PUU
Tahun 2024
25/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-03-05
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 16/2004, UU 11/2021, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 17/2014, UU 27/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 25/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Jaksa
Jalan Puntadewa, Gg. Kapling, Desa Jururejo,
Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa
Timur
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Januari 2024, dan 23
Februari 2024, memberi kuasa kepada Nawaz Syarif, S.H., Buce Abraham Beruat
S.Sos, S.H., M.H., Ronald Gozali, S.H., Muhammad Ardi Langga, S.H., Weni
Sepalia, S.H., M.H., dan Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.Li., advokat dan Konsultan
Hukum pada Kantor Hukum Goodness Lawyers, beralamat di Jalan Bukhari RT/RW
002/001, Desa Wasah Hulu, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
Kalimantan Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanggal 4
Januari 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 4 Januari 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 8/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 29
Januari 2024 dengan Nomor 25/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 14 Februari 2024 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada 26 Februari 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM
MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa
amandemen
Undang-Undang
Dasar
1945
salah
satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan fata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengadili undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (1) menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; (2) memutus sengketa kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (3) memutus
pembubaran padai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”;
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan,
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pedama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-
Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
lndonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the Guardian of constitution). Artinya, apabila terdapat ketentuan dalam
suatu undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulir atau
membatalkan berlakunya undang-undang tersebut secara menyeluruh
ataupun terhadap pasal, ayat, dan/atau frasa yang diajukan pengujian
terhadapnya. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the
guardian of constitution) juga memiliki kewenangan untuk memberikan
penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam undang-undang agar selaras
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap
konstitusionalitas undang-undang merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pedoman Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
yang menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyebutkan:
(1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
4
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
7. Bahwa melalui permohonan ini, PEMOHON mengajukan permohonan Uji
Materi (judicial review) Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal
6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
8. Berdasarkan uraian pada BUTIR 1 s/d BUTIR 7 tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan
bahwa
Mahkamah
Konstitusi
JELAS
DAN
TIDAK
TERBANTAHKAN berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap
permohonan yang diajukan oleh PEMOHON pada permohonan a guo
berkaitan dengan Uji Materi (judicial review) Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka
6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3209) (BUKTI P-4) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
“UU
MK”)
beserta
Penjelasannya, subyek yang dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu
pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara lndonesia (termasuk kelompok orang
5
yang mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik lndonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2
(dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah PEMOHON
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian
undang-undang, yaitu: 1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak
sebagai pemohon, dan 2) adanya hak dan/atau kepentingan
konstitusional dari PEMOHON yang dirugikan dengan berlakunya suatu
Pasal, Ayat, dan/atau Frasa dalam Undang-Undang.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
6
4. Bahwa PEMOHON yang merupakan seorang Sarjana Hukum pada
permohonan a quo bertindak secara perorangan sebagai Warga Negara
lndonesia (WNI) (BUKTI P-2) yang saat ini bekerja sebagai Jaksa pada
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (BUKTI P-3). Sebagai seorang yang
memiliki cita-cita ingin menjadi Jaksa Agung tentu baik PEMOHON
secara personal memiliki tanggung jawab moral sebagai Sarjana Hukum
yang fokus di bidang Hukum Tata Negara untuk memperjelas kedudukan
dan kewenangan Jaksa melakukan penyidikan pada perkara tindak
pidana tertentu (termasuk khususnya tindak pidana korupsi). Mengingat
kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang sangat mulia dan
terhormat bagi para Jaksa (termasuk PEMOHON yang juga merupakan
seorang warga negara lndonesia yang bekerja sebagai Jaksa) dalam
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan orang-
orang jahat sebagaimana haus akan harta dengan melakukan perbuatan
melawan hukum atau melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk
memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi menimbulkan
kerugian keuangan negara.
5. Bahwa kesadaran diri terhadap kehidupan berbangsa, bernegara, dan
berkonstitusi serta dilandasi rasa kecintaan terhadap korps/institusi
Kejaksaan Republik lndonesia mendorong PEMOHON secara pribadi
yang berprofesi sebagai JAKSA mengajukan uji materi terhadap Pasal 1
angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3209) (selanjutnya disebut KUHAP).
Kesadaran konstitusional PEMOHON untuk mengajukan permohonan
Uji Materi a quo diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945. Lebih lanjut Pasal 28C ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 secara
expressis verbis menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam mempertanyakan haknya secara kolektif untuk
mengayom masyarakat, bangsa dan negaranya.” Permohonan Uji Materi
a quo merupakan upaya PEMOHON untuk memperjuangkan hak
konstitusional dan kewenangannya untuk terlibat langsung dalam
7
membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagai bagian dari
penegak hukum melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana
korupsi. Lebih lanjut, PEMOHON telah 2 (dua) kali secara personal
mengajukan permohonan uji materi beberapa ketentuan dalam undang-
undang sebagai seorang Warga Negara lndonesia (WNI) yang berprofesi
sebagai pegawai Kejaksaan Republik lndonesia dan PEMOHON baik
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia Nomor
61/PUU-XIX/2021 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
lndonesia Nomor 30/PUU-XXI/2023 dinyatakan memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk secara personal mengajukan permohonan
uji materi beberapa ketentuan dalam undang-undang yang berpotensi
melanggar hak konstitusional pemohon kaitannya dengan kepedulian
PEMOHON terhadap Kejaksaan Republik lndonesia yang merupakan
institusi tempat PEMOHON bekerja dan mengabdi bagi bangsa dan
negara di bidang penegakan hukum. Oleh karena itu, terhadap
permohonan PEMOHON a quo sudah seharusnya PEMOHON juga
dinyatakan
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan uji materi KUHAP berjuang agar adanya tafsir
konstitusional bersyarat Mahkamah Konstitusi yang pada intinya
memperjelas kewenangan Jaksa melakukan penyidikan tindak pidana
tertentu (termasuk khususnya tindak pidana korupsi). Justru apabila
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
PEMOHON yang jelas-jelas berprofesi sebagai Jaksa tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan a quo,
Mahkamah Konstitusi malah melanggar hak konstitusional Pemohon
untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana
diatur dan dilindungi dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945. Mengingat esensi diajukannya
permohonan a quo bertujuan untuk semakin menegaskan adanya
kedudukan dan kewenangan Jaksa dalam criminal justice system pada
pengaturan di dalam KUHAP melakukan penyidikan pada perkara tindak
pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Sekalipun memang telah
terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXI/2023 secara
8
tidak langsung Mahkamah Konstitusi telah menegaskan adanya
kewenangan Jaksa melakukan penyidikan tindak pidana tertentu
sebagaimana diatur dan dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
lndonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik lndonesia (selanjutnya disebut UU
KEJAKSAAN) tetapi tetap penegasan kewenangan dan kedudukan
tersebut diperlukan di dalam KUHAP yang mengatur berkaitan dengan
hukum acara pidana serta pembagian kedudukan dan kewenangan
masing-masing lembaga penegak hukum seperti penyidik Kepolisian,
Jaksa, dan hakim. Oleh karena itu, PEMOHON melalui permohonan
a quo dengan penuh kerendahan hati terlepas dari dikabulkan atau
tidaknya pokok permohonan PEMOHON memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan untuk menyatakan
PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan
permohonan a quo. Sebab secara tidak langsung apabila Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan PEMOHON memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo, maka Mahkamah Konstitusi telah memberikan kesempatan
kepada PEMOHON sebagai seorang Sarjana Hukum yang peduli isu
hukum tata negara untuk senantiasa ikut terlibat pro aktif dalam
mewujudkan
penegakan
hukum
berintegritas
dan
kehidupan
berbangsa/bernegara yang berlandaskan pada semangat berkonstitusi.
Terlebih
selain
bercita-cita
menjadi
seorang
JAKSA
AGUNG,
PEMOHON juga memiliki cita-cita dapat menjadi Ketua Mahkamah
Konstitusi yang berasal dari unsur Jaksa. Sehinga wajar apabila
PEMOHON selalu peduli terhadap isu hukum ketatanegaraan termasuk
salah satunya berkaitan dengan hal pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa cita-cita PEMOHON yang saat ini bekerja sebagai seorang Jaksa
bertahan mengabdi di korps Kejaksaan Republik lndonesia dan berjuang
menjadi Jaksa yang berintegritas anti suap dan gratifikasi pada
penanganan perkara karena PEMOHON memiliki keinginan untuk ikut
9
aktif secara langsung dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik lndonesia. Hal ini merupakan
hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi dalam Pasal 27
ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945
yang mana pada intinya setiap warga negara berhak untuk ikut aktif
dalam upaya bela negara. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Jaksa mulai dari tahap penyidikan merupakan bagian dari
upaya bela negara yang sangat mulia. Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6
huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP a quo yang tidak menyatakan
secara expressis verbis kedudukan dan kewenangan atributif Kejaksaan
melakukan penyidikan pada perkara tindak pidana tertentu menimbulkan
Contradictio in Terminis atau ambiguitas pemaknaan yang menunjukan
adanya
ketidakpastian
hukum
dalam
konsep
Negara
Hukum
(rechtstaats) pada praktik terkait legitimasi Jaksa melakukan penyidikan
perkara tindak pidana korupsi. Sehingga wajar apabila terdapat
beberapa
kali
upaya
uji
materi
terhadap
ketentuan
terkait
konstitusionalitas kewenangan Jaksa melakukan penyidikan (in casu
pada perkara tindak pidana korupsi) yang diatur baik dalam UU
KEJAKSAAN maupun UU KPK. Misalnya terakhir adalah adanya
permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang advokat pada Perkara
Nomor 28/PUU-XXI/2023 sebagaimana memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 30 ayat (1)
huruf d UU KEJAKSAAN, Pasal 39 UU KPK, frasa “atau Kejaksaan”
dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 44 ayat (5) UU KPK, frasa alan
Kejaksaan”dalam Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 50 ayat
(3) UU KPK, frasa “dan/atau Kejaksaan”dalam Pasal 50 ayat (4) UU KPK
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945.
