PUU
Tahun 2025
25/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H
Tanggal Putusan: 2025-05-07
UU Diuji: UU 14/2002, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 18/2003, UU 11/2012, UU 37/2004, UU 26/2000, UU 46/2009, UU 2/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 25/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Aries Asri Nomor VIE 16/3, Kembangan, Jakarta
Barat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Februari 2025 memberi kuasa
kepada Putu Surya Permana Putra, Priskila Octaviani, I Putu Gede Putra Sentana,
Anak Agung Resky Austin Andika, Ni Luh Putu Sri Liana Putri, Gusti Putu Agung
Cinta Arya Diningrat, Marcellioneil Fibril Fasha Alfairuz, Zidane Azharian Kemal
Pasha, A. A. Istri Armanitha Dharma Utami, Kaila Juliana Rifalda, Ilhan Julian
Rifaldo, Bernie Joshua L Tobing dan Alyssa Maydina Putri, yang kesemuanya
adalah Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Jalan Aries Asri,
Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta; dan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 April 2025 memberi kuasa kepada
Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dan Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., yang
kesemuanya adalah Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Jalan
Aries Asri, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI
Jakarta, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 5 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 5 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
27/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 11 Maret 2025 dengan Nomor 25/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 6 Mei 2025 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
3
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran
partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran
partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara
a quo karena Pemohon mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
4
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu Pemohon
menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut Pemohon
merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3) dan berprofesi sebagai
Advokat dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat (Bukti P-4) dan Berita
Acara Sumpah (Bukti P-5);
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
menegaskan Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon yang dapat mengajukan permohonan
pengujian UU terhadap UUD 1945 sebagai perseorangan WNI.
Selanjutnya, Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang
dialami
sehubungan
dengan
berlakunya
UU
yang
diujikan
konstitusionalitasnya dalam perkara a quo;
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dijamin oleh
UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai
dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
5
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”.
b) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan “setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan beberapa pasal sebagai berikut:
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, sebagai berikut:
“Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan
perundang-undangan perpajakan;
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.”
Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, sebagai berikut:
“(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili
pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau
semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu,
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin”
6), Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial, sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang sekaligus
merupakan advokat aktif yang sering beracara baik di peradilan
konstitusi maupun peradilan umum yang dibuktikan dengan kepemilikan
Kartu Tanda Advokat (Vide Bukti P-4);
b) Bahwa sebagai seorang advokat, Pemohon tentu memahami tugas dan
kewajibannya dalam mendampingi klien ataupun sebagai kuasa hukum
di muka persidangan yang wajib menjunjung prinsip independensi dan
integritas seorang oficium nobile seperti yang diatur dalam UU Advokat
dan sumpah pengangkatan advokat yang Pemohon ucapkan ketika
hendak menjadi seorang advokat (Vide Bukti-P-5);
c) Bahwa sepanjang perjalanan Pemohon sebagai seorang advokat
Pemohon tidak hanya berperan sebagai seorang kuasa hukum, namun
juga menjadi warga negara yang peduli terhadap produk undang-
undang dengan menjadi Pemohon dalam beberapa perkara pengujian
6
undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentu menunjukan
keseriusan Pemohon terhadap isu ketatanegaraan di negeri ini
sekaligus tekad Pemohon untuk selaku peka terhadap keberadaan
undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi sebagai the
supreme law of the land;
d) Bahwa Pasal a quo yang dijadikan objek pengujian ini adalah Pasal 34
ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Pengadilan Pajak yang memberikan
pengaturan khusus terhadap seseorang yang ingin menjadi kuasa
hukum di pengadilan pajak, persyaratan khusus ini telah menimbulkan
kerugian bagi Pemohon yang akan diuraikan dalam tabel sebagai
berikut:
Kerugian Konstitusional Pemohon
Pasal dalam UU
Pengadilan Pajak
Batu Uji dalam
UUD NRI 1945
Alasan
Pasal 34 ayat (2)
Pasal 28C ayat (1) Pasal a quo telah secara
aktual
melanggar
hak
Pemohon
untuk
mengembangkan
diri
karena
memberikan
pengaturan
khusus
bagi
seseorang
yang
ingin
menjadi
kuasa
hukum
dalam
perkara
pajak,
mengingat
Pemohon
sempat
ditawari
untuk
menjadi
kuasa
hukum
dalam
perkara
tersebut,
namun tidak bisa karena
harus memenuhi syarat-
syarat lainnya yang dimuat
dalam Pasal a quo. Padahal
selama ini dalam perkara-
perkara
lain
selain
di
perkara pajak tidak ada
keharusan untuk mengikuti
syarat
khusus
tertentu,
Pemohon telah mengikuti
banyak
perkara
seperti
pernah juga dalam PTUN,
Peradilan Umum, dan juga
Mahkamah
Konstitusi.
Dalam
perkara-perkara
yang
menurut
Pemohon
7
bersifat spesifik tersebut
pun tidak ada syarat khusus
untuk dapat beracara dan
cukup menggunakan status
sebagai
advokat
melalui
Berita Acara Sidang dan
Kartu Tanda Advokat.
Pasal 28D ayat (1) Pasal a quo juga melanggar
hak
Pemohon
untuk
mendapatkan
keadilan
sebagaimana yang telah
dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
Keadilan yang terlanggar ini
disebabkan karena pasal a
quo
memberikan
secara
tidak
langsung
mempesyaratkan
syarat
lebih
dan
tidak
cukup
berstatus sebagai advokat.
Jika
diamati
pada
UU
Advokat pada ketentuan
Umum
menjelaskan
advokat dapat memberikan
jasa
hukum
di
dalam
maupun luar pengadilan,
ketentuan ini menandakan
advokat dapat beracara di
pengadilan mana saja, lalu
mengapa
untuk
di
pengadilan pajak advokat
tidak dapat beracara dan
mesti melakukan tahapan
lainnya? ini melanggar hak
untuk
mendapatkan
keadilan
karena
untuk
mendapatkan gelar advokat
sudah melalui pelatihan dan
pendidikan
advokasi,
menurut Pemohon itu cukup
menjadi bekal untuk dapat
menjadi kuasa hukum di
segala perkara. Mengenai
syarat
khusus
seperti
perlunya
memiliki
pengetahuan
luas
dan
keahlian
soal
peraturan
perundang-undangan
di
perpajakan
itu
adalah
kewajiban
personal
dan
8
tidak
perlu
dicantumkan
dalam
undang-undang,
karena apabila seseorang
ingin menjadi kuasa hukum
dalam
perkara
khusus
tertentu,
sudah
barang
tentu
akan
mempelajari
tentang
kekhususannya
yang
termuat
dalam
peraturan
perundang-
undangan terkait.
Pasal 34 ayat (3)
Pasal 28C ayat (1) Pasal
a
quo
yang
memberikan pengecualian
terhadap
keluarga
atau
hubungan
lainnya
yang
disebutkan
dalam
pasal
tersebut memberikan telah
melanggar hak pemohon
untuk mengembangkan diri
demi kesejahteraan umum
sebagaimana yang dijamin
dalam Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI 1945. Secara
potensial
ini
dapat
terlanggar karena Pemohon
berpotensi kehilangan klien-
klien dalam perkara pajak
karena klien tersebut pasti
lebih memilih orang terdekat
mereka,
ditambah
pula
dengan
pengecualian
syarat sebagai advokat juga
akan membuat banyaknya
anggota keluarga, rekan
pegawai,
dan
lainnya
memilih
untuk
menjadi
kuasa hukum pengadilan
pajak. Hal ini tentu menjadi
persaingan
yang
tidak
sehat, mengingat terdapat
advokat-advokat yang telah
mengorbankan
biaya
materiil dan imateriil untuk
menyandang
status
advokat, harus tergantikan
dengan
seseorang
yang
bukan advokat.
Pasal 28D ayat (1) Pasal
a
quo
telah
menciptakan ketidakadilan
9
karena
Aturan
ini
mengesankan bahwa status
advokat tidak diperlukan di
Peradilan Pajak selama ada
hubungan
keluarga,
sehingga
merendahkan
martabat profesi hukum. Di
pengadilan lain (perdata,
pidana,
PTUN),
hanya
advokat
yang
boleh
beracara.
Namun
di
Peradilan
Pajak,
orang
tanpa latar belakang hukum
bisa menjadi kuasa hukum
hanya karena hubungan
keluarga.
Sehingga
pengaturan ini tentu telah
melanggar hak pemohon
secara
potensial
untuk
mendapatkan
keadilan,
karena apabila suatu saat
nanti Pemohon menangani
perkara pajak akan dengan
mudahnya
tergantikan
dengan status non-advokat.
e) Bahwa setelah diuraikan kerugian konstitusional baik aktual maupun
potensial dapat dipastikan terjadi tersebut, lebih lanjut ditelusuri pada
huruf c ternyata merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
61/PMK.01/2012
yang
telah
dicabut
dengan
Permen
Nomor
184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum
Pada Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut PMK 184/2017) yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan diundangkan
pada 5 Desember 2017;
f) Bahwa kemunculan peraturan pelaksana ini kembali menimbulkan
tanda tanya soal independensi seorang kuasa hukum perkara pajak
nantinya, karena pengaturannya dibuat dalam Peraturan Menteri dan
bukan
undang-undang
seperti
undang-undang
advokat
yang
memberikan pengaturan untuk beracara;
g) Bahwa pertanyaan yang muncul berikutnya, mengapa Pemohon
mempermasalahkan keseluruhan Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan
Pajak dan bukan mengkhusus pada pasal krusial pada huruf c? ini
10
disebabkan karena keinginan Pemohon untuk menyamakan syarat
kuasa hukum pengadilan pajak dengan syarat advokat sebagaimana
tertuang dalam UU Advokat. Tujuan ini menjadi masuk akal karena
Pengadilan Pajak sendiri bahkan sebelum adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi yang memerintahkan peralihan secara one roof system ke
Mahkamah Agung, memang telah didesain untuk menjadi badan
peradilan khusus dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga
secara mutatis mutandis, syarat menjadi kuasa hukum pun harus
disamakan dengan syarat menjadi kuasa hukum di PTUN yang tidak
memiliki persyaratan khusus dan cukup berpegang pada UU Advokat;
h) Bahwa sebagai seorang advokat yang menjunjung prinsip kemandirian
dan integritas, Pemohon melihat pasal 34 ayat (2) huruf c ini dapat
mengganggu kemandirian seorang kuasa hukum karena dalam
sengketa pajak sering kali yang menjadi tergugat/terbanding adalah
pihak Kementerian Keuangan itu sendiri c.q Direktorat Jenderal Pajak
atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga ini akan melanggar
hak kepastian hukum yang adil, serta hak untuk pengembangan diri
seorang advokat dalam perkara pajak demi memperjuangkan keadilan
kliennya;
i) Bahwa karena alasan tersebut, kerugian umum yang Pemohon derita
adalah Pemohon tidak bisa menjadi kuasa hukum dalam pengadilan
pajak karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan khusus
tersebut,
terlebih
terhadap
persyaratan
yang
ditentukan
oleh
Kementerian Keuangan padahal bukti keanggotaan advokat sudah
cukup kuat untuk memberikan wewenang bagi Pemohon untuk beracara
dalam suatu perkara di peradilan khusus lainnya seperti Peradilan
Tindak Pidana Korupsi, Peradilan Hubungan Industrial, Peradilan
Perikanan, Peradilan Niaga. Bahkan tidak hanya peradilan khusus, bukti
keanggotaan sebagai advokat aktif juga bisa digunakan dalam beracara
di Peradilan Tata Usaha Negara yang erat dengan Pengadilan Pajak
karena Pengadilan Pajak merupakan bagian dari lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara. Lalu mengapa kemudian dalam Pengadilan Pajak
memberikan ketentuan khusus? Sedangkan pengadilan lainnya tidak?
