PUU
Tahun 2025
250/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pemohon: Sherly Putri Yulia Santi, Nadhirotul Khumayroh, dan Diva Serina Keisha Putri
Tanggal Putusan: 2026-01-09
UU Diuji: UU 12/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 7/1984
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 250/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK NDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Sherly Putri Yulia Santi
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Desa Tunggulsari, RT02/RW01, Kecamatan
Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Nadhirotul Khumayroh
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Desa
Pulosari,
RT03/RW03,
Kecamatan
Ngunut, Kabupaten Tulungangung
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Diva Serina Keisha Putri
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Desa Wonoanti, RT24/RW09, Kecamatan
Gandusari, Kabupaten Trenggalek
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Pemohon III;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai -----
-------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
31 Oktober 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
11 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
255/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 250/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 12
Desember 2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal
25 Desember 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 28 Desember 2025 (via
email) dan pada tanggal 29 Desember 2025 (via pos), yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga kekuasaan kehakiman
yang dibentuk sebagai hasil dari proses transisi politik dari otoritarian ke
demokrasi berdasarkan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945) khususnya Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa kewenangan mengenai Mahkamah Konstitusi tertuang dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
3. Bahwa pengaturan mengenai Mahkamah Konstitusi tertuang dalam
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
3
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan bahwa:
“1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman)
juga menegaskan bahwa:
“1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya disebut UU PPP) menegaskan
bahwa: “1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Dimana Mahkamah Konstitusi didirikan dengan fungsi utama sebagai
pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), dan Mahkamah
Konstitusi sebagai penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of
constitution). MK dapat membatalkan keberadaan Undang-Undang secara
menyeluruh ataupun per pasalnya berupa isi atau proses yang terbentuknya
bertentangan dengan konstitusi sebagai lembaga demokrasi yang
menyeimbangkan dan mengarahkan sistem demokrasi, sebagai penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi, serta sebagai penjaga hak konstitusional
warga negara (the protector of citizen's constitutional rights) dan Mahkamah
Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (the protector of human
4
rights). Oleh karena itu, jika dalam proses pembuatan undang-undang
terdapat ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi atau bahkan
melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk membatalkan seluruh atau sebagian pasal
undang-undang yang diuji.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-undang (selanjutnya disebut PMK):
1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
5) Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.”
7. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para Pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 24C ayat (1), Pasal 10 ayat (1) UU MK,
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 9 ayat (1) UU PPP,
Pasal 2 ayat (1) dan (5) PMK.
8. Bahwa dalam hal ini Para Pemohon memohon agar MK melakukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6792) (selanjutnya disebut “UU TPKS”).
9. Bahwa bunyi Pasal 67 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
“2) Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.”
10. Bahwa para Pemohon menyatakan Pasal 67 ayat (2) UU TPKS
bertentangan khususnya dengan 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal
28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D (1) UUD NRI TAHUN 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G (1) UUD NRI TAHUN 1945
5
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28I (4) UUD NRI TAHUN 1945
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
11. Bahwa sebelum Pemohon mendalilkan kewenangan Mahkamah Konstitusi
dalam mengadili permohonan a quo, Pemohon terlebih dahulu menegaskan
bahwa permohonan ini tidak termasuk dalam kategori ne bis in idem. Artinya,
permohonan ini tidak memiliki pokok perkara yang sama dengan perkara-
perkara yang sebelumnya pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah
Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Oleh karena itu, permohonan
ini merupakan hal baru yang belum pernah diajukan sebelumnya. Karena
tidak satu pun menguji Pasal 67 UU TPKS mengenai hak korban atas
penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang menjadi tanggung jawab
negara. Oleh sebab itu, permohonan a quo tidak termasuk dalam kategori
ne bis in idem.
12. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan para
Pemohon merupakan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili
permohonan a quo.
13. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka
Para Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan memutus Permohonan Uji Materiil, Pasal 67 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (4). Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo ini;
6
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KEPENTINGAN
PARA PEMOHON
II.1 Kedudukan Hukum Para Pemohon
1. Bahwa, selain berfungsi sebagai pengawal sekaligus penjaga hak-hak
konstitusional setiap warga negara. Sebagai badan yudisial, MK juga
berperan dalam menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional
dan hak hukum setiap warga negara. Berdasarkan kesadaran inilah,
Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yaitu:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK lebih lanjut
ditegaskan bahwa:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa
kemudian,
ketentuan
mengenai
syarat-syarat
kerugian
konstitusional bagi Pemohon telah diatur secara komprehensif dalam
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
menegaskan bahwa Pemohon harus memenuhi 5 (lima) syarat kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
7
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa, Pemohon I adalah:
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-3);
Bahwa Pemohon I adalah seorang perempuan yang secara kodrati
maupun sosiologis tergolong dalam kelompok rentan (vulnerable
group) terhadap ancaman kekerasan seksual, yang memiliki hak
konstitusional afirmatif untuk mendapatkan perlindungan khusus dari
negara;
Bahwa Pemohon I adalah bibi kandung sekaligus tetangga satu
lingkungan dengan korban kekerasan seksual di Desa Tunggulsari,
Tulungagung, yang hidup dalam lingkungan tidak aman (hostile
environment);
Bahwa Pemohon I mengalami kerugian konstitusional yang bersifat
aktual akibat frasa "sesuai dengan kondisi" dalam norma a quo, yang
menyebabkan negara berdalih "keterbatasan kondisi" untuk tidak
melakukan pemulihan tuntas di lingkungan tempat tinggal Pemohon I.
Hal ini mengakibatkan Pemohon I hidup dalam teror psikologis
berkelanjutan. Rincian kerugian ini akan dijelaskan dalam Bab
Kerugian Konstitusional;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
5. Bahwa, Pemohon II adalah:
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
8
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) (Bukti P-5);
Bahwa Pemohon II adalah seorang perempuan muda yang tergolong
dalam kelompok rentan (vulnerable group), yang menghadapi risiko
keamanan lebih tinggi dalam menjalankan aktivitasnya di ruang publik;
Bahwa Pemohon II adalah mahasiswi pelaju (commuter) yang memiliki
mobilitas tinggi melintasi daerah rawan pada malam hari;
Bahwa Pemohon II mengalami kerugian konstitusional yang bersifat
aktual dan potensial berupa munculnya "Chilling Effect" (efek
ketakutan beraktivitas). Ketidakpastian hukum dalam norma a quo
membuat Pemohon II membatasi hak pendidikan dan mobilitasnya
karena ketidakpastian jaminan pemulihan negara. Rincian kerugian ini
akan dijelaskan dalam Bab Kerugian Konstitusional;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
6. Bahwa, Pemohon III adalah:
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) (Bukti P-7);
Bahwa Pemohon III adalah seorang perempuan perantau yang
tergolong dalam kelompok rentan (vulnerable group), yang memiliki
kerentanan berlapis (intersectional vulnerability) akibat minimnya
perlindungan keluarga dan keterbatasan ekonomi di daerah
perantauan;
Bahwa Pemohon III mengalami kerugian konstitusional yang bersifat
potensial dan spesifik akibat diskriminasi geografis. Keberlakuan
norma a quo mengakibatkan hak pemulihan Pemohon III menjadi tidak
pasti dan bergantung pada besar-kecilnya APBD daerah tempat ia
indekos, yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan
hukum (equality before the law). Rincian kerugian ini akan dijelaskan
dalam Bab Kerugian Konstitusional;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
9
Pemohon III merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
II.2 Kerugian Konstitusional Para Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 serta Peraturan Mahkamah
Konstitusi Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
agar suatu pihak dapat dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal
standing), maka harus dapat dibuktikan adanya kerugian konstitusional
yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya norma undang-undang yang diuji; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
2. Bahwa, terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI 1945
telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar
pengujian dalam perkara a quo, yakni:
a. Para Pemohon I, II, dan III adalah Warga Negara Indonesia, sebagai
Pemohon yang hak-haknya dijamin antara lain oleh:
Pasal 28D (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
10
Pasal 28G (1) UUD NRI TAHUN 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”.
Pasal 28I (4) UUD NRI TAHUN 1945:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu
pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4).
Norma A Quo Melegalkan Diskriminasi Geografis dan Fiskal.
Bahwa frasa "sesuai dengan kondisi dan kebutuhan" dalam norma
a quo secara inheren menciptakan standar ganda dalam
pemenuhan hak asasi manusia. Norma ini melegalkan situasi di
mana kualitas pemulihan korban (seperti biaya visum, tes DNA, dan
layanan psikiater yang mahal) tidak lagi ditentukan oleh derajat
penderitaan korban, melainkan ditentukan oleh "kapasitas dompet"
Pemerintah Daerah tempat korban berada. Hal ini menciptakan
diskriminasi geografis: seorang korban di wilayah dengan fiskal
tinggi mendapatkan jaminan negara, sementara korban di daerah
dengan fiskal terbatas seperti di daerah Tulungagung mendapatkan
layanan minimalis hanya karena perbedaan “kondisi daerah”. Hak
konstitusional warga negara tidak boleh bersifat fluktuatif mengikuti
neraca anggaran daerah.
Terjadinya Kekosongan Perlindungan (Legal Gap) bagi Warga
Negara.