7. Bahwa upaya dan kondisi normatif tersebut tentu berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional
bagi PEMOHON yang
merupakan Jaksa yang sejak awal bergabung dengan Kejaksaan
Republik lndonesia memiliki niat untuk terlibat secara pro aktif dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain dapat menjadi bahan
eksepsi terkait kewenangan Jaksa melakukan penyidikan tindak pidana
10
korupsi tetapi juga kondisi normatif Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6
huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP a quo yang tidak menyatakan atau
menegaskan secara expressis verbis kedudukan dan kewenangan
atributif Kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara tindak pidana
tertentu (termasuk khususnya tindak pidana korupsi) dapat menjadi
dasar atau alasan bagi pihak-pihak yang ingin melemahkan upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan
Republik lndonesia mengajukan Uji Materi ketentuan- ketentuan terkait
penyidikan Jaksa dalam UU KEJAKSAAN yang dapat menjadi
penyebab hilangnya kewenangan Jaksa melakukan penyidikan pada
perkara tindak pidana korupsi. Itu artinya, ketentuan Pasal 1 angka 1,
Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP a quo berpotensi
disalahartikan bahwa Jaksa tidak berwenang melakukan penyidikan
tindak pidana korupsi yang berakibat pada terhambatnya hak
PEMOHON untuk terlibat aktif dalam pemerintahan mewujudkan
penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi
sebagai bentuk upaya bela negara.
8. Bahwa sekalipun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Jaksa tetap
berwenang melakukan penyidikan perkara tindak pidana tertentu dengan
menolak permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 tetapi tetap
agar lebih menegaskan kewenangan atributif tersebut Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi perlu mengeluarkan putusan bersyarat
sebagaimana terdapat dalam pokok permohonan a quo yang mana pada
intinya Jaksa harus dinyatakan memiliki kewenangan untuk melakukan
penyidikan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Hal ini
penting demi keselarasan ketentuan dalam KUHAP dan UU
KEJAKSAAN agar tidak terjadi misinterpretasi lagi pada praktik
penegakan hukum terkait berwenang atau tidak berwenangnya Jaksa
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Terlebih Pasal 3 KUHAP
menyatakan bahwa peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini. Oleh karena itu, sudah seharusnya penegasan
kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu
juga terdapat dalam KUHAP selain hanya diberikan oleh Mahkamah
Konstitusi melalui penafsiran konstitusional terhadap Pasal 31 ayat (1)
11
huruf d UU KEJAKSAAN dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023.
Lagipula juga tidak ada salahnya dan bukan sesuatu yang termasuk
perbuatan melawan hukum apabila Mahkamah Konstitusi menegaskan
kembali kewenangan Jaksa melakukan penyidikan tindak pidana tertentu
melalui permohonan Uji Materi Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf
a, dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP a quo. Hal ini tentunya demi terwujudnya
kepastian hukum yang lebih berkepastian lagi di kemudian hari terkait
adanya kewenangan Jaksa melakukan penyidikan perkara tindak pidana
tertentu dalam KUHAP yang merupakan peraturan pokok yang mengatur
proses peradilan. Justru melalui penafsiran konstitusional Mahkamah
Konstitusi
yang
mengabulkan
permohonan
PEMOHON
pada
permohonan a quo dapat menjadi acuan bagi pembentuk undang-
undang dalam merevisi KUHAP. Mengingat berdasarkan Pasal 10 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir
telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
diketahui Putusan Mahkamah Konstitusi secara normatif menjadi rujukan
muatan pembentukan atau perbaikan rumusan ketentuan dalam undang-
undang.
9. Bahwa kerugian konstitusional yang mungkin dialami oleh PEMOHON
yang diuraikan pada BUTIR 4 s/d BUTIR 8 tersebut adalah potensi
kerugian (potential constitutional loss) yang menggunakan penalaran
wajar dapat terjadi akibat adanya kondisi normatif Pasal 1 angka 1, Pasal
1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP a quo yang tidak
menyatakan atau menegaskan secara expressis verbis kedudukan dan
kewenangan atributif Kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara
tindak pidana tertentu (khususnya tindak pidana korupsi). Kerugian
tersebut tidak akan terjadi lagi atau dengan kata lain kewenangan Jaksa
melakukan penyidikan tindak pidana korupsi akan memiliki legitimasi
yang sangat kuat apabila permohonan PEMOHON a quo dikabulkan oleh
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa sesuatu yang telah menjadi suatu pengetahuan umum di
kalangan masyarakat Yang Mulia Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara tidak langsung dianggap memberikan
12
kesempatan kepada seorang yang baru saja terjun di dunia politik
sekalipun berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan atau dicalonkan
sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden dengan syarat sudah
memiliki pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut menjadi buah bibir atau bahan pembicaraan negatif di kalangan
masyarakat yang tidak sedikit orang menolak putusan tersebut bahkan
mengklaim Mahkamah Konstitusi
sebagai.
(“MahkamahKeIuarga”(https://nasionaI.kompas.com/read/2023/10/18/0
5150011/ketika- mk-dian -iadi-mahkamah-keluar an -makin-kesasar--?
e=aIl).) Sehingga wajar apabila PEMOHON pada permohonan a quo
sangat berharap Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan PEMOHONAN secara keseluruhan yang
mana pada intinya Pemohon menginginkan adanya tafsir Mahkamah
Konstitusi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi Jaksa untuk
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu (khususnya termasuk juga
tindak pidana korupsi). Terlebih PEMOHON yang sangat percaya bahwa
apabila Yang Mulia Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
PEMOHON, maka putusan tersebut kelak akan sangat didukung oleh
masyarakat dan justru apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menolak permohonan PEMOHON malah masyarakat
ditakutkan akan mengklaim atau menilai negatif bahwa Mahkamah
Konstitusi tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi
khususnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia
yangmana
takutnya
semakin
menurunkan
tingkat
kepercayaan
masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Mengingat
kinerja Kejaksaan Republik Indonesia selama kurun waktu 4 (empat)
tahun dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sangat positif dan
sangat baik. Terbukti Kejaksaan Republik Indonesia pada tahun 2022
dan 2023 menjadi institusi penegak hukum yang paling dipercayai
masyarakat. Bahkan terdapat triliunan rupiah keuangan negara
diselamatkan atau dipulihkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Intinya, justru apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
13
mengabulkan permohonan PEMOHON a quo, maka putusan pada
perkara a quo dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap
Mahkamah Konstitusi yang sempat turun atau dengan kata lain
masyarakat sempat meragukan independensi lembaga pengawal
konstitusi tersebut dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang sempat viral dan kontroversial di kalangan
masyarakat tersebut. Putusan atas permohonan a quo yang apabila
permohonan PEMOHON dinyatakan dikabulkan, maka putusan tersebut
dapat membuat citra Mahkamah Konstitusi semakin membaik karena
melalui putusan tersebut publik dapat menilai bahwa Mahkamah
Konstitusi berpihak pada masyarakat dan Mahkamah Konstitusi akan
dianggap mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di
Indonesia.
11. Berdasarkan penjelasan BUTIR 1 sampai dengan BUTIR 10 tersebut
jelas dan tidak terbantahkan bahwa PEMOHON memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Uji Materi Pasal
1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3209) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
III.
POKOK PERKARA
A. RUANG
LINGKUP
KETENTUAN/PASAL
YANG
DIUJI
PADA
PERKARA UJI MATERI A QUO
Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3209)
No.
Ketentuan
Rumusan
1.
Pasal 1 angka 1
Penyidik adalah pejabat polisi negara
Republik lndonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus
oleh
undang-undang
untuk
14
melakukan penyidikan.
2.
Pasal 1 angka 6
huruf a
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang
oleh undang-undang ini untuk bertindak
sebagai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
3.
Pasal 6 ayat (1)
Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik lndonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-
undang.
B. DASAR KONSTITUSIONAL DALAM
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENJADI
BATU UJI
Ketentuan
Rumusan
Pasal 1 ayat (3)
lndonesia adalah negara hukum.
IV.
ALASAN-ALASAN PEMOHON (POSITA)
Sebelum menguraikan terkait alasan-alasan PEMOHON mengajukan Uji
Materi terhadap ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209), PEMOHON
terlebih dahulu akan menjelasan terkait landasan yuridis bagi Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan semua pokok
permohonan (petitum) yang dirumuskan secara inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional), yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa klaim yang menyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-
satunya lembaga penafsir utama konstitusi (the sole lnterpreter of
constitution) semakin diperkuat dengan adanya temuan 153 putusan
bersyarat (conditional decision) sejak 2003 hingga 2018, baik putusan
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sejumlah 136
putusan maupun inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)
15
sejumlah 17 putusan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
PEMOHON sebagaimana merupakan Sagana Hukum, Departemen
Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam
skripsi
yang
berjudul,
“IMPLIKASI
PUTUSAN
CONDITIONALLY
UNCONSTITUTIONAL MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014
YANG BERSIFAT ULTRA PETITA TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK
PIDANA
ANGGOTA
DEWAN
PERWAKILAN
RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA (Suatu Studi tentang Legitimasi Praktik Judicial Activism
dalam Mekanisme Pengujian Norma Konkret di Indonesia)”. Penelitian
tersebut merujuk pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Faiz
Rahman, S.H., LL.M. dan Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (Dosen
Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada) dengan judul penulisan, “EKSISTENSI DAN KARAKTERISTIK
PUTUSAN BERSYARAT MAHKAMAH KONSTITUSI” (penelitian tersebut
dipublikasikan pada Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 2 Tahun 2016
sebagaimana
dapat
diunduh
atau
diunduh
pada
link
berikut
https://jurnaIkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/articIe/view/1326).
