PUU
Tahun 2022
25/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Dr. Abdullah Hehamahua, M.H., Dr. Marwan Batubara, M.Sc., Dr. H. Muhyiddin Junaidi, M.A., dkk
Tanggal Registrasi: 2022-02-23
Tanggal Putusan: 2022-07-20T12:25:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2022, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 11/2020, UU 8/2011, UU 15/2019, UU 25/2004, UU 17/2007, UU 12/2011, UU 19/2019
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 25/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Dr. Abdullah Hehamahua, M.H.
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Rawadenok, RT.005/RW.001, Kelurahan Rangkapan
Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,
Provinsi Jawa Barat.
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Dr. Marwan Batubara, M.Sc.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Depsos I Nomor 21, RT.005/RW.001, Kelurahan
Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Dr. H. Muhyiddin Junaidi, M.A.
Pekerjaan
: Guru
Alamat
:
Cilendek Indah VIII Nomor 50, RT.001/RW.006,
Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Kota Bogor
Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
: Habib Muhsin Ahmad Alatas
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
2
Alamat
: Jalan Mangga Raya Nomor 78, RT. 008/RW.001,
Kelurahan Depok Jaya Pancoran Mas, Kota Depok,
Provinsi Jawa Barat.
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5
Nama
: K.H. Agus Solachul AAM
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Majapahit Raya Nomor 100, Kav. 01. Cim
Permai, RT.003/RW.004, Kelurahan Kedungbadak,
Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6
Nama
: Jend. TNI (Purn) Tyasno Sudarto
Pekerjaan
: Pensiunan
Alamat
: Jalan Taman Brawijaya III/8, RT.004/RW.003, Cipete
Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
: Letjend. TNI Mar (Purn) Suharto
Pekerjaan
: Pensiunan
Alamat
: Jalan Gading Raya I BL D.51, RT.007/RW.005,
Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa
Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
: Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
Pekerjaan
: Purnawirawan TNI
Alamat
: Jalan Patra Komala Nomor 15, RT.001/RW.006,
Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung,
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
: Mayjen TNI (Purn) Prijanto
Pekerjaan
: Purnawirawan
3
Alamat
: Jalan Otista III Komp. III H.156, RT.003/RW.002,
Kelurahan
Cipinang
Cempedak,
Kecamatan
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
Pekerjaan
: Pensiunan
Alamat
: Jalan Flamboyan F 49 CJT II, RT.014/RW.004,
Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
: Kol. TNI (Purn) Sugeng Waras
Pekerjaan
: Pensiunan
Alamat
: Jalan Kiara Sari Raya Nomor 36, RT.001/RW.001,
Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: Prof. Ir. Daniel Mohammad Rosyid, Ph.D
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Sarono Jiwo 1/33, RT.005/003, Panjang Jiwo,
Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon XII;
13. Nama
: Dr. Syamsul Balda, S.E., M.M., MBA.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Batu Ampar II Nomor 18, RT.008/RW.003, Batu
Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XIII;
14. Nama
: Dr. Taufik Bahaudin, S.E.
Pekerjaan
: Pensiunan
4
Alamat
: Jalan Perdagangan Nomor 40 A, RT.002/RW.001,
Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XIV;
15. Nama
: Dr. Masri Sitanggang, MP.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Gambir Nomor 98 Dsn Gambir, RT.000/RW.000
Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei
Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera
Utara.
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XV;
16. Nama
: Ir. Irwansyah
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Rasamala II Nomor 22, RT.005/RW.009,
Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XVI;
17. Nama
: Didin S. Maolani, S.H.
Pekerjaan
: Pengacara
Alamat
: Jalan Pasir Salam Asri A.6, RT.007/RW.005,
Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat.
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XVII;
18. Nama
: Agus Muhammad Maksum
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan
Avia
200,
RT.
003/RW.001,
Kelurahan
Lemahputro,
Kecamatan
Sidoarjo,
Kabupaten
Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XVIII;
19. Nama
: Drs. H. M. Mursalim R
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
5
Alamat
: Curug Indah Blok A7, Nomor 11, RT.004/RW.008,
Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar,
Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XIX;
20. Nama
: H. M. Rizal Fadillah, S.H.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: GG Sukaleueur Nomor 36/196A, RT. 006/007,
Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa
Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XX;
21. Nama
: Agung Mozin
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Meruya Ilir Nomor 40, RT.008/RW.007,
Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon XXI;
22. Nama
: Gigih Guntoro
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Pejaten Timur, RT.001/RW.008, Kelurahan Pejaten
Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon XXII;
23. Nama
: Mudrick Setiawan M. Sangidu
Pekerjaan
: Pedagang
Alamat
: Jalan
Kartopuran
RT.002/RW.001,
Kelurahan
Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta,
Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XXIII;
24. Nama
: Muhammad Haikal Firzuni
Pekerjaan
: Mahasiswa
6
Alamat
: Jalan
Mapalus
C.II,
RT.004/006,
Kelurahan
Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota
Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XXIV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Februari, 23 Februari, 24 Februari, 25
Februari, 14 Maret, dan 17 Maret 2022 memberi kuasa kepada Viktor Santoso
Tandiasa, S.H., M.H., Ahmad Wirawan Adnan, S.H., M.H., Bisman Bachtiar, S.H.,
M.H., Djuju Purwantoro, S.H, Lukmanul Hakim, S.H., Muhammad Saleh, S.H., M.H.,
Eko Prasetyo, S.H., M.H. Harseto Setyadi Rajah, S.H., Nurhidayat, S.H., dan Eliadi
Hulu, S.H., kesemuanya adalah Advokat, Konsultan Hukum yang tergabung dalam
Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), dan memilih berdomisili di Perumahan
Griya Cilebut Asri 1, Jalan Lidah Buaya 6, Blok M-1, Cilebut Barat, Kecamatan
Sukaraja, Kabupaten Bogor, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XXIV disebut sebagai --------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para pihak;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 2
Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada 2 Februari 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 23 Februari 2022 dengan
7
Nomor 25/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 28 Maret
2022 dan diterima Mahkamah pada 28 Maret 2022, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberikan
kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945. Kemudian oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK RI),
pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut UU Kekuasan
Kehakiman) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
8
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang Mahkamah
Konstitus berwenang melakukan pengujian formil dan Materiil. Terhadap
kewenangan Mahkamah melakukan Pengujian Formil Undang-undang diatur
dalam Pasal 51A ayat (3) UU MK RI, yang menyatakan:
“dalam hal permohonan pengujan berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di
dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan”.
6. Bahwa terhadap tolok ukur atau batu uji, Mahkamah untuk menilai pengujian
formil sebuah undang-undang, telah dinyatakan dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, Paragraf [3.19], halaman 82-83, yang menyatakan:
“[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib DPR RI
Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib DPR) adalah
merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a quo untuk
melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945, karena hanya
dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan
apakah DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya
sebagai syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD
1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka
hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD
1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek
formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan
konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan
peraturan perundang- undangan yang mengatur mekanisme atau formil-
prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka
peraturan
perundang-undangan
itu
dapat
dipergunakan
atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil;”
7. Bahwa berdasarkan perluasan batu uji terhadap objek Pengujian Formil yang
dimohonkan oleh PARA PEMOHON yaitu Pembentukan UU 3/2022, tidak sesuai
dengan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU 12/2011.
Perlu kami jelaskan bahwa dalam pengujian formil perkara “a quo” penyebutan
yang digunakan terhadap batu uji UU 3/2022 adalah UU 12/2011 dikarenakan
perubahan UU 12/2011 ke UU 15/2019 adalah perubahan sebagian Pasal dalam
9
UU 12/2011 dan terhadap pasal-pasal yang menjadi tolok ukur dalam perkara
“a quo” terdapat dalam UU 12/2011.
8. Bahwa artinya objek pengujian yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON masih
masuk dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur
dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf
a dan Pasal 51A ayat (3) UU MK RI serta Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman.
9. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang terhadap
UUD 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of
Constitution)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final Interpreter
of Constitution)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara
(The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
• Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The Protector
of Human Rights)
10. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji Undang-Undang
terhadap UUD, Mahkamah sedang menjalankan fungsi sebagai Pengawal
Konstitusi (The Guardian of Constitution). Oleh karenanya dalam hal pengujian
formil UU 3/2022 yang secara nyata dan terang benderang menabrak Prosedur
dan dibentuk tidak berdasarkan atas asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik sebagaimana ditentukan pada UU 12/2011,
serta tidak sesuai dengan tujuan negara sebagaimana amanat Pembukaan UUD
1945
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas berkenaan dengan yurisdiksi
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas, maka Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
melakukan
pengujian
Konstitusionalitas
Pembentukan UU 3/2022 terhadap UUD 1945.
10
III. TENGGANG WAKTU PENGUJIAN FORMIL
1. Bahwa terhadap sistematika Permohonan Uji Formil, PMK 2/2021 tidak
memasukan bagian “Tenggang Waktu mengajukan Uji Formil” dalam sistematika
Permohonan Uji Formil.
2. Bahwa dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021, mengatur sistematika sekurang-
kurangnya memuat:
a. Nama Pemohon, dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan,
alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik
b. Uraian yang jelas mengenai:
-
Kewenangan Mahkamah
-
Kedudukan Hukum Pemohon
-
ALasan Permohonan
c. Petitum
3. Bahwa oleh karenanya, bagian Tenggang Waktu Pengujian Formil diletakan
setelah bagian Kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena masih berkelindan
dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan formil undang-undang,
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf 3.34, telah menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang”
5. Bahwa UU 3/2022 disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022,
oleh karena UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga batas
waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu pada tanggal 19 Maret 2022.
Adapun permohonan PARA PEMOHON diterima oleh Mahkamah Konstitusi
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 2 Februari 2022, yang kemudian
disidangkan pada sidang Pendahuluan pada tanggal 16 Maret dan diperbaiki
11
oleh PARA PEMOHON dan disampaikan pada sidang Perbaikan Permohonan
pada tanggal 29 Maret 2022.
6. Bahwa apabila kita merujuk pada perkara pengujian formil UU No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 91/PUU-
XIX/2020, Paragaf [3.3] hal. 373, pun menyatakan bahwa permohonan para
pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, kendati permohonan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 15
Oktober 2020 sebelum UU 11/2020 diundangkan pada tanggal 2 November
2020, yang kemudian diperbaiki pada tanggal 24 November 2020.
7. Bahwa dengan demikian permohonan PARA PEMOHON masih dalam tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
IV. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK RI menyatakan bahwa pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2.
Bahwa terhadap kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021),
menyatakan:
Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
12
3.
Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PARA PEMOHON yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4.
Bahwa sebelum menguraikan Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional
PARA PEMOHON, terhadap uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan
Kerugian Pemohon apabila mengacu pada Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2020
tentang Pengujian Formil UU 11/2020, pada Paragraf [3.5], hal. 374-375,
Mahkamah masih mendasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK RI beserta
Penjelasannya, Sehingga menurut Mahkamah dalam pengujian UU terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu kedudukannya sebagai Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK RI, dan ada tidaknya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
5.
Bahwa selanjutnya, dalam Putusan No. 91/PUU-XIX/2020, mahkamah juga
masih berpendirian yang pada pokoknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK RI harus
memenuhi 5 syarat sebagaimana juga diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK
2/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-V/2007 (vide. Paragaf [3.6], halaman 375).
6.
Bahwa artinya dalam menilai Kedudukan Hukum (legal standing) PARA
PEMOHON, Mahkamah belum memisahkan antara Kedudukan Hukum (legal
13
standing) PARA PEMOHON dalam Pengujian Formil dengan Kedudukan
Hukum (legal standing) PARA PEMOHON dalam Pengujian Materiil.
7.
Bahwa padahal apabila kita melihat secara prinsip tentunya kedudukan hukum
dan kerugian konstitusional PARA PEMOHON dalam Pengujian Formil sangat
berbeda dengan Pengujian Materiil, sehingga apabila di samakan dengan
Pengujian Materiil, PARA PEMOHON akan banyak menutup kemungkinan bagi
warga masyarakat untuk bisa memiliki kedudukan hukum (legal standing).
8.
Bahwa sementara, pada Paragraf [3.8] Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2020,
halaman 379 dan Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 pada Paragraf [3.6]
halaman 352 di mana kedua putusan tersebut mengutip Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009, pada halaman 68, yang menguraikan pertimbangan hukum
Mahkamah
terhadap
kedudukan
hukum
Pemohon,
Mahkamah
mempertimbangkan, sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu
dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
9.
Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK RI dan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021, yang
masuk sebagai klasifikasi sebagai Pemohon adalah Warga Negara Indonesia,
perlu di jelaskan bahwa PEMOHON I sampai dengan PEMOHON XXIV adalah
perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikian
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.4 sampai dengan bukti P.27 – KTP dan NPWP).
10. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Maka PEMOHON I s.d PEMOHON XXIV
memenuhi persyaratan sebagai Perseorangan Warga Negara Indonesia
sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK RI dan Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021.
14
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
11. Bahwa selain syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK RI,
terdapat syarat yang menentukan kapasitas warga negara Indonesia untuk
memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam Pengujian Formil
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang mengacu pada
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
12. Bahwa uraian secara spesifik satu persatu untuk mempertimbangkan
kedudukan hukum para pemohon juga dipraktekan Mahkamah dalam Putusan
91/PUU-XVIII/2020 sebagaimana dijelaskan pada Paragaf [3.6], halaman 375.
13. Bahwa oleh karenanya untuk memenuhi syarat mendapatkan kedudukan hukum
untuk menguji undang-undang sebagaimana diuraikan pada angka 11 tersebut
diatas, selain sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia, perlu diuraikan
adanya kerugian konstitusional PARA PEMOHON atas Proses Pembentukan
UU 3/2022 baik bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
serta ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan proses
pembentukan UU 3/2022, juga adanya Kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi.
14. Bahwa PARA PEMOHON sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a PMK 2/2021, memiliki hak konstitusional yang telah diatur, dijamin dan
dilindungi dalam UUD 1945, adalah sebagai berikut:
15
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
untuk berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.”
15. Bahwa dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Paragraf [3.17.8] terhadap
partisipasi masyarakat dalam pengujian formil dijamin sebagai hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Artinya
terhadap upaya yang dilakukan PARA PEMOHON merupakan bentuk hak
konstitusional untuk melakukan Pengujian Formil terhadap UU 3/2022 karena
hak konstitusional untuk dapat berpartisipasi telah dilanggar.
16. Bahwa selanjutnya sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b,
huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, terhadap adanya kerugian Konstitusional
PARA PEMOHON perlu kami uraikan, sebagai berikut:
16.1. PEMOHON I berprofesi sebagai Dosen yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai Dosen (Bukti P.28 – SK Dosen).
Sebagai dosen yang mengajar Mata Kuliah Manajemen Strategi di
Program S-2 Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Musi Rawas
Lubuklinggau (STIE – MURA Lubuklinggau) (Bukti P.29 – Lampiran SK
Direktur Program Magister Manajemen) tentunya memiliki pertautan
kerugian konstitusional terhadap Proses Pembentukan UU 3/2022
dimana Pembentuk Undang-Undang membentuk UU 3/2022 dengan
16
cepat tanpa memperhatikan apakah perpindahan Ibu Kota Negara yang
memiliki persoalan secara multidimensi dapat dilakukan dengan
mendasarkan pada dasar hukum UU 3/2022 yang masih banyak
kekosongan hukum terhadap pengaturan terhadap hal-hal yang bersifat
strategis.
Proses Pembentukan UU 3/2022 yang mengenyampingkan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 UU 12/2011 mengakibatkan PEMOHON I mengalami
kebingungan
untuk
menjelaskan
secara
akademis
tehradap
pertanyaan-pertanyaan dari mahasiswanya yang terkait dengan
penerapan manajemen strategi dalam UU 3/2022. Apabila dilihat
secara manajemen strategi anggaran pembangunan IKN tidak jelas
akan menggunakan anggaran yang dialokasikan dari mana. Bahkan
dalam beberapa kesempatan Menteri Keuangan mengatakan bahwa
Anggaran Pembangunan IKN bisa mengambil dana Program
Pemulihan
Ekonomi
Nasional
(PEN)
(Sumber:
https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-menyebut-anggaran-
pembangunan-ikn-bisa-mengambil-dana-program-pen).
Dimana
Kemenkeu berencana menggelontorkan dana sebesar Rp. 187,3 Triliun
yang berasal dari Program PEN 2022 untuk membangun Ibu Kota
Negara. (Sumber: https://www.idxchannel.com/economics/sri-mulyani-
bakal-pakai-dana-pen-rp1873-triliun-untuk-bangun-ikn).
Padahal
sebagaimana kita ketahui dana PEN diperuntukan untuk memulihkan
Ekonomi Nasional dimasa Pandemi Covid 19. Untungnya mendapatkan
penolakan dari sejumlah anggota DPR RI.
Bahkan kemudian semakin terlihat Pendanaan Pembangunan IKN
Nusantara disandarkan pada bantuan dana dari Investor. Dimana pada
tahun 2020 menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan
Investasi mengungkapkan Softbank Group Corp akan berinvestasi
sebesar US$ 100 miliar atau setara Rp. 1.400 triliun untuk pemindahan
IKN Nusantara. Perusahaan asal jepang ini merupakan salah satu
calon investor yang pertama kali mengajukan diri untuk menjadi
investor. Namun belum saja berjalan, ternyata softbank memutuskan
17
mundur sebagai Investor dan tidak akan terlibat dalam proyek
pemindahan IKN Nusantara. (Sumber: https://www.cnbcindonesia.
com/news/20220312135913-4-322219/jalan-panjang-softbank-
investasi-di-ikn-hingga-akhirnya-batal).
Selain berprofesi sebagai dosen, PEMOHON I pernah menjabat
sebagai penasehat KPK dibuktikan dengan Keputusan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-117/01/03/2009 tentang
Pengangkatan Anggota Tim Penasihat di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi Periode Tahun 2009-2013 (Bukti P.30 –
Keputusan Pimpinan KPK). Dimana selama menjadi Penasehat KPK,
PEMOHON I sering melakukan upaya-upaya pencegahan sejak dini
praktik-praktik korupsi dalam bentuk penyuluhan dll. Bahkan hingga
saat ini PEMOHON I masih terus berjibaku dengan upaya-upaya
pencegahan Korupsi.
Cepatnya Proses pembentukan UU 3/2022 terlihat mengenyampingkan
asas kejelasan rumusan dimana persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan diabaikan, hal ini terlihat pada
banyaknya pengaturan-pengaturan yang didelegasikan pada peraturan
pelaksana, terutama yang berkaitan dengan peran PEMOHON I yang
concern terhadap pemberantasan korupsi adalah pengaturan terkait
pendanaan, pengaturan penggunaan anggaran, pertanggungjawaban
penggunaan anggaran semua di delegasikan ke Peraturan Pelaksana.
Hal ini tentunya semakin membuka potensi kesewenangan dalam
pengganggaran, penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban
anggaran, terlebih lagi dalam sistem pemerintahan di IKN Nusantara
sebagaimana diatur dalam UU 3/2022 peran DPRD pada tingkat
Provinsi dihilangkan/ditiadakan. Belajar dari pengalaman yang
PEMOHON I amati selama ini, dimana tidak ada proyek negara yang
bebas dari korupsi.
Pembentukan UU 3/2022 yang minim partisiasi publik, tidak hanya
kepada masyarakat yang terdampak, namun terhadap masyarakat
yang concern incasu terhadap pencegahan Korupsi sebagaimana
PEMOHON I lakukan selama ini, menjadi tidak mendapatkan
18
kesempatan untuk memberikan masukan terhadap materi muatan
undang-undang yang berpotensi menjadi celah praktek korupsi.
Hal ini tentunya merugikan hak konstitusional PEMOHON I yang telah
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) juga terhadap
Pasal 28F UUD 1945 di mana setiap orang berhak untuk memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Berdasarkan uraian pada angka 16.1. tersebut di atas, maka
PEMOHON I memiliki kedudukan hukum karena telah memenuhi syarat
untuk menjadi PEMOHON sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat
(2) PMK 2/2021.
16.2.
PEMOHON II pernah menjabat sebagai anggota DPD RI daerah
pemilihan (dapil) DKI Jakarta periode 2004-2009 dibuktikan dengan
Keputusan Presiden Nomor 137/M Tahun 2004 (Bukti P.31 – SK
Presiden) PEMOHON II sebagai orang yang pernah menjabat pada
lembaga legislatif, PEMOHON II tentunya mengerti dan mengetahui
proses pembentukan suatu undang-undang. UU 3/2022 sejak
penetapan
Draft
Rancangan
Undang-Undang
(RUU)
hingga
persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah yang hanya
memerlukan waktu selama 42 (empat puluh dua) hari. Lamanya waktu
dalam membentuk Undang-Undang memang tidak memiliki acuan
baku, namun dengan rentang waktu 42 hari tersebut, menurut
PEMOHON II merupakan durasi yang tidak memungkinkan untuk
pembentukan
suatu
undang-undang
yang
memiliki
persoalan
multidimensi dan Kompleks, yang perlu dibahas secara cermat,
komprehensif dan melibatkan Partisipasi publik yang bermakna tidak
sekedar formalitas belaka. Persoalan pemindahan Ibu Kota bukan
hanya soal pembangunan Ibu Kota Negara namun juga harus melihat
dampak dari Ibu Kota Negara lama yang ditinggalkan. Terhadap
kesemuana itu Jika melihat tahapan proses pembentukan suatu
undang-undang yang memerlukan 5 (lima) tahap yaitu perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Dengan
proses pembentukan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan, PEMOHON II
19
merasa bahwa proses pembentukan UU 3/2022 telah mencedari
Konstitusi terutama kedaulatan yang dimiliki sebagai Rakyat Indonesia
telah dikhianati.
PEMOHON II juga merupakan warga negara yang peduli dengan DKI
Jakarta dimana merupakan dapil PEMOHON II saat terpilih menjadi
anggota DPD RI. Kepeduliannya terhadap Jakarta dibuktikan oleh
PEMOHON II dengan melakukan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan
bersama warga masyarakat Jakarta. Saat dalam setiap kegiatan-
kegiatan kemasyarakatan, banyak masyarakat Jakarta yang bertanya
kepada PEMOHON II tentang nasib/masa depan Jakarta apabila Ibu
Kota dipindahkan. Hal ini membuat PEMOHON II tidak bisa
menjelaskan, karena selama ini tidak ada sosialisasi yang massif
ataupun penjelasan dari pembentuk UU kepada warga Masyarakat DKI
Jakarta jika Ibu Kota dipindahkan ke Kalimantan. Padahal Warga
Masyarkat Jakarta adalah Pihak yang sangat terdampak.
PEMOHON II juga masuk sebagai pengurus dalam Badan Hukum
Yayasan Pengkajian Sumber Daya Indonesia, yang disahkan
pendiriannya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor AHU-0021984.AH.01.04. Tahun 2015 (Bukti P.32 – SK
MenkumHAM RI). Dalam hal ini PEMOHON II juga tidak mendapatkan
kesempatan
untuk
memberikan
sumbangsih
pemikiran
untuk
mengharmonisasikan ketentuan-ketentuan norma yang mengatur
terkait pembangunan IKN Nusantara dengan ketentuan-ketentuan
norma yang diatur dalam Undang-Undnag yang terkait dengan sumber
daya Alam. Namun kesempatan tersebut tertutup.
PEMOHON II adalah Pembayar Pajak yang dibuktikan dengan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti setoran pajak terakhir Tahun
Pajak 2021 (Bukti P.33 – NPWP dan Penyampaian SPT Elektronik).
Sebagai Wajib Pajak tentunya berharap agar penggunaan APBN yang
berasal dari Pajak rakyat termasuk juga PEMOHON II, namun dalam
perkara A quo dimana pembentukan UU 3/2022 yang dibentuk dengan
melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,
sementara apabila UU 3/2022 dilaksanakan, akan menghabiskan
anggaran yang sangat besar + 500 Triliun yang terbagi dalam 5
20
Tahapan Pembangunan. Mengutip pernyataan dari ketua Badan
Anggaran DPR mengatakan: “APBN kita hanya berkontribusi 20% dari
total kebutuhan anggaran IKN, apalagi pembangunan IKN itu
berlangsung dalam jangka Panjang, setidaknya 15 tahun – 20 tahun
lagi baru selesai. Itu artinya 20% yang menjadi kontribusi APBN itu
bersifat
multiyear”.
(Sumber:
https://nasional.kontan.co.id/news/
besaran-anggaran-dari-apbn-untuk-pembangunan-ibu-kota-negara-
mulai-2022-2024). Artinya dalam APBN 20% untuk Perpindahan dan
Pembangunan
IKN
yang
berasal
dari
Pajak,
sisanya
akan
memanfaatkan Kerjasama dengan Investor baik dalam ataupun luar
negeri. Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan pembuangan APBN
apabila ternyata 80% dari kebutuhan Pembangunan tidak tercapai
apabila investor yang akan menginvestasikan dananya tidak mencapai
target. Artinya dalam penalaran yang wajar, Proyek IKN berpotensi
besar untuk terhenti atau mangkrak. Hal ini tentunya bentuk
penggunaan APBN yang tidak bertanggungjawab dan menimbulkan
kerugian negara, padahal APBN berasal dari pajak rakyat yang selalu
dibayarkan oleh PEMOHON II.
Hal ini tentunya merugikan hak konstitusional PEMOHON II yang telah
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) juga terhadap
Pasal 28F UUD 1945 di mana setiap orang berhak untuk memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Berdasarkan uraian pada angka 16.2. tersebut diatas, maka
PEMOHON II memiliki kedudukan hukum karena telah memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4
ayat (2) PMK 2/2021.
16.3. PEMOHON III adalah Warga Negara yang saat ini menjabat sebagai
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Masa
Khidmat 2020-2025 dibuktikan dengan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1/DP-MUI/XII/2020 dan
Lampiran Susunan Personalia Dewan Pimpinan Harian dan Dewan
Pimpinan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Masa Khidmat 2020-
2025 (Bukti P.34 – SK MUI)
21
Minimnya partisipasi publik serta proses yang tidak transpran dalam
mempublikasikan risalah-risalan sidang selama proses pembentukan
UU 3/2022 menyebabkan PEMOHON III tidak dapat mendapatkan
informasi yang jelas, serta tidak pula memiliki kesempatan untuk
memberikan masukan dalam UU 3/2022 yang memiliki dampak tidak
hanya pada masyarkat Kalimantan namun juga terhadap masyarakat
DKI Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Padahal PEMOHON III banyak mendapatkan pertanyaan dari para
pengurus MUI untuk mendapatkan pertimbangan-pertimbangan serta
sikap yang harus diambil oleh MUI terutama terkait dengan hal-hal yang
menyangkut tentang urusan keagamaan.
Hal ini tentunya merugikan hak konstitusional PEMOHON III yang telah
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) juga terhadap
Pasal 28F UUD 1945 dimana setiap orang berhak untuk memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
terlebih PEMOHON III merupakan pengurus dalam MUI Pusat yang
kerap diminta pertimbangannya.
Berdasarkan uraian pada angka 15.3. tersebut di atas, maka
PEMOHON III memiliki kedudukan hukum karena telah memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4
ayat (2) PMK 2/2021.
16.4.
PEMOHON IV adalah tokoh agamawan yang memiliki umat diberbagai
wilayah di Indonesia, dimana dalam hal pembentukan perpindahan Ibu
Kota Negara, PEMOHON IV merasa proses pembentukan yang terlihat
terburu-buru sehingga tidak membuka partisipasi publik secara
maksimal dan bermakna, hanya bersifat formalitas mengundang pihak-
pihak yang mendukung, tanpa mengundang dan mendengarkan pihak
yang terdampak baik masyarkat Jakarta yang sangat terdampak ketika
Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kalimantan. Demikian pula terhadap
masyarkat Kalimantan yang sangat berpotensi menimbulkan konflik
horizontal di lapangan akibat adanya shock culture, ketimpangan
lapangan pekerjaan antara pendatang dan masyarkaat asli Kalimantan.
22
Apabila melihat salah satu tujuan dari rencana perpindahan Ibu Kota
Negara ke Kalimantan yang sering diungkapkan pada berbagai
kesempatan, oleh Presiden Republik Indonesia, adalah pemerataan
“kue”
Ekonomi.
(Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/
20190919161845-4-100740/ri-pindah-ibu-kota-ekonomi-lebih-merata).
Namun di sisi lain Presiden memberikan iming insentif ke anak muda
agar
mau
pindah
ke
IKN
Nusantara
(Sumber:
https://finance.detik.com/properti/d-5953880/jokowi-imingi-insentif-ke--
anak-muda-agar-mau-pindah-ke-ikn). Bahkan bagi anak Muda yang
Pindah hingga Buka Usaha di IKN Nusantara, Dapat Bonus dari Jokowi
(Sumber:
https://economy.okezone.com/read/2022/02/23/470/
2551743/anak-muda-pindah-hingga-buka-usaha-di-ikn-nusantara-
dapat-bonus-dari-jokowi). Dengan diiming-iminginya anak-anak muda
di luar Kalimantan Timur untuk pindah ke Kalimantan Timur, tentunya
hal ini akan menimbulkan potensi konflik bagi para pencari kerja asli
Kalimantan Timur dengan para pencari kerja yang datang dari luar
Kalimantan Timur.
Hal ini tentunya merugikan PEMOHON IV karena menyulitkan
PEMOHON IV untuk memberikan jawaban-jawaban kepada umatnya
yang mempertanyakan hal ini, terlebih lagi adanya infiltrasi budaya
global yang dapat mengancam akidah-akidah agama yang selama ini
telah di bangun dan dijaga oleh PEMOHON IV.
Terhadap uraian pada angka 16.4 tersebut di atas disebabkan proses
pembentukan undang-undang yang sangat terburu-buru, tidak cermat
dalam memetakan persoalan yang sangat kompleks serta bersifat
multidimensi, dan banyak mengabaikan/melanggar asas pembentukan
peraturan perundang-undangan. Tentunya hal tersebut merugikan hak
konstitusional PEMOHON IV yang telah dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan uraian pada angka 16.4. tersebut di atas, maka
PEMOHON IV memiliki kedudukan hukum karena telah memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4
ayat (2) PMK 2/2021.
23
16.5.
PEMOHON V merupakan cucu dari KH. Abdul Wahab Chasbullah yang
merupakan Pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Sebagai cucu Pendiri NU,
PEMOHON V concern dalam menjaga tujuan negara untuk
mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Menurut PEMOHON V ada
3 hal yang harus diperhatikan oleh Penguasa, yakni: Pertama, siapapun
yang berkuasa harus senantiasa melindungi sumber kehidupan yang
paling asasi. Kedua, menjaga negeri yang tercinta ini dari berbagai
macam gangguan dari dalam maupun luar. Ketiga, kewajiban
memelihara dan melindungi tradisi beragama - kebudayaan bangsa
kita. “Inilah yang dimaksud dengan NU berpolitik pada level
kebangsaan. Politik tingkat tinggi,” hal ini juga diungkapkan kepada
media
online
(https://jatimnet.com/gus-aam-politik-bagi-warga-nu-
ibarat-air-dan-teh).
Adanya Potensi Konflik Horizontal sebagaimana telah diuraikan pada
bagian 16.4. yang dihadapi oleh Pemohon IV adalah persoalan yang
menimbulkan kerugian yang sama bagi PEMOHON V. Termasuk dalam
hal perlindungan sumber kehidupan yang paling Asasi yang menjadi
perjuangan yang selama ini dilakukan oleh PEMOHON V berpotensi
terlanggar dalam ketentuan UU 3/2022 incasu peralihan/pembebasan
lahan masyarkat. Hal tersebut terjadi karena proses pembentukan yang
mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
Terhadap uraian pada angka 16.5. tersebut di atas disebabkan proses
pembentukan undang-undang yang sangat terburu-buru, tidak cermat
dalam memetakan persoalan yang sangat kompleks serta bersifat
multidimensi, dan banyak mengabaikan/melanggar asas pembentukan
peraturan perundang-undangan, tentunya hal tersebut merugikan hak
konstitusional PEMOHON V yang telah dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan uraian pada angka 16.5. tersebut di atas, maka
PEMOHON V memiliki kedudukan hukum karena telah memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4
ayat (2) PMK 2/2021.
24
16.6.
PEMOHON VI, PEMOHON VII, PEMOHON VIII, PEMOHON IX,
PEMOHON X dan PEMOHON XI merupakan Purnawirawan TNI (Bukti
P. Angkatan Darat dan Angkatan Laut yang memiliki jiwa nasionalisme,
patriotik serta concern terhadap penanaman nilai-nilai kebangsaan
yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Pembentukan UU 3/2022 yang memindahkan Ibu Kota Negara tanpa
mendalami nilai-nilai historis, filosofis, yang terlihat dalam Naskah
Akademik saat akan membentuk UU 3/2022.
Di sisi lain sebagai Purnawirawan TNI yang memiliki banyak
Pengalaman dan Pengetahuan selama menjadi anggota TNI dan
bertugas dibanyak daerah sehingga memahami sosio culture
masyarakat, berencana memberikan masukan pembentuk undang-
undang dalam merumuskan ketentuan norma UU 3/2022, sehingga
pembentuk undang-undang bisa mendapatkan insight apakah perlu
atau tidak Ibu Kota Negara di pindahkan.
Namun hal ini menjadi tidak bisa dilakukan oleh PEMOHON VI sampai
dengan PEMOHON XI karena waktu untuk membentuk UU 3/2022
terhitung sangat cepat jika diukur dari beban persoalan yang memiliki
multidimensi.
Terhadap PEMOHON IX, adalah wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Periode 7 Oktober 2007 hingga 7 Oktober 2012, yang tentunya
merupakan pihak yang seharusnya diperhatikan pendapatnya, dimana
PEMOHON IX pun menjadi tidak memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pendapatnya karena waktu yang begitu cepat dalam
proses pembentukan UU 3/2022.
Berdasarkan uraian pada angka 16.6. tersebut di atas, maka
PEMOHON VI, PEMOHON VII, PEMOHON VIII, PEMOHON IX,
PEMOHON X dan PEMOHON XI memiliki kedudukan hukum karena
telah memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021.
16.7.
PEMOHON XII adalah seorang guru besar pada Fakultas Teknologi
Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, dibuktikan
dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
25
Nomor 41550/A4.5/KP/2010. (Bukti P.35 – Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional RI).
PEMOHON XII memiliki pendapat ahli yang dituliskan sudah dituliskan
sejak tanggal 9 Desember 2021 pada portal media online terkait dengan
Perpindahan Ibukota (vide. https://www.zonasatunews.com/terkini/
daniel-m-rosyid-ibukota/).
PEMOHON XIII meyakini bahwa selama kota-kota kita hanya dilihat
sebagai property oleh para penguasa dan perencana pembangunan,
maka kita tetap akan menyaksikan ketimpangan sosial dan
kesenjangan spasial yang makin buruk, hal ini terbukti dengan tidak
dilibatkannya partisipasi publik yang maksimal dan bermakna dalam
pembentukan UU 3/2022, Artinya perpindahan IKN Nusantara semakin
membuat negeri ini makin tidak merdeka, tidak berdaulat, tidak bersatu,
apalagi adil dan makmur. Namun dengan proses pembentukan yang
sangat cepat dan terburu-buru membuat PEMOHON XII tidak dapat
memberikan masukan kepada Pembentuk Undang-Undang agar
menghentikan rencana Perpindahan UU 3/2022. Hal ini tentunya
merugikan Hak Konstitusionalnya sebagai Guru Besar yang memiliki
tanggung jawab dalam membangun bangsa dan negaranya atau
mencegah terjadinya kerusakan bangsa dan negaranya.
Berdasarkan uraian pada angka 16.7. tersebut di atas, maka
PEMOHON XII memiliki kedudukan hukum karena telah memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4
ayat (2) PMK 2/2021.
16.8.
PEMOHON XIII adalah tokoh masyarakat yang pernah menjadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat
masa keanggotaan Tahun 1999-2004 dari Daerah Pemilihan DKI
Jakarta, dibuktikan dengan Petikan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 72/M Tahun 2000 (Bukti P.36 – Keputusan Presiden).
Hingga saat ini PEMOHON XIII terus aktif dalam kegiatan-kegiatan
sosial di Jakarta, menerima keluhan dan memperjuangkan persoalan-
persoalan yang ada di Jakarta.
PEMOHON XIII juga merupakan warga negara yang peduli dengan DKI
Jakarta dimana merupakan dapil PEMOHON XIII saat terpilih menjadi
26
anggota DPR/MPR RI. Kepeduliannya terhadap Jakarta dibuktikan oleh
PEMOHON XIII dengan melakukan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan
bersama warga masyarakat Jakarta (Bukti P.37 – Dokumentasi). Saat
dalam setiap kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, banyak masyarakat
Jakarta yang bertanya kepada PEMOHON XIII tentang nasib/masa
depan Jakarta apabila Ibu Kota dipindahkan. Hal ini membuat
PEMOHON XIII tidak bisa menjelaskan, karena selama ini tidak ada
sosialisasi yang massif ataupun penjelasan dari pembentuk UU kepada
warga Masyarakat DKI Jakarta jika Ibu Kota dipindahkan ke
Kalimantan. Padahal Warga Masyarkat Jakarta adalah pihak yang
sangat terdampak. Terlebih lagi akses untuk mendapatkan materi
pembahasan dalam setiap tahapan-tahapan tidak dibuka seluruhnya,
dari 28 tahapan hanya 7 naskah pembahasan yang dapat diakses oleh
PEMOHON XIII.
Berdasarkan uraian pada angka 16.8. tersebut di atas, maka
PEMOHON XIII memiliki kedudukan hukum karena telah memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4
ayat (2) PMK 2/2021.
16.9.
PEMOHON XIV adalah dosen yang telah purna tugas di Fakultas
Ekonomi UI dibuktikan dengan Kartu Identitas Pensiun (Bukti P.38 –
Kartu Identitas Pensiun), kendati telah memasuki masa pensiun
PEMOHON XIV yang juga merupakan Pengamat Ekonomi yang aktif
memberikan pemikiran-pemikirannya baik diruang akademik maupun
pada media-media cetak, elektronik ataupun media online.
Pandangan PEMOHON XIV terhadap proses Pembentukan UU 3/2022
menjadi tidak dapat terakomodir dengan cepatnya proses pembentukan
UU 3/2022, padahal banyak masalah yang perlu di bahas secara serius
dan
mendalam
dari
prespektif
ekonomi
mengingat
tahapan
perpindahan IKN dari 2022 hingga 2045. Panjangnya proses
perpindahan IKN dengan proses pembentukan UU IKN yang sangat
singkat, yang mengabaikan “asas dapat dilaksanakan” sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011, berpotensi terhenti ditengah jalan.
Apabila hal ini terjadi maka kerugian yang ditimbulkan akan semakin
besar, akan banyak anggaran negara yang menjadi terbuang sia-sia
27
padahal anggaran tersebut berasal dari pajak rakyat termasuk
PEMOHON XVI. Namun pandangan dari PEMOHON XVI menjadi tidak
terakomodir mengingat partisipasi publik dalam Pembentukan UU
3/2022 hanyalah bersifat formalitas belaka, tidak maksimal dan
bermakna sebagaimana disyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 91/PUU-XXVIII/2020. Disinilah kerugian Konstitusional
PEMOHON XVI dilanggar.
Berdasarkan uraian pada angka 16.9. tersebut di atas, maka
PEMOHON XIII memiliki kedudukan hukum karena telah memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4
ayat (2) PMK 2/2021.
16.10. PEMOHON XV, PEMOHON XVI, PEMOHON XVII, PEMOHON XVIII,
PEMOHON XIX, PEMOHON XX, PEMOHON XXI, PEMOHON XXII,
dan PEMOHON XXIII adalah warga negara para pemilih pada pemilu
tahun 2019 yang telah menyerahkan kedaulatannya kepada para
pembentuk Undang-Undang untuk menjalankan tugasnya dalam
membentuk Undang-Undang dengan hadir di dalam rapat-rapat DPR
untuk menyuarakan aspirasi konstituennya serta mengambil keputusan
dengan prosedur dan tata cara yang fair dan jujur, sehingga Undang-
Undang dan kebijakan lain yang dibentuk, yang bukan merupakan hasil
kerja yang fair, jujur, dan sungguh-sungguh, yang harus mengikat
warga negara secara keseluruhan termasuk PEMOHON XV,
PEMOHON XVI, PEMOHON XVII, PEMOHON XVIII, PEMOHON XIX,
PEMOHON XX, PEMOHON XXI, PEMOHON XXII, DAN PEMOHON
XXIII. Namun kenyataannya, pembentuk Undang-Undang membentuk
UU 3/2022 dengan mengabaikan asas-asas sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 UU 12/2011.
Artinya dalam perkara a quo proses pembentukan UU 3/2022 telah
melanggar hak konstitusional PEMOHON XV s.d PEMOHON XXIII.
Berdasarkan uraian pada angka 16.10. tersebut di atas, maka
PEMOHON XV sampai dengan PEMOHON XXIII memiliki kedudukan
hukum karena telah memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021.
28
16.11. PEMOHON XXIV saat ini sedang menjabat sebagai ketua umum
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, dibuktian dengan
Surat Keputusan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Nomor
121/KPTS/A/03/1443 H tentang Pengesahan Susunan Pengurus
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat Periode 2021-2022.
(Bukti P.39 – SK PB HMI).
Sebagai ketua umum HMI Cabang Jakarta Barat PEMOHON XXIV
memiliki tugas yakni memberikan kontribusi pemikiran/gagasan/konsep
baik secara lisan maupun tertulis terhadap persoalan yang ada di
lingkup Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, hingga pada tingkat
Nasional.
Terhadap Proses Pembentukan UU 3/2022, PEMOHON XXIV sebagai
ketua umum HMI Cabang Jakarta Barat sebagai pihak yang terdampak
apabila Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, telah melakukan
kajian-kajian
yang
akan
dijadikan
sebagai
usulan
terhadap
pembentukan UU 3/2022. Hal tersebut dibuktikan dengan 3 kegiatan
yang diadakan oleh PEMOHON XXIV yakni:
- Pada tanggal 1 Februari 2022, Serial Diskusi Ibu Kota Negara
Nusantara, Episode ke-1, Tema: Menelaah Konstitusionalitas Otorita
IKN Nusantara, dengan Narasumber Dr. Thomas Umbupati, Direktur
Perbatasan Kementerian Dalam Negeri, dengan Penanggap
PEMOHON XXIV selaku Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Barat.
(Bukti P.40 – Flayer).
- Pada tanggal 7 Februari 2022, Serial Diskusi UU IKN Episode ke-2,
Tema: Analisa Ekonomi Politik Pemindahan Ibu Kota Negara
(Nusantara). Dengan Narasumber Faisal Basri, S.E., M.A. selaku
Pakar Ekonom Senior. (Bukti P.41 – Flayer).
- Pada tanggal 11 Februari 2022, Serial Diskusi UU IKN Episode ke-
3, Tema: Analisa Aspek Lingkungan Pemindahan Ibu Kota Negara
Nusantara. Dengan Narasumber Uli Artha Siagian Selaku Pengurus
WALHI. (Bukti P.42 – Flayer).
Namun karena RUU IKN telah disetujui bersama menjadi Undang-
Undang incasu UU 3/2022 pada tanggal 18 Januari 2022, sehingga
resume hasil kajian 3 Episode yang mereka lakukan di bulan Februari
29
2022 tersebut menjadi tidak terakomodir karena proses pembentukan
UU 3/2022 sangat cepat dan Partisipasi Publik hanya formalitas, tidak
memberikan kesempatan pada masyarakat yang terdampak in casu
Masyarakat Jakarta. Hal ini tentunya telah merugikan hak konstitusional
PEMOHON XXIV sebagaimana dijamin pada Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan uraian pada angka 16.11. tersebut di atas, maka
PEMOHON XXIV memiliki kedudukan hukum karena telah memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4
ayat (2) PMK 2/2021.
17. Bahwa selain kerugian konstitusional PARA PEMOHON sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan pada angka 16 (enam belas) tersebut di atas.
Menurut Mahkamah Konstitusi terdapat penentuan syarat yang harus dipenuhi
oleh pemohon dalam melakukan upaya Pengujian Formil suatu Undang-Undang
terhadap UUD 1945. Syarat tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.9], angka 1b, halaman 60-
63, Mahkamah menyatakan:
Meskipun ukuran tentang kepentingan dan kedudukan hukum Pemohon
yang menentukan ada tidaknya legal standing untuk mengajukan
permohonan tetap harus merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, akan
tetapi berbeda dengan uji materiil Undang-Undang, yang menitik beratkan
pada kerugian yang terjadi karena dirumuskannya substansi norma dalam
satu Undang-Undang merugikan hak konstitusional, maka dalam uji formil
kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan dan
mandat yang diberikan kepada wakil sebagai fiduciary duty, yang harus
dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab, dalam hubungan
mandate yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota DPR
sebagai wakil rakyat pemilih. Kedaulatan rakyat dalam pembentukan
Undang-Undang (legislasi) tidaklah berpindah, setelah rakyat yang
berdaulat
memilih
wakil-wakilnya
dan
diberikan
mandat
untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat tersebut, melainkan setiap saat rakyat
pemilih berkepentingan untuk mengadakan pengawasan berdasarkan
mekanisme yang tersedia dalam UUD 1945. Perubahan ketiga UUD 1945
yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2) menentukan bahwa “kedaulatan rakyat
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945”.
Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana layaknya,
berdasar transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan
“rakyat yang berdaulat” pada wakil-wakilnya sebagai mandat berdasarkan
konsep kepercayaan (trust), menyebabkan anggota legislatif tersebut
memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power). Akan tetapi
pemberian mandat tersebut tetap saja tidak menggeser kekuasaan rakyat
sebagai the supreme power (the sovereign) yang melalui pengawasan
30
dalam pengujian, tetap dapat mengawasi mandat dalam legislasi yang
dihasilkan jika dibuat secara bertentangan dengan kepercayaan yang
diletakkan padanya karena kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi
sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan terbentuknya institusi
perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap berada di tangan rakyat.
Oleh karenanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional setiap
warga yang telah memberikan hak pilih dalam pemilihan umum, yang
menghasilkan terpilihnya wakil rakyat di DPR, dipandang terjadi ketika wakil
rakyat secara kelembagaan tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan
secara fair, jujur, wajar dan bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR
adalah hadir di dalam rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi
konstituennya serta mengambil keputusan dengan prosedur dan tata cara
yang fair dan jujur, sehingga Undang-Undang dan kebijakan lain yang
dibentuk, yang bukan merupakan hasil kerja yang fair, jujur, dan sungguh-
sungguh, yang harus mengikat warga negara secara keseluruhan termasuk
Pemohon a quo, pasti menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemberi
mandat. Ukuran fairness, kejujuran, kesungguhan, dan kepercayaan
tersebut dijalankan secara bertanggung jawab, adalah kehadiran yang
sungguh-sungguh dalam rapat DPR sehingga tidak merupakan hambatan
berkenaan dengan kuorum yang tidak terpenuhi, karena ketidaksungguhan
tersebut, serta menaati prosedur dan tata cara pengambilan keputusan
yang telah ditentukan.
Meskipun
dikatakan
bahwa
kedudukan
hukum
(legal
standing)
digantungkan pada kerugian konstitusional akibat berlakunya norma dalam
satu Undang-Undang, ukuran demikian dapat berbeda dalam uji materiil
dengan uji formil. Dalam uji formil, yang menyangkut tidak dilaksanakannya
mandat wakil rakyat secara fair, jujur, dan bertanggung jawab dalam
mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu Undang-Undang
atau kebijakan lain, maka setiap warga negara, sebagai perorangan yang
telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan, di samping
kualifikasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
sampai dengan d, menurut Mahkamah memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan uji formil, karena merasa
dirugikan secara konstitusional oleh pemegang mandat yang dipilih rakyat,
dengan mengambil keputusan tidak sesuai dengan mandat yang
diperolehnya secara fiduciair.
18. Bahwa artinya terhadap PEMOHON I sampai dengan PEMOHON XXIV
merupakan Warga Negara yang sudah memiliki hak dan yang telah
melaksanakan hak pilihnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dalam
pemilihan umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019.
19. Bahwa PARA PEMOHON tidak bisa melampirkan alat bukti yang dapat
membuktikan bahwa PARA PEMOHON memberikan hak pilihnya pada Pemilu
2019 karena Aplikasi KPU RI yang bisa di install di Google Playstore, yang bisa
digunakan untuk membuktikan bahwa PARA PEMOHON memberikan hak
31
pilihnya di TPS, ternyata tidak dapat diakses (blank/laman kososng). Demikian
pula pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pemilih/cari-pemilih
juga tidak dapat diakses (504 Gateway Time Out). Namun untuk bisa
membuktikan bahwa PARA PEMOHON telah memberikan hak pilihnya, PARA
PEMOHON masing-masing dapat menghadirkan saksi yang memberikan
kesaksian bahwa yang bersangkutan telah datang ke TPS untuk memberikan
suaranya dalam Pemilu 2019.
20. Bahwa terhadap kerugian sebagaiamana dijelaskan dalam Putusan MK No.
27/PUU-VII/2009 pada angka 15 tersebut di atas, perlu kami jelaskan bahwa
dalam proses pembentukan UU 3/2022, Pembentuk Undang-Undang
menggunakan cara yang menunjukan pelaksanaan mandat yang diberikan
kepada wakil rakyat secara tidak terbuka, tidak fair, dan tidak jujur serta dengan
tidak bertanggung jawab, mengingat mereka yang membentuk UU 3/2022 tidak
memikirkan bagaimana nasib Negara apabila perpindahan IKN Nusantara
terhenti ditengah-tengah tahapan (5 tahapan) yang membutuhkan waktu sangat
Panjang incasu 2022 sampai dengan 2045.
21. Bahwa oleh karenanya kembali kami ulangi, penekanan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/209, di mana Mahkamah menyatakan,
tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara fair, jujur, dan bertanggung
jawab dalam mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu Undang-
Undang atau kebijakan lain, maka setiap warga negara, sebagai perorangan
yang telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan, di samping
kualifikasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai
dengan d, menurut Mahkamah memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji formil, karena merasa dirugikan secara
konstitusional oleh pemegang mandat yang dipilih rakyat, dengan mengambil
keputusan tidak sesuai dengan mandat yang diperolehnya secara fiduciair.
Terlebih dalam perkara a quo keberlakuan UU 3/2022 berdampak langsung bagi
PARA PEMOHON.
22. Bahwa selain sebagaimana diuraikan di atas, MK dalam yurisprudensi
putusannya juga menyebutkan sejumlah persyaratan lain untuk menjadi
pemohon, ditegaskan oleh MK dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009,
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar
pajak (tax payer, vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan
32
NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan
publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian, baik formil maupun materil, Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar 1945”;
23. Bahwa pandangan MK mengenai syarat menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tersebut di atas
telah diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 022/PUU-XII/2014, yang
menyebutkan bahwa “Warga masyarakat pembayar pajak (tax payers)
dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium ‘no taxation
without participation’ dan sebaliknya ‘no participation without tax’”. MK
mengungkapkan, “Setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-undang”. Sebagai
penegasan, dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK
Nomor 40/PUU-XVI/2018, kedudukan hukum sebagai pembayar pajak (tax
payer) perlu menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal verband bahwa
pelanggaran konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah
dalam kaitannya dengan status pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer);
24. Bahwa namun khusus untuk pengujian formil, Mahkamah dalam Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, telah memberikan pedoman
tentang legal standing pemohon untuk mengajukan pengujian formil atas
pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam putusan tersebut,
ukuran atau pedoman kedudukan hukum pemohon dalam pengujian formil
mempunyai karakteristik yang tidak sama dengan pengujian materiil. Oleh
karena itu, persyaratan legal standing yang telah ditetapkan oleh MK dalam
pengujian materiil tidak dapat diterapkan untuk pengujian formil. Putusan MK
tersebut menukilkan bahwa syarat legal standing dalam pengujian formil
undang-undang adalah Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang
langsung dengan undang-udang yang dimohonkan. Namun demikian, syarat
terpenuhinya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
tersebut tidaklah sampai sekuat dengan adanya kepentingan dalam pengujian
materiil karena tentu saja akan menghambat para pencari keadilan (justitia
33
bellen), yaitu pemohon yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK RI,
termasuk PARA PEMOHON, untuk mengajukan pengujian secara formil.
25. Bahwa namun dalam Praktiknya pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Mahkamah menilai kedudukan hukum dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon secara spesifik, satu per satu, dinyatakan Pemohon I, Pemohon II
tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon Pengujian Formil UU
11/2020.
26. Bahwa oleh karenanya terhadap uraian Kerugian Konstitusional PARA
PEMOHON dalam perkara ini, dijelaskan secara rinci kerugian PARA
PEMOHON satu persatu, sebagaimana pada angka 15 tersebut diatas, adalah
bertujuan untuk memperkuat Kedudukan Hukum (Legal Standing) PARA
PEMOHON dalam Pengujian Formil ini, sehingga tetap memenuhi Syarat
sebagai Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 PMK 2/2021, selain
syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK RI;
27. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi PARA PEMOHON dalam pengujian formil a
quo, PARA PEMOHON menerangkan bahwa Para Pemohon juga merupakan
pembayar pajak (tax payer) yang dibuktikan dengan fotokopi Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Bahwa sebagai pembayar pajak, Para Pemohon sangat
berkepentingan dengan pengujian UU a quo mengingat Ibukota baru yang
dipindahkan melalui UU 3/2022 berkaitan langsung dengan pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah diprioritaskan
untuk penanganan Covid-19, yang salah satunya bersumber dari pajak yang
dibayarkan oleh PARA PEMOHON yang kemudian baik secara langsung
maupun tidak langung dialihkan atau sebagian diperuntukan untuk
pembangunan IKN Nusantara baru yang terletak di Kalimantan Timur. Dalam
hal ini, Pemohon merasa dirugikan karena pajak yang dibayarkan oleh PARA
PEMOHON selama ini telah digunakan dengan tidak bijak oleh pemerintah. oleh
karena itu PARA PEMOHON menuntut aturan hukum yang konstitusional,
sehingga anggaran yang berasal dari pajak PARA PEMOHON dapat dikelola
secara baik, transparan, dan tepat sasaran untuk mempercepat penanganan
pandemi Covid-19 sesuai dengan program prioritas pemerintah selama ini yaitu
percepatan penanganan covid 19 dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang
telah carut marut akibat covid 19.
