PUU
Tahun 2023
25/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon: Tedy Romansah, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-04-03
UU Diuji: UU 11/2008, UU 19/2016, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 25/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Tedy Romansah, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Alamat
: Jalan Cipinang Pulo RT 012, RW 014, Kelurahan
Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta
Timur
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SK-IMA&R/II/2023 bertanggal 24
Februari 2023 memberi kuasa kepada Mohammad Yusuf Hasibuan, S.H., Irfandi,
S.H., dan Afandi Arief Harahap, S.H., kesemuanya Advokat pada Kantor Advokat
Irfandi, Mohammad, Afandi & Rekan, berkantor di Perum Metland Menteng Blok C3,
Nomor 23, RT 08, RW 07, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta
Timur, Kode Pos 13960, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri
bertindak untuk atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 Maret 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1
Maret 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
21/PUU/PAN.MK/AP3/03/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 Maret 2023 dengan Nomor 25/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 29 Maret 2023 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 29 Maret 2023, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”), dan
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah
Konstitusi bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar...”.
2. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
dirubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-Undangan yang menjadikan bahwa dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
pengajuan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa berdasarkan 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2022 tentang Tatacara Beracara Dalam Peraturan Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) menjelaskan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang
3
menjadi kewenangan MK sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Agung. Dan Pasal 41 PMK 2 /2021 mengenai kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan.
4. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi di atas, maka
Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi melakukan
pengujian Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa oleh karena objek permohonan Pemohon Pasal 27 ayat (3) juncto
Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang
telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas Mahkamah
berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Pemohon
dimaksud. Adapun isi Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) adalah sebagai
berikut:
Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentranmisikandan atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 ayat (3): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- ( tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan Pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat
(1) UUD 1945, adapun isinya sebagai berikut:
4
Pasal 28D ayat (1): setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1): setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi
keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28J ayat (1): setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang
dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih
dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK;
b. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
5
V/2007, tertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang mempunyai
kedudukan yang sama di dalam hukum, beserta dengan jaminan dan
kepastian hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1): setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1): setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi
keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28J ayat (1): setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
4. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dikarenakan akibat pasal yang akan diuji
6
tersebut berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan Pemohon serta
pasal tersebut merupakan pasal karet yang sering menimbulkan keresahan
bagi Pemohon maupun masyarakat luas dan pasal yang diuji ini sering
menimbulkan ketidakpastian, kekaburan dan ketidakjelasan hukum baik
secara normatif maupun secara implementatif sehingga mengancam hak
konstitusional dari pada Pemohon.
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon merasa hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal
45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah
diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi
Elektronik
karena
Pemohon
seolah-olah
sedang
didiskriminalisasikan oleh pasal yang diuji tersebut meskipun terhadap pasal
a quo yang diujikan beberapa telah diputus oleh Mahkahmah Konstitusi
namun dalam implementasinya, hal mana tidak serta merta mengikat bagi
Para aparat penegak hukum untuk tetap memproses berbagai laporan atau
pengaduan atas pelanggaran pasal a quo.
6. Bahwa Pasal a quo ini bersifat multitafsir di mana “penyerangan kehormatan
dan nama baik seseorang sebagaimana Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat
(3) UU ITE tidak mempunyai tolak ukur atau batasan-batasan yang jelas dan
memiliki kejelasan dalam hukum sehingga mengakibatkan terampasnya hak
setiap orang untuk mengeluarkan pikiran-pikiran dan pendapat-pendapat
kepada suatu subyek hukum (orang perorangan atau badan hukum) yang
salah satunya dalam hal ini adalah diri Pemohon sendiri.
7. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan
hak konstitusional kepada Pemohon sebagai subyek hukum untuk
mendapatkan kepastian dan jaminan hukum sedangkan Pasal 28G ayat (1)
memberikan hak konstitusional kepada para Pemohon untuk melindungi
kepentingan pribadi dari ancaman apapun yang erat perlindungannya
dengan hak asasi manusia. Dan Pasal 28J ayat (1) menghormati Hak Asasi
Manusia bagi setiap manusia.
8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, hak-hak konstitusional yang
dimiliki Pemohon dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28J ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah dilanggar dan berpotensi
terhalangi oleh adanya norma-norma yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3)
7
juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang hanya menjelaskan
secara multitafsir terhadap norma-norma yang dilarang tanpa menjelaskan
siapa yang berhak dan seperti apa tindak pidana tersebut dilakukan dengan
batasan dan pengecualian secara hukum dan apakah norma tersebut
bertalian dengan adanya sebab akibat yang menitikberatkan pada suatu
kerugian atau tidak. Sedangkan dalam Pasal 45 ayat (3) yang memberikan
sanksi-sanksi hukum atas perbuatan yang dilanggar dalam Pasal 27 ayat (3)
UU ITE di mana, apakah sanksi hukum tersebut telah memberikan rasa
keadilan bagi Pemohon maupun masyarakat luas, terlebih sanksi hukuman
yang tertera dalam Pasal 45 ayat (3) sebenarnya hanya dipergunakan untuk
memberikan rasa keadilan yang tinggi bagi kepentingan masyarakat, pada
umumnya. Bukan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi
masyarakat
yang
melanggarnya.