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan sebanyak 153 putusan
bersyarat tersebut tidak jarang melakukan koreksi terhadap perumusan
pasal, ayat, maupun frasa suatu undang-undang. Bahkan Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 76/PUU- XII/2014 menggunakan
interpretasi struktural (structural interpretation) untuk memperbaiki
rumusan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut UU MD3) dengan salah satu amar
putusan secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)
menyatakan sebagai berikut:
“Frasa ‘persetujuan tedulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan’dalam
Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5568) bertentangan
dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan tertulis dari Presiden”
16
Padahal, sebelumnya dinyatakan secara expressis verbis Pasal 245 ayat
(1) UU MD3 dengan rumusan sebagai berikut:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap
anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014
sebagaimana telah diuraikan pada BUTIR 2 sesungguhnya telah
melakukan perbaikan terhadap kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) dalam rumusan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Sehingga bukan
sesuatu yang bertentangan dengan hukum apabila Mahkamah Konstitusi
melakukan sesuatu yang sama dalam permohonan Uji Materil a quo
berkaitan dengan rumusan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209)
sebagaimana pada intinya PEMOHON meminta kesediaan Mahkamah
Konstitusi untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat
terhadap ketentuan tersebut.
4. Bahwa ketentuan terkait ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf
a, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209)
a quo menjadi penyebab seringkali kewenangan Jaksa untuk melakukan
penyidikan tindak pidana tertentu seperti khususnya tindak pidana korupsi
dipermasalahkan secara yuridis normatif bahkan terdapat asumsi yang
menjadi dasar permohonan Uji Materi pada Perkara Nomor 28/PUU-
XXI/2023 untuk menyatakan bahwa Jaksa tidak memiliki kewenangan
untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi atau dengan kata lain
kewenangan penyidikan Jaksa pada perkara tindak pidana korupsi patut
dipertanyakan konstitusionalitasnya. Padahal kewenangan tersebut
sangat penting bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di
lndonesia.
5. Bahwa melalui permohonan Uji Materi a quo, diharapkan Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia agar kiranya
berkenan untuk memberikan tafsir konstitusional guna memperbaiki atau
17
melengkapi definisi penyidik dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209) agar dinyatakan
inkonstitusional sepanjang tidak diartikan juga termasuk “Jaksa yang
diberikan kewenangan khusus melakukan penyidikan perkara tertentu
berdasarkan undang-undang”. Permohonan uji materi a quo juga
bertujuan agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memperbaiki atau melengkapi atau memberikan tafsir terkait definisi Jaksa
dalam Pasal 1 angka 6 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3209) yang seharusnya diartikan “Jaksa adalah pejabat fungsional
yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan
penyidikan perkara tindak pidana tertentu serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang.”
6. Berdasarkan uraian disertai dasar hukum pada BUTIR 1 sampai dengan
BUTIR 5 tersebut, maka jelas dan tidak terbantahkan Mahkamah
Konstitusi tidak hanya berwenang menerima untuk memeriksa dan
mengadili permohonan uji materi terkait konstitusionaIitas PasaI 1 angka
1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3209) sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam
bab kewenangan mahkamah konstitusi permohonan a quo tetapi juga
berhak dan berwenang untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap ketentuan-ketentuan
tersebut sebagaimana pada intinya meminta agar Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi melakukan perbaikan normatif dengan
memberikan penafsiran terhadap norma yang mengatur terkait definisi
penyidik dan Jaksa.
Berikut merupakan alasan-alasan utama PEMOHON mengajukan permohonan
Uji Materi Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-
18
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3209):
1. Bahwa proses penyidikan merupakan salah satu bagian atau subsistem dalam
sistem peradilan pidana lndonesia. Susunan alur proses penyelesaian perkara
pidana atau tindak pidana berawal dari adanya suatu peristiwa hukum
tertentu, yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat tertentu, pada suatu
waktu tertentu. Bilamana dalam peristiwa hukum tersebut ternyata timbul
dugaan yang kuat bahwa telah terjadi perkara pidana sebagaimana dilarang
dalam undang-undang, maka penyelidik atas kekuasaan yang berasal dari
KUHAP dengan sendirinya dapat segera melakukan penyelidikan, semata-
mata untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan proses penyidikan atas
peristiwa tersebut. Apabila dalam hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan
bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan tindak pidana, maka proses yang
dilakukan selanjutnya adalah penyidikan. Di dalam proses penyidikan ini,
tindakan yang dilakukan adalah mencari dan mengumpulkan bukti (alat bukti
dan barang bukti), yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.
2. Bahwa apabila mencermati definisi penyidik dalam peraturan perundang-
undangan, maka diperoleh suatu informasi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara eksplisit
mengartikan penyidik adalah pejabat polisi negara Republik lndonesia atau
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan definisi penyidik
dalam KUHAP tersebut jelas terdapat politik hukum yang mempengaruhi
pembentukan KUHAP pada saat itu bagi pembentuk undang-undang untuk
tidak memberikan kewenangan penyidikan secara mutlak kepada Jaksa.
Terbukti dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP, Jaksa
tidak disebutkan sebagai salah satu jabatan yang memiliki kewenangan
melakukan penyidikan. Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa Penyidik
hanya terdiri atas pejabat polisi negara Republik lndonesia dan pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-
undang. Bahkan Jaksa dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP hanya
didefinisikan sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
19
untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Bahwa
seiring
dengan
perkembangannya
terdapat
politik
hukum
(rechtpolitiek) yang menuntut adanya pemberian kewenangan kepada Jaksa
untuk melakukan penyidikan pada perkara tindak pidana tertentu. Pasal 30
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik lndonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik lndonesia (UU KEJAKSAAN) secara
expressis verbis menyatakan di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas
dan wewenang salah satunya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu berdasarkan undang-undang. Lebih lanjut, pada Penjelasan Umum
UU KEJAKSAAN dinyatakan secara eksplisit kewenangan kejaksaan untuk
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung
beberapa ketentuan undang- undang yang memberikan kewenangan kepada
kejaksaan untuk melakukan penyidikan, misalnya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
4. Kehendak pembuat undang-undang yang menginginkan adanya multiagency
dalam penyidikan suatu tindak pidana tentu bukanlah hal yang baru. Praktik
multi-agency dalam penyidikan tindak pidana merupakan bagian dari tren
global dalam upaya untuk memberantas kejahatan, khususnya kejahatan-
kejahatan yang bersifat extra-ordinary. Merujuk pada United Nations
Convention Against Corruption dan Technical Guide to the United Nations
Convention Against Corruption on Article 6 misalnya, dapat dilihat bahwa
upaya pemberantasan korupsi dengan pendekatan multi-agency menjadi
suatu
langkah
yang
disarankan.
Begitupun
halnya
dalam
rezim
pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendekatan multi-agency
dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang juga lebih diutamakan
berdasarkan rekomendasi FATF poin 30. Praktik multi-agency juga dapat
dilihat dari praktik-praktik di negara maju, di Amerika Serikat misalnya, dalam
20
penegakan hukum federal, terdapat berbagai lembaga yang berwenang untuk
melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan kewenangannya masing-
masing, seperti Drug Enforcement Agency untuk tindak pidana narkotika,
Securities and Exchange Comission untuk tindak pidana di bidang jasa
keuangan dan bahkan United States Postal Service, untuk tindak pidana mail-
fraud dan pencucian uang, yang seluruhnya dibawah kendali Department of
Justice, yang dipimpin oleh Jaksa Agung. Begitupun halnya di Belanda.
Kewenangan penyidikan juga dimiliki oleh berbagai instansi seperti Ministry of
Housing,
Public
Prosecution
Service
dan
The
Royal
Netherlands
Marechaussee.
5. Bahwa berdasarkan fakta yuridis tersebut diketahui adanya pertentangan
normatif baik berupa politik hukum maupun substansi pengaturan dalam
KUHAP dan UU KEJAKSAAN yang apabila menggunakan penalaran yang
wajar berpotensi besar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bahkan
menjadi sesuatu yang akan sering dipersoalkan terkait kewenangan Jaksa
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu (khususnya tindak pidana
korupsi). Hal ini tidak terlepas dari adanya adagium hukum yang menyatakan
bahwa hukum selalu berjalan tertatih-tatih di belakang peristiwa (het recht
hinM achter de feiten aan). Kenyataan normatif demikian bertentangan
dengan prinsip negara hukum (rechtstaats) sebagaimana diatur dan dilindungi
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945. Karena pertentangan normatif yang ada terkait definisi penyidik
dalam KUHAP dan UU KEJAKSAAN tersebut menimbulkan ambiguitas
(contradictio in terminis) terkait konstitusional atau tidaknya kewenangan
Jaksa melakukan penyidikan perkara tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang (khususnya pada perkara tindak pidana korupsi). Mengingat
posisi atau kedudukan Jaksa melakukan penyidikan seharusnya dapat
dipahami bukan kapasitasnya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
yang merupakan salah satu unsur yang membantu POLRI dalam mengemban
fungsi kepolisian melainkan kewenangan atributif Jaksa sebagai pemilik
perkara (dominus litis). Terlebih terdapat politik hukum yang berkembang
pasca pembentukan dan pengesahan KUHAP pada tahun 1981 sebagaimana
menunjukan adanya pemberian kewenangan kepada beberapa lembaga atau
pejabat tertentu untuk melakukan penyidikan pada perkara tindak pidana
21
korupsi. Adapun lembaga atau pejabat yang dinyatakan berwenang
melakukan penyidikan korupsi adalah Penyidik di Kepolisian Republik
lndonesia, Jaksa selaku Penyidik yang bekerja di instansi Kejaksaan Republik
lndonesia, dan Penyidik pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Bahwa pemberian kewenangan Kejaksaan terutama Jaksa untuk melakukan
penyidikan tindak pidana tertentu (termasuk khususnya tindak pidana korupsi)
yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU KEJAKSAAN beserta
Penjelasannya secara historis tidak terlepas dari faktor sejarah perkembangan
hukum di lndonesia yang mana menunjukan Jaksa berdasarkan Inlandsch
Reglement Tahun 1849 dan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) Tahun 1941
memiliki kewenangan melakukan penyidikan yang pada saat itu dikenal
dengan istilah “pengusutan”. Lebih lanjut, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan
Kejaksaan Agung secara expressis verbis menyatakan, “Jaksa Agung
melakukan pengawasan terhadap para Jaksa dan polisi dalam menjalankan
pengusutan atas kejahatan dan pelanggaran.” Kewenangan Jaksa melakukan
penyidikan juga diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948
tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman dan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kejaksaan.