34
28. Bahwa berdasarkan penjelasan PARA PEMOHON sebagaimana diuraikan
diatas, PARA PEMOHON telah secara spesifik menjelaskan kerugian
konstitusional atas hak konstitusional yang dilanggar oleh Proses Pembentukan
UU 3/2022 dan terhadap kerugian dimaksud menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi atau potensial namun pasti terjadi, sehingga
apabila UU 3/2022 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan, maka dapat dipastikan kerugian konstitusional
yang dialami oleh PARA PEMOHON tidak akan terjadi dikemudian hari. Oleh
karenanya telah tampak adanya hubungan kausal (causal-verband) antara
kerugian konstitusional yang didalilkan dan berlakunya UU 3/2022.
29. Bahwa oleh karenanya, maka PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a
quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK RI beserta
Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
ALASAN PROVISI
Sebelum masuk kepada bagian Alasan Permohonan sebagai Pokok Permohonan
ini, perkenankanlah PARA PEMOHON memohon diberikannya Putusan Sela
(Provisi) terhadap perkara ini, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengujian Formil tentunya memiliki dampak yang sangat signifikan
terhadap keberlakuan suatu undang-undang, berbeda dengan Pengujian
Materiil terhadap ketentuan norma suatu undang-undang. Demikian juga
urgensi permohonan Provisi dalam Pengujian Formil juga berbeda dengan
Pengujian Materiil.
2. Bahwa Pengujian Formil suatu Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sejak
berdiri 2003 hingga saat ini, telah mengalami beberapa perubahan hukum acara
terhadap pengujian formil di Mahkamah Konstitusi, antara lain:
-
Pertama, dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 telah diberikannya
tenggang waktu untuk dapat dilakukan pengujian formil terhadap suatu
undang-undang, yakni 45 (empat Puluh lima) hari sejak undang-undang
tersebut diundangkan.
35
-
Kedua, dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 telah diberikan tenggang
waktu Mahkamah dalam Memutus Permohonan Pengujian Formil sebuah
undang-undang yakni paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara
dicatat dalam Buku Perkara Registrasi Perkara Konstitusi).
-
Ketiga, dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019, untuk tujuan kepastian,
termasuk pertimbangan kondisi tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan
putusan sela sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan
(split) proses pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil
bilamana pemohon menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1
(satu) permohonan termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah memandang
perlu menunda pemberlakuan suatu undang-undang yang dimohonkan
pengujian formil.
3. Bahwa
berdasarkan
perkembangan
hukum
acara
pengujian
formil
sebagaimana telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 (satu) tersebut di atas, maka dapat
dikatakan bahwa telah terbentuk suatu praktek ketatanegaraan dalam hukum
tata negara yang seharusnya mulai di terapkan, sebagai bentuk Good Will serta
Political Will Pemerintah dalam menjalankan Roda Pemerintahannya.
4. Bahwa adanya Masa Tunggu Konstitusionalitas pembentukan Undang-Undang
yang harus diterapkan oleh Pemerintah terhadap suatu undang-undang setelah
diundangkan. Hal tersebut mendasarkan pada, adanya batas waktu 45 (empat
puluh lima) hari pengujian formil suatu undang-undang. Artinya apabila dalam
waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak suatu undang-undang di
undangkan tidak terdapat adanya pengujian formil yang dilakukan oleh warga
negara dan/atau kelompok masyarakat dan/atau kesatuan masyarakat adat,
maka Undang-Undang tersebut barulah dapat dilaksanakan. Karena dianggap
secara konstitusionalitas Pembentukan undang-undang telah Konstitusional.
5. Bahwa namun apabila dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari
terdapat permohonan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi, maka masa
tunggu 45 (empat puluh lima) hari tersebut diperpanjang yakni 60 (enam puluh)
hari kerja terhitung sejak perkara tersebut dicatat dalam Buku Registrasi
Perakra Konstitusi (BRPK). Mengingat adanya tenggang waktu 60 (enam puluh)
hari kerja bagi mahkamah untuk memutus terhitung sejak perkara dicatat dalam
BRPK.
36
6. Bahwa setelah Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap pengujian
formil suatu udang-undang tersebut dalam tenggang waktu 60 (enam puluh)
hari kerja, barulah undang-undang itu dapat dilaksanakan apabila dalam dalam
Putusannya, Mahkamah menyatakan pembentukan undang-undang tersebut
tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun apabila Mahkamah menyatakan
pembentukan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka negara tidak harus
mengalami kerugian yang signifikan karena belum ada pelaksanaan apapun
terhadap undang-undang tersebut.
7. Bahwa masa tunggu konstitusionalitas formal suatu undang-undang tersebut
menjadi sangat penting selain untuk memberikan kepastian hukum, juga untuk
menghindari terjadinya dampak negatif yang lebih besar yang ditimbulkan
pasca Putusan Pengujian Formil oleh Mahkamah Konstitusi, serta untuk
meminimalisir terjadinya Pembangkangan terhadap Konstitusi yang dilakukan
oleh Pemerintah.
8. Bahwa sebagai contoh terjadinya Pembangkangan Konstitusi akibat tidak
ditundanya pelaksanaan Undang-Undang yang diuji formil di Mahkamah
Konstitusi:
-
Terhadap pengujian formil UU 11/2020 tentang cipta Kerja melalui Putusan
Nomor 91/PUU-XIX/2020 yang akhirnya menimbulkan dampak yang lebih
besar dimana secara formil UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional
sampai diperbaikinya proses pembentukan UU 11/2020 selama paling lama
2 (dua) tahun dan Mahakamh telah memberikan syarat agar segala
pelakasanaan terhadap UU 11/2020 ditunda, dan tidak dapat dikeluarkan
peraturan-peraturan baru yang berdasarkan pada UU 11/2020. Namun
dalam prakteknya pemerintah tetap melaksanakan proyek-proyek strategis
yang tidak jarang menimbulkan konflik incasu pembangunan waduk di
Wadas, Purworejo Jawa Tengah. Bahkan Pemerintah juga menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berdasarkan pada UU 11/2020 seperti,
pada tanggal 27 Desember 2021, Presiden menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan
Badan Bank Tanah. Selain itu juga Pada tanggal 21 Desember 2021
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
68 Tahun 2021 tentang tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
37
91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, dimana pada dictum Kesatu, huruf b, menyatakan:
Gubernur dan Bupati/Walikota: b. segera melakukan perubahan,
pencabutan atau melakukan penyusunan baru Peraturan Daerah (Perda)
bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan/atau
Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut UU No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta kerja berserta peraturan pelaksananya yang telah
diundangkan/ditetapkan;
-
Bahkan terhadap keberlakuan Norma atas UU 11/2020 pasca Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor
103/PUU-XVIII/2020, dan terakhir dalam Putusan Nomor 64/PUU-XX/2021
di mana Mahkamah telah menegaskan: “…, secara formil UU 11/2020 telah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sehingga secara formal
tidak sah berlaku sampai ada perbaikan formil selama masa tenggang
waktu 2 (dua) tahun dimaksud. Masa 2 (dua) tahun tersebut adalah masa
perbaikan formil. Hal itu disebabkan karena dalam masa perbaikan formil
tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan
substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Terlebih lagi,
dalam amar Putusan a quo angka 7 Mahkamah menyatakan untuk
menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan
berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan
pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, menurut Mahkamah
permohonan para Pemohon menjadi prematur. Pertimbangan demikian
disebabkan oleh karena permohonan a quo diajukan setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020, bertanggal 25 November
2021.” [vide Paragraf [3/11], hal.105-106).
-
Namun praktiknya karena peraturan pelaksana UU 11/2020 sudah terlanjur
diundangkan, sehingga Pemerintah tetap saja melaksanakan UU 11/2020
pada semua cluster. Hal ini tentunya bentuk nyata pembangkangan
terhadap Konstitusi dan telah melanggar Hak Konstitusional Warga Negara
terkhusus para Pemohon dalam UU 11/2020.
38
9. Bahwa terhadap praktik ketatanegaraan yang menunjukkan semakin
mengarahnya pemerintahan kepada otoriterianisme inilah yang menjadi tugas
penting Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan perannya sebagai “The
Guardian of Constitution”, dan sebagai “The Protector of Citizen’s Constitutional
Rights”. Maka terhadap setiap Pengujian Formil, Mahkamah Konstitusi haruslah
memberikan Putusan Sela yakni memerintahkan kepada Pemerintah untuk
menunda pelaksaan terhadap suatu Undang-Undang yang sedang diuji formil
di Mahkamah Konstitusi, serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana terhadap
undang-undan yang sedang dilakukan uji formil, sampai Mahkamah Konstitusi
memberikan Putusan.
10. Bahwa artinya selama masa persidangan yakni 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak perkara pengujian formil dicatatkan dalam BRPK, Pemerintah
menunda segala tindakan/kebijakan serta menunda diterbitkannya segala
peraturan perundang-undangan, sampai Mahkamah Konstitusi memberikan
putusan terhadap pembentukan undang-undang apakah bertentangan dengan
UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau
menyatakan pembentukan suatu undang-undang tidak bertentangan dengan
UUD 1945 oleh karenanya tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
11. Bahwa terhadap Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022, permohonan Pengujian
formil UU 3/2020 dicatatkan dalam BRPK pada tanggal 23 Februari 2022, Pkl.
13.00 WIB, artinya 60 (enam puluh) hari kerja Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan yakni pada tanggal 2 Juni 2022 (apabila ada libur/cuti
bersama 7 hari termasuk hari raya idul fitri).
12. Bahwa namun lamanya penetapan jadwal sidang terhadap perakra ini yakni dari
di daftarkan pada tanggal 2 Februari 2022, kemudian baru dicatatkan ke dalam
BRPK pada tanggal 23 Februari 2022, dan baru disidangkan pada tanggal 16
Maret 2022 dengan agenda sidang pendahuluan.
13. Bahwa saat PARA PEMOHON mendaftarkan Permohonan Pengujian Formil
UU 3/2022 ke Mahkmah Konstitusi dengan banyaknya media massa yang
meliput, informasi adanya pendaftaran permohonan uji formil UU 3/2022 telah
diketahui oleh Pemerintah, hal tersebut dapat dibuktikan dengan terdapat
beberapa pernyataan yang mewakili Pemerintah termasuk Presiden, di
antaranya dapat dilihat dari beberapa berita di bawah ini:
39
-
Kepala Bappenas Respon Rencana Gugatan IKN ke MK
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220202131148-32-
754042/kepala-bappenas-respons-rencana-gugatan-uu-ikn-ke-mk
-
UU IKN Jokowi digugat, Istana: Show must go on
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220204124904-4-312886/uu-ikn-
jokowi-digugat-istana-show-must-go-on
14. Bahwa bahkan setelah mengetahui adanya proses pengujian formil UU 3/2022
ke
Mahkamah
Konstitusi,
Presiden
malah
menginstruksikan
untuk
mempercepat pelaksanaan proses pembangunan IKN termasuk mempercepat
penyelesaian penerbitan aturan turunan (Peraturan Pelaksana) UU 3/2022,
serta mempercepat penuntasan status tanah di IKN Nusantara, segala instruksi
tersebut termuat dalam berita-berita online sebagai berikut:
-
Jokowi: Kalau Bisa Aturan UU IKN Maret ini Selesai
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/19380281/jokowi-kalau-
bisa-aturan-turunan-uu-ikn-maret-ini-selesai?page=all
-
Jokowi Minta Aturan Turunan IKN Selesai Maret ini
https://nasional.sindonews.com/read/708915/12/jokowi-minta-aturan-
turunan-uu-ikn-selesai-maret-ini-1646913837
-
Jokowi Minta Percepat Pembangunan IKN karena menarik investor lokal
dan asing
https://www.liputan6.com/news/read/4908324/jokowi-minta-percepat-
pembangunan-ikn-karena-menarik-investor-lokal-dan-asing
-
Gercep, Jokowi Perintahkan BPN Tuntaskan Status Tanah di IKN
Nusantara
https://www.idntimes.com/news/indonesia/dini-suciatiningrum/gercep-
jokowi-perintahkan-bpn-tuntaskan-status-tanah-di-ikn-nusantara
15. Bahwa artinya tindakan Pemerintah yang terkesan mengabaikan adanya
pengujian formil menandakan tidak belajar dari pengalaman UU 11/2020 yang
telah menimbulkan dampak yang lebih besar terutama terhadap kepastian
hukum serta pembangkangan terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Hal ini tentunya merupakan praktik yang buruk di dalam suatu
negara hukum.
16. Berdasarkan uraian alasan permohonan provisi tersebut diatas dan untuk
menghindari terjadinya dampak yang lebih besar, dan agar tetap terwujudnya
perlindungan atas kepastian hukum serta terhadap hak-hak PARA PEMOHON
yang dilanggar dalam Pembentukan UU 3/2022, maka PARA PEMOHON
meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada
40
Pemerintah untuk menunda segala tindakan/kebijakan dan menunda
penerbitan segala aturan turunan in casu Peraturan Pelaksana UU 3/2022.
ALASAN POKOK PERMOHONAN
Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945, sebagaimana prinsip negara hukum, haruslah ada tertib hukum
terhadap pengaturan hukum incasu pembentukan undang-undang sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 22A UUD 1945. Artinya Pembentukan Undang-Undang
yang melanggar UU 12/2011 adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pengujian Formil UU 3/2022 yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang sebagaimana diatur UU 12/2011 sebagai amanat Pasal 22A
UUD 1945 yang menyatakan: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. Maka tolok ukur
pengujian formil lebih di titik beratkan pada UU 12/2011.
Dasar konstitusional atas tolok ukur atau batu uji UU 12/2011 mengacu pada
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 sebagaimana telah diuraikan pada angka 6
(enam) bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa UU 12/2011
dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
pengujian formil. Hal ini tentunya harus menjadi pijakan yang konsisten bagi
Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus Pengujian Formil
UU 3/2022.
Oleh karenanya terhadap pengujian formil dalam Perkara a quo tolok ukur atau
batu uji yang digunakan adalah sebagai berikut:
UUD 1945
Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 22A, yang menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang”
41
Pasal 27 ayat (1)
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”
UU 12/2011
Pasal 5 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g, yang menyatakan:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c.
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
Kejelasan rumusan;
g. Keterbukaan
Terhadap pembentukan UU 3/2022 yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan UU 12/2011, dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
A. Konsep dan Pengaturan Pengujian Formil
1. Bahwa dalam konteks pengujian formil Jimly Asshiddiqie berpendapat:
“Pengujian formil itu dilakukan sebagai kontrol dari demokrasi, oleh
karenanya pengujian formil lebih tajam efektivitasnya dalam mengawal,
mengontrol, dan mengimbangi kekuatan demokrasi. Jadi demokrasi itu
selalu mengandalkan jumlah suara, maka putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi mengutamakan kualitas keadilan konstitusional, kualitas
kebenaran konstitusional, untuk mengimbangi demokrasi majoritarian,
karena mayoritas suara belum tentu benar dan adil, keadilan itu
pengimbangan dari mayoritas suara itu sendiri. Oleh karenanya
pengujian formil ini soal yang sangat serius di dalam memfungsikan
mekanisme chack and balances, serta mekanisme kontrol terhadap
demokrasi. Demokrasi atas dasar kesepakatan mayoritas belum tentu
cermin dari kebenaran dan keadilan konstitusional (constitutioanl truth
and constitustional justice) maka putusan Makhakamh Konstitusi
mengawalnya, karena itu pengujian formil ini penting sekali” (Vide
kuliah
umum
https://www.youtube.com/watch?v=rZrKhOtOC3U&t=181s).
42
2. Bahwa jika objek dari pengujian formil dikaji dari sebuah undang-undang, menurut
Jimly Asshiddiqie, “tidak lain adalah pengujian mengenai apa saja, selain
pengujian materil. Pokoknya, di luar pengertian yang tercakup dalam pengujian
atas materil undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang semuanya dapat dipandang sebagai pengujian formil” (Jimly
Asshiddiqie, 2020: 103). Bahwa atas pengertian ini persoalan pengujian formil dari
sebuah undang-undang memiliki cakupuan yang cukup luas dan beragam
sehingga dapat dikupas dari berbagai lini secara prinsip, teori dan normatif.
3. Bahwa Jimly Asshiddiqie kemudian menguraikan kategori objek pengujian yang
bukan berkenaan dengan materi muatan undang-undang atau peraturan
perundang-undangan. (Jimly Asshiddiqie, 2020: 103) dengan kata lain dapat
dikatakan yang dapat di persoalkan secara formil yaitu:
1) Bentuk hukum peraturan (form);
2) Format susunan peraturan (format);
3) Keberwenangan lembaga yang terlibat; dan
4) Proses-proses yang terjadi dalam setiap tahapan pembentukan hukum
mulai dari perancangan, pembahasan, pengesahan materil dan formil,
hingga ke tahap pengundangan, yaitu:
• Penelitian naskah akademik, dan peracangan peraturan;
• Pengusulan dan pembahasan bersama;
• Persetujuan bersama dan pengesahan materil;
• Pengesahan formil dan pengundangan.
Selain berbagai hal di atas, Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa
terdapat beberapa proses lanjutan yang perlu dipandu pelaksanaannya
berdasarkan hukum yaitu penerbitan dan penyebarluasan naskah
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengikat untuk umum itu
dalam lalu lintas hukum dalam praktik ditengah-tengah dinamika kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara. (Jimly Asshiddiqie, 2020: 104)
4. Bahwa tidak hanya berhenti pada UUP3, penilaian terhadap keabsahan formil
undang-undang juga dapat merujuk peraturan perundang-undangan lainya yang
berkaitan dengan pembentukan undang-undang, misalnya Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib, hal tersebut sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 51A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan bahwa “Dalam hal permohonan pengujian berupa
permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh
43
Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan”.
5. Bahwa selain ketentuan Pasal 22A UUD NRI 1945 yang menjadi dasar pijakan
untuk menilai prosedur formil dan tertib pembentukan undang-undang, maka
terdapat sejumlah pasal dalam konstitusi yang memiliki relevansi dalam menilai
prosedur formil dan tertib pembentukan yaitu. Pertama, Pasal 1 ayat (2): perihal
Kedaulatan Rakyat. Kedua, Pasal 1 ayat (3): perihal Negara Hukum. Ketiga, Pasal
5 ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 22D ayat (1): Prakarsa Pengajuan RUU. Keempat,
Pasal 20 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 22D ayat (2): Pembahasan dan Persetujuan
mutual approval presiden dan DPR atas RUU. Kelima, Pasal 20 ayat (4):
Pengesahan. Keenam, Pasal 20 ayat (5): Pengundangan.
6. Bahwa kendati konstitusi tidak benar-benar secara rinci mengatur mekanisme
formil atau tertib pembentukan undang-undang, namun berbagai norma yang
terkandung dalam pasal-pasal konstitusi di atas dapat digunakan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam menegakkan prinsip konstitusi pembentukan undang-undang
atau konstitusionalitas pembentukannya (Due Process of Law Making).
7. Bahwa kriteria untuk menilai pengujian formil atas sebuah undang-undang dapat
berdasarkan terhadap sejumlah norma di bawah ini:
NORMA HUKUM POSITIF
MATERI
Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar
Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945
Negara
Indonesia
adalah
negara
hukum
Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 dan
Pasal 22D ayat (1) UUD 1945
Prakarsa Pengajuan RUU
Pasal 20 ayat (2), (3),
dan Pasal 22D ayat (2)
UUD 1945
Pembahasan
dan
Persetujuan
Presiden dan DPR atas RUU
Pasal 20 ayat (4)
UUD 1945
Pengesahan
Pasal 20 ayat (5)
UUD 1945
Pengundangan
Pasal 22A
UUD 1945
Prosedur pembentukan
UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Dasar
hukum
untuk
pembentukan
peraturan perundang-undangan yang
44
Perundang-undangan
dan
perubahanya
dalam
UU
Nomor 15 Tahun 2019
dilaksanakan dengan cara dan metode
yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat
semua
lembaga
yang
berwenang
membentuk
peraturan
perundang-undangan
(Vide
konsiderans menimbang huruf b)
Pasal 51A ayat (3) UU Nomor
8
Tahun
2011
Tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24
Tahun
2003
Tentang
Mahkamah Konstitusi
Mekanisme
permohonan
pengujian
formil, yang didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur
tata
cara
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan UUP3
Peraturan Pelaksana UU 12/2011 yang
lebih rinci
Peraturan DPR Nomor 2 tahun
2018 Tentang Tata Tertib
(Pertatib)
Tatib yang mengatur susunan dan
kedudukan, hak dan kewajiban, serta
pelaksanaan fungsi, wewenang, dan
tugas
DPR
beserta
alat
kelengkapannya
8. Bahwa berdasarkan konsep dan pengaturan pengujian formil sebagaimana
diuraikan di atas serta dikorelasikan dengan konteks pengujian formil UU 3/2022,
maka pokok permohonan pengujian formil yang akan didalilkan serta dibuktikan
ialah dalam kerangka. Pertama, sebagai fungsi kontrol masyarakat kepada
pembentuk undang-undang. Kedua, mempersoalkan Proses-proses yang terjadi
dalam setiap tahapan pembentukan. Ketiga, pemohon dalam mendalilkan
persoalan formil UU 3/2022 tidak hanya mengacu pada Pasal 22A UUD 1945,
namun turut mengelaborasinya dengan ketentuan normatif lainya yang dapat
membuktikan adanya persoalan formil UU 3/2022.
9. Bahwa berdasarkan tiga pokok uraian pemohon, maka akan diuraikan secara
khusus masalah formil UU 3/2022 sebagai dalam poin-poin di bawah ini.
B. UU 3/2022 Bertentangan dengan Asas-Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
1. Bahwa Menguji Formil suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu bentuk kontrol terhadap adanya potensi kesewenang-wenangan yang
digunakan oleh Pembentuk Undang-Undang yang memiliki beragam kepentingan
45
“tertentu” yang akhirnya seringkali mengabaikan/mengeyampingkan prosedur
pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU 12/2011.
2. Bahwa ruang lingkup pembentukan undang-undang tidak hanya persoalan proses
teknis dalam membentuk UU, namun juga termasuk adanya pelanggaran asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 UU 12/2011, yang berifat kumulatif bukan alternatif, artinya terhadap
kesemua asas pembentukan peraturan perundang-undangan harus terpenuhi.
Satu saja asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak
terpenuhi maka sudah cukup untuk menyatakan bahwa pembentukan Suatu UU
tersebut adalah cacat formil. Adanya pelanggaran Asas-Asas Pembentukan
Undang-Undang yang meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan suatu
undang-undang Inkonstitusional (cacat formil) dapat dilihat pada Putusan 91/PUU-
XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020.
3. Bahwa sebelum menguraikan lebih lanjut alasan Permohonan UU 3/2022
bertentangan dengan Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam UU 12/2011, perlu kami jelaskan bahwa untuk dapat
membuktikan adanya pertentangan terhadap asas-asas dalam Pembentukan
Peraturan perundang-undangan maka perlu diuraikan ketentuan noma pasal-
pasal yang membuktikan serta menunjukkan pelanggaran atas asas pembentukan
peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan berarti bahwa uraian tersebut
merupakan bentuk uraian sebagaimana dalam pengujian Materiil suatu Undang-
Undang, namun tetap dalam konteks pengujian Formil.
4. Bahwa jika mengacu pada Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 pada Paragraf
[3.5], yang pada pokoknya mahkamah mempertimbangkan, meskipun terdapat
cacat prosedural dalam pembentukan Undang-Undang a quo, namun secara
materiil Undang-Undang tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum. Apabila
Undang-Undang a quo yang cacat prosedural tersebut dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat maka akan mengakibatkan keadaan yang
tidak lebih baik. Atas pertimbangan tersebut dan demi asas manfaat untuk
tercapainya tujuan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian tersebut tidak perlu dinyatakan sebagai Undang-Undang
yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; artinya Undang-Undang a quo
tetap mempunyai kekuatan hukum berlaku;
46
5. Bahwa Untuk meyakinkan Mahkamah agar tidak menggunakan pertimbangan
hukum sebagaimana dituangkan dalam Paragraf [3.5], Putusan No. 27/PUU-
VII/2009. Maka penting bagi kami untuk menguraikan alasan-alasan dalam
Permohonan untuk memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa UU 3/2022
cacat secara formil, juga bermasalah secara materiil. Artinya tidak ada alasan
untuk tetap mempertahankan Keberlakuan UU 3/2020
6. Bahwa uraian terhadap pembentukan UU 3/2022 yang secara nyata dan terang
benderang melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,
adalah sebagaai berikut:
a. Bertentangan dengan Asas Kejelasan Tujuan
1. Bahwa pada bagian Penjelasan Pasal 5 huruf a UU 12/2011 yang
dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan’ adalah bahwa setiap
pembentukan Peraturan perundangundangan harus mempunyai tujuan
yang jelas yang hendak dicapai.
2. Bahwa dalam Pembentukan UU 3/2022 tidak disusun dan dibentuk
dengan perencanaan yang berkesinambungan. Mulai dari dokumen
perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan
keuangan negara dan pelaksanaan pembangunan.
3. Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan salah satu cara untuk
mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan maka dalam sistem
hukum nasional Indonesia terdapat dokumen perencanaan di level pusat-
daerah yang secara normatif dibagi atas:
4. Bahwa dokumen perencanaan di level pusat-daerah sebagaimana
dimaksud diatas merupakan sistem yang telah dirumuskan dalam bentuk
NASIONAL
DAERAH
Rencana
Pembangunan
Jangka Panjang Nasional
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang Daerah
Rencana
Pembangunan
Jangka Menengah Nasional
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah Daerah
Rencana
Strategis
Kementerian/ Lembaga
Rencana Strategis Satuan Kerja
Perangkat Daerah
Rencana Kerja Pemerintah
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Rencana
Kerja
Kementerian/ Lembaga
Rencana
Kerja
Satuan
Kerja
Perangkat Daerah
47
undang-undang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
5. Bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan
rencana-rencana
pembangunan
dalam
jangka
panjang,
jangka
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara
negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
6. Bahwa keberadaan UU 12/2011 sebagai pelaksana Pasal 22A UUD 1945
memuat sistem perencanaan regulasi di level pusat-daerah dalam bentuk
(prolegnas dan propemperda) sehingga tidak dapat berdiri sendiri karena
tetap perlu di harmonisasi-singkronisasi dengan Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. Oleh sebab itu, sistem pembentukan peraturan
perundang-undangan dan sistem perencanaan pembangunan nasional
adalah dua dokumen yang berkaitan dengan perencanaan yang perlu
disusun/dibentuk dan dilaksanakan dengan cara yang terukur oleh
pemerintah (Presiden-DPR).
7. Bahwa keberadaan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang
tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang-Rencana
Pembangunan Jangka Menengah memiliki nilai konstitusionalitas karena
sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan
dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 yang tertuang dalam
alinea keempat pembukaan.
8. Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang adalah dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
9. Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
10. Bahwa secara normatif Rencana Pembangunan Jangka Panjang saat ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.
11. Bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terpilih melalui
pemilihan umum tahun 2014 (periode pertama 2014 -2019) dan tahun
2019 (periode kedua 2019-2024) telah dua kali merumuskan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalam:
48
a. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
b. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
12. Bahwa
sebagai
dokumen
perencanaan
yang
memiliki
nilai
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ternyata belum
merumuskan perencanaan pembanggunan Ibu Kota Negara (IKN).
13. Bahwa Visi dan Misi Pembangunan Nasional Tahun 2005–2025 dalam
lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tidak merumuskan
secara eksplisit dan implisit untuk membentuk IKN yang baru.
14. Bahwa dalam Arah, Tahapan, dan Prioritas Pembangunan Jangka
Panjang Tahun 2005–2025 lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007 tidak ditemukan dasar perencanaan untuk memindahkan IKN. Arah,
Tahapan, dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–
2025 diarahkan pada 8 hal pokok yang semuanya telah dirumuskan yaitu:
a. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral,
beretika, berbudaya, dan beradab;
b. Terwujudnya
bangsa
yang
berdaya
saing
untuk
mencapai
masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera;
c. Terwujudnya Indonesia yang demokratis, berlandaskan hukum dan
berkeadilan;
d. Terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat serta
terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan kedaulatan negara dari ancaman baik dari dalam negeri maupun
luar negeri;
e. Terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan;
f.
Terwujudnya Indonesia yang asri dan lestari;
g. Terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri,
maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional;
h. Terwujudnya peranan Indonesia yang meningkat dalam pergaulan
dunia internasional.
15. Bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode pertama (2014 -
2019) dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 tidak
49
merumuskan perencanaan perpindahan IKN baru untuk menggantikan
Jakarta.
16. Bahwa dalam Buku I, Buku II, Buku III, Buku IV dan Buku V sebagai
lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tidak pernah
merumuskan perencanaan pemindahan IKN.
17. Bahwa secara tiba-tiba rencana perpindahan IKN muncul dalam
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
18. Bahwa perencanaan perpindahan IKN yang dituangkan dalam Lampiran
I dan II Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 muncul tanpa melalui
proses perencanaan yang berkesinambungan dengan dokumen
perencanaan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.
Hal ini menggambarkan minimnya kesinambungan pada dua dokumen
perencanaan program yang disusun oleh pemerintah.
19. Bahwa terdapat perbedaan tahapan dan perencanaan dari pembentukan
IKN yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020,
dengan praktik pembentukan IKN.
20. Bahwa jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tahapan dan perencanaan pembentukan IKN adalah sebagai berikut:
21. Bahwa secara faktual tahapan dan perencanaan sebagaiamana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 di atas, dipraktikan
50
berbeda kerangka regulasi yang diharapkan terbentuk 2020 ternyata
disusun dengan tahapan yang berbeda sebagai berikut:
a. Tanggal 3 November 2021 Rapat Bamus Penugasan membahas
RUU tentang IKN kepada Pansus;
b. Tanggal 7 Desember 2021:
1) Pendahuluan: Rapat Pansus RUU tentang IKN (Rapat Intern)
dengan Agenda membahas Rancangan Jadwal Acara dan
Mekanisme Pembahasan RUU tentang IKN;
2) Pendahuluan: Rapat Pansus RUU tentang IKN (Rapat Intern)
dengan Agenda Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus
RUU tentang IKN;
3) Pendahuluan: Rapat Paripurna Penetapan Anggota Pansus RUU
tentang IKN;
4) Pembicaraan Tingkat I: Rapat Kerja Pansus RUU tentang IKN
dengan Pemerintah dan DPD RI. Pengesahan Rancangan
Jadwal Acara dan Mekanisme Pembahasan RUU tentang IKN
c. Tanggal 8 Desember 2021: Pembicaraan Tingkat I Rapat Dengar
Pendapat Umum Pansus RUU tentang IKN dengan Pakar (5 orang
Pakar) 1. Dr. Wicipto Setiadi (Perspektif Hukum Tata Negara) 2. Dr.
Hendricus Andy Simarmata (perspektif hukum lingkungan) 3.
Wicaksono Sarosa (perspektif hukum lingkungan) 4. Dr. Asep Sofyan
(perspektif lingkungan) 5. Dr. Nurkholis (perspektif ilmu ekonomi).
d. Tanggal 9 Desember 2021: Pembicaraan Tingkat I Rapat Dengar
Pendapat Umum Pansus RUU tentang IKN dengan Pakar (5 orang
Pakar) 1. Prof Paulus (Perspektif Sosial Kemasyarakatan) 2. Anggito
Abimanyu (Perspektif Ekonomi dan Pendanaan Berkelanjutan) 3.
Erasmus Cahyadi Terre (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) 4. Dr.
Fadhil Hasan (Perspektif Ekonomi dan Governance) 5. Avianto Amri
(Masyarakat Peduli Bencana Indonesia).
e. Tanggal 10 Desember 2021: Pembicaraan Tingkat I Rapat Dengar
Pendapat Umum Pansus RUU tentang IKN dengan Pakar (5 orang
Pakar) 1. Robert Endi Jaweng (ex KPPOD), perspektif Otonomi
Daerah dan Desentralisasi Fiskal serta Kelembagaan Daerah Virtual
51
2. Dr. Master P. Tumangor, perspektif Ekonomi, Investasi Pendanaan
dan Pengalihan Aset Pansus B 3. Dr. Mukti Ali, Dosen FT Univ
Hasanuddin Perspektif Perencanaan Wilayah dan GIS Virtual 4. M.
Djailani, AORDA Kalteng (Audiensi) Pansus B 5. Suharyono, IMPI
(Audiensi) Virtual.
f.
Tanggal 11 Desember 2021: Pembicaraan Tingkat I Rapat Dengar
Pendapat Umum Pansus RUU tentang IKN dengan Pakar (4 orang
Pakar) 1. Prof. Satya Arinanto, SH.MH Pakar Hukum HTN FHUI IKN
dalam peespektif Hukum Tata Negara Hadir/Virtual 2. Dr. Chazali H.
Situmorang Pakar Kebijakan Publik Unas IKN dalam perspektif
Kebijakan Publik Hadir 3. Dr. Aminuddin Kasim, SH.MH Pakar HTN
Univ Tadulako Sulteng IKN perspektif Kelembagaan Negara Virtual
4. Dr. Pratama Dahlian Persadha Chairman Lembaga Riset
Keamanan Si dan dan Komunikasi CISSReC (Communication and
Information System Security Research Center Virtual
g. Tanggal 12 Desember 2021: Pembicaraan Tingkat I Rapat Dengar
Pendapat Umum Pansus RUU tentang IKN dengan Pakar (7 orang
Pakar) 1. Prof. Maria S.W. Soemardjono SH, MCL., MPA Pakar
Hukum Pertanahan UGM IKN dalam perspektif Hukum Pertanahan
Virtual 2. Ananda B. Kusuma Pakar Sejarah Ketatanegaraan IKN
dalam perspektif sejarah ketatamegaraan Virtual 3. Dr. Yayat
Supriatna Pakar Tata Ruang Univ Trisakti IKN dalam perspektif Tata
Ruang, Tata Kota dan Tata Bangunan Hadir 4. Dr. Arief Anshory
Yusuf Pakar Ekonomi Perspektif Ilmu Ekonomi Hadir/Virtual 5. Prof
Haryo Winarso Pakar Planologi ITB IKN dalam perspektif
Perencanaan Kota dan Wilayah Virtual 6. Siti Jamaliah Lubis
Presiden Kongres Advokat Indonesia 7. Juniver Girsang Ketua
perhimpunan Advokat Indonesia -Suara Advokat Indonesia (Peradi
SAI).
h. Tanggal 13 Desember 2021: Pembicaraan Tingkat I
1) Rapat Kerja Pansus RUU tentang IKN dengan agenda
Persetujuan dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Panja RUU
52
tentang IKN serta pembahasan atas jumlah DIM dan DIM yang
bersifat tetap;
2) Rapat Pansus RUU tentang IKN (Rapat Intern) dengan Agenda
Penetapan Pimpinan dan Anggota Panja RUU tentang IKN;
3) Rapat Panja RUU tentang IKN dengan agenda Pembahasan DIM
RUU.
i.
Tanggal 14 Desember 2021: Pembicaraan Tingkat I Rapat Panja
RUU tentang IKN dengan agenda Pembahasan DIM RUU.
j.
Tanggal 15 Desember 2021: Pembicaraan Tingkat I Rapat Panja
RUU tentang IKN dengan agenda Pembahasan DIM RUU.
k. 18 Januari 2022 UU 3/2022 disahkan Pemerintah dan DPR.
22. Bahwa secara faktual kerangka hukum IKN ternyata tidak terbentuk di
tahun 2020, melainkan terbentuk ditahun 2022. Terlambat 2 tahun dari
rencana yang dirumuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2020.
23. Bahwa jika mengacu pada perecanaan IKN tahun 2020 yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, maka ada empat tahapan
yaitu:
a. Perencanaan IKN;
b. Penyusunan Matek RTR KSN IKN, RDTR Pusat Pemerintahan IKN,
RDTR Pusat Ekonomi IKN;
c. Penyiapan Kerangka Regulasi dan Kebijakan serta Lembaga
Pelaksana;
d. Perencanaan Teknis.
Namun dari empat tahapan tersebut tidak semuanya dapat diselesaikan
ditahun 2020. Rancangan undang-undang saja baru diselesaikan di tahun
2022.
24. Bahwa oleh karena adanya perbedaan tahapan dan perencanaan dari
pembentukan IKN yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2020, dengan praktik pembentukan IKN yang bermula dari adanya
keterlambatan pelaksanaan dari tahun 2020, maka perencanaan untuk
tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 yang diatur dalam Peraturan Presiden
53
Nomor 18 Tahun 2020 mengalami pergeseran waktu dalam tataran
implementasi.
25. Bahwa perencanaan pembentukan IKN yang diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020, yang kemudian merinci tahapanya yang
dimulai sejak tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 ternyata tidak
ditemukan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hal ini
bertentangan dengan konsep perencanaan yang baik dalam pengelolaan
keuangan negara dimana perlu adanya kesesuaian antara dokumen
perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan keuangan.
26. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa
pembentukan UU 3/2022 tidak disusun dan dibentuk dengan
perencanaan yang berkesinambungan yaitu mulai dari dokumen
perencanaan
pembagunan,
perencanaan
regulasi,
perencanaan
keuangan negara dan pelaksanaan pembagunannya. Dengan demikian
dapatlah dikatakan pembentukan UU 3/2022 bertentangan dengan asas-
asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
khususnya
bertentangan dengan asas kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
b. Bertentangan dengan Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan
Materi Muatan
1. Bahwa pada bagian Penjelasan Pasal 5 huruf c UU 12/2011 yang
dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat
sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa
UU
3/2022
dalam
Pembentukan
tidak
benar-benar
memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi
yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana.
3. Bahwa dari 44 (empat puluh empat) Pasal di UU 3/2022, terdapat 13 (tiga
belas) perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan
pelaksana.
54
4. Bahwa UU 3/2022 tidak secara detail mengatur mengenai administrasi
pemerintahan IKN dan UU 3/2022 masih sangat bersifat makro dalam
mengatur hal-hal tentang IKN.
5. Bahwa dari 13 materi yang didelegasikan kepada peraturan pelaksana
rincianya adalah:
a. 6 perintah kepada Peraturan Pemerintah;
b. 6 perintah kepada Peraturan Presiden;
c. 1 perintah kepada Peraturan Kepala Otorita Nusantara.
6. Bahwa ke 13 materi yang didelegasikan di antaranya berkaitan dengan:
a. Rencana Induk;
b. Struktur Organisasi;
c. Wewenang Otorita IKN;
d. Pembagian wilayah;
e. Proses Perpindahan Lembaga Negara dan ASN;
f.
Pendanaan.
7. Bahwa
ragam
materi
yang
didelegasikan
dalam
13
perintah
pendelegasian dalam UU 3/2022 diatas seharusnya menjadi materi
muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena bersifatnya yang
strategis.
8. Bahwa Rencana Induk merupakan materi yang harusnya diatur dalam
level undang-undang.
9. Bahwa struktur organisasi merupakan materi muatan yang diatur dalam
level undang-undang karena berkaitan dengan kelembagaan.
10. Bahwa wewenang ororita harusnya diatur lebih detail dalam undang-
undang, tidak kemudian didelegasikan dalam peraturan pelaksana.
11. Bahwa pembagian wilayah adalah materi yang harusnya dirinci dalam
undang-undang.
Tidak
kemudian
dirumuskan
dalam
peraturan
pelaksana.
12. Bahwa proses perpindahan lembaga negara dan ASN merupakan materi
yang sangat strategis. Oleh karenanya harus diatur dalam level undang-
undang.
55
13. Bahwa pendanaan merupakan hal yang pokok dan isu strategis dalam
proses pemindahan IKN. Oleh karenanya harusnya diatur dalam level
undang-undang, bukan dalam level peraturan pelaksana undang-undang.
14. Bahwa berdasarkan dalil-dalil pemohon dapat disimpulkan UU 3/2022
bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, karena. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan
dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana. Dengan demikian dapatlah
dikatakan pembentukan UU 3/2022 bertentangan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya bertentangan
dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c UU 12/2011.
c. Bertentangan dengan Asas Dapat Dilaksanakan
1. Bahwa pada bagian Penjelasan Pasal 5 huruf d UU 12/2011 yang
dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap
pembentukan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas
Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik
secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
2. Bahwa Pembentukan UU 3/2022 dalam pembentukannya tidak
memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
3. Bahwa secara filosofis keberadaan IKN memiliki fungsi dan peran yang
penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara
Kesatuan Reapublik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Apabila dilihat
secara konstitusional IKN dirujuk dalam konstitusi UUD 1945 yaitu dalam
Pasal 2 ayat (2), Pasal 23G ayat (1) yang berkaitan dengan kedudukan
lembaga negara.
4. Bahwa oleh karena IKN merupakan materi yang disebutkan dalam UUD
1945, maka setiap kebijakan yang berkaitan dengan IKN mestinya
dirumuskan secara komprehensif dan holistik.
5. Bahwa dalam kenyataanya kebijakan untuk melakukan pemindahan IKN
ke Kalimantan Timur belum melalui kajian yang mendalam serta belum
melibatkan pihak yang luas. Oleh karenanya kebijakan ini bertentangan
56
dengan falsafah IKN sebagai sebuah tempat penyelenggaraan
pemerintahan yang demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Bahwa tergambar juga sebagaimana dalam dalil pemohon, bahwa
pemindahan IKN tidak disusun dengan rencana yang berkesinambungan.
Hal ini tentu menegasikan filosofi pembangunan negara Republik
Indonesia sebagaimana ditrgaskan dalam Pancasila dan Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa UU
3/2022 dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas
Peraturan Perundang-undangan dalam masyarakat secara filosofis.
7. Bahwa kebijakan pemindahan IKN tidak mempertimbangkan aspek
sosiologis kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi
Covid-19, yang dari waktu ke waktu trennya masih cukup tinggi.
57
58
8. Bahwa Covid-19 berdampak juga terhadap perekonomian nasional dan
global sehingga faktor ekonomi mestinya turut dipertimbangkan oleh
pemerintah dalam meyusun kebijakan pemindahan IKN. Oleh karena itu
dapatlah dikatakan bahwa UU 3/2022 dalam pembentukannya tidak
memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan dalam
masyarakat secara sosiologis.
9. Bahwa perumusan UU 3/2022 bermasalah secara yuridis sebagaimana
telah didalilkan pada bagian “Asas Kejelasan Tujuan” dimana
Pembentukan UU 3/2022 Tidak Disusun dan Dibentuk Dengan
Perencanaan yang Berkesinambungan. sehingga secara normatif UU
3/2022 tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (beserta dengan
Peraturan Perundang-Undangan tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional), UU 12/2011 dan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021,
dan 2022. Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa UU 3/2022 dalam
pembentukannya
tidak
memperhitungkan
efektivitas
Peraturan
Perundang-undangan dalam masyarakat, secara yuridis.
10. Dengan demikian dapatlah dikatakan pembentukan UU 3/2022
bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
59
undangan khususnya bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d UU 12/2011.
d. Bertentangan dengan Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
1. Bahwa pada bagian Penjelasan Pasal 5 huruf e UU 12/2011 yang
dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa
setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-
benar
dibutuhkan
dan
bermanfaat
dalam
mengatur
kehidupan
bermasyaakat, berbangsa dan bernegara.
2. Bahwa untuk mengetahui suatu undang-undang benar-benar dibutuhkan
oleh masyarakat adalah melalui penjaringan aspirasi dan menggali
informasi secara faktual tentang produk hukum apakah dibutuhkan atau
tidak.
3. Bahwa berdasarkan hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini
Publik Indonesia (Kedai Kopi), 19 Desember 2021, sebanyak 61,9% Orang
Tidak Setuju Ibu Kota Pindah.
60
4. Bahwa pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden
tidak setuju. Ada 35,3% responden yang tidak setuju yang menjawab hal
tersebut. Sementara itu, 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang
strategis dan 10,1% responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai.
Kemudian, 5,6% responden mengkhawatirkan utang yang akan bertambah
jika pemindahan ibu kota benar terjadi. Selain itu, 4,7% responden merasa
pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai historis.
5. Bahwa tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN
berdasarkan hasil survei dari Kedai Kopi di atas dapat disimpulkan bahwa
UU 3/2022 tidak benar-benar dibutuhkan.
6. Bahwa selain penolakan masyarakat berdasarkan survei yang menjadi
ukuran apakah UU 3/2022 dibuat kerena memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Apabila diperhitungkan dari kebutuhan masyarkat
bukanlah terkait urusan perpindahan dan pembangunan IKN, namun
kebutuhan masyarakat yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
adalah pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 yang
hingga saat ini belum jelas kapan akan berakhir.
7. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka secara
meyakinkan UU 3/2022 bertentangan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e UU 12/2011.
e. Bertentangan dengan Asas Keterbukaan
1. Bahwa pada bagian Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 yang dimaksud
dengan
“asas
keterbukaan”
adalah
bahwa
dalam
Pembentukan
Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan
terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa dalam Pembentukan UU 3/2022, tidak dibuka Informasi pada Setiap
tahapan Pembahasan. Pasca terbitnya Supres tertanggal 29 September
2021, dan telah masuk agenda pendahuluan di DPR RI tanggal 3
November 2021, sampai pada Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan
61
Tk II/ Pengambilan Keputusan menjadi UU pada tanggal 18 Januari 2022
publik sangat minim memperoleh informasi pada setiap tahapan
pembahasan UU 3/2022 di DPR.
3. Bahwa adapun rincian angenda pembahasan UU 3/2022 yang dirilis DPR
dalam laman resmi website DPR (https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368)
(Bukti P.43 – Screenshoot laman Rekam Jejak Pembentukan UU 3/2022),
dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
No
Agenda
Waktu
Keterangan
1
Pendahuluan
Rapat
Bamus
Penugasan
membahas
RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara
kepada
Pansus.
03 Nov 2021
Dokumen dan
Informasi dapat
diakses
2
Pendahuluan
Rapat Pansus RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara (Rapat Intern)
dengan
Agenda
membahas
Rancangan
Jadwal
Acara
dan
Mekanisme
Pembahasan
RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara.
07 Des 2021
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
3
Pendahuluan
Rapat Pansus RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara (Rapat Intern)
dengan
Agenda
Pemilihan
dan
Penetapan Pimpinan
Pansus RUU tentang
Ibu Kota Negara.
07 Des 2021
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
4
Pendahuluan
Rapat
Paripurna
Penetapan
Anggota
Pansus RUU tentang
Ibu Kota Negara.
07 Des 2021
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
5
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat Kerja Pansus
RUU tentang Ibu Kota
07 Des 2021
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
62
Negara
dengan
Pemerintah dan DPD
RI.
Pengesahan
Rancangan
Jadwal
Acara
dan
Mekanisme
Pembahasan
RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara.
6
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
Pansus RUU tentang
Ibu
Kota
Negara
dengan
Pakar
(5
orang Pakar) 1. Dr.
Wicipto
Setiadi
(Perspektif
Hukum
Tata Negara) 2. Dr.
Hendricus
Andy
Simarmata (perspektif
hukum lingkungan) 3.
Wicaksono
Sarosa
(perspektif
hukum
lingkungan)
4.
Dr.
Asep
Sofyan
(perspektif
lingkungan)
5.
Dr.
Nurkholis (perspektif
ilmu ekonomi).
08 Des 2021
Dokumen dan
informasi dapat
diakses
7
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
Pansus RUU tentang
Ibu
Kota
Negara
dengan
Pakar
(5
orang Pakar) 1. Prof
Paulus
(Perspektif
Sosial
Kemasyarakatan) 2.
Anggito
Abimanyu
(Perspektif Ekonomi
dan
Pendanaan
Berkelanjutan)
3.
Erasmus
Cahyadi
Terre
(Aliansi
Masyarakat
Adat
Nusantara)
4.
Dr.
9 Des 2021
Dokumen dan
informasi dapat
diakses
63
Fadhil
Hasan
(Perspektif Ekonomi
dan Governance) 5.
Avianto
Amri
(Masyarakat
Peduli
Bencana Indonesia).
8
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
Pansus RUU tentang
Ibu
Kota
Negara
dengan
Pakar
(5
orang
Pakar)
1.
Robert Endi Jaweng
(ex
KPPOD),
perspektif
Otonomi
Daerah
dan
Desentralisasi Fiskal
serta
Kelembagaan
Daerah Virtual 2. Dr.
Master P. Tumangor,
perspektif
Ekonomi,
Investasi Pendanaan
dan Pengalihan Aset
Pansus B 3. Dr. Mukti
Ali, Dosen FT Univ
Hasanuddin
Perspektif
Perencanaan Wilayah
dan GIS Virtual 4. M.
Djailani,
AORDA
Kalteng
(Audiensi)
Pansus
B
5.
Suharyono,
IMPI
(Audiensi) Virtual.
10 Des 2021
okumen
dan
informasi dapat
diakses
9
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
Pansus RUU tentang
Ibu
Kota
Negara
dengan
Pakar
(4
orang Pakar) 1. Prof.
Satya
Arinanto,
SH.MH Pakar Hukum
HTN FHUI IKN dalam
peespektif
Hukum
Tata
Negara
11 Des 2021
Dokumen dan
informasi dapat
diakses
64
Hadir/Virtual 2. Dr.
Chazali
H.
Situmorang
Pakar
Kebijakan
Publik
Unas
IKN
dalam
perspektif Kebijakan
Publik Hadir 3. Dr.
Aminuddin
Kasim,
SH.MH Pakar HTN
Univ
Tadulako
Sulteng
IKN
perspektif
Kelembagaan Negara
Virtual 4. Dr. Pratama
Dahlian
Persadha
Chairman
Lembaga
Riset Keamanan Si
dan dan Komunikasi
CISSReC
(Communication and
Information
System
Security
Research
Center Virtual).
10
Pembicaraan
Tingkat I
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
Pansus RUU tentang
Ibu
Kota
Negara
dengan
Pakar
(7
orang Pakar) 1. Prof
Maria
S.W.
Soemardjono
SH,
MCL.,
MPA
Pakar
Hukum
Pertanahan
UGM
IKN
dalam
perspektif
Hukum
Pertanahan Virtual 2.
Ananda B. Kusuma
Pakar
Sejarah
Ketatanegaraan IKN
dalam
perspektif
sejarah
ketatamegaraan
Virtual 3. Dr. Yayat
Supriatna Pakar Tata
Ruang Univ Trisakti
IKN dalam perspektif
Tata
Ruang,
Tata
Kota
dan
Tata
12 Des 2021
Dokumen dan
informasi dapat
diakses
65
Bangunan Hadir 4.
Dr.
Arief
Anshory
Yusuf Pakar Ekonomi
Perspektif
Ilmu
Ekonomi Hadir/Virtual
5. Prof Haryo Winarso
Pakar Planologi ITB
IKN dalam perspektif
Perencanaan
Kota
dan Wilayah Virtual 6.
Siti Jamaliah Lubis
Presiden
Kongres
Advokat Indonesia 7.
Juniver
Girsang
Ketua
perhimpunan
Advokat Indonesia -
Suara
Advokat
Indonesia
(Peradi
SAI).
11
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat Kerja Pansus
RUU tentang Ibu Kota
Negara
dengan
agenda Persetujuan
dan
Penetapan
Pimpinan
dan
Anggota Panja RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara
serta
pembahasan
atas
jumlah DIM dan DIM
yang bersifat tetap.
13 Des 2021
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
12
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat Pansus RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara (Rapat Intern)
dengan
Agenda
Penetapan Pimpinan
dan Anggota Panja
RUU tentang Ibu Kota
Negara.
13 Des 2021
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
13
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat
Panja
RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara
dengan
agenda Pembahasan
DIM RUU.
13 Des 2021
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
66
14
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat
Panja
RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara
dengan
agenda Pembahasan
DIM RUU.
14 Des 2021
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
15
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat
Panja
RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara
dengan
agenda Pembahasan
DIM RUU.
15 Des 2021
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
16
Pembicaraan
Tingkat
I
Audiensi
dengan
Forum Dayak Bersatu
(FDB).
17 Des 2021
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
17
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat Tim Perumus
RUU tentang Ibu Kota
Negara.
6 Jan 2022
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
18
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat Tim Perumus
RUU tentang Ibu Kota
Negara.
10 Jan 2022
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
19
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat Tim Perumus
RUU tentang Ibu Kota
Negara.
11 Jan 2022
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
20
Pembicaraan
Tingkat
I
Konsultasi
Publik
Anggota
Pansus
dengan
Civitas
Akademik Universitas
Mulawarman
-
Kalimantan Timur.
11 Jan 2022
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
21
Pembicaraan
Tingkat
I
Konsultasi
Publik
Anggota
Pansus
dengan
Civitas
Akademik Universitas
Hasanuddin
-
Sulawesi Selatan.