Terlebih
dalam
penerapan
dan
eksistensinya suatu perbuatan pidana harus menimbulkan suatu kerugian
terutama kerugian yang bersifat potensial, dengan begitu Pasal 27 ayat (3)
dan Pasal 45 ayat (3) harusnya dinyatakan tidak mengikat demi menjaga
penegakkan hukum yang adil dan beradab.
9. Bahwa dengan kondisi saat ini yang serba modern dan canggih yang
dihubungkan dengan kemajemukan masyarakat yang memiliki perbedaan
dalam pola pikiran, karakter dan pendapat-pendapat, maka Pemohon
berpotensi untuk bisa saja menjadi korban atas pasal karet dalam pasal a quo
ini mengingat dalam kehidupan Pemohon tentu sering mengeluarkan pikiran-
pikiran dan pendapat-pendapat kepada lawan bicaranya karena pemohon
adalah makhluk sosial, yang melekat dalam hidup Pemohon sebagai manusia
yang membutuhkan manusia lainnya untuk hidup dan berinteraksi satu
dengan yang lainnya, sehingga selama hidupnya akan selalu berinteraksi
dengan individu lainnya tanpa batasan dan tolak ukur karena selama
hidupnya Pemohon tentunya bermasyarakat dengan disekitar lingkungannya
tanpa terkecuali.dan dengan adanya pasal a quo yang diuji oleh Pemohon
tentunya pemohon sebagai warga negara merasa dirugikan dan merasa
dikriminalisasikan dengan pasal tersebut yang mana Pemohon saat ini
sedang dihadapkan dengan pasal a quo sebagaimana yang telah diadukan
8
oleh Bapak Dadang Kurniadi berdasarkan Surat Pengaduan tertanggal 14
Desember 2022 sesuai dengan Surat Permintaan Keterangan POLRES
Kuningan perihal meminta keterangan dengan Nomor Surat B/103/II/2023/
Reskrim kepada Pemohon, tertanggal 16 Februari 2023 di unit Harda Sat
Reskrim Polres Kuningan pada tanggal 18 Februari 2023.
10. Bahwa negara atau pemerintahanpun sudah memperhitungkan atau menilai
dalam sisi keadilan pasal a quo yang diuji oleh Pemohon ini dapat
mengkriminalisasi seseorang di zaman modern seperti ini, maka sebegai
bentuk perhatian terhadap pasal a quo tersebut Presiden RI melalui Kapolri
mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/2.11/2021 tentang Kesadaran
budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih sehat
dan produktif yang mana dasar surat edaran ini berujung kepada Undang-
Undang Dasar 1945 dan adapun keputusan bersama Menteri Komunikasi
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan
Nomor KB /2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagai aturan
pelaksana dan batasan-batasan hukum dalam memenuhi pasal a quo
tersebut yang sering menjadi keresahan Masyarakat luas terutama diri
Pemohon.
11. Bahwa sesuai dengan uraian dimaksud, menurut Pemohon terdapat kerugian
hak-hak konstitusional tersebut, sehingga Pemohon yang memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan ini.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa sebelum masuk kepada pokok-pokok permohonan, berdasarkan
Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bahwa terhadap materi
muatan ayat, pasal dana tau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji
tidak dapat dimohonkan pengujian, di mana Pemohon melakukan
permohonan pengujian dengan pasal dan batu penguji yang belum pernah
diajukan oleh Pemohon atau pihak lainnya ke Mahkamah Konstitusi, sebagai
berikut di bawah ini:
9
Bahwa permohonan Pemohon beda dengan putusan-putusan baik mengenai
pasal dan batu ujinya sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas dimaksud,
sehingga permohonan permohon tidak memenuhi syarat nebis in idem,
sehingga layak untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa awal mulanya pada tanggal 31 Juli 2022 Pemohon mengklarifikasi ibu
kandungnya mengenai isu yang berkembang di masyarakat terkait hubungan
ibu kandung Pemohon dengan Bapak Dadang Kurniadi, di mana ibu Karsah
yaitu
ibu
Pemohon
mengakui
telah
memberikan
uang
sebesar
Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara cash kepada Bapak Dadang
Kurniadi pada tanggal 23 Juni 2022, di mana uang tersebut untuk pembelian
No
Putusan
Pasal dan batu ujinya
1
50/PUU/VI/2009
Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (1) UU
ITE, Terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28F UUD
1945
2
2/PUU/VII/2009
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU
ITE terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28 ayat
(1), ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal
28F, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945
3
I/PUU-XIII/2015
PERMOHONAN DITARIK KEMBALI
4
36/PUU-XII/2015
Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (1) UU
ITE terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 27 ayat(1), Pasal 28, Pasal 28 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28
ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 28J ayat
(1) dan ayat (2)
5
74/PUU-XVI/2016
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU
ITE, terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal
28F UUD 1945
10
sebidang rumah dan tanah seluas ± 40 Bata di daerah Ciomas berdasarkan
bukti kuitansi tertanggal 18 Juli 2022.