Bahwa norma a quo menciptakan celah hukum (loophole) yang
mengakibatkan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan
pemulihan kehilangan sifatnya sebagai hak yang dapat dituntut
(claimable right). Tanpa adanya batasan normatif yang tegas
(constitutional safeguard), frasa "sesuai kondisi" menjadi legitimasi
konstitusional bagi
negara untuk bersikap pasif. Hal
ini
menyebabkan jaminan pemulihan dalam UU TPKS menjadi "hak
11
spekulatif" sebuah ketidakpastian hukum yang mencederai Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945, di mana perlindungan hukum
seharusnya bersifat pasti dan setara bagi seluruh warga negara.
Ketidakpastian Anggaran sebagai Hambatan Hak Konstitusional.
Bahwa biaya medis dan psikologis dalam kasus kekerasan seksual
bersifat tinggi dan krusial. Namun, norma a quo memberikan ruang
bagi Pemerintah Daerah untuk tidak menganggarkan layanan-
layanan vital tersebut dengan dalih "kondisi daerah belum siap". Hal
ini dipertegas dengan keberadaan PP Nomor 29 Tahun 2025 (Bukti
P-8) yang seharusnya menjadi instrumen kompensasi proaktif,
namun efektivitasnya menjadi lumpuh akibat norma Pasal 67 ayat
(2) yang membolehkan negara berlindung di balik keterbatasan
administratif.
Pelanggaran Kewajiban Negara terhadap Perlindungan Kelompok
Rentan (Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28G ayat (1)).
Bahwa berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, perlindungan
dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara. Penggunaan
frasa "sesuai kondisi" secara nyata mendegradasi kewajiban mutlak
tersebut menjadi kewajiban fakultatif yang bergantung pada diskresi
dan kondisi fiskal. Bagi para Pemohon sebagai kelompok
perempuan dan mahasiswi perantau, ketidakjelasan ini membuat
jaminan hak atas rasa aman menjadi ilusif/semu, karena negara
hadir secara setengah hati dengan dalih keterbatasan fasilitas
UPTD PPA di daerah setempat.
Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) apabila
permohonan ini dikabulkan dan frasa "sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan korban" dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
1945 atau dimaknai sebagai kewajiban mutlak tanpa syarat, maka
kerugian konstitusional para Pemohon akan terhapus. Pemohon I,
II, dan III akan memiliki kepastian hukum bahwa negara wajib hadir
memberikan pemulihan penuh tanpa diskriminasi wilayah dan tanpa
alasan keterbatasan anggaran.
3. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
12
dipastikan akan terjadi, antara lain:
Bahwa frasa “sesuai dengan kondisi” dalam Pasal 67 ayat (2) UU
TPKS telah mendegradasi derajat Human Rights (Hak Asasi) menjadi
sekadar Budgetary Policy (Kebijakan Anggaran). Hak para Pemohon
atas rasa aman dan pemulihan (Pasal 28G dan 28I UUD 1945)
sejatinya adalah kewajiban mutlak negara (state obligation). Namun,
norma a quo mengubahnya menjadi kewajiban yang bersifat fakultatif
(bisa ya, bisa tidak) yang bergantung pada "isi dompet" daerah.
Kerugian konstitusional nyata yang dialami para Pemohon adalah
hilangnya status mereka sebagai pemegang hak (rights holder) yang
beralih menjadi sekadar pemohon bantuan (charity seeker).
Bahwa norma a quo menciptakan kerugian akibat diskriminasi
geografis (violation of equality) dengan standar ganda yang melanggar
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan di hadapan
hukum. Hal ini menimbulkan situasi ketidakadilan sebagai berikut:
1) Jika Pemohon menjadi korban di wilayah dengan fiskal kuat seperti
Provinsi DKI Jakarta (APBD besar, Fasilitas Lengkap), Pemohon
akan mendapatkan pemulihan paripurna karena "kondisinya
mampu".
2) Namun, jika Pemohon menjadi korban di Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek, atau daerah terpencil lainnya (APBD kecil,
Fasilitas Minim), Pemohon terancam tidak mendapat layanan
karena alasan "kondisi tidak memadai".
Artinya, nasib konstitusional para Pemohon ditentukan secara
diskriminatif oleh lokasi geografis (locus delicti), bukan oleh jaminan
murni UUD 1945. Ini adalah bentuk ketidakadilan nyata yang
bersumber langsung dari Undang-Undang a quo.
Bahwa terdapat kerugian akibat ambiguitas norma (lex ambigua)
dalam frasa “sesuai dengan kondisi” dalam Pasal 67 ayat (2) UU TPKS
menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata. Frasa ini memberikan
ruang diskresi yang tidak terbatas bagi negara untuk menjadikan
keterbatasan anggaran daerah atau ketiadaan fasilitas sebagai alasan
pemaaf (justification) untuk mengabaikan hak pemulihan korban. Bagi
para Pemohon, hal ini mereduksi hak konstitusional yang seharusnya
13
bersifat mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
1945.
Bahwa kerugian akibat ketiadaan standar operasional yang adil,
ketiadaan batasan operasional dalam norma a quo menyebabkan
beban pemulihan seringkali beralih kepada korban. Para Pemohon
menyadari adanya ketimpangan tanggung jawab di mana jika korban
memerlukan penyesuaian layanan demi keamanan, biaya tambahan
justru dibebankan kepada korban atau keluarga. Hal ini nyata-nyata
mencederai prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Bahwa praktik tersebut telah menimbulkan kerugian nyata dan
potensial bagi korban, sebagaimana dibuktikan oleh berbagai peristiwa
empiris berikut:
a) Tingginya Kerentanan Perempuan dan Pengabaian Struktural:
Data SIMFONI-PPA hingga Agustus 2025 mencatat 14.919 korban
perempuan (80,6%), namun angka ini berbanding terbalik dengan
ketersediaan UPTD PPA yang layak [Lihat berita: “14.000+ Kasus
Kekerasan di 2025, Sudahkah Perempuan Indonesia Merdeka?”
https://amanindonesia.org/14-000-kasus-kekerasan-di-2025-
sudahkah-perempuan-merdeka/] (Bukti P-9). Frasa "sesuai
kondisi" secara nyata menjadi payung hukum bagi Pemerintah
Daerah untuk tidak memprioritaskan anggaran visum dan psikolog
dalam APBD. Akibatnya, Para Pemohon yang berdomisili di daerah
dengan kapasitas fiskal rendah (low-fiscal capacity) berada dalam
ancaman pengabaian negara secara struktural, di mana
perlindungan hak asasi dikalahkan oleh dalih keterbatasan
anggaran daerah.
b) Bahwa keberadaan PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana
Bantuan
Korban
tidak
serta-merta
menghapus
kerugian
konstitusional para Pemohon, karena sebagai aturan pelaksana,
efektivitas PP tersebut tetap tersandera oleh frasa "sesuai dengan
kondisi" dalam Pasal 67 ayat (2) UU TPKS. Tanpa adanya mandat
kewajiban mutlak pada level undang-undang, hak korban atas
pemulihan tuntas tetap menjadi rentan karena negara dapat
14
sewaktu-waktu menghentikan atau membatasi dana bantuan
tersebut dengan dalih "kondisi keuangan negara/daerah sedang
krisis" secara sah. Dengan demikian, norma a quo menciptakan
celah hukum (loophole) yang mendegradasi jaminan pemulihan
negara menjadi kebijakan yang bersifat situasional dan tidak
memiliki kepastian hukum yang permanen [Lihat berita: “Presiden
Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak
Dapat
Bantuan
Negara
saat
Restitusi
Tak
Terpenuhi”
https://www.lpsk.go.id/berita/cmcvm97jv000ndfrefhsvfn3b].
c) Dalam pemberitaan Kompas.com “Polres Tulungagung Ungkap 5
Kasus Pencabulan Anak dalam 2 Bulan”, polisi mengungkap 5
kasus pelecehan/kekerasan seksual terhadap 19 anak di bawah
umur (usia 6-16 tahun). Korban rentan memerlukan perlindungan
dan pemulihan psikologis yang jelas, namun ketidakjelasan
implementasi norma a quo menghambat pemenuhan hak secara
menyeluruh. Hal ini secara langsung memperkuat kekhawatiran
Pemohon I (Tante Korban) bahwa tanpa kepastian hukum, kasus
serupa di lingkungannya akan berakhir tanpa pemulihan tuntas.
[Lihat berita: “Polres Tulungagung Ungkap 5 Kasus Pedofilia
dengan 19 Korban, Paling Muda Korban Berusia 6 Tahun”
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/04/165055278/polres
-tulungagung-ungkap-5-kasus-pedofilia-dengan-19-korban-
paling-muda?page=all].
d) Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon terkonfirmasi
secara empiris melalui fakta di mana korban kekerasan seksual
seringkali dibebankan biaya visum mandiri dengan dalih RSUD
kehabisan anggaran atau ketiadaan nota kesepahaman (MoU)
antara fasilitas kesehatan dengan Pemerintah Daerah. Norma a
quo secara nyata melegitimasi pembiaran terhadap "kondisi"
daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran, sehingga tanggung
jawab negara yang seharusnya bersifat mutlak dialihkan menjadi
beban finansial warga negara.
Kondisi ini menciptakan ancaman nyata bagi Pemohon II dan
Pemohon III (Mahasiswa) yang secara finansial belum mandiri.
