PUU
Tahun 2025
253/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Windu Wijaya
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 61/2024, UU 39/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 23/2003, UU 32/2004, UU 15/2019
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 253/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Windu Wijaya, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Villa Bintaro Indah A8/18A, Kelurahan Jombang,
Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Desember 2025
memberi kuasa kepada Ardin Firanata, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum
pada kantor hukum “Ardin Firanata & Partner”, beralamat di Jalan Kalibata Timur I
Nomor 17, Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Desember 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 12 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 258/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 12 Desember 2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
2
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 253/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 12 Desember 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Desember 2025 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.”
Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
1. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
(yang selanjutnya disebut “UU MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
3. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3
Nomor 5076) (yang selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”)
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) dinyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang menyebutkan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UU
NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terkahir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
undang-undang Nomor 24 Thun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), termasuk pengujian peraturan pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkmah
Konstitusi.”
6. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang berisi ketentuan hukum tentang objek permohonan yang
menyebutkan:
1)
Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil atau pengujian materiil.
3)
Dalam hal Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil dan
pengujian materiil dalam satu Permohonan, Permohonan pengujian formil
harus dipisahkan dengan Permohonan pengujian materiil dan diregistrasi
dengan nomor perkara yang berbeda.
4)
Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang
4
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
5)
Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
7. Bahwa
dalam
melaksanakan
kewenangan
pengujian
undang-undang
Mahkamah Konstitusi berwenangan dalam melakukan pengujian formil dan
materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah melakukan Pengujian materiil,
ketentuan Pasal 2 ayat 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan:
“Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945”
8. Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian undang-undang (PUU) dalam
perkara a quo adalah frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana
termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Tentang Kementerian Negara (LN.2008/NO.166, TLN NO.4916, LL SETNEG)
yang berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.”
Selanjutnya disebut .......................................................Objek Permohonan PUU
9. Bahwa objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU MK serta Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
10. Bahwa objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon masuk dalam
ruang lingkup permohonan pengujian materiil dengan alasan hukum bahwa
5
objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian
berkenaan dengan materi muatan dalam Pasal 25 Ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (LN.2008/NO.166,
TLN NO.4916, LL SETNEG : 12 HLM) yang di nilai bertentangan dengan Pasal
1 ayat 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Materiil (Judicial Review) frasa
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur
dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
(LN.2008/NO.166, TLN NO.4916, LL SETNEG ) terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal
9 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
2. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia bernama Windu Wijaya,
S.H., M.H., berprofesi sebagai Advokat di Kantor Windu Wijaya and Associates,
bertempat tinggal di Villa Bintaro Indah A8/18A, Tangerang Selatan. No HP/WA
081230008806,
Email:
aku.winduwijaya@gmail.co.
Identitas
Pemohon
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-1). Selain itu, Pemohon
juga merupakan seorang advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
dengan nomor anggota 14.00344 yang dibuktikan sesuai dengan Berita Acara
Sumpah (Bukti -2) dan Kartu Tanda Pengenal Advokat (Bukti P-3).
6
3. Bahwa berdasarkan bukti di atas, jelas bahwa kedudukan Pemohon sebagai
warga negara dalam permohonan a quo sudah memenuhi persyaratan. Dengan
demikian, Pemohon merupakan subjek hukum perorangan warga negara
Indonesia, yang termasuk dalam kelompok subjek hukum sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
4. Bahwa Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
5. Pemohon adalah subjek hukum perorangan (warga negara Indonesia) dan
Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang hak
konstitusionalnya dijamin oleh:
Pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga UUD NRI1945 menyatakan:
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Pasal 28D ayat (1) menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum."
Berdasarkan ketentuan diatas maka Pemohon dalam kedudukan selaku subjek
hukum perorangan warga negara Indonesia memiliki Hak konstiitusional untuk
mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai
7
prinsip negara hukum. Oleh karenanya Pemohon memiliki hak konstitusional
untuk:
1) Memperoleh kepastian hukum atas keberadaan, kewenangan, dan dasar
hukum lembaga nonstruktural yang dibentuk dan dibiayai oleh APBN;
2) Mengetahui secara jelas subjek hukum publik dan pejabat yang berwenang
menjalankan fungsi pemerintahan, guna menjamin akuntabilitas dan kontrol
hukum;
3) Menjalankan profesi advokat secara efektif dan profesional, yang
mensyaratkan kejelasan subjek hukum, kewenangan, dan dasar tindakan
lembaga nonstruktural yang dibentuk dan dibiayai oleh APBN.
6. Dengan hak konstitusional yang diberikan melalui pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945
(Negara hukum) dan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945 (Kepastian hukum yang
adl) maka Pemohon sebagai warga negara berhak mendapatkan kepastian
hukum mengenai:
1) Setiap tindakan pemerintahan dalam pembentukan dan perubahan lembaga
nonstruktural harus bersandar pada dasar hukum yang sah
2) Kewenangan lembaga nonstruktural harus jelas dan tertulis.
3) Warga negara berhak mengetahui secara pasti siapa berwenang melakukan
tugas dan fungsi lembaga nonstruktural.
Bahwa Pemohon selaku warga negara Indonesia selain memiliki hak
konstitusional sebagaimana disebut diatas, Pemohon pun secara nyata telah
pula memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara melalui pengajuan
uji materi undang-undang sebelumnya. Di antaranya, Pemohon mengajukan uji
materi terhadap Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Bukti
P-4
https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-izin-pemeriksaan-
kepala-daerah-dipersoalkan-lt4e67494d6e122/.
7. Bahwa sebagai seorang warga negara, pemohon berprofesi sebagai advokat
dimana dalam menjalankan tugas profesi hukum Pemohon harus dituntut secara
profesional untuk dapat menilai dan menganalis secara yuridis mengenai subjek
hukum publik dan kewenangan lembaga nonstruktural. Oleh karenanya, sesuai
prinsip negara hukum dan hak atas kepastian hukum maka pemohon selaku
advokat berhak untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai Dasar hukum
dari keberadaan lembaga nonstruktural yang dibentuk atau diubah oleh Presiden
8
RI, Dasar hukum kewenangan suatu lembaga nonstruktural dan dasar hukum
dari unsur pimpinan lembaga nonstruktural sebagai subjek hukum publik.
Pemohon dalam kedudukannya sebagai advokat telah secara aktif melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Presiden, termasuk melalui pengajuan uji
materi terhadap beberapa Peraturan Presiden ke Mahkamah Agung.
Bukti
P-5
https://www.tempo.co/politik/alasan-windu-wijaya-gugat-pepres-
kantor-komunikasi-kepresidenan-ke-ma-1233743.
Bukti P-6 https://www.tempo.co/politik/mengapa-perpres-tni-beri-perlindungan-
ke-jaksa-digugat-ke-mahkamah-agung-1563510
Pemohonpun juga aktif menulis dan menyampaikan gagasan hukum terkait
kewenangan Presiden dalam pengangkatan pejabat negara. Salah satunya
melalui tulisan berjudul ‘Wajah Jaksa Agung ke Depan’ yang dimuat di
Detik.com. Kegiatan ini menunjukkan kepentingan nyata dan profesional
Pemohon dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai
prinsip negara hukum.
Bukti
P-7
https://news.detik.com/kolom/d-4684108/wajah-jaksa-agung-ke-
depan.
Disamping itu, dalam proses pembentukan undang-undang, Pemohon bersama
Forum
Advokat
Pembaharuan
Hukum
Acara
Pidana
secara
aktif
memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara dengan memberikan
masukan normatif terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Masukan tersebut disampaikan melalui
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, antara lain:
1. Perlindungan terhadap wanita hamil
2. Perlindungan hak tersangka atau terdakwa yang terikat perkawinan
3. Perlindungan hak tersangka selama proses penyidikan
Bukti
P-8
https://kumparan.com/kumparannews/di-komisi-iii-advokat-usul-
hubungan-biologis-tersangka-diatur-di-kuhap.
Bukti
P-9
https://tirto.id/forum-advokat-usul-rkuhap-atur-wanita-hamil-tak-
ditahan-di-rutan-hlpA
8. Selain hak-hak konstitusional yang bersumber dari prinsip negara hukum dan
kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Perubahan
Ketiga UUD NRI1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, Pemohon juga
memiliki hak konstitusional yang terkait dengan pemenuhan sumpah Presiden
9
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945,
yang berbunyi:
"Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut:
‘Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa’."
Bersumpah berdasarkan agama bukan hanya dimaknai tanggung jawab seorang
hamba kepada Tuhan yang maha esa akan tetapi secara filosofi hukum
mengandung kewajiban konstitusional yang mengikat Presiden. Kewajiban
Presiden tersebutlah yang melahirkan hak bagi Pemohon selaku Warga negara
dimana kehidupan Pemohon sebagai warga negara sangat bergantung dengan
kebijakan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Dengan
mengucapkan sumpah, Presiden berkewajiban untuk menjalankan kekuasaan
pemerintahan secara sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan sesuai dengan hukum.
Oleh karenanya, Sumpah Presiden tersebut melahirkan hak konstitusional bagi
pemohon untuk memperoleh kepastian bahwa kekuasaan yang dijalankan
Presiden sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan.
9. Presiden
Republik
Indonesia
Ke-8,
Bapak
Prabowo
Subianto,
telah
mengucapkan sumpah jabatan pada Sidang Paripurna Presiden-Wakil Presiden
2024–2029, yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta, pada hari Minggu, 20 Oktober 2024. Bunyi sumpah yang
diucapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945. Bukti P-16;
sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/20/10321171/prabowo-
ucapkan-sumpah-dan-janji-sebagai-presiden-ke-8-ri.
Pengucapan sumpah ini tidak sekadar seremoni formal, tetapi melahirkan
kewajiban konstitusional bagi Presiden untuk menjalankan kekuasaan
pemerintahan secara sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai norma hukum
dan prinsip negara hukum. yang secara langsung melahirkan hak konstitusional
bagi Pemohon, baik sebagai warga negara maupun sebagai advokat, untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam setiap penyelenggaraan
pemerintahan, termasuk dalam pembentukan atau perubahan lembaga
nonstruktural yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
10
mengikuti prosedur yang telah ditetapkan secara hukum, memastikan legalitas
formal, transparansi, dan akuntabilitas. Hak tersebut merupakan manifestasi
nyata dari rule of law, yang menjadikan setiap tindakan penyelenggara negara
dapat diuji, dikritisi, dan diawasi secara konstitusional.
10. Bahwa hak konstitusional pemohon sebagaimana diuraikan diatas telah
dirugikan oleh berlakunya frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana
termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Tentang Kementerian Negara (LN.2008/NO.166, TLN NO.4916, LL SETNEG)
yang berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.”