7. Bahwa lebih lanjut, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. dengan mengutip
pendapat Profesor Jan Crijns (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Leiden)
pada saat memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum yang dihadirkan oleh
Persatuan Jaksa lndonesia selaku Pihak Terkait dalam Perkara Nomor
28/PUU-XIX/2023 yang disampaikan hari Senin, 4 September 2023
menyatakan sebagai berikut:
“Secara konseptual penyidikan Jaksa dalam sisfem peradilan pidana
sejalan dengan prinsip dominus litis atau yang dikenal dan dipraktikkan
baik di negara yang menganof Civil Law lnguisitorial seperti Be/anzfa
dan Jerman maupun Gommon Law Adversarial seperti yang ada di
Amerika Serikat. Konsekuensi dari prinsip Dominus Litis ini, hukum
acara pidana melengkapi Jaksa dengan monopoli penuntutan dan
prinsip oportunitas serta kewenangan penyidikan. Jaksa penuntut
umum secara sederhana dapat dikatakan sebagai pihak yang dominan,
lebih cenderung dicirikan sebagai hubungan hukum yang asimetris
dengan kewenangan Kejaksaan yang sesuai hukum dan kewajiban
untuk melakukan proses peradilan yang adil dan tidak memihak.”
22
Berdasarkan keterangan Ahli tersebut diketahui bahwa Jaksa di seluruh dunia
baik di negara yang menganut sistem Civil Law Inquisitorial maupun Common
Law Adversarial sebagai pemilik perkara (dominus litis) selain memiliki
kewenangan untuk melakukan penuntutan tetapi juga berwenang melakukan
penyidikan. Artinya, memang terdapat rasio hukum bagi Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan PEMOHON a quo
agar menyatakan bahwa Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan
penyidikan pada perkara pidana tertentu berdasarkan undang- undang
(khususnya pada perkara tindak pidana korupsi) yang merupakan kejahatan
yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes) sebagaimana membutuhkan
penanganan dengan cara yang luar biasa pula.
8. Bahwa sebagai suatu perbandingan yang dapat menjadi rujukan bagi Yang
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan
PEMOHON a quo guna menegaskan kewenangan penyidikan Jaksa
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu (termasuk khususnya tindak
pidana korupsi), maka Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat
merujuk pada pengaturan atau pemberian kewenangan Jaksa di Belanda,
Jerman, dan Amerika Serikat untuk melakukan penyidikan tindak pidana yang
juga dijelaskan oleh Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. sebagaimana
merupakan Ahli yang dihadirkan oleh Persatuan Jaksa lndonesia selaku Pihak
Terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XIX/2023 yang disampaikan hari Senin,
4 September 2023. Adapun penjelasan terkait pengaturan atau pendapat
hukum terkait perbandingan hukum antar negara yang menunjukan adanya
pemberian kewenangan Jaksa melakukan penyidikan adalah sebagai berikut:
➢ Pertama, Pasal 127, Pasal 141, dan Pasal 149 Wetboek van Strafvordering
(Sv, KUHAP Belanda) yang mengatur aparat negara yang bertanggung
jawab dalam proses penyidikan pidana adalah polisi, Kejaksaan, dan Hakim
Komisaris. Lebih lanjut, Penyidik polisi dalam sesuai Pasal 13 UU
Kepolisian Belanda praktiknya melakukan kegiatan penyidikan di bawah
pengawasan Kejaksaan yang didalamnya termasuk kewajiban untuk
bertindak atas perintah Jaksa. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan yuridis
adanya pengaturan dalam Pasal 148 Sv, KUHAP Belanda yang mengatur
bahwa penuntut umum bertanggung jawab melakukan pengusutan tindak
pidana dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri sama dengan wilayah
23
kerja Kejaksaan.
➢ Kedua, ketentuan yang mengatur penyidikan tindak pidana di Jerman
terdapat dalam strafprozessordnung (StPO/KUHAP Jerman) khususnya di
Ermittlungsgeneralclausel (Aturan Umum tentang Penyidikan) yang
menjadi dasar bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan. Proses penyidikan
tindak pidana di Jerman bertujuan untuk menentukan apakah suatu
peristiwa merupakan tindak pidana yang dapat dituntut di persidangan dan
juga sekaligus mengumpulkan bukti untuk digunakan selama persidangan
(Pasal 160 ayat (1) StPO. Jaksa di Jerman adalah pejabat yang memiliki
kewenangan menyatakan argumen di hadapan hakim apakah tersangka
dapat dibebaskan dengan jaminan. Jaksa berhak meminta keterangan dari
semua pejabat dan melakukan penyidikan dalam bentuk apapun baik
sendiri maupun melalui kepolisian, kecuali ada ketentuan perundang-
undangan yang secara khusus mengatur kewenangannya. Lebih lanjut,
berdasarkan Pasal 163 ayat (2) StPO diketahui Polisi berkewajiban untuk
segera memberikan berkas perkara kepada Jaksa dari setiap penyelidikan
yang dimulai. Jaksa di Jerman memiliki kewenangan penyidikan dan
pengawasan yang luas sehingga Jaksa disebut sebagai Herr des
Ermittlungsverfahren atau dalam bahasa latin disebut Dominus Litis yang
berarti pemegang kendali atas pelaksanaan penyidikan pidana.
➢ Ketiga, secara konsep di Amerika Serikat yang menganut sistem
Adversarial Common Law, Jaksa dalam hukum acara pidana di Anglo-
Amerika menjalankan 2 (dua) fungsi utama, yaitu sebagai organ penyidikan
yang difokuskan pada pengumpulan bukti dan organ penuntutan yang
ditujukan untuk menyajikan bukti di persidangan. Pada sistem adversarial,
Jaksa adalah pejabat yang memiliki kewenangan menyatakan argumen di
hadapan hakim apakah tersangka dapat dibebaskan dengan jaminan.
Partisipasi aktif Jaksa dalam penyidikan tindak pidana terjadi sejak dalam
proses pemeriksaan pidana dikarenakan penyidikan merupakan bagian
dari proses penuntutan di persidangan.
9. Bahwa lndonesia bukan satu-satunya negara dimana kejaksaan (berdasarkan
UU KEJAKSAAN) berwenang melakukan penyidikan tindak pidana (di
samping kewenangan melakukan penuntutan). Di negara-negara dengan
sistem inguisitorial, jaksa memiliki kewenangan luas dan aktif berpartisipasi
24
dalam mengumpulkan alat-alat bukti dan melakukan case building. Negara-
negara ini umumnya adalah negara-negara dari keluarga hukum civil
law/continental law. Beberapa contoh dari negara dimana kejaksaan memiliki
kewenangan penyidikan adalah:
a. Perancis: kejaksaan yang dikenal sebagai “Procureur de la Republigue”
bertanggungjawab melakukan penyidikan tindak pidana, mengawasi
polisi dan membuat keputusan apakah akan menuntut suatu kasus
ataukah tidak;
b. Jerman:
kejaksaan
yang
dikenal
sebagai
“Staatsanwalt”
bertanggungjawab melakukan penyidikan tindak pidana, mengumpulkan
alat-alat bukti, dan memutuskan apakah akan menuntut ataukah tidak.
Mereka bekerjasama erat dengan kepolisian selama proses penyidikan;
c. Jepang: kejaksaan yang dikenal sebagai “Kenji” memiliki kewenangan
penyidikan dan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengumpulkan
alat-alat bukti, menginterogasi tersangka, dan menentukan apakah akan
menuntut perkara atau tidak.
Berbagai negara Common Law memiliki Hybrid System (sistem campuran)
dimana polisi dan jaksa terlibat dalam proses penyidikan. Merupakan suatu
hal yang umum dimana negara-negara memiliki collaborative approach antara
polisi dan jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana. Contoh dari
negara-negara dengan sistem campuran itu adalah:
a. Amerika Serikat: di negara ini, baik law enforcement agencies seperti FBI
maupun kantor-kantor polisi daerah maupun kantor kejaksaan dari setiap
tingkatan (federal, negara bagian, kota, dst) bekerja sama dalam
penyidikan tindak pidana dan penuntutan tindak pidana;
b. Inggris: di negara ini, polisi melakukan penyidikan tindak pidana
sementara kejaksaan (Crown Prosecution Service/CPS) bekerja sama
bersama mereka dengan memberikan petunjuk hukum, mencari alat-alat
bukti, dan membuat keputusan untuk menuntut;
c. Australia: di negara ini, ada kolaborasi yang khas antara polisi pada
tingkatan federal, negara bagian dan wilayah, serta kejaksaan (Director of
Public Prosecution/DPP), yang menangani penuntutan tindak pidana.
25
Dengan demikian jelas dan tidak terbantahkan bahwa terdapat legitimasi dan
urgensi Jaksa di lndonesia diberikan kewenangan oleh beberapa undang-
undang melakukan penyidikan.
10. Bahwa Kejaksaan di berbagai negara juga memiliki kewenangan untuk
melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus seperti korupsi.
Beberapa contoh dari negara-negara dimana kejaksaan berwenang menyidik
dan menuntut tindak pidana khusus, adalah:
a. Amerika Serikat: di negara ini kejaksaan dari berbagai tingkatan, seperti
kejaksaan federal, kejaksaan negara bagian, dan kejaksaan distrik,
memiliki kewenangan untuk menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi,
termasuk suap dan gratifikasi, fraud, dan penggelapan.
b. Brazilia: di negara ini kantor kejaksaan (Ministerio Publico) memiliki
kewenangan menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi, termasuk
kasus-kasus yang berkaitan dengan para politisi, pejabat umum, dan
entitas privat. Kejaksaan yang terlibat dalam memerangi korupsi
merupakan bagian dari lembaga khusus seperti kantor penuntut umum
federal (Ministerio Publico Federal) dan kantor kejaksaan negara bagian
(Ministerio Publico Estadual).
c. Swedia;
di
negara
ini,
kekuasaan
kejaksaan/penuntut
umum
(Aklagarmyindigheten)
bertanggungjawab
untuk
penyidikan
dan
penuntutan tindak pidana, termasuk korupsi. Yang menangani korupsi dan
white collar crimes lainnya adalah jaksa khusus dari the Economic Crimes
Bureau (Ekobrottsmyndigheten).