12 Jan 2022
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
67
22
Pembicaraan
Tingkat
I
Konsultasi
Publik
Anggota
Pansus
dengan
Civitas
Akademik Universitas
Sumatera Utara.
12 Jan 2022
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
23
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat
Panja
RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara
dengan
agenda Pembahasan
DIM RUU.
13 Jan 2022
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
24
Pembicaraan
Tingkat
I
Kunjungan
Anggota
Pansus ke kawasan
calon
Ibu
Kota
Negara di Penajam
Paser
Utara
-
Kalimantan Timur.
14 Jan 2022
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
25
Pembicaraan
Tingkat
I
Kunjungan
Anggota
Pansus ke kawasan
Kota Mandiri BSD dan
Alam
Sutera-
Tangerang Banten.
16 Jan 2022
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
26
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat
Panja
RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara
dengan
agenda pembahasan
draf RUU tentang Ibu
Kota Negara.
17 Jan 2022
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
27
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat Kerja Pansus
RUU tentang Ibu Kota
Negara
dengan
Pemerintah dan DPD
RI. Dengan Menteri
Bappenas,
Menteri
Keuangan,
Menteri
ATR, Menteri Dalam
Negeri,
Menteri
Hukum
dan
HAM
dengan
agenda
17 Jan 2022
Dokumen dan
informasi tidak
dapat diakses
68
Bahwa berdasarkan uraian dan tabel di atas dapat dilihat bahwa dari 28
(dua puluh delapan) tahapan/agenda pembahasan RUU 3/2022 di
DPR, hanya ada 7 (tujuh) agenda yang dokumen dan informasinya
dapat diakses. Sedangkan 21 (dua puluh satu) agenda lainya informasi
dan dokumenya tidak dapat diakses publik.
8. Bahwa dari gambaran pada tabel di atas dapat diperoleh fakta bahwa
representasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU 3/2022
sangatlah parsial dan tidak holistik. Padahal IKN merupakan
perwujudan bersama kota negara Republik Indonesia yang seharusnya
dapat lebih memperluas partisipasi publik.
9. Bahwa partisipasi publik tersebut seharusnya diberikan kesempatan
yang cukup mengakomodir pihak-pihak dari berbagai daerah, terutama
pihak-pihak yang terdampak. Yakni masyarakat Kalimantan terutama
Kalimantan timur sebagai pihak yang lahannya akan dipakai menjadi
lokasi IKN Nusantara, di mana terdapat hak-hak konstitusional
masyarakat Kalimantan terkait Hak atas harta benda yang di
bawah kekuasaannya, hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik
tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenangwenang
oleh siapa pun, hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat. Karena hingga saat
acara:
1.
Laporan
Ketua
Panja;
2.
Pandangan
Fraks-
Fraksi dan DPD RI; 3.
Pengambilan
Keputusan/Pembicar
aan
Tk
I;
4.
Tanggapan
Pemerintah;
5.
Penandatanganan
Draf
RUU
tentang
IKN; dan 6. Penutup.
28
Pembicaraan
Tingkat
II
Rapat
Paripurna
dalam
rangka
Pembicaraan Tk II/
Pengambilan
Keputusan
menjadi
UU.
18 Jan 2022
Dokumen dan
informasi dapat
diakses
69
masih
banyak
tertinggal
masalah-masalah
peralihan
lahan,
penempatan masyarakat setelah lahannya diambil oleh negara, apakah
tempat lokasi bagi masyarakat yang lahannya diambil negara ke lokasi
yang baru tidak terjadi diskriminasi kepada para pendatang untuk
mengisi lokasi di IKN.
10. Bahwa tidak hanya masyarakat Kalimantan Timur yang akan menjadi
lokasi berdirinya IKN Nusantara, namun juga terhadap masyarakat
Jakarta yang merupakan pihak yang terdampak apabila nanti Provinsi
DKI Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, akan menjadi
apa dan untuk siapa gedung-gedung pemerintahan yang sudah
terbangun di Jakarta. Lalu bagaimana pertanggung jawaban Presiden
atas janji kampanyenya untuk mengatasi banjir dan kemacetan, setelah
ibu kota di pindahkan. Terhadap hal-hal tersebut tidak terakomodir
dalam proses pembentukan UU IKN yang sangat cepat dan terburu-
buru.
11. Bahwa selain itu juga terhadap pihak yang concern terhadap
permasalahan-permasalahan yang akan muncul saat ibukota akan
dipindahkan, juga tidak diberikan kesempatan dan/atau tidak diundang,
seperti Organisasi yang concern terhadap lingkungan seperti Walhi
Kaltim, Jatam Kaltim, dan kelompok masyarakat sipil lainya. Di mana
menurut koalisi masyarakat sipil Kalimantan timur Penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis yang dilakukan secara tertutup, terbatas
dan tidak melibatkan masyarkat yang terdampak langsung dari
pemindahan
Ibu
Kota
Negara.
(Sumber:
https://indonews.id/artikel/322797/UU-IKN-Ditolak-Koalisi-Masyarakat-
Kaltim-Ini-Alasannya/).
12. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil UU 11/2020 telah
merumuskan makna partisipasi masyarakat dalam pembentukan
undang-undang yaitu:
[3.17.8] ..., masalah lain yang harus menjadi perhatian dan
dipenuhi dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi
masyarakat. Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga merupakan
pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip
70
kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara
untuk
turut
serta
dalam
pemerintahan
dan
membangun
masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang-
undang dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau
menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta
mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan
undang-undang
tersebut
melanggar
prinsip
kedaulatan rakyat (people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undangundang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan
kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang
dapat memberikan analisis lebih baik terhadap dampak potensial
dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk
kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii) membangun
lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and
representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya
kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara
terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan
tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk
setiap keputusan dan tindakan; (v) meningkatan pemahaman
(improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota
parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi
warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan
kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen
yang
lebih
akuntabel
dan
transparan
(accountable
and
transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga
tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak
untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan
ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik
tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undangundang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-
undang yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas,
partisipasi
masyarakat
yang
lebih
bermakna
(meaningful
participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i)
pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
71
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang
terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
13. Bahwa dalam Putusah Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Paragraf [3.17.9]
Mahkamah Menegaskan standar dalam menilai partisipasi masyarakat
yaitu:
[3.17.9] ..., Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan
dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini,
jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi
dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah
undang-undang
dapat
dikatakan
cacat
formil
dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah
cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau
beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar
sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan
argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan
menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang.
14. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah
Konstitusi telah merumuskan dengan snagat detail model partisipasi
masyarakat dalam pembentukan undang-undang, yang apabila hal itu
tidak terpenuhi dapat membuat undang-undang cacat secara formil.
Termasuk dalam penyusunan UU 3/2022 a quo.
15. Bahwa oleh karena adanya cacat formil dalam partisipasi masyarakat
dalam pembentukan UU 3/2022, maka telah nyata dan terang
benderang Pembentukan UU 3/2022 adalah cacat formil dan
bertentangan secara langsung dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945
yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 22A UUD 1945
jo Pasal 5 huruf g UU 12/2011
16. Bahwa selain itu partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 hal ini telah ditegaskan oleh Mahkamah dalam Putusan
91/PUU-XVIII/2020 sebagaimana telah dikutip pada angka 13 tersebut
di atas. Artinya Pembentukan UU 3/2020 yang tidak memenuhi
Partisipasi publik secara bermakna dan maksimal adalah bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2).
72
C. Praktik-Praktik Inkonstitusional melalui Fast Track Legislation
1. Bahwa dari tahapan yang tergambar dalam tabel di atas yang juga dapat
diakses pada: https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368 tahapan pembentukan
UU 3/2022 dari sejak 03 November 2021 sampai dengan 18 Januari 2022
hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk
pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat
strategis dan berdampak luas dan tidak memperhatikan Partisipasi Publik
yang bermakna sebagaimana telah disyaratkan Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020.
2. Bahwa pembahasan UU 3/2022 yang diam-diam didalilkan dengan metode
Fast Track Legislation, menambah panjang daftar UU yang dibuat dengan
cara cepat oleh pemerintah yaitu: UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Bahwa Keempat undang-undang tersebut pula, tidak lama setelah disahkan
langsung menghadapi pengujian konstitusionalitas baik terhadap aspek
formil maupun aspek materil.
4. Bahwa fenomena ini menunjukan bahwa, meskipun UUD 1945 telah
menegaskan dalam hal pembentukan undang-undang dilakukan dengan
lima tahapan proses yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan dan pengundangan. Namun, pada akhirnya tidak menjamin
adanya proses deliberasi yang cukup dan mempertimbangkan aspirasi
73
publik dengan baik, sehingga berujung kepada pengujian konstitusionalitas
di Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa praktik pembentukan undang-undang yang terburu-buru tersebut
akan membahayakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal ini
dikarenakan, adanya kepentingan yang besar dari pembentuk undang-
undang
untuk
mempertahankan
undang-undang
sehingga
terjadi
pelimpahan pembahasan diskursus publik yang seharusnya berada di DPR
menjadi beralih di Mahkamah Konstitusi maka akan berdampak
meningkatkan tendensi yudisialisasi politik (judicialization politics).
Akibatnya, pembentuk undang-undang akan menciptakan situasi yang sulit
bagi peradilan dengan upaya menciptakan pola intervensi kooperatif
terhadap peradilan.
6. Bahwa pilihan pembentuk undang-undang untuk bersikap terburu-buru
dalam pembentukan suatu undang-undang juga mengalami persoalan
konseptual tersendiri yang tidak dapat dihindari. Hal ini disebabkan
ketentuan pembentukan undang-undang hanya menekankan terhadap
dilaksanakannya
lima
(perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan), namun tidak memiliki
penekanan terhadap adanya kewajiban pembentuk undang-undang untuk
melakukan proses deliberasi yang cukup.
7. Bahwa praktik inkonstitusional melalui fast track legislation, yang
berimplikasi pada tidak terwujudnya proses deliberatif dalam pembentukan
undang-undang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yang
menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar” dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
8. Bahwa berdasarkan sejumlah uraian di atas, sekalipun alat ukur melakukan
pengujian secara formil adalah undang-undang tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan, namun hal itu bukanlah sesuatu yang
terlarang dalam pengujian secara formil. Menguji undang-undang dengan
menggunakan undang-undang memang tidak dapat dibenarkan sepanjang
itu menyangkut substansi undang-undang. Adapun terkait tata cara
pembentukan, maka alat ukur mengujinya adalah undang-undang. Sebab,
UUD NRI 1945 sama sekali tidak mengatur secara detail bagaimana tata
74
cara pembentukan undang-undang, melainkan hanya mendelegasikannya
kepada undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22A UUD NRI
1945. Oleh karena itu, Pasal 22A UUD NRI 1945 harus dimaknai bahwa
yang dimaksud dengan tata cara pembentukan undang-undang menurut
UUD NRI Tahun 1945 adalah tata cara yang diatur dalam UU 12/2011
beserta peraturan pelaksanaannya.
9. Bahwa konsep Fast Track Regulation apabila diterapkan dalam
pembentukan Undang-undang, tentunya akan selalu bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 serta
mengabaikan Partisipasi Publik yang Bermakna sebagaimana telah
ditegaskan dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sehingga terhadap
penerapan Konsep Fast Track Regulation perlu dibatasi misalnya, antara
lain:
- Fast Track Regulation pada tingkat Undang-Undang hanya dapat
diterapkan pada proses revisi Undang-Undang akibat adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi.
- Fast Track Regulation dapat diterapkan pada pembentukan peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang pada tingkat eksekutif
baik pusat maupun daerah, artinya yang tidak melibatkan wakil rakyat
(DPR, DPRD).
10. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan pembentukan UU 3/2022 tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI
1945, dan PARA PEMOHOH memohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan Pembentukan UU 3/2022 tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Bahwa terhadap alasan-alasan permohonan PARA PEMOHON yang telah
diuraikan secara komprehensif di atas, artinya telah nyata dan terang benderang
Pembentukan UU 3/2022 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 berdasarkan UUD 1945 (Cacat Formil).
75
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
maka PARA PEMOHON memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Uji Formil sebagai berikut:
1. Menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6766), tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6766), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-
44 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibukota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Undang-Undang (Lembaran
76
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
4.
Bukti P-4
sampai
dengan
Bukti P-27
: Fotokopi Kartu Tanda Pemohon dan NPWP Pemohon I
sampai dengan Pemohon XXIV;
5.
Bukti P-28
: Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Dosen Pemohon I;
6.
Bukti P-29
: Fotokopi Lampiran Surat Keputusan Direktur Program
Magister Manajemen untuk Pemohon I;
7.
Bukti P-30
: Fotokopi
Keputusan
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi Nomor KEP-117/01/03/2009 kepada Pemohon I;
8.
Bukti P-31
: Fotokopi Surat Keputusan Presiden kepada Pemohon II;
9.
Bukti P-32
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0021984.AH.01.04 Tahun 2015;
10. Bukti P-33
: Fotokopi NPWP dan Penyampaian SPT Elektronik Pemohon
II;
11. Bukti P-34
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia Nomor Kep-1/DP-MUI/XII/2020 serta Lampiran
Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Harian dan Dewan
Pimpinan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Masa
Khidmat 2020-2025;
12. Bukti P-35
: Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41550/A4.5/KP/2010 kepada Pemohon XII;
13. Bukti P-36
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 72/M Tahun 2000 untuk Pemohon XIII;
14. Bukti P-37
: Fotokopi Dokumentasi aktivitas Pemohon XIII;
15. Bukti P-38
: Fotokopi Kartu Identitas Pensiun Pemohon XIV;
16. Bukti P-39
: Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Besar Himpunan
Mahasiswa Islam Nomor 121/KPTS/A/03/1443 H untuk
Pemohon XXIV;
17. Bukti P-40
: Fotokopi Flayer Kegiatan Serial Diskusi Ibu Kota Negara
Nusantara Episode ke-1;
18. Bukti P-41
: Fotokopi Flayer Kegiatan Serial Diskusi Ibu Kota Negara
Nusantara Episode ke-2;
19. Bukti P-42
: Fotokopi Flayer Kegiatan Serial Diskusi Ibu Kota Negara
Nusantara Episode ke-3;
20. Bukti P-43
: Fotokopi Screenshot laman Rekam Jejak Pembentukan UU
3/2022 Website DPR RI;
21. Bukti P-44
: Fotokopi Surat Permohonan Data/Berkas ke Menteri:
77
1. PPN/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional;
2. Menteri Hukum dan HAM;
3. DPR RI melalui Sekretaris Jenderal DPR RI.
Selain itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Prof. Susi
Dwi Harijanti, S.H., LLM., Ph.D., dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LLM., yang
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah masing-masing pada 8 Mei
2022 dan 18 Mei 2022, pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Pemohon
1. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
“Without procedures, law and legal institutions would fail in their purposes. And
since law is both necessary and desirable in achieving social goals, procedures are also
necessary and must be seen equal partners in that enterprise”.
Pendapat Galligan di atas memperlihatkan fungsi penting sebuah prosedur.
Bahkan, Charles G. Howard dan Robert S. Summer menyatakan “procedure is the heart
of the laws”, yang meliputi “legislative procedure, administrative procedure, and judicial
or court procedures”.
Pengujian formil oleh Pemohon pada dasarnya adalah pengujian terhadap aspek
prosedur pembentukan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pengujian ini
memegang peran penting dilihat, paling tidak, dari aspek konstitusionalisme. Carla M.
Zoethout menyatakan sepanjang sejarah pemikiran kenegaraan, salah satu isu utama
adalah bagaimana cara melakukan kontrol terhadap kekuasaan pemerintah. Meskipun
kekuasaan sangat diperlukan untuk merealisasikan nilai-nilai tertentu yang ada di
masyarakat, misalnya keadilan; kebebasan; dan persamaan di muka hukum, namun tak
dapat pula dipungkiri bila kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan. Hal
inilah yang mendorong munculnya gagasan konstitusionalisme yang menghendaki
adanya kontrol terhadap pemerintah melalui asas-asas dan norma-norma yang
terkandung dalam konstitusi. Atau dengan kata lain, kehadiran konstitusionalisme adalah
dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang terbatas (limited government).
Terdapat beberapa cara untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah. Beberapa
karakteristik khusus negara konstitusional untuk membatasi kekuasaan pemerintah
adalah: melakukan pemisahan kekuasaan antar organ-organ negara; menetapkan
78
federalisme atau pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah; membentuk badan
perwakilan; menentukan akuntabilitas pejabat-pejabat negara dan pemerintah; serta
menciptakan mekanisme pengujian terhadap tindakan- tindakan negara atau pemerintah
yang dilakukan oleh badan pengadilan yang independen.
Berdasarkan uraian di atas, ahli berpendapat bahwa kehadiran Mahkamah
Konstitusi merupakan perwujudan ajaran pembatasan kekuasaan, dan merupakan forum
yang menjadi pranata hukum yang utama bagi setiap warga negara untuk dapat
melakukan kontrol terhadap kebijakan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah melalui
pembentukan undang-undang. Termasuk pada perkara yang saat ini, Yang Mulia Ketua
dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sedang adili, yakni pengujian formil
terhadap UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Para Pemohon dalam perkara
ini menganggap bahwa pembentukan UU No. 3 Tahun 2022 dilakukan secara terburu-
buru, tidak melibatkan masyarakat secara layak, dan minim tranparansi. Dari 28
(duapuluh delapan) agenda pembahasan, hanya terdapat 7 (tujuh) agenda yang dapat
diakses oleh masyarakat (Berkas Permohonan Perkara No. 25/PUU-XX/2022, hlm 77).
Oleh karena itu, dalam perkara yang teregister dengan Nomor 25/PUU-XX/2022
yakni permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara terhadap UUD NRI 1945, terdapat tiga pertanyaan yang
diajukan oleh kuasa hukum Pemohon, yang merupakan permasalahan hukum yang akan
ahli jawab secara akademik, namun sebelum menjawab ketiga pertanyaan tersebut,
izinkan Ahli menjelaskan makna dan fungsi penting sebuah ibukota negara. Ahli berharap
Yang Mulia para Hakim Konstitusi dapat menggunakannya untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah prosedur perpindahan ibukota yang direfleksikan dalam pembahasan
UU No. 3 Tahun 2022 telah dilakukan dengan wajar dari perspektif makna dan fungsi
ibukota negara.
Pada dasarnya ibukota negara memiliki fungsi khusus dibandingkan kota-kota
lainnya yang ada pada suatu negara. Menurut Vadim Rossman, tugas utama dari ibukota
negara adalah untuk memvisualisasikan dan mempresentasikan bangsa ke seluruh
dunia. Dengan kata lain, ibukota negara mewakili citra ideal dari suatu negara dan
merupakan miniatur dari sebuah negara. Ahli sejarah Andreas W Daum berpendapat
bahwa terdapat empat fungsi ibukota bagi sebuah negara, yakni (1) fungsi administrasi,
(2) fungsi penunjang integrasi bangsa, (3) fungsi simbolisasi bangsa, dan (4) fungsi
pelestarian nilai, budaya, dan sejarah bangsa. Berdasarkan pendapat tersebut, ibukota
79
negara tidak hanya berfungsi sebagai pusat pemerintahan saja, akan tetapi berfungsi
pula sebagai menifestasi identitas bangsa.
Menurut Vadim Rossman, agar fungsi ibukota sebagai penunjang integrasi
bangsa dapat terwujud secara optimal, maka ibukota harus dihasilkan melalui kompromi
dari elemen-elemen bangsa yang terdiri dari etnis, agama, dan suku yang berbeda. Hal
tersebut akan membuat ibukota menjadi alat pemersatu dari perbedaan-perbedaan yang
ada dalam suatu bangsa.
Montesquieu dalam bukunya My Thoughts (Mes Pensées) menggambarkan pula
ibukota sebagai kota yang menciptakan ‘general spirit’ bagi sebuah bangsa. A Sheryev
juga menggambarkan ibukota sebagai wajah dan jantung dari negara. Begitu juga
dengan Shmuel Eisenstadt yang menjelaskan bahwa ibukota semacam layar di mana
bangsa-bangsa akan memroyeksikan citra identitas mereka. Dengan kata lain, ibukota
merupakan tempat dimana bangunan-bangunan yang memuat gambaran nilai sejarah
dan masa depan sebuah bangsa berada. Arti penting inilah yang mencerminkan fungsi
simbolisme dan fungsi penunjang integrasi bangsa pada sebuah ibukota.
Dalam beberapa kasus, dapat dijumpai kondisi di mana ibukota suatu negara tidak
dapat menghadirkan fungsi-fungsi ibukota tersebut, misalnya ibukota yang lama
dianggap menjadi sumber perpecahan dan secara geografis rentan terhadap bencana
alam, sosial, ataupun serangan militer. Maka dari itu, beberapa negara di dunia
memutuskan untuk memindahkan lokasi ibukotanya dengan harapan libukota baru dapat
lebih baik daripada ibukota sebelumnya.
Namun, Vadim Rossman mengingatkan bahwa dapat saja pemindahan ibukota
dilakukan karena adanya ‘hidden political agendas’, misalnya dalam rangka memperkuat
kekuatan politik suatu rezim. Rossman mengemukakan tiga bentuk hidden political
agendas yang mengkin terjadi yakni: 1) mengasingkan atau memarjinalisasi gerakan
protes, 2) Homogenisasi etnis penduduk Ibukota, dan 3) pemindahan Ibukota ke wilayah
asli penguasa.
Ibukota negara seringkali merupakan pusat dari gerakan masyarakat sipil dan
tempat bergejolaknya protes dari masyarakat, bahkan sejarawan Inggris Arnold Toynbee
menyebut ibukota sebagai “the powder kegs of protest”. Maka dari itu, menurut ahli politik
Jeremy Wallace, pemerintah otoriter akan menggunakan pemindahan ibukota negara
sebagai taktik segregasi dalam rangka mengasingkan gerakan masyarakat sipil yang
awalnya berpusat di ibukota negara yang lama, sehingga menjadi berjarak jauh dengan
pusat pemerintahan yang berada di ibukota yang baru. Hal tersebut pernah terjadi di
80
Perancis pada tahun 1871, ketika terjadi protes besar-besaran di Paris, Pemerintah
Perancis memindahkan Ibukota sementara ke Versailles untuk menghindari protes.
Begitu pula dengan Myanmar, Pemerintah otoriter disana memindahkan Ibukota Negara
dari Yangon ke Napyidaw karena kota Yangon merupakan pusat gerakan dari para Biksu
yang kerap memprotes pemerintah.
Agar pemindahan ibukota benar-benar dilakukan untuk kepentingan negara dan
bangsa, terdapat sejumlah pertanyaan yang dibuat oleh Vadim Rossman, yakni:
1) Di mana lokasi yang paling aman untuk dijadikan ibukota negara? (Which capital
city location will ensure the highest level of state security?)
2) Di mana lokasi yang paling efektif secara ekonomi dan administratif untuk
mencapai tujuan negara? (Which location will prove, economically and
administratively, the most effective in achieving the state’s goals?)
3) Di mana lokasi yang dianggap paling adil bagi berbagai kelompok masyarakat?
(Which location will prove the fairest from the standpoint of different parts and
constituent units of the state?)
4) Lokasi mana yang paling organik, otentik, dan sesuai dengan identitas dan
kedaulatan bangsa yang diwakili oleh negara? (Which location will be the most
organic, authentic and compatible with both the identity and sovereignty of the
nation that the state represents?)
Mengingat fungsi fundamental ibukota negara bagi sebuah bangsa, maka
pertimbangan pemindahan ibukota, lokasi ibukota baru, nama ibukota baru, pendanaan
pemindahan ibukota, dan hal-hal lain yang berkaitan membutuhkan persiapan dan
diskusi komprehensif yang tidak hanya melibatkan cabang kekuasaan eksekutif dengan
alasan bahwa ibukota negara adalah semata-mata urusan pemerintahan saja. Oleh
karenanya, proses pembuatan keputusan untuk memindahkan ibukota harus
mencerminkan ‘fundamental decision of a nation’. Hal tersebut juga sebagai bentuk
pencegahan agar tidak terjadi pemindahan ibukota negara yang hanya dilatarbelakangi
oleh hidden political agendas.
Arti penting sebuah ibukota negara dan bagaimana agenda politik yang
berkelindan di sekitarnya menjadikan pemindahan ibukota sebagai isu konstitusional di
berbagai negara. Misalnya, sebagaimana yang terjadi di Korea Selatan ketika Mahkamah
Konstitusi Korea Selatan pada tahun 2005 memutuskan rencana perpindahan Ibukota
dari Seoul adalah inkonstitusional. Hakim Konstitusi di Korea Selatan berpendapat bahwa
Seoul sebagai ibukota merupakan constitutional custom yang merupakan bagian dari
81
konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution). Konstitusi Korea Selatan memang tidak
menyatakan secara tegas bahwa Seoul merupakan Ibukota Korea. Namun, praktek
ketatanegaraan telah mendudukan Seoul sebagai Ibukota Korea bahkan semenjak
Dinasti Joseon. Artinya, Seoul sudah menjadi Ibukota Korea selama 600 tahun lamanya.
Karenanya, Seoul sebagai Ibukota Negara dianggap sebagai constitutional custom oleh
Hakim Konstitusi Korea Selatan, dan karenanya pemindahan ibukota negara harus
berasal dari fundamental decision of the people with respect to the nation.
Hakim Konstitusi Korea Selatan berpendapat karena Seoul sebagai ibukota
merupakan muatan dari konstitusi tidak tertulis, maka pemindahan ibukota seyogyanya
dilakukan dengan amandemen konstitusi. Sesuai dengan Pasal 130 Konstitusi Korea
Selatan, untuk mengubah konstitusi harus dilakukan referendum terlebih dahulu. Selain
melalui amandemen konstitusi secara formal, constitutional custom tersebut dapat hilang
kekuatan hukumnya apabila kehilangan dukungan secara nasional. Namun menurut
Hakim Konstitusi Korea Selatan hal tersebut tidak terjadi dan tidak dapat dikonfirmasi
pada saat itu karena tidak dilaksanakannya referendum atau tidak terjadi gejolak sosial
sama sekali yang menyebabkan ibukota harus dipindahkan. Terlebih lagi proses
pembahasan Undang-Undang terkait pemindahan Ibukota di Korea Selatan hanya
berlangsung selama tiga bulan.
Praktik mendudukan status ibukota sebagai bagian dari problematika
konstitusional juga dapat dijumpai di Brazil. Rencana pemindahan ibukota di Brazil bukan
merupakan keinginan Presiden semata. Pemindahan ibukota di Brazil merupakan
amanat Peraturan Peralihan Konstitusi Brazil 1946. Di dalam Pasal 4 Peraturan Peralihan
Konstitusi Tahun 1946 tersebut diperintahkan bahwa “the capital of the Union shall be
moved to the central highlands”. Setelah berhasil melakukan perpindahan, Ibukota baru
Brazil, yakni Brasillia pun akhirnya diakui melalui Pasal 18 ayat (1) Konstitusi Brazil tahun
1988 yang berbunyi “The federal capital is Brasília”.
Dari praktik di Korea Selatan dan Brazil tersebut, kita dapat memetik pelajaran
bahwa negara-negara tersebut mendudukan ibukota negara sebagai materi muatan dari
konstitusi, baik itu tertulis maupun tidak tertulis karena adanya sebuah kesadaran bahwa
ibukota merupakan identitas bangsa yang fundamental. Akibatnya, keputusan akan
pemindahannya harus benar-benar disepakati oleh seluruh warga negara.
Ahli akan menjawab tiga pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Pemohon
terkait dengan pengujian formil UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagai
berikut:
82
1. Apakah pembentukan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara telah
dibentuk melalui partisipasi publik yang layak sebagaimana diamanatkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020”?
Dalam seluruh sistem hukum, terdapat pejabat yang membuat hukum,
melaksanakan hukum, dan menegakkan hukum. Untuk melaksanakan fungsi tersebut,
para pejabat dilengkapi dengan sejumlah ketentuan substantif dan ketentuan prosedur
untuk melaksanakannya. Sebagaimana telah disebutkan di atas, prosedur memegang
peran penting dalam hukum, dan acapkali dikatakan “procedure is the heart of the law”.
Apakah makna “procedure is the heart of the law” itu? Charles G. Howard dan
Robert S. Summer menyatakan bahwa prosedur adalah jantungnya hukum untuk
memperlihatkan peran yang sangat penting yang disandang oleh prosedur. Paling tidak,
terdapat beberapa alasan untuk memperkuat penjelasan tersebut.
Pertama; prosedur menempati tempat yang khusus dalam hukum karena standar
keadilan prosedur seringkali merefleksikan jaminan dan penegakan nilai substantif, yaitu
kehidupan (life) dan kebebasan (liberty). Bahkan Justice Frankfurter – Hakim Agung
Amerika Serikat – menyatakan pertumbuhan kebebasan sebagian besar adalah hasil dari
perkembangan jaminan kebebasan. Meski pendapat Frankfurter hanya merujuk pada
prosedur perkara pidana, namun ucapannya membawa implikasi yang lebih luas.
Kedua; salah satu fungsi dasar terpenting hukum adalah memelihara ketertiban
sosial, dan hukum prosedur, baik di bidang legislatif dan judikatif, memberikan kontribusi
pada ketertiban sosial tersebut. Menyediakan sarana legislasi berarti menyediakan tata
cara perubahan sosial yang tertib.
Ketiga; prosedur di bidang legislatif, administratif, dan judikatif, digunakan untuk
melaksanakan salah satu fungsi hukum yaitu penyelesaian sengketa. Dan hal ini akan
dikaitkan dengan fungsi hukum privat dan hukum publik. Fungsi-fungsi hukum publik
antara lain, mempertahankan sistem hukum yang berlaku dan memelihara ketertiban.
Selain itu, hukum publik juga berfungsi untuk mengawasi tindakan-tindakan para pejabat
di semua level cabang kekuasaan. Yang tak kalah penting, hukum publik memungkinkan
para pejabat membuat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan sosial yang bersifat
substantif.
Pentingnya prosedur bukan hanya karena merupakan jantungnya hukum. Lebih
fundamental adalah melihat hubungan antara prosedur, hasil, dan nilai (procedure,
outcomes, and values). Prosedur hadir untuk membuat hasil yang akurat (accurate
outcomes), yaitu penerapan hukum terhadap fakta-fakta yang ada. Dan hasil yang akurat
83
ini penting karena hasil-hasil tersebut menegakkan nilai-nilai sosial, yaitu nilai yang
secara inheren melekat pada hukum substantif dan nilai yang relatif stabil melalui
penerapan hukum yang teratur dan konsisten.
Berkenaan dengan prosedur pembentukan undang-undang yang melibatkan
partisipasi masyarakat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Paragraf [3.17.8] menyatakan:
“Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna
(meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan
publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan
undang- undang yang sedang dibahas”.
Putusan Mahkamah Konstitusi di atas telah memberikan kriteria penting partisipasi
masyarakat dalam pembentukan undang-undang, yang meliputi hak untuk didengar, hak
untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Keseluruhan hak
tersebut adalah penting dalam rangka mencapai keadilan prosedural (procedural fairness
atau procedural justice).
Procedural justice pada gilirannya berperan penting dalam rangka kepatuhan.
Menurut Kristina Murphy, keadilan prosedural sangat ditentukan oleh kualitas proses dan
pengambilan keputusan dari pembentuk undang-undang. Keadilan prosedural sangat
ditentukan oleh respect, neutrality, trustworthiness, and voice. Respect menunjuk
sejauhmana pembentuk undang-undang menghormati hak-hak individu atau masyarakat
yang dilindungi oleh hukum. Neutrality berarti setiap pengambilan keputusan politik
konsisten terhadap asas dan norma yang berlaku, dan tidak didasarkan pada opini
pribadi atau kelompok yang bersifat bias. Trustworthiness berarti pembuat undang-
undang dapat dipercaya. Pembentuk undang-undang mengomunikasikan kepercayaan
dan keadilan saat mereka mendengar pendapat masyarakat and menjelaskan atau
menjustifikasi tindakan-tindakan mereka yang memperlihatkan kesadaran dan
sensitivitas terhadap kepentingan dan perhatian masyarakat. Akhirnya, voice menunjuk
adanya alternatif yang disediakan oleh negara ketika masyarakat menggugat proses dan
kualitas hasil legislasi.
84
Guna mengelaborasi pelaksanaan ketiga hak prosedural tersebut di atas,
pemahaman terhadap aspek filosofis prosedur (makna dan fungsi prosedur) serta
legisprudensi menjadi tidak terelakkan. Hal ini penting mengingat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Paragraf [3.17.8] belum melakukan elaborasi
mengenai standar hukum yang harus dipatuhi manakala pembentuk undang-undang
melaksanakan hak-hak prosedural itu, sebagaimana disampaikan oleh DPR yang
menyatakan:
“Bahwa tiga prasyarat untuk meminta partisipasi yang lebih bermakna atau
meaningful participation yang disampaikan oleh Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Namun, parameter yang komplet partisipasi yang lebih bermakna tersebut
tidak ditemukan dalam pertimbangan Nomor 91. Meskipun demikian,
pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR telah berupaya untuk memenuhi
kriteria partisipasi yang lebih bermakna tersebut dengan melakukan RDP,
audiensi, konsultasi, dan kunjungan kerja. Kemudian, menindaklanjuti hasil
RDP melalui (ucapan tidak terdengar jelas), kemudian memasukan ke dalam
DIM fraksi-fraksi sehingga (ucapan tidak terdengar jelas) pengayaan atas
DIM yang dihadirkan oleh semua fraksi yang turut membahas Undang-
Undang IKN”. (cetak tebal oleh Ahli)
Meskipun ‘parameter yang komplet partisipasi yang lebih bermakna tersebut tidak
ditemukan dalam pertimbangan Nomor 91’, izinkan ahli untuk menyampaikan bagaimana
Mahkamah Konstitusi dari negara-negara demokratis lainnya menilai pelaksanaan
partisipasi publik yang layak dalam rangka pembentukan undang-undang. Seyogyanya
praktik-praktik tersebut dapat menjadi instrumen untuk menilai apakah pembentukan
undang-undang dalam perkara a quo telah memenuhi kriteria minimal partisipasi pubik
yang layak sebagaimana persepsi negara demokratis lainnya. Negara pertama adalah
Kolombia dalam perkara Value Added Tax pada tahun 2003. Mahkamah Konstitusi
Kolombia membatalkan undang-undang reformasi perpajakan karena meskipun
memenuhi prosedur pembentukan undang-undang yang diatur di dalam undang-undang
dasar, namun prosedur tersebut ditempuh tanpa menyertakan partisipasi publik yang
memadai. Mahkamah Konstitusi Kolombia menyatakan bahwa pada dasarnya undang-
undang merupakan produk yang memiliki sifat coercive, karenanya dapat berdampak
pada dibatasinya hak-hak warga negara, sehingga pembahasan dan partisipasi publik
yang memadai menjadi penting untuk mengidentifikasi ruang lingkup pembatasan,
implikasi terhadap kelompok yang paling rentan, dan siginifikansinya terhadap prinsip-
prinsip dasar konstitusi.
85
Kedua adalah praktik di Afrika Selatan yang juga mencerminkan cara pandang yang
serupa. Di dalam perkara Doctors for life pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi Afrika
Selatan menyatakan bahwa jaminan atas hak berpartisipasi dari masyarakat untuk dapat
terlibat dalam penentuan kebijakan, pembentukan undang-undang, dan berbagai
mekanisme pengambilan keputusan lainnya di pemerintahan, merupakan manifestasi
ajaran demokrasi partisipatif. Oleh karena itu, pemenuhannya harus dilakukan secara
layak dengan membuka semua akses yang memungkinkan bagi masyarakat terlibat
secara aktif. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan mengembangkan
doktrin ‘meaningful involvement test’ untuk menguji, apakah lembaga legislatif telah
menempuh langkah-langkah yang layak dalam memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara efektif di dalam proses pembentukan
undang-undang. ‘Meaningful involvement test’ yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
Afrika Selatan dilakukan dengan cara menguji prosedur yang disediakan oleh legislatif
terhadap dua pertanyaan mendasar sebagai berikut:
1. Apakah kewajiban untuk membuka partisipasi bagi masyarakat dalam pembentukan
undang-undang telah dijamin secara normatif?
2. Apakah lembaga legislatif telah mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
memastikan masyarakat memiliki kesempatan atau kemampuan untuk menggunakan
mekanisme partisipasi yang diberikan?
Mekanisme partisipasi yang layak menurut Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan
dapat berbentuk ‘road show’, ‘regional workshop’, termasuk publikasi melalui berbagai
media yang bertujuan mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat,
mengenai berbagai cara yang dapat ditempuh untuk dapat mempengaruhi keputusan
legislatif.
Kebijaksanaan Mahkamah Konstitusi di negara-negara yang ahli sebutkan,
sebenarnya pernah pula dipraktikan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia di dalam
praktik judicial review, yakni dalam Perkara Nomor 32/PUU-VIII/2010 tentang pengujian
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di
dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa partisipasi atau ‘memperhatikan
pendapat masyarakat’, tidak dapat dilakukan sebatas memenuhi ketentuan formal
prosedural. Mahkamah menyatakan bahwa tujuan utama partisipasi adalah untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi dan sosial warga negara.
Mahkamah Konstitusi juga menghendaki bahwa partisipasi harus dilakukan secara
dialogis dimana warga negara diberikan hak untuk didengar dan dipertimbangkan (right
86
to be heard and to be considered), bersifat terbuka, dan dilakukan dengan bahasa atau
penyampaian yang mudah.
Bahkan di dalam Putusan terbaru mengenai pengujian formil, yakni pengujian
terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-
undang tersebut inkonstitusional bersyarat karena tidak memenuhi aspek partisipasi
publik yang layak dan tidak memenuhi kaidah-kaidah pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik menurut undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Apabila ahli menganalisis prosedur pembahasan UU No. 3 Tahun 2022 yang
dimulai dari tanggal 3 November 2021 hingga 18 Januari 2022, dalam batas penalaran
yang wajar, pelaksanaan hak-hak prosedural yang terdiri dari hak untuk didengar, hak
untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan sebagaimana diuraikan di
atas, akan sangat sulit dipenuhi, dengan argumentasi sebagai berikut:
Pertama; dari aspek narasumber yang diundang, pembentuk UU No. 3 Tahun
2022 telah gagal untuk meyakinkan masyarakat bahwa partisipasi publik tersebut
terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau
memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Suharso Monoarfa menyebutkan
sejumlah kegiatan yang diklaim sebagai bentuk partisipasi masyarakat, yaitu:
1. Rangkaian dialog nasional pemindahan ibu kota negara, 16 Mei 2019, 26 Juli
2019, 1 Agustus 2019, 21 Agustus 2019, 16 September 2019, 2 Oktober 2019, 25
Februari 2020.
2. Lokakarya penerapan omnibus law dalam pelaksanaan kebijakan pemindahan ibu
kota negara pada tanggal 29 November 2019.
3. Konsultasi publik, draf naskah akademik, dan rancangan Undang‐Undang IKN
pada tanggal 7 Februari 2020.
4. Konsultasi publik draf kedua, bersama Kementerian Lembaga dan Pemda di
Kalimantan Timur, pada tanggal 7 Februari tahun 2020.
5. Konsultasi publik dengan Universitas Negeri Manado pada tanggal 17 Desember
2021 di Manado, Sulawesi Utara. Konsultasi publik ini sebagai perwujudan
keterbukaan informasi bagi daerah Timur Indonesia.
6. Konsultasi publik kerjasama dengan Universitas Indonesia pada tanggal 21
Desember 2021 di auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Sejumlah narasumber yang diundang oleh DPR untuk memberikan masukan
dalam RDPU mulai dari tanggal 8 Desember hingga 12 Desember 2022 sulit pula
87
dikategorikan sebagai kelompok yang terdampak. Dari masyarakat adat hanya diundang
1 yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Jika dibaca Putusan Mahkamah Konstitusi,
pihak yang terdampak diletakkan pada urutan pertama, dan hal ini berarti mereka yang
lebih diutamakan. Apakah para pakar dapat dikelompokkan sebagai mereka yang
memiliki concern atau perhatian terhadap rancangan undang-undang yang sedang
dibahas? Ataukah mereka diundang untuk memberikan masukan dalam rangka mencari
alternatif penyelesaian terhadap usulan yang disampaikan oleh pihak yang terdampak?
Kedua; penggunaan platform digital berupa website dan youtube yang lebih
banyak
digunakan
sebagai
penyebarluasan
informasi.
Hak-hak
prosedural
membutuhkan lebih dari sekedar mengunggah di website ataupun di kanal youtube.
Untuk sebuah rancangan undang-undang yang bersifat rumit dan kontroversial,
masyarakat haruslah diberi kesempatan untuk memberikan masukan, kritik, dan bahkan
proposal, yang kesemuanya harus direspon secara memadai oleh pembentuk undang-
undang. Bahkan untuk rancangan undang-undang semacam ini, proses perdebatan di
badan perwakilan tidak boleh diakselerasi.
Ketiga; dalam perdebatan di DPR perlu diperhatikan relasi antara mayoritas dan
“oposisi”. Misalnya, apakah para narasumber diajukan oleh mereka yang berasal dari
mayoritas, ataukah pihak oposisi diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan
narasumber?
Terlepas dari ketiadaan elemen hak-hak prosedural dalam pembentukan undang-
undang sebagimana diargumentasikan oleh pihak DPR, namun hal tersebut tidak dapat
dijadikan alasan untuk tidak menemukan standar-standar hukum yang digunakan untuk
memastikan partisipasi yang layak. Tidak sekedar memasukkan materi-materi sebagai
hasil dari hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak mendapatkan
penjelasan dalam bentuk pengayaan DIM yang telah dibuat oleh fraksi-fraksi, melainkan
menyampaikan pula kepada mereka yang telah memberikan usulan, kritik, atau proposal
perubahan. Apalagi jika rapat-rapat pembahasan banyak yang bersifat tertutup atau lebih
banyak melakukan lobby-lobby politik yang sudah barang tentu tidak dapat dihadiri oleh
masyarakat.
2. Apakah diskursus pemindahan Ibu Kota Negara yang diselenggarakan
pemerintah
sebelum
dimulainya
proses
pembentukan
undang-undang
sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Jo.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
88
Perundang-undangan, dapat dikategorikan sebagai perwujudan partisipasi
publik yang layak?
Proses pembentukan undang-undang menurut undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas proses
perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan
penyebarluasan. Untuk menjawab pertanyaan di atas, penting untuk secara khusus
mengelaborasi tahap ‘penyebarluasan’, yang merupakan tahapan untuk memberikan
informasi dan/atau memperleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, tahap ‘penyebarluasan’ berkaitan erat dengan ketentuan mengenai
partisipasi masyarakat yang dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Untuk mewujudkan jaminan hak setiap masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam
pembentukan undang-undang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 membebankan
kewajiban kepada pemerintah untuk memastikan bahwa setiap rancangan undang-
undang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan menyelenggarakan berbagai
kegiatan yang bertujuan untuk menghimpun masukan masyarakat baik lisan maupun
tertulis, yang dapat dilakukan dalam bentuk rapat dengan pendapat umum, kunjungan
kerja, sosialisasi, dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Meskipun pengaturan mengenai ‘penyebarluasan’ di dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 diletakkan pada urutan terakhir, tidak selalu berarti bahwa
‘penyebarluasan’ merupakan tahapan paling akhir dalam rangkaian proses pembentukan
undang-undang. Hal ini dikarenakan, kewajiban penyebarluasan tidak hanya dibebankan
bagi rancangan undang-undang yang telah diundangkan, namun dibebankan pula pada
tahap perancanaan (penyusunan Prolegnas), penyusunan rancangan undang-undang,
dan pembahasan rancangan undang-undang. Dengan demikian, maka kewajiban
pemerintah untuk menyediakan informasi mengenai rancangan undang-undang yang
mudah diakses oleh masyarakat dan menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam
rangka mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang harus
dilakukan pada tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengundangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga tidak memberikan
pengaturan yang tegas mengenai tindakan hukum apa yang dapat dikategorikan sebagai
tindakan awal yang menentukan dimulainya sebuah proses pembentukan undang-
undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 hanya menyatakan bahwa
‘perencanaan’ merupakan tahap awal dari serangkaian proses pembentukan undang-
undang. Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, perencanaan undang-undang
89
dilakukan dengan membentuk program legislasi nasional (Prolegnas). Namun, dalam
keadaan tertentu, DPR dan Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di
luar Prolegnas. Penting untuk dipahami bahwa Prolegnas pada dasarnya tidak hanya
berisi judul-judul dari rancangan undang-undang yang direncanakan akan dibentuk
dalam kurun waktu tertentu, melainkan juga memuat berbagai keterangan lainnya, seperti
materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya
yang merupakan konsepsi rancangan undang-undang yang meliputi latar belakang dan
tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan jangkauan dan arah pengaturan.
Seluruh materi tersebut merupakan inti dari sebuah naskah akademik, sehingga dapat
diartikan bahwa rancangan undang-undang yang masuk kedalam prolegnas ataupun
yang hendak diusulkan di luar Prolegnas, wajib memiliki naskah akademik. Dengan
demikian, segala bentuk diskursus yang melibatkan publik dalam kerangka penyusunan
naskah akademik merupakan bagian dari proses pembentukan undang-undang.
Namun, pertanyaan lainnya yang lebih penting untuk dijawab adalah mengapa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 membebankan tanggungjawab kepada
pemerintah untuk melakukan ‘penyebarluasan’ dengan cara-cara yang partisipatif hampir
di setiap tahapan pembentukan undang-undang?
Sebagaimana kita pahami bahwa ajaran negara hukum tidak hanya mengenal due
process semata-mata hanya dalam pengertian prosedural, malainkan juga dalam
pengertian yang substantif atau kita kenal dengan istilah substantive due process.
‘Procedural due process’ mempersoalkan apakah pemerintah telah mengikuti prosedur
yang memadai pada saat mengambil keputusan, sedangkan ‘substantive due process’
mempersoalkan apakah pemerintah telah memberikan justifikasi yang memadai atas
dikeluarkannya sebuah keputusan.
Berkaitan dengan procedural due process ini, Hans Kelsen mengatakan bahwa
fungsi pembentukan undang-undang merupakan sebuah fungsi penuh (total function)
yang terdiri dari beberapa bagian fungsi (partial function). Artinya, prosedur pembentukan
undang-undang merupakan rantai tindakan hukum (chain of legal acts) untuk
menghasilkan undang-undang, sebagai sebuah tindakan negara yang penuh dengan
cara yang sah. Sebagai sebuah rantai tindakan maka prosedur merupakan serangkaian
tahapan yang akan memperlambat dan mempersulit proses pembentukan undang-
undang. Pelambatan tersebut penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang
dibentuk telah melalui deliberasi yang cukup, serta agar warga negara terinformasi
dengan baik mengenai adanya undang-undang yang akan dibentuk atau diubah. Dari
90
perspektif demokrasi, terinformasinya warga negara mengenai adanya rencana
pembentukan atau perubahan undang-undang menjadi penting, karena akan
memberikan kesempatan bagi warga untuk melakukan diskursus publik, bahkan apabila
diperlukan demonstrasi untuk menolak sebuah rancangan undang-undang yang
berpotensi merugikan publik.
Pada sisi inilah procedural due process memiliki korelasi dengan substantive due
process, yakni procedural due process bertujuan untuk memastikan substantive due
process berupa undang-undang yang berkualitas dapat terpenuhi. Berkualitas yang
dimaksud tentunya merujuk pada undang-undang yang merepresentasikan kepentingan
warga negara secara kolektif. Oleh karena itu, Prosedur pembentukan undang-undang
tidak boleh dilihat semata sebagai ketentuan proses yang tidak memiliki korelasi terhadap
undang-undang yang dihasilkan.
Menurut pendapat ahli, proses pembentukan undang-undang yang baik akan
menghasilkan undang-undang yang baik pula. Proses pembentukan undang-undang
yang buruk seringkali menghasilkan undang-undang yang menguntungkan kepentingan
kelompok tertentu dibanding menguntungkan publik secara kolektif. Intervensi
kepentingan kelompok dalam pembentukan undang-undang dapat terjadi secara halus
bahkan tak tampak, hal ini sebagaimana pernah dikemukakan oleh filsuf kenamaan,
Joseph Raz yang mengatakan “A ruler can promote general rules based on whim or self-
interest, etc., without offending against the rule of law”.
Pada kesempatan ini, ahli merasa penting pula untuk menyampaikan bahwa
pembentukan undang-undang pada dasarnya merupakan tindakan mentransformasi,
apa yang disebut oleh Edgar Bodenheimer sebagai sumber hukum non-formal menjadi
sumber hukum formal. Sumber hukum non-formal dalam hal ini dapat berupa prinsip
hukum, nilai moral, doktrin, hingga kecenderungan sosial. Dengan kata lain, pembentuk
undang-undang menerjemahkan “what the law should be” menjadi “what the law is”.
Namun, sumber hukum nonformal seperti prinsip hukum, nilai moral, doktrin, dan
kecenderungan sosial memang merupakan sesuatu yang relatif. Boleh jadi suatu prinsip
berkontestasi dengan prinsip yang lain, suatu nilai moral bertentangan dengan nilai moral
lain, suatu doktrin berbeda dengan doktrin lain, bahkan interpretasi mengenai apa yang
sedang menjadi kecenderungan sosial tidak pernah tunggal. Dalam proses pembentukan
undang-undang bisa saja terdapat pertentangan antara satu sumber hukum non-formal
dengan sumber hukum non-formal yang lain. Oleh karena itu, prosedur pada dasarnya
bertujuan
untuk
memastikan
bahwa
pembentuk
undang-undang
benar-benar
91
melaksanakan tugasnya untuk mengurai dan menimbang berbagai sumber hukum
nonformal tersebut agar dapat menghasilkan undang-undang yang paling rasional.
Persoalannya, badan pembentuk undang-undang seringkali melihat pembentukan
undang-undang semata sebagai ranah politik kekuasaan, bukan ranah penalaran (realm
of power, not reason). Mekanisme pengambilan keputusan dalam pembentukan undang-
undang seringkali lebih memperlihatkan pertarungan kekuatan politik, bukan pertarungan
argumentasi untuk menghasilkan undang-undang yang paling rasional. Pembentukan
undang-undang menjadi perkara siapa yang memiliki suara paling banyak, bukan siapa
yang memiliki argumentasi paling rasional. Pada akhirnya, undang-undang hanya
menjadi resultante dari sebuah permainan kekuasaan (a power game) yang
dimenangkan oleh kepentingan yang menguasai lebih banyak suara, bukan
dimenangkan oleh suara yang mewakili paling banyak kepentingan.
Padahal proses pembentukan undang-undang tidak bisa dilihat sebagai formalitas
politik semata. Pembentuk undang-undang harus dapat menghasilkan undang-undang
yang memiliki legitimasi, memenuhi legalitas, dan rasional. Aspek legitimasi dan legalitas
dapat selesai dengan pendekatan institutional dan prosedural yang baik. Tetapi untuk
menghasilkan undang-undang yang rasional, pembentuk undang-undang harus
melaksanakannya berdasarkan prinsip-prinsip pembentukan undang-undang dan
ketaatan yang tinggi terhadap etika dalam bernegara. Meminjam istilah dari Hannele
Isola-Meiettinen, perkara legitimasi dan legalitas dapat dicapai ‘solely through rule-based
norms’, tetapi menciptakan undang-undang yang rasional hanya dapat dicapai apabila
disertai kemauan untuk mengikuti ‘legal principles’.
3. Apakah
proses
harmonisasi
sebuah
rancangan
undang-undang
yang
dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu pula
melibatkan partisipasi publik secara layak?
Terdapat beberapa tujuan melakukan harmonisasi, yaitu:
1. Menjamin keterpaduan hukum sebagai satu sistem hukum.
2. Menjamin keterpaduan peraturan perundang-undangan, baik sebagai subsistem
hukum maupun sistem perundang-undangan.
3. Menjamin kepastian hukum.
4. Menjamin kemudahan penegakan, pelaksanaan, dan pelayanan hukum untuk
mewujudkan penegakan, pelaksanaan, pelayanan hukum secara layak (proper),
proporsional (proportionality), benar dan adil (rightness and justice).
92
5. Menghindari tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.
6. Memberikan kemudahan prediksi, ekspektasi dan kepastian bagi aktivitas warga
yang terkait dengan peraturan perundang-undangan atau hukum pada umumnya.
Partisipasi publik merupakan salah satu dari prinsip pembentukan perundang-
undangan yang wajib dipatuhi oleh pembentuk undang-undang dalam setiap proses
pembentukan undang-undang, yakni sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan,
hingga pengesahan. Partisipasi publik juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai hukum
bagi pembentuk undang-undang (law for the law makers).
Partisipasi publik sebagai salah satu prosedur dalam pembentukan undang-
undang merupakan hal yang penting dalam negara demokrasi, bahkan partisipasi publik
seringkali disebut sebagai jantung dari demokrasi yang kuat (heart of strong democracy).
Pelaksanaan partisipasi publik juga sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia
yang dimiliki oleh masyarakat, yakni hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard);
hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained).