11
j) Bahwa Pemohon juga mengetahui bahwa integrasi Pengadilan Pajak
kebawah kekuasaan Mahkamah Agung diberikan batas waktu hingga
Desember 2026, namun menurut Pemohon ini tidak akan menyebabkan
permohonan ini prematur, karena: pertama, jika diperhatikan dalam
daftar prolegnas prioritas 2025 belum ada satupun RUU yang
merencanakan soal Pengadilan Pajak; Kedua, peralihan menuju
kekuasaan Mahkamah Agung tentu tidaklah mudah apalagi dengan
batasan waktu yang cukup singkat yakni 31 Desember 2026, apakah
berarti kerugian konstitusional ini akan tetap dibiarkan hingga 31
Desember 2026? ditambah dengan belum ditemukannya upaya serius
pembentuk undang-undang untuk mengatur tentang hal itu. Melalui
permohonan ini setidak-tidaknya jika Mahkamah menghendaki dan
mempertimbangan permohonan a quo, maka akan ada kejelasan soal
instrumen hukum bagi kuasa hukum perkara pajak, seandainya
instrumen yang diharapkan hadir paling lambat 31 Desember 2026
tersebut belum muncul, maka putusan Mahkamah dapat menjadi
guidance bagi kuasa hukum di perkara pajak, seandainya pula
instrumen hukum tersebut benar hadir, maka Mahkamah Konstitusi tidak
akan melanggar ranah pembentuk undang-undang karena Mahkamah
hanya mengisi kekosongan dan memberikan guidance terhadap norma
kuasa hukum di pengadilan pajak;
k) Oleh karena itu, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
sebagai the guardian of constitution dan the sole interpreter if
constitution melalui permohonan ini agar dapat mempertimbangkan dan
mohon pencerahannya baik dalam amar putusan maupun dalam
pertimbangan hukum melalui judicial order, agar kedepannya Syarat
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak memiliki kejelasan di masa depan
apakah akan menyatu dan cukup dalam Undang-Undang Advokat
karena Pengadilan Pajak telah beralih ke kekuasaan Mahkamah Agung
dengan tenggang waktu selambat-lambatnya 31 Desember 2026 atau
tidak demikian;
l) Terakhir Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah
maka tentunya kerugian konstitusional Pemohon seperti yang diuraikan
diatas tidak akan terjadi lagi.
12
8. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara
a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Kuasa Hukum pada Perkara Pajak Pada Dasarnya Serupa Dengan
Advokat Yang Mendampingi Klien di Pengadilan, Sehingga Segala
Persyaratan Yang Mengatur Tentang Kuasa Hukum Perkara Pajak
Sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 34 ayat (2) Tidak Boleh
Dibedakan dengan Advokat
1.
Bahwa secara etimologis, kata “advokat” berasa dari bahasa latin yakni
“advocatus” yang berarti to defend, to call to one’s aid to vouch or
warrant. Atau to speak in favour of or depend by argument, to support,
indicate, or recommended publicy (Soekanto, 2007). Perkembangan
advokat pun telah terlihat sejak Zaman Romawi Antik (jauh sebelum
tahun Masehi) yang dikenal dengan Patronus, sebagai sebuah profesi
yang terhormat hingga saat ini sehingga atas dasar semangat tersebut
pekerjaan advokat adalah pekerjaan yang terhormat (officium nobile)
(Parera, 2018). Tokoh-tokoh lain yang dikenal sebagai advokat adalah
Demosthenes (384-322 SM) dalam masa Yunani Kuno dan Cicero (106-
43 SM) dari masa Romawi Kuno (Hans Julius Wolff, 2007);
2.
Bahwa advokat merupakan peran mulia dalam mendampingi klien yang
ingin berjuang atas nama keadilan (justitiabelen), karena pentingnya
peran tersebut maka keberadaan Advokat telah diatur dalam Pasal 1
ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang
menjelaskan “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang”. Pasal 1 ayat (2)
UU. Advokat menyebutkan, “Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan
Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
13
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”;
3.
Bahwa jika kita melihat maksud dari Kuasa Hukum dalam UU
Pengadilan Pajak maka akan serupa dengan tugas Kuasa Hukum yang
dimiliki oleh advokat. Pengertian Kuasa Hukum dalam Pengadilan Pajak
baru dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 PMK 184/2017 “Kuasa
Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau
mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan
Pajak”. Jelas bahwa seseorang yang dapat beracara di pengadilan
adalah seorang kuasa hukum yang diberikan surat kuasa untuk mewakili
seseorang di pengadilan. Ketentuan ini akan serupa dengan tugas
advokat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menjadi
kuasa hukum di pengadilan. Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa
kuasa hukum sebagai pihak yang secara sah ditunjuk oleh kliennya
untuk
bertindak
sebagai
perwakilan
dalam
menjalankan
dan
mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukum kliennya di
hadapan pengadilan dan di luar pengadilan. Menurutnya, peran kuasa
hukum melibatkan penanganan sengketa hukum yang kompleks,
memberikan saran hukum, dan menyusun dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan perkara (Sudikno Mertokusumo, 2002: 45);
4.
Bahwa dalam menjalankan kewajibannya advokat dituntut untuk
memahami semua ilmu hukum sesuai dengan perkara yang ditangani,
bahkan juga dituntut untuk memahami diluar dari cabang ilmu hukum
apabila diperlukan guna menjalankan perannya untuk mendampingi dan
memperjuangkan kepentingan justiabelen dalam berbagai proses
hukum. Sehingga kemampuan seorang advokat tidak hanya berada
dalam ranah hukum bahkan diluar dari hukum tersebut secara
multidisipliner. Jika ditinjau dari kaitannya antara Multidisipliner dan
Hukum, Ronald Dworkin pernah menyampaikan bahwa hukum tidak
dapat dipahami secara terisolasi, tetapi harus dilihat dalam konteks
moral, social, dan politik yang lebih luas. Pemikiran ini pula yang jika
dikaitkan dengan profesi advokat, maka seorang advokat seyogyanya
mampu menghubungkan prinsip hukum dengan konteks yang lebih luas;
14
5.
Bahwa kemampuan advokat akan pengetahuan lintas disiplin sudah
banyak dipraktikan, misalnya dalam berbagai kasus seperti berikut:
1)
Kasus Skandal Keuanan Enron (2001). Enron Corporation sebuah
perusahaan energy multinasional asal Amerika Serikat yang
terlibat dalam kasus manipulasi laporan keuangan. Dalam kasus
ini melibatkan percampuran cabang ilmu termasuk didalamnya
melibatkan akuntansi forensic dan analis keuangan. (Troy Segal,
2024. “Eron Scandal and Accounting Fraud: What Happened?”,
Investopedia.
URL:https://www.investopedia.com/updates/enronscandal-
summary/ (akses pada Rabu, 13 November 2024 Pukul 17.19 WIB)
2)
Peretasan Data Equifax (2017). Kebocoran data salah satu biro
kredit terbesar di dunia pada tahun 2017 ini melibatkan
pencampuran cabang ilmu seperti cybercrime dan perlindungan
data. Dalam kasus tersebut advokat yang menangani kasus
Equifax bekerjasama dengan pakar keamanan siber. (Josh
Fruhlinger, 2020, “Equifax data breach FAQ: What happened, who
was
affected,
what
was
the
impact?”,CSO,URL:https://csoonline.com/article/567833/equifax-
data-breach-faq-what-happened-who-was-affected what-was-the
impact.html (akses pada Rabu, 12 November 2024 Pukul 17.24
WIB)
Dalam kasus-kasus tersebut para advokat yang menangani
perkara yang substansial tidak saja terkait dengan masalah hukum
diharuskan
untuk
memahami
ilmu-ilmu
lain
yang
diluar
kemampuan mereka, solusinya adalah dengan mengeksplorasi
lebih banyak tentang cabang ilmu yang tidak diketahui atau
bekerjasama dengan pakar yang ahli di bidangnya;
6.
Bahwa kedudukan advokat dalam kerangka negara hukum sangat
penting dan strategis. Ia merupakan salah satu unsur penegak hukum,
disamping penegak hukum yang lain, seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim.
Advokat diminta untuk selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan,
martabat dan citranya sebagai penegak hukum, kebenaran dan
keadilan. Status tersebut hanya bisa di dapat oleh advokat bila dapat
15
melaksanakan kode etik profesi dengan konsekuen dan konsisten. Di
samping itu, selalu mempertinggi dan memperluas pengetahuan,
kemampuan dan profesionalnya. (Edi Krisharyanto, 2007);
7.
Bahwa untuk mengetahui mengapa terdapat kekhususan dalam perkara
pajak dapat dilihat dari pendapat Ali Purwito (2007) dalam Pengadilan
Pajak Proses Keberatan dan Banding menyampaikan bahwa pola dasar
pemikiran atas pembentukan suatu Pengadilan Pajak disusun
berlandaskan:
-
Karakteristik perpajakan, yang mempunyai ciri, corak tersendiri dan
berbeda dengan pengadilan lainnya;
-
Penekanan penyelesaian kasus-kasus pajak adalah kepatuhan dan
keadilan bagi Wajib Pajak dalam mempertahankan apa yang
menjadi hak-haknya;
-
Pandangan mikro, permasalahan pajak merupakan suatu hal yang
mempunyai ruang lingkup khusus atau tertentu serta mempunyai
bidang tersendiri yaitu keuangan Negara;
-
Pemikiran bahwa Pengadilan Pajak merupakan wadah atau tempat
bagi Wajib Pajak/pengguna jasa kepabeanan/pabrikan barang kena
cukai untuk mencari keadilan dan pemulihan hakhaknya yang
terbebani sebagai akibat diterbitkannya surat keputusan yang tidak
disetujui;
-
Interdepedensi artinya, terjadi keterkaitan dan ketergantungan,
yaitu antara pemungutan pajak yang merupakan perwujudan
pengabdian masyarakat dan tidak terlepas dari peran serta Wajib
Pajak, di satu pihak, di pihak lain, tanpa adanya Wajib Pajak dan
peran serta mereka untuk membayar pajak, pemungutan pajak tidak
akan terlaksana.
8.
Bahwa pengadilan pajak memang peradilan yang sifatnya khusus,
namun pengaturan khusus terhadap kuasa hukum dalam perkara pajak
tidaklah relevan, padahal serupa dengan pengadilan khusus lainnya
yang berada dalam lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung.
Pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menyatakan “Pengadilan
khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam
16
Pasal 25” Kemudian penjelasan pasal tersebut menyatakan “Yang
dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan
anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan
tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan
perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan
pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha Negara”.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka jelas bahkan sebelum adanya
putusan MK yang meletakan pengadilan pajak sebagai one roof system
dibawah Mahkamah Agung, pengadilan pajak sudah disamakan
sebagai peradilan khusus dan tidak ada persyaratan khusus bagi
advokat yang ingin beracara di semua peradilan khusus tersebut;
9.
Bahwa seorang advokat yang ingin beracara di pengadilan-pengadilan
tersebut hanya cukup memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA)
yang masih berlaku, Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat, dan
Surat Kuasa dari Klien yang diwakilinya. Pernyataan ini dapat
dibenarkan karena tidak ada satupun ketentuan Undang-Undang
tentang pengadilan-pengadilan khusus selain pengadilan pajak yang
memberikan persyaratan khusus:
Tabel 1.
