PUU
Tahun 2025
254/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemohon: Donaldy Christian Langgar
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 39/1999, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 5/1986, UU 9/2004, UU 51/2009, UU 5/1985
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 254/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan
oleh:
Nama
:
Donaldy Christian Langgar
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Bambu Kuning Nomor 1, RT.1/RW 4, Pondok
Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Desember 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 12 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 259/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Desember 2025 dengan
Nomor 254/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 29 Desember 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
2
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003, yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perllndungan
yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak” terhadap
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” UUD NRI
Tahun 1945 dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi,
"Setiap orang berhak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”.
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” serta Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan yang berbunyi, "Dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konsitusi".
3
5. Bahwa Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang, yang
berbunyi: "Pemeriksaan pendahuluan adalah sidang yang dilaksanakan
untuk menyampaikan pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan
dan kejelasan materi permohonan, memeriksa perbaikan permohonan,
serta mengesahkan alat bukti Pemohon, dan Pasal 2 ayat (1) yang
berbunyi, “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
Maka: ”Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perllndungan yang adil
dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak”, pada Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk melakukan pengujian atas Pasal a quo yang dijadikan
instrumen hukum terhadap UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengadili permohonan a
quo yang mana permohonan Pemohon a quo adalah permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Bukti P1).
II. Kedudukan Pemohon (legal standing).
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003, tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, ”Pemohon adalah pihak
yang dan/atau kewajiban konstitusionalnya dirugikan dengan berlakumya
Undang-Undang, yaitu:
A. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) Lampiran 1.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sesuai dengan Pasal 51,
ayat (1), U-dang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi timbul karena pemberlakuan suatu Undang-Undang harus
memenuhi 5 syarat yaitu:
A. Pemohon.
Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Kekuasaan
Kehakiman merupakan kekuasaan yang Merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Hak untuk mengajukan
4
permohonan eksekusi disesuaikan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang berbunyi: ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Maka kekuasaan Kehakiman beri jaminan dan kepastian
hukum untuk mengakui dan melindungi setiap orang dengan haknya itu.
Secara jelas Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang
berbunyi, ”Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan” untuk
itu eksekusi berlandasan hak konstitusional. Jaminan yang adil untuk
diperlakukan yang sama setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap
(B.H.T.). Dampak dari perlakuan yang sama itu diakui oleh Pengadilan
sebagai pemutusan pengadilan berisikan kerangka susunan pokok yang
disebut sebagai Putusan, susunan duduk perkara, susunan pertimbangan,
dan susunan mengadili. Jaminan keadilan bagi setiap orang untuk
mendapat bantuan perlindungan yang berlandasan yuridis agar eksekusi
berlangsung. Kepastian hukum dalam proses eksekusi juga berlangsung
dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang berdasarkan Pasal 2 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
dan prinsip kepastian itu yaitu “ius curia novit”, Pasal 10 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Hak yang konstitusional itu
diberikan bantuan dan dilindungi oleh pengadilan yang obyektif dan tidak
berpihak yang dimuat dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM serta prinsip perlakuan yang sama itu bagi
“Setiap warga negara, khususnya Pencari Keadilan. berhak mendapat
perlakuan yang sama dari badan peradilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Aturan yang normatif eksekusi
dilaksanakan dengan cara pemanggilan resmi ke alamat Termohon
eksekusi, dan diakhiri pemanggilan itu di Kantor Walikotamadya. Pemohon
sebagai Pencari Keadilan siapa yang tercatat sesuai dengan nomor
pendaftaran perkara No. 259/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. dan 641/ PLW/
2023/ PTUN.JKT. (Lampiran 5) belum berpenghasilan sesuai dengan dalam
perkara No. 206/PUU-XXIII/2025 dan tetap menunggu tanpa kepastian
untuk memperoleh manfaat sebagai Pencari Keadilan, yang mana sejumlah
5
uang eksekusi belum diperoleh (salah satu pokok dalam perkara 206/PUU-
XXIII/2025).
B. Kerugian Konstitusional Pemohon.
Bahwa Pasal a quo yang netral sebagai instrumen diberlakukan secara
setara dengan U.U. yang berlaku. Penjamin kepastian hukum dengan
ukurannya diketahui oleh individu agar peraturan yang mengikat jelas.
Ukuran dalam bantuan dan perlindungan yang objektif dari pengadilan
mengacu pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
yang berbunyi, ”Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan”,
melaksanakan wewenang dengan ketentuan hukum. Pelimpahan tugas
dalam eksekusi kepada Paniteta dan juru sita didasarkan oleh peraturan
tertulis sebagai Norma yuridis yang berlandasan "Setiap orang berhak atas
bantuan dan perlindungan dari pengadilan yang obyektif dan tidak
berpihak". Pengadilan yang objektif tidak menghasilkan kebuntuan
administrasi ketika otoritas yang berwenang melangsungkan eksekusi
dengan persyaratan tambahan walaupun tindakan hukum itu berunsur
formal. Begitupula, tak berwenang mengadili karena berunsur perdata dan
berjenis hasil pemeriksaan (putusan). Ketentuan hukum dari yang
berwenang itu dalam eksekusi dan hasil putusan pengadilan TUN
berprasangka dan berbias negatif dari ketentuan eksekusi dalam UU
Kekuasaan kehakiman itu, pengadilan tidak melaksanakan eksekusi secara
formal sesuai dengan ketentuan hukum acara dalam birokrasi yang
prosedural. Dari yang berwenang itu menggolongkan tahapan "Aanmaning"
dengan syarat tambahan yang formal berunsur perdata dan berjenis hasil
pemeriksaan (putusan). Wewenang itu berdampak pada Pemohon sebagai
Pencari Keadilan untuk memperoleh manfaat guna mencapai persamaan
dan keadilan sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 telah diubah dan
digantikan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009. Maka, Hak Pencari Keadilan jadi objek dari
pengadilan untuk diukur keberlakuan Pasal eksekusi itu dengan membias
Pasal a quo yang bernorma dasar. Birokrasi yang prosedural di pengadilan
itu dijadikan dasar yuridis formal dalam tindakan hukum untuk menegakkan
6
supremasi hukum ketika stagnasi berlangsung. Maka, dampak kerugian dari
tindakan hukum dan putusan pengadilan TUN tentang eksekusi sejumlah
uang tidak obyektif karena sita eksekusi tidak dijalankan.