3. Bahwa selanjutnya singkat cerita, tanah dan rumah yang dijanjikan akan
dibeli oleh Bapak Dadang Kurniadi menggunakan uang ibu Karsah tidak
terpenuhi dan bahkan Bapak Dadang Kurniadi mengaku kepada ibu Karsah
bahwa uangnya sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk
membeli rumah tersebut telah hilang jatuh dari bagasi mobil dan hingga saat
ini uang tersebut belum dikembalikan kepada Ibu Karsah dan laporan polisi
atas kehilangan uang tersebut pun tidak pernah dilakukan oleh Bapak
Dadang Kurniadi dengan alasan yang tidak jelas dan tidak masuk akal.
4. Bahwa selanjutnya Pemohon setelah beberapa kali diskusi kepada
keluarganya
maupun
teman-temanya,
pada
akhirnya
Pemohon
berinisiatif,untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kuningan
dengan Pelapor Ibu Karsah dan Terlapor Bapak Dadang Kurniadi dengan
dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 278 KUHP dan Pasal
372 KUHP, di mana laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan
tanda bukti melapor Nomor Polisi TBL/B-184/VIII/2002/SPKT/Polres
Kuningan/ POLDA JABAR berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-184/
VIII/2002/SPKT/Polres Kuningan/POLDA JABAR tertanggal 12 Agustus 2022
dan hingga saat ini laporan tersebut sudah pada proses penyidikan
berdasarkan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan
tertanggal 10 Januari 2023 dan Bapak Dadang Kurniadi sudah ditetapkan
sebagai tersangka serta berkas sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada
Kejaksaan Negeri Kuningan atau disebut dengan Tahap I.
5. Bahwa setelah itu muncul rekaman terkait dengan pembicaraan dugaan
penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Bapak Dadang Kurniadi
kepada Ibu Karsah, yang di mana rekaman tersebut adalah rekaman Tim
Suksesnya Bapak Dadang Kurniadi pada saat mencalonkan diri sebagai
Kepala Desa Bungurberes, atas rekaman tersebut maka Bapak Dadang
Kurniadi mengajukan pengaduan sebagaimana surat tertanggal 14
Desember 2022 di mana Bapak Dadang melaporkan ade sepupu Pemohon
yang Bernama Ramlan Setiawan atas dugaan pencemaran nama baik Bapak
Dadang Kurniadi, bahwa selanjutnya Pemohon dimintai keterangan atas
laporan/pengaduan tersebut. Isi rekaman tersebut diterima oleh Ramlan
11
Setiawan dari Sdr. Yoga sebagai salah satu tim suksesnya Bapak Dadang
Kurniadi, dan setelahnya itu Ramlan Setiawan meberikan rekaman tersebut
secara jalur pribadi melalui aplikasi whastapp kepada Pemohon, dan
selanjutnya Pemohon memberitahukan rekaman tersebut terhadap Paman
Pemohon yang bermana Bapak Tarma dan Bapak Juhendi menanyakan
terkait dengan suara siapa yang ada dalam rekaman tersebut. Tidak adanya
penyembaran melalui group atau media lainnya, namun mengapa
pengaduan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh POLRES Kuningan
dengan dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektonik dan
penghinaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (3) juncto
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2023, Pemohon dipanggil untuk
dimintai keterangan oleh POLRES Kuningan di unit Harda Sat Reskrim Polres
Kuningan berdasarkan Surat Nomor B/103/II/2023/Reskrim tertanggal 16
Februari 2023, di mana pada tanggal tersebut Pemohon dengan didampingi
kuasa hukumnya memenuhi undangan permintaan keterangan tersebut,
(Diundang untuk wawancara Di POLRES KUNINGAN dan saat ini belum
diduduki sebagai saksi atau terlapor, namun dimungkinkan atau diduga dapat
diarahkan menjadi tersangka akibat pasal Aquo dimaksud jika dipertahankan)
di mana kuasa hukum telah berdiskusi kepada penyelidik terkait adanya
Keputusan Bersama Menteri komunikasi Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229
Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB /2/VI/2021tentang
Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik, namun aturan tersebut diabaikan dan pengaduan pencemaran
nama baik dan penghinaan terus ditindaklanjuti, padahal jelas Pemohon
hanya menerima kiriman rekaman tersebut dan lalu mengirimkan kembali
kepada saudaranya secara pribadi bukan disebarkan di grup terbuka
sebagaimana aturan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 tahun 2021 dan Nomor KB
12
/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elekronik huruf K BAGIAN Implementasi
Yang menyatakan bahwa “BUKAN MERUPAKAN DELIK PENGHINAAN
DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM HAL KONTEN
DISEBARKAN MELALUI SARANA GRUP PERCAKAPAN YANG BERSIFAT
TERTUTUP
ATAU
TERBATAS
SEPERTI
GRUP
PERCAKAPAN
KELUARGA, KELOMPOK PERTEMANAN AKRAB, KELOMPOK PROFESI,
GRUP KANTOR ATAU INTITUSI PENDIDIKAN“ Mengapa aturan demikian
diabaikan oleh penegak hukum karena penegak hukum hanya melihat pasal
a quo ini yang diuji oleh Pemohon masih berlaku dan belum dinyatakan tidak
mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945 Oleh Mahkamah Konstitusi.