Kompilasi UU Pengadilan Khusus
Undang-Undang
Ketentuan
yang
mengatur
khusus tentang Kuasa Hukum
(Ada/Tidak Ada)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan
Anak (LN. 2012/ No. 153, TLN No.
5332)
Tidak Ada
Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004
tentang
Kepailitan
Dan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran Utang (LN. 2004/No.
131, TLN No. 4443)
Tidak Ada
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (LN. 2000/No. 208, TLN
No. 4026)
Tidak Ada
17
Undang-Undang Nomor 46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (LN. 2009/No. 155,
TLN No. 5074)
Tidak Ada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004
tentang
Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial
(LN. 2004/No. 6, TLN No. 4356)
Tidak Ada
Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004
tentang
Perikanan
(LN.
2004/No. 118, TLN No. 4433)
Tidak Ada
Bahwa hanya dengan dokumen-dokumen tersebut seorang advokat
sudah cukup memiliki izin untuk beracara di pengadilan tersebut tanpa
harus memenuhi persyaratan lain;
10. Bahwa jika dibandingkan dengan perkara lainnya seperti kepailitan
apakah terdapat syarat khusus untuk menjadi kuasa hukum? Dalam
konteks perkara kepailitan, tidak terdapat persyaratan khusus yang
membedakan kuasa hukum (advokat/pengacara) dari kuasa hukum
dalam perkara perdata atau pidana pada umumnya. Hal ini disebabkan
karena:
-
Kedudukan kuasa hukum dalam kepailitan bersifat konvensional,
yakni mewakili kepentingan salah satu pihak (debitor atau kreditor)
sebagaimana dalam litigasi biasa.
-
Dasar hukum kuasa hukum mengacu pada UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat,
Lalu bagaimana dengan kurator? Kuasa hukum hanya bertindak
sebagai representasi hukum, sementara Kurator bertindak sebagai
pengelola aset yang harus netral dan memiliki keahlian teknis (misalnya:
penilaian aset, likuidasi, atau restrukturisasi utang). Sehingga jelas
terdapat perbedaan Kuasa hukum bisa diambil dari advokat biasa tanpa
keahlian khusus kepailitan, asalkan memahami prosedur litigasi di
Pengadilan Niaga. Sedangkan Kurator harus bersertifikat dan
memenuhi kualifikasi teknis, karena melibatkan pengurusan aset yang
berdampak sistemik sehingga atas kekhususan tersebut profesi kurator
18
bahkan diatur dengan Permenkumham Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator
dan Pengurus. Kuasa Hukum pada perkara kepailitan sendiri sama
dengan kuasa hukum pada perkara lainnya yang cukup bertumpu syarat
yang dituangkan pada UU Advokat;
11. Bahwa persyaratan untuk menjadi kuasa dalam perkara pajak juga
disebutkan wajib mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian
tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang jika ditelusuri
dalam Pasal 4 PMK 184/2017 Pengetahuan yang luas dan keahlian
tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan:
a.
ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi,
perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi
yang terakreditasi; atau
b.
ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi
selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
1. ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai
dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
2. brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara
brevet perpajakan;
3. sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau
lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
4. surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah
bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan
dan/atau kepabeanan dan cukai.
12. Bahwa terkait tambahan pengetahuan tersebut yang dibuktikan dengan
brevet perlu dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam sistem peradilan di
Indonesia, termasuk Pengadilan Pajak, seharusnya tidak ada
persyaratan khusus atau sertifikasi tambahan bagi seorang kuasa
hukum (advokat) untuk beracara. Hal ini sejalan dengan prinsip
universalitas profesi advokat yang secara implisit ditemukan dalam UU
Advokat pada pasal 1 angka 1,
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
19
pasal tersebut memberikan makna bahwa seseorang yang sudah
mendapatkan sebutan advokat dan memiliki izin praktik berhak mewakili
klien di semua lingkungan peradilan;
13. Bahwa Lembaga peradilan tidak perlu ikut campur dalam penjaminan
kompetensi kuasa hukum karena mekanisme pasar hukum (legal
market) sudah menjadi filter alami dengan beberapa pertimbangan:
-
Klien cenderung memilih advokat yang kompeten berdasarkan
reputasi, pengalaman, atau rekomendasi.
-
Advokat yang tidak mampu menguasai bidang tertentu (misalnya
pajak) akan tersingkir secara alamiah, karena tidak mampu bersaing
atau mempertahankan klien.
-
Lembaga peradilan hanya menilai alat bukti dan argumentasi hukum,
bukan latar belakang keahlian kuasa hukum.
14. Bahwa Jika seorang kuasa hukum kurang paham hukum pajak,
konsekuensinya adalah risiko kalah perkara, bukan larangan beracara
yang tentu memberikan dampak psikologis terhadap karir advokat yang
bersangkutan kedepannya, efek ini secara tidak langsung akan memicu
seorang advokat untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya
dalam praktik. Analogi lain yang dapat digunakan Seperti dokter
spesialis yang boleh praktik umum, tetapi pasien akan lebih memilih
dokter yang berpengalaman di bidangnya, begitu pula dengan advokat
yang sering mengasah pengetahuan dan belajar lebih banyak pasti akan
semakin mahir dalam persidangan dan ini dapat menarik klien untuk
menggunakan jasanya;
15. Bahwa Memiliki brevet atau sertifikasi tidak serta-merta membuktikan
bahwa seorang kuasa hukum benar-benar menguasai secara
mendalam bidang perkara yang ia tangani. Sertifikasi semata hanya
menunjukkan bahwa yang bersangkutan pernah mengikuti pelatihan
tertentu, bukan merupakan jaminan atas kedalaman pemahaman,
kemampuan analisis, atau keterampilan praktisnya dalam menangani
suatu kasus. Bukti sesungguhnya dari kompetensi seorang kuasa
hukum justru terlihat dari rekam jejaknya dalam mendampingi klien,
seperti perkara yang ditangani dan kemampuan membangun
argumentasi yang kuat di persidangan yang kembali lagi ini dibangun
20
dengan kesungguhan masing-masing individu bukan tanggungjawab
peradilan atau lembaga lain;
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas seharusnya tidak ada pengaturan
khusus yang diberikan kepada seorang kuasa hukum yang beracara
dalam perkara pajak di pengadilan pajak karena seperti halnya
pengadilan lainnya, tidak terdapat syarat khusus dalam beracara di
pengadilan-pengadilan tersebut dan cukup berdasarkan ketentuan pada
UU Advokat, ataupun quod non quod tetap diperlukan persyaratan formil
seperti yang diatur dalam peraturan menteri guna kepentingan perkara
pajak, maka seyogyanya diatur dalam instrumen undang-undang dan
bukan peraturan menteri;
B. Pengadilan Pajak Telah Beralih dalam Rezim Mahkamah Agung melalui
One Roof System sebagai bentuk Independensi dan Kemandirian
Lembaga Peradilan, Sehingga Kuasa Hukum dalam Perkara Pajak
Secara Mutatis Mutandis Wajib Terlepas dari Cengkraman Kementerian
Keuangan.
1.
Bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan
kehakiman yang bertujuan melaksanakan pembangunan nasional
yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh
tanah air, sehingga diperlukan dana yang memadai yang terutama
bersumber dari perpajakan. Pengadilan Pajak sebelumnya dikenal
sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kemudian
bertransformasi menjadi Pengadilan Pajak pasca dibentuknya
Undang-Undan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2.
Bahwa pasca UU Pengadilan Pajak tersebut diundangkan juga masih
menyisakan permasalahan terkait statusnya dalam lingkungan
peradilan apakah berada satu atap dalam kekuasaan Mahkamah
Agung atau diluar dari Mahkamah Agung? Dikarenakan dalam
pelaksanaannya
menimbulkan
tendensi
ketidakadilan
dalam
pengadilan pajak akibat dari adanya 2 (dua) lembaga yang yang turut
membina pengadilan pajak, yakni Mahkamah Agung dalam
pembinaan teknis yuridis dan Kementerian Keuangan dalam
pembinaan organisasi, administratif, dan keuangan pengadilan pajak.
Dalam menghadapi persoalan tersebut Mahkamah Konstitusi telah
21
beberapa kali mempertegas tentang keberadaan pengadilan pajak
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-II/2004,
6/PUU-XIV/2016, dan 26/PUU-XXI/2023;
3.
Bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023
yang merubah Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang semula
berkaitan dengan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan
bagi pengadilan pajak dipegang oleh Departemen Keuangan
(Kementerian Keuangan) setelah putusan a quo sepenuhnya berada
dibawah kekuasaan Mahkamah Agung, tanpa ada campur tangan
lembaga lain. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Paragraf
[3.12.2] h. 67-68 yang turut mengutip Pertimbangan Mahkamah
Konstitusi pada Putusan Nomor 6/PUU-XIV/2016 pada Paragraf [3.12]
yang menyatakan:
“…Oleh karena itu menurut Mahkamah untuk menjaga marwah
lembaga pengadilan pajak dalam upaya mewujudkan kekuasaan
kehakiman yang merdeka maka sudah sepatutnya pengadilan pajak
diarahkan pada upaya membentuk sistem peradilan mandiri atau yang
dikenal dengan “one roof system” atau sistem peradilan satu atap. Hal
tersebut telah dilakukan terhadap lingkungan peradilan lainnya di
bawah Mahkamah Agung dimana pembinaan secara teknis yudisial
maupun organisasi, administrasi dan finansial berada di bawah
kekuasaan Mahkamah Agung dan bukan berada di bawah
Kementerian. Terlebih lagi telah ada pengakuan bahwa Pengadilan
Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga
sudah seharusnya ada perlakuan yang sama untuk satu atap (one roof
system) terhadap Pengadilan Pajak. Hal ini harus menjadi catatan
penting bagi pembentuk Undang-Undang kedepannya.”
4.
Bahwa one roof system dikenal juga sebagai sistem peradilan satu
atap di mana kekuasaan administratif, keuangan, dan organisasional
peradilan berada di bawah satu atap, yaitu di bawah kekuasaan
Mahkamah
Agung.
Sistem
ini
bertujuan
untuk
memperkuat
independensi kekuasaan kehakiman dari intervensi kekuasaan
eksekutif, sesuai prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers)
yang oleh R. Mohr disampaikan “Centralizing judicial administration
under the Supreme Court significantly reduces political interference
and aligns judicial conduct with constitutional mandates, leading to
more robust legal safeguards and public confidence in the system”
(R.Mohr, 2015: 45) sistem peradilan satu atap ini berfungsi untuk
22
memperkuat posisi peradilan sebagai cabang kekuasaan independen
dan menjamin penegakan hukum dilaksanakan secara adil dan bebas;
5.
Bahwa implementasi dari one roof system tersebut berpengaruh
secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan perkara pajak,
termasuk pula terhadap pelaksanaan perkara pajak dalam prosedur,
penyelesaian
sengketa,
dan
mekanisme
penegakan
hukum.
Mekanisme penegakan hukum yang disampaikan tentu termasuk pula
kuasa hukum sebagai pihak yang membela klien dalam sengketa
pajak;
6.