Karena hasil pemeriksaan mempunyai ukuran jenis hasil pemeriksaan
(putusan) yaitu gugatan dikabulkan, gugatan ditolak/tidak diterima. Pasal a
quo diberlakukan sebagai instrumen, ketika Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 berlaku. Dan uji formil juga belum berlangsung pada saat itu.
C. Kerugian Konstitusional Pemohon yang spesifik dan aktual.
Bahwa Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 adalah
norma yang mengikat Panitera dan juru sita melaksanakan eksekusi.
Birokrasi yang prosedural dijadikan landasan oleh pengadilan untuk
menegakkan supremasi hukum. Landasan itu mempunyai aturan norma
untuk eksekusi dengan dasar yang objektif dan tidak berpihak. Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2004 menggantikan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1985, tetapi jenis hasil pemeriksaan (putusan) tetap digunakan
secara subjektif dalam undang-undang yang baru itu. Instrumen kepastian
hukum tidak dipergunakan secatra objektif sesuai dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Batasan fokus dengan prasangka dari yang
berwenang sebagai ukuran yang obyektif tidak sesuai dengan norma yuridis
dalam undang-undang kekuasaan kehakiman itu. Maka, sita eksekusi tidak
dijalankan secara formal yang objektif. Pemberlakuan surut peraturan juga
tidak mungkin berunsur objektif karena secara formal unsur objektif saja
berpeluang besar untuk melaksanakan proses eksekusi secara formal dan
peninjauan Kembali yang objektif tidak bertentangan dengan hukum
subjektif. Tetapi, Pasal a quo yang simbolis dari yang berwenang
menghasilkan penegakan hukum yang lemah. Hak memperoleh manfaat
sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengalami
hambatan oleh ketentuan secara formal dari yang berwenang karena
berprasangka.
D. Sebab dan Akibat (hubungan kausalitas).
Bahwa Pasal a quo disesuaikan dengan hak konstitusional setiap orang
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena bias dari isi Pasal
a quo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 diberlakukan. Uji formil tidak
memungkinkan terhadap UU tentang Peradilan TUN itu dengan landasan
7
yuridis kecuali reformasi birokrasi mementingkan penegakan hukum yang
berkaitan dengan jabatan, karena hukum yang mengikat itu diberlakukan
sebagai instrumen hukum untuk menetapkan landasan yuridis. Sebagai hak
warga negara akan menjadi objek hukum. Seperti keterangan tambahan
yang buntu secara prosedural dalam eksekusi sebelum Sita eksekusi tidak
digolongkan tindakan birokrasi, padahal permohonan disesuaikan dengan
layanan publik. Karena Pasal a quo bersifat netral untuk melindungi, pasal
ini dijadikan dasar dalam birokrasi yang prosedural agar tidak berpihak.
Makna depersonifikasi dari pada Pasal a quo melekat pada jabatan dengan
ketentuan mengikat. Dengan jabatan yang sah untuk menjalankan tahapan
eksekusi,
Panitera
dan
juru
sita
melaksanakan
fungsinya
untuk
pelaksanaan sita eksekusi jika Termohon secara suka rela tidak mematuhi
"Aanmaning". Begitupula, Ketua pengadilan TUN dengan tugasnya untuk
mengadili sengketa administrasi publik berwenang untuk mengadili tindakan
pejabat yang tak sesuai dengan peraturan yang mengikat seperti eksekusi
perdata. Tindakan bias negatif ditandai dengan tindakan permintaan
keterangan ahli waris, dan tindakan ketua Pengadilan TUN tidak menerima
permohonan dan gugatan tentang tindakan hukum diskresi dari pejabat
pengadilan dalam eksekusi. Tak berwenang itu karena tindakan hukum itu
di luar kewenangan TUN. Serta, tindakan itu berhubungan dengan hasil
pemeriksaan badan peradilan maka Pengadilan TUN tidak berwenang.
Pasal a quo yang berisi landasan yuridis dijadikan simbol dalam birokrasi
agar supremasi penegakan hukum mempunyai kedudukan yang tertinggi
bagi kekuasaan. Maka, jabatan yang sesuai dengan ketentuan hukum
mengikat dalam birokrasi yang prosedural digunakan sebagai landasan
supremasi hukum. Jika aturan Norma itu dibias dengan hasil kebuntuan
administrasi dan tak berwenang karena ketentuan hukum, supremasi
hukum yang berkedudukan tertinggi tidak berlandasan yuridis. Penegakan
hukum menjadi berketidakpastian.