Dan huruf d menyatakan bahwa Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan
perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus
dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum
memproses pengaduan dan /atau pencemaran nama baik UU ITE.
7. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah
diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik terdapat banyak pasal karet yang mana setiap Pasal
tersebut harus segera direvisi agar tidak berpotensi dapat merusak nilai
keadilan dan kebenaran yang tertuang dalam konstitusi. Dan Pemohon tidak
mendapatkan jaminan dan kepastian hukum akibat berlakunya Pasal 27 ayat
(3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana Pemohon merasa
didiskriminasikan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap
pribadinya yang dijamin oleh negara dan norma-norma dalam Pasal 27 ayat
(3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus segera dinyatakan
tidak mengikat agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945.dan hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
13
8. Bahwa Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor
229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB /2/VI/2021 tentang
Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik huruf K BAGIAN Implementasi Yang menyatakan bahwa “BUKAN
MERUPAKAN DELIK PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA
BAIK DALAM HAL KONTEN DISEBARKAN MELALUI SARANA GRUP
PERCAKAPAN YANG BERSIFAT TERTUTUP ATAU TERBATAS SEPERTI
GRUP PERCAKAPAN KELUARGA, KELOMPOK PERTEMANAN AKRAB,
KELOMPOK PROFESI, GRUP KANTOR ATAU INTITUSI PENDIDIKAN“
Dan huruf d menyatakan bahwa Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan
perbuatanyang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus
dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum
memproses pengaduan dan /atau pencemaran nama baik UU ITE. Terbentuk
nya putusan tersebut tidak terlepas dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 sehingga putusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-
Undang Dasar 1945. Sehingga dengan demikian dalam penerapan hukum
putusan tersebut harus dijalankan sebagaimana fungsi dan tujuannya dalam
penerapan UU ITE atau pasal a quo dimaksud, karena dapat dijadikan
pengganti UUD 1945, dikarenakan putusan terebut dibuat berdasarkan UUD
1945 yang menjamin, memberikan kepastian hukum hak-hak seseorang
sebagai warga negara Indonesia khususnya dalam hal ini yaitu Pemohon.
9. Bahwa sebagai negara berlandaskan hukum, kepatian hukum merupakan
salah satu tujuan atau nilai hukum yang harus dijunjung tinggi. kepastian
hukum diartikan sebagai perihal (keadaan) yang pasti, ketentuan atau
ketetapan.hukum secara hakiki harus pasti dan adil. Pasti sebagai pedoman
kelakuan dan adil karena pedoman dan kelakukan itu harus menunjang suatu
tatanan yang dinilai wajar hanya karena bersifat adil dan dilaksanakan
dengan pasti hukum dapat menjalankan fungsinya, kepastian hukum
14
merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan
sosilogi, bahwa mengacu pengertian tersebut yang dihubungkan dengan
unsur pasal a quo bersifat multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum dimulai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengandung muatan
pasal karet di mana frase tanpa hak mendistribusikan, menstransminiskan,
dan membuat dapat diaksesnya tidak dijelaskan secara terperinci sehingga
menimbulkan multitafsir dan berpotensi melanggar hak-hak yang dijamin dan
dilindungi oleh konstitusi begitu juga dengan pencemaran nama baik harus
memiliki batasan-batasan hukum yang menunjang dan dipergunakan oleh
aparat penegak hukum untuk memproses segala tindak pidana yang
berhubungan dengan pasal a quo ini, sehingga pasal tersebut secara yuridis
telah melanggar tujuan awal pembentukan Undang-Undang ITE Terkait
dengan
menjamin
adanya
kepastian
hukum,
keadilandengan
mengedepankan asas legalitas karena bertendensi terjadinya diskriminasi
kepada orang tidak bersalah seperti yang dialami oleh Pemohon karena
disebabkan oleh landasan hukum yang multitafsir sehingga tidak dapat
memberikan kepastian hukum dan bahkan bertentangan dengan konstiusi.
Maka dalam pelaksanaan UU ITE harus patuh dan tunduk pada Keputusan
Bersama Menteri Komunikasi Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun
2021, Nomor 154 tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman
Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik yang dibuat dengan berdasarkan pada pasal-pasal dalam UUD
1945
yang
menjamin
kedudukan
dan
kepastian
hukum
daripda
Pemohon.agar pasal a quo tersebut sesuai dengan konstitusi dan tidak
melanggar hak hak seseorang sebagai warga negara Indonesia yang
berdasarkan pada hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
10. Bahwa dikatakan oleh Frans Magnis Suseno terdapat 4 (empat) alasan
utama untuk menuntut agar negara diselenggarakannya dan menjalankan
tugasnya berdasarkan pada hukum yaitu kepastian hukum, untuk perlakuan
yang sama, legitimasi demokratis dan untuk akal budi.