Bahwa terhadap norma tersebut, Penjelasan Pasal 25 ayat (4) menyatakan:
Cukup Jelas.
(Bukti: P-17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian
Negara (LN.2008/NO.166, TLN NO.4916, LL SETNEG)
11. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon dirugikan akibat berlakunya Pasal 25
ayat (4) dikarenakan tidak menjelaskan secara jelas dan tertulis bahwa
Ketentuan mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga
nonstruktural, harus terlebih dahulu diundangkan dalam Peraturan Presiden
sebelum Presiden menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui Keputusan Presiden. Akibat dari ketidakjelasan ini maka
menimbulkan kerugian bagi Pemohon berupa hilangnya hak kepastian hukum
atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip negara hukum apabila
Presiden RI melakukan pembentukan atau perubahan nama perubahan
lembaga nonstruktural, termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta
perubahan unsur pimpinan lembaga nonstructural tampa adanya dasar hukum
Peraturan Presiden yang sah dan atau apabila Presiden RI menetapkan
pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan
Presiden tampa terlebih dahulu adanya Peraturan Presiden sebagai dasar
11
hukum yang sah sehingga sehingga dampaknya Presiden mengangkat pejabat
pada jabatan yang belum ada dasar normatifnya.
12. Dengan ketidakjelasan norma Pasal 25 ayat (4) ini, mengakibatkan adanya
tindakan pembentukan atau perubahan nama perubahan lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga
nonstructural dilakukan terlebih dahulu sekalipun peraturan presiden mengenai
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural belum sah dan berlaku.
Selain itu, juga mengakibatkan adanya tindakan Presiden RI yang mengangkat
pejabat lembaga nonstruktural pada jabatan yang belum ada dasar normatifnya.
Dampaknya, menimbulkan ketidakpastian hukum karena bukan saja membuka
ruang bagi praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertib secara
normative akan tetapi juga menimbulkan kerugian bagi Pemohon berupa
hilangnya hak kepastian hukum atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai
prinsip negara hukum.
13. Peristiwa konkret yang menggambarkan dampak ketidakjelasan norma Pasal 25
ayat (4) ini telah terjadi pada tanggal 17 September 2025, ketika Presiden
Prabowo Subianto mengangkat dan melantik Angga Raka Prabowo sebagai
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 97/P Tahun 2025.
Bukti P-18;
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/17/16040931/prabowo-
berhentikan-4-pejabat-hasan-nasbi-dicopot-dari-kepala-pco.
14. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Pemohon dari media Kompas.id,
draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Badan Komunikasi Pemerintah
telah rampung dan saat ini masih menunggu penandatanganan Presiden
Prabowo Subianto agar dapat diundangkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa
Khusus untuk Badan Komunikasi Pemerintah, payung hukumnya adalah revisi
Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Meski struktur organisasi Badan Komunikasi Pemerintah akan diperkuat melalui
Perpres yang baru, lembaga tersebut telah mulai beroperasi sementara
menggunakan struktur organisasi PCO. Menteri PANRB menyatakan:
12
“Perpres organisasi Badan Komunikasi Pemerintah sedang dalam proses tanda
tangan Presiden. Sementara itu, dalam masa transisi, Badan Komunikasi
Pemerintah masih menggunakan struktur organisasi PCO.”
Bukti P-19: https://www.kompas.id/artikel/draf-perpres-kementerian-haji-dan-
bakom-rampung-tunggu-tanda-tangan-presiden)
15. Bahwa berdasarkan keterangan Pemerintah kepada publik, Kantor Komunikasi
Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) tidak dibubarkan,
melainkan bertransformasi menjadi Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM).
Informasi ini secara jelas diberitakan oleh berbagai media nasional. Bukti P-20
MetroTV News: “Bukan Bubar, PCO Bertransformasi Jadi Badan Komunikasi
Pemerintah dan Bukti P-21 DetikNews: “Logo hingga Nama Akun PCO Kini
Berubah Jadi Badan Komunikasi Pemerintah”
Dalam berita-berita tersebut disampaikan bahwa:
Nama organisasi berubah dari PCO menjadi BAKOM,
Logo resmi PCO juga diganti menjadi logo BAKOM,
Akun-akun resmi PCO diubah menjadi akun BAKOM,
Pemerintah menyatakan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari
proses transformasi kelembagaan.
16. Namun demikian, seluruh perubahan nomenklatur, identitas, fungsi komunikasi
publik, serta unsur pimpinan lembaga tersebut terjadi tanpa adanya Peraturan
Presiden yang menetapkan atau mengatur perubahan lembaga nonstruktural
dari PCO menjadi BAKOM.Lebih lanjut, untuk memperoleh kepastian hukum
yang adil terkait pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural, Pemohon
telah melakukan beberapa langkah nyata, antara lain:
1. Mengirim surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Kementerian Sekretariat Negara RI untuk meminta salinan
Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Kepala Badan Komunikasi
Pemerintah (Bukti P-10) dan telah mendapatkan tanggapan surat berupa
Surat perihal jawaban atas permohonan informasi publik (Bukti P-11)
2. Mengajukan permintaan audensi kepada Menteri Sekretaris Negara (Bukti
P-12) dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bukti P-13) dengan tujuan
memperoleh kejelasan dasar hukum perubahan lembaga;
13
3. Mengirim surat kepada DPR RI untuk meminta dilakukannya pengawasan
terhadap pelaksanaan kewenangan Presiden terkait pembentukan dan
perubahan lembaga nonstruktural (Bukti P-14 dan P-15).
17. Bahwa dari peristiwa kongkret adanya pembentukan atau perubahan kantor
komunikasi kepresiden tampa melaluin dasarhukum peraturan presiden dan
adanya pengangkatan jabatan kepala badan komunikasi pemerintah sebelum
adanya dasar hukum peraturan presiden sebagai dasar normatif maka dari fakta
hukum tersebut telah terjadi keadaan hukum sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi
Kepresidenan (PCO) masih berlaku dan mengikat secara hukum, karena:
o Telah ditetapkan dan diundangkan;
o Belum dicabut, diubah, atau digantikan oleh Peraturan Presiden lain.
2. Belum terdapat Peraturan Presiden yang membentuk Badan Komunikasi
Pemerintah (BAKOM) atau yang:
o Mengubah nomenklatur lembaga dari Kantor Komunikasi Kepresidenan
menjadi Badan Komunikasi Pemerintah;
o Mengubah tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga;
o Mengubah nomenklatur unsur pimpinan lembaga nonstruktural.
3. Namun, Presiden telah melakukan pengangkatan pejabat lembaga
nonstruktural dengan nomenklatur baru (BAKOM) sebelum:
o Dasar hukum pembentukannya ada;
o Perubahan nomenklatur lembaga diundangkan secara sah.
19. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensi konstitusional dari prinsip tersebut adalah bahwa setiap tindakan
pemerintahan harus bersandar pada dasar hukum yang sah, dan kewenangan
lembaga negara harus jelas, tertulis, serta dapat ditelusuri secara normatif. Oleh
karena itu, setiap warga negara, termasuk Pemohon, berhak mengetahui secara
pasti siapa yang berwenang melakukan apa dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Apabila terjadi ketidakjelasan nomenklatur lembaga, kewenangan, maupun
dasar hukum pembentukannya, keadaan tersebut bukan sekadar persoalan
administratif, melainkan telah merupakan pelanggaran prinsip negara hukum,
karena
secara
langsung
menghilangkan
hak
atas
kepastian
hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
14
20. Bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural
yang dibentuk secara tegas melalui Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Dengan demikian,
Peraturan Presiden tersebut merupakan dasar hukum utama (konstitutif) bagi
keberadaan lembaga nonstruktural dimaksud. Konsekuensinya, nomenklatur,
struktur organisasi, serta kewenangan lembaga nonstruktural harus identik dan
konsisten dengan yang tertulis secara eksplisit dalam Peraturan Presiden
tersebut.
21. Namun dalam praktik, muncul nomenklatur Badan Komunikasi Pemerintah
(BAKOM) tanpa adanya pembentukan lembaga baru atau perubahan terhadap
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024. Tanpa dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Presiden tersebut, kewenangan pemerintahan secara
hukum hanya melekat pada lembaga yang secara eksplisit disebutkan dalam
Peraturan Presiden, yaitu Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan bukan pada
Badan Komunikasi Pemerintah.
Dengan demikian, perubahan nama lembaga tanpa perubahan Peraturan
Presiden mengakibatkan bahwa secara hukum lembaga dengan nomenklatur
baru belum memiliki dasar kewenangan yang sah, sedangkan lembaga yang sah
secara normatif tetaplah Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.
22. Hal yang sama juga terjadi terkait unsur pimpinan lembaga nonstruktural. Dalam
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi
Kepresidenan, unsur pimpinan lembaga secara tegas disebut sebagai Kepala
Kantor Komunikasi Kepresidenan.Namun demikian, Keputusan Presiden
mengenai pengangkatan pejabat justru mengangkat “Kepala Badan Komunikasi
Pemerintah”, suatu jabatan yang tidak dikenal dan tidak memiliki dasar normatif
dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.
Keadaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius dalam
penyelenggaraan pemerintahan, karena Presiden telah mengangkat pejabat
pada suatu jabatan yang belum memiliki dasar hukum normatif. Dalam perspektif
hukum administrasi negara, pengangkatan jabatan tanpa dasar kewenangan
yang sah merupakan perbuatan ultra vires, yakni tindakan pemerintahan yang
melampaui kewenangan hukum.
15
23. Selain itu, pengangkatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dilakukan
sebelum adanya perubahan atau pengundangan Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2024. Artinya, pada saat pengangkatan dilakukanPeraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan masih berlaku
sedangkan Peraturan Presiden baru mengenai Badan Komunikasi Pemerintah
belum diundangkan secara sah akan tetapi pengangkatan pejabat dengan
nomenklatur baru telah dilakukan.
Akibat hukum dari keadaan tersebut adalah timbulnya ketidakpastian hukum
yang nyata, karena menjadi tidak jelas lembaga mana yang secara sah
menjalankan fungsi pemerintahan, serta tidak jelas siapa subjek hukum publik
yang bertanggung jawab secara hukum sebagai unsur pimpinan lembaga
nonstruktural dimaksud. Keadaan ini secara langsung menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon, karena hak Pemohon atas kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan telah terganggu.
