebut berpendapat bahwa juri
secara wajar dapat menyimpulkan bahwa Teva secara aktif
mendorong pelanggaran paten berdasarkan label generik (yang
memuat mekanisme kerja obat untuk indikasi yang dipatenkan
315
tetapi tidak tercantum dalam use code), iklan, narasi siaran pers,
serta komunikasi kepada dokter yang meresepkan obat kepada
pasien. Teva kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak oleh
Mahkamah Agung pada tahun 2023.
13. Bahwa perkara kedua di AS melibatkan Amarin Pharma Inc dan
Hikma Pharmaceuticals USA sehubungan dengan obat Vascepa
(Icosapent
Ethyl),
yang
digunakan
untuk
pengobatan
hipertrigliseridemia berat, juga mengurangi risiko serangan
jantung, stroke, dan masalah jantung serius. Pengadilan Banding
Federal membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah yang
sebelumnya menolak gugatan mengenai dugaan induced
infringement oleh produsen generik yang menggunakan skinny
label. Tuduhan dalam perkara ini berfokus pada skinny label dan
narasi siaran pers dan material publikasi lain yang mempromosikan
obat berlabel terbatas tersebut sebagai ‘generik yang setara’
dengan obat bermerek. Saat ini kasus Vascepa sedang berproses
di Mahkamah Agung AS. Kedua kasus di AS tadi menunjukkan
bahwa produsen obat, dapat dalam beberapa kondisi, dianggap
bertanggung jawab atas dorongan pelanggaran paten ketika
memasarkan obat generik dengan skinny label (Congress.gov,
2026).
14. Bahwa di Indonesia juga pernah terjadi kasus serupa terkait
dengan Ferriprox (Deferiprone), yang digunakan untuk mengatasi
kelebihan zat besi pada pasien thalassemia. Pada kasus ini,
Apotex Inc selaku pemegang paten Deferiprone menuntut PT
Novell Pharmaceutical sehubungan dengan pelanggaran paten.
Beberapa kasus di atas menjadi contoh nyata bagaimana
perusahaan obat generik menghadapi risiko pelanggaran paten
atas metode pengobatan atau second medical use, bahkan ketika
mereka sudah menerapkan kebijakan skinny label. Hal ini menjadi
deterrent, sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum yang pada
akhirnya dapat membuat perusahaan obat generik enggan untuk
memproduksi versi generik dari suatu obat yang masih dilindungi
oleh paten. Oleh karena itu, pernyataan bahwa second medical use
316
tidak akan menghalangi akses publik Indonesia ke obat-obatan
generik yang terjangkau menjadi diragukan.
15. Bahwa menanggapi pertanyaan dari Ahli Presiden Dr. Dede Mia
Yusanti, MLS., bahwa “Sildenafil ini tadinya digunakan justru
sebagai obat hipertensi dan baru dua tahun kemudian didaftarkan
sebagai obat disfungsi ereksi. Sehingga, dalam hal ini, disfungsi
ereksi adalah second medical use…bukan hipertensi.” Sildenafil
pada awalnya diteliti sebagai kandidat obat untuk angina pektoris
dan gangguan kardiovaskular. Akan tetapi dalam proses uji klinis
ditemukan unexpected side effect berupa efek terhadap ereksi.
Berdasarkan temuan tersebut, Sildenafil kemudian dikembangkan
dan memperoleh paten untuk indikasi disfungsi ereksi pada tahun
1998 dengan merek dagang Viagra. Selanjutnya Sildenafil kembali
diteliti untuk indikasi hipertensi paru dan memperoleh persetujuan
dan perlindungan untuk indikasi tersebut pada tahun 2005 dengan
merek dagang Revatio (Goldstein et. al., 2019).
16. Bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa Sildenafil merupakan
contoh nyata penggunaan baru atas molekul yang telah dikenal
sebelumnya atau second medical use. Oleh karena itu, menurut
Para Pemohon, kasus Sildenafil justru relevan dalam diskursus
mengenai perpanjangan eksklusivitas melalui penggunaan baru
suatu zat yang telah ada sebelumnya.
17. Bahwa Ahli Presiden Dr. Dede Mia Yusanti, MLS., menyampaikan
bahwa tidak ditemukan pendaftaran paten Sildenafil di Indonesia.
Namun berdasarkan penelusuran Para Pemohon pada pangkalan
data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ditemukan adanya
riwayat perlindungan paten terkait Sildenafil di Indonesia, antara
lain paten dengan nomor IDP00007349 atas nama Pfizer, yang
diajukan pada tanggal 12 Juni 1997 dan diberikan paten pada
tanggal 12 Februari 2002. Masa perlindungan paten tersebut
berakhir pada tahun 2017. Bahwa para Pemohon juga menemukan
adanya pemberian paten baru terkait Sildenafil, yaitu ‘Sediaan
Farmasi Sildenafil dalam Bentuk Film’ dengan nomor permohonan
P00202000838 yang diberikan paten pada tanggal 11 November
317
2021. Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun paten dasar
Sildenafil telah berakhir, perlindungan paten atas molekul yang
telah lama dikenal tetap dapat diberikan kembali melalui formulasi
atau bentuk sediaan baru.
18. Bahwa dengan demikian, pernyataan bahwa second medical use
atau perlindungan lanjutan tidak memperpanjang eksklusivitas
paten perlu dipahami secara lebih hati-hati. Walaupun secara
formal masa perlindungan compound patent dapat berakhir, data
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menunjukkan bahwa
perlindungan lanjutan terkait Sildenafil tetap dimungkinkan melalui
paten sekunder.
19. Bahwa para Pemohon juga mencermati bahwa Ahli Presiden
menyebut telah terdapat izin edar Sildenafil PT
Novell
Pharmaceutical sejak tahun 2016. Namun perlu ditegaskan bahwa
izin edar tersebut merupakan izin edar Sildenafil untuk indikasi
disfungsi ereksi, bukan untuk indikasi hipertensi paru.
20. Bahwa Revatio selaku Sildenafil untuk indikasi hipertensi paru
mulai beredar di Indonesia pada akhir tahun 2016. Sementara itu,
Sildenafil generik 20 mg untuk indikasi hipertensi paru yang
diproduksi PT Novell Pharmaceutical baru mulai tersedia pada
pertengahan tahun 2024.
21. Bahwa dengan demikian, terdapat jarak waktu yang cukup panjang
sebelum pasien hipertensi paru di Indonesia dapat mengakses
Sildenafil generik 20 mg untuk indikasi hipertensi paru secara lebih
luas.
22. Bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa berakhirnya masa
perlindungan paten tidak otomatis menjamin tersedianya akses
generik yang cepat dan memadai bagi pasien di Indonesia.
Bahkan, dalam pemaparan Ahli Presiden sendiri disebutkan bahwa
generik Sildenafil untuk hipertensi paru telah tersedia di India,
Amerika Serikat, dan Singapura sejak sekitar tahun 2012–2013,
jauh lebih awal dibanding Indonesia.
318
23. Bahwa para Pemohon juga mencermati bahwa Ahli Presiden
menunjukkan harga Sildenafil generik di Indonesia masih relatif
lebih tinggi dibanding sejumlah negara lain. Data pengalaman
anggota Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) juga
menunjukkan adanya beban ekonomi yang nyata terhadap pasien
hipertensi paru terkait akses Sildenafil.
24. Bahwa berdasarkan pengalaman anggota YHPI:
A. Pada periode sebelum tahun 2015, ketika perlindungan paten
Sildenafil masih berlaku, pengeluaran pasien untuk Sildenafil
dapat mencapai sekitar Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000 per
bulan;
B. Pada periode setelah masa transisi berakhir sekitar tahun 2015,
pengeluaran pasien menurun menjadi sekitar Rp 1.500.000
hingga Rp 2.500.000 per bulan;
C. Pada tahun 2025, setelah mulai tersedianya Sildenafil generik
20 mg untuk hipertensi paru, pengeluaran pasien menurun
menjadi sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan.
25. Bahwa data tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kompetisi
dan tersedianya produk generik berpengaruh nyata terhadap
keterjangkauan obat bagi pasien hipertensi paru. Perlu untuk
diingat bahwa ini hanya merupakan satu jenis obat, yang mana
pasien membutuhkan setidaknya kombinasi dua jenis obat setiap
harinya, sehingga bisa dibayangkan bahwa nominal yang
dikeluarkan oleh pasien per bulan jauh berada di atas angka yang
disebutkan di atas. Pasien hipertensi paru membutuhkan konsumsi
obat setiap hari seumur hidup. Tanpa obat-obatan, kondisi
kesehatan pasien akan memburuk hingga berujung pada kematian
sehingga perkara ketersediaan dan keterjangkauan obat menjadi
sangat genting.
26. Bahwa data yang tersedia justru memperlihatkan bahwa persoalan
perlindungan paten, keterlambatan generik, dan akses obat
memiliki dampak nyata terhadap beban biaya yang harus
ditanggung oleh dan hasil pengobatan pasien.
319
27. Bahwa keberadaan paten lanjutan terkait Sildenafil pada tahun
2021 menunjukkan bahwa molekul yang telah lama dikenal tetap
dapat memperoleh perlindungan tambahan melalui modifikasi
tertentu. Kondisi ini relevan dengan kekhawatiran para Pemohon
mengenai pentingnya public health safeguard dalam hukum paten
agar perlindungan terhadap inovasi tidak berkembang secara
berlebihan hingga berpotensi menghambat kompetisi dan akses
obat yang terjangkau.
28. Bahwa para Pemohon pada prinsipnya menghargai pentingnya
inovasi farmasi dan pengembangan industri nasional. Namun
demikian, Ahli Presiden tidak menunjukkan data empiris bahwa
pemberian
paten
second
medical
use
secara
langsung
meningkatkan akses pasien hipertensi paru terhadap obat yang
lebih terjangkau di Indonesia. Sebaliknya, data yang tersedia justru
menunjukkan bahwa:
A. Sildenafil merupakan contoh second medical use, dari
penelitian awal untuk angina pektoris, kemudian dipatenkan
untuk disfungsi ereksi pada tahun 1998, dan selanjutnya
dikembangkan kembali untuk hipertensi paru pada tahun 2005;
B. Sildenafil pernah memperoleh perlindungan paten di Indonesia;
C. Setelah paten dasar berakhir tetap terdapat pemberian paten
lanjutan terkait Sildenafil;
D. Izin edar Sildenafil PT Novell Pharmaceutical di tahun 2016
adalah untuk indikasi disfungsi ereksi, bukan hipertensi paru;
E. Revatio baru mulai beredar di Indonesia pada akhir tahun 2016;
F. Sildenafil generik 20 mg untuk hipertensi paru baru tersedia
pada pertengahan tahun 2024;
G. Indonesia mengalami keterlambatan ketersediaan generik
dibanding sejumlah negara lain;
H. Pengeluaran pasien anggota YHPI untuk Sildenafil menurun
secara signifikan seiring berakhirnya perlindungan paten dan
mulai tersedianya produk generik; dan
I. Harga sildenafil di Indonesia masih relatif tinggi dibanding
beberapa negara.
320
29. Bahwa dengan demikian, kekhawatiran para Pemohon mengenai
potensi perpanjangan eksklusivitas melalui pendaftaran paten-
paten sekunder juga dampaknya terhadap akses publik yang
terjangkau ke obat-obatan bukanlah kekhawatiran yang bersifat
hipotetis, melainkan memiliki dasar faktual yang nyata, Bagi pasien
hipertensi paru, keterlambatan akses terhadap terapi bukan
sekadar persoalan administratif atau komersial, tetapi berkaitan
langsung dengan kualitas hidup, progresivitas penyakit, dan
keselamatan pasien. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan
hukum yang menjaga keseimbangan antara perlindungan inovasi
dan kepentingan kesehatan publik tetap menjadi kebutuhan yang
penting dan konstitusional.
30. Bahwa monopoli menyebabkan tidak adanya kompetisi. Dengan
demikian hanya terdapat satu produsen, yang mengendalikan
produksi, ketersediaan stok, dan harga. Hak eksklusif yang
diberikan melalui paten memungkinkan satu produsen untuk
menyingkirkan kompetisi selama jangka waktu tertentu. Hubungan
erat antara tingginya harga obat dan keberadaan paten dibuktikan
melalui studi yang menunjukkan penurunan drastis dari harga obat
akibat masuknya versi generik setelah masa paten berakhir
(Vondeling et. al., 2018). Selain itu, studi dalam the New England
Journal of Medicine juga menemukan bahwa semakin banyaknya
produsen, maka harga obat semakin turun (Dave, Hartzema, &
Kesselheim, 2017). Sebagai contoh India, dengan industri farmasi
generik yang kuat – yang ditunjang oleh sistem paten yang memiliki
perspektif kesehatan publik – memiliki harga obat yang lebih murah
dibandingkan Indonesia. Harga Atorvastatin 20 mg di Jakarta
mencapai Rp6.160 per tablet, sementara di India hanya sekitar
Rp1.000 atau enam kali lebih murah. Kemudian, Clopidogrel 75 mg
di Jakarta dihargai Rp7.835 per tablet, sedangkan di India hanya
Rp1.540 atau sekitar lima kali lebih murah. Untuk Telmisartan 40
mg, harga di Jakarta mencapai Rp5.198, sementara di India hanya
Rp1.500. Adapun obat hipertensi Concor 2,5 mg di Jakarta dihargai
321
Rp10.711, sedangkan di India hanya Rp1.560 per tablet
(Tempo.co, 2025).
31. Bahwa
dalam
kondisi
ideal,
sistem
paten
harus
dapat
menyeimbangkan antara hak monopoli yang menjadi insentif bagi
inovasi, dengan hak publik atas kesehatan dan untuk menikmati
hasil dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan. Namun
kondisi yang ada kerap timpang, yang mana kepentingan swasta
diutamakan dibandingkan dengan kepentingan publik. Oleh karena
itu terdapat kekhawatiran, yang terbukti oleh beragam penelitian
dan data, bahwa perlindungan paten secara berlebihan terhadap
produk farmasi dapat membuat obat-obatan esensial menjadi tidak
terjangkau bagi jutaan individu yang membutuhkan di dunia.
Terlebih
melalui praktik patent evergreening, yang terus
memperpanjang monopoli dengan sedikit, atau tanpa adanya,
peningkatan terapeutik.
32. Bahwa meski terdapat berbagai mekanisme fleksibilitas TRIPS –
impor paralel, penggunaan paten oleh pemerintah, lisensi wajib,
dst. – yang dapat digunakan, respons berkelanjutan terhadap
praktik patent evergreening hanya dapat dilakukan melalui
pengaturan dalam undang-undang paten milik negara. Hal ini
dilakukan oleh India melalui Pasal 3(d) ataupun Indonesia melalui
Pasal 4(f) dalam UU No. 13 Tahun 2016, yang menetapkan syarat
pemberian paten lebih ketat. Dengan penetapan dari syarat
pemberian paten yang lebih ketat, maka hanya invensi yang betul-
betul baru dan/atau inventif yang dapat diberikan paten.
Sedangkan
paten-paten
berkualitas
rendah,
yang
hanya
merupakan modifikasi minor dan didaftarkan dalam rangka patent
evergreening, dapat dicegah melalui proses screening. Langkah ini
akan mempersulit perusahaan farmasi untuk mempertahankan
monopoli secara tidak wajar, juga membuka jalan bagi obat generik
untuk lebih cepat masuk ke pasar, sehingga meningkatkan
keterjangkauan dan akses publik terhadap obat (Srivinas, 2018).
Selain itu, jika syarat pemberian yang lebih ketat ditetapkan dan
ditegakkan di awal, maka pemerintah tidak perlu melakukan
322
langkah korektif, seperti misalnya menggunakan lisensi wajib
ataupun penggunaan paten oleh pemerintah.
33. Bahwa hal ini sejalan dengan rekomendasi dari UN High Level
Panel on Access to Medicines, yang menyatakan bahwa negara
harus “Memanfaatkan secara maksimal ruang kebijakan yang
tersedia dalam Pasal 27 Perjanjian TRIPS dengan mengadopsi
dan menerapkan definisi yang ketat mengenai invensi dan paten
yang selaras dengan kepentingan kesehatan publik negara dan
masyarakat. Ini mencakup amandemen undang-undang untuk
membatasi praktik patent evergreening, dan memberikan paten
hanya ketika terdapat inovasi yang sesungguhnya (Vieira & Di
Giano, 2018).”
34. Bahwa hal ini menunjukkan komitmen dari negara terhadap
kesehatan publik, dengan memastikan ketersediaan dari obat-
obatan generik dengan harga yang terjangkau guna memenuhi
kewajiban konstitusional untuk memberikan layanan kesehatan
secara merata bagi warga negara. Di sisi lain, ketersediaan dari
obat generik dengan harga yang terjangkau tidak hanya
berdampak positif bagi pasien, tetapi juga meringankan beban
negara dalam program JKN maupun program-program khusus lain.
K. TERBUKTI
BAHWA
PEMOHON
MEMPUNYAI
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DALAM
MENGAJUKAN
PERMOHONAN A QUO
1. Bahwa sebagaimana Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan
bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut
Undang-Undang
Dasar,”
maka
rakyat
berhak
berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang dan/atau
melakukan
pengujian
atas
undang-undang
di
Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, untuk
selanjutnya secara teknis diatur di dalam UU MK dan Peraturan
MK.
2. Bahwa Pasal 51 Ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 Ayat
1 PMK 2/2021, menyatakan:
323
“Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
i. Perorangan warga negara Indonesia;
j. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan diatur dalam undang-undang;
k. Badan hukum publik atau privat; atau
l. Lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 Ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional”
adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa yang dimaksud dengan
‘perorangan’
termasuk
kelompok
orang
yang
mempunyai
kepentingan yang sama.
3. Bahwa Pasal 4 Ayat 1 PMK 7/2025 menyatakan:
“(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.”
4. Bahwa Pasal 4 Ayat 1 PMK No. 7/2025 mengatur sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
5. Bahwa Pasal 4 Ayat 2 PMK 2/2021 menyatakan:
“(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
324
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya
kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional yang didalilkan tidak
lagi atau tidak akan terjadi.”
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 Ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi jo.
Pasal 4 Ayat 2 PMK 2/2021 harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
Pasal 51 Ayat 1 UU MK menyatakan:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis)
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causaal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka terdapat 2
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon
memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam
325
permohonan pengujian Undang-Undang. Adapun syarat pertama
adalah kualifikasi bertindak sebagai Pemohon sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Syarat kedua adalah adanya kerugian Pemohon atas terbitnya
Undang-Undang tersebut.
8. Bahwa PARA PEMOHON pengujian Materiil UU Paten adalah
badan hukum privat yang didirikan berdasarkan akta notaris dan
SK Kemenkumham RI dan Perorangan/individu, yang bekerja
untuk pemajuan dan pembelaan HAK-HAK KONSTITUSIONAL
KELOMPOK PASIEN, dan HAK ASASI MANUSIA melalui advokasi
litigasi dan advokasi kebijakan dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan KEADILAN
SOSIAL dan KEMAKMURAN RAKYAT;
9. Bahwa
berkaitan
dengan
permohonan
ini,
PEMOHON
menegaskan
bahwa
para
Pemohon
memiliki
hak-hak
konstitusional sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, yaitu
apabila dinyatakan bahwa setiap pribadi warga negara berhak
untuk mendapatkan perlakuan sesuai dengan prinsip ‘perlindungan
dari
kesewenang-wenangan’
sebagai
konsekuensi
dari
dinyatakannya Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
10. Bahwa PEMOHON adalah badan hukum privat, yang bergerak,
berminat dan didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat
memberikan perlindungan dan penegakan atas KONSTITUSI,
KEADILAN SOSIAL dan HAK ASASI MANUSIA, yang berbadan
hukum privat dan didirikan berdasarkan akta notaris;
11. Bahwa adapun organisasi yang dapat atau bisa mewakili
kepentingan publik (umum) adalah organisasi yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan oleh berbagai undang-undang
maupun yurisprudensi, yaitu:
326
A. Berbentuk badan hukum;
B. Dalam AD/ART secara tegas menyebutkan tujuan didirikan
organisasi tersebut; dan
C. Secara rutin telah melakukan kegiatan yang telah diamanatkan
oleh AD/ART nya tersebut.
12. Bahwa PARA PEMOHON akan menguraikan kedudukan hukum
(legal standing) PARA PEMOHON sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Organisasi telah mendapatkan status hukum
sebagai badan hukum Privat, sebagaimana tercantum dalam Akta
Notaris sebagai berikut:
1) Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia
(KPCDI)
Bahwa PEMOHON I adalah Badan Hukum yang berbentuk
Perkumpulan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 18
tertanggal 22 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Emmy
Yatmini S.H. di Kota Depok (Vide Bukti P-1a). Juga telah
mendapat Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia,
dengan
Surat
Keputusan
Nomor
AHU-
0008622.AH.01.07 tertanggal 29 Mei 2017.
Bahwa dalam Pasal 6 AD/ART Tujuan Perkumpulan adalah:
“KPCDI bertujuan mewujudkan komunitas yang mampu
membangun persaudaraan solidaritas di antara sesama
pasien cuci darah/hemodialisa, pasien PD/CAPD, pasien
transplantasi
ginjal,
tenaga
medis,
dan
anggota
keluarganya, serta mengembangkan dirinya sebagai
organisasi yang mampu mempengaruhi kebijakan publik
yang berkaitan dengan kepentingan pasien cuci darah.”
Untuk mencapai tujuan, maka berdasarkan Pasal 7 AD/ART
KPCDI Indonesia menjalankan kegiatan usaha-usaha sebagai
berikut:
1. Aktif mengadakan forum komunikasi antar pasien dan
anggota keluarganya untuk saling berdiskusi, edukasi,
berbagi, serta tolong menolong dan saling menguatkan;
327
2. Aktif menyelenggarakan diskusi, seminar, workshop tentang
kesehatan ginjal, dialisis, dan transplantasi ginjal;
3. Aktif mengkampanyekan pola hidup sehat terutama yang
berkaitan dengan mencegah peningkatan penyakit gagal
ginjal kronik;
4. Aktif melakukan advokasi kepada pasien cuci darah yang
mengalami ketidakadilan, juga memperjuangkan hak-hak
pasien;
5. Aktif mengkampanyekan pembentukan lembaga donor
organ;
6. Aktif menggalang kampanye donor ginjal;
7. Aktif
memberikan
bantuan
kepada
anggota
yang
kesusahan; serta
8. Aktif memberikan masukan dan kritik kepada pemangku
kebijakan demi regulasi yang berpihak kepada pasien.”
PEMOHON I atau Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia
(KPCDI), adalah perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien
gagal
ginjal
yang
bekerja
untuk
mengedukasi
dan
mengkampanyekan
kesehatan
ginjal,
juga
aktif
dalam
mengadvokasi dan memperjuangkan hak-hak pasien.
Sebelum terbentuk menjadi sebuah Perkumpulan, KPCDI
merupakan forum komunikasi pasien cuci darah untuk saling
berdiskusi, yang dibentuk karena kesamaan pengalaman
hidup. Seiring dengan perkembangannya sebagai sebuah
organisasi, KPCDI melakukan berbagai kegiatan seperti
memberikan kritik dan masukan kepada pemangku kebijakan
publik, lobbying untuk menyampaikan aspirasi kepada anggota
Dewan, advokasi bagi anggota yang mendapat perlakuan
diskriminatif, serta berjuang demi perbaikan regulasi yang
berpihak kepada kepentingan pasien. Keanggotaan KPCDI
80% terdiri atas pasien gagal ginjal, selain juga tenaga
kesehatan dan keluarga atau pendamping.
Dalam kerja-kerjanya, KPCDI telah mengadvokasikan sejumlah
isu. Pertama, adalah terkait wacana penerapan sistem urun
328
biaya (cost sharing) oleh BPJS Kesehatan yang mengemuka
pada tahun 2017 lalu. Pada waktu itu, data BPJS menunjukkan
pembiayaan untuk penyakit katastropik menghabiskan 20%
dari total anggaran, termasuk di antaranya untuk penyakit gagal
ginjal kronis. Pemerintah kemudian menetapkan regulasi dalam
bentuk Permenkes No. 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan
Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan
Kesehatan, yang kemudian diundangkan pada tahun yang
sama. Hal ini kemudian memicu kekhawatiran dari KPCDI,
sehubungan dengan kelanjutan terapi hemodialisa (cuci darah)
bagi pasien gagal ginjal dan kualitas hidup pasien. Menanggapi
hal tersebut, KPCDI menyatakan penolakan dan melakukan
sejumlah upaya seperti menggalang dukungan ke DPR dan
membuat petisi untuk menolak pemberlakuan peraturan
tersebut kepada pasien gagal ginjal.
Kedua, KPCDI telah mengajukan uji materiil terhadap Perpres
No. 75 Tahun 2019 dan Perpres No. 64 Tahun 2020 ke MA.
Kedua Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres
No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Poin yang
menjadi sorotan dalam uji materiil Perpres No. 75 Tahun 2019
adalah bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%
merugikan warga negara. Terutama peserta kelas mandiri yang
masuk golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang
belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, Perpres ini juga dinilai bertentangan dengan UU No.
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU
No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Permohonan uji materiil KPCDI kemudian dikabulkan sebagian
melalui putusan MA dengan nomor 7P/HUM/2020, yang
mengembalikan nominal iuran menjadi sebagaimana yang
semula ditetapkan dalam Perpres No. 82 Tahun 2018.
Adapun uji materiil terhadap Perpres No. 64 Tahun 2020
merupakan kelanjutan dari upaya yang dilakukan di tahun 2019,
329
dan terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sejalan
dengan Perpres No. 75 Tahun 2019, Perpres No. 64 Tahun
2020 menetapkan kenaikan biaya iuran bagi semua kelas BPJS
Kesehatan dan nominal denda keterlambatan pembayaran
iuran. KPCDI menilai bahwa Perpres No. 64 Tahun 2020
merupakan suatu upaya untuk mengakali keputusan MA, dan
bahwa Pemerintah Indonesia tidak seharusnya menaikkan
iuran BPJS Kesehatan dalam kondisi ekonomi tidak menentu
pasca-COVID-19.
Ketiga, di tahun 2021 KPCDI menyoroti disparitas tarif BPJS
Kesehatan bagi pasien gagal ginjal di Indonesia, khususnya
adalah terkait pelayanan unit dialisis di rumah sakit tipe A
dengan tipe C dan D. Menanggapi hal ini, KPCDI melakukan
stakeholder meeting dengan Pusat Pembiayaan dan Jaminan
Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan untuk mendorong
peninjauan ulang atas disparitas tarif yang terjadi, demi kualitas
hidup pasien yang lebih baik. Di tahun yang sama, KPCDI turut
mendesak penyelesaian dugaan penyelewengan distribusi
cairan obat Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
pasien gagal ginjal oleh PT Enseval Putera Megatrading.
Dilatarbelakangi oleh sengkarut distribusi di setidaknya 19
rumah sakit, KPCDI melaporkan kasus kepada Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui surat resmi
bernomor 010/KPCDI-PST/IV/2021.
Keempat, pada tahun 2023, menanggapi kasus gagal ginjal
akut pada anak, KPCDI menggugat beberapa pihak atas
perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dengan nomor perkara 332/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
dengan penggugat Eko Rachmat Saputro selaku orang tua dari
korban Raina Rahmawati. Dalam proses gugatan, KPCDI
memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Poin
utama yang disampaikan dalam gugatan adalah bahwa diduga
telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam
330
penanganan korban dari awal pemeriksaan di Puskesmas
hingga dinyatakan sebagai pasien gagal ginjal akibat konsumsi
obat sirup beracun. Adapun, pihak-pihak tergugat dalam
perkara adalah Kementerian Kesehatan (tergugat I), BPOM
(tergugat II), PT Afi Farma (tergugat III), dan Puskesmas
Kecamatan Pasar Rebo (tergugat IV). Juga turut tergugat
adalah Kementerian Kesehatan cq Rumah Sakit Anak dan
Bunda Harapan Kita (turut tergugat I), Kepala Kepolisian
Republik Indonesia cq. Kepala Pusat Kedokteran dan
Kesehatan Polri cq Rumah Sakit Bhayangkara Tk I R.Said
Sukanto (turut tergugat II), serta Kementerian Keuangan
Republik Indonesia (turut tergugat III).
Dalam konteks perkara, gugatan ini dipahami sebagai bagian
dari upaya koreksi, atau pengawasan dari masyarakat agar
negara dapat bertanggung jawab dan memberikan jaminan
kesehatan dan kehidupan bagi warga negara, yang mengalami
kerugian sebagai akibat dari kelalaian tersebut. Mengacu pada
data dari Kementerian Kesehatan, pada bulan November 2022,
terdapat 323 kasus gagal ginjal anak, dengan 190 diantaranya
meninggal dunia. Data tersebut menunjukkan fatality rate yang
sangat tinggi, atau di atas 50%. Diduga lonjakan kasus terjadi
sebagai akibat dari kontaminasi Etilen Glikol (EG), Dietilen
Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) pada obat
sirup anak.
Kelima, melalui kegiatan audiensi dengan Dewan Jaminan
Sosial Nasional (DJSN), KPCDI melakukan advokasi terkait
keterbatasan akses pelayanan kesehatan bagi pasien gagal
ginjal. Hal ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa terdapat
banyak pasien yang terpaksa menggunakan obat-obatan yang
tidak sesuai dosis medis yang diperlukan. Salah satunya adalah
hormon Eritropoietin, yang sulit diperoleh oleh pasien. Hal
tersebut kemudian berdampak serius pada kualitas hidup
pasien, yang terpaksa bergantung pada terapi yang kurang
efektif. Lebih lanjut, KPCDI juga mengangkat permasalahan
331
terkait biaya tambahan dan urun biaya ketika mengakses
pelayanan kesehatan. Juga ketimpangan dalam pilihan terapi
antara Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) dan
Hemodialisis (HD). Yang mana walau CAPD, atau dialisis
mandiri, lebih efisien dan dapat meningkatkan kualitas hidup,
baru 2% dari pasien gagal ginjal yang mengakses pilihan terapi
tersebut. Gap ini dapat dilihat dari data BPJS Kesehatan tahun
2024, yang mana jumlah peserta HD rutin yang mendapatkan
penjaminan adalah sebanyak 134.057 orang, sementara CAPD
hanya 3.085. KPCDI mendorong agar Pemerintah Indonesia
menjadikan CAPD sebagai pilihan terapi utama bagi pasien
baru,
demi
meningkatkan
kualitas
hidup
pasien
dan
menghemat
pembiayaan
negara,
dengan
estimasi
penghematan sekitar 10-15%. Kelangkaan fasilitas kesehatan
yang melayani CAPD dan penyebaran yang tidak merata,
kurangnya tenaga kesehatan terampil, kurangnya edukasi
pasien, serta keterlambatan pengiriman cairan dialisat karena
biaya transportasi masih menjadi kendala bagi penggunaan
CAPD di Indonesia.
Keenam, KPCDI juga menyoroti kelangkaan obat pasien pasca-
transplantasi ginjal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
(RSCM). Jenis obat yang mengalami kekosongan adalah
Sandimmun, Certican, dan Myfortic. Obat-obat tersebut
merupakan obat utama dengan fungsi imunosupresan bagi
pasien transplantasi organ, yang jika tidak dikonsumsi berisiko
menyebabkan ginjal donor ditolak dan dapat berakibat fatal.
Menanggapi permasalahan ini, KPCDI mendesak Komisi IX
DPR RI untuk memanggil Direktur Utama RSCM dan Menteri
Kesehatan untuk menanggapi isu krisis obat dalam Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rapat kerja. KPCDI juga
melaporkan kasus ini secara paralel kepada Ombudsman.
Upaya koordinasi dilakukan dengan menghubungi Kementerian
Kesehatan, Direktur Utama RSCM, dan BPJS Kesehatan.
332
Terakhir, KPCDI mendesak Pemerintah Indonesia untuk
meningkatkan akses pelayanan dialisis dan pengobatan yang
lebih optimal bagi pasien gagal ginjal. Dalam konteks
pengobatan penyakit gagal ginjal, kesenjangan dalam hal
akses
dan
pembiayaan
obat-obatan
esensial,
juga
pemeriksaan pendukung yang tidak dijamin oleh BPJS
Kesehatan masih menjadi kendala. Selain stockout obat pasca-
transplantasi, jenis obat yang menjadi perhatian adalah hormon
Eritropoietin, yang berfungsi untuk meningkatkan hemoglobin.
Berdasarkan hasil riset KPCDI, 24% dari 142 rumah sakit yang
disurvei tidak memberikan hormon Eritropoietin bagi pasien,
meski angka kematian akibat komplikasi kardiovaskular pada
pasien dialisis mencapai 40%. Selain hormon Eritropoetin,
KPCDI juga menyoroti pergantian merek obat imunosupresan
Tacrolimus yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari
PEMOHON I, terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak
terkecuali untuk gagal ginjal kronis, yang harganya tidak
terjangkau karena kendala terkait paten. Sebagai konteks,
penyakit ginjal merupakan penyakit kronis tahap akhir yang
tidak dapat disembuhkan. Mengacu kepada data dari
Indonesian Renal Registry (IRR), jumlah pasien aktif
hemodialisis kronis mencapai 185.901 orang pada tahun 2019.
Angka tersebut kemudian mengalami fluktuasi menjadi 130.931
di tahun 2020, 144.428 di 2021, 158.929 di 2022, serta 127.900
di tahun 2023. Mengacu kepada Survei Kesehatan Indonesia
(SKI) Kementerian Kesehatan, di tahun 2023, prevalensi gagal
ginjal pada penduduk Indonesia di atas usia 14 tahun adalah
0,18%,
dengan hipertensi dan dan diabetes sebagai
penyumbang kasus terbanyak.
Berdasarkan tujuan organisasi yaitu “mempengaruhi kebijakan
publik yang berkaitan dengan kepentingan pasien cuci darah,”
yang mana dituangkan pada Pasal 7 Angka 8 bahwa salah satu
kegiatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah
333
Indonesia adalah “aktif memberikan masukan dan kritik kepada
pemangku kebijakan demi regulasi yang berpihak kepada
pasien,” memandang bahwa semua Warga Negara Indonesia
tanpa terkecuali berhak atas kesehatan. Termasuk di dalamnya
adalah akses ke pengobatan terbaru, yang lebih efektif dan
minim efek samping, secara terjangkau. Namun hingga saat ini,
akses ke obat-obatan yang terjangkau di Indonesia masih
terhalang oleh sistem paten yang belum berpihak kepada
pasien, atau publik secara luas.
Oleh karena itu, PEMOHON I secara potensial telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang
Berkepentingan” dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Paten,
PEMOHON I memandang perlu untuk mengajukan Judicial
Review atas Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi
untuk memastikan adanya kontrol publik dalam proses
pembuatan dan pengesahan regulasi yang berkeadilan,
khususnya
yang
berdampak
luas
terhadap
kehidupan
masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi guna
menjamin
terpenuhinya
hak-hak
setiap
warga
negara
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Terkhusus hak atas
kesehatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 Angka 1 Anggaran Dasar
PEMOHON I, menyatakan:
“Ketua umum berperan sebagai representasi organisasi
KPCDI kepada pihak luar. Dalam fungsi dan tugasnya,
Ketua
Umum
memimpin
jalannya
organisasi
dan
pertemuan-pertemuan organisasi serta kegiatan-kegiatan di
dalam dan luar tubuh organisasi. Ketua umum wajib
Pengurus
Organisasi.
Ketua
Umum
berkewajiban
memberikan pertanggungjawabannya di akhir periode
kepengurusan kepada Kongres.”
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Nomor 03 tertanggal 21
Januari 2021 pada Notaris Uli Azhar S.H.,M.Kn yang beralamat
di Jalan Raya Joglo No.12 C, Kel. Joglo, Kec. Kembangan,
Jakarta Barat. Juga persetujuan dari Kementerian Hukum dan
334
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan Nomor AHU-0000155.AH.01.08 tertanggal 28
Januari 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum
Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia
ditetapkan Tony Richard Samosir sebagai Ketua Umum (Vide:
Bukti P-1a, P-1b dan P-1d), Petrus Hari Hariyanto sebagai
Sekretaris Jenderal, dan Bayu Rizki Pratama sebagai
Bendahara Umum.
2) Perkumpulan
Persaudaraan
Korban
Narkotika
Psikotropika dan Zat Adiktif adalah Badan Hukum yang
berbentuk Perkumpulan yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Nomor 5 Tanggal 23 Desember 2010 pada Notaris
Iwan Ridwan, S.H. di Kabupaten Bogor.
Dalam Pasal 7 Anggaran Dasar PEMOHON II yang ditetapkan
melalui Ketetapan No. 08/Kongres/PKNI/XI-2015, Fungsi
Perkumpulan adalah:
“Sebagai alat perjuangan bagi korban napza dalam
pemenuhan Hak Asasi Manusia.”
Dalam nilai-nilai organisasi, Pasal 9 Ayat (3) menyatakan
bahwa “Keadilan adalah prinsip di mana setiap manusia harus
mendapatkan perlakuan yang tidak dibedakan karena suatu hal
yang disebabkan oleh cara pandang dan struktur yang
menindas.”
Hal ini dielaborasikan dalam Pasal 10, yang menyatakan bahwa
Visi Perkumpulan adalah:
“Korban napza yang berdaya bersama dengan anggota
masyarakat lainnya mewujudkan keadilan dan pemenuhan
Hak Asasi Manusia.”
Bahwa yang dalam Visi Perkumpulan, yang dimaksud ‘berdaya’
adalah kondisi saat seseorang mendapatkan kesejahteraan
dari segi sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan,
akses terhadap sumber daya, kesadaran kritis, serta pelibatan
dalam pengambilan keputusan dan kontrol terhadap kebijakan
335
Misi Perkumpulan berdasarkan Pasal 11 Anggaran Dasar
adalah:
1. “Memperjuangkan terpenuhinya hak asasi manusia pada
korban napza;
2. Melakukan upaya pendidikan kritis kepada para korban
napza dan masyarakat;
3. Melakukan advokasi menuju kebijakan napza yang
manusiawi dan berpihak kepada korban napza;
4. Membangun kemitraan strategis; serta
5. Memberikan asistensi teknis kepada komunitas korban
napza untuk mendukung visi PKNI.”
Bahwa PEMOHON II dalam Pasal 2 Anggaran Dasar
menyebutkan bahwa tujuan Perkumpulan Persaudaraan
Korban Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif adalah:
1. Di bidang Idiil;
2. Di bidang Sosial; dan
3. Di bidang Kebudayaan.
1) Di bidang Idiil
Meningkatkan pengembangan dan kemajuan profesi
tenaga kesehatan dengan memberikan penghargaan
kepada tenaga kesehatan atau sosial.
2) Di bidang Sosial
Memberikan pelayanan kesehatan yang baik jasmani
dan
rohani
dalam
bentuk
pelayanan
kesehatan
klinis/sosial,
rehabilitasi
sosial,
atau
pendidikan
kesehatan/sosial.
3) Di bidang Kebudayaan
Mengadakan pagelaran acara-acara seni dan budaya
dan lain-lain kegiatan yang dipandang baik dan berguna
untuk mencapai maksud dan tujuan perkumpulan,
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
336
Bahwa PEMOHON II menilai bahwa UU No. 65 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan advokasi oleh
PEMOHON II karena melanggar hak publik atas kesehatan,
terutama sehubungan dengan akses ke obat-obatan yang
terjangkau.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari
PEMOHON II terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak
terkecuali Hepatitis C, yang didaftarkan patennya secara
berulang kali dalam rangka memperpanjang masa monopoli
demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Salah satu contoh adalah Sofosbuvir, yang digunakan sebagai
bagian dari regimen pengobatan untuk penyakit Hepatitis C.
Paten utama Sofosbuvir di Indonesia, yang dinamai ‘analog
nukleosida terfluorinasi yang dimodifikasi,’ berakhir pada
tanggal 21 April 2024. Akan tetapi, karena adanya pendaftaran
dari 4 (empat) buah paten sekunder yang mencakup bentuk
kristal dan proses persiapan, juga kombinasi obat – untuk
menyebutkan beberapa – maka masa perlindungan paten
Sofosbuvir terus diperpanjang hingga 30 Januari 2034. Atau
hampir 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya perlindungan
untuk paten utama.
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal
karena tidak adanya kompetisi. Saat ini Sofosbuvir dijual
dengan merek dagang Sofgen dan MyHep dan dihargai pada
kisaran Rp 23.000 – Rp 23.505 per butir obat. Meski saat ini
pengobatan Hepatitis C ditanggung penuh oleh Pemerintah
Indonesia, harga obat yang teramat mahal membuat akses
menjadi terbatas.
Global Hepatitis Report dari Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) tahun 2024 menyatakan bahwa meski tersedia versi
generik, banyak negara gagal membeli obat dengan harga di
bawah standar acuan global sehingga harga tetap mahal.
337
Selain itu, laporan tersebut juga menyatakan bahwa layanan
Hepatitis C kerap kali tersedia secara terpusat, sehingga pasien
harus mengeluarkan biaya tambahan (out of pocket) selamat
proses pengobatan. Di Indonesia sendiri, pada periode waktu
tahun 2017 hingga bulan Juni 2024, tercatat lebih dari 11.689
pasien telah memulai terapi pengobatan hepatitis C. Namun,
hanya 8.364 pasien menyelesaikan pengobatan, dan 3.139
diantaranya dinyatakan sembuh. Dapat terlihat adanya gap
sehubungan dengan akses pengobatan dan kepatuhan berobat
pasien Hepatitis C yang salah satunya, disebabkan oleh
kendala biaya.
Sebagai konteks, Indonesia merupakan satu dari 10 (sepuluh)
negara yang menyumbang dua per tiga beban infeksi Hepatitis
B dan C di tingkat global. Diperkirakan pada tahun 2022,
terdapat 1.400.000 kasus infeksi Hepatitis C di Indonesia.
Selain akses publik yang terbatas, harga obat yang mahal juga
membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Hepatitis C adalah penyakit serius, yang apabila tidak
diobati dapat menyebabkan kerusakan hati jangka panjang dan
komplikasi. Komplikasi yang dapat timbul termasuk sirosis,
gagal hati, dan kanker hati. Selain itu, infeksi hepatitis C kronis
juga dapat mempengaruhi sistem kekebalan tubuh dan
berpotensi menyebabkan masalah neurologis dan psikiatri.
Hepatitis C membutuhkan pengobatan secara tepat dan cepat
melalui kombinasi obat, salah satunya adalah Sofosbuvir.
Namun, karena sejumlah kendala – termasuk perpanjangan
masa monopoli paten atau patent evergreening – akses ke
pengobatan masih terbatas dan merugikan pasien Hepatitis C.
PEMOHON II, berdasarkan visi organisasi yaitu “korban napza
yang berdaya bersama dengan anggota masyarakat lainnya
mewujudkan keadilan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,”
yang dielaborasikan dalam Pasal 11 Anggaran Dasar,
terkhusus Angka (1) yaitu “memperjuangkan terpenuhinya hak
asasi manusia pada korban napza,” memandang bahwa semua
338
Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak atas
kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah akses ke pengobatan
terbaru, yang lebih efektif dan minim efek samping, secara
terjangkau. Namun hingga saat ini, akses ke obat-obatan
esensial yang terjangkau di Indonesia masih terhalang oleh
sistem paten yang belum berpihak kepada pasien, atau publik
secara luas.
Oleh karena itu, PEMOHON II secara potensial telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang
Berkepentingan” dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Paten,
PEMOHON II memandang perlu untuk mengajukan Judicial
Review Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi untuk
memastikan adanya kontrol publik dalam proses pembuatan
dan pengesahan regulasi yang berkeadilan, khususnya yang
berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat luas, sesuai
dengan amanat konstitusi guna menjamin terpenuhinya hak-
hak setiap warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Terkhusus hak atas kesehatan.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 9 angka (2) Anggaran
Dasar PEMOHON II, dinyatakan:
“(2). Pengurus Perkumpulan berhak untuk:
-
Melakukan segala tindakan baik yang merupakan
kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi
dengan pembatasan untuk :
b. Membuat pinjaman uang guna atas tanggungan
perkumpulan
atau
meminjamkan
uang
perkumpulan kepada pihak lain.
c. Membeli,
menjual
dengan
jalan
lain,
mendapatkan,
melepaskan
hak
atas
atau
memberatkan
barang-barang
yang
tidak
bergerak, termasuk banguna dan hak-hak atas
tanah;
d. Mengikat
perkumpulan
sebagai
penanggung/penjamin.
e. Menggadaikan barang-barang bergerak milik
perkumpulan.
f. Mengubah atau mengganti status kepemilikan
perkumpulan.
339
-
Harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB).
1. Ketua
dan
Sekretaris
berhak
mewakili
perkumpulan didalam dan diluar Pengadilan dan
karena
itu
berhak
melakukan
tindakan
sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat 2 di
atas.
2. Ketua dan Sekretaris menandatangani surat-
surat
resmi
Perkumpulan,
kecuali
dalam
pengeluaran dan atau penerimaan uang, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 02 tertanggal 04 Januari 2024
pada Notaris Meity Rahmaida Nasution, S.H., M.Kn. (Vide Bukti
P-2b) menyatakan pengurus perkumpulan adalah:
-
Ketua : Cecep Supriady
-
Sekretaris : Rinto Harahap
-
Bendahara : Edo Agustian
3) Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI)
Bahwa PEMOHON III adalah Badan Hukum yang berbentuk
yayasan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 27 tertanggal
16 Desember 2014 pada Notaris Silvy Solivan, S.H.,M.Kn yang
beralamat di Kabupaten Tangerang (Vide Bukti P-3a) Jo. Akta
Nomor 21 tertanggal 17 Juni 2016 pada Notaris Lanawaty
Darmadi S.H., M.M., M.Kn tentang Pernyataan Keputusan
Dewan Pembina Jo. Akta Nomor 24 Tanggal 15 Desember 2021
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Badan Pembina (Vide
Bukti P-3c) dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-11189.50.10.2014 Tahun
2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan
Hipertensi Paru Indonesia (Vide Bukti P-3b) Jo. Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0001747.AH.01.05 Tahun 2021 tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Yayasan Hipertensi Paru Indonesia.
