PUU
Tahun 2025
252/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Pemohon: Windu Wijaya
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 22/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 23/2003, UU 18/2003, UU 5/2010, UU 19/2016
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 252/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2002 tentang Grasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Windu Wijaya, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Villa Bintaro Indah A8/18A, Kelurahan Jombang,
Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Desember 2025,
memberikan kuasa kepada Ardin Firanata, S.H., M.H. yang merupakan Advokat dan
Konsultan Hukum pada kantor hukum “Ardin Firanata & Partner” beralamat di Jalan
Kalibata Timur I Nomor 17, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Desember 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 12 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 257/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
2
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Desember 2025 dengan Nomor
252/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 23
Desember 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 23 Desember 2025, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
Lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan dua ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi 4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (yang selanjutnya
disebut “UU MK”) menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
3
4. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (yang selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) dinyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang menyebutkan :
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
UU NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan
ketiga atas undang-undang Nomor 24 Thun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
putusan Mahkmah Konstitusi.”
7. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yang berisi ketentuan hukum tentang objek
permohonan yang menyebutkan :
1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
4
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil atau pengujian materiil.
3) Dalam hal Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil dan
pengujian materiil dalam satu Permohonan, Permohonan pengujian
formil harus dipisahkan dengan Permohonan pengujian materiil dan
diregistrasi dengan nomor perkara yang berbeda.
4) Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
5) Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
8. Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian undang-undang (PUU)
dalam perkara a quo adalah Pasal 2 ayat 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI (LN.
2010/ No. 100, TLN No. 5150) yang berbunyi:
Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun
Selanjutnya disebut .............................................Objek Permohonan PUU
9. Bahwa objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU
MK serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
10. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang
Mahkamah Konstitusi berwenangan dalam melakukan pengujian formil dan
5
materiil. Terhadap kewenangan Mahkamah melakukan Pengujian materiil ,
ketentuan Pasal 2 ayat 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 Tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan :
“Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau
Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945”
11. Bahwa objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon masih masuk
dalam ruang lingkup permohonan pengujian materiil dengan alasan hukum
bahwa objek pengujian PUU yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian berkenaan dengan materi muatan dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi Terhadap Pasal 14
Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28d Ayat 1 dan 2, Pasal 28i Ayat 1 Dan Ayat
2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Materiil Pasal 2 Ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
Terhadap Pasal 14 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28d Ayat 1 dan 2, Pasal
28i Ayat 1 Dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
6
2. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia bernama Windu
Wijaya, S.H., M.H., berprofesi sebagai Advokat di Kantor Windu Wijaya
and Associates, bertempat tinggal di Villa Bintaro Indah A8/18A, Tangerang
Selatan. No HP/WA 081230008806, Email : aku.winduwijaya@gmail.co.
Identitas Pemohon dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti
P-1). Selain itu, Pemohon juga merupakan seorang advokat Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) dengan nomor anggota 14.00344 yang
dibuktikan sesuai dengan Berita Acara Sumpah (Bukti -2) dan Kartu
Tanda Pengenal Advokat (Bukti P-3).
3. Bahwa berdasarkan bukti di atas, jelas bahwa kedudukan Pemohon sebagai
warga negara dalam permohonan a quo sudah memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, Pemohon merupakan subjek hukum perorangan
warga negara Indonesia, yang termasuk dalam kelompok subjek hukum
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang.
4. Bahwa untuk mendapatkan kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang, Pemohon juga harus
dapat menjelaskan Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
yang menyatakan :
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
7
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5. Hak Konstitusional Pemohon untuk bekerja serta mendapat imbalan.
Pemohon adalah seorang advokat yang menjalankan profesinya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagai advokat,
Pemohon memiliki hak konstitusional untuk bekerja dan memperoleh
imbalan, sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945. Jaminan ini secara tegas
tercantum dalam:
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Dengan demikian, hak Pemohon untuk bekerja dan memperoleh imbalan
adalah hak konstitusional yang dilindungi langsung oleh UUD 1945.
6. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat
adalah penegak hukum yang “bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum
dan peraturan perundang-undangan.” Berbeda dengan penegak hukum lain
seperti polisi, jaksa, dan hakim yang memperoleh gaji dari negara, advokat
tidak menerima gaji dari negara. Seluruh penghasilan advokat hanya dapat
diperoleh dari honorarium jasa hukum yang diberikan kepada klien. Dengan
demikian, pekerjaan advokat merupakan sumber nafkah yang sepenuhnya
bertumpu pada kebebasan memberikan jasa hukum.
7. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas mengatur ruang lingkup
profesi advokat sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1
: Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
8
hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 1 angka 2
: Jasa hukum meliputi konsultasi, bantuan hukum,
menjalankan
kuasa,
mewakili,
mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan klien.
Pasal 1 angka 3
: Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain
yang menerima jasa hukum dari Advokat jasa hukum
mencakup konsultasi, bantuan hukum, menjalankan
kuasa,
mewakili,
mendampingi,
membela,
dan
melakukan tindakan hukum lain;
Pasal 1 angka 7
: Honorarium adalah imbalan atas
jasa hukum
berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien.
Dari ketentuan ini terdapat tiga konsekuensi hukum penting:
Advokat berhak memberikan segala bentuk jasa hukum, termasuk
tindakan hukum berupa pengajuan permohonan grasi kepada Presiden.
Karena pengajuan grasi merupakan tindakan hukum untuk kepentingan
klien yang berstatus terpidana, advokat berhak mewakili atau
menjalankan kuasa untuk tindakan tersebut.
Atas jasa hukum tersebut, advokat secara sah berhak memperoleh
honorarium, yang merupakan hak ekonomi yang dijamin undang-undang.
Dengan demikian, ruang lingkup pekerjaan advokat, termasuk permohonan
grasi, adalah bagian dari hak pekerjaan Pemohon.
8. Hak konstitusional Pemohon tersebut dirugikan oleh berlakunya Pasal
2 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002
Tentang Grasi yang berbunyi :
Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
Bahwa terhadap norma tersebut, Penjelasan Pasal 2 ayat (2) menjelaskan:
Cukup Jelas.
(Bukti P-4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang
9
Grasi TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
5150)
9. Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional sebagai advokat akibat
berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Bahwa
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
tentang Grasi membatasi bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan
oleh terpidana yang dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Akibat pembatasan tersebut,
terpidana yang dijatuhi pidana di bawah 2 (dua) tahun tidak mempunyai
hak hukum untuk mengajukan permintaan grasi kepada Presiden
Republik Indonesia.
Bahwa ketentuan ini tidak hanya menimbulkan perlakuan berbeda
(diskriminatif) bagi terpidana yang dijatuhi pidana di bawah dua tahun
dibandingkan dengan terpidana lainnya, tetapi juga secara langsung
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon yang berprofesi sebagai
advokat.
Sebagai advokat, Pemohon menjalankan profesi berdasarkan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak dan
kewenangan kepada advokat untuk memberikan berbagai bentuk jasa hukum
kepada klien. Bahwa pengajuan permintaan grasi merupakan tindakan
hukum yang termasuk dalam ruang lingkup jasa hukum advokat. Ketika
seorang terpidana—apapun lamanya pidana—hendak mengajukan grasi,
advokat secara hukum berhak dan berwenang untuk memberikan jasa hukum
berupa pendampingan, konsultasi, pemberian kuasa, atau tindakan hukum
lain yang diperlukan dalam proses permohonan grasi.
Namun, karena Pasal 2 ayat (2) UU Grasi melarang terpidana dengan pidana
di bawah dua tahun mengajukan grasi, maka advokat — termasuk Pemohon
— secara otomatis kehilangan hak untuk memberikan jasa hukum kepada
kelompok terpidana tersebut. Dengan demikian:
Hak Pemohon untuk bekerja sebagai advokat dalam memberikan jasa
hukum permohonan grasi menjadi hilang;
Hak Pemohon untuk memperoleh imbalan (honorarium) sebagai bagian
dari hak ekonomi advokat sebagaimana dijamin konstitusi dan UU
Advokat menjadi terhalangi;
10
Pembatasan tersebut secara nyata menutup akses Pemohon untuk
menjalankan profesi dalam lingkup pekerjaan yang sebenarnya sah dan
diakui undang-undang.
Oleh karena itu, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi telah menyebabkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon berupa hilangnya kesempatan bekerja dan
menerima imbalan atas jasa hukum yang seharusnya dapat diberikan kepada
terpidana yang dijatuhi pidana di bawah dua tahun. Kerugian ini bertentangan
dengan hak Pemohon yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; dan Pasal
28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan
aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Kerugian tersebut bersifat spesifik
karena Pemohon adalah seorang advokat, yaitu profesi yang diatur secara
khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang
memberikan hak untuk memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan
melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum klien. Salah satu
tindakan hukum yang secara sah dapat dijalankan oleh advokat adalah
mengajukan permohonan grasi untuk dan atas nama klien.
11. Bahwa menurut Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2002 tentang Grasi (sebelum diubah), jelas ditegaskan bahwa
permohonan grasi dapat diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya, yaitu:
Pasal 6 ayat (1):
“Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan
kepada Presiden.”