E. Pemulihan yang Potensial.
Bahwa tindakan pejabat sesuai dengan ketentuan hukum didasarkan
kewenangan. Penugasan dari atasan sebagai pemberi mandat bertanggung
jawab dalam penugasan itu sesuai dengan Pasal 1 angka 24 UU 30/2014.
Bias dari Pasal a quo itu ditujukan kepada objek administrasi publik. Ketua
8
pengadilan menugaskan Panitera dan juru sita secara formal. Birokrasi
yang prosedural sesuai dengan ketentuan tahap eksekusi. Untuk
menghindari stagnasi Pengadilan memanggil Termohon ketika Termohon
diketahui meninggal agar eksekusi tetap dilaksanakan, yang mana
Perusahaan keluarga itu mempunyai generasi lama dan baru. Pengadilan
juga memutuskan "tidak dierima" tentang pengadilan tak berwenang untuk
mengadili karena tindakan permintaan keterangan tambahan dalam
eksekusi digolongkan perbuatan perdata oleh pengadilan TUN. Dan,
tindakan jenis putusan badan peradilan itu digolongkan bukan wewenang
pengadilan TUN. Jabatan formal itu diwewenangkan di pengadilan dan
didasarkan oleh reformasi birokrasi dengan revolusi mental. Supremasi
hukum yang berlandasan tindakan perlindungan dari kesewenang-
wenangan dibias oleh Pasal a quo yang sewaktu-waktu dengan prasangka
yang salah tanpa kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sesuai
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak sebagai objek dari
pengadilan, tahapan eksekusi tidak diukur dengan objektif karena
pemanggilan dalam tahapan eksekusi yang terkait makna depersonifikasi
dari perusahaan yang berbadan usaha tidak dilakukan sebelum diusulkan.
Hak untuk memperoleh hasil eksekusi dari pengadilan diabaikan. Agar tak
multitafsir dalam birokrasi yang prosedural, seharusnya Pasal a quo
diinterpretasi dengan bias positif yaitu pengadilan tidak berpihak yang
obyektif. Perubahan UU PTUN dan peleburan sengketa administrasi publik
memungkinkan untuk menggunakan definisi pengadilan tidak berpihak yang
objektif. Maka, gugatan warga negara memohonkan keadilan kepada
negara agar Keadilan tercapai sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Penyalahgunaan kewenangan dimungkinkan untuk dicegah
dengan peraturan yang rinci ketika Pasal a quo dijadikan instrumen,
kecenderungan pengabaian hak itu dimungkinkan untuk dilakukan eksekusi
dan/atau peninjauan Kembali
III. Alasan (Posita).
Bahwa bantuan dan perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang objektif.
Putusan pengadilan dalam perkara sengketa administrasi publik didasarkan
oleh pasal dalam UU Administrasi publik tentang jenis hasil pemeriksaan
(putusan), yang mana UU itu telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
9
Tahun 2004. Hak sebagai obyek dari pengadilan untuk berpenghasilan yang
layak disesuaikan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Norma
eksekusi sejumlah uang dan tahapan Sita eksekusi didasarkan oleh ketentuan
aturan norma hukum dengan yurisdiksi dan regulasi hukum agar sesuai dengan
supremasi hukum. Dari tahun 2001 telah dibuktikan bebas biaya acara di
peradilan perdata, yang mana jasa pengacara yang berbayar kala itu
dimanfaatkan dari tingkat pertama sampai dengan kasasi.
Bahwa proses eksekusi dan tahapannya digolongkan tindakan hukum diskresi
jika keterangan tambahan diminta oleh pengadilan dalam rangka eksekusi.
Karena, diketahui generasi lama sebagai pemilik atau pengelola meninggal.
Pemanggilan kepada generasi baru untuk menerangkan bagian tahapan yang
prosedural tidak dilakukan sebelum Pemohon sebagai Pencari keadilan
memintanya agar eksekusi sejumlah uang tetap dilakukan sesuai dengan
penjadwalan yang efisien dan efektif. Ajaran M. Yahya Harahap tentang
eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berdaya paksa
dalam tahapan sita eksekusi secara formal.
Bahwa aturan norma dalam Pasal a quo disesuaikan dengan peraturan dari
yang berwenang itu. Interpretasi secata gramatikal terhadap "pengadilan tidak
berpihak yang objektif" memudahkan penggolongan tindakan sesuai dengan
ketentuan hukum atau bukan. Pemberlakuan UU HAM diikuti oleh perubahan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang berisikan jenis hasil pemeriksaan
(putusan), yang mana putusan itu berkaitan dengan ketentuan hukum acara.
Maka, ketentuan persyaratan tentang keterangan tambahan dalam proses
eksekusi merupakan hasil interpretasi dari aturan norma yang subjektif dari
otoritas pengadilan yang berwenang itu dalam pelaksanaan eksekusi. Tindakan
hukum dari otoritas itu digolongkan tindakan untuk menghindari stagnasi. Tapi,
Pemohon sebagai Pencari keadilan mengalami kerugian hak dengan ketentuan
yang mengikat dari yang berwenang itu dalam pelaksanaan eksekusi. Karena
kebuntuan administrasi berkaitan dengan aturan norma yang formal generasi
baru secara depersonifikasi, domisili generasi baru sebagai penerus generasi
lama harus diketahui untuk memastikan keberadaan generasi itu. Generasi
lama berdomisili yang berbeda dengan domisili perusahaan perseorangan,
begitupula generasi baru tidak berdomisili yang sama dengan perusahaan itu.