15
Apabila norma ini tetap dipertahankan, para Pemohon terancam
kehilangan haknya untuk memproses hukum pelaku kekerasan
seksual semata-mata karena ketidakmampuan membayar biaya
visum dan administrasi medis lainnya. Hal ini membuktikan bahwa hak
atas perlindungan hukum dan pemulihan bagi warga negara saat ini
telah disandera oleh dalih "kondisi keuangan daerah", yang pada
gilirannya menghalangi tercapainya keadilan yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [Lihat berita: “Istri
Kiai Cabul Trenggalek Serahkan Uang Restitusi Rp 100 Juta pada
Korban”
https://radartulungagung.jawapos.com/hukum-
kriminal/765794965/istri-kiai-cabul-trenggalek-serahkan-uang-
restitusi-rp-100-juta-pada-korban?page=2].
4. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Pasal 67 Ayat (2) UU UU TPKS yang dimohonkan pengujian.
Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon adalah akibat langsung
(direct result) dari sifat norma yang bersifat “Open-Ended” (Terbuka
Tanpa Batas). Keberadaan frasa “sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan” menjadikan Pasal 67 ayat (2) sebagai pasal karet yang
memberikan kewenangan sepihak kepada negara untuk menilai
sendiri kemampuannya. Hal ini menyebabkan negara menjadi "hakim"
atas kewajibannya sendiri, sehingga secara kausalitas berimplikasi
langsung pada risiko nyata bagi masing-masing Pemohon sebagai
berikut:
1) Bagi Pemohon I: Frasa a quo menyebabkan perlindungan bagi
keluarga Pemohon I menjadi tidak pasti. Selama negara dapat
berdalih “kondisi tidak siap”, Pemohon I menanggung kerugian
aktual berupa ancaman rasa aman yang tidak dipenuhi secara
mutlak oleh negara, mengingat posisi pelaku adalah tetangga
dekat yang menciptakan teror psikologis berkelanjutan.
2) Bagi Pemohon II: Kerugian muncul dari ketidakpastian jaminan
penanganan darurat saat Pemohon II harus menempuh perjalanan
kuliah malam yang sepi dan jauh. Frasa a quo menjadikan hak
Pemohon II atas bantuan hukum dan medis bergantung pada
16
"nasib" kesiapan fiskal daerah, yang secara nyata mencederai
kepastian hukum adil (Pasal 28D ayat 1).
3) Bagi Pemohon III: Sebagai perantau, Pemohon III kehilangan
jaring pengaman (safety net) hukum yang pasti. Longgarnya
penafsiran "sesuai kondisi" menyebabkan Pemohon III terancam
tidak mendapatkan pemulihan tuntas di daerah perantauan jika
fasilitas UPTD PPA setempat dianggap minim, yang merupakan
bentuk diskriminasi geografis.
Bahwa para Pemohon kehilangan hak untuk melakukan kontrol (check
and balances) karena saat para Pemohon menuntut hak pemulihan,
negara dapat dengan sah menangkis tuntutan tersebut menggunakan
dalih Pasal a quo. Kerugian ini bukan sekadar kesalahan penerapan,
melainkan bersumber dari norma undang-undang yang melegalkan
disfungsi negara.
5. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
Bahwa pemberian tafsir konstitusional bersyarat terhadap frasa
“sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban” akan menutup celah
ambiguitas norma secara permanen. Batasan hukum yang tegas akan
menjebol "bunker perlindungan" administratif yang selama ini
digunakan negara untuk menangguhkan hak asasi korban.
Bahwa
dikabulkannya
permohonan
ini
menciptakan
garansi
konstitusional berupa standar pemenuhan layanan medis, psikologis,
dan restitusi yang pasti. Putusan Mahkamah akan memaksa
Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menempatkan anggaran
pemulihan sebagai kewajiban mutlak yang diprioritaskan, bukan
sekadar kebijakan opsional.
Bahwa hilangnya ketidakjelasan norma tersebut menghapuskan risiko
diskriminasi geografis. Putusan Mahkamah akan memastikan bahwa
hak konstitusional Para Pemohon tidak lagi bergantung pada "kondisi
dompet" daerah, sehingga pemulihan yang tuntas dan berkeadilan
dapat terealisasi secara nyata.
17
III. ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
Frasa "Sesuai dengan Kondisi" Menimbulkan Ketidakpastian Hukum dan
Mengurangi Derajat Tanggung Jawab Negara (Melanggar Pasal 28D ayat 1
dan Pasal 28I ayat 4 UUD NRI Tahun 1945).
1. Jerat ketidakpastian hukum permohonan ini menyoroti kebutuhan mendesak
untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum penting seperti "state responsibility
to protect vulnerable groups”. Hak perempuan untuk hidup bebas
dari "sexual violence and harassment" bukan hanya masalah martabat
pribadi, tetapi merupakan kewajiban konstitusional yang menjamin
kesetaraan dan nondiskriminasi di depan hukum.
2. Bahwa bunyi Pasal 67 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.”
Frasa “sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban Menimbulkan
Ketidakpastian Hukum dan Mengurangi Derajat Tanggung Jawab Negara
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 khususnya pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal
28I ayat (4).
3. Bahwa UUD NRI Tahun 1945 meletakkan kewajiban pemenuhan HAM
sebagai tanggung jawab mutlak negara (state responsibility). Namun, Pasal
67 ayat (2) UU TPKS mendegradasi kewajiban tersebut menjadi kewajiban
yang bersyarat (conditional obligation). Perlindungan terhadap hak asasi
manusia, khususnya dalam hal perlindungan korban kekerasan seksual,
berakar kuat pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang melandasi rasa
keadaban bangsa Indonesia. Norma hukum harus dirumuskan dan
diterapkan demi menjamin penghormatan terhadap martabat manusia dan
penegakan hak konstitusional warga negara tanpa diskriminasi.
4. Bahwa frasa “sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban” dapat
ditafsirkan secara liar oleh pelaksana kebijakan sebagai "menyesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah (APBD)" atau "ketersediaan tenaga
ahli". Sehingga tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang tanpa
memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia. Normanya perlu dijelaskan secara tegas
agar tidak menimbulkan penafsiran yang memberatkan atau sewenang-
18
wenang terhadap para pihak yang terlibat.
5. Bahwa pelaksanaan norma a quo wajib ditempatkan dalam kerangka prinsip
negara hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan
prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D, Pasal 28G, dan Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945. Norma tersebut
harus menghindari penyimpangan dari jaminan perlindungan hak
konstitusional warga negara.
6. Bahwa dengan interpretasi sistematis dari norma-norma konstitusional
tersebut, pelaksanaan Pasal 67 ayat (2) UU TPKS harus dipahami sebagai
instrumen perlindungan hukum yang tidak boleh digunakan sebagai alat
untuk tindakan diskriminatif, represif, atau memberatkan tanpa dasar hukum
yang jelas. Bahwa dalam praktiknya, banyak korban kekerasan seksual di
daerah terpencil atau daerah dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah)
rendah, ditolak mendapatkan layanan pemulihan gratis (visum, psikolog,
rumah aman) dengan alasan "anggaran habis" atau "fasilitas belum
tersedia".
7. Bahwa dengan adanya frasa a quo, tindakan penolakan layanan oleh
Pemerintah Daerah tersebut menjadi "sah" secara undang-undang karena
berlindung di balik alasan "kondisi belum memungkinkan". Hal ini jelas
melanggar prinsip kepastian hukum yang adil bagi korban. Sehingga
ketiadaan Standar Minimum Teknis Menciptakan Ketidakpastian Hukum.
Ketiadaan norma yang mengatur secara eksplisit mengenai standar teknis
minimum, mekanisme akuntabilitas, dan indikator kualitas dari jenis-jenis
Pemulihan yang dijamin dalam Pasal 67 ayat (2) UU TPKS (meliputi
rehabilitasi medis, mental, sosial, dan pendampingan psikologis) telah
menciptakan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid). Hal ini dikarenakan
tidak terdapat kejelasan dan kepastian mengenai mutu dan kewajiban nyata
negara dalam menjamin hak Pemulihan yang layak bagi Korban.
Perlindungan Hukum Berbasis Kesetaraan Gender dalam Dilema
Geografis: Menjembatani Legal Gaps untuk Keadilan yang Setara
8. Bahwa, dibalik batas wilayah yang tampak di peta, tersimpan dilema nyata
bagi perlindungan hukum korban yang bukan sekadar tentang ruang fisik,
melainkan juga tentang kesenjangan hukum yang menghambat akses
19
keadilan. Kondisi ini mengabaikan esensi non-diskriminasi yang seharusnya
menjamin perlakuan setara bagi semua korban, tanpa terkecuali, dan
menghadirkan tantangan besar bagi pencapaian keadilan yang hakiki.
9. Bahwa, norma a quo menciptakan diskriminasi geografis dalam pemenuhan
hak korban yang melanggar Pasal 28I ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 dengan
bunyi:
“Setiap orang berhak dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”.
Bahwa setiap warga negara berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.
Namun, frasa “sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban” menciptakan
standar ganda pelayanan.
10. Bahwa korban yang tinggal di wilayah dengan kondisi pelayanan lebih
memadai, seperti DKI Jakarta, cenderung menerima pemulihan yang
menyeluruh dan optimal. Sebaliknya, korban di daerah yang menghadapi
berbagai keterbatasan, contohnya daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan
Tertinggal), seringkali mengalami pengabaian terhadap hak-hak mereka.
Padahal, tingkat trauma dan penderitaan yang dialami korban di seluruh
wilayah tidak berbeda, sehingga seharusnya perlakuan dan akses
pemulihan harus setara tanpa memandang kondisi geografis atau
infrastruktur daerah. Menurut penelitian dari Komnas Perempuan dan
laporan lembaga kemanusiaan internasional, kesenjangan akses pemulihan
ini memperparah ketidakadilan bagi korban di daerah kurang berkembang,
meskipun kebutuhan psikososial dan medis mereka sama mendesaknya.