Berdasarkan uraian tersebut jelas dan tidak terbantahkan bahwa kewenangan
Kejaksaan (in casu Jaksa) dalam menyidik tindak pidana tertentu, seperti
korupsi dan tindak pidana kerah putih lainnya. Kewenangan tersebut bukan
hanya ada di lndonesia tetapi juga terdapat di negara-negara lainnya. Jadi hal
ini bukan suatu hal yang aneh bahwa kewenangan kejaksaan (in casu Jaksa)
bukan hanya melakukan penuntutan kasus pidana ke pengadilan tetapi juga
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus/tertentu.
11. Bahwa terdapat 5 (lima) alasan dibalik politik hukum kejaksaan diberikan
kewenangan penyidikan, yakni:
a. Alasan Check and Balances
26
pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan untuk tindak pidana
khusus membantu menjaga sistem check and balances, karena kejaksaan
bertindak secara independen dari pihak legislative dan lembaga yudisial.
Kejaksaan sebagai bagian dari cabang executif diberi kewenangan dalam
menegakkan hukum dan menjamin keadilan (ensuring justice);
b. Alasan Expertise and Resources
Kejaksaan seringkali memiliki pengetahuan dan pelatihan khusus dalam
hukum pidana dan hukum acara pidana, semua jaksa adalah sarjana
hukum, dan dididik lagi memperdalam hukum pidana dan hukum acara
pidana. Hal ini membuat mereka mampu dan cocok untuk melakukan
penyidikan tindak pidana yang kompleks/rumit seperti korupsi. Mereka
memiliki pengalaman yang mendalam dalam mengumpulkan alat-alat
bukti, menginterview saksi-saksi, dan melakukan building cases. Lebih
jauh lagi, kejaksaan dapat mengakses sumber daya, seperti ahli-ahli di
berbagai bidang.
c. Alasan Public Confidence and Impartiality
Masyarakat memiliki keyakinan pada kemampuan kejaksaan melakukan
penyidikan tindak pidana khusus. Ada harapan dari masyarakat bahwa
kejaksaan bertindak imparsial (tidak berpihak) dan bertindak dengan
fairness dalam mencari keadilan. Dengan Kejaksaan yang bertindak
independent dan bebas dari tekanan eksternal, hal ini membuat mereka
dapat meninjau secara obyektif dan menentukan apakah melanjutkan
perkara atau tidak. Hal ini akan membantu kepercayaan masyarakat
dalam sistem peradilan pidana.
d. Alasan Mempercepat Proses (Streamlining the Process)
Dengan diberikannya kewenangan penyidikan kepada kejaksaan (pada
tindak pidana-tindak pidana khusus/tertentu) maka hal ini membantu
terjadinya proses penanganan perkara pidana khusus yang lebih efisien,
focus dan cepat. Kejaksaan dapat berinisiatif memulai penyidikan atau
juga memulai penyidikan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat,
mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian memutuskan apakah akan
melakukan penuntutan ataukah tidak. Proses yang cepat ini akan
mengurangi berlarut-larutnya perkara.
e. Alasan Pengetahuan yang Khusus dan Fokus
27
Jaksa yang mengkhususkan pada penyidikan dan penuntutan tindak
pidana khusus/tertentu, seperti korupsi, dan membangun pemahaman
yang lebih dalam (in-depth understanding) dan juga keahlian (expertise)
dalam bidang (area) ini. Mereka menjadi lebih familiar dengan kerangka
hukumnya, standar-standar internasional, dan pengalaman terbaik (best
practices) yang dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas dalam
penyidikan tindak pidana khusus tersebut.
12. Bahwa peran Kejaksaan (in casu Jaksa) melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang telah memberikan
kemanfaatan dan efektivitas dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak
Pidana
Khusus
Kejaksaan
melalui
surat
Nota
Dinas
Nomor
R-
329/F.2/Fd/05/2023 diperoleh data jumlah penanganan perkara tindak pidana
khusus, jumlah total kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara
tindak pidana korupsi serta jumlah total kerugian keuangan negara yang
berhasil diselamatkan atau dipulihkan oleh Kejaksaan periode tahun 2017 s.d
2022, sebagai berikut:
a. Jumlah penanganan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi)
perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan (Jampidsus dan bidang
Pidsus seluruh Indonesia) periode tahun 2017 s.d 2022:
Tahun
Penyelidikan
Penyidikan
Penuntutan
Eksekusi
Perkara
2017
1.331
1.364
1.918
1.672
2018
1.050
1.060
1.803
1.762
2019
1.195
838
1.596
1.418
2020
1.395
1.052
1.275
1.026
2021
1.318
1.856
1.633
975
2022
1.B47
1.689
2023
1.669
b. Jumlah total kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara
tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan:
Tahun
Kerugian Keuangan Negara
2017
Rp8.166.216.220.258,37
2018
Rp13.709.721.089.539,20
2019
Rp6.334.735.260.290,38
2020
Rp8.092.428.016.927,78
2021
Rp23.456.286.792.898,60
2022
Rp144.634.957.088.886
c. Jumlah total Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan
28
dan/atau dipulihkan oleh Kejaksaan periode tahun 2017 s.d 2022:
Tahun
Kerugian Keuangan Negara yang berhasil
diselamatkan/dipulihkan
2017
Rp1.817.474.338.233,78
2018
Rp4.294.111.758.296,51
2019
Rp2.446.272.481.582,37
2020
•
Rp19.257.919.299.613;
•
USD 76.737;
•
SGD 71.532,30
•
80 EUR
•
305 GBP
2021
•
Rp21.267.994.771.809,20
•
USD 763.080;
•
SGD 32.900
2022
•
Rp21.141.185.272.031,90
Apabila memperhatikan data penanganan (penyelidikan, penyidikan,
penuntutan dan eksekusi) dan jumlah total kerugian negara yang berhasil
diselamatkan dan/atau dipulihkan oleh Kejaksaan Republik lndonesia
menunjukkan peran Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana tertentu
(termasuk khususnya tindak pidana korupsi) telah memberikan kemanfaatan
kepada negara serta menunjukkan efektivitas upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi;
13. Bahwa terdapat alasan yang kuat bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mengabulkan permohonan a quo yang mana pada intinya
PEMOHON ingin Mahkamah Konstitusi memperjelas kewenangan Jaksa
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu (termasuk khususnya tindak
pidana korupsi) dalam KUHAP supaya terdapat kepastian hukum dalam
konsepsi negara hukum (rechtstaats) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 selain
karena faktor historis dan kajian perbandingan hukum di berbagai negara
terkait kewenangan Jaksa melakukan penyidikan tetapi juga sesungguhnya
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir tepatnya di masa kepemimpinan
Jaksa Agung ST Burhanuddin kewenangan Jaksa melakukan penyidikan
tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU KEJAKSAAN (tetapi tidak diatur
dalam KUHAP) telah mampu menjerat para koruptor tanpa pandang bulu ke
dalam jeruji besi (penjara) dan terdapat triliunan kerugian keuangan negara
yang berhasil Kejaksaan Republik lndonesia pulihkan dan selamatkan.
29
Berdasarkan Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada tahun 2022
Kejaksaan Republik lndonesia berhasil melakukan penyidikan tindak pidana
korupsi sebanyak 405 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 909 orang
dan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.207.812.602.078,- (39,2
Triliun). Bahkan pencapaian kinerja Kejaksaan Republik lndonesia dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut jauh lebih besar dari Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang hanya berhasil melakukan
penyidikan sebanyak 36 perkara dengan jumlah tersangka sejumlah 150
orang dan kerugian keuangan negara hanya sebesar Rp
2.212.202.327.333,- (2,2 Triliun rupiah). Sehingga berdasarkan fakta
pencapaian kinerja Kejaksaan Republik lndonesia dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi yang memberikan dampak sangat teramat positif bagi
bangsa dan Negara Kesatuan Republik lndonesia tersebut JELAS DAN
TIDAK TERBANTAHKAN terdapat alasan yuridis yang sangat kuat bagi Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana memenuhi syarat
virtue jurisprudence principle berupa majoritarianism principle dalam
melakukan legitimate judicial activism untuk mengabulkan permohonan
PEMOHON a quo yang pada intinya memohon dengan penuh kerendahan
hati supaya kewenangan Jaksa melakukan penyidikan tindak pidana tertentu
dalam KUHAP (termasuk khususnya tindak pidana korupsi dalam UU KPK)
diperjelas melalui putusan bersyarat (conditional decision) baik berupa
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) maupun inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional). Terlebih Kejaksaan Republik
lndonesia dengan kinerja sangat positifnya dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi menjadi institusi penegak hukum yang sangat dicintai oleh
masyarakat sebagaimana dapat dibuktikan dengan hasil survei berbagai
lembaga survei yang menyatakan bahwa Kejaksaan Republik lndonesia
menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercayai publik
dengan
tingkat kepercayaan mencapai
angka 80,6% (lihat
https://news.republika.co.id/berita/rtxopa330/survei-indikator-keiaksaan-
capai- kepercayaan-publik-806-persen)
14. Bahwa berikut merupakan info grafis dari Official Account Instagram
Kejaksaan
Republik
lndonesia
(https://www.instagram.com/p/C1eFVIJSgjw/?igsh=MzY1NDJmNzMyNQ==)
30
terkait pencapaian bidang tindak pidana khusus Kejaksaan dalam melakukan
penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus (khususnya tindak pidana
korupsi) tahun 2023 yang dapat memperkuat keyakinan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mengabulkan pokok permohonan a quo;
15. Bahwa berkenaan dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan,
Mahkamah Konstitusi pada Pertimbangan Hukum dalam Putusan Nomor
28/PUU-XXI/2023 menyatakan secara expressis verbis sebagai berikut:
31
“Dalam praktik di dunia Internasional, juga dilakukan terhadap tindak
pidana khusus dan/atau tertentu, misalnya dalam pelanggaran hak asasi
manusia berat yang diatur dalam United Nations Rome Statute of the
International Criminal Court 1998 (statuta Roma), article 53 paragraph 1,
menyatakan:
’The Prosecutor shall, having evaluated the information made
available to him or her, initiate an investigation unless he or she
determines that there is no reasonable basis to proceed under this
Statute. In deciding whether to initiate an investigation, the
Prosecutor shall consider whether: (a) The information available to
the Prosecutor provides a reasonable basis to believe that a crime
within the jurisdiction of the Court has been or is being committed;
(b) the case is or would be admissible under article 17; and (c)
Taking into account the gravity of the crime and the interests of
victims, there are nonetheless substantial reasons to believe that an
investigation would not serve the interests of justice. If the
Prosecutor determines that there is no reasonable basis to proceed
and his or her determination is based solely on subparagraph
(c) above, he or she shall inform the Pre-Trial Chamber’.
Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa penyidik perkara
pelanggaran hak asasi manusia berat adalah Jaksa sehingga apabila
kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga Iain maka pengadilan
berhak untuk menolak kasus tersebut. Selain itu, di beberapa negara
dalam undang-undang hukum acaranya juga memberi wewenang kepada
Jaksa sebagai penyidik, misalnya:
a. Korea Selatan melalui Criminal Procedure Act, Adicle 195: A public
prosecutor shall, where there is a suspicion that an offense has been
committed, investigate the offender, the facts of the offense, and the
evidence;
b. Belanda melalui Code of Criminal Procedure, Article 10: (1) The public
prosecutor, authorized to conduct any investigation, can make a cedain
investigative act also within the jurisdiction of a court other than that in
which he is placed to perform or have performed. In that case he brings
his counterpart informed of this in a timely manner. (2) In case of urgent
necessity, the public prosecutor can take a certain investigative action
transfer to the public prosecutor assigned to the coud within which area
jurisdiction the investigative act must take place. (3) The public
prosecutor, authorized to attend any investigation by a judicial officer
authority, may as such also be within the jurisdiction of a court other
than those where he is posted, if this investigation takes place there.
32
c. Jerman melalui German Code of Criminal Procedure Section 161 Sub
Judul Public prosecution office's general investigatory powers (1): For
the purpose indicated in section 160 (1) to (3), the public prosecution
office is entitled to reguest information from all the authorities and to
make investigations of any kind, either itself or through the police
authorities and police officers, provided there are no other statutory
provisions specifically regulating their powers. The police authorities
and police officers are obliged to comply with the reguest or order of
the public prosecution office and are entitled, in such cases, to reguest
information from all the authorities.
Dengan
demikian, setelah
mencermati
praktik-praktik pemberian
kewenangan penyidikan kepada Kejaksaaan terhadap tindak pidana
khusus dan/atau tertentu sebagaimana diuraikan dan dicontohkan di atas,
kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan merupakan praktik
yang lazim, khususnya jika menyangkut tindak pidana khusus dan/atau
tertentu yang sifatnya merupakan extra ordinary crime yang secara
universal membutuhkan lebih dari satu lembaga penegak hukum untuk
menanganinya, khususnya dalam hal kewenangan penyidikan."
16. Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir diketahui secara
JELAS dan TIDAK TERBANTAHKAN bahwa Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka
6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan atau mengeluarkan
putusan sebagai berikut:
V.
POKOK PERMOHONAN (PETITUM)
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
33
lndonesia Nomor 3209) bertentangan Undang- Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak diartikan ‘Penyidik adalah pejabat Kepolisian
Negara Republik lndonesia, Jaksa yang diberikan kewenangan
khusus melakukan penyidikan perkara tertentu berdasarkan
undang-undang, pegawai negeri sipil tertentu, atau pejabat lain yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Sehingga rumusan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3209) berubah menjadi:
“Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik lndonesia,
Jaksa yang diberikan kewenangan khusus melakukan
penyidikan perkara tertentu berdasarkan undang-undang,
pegawai negeri sipil tertentu, atau pejabat lain yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
3. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 6 huruf a Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3209) bertentangan Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak diartikan “Jaksa adalah pejabat fungsional
yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.” Sehingga
rumusan Pasal 1 angka 6 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3209) berubah menjadi:
“Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk
bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan penyidik
perkara tindak pidana tertentu serta wewenang lairi berdasarkan
undang-undang.”
34
4. Menyatakan bahwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3209) bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak diartikan, “Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik lndonesia, Jaksa yang diberikan kewenangan khusus
melakukan penyidikan perkara tertentu berdasarkan undang-undang,
pegawai negeri sipil tertentu, atau pejabat lain yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan." Sehingga rumusan
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209) berubah
menjadi:
“Penyidik adalah:
a. pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Jaksa yang diberikan kewenangan khusus melakukan
penyidikan perkara tertentu berdasarkan undang-undang;
c. Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu atau pejabat lain yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan.”
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Benta
Negara Republik lndonesia sebagaimana rnestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata-
mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
35
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Petikan
Keputusan
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
KEP-1-4703/C.4/09/2023
tentang
Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional Jaksa;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
36
3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
37
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-2) yang saat ini bekerja sebagai
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (vide bukti P-3);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf
a, dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
Pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan
Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pasal 6 ayat (1) KUHAP
(1) Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
3. Bahwa menurut Pemohon, permohonan a quo merupakan upaya Pemohon
dalam memperjuangkan hak konstitusional dan kewenangannya terlibat
langsung dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagai bagian
38
dari penegak hukum untuk memberantas tindak pindana korupsi sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, tujuan pengajuan permohonan adalah untuk
menegaskan adanya kedudukan dan kewenangan Jaksa dalam criminal justice
system pada pengaturan di dalam KUHAP untuk melakukan penyidikan pada
perkara tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, meskipun
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
28/PUU-XXI/2023
telah
memberikan penegasan adanya kewenangan Jaksa melakukan penyidikan
tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan);
5. Bahwa menurut Pemohon, pasal-pasal yang diajukan pengujiannya tidak
menyatakan secara expressis verbis kedudukan dan kewenangan atributif
Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada perkara tindak pidana tertentu
sehingga menimbulkan contradictio in terminis atau ambiguitas pemaknaan yang
menunjukan adanya ketidakpastian hukum pada praktik terkait legitimasi Jaksa
melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi;
6. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan pengaturan yang jelas tentang kedudukan
dan kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan pada perkara tindak pidana
tertentu khususnya tindak pidana korupsi, telah merugikan Pemohon yang
berprofesi sebagai Jaksa karena dapat dijadikan dasar atau alasan bagi pihak-
pihak yang ingin melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengajukan uji materiil
ketentuan terkait dengan penyidikan Jaksa dalam UU Kejaksaan sehingga dapat
menyebabkan hilangnya kewenangan Jaksa melakukan penyidikan perkara
tindak pidana korupsi;
7. Bahwa menurut Pemohon, sudah seharusnya penegasan kewenangan Jaksa
untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu (khususnya tindak pidana
korupsi) terdapat juga dalam KUHAP selain telah diberikan Mahkamah melalui
penafsiran konstitusional terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023 [Sic!] sehingga apabila permohonan
Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah, maka potensi kerugian Pemohon dengan
menggunakan penalaran yang wajar tidak akan terjadi;
39
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dimiliki dan dianggap dirugikan dengan berlakunya
ketentuan norma Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1)
KUHAP yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian konstitusional Pemohon
tersebut bersifat spesifik dan potensial akan terjadi serta memiliki hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, terutama hak konstitusional
dan kewenangan Pemohon dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jaksa.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi lagi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1
angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara) yang dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, permohonan a quo bertujuan agar Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional guna memperbaiki
dan melengkapi definisi penyidik dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1)
KUHAP agar dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak diartikan juga termasuk
“Jaksa yang diberikan kewenangan khusus melakukan penyidikan perkara
tertentu berdasarkan undang-undang” dan juga terhadap definisi Jaksa dalam
Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga diartikan menjadi “Jaksa adalah
pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut
umum, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
40
tetap, dan penyidikan perkara tindak pidana tertentu serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang”;
2. Bahwa menurut Pemohon, terdapat pertentangan normatif baik berupa politik
hukum maupun substansi pengaturan dalam KUHAP dan UU Kejaksaan yang
apabila menggunakan penalaran yang wajar berpotensi besar dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum bahkan menjadi sesuatu yang akan sering
dipersoalkan terkait kewenangan Jaksa melakukan penyidikan tindak pidana
tertentu khususnya tindak pidana korupsi;
3. Bahwa menurut Pemohon, pertentangan normatif terkait definisi penyidik dalam
KUHAP dan UU Kejaksaan menimbulkan ambiguitas (contradictio in terminis)
terkait konstitusional atau tidaknya kewenangan Jaksa melakukan penyidikan
perkara tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang khususnya tindak
pidana korupsi;
4. Bahwa menurut Pemohon, posisi atau kedudukan Jaksa untuk melakukan
penyidikan seharusnya dapat dipahami bukan dalam kapasitasnya sebagai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang merupakan salah satu unsur yang
membantu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengemban fungsi
kepolisian melainkan kewenangan atributif Jaksa sebagai pemilik perkara
(dominus litis);
5. Bahwa menurut Pemohon, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir kinerja Kejaksaan
RI dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi telah mampu menjerat
para koruptor tanpa pandang bulu dan telah menyelamatkan triliunan rupiah
kerugian keuangan negara. Bahkan pencapaian ini melebihi pencapaian yang
dihasilkan oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 1 angka 1 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Penyidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa yang diberikan
kewenangan khusus melakukan penyidikan perkara tertentu berdasarkan
undang-undang, pegawai negeri sipil tertentu, atau pejabat lain yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’;
41
2. Menyatakan Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
‘Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai
penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang’;
3. Menyatakan Pasal 6 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Penyidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, jaksa yang diberikan
kewenangan khusus melakukan penyidikan perkara tertentu berdasarkan
undang-undang, pegawai negeri sipil tertentu, atau pejabat lain yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-4 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 27 Februari 2024, selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujiannya kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
42
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda.