Keterangan domisili itu disesuaikan dengan asas depersonifikasi karena objek
10
gugatan adalah hak untuk memperoleh upah proses dan kompensasi dalam
pemadaman api setelah ditentukan PHK oleh putusan pengadilan. Maka, yang
berhak untuk menentukan domisili generasi baru itu secara hukum adalah
disesuaikan dengan ketentuan yang sah dari yang berwenang itu. Pengadilan
berwenang untuk memanggil dengan ketentuan hukum domisili. Ketentuan dari
yang berwenang itu untuk melampirkan keterangan ahli waris dikaitkan dengan
Termohon eksekusi yang meninggal, yang mana pemilik atau pengurus
sebagai generasi lama telah meninggal (Lampiran 6). Sebagai Termohon
eksekusi asas depersonifikasi itu mewakili perusahaan perseorangan yang
berbadan usaha karena putusan PHI putusan perkara Nomor 286/Pdt.G/2022/
PN.Jkt.Pst.
(Lampiran
3)
dan
putusan
Perkara
Nomor
580/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. (Lampiran 4) telah berlangsung. Etika baik dari
Pasal a quo pengadilan tidak berpihak dengan prasangka. Kewenangan dari
pengadilan itu disesuaikan dengan ketentuan hukum sesuai dengan peraturan
tertulis secara hirarki.
Bahwa Pasal a quo diberlakukan dengan makna bantuan dan perlindungan dari
pengadilan. Panggilan dengan usulan awal dari Pemohon sebagai Pencari
keadilan telah dilaksanakan tetapi generasi baru itu tidak hadir ketika panggilan
dari pengadilan. Dalam putusan PHI diketahui perusahaan itu dengan pemilik
atau pengurus dan kawan-kawan (Lampiran 3), maka setelah kira-kira 6 bulan
Tergugat meninggal maka diketahui nama-nama generasi baru itu sebagai
Pemilik/ Pengurus (Lampiran 7). Pemanggilan berikut setelah putusan
pengadilan TUN tidak menerima permohonan dengan alasan tak berwenang.
Pemanggilan generasi baru itu disesuaikan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, secara formal pemanggilan itu, pengadilan berwenang sesuai
yurisdiksi. Pasal a quo ditafsir dengan prasangka, pemanggilan dilanjutkan
tanpa sita eksekusi setelah putusan pengadilan TUN itu.
Bahwa dalam proses hubungan industrial diketahui nama pemilik atau
pengurus perusahaan itu. Begitupula, nama suami-istri dari tafsir sosiologis itu
ketika perusahaan itu tetap berbentuk badan usaha karena sesuai ketentuan
hukum formal perusahaan itu tidak memungkinkan untuk berbentuk badan
hukum karena status sosial suami-istri itu. Pengadilan tidak berpihak yang
objektif ketika pengadilan PHI memutuskan kekurangan upah Rp1.020.000
selama 21 hari kerja secara normatif. Ketika putusan PHI dijatuhkan tentang
11
PHK Pemohon mengajukan gugatan untuk meminta ganti-rugi tentang hak
berpenghasilan dari upah proses dan upah dalam pemadaman api yang tiba-
tiba muncul ketika Pemohon melakukan pemeriksaan ruangan sebelum 21 hari
kerja. Prasangka pengadilan itu memberilan upah proses dalam putusan
perkara Nomor 259/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. sebesar Rp14.600.000 yang
berkaitan dengan upah proses, yang mana upah pemadaman api tidak
dipertimbangkan. Pemohon tidak berpenghasilan selama 1 tahun sejak
gugatan PHI diserahkan, maka penghasilan pemohon tidak cukup. Kemudahan
untuk berpenghasilan diberikan kesempatan, yang mana perbaikan listrik
dilakukan di hari pertama di tempat kerja ketika rangkaian pemutus arus listrik
hangus ("over heating"). Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 beri manfaat
untuk berpenghasilan kepada Pemohon untuk berpenghasilan yang layak,
maka hak berpenghasilan itu tidak memungkinkan jika sita eksekusi tidak
dilaksanakan sejak putusan di tahun 2022.
Bahwa eksekusi dan prosesnya berprasangka karena Pemohon sebagai
tukang listrik untuk menunjang pemeliharaan instalasi listrik tegangan rendah
220 V/380 V dan secara formal tidak dilarang untuk bekerja. Kekuasaan yang
nyata dari pengadilan beri perlindungan dengan unsur tidak berpihak yang
obyektif ketika putusan P.H.I. dan perdata umum itu menetapkan putusan
berkekuatan hukum untuk memperoleh kekurangan upah dan upah proses.
Bias dari Pasal a quo diketahui dari yang berwenang itu dalam proses
eksekusi, yang mana keterangan tambahan itu mengalami kebuntuan
administrasi. Upaya musyawarah (Lampiran 11) di Kantor walikotamadya,
generasi baru telah diketahui sebagai pemilik atau pengurus perusahaan yang
berbadan usaha itu, yang mana dorongan agar kelurahan memperingatkan
generasi baru itu yang terkait dengan panggilan dari pengadilan. Pengadilan
tidak berpihak yang objektif tetap berprasangka selama panggilan secara
formal tidak dihiraukan oleh generasi baru itu. Prasangka dari pengadilan tidak
berpihak yang obyektif didasarkan fakta empirikal yang umum.