(Vide Bukti P-3d)
Dalam Pasal 2 Anggaran Dasar dari PEMOHON III, Maksud
dan Tujuan Yayasan adalah:
340
“Maksud dan tujuan Yayasan ini ialah bergerak bidang
kesehatan, sosial, dan kemanusiaan.”
Berdasarkan Pasal 2 Anggaran Dasar PEMOHON III, Yayasan
ini bertujuan bergerak di bidang kesehatan, sosial dan
kemanusiaan. Dan untuk mendukung tujuan dari Yayasan
Hipertensi Paru Indonesia, maka berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar PEMOHON III Yayasan ini menjalankan
kegiatan sebagai berikut:
1. Di bidang Kesehatan:
a. Meningkatkan kualitas hidup pasien hipertensi paru;
b. Memberikan harapan dan dukungan kepada pasien dan
keluarga;
c. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pihak medis
dan masyarakat umum tentang hipertensi paru melalui
berbagai jenis media dan kegiatan;
d. Mengupayakan obat hipertensi paru yang lengkap dan
terjangkau di Indonesia; serta
e. Turut berpartisipasi dalam upaya penemuan dan
penelitian obat hipertensi paru.
2. Di bidang Sosial:
a. Pemberdayaan pasien, keluarga, dan masyarakat umum
melalui kegiatan, pelatihan, pendidikan formal dan non
formal;
b. Pengadaan alat-alat dan keperluan medis lainya;
c. Menyelenggarakan
seminar-seminar,
penyuluhan,
kegiatan umum dan sosial lainnya;
d. Rumah sakit, Apotek, Poliklinik dan Laboratorium;
e. Pembinaan Olahraga;
f. Studi banding;
g. Penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
h. Menjalankan usaha-usaha dan memberikan bantuan
yang bersifat kesejahteraan.
3. Di bidang Kemanusiaan
341
a. Turut berperan aktif dan memberi bantuan dalam
kegiatan-kegiatan kemanusiaan;
b. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah;
c. Memberikan perlindungan konsumen;
d. Melestarikan lingkungan hidup.
PEMOHON III atau Yayasan Hipertensi Paru Indonesia
dibentuk sebagai wadah bagi pasien hipertensi paru untuk
bertukar informasi. Organisasi ini kemudian disahkan secara
hukum pada tahun 2014, dengan delapan orang pasien
hipertensi paru sebagai anggota pertama dan pendiri. Seiring
dengan perkembangannya sebagai organisasi, Yayasan
Hipertensi Paru Indonesia kini tidak hanya beranggotakan
pasien, tetapi juga keluarga pasien, pengasuh (caregiver), dan
dokter yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Beberapa fokus awal dari Yayasan Hipertensi Paru Indonesia
adalah:
1. Memberikan dukungan bagi pasien hipertensi paru dan
keluarga;
2. Melakukan penyuluhan mengenai hipertensi paru kepada
profesional medis dan masyarakat umum; serta
3. Memperjuangkan agar obat hipertensi paru, seperti
Sildenafil, dapat dibeli dengan harga terjangkau dan
ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hipertensi paru adalah kondisi ketika tekanan darah di arteri
paru-paru lebih tinggi dari normal dan merupakan progressive
illness, atau kondisi medis yang dapat memburuk seiring waktu
maupun berakibat fatal jika tidak mendapatkan pengobatan
yang tepat. Pasien membutuhkan pengobatan seumur hidup
tidak hanya demi memperpanjang angka harapan hidup, tetapi
juga meningkatkan kualitas hidup.
Penyakit ini adalah penyakit yang tergolong langka di
Indonesia. Tidak terdapat angka pasti untuk jumlah pasien,
tetapi berdasarkan data yang dihimpun, prevalensi hipertensi
paru di dunia adalah 1 pasien per 10.000 orang. Dengan
342
demikian, diperkirakan bahwa setidaknya terdapat 25.000
orang pasien hipertensi paru di Indonesia. Tingkat kesadaran
masyarakat umum dan kalangan medis yang masih rendah,
juga biaya pengobatan yang tidak terjangkau menjadi kendala
bagi pasien hipertensi paru di Indonesia.
Sebagai contoh, seorang pasien hipertensi paru membutuhkan
2
jenis
obat
hipertensi
paru,
yaitu
obat
golongan
Phosphodiesterase-5 Enzyme Inhibitor (PDE5-I) dan golongan
Endothelin Receptor Antagonists (ERAs) dalam 1 hari. Harga
tablet PDE5-I berkisar antara Rp100.000-150.000 sedangkan
obat ERA berkisar antara Rp1.000.000-1.500.000 per butir,
sehingga dalam 1 hari pasien hipertensi paru harus
mengeluarkan uang sebanyak Rp1.300.000-2.000.000. Jika
pasien harus mengkonsumsi kombinasi dari beberapa jenis
obat hipertensi paru, maka biaya yang digunakan menjadi
semakin besar. Akses ke obat-obatan yang sulit menjadi salah
satu latar belakang dari pendirian Yayasan Hipertensi Paru
Indonesia.
Sehubungan Program Kerja Akses ke Obat, lingkup kerja dari
PEMOHON III adalah mengupayakan ketersediaan obat
hipertensi paru yang lengkap, terjangkau, dan masuk dalam
cakupan BPJS Kesehatan. Juga berkolaborasi dengan
pemerintah, kalangan medis dan farmasi, serta pemangku
kebijakan lain dalam rangka meningkatkan akses layanan ke
kesehatan bagi pasien hipertensi paru. Aktivitas yang masuk
dalam lingkup program kerja ini, antara lain:
1. Memastikan harga obat hipertensi paru Sildenafil yang
terjangkau dan masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan;
2. Mendorong masuknya obat-obatan hipertensi paru yang
belum tersedia di Indonesia, juga registrasi Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
3. Mengupayakan kemungkinan Special Access Scheme
(SAS), atau jalur khusus, untuk akses obat generik yang
belum terdaftar di BPOM; serta
343
4. Mengupayakan harga obat-obatan hipertensi paru yang
terjangkau dengan melakukan negosiasi dengan pihak-
pihak terkait.
Seiring dengan pelaksanaan berbagai aktivitas dalam cakupan
Program Kerja Akses ke Obat, Yayasan Hipertensi Paru
Indonesia telah berhasil memperjuangkan Sildenafil untuk
ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kedua, berhasil mendorong
perusahaan farmasi internasional, atau dalam hal ini PT Bayer
Indonesia, agar bersedia memasarkan kembali obat hipertensi
paru Iloprost di Indonesia, yang mana sebelumnya sempat
terhenti. Ketiga, berhasil mendorong PT Johnson & Johnson
Indonesia untuk memasukkan obat hipertensi paru Macitentan
ke Indonesia. Keempat, bekerjasama dengan PT Novell
Pharmaceutical
Laboratories
untuk
menyediakan
dan
memfasilitasi akses Sildenafil dan Beraprost ekonomis khusus
anggota Yayasan Hipertensi Paru Indonesia, mengingat dosis
yang diresepkan ada di atas ketentuan Formularium Nasional
(Fornas) sehingga tidak ditanggung oleh Pemerintah. Terakhir,
melakukan pengajuan obat hipertensi paru Ambrisentan melalui
mekanisme SAS Rumah Sakit Universitas Indonesia. Yayasan
Hipertensi Paru Indonesia juga tergabung dalam Koalisi Obat
Murah (KOM), yang melakukan advokasi sehubungan dengan
dampak dari Amandemen Undang-Undang No. 13 Tahun 2016
terhadap akses terjangkau ke obat-obatan.
Bahwa berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis
dari PEMOHON III terdapat banyak obat-obatan, tidak
terkecuali untuk hipertensi paru, yang harganya tidak
terjangkau karena kendala terkait paten.
Sebagaimana
yang
telah
disinggung,
hipertensi
paru
merupakan penyakit kronis dan progresif, sehingga di
kemudian hari, pasien hipertensi paru mungkin akan
membutuhkan penyesuaian dan kombinasi jenis obat dari
waktu ke waktu untuk membantu keberlangsungan hidupnya.
Tidak terdapat jumlah resmi pasien hipertensi paru di Indonesia,
344
tetapi diperkirakan bahwa terdapat 25.000 pasien hipertensi
paru di Indonesia.
Sehubungan dengan pengobatan, jumlah obat hipertensi paru
yang saat ini tersedia di dunia adalah 15 (lima belas) jenis. Di
Indonesia sendiri tersedia 5 (lima) jenis, dengan 2 (dua) masuk
dalam cakupan BPJS Kesehatan yakni Sildenafil dan
Beraprost. Adapun untuk 3 (tiga) jenis obat lain, yakni Tadalafil,
Iloprost, dan Macitentan, hanya tersedia versi paten dengan
biaya yang amat mahal untuk penggunaan seumur hidup.
Sildenafil untuk hipertensi paru yang dijual dengan merek
Revatio memiliki harga RP105.000 per 20 mg, atau
Rp9.450.000 untuk pengobatan 1 orang pasien untuk 1 bulan.
Kemudian Iloprost dijual dengan merek Ventavis memiliki harga
Rp11.500.000 per boks yang berisi 30 ampul, untuk
pengobatan 1 bulan. Terakhir adalah Macintenan yang dijual
dengan merek Opsumit memiliki harga Rp1.100.000 untuk 1 tab
10 mg, atau Rp33.000.000 untuk pengobatan 1 orang pasien
untuk 1 bulan. Versi generik dari Iloprost dan Macintentan
dengan harga yang jauh lebih terjangkau tidak tersedia di
Indonesia.
Harga obat-obatan hipertensi paru amat mahal karena
tergolong sebagai penyakit langka dan sehubungan dengan hal
tersebut, Yayasan Hipertensi Paru Indonesia telah melakukan
sejumlah langkah advokasi semenjak tahun 2014. Akan tetapi,
solusi yang ditawarkan masih bersifat jangka pendek, yakni
melalui SAS dengan rumah sakit tertentu, dan bukan
merupakan solusi yang berkelanjutan untuk menyediakan
publik akses ke obat-obatan yang terjangkau.
PEMOHON III, berdasarkan tujuan organisasi yaitu “bergerak
bidang kesehatan, sosial, dan kemanusiaan,” yang mana
dituangkan pada Pasal 3 Angka 1 Butir d bahwa salah satu
kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Hipertensi Paru
Indonesia adalah “mengupayakan obat hipertensi paru yang
lengkap dan terjangkau di Indonesia,” memandang bahwa
345
semua Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak atas
kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah akses ke pengobatan
terbaru, yang lebih efektif dan minim efek samping, secara
terjangkau. Namun hingga saat ini, akses ke obat-obatan yang
terjangkau di Indonesia masih terhalang oleh sistem paten yang
belum berpihak kepada pasien, atau publik secara luas.
Oleh karena itu, PEMOHON III secara potensial telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang
Berkepentingan” dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Paten,
PEMOHON III memandang perlu untuk mengajukan Judicial
Review Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi untuk
memastikan adanya kontrol publik dalam proses pembuatan
dan pengesahan regulasi yang berkeadilan, khususnya yang
berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat luas, sesuai
dengan amanat konstitusi guna menjamin terpenuhinya hak-
hak setiap warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Terkhusus hak atas kesehatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 Angka 5 Anggaran Dasar
PEMOHON III dinyatakan:
“Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan diluar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian”
Berdasarkan Akta Nomor 24 Tanggal 15 Desember 2021
Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Badan Pembina
Yayasan Hipertensi Paru Indonesia yang dibuat oleh Bachtiar,
S.H., M.Kn Notaris di Kab. Tangerang (Vide Bukti P-3c) dan
Surat Keputusan Pembina Yayasan Hipertensi Paru Indonesia
Nomor 01.001/YHPI/XII/2021 Tentang Pengangkatan Pengurus
Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (Vide Bukti P-3e)
menetapkan dan mengangkat sebagai Pengurus Yayasan, Arni
Rismayanti
sebagai
Ketua,
Wening
Kristiyani
sebagai
Sekretaris umum, Islamiyah sebagai Sekretaris, dan Ardini
Tripramanti sebagai Bendahara Umum dan Indri Hamidah
Muzayanah sebagai Bendahara.
346
4) Yayasan Rekat Peduli Indonesia
Bahwa PEMOHON IV adalah Badan Hukum yang berbentuk
Yayasan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 754 tanggal
15 Desember 2021 Tentang Pendirian Yayasan Rekat Peduli
Indonesia yang dibuat oleh Notaris Ineu Mauleni, S.H di Kota
Surabaya (Vide Bukti P-4a) yang telah disahkan berdasarkan
Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor
AHU-0029914.AH.01.04.
Tahun
2021
Tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Rekat Peduli
Indonesia (Vide Bukti P-4b)
Bahwa PEMOHON IV dalam Pasal 2 AD/ART menyebutkan
bahwa tujuan Yayasan Rekat Peduli Indonesia adalah dalam
bidang sosial. Untuk mendukung tujuan Yayasan Rekat Peduli
Indonesia tersebut tercapai, maka berdasarkan Pasal 2
AD/ART Yayasan Rekat Peduli Indonesia menjalankan
kegiatan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Menyebarluaskan informasi tentang TB dan pola hidup
bersih dan sehat (PHBS);
b. Memberikan pendampingan dan dukungan kepada pasien
TB-MDR dan TB secara umum;
c. Meningkatkan akses terhadap dukungan pengobatan dan
perawatan pasien TB-MDR guna mencegah pasien
mangkir;
d. Meningkatkan jejaring dengan organisasi mitra atau
lembaga lain dalam mendukung pasien TB; serta
e. Mendukung
program
pemerintah
dalam
menangani
permasalahan TB-MDR yang ada dalam masyarakat.”
Yayasan Rekat Peduli Indonesia menginduk ke Perhimpunan
Organisasi Pasien Tuberkulosis Indonesia, atau disingkat POP
TB Indonesia, yang merupakan induk dari organisasi penyintas
Tuberkulosis (TB) di Indonesia. Termasuk di antaranya adalah
Yayasan Rekat Peduli Indonesia. Mayoritas anggota Yayasan
Rekat Peduli Indonesia adalah para penyintas TB Resisten
Obat (TB RO) yang tidak hanya berupaya untuk membantu
347
sesama pasien TB dan TB RO menjalani pengobatan melalui
kegiatan edukasi dan pendampingan, tetapi juga memberikan
informasi terkait TB dan TB RO kepada masyarakat umum dan
melakukan advokasi ke para pemangku kebijakan terkait.
Secara garis besar, visi dari Yayasan REKAT Peduli Indonesia
adalah:
“Mewujudkan masyarakat bebas dari TB dengan akses
terhadap perawatan berkualitas dan kesadaran penuh
tentang pencegahan.”
Visi tersebut diturunkan menjadi beberapa Misi, yakni:
1. Meningkatkan
aksesibilitas
layanan
diagnosis
dan
perawatan TB;
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang TB;
3. Menyediakan layanan holistik untuk pencegahan, diagnosis,
dan pengobatan TB;
4. Berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat
sistem kesehatan; serta
5. Mendukung penelitian untuk inovasi dalam pengobatan dan
pencegahan TB.”
Dilatarbelakangi oleh pengalaman anggota sebagai penyintas
TB RO, akses pasien ke obat-obatan terbaru yang lebih efektif,
efisien, dan minim efek samping menjadi salah satu fokus dari
Yayasan REKAT Peduli Indonesia. Pengobatan TB RO
generasi pertama dilakukan selama periode 20-24 bulan,
dengan kombinasi obat suntik dan pil yang dapat mencapai 15
(lima belas) butir per hari. Efek samping yang diterima oleh
pasien cukup berat, yakni mencakup mual, perasaan letih/tubuh
terasa berat, hingga bahkan halusinasi yang mengakibatkan
pasien putus obat. Hal ini dapat menyebabkan perburukan
kondisi kesehatan atau bahkan kematian pasien.
Dengan perkembangan obat-obatan, terkhusus Bedaquiline,
Pretomanid, dan Linezolid (BPaL) yang menjadi regimen utama
untuk
pengobatan TB
RO,
durasi
pengobatan
dapat
dipersingkat hingga menjadi 6 (enam) bulan untuk pengobatan
348
jangka pendek dengan tingkat efektivitas lebih tinggi dan efek
samping minim. Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan
REKAT Peduli Indonesia telah melakukan kegiatan edukasi
publik mengenai panduan pengobatan TB RO jangka pendek,
juga pentingnya akses yang setara terhadap regimen BPaL
bagi semua pasien TB RO. Terkhusus yang berasal dari
kelompok rentan. Kegiatan ini mencakup diseminasi informasi
berbasis bukti, dialog komunitas dengan tenaga kesehatan,
serta kampanye sosial untuk mengurangi stigma dan
mendorong adopsi panduan pengobatan terbaru di tingkat
pelayanan kesehatan dasar. Yayasan REKAT Peduli Indonesia
juga melibatkan penyintas TB RO sebagai narasumber untuk
memperkuat narasi perubahan berbasis pengalaman hidup.
Selain itu, Yayasan REKAT Peduli Indonesia juga tergabung
dalam Koalisi Obat Murah (KOM), yang melakukan advokasi
sehubungan dengan dampak dari Amandemen Undang-
Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap akses
publik yang terjangkau ke obat-obatan.
Bahwa
sehubungan
dengan
perkara
permohonan
ini,
PEMOHON IV menilai bahwa UU No. 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016
tentang Paten perlu dilakukan advokasi oleh PEMOHON IV
karena melanggar hak publik atas kesehatan, terutama
sehubungan dengan akses ke obat-obatan yang terjangkau.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari
PEMOHON IV terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak
terkecuali TB, yang didaftarkan patennya secara berulang kali
dalam
rangka
memperpanjang
masa
monopoli
demi
mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh
adalah Bedaquiline, yang digunakan sebagai bagian dari
regimen pengobatan untuk penyakit TB RO. Paten utama
Bedaquiline di Indonesia, yang dinamai ‘senyawa Bedaquiline,’
memiliki tanggal kadaluarsa 18 Juli 2023. Akan tetapi, karena
adanya pendaftaran dari 6 (enam) buah paten sekunder yang
349
mencakup proses, garam, dan formulasi tablet yang larut di air
– untuk menyebutkan beberapa – maka masa perlindungan
paten Bedaquiline terus diperpanjang hingga tanggal 10 Mei
2036. Atau hampir 13 (tiga belas) tahun sejak berakhirnya
perlindungan untuk paten primer.
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal
karena tidak adanya kompetisi. Saat ini Bedaquiline dijual
dengan merek dagang Sirturo dan dihargai Rp34.300 per butir
obat. Tentu hal ini amat merugikan pasien TB RO yang saat ini
berjumlah sekitar 30.000 orang. Sebagaimana yang telah
disinggung, Bedaquiline adalah bagian vital dari regimen
Bedaquiline Pretomanid dan Linezolid (BPaL) yang harus
dikonsumsi oleh pasien TB RO selama 6 (enam) bulan tanpa
jeda. Meski saat ini pengobatan TB ditanggung penuh oleh
Pemerintah Indonesia, harga obat yang teramat mahal
membuat akses menjadi terbatas. Per Januari 2025, hanya
4.309 orang pasien TB RO yang diobati dengan menggunakan
regimen BPaL. Selain akses publik yang terbatas, harga obat
yang mahal juga membebani Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Sebagai konteks, mengacu kepada Global TB Report tahun
2024 yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),
Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan
kasus TB terbanyak di dunia dengan 1.090.000 kasus TB dan
125.000 kematian. TB adalah penyakit mematikan, yang
apabila tidak diobati dapat menyebabkan batuk berdarah,
meningitis, sindrom gangguan pernapasan akut, paru-paru
kolaps, paru-paru bocor, dan bahkan kematian. Sementara itu,
TB RO adalah jenis-jenis TB yang resisten terhadap salah satu
atau beberapa antibiotik TB sehingga membutuhkan regimen
pengobatan khusus, yakni BPaL yang mana Bedaquiline
menjadi bagian penting tetapi akses masih terbatas karena
harga yang mahal akibat monopoli paten.
350
PEMOHON IV berdasarkan tujuan organisasi yaitu “...ialah
dalam bidang sosial,” yang dielaborasikan dalam Pasal 2 ART
tertanggal 15 Desember 2024 (Vide Bukti P-4e), terkhusus
Huruf C yaitu “meningkatkan akses terhadap dukungan
pengobatan dan perawatan pasien TB-MDR guna mencegah
pasien mangkir,” memandang bahwa semua Warga Negara
Indonesia tanpa terkecuali berhak atas kesehatan. Termasuk di
dalamnya adalah akses ke pengobatan terbaru, yang lebih
efektif dan minim efek samping, secara terjangkau. Namun
hingga saat ini, akses ke obat-obatan esensial yang terjangkau
di Indonesia masih terhalang oleh sistem paten yang belum
berpihak kepada pasien, atau publik secara luas.
Oleh karena itu, PEMOHON IV secara potensial telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang
Berkepentingan” dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Paten, PEMOHON
IV memandang perlu untuk mengajukan Judicial Review
Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi untuk
memastikan adanya kontrol publik dalam proses pembuatan
dan pengesahan regulasi yang berkeadilan, khususnya yang
berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat luas, sesuai
dengan amanat konstitusi guna menjamin terpenuhinya hak-
hak setiap warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Terkhusus hak atas kesehatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 Angka 5 AD/ART PEMOHON IV,
dinyatakan:
“Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian”.
Bahwa berdasarkan Akta No. 8 tertanggal 20 Desember 2023
tentang Berita Acara Rapat Gabungan Pengurus dan
Pengawas Yayasan Rekat Peduli Indonesia yang dibuat oleh
Notaris Widhi Agung Ispanpanu, S.H.,M.kn Notaris di
Kabupaten Sidoarjo (Vide Bukti P-4c) yang telah mendapatkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
351
Indonesia No. AHU-0029914.AH.01.04.Tahun 2021 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Rekat Peduli
Indonesia ditetapkan Pengurus Yayasan Ani Herna Sari, S.IP,
M.Med.Kom sebagai Ketua, Nadya Fara Amanda sebagai
Sekretaris, dan Vivi Rahma Sari sebagai Bendahara. Namun
karena Sdri. Vivi Rahma Sari telah meninggal dunia, maka
digantikan oleh Adinda Risqia Syahrini WS sebagai Bendahara
yang berwenang mewakili Yayasan Rekat Peduli Indonesia
dalam permohonan a quo.
5) Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)
Bahwa PEMOHON V adalah Badan Hukum yang berbentuk
Perkumpulan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 06
tertanggal 06 Juni 2022 pada Notaris Novita Sri Sianturi,
S.H.,M.Kn yang beralamat di Kabupaten Karawang (Vide Bukti
P-5a) yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0001353.AH.01.07.Tahun 2023 tentang
Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Perempuan Positif
Indonesia (Vide Bukti P-5b)
Bahwa PEMOHON V dalam Pasal 5 AD/ART menyebutkan
bahwa visi dari Perkumpulan Ikatan Perempuan Positif
Indonesia adalah “terwujudnya perempuan dengan HIV dan
yang berdampak sehingga berdaya, berkualitas hidup tinggi
dan setara dengan warga negara indonesia lainnya dalam
aspek psikologis, biologis, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan,
pendidikan dan spiritual.” Untuk mendukung visi tersebut
tercapai, maka berdasarkan Pasal 6 AD/ART Perkumpulan
Ikatan Perempuan Positif Indonesia menjalankan misi yaitu:
“Memperkuat kemampuan perempuan-perempuan dengan
HIV yang terdampak untuk memberdayakan diri dalam
aspek psikologis, biologis, ekonomi, sosial, budaya,
kesehatan, pendidikan dan spiritual melalui upaya-upaya
advokasi, penggalangan sumberdaya dan peningkatan
keterampilan untuk menuju kesejahteraan.”
352
Bahwa PEMOHON V dalam Pasal 8 Anggaran Dasar
Perkumpulan
Ikatan
Perempuan
Positif
Indonesia
menyebutkan bahwa Tujuan dari Ikatan Perempuan Positif
Indonesia adalah:
1. Pemberdayaan
perempuan
dengan
HIV
dan
yang
terdampak dalam aspek psikologis, biologis, ekonomi,
sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, dan spiritual menuju
kesejahteraan;
2. Meningkatkan kualitas hidup dan memberikan dukungan
kepada perempuan dengan HIV dan perempuan yang
terdampak
HIV
agar
menjadi
lebih
berdaya
dan
mengembangkan diri;
3. Mendukung perempuan dengan HIV dan perempuan yang
terdampak HIV berperan aktif dan bermakna dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, serta
dalam isu solidaritas perempuan;
4. Melakukan advokasi yang terkait isu-isu perempuan dengan
HIV dan perempuan yang terdampak HIV.”
PEMOHON V, atau Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI),
adalah jaringan nasional bagi Perempuan dengan HIV (PDHIV)
dan yang terdampak oleh HIV di Indonesia. Organisasi ini
diinisiasi dan digerakan oleh PDHIV.
IPPI lahir karena berbagai persoalan yang dihadapi oleh PDHIV
maupun perempuan yang terdampak oleh HIV. Sehubungan
dengan akses terjangkau ke obat-obatan, IPPI telah melakukan
upaya advokasi untuk beberapa jenis obat. Pertama, adalah
obat Hepatitis C Sofosbuvir. Pada tahun 2016, versi generik dari
Sofosbuvir belum tersedia di Indonesia. Sebagai akibat dari hal
tersebut, biaya pengobatan Hepatitis C menjadi amat mahal,
hingga pasien enggan berobat karena ketiadaan biaya. IPPI,
bersama dengan Indonesia AIDS Coalition (IAC) dan Koalisi
Obat Murah (KOM), melakukan advokasi agar Sofosbuvir versi
generik tersedia, mendapat izin edar BPOM, dan masuk dalam
cakupan BPJS Kesehatan.
353
Kedua, adalah terkait ketersediaan obat Antiretroviral (ARV),
yang digunakan untuk pengobatan HIV. Pada masa pandemi
COVID-19, IPPI menyoroti kelangkaan ARV di sejumlah daerah
seperti Depok, Malang, Bekasi, Kupang, Tanjung Pinang,
Yogyakarta, Deli Serdang, Surabaya, Sorong, Bogor, Jambi,
Padang, serta Jakarta Utara dan Selatan. Bersama dengan 72
(tujuh puluh dua) Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lain, IPPI
menyusun dokumen yang bertajuk ‘Kertas Posisi Gabungan
LSM kepada Kementerian Kesehatan guna Merespons Krisis
Berulang pada Jaminan Stok Obat ARV.’
Bahwa
sehubungan
dengan
perkara
permohonan
ini,
PEMOHON V menilai bahwa UU No. 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016
tentang Paten perlu dilakukan advokasi oleh PEMOHON V
karena melanggar hak publik atas kesehatan, terutama
sehubungan dengan akses ke obat-obatan yang terjangkau.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari
PEMOHON V terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak
terkecuali HIV-AIDS, yang didaftarkan patennya secara
berulang kali dalam rangka memperpanjang masa monopoli
demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Sebagai contoh adalah Lenacapavir, yang merupakan obat
Antiretroviral (ARV) generasi baru jenis long-acting, yang dapat
digunakan baik untuk pengobatan maupun pencegahan HIV.
Paten utama Lenacapavir di Indonesia, yang dinamai
‘Lenacapavir
dan
analognya
(formula
Markush)
dan
penggunaannya untuk HIV’ memiliki tanggal kadaluarsa 28
Februari 2034. Akan tetapi, karena adanya pendaftaran dari 3
(tiga) buah paten sekunder, masa perlindungan paten
Lenacapavir berpotensi untuk diperpanjang hingga tanggal 17
Agustus 2037. Atau sekitar 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya
perlindungan untuk paten primer. Sebagai tambahan informasi,
dari 3 (tiga) buah paten sekunder, 1 (satu) sudah diberikan
paten sementara 2 (dua) buah paten masih berproses di
354
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian
Hukum. Paten-paten sekunder tersebut adalah terkait senyawa
Lenacapavir dan penggunaannya untuk HIV (oral dan
parenteral).
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal
karena tidak ada persaingan. Saat ini, Lenacapavir untuk
pengobatan dijual dengan harga $42.250 per orang per tahun
(PPY), atau Rp691,2 juta (kurs Agustus 2025). Harga yang
amat mahal ini membuat Lenacapavir tidak terjangkau bagi
jutaan ODHIV di dunia, termasuk Indonesia. Padahal, telah
terdapat studi dari Universitas Liverpool yang memperkirakan
bahwa Lenacapavir versi generik dapat diproduksi secara
massal dengan harga $63-$93 PPY dan bahkan bisa turun
menjadi $26-$40 PPY (Rp425.408-Rp654.474), atau 1/1000
dari harga yang dijual saat ini. Harga Lenacapavir untuk
pencegahan HIV, atau PrEP, pun juga amat mahal yakni
mencapai $28.218 atau Rp461.6 juta per orang per tahun.
Saat ini, program HIV-AIDS nasional, yang mencakup 564.000
ODHIV di tahun 2025, disubsidi penuh oleh Pemerintah
Indonesia. Namun, pemerintah tidak dapat mengakomodir
pengadaan ARV dengan harga yang mencapai ratusan juta per
orang.
Sebagai konteks, Indonesia merupakan negara dengan urutan
ke-13 dunia untuk estimasi ODHIV tertinggi, dan urutan ke-8
untuk infeksi baru HIV. Sejak pertama kali ditemukan pada
tahun 1987 sampai dengan bulan Maret 2025, HIV-AIDS telah
dilaporkan oleh 512 (99%) kabupaten/kota di Indonesia,
dengan jumlah kasus yang cenderung meningkat setiap
tahunnya.
Mengacu kepada data terbaru, per bulan Maret 2025, terdapat
sekitar 564.000 ODHIV di Indonesia, yang mana 36%
merupakan perempuan. Dari total tersebut, 63% mengetahui
status, 67% di antaranya menjalani terapi ARV, serta 55% yang
355
menjalani pengobatan virusnya tersupresi. Hal ini tentu masih
jauh dari target global Triple 95s, yang menargetkan 95%
ODHIV mengetahui status, 95% dari ODHIV yang mengetahui
status menjalani pengobatan HIV, dan 95% dari ODHIV yang
menjalani pengobatan tersebut virusnya tersupresi.
Hal ini juga berarti tantangan bagi upaya Mengakhiri AIDS pada
tahun 2030, dan mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045.
Akses ke pengobatan yang efektif, efisien, dan minim efek
samping amat penting. ODHIV yang sudah mengkonsumsi ARV
secara teratur tidak ada beda tingkat kesehatannya dengan
individu yang tidak terinfeksi HIV. Selain itu, dalam kondisi HIV
dapat ditekan sampai tingkat tidak terdeteksi, ODHIV tidak akan
menularkan HIV kepada pihak lain. Karenanya, pengobatan
terapi ARV ini amat penting karena adanya dua efek, yaitu life-
saving dan prevention. Kehadiran terapi ARV membuat ODHIV
dapat mempertahankan kondisi tubuhnya, juga membantu
upaya penurunan tingkat stigma dan diskriminasi.
Generasi baru ARV, atau yang dikenal sebagai long-acting,
menawarkan cara baru untuk menyederhanakan pencegahan
dan pengobatan HIV, yang diharapkan dapat meningkatkan
kepatuhan pengobatan dan kualitas hidup ODHIV. Hal ini
menjadi penting, mengingat bahwa jumlah kasus kematian
akibat AIDS dan putus obat di Indonesia masih tinggi. Yakni
27.000 untuk kasus kematian dan 25.745 untuk putus obat.
Namun hal tersebut hanya dapat dicapai apabila ARV generasi
baru ini tersedia secara berkelanjutan, dalam jumlah yang
memadai, dan harga yang terjangkau bagi semua ODHIV dan
populasi kunci tanpa terkecuali. Mengingat bahwa tidak ada
satu solusi yang cocok bagi semua (one size fits all), penting
untuk menyediakan berbagai opsi untuk pencegahan dan
pengobatan HIV. Akan tetapi, monopoli paten menyebabkan
harga ARV generasi baru, termasuk Lenacapavir, menjadi amat
mahal.
356
Monopoli atas obat-obatan esensial tidak dapat dibenarkan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh UNAIDS, ARV generasi
baru memiliki potensi besar untuk mengakhiri epidemi AIDS jika
dapat diakses oleh semua orang yang membutuhkan, bukan
hanya mereka yang mampu membayar. Semakin lama akses
publik ditunda, maka akan semakin banyak kasus infeksi baru
atau bahkan kematian akibat AIDS di Indonesia, sebagai akibat
dari monopoli paten.
Dengan demikian, PEMOHON V berdasarkan tujuan organisasi
yang tertuang dalam Pasal 8 Angka 2 yaitu “meningkatkan
kualitas hidup dan memberikan dukungan kepada perempuan
dengan HIV dan perempuan yang terdampak HIV” dan Pasal 8
Angka 4 “melakukan advokasi terkait isu-isu perempuan
dengan HIV dan perempuan yang terdampak HIV,” memandang
bahwa semua Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak
atas kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah akses ke
pengobatan terbaru, yang lebih efektif dan minim efek samping,
secara terjangkau. Namun hingga saat ini, akses ke obat-
obatan esensial yang terjangkau di Indonesia masih terhalang
oleh sistem paten yang belum berpihak kepada pasien, atau
publik secara luas.
Oleh karena itu, PEMOHON V secara potensial telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang
Berkepentingan” dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Paten,
PEMOHON V memandang perlu untuk mengajukan Judicial
Review atas Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi
untuk memastikan adanya kontrol publik dalam proses
pembuatan dan pengesahan regulasi yang berkeadilan,
khususnya
yang
berdampak
luas
terhadap
kehidupan
masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi guna
menjamin
terpenuhinya
hak-hak
setiap
warga
negara
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Terkhusus hak atas
kesehatan.
357
Bahwa berdasarkan Pasal 18 Angka 1 AD/ART PEMOHON V,
menyatakan:
“Koordinator Nasional atau seseorang yang mendapat
kekuasaan dari mereka, berhak mewakili organisasi dan
karenanya berhak melakukan segala tindakan baik
mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan
terkecuali untuk meminjam atau meminjamkan uang,
melepaskan hak milik atau barang-barang tidak bergerak
dan/atau mempertanggung kekayaan organisasi, mengikat
organisasi sebagai penjamin, badan pengurus berkewajiban
untuk meminta persetujuan lebih dahulu dari dewan
nasional”
Bahwa berdasarkan Akta No. 01 tanggal 25 September 2025
yang dibuat oleh Notaris Indra Meidi sebagaimana telah
mendapatkan pengesahan Menteri Hukum Nomor AHU-
0001775.AH.01.08.Tahun
2025
tentang
Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Perkumpulan telah menetapkan
Belinda Hutapea sebagai Ketua Ikatan Perempuan Positif
Indonesia untuk periode 2025-2028. (Vide Bukti P-5e)
6) Perkumpulan Indonesia untuk Keadilan Global (Indonesia
for Global Justice)
Bahwa PEMOHON VI adalah Badan Hukum yang berbentuk
PERKUMPULAN yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 34
tertanggal 22 April 2002 Tentang Perkumpulan Institute
Keadilan Global yang dibuat oleh Notaris dan PPAT H. Abu
Jusuf, S.H Notaris di Jakarta Selatan (Vide Bukti P-6a) Jo. Akta
Nomor 9 tertanggal 10 Februari 2012 tentang Pernyataan
Keputusan Rapat Institute Keadilan Global yang dibuat oleh
Notaris Dian Fitriana, S.H., M.Kn. Notaris di Bekasi (Vide Bukti
P-6b) yang merubah nama perkumpulan dari Institute Keadilan
Global menjadi Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan Global
yang dalam Bahasa Inggris disebut Indonesia For Global
Justice yang disingkat IGJ.
Bahwa PEMOHON VI dalam Pasal 6 Anggaran Dasar
menyebutkan bahwa tujuan perkumpulan Indonesia untuk
Keadilan Global adalah:
358
1. “Berkembangnya kesadaran kritis masyarakat terhadap
globalisasi;
2. Adanya kebijakan lokal, nasional dan global yang
melindungi, menghargai nilai-nilai hidup dan kehidupan;
3. Adanya tatanan dunia baru yang berazaskan pluralisme,
keragaman, keberlanjutan dan keadilan.”
Pasal 7 Anggaran Dasar terkait Kegiatan PEMOHON VI
menyatakan
bahwa
untuk
mencapai
Tujuan
tersebut,
Perkumpulan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. “Riset;
2. Advokasi;
3. Pendidikan;
4. Pengembangan jaringan kerja; serta
5. Kegiatan-kegiatan
lain
yang
sesuai
dengan
tujuan
organisasi.”
Indonesia untuk Keadilan Global (IGJ) dibentuk untuk
mengatasi berbagai isu terkait liberalisasi perdagangan global.
Pendiriannya difasilitasi oleh International NGO Forum on
Indonesian Development (INFID) dan beberapa anggota Koalisi
LSM Indonesia untuk WTO (KOP-WTO).
Pasal 4 Anggaran Dasar PEMOHON VI menyatakan bahwa Visi
Perkumpulan adalah:
“Visi Perkumpulan adalah tatanan global yang adil melalui
gerakan sosial.”
Hal ini kemudian dielaborasikan melalui Pasal 5 Anggaran
Dasar
PEMOHON
VI
yang
menyatakan
bahwa
Misi
Perkumpulan adalah:
“Perkumpulan mempunyai misi untuk mendekonstruksi
globalisasi dan memfasilitasi transformasi sosial agar kritis
terhadap globalisasi melalui riset, advokasi, pendidikan, dan
pengembangan jaringan kerja.”
Dalam kerjanya, Indonesia untuk Keadilan Global berfokus
pada isu-isu terkait perdagangan global, khususnya dalam
memantau
dan
menanggapi
topik-topik
prioritas
yaitu
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kebijakan perdagangan
359
nasional (investasi, fasilitasi perdagangan, dan kebijakan
persaingan), Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA), ASEAN,
dan G20. Tema-tema besar yang menjadi perhatian dari
Indonesia untuk Keadilan Global adalah: 1) Kesehatan dan
Monopoli Paten; 2) Keuangan dan Pembangunan; serta 3)
Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Pertama, Bahwa PEMOHON VI Perkumpulan Indonesia untuk
Keadilan Global telah bekerja untuk isu perdagangan bebas
dan juga kesehatan khususnya akses pada obat-obatan dan
kesehatan. PEMOHON VI bersama organisasi mitra telah
mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan
Pemberian Paten dengan judul “KOMPOSISI YANG DAPAT
TERDISPERSI” dengan daftar nomor IDP000081152 atas
nama JANSSEN PHARMACEUTICA NV, yang merupakan
paten atas obat Bedaquiline di Komisi Banding Paten,
Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada tahun 2022
dengan nomor registrasi 16/KBP/XI/2022. Bedaquiline adalah
bagian penting, atau backbone, dari regimen pengobatan
penyakit Tuberkulosis Resisten Obat (TB RO). Dalam proses
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten
tersebut, PEMOHON VI menilai bahwa paten obat yang
didaftarkan adalah paten sekunder, atau paten perpanjangan,
dan tidak layak untuk mendapatkan hak paten karena tidak
mengandung
langkah
inventif
yang
merupakan
syarat
pemberian paten sebagaimana dengan yang tertulis di UU No.
13 Tahun 2016 tentang Paten.
Bahwa PEMOHON VI melihat bahwa dalam UU No. 13 Tahun
2016 tentang Paten telah menetapkan sejumlah syarat
pemberian paten, yakni kebaruan (novelty), langkah inventif
(inventive steps), dan penerapan dalam lingkup industri
(industrial applicability). Bahwa PEMOHON VI menilai Paten
dengan judul “KOMPOSISI YANG DAPAT TERDISPERSI”
dengan daftar nomor IDP000081152 atas nama JANSSEN
PHARMACEUTICA NV, yang merupakan salah satu paten atas
360
obat Bedaquiline tidak memiliki langkah inventif. Dalam
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten
tersebut, PEMOHON VI menilai bahwa paten yang dimaksud
sudah diketahui tata cara pembuatannya oleh seseorang yang
ahli di bidangnya (person skilled in the arts). Karenanya, invensi
yang didaftarkan adalah sesuatu yang jelas atau obvious
sehingga tidak memenuhi syarat pemberian paten. Melalui
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten
tersebut, diharapkan bahwa hambatan terkait paten untuk
akses ke Bedaquiline dapat diatasi dan Warga Negara
Indonesia, khususnya pasien TB RO, dapat mengakses
Bedaquiline versi generik dengan harga yang lebih terjangkau.
Di Indonesia, paten Bedaquiline seharusnya berakhir melalui
berakhirnya masa perlindungan paten utama pada tahun 2027.
Namun sebagai akibat dari pendaftaran berbagai jenis paten
sekunder, maka masa perlindungan paten Bedaquiline terus
diperpanjang hingga 2036.
Bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, PEMOHON VI
memiliki pengalaman dalam pengajuan permohonan banding
terhadap
keputusan
pemberian
paten.
Namun
dalam
putusannya Majelis Banding Paten, Komisi Banding Paten
menyatakan
permohonan
banding
yang
diajukan
oleh
PEMOHON VI tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard)
dengan pertimbangan bahwa dalam Pasal 70 UU No. 13 tahun
2016 tentang Paten disebutkan bahwa “Permohonan banding
terhadap keputusan pemberian paten diajukan secara tertulis
oleh pihak yang berkepentingan atau kuasanya kepada Komisi
Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada
Menteri dengan dikenai biaya.” Dalam putusannya Majelis
Banding Paten menganggap bahwa PEMOHON VI bukan
sebagai pihak ketiga berkepentingan sebagai akibat dari
ketiadaan definisi yang jelas terkait frasa pihak yang
berkepentingan di dalam Pasal 70 UU No. 13 tahun 2016
tentang Paten. Sehingga PEMOHON VI memiliki kedudukan
361
hukum yang kuat dalam mengajukan uji materil terhadap
Undang-Undang a quo terutama pada Pasal 70.
Kedua, bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding
terhadap
Keputusan
Pemberian
Paten
dengan
judul
“KOMPOSISI YANG DAPAT TERDISPERSI” dengan daftar
nomor
VIDP000081152
atas
nama
JANSSEN
PHARMACEUTICA NV, PEMOHON VI menggunakan Pasal
4(f) Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten sebagai
salah satu dasar hukum. Kemudian Pasal 4(f) diubah melalui
Undang-Undang a quo sehingga Permohonan Uji Materiil yang
dilakukan oleh PEMOHON VI ini sangat relevan.
Ketiga, bahwa PEMOHON VI juga aktif melakukan advokasi
terhadap berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas atau Free
Trade Agreement (FTA). Terkhusus bagi yang naskah
perundingannya mengandung ketentuan perlindungan paten
yang lebih ketat, atau yang dikenal sebagai TRIPS Plus seperti
Indonesia-European
Union
Comprehensive
Economic
Partnership Agreement (I-EU CEPA), yang dikhawatirkan dapat
memberikan ancaman serius terhadap akses ke obat-obatan
yang terjangkau di Indonesia. Sebelumnya di tahun 2016,
Indonesia untuk Keadilan Global juga pernah menyoroti
mengenai dampak dari Perjanjian Perdagangan Bebas Trans
Pacific Partnership (TPP) terhadap akses publik ke obat-obatan
yang terjangkau di Indonesia.
Keempat, menyikapi Pandemi COVID-19, PEMOHON VI
secara aktif mendorong proposal Penangguhan Sementara
atas Aturan Kekayaan Intelektual (TRIPS Waiver), yang
diajukan oleh sejumlah negara termasuk Indonesia di
Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization
(WTO). Sebagai konteks, Proposal TRIPS Waiver bertujuan
untuk mengabaikan sementara aturan kekayaan intelektual
yang menjadi hambatan produksi vaksin, obat, alat diagnostik,
serta kebutuhan lainnya terkait penanganan, penahanan, dan
pencegahan COVID-19. Indonesia untuk Keadilan Global
362
meyakini bahwa TRIPS Waiver dapat menjadi salah satu solusi
bagi dunia untuk keluar dari Pandemi COVID-19 karena
memungkinan negara-negara meningkatkan produksi dari
semua kebutuhan terkait seperti vaksin, obat, dan alat tes
diagnostik.
Di tingkat nasional, PEMOHON VI mendorong komitmen
pemerintah untuk memastikan akses ke vaksin yang
berkeadilan, yang tidak meninggalkan kelompok marjinal dalam
perluasan cakupan vaksinasi dengan kebijakan yang pro-
rakyat.
Kelima, bahwa PEMOHON VI bersama dengan para organisasi
mitra yang tergabung dalam Koalisi Obat Murah (KOM) telah
melakukan berbagai upaya advokasi sehubungan dengan
proses perubahan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten pada
tahun 2024. Sebagai konteks, RUU mengenai perubahan atas
UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten telah masuk ke dalam
daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun
2022.
Termasuk
dalam
cakupan
paten
adalah
obat.
Dikarenakan obat merupakan produk, akses ke obat-obatan
tidak lepas dari isu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI), utamanya paten, yang berdampak signifikan terhadap
akses masyarakat yang terjangkau ke obat-obatan.