24. Bahwa ketidakjelasan tersebut berdampak langsung terhadap hak konstitusional
Pemohon, baik dalam kedudukannya sebagai warga negara maupun sebagai
advokat. Sebagai warga negara, Pemohon berhak mengetahui secara pasti:
apakah Badan Komunikasi Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural
yang sah secara hukum;
apa dasar hukum kewenangan lembaga tersebut;
serta apakah tindakan dan informasi yang disampaikan oleh lembaga
tersebut mengikat publik dan dapat dianggap sebagai tindakan resmi
pemerintah, mengingat tidak adanya dasar normatif yang membentuk
lembaga tersebut.
25. Sebagai advokat, Pemohon membutuhkan kejelasan subjek hukum publik,
khususnya mengenai siapa unsur pimpinan yang sah menurut Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2024, apakah Kepala Kantor Komunikasi
Kepresidenan atau Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. kejelasan tersebut
diperlukan untuk menguji kewenangan pejabat, menilai legal standing lembaga
dan
pejabatnya,
serta
menentukan
pihak
yang
harus
dimintai
pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kesalahan atau penyimpangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketidakjelasan dasar hukum perubahan nomenklatur serta pembentukan atau
perubahan lembaga nonstruktural tersebut telah menghilangkan kemampuan
16
Pemohon untuk menilai secara pasti subjek hukum publik yang sah, sehingga
secara nyata melanggar hak Pemohon atas kepastian hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
18. Bahwa dalam kedudukan Pemohon sebagai warga negara, Pemohon telah
mengalami ketidakpastian hukum yang nyata dan aktual, yang timbul antara lain
karena hal-hal sebagai berikut:
1) Ketidakpastian hukum mengenai lembaga yang secara sah menjalankan
fungsi pemerintahan.
Bahwa terdapat ketidakpastian hukum mengenai lembaga mana yang
secara sah menjalankan fungsi komunikasi dan informasi kebijakan strategis
dan program prioritas Presiden, apakah Kantor Komunikasi Kepresidenan
atau Badan Komunikasi Pemerintah.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ditegaskan bahwa:
“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang
dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi
kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.”
Namun demikian, tidak pernah ditetapkan dan diundangkan Peraturan
Presiden yang mengubah atau mencabut Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2024; tidak pula terdapat dasar normatif yang membentuk Badan
Komunikasi Pemerintah atau yang mengubah nomenklatur Kantor
Komunikasi Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah. Keadaan
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena di satu sisi Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2024 masih berlaku secara de jure, tetapi di sisi
lain Kantor Komunikasi Kepresidenan sudah tidak lagi dijalankan secara de
facto, dan fungsi pemerintahan tersebut dijalankan oleh lembaga dengan
nomenklatur yang tidak memiliki dasar hukum normatif.
2) Ketidakpastian hukum mengenai tugas dan fungsi Badan Komunikasi
Pemerintah
Bahwa terdapat ketidakpastian hukum mengenai tugas dan fungsi Badan
Komunikasi Pemerintah, karena Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024
hanya mengatur tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Peraturan Presiden
tersebut bukan dasar hukum normatif pembentukan Badan Komunikasi
17
Pemerintah, dan bukan pula dasar hukum perubahan Kantor Komunikasi
Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah.
Dengan tidak adanya perubahan atau penggantian Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2024, maka menimbulkan ketidakpastian hukum apakah
tugas dan fungsi yang diatur bagi Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat
secara sah dialihkan dan dijalankan oleh Badan Komunikasi Pemerintah
ataukah Badan Komunikasi Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi
pemerintahan tanpa dasar kewenangan yang sah.
3) Ketidakpastian hukum mengenai keabsahan tindakan dan informasi yang
dikeluarkan Badan Komunikasi Pemerintah
Bahwa terdapat ketidakpastian hukum mengenai keabsahan tindakan dan
informasi yang dikeluarkan oleh Badan Komunikasi Pemerintah, termasuk
apakah tindakan tersebut mengikat secara hukum bagi publik dan apakah
dapat dianggap sebagai informasi resmi yang sah mewakili Pemerintah.
Ketidakpastian tersebut timbul karena hingga saat ini belum ada Peraturan
Presiden yang secara sah membentuk Badan Komunikasi Pemerintah dan
atau belum ada perubahan Peraturan Presiden yang mengatur perubahan
nomenklatur, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga nonstruktural;
seluruh perubahan tersebut belum diundangkan secara sah dalam
Lembaran Negara. Akibatnya, Pemohon sebagai warga negara tidak
memiliki kepastian hukum untuk mengetahui apakah tindakan dan informasi
yang disampaikan oleh Badan Komunikasi Pemerintah memiliki legitimasi
hukum publik, atau justru merupakan tindakan pemerintahan tanpa dasar
hukum yang sah.
19. Bahwa dalam kedudukan Pemohon sebagai warga negara yang berprofesi
sebagai advokat, Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional berupa
hilangnya kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yang timbul antara lain karena hal-hal sebagai berikut:
1. Ketidakpastian hukum mengenai dasar hukum pembentukan dan/atau
perubahan lembaga nonstruktural.
Bahwa Peraturan Presiden merupakan instrumen hukum utama dan satu-
satunya dalam pembentukan dan/atau perubahan lembaga nonstruktural. Oleh
karena itu, Peraturan Presiden merupakan pijakan normatif yang esensial bagi
Pemohon selaku advokat untuk:
18
mengetahui dasar hukum keberadaan suatu lembaga nonstruktural;
menilai keabsahan pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural;
menganalisis dan menguji kewenangan serta legalitas tindakan lembaga
nonstruktural tersebut.
Apabila dilakukan perubahan nomenklatur lembaga nonstruktural dari Kantor
Komunikasi Kepresidenan (PCO) menjadi Badan Komunikasi Pemerintah
(BAKOM), termasuk perubahan tugas dan fungsi lembaga, tanpa melalui
Peraturan Presiden yang sah dan diundangkan, maka keadaan tersebut:
menghilangkan dasar hukum normatif keberadaan lembaga dimaksud;
mengakibatkan Pemohon kehilangan pijakan yuridis untuk mengetahui
secara pasti, jelas, dan tegas mengenai keabsahan pembentukan dan/atau
perubahan lembaga nonstruktural tersebut;
menjadikan Pemohon tidak dapat menjalankan fungsi profesinya secara
optimal dalam memberikan nasihat hukum, pendapat hukum, maupun
melakukan
upaya
hukum
terhadap
tindakan
pemerintahan
yang
bersangkutan.
Dengan demikian, ketidakpastian hukum tersebut secara langsung telah
merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai advokat yang membutuhkan
kepastian norma hukum dalam menjalankan profesinya.
2. Ketidakpastian hukum mengenai subjek hukum publik dan unsur
pimpinan lembaga nonstruktural.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024
tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ditegaskan bahwa:
“Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang selanjutnya disebut
Kepala adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.”
Namun demikian, dalam praktik telah dilakukan pengangkatan pejabat dengan
nomenklatur Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, padahal:
nomenklatur jabatan tersebut tidak dikenal dan tidak diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2024;
tidak terdapat Peraturan Presiden yang mengubah nomenklatur unsur
pimpinan lembaga nonstruktural dimaksud;
subjek hukum publik yang diatur secara normatif (Kepala Kantor Komunikasi
Kepresidenan) berbeda dengan subjek hukum publik yang diangkat secara
faktual (Kepala Badan Komunikasi Pemerintah).
19
Keadaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon sebagai advokat
untuk menentukan secara sah:
siapa subjek hukum publik yang memiliki kewenangan bertindak;
kepada siapa suatu tindakan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum;
objek dan subjek yang dapat dijadikan pihak dalam upaya hukum, baik di
peradilan tata usaha negara maupun dalam pengujian konstitusional.
Akibatnya, Pemohon kehilangan kepastian hukum dalam menjalankan
profesinya secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga hak
konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil telah dirugikan. Dengan
demikian, ketidakpastian hukum tersebut secara langsung telah merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagai advokat yang membutuhkan kepastian norma
hukum dalam menjalankan profesinya. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon
sebagai advokat bersifat aktual, nyata, dan langsung, karena ketidakjelasan
dasar hukum, subjek hukum publik, dan kewenangan lembaga nonstruktural
tersebut secara langsung menghambat Pemohon dalam:
menjalankan fungsi profesi advokat;
memberikan nasihat dan pendapat hukum yang bertanggung jawab;
melaksanakan hak konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan
pemerintahan
20. Bahwa keseluruhan keadaan hukum tersebut telah menghilangkan kepastian
hukum bagi Pemohon, menciptakan ketidakjelasan subjek hukum publik dan
kewenangannya serta mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi
berjalan berdasarkan hukum tertulis yang sah. Oleh karena itu, hak
konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah nyata dan aktual dirugikan sebagai
akibat langsung dari norma Pasal 25 ayat (4) yang kabur dan tidak menjelaskan
secara jelas dan tertulis bahwa Ketentuan mengenai pembentukan atau
perubahan lembaga nonstruktural, termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi,
serta unsur pimpinan lembaga nonstruktural, harus terlebih dahulu diundangkan
dalam Peraturan Presiden sebelum Presiden menetapkan pengangkatan unsur
pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden.
21. Terdapat hubungan sebab–akibat yang nyata antara kerugian konstitusional
Pemohon dan berlakunya Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang a quo. Kerugian ini
20
timbul karena norma Pasal 25 ayat (4) bersifat kabur (obscuur norm) dan tidak
memberikan pengaturan yang tegas bahwa pembentukan atau perubahan
lembaga nonstruktural—termasuk perubahan nama, penetapan tugas dan
fungsi, serta unsur pimpinan—harus terlebih dahulu diundangkan dalam
Peraturan Presiden sebelum Presiden menetapkan pengangkatan unsur
pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden.
22. Akibat langsung dari norma Pasal 25 ayat (4) yang tidak menjelaskan urutan dan
tahapan ini adalah:
1. Ketidakjelasan dasar hukum pembentukan dan atau perubahan lembaga
nonstruktural.
Norma tidak menegaskan bahwa pembentukan atau perubahan lembaga
harus terlebih dahulu diatur melalui Peraturan Presiden sebelum Presiden
mengangkat unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan
Presiden.
2. Ketidakjelasan prosedur pengangkatan pimpinan lembagai nonstruktural
Tidak ada urutan yang jelas antara pembentukan lembaga melalui Perpres
dan pengangkatan unsur pimpinan melalui Keppres.
3. Potensi ketidakharmonisan dengan hierarki peraturan perundang-undangan
Norma yang kabur membuka ruang interpretasi berbeda terkait prosedur
formal, sehingga menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan fungsi
lembaga nonstruktural.