Agar hak-hak tersebut terpenuhi dengan baik dalam proses pembentukan undang-
undang, maka partisipasi publik yang dilaksanakan harus bersifat dua arah dengan
adanya dialog antara masyarakat dengan pembentuk undang-undang, Jürgen Habermas
mengistilahkan hal tersebut sebagai dialogic participation. Artinya, partisipasi publik yang
dilakukan bukan hanya sekedar mendengar apa kebutuhan, keinginan, dan pendapat
masyarakat, namun juga mempertimbangkan pendapat tersebut dan menjelaskan
kepada publik apakah pendapatnya dapat diterima ataukan tidak. Pembentuk undang-
undang juga tidak seharusnya pasif dan bersifat menunggu partisipasi dari masyarakat,
namun pembentuk undang-undang dituntut untuk aktif mendengarkan secara langsung
apa yang diinginkan oleh masyarakat.
Dalam proses harmonisasi, tentu saja terdapat kemungkinan bahwa substansi dari
rancangan undang-undang yang telah dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat perlu
diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Apabila hal tersebut
terjadi, maka masyarakat berhak untuk mengetahui hal tersebut, dan berhak untuk
dilibatkan dalam perumusan norma-norma alternatif yang rasional dan harmonis dengan
norma-norma lainnya. Apabila proses harmonisasi tidak dilakukan dengan melibatkan
partisipasi masyarakat, maka hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
93
pendapat yang diberikan (right to be explained) yang dimiliki masyarakat akan berpotensi
terlanggar dan menghilangkan kesempatan warga negara untuk mengomunikasikan
kepentingan-kepentingan mereka.
Maka dari itu sejatinya proses harmonisasi perlu dilaksanakan dengan melibatkan
partisipasi publik yang layak, dan tidak dilaksanakan dengan waktu yang singkat dan
tergesa-gesa. Hal ini sejalan dengan pendapat Bagir Manan yang menyatakan bahwa
salah satu cara melakukan harmonisasi adalah mendengar pendapat publik, disamping
cara-cara lainnya, seperti adanya perencanaan, program, pendapat ahli, dan
menerapkan asas kehati-hatian.1 Proses harmonisasi yang dilakukan oleh pembentuk
undang-undang dilaksanakan secara transparan kepada publik, dan publik diberikan
kesempatan pula untuk memberikan pendapatnya, sehingga partisipasi yang dialogis
dapat tercipta sehingga dapat menghasilkan undang-undang berkualitas dan dapat
diterima dengan baik oleh masyarakat.
PENUTUP
Perkara ini menjadi penting sebagai pembelajaran kita dalam bernegara, termasuk
untuk meneguhkan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Sebagai The Supreme Law of The
Land, salah satunya fungsi dan tujuannya adalah untuk membatasi kekuasaan
pembentuk undang-undang. Dengan demikian, di dalam ajaran supremasi konstitusi,
berbagai ketentuan prosedural yang mengatur mengenai pembentukan hukum
merupakan bagian yang materil dari sebuah konstitusi dan bertujuan untuk menciptakan
‘parliamentary constraint’, mencipatakan ‘the limited governement’, dan menjamin
demokrasi dijalankan sesuai dengan konstitusi.
2. Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LLM.
Keterangan ini akan menguraikan perihal pengujian Formil-Konstitusionalitas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (disingkat UU IKN) terhadap UUD
Tahun 1945. Sehubungan pengujian formil-konstitusionalitas UU IKN tersebut,
keterangan ini akan menjelaskan beberapa hal, yakni: 1) UU IKN tidak memenuhi
principles of good regulatory practice); 2) Constitutional Values dan Moralitas
Konstitusional dalam UU IKN; 3) Abuse of the legislation Process UU IKN; dan, 4)
Kesimpulan.
94
1) UU IKN Tidak Memenuhi Principles of Good Regulatory
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif
(bersama presiden/pemerintah), tunduk pada prinsip-prinsip pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik (the principle of good regulatory practice). Tujuan
lahirnya prinsip ini ialah sebagai guidance bagi para pembentuk undang-undang dalam
merumuskan dan/atau membuat suatu rancangan undang-undang, agar suatu undang-
undang yang dibuat dapat memberikan manfaat, kepastian, dan keadilan bagi seluruh
warga negara. Meskipun prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik tidak sebutkan secara expressive di dalam materi muatan konstitusi (UUD
1945), bukanlah berarti bahwa prinsip tersebut tidak dapat dijadikan sebagai batu uji
konstitusionalitas sah atu tidaknya suatu undang-undang. Secara tidak langsung, the
principles of good regulatory practice merupakan pengejawantahan dari ketentuan Pasal
1 ayat (3), dan Pasal 22A UUD 1945. Oleh karena itu, dalam praktik pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi, prinsip-prinsip tersebut dapat dijadikan sebagai salah
satu batu uji. Artinya, sejauh mana proses pembentukan suatu undang-undang telah
memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undang yang baik (the
principles of good regulatory practice). Sah atau tidaknya suatu pembentukan undang-
undang dapat juga dilihat dari aspek pendekatan prinsip-prinsip pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.
Secara praktik, teknik pembentukan peraturan perundang-undang terdiri dari
serangkaian prosedural dan metode dalam penyusunannya, yang dilakukan atas dasar
teori dan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Maksud dan tujuan dari proses prosedural dan metode tersebut ialah untuk menjamin
keabsahan atau konstitusionalitas dari suatu undang-undang.
Dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, ada begitu banyak
asas-asas yang harus dipatuhi dalam proses penyusunan suatu peraturan perundang-
undangan. I.C. van der Vlies (1987), membagi asas-asas pembentukan peraturan negara
yang baik (beginselen van behoorlijke regelgeving) ke dalam dua bentuk, yaitu asas
formil dan materil. Adapun asas-asas formal dalam pembentukan peraturan perundang
– undangan meliputi:
1) asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling);
2) asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan);
95
3) asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel);
4) asas dapat dilaksanakannya (het beginsel van uitvoerbaarheid); dan,
5) asas konsensus (het beginsel van consensus).
Sedangkan asas-asas materil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,
ialah:
1) asas terminology dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke
terminology en duidelijke systematiek);
2) asas dapat diketahui/dikenali (het beginsel van de kenbaarheid);
3) asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheids beginsel);
4) asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel); dan,
5) asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual (het beginsel van de
individuele rechtsbedeling).
Dalam konteks sistem hukum Indonesia, asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan telah dinormakan dalam ketentuan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2012,
sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan. Ketentuan Pasal 5 UU a quo secara tegas menyatakan bahwa
pembentukan peraturan perundang–undangan haruslah dilakukan berdasarkan asas-
asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
1) asas kejelasan tujuan;
2) asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
3) asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
4) asas dapat dilaksanakan;
5) asas kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6) asas kejelasan rumusan; dan,
7) asas keterbukaan (partisipasi masyarakat).
Kedudukan asas-asas tersebut di atas dalam pembentukan peraturan perundangan
sangatlah penting. I.C. van der Vlies (1987) menjelaskan bahwa asas tidaklah semata-
mata menuruk pada norma kepatutan (fatsoen), tetapi asas melampaui norma kepatutan
96
(fatsoen), walaupun tidak dapat dinyatakan seberapa jauh suatu asas-asas melampaui
norma kepatutan.
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut adalah rambu-rambu
lalu lintas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Oleh
karena itu, asas-asas tersebut dapat menjadi dasar untuk menguji dan/atau menilai sah
atau tidaknya (konstusional atau inkonstitusional) baik formil maupun materil suatu
undang-undang. Artinya, apakah suatu undang-undang yang dibentuk oleh DPR
bersama Pemerintah telah memenuhi prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan
yang baik (principles of good regulatory practice).
Dalam permohonan pengujian formil UU IKN yang diajukan di Mahkamah Konstitusi, para
pemohon telah menguraikan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar pengujian
konstitusionalitasnya, bahwa proses pembentukan UU IKN telah melanggar beberapa
asas principles of good regulatory practice, di antaranya; bertentangan asas kejelasan
tujuan; asas kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan; asas dapat
dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; dan asas keterbukaan. Asas
keterbukaan misalnya, DPR dan Pemerintah secara jelas mengabaikan asas ini. Padahal
ketentuan Pasal 89 UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana diubah dengan UU No. 15
Tahun 2019, mewajibkan bagi DPR dan Pemerintah agar melakukan penyebarluasan
terhadap suatu RUU untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Asas lain yang secara jelas dilanggar oleh DPR dan Pemerintah ialah asas partisipasi
masyarakat (public). Asas partisipasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam
proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
DPR
dan
Pemerintah
berkewajiban untuk menfasilitasi dan/atau mendengarkan masukan partisipasi publik
dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Kewajiban konstitusional
ini diatur dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, telah diubah dengan
UU No. 15 Tahun 2019, menyatakan bahwa “masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”.
Penyampaian partisipasi masyarakat tersebut dilakukan melalui; a) rapat dengar
pendapat umum; b) kunjungan kerja; c) sosialisasi; dan/atau, d) seminar, lokakarya,
dan/atau diskusi.
97
Goran Forbici, dkk, dalam “Handbook Civil Participation in Decision-Making Process”,
menjelaskan bahwa keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang
(termasuk juga pembuatan kebijakan) dapat memberikan beberapa manfaat bagi
Administrasi Negara, yaitu;
1. Smart regulations for growth, investment, innovation, market openness
and support to the rule of law: involvement of different stakeholders
(business associations, trade unions, CSOs, academia …) significantly
contributes to better analysis of impact of new or amended policies and
legislation and it serves as a very important tool of evidence-based policy
making (deliberation of different alternatives and solutions).
2. Verification of the need for new regulation: only those that are affected by
the regulation can help the state administration to detect concrete challenges
and needs. Inclusive process can either confirm the need for proposed
solutions, or reject them and helps to find better ones.
3. Early detection of potential barriers and unintentional negative effects of
proposed regulations: the public can often better pin the potential barriers
and aspects that were overlooked and helps to prevent potential negative
consequences.
4. Quicker and easier implementation: with well thought-through solutions and
bigger ownership of the public, the implementation of the regulation is much
easier.
5. Early conflict resolution: During participative processes, stakeholders often
express different views and opinions. With taking them on board, the chances
for stakeholders to oppose the regulation at a later stage are significantly
decreased.
6. Higher legitimacy of decisions and higher public trust in public
administration: through participation in policy-making, stakeholders develop
ownership and responsibility for community. They better understand the
regulations and accept them, even if they somewhat negatively affect them.
Perlu dipahami bahwa keterlibatan partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-
undang (maupun pembuatan kebijakan) merupakan kewajiban konstitusional bagi
legislatif (bersama pemerintah). Kewajiban konstitusional ini tersirat dalam ketentuan
98
Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Partisipasi publik
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah bagian dari hak-hak
konstitusional yang dijamin oleh konstitusi, di mana para pembentuk undang-undang
berkewajiban (wajib hukumnya) untuk memfasilitasi keterlibatan publik dalam setiap
proses legislasi. Pengabaian terhadap kewajiban tersebut merupakan pelanggaran
konstitusional dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan peran dan pelibatan partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-
undang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, perkara Pengujian Formil UU 11/2020, menyatakan bahwa masalah lain yang
harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan undang-undang adalah
partisipasi masyarakat (termasuk asas keterbukaan). Lebih lanjut, putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut menyatakan bahwa;
“Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan
undang- undang sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi
yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang- undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat
(people sovereignty)”.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, semakin menegaskan bahwa peran
partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan
kewajiban konstitusional DPR (bersama pemerintah) sebagai bagian dari pelaksanaan
prinsip demokrasi perwakilan dan demokrasi partisipasi. Di Afrika Selatan misalnya, di
mana keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang telah menjadi
pusat yurisprudensi konstitusional. Sifat, ruang lingkup dan tugas untuk menfasilitasi
partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang pertama kali diuraikan
dalam kasus Doctors for Life International v Speaker of the National Assembly tahun
2006. Dalam perkara tersebut beberapa undang-undang yang diuji ke Mahkamah
Konstitusi Afrika Selatan, meliputi; the Choice on Termination of Pregnancy Amendment
Act 38 of 2004, the Sterilisation Amendment Act 3 of 2005, the Traditional Health
Practitioners Act 35 of 2004, dan the Dental Technicians Amendment Act 24 of 2004.
99
Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut mendalilkan bahwa the
National Council of Provinces (“NCOP”) dan the Provincial Legislatures tidak memenuhi
kewajiban konstitusionalnya untuk menfasilitasi partisipasi dalam proses pembentukan
undang-undang sebagaimana disyaratakan oleh konstitusi (maupun undang-undang).
Artinya, para pembentuk undang-undang diharuskan (wajib) untuk melibatkan partisipasi
publik baik lisan (dengar pendapat) maupun tertulis sebelum suatu rancangan undang-
undang disahkan. Dalam perkara pengujian tersebut, Mahkamah memutuskan bahwa
karena the National Council of Provinces (“NCOP”) dan the Provincial Legislatures tidak
menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mendengarkan partisipasi publik, maka
tindakan kedua lembaga tersebut dianggap melanggar ketentuan konstitusi, sehingga
Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memutuskan bahwa undang-undang tersebut tidak
sah (inkonstitusional prosedural).
Lebih lanjut, masih dalam konteks Afrika Selatan. Kewajiban untuk memfasilitasi dan/atau
mendengarkan partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang dapat juga
dilihat dalam perkara Matatiele Municipality v President of the Republic of South Africa
tahun 2006. Dalam perkara ini Parlemen mengadopsi the Twelfth Amendment of 2005
dan the Cross-Boundary Municipalities Laws Repeal and Related Matters Act 23 of 2005
to alter boundaries of KwaZulu-Natal and the Eastern Cape. Undang-undang ini
merupakan undang-undang pemindahan Kotamadya Matatiele dari Provinsi KwaZulu-
Nata ke provinsi Eastern Cape. Pengujian konstitusionalitas undang-undang tersebut
masih menyangkut masalah partisipasi publik, di mana para pembentuk undang-undang
mendemarkasi ulang Kotamadya Matatiele dan memindahkannya tanpa berkonsultasi
dengan orang-orang yang terkena dampak.
Secara khusus, pengujian undang-undang tersebut mendalilkan bahwa badan legislatif
KwaZulu-Natal tidak menjalankan dan/atau melanggar kewajibannya konstitusionalnya
untuk melibatkan partisipasi publik di wilayah Matatiele selama proses pembentukan
undang-undang. Unsur-unsur Amandemen Kedua Belas yang berkaitan dengan
pemindahan Matatiele tidak sesuai dengan Konstitusi (maupun undang-undang), karena
prosesnya tidak melibatkan partisipasi publik. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi Afrika
Selatan dalam perkara tersebut memutuskan bahwa undang-undang tersebut
Inkonstitusional (tidak sah), dengan dasar pertimbahngan hukum bahwa proses
pembentukan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kotamadya Matatiele tersebut tidak
melibatkan partisipasi publik. Hal ini semakin menegaskan bahwa partisipasi publik
100
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan undang-undang. Artinya,
setiap undang-undang yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik merupakan suatu
pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional para pembentuk undang-undang.
Karenanya, setiap undang-undang yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik
(minim
partisipasi
publik)
dapat
dinyatakan
inkostitusional
(inkonstitusional
prosedural/cacat formil) oleh Mahkamah Konstitusi.
Seperti halnya di Afrika Selatan, peran serta masyarakat (partisipasi publik) dalam proses
penyusunan dan/atau pembentukan peraturan perundang-undangan juga diadopsi di
Indonesia, sebagaimana telah diatur secara khusus dalam undang-undang pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan
dalam
Undang-undang
tersebut
“mewajibkan”
(wajib
hukumnya)
bagi
para
pembentuk
undang-undang
(parlemen/legislatif) untuk menfasilitasi dan/atau mendengarkan partisipasi publik dalam
proses penyusunan suatu rancangan undang-undang. Kewajiban tersebut bukan hanya
sekedar kewajiban biasa yang tidak memiliki implikasi hukum. Pelanggaran terhadap
kewajiban tersebut memiliki implikasi konstitusionalitas terhadap suatu undang-undang,
dalam artian undang-undang tersebut menjadi inkonstitusional, sebagaimana ketentuan
Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan, dikatakan bahwa:
Ayat (1): “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.
Ayat (2): “Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b.
kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya,
dan/atau diskusi”.
Pelibatan peran serta masyarakat (partisipasi publik) dalam proses penyususan dan/atau
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah salah satu prasyarat
yang “wajib” dipenuhi dan dilakukan oleh para pembentuk undang-undang. Apabila
proses pembentukan suatu rancangan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik
(minus partisipasi dari rakyat) maka undang-undang tersebut dapat dinyatakan
inkonstitusional.
101
2) Constitutional Values dan Constitutonal Morality dalam pembentukan UU IKN
Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting dalam menegakkan supremasi hukum
sebagai tindakan yang membentuk dan mengarahkan prilaku politik pemerintah. Salah
satunya melalui pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang yang dibentuk oleh
badan legislatif (bersama pemerintah). Peran penting Mahkamah Konstitusi sebagai
penegak supremasi hukum berfungsi sebagai pengawas konstitusi, pelindung
konstitusionalitas, legalitas, kebebesan dan hak-hak warga negara dalam sistem hukum
nasional.
Perlu dipahami bahwa konstitusionalitas proses pembentukan undang-undang bukan
hanya menyangkut persoalan prosedural (konstitusionalitas formil) dan substantif
(konstitusional materil) saja. Tetapi konstitusionalitas pembentukan suatu undang-
undang dapat dilihat lebih dari perspektif tersebut, termasuk mencakup nilai-nilai
konstitusional dan moralitas konstitusional yang tersirat di dalam konstitusi (UUD 1945).
Pendekatan nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional haruslah digali dengan
berbagai pendekatan teori-teori dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum tata
negara. Pendekatan ini dapat dijadikan dasar penilaian untuk menilai apakah undang-
undang tersebut konstitusional atau inkonstitusional. Oleh karena itu, Mahkamah
Konstitusi sebagai pengawas dan pelindung konstitusi (konstitusionalitas), dapat
melakukan penegakan supremasi hukum melalui proses pengujian konstitusionalitas
dengan pendekatan nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional untuk menilai
konstitusionalitas suatu undang-undang.
Dalam konsep hukum tata negara modern, ruang lingkup dan batasan konstitusionalitas
suatu undang-undang tidak lagi dilihat dari aspek formil dan materilnya. Pendekatan
konstitusionalisme dapat digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu undang-
undang. Meminjam konsep Adam N. Steinman, yang mengkaji tentang pembentukan
atau pembuatan hukum oleh lembaga judicial (hakim). Bahwa putusan-putusan lembaga
judicial (hakim) yang sifatnya membentuk atau membuat hukum dapat dinilai
konstitusionalitasnya. Walaupun terdapat perdebatan apakah lembaga judicial (hakim)
menemukan hukum atau membuat hukum. Bagi penganut aliran legal formalism meyakini
bahwa hakim menemukan hukum, sedangkan aliran legal realism berpandangan bahwa
hakim membentuk atau membuat hukum. Terlepas dari perdebatan dan perbedaan
pandangan dari kedua aliran hukum tersebut, ada konsep menarik dari Adam N.
Steinman sehubungan dengan pendekatan nilai-nilai konstitusional dan pengujian
102
konstitusionalitas yang relevan untuk diterapkan dalam pengujian konstitusionalitas
undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Adam N. Steinman menjelaskan bahwa pembentukan hukum oleh badan legislatif dan
judicial (hakim) memiliki perbedaan fundamental, dimana badan legislatif terbatas pada
batasan konstitusional prosedural dan substantif, sedangkan pembentukan hukum oleh
lembaga judicial (hakim) melalui putusan tidak memiliki batasan konstitusional. Padahal
pembentukan hukum oleh lembaga judicial melalui putusannya bersifat mengikat dan
dapat berlaku selamanya. Menurut, Adam N. Steinman, menjelaskan bahwa pembuatan
atau
pembentukan
hukum
oleh
lembaga
judicial
haruslah
juga
dinilai
konstitusionalitasnya dengan pendekatan nilai-nilai konstitusional. Artinya, ada
pendekatan
nilai-nilai
konstitusional
yang
dapat
digunakan
untuk
menilai
konstitusionalitas suatu undang-undang.
Pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi tidaklah lagi dibatasi pada aspek
formil dan materil-nya saja. Tetapi pengujian konstitusionalitas tersebut dapat dilakukan
dengan pendekatan nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional yang hidup di
dalam konstitusi itu sendiri. Dalam pandangan Sherry Arnstein, dikatakan bahwa
pembentukan peraturan perundang-undangan seringkali dilakukan hanya sekadar
“gimmick” memenuhi aspek formilnya seperti partisipasi, aspirasi, proses, prolegnas,
dan sebagainya. Tetapi masalah substansi, nilai-nilai konstitusionalitas, moralitas
konstitusional, dan lain-lain dikesampingkan oleh para pembentuk undang-undang. Oleh
karena itu, Adam N. Steinman mengusulkan suatu gagasan pengujian konstitusionalitas
dengan pendekatan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum, khususnya hukum tata negara.
Menurutnya, ada beberapa doktrin dan/atau aliran hukum yang relevan digunakan untuk
menilai konstitusionalitas suatu undang-undang, yaitu; formalisme, realisme, legal
process, positivisme, dan studi hukum kritis.
Pertama, legal formalism, - biasanya dipahami sebagai gagasan bahwa pembentukan
undang-undang ditentukan oleh persyaratan formal hukum dan doktrin hukum; Kedua,
realisme hukum, - aliran hukum ini mendasarkan pandangan mereka mengenai
ketidaktentuan atau ketidak-jelasan rumusan dalam hukum sehingga mendasarkan pada
metode penafsiran, yakni cara membaca undang-undang yang bertentangan atau
menafsirkan preseden; Pandangan Philip Bobbitt menggambarkan hal ini dengan baik
dalam bukunya tentang Constitutional Interpretation, yang mengidentifikasi “enam
modalitas” penafsiran untuk menemukan kebenaran konstitusional, yaitu: (1) historical –
103
relying on the intentions of framers and ratifiers of the constitutions); (2) textual – looking
to the meaning of the words of the constitution alone, as they would be interpreted by the
average contemporary man on the street); (3) structural – inferring rules from the
relationship that the constitution mandates among the structure it sets up); (4) doctrinal –
applying rules generated by precedent); (5) ethical – deriving rules from those moral
commitments of American (Indonesian) ethos that are reflected in the constitution); dan,
(6) prudential – seeking to balance the costs and benefits of a particular rule).
Ketiga, legal process, - teori ini menekankan pada kompetensi institusional lembaga
pembuat undang-undang; Mazhab hukum ini berusaha untuk menganalisis peran khusus
yang diberikan secara politis kepada pembentuk undang-undang, apakah ruang lingkup
batas-batas konstitusional dari proses pembentukan undang-undang telah dijalankan
sebagaimana
yang
diartikulasikan
dalam
konstitusi,
Undang-Undang
tentang
Pembentukan peraturan perundang-undangan, maupun prinsip-prinsip pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik (principles of good regulatory practice).
Keempat, positivism, - prinsip dasar dari positivisme hukum (doktrin Austin & Bentham)
adalah apa yang dianggap sebagai hukum dalam masyarakat pada dasarnya merupakan
masalah fakta sosial. Oleh karena itu, positivisme berfokus pada aturan “pengakuan
masyarakat” (partisipasi publik) untuk mengidentifikasi tindakan pembentuk hukum
(undang-undang) yang sah. Konstitusionalisme dalam banyak hal merupakan konsep
positivistik sebab berupaya mengidentifikasi aturan yang mengatur bagaimana hukum
(undang-undang) itu dibuat.
Kelima, Critical Legal Studies (CLS), - aliran hukum ini sangat populer di bidang ilmu
hukum. Kritik utama mazhab hukum ini ialah bahwa tidak ada prinsip hukum yang benar-
benar netral. Bahwa pembentuk undang-undang bertindak berdasarkan prinsip-prinsip
yang tidak netral seperti, alasan politik, ideologis, ekonomi, dan lain-lain. Walaupun, para
pembentuk undang-undang berada dalam keadaan tidak netral tidaklah menjadi masalah
selama mereka bertindak berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional, nilai-nilai
konstitusional, dan moralitas konstitusional dalam proses pembentukan undang-undang.
Meskipun nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional tidaklah secara eksplisit
ditemukan dalam konstitusi, setidaknya Identifikasi terhadap kedua prinsip-prinsip
konstitusional tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan-pendekatan doktrin dan teori
dalam hukum tata negara modern. Mengingat kedua prinsip-prinsip konstitusional
104
tersebut merupakan nilai-nilai yang hidup di dalam konstitusi itu sendiri. Dalam konsep
konstitusionalisme memberikan seperangkat nilai dan prinsip, dan inti dari nilai dan
prinsip tersebut adalah supremasi hukum. Pada prinsipnya, konstitusionalisme
mewujudkan banyak nilai, sebagaimana dalam pandangan Geraldine Fraser Moleketi,
menjelaskan bahwa: “Constitutionalism” embodies values such as voice, participation,
representation, non-discrimination, transparency, accountability, the rule of law,
separation of powers, judicial independence, and human rights, including the right to
effective remedies, to enumerate but a few.
Secara prinsip nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional merupakan prinsip
nilai yang bersifat universal, berkaitan dengan baik dan buruk. Dalam konteks teori
hukum tata negara, nilai-nilai konstitusional sebagian dikodifikasi dalam konstitusi
sebagai nilai dasar konstitusional, sementara nilai-nilai yang tidak diatur dalam konstitusi
menjadi nilai-nilai yang hidup di dalam konstitusi itu sendiri. Ada yang berpandangan
bahwa nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional telah dirumuskan pada saat
pertama kali konsitusi dirumuskan (dibuat), dan tugas utama hukum adalah
melestarikannya melalui penasfiran. Namun, dalam pandangan konsep hukum tata
negara modern (sosiolog konstitusionalisme), yang menganut paham living constitution,
dikatakan bahwa nilai-nilai konstitusional, moralitas konstitusional, makna dan maksud
dari teks konstitusi haruslah ditasirkan dalam konteks masa kini (seiring perkembangan
zaman) yang hidup untuk menentukan apa yang layak (baik-buruk) secara konstitusional.
3) Penyalahgunaan Aturan Prosedur Pembentukan UU IKN (abuse of the
legislation process)
Hampir negara-negara di seluruh dunia memiliki aturan main tentang pembentukan
peraturan perundang-undangang dalam sistem hukumnya. Aturan hukum tersebut
biasanya diatur secara khusus dalam bentuk undang-undang yang disebut dengan
undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menjadi
guidens bagi para pembentuk undang-undang dalam menyusun suatu rancangan
undang-undang. Artinya, undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-
undangan mengatur mengenai apa yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan
undang-undang dan dengan prosedur apa hal tersebut dilakukan.
Proses pembentukan undang-undang oleh legislatif biasanya dibatasi oleh konstitusi
dan/atau undang-undang yang mengatur batas-batas prosedural dan substantif pada
105
fungsi pembentukan undang-undang. Karena, undang-undang yang tidak memenuhi
syarat prosedural dan substantif (materi muatan) tidaklah konstitusional dan dapat
dibatalkan. Sehingga, konstitusionalitas suatu undang-undang bergantung pada
prasyarat konstitusional yang harus dipatuhi oleh para pembentuk undang-undang.
Selain melanggar principles of good regulatory practice, cacat formil, dan tidak membuka
ruang partisipasi publik, ternyata proses pembentukan UU IKN tersebut juga
mengabaikan substansi materi muatan yang diatur di dalamnya. Sehingga proses
pembentukan UU IKN tersebut dapat dikatakan tidak melalui proses kajian yang
mendalam dan komprehensif dengan melibatkan banyak pakar yang berkaitan dengan
substansi dan materi muatan yang akan diatur.
Apabila melihat tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara
(RUU IKN), yang dimulai dari tanggal 3 November 2021 s/d 18 Januari 2022, yang
diselesaikan hanya dalam kurung waktu 42 hari sejak panitia khusus (pansus) dibentuk
hingga disetujui dan disahkan menjadi sebuah undang-undang. Proses ini tergolong
sangat cepat (fast track legislation) untuk pembahasan sebuah rancangan undang-
undang yang sangat strategis yang memiliki dampak luas, terutama menyangkut masa
depan pemerintahan Indonesia di masa mendatang. Biasanya undang-undang yang
dibuat secara “cepat” (ekspres) cenderung memiliki banyak kekurangan (cacat) dalam
proses pembentukannya (abuse of the legislation process).
Penggunaan istilah fast track legislation kuranglah tepat untuk menggambarkan proses
pembentukan UU IKN. Istilah yang tepat disematkan terhadap proses pembentukan UU
IKN tersebut ialah bypass law-making procedures. Kesan sangat “terburu-buru” dan
“ugal-ugalan” terlihat jelas dalam proses pembentukannya. Sebagaimana kita ketahui
bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya menyangkut
soal pembahasan dan pengesahan saja. Namun, pembentukan peraturan perundang-
undangan memiliki serangkaian proses prosedural yang “sakral” yang harus dipenuhi
dalam setiap proses tahapannya. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan
membutuhkan waktu yang cukup panjang dimulai dari tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tiap-tiap
tahapan dalam proses tersebut terdapat serangkaian proses (prosedural) yang harus
dijalankan. Apabila salah satu proses dari tiap-tiap tahapan tersebut tidak dijalankan oleh
DPR (bersama Pemerintah), maka pembentukan undang-undang tersebut dapat
dikatakan cacat formil atau inkonstitutional procedure.
106
Dalam beberapa study maupun literatur, konsep abuse of process (penyalahgunaan
proses) lebih kepada penggunaan prosedur hukum perdata atau pidana yang tidak tepat
untuk alasan yang tidak disengaja, buruk, dan alasan yang salah. Pada bagian
keterangan ini, konsep abuse of process yang dimaksud ialah dalam perspektif hukum
tata negara, secara khusus konsep abuse of process dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Agar dapat diperoleh suatu pemahaman konsepsi mendalam
terlebih dahulu akan diuraikan konsep abuse of process dalam doktrin-doktrin ilmu
hukum.
Menurut Kamus the Law Dictionary, abuse of process ialah “Legal action that is regarded
by the courts as misuse or even abuse of the legal process”. Artinya, Tindakan hukum
yang oleh pengadilan dianggap sebagai penyalahgunaan atau bahkan penyalahgunaan
proses hukum. Lebih lanjut, dalam Black’s Law Dictionary, dijelaskan bahwa konsep
abuse of process adalah “The improper and tortious use of a legitimately issued court
process to obtain a result that is either unlawful or beyond the process's scope. Also
termed abuse of legal process; malicious abuse of process; malicious abuse of legal
process; wrongful process; wrongful process of law”. Singkatnya, penyalahgunaan
proses (abuse of process) merupakan suatu kesalahan yang dilakukan secara sengaja
tanpa mengikuti prosedural hukum untuk tujuan tertentu.
Tobi Goldoftas, menjelaskan bahwa “Abuse of process means perversion of process to
accomplish some illegal purpose for which the process was not legally intended”. Bahwa
abuse of process adalah penggunaan proses itu sendiri dengan cara yang salah, sengaja
dan melawan hukum. Artinya, penyalahgunaan proses (abuse of process) merupakan
suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja yang tidak sesuai dengan proses atau
prosedur hukum yang mendasarinya. Menurut, Charles G. Bretz Jr., setidaknya ada dua
unsur dari abuse of process; (1) an ulterior motive; dan, (2) an act not proper or within the
scope of the process;. Unsur-unsur dari penyalahgunaan proses (abuse of process)
menekankan adanya unsur motif yang tersembunyi, serta adanya tindakan yang tidak
tepat dalam ruang lingkup proses.
Praktik proses legislasi di Indonesia akhir-akhir ini, perlahan-perlahan menggerogoti
pilar-pilar dasar demokrasi konstitusional dan prinsip-prinsip supremasi hukum (rule of
law). Pemerintah saat ini seakan-akan memanfaatkan partai koalisi mayoritasnya di
parlemen untuk menjalankan program politiknya dalam bentuk pembentukan undang-
undang, seperti UU Cipta Kerja, Revisi UU KPK, dan secara khusus dalam keterangan
107
ini ialah UU IKN. Proses legislasi yang dilakukan oleh DPR (parlemen) nampaknya telah
kehilangan nilai moralitas dan etika konstitusionalnya dalam proses penyusunan UU IKN.
Hal ini terlihat dari banyaknya penyimpangan dan/atau pelanggaran prosedural
(termasuk juga substansi) dalam proses pembentukannya. Prinsip supremasi hukum dan
partisipasi publik telah disimpangi. Padahal kerangka hukum pembentukan peraturan
perundang-undangan sudah mensyaratkan secara tegas agar pembentuk undang-
undang melaksanakan prosedur yang benar secara hukum dalam menyusun suatu
rancangan undang-undang.
Berkaca dari pengujian UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh
Mahkamah Konstitusi adalah “bukti nyata” buruknya proses legislasi yang dilakukan
secara “terburu-buru”. Selain prosesnya yang tidak demokratis, juga terdapat begitu
banyak penyimpangan atau pelanggaran dalam prosesnya, baik prosedur maupun
substansinya.
Hal fundamental dalam proses pembentukan undang-undang adalah aspek prosedural.
Apakah proses pembentukan suatu undang-undang tersebut telah dilakukan sesuai
dengan kerangka hukum yang mendasarinya. Mengingat pentingnya aspek prosedural
dalam pembentukan undang-undang, maka pengujian konstitusionalitas prosedural
(formil) pun menjadi penting. Di beberapa negara di dunia kompetensi peradilan
(Mahkamah Konstitusi) meluas ke pengujian konstitusionalitas proses pembentukan
undang-undang, tanpa mempertimbangkan substansi materi muatan suatu undang-
undang. Oleh karena itu, pengujian konstitusinalitas di Mahkamah Konstitusi dapat dibagi
menjadi dua model pengujian, yaitu; pengujian konstitusional substantif dan prosedural.
Pertama, pengujian konstitusional substantif ialah berkaitan dengan materi muatan suatu
undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi; Kedua, pengujian konstitusional
prosedural adalah pengujian yang terkait langsung dengan tindakan pembentuk undang-
undang (parlemen) dalam proses penyusunan undang-undang.
Apabila melihat proses tahapan pembentukan UU IKN yang sifatnya bypass law-making
process, di mana DPR dan Pemerintah secara jelas dan tegas melanggar kewajiban
konstitusionalnya dalam aspek prosedural seperti melakukan penyebarluasaan informasi
(asas keterbukaan) UU IKN, dan tidak membuka ruang partisipasi publik terhadap UU
IKN. Maka, dapat disimpulkan bahwa DPR dan Pemerintah melakukan praktik abuse of
the legislation process dan/atau penyimpangan prosedural dalam proses pembentukan
108
UU IKN, sehingga dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum untuk menyatakan UU IKN
tersebut inkonstitusional (inkonstitusional prosedural).
4) Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan-penjelasan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut
di atas, Keterangan ini menarik kesimpulan bahwa; Pertama, melihat fakta hukum
minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan UU IKN, maka sudah sebaiknya
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pembentuk undang-undang (DPR
bersama pemerintah) telah melakukan pelanggaran konstitusional. Karena tidak
menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menfasilitasi dan/atau membuka ruang
partisipasi publik secara luas, dan secara khusus kepada masyarakat yang terkena
dampak langsung terhadap pemindahan Ibu Kota Negara, seperti halnya kasus
pemindahan Ibu Kotamadya Matatiele di Afrika Selatan. Kedua, Proses pembentukan
UU IKN (baik secara formil maupun materil) telah melanggar prinsip nilai-nilai
konstitusional dan moralitas konstitusional, baik yang sudah dirumuskan dalam konstitusi
maupun nilai-nilai konstitusional yang hidup (living constitution). Ketiga, melihat fakta
hukum yang ada bahwa proses pembentukan UU IKN yang dilakukan secara cepat (fast
track), yang mana proses pembentukannya dilakukan secara “tergesa-gesa” atau “ugal-
ugalan” telah banyak melanggar aspek prosedural (by pass law-making procedures)
dan/atau dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi perwakilan dan
demokrasi partisipasi. Proses legislasi seperti ini memenuhi kriteria sebagai praktik abuse
of the legislation process. Dengan demikian, proses pembentukan UU IKN adalah
inkonstitusional prosedural.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan
pada 21 April 2022 dan telah pula menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada 25 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU IKN YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI
TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian formil
terhadap UU IKN yang pada intinya Para Pemohon beranggapan bahwa proses
pembentukan UU IKN telah bertentangan dengan konstitusi karena:
109
- Dalam Perkara 25
a. Dalam proses pembentukan UU IKN tersebut dilakukan dengan begitu cepat
dan cenderung tergesa-gesa sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik
secara maksimal;
b. Tidak dilibatkannya Para Pemohon untuk berpartisipasi (memberikan saran
dan masukan) dalam proses pembentukan UU IKN;
c. Naskah akademik RUU IKN tidak menuangkan nilai-nilai historis dan filosofis;
dan
d. Pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan tujuan, asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan
materi muatan, asas dapat dilaksanakan dan asas keterbukaan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 17-81).
- Dalam Perkara 34
a. Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained) (vide Perbaikan Permohonan hlm. 14); dan
b. Lampiran II UU 3/2022 tidak pernah ada (terlampir) dan/atau tidak pernah
dibahas serta tidak tersedia pada saat persetujuan bersama (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 28).
Para Pemohon beranggapan bahwa proses pembentukan UU IKN berpotensi
melanggar hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 1
ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.”
110
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Bahwa dalam petitumnya Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766), tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, oleh karenanya
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon kiranya dapat memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
111
II.
KETERANGAN DPR
DPR terlebih dulu menerangkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tenggat waktu pengajuan pengujian formil
undang-undang dalam tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-
undang dimuat dalam lembaran negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum atas keberlakuan undang-undang tersebut. Jika status undang-undang yang
diajukan pengujian formil lebih cepat diketahui apakah telah dibuat secara sah atau
tidak maka undang-undang tersebut batal sejak awal.
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada sidang 25
November 2021, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil …” (vide Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 hlm. 379).
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian
UU IKN secara formil dalam Perkara a quo, DPR memberikan pandangan
berdasarkan parameter kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang
dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian secara formil
sebagaimana berikut:
112
- KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON PERKARA 25
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, Pemohon XII, dan Pemohon XIV yang
berprofesi sebagai Dosen, Guru, dan Pensiunan Dosen dan Pemohon II
yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan pengurus Badan Hukum Yayasan
Pengkajian Sumber Daya Indonesia serta Pemohon XXIV yang merupakan
mahasiswa sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang
Jakarta Barat menganggap bahwa pembentukan UU a quo dilakukan
secara cepat, sehingga Para Pemohon merasa tidak memiliki kesempatan
untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan UU IKN. Para
Pemohon juga mengalami kesulitan untuk menjalankan profesinya sebagai
akibat dari dibentuknya UU a quo. Selain itu, menurut Pemohon I ketentuan
dalam UU IKN yang mengatur terkait pendanaan, penggunaan anggaran,
dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam UU IKN semuanya
didelegasikan ke peraturan pelaksana yang berpotensi menimbulkan
kesewenangan (vide perbaikan permohonan hlm. 17-31).
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon XII, Pemohon XIV, dan Pemohon XXIV
tetap dapat melaksanakan profesinya sebagai Dosen, Guru, Wiraswasta,
dan Mahasiswa meskipun UU IKN terbentuk. Apabila Para Pemohon a quo
merasa tidak dilibatkan dalam proses pembentukan UU IKN maka perlu
dipahami bahwa dalam suatu pembentukan undang-undang melibatkan
hanya perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan yang relevan
dalam proses pembentukan UU tersebut (vide Pasal 96 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 j.o Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan selanjutnya disebut
UU Pembentukan PUU). Dalam permohonan a quo Para Pemohon sama
sekali tidak menjelaskan urgensi dilibatkannya Para Pemohon tersebut
dalam pembentukan UU a quo, sehingga, Para Pemohon tidak memiliki
hubungan pertautan langsung dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Pembentuk undang-undang telah mengakomodir partisipasi
publik dengan melakukan berbagai rangkaian kegiatan mencari masukan
dalam pembentukan UU a quo melalui pertemuan, rapat-rapat dengan
113
berbagai unsur masyarakat, akademisi dan lain sebagainya mulai proses
perencanaan, penyusunan sampai dengan pembahasan.
2. Bahwa Pemohon IV berprofesi sebagai Karyawan Swasta sekaligus Tokoh
Agama, serta Pemohon V dan Pemohon XIII yang berprofesi sebagai
Wiraswasta dan mantan Anggota DPR/MPR Periode 1999-2004
beranggapan pembentukan UU IKN tidak melibatkan masyarakat Jakarta
sebagai masyarakat yang terdampak oleh UU a quo. Selain itu, Pemohon
XIII merasa tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat Jakarta terkait
nasib masa depan Jakarta akibat berpindahnya Ibu Kota Negara dari DKI
Jakarta ke Kalimantan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 23-28).
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa Pemohon IV,
Pemohon V, dan Pemohon XIII tidak dapat menunjukkan bukti maupun
saksi, jika pembentuk UU a quo sama sekali tidak melibatkan masyarakat
Jakarta sebagai pihak yang terdampak dari pembentukan UU IKN dan juga
tidak dapat membuktikan bahwa pembentukan UU IKN minim melibatkan
partisipasi publik. Selain itu, tidak ada hubungan pertautan antara Pemohon
XIII
sebagai
mantan
Anggota
DPR/MPR
dengan
keharusannya
menjelaskan kepada masyarakat Jakarta tentang UU a quo tentang ibu kota
baru. Jika pun Pemohon XIII ingin memahami latar belakang pembentukan
UU IKN guna menjelaskan kepada masyarakat Jakarta maka Pemohon XIII
dapat mendapatkan informasi kepada DPR dan Pemerintah. Oleh karena
itu dalil yang dikemukakan tersebut tidak berdasarkan fakta dan hanya
sebatas asumsi Para Pemohon a quo.
3. Bahwa Pemohon VI sampai dengan Pemohon XI yang merupakan
Purnawirawan TNI merasa pembentukan UU IKN dilakukan tanpa
mendalami nilai historis dan filosofis yang seharusnya terlihat dalam
Naskah Akademik UU IKN. Selain itu, pembentukan UU IKN dilakukan
secara cepat sehingga Pemohon VI sampai dengan Pemohon XI yang
selama menjadi anggota TNI telah memiliki banyak pengalaman dan
pengetahuan mengenai socio culture masyarakat, namun tidak dapat
memberikan masukan dalam merumuskan norma UU IKN (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 26);
Terkait dengan dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa untuk
memahami socio culture masyarakat ataupun nilai historis dan filosofis dari
114
wilayah calon Ibu Kota Negara, pembentuk undang-undang tidak selalu
harus melibatkan para purnawirawan TNI yang pernah bertugas saja tetapi
juga bisa didapatkan dari berbagai elemen masyarakat, tokoh masyarakat
adat, akademisi, dan ormas setempat. Selain itu, dalam Naskah Akademik
UU a quo juga telah dipaparkan nilai filosofis dan historis yang
melatarbelakangi dibentuknya UU a quo (vide Naskah Akademik hlm. 5-8,
104-117, 156-159). Sehingga, dengan tidak dilibatkannya Para Pemohon a
quo yang berprofesi sebagai Purnawirawan TNI tidak berarti pembentuk
undang-undang mengabaikan socio culture masyarakat ataupun nilai
historis dan filosofis dalam masyarakat pada pembentukan UU IKN.
4. Bahwa Pemohon XV sampai dengan Pemohon XXIII yang berasal dari latar
belakang profesi Wiraswasta, Pengacara, Karyawan Swasta, dan
Pedagang, mendalilkan bahwa sebagai Warga Negara Indonesia
(selanjutnya disebut WNI) yang pada Pemilihan Umum 2019 telah
menyerahkan kedaulatannya kepada pembentuk UU, merasa bahwa
seharusnya UU IKN diambil melalui keputusan dengan prosedur dan tata
cara yang fair dan jujur (vide Perbaikan Permohonan hlm. 29);
Terkait dengan dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa persyaratan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian secara
formil, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
hanya memberikan persyaratan adanya hubungan pertautan langsung
dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, dalil
Para Pemohon yang menyatakan telah menyerahkan kedaulatannya pada
pembentuk
UU
dalam
Pemilu
2019
sudah
sepatutnya
tidak
dipertimbangkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, proses
pembentukan UU IKN juga telah dilakukan sesuai dengan tahapan
pembentukan UU mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan berdasarkan UU
Pembentukan PUU, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib (Peraturan DPR 1/2020), dan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-
Undang (Peraturan DPR 2/2020).
5. Bahwa
secara
keseluruhan
Para
Pemohon
Perkara
25
hanya
menyampaikan ketentuan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945
115
menjadi batu uji, yaitu ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal
22A, namun Para Pemohon Perkara 25 sama sekali tidak menguraikan
dalam positanya hubungan pertautan antara hak konstitusionalnya yang
dirugikan berdasarkan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 tersebut dengan
proses pembentukan UU a quo yang dianggap oleh Para Pemohon Perkara
25 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
- KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON PERKARA 34
1. Bahwa berdasarkan dalil Para Pemohon Perkara 34 yang menyatakan
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan oleh pembentukan UU IKN (vide perbaikan
permohonan hlm. 9 poin 3), DPR menerangkan bahwa Para Pemohon
Perkara 34 sendiri tidak memahami dan tidak yakin dengan kerugian hak
konstitusionalnya. Kerugian yang didalilkan dalam permohonan a quo
diakui sendiri oleh Para Pemohon tersebut sebagai anggapan semata,
sehingga Para Pemohon Perkara 34 harus membuktikan kerugian
konstitusional yang dialami akibat dari pembentukan UU IKN.
2. Bahwa sebagaimana telah dikutip sebelumnya, dalam pertimbangan hukum
Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010 Paragraf [3.9],
Mahkamah telah membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil undang-undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka terdapat
perbedaan parameter kedudukan hukum pemohon dalam pengujian
materiil dan formil. Sedangkan parameter yang disebutkan Para Pemohon
dalam permohonan a quo hlm. 9 poin 5 adalah parameter untuk pengujian
materiil. Dengan demikian Para Pemohon Perkara 34 tidak dapat
memahami kedudukan hukumnya dalam pengajuan pengujian secara
formil.
3. Terkait dengan anggapan bahwa Para Pemohon Perkara 34 memiliki hak
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan 28F
116
UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian formil UU a quo, DPR
menerangkan bahwa:
a. Batu uji dalam pengujian formil hanya terbatas pada ketentuan yang
mengatur kewenangan dan prosedur dibentuknya undang-undang
dalam UUD NRI Tahun 1945, yang secara konstitusional dapat diuji
terhadap:
1) Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, pembentukan undang-
undang harus tetap berdasarkan pada konsep negara hukum;
2) Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dalam
hal kewenangan pengajuan RUU;
3) Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pembentukan undang-
undang harus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan Bersama;
4) Pasal 20 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, jika rancangan undang-
undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu 6 tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu;
5) Pasal 20 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang; dan
6) Pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
b. Sehingga pasal batu uji yang didalikan Para Pemohon Perkara 34
sebagaimana terlampir dalam permohonan a quo hlm. 10 poin 6 adalah
tidak tepat. Meskipun demikian DPR menerangkan bahwa, hak Para
Pemohon tersebut atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Pembentukan undang-undang a quo justru ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan
Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan
117
serta menjadi acuan bagi dan penataan wilayah lainnya di Indonesia
kedepan.
c. Selain itu, hak Para Pemohon a quo untuk memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya telah terjamin
dengan proses pembentukan UU IKN yang terbuka dan dapat diikuti
secara langsung oleh masyarakat melalui live streaming di akun
youtube DPR RI. Selain itu, seluruh tahapan proses pembentukan UU
IKN telah dilalui oleh pembentuk undang-undang serta dapat dipantau
oleh
masyarakat
melalui
website
DPR:
https://www.dpr.go.id/
uu/detail/id/368.
4. Para Pemohon hanya menyampaikan berbagai alasan yang sama sekali
tidak memiliki pertautan dengan UU a quo. DPR menegaskan tidak ada
ketentuan dalam UU a quo yang mengurangi hak konstitusional Para
Pemohon untuk menjalankan profesinya sebagai PNS (Pemohon I,
Pemohon III, dan Pemohon XIX), Dosen (Pemohon II, Pemohon IV,
Pemohon VII, Pemohon XIII, dan Pemohon XV), Karyawan Swasta
(Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X,
Pemohon XI, dan Pemohon XXI), Mengurus Rumah Tangga (Pemohon XII),
Pensiunan (Pemohon XIV dan Pemohon XVIII), Wiraswasta (Pemohon XVI
dan Pemohon XVII) dan Wartawan (Pemohon XX). Adapun concern Para
Pemohon Perkara 34 tersebut tidak lantas menjadikan Para Pemohon
Perkara 34 memiliki keterkaitan dengan UU a quo.
5. Bahwa Para Pemohon a quo tidak menguraikan hubungan pertautannya
dengan UU IKN sehingga jelas bahwa kerugian yang didalilkan tersebut
merupakan asumsi Para Pemohon a quo saja yang bahkan Para Pemohon
tidak dapat menguraikan secara konkret kerugiannya atas dibentuknya UU
IKN. Selain itu, Para Pemohon Perkara 34 yang memiliki latar belakang
yang berbeda tentunya memiliki pertautan yang berbeda khususnya dalam
kaitannya dengan kerugian konstitusionalnya dalam pembentukan UU a
quo, namun hal ini tidak diuraikan oleh Para Pemohon Perkara 34 sehingga
menjadi tidak jelas pertautan seperti apa yang dimiliki Para Pemohon
tersebut terhadap UU IKN. Dengan demikian, Para Pemohon tidak dapat
membuktikan memiliki pertautan langsung dengan UU a quo.
118
- KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON PERKARA 25 DAN PARA
PEMOHON PERKARA 34 MENGENAI DALIL SEBAGAI PEMBAYAR PAJAK
(TAX PAYER)
Bahwa Para Pemohon 25 dan Para Pemohon 34 juga mendalilkan
bahwa sebagai pembayar pajak yang merasa memiliki kepentingan dalam
pengujian UU a quo, dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang salah satu pendapatannya bersumber dari pungutan pajak
tersebut digunakan/dialihkan sebagian untuk pembangunan ibu kota baru (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 25 hlm. 36) ditambah adanya pemungutan
pajak khusus dan/atau pungutan khusus, dan terlebih pandemi Covid-19
sampai saat ini masih terjadi yang seharusnya masih berlaku kebijakan
anggaran darurat kesehatan (vide Perbaikan Permohonan Perkara 34 hlm. 11-
14).
Terhadap dalil Para Pemohon sebagai tax payer, DPR menerangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah melalui putusan-putusannya telah menegaskan bahwa
terhadap pembayar pajak (tax payer) hanya dapat diberikan kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan keuangan negara dan
kerugian konstitusional itu harus bersifat spesifik dan merupakan kerugian
aktual atau potensial yang mempunyai kaitan yang jelas dengan berlakunya
Undang-Undang tersebut (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
76/PUU-XII/2014, bertanggal 22 September 2015).
2. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a UU IKN mengatur mengenai
sumber pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu
Kota Negara, dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, yang salah satunya berasal dari APBN yang tidak serta merta
Ketentuan tersebut menjadikan UU IKN berkaitan dengan keuangan negara,
khususnya sumber dari masukan perpajakan. UU IKN mengatur mengenai
Ibu Kota Negara di Indonesia yang didasari oleh urgensi pemindahan Ibu
Kota Negara yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden pada
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada
tanggal 16 Agustus 2019. Pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya
kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan
119
kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. Selain itu, terdapat hasil kajian
yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban
peran sebagai Ibu Kota Negara. Hal itu diakibatkan oleh pesatnya
pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi
lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh
karena itu, pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat
mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan
pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur
Indonesia. Penyusunan UU IKN menjadi dasar pengaturan yang dapat
memenuhi harapan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dan
sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan lainnya
di Indonesia (vide Penjelasan Umum UU IKN).
3. Bahwa UU IKN tidak mengatur mengenai keuangan negara sehingga dalil
Para Pemohon sebagai tax payer tidak tepat apabila digunakan sebagai
dasar pengujian UU IKN di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Para Pemohon
juga tidak menguraikan secara spesifik dan aktual adanya kerugian
konstitusional yang dialami atas berlakunya UU a quo.
4. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara
digunakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk
mencapai tujuan bernegara. Sehingga, pembangunan Ibu Kota Negara yang
merupakan salah satu dari kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
sudah jelas dibiayai dengan anggaran yang bersumber salah satunya APBN.
Selain bersumber dari APBN, pendanaan dalam rangka mendukung
persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan
pemerintah khusus IKN juga bersumber dari skema kerja sama pemerintah
dan badan usaha, skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni, skema
dukungan pendanaan/pembiayaan internasional, skema pendanaan lainnya
(creative financing), dan skema melalui pemanfaatan Barang Milik Negara
(BMN), seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS),
dan Bangun Serah Guna (BSG) (vide Lampiran II UU IKN hlm. 123-124).