Selain transparansi dan keterlibatan publik dalam proses
perubahan, poin yang menjadi perhatian dari Indonesia untuk
Keadilan Global adalah terkait penghapusan dari Pasal 4(f)
dalam UU Paten baru, atau UU No. 65 Tahun 2024 Perubahan
Ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Secara garis
besar, Pasal 4(f) merinci apa yang tidak termasuk sebagai
invensi yang layak untuk diberikan paten. PEMOHON VI
meyakini bahwa Pasal 4(f) di UU No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten merupakan salah satu public health safe guard yang
melindungi Indonesia dari permohonan paten berkualitas
rendah, yang hanya ditujukan sebagai ajang monopoli oleh
perusahaan farmasi. Penghapusan dari Pasal 4(f) ini
363
dikhawatirkan akan membuka ruang bagi pendaftaran paten
sekunder yang sebatas mengandalkan modifikasi minor tanpa
peningkatan khasiat yang bermakna. Hal ini dipahami oleh
Indonesia untuk Keadilan Global sebagai salah satu taktik yang
kerap
digunakan
untuk
terus
memperpanjang
masa
perlindungan paten atas suatu produk, atau yang dikenal
sebagai patent evergreening. Patent evergreening pada
akhirnya akan mempersulit akses publik ke obat-obatan yang
terjangkau karena melanggengkan monopoli dan menghambat
persaingan generik.
Monopoli paten oleh segelintir korporasi besar berdampak pada
mahalnya harga obat, sehingga tidak terjangkau oleh
masyarakat. Selain juga membebani anggaran negara. Lebih
lanjut, monopoli farmasi juga memiliki keterkaitan dengan
terlambat masuknya obat dan peningkatan biaya bagi
konsumen dan pemerintah. Kondisi demikian menghambat
akses masyarakat terhadap obat-obatan. Khususnya untuk
obat-obatan esensial.
Sehubungan dengan proses amandemen UU No. 13 Tahun
2016 tentang Paten menjadi UU No. 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016, PEMOHON VI
telah melakukan sejumlah upaya. Pertama, melakukan
audiensi
dengan
Direktorat Paten,
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI pada bulan Mei
2024 mengenai amandemen UU Paten yang masuk ke dalam
Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2024. Dalam
kegiatan audiensi ini disampaikan bahwa naskah telah masuk
ke DPR, sehingga draf naskah terbaru tidak dapat dibagikan ke
pihak OMS. Selain terkait dengan Pasal 4(f), beberapa pokok
pembahasan dalam kegiatan audiensi adalah terkait local
working, lisensi wajib, kegamangan mengenai definisi dari
‘pihak
ketiga
yang
berkepentingan,’
dan
Third
Party
Observation (TPO).
364
Setelahnya PEMOHON VI dan mitra bersurat kepada Biro
Hukum
Kementerian
Kesehatan
untuk
mendiskusikan
mengenai substansi dari amandemen UU Paten. Sebagai
bahan diskusi, PEMOHON VI dan mitra telah menyiapkan
dokumen policy brief, Daftar Inventaris Masalah (DIM), dan
infografis. Akan tetapi, mengingat bahwa kegiatan audiensi dan
rapat tidak memberikan kejelasan mengenai substansi, maka
PEMOHON VI lalu mengirimkan surat permohonan audiensi
kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Panitia Khusus
(Pansus) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 13
Tahun 2016 tentang Paten. Akan tetapi, permohonan tersebut
tidak mendapatkan balasan dari DPR RI. Sebelumnya di bulan
Juli 2024, PEMOHON VI dan mitra telah mengajukan
permohonan pertemuan perkenalan (introductory meeting)
kepada Sekretaris Jenderal DPR RI yang juga tidak mendapat
balasan.
Informasi yang tersedia di publik mengenai substansi dari
amandemen UU Paten amat terbatas. Hingga awal bulan
Agustus 2024, tidak diketahui secara pasti substansi dari
amandemen UU tersebut. Poin perubahan yang diketahui
secara pasti oleh publik hanya sebatas pada pasal-pasal yang
disebutkan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain pasal-pasal tersebut, tidak diketahui pasal apa saja yang
diubah, dihapus, atau ditambahkan dalam Amandemen UU
Paten. Informasi yang tidak dapat diakses juga tidak hanya
sebatas pada draf terbaru amandemen UU, tetapi juga
notulensi rapat, DIM, pandangan fraksi, dst.
Sebelumnya, sehubungan dengan akses ke obat, PEMOHON
VI juga telah melakukan advokasi terkait revisi Pasal 20 UU No.
13 Tahun 2016 dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
(Omnibus
Law)
yang
menghapuskan
ketentuan
mengenai local working.
Prinsip local working adalah imbalan yang dimintakan oleh
negara
kepada
penerima
paten
untuk
melaksanakan
365
invensinya di negara pemberi paten. Indonesia sendiri sudah
menerapkan prinsip ini sejak UU Paten pertama tahun 1989,
UU Paten tahun 2001, hingga UU Paten tahun 2016. Tujuan
dari local working adalah untuk kepentingan transfer teknologi,
penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan kerja. Lebih
luas lagi, hal ini dimaksudkan untuk mencegah patent blocking
yakni sebuah tindakan yang umumnya ditempuh oleh
pemegang paten yang mendaftarkan patennya sekadar untuk
mencegah agar teknologinya tidak digunakan oleh orang lain di
negara pemberi paten. Dengan revisi dari Pasal 20 UU No. 13
Tahun 2016, maka perusahaan pemegang paten tidak perlu
menginvestasikan apapun karena tidak ada kewajiban produksi
lokal. Hal ini juga membuka peluang bagi praktik patent
blocking sehingga semakin memperburuk akses ke obat-
obatan yang terjangkau di Indonesia.
Berdasarkan tujuan organisasi PEMOHON VI yaitu, “adanya
kebijakan lokal, nasional dan global yang melindungi nilai-nilai
hidup dan kehidupan” maka PEMOHON VI secara potensial
telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 UU Paten dan
secara aktual oleh Frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam
Pasal dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Paten. PEMOHON VI
memandang perlu untuk mengajukan Permohonan Uji Materiil
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan
adanya kontrol dan keterlibatan rakyat dalam proses
pembuatan dan pengesahan regulasi yang berkeadilan,
khususnya yang berdampak luas terhadap kehidupan rakyat
sesuai dengan amanat konstitusi guna menjamin terpenuhinya
hak-hak setiap warga negara sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Angka 6 Anggaran Dasar
PEMOHON VI, dinyatakan:
“Direktur Eksekutif berhak dan berwenang mewakili
perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan”.
366
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Direktur
Eksekutif Indonesia for Global Justice/Indonesia Keadilan
Global oleh Badan Pengurusan Nomor BP/IGJ/2/V/2022
tertanggal 9 Mei 2022 (Vide Bukti P-6d) Jo. Akta No. 10 tanggal
18 Agustus 2023 tentang Pernyataan Berita Acara Rapat Pleno
Penetapan Direktur Eksekusi Indonesia For Global Justice
dibuat oleh Notaris Iriana Elisabeth Gloria Christina, S.H.
Notaris di Jakarta Timur (Vide Bukti P-6e) telah ditetapkan
Rahmat Maulana Sidik sebagai Direktur Eksekutif Indonesia
untuk Keadilan Global, sehingga Rahmat Maulana Sidik
berwenang mewakili Indonesia untuk Keadilan Global dalam
permohonan a quo.
7) PEMOHON VII PATRICK JOHANES LAURENS NANGKA
Bahwa PEMOHON VII adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang
berprofesi sebagai Karyawan Swasta yang mana PEMOHON
VII bernama Patrick Johanes Laurens Nangka, lahir di Medan
pada tanggal 12 Juni 1981, beragama Katolik dan beralamat
JL.Sukamulia IV, RT.003/RW.006, Kelurahan Harapan Mulia,
Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta (Vide Bukti P-7). Bahwa PEMOHON VII adalah Orang
dengan HIV (ODHIV), penyintas Tuberkulosis (TB), dan aktivis
kesehatan. PEMOHON VII merupakan seorang Program
Manager dari OMS bernama Indonesia AIDS Coalition (IAC).
PEMOHON VII pertama kali mengetahui status positif HIV pada
tahun 2007, dan mulai mengkonsumsi obat pada tahun 2008.
Selain diagnosis positif HIV, PEMOHON VII juga mendapat
diagnosis sejumlah penyakit Infeksi Oportunistik (IO) antara lain
seperti TB, Pneumonia, dan Candidiasis, sehingga jumlah dan
ragam jenis obat yang dikonsumsi terhitung banyak. Selain juga
termasuk obat ARV untuk pengobatan HIV.
Adapun, untuk pengobatan TB, PEMOHON VII diarahkan untuk
mengonsumsi obat paten dengan merek Rimstar, yang
merupakan kombinasi Fixed Dose Combination (FDC) dari
367
Rifampisin, Isoniazid, Pirazinamid, dan Etambutol. Obat
tersebut harus dikonsumsi 2 kali sehari, dengan jumlah 3 butir
obat untuk sekali minum selama 6 bulan. Harga Rimstar
terbilang tinggi, yakni Rp10.000 untuk 1 butir obat sehingga
estimasi untuk 6 bulan pengobatan mencapai Rp10.800.000,
yang harus dibayar secara mandiri (out of pocket) oleh
PEMOHON VII. Pada tahun tersebut, tersedia obat TB yang
disubsidi oleh pemerintah, tetapi dalam bentuk pecahan
sehingga lebih rumit untuk dikonsumsi.
Lebih lanjut, karena TB di tubuh PEMOHON VII tidak kunjung
dorman setelah pengobatan selama 6 bulan, maka masa
pengobatan
diperpanjang
menjadi
1
tahun.
Karena
keterbatasan biaya pengobatan, setelah 6 bulan pengobatan,
PEMOHON VII kemudian memutuskan untuk mengganti obat
dari Rimstar menjadi versi pecahan yang disubsidi oleh
pemerintah.
Selain Rimstar, PEMOHON VII juga diharuskan untuk
mengkonsumsi Fluconazole untuk pengobatan Candidiasis.
Estimasi harga Fluconazole adalah Rp 170.000 untuk 10 butir
tablet, atau Rp 17.000 per butir obat, yang dibiayai secara
mandiri. Fluconazole dikonsumsi selama 1,5 bulan oleh
PEMOHON VII yang mana setiap harinya PEMOHON VII
diharuskan untuk mengkonsumsi 3 butir obat. Total, PEMOHON
VII
membayar
sekitar
Rp
2.295.000
untuk
konsumsi
Fluconazole. Ketiga, PEMOHON VII juga diharuskan untuk
menggunakan infus Cravox untuk pengobatan Pneumonia
selama 2 minggu, yang mana dalam satu hari PEMOHON VII
menghabiskan 1 botol infus. Harga infus Cravox adalah sekitar
Rp 300.000 untuk 1 botol, sehingga total PEMOHON VII
mengeluarkan biaya sebesar Rp 4.200.000 untuk 2 minggu
pengobatan. Di luar biaya kamar, pengeluaran out of pocket
PEMOHON VII selama dirawat di RSAD Robert Wolter
Monginsidi mencapai Rp 20 juta. Jumlah yang amat tinggi pada
tahun 2008 tersebut. Terlebih jika mengingat bahwa setelah
368
keluar dari rumah sakit, PEMOHON VII diharuskan untuk terus
mengkonsumsi obat TB dan menjalani terapi fisik karena
tubuhnya sempat lumpuh.
PEMOHON VII terpaksa mengeluarkan uang dalam jumlah
besar karena terbatasnya pilihan regimen pengobatan yang
tersedia. Obat yang ada adalah versi paten, dengan harga yang
amat mahal. Selain itu, PEMOHON VII juga mengalami efek
samping seperti mual, muntah, dan pusing karena konsumsi
begitu banyak obat dalam waktu yang bersamaan. Beban
minum obat, atau pill burden, ini mengakibatkan gangguan
psikis bagi PEMOHON VII ketika menjalani pengobatan.
Adapun, IAC adalah organisasi berbasis komunitas yang
bekerja untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan
partisipasi masyarakat dalam program penanggulangan HIV
nasional melalui kolaborasi dengan beragam pemangku
kepentingan. Organisasi ini berdiri pada bulan Maret 2011
sebagai sebuah perkumpulan ODHIV ataupun komunitas
terdampak yang mengalami secara langsung kesulitan-
kesulitan dalam mengakses layanan publik, mulai dari layanan
kesehatan hingga sosial, karena status kesehatan yang dimiliki.
Kerja-kerja IAC mencakup, tetapi tidak terbatas pada advokasi
kebijakan, penjangkauan dan penyediaan layanan, serta
pemberdayaan komunitas. IAC juga memiliki pengalaman kerja
yang panjang untuk isu akses ke obat. Hal ini tidak hanya
terbatas untuk HIV-AIDS, tetapi juga mencakup TB, Hepatitis C,
dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Beberapa pengalaman advokasi IAC, yang mana PEMOHON
VII juga turut berkontribusi dalam kapasitasnya sebagai
Program Manager adalah pertama, melakukan advokasi
sehubungan dengan kekosongan stok obat ARV, seperti
kekosongan jenis TLE di tahun 2019 dan kekosongan pada
masa pandemi COVID-19 tahun 2020.
369
Melalui modular Community System Strengthening-Human
Rights (CSS-HR), IAC melakukan pemantauan stok komoditas
kesehatan di 34 Kota/Kabupaten di Indonesia, melalui petugas
lapangan yang ditempatkan di masing-masing lokasi. Jenis
komoditas yang dipantau mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
ARV, obat TB, obat IMS, jarum suntik steril, reagen, dan lain
sebagainya. IAC juga menerima pengaduan mengenai
kekosongan obat melalui email lembaga dan kanal media
sosial. Selain itu, IAC mendukung produksi ARV dalam negeri,
salah satunya adalah PT Sampharindo Retroviral Indonesia
yang memproduksi ARV jenis TLE dan TLD.
Adapun selain ketersediaan stok, poin yang menjadi perhatian
IAC adalah terkait harga yang terjangkau. Salah satu langkah
advokasi yang dilakukan oleh IAC sehubungan dengan hal ini
adalah advokasi penurunan harga ARV melalui analisis struktur
harga rasional bersama dengan United Nations Development
Programme (UNDP) dan para mitra internasional yang
dituangkan dalam bentuk briefing paper. Dokumen tersebut
kemudian disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait.
Yakni,
Kementerian
Kesehatan,
Lembaga
Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
(LKPP),
Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Komisi 9 Dewan
Perwakilan Rakyat.
Lebih lanjut, IAC juga berkolaborasi dengan media massa untuk
melakukan kampanye demi meningkatkan kesadaran dan
mendorong aksi dari pemerintah. Pada akhirnya, didapat
komitmen dari Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mendukung
program HIV-AIDS nasional. Juga penurunan harga ARV jenis
TLE sebesar 48%, dari $28 per botol (Rp 457.871 – kurs
Agustus 2025) di tahun 2016 menjadi $15 (Rp 245.288) di tahun
2020 sebagai akibat dari kompetisi generik. Dari penurunan
harga tersebut, diprediksi akan terdapat penghematan
anggaran negara sebesar $8 juta per tahun. Hal ini dapat
menambah jumlah ODHIV yang mengakses TLE sebesar
370
45.482 dari jumlah terakhir (48.981), atau 92,8%. Dengan kata
lain, penurunan harga dapat meningkatkan jumlah ODHIV yang
mengakses
pengobatan.
Selain
itu,
rasionalisasi
juga
diharapkan dapat memberikan tambahan ruang fiskal bagi
pembiayaan beberapa komponen lain seperti pencegahan dan
promosi. Lebih lanjut, IAC juga mendorong transparansi dalam
pemilihan penyedia ARV melalui e-katalog LKPP.
Data dari National AIDS Spending Analysis (NASA) tahun 2019-
2020 menunjukkan bahwa pembelanjaan program HIV-AIDS di
Indonesia meningkat dari tahun 2010 ke 2020. Pengeluaran
HIV-AIDS di Indonesia tercatat sebesar $157.725.762 di tahun
2020. Nilai ini lebih dari dua kali lipat dari yang dilaporkan pada
tahun 2010 dan 2011 yaitu sebesar $68.085.181 dan
$72.543.622. Sumber dana berasal baik dari internasional (the
Global Fund & UNPA) maupun APBN. Pembelanjaan program
HIV yang cukup besar bersumber dari Sistem Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN), yang berkontribusi antara 11-16%
dari total pembelanjaan pada tahun 2019-2020. Sebuah
analisis
tentang
pemanfaatan
JKN
pada
tahun
2018
memperkirakan bahwa sebanyak 72,5% ODHIV yang menjalani
terapi ARV mengakses pembiayaan pengobatannya melalui
JKN. Berkaca dari data tahun 2019-2020, 60% total
pembelanjaan digunakan untuk mendukung pengobatan dan
perawatan, sehingga dapat dilihat betapa pentingnya aspek
pengobatan, tidak hanya bagi penanggulangan HIV-AIDS yang
berdampak pada kesehatan individu. Namun juga pada
anggaran negara.
Akses, termasuk akses ke obat-obatan merupakan salah satu
fokus dari upaya advokasi IAC. Hal ini tidak lepas dari
kesadaran atas penurunan jumlah pendanaan internasional
dan transisi dari ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) untuk pembiayaan program penanggulangan HIV-AIDS
nasional, sehingga anggaran perlu digunakan seefisien
mungkin agar dapat menjangkau lebih banyak ODHIV untuk
371
memulai dan konsisten mengakses pengobatan yang pada
akhirnya, mendukung pencapaian target Triple 95s dan
Mengakhiri AIDS pada Tahun 2030.
Pengalaman kedua adalah sehubungan dengan TB, yang
mana PEMOHON VII merupakan seorang penyintas. Melalui
kerjasama dengan Indonesia for Global Justice (IGJ), IAC
melakukan banding paten terhadap obat TB Resisten Obat
(RO), Bedaquiline, utamanya adalah formulasi tablet yang
dapat terdispersi. Pengajuan permohonan banding paten telah
dilakukan sejak tahun 2022, dan diajukan kepada Komisi
Banding Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia. Ini adalah kali
pertama OMS mengajukan banding paten. Tidak hanya untuk
obat, tetapi juga paten secara keseluruhan.
Bedaquiline sendiri merupakan bagian dari rejimen pengobatan
lini pertama untuk TB RO yang direkomendasikan dalam
pedoman WHO. Permohonan paten untuk Bedaquilin diajukan
oleh Johnson & Johnson melalui anak perusahaan Janssen,
yang disetujui pada bulan Februari 2022. Melalui pemberian
paten ini, maka masa perlindungan paten untuk obat tersebut
diperpanjang hingga tahun 2036, dari yang sebelumnya di
tahun 2024. Atas dasar ini maka IAC bersama mitra
mengajukan banding paten.
Terakhir, adalah sehubungan dengan Hepatitis C. Sebagai
konteks, Hepatitis C merupakan salah satu penyakit koinfeksi
HIV-AIDS. IAC, bersama dengan Gabungan Organisasi Peduli
Hepatitis, melakukan aksi publik di depan Kementerian
Kesehatan untuk mendesak pemenuhan stok Daclatasvir yang
sempat mengalami kekosongan di tahun 2023. Sebelumnya,
Daclatasvir juga pernah mengalami kekosongan di tahun 2020.
Sementara salah satu obat program lain, yakni Sofosbuvir,
sempat mengalami kekosongan di tahun 2019 dan 2022, yang
menjadi perhatian IAC bersama dengan para organisasi pasien
lain.
372
Sebelumnya, di tahun 2014, IAC mendesak Pemerintah
Indonesia untuk melakukan negosiasi harga Sofosbuvir,
sehingga harganya dapat turun dan terjangkau bagi pasien
Hepatitis C di Indonesia. Pada tahun itu, harga Sofosbuvir, yang
dilindungi
oleh
paten
mencapai
$98.000-180.000
(Rp
1.602.692.519-2.943.720.954 – kurs Agustus 2025) untuk
terapi 4 bulan. Sofosbuvir merupakan obat generasi baru yang
memiliki tingkat kesuksesan terapi >90%. Jauh lebih tinggi
dibandingkan dengan kombinasi Pegylated Interferon dan
Ribavirin yang berkisar pada angka 40-60%, yang sebelumnya
digunakan di Indonesia. Oleh karena itu IAC mendorong
penggunaan Sofosbuvir dan negosiasi harga oleh Pemerintah
Indonesia. Beberapa kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Bersama dengan Koalisi Obat Murah (KOM), mengadakan
aksi publik untuk meminta ketersediaan Sofosbuvir di
Indonesia kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan.
b. Membuat petisi di Change.org untuk meminta agar
Sofosbuvir tersedia di Indonesia.
c. Melakukan
pertemuan
dengan
Kimia
Farma
dan
perusahaan farmasi generik India.
d. Mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terkait pendaftaran
paten Sofosbuvir.
e. Mengadakan konferensi pers, diskusi publik, dan aksi publik
terkait desakan untuk mempercepat persetujuan BPOM
untuk Sofosbuvir & Daclatasvir dan inklusi ke formularium
nasional.
Di tahun 2015, Sofosbuvir baru tersedia di 1 rumah sakit di
Jakarta. Sementara, Ledipasvir dan Daclatasvir belum tersedia.
Menanggapi hal tersebut, IAC menggagas Indonesia Buyer’s
Club untuk membantu pasien Hepatitis C mendapatkan versi
generik Sofosbuvir dari India. Harga untuk kombinasi
Sofosbuvir/Daclatasvir atau Sofosbuvir/Ledipasvir adalah $600
(Rp 9.812.403) untuk pengobatan 12 minggu. Adapun,
373
informasi mengenai pengobatan dan sharing pengalaman
pengobatan Hepatitis C disebarkan melalui grup Facebook
Hepatitis C dengan anggota >800 orang. Grup ini dimaksudkan
untuk menjadi sumber informasi tidak hanya bagi penyintas
Hepatitis C, tetapi juga pemberi layanan kesehatan. Per tahun
2017, terdapat 139 pasien Hepatitis C yang telah dibantu untuk
membeli Sofosbuvir versi generik, dengan sebagian besar
mencapai viral load tidak terdeteksi setelah menyelesaikan
pengobatan, atau dianggap sembuh. Tujuan dari Buyer’s Club
adalah membantu pasien mengakses obat-obatan versi
generik, dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini dilakukan
bersamaan
dengan
upaya
advokasi
demi
mendorong
masuknya Sofosbuvir di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan posisi organisasi IAC, yang meyakini
bahwa obat generik dapat menyelamatkan lebih banyak nyawa
karena harganya yang terjangkau. Juga menghemat anggaran
pemerintah. Sebagai contoh, biaya pengobatan dengan
suntikan Peggylated Interferon yang dijamin oleh JKN
mencapai Rp2,5 juta untuk satu kali suntik per minggu, atau
sekitar Rp 10 juta per bulan selama 6-12 bulan. Sementara
estimasi pengobatan dengan menggunakan Sofosbuvir adalah
Rp 3 juta per bulan selama 3-6 bulan, yang jauh lebih murah
(Rp 60-120 juta versus Rp 9-18 juta per pasien). Tingkat
efektivitasnya juga jauh lebih tinggi, yakni >90% dibandingkan
kombinasi Peggylated Interferon yang berkisar 40-60%. Selain
itu, juga terdapat efek samping seperti rambut rontok, depresi,
imunitas menurun, dan sakit kepala. Efek samping ini
diminimalisir oleh Sofosbuvir.
IAC juga tergabung dalam KOM, yang merupakan gabungan
dari kelompok pasien yang mewakili berbagai isu penyakit
seperti HIV-AIDS, TB, Hepatitis C, gagal ginjal kronis, hipertensi
paru, serta kesehatan jiwa. KOM aktif semenjak tahun 2015 dan
telah melakukan sejumlah upaya advokasi, salah satunya
sehubungan dengan dampak dari Amandemen Undang-
374
Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap akses
publik yang terjangkau ke obat-obatan.
Sehubungan dengan perkara permohonan ini, PEMOHON VII
menilai bahwa UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
perlu dilakukan advokasi oleh PEMOHON VII karena
melanggar hak publik atas kesehatan, terutama sehubungan
dengan akses ke obat-obatan yang terjangkau.
Bahwa berdasarkan pemahaman dan analisis dari PEMOHON
VII UU No. 65 Tahun 2024 ini lahir karena adanya kepentingan
dari perusahaan-perusahaan farmasi besar dan tekanan dari
negara maju. Oleh karena itu, proses amandemen dilakukan
secara tertutup dan tergesa-gesa hingga melahirkan proses
yang tidak demokratis dan melibatkan masyarakat yang
terdampak secara luas oleh pemberlakuan Undang-Undang a
quo.
Bahwa adanya Undang-Undang a quo dimaksudkan untuk
mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi
berbasis teknologi dengan memberikan perlindungan yang
lebih kuat kepada para inventor sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Pemerintah Indonesia adalah tidak tepat,
sebab hal tersebut dilakukan, terutama sehubungan dengan
penghapusan Pasal 4(f), dengan menurunkan standar
mengenai apa yang layak diberikan paten. Hasilnya adalah
paten
berkualitas
rendah,
yang
didaftarkan
demi
memperpanjang masa monopoli oleh pihak originator dan
mencegah masuknya persaingan dari produsen generik.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari
PEMOHON VII terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak
terkecuali HIV-AIDS, yang didaftarkan patennya secara
berulang kali dalam rangka memperpanjang masa monopoli
demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
375
Sebagai contoh adalah Lenacapavir, yang merupakan obat
ARV generasi baru jenis long-acting, yang dapat digunakan
baik untuk pengobatan maupun pencegahan HIV.
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal
karena tidak ada persaingan. Saat ini, Lenacapavir untuk
pengobatan dijual dengan harga $42.250 per orang per tahun
(PPY), atau Rp691,2 juta (kurs Agustus 2025). Harga yang
amat mahal ini membuat Lenacapavir tidak terjangkau bagi
jutaan ODHIV di dunia, termasuk Indonesia. Padahal, telah
terdapat studi dari Universitas Liverpool yang memperkirakan
bahwa Lenacapavir versi generik dapat diproduksi secara
massal dengan harga $63-$93 PPY dan bahkan bisa turun
menjadi $26-$40 PPY (Rp 425.408-Rp654.474), atau 1/1000
dari harga yang dijual saat ini. Harga Lenacapavir untuk
pencegahan HIV, atau PrEP, pun juga amat mahal yakni
mencapai $28.218 atau Rp 461.6 juta per orang per tahun. Saat
ini, program HIV-AIDS nasional, yang mencakup 564.000
ODHIV di tahun 2025, disubsidi penuh oleh Pemerintah
Indonesia. Namun, pemerintah tidak dapat mengakomodir
pengadaan ARV dengan harga yang mencapai ratusan juta per
orang.
Monopoli atas obat-obatan esensial tidak dapat dibenarkan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh UNAIDS, ARV generasi
baru memiliki potensi besar untuk mengakhiri epidemi AIDS jika
dapat diakses oleh semua orang yang membutuhkan, bukan
hanya mereka yang mampu membayar. Semakin lama akses
publik ditunda, maka akan semakin banyak kasus infeksi baru
atau bahkan kematian akibat AIDS di Indonesia, sebagai akibat
dari monopoli paten.
PEMOHON VII percaya bahwa setiap individu berhak untuk
mendapatkan pengobatan yang efektif, efisien, dan minim efek
samping. Juga bahwa tidak ada seorang pun yang sepatutnya
menderita maupun kehilangan nyawa karena tidak dapat
mengakses obat-obatan yang tepat di waktu yang juga tepat.
376
Namun hingga saat ini, akses ke obat-obatan esensial dengan
harga yang terjangkau di Indonesia masih terhalang oleh sistem
paten yang belum berpihak kepada pasien, atau publik secara
luas.
Oleh karena itu, PEMOHON VII secara potensial telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang
Berkepentingan” dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Paten,
PEMOHON VII memandang perlu untuk mengajukan Judicial
Review atas Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi
untuk memastikan adanya kontrol publik dalam proses
pembuatan dan pengesahan regulasi yang berkeadilan,
khususnya
yang
berdampak
luas
terhadap
kehidupan
masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi guna
menjamin
terpenuhinya
hak-hak
setiap
warga
negara
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Terkhusus hak atas
kesehatan.
8) PEMOHON VIII IRWANDI WIDJAJA
Bahwa PEMOHON VIII adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang
berprofesi sebagai Karyawan Swasta, yang mana PEMOHON
VIII bernama Irwandy Widjaja, lahir di Makassar pada tanggal
27 September 1976, beragama Katolik dan beralamat di JL.
Pangeran Antasari No. 31, RT.004/RW.011, Kelurahan Cipete
Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta (Vide Bukti P-8). Bahwa PEMOHON VIII
adalah ODHIV, penyintas Hepatitis C, dan aktivis kesehatan.
PEMOHON VIII merupakan seorang staf advokasi, atau lebih
tepatnya Grant Implementing Officer, dari OMS bernama
Indonesia AIDS Coalition (IAC).
PEMOHON VIII pertama kali mengetahui status positif HIV
pada tahun 2002, yang mana pada waktu itu pengobatan HIV
harus ditanggung secara mandiri dengan biaya yang tidak
377
murah. Obat ARV - yang terdiri atas kombinasi dari Zidovudine,
Lamivudine, dan Nevirapine - hanya tersedia dalam bentuk
pecahan, dengan efek samping mual dan muntah. Selain HIV,
PEMOHON VIII juga terdiagnosis positif Hepatitis C. Pada
sekitar tahun 2014, regimen pengobatan Hepatitis C yang
tersedia di Indonesia hanyalah kombinasi dari Pegylated
Interferon dan Ribavirin, yang memiliki efek samping cukup
keras namun dengan tingkat efektivitas yang lebih rendah jika
dibandingkan dengan pengobatan tipe baru, yakni Sofosbuvir.
Sebagai informasi, Sofosbuvir adalah obat antivirus yang
digunakan sebagai bagian dari terapi untuk pengobatan
Hepatitis C pada orang dewasa dan anak-anak berusia >3
tahun, dengan ragam tipe genotipe dan juga pasien koinfeksi
HIV.
Pada tahun tersebut, harga Sofosbuvir, yang dilindungi oleh
paten
mencapai
$98,000-180,000
(Rp
1.602.692.519-
2.943.720.954 – kurs Agustus 2025) untuk terapi 4 bulan.
Sofosbuvir merupakan obat generasi baru yang memiliki tingkat
kesuksesan terapi >90%. Jauh lebih tinggi dibandingkan
dengan kombinasi Pegylated Interferon dan Ribavirin yang
berkisar pada angka 40-60%. Oleh karena itu, PEMOHON VIII
sebagai bagian dari kerja-kerja PEMOHON VIII di IAC,
mendorong penggunaan Sofosbuvir dan negosiasi harga oleh
Pemerintah Indonesia.
Salah satunya adalah melalui Indonesia Buyer’s Club, yang
digagas untuk membantu pasien Hepatitis C mendapatkan
Sofosbuvir versi generik dari India. Harga untuk kombinasi
Sofosbuvir/Daclatasvir atau Sofosbuvir/Ledipasvir di India
adalah $600 (Rp 9.812.403) untuk pengobatan selama 12
minggu. Pasien dapat menghubungi IAC untuk mengajukan
resep dokter untuk pemesanan obat, yang nantinya akan
dikirimkan melalui pos oleh mitra kerja di India ataupun dibawa
secara langsung oleh staf yang melakukan kunjungan.
378
Adapun,
informasi
mengenai
pengobatan
dan
sharing
pengalaman pengobatan Hepatitis C disebarkan melalui grup
Facebook Hepatitis C dengan anggota >800 orang. Grup ini
dimaksudkan untuk menjadi sumber informasi tidak hanya bagi
penyintas Hepatitis C, tetapi juga pemberi layanan kesehatan.
Per tahun 2017, terdapat 139 pasien Hepatitis C yang telah
dibantu untuk membeli Sofosbuvir versi generik, dengan
sebagian besar mencapai viral load tidak terdeteksi setelah
menyelesaikan pengobatan, atau dianggap sembuh.
Tujuan dari Buyer’s Club adalah membantu pasien mengakses
obat-obatan versi generik, dengan harga yang lebih terjangkau.
Hal ini dilakukan bersamaan dengan upaya advokasi demi
mendorong masuknya Sofosbuvir di Indonesia. Namun hal ini
tidak lepas dari sejumlah kendala, seperti instruksi dari
perusahaan pemilik paten, atau originator, kepada jasa kurir
untuk tidak mengirimkan obat mereka yang dipesan dari India
ke Indonesia, dan lain sebagainya. Hal ini semakin
menggambarkan benturan antara perlindungan paten pada
satu sisi, dan hak publik atas kesehatan pada sisi lain yang
terus diperjuangkan oleh PEMOHON VIII tidak hanya sebagai
penyintas tetapi juga seorang aktivis kesehatan.
Sehubungan dengan perkara permohonan ini, PEMOHON VIII
menilai bahwa UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
perlu dilakukan advokasi oleh PEMOHON VIII karena
melanggar hak publik atas kesehatan, terutama sehubungan
dengan akses ke obat-obatan yang terjangkau.
Bahwa berdasarkan pemahaman dan analisis dari PEMOHON
VIII UU No. 65 Tahun 2024 ini lahir karena adanya kepentingan
dari perusahaan-perusahaan farmasi besar dan tekanan dari
negara maju. Oleh karena itu, proses amandemen dilakukan
secara tertutup dan tergesa-gesa hingga melahirkan proses
yang tidak demokratis dan melibatkan masyarakat yang
379
terdampak secara luas oleh pemberlakuan Undang-Undang a
quo.
Bahwa adanya Undang-Undang a quo dimaksudkan untuk
mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi
berbasis teknologi dengan memberikan perlindungan yang
lebih kuat kepada para inventor sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Pemerintah Indonesia adalah tidak tepat,
sebab hal tersebut dilakukan, terutama sehubungan dengan
penghapusan Pasal 4(f), dengan menurunkan standar
mengenai apa yang layak diberikan paten. Hasilnya adalah
paten
berkualitas
rendah,
yang
didaftarkan
demi
memperpanjang masa monopoli oleh pihak originator dan
mencegah masuknya persaingan dari produsen generik.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari
PEMOHON VIII terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak
terkecuali HIV-AIDS dan Hepatitis C, yang didaftarkan patennya
secara berulang kali dalam rangka memperpanjang masa
monopoli demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Monopoli atas obat-obatan esensial tidak dapat dibenarkan.
Semakin lama akses publik ditunda, maka akan semakin
banyak kasus infeksi baru atau bahkan kematian akibat
penyakit yang seharusnya dapat diobati dan dikelola, sebagai
akibat dari monopoli paten.
PEMOHON VIII percaya bahwa setiap individu berhak untuk
mendapatkan pengobatan yang efektif, efisien, dan minim efek
samping. Juga bahwa tidak ada seorang pun yang sepatutnya
menderita maupun kehilangan nyawa karena tidak dapat
mengakses obat-obatan yang tepat di waktu yang juga tepat.
Namun hingga saat ini, akses ke obat-obatan esensial dengan
harga yang terjangkau di Indonesia masih terhalang oleh sistem
paten yang belum berpihak kepada pasien, atau publik secara
luas.
380
Oleh karena itu, PEMOHON VIII secara potensial telah
dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa
“Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat
1 UU Paten, PEMOHON VIII memandang perlu untuk
mengajukan Judicial Review atas Undang-Undang a quo di
Mahkamah Konstitusi untuk memastikan adanya kontrol publik
dalam proses pembuatan dan pengesahan regulasi yang
berkeadilan, khususnya yang berdampak luas terhadap
kehidupan masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi
guna menjamin terpenuhinya hak-hak setiap warga negara
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Terkhusus hak atas
kesehatan.
9) PEMOHON IX LUSIANA APRILAWATI
Bahwa PEMOHON IX adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang
berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, yang mana PEMOHON
IX bernama Lusiana Aprilawati yang lahir di Jakarta pada
tanggal 15 April 1968, beragama islam dan beralamat di Jalan
Luar
Batang,
RT.008/RW.002,
Kelurahan
Penjaringan,
Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta. (Vide Bukti P-9)
PEMOHON IX adalah seorang penyintas Tuberkulosis (TB) dan
aktivis kesehatan. Pada awal tahun 1990an, PEMOHON IX
mendapat diagnosis TB kelenjar getah bening setelah
menjalani operasi kelenjar getah bening di leher yang kemudian
diperiksa. Hasil pemeriksaan patologi anatomi menunjukkan
adanya lymphadenoma caseosa tuberculosa, atau TB kelenjar
getah bening.
Proses pengobatan pada awalnya memakan waktu 9 bulan,
yang mana 2 bulan pertama diberikan dosis intensif dan 7 bulan
selanjutnya dosis perawatan. Pada tahun tersebut, belum
tersedia obat dalam bentuk Fixed Dose Combination (FDC),
381
sehingga PEMOHON IX harus mengonsumsi obat dalam
jumlah yang banyak. Terdapat setidaknya 4 jenis obat, yang
terdiri atas Rifampisin, Etambutol, Isoniazid, dan Pirazinamid. 1
jenis obat dapat diminum 1 hingga 3 butir dalam satu kali
konsumsi. Selain itu, ada pula jenis yang diminum 2 kali dalam
satu hari. Banyaknya jenis obat, dalam bentuk pecahan dengan
dosis yang berbeda-beda tersebut membuat obat sulit untuk
dikonsumsi. Selain itu, terdapat juga efek samping seperti mual,
pusing, muntah, hingga bahkan ancaman terhadap penglihatan
dan fungsi hati. Semua biaya terkait pengobatan, mulai dari
diagnosis, ragam jenis obat, hingga pemeriksaan laboratorium
harus ditanggung secara mandiri, yang mana harganya amat
mahal. Terlebih jika mengingat bahwa status PEMOHON IX
pada saat itu adalah sebagai mahasiswa yang belum bekerja.
PEMOHON IX kini merupakan bagian dari Delegasi Populasi
Kunci dan Rentan dalam Stop TB Partnership Global.
PEMOHON IX juga merupakan bagian dari VaxCAB, yang
berfokus pada penelitian dan pengembangan vaksin untuk
mengantisipasi potensi pandemi. Juga Focal Point bagi
Kawasan Asia Tenggara untuk Global Coalition of Tuberculosis
Activists (GCTA), yang merupakan koalisi dari komunitas
terdampak TB yang bertujuan untuk memastikan bahwa
komunitas
tetap
menjadi
fokus
dari
berbagai
upaya
penanggulangan TB. Selain itu, pemohon juga merupakan
anggota Global TB Community Advisory Board (Global TB
CAB) yang memberikan masukan untuk alat diagnosis, obat,
dan vaksin yang sedang dan akan diteliti/dikembangkan
dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Di tingkat nasional, PEMOHON IX merupakan Sekretaris
Nasional dan Anggota untuk Jaringan Peduli Tuberkulosis
Indonesia (Japeti) dan melakukan advokasi bersama Yayasan
Indonesia Global Engagement for TB (IGET) dan Yayasan
Pejuang Tangguh (PETA), yang mana organisasi-organisasi
382
tersebut merupakan jaringan masyarakat sipil lokal yang
beranggotakan para penyintas TB.
PEMOHON
IX
mempelajari
penelitian
mengenai
pengembangan obat, isu-isu terkait Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights (TRIPS) dan dampaknya bagi
kesehatan publik, serta pengadaan dan manajemen rantai
pasokan saat PEMOHON IX bekerja di kantor Médecins Sans
Frontières (MSF) di Indonesia sebagai Petugas (Officer) untuk
Akses ke Perawatan, konsultan pelibatan masyarakat untuk TB
Alliance, Komite Pengawas Country Coordinating Mechanism
(CCM) untuk Program TB Nasional, serta anggota Kelompok
Kerja Teknis untuk Penguatan Sistem Kesehatan. Hingga saat
ini pemohon masih menjadi anggota aktif MSF Association.
PEMOHON IX juga tergabung dalam Koalisi Obat Murah
(KOM), yang melakukan advokasi sehubungan dengan dampak
dari Amandemen Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten terhadap akses publik yang terjangkau ke obat-obatan.
Bahwa berdasarkan pemahaman dan analisis dari PEMOHON
IX UU No. 65 Tahun 2024 ini lahir karena adanya kepentingan
dari perusahaan-perusahaan farmasi besar dan tekanan dari
negara maju. Oleh karena itu, proses amandemen dilakukan
secara tertutup dan tergesa-gesa hingga melahirkan proses
yang tidak demokratis dan melibatkan masyarakat yang
terdampak secara luas oleh pemberlakuan Undang-Undang a
quo.
Bahwa adanya Undang-Undang a quo dimaksudkan untuk
mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi
berbasis teknologi dengan memberikan perlindungan yang
lebih kuat kepada para inventor sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Pemerintah Indonesia adalah tidak tepat,
sebab hal tersebut dilakukan, terutama sehubungan dengan
penghapusan Pasal 4(f), dengan menurunkan standar
mengenai apa yang layak diberikan paten. Hasilnya adalah
383
paten
berkualitas
rendah,
yang
didaftarkan
demi
memperpanjang masa monopoli oleh pihak originator dan
mencegah masuknya persaingan dari produsen generik.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari
PEMOHON IX terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak
terkecuali Tuberkulosis, yang didaftarkan patennya secara
berulang kali dalam rangka memperpanjang masa monopoli
demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai
contoh adalah Bedaquiline, yang digunakan sebagai bagian
dari regimen pengobatan untuk penyakit Tuberkulosis Resisten
Obat (TB RO). Paten utama Bedaquiline di Indonesia, yang
dinamai ‘senyawa Bedaquiline,’ memiliki tanggal kadaluarsa 18
Juli 2023. Akan tetapi, karena adanya pendaftaran dari 6
(enam) buah paten sekunder yang mencakup proses, garam,
dan formulasi tablet yang larut di air – untuk menyebutkan
beberapa – maka masa perlindungan paten Bedaquiline terus
diperpanjang hingga 10 Mei 2036. Atau hampir 13 (tiga belas)
tahun sejak berakhirnya perlindungan untuk paten primer.
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal
karena tidak adanya kompetisi. Saat ini Bedaquiline dijual
dengan merek dagang Sirturo dan dihargai Rp 34.300 per butir
obat. Tentu hal ini amat merugikan pasien TB RO yang saat ini
berjumlah sekitar 30.000 orang. Sebagaimana yang telah
disinggung, Bedaquiline adalah bagian vital dari regimen
Bedaquiline Pretomanid dan Linezolid (BPaL) yang harus
dikonsumsi oleh pasien TB RO selama 6 (enam) bulan tanpa
jeda. Meski saat ini pengobatan Tuberkulosis ditanggung penuh
oleh Pemerintah Indonesia, harga obat yang teramat mahal
membuat akses menjadi terbatas. Per Januari 2025, hanya
4.309 orang pasien TB RO yang diobati dengan menggunakan
regimen BPaL. Selain akses publik yang terbatas, harga obat
yang mahal juga membebani APBN.
Sebagai konteks, mengacu kepada Global Tuberculosis Report
tahun 2024 yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia,
384
Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan
kasus Tuberkulosis terbanyak di dunia dengan 1.090.000 kasus
Tuberkulosis dan 125.000 kematian.Tuberkulosis adalah
penyakit mematikan, yang apabila tidak diobati dapat
menyebabkan batuk berdarah, meningitis, sindrom gangguan
pernapasan akut, paru-paru kolaps, paru-paru bocor, dan
bahkan kematian. Sementara itu, TB RO adalah jenis-jenis
Tuberkulosis yang resisten terhadap salah satu atau beberapa
antibiotik Tuberkulosis sehingga membutuhkan regimen
pengobatan khusus, yakni BPaL yang mana Bedaquiline
menjadi bagian penting tetapi akses masih terbatas karena
harga yang mahal akibat monopoli paten.
Adalah pandangan dari PEMOHON IX selaku penyintas TB dan
aktivis kesehatan bahwa semua Warga Negara Indonesia tanpa
terkecuali berhak atas kesehatan. Termasuk di dalamnya
adalah akses ke pengobatan terbaru, yang lebih efektif dan
minim efek samping, secara terjangkau. Namun hingga saat ini,
akses ke obat-obatan esensial yang terjangkau di Indonesia
masih terhalang oleh sistem paten yang belum berpihak kepada
pasien, atau publik secara luas.
Oleh karena itu, PEMOHON IX secara potensial telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang
Berkepentingan” dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Paten,
PEMOHON IX memandang perlu untuk mengajukan Judicial
Review atas Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi
untuk memastikan adanya kontrol publik dalam proses
pembuatan dan pengesahan regulasi yang berkeadilan,
khususnya
yang
berdampak
luas
terhadap
kehidupan
masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi guna
menjamin
terpenuhinya
hak-hak
setiap
warga
negara
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Terkhusus hak atas
kesehatan.
385
10) PEMOHON X PARAN SARIMITA WINARNI
Adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi sebagai
Karyawan Swasta, yang mana PEMOHON X bernama Paran
Sarimita Winarni yang lahir di Kebumen 22 September 1982,
beragama Islam, dan beralamat di KP. Pule, RT.006/RW.010,
Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta. (Vide Bukti P-20)
PEMOHON X adalah adalah seorang penyintas Tuberkulosis
Resisten Obat (TB RO) dan aktivis kesehatan. PEMOHON X
mengalami TB sebanyak dua kali. Pada tahun 2008, ia
didiagnosis dengan TB yang masih peka terhadap obat (TB
Sensitif Obat/TB SO) dan menjalani pengobatan selama dua
tahun hingga akhirnya dinyatakan sembuh. Empat tahun
kemudian, pada tahun 2012, PEMOHON X kembali merasakan
gejala yang lebih parah dan didiagnosis dengan TB RO. Ia
menyelesaikan pengobatan pada tahun 2014.
Sebagai konteks, TB RO adalah jenis TB yang resisten
terhadap dua obat TB yang paling umum, yakni Isoniazid dan
Rifampisin. Di Indonesia, pada tahun 2023, terdapat 12.482
kasus TB RO dari total 821.200 kasus TB yang tercatat.