23. Dengan
demikian,
kerugian
konstitusional
Pemohon
muncul
sebagai
konsekuensi nyata dari keberadaan norma Pasal 25 ayat (4) yang tidak
menjelaskan urutan dan tahapan pembentukan atau perubahan lembaga harus
terlebih dahulu diatur melalui Peraturan Presiden sebelum Presiden mengangkat
unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden. Norma yang
kabur ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada
hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil. Akibatnya, Pemohon mengalami
kerugian konstitusional yang nyata, dan terdapat potensi berulangnya kerugian
tersebut di masa mendatang sepanjang ketidakpastian hukum dalam Pasal 25
ayat (4) tetap dipertahankan. Oleh karena itu, dikabulkannya permohonan
Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi akan memastikan bahwa kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak terjadi atau tidak akan berulang,
21
sehingga menegakkan kepastian hukum dalam pembentukan, perubahan, dan
pengangkatan pimpinan lembaga nonstruktural.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA).
A. Permohonan Tidak Nebis In Idem.
1. Bahwa sebelumnya Pemohon pernah mengajukan Permohonan Pengujian
Materiil (Judicial Review) terhadap frasa “diatur dengan Peraturan Presiden”
sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
2. Bahwa atas permohonan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 201/PUU-XXIII/2025, amar putusan Mahkamah adalah sebagai berikut:
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Mahkamah:
Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan di atas,
setelah Mahkamah mencermati secara saksama, Pemohon tidak dapat
menjelaskan secara spesifik bentuk anggapan kerugian hak konstitusional
yang dialaminya, baik yang bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Pemohon tidak menguraikan kerugian seperti apa yang dialaminya
berkaitan dengan tindakan administratif yang dilakukan oleh Presiden
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 sehingga
menimbulkan kerugian atau potensi kerugian ha konstitusional bagi
Pemohon. Dalam kaitan ini, Pemohon dalam permohonan a quo lebih
banyak menguraikan mengenai sah atau tidaknya pembentukan lembaga
nonstruktural
dan
pengangkatan
pimpinan
lembaga
nonstruktural,
khususnya mengenai tindakan yang dilakukan oleh Presiden berupa
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural dan pengangkatan
unsur pimpinan lembaga tersebut melalui Keputusan Presiden sebelum
adanya Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum. Dengan demikian,
menurut Mahkamah Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik
mengenai adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya norma a quo.
[3.6.2] Bahwa selain mengkualifikasikan sebagai warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai advokat, dalam uraian mengenai kedudukan
hukum Pemohon juga mengklasifikasikan dirinya sebagai pemilih dan
menganggap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian norma undang-undang a quo. Menurut Mahkamah, Pemohon
sebagai pemilih tidak serta merta memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Pemohon memiliki
kedudukan hukum apabila dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan
hubungan sebab akibat bahwa pelanggaran hak konstitusional atas
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian berkaitan dengan
status Pemohon sebagai pemilih. Berkenaan dengan hal itu, dalam
22
beberapa putusan, Mahkamah menegaskan, terhadap Pemohon yang
menjelaskan kualifikasinya sebagai pemilih hanya dapat diberikan
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah yang berkaitan dengan pemilihan umum. Oleh karena
syarat kerugian hak konstitusional Pemohon bersifat kumulatif, dengan tidak
dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai pemilih
yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
tidak menemukan penjelasan yang dapat meyakinkan adanya hubungan
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon tersebut
adalah akibat dari berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan
status Pemohon sebagai pemilih. Dengan demikian, Mahkamah menilai
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
Mahkamah
tidak
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
3. Permohonan sebelumnya (Putusan Nomor 201/PUU-XXIII/2025) pada pengujian
frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024.
Mahkamah dalam putusan tersebut menilai Pemohon tidak dapat menjelaskan
kerugian konstitusional secara spesifik, karena permohonan lebih banyak
menguraikan sah atau tidaknya pembentukan lembaga nonstruktural dan
pengangkatan pimpinan lembaga nonstruktural.
4. Permohonan baru ini berbeda karena frasa dan fokus permohonan berbeda.
Permohonan ini merupakan uji materi frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai
lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden”
sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (LN.2008/NO.166, TLN
NO.4916, LL SETNEG) yang berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.”
5. Pemohon dalam permohonan a quo menekankan hak konstitusional sebagai
warga negara dan advokat, yang memiliki kepentingan langsung, aktual, dan
nyata terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaran pemerintahan yang
sesuai dengan prinsip negara hukum. Permohonan a quo tidak berfokus pada
pengujian penerapan norma mengenai sah atau tidaknya pembentukan lembaga
23
nonstruktural dan pengangkatan pimpinan lembaga nonstruktural, sebagaimana
banyak diuraikan dalam permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, materi
permohonan a quo berbeda secara substansi dari materi permohonan
sebelumnya yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
201/PUU-XXIII/2025.
6. Dengan demikian, kedudukan hukum Pemohon serta posita dan petitum
permohonan a quo berbeda dari permohonan sebelumnya. Permohonan ini
belum pernah diperiksa oleh Mahkamah, sehingga tidak dapat dianggap nebis in
idem. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus pokok perkara permohonan a quo, karena:
1) Permohonan a quo merupakan pengujian frasa yang berbeda;
2) Pemohon menguraikan kedudukan hukum yang berbeda
3) Permohonan a quo tidak menguraikan atau mempersoalkan sah atau
tidaknya pembentukan lembaga nonstruktural dan pengangkatan pimpinan
lembaga,
sehingga
materi
permohonan
substansial
berbeda
dari
permohonan sebelumnya
7. Bahwa pemohon tidak mempermasalahkan atau menguji keabsahan tindakan
konkret presiden dalam pengangkatan unsur pimpinan lembaga non struktural
sebelum berlakunya peraturan presiden yang mengatur mengenai lembaga non
struktral tersebut melainkan mengajukan uji norma yang memungkinkan
terjadinya ketidakpastian hukum dalam dalam penyelenggaran pemerintahan
yang mengakibatkan kerugian konstitusional pemohon. Karena itu Bahwa
Pemohon tidak mempermasalahkan tindakan konkret Presiden Republik
Indonesia dalam hal pembentukan Badan Komunikasi Pemerintah Republik
Indonesia (Bakom RI) dan pengangkatan Kepala Bakom RI melalui Keputusan
Presiden Nomor 97/P Tahun 2025 yang dilakukan sebelum adanya Peraturan
Presiden sebagai dasar hukum lembaga tersebut.
8. Akan tetapi, yang dipersoalkan Pemohon adalah ketidakjelasan norma yang
menimbulkan Kerugian konstitusional Pemohon yang dirugikan akibat
berlakunya Pasal 25 ayat (4) dikarenakan tidak menjelaskan secara tertulis
bahwa
Ketentuan
mengenai
pembentukan
atau
perubahan
lembaga
nonstruktural, termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur
pimpinan lembaga nonstruktural, harus terlebih dahulu diundangkan dalam
Peraturan Presiden sebelum Presiden menetapkan pengangkatan unsur
24
pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden. Akibat dari
ketidakjelasan ini maka menimbulkan kerugian bagi Pemohon berupa hilangnya
hak kepastian hukum atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip negara
hukum apabila Presiden RI melakukan pembentukan atau perubahan nama
perubahan lembaga nonstruktural, termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi,
serta perubahan unsur pimpinan lembaga nonstruktural tampa adanya dasar
hukum Peraturan Presiden yang sah dan atau apabila Presiden RI menetapkan
pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan
Presiden tampa terlebih dahulu adanya Peraturan Presiden sebagai dasar
hukum yang sah sehingga sehingga dampaknya Presiden mengangkat pejabat
pada jabatan yang belum ada dasar normatifnya.
9. Bahwa Permohonan A Quo Bersifat Permohonan Pemaknaan Konstitusional
(Conditionally Constitutional Interpretation). Bahwa permohonan a quo tidak
dimaksudkan untuk meminta pembatalan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, melainkan
memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional interpretation) terhadap frasa “Ketentuan
lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan
Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 61 Tahun 2024. Frasa tersebut dimohonkan untuk dimaknai
secara konstitusional, yaitu bahwa:
Menyatakan frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural,
secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat
dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat bahwa Ketentuan
mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural, termasuk
perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga nonstruktural,
harus terlebih dahulu diundangkan dalam Peraturan Presiden sebelum Presiden
menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui
Keputusan Presiden.
25
B. Tentang Kedudukan Peraturan Presiden sebagai Dasar Pembentukan Lembaga
Nonstruktural.
1. Kedudukan Normatif Peraturan Presiden dalam Sistem Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan definisi Peraturan
Presiden sebagai berikut:
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
Selanjutnya, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan
bahwa:
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah,
atau
materi
untuk
melaksanakan
penyelenggaraan
kekuasaan
pemerintahan.
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, Peraturan Presiden merupakan
instrumen normatif yang memiliki dua fungsi utama, yaitu:
1) Sebagai delegated legislation, yakni menjalankan perintah Undang-Undang
atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
2) Sebagai
instrumen
original
executive
power,
yaitu
melaksanakan
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang bersumber langsung dari
kewenangan atribusi konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, frasa “menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan”
memberikan ruang konstitusional bagi Presiden untuk menetapkan Peraturan
Presiden tidak semata-mata karena adanya delegasi Undang-Undang, tetapi
juga karena kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang bersumber
langsung dari atribusi konstitusional Presiden.
2. Peraturan Presiden sebagai Instrumen Regeling
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 1 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Presiden merupakan
instrumen hukum yang bersifat regeling, yaitu peraturan yang mengandung
26
norma hukum umum dan abstrak. Dalam kedudukannya sebagai regeling,
Peraturan Presiden dapat membentuk norma baru, antara lain mengenai:
Pembentukan lembaga nonstruktural
Struktur organisasi;
Tugas dan fungsi;
Kedudukan lembaga;
Hubungan kerja dan koordinasi antarinstansi.
Hal ini berbeda secara prinsipil dengan Keputusan Presiden, yang bersifat
beschikking, yaitu penetapan yang bersifat individual, konkret, dan final, seperti
pengangkatan pejabat, pemberian mandat, atau penetapan status tertentu.
Oleh karena itu, pembentukan suatu lembaga pemerintahan, khususnya
lembaga nonstruktural, secara normatif hanya dapat dilakukan melalui instrumen
hukum yang bersifat regeling, yakni Peraturan Presiden, dan tidak dapat
dibenarkan dilakukan melalui Keputusan Presiden.
3. Lembaga Nonstruktural dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Presidensial
Kementerian negara merupakan organ utama dalam sistem pemerintahan
presidensial Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan bahwa
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Ketentuan ini diatur lebih lanjut
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.