Dengan demikian, penggunaan APBN sebagai salah satu sumber
pendanaan dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan
120
pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah khusus IKN merupakan hal
yang lazim dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-
Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tanggal 7 Desember 2021
pukul 19.39 WIB, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menyampaikan sebagai berikut:
“Dalam hal pembiayaan Pemerintah memastikan tidak mengurangi
dan apalagi menggerus sosial transfer yang telah dan akan
dialokasikan ke depan. Pemerintah telah menghitung kebutuhan
pendanaan jangka menengah melalui APBN, Pemerintah juga akan
memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan yang tersedia blended
finance, skema KPBU, financial model yang marketable sehingga
meminimalkan beban APBN.” (vide Lampiran 10. hlm. 9)
Berdasarkan uraian tersebut, maka anggaran yang telah dialokasikan dalam
APBN untuk penanganan pandemi Covid-19 dan program Pemulihan
Ekonomi Nasional sama sekali tidak berkurang bahkan tidak terganggu
dengan pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu
Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota
Negara Nusantara. Pemerintah telah memaksimalkan sumber-sumber
pembiayaan dengan skema pendanaan yang menggunakan analisis value
for money dengan mengedepankan manfaat sosial-ekonomi dari biaya yang
akan dikeluarkan agar APBN tidak banyak terbebani. Dengan demikian,
maka dalil Para Pemohon yang menganggap memiliki kedudukan hukum
karena memiliki kepentingan terhadap keselamatan dalam keadaan darurat
Kesehatan masyarakat akibat Covid-19 adalah dalil yang tidak berdasar dan
hanya merupakan kekhawatiran Para Pemohon.
6. Terkait dengan adanya pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota
Nusantara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) UU IKN, DPR
menerangkan bahwa pajak khusus dan pungutan khusus tersebut berlaku
khusus di Ibu Kota Nusantara. Bahwa pajak dan pungutan khusus tersebut
merupakan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi salah satu
sumber
pendapatan
keuangan
daerah
yang
digunakan
untuk
penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara
sebagaimana pajak daerah dan retribusi yang berlaku di seluruh daerah.
Para Pemohon Perkara 34 tidak menguraikan bahwa Para Pemohon Perkara
121
34 berpotensi menjadi penduduk Ibu Kota Nusantara yang nantinya akan
dikenakan kewajiban untuk membayar pajak khusus dan/atau pungutan
khusus tersebut. Dengan demikian Para Pemohon Perkara 34 tidak
menjelaskan kerugian konstitusional sebagai tax payer yang bersifat
potensial dan tidak terdapat keterkaitan yang jelas antara Para Pemohon
dengan pengaturan mengenai adanya pajak khusus dan/atau pungutan
khusus dalam UU IKN.
7. Berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 6 di atas, maka
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo dengan hanya mendalilkan sebagai pembayar pajak (tax
payer).
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR berpandangan bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil
UU IKN terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun demikian, terhadap kedudukan
hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian formil, DPR memohon
kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar
menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengajuan Permohonan perkara a quo sesuai dengan parameter kerugian hak
dan/atau kerugian konstitusional dalam pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana disebutkan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor
62/PUU-XVII/2019.
B. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN
FORMIL UU IKN
1. PANDANGAN UMUM
a. Politik Hukum Perpindahan Ibu Kota Negara
1) Bahwa kedudukan hukum pemerintahan (rechtspositie) berdasarkan
Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara
Indonesia adalah negara hukum yang pemerintahannya dilaksanakan
dalam ranah hukum publik dengan berprinsip negara kesejahteraan
sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD Tahun 1945
Alinea ke IV “untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
122
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”
2) Berdasarkan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea ke IV
pemindahan Ibu Kota Negara dalam Undang-Undang a quo merupakan
salah satu bagian dari politik hukum kesejahteraan yang memiliki suatu
tujuan, misi dan visi pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Negara
sebagai kota dunia untuk semua yang bertujuan utama mewujudkan
kota ideal yang dapat menjadi acuan (role model) bagi pembangunan
dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia. Visi besar tersebut
bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai:
a) Kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan,
keselarasan
dengan
alam,
ketangguhan
melalui
efisiensi
penggunaan sumber daya dan rendah karbon;
b) penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi
peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi,
inovasi, dan teknologi; serta
c) simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan dalam
keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Alasan Pokok Perpindahan Ibu Kota Negara
1) Bahwa urgensi dan wacana pemindahan Ibu Kota Negara telah dimulai
sejak bertahun-tahun lalu pada periode Orde Baru dimana Presiden
Suharto sempat menggagas pemindahan Ibu Kota negara ke Jonggol,
Jawa Barat melalui Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi
Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri. Namun,
rencana pemindahan ibu kota ke Jonggol tidak berlanjut seiring dengan
jatuhnya pemerintahan Orde Baru bulan Mei 1998.
2) Selanjutnya, pada Tahun 2007 urgensi dan wacana pemindahan Ibu
Kota Negara telah banyak dibicarakan kembali pada saat kampanye
pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada Tahun 2007. Wacana
pemindahan Ibu Kota Negara tersebut menyusul adanya banjir besar
yang melanda Jakarta pada bulan Februari 2007. Presiden Susilo
123
Bambang Yudhoyono juga membahas wacana pemindahan Ibu Kota
Negara dari Jakarta ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi
Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Palangkaraya pada
awal Desember 2009.
3) Kemudian di awal September 2010, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono mengemukakan pembentukan tim kecil yang ditugaskan
untuk mengkaji ide pemindahan Ibu Kota Negara yang memunculkan 3
skenario
dalam
pemindahan
Ibu
Kota
Negara,
yakni
tetap
mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan dilakukan
pembenahan terhadap semua permasalahan, memindahkan pusat
pemerintahan dari Jakarta ke lokasi baru yang tetap berada di Pulau
Jawa, atau memindahkan Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan ke
lokasi baru di luar pulau Jawa.
4) Pemindahan IKN didasari oleh studi kelayakan teknis untuk penentuan
lokasi IKN yang dilakukan pada tahun 2018 – 2019 menjadi dasar
pemilihan lokasi IKN yang baru. Pemindahan IKN ke Kalimantan
didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah. Pertama,
dari sisi lokasi, letaknya sangat strategis karena berada di tengah-
tengah wilayah Indonesia yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia
(ALKI) II di Selat Makassar yang juga berperan sebagai jalur laut utama
nasional dan regional. Kedua, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang
relatif lengkap, yaitu bandara, Pelabuhan, dan jalan tol yang baik serta
ketersediaan infrastruktur lain, seperti jaringan energi dan air minum
yang memadai. Ketiga, lokasi IKN berdekatan dengan dua kota
pendukung yang sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota
Samarinda. Keempat, ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah
sangat memadai untuk pengembangan IKN. Kelima, minim risiko
bencana alam. Pemindahan IKN ke Kalimantan sejalan dengan visi
tentang lahirnya sebuah ‘pusat gravitasi’ ekonomi baru di tengah
Nusantara. Selain itu, perencanaan IKN juga disusun berdasarkan
rekomendasi dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid
Assessment yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan pada tahun 2019, dan diperdalam pada kajian KLHS
Masterplan
IKN
yang
disusun
Kementerian
Perencanaan
124
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
tahun 2020.
5) Pengaturan perpindahan IKN melalui undang-undang menjadi dasar
pengaturan yang dibenarkan dalam lingkup kepentingan menyangkut
kepentingan yang bersifat umum. Namun secara teknis diperlukan juga
suatu kebijakan sebagai landasan implementasinya sehingga penting
juga adanya pengaturan pelaksanaan teknis sesuai peraturan
perundang-undangan. Landasan hukum perpindahan IKN tersebut
diharapkan dapat sebagai acuan suatu bentuk IKN yang ideal dan
sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan
lainnya di Indonesia.
6) Pada Tahun 2020, pembentukan Ibu Kota Negara masuk sebagai salah
satu rencana yang masuk dalam Proyek Prioritas Strategis (Major
Project) RPJMN 2020-2024 (vide Lampiran I Peraturan Presiden Nomor
18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024 selanjutnya disebut Perpres 18/2020).
Pembentukan Ibu Kota Negara tersebut dilatarbelakangi salah satunya
guna meningkatkan pembangunan kawasan timur Indonesia untuk
pemerataan wilayah. Selain itu dalam Bab IX Kaidah Pelaksanaan
bagian Kerangka Regulasi Lampiran I Perpres 18/2020 pada hlm. 273,
RUU IKN masuk dalam agenda pembangunan pengembangan wilayah
untuk mengurangi kesenjangan.
7) Merujuk pada Lampiran I Perpres 18/2020 tersebut maka diperlukan
dasar hukum mengenai pembentukan Ibu Kota Negara. Sebagai tindak
lanjut, Pemerintah mengusulkan kepada DPR untuk memasukkan RUU
tentang Ibu Kota Negara dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
yang kemudian diundangkan berupa UU IKN menjadi landasan
pelaksanaan
perpindahan
ibu
kota
negara
sehingga
seluruh
rangkaiannya
mendapatkan
legitimasi
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
8) Terkait dengan pencantuman RUU IKN ke dalam Prolegnas, DPR
menerangkan bahwa RUU IKN telah masuk mulai sejak Prolegnas
jangka panjang Tahun 2020-2024 dan setiap tahunnya selalu masuk
dalam Prolegnas Prioritas dengan perincian sebagai berikut:
125
• Prolegnas jangka panjang Tahun 2020-2024 pada urutan ke-131
berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2020-2024 (ditetapkan tanggal 17 Desember 2019) (vide
Lampiran 1);
• Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada urutan ke-46 berdasarkan Surat
Keputusan DPR RI Nomor 1/ DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020
(ditetapkan tanggal 22 Januari 2020) (vide Lampiran 2);
• Prolegnas Prioritas Tahun 2021 pada urutan ke- 28 berdasarkan Surat
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/IV/2020-2021 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Tahun 2020-2024 (ditetapkan tanggal 23 Maret 2021)
(vide Lampiran 3);
• Prolegnas Prioritas Tahun 2021 pada urutan ke- 29 berdasarkan Surat
Keputusan DPR RI Nomor 9/DPR RI/I/2021-2022 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Tahun 2020-2024 (ditetapkan tanggal 30
September 2021) (vide Lampiran 4); dan
• Prolegnas Prioritas Tahun 2022 pada urutan ke-33 berdasarkan Surat
Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 (ditetapkan Tanggal 7 Desember
2021) (vide Lampiran 5).
2. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
- KETERANGAN DPR TERHADAP PERKARA 25
1. Terhadap dalil Para Pemohon Perkara 25 yang menyatakan bahwa UU
IKN bertentangan dengan Asas Kejelasan Tujuan, tersebut DPR
memberikan keterangan sebagai berikut:
126
a. Bahwa penyusunan UU IKN dilatarbelakangi oleh ketiadaan undang-
undang yang secara khusus mengatur tentang Ibu Kota Negara di
Indonesia. Undang-Undang yang selama ini ditetapkan adalah undang-
undang yang mengatur fungsi ganda Jakarta, sebagai daerah otonom
provinsi sekaligus sebagai Ibu Kota Negara. Jakarta ditetapkan sebagai
Ibu Kota Negara berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun
1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya
sebagaimana diubah dengan Penetapan Presiden Nomor 15 Tahun
1963. Setelah itu, berturut-turut berbagai undang-undang kembali
menetapkan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota sampai terakhir
yang masih berlaku yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Bahwa selain itu, penyusunan UU IKN juga dilatarbelakangi oleh
adanya urgensi pemindahan Ibu Kota Negara yang didasari oleh
terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan pulau Jawa yang
mengakibatkan kesenjangan ekonomi di pulau Jawa dan di luar pulau
Jawa. Di samping itu, Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran
sebagai Ibu Kota Negara karena telah menjadi kota sentral ekonomi
yang diikuti dengan pesatnya pertumbuhan dan pertambahan
penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi
lingkungan yang membahayakan keberlangsungan sebuah ibu kota
negara, serta menurunnya tingkat kenyamanan dalam memperoleh
lingkungan hidup yang berkualitas. Oleh karena itu, pemindahan Ibu
Kota Negara ke pulau lain merupakan hal yang mendesak untuk
dilaksanakan sehingga dengan pemindahan tersebut diharapkan dapat
mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan
pertumbuhan perekonomian daerah di luar pulau Jawa terutama
Kawasan Timur Indonesia.
c. Hadirnya UU IKN selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Indonesia, juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang
aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan
bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia dan hal
tersebut juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan
127
bernegara sekaligus sebagai upaya mewujudkan salah satu cita-cita
dalam Visi Indonesia 2045.
d. Perencanaan pembentukan IKN sebagai bagian dari program sistem
perencanaan pembangunan Negara telah tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Rincian
RPJMN ini tentu merupakan living dokumen yang dapat disesuaikan
dengan perkembangan keadaan, sehingga tidak adanya pembentukan
IKN dalam RPJMN periode 5 tahun sebelumnya tidak dapat serta merta
disimpulkan
pembentukan
IKN
tidak
terencanan
secara
berkesinambungan.
e. Kesinambungan program pembentukan IKN justru terletak pada
lahirnya UU IKN itu sendiri, oleh karena itu perencanaan legislasi
menjadi titik sentralnya. Sebagaimana telah diuraikan pada bagian
sebelumnya juga, telah terdapat program legislasi nasional yang
disusun
Pemerintah
maupun
yang
disepakati
dengan
DPR
pembahasannya yang di dalamnya telah mencantumkan pembentukan
UU IKN.
f. Dari sisi kegiatan penunjang pembentukan IKN, terdapat program-
program di lokasi IKN yang bahkan telah dijalankan termasuk
didalamnya
yang
menggunakan
skema
anggaran
Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha pada anggaran Tahun 2021.
g. Lahirnya UU IKN menjadi landasan hukum bagi Pemerintah dalam
melakukan pemindahan IKN khususnya untuk melakukan pembiayaan
dan mengalokasikan keuangan negara dalam anggaran masing-
masing Kementerian/Lembaga untuk merealisasikan pemindahan IKN
yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan
Rencana Induk IKN. Dengan demikian, pembentukan UU IKN telah
memenuhi asas kejelasan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU
Pembentukan PUU dan Peraturan DPR 2/2020.
2. Terhadap dalil Para Pemohon Perkara 25 yang menyatakan bahwa UU
IKN bertentangan dengan Asas Dapat Dilaksanakan, tersebut DPR
memberikan keterangan sebagai berikut:
128
a. Asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas
peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik
secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
b. Secara filosofis, UU IKN tidak bertentangan dengan Dasar Negara
Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945. UU IKN sebagaimana
tersebut mengatur norma terkait dengan tata Kelola pemerintahan Ibu
Kota Negara yang ideal baik dari sisi pemerintahan maupun penataan
ruang dan lingkungan hidup. Selain itu, UU a quo merupakan upaya
untuk mewujudkan tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
c. Secara sosiologis, pembentukan UU IKN merupakan upaya mitigasi
atas adanya dampak pembangunan IKN terhadap masyarakat
setempat yang sudah mendiami wilayah tersebut sebelum rencana
pemindahan IKN dilakukan, sehingga dapat mewujudkan strategi
sosial dalam kerangka spasial agar pembangunan dan pengelolaan
IKN dapat berlangsung secara inklusi dan menjawab tantangan
pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat.
d. Secara yuridis, pembentukan UU IKN sebelumnya adalah untuk
mengatasi persoalan hukum berupa otonomi khusus yang melekat
pada pemerintahan ibu kota negara.
3. Terkait dalil Para Pemohon Perkara 25 yang menyatakan bahwa
pembentukan UU IKN bertentangan dengan Asas Kesesuaian antara
Jenis, Hierarki dan Materi Muatan dikarenakan banyaknya materi muatan
yang diatur ke dalam peraturan pelaksana yang seharusnya diatur dalam
level undang-undang (vide Perbaikan Permohonan hlm. 60-61 angka 7-
13), maka DPR berpandangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10
ayat (1) UU Pembentukan PUU mengamanatkan bahwa materi muatan
yang harus diatur dengan undang-undang, berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
129
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan PUU tersebut maka hal-
hal diluar pengaturan tersebut sudah sepatutnya dipertimbangkan oleh
pembentuk undang-undang untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan
teknis. Dalam pembahasan UU a quo, materi muatan yang didelegasikan
tersebut tentu saja sebagai suatu hasil kesepakatan oleh pembentuk
undang-undang pada saat pembahasan. Selain itu, Lampiran Nomor 198
sampai dengan 200 UU Pembentukan PUU juga tidak memberikan
larangan atau kriteria khusus mengenai hal-hal apa saja yang dapat
didelegasikan, artinya hal ini memberikan keleluasaan bagi pembentuk
undang-undang terkait dengan materi muatan apa saja yang dapat
didelegasikan selama menyebut dengan tegas ruang lingkup materi
muatan dan jenis peraturan perundang-undangan yang akan diberikan
delegasi. Pembentuk undang-undang dalam menyusun suatu undang-
undang tentunya memahami mana hal-hal yang perlu diatur dalam
tingkatan undang-undang dan mana yang dipandang tepat untuk diatur
dalam peraturan turunan. Sehingga, apabila terdapat materi muatan di
dalam UU IKN yang mendelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam
peraturan pelaksana maka sudah sepatutnya dipahami bahwa ketentuan
tersebut merupakan hal-hal yang bersifat teknis sehingga dipandang tepat
untuk
diatur
dalam
peraturan
turunannya.
Dengan
demikian,
pembentukan UU IKN telah selaras dengan asas Kesesuaian antara
Jenis, Hierarki dan Materi Muatan dan dalil Para Pemohon Perkara 25
tersebut patut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 25 yang menyatakan bahwa
pemindahan Ibu Kota Negara telah bertentangan dengan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan karena adanya pemborosan anggaran
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 66), DPR memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa pembangunan Ibu Kota Negara yang merupakan salah satu dari
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan sudah jelas dibiayai
dengan anggaran yang bersumber salah satunya APBN. Selain
bersumber dari APBN, pendanaan dalam rangka mendukung
130
persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan
pemerintah khusus IKN juga bersumber dari berbagai skema kerja
sama pemerintah dan badan usaha, skema partisipasi badan usaha
yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk
BUMN/swasta murni, skema dukungan pendanaan/pembiayaan
internasional, skema pendanaan lainnya (creative financing), dan
skema melalui pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), seperti sewa,
kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun
Serah Guna (BSG) (vide Lampiran II UU IKN hlm. 123-124). Dengan
demikian, penggunaan APBN sebagai salah satu sumber pendanaan
dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan
serta penyelenggaraan pemerintah khusus IKN merupakan hal yang
lazim dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tanggal 7
Desember 2021 pukul 19.39 WIB, Pemerintah yang diwakili oleh
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
menyampaikan sebagai berikut:
“Dalam hal pembiayaan Pemerintah memastikan tidak mengurangi
dan apalagi menggerus sosial transfer yang telah dan akan
dialokasikan ke depan. Pemerintah telah menghitung kebutuhan
pendanaan jangka menengah melalui APBN, Pemerintah juga akan
memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan yang tersedia
blended finance, skema KPBU, financial model yang marketable
sehingga meminimalkan beban APBN.” (vide Lampiran 10 hlm. 9)
c. Oleh karena itu, pemindahan Ibu Kota Negara tidak menyebabkan
pengalokasian anggaran yang begitu besar karena pemerintah telah
menghitung kebutuhan pendanaan dalam mendukung pemindahan Ibu
Kota Negara tersebut tanpa menganggu upaya pemulihan stabilitas
perekonomian negara dan penanganan pandemi Covid-19 dan hal
tersebut telah disampaikan kepada DPR dan disetujui oleh DPR. Ketua
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara
(RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga menyampaikan bahwa
pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan secara bertahap
hingga
tahun
2044
(https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37053/t/
131
UU+IKN+Sebagai+Landasan+Hukum+Ibu+Kota+Baru).
Sehingga,
pembentukan
UU
IKN
tersebut
telah
selaras
dengan
asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan.
5. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 25 yang menyatakan bahwa
pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas keterbukaan karena
minimnya keterlibatan partisipasi publik (vide Perbaikan Permohonan hlm.
77 angka 8), DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pasal 96 UU Pembentukan PUU mengatur tentang partisipasi
masyarakat, yang selengkapnya sebagai berikut:
(1) “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan
atau
kelompok
orang
yang
mempunyai
kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-
Undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-Undangan harus
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
b. Bahwa DPR telah melakukan beberapa kegiatan guna menjaring
masukan dari masyarakat baik secara lisan/tulisan yaitu kegiatan
RDPU dan kunjungan kerja dalam rangka pembahasan RUU UU a quo
yang merupakan salah satu proses pembentukan UU IKN, di antaranya:
1) RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5 orang
Pakar), yakni Dr. Wicipto Setiadi (Perspektif Hukum Tata Negara);
Dr. Hendricus Andy Simarmata (perspektif hukum lingkungan);
Wicaksono Sarosa (perspektif hukum lingkungan); Dr. Asep Sofyan
(perspektif lingkungan); dan Dr. Nurkholis (perspektif ilmu ekonomi)
yang diselenggarakan tanggal 8 Desember 2021 (vide Lampiran 11).
2) RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5 orang
Pakar), yakni Prof Paulus (Perspektif Sosial Kemasyarakatan);
Anggito
Abimanyu
(Perspektif
Ekonomi
dan
Pendanaan
132
Berkelanjutan); Erasmus Cahyadi Terre (Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara); Dr. Fadhil Hasan (Perspektif Ekonomi dan Governance);
dan Avianto Amri (Masyarakat Peduli Bencana Indonesia yang
diselenggarakan tanggal 9 Desember 2021 (vide Lampiran 17).
3) Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu Kota
Negara dengan Pakar (5 orang Pakar), yakni Robert Endi Jaweng
(ex KPPOD), perspektif Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal
serta Kelembagaan Daerah Virtual; Dr. Master P. Tumangor,
perspektif Ekonomi, Investasi Pendanaan dan Pengalihan Aset
Pansus B; Dr. Mukti Ali, Dosen FT Univ Hasanuddin Perspektif
Perencanaan Wilayah dan GIS Virtual; M. Djailani, AORDA Kalteng
(Audiensi) Pansus B; dan Suharyono, IMPI (Audiensi) Virtual yang
diselenggarakan pada tanggal 10 Desember 2021 (vide Lampiran
23).
4) RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (4 orang
Pakar), yakni Prof. Satya Arinanto, SH.MH Pakar Hukum HTN FHUI
IKN dalam perspektif Hukum Tata Negara Hadir/Virtual; Dr. Chazali
H. Situmorang Pakar Kebijakan Publik Unas IKN dalam perspektif
Kebijakan Publik Hadir; Dr. Aminuddin Kasim, SH.MH Pakar HTN
Univ Tadulako Sulteng IKN perspektif Kelembagaan Negara Virtual;
dan Dr. Pratama Dahlian Persadha Chairman Lembaga Riset
Keamanan Si dan Komunikasi CISSReC (Communication and
Information System Security Research Center Virtual), yang
diselenggarakan tanggal 11 Desember 2021 (vide Lampiran 29).
5) RDPU tentang Ibu Kota Negara dengan 7 orang pakar, yakni Prof.
Maria S.W. Soemardjono, S.H., MCL, MPA selaku Pakar Hukum
Pertanahan UGM; Ananda B. Kusuma selaku Pakar Sejarah
Ketatanegaraan IKN; Dr. Yayat Supriatna selaku Pakar Tata Ruang
Univ. Trisakti; Dr. Arief Anshory Yusuf selaku Pakar Ekonomi; Prof.
Haryo Winarso selaku Pakar Planologi ITB; Siti Jamaliah Lubis
selaku Presiden Kongres Advokat Indonesia; Juniver Girsang selaku
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia
yang diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2021 (vide
Lampiran 34);
133
6) Audiensi dengan Forum Dayak Bersatu tanggal 17 Desember 2021
(vide Lampiran 47);
7) Konsultasi Publik Anggota Pansus dengan Civitas Akademik
Universitas Mulawarman - Kalimantan Timur yang diselenggarakan
tanggal 11 Januari 2022 (vide Lampiran 55).
8) Konsultasi Publik Anggota Pansus dengan Civitas Akademik
Universitas Hasanuddin - Sulawesi Selatan dan Universitas
Sumatera Utara yang diselenggarakan tanggal 12 Januari 2022 (vide
Lampiran 57).
9) Kunjungan Anggota Pansus ke kawasan calon Ibu Kota Negara di
Penajam Paser Utara - Kalimantan Timur yang diselenggarakan
pada tanggal 14 Januari 2022 (vide Lampiran 61).
c. Bahwa berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut, maka ruang
keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU IKN telah
dilakukan secara komprehensif dan masyarakat setiap saat dapat
mengakses seluruh data tersebut dalam website dpr.go.id secara
mudah. Adapun apabila Para Pemohon Perkara 25 tidak dilibatkan
dalam proses keterlibatan partisipasi masyarakat maka hal tersebut
bukan berarti menunjukkan bahwa pembentukan UU IKN bertentangan
dengan asas keterbukaan dalam UU Pembentukan PUU karena
sebagaimana Pasal 96 UU Pembentukan PUU, masyarakat yang
berhak memberikan masukan baik secara tertulis/lisan dalam
pembentukan suatu undang-undang adalah orang perseorangan atau
kelompok orang yang betul-betul memiliki keterkaitan atas substansi
rancangan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, patut
dinyatakan bahwa dalil Para Pemohon Perkara 25 hanya berupa
kekecewaan Para Pemohon a quo yang tidak dilibatkan dalam proses
tersebut.
6. Bahwa Para Pemohon Perkara 25 mendalilkan pada intinya proses
pembentukan UU IKN menganut fast track legislation karena diselesaikan
secara cepat sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan bahwa:
134
a. Berdasarkan informasi yang diperoleh DPR dari Pemerintah, kajian
mengenai pemindahan IKN yang dilakukan oleh Bappenas telah
dilakukan sejak tahun 2017 yang kemudian ditindaklanjuti dengan
dialog nasional dengan berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan
lembaga-lembaga kajian terkait Penyusunan Rencana Induk Ibu Kota
Negara dilakukan dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS). Berdasarkan kajian terkait pemindahan IKN dan
rencana induk Ibu Kota Negara disusun Naskah Akademik dan RUU
IKN, diikuti dengan berbagai diskusi dengan pakar-pakar hukum tata
negara untuk penyusunan Naskah Akademik dan RUU IKN. Presiden
Jokowi menyampaikan UU IKN secara resmi kepada DPR pada tanggal
29 september 2021.
b. Bahwa tahapan dan mekanisme pembentukan undang-undang
sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan PUU, Peraturan DPR
1/2020, dan Peraturan DPR 2/2020 tidak mengenal adanya terminologi
fast track legislation. Bahwa proses pembentukan undang-undang
dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau tidak, bukan
diukur berdasarkan undang-undang tersebut diselesaikan dalam waktu
cepat ataupun lama. Proses pembentukan undang-undang harus
mengikuti kaidah proses pembentukan undang-undang sebagaimana
yang diatur di dalam UU Pembentukan PUU, Peraturan DPR 1/2020,
dan Peraturan DPR 2/2020 yang meliputi proses/tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Semua
proses/tahapan tersebut harus terpenuhi dan dilaksanakan oleh
pembentuk undang-undang. Pencantuman RUU IKN telah masuk ke
dalam Prolegnas, sejak Prolegnas jangka panjang Tahun 2020-2024
dan setiap tahunnya selalu masuk dalam Prolegnas Prioritas dan dalam
proses penyusunan dilakukan oleh pemerintah, kemudian dibahas
bersama dengan DPR, disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II,
dan telah diundangkan.
135
c. Oleh karena itu dalil Para Pemohon yang menyatakan proses
pembentukan UU IKN menganut fast track legislation bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar.
- KETERANGAN DPR TERHADAP PERKARA 34
1. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 34 mengenai tidak dipenuhinya
hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right
to be explained) (vide Perbaikan Permohonan hlm. 15), DPR memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa penempatan prinsip kedaulatan rakyat dalam proses pembentukan
undang-undang tercermin dalam ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU MD3
yang menyatakan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi DPR dijalankan
dalam kerangka representasi rakyat. Ketentuan tersebut dijelaskan lebih
lanjut bahwa pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi
rakyat dilakukan, antara lain, melalui pembukaan ruang partisipasi publik,
transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR
kepada rakyat.
b. Fungsi legislasi DPR dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku
pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dan dilaksanakan
sesuai dengan undang-undang mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan yang diatur secara lebih detail dalam peraturan
teknis berupa Peraturan DPR 1/2020 dan Peraturan DPR 2/2020. Pasal 1
angka 1 UU Pembentukan PUU menerangkan bahwa pembentukan
peraturan perundang-undangan mencakup 5 tahapan, yaitu tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan
pengundangan. Kelima tahapan tersebut harus dilakukan dalam kerangka
representasi rakyat, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam
pembentukan undang-undang.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan PUU, masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan melalui RDPU, kunjungan
kerja, sosialisasi dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
136
Ketentuan pasal a quo tidak menentukan batas minimal atau maksimal
jumlah masyarakat yang dapat memberikan masukan. Bahkan ketentuan
Pasal 96 ayat (3), membatasi definisi dari masyarakat adalah orang
perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan atas
substansi, antara lain kelompok atau organisasi masyarakat, kelompok
profesi, LSM, dan masyarakat adat. Berdasarkan ketentuan tersebut,
maka DPR telah mengundang dan melakukan kegiatan RDPU, audiensi,
dan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat yang memiliki
kepentingan terhadap RUU IKN sebagai representasi untuk memberikan
masukan terhadap RUU IKN sebagaimana yang telah dijelaskan di
beberapa poin di atas.
d. Proses pembentukan UU IKN telah memenuhi seluruh tahapan
pembentukan undang-undang sebagaimana dijabarkan sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
DPR menerangkan dan menegaskan bahwa RUU IKN telah masuk
mulai sejak Prolegnas jangka panjang Tahun 2020-2024 dan setiap
tahunnya selalu masuk dalam Prolegnas Prioritas dengan perincian
sebagai berikut:
• Prolegnas jangka panjang Tahun 2020-2024 pada urutan ke-131
berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-
2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2020-2024 (Ditetapkan tanggal 17 Desember 2019)
(vide Lampiran 1);
• Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada urutan ke-46 berdasarkan
Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2020 (Ditetapkan tanggal 22 Januari 2020) (vide Lampiran 2);
• Prolegnas Prioritas Tahun 2021 pada urutan ke-28 berdasarkan
Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/IV/2020-2021 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2021 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Tahun 2020-2024 (Ditetapkan tanggal 23 Maret
2021) (vide Lampiran 3);
137
• Prolegnas Prioritas Tahun 2021 pada urutan ke- 29 berdasarkan
Surat Keputusan DPR RI Nomor 9/DPR RI/I/2021-2022 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2021 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Tahun 2020-2024 (Ditetapkan tanggal 30
September 2021) (vide Lampiran 4); dan
• Prolegnas Prioritas Tahun 2022 pada urutan ke-33 berdasarkan
Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024. (Ditetapkan Tanggal 7
Desember 2021) (vide Lampiran 5).
2) Tahap Penyusunan
RUU IKN merupakan usul Presiden, sehingga penyusunan RUU dan
Naskah Akademik dilakukan oleh Pemerintah.
3) Tahap Pembahasan
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
1.
Selasa,
7
Desember 2021
pukul 14.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran 9)
Rapat
Intern
Pansus
RUU tentang Ibu Kota
Negara
(Rapat bersifat Intern)
Pemilihan dan penetapan
Pimpinan
Pansus
RUU
tentang Ibu Kota Negara.
Undangan:
- seluruh Anggota Pansus
(56 orang Anggota).
138
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
pukul 19.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran 10)
Rapat Kerja Pansus RUU
tentang Ibu Kota Negara
(Rapat bersifat Terbuka)
Dengan
Menteri
PPN/Bappenas,
Menteri
Keuangan,
Menteri
ATR/BPN, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Hukum dan
HAM, dan DPD RI dengan
agenda acara:
1. Penjelasan
Pemerintah
mengenai RUU tentang
IKN;
2. Pandangan Fraksi-
Fraksi
terhadap
Penjelasan Pemerintah;
3. Pandangan DPD RI;
4. Tanggapan Pemerintah;
5. Pengesahan Jadwal
Acara
dan
Mekanisme Pembahasan
RUU; dan
6. Pembentukan Panja.
Undangan:
- seluruh Anggota Pansus
(56 orang Anggota);
- Perwakilan Pemerintah (5
Kementerian sesuai Surat
Presiden) beserta jajaran;
- Perwakilan
DPD
RI
beserta jajaran.
2.
Rabu,
8
Desember
2021
pukul 14.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran 11)
RDPU
Pansus
RUU
tentang Ibu Kota Negara
(Rapat bersifat Terbuka)
Menghimpun
masukan-
masukan dari 5 pakar yaitu:
1. Dr.
Wicipto
Setiadi
(Perspektif Hukum Tata
Negara)
2. Dr.
Hendricus
Andy
Simarmata
(Perspektif
Hukum Lingkungan)
3. Wicaksono
Sarosa
(Perspektif
Hukum
Lingkungan)
4. Dr.
Asep
Sofyan
(Perspektif Lingkungan)
5. Dr. Nurkholis (Perspektif
Ilmu Ekonomi)
Undangan:
- seluruh Anggota Pansus
(56 orang Anggota).
139
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
3.
Kamis,
9
Desember
2021
pukul 14.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran 17)
RDPU
Pansus
RUU
tentang Ibu Kota Negara
(Rapat bersifat Terbuka)
Menghimpun
masukan-
masukan dari 5 pakar yaitu:
1. Prof. Paulus Wirutomo
(Perspektif
Sosiologi
Kemasyarakatan)
2. Dr. Anggito Abimanyu
(Perspektif
Ekonomi,
Investasi,
BMN,
Pengalihan
Aset
dan
Pendanaan
Berkelanjutan)
3. Dr.
Fadhil
Hasan
(Perspektif Ilmu Ekonomi,
Investasi,
BMN,
Pengalihan
Aset,
dan
Pendanaan
Berkelanjutan)
4. Erasmus Cahyadi Terre
(Perspektif
Masyarakat
Adat dan Humaniora)
5. Avianto Amari (Perspektif
Ibu Kota Negara dan
Kebencanaan)
Undangan:
- seluruh Anggota Pansus
(56 orang Anggota).
4.
Jumat, 10 Desember
2021
pukul 19.30 WIB
– selesai
(vide Lampiran 23)
RDPU
dan
Audiensi
Pansus RUU tentang Ibu
Kota Negara
(Rapat bersifat Terbuka)
Menghimpun
masukan-
masukan dari 3 pakar dan 2
aliansi masyarakat:
1. Mukti
Ali,
Ph.D.
(Perspektif Perencanaan
Wilayah dan GIS)
2. Dr. Master P. Tumanggor
(Perspektif Ekonomi)
3. Bapak
Robert
Endi
Jaweng
(Perspektif
Otonomi
Daerah
dan
Desentralisasi
Fiskal
serta Pengalihan Aset)
4. Dr.
Suharyono
S.
Hadiningrat
(Ketua
Umum Lembaga Kajian
Strategis
–
Inspirasi
Merah Putih Indonesia)
5. Mohammad
Djailani,
S.E.,
M.B.A.
(Ketua
Umum Aliansi Pimpinan
Ormas Daerah (AORDA)
140
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
Kalimantan Timur)
Undangan:
- seluruh Anggota Pansus
(30 orang Anggota).
5.
Sabtu, 11 Desember
2021
pukul 14.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran 29)
RDPU
Pansus
RUU
tentang Ibu Kota Negara
(Rapat bersifat Terbuka)
Menghimpun
masukan-
masukan dari 4 pakar:
1. Prof.
Satya
Arinanto,
S.H., M.H. (Perspektif
Hukum Tata Negara)
2. Dr.
Chazali
H.
Situmorang
(Perspektif
Kebijakan Publik)
3. Dr.
Aminudin
Kasim,
S.H., M.H., (Perspektif
Kelembagaan Negara)
4. Dr.
Pratama
Dahlian
Persadha
(Perspektif Teknologi
Informasi)
Undangan:
- seluruh Anggota Pansus
(30 orang Anggota).
6.
Minggu,
12
Desember 2021
pukul 14.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran 34)
RDPU
Pansus
RUU
tentang Ibu Kota Negara
(Rapat bersifat Terbuka)
Menghimpun
masukan-
masukan dari 7 pakar:
1. Prof.
Maria
S.W.
Soemardjono,
S.H.,
MCL., M.P.A (Perspektif
Pertanahan/Agraria)
2. Prof.
Haryo
Winarso,
M.Eng.,
Ph.D.
didampingi Dr. Ir. Denny
Zulkaidi
M.U.P.
(Perspektif Kelembagaan
dan
Kebijakan
Publik
Pembentukan IKN)
3. Prof. Arief Anshory Yusuf
S.E.,
M.Sc.,
Ph.D
(Perspektif Ekonomi dan
Pembangunan)
4. Ananda
B.
Kusumah
(Perspektif Kelembagaan
dan
Kebijakan
Publik
Pembentukan IKN)
5. Dr.
Yayat
Supriatna,
M.S.P. (Perspektif Tata
Ruang dan Agraria)
6. Dr.
Trubus
141
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
Rahadiansyah,
S.H.
(Perspektif Kelembagaan
dan
Kebijakan
Publik
Pembentukan IKN)
7. Dr. Juniver Girsang, S.H.,
M.H.
(Perspektif
Kelembagaan
dan
Kebijakan
Publik
Pembentukan IKN)
Undangan:
- seluruh Anggota Pansus
(30 orang Anggota).
6.
Senin, 13
Desember 2021
pukul 10.30 WIB
– selesai
(vide Lampiran 40)
Rapat
Intern
Pansus
RUU tentang Ibu Kota
Negara
(Rapat bersifat Terbuka)
Penetapan Pimpinan
dan
Anggota Panja RUU tentang
Ibu Kota Negara
Undangan:
- seluruh Anggota Pansus
(30 orang Anggota)
pukul 14.30 WIB
– selesai
(vide Lampiran 41)
Rapat
Kerja
dengan
Pemerintah
(Rapat bersifat Terbuka)
Penyampaian
pandangan
Pemerintah Terhadap Panja
RUU tentang IKN
Undangan:
- seluruh Anggota Pansus
(30 orang Anggota);
- Perwakilan Pemerintah (5
Kementerian sesuai Surat
Presiden) beserta jajaran;
- Perwakilan
DPD
RI
beserta jajaran.
pukul 15.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran 43)
Rapat
Panja
RUU
tentang Ibu Kota Negara
(Rapat bersifat Terbuka)
Pembahasan
DIM
Substansi dan Redaksional
(29 DIM)
DIM 1,2, 3, dst.
Undangan:
- Anggota Panja (16 orang
Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta jajaran;
- Perwakilan
DPD
RI
beserta jajaran.
7.
Selasa,
14
Desember 2021
pukul 14.00 WIB
Rapat
Panja
RUU
tentang Ibu Kota Negara
(Rapat bersifat Terbuka)
Pembahasan DIM Substansi
dan Redaksional Mulai DIM
nomor 35
142
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
– selesai
(vide Lampiran 45)
Undangan:
- Anggota Panja (16 orang
Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta jajaran;
- Perwakilan
DPD
RI
beserta jajaran.
8.
Rabu,
15
Desember
2021
pukul 14.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran 46)
Rapat Panja
Pembahasan
RUU
tentang Ibu Kota Negara
(Rapat bersifat Terbuka)
Pembahasan DIM Substansi
dan Redaksional
Undangan:
- Anggota Panja (16 orang
Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta jajaran;
- Perwakilan
DPD
RI
beserta jajaran.
9.
Jumat,
17
Desember 2021
pukul 13.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran 47)
Audiensi Diterima oleh
Ketua Pansus di Ruang
Tamu Pansus
(Rapat bersifat Terbuka)
Pertemuan dengan Forum
Dayak Bersatu (FDB)
10. 18-24 Desember 2021
(vide Lampiran 48)
Jadwal acara dan Daftar
Tim
Kunjungan
Kerja
Luar Negeri Pansus RUU
IKN ke Amerika Serikat
Berisi jadwal kegiatan dan
daftar nama Tim Pansus
RUU IKN yang melakukan
kunjungan kerja ke Amerika
Serikat dari 18-24 Desember
2021
11. 2-5 Januari 2022
(vide Lampiran 49)
Jadwal acara dan Daftar
Tim
Kunjungan
Kerja
Luar Negeri Pansus RUU
IKN ke Kazakhtan
Berisi jadwal kegiatan dan
daftar nama Tim Pansus
RUU IKN yang melakukan
kunjungan
kerja
ke
Kazakhtan dari 2-5 Januari
2022
12. Kamis, 6 Januari 2022
Pukul 14.00 – 16.00
WIB
(vide Lampiran 50)
Rapat Tim Perumus
R. Rapat Pansus B
(Rapat bersifat Tertutup)
Rapat dibuka dan dipimpin
oleh
Ketua
Tim
Perumus/Wakil
Ketua
Pansus Saan Mustopa.
Rapat diskors/ditutup untuk
memberikan
kesempatan
kepada
Fraksi-Fraksi
mempelajari konsep rumusan
yang telah disampaikan.
Undangan:
- Anggota
Tim
Perumus
143
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
(11 orang Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta
jajaran;
- Perwakilan
DPD
RI
beserta jajaran.
13. Senin, 10 Januari 2022
Pukul 20.00 – 22.30
WIB
(vide Lampiran 53)
Rapat Tim Perumus
Hotel Fairmont/Langham
(Rapat bersifat Tertutup)
Rapat dibuka dan dipimpin
oleh
Ketua
Tim
Perumus/Wakil Ketua Pansus
Saan Mustopa
Rapat diskors/ditutup untuk
memberikan
kesempatan
kepada
Fraksi-Fraksi
mempelajari darft RUU yang
telah
disampaikan
oleh
Pemerintah.
Undangan:
- Anggota
Tim
Perumus
(11 orang Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta
jajaran;
- Perwakilan
DPD
RI
beserta jajaran.
14. Selasa, 11 Januari 2022
Pukul 14.00 – 17.00
WIB
(vide Lampiran 54)
Rapat Tim Perumus
R. Rapat Pansus B
(Rapat bersifat Terbuka)
Penjelasan Pemerintah dan
penyerahan draf
hasil
penyempurnaan rumusan
Undangan:
- Anggota
Tim
Perumus
(11 orang Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta
jajaran;
- Perwakilan
DPD
RI
beserta jajaran.
15. Selasa, 11 Januari 2022
(vide Lampiran 55)
Kunjungan
ke
Universitas Mulawarman
Konsultasi Publik dengan
Civitas
Akademika
dan
Universitas se-Kalimantan
Timur
16. Rabu, 12 Januari 2022
Pukul 14.00 – 22.30
WIB
(vide Lampiran 56)
Rapat Panja
(Rapat
bersifat
Tertutup)
Pembahasan Laporan Tim
Perumus
dan
Tim
Sinkronisasi kepada Panja
Undangan:
- Anggota Panja (16 orang
Anggota);
144
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
- Perwakilan
Pemerintah
beserta
jajaran;
- Perwakilan
DPD
RI
beserta jajaran.
17. Rabu, 12 Januari 2022
(vide Lampiran 57 dan
58)
Kunjungan
ke
Universitas
Sumatera
Utara
Konsultasi Publik dengan
Civitas
Akademika
Universitas Sumatera Utara
Diikuti oleh Anggota Pansus
Kunjungan
ke
Universitas Hasanudin
Makasar
Konsultasi Publik dengan
Civitas
Akademika
Universitas Hasanudin
Diikuti oleh Anggota Pansus
18. Kamis, 13 Januari 2022
Pukul 15.00 – 20.30
(vide Lampiran 59)
Rapat Panja
(Rapat bersifat Terbuka)
Pembahasan Laporan Tim
Perumus
dan
Tim
Sinkronisasi kepada Panja
(Rapat Terbuka)
Undangan:
- Anggota Panja (16 orang
Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta
jajaran;
- Perwakilan
DPD
RI
beserta jajaran.
19. Jumat-Sabtu
14-15
Januari
2022
(vide Lampiran 61)
Kunjungan
Kerja
Ke
Kalimantan Timur
1. Peninjauan Lokasi IKN
Via Udara;
2. Pertemuan LSM dan
tokoh masyarakat ;
3. Pertemuan oleh Wakil
Gubernur, Bupati Kutai
Kartenegara,
Bupati
PPU.
Diikuti oleh Anggota Pansus
145
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
20. Senin, 17 Januari 2022
Pukul 10.00 – 00.30
WIB
(vide Lampiran 62)
Rapat Panja
(Rapat bersifat Terbuka)
Melanjutkan
Pembahasan
RUU tentang Ibu
Kota
Negara
Undangan:
- Anggota Panja (16 orang
Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta
jajaran;
- Perwakilan
DPD
RI
beserta jajaran.
21. Senin, 18 Januari 2022
Pukul 01.30 – 03.00
WIB
(vide Lampiran 63)
Rapat Kerja
dengan
Pansus
dengan
Pemerintah dan DPD
(Rapat bersifat Terbuka)
Rapat Kerja dengan:
1. Menteri
PPN/Kepala
Bappenas
beserta jajaran;
2. Menteri
Dalam
Negeri beserta jajaran;
3. Menteri
Keuangan
beserta jajaran;
4. Menteri Agraria dan Tata
Ruang beserta jajaran;
5. Menteri Hukum dan HAM
beserta jajaran; dan
6. DPD RI beserta jajaran
Agenda:
1. Laporan Panja ke Pansus,
2. Pendapat
Akhir
Mini
Fraksi- Fraksi,
3. Pendapat DPR RI,
4. Pengambilan Keputusan,
5. Penandatanganan
Naskah RUU,
6. Sambutan Pemerintah.
22. Selasa, 18 Januari 2022
Pukul 10.00
(vide Lampiran 64)
Rapat
Paripurna
Penetapan RUU tentang
Ibu
Kota
Negara
menjadi UU
Pembicaraan Tk II
(Rapat bersifat Terbuka)
4) Tahap Pengesahan/Penetapan
Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 18 Januari 2022, RUU
IKN disahkan oleh Presiden pada tanggal 15 Februari 2022.
146
5) Tahap Pengundangan
Pada tanggal yang sama dengan pengesahan UU IKN diundangkan ke
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41.
e. Berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut, maka DPR telah mengundang
dan melakukan kegiatan RDPU, audiensi, dan konsultasi publik dengan
berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap RUU IKN
sebagai representasi untuk memberikan masukan terhadap RUU IKN
sebagaimana yang telah dijelaskan di beberapa poin di atas.
f. Bahwa terkait keterlibatan pihak dalam pembahasan UU a quo, DPR
menerangkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara terbuka,
transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan fakta-fakta
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Terkait dengan hal tersebut,
maka
pembentuk
undang-undang
telah
melibatkan
partisipasi
publik/masyarakat dengan pertimbangan dalam menentukan siapa saja
yang dimintai pertimbangannya dalam penyusunan Naskah Akademik dan
RUU IKN. Tentunya menjadi tidak mungkin apabila setiap orang dan setiap
kelompok masyarakat/organisasi diundang hadir dalam suatu rapat besar
untuk menyusun suatu kebijakan. Dengan demikian maka partisipasi
masyarakat telah dilakukan secara bermakna (meaningful participation)
dengan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.
g. Bahwa kegiatan penyerapan aspirasi melalui RDPU yang dilakukan mulai
dari tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Desember 2021
memang ditujukan untuk mendapatkan masukan, pandangan, kritik, dan
saran terhadap RUU IKN sebagai sebuah masukan bahan pertimbangan
bagi fraksi-fraksi di DPR dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM). Agenda RDPU tersebut dilaksanakan sebelum dimulainya rapat
pembahasan DIM pada tanggal 13 Desember 2021 sehingga memberikan
kesempatan
kepada
DPR
untuk
menyusun
DIM
dengan
mempertimbangkan masukan dan pandangan yang disampaikan oleh
narasumber dalam RDPU.
h. Selain dilaksanakannya RDPU dengan para ahli di berbagai bidang,
masyarakat juga dapat memberikan masukan dalam kegiatan-kegiatan
147
yang dilakukan oleh DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (2) UU
Pembentukan PUU, yaitu kunjungan kerja dan diskusi. DPR telah
melakukan audiensi dengan Forum Dayak Bersatu, konsultasi publik ke
Universitas Mulawarman, Universitas Hasanuddin, dan Universitas
Sumatera Utara, dan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur dengan agenda
pertemuan dengan LSM dan tokoh masyarakat setempat, serta dengan
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati
Penajam Paser Utara.
i. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan,
DPR telah membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk
mendapatkan Naskah Akademik dan RUU IKN sebagaimana diharuskan
dalam Pasal 96 ayat (4) UU Pembentukan PUU. Masyarakat dapat
mengakses https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368 untuk membaca dan
mengunduh dokumen-dokumen terkait dengan pembentukan RUU IKN.
j. Bahwa dalam memenuhi hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained)
sesungguhnya telah dilaksanakan oleh DPR RI dalam pelaksanaan
kegiatan sehari-hari. Masukan dari masyarakat terhadap RUU IKN telah
diakomodir dalam DIM fraksi dan telah dilakukan pembahasan yang
selanjutnya dalam diberikan tanggapan dalam pembahasan DIM antara
DPR dan Pemerintah. Dalam pembahasan yang dilakukan dalam rapat
panja tersebut dibahas kembali dalam timus dan timsin. Sebagai contoh,
pada rapat-rapat berikut ini Ketua Rapat dalam RDPU telah menyampaikan
bahwa seluruh masukan atau pandangan yang disampaikan oleh
narasumber akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan RUU IKN.
Hal tersebut dapat terlihat dari kutipan risalah sebagai berikut:
1)
Risalah Rapat Musyawarah Pimpinan dengan jenis rapat RDPU pada
tanggal 8 Desember 2021 (vide Lampiran 11 hlm. 50)
Ketua Rapat:
“Sebelum kami menutup Rapat Dengar Pendapat Umum hari ini,
perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan atau pandangan
yang disampaikan oleh Para Narasumber akan menjadi bahan
masukan dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara.”
148
2) Risalah RDPU Pansus RUU IKN tanggal 10 Desember 2021 (vide
Lampiran 23 hlm. 52 )
Ketua Rapat:
“Sebelum kami menutup Rapat Dengar Pendapat hari ini perlu
kami sampaikan bahwa seluruh masukan atau pandangan yang
disampaikan oleh para narasumber akan menjadi bahan masukan
yang menjadi bagian pembahasan kami dalam Rancangan
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara.”
3) Risalah RDPU Pansus RUU IKN tanggal 11 Desember 2021 (vide
Lampiran 29 hlm. 41 )
Ketua Rapat:
“Para narasumber, Anggota Pansus yang dan hadirin yang
berbahagia, sebelum kami menutup Rapat Pendapat Umum hari
ini perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan dan pandangan
yang disampaikan oleh para narasumber akan menjadi bahan
masukan dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang
tentang Ibu Kota Negara ini apabila tidak ada hal-hal lain yang
perlu kita bicarakan.”
4) Risalah RDPU Pansus RUU IKN tanggal 12 Desember 2021
F-PAN (Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.):
“Sangat luar biasa masukan, saran yang disampaikan oleh Bapak,
Ibu Narasumber terhadap naskah akademik yang sedang kita
lakukan pembahasan di Pansus ini dan sekarang ini adalah hari
yang kelima kita mendapatkan masukan dan saran ini. Dan ada
juga yang menyampaikan dalam bentuk tanggapan tapi belum
menyampaikan solusi. Tentu kami harapkan adalah bagaimana
kritikan-kritikan yang bapak sampaikan atau pertanyaan-
pertanyaan yang diajukan terhadap baik terhadap naskah
akademik ataupun dari batang tubuh pasal demi pasal itu kalau
memang ada persoalan-persoalan yang ada didalamnya, tentu
kami harapkan juga ada solusi yang disampaikan. Sehingga
dalam pembahasan kami di DIM nanti bisa menjadi bahan bagi
kami dalam rangka kesempurnaan terhadap bahan yang diajukan
oleh pemerintah kepada DPR.” (vide Lampiran 34 hlm. 36)
Ketua Rapat:
“Sebelum kami menutup rapat dengar pendapat umum hari ini,
malam hari ini perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan,
pandangan yang disampaikan oleh para narasumber akan
menjadi bahan masukan di dalam pembahasan RUU tentang
ibukota negara oleh kami dalam Pansus ini.” (vide Lampiran 34
hlm. 52)
149
k. Bahwa dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna, DPR telah menindaklanjuti pendapat dan masukan yang
diberikan oleh masyarakat yang diwakili oleh pakar dan kelompok
masyarakat, salah satunya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang
menyampaikan dalam RDPU tanggal 9 Desember 2021 bahwa diperlukan
konsultasi yang mendalam dengan masyarakat adat. Usulan tersebut
dipertimbangkan, dibahas, dan diterima oleh pembentuk undang-undang
pada Rapat Panja Pansus RUU IKN tanggal 10 Desember 2021 pukul 16.26
sebagaimana kutipan risalah rapat berikut:
Ketua Rapat:
“Saudara Menteri, Perwakilan DPD dan …. Anggota Panja
Saya sebelum kita lanjutkan ada beberapa informasi yang nanti juga
saya kira ini akan saya minta persetujuan ya pada kita semua bahwa
pertama karena memang undang-undang ini beberapa kali kita
menerima masukan mulai tadi dua hari kita melaksanakan RDPU ya
banyak sekali yang memberikan masukan agar kita lebih banyak lagi
ya untuk meminta tanggapan, masukan, pandangan dari berbagai
pihak dan sampai saat ini kita juga sudah menerima beberapa surat
ya beberapa surat yang meminta supaya mereka diterima oleh kita,
Anggota Pansus dan saya kira kami tadi di Pimpinan sudah berembuk
memang agak ada baiknya ya agar respons kemudian keinginan dari
elemen masyarakat untuk terlibat di dalam pembahasan Rancangan
Undang-Undang IKN ini juga kita respon secara positif gitu itu yang
pertama” (vide Lampiran 23, hlm. 2)
Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, pembentuk undang-undang
mengadakan audiensi dengan Forum Dayak Bersatu pada tanggal 17
Desember 2021.
l. Selain daripada itu, DPR kembali menegaskan bahwa ketiga prasyarat atas
partisipasi yang bermakna (meaningful participation) telah lazim dilakukan
sehari-hari
dalam
proses
pembentukan
undang-undang.