Hal ini menegaskan pentingnya perbaikan kebijakan dan pendanaan untuk
menjamin pemulihan yang adil bagi seluruh korban di berbagai wilayah
Indonesia. Bahwa konstitusi tidak membenarkan hak asasi manusia
digantungkan pada domisili atau kekayaan daerah. Negara harus hadir
secara merata. Frasa ini justru melegalkan ketimpangan tersebut.
11. Bahwa, ketidakjelasan norma mendorong kelalaian negara dalam
pemenuhan hak. Ketentuan Pasal 67 ayat (2) yang hanya bersifat enumeratif
(penyebutan) tanpa disertai rincian kewajiban alokasi anggaran dan
ketersediaan infrastruktur layanan yang memadai, telah ditafsirkan sebagai
justifikasi legal bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk
20
menunda atau tidak mengalokasikan sumber daya. Penafsiran ini secara
substansial meniadakan hak pemulihan korban di lapangan, sehingga
norma yang ada bersifat tidak dapat dieksekusi (unenforceable) dan
merugikan korban. Bahwa beberapa laporan dan pengalaman konkret
menunjukkan ketidakpastian penerapan Pasal 67 Ayat (2) UU TPKS di
lapangan, misalnya terkait prosedur pembuktian dan perlindungan hak-hak
para pihak, yang kadang berujung pada perlakuan yang tidak adil dan
pemberatan tanpa proses hukum yang benar.
12. Bahwa, norma yang kabur merugikan jaminan kepastian hukum yang adil.
Adanya kerancuan normatif dan potensi multitafsir terhadap materi muatan
Pasal 67 ayat (2) UU TPKS telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan
berpotensi secara fundamental merugikan hak konstitusional korban untuk
mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum yang efektif. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Bahwa
potensi penyalahgunaan norma tersebut jelas terjadi terutama bila tafsir
normanya dibuat secara sepihak oleh aparat penegak hukum tanpa
mekanisme pengawasan dan jaminan kepastian hukum bagi para pihak,
yang akan merugikan hak konstitusional baik korban maupun terduga
pelaku.
13. Bahwa, kesenjangan implementasi hak melanggar prinsip kesamaan dan
keadilan. Implementasi hak pemulihan yang bersifat discretionary
(bergantung pada kebijakan daerah) akibat norma yang kabur telah
menyebabkan ketiadaan standar layanan yang baku dan seragam secara
nasional. Ketiadaan standar ini menciptakan diskriminasi terselubung dalam
pemenuhan hak antara Korban yang satu dengan yang lain berdasarkan
perbedaan wilayah domisili dan kapasitas fiskal daerah. Kondisi ini secara
nyata merugikan hak konstitusional Korban untuk mendapatkan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap hak Pemulihan yang
dijanjikan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21
Gagalnya Pemenuhan Perlindungan Hukum yang Berbasis pada Gender
Equality
dan
Pemenuhan
Standart
International
Human
Rights
sebagaimana Mandat Konstitusi
14. Bahwa, mandat konstitusi yang lumpuh perlindungan hukum yang berbasis
pada gender equality dan pemenuhan standar international human rights
law harus tercermin dalam setiap regulasi dan implementasinya. Namun,
ketentuan yang sedang diuji materi ini menunjukkan “legal gaps” dan
ketidakpastian yang menghambat akses korban dalam mencari keadilan,
serta mengabaikan prinsip non-discrimination yang seharusnya menjamin
perlindungan setara bagi semua pihak.
15. Bahwa, kegagalan pemenuhan hak pemulihan melanggar tanggung jawab
negara. Ketidakjelasan norma yang mengakibatkan pemulihan tidak dapat
dieksekusi secara nyata oleh korban merupakan bentuk kelalaian negara
(state omission) dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi warga
negara, khususnya kelompok rentan. Hal ini secara tegas melanggar Pasal
28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
16. Bahwa, kondisi ini bertentangan dengan hak atas perlindungan diri.
Ketidakmampuan norma Pasal 67 ayat (2) untuk secara efektif menjamin
hak pemulihan secara merata telah melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. Bahwa berbagai ketentuan sektoral terkait tindak
pidana kekerasan seksual turut merujuk pada prinsip-prinsip hak asasi
manusia, namun ketidakjelasan atau kekaburan redaksi Pasal 67 Ayat (2)
UU TPKS memberikan ruang untuk tafsir yang kurang proporsional dan
berpotensi mengabaikan perlindungan hak-hak korban.
17. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang mempunyai
kepentingan langsung terhadap perlindungan hak-hak asasi atas proses
hukum yang adil dan kepastian hukum, khususnya dalam konteks kasus
tindak
pidana
kekerasan
seksual,
sehingga
berkedudukan
dan
22
berkepentingan hadir mengajukan permohonan agar norma Pasal 67 Ayat
(2) UU TPKS diuji materil. Oleh karena itu, merupakan hal yang urgen bagi
Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemaknaan ulang terhadap
ketentuan ini agar tercipta kepastian hukum yang jelas, adil, dan mampu
memastikan perlindungan hak asasi setiap individu tanpa menimbulkan
tafsir yang sewenang-wenang.
18. Bahwa untuk mencegah terjadinya state negligence (kelalaian negara) yang
berlindung di balik aturan undang-undang, Mahkamah Konstitusi harus
memberikan tafsir konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
Akibat ketidakjelasan norma tersebut, para Pemohon sebagai warga negara
menghadapi risiko pelanggaran hak atas perlindungan hukum yang adil,
kepastian hukum, dan perlakuan non-diskriminatif sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, norma tersebut harus diselaraskan agar
tidak menjadi dasar tindakan yang melanggar hak konstitusional warga
negara.
19. Bahwa para Pemohon menegaskan bahwa frasa “sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan Korban” tidak boleh dimaknai sebagai "alasan pemaaf" bagi
ketidaksiapan negara, melainkan harus dimaknai sebagai kewajiban negara
untuk secara aktif menciptakan kondisi yang menjamin pemulihan korban,
tanpa menjadikan anggaran dan sebagainya menjadi alasan penundaan.
20. Bahwa Pemda Menghapus Anggaran Visum/Korban Harus Bayar Sendiri
menunjukkan bahwa alasan "kondisi keuangan daerah" sering digunakan
untuk menolak pemenuhan hak korban, sehingga frasa di Pasal 67 ayat (2)
berpotensi membahayakan jika dipertahankan tanpa tafsir yang mengikat.
a. Kasus di Bandar Lampung, korban kekerasan dipaksa membayar visum
sendiri karena alasan prosedural dan ketiadaan anggaran, meskipun UU
mengharuskan layanan visum gratis. Hal ini terbukti dari laporan kasus
"Korban Kekerasan Harus Bayar Visum, Polisi Bilang Anggaran
Habis/Tidak Ada." Membuktikan bahwa di lapangan, korban diminta
membayar visum sendiri karena alasan prosedural dan ketiadaan
anggaran, padahal UU mewajibkan gratis. [Lihat berita: "Keadilan Tidak
Bisa Dibeli: Menggugat Visum Berbayar!" https://konsentris.id/keadilan-
tidak-bisa-dibeli-menggugat-visum-berbayar/]
23
b. Kasus di Jakarta, anggaran visum untuk korban pemerkosaan pernah
dihapus dari APBD DKI, menandakan bahwa bahkan daerah kaya
sekalipun tidak menjamin ketersediaan anggaran untuk visum korban. Ini
membuktikan kerentanan perlindungan hak korban ketika bergantung
pada kondisi anggaran daerah. Bahkan tidak dipungkiri di DKI Jakarta
yang kaya raya, anggaran visum bisa dicoret/hilang. Apalagi di daerah
miskin dan terbelakang. Ini bukti kerentanan hak korban jika
digantungkan pada "kondisi anggaran". [Lihat berita: Sylviana Dapat
Kabar Anggaran Visum Korban Pemerkosaan Dihapus dari APBD DKI"
https://news.detik.com/berita/d-3354186/sylviana-dapat-kabar-
anggaran-visum-korban-pemerkosaan-dihapus-dari-apbd-dki]
c. Pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengonfirmasi
bahwa biaya visum menjadi kendala serius dalam pelaporan kasus
seksual, menghambat akses hak keadilan bagi korban. Terbukti bahwa
kendala biaya menjadi penghalang akses keadilan (barrier to justice).