Salah satu perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
terdapat pada Pasal 25, yang kini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
1) Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian,
lembaga
nonstruktural,
dan/atau
lembaga
pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem
pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali
ditentukan lain oleh Presiden.
3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung
jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
lembaga
nonstruktural,
dan/atau
lembaga
pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan
Presiden.
27
Berdasarkan ketentuan norma diatas serta hubungan antar ayat maka Pasal 25
ayat 1 adalah ketentuan hukum mengenai hubungan fungsional antara
kementrian dengan jenis-jenis lembaga pemerintah selain kementerian. Adapun
pasal 25 ayat (2) mengatur tentang kedudukan dan pertanggungjawaban
lembaga pemerintah nonkemntrian sedangkan pasal 25 ayat 3 mengatur
mengenai tentang kedudukan dan pertanggungjawaban lembaga nonstruktural
dal atau lembaga pemerintah lainnya. Kemudian Pasal 25 ayat 4 merupakan
ketentuan hukum dengan dengan perintah normatif bahwa Ketentuan lebih lanjut
mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural,
dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan
Presiden.
Dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 terdapat pada 25 ayat (4)
menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.
Secara gramatikal dan sistematis, frasa “ketentuan lebih lanjut … diatur dengan
Peraturan Presiden” merupakan perintah normatif yang menegaskan Peraturan
Presiden sebagai instrumen hukum untuk mengatur keberadaan, kedudukan,
struktur, dan tata kerja lembaga-lembaga tersebut.
Namun demikian, perlu dibedakan dua keadaan hukum, yaitu:
1. Apabila lembaga dibentuk langsung oleh Undang-Undang, maka Peraturan
Presiden berfungsi sebagai peraturan pelaksana (delegatif) yang mengatur
hal-hal teknis dan operasional;
2. Apabila lembaga dibentuk oleh Peraturan Presiden, maka Peraturan
Presiden tersebut berfungsi sebagai dasar hukum atributif pembentukan
lembaga, yang bersumber langsung dari kewenangan konstitusional
Presiden menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
4. Praktik Pembentukan Lembaga Nonstruktural melalui Peraturan Presiden
Sebagai contoh konkret, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang
Kantor Staf Presiden membentuk Kantor Staf Presiden sebagai lembaga
nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Peraturan Presiden ini kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Presiden
Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam hal ini, Peraturan
Presiden tidak berfungsi sebagai pelaksana Undang-Undang tertentu, melainkan
28
sebagai instrumen hukum untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
berdasarkan kewenangan atribusi Presiden.
Demikian pula Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor
Komunikasi Kepresidenan, yang membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan
sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Peraturan Presiden ini mengatur secara lengkap mengenai
kedudukan, kepemimpinan, tugas, dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Berdasarkan fakta yuridis dan praktik ketatanegaraan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa:
1. Pembentukan lembaga nonstruktural pada prinsipnya dilakukan melalui
Peraturan
Presiden
dalam
rangka
penyelenggaraan
kekuasaan
pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UUD 1945;
2. Peraturan Presiden merupakan dasar hukum atributif bagi keberadaan,
struktur, tugas, dan fungsi lembaga nonstruktural;
3. Setiap perubahan nomenklatur, kedudukan, struktur organisasi, maupun
tugas dan fungsi lembaga nonstruktural hanya dapat dilakukan melalui
perubahan Peraturan Presiden, dan tidak dapat dibenarkan dilakukan melalui
instrumen hukum yang bersifat beschikking.
Dengan demikian, konsistensi antara nomenklatur lembaga, struktur organisasi,
dan dasar hukum pembentukannya merupakan prasyarat mutlak bagi
terjaminnya asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
C. Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
1. Prinsip Negara Hukum sebagai Norma Konstitusional yang Mengikat.
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah
negara hukum.” Ketentuan ini bukan sekadar deklarasi politik, melainkan
merupakan norma konstitusional yang bersifat fundamental, yang:
mengikat seluruh cabang kekuasaan negara;
berfungsi sebagai batu uji (evaluative norm) terhadap setiap pembentukan
norma hukum dan tindakan pemerintahan;
menuntut agar penyelenggaraan pemerintahan dijalankan berdasarkan
hukum, bukan kehendak kekuasaan.
Dalam doktrin negara hukum (rechtstaat), prinsip ini mensyaratkan antara lain:
adanya asas legalitas;
29
adanya kepastian hukum;
adanya pembatasan dan pengendalian kekuasaan pemerintahan (limitation
of power);
serta jaminan due process of law.
Dengan demikian, setiap norma undang-undang yang membuka ruang bagi
tindakan pemerintahan tanpa dasar hukum yang jelas dan tegas bertentangan
secara langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
2. Asas Legalitas dalam Pembentukan dan Perubahan Lembaga Nonstruktural
Bahwa sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum, setiap kewenangan
pemerintahan harus bersumber dari peraturan perundang-undangan yang sah
dan jelas. Hal ini dikenal dalam adagium fundamental hukum administrasi “Geen
bevoegdheid zonder wet” (Tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum). Dalam
konteks lembaga nonstruktural:
Pembentukan keberadaan lembaga,
perubahan nomenklatur,
pengisian jabatan,
serta kewenangan menjalankan fungsi pemerintahan,
harus secara tegas ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang
jelas, dalam hal ini Peraturan Presiden agar sejalan dengan prinsip negara
hukum.
Namun, Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024 justru membuka ruang bagi
terjadinya:
pembentukan lemabaga nonstruktural
perubahan lembaga nonstruktural;
perubahan nomenklatur;
dan pengisian jabatan pimpinan melalui keputusan presiden
tanpa adanya keharusan terlebih dahulu diatur secara jelas, eksplisit, dan
terlebih dahulu diundangkan melalui peraturan presiden, sehingga bertentangan
dengan asas legalitas yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Bahwa berlakunya frasa “Ketentuan
lebih lanjut
mengenai lembaga
nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana
termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Tentang Kementerian Negara bertentangan dengan doktrin negara hukum
30
(rechtstaat), dimana prinsip ini mensyaratkan antara lain adanya asas legalitas,
adanya kepastian hukum, adanya pembatasan dan pengendalian kekuasaan
pemerintahan (limitation of power) serta jaminan due process of law. Hal ini
dikarenakan frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural,
secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat
dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara tidak menjelaskan secara jelas dan tertulis bahwa
Ketentuan mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga
nonstruktural, harus terlebih dahulu diundangkan dalam Peraturan Presiden
sebelum Presiden menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui Keputusan Presiden. Akibat dari ketidakjelasan ini maka
menimbulkan kerugian bagi Pemohon berupa hilangnya hak kepastian hukum
atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip negara hukum apabila
Presiden RI melakukan pembentukan atau perubahan nama perubahan
lembaga nonstruktural, termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta
perubahan unsur pimpinan lembaga nonstructural tampa adanya dasar hukum
Peraturan Presiden yang sah dan atau apabila Presiden RI menetapkan
pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan
Presiden tampa terlebih dahulu adanya Peraturan Presiden sebagai dasar
hukum yang sah sehingga sehingga dampaknya Presiden mengangkat pejabat
pada jabatan yang belum ada dasar normatifnya.
Dengan ketidakjelasan norma Pasal 25 ayat (4) ini, mengakibatkan adanya
tindakan pembentukan atau perubahan nama perubahan lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga
nonstructural dilakukan terlebih dahulu sebelum peraturan presiden mengenai
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural belum sah dan berlaku.
Selain itu, juga mengakibatkan adanya tindakan Presiden RI yang mengangkat
pejabat lembaga nonstruktural pada jabatan yang belum ada dasar normatifnya.
Dampaknya, menimbulkan ketidakpastian hukum karena bukan saja membuka
ruang bagi praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertib secara
normative akan tetapi juga menimbulkan kerugian bagi Pemohon berupa
31
hilangnya hak kepastian hukum atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai
prinsip negara hukum.
3. Pelanggaran Asas Kepastian Hukum yang Adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945)
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam
doktrin hukum, kepastian hukum mensyaratkan bahwa norma hukum harus:
1) jelas (clear);
2) tidak ambigu (non-ambiguous);
3) dapat diprediksi akibat hukumnya (predictable);
4) dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Bahwa berlakunya frasa “Ketentuan
lebih lanjut
mengenai lembaga
nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana
termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Tentang Kementerian Negara, yang memungkinkan terjadinya pembentukan
atau perubahan lembaga nonstruktural tanpa kejelasan dasar hukum normatif,
telah menimbulkan:
1) ketidakjelasan subjek hukum publik
2) ketidakjelasan kewenangan lembaga nontruktural;
3) ketidakjelasan keabsahan tindakan pemerintahan.
Keadaan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata, sehingga
bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan frasa
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur
dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara tidak
menjelaskan secara jelas dan tertulis bahwa Ketentuan mengenai pembentukan
atau perubahan lembaga nonstruktural, termasuk perubahan nama, tugas dan
fungsi, serta unsur pimpinan lembaga nonstruktural, harus terlebih dahulu
diundangkan dalam Peraturan Presiden sebelum Presiden menetapkan
pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan
Presiden. Akibat dari ketidakjelasan ini maka menimbulkan kerugian bagi
32
Pemohon berupa hilangnya hak kepastian hukum atas penyelenggaraan
pemerintahan sesuai prinsip negara hukum apabila Presiden RI melakukan
pembentukan atau perubahan nama perubahan lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta perubahan unsur pimpinan
lembaga nonstructural sebelum atau tampa adanya dasar hukum Peraturan
Presiden yang sah dan atau apabila Presiden RI menetapkan pengangkatan
unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden tampa
terlebih dahulu adanya Peraturan Presiden sebagai dasar hukum yang sah
sehingga sehingga dampaknya Presiden mengangkat pejabat pada jabatan
yang belum ada dasar normatifnya.
Dengan demikian, Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024 secara nyata
bertentangan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945)
melanggar hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945) sehingga tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang dianut oleh
UUD NRI 1945.
4. Ketidakpastian Hukum dalam Norma Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun
2024.
Bahwa Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024 telah menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan,
yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan adanya jaminan
dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil. Ketidakpastian hukum
tersebut bersumber dari frasa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana
termuat dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara.
Frasa tersebut tidak menjelaskan secara tegas, jelas, dan tertulis bahwa
ketentuan mengenai:
pembentukan dan/atau perubahan lembaga nonstruktural;
perubahan nomenklatur atau nama lembaga;
perubahan tugas dan fungsi lembaga;
serta penetapan dan perubahan nomenklatur unsur pimpinan lembaga
nonstruktural;
33
harus terlebih dahulu ditetapkan dan diundangkan dalam Peraturan Presiden,
sebelum Presiden menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui Keputusan Presiden.