Bahwa setelah mengamati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
26/PUU-XXI/2023 yang menyebabkan terjadinya reposisi terhadap
status pengadilan pajak di Indonesia, dapat dipahami bahwa
semangat
pergeseran
status
ini
adalah
untuk
melepaskan
cengkraman Kementerian keuangan terhadap keberadaan pengadilan
pajak sebagai sebuah institusi yang mandiri dan menjunjung tinggi
prinsip imparsialitas bagi kekuasaan kehakiman in casu Pengadilan
Pajak. Pernyataan ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah
Konstitusi pada Putusan a quo Paragraf [3.12.2] h. 97 yang
menyatakan:
“…Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
khususnya pertimbangan hukum sebagaimana yang dikutip dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016, dipertegas
dengan pertimbangan hukum yang bersifat kekinian, maka tidak ada
alasan bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya berkaitan
dengan konstitusionalitas norma Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 dan oleh
karenanya Mahkamah tetap mendorong kemandirian Pengadilan
Pajak dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung dan terlepas dari
Kementerian Keuangan adalah sebuah keniscayaan dan menjadi
kewenangan pembentuk undang-undang yang menjadikan skala
prioritas untuk segera diwujudkan”
7.
Bahwa melalui permohonan ini Pemohon menggunakan semangat
yang sama dalam menegaskan kembali kemandirian dari mekanisme
penegakan hukum dalam pengadilan pajak melalui persyaratan kuasa
hukum dalam perkara pajak yang masih diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan akibat celah yang diberikan oleh Pasal a quo yang
diujikan dalam permohonan ini;
23
8.
Bahwa walaupun ketentuan pasal a quo masih berlaku hingga saat ini
namun jika dilihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
004/PUU-II/2004, 6/PUU-XIV/2016, 10/PUU-XVIII/2020 dan 26/PUU-
XXI/2023
sejatinya
telah
memberikan
rambu-rambu
yang
mempertegas bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian dari kekuasaan
kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD
NRI 1945;
9.
Meskipun putusan 26 ini memberikan batasan waktu hingga
Desember 2026, tapi saat ini belum ada tanda tanda keseriuasan
Pembentuk UU untuk membahas integrasi tersebut karena setelah
diamati dari 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025
tidak ditemukan satupun yang membahas tentang RUU Pengadilan
Pajak, tindakan ini tentu patut dikhawatirkan karena Mahkamah
Konstitusi dalam amar putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 memberikan
batasan waktu selambat-lambatnya 31 Desember 2026, sehingga
pertanyaan yang timbul kemudian apabila pembentuk undang-undang
tidak melakukan perbaikan terhadap instrumen hukum pengadilan
pajak, secara mutatis mutandis akan memberikan kekosongan hukum
untuk perkara pajak, karena Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa
“departemen keuangan” yang dimuat dalam pasal jantung (Pasal 5
ayat (2) UU Pengadilan Pajak) bertentangan sepanjang tidak
dimaknai menjadi “Mahkamah Agung yang secara bertahap
dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”
10.
Bahwa rambu-rambu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi itu
merupakan penanda bahwa Mahkamah sepakat dalam rangka
independensi lembaga peradilan atau lebih luas dalam independensi
penegakan hukum perpajakan perlu dilakukan pemisahan yang tegas
antara kekuasaan eksekutif (Kementerian Keuangan) dan kekuasaan
yudikatif (Pengadilan Pajak). Akibat dari putusan-putusan tersebut
secara sedikit demi sedikit memberikan konsekuensi signifikan
terhadap perubahan mekanisme pengawasan, pengelolaan, sistem
peradilan perpajakan. Dengan demikian, peran kuasa hukum sebagai
pihak dalam perkara pajak pastinya turut menyesuaikan seiring
dengan perubahan tersebut, sehingga apabila perubahan tersebut
24
bertujuan untuk melepaskan pengaruh dari Kementerian Keuangan
maka mutatis mutandis kuasa hukum dalam perpajakan juga turut
menyesuaikan melepaskan diri dari cengkraman Kementerian
Keuangan;
11.
Bahwa dalam rangka mencegah timbulnya kontradiksi antara Putusan
MK yang melepaskan cengkraman Kementerian Keuangan terhadap
pengadilan pajak dan pengaturan syarat menjadi kuasa hukum yang
saat ini masih berlaku berdasarkan ketentuan pasal a quo maka demi
kepastian hukum yang adil, Mahkamah seyogyanya konsisten
terhadap semangat kemandirian penegakan hukum dalam kasus
sengketa pajak untuk sepenuhnya melepaskan pengadilan pajak dari
bayang-bayang Kementerian Keuangan dan berlindung dibawah
kekuasaan kehakiman yang mandiri termasuk dalam penegakan
hukumnya;
12.
Bahwa dengan demikian, dalam rangka menyelaraskan Pengadilan
Pajak ke dalam sistem peradilan yang terintegrasi di bawah kekuasaan
Mahkamah Agung, khususnya pada lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara, maka secara konsisten dan konsekuen syarat-syarat kuasa
hukum di Pengadilan Pajak harus diseragamkan dengan ketentuan
yang berlaku pada seluruh peradilan di bawah Mahkamah Agung. Hal
ini berarti cukup dengan memenuhi persyaratan sebagai advokat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
tanpa perlu adanya persyaratan tambahan yang bersifat diskriminatif
atau membedakan;
C. Pengaturan Syarat Kuasa Hukum Perkara Pajak Lewat Peraturan
Menteri berpotensi menciptakan Conflict of Interest Sehingga
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, maka demi
independensi peradilan pajak Persyaratan Kuasa Hukum Dalam Perkara
Pajak Haruslah Dimaknai Sebagai Persyaratan Advokat Sebagaimana
UU Advokat
1.
Bahwa advokat sebagai officium nobile harus terbebas dan
independen sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) UU
Advokat “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-
25
undangan”. Independensi dari seorang advokat juga ditegaskan oleh
David Luban “Lawyers must act independently to maintain the public’s
trust in the legal profession. The independence of lawyers is essential
to protect their clients’ rights without fear of external influence or
coercion.” (David Luban, 2007: 64);
2.
Bahwa independensi yang dimiliki oleh seorang advokat tentunya
akan menjadi tidak seimbang jika terdapat gangguan dari eksternal
secara social politik. Pasal 15 ayat (1) UU Advokat pun sudah
menegaskan bahwa advokat tidak boleh diganggu gugat, Charles W.
Wolfram juga berpendapat demikian dalam bukunya Modern Legal
Ethics dijelaskan “An independent legal profession is the cornerstone
of a fair judiciary. Lawyers must resist any pressure that compromises
their ethical judgment”. Karena jika seorang advokat dalam
menjalankan tugasnya dipengaruhi oleh faktor-faktor luar yang turut
ikut campur, maka tujuan advokat untuk menjalankan tugasnya dalam
mendampingi justice seeker akan terganggu dan dapat pula
mengguncang integritas yang telah dibangun oleh seorang advokat;
3.
Bahwa advokat sebagai penjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan
integritas terhadap keadilan tidak hanya mengartikan advokat untuk
setika kepada klien namun juga setia kepada hukum sebagaimana
yang disampaikan oleh David Luban “The role of a legal advocate is
not only to represent their client's interests but also to uphold the
principles of justice and ensure that the legal system functions with
integrity. Lawyers are duty-bound to balance zealous advocacy with
ethical obligations.” (David Luban, 2007: 64);
4.
Bahwa selain berpegang pada prinsip keadilan, seorang advokat juga
wajib memastikan bahwa supremasi hukum dihormati dengan baik
seperti yang disampaikan oleh Monroe Freedman “A lawyer’s
responsibility extends beyond mere advocacy; it encompasses a duty
to be an officer of the court and to ensure that the rule of law is
respected. This dual role highlights the lawyer’s function as a protector
of both the client’s interests and the justice system as a whole.”
(Monroe Friedman, 2010: 22)
26
5.
Bahwa seluruh prinsip-prinsip yang melekat pada diri seorang advokat
tersebut tentunya akan terancam apabila masih ada suatu kekuasaan
yang mengendalikan advokat tersebut. Kekuasaan tersebut adalah
kekuasaan eksekutif c.q Kementerian Keuangan yang masih
memberikan pengaturan kepada kuasa hukum advokat lewat
instrumen Peraturan Menteri Keuangan;
6.
Bahwa dengan diaturnya persyaratan menjadi kuasa hukum dalam
Peraturan Menteri Keuangan maka secara tidak hanya memberikan
keleluasaan bagi Kementerian Keuangan untuk mengatur tentang
Kuasa Hukum yang akan bersidang di pengadilan pajak, namun juga
akan berpotensi menimbulkan pertanyaan besar karena dalam
perkara pajak seringkali melibatkan pihak dari Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang
berada di bawah naungan Kementerian Keuangan sebagai pihak
dalam perkara pajak tersebut;
Sumber: Statistik Jumlah Berkas Sengketa Tahun 2019-2023
Sekretariat
Pengadilan
Pajak
Kementerian
Keuangan.
URL:
https://setpp.kemenkeu.go.id/statistik
7.
Bahwa dengan kondisi tersebut maka potensi timbulnya conflict of
interest menjadi sangat mungkin dalam proses persidangan di perkara
perpajakan. Conflict of interest dalam konteks advokat tentunya
berpotensi menghambat independensi dan objektivitas dalam
menjalankan tugasnya. Menurut Deborah L. Rhode dijelaskan “A
conflict of interest exists whenever an individual's personal interests
could interfere with the duty of loyalty owed to a client or compromise
27
professional judgment.” (Deborah L. Rhode, 2009: 56). Dampak dari
konflik kepentingan ini tentunya akan merusak fondasi kepercayaan
advokat-klien seperti yang diucapkan oleh M. Noonan-Hunter
"Conflicts compromise the effectiveness of legal advocacy by creating
divided loyalties that can skew judgment and reduce the objectivity
necessary for sound legal practice." (M. Noonan-Hunter, 2017: 89)
Bahwa benturan kepentingan ini tentu mengurangi efektivitas
pembelaan hukum karena adanya loyalitas yang terbagi;
8.
Bahwa conflict of interest yang terjadi dalam perkara perpajakan
tersebut bisa terjadi karena antara Kuasa Hukum yang bersidang
memiliki kaitan dengan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang
memberikan persyaratan terhadap kuasa hukum di perkara pajak.
Pengaruh yang masih diberikan oleh Kementerian Keuangan lewat
penentuan syarat kuasa hukum dalam perkara pajak yang kemudian
menjadi isu yang mengganggu independensi dari seorang kuasa
hukum;
9.
Bahwa ketentuan ini diperburuk karena dalam pengaturan kuasa
hukum pada PMK 184/2017 tidak ditemukan satupun klausula yang
mewajibkan seorang kuasa hukum untuk bersikap independen seperti
halnya seorang advokat yang pengaturan mengenai advokat diatur
jelas dalam UU Advokat seperti berikut:
Menimbang:
b. bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur
tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang
bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya
suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi
semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran,
keadilan, dan hak asasi manusia;”
c. bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan
dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya
penegakan supremasi hukum;”
Bagian Ketiga
Status
Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri
yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
10.
Bahwa tidak hanya terdapat dalam bagian menimbang dan batang
tubuh, penegasan tentang profesi advokat yang bebas dan mandiri
28
juga ditemukan pada Bagian Umum Penjelasan UU Advokat yang
menyatakan:
“Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat
sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab
merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan
instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa
hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat
pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam
menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat
sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar
dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.”
11.
Bahwa demi mewujudkan independensi dalam penegakan hukum di
perkara pajak maka sudah seharusnya kuasa hukum yang berwenang
dalam mewakili kliennya di perkara pajak disamakan dengan advokat
seperti yang termakhtub dalam UU Advokat yang secara materi
muatan mengandung banyak aspek-aspek tentang penegakan hukum
yang mandiri dan bebas demi mengurangi pengaruh conflict of
interest;
12.