[Lihat berita: "KPAI: Laporan Pelecehan Seksual Terhambat Gara-Gara
Masalah
Biaya"
https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-laporan-
pelecehan-seksual-terhambat-gara-gara-masalah-biaya] (Bukti P-10)
d. Bukti Hambatan Implementasi: Daerah Belum Punya UPTD PPA karena
Anggaran; Frasa "sesuai dengan kondisi" menyebabkan banyak daerah
merasa sah-sah saja untuk tidak memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dengan alasan
keterbatasan anggaran. Laporan dari Konde.co menyatakan bahwa
hanya 26% daerah di Indonesia memiliki UPTD PPA, sebagian besar
karena masalah anggaran. Hal ini menunjukkan ketimpangan layanan
pemulihan korban, di mana korban di daerah tanpa UPTD PPA tidak
menerima hak yang setara dibandingkan daerah lain. Membuktikan
ketimpangan layanan. Korban di daerah yang tidak punya UPTD PPA
(karena alasan anggaran) tidak mendapatkan hak pemulihan yang sama
dengan korban di daerah maju. [Lihat berita: "Refleksi 3 Tahun UU TPKS:
Aturan Turunan Belum Lengkap, Implementasi Terhambat" & "Aturan
Turunan UU TPKS Tak Kunjung Ditetapkan, Ini Sederet Hambatannya"
https://www.konde.co/2023/11/aturan-turunan-uu-tpks-tak-kunjung-
ditetapkan-ini-sederet-hambatannya/] (Bukti P-11)
24
Tinjauan Filosofis Atas Viktimisasi Berulang Dan Pengingkaran Hak Atas
Pemulihan Korban
21. Bahwa objek permohonan a quo adalah Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
TPKS),
khususnya
frasa
“sesuai
dengan
kondisi”,
yang
dalam
pelaksanaannya telah menimbulkan ketidakpastian hukum, diskriminasi,
dan kerugian konstitusional bagi korban kekerasan seksual. Norma tersebut
tidak menetapkan kewajiban negara yang bersifat pasti dan seragam dalam
pemulihan korban, sehingga pelaksanaannya bergantung pada kemampuan
fiskal dan kebijakan masing-masing daerah.
22. Bahwa secara filosofis, Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang
berlandaskan Pancasila menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan
substantif dan perlindungan martabat manusia, sebagaimana tercermin
dalam Sila Kedua dan Sila Kelima Pancasila. Korban kekerasan seksual
adalah individu yang telah mengalami pelanggaran paling mendasar atas
integritas tubuh, rasa aman, dan martabat kemanusiaannya. Oleh karena itu,
negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjamin
pemulihan korban secara penuh dan tanpa syarat. Frasa “sesuai dengan
kondisi” dalam Pasal 67 ayat (2) UU TPKS secara filosofis mendegradasi
martabat korban karena menjadikan pemulihan hak korban sebagai sesuatu
yang dapat dikompromikan dengan alasan administratif dan keterbatasan
anggaran. Bahwa visum et repertum pada hakikatnya merupakan instrumen
publik negara untuk menemukan kebenaran materiil dalam proses peradilan
pidana, bukan kebutuhan pribadi korban. Namun, dalam praktik, korban
masih kerap dibebani biaya visum et repertum sebagai syarat pembuktian.
Praktik tersebut merupakan bentuk viktimisasi berulang (revictimization),
karena negara mengalihkan tanggung jawab penegakan hukumnya kepada
korban yang telah mengalami penderitaan fisik dan psikis. Keadaan ini
bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan tujuan negara hukum yang
menempatkan negara sebagai pelindung warga negara.
23. Bahwa secara sosiologis, keberlakuan norma hukum harus dinilai dari
efektivitasnya dalam merespons realitas masyarakat (law in action), bukan
semata dari keberadaannya dalam teks undang-undang (law in books).
Korban kekerasan seksual pada umumnya berada dalam kondisi yang
25
sangat rentan secara ekonomi, psikologis, dan sosial. Namun, keterbatasan
layanan
pemulihan
dan
minimnya
kapasitas
UPTD
Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai daerah telah menciptakan
hambatan struktural yang nyata, sehingga korban dihadapkan pada dilema
antara memenuhi kebutuhan hidup atau melanjutkan proses hukum yang
mensyaratkan pembuktian berbiaya. Bahwa frasa “sesuai dengan kondisi”
dalam Pasal 67 ayat (2) UU TPKS juga telah dan berpotensi melegalkan
diskriminasi geografis dalam pemenuhan hak korban. Akibatnya, pemulihan
korban sangat ditentukan oleh domisili dan kapasitas fiskal daerah, bukan
oleh hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Kondisi ini bertentangan
dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan
prinsip nondiskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa ketidakjelasan norma Pasal 67 ayat
(2) UU TPKS telah mendorong terjadinya kelalaian negara (state omission)
dan menciptakan jurang antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai
praktik. Apabila norma tersebut dibiarkan tanpa tafsir konstitusional yang
tegas, maka UU TPKS berpotensi menjadi “macan kertas”, progresif secara
normatif namun tidak memberikan perlindungan nyata bagi korban. Bahwa
oleh karena itu, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang memberikan penafsiran
konstitusional yang bersifat final dan mengikat terhadap norma a quo.
Pengujian Pasal 67 ayat (2) UU TPKS.
Kewajiban Positif Negara (State Positive Obligations) dan Pelanggaran atas
Doktrin State Omission
24. Bahwa, doktrin hukum hak asasi manusia internasional dan paradigma
negara hukum modern, tanggung jawab negara tidak lagi terbatas pada
kewajiban untuk tidak melanggar hak warga negara (negative obligation),
melainkan telah bertransformasi menjadi kewajiban positif (positive
obligation) untuk mengambil langkah-langkah aktif, konkret, dan terukur
guna menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional tersebut secara efektif.
25. Bahwa dalam teori negara hukum modern, perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia (HAM) tidak lagi sekadar menuntut negara untuk tidak melakukan
26
campur tangan (negative obligation), melainkan mewajibkan negara untuk
mengambil langkah-langkah aktif dan konkret guna menjamin terpenuhinya
hak tersebut (positive obligation). Negara yang membiarkan hambatan
administratif (anggaran dan fasilitas) menghalangi hak pemulihan korban
kekerasan seksual secara sosiologis telah melakukan state omission
(kelalaian negara).
26. Bahwa doktrin State Positive Obligations mengamanatkan bahwa hak
korban atas pemulihan harus dijamin melalui ketersediaan infrastruktur dan
pendanaan yang bersifat mutlak, bukan discretionary (sukarela/pilihan).
Frasa "sesuai dengan kondisi" dalam Pasal 67 ayat (2) UU TPKS secara
substansial telah melegalkan kelalaian negara dengan dalih keterbatasan
kondisi, yang pada akhirnya membatalkan tanggung jawab mutlak negara
sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
27. Prinsip negara hukum (rechtsstaat/’État de droit) mensyaratkan adanya
kepastian, kejelasan, dan keteraturan hukum yang memungkinkan warga
negara mengetahui hak dan kewajiban mereka serta memperoleh
perlindungan yang konsisten. Ketentuan bersyarat seperti “sesuai dengan
kondisi” apabila tidak ditafsirkan dan distandarisasi, justru menciptakan
ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena memberi ruang tafsir
yang sangat luas pada aparatur negara.
Relevansi Praktik Global sebagai Tolok Ukur Constitutional Compliance
Indonesia
28. Bahwa, perlunya standar pemulihan yang absolut para Pemohon
menyajikan fakta bahwa berbagai negara telah berhasil menegaskan
kewajiban negara untuk menyediakan dukungan bagi korban kekerasan
tanpa diskriminasi atau syarat yang menghambat akses ke layanan.
Perbandingan dengan negara lain diajukan bukan untuk menundukkan
hukum nasional pada hukum asing, melainkan untuk menunjukkan standar
peradaban hukum (standard of civilization) yang universal. Indonesia
sebagai negara pihak dalam CEDAW (Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination Against Women) yang diratifikasi melalui UU No. 7
Tahun 1984, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyelaraskan
standar perlindungan domestiknya dengan standar global. Negara juga
27
memiliki
kewajiban
Due
Diligence
untuk
mencegah,
menyelidiki,
menghukum, dan memberikan pemulihan atas tindakan kekerasan terhadap
perempuan. Oleh karena itu, kegagalan menyediakan layanan pemulihan
yang bebas biaya dan aksesibel bukan hanya pelanggaran konstitusional,
tetapi juga pelanggaran terhadap komitmen internasional Indonesia.
29. Bahwa, Prinsip Tanggung Jawab Negara (State Responsibility) sebagai
General Principles of Law, membuat prinsip pemulihan korban kekerasan
seksual tanpa hambatan birokrasi dan anggaran telah diakui sebagai prinsip
hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (general principles
of law recognized by civilized nations). Ketertinggalan Indonesia dalam
menyelaraskan norma domestik dengan standar global ini mencoreng wajah
Konstitusi Indonesia yang secara tegas menyatakan penghormatan
terhadap HAM. Negara-negara dengan sistem perlindungan progresif
berikut ini menjadi tolok ukur (benchmark) kepatutan yang seharusnya
diinternalisasi ke dalam hukum nasional:
30. Bahwa di Swedia terdapat Model Pelayanan Terintegrasi, pelayanan
kesehatan adalah hak dasar yang terpisah dari proses hukum. Korban
memiliki hak penuh untuk mendapatkan perawatan medis tanpa kewajiban
melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Di Swedia juga dikenal memiliki
salah satu sistem perlindungan paling progresif melalui klinik khusus yang
disebut "Akutmottagning för våldtagna" (Klinik Darurat bagi Korban
Pemerkosaan) yg memiliki fasilitas seperti:
a. Adanya Layanan 24/7: Klinik ini buka 24 jam setiap hari dan khusus
melayani korban kekerasan seksual (semua gender).
b. Semua pemeriksaan di klinik khusus ini termasuk visum, tes penyakit
menular seksual (IMS), kontrasepsi darurat, dan konseling awal adalah
bebas biaya (free of charge). Sementara di klinik umum di luar
Stockholm pasien mungkin dikenakan biaya standar rawat jalan
(outpatient visit fee), akan tetapi di klinik-klinik khusus kekerasan
seksual, biaya ini biasanya ditiadakan atau ditanggung sepenuhnya oleh
anggaran khusus pemerintah daerah. Dengan adanya kelebihan seperti
itu, maka para korban bisa focus terlebih dahulu pada pemulihan medis
sebelum prosedur hukum, memastikan agar korban stabil secara fisik
dan mental.