PEMOHON X mengalami TB RO karena pemberian layanan
kesehatan yang tidak sesuai standar nasional, yang mana ia
tidak diberikan secara detail informasi mengenai tata cara
minum obat (waktu, dosis, dan jumlah), sehingga tubuhnya
menjadi kebal terhadap obat. Selain itu, ia juga dinyatakan
sembuh dengan hanya berbekal hasil pemeriksaan rontgen.
Saat menjalani pengobatan TB RO, PEMOHON X mengalami
gejala batuk darah, berkeringat di malam hari, rasa lelah
berkepanjangan, dan berat badan turun secara drastis. Setiap
harinya ia harus mengkonsumsi 15 buah pil selama 20 bulan.
Juga suntik, dari hari Senin hingga Jumat. Jenis obat-obat yang
dikonsumsi adalah Ethionamide, Ethambutol, Pyrazinamide,
386
Kanamycin, Levofloxacin,
Sikloserin,
dan
B6
-
untuk
menyebutkan beberapa.
PEMOHON X juga mengalami gangguan mental karena stigma
terkait dengan penyakit yang dialami, tekanan ekonomi karena
kehilangan pekerjaan dan biaya tinggi yang dikeluarkan untuk
berobat, efek samping obat, serta beban minum obat yang
teramat berat. Ia harus membiayai sendiri seluruh biaya
pengobatan dan testing yang ia jalani, yang bisa mencapai Rp
200.000-250.000 per bulan. Angka ini bisa menjadi lebih tinggi
apabila ia melakukan konsultasi dengan dokter dan menerima
obat tambahan. Ini juga belum termasuk dengan biaya
transportasi, makanan dan vitamin tambahan, dan lain
sebagainya yang dikeluarkan selama masa pengobatan.
Sejak tahun 2014 hingga sekarang, PEMOHON X aktif dalam
organisasi pasien TB RO bernama PETA (Pejuang Tangguh) TB
RO Jakarta. Organisasi ini bekerja di lima wilayah kota
administratif di Provinsi DKI Jakarta. PEMOHON X bekerja
sebagai Pendamping Sebaya di organisasi tersebut, yang
bertugas untuk memberikan dukungan pengobatan, melakukan
pemantauan efek samping obat dan monitoring regimen baru,
memfasilitasi komunikasi antara pasien dengan penyedia
layanan kesehatan, melakukan edukasi terkait TB RO, serta
memberikan umpan balik kepada pemegang kebijakan dan
layanan TB RO. Ia, bersama para anggota PETA, secara rutin
melakukan kunjungan ke rumah sakit, puskesmas, dan rumah-
rumah pasien. Selain itu, PEMOHON X juga menjabat sebagai
Wakil Ketua PETA dan aktif sebagai Paralegal komunitas.
Di tingkat global, PEMOHON X juga merupakan anggota GCTA
(Global Coalition of TB Activists), juga WHO Civil Society Task
Force (CSTF) dan Global Tuberculosis Community Advisory
Board (TB CAB) hingga tahun 2025. PEMOHON X merupakan
Wakil Ketua dari rGLC Asia Tenggara (Regional Green Light
Committee), juga penggagas Indonesia Muda untuk TB (IMUT).
387
PEMOHON menjabat sebagai Ketua IMUT untuk periode 2019-
2021.
PEMOHON X tergabung dalam Koalisi Obat Murah (KOM),
yang melakukan advokasi sehubungan dengan dampak dari
Amandemen Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten terhadap akses publik yang terjangkau ke obat-obatan.
Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat terlihat rekam jejak
dari PEMOHON X sebagai seorang pasien dan juga aktivis
yang bergerak dalam isu akses terjangkau ke obat-obatan.
Berdasarkan pemahaman dan analisis dari PEMOHON X UU
No. 65 Tahun 2024 ini lahir karena adanya kepentingan dari
perusahaan-perusahaan farmasi besar dan tekanan dari
negara maju. Oleh karena itu, proses amandemen dilakukan
secara tertutup dan tergesa-gesa hingga melahirkan proses
yang tidak demokratis dan melibatkan masyarakat yang
terdampak secara luas oleh pemberlakuan Undang-Undang a
quo.
Bahwa adanya Undang-Undang a quo dimaksudkan untuk
mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi
berbasis teknologi dengan memberikan perlindungan yang
lebih kuat kepada para inventor sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Pemerintah Indonesia adalah tidak tepat,
sebab hal tersebut dilakukan, terutama sehubungan dengan
penghapusan Pasal 4(f), dengan menurunkan standar
mengenai apa yang layak diberikan paten. Hasilnya adalah
paten
berkualitas
rendah,
yang
didaftarkan
demi
memperpanjang masa monopoli oleh pihak originator dan
mencegah masuknya persaingan dari produsen generik.
Berdasarkan pengalaman advokasi dan analisis kritis dari
PEMOHON X terdapat banyak obat-obatan esensial, tidak
terkecuali Tuberkulosis, yang didaftarkan patennya secara
berulang kali dalam rangka memperpanjang masa monopoli
demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Salah
388
satunya adalah Bedaquiline, yang digunakan sebagai bagian
dari regimen pengobatan untuk penyakit TB RO.
Adalah pandangan dari PEMOHON X selaku penyintas TB dan
aktivis kesehatan bahwa semua Warga Negara Indonesia tanpa
terkecuali berhak atas kesehatan. Termasuk di dalamnya
adalah akses ke pengobatan terbaru, yang lebih efektif dan
minim efek samping, secara terjangkau. Namun hingga saat ini,
akses ke obat-obatan esensial yang terjangkau di Indonesia
masih terhalang oleh sistem paten yang belum berpihak kepada
pasien, atau publik secara luas.
Oleh karena itu, PEMOHON X secara potensial telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 4 UU Paten dan Frasa “Pihak yang
Berkepentingan” dalam Pasal dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Paten,
PEMOHON X memandang perlu untuk mengajukan Judicial
Review atas Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi
untuk memastikan adanya kontrol publik dalam proses
pembuatan dan pengesahan regulasi yang berkeadilan,
khususnya
yang
berdampak
luas
terhadap
kehidupan
masyarakat luas, sesuai dengan amanat konstitusi guna
menjamin
terpenuhinya
hak-hak
setiap
warga
negara
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Terkhusus hak atas
kesehatan.
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil di atas, PARA PEMOHON
sangat dirugikan akibat berlakunya Pasal 4 terutama karena
dihapuskannya Pasal 4(f) dan Frasa “Pihak yang Berkepentingan”
dalam Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Paten, karena Kerugian
Konstitusional yang dialami oleh PARA PEMOHON baik secara
aktual dan/atau potensial.
II. ANALISA HUKUM
A. PASAL
4
UNDANG-UNDANG
NO.
65
TAHUN
2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2016
TENTANG PATEN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG
389
DASAR 1945 PASAL 28 D AYAT 1 TIDAK DIMAKNAI INVENSI TIDAK
MENCAKUP A.KREASI ESTETIKA; B. SKEMA; C. METODE UNTUK
MELAKUKAN KEGIATAN: 1. YANG MELIBATKAN KEGIATAN MENTAL;
2. PERMAINAN; DAN 3. BISNIS; D. PROGRAM KOMPUTER, KECUALI
INVENSI YANG DIIMPLEMENTASIKAN KOMPUTER; E. PRESENTASI
MENGENAI SUATU INFORMASI; F. TEMUAN (DISCOVERY) BERUPA: 1.
PENGGUNAAN BARU UNTUK PRODUK YANG SUDAH ADA DAN/ ATAU
DIKENAL; DAN/ ATAU 2. BENTUK BARU DARI SENYAWA YANG SUDAH
ADA
YANG
TIDAK
MENGHASILKAN
PENINGKATAN
KHASIAT
BERMAKNA DAN TERDAPAT PERBEDAAN STRUKTUR KIMIA TERKAIT
YANG SUDAH DIKETAHUI DARI SENYAWA; DAN G. TEORI DAN
METODE DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN MATEMATIKA.
13. Bahwa Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 (Vide Bukti P-17)
telah mengatur dengan tegas sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.**)”
14. Bahwa Philipus M. Hadjon dengan menitikberatkan pada ‘tindakan
pemerintah’ (bestuurshandeling atau administrative action) membedakan
perlindungan hukum bagi rakyat dalam dua macam, yaitu:
a. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya
sengketa yang memberi rakyat kesempatan untuk mengajukan
keberatan (inspraak) atau pendapat sebelum keputusan pemerintah
mendapat bentuk yang definitif, yang sangat besar artinya bagi
tindakan pemerintah yang didasarkan kepada kebebasan bertindak
karena pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam
pengambilan keputusan berdasarkan diskresi.
b. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan
terjadinya
sengketa
dalam
arti
luas
termasuk
penanganan
perlindungan hukum bagi rakyat oleh peradilan umum dan peradilan
administrasi di Indonesia.
15. Bahwa menurut Jan Michiel Otto kepastian hukum mencakup adanya
aturan yang jelas, konsisten, dan mudah diperoleh, penerapan aturan
secara konsisten oleh pemerintah, kepatuhan warga pada aturan, serta
hakim yang independen.
390
16. Bahwa PARA PEMOHON mempersoalkan mengenai diubahnya atau
dihilangkannya ketentuan dalam Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun
2016 tentang Paten melalui ketentuan Angka 2 Undang-Undang No. 65
Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13
Tahun 2016 tentang Paten yang menurut hemat PARA PEMOHON telah
melanggar ketentuan dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 karena tidak
memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat termasuk
didalamnya adalah PARA PEMOHON.
17. Bahwa Angka 2 Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (Vie Bukti
P-19) mengatur sebagai berikut:
Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 4 diubah, huruf f dihapus, dan
ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
Invensi tidak mencakup:
a. kreasi estetika;
b. skema;
c. metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
2. permainan; dan
3. bisnis;
d. program komputer, kecuali Invensi yang diimplementasikan
komputer;
e. presentasi mengenai suatu informasi;
f. Dihapus; dan
g. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Penjelasan huruf f
Huruf f
Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung
perkembangan terkait penggunaan baru terhadap produk yang
sudah ada dan/atau yang sudah dikenal serta tetap dianggap
sebagai Invensi dan dapat diberi Paten. Paten penggunaan baru
tersebut tidak menghalangi masyarakat untuk memproduksi
produk
tersebut
sepanjang
tidak
menyebutkan
atau
mengindikasikan penggunaan yang telah diberi Paten.
Contoh:
1. Dapagliflozin, paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis
masa perlindungannya dan telah menjadi milik umum sehingga
masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi
391
diabetes tanpa melanggar paten penggunaan kedua. Paten
penggunaan kedua yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa
perlindungan paten; dan
2. Ekstrak ikan gabus, paten penggunaan pertama untuk kanker sudah
habis masa perlindungannya dan telah menjadi milik umum sehingga
masyarakat dapat menggunakan ekstrak ikan gabus untuk kanker
tanpa melanggar paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua
yaitu untuk penyakit Covid-19 masih dalam masa perlindungan Paten.
18. Bahwa sebelum diubah dengan angka 2 Undang-Undang No. 65 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016
tentang Paten, Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten (Vide Bukti P-18) mengatur sebagai berikut:
Pasal 4
Invensi tidak mencakup:
…..
f. temuan (discovery) berupa:
1. Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;
dan/ atau
2. Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan
peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia
terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Penjelasan Pasal 4 (f)
Huruf f
Angka 1
Yang dimaksud dengan “produk yang sudah ada dan/atau dikenal”
mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan,
senyawa, dan sistem baik yang masih dilindungi Paten maupun yang
sudah menjadi milik umum (public domain).
Angka 2
Yang dimaksud dengan ‘bermakna’ umumnya digunakan pada bidang
farmasi, yakni perbedaan struktur kimia senyawa terkait misalnya invensi
392
mengenai obat antibiotika golongan penisilina, ampisilina, dan amoksilina.
Perbedaan pada salah satu gugus H (hidrogen) pada ampisilina dan
gugus OH (hidroksil) pada amoksilina memunculkan khasiat pembasmi
mikroba dengan spektrum antimikroba yang luas dan kestabilan yang
lebih tinggi dibandingkan dengan ampisilina, sehingga dapat dikatakan
amoksilina memiliki peningkatan khasiat yang bermakna dibandingkan
dengan ampisilina.
19. Bahwa ternyata terdapat beberapa permasalahan akibat diubahnya atau
dihilangkannya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 13 Tahun
2016 tentang Paten melalui ketentuan Angka 2 Undang-Undang No. 65
Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13
Tahun 2016 tentang Paten, yang PARA PEMOHON uraikan sebagai
berikut:
20. Bahwa paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk
melaksanakan sendiri invensinya dalam jangka waktu tertentu atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Bahwa berdasarkan Hak Eksklusif tersebut maka Pemegang Paten
berwenang untuk melaksanakan paten yang yang dimilikinya dalam
jangka waktu tertentu yaitu maksimal 20 tahun dan paten sederhana
maksimal 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 dan Pasal
23 Ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
Sebagaimana telah diubah sebanyak 3 (tiga) kali terakhir dengan
Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. (Vide Bukti P-18 dan
19)
21. Bahwa salah satu penemuan yang dapat dipatenkan adalah obat-obatan
modern. Obat paten adalah obat baru yang ditemukan berdasarkan riset
dan pengembangan, dan inventor diberi hak paten untuk menggunakan,
memproduksi, menjual, dan memasarkan produk tersebut.
22. Bahwa paten farmasi walaupun pada awalnya bertujuan positif untuk
memberikan reward kepada pihak inventor, juga memiliki efek negatif
yakni meningkatkan harga dan membatasi akses publik terhadap obat-
obatan tersebut.
393
23. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka setelah masa berlaku hak eksklusif
paten tersebut berakhir maka paten dengan sendirinya dihapus dan
penemuan tersebut menjadi milik umum (public domain) yang boleh
dilaksanakan oleh siapa saja. Hal tersebut tentunya bertujuan untuk
mencegah monopoli terhadap produk di bidang farmasi.
24. Bahwa sebagai contoh penemuan yang telah menjadi public domain
adalah obat generik. Obat generik adalah obat yang telah habis masa
berlaku patennya sehingga dapat diproduksi oleh semua produsen obat
tanpa perlu membayar royalti, sehingga harga obat akan menjadi lebih
terjangkau oleh masyarakat.
25. Bahwa menurut hemat PARA PEMOHON dihilangkannya Pasal 4(f)
tersebut menimbulkan potensi pemberian paten atas permohonan paten
yang berkualitas rendah khususnya dalam bidang farmasi yang semata-
mata ditujukan untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan paten
seperti:
a. Secondary Use of Patent atau Second medical use, yaitu penggunaan
baru untuk produk yang sudah ada;
b. Patent evergreening yaitu mendaftarkan paten kedua/sekunder atas
suatu produk yang sama secara terus menerus dengan tujuan untuk
memperpanjang masa perlindungan paten; dan
c. Hilangnya hak pasien untuk mengajukan permohonan banding atas
pemberian paten produk yang tidak memenuhi persyaratan dari Pasal
4(f).
26. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 4(f) dalam Undang-Undang No
13 Tahun 2016 tentang Paten justru lebih dan telah melindungi
masyarakat dan memberikan kepastian hukum dari permohonan paten
berkualitas rendah yang hanya ditujukan sebagai ajang monopoli bagi
segelintir korporasi besar. Bahwa permohonan paten berkualitas rendah
tentunya berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat termasuk
PARA PEMOHON atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil mengenai syarat Invensi yang dapat Diberikan Paten Khususnya
dalam Bidang Farmasi/Obat-obatan.
394
Diperkuat dengan keterangan Ahli Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H.,
LL.M., Phd
Sebaliknya, Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Paten mencabut
Pasal 4(f). Konsekuensinya, tidak lagi terdapat pembatasan normatif
eksplisit terhadap klaim Second medical use (SMU). Secara sistemik,
perubahan ini membuka ruang bagi pemberian paten atas indikasi baru
dari zat aktif yang telah berakhir perlindungan patennya (off patent).
Invensi itu ada usaha manusia menambahkan sesuatu di dalamnya,
sehingga dia memiliki sesuatu yang signifikan yang berbeda dari apa yang
diperoleh di alam. Nah, ini namanya invensi. Penemuan yang dimaksud
di dalam Kekayaan Intelektual itu terutama dalam paten, itu invensi, bukan
discovery, bukan finding. Sehingga di dalam Undang-Undang Paten kita
istilah penemuan itu diganti menjadi invensi, itu dasarnya. Karena harus
ada yang diubah, bukan hanya merujuk pada sesuatu. Nah saya
menganggap SMU itu adalah discovery karena sebenarnya yang dibahas
itu inheren di dalam khasiat dan ciri dari senyawa atau zat itu. Jadi kalau
kita tahu bahwa ternyata dia tidak cuma mengobati hipertensi tapi juga
mengobati jantung, sebenarnya dia sudah lama juga bisa mengobati yang
lain, cuma manusia baru tahu. Tapi adakah yang ditambahkan oleh
manusia di dalamnya? Tidak ada. So that’s why saya setuju bahwa
sebenarnya SMU itu tidak layak dimasukkan di invensi karena
karakternya itu tidak menambahkan sesuatu.
Diperkuat dengan keterangan Ahli Gabriela Costa Chaves yang
memberikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
Pedoman pemeriksaan paten farmasi yang diterbitkan oleh ICTSD, WHO
dan UNCTAD3 serta UNDP4, menunjukkan beberapa alasan mengapa
paten tidak seharusnya diberikan untuk penggunaan baru dari suatu zat
atau komposisi yang sudah dikenal:
Penggunaan baru merupakan suatu penemuan (discovery), karena
efek farmakologis sebenarnya sudah melekat pada senyawa tersebut
dan penggunaan baru hanya ditemukan melalui uji klinis atau studi
pasca-pemasaran;
395
Penggunaan baru pada dasarnya merupakan metode pengobatan,
yang menurut Perjanjian TRIPS dapat dikecualikan oleh negara-
negara dari perlindungan hukum;
Permohonan baru tersebut bukan merupakan invensi, karena tidak
bersifat teknis, dan klaim semacam ini tidak mencakup produk maupun
proses;
Tidak memenuhi kriteria penerapan industri, karena efeknya terjadi di
dalam tubuh;
Tidak memenuhi kriteria kebaruan, karena zat tersebut dan proses
produksinya sudah diketahui sebelumnya
27. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 4(f) UU 13/2016 justru
merupakan bentuk Pencegahan atas Secondary Use of Patent. Pasal 4(f)
Poin 1 di UU No.13 Tahun 2016 ini mengecualikan penggunaan baru
untuk produk yang sudah ada atau yang umum dikenal sebagai secondary
use of patent/second medical use. Pasal ini bermanfaat untuk melindungi
akses publik yang terjangkau pada obat-obatan. Paten atas obat-obatan
kerap kali didaftarkan untuk penggunaan pengobatan penyakit berbeda
dengan tujuan memperpanjang masa monopoli atas paten obat tersebut.
Misalnya obat X didaftarkan paten untuk pengobatan penyakit A dan
mendapatkan paten selama 20 tahun. Lalu pada 10 tahun berikutnya
ditemukan bahwa obat X ternyata bermanfaat untuk pengobatan penyakit
B yang kemudian didaftarkan patennya. Jika diberikan, maka obat X dapat
mendapatkan tambahan monopoli untuk 20 tahun lagi.
28. Bahwa sebagai contoh adalah obat Sildenafil yang selain untuk disfungsi
ereksi juga dapat digunakan untuk pengobatan hipertensi paru. Apabila
Pasal 4(f) diubah, maka obat seperti Sildenafil dapat menerima 2 paten
untuk 2 jenis penyakit, meski obat yang digunakan sama. Hal ini berarti
membuka ruang bagi patent evergreening atau perpanjangan paten,
sebab meskipun digunakan untuk penyakit berbeda, pendaftaran paten
atas karakteristik obat yang sama dapat mencegah pihak lain untuk
memproduksi versi generik dari obat-obatan tersebut. (Vide Bukti P-16)
diperkuat dengan keterangan saksi Risa Oktaviana dan Pendapat Ahli
Aditya Wardhana:
Saksi Risa Oktaviana
396
Hipertensi paru terjadi ketika tekanan darah di arteri paru-paru lebih tinggi
dari normal dan merupakan progressive illness, atau kondisi medis yang
dapat memburuk seiring waktu maupun berakibat fatal jika tidak
mendapatkan pengobatan. Saya sendiri mengalami sesak napas yang
progresif (semakin berat seiring dengan waktu), nafas yang berat sehari-
hari terlebih ketika saat beraktivitas, kelelahan ekstrim seperti pusing
hingga pingsan, serta nyeri dada. Jadi kondisi ini cukup membatasi saya
dalam hal beraktivitas.
Sebagai informasi, saya pernah diresepkan Sildenafil 75 mg, yang
dikonsumsi 3 kali sehari. Obat ini diberikan dalam bentuk racikan dari 1
butir Sildenafil ukuran 100 mg, kemudian dipecah secara manual.
Awalnya, dosis Sildenafil saya naik secara bertahap dari 6,5 mg, 12 mg,
25 mg, dan 50 mg. Kira-kira, harga 1 butir Sildenafil 100 mg yang saya
beli adalah Rp 21.000 per tablet. Akan tetapi, saya mendengar bahwa
terjadi kenaikan harga di tahun 2024 menjadi Rp 34.500 per tablet.
Ahli Aditya Wardhana
Contoh kedua adalah Sildenafil. Obat ini awalnya diteliti untuk pengobatan
angina (nyeri dada), kemudian dipatenkan untuk disfungsi ereksi dengan
nama dagang Viagra. Pada awal tahun 2000-an, Sildenafil ditemukan
memiliki manfaat terapeutik untuk hipertensi paru. Di Indonesia, Sildenafil
tersedia untuk dua indikasi: disfungsi ereksi dan hipertensi paru. Namun
terdapat kesenjangan harga yang mencolok antara keduanya. Harga rata-
rata Sildenafil 100 mg untuk disfungsi ereksi sekitar Rp 31.602 per tablet,
sedangkan untuk hipertensi pulmonal (20 mg) sekitar Rp 110.000 per
tablet. Ilustrasi ini menunjukkan bagaimana obat yang sama dapat
memiliki harga yang sangat berbeda tergantung status patennya.
29. Bahwa akibatnya adalah harga mahal yang merugikan masyarakat,
karena semakin mahalnya biaya pengobatan. Bagi pasien, ini berarti
semakin mahalnya biaya pengobatan yang dibayar secara pribadi, atau
out of pocket. Sementara bagi pemerintah, ini berarti semakin mahalnya
biaya pengobatan yang ditanggung oleh Sistem Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN). Diperkuat dengan keterangan saksi Risa Oktaviana dan
Farahdiba Zalika Fatah yang menerangkan sebagai berikut:
397
Saksi Farahdiba Zalika Fatah
Saya menjalani pengobatan XDR selama 2 tahun dengan obat
Bedaquiline
selama
3
bulan,
oral
lainnya
Pirazinamide(Z),
Ethionamide(Eto),
Linezolid(Lnz),
P-Aminosalisilat(PAS),
Clofazimine(Cfz), dan Cycloserine(Cs) sebelum dinyatakan sembuh pada
tahun 2019.
Selama saya memulai pengobatan MDR dan XDR, saya masuk ke dalam
program TB nasional sehingga obat-obatan yang saya konsumsi disubsidi
penuh. Kala itu, saya mendengar dari teman-teman perawat dan teman
pendamping minum obat yang mengatakan bahwa harga obat MDR dan
XDR sangat mahal, dengan total kurang lebih sekian juta. Itulah mengapa
pasien pada umumnya akan disodorkan surat komitmen untuk minum
obat hingga tuntas dan bersedia mengganti jika mangkir dari pengobatan.
Harga yang mahal ini merugikan pasien TB RO. Sebab Bedaquiline
adalah bagian vital dari regimen BPaL yang harus dikonsumsi oleh pasien
TB RO selama 6 bulan (untuk pengobatan jangka pendek) tanpa jeda.
Meski saat ini pengobatan TB ditanggung penuh oleh Pemerintah
Indonesia, harga obat yang teramat mahal membuat pasien yang dapat
mengakses menjadi terbatas. Selain akses publik yang terbatas, harga
obat yang mahal juga membebani APBN. Pun juga terdapat kekhawatiran
dari saya, selaku penyintas TB, seandainya program TB nasional
dihentikan, atau jumlah penerima manfaatnya dikurangi. Tentu pasien
seperti saya tidak mampu untuk membeli obat-obatan TB, terutama RO
dan XDR, yang harganya mencapai jutaan rupiah.
Saksi Risa Oktaviana
Kira-kira, harga 1 butir Sildenafil 100 mg yang saya beli adalah Rp 21.000
per tablet. Akan tetapi, saya mendengar bahwa terjadi kenaikan harga di
tahun 2024 menjadi Rp 34.500 per tablet. Dulu, setiap melakukan kontrol
ke RSJP Harapan Kita, saya menghabiskan kurang lebih Rp 2 juta–
termasuk transportasi dari Bogor. Biaya tersebut cukup mahal bagi saya
yang tidak selalu memiliki uang karena suami saya tidak memiliki gaji
tetap.
398
Dalam kondisi tersebut, saya membeli obat Sildenafil seadanya dengan
uang yang saya miliki. Sering kali saya terpaksa membeli dosis satu
minggu. Karena pengobatan yang tidak menentu, badan saya terasa
berat dan saya mengalami sesak nafas parah. Mengingat kondisi ekonomi
keluarga yang diprioritaskan untuk biaya pendidikan anak, saya sempat
berhenti berobat selama kurang lebih 2 tahun.
30. Bahwa selain kenaikan harga, monopoli paten farmasi juga memiliki
keterkaitan dengan terlambat masuknya obat ke suatu negara seperti
pada obat-obatan long-acting untuk HIV-AIDS. Kondisi demikian
menghambat akses masyarakat ke obat-obatan. Khusus untuk obat-
obatan esensial seperti untuk HIV-AIDS dan TB, hal ini akan menghambat
upaya pemerintah untuk memenuhi target di bidang kesehatan, salah
satunya adalah Ending AIDS dan TB pada tahun 2030. Mengakhiri AIDS
dan TB pada tahun 2030 merupakan komitmen internasional yang telah
diadopsi oleh Pemerintah Indonesia, dan juga target dari Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ketiga (SDG-3). Akan tetapi hal ini
menjadi sulit tercapai apabila publik tidak dapat mengakses pengobatan
yang lebih efektif, efisien, dan minim efek samping karena kendala terkait
paten. (Vide Bukti P-13 dan P-14)
Diperkuat dengan pendapat ahli Aditya Wardhana yang memberikan
keterangan sebagai berikut:
Akan tetapi dalam praktiknya - khususnya di sektor farmasi - sistem ini
kerap digunakan untuk mempertahankan monopoli melalui strategi yang
dikenal sebagai patent evergreening. Strategi ini dilakukan dengan
mengajukan paten tambahan atas formulasi baru, kombinasi, bentuk
sediaan, dosis, bentuk garam, serta klaim penggunaan medis kedua
(second medical use). Modifikasi tersebut seringkali bersifat inkremental
dan tidak memberikan kontribusi teknis yang signifikan, tetapi mampu
memperpanjang eksklusivitas pasar melampaui masa perlindungan
standar selama 20 tahun.
Dampaknya bukanlah sesuatu yang abstrak. Harga obat tetap tinggi,
masuknya obat generik tertunda, dan beban finansial ditanggung oleh
399
pasien dan negara melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
dan program nasional lain.
Salah satu contohnya adalah Zidovudine. Zidovudine pertama kali
dikembangkan pada tahun 1964 di Amerika Serikat sebagai terapi kanker.
Setelah uji klinis lanjutan, sifat Antiretroviral (ARV) obat ini dipatenkan
pada tahun 1985 untuk pengobatan HIV-AIDS. Harga Zidovudine jauh
lebih mahal di negara yang memberikan perlindungan paten dibandingkan
negara yang memiliki versi generik. Pada masa itu, Zidovudine
merupakan obat resep termahal dalam sejarah Amerika Serikat.
31. Bahwa selanjutnya menurut PARA PEMOHON Pasal 4(f) Poin 2 di UU
No.13 Tahun 2016 juga merupakan bentuk pencegahan terhadap
Obviousness. Pasal 4(f) Poin 2 di UU No.13 Tahun 2016 juga melindungi
masyarakat dari tindakan produsen obat yang kerap kali melakukan
patent evergreening, atau mendaftarkan paten kedua/sekunder atas
suatu produk yang sama dengan tujuan memperpanjang masa
perlindungan paten.
32. Bahwa patent evergreening mengacu pada berbagai cara yang digunakan
oleh pemegang paten untuk memperpanjang masa perlindungan paten,
dalam rangka mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini
dilakukan dengan pendaftaran dari berbagai paten sekunder, yang pada
umumnya berupa paten atas: 1) Formulasi baru; 2) Kombinasi dari dua
atau lebih dari dua obat; 3) Bentuk sediaan; 4) Rentang waktu dan
kekuatan dosis obat; 5) Cara pemberian obat; 6) Bentuk garam; 7)
Polimorf; 8) Ester; serta 9) Penggunaan baru atas senyawa yang sudah
ada – untuk menyebutkan beberapa. Paten-paten tersebut didaftarkan
secara sengaja, demi melindungi modifikasi kecil terhadap paten utama.
Pendaftaran dari paten-paten sekunder ini memungkinkan perusahaan
untuk
mendapatkan
paten
baru,
yang
memperpanjang
masa
perlindungan lebih dari 20 tahun, mencegah masuknya kompetisi generik,
dan menjaga monopoli sehingga harga obat tetap mahal.
33. Bahwa sebagai ilustrasi, suatu perusahaan X meluncurkan sebuah
produk obat dan memperoleh paten atas obat tersebut. Kemudian
sebelum masa perlindungan paten berakhir, perusahaan X mendaftarkan
400
paten baru atas modifikasi kecil dari senyawa obat, sehingga paten yang
seharusnya berakhir setelah 20 tahun diperpanjang. Dengan demikian,
perusahaan X mampu mempertahankan monopoli dan menggunakan
waktu tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari
produk obat yang telah dipatenkan. Remdesivir, yang digunakan untuk
pengobatan COVID-19, memiliki setidaknya 12 paten yang didaftarkan.
Paten Remdesivir yang terakhir didaftarkan diperkirakan akan berakhir
pada tahun 2042, atau 13 tahun setelah kadaluarsa paten pertama. Jika
ditotal, hal ini berarti 33 tahun monopoli atas paten Remdesivir.
Sementara itu Favipiravir, yang juga digunakan untuk pengobatan
COVID-19, memiliki 11 paten. Paten terakhir diperkirakan akan berakhir
pada tahun 2042, atau 23 tahun setelah kadaluarsa paten pertama
sehingga total masa monopoli mencapai 43 tahun (Bacigalupo, 2023).
Diperkuat dengan keterangan Ahli Adhitya Wardhana yang
menerangkan sebagai berikut:
Data menunjukkan bahwa evergreening merupakan masalah sistemik.
Studi I-MAK terhadap 12 obat terlaris di Amerika Serikat menemukan rata-
rata 125 permohonan paten dan 71 paten yang diberikan per obat, yang
memperpanjang perlindungan hingga rata-rata 38 tahun. Feldman
menemukan bahwa 78% paten farmasi yang diberikan antara tahun
2005–2015 bukan untuk obat baru, melainkan modifikasi dari obat yang
sudah ada. Praktik ini sangat umum ditemukan pada obat-obatan
blockbuster.
Di Indonesia, studi terhadap 20 obat untuk penyakit prevalensi tinggi
dan/atau katastropik menemukan 68 permohonan paten, dengan
beberapa paten sekunder memperpanjang perlindungan lima hingga
sepuluh tahun setelah berakhirnya paten utama. Sebagai contoh,
Bedaquiline dan Empagliflozin masing-masing memiliki enam paten
terkait.
34. Bahwa perpanjangan masa perlindungan paten menunda atau mencegah
masuknya obat generik, yang merugikan pasien dan menjadi beban bagi
anggaran kesehatan negara. Konsumen obat, atau pasien, menjadi pihak
yang paling dirugikan dari monopoli, karena harga obat tetap mahal.
401
Diketahui bahwa masuknya 5-6 perusahaan generik ke pasar dapat
menurunkan harga obat hingga 70-80% (Kumar & Nanda, 2017), yang
menguntungkan pasien. Hal ini juga didukung oleh studi yang
menemukan bahwa pasien di negara berpendapatan menengah-rendah
dapat berhemat sebanyak 9%-89% apabila konsumsi obat paten diganti
menjadi generik. Termasuk juga di Indonesia (Cameron et al., 2012).
Kedua studi ini menunjukkan manfaat ekonomi dari masuknya obat
generik ke suatu negara. Namun sebaliknya, jika obat generik terhalang,
maka pasien dirugikan karena tidak ada pilihan selain membeli obat paten
dengan harga yang amat mahal.
Diperkuat
dengan
keterangan
ahli
Aditya
Wardhana
yang
menerangkan sebagai berikut:
Dampak evergreening terhadap harga obat sangat signifikan. Masuknya
lima hingga enam produsen generik dapat menurunkan harga hingga 70–
80%. Di negara berpendapatan menengah-rendah, penggantian obat
paten dengan generik dapat menghasilkan penghematan antara 9%
hingga 89%. Di Indonesia, masuknya ARV generik jenis TLE menurunkan
harga sebesar 48%, menghemat sekitar $ 8 juta per tahun, dan
memungkinkan lebih dari 45.000 tambahan ODHIV memperoleh akses ke
pengobatan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem paten secara langsung
mempengaruhi
akses
publik
terhadap
obat
dan
keberlanjutan
pembiayaan kesehatan nasional.
Diperkuat dengan keterangan Ahli Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M.,
Phd yang menerangkan
Perlindungan paten dipandang sebagai instrumen penting yang
mendorong kemajuan teknologi sekaligus berkontribusi terhadap
penerimaan negara. Gereffi mencatat bahwa sejak pertengahan 1950-an,
industri farmasi di negara-negara maju menghasilkan keuntungan yang
signifikan dan memberikan sumbangan ekonomi yang besar bagi
negaranya, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris. Namun, pemberian
paten juga memberikan eksklusivitas pasar yang secara inheren
berpotensi menaikkan harga, terutama pada komoditas esensial seperti
obat. Berbagai penelitian sejak 1990 menunjukkan bahwa perlindungan
402
paten farmasi cenderung meningkatkan harga obat dan menurunkan
kesejahteraan
konsumen.
Nogues
menyimpulkan
bahwa
paten
menguntungkan industri farmasi dan merugikan pembeli, khususnya di
negara berkembang.
35. Bahwa sebagaimana dengan yang telah disinggung, dalam pendaftaran
paten sekunder, produsen obat kerap hanya melakukan modifikasi kecil
tanpa peningkatan khasiat maupun melakukan modifikasi yang umum
diketahui oleh orang yang ahli di bidangnya (person skilled in the art)
sehingga tidak memiliki langkah inventif, yang merupakan syarat
pemberian paten sebagaimana yang tertulis dalam UU No. 13 Tahun 2016
tentang Paten.
36. Bahwa penghapusan Pasal 4(f) melalui ketentuan Angka 2 Undang-
Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten akan berimplikasi terhadap
semakin banyaknya paten sekunder yang hanya mengandalkan
modifikasi minor dengan atau tanpa peningkatan khasiat bermakna
(frivolous patents).
37. Bahwa paten sekunder akan mempersulit akses pada obat-obatan yang
terjangkau, karena kerap digunakan oleh produsen obat untuk
memperpanjang monopoli obat. Hal ini menghambat masuknya kompetisi
generik yang dapat menurunkan harga obat. Contohnya adalah sebagai
berikut:
1) Obat TB RO Bedaquiline, yang mana 6 (enam) dari paten yang
didaftarkan untuk obat tersebut di Indonesia merupakan paten
sekunder yang sepatutnya tidak memenuhi syarat pemberian paten di
Pasal 4 (f). Obat tersebut seharusnya telah habis masa patennya
seiring dengan berakhirnya masa perlindungan paten utama
(‘senyawa Bedaquiline’) pada tanggal 18 Juli 2023. Namun sebagai
akibat
dari
pendaftaran
paten-paten
sekunder,
maka
masa
perlindungan paten Bedaquiline diperpanjang hingga tanggal 10 Mei
2036. Atau hampir 13 (tiga belas) tahun sejak berakhirnya
perlindungan untuk paten primer.
403
Monopoli paten menyebabkan harga obat menjadi mahal karena tidak
adanya kompetisi. Saat ini Bedaquiline dijual dengan merek dagang
Sirturo dan dihargai Rp34.300 per butir obat. Tentu hal ini amat merugikan
pasien TB RO yang saat ini berjumlah sekitar 30.000 orang. Sebagaimana
yang telah disinggung, Bedaquiline adalah bagian vital dari regimen
Bedaquiline Pretomanid dan Linezolid (BPaL) yang harus dikonsumsi oleh
pasien TB RO selama 6 (enam) bulan tanpa jeda. Meski saat ini
pengobatan TB ditanggung penuh oleh Pemerintah Indonesia, harga obat
yang teramat mahal membuat akses menjadi terbatas. Per Januari 2025,
hanya 4.309 orang pasien TB RO yang diobati dengan menggunakan
regimen BPaL. Selain akses publik yang terbatas, harga obat yang mahal
juga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Paten sekunder atas Bedaquiline telah diajukan gugatan banding atas
pemberian patennya oleh Indonesia for Global Justice (“IGJ” in casu
PEMOHON VI”) pada tahun 2022. (Vide Bukti P-10)
38. Bahwa dampak dari paten terhadap hak atas kesehatan, terutama
sehubungan dengan akses ke obat-obatan yang terjangkau, telah
dipahami tidak hanya oleh masyarakat sipil, tetapi juga pemerintah dari
sejumlah negara. Pada tahun 2005, India menetapkan syarat pemberian
paten (patentability criteria) yang lebih ketat melalui Pasal 3(d). Pasal ini
menyatakan bahwa invensi tidak mencakup:
“Penemuan semata atas suatu bentuk baru dari senyawa yang sudah
dikenal, yang tidak menghasilkan peningkatan efikasi dari senyawa
tersebut, atau penemuan semata atas sifat baru atau penggunaan
baru dari suatu senyawa yang sudah dikenal...
Penjelasan: Garam, ester, eter, polimorf, metabolit, bentuk murni,
ukuran partikel, isomer, campuran isomer, kompleks, kombinasi, dan
turunan lain dari senyawa yang sudah dikenal dianggap sebagai
senyawa yang sama, kecuali jika turunan tersebut memiliki perbedaan
signifikan dalam sifat terkait efikasi (UU Paten India Tahun 2005).”
39. Bahwa dengan mengacu kepada pasal ini, maka bentuk baru dari
senyawa yang sudah diketahui tidak dapat diberikan paten kecuali terbukti
memiliki peningkatan efikasi dibandingkan senyawa yang sudah diketahui
tersebut. Niat legislatif di balik penetapan dari Pasal 3(d) adalah untuk
mencegah praktik patent evergreening. Pasal 3(d) membatasi pemberian
paten atas bentuk baru dari senyawa lama kecuali apabila terbukti
404
terdapat peningkatan efikasi. Dengan demikian, Pasal 3(d) menetapkan
syarat pemberian paten yang lebih ketat, dan terbukti menjadi mekanisme
yang efektif untuk membatasi praktik evergreening yang dilakukan oleh
segelintir korporasi demi memperpanjang monopoli.
Diperkuat dengan keterangan Ahli Aditya Wardhana:
Dalam konteks tersebut, Pasal 4 (f) UU Paten Tahun 2016 berfungsi
sebagai public health safeguard. Ketentuan ini memungkinkan penolakan
klaim terkait bentuk baru atau penggunaan baru dari zat yang telah
dikenal tanpa adanya peningkatan teknis yang bermakna. Ketentuan ini
sejalan dengan pendekatan India melalui Pasal 3(d), yang mensyaratkan
peningkatan efikasi - yang dimaknai sebagai manfaat terapeutik - untuk
bentuk baru dari zat yang telah dikenal. Mahkamah Agung India dalam
perkara Novartis v. Union of India, sehubungan dengan obat kanker
Glivec, menegaskan bahwa tujuan dari Pasal 3(d) adalah untuk
mencegah evergreening, termasuk klaim penggunaan medis kedua. Data
menunjukkan bahwa Pasal 3(d) telah digunakan 116 kali dalam proses
banding paten, dengan 93% terkait dengan paten farmasi. Hal ini
menegaskan perannya yang penting dalam mencegah paten berkualitas
rendah.
Diperkuat dengan keterangan Ahli Anand Grover:
Pengalaman India terkait obat ARV menunjukkan bahwa Pasal 3(d), jika
dipadukan dengan mekanisme keberatan pra-pemberian paten, telah
mendorong akses terhadap obat-obatan dan memfasilitasi persaingan
obat generik. Kelompok masyarakat sipil dan pasien berhasil menggugat
permohonan paten untuk beberapa ARV, termasuk Tenofovir, Ritonavir,
Lopinavir/Ritonavir, Abacavir, dan Amprenavir, dengan alasan bahwa
permohonan tersebut melibatkan modifikasi minor terhadap zat yang
sudah dikenal tanpa peningkatan efektivitas terapeutik. Beberapa
permohonan ditolak, ditarik, atau ditinggalkan sehingga tidak ada
eksklusivitas tambahan dan memudahkan pasokan obat generik yang
terjangkau di India serta negara-negara berpenghasilan menengah-
rendah lainnya.
405
Hal ini menyebabkan perusahaan obat generik India menjadi pemasok
utama obat HIV berbiaya rendah bagi program pengobatan di banyak
negara berpenghasilan menengah-rendah, dan bahkan saat ini sudah
menjangkau negara-negara berpenghasilan tinggi. Pengalaman ini
menunjukkan bahwa standar paten yang ketat, yang diperkuat melalui
mekanisme
penolakan
pra-pemberian
paten,
mencegah
praktik
perpanjangan paten masa berlaku paten (evergreening), mendorong
persaingan obat generik, menurunkan harga ARV, dan berperan penting
dalam
menjadikan
India
sebagai
‘apotek
bagi
negara-negara
berkembang.’
40. Bahwa implementasi dari Pasal 3(d) salah satunya dapat dilihat pada
kasus Glivec (Imatinib), yakni obat terapi kanker yang digunakan untuk
pengobatan beberapa jenis leukemia, tumor gastrointestinal, dan kelainan
kulit/darah langka, yang dijual dengan harga yang amat mahal. Yakni,
mencapai $25.000-50.000 per orang per tahun (Sohrabji & Maloney,
2020). Pada tahun 2006, permohonan paten Novartis untuk bentuk beta
kristalin dari Imatinib Mesylate ditolak oleh Kantor Paten Madras, India.
Keputusan ini dibuat dengan berdasarkan pada pertimbangan bahwa
Imatinib Mesylate adalah senyawa yang sudah dikenal dan bentuk beta
kristalin hanya merupakan turunan dari Imatinib Mesylate sehingga tidak
memenuhi syarat kebaruan dan langkah inventif (non-obviousness).
Novartis juga dianggap gagal dalam menunjukkan bukti peningkatan
efikasi dari beta kristalin dibandingkan senyawa utama, sehingga
permohonan paten tersebut tidak memenuhi standar pemberian paten
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3(d). Adapun, efikasi yang
dimaksud mengacu kepada ‘kemampuan obat untuk mengobati penyakit,’
yang
berbeda
dengan
‘fitur-fitur
yang
menguntungkan’
seperti
bioavailabilitas. Atas dasar ini, IPAB (Intellectual Property Appellate
Board) menemukan bahwa bentuk beta kristalin dari Imatinib Mesylate
adalah ‘senyawa yang sama sehubungan dengan efikasi yang dimiliki
(Basheer, 2018).’ (Vide Bukti P-22)
41. Bahwa menanggapi hal tersebut, Novartis kemudian mengajukan banding
ke IPAB dan mengklaim bahwa Pasal 3(d) tidak konstitusional dan
bertentangan dengan Perjanjian TRIPS. Pengadilan memutuskan bahwa
406
pengadilan hanya menangani isu konstitusional dan menyerahkan
permasalahan terkait kesesuaian Pasal 3(d) dengan Perjanjian TRIPS
kepada badan penyelesaian sengketa WTO karena pengadilan tidak
memiliki yurisdiksi atas isu tersebut. Namun di sisi lain, pengadilan
mempertahankan keabsahan konstitusional dari Pasal 3(d), dan
menyatakan bahwa ketentuan tersebut dibuat dengan memanfaatkan
fleksibilitas yang tertuang dalam naskah Perjanjian TRIPS. (Vide Bukti P-
22)
42. Bahwa TRIPS adalah sebuah perjanjian internasional dalam naungan
Organisasi Perdagangan Dunia, atau WTO, yang menetapkan standar
perlindungan minimal bagi Kekayaan Intelektual (KI) negara-negara
anggota, termasuk Indonesia. KI yang dimaksud mencakup paten, hak
cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, serta
desain tata letak sirkuit terpadu. Di sisi lain, terdapat pengakuan bahwa
KI, terkhusus paten, memiliki dampak yang signifikan terhadap
kesehatan. Oleh karena itu, terdapat ketentuan dalam naskah perjanjian
TRIPS yang memungkinkan negara-negara anggota untuk mengatur
undang-undang paten mereka sedemikian rupa demi melindungi
kesehatan publik, yang ditegaskan melalui Deklarasi Doha tahun 2001.
