PUU
Tahun 2026
25/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pemohon: Ng Kim Tjoa
Tanggal Putusan: 2026-09-16T15:21:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Polis itu memuat: 1. hari pengadaan pertanggungan itu; 2. nama tertanggung; 3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. premi pertanggungannya; 7. syarat klaim yang disepakati sejak awal”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