Bahwa apabila kuasa hukum dalam pengadilan pajak disamakan
dengan advokat sebagai penegak hukum maka akan menciptakan
akuntabilitas yang lebih kuat dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan
lain mengingat pula dalam perkara perpajakan seorang kuasa hukum
yang akan membela klien sebagai Penggugat memiliki kedudukan
yang lebih lemah dibandingkan dengan posisi lawannya (tergugat)
yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Direktoral Jenderal Bea
dan Cukai (DJBC) sebagai otoritas pemerintah. Hal ini dapat
dibenarkan dengan beberapa aspek sebagai berikut:
1)
Ketidakseimbangan Kekuatan Institusional. Dirjen Pajak
secara kedudukan tentu diuntungkan secara signifikan sebagai
lembaga pemerintahan dengan otoritas yang luas dalam
penegakan hukum perpajakan. Posisi Dirjen Pajak didukung
oleh Tim Ahli dan sumber daya yang cukup untuk
mempersiapkan argumentasi hukum yang kuat dalam setiap
sengketa vis a vis dengan wajib pajak yang sering tidak
didukung dengan sumber daya, keuangan, maupun tenaga ahli;
29
2)
Akses Terhadap Informasi dan Data. Dirjen Pajak memiliki
akses penuh terhadap data perpajakan yang mendalam melalui
sistem lapor wajib pajak dan berbagai saluran informasi lainnya
seperti PRiME Kementerian Keuangan yang hanya bisa diakses
oleh Dirjen Pajak yang berbeda dengan wajib pajak yang
kesulitan
untuk
mendapatkan
akses
informasi
untuk
memperkuat argumentasi mereka. Handoyo dalam bukunya
Peradilan Pajak dan Hak-Hak Wajib Pajak menjelaskan
ketimpangan dalam akses data ini menjadi salah satu faktor
penghambat bagi wajib pajak dalam proses peradilan
(Handoyo, 2021).
3)
Kompleksitas Hukum Perpajakan. Hukum pajak sangatlah
kompleks dan memerlukan pemahaman yang lama tentang
peraturan
dan
undang-undang
yang
berlaku.
Dalam
kompleksitas ini tentu Dirjen Pajak diunggulkan karena sebagai
pihak pemerintah sebagai pihak yang sering berkecimpung
dalam regulasi dan pembentukan hukum perpajakan akan
dengan mudah mengumpulkan dan memahami regulasi yang
diperlukan.
13.
Bahwa dalam ilmu hukum peraturan perundang-undangan dapat
dipahami terdapat perbedaan penyusunan antara undang-undang
(UU) dan peraturan menteri (Permen). Undang-undang merupakan
produk dari legislatif (DPR) bersama dengan Pemerintah, dan memiliki
cakupan yang luas serta berdampak fundamental. Secara proses
penyusunannya UU melibatkan pembahasan yang terbuka, partisipasi
public, dan konsultasi dengan berbagai pihak yang menyebabkan UU
lebih transparan dan akuntabel di mata public. Menurut Soetandyo
Wignjosoebroto dalam bukunya Hukum: Paradigma, Metode, dan
Dinamika Masalahnya dijelaskan bahwa UU memiliki tingkat legitimasi
yang lebih tinggi karena proses pembuatannya melibatkan diskusi
terbuka dan partisipasi dari masyarakat (Soetandyo Wignjosoebroto,
2002) yang tentu berbeda dengan Peraturan Menteri dengan materi
muatan yang lebih spesifik dan merupakan pelaksana teknis dari UU.
Permen disusun dan diterbikan oleh menteri untuk mengatur hal-hal
30
dalam lingkup tugas dan fungsi Kementerian yang dalam proses
penyusunan Permen seringkali bersifat tertutup dan minim partisipasi
public yang oleh Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Perkembangan dan
Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi disampaikan bahwa
pengaturan yang mengabaikan keterlibatan public yang memadai
dapat
mereduksi
esensi
legitimasi
hukum
dan
mengurangi
kepercayaan
masyarakat
terhadap
kebijakan
tersebut
(Jimly
Asshiddiqie, 2010);
14.
Bahwa dalam upaya menjaga independensi penegakan hukum juga
dapat dilihat ketika Mahkamah Konstitusi melepaskan kewenangan
Kementerian Keuangan dalam mengusulkan Ketua dan Wakil Ketua
Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor 10/PUU-XVIII/2020 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada Senin, 28 September 2020 yang merubah ketentuan
Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dari yang sebelumnya berbunyi
“Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang
diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung” menjadi “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden yang
dipilih dari dan oleh para Hakim yang selanjutnya diusulkan melalui
Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung untuk 1 (satu)
kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun”. Perubahan ini merupakan
bentuk konsistensi Mahkamah dalam upaya menciptakan penegakan
hukum pengadilan pajak yang independen dan imparsial tanpa
keterlibatan dari Kementerian Keuangan;
15.
Bahwa dasar dari pemikiran tersebut dituangkan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 10/PUU-XVIII/2020 Paragraf
[3.13.1.2] halaman 101 yang menjelaskan:
“Sehingga para hakim tersebut tidak lagi memerlukan keterlibatan dari
eksternal pengadilan dalam memilih ketua dan wakil ketua. Sebab,
intensitas interaksi dengan pihak luar dapat berpotensi mengganggu
independensi seorang hakim dan mengarah kepada subjektivitas
personal yang akan dipilih untuk menjadi pimpinan dengan tujuan
tertentu, khususnya bisa menguntungkan kepentingannya. Dengan
demikian berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Mahkamah
pembinaan Kementerian Keuangan kepada pengadilan pajak bukan
berarti Kementerian Keuangan ikut terlibat dalam pemilihan ketua dan
wakil ketua Pengadilan Pajak.”
31
16.
Bahwa meskipun advokat dan hakim adalah profesi yang berbeda,
namun advokat dan hakim dalam bidang penegakan hukum (law
enforcement) merupakan sendi-sendi yang penting dalam rangka due
process of law sehingga baik advokat ataupun hakim tidaklah dapat
dipisahkan jika dilihat dari independensinya, karena sama sama
berpegang pada imparsialitas. Kebebasan dalam profesi advokat atau
yang secara internasional dikenal dengan independence of the legal
profession merupakan syarat mutlak terciptanya suatu peradilan
bebas dan tidak memihak (independent and Impartial Judiciary),
dengan tetap menjaga etik profesi. Masyarakat pada hakekatnya
senantiasa mencari dan membutuhkan jasa hukum (legal services)
dan pembelaan (ligition) dari advokat, sebab advokatlah yang
merupakan orang yang bisa mewakili kepentingan masyarakat di
depan hukum. Senada dengan tersebut Adnan Buyung Nasution
menyampaikan bahwa profesi advokat adalah free profesional;
kebebasan profesi tidak sekedar demi profesi advokat itu sendiri,
melainkan juga guna mewujudkan kepentingan yang lebih luas, yaitu
terciptanya lembaga peradilan yang bebas; independen judiciary yang
merupakan
prasyarat
dalam
menegakkan
rule
of
law dan
melaksanakan nilai-nilai demokrasi (Frans Hendra Winata, 1995: 14);
17.
Bahwa kelebihan yang dimiliki advokat dalam mendampingi pejuang
keadilan tidak hanya karena ketentuan yang sudah jelas diatur dalam
UU Advokat dan Etika Profesi Advokat namun juga karena advokat
memiliki organisasi advokat sebagai sebuah wadah profesi advokat.
Dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat dijelaskan bahwa organisasi
advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas
dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang
ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi
Advokat. Organisasi advokat ini juga merupakan organ Negara dalam
arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ);
18.
Bahwa
keindependensian
profesi
advokat
senada
dengan
keindependensian Peradilan itu sendiri. Keindependensian peradilan
merupakan salah satu prinsip penting dalam negara demokrasi.
Prinsip tersebut menghendaki agar lembaga peradilan termasuk
32
Mahkamah Agung (MA) terbebas dari campur tangan, tekanan atau
paksaan, baik langsung maupun tidak langsung dari kekuasaan
lembaga lain, teman sejawat atau atasan, serta pihak-pihak lain di luar
peradilan. Sehingga Hakim dalam memutus perkara hanya demi
keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. (Shimon Shetreet,
1985);
19.
Bahwa setelah melihat uraian tersebut maka jelas Pada tataran
kedudukan, fungsi dan wewenangnya, profesi advokat sebagai
officium nobille, memiliki fungsi yang sangat strategis dalam
menciptakan sistem peradilan yang baik guna menciptakan suatu
kepastian dan keadilan serta kemanfaatan. Visi ini tentunya akan
menopang keinginan Mahkamah Konstitusi dalam menciptakan
pengadilan pajak yang mandiri dan berpegang teguh pada
independence of judiciary;
20.
Bahwa Untuk menjawab segala kegundahan terkait pengaturan
khusus tentang kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang menciptakan
perbedaan diskriminatif dengan peradilan khusus lainnya serta
problematikanya peraturan menteri sebagai peraturan pelaksana yang
turut mengatur syarat kuasa hukum, solusi yang paling tepat dan adil
adalah mengharmonisasikan seluruh aturan tersebut dengan
berpedoman sepenuhnya pada Undang-Undang Advokat (UU Nomor
18/2003) sebagaimana telah berlaku secara konsisten di seluruh
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung;
D. Pengecualian yang diberlakukan dalam Pasal 34 ayat (3) UU Pengadilan
Pajak Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena
Memberikan Keistimewaan Menjadi Kuasa Hukum Kepada Anggota
Keluarga Sedarah atau Semenda
1.
Bahwa apabila Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak nantinya
dirubah dengan menggunakan syarat sebagai seorang advokat, maka
keberadaan Pasal 34 ayat (3) yang memberikan pengecualian
terhadap Pasal 34 ayat (2) dapat merugikan orang-orang yang sudah
menjadi advokat termasuk Pemohon. Advokat yang telah memenuhi
syarat (lulus pendidikan, ujian, dan terdaftar di Peradi) dirugikan
33
secara kompetitif, karena keluarga/pegawai bisa beracara di
pengadilan pajak tanpa beban profesional yang sama;
2.
Bahwa jika Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak diubah dengan
mensyaratkan kuasa hukum harus berstatus advokat, tetapi Pasal 34
ayat (3) tetap mempertahankan pengecualian bagi keluarga, pegawai,
atau pengampu, maka hal ini akan menciptakan ketidakadilan
struktural dalam sistem peradilan pajak dengan karena menjadi secara
nyata menimbulkan pelanggaran terhadap Prinsip Kesetaraan di
Hadapan Hukum (Equality Before the Law). Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.Jika advokat wajib memenuhi syarat formal
(seperti lulus pendidikan hukum, ujian profesi, dan terdaftar di Peradi),
sementara keluarga/pegawai tidak perlu memenuhi syarat apa pun,
maka akan timbul diskriminasi karena memberikan keistimewaan bagi
seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah dan lainnya
untuk menjadi kuasa hukum dengan mengabaikan persyaratan dalam
UU Advokat;
3.
Bahwa Keberadaan ayat (2) dapat dipahami sebagai penegasan
terhadap syarat kuasa hukum pengadilan pajak, bahkan jika
permohonan ini tidak dikabulkan pun keberadaan Pasal 34 ayat (3)
akan berkonflik dengan ayat (2) diatasnya karena untuk apa disusun
persyaratan menjadi kuasa hukum jika dengan mudah dikecualikan
terhadap keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat
kedua, pegawai, atau pengampu dari prinsipal;
4.