Ketidakjelasan Tata Urutan Norma dan Fungsi Peraturan Presiden
Bahwa ketidakjelasan norma Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024
tersebut telah mengaburkan tata urutan dan fungsi Peraturan Presiden
sebagai dasar hukum normatif keberadaan lembaga nonstruktural.
Akibatnya, norma a quo membuka ruang terjadinya pembalikan urutan
pembentukan kewenangan, yaitu:
Pejabat ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian dasar hukum
kelembagaan dibentuk;
Keputusan Presiden (norma individual-konkret) mendahului Peraturan
Presiden (norma umum-abstrak).
Keadaan demikian bertentangan dengan prinsip hierarki norma dan asas
legalitas dalam negara hukum.
Potensi Penyimpangan Kewenangan yang Dibuka oleh Norma A Quo.
Ketidakjelasan norma Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024 membuka
kemungkinan terjadinya praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
sejalan dengan prinsip negara hukum, antara lain:
Presiden dapat melakukan pembentukan dan/atau perubahan lembaga
nonstruktural tanpa kejelasan dasar hukum normatif yang terlebih dahulu
ditetapkan;
Presiden dapat menetapkan pengangkatan pimpinan lembaga nonstruktural
melalui Keputusan Presiden terlebih dahulu, sebelum adanya:
o Peraturan Presiden yang sah dan berlaku;
o pengaturan mengenai nomenklatur jabatan;
o penetapan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga nonstruktural.
Praktik demikian berpotensi melahirkan tindakan pemerintahan tanpa dasar
kewenangan yang jelas (ultra vires).
Pertentangan dengan Prinsip Negara Hukum dan Kepastian Hukum.
Bahwa ketidakjelasan norma sebagaimana dimaksud di atas telah:
menimbulkan ketidakpastian hukum;
mengaburkan subjek hukum publik dan kewenangannya;
membuka ruang penyalahgunaan kewenangan (abuse of power);
34
merugikan hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum yang adil.
Dengan demikian, Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 (prinsip negara hukum); dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 (hak atas kepastian hukum yang adil).Oleh karena itu,
frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri
diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tidak memenuhi asas kejelasan
norma (lex certa) dan tidak memberikan kepastian hukum, sehingga secara
konstitusional tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang dianut oleh UUD
NRI 1945.
5. Norma Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024 yang Kabur Melanggar Asas
Lex Certa, Lex Scripta, dan Lex Stricta.
Asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta tidak eksklusif hukum pidana.
Ia adalah asas umum negara hukum dan asas legalitas yang juga mengikat
norma penyelenggaraan pemerintahan.
a. Pelanggaran Asas Lex Certa.
Asas lex certa mensyaratkan bahwa setiap norma hukum harus jelas, tegas,
tidak ambigu, dan tidak multitafsir, sehingga subjek hukum dapat mengetahui
secara pasti hak, kewajiban, dan akibat hukum dari suatu norma.Norma
Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024 melanggar asas lex certa karena
tidak menetapkan secara eksplisit dan tegas bahwa pelaksanaan
kewenangan Presiden untuk mengangkat kepala, pejabat, atau unsur
pimpinan lembaga nonstruktural hanya dapat dilakukan setelah Peraturan
Presiden mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural
ditetapkan dan diundangkan. Akibat dari ketidakjelasan norma tersebut,
Presidenberpotensi, atau bahkan telah, melakukan pengangkatan pejabat
melalui Keputusan Presiden sebelum Peraturan Presiden yang menjadi dasar
normatif keberadaan lembaga tersebut berlaku. Keadaan ini melanggar asas
legalitas dan tata urutan norma hukum karena:
Peraturan Presiden sebagai norma umum dan abstrak menempati
kedudukan lebih tinggi daripada Keputusan Presiden sebagai norma
individual dan konkret;
Keputusan Presiden tidak dapat diterbitkan tanpa adanya dasar normatif
yang jelas dari Peraturan Presiden.
35
Dengan demikian, Keputusan Presiden yang diterbitkan tanpa dasar
Peraturan Presiden yang sah kehilangan kekuatan mengikat (non-binding)
dan secara hukum administrasi mengandung cacat yuridis formal (nietig van
rechtswege), karena tidak memenuhi unsur kewenangan, substansi, dan
prosedur yang menjadi syarat keabsahan tindakan pemerintahan.
b. Pelanggaran Asas Lex Scripta dan Timbulnya Ketidakpastian Hukum.
Asas lex scripta menuntut agar setiap kewenangan pemerintahan diatur
secara tertulis, jelas, dan eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.
Asas ini merupakan bagian tak terpisahkan dari asas legalitas dalam negara
hukum. Namun, Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024:
tidak mengatur secara tertulis dan tegas tahapan formal, prosedur, dan
urutan instrumen hukum yang wajib ditempuh untuk:
1. membentuk atau mengubah lembaga nonstruktural;
2. mengangkat pejabat atau unsur pimpinan lembaga nonstruktural.
Ketiadaan pengaturan yang jelas tersebut menyebabkan norma a quo:
tidak memenuhi tuntutan asas lex scripta;
membuka ruang tindakan pemerintahan tanpa pedoman tertulis yang pasti;
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara dan aparatur negara
sendiri.
Akibat obscuur-nya norma Pasal 25 ayat (4), Presiden dapat menerbitkan
Keputusan Presiden untuk mengangkat pejabat tanpa adanya Peraturan
Presiden yang membentuk atau mengubah lembaga nonstruktural terlebih
dahulu. Keadaan ini:
telah berpotensi terjadi dan bahkan nyata terjadi dalam praktik;
melahirkan ketidakpastian hukum;
bertentangan dengan prinsip good governance serta sumpah Presiden untuk
menjalankan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945.
Secara hukum administrasi, tindakan tersebut merupakan cacat yuridis
formal (procedural defect) karena objek hukum Keputusan Presiden belum
eksis secara normatif, sehingga keputusan tersebut tidak sah.
Contoh konkret dapat dilihat dalam pengangkatan Kepala Badan Komunikasi
Pemerintah (BAKOM) melalui Keputusan Presiden sebelum Peraturan
Presiden yang membentuk atau mengubah lembaga tersebut diundangkan.
36
Dalam kondisi demikian, objek hukum Keputusan Presiden belum ada,
sehingga keputusan tersebut kehilangan keabsahan hukum.
b. Pelanggaran Asas Lex Stricta
Selain melanggar asas lex certa dan lex scripta, Pasal 25 ayat (4) UU Nomor
61 Tahun 2024 juga bertentangan dengan asas lex stricta, yang menuntut
agar norma hukum:
dirumuskan secara ketat dan terbatas;
tidak memberikan ruang tafsir yang luas atau ekstensif;
khususnya ketika mengatur kewenangan pemerintah yang berdampak
langsung pada tertib penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara.
Pasal 25 ayat (4) justru membuka ruang interpretasi yang sangat luas karena
tidak mengatur secara tegas:
instrumen formal yang wajib dipenuhi dalam pembentukan atau perubahan
lembaga nonstruktural;
tata urutan hukum yang harus ditempuh sebelum pengangkatan pimpinan
lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden.
Akibat kekaburan norma ini, Presiden berpotensi atau bahkan telah
melakukan tafsir ekstensif, antara lain:
menganggap bahwa perubahan lembaga nonstruktural tidak memerlukan
Peraturan Presiden baru;
menganggap bahwa pengangkatan pimpinan lembaga dapat dilakukan
terlebih dahulu melalui Keputusan Presiden, sementara Peraturan Presiden
dapat ditetapkan kemudian.
Tafsir yang diperluas seperti ini jelas bertentangan dengan asas lex stricta
karena:
norma menjadi tidak ketat (non-strict);
memberikan ruang improvisasi kewenangan yang tidak dibenarkan;
merusak tertib hierarki norma (lex superior derogat legi inferiori).
Fenomena ini bukan semata-mata teoretis, melainkan nyata terjadi dalam
praktik, sebagaimana tercermin dari pengangkatan Kepala Badan
Komunikasi Pemerintah (BAKOM RI) melalui Keputusan Presiden Nomor
97/P Tahun 2025;
yang dilakukan sebelum Peraturan Presiden yang membentuk atau
mengubah lembaga tersebut diundangkan.
37
Bahaya Norma Kabur bagi Prinsip Negara Hukum
Karena Pasal 25 ayat (4) tidak mengatur tahapan dan tata urutan hukum secara
jelas, norma ini:
membuka ruang penyalahgunaan kewenangan;
memungkinkan penerbitan Keputusan Presiden tanpa dasar konstitutif yang sah;
menempatkan lembaga nonstruktural dalam kondisi administratif yang tidak sah
secara normatif;
menciptakan praktik pemerintahan yang menyimpang dari prinsip negara hukum.
Dengan demikian, norma Pasal 25 ayat (4) secara langsung bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (prinsip negara hukum) dan melanggar Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 (jaminan kepastian hukum yang adil). Oleh karena itu, Pasal
25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024 merupakan norma yang kabur (obscuur),
melanggar asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta, melemahkan asas legalitas
dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, norma a quo bertentangan dengan UUD NRI 1945.
6. Pelanggaran Asas Regel Gaat Voor Beschikking dan Lex Fundamentalis
Derogat Legi Singularis
a) Pelanggaran Asas Regel Gaat Voor Beschikking (Aturan Umum Harus
Mendahului Keputusan Individual)
Bahwa ketidakjelasan norma Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara
memungkinkan terjadinya praktik penyelenggaraan pemerintahan yang
bertentangan dengan asas fundamental hukum administrasi negara, yaitu
regèl gaat vóór beschikking (aturan umum harus mendahului keputusan
individual). Dalam konteks pembentukan dan pengisian jabatan pada
lembaga nonstruktural:
Peraturan Presiden (Perpres) berfungsi sebagai aturan umum (regeling) yang
menetapkan secara normatif:
o eksistensi lembaga;
o tugas dan fungsi;
o struktur organisasi;
o nomenklatur dan unsur pimpinan lembaga nonstruktural.
Keputusan Presiden (Keppres) merupakan keputusan individual dan konkret
(beschikking) yang:
o menetapkan pejabat tertentu;
38
o hanya dapat diterbitkan berdasarkan dan setelah norma umum dalam
Perpres berlaku secara sah.
Apabila Keppres diterbitkan sebelum Perpres, maka telah terjadi pembalikan
tertib hukum (disorder in legal hierarchy), yang mengakibatkan:
Keppres kehilangan dasar normatif yang sah;
pengangkatan pejabat dilakukan tanpa instrumen hukum yang seharusnya
mendahului;
keputusan individual berdiri tanpa norma umum yang menjadi landasan
kewenangannya.