28
31. Bahwa di Islandia tidak hanya memperkuat hukum melalui definisi
pemerkosaan berbasis persetujuan (consent), tetapi juga memastikan
infrastruktur pendukungnya didanai secara kuat. Islandia juga diakui oleh
Dewan Eropa memiliki standar tinggi dalam pendanaan bantuan korban agar
tidak terhambat masalah anggaran. Adanya Pusat konseling gratis seperti
Bjarkarhlíð dan Stígamót menerima dana tahunan jutaan Euro dari
pemerintah (Ministry of Social Affairs). Layanan mencakup konseling,
pendampingan hukum, dan pemeriksaan medis tanpa pungutan biaya.
Berdasarkan laporan GREVIO (Group of Experts on Action against Violence
against Women) tahun 2022, Islandia menunjukkan komitmen anggaran
yang luar biasa seperti:
a. Pemerintah Islandia mengalokasikan dana khusus dalam rencana aksi
nasional (National Action Plan on Domestic and Sexual Violence). Dana
ini bersifat "absolut", artinya tidak bisa dipangkas untuk keperluan
birokrasi lain.
b. Negara memiliki sistem kompensasi bagi korban tindak pidana (State
Compensation for Victims of Crime). Jika pelaku tidak mampu
membayar ganti rugi, negara akan membayarnya terlebih dahulu
kepada korban agar proses pemulihan ekonomi korban tidak terhambat.
c. Pemeriksaan Medis Forensik (Visum) Gratis. Pemeriksaan forensik
pasca-kekerasan seksual di Islandia dilakukan di Emergency Ward for
Victims of Sexual Violence di Rumah Sakit Universitas Landspítali.
Pemeriksaan ini mencakup pengambilan sampel DNA, pengobatan
pencegahan (HIV/IMS), dan dokumentasi cedera fisik. Dan semua biaya
ditanggung oleh sistem kesehatan nasional. Dan dokumen medis ini
secara otomatis menjadi bukti sah jika korban memutuskan untuk
melanjutkan ke ranah hukum.
32. Bahwa, sedangkan di Spanyol, yang secara populer dikenal sebagai salah
satu regulasi paling komprehensif di dunia dalam hal pemenuhan hak korban
kekerasan seksual tanpa hambatan anggaran. Berdasarkan dokumen resmi
Boletín Oficial del Estado (BOE) atau Lembaran Negara Spanyol Pasal 2
dan Pasal 10 dari Organic Law 10/2022 secara eksplisit mewajibkan
penyediaan layanan bantuan komprehensif yang gratis, dapat diakses,
aman, dan rahasia. Menurut laporan Kementerian Kesetaraan Spanyol
29
menyebutkan alokasi dana lebih dari €83 juta (sekitar Rp1,4 triliun) khusus
untuk pembangunan dan operasional pusat krisis 24 jam di seluruh wilayah
Spanyol hingga tahun 2024-2025. Dengan adanya fasilitas Pusat Krisis yang
beroperasi 24 jam tersebut, pemerintah dapat memberikan respons lebih
cepat terhadap kebutuhan fisik dan mental korban. Selain itu negara Spanyol
juga memberikan:
a. Pemeriksaan medis untuk pengumpulan bukti (visum) dilakukan di
rumah sakit publik atau pusat krisis. Biaya ini dikategorikan sebagai
layanan darurat kesehatan masyarakat yang tidak boleh ditagihkan
kepada pasien.
b. Korban memiliki hak atas "perawatan kesehatan integral" yang
mencakup pengobatan untuk cedera fisik, pencegahan penyakit
menular seksual (IMS), dan kesehatan mental jangka panjang tanpa
dipungut biaya sepeser pun.
33. Bahwa, meskipun Afrika Selatan masih merupakan negara berkembang,
namun mereka dapat menghadirkan model Thuthuzela Care Centres yg
sering dijadikan rujukan internasional oleh PBB sebagai praktik terbaik (best
practice).
TCC
dirancang
untuk
meminimalkan
trauma
sekunder
(reviktimisasi) di mana korban harus berpindah-pindah tempat untuk
mendapatkan bantuan. TCC biasanya berlokasi di rumah sakit atau klinik,
terhubung dengan polisi, dan melibatkan berbagai profesional termasuk
pekerja sosial, perawat, dokter, dan petugas polisi, semuanya bekerja sama
untuk mendukung korban segera setelah kejadian. TCC bekerja dengan
efisiensi tinggi, terutama dalam waktu kritis 72 jam setelah kejadian. Begitu
korban tiba, mereka langsung masuk ke jalur khusus, meliputi:
a. Penyambutan (Comfort): Korban ditempatkan di ruangan yang tidak
menyerupai kantor polisi atau rumah sakit biasa, melainkan ruangan
yang nyaman dengan staf yang dilatih sensitivitas gender.
b. Intervensi Medis Tanpa Biaya: Dokter melakukan pemeriksaan forensik
(visum) dan memberikan profilaksis pasca-pajanan (PEP) untuk
mencegah HIV, serta kontrasepsi darurat. Di Afrika Selatan, layanan ini
dianggap sebagai hak konstitusional yang didanai sepenuhnya oleh
Departemen Kesehatan.
30
c. Investigasi yang Dipimpin Jaksa: Keunikan TCC adalah adanya jaksa di
lokasi. Jaksa membimbing polisi dalam mengambil pernyataan agar
bukti-bukti yang dikumpulkan memenuhi standar pengadilan, sehingga
korban tidak perlu diwawancara berkali-kali (mengurangi reviktimisasi).
Hingga tahun 2024-2025, Afrika Selatan telah mengoperasikan lebih dari 63
pusat TCC di seluruh negeri. Ini membuktikan bahwa model ini bukan
sekadar proyek percontohan kecil, melainkan sistem nasional yang
terintegrasi. Selain itu TCC juga mendapatkan pengakuan dari PBB. PBB
memberikan penghargaan Public Service Award kepada model TCC karena
dianggap berhasil menjembatani kesenjangan antara layanan kesehatan
dan penegakan hukum di negara berkembang.
34. Bahwa, negara-negara pembanding tersebut telah menempatkan pemulihan
korban sebagai Layanan Esensial (Essential Services) setara dengan
layanan gawat darurat (UGD), yang tidak boleh ditolak dengan alasan
anggaran.
Sementara
Indonesia,
melalui
frasa
a
quo,
masih
menempatkannya
sebagai
layanan
sekunder/komplementer
yang
bergantung pada ketersediaan anggaran atau diskresi pejabat. Kesenjangan
standar ini membuktikan bahwa negara tidak memberikan jaminan
perlindungan hukum yang adil dan melanggar prinsip due diligence yang
telah diratifikasi Indonesia. Inilah yang harus dikoreksi oleh Mahkamah
Konstitusi agar UUD 1945 tidak menjadi konstitusi yang tertinggal dalam
perlindungan HAM.
Urgensi Intervensi Yudisial Mahkamah Konstitusi: Mengapa Jalur
Pembentuk Undang-Undang (Legislative Review) Tidak Cukup Memadai
35. Bahwa perlindungan hukum dalam pemenuhan standar international human
rights law tidak boleh berhenti pada tataran normatif-tekstual (law in books),
melainkan harus bersifat operasional, efektif, dan transformatif (law in
action). Namun, keberadaan frasa “sesuai dengan kondisi” dalam Pasal 67
ayat (2) UU TPKS justru menciptakan kelumpuhan mandat konstitusi, karena
norma tersebut melegalkan pengabaian kewajiban negara melalui celah
regulasi yang bersifat struktural. Dengan kata lain, kegagalan pemenuhan
hak korban bukan semata-mata persoalan keterbatasan anggaran,
melainkan akibat langsung dari desain norma yang sejak awal tidak
31
menetapkan kewajiban negara secara tegas dan imperatif.
36. Bahwa objek permohonan a quo adalah norma Pasal 67 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
khususnya frasa “sesuai dengan kondisi”, yang secara inheren (inherently
defective) telah dan berpotensi terus menimbulkan kerugian konstitusional
bagi para Pemohon sebagai korban atau pihak yang mewakili kepentingan
korban kekerasan seksual. Norma tersebut tidak memberikan batasan
konstitusional yang jelas mengenai kewajiban negara dalam penyediaan
layanan pemulihan, sehingga pelaksanaannya menjadi tidak seragam dan
sepenuhnya bergantung pada tafsir sepihak serta kemampuan fiskal
masing-masing daerah.
37. Bahwa frasa a quo dalam Pasal 67 ayat (2) UU TPKS bukanlah bentuk
kebijakan hukum terbuka (open legal policy), melainkan sebuah praktik
pengingkaran
konstitusi
(constitutional
evasion).
Para
Pemohon
menegaskan bahwa open legal policy hanya berlaku dalam menentukan
"cara" (means) atau "instrumen teknis" pemenuhan hak, namun tidak boleh
digunakan untuk meniadakan "substansi" (essence) hak itu sendiri. Frasa
"sesuai dengan kondisi" bukan mengatur metode, melainkan memberikan
"hak veto" kepada negara untuk membatalkan kewajiban konstitusionalnya
secara sepihak.