Bahwa pengaturan tentang orang dekat yang memiliki hubungan
sedarah maupun rekan kerja untuk dapat menjadi kuasa memang juga
ditemukan dalam Peradilan Hubungan Industrial, namun perkara PHI
berbeda dengan Perkara Pajak di Pengadilan Pajak, di Perkara PHI
yang menjadi principal biasanya buruh yang secara ekonomi perlu
dibantu, sehingga munculah keberadaan Pasal 87 UU No. 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang
mengatur serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha
dapat bertindak sebagai kuasa hukum beracara di Pengadilan
34
Hubungan Industrial (PHI) untuk mewakili anggotanya. Ketentuan ini
menyebabkan pihak yang dapat beracara tidak harus seorang
advokat. Sedangkan Dalam sengketa pajak, pihak yang berperkara
tidak selalu berasal dari kalangan ekonomi lemah. Bahkan, banyak
kasus pajak melibatkan wajib pajak korporasi, pengusaha besar, atau
individu
berpenghasilan
tinggi
yang
sebenarnya
mampu
mempekerjakan
advokat
bersertifikasi.
Dengan
demikian,
pengecualian dalam Pasal 34 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menjadi
tidak relevan, karena tidak ada urgensi perlindungan ekonomi
sebagaimana dalam PHI.
5.
Bahwa kembali lagi demi independensi dan kualitas seorang kuasa
hukum dalam perkara pajak dalam mendampingi kliennya perlu
diperhatikan ketentuan Pasal 34 ayat (3) ini agar jangan sampai
persyaratan yang telah dibangun untuk menjadi kuasa hukum (yang
apabila permohonan dikabulkan akan merujuk pada syarat dalam UU
Advokat) menjadi tidak berdaya karena telah dikecualikan dengan
Pasal 34 ayat (3) UU Pengadilan Pajak ini;
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut;
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau
Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
35
sepanjang tidak dimaknai “Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia. Persyaratan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat”.
3.
Menyatakan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2025,
sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: KTP atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak;
4.
Bukti P-4
: KTA atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak;
5.
Bukti P-5
: Berita
Acara
Sumpah
atas
nama
Leonard
Djagardo
Simanjuntak.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
36
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 34 ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut UU
14/2002) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
37
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU 14/2002, yang
rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 34 ayat (2)
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai
38
berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang
peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 34 ayat (3)
(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili
pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau
semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu,
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
diperlukan.
2.
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai
advokat dan secara aktif beracara di peradilan konstitusi dan peradilan umum;
4.
Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan norma Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002
secara nyata telah melanggar hak konstitusionalnya untuk mengembangkan
diri sebagai advokat karena Pasal a quo mengatur syarat khusus bagi advokat
yang akan beracara di Pengadilan Pajak. Padahal, Pemohon telah
berpengalaman menjadi advokat dalam berbagai perkara di lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah
Konstitusi tanpa diwajibkan memenuhi syarat khusus sebagaimana ditentukan
dalam Pasal a quo. Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal a quo menjadi
diskriminatif jika dibandingkan dengan hukum acara di peradilan lainnya;
5.
Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan norma Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002
telah menimbulkan ketidakadilan karena status sebagai advokat tidak
diperlukan dalam beracara di Pengadilan Pajak selama memiliki hubungan
keluarga. Sehingga, Pemohon berpotensi kehilangan klien yang dimungkinkan
akan lebih memilih keluarga terdekatnya untuk menunjuk atau menjadi kuasa
hukum dalam perkara di Pengadilan Pajak walaupun tidak memiliki latar
belakang (background) pendidikan hukum.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon adalah benar perorangan
warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Advokat (KTA) Pemohon [vide Bukti
P-3 dan Bukti P-4]. Pemohon menguraikan dalam permohonan a quo, memohon
agar syarat menjadi kuasa hukum bagi advokat yang akan beracara di Pengadilan
39
Pajak merujuk pada syarat advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003). Selanjutnya, Pemohon
memohon agar syarat menjadi kuasa hukum saat beracara di Pengadilan Pajak
diatur dalam Undang-Undang bukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Apabila permohonan pengujian Pasal a quo dikabulkan, maka hal tersebut
menunjukkan tegaknya hak-hak konstitusional Pemohon yaitu hak untuk
memperoleh pendidikan dan ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidup,
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam menguraikan kerugian hak
konstitusionalnya, Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial perihal anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon. Oleh karena itu, telah jelas adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga, apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU 14/2002 yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 34 ayat
(2) dan ayat (3) UU 14/2002, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002
yang mengatur mengenai syarat menjadi kuasa hukum dalam beracara di
Pengadilan Pajak yang mendasarkan pada Pasal 4 Peraturan Menteri
40
Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa
Hukum pada Pengadilan Pajak (PMK 184/PMK.01/2017), seharusnya tidak
menambahkan syarat terkait brevet perpajakan atau sertifikat karena hal
tersebut tidak serta merta mencerminkan penguasaan substansi dan
kemampuan advokat tersebut. Sertifikasi pada dasarnya hanya membuktikan
bahwa yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan tertentu, tetapi tidak
menjamin memiliki pemahaman yang mendalam, kemampuan analisis yang
tajam dan keterampilan praktis dalam menyelesaikan perkara secara
profesional. Oleh karena itu, brevet perpajakan atau sertifikat seharusnya tidak
dijadikan tolok ukur atau syarat advokat untuk beracara di Pengadilan Pajak;
2.
Bahwa menurut Pemohon, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
26/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 berkenaan
dengan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan
Pajak yang semula dipegang oleh Kementerian Keuangan menjadi
sepenuhnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung menjadikan
Pengadilan Pajak sebagai sistem peradilan satu atap (one roof system) di
mana kekuasaan administratif, keuangan, dan organisasi peradilan berada di
bawah satu atap, yaitu Mahkamah Agung. Sistem ini bertujuan untuk
memperkuat independensi kekuasaan kehakiman dari intervensi kekuasaan
eksekutif sesuai prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Maka,
dalam rangka menyelaraskan Pengadilan Pajak ke dalam sistem peradilan
yang terintegrasi di bawah Mahkamah Agung secara konsisten, khususnya
pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), syarat untuk menjadi
kuasa hukum atau advokat di Pengadilan Pajak harus sesuai dengan syarat
yang berlaku pada seluruh peradilan di bawah Mahkamah Agung;
3.
Bahwa menurut Pemohon, apabila ketentuan norma Pasal 34 ayat (2) UU
14/2002 diubah dengan menggunakan syarat advokat sebagai kuasa hukum
di Pengadilan Pajak, maka keberadaan norma Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002
yang memberikan pengecualian terhadap hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat kedua justru menimbulkan ketidakadilan dan
berpotensi merugikan advokat, termasuk Pemohon. Advokat yang telah
memenuhi seluruh persyaratan formal meliputi pendidikan, kelulusan ujian, dan
pendaftaran pada organisasi advokat tidak mendapatkan keistimewaan
41
sebagaimana hubungan keluarga yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 34
ayat (3) UU 14/2002.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam Petitum
memohon kepada Mahkamah agar:
1) Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan
Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Untuk
menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga
Negara Indonesia; b. Persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Advokat”;
2) Menyatakan Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-5 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, pada dasarnya
pokok permasalahan yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah berkenaan dengan
persoalan (i) syarat-syarat untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak
hendaknya disamakan dengan persyaratan untuk menjadi advokat, (ii) pengaturan
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri in casu Menteri Keuangan melalui
PMK 184/PMK.01/2017 hendaknya diatur dalam undang-undang, dan (iii) soal
persyaratan yang berlaku bagi kuasa hukum tidak diperlukan jika yang
mewakili/mendampingi Pemohon banding atau Penggugat terdapat hubungan
keluarga hendaknya diperlakukan sama dengan persyaratan kuasa hukum yang
lain. Dalam hal ini, Pemohon beranggapan bahwa pengaturan mengenai
persyaratan kuasa hukum dalam beracara di Pengadilan Pajak bersifat diskriminatif
bagi advokat karena advokat yang sejatinya merupakan profesi yang berpilin dan
42
berkelindan dengan aktivitas beracara di pengadilan, termasuk bertindak sebagai
kuasa hukum, menjadi terhalang atau tidak bisa bertindak sebagai kuasa hukum di
Pengadilan Pajak jika tidak memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana diatur dalam PMK 184/PMK.01/2017.
Terhadap
permasalahan konstitusional tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.10.1] Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil Pemohon a quo. Mahkamah terlebih
dahulu memandang perlu untuk menegaskan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 26 April 2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 25 Mei 2023. Kedua putusan Mahkamah tersebut, meskipun bukan
dalam konteks pengujian konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU
14/2002 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo,
namun pertimbangan hukum putusan Mahkamah dimaksud berkaitan erat dengan
isu konstitusionalitas yang dimohonkan oleh Pemohon. Pertama, dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 antara lain mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.10.2]
1. …
2. … Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang secara
konstitusional seharusnya didelegasikan ke Peraturan
Pemerintah sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.
Namun, masalah pendelegasian tersebut diatur secara agak
berbeda dalam UU 12/2011 yang berlaku saat ini,
sebagaimana tertuang dalam Lampiran II khususnya
Pedoman angka 198 sampai dengan angka 216 UU 12/2011.
Pedoman angka 211 Lampiran II UU 12/2011 menyatakan,
“Pendelegasian kewenangan mengatur dari undang-undang
kepada
menteri,
pemimpin
lembaga
pemerintah
nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan
menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis
administratif”. Dengan demikian, terlepas dari persoalan
apakah secara doktriner dalam sistem pemerintahan
Presidensial dapat dibenarkan adanya pendelegasian
kewenangan mengatur langsung dari Undang-Undang
kepada Peraturan Menteri, menurut hukum positif yang
berlaku pada saat ini (in casu UU 12/2011) pendelegasian
kewenangan demikian dimungkinkan sepanjang hal itu
berkenaan dengan pengaturan yang bersifat teknis-
43
administratif…[vide
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 63/PUU-XV/2017, halaman 126]
[3.12]
…Mahkamah berpendapat bahwa memang terdapat kebutuhan
untuk mengatur lebih tegas pendelegasian wewenang teknis-
administratif
“pelaksanaan
hak
dan
kewajiban
kuasa”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP
kepada Menteri Keuangan. Sesuai dengan sifatnya sebagai
delegasi yang bersifat teknis-administratif maka, di satu pihak,
pengaturan demikian tidak boleh mengandung materi muatan
yang merugikan hak wajib pajak dalam memberi kuasa kepada
pihak manapun yang dinilainya mampu memperjuangkan hak-
haknya sebagai wajib pajak dan menurut undang-undang
absah untuk menerima kuasa demikian serta, di lain pihak, tidak
menghambat atau mengurangi kewenangan negara untuk
memungut
pajak
yang
diturunkan
dari
UUD
1945.
Pendelegasian kewenangan mengatur hal-hal yang bersifat
teknis-administratif bukan dimaksudkan untuk memberikan
kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada
Menteri Keuangan melainkan hanya untuk mengatur lebih lanjut
mengenai “syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa”. Artinya,
pengaturan itu tidak boleh berisikan materi muatan yang
seharusnya merupakan materi muatan peraturan yang lebih
tinggi, lebih-lebih materi muatan undang-undang. Oleh karena
itu, ada atau tidak ada kasus konkret sebagaimana dialami
Pemohon, pendelegasian kewenangan mengenai “syarat dan
tata cara pelaksanaan kuasa” sebagaimana diatur dalam Pasal
32 ayat (3a) UU KUP hanya dapat dinyatakan konstitusional jika
materi muatannya semata-mata bersifat teknis-administratif.