Bahwa ajaran M. Yahya Harahap tentang harta berwujud yang merupakan
harta bersama diperlukan pemahaman yang obyektif. Generasi baru sebagai
generasi penerus berhak untuk menguasai harta itu. Keterangan tambahan
disyaratkan secara formal karena Kantor kelurahan di bawah otoritas
pemerintah daerah memperoleh delegasi tugas secara normatif. Permintaan
12
keterangan ahli waris oleh Pemohon di Kantor kelurahan dengan kepentingan
di luar pendelegasian tugas tidak sesuai dengan ketentuan aturan norma
hukum. Kewenangan umum dari kelurahan berada di wilayah kotamadya.
Pengadilan
mempunyai
peran
untuk
mengadakan
musyawarah
agar
keterangan dari generasi itu diperoleh sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, jaminan atau kepastian hukum yang adil di hadapan hukum
diberikan oleh negara dalam rangka eksekusi sejumlah uang.
Bahwa manfaat pemanggilan secara formal untuk mencapai persamaan dan
keadilan disesuaikan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Kelurahan menjalankan tugas umum agar perlindungan yang adil dalam
masyarakat sesuai dengan reformasi birokrasi untuk melayani sesuai dengan
ketentuan aturan norma hukum dan yang tertulis, keadilan dicapai dengan
pengisian kekosongan hukum agar stagnasi dihindari ketika Termohon
eksekusi dengan makna depersonifikasi meninggal. Pengadilan TUN tidak
berwenang untuk mengadili tindakan yang tak berunsur sengketa administrasi.
"Pengadilan tidak berpihak yang subjektif" itu didasarkan oleh aturan yang
formal dari yang berwenang itu sesuai dengan jabatannya.
Bahwa kekhilafan yang berunsur subjektif itu berprasangka memprediksi
jabatan panitera yang bermandat dan berwenang untuk melaksanakan
eksekusi tanpa perlawanan atau tak memungkinkan untuk dilakukan upaya
hukum lagi sesuai dengan ketentuan aturan norma hukum yang normatif itu
atau sita eksekusi belum dilakukan secara formal. Dengan unsur putusan
pengadilan TUN tak berwenang dengan penggolongan jenis hasil pemeriksaan
(putusan) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004,
pengadilan tidak berpihak yang objektif tidak menjalankan eksekusi sejumlah
uang. Hak atas penghasilan yang layak sebagai warga negara tidak dilindungi
oleh Pasal a quo, yang mana secara perlindungan hukum itu dari otoritas yang
berwenang di pengadilan tidak berpihak yang objektif untuk mengadili tindakan
hukum untuk melindungi hak Pemohon sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Perubahan syarat kekhilafan dan bukti baru (novum)
dimungkinkan
untuk
dipergunakan
dalam
upaya
peninjauan
kembali.
Supremasi hukum ditegakkan dengan norma birokrasi yang efektif dan efisien,
seharusnya pengadilan mempertimbangkan etika baik dari generasi baru itu
13
atau sita eksekusi sebagai ketentuan aturan yang mengikat itu dalam birokrasi
yang prosedural.
Bahwa putusan pengadilan tidak berbentuk resume, eksekusi dilakukan
dengan permohonan yang didasarkan oleh Pasal 54 UU Kekuasaan
Kehakiman. Permohonan eksekusi sesuai dengan hak konstitusional diberikan
perlindungan yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Rangkap jabatan itu berprasangka tentang
ketentuan formal itu dari jabatan panitera, tetapi pelimpahan tugas kepada
Panitera dari atasannya diatur dalam peraturan tertulis. Jabatan yang
berwenang itu didasarkan oleh aturan norma yang mengikat untuk
melaksanakan eksekusi. Pelimpahan tugas itu berunsur yuridis normatif,
tindakan hukum diskresi berisi aturan norma yang formal maka birokrasi yang
prosedural sesuai dengan jabatan untuk menjalankan eksekusi agar
pengadilan yang objektif menegakkan supremasi hukum. Bias Pasal a quo dari
jabatan fungsional berujung pada kewenangan diskresi. Supremasi hukum
dengan diskresi untuk menjalankan eksekusi dengan tindakan hukum
administrasi sesuai dengan jabatan yang formal itu mengakibatkan kebuntuan.
Maka, pengadilan TUN berwenang untuk mengadili sengketa administrasi itu.
Untuk itu, pemberlakuan Pasal a quo sebagai instrumen dengan prasangka
menyebabkan tindakan eksekusi didiamkan. Berprasangka (bias negatif) tidak
sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa tindakan untuk memadamkan api yang timbul ketika bekerja, sehingga
harapan untuk memperoleh kompensasi kerja disesuaikan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, "Setiap orang berhak atas kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan." Pengadilan memutuskan untuk
diberikan upah proses sesuai dengan yurisprudensi PHI yang mana batasan
yang berupa “ultra petita” tidak memungkinkan dalam peradilan khusus untuk
melampaui permintaan, walaupun PHK diputuskan oleh pengadilan khusus itu
(Lampiran 2). Bias yang simbolis tentang “Benteng terakhir” dimungkinkan
sebagai makna kata retoris belaka, karena eksekusi dengan asas supremasi
hukum itu tidak bermakna sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 karena berprasangka yang mengakibatkan sita eksekusi
tidak berjalan. Tanpa birokrasi konsistensi tidak mungkin dipertahankan. Maka,
14
kebijakan untuk meminta tambahan alat bukti surat tambahan yang berupa
keterangan ahli waris digolongkan sebagai tindakan hukum sesuai dengan
ketentuan aturan norma yang formal mengikat Pemohon.