Paragraf 4 dari Deklarasi Doha menyatakan bahwa, “Kami sepakat bahwa
Perjanjian TRIPS tidak dan tidak seharusnya menghalangi para negara
anggota untuk mengambil langkah-langkah guna melindungi kesehatan
publik. Oleh karena itu, sambil menegaskan kembali komitmen kami
terhadap Perjanjian TRIPS, kami menegaskan bahwa Perjanjian tersebut
dapat dan harus diinterpretasikan juga diimplementasikan dengan cara
yang mendukung hak negara-negara anggota WTO untuk melindungi
kesehatan publik, khususnya untuk mempromosikan akses terhadap
obat-obatan bagi semua (Deklarasi Doha Tahun 2001).”
43. Bahwa inilah yang kemudian dikenal sebagai fleksibilitas TRIPS, yang
mencakup lisensi wajib dan penggunaan paten oleh pemerintah, impor
paralel, ketentuan Bolar, dan pengaturan dalam Undang-Undang Paten
masing-masing negara (mis. terkait penetapan standar pemberian paten,
pengecualian dari patentabilitas, prosedur pengajuan banding paten,
dsb.). Pasal 27 Ayat 1 dalam Perjanjian TRIPS menyatakan bahwa,
407
“Paten akan diberikan untuk setiap temuan…dengan ketentuan bahwa
invensi tersebut baru, mengandung langkah inventif dan mampu
diterapkan di tingkat industri (Perjanjian TRIPS).” Namun naskah tersebut
tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud sebagai
kebaruan, langkah inventif, ataupun penerapan di tingkat industri,
sehingga negara anggota memiliki fleksibilitas untuk menetapkan sendiri
syarat pemberian paten yang berlaku di negara tersebut. Dengan
demikian, karena tidak adanya definisi yang baku, mana dipahami bahwa
Pasal 3(d) yang menetapkan syarat ‘peningkatan efikasi,’ yang
merupakan syarat lebih ketat untuk invensi, terkhusus untuk produk
farmasi dan kimia, tidak melanggar ketentuan TRIPS (Singh, 2021).
44. Bahwa sebagai kelanjutan kasus, IPAB menguatkan keputusan
Pengadilan Tinggi Madras bahwa bentuk beta kristalin dari Imatinib
Mesylate hanya merupakan modifikasi dan tidak menunjukkan adanya
peningkatan efikasi, sehingga tidak dapat diberikan paten. Selain itu, IPAB
turut mempertimbangkan aspek harga Glivec, dan menyatakan bahwa
pemberian paten atas produk tersebut dapat menghancurkan hidup
pasien dan keluarga pasien kanker akibat harganya yang teramat mahal
(Vide Bukti P-22 ).
45. Bahwa Novartis kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung
India. Mahkamah Agung menguatkan keputusan tersebut dan menyetujui
putusan IPAB bahwa Novartis gagal menunjukkan peningkatan efikasi
terapeutik dibandingkan senyawa utama, sehingga tidak memenuhi
syarat pemberian paten dalam Pasal 3(d). Yang dimaksud sebagai
‘peningkatan efikasi terapeutik’ adalah tingkat efektivitas atau keamanan
yang lebih tinggi, ataupun bukti nyata bahwa obat tersebut berkontribusi
besar terhadap perawatan pasien. Mahkamah Agung juga menyatakan
bahwa standar peningkatan efikasi, sebagaimana yang tertulis dalam
Pasal 3(d), telah sesuai dengan fleksibilitas TRIPS (Basheer, 2018) (Vide
Bukti P-24).
46. Bahwa selain kasus yang dikenal sebagai Novartis Ag v. the Union of India
ini, studi menemukan bahwa Pasal 3(d) telah digunakan sebanyak 116
kali dalam banding paten di India, yang mana 65,2% (76 kasus)
menghasilkan hasil yang positif. Yakni berupa penolakan atas pemberian
408
paten dalam kasus pre-grant, dan pencabutan atas paten dalam kasus
post-grant. Penting untuk diperhatikan juga bahwa dari 116 kali tersebut,
Pasal 3(d) mayoritas (93%) digunakan dalam kasus banding atas paten
obat, yang semakin menegaskan posisinya yang penting demi mencegah
pendaftaran paten farmasi berkualitas rendah (Abbas, 2020). Juga untuk
memastikan bahwa hanya paten yang betul-betul memenuhi syarat
pemberian paten – kebaruan, langkah inventif, dan penerapan di tingkat
industri – yang dapat menerima perlindungan paten. Hal ini secara
terutama sehubungan dengan obatan-obatan esensial untuk penyakit
kronis seperti HIV-AIDS, yang mana banding paten telah diajukan untuk
obat Nevirapine, Tenofovir, Lopinavir-Ritonavir (LPV/r), Abacavir, dan
Zidovudine.
47. Bahwa menurut PARA PEMOHON, seperti halnya Pasal 3(d) di India,
Pasal 4(f) juga menjadi landasan bagi organisasi masyarakat sipil untuk
melindungi hak pasien dengan mengajukan permohonan banding
terhadap keputusan pemberian paten produk yang tidak memenuhi
persyaratan pasal tersebut.
48. Bahwa Pasal 67 Ayat 1 UU Paten telah mengatur mengenai hak untuk
melakukan permohonan banding atas keputusan pemberian paten yang
menyatakan sebagai berikut:
Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
a. penolakan Permohonan;
b. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan
diberi Paten; dan/atau
c. keputusan pemberian Paten
49. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan dalam Pasal 4(f) maka hak
masyarakat untuk mengajukan permohonan banding pemberian paten
atas produk yang tidak memenuhi persyaratan pasal 4(f) tersebut menjadi
hilang/tidak ada, padahal Permohonan banding atas pemberian paten
(post-grant opposition) sendiri merupakan salah satu upaya yang dapat
dilakukan untuk mencegah monopoli paten dengan memastikan bahwa
hanya paten yang memenuhi syarat atau berkualitas yang dapat
409
perlindungan. Sekaligus bahwa paten yang diberikan tidak merugikan
kepentingan publik, terkhusus hak atas kesehatan.
50. Bahwa mengacu pada hasil analisis dari studi yang bertajuk ‘Penelusuran
Bukti Penghijauan Paten Produk Farmasi di Indonesia,’ diketahui bahwa
dari 20 obat yang dianalisis – yang mencakup obat untuk COVID-19,
hepatitis C, HIV-AIDS, TB, diabetes melitus, stroke, myelofibrosis, dan
leukemia mieloid kronis – seluruhnya memiliki setidaknya satu paten
sekunder. Hal ini sejalan dengan temuan di Amerika Serikat yang
menunjukkan bahwa 78% paten tidak terkait obat baru, tetapi modifikasi
terhadap obat yang telah diketahui sebelumnya (Feldman, 2018). Selain
itu, paten-paten sekunder tersebut didaftarkan sebelum masa paten
utama berakhir, untuk memperpanjang hak eksklusif atau masa
perlindungan paten bagi suatu obat. Studi sebelumnya menunjukkan
bahwa jarak waktu antara paten utama dan sekunder yang dirancang
untuk memperpanjang masa perlindungan paten merupakan salah satu
upaya patent evergreening (Sampat & Shadlen, 2017).
51. Bahwa kebanyakan paten sekunder dimiliki oleh inovator atau pihak yang
memiliki paten utama. Praktik ini merupakan bukti lain adanya upaya
patent evergreening, sebab inovator memperoleh keuntungan yang nyata
dari perpanjangan masa perlindungan paten untuk suatu obat (Christie
dkk., n.d.).
52. Bahwa status paten yang berbeda di Indonesia, Argentina, dan India
untuk aplikasi paten yang sama dapat terjadi akibat perbedaan peraturan
perundangan yang mengatur pemeriksaan paten. India dan Argentina
mengembangkan dan mempertahankan peraturan perundangan yang
dapat mencegah upaya patent evergreening, seperti Pasal 3(d) UU Paten
India Tahun 2005 dan UU Paten Argentina No. 25.859 Tahun 2003 yang
menyatakan bahwa penggunaan, bentuk, atau kombinasi baru dari obat
yang diketahui tidak dapat dipatenkan.
53. Bahwa UU No. 13 Tahun 2016 tentang telah mengadopsi pengecualian
serupa dengan di India pada Pasal 4(f). Namun, pasal tersebut hilang
pada Undang-Undang Paten No. 65 Tahun 2024. Penggunaan obat untuk
indikasi baru (second medical use) dan modifikasi atas senyawa yang
410
telah diketahui saat ini dapat dengan leluasa memperoleh perlindungan
paten, sehingga melebarkan celah untuk patent evergreening produk
farmasi.
54. Bahwa beberapa dari 68 paten yang diidentifikasi dalam studi
‘Penelusuran Bukti Penghijauan Paten Produk Farmasi di Indonesia,’
diperiksa dan dikabulkan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016, yang masih
mengandung Pasal 4(f) yang sejatinya membatasi praktik patent
evergreening. Namun, penegakan Pasal 4(f) terbatas, terlihat dari
banyaknya paten sekunder dan tidak adanya penolakan paten sekunder
sama sekali di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa selain keberadaan
peraturan
perundangan
yang
dapat
membatasi
upaya
patent
evergreening, perlu pendekatan yang lebih holistik untuk memastikan
aturan tersebut diimplementasikan.
55. Bahwa patent evergreening berisiko menunda masuknya produk generik
ke pasaran. Selama periode perlindungan paten, produk inovator tidak
memiliki kompetitor langsung, sehingga harga obat cenderung tinggi.
Holmes dkk. (2010) menunjukkan penghematan biaya yang substansial
setelah pengenalan ARV generik dalam program yang didukung PEPFAR
di negara-negara berpenghasilan menengah-rendah (Holmes dkk., 2010).
Seiring dengan meningkatnya ketersediaan generik, biaya pengadaan
menurun tajam, menghasilkan penghematan lebih dari $300 juta selama
empat tahun. Penghematan ini memungkinkan perluasan cakupan
pengobatan, karena harga satuan obat yang menurun dengan adanya
generik.
56. Bahwa sebuah studi yang melibatkan 17 negara berkembang
menemukan bahwa obat generik memiliki harga 9 hingga 89 % lebih
murah daripada merek inovator (Cameron & Laing, 2010). Ketika pilihan
obat beralih sepenuhnya ke generik dengan harga terendah,
pembelanjaan obat nasional turun rata-rata sekitar 60% (Cameron &
Laing, 2010).
57. Bahwa sebuah studi empiris dari Tiongkok menemukan bahwa masuknya
kompetitor obat generik menurunkan harga obat rata-rata menjadi sekitar
76% dari harga sebelum obat generik masuk (Yina dkk., 2023). Temuan
411
dari analisis Medicare Part B menunjukkan bahwa persaingan generik
menyebabkan penurunan harga yang jelas dan bertahap: generik
pertama mengurangi harga sekitar 17%, dua generik hampir 40%, dan
empat atau lebih generik lebih dari 70% (Dickson & Kent, 2021). Meskipun
Amerika Serikat mewakili pasar farmasi berpenghasilan tinggi, dinamika
harga obat paten dan generik di negara tersebut serupa dengan yang
terjadi di negara-negara berpendapatan menengah-rendah. Hal ini
memperkuat pemahaman bahwa efek penurunan harga dari masuknya
generik tidak tergantung pada tingkat pendapatan, metode pengadaan,
atau area penyakit. Ini adalah fenomena ekonomi yang konsisten di
seluruh sistem perawatan kesehatan.
58. Bahwa demikian dipahami bahwa masuknya obat generik ke pasar
memiliki peran sentral terhadap keterjangkauan obat. Hal ini sekaligus
menyoroti konsekuensi berat dari patent evergreening yang tidak
terkontrol, yang dapat menunda persaingan harga dari obat generik.
59. Bahwa penundaan masuknya generik ke pasar juga berpotensi
menghambat perkembangan industri lokal. Industri farmasi lokal di India
telah berkembang di bawah UU Paten Tahun 1970 yang hanya
memperbolehkan paten proses, tetapi tidak mengakui paten atas produk
farmasi. Hal ini memungkinkan India untuk memproduksi produk generik
dengan ketergantungan minimal pada obat inovator yang mahal. Setelah
India melakukan ratifikasi TRIPS yang mengharuskan pengakuan atas
paten produk, India tetap memberlakukan persyaratan ketat melalui Pasal
3(d) dari UU Paten yang memungkinkan produsen lokal secara cepat
mengembangkan produk versi generik. Masuknya obat generik yang
cepat akan menjadi insentif bagi industri farmasi lokal untuk meningkatkan
kapasitas mereka dalam melakukan penelitian dan pengembangan serta
produksi obat.
60. Bahwa secara garis besar, praktik patent evergreening di Indonesia
terbukti dari beberapa fakta yang ditemukan dalam studi yang bertajuk
‘Penelusuran Bukti Penghijauan Paten Produk Farmasi di Indonesia,’
yakni:
a. Terdapat beberapa paten sekunder untuk satu obat / senyawa aktif,
412
b. paten sekunder diajukan dengan jarak waktu tertentu sebelum masa
kadaluarsa paten utama sehingga memperpanjang hak eksklusivitas
inovator dalam memproduksi dan menjual obat, dan
c. paten sekunder dimiliki oleh inovator yang sama dengan yang
mengajukan paten utama, atau terafiliasi dan bekerjasama dengan
inovator.
61. Bahwa di sisi lain ditemukan bahwa paten yang sama dapat memiliki
status yang berbeda di Indonesia, Argentina, dan India. Argentina dan
India dengan peraturan perundangan yang ketat untuk mencegah patent
evergreening farmasi lebih banyak menolak untuk mengabulkan paten
sekunder.
62. Bahwa studi bertajuk ‘Penelusuran Bukti Penghijauan Paten Produk
Farmasi di Indonesia’ di atas menunjukkan bagaimana paten sekunder
untuk modifikasi kecil obat dapat memperpanjang hak eksklusivitas obat
dan memberikan keuntungan semata-mata pada inovator di industri
farmasi.
Temuan
ini
menunjukkan
urgensi
Indonesia
untuk
mengembangkan aturan yang dapat menghindari praktik patent
evergreening di bidang farmasi, sekaligus melakukan upaya untuk
mengimplementasikan aturan tersebut
63. Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 4(f) UU No. 13 Tahun 2016 juga
tidak melanggar ketentuan dalam TRIPS. Bahwa sebagaimana telah
diketahui Indonesia telah meratifikasi perjanjian Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights (TRIPs) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun
1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
yang merupakan bagian dari WTO Agreement yang ditandatangani oleh
negara-negara anggotanya yang mewajibkan seluruh anggotanya untuk
membuat aturan-aturan mengenai hak kekayaan intelektual di negara
masing-masing.
Diperkuat dengan keterangan Ahli Prof. Tomi Suryo Utomo, SH.,
LL.M., Ph.D yang menerangkan sebagai berikut:
Namun, Pasal 27 Ayat 2 dan 3 memberikan ruang pengecualian. Secara
khusus, Pasal 27 Ayat 3a memperbolehkan negara mengecualikan
metode diagnostik, terapeutik, dan bedah untuk pengobatan manusia
413
atau hewan dari paten. Dengan demikian, perlindungan SMU, bukan
kewajiban mutlak menurut TRIPS, melainkan pilihan kebijakan nasional.
64. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka Pasal 4
Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten bertentangan dengan
Pasal 28D Ayat 1 sepanjang tidak memasukkan syarat bahwa Invensi
Tidak Mencakup Temuan (Discovery) berupa:
1. Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal;
dan/ atau
2. Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan
peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia
terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Karena telah menghilangkan jaminan terhadap perlindungan masyarakat
dari permohonan paten berkualitas rendah yang hanya ditujukan sebagai
ajang monopoli, yang tentunya berpotensi melanggar hak konstitusional
masyarakat termasuk PARA PEMOHON untuk memperoleh hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
65. Bahwa dengan demikian berdasaran seluruh uraian-uraian yang telah
PARA PEMOHON dalilkan, telah terbukti bahwa dihapusnya ketentuan
dalam Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
melalui ketentuan angka 2 Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28D Ayat 1 Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
66. Bahwa untuk itu PARA PEMOHON meminta kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Pasal 4 Undang-
Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten Bertentangan dengan Pasal
28D Ayat 1 sepanjang tidak tidak dimaknai:
“Invensi tidak mencakup:
a. kreasi estetika;
b. skema;
c. metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
414
2. permainan; dan
3. bisnis;
d. program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan
komputer;
e. presentasi mengenai suatu informasi;
f. temuan (discovery) berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau
dikenal; dan/ atau
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat
perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari
senyawa; dan
g. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.”
67. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, maka sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima dan
mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
B. PASAL
4
UNDANG-UNDANG
NO.
65
TAHUN
2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2016
TENTANG PATEN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28 H AYAT 1
SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI INVENSI TIDAK MENCAKUP A. KREASI
ESTETIKA; B. SKEMA; C. METODE UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN: 1.
YANG MELIBATKAN KEGIATAN MENTAL; 2. PERMAINAN; DAN 3.
BISNIS;
D.
PROGRAM
KOMPUTER,
KECUALI
INVENSI
YANG
DIIMPLEMENTASIKAN KOMPUTER; E. PRESENTASI MENGENAI SUATU
INFORMASI; F. TEMUAN (DISCOVERY) BERUPA: 1. PENGGUNAAN
BARU UNTUK PRODUK YANG SUDAH ADA DAN/ ATAU DIKENAL; DAN/
ATAU 2. BENTUK BARU DARI SENYAWA YANG SUDAH ADA YANG
TIDAK MENGHASILKAN PENINGKATAN KHASIAT BERMAKNA DAN
TERDAPAT PERBEDAAN STRUKTUR KIMIA TERKAIT YANG SUDAH
DIKETAHUI DARI SENYAWA; DAN G. TEORI DAN METODE DI BIDANG
ILMU PENGETAHUAN DAN MATEMATIKA;
68. Bahwa Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)”
69. Bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang diperoleh saat
kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang apabila
dicabut
atau
dikurangi
akan
mengakibatkan
berkurang
derajat
415
kemanusiaannya. Hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa
konsekuensi adanya hak-hak lain seperti hak mendapatkan kehidupan
dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
hak mendapatkan kewarganegaraan serta hak mengeluarkan pendapat,
berserikat dan berkumpul.
70. Bahwa secara normatif, Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 tidak menyebutkan
bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia
(HAM), namun demikian karena Pasal 28H Ayat 1 tersebut berada pada
bab atau pasal-pasal yang mengatur tentang HAM, materi tersebut
dianggap sebagai HAM atau bagian dari HAM.
71. Bahwa pengakuan hak atas Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi
manusia juga diakui dalam Huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
72. Bahwa kesehatan adalah HAM yang mendasar, yang diperlukan untuk
menikmati berbagai hak lain, dan merupakan prasyarat penting untuk
menjalani hidup secara bermartabat. Karenanya, bagian pembuka dari
Konstitusi WHO menyatakan bahwa “Menikmati standar kesehatan
tertinggi yang dapat dicapai merupakan salah satu hak fundamental bagi
setiap manusia tanpa membedakan ras, agama, keyakinan politik,
maupun kondisi sosial-ekonomi (WHO, 2025).” Dengan demikian, hak
atas kesehatan berarti bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan
standar kesehatan fisik dan mental setinggi-tingginya, yang mencakup
akses terhadap layanan dan komoditas kesehatan, termasuk obat.
Diperkuat dengan keterangan Ahli Aditya Wardhana:
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak publik atas kesehatan. Sistem paten merupakan bagian
dari kerangka kebijakan hukum yang harus selaras dengan kewajiban
tersebut. Fleksibilitas TRIPS bersifat komplementer. Keberadaan dari
lisensi wajib, penggunaan paten oleh pemerintah, dan mekanisme serupa
tidak menggantikan kebutuhan atas penetapan syarat pemberian paten
416
yang ketat. Meskipun pemerintah telah tiga kali menerbitkan lisensi wajib
untuk ARV, produksi dalam negeri baru dimulai setelah kebijakan TKDN
tahun 2018. Hal ini menunjukkan keterbatasan dari mekanisme lisensi
wajib yang bersifat reaktif dan sementara. Pencegahan melalui UU Paten
yang berperspektif kesehatan publik jauh lebih berkelanjutan.
Perkara ini bukan semata tentang ketentuan teknis dalam UU Paten.
Perkara
ini
menyangkut
bagaimana
negara
menyeimbangkan
perlindungan inovasi dengan hak warga negara atas kehidupan dan
kesehatan. Dalam konteks obat-obatan, yang dipertaruhkan bukan hanya
kepentingan komersial. Yang dipertaruhkan adalah akses terhadap obat
dan produk farmasi, keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional, dan
pada akhirnya, nyawa manusia.
73. Bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak atas akses terhadap obat, sebagai bagian dari hak atas
kesehatan. Kewajiban untuk menghormati berarti negara harus menahan
diri dari tindakan apa pun yang dapat menghambat hak publik untuk
mengakses obat-obatan. Kemudian kewajiban
untuk melindungi
mewajibkan negara untuk memastikan bahwa tidak ada pihak ketiga yang
menghalangi akses publik terhadap obat. Terakhir, kewajiban untuk
memenuhi mengharuskan negara mengambil langkah-langkah legislatif,
administratif, anggaran, dan tindakan lain yang diperlukan untuk
menjamin terwujudnya akses publik terhadap obat. Salah satunya adalah
melalui undang-undang paten yang memiliki perspektif kesehatan publik.
74. Bahwa ternyata terdapat beberapa permasalahan akibat diubahnya atau
dihilangkannya ketentuan dalam Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun
2016 tentang Paten melalui ketentuan Angka 2 Undang-Undang No. 65
Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13
Tahun 2016 tentang Paten, yang dapat PARA PEMOHON uraikan sebagai
berikut.
75. Bahwa obat merupakan salah satu bagian penting dalam terjaminnya
kesehatan
masyarakat.
Pemerintah
bertanggung
jawab
atas
ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan
masyarakat. Obat terbagi menjadi dua yaitu obat paten dan obat generik.
417
Obat paten adalah obat baru yang ditemukan berdasarkan riset industri
farmasi yang diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya
setelah melalui berbagai tahapan uji klinis dan proses pendaftaran paten
di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum
dan izin edar di BPOM. Obat generik adalah obat yang telah habis masa
berlaku patennya sehingga dapat diproduksi oleh semua produsen obat
tanpa perlu membayar royalti setelah mendapatkan izin edar dari BPOM.
76. Bahwa paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk
melaksanakan sendiri invensinya dalam jangka waktu tertentu atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi yang dapat diberikan paten adalah invensi dalam bidang teknologi
yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam
industri. Salah satu invensi yang dapat dipatenkan adalah obat-obatan
modern. Selama jangka waktu perlindungan paten, produsen atau
pemegang
paten
memiliki
hak
eksklusif
untuk
menggunakan,
memproduksi, menjual, dan memasarkan obat-obatan tersebut. Namun di
sisi lain, diketahui bahwa paten memiliki efek negatif meningkatkan harga
dan membatasi akses publik terhadap obat-obatan tersebut.
77. Bahwa bagi Pemerintah Indonesia, perlindungan paten farmasi
merupakan masalah kesehatan publik yang serius. Kebijakan untuk
melindungi paten farmasi harus seimbang dengan perlindungan atas
kesehatan publik.
78. Bahwa obat sebagai objek perlindungan paten selalu dilihat dari segi
ekonomi. Sejarah terbentuknya TRIPS dilandasi keinginan negara industri
kapitalis untuk menguasai pasar ekonomi dunia, dengan memaksakan
berlakunya aturan standar terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada
negara berkembang. Prakteknya banyak klausul dalam perjanjian lisensi
yang merugikan pihak licensee dari segi ekonomi maupun teknologi. Hal
inilah yang seharusnya tidak mempengaruhi paten obat karena bila paten
obat dinilai dari segi ekonomi, produsen obat akan menaikkan harga
setinggi-tingginya agar mendapatkan keuntungan yang besar. Jika hal ini
terjadi
Indonesia
sebagai
negara
berkembang
akan
kesulitan
mengendalikan harga obat.
418
Diperkuat dengan keterangan Ahli Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H.,
LL.M., Phd yang menyatakan:
Keterlambatan masuknya obat generik mempertahankan harga tinggi
bagi produk yang secara kimiawi telah bebas paten. Dalam sistem
jaminan kesehatan nasional, kondisi ini meningkatkan beban fiskal negara
dan mengurangi daya jangkau pasien.
Dalam perspektif hak atas kesehatan, kebijakan yang memperluas paten
sekunder harus diuji terhadap prinsip proporsionalitas, yaitu apakah
manfaat insentif inovasi sebanding dengan pembatasan akses publik.
Apabila perlindungan SMU lebih berfungsi sebagai instrumen komersial
untuk memperpanjang monopoli dibandingkan mendorong inovasi
substansial, maka keseimbangan antara HKI dan kesehatan publik
menjadi terganggu.
79. Bahwa produsen obat-obatan modern kebanyakan berasal dari negara
kaya. Sementara itu, kebanyakan pasien berasal dari negara-negara
berpendapatan rendah-menengah yang berada di Benua Asia, Amerika
Latin, dan Afrika. Pasien-pasien di negara-negara tersebut terbebani
untuk membayar harga obat paten yang sering kali tidak sanggup mereka
bayar.
80. Bahwa harga obat yang mahal dan keterkaitannya dengan monopoli,
berpengaruh kepada semua jenis penyakit dan merupakan salah satu
tantangan bagi keberlanjutan dari kebijakan kesehatan publik dan akses
publik terhadap teknologi kesehatan. WHO memperkirakan bahwa 18 juta
kematian, atau sepertiga dari total kematian, disebabkan oleh kondisi
medis yang sebetulnya dapat diobati. Sementara sekitar 30% dari
populasi dunia tidak memiliki akses terhadap pengobatan medis yang
diperlukan dan sekitar 100 juta individu di seluruh dunia jatuh di bawah
garis kemiskinan akibat biaya kesehatan yang teramat mahal (Vieira & Di
Giano, 2018) (Vide Bukti P-21).
81. Bahwa pengobatan generasi baru Hepatitis C dengan tingkat
kesembuhan di atas 90% pertama kali dipasarkan di Amerika Serikat pada
tahun 2013, dengan merek dagang Sovaldi. Sovaldi, dengan nama
generik Sofosbuvir, dijual dengan harga yang amat mahal, yakni $1.000
419
per pil, atau $84.000 untuk pengobatan selama tiga bulan. Harga
Sofosbuvir yang begitu mahal membuat penggunaannya harus dibatasi,
sehingga hanya pasien dengan kondisi kritis yang dapat mengakses. Di
Amerika Serikat, peluncuran Sofosbuvir ini mengejutkan sistem layanan
kesehatan. Sementara itu di kawasan Eropa Barat, Italia mengumumkan
bahwa harga tertinggi yang dapat dibayar oleh negara untuk pengobatan
selama tiga bulan adalah €4.000, tetapi Gilead menolak menurunkan
harga dari €9.000, sehingga obat tersebut dimasukkan ke dalam daftar
obat yang tidak dapat diganti biayanya oleh sistem kesehatan nasional.
Adapun di negara-negara di mana versi generik tersedia, harga
Sofosbuvir dapat turun menjadi $190 untuk pengobatan yang sama. Tidak
jauh dari prediksi biaya produksi Sofosbuvir sekitar $178, termasuk
margin keuntungan 50% (Vieira & Di Giano, 2018) (Vide Bukti P-21).
Ilustrasi ini menunjukkan bagaimana suatu obat dapat memiliki harga
yang teramat mahal hingga membebani tidak hanya pasien, tetapi juga
negara yang memberikan JKN kepada warga negaranya.
82. Bahwa salah satu alasan yang kerap dikemukakan bagi harga obat yang
mahal
adalah
biaya
riset
dan
pengembangan
(research
and
development/R&D). Namun studi oleh peneliti dari University of Liverpool
yang menghitung biaya produksi dari beberapa obat kanker menemukan
bahwa versi generik dapat dijual dengan biaya $128-4.020 per orang per
tahun (termasuk dengan margin keuntungan 50%). Angka tersebut jauh
di bawah dengan harga komersil di Amerika Serikat, yang mencapai
$75.161-139.138. Perbedaan harga yang mencolok ini menunjukkan
bahwa industri farmasi mengambil margin keuntungan yang amat tinggi,
bahkan jika dibandingkan dengan industri lain. Selain itu, juga tidak
terdapat transparansi biaya R&D yang dimaksud, dengan estimasi yang
berbeda antara satu dengan yang lain.
83. Bahwa sebagai contoh pada tahun 2011, studi pada jurnal Health Policy
melakukan tinjauan sistematis terhadap biaya R&D produk obat, dengan
estimasi berkisar antara $161 juta hingga US$1.800 juta. Sementara itu,
pada tahun 2006, Komisi WHO tentang Hak Kekayaan Intelektual,
Inovasi, dan Kesehatan Publik (CIPIH) memperkirakan bahwa biaya
pengembangan obat baru berada pada kisaran $115 juta hingga $240
420
juta. Penting juga untuk diingat bahwa sebagian besar pengeluaran R&D
obat dibiayai oleh dana publik. Berbagai studi menunjukkan bahwa dalam
banyak kasus, penemuan obat baru dilakukan oleh institusi publik, yang
kemudian melisensikannya kepada korporasi. Selain pembiayaan R&D
melalui dana publik, banyak negara juga memberikan insentif fiskal untuk
R&D yang dilakukan oleh pihak swasta, terutama untuk obat-obatan. Hal
ini memungkinkan sebagian investasi yang dilakukan oleh perusahaan
untuk dikembalikan dalam bentuk pengurangan pajak. Dengan demikian,
terdapat sumber daya publik di balik sebagian besar obat, khususnya
untuk obat-obatan inovatif (Vieira & Di Giano, 2018) (Vide Bukti P-21).
Namun demikian, obat-obat ini tetap diberi harga yang amat mahal dan
dilindungi oleh monopoli, demi keuntungan dari segelintir korporasi.
84. Bahwa monopoli menyebabkan tidak adanya kompetisi. Dengan demikian
hanya
terdapat
satu
produsen,
yang
mengendalikan
produksi,
ketersediaan, dan harga. Hak eksklusif yang diberikan melalui paten
memungkinkan satu produsen untuk menyingkirkan kompetisi selama
jangka waktu tertentu. Hubungan erat antara tingginya harga obat dan
keberadaan paten dibuktikan melalui berbagai studi yang menunjukkan
penurunan drastis dari harga obat akibat masuknya versi generik setelah
masa paten berakhir. Selain itu, studi dalam the New England Journal of
Medicine juga menemukan bahwa semakin banyaknya produsen, maka
harga obat semakin turun (Dave, Hartzema, & Kesselheim, 2017).
85. Bahwa dalam kondisi ideal, sistem paten harus dapat menyeimbangkan
antara hak monopoli yang menjadi insentif bagi inovasi, dengan hak publik
untuk menikmati hasil dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan.
Namun kondisi yang ada kerap timpang, yang mana kepentingan swasta
diutamakan dibandingkan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu
terdapat kekhawatiran, yang terbukti oleh beragam penelitian, bahwa
perlindungan paten secara berlebihan terhadap produk farmasi dapat
membuat obat-obatan esensial menjadi tidak terjangkau bagi jutaan
individu yang membutuhkan di dunia. Terlebih melalui praktik patent
evergreening, yang terus memperpanjang monopoli dengan sedikit, atau
tanpa adanya, kemajuan terapeutik.
421
86. Bahwa dari kasus-kasus di atas, dapat dipahami bahwa paten merupakan
salah satu penghalang bagi akses publik ke obat-obatan yang
menyelamatkan nyawa. Tidak hanya bagi penyakit HIV-AIDS, tetapi juga
Hepatitis C, TB, kanker, dan lain sebagainya. Studi menemukan bahwa
monopoli paten memiliki keterkaitan erat dengan kenaikan harga obat,
terlambat tersedianya obat, serta peningkatan biaya bagi pasien dan
pemerintah. Atau dengan kata lain, tingkat akses ke obat-obatan yang
rendah. Monopoli paten tersebut tidak lepas dari pendaftaran paten-paten
sekunder, yang menunda masuknya obat generik (Tenni, 2022) (Vide
Bukti P-23).
87. Bahwa meski terdapat berbagai mekanisme yang dapat digunakan,
respons paling kuat terhadap praktik patent evergreening hanya dapat
dilakukan dengan memanfaatkan fleksibilitas TRIPS, sebagaimana
dengan yang dilakukan oleh India melalui implementasi dari Pasal 3(d)
dalam Undang-Undang Paten, yang menetapkan syarat pemberian paten
lebih ketat. Dengan penetapan dari syarat pemberian paten yang lebih
ketat, maka hanya paten yang betul-betul baru dan inventif yang dapat
diberikan paten. Sedangkan paten-paten berkualitas rendah, yang hanya
merupakan modifikasi kecil dan didaftarkan dalam rangka patent
evergreening, dapat dicegah. Langkah ini akan mempersulit perusahaan
farmasi untuk mempertahankan monopoli secara tidak wajar, juga
membuka jalan bagi obat generik untuk lebih cepat masuk ke pasar,
sehingga meningkatkan keterjangkauan dan akses publik terhadap obat
(Srivinas, 2018; Fasa & Hendrix, 2024) (Vide Bukti P-22). Juga sejalan
dengan rekomendasi dari UN High Level Panel on Access to Medicines,
yang menyatakan bahwa negara harus “Memanfaatkan secara maksimal
ruang kebijakan yang tersedia dalam Pasal 27 Perjanjian TRIPS dengan
mengadopsi dan menerapkan definisi yang ketat mengenai invensi dan
paten yang selaras dengan kepentingan kesehatan publik negara dan
masyarakat. Hal ini mencakup amandemen undang-undang untuk
membatasi praktik patent evergreening, dan memberikan paten hanya
ketika benar-benar terdapat inovasi yang sesungguhnya (Vieira & Di
Giano, 2018) (Vide Bukti P-21).”
422
88. Bahwa hal ini menunjukkan komitmen dari negara terhadap kesehatan
publik, dengan memastikan ketersediaan dari obat-obatan generik
dengan harga yang terjangkau guna memenuhi kewajiban konstitusional
untuk memberikan layanan kesehatan secara merata bagi warga negara.
Di sisi lain, ketersediaan dari obat generik dengan harga yang terjangkau
tidak hanya berdampak positif bagi pasien, tetapi juga meringankan
beban negara dalam program JKN maupun program-program khusus lain.
89. Bahwa sebagaimana dengan yang telah disampaikan, mahalnya harga
obat paten berakibat pada daya beli dan tingkat kesehatan masyarakat.
Masyarakat harus menyisihkan penghasilannya untuk biaya pengobatan.
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan pasal 28H Ayat 1 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
90. Bahwa sebagaimana telah PARA PEMOHON uraikan sebelumnya
ketentuan dalam Pasal 4 huruf f UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
justru telah melindungi hak konstitusional masyarakat termasuk PARA
PEMOHON untuk hidup sejahtera lahir dan batin khususnya dalam aspek
obat-obatan/farmasi dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1) Pencegahan Secondary Use of Patent
Pasal 4(f) Poin 1 di UU No. 13 Tahun 2016 ini mengecualikan
penggunaan baru untuk produk yang sudah ada atau yang umum
dikenal sebagai secondary use of patent/second medical use. Pasal
ini bermanfaat untuk melindungi akses masyarakat pada obat-obatan.
Paten atas obat-obatan kerap kali didaftarkan untuk penggunaan
pengobatan penyakit berbeda dengan tujuan memperpanjang masa
monopoli atas paten obat tersebut. Misalnya obat X didaftarkan paten
untuk pengobatan penyakit A dan mendapatkan paten selama 20
tahun. Lalu pada 10 tahun berikutnya ditemukan bahwa obat X
ternyata bermanfaat untuk pengobatan penyakit B yang kemudian
didaftarkan patennya. Jika diberikan, maka obat X dapat mendapatkan
tambahan monopoli untuk 20 tahun lagi.
Contohnya adalah obat Sildenafil yang selain untuk disfungsi ereksi
juga dapat digunakan untuk pengobatan hipertensi pulmonal. Apabila
Pasal 4(f) dihapus, maka obat seperti Sildenafil dapat menerima 2
423
paten untuk 2 jenis penyakit, meski obat yang digunakan sama. Hal ini
berarti membuka ruang bagi patent evergreening atau perpanjangan
paten, sebab meskipun digunakan untuk penyakit berbeda,
pendaftaran paten atas karakteristik obat yang sama dapat mencegah
pihak lain untuk memproduksi obat-obatan tersebut.
2) Pencegahan Obviousness
Pasal 4(f) Poin 2 di UU No. 13 Tahun 2016 juga melindungi masyarakat
dari tindakan perusahaan farmasi yang kerap kali melakukan patent
evergreening, atau mendaftarkan paten kedua atas suatu produk
dengan tujuan memperpanjang masa perlindungan paten.
Sebagai konteks, pemberian paten paling tidak memiliki tiga syarat
meliputi: kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan di tingkat
industri. Dalam pendaftaran paten sekunder, perusahaan farmasi
kerap hanya melakukan modifikasi minor tanpa peningkatan khasiat
maupun melakukan modifikasi yang umum diketahui oleh orang yang
ahli di bidangnya (person skilled in the art) atau tidak memiliki langkah
inventif.
Perubahan Pasal 4(f) akan berimplikasi terhadap semakin banyaknya
paten sekunder berkualitas rendah yang hanya mengandalkan
modifikasi minor dengan atau tanpa peningkatan khasiat yang
bermakna (frivolous patents).
3) Menjadi landasan bagi masyarakat untuk mengajukan banding
atas pemberian paten
Bahwa dengan dihapusnya ketentuan dalam Pasal 4(f) maka hak
masyarakat untuk mengajukan permohonan banding pemberian paten
atas produk yang tidak memenuhi persyaratan Pasal 4(f) tersebut
menjadi hilang/tidak ada, padahal permohonan banding atas
pemberian paten (post-grant opposition) merupakan salah satu upaya
yang dapat dilakukan untuk mencegah monopoli paten dengan
memastikan bahwa hanya paten yang memenuhi syarat atau
berkualitas yang dapat perlindungan. Sekaligus bahwa paten yang
diberikan tidak merugikan kepentingan publik, terkhusus hak
masyarakat untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
424
4) Pasal 4(f) UU No. 13 Tahun 2016 juga tidak melanggar ketentuan
TRIPS dan merupakan bentuk dari Fleksibilitas TRIPS
Bahwa menurut PARA PEMOHON Pasal 4(f) UU No. 13 Tahun 2016
juga tidak melanggar ketentuan dalam TRIPS. Bahwa sebagaimana
telah diketahui Indonesia telah meratifikasi perjanjian Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) melalui Undang-
Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia yang merupakan bagian dari WTO
Agreement yang ditandatangani oleh negara-negara anggota yang
mewajibkan seluruh anggota untuk membuat aturan-aturan mengenai
hak kekayaan intelektual di negara masing-masing.
91. Bahwa dengan demikian berdasaran seluruh uraian-uraian yang telah
PARA PEMOHON dalilkan, telah terbukti bahwa dihapusnya ketentuan
dalam Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
melalui ketentuan Angka 2 Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28H Ayat 1 Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
92. Bahwa untuk itu PARA PEMOHON meminta kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Pasal 4(f) dalam Angka
2 Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten Bertentangan dengan
Pasal 28H Ayat 1 sepanjang tidak dimaknai:
‘Invensi tidak mencakup:
a. kreasi estetika;
b. skema;
c. metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
2. permainan; dan
3. bisnis;
d. program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan
komputer;
e. presentasi mengenai suatu informasi;
f. temuan (discovery) berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal;
dan/ atau
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan
peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia
terkait yang sudah diketahui dari senyawa; dan
425
g. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.’
93. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, maka sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima dan
mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
C. PASAL
4
UNDANG-UNDANG
NO.
65
TAHUN
2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2016
TENTANG PATEN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28 C AYAT 1
SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI INVENSI TIDAK MENCAKUP A.KREASI
ESTETIKA; B. SKEMA; C. METODE UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN: 1.
YANG MELIBATKAN KEGIATAN MENTAL; 2. PERMAINAN; DAN 3.
BISNIS;
D.
PROGRAM
KOMPUTER,
KECUALI
INVENSI
YANG
DIIMPLEMENTASIKAN KOMPUTER; E. PRESENTASI MENGENAI SUATU
INFORMASI; F. TEMUAN (DISCOVERY) BERUPA: 1. PENGGUNAAN
BARU UNTUK PRODUK YANG SUDAH ADA DAN/ ATAU DIKENAL; DAN/
ATAU 2. BENTUK BARU DARI SENYAWA YANG SUDAH ADA YANG
TIDAK MENGHASILKAN PENINGKATAN KHASIAT BERMAKNA DAN
TERDAPAT PERBEDAAN STRUKTUR KIMIA TERKAIT YANG SUDAH
DIKETAHUI DARI SENYAWA; DAN G. TEORI DAN METODE DI BIDANG
ILMU PENGETAHUAN DAN MATEMATIKA;
94. Bahwa Pasal 28 C Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.** )”
95. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945 maka
masyarakat berhak untuk:
1) Memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
2) Hak
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan
kualitas
hidup
dan
kesejahteraan umat manusia
96. Bahwa hak atas ilmu pengetahuan dan memperoleh manfaat atas ilmu
pengetahuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan
manusia merupakan HAM yang universal. Ilmu pengetahuan merupakan
barang publik global yang seharusnya dapat diakses secara bebas dan
426
permanen dan tersedia bagi siapa saja. Namun meski demikian invensi
atas suatu produk diberikan perlindungan paten untuk menghargai orang-
orang yang menciptakan invensi tersebut, atau yang dikenal sebagai
inventor.
97. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 dan Angka 2 Undang-
Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten (“UU PATEN”) mengatur sebagai berikut:
Angka 1
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Angka 2
“Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau
pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan
penggunaan.”
98. Bahwa suatu paten yang telah habis masa berlakunya tidak dapat
diperpanjang lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU
Paten sebagai berikut :
Pasal 22
1. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan.
2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak dapat
diperpanjang.
3. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan
diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
Pasal 23
1. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung
sejak Tanggal Penerimaan.
2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak dapat
diperpanjang.
3. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat
dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-
elektronik
99. Bahwa jika masa perlindungan hak paten telah berakhir, maka suatu
invensi akan menjadi public domain (milik umum) sehingga pihak lain
427
dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas. Aturan mengenai
masa berlaku hak paten dimaksudkan agar tidak ada pihak yang secara
terus menerus dapat mengontrol seluruh industri sehingga dikhawatirkan
dapat merugikan masyarakat dan sistem perdagangan.
100. Bahwa dalam Penjelasan Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 Pasal
4(f) yang menyebutkan bahwa paten penggunaan baru (secondary
use) tidak akan menghalangi masyarakat untuk menggunakan obat
yang telah menjadi public domain, sepanjang tidak menyebutkan
indikasi yang telah diberi paten, adalah pernyataan yang tidak
sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual sistem perlindungan paten,
praktik pasar farmasi global, serta implikasi hukum dan ekonomi dari
penerapan paten penggunaan baru tersebut.
101. Bahwa paten penggunaan baru (secondary use) kerap digunakan
sebagai bagian dari strategi perpanjangan monopoli (evergreening)
terhadap obat yang zat aktifnya sebenarnya telah habis masa
perlindungan patennya, dengan cara mendaftarkan klaim indikasi baru
terhadap obat lama yang telah dikenal luas dalam dunia medis. Bahwa
studi menunjukkan secondary medical use telah menjadi instrumen
sistematis untuk memperpanjang masa eksklusivitas melalui paten
sekunder,
yang
menghambat
kompetisi
obat
generik
dan
menimbulkan
beban
biaya
kesehatan
bagi
negara-negara
berkembang.
102. Bahwa
argumentasi
dalam
penjelasan
undang-undang
yang
menyatakan bahwa masyarakat tetap dapat memproduksi obat
generik tanpa mengindikasikan penggunaan baru yang telah
dipatenkan tidak mempertimbangkan realitas pasar yang sangat
dipengaruhi oleh risiko litigasi. Banyak produsen obat generik memilih
untuk menunda atau tidak memproduksi obat meskipun zat aktif telah
menjadi public domain, karena tidak adanya kepastian hukum dan
kekhawatiran atas potensi pelanggaran paten sekunder. Hal ini secara
de facto menyebabkan obat tidak tersedia bagi publik meskipun
secara hukum berada dalam domain umum, sehingga klaim bahwa
secondary medical use tidak berdampak pada akses kesehatan
428
adalah tidak tepat dan menyesatkan apabila dilihat dari sudut pandang
kebijakan publik dan kesehatan masyarakat.
Diperkuat dengan keterangan Ahli Gabriela Costa Chaves yang
memberikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
Praktik patent evergreening tidak hanya memperpanjang masa
eksklusivitas teknologi kesehatan dan membatasi persaingan yang
dapat menurunkan harga obat, tetapi juga menciptakan ketidakpastian
hukum bagi pihak pengadaan dan produsen. Hal ini terjadi karena
adanya banyak permohonan paten dengan status yang berbeda-beda
dalam suatu negara, sehingga memberikan gambaran yang tidak jelas
serta menimbulkan risiko mengenai apakah obat generik dapat
diproduksi atau dipasok atau tidak.
Meskipun paten untuk penggunaan medis kedua tidak menghalangi
penggunaan medis pertama dari suatu senyawa yang telah diketahui,
paten tersebut tetap dapat menimbulkan efek penghambat (chilling
effect) bagi produsen lokal dan sistem hukum dapat dimanfaatkan oleh
pemegang paten untuk memberikan tekanan kepada produsen lokal
dengan mengajukan gugatan yang menuduh adanya pelanggaran
paten secara tidak langsung atau kontribusi terhadap pelanggaran
paten oleh produsen obat generik, dengan alasan bahwa versi generik
tersebut digunakan di luar indikasi yang disetujui (off-label) untuk
penggunaan yang dipatenkan. Berdasarkan gugatan tersebut,
pengadilan dapat menjatuhkan perintah penghentian sementara yang
membekukan kegiatan operasional produsen tersebut sampai perkara
tersebut diputuskan.
