Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

25/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-03-05
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 16/2004, UU 11/2021, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 17/2014, UU 27/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)