15
11. Bahwa adapun Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” di mana pasal tersebut
tidak dapat berdiri sendiri karena unsur-unsurnya ada dalam Pasal 310 KUHP
dan pasal a quo tersebut di mana rumusan frase dari pasal a quo
memperlihatkan adanya ketidakjelasan ukuran batasan dan makna seperti
hak untuk mentransmisi/ membuatnya dapat diaksesnya muatan tersebut,
muatan dan unsur-unsur pencemaran nama baik/penghinaan, dan
bagaimana apabila seseorang mendapat chat dari seseorang dan chat
tersebut dikirim kembali kepada keluarganya secara pribadi (person to
person) apakah masuk dikategorikan menyiarkan secara umum chat tersebut
sebagai unsur yang termuat dalam Pasal 310 KUHP, dan apabila chat
tersebut mengandung fakta atau kebenaran apakah masuk dalam kategori
tuduhan sebagai unsur dari penerapan Pasal 310 KUHP terlebih saat ini
pasal a quo ini memiliki peraturan tambahan untuk dalam pelaksanaan dan
penerapan Surat Edaran Nomor SE/2.11/2021 tentang Kesadaran Budaya
Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia Yang Bersih Sehat Dan
Produktif yang mana dasar surat edaran ini berujung kepada Undang-
Undang Dasar 1945 dan adapun Keputusan Bersama Menteri Komunikasi
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan
Nomor KB /2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Tertentu dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik namun tetap pasal a quo ini masih
dapat mengkriminalisasikan seseorang seperti diri Pemohon saat ini karena
masih berlakunya pasal a quo ini yang diuji oleh Pemohon sedangkan Pasal
45 ayat (3): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
16
lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah) di mana hukuman tersebut tidak sejajar dan
seimbang dengan yang ada pada KUHP sebagaimana dalam Pasal 310
KUHP tentang pencemaran nama baik dan Penghinaan meskipun hukuman
tersebut hukuman maksimal bukan minimal namun yang dipermasalahkan
adalah lama waktu penghukumannya yang terlampau jauh antara Pasal 45
ayat (3) dengan Pasal 310 KUHP dalam hal ini pasal a quo yang diujikan
Pemohon sudah memiliki pertentangan dengan KUHP belum dikaitan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945,
adapun isinya sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1): setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1): setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi
keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28J ayat (1): setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Di mana seolah-olah perlindungan dan hak hak yang diberikan UUD 1945
terhadap diri seorang Pemohon, SEMUANYA DIRUSAK ATAU DIBANTAI
akibat adanya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elekronik. Padahal UU ITE ini tidak akan
bertentangan dengan UUD 1945 jika dapat dimaknai sepanjang dibarengi
dan dipatuhi Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021
tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik
17
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elekronik.
12. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Pasal dimaksud sangat
menciderai rasa keadilan, mengingat Pasal tersebut bersifat multitafsir dan
terlebih lagi berkenaan dengan sanksi pidananya yang terlalu tinggi dan tidak
mencerminkan rasa keadilan terutama bagi Pemohon yang dikaitkan dengan
Pasal tersebut. Oleh karenanya, Pemohon menganggap bahwa hak-hak
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut diatas telah
dirugikan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya berpotensi
dilanggar dengan berlakunya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, yang mana bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”. (Pasal yang diuji oleh Pemohon, telah melanggar asas keadilan
hukum (Gerectigheit), di mana asas ini meninjau dari sudut Filosofis, di mana
keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan hukum dan asas
kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang menggunakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam
kebijakan penyelenggara negara dan Pasal yang diuji memiliki multitafsir
berbagai unsur-unsurnya dan tidak dapat berdiri sendiri meskipun Undang-
Undang tersebut bersifat khusus namun harus memperhatikan, menilai dan
mempertimbangkan aturan/Undang-Undang yang bersifat umum).
13. Apakah Pasal 45 ayat (3) UU ITE memiliki rasa kepatutan dan berkeadilan
jika norma tersebut dijadikan dasar hukuman, terlebih lagi sanksi pidananya
maksimal terlampau tinggi dan tidak berimbang dengan hukuman Pasal 310
KUHP [Teori Leo Polak (Aliran Retributif), hukuman harus memenuhi syarat
tertentu salah satunya beratnya hukuman seimbang dengan beratnya delik
yang tentukan pembuat Undang-Undang memiliki batasan atau ukuran yang
dijadikan tolak ukur dalam mempidanakan seseorang dengan pasal yang diuji
18
oleh Pemohon namun tidak serta merta Pasal tersebut suatu ketika tidak
menjamin akan membawa nilai kebenaran dan keadilan bahkan pasal
tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar] yaitu bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum dan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”. Pasal 28J ayat (1): setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dan Pasal 28J ayat (1) setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
14. Bahwa Pasal yang diuji oleh Pemohon berpotensi merusak nilai-nilai
kebenaran dan keadilan, terlebih lagi negara Republik Indonesia adalah
negara hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945 dan karena keberadaan pasal tersebut merugikan Hak-
Hak Konstitusional Pemohon yang perbuatannya hanya dikategorikan
sebagai perbuatan yang hanya menerima pesan melalui whatsapp berupa
rekaman dan mengirim kembali rekaman/chat tersebut kepada salah satu
keluarganya secara pribadi dan hal tersebut bukanlah suatu kejahatan
pencemaran nama baik sebagai unsur yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP.