Bahwa aturan norma HAM yang ringan berisi hukum yang subyektif dari
peraturan perjanjian yang umum terkait hak dan kewajiban. Secara suka rela
Pemohon mematuhi untuk memohonkan ke dinas terkait untuk diberikan
informasi. Norma budaya itu yang suka rela dipertahankan sebagai norma
hukum yang selaras dengan konstitusi yang berisikan norma dasar ("staats
fundamental norm"). Tanggung jawab sita eksekusi diwewenangkan kepada
Pengadilan Negeri dengan pimpinan Ketua Pengadilan (Lampiran 8).
Permohonan melalui pelayanan terintegrasi (P.T.S.P.) untuk melayani sesuai
dengan reformasi birokrasi dengan pemanfaatan Pasal a quo sebagai
instrumen. Isu lingkungan dan tanggung jawab sosial dari Perusahaan
bertantangan modal yang besar, maka aturan norma moral menjadi
pertimbangan. Di lain hal, ketidakhadiran Perusahaan sejak perselisihan
hubungan
industrial
dimungkinkan
tetapi
sikap
pertimbangan
moral
menyampingkan hak konstitusional Pemohon. Rekaan hasil pemeriksaan,
kepemilikan Perusahaan, dan kompensasi diduga tak didasari pertimbangan
ilmiah. Sesuai dengan aturan hasil pemeriksaan yang tak diwewenangkan
kepada pengadilan TUN (Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986) adalah pemeriksaan perkara pengadilan dan putusannya. Unsur
pembiasan karena Pasal a quo diberlakukan sebagai instrumen pelanggaran
HAM ringan yang sebagian tertutup. Dasar birokrasi yang mengikat sejak
pendaftaran di P.T.S.P. pengadilan bernorma eksekusi secara formal dengan
kuasa pemanggilan beri bantuan dan perlindungan dari pengadilan tidak
berpihak yang objektif. Prasangka pemaksaan tak mungkin dilakukan
pemanggilan kepada generasi baru itu, karena tahapan sita eksekusi tidak
dijalankan. Hasil pemeriksaan jadi problematik ketika Pasal a quo dijadikan
simbolis, yang mana secara umum hak asasi manusia difokuskan pada
pelanggaran HAM berat. Maka, Pemohon sebagai Pencari Keadilan didiamkan.
Bahwa Pasal a quo Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
berunsur objektif jika administrasi publik dengan asas hukum sipil dengan objek
sengketa yaitu perusahaan perseorangan dalam penyewaan kamar harian,
bulanan, atau tahunan dimungkinkan dengan metoda lelang penyewaan kamar
15
itu yang mana hasil lelang sewa kamar itu dipakai sebagai upaya dari sita
eksekusi. Sita eksekusi setelah pemanggilan generasi baru itu dijalankan
bermakna pengadilan tidak berpihak yang objektif. Unsur negatif kebuntuan
administrasi dari permintaan keterangan secara formal di Disdukcapil
(Lampiran 9) menandakan Pasal a quo menjadi symbol dari birokrasi.
Prasangka
generasi
baru
itu
tidak
bermakna
depersonifikasi,
objek
pemadaman
api
di
perusahaan
itu
menghasilkan
putusan
dengan
pertimbangan
upah
proses
dalam
petitum
perkara
Nomor
259/Pdt.
G/2022/PN.Jkt.Pst. belum dimintakan dalam putusan P.H.I. dengan Nomor
perkara 340 /Pdt.SUS-P.H.I / 2020/ PN.Jkt. Pst. tetapi P.H.K. ditetapkan.
Generasi Lama itu telah meninggal, maka pemanggilan itu diwewenangkan
kepada pengadilan secara formal kepada generasi baru.
Bahwa menentukan tindakan kebijakan untuk membebankan Pencari Keadilan
dengan keterangan berdampak kekosongan hukum. Undang-Undang HAM
diberlakukan agar cita-cita negara hukum disesuaikan dengan supremasi
hukum yang mempunyai aturan norma reformasi birokrasi. Dengan landasan
konstitusional untuk menjalankan aturan norma yang formal agar penegakan
hukum sesuai dengan peraturan tertulis. Aturan norma dari otoritas itu
dimungkinkan untuk menghindari stagnasi. Kewenangan itu juga dimiliki oleh
otoritas sebagai birokrat ketika kewenangan itu dibagi. Berprasangka dalam
pasal a quo secara implisit diterangkan oleh makna objektif yang umum,
walaupun hak Pencari Keadilan diabaikan untuk memperoleh manfaat sesuai
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Perlakuan yang sama
sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 untuk memperoleh
hasil eksekusi belum diperoleh sejak tahun 2022 (Lampiran 10). Jabatan
sebagai dasar hukum dalam kewenangan dengan ketentuan aturan norma
eksekusi sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman itu tidak berlandasan
yuridis ketika berprasangka.