103. Bahwa PARA PEMOHON menilai penghapusan ketentuan dalam
Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten melalui
ketentuan Angka 2 Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten
telah
menghilangkan
jaminan
terhadap
perlindungan
masyarakat dari permohonan paten berkualitas rendah yang hanya
ditujukan sebagai ajang monopoli terutama bagi produsen obat, yang
tentunya berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat
429
termasuk PARA PEMOHON untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan umat manusia khususnya dalam aspek kesehatan.
104. Bahwa dengan demikian berdasaran seluruh uraian-uraian yang telah
PARA PEMOHON dalilkan, telah terbukti bahwa dihapusnya ketentuan
dalam Pasal 4(f) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
melalui ketentuan Angka 2 Undang-Undang No. 65 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016
tentang Paten bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28C Ayat
1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
105. Bahwa untuk itu PARA PEMOHON meminta kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Pasal 4 Undang-
Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten bertentangan dengan Pasal
28C Ayat 1 sepanjang tidak tidak dimaknai:
“Invensi tidak mencakup:
a. kreasi estetika;
b. skema;
c. metode untuk melakukan kegiatan:
1. yang melibatkan kegiatan mental;
2. permainan; dan
3. bisnis;
d. program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan
komputer;
e. presentasi mengenai suatu informasi;
f. temuan (discovery) berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau
dikenal; dan/ atau
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat
perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari
senyawa; dan
g. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.’
106. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, maka
sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima
dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
430
D. FRASA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DALAM PASAL 70 AYAT (1)
UNDANG-UNDANG NO. 65 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28 D AYAT 1 SEPANJANG TIDAK
DIMAKNAI PIHAK YANG BERKEPENTINGAN ANTARA LAIN PEMEGANG
PATEN ATAU PENERIMA LISENSI, YAYASAN/LEMBAGA DI BIDANG
KONSUMEN, MAJELIS/LEMBAGA DI BIDANG KEAGAMAAN, JAKSA
ATAU LEMBAGA YANG MEWAKILI KEPENTINGAN NASIONAL, PIHAK
KETIGA YANG DIRUGIKAN DAN SETIAP ORANG DAN/ATAU BADAN
YANG DIRUGIKAN BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
107. Bahwa Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur
dengan tegas sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.**)”
108. Bahwa Pasal 70 Ayat 1 dalam Angka 29 Undang-Undang No. 65 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun
2016 Tentang Paten mengatur sebagai berikut:
“Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten
diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau
Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang
disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.”
Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 70 menyatakan “Cukup Jelas.”
109. Bahwa frasa ‘pihak yang berkepentingan’ dalam Pasal 70 Ayat 1
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten telah dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum
khususnya mengenai siapa yang dimaksud sebagai pihak yang
berkepentingan yang dapat mengajukan permohonan banding
terhadap keputusan pemberian paten.
110. Bahwa akibat frasa ‘pihak yang berkepentingan’ tidak dijelaskan
secara detail maka telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi
PARA PEMOHON dan berpotensi merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON
dan
masyarakat
untuk
mendapatkan
jaminan,
431
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D
Ayat 1 UUD 1945.
111. Bahwa pada tanggal 1 November 2022 Indonesia Untuk Keadilan
Global/Indonesia for Global Justice (PEMOHON VI) telah mengajukan
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian atas Paten
dengan judul “KOMPOSISI YANG DAPAT TERDISPERSI” dengan
daftar
Nomor
IDP000081152
atas
nama
JANSSEN
PHARMACEUTICA NV yang beralamat di Tumhoutseweg 30 2340
Beerse Belgium, selaku Pemegang Paten dengan tanggal pemberian
paten 2 Februari 2022 yang telah diterima dan dicatat di Komisi
Banding Paten pada tanggal 1 November 2022 dengan Nomor Reg.
16/KBP/XI/2022. (Vide Bukti P-10)
112. Bahwa PEMOHON VI sebagai Pemohon dalam Permohonan Banding
merupakan PERKUMPULAN berbadan hukum yang salah satu
tujuannya menghargai nilai-nilai hidup dan kehidupan dengan
melakukan advokasi, yang mana dalam Permohonan Banding
tersebut mewakili kepentingan umum khususnya masyarakat
penderita penyakit TB.
113. Bahwa PEMOHON VI selaku Pemohon Banding mengajukan
keberatan atas pendaftaran Paten Nomor: IDP000081152 atas obat
Tuberkulosis Resisten Obat (TB RO). Bila obat TB RO ini terus
menerus dipatenkan, maka akan merugikan masyarakat luas yang
menderita penyakit TB RO karena akses obat-obatannya tetap mahal.
114. Bahwa terhadap Permohonan Banding tersebut, PEMOHON VI dalam
perkara a quo yang mengajukan Permohonan Banding dinyatakan
bukan Pihak yang Berkepentingan yang dapat mengajukan
Permohonan Banding sehingga Permohonan Banding tersebut
dinyatakan tidak dapat diterima/Niet Onvantkelijke Verklaard/NO);
115. Bahwa menurut anggota Majelis Komisi Banding yang dimaksud Pihak
yang Berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
UU Paten sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 026.2.B/KBP-
432
16/2023 halaman 106 angka 13 (Vide Bukti P-10) mempertimbangkan
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa menurut Majelis yang dimaksud dengan
“pihak yang berkepentingan” antara lain Pemegang Paten atau
penerima Lisensi, Yayasan/lembaga di bidang konsumen,
majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau lembaga yang
mewakili kepentingan nasional, dan pihak ketiga yang dirugikan.”
116. Bahwa selanjutnya Majelis Komisi Banding mempertimbangkan
bahwa pada pokoknya bahwa PEMOHON VI dalam perkara a quo
yang mengajukan permohonan banding tidak memiliki legal standing
karena:
1. Bukan Pemilik/Pemegang paten, bukan Penerima Lisensi Paten,
dan bukan suatu Lembaga yang dapat mewakili kepentingan
nasional, sehingga tidak memiliki kepentingan atas Paten yang
menjadi objek perkara a quo; (Putusan Nomor 026.2.B/KBP-
16/2023 halaman 106 angka 14) (Vide Bukti P-10)
2. Tidak dapat menunjukkan bukti konkrit adanya kerugian yang
diderita dengan pemberian Paten Nomor IDP000081152, sehingga
Majelis menilai permohonan banding a quo tidak berdasarkan
hukum; (Putusan Nomor 026.2.B/KBP-16/2023 halaman 106
angka 15) (Vide Bukti P-10)
117. Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum Majelis
Komisi Banding dapat disimpulkan bahwa pihak yang dapat
mengajukan banding adalah:
1. Pemegang Paten atau penerima lisensi;
2. Yayasan/lembaga di bidang konsumen;
3. Majelis/lembaga di bidang keagamaan;
4. Jaksa atau lembaga yang mewakili kepentingan nasional; atau
5. Pihak ketiga yang dirugikan
118. Bahwa pihak ketiga yang dirugikan sebagaimana pertimbangan
hukum Majelis Komisi Banding juga belum memberikan kepastian
hukum bagi:
1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau secara luas
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), yang memperjuangkan hak-
hak masyarakat umum yang terdampak akibat pemberian paten
433
yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Paten;
dan
2. Masyarakat pada umumnya yang tidak dirugikan secara langsung
oleh pemberian paten, salah satunya adalah masyarakat yang
membutuhkan manfaat sosial dari obat yang seharusnya tidak
dapat dipatenkan kembali.
119. Bahwa apabila Pihak yang Berkepentingan dalam Pasal 70 Ayat 1
tidak diartikan sebagai Pihak yang Berkepentingan antara lain
Pemegang Paten atau penerima lisensi, yayasan/lembaga di bidang
konsumen, majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau
lembaga yang mewakili kepentingan nasional, pihak ketiga yang
dirugikan dan setiap orang dan/atau badan yang dirugikan baik
langsung
maupun
tidak
langsung,
maka
hak
konstitusional
masyarakat atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
menjadi tidak terpenuhi.
120. Bahwa hanya sebagian pihak saja yang dapat mengajukan banding
terhadap pemberian paten, sedangkan pihak-pihak yang tidak
dirugikan secara langsung menjadi tidak diakui, tidak memiliki
kepastian, tidak memiliki kesempatan, perlindungan dan perlakuan
yang sama untuk mengajukan banding atas pemberian paten.
121. Bahwa pemberian paten seharusnya melindungi dan memberikan
keadilan tidak hanya kepada pemegang paten atau penerima lisensi
tetapi juga kepada masyarakat luas, sehingga apabila suatu produk
tidak memenuhi persyaratan pemberian paten, maka masyarakat yang
mengetahui adanya kesalahan pemberian paten dapat mengajukan
banding kepada Komisi Banding Paten.
Diperkuat dengan keterangan Ahli:
1. Aditya Wardhana, yang menerangkan sebagai berikut:
Akan tetapi perkara ini tidak hanya berkaitan dengan Pasal 4(f).
Pasal 70 terkait dengan frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’
yang berhak mengajukan banding atas pemberian suatu paten
434
juga sedang ditinjau dan memiliki implikasi konstitusional
tersendiri.
Sebagai perbandingan, Pasal 25 Ayat 1 India memungkinkan
‘setiap orang (any person)’ mengajukan banding terhadap
permohonan paten atau paten yang telah diberikan. Mekanisme ini
memperkuat partisipasi publik dalam menjaga kualitas paten. Data
menunjukkan kurang dari 1% permohonan paten diajukan banding,
dan 88% permohonan banding diajukan oleh perusahaan, bukan
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
Di Thailand, perkara AIDS Access Foundation et. al. v. Bristol
Myers-Squibb et. al. sehubungan dengan ARV Didanosine
menegaskan bahwa pasien dan OMS memiliki kepentingan
langsung terhadap pemberian paten farmasi karena mereka
terdampak langsung oleh harga tinggi dan hambatan akses.
Di Indonesia, dari 35 banding farmasi yang diajukan ke Komisi
Banding Paten antara tahun 2020–2025, hanya dua yang diajukan
oleh OMS. Dari total 166 perkara banding paten, hanya 21% yang
terkait obat. Hambatan teknis, keterbatasan akses informasi, dan
tenggat waktu pengajuan yang singkat sudah berfungsi sebagai
penyaring alami tanpa perlu kriteria pembatas tambahan.
Dengan demikian, kekhawatiran bahwa perluasan definisi ‘pihak
ketiga yang berkepentingan’ akan membuka ruang bagi
penyalahgunaan mekanisme banding adalah tidak berdasar dan
berlebihan. OMS berperan sebagai pengawas dan representasi
kepentingan publik. Dalam perspektif konstitusional, mereka
memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan hak atas
kesehatan.
2. Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D. yang menerangkan
sebagai berikut:
Apalagi kalau sudah berbicara tentang paten obat, kita bicara
tentang nyawa. Ini beda dengan merek, sehingga saya tidak setuju
bahwa kita harus merujuk Pasal 70 terkait pihak yang
berkepentingan itu pada Undang-Undang Merek. Karakternya
435
berbeda. Merek itu hanya mengenal yang tidak dapat diberikan
merek. Makanya di situ terdapat absolute ground, dan ada pula
yang non absolute ground. Di situ terdapat pernyataan bahwa tidak
boleh melanggar kesusilaan. Maksudnya pemberian merek itu
tidak boleh melanggar ketertiban umum dan lain sebagainya. Itu
sebabnya ada lembaga keagamaan yang akan memprotes jika ada
merek yang bertentangan dengan norma keagamaan. Tapi ini lain
kalau berbicara tentang paten.
Paten itu tidak bisa merujuk pada karakter yang berbeda, meskipun
masih dalam satu rumpun, yaitu rumpun hak kekayaan intelektual.
Mereka spesifik, ruang lingkupnya berbeda. Itu sebabnya saya
tetap menekankan bahwa perlu ada elaborasi penjabaran tentang
pihak yang berkepentingan dalam konteks paten. Karena kalau
tidak, maka amanat perjanjian TRIPS itu sendiri yang tadinya dikira
kita mengikutinya ternyata malah kita langgar, yaitu Pasal 7
mengenai keseimbangan.
3. Gabriela Costa Chaves yang menerangkan sebagai berikut:
Pasal 4 huruf (f) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten mencegah pemberian paten untuk penggunaan
medis kedua (second medical use), Pasal 70 dalam Undang-
Undang Nomor 65 Tahun 2024 dapat dipandang sebagai ketentuan
untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan memungkinkan
“pihak yang berkepentingan” mengajukan keberatan terhadap
keputusan pemberian paten, yang secara luas dikenal sebagai
“oposisi paten.” Oleh karena itu, kedua ketentuan tersebut saling
berkaitan, karena kemungkinan untuk mengajukan keberatan
terhadap permohonan paten di sektor farmasi oleh pihak yang
berkepentingan,
seperti
organisasi
kesehatan
masyarakat,
bergantung pada penafsiran dan pilihan yang dimungkinkan oleh
undang-undang mengenai cara menghadapi berbagai jenis
permohonan dan klaim paten di sektor tersebut.
4. Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H yang menerangkan sebagai
berikut:
436
Setidaknya terdapat beberapa argumentasi substantif mengapa
pemaknaan “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1)
UU Paten tidak dapat dan tidak seharusnya disamakan dengan
ketentuan Pasal 76 UU Merek, yakni:
1. Perbedaan Ontologis antara Paten dan Merek
Paten dan merek berada dalam dua ranah ontologis yang
berbeda secara fundamental dalam ekosistem kekayaan
intelektual. Paten melindungi invensi di bidang teknologi yakni
ide yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik, yang harus memenuhi syarat kebaruan (novelty),
langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam
industri (industrial applicability). Evaluasi terhadap keabsahan
suatu paten membutuhkan pemahaman teknis yang mendalam
tentang prior art, uraian paten, dan klaim. Sementara itu, merek
melindungi tanda pembeda dalam perdagangan barang dan
jasa. Evaluasi merek lebih berkaitan dengan persepsi
konsumen, daya pembeda, dan ketertiban umum.
Perbedaan ontologis ini berakibat langsung pada siapa yang
relevan dan kompeten untuk menggugat keabsahan masing-
masing hak. Dalam konteks paten, pihak yang paling memiliki
kepentingan dan kompetensi untuk mempersoalkan keabsahan
suatu paten bukanlah jaksa atau lembaga keagamaan,
melainkan kompetitor industri yang bergerak di bidang teknologi
yang sama, lembaga riset yang menguasai prior art, atau
organisasi masyarakat sipil yang memiliki kepentingan atas
akses terhadap teknologi tertentu—misalnya dalam kasus obat-
obatan esensial.
2. Perbedaan Ratio legis
Ratio legis di balik pencantuman entitas-entitas tertentu dalam
Penjelasan Pasal 76 UU Merek sangat spesifik dan kontekstual.
Jaksa disebut karena merek yang melanggar ideologi negara,
peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,
dan ketertiban umum merupakan persoalan kepentingan
437
negara yang harus dijaga oleh institusi negara. Lembaga
konsumen disebut karena merek yang menyesatkan atau
menipu konsumen berkaitan langsung dengan perlindungan
konsumen. Lembaga keagamaan disebut karena ada potensi
merek yang menggunakan simbol, kata, atau gambar yang
menyinggung sensitivitas keagamaan. Ketiga kepentingan
tersebut, yakni: (i) ketertiban negara, (ii) perlindungan
konsumen, dan (iii) sensitivitas keagamaan, merupakan
kepentingan yang khas dalam dunia merek dan hampir tidak
relevan dalam konteks evaluasi patentabilitas suatu invensi.
Dalam konteks paten, keberatan terhadap pemberian paten
didasarkan pada alasan-alasan yang
sangat
berbeda,
misalnya: (i) invensi tidak memenuhi syarat kebaruan, (ii) tidak
memiliki langkah inventif, (iii) tidak dapat diterapkan dalam
industri, (iv) uraian paten tidak cukup jelas, atau (v) klaim terlalu
luas. Alasan-alasan ini bersifat teknis-substantif, bukan moralis-
ketertiban umum seperti dalam rezim merek. Oleh karena itu,
“pihak yang berkepentingan” dalam konteks paten harus
dipahami sebagai pihak yang memiliki kepentingan teknis,
ekonomis, atau ilmiah terhadap keabsahan paten, bukan pihak
yang memiliki fungsi penjagaan moralitas publik.
Dengan memperluas akses bagi berbagai pihak yang memiliki
kepentingan
langsung
maupun
tidak
langsung
untuk
menggugat keabsahan paten melalui mekanisme banding ke
Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal
70 ayat (1) Undang-Undang Paten sesungguhnya sedang
membangun mekanisme self-correction yang vital bagi
kesehatan sistem paten nasional. Berdasarkan seluruh analisis
yang telah diuraikan, dapat disintesiskan bahwa pemaknaan
frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU
Paten tidak dapat dan tidak seharusnya disamakan dengan
ketentuan Pasal 76 UU Merek. Penyamaan demikian
mengandung setidaknya tiga kekeliruan metodologis sekaligus:
(i) kekeliruan interpretasi gramatikal (karena UU Paten sengaja
438
tidak
memberikan
definisi
enumeratif),
(ii)
kekeliruan
interpretasi sistematis (karena konteks internal UU Paten
mengindikasikan pendekatan yang lebih terbuka), dan (iii)
kekeliruan interpretasi teleologis (karena tujuan pemberian
standing dalam paten berbeda secara fundamental dari tujuan
dalam merek).
122. Bahwa di tingkat internasional, banding paten di India juga dilakukan
oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) seperti DNP+, INP+, KNP+,
UPNP+, NMP+, Sankalp Rehabilitation Trust, Cancer Patient Aid
Association, MSF (Médecins sans frontières/Dokter Lintas Batas), dan
I-Mak (Initiative for Medicines, Access, and Knowledge) – untuk
menyebutkan beberapa (Abbas, 2020; Abbas, 2022). Hal ini tidak
hanya menegaskan pentingnya pengaturan hukum seperti Pasal 3(d)
sebagai landasan untuk mengajukan banding paten guna memastikan
akses publik yang terjangkau ke obat-obatan, tetapi juga peranan
penting dari OMS dalam kapasitasnya sebagai watchdog kebijakan
dan juga perwakilan dari kepentingan publik. Terkhusus bagi hak
publik atas obat-obatan esensial yang terjangkau. Ini dilakukan melalui
pengajuan
banding
paten,
yang
mana
OMS
melakukan
pengungkapan atas dokumen-dokumen prior art yang relevan,
mengaitkan antara paten dengan penggunaan di lapangan, menyoroti
dampak sosio-ekonomi dari paten, serta menyampaikan argumen-
argumen berbasis HAM.
123. Bahwa pemberian paten atas paten yang tidak layak merupakan
permasalahan yang nyata di dunia. Setiap pembatasan terhadap
upaya pemeriksaan paten yang lebih ketat akan menyebabkan
semakin banyak paten berkualitas rendah, yang merugikan
masyarakat. Terkhusus pasien. Hal ini dikarenakan paten berkualitas
rendah memperpanjang monopoli dan menghambat akses, tanpa
memberikan kontribusi berarti bagi kemajuan ilmu pengetahuan
maupun kesehatan publik.
124. Bahwa Pasal 25 Ayat 1 dalam UU Paten India memungkinkan ‘siapa
saja (any person)’ untuk mengajukan banding paten. Mempertanyakan
kredensial dari pihak yang mengajukan banding bertentangan dengan
439
tujuan dari mekanisme itu sendiri. Yakni, untuk menghadirkan
informasi tambahan (baik berupa dokumen teknis ataupun saintifik)
yang relevan, yang dapat membantu Kantor Paten untuk menentukan
apakah suatu permohonan paten memenuhi syarat pemberian paten.
125. Bahwa perlu dicatat bahwa sebelum amandemen UU Paten India
tahun 2005, banding paten melalui mekanisme pre-grant hanya dapat
diajukan oleh ‘pihak yang berkepentingan (interested party).’ Namun
dalam proses amandemen, definisi tersebut diperluas dengan
mengganti istilah menjadi ‘siapa saja.’ Kemungkinan bagi adanya
banding paten yang diajukan secara tidak berdasar (frivolous
opposition) terlalu kecil untuk menutupi manfaat keseluruhan dari
pemberian hak kepada ‘siapa saja’ untuk mengajukan banding.
Diketahui bahwa hanya sebagian kecil (kurang dari <1%) dari seluruh
permohonan paten di India diajukan banding. Karenanya, jumlah dari
banding paten tidak berdasar yang dikhawatirkan sesungguhnya
teramat kecil, hingga dapat diabaikan dengan pertimbangan manfaat
yang jauh lebih besar (Abbas, 2023).
Diperkuat
dengan
keterangan
Ahli
Anand
Grover
yang
menerangkan:
Pengalaman di India menunjukkan pentingnya memungkinkan ‘pihak-
pihak yang berkepentingan’ untuk berpartisipasi aktif dalam prosedur
banding paten, terutama di sektor farmasi, yang keputusan patennya
berdampak langsung pada ketersediaan obat-obatan. Berdasarkan
Undang-Undang Paten, penolakan pra-pemberian paten dapat
diajukan oleh ‘siapa pun,’ sedangkan penolakan pasca-pemberian
paten hanya dapat diajukan oleh “pihak yang berkepentingan,”
sehingga memungkinkan kelompok pasien, organisasi kesehatan
masyarakat, penyedia layanan pengobatan, lembaga pengadaan, dan
produsen obat generik untuk turut serta dalam prosedur pengujian
paten. Dengan adanya partisipasi tersebut, Kantor Paten dapat
mempertimbangkan prior art yang relevan, materi teknis, dan
pertimbangan
kesehatan
masyarakat,
sehingga
meningkatkan
kualitas paten dan mengurangi risiko monopoli yang tidak beralasan
yang dapat menunda masuknya obat generik.
440
Selain itu, perlu dipahami bahwa perusahaan obat generik saat ini
tidak tertarik untuk mengajukan banding paten, terutama karena
beberapa
pemegang
paten,
setelah
memperoleh
paten,
menandatangani perjanjian lisensi sukarela dengan mereka. Oleh
karena itu, penolakan akan datang dari perwakilan masyarakat sipil
yang mewakili kelompok pasien. Jika mereka tidak dianggap sebagai
‘pihak yang berkepentingan,’ maka Kantor Paten tidak akan
mendapatkan
manfaat
dari
masukan
perwakilan
masyarakat
sipil/kelompok pasien, sehingga keputusan yang dihasilkan pun
menjadi kurang berkualitas. Oleh karena itu, sangat penting untuk
mengizinkan perwakilan yang sesungguhnya dari masyarakat
sipil/kelompok pasien.
126. Bahwa terdapat kepentingan kolektif dari masyarakat bagi penolakan
atas paten berkualitas rendah. Terutama sehubungan dengan paten
obat, yang berkaitan langsung dengan nyawa manusia. Akses
terhadap obat merupakan bagian integral dari hak atas kesehatan,
yang dimiliki oleh setiap individu tanpa terkecuali.
127. Bahwa efektivitas dari mekanisme ini akan berkurang apabila terdapat
pembatasan, termasuk dengan pemahaman sempit atas ‘pihak yang
berkepentingan.’ Sebab tujuan dari keberadaan mekanisme banding
paten adalah membuka ruang bagi masukan dari publik, guna
melindungi masyarakat dari paten berkualitas rendah. Di India, pada
tahun 2023, Pengadilan Tinggi Delhi menegaskan dalam perkara
Natco v. Assistant Controller of Patents, bahwa “Hak untuk menentang
pemberian paten sama sakralnya dengan hak untuk mengajukan
permohonan paten.” Pengadilan mengakui dimensi kepentingan publik
dalam
proses
banding
paten,
dengan
menyatakan
bahwa
“Kepentingan publik untuk memastikan bahwa invensi yang layak
dipatenkan memang dipatenkan tidak dapat ditempatkan pada posisi
istimewa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan publik
untuk memastikan bahwa invensi yang tidak memenuhi syarat
pemberian paten tidak diberikan paten (Abbas, 2023).” Hal ini juga
ditegaskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang
menyarankan agar kelompok kepentingan publik (public interest
441
group) juga termasuk sebagai pihak yang berkepentingan untuk
mengajukan banding atas pemberian paten (WHO South East Asia,
2016). Selain di India, upaya banding atas pemberian paten yang
diajukan oleh OMS juga tercatat di Thailand, Vietnam, Brazil,
Argentina, Ukraina, dan lain sebagainya (Vieira & Di Giano, 2018)
(Vide Bukti P-21).
128. Bahwa PARA PEMOHON meminta kepada Mahkamah Konstitusi
untuk memberikan penafsiran yang dimaksud dengan frasa ‘pihak
yang berkepentingan’ dalam Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Paten
adalah:
“Pihak yang berkepentingan antara lain Pemegang Paten atau
penerima Lisensi, Yayasan/lembaga di bidang konsumen,
majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau lembaga yang
mewakili kepentingan nasional, pihak ketiga yang dirugikan dan
setiap orang dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun
tidak langsung.”
129. Bahwa dengan demikian berdasaran seluruh uraian-uraian yang telah
PARA PEMOHON dalilkan, telah terbukti bahwa frasa “pihak yang
berkepentingan” dalam Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Paten
bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai “Pihak yang berkepentingan antara lain Pemegang Paten
atau penerima Lisensi, Yayasan/lembaga di bidang konsumen,
majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau lembaga yang
mewakili kepentingan nasional, pihak ketiga yang dirugikan dan setiap
orang dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun tidak
langsung.”
III. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian kesimpulan yang telah dipaparkan di atas,
PARA PEMOHON memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk dapat mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pasal 4 Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251 dan
442
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7002)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai invensi tidak mencakup a.kreasi
estetika; b. skema; c. metode untuk melakukan kegiatan: 1. yang
melibatkan kegiatan mental; 2. permainan; dan 3. bisnis; d. program
komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer; e.
presentasi mengenai suatu informasi; f. temuan (discovery) berupa: 1.
penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/
atau 2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan
struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa; dan g. teori dan
metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
3. Menyatakan bahwa frasa pihak yang berkepentingan dalam Pasal 70 Ayat
1 Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7002) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai pihak yang berkepentingan antara lain Pemegang Paten atau
Penerima
Lisensi,
Yayasan/Lembaga
di
Bidang
Konsumen,
Majelis/Lembaga di Bidang Keagamaan, Jaksa atau Lembaga yang
Mewakili Kepentingan Nasional, Pihak Ketiga yang Dirugikan dan Setiap
Orang dan/atau Badan yang Dirugikan Baik Langsung maupun Tidak
Langsung;
4. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et
bono).
443
[2.10]
Menimbang bahwa Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis
bertanggal 18 Mei 2026 yang diterima Mahkamah secara daring pada tanggal 19
Mei 2026, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap berpendirian bahwa Para Pemohon tidak dapat menguraikan
secara jelas dan aktual adanya kerugian konstitusional yang dialami, serta tidak
mampu membuktikan hubungan sebab akibat (causal verband) yang langsung
dan spesifik antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Para Pemohon tidak memiliki kualifikasi sebagai
Pemohon dalam perkara a quo karena bukan pihak yang terdampak secara
langsung terhadap substansi yang diatur dalam Pasal 4 huruf f UU Paten. Bahwa
menurut Black’s Law Dictionary Centenial Edition (1891-1991) hal. 813,
“interested party. For purposes of administrative hearing, are those who have a
legally recognized private interest, and not simply a possible pecuniary benefit.”
Jika diartikan secara bebas, maka pihak ketiga yang berkepentingan adalah
mereka yang memiliki kepentingan pribadi yang diakui secara hukum, bukan
hanya keuntungan finansial.
Para Pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang
bersifat aktual, konkret, dan spesifik akibat berlakunya Pasal 4 UU Paten serta
frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten, melainkan
hanya mendalilkan kerugian yang bersifat hipotetis (bersandar pada dugaan
yang belum benar-benar terjadi) di masa depan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), maupun berdasarkan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
: 11/PUU-V/2007).
444
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum serta sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK dan berdasarkan Pasal 4 PMK
2/2021 serta syarat-syarat kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei
2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, dan putusan-putusan selanjutnya.
II. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
2. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah
telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Bapak
Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 10
Februari 2026.
3. Bahwa dalam persidangan tanggal 10 Februari 2026 terdapat pertanyaan
kepada Pemerintah dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Yang Mulia
Hakim Enny Nurbaningsih, dan Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Saldi
Isra.
Terhadap
pertanyaan-pertanyaan
tersebut,
Pemerintah
menyampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
a. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani
2. “Ini dalam praktiknya, Pak Dirjen, ketika kemudian ada sebuah paten
untuk penggunaan tertentu, saya membayangkan pasti kemudian ada
penelitian lanjutan, ternyata itu bisa dipergunakan juga katakanlah
kalau ini farmasi untuk pengobatan yang lain. Apakah ini prosesnya itu
proses pendaftaran seperti pendaftaran yang pertama atau ada
prosedur khusus atau seperti apa? Itu yang ingin saya sampaikan,
gitu, apa yang ingin saya tanyakan, gitu. Nah atau itu otomatis saja,
artinya menyampaikan pemberitahuan perluasan tentang katakanlah
perlindungan yang dimohonkan. Dalam hal ini misalnya untuk dampak
levocin, itu untuk kemudian penyakit ginjal, dan untuk ekstra ikan
445
gabus yang tadinya itu untuk kanker, tapi kemudian juga untuk
katakanlah vaksin penyakit Covid-19, gitu. Itu saja barangkali yang
agak enggak klir secara prosedural itu perlindungannya seperti apa?
Untuk perlindungan yang katakanlah yang kedua, untuk penggunaan
kedua, atau mungkin nanti ada enggak untuk penggunaan ketiga dan
seterusnya? Gitu”
3. “Ini kan dalam Keterangan Presiden pada halaman 8 poin 9, angka 9
itu kan dikatakan bahwa pengembalian pasal atau pemaknaan Pasal
4 huruf f Undang-Undang Paten itu kan kemudian berpotensi
menempatkan Indonesia dalam posisi yang tidak selaras dengan
kewajiban internasional di bidang HKI. Sementara, 2 Ahli tadi
mengatakan bahwa TRIPS itu sebetulnya terbuka soal itu, tidak
melekat … tidak meletakkan, ya, kewajiban yang restriktif terhadap
signatory country-nya. Nah, ini mohon dijelaskan. Kewajiban
internasional di bidang HKI mana yang pemerintah kemudian terikat?
Adakah perjanjian multilateral lain, ya, di luar TRIPS yang membuat
Pemerintah kemudian harus menghapus Pasal 4 huruf f itu? Jadi
tolong dijelaskan, ya.”
4. “Kemudian yang di keterangan nomor 7, ini kenapa baru saya
tanyakan sekarang. Ya, setelah mendengarkan Keterangan Ahlinya
Pemohon. Ini kan Pemerintah berpendapat bahwa kalau Pasal 4 huruf
f yang dihapuskan itu dipertahankan atau dihidupkan kembali, maka
itu akan menghalangi inovasi nasional dan permohonan paten lokal
terkait dengan farmasi, ya, dan kemudian berdampak pada
ketersediaan obat bagi masyarakat, ya. Pertanyaannya ini meskipun
barulah undangundangnya, ya, baru berjalan setahun lebih sedikit, ya.
Ini sudah berapa kira-kira Pemohon lokal, ya, atas dasar... apa …
prinsip evergreening ini, dibandingkan dengan perusahaan farmasi
internasional.”
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
-
Dalam hal dilakukan penelitian lanjutan dan ditemukan invensi atas
komposisi senyawa untuk penggunaan yang berbeda dengan yang
446
sudah diberi Paten maka terhadap invensi tersebut harus diajukan
Permohonan Paten baru yang berbeda dengan Paten terdaftar
sebelumnya (tidak otomatis terdaftar sebagai Paten). Terhadap invensi
yang baru ini tidak ada pelindungan sampai dengan diajukan
Permohonan Paten.
-
Perjanjian TRIPS pada hakikatnya merupakan seperangkat peraturan
standar minimum di bidang (KI) yang wajib diadopsi oleh seluruh
negara anggota World Trade Organization (WTO). Dalam hal ini,
Indonesia telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia WTO
dengan lampiran perjanjian TRIPs melalui UU Nomor 7 Tahun 1994
yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995. Sebagai negara
berkembang, Indonesia harus tunduk pada aturan TRIPs dan
menyesuaikan peraturan perundang-undangannya pada tanggal 1
Januari 2000. Berdasarkan kewajiban inilah semua Undang-undang di
bidang KI disesuaikan.
TRIPs tidak hanya menetapkan standar minimum pelindungan
Kekayaan Intelektual yang harus dipenuhi tetapi juga memberikan
fleksibilitas atau pengecualian tertentu bagi negara anggota.
Penghilangan ketentuan Pasal 4 huruf f dari UU 13/2016, akan
semakin membuka kesempatan bagi inovator lokal di bidang farmasi
baik dari perguruan tinggi maupun industri dalam negeri untuk
melakukan inovasi
-
penghapusan Pasal 4 huruf f tidak menyebabkan evergreening, dan
mahalnya harga obat, tidak semata-mata disebabkan oleh patent
second medical use, dan justru membuka peluang inovasi nasional,
dan dapat menjadi strategi mengatasi mahalnya harga obat.
Fleksibilitas untuk akses obat tetap tersedia dan belum dimanfaatkan
secara maksimal. Perlu strategi dan kebijakan lain untuk dapat
menekan harga obat dan melakukan percepatan produksi obat
generik.
-
data permohonan
447
-
Kekhawatiran yang muncul dari berbagai kalangan jika ketentuan
Pasal 4 huruf f UU Paten ini dibuka maka akan menyebabkan
perpanjangan Paten. Namun demikian, kekhawatiran tersebut tidaklah
beralasan karena senyawa yang didaftarkan dengan khasiat
mengobati suatu penyakit dan sudah habis masa Patennya (senyawa
komposisi obat yang dilindungi Paten) itu memang sudah menjadi
public domain. Akan tetapi, Permohonan Paten atas senyawa yang
sama untuk pengobatan penyakit yang lain/baru tetap dapat diberikan
Paten. Dengan demikian, tidak ada alasan jika ketentuan ini dikaitkan
dengan perpanjangan Paten, evergreening, dan lain sebagainya,
karena tujuannya berbeda. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran
perpanjangan Paten. Penghapusan ketentuan Pasal 4 huruf f UU
Paten
ini
justru
akan
membuka
eksplorasi
penelitian
dan
pengembangan farmasi yang ada, sehingga lembaga lokal maupun
pusat
penelitian
yang
ada
dapat
lebih
eksploratif
untuk
mengembangkan sumber daya alam yang ada secara mandiri untuk
448
tujuan nasional, khususnya pengembangan industri farmasi untuk
kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan kebijakan tersebut,
fleksibilitas TRIPs turut dimanfaatkan di India sebagai salah satu
negara yang memiliki pemegang Paten besar untuk obat-obatan.
Industri farmasi India didorong kuat oleh produsen obat generik,
karena kriteria Paten yang ketat diperlukan untuk memastikan
masuknya obat generik lebih awal ke pasar. Dalam sistem Paten di
India, pengaturannya diarahkan untuk tidak mematenkan zat yang
dikenal kecuali jika menghasilkan peningkatan kemanjuran zat
tersebut, dan dapat dilihat sebagai langkah legislatif yang berani untuk
mengekang praktik ‘evergreening’. Hal ini dilakukan dengan tujuan
untuk meningkatkan batas ambang kriteria Paten dan juga
mengecualikan jenis penemuan tertentu dari lingkup UU Paten.
Ketentuan tersebut berlaku untuk Paten farmasi dan Paten kimia.
Selain itu peraturan Paten di India berupaya untuk mendorong
pengembangan berurutan dari produk atau teknologi yang ada untuk
membawa produk yang lebih baik ke pasar, sebagai lawan dari
“evergreening” yang dapat dilihat sebagai perpanjangan tidak sah dari
monopoli Paten produk farmasi
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih
“Tapi persoalannya begini, Pak Dirjen. Ketika dijelaskan karena ini ada
sekitar 8 tahun ya digunakannya Pasal 4 yang dihapuskan itu, itu ada
persoalan bahwa ini pada secara faktual, katanya Pak Dirjen ini, ada
kewajiban-kewajiban internasional di bidang HKI yang tidak kemudian
selaras yang menimbulkan persoalan. Nah, ini yang kemudian
menyebabkan itu dihapus, yang kemudian alasan penghapusannya itu
saya lihat di sini memang kemudian lebih banyak kemudian bisa
menampung bagaimana perkembangan terkait penggunaan yang baru ya
yang tadinya dia dipatenkan, kemudian sekarang menjadi public domain,
tadi yang ditanyakan tadi. Nah, ini yang saya ingin tahu itu, sebetulnya
seperti apa sih, Pak, kewajiban-kewajiban internasional yang selama ini
mungkin quote unquote dilanggar atau tidak selaras, sehingga
menurunkan kredibilitas Indonesia di mata perdagangan global terkait
dengan farmasi itu, itu bisa dijelaskan lebih tuntas, Pak, ya? Termasuk
449
lagi, sekali lagi, kalau pun tadi menghambat katanya perdagangan...
apa... permohonan patent lokal, itu sebenarnya dampak lebih luasnya lagi
seperti apa, Pak? Karena kan tidak termasuk invensi sebenarnya dia di
situ, ya, dikatakan sebagai pengecualian yang ada di dalam Pasal 4 yang
kemudian dihapus itu.”
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pernyataan ketidakselarasan Pasal 4 huruf f dengan ketentuan
internasional merupakan dalil Pemohon. Jika mengacu pada ketentuan
TRIPs terkait penemuan yang tidak dapat diberikan Paten, tidak ada
penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang tidak termasuk dalam Invensi.
Ketentuan dalam TRIPs mendefinisikan Paten harus tersedia untuk setiap
penemuan, baik produk atau proses, di semua bidang teknologi, asalkan
memiliki nilai kebaruan (novelty), melibatkan langkah inventif dan mampu
untuk aplikasi industri. Adapun yang dapat dikecualikan sebagai Paten
terdapat dalam Article 27 Paragraph 2 TRIPs, yaitu terkait pencegahan
dalam wilayah mereka dari eksploitasi komersial yang diperlukan untuk
melindungi ketertiban umum atau moralitas, termasuk untuk melindungi
kehidupan manusia, hewan atau tumbuhan atau kesehatan atau untuk
menghindari prasangka serius terhadap lingkungan, dengan ketentuan
bahwa pengecualian tidak dilakukan semata-mata karena eksploitasi
dilarang oleh hukum mereka.
Selain itu dalam Article 27 Paragraph 3 TRIPs, negara juga dapat
mengecualikan Invensi tertentu yang tidak dapat diberi Paten diantaranya:
a. metode diagnostik, terapeutik, dan bedah untuk perawatan manusia
atau hewan; b. tanaman dan hewan selain mikro-organisme, dan pada
dasarnya proses biologis untuk produksi tanaman atau hewan selain
proses
non-biologis
dan
mikrobiologis.
Namun,
anggota
harus
menyediakan pelindungan varietas tanaman baik dengan paten atau
dengan sistem sui generis yang efektif atau dengan kombinasi apapun
daripadanya. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini akan ditinjau empat
tahun setelah tanggal berlakunya Perjanjian WTO. Hal tersebut
menunjukan bahwa ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten merupakan
tindakan Indonesia dalam melakukan ketentuan dari fleksibilitas yang
450
TRIPs berikan. Perjanjian TRIPs tidak mendefinisikan kata “penemuan”,
“baru”, “langkah inventif” atau “aplikasi industri”. Dengan kata lain, negara
bebas menentukan dalam undang-undang paten nasional mereka apa
yang mereka anggap merupakan undang-undang. Sebuah penemuan
dan standar Paten yang ingin mereka manfaatkan dalam menyaring
penemuan yang tidak dapat dipatenkan. Namun, berdasarkan fleksibilitas
yang diberikan TRIPs tersebut harus tetap disesuaikan dengan
kepentingan nasional.
Dalam praktek pengembangan Paten farmasi saat ini, ketentuan Pasal 4
huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tersebut
tidak sejalan dengan kenyataan industri yang ada, karena:
Kesatu, setiap obat harus memperhatikan setiap efikasi Paten yang
ada, dimana efikasi obat itu berbeda-beda. Misalkan obat kanker
sebelumnya merupakan obat yang baik namun menghasilkan efek
samping terhadap organ yang lain. Sedangkan ada obat baru hasil
pengembangan obat yang sudah ada dan tanpa memiliki efek
samping, maka dengan adanya ketentuan Pasal 4 huruf f Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten akan menyebabkan obat
baru tersebut menjadi tidak dapat didaftarkan patennya, misalnya:
metformin sebagai obat diabetes. Seharusnya dari dasar metformin
tersebut
dapat
dikembangkan
menjadi
obat
jantung. Tetapi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pasal 4 huruf f sangat membatasi pengembangan obat Paten dari
bahan
baku
yang
ada.
Seharusnya
ketentuan
Pasal
ini
memperhatikan
efikasi
obat
yang
berbeda-beda
dalam
perkembangannya, misalkan aspirin untuk obat sakit kepala kemudian
dikembangkan menjadi aspirin sebagai obat pengencer darah yang
dimana mekanismenya jauh berbeda, dan ini harus dikembangkan
untuk dapat menjadi bahan baku obat lainnya.
Kedua, terkait dengan penelitian dalam menghasilkan Invensi, dimana
kegiatan penelitian dilakukan sangat lama dan membutuhkan waktu
bertahun-tahun serta biaya yang sangat mahal. Sehingga, produk
senyawa yang dipatenkan hanyalah satu bagian dari produk yang
sedang dikembangkan melalui proses penelitian.
451
Jika ketentuan Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten tetap dipertahankan, maka bukan hanya akan menghalangi
permohonan dan industri lokal terkait dengan farmasi melainkan
berdampak lebih luas lagi yaitu pada ketersediaan obat bagi masyarakat.
c. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi
Isra
1. “Yang kedua, ini di poin atau norma kedua yang... apa namanya...
yang dimohonkan, ini yang Pasal 70 berapa tadi, yang ayat (1) nya itu,
bagaimana penjelasan Pemerintah bahwa hal ini... apa namanya...
akan memberatkan mekanisme banding? Itu belum dijelaskan, cuma
ada statementnya di sini. Nah justru katanya, kalau ini dikabulkan,
setiap orang dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun
tidak langsung justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
dan membebani mekanisme banding patent secara tidak proporsional.
Tolong ini dijelaskan, Pak, apa itu yang dimaksud membebani
mekanisme banding secara tidak... banding patent itu secara tidak
proporsional? Apakah akan menjadi lebih banyak, tidak seimbang
dengan ini, dan segala macam. Tolong kami dielaborasi sehingga kami
paham apa yang dimaksud dengan membebani ini, kalimat yang ada
di halaman 11, di poin 15 paling ujung itu. Nah kalau nanti kami
dijelaskan, kapan dia dikatakan proporsional dan kapan tidak? Nah
baru kami bisa melihat, oh kalau begini memang tidak proporsional.
Tapi kalau tidak ada penjelasan itu kan sulit juga kami menilai
proporsional atau tidaknya, apa benar atau tidak statement, atau
pernyataan, atau keterangan yang disampaikan Pemerintah. Tolong ini
di... apa... dielaborasi, siapa tahu nanti dari penjelasan ini ada
pendalaman lebih lanjut dari kami Mahkamah kepada Pemerintah.”
2. “Ini satu hal ini, Pemerintah, ya, tolong kami disampaikan khusus
risalah menyangkut norma yang diuji ini kenapa digeser atau diubah
ke norma sekarang ini? Jadi kalau misalnya dalam pembahasan itu
melibatkan ahli, tolong kalau bisa makalah yang disampaikan ahli,
rekaman diskusinya segala macam itu juga disampaikan ke kami.
Kenapa tiba-tiba ada perubahan norma ini? Nah itu yang kedua. Yang
ketiga, tolong Keterangan Presiden ini ditambahkan kira-kira apa sih
452
implikasinya kalau norma ini dikembalikan ke norma awal, ke norma
sebelumnya? Tolong kami diberitahu ini, apa dampaknya dalam
perhitungan Pemerintah kalau ini dikembalikan ke norma yang
sebelumnya direvisi itu.”
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Saldi Isra, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Berdasarkan putusan Komisi Banding Paten Nomor: 026.2.B/KBP-
16/2023 dalam pertimbangan majelis banding menyatakan bahwa
Pemohon Banding yang tidak memiliki persona standi in judicio atau
bukan pihak yang berhak dan mempunyai kedudukan hukum untuk
mengajukan banding, karena tidak pemah mengajukan permohonan
Pendaftaran Paten dan/atau tidak berkecimpung dalam industri
farmasi atau melakukan kegiatan usaha di bidang farmasi sehingga
tidak berkepentingan dalam mengajukan permohonan Banding.
Ketentuan hukum acara perdata positif menyebutkan bahwa setiap
orang yang menjadi pihak di pengadilan haruslah pihak yang
mempunyai kepentingan hukum. Apa yang dimaksud dengan
kepentingan hukum, pada dasarnya menyangkut aspek kepentingan
kepemilikan (proprietary interest) atau kerugian yang dialami langsung
oleh penggugat (injury in fact), dan karena demikianlah maka mereka
disebut sebagai pihak korban menderita (aggrieved party) (Siahaan,
2011: 237).
Dengan demikian apabila penafsiran pihak yang berkepentingan
diperluas menjadi “setiap orang dan/atau badan yang dirugikan baik
langsung maupun tidak langsung, maka akan banyak pihak yang
sebenarnya tidak memiliki kepentingan langsung sebagaimana
pertimbangan Majelis Banding Paten akan mengakibatkan banyak
Pemohon
yang
tidak
memiliki
kepentingan
langsung
dapat
mengajukan banding yang berdampak pada lambatnya penyelesaian
permohonan banding.