Namun Pemohon dalam hal ini mungkin dapat dijadikan korban dari pasal
karet tersebut yang diujikan oleh Pemohon dalam hal ini. Dan di mana dalam
penerapannya pasal a quo ini seolah olah berdiri sendiri dalam mengatur
segala yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik padahal
ada Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor
229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB /2/VI/2021 tentang
Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
19
Elekronik yang tidak dapat terabaikan krena keputusan tersebut memang
dibuat untuk UU ITE dengan didasarkan pada UUD 1945 mengenai hak hak
Pemohon atau masyarakat luas yang dilindungi oleh kepastian dan jaminan
hukum. Sehingga dikarenakan tidak sejalan dengan keputusan dimaksud
sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
15. Bahwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Di mana akibat berlakunya Pasal tersebut, Pemohon saat
ini dipanggil oleh POLRES KUNINGAN untuk dimintai keterangan terkait
dugaan pelanggaran terhadap pasal dimaksud yang memiliki unsur dan
multitafsir yang seharusnya diperjelas dalam Undang-Undang atau ketentuan
hukum lainnya seperti peraturan pelaksana Undang-Undang. Dan dampak
dari berlakunya pasal tersebut bukan hanya bagi Pemohon, namun juga pada
masyarakat pada umumnya, terlebih lagi Undang-undang ITE saat ini
menjadi sorotan utama bagi Pemerintahan RI di mana Undang-Undang ITE
memiliki pasal karet yang dapat merugikan orang banyak khususnya warga
negara Indonesia sebagaimana dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri
Komunikasi Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154
Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas
Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik
agar tidak bertentangan dengan Konstitusi.
16. Bahwa menurut pengamat hukum Ahmad Supardji mengatakan ada 3 (tiga)
syarat agar sebuah Undang-Undang dikatakan baik dan ideal, yaitu apabila:
b. Undang-Undang
yang
dihasilkan
harus
predictability
atau
bisa
memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang,
c. Undang-Undang harus bisa menciptakan stability atau keseimbangan.
d. Undang-Undang harus mengandung unsur fairness atau keadilan,
20
Bahwa dari ketiga syarat Undang-Undang tersebut, pasal yang diuji oleh
Pemohon terindikasi tidak memenuhi syarat dimaksud dan berpotensi tinggi
digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasikan orang, khususnya dalam
hal ini yaitu Pemohon yang saat ini dihadapkan dengan pasal terkait terhadap
pengaduan Bapak Dadang. Terlebih lagi Negara Republik Indonesia adalah
negara hukum yang bertujuan untuk memberikan kebenaran dan keadilan
bagi semua warga negaranya, sehingga dengan adanya pasal yang
dimohonkan tersebut dikuatirkan berpotensi merusak nilai kebenaran dan
keadilan itu sendiri bagi Pemohon sebagaimana yang diatur oleh Konstitusi.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana yang telah
diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5952)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang
tidak dimaknai oleh Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/
2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elekronik huruf K BAGIAN Implementasi
Yang menyatakan bahwa “BUKAN MERUPAKAN DELIK PENGHINAAN
DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM HAL KONTEN
DISEBARKAN
MELALUI
SARANA
GRUP
PERCAKAPAN
YANG
BERSIFAT
TERTUTUP
ATAU
TERBATAS
SEPERTI
GRUP
21
PERCAKAPAN KELUARGA, KELOMPOK PERTEMANAN AKRAB,
KELOMPOK PROFESI, GRUP KANTOR ATAU INTITUSI PENDIDIKAN”
Dan huruf d menyatakan bahwa Dalam hal fakta yang dituduhkan
merupakan perbuatanyang sedang dalam proses hukum maka fakta
tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum
Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan dan/atau pencemaran
nama baik UU ITE.
3. Menyatakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5952)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang
tidak dimaknai oleh Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor
KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elekronik huruf K BAGIAN Implementasi
Yang menyatakan bahwa “BUKAN MERUPAKAN DELIK PENGHINAAN
DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM HAL KONTEN
DISEBARKAN
MELALUI
SARANA
GRUP
PERCAKAPAN
YANG
BERSIFAT
TERTUTUP
ATAU
TERBATAS
SEPERTI
GRUP
PERCAKAPAN KELUARGA, KELOMPOK PERTEMANAN AKRAB,
KELOMPOK PROFESI, GRUP KANTOR ATAU INTITUSI PENDIDIKAN”
Dan huruf d menyatakan bahwa Dalam hal fakta yang dituduhkan
merupakan perbuatanyang sedang dalam proses hukum maka fakta
tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum
Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan dan/atau pencemaran
nama baik UU ITE.