Bahwa Pasal a quo dijadikan instrumen agar jabatan berfokus. Regulasi hukum
dan perubahannya dengan jaminan yang adil di hadapan hukum dilaksanakan
dalam birokrasi agar supremasi hukum ditegakkan. Birokrasi yang prosedural
tidak berpransangka karena peraturan diketahui bertingkat dan berjenjang.
Prasangka menimbulkan ketidakadilan ketika eksekusi sejumlah uang tidak
melaksanakan tahapan eksekusi dengan tahapan sita eksekusi ketika suka rela
16
untuk menghadiri panggilan tidak diperhatikan. Peninjauan Kembali diupayakan
untuk upaya hukum yang luar biasa agar supremasi penegakan hukum dengan
dasar birokrasi yang prosedural berisi hukum objektif dari yang berwenang.
Dasar peraturan tertulis seperti undang-undang HAM yang subjektif, maka
pengadilan tidak berpihak yang objektif ketika bantuan dan perlindungan
secara formal sesuai dengan norma eksekusi dengan tahapannya sesuai
dengan ketentuan aturan norma tertulis.
IV. Permohonan Pemohon untuk diputuskan (Petitum).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan dan menjatuhkan putusan
Uji Materi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan materi muatan Pasal 5, ayat (2), Undang-Undang No. 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan U.U.D. Negara
Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “Setiap orang berhak mendapat bantuan dan
perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang objektif dibiaskan dengan
prasangka”, “Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari
pengadilan tidak berpihak yang objektif melaksanakan tahapan eksekusi
sejumlah uang dengan tahapan sita eksekusi”, “Setiap orang berhak
mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang
objektif mengupayakan Peninjauan Kembali”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999, nomor 165 sebagaimanamestinya.
Jika Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dimohonkan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 beserta Lampiran 1
sampai dengan Lampiran 11 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999;
2.
Lampiran 1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk A.N Donaldy Christian
Langgar;
17
3.
Lampiran 2
: Fotokopi Relaas Panggilan Sidang Perkara Nomor
340/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN.JKT.PST
4.
Lampiran 3
: Fotokopi Relaas Panggilan Sidang Perkara Nomor
286/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST;
5.
Lampiran 4
: Fotokopi Relaas Panggilan Sidang Kepada Penggugat
Nomor 580/Pdt/G/2021/PN Jkt.Utr;
6.
Lampiran 5
: Fotokopi
Relaas
Panggilan
Sidang
Nomor
259/Pdt/G/2022/PN.JKT.PST;
7.
Lampiran 6
: Fotokopi Surat Keterangan Nomor 141/31.71.02.1003/-
1.755.2/VI/2022;
8.
Lampiran 7
: Fotokopi Surat Nomor 1268 PAN/W10.U1/HK.2.4/II/2025,
Perihal: Permintaan Informasi, tanggal 21 Februari 2025;
9.
Lampiran 8
: Fotokopi Surat Nomor 9/KPN.W10-U1/HK2.4/1/2024,
Perihal:
Jawaban
Terhadap
Perkara
Nomor:
641/PLW/2023/PTUN.JKT, tanggal 11 Januari 2024;
10.
Lampiran 9
: Fotokopi Surat Nomor 7225/PC.00.05, Perihal Balasan
Surat, tanggal 15 Desember 2023;
11.
Lampiran 10
: Fotokopi Surat Nomor 5769/PN.W10.U1/VII/2025, Perihal
Panggilan menghadap, tanggal 2 Juli 2025;
12.
Lampiran 11
: Fotokopi Lembaran tentang Dengan pemilik/pengurus
Kos
Salane,
sehubungan
dengan
adanya
ekseskusi/putusan
pengadilan
nomor
259/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst. Lokasi kos di Jalan Kartini 3
Nomor 36, Kelurahan Kartini. Mohon pihak kelurahan
dapat memfasilitasi pertemuan tersebut karena lokasi
objek kos berada di Kelurahan Kartini.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
18
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU
39/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
dan memeriksa permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan pada tanggal 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39
UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada
Pemohon
ihwal
sistematika
penulisan
permohonan,
yakni
kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan Pemohon (posita)
dan petitum permohonan Pemohon [vide Risalah Sidang tanggal 17 Desember
2025, hlm 17-19, hlm 21-24, dan hlm. 24-25]. Terhadap nasihat yang disampaikan
Mahkamah
dalam
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan,
Pemohon
telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 29
Desember 2025.
19
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf
[3.3.1] di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan
terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan
Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
Mahkamah menilai perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-
mata pada sistematika tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari masing-masing bagian sistematika dimaksud.