Pasal 8 ayat (1):
“Permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal
7 diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau
keluarganya, kepada Presiden.”
Dengan demikian, apabila terdapat terpidana yang dijatuhi pidana di bawah
dua tahun memberikan kuasa kepada Pemohon untuk mengajukan grasi,
maka Pemohon memiliki hak profesional dan kewenangan hukum untuk
bertindak sebagai kuasa hukum dalam permohonan grasi tersebut.
11
Sedangkan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi melarang terpidana dengan pidana di
bawah dua tahun mengajukan grasi, maka advokat — termasuk Pemohon —
secara otomatis kehilangan hak untuk memberikan jasa hukum kepada
kelompok terpidana tersebut. Hal ini berakibat hilangnya kesempatan
Pemohon menjalankan pekerjaan jasa hukum ini yang mengakibatkan
kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan melekat langsung pada
profesi Pemohon sebagai advokat.
12. Bahwa ada kelompok terpidana di bawah dua tahun yang secara riil ada.
Sebagai contoh, Putusan pidana terhadap Baiq Nuril Maqnun, seorang
pegawai honorer di SMAN 7 Mataram menjadi buah bibir pasca Mahkamah
Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo
Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Melalui putusan kasasi No. 574K/Pid.Sus/2018 pada 9
November 2018, Baiq dihukum selama 6 bulan penjara dan denda sebesar
Rp
500
juta
subsidair
pidana
kurungan
3
bulan.
(Bukti
P-5
https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-luruskan-kekeliruan-persepsi-
kasus-baiq-nuril-lt5d231ff3f3258/.
Bahwa dalam kasus Baiq Nuril Maqnun, yang dijatuhi pidana di bawah dua
tahun sehingga tidak memenuhi syarat pengajuan grasi berdasarkan Pasal 2
ayat (2) UU Grasi. Meskipun pada akhirnya Presiden memberikan amnesti,
pilihan amnesti diambil bukan karena jalur grasi tidak layak, tetapi karena
secara hukum grasi memang tertutup bagi terpidana di bawah dua tahun
akibat norma Pasal 2 ayat (2) UU Grasi tersebut.
Bahwa kasus Baiq Nuril menunjukkan keberlakuan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi
telah mengakibatkan tertutupnya akses keadilan bagi terpidana yang
membutuhkan pengampunan Presiden melalui permintaan grasi. Kondisi ini
secara langsung berkaitan dengan kerugian konstitusional Pemohon sebagai
advokat, karena dalam situasi serupa, Pemohon tidak memiliki ruang
konstitusional dan legal untuk menjalankan tugas profesinya apabila diminta
oleh terpidana dengan pidana di bawah dua tahun untuk mengajukan grasi
kepada Presiden RI.
13. Atas keadaan ini, Pemohonpun telah secara aktif menyampaikan kritik hukum
atas ketidakadilan norma tersebut melalui tulisan berjudul “Kasus Baiq Nuril
12
dan Kritik Keadilan Undang-Undang Grasi”, yang pada pokoknya
menegaskan bahwa:
Pasal 2 ayat (2) UU Grasi menutup akses keadilan bagi terpidana di bawah
dua tahun; perlakuan berbeda tersebut melanggar prinsip equality before the
law;
dan bahwa hukum semestinya memberi akses yang sama kepada seluruh
terpidana tanpa diskriminasi berdasarkan lamanya pidana. Bukti P-6
detiknews, "Kasus Baiq Nuril dan Kritik Keadilan Undang-Undang Grasi"
https://news.detik.com/kolom/d-4617072/kasus-baiq-nuril-dan-kritik-
keadilan-undang-undang-grasi.
Tulisan. tersebut merupakan refleksi dan sikap profesional Pemohon sebagai
advokat, sekaligus menunjukkan bahwa Pemohon secara langsung
terdampak oleh keberadaan norma yang menghambat pelaksanaan profesi
advokat.
14. Bahwa Pemohon juga memiliki pengalaman konkret dalam memberikan
bantuan hukum kepada klien yang dijatuhi pidana di bawah dua tahun, antara
lain pembelaan terhadap klien yang divonis 8 (delapan) bulan penjara oleh
Pengadilan Negeri Bekasi (Bukti P-7
https://www.liputan6.com/news/read/778409/divonis-8-bulan-penjara-vanny-
rossyane-pikir-pikir.
Fakta ini membuktikan bahwa kelompok terpidana dengan pidana di bawah
dua tahun adalah kelompok hukum yang nyata dan eksis, bukan hipotetis.
Kelompok ini secara faktual dapat membutuhkan jasa hukum advokat untuk
mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, sebagaimana dijamin dan
diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU Grasi, yang
secara tegas membuka ruang bagi advokat untuk bertindak sebagai kuasa
hukum dalam pengajuan permohonan grasi.
15. Namun, keberlakuan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi menutup kemungkinan
tersebut secara total bagi terpidana di bawah dua tahun. Akibatnya, Pemohon
sebagai advokat kehilangan pula ruang untuk menjalankan fungsi profesinya,
karena meskipun dapat saja diminta secara sah oleh klien untuk mengajukan
grasi, peraturan perundang-undangan justru melarang tindakan hukum
tersebut dilakukan. Hal ini mengakibatkan Pemohon kehilangan hak
konstitusionalnya untuk:
13
bekerja dan mencari nafkah (Pasal 28D ayat (2) UUD 1945);
menjalankan profesinya sebagai advokat, profesi yang dijamin sebagai
penegak hukum menurut UU Advokat; dan
menyediakan jasa hukum kepada semua pencari keadilan tanpa
diskriminasi, sebagaimana menjadi kewajiban etis dan profesional
advokat.
16. Bahwa Pemohon berprofesi sebagai advokat, yang secara konstitusional
dijamin haknya untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki peran
sebagai bagian dari sistem peradilan dan bantuan hukum. Bahwa Pasal 2
ayat (2) Undang-Undang tentang Grasi secara tegas melarang terpidana
dengan pidana di bawah dua tahun untuk mengajukan permohonan
grasi, sementara dalam praktik terdapat fakta hukum bahwa putusan pidana
dengan ancaman dan penjatuhan pidana di bawah dua tahun merupakan hal
yang nyata dan lazim terjadi dalam sistem peradilan pidana. Bahwa akibat
keberlakuan norma tersebut, Pemohon secara normatif dan absolut
tertutup kemungkinannya untuk bertindak sebagai kuasa hukum atau
pendamping hukum bagi terpidana dengan pidana di bawah dua tahun dalam
pengajuan grasi, bukan karena ketidakmampuan profesional Pemohon,
melainkan semata-mata karena adanya larangan normatif yang bersifat
mutlak.
17. Bahwa sekalipun apabila terdapat terpidana dengan pidana di bawah
dua tahun yang secara akan meminta Pemohon untuk mengajukan grasi
dan bersedia memberikan imbalan jasa hukum, Pemohon secara etis dan
yuridis tidak mungkin menerima surat kuasa khusus untuk tujuan tersebut,
karena sejak awal telah dapat dipastikan bahwa kuasa tersebut tidak
mungkin dijalankan akibat larangan langsung Pasal 2 ayat (2) UU Grasi.
18. Bahwa penerimaan surat kuasa dalam keadaan demikian akan
menjadikan kuasa tersebut nihil efektivitas secara hukum, karena
perbuatan hukum yang dikuasakan secara normatif dilarang oleh undang-
undang. Surat kuasa tersebut dengan demikian menjadi fiktif secara yuridis,
karena tidak memiliki kemungkinan untuk dilaksanakan.
14
19. Bahwa apabila Pemohon tetap menerima kuasa dalam keadaan
mengetahui sejak awal bahwa tindakan yang dikuasakan mustahil untuk
dilakukan, maka Pemohon justru berisiko melanggar etika profesi advokat,
karena:
a. Memberikan harapan hukum yang secara pasti tidak dapat direalisasikan;
b. Melakukan perbuatan hukum yang sia-sia;
c. Merendahkan kehormatan dan martabat profesi advokat;
d. Bertentangan dengan kewajiban profesional untuk bertindak jujur, efektif,
dan bertanggung jawab kepada klien.
20. Bahwa dengan demikian, keberlakuan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi telah
menempatkan Pemohon dalam posisi “ketidakmungkinan bertindak”
(legal impossibility), sehingga secara nyata menutup ruang kerja Pemohon
sebagai advokat dalam segmen perkara tertentu, bukan karena pilihan
Pemohon, melainkan karena larangan normatif absolut dari undang-undang.
21. Bahwa permintaan agar Pemohon menunjukkan surat kuasa dari
terpidana dengan pidana di bawah dua tahun untuk mengajukan grasi
sebagai bukti adanya kerugian konstitusional justru berarti memaksa
Pemohon melakukan perbuatan hukum yang sejak awal mustahil untuk
dijalankan, yang bertentangan dengan adagium hukum universal lex non
cogit ad impossibilia (hukum tidak memaksa seseorang melakukan hal yang
mustahil).