Praktik demikian secara langsung melanggar asas regel gaat voor beschikking,
yang merupakan pilar dasar tertib penyelenggaraan pemerintahan dalam negara
hukum. Akibatnya, ketidakpastian hukum menjadi nyata, dan prinsip legalitas
serta kepastian hukum bagi warga negara, termasuk Pemohon, terganggu
secara langsung. Dengan demikian, Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara
yang tidak menjelaskan secara tegas urutan prosedural antara Perpres dan
Keppres tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga
melemahkan asas fundamental bahwa aturan umum harus mendahului
keputusan individual.
b. Pelanggaran Asas Lex Fundamentalis Derogat Legi Singularis (Aturan Dasar
Mengesampingkan Aturan Individual).
Selain melanggar asas regel gaat voor beschikking, ketidakjelasan norma Pasal
25 ayat (4) juga memungkinkan praktik yang bertentangan dengan asas
fundamental hukum administrasi negara lainnya, yaitu lex fundamentalis derogat
legi singularis (aturan dasar mengesampingkan aturan individual). Dalam
konteks lembaga nonstruktural:
Peraturan Presiden (Perpres) merupakan aturan dasar (lex fundamentalis)
yang:
o menciptakan dan mengatur eksistensi lembaga;
o menetapkan struktur, tugas, fungsi, dan unsur pimpinan;
o menjadi sumber kewenangan bagi tindakan administratif lanjutan.
Keputusan Presiden (Keppres) merupakan aturan individual (lex singularis)
yang:
o bersifat konkret dan operasional;
o hanya sah apabila bersandar pada aturan dasar yang telah ada.
39
Asas ini menegaskan bahwa instrumen normatif yang bersifat dasar harus
terlebih dahulu ada dan berlaku, sebelum diterbitkannya keputusan individual.
Apabila Keppres diterbitkan sebelum Perpres, maka:
Keppres kehilangan dasar normatif yang sah;
pelaksanaan kewenangan Presiden berjalan tanpa pedoman tertulis yang
memadai;
prinsip legalitas dan kepastian hukum tidak terpenuhi;
tertib hukum administrasi menjadi terganggu karena aturan individual
mendahului aturan dasar.
Keadaan demikian menunjukkan bahwa Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian
Negara yang kabur telah membuka ruang bagi praktik pemerintahan yang
bertentangan dengan asas lex fundamentalis derogat legi singularis.
Dengan membuka ruang terjadinya pembalikan tata urutan norma sebagaimana
diuraikan di atas, Pasal 25 ayat (4) melemahkan asas legalitas, menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
nyata,
merusak
tertib
penyelenggaraan
pemerintahan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Oleh karena itu,
norma a quo tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (negara hukum)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (kepastian hukum yang adil). Dengan
demikian, ketidakjelasan Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara tidak hanya
menimbulkan ketidakpastian hukum secara normatif, tetapi juga menggerus
asas-asas fundamental hukum administrasi negara, khususnya regel gaat voor
beschikking; dan lex fundamentalis derogat legi singularis yang merupakan pilar
utama penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, sah, dan sesuai prinsip
negara hukum.
7. Pelanggaran Prinsip Supremasi Hukum dalam Negara Hukum (Rechtsstaat)
Bahwa secara doktrinal, dalam teori negara hukum klasik (Rechtsstaat), prinsip
supremasi hukum menuntut agar seluruh tindakan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkan hukum yang jelas, tertulis, teratur, dan dapat diuji. Prinsip ini
menegaskan bahwa kekuasaan negara tidak bersumber dari kehendak
penguasa, melainkan dari norma hukum yang sah. Prinsip tersebut tercermin
dalam adagium yang dikenal luas dalam tradisi hukum modern “The law is king,
not the king is law.” yang dalam konteks pemikiran hukum Indonesia dimaknai
sebagai “Hukum adalah raja, bukan raja adalah hukum.” Makna adagium
tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan Presiden, termasuk dalam
40
pembentukan dan pengisian jabatan lembaga nonstruktural, harus diletakkan di
bawah
kerangka
hukum
yang
tertulis,
dapat
diuji,
diawasi,
dan
dipertanggungjawabkan secara normatif. Presiden tidak dapat bertindak semata-
mata berdasarkan kehendak atau penafsiran sepihak tanpa dasar hukum yang
jelas.
Namun demikian, ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 yang menggunakan frasa:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur
dengan Peraturan Presiden”.
tidak
memberikan
penegasan
tertulis
bahwa
pengaturan
mengenai
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural, termasuk perubahan
nama, tugas, fungsi, struktur, serta unsur pimpinan, harus terlebih dahulu
ditetapkan melalui Peraturan Presiden sebelum Presiden menetapkan
pengangkatan unsur pimpinan lembaga tersebut melalui Keputusan Presiden.
Akibat dari ketidakjelasan norma tersebut, Pasal 25 ayat (4) tidak memberikan
kepastian hukum mengenai Fungsi normatif Peraturan Presiden sebagai
instrumen konstitutif yang wajib terlebih dahulu ada untuk membentuk lembaga
nonstruktural, mengubah nomenklatur, tugas, fungsi, dan struktur lembaga; serta
menetapkan dasar normatif keberadaan unsur pimpinan lembaga nonstruktural
dan Hubungan serta urutan hierarkis antara Peraturan Presiden (Perpres)
sebagai norma umum dan dasar (regeling/lex fundamentalis) dan Keputusan
Presiden (Keppres) sebagai keputusan individual dan konkret (beschikking/lex
singularis) dalam proses pembentukan lembaga nonstruktural dan pengisian
jabatan unsur pimpinannya.
Dengan tidak ditegaskannya dua hal mendasar tersebut, Pasal 25 ayat (4) UU
Nomor 61 Tahun 2024 telah menciptakan ruang kosong (normative gap) dalam
struktur hukum administrasi negara. Ruang kosong ini pada akhirnya
memungkinkan Presiden bertindak tanpa landasan normatif yang jelas dan
terstruktur, serta membuka ruang bagi pembalikan tertib hukum administratif.
Kondisi demikian bertentangan secara langsung dengan prinsip supremasi
hukum yang merupakan fondasi utama negara hukum (Rechtsstaat)
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan
Indonesia sebagai negara hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.
41
Dengan demikian, Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 61 Tahun 2024 tidak hanya
menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menggerus prinsip supremasi
hukum dan membuka ruang bagi praktik penyelenggaraan pemerintahan yang
tidak sepenuhnya tunduk pada hukum.
D. Jaminan Pemulihan Hak Konstitusional Pemohon melalui Pemaknaan
Konstitusional Bersyarat.
1. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional Pemohon atas
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan
prinsip negara hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar
memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)
terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan bahwa frasa:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur
dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai secara
bersyarat sebagai berikut:
“Ketentuan mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga
nonstruktural, harus terlebih dahulu diundangkan dalam Peraturan Presiden
sebelum Presiden menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui Keputusan Presiden.”
2. Bahwa dengan diberikannya pemaknaan konstitusional bersyarat sebagaimana
dimohonkan, maka kerugian konstitusional Pemohon dapat dipulihkan, karena
norma Pasal 25 ayat (4) akan kembali selaras dengan asas-asas fundamental
negara hukum, khususnya:
asas legalitas;
asas kepastian hukum;
asas hierarki norma hukum (lex superior derogat legi inferiori); dan
asas tertib hukum administrasi negara (regel gaat voor beschikking).
42
3. Pemaknaan bahwa pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural harus
terlebih dahulu diatur dalam Peraturan Presiden sebelum dilakukan
pengangkatan unsur pimpinan melalui Keputusan Presiden memastikan bahwa
a. Peraturan Presiden berfungsi sebagai norma umum dan konstitutif, yang
menetapkan:
eksistensi lembaga nonstruktural;
nomenklatur lembaga;
tugas dan fungsi;
struktur organisasi; serta
unsur pimpinan lembaga;
b. Keputusan Presiden berfungsi sebagai norma individual dan konkret, yang
hanya dapat diterbitkan berdasarkan dan setelah adanya norma umum yang
sah;
c. Tidak terjadi pembalikan tertib hukum, di mana keputusan individual
mendahului aturan umum;
d. Kewenangan Presiden dijalankan secara tertulis, terukur, dan dapat diuji,
sehingga tidak membuka ruang tafsir ekstensif yang bertentangan dengan
asas lex stricta;
e. Hak warga negara, termasuk Pemohon, untuk mengetahui secara jelas dan
pasti:
dasar hukum pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural;
kewenangan lembaga tersebut;
keabsahan tindakan dan keputusan yang dihasilkan lembaga
nonstruktural, dapat terlindungi secara efektif.
4. Dengan pemaknaan konstitusional bersyarat tersebut, Pasal 25 ayat (4) UU
Nomor 61 Tahun 2024 menjadi:
selaras dengan prinsip negara hukum (Rechtsstaat) sebagaimana Pasal 1
ayat (3) UUD 1945;
memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
menegaskan fungsi normatif Peraturan Presiden sebagai instrumen
konstitutif dalam pembentukan dan perubahan lembaga nonstruktural;
menutup ruang praktik penyelenggaraan pemerintahan tanpa dasar normatif
yang jelas.
43
Dengan demikian, pemaknaan konstitusional bersyarat merupakan solusi
konstitusional yang proporsional, karenatidak menghapus kewenangan Presiden
tetapi menertibkan pelaksanaannya agar tunduk pada hukum serta menjamin
perlindungan hak konstitusional warga negara.
5. Bahwa pemaknaan konstitusional bersyarat sebagaimana dimohonkan tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi lembaga yang dibentuk langsung oleh
Undang-Undang. Sebaliknya, pemaknaan tersebut justru mempertegas batas
kewenangan
Presiden
serta
meningkatkan
kepastian
hukum
dalam
penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip negara hukum. Pemaknaan
konstitusional ini berlaku secara limitatif dan terbatas hanya terhadap lembaga
nonstruktural yang pembentukan atau perubahannya didasarkan pada delegasi
pengaturan melalui Peraturan Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (4) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Pemaknaan ini tidak berlaku
untuk:
lembaga negara yang dibentuk langsung oleh Undang-Undang, maupun
lembaga yang keberadaan, tugas, fungsi, dan struktur dasarnya telah
ditetapkan secara eksplisit oleh Undang-Undang di mana Peraturan Presiden
hanya berfungsi sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang, bukan
sebagai instrumen konstitutif pembentuk lembaga.