2. Pengaturan Pasal 4 huruf f UU Paten justru tidak sejalan dengan
konsep Paten itu sendiri yang membatasi konsep pelindungan Paten
dengan menyatakan Invensi yang merupakan temuan berupa
453
penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal;
dan/atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan
struktur kimia terkait yang diketahui dari senyawa, adalah tidak
mencakup/merupakan Invensi. Sehingga ketentuan pasal ini secara
eksplisit mengecualikan suatu penemuan yang merupakan kegunaan
baru atau suatu produk pelindungan Paten sebagai suatu Invensi.
Ketentuan dalam Pasal 4 huruf f UU Paten adalah ketentuan baru yang
diatur dalam UU Paten dan tidak ada dalam pengaturan UU Paten
sebelumnya, baik dalam UU Nomor 14 Tahun 2001, UU Nomor 13
Tahun 1997 dan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
Ketentuan UU Paten saat ini mengakui pendaftaran Paten baru
(novelty) untuk suatu produk yang didaftarkan dengan memperhatikan
ketentuan bahwa produk Paten yang didaftarkan tersebut tidak
mencakup suatu temuan (discovery), yaitu Paten yang dimohonkan
pendaftarannya tersebut merupakan Invensi baru untuk produk yang
sudah dikenal atau tidak, atau Paten yang dimohonkan tersebut
merupakan bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
menghasilkan peningkatan efikasi khasiat yang sudah diketahui dari
senyawa
tersebut.
Kondisi
tersebut
dalam
praktiknya
tidak
menyesuaikan dengan perkembangan yang ada terhadap paten
dalam bidang farmasi. Selain itu, ketentuan yang ada saat ini akan
mencegah perkembangan efikasi obat, yang dalam perkembangannya
manfaat obat dikembangkan dengan mengacu kepada penerapan
Swiss type claims27 yang diakui dan dilakukan dalam praktik WIPO28,
serta diakui kegunaannya oleh beberapa negara yang memiliki industri
farmasi.
Kendala yang dialami oleh Indonesia terkait dengan ketentuan Pasal
4 huruf f UU Paten, berdampak kepada kemampuan lokal terkait
dengan inovasi dari Inventor/perusahaan yang bergerak dalam industri
yang berbahan baku yang sudah kenal sebelumnya. Pada umumnya
kondisi ini terjadi dalam industri farmasi/obat obatan, dimana industri
obat lokal yang ada masih menggunakan bahan baku tradisional dan
penelitian yang dilakukan menggunakan bahan baku yang Patennya
454
sudah didaftarkan. Kondisi yang ada berdasarkan Pasal 4 huruf f UU
Paten tersebut menyebabkan ketentuan dalam UU Paten justru
menjadi penghambat industrialisasi obat lokal yang seharusnya dapat
mendorong kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang
kesehatan, disamping sebagai insentif penghargaan. Selain itu,
ketentuan ini juga menyebabkan industri lokal yang sebelumnya
merupakan produsen obat menjadi industri yang hanya bergerak
sebagai distributor, atau industri yang berupa obat jadi beralih menjadi
industri yang hanya membuat bungkus dari obat tersebut (packaging)
dan bukan unsur dari obat tersebut.
Kondisi tersebut merupakan efek yang terjadi dari pengaturan Pasal 4
huruf f UU Paten, yang mengakibatkan produsen dari luar negeri tidak
dapat mendaftarkan Patennya di Indonesia lalu memasukkan
produknya ke wilayah Indonesia dalam bentuk barang jadi dan
“bermain” pada komposisi obat. Pada akhirnya, industri lokal yang
ingin memproduksi dalam bentuk kapsul atau dalam bentuk yang lain
tidak dapat memproduksinya karena barang yang masuk ke industri
lokal tersebut adalah barang jadi. Akibatnya produk lokal hanya boleh
membuat kemasan (packaging), atau jika akan memproduksinya
maka harus membeli lisensi terlebih dahulu. Dampak yang sangat
besar di masa depan apabila tidak segera ditangani jika ketentuan
pasal tersebut tidak diubah adalah tidak bertumbuhnya Invensi pada
sektor industri lokal dan pada akhirnya hanya mampu sebagai
distributor obat. Menurut pengakuan gabungan pengusaha farmasi,
industri farmasi Indonesia saat ini hanya memiliki kemampuan
melakukan formulasi obat dan bukan mengembangkan bahan baku.
Hal ini mungkin disebabkan perusahaan farmasi lokal menganggap
investasi dalam bidang perdagangan (menjual/distribusi) lebih
menguntungkan daripada investasi dalam bidang produksi yang biasa
melakukan riset dan pengembangan terhadap produk yang ada. Oleh
karena itu, saat ini Pemerintah tengah mendorong industri lokal untuk
memproduksi bahan baku karena kemampuan industri farmasi lokal
secara bisnis dan kapasitas sejak dahulu adalah melakukan formulasi.
Keinginan pemerintah untuk mengembangkan industri tersebut akan
455
terhambat oleh ketentuan Pasal 4 huruf f UU Paten yang membatasi
pengembangan industri farmasi untuk memproduksi obat-obatan
secara mandiri, khususnya untuk penyediaan bahan baku obat, atau
melakukan eksplorasi pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang
dapat digunakan untuk pengembangan industri obat-obatan.
3. matinya ekosistem inovasi dan riset nasional yang mencederai filosofi
dasar Kekayaan Intelektual sekaligus amanat konstitusi. Prinsip dasar
dari sistem hukum paten adalah memberikan pelindungan dan
penghargaan (reward) atas setiap prakarsa, jerih payah intelektual,
dan investasi riset yang menghasilkan kontribusi teknis. Dalam ranah
teknologi farmasi, sebuah inovasi tidak harus selalu menemukan
senyawa dasar yang sama sekali baru. Keberhasilan seorang periset
dalam
memformulasikan
senyawa
yang
sudah
ada
untuk
meminimalisasi efek samping toksik, atau menemukan metode
pelepasan obat secara berkala di dalam tubuh (sustained release),
adalah murni sebuah penemuan (invention) yang esensial, berdiri
sendiri, dan membutuhkan uji klinis yang rumit. Mengingkari atau
melarang pelindungan paten terhadap inovasi-inovasi berharga ini
sama dengan menghukum para inovator dan mengingkari hakikat
sistem Kekayaan Intelektual itu sendiri.
Lebih jauh, matinya insentif riset ini secara tidak langsung akan
menghambat pemenuhan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal
28C ayat (1) UUD 1945. Konstitusi secara tegas menjamin hak setiap
orang untuk “memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi... demi meningkatkan kualitas hidupnya”. Hak publik untuk
menikmati manfaat teknologi kesehatan yang lebih aman dan mutakhir
ini tidak terwujud jika negara justru mematikan insentif bagi para
ilmuwan, peneliti (khususnya peneliti dari perguruan tinggi dan BRIN),
serta industri nasional untuk melakukan inovasi lanjutan. Tanpa
adanya jaminan pelindungan paten, roda riset domestik akan lumpuh,
dan pada akhirnya, rakyat Indonesialah yang dirugikan karena
kehilangan kesempatan untuk memperoleh kemanfaatan dari
perkembangan teknologi pengobatan tersebut.
456
selanjutnya, terhambatnya kemandirian obat nasional dan transfer
teknologi. Sebagaimana kita ketahui, sebagian besar bahan baku obat
(BBO) di Indonesia saat ini masih mengandalkan impor. Jika inovasi
lanjutan (seperti formulasi atau dosis baru yang disesuaikan dengan
kebutuhan klinis pasien di Indonesia) dilarang secara mutlak untuk
dipatenkan, maka industri farmasi nasional (industri generik) dan
lembaga riset (seperti BRIN) tidak akan memiliki insentif untuk
melakukan aktivitas Research and Development (R&D). Dengan rezim
UU 65/2024 saat ini, industri lokal kita justru diberikan payung hukum
yang kuat untuk melakukan riset atas obat-obatan yang paten
dasarnya telah habis (off-patent), mematenkan hasil inovasi
turunannya, dan memproduksinya secara mandiri di dalam negeri. Hal
ini pada akhirnya akan menciptakan kemandirian obat nasional,
memicu kompetisi pasar yang sehat, dan justru berpotensi
menurunkan harga obat dalam jangka panjang, yang pada hakikatnya
bermuara pada perlindungan hak atas kesehatan publik sesuai Pasal
28H ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa dalam persidangan tanggal 5 Maret 2026 Pemerintah menghadirkan
2 (dua) orang ahli yaitu Dede Mia Yusanti dan Muhammad Hanafi. Bahwa
secara prinsip Keterangan Presiden pada pokoknya sama atau sependapat
dengan Keterangan Ahli yaitu:
-
Tidak ada kewajiban dalam TRIPs yang mengharuskan negara anggota
mengadopsi ketentuan yang membolehkan perlindungan atas second
medical use. Namun demikian penghilangan ketentuan Pasal 4 huruf f dari
UU 13/ 2016, akan semakin membuka kesempatan bagi inovator lokal di
bidang farmasi baik dari perguruan tinggi maupun industri dalam negeri
untuk melakukan inovasi, selain pengembangan produk farmasi kimia
juga inovasi pengembangan kekayaan alam Indonesia. Setiap inovasi
harus diberikan insentif melalui pelindungan kekayaan intelektual sebagai
pendorong pengembangan teknologi secara terus-menerus.
-
Paten second medical use tidak memperpanjang masa pelindungan paten
(evergreening) karena lingkup klaim yang berbeda dari paten awal
dibandingkan dengan paten second medical use. Sehingga paten second
medical use tidak sama dengan evergreening. Suatu paten diberikan jika
457
memiliki persyaratan baru, mengandung langkah inventif dan dapat
diterapkan dalam industri. Artinya, perlindungan second medical use
hanya diberikan untuk indikasi baru yang dipatenkan tersebut, tidak untuk
indikasi yang telah diketahui sebelumnya, dan yang pasti tidak untuk
senyawa atau produknya.
-
Bahwa terkait dengan anggapan pemohon yang mengasumsikan
penyesuaian harmonisasi ketentuan internasional dengan undang-
undang paten terkait dengan Pasal 4 huruf f adalah keliru, karena
dilakukannya penyesuaian undang-undang paten terhadap ketentuan
internasional (pengharmonisasian terhadap TRIPs) adalah ketentuan
Lisensi Wajib dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah (PPOP).
-
Paten secara umum dapat mempengaruhi harga obat, sama halnya
dengan paten second medical use. Patent second medical use
merupakan peluang bagi Indonesia dalam mencapai ketersediaan dan
kemandirian obat di Indonesia. Banyak contoh paten yang menggunakan
bahan alam Indonesia sebetulnya dapat menjadi patent second medical
use. Patent second medical use merupakan salah satu insentif untuk para
inovator di bidang farmasi, karena untuk memperoleh indikasi baru dari
obat yang telah ada bukan merupakan hal mudah tetapi diperlukan
langkah-langkah yang inovatif dan inventif untuk dapat sampai pada
indikasi yang diinginkan.
-
Pemohon
mempersoalkan
tidak
dimasukannya
“Pihak
yang
berkepentingan” di dalam penjelasan Pasal 70 ayat (1) UU 65/2024.
Pemohon dalam hal ini memiliki referensi terkait pengalaman pengajuan
permohonan banding Paten yang dimana pemohon tidak diterima oleh
majelis Komisi Banding Paten dikarenakan pemohon dianggap tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang berkepentingan.
-
Berdasarkan putusan Komisi Banding Paten Nomor: 026.2.B/KBP-
16/2023 dalam pertimbangan majelis banding menyatakan bahwa
Pemohon Banding yang tidak memiliki persona standi in judicio atau
bukan pihak yang berhak dan mempunyai kedudukan hukum untuk
mengajukan banding, karena tidak pemah mengajukan permohonan
Pendaftaran Paten dan/atau tidak berkecimpung dalam industri farmasi
458
atau melakukan kegiatan usaha di bidang farmasi sehingga tidak
berkepentingan dalam mengajukan permohonan Banding.
-
Dengan demikian apabila penafsiran pihak yang berkepentingan
diperluas menjadi “setiap orang dan/atau badan yang dirugikan baik
langsung maupun tidak langsung”, maka sebagaimana pertimbangan
Majelis Banding Paten akan mengakibatkan banyak Pemohon yang tidak
memiliki kepentingan langsung dapat mengajukan banding yang
berdampak pada lambatnya penyelesaian permohonan banding.
5. Para Pemohon 255/PUU-XXIII/2025 menghadirkan 2 (dua) orang ahli dan 2
(dua) orang saksi dalam persidangan tanggal 5 Maret 2026. Adapun poin
keterangan ahli dan saksi, serta tanggapan Pemerintah adalah sebagai
berikut:
Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Perkara Tomi Suryo
Utomo yang pada pokoknya:
a. Bahwa Ahli Pemohon, Tomi Suryo Utomo, menerangkan bahwa sejarah
perlindungan paten farmasi tidak pernah menempatkan negara pada
kewajiban untuk melindungi seluruh bentuk klaim farmasi secara absolut,
karena sejak awal rezim paten dibangun atas dasar keseimbangan antara
insentif inovasi dan kepentingan publik.
b. Bahwa standardisasi global melalui Agreement on Trade-Related Aspects
of Intellectual Property Rights (TRIPS) tidak dimaksudkan untuk
memperluas paten tanpa batas, melainkan menetapkan standar minimum
dengan tetap memberikan ruang kebijakan nasional, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengamanatkan agar
perlindungan HKI mendukung kesejahteraan sosial ekonomi dan
memungkinkan negara mengambil langkah untuk melindungi kesehatan
masyarakat.
c. Bahwa perlindungan terhadap second medical use, yaitu penggunaan
baru atas zat aktif yang telah dikenal, bukan merupakan kewajiban
internasional, sehingga pengakuan atau penolakannya sepenuhnya
merupakan pilihan kebijakan hukum nasional yang sah dan sesuai
dengan prinsip kedaulatan regulasi.
459
d. Bahwa dari sudut pandang industri farmasi atau pemegang paten, second
medical use diposisikan sebagai inovasi lanjutan yang layak dilindungi,
namun dari perspektif kesehatan publik pemberian paten atas indikasi
baru berpotensi memperpanjang eksklusivitas pasar dan menunda
masuknya obat generik yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
e. Bahwa praktik perlindungan luas terhadap second medical use kerap
dikaitkan dengan strategi evergreening, yaitu upaya memperpanjang
masa perlindungan melalui klaim indikasi terapeutik baru atas obat yang
sama, yang secara ekonomi dapat mempertahankan harga tinggi dan
membatasi kompetisi meskipun tidak terdapat perubahan signifikan pada
komposisi kimia.
f. Bahwa ketidakjelasan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70
UU Paten 2024 berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan publik,
sehingga pengujian Pasal 4 huruf f dan Pasal 70 memiliki dasar
konstitusional yang kuat untuk mengembalikan rumusan norma
sebagaimana dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 serta memberikan definisi
eksplisit demi menjamin keseimbangan antara perlindungan paten dan
hak atas akses kesehatan.
Terhadap Keterangan Ahli Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa pendapat Ahli Pemohon Tomi Suryo Utomo yang menyatakan
perlindungan second medical use identik dengan praktik evergreening
dibantah oleh keterangan Ahli Presiden Muhammad Hanafi, peneliti BRIN,
yang menerangkan bahwa second medical use bukan sekadar
penggunaan ulang secara administratif, melainkan didasarkan pada
pembuktian adanya efek farmakologis baru yang sebelumnya belum
diketahui dan harus didukung data eksperimental yang dapat diuji serta
direproduksi. Oleh karena itu, perlindungan second medical use tidak
diberikan secara otomatis atas perubahan kecil, tetapi tetap tunduk pada
syarat kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri.
b. Bahwa pendapat Ahli Pemohon yang menyatakan TRIPS tidak
mewajibkan perlindungan second medical use memang benar secara
normatif, namun Ahli Presiden Dra. Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa
460
tidak adanya kewajiban tersebut justru menunjukkan adanya ruang
kebijakan hukum nasional (open legal policy) bagi setiap negara untuk
menentukan model perlindungan patennya masing-masing. Dalam
konteks tersebut, penghapusan Pasal 4 huruf f UU Paten merupakan
pilihan kebijakan hukum yang sah untuk mendorong inovasi farmasi
nasional dan tidak dapat serta-merta dinilai inkonstitusional.
c. Bahwa argumentasi Ahli Pemohon yang menghubungkan second medical
use dengan mahalnya harga obat juga dibantah oleh Ahli Presiden Dra.
Dede Mia Yusanti yang menerangkan bahwa harga obat tidak semata-
mata ditentukan oleh keberadaan paten. Dalam contoh Sildenafil, harga
obat di Indonesia tetap tinggi meskipun tidak ditemukan perlindungan
patennya di Indonesia dan patennya telah lama berakhir di negara lain.
Dengan demikian, persoalan keterjangkauan obat lebih kompleks dan
dipengaruhi faktor distribusi, struktur pasar, serta kapasitas industri
farmasi nasional.
d. Bahwa Ahli Presiden Dra. Dede Mia Yusanti juga menegaskan bahwa
sistem hukum nasional telah mengadopsi berbagai fleksibilitas TRIPS
seperti lisensi wajib, Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (PPOP), paralel
impor, dan provisi Bolar untuk menjamin akses kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, dalil Ahli Pemohon yang seolah-olah menempatkan
perlindungan second medical use sebagai ancaman mutlak terhadap hak
kesehatan masyarakat menjadi tidak berdasar, karena negara tetap
memiliki instrumen hukum untuk mengendalikan akses obat dalam
kepentingan publik.
Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Perkara Aditya
Wardhana yang pada pokoknya:
a. Bahwa sistem paten merupakan instrumen kebijakan publik yang
dirancang untuk mendorong inovasi melalui pemberian hak monopoli
terbatas sebagai imbalan atas kontribusi nyata terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi; sehingga tujuan utamanya adalah
memastikan adanya keseimbangan antara insentif bagi inovator dan
manfaat bagi masyarakat.
461
b. Bahwa hak eksklusif dalam paten pada hakikatnya bersifat kontraktual
atau “kontrak sosial”, di mana negara memberikan perlindungan
sementara, tetapi pemilik paten wajib memberikan kontribusi substantif
berupa pengetahuan baru yang dapat dimanfaatkan publik setelah masa
perlindungan berakhir.
c. Bahwa dalam praktiknya, khususnya di sektor farmasi, tujuan paten
tersebut sering terdistorsi karena sistem perlindungan yang seharusnya
mendorong inovasi justru dioperasikan untuk mempertahankan monopoli
melalui berbagai celah hukum, sehingga mengurangi esensi dari kontrak
sosial itu sendiri.
d. Bahwa strategi evergreening dilakukan melalui pendaftaran paten
tambahan seperti formula baru, kombinasi, bentuk sediaan, variasi dosis,
bentuk garam, hingga klaim penggunaan medis kedua; yang secara
substansi sering kali tidak memberikan kontribusi teknis signifikan
terhadap penemuan awal.
e. Bahwa modifikasi minim tersebut memperpanjang eksklusivitas pasar
secara tidak proporsional, karena paten tambahan diperoleh bukan atas
penemuan baru yang bersifat inventif, tetapi atas perubahan kecil yang
secara ilmiah maupun teknologi kerap dinilai tidak memenuhi standar
kebaruan atau langkah inventif yang ketat.
f. Bahwa perpanjangan eksklusivitas melalui evergreening berdampak
langsung pada akses publik terhadap obat karena memperlambat
masuknya obat generik yang lebih terjangkau, bertentangan dengan
tujuan fundamental sistem paten yang seharusnya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui diseminasi inovasi.
Terhadap Keterangan Ahli Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa pendapat Ahli Pemohon Aditya Wardhana yang menyatakan
praktik second medical use sering digunakan untuk mempertahankan
monopoli melalui evergreening dibantah oleh Ahli Presiden Muhammad
Hanafi yang menjelaskan bahwa suatu indikasi baru hanya dapat
dianggap memiliki kontribusi teknis apabila menunjukkan efek yang tidak
terduga (unexpected effect), tidak dapat diprediksi secara langsung oleh
462
ahli di bidangnya, dan didukung data eksperimental yang memadai.
Dengan demikian, tidak setiap penggunaan baru atas suatu zat aktif
otomatis memperoleh perlindungan paten.
b. Bahwa Ahli Presiden Muhammad Hanafi juga menerangkan bahwa
penemuan indikasi baru memerlukan proses ilmiah yang kompleks, mulai
dari identifikasi target molekuler, analisis mekanisme aksi, pembuktian
biologis, hingga evaluasi parameter farmakologis secara kuantitatif. Oleh
karena itu, pendapat Ahli Pemohon yang menyederhanakan second
medical use sebagai sekadar modifikasi kecil tanpa kontribusi substantif
tidak mencerminkan kompleksitas riset farmasi modern.
c. Bahwa Ahli Presiden Dra. Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa
perlindungan second medical use justru dapat menjadi insentif bagi
inovator lokal, termasuk pengembangan obat berbasis kekayaan hayati
Indonesia dan strategi drug repurposing yang berkembang dalam
penelitian farmasi nasional. Dengan demikian, perlindungan tersebut
memiliki fungsi strategis dalam mendorong kemandirian farmasi nasional
dan pengembangan teknologi kesehatan domestik.
d. Bahwa pendapat Ahli Pemohon yang mengaitkan second medical use
dengan tertundanya obat generik juga tidak mempertimbangkan
penjelasan Ahli Presiden Dra. Dede Mia Yusanti mengenai keberadaan
provisi Bolar yang memungkinkan industri generik melakukan proses
produksi dan pengurusan izin edar sebelum masa paten berakhir. Oleh
sebab itu, sistem hukum nasional tetap memberikan keseimbangan
antara perlindungan inovasi dan percepatan akses obat generik.
Terhadap Kesaksian yang disampaikan Saksi Pemohon Risa Oktaviana yang
pada pokoknya:
a. Bahwa keterangan saksi menegaskan kondisi medis yang serius dan
progresif, yakni hipertensi paru akibat riwayat Atrial Septal Defect (ASD)
yang baru terdiagnosis setelah serangan jantung pada 2017, dan
berkembang menjadi hipertensi paru pada 2020. Secara medis, penyakit
ini bersifat kronis dan memburuk tanpa terapi berkelanjutan, sehingga
menempatkan saksi dalam kondisi kerentanan tinggi yang membutuhkan
pengobatan rutin dan terstandar.
463
b. Bahwa dampak klinis yang dialami saksi menunjukkan tingkat urgensi
perlindungan kesehatan, ditandai dengan sesak napas progresif,
kelelahan ekstrem, nyeri dada, hingga pembatasan aktivitas sehari-hari.
Fakta bahwa saksi harus dirujuk dari RSUD Pasar Minggu ke RS Jantung
dan Pembuluh Darah Harapan Kita memperlihatkan kompleksitas
penanganan serta kebutuhan fasilitas layanan kesehatan rujukan tersier.
c. Bahwa terdapat kesenjangan antara kebutuhan medis dan kebijakan
pembiayaan obat, karena dosis Sildenafil yang dibutuhkan saksi (75 mg
tiga kali sehari) melebihi ketentuan dalam Formularium Nasional.
Akibatnya, meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, saksi
tetap harus membeli obat secara mandiri dengan harga yang terus
meningkat, sehingga skema jaminan kesehatan belum sepenuhnya
menjamin akses terhadap terapi yang sesuai kebutuhan klinis pasien.
d. Bahwa keterbatasan ekonomi berdampak langsung pada keberlanjutan
terapi dan keselamatan pasien, terbukti dari keputusan saksi
menghentikan pengobatan hampir dua tahun karena tidak mampu
membeli obat secara rutin. Penghentian terapi tersebut berimplikasi
serius, yakni perawatan intensif di ICU pada Juni 2025 dengan saturasi
oksigen hanya 86–89 persen serta terjadinya kardiomegali, yang secara
medis menunjukkan progresivitas dan komplikasi penyakit.
e. Bahwa fakta medis dan ekonomi tersebut menunjukkan hubungan kausal
yang jelas antara akses obat dan risiko kematian, karena hipertensi paru
merupakan penyakit yang memerlukan konsumsi obat setiap hari seumur
hidup. Tanpa terapi berkelanjutan, kondisi pasien tidak hanya memburuk,
tetapi berpotensi fatal, sehingga ketersediaan dan keterjangkauan obat
menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari hak atas kesehatan.
f. Bahwa permohonan saksi mengenai ketersediaan obat dengan harga
terjangkau merupakan tuntutan rasional dan konstitusional, mengingat
negara
melalui
sistem
jaminan
kesehatan
publik
berkewajiban
memastikan akses efektif terhadap pelayanan kesehatan. Dengan
demikian, persoalan yang dihadapi saksi bukan sekadar isu individual,
melainkan mencerminkan problem struktural dalam aksesibilitas dan
keberlanjutan pembiayaan obat bagi pasien penyakit kronis.
464
Terhadap Kesaksian Saksi Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa kondisi medis yang dialami saksi Risa Oktaviana pada dasarnya
menunjukkan pentingnya perlindungan hak atas kesehatan, namun tidak
dapat secara langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa
perlindungan second medical use merupakan penyebab mahalnya harga
obat. Ahli Presiden Dra. Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa pada
kasus Sildenafil untuk hipertensi paru, tidak ditemukan perlindungan
paten di Indonesia, namun harga obat tetap tinggi dan generiknya belum
tersedia luas. Fakta tersebut menunjukkan bahwa mahalnya harga obat
dipengaruhi pula oleh faktor industri, distribusi, dan kebijakan kesehatan
nasional.
b. Bahwa Ahli Presiden Dra. Dede Mia Yusanti juga menjelaskan adanya
instrumen lisensi wajib dan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (PPOP)
yang dapat digunakan negara untuk menjamin akses masyarakat
terhadap obat-obatan penting. Dengan demikian, persoalan yang dialami
saksi lebih tepat dipahami sebagai tantangan tata kelola sistem kesehatan
dan pembiayaan obat, bukan akibat langsung dari keberadaan second
medical use dalam sistem paten.
Terhadap Kesaksian yang disampaikan Saksi Pemohon Farahdiba Zalika
Fatah yang pada pokoknya:
b. Bahwa Farahdiba terdaftar dalam Program Tuberkulosis (TB) nasional
sehingga seluruh obat MDR dan XDR yang dikonsumsinya disubsidi
penuh oleh negara, namun informasi mengenai tingginya biaya
pengobatan yang mencapai puluhan juta rupiah tetap menimbulkan
beban psikologis dan tekanan moral bagi pasien.
c. Bahwa harga salah satu obat yang dikonsumsi, yakni Bedaquiline, berada
di kisaran Rp20.000 per hari, sehingga secara rasional negara
menerapkan mekanisme surat komitmen pengobatan untuk mencegah
putus terapi, tetapi secara sosiologis mekanisme tersebut dapat
dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap pasien dalam kondisi
rentan.
465
d. Bahwa efek samping Obat Anti Tuberkulosis (OAT) menyebabkan
Farahdiba merasa tidak produktif dan tidak berdaya, yang diperparah
dengan kewajiban mengambil cuti kuliah selama tiga tahun, sehingga
pengobatan berdampak tidak hanya secara medis tetapi juga terhadap
keberlanjutan pendidikan dan masa depannya.
e. Bahwa keputusan menghentikan terapi selama satu bulan merupakan
respons atas tekanan multidimensional—fisik, psikologis, dan akademik—
meskipun pada akhirnya ia kembali melanjutkan pengobatan sesuai
anjuran medis.
f. Bahwa stigma dan diskriminasi yang dialaminya, seperti penolakan dari
teman sebangku serta candaan yang merendahkan penderita TB,
menunjukkan masih kuatnya prasangka sosial yang berpotensi
melanggar hak atas martabat dan rasa aman pasien.
g. Bahwa pengalaman tersebut menegaskan bahwa pengendalian TB tidak
cukup hanya dengan subsidi pembiayaan obat, melainkan memerlukan
pendekatan komprehensif berupa dukungan psikososial, perlindungan
dari diskriminasi, serta edukasi publik agar tujuan program kesehatan
nasional dapat tercapai secara berkeadilan dan manusiawi.
Terhadap Kesaksian Saksi Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut:
b. Bahwa pengalaman saksi Farahdiba Zalika Fatah terkait beratnya
pengobatan tuberkulosis multidrug resistant tidak membuktikan bahwa
perlindungan second medical use menjadi penyebab utama sulitnya
akses pengobatan. Justru fakta bahwa seluruh obat MDR dan XDR yang
dikonsumsi saksi disubsidi penuh oleh negara menunjukkan bahwa
negara tetap dapat menjamin akses kesehatan masyarakat dalam
kerangka sistem perlindungan kekayaan intelektual yang berlaku.
c. Bahwa Ahli Presiden Dra. Dede Mia Yusanti menerangkan bahwa hukum
nasional telah mengatur berbagai fleksibilitas TRIPS seperti lisensi wajib,
paralel impor, provisi Bolar, dan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
(PPOP) untuk memastikan kepentingan kesehatan masyarakat tetap
terlindungi. Oleh karena itu, dalil yang mengaitkan perlindungan second
medical use dengan terganggunya hak kesehatan masyarakat menjadi
466
tidak tepat karena negara tetap memiliki instrumen intervensi dalam
kondisi kebutuhan publik.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di
persidangan, terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma atau pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Pasal 4 UU
Paten serta frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua
dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan
Para Pemohon ditolak.
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard); dan
Menyatakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 65
Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Paten tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah juga telah
menerima keterangan tertulis dari pihak terkait tidak langsung (amici) atas nama
467
Prof. Brook K. Baker bertanggal 6 Oktober 2025 disertai terjemahannya yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9 Oktober 2025 yang pada pokoknya
mendukung permohonan para Pemohon.
[2.12]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, kata “dihapus” dalam Pasal 4
huruf f dalam Pasal 1 angka 2 serta frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal
70 ayat (1) dalam Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7002, selanjutnya disebut UU
65/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
468
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
469
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, para Pemohon pada pokoknya
menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2 serta
frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) dalam Pasal 1 angka
29 UU 65/2024, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2 UU 65/2024
Invensi tidak mencakup:
a. …
f. Dihapus;
g. …
Pasal 70 ayat (1) dalam Pasal 1 angka 29 UU 65/2024
(1) Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan
secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada
Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada
Menteri dengan dikenai biaya.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI mengkualifikasikan dirinya
sebagai badan hukum privat sesuai dengan Akta Pendirian yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh masing-masing Ketua
Umum/Ketua yang bekerja untuk pemajuan dan pembelaan hak-hak
konstitusional kelompok pasien, dan hak asasi manusia melalui advokasi litigasi
dan advokasi kebijakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan yang memiliki hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
470
hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa
selanjutnya
Pemohon
VII
sampai
dengan
Pemohon
X
mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pasien, penyintas, sekaligus aktivis dalam bidang kesehatan dan
keterjangkauan obat-obatan yang memiliki hak konstitusional atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa para Pemohon beranggapan, dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, justru menyebabkan paten
berkualitas rendah yang didaftarkan semata-mata demi memperpanjang
masa monopoli oleh pihak originator dan mencegah masuknya persaingan
dari produsen generik. Hal demikian menyebabkan terhambatnya akses
terhadap obat-obatan yang terjangkau yang merupakan tanggung jawab
negara untuk memberikan jaminan kesehatan dan kehidupan bagi warga
negaranya.
b. Bahwa menurut para Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional
akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
tersebut adalah bersifat spesifik dan aktual maupun potensial karena
berdampak langsung, baik pada aktivitas para Pemohon sebagai badan
hukum privat (Pemohon I sampai dengan Pemohon VI), maupun para
Pemohon selaku pasien dan penyintas penyakit tertentu (Pemohon VII
sampai dengan Pemohon X) untuk mendapatkan akses terhadap obat-
obatan yang terjangkau.
Bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon I sampai
dengan Pemohon X dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
serta syarat kedudukan hukum dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-
undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
sampai dengan Pemohon X telah memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam
471
permohonan pengujian undang-undang, baik sebagai badan hukum privat
(perkumpulan) yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia yang diwakili oleh Ketua Umum/Ketua sebagaimana sesuai dengan
Akta Pendirian masing-masing (Pemohon I sampai dengan Pemohon VI) [vide Bukti
P-1 sampai dengan Bukti P-6], maupun sebagai perseorangan warga negara
Indonesia (Pemohon VII sampai dengan Pemohon X) [vide bukti P-7 sampai dengan
bukti P-9 dan Bukti P-20] yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD
NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, berkenaan dengan anggapan adanya kerugian
hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon X, menurut Mahkamah,
Pemohon I sampai dengan Pemohon X telah dapat menjelaskan perihal hak
konstitusionalnya yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yakni kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f
dalam Pasal 1 angka 2 serta frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat
(1) dalam Pasal 1 angka 29 UU 65/2024. Anggapan kerugian konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual, karena anggapan adanya paten
berkualitas rendah yang didaftarkan semata-mata demi memperpanjang masa
monopoli oleh pihak originator dan mencegah masuknya persaingan dari produsen
generik sehingga menyebabkan terhambatnya akses terhadap obat-obatan yang
terjangkau, menghambat aktivitas Pemohon I sampai dengan Pemohon VI dalam
usaha untuk pemajuan dan pembelaan hak-hak konstitusional kelompok pasien,
dan hak asasi manusia serta menghambat Pemohon VII sampai dengan Pemohon
X untuk mendapatkan akses terhadap obat-obat yang terjangkau. Oleh karena itu,
tanpa bermaksud menilai permasalahan konkret yang dialami oleh Pemohon I
sampai dengan Pemohon X, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon I sampai dengan Pemohon X memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
yang apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari ada atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah,
Pemohon I sampai dengan Pemohon X memiliki kedudukan hukum (selanjutnya
disebut para Pemohon) untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
472
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf
f dalam Pasal 1 angka 2 serta frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70
ayat (1) dalam Pasal 1 angka 29 UU 65/2024 UU 65/2024 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, dihilangkannya norma dalam Pasal 4 huruf f
UU 13/2016 melalui norma Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 menimbulkan potensi
pemberian paten atas permohonan paten yang berkualitas rendah khususnya
dalam bidang farmasi/obat-obat yang menghambat akses masyarakat terhadap
obat-obatan yang terjangkau, seperti penggunaan baru untuk produk yang
sudah ada (secondary use of patent) dan pendaftaran paten kedua/sekunder
atas suatu produk yang sama secara terus menerus dengan tujuan untuk
memperpanjang masa perlindungan paten (patent evergreening) sehingga
bertentangan dengan norma Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, selain itu, menurut para Pemohon,
dihilangkannya norma dalam Pasal 4 huruf f UU 13/2016 melalui norma Pasal
1 angka 2 UU 65/2024 telah menghilangkan hak masyarakat untuk mengajukan
permohonan banding pemberian paten (post-grant opposition) atas produk yang
tidak memenuhi persyaratan yang merupakan salah satu upaya untuk
mencegah monopoli paten dengan memastikan bahwa hanya paten yang
memenuhi syarat atau berkualitas yang mendapatkan perlindungan oleh
negara.
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal
70 ayat (1) dalam Pasal 1 angka 29 UU 65/2024 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan siapa saja yang dimaksud
sebagai pihak yang berkepentingan yang dapat mengajukan permohonan
473
banding terhadap keputusan pemberian paten sehingga bertentangan dengan
norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, dalam petitum permohonannya,
para Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2 UU 65/2024
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “f. temuan (discovery) berupa: 1.
penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau 2.
bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan
khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah
diketahui dari senyawa”.
2. Frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) dalam Pasal 1 angka
29 UU 65/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “antara lain
Pemegang Paten atau Penerima Lisensi, Yayasan/Lembaga di bidang
konsumen, Majelis/Lembaga di bidang keagamaan, Jaksa atau lembaga yang
mewakili kepentingan nasional, Pihak Ketiga yang dirugikan, dan setiap orang
dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun tidak langsung”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-31 dan telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 9
Januari dan 6 Mei 2026. Para Pemohon juga telah mengajukan 5 (lima) orang Ahli
atas nama Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., Dr. Gabriela Costa Chaves, Anand
Grover, Aditya Wardhana, dan Prof. Tomi Suryo Utomo, SH., LL.M., Ph.D., serta 2
(dua) orang Saksi atas nama Farahdiba Zalika dan Risa Oktaviana yang telah
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24
Februari 2026. Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis
bertanggal 18 Mei 2026 yang diterima Mahkamah secara daring dan luring pada
tanggal 18 Mei 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 27 Januari 2026 beserta lampiran
yang diterima Mahkamah secara daring pada tanggal 18 Februari 2026 dan secara
474
luring pada tanggal 19 Februari 2026, serta didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 27 Januari 2026 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah secara daring pada tanggal 6 Februari 2026 yang telah didengar
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10 Februari 2026. Presiden juga telah
mengajukan 2 (dua) orang Ahli atas nama Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S., dan Prof.
Dr. Muhammad Hanafi, M.Sc., yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2026. Selain itu, Presiden juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 18 Mei 2026 yang diterima Mahkamah
secara daring pada tanggal 19 Mei 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Badan Pengawas Obat dan Makanan,
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, dan Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia masing-masing telah memberikan keterangan tertulis pada tanggal 21
April dan 4 Mei 2026 serta keterangan tertulis tambahan masing-masing pada
tanggal 6 Mei dan 18 Mei 2026, yang telah didengar dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 21 April dan 6 Mei 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas,
permasalahan konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah
adalah: 1) apakah penghapusan temuan (discovery) yang diatur dalam norma Pasal
4 huruf f UU 13/2016 melalui Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 sebagai salah satu
pengecualian invensi dalam pemberian paten; dan 2) ketiadaan pemaknaan
terhadap frasa “pihak yang berkepentingan” dalam norma Pasal 70 ayat (1) dalam
Pasal 1 angka 29 UU 65/2024 menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap isu konstitusionalitas tersebut, Mahkamah terlebih dahulu akan
menguraikan sebagai berikut.
Bahwa paten pada hakikatnya bukan sekadar instrumen hukum yang
memberikan hak eksklusif kepada inventor, melainkan juga merupakan bentuk
penghargaan terhadap kemampuan intelektual manusia dalam menghasilkan
475
pengetahuan dan teknologi. Di balik lahirnya suatu invensi terdapat proses yang
panjang, mulai dari munculnya gagasan, penelitian, pengujian, menghadapi
berbagai kegagalan, hingga menemukan suatu solusi yang memiliki kebaruan. Oleh
karena itu, paten tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan atas
suatu teknologi an sich, tetapi juga mencerminkan pengakuan hukum terhadap
kreativitas, pengetahuan, dan kemampuan manusia untuk menghasilkan sesuatu
yang baru. Dalam perspektif filosofis, kemampuan untuk menemukan dan
menciptakan merupakan salah satu manifestasi dari rasionalitas dan kebebasan
manusia. Melalui perlindungan paten, hukum memberikan kepastian (certainty)
bahwa invensi yang memenuhi persyaratan memperoleh pengakuan dan
perlindungan, sehingga proses kreatif dan intelektual yang melahirkannya memiliki
tempat dalam tatanan hukum.
Jika pada satu sisi paten merupakan bentuk penghormatan terhadap
kemampuan manusia untuk berpikir, menemukan, dan menciptakan, pada sisi lain,
invensi bagaimanapun juga, tidak pernah lahir dalam ruang yang sepenuhnya
terpisah dari kehidupan sosial. Ihwal ini, pengetahuan yang menjadi dasar lahirnya
suatu invensi berkembang melalui pendidikan, penelitian, pengalaman, interaksi
sosial, serta akumulasi pengetahuan yang telah dibangun oleh masyarakat dan
generasi-generasi sebelumnya. Setiap invensi karena itu memiliki dimensi yang
besifat individual sekaligus sosial. Dimensi individual tercermin dalam kreativitas,
kemampuan, kerja intelektual, dan kontribusi inventor. Sementara itu, dimensi sosial
tercermin dalam lingkungan pengetahuan dan ekosistem ilmu pengetahuan dan
teknologi yang memungkinkan suatu invensi ditemukan, dikembangkan, dan
dimanfaatkan secara luas. Relasi tersebut memberikan dasar filosofis bahwa
perlindungan terhadap invensi tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan
keuntungan kepada individu saja, melainkan juga untuk menjaga hubungan yang
seimbang (ekuilibrium) antara penghargaan terhadap kontribusi inventor dan
kepentingan masyarakat. Atas dasar itu pula, hak eksklusif melalui paten diberikan
sebagai bentuk penghargaan sekaligus insentif bagi inventor, sedangkan
pengungkapan invensi kepada publik membuka ruang bagi berkembangnya
pengetahuan dan teknologi. Ihwal ini pula, Paten pada akhirnya mempertemukan
kepentingan individual dengan kepentingan kolektif, karena perlindungan terhadap
hasil kreativitas manusia diharapkan tidak berhenti pada kepentingan pemegang
476
hak, tetapi turut mendorong perkembangan pengetahuan, teknologi, dan
kemanfaatannya bagi kehidupan bersama.
Sementara itu, apabila ditempatkan dalam perspektif keadilan, persoalan
paten tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang berhak memperoleh
perlindungan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai untuk apa perlindungan
tersebut diberikan dan nilai apa yang hendak diwujudkan melalui pemberian hak
tersebut. Hak eksklusif memang dapat memberikan insentif bagi penelitian,
investasi, dan pengembangan inovasi. Walakin, hak eksklusif pada saat yang sama
memberikan suatu posisi hukum yang memungkinkan pemegang paten
mengendalikan pemanfaatan teknologi dalam jangka waktu tertentu. Semakin besar
kemampuan untuk menguasai dan mengendalikan suatu teknologi, semakin besar
pula tanggung jawab yang menyertai penggunaan hak tersebut (with great power
comes great responsibility). Dalam konteks paten, kekuatan tersebut hadir dalam
bentuk hak eksklusif yang diberikan oleh hukum. Karena itu, hak paten tidak
semestinya dipahami sebagai privilese ekonomi, tetapi juga sebagai hak yang
mengandung dimensi tanggung jawab sosial. Perlindungan terhadap inventor
diperlukan untuk menjaga keberlanjutan inovasi, tetapi pada saat yang sama
manfaat dan dampak dari inovasi berkelindan dengan kepentingan masyarakat.
Sehingga, hukum kekayaan intelektual harus ditempatkan pada titik keseimbangan
antara penghargaan terhadap kreativitas individual, dorongan terhadap kemajuan
teknologi, dan kepentingan publik yang lebih luas.
Pemikiran tersebut memperoleh landasan yang bersifat fundamental apabila
ditempatkan dalam kerangka tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, negara tidak hanya hadir untuk
menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan individual, tetapi juga mengemban
tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan
keadilan sosial. Terlebih, dalam kerangka tersebut, ilmu pengetahuan, teknologi,
dan inovasi tidak dapat ditempatkan hanya sebagai hasil kreativitas individual,
melainkan juga sebagai bagian untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara
sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, kebijakan paten tidak
cukup hanya diarahkan pada pemberian perlindungan dan insentif kepada inventor,
tetapi perlu mempertimbangkan sejauh mana perlindungan tersebut mampu
mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan manfaat
477
bagi masyarakat. Semakin besar pengaruh suatu invensi terhadap kehidupan
masyarakat, semakin kuat pula alasan untuk menempatkan perlindungan paten
dalam hubungan yang seimbang dengan kepentingan publik dan tujuan negara.
Penghormatan terhadap hak inventor tetap menjadi bagian penting dari sistem
paten, tetapi pelaksanaan hak tersebut berlangsung dalam tatanan hukum yang
menghendaki agar kemajuan teknologi tidak berhenti pada pencapaian individual,
melainkan turut berkontribusi terhadap kesejahteraan, kecerdasan, dan keadilan
sosial bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut menjadi semakin relevan ketika invensi
berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar manusia, khususnya kesehatan.
Dalam bidang kesehatan, obat, vaksin, alat kesehatan, teknologi diagnostik, dan
teknologi terapi tidak hanya memiliki nilai ekonomi sebagai hasil inovasi, tetapi juga
berkaitan langsung dengan kehidupan, keselamatan, dan martabat manusia.
Karakter tersebut menempatkan invensi kesehatan dalam posisi yang khas, karena
nilai yang melekat padanya tidak berhenti pada nilai ekonomi dan manfaat
teknologis, tetapi bersentuhan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar
manusia. Oleh karena itu, ketika suatu invensi berkaitan dengan kesehatan,
pembahasan mengenai paten perlu memperhatikan kelindan antara perlindungan
terhadap hak inventor, dorongan terhadap inovasi, dan kebutuhan masyarakat untuk
memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi kesehatan yang pada akhirnya
bermuara pada perlindungan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal sebagaimana tersebut di
atas selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permasalahan konstitusional
pertama para Pemohon, yaitu apakah penghapusan temuan (discovery) yang diatur
dalam norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 melalui Pasal 1 angka 2 UU 65/2024
sebagai salah satu pengecualian invensi dalam pemberian paten adalah
inkonstitusional. Berkenaan dengan permasalahan konstitusional a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa dalam desain hukum hak atas kekayaan intelektual (intellectual
property rights), perlindungan paten diberikan semata-mata atas sebuah invensi
(invention), yakni ide pemeroleh/perancang yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, berupa produk atau
proses, yang wajib memenuhi kriteria (i) kebaruan (novelty), (ii) mengandung
478
langkah inventif (inventive step), dan (iii) dapat diterapkan dalam industri (industrial
applicability) [vide Pasal 3 ayat (1) UU 13/2016]. Ketiga kriteria tersebut dalam
implementasinya sering disebut dengan syarat substantif patentabilitas, di samping
adanya syarat formal yang bersifat administratif. Secara doktrinal, syarat kebaruan
mewajibkan suatu penemuan yang dimintakan paten tidak boleh lebih dahulu
diungkapkan di mana pun dan dengan cara apa pun. Syarat kebaruan tersebut
bersifat relatif karena ditentukan masa tenggang sebagaimana norma Pasal 6 ayat
(1) dalam Pasal 1 angka 3 UU 65/2024, yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan
sebelum tanggal penerimaan. Artinya, dalam jangka waktu tersebut, pengungkapan
invensi oleh inventor sendiri tidak serta-merta merusak atau menghilangkan sifat
kebaruan penemuan. Selanjutnya, suatu penemuan dianggap mengandung langkah
inventif apabila suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
(non-obviousness) sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 7 UU 13/2016.