38. Bahwa frasa “sesuai dengan kondisi dan kebutuhan” dalam Pasal 67 ayat
(2) UU TPKS tidak mengatur mekanisme pelaksanaan, melainkan
memberikan kewenangan sepihak kepada negara untuk menganulir
kewajiban konstitusionalnya sendiri dengan dalih administratif dan fiskal.
Norma tersebut secara implisit mengizinkan negara untuk memilih kapan
hadir dan kapan absen dalam pemenuhan hak korban, sehingga hak atas
rasa aman dan pemulihan tidak lagi bersifat claimable right, melainkan
berubah menjadi kebijakan opsional yang bergantung pada kehendak dan
kondisi negara.
39. Bahwa upaya legislatif (legislative review) maupun lobi politik menjadi tumpul
karena norma a quo menyediakan "bunker perlindungan" bagi negara untuk
menolak kewajiban. Ketika suatu undang-undang memberikan "cek kosong"
kepada negara untuk mengabaikan hak asasi warga negaranya dengan
dalih fiskal, maka norma tersebut telah keluar dari koridor kebijakan terbuka
32
dan memasuki wilayah inkonstitusionalitas substansial. Oleh karena itu,
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan absolut untuk menjebol
"bunker" tersebut guna memastikan kewajiban pemulihan bersifat mutlak.
40. Bahwa membiarkan frasa a quo tetap berlaku sama artinya dengan
membiarkan negara melakukan constitutional evasion, yaitu praktik
menghindari tanggung jawab konstitusionalnya dengan berlindung di balik
norma undang-undang yang dirancang kabur. Oleh karena itu, pengujian
norma Pasal 67 ayat (2) UU TPKS oleh Mahkamah Konstitusi merupakan
satu-satunya upaya hukum yang efektif dan relevan, guna menegaskan
bahwa kewajiban negara dalam pemulihan korban kekerasan seksual
bersifat mutlak, tidak bersyarat, dan tidak dapat dinegosiasikan oleh alasan
apa pun.
41. Bahwa dengan mencampuradukkan kewajiban konstitusional dengan
pertimbangan kondisi fiskal melalui frasa “sesuai dengan kondisi”, norma
Pasal 67 ayat (2) UU TPKS telah mereduksi hak asasi manusia menjadi
komoditas fiskal. Oleh karena itu, norma tersebut tidak dapat dilindungi oleh
doktrin open legal policy, melainkan harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 atau setidak-tidaknya dinyatakan konstitusional
bersyarat sepanjang dimaknai bahwa pemenuhan hak korban merupakan
kewajiban negara yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikesampingkan
dengan alasan kondisi apa pun.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, para Pemohon memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6792) yang berbunyi: "Pemenuhan Hak Korban merupakan
kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
Korban." bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
33
secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
"Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban mutlak negara yang
pelaksanaannya diprioritaskan tanpa dapat dikesampingkan dengan alasan
keterbatasan kondisi anggaran, sarana, atau prasarana."
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-11, yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal
28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I;
4.
Bukti P-4
:
Tangkap
Layar/Screenshot
Artikel
Berita
Berjudul
“Sylviana
Dapat
Kabar
Anggaran
Visum
Korban
Pemerkosaan
Dihapus
dari
APBD
DKI”
https://news.detik.com/berita/d-3354186/sylviana-dapat-
kabar-anggaran-visum-korban-pemerkosaan-dihapus-
dari-apbd-dki
5.
Bukti P-5
:
Tangkap
Layar/Screenshot
Artikel
Berita
Berjudul
“Keadilan Tidak Bisa Dibeli: Menggugat Visum Berbayar!”
https://konsentris.id/keadilan-tidak-bisa-dibeli-menggugat-
visum-berbayar/
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025
tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan
Seksual;
9.
Bukti P-9
:
Tangkap
Layar/Screenshot
Artikel
Berita
Berjudul
“14.000+
Kasus
Kekerasan
Di
2025,
Sudahkah
Perempuan
Indonesia
Merdeka”
34
https://amanindonesia.org/14-000-kasus-kekerasan-di-
2025-sudahkah-perempuan-merdeka/;
10. Bukti P-10
:
Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul "KPAI:
Laporan Pelecehan Seksual Terhambat Gara-Gara
Masalah
Biaya"
https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-
laporan-pelecehan-seksual-terhambat-gara-gara-
masalah-biaya;
11. Bukti P-11
:
Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul “Refleksi
3 Tahun UU TPKS: Aturan Turunan Belum Lengkap,
Implementasi Terhambat” & “Aturan Turunan UU TPKS
Tak Kunjung Ditetapkan, Ini Sederet Hambatannya”
https://www.konde.co/2023/11/aturan-turunan-uu-tpks-
tak-kunjung-ditetapkan-ini-sederet-hambatannya/
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
35
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792, selanjutnya disebut
UU 12/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
36
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 yang menyatakan:
“Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia berjenis
kelamin perempuan [vide Bukti P-3] yang merupakan bibi kandung sekaligus
tetangga satu lingkungan dengan korban kekerasan seksual di Desa
Tunggulsari, Kabupaten Tulungagung yang hidup dalam lingkungan tidak aman.
Menurut Pemohon I, pasal a quo menyebabkan perlindungan bagi keluarga
Pemohon I menjadi tidak pasti, karena selama negara berdalih “kondisi tidak
37
siap” maka Pemohon I menanggung kerugian aktual berupa ancaman rasa aman
yang tidak dipenuhi secara mutlak oleh negara, mengingat posisi pelaku adalah
tetangga dekat yang menciptakan teror psikologis berkelanjutan.
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia berjenis
kelamin perempuan dan merupakan mahasiswa [vide Bukti P-6]. Pemohon II
adalah mahasiswi pelaju yang memiliki mobilitas tinggi melintasi daerah rawan
pada malam hari. Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena
ketidakpastian jaminan penanganan darurat saat Pemohon II harus menempuh
perjalanan kuliah malam yang sepi dan jauh. Pasal a quo menjadikan hak
Pemohon II atas bantuan hukum dan medis bergantung pada kesiapan fiskal
daerah, yang secara nyata mencederai kepastian hukum yang adil.
5. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia berjenis
kelamin perempuan dan merupakan mahasiswa [vide Bukti P-7]. Pemohon III
adalah perantau yang tergolong kelompok rentan yang memiliki kerentanan
berlapis akibat minimnya perlindungan keluarga dan keterbatasan ekonomi di
daerah perantauan. Pemohon III merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena
sebagai perantau, Pemohon III kehilangan jaring pengaman hukum yang pasti.
Kelonggaran penafsiran “sesuai kondisi” dalam pasal a quo menyebabkan
Pemohon III terancam tidak mendapatkan pemulihan tuntas di daerah
perantauan jika fasilitas UPTD PPA setempat dianggap minim, yang merupakan
bentuk diskriminasi geografis.
6. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III telah dapat membuktikan kualifikasinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang berjenis kelamin perempuan [vide Bukti P-3, Bukti P-6, dan
Bukti P-7] yang memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Adapun Pemohon I merupakan bibi kandung sekaligus tetangga satu lingkungan
dengan korban kekerasan seksual di Desa Tunggulsari, Kabupaten Tulungagung,
Pemohon II merupakan mahasiswi pelaju yang memiliki mobilitas tinggi melintasi
daerah rawan pada malam hari dan Pemohon III yang merupakan mahasiswi
38
perantau yang memilki keterbatasan perlindungan keluarga dan keterbatasan
ekonomi di daerah perantauan. Di samping itu, Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III juga telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 terkait kewajiban
negara dalam pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual yang
dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana dimaksudkan di atas mempunyai hubungan sebab-
akibat (causal-verband) dan bersifat khusus (spesifik) serta aktual bagi Pemohon I
dan bersifat potensial bagi Pemohon II dan Pemohon III, dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Hal ini karena Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon
III beranggapan norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 menimbulkan ketidakpastian
hukum dan mengurangi derajat tanggung jawab negara karena frasa “sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan korban” dalam pasal a quo dapat ditafsirkan oleh pelaksana
kebijakan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Menurut Pemohon
I, Pemohon II, dan Pemohon III, norma pasal a quo harus dirumuskan secara tegas
agar tidak menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon
I, Pemohon II, dan Pemohon III dikabulkan, maka anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana didalilkan tidak terjadi lagi dan tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat, Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan norma dalam
Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
39
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 menimbulkan
ketidakpastian hukum dan mengurangi derajat tanggung jawab negara dan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 karena frasa “sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
korban” dalam pasal a quo dapat ditafsirkan oleh pelaksana kebijakan dengan
menyesuaikan kemampuan keuangan daerah (APBD). Menurut para Pemohon,
norma pasal a quo harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan
multitafsir.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma a quo menciptakan diskriminasi geografis
dalam pemenuhan hak korban yang melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 karena korban yang tinggal di wilayah dengan kondisi pelayanan
lebih memadai cenderung menerima pemulihan yang menyeluruh dan optimal.
Sebaliknya korban di daerah yang mengalami keterbatasan (misalnya di daerah
terdepan, terluar dan tertinggal) seringkali mengalami pengabaian terhadap hak-
haknya. Menurut para Pemohon, seharusnya perlakuan dan akses pemulihan
terhadap korban harus setara tanpa memandang kondisi geografis dan
infrastruktur daerah.