6. Dengan demikian, pemaknaan konstitusional bersyarat ini sama sekali tidak
menyentuh, mengubah, ataupun mengganggu eksistensi hukum lembaga yang
dibentuk oleh Undang-Undang, melainkan semata-mata menertibkan tata urutan
dan fungsi instrumen hukum dalam pembentukan atau perubahan lembaga
nonstruktural yang bersumber dari Peraturan Presiden.Oleh karena itu,
pemaknaan yang dimohonkan justru menutup ruang ketidakpastian hukum,
memperkuat asas legalitas, serta memastikan bahwa kewenangan Presiden
dijalankan berdasarkan norma tertulis yang jelas, terstruktur, dan dapat diuji,
sebagaimana dituntut oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan hukum diatas, Pemohon mohon dengan hormat
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
44
2) Menyatakan frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural,
secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat
dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun
2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat bahwa Ketentuan
mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural, termasuk
perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga nonstruktural,
harus terlebih dahulu diundangkan dalam Peraturan Presiden sebelum Presiden
menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui
Keputusan Presiden.
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-21, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Berita Acara Sumpah;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-
izin-pemeriksaan-kepala-daerah-dipersoalkan-
lt4e67494d6e122/;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi https://www.tempo.co/politik/alasan-windu-wijaya-
gugat-pepres-kantor-komunikasi-kepresidenan-ke-ma-
1233743;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
https://www.tempo.co/politik/mengapa-perpres-
tni-beri-perlindungan-ke-jaksa-digugat-ke-mahkamah-
agung-1563510;
45
7.
Bukti P-7
: Fotokopi https://news.detik.com/kolom/d-4684108/ wajah-
jaksa-agung-ke-depan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
https://kumparan.com/kumparannews/di-komisi-
iii-advokat-usul-hubungan-biologis-tersangka-diatur-di-
kuhap;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
https://tirto.id/forum-advokat-usul-rkuhap-atur-
wanita-hamil-tak-ditahan-di-rutan-hlpA;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Surat kepada Pejabat Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Kementrian Sekretariat Negara RI;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Surat perihal jawaban atas permohonan informasi
publik;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Surat Permintaan audiensi ke Menteri Sekretariat
Negara Prasetyo Hadi;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Surat Permintaan audiensi ke Angga Raka
Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Surat Permintaan Tertulis kepada Ketua DPR RI
perihal Permintaan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
terhadap
Keabsahan
Lembaga
Badan
Komunikasi
Pemerintah;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Surat Permintaan Tertulis kepada Prof. Sufmi
Ahmad Dasco, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPR RI
perihal Permintaan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
terhadap
Keabsahan
Lembaga
Badan
Komunikasi
Pemerintah;
16.
Bukti P-16:
: Fotokopi
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/20/10321171/pr
abowo-ucapkan-sumpah-dan-janji-sebagai-presiden-ke-8-
ri;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
(LN.2008/NO.166, TLN NO.4916, LL SETNEG);
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Sumber:
46
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/17/16040931/pr
abowo-berhentikan-4-pejabat-hasan-nasbi-dicopot-dari-
kepala-pco;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi
https://www.kompas.id/artikel/draf-perpres-
kementerian-haji-dan-bakom-rampung-tunggu-tanda-
tangan-presiden);
20.
Bukti P-20
: Fotokopi
https://www.metrotvnews.com/play/NgxCDAL7-
bukan-bubar-pco-bertransformasi-jadi-badan-komunikasi-
pemerintah;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi
https://news.detik.com/berita/d-8118098/logo-
hingga-nama-akun-pco-kini-berubah-jadi-badan-
komunikasi-pemerintah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
47
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur
dengan peraturan presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994, selanjutnya disebut UU 61/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
48
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, in casu
hak konstitusional Pemohon, sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan
Paragraf [3.4] di atas, pada pokoknya Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil frasa “Ketentuan
lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan
Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia berprofesi
sebagai Advokat di Kantor Windu Wijaya and Associates. Selain itu, Pemohon
juga merupakan seorang Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
dengan Nomor Anggota 14.00344 yang dibuktikan sesuai dengan Berita Acara
Sumpah [vide Bukti P-2] dan Kartu Tanda Pengenal Advokat [vide Bukti P-3].
49
3. Bahwa sebagai seorang Advokat yang menjalankan tugas profesi hukum,
Pemohon dituntut secara profesional untuk dapat menilai dan menganalis
secara yuridis mengenai subjek hukum publik dan kewenangan lembaga
nonstruktural. Sesuai prinsip negara hukum dan hak atas kepastian hukum
maka Pemohon selaku Advokat berhak untuk mendapatkan kepastian hukum
mengenai dasar hukum dari keberadaan lembaga nonstruktural yang dibentuk
atau diubah oleh Presiden.
4. Bahwa Pemohon dirugikan akibat berlakunya norma Pasal 25 ayat (4) UU
61/2024 karena Pasal a quo tidak menjelaskan secara eksplisit dan tertulis
ketentuan mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga
nonstruktural yang harus terlebih dahulu diundangkan dalam peraturan presiden
sebelum presiden menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui keputusan presiden.
5. Bahwa ketidakjelasan norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 mengakibatkan
adanya tindakan pembentukan atau perubahan nama lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga
nonstruktural, dilakukan terlebih dahulu sekalipun peraturan presiden mengenai
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural belum sah dan berlaku.
Selain itu, juga mengakibatkan adanya tindakan presiden yang mengangkat
pejabat lembaga nonstruktural pada jabatan yang belum ada dasar normatifnya
yang menimbulkan ketidakpastian hukum, karena bukan saja membuka ruang
bagi praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertib secara normatif
akan tetapi juga menimbulkan kerugian bagi Pemohon berupa hilangnya hak
kepastian hukum atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip negara
hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa peristiwa konkret yang menggambarkan dampak ketidakjelasan norma
Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 telah terjadi pada tanggal 17 September 2025,
ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkat dan melantik Angga Raka
Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada
50
Paragraf [3.5] di atas, Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti
P-1] yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3]. Pemohon
menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
dibatasi dan dianggap dirugikan dengan berlakunya frasa “ketentuan lebih lanjut
mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan peraturan
presiden” dalam norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 yang dimohonkan pengujian.
Sebagai advokat, Pemohon beranggapan mengalami kerugian hak konstitusional
dalam menjalankan profesi sebagai advokat dikarenakan kehilangan pijakan yuridis
untuk mengajukan keberatan administratif apabila terjadi kesalahan tindakan hukum
administrasi presiden dalam mengubah nomenklatur lembaga nonstruktural dan
mengangkat unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui keputusan presiden
sebelum adanya peraturan presiden yang menjadi dasar hukum. Anggapan
kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut disebabkan
karena frasa “ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara
tersendiri diatur dengan peraturan presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024
tidak memberikan kejelasan fungsi normatif dari peraturan presiden dan tidak pula
memberikan kejelasan mengenai urutan hukum antara peraturan presiden dan
keputusan presiden dalam hal pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural
dan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural.
Terhadap anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan di atas,
setelah Mahkamah mencermati secara saksama, Pemohon tidak dapat
menjelaskan secara spesifik bentuk anggapan kerugian hak konstitusional yang
dialaminya, baik yang bersifat aktual maupun potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Pemohon tidak menguraikan kerugian
yang dialami berkaitan dengan tindakan administratif yang dilakukan oleh presiden
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 sehingga
menimbulkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon. Sebagai
seorang advokat, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat menguraikan hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya frasa “ketentuan lebih lanjut
mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan peraturan
presiden” dalam norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 dengan anggapan kerugian
atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon. Dalam kaitan ini, Pemohon
51
dalam permohonan a quo lebih banyak menguraikan ihwal sah atau tidaknya
pembentukan lembaga nonstruktural dan pengangkatan pimpinan lembaga
nonstruktural, khususnya mengenai tindakan yang dilakukan oleh Presiden berupa
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural dan pengangkatan unsur
pimpinan lembaga tersebut melalui keputusan presiden sebelum adanya peraturan
presiden yang menjadi dasar hukum pembentukan lembaga. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik mengenai
adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma a quo.
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan,
namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
52
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal
sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal
sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.32 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
53
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
47
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur
dengan peraturan presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994, selanjutnya disebut UU 61/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
48
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, in casu
hak konstitusional Pemohon, sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan
Paragraf [3.4] di atas, pada pokoknya Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil frasa “Ketentuan
lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan
Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia berprofesi
sebagai Advokat di Kantor Windu Wijaya and Associates. Selain itu, Pemohon
juga merupakan seorang Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
dengan Nomor Anggota 14.00344 yang dibuktikan sesuai dengan Berita Acara
Sumpah [vide Bukti P-2] dan Kartu Tanda Pengenal Advokat [vide Bukti P-3].
49
3. Bahwa sebagai seorang Advokat yang menjalankan tugas profesi hukum,
Pemohon dituntut secara profesional untuk dapat menilai dan menganalis
secara yuridis mengenai subjek hukum publik dan kewenangan lembaga
nonstruktural. Sesuai prinsip negara hukum dan hak atas kepastian hukum
maka Pemohon selaku Advokat berhak untuk mendapatkan kepastian hukum
mengenai dasar hukum dari keberadaan lembaga nonstruktural yang dibentuk
atau diubah oleh Presiden.
4. Bahwa Pemohon dirugikan akibat berlakunya norma Pasal 25 ayat (4) UU
61/2024 karena Pasal a quo tidak menjelaskan secara eksplisit dan tertulis
ketentuan mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga
nonstruktural yang harus terlebih dahulu diundangkan dalam peraturan presiden
sebelum presiden menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui keputusan presiden.
5. Bahwa ketidakjelasan norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 mengakibatkan
adanya tindakan pembentukan atau perubahan nama lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga
nonstruktural, dilakukan terlebih dahulu sekalipun peraturan presiden mengenai
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural belum sah dan berlaku.
Selain itu, juga mengakibatkan adanya tindakan presiden yang mengangkat
pejabat lembaga nonstruktural pada jabatan yang belum ada dasar normatifnya
yang menimbulkan ketidakpastian hukum, karena bukan saja membuka ruang
bagi praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertib secara normatif
akan tetapi juga menimbulkan kerugian bagi Pemohon berupa hilangnya hak
kepastian hukum atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip negara
hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa peristiwa konkret yang menggambarkan dampak ketidakjelasan norma
Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 telah terjadi pada tanggal 17 September 2025,
ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkat dan melantik Angga Raka
Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada
50
Paragraf [3.5] di atas, Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti
P-1] yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3]. Pemohon
menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
dibatasi dan dianggap dirugikan dengan berlakunya frasa “ketentuan lebih lanjut
mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan peraturan
presiden” dalam norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 yan
