PUU
Tahun 2025
251/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Tanggal Putusan: 2026-01-19
UU Diuji: UU 2/2002, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 251/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 10
Desember 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia atas nama Syamsul Jahidin, S.I.Kom.,
S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (selanjutnya disebut sebagai
Pemohon),
yang
diterima
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 11 Desember 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
256/PUU/
PAN.MK/AP3/12/2025, dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 12 Desember 2025 dengan Nomor 251/PUU-XXIII/
2025 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 3 ayat (1)
huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 251/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi
telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
251.251/PUU/TAP.MK/Panel/12/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 251/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 Desember
2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
251.251/PUU/TAP.MK/HS/12/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa
Perkara Nomor 251/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12
Desember 2025;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK,
Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo
melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 17
Desember 2025 pukul 08.00 WIB;
d. bahwa
berkenaan
dengan
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan tersebut, Mahkamah melalui Juru Panggil telah
memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat
Panitera
Mahkamah
Nomor
1081.251/PUU/PAN.MK/
PS/12/2025,
bertanggal
12
Desember
2025
perihal
Panggilan
Sidang
dengan
agenda
Pemeriksaan
Pendahuluan melalui pesan singkat WhatsApp, yakni pada
tanggal 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB. Selanjutnya,
Mahkamah telah melakukan konfirmasi kepada Pemohon
pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan pukul
17.31 WIB terkait dengan konfirmasi kehadiran Pemohon
dalam persidangan yang semula dijadwalkan pukul 08.00
WIB menjadi pukul 07.30 WIB. Pada tanggal 16 Desember
2025 pukul 17.37 WIB, Pemohon menyatakan akan datang
3
ke Mahkamah pukul 07.00 WIB, namun sampai dengan
dibukanya persidangan pada pukul 07.30 WIB hingga
dipanggil kembali pada pukul 08.09 WIB, Pemohon belum
juga hadir dalam sidang tersebut. Berkenaan dengan
ketidakhadiran
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
tetap
membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran
Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya
sidang yang telah ditentukan, Pemohon tetap tidak hadir
tanpa alasan yang sah [vide Risalah Sidang Perkara Nomor
251/PUU-XXIII/2025 tanggal 17 Desember 2025, hlm.17 dan
hlm. 18].
e. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025)
menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum
tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun
telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan
Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf c
PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan
berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada
sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu,
berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan,
“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan”;
f.
bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud
pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 17 Desember 2025 telah berkesimpulan
ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan
Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah
dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak
4
sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan
gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo
Mahkamah mengeluarkan Ketetapan.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 09.10 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
5
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono Edy Budhiarto
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Triyono Edy Budhiarto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 10 Desember 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia atas nama Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 256/PUU/ PAN.MK/AP3/12/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Desember 2025 dengan Nomor 251/PUU-XXIII/ 2025 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 251.251/PUU/TAP.MK/Panel/12/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 251/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 Desember 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 251.251/PUU/TAP.MK/HS/12/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa Perkara Nomor 251/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 Desember 2025; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 08.00 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Mahkamah melalui Juru Panggil telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 1081.251/PUU/PAN.MK/ PS/12/2025, bertanggal 12 Desember 2025 perihal Panggilan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui pesan singkat WhatsApp, yakni pada tanggal 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB. Selanjutnya, Mahkamah telah melakukan konfirmasi kepada Pemohon pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan pukul 17.31 WIB terkait dengan konfirmasi kehadiran Pemohon dalam persidangan yang semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB. Pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, Pemohon menyatakan akan datang 3 ke Mahkamah pukul 07.00 WIB, namun sampai dengan dibukanya persidangan pada pukul 07.30 WIB hingga dipanggil kembali pada pukul 08.09 WIB, Pemohon belum juga hadir dalam sidang tersebut. Berkenaan dengan ketidakhadiran Pemohon tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 251/PUU-XXIII/2025 tanggal 17 Desember 2025, hlm.17 dan hlm. 18]. e. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf c PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 17 Desember 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak 4 sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 09.10 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, 5 masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Triyono Edy Budhiarto