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-
XV/2017, halaman 133]
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas
telah
ternyata
bahwa
dalil
Pemohon
mengenai
inkonstitusionalitas materi muatan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian, yaitu
sepanjang frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam
Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak dimaknai hanya berkenaan
dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif, yaitu
sepanjang tidak membatasi hak konstitusional warga negara
dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban.
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-
XV/2017, halaman 134]
Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 Mahkamah telah pula mempertimbangkan
antara lain:
[3.12.3]
…
Oleh karena itu, berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di
atas telah ternyata Mahkamah memberikan penegasan bahwa
Pengadilan
Pajak
merupakan
bagian
dari
kekuasaan
kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945
44
sehingga termasuk dalam lingkup peradilan yang berada di
bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian perlu dilakukan
“one roof system”, terlebih lagi telah ada pengakuan bahwa
Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha
Negara, sehingga sudah seharusnya ada perlakuan yang sama
untuk satu atap terhadap Pengadilan Pajak di mana pembinaan
secara
teknis
yudisial
maupun
pembinaan
organisasi,
administrasi, dan keuangan berada sepenuhnya di bawah
kekuasaan Mahkamah Agung, tanpa adanya campur tangan
lembaga lain. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
26/PUU-XXI/2023, halaman 69-70]
[3.12.4]
Bahwa dengan diwujudkannya sistem peradilan satu atap maka
akan diperoleh adanya badan peradilan yang terbebas dari
pengaruh-pengaruh pihak lain, hal ini membuktikan fungsi
lembaga
peradilan
yang
memberikan
keadilan
secara
independen benar-benar dapat dinikmati oleh para pencari
keadilan (justiciabelen) dan dengan sendirinya keadilan dan
kepastian hukum adalah keadilan dan kepastian hukum
sebagaimana yang diharapkan dan dipercaya publik.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut dan sejalan dengan
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
6/PUU-XIV/2016, setelah Mahkamah memeriksa bukti yang
diajukan para Pemohon, telah ternyata pula terhadap UU
14/2002 telah dilakukan proses pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak (vide bukti P-15), di
mana Pasal 5 RUU a quo dirumuskan sebagai berikut:
(1) Pembinaan teknis peradilan Badan Peradilan Pajak dilakukan
oleh Mahkamah Agung;
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Badan
Peradilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan;
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan
dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap;
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
harus tetap menjamin kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutus sengketa pajak.
Oleh karena itu, adanya bukti rancangan undang-undang
tersebut
semakin
meyakinkan
Mahkamah
bahwa
sesungguhnya sudah terdapat niat dari pembentuk undang-
undang untuk secara ideal meletakkan seluruh pembinaan
Pengadilan Pajak secara bertahap ke dalam satu atap yaitu di
bawah Mahkamah Agung. Demikian halnya pertimbangan
hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-
XIV/2016, juga telah secara tegas mengingatkan kepada
pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan tentang
keberadaan Pengadilan Pajak a quo guna ditempatkan
pembinaannya secara keseluruhan di bawah Mahkamah
Agung. Namun, ternyata hal tersebut hingga saat ini belum juga
diwujudkan oleh pembentuk undang-undang. [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, halaman
70-71]
[3.13]
… Mahkamah berkesimpulan cukup beralasan secara hukum
dalam putusan perkara a quo untuk menentukan tenggang
45
waktu yang pasti kepada pembentuk undang-undang tidak
hanya sekadar pesan-pesan sebagaimana dalam putusan
Mahkamah sebelumnya. Dalam kaitan ini, penting bagi
Mahkamah
untuk
menetapkan
dengan
memerintahkan
selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 dinilai sebagai
tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan
kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di
bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, sejak putusan atas
perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak
pemangku kepentingan (stakeholders) segera mempersiapkan
regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk
hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber
daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal
lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di
bawah Mahkamah Agung dimaksud. Dengan demikian,
selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 seluruh
pembinaan Pengadilan Pajak sudah berada di bawah
Mahkamah Agung. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 26/PUU-XXI/2023, halaman 71]
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam
kaitannya dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, maka hal yang perlu diperhatikan
adalah bahwa persoalan konstitusionalitas kuasa hukum pada Pengadilan Pajak,
baik pada bagian ketentuan umum, batang tubuh UU a quo, maupun pada bagian
penjelasannya, tidak memberikan definisi atau pengertian mengenai “kuasa hukum”.
Adapun pengertian yang definitif mengenai “kuasa hukum” dalam hukum acara
Pengadilan Pajak justru ditemukan pengaturannya dalam Pasal 1 angka 2 PMK
184/PMK.01/2017 yang menegaskan bahwa kuasa hukum adalah orang
perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa
dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Meskipun demikian, perihal “kuasa hukum”
dalam konteks Pengadilan Pajak sesungguhnya telah diatur dalam Bab IV Hukum
Acara, Bagian Pertama “Kuasa Hukum”, khususnya Pasal 34 UU 14/2002. Dalam
kaitan ini, pengaturan kuasa hukum dan syarat-syarat untuk menjadi kuasa hukum
dalam pengadilan pajak disebutkan ada tiga syarat, yaitu a) Warga Negara
Indonesia; b) mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan
perundang-undangan perpajakan; c) persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 UU a quo, Menteri
Keuangan menerbitkan PMK 184/PMK.01/2017 setelah terlebih dahulu mencabut
dan menyatakan tidak berlaku PMK Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan
untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Berkenaan dengan hal
46
tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PMK 184/PMK.01/2017
dimaksud, dalam kaitannya dengan syarat-syarat untuk menjadi kuasa hukum dan
persyaratan lainnya untuk beracara di Pengadilan Pajak, telah jelas diatur dalam
Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 PMK 184/PMK.01/2017 yang materinya sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang
mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
2. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi
atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada
Pengadilan Pajak.
3. …
Pasal 2
Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan
Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Pasal 3
Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. merupakan warga negara Indonesia; dan
b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pasal 4
Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-
undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
dibuktikan dengan:
a. ijazah Sarjana/Diploma IV dibidang administrasi fiskal, akuntansi,
perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang
terakreditasi; atau
b. ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain
dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi
dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
1. ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari
perguruan tinggi yang terakreditasi;
2. brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet
perpajakan;
3. sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga
pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
4. surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja
pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau
kepabeanan dan cukai.
Pasal 5
Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
47
b. mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun
terakhir;
c. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
d. tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara;
e. menandatangani pakta integritas;
f. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan
hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah
mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan
g. memiliki izin kuasa hukum.
Pasal 6
Tata cara untuk memperoleh izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g diatur secara tersendiri oleh
Ketua dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang
Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan syarat-syarat kuasa hukum pada Pengadilan Pajak
sebagaimana dikemukakan di atas, telah ternyata terdapat dua jenis persyaratan
untuk menjadi kuasa hukum, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Pada jenis persyaratan umum terdapat persyaratan yang bersifat kumulatif, yaitu
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a PMK
184/PMK.01/2017, sedangkan persyaratan umum yang diatur dalam Pasal 4 huruf
b PMK a quo pengaturannya bersifat alternatif. Sementara itu, terkait dengan
persyaratan khusus untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 PMK a quo, pengaturannya bersifat kumulatif. Dalam kaitannya
dengan ketentuan yang bersifat kumulatif tersebut, maka wajib dipenuhi bagi calon
kuasa hukum atau advokat pada Pengadilan Pajak, sedangkan ketentuan yang
bersifat alternatif, telah dipenuhi jika salah satu dari empat dokumen sebagai bukti
tambahan disertakan atau dilengkapi. Terkait hal tersebut, dalam konteks untuk
menjadi kuasa hukum atau advokat di Pengadilan Pajak, maka keterpenuhan syarat
umum baik yang bersifat kumulatif maupun yang bersifat alternatif dan syarat khusus
yang bersifat kumulatif tetap wajib dipenuhi atau dilengkapi sebelum seseorang
diberikan izin kuasa hukum oleh Ketua Pengadilan Pajak. Dalam konteks hukum
administrasi, keterpenuhan persyaratan umum dan khusus dimaksud bukan
sekadar formalitas belaka, melainkan sebagai bagian integral dari sistem
administrasi perpajakan yang bertujuan untuk menjaga legalitas dan akuntabilitas
hubungan hukum antara wajib pajak dan kuasa hukumnya, serta antara kuasa
hukum dengan pihak-pihak yang beracara pada peradilan pajak. Oleh karena itu,
pemenuhan persyaratan berupa permintaan bukti dan bukti tambahan, meskipun
48
sebatas persyaratan teknis administratif untuk mendapatkan izin kuasa hukum, hal
tersebut merupakan conditio sine qua non bagi keabsahan tindakan hukum yang
dilakukan oleh kuasa hukum ketika hendak beracara di Pengadilan Pajak.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam kaitannya dengan dalil
Pemohon yang menghendaki persyaratan kuasa hukum pada Pengadilan Pajak
disamakan
dengan
persyaratan
untuk
dapat
diangkat
menjadi
advokat
sebagaimana diatur dalam UU 18/2003 dan mempersoalkan dugaan terusiknya
independensi kuasa hukum di Pengadilan Pajak terkait dengan persyaratan lain
yang ditetapkan oleh Menteri, in casu Menteri Keuangan. Terhadap hal tersebut,
Mahkamah terlebih dahulu mengemukakan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang antara lain menyebutkan
bahwa sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh UUD NRI
Tahun 1945, pendelegasian kewenangan mengatur dari peraturan perundang-
undangan yang tingkatannya lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan
yang tingkatannya lebih rendah secara doktriner tidak boleh bertentangan dengan
materi muatan yang secara konstitusional seharusnya menjadi substansi materi
muatan dari masing-masing jenis peraturan perundang-undangan tersebut sesuai
dengan tingkatan atau hierarkinya. Sesuai dengan sifatnya sebagai delegasi yang
bersifat teknis administratif maka di satu pihak, pengaturan demikian tidak boleh
mengandung materi muatan yang merugikan hak wajib pajak dalam memberi kuasa
kepada pihak manapun yang dinilainya mampu memperjuangkan hak-haknya
sebagai wajib pajak dan menurut undang-undang absah untuk menerima kuasa
demikian serta di lain pihak, tidak menghambat atau mengurangi kewenangan
negara untuk memungut pajak yang diturunkan dari UUD NRI Tahun 1945.