22
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP atas nama Tedy Romansah;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Ijazah S1 atas nama Tedy Romansah dari
Universitas Borobudur, tanggal 16 Januari 2010;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021
dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi
Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Tanda Bukti Melapor Nomor Polisi TBL/B-
184/VIII/2022/SPKT/POLRESKUNINGAN/POLDA JABAR,
tanggal 12 Agustus 2022, atas nama Pelapor: Karsah;
23
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Surat
Nomor
B/14/I/2023/Reskrim,
perihal
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan,
tertanggal 10 Januari 2023 dari Polres Kuningan kepada
Sdri Karsah;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Nomor B/103/II/2023/Reskrim, perihal:
Permintaan Keterangan, dari Polres Kuningan kepada
Tedy.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah
24
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952, selanjutnya disebut UU ITE)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
25
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3)
UU ITE, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yaitu pihak yang
telah dimintai keterangan oleh Polres Kuningan di unit Harda Sat Reskrim Polres
Kuningan berdasarkan Surat Nomor B/103/II/2023/Reskrim tertanggal 16
26
Februari 2023 terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi
elektonik dan penghinaan yang dilakukan oleh Ramlan Setiawan, sepupu
Pemohon, terhadap Bapak Dadang Kurniadi;
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU
ITE berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan Pemohon serta pasal
tersebut merupakan pasal karet yang sering menimbulkan keresahan serta
menimbulkan ketidakpastian, kekaburan dan ketidakjelasan hukum baik secara
normatif maupun secara implementatif sehingga mengancam hak konstitusional
dari pada Pemohon;
5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan pasal a quo bersifat multitafsir di mana
penyerangan kehormatan dan nama baik seseorang sebagaimana pasal a quo
tidak mempunyai tolak ukur atau batasan-batasan yang jelas dan memiliki
kejelasan dalam hukum sehingga mengakibatkan terampasnya hak setiap orang
untuk mengeluarkan pikiran-pikiran dan pendapat-pendapat kepada suatu
subyek hukum (orang perorangan atau badan hukum);
6. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menurut Pemohon hanya
menjelaskan secara multitafsir terhadap norma-norma yang dilarang tanpa
menjelaskan siapa yang berhak dan seperti apa tindak pidana tersebut dilakukan
dengan batasan dan pengecualian secara hukum dan apakah norma tersebut
bertalian dengan adanya sebab akibat yang menitikberatkan pada suatu
kerugian atau tidak;
7. Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang memberikan sanksi-sanksi
hukum atas perbuatan yang dilanggar dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menurut
Pemohon, seharusnya hanya dipergunakan untuk memberikan rasa keadilan
yang tinggi bagi kepentingan masyarakat, pada umumnya. Bukan untuk
memberikan
hukuman
yang
seberat-beratnya
bagi
masyarakat
yang
melanggarnya. Terlebih dalam penerapan dan eksistensinya suatu perbuatan
pidana harus menimbulkan suatu kerugian terutama kerugian yang bersifat
potensial;
8. Padahal menurut Pemohon, terkait dengan pasal a quo pemerintah telah
mengeluarkan aturan pelaksana dan batasan-batasan hukum yang dituangkan
dalam Surat Edaran Nomor SE/2.11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika
Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia Yang Bersih Sehat dan Produktif
serta Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik Indonesia, Jaksa Agung
27
Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun
2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman
Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon berpotensi dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Pemohon juga
telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma dan penjelasan
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
lagi terjadi dan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, maka sebelum
mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil permohonan Pemohon, penting bagi
Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa berkenaan dengan sistematika permohonan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
28
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan sebagai berikut:
(1) ...
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[3.7.2]
Bahwa terhadap sistematika Perbaikan Permohonan dimaksud, pada
dasarnya telah sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Namun, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama bagian alasan-
alasan permohonan (posita) permohonan a quo, Pemohon tidak menguraikan
alasan atau argumentasi hukum mengapa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3)
UU ITE bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian. Pemohon lebih banyak menguraikan mengenai Keputusan
Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung
29
Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229
Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman
Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang digunakan
oleh aparat penegak hukum untuk memproses segala tindak pidana yang
berhubungan dengan Pasal a quo. Selain menimbulkan ketidakjelasan, uraian
permohonan Pemohon tersebut juga menimbulkan ketidakkonsistenan antara posita
dengan petitum Pemohon.
[3.7.3]
Bahwa berkenaan dengan petitum Pemohon, Mahkamah dalam
persidangan pada tanggal 16 Maret 2023, dengan agenda Pemeriksaan
Pendahuluan telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar mempertimbangkan
petitum yang tepat guna mencegah kekosongan hukum [vide Risalah Sidang
Perkara Nomor 25/PUU-XXI/2023, Kamis, tanggal 16 Maret 2023, hlm. 12 dan hlm.