DPR
mengakomodir masukan dari para pakar dan kelompok masyarakat pada
saat penyusunan DIM untuk kemudian dibahas dan disetujui menjadi
rumusan norma undang-undang. Berikut adalah beberapa contoh yang
memperlihatkan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam
pembentukan UU IKN.
150
Contoh pendapat/masukan dari masyarakat yang diakomodir oleh
DPR dalam DIM dan dipertimbangkan dalam pembahasan RUU IKN
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Terkait dengan Asas Undang-Undang
Tidak ada
Chazali
H.
Situmorang
dalam RDPU tanggal 11
Desember 2021, hlm. 3
(Rapat bersifat Terbuka)
Kita juga sudah melihat
ada 8 asas, asas yang
ditampilkan dalam naskah
akademik:
1. Kesetaraan
2. Keseimbangan
3. Ketahanan
4. Sustainabilitas
5. Konektivitas
6. Kebhinekaan
dan
Ketunggalikaan
DIM No. 5
F.PKS
Perlu
didukung
dengan
mencantumkan
asas-asas
sesuai yang tertulis dalam
Naskah Akademik.
DIM No. 30
F.Gerindra
Bab II sebaiknya mengatur
tentang Asas, Maksud, dan
Tujuan dan Ruang Lingkup
1. Rapat Panja Pansus RUU
IKN tanggal 17Januari 2022
(Rapat bersifat Terbuka)
F.PKS (Ecky Awal Mucharam):
(hlm. 82)
Mohon
dicatat
PKS
mengusulkan untuk Pasal 3
sebelum ke Pasal 4 mohon
dicatat
PKS
mengusulkan
ada terkait dengan asas, ada
asas, partisipasi ya, dan
kesinambungan.
F.P.Gerindra (Kamrussamad):
(hlm. 174)
Cluster substansi lain-lain ini,
Pasal 2 dapat diterima, Pasal
3 kita terima kasih kepada
Pemerintah dan fraksi-fraksi
yang
telah
menyetujui
penambahan tentang Asas
Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang
ini
dibentuk dan dilaksanakan
berdasarkan asas:
a. ketuhanan;
b. pengayoman;
c. kemanusiaan;
d. kebangsaan;
e. kenusantaraan;
f. kebinekatunggalikaan;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan
dalam
hukum
dan
pemerintahan;
i. ketertiban
dan
kepastian hukum;
j. keseimbangan,
keserasian,
dan
keselarasan; dan
k. efektivitas dan efisiensi
pemerintahan.
151
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
F.PKB (Yanuar Prihatin): (hlm.
176)
Di cluster lain-lain ini PKB
mengusulkan 2 Hal, Pertama,
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2),
ayat (1) ini soal Asas, kami
mengusulkan
Asas
Partisipasi
masuk
karena
saya cek dari a sampai z,
Asas
Partisipasi
belum
masuk jadi mohon kalau bisa
dimasukkan.
F.PAN (Guspardi Gaus): (hlm.
179)
Berkaitan
tentang
cluster
substansi lain-lain memang
ada dua catatan penting yang
sebetulnya
sudah
disampaikan
ketika
pembahasan
pasal
yang
berkaitan terhadap apa yang
diusulkan
oleh
Pak
Kamrussamad dari Gerindra
152
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
tentang Asas, Pimpinan, iya
ini nih penting Pimpinan.
Sebetulnya
saya
hanya
menambahkan
apa
yang
disampaikan
oleh
Fraksi
Gerindra ketika Pembahasan
Pasal 3, namun ketika itu
belum terakomodir di dalam
Pasal
3
masih
tercecer,
artinya saya mengingatkan
ketika itu bahwa prinsip-
prinsip dasar tentang asas-
asas
undang-undang
ini
adalah memasukkan nilai-
nilai Pancasila.
Oleh karena itu Pimpinan,
sebetulnya
waktu
saya
memberikan masukan saran,
kawan-kawan dari fraksi pada
umumnya bukan umumnya,
semuanya
menyatakan
kesetujuan
terhadap
usul
yang kami sampaikan namun
belum
terakomodir
yaitu
tentang masalah Ketuhanan
itu yang Pertama.
153
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Yang Kedua, itu dari Pasal 3
ayat (1), yang Kedua di Pasal
3 ayat (2) tentang Asas
Keadilan,
ini
juga
belum
terangkum di Pembangunan
dan
Pengembangan
IKN
dilaksanakan
berdasarkan
prinsip tambahannya adalah
tentang Keadilan.
DPD (Agustin Teras Narang)
Nah ini menjadi pertanyaan
bagi
Dewan
Perwakilan
Daerah Republik Indonesia
karena mendasarkan pada
naskah akademik yang ada di
dalam Halaman 30 itu sudah
dinyatakan oleh Pemerintah
beberapa asas disebutkan di
situ di Halaman 30 dan tentu
ini nanti akan menjadi bagian
yang
tidak
terpisahkan
sekiranya
memang
kita
menyetujui
untuk
mencantumkan
masalah
asas ini, jadi artinya kami
154
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
ingin
Dewan
Perwakilan
Daerah Republik Indonesia
ingin ketegasan berkenaan
dengan Masalah Asas ini
apakah
menggunakan
naskah akademik ini dan
kemudian
apakah
menggunakan
yang
baru
dengan tambahan-tambahan
perubahan
dari
undang-
Undang Nomor 12 Tahun
2011.
Jadi
ini
kami
menginginkan
adanya
konsistensi kita di dalam
rangka untuk legal drafting
2. Rapat Panja Pansus RUU
IKN tanggal 18 Januari 2022
(Rapat bersifat Terbuka)
Wakil
Pimpinan
(Saan
Mustopa): (hlm. 7)
Dalam Rapat Panja yang
dilaksanakan pada Tanggal
13, 14, dan 15 Desember
2021
telah
dilaksanakan
155
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Pembahasan DIM RUU IKN
terhadap DIM yang bersifat
tetap dan substansional untuk
kemudian
disepakati
beberapa hal:
e. Asas.
Disepakati
untuk
menambah Asas dalam
RUU adapun rumusannya
telah diserahkan ke Timus.
F.P.Gerindra
(Budisatrio
Djiwandono): (hlm. 18)
Fraksi Partai Gerindra DPR
RI mengucapkan terima kasih
kepada fraksi-fraksi lain dan
Pemerintah
yang
telah
mengakomodir usulan fraksi
kami mengenai asas, tujuan,
dan ruang lingkup. Namun
Fraksi Partai Gerindra DPR
RI
masih
berharap
terakomodirnya
demokrasi
sebagai salah satu asas
dalam RUU IKN. Sehingga
aspirasi politik masyarakat di
156
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
daerah khusus IKN dapat
terwadahi
sesuai
dengan
amanat
Undang-Undang
Dasar
Republik
Indonesia
1945. Fraksi Partai Gerindra
DPR RI juga mengucapkan
terima kasih kepada seluruh
fraksi dan Pemerintah yang
mengakomodir usulan titik
koordinat sebagai kepastian
batas wilayah KSN IKN.
F.PAN (Guspardi Gaus): (hlm.
38)
Mengenai penambahan Asas
Ketuhanan
Fraksi
Partai
Amanat
Nasional
sangat
mengapresiasi
dan
mendukung dicantumkannya
Asas
Ketuhanan
sebagai
salah satu asas dalam RUU
ini. Fraksi Partai Amanat
Nasional
menilai
Asas
Ketuhanan
harus
menjadi
asas
yang
pertama
dan
157
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
utama sebelum asas-asas
lainnya.
Pemerintah: (hlm. 50)
Pembentukan
rancangan
undang-undang ini tentu telah
disusun berdasarkan antara
lain
asas
keadilan,
kesetaraan,
keberlanjutan
yang
telah
disepakati
bersama
untuk
berbagai
sektor.
Selain
itu
telah
disepakati
prinsip
pembangunan
dan
pengembangan
ibu
kota
negara
meliputi
keseimbangan ekologi dan
keberlanjutan pembangunan.
Contoh pendapat/masukan dari masyarakat yang diakomodir oleh DPR dalam DIM dan dipertimbangkan dalam pembahasan RUU IKN
Terkait dengan Rencana Induk
Pasal 7 ayat (2)
Ketentuan
mengenai
Rencana Induk IKN
[…] sebagaimana
1. Anggito
Abimanyu
dalam RDPU tanggal 9
Desember 2021, hlm. 12
dan hlm. 47
(Rapat bersifat Terbuka)
DIM No. 56
1. F.PDIP
Dihapus.
Mengingat pada ayat (1)
usulannya mengharuskan
1. Rapat Panja Pansus RUU
IKN tanggal 13 Januari 2022
(Rapat bersifat Terbuka)
Ketua Rapat: (hlm. 3)
Pasal 7 ayat (3)
Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
158
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan Peraturan
Presiden.
Berikutnya
adalah
Rencana Induk Pak, ya
saya
sih
melihatnya
begini Pak rencana induk
adalah
dokumen
perencanaan
terpadu,
ditetapkan
oleh
Presiden. Jadi sekali
lagi rencana induk ini
tidak
ada
campur
tangan dari DPR Pak,
semua rencana induk
ditetapkan
oleh
Presiden, DPR hanya
menyetujui
anggaran
saja. Nah tentu ini jadi
agak berbeda Pak kalau
di
DPR
ini
kan
membahas
mengenai
RKA K/L, rencana kerja
anggaran pemerintah, ini
tidak Pak rencananya
oleh
Presiden,
anggarannya oleh DPR.
dicantumkan dalam RUU
IKN, maka tidak diperlukan
lagi pengaturan dengan
Peraturan Presiden.
2. F.PG
Pasal 7 ayat (2)
Ketentuan
mengenai
Rencana Induk IKN [...]
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan
Presiden
dengan
terlebih
dahulu
dibahas dengan DPR.
Rencana Induk IKN harus
melalui persetujuan atau
konsultasi dengan DPR
karena menyangkut hajat
hidup orang banyak dan
berpengaruh
pada
pembangunan nasional.
3. F.PD
Pasal 7 ayat (2)
Ketentuan
mengenai
Rencana
Induk
IKN
Dalam Rapat Panja yang
telah dilaksanakan kemarin
kita
telah
mendengarkan
Laporan yang disampaikan
oleh Ketua Timus Timsin dan
berdasarkan
Laporan
tersebut
diketahui
bahwa
terdapat materi yang bersifat
substansi
yang
perlu
dilakukan Pembahasan di
Tingkat Panja. Adapun materi
tersebut
antara
lain
:
Kelembagaan
Otorita
dan
Implikasinya,
Pendanaan
atau
Anggaran,
Rencana
Induk
(masterplan),
Pertanahan,
Keamanan
termasuk di dalamnya Pasal-
pasal yang relevan untuk
dibahas dalam Panja.
2. Rapat Panja Pansus RUU
IKN tanggal 17 Januari 2022
(Rapat bersifat Terbuka)
Ketua Rapat: (hlm. 157)
paling
sedikit
memuat
pokok-pokok:
l. pendahuluan;
m. visi,
tujuan,
prinsip
dasar,
dan
indikator
kerja utama;
n. prinsip
dasar
pembangunan; dan
o. penahapan
pembangunan
dan
skema pendanaan,
yang
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
159
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Jadi ini juga dipikirkan
bagaimana
apakah
peran DPR, DPRD tidak
ada dalam RUU IKN ini
ada atau tidak? Kalau
saya baca di sini tidak
ada
sama
sekali.
Kementerian/lembaga
pun
dia
sebagai
kementerian
tentu
anggaran
terhadap
kementerian
itu
atau
terhadap Otorita tersebut
itu
harus
mendapat
persetujuan dari DPR
begitu Pak. Tetapi di
dalam RUU ini tidak
dijelaskan, nah apakah
Bapak akan melepaskan
saja
pada
Presiden,
bagaimana 5 tahun lagi
10 tahun lagi bagaimana
begitu dan bentuk otorita
ini betul-betul eksekutif
domain Pak begitu.
...
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
4. F.PKS
Pasal 7 ayat (2)
Ketentuan
mengenai
Rencana Induk IKN [...]
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilampirkan
dalam
Undang-Undang
dan menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisah dengan
Undang-Undang ini.
Dengan
mempertimbangkan batas
waktu
pemindahan
IKN
maka
demi
menjamin
kepastian bisa berjalannya
RUU
ini
maka
harus
dipastikan bahwa Rencana
Kita lanjut ke DIM berikutnya
terkait
dengan
cluster
Rencana Induk. Saya ingin
sampaikan
bahwa
cluster
Rencana
Induk
ini
menyisakan 3 Pasal, Pasal 1
angka 13, Pasal 7 dan Pasal
15.
Ketua Rapat: (hlm. 163)
Bapak-Ibu sekalian,
dengan
demikian
cluster
Rencana
Induk
yang
menyangkut Pasal 1 Angka
13, Pasal 7 dan Pasal 15
secara prinsip disetujui.
160
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Jadi sekali lagi intinya
dalam
rencana
induk
Pak, jadi makanya saya
bertanya rencana induk
ini
mau
diserahkan
pada eksekutif saja?
Kan
tidak
demikian,
karena ini kan masalah
yang terlalu besar buat
dilepaskan
kepada
eksekutif saja.
Induk IKN sudah disiapkan
dan
dilampirkan
dalam
RUU
ini
sebagai
satu
kesatuan
yang
tidak
terpisah dengan UU ibu
kota negara.
Lampiran Rencana Induk
IKN juga memiliki relevansi
bahwa
IKN
sudah
dipersiapkan
dengan
matang dan tidak mudah
berubah.
Contoh pendapat/masukan dari masyarakat yang diakomodir oleh DPR dalam DIM dan dipertimbangkan dalam pembahasan RUU IKN
Terkait dengan Bentuk Pemerintahan
Pasal 8
Pemerintahan
Khusus
IKN
[...]
diselenggarakan
oleh Otorita IKN
1. Wicipto Setiadi dalam
RDPU
tanggal
8
Desember 2021
(Rapat bersifat Terbuka)
Berdasarkan Pasal 18b
yang saya kaji, Undang-
Undang Dasar Negara RI
Tahun 45, dimungkinkan
adanya
bentuk
atau
satuan
khusus
dalam
DIM No. 59
1. F.PDIP
Pemerintahan Khusus IKN
tidak bisa diselenggarakan
oleh Otorita, karena tidak
sejalan dengan semangat
yang terkandung dalam
Pasal 18B UUD 1945
Pemerintahan Khusus IKN
sebagaimana
yang
1. Rapat Panja Pansus RUU
IKN, 13 Desember 2021
(Rapat bersifat Terbuka)
F-PKB (H.Yanuar Prihatin):
(hlm. 10)
Kalau judul yang sekarang
ibu
kota
negara
mencerminkan bahwa ada
aspek yang belum ter-cover
dari
karakteristik
ruang
Pasal 8
Penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
Khusus
Ibu
Kota
Nusantara adalah Otorita
Ibu Kota Nusantara
161
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
penyelenggaraan
pemerintahan IKN.
Untuk konteks IKN yang
luasnya kurang lebih 256
ribu
hektare,
menurut
saya memang sebaiknya
jangan
menggunakan
bentuk provinsi, tetapi
akan lebih tepat, lebih
cocok,
apabila
digunakan
apapun
sebutannya, kalau saya
baca di RUU-nya otorita,
saya
sepenuhnya
sepakat gitu ya, atau juga
pemerintah
daerah
khusus
ibu
kota
negara,
tetapi
bukan
provinsi, atau sebutan
apapun
yang
nanti
disepakati
olehbapak
dan ibu semua ini ya.
2. Anggito
Abimanyu
dalam RDPU tanggal 9
Desember 2021, hlm. 13
tertuang dalam UUD 1945
Pasal 18B, hanya boleh
dilaksanakan
oleh
Pemerintahan
Daerah
Khusus
dan
tidak
berbentuk Otorita.
2. F.PG
Pemerintah
daerah
berbentuk
Otorita
apa
rujukan hukumnya? Perlu
dipertimbangkan
bahwa
Otorita hanya bersifat ad
hoc dalam tahap persiapan
dan pemindahan ibu kota
dari DKI Jakarta ke IKN.
Setelah
masuk
tahap
penyelenggaraan
pemerintahan,
IKN
berbentuk
provinsi
atau
daerah
khusus/istimewa
sebagaimana diatur dalam
ketentuan
perundang-
undangan.
3. F.Gerindra
lingkup atau cakupan yang
ingin dicapai. Tadi teman
PKS menyampaikan judul ini
tidak mencerminkan mungkin
kewilayahan,
tidak
mencerminkan
soal
juga
kekhususan
itu,
soal
kekhususan itu. Saya ambil
contoh di draf RUU IKN ini
Pak, Pasal 2 Bagian ke - 1
soal Kedudukan itu tiba-tiba
muncul narasi Pemerintahan
Khusus
IKN
titik-titik
berkedudukan di IKN. Jadi
setelah
Ketentuan
Umum
tiba-tiba
nongol
bahasa
pemerintahan khusus.
Kenapa
disebut
tiba-tiba
nongol
?
Karena
sebelumnya
wacana
tentang
pemerintahan
khusus tidak begitu kuat di
Ketentuan
Umum
apa
segala
macam
tiba-tiba
162
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
(Rapat bersifat Terbuka)
Bentuk dari IKN Pak
nanti
mohon
dibantu
saya untuk menjelaskan
apa sebenarnya otoritas,
daerah khusus provinsi
atau
daerah
istimewa
dipimpin oleh menteri ini
Pak,
selevel
kementerian,
apa
kekhususannya?
3. Trubus
Rahardiansyah
dalam RDPU tanggal 9
Desember 2021, hlm. 42
(Rapat bersifat Terbuka)
kalau kita rujuk di Pasal
18b misalnya, lha disitu
kan ada daerah khusus
dan
daerah
istimewa.
Nah berarti artinya apa?
Mungkin saja ini akan
disebut
khusus
gitu,
kekhususan itulah maka
Pasal 8
Pemerintahan Khusus IKN
[...] diselenggarakan oleh
Gubernur bersama DPRD.
4. F.PD
Perlu penjelasan, apakah
otorita IKN sejalan dengan
Pasal 360 ayat (2) huruf m
UU
23/2014
tentang
Pemda mengenal istilah
kawasan otorita?
Apakah kawasan otorita
sebagaimana
dimaksud
dalam UU Pemda dapat
diterapkan sebagai bentuk
dan susunan pemerintahan
IKN?
5. F.PKS
Perlu
penjelasan
pemerintah
bagaimana
konstruksi
Otorita
dan
Otonomi
Daerah.
PKS
menawarkan opsi alternatif
bahwa
kelembagaan
nongol
pemerintahan
khusus.
Pemerintah: (hlm.12)
Di sini Pasal 18b menurut
Pemerintah
membuka
fleksibilitas
pengaturan
pemerintahan daerah yang
bersifat khusus dan sama
sekali tidak terikat dengan
ketentuan Pasal 18 Ayat (1).
Hal
ini
didasarkan
pada
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
mengonfirmasi
tafsiran
fleksibilitas
yang
penuh
dalam kekhususan dari Pasal
18b
Ayat
(1)
dan
hubungannya dengan Pasal
18 Ayat (1) yaitu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
81
Tahun
2010
yang
menyatakan bahwa adapun
jenis
dan
ruang
lingkup
kekhususan yang didasarkan
pada
latar
belakang
163
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
kita
sebut
sebagai
inovasi, kan gitu. Inovasi
nama otorita ini supaya
tidak
dianggap
bertentangan. Nah ini
makanya
perlu
diperjelaskan lagi nanti
didalam
penjelasannya
perlu dipertajam lagi agar
pemahaman otorita itu
tidak semata-mata dalam
pengertian yang apa lain
daripada yang dimaskud
di Pasal 18 Ayat (1).
otorita
dapat
diterima
sebagai
kelembagaan
transisi
sampai
dibentuknya
Daerah
Otonom
baru
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan IKN.
6. DPD
Sebagaimana
yang
dirumuskan dalam Pasal 8
RUU
IKN
bahwa
Pemerintahan Khusus IKN
diselenggarakan
oleh
Otoritas
IKN.
Pertanyaannya
adalah
apakah
Otoritas
IKN
merupakan
struktur
pemerintahan
sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan Pasal 18
ayat (1) UUD Negara RI
Tahun 1945? Selama ini
nomenklatur
“otoritas”
dipakai untuk menentukan
pembentukan dan kebutuhan
nyata yang mengharuskan
diberikan
kekhususan
kepada suatu daerah adalah
bersifat
fleksibel
sesuai
dengan
kebutuhan
nyata
diberikannya
kekhususan
bagi
daerah
yang
bersangkutan.
Ada lagi satu Putusan MK
Nomor 11 Tahun 2008 yang
kami jadikan sebagai dasar
yang
menyatakan
di
Halaman 93 bahwa Pasal
18b Ayat (1) tidak berada di
bawah Pasal 18 Ayat (1) yang
mengatur
Pemerintahan
daerah secara umum. Pasal
18b Ayat (1) berdiri secara
otonom dan dapat menjadi
dasar
untuk
membentuk
suatu
pemerintahan
yang
dapat menampung dinamika
di
masa
depan.
Ini
merupakan
Putusan
dari
Mahkamah Konstitusi.
164
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
pengelolaan
wilayah
ekonomi/bisnis.
Tenaga Ahli: (hlm. 32)
F-PD
tetap,
Catatan
mengingatkan isi Pasal 18b
Ayat (1) menyatakan bahwa
negara
mengakui
dan
menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan
undang-
undang.
Dengan
demikian pada pembahasan
pasal-pasal
selanjutnya
dalam RUU ini perlu adanya
kejelasan
apakah
pemerintahan
pada
IKN
selanjutnya
akan
disebut
sebagai
pemerintahan
khusus
IKN
atau
pemerintahan daerah khusus
IKN.
2. Rapat Panja Pansus RUU
IKN, 14 Desember 2021
(Rapat bersifat Terbuka)
165
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
F-PDIP (TBH Hasanuddin):
(hlm. 21)
Saya
hanya
ingin
lebih
meyakinkan diri saya saja ya
Pasal 18b ayat (1) Undang-
undang Dasar 1945 kira-kira
sebagai berikut ya negara
mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan
daerah, saya ulang satuan-
satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau
bersifat
istimewa.
bersifat
istimewa atau bersifat khusus
tetap saja kriterianya adalah
pemerintahan daerah.
Nah apakah nanti sistem
pemerintahan yang akan kita
pilih
itu,
katakanlah
tadi
disebut sebagai Otorita atau
Badan Otorita yang bukan
pemerintahan daerah sesuai
Amanat
Undang-Undang
Dasar, apakah ini nanti tidak
bertentangan
dengan
166
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Undang- Undang Dasar itu
sendiri, mohon penjelasan
terima kasih
Ketua Rapat: (hlm. 44)
Jika DIM 11 mengenai diksi
dalam
konsiderans
mengingat pasal tadi ada
usulan
yang
dari
DPD
memasukkan pasal 22d dan
itu kan hal yang menurut saya
normatif karena ini ada dalam
batang
tubuh
ya
dan
memasukkan
itu
menurut
saya kita kemarin rasanya
tidak ada yang keberatan
dalam rangka membangun
kebersamaan
karena
memang
ini
membahas
bersama-sama,
toh
itu
memang normatif saja, sudah
dibacakan itu waktu malam
yang lalu jadi itu otomatis di
Timus nanti Pak Teras ya.
Maka kita akan sepakati juga
karena DIM ini terkait dengan
167
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
DIM-DIM berikutnya kemarin
kita sudah menyelesaikan
sampai DIM 35 maka ada
DIM-DIM terkait dengan DIM
nomor 11 itu DIM 23. DIM 23
itu pemerintahan khusus ibu
kota negara yang selanjutnya
disebut pemerintahan khusus
IKN
adalah
pemerintahan
yang bersifat khusus di IKN
yang diatur dengan undang-
undang ini. Jadi ini saya akan
bacakan
saja
DIM
yang
terkait itu ada DIM nomor 23,
DIM nomor 24, DIM nomor
25, DIM nomor 26, DIM
nomor 32, DIM nomor 38,
nomor 58, 59, 61, 62, 63, 64,
65, 67, 70, 72, 82, 84, 86, 88,
93, 106, 107, 108, 109, 110,
111, 114, 115, 119, 122, 126,
127, 128, 129 132 144, 145,
146, 149, 154 dan 161 ini
yang
terkait
dengan
itu
semua.
168
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Jadi apakah nanti ini kita sisir
lagi atau kita serahkan ke
Timus
nanti
untuk
kita,
silakan
Pak
Ecky,
nanti
enggak
ini
baru
saya
tawarkan. Saya akan putar
nanti
ini
saya
kan
menyampaikan ini, kan ini
perlu saya sampaikan untuk
memudahkan. Ya baca?
F-PDIP
(Andreas
Eddy
Susetyo): (hlm. 45)
Jadi
terima
kasih
untuk
Pimpinan
yang
telah
melakukan
clustering
istilahnya dari DIM-DIM yang
ada. Jadi kami sependapat
dengan
pendekatan
clustering tetapi untuk DIM-
nya, poin-poinnya kepada
tetapi tidak perlu per kalimat,
per
kalimat,
nanti
per
kalimatnya biar di Timus.
Tapi
pokok-pokok
masalahnya di dalam tim
169
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
tersebut jadi kita cluster saja.
Tadi Pimpinan sudah bagus
sekali ini adalah DIM yang
berkaitan jadi kita clustering
dengan demikian akan lebih
cepat Pimpinan. Jadi kita
sependapat
dengan
clustering
nanti
masing-
masing anggota membaca
clustering tersebut besok inti
pokok-pokok bahasanya kita
bahas, baru kemudian masuk
ke Timus.
Ketua Rapat: (hlm. 48)
Ini sudah, kita sepakat ini
dibagikan nanti dibaca untuk
memudahkan
pembahasan
selanjutnya.
3. Rapat Panja Pansus RUU
IKN tanggal 15 Desember
2021
(Rapat bersifat Terbuka)
Pemerintah: (hlm. 3)
170
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Ada dua isu yang penting,
yang
pertama
adalah
perubahan
dari
diksi
pemerintahan khusus IKN,
menjadi
pemerintahan
daerah khusus IKN. Jadi
dari pemerintahan khusus
IKN menjadi pemerintahan
daerah
khusus
IKN.
Kemudian ada perubahan
konsep kelembagaan otorita
IKN, sebatas pada fungsi
persiapan pembangunan dan
pemindahan ibu kota negara.
Kemudian penyelenggaraan
pemerintahan
oleh
pemerintahan daerah khusus
IKN, didalam rumusan yang
baru
penyelenggaraan
pemerintahan
di
IKN
diselenggarakan
oleh
Pemerintahan
Daerah
Khusus IKN. Perubahan itu
dalam rangka memastikan
kesesuaian dengan Pasal
171
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
18b ayat (1) Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Usulan Dewan
Perwakilan
Daerah
untuk
memasukkan
Pasal
22d
Undang-Undang Dasar 1945
dapat
diterima.
Substansi
lebih lanjut diusulkan untuk
dibahas di Timus dan Timsin.
4. Rapat Timus Pansus RUU
IKN tanggal 6 Januari 2022
(Rapat bersifat Tertutup)
Di dalam Rapat ini, Ketua
Rapat menyampaikan bahwa
Panja menyepakati perubahan
diksi “Pemerintah Khusus Ibu
Kota
Negara”
menjadi
“Pemerintah Daerah Khusus
IKN”. Perubahan diksi tersebut
membawa
konsekuensi
adanya
penyempurnaan
rumusan terhadap pasal-pasal
yang ada di dalam RUU
tentang Ibu Kota Negara.
172
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Contoh pendapat/masukan dari masyarakat yang diakomodir oleh DPR dalam DIM dan dipertimbangkan dalam pembahasan RUU IKN
Terkait Hak Masyarakat Adat
Pasal 16 ayat (1)
Dalam rangka
pembangunan
pada wilayah IKN
[…], Otorita IKN
diberikan hak
pengelolaan atas
tanah sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
1. AMAN
dalam
RDPU
tanggal
9
Desember
2021, hlm. 16
(Rapat bersifat Terbuka)
Nah kemudian kalau kita
baca sebetulnya di
dalam rancangan saya
menggunakan teknik
search and find begitu
kita tidak akan temukan
sebetulnya ada satu
kata adat di dalam
rancangan ini.
..
Nah
kemudian
sebetulnya
ketika
kita
bicara IKN, ada beberapa
aspek sebetulnya yang
bisa
terpengaruh
dari
kehidupan
masyarakat,
pertama itu status hak
atas wilayah atas ruang
DIM No. 84
1. F.PG
Bagaimana hak pertanahan
existing yang telah dimiliki
masyarakat?
Agar
diatur
ketentuan
pengecualian bagi hak atas
tanah existing, pilihannya
dengan
langsung
diatur
dalam
RUU
IKN
atau
peraturan pelaksanaannya.
2. F. Gerindra
Pasal 16 ayat (1)
Dalam
rangka
pembangunan pada wilayah
IKN
[…],
Otorita
IKN
diberikan hak pengelolaan
atas tanah sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, serta
dengan
memperhatikan
hak masyarakat adat.
1. Rapat Panja Pansus RUU
IKN, 14 Desember 2021
(Rapat bersifat Terbuka)
Ketua Rapat: (hlm. 44)
Jika DIM 11 mengenai diksi
dalam
konsiderans
mengingat pasal tadi ada
usulan
yang
dari
DPD
memasukkan pasal 22d dan
itu kan hal yang menurut saya
normatif karena ini ada dalam
batang
tubuh
ya
dan
memasukkan
itu
menurut
saya kita kemarin rasanya
tidak ada yang keberatan
dalam rangka membangun
kebersamaan
karena
memang
ini
membahas
bersama-sama,
toh
itu
memang normatif saja, sudah
dibacakan itu waktu malam
Pasal 16 ayat (1)
Perolehan
Tanah
oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara
dan/atau
kementerian/lembaga
di
Ibu
Kota
Nusantara
dilakukan
melalui
mekanisme
pelepasan
kawasan
hutan
dan
mekanisme
pengadaan
Tanah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan
Pasal 16
Ayat (1)
Mekanisme
pengadaan
Tanah
dilakukan
dengan
memperhatikan
HAT
masyarakat
173
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
hidupnya. Nah saya di
sana sekarang itu ada
162
sebetulnya
izin
investasi
di
dua
kabupaten
ini.
Jadi
pertanyaannya
sebetulnya
IKN
ini
tanahnya
dari
mana?
Apakah
tanah
dari
perusahaan-perusahaan
ini? Karena sebetulnya
tanah perusahaan ini pun
merupakan tanah rakyat
yang
tidak
pernah
mendapatkan
concern
dari masyarakat untuk
dikelola oleh perusahaan.
Jadi
belum
pernah
masyarakat
mengikat
suatu concern dengan
perusahaan ini. Itulah
sebabnya
dari
sisi
masyarakat adat status
tanah-tanah
itu
sebetulnya
masih
dalam konflik begitu.
3. F. PD
Pasal 16 ayat (1)
Dalam
rangka
pembangunan pada wilayah
IKN
[...],
Otorita
IKN
diberikan hak pengelolaan
atas tanah sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dengan
tetap
memperhatikan
hak
masyakarat lokal dan hak
ulayat.
Apakah tanah di dalam
wilayah
IKN
ada
yang
berstatus hak milik individu
atau bagian dari hak ulayat
masyarakat adat? Di bagian
mana dalam RUU ini yang
sudah mengakomodir dan
menjamin
hak-hak
masyarakat adat ataupun
hak kepemilikan masyarakat
setempat? Apabila belum
ada,
maka
perlu
ada
yang lalu jadi itu otomatis di
Timus nanti Pak Teras ya.
Maka kita akan sepakati juga
karena DIM ini terkait dengan
DIM-DIM berikutnya kemarin
kita sudah menyelesaikan
sampai DIM 35 maka ada
DIM-DIM terkait dengan DIM
nomor 11 itu DIM 23. DIM 23
itu pemerintahan khusus ibu
kota negara yang selanjutnya
disebut pemerintahan khusus
IKN
adalah
pemerintahan
yang bersifat khusus di IKN
yang diatur dengan undang-
undang ini. Jadi ini saya akan
bacakan
saja
DIM
yang
terkait itu ada DIM nomor 23,
DIM nomor 24, DIM nomor
25, DIM nomor 26, DIM
nomor 32, DIM nomor 38,
nomor 58, 59, 61, 62, 63, 64,
65, 67, 70, 72, 82, 84, 86, 88,
93, 106, 107, 108, 109, 110,
111, 114, 115, 119, 122, 126,
127, 128, 129 132 144, 145,
dan
HAT
masyarakat adat.
Pasal 16 ayat (3)
Tanah
untuk
pembangunan
kepentingan umum di Ibu
Kota
Nusantara
merupakan
salah
satu
jenis dalam pengadaan
tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum.
Penjelasan
Pasal 16
Ayat (3)
Pemberian hak
pengelolaan kepada
Otorita Ibu Kota
Nusantara dilakukan
dengan memperhatikan
HAT masyarakat dan
HAT masyarakat adat.
174
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Nah ini yang menurut
saya barangkali perlu
dipertimbangkan untuk
dibicarakan lebih lanjut
di
dalam
rancangan
undang-undang ini.
2. Prof.
Maria
SW
Sumardjono
dalam
RDPU
tanggal
12
Desember 2021, hlm. 14
(Rapat bersifat Terbuka)
Jadi yang ingin juga saya
tekankan agar supaya
bapak,
ibu
didalam
Pansus
itu
sangat
memegang Pasal 18b
ayat (2) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945. Jadi
tanah-tanah masyarakat
yang sudah ada sebelum
ditetapkan
sebagai
wilayah IKN, demikian
juga
tanah-tanah
masyarakat hukum adat
penambahan substansi baru
yang
menjamin
keberlangsungan hidup dan
hak-hak ulayat masyakarat
adat
serta
hak
milik
masyarakat setempat.
4. F.PKS
Meminta
penjelasan
Pemerintah terkait sengketa
tanah yang melibatkan hal
ulayat
di
atas
hak
pengelolaan tanah IKN.
Pemerintah
harus
melindungi
dan
menghormati
hak-hak
masyarakat
adat
sebagaimana
tertuang
dalam Pasal 18B ayat (2)
UUD 1945.
5. DPD
Hak
pengelolaan
yang
diberikan kepada Otorita IKN
tersebut bagaimana halnya
jika tanah tersebut ada yang
146, 149, 154 dan 161 ini
yang
terkait
dengan
itu
semua.
Jadi apakah nanti ini kita sisir
lagi atau kita serahkan ke
Timus
nanti
untuk
kita,
silakan
Pak
Ecky,
nanti
enggak
ini
baru
saya
tawarkan. Saya akan putar
nanti
ini
saya
kan
menyampaikan ini, kan ini
perlu saya sampaikan untuk
memudahkan. Ya baca?
F-PDIP
(Andreas
Eddy
Susetyo): (hlm. 45)
Jadi
terima
kasih
untuk
Pimpinan
yang
telah
melakukan
clustering
istilahnya dari DIM-DIM yang
ada. Jadi kami sependapat
dengan
pendekatan
clustering tetapi untuk DIM-
nya, poin-poinnya kepada
tetapi tidak perlu per kalimat,
per
kalimat,
nanti
per
175
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
itu juga ada disana. Jadi
daerah-daerah yang jadi
IKN itu kan juga bukan
daerah kosong, itu kan
sudah ada masyarakat
yang berada disitu. Maka
saya
sampaikan
agar
supaya
tanah-tanah
yang
sudah
ada
di
lokasi
itu
sebelum
ditetapkan
sebagai
wilayah
IKN,
tetap
diakui, dihormati dan
dilindungi
keberadaannya. Ini yang
harus jadi pegangan ya,
supaya tadi betul supaya
jangan
lalu
ada
diskriminasi
ya,
kemudian
ada
konflik
antara pendatang dan
mereka
yang
ada
masyarakat tempatan.
merupakan tanah ulayat atau
tanah adat dan bagaimana
mekanisme pengambilan hak
pengelolaan
atas
tanah
tersebut dari Kabupaten PPU
dan
Kabupaten
Kutai
Kartanegara? Hal ini perlu
adanya
pengaturan
dan
kejelasan dalam RUU ini.
kalimatnya biar di Timus.
Tapi
pokok-pokok
masalahnya di dalam tim
tersebut jadi kita cluster saja.
Tadi Pimpinan sudah bagus
sekali ini adalah DIM yang
berkaitan jadi kita clustering
dengan demikian akan lebih
cepat Pimpinan. Jadi kita
sependapat
dengan
clustering
nanti
masing-
masing anggota membaca
clustering tersebut besok inti
pokok-pokok bahasanya kita
bahas, baru kemudian masuk
ke Timus.
Ketua Rapat: (hlm. 48)
Ini sudah, kita sepakat ini
dibagikan nanti dibaca untuk
memudahkan
pembahasan
selanjutnya.
2. Rapat Panja Pansus RUU
IKN, 17 Januari 2022
(Rapat bersifat Terbuka)
176
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Ketua Rapat: (hlm. 163)
Berikutnya kita masuk ke
cluster Pertanahan.
Cluster
Pertanahan
menyisakan Pasal 1 Angka
16 dan Angka 17, Pasal 16
dan Pasal 17. Untuk itu kami
persilakan dari Fraksi PDIP
Perjuangan. Udah bener kan
Pak Arif?
F-P. Gerindra (Kamrussamad):
(hlm. 166)
Kemudian Pasal 16, Pasal 16
Fraksi
Gerindra
dapat
memberikan
persetujuan
dengan
catatan
mempertimbangkan
keberadaan tanah dalam
wilayah
IKN
harus
senantiasa
menghormati
eksistensi tanah ulayat dan
tanah masyarakat adat.
177
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Kemudian
Pasal 16
dan
Pasal 17 selanjutnya dapat
disetujui.
F-P.Demokrat
(Hinca
I.P.
Pandjaitan): (hlm. 168)
Untuk
cluster
Pertanahan
Pasal 1 Angka 16 dan Angka
17, Pasal 16 dan Pasal 17
Fraksi
Partai
Demokrat
memberikan catatan yang
sangat kuat digarisbawahi
gitu,
dengan
melibatkan
masyarakat
hukum
adat
karena
itu
kami
mengusulkan
agar
ada
penjelasan
pasalnya,
penjelasan pasal itu harus
memasukkan sebagaimana
kemarin
kita
dengarkan
dalam
RDPU
dengan
Lembaga Masyarakat Adat,
komunitas masyarakat adat
terutama
mengenai
hak
ulayat masyarakat adat dan
hak
milik
masyarakat
178
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
setempat
tidak
boleh
dikesampingkan dan harus
menjadi
fokus
dalam
proses pengalihan hak atas
tanah yang akan dikelola
oleh Otorita IKN, ketentuan
ini perlu kita kaji dengan
sangat
baik
tadi
sudah
disampaikan sahabat saya
Undang-Undang 2012 dari
teman-teman
PDIP
penyelenggaraan ini harus
betul-betul adil, ada catatan
kami setidaknya terdapat 4
komunitas adat Dayak Paser
di wilayah IKN baru.
Contoh pendapat/masukan dari masyarakat yang diakomodir oleh DPR dalam DIM dan dipertimbangkan dalam pembahasan RUU IKN
Terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN
Pasal 25
(1) Kepala
Otorita
IKN
selaku
pengguna
anggaran/pengg
una
barang
1. Wicipto Setiadi dalam
RDPU
tanggal
8
Desember 2021, hlm. 49
(Rapat bersifat Terbuka)
Jadi
menurut
saya,
bayangan
saya
DIM No. 126 – 129
1. F.PDIP
Perlu memasukkan peran
DPR
dalam
fungsi
anggaran
pada
Rapat Timus Pansus RUU IKN
tanggal 13 Januari 2022
(Rapat bersifat Terbuka)
Pemerintah: (hlm. 6)
Berikutnya
adalah
terkait
dengan Pendanaan. Mengenai
Pasal 25
(1) Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara
selaku
pengguna
anggaran/pengguna
barang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
179
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
menyusun
rencana
kerja
dan
anggaran
Otorita IKN
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai
penyusunan
rencana
kerja
dan
anggaran
Otorita
IKN
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
Pasal 26
(1) Penyelenggaraa
n
dan
pertanggungjaw
aban anggaran
pada
Pemerintahan
Khusus IKN [...]
dikelola
dalam
organisasi
itu
bukan
organisasi, tidak terlalu
apa, ruwet ini nya gitu ya,
tetapi mudah me apa ya,
melakukan
tugas-tugas
yang
diberikan
oleh
Pemerintah pusat tadi,
gitu ya. Kalau, dan saya
malah
membayangkan,
Kepala
apapun
nanti
sebutannya, itu adalah
pengguna
anggaran,
bukan
KPA
ya,
tapi
langsung
pengguna
anggaran.
Dan
kalau
terkait
dengan
penganggarannya
berhadapan dengan DPR
melalui Pembicaraan di
DPR.
2. Anggito
Abimanyu
dalam RDPU tanggal 9
Desember 2021, hlm. 13
(Rapat bersifat Terbuka)
Pemerintahan Khusus IKN
[...]
2. F.PKS
Rencana
kerja
dan
anggaran
Otorita
IKN
dimintakan
persetujuan
terlebih
dahulu
kepada
Dewan Perwakilan Rakyat
3. F.PD
Diperlukan
adanya
kepastian
hukum
agar
pembahasan RKA sesuai
dengan
mekanisme
pembahasan
RAPBN
dengan DPR
4. F.PG
Penyelenggaraan
dan
pertanggungjawaban
anggaran
pada
Pemerintahan Khusus IKN
[...] sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan
dengan persetujuan DPR
pendanaan yang kami terima
dari khususnya dari usulan dari
teman-teman dari Fraksi PDIP
itu
akhirnya
menurut
baik
Badan Keahlian DPR dan juga
Tim
dari
Pemerintah
memastikan
bahwa
kita
memasukkannya
ke
dalam
Rezim
Undang-Undang
Keuangan Negara yaitu Rezim
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
dan
Rezim
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara.
Maka Otorita, Kepala Otorita
itu adalah Pengguna Anggaran
dan
Barang
atau
Kuasa
Pengguna
Anggaran
dan
Barang. Jadi dari situ jelas
posisinya
dan
partnernya
dalam penyusunan itu adalah
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik Indonesia. Jadi nanti
pembahasannya
mengikuti
siklus
di
APBN
sehingga
23 ayat (2) menyusun
rencana
kerja
dan
anggaran
Ibu
Kota
Nusantara.
(2) Dalam hal Otorita Ibu
Kota
Nusantara
memperoleh
pendapatan
dari
sumber lain yang sah
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1)
huruf
b
dan/atau
pendapatan
yang
berasal
dari
pajak
khusus
dan/atau
pungutan
khusus
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (4),
Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara
menyusun
rencana
pendapatan
Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyusunan
rencana
kerja
dan
anggaran
Ibu
Kota
180
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
anggaran
pendapatan dan
belanja IKN [...]
(2) Pengelolaan
anggaran
pendapatan dan
belanja
pada
Pemerintahan
Khusus IKN [...]
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
Tidak
dijelaskan
juga
siapa yang menyetujui
anggaran
dari
otorita
tersebut? Tidak ada Pak
di sini. Apakah Presiden
ataukah,
tapi
menurut
saya karena itu uang
negara ya harus ke DPR
Pak begitu.
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
apabila diperlukan pendanaan
pembiayaan ke depan dan
seterusnya itu artinya menjadi
bagian
dari
Pembahasan
APBN yang sementara ada
yang
dititipkan
di
dalam
kementerian dan lembaga ya
sampai pada batas waktu
tertentu di bawah koordinasi
otorita. Itu yang kita coba
rumuskan
seperti
itu.
Itu
mengenai Pendanaan.
Nusantara diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Pasal 25
Ayat (1)
Kepala
Otorita
Ibu
Kota Nusantara selaku
pengguna anggaran/
pengguna
barang
menyusun
rencana
kerja dan anggaran
Ibu Kota Nusantara
dengan
memperhatikan antara
lain Rencana Induk
Ibu Kota Nusantara,
RPJMN
dan/atau
rencana
anggaran
tahunan, serta sejalan
dengan
mekanisme
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Dalam hal terdapat
perubahan
terhadap
181
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Rencana
Induk
Ibu
Kota Nusantara yang
berdampak terhadap
penyesuaian
anggaran/pendanaan,
maka
penyesuaian
anggaran/pendanaan
dilaksanakan dengan
mekanisme
penganggaran sesuai
peraturan perundang-
undangan, antara lain
peraturan perundang-
undangan
yang
mengatur
mengenai
penyusunan rencana
kerja dan anggaran
pada
kementerian/lembaga.
Rencana
kerja
dan
anggaran
Ibu
Kota
Nusantara mencakup
rencana
pendapatan
dan belanja lbu Kota
Nusantara.
182
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban
anggaran
Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
25
dilakukan sesuai tata
kelola
anggaran
Ibu
Kota Nusantara.
(2) Tata cara pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban
anggaran
Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
183
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan dari
Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU IKN
Penjelasan
Pasal 26
Ayat (1)
Pelaksanaan
dan
pertanggungiawaban
anggaran
Ibu
Kota
Nusantara
dilakukan
dengan
mengikuti
mekanisme Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
184
m. Bahwa tiga prasyarat untuk memenuhi partisipasi yang lebih bermakna
disampaikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukum Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
diucapkan pada tanggal 3 November 2021. Namun parameter yang
konkret untuk partisipasi yang lebih bermakna tersebut tidak
ditemukan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020. Meskipun demikian pembentuk undang-undang, dalam hal
ini DPR telah berusaha untuk memenuhi kriteria partisipasi yang lebih
bermakna tersebut dengan melakukan RDPU, audiensi, konsultasi
publik
dan
kunjungan
kerja
khususnya
dengan
stakeholder
masyarakat yang memiliki kepentingan atas substansi RUU IKN dan
telah langsung menindaklanjutinya ke dalam DIM Fraksi (vide Pasal 96
ayat (3) UU Pembentukan PUU dan Pasal 61 ayat (2) Peraturan DPR
2/2020). Hal itu membuktikan bahwa pembentuk undang-undang telah
berupaya
memenuhi
hak
masyarakat
untuk
didengar
dan
dipertimbangkan pendapatnya, serta dijelaskan atau dijawab atas
pendapat yang diberikan.
2. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 34 yang menyatakan bahwa
Lampiran II UU IKN tidak pernah ada (terlampir) dan/atau tidak pernah
dibahas serta tidak tersedia pada saat persetujuan bersama, DPR
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pemerintah menyampaikan RUU IKN melalui Surat Presiden Nomor
R-44/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021. Dalam RUU IKN
yang disampaikan tersebut, hanya terdapat 1 lampiran yang melekat
dengan RUU IKN, yaitu terkait dengan Peta Delineasi Kawasan
Strategis Nasional Ibu Kota Negara. Adapun mengenai rencana
induk IKN pada awalnya akan diatur dengan Peraturan Presiden
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 7 ayat (2) RUU IKN yang
disampaikan oleh Pemerintah(vide Lampiran 8).
b. Dalam Rapat Panja Pansus RUU IKN pada tanggal 13 Desember
2021, Pemerintah menyampaikan dokumen Masterplan (Rencana
Induk) Ibu Kota Negara (vide Lampiran 42).
185
c. Dalam Rapat Panja Pansus RUU IKN pada tanggal 14 Desember
2021, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional menyampaikan terdapat isu penting terkait
dengan rencana induk IKN yang memungkinkan mengalami
perubahan, yaitu apakah melekat dengan undang-undang atau diatur
dalam peraturan perundang-undangan lainnya dan apa bentuk
peraturan tersebut, apakah peraturan pemerintah atau peraturan
presiden. Pernyataan Pemerintah tersebut disampaikan sebagai
berikut:
Pemerintah (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Dr.
(H.C.) Ir. H. Suharso Monoarfa):
“Kemudian kedua hal ini mengenai baik pertanahan maupun
penataan ruang tentu akan berpedoman mengikuti rencana induk
Ibu Kota Negara. Di dalam rencana induk Ibu Kota Negara seperti
yang pernah kami presentasikan di sini, tentu secara rigid dan
detail itu diatur, dan kami sudah turun pada detail plan, dan bahkan
kita sudah punya land development yang untuk siap bangun. Ini
saya juga bisa saya ceritakan misalnya bahwa terkait dengan
rencana induk yang sudah disiapkan sejak Tahun 2019 dan sudah
selesai pada Tahun 2020 lalu ini master plan sudah selesai.
Isu yang paling penting dari rencana induk ini adalah, apakah
master plan itu melekat/touch dengan Undang-undang ini, atau dia
ada distansi dengan Undang-undang ini, lalu kemudian diatur di
mana? Apakah Peraturan Pemerintah? Ataukah di Peraturan
Presiden? Itu menjadi penting karena kita ingin ada menghindari
rigiditas, kalau memang diperlukan satu perubahan terhadap
master plan, tetapi kita harapkan sebagaimana sejarah kota-kota
di Indonesia, saya sebagai planer, saya hafal sejarah kota-kota di
Indonesia. Sebenarnya master plan itu tidak ada yang salah,
master plan Jakarta itu tidak ada yang salah, detail plan nya itu
bagus, problem adalah eksekusi pada waktu master plan dan
kemudian detail plan, misalnya Jakarta itu dengan ada akan dibuat
giant wall dan seterusnya, itu sudah mulai dari tahun 30-an ada di
master plan, mengatasi naiknya permukaan air laut di Jakarta itu
sudah disusun kira-kira pada tahun 30-an. Jadi master plan itu
sudah luar biasa. Nah, ini terkait dengan di rencana induk itu.” (vide
Lampiran 45 hlm. 4-5)
d. Kemudian dalam Rapat Tim Perumus Pansus RUU IKN yang
dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2022 dan bersifat terbuka,
Pemerintah
menyampaikan
bahwa
terdapat
rumusan
yang
mengalami perubahan berdasarkan masukan dari fraksi, salah
186
satunya adalah Pasal 7 ayat (3) yang mengatur mengenai pelekatan
rencana induk IKN dalam Lampiran II RUU IKN. Oleh karena
perubahan rumusan dalam Pasal 7 tersebut bersifat substansi, maka
pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dilakukan dalam Rapat
Panja.
e. Dalam Rapat Panja RUU IKN pada tanggal 13 Januari 2022,
pembentuk undang-undang kembali membahas substansi RUU IKN
yang dibagi ke dalam 4 (empat) klaster, yaitu kelembagaan otorita
dan implikasinya, pendanaan atau anggaran, rencana induk, dan
pertanahan (vide Lampiran 59 dan 60).
f.
Dalam Rapat Panja RUU IKN pada tanggal 17 Januari 2022, DPR,
DPD dan Pemerintah telah menyetujui klaster rencana induk dalam
Pasal 1 angka 13, Pasal 7, dan Pasal 15 dengan catatan (vide
Lampiran 62). Adapun terkait dengan pelekatan rencana induk IKN
dalam Lampiran II dirumuskan dalam Pasal 7 ayat (3) sehingga
berbunyi sebagai berikut:
“Rencana Induk Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) paling sedikit memuat pokok-pokok:
a. Pendahuluan;
b. Visi, Tujuan, Prinsip Dasar dan Indikator Kinerja Utama;
c. Prinsip dasar pembangunan; dan
d. Penahapan pembangunan dan skema pendanaan,
yang tercantum dalam lampiran II, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari undang-undang ini”.
Dalam Rapat Panja tersebut, DPR dan Pemerintah menyepakati
Rencana Induk Ibu Kota Negara ditetapkan sebagai lampiran yang
menjadi satu kesatuan dengan RUU IKN agar memiliki posisi hukum
yang kuat sebagai acuan pelaksanaan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, namun dibuka
ruang untuk dapat diubah sesuai perkembangan kebutuhan pada
waktu mendatang. Hal tersebut mengacu pada rumusan Pasal 7 ayat
(5) huruf a yang mengatur:
187
“Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan perubahan terhadap
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan:
a. dalam hal perubahan dilakukan terhadap materi muatan
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR;
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila Rencana Induk Ibu Kota
Negara akan dilakukan perubahan, maka perlu dikonsultasikan
dengan DPR.