Pendelegasian kewenangan mengatur hal-hal yang bersifat teknis-administratif
bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih (over capacity of
power) kepada Menteri Keuangan melainkan hanya untuk mengatur lebih lanjut
mengenai “syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa”. Artinya, pengaturan tersebut
tidak boleh berisikan materi muatan yang seharusnya merupakan materi muatan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti peraturan menteri tidak
boleh mengatur materi muatan undang-undang. Oleh karena itu, terlepas dari ada
atau tidak adanya kasus konkret sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,
pendelegasian kewenangan mengenai persyaratan sebagai kuasa hukum di
Pengadilan Pajak hanya dapat dinyatakan konstitusional jika materi muatannya
49
semata-mata bersifat teknis-administratif. Dalam konteks materi yang diatur pada
PMK a quo, oleh karena Menteri Keuangan memiliki kewenangan yang diberikan
melalui pendelegasian dari undang-undang untuk mengatur teknis pelaksanaannya,
maka pengaturan tentang persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada pengadilan
pajak sebagaimana diatur dalam PMK 184/PMK.01/2017 menurut Mahkamah dapat
dibenarkan, dan sekali lagi tanpa bermaksud menilai legalitas PMK dimaksud,
karena sifat norma yang diatur dalam PMK a quo merupakan peraturan teknis
pelaksana dari ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002. Ihwal dimaksud dapat
dilihat dari kata atau frasa yang digunakan dalam PMK a quo terkait dengan
persyaratan kuasa hukum dengan frasa “dibuktikan dengan” dan frasa “bukti
tambahan” untuk menegaskan bahwa persyaratan yang diatur dalam Pasal 34 ayat
(2) UU a quo memerlukan dokumen bukti, sehingga penuangan norma dalam
peraturan pelaksanaan demikian masih dalam konteks pengaturan yang bersifat
teknis-administratif. Di samping itu, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, yang antara lain Mahkamah memberikan
penegasan bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 sehingga termasuk
dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, di mana
pembinaan secara teknis yudisial maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan
keuangan berada sepenuhnya di bawah kekuasaan kehakiman, in casu Mahkamah
Agung, sehingga Mahkamah dalam putusan tersebut dengan tegas memerintahkan
untuk dilakukan proses integrasi paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember
2026. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon yang
meletakkan persyaratan untuk dapat menjadi advokat sebagaimana diatur dalam
UU 18/2003 digunakan pula sebagai persyaratan untuk dapat menjadi kuasa hukum
pada Pengadilan Pajak adalah tidak tepat. Hal demikian karena selain pengaturan
persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana
diatur dalam UU 14/2002 yang selanjutnya diatur lebih lanjut sebagai peraturan
pelaksanaan dalam PMK 184/PMK.01/2017 merupakan pengaturan yang bersifat
teknis-administratif, juga karena peradilan pajak merupakan peradilan khusus
sehingga membutuhkan persyaratan secara khusus pula dalam hal pengaturan
kuasa hukum yang dapat beracara di pengadilan pajak sebagaimana telah
ditegaskan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
50
Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
26/PUU-XXI/2023.
[3.10.2] Bahwa
selain
itu,
Pemohon
mendalilkan
mengenai
anggapan
inkonstitusionalitas Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002 dengan alasan bahwa Pasal
a quo yang memberikan pengecualian terhadap keluarga sedarah atau semenda
sampai dengan derajat kedua tidak memerlukan persyaratan sebagaimana kuasa
hukum atau advokat jika bertindak sebagai pendamping atau mewakili wajib pajak
di Pengadilan Pajak telah melanggar hak Pemohon untuk mengembangkan diri dan
menimbulkan ketidakadilan, bersifat diskriminatif, serta merugikan advokat
termasuk Pemohon, karena advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan
formil meliputi pendidikan, kelulusan ujian, dan pendaftaran pada organisasi
advokat tidak mendapatkan keistimewaan sebagaimana hubungan keluarga yang
diatur dalam ketentuan norma Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002. Berkenaan dengan
dalil Pemohon tersebut, terdapat pengecualian terhadap pengaturan syarat kuasa
hukum dalam norma Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002 persyaratan bagi pihak-pihak
tertentu dapat dikesampingkan sebagai suatu pengecualian yang diperkenankan.
Artinya, persyaratan tersebut tidak diberlakukan terhadap pihak-pihak yang diatur
dalam Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002. Dalam hal ini, kuasa hukum yang dapat
mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat di Pengadilan Pajak
dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Kuasa hukum yang wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal
34 ayat (2) UU 14/2002 dan Pasal 2 PMK 184/PMK.01/2017; dan
2. Kuasa hukum yang tidak wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 dan Pasal 2 PMK 184/PMK.01/2017, yaitu kuasa
hukum dari pemohon banding atau penggugat yang berasal dari keluarga
sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau
pengampunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002 hubungan keluarga sedarah
atau semenda dapat menjadi kuasa hukum dalam sengketa pajak karena UU a quo
mengatur bahwa kuasa hukum tidak harus berasal dari profesi tertentu, seperti
konsultan hukum atau advokat, tetapi juga dapat berasal dari anggota keluarga
sedarah atau semenda dari wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memberikan
fleksibilitas kepada wajib pajak dalam memilih kuasa hukum yang dapat dipercaya,
termasuk keluarga selama diberikan kuasa khusus sebagai kuasa hukum untuk
51
mewakili kepentingan hukum wajib pajak. Pasal a quo memungkinkan wajib pajak
untuk memilih anggota keluarga sebagai kuasa hukum karena dianggap lebih
memahami situasi pribadi, psikologi, bahkan kondisi keuangan wajib pajak. Hal ini
juga memudahkan wajib pajak, terutama yang mungkin tidak memiliki sumber daya
untuk menyewa konsultan pajak atau advokat profesional, untuk tetap mendapatkan
representasi dalam sengketa pajak. Persyaratan administratif Pasal 34 ayat (3) UU
14/2002 mensyaratkan bahwa kuasa hukum, termasuk keluarga sedarah atau
semenda, harus ditunjuk melalui surat kuasa khusus yang sah untuk memastikan
bahwa penunjukan kuasa hukum dilakukan secara formal dan dengan persetujuan
wajib pajak. Meskipun dapat menjadi kuasa hukum, keluarga tetap harus
memahami dan mematuhi prosedur hukum acara di Pengadilan Pajak. Dengan
mengizinkan keluarga sedarah atau semenda sebagai kuasa hukum, Pasal a quo
mengakomodasi situasi di mana wajib pajak mungkin hanya memiliki akses kepada
anggota keluarga untuk membantu dalam proses hukum sengketa perpajakan.
Tujuan perlindungan utama dari Pasal a quo adalah memastikan wajib pajak
memiliki hak untuk didampingi dalam menyelesaikan sengketa pajak, tanpa dibatasi
oleh keterbatasan kemampuan finansial atau akses ke jasa profesional hukum.
Dengan menjadikan keluarga sebagai salah satu opsi atau pilihan kuasa hukum di
Pengadilan Pajak, maka keberadaan norma dalam Pasal 34 ayat (3) UU a quo
selain untuk memberikan akses kepada wajib pajak terhadap pengadilan dan
keadilan (access to court and justice), juga untuk memberikan perlindungan
tambahan bagi wajib pajak dengan catatan penting bahwa meskipun keluarga
sedarah atau semenda dapat bertindak sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak,
mereka tetap harus memiliki pemahaman yang cukup tentang hukum acara yang
berkaitan dengan sengketa pajak atau bekerja sama dengan pihak yang
berkompeten untuk memastikan representasi yang efektif bagi kepentingan wajib
pajak yang didampingi atau diwakilinya, sehingga kendatipun tidak memerlukan
persyaratan sebagaimana persyaratan bagi kuasa hukum pada umumnya di
Pengadilan Pajak, kuasa hukum keluarga dalam batas penalaran yang wajar
diberikan kuasa semata-mata untuk melindungi kepentingan hukum wajib pajak,
dan karenanya kuasa hukum keluarga dimaksud sudah barang tentu memiliki
pengetahuan untuk bertindak mewakili atau mendampingi wajib pajak pada
Pengadilan Pajak. Terlebih, dalam praktiknya, Pengadilan Pajak dapat meminta
klarifikasi mengenai kapasitas atau kompetensi kuasa hukum, termasuk jika kuasa
52
hukum adalah anggota keluarga untuk memastikan proses persidangan berjalan
sesuai ketentuan hukum.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan merujuk pada pertimbangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tersebut di atas, serta pertimbangan hukum
dalam putusan a quo, norma Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU 14/2002 yang secara
substansial mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan
Pajak dan secara teknis administratif pelaksanaannya diatur dalam PMK
184/PMK.01/2017, serta pengaturan dan keberlakuannya masih dalam rentang
waktu transformasi atau sekuens waktu pengintegrasian dalam kerangka one roof
system yang diharapkan selesai pada tanggal 31 Desember 2026. Oleh karena itu,
berdasarkan sekuens waktu yang telah ditetapkan dan diperintahkan Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 dimaksud, maka
permohonan Pemohon pada dasarnya secara substansi merupakan permohonan
yang prematur karena mendahului proses integrasi pengadilan pajak ke dalam one
roof system sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang pembinaannya, baik
mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum (organisasi,
kelembagaan, dan keuangan) berada di bawah Mahkamah Agung. Berkenaan
dengan hal tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, pembentuk undang-
undang diberikan kesempatan untuk melakukan proses pengintegrasian dimaksud
termasuk menyusun hukum acara yang antara lain dapat mempertimbangkan materi
permohonan Pemohon sesuai dengan batas waktu dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Proses pengintegrasian ini dilakukan secara
komprehensif, termasuk menyangkut pengaturan mengenai syarat untuk menjadi
kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagai bagian penting dari administrasi
peradilan pajak untuk memastikan representasi yang berkeadilan bagi para pencari
keadilan (justiciabelen) dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU
14/2002 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU 14/2002 telah ternyata
tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlakuan yang
53
sama di hadapan hukum, dan bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena
dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
54
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal
dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 14.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh,
Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
55
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
36
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 34 ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut UU
14/2002) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
37
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU 14/2002, yang
rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 34 ayat (2)
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai
38
berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang
peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 34 ayat (3)
(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili
pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau
semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu,
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
diperlukan.
2.
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai
advokat dan secara aktif beracara di peradilan konstitusi dan peradilan umum;
4.
Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan norma Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002
secara nyata telah melanggar hak konstitusionalnya untuk mengembangkan
diri sebagai advokat karena Pasal a quo mengatur syarat khusus bagi advokat
yang akan beracara di Pengadilan Pajak. Padahal, Pemohon telah
berpengalaman menjadi advokat dalam berbagai perkara di lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah
Konstitusi tanpa diwajibkan memenuhi syarat khusus sebagaimana ditentukan
dalam Pasal a quo. Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal a quo menjadi
diskriminatif jika dibandingkan dengan hukum acara di peradilan lainnya;
5.
Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan norma Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002
telah menimbulkan ketidakadilan karena status sebagai advokat tidak
diperlukan dalam beracara di Pengadilan Pajak selama memiliki hubungan
keluarga. Sehingga, Pemohon berpotensi kehilangan klien yang dimungkinkan
akan lebih memilih keluarga terdekatnya untuk menunjuk atau menjadi kuasa
hukum dalam perkara di Pengadilan Pajak walaupun tidak memiliki latar
belakang (background) pendidikan hukum.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon adalah benar perorangan
warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Advokat (KTA) Pemohon [vide Bukti
P-3 dan Bukti P-4]. Pemohon menguraikan dalam permohonan a quo, memohon
agar syarat menjadi kuasa hukum bagi advokat yang akan beracara di Pengadilan
39
Pajak merujuk pada syarat advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003). Selanjutnya, Pemohon
memohon agar syarat menjadi kuasa hukum saat beracara di Pengadilan Pajak
diatur dalam Undang-Undang bukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Apabila permohonan pengujian Pasal a quo dikabulkan, maka hal tersebut
menunjukkan tegaknya hak-hak konstitusional Pemohon yaitu hak untuk
memperoleh pendidikan dan ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidup,
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam menguraikan kerugian hak
konstitusionalnya, Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial perihal anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon. Oleh karena itu, telah jelas adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga, apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU 14/2002 yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk meng