17]. Dalam hal ini, setelah dinasihati Majelis Panel, ditemukan petitum angka 2
“Menyatakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 5952) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang tidak dimaknai oleh Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor
KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
transaksi elekronik huruf K BAGIAN Implementasi yang menyatakan bahwa
‘BUKAN MERUPAKAN DELIK PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA
BAIK DALAM HAL KONTEN DISEBARKAN MELALUI SARANA GRUP
PERCAKAPAN YANG BERSIFAT TERTUTUP ATAU TERBATAS SEPERTI
30
GRUP PERCAKAPAN KELUARGA, KELOMPOK PERTEMANAN AKRAB,
KELOMPOK PROFESI, GRUP KANTOR ATAU INTITUSI PENDIDIKAN’ Dan
huruf d menyatakan bahwa Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan
perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus
dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum
memproses pengaduan dan /atau pencemaran nama baik UU ITE’ dan petitum
angka 3 “Menyatakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana yang telah
diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5952) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai oleh Keputusan Bersama
Menteri Komunikasi Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun
2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi
elekronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elekronik huruf K BAGIAN Implementasi Yang menyatakan
bahwa ‘BUKAN MERUPAKAN DELIK PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN
NAMA BAIK DALAM HAL KONTEN DISEBARKAN MELALUI SARANA GRUP
PERCAKAPAN YANG BERSIFAT TERTUTUP ATAU TERBATAS SEPERTI
GRUP PERCAKAPAN KELUARGA, KELOMPOK PERTEMANAN AKRAB,
KELOMPOK PROFESI, GRUP KANTOR ATAU INTITUSI PENDIDIKAN’ Dan
huruf d menyatakan bahwa Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan
perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus
dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum
memproses pengaduan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE”. Seluruh
rumusan petitum tersebut adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai
dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang. Terhadap
petitum ini telah dikonfirmasi kembali kepada Pemohon pada saat sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan
31
pada tanggal 29 Maret 2023 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 25/PUU-XXI/2023,
Rabu, tanggal 29 Maret 2023, hlm. 9] dan Pemohon tetap pada pendiriannya.
Secara formal, petitum yang demikian bukanlah rumusan petitum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon
memiliki kedudukan hukum, namun oleh karena adanya ketidakkonsistenan antara
posita dan petitum serta petitum tidak lazim sehingga menyebabkan permohonan
Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, permohonan
Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Oleh karena itu,
Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil, hal-hal lain, dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
32
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga, bulan April, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Jumat, tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh tiga,
selesai diucapkan pukul 16.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P.
Sitompul, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
33
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah
24
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952, selanjutnya disebut UU ITE)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
25
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3)
UU ITE, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yaitu pihak yang
telah dimintai keterangan oleh Polres Kuningan di unit Harda Sat Reskrim Polres
Kuningan berdasarkan Surat Nomor B/103/II/2023/Reskrim tertanggal 16
26
Februari 2023 terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi
elektonik dan penghinaan yang dilakukan oleh Ramlan Setiawan, sepupu
Pemohon, terhadap Bapak Dadang Kurniadi;
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU
ITE berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan Pemohon serta pasal
tersebut merupakan pasal karet yang sering menimbulkan keresahan serta
menimbulkan ketidakpastian, kekaburan dan ketidakjelasan hukum baik secara
normatif maupun secara implementatif sehingga mengancam hak konstitusional
dari pada Pemohon;
5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan pasal a quo bersifat multitafsir di mana
penyerangan kehormatan dan nama baik seseorang sebagaimana pasal a quo
tidak mempunyai tolak ukur atau batasan-batasan yang jelas dan memiliki
kejelasan dalam hukum sehingga mengakibatkan terampasnya hak setiap orang
untuk mengeluarkan pikiran-pikiran dan pendapat-pendapat kepada suatu
subyek hukum (orang perorangan atau badan hukum);
6. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menurut Pemohon hanya
menjelaskan secara multitafsir terhadap norma-norma yang dilarang tanpa
menjelaskan siapa yang berhak dan seperti apa tindak pidana tersebut dilakukan
dengan batasan dan pengecualian secara hukum dan apakah norma tersebut
bertalian dengan adanya sebab akibat yang menitikberatkan pada suatu
kerugian atau tidak;
7. Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang memberikan sanksi-sanksi
hukum atas perbuatan yang dilanggar dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menurut
Pemohon, seharusnya hanya dipergunakan untuk memberikan rasa keadilan
yang tinggi bagi kepentingan masyarakat, pada umumnya. Bukan untuk
memberikan
hukuman
yang
seberat-beratnya
bagi
masyarakat
yang
melanggarnya. Terlebih dalam penerapan dan eksistensinya suatu perbuatan
pidana harus menimbulkan suatu kerugian terutama kerugian yang bersifat
potensial;
8. Padahal menurut Pemohon, terkait dengan pasal a quo pemerintah telah
mengeluarkan aturan pelaksana dan batasan-batasan hukum yang dituangkan
dalam Surat Edaran Nomor SE/2.11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika
Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia Yang Bersih Sehat dan Produktif
serta Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik Indonesia, Jaksa Agung
27
Republik Indonesia dan Kepala