Terbentuknya rumusan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5) RUU
IKN tersebut juga menunjukkan bahwa terjadi perubahan yang
signifikan dari rumusan Pasal 7 draft RUU IKN yang disampaikan
pada awalnya bersamaan dengan Surat Presiden No. R-
44/Pres/09/2021 perihal penyampaian Rancangan Undang-Undang
Ibu Kota Negara (vide Lampiran 8) yang semula terdiri atas 2 (dua)
ayat menjadi 6 (enam) ayat (vide Lampiran 51). Dengan demikian,
jelas bahwa isi Rencana Induk sebagaimana dalam Lampiran II RUU
IKN telah mengalami perubahan dalam pembahasan RUU IKN dan
mendapat perhatian yang serius dari pembentuk UU yang dalam hal
ini DPR diwakili oleh Panja Pansus RUU IKN dan Pemerintah diwakili
oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
g. Pada tanggal 18 Januari 2022 dilaksanakan Rapat Kerja Pansus
RUU IKN yang juga dihadiri wakil pemerintah dengan acara Laporan
Panja ke Pansus, Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pendapat DPD,
Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Naskah RUU dan
Sambutan Pemerintah. Setelah mendengarkan seluruh pandangan
dan pendapat dari masing-masing fraksi, DPD dan Pemerintah,
Rapat Pansus menyetujui RUU IKN yang telah dibahas untuk
diproses lebih lanjut pada Tahap Pembicaraan Tingkat II (vide
Lampiran 63 hlm. 51).
h. Pada Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna dalam rangka
Pembicaraan Tk II/Pengambilan Keputusan Menjadi Undang-Undang
pada tanggal 18 Januari 2022 tidak membahas mengenai Lampiran
188
II RUU IKN melainkan pembicaraan tingkat kedua atau pengambilan
keputusan atas RUU IKN yang didahului dengan penyampaian
Laporan Pansus terkait hasil pembahasan RUU IKN yang poin-poin
pentingnya antara lain sebagai berikut:
• bahwa pada Tahap Pembahasan dan Pembicaraan Tingkat I,
konsep
RUU
IKN
beserta
lampirannya
telah
dilakukan
pembahasan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
• Pada akhir pembicaraan tingkat I tersebut, 8 (delapan) fraksi dan
Komite I DPD menyatakan menyetujui hasil pembahasan RUU IKN
sedangkan Fraksi PKS di dalam pendapat mini fraksi menyatakan
Fraksi PKS mengambil sikap dengan berbagai pertimbangan
bahwa masih banyak substansi dan pandangan Fraksi PKS yang
belum diakomodir dalam RUU IKN, maka Fraksi PKS menolak
RUU IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
• DPR berpandangan bahwa meskipun dalam pembicaraan tingkat
I terdapat 1 (satu) fraksi yang menolak RUU IKN untuk dilanjutkan
ke tahap berikutnya (pembicaraan tingkat II), mayoritas fraksi
dalam rapat pembicaraan tingkat I tersebut menyetujui RUU IKN
untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II. Pada saat
pengambilan keputusan di tingkat II, seluruh peserta Rapat
Paripurna menyetujui RUU IKN untuk menjadi undang-undang.
Namun setelah pengambilan keputusan tersebut ada pernyataan
keberatan atau penolakan dari Fraksi PKS. Keberatan atau
penolakan pada saat keputusan telah diambil dapat dianggap
sebagai
sebuah
catatan
keberatan/minderheidsnota.
DPR
menerangkan bahwa sikap seperti itu merupakan suatu bentuk
dan praktik demokrasi dalam pengambilan keputusan di DPR,
namun sikap tersebut tidak dapat membatalkan atau menghambat
persetujuan yang telah diambil dalam rapat paripurna tersebut.
• Bahwa catatan yang diberikan dari Fraksi PKS pada dasarnya
tidak mengubah prinsip persetujuan seluruh fraksi untuk
mengesahkan RUU menjadi undang-undang. Terkait dengan
catatan
keberatan/minderheidsnota
tersebut,
Mahkamah
Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan MK
189
Nomor 002/PUU-I/2003 mengenai pengujian formil dan materiil
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (UU Migas) menyatakan sebagai berikut:
" Menimbang bahwa guna membuktikan kebenaran dalil
Pemohon tersebut Mahkamah telah memeriksa Risalah Rapat
Paripurna Ke-17 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2001-
2002, bertanggal 23 Oktober 2001, yakni rapat paripurna yang
mengesahkan RUU Minyak dan Gas Bumi menjadi Undang-
undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam risalah dimaksud, dalil Pemohon yang menyebutkan ada
12
(dua
belas)
anggota
DPR
yang
menyatakan
ketidaksetujuannya terhadap RUU Minyak dan Gas Bumi
dengan mengajukan minderheidsnota terbukti benar (vide
Risalah hal. 70-74). Namun, dalam risalah yang sama,
Mahkamah juga menemukan fakta bahwa pada bagian akhir
rapat paripurna dimaksud, tatkala seluruh fraksi telah
menyampaikan Pendapat Akhir-nya dan pimpinan rapat (A.M.
Fatwa) menanyakan apakah RUU a quo dapat disetujui untuk
disahkan menjadi undang-undang, risalah mencatat bahwa
seluruh anggota DPR setuju tanpa ada lagi pernyataan
keberatan atau tidak setuju, sehingga pimpinan rapat kemudian
mempersilahkan wakil pemerintah, Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral, untuk menyampaikan sambutannya (vide
Risalah hal. 158);…”
• Dalam konteks pembicaraan tingkat II RUU IKN, berdasarkan
risalah Rapat Paripurna tertanggal 18 Januari 2022, dapat
diketahui bahwa seluruh peserta sidang paripurna menyetujui
RUU IKN beserta lampirannya untuk disahkan menjadi undang-
undang. (vide Lampiran 64 hal. 73)
i.
Bahwa Lampiran II UU IKN telah terlampir dan dapat diakses pada
laman
web:
https://jdih.setneg.go.id/Produk
dan
https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/1791.
j.
Berdasarkan uraian di atas, maka DPR menyampaikan bahwa
dinamika perubahan sering kali terjadi dalam pembahasan
rancangan undang-undang. Meskipun dalam RUU IKN yang
disampaikan oleh Presiden tidak melampirkan rencana induk IKN,
namun pada saat pembahasan DPR menyadari bahwa rencana
induk tersebut perlu dilekatkan dalam RUU IKN dan menjadi
Lampiran II yang tidak terpisahkan dari undang-undang sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 7 ayat (3) RUU IKN dan telah disetujui baik
dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I maupun dalam Rapat
190
Pembicaraan Tingkat II. Dengan telah dicantumkannya frasa
“tercantum dalam Lampiran II” di dalam batang tubuh UU IKN, maka
Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang
undang. Oleh karena itu dalil Para Pemohon Perkara 34 tersebut
adalah tidak tepat dan pembentukan UU a quo tidak bertentangan
dengan syarat formil pembentukan undang-undang.
Berdasarkan Keterangan DPR tersebut di atas, maka dalil-dalil Para
Pemohon sebagaimana tertulis dalam permohonan secara keseluruhan tidak
beralasan
menurut
hukum
dan
tidak
dapat
dijadikan
dasar
inkonstitusionalitas UU IKN secara formil. DPR kembali menegaskan bahwa
pembentukan UU IKN telah dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan
undang-undang yang baik dan benar, sehingga tidak terdapat cacat formil.
III.
PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya,
Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibukota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6766) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
191
Nomor 6398), Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun
2020), dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Berita Negara No. 668
Tahun 2020);
5. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa DPR telah pula mengajukan lampiran keterangan
DPR yang diberi tanda lampiran 1 sampai dengan lampiran 67 sebagai berikut:
No
Nama Dokumen
Keterangan
Tanggal
PERENCANAAN
1
Keputusan DPR RI Nomor 46/ DPR
RI/I/2019-2020
tentang
Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2020-2024.
Prolegnas jangka panjang Tahun
2020-2024
pada
urutan
ke-131
herdasarkan Surat Keputusan DPR
RI Nomor 46/ DPR RI/I/2019-2020
tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun
2020-2024.
17
Desember
2019
2
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2020
Prolegnas Prioritas Tahun 2020
pads urutan ke-46 berdasarkan
Surat Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas Tahun 2020
22 Januari
2020
3
Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR
RI/IV/2020-2021
tentang
Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2021 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Tahun
2020-2024
Prolegnas Prioritas Tahun 2021
pada urutan ke-28 berdasarkan
Surat Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR
RI/IV/2020-2021
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas Tahun 2021 dan Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
23 Maret
2021
192
Undang-Undang Perubahan Tahun
2020-202
4
Keputusan DPR RI Nomor 9/DPR
RI/I/2021-2022
tentang
Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahuhn 2021 dan
Program Legislasi Nasional Rnacangan
Undang-Undang
Perubahan
Kedua
Tahun 2020-2024
Prolegnas Prioritas Tahun 2021
pada urutab ke-29 berdasarkan
Surat Keputusan DPR RI Nomor
9/DPR
RI/I/2021-2022
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas Tahun 2021 dan Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang Perubahan Kedua
Tahun 2020-2024
30
September
2021
5
Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR
RI/II/2021-2022
tentang
Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2022 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang
Perubahan
Ketiga
Tahun 2020-2024
Prolegnas Prioritas Tahun 2022
pada urutan ke-33 berdasarkan
Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/
DPR
RI/11/2021-2022
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas Tahun 2022 dan Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024
7 Desember
2021
PEMBAHASAN
6
Surat Presiden No. R-44/Pres/09/2021
perihal
penyampaian
Rancangan
Undang-Undang Ibu Kota Negara
Penyampaian berkas Rancangan
Undang-Undang Ibu Kota Negara
(RUU IKN) dari Presiden kepada
DPR untuk mendapat persetujuan
prioritas utama pembahasan dan
penugasan
Menteri
untuk
membahas RUU tersebut
29
September
2021
7
Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang Ibu Kota Negara
Naskah
Akademik
RUU
IKN
sejumlah 175 halaman termasuk
halaman sampul dan daftar pustaka,
terdiri atas 6 (enam) bab.
7 November
2021
8
Draft Rancangan Undang-Undang Ibu
Kota Negara
Draft RUU IKN yang terdiri atas 34
pasal
beserta
Iampiran
Peta
Delineasi
Kawasan
Strategic
Nasional lbu Kota Negara
7 November
2021
9
Laporan Singkat Rapat Pansus RUU IKN
(rapat intern) dengan Agenda Pemilihan
dan Penetapan Pimpinan Panitia Khusus
RUU IKN (Terbuka)
Rapat Pansus RUU (Rapat Intern)
IKN dilaksanakan dalam rangka
pemilihan dan penetapan pimpinan
pansus.
7 Desember
2021
10
Risalah Rapat Panitia Khusus RUU IKN
dengan
Agenda
Mendengarkan
Penjelasan Pemerintah (terbuka)
Rapat dengan agenda penjelasan
pemerintah pandangan fraksi-fraksi,
pandangan
DPD,
tanggapan
pemerintah, dan pengesahan jadwal
acara dan mekanisme pembahasan
7 Desember
2021
193
RUU, serta pembentukan panja.
Terdapat catatan dari Fraksi Partai
Demokrat yang meminta penundaan
pembahasaan RUU dan fokus pada
penanganan Covid-19. Sedangkan
Fraksi
PKS
meminta
agar
pembahasan RUU IKN tidak dibahas
terburu-buru dan memperhatikan
peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
11
Risaiah Rapat Panitia Khusus RUU IKN
dengan Agenda Mendapatkan Bahan
Masukan
Pembahasan
RUU
IKN
(Terbuka)
Rapat Dengar Pendapat Umum
Pansus RUU tentang IKN dengan 5
orang
pakar
yang
memberikan masukan dari perspektif
hukum tata negara, pakar tata
ruang dan kota, lingkungan, dan
ekonomi.
8 Desember
2021
12
Bahan Paparan Pakar atas nama
Wicipto Setiadi
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Pers ektif Hukum Tata
Negara
8 Desember
2021
13
Bahan
Paparan
Pakar
atas
nama
Hendricus Andy Simarmata
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif
Perspektif
hukum
lingkungan
8 Desember
2021
14
Bahan
Paparan
Pakar
atas
nama
Wicaksono Sarosa
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif
Perspektif
hukum
lingkungan
8 Desember
2021
15
Bahan Paparan Pakar atas nama Asep
Sofyan
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Perspektif lingkungan
8 Desember
2021
16
Bahan
Paparan
Pakar
atas
nama
Nurkholis
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif ilmu ekonomi
8 Desember
2021
17
Risalah Rapat Panitia Khusus RUU IKN
dengan Agenda Mendapatkan Bahan
Masukan
Pembahasan
RUU
IKN
(Terbukan)
Rapat Dengar Pendapat Umum
Pansus RUU tentang IKN dengan 5
orang
pakar
yang
memberikan masukan dari perspektif
sosiologi kemasyarakatan, ekonomi,
investasi, pendanaan berkelanjutan,
masyarakat adat dan humaniora,
dan kebencanaan.
8 Desember
2021
18
Bahan Paparan Pakar atas nama
Paulus Wirutomo
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Ekonomi, Investasi, BMN,
Pengalihan Aset dan Pendanaan
Berkelanjutan
9 Desember
2021
19
Bahan Paparan Pakar atas nama Anggito
Abimanyu
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Ilmu Ekonomi, Investasi,
BMN,
Pengalihan
Aset,
dan
Pendanaan Berkelanjutan.
9 Desember
29021
194
20
Bahan Paparan Pakar atas nama Fadhil
Hasan
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Ilmu Ekonomi, Investasi,
BMN,
Pengalihan
Aset,
dan
Pendanaan Berkeianjutan
9 Desember
2021
21
Bahan
Paparan
Pakar
atas
nama
Erasmus Cahyadi Terre
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Masyarakat Adat dan
Humaniora
9 Desember
2021
22
Bahan Paparan Pakar atas nama Avianto
Amari
Masukan pakar alas RUU IKN dari
perspektif Ibu Kota Negara dan
Kebencanaan
9 Desember
2021
23
Risalah Rapat Panitia Khusus RUU IKN
dengan Agenda Rapat Dengar Pendapat
Umum
dengan
Pakar
dan
Aliansi
Masyarakat daIam rangka mendapatkan
masukan RUU IKN (Terbuka)
Rapat
dengar
pendapat
umum
Pansus RUU tentang IKN dengan 3
prang pakar dan 2 aliansi masyarkat
yang memberikan perspektif
perencanaan wilayah dan GIS,
perspektif ekonomi, perihal tugas
dan fungsi
badan
otorita IKN,
desentralisasi fiskal serta pengalihan
asset
10
Desember
2021
24
Bahan Paparan Pakar atas nama Mukti
Ali
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Perencanaan WiIayah dan
GIS
10
Desember
2021
25
Bahan Paparan Pakar atas nama Master
P. Tumanggor
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Ekonomi
10
Desember
2021
26
Bahan Paparan atas nama Robert Endi
Jaweng
Masukan Pakar atas RUU IKN dari
perspektif Otonomi Daerah dan
Desentralisasi
Fiskal
serta
Pengalihan Aset
10
Desember
2021
27
Bahan Paparan atas nama Suharyono S.
Hadiningrat
Masukan pakar atas RUU lKN dari
perspektif Inspirasi Merah Putih
Indonesia.
10
Desember
2021
28
Bahan
Paparan
Pakar
atas
nama
Mohammad Djailani
Ketua
Umum
Aliansi
Pimpinan
Ormas Daerah AORDA Kalimantan
Timur.
10
Desember
2021
29
Risalah Rapat Panitia Khusus RUU IKN
dengan Agenda Rapat Dengar
Pendapat Umum dengan Pakar
dalam rangka mendapatkan masukan
RUU IKN (Terbuka)
Rapat Dengar Pendapat Umum
Pansus RUU tentang lKN dengan 4
orang
pakar
yang
memberikan
perspektif
hukum
Tata
Negara,
kebijakan
publik,
kelembagaan
negara, dan teknologi informasi.
11
Desember
2021
30
Bahan Paparan Pakar atas nama
Satya Arinanto
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Hukum Tata Negara.
11
Desember
2021
31
Bahan Paparan Pakar alas nama Chazali
H. Situmorang
Masukan pakar atas RUU lKN dari
perspektif Kebijakan Publik
11
Desember
2021
195
32
Bahan
Paparan
Pakar
atas
nama
Aminudin Kasim
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Kelembaaan Negara
11
Desember
2021
33
Bahan
Paparan
Pakar
atas
nama
Pratama Dahlian Persadha
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Teknologi Informasi
11
Desember
2021
34
Risalah Rapat Panitia Khusus RUU IKN
dengan Agenda Rapat Dengar
Pendapat Umum dengan Pakar
dalam rangka mendapatkan masukan
RUU IKN (Terbuka)
Rapat Dengar Pendapat Umum
Pansus RUU tentang IKN dengan 7
orang
pakar
yang
memberikan
perspektif pertanahan atau agraria,
kelembagaan dan kebijakan
publik,
serta
ekonomi
dan
pembangunan.
12
Desember
2021
35
Bahan Paparan Pakar atas nama Trubus
Rahadiansyah
Masukan pakar alas RUU IKN dari
perspektif
KeIembagaan
dan
Kebijakan Publik Pembentukan IKN
12
Desember
2021
36
Bahan
Paparan
Pakar
atas
nama
Ananda B. Kusumah
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif
kelembagaan
dan
kebijakan Publik Pembentukan IKN
12
Desember
2021
37
Bahan Paparan atas nama Arief Anshory Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif
Ekonomi
dan
Pembangunan
12
Desember
2021
38
Bahan Paparan Pakar atas nama
Yayat Supriatna
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Tata Ruang dan Agraria
12
Desember
2021
39
Bahan Paparan Pakar atas nama Maria
S.W. Soemardjono
Masukan pakar atas RUU IKN dari
perspektif Pertanahan/Agraria
12
Desember
2021
40
Risalah Rapat internal Panitia Khusus
RUU tentang lbu Kota Negara dengan
Agenda
Penyampaian
Pandangan
Pemerintah tentang RUU IKN Kepada
Panja (Terbuka)
Rapat
yang
menghasilkan
persetujuan dan menetapkan Ketua
Panja RUU IKN adalah Wakil Ketua
Pansus (Saudara Saan Mustopa,
M.Si.).
13
Desember
2021
41
Risalah Rapat Kerja Panitia Khusus
dengan Pemerintah dan DPD dengan
Agenda
Penyampaian
Pandangan
Pemerintah tentang RUU IKN Kepada
Panja (Terbuka)
Penyampaian
Pandangan
Pemerintah
tentang
RUU
IKN
Kepada Panja.
13
Desember
2021
42
Rencana Induk (Master Plan) IKN
Paparan Rencana Induk (Master
Plan)
IKN
dari
Kementerian
PPN/Bappenas
13
Desember
2021
43
Risalah Rapat Pania Panitia Khusus
Dengan Pemerintah dan DPD
Dengan Agenda Pembahasan DIM RUU
IKN (Terbuka)
jumlah
DIM
RUU
IKN
adalah
sebanyak 277 DIM, yang terdiri dari
35 DIM substansi dan 18 DIM
redaksional. DPR RI, DPD RI
dan Pemerintah menyetujui jadwal
acara dan mekanisme pembahasan
Panja RUU IKN.
13
Desember
2021
196
44
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
IKN
Daftar Inventarisasi Mk asalah (DIM)
RUU IKN dari 9 (sembiIan) fraksi di
DPR
sebanyak
278
nomor.
13
Desember
2021
45
Risalah Rapat Panitia Kerja RUU IKN
dengan
agenda
pembahasan
DIM
(Terbuka)
Rapat dengan agenda melanjutkan
pembahasan DIM nomor 35 dan
seterusnya
14
Desember
2021
46
Risalah Rapat Panitia Kerja RUU IKN
dengan
agenda
pembahasan
DIM
(Terbuka)
Rapat dengan agenda pembahasan
hasil dari restrukturisasi terhadap
DIM-DIM
yang
merupakan
implikasi
dari
disepakatinya DIM.
15
Desember
2021
47
Laporan Singat Rapat Panitia Khusus
Dengan Agenda Audiensi Dengan Forum
Dayak Bersatu (FDB) (Terbuka)
Rapat dengan Agenda pertemuan
Forum
Dayak
Bersatu
yang
mengakomodasi seluruh komunitas
Daya se-Kalimantan memberikan
pandangan
bahwa
seluruh
masyarakat
adat
Kalimantan
mendukung rencana pemindahan
Ibu kota Negara dengan
mengedapankan HAM,
partisipasi masyarakat Kalimantan,
kondisi lingkungan, otonomi khusus
Kalimantan
Timur
serta
menghormati kearifan lokal dan
sumber daya manusia Kalimantan
Timur.
17
Desember
2021
48
jadwal acara dan Daftar Tim Kunjungan
Kerja Luar Negeri Pansus RUU IKN ke
Amerika Serikat
Berisi jadwal kegiatan dan daftar
nama Tim Pansus RUU IKN yang
melakukan
kunjungan
kerja
ke
Amerika
Serikat
dari
18-24
Desember 2021
18-24
Desember
2021
49
jadwal acara dan Daftar Titre Kunjungan
Kerja Luar Negeri Pansus RUU IKN ke
Kazakhtan
Berisi jadwal kegiatan dan daftar
nama Tim Pansus RUU IKN yang
melakukan
kunjungan
kerja ke Kazakhtan dari 2-5 januari
2022
2-5 Januari
2022
50
Laporan Singkat Rapat Tim Perumus
Pansus Dengan Agenda Pembahasan
Timus
RUU
Tentang
Ibukota
Negara
Bersama
Pemerintah dan DPD RI (Tertutup)
Rapat Tertutup.
6 Januari
2022
51
Draft RUU IKN 6 januari 2022
Draft RUU IKN setelah melalui
pembahasan
Pra
Timus
antara
Kementerian PPN/Bappenas clan
Badan Keahhan DPR
6 Januari
2022
52
Hasil Rumusan Pra Timus RUU IKN
Hasil
Rumusan
Pra
Timus
Pemerintah (Bappenas) dan Badan
6 Januari
2022
197
Keahlian DPR atas RUU IKN hasil
pembahasan tanggal 27-28 dan 31
Desember 2021, serta tanggal 3 dan
8 januari 2022
53
Laporan Singkat Rapat Tim Perumus
Pansus Dengan Agenda Pembahasan
Timus RUU IKN Bersama Pemerintah
Dan DPD RI (Tertutup)
Rapat Tertutup.
10 Januari
2022
54
Laporan Singkat Rapat Tim Perumus
Pansus RUU IKN (Terbuka)
Rapat Tim Perumus RUU IKN
Bersama dengan Pemerintah dan
DPD RI dalam rangka
tanggapan
fraksi-fraksi
terhadap
rumusan
28
DIM
RUU
yang
mengalami
perubahan
rumusan
sebagai inzplikasi dari disetujuinya
perubahan diksi pada DIM nomor 11
sesuai
dengan
tugas
yang diberikan panja.
11 Januari
2022
55
Konsultasi Publik RUU IKN di Universitas
Mulawarman
Berisi daftar delegasi dan laporan
kegiatan Konsultasi Publik RUU IKN
di Universitas Mulawarman
11 Januari
2022
56
Laporan Singkat Rapat Panitia Kerja
Pansus RUU IKN (Tertutup)
Rapat tertutup.
12 Januari
2022
57
KonsuItasi Publik RUU IKN di Universitas
Hasanuddin
Berisi jadwal acara dan daftar
delegasi kegiatan Konsultasi Publik
RUU IKIN di Universitas Hasanuddin
12 Januari
2022
58
Konsultasi Publik RUU IKN di Universitas
Sumatera Utara
Berisi daftar delegasi dan laporan
kegiatan konsultasi Publik RUU IKN
di Universitas Sumatera Utara.
12 Januari
2022
59
Risalah Rapat Panitia Kerja RUU
IKN (Terbuka)
Rapat Panja RUU IKN dengan
Pernerintah dan DPD dalam rangka
pembahasan
DIM
yang
menyepakati:
a) DIM yang akan digunakan
dalam
pembahasan
RUU
selanjutnya adalah DM hasil
rekonstruksi
yang
telah
dibagikan pada tanggal 6
Januari.
b) Pembahasan DIM
selanjutnya akan dilakukan
secara
clustering
yang
terbagi
menjadi
5
(lima)
klaster, yakni Kelembagaan
otorita
dan
implikasinya;
Pendanaan Rencana Induk
(master plan); Pertanahan;
13 Januari
2022
198
Termasuk di dalamnya pasal-
pasal yang relevan.
60
DIM fraksi-fraksi yang terbagi menjadi 5
(lima) klaster
DIM
fraksi-fraksi
yang
terbagi
menjadi
5
(lima)
klaster
yakni
Kelembagaan
otorita
dan
implikasinya; Pendanaan; Rencana
induk
(masterplan);
Pertanahan;
Termasuk
di
dalamnya
pasal- pasal yang relevan.
13 Januari
2022
61
Kunjungan Kerja Pansus RUU IKN ke
Kalimantan Timur
Berisi agenda kegiatan Kunjungan
Kerja
Pansus
RUU
IKN
ke
Kalimantan Timur seiama 2 (dua)
hari
14-15
Januari 2022
62
Risalah Rapat Panitia Kerja RUU
IKN (Terbuka)
Rapat Panja RUU 1KN dengan
Pemerintah dan DPD dalam rangka
melanjutkan
pembahasan
DIM RUU IKN secara klaster.
17 Januari
2022
63
Risalah Rapat Kerja RUU IKN (Terbuka)
Rapat Panja RUU IKN dengan
Pemerintah dan DPD dalam rangka
penyampaian
Laporan
Panja;
pembacaan
pandangan/pendapat
akhir mini dari seluruh fraksi DPR
serta
DPD;
dan
pengambilan
keputusan tingkat I.
18 Januari
2022
PENETAPAN RUU MENJADI UNDANG-UNDANG
64
Risalah Rapat Paripurna
Rapat Paripurna dengan agenda
pembicaraan tingkat II/pengambilan
keputusan atas RUU IKN menjadi
undang-undang.
18 Januari
2022
65
Laporan Panitia Khusus RUU IKN dalam
Rapat Paripurna
Laporan dari Pansus RUU IKN atas
hasil pembahasan RUU IKN yang
disampaikan dalam Rapat Paripurna
18 Januari
2022
66
Draft RUU IKN yang disahkan dalam
Rapat Paripurna
Draft RUU IKN yang disahkan dalam
Rapat Paripurna
18 Januari
2022
67
Surat penyampaian RUU IKN menjadi
UU pasca Pembicaraan Tk II pada
Selasa, 18 Januari 2022 Pukul 10.00
kepada Presiden
Surat penyampaian RUU tentang Ibu
Kota Negara menjadi UU pasca
Pembicaraan Tk II pada Selasa, 18
Januari 2022 Pukul 10.00 kepada
Presiden sebagaimana tercantum
dalam
Keputusan
DPR
No.1/DPR/RI/III/2021-2022
18 Januari
2022
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 21 April 2022
dan keterangan tertulis bertanggal 19 April 2022 yang diterima Mahkamah pada 19
April 2022, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
199
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Para Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022, dan Perkara Nomor 34/PUU-
XX/2022 pada pokoknya menguji UU IKN secara formil.
2. Dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945:
a. Pasal 1 ayat (2);
b. Pasal 1 ayat (3);
c. Pasal 22A;
d. Pasal 27 ayat (1);
e. Pasal 28C ayat (2).
3. Dianggap juga bertentangan dengan Pasal 5 huruf a, huruf c, huruf e dan huruf
g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
selanjutnya disebut sebagai UU No.12 Tahun 2011.
II. DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Dalil-dalil Permohonan Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022:
a. Para Pemohon dalam posita memohon adanya putusan sela (provisi)
sebagaimana diuraikan dalam halaman 37 angka 1, angka 2, dan
seterusnya sampai dengan halaman 43.
b. Para Pemohon mempertentangkan dalam proses pembentukan UU IKN,
yang secara lengkap tercantum dalam permohonan perkara Nomor
25/PUU-XX/2022 pada halaman 37 sampai dengan halaman 84 dalam
posita, yang pada petitumnya “untuk dinyatakan undang-undang a quo
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
serta
bertentangan dengan UUDN RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”.
2. Dalil Permohonan Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022:
Para Pemohon mempertentangkan dalam proses pembentukan UU IKN, yang
secara lengkap tercantum dalam berkas permohonan perkara Nomor 34/PUU-
XX/2022 pada halaman 15 sampai dengan halaman 32 dalam posita, yang
pada petitumnya “untuk dinyatakan undang-undang a quo bertentangan
dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
200
III. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (Legal Standing) para Pemohon, Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 secara tegas telah memberikan
ketentuan tata cara uji formil yang tetap berdasarkan pengujian secara
konstitusional sebagaimana ketentuan Pasal 24C UUD Tahun 1945,
sehingga berdasarkan kewenangan MK untuk menguji secara formil
pengujian berdasarkan konstitusionalitas ketentuan Pasal 20 UUD Tahun
1945 dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat “persetujuan bersama”.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 frasafrasa
“persetujuan bersama” merupakan esensi berlakunya asas legalitas
sehingga frasafrasa “persetujuan bersama” merupakan norma yang sangat
fundamental sebagai dasar terbentuknya undang-undang. Ketentuan Pasal
20 ayat (2) UUD Tahun 1945 dalam frasafrasa “persetujuan bersama”
merupakan norma yang dapat menciptakan suatu gagasan norma-norma
menjadi norma hukum atau RUU menjadi undang-undang. Konstitusionalitas
Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 sejalan dengan konstitusionalitas
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah
“negara hukum” yang menerapkan asas legalitas sebagai sistem
pemerintahan sehingga frasafrasa “persetujuan bersama” merupakan
201
tindakan pemerintahan sebagai perwujudan negara dalam menciptakan
hukum tertulis atau undang-undang.
4. Sesuai ketentuan Pasal 24C, Pasal 20, dan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945
maka pengujian formil Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945,
merupakan pengujian atas sah atau tidaknya suatu undang-undang sehingga
pengujian formil Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945 harus diuji
secara konstitusional dengan menilai sah atau tidaknya “persetujuan
bersama” yang dilakukan dalam pembentukan undang-undang sebagai tata
cara memperoleh sah atau tidaknya suatu norma dan sah atau tidaknya suatu
undang-undang.
5. Jika pembentukan undang-undang telah diproses berdasarkan prosedur
yang berlaku dan telah adanya “persetujuan bersama” yang dilaksanakan
dalam pembahasan Tingkat I dan “persetujuan bersama” yang dilaksanakan
dalam pembahasan Tingkat II dan tidak adanya kegagalan dalam
mendapatkan “persetujuan bersama” dalam organ pembentuk undang-
undang maka secara konstitusional undang-undang tersebut menjadi sah
secara formil. Namun jika proses pembentukan undang-undang gagal dalam
mendapatkan “persetujuan bersama” baik dalam pembahasan Tingkat I atau
pembahasan Tingkat II yang kemudian dipaksakan menjadi undang-undang
maka undang-undang tersebut dapat dinyatakan cacat hukum dengan alasan
telah adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 UUD Tahun 1945
sehingga dapat dinyatakan cacat formil secara konstitusional.
6. Sebagai argumentasi berdasarkan konstitusionalitas uji formil dalil
permohonan uji formil harus diuji sejak proses pada pembahasan DPR
Tingkat I dan Tingkat II, sedangkan proses sebelum pembahasan di DPR
hanya sebagai pendukung atau penguat pertimbangan Mahkamah dalam
menguji konstitusionalitas undang-undang.
7. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka secara yuridis Putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009 harus dipahami sebagai hukum acara Mahkamah
Konstitusi dalam rangka pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun
1945 secara formil yang sejalan dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1), Pasal
20 dan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang secara tegas memberikan
perbedaan tata cara pelaksanaan uji formil UU terhadap UUD Tahun 1945.
202
8. Perbedaan pengujian formil dan pengujian materiil dalam Putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009 diantaranya:
a. Legal Standing dalam uji formil hanya terbatas pada kerugian
konstitusional secara “keterpautan” dengan undang-undang yang diuji.
b. “Keterpautan” dimaksud merupakan kerugian konstitusional yang terbatas
pada alasan kerugian yang melekat dalam undang-undang yang diuji baik
yang melekat adanya hak, kewajiban atau tugas dan tanggung jawab di
dalam pengaturan dalam Undang-undang yang diuji.
c. Batu uji dalam pengujian formil hanya terbatas pada ketentuan yang
mengatur kewenangan dan prosedur dibentuknya Undang-undang dalam
UUD Tahun 1945, yang secara konstitusional dapat diuji terhadap:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, pembentukan undang-undang harus
tetap berdasarkan pada konsep negara hukum.
2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945, dalam hal
kewenangan pengajuan RUU,
3. Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945, pembentukan undang-undang
harus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
4. Pasal 20 ayat (3) UUD Tahun 1945, jika rancangan undang-undang itu
tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu
tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
masa itu.
5. Pasal 20 ayat (4) UUD Tahun 1945, Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-
undang.
6. Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945, dalam hal rancangan undang-
undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-
undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
9. Terhadap Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2020 Mahkamah berpendirian yang
pada pokoknya kerugian konstitusional tetap masih berpedoman pada Pasal
51 ayat (1) UU MK, Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007 (vide paragraf (3.6) halaman
203
275) yang secara jelas tidak membedakan Legal Standing antara uji formil
dan uji materil dimana antara uji formil dan uji materil memiliki banyak
perbedaan diantaranya:
a. Pengujian formil merupakan pengujian prosedur dan tata cara sah atau
tidaknya suatu undang-undang, yang secara esensial tidak menguji
norma-norma yang berlaku atau belum adanya akibat hukum.
b. Pengujian materil merupakan pengujian undang-undang yang telah sah
berlaku, yang secara esensial menguji norma-norma undang-undang
yang dapat menimbulkan akibat hukum.
c. Akibat hukum kerugian formil berdampak hanya kepada pembentuk
undang-undang, yang dianggap cacat dalam pembentukannya.
d. Akibat hukum kerugian materiil berdampak pada pemilik hak-hak
konstitusional secara umum yang dapat mengurangi atau menghilangkan
hak-haknya.
e. Legal Standing uji formil adanya pihak yang merasa dirugikan akibat
dibentuknya undang-undang dan berpotensi dapat melanggar atas hak,
tugas atau kewenangannya yang terkandung didalamnya atau adanya
hubungan yang melekat “keterpautan” terhadap undang-undang yang
diuji.
f. Legal Standing uji materiil adalah terkait “kerugian konstitusional” para
pemohon akibat berlakunya suatu undang-undang yang dapat
mengurangi atau menghilangkan hak-hak secara umum yang dijamin
dalam UUD Tahun 1945.
10. Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007
menegaskan bentuk kerugian konstitusional yang sangat jelas atas hak yang
diberikan oleh UUD Tahun 1945, dan adanya bentuk kerugian yang dilanggar
dengan berlakunya undang-undang. Hal tersebut sudah sangat jelas untuk
penegasan bentuk kerugian secara materiil karena hak-haknya dapat
dilanggar dalam bentuk norma undang-undang, dalam bentuk pasal, ayat,
frasa atau kata sehingga dalam menguji materiil pihak yang merasa dirugikan
akibat berlakunya undang-undang dapat menguji materi undang-undang
pasal, ayat, frasa atau kata. Sehingga, Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005
dan Nomor 011/PUU-V/2007 tidak dapat digunakan sebagai landasan uji
204
formil namun akan lebih beralasan hukum jika digunakan sebagai landasan
uji materiil.
11. Berdasarkan uraian tersebut, maka landasan hukum Legal Standing
dibedakan sebagai berikut:
a. Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009
sebagai landasan Legal Standing uji formil.
b. Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai landasan Legal Standing uji materiil.
12. Berdasarkan argumentasi atas Legal Standing uji formil tersebut di atas
Pemerintah berkeyakinan bahwa Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 telah
memberikan kepastian hukum sebagai tata cara syarat Legal Standing uji
formil baik bagi pihak yang berkepentingan dan juga bagi Mahkamah
Konstitusi untuk melaksanakan kewenangannya sebagaimana ketentuan
Pasal 24C UUD Tahun 1945.
13. Sesuai Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, penting kiranya bagi Pemerintah untuk memberikan
pandangan dan pendapat atas kedudukan hukum Legal Standing uji formil
para Pemohon:
a. Kedudukan Hukum para Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022
sebagaimana tercantum dalam permohonan halaman 2 sampai dengan
6 yang pada pokoknya:
1) Pemohon I sebagai Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
dosen yang mengalami kebingungan untuk menjelaskan secara
akademis terhadap pertanyaan-pertanyaan dari mahasiswa terkait
penerapan manajemen strategi dalam UU a quo. Apabila dilihat secara
manajemen strategi anggaran pembangunan IKN tidak jelas akan
menggunakan anggaran yang dialokasikan darimana.
2) Pemohon II sebagai Warga Negara Indonesia menguraikan
kedudukan Legal Standing sebagai berikut:
a. Pemohon pernah menjabat sebagai anggota DPD RI daerah
pemilihan DKI Jakarta Periode 2004-2009 yang mengerti dan
mengetahui proses pembentukan suatu UU, durasi waktu 42 hari
tidak memungkinkan untuk pembentukan suatu undang-undang
dan terburu-buru.
205
b. Saat dalam setiap kegiatan kemasyarakatan banyak masyarakat
Jakarta yang bertanya tentang nasib/masa depan Jakarta
sebagai ibu kota dipindahkan membuat Pemohon tidak bisa
menjelaskan karena selama ini tidak ada sosialisasi yang massif
ataupun penjelasan dari pembentuk UU kepada warga
masyarakat DKI Jakarta jika ibu kota dipindahkan ke Kalimantan.
c. Sebagai pengurus dalam Badan Hukum Yayasan Pengkajian
Sumber
Daya
Indonesia,
pemohon
tidak
mendapatkan
kesempatan untuk memberikan sumbangsih pemikiran untuk
mengharmonisasikan ketentuan norma yang mengatur terkait
pembangunan IKN Nusantara dengan ketentuan norma yang
diatur dalam UU yang terkait dengan sumber daya alam.
d. Sebagai tax payer, proyek IKN berpotensi besar untuk terhenti
hal ini tentunya bentuk penggunaan APBN yang tidak
bertanggung jawab dan menmbulkan kerugian negara padahal
APBN berasal dari pajak rakyat yang selalu dibayarkan oleh
Pemohon.
3) Pemohon III sebagai Warga Negara Indonesia saat ini menjabat
sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
Masa Khidmat 2020-2025, tidak mendapatkan informasi yang jelas,
dan kesempatan untuk memberikan masukan dalam UU a quo.
4) Pemohon IV sebagai Warga Negara Indonesia yang merupakan tokoh
agamawan yang memiliki umat diberbagai wilayah di Indonesia,
merasa proses pembentukan terlihat terburu-buru sehingga tidak
membuka partisipasi publik secara maksimal dan bermakna, tanpa
mengundang pihak yang terdampak baik masyarakat Jakarta, maupun
masyarakat Kalimantan yang berpotensi menimbulkan konflik
horizontal di lapangan akibat shock culture, ketimpangan lapangan
pekerjaan antara pendatang dan masyarakat asli Kalimantan. Selain
itu, Pemohon merasa kesulitan untuk memberikan jawaban-jawaban
kepada umatnya yang mempertanyakan hal ini, terlebih adanya
infiltrasi budaya global yang dapat mengancam akidah-akidah agama
yang selama ini telah dibangun dan dijaga oleh Pemohon.
206
5) Pemohon V sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki
kekhawatiran dalam menjaga tujuan negara untuk mewujudkan
kemaslahatan umat manusia, akan adanya potensi konflik horizontal,
berpotensi
terlanggar
dalam
ketentuan
UU
a
quo
incasu
peralihan/pembebasan lahan masyarakat.
6) Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X,
dan Pemohon XI sebagai Warga Negara Indonesia merupakan
Purnawirawan TNI, yang tidak bisa memberikan masukan dalam
merumuskan ketentuan UU a quo karena wakttu pembentukan UU
terhitung sangat cepat jika diukur dari beban persoalan yang memiliki
multidimensi.
7) Pemohon XII merupakan Warga Negara Indonesia yang merupakan
seorang guru besar yang memiliki tanggung jawab dalam membangun
bangsa dan negaranya atau mencegah terjadinya kerusakan bangsa
dan negaranya dimana Pemohon tidak dapat memberikan masukan
keapda Pembentuk UU untuk menyampaikan pendapatnya agar
menghentikan rencana perpindahan IKN karena waktu yang begitu
cepat dalam proses pembentukan UU a quo.
8) Pemohon XIII adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan tokoh
masyarakat yang aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial di Jakarta
menerima keluhan dan memperjuangkan persoalan yang ada di
Jakarta. Pemohon tidak bisa menjelaskan karena tidak ada sosialisasi
yang massif ataupun penjelasan dari pembentuk UU kepada warga
DKI Jakarta jika Ibu Kota dipindahkan ke Kalimantan. Selain itu, akses
untuk mendapatkan materi pembahasan dalam setiap tahapan tidak
dibuka seluruhnya (28 tahapan hanya 7 naskah pembahasan).
9) Pemohon XIV adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan
pensiunan dosen yang juga pengamat ekonomi yang aktif memberikan
pemikiran-pemikiran menjadi tidak terakomodir mengingat partisipasi
public dalam pembentukan UU a quo hanyalah bersifat formalitas
belaka, tidak maksimal dan bermakna.
10) Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon XVIII,
Pemohon XIX, Pemohon XX, Pemohon XXI, Pemohon XXII, dan
Pemohon XXIII adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi
207
wiraswasta, pengacara, pedagang, dan karyawan swasta sebagai
para pemilih dalam pemilu tahun 2019 mendalilkan kerugian bahwa
pembentuk UU telah mengabaikan asas-asas sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011.
11) Pemohon XXIV adalah Warga Negara Indonesia sebagai mahasiswa
telah melakukan hasil kajian menjadi tidak terakomodir karena proses
pembentukan UU a quo sangat cepat dan partisipasi publik hanya
formalitas yang tidak memberikan kesempatan pada masyarakat yang
terdampak incasu masyarakat Jakarta
b. Kedudukan Hukum para Pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022
sebagaimana yang tercantum dalam permohonan halaman 1 s/d 6 yang
pada pokoknya:
1) Pemohon I, III dan XIX berkedudukan sebagai PNS;
2) Pemohon II, IV, VII, XIII dan XV berkedudukan sebagai Dosen;
3) Pemohon V, VI, VIII, IX, X, XI, XII, dan XXI berkedudukan sebagai
Karyawan Swasta;
4) Pemohon XIV dan XVIII berkedudukan sebagai Pensiunan;
5) Pemohon XVI dan XVII berkedudukan sebagai Wiraswasta;
6) Pemohon XX berkedudukan sebagai Wartawan.
Terhadap Kedudukan Para Pemohon I sampai dengan XXI, diuraikan
sebagai berikut:
a. Para Pemohon memiliki hak konstitusional Pasal 28D dan 28F UUD
1945
b. Para pemohon adalah pembayar pajak (tax payer)
c. Para Pemohon adalah Warga Negara yang memiliki kepentingan
terhadap keselamatan dalam keadaan darurat Kesehatan Masyarakat
akibat Covid-19
c. Konstitusionalitas Legal Standing para Pemohon Perkara Nomor
25/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 dalam satu
pandangan Pemerintah sebagai berikut:
1) Pemohon yang berkedudukan sebagai “dosen” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji, baik
terhadap hak dan kewajiban yang diatur secara langsung maupun
208
tidak langsung dalam undang-undang yang di uji dan juga tidak akan
adanya potensi kerugian secara konstitusional sehingga dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat
hukum secara langsung yang dapat merugikan hak konstitusional, bagi
Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai Dosen.
2) Pemohon yang berkedudukan sebagai “wiraswasta” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik terkait
terhadap hak-haknya untuk melakukan usaha sebagai wiraswasta
dengan berlakunya undang-undang yang di uji tidak akan adanya
potensi kerugian secara konstitusional dan tidak akan menimbulkan
akibat hukum secara langsung yang dapat merugikan hak
konstitusional, bagi Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai
Wiraswasta.
3) Pemohon berkedudukan sebagai mantan Anggota DPD atau DPR
secara jelas tidak memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang
di uji baik terkait hak dan kewajibannya yang diatur secara langsung
dalam undang-undang yang di uji yang dapat merugikan hak
konstitusional bagi Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai
mantan Anggota DPD atau DPR.
4) Pemohon berkedudukan sebagai “Wakil Ketua Dewan Pertimbangan
MUI” secara jelas tidak memiliki “keterpautan” dengan undang-undang
yang di uji baik terhadap hak-haknya sebagai Wakil Ketua Dewan
Pertimbangan MUI, sehingga dengan berlakunya undang-undang
yang diuji tidak akan menimbulkan akibat hukum secara langsung
yang dapat merugikan hak konstitusional, bagi Pemohon yang
berkedudukan hukum sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
5) Pemohon berkedudukan sebagai “tokoh agama” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap hak-haknya sebagai tokoh agama, sehingga dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat
hukum secara langsung yang dapat merugikan hak konstitusional, bagi
Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai tokoh agama.
6) Pemohon berkedudukan sebagai “Pensiunan” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
209
terhadap
hak-haknya
sebagai
pensiunan,
sehingga
dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat
hukum secara langsung yang dapat merugikan hak konstitusional bagi
Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai pensiunan.
7) Pemohon berkedudukan sebagai “Purnawirawan” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap hak-haknya sebagai Purnawirawan, sehingga dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat
hukum secara langsung yang dapat merugikan hak konstitusional bagi
Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai Purnawirawan.
8) Pemohon berkedudukan sebagai “Mahasiswa” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap
hak-haknya
sebagai
Mahasiswa,
sehingga
dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat
hukum secara langsung yang dapat merugikan hak konstitusional bagi
Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai Mahasiswa.
9) Pemohon berkedudukan sebagai “Karyawan Swasta” secara jelas
tidak memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap hak-haknya sebagai Karyawan Swasta, sehingga dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat
hukum secara langsung yang dapat merugikan hak konstitusional bagi
Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai Karyawan Swasta.
10) Pemohon berkedudukan sebagai “Pengacara” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap
hak-haknya
sebagai
Pengacara,
sehingga
dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat
hukum secara langsung yang dapat merugikan hak konstitusional bagi
Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai Pengacara
11) Pemohon berkedudukan sebagai “Pedagang” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap
hak-haknya
sebagai
Pedagang,
sehingga
dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat
hukum secara langsung yang dapat merugikan hak konstitusional bagi
Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai Pedagang.
210
12) Pemohon berkedudukan sebagai “PNS” secara jelas tidak memiliki
“keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik terhadap hak-
haknya sebagai PNS, sehingga dengan berlakunya undang-undang
yang diuji tidak akan menimbulkan akibat hukum secara langsung
yang dapat merugikan hak konstitusional, bagi Pemohon yang
berkedudukan hukum sebagai PNS.
13) Pemohon berkedudukan sebagai “Wartawan” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap hak-haknya sebagai wartawan, sehingga dengan berlakunya
undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat hukum
secara langsung yang dapat merugikan hak konstitusional bagi
Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai Wartawan.
Sesuai kedudukan hukum Legal Standing para Pemohon secara
keseluruhan Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 34/PUU-
XX/2022, Pemerintah berkeyakinan bahwa berdasarkan syarat Legal
Standing uji formil sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/ 2009, secara jelas kedudukan hukum Legal
Standing para Pemohon tidak adanya hubungan “keterpautan” dengan
udang-undang yang di mohonkan untuk diuji, yang secara faktual Undang-
Undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat hukum secara langsung
yang dapat merugikan hak konstitusional atau kerugian lain bagi para
Pemohon sehingga para Pemohon tidak memiliki hak untuk menguji
undang-undang a quo secara formil, dan akan sangat beralasan hukum,
jika Yang Mulia Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak
Legal Standing para Pemohon secara keseluruhan.
IV. PUTUSAN SELA/PROVISI
Berdasarkan permohonan perkara dalam Bab III halaman 37 yang pada
pokoknya para Pemohon mengajukan Putusan Sela (Provisi) dengan alasan
yang dilandaskan pada Putusan Nomor 27/PUU-XVII/2009 dan Putusan Nomor
79/PUU-XVII/2019. Sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil Permohonan
Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 dalam permohonan halaman 37 sampai
dengan halaman 43 penting kiranya Pemerintah memberikan pandangan
sebagai berikut:
211
1. Putusan sela pada dasarnya putusan yang diambil atau dijatuhkan oleh
hakim dan bukan putusan akhir atau end vonnis, yang dijatuhkan pada
saat
proses
pemeriksaan
berlangsung,
dan
bertujuan
untuk
mempermudah pemeriksaan suatu persidangan.
2. Bahwa dalam ranah pengujian Undang-Undang terhadap UUD Tahun
1945 sebagaimana ketentuan pasal 24C UUD Tahun 1945, undang-
undang yang dapat diuji adalah undang-undang yang telah berlaku.
Berlakunya Undang-Undang bersifat umum yang disahkan dengan tata
cara pembentukan undang-undang yang telah memiliki kekuatan hukum
mengikat yang hanya dapat diubah, diganti atau dibatalkan oleh
pembentuk undang-undang atau dengan putusan pengadilan. Dalam hal
ini Putusan MK memiliki sifat final and binding (putusan akhir) sehingga
merujuk pada sifat Putusan MK dan sifat berlakunya undang–undang
maka Putusan Sela Provisi dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD Tahun 1945 baik secara materiil dan secara formil tidak akan
berpengaruh terhadap pemeriksaan perkara.
3. Putusan Sela Provisi dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
Tahun 1945 dapat berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 24C
UUD Tahun 1945, sehingga tidak ada alasan hukum bagi MK menguji
Undang-undang dapat memutus sebelum melakukan proses pengujian
sebagai pertimbangan untuk memutus suatu perkara.
4. Berdasarkan kewenangan MK dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
Tahun 1945, MK hanya dapat menerapkan putusan sela dalam hal
memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan sengketa pemilihan
kepala daerah, yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar. Putusan sela dalam hal ini dapat diterapkan dengan tujuan untuk
memungkinkan dan mempermudah pemeriksaan para pihak dengan
menghentikan sementara tindakan-tindakan para pihak yang bersengketa
berdasarkan kewenangan yang disengketakan. Penghentian sementara
terhadap tindakan berdasarkan kewenangan merupakan penghentian
yang bersifat khusus sebagai upaya pengadilan untuk tetap bersifat netral
dalam pemeriksaan perkara sampai adanya putusan akhir. Dengan
demikian, maka putusan sela hanya dapat diterapkan pada perkara
212
sengketa kewenangan lembaga negara dan sengketa pemilihan kepala
daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka Pemerintah berkeyakinan bahwa
Putusan Sela dalam pemeriksaan Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022
tidaklah beralasan hukum dan akan lebih tepat jika Yang Mulia Ketua-
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak Provisi para
pemohon.
V. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
1. Berdasarkan atas pokok-pokok perkara diatas sebelum Pemerintah
menyampaikan keterangan secara formil, pemerintah juga perlu kiranya
terlebih dahulu menyampaikan politik hukum, landasan konstitusional dan
alasan-alasan atas dibentuknya UU IKN sebagai berikut:
a. Politik Hukum Perpindahan Ibu Kota Negara
1) Bahwa
kedudukan
hukum
pemerintahan
(rechtspositie)
berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa
Negara
Indonesia
adalah
negara
hukum
yang
pemerintahannya dilaksanakan dalam ranah hukum publik dengan
berprinsip negara kesejahteraan sebagaimana yang tertuang dalam
Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea ke IV “untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
2) Berdasarkan hal tersebut pemerintahan Indonesia menganut sistem
negara kesejahteraan yang secara konstitusional dilaksanakan oleh
Presiden berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UUD Tahun 1945 “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang
Dasar”.
Tindakan
Pemerintah
berdasarkan
Kekuasan seorang Presiden secara konstitusional dalam rangka
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana amanah pembukaan UUD
Tahun 1945 alinea ke IV. Secara konstitusional, memajukan
213
kesejahteraan umum menjadi politik hukum Presiden dalam
memegang
kekuasaan
pemerintahan
untuk
mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Berdasarkan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea ke IV
pemindahan Ibu Kota Negara dalam Undang-Undang a quo
merupakan salah satu bagian dari politik hukum kesejahteraan yang
memiliki suatu tujuan, misi dan visi pembangunan dan pengelolaan
Ibu Kota Negara sebagai kota dunia untuk semua yang bertujuan
utama mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi acuan (role model)
bagi pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia. Visi
besar tersebut bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara
(IKN) sebagai:
a) kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan,
keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi
penggunaan sumber daya dan rendah karbon;
b) penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi
peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi,
inovasi, dan teknologi; serta
c) simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan
dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Konstitusionalitas Kewenangan Pembentukan Ibu Kota Negara
1) Bahwa ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar”, dan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD
1945 menyatakan “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-
undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”, berdasarkan ketentuan
tersebut maka terbitnya UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945,
karena dalam dalam pembentukan UU IKN telah dilakukan pembahasan
secara intensif antara Badan Legislasi dengan Pemerintah yang diwakili
oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional dan Menteri Hukum dan HAM, serta didahului dengan Naskah
214
Akademik, maka penyusunan UU IKN telah sesuai dengan UUD 1945
dan prosedur pembentukan Undang-Undang.
2) Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019, yang menyatakan “Dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden
dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
mencakup: b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
disetujui Bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi dan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum”.
Dengan demikian, maka pembentukan UU IKN tidak bertentangan
dengan peraturan pembentukan perundang-undangan, karena UU
IKN merupakan urgensi nasional dalam rangka untuk memperbaiki
tata kelola wilayah Ibu Kota Negara yang merupakan bagian dari
upaya untuk mewujudkan tujuan negara, sebagaimana yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap
bangsa
Indonesia
dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
c. Beberapa Alasan Pokok Perpindahan Ibu Kota Negara
1) Pemindahan IKN didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di
IKN Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi
Jawa dan luar Jawa. Selain itu, terdapat hasil kajian yang
menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban
peran sebagai ibu kota negara. Hal itu diakibatkan oleh pesatnya
pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan
fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin
menurun. Oleh karena itu, pemindahan IKN ke luar Jawa diharapkan
dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan
peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa
terutama Kawasan Timur Indonesia.