22. Bahwa oleh karena itu, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi tidak hanya menutup
hak konstitusional terpidana di bawah dua tahun untuk mengajukan
grasi, tetapi juga secara langsung dan nyata menghilangkan ruang kerja
advokat,
termasuk
Pemohon,
sehingga
menimbulkan
kerugian
konstitusional yang bersifat aktual, normatif, dan sistemik.
23. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersifat aktual, karena:
a. Pemohon kehilangan kesempatan untuk secara sah dan profesional
memberikan jasa hukum;
b. Pemohon kehilangan potensi memperoleh imbalan atas jasa hukum;
c. Pemohon dipaksa berada dalam posisi tidak boleh dan tidak mungkin
bertindak secara profesional dalam ruang lingkup pekerjaan tertentu.
Kerugian Pemohon bukan bersifat hipotetis atau spekulatif, melainkan
lahir langsung dari norma Pasal 2 ayat (2) UU Grasi yang secara absolut
15
melarang tindakan hukum tertentu, sehingga menutup kemungkinan
Pemohon untuk bertindak sebagai advokat secara etis dan yuridis.
24. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, kerugian konstitusional Pemohon
bersifat:
(a) Spesifik (khusus) Karena hanya dialami oleh Pemohon dalam
kapasitasnya sebagai advokat, yakni profesi yang diatur secara khusus
dan diberikan kewenangan khusus oleh UU Advokat untuk melakukan
tindakan hukum, termasuk mewakili klien dalam pengajuan permohonan
grasi.
(b) Aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar
pasti terjadi Karena apabila ada terpidana di bawah dua tahun yang ingin
mengajukan permohonan grasi dan meminta jasa hukum Pemohon
sebagai advokat untuk mewakili dan atau mendampingi kepentingan
hukum untuk mengajukan permintaan grasi maka Pemohon tidak akan
dapat membela hak-hak terpidana di bawah dua tahun yang ingin
memperoleh grasi dari Presiden karena akibat keberlakuan norma
hukum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Grasi. Bahwa akibat berlakunya norma
dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang Grasi, Pemohon—
sebagai advokat yang menyediakan jasa hukum untuk klien yang
mengajukan permohonan grasi—secara nyata dan sistematis terhalang
menjalankan profesinya terhadap setiap terpidana dengan pidana badan
di bawah dua tahun. Dengan kata lain, setiap kali terdapat terpidana
dengan hukuman kurang dari dua tahun yang bermaksud mengajukan
permohonan grasi dan memerlukan pendampingan hukum, Pemohon
tidak dapat mewakili atau mendampingi kepentingan hukum tersebut
karena rintangan normatif yang tercipta oleh Pasal 2 ayat (2) UU Grasi
sehingga menurut penalaran yang wajar kerugian tersebut pasti terjadi
setiap kali fakta permintaan jasa advokat berkenaan dengan terpidana di
bawah dua tahun yang hendak mengajukan grasi. Pasal 2 ayat (2) UU
Grasi
menciptakan
hambatan
normatif
yang
secara
langsung
menghalangi Pemohon untuk mewakili terpidana yang dipidana dibawah
dua tahun yang mengajukan grasi. Karena itu, setiap munculnya kasus
terpidana dengan pidana dibawah dua tahun yang memerlukan layanan
16
grasi, Pemohon pasti kehilangan kesempatan profesional dan
honorarium yang sah sehingga menimbulkan kerugian yang dapat
diprediksi secara wajar. Dengan demikian, setiap kali terdapat terpidana
di bawah dua tahun yang membutuhkan jasa hukum advokat untuk
mengajukan grasi, Pemohon secara langsung terhalang untuk
menjalankan profesinya, dan kehilangan kesempatan bekerja serta
memperoleh penghasilan yang sah.
25. Bahwa Pemohon, sebagai warga negara Indonesia dan advokat yang
menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara nyata telah memperjuangkan
pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara agar ketidakadilan normatif
dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi
diperbaiki oleh pembentuk undang-undang. Pemohon menilai bahwa norma
tersebut menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi karena menutup akses
grasi bagi terpidana dengan pidana di bawah dua tahun, sehingga membatasi
kelompok terpidana tertentu untuk memperoleh hak permohonan grasi yang
sejatinya merupakan hak setiap warga negara untuk mengakses
pengampunan dari Presiden. Sebagai bentuk perjuangan konkret, pada
tanggal 25 Agustus 2025 Pemohon telah mengajukan surat resmi kepada
Presiden Republik Indonesia Perihal Aspirasi Hukum Terhadap Ketentuan
Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (Bukti
P-8) dan Pemohon juga telah mengajukan surat resmi kepada Ketua DPR RI
perihal “Permohonan Revisi Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2010 tentang Grasi” (Bukti P-9).
26. Bahwa terhadap surat kepada Presiden Pemohon tidak mendapat balasan
surat, sedangkan surat yang diajukan oleh Pemohon kepada Ketua DPR RI,
Pemohon telah menerima balasan dari Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor
B/0685/PT.06/09/2025 tanggal 22 September 2025, yang ditandatangani oleh
Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan, Drs. Mohammad Djazuli, M.Si. Dalam
surat tersebut ditegaskan bahwa, sesuai arahan Ketua DPR RI, Dr. (H.C.)
Puan Maharani, usulan Pemohon akan ditindaklanjuti oleh Komisi XIII DPR
RI (Bukti P-10).
27. Selanjutnya, Pemohon telah pula menyampaikan surat lanjutan kepada
Ketua Komisi XIII DPR RI berkenaan dengan Permohonan Tindak Lanjut
17
Usulan Revisi Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Grasi, sebagai upaya serius Pemohon memperjuangkan perbaikan norma
yang secara langsung menghalangi Pemohon dalam menjalankan profesinya
sebagai advokat (Bukti P-11).
28. Meskipun sebagaimana bukti P-8 sampai dengan bukti P-10 permohonan
Pemohon belum atau tidak ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.
Namun, langkah-langkah tersebut membuktikan bahwa Pemohon memiliki
kepentingan yang langsung, nyata, dan aktual terhadap keberlakuan Pasal 2
ayat (2) UU Grasi. Keberlakuan norma tersebut secara total menutup
kemungkinan bagi terpidana di bawah dua tahun untuk mengajukan
permohonan grasi, sehingga secara otomatis menutup ruang kerja Pemohon
sebagai advokat dalam memberikan jasa hukum untuk mewakili klien
mengajukan grasi.
29. Oleh sebab itu, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang
jelas antara keberlakuan norma yang diuji—yakni Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Grasi—dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Norma
hukum tersebut secara langsung menutup hak hukum bagi terpidana dengan
pidana di bawah dua tahun untuk mengajukan permohonan grasi kepada
Presiden, sehingga secara otomatis menutup pula ruang lingkup pekerjaan
Pemohon sebagai advokat untuk memberikan jasa hukum dalam pengajuan
grasi, apabila Pemohon diminta dan diberi kuasa oleh terpidana tersebut.
30. Bahwa kerugian Pemohon bersifat nyata, atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar pasti terjadi, karena setiap permintaan
jasa hukum dari terpidana di bawah dua tahun untuk pengajuan grasi pasti
tidak dapat dilakukan selama ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi tetap
berlaku. Dengan demikian, norma tersebut membatasi Pemohon dalam
menjalankan profesinya sebagai advokat yang dijamin oleh Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan pada saat yang sama merugikan
hak konstitusional Pemohon untuk bekerja serta memperoleh imbalan atas
jasa hukum sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Akibatnya Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk bekerja dan
mencari nafkah sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
menjalankan profesi advokat secara penuh tanpa pembatasan diskriminatif;
18
serta memberikan jasa hukum kepada setiap warga negara tanpa
diskriminasi sesuai prinsip equality before the law. Oleh karena itu, kerugian
Pemohon bersifat aktual dan spesifik, atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut logika hukum pasti terjadi sepanjang Pasal 2 ayat (2) UU Grasi tetap
berlaku.
31. Oleh karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini,
maka kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana yang didalilkan tidak
akan terjadi. Dikabulkannya permohonan ini akan membuka kembali akses
bagi terpidana dengan pidana di bawah dua tahun untuk mengajukan
permohonan grasi kepada Presiden, sehingga sekaligus memulihkan ruang
kerja Pemohon sebagai advokat untuk memberikan jasa hukum dalam proses
pengajuan grasi tersebut. Dengan demikian, Pemohon akan kembali
memperoleh hak konstitusionalnya untuk:
1. bekerja dan mencari nafkah sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945;
2. menjalankan profesi advokat secara penuh tanpa pembatasan
diskriminatif; dan
3. memberikan jasa hukum kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi,
sejalan dengan prinsip equality before the law.
Atas dasar itu, Pemohon memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan
Mahkamah Konstitusi untuk memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA).
A. Bertentangan dengan Kewenangan Konstitusional Presiden menurut
Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
1. Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian undang-undang
(PUU) dalam perkara a quo adalah Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi (LN. 2010/ No.