Berkenaan Permohonan pengujian Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP telah
diajukan pengujian sebelumnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 43/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 25 September 2013, dengan Amar Putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Adapun dalam perkara Nomor 43/PUU-
XI/2013 tersebut, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
terhadap Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 dengan alasan Pasal
1 angka 6 huruf a KUHAP harus dinyatakan konstitusional bersyarat karena tidak
memasukan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 197 KUHAP. Sementara itu,
dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 1 angka 6 huruf
a KUHAP terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
dengan alasan permohonan sebagaimana pada pokoknya telah diuraikan dalam
Paragraf [3.7] di atas.
Sementara itu, terhadap permohonan a quo, setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama dalil permohonan, Pemohon telah menguraikan
alasan permohonan yang pada pokoknya menyatakan pentingnya kewenangan
penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap perkara pidana tertentu
dicantumkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, permohonan a quo telah ternyata memiliki dasar pengujian
maupun alasan permohonan yang berbeda dari perkara Nomor 43/PUU-XI/2013.
Dengan demikian, terlepas secara substansi permohonan a quo beralasan menurut
hukum atau tidak maka secara formal permohonan a quo, berdasarkan ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dapat diajukan kembali, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah permasalahan yang
harus dipertimbangkan konstitusionalitasnya adalah apakah ketiadaan pengaturan
terkait tugas dan wewenang Jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu,
43
khususnya tindak pidana korupsi dalam KUHAP adalah bertentangan dengan UUD
1945. Terhadap persoalan konstitusionalitas norma tersebut, setelah Mahkamah
mencermati dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon, telah ternyata permasalahan
yang dimohonkan oleh Pemohon berkenaan ketentuan norma Pasal 1 angka 1,
Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang saling berkelindan satu
dengan lainnya. Namun isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon pada pokoknya
adalah Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan penegasan berkaitan
dengan kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu, khususnya tindak pidana korupsi untuk dapat diatur dalam norma pasal
yang mengatur tentang penyidikan dalam KUHAP. Oleh karena itu, lebih lanjut
Mahkamah akan mempertimbangkan secara bersamaan masalah konstitusionalitas
norma Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP
sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa KUHAP merupakan ketentuan induk dari seluruh hukum acara
pidana di Indonesia yang berisikan tentang pedoman bagi alat-alat kekuasaan
negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam
pelaksanaan proses penegakan hukum materiel. Prinsip-prinsip yang dibangun
dalam KUHAP adalah prinsip-prinsip yang berlaku dalam sistem penegakan hukum
pidana terpadu (integrated criminal justice system). Salah satu prinsip dalam
KUHAP adalah diferensiasi fungsional yang maksudnya yaitu setiap aparat penegak
hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki wewenang dan fungsinya masing-
masing dan terpisah satu dengan lainnya dalam rangkaian/proses penegakan
hukumnya. Berkenaan dengan hal itu, penerapan prinsip diferensiasi fungsional,
KUHAP meletakkan fungsi dan wewenang antara aparat penegak hukum yang
bertujuan untuk memberikan koordinasi horizontal dan saling mengawasi antara
penegak hukum yang satu dengan yang lainnya, yaitu penyelidik dan penyidik,
penuntut umum, dan hakim pengadilan.
Lebih lanjut, KUHAP juga menganut sistem saling berkoordinasi sehingga
prinsip diferensiasi fungsional menegaskan hubungan antara penegak hukum bukan
berarti secara mutlak tidak ada keterkaitan atau hubungan antara masing-masing
aparat penegak hukum, karena semua tahapan hukum acara pidana terkoneksi
membentuk sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Hal tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah dalam Sub-paragraf [3.13.1] sampai
dengan Sub-paragraf [3.13.4] Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
44
Nomor 28/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 27 Maret 2008 dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 28/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Januari 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.13.1] Norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo adalah norma undang-undang yang berkenaan
dengan hukum acara pidana. Oleh karena itu, terdapat kaitan langsung
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana selaku ketentuan induk dari seluruh hukum acara pidana yang
berlaku di Indonesia. Berbeda dengan ketentuan tentang hukum acara
pidana yang berlaku sebelumnya, yang termuat dalam HIR, dalam
KUHAP telah dianut sistem penyelesaian pidana secara terpadu atau
integrated criminal justice system atau integrated criminal justice process.
Sebagai suatu sistem, proses penegakan hukum pidana, ditandai dengan
adanya diferensiasi (pembedaan) wewenang di antara setiap komponen
atau aparat penegak hukum, yaitu Polisi sebagai penyidik, Kejaksaan
sebagai penuntut, dan Hakim sebagai aparat yang berwenang mengadili;
[3.13.2] Diferensiasi wewenang itu dimaksudkan agar setiap aparat
penegak
hukum
memahami
ruang
lingkup
serta
batas-batas
wewenangnya. Dengan demikian, diharapkan di satu sisi tidak terjadi
pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih, di sisi lain tidak akan ada
suatu perkara yang tidak tertangani oleh semua aparat penegak hukum.
Selain itu, diferensiasi fungsi demikian dimaksudkan untuk menciptakan
mekanisme saling mengawasi secara horizontal di antara aparat penegak
hukum, sehingga pelaksanaan wewenang secara terpadu dapat
terlaksana dengan efektif dan serasi (harmonis). Mekanisme pengawasan
horizontal tersebut bertujuan pula agar tidak terjadi penyalahgunaan
wewenang oleh aparat penegak hukum, yang berpotensi melanggar hak
asasi manusia seseorang (tersangka);
[3.13.3] Diferensiasi fungsi dalam hal ini juga mengandung pengertian
pembagian peran (sharing of power) antara kewenangan penyidikan yang
dilakukan oleh Polisi dan kewenangan penuntutan yang dilakukan oleh
Kejaksaan. Diferensiasi yang demikian bersifat internal, yaitu pembedaan
wewenang di antara apparat penegak hukum dalam ranah eksekutif;
[3.13.4] Sementara itu, dalam suatu sistem, walaupun setiap komponen
diberikan wewenang tertentu yang berbeda dengan wewenang komponen
lainnya, tetapi untuk mewujudkan tujuan sistem secara terpadu, setiap
komponen harus melakukan koordinasi dengan komponen lainnya.
Namun, karena alasan-alasan tertentu, tidak tertutup kemungkinan
adanya pemberian wewenang khusus kepada komponen tertentu,
sebagai
pengecualian
sehingga
ada
kemungkinan
terjadinya
pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih antara aparat penegak
hukum, apabila tidak terdapat koordinasi yang baik dan/atau ketentuan
yang jelas dan tegas mengenai pengecualian tersebut.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, penegasan
adanya pemisahan tugas yang diberikan kepada masing-masing instansi penegak
45
hukum sebagai refleksi dari prinsip diferensiasi fungsional, khususnya antara
Penyidik Polri dengan penuntutan oleh Jaksa diperlukan untuk memastikan
terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan mencegah tumpang tindih dan
penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun demikian, pemberian kewenangan untuk
melakukan penyidikan kepada lembaga penegak hukum lain, selain Polri adalah
dimungkinkan, sepanjang pemberian kewenangan tersebut diatur secara jelas dan
tegas serta terkoordinasi antar aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi
tumpang tindih dalam pelaksanaannya [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XXI/2023]. Terlebih jika mencermati norma Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
yang menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”, maka hal tersebut
menegaskan, bahwa Konstitusi tidak memberikan ketentuan secara eksplisit bahwa
Polri merupakan satu-satunya penyidik atau penyidik tunggal. Oleh karena itu,
kewenangan penyidikan dapat diberikan kepada lembaga-lembaga lain selain Polri
sepanjang diatur dengan undang-undang dan lembaga tersebut menjalankan fungsi
kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
termasuk di dalamnya Kejaksaan. [vide Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan].
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007,
Mahkamah telah menyatakan norma Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Pendirian Mahkamah tersebut kembali ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXI/2023 yang menyatakan
bahwa kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana
khusus atau tertentu merupakan kewenangan yang konstitusional dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945 [vide Sub-paragraf [3.18.2] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 28/PUU-XXI/2023]. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan
permohonan Pemohon, kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tindak
pidana tertentu/khusus diantaranya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan secara konstitusional telah
mendapatkan jaminan kepastian hukum, meskipun kewenangan tersebut tidak
harus tercantum secara tegas dalam norma KUHAP.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
46
[3.12.2] Bahwa selain pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas dapat
dijelaskan, KUHAP lahir sebagai upaya untuk menempatkan prinsip dan asas yang
akan diletakkan sebagai landasan dan pedoman dalam wilayah hukum acara
(hukum formil) yang bersifat umum untuk mengatur tentang proses hukum dalam
penanganan tindak pidana umum di Indonesia dalam rangka terwujudnya kodifikasi
hukum. Oleh karena itu, dalam BAB XXI Ketentuan Peralihan KUHAP ditegaskan
berkaitan dengan keberlakuan sementara ketentuan khusus acara pidana yang
telah diatur dalam undang-undang tertentu sampai adanya perubahan atau
pernyataan tidak berlaku lagi aturan khusus tersebut. Namun secara faktual hingga
saat ini ada beberapa tindak pidana, khususnya tindak pidana khusus atau tertentu,
justru diatur oleh undang-undang tersendiri yang berbeda-beda sesuai dengan jenis
tindak pidananya. Hal ini menurut Mahkamah dapat diartikan bahwa pemberlakuan
KUHAP secara natural telah mengalami pergeseran dengan adanya kebutuhan
untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga penegak hukum lain
selain Polri, yang antara lain hal tersebut disebabkan semakin berkembang dan
kompleksnya tindak pidana yang tidak mungkin dapat ditangani sendiri oleh
lembaga penegak hukum Polri. Dengan demikian, ketentuan khusus acara pidana
dengan tiada pembatasan waktu keberlakuannya, hingga ketentuan khusus tersebut
diubah atau dinyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana yang termuat dalam BAB
XXI Ketentuan Peralihan KUHAP menjadi kurang relevan lagi diberlakukan. Namun
demikian, semangat untuk membangun prinsip diferensiasi fungsional sebagai
karakter yang terdapat dalam KUHAP harus tetap dipertahankan. Sementara itu,
ketiadaan pengaturan lebih lanjut terkait dengan ketentuan khusus acara pidana,
khususnya kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan sangat terkait erat
dengan kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Hal ini telah menjadi
pendirian Mahkamah dalam Sub-paragraf [3.18.2] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.18.2] Bahwa di samping pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah juga berpendirian bahwa pemberian
kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana khusus dan/atau tertentu yang dilakukan berdasarkan undang-
undang merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang
sebagaimana
ketika
pembentuk
undang-undang
memberikan
kewenangan kepada lembaga penegak hukum lain selain Kepolisian.