Begitu pula sebuah penemuan untuk mendapatkan paten juga harus memenuhi
syarat bahwa penemuan tersebut dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai
jenis industri sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 8 UU 13/2016. Pengertian
industri dalam konteks tersebut mencakup pengertian yang luas, misalnya untuk
paten yang berhubungan dengan produk maka produk tersebut harus mampu dibuat
secara berulang-ulang (secara masal) dengan kualitas yang sama. Sedangkan jika
invensi berupa proses, maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau
digunakan dalam praktik. Berdasarkan kriteria tersebut maka dalam pemberian
paten, yang sangat perlu diperhatikan adalah invensinya, sebab ide (immaterial)
yang ada dalam invensi itulah yang diberikan kepada inventor suatu hak eksklusif.
Oleh sebab itu, sistem paten secara mendasar membedakan antara "invensi" dan
"penemuan". Penemuan (discovery) adalah pengungkapan atas sesuatu yang
sebenarnya sudah ada di alam tetapi belum pernah diketahui sebelumnya yang
keberadaannya baru terungkap oleh sains dan teknologi, bukan “diciptakan” baru
oleh manusia. Oleh karena itu, kriteria kebaruan (novelty) secara absolut tidak
terpenuhi pada temuan sehingga tidak dapat dipatenkan. Konstruksi pemikiran
demikian yang kemudian oleh pembentuk UU 13/2016 dirumuskan dalam norma
Pasal 4 huruf f yang memberikan batasan terhadap ruang lingkup invensi dengan
secara tegas mengecualikan temuan (discovery) berupa (1) penggunaan baru untuk
produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau (2) bentuk baru dari senyawa
yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan
479
terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Walakin, dalam perkembangannya norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 a quo dihapus
oleh Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 dan hal inilah yang dipersoalkan oleh para
Pemohon.
[3.13.2] Bahwa secara umum, terbentuknya UU 65/2024 ditujukan untuk
merespons kebutuhan masyarakat dan global secara adaptif dan responsif melalui
kebijakan yang dapat menopang inovasi serta memberikan manfaat bagi bangsa
Indonesia. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, perlu melakukan penataan sistem
hukum di bidang paten dengan merespons kebutuhan kebijakan pelayanan di
bidang paten yang memudahkan bagi masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien.
Selain itu, Indonesia sebagai negara anggota World Intellectual Property
Organization (WIPO) dan World Trade Organization (WTO) perlu menyelaraskan
ketentuan paten nasional dengan standar pengaturan internasional serta
mendorong dan memajukan inovasi nasional dengan memperhatikan kemampuan
lokal, karena Indonesia merupakan negara dengan sumber daya genetik yang
sangat kaya untuk dapat dikembangkan, dan kebijakan paten tidak boleh
menghambat inovasi yang ada [vide Penjelasan Umum UU 65/2024]. Oleh karena
itu, salah satu ketentuan yang menurut pembentuk undang-undang perlu direvisi
adalah norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016, karena apabila ketentuan Pasal 4 huruf f
UU 13/2016 tetap dipertahankan maka akan menghalangi inovasi nasional dan
permohonan paten lokal terkait dengan farmasi serta berdampak pada ketersediaan
obat bagi masyarakat [vide Keterangan Presiden hlm. 8]. Di samping itu, norma a
quo berimplikasi pada terbatasnya ruang inovasi bagi inventor atau pelaku usaha
nasional yang berupaya mengembangkan kegunaan baru, formulasi baru, atau
pemanfaatan baru dari bahan yang telah ada melalui riset dan pengembangan.
Akibatnya, berdampak pada lemahnya daya saing industri farmasi nasional, yang
pada akhirnya lebih berperan sebagai industri formulasi, pengemasan (packaging),
atau distributor produk obat jadi, dibandingkan sebagai pelaku industri yang mampu
mengembangkan dan memproduksi bahan baku obat secara mandiri [vide
Keterangan DPR RI hlm. 14]. Sementara itu, dalam perspektif hukum internasional,
ketentuan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights
(TRIPS) Tahun 1994 memang tidak memberikan definisi limitatif mengenai apa yang
tidak termasuk invensi dan temuan (discovery). Artinya, TRIPS memang
memberikan ruang bagi negara anggota untuk menentukan standar patentabilitas
480
sepanjang memenuhi prinsip kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan
dalam industri, serta tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan inovasi dan
kepentingan kesehatan masyarakat melalui berbagai mekanisme pembatasan hak
eksklusif, antara lain lisensi wajib dan penggunaan oleh pemerintah. Berdasarkan
argumentasi
rasionalitas
demikian,
pembentuk
undang-undang
kemudian
menghapus norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 yang mengecualikan temuan
(discovery) dari salah satu syarat substantif patentabilitas melalui norma Pasal 1
angka 2 UU 65/2024.
[3.14]
Menimbang bahwa berkaitan dengan hal-hal yang telah dikemukakan di
atas, permasalahan lebih lanjut yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah untuk
menjawab dalil para Pemohon adalah bagaimana akibat hukum penghapusan
norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 melalui Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 pada sektor
kesehatan dan farmasi di Indonesia. Berkenaan dengan isu konstitusionalitas
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut, sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa sejarah telah mencatat sekitar 7 (tujuh) tahun setelah berlakunya
TRIPS, banyak negara berkembang, lembaga swadaya masyarakat, komunitas dan
akitivis kesehatan mulai menyuarakan keprihatinan terkait akses terhadap obat-
obatan dan implikasinya terhadap pemenuhan hak asasi manusia atas kesehatan
akibat dari perjanjian TRIPS yang dirasakan lebih memberikan keuntungan kepada
negara-negara maju. Sejak akses terhadap obat esensial yang murah menjadi
sebuah masalah serius di berbagai negara, lembaga swadaya masyarakat dan
negara-negara berkembang mendesak Dewan WTO (The WTO Council) untuk
memasukkan topik kesehatan masyarakat di dalam agenda pertemuan tingkat
menteri WTO (The WTO Ministerial Meeting) di Seattle pada tahun 1999 dan baru
kemudian melalui pertemuan di Doha, Qatar pada tanggal 9 sampai 14 November
2001, anggota WTO mengadopsi sebuah resolusi yang mempertegas keterkaitan
antara TRIPS dan kesehatan masyarakat yang disebut dengan Declaration on the
TRIPS Agreement and Public Health (Deklarasi Doha). Pada pertemuan Doha
tersebut, seluruh anggota WTO mendeklarasikan 7 (tujuh) kesepakatan penting
tentang hubungan perjanjian TRIPS dengan kesehatan masyarakat. Hasil
kesepakatan Deklarasi Doha tersebut pada pokoknya merupakan penegasan dan
sekaligus interpretasi terhadap ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 TRIPS yang
membolehkan setiap anggota WTO menggunakan pasal-pasal pelindung, seperti
481
impor paralel dan lisensi wajib untuk mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat. Untuk meminimalkan dampak negatif paten dalam sektor kesehatan,
TRIPS sebenarnya memang membebaskan kepada negara anggota untuk
menentukan metode yang tepat dalam mengimplementasikan ketentuan perjanjian
ini di dalam sistem hukum dan praktik nasional masing-masing [vide Pasal 1 TRIPS].
Selain itu, TRIPS juga telah memberi ruang kepada negara anggota mengadopsi
langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kesehatan dan gizi masyarakat,
serta untuk memajukan kepentingan umum di sektor-sektor yang memiliki arti vital
bagi pembangunan sosial-ekonomi dan teknologi [vide Pasal 8 TRIPS]. Terkait
dengan bentuk dari langkah apa saja yang dapat ditempuh oleh anggota, TRIPS
juga memberikan kebebasan kepada masing-masing negara anggota untuk
mengambil langkah-langkah seperti impor paralel [vide Pasal 6 TRIPS], lisensi wajib
dan pelaksanaan paten oleh pemerintah [vide Pasal 31 TRIPS], pengecualian bolar
[vide Pasal 30 TRIPS], serta pengecualian terhadap patentabilitas [vide Pasal 27
TRIPS]. Namun demikian, meskipun TRIPS telah menyediakan/memberikan
beberapa alternatif pilihan instrumen, secara faktual negara-negara berkembang
yang turut menjadi anggota perjanjian TRIPS ternyata tidak dapat secara efektif
menggunakan instrumen tersebut untuk menurunkan harga obat sehingga lahir
kesepakatan baru yang dituangkan dalam deklarasi Doha.
[3.14.2] Bahwa lebih lanjut, paten yang telah diberikan oleh negara kepada
inventor memang secara hukum memberikan hak mutlak (absolute right) yang
secara eksklusif memberikan hak kepada penemu (inventor) untuk menggunakan
paten, sehingga pemegang hak paten memiliki hak eksklusif (exclusive right).
Artinya, pemegang hak paten dapat mempergunakan hak dengan melarang siapa
pun tanpa izin mempergunakan hal yang telah dipatenkannya, sepanjang untuk
tujuan industri dan perdagangan serta dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Oleh
karena itu, hak dalam konteks ini merupakan hak yang lahir dari ide penemuan,
bukan hasil dalam pengertian produk materiil. Namun demikian, dalam
perkembangannya, konsep perlindungan ide atas paten tersebut sering
disalahgunakan, baik oleh pihak yang hanya mendapatkan hak paten tanpa
memproduksinya dan hanya bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi atas gugatan
hukum terkait dengan produk yang diindikasikan memiliki kemiripan dengan
patennya, yang biasa disebut dengan Non Practicing Entites (NPEs). Selain itu,
dalam praktik industri farmasi secara umum, hak atas paten juga disalahgunakan
482
sebagai strategi untuk menghambat persaingan bisnis. Sebab, selain paten primer,
perusahaan seringkali berupaya memperoleh paten sekunder atau penggunaan
kedua atas bentuk molekul alternatif dengan memodifikasi formulasi yang berbeda,
dosis, komposisi, maupun penggunaan baru. Dalam kaitan ini, strategi untuk
memperpanjang periode hak eksklusif melebihi masa perlindungan yang
seharusnya berakhir apabila hanya mengandalkan paten primer atas molekul ini
dikenal dalam industri farmasi sebagai "life cycle management", sementara
organisasi internasional, pembuat kebijakan, dan aktivis menyebutnya sebagai
"patent evergreening", yaitu strategi untuk mengajukan paten baru dengan
modifikasi kecil dengan tujuan memperpanjang masa hak eksklusif dimaksud. Oleh
karena itu, secara umum paten sekunder atau penggunaan kedua ini umumnya
dinilai memiliki "kualitas" yang lebih rendah dibandingkan paten primer, karena lebih
kecil kemungkinan memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan langkah inventif
(inventive step) atau tidak dapat diduga sebelumnya (non-obviousness). Kendati
demikian, paten-paten tersebut tetap dapat membatasi persaingan kompetitif,
sehingga menghambat akses terhadap obat [vide Marcela Fogaca Viera, 2018,
Menghadapi Tantangan Implementasi Perlindungan Kesehatan Masyarakat di
Tingkat Lapangan: Pengalaman Argentina dan Brasil dari Perspektif Masyarakat
Sipil, hlm. 335 = Bukti P-21].
[3.14.3] Bahwa perjanjian TRIPS menetapkan suatu invensi dapat dipatenkan
apabila bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan secara
industri [vide Pasal 27 ayat (1) TRIPS]. Namun, TRIPS tidak menetapkan kriteria
untuk menentukan penafsiran baku atas persyaratan tersebut, sehingga setiap
negara memiliki kebebasan untuk merumuskannya. Berkenaan dengan hal tersebut,
Panel tingkat Tinggi PBB tentang Akses Terhadap Obat-Obatan (UN Secretary-
General’s High-Level Panel on Access to Medicines) dalam laporannya pada
September Tahun 2016 telah merekomendasikan kepada negara-negara anggota
untuk memanfaatkan sepenuhnya ruang kebijakan yang tersedia dalam Pasal 27
Perjanjian TRIPS dengan mengadopsi dan menerapkan definisi invensi dan
patentabilitas yang ketat dan selaras dengan kepentingan kesehatan publik negara
dan penduduknya. Hal ini mencakup perubahan peraturan perundang-undangan
untuk membatasi praktik patent evergreening dan hanya memberikan paten apabila
benar-benar terdapat inovasi yang nyata [vide Report of The UN Secretary-
General’s High-Level Panel on Access to Medicines, tahun 2016 hlm. 27]. Hal
483
demikian menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara ekses negatif dari paten
berupa evergreening dengan pengaturan mengenai definisi invensi dan
patentabilitas di suatu negara. Dalam batas penalaran yang wajar, potensi
munculnya praktik evergreening adalah berbanding lurus dengan fleksibilitas
pengaturan mengenai definisi invensi dan patentabilitas di suatu negara. Artinya,
untuk membatasi potensi evergreening maka diperlukan seperangkat aturan yang
ketat dalam menerapkan definisi invensi dan patentabilitas. Dalam konteks
permohonan a quo, norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 dimaksudkan untuk
membedakan antara invensi (invention) dengan temuan (discovery) dalam paten
dengan membatasi ruang lingkup invensi atas temuan yang tidak dapat
dikategorikan dalam invensi. Temuan dimaksud meliputi (i) penggunaan baru dari
produk dan (ii) bentuk baru dari senyawa yang sudah ada. Dalam kaitan ini,
Penjelasan Pasal 4 huruf f angka 1 UU 13/2016 menjelaskan yang dimaksud dengan
"produk yang sudah ada dan/atau dikenal" mencakup alat, barang, mesin,
komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih
dilindungi paten maupun yang sudah menjadi milik umum (public domain). Artinya,
berdasarkan norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 beserta Penjelasannya, telah
menutup sama sekali ruang untuk temuan berupa penggunaan medis kedua
(second medical use) terhadap produk yang sudah ada atau dikenal dalam paten.
Sedangkan terkait dengan bentuk baru dari sebuah senyawa yang sudah ada,
norma Pasal 4 huruf f angka 2 UU 13/2016 beserta Penjelasannya menentukan
bahwa tidak termasuk invensi atas suatu temuan terhadap bentuk baru dari senyawa
yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan
terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Artinya, terhadap temuan berupa bentuk baru dari senyawa yang sudah ada,
terutama farmasi, masih dapat dikategorikan sebagai invensi apabila menghasilkan
peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia baru. Adanya
syarat “peningkatan khasiat bermakna” dalam norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 a
quo memiliki semangat dan standar patentabilitas yang sangat tinggi, bahkan lebih
ketat dibandingkan Pasal 3 huruf d Amandemen Undang-Undang Paten India Tahun
2005 (UU Paten India) yang dijadikan perbandingan dalam berbagai studi literasi
[vide Bukti P-21 dan Bukti P-22], termasuk dalam pemeriksaan permohonan a quo.
Meskipun Pasal 3 huruf d UU Paten India menetapkan syarat patentabilitas dengan
mengharuskan adanya peningkatan efek penyembuhan yang secara signifikan lebih
484
baik bagi pasien (efikasi) dari penemuan atas sifat atau penggunaan baru dari suatu
senyawa yang sudah dikenal, akan tetapi norma a quo tetap memberikan ruang
dibolehkannya penggunaan medis kedua secara terbatas [vide Bukti P-21 dan Bukti
P-22]. Hal demikian berbeda dengan norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 yang secara
tegas menutup sama sekali ruang penggunaan baru atas produk, termasuk
penggunaan, baik yang masih dilindungi paten maupun yang sudah menjadi milik
umum (public domain). Oleh karena itu, keberadaan norma Pasal 4 huruf f UU
13/2016 yang membatasi ruang lingkup invensi dengan mengalienasikan temuan
(discovery) berupa penggunaan baru dari produk dan bentuk baru dari senyawa
yang sudah ada merupakan bentuk tegas pengaturan yang tidak hanya ketat,
melainkan justru melarang paten penggunaan medis kedua (second medical use)
yang bertujuan untuk menutup sama sekali munculnya ruang praktik evergreening.
Namun, penghapusan norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 yang merupakan satu-
satunya norma anti-evergreening dalam UU 13/2016, tidak diikuti dengan
perumusan norma yang secara tegas dapat mengantisipasi munculnya praktik
evergreening paten dalam UU 65/2024. Atau dengan kata lain, alih-alih untuk
menghilangkan sama sekali potensi munculnya praktik evergreening paten, UU
65/2024 justru “mengizinkan” penggunaan baru dari produk yang telah dikenal
dengan menghapus pengecualian cakupan penemuan dalam Pasal 4 huruf (f) UU
13/2016, sehingga penggunaan medis kedua (second medical use) dapat diakui
sebagai penemuan dan diberikan paten jika tidak menyebutkan atau menunjukkan
penggunaan yang telah diberikan paten sebelumnya. Dalam kondisi tersebut maka
terhadap satu jenis obat dapat memiliki lebih dari satu paten (paten sekunder) yang
akan memperpanjang masa perlindungan hak ekslusif setelah berakhirnya masa
perlindungan paten utama (primer). Ruang demikian kemudian berpotensi
dimanfaatkan oleh perusahaan farmasi untuk melakukan modifikasi minor terhadap
obat yang sudah ada untuk memperpanjang masa perlindungan paten dan
mengendalikan harga obat di pasar, sehingga menyebabkan masuknya obat dalam
kategori generik menjadi tertunda. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
argumentasi para Pemohon yang menyatakan dengan dihapuskannya norma Pasal
4 huruf f UU 13/2016 dalam Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 akan menimbulkan praktik
evergreening paten, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap obat-obatan
dengan harga yang terjangkau memiliki basis rasionalitas yang dapat dibenarkan.
485
[3.15]
Menimbang bahwa dalam konteks keberadaan penggunaan medis kedua
(second medical use) dalam paten, Mahkamah memahami adanya kebutuhan akan
pengaturan yang memungkinkan inovasi dan pengembangan indikasi (penggunaan)
baru, khususnya obat tradisional atau obat bahan alam Indonesia untuk mendukung
peningkatan jumlah pendaftaran paten oleh industri farmasi dalam negeri sehingga
memberikan daya saing bagi Indonesia di tingkat internasional. Keberadaan
penggunaan medis kedua (second medical use) dimaksudkan agar pengaturan
paten ramah terhadap investor kekayaan intelektual. Dalam kaitan ini, manfaat
diakuinya penggunaan medis kedua (second medical use) dalam hukum paten
nasional, yaitu sebagai katalisator riset dan pengembangan yang mendorong
ilmuwan untuk terus melakukan inovasi sehingga diharapkan lebih banyak penyakit
yang ditemukan obatnya yang merupakan khasiat atau penggunaan indikasi baru
dari obat yang lama, lebih cepat dan murah daripada membuat atau melakukan
penelitian obat sejak dari awal (nol). Dalam konteks ini, secara konstitusional,
penggunaan medis kedua (second medical use) dimaksudkan untuk memberikan
hak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sekalipun didasarkan pada Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, pemenuhan hak atas kekayaan
intelektual tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang demi menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, dalam kerangka
pengujian konstitusionalitas norma yang terkait dengan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual, in casu paten pada bidang farmasi, Mahkamah harus menakar
konstitusionalitas dengan menyeimbangkan antara hak eksklusif paten dengan hak
atas kesehatan masyarakat. Dalam menakar proporsionalitas antara kedua
benturan hak tersebut, Mahkamah meletakkan landasan hak atas kesehatan
sebagai prasyarat fundamental yang tidak terpisahkan dari hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan (right to life). Tanpa jaminan akses terhadap kesehatan
dan obat-obatan, pemenuhan hak-hak asasi dan kebebasan sipil lainnya menjadi
kehilangan makna. Bersandar pada takaran konstitusional tersebut maka larangan
penggunaan medis kedua (second medical use) dalam paten bukanlah merupakan
suatu bentuk pendegradasian terhadap penghargaan atas ilmu pengetahuan.
486
Sebaliknya, norma pembatasan tersebut justru lahir sebagai wujud nyata kewajiban
konstitusional negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dalam tataran implementasi perlindungan paten pada bidang farmasi,
faktanya tidak hanya melibatkan negara sebagai otoritas pemberi hak eksklusif dan
inventor sebagai pihak yang dapat menggunakan hak eksklusifnya secara absolut,
akan tetapi juga melibatkan industri farmasi yang memiliki kepentingan untuk
mencapai break even point dan profit, serta masyarakat sebagai konsumen
sekaligus pihak yang diberikan jaminan hak atas kesehatan publik oleh negara. Oleh
karena itu, sejalan dengan hal tersebut, ditutupnya pintu "jalan pintas" untuk
mematenkan ulang obat lama, diharapkan akan lebih menguatkan kebebasan riset
yang dalam konteks negara berkembang dapat mempercepat lahirnya formulasi dan
metode pengobatan baru yang murah, dapat dijangkau, dan mandiri secara nasional
karena industri farmasi akan mengalihkan pembiayaan riset dan pengembangan
guna menemukan molekul atau senyawa kimia yang benar-benar untuk
menyembuhkan penyakit-penyakit berat yang belum terdapat penawarnya. Selain
itu, para peneliti di lembaga riset, perguruan tinggi, maupun industri farmasi nasional
akan lebih memiliki kebebasan untuk melakukan uji klinis dan penapisan ulang
(repurposing) atas obat lama yang menghasilkan peningkatan khasiat bermakna.
Dalam konteks demikian, maka dengan memisahkan sebuah temuan (discovery)
dari rumpun pengertian invensi (invention) dalam paten, Mahkamah berupaya untuk
mengembalikan karakter perlindungan paten terhadap inovasi yang original
(genuine) dan meningkatkan fungsi sosial dari hak atas paten.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, keberadaan norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 merupakan
conditio sine qua non dalam mewujudkan sistem hak atas kekayaan intelektual yang
proporsional, bermoral, dan tunduk pada supremasi hak asasi manusia, khususnya
kewajiban pemenuhan hak atas derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai, meskipun UU 13/2016 dan UU 65/2014 telah
menyediakan alternatif upaya berupa Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (PPOP)
[vide Bab VIII UU 65/2024], impor paralel dan provisi bolar [vide Pasal 167 UU
13/2016] serta lisensi wajib [vide Pasal 81 UU 65/2024], namun instrumen tersebut
lebih bertumpu pada penyelesaian di tingkat hilir paten pada bidang farmasi,
sehingga tidak efektif untuk menghindari adanya praktik evergreening paten yang
487
berdampak langsung pada terbatasnya akses masyarakat terhadap obat-obatan
yang terjangkau. Menurut Mahkamah, larangan penggunaan medis kedua (second
medical use) sebagaimana diatur dalam norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016
merupakan langkah proteksi negara yang jauh lebih bermanfaat dan lebih
memberikan kepastian hukum bagi industri obat generik nasional. Dengan adanya
larangan penggunaan medis kedua (second medical use) yang bekerja pada fase
awal pendaftaran paten, justru akan memperkuat sistem perlindungan kesehatan
publik mulai dari hulu sampai hilir, sehingga lebih menjamin terwujudnya kedaulatan
kesehatan nasional.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon mengenai penghapusan temuan (discovery) yang diatur dalam
Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2 UU 65/2024, sebagai salah satu pengecualian
invensi dalam pemberian paten bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah
dalil yang berdasar sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pendirian Mahkamah terkait
substansi norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 yang masih sangat diperlukan demi
melindungi kepentingan dan ketahanan kesehatan masyarakat sehingga harus
diberlakukan kembali dalam norma Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 sebagaimana
pertimbangan hukum pada Paragraf [3.16] di atas, sebagai konsekuensi yurudis
pemberlakuan kembali Pasal 4 huruf f UU 13/2016 maka Penjelasan Pasal 4 huruf
f dalam Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 dengan sendirinya menjadi kehilangan pijakan
yuridisnya. Dalam hal ini, Penjelasan Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2 UU
65/2024 dirumuskan dengan menggunakan kerangka dan parameter untuk
memberikan ruang atau membolehkan penggunaan medis kedua (second medical
use) dalam paten pada bidang farmasi. Terlebih, maksud dari Penjelasan Pasal 4
huruf f dalam Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 adalah untuk menjelaskan latar belakang
dihapuskannya norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016. Penjelasan Pasal 4 huruf f dalam
Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 telah ternyata hanya untuk memberikan ruang bagi
perusahaan farmasi untuk memproduksi obat yang sama, sepanjang dalam
kemasan dan penjualannya tidak menyebutkan indikasi yang ada dalam lingkup
klaim paten sebelumnya (skinny label), tidak secara otomatis menjadikan
perusahaan tersebut terbebas dari tuntutan atas pelanggaran paten oleh pemilik
paten utama (originator). Berpijak dari asas-asas pembentukan peraturan
488
perundang-undangan yang baik, bagian penjelasan pada hakikatnya berfungsi
semata-mata sebagai tafsir otentik pembentuk undang-undang untuk memperjelas
norma yang terdapat dalam batang tubuh. Artinya, daya laku sebuah Penjelasan
secara mutlak bergantung pada keberlakuan dan esensi dari norma dalam batang
tubuh yang dijelaskannya [vide Lampiran I angka 176 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan]. Oleh karena
itu, keberadaan Penjelasan Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 tidak
lagi berkesesuaian, bahkan bertolak belakang dengan ratio legis dari norma
pembatasan invensi dalam paten yang diberlakukan kembali oleh Mahkamah,
sehingga Penjelasan Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
[3.18]
Menimbang bahwa sebagai konsekuensi yuridis dari dinyatakannya
Penjelasan Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka untuk
dapat memahami secara utuh norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 yang diberlakukan
kembali oleh Mahkamah, Penjelasan Pasal 4 huruf f UU 13/2016 yang selengkapnya
menyatakan:
Angka 1
Yang dimaksud dengan "produk yang sudah ada dan/atau dikenal" mencakup
alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan
sistem baik yang masih dilindungi Paten maupun yang sudah menjadi milik
umum (public domain).
Angka 2
Yang dimaksud dengan "bermakna" umumnya digunakan pada bidang farmasi,
yakni perbedaan struktur kimia senyawa terkait misalnya Invensi mengenai obat
antibiotika golongan penisilina, ampisilina dan amoksilina. Perbedaan pada
salah satu gugus H (hidrogen) pada ampisilina dan gugus OH (hidroksil) pada
amoksilina memunculkan khasiat pembasmi mikroba dengan spektrum
antimikroba yang luas dan kestabilan yang iebih tinggi dibandingkan dengan
ampisilina, sehingga dapat dikatakan amoksilina memiliki peningkatan khasiat
yang bermakna dibandingkan dengan ampisilina,
harus diberlakukan kembali. Sebab, apabila tidak diberlakukan kembali Penjelasan
atas norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 berpotensi membuka ruang multitafsir dalam
tataran implementasinya, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang akan
menyalahgunakan hak paten dan justru bertentangan dengan ratio legis
489
diberlakukan kembali norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016. Hal ini sekaligus untuk
mewujudkan harmonisasi dan keselarasan antara norma pasal dalam batang tubuh
suatu undang-undang dengan Penjelasan. Menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal
4 huruf f UU 13/2016 telah sesuai dengan maksud adanya pelarangan paten
terhadap penggunaan baru dari produk yang sudah ada, serta menegaskan syarat
peningkatan khasiat yang bermakna bagi penemuan bentuk baru dari senyawa
lama. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 4 huruf f UU 13/2016
juga harus diberlakukan kembali sebagai tafsir resmi terhadap norma Pasal 4 huruf
f UU 13/2016 yang diberlakukan kembali.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah,
Penjelasan Pasal 4 huruf f dalam Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU 65/2024 adalah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak memberlakukan kembali Penjelasan
Pasal 4 huruf f UU 13/2016 sebagaimana termaktub dalam amar Putusan a quo.
[3.19]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pemberlakuan kembali Pasal 4
huruf f UU 13/2016 beserta Penjelasannya, maka berimplikasi pada konstruksi
pengertian "invensi" dalam norma Pasal 1 angka 2 dalam Pasal 1 angka 1 UU
65/2024 yang menyatakan, “Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk
dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau
proses, serta sistem, metode, dan penggunaan”. Dalam Pasal 1 angka 1 UU
65/2024 diakomodir istilah “penggunaan” yang semula tidak terdapat dalam definisi
invensi pada Pasal 1 angka 2 UU 13/2016 yang selengkapnya menyatakan, “Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses”. Oleh karena itu, apabila rumusan definisi
invensi dalam norma Pasal 1 angka 2 dalam Pasal 1 angka 1 UU 65/2024 dibiarkan
berlaku utuh secara tekstual setelah adanya putusan a quo, tanpa dikaitkan dengan
norma pembatasan patentabilitas yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah,
justru akan melahirkan benturan norma di dalam batang tubuh undang-undang itu
sendiri. Keadaan tersebut akan berpotensi disalahgunakan dan membuka celah
bagi pendaftaran evergreening paten pada tataran implementasi, yang mana hal
tersebut bertentangan dengan tujuan pelindungan kesehatan publik yang hendak
490
ditegakkan melalui pemberlakuan kembali norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016
beserta Penjelasannya. Oleh sebab itu, dengan bersandar pada asas penafsiran
sistematis, maka makna dari sebuah ketentuan umum tidak boleh dibaca secara
terisolasi,
melainkan
harus
diharmonisasikan
dan
diselaraskan
dengan
pengecualian yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah. Hal demikian mengingat
norma Pasal 4 huruf f UU 13/2016 beserta Penjelasannya yang diberlakukan
kembali telah secara tegas dan spesifik membatasi bahwa penemuan berupa
penggunaan baru dari produk yang sudah ada maupun penemuan bentuk baru dari
senyawa lama yang tidak meningkatkan khasiat secara bermakna adalah bukan
termasuk invensi yang dapat diberi paten, maka rumusan umum mengenai "invensi"
dengan menggunakan kata “penggunaan” dalam definisi invensi dalam norma Pasal
1 angka 2 dalam Pasal 1 angka 1 UU 65/2024 keberlakuannya harus menyesuaikan
dengan putusan a quo agar dapat menjamin terwujudnya kepastian hukum yang adil
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta
demi menjaga konsistensi pengecualian invensi dalam hukum paten nasional. Oleh
karena itu, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang melakukan
penyesuaian terhadap undang-undang paten dengan putusan Mahkamah a quo.
[3.20]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon pada pokoknya
mendalilkan ketiadaan pemaknaan terhadap frasa “pihak yang berkepentingan”
menjadikan norma Pasal 70 ayat (1) dalam Pasal 1 angka 29 UU 65/2024
inkonstitusional.
Terhadap
dalil
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.20.1] Bahwa pembentukan Komisi Banding Paten pada dasarnya dimaksudkan
untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem
hukum perlindungan paten. Oleh karena itu, keberadaan Komisi Banding Paten
tidak dapat dilepaskan dari hakikat pemberian paten itu sendiri. Pemberian hak
eksklusif pada dasarnya adalah bentuk pendelegasian wewenang monopoli dari
negara kepada pihak privat, baik perseorangan maupun korporasi. Karena hak
monopoli komersial ini memiliki karakter yang menyimpangi prinsip persaingan
usaha yang sehat, maka pemberiannya harus dilakukan secara terukur. Negara
memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa keistimewaan
tersebut hanya diberikan sebagai penghargaan atas inovasi yang benar-benar nyata
dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Komisi Banding Paten
491
tidak hanya sebagai instrumen administrasi, melainkan juga sebagai pengendali
mutu dalam paten untuk mencegah dari paten yang berkualitas rendah yang
berpotensi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat luas. Berdasarkan norma
Pasal 64 ayat (1) UU 13/2016, Komisi Banding Paten memiliki tugas yang pada
pokoknya menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap
penolakan, koreksi dan pemberian paten. Selanjutnya, norma Pasal 70 ayat (1) UU
13/2016 menentukan “Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten
diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada
Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan
dikenai biaya” yang dalam Penjelasannya dinyatakan “cukup jelas”. Dalam konteks
permohonan a quo, menurut Mahkamah, untuk dapat menentukan siapa saja subjek
hukum yang dapat mengajukan permohonan banding paten terletak pada parameter
penilaian atas kepentingan hukum (legal interest) terhadap paten yang telah
diberikan. Oleh karena itu, parameter kepentingan tersebut tidak boleh direduksi
semata-mata pada pembuktian adanya kerugian yang bersifat ekonomi yang hanya
mensyaratkan timbulnya kerugian komersial/finansial langsung, seperti persaingan
usaha yang tidak sehat atau pelanggaran hak atas kekayaan intelektual milik
kompetitor. Namun demikian, manakala objek sengketa bermuara pada rezim
hukum paten yang karakteristiknya adalah pemberian hak monopoli oleh negara
yang berimplikasi pada hajat hidup orang banyak maka penilaian terhadap
kualifikasi "pihak yang berkepentingan" harus diletakkan pada spektrum
kepentingan publik, in casu yang menimbulkan dampak bagi kesehatan masyarakat.
Dalam konteks paten pada bidang farmasi, apabila suatu klaim paten dianggap
sebagai bentuk klaim atas invensi berupa penggunaan baru untuk produk yang
sudah ada dan menimbulkan risiko terhambatnya ketersediaan obat generik maka
potensi ancaman terhadap kesehatan publik tersebut telah memenuhi kualifikasi
sebagai terganggunya kepentingan hukum yang nyata dan langsung.
[3.20.2] Bahwa selanjutnya bertitik tolak dari spektrum kerugian publik tersebut,
Mahkamah memandang penting untuk menarik benang merah mengenai subjek
hukum yang dikualifikasikan sebagai "pihak yang berkepentingan" untuk
mengajukan permohonan banding paten. Dalam kaitan ini, pihak-pihak yang
merepresentasikan suara publik, seperti kelompok advokasi dan perhimpunan
pasien, lembaga pelindung konsumen, organisasi non-pemerintah di bidang
pemenuhan hak atas kesehatan, hingga kalangan peneliti independen, dalam batas
492
penalaran yang wajar, telah memiliki irisan kepentingan hukum yang nyata dan
langsung. Keterlibatan elemen masyarakat sipil ini merupakan bagian dari
pengawasan publik yang mewakili kepentingan umum untuk berkolaborasi demi
membantu instansi negara dalam menyaring dan menggugurkan hak eksklusif yang
diterbitkan secara keliru. Dalam konteks permohonan a quo, para Pemohon dalam
petitumnya memohon agar frasa “pihak yang berkepentingan” dalam norma a quo
meliputi pemegang paten atau penerima lisensi, yayasan/lembaga di bidang
konsumen, majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau lembaga yang
mewakili kepentingan nasional, pihak ketiga yang dirugikan dan setiap orang
dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun tidak langsung. Akan tetapi,
menurut Mahkamah, frasa “pihak yang berkepentingan” pada norma Pasal 70 ayat
(1) dalam Pasal 1 angka 29 UU 65/2024 telah sejalan dengan pemaknaan secara
inklusif dan tidak terbatas pada kerugian yang bersifat privat-komersial semata,
melainkan menjangkau setiap entitas termasuk yang mewakili kepentingan umum,
perlindungan konsumen, serta kedaulatan kesehatan nasional. Dengan adanya
pembatasan kriteria subjek hukum sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon,
justru akan membatasi pihak-pihak yang miliki irisan kepentingan hukum yang nyata
dan langsung berkaitan dengan permohonan banding terhadap keputusan
pemberian paten. Oleh karena itu, Komisi Banding Paten harus dengan cermat
menilai
kriteria
terhadap
subjek
hukum
dimaksud,
agar
kepentingan
publik/masyarakat tidak dirugikan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon mengenai frasa “pihak yang berkepentingan” pada norma Pasal
70 ayat (1) dalam Pasal 1 angka 29 UU 65/2024 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah, kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1
angka 2, dan Penjelasan Pasal 4 huruf f UU 65/2024 telah ternyata tidak
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, menghambat
pemenuhan hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, serta tidak
memberikan jaminan pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
493
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon a quo beralasan menurut hukum.
Sementara itu, frasa “pihak yang berkepentingan” pada norma Pasal 70
ayat (1) dalam Pasal 1 angka 29 UU 65/2024 telah memberikan kepastian hukum
dan tidak menghambat pemenuhan hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan serta pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.22]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
494
2. Menyatakan kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7002) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
“Pasal 4
f. temuan (discovery) berupa:
1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal;
dan/atau
2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan
peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia
terkait yang sudah diketahui dari senyawa”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 huruf f dalam Penjelasan Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7002) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak memberlakukan kembali Penjelasan Pasal 4
huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5922) sehingga selengkapnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
“Huruf f
Angka 1
Yang dimaksud dengan "produk yang sudah ada dan/atau dikenal"
mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan,
senyawa, dan sistem baik yang masih dilindungi Paten maupun yang
sudah menjadi milik umum (public domain).
Angka 2
Yang dimaksud dengan "bermakna" umumnya digunakan pada bidang
farmasi, yakni perbedaan struktur kimia senyawa terkait misalnya Invensi
mengenai obat antibiotika golongan penisilina, ampisilina dan amoksilina.
Perbedaan pada salah satu gugus H (hidrogen) pada ampisilina dan
gugus OH (hidroksil) pada amoksilina memunculkan khasiat pembasmi
mikroba dengan spektrum antimikroba yang luas dan kestabilan yang
495
lebih tinggi dibandingkan dengan ampisilina, sehingga dapat dikatakan
amoksilina memiliki peningkatan khasiat yang bermakna dibandingkan
dengan ampisilina.”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.32 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili serta Pihak Terkait Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Pihak Terkait Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI).
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
496
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Majelis Komisi Banding dapat disimpulkan bahwa pihak yang dapat mengajukan banding adalah: 1. Pemegang Paten atau penerima Lisensi; 2. Yayasan/lembaga di bidang konsumen 3. majelis/lembaga di bidang keagamaan 4. jaksa atau lembaga yang mewakili kepentingan nasional 5. pihak ketiga yang dirugikan 132. Bahwa pihak ketiga yang dirugikan sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Komisi Banding juga belum memberikan kepastian hukum bagi: - Lembaga Sosial Masyarakat yang memperjuangkan hak-hak masyarakat umum yang terdampak akibat pemberian paten yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Paten; - Masyarakat pada umumnya yang tidak dirugikan secara langsung oleh pemberian paten, salah satunya adalah masyarakat yang membutuhkan manfaat sosial dari obat yang seharusnya tidak dapat dipatenkan kembali. 133. Bahwa apabila Pihak yang Berkepentingan dalam Pasal 70 ayat (1) tidak diartikan sebagai Pihak yang Berkepentingan antara lain Pemegang Paten atau penerima lisensi, yayasan/lembaga di bidang konsumen, majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau lembaga yang mewakili kepentingan nasional, dan pihak ketiga yang dirugikan baik langsung maupun tidak langsung, maka hak konstitusional masyarakat atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum menjadi tidak terpenuhi; 134. Bahwa hanya sebagian pihak saja yang dapat mengajukan banding terhadap pemberian paten, sedangkan pihak-pihak yang tidak dirugikan secara langsung menjadi tidak diakui, tidak memiliki kepastian, tidak memiliki kesempatan, perlindungan dan perlakuan yang sama untuk mengajukan banding atas pemberian paten. 106 135. Bahwa pemberian paten seharusnya melindungi dan memberikan keadilan tidak hanya kepada Pemegang Paten atau Penerima Lisensi tetapi juga kepada masyarakat luas, sehingga apabila suatu produk tidak memenuhi persyaratan pemberian paten, maka masyarakat yang mengetahui adanya kesalahan pemberian paten dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Paten. 136. Bahwa di tingkat internasional, banding paten di India juga dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) seperti DNP+, INP+, KNP+, UPNP+, NMP+, Sankalp Rehabilitation Trust, Cancer Patient Aid Association, MSF (Médecins sans frontières/Dokter Lintas Batas), dan I-Mak (Initiative for Medicines, Access, and Knowledge) – untuk menyebutkan beberapa (Abbas, 2020; Abbas, 2022). Hal ini tidak hanya menegaskan pentingnya Pasal 3(d) sebagai landasan untuk mengajukan banding paten guna memastikan akses publik yang terjangkau ke obat-obatan, tetapi juga peranan penting dari OMS dalam kapasitasnya sebagai watchdog kebijakan dan juga perwakilan dari kepentingan publik. Terkhusus bagi hak publik atas obat-obatan esensial yang terjangkau. Ini dilakukan melalui pengajuan banding paten, yang mana OMS melakukan pengungkapan atas dokumen- dokumen prior art yang relevan, mengaitkan antara paten dengan penggunaan di lapangan, menyoroti dampak sosio-ekonomi dari paten, serta menyampaikan argumen-argumen berbasis HAM. 137. Bahwa pemberian paten atas paten yang tidak layak merupakan permasalahan yang nyata di dunia. Setiap pembatasan terhadap upaya pemeriksaan paten yang lebih ketat akan menyebabkan semakin banyak paten berkualitas rendah, yang merugikan masyarakat. Terkhusus pasien. Hal ini dikarenakan paten berkualitas rendah memperpanjang monopoli dan menghambat akses, tanpa memberikan kontribusi berarti bagi kemajuan ilmu pengetahuan maupun kesehatan publik. 138. Bahwa Pasal 25 (1) dalam UU Paten India memungkinkan ‘siapa saja (any person)’ untuk mengajukan banding paten. Mempertanyakan kredensial dari pihak yang mengajukan banding bertentangan dengan tujuan dari mekanisme itu sendiri. Yakni, untuk menghadirkan 107 informasi tambahan (baik berupa dokumen teknis ataupun saintifik) yang relevan, yang dapat membantu Kantor Paten untuk menentukan apakah suatu permohonan paten memenuhi syarat pemberian paten. 139. Bahwa perlu dicatat bahwa sebelum amandemen UU Paten India tahun 2005, banding paten melalui mekanisme pre-grant hanya dapat diajukan oleh ‘pihak yang berkepentingan (interested party).’ Namun dalam proses amandemen, definisi tersebut diperluas dengan mengganti istilah menjadi ‘siapa saja.’ Kemungkinan bagi adanya banding paten yang diajukan secara tidak berdasar (frivolous opposition) terlalu kecil untuk menutupi manfaat keseluruhan dari pemberian hak kepada ‘siapa saja’ untuk mengajukan banding. Diketahui bahwa hanya sebagian kecil (kurang dari <1%) dari seluruh permohonan paten di India diajukan banding. Karenanya, jumlah dari banding paten tidak berdasar yang dikhawatirkan sesungguhnya teramat kecil, hingga dapat diabaikan dengan pertimbangan manfaat yang jauh lebih besar (Abbas, 2023). 140. Bahwa terdapat kepentingan kolektif dari masyarakat bagi penolakan atas paten berkualitas rendah. Terutama sehubungan dengan paten obat, yang berkaitan langsung dengan nyawa manusia. Akses terhadap obat merupakan bagian integral dari hak atas kesehatan, yang dimiliki oleh setiap individu tanpa terkecuali. 141. Bahwa efektivitas dari mekanisme ini akan berkurang apabila terdapat pembatasan, termasuk dengan pemahaman sempit atas ‘pihak yang berkepentingan.’ Sebab tujuan dari keberadaan mekanisme banding paten adalah membuka ruang bagi masukan dari publik, guna melindungi masyarakat dari paten berkualitas rendah. Di India, pada tahun 2023, Pengadilan Tinggi Delhi menegaskan dalam perkara Natco v. Assistant Controller of Patents, bahwa “Hak untuk menentang pemberian paten sama sakralnya dengan hak untuk mengajukan permohonan paten.” Pengadilan mengakui dimensi kepentingan publik dalam proses banding paten, dengan menyatakan bahwa “Kepentingan publik untuk memastikan bahwa invensi yang layak dipatenkan memang dipatenkan tidak dapat ditempatkan pada posisi istimewa yang lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan publik 108 untuk memastikan bahwa invensi yang tidak memenuhi syarat pemberian paten tidak diberikan paten (Abbas, 2023).” Hal ini juga ditegaskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menyarankan agar kelompok kepentingan publik (public interest group) juga termasuk sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan banding atas pemberian paten (WHO South East Asia, 2016). Selain di India, upaya banding atas pemberian paten yang diajukan oleh OMS juga tercatat di Thailand, Vietnam, Brazil, Argentina, Ukraina, dan lain sebagainya (Vieira & Di Giano, 2018). 142. Bahwa PARA PEMOHON meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran yang dimaksud dengan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Paten adalah: “Pihak yang berkepentingan antara lain Pemegang Paten atau penerima Lisensi, Yayasan/lembaga di bidang konsumen, majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau lembaga yang mewakili kepentingan nasional, pihak ketiga yang dirugikan dan setiap orang dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun tidak langsung” 143. Bahwa dengan demikian berdasaran seluruh uraian-uraian yang telah PARA PEMOHON dalilkan, telah terbukti bahwa frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Paten bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pihak yang berkepentingan antara lain Pemegang Paten atau penerima Lisensi, Yayasan/lembaga di bidang konsumen, majelis/lembaga di bidang keagamaan, jaksa atau lembaga yang mewakili kepentingan nasional, pihak ketiga yang dirugikan dan setiap orang dan/atau badan yang dirugikan baik langsung maupun tidak langsung.” IV. PETITUM Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan di atas, PARA PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON; 109 2. Menyatakan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2