100, TLN No. 5150) yang berbunyi:
Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
19
2. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi
menyatakan bahwa terpidana dapat mengajukan permohonan grasi
kepada Presiden terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap. Namun Pasal 2 ayat (2) dari undang-undang yang sama
membatasi bahwa grasi hanya dapat dimohonkan untuk tiga jenis
pidana, yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara
paling rendah dua tahun. Pembatasan ini menambahkan syarat yang
tidak pernah ditentukan oleh konstitusi. Akibatnya, terpidana yang
dijatuhi pidana di bawah dua tahun kehilangan hak untuk mengajukan
grasi kepada Presiden meskipun putusannya telah inkracht. Norma ini
secara langsung mengubah karakter grasi dari hak yang melekat pada
setiap terpidana menjadi hak yang hanya tersedia bagi sebagian
terpidana tertentu.
3. Pembatasan normatif dalam Pasal 2 ayat (2) UU Grasi bertentangan
dengan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa
Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung. Rumusan konstitusi tersebut bersifat final,
lengkap, dan tidak memberikan ruang bagi pembatasan tambahan
terkait jenis atau lamanya pidana. Konstitusi hanya mensyaratkan
pemberi grasi oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung. Tidak ada satu pun ketentuan konstitusi yang
membedakan hak grasi berdasarkan berat ringannya pidana.
4. Bahwa objek pengujian dalam permohonan a quo yaitu Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang membatasi
bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan
pemidanaan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling rendah dua tahun. Padahal, Pasal 2 ayat (1)
undang-undang yang sama secara eksplisit menyatakan bahwa
terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden
terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) telah menambahkan batasan
baru yang tidak bersumber dari konstitusi. Konstitusi tidak pernah
memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengurangi atau
20
mengklasifikasikan jenis pidana yang dapat dimohonkan grasi. Oleh
sebab itu, keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi secara langsung
menutup akses hukum bagi terpidana yang dijatuhi pidana di bawah dua
tahun untuk mengajukan permohonan grasi suatu hak yang secara jelas
dijamin konstitusi kepada seluruh terpidana tanpa pengecualian.
5. Bahwa Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden
memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.” Rumusan tersebut bersifat limitatif, lengkap, dan Tidak ada
frasa apa pun dalam konstitusi yang memberikan kewenangan kepada
pembentuk undang-undang untuk membuat batasan tambahan
terhadap siapa saja yang dapat mengajukan permohonan grasi maupun
terhadap jenis atau lamanya pidana yang dapat dijadikan objek grasi.
Dengan menetapkan syarat tambahan sebagaimana yang tertuang
dalampasal 2 ayat 2 UU Grasi telah mengakibatkan terjadinya kerugian
konstitusional yang bersifat hambatan atau pengurangan (constitutional
impairment) terhadap kewenangan Presiden sebagai pemegang hak
prerogatif grasi. Artinya, Norma tersebut tidak hanya menutup akses
terpidana tertentu untuk mengajukan grasi, tetapi juga mengakibatkan
terjadinya constitutional impairment terhadap kewenangan Presiden
sebagai pemegang hak prerogatif grasi. Presiden tidak lagi memiliki
kewenangan penuh untuk mempertimbangkan atau memutus seluruh
permohonan grasi, melainkan hanya terbatas pada kategori terpidana
tertentu sebagaimana ditentukan oleh Pasal 2 ayat (2). Dengan
demikian, norma tersebut secara langsung telah mengurangi,
mempersempit,
dan
membatasi
ruang
lingkup
kewenangan
konstitusional Presiden sebagaimana dijamin oleh Pasal 14 ayat (1)
UUD 1945.
6. Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 Presiden memberi grasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”Hal yang sangat
penting secara konstitusional adalah bahwa dalam teks Pasal 14 ayat
(1) tidak terdapat satu kata pun yang Membatasi jenis pidana dan
Membatasi lama masa pidana. Dengan kata lain, Pasal 14 ayat (1) UUD
1945
atributif
langsung
dari
UUD,
memberikan
kewenangan
konstitusional
kepada
Presiden
sekaligus
menciptakan
hak
21
konstitusional bagi seluruh terpidana untuk memohon grasi, tanpa
pembedaan jenis dan masa pidana.
Oleh sebab itu maka fungsi Undang-Undang yang mengatur grasi
seharusnya hanya membatasi tata cara, bukan menyempitkan hak
konstitusional. Undang-Undang Tentng Grasi sebagai pelaksana
konstitusi hanya boleh Mengatur prosedur dan Mengatur mekanisme
administratif serta Mengatur tata cara teknis. Undang-Undang tentang
Grasi tidak boleh Mengurangi hak yang diberikan UUD atau Menghapus
sebagian subjek yang secara konstitusional dijamin atau Mengubah
makna norma konstitusi. Doktrin yuridis yang relevan menyatakan
“Delegated legislation may regulate, but not derogate constitutional
rights.”
7. UU Grasi adalah produk legislasi yang seharusnya mengatur tata cara
dan prosedur pengajuan grasi (misal, dokumen yang harus dilampirkan)
Namun Pasal 2 ayat (2) tidak sekadar mengatur prosedur, tetapi
menghapus hak konstitusional terpidana di bawah dua tahun untuk
mengajukan grasi. Dengan demikian, norma ini melampaui batas
delegasi, karena bukannya hanya mengatur tata cara, tetapi
mengurangi hak konstitusional yang diberikan UUD 1945.
8. Pasal 2 ayat (2) UU Grasi merupakan legislasi pelaksana yang
melampaui batas, karena bukannya mengatur prosedur atau tata cara
pengajuan grasi, tetapi menghapus hak konstitusional terpidana di
bawah dua tahun.Menurut doktrin “Delegated legislation may regulate,
but not derogate constitutional rights”, norma ini tidak sah secara
konstitusional, karena bersifat derogatif terhadap hak konstitusional
yang dijamin Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.Norma ini menimbulkan
kerugian konstitusional bagi terpidana dan menghalangi advokat untuk
menjalankan profesinya secara etis dan profesional.
9. Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada
seluruh terpidana untuk memohon grasi kepada Presiden, tanpa
membedakan jenis pidana, lama pidana, atau status pelaksanaan
hukuman. Norma ini merupakan lex superior, yang bersifat atributif dan
langsung bersumber dari konstitusi, sehingga tidak dapat dikurangi,
diubah, atau dibatasi oleh norma hukum di bawahnya. Hak grasi tidak
22
bersifat
hadiah
administratif,
tetapi
merupakan
mekanisme
konstitusional yang menjamin koreksi terhadap putusan pengadilan,
dan oleh karena itu merupakan hak fundamental yang melekat pada
setiap terpidana.
10. Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, yang membatasi terpidana
dengan pidana di bawah dua tahun untuk mengajukan permohonan
grasi, merupakan lex inferior yang secara jelas bertentangan dengan
hak yang dijamin Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan prinsip
hierarki norma (lex superior derogat legi inferiori), setiap norma di tingkat
undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi tidak sah dan
harus diabaikan. Dengan kata lain, UU Grasi tidak memiliki legitimasi
untuk meniadakan hak konstitusional terpidana tertentu, dan
pembatasan ini bukan hanya merampas hak terpidana, tetapi juga
menimbulkan kerugian konstitusional bagi advokat yang secara etis dan
profesional tidak dapat menjalankan kuasa hukum dalam kasus yang
dilarang oleh UU tersebut. Oleh karena itu, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi
harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
11. Grasi menurut Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 bukan sekadar prosedur
administratif, melainkan mekanisme konstitusional korektif terhadap
putusan pengadilan. Grasi memberikan kesempatan bagi terpidana
untuk memperoleh koreksi atas putusan pengadilan baik dari sisi
kemanusian maupun pertimbangan keadilan, dan merupakan hak
fundamental yang melekat pada setiap terpidana tanpa membedakan
jenis atau lama pidana. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan
adanya check and balance terhadap putusan pengadilan, serta
melindungi hak-hak konstitusional terpidana dari kemungkinan
ketidakadilan atau kesalahan prosedural.
12. Dengan diberlakukannya Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, fungsi korektif grasi
bagi terpidana dengan pidana di bawah dua tahun secara sistematis
dihapus. Pembatasan ini bukan sekadar membatasi tata cara
administrasi,
tetapi
menghilangkan
hak
konstitusional
untuk
mengajukan grasi, sehingga secara nyata bertentangan dengan tujuan
konstitusional Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. Norma ini menghilangkan
23
kesempatan bagi terpidana dibawah dua tahun untuk mendapatkan
koreksi atas putusan pengadilan, merusak mekanisme perlindungan
hukum
yang
dijamin
konstitusi,
dan
menimbulkan
kerugian
konstitusional bagi terpidana dibawah dua tahun maupun advokat yang
secara etis dan profesional seharusnya dapat menjalankan kuasa
hukum untuk mengajukan grasi bagi terpidana dibawah dua tahun.
13. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan secara tegas bahwa Indonesia
adalah negara hukum (Rechtsstaat), yang menegaskan prinsip bahwa
seluruh
penyelenggaraan
negara
harus
berdasarkan
hukum,
menghormati hak konstitusional warga negara, dan menjamin kepastian
serta perlindungan hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib
menjamin bahwa hak konstitusional setiap warga negara tidak boleh
dihapus, dibatasi, atau dikorbankan atas alasan administratif atau
keterbatasan prosedural, termasuk hak terpidana untuk mengajukan
grasi sebagaimana dijamin Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
14. Dengan diberlakukannya Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, norma ini secara
langsung menghapus hak konstitusional terpidana dengan pidana di
bawah dua tahun untuk mengajukan grasi, dengan alasan administratif
bahwa proses grasi memerlukan waktu lebih lama daripada masa
pidana. Pembatasan ini melanggar prinsip negara hukum, karena
menyalahi asas legalitas, merusak kepastian hukum, dan mengingkari
perlindungan hak konstitusional warga negara. Norma ini bukan
sekadar membatasi tata cara administrasi, tetapi meniadakan hak
fundamental yang dijamin konstitusi, sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional bagi terpidana dibawah dua tahun maupun advokat yang
secara etis dan profesional seharusnya dapat menjalankan kuasa
hukum untuk mengajukan grasi bagi terpidana dengan pidana dibawah
dua tahun.
15. Pertanyaan konstitusional yang muncul adalah Apakah Undang-
Undang boleh membatasi hak grasi berdasarkan jenis atau masa
pidana?
Mengingat Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 tidak mengenal klasifikasi
pidana, makaHak grasi bukan hadiah administratif, melainkan
mekanisme konstitusional korektif. Undang-Undang yang membatasi
24
hak grasi hanya pada pidana tertentu telah menambah syarat baru yang
tidak diperintahkan oleh UUD, sehingga tidak konstitusional.
16. Lantas, bagaimana dengan Argumen Administratif dan Keterbatasan
Proses Grasi terhadap terpidana dibawah dua tahun. Sebagian pihak
berargumen bahwa “Proses grasi membutuhkan waktu; jika terpidana
dengan pidana terlalu singkat (misal di bawah 1 atau 2 tahun) diberikan
hak grasi, maka terpidana sudah bebas sebelum proses selesai.”
Penjelasan konstitusional adalah Alasan administratif tidak boleh
mengalahkan hak konstitusional. Jika negara lambat dalam memproses
permintaan grasi yang diajukan oleh terpidana dibawah dua tahun maka
yang harus diperbaiki adalah mekanismenya, bukan menghapus hak
terpidana dibawah dua tahun untuk mengajukan grasi.
Norma Pasal 2 ayat (2) UU Grasi menciptakan logika yang telah keliru
selama ini karena dengan alasan terpidana dibawah dua tahun
membutuhkan proses waktu untuk mengurusnya maka karena Negara
lambat memproses grasi, terpidana pidana di bawah dua tahun
dikecualikan. Karena dikecualikan, hak grasi terpidana dibawah dua
tahun tidak pernah diuji substansinya. Akibatnya, hak konstitusional
terpidana dibawah dua tahun dihapus demi menutupi kelemahan
administratif. Logika ini bertentangan dengan asas keadilan dan
rasionalitas hukum, karena negara tidak boleh meniadakan hak warga
negara untuk menutupi ketidakefisienan administrasinya. Alasan
kebutuhan waktu untuk mengurus permintaan grasi yang diajukan
adalah alasan administratif yang tidak dapat dijadikan dasar untuk
menghapus hak konstitusional. Doktrin yuridis menegaskan bahwa
keterbatasan administratif tidak boleh menjadi alasan menghapus hak
konstitusional.
17. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi
secara materiil bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Norma tersebut tidak hanya menutup hak terpidana dibawah dua tahun
untuk mengajukan permohonan grasi, tetapi juga membatasi
kewenangan konstitusional Presiden yang oleh UUD 1945 tidak dibatasi
berdasarkan jenis maupun lama pidana. Oleh sebab itu, norma tersebut
layak dipandang sebagai bentuk pembatasan yang tidak konstitusional
25
dan tidak sejalan dengan makna grasi sebagai hak prerogatif Presiden
menurut konstitusi. Oleh arenanya, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi cukup
beralaskan secara hukum untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
B. Pelanggaran Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before
the Law)
1. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2010 tentang Grasi memberikan hak bagi setiap terpidana untuk
mengajukan permohonan grasi kepada Presiden setelah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, Pasal 2 ayat
(2) UU yang sama kemudian membatasi hak tersebut hanya bagi
terpidana yang dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling rendah dua tahun. Pembatasan ini menambahkan
syarat yang tidak pernah ditentukan konstitusi, sekaligus meniadakan
hak terpidana yang dijatuhi pidana kurang dari dua tahun untuk
mengakses mekanisme grasi. Secara substantif, norma ini mengubah
karakter grasi dari hak untuk seluruh terpidana menjadi hak yang
bersifat eksklusif bagi kelompok terpidana tertentu.
2. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi tersebut menimbulkan
ketidaksetaraan hukum karena menciptakan dua kategori terpidana
yang diperlakukan berbeda secara normatif, yaitu: (1) terpidana yang
dapat mengajukan grasi, yaitu mereka yang dijatuhi pidana mati, pidana
seumur hidup, atau pidana penjara minimal dua tahun; dan (2) terpidana
yang dilarang mengajukan grasi, yaitu mereka yang dijatuhi pidana di
bawah dua tahun. Klasifikasi ini tidak didasarkan pada pertimbangan
rasional maupun objektif yang dapat dibenarkan secara konstitusional,
melainkan merupakan diskriminasi hukum yang menyebabkan
sebagian warga negara kehilangan akses terhadap mekanisme
perlindungan hak konstitusional melalui grasi.
3. Bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Norma konstitusi ini
26
menuntut negara untuk memperlakukan seluruh warga negara—
termasuk
terpidana—secara
setara
tanpa
diskriminasi
dalam
memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan. Grasi
merupakan instrumen protektif yang secara prinsipil harus dapat
diakses oleh semua terpidana tanpa pengecualian, karena konstitusi
tidak membedakan berat atau ringannya pidana sebagai syarat akses
terhadap hak tersebut.
4. Bahwa dengan menutup akses grasi bagi terpidana yang dijatuhi pidana
di bawah dua tahun, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi menciptakan
ketidakseimbangan perlakuan hukum antara terpidana yang dalam
keadaan sama-sama membutuhkan koreksi atas pemidanaannya.
Norma hukum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Grasi tersebut
memperlakukan terpidana yang sama-sama telah dijatuhi putusan
inkracht secara tidak sama di hadapan hukum, sehingga secara nyata
bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Selain memiliki legal standing, Pemohon juga memiliki moral
standing untuk memperjuangkan hak-hak hukum terpidana,
khususnya terpidana dengan pidana di bawah dua tahun, agar
tetap dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
Pemohon adalah warga negara yang berprofesi sebagai advokat,
yang menurut undang-undang maupun kode etik profesi memiliki
kewajiban
profesional,
etis,
dan
konstitusional
untuk
memperjuangkan hak persamaan di hadapan hukum bagi klien
maupun masyarakat luas (equality before the law).
Bahwa keberlakuan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi menimbulkan kerugian
langsung (direct legal standing) bagi Pemohon sebagai advokat. Norma
tersebut menutup akses bagi Pemohon untuk memperjuangkan hak
terpidana berpidana di bawah dua tahun untuk mengajukan atau
memperoleh grasi dari Presiden RI. Akibat pembatasan tersebut,
Pemohon tidak dapat menjalankan fungsi profesionalnya secara penuh
karena kehilangan hak hukumnya untuk memberikan bantuan hukum
atau jasa hukum yang setara kepada seluruh terpidana yang ingin
memohon grasi kepada Presiden. Dengan membatasi siapa yang dapat
27
mengajukan grasi, Pasal 2 ayat (2) telah secara langsung meniadakan
ruang profesional Pemohon dalam memberikan layanan hukum yang
dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
Dengan demikian, permohonan pengujian materiil ini diajukan tidak
hanya untuk melindungi kepentingan publik dan menjamin tegaknya
prinsip persamaan di hadapan hukum, tetapi juga untuk memulihkan
kerugian langsung yang dialami Pemohon sebagai advokat yang
terhalang
untuk
menjalankan
fungsi
profesional,
etis,
dan
konstitusionalnya secara penuh.