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 khususnya frasa
“sesuai dengan kondisi” yang dalam pelaksanaannya telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, diskriminasi dan kerugian konstitusional bagi korban
tindak pidana kekerasan seksual. Norma tersebut tidak menetapkan kewajiban
negara yang pasti dan seragam dalam pemulihan korban tindak pidana
kekerasan seksual, sehingga pelaksanaannya bergantung pada kemampuan
fiskal dan kebijakan masing-masing daerah.
Berdasarkan uraian dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya agar menyatakan
Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 yang berbunyi “Pemenuhan hak korban merupakan
kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Pemenuhan hak korban
merupakan kewajiban mutlak negara yang pelaksanaannya diprioritaskan tanpa
dapat dikesampingkan dengan alasan keterbatasan kondisi anggaran, sarana, atau
prasarana”.
40
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-11 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
pada intinya persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah rumusan Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 yang tidak secara eksplisit
menyebutkan bahwa pemenuhan hak korban merupakan kewajiban mutlak negara
yang pelaksanaannya diprioritaskan tanpa dapat dikesampingkan dengan alasan
keterbatasan kondisi anggaran, sarana, atau prasarana bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan persoalan yang dipermasalahkan oleh para Pemohon tersebut,
setelah membaca secara saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat
bukti yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh para Pemohon adalah norma
Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 yang merupakan norma yang terkandung dalam
pengaturan mengenai hak korban, keluarga korban dan saksi dalam tindak pidana
kekerasan seksual. Norma tersebut diperlukan mengingat kekerasan seksual yang
terjadi di masyarakat menimbulkan dampak luar biasa bagi korban. Dampak
tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian
sosial. Adapun yang dimaksud hak korban adalah hak atas penanganan,
pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban
[vide Pasal 1 angka 16 UU 12/2022].
Berkaitan dengan hak korban tersebut diatur dalam Pasal 66 sampai
dengan Pasal 70 UU 12/2022. Hak korban meliputi hak atas penanganan, hak atas
pelindungan dan hak atas pemulihan, di mana pemenuhan hak korban merupakan
kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban
[vide Pasal 67 UU 12/2022]. Adapun hak korban atas penanganan diatur dalam
41
Pasal 68 UU 12/2022 yang meliputi: a) hak atas informasi terhadap seluruh proses
dan hasil penanganan, pelindungan dan pemulihan; b) hak mendapatkan dokumen
hasil penanganan; c) hak atas layanan hukum; d) hak atas penguatan psikologis; e)
hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan dan perawatan
medis; f) hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban;
dan g) hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan
seksual dengan media elektronik. Selanjutnya, hak korban atas pelindungan diatur
dalam Pasal 69 UU 12/2022 yang meliputi: a) penyediaan informasi mengenai hak
dan fasilitas pelindungan; b) penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan
pelindungan; c) pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain
serta berulangnya kekerasan; d) pelindungan atas kerahasiaan identitas; e)
pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan
korban; f) pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan,
atau akses politik; dan g) pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana
atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.
Adapun, hak korban atas pemulihan diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU 12/2022 yang
meliputi: a) rehabilitasi medis; b) rehabilitasi mental dan sosial; c) pemberdayaan
sosial; d) restitusi dan/atau kompensasi; dan e) reintegrasi sosial. Dalam Pasal 70
ayat (2) dan ayat (3) UU 12/2022 juga diatur pemulihan sebelum dan selama proses
peradilan dan setelah proses peradilan. Dengan struktur pengaturan yang demikian,
penempatan dan rumusan Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 menjadi norma yang
bersifat dinamis dan kontekstual.
Lebih lanjut, apabila dicermati, para Pemohon menghendaki agar
ketentuan dalam Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 dimaknai menjadi pemenuhan hak
korban merupakan kewajiban mutlak negara yang pelaksanaannya diprioritaskan
tanpa dapat dikesampingkan dengan alasan keterbatasan kondisi anggaran,
sarana, atau prasarana. Berkaitan dengan pemaknaan yang dimohonkan para
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, apabila rumusan dalam petitum
permohonan para Pemohon diterapkan atau dirumuskan secara eksplisit, quod non,
justru hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, apabila
Mahkamah mengakomodir rumusan norma yang dimohonkan para Pemohon maka
menimbulkan kesulitan atau hambatan jika akan diimplementasikan, karena tidak
dapat dipastikan negara selalu dalam keadaan memiliki kesiapan dan kemampuan
42
di dalam memenuhi hak korban. Di samping itu, keinginan para Pemohon yang
memohon negara harus memenuhi hak korban tanpa kecuali dan bersifat absolut,
secara universal dalam kondisi khusus karena adanya keadaan di luar kemampuan
atau kehendak negara, seperti overmacht dan/atau force majeure yang bisa menjadi
penyebab dan mengakibatkan hal tersebut juga tidak mungkin dapat dipenuhi.
Terlebih, secara faktual, pemenuhan hak korban dipengaruhi pula oleh berbagai
faktor terkait, antara lain faktor infrastruktur, kondisi geografis dan lainnya. Terlebih
lagi, berkenaan dengan pemenuhan hak korban telah terangkum di antaranya dalam
Pasal 66 sampai dengan Pasal 70 UU 12/2022.
Berdasarkan uraian fakta hukum dimaksud, menurut Mahkamah tidak
dicantumkannya ketentuan mengenai “pemenuhan hak korban merupakan
kewajiban mutlak negara yang pelaksanaannya diprioritaskan tanpa dapat
dikesampingkan atau bersifat absolut dengan alasan keterbatasan kondisi
anggaran, sarana, atau prasarana” pada norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022
secara eksplisit sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya,
terkait hal ini tidak dapat dinilai telah melanggar hak konstitusional warga negara
untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, perlindungan diri
pribadi dan pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab negara
terutama pemerintah sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Namun demikian, terlepas dari pertimbangan hukum di atas berkaitan
dengan persoalan yang dimohonkan para Pemohon berkenaan dengan
konstitusionalitas norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022, penting bagi Mahkamah
untuk mengingatkan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah agar
selalu dan tetap memprioritaskan pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan
seksual yang merupakan kewajiban negara, sehingga korban dapat menerima hak
yang penuh dan optimal. Terlebih, korban kekerasan seksual kebanyakan dialami
oleh perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, diharapkan dengan dipenuhinya
hak korban tersebut, korban akan lebih cepat pulih dan merasa tertangani dari
dampak kekerasan seksual yang dialami. Dengan demikian, dalil para Pemohon
bahwa norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
43
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 tidak melanggar
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, perlindungan diri pribadi dan
pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab negara terutama
pemerintah seperti dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
44
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal
sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal
dua, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul
15.13 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
45
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
35
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792, selanjutnya disebut
UU 12/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
36
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 yang menyatakan:
“Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia berjenis
kelamin perempuan [vide Bukti P-3] yang merupakan bibi kandung sekaligus
tetangga satu lingkungan dengan korban kekerasan seksual di Desa
Tunggulsari, Kabupaten Tulungagung yang hidup dalam lingkungan tidak aman.
Menurut Pemohon I, pasal a quo menyebabkan perlindungan bagi keluarga
Pemohon I menjadi tidak pasti, karena selama negara berdalih “kondisi tidak
37
siap” maka Pemohon I menanggung kerugian aktual berupa ancaman rasa aman
yang tidak dipenuhi secara mutlak oleh negara, mengingat posisi pelaku adalah
tetangga dekat yang menciptakan teror psikologis berkelanjutan.
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia berjenis
kelamin perempuan dan merupakan mahasiswa [vide Bukti P-6]. Pemohon II
adalah mahasiswi pelaju yang memiliki mobilitas tinggi melintasi daerah rawan
pada malam hari. Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena
ketidakpastian jaminan penanganan darurat saat Pemohon II harus menempuh
perjalanan kuliah malam yang sepi dan jauh. Pasal a quo menjadikan hak
Pemohon II atas bantuan hukum dan medis bergantung pada kesiapan fiskal
daerah, yang secara nyata mencederai kepastian hukum yang adil.
5. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia berjenis
kelamin perempuan dan merupakan mahasiswa [vide Bukti P-7]. Pemohon III
adalah perantau yang tergolong kelompok rentan yang memiliki kerentanan
berlapis akibat minimnya perlindungan keluarga dan keterbatasan ekonomi di
daerah perantauan. Pemohon III merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena
sebagai perantau, Pemohon III kehilangan jaring pengaman hukum yang pasti.
Kelonggaran penafsiran “sesuai kondisi” dalam pasal a quo menyebabkan
Pemohon III terancam tidak mendapatkan pemulihan tuntas di daerah
perantauan jika fasilitas UPTD PPA setempat dianggap minim, yang merupakan
bentuk diskriminasi geografis.
6. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III telah dapat membuktikan kualifikasinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang berjenis kelamin perempuan [vide Bukti P-3, Bukti P-6, dan
Bukti P-7] yang memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Adapun Pemohon I merupakan bibi kandung sekaligus tetangga satu lingkungan
dengan korban kekerasan seksual di Desa Tunggulsari, Kabupaten Tulungagung,
Pemohon II merupakan mahasiswi pelaju yang memiliki mobilitas tinggi melintasi
daerah rawan pada malam hari dan Pemohon III yang merupakan mahasiswi
38
perantau yang memilki keterbatasan perlindungan keluarga dan keterbatasan
ekonomi di daerah perantauan. Di samping itu, Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III juga telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 terkait kewajiban
negara dalam pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual yang
dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana dimaksudkan di atas mempunyai hubungan sebab-
akibat (causal-verband) dan