20
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas
dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah
menemukan fakta antara lain, pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon
pada pokoknya menguraikan norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Setelah mencermati bangunan argumentasi
Pemohon dalam alasan permohonan (posita), Mahkamah tidak menemukan
alasan-alasan permohonan (posita) yang memadai, Pemohon tidak menyebutkan
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, in
casu norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 dengan pasal atau pasal-pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Di samping itu,
Pemohon juga harus menguraikan alasan-alasan berkenaan dengan norma Pasal
5 ayat (2) UU 39/1999 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dimaksud
dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai pengujian
konstitusionalitas norma, menyebutkan secara jelas norma yang dimohonkan
pengujian dan sekaligus menguraikan antara bagian undang-undang yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD
NRI Tahun 1945 merupakan hal yang esensial dalam menilai persoalan
konstitusionalitas norma atau bagian tertentu dari undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
Selain fakta tersebut di atas, Pemohon menguraikan hal-hal yang terkait
dengan kasus konkret yang dialami Pemohon sendiri di mana telah ada putusan
pengadilan industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap namun tidak
dapat dilakukan eksekusi, sehingga Pemohon kehilangan sumber penghasilan
berupa tidak mendapat pengasilan selama kurang lebih satu tahun, hak atas upah
proses dan kompensasi kerja (termasuk pekerjaan pemadaman api yang dilakukan
sebelum PHK efektif) tidak terpenuhi, pemilik perusahaan meninggal dunia,
sedangkan pemilik baru (ahli waris) tidak bertanggung jawab [vide perbaikan
permohonan hlm. 6–10]. Uraian demikian tidak menunjukkan adanya korelasi
antara norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 yang dimohonkan pengujian dengan
dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Alasan-alasan permohonan
tersebut sulit bagi Mahkamah untuk memahami terutama dikaitkan dengan petitum
yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan materi
muatan Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang
21
berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang
obyektif dibiaskan dengan prasangka”, “Setiap orang berhak mendapat bantuan
dan perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang obyektif melaksanakan
tahapan eksekusi sejumlah uang dengan tahapan sita eksekusi”, “Setiap orang
berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang
obyektif mengupayakan Peninjauan Kembali”. Selain itu, rumusan petitum
Pemohon pada angka 3 yang memohon Mahkamah memerintahkan pemuatan
putusan dalam Lembaran Negara 1999, Nomor 165 sebagaimana mestinya
adalah tidak lazim. Rumusan petitum yang demikian tidak dapat dipahami secara
jelas yang berakibat pada permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan fakta
tidak adanya alasan-alasan permohonan yang dapat menunjukkan pertentangan
antara norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 yang dimohonkan pengujian dengan
pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian dan
rumusan petitum yang tidak lazim sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan
Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a
quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon,
karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
22
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat, tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
enam selesai diucapkan pukul 10.09 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ida Ria
Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
23
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
18
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU
39/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
dan memeriksa permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan pada tanggal 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39
UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada
Pemohon
ihwal
sistematika
penulisan
permohonan,
yakni
kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan Pemohon (posita)
dan petitum permohonan Pemohon [vide Risalah Sidang tanggal 17 Desember
2025, hlm 17-19, hlm 21-24, dan hlm. 24-25]. Terhadap nasihat yang disampaikan
Mahkamah
dalam
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan,
Pemohon
telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 29
Desember 2025.
19
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf
[3.3.1] di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan
terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan
Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
Mahkamah menilai perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-
mata pada sistematika tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari masing-masing bagian sistematika dimaksud.
20
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas
dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah
menemukan fakta antara lain, pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon
pada pokoknya menguraikan norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Setelah mencermati bangunan argumentasi
Pemohon dalam alasan permohonan (posita), Mahkamah tidak menemukan
alasan-alasan permohonan (posita) yang memadai, Pemohon tidak menyebutkan
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, in
casu norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 dengan pasal atau pasal-pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Di samping itu,
Pemohon juga harus menguraikan alasan-alasan berkenaan dengan norma Pasal
5 ayat (2) UU 39/1999 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dimaksud
dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai pengujian
konstitusionalitas norma, menyebutkan secara jelas norma yang dimohonkan
pengujian dan sekaligus menguraikan antara bagian undang-undang yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD
NRI Tahun 1945 merupakan hal yang esensial dalam menilai persoalan
konstitusionalitas norma atau bagian tertentu dari undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
Selain fakta tersebut di atas, Pemohon menguraikan hal-hal yang terkait
dengan kasus konkret yang dialami Pemohon sendiri di mana telah ada putusan
pengadilan industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap namun tidak
dapat dilakukan eksekusi, sehingga Pemohon kehilangan sumber penghasilan
berupa tidak mendapat pengasilan selama kurang lebih satu tahun, hak atas upah
proses dan kompensasi kerja (termasuk pekerjaan pemadaman api yang dilakukan
sebelum PHK efektif) tidak terpenuhi, pemilik perusahaan meninggal dunia,
sedangkan pemilik baru (ahli waris) tidak bertanggung jawab [vide perbaikan
permohonan hlm. 6–10]. Uraian demikian tidak menunjukkan adanya korelasi
antara norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 yang dimohonkan pengujian dengan
dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Alasan-alasan permohonan
tersebut sulit bagi Mahkamah untuk memahami terutama dikaitkan dengan petitum
yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan materi
muatan Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang
21
berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang
obyektif dibiaskan dengan prasangka”, “Setiap orang berhak mendapat bantuan
dan perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang obyektif melaksanakan
tahapan eksekusi sejumlah uang dengan tahapan sita eksekusi”, “Setiap orang
berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang
obyektif mengupayakan Peninjauan Kembali”. Selain itu, rumusan petitum
Pemohon pada angka 3 yang memohon Mahkamah memerintahkan pemuatan
putusan dalam Lembaran Negara 1999, Nomor 165 sebagaimana mestinya
adalah tidak lazim. Rumusan petitum yang demikian tidak dapat dipahami secara
jelas yang berakibat pada permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan fakta
tidak adanya alasan-alasan permoho