6. Bahwa dengan menutup akses grasi bagi terpidana dibawah dua tahun,
Pasal 2 ayat (2) UU Grasi secara nyata melanggar prinsip equality
before the law, karena terpidana yang dalam keadaan sama-sama telah
dijatuhi putusan inkracht diperlakukan berbeda berdasarkan lamanya
pidana, bukan pada kebutuhan hak asasi atau prinsip keadilan. Norma
ini secara yuridis dan konstitusional tidak sejalan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dan prinsip persamaan di hadapan hukum, sehingga
cukup beralaskan secara hukum untuk dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
C. Pelanggaran Hak Pribadi dan Diskriminasi (Pasal 28I UUD 1945)
1. Bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2010 tentang Grasi membatasi permohonan grasi hanya bagi
terpidana yang dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling rendah dua tahun. Ketentuan ini secara nyata
menutup hak terpidana dengan pidana di bawah dua tahun untuk
mengajukan
permohonan
grasi,
meskipun
putusannya
telah
berkekuatan hukum tetap. Pembatasan tersebut menimbulkan
diskriminasi normatif antara terpidana yang dijatuhi pidana berat dan
ringan, padahal keduanya sama-sama subjek hukum yang harus diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum. Dengan menolak akses grasi bagi
terpidana dengan pidana dibawahdua tahun, norma ini mereduksi
pengakuan negara terhadap kedudukan mereka sebagai subjek hukum
yang setara dan hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945,
yang menegaskan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
28
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun”.
2. Bahwa selain itu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Norma Pasal 2 ayat (2) UU Grasi telah menciptakan perlakuan yang
diskriminatif, karena membedakan hak antara terpidana yang
dijatuhi pidana di bawah dua tahun dengan terpidana yang dijatuhi
pidana di atas dua tahun atau pidana berat lainnya. Diskriminasi ini
tidak didasarkan pada alasan hukum yang objektif atau proporsional,
melainkan semata-mata berdasarkan lamanya pidana yang dijatuhkan,
sehingga sebagian warga negara kehilangan akses terhadap hak
konstitusional mereka. Norma ini jelas melanggar prinsip non-
diskriminasi yang dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan secara
langsung merugikan hak terpidana untuk diakui sebagai subjek hukum
yang memiliki hak yang sama di hadapan negara.
3. Lebih lanjut, pembatasan akses grasi bagi sebagian terpidana juga
menimbulkan dampak nyata bagi Pemohon selaku advokat karena
apabila terpidana yang dihukum pidana dibawah dua tahun jika
memberikan kuasa khusus kepada pemohon untuk meminta bantuan
hukum atau jasa hukum untuk mengajukan grasi kepada presiden maka
Pemohon selaku advokat akan terhambat untuk memperjuangkan hak-
hak klien dengan keberadaan pasal 2 ayat 2 UU Grasi ini. Sebagai
akibatnya, Pemohon sebagai advokat tidak dapat menjalankan
kewajiban profesionalnya secara penuh untuk memperjuangkan hak
terpidana dibawah dua tahun untuk memperoleh grasi dari Presiden RI.
. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi bukan hanya
bertentangan dengan prinsip equality before the law, tetapi juga
bertentangan dengan hak dasar setiap orang untuk diakui sebagai
29
pribadi di hadapan hukum dan bebas dari perlakuan diskriminatif,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28I UUD 1945.
4. Bahwa dalam praktiknya, pemberian grasi oleh Presiden Republik
Indonesia telah menunjukkan bahwa grasi dapat digunakan sebagai
instrumen koreksi pidana, maupun pengurangan masa hukuman.
Misalnya, pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) mengabulkan permohonan grasi terhadap Schapelle Leigh
Corby, seorang terpidana kasus penyelundupan ganja seberat 4,2
kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004, yang dijatuhi pidana 20 tahun
penjara. Grasi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman
selama lima tahun, sehingga Corby berhak mengajukan pembebasan
bersyarat pada 3 September 2012. Selain itu, Presiden SBY juga
memberikan grasi kepada Meirika Franola alias Ola, yang dijatuhi
hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus
2000 karena terbukti membawa 3,5 kilogram heroin dari London melalui
Bandar Udara Soekarno-Hatta. Berkat grasi Presiden, hukuman mati
Ola berubah menjadi pidana seumur hidup.
Selanjutnya, di era Presiden Joko Widodo, grasi juga diberikan kepada
terpidana mati kasus pembunuhan di Pekanbaru, Riau, Dwi Trisna
Firmansyah, yang hukuman matinya diubah menjadi pidana seumur
hidup. Presiden Jokowi juga pernah memberikan grasi terhadap lima
tahanan politik dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 9 Mei 2015,
serta kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
(Bukti P-12: https://tirto.id/grasi-grasi-yang-diberikan-jokowi-dan-sby-
chEU)
5. Bahwa dari fakta praktik ini terlihat jelas bahwa grasi telah diberikan
kepada terpidana mati, terpidana seumur hidup, dan terpidana dengan
pidana di atas dua tahun, baik berupa pengurangan masa hukuman
maupun perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup. Sementara
itu, sejak keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, tidak pernah ada
permintaan grasi oleh terpidana dbawah dua tahun dan pemberian grasi
kepada terpidana dengan pidana di bawah dua tahun oleh Presiden
meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Padahal
secara riil, putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana di bawah dua
30
tahun ada dan nyata di masyarakat. Penyebabnya adalah norma Pasal
2 ayat (2) UU Grasi yang menutup akses hukum dan keadilan bagi
terpidana yang dipidana dibawah dua tahun untuk meminta dan
menerima grasi dari presiden. Dengan demikian, norma Pasal 2 ayat (2)
UU Grasi secara jelas menimbulkan diskriminasi hukum: hanya
sebagian kategori terpidana—yaitu mereka yang dijatuhi pidana mati,
seumur hidup, atau minimal dua tahun—yang dapat mengajukan grasi,
sementara terpidana dengan pidana di bawah dua tahun sepenuhnya
ditutup aksesnya.
6. Dengan demikian, fakta empiris praktik pemberian grasi oleh Presiden
menunjukkan diskriminasi nyata yang bersumber dari Pasal 2 ayat (2)
UU Grasi yang hanya sebagian kategori terpidana yang diberi akses
terhadap hak yang seharusnya universal bagi seluruh terpidana, yaitu
hak mengajukan grasi kepada Presiden. Diskriminasi ini bersifat
struktural dan normatif, karena tertanam dalam teks undang-
undang dan berlaku sejak diberlakukannya pasal tersebut
sehingga cukup beralaskan secara hukum Pasal 2 ayat (2) UU Grasi
untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan kepala negara dan
kepala pemerintahan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi
terpidana dengan pidana singkat sekalipun, misalnya pidana satu
bulan. Dengan demikian, hak setiap warga negara untuk
memperoleh keadilan melalui mekanisme grasi merupakan bagian
dari hubungan konstitusional antara warga negara dan kepala
negara. Namun, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi menetapkan bahwa hanya
terpidana yang dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana
penjara paling rendah dua tahun yang dapat mengajukan permohonan
grasi. Norma ini secara nyata menutup akses bagi terpidana dengan
pidana di bawah dua tahun untuk mengajukan grasi. Akibatnya,
terpidana tersebut kehilangan kesempatan memperoleh perlakuan
hukum yang adil dari Presiden selaku pemegang hak prerogatif grasi.
Dengan kata lain, norma ini menegasikan hubungan konstitusional yang
seharusnya ada antara setiap warga negara dan kepala negara, karena
31
sebagian warga negara—yaitu terpidana dengan pidana di bawah dua
tahun—dihilangkan aksesnya untuk meminta keadilan langsung kepada
Presiden.
8. Keadaan ini menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Grasi bersifat
diskriminatif, karena membedakan perlakuan terhadap warga negara
yang seharusnya setara di hadapan hukum. Norma ini tidak hanya
menutup hak terpidana tertentu untuk mengajukan grasi, tetapi juga
membatasi
pelaksanaan
kewenangan
konstitusional
Presiden,
sehingga prinsip equality before the law dan hak warga negara untuk
diakui sebagai subjek hukum secara penuh tidak terpenuhi.
D. Hilangnya Hak Advokat dan Kerugian terhadap Hak Pekerjaan
1. Bahwa advokat sebagai bagian dari penegak hukum memiliki hak dan
kewajiban profesional untuk memberikan perlindungan hukum kepada
kliennya, termasuk dalam mengajukan permohonan grasi kepada
Presiden bagi terpidana yang berhak atas mekanisme tersebut. Dalam
praktiknya, advokat memberikan jasa hukum yang sah dan memperoleh
imbalan atas layanan profesionalnya, yang merupakan bagian dari hak
bekerja dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD
1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2. Namun, keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi membatasi hak
mengajukan grasi hanya bagi terpidana dengan pidana mati, pidana
seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah dua tahun. Norma ini
secara nyata menutup akses bagi terpidana dengan pidana di bawah
dua tahun untuk dapat mengajukan permohonan grasi. Akibatnya,
advokat yang diminta bantuan hukum dan jasa hukum untuk bertindak
sebagai kuasa hukum bagi terpidana dengan pidana dbawah dua tahun
tersebut kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya, karena
norma ini meniadakan hak terpidana dibawah dua tahun untuk
mengajukan grasi maka secara langsung menghalangi advokat untuk
bertindak selaku kuasa hukum untuk mendampingi atau mewakili
kliennya dalammengajukan permintaan grasi kepada presiden. Secara
praktis, advokat kehilangan kesempatan untuk bekerja dan menerima
32
imbalan atas jasa hukum yang seharusnya dapat diberikan kepada klien
atau terpidana yang berada dalam kategori pidana di bawah dua tahun.