Dalam kaitan ini, pembentuk undang-undang memiliki kebebasan dan
keleluasaan yang terukur dalam menentukan norma-norma yang sesuai
dengan kebutuhan, tentunya dikaitkan dengan perkembangan modus
47
kriminal akibat kemajuan teknologi informasi dan lain-lain yang sangat
memengaruhi kebutuhan akan perkembangan penyidikan yang harus
mampu mengakselerasikan dalam proses penanganan perkara yang
tidak mungkin hanya dapat ditangani oleh lembaga penegak hukum
Kepolisian.
Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan kewenangan penyidikan
kepada Kejaksaan dalam tindak pidana khusus dan/atau tertentu,
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
merupakan sebuah respon dari beberapa ketentuan undang-undang yang
memberikan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan, antara lain
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia,
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi [vide Penjelasan Umum UU 16/2004].
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-V/2007, Paragraf [3.15], hlm. 99, yang pada pokoknya
menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, pembentuk undang-
undang hanya memberikan peluang terhadap kejaksaan berupa
kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus
dan/atau tertentu, hal tersebut dimaksudkan karena tindak pidana dari
masa ke masa semakin berkembang dan beragam macam/modusnya.
Fakta hukum tersebut, sesungguhnya dalam perspektif yang lebih luas
juga dimaksudkan untuk mengantisipasi semakin berkembang dan
beragamnya macam/modus tindak pidana khusus dan/atau tertentu
tersebut. Dengan demikian, menurut Mahkamah, kewenangan Kejaksaan
dalam melakukan penyidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30
ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang berpotensi tumpang tindih dengan
kewenangan
penyidikan
oleh
Kepolisian
sekalipun
kewenangan
penyidikan yang dimiliki Kejaksaan hanya untuk tindak pidana tertentu
saja, bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana yang dikhawatirkan
oleh Pemohon adalah kekhawatiran yang tidak beralasan. Sebab,
sepanjang kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan tersebut dilakukan
dengan koordinasi yang baik dan diatur oleh ketentuan yang jelas dan
tegas sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum di
atas serta didasarkan pada pertimbangan kebutuhan akan lembaga
penegak hukum lain selain Kepolisian akibat semakin berkembangnya
macam/modus jenis tindak pidana khusus dan/atau tertentu, maka
kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan adalah hal yang dapat
dibenarkan.
Selain pertimbangan hukum tersebut di atas, berdasarkan asas lex
specialis derogat legi generali yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus
(lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generali),
sehingga ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP dapat dikesampingkan oleh
48
ketentuan yang bersifat khusus. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kewenangan
Jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu telah diatur
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan merupakan lex specialis terhadap
KUHAP. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum
pada Sub-paragraf [3.16.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16.2] Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
Kejaksaan, bukan merupakan ketentuan yang bersifat umum. Dengan
demikian, kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan hanya
berlaku untuk tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang tertentu
pula. Pasal itu bukan merupakan aturan yang bersifat umum (regel), tetapi
merupakan suatu pengecualian (exceptie). Pengecualian semacam itu
sudah lazim dalam pembuatan undang-undang jika diperlukan untuk
menangani hal-hal yang bersifat khusus;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa kewenangan bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan yang
merupakan ketentuan khusus acara pidana secara konstitusional dibenarkan
keberadaannya sepanjang terbatas hanya pada tindak pidana tertentu/khusus
berdasarkan undang-undang sebagaimana telah menjadi kebijakan hukum
pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, tidak menjadi relevan jika kewenangan
penyidikan oleh Jaksa harus dipertegas ke dalam KUHAP sebagaimana dalil
Pemohon yang menyatakan bahwa tidak dinyatakannya secara expressis verbis
kewenangan Jaksa dalam melakukan tindak pidana tertentu dalam KUHAP dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum merupakan kekhawatiran Pemohon yang
berlebihan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.3] Bahwa berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas Pasal 1 angka 1
dan Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP yang menurut Pemohon harus juga memuat
kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, menurut
Mahkamah, norma yang dipersoalkan oleh Pemohon merupakan ketentuan umum
dalam KUHAP yang berkaitan dengan batasan pengertian atau definisi dari suatu
kata maupun hal-hal yang bersifat umum. Norma yang terdapat dalam bagian
ketentuan umum akan mendasari norma-norma berikutnya, sehingga perumusan
serta pemaknaan terhadap norma dalam ketentuan umum harus dilakukan secara
saksama karena hal tersebut terkait dengan ketentuan norma dasar dari suatu
49
undang-undang serta haruslah bersifat umum. Dengan demikian, jika norma dalam
ketentuan umum tersebut akan mengalami perubahan harus dipertimbangkan
konsistensinya dengan pasal-pasal berikutnya yang memiliki keterkaitan, sehingga
perubahan tersebut tidak menimbulkan kerancuan bagi pasal-pasal yang terkait
dengan norma dalam ketentuan umum tersebut.
Apabila dikaitkan dengan permohonan Pemohon yang meminta
pemaknaan terhadap Pasal 1 angka 1 KUHAP dengan menambahkan frasa “Jaksa
yang diberikan kewenangan khusus melakukan penyidikan perkara tertentu
berdasarkan undang-undang” dan pemaknaan terhadap Pasal 1 angka 6 huruf a
KUHAP dengan menambahkan frasa “dan penyidik perkara tindak pidana tertentu
serta wewenang lain berdasarkan undang-undang”, menurut Mahkamah, hal
demikian akan mempengaruhi struktur batang tubuh KUHAP khususnya pasal-pasal
yang berhubungan dengan definisi kata “Penyidik” dan kata “Jaksa”. Karena jika
dirunut ke dalam pasal-pasal berikutnya yang terkait dengan pengertian kedua kata
tersebut, maka pemaknaan terhadap Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 huruf a
KUHAP justru akan menimbulkan kerancuan makna dari norma pasal-pasal
berikutnya tersebut. Terlebih lagi, jika Mahkamah mengabulkan permohonan
Pemohon kemudian mencermati pasal-pasal KUHAP berikutnya akan tampak
kerancuan KUHAP ditinjau secara keseluruhan, karena telah meletakkan ketentuan
yang mengatur tentang kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tindak
pidana tertentu dalam ketentuan umum, sementara ketentuan terkait dengan
kewenangan Jaksa tersebut tidak dibahas/diatur lagi dalam substansi pasal-pasal
berikutnya dalam KUHAP.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat
(1) KUHAP telah ternyata memberikan kepastian hukum dan tidak menghalangi hak
bagi warga negara untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya yang dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
50
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal lima, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan
51
pukul 14.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
36
3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
37
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-2) yang saat ini bekerja sebagai
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (vide bukti P-3);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf
a, dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
Pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan
Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pasal 6 ayat (1) KUHAP
(1) Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
3. Bahwa menurut Pemohon, permohonan a quo merupakan upaya Pemohon
dalam memperjuangkan hak konstitusional dan kewenangannya terlibat
langsung dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagai bagian
38
dari penegak hukum untuk memberantas tindak pindana korupsi sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, tujuan pengajuan permohonan adalah untuk
menegaskan adanya kedudukan dan kewenangan Jaksa dalam criminal justice
system pada pengaturan di dalam KUHAP untuk melakukan penyidikan pada
perkara tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, meskipun
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
28/PUU-XXI/2023
telah
memberikan penegasan adanya kewenangan Jaksa melakukan penyidikan
tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan);
5. Bahwa menurut Pemohon, pasal-pasal yang diajukan pengujiannya tidak
menyatakan secara expressis verbis kedudukan dan kewenangan atributif
Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada perkara tindak pidana tertentu
sehingga menimbulkan contradictio in terminis atau ambiguitas pemaknaan yang
menunjukan adanya ketidakpastian hukum pada praktik terkait legitimasi Jaksa
melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi;
6. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan pengaturan yang jelas tentang kedudukan
dan kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan pada perkara tindak pidana
tertentu khususnya tindak pidana korupsi, telah merugikan Pemohon yang
berprofesi sebagai Jaksa karena dapat dijadikan dasar atau alasan bagi pihak-
pihak yang ingin melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengajukan uji materiil
ketentuan terkait dengan penyidikan Jaksa dalam UU Kejaksaan sehingga dapat
menyebabkan hilangnya kewenangan Jaksa melakukan penyidikan perkara
tindak pidana korupsi;
7. Bahwa menurut Pemohon, sudah seharusnya penegasan kewenangan Jaksa
untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu (khususnya tindak pidana
korupsi) terdapat juga dalam KUHAP selain telah diberikan Mahkamah melalui
penafsiran konstitusional terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023 [Sic!] sehingga apabila permohonan
Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah, maka potensi kerugian Pemohon dengan
menggunakan penalaran yang wajar tidak akan terjadi;
39
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dimiliki dan dianggap dirugikan dengan berlakunya
ketentuan norma Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1)
KUHAP yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian konstitusional Pemohon
tersebut bersifat spesifik dan pot