3. Lebih jauh, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi bertentangan dengan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.” Dalam konteks profesi
advokat, hubungan hukum antara advokat dan klien merupakan
hubungan kerja yang sah, di mana advokat berhak memperoleh imbalan
atas pelaksanaan tugas profesionalnya secara penuh. Pasal 2 ayat (2)
UU Grasi secara nyata menghalangi advokat untuk melaksanakan
tugas profesionalnya bagi sebagian terpidana yang dijatuhi pidana di
bawah dua tahun, karena norma tersebut menutup akses mereka untuk
mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Akibatnya, advokat
kehilangan kesempatan untuk menjalankan kewajiban profesionalnya
dan memperoleh imbalan atas jasa hukum yang seharusnya diberikan,
sehingga advokat ditempatkan dalam perlakuan yang tidak adil dan
tidak layak, bertentangan dengan ketentuan konstitusi.
4. Norma ini secara implisit juga melecehkan profesi advokat, karena
menempatkan
advokat
seolah-olah
tak
berdaya
dalam
memperjuangkan hak-hak terpidana dengan pidana di bawah dua
tahun untuk mendapatkan grasi dari Presiden RI. Padahal, praktik
pemberian grasi menunjukkan bahwa terpidana dengan pidana
mati atau seumur hidup dapat memperoleh grasi dari Presiden.
Dengan kata lain, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi secara sistematis
membedakan akses antara terpidana dengan pidana berat dan ringan,
sehingga advokat yang bertugas mewakili terpidana pidana di bawah
dua
tahun
kehilangan
peran
dan
kewenangannya
untuk
memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Dengan demikian, norma
Pasal 2 ayat (2) UU Grasi tidak hanya bersifat diskriminatif terhadap
terpidana, tetapi juga menimbulkan kerugian langsung bagi advokat
sebagai subjek hukum. Norma ini meniadakan hak profesional advokat
untuk bertindak sebagai kuasa hukum dan memperoleh imbalan atas
jasa hukum yang sah. Oleh karena itu, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi jelas
bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas pekerjaan dan
33
penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2) serta hak atas perlakuan adil
dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2) UUD 1945.
E. Filsafat Keadilan atas Pasal 2 Ayat (2) UU Grasi.
1. Rumusan norma Pasal 2 ayat (2) UU Grasi menutup ruang keadilan
prosedural bagi terpidana yang telah dijatuhi putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi pidananya di bawah dua
tahun, untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Norma
ini membatasi akses ke mekanisme grasi, sehingga sebagian warga
negara yang seharusnya memiliki hak konstitusional untuk memperoleh
koreksi atau pengurangan pidana, dilarang untuk mengaksesnya secara
formal, meskipun putusan pengadilan telah final.
2. Dalam perspektif filsafat keadilan, setiap warga negara, tanpa
memandang berat atau ringan pidana yang dijatuhkan, memiliki hak
yang sama untuk memperoleh perlakuan adil di hadapan negara.
Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan adalah wakil konstitusional seluruh rakyat Indonesia,
yang memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara
mendapatkan hak-hak fundamentalnya, termasuk hak memperoleh
keadilan. Oleh karena itu, menutup akses grasi bagi terpidana dengan
pidana di bawah dua tahun berarti mengabaikan prinsip kesetaraan dan
keadilan distributif, karena sebagian warga negara secara sistematis
ditempatkan dalam posisi yang lebih rendah dibandingkan terpidana
dengan pidana lebih berat, padahal keduanya sama-sama subjek
hukum.
3. Lebih jauh, filsafat keadilan menekankan bahwa keadilan tidak
hanya terkait dengan ketepatan hukuman (retributive justice),
tetapi juga dengan kewajaran prosedur dan kesempatan untuk
memperoleh hak (procedural justice). Dengan menutup mekanisme
grasi bagi sebagian terpidana, Pasal 2 ayat (2) UU Grasi menghilangkan
kesempatan mereka untuk memperoleh pengurangan pidana atau
pembebasan bersyarat, padahal putusan pengadilan telah inkracht.
Dalam hal ini, norma tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan
sebagai kesetaraan hak dan kesempatan, yang menjadi inti dari filsafat
hukum modern.
34
4. Dengan demikian, dari perspektif filsafat keadilan, Pasal 2 ayat (2) UU
Grasi menimbulkan ketidakadilan substantif dan prosedural, karena:
1. Menghalangi terpidana dengan pidana di bawah dua tahun untuk
mengakses hak konstitusionalnya.
2. Membuat hubungan konstitusional antara Presiden dan seluruh
warga negara menjadi tidak seimbang.
3. Bertentangan dengan prinsip equality before the law, yang menjadi
landasan keadilan dalam perspektif filsafat hukum dan konstitusi.
Oleh karena itu, norma ini tidak hanya diskriminatif secara yuridis, tetapi
juga menyimpang dari prinsip moral dan filosofis keadilan, yang
menuntut setiap warga negara memperoleh perlakuan setara, akses
terhadap hak-haknya, dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan
keadilan melalui mekanisme yang tersedia sehingga cukup beralaskan
secara hukum Pasal 2 ayat (2) UU Grasi untuk dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Bahwa jika Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal
2 ayat (2) UU Grasi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka
secara otomatis Pasal 2 ayat (1) UU Grasi kembali berlaku secara
penuh. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Terhadap putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.”
Dengan hilangnya pembatasan normatif yang terdapat dalam ayat
(2), seluruh terpidana, termasuk yang dijatuhi pidana di bawah dua
tahun, kembali memiliki akses hukum untuk mengajukan grasi
kepada Presiden.
6. Keputusan ini secara yuridis dan konstitusional akan mengembalikan
prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), karena
tidak ada lagi diskriminasi berbasis lamanya pidana. Seluruh terpidana,
tanpa memandang jenis atau lamanya hukuman, memperoleh hak yang
sama untuk meminta pertimbangan keadilan kepada Presiden. Dengan
demikian, hak konstitusional untuk mengakses grasi (Pasal 14 ayat 1
UUD 1945) dapat dijalankan secara penuh, sesuai prinsip keadilan
prosedural.
35
7. Dari perspektif filsafat keadilan, penghapusan ayat (2) memulihkan
kesetaraan hak bagi seluruh warga negara. Setiap terpidana yang telah
berkekuatan hukum tetap kini memiliki kesempatan yang sama untuk
memperoleh pengurangan pidana atau koreksi hukum melalui
mekanisme grasi. Hal ini juga mengembalikan hubungan konstitusional
antara Presiden dan seluruh rakyat sebagai kepala negara, di mana
Presiden dapat menjalankan kewenangannya tanpa terhalang oleh
pembatasan normatif yang diskriminatif.
8. Lebih jauh, bagi advokat, penghapusan Pasal 2 ayat (2) mengembalikan
hak profesional untuk bertindak selaku kuasa hukum bagi seluruh klien
terpidana, termasuk mereka yang dijatuhi pidana di bawah dua tahun.
Advokat
dapat
kembali
menjalankan
kewajibannya
untuk
memperjuangkan hak klien secara penuh, sekaligus menerima imbalan
atas jasa hukum yang sah, sesuai Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945. Dengan demikian, penghapusan ayat (2) tidak hanya
memulihkan keadilan bagi terpidana, tetapi juga memulihkan hak-hak
Pemohon sebagai seorang profesional advokat.
9. Secara keseluruhan, jika Majelis hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat maka akan:
1) Mengembalikan hak grasi bagi seluruh terpidana tanpa diskriminasi;
2) Memulihkan prinsip persamaan di hadapan hukum dan keadilan
prosedural;
3) Memastikan
kewenangan
konstitusional
Presiden
berjalan
sepenuhnya;
4) Memulihkan hak advokat untuk menjalankan profesi dan
memperoleh imbalan atas jasa hukum;
5) Menyelaraskan teks hukum formal dengan prinsip moral, sosial, dan
praktik hukum nyata (living law).
Dengan demikian, menyatakan Pasal 2 ayat (2) UU grasi bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat maka
secara hukum dan filosofis akan mengembalikan integritas sistem hukum,
36
menegakkan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara, serta menjadikan
hukum lebih hidup dan responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan hukum diatas, Pemohon mohon dengan
hormat kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2002 Tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat Pemohon;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Sementara Advokat atas
nama Pemohon;
4. Bukti P-4
: Salinan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002
tentang Grasi;
5. Bukti P-5
: Printout berita online: “MA Luruskan Kekeliruan Persepsi
Kasus Baiq Nuril”.
https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-luruskan-
kekeliruan-persepsi-kasus-baiq-nuril-lt5d231ff3f3258/;
6. Bukti P-6
: Printout artikel online: detiknews, "Kasus Baiq Nuril dan Kritik
Keadilan Undang-Undang Grasi" https://news.detik.com
37
/kolom/d-4617072/kasus-baiq-nuril-dan-kritik-keadilan
undang-undang-grasi;
7. Bukti P-7
: Printout berita online: “Divonis 8 Bulan Penjara, Vanny
Rossyane
Pikir-Pikir”.
https://www.liputan6.com/news/
read/778409/divonis-8-bulan-penjara-vanny-rossyane-pikir-
pikir;
8. Bukti P-8
Fotokopi Surat kepada Presiden Republik Indonesia,
bertanggal 25 Agustus 2025, Perihal: Aspirasi Hukum
Terhadap Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
9. Bukti P-9
Fotokopi Surat kepada Ketua DPR RI, bertanggal 25 Agustus
2025, Perihal: Permohonan Revisi Pasal 2 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi;
10. Bukti P-10
Fotokopi Surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor
B/0685/PT.06/09/2025, bertanggal 22 September 2025,
Perihal: Surat Balasan;
11. Bukti P-11
Fotokopi Surat kepada Ketua Komisi XIII DPR RI, bertanggal
14 Oktober 2025, Perihal: Permohonan Tindak Lanjut Usulan
Revisi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Grasi;
12. Bukti P-12
Printout berita online: “Grasi-Grasi Yang Diberikan Jokowi dan
SBY”
https://tirto.id/grasi-grasi-yang-diberikan-jokowi-dan-
sby-chEU.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
38
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5150, selanjutnya disebut UU 5/2010) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
39
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010:
“Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling rendah 2 (dua) tahun”.
40
2.
Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat;
4.
Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 melarang
terpidana dengan pidana di bawah 2 (dua) tahun mengajukan grasi, maka
advokat (termasuk Pemohon) secara otomatis kehilangan hak untuk
memberikan jasa hukum kepada kelompok terpidana tersebut.
5.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 telah menyebabkan
kerugian bagi Pemohon berupa hilangnya kesempatan bekerja menjalankan
profesinya sebagai advokat dalam menyediakan jasa hukum kepada semua
pencari keadilan tanpa diskriminasi dan menerima imbalan atas jasa hukum
yang seharusnya dapat diberikan kepada terpidana yang dijatuhi pidana di
bawah 2 (dua) tahun.
6.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya telah secara aktif menyampaikan kritik
hukum atas ketidakadilan norma Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 berkaitan dengan
putusan pidana terhadap Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di
SMAN 7 Mataram yang divonis bersalah melanggar Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik melalui putusan kasasi pada 9 November
2018 dihukum selama 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000
(lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan, melalui tulisan
berjudul “Kasus Baiq Nuril dan Kritik Keadilan Undang-Undang Grasi”.
7.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya memiliki pengalaman konkret dalam
memberikan bantuan hukum kepada klien yang dijatuhi pidana di bawah 2
(dua) tahun, antara lain pembelaan terhadap klien yang divonis 8 (delapan)
bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, serta memperhatikan bukti yang diajukan oleh
Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut.
41
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon adalah norma
Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 yang menurut Pemohon menyebabkan adanya
anggapan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon karena pasal a quo tidak
membuka kesempatan bagi terpidana yang dijatuhi pidana di bawah 2 (dua) tahun
untuk mengajukan permohonan grasi. Pemohon dalam mengajukan permohonan
a quo mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] yang
berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3]. Pemohon menjelaskan
memiliki hak konstitusional untuk mengajukan grasi, menjalankan pekerjaan dan
memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapatkan keadilan
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, yang menurut Pemohon dibatasi dan dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010. Namun demikian, Pemohon tidak menguraikan
hubungan sebab-akibat antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 yang dimohonkan pengujian,
melainkan hanya menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat memberikan jasa hukum
kepada terpidana yang dijatuhi pidana di bawah 2 (dua) tahun sehingga Pemohon
kehilangan kesempatan dalam menjalankan pekerjaan dan menerima imbalan atas
jasa hukum yang diberikannya sebagai advokat.
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai
perorangan warga negara yang berprofesi sebagai advokat tidak serta merta dapat
menjadi Pemohon yang memenuhi/memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan pengujian norma Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010. Pemohon memiliki
kedudukan hukum apabila dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan
hubungan sebab akibat bahwa pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu norma Pasal 2 ayat (2) UU
5/2010, berkaitan dengan status/profesi Pemohon sebagai advokat. Artinya, dalam
konteks pengujian norma Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010, Pemohon sebagai advokat
harus dapat membuktikan bahwa dirinya pernah menjadi kuasa hukum/penasihat
hukum atas terpidana yang mengajukan grasi.
42
[3.6.2]
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, oleh karena dalam mengajukan
permohonan a quo Pemohon mendalilkan norma Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 telah
menghilangkan kesempatan bagi terpidana yang dijatuhi pidana di bawah 2 (dua)
tahun untuk mengajukan permohonan grasi, maka Mahkamah dalam persidangan
Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 17 Desember 2025 telah memberikan nasihat
kepada Pemohon agar menjelaskan dan menguraikan kedudukan hukumnya
dengan disertai bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon pernah menjadi kuasa
hukum/penasihat hukum terpidana yang mengajukan grasi karena dijatuhi pidana di
bawah 2 (dua) tahun [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 252/PUU-XXIII/2025
bertanggal 17 Desember 2025, hlm. 16, hlm. 23, hlm. 29, dan hlm. 30].
Selanjutnya, Pemohon telah mengajukan perbaikan permohonan
bertanggal 23 Desember 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Desember
2025, namun dalam perbaikan permohonannya Pemohon tetap tidak menguraikan
maupun membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi kuasa hukum/penasihat
hukum terpidana yang mengajukan grasi karena dijatuhi pidana di bawah 2 (dua)
tahun. Adapun bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa artikel berita online
berjudul “Kasus Baiq Nuril dan Kritik Keadilan Undang-Undang Grasi” [vide Bukti P-
6] dan artikel berita online yang menurut Pemohon menunjukkan dirinya memiliki
pengalaman memberikan bantuan hukum atau menjadi penasihat hukum terhadap
terpidana yang dijatuhi pidana 8 (delapan) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri
Bekasi [vide Bukti P-7]. Oleh karena itu, setelah Mahkamah memeriksa secara
saksama bukti-bukti dimaksud telah ternyata Pemohon tidak dapat menunjukkan
bukti sebagai advokat yang pernah menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum
terhadap terpidana yang dijatuhi pidana di bawah 2 (dua) tahun yang belum pernah
mengajukan grasi sebagai anggapan kerugian potensial maupun pernah
mengajukan grasi karena dijatuhi pidana di bawah 2 (dua) tahun sebagai anggapan
kerugian aktual.
[3.6.3]
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon tidak dapat membuktikan
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon bersifat kumulatif,
dengan tidak dapat menjelaskan dan membuktikan hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang
43
dimohonkan pengujian sebagai salah satu syarat adanya anggapan kerugian hak
konstitusional, sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, maka Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah perihal adanya
kerugian atas hak konstitusional Pemohon sebagai syarat kedudukan hukum dalam
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Paragraf
[3.3] dan Paragraf [3.4] di atas. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
44
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat, tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 09.32 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasa
hukumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
45
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
38
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5150, selanjutnya disebut UU 5/2010) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
39
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010:
“Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling rendah 2 (dua) tahun”.
40
2.
Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat;
4.
Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 melarang
terpidana dengan pidana di bawah 2 (dua) tahun mengajukan grasi, maka
advokat (termasuk Pemohon) secara otomatis kehilangan hak untuk
memberikan jasa hukum kepada kelompok terpidana tersebut.
5.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 telah menyebabkan
kerugian bagi Pemohon berupa hilangnya kesempatan bekerja menjalankan
profesinya sebagai advokat dalam menyediakan jasa hukum kepada semua
pencari keadilan tanpa diskriminasi dan menerima imbalan atas jasa hukum
yang seharusnya dapat diberikan kepada terpidana yang dijatuhi pidana di
bawah 2 (dua) tahun.
6.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya telah secara aktif menyampaikan kritik
hukum atas ketidakadilan norma Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 berkaitan dengan
putusan pidana terhadap Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di
SMAN 7 Mataram yang divonis bersalah melanggar Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik melalui putusan kasasi pada 9 November
2018 dihukum selama 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000
(lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan, melalui tulisan
berjudul “Kasus Baiq Nuril dan Kritik Keadilan Undang-Undang Grasi”.
7.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya memiliki pengalaman konkret dalam
memberikan bantuan hukum kepada klien yang dijatuhi pidana di bawah 2
(dua) tahun, antara lain pembelaan terhadap klien yang divonis 8 (delapan)
bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, serta memperhatikan bukti yang diajukan oleh
Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut.
41
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon adalah norma
Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 yang menurut Pemohon menyebabkan adanya
anggapan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon karena pasal a quo tidak
membuka kesempatan bagi terpidana yang dijatuhi pidana di bawah 2 (dua) tahun
untuk mengajukan permohonan grasi. Pemohon dalam mengajukan permohonan
a quo mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] yang
berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3]. Pemohon menjelaskan
memiliki hak konstitusional untuk mengajukan grasi, menjalankan pekerjaan dan
memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapatkan keadilan
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, yang menurut Pemohon dibatasi dan dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010. Namun demikian, Pemohon tidak menguraikan
hubungan sebab-akibat antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 yang