215
alternatif:
Pemindahan IKN didasari oleh studi kelayakan teknis untuk penentuan
lokasi IKN yang dilakukan pada tahun 2018 – 2019 menjadi dasar
pemilihan lokasi IKN yang baru. Pemindahan IKN ke Kalimantan
didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah. Pertama,
dari sisi lokasi, letaknya sangat strategis karena berada di tengah-tengah
wilayah Indonesia yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II di
Selat Makassar yang juga berperan sebagai jalur laut utama nasional dan
regional. Kedua, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang relatif lengkap,
yaitu bandara, Pelabuhan, dan jalan tol yang baik serta ketersediaan
infrastruktur lain, seperti jaringan energi dan air minum yang memadai.
Ketiga, lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah
berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Keempat,
ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah sangat memadai untuk
pengembangan IKN. Kelima, minim risiko bencana alam. Pemindahan
IKN ke Kalimantan sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah ‘pusat
gravitasi’ ekonomi baru di tengah Nusantara. Selain itu, perencanaan IKN
juga disusun berdasarkan rekomendasi dari hasil Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) Rapid Assessment yang disusun Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2019, dan diperdalam
pada kajian KLHS Masterplan IKN yang disusun Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional tahun 2020.
2) Pengaturan perpindahan IKN melalui undang-undang menjadi dasar
pengaturan yang dibenarkan dalam lingkup kepentingan menyangkut
kepentingan yang bersifat umum. Namun secara teknis diperlukan
juga suatu kebijakan sebagai landasan implementasinya sehingga
penting juga adanya pengaturan pelaksanaan teknis sesuai peraturan
perundang-undangan. Landasan hukum perpindahan IKN tersebut
diharapkan dapat sebagai acuan suatu bentuk IKN yang ideal dan
sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan
lainnya di Indonesia.
216
3) Berdasarkan
alasan-alasan
tersebut
diatas
penting
kiranya
Pemerintah sampaikan tentang usaha pemerintah dalam memberikan
keyakinan tentang pentingnya perpindahan IKN dari perencanaan baik
melalui kajian dan penelitiannya yang dapat disampaikan sebagai
berikut:
a) Rencana pemindahan IKN sebenarnya bukan sesuatu hal yang
baru dan telah diwacanakan oleh beberapa Presiden RI
sebelumnya dan baru pada pemerintahan Presiden Jokowi
konkritisasi rencana pemindahan IKN diwujudkan. Sesuai tugas dan
fungsinya, pada tahun 2017-2019, Bappenas melakukan kajian
pemindahan IKN ditindaklanjuti dengan melaksanakan dialog
nasional secara tematik untuk memperoleh masukan dari berbagai
stakeholder, para pakar, lembaga swadaya masyarakat, perguruan
tinggi dan juga lembaga- lembaga kajian terkait. Penyusunan
Rencana Induk Ibu Kota Negara dilakukan dengan melakukan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
b) Perencanaan pembangunan IKN menjadi salah satu strategi untuk
mengatasi disparitas pembangunan di Kawasan Timur Indonesia
serta mendukung pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan di
luar Pulau Jawa. Pembangunan IKN direncanakan dapat
memunculkan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan menimbulkan
multiplier effect untuk akselerasi pembangunan di Kawasan Timur
Indonesia dan dapat mewujudkan arahan dan misi mengenai
pemerataan pembangunan dan berkeadilan yang tertuang dalam
RPJP Tahun 2005- 2025.
c) Tahapan perencanaan yang ada dalam Lampiran II Perpres Nomor
18 Tahun 2020 bersifat indikatif. Adapun perbedaan perencanaan
dan tahapan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 dan
implementasinya adalah karena adanya pandemi Covid-19.
Selanjutnya terkait penundaan proses penyusunan rencana
pembangunan IKN di tahun 2020 diantisipasi dengan penyesuaian
rencana di masa depan yang secara garis besar sudah ditentukan
dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara terkait Rencana Induk Ibu Kota Negara dan Lampiran
217
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
selalu memuat pencapaian dalam tahun 2015-2019 sebelum
menentukan perencanaan kedepannya, sehingga jelas ada
kesinambungan dalam dokumen perencanaan.
d) Pembahasan terkait IKN selain tertuang pada Perpres Nomor 18
Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 juga tercantum pada
Pemutakhiran RKP Tahun 2021 (Perpres Nomor 122 Tahun 2020)
dan Pemutakhiran RKP 2022 (Perpres Nomor 155 Tahun 2021)
sebagai salah satu Major Project/Proyek Prioritas Strategis, di mana
kedua Perpres Pemutakhiran RKP tersebut disusun berdasarkan
UU APBN. Pada UU APBN tahun 2020, 2021, dan 2022 sudah
mencakup
beberapa
proyek
terkait
IKN
terutama
dalam
penyusunan dokumen kajian, perencanaan, dan peraturan turunan
pelaksana UU IKN yang dilakukan secara pararel oleh Bappenas,
Kementerian ATR BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian
KLHK serta kementerian/lembaga teknis lainnya. Beberapa proyek
terkait IKN memang ada yang belum dimuat/dinarasikan secara
khusus karena pada tahun 2020-2021 masih menunggu proses
pengesahan UU IKN. Oleh karena itu, proses pembangunan IKN
tidak bertentangan dengan konsep perencanaan yang baik dalam
pengelolaan keuangan negara.
e) Berbagai masukan dan aspirasi dari publik pun telah diterima, baik
yang disampaikan langsung ke Pemerintah Pusat maupun yang
disampaikan melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten di
lokasi IKN. Selain itu dilakukan pula lokakarya yang mengundang
para pakar hukum ketatanageraan sebagai pakar Hukum Tata
Negara, antara lain Prof. Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK),
Prof. Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK), DR Wicipto Setiadi, SH
(Mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan) dan lain-lain,
untuk memberikan masukan dari sudut pandang konstitusi dan
proses pembentukan Undang-Undang.
218
d. Perpindahan Ibu Kota Negara Dilaksanakan Dengan Undang-
Undang
1) Pemindahan IKN mencangkup kepentingan yang sangat komplek
yang memiliki dampak yang luas yang dapat menentukan kondisi
suatu bangsa sehingga tujuan utama perpindahan IKN dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2) Agar tujuan utama negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat perpindahan IKN harus dilaksanakan dengan koridor secara
baik dalam proses perencanaan sampai dengan pelaksanaanya yang
dapat dipertangungjawabkan sehingga seluruh rangkaian perpindahan
harus mendapatkan legitimasi yang dituangkan dalam undang-undang
sebagai landasan pelaksanaanya.
3) Berdasarkan kajian terkait pemindahan IKN dan Rencana Induk Ibu
Kota Negara disusun Naskah Akademik dan RUU IKN, diikuti dengan
diskusi series dengan para pakar hukum tata negara untuk
penyusunan Naskah Akademik dan RUU IKN dilakukan pembahasan
Panitia Antar Kementerian (PAK) dan pengharmonisasian RUU IKN
dan juga penyelarasan Naskah Akademik UU IKN dan harmonisasi UU
IKN. Sejalan dengan hal tersebut dilakukan proses penyelarasan
Naskah Akademik dengan RUU IKN dengan Kementerian Hukum dan
HAM cq. BPHN .
4) Perpindahan IKN berdasarkan konstitusional telah diatur dalam
undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang
diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dimulai dari perencanaan sampai dengan diundangkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766 sesuai
dengan prosedur pembentukan undang-undang dari berbagai aspek
tata cara pembentukan diantaranya:
a) aspek filosofi, sosiologis dan historis pembentukan IKN;
b) aspek perencanaan perpindahan IKN;
c) aspek partisipasi masyarakat dalam pembentukan perpindahan
IKN;
219
d) aspek penyelarasan dan pengharmonisasian dalam pembentukan
RUU IKN;
e) aspek pembahasan RUU di DPR;
f) aspek pengesahan RUU menjadi UU.
2. Berdasarkan kepentingan bangsa dan negara dalam mewujudkan tujuan
negara sebagaimana amanat UUD Tahun 1945 terutama dalam pembukaan
UUD Alinea ke IV “untuk memajukan kesejahteraan umum” perpindahan IKN
telah disepakati secara konstitusional yang diatur dengan UU IKN, dapat
Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Pembentukan UU IKN telah diberikan pandangan secara umum baik
secara filosofis, sosiologis dan historis dalam rangka memberikan
gambaran urgensi pentingnya UU IKN dibentuk diantaranya:
1) Secara
filosofis
pembentukan
UU
IKN
berlandaskan
pada
Pembukaan UUD Tahun 1945 alinea ke 4 yang menyatakan bahwa
pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Perpindahan IKN bertujuan agar dapat
melindungi masyarakat, dari berbagai degradasi, ketidaknyamanan,
dan katastrofe, seperti banjir atau bencana alam atau non-alam
lainnya, dan diharapkan dapat meringankan beban Jakarta yang
sudah tidak mumpuni dari segi daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup sebagai IKN.
Catatan: disesuaikan dengan alasan yuridis filosofis UU IKN
2) Secara sosiologis perpindahan IKN disebabkan adanya beberapa
permasalahan karena IKN yang saat ini berkedudukan di Provinsi DKI
Jakarta, sudah tidak lagi dapat mengemban perannya secara optimal.
Jakarta tidak secara optimal menjadi kota yang menjamin warganya
senantiasa aman, terhindar dari bencana alam, atau untuk
mendapatkan kondisi hidup layak dan berkelanjutan. Hal itu
disebabkan dengan semakin pesatnya pertambahan penduduk yang
tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat
kenyamanan hidup yang semakin menurun. Selain itu, juga terdapat
masalah ketidakmerataan persebaran pertumbuhan ekonomi di luar
220
Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain. Ketidakmerataan
tersebut perlu diatasi agar tidak menimbulkan konflik. Kondisi-kondisi
tersebut tak lain adalah beban yang bersumber dari sejarah yang
panjang, yang telah menjadikan Jakarta sebagai pusat segalanya
sejak dahulu kala. Beban itu bertambah ketika Jakarta menjalankan
fungsi ganda, selain sebagai daerah otonom provinsi juga disematkan
fungsi sebagai IKN. Alhasil, tata kelola IKN harus senantiasa
menyesuaikan kondisi Jakarta, tidak bisa serta merta mengatur
secara
utuh
dan
ideal.
Dengan
demikian
ada
kebutuhan
menyelesaikan permasalahan IKN secara komprehensif, yang
sekiranya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum
dalam aspek ekonomi dan bisnis, penataaan ruang, penatagunaan
tanah, pemerintahan, lingkungan hidup, ketahanan terhadap bencana
yang mumpuni, dan kebutuhan lainnya. Lebih besar lagi ada
kebutuhan negara untuk mengadakan tata kelola IKN yang lebih baik
lagi sehingga jalannya pemerintahan secara keseluruhan dapat
menjadi lebih baik lagi.
3) Secara historis perpindahan IKN merupakan suatu kebutuhan hukum
pemerintahan untuk mencapai tujuan Indonesia Emas sesuai visi
2045, dimana sesuai perkembangan kehidupan berbangsa dan
bernegara Indonesia perlu memiliki sistem perkotaan yang berdaya
saing tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu, pemindahan pusat
pemerintahan ke IKN perlu dimulai saat ini, dan secara paralel
dilakukan pembenahan terhadap sistem perkotaan di Pulau Jawa,
terutama Jabodetabek sebagai pusat perekonomian. Disamping
dalam mendukung visi 2045, untuk mendukung transformasi ekonomi,
perlu ada terobosan baru dalam rangka mewujudkan tingkat
kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan
kualitas manusia yang lebih tinggi. Salah satu cita-cita dalam Visi
Indonesia 2045 adalah pemerataan pembangunan antara Kawasan
Barat Indonesia dan Kawasan Timur Indonesia.
b. Berdasarkan landasan pokok perpindahan IKN proses pembentukan
UU
IKN
secara
konstitusional
dan
berdasarkan
tata
cara
pembentukan peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan
221
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
1. Perencanaan (BUKTI 1 PK-01)
Perencanaan pembentukan UU IKN dilaksanakan pada RPJMN 2020-
2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2020, Bappenas sudah mencantumkan RUU IKN, RUU Perkotaan dan
RPerpres Otorita IKN sebagai regulasi prioritas pada tahun 2020, serta
masuk dalam salah satu Major Project dalam Prioritas Nasional. Selain
itu pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, RUU IKN
sudah menjadi RUU yang diprioritaskan untuk dibahas bersama DPR,
yang dibuktikan dengan dokumen perencanaan pembentukan UU IKN:
-
KAJIAN
1) Kajian Penentuan Lokasi Pemindahan Ibu kota Negara Naskah
Akademik Tahun 2019;
2) Kajian Mendalam Sosial kependudukan dan ekonomi wilayah Ibu
Kota Negara Tahun 2018;
3) Laporan Akhir Master Plan IKN (2 Jilid) Tahun 2020;
4) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tahun 2020;
5) Laporan Akhir, Studi kelayakan teknis calon lokasi pemindahan Ibu
Kota Negara (McKinsey & Company) Tahun 2019;
-
PROLEGNAS
1) Pengusulan RUU ke prolegnas
2) Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024
3) Putusan DPR tentang proleglas prioritas 2021
2. Penyusunan (BUKTI 2 PK-02)
Naskah Akademik
3. PAK dan Rapat Koordinator Pembahasan RUU IKN (BUKTI 3 PK-03)
1) SK PAK Januari 2020
2) Rapat Koordinasi Penyelarasan NA RUU IKN, 31 Mei 2021
3) Permohonan Harmonisasi atas RUU IKN, 31 Mei 2021
4) Draf RUU IKN I
5) Draf RUU IKN II
4. Konsultasi Publik (BUKTI 4 PK-04):
1) Rapat koordinasi tingkat Menteri 29 April 2021
222
2) Permohonan harmonisasi atas RUU, 31 Mei 2021
3) Harmonisasi RUU IKN, 4 Juni 2021
4) Persiapan sosialisasi IKN, 17-18 Juni 2021
5. Proses pengajuan RUU IKN ke DPR (BUKTI 5 PK-05):
Proses pengajuan RUU IKN ke DPR untuk dibahas dalam Sidang DPR
RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Dalam
surat tersebut Presiden sekaligus menunjuk Kementerian terkait baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Presiden dalam
membahas RUU IKN dengan DPR RI yang dibuktikan dengan:
1) Tindak Lanjut Surat Presiden, 24 Mei 2021
2) Permohonan Penyampaian Dan Pembahasan NA dan RUU, 4 Juni
2021
3) Permohonan Paraf Mensetneg Persetujuan RUU, 14 Juni 2021
4) Permohonan Paraf Kembali, 3 Agustus 2021
5) Penunjukan Wakil Pemerintah, 29 September 2021
6) Surat Presiden ke DPR, 21 September 2021
7) Undangan FGD, 29 November 2021
8) Sosialisasi dan konsultasi publik draf RUU IKN, 15 Desember 2021
9) Sosialisasi dan konsultasi publik draf RUU IKN, 17 Desember 2021
10) Undangan konsultasi publik RUU IKN Kerjasama UPN Veteran,
24 Desember 2021
11) Undangan rapat tim perumus pansus, 5 Januari 2022
12) Rapat panitia kerja pansus, 16 Januari 2022
13) Undangan rapat pembahasan DIM Fraksi, 14 Januari 2022
Berdasarkan keterangan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas,
Undang-undang IKN telah sesuai dengan landasan konstitusional dan
telah memenuhi prosedur dan tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 serta didukung dengan dokumen bukti-bukti
yang disampaikan oleh Pemerintah. Sebagai pendirian Pemerintah
bahwa UU IKN telah dibentuk sesuai dengan prosedur dan tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan yang benar sesuai
dengan ketentuan UUD Tahun 1945, sehingga UU IKN tidak terdapat
cacat prosedur atau cacat formil.
223
VI. PENJELASAN DAN TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS DALIL-DALIL
PERMOHONAN PARA PEMOHON
Penjelasan Pemerintah atas dalil-dalil permohonan perkara nomor 25/PUU-
XX/2022 dan perkara nomor 34/PUU-XX/2022 akan kami tanggapi dalam satu
Keterangan Pemerintah. Pada pokoknya para Pemohon mendalilkan
permohonannya sebagai berikut:
1. Konsep pokok pengujian formil menurut pemohon atas UU terhadap UUD
Tahun 1945;
2. Pembentuk Undang-undang yang melanggar UU No 12 Tahun 2011 dalam
bentuk pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22A UUD Tahun
1945 merupakan bentuk pelanggaran prinsip-prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945;
3. UU IKN dianggap bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan diantaranya:
a. asas kejelasan tujuan
b. asas kesesuaian antara jenis hirarki dan materi muatan
c. asas dapat dilaksanakan
d. asas kedayagunaan
e. asas keterbukaan
4. Adanya praktek inkonstitusional fast track legislation
5. UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak dipenuhinya hak untuk
dipertimbangkan (right to be considered) dan hak mendapatkan jawaban
(right to be explained).
6. Pembentukan Ibu Kota Negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
18 Tahun 2020 tidak ditemukan dalam UU APBN TA 2020, 2021, dan 2022
sehingga bertentangan dengan konsep perencanaan yang baik dalam
pengelolaan keuangan negara.
7. Lampiran II UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak pernah ada atau dibahas
pada saat pembahasan.
Berdasarkan dalil-dalil pokok permohonan para pemohon, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Konsep pokok pengujian formil UU terhadap UUD Tahun 1945
a. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1), MK “berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
224
undang terhadap Undang-Undang Dasar”. Meskipun dengan kata
“menguji” dapat diartikan pengujian yang bersifat materiil yakni menguji
norma undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, namun berdasarkan
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, MK juga berwenang
menguji Undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 secara formil, yang
dilandaskan pada Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, MK telah
menyatakan bahwa MK dapat melakukan pengujian undang-undang
secara formil.
b. Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 sebagai landasan uji formil Undang-
undang terhadap UUD Tahun 1945, lahir dari norma ketentuan Pasal 86
UU No. 24 Tahun 2003 bahwa “Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih
lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan
wewenangnya menurut undang-undang ini”. Dengan demikian secara
yuridis Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 harus dipahami sebagai
bagian dari hukum acara MK menjadi landasan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya dalam melakukan uji formil Undang-undang terhadap UUD
Tahun 1945.
c. Secara yuridis Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 telah memberikan
landasan kepastian hukum pengujian formil UU terhadap UUD Tahun
1945 yang dalam materi putusannya menetapkan:
1) adanya kriteria yang membedakan Legal Standing Pemohon dengan uji
materiil yang memberikan kepastian hukum yang lebih selektif sebagai
landasan pihak yang berkepentingan.
2) adanya batasan tenggang waktu pengujian formil yang lebih cepat
dalam rangka memberikan kepastian hukum.
3) adanya materi yang membedakan landasan batu uji terhadap UUD
Tahun 1945, yang lebih kearah kewenangan dan proses pembentukan
Undang-undang secara konstitusional.
Berdasarkan uraian di atas, Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009
memberikan kepastian hukum dalam pengujian secara formil UU
terhadap UUD Tahun 1945 sehingga sejalan dengan kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 24C UUD Tahun
1945.
225
2. Prinsip-prinsip negara hukum dalam Pembentukan Undang-undang
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945
dan konstitusionalitas Pasal 22A UUD Tahun 1945.
a. Prinsip negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD
Tahun 1945, bahwa Indonesia telah menempatkan hukum sebagai dasar
kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam
segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Dalam
melaksanakan tindakan-tindakan pemerintah tunduk pada ketentuan UUD
Tahun 1945 dan peraturan perundang-ndangan sebagai landasan yuridis
dan landasan konstitusional.
b. Salah satu implementasi dari prinsip negara hukum adalah adanya
ketentuan Pasal 22A UUD Tahun 1945 yang menyatakan “Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang”. Secara konstitusional menurut pemohon Pasal ini
memberikan delegasi untuk mengatur tata cara pembentukan undang-
undang. Menurut Pemerintah, Pasal ini secara hukum belum mengandung
unsur norma hukum, namun hanya mengandung unsur perintah atau
delegasi untuk mengatur lebih lanjut dengan peraturan yang lebih rendah.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 22A tidak dapat berlaku secara umum,
namun hanya berlaku bagi penerima delegasi (DPR dan Pemerintah) yang
berdasarkan kewenangannya membentuk undang-undang mengenai
peraturan perundang-undangan. Secara hukum, ketentuan Pasal 22A
UUD Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional yang memberikan
kekuasaan pembentuk Undang-undang untuk mengatur tata cara
pembentukan Undang-undang. Dengan demikian, ketentuan Pasal 22A
UUD Tahun 1945 tidak dapat dijadikan batu uji pengujian secara formil
terhadap pembentukan undang-undang.
c. Berdasarkan prinsip negara hukum maka Pasal 22A UUD Tahun 1945 tidak
dapat dipergunakan sebagai batu uji pengujian formil, secara
konstitusional pengujian formil hanya terbatas pada ketentuan yang
mengatur kewenangan dan prosedur dibentuknya undang-undang dalam
UUD Tahun 1945, secara konstitusional uji formil hanya dapat diuji
terhadap:
226
1) Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945, dalam hal
kewenangan pengajuan RUU.
2) Pasal 20 ayat (2) pembentukan undang-undang harus dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
3) Pasal 20 ayat (3) yang menyatakan “Jika rancangan undang-undang
itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang
itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.”
4) Pasal 20 ayat (4) yang menyatakan “Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.”
5) Pasal 20 ayat (5) yang menyatakan “Dalam hal rancangan undang-
undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-
undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”
3. Penyusunan UU No. 3 Tahun 2022 telah sesuai dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan
a.
Asas-asas kejelasan Tujuan:
Pemohon menyatakan UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan
tujuan karena tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang
berkesinambungan. Terhadap dalil dimaksud, dapat Pemerintah
sampaikan bahwa
1) Dalil Pemohon tersebut mendasarkan pada pemahaman bahwa
perencanaan pembentukan UU IKN harus telah tercantum secara
eksplisit dalam seluruh dokumen perencanaan jangka panjang dan
harus dilaksanakan tepat sesuai perencanaan. Pandangan ini melihat
perencanaan pembentukan UU IKN harus tercermin secara eksplisit
sehingga dalil ini melebihi dari batu uji formil yaitu ketentuan yang
diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2) Perencanaan pembentukan IKN sebagai bagian dari program system
perencanaan pembangunan Negara telah tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
227
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Rincian
RPJMN ini tentu merupakan living dokumen yang dapat disesuaikan
dengan perkembangan keadaan, sehingga tidak adanya pembentukan
IKN dalam RPJMN periode 5 tahun sebelumnya tidak dapat serta
merta disimpulkan pembentukan IKN tidak terencanan secara
berkesinambungan.
3) Kesinambungan program pembentukan IKN justru terletak pada
lahirnya UU IKN itu sendiri, oleh karena itu perencanaan legislasi
menjadi titik sentral nya. Sebagaimana telah diuraikan pada bagian
sebelumnya juga, telah terdapat program legislasi nasional yang
disusun Pemerintah maupun yang disepakatai dengan DPR
pembahasannya
yang
di
dalamnya
telah
mencantumkan
pembentukan UU IKN.
4) Bahwa terdapat perbedaan faktual pelaksanaan dari perencanaan
pentahapan dalam Perpres 18 Tahun 2020 yang disampaikan
Pemohon, juga bukan merupakan isu konstitusionalitas untuk
membatalkan UU IKN. Pentahapan yang disusun dalam Perpres 18
Tahun 2020 sebagaimana table yang dikutip Pemohon menunjukkan
indikasi target. Realiasi yang bergeser dari indikasi bukan sesuatu
yang perlu dipertentangkan apalgi menjadi isu konstitusionalitas.
5) Dari sisi kegiatan penunjang pembentukan IKN, terdapat program-
program di lokasi IKN yang bahkan telah dijalankan termasuk
didalamnya yang
menggunakan skema anggaran Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha pada anggaran Tahun 2021.
6) Lahirnya UU IKN menjadi landasan hukum bagi Pemerintah dalam
melakukan pemindahan IKN khususnya untuk melakukan pembiayaan
dan mengalokasikan keuangan negara dalam anggaran masing-
masing Kementerian/Lembaga untuk mulai merealisasikan kegiatan
pemindahan IKN yang pelaksanaannya pun tetap secara bertahap
sesuai dengan Rencana Induk IKN.
7) Dapat Pemerintah jelaskan pula bahwa UU IKN dibentuk dengan tujuan
yang jelas, sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan umum UU
IKN sebagai pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Nusantara memiliki
visi Ibu Kota Negara sebagai kota dunia untuk semua yang bertujuan
228
utama mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi acuan bagi
pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia. Visi besar
tersebut bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara. Pemindahan
Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan
pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian
daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.
8) Dengan demikian, pengujian formil dari aspek perencanaan sesuai UU
12/2011 telah dipenuhi dalam pembentukan UU IKN. Dan dari sisi
program strategis juga telah direncanakan dan disusun secara
berkesinambungan guna memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah
dalam melakukan pemindahan Ibu Kota Negara.
b. Penjelasan dalil atas asas Kesesuaian jenis hirarki dan muatan
1) Pembentukan UU IKN telah memperhatian materi muatan dari
Peraturan perundang-undangan. Hal-hal pokok telah diatur dalam
UU IKN, sementara materi muatan yang perlu diatur lebih lanjut
didelegasikan ke dalam peraturan pelaksana. Hal ini sudah sejalan
dengan konsep dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
peraturan perundang-undang, yang mengenal adanya hierarki
peraturan peraturan perundang-undangan.
2) Dalam UU IKN dan Penjelasan serta NA RUU IKN Kelembagaan atau
pejabat pembentuk yang tepat; penunjukkan oleh Bapak Presiden
telah konsisten dan sesuai (referensi: Surat Presiden kepada DPR RI
tgl 21 September 2021 penyerahan RUU IKN untuk meminta
pembahasan dan menyatakan bahwa Menteri PPN, Mendagri,
Menkeu, Menteri ATR/BPN, dan Menkumham mewakili Pemerintah
dalam membahas) Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan.
c. Penjelasan dalil asas dapat dilaksanakan
Pemohon menyatakan UU IKN bertentangan dengan asas dapat
dilaksanakan
karena
pembentukannya
tidak
memperhitungkan
efektivitas peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemohon
menyampaikan
bahwa
kebijakan
pemindahan
IKN
tidak
mempertimbangkan kondisi nasional dan global yang tengah
229
menghadapi kondisi Covid-19 yang masih tinggi. Terhadap dalil
dimaksud, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
1) Asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas
peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik
secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
2) Secara filosofis, UU IKN tidak bertentangan dengan Dasar Negara
Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945. UU IKN sebagaimana
tersebut mengatur norma terkait dengan tata Kelola pemerintahan
Ibu Kota Negara yang ideal baik dari sisi pemerintahan maupun
penataan ruang dan lingkungan hidup.
3) Secara
sosiologis,
sebagaimana
diuraikan,
pertimbangan
pembentukan UU IKN adalah sebagai dasar hukum untuk mengatasi
sejumlah persoalan yang terjadi pada Ibu Kota Negara Provinsi DKI
Jakarta saat ini, khususnya terkait pemindahan Ibu Kota.
4) Secara yuridis, pembentukan UU IKN adalah untuk mengisi
kekosongan hukum karena hingga saat ini belum terdapat peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai ibu kota negara.
d. Penjelasan dalil asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
1) Perihal isu UU IKN bertentangan dengan Asas Kedayagunaan dan
Kehasilgunaan dikarenakan UU IKN tidak dibuat karena benar-benar
dibutuhkan, sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri,
dan adil,pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan
pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut. Tingkat
pembangunan yang makin merata ke seluruh wilayah diwujudkan
dengan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,
termasuk berkurangnya kesenjangan antarwilayah dalam kerangka
Negara Kesatuan Repoblik Indonesia
2) UU IKN juga dalam rangka untuk sara mewujudkan Pembangunan
yang merata dan dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa di
berbagai wilayah Indonesia akan meningkatkan partisipasi aktif
masyarakat dalam pembangunan,mengurangi gangguan keamanan,
serta menghapuskan potensi konflik sosial untuk tercapainya
Indonesia yang maju, mandiri dan adil.
230
3) Percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis
dan cepat tumbuh didorong sehingga dapat mengembangkan wilayah-
wilayah tertinggal di sekitarnya dalam suatu sistem wilayah
pengembangan ekonomi yang sinergis, tanpa mempertimbangkan
batas wilayah administrasi, tetapi lebih ditekankan pada pertimbangan
keterkaitan mata- rantai proses industri dan distribusi. Upaya itu dapat
dilakukan melalui pengembangan produk unggulan daerah, serta
mendorong terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, keterpaduan dan
kerja sama antarsektor, antarpemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat dalam mendukung peluang berusaha dan investasi di
daerah.
e. Penjelasan dalil asas Keterbukaan
Pemohon menyatakan UU IKN bertentangan dengan asas keterbukaan
karena tidak terbukanya informasi pada setiap pembahasan dengan
mendasarkan pada informasi tidak tersedianya data pembahasan RUU
IKN sebagaimana tertulis pada table dalam laman DPR. Terhadap dalil
dimaksud, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
1) Asas keterbukaan adalah bahwa pembentukan peraturan perundang-
undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan
dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk memberikan
masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Keterbukaan dalam pembentukan UU IKN telah dilaksanakan sesuai
ketentuan Pasal 5 huruf g UU 12/2011, yang secara tidak langsung
para Pemohon bisa mendapatkan data-data proses pembentukan UU
IKN dengan mengakses bttps/www.dpr.go.id/uu/detail/kt/368.
2) Bahwa dalil tidak adanya asas keterbukaan sebagaimana anggapan
para Pemohon yang para Pemohon mendapatkan data-data
sebagaiman halaman 67 s/d 77 dalam permohonan Perkara Nomor
25/PUU-XX/2022 dan halaman 18 s/d 22 Perkara Nomor 34/PUU-
XX/2022 merupakan dalil yang tidak beralasan hukum yang secara
231
fakta para Pemohon telah mengakui adanya penerapan asas
keterbukaan dalam pembentukan UU IKN.
3) Dalam penyusunan UU IKN sudah melibatkan peran serta masyarakat
yakni telah dilaksanakannya public hearing, diantaranya tanggal 12
Januari 2022 bertempat di beberapa Universitas di Indonesia, antara
lain Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, Universitas
Indonesia, Universitas Mulawarman, dengan melibatkan akademisi
universitas masing-masing.
Atas dalil-dalil bahwa UU IKN bertentangan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat
memberikan penjelasan bahwa dalil-dalil pemohon telah diakomodir
dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k.
4. Konstitusionalitas atau inkonstitusional fast track legislation
a. Rencana pemindahan IKN sebenarnya bukan sesuatu hal yang baru dan
telah diwacanakan oleh beberapa Presiden RI sebelumnya dan baru
pada pemerintahan Presiden Jokowi konkritisasi rencana pemindahan
IKN diwujudkan.
b. Sesuai tugas dan fungsinya, pada tahun 2017-2019, Bappenas
melakukan kajian pemindahan ibu kota negara ditindaklanjuti dengan
melaksanakan dialog nasional secara tematik untuk memperoleh
masukan dari berbagai stakeholder, pakar-pakar, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi dan juga lembaga- lembaga kajian terkait
Penyusunan Rencana Induk Ibu Kota Negara dilakukan dengan
melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
c. Berdasarkan kajian terkait pemindahan IKN dan rencana induk Induk Ibu
Kota Negara disusun Naskah Akademik dan RUU IKN, diikuti dengan
diskusi series dengan pakar-pakar hukum tata negara untuk penyusunan
Naskah Akademik dan RUU IKN. Sesuai UU Nomor 12 T ahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundangundangan,
dilakukan
pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) dan Pengharmonisasian
RUU IKN dan juga penyelarasan Naskah Akademik UU IKN dan
harmonisasi UU IKN.
232
d. Sejalan dengan hal tersebut dilakukan proses penyelarasan naskah
akademik dengan RUU IKN dengan Kementerian Hukum dan HAM cq.
BPHN. Pemerintah, juga telah menyelenggarakan berbagai kegiatan
yang melibatkan publik untuk konsultasi dan menyerap aspirasi atas
rencana pemindahan Ibu Kota Negara, termasuk dalam rangka
penyusunan UU Ibu Kota Negara.
e. Berbagai masukan dan aspirasi dari publik pun telah diterima, baik yang
disampaikan langsung ke Pemerintah Pusat maupun yang disampaikan
melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten di lokasi Ibu Kota
Nusantara. Selain itu dilakukan pula lokakarya yang mengundang pakar-
pakar hukum ketatanageraan sebagai pakar Hukum Tata Negara, antara
lain Prof. Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Prof. Hamdan Zoelva
(Mantan Ketua MK), DR Wicipto Setiadi, SH (Mantan Dirjen Peraturan
Perundang-undangan) dll, untuk memberikan masukan dari sudut
pandang konstitusi dan proses pembentukan Undang-Undang.
f. Setelah pada pidato kenegaraan 2019, Presiden Jokowi meminta izin
kepada
DPR
RI
untuk
memindahlan
IKN,
Presiden
Jokowi
menyampaikan UU IKN secara resmi kepada DPR pada tanggal 29
september 2021. Pemerintah dan DPR kemudian membahas substansi
UU IKN hingga disahkan oleh rapat paripurna DPR RI pada tanggal 18
Januari 2021. Terkait UU IKN ini, dalam proses penyusunan maupun
perumusan substansi yang diatur didalamnya, Pemerintah telah melalui
prosedur sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-
undangan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, serta
substansi seluruh ketentuan yang diatur dalam UU IKN mengacu dan
berada di dalam koridor konstitusi Undang-Undang Negara RI Tahun
1945.
g. Dengan proses yang cukup panjang, Pemerintah berpendapat bahwa
proses pembuatan UU IKN telah melalui prosedur formal sesuai UU
Nomor 12 tahun 2011 sehingga dalil Pemohon yang menyatakan UU IKN
dibuat secara inkonstitusional fast track legislation merupakan dalil yang
tidak beralasan hukum.
233
5. Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be considered)
dan hak mendapatkan jawaban (right to be explained)
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 12/2011 dalam rangka memberikan
kesempatan terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan
UU IKN telah dilaksanakan berbagai kegiatan konsultasi publik dengan
berbagai elemen baik kalangan umum maupun kalangan akademisi, antara
lain:
a. Rangkaian Dialog Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara (16 Mei 2019,
26 Juni 2019, 1 Agustus 2019, 21 Agustus 2019, 16 September 2019, 2
Oktober 2019, 25 Februari 2020).
b. Lokakarya penerapan Omnibus Law dalam pelaksanaan kebijakan
pemindahan Ibu Kota Negara (29 November 2019).
c. Konsultasi Publik Draft NA dan RUU IKN (7 Februari 2020).
d. Konsultasi Publik Draft II bersama Kementerian/Lembaga dan Pemda di
Kalimantan Timur (7 Februari 2020).
e. Konsultasi Publik dengan Universitas Negeri Manado (Sulawesi Utara)
pada 17 Desember 2021 di Manado, Sulawesi Utara, konsultasi publik ini
sebagai perwujudan bagian keterbukaan informasi bagi daerah timur
Indonesia.
f. Konsultasi publik kerjasama dengan Universitas Indonesia (Depok) pada
21 Desember 2021 di Auditorium Fakultas Hukum UI – Depok. Partisipasi
publik
ini
diadakan
dengan
mengundang
Akademisi,
Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat Sipil di wilayah
Jakarta.
Konsultasi Publik Kerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional
(UPN) Veteran Jakarta (28 Desember 2021).
6. Pendanaan Pembentukan Ibu Kota Negara telah dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon menyatakan bahwa pendanaan pembentukan UU IKN tidak
terdapat dalam APBN 2020, 2021, 2022, sehingga bertentangan dengan
konsep perencanaan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.
Terhadap dalil Pemohon tersebut dapat Pemerintah jelaskan sebagai
berikut:
234
1) Pemohon menilai konstitusionalitas pembentukan UU IKN dengan
mendasarkan tidak adanya anggaran yang secara eksplisit dialokasikan
untuk pembentukan IKN pada APBN Tahun 2020, 2021 dan 2022 dan
dihubungkan dengan perencanaan yang berkesinambungan.
2) Sebagaimana telah diuraikan pada tanggapan mengenai asas kejelasan
tujuan pembentukan UU IKN, pengalokasian anggaran untuk
pembentukan IKN telah dilakukan melalui kegiatan supporting antara
lain melalui anggaran dengan mekanisme KPBU, dan pembiayaan
penyiapan lokasi IKN.
3) Dalam rangka persiapan untuk melakukan pemindahan Ibu Kota
Negara, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
RPJMN 2020-2024, telah diatur Kerangka Regulasi Bab IX yaitu Kaidah
Pelaksanaan halaman IX.6 yang di dalamnya tercantum rencana
penyusunan RUU IKN. Sehingga dari sisi perencanaan, penyusunan
RUU IKN telah dilakukan dengan baik.
a. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UU IKN disebutkan bahwa
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program
prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja
pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat
sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu
Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara. Rencana kerja pemerintah tersebut, dijadikan
pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara setiap tahunnya. (Penjelasan Pasal 24 ayat (3) UU IKN).
b. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN,
serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN dapat bersumber dari
APBN maupun dari sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
c. Skema-skema pendanaan IKN antara lain berupa:
1) skema APBN;
2) skema KPBU;
3) skema pemanfaatan BMN;
4) skema partisipasi badan usaha yang sebagian atau seluruh
235
modalnya dimiliki negara (termasuk partisipasi BUMN atau swasta);
dan
5) skema dukungan pembiayaan internasional
Pemilihan skema pendanaan tersebut akan dilakukan dengan
menggunakan analisis value for money (VfM) dengan mengedepankan
manfaat sosial ekonomi dari biaya yang akan dikeluarkan.
d. Pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN
berpedoman pada Rencana Induk IKN yang merupakan dokumen
perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat,
dan/atau Otorita IKN.
e. Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai
Rencana Induk IKN dilaksanakan secara bertahap sampai dengan
tahun 2045 dan dimasukkan sebagai program prioritas nasional dalam
Rencana Kerja Pemerintah, serta Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.
f. RUU IKN baru mulai dilakukan pembahasan dengan DPR (pada
tanggal 7 Desember 2021) setelah ditetapkannya UU APBN TA 2022,
sehingga belum ada pengalokasian anggaran secara spesifik untuk
IKN. Namun demikian, dalam APBN TA 2022 telah dialokasikan
anggaran pada K/L untuk pembangunan infrastruktur di wilayah
Kalimantan yang lokasinya berada di sekitar IKN sehingga dapat
mendukung persiapan dan pembangunan tahap awal IKN, sebagai
contoh pembangunan Jembatan Pulau Balang dan Bendungan Sepaku
Semoi.
g. Dalam rangka pendanaan pembangunan IKN pada tahun 2022,
Pemerintah akan melakukan optimalisasi belanja K/L/ nonK/L APBN TA
2022.
h. Perencanaan pembentukan UU tidak berarti bahwa anggaran untuk
pemindahan IKN harus ada sejak tahun 2020, 2021, dan 2022. Yang
menjadi acuan adalah RPJMN 2020-2024 sebagai dokumen
perencanaan. Sehingga pembentukan UU IKN sudah masuk dalam
perencanaan yang dapat dibuktikan dengan daftar Prolegnas 2020-
2024. Pemohon keliru dengan mencampuradukkan antara konsep
236
perencanaan
pembentukan
undang-undang
dengan
konsep
perencanaan
pembangunan
IKN
dengan
mendasarkan
pada
ketersediaan anggaran.
i. Penyediaan anggaran untuk masing-masing Kementerian Lembaga
melaksanakan proses perpindahan IKN dapat dilakukan setelah
mendapatkan payung hukum ditetapkannya UU IKN.
j. Pemenuhan kebutuhan anggaran IKN khususnya untuk pembangunan,
dilakukan sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19
dan disesuaikan dengan kondisi terkini serta memperhatikan kapasitas
APBN dalam rangka kesinambungan fiskal. Pemerintah tetap
berkomitmen agar rencana penanganan Covid-19 dan pelaksanaan
program Pemulihan Ekonomi Nasional tetap berjalan dengan baik
selaras dengan pembangunan IKN.
Dengan demikian, sesuai dengan UU IKN, pendanaan pembangunan
UU IKN telah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang
sah
dan
dilakukan
secara
bertahap
dengan
memperhatikan
kesinambungan fiskal serta kebutuhan penanganan Covid-19 dan
pemulihan ekonomi nasional.
7. Tanggapan mengenai dalil Lampiran II UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN
tidak pernah ada atau dibahas pada saat pembahasan
Lampiran II mengenai Rencana Induk IKN merupakan amanat dari Pasal 7
ayat (3) UU yang menyatakan bahwa:
“Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat pokok-pokok:
a. pendahuluan;
b. visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;
c. prinsip dasar pembangunan; dan
d. penahapan pembangunan dan skema pendanaan,
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.”
Sehingga, dengan telah dicantumkannya Lampiran II dalam batang
tubuh UU IKN maka Lampiran II merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang.
237
Terhadap dalil Para Pemohon selebihnya, karena telah masuk dalam
pokok muatan uji materiil, maka Pemerintah tidak akan memberikan
tanggapan atau jawaban.
Berdasarkan Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, maka Pemerintah
berkeyakinan bahwa dalil-dalil para Pemohon sebagaimana dalam
permohonan secara keseluruhan tidak beralasan hukum. Sehingga dalil-
dalil yang demikian tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk
menyatakan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN cacat formil.
Namun berdasarkan penjelasan Pemerintah, UU Nomor 3 Tahun 2022
tentang IKN terbukti sesuai secara konstitusional pembentukannya telah
dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang yang
baik dan benar, sehingga tidak memiliki cacat formil.
VII. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian formil
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian formil Para Pemohon
tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Prosedur Pembentukan Undang-
undang, dan sah secara konstitusional serta tidak memiliki cacat formil.
Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
238
Selain itu, Presiden/Pemerintah juga telah menyampaikan keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada 25 Mei 2022 sebagai berikut:
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 April 2022
atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (UU IKN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 atas Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor
34/PUU-XX/2022, berikut Pemerintah sampaikan keterangan tambahan atas
pertanyaan beberapa Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1) Pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih:
“…mungkin nanti baik pemerintah maupun DPR mohon nanti bisa
ditambahkan terkait dengan risalah sidang, risalah sidangnya termasuk
dilampirkan juga undang-undang yang sudah diundangkan….”
“…kaitan dengan dalil dari Pemohon yang mengatakan bahwa ada pansus-
pansus yang tidak dapat diakses, itu mohon nanti bisa ditambahkan di
dalam keterangan pemerintah termasuk DPR itu pansus yang berkaitan
dengan hal apa saja agendanya, kemudian termasuk juga bukti-bukti yang
menunjukkan bahwa sesungguhnya pansus itu telah melakukan agenda-
agenda tersebut yang sebetulnya juga bisa diakses mungkin, tapi karena
mungkin ada persoalan gangguan yang lainnya, tetapi ini perlu dijelaskan
lebih detail lagi terkait dengan agenda-agenda pansus tersebut, ada
beberapa yang menurut Para Pemohon itu tidak bisa diakses, di dalamnya
juga termasuk rapat panja. Ini dalam rangka juga untuk membangun
keterbukaan….”
“…berkaitan dengan dalil fast track legislation itu mohon diberikan bukti-
bukti pendukung karena disini bukti pendukung dari pemerintah memang
belum lengkap, tolong diberikan bukti pendukung soal itu sehingga kita bisa
lihat sejauh mana sesungguhnya terkait dengan tahapan-tahapan di dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan itu.”
“…menyangkut dalil Pemohon untuk Perkara 34/PUU-XX/2022 yang
mempersoalkan soal lampiran undang-undang, baik lampiran I maupun
lampiran II mohon nanti bisa diberikan satu keterangan yang lengkap. Itu
sesungguhnya bagian memang yang sudah dibahas di dalam proses
pembentukan undang-undang itu sendiri atau kemudian dia sebetulnya
239
juga melekat di dalam naskah akademik atau apa sesungguhnya yang
berkaitan dengan Lampiran I bicara peta delineasi dan koordinat dan
rencana induk IKN itu? Itu supaya kita bisa tahu persis sesungguhnya
kedua hal itu bersumber dari mana? Kemudian, mengapa pada akhirnya
menjadi bagian yang dijadikan Lampiran, tadi dari DPR menyatakan
semula mau dibikin dalam bentuk Keppres kemudian menjadi lampiran, itu
sumbernya dari mana kedua hal itu? Apakah memang sudah ada
sesungguhnya di dalam naskah akademik atau kemudian dia berasal dari
sumber yang mana?”
Terhadap pertanyaan YM Hakim Enny Nurbaningsih tersebut, Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terhadap dalil Pemohon tentang agenda dan dokumen pembahasan pada
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara(RUU IKN) di website Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak dapat
diakses.
1. Terhadap dalil Pemohon pada halaman 68-77 permohonan perkara nomor
25/PUU-XX/2022 terkait agenda pembahasan pada Rapat Pansus (RUU IKN)
yang tidak dapat diakses, dapat Pemerintah tanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa seluruh agenda pembahasan dan dokumen terkait agenda rapat
dapat
diakses
oleh
publik
melalui
laman
DPR
RI
di
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368.
b. Bahwa pembahasan RUU IKN bersifat terbuka dan juga disiarkan oleh DPR
melalui TV Parlemen dan kanal Youtube DPR RI yang dapat diakses secara
langsung
atau
tunda
dengan
alamat
tautan
https://www.youtube.com/c/DPRRIOfficial/search?query=IKN.
2. Beberapa agenda Rapat Pansus RUU IKN yang ditayangkan secara live
streaming dan dapat diakses melalui Youtube DPR RI di antaranya sebagai
berikut:
No
Agenda
Tanggal
Ditayangkan
Live Streaming
Tautan
1.
Rapat Pansus RUU IKN DPR RI
Agenda: RDPU dengan 5 Pakar
9 Desember 2021
https://www.youtube.com/
watch?v=3jDsWxWsOT4
240
No
Agenda
Tanggal
Ditayangkan
Live Streaming
Tautan
2.
Rapat Pansus RUU IKN DPR RI
Agenda: RDPU dengan 5 Pakar
10 Desember 2021 https://www.youtube.com/
watch?v=cmGKIWdp1K0
3.
Rapat Pansus RUU IKN DPR
Agenda:
Rapat
Kerja
dengan
Pemerintah dan DPD
13 Januari 2022
https://www.youtube.com/
watch?v=hRyyzwXJhP0
4.
Rapat Pansus RUU IKN DPR
Agenda:
Rapat
Kerja
dengan
Pemerintah dan DPD
17-18 Januari
2022
https://youtu.be/eMwSKk
VPFpo
5
Rapat Paripurna DPR RI Ke - 13
Masa Persidangan III Tahun Sidang
2021 - 2022
18 Januari 2022
https://youtu.be/sWyep3x
ysIY?t=7584
(Sidang RUU IKN dimulai
pada durasi waktu
2:06:24)
3. Khusus untuk agenda konsultasi publik, masyarakat dapat mengikuti secara
langsung kegiatan tersebut karena bersifat terbuka melalui kanal Youtube IKN
Indonesia (situs: ikn.go.id) dengan rincian jadwal dan akses tautan sebagai
berikut:
No
Agenda
Tanggal
Tautan
1.
Konsultasi
Publik
RUU
IKN
diselenggarakan
Bersama
Universitas
Sam
Ratulangi
di
Manado
17 Desember
2021
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=jlGG_6txpLY
2.
Konsultasi Publik RUU IKN di
Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia
21 Desember
2021
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=DO9vmSHRiUg
Berita:
https://law.ui.ac.id/v3/kons
ultasi-publik-rancangan-
undang-undang-tentang-
ibu-kota-negara-di-fhui/
241
No
Agenda
Tanggal
Tautan
https://www.antaranews.co
m/berita/2599417/bappena
s-gelar-konsultasi-publik-
ruu-ikn-di-ui
3.
Konsultasi Publik RUU IKN di UPN
Veteran Jakarta
28 Desember
2021
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=zwdfTs6IUH4
Berita:
https://www.upnvj.ac.id/id/
berita/2022/01/fakultas-
hukum-bersama-
kementerian-
ppnbappenas-bahas-ruu-
ibu-kota-negara.html
4.
Konsultasi Publik Pansus RUU IKN
DPR
RI
dalam
Rangka
Pembentukan
Undang-Undang
tentang
Ibu
Kota
Negara
di
Universitas
Mulawarman,
Samarinda
11 Januari 2022
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=CJll5LdCGV8
5.
Konsultasi Publik Pansus RUU IKN
DPR
RI
dalam
Rangka
Pembentukan
Undang-Undang
tentang
Ibu
Kota
Negara
di
Universitas Hasanuddin, Makassar
12 Januari 2022
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=1p52NrPfLfI
6.
Konsultasi Publik Pansus RUU IKN
DPR
RI
dalam
Rangka
Pembentukan
Undang-Undang
tentang
Ibu
Kota
Negara
di
Universitas Sumatera Utara, Medan
12 Januari 2022 Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=1p52NrPfLfI
Dari keterangan Pemerintah di atas, menunjukkan bahwa semua agenda
pembahasan pada Rapat Pansus RUU IKN dapat diakses oleh publik yang diperkuat
dengan alat bukti yang disampaikan oleh Pemerintah. Dengan demikian dalil
Pemohon yang pada pokoknya menyatakan agenda pembahasan pada Rapat
Pansus RUU IKN tidak dapat diakses merupakan dalil yang tidak berdasar, sehingga
242
dalam kesempatan ini Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk mengesampingkan dalil Pemohon tersebut.
Terhadap dalil Pemohon tentang fast track legislation
1. Bahwa setelah Pidato Kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019, Presiden
Joko Widodo meminta izin kepada DPR RI untuk memindahkan Ibu Kota
Negara dan selanjutnya menyampaikan RUU IKN secara resmi kepada DPR
pada tanggal 29 September 2021. Pemerintah dan DPR kemudian membahas
substansi RUU IKN hingga disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun
2022 tentang Ibu kota Negara (UU IKN) melalui Rapat Paripurna DPR RI pada
tanggal 18 Januari 2022. Adapun proses penyusunan maupun perumusan
substansi yang diatur di dalam UU IKN, telah dilakukan Pemerintah sesuai
prosedur sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. UU No. 15 Tahun 2019.
Selain itu, substansi seluruh ketentuan yang diatur dalam UU IKN juga telah
mengacu dan berada di dalam koridor konstitusi Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa penyusunan UU IKN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020 serta Prolegnas Prioritas
2021 (tautan akses: https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas) sehingga proses
penyusunan UU IKN tersebut telah direncanakan sesuai prosedur yang
berlaku.
3. Bahwa mengenai dalil fast track legislation, adalah merupakan dalil sepihak dari
Pemohon. Terhadap dalil tersebut, Pemerintah tetap pada jawaban Pemerintah
sebagaimana tertuang pada poin nomor 1 hingga nomor 2, yang menyatakan
bahwa seluruh perencanaan dan penyusunan pembentukan UU IKN secara
rangkaian waktu tidak dibentuk “dalam waktu singkat”, tetapi telah melalui
rangkaian tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. UU No. 15 Tahun 2019,
Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR, Peraturan DPR
No. 2 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Undang-Undang.
Dari uraian keterangan di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalil pemohon mengenai fast track legislation merupakan terminologi yang tidak
dikenal dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan Republik
243
Indonesia. Sehingga tidak dapat dan tidak relevan untuk dijadikan dasar
pengujian secara formil terhadap pembentukan Undang-Undang apalagi untuk
dinyatakan inkonstitusional dari segi formil.
2. Dalil fast track legislation yang disampaikan oleh Pemohon hanya dilihat dari
aspek pembahasan RUU di DPR saja, padahal proses pembentukan UU IKN
sudah dilakukan melalui perencanaan undang-undang a quo yang sudah
dimulai sejak tahun 2019.
Dengan demikian, karena proses pembentukan UU IKN telah dilakukan sesuai
dengan tahapan penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka
dalil pemohon yang pada pokoknya menilai proses pembentukan UU IKN sebagai
fast track legislation merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar hukum,
sehingga dalam kesempatan ini Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengesampingkan dalil Pemohon tersebut.
Terhadap dalil Pemohon tentang Lampiran I dan Lampiran II UU IKN
1. Bahwa dalam UU IKN terdapat 2 (dua) lampiran, yaitu:
a. Lampiran I berupa Peta Delineasi Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota
Negara; dan
b. Lampiran II berupa Rencana Induk Ibu Kota Negara (Rencana Induk IKN).
2. Bahwa hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon adalah Lampiran II berupa
Rencana Induk IKN. Terhadap Lampiran II tersebut dapat Pemerintah
sampaikan kronologis lengkap dari Rencana Induk IKN tersebut sebagai berikut:
a. Bahwa pada tahun 2017-2019, Pemerintah sesuai tugas dan fungsinya
melakukan serangkaian kajian pemindahan ibu kota negara, termasuk
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Proses penyusunan kajian
tersebut telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti
pemerintah daerah, pakar, akademisi, dan masyarakat melalui pelaksanaan
dialog-dialog nasional sebagai berikut:
AGENDA,
WAKTU
Rangkaian Dialog Nasional Rencana Pemindahan Ibu Kota
Negara
Link
• https://www.youtube.com/watch?v=eqZVnMC3mRM
• https://www.youtube.com/watch?v=JgqxDkitD1g
• https://www.youtube.com/watch?v=IvbYeQA45xA
• 16 Mei 2019
• 26 Juni 2019
• 1 Agustus 2019
• 21 Agustus 2019 di
Kalimantan
• 16 September
2019
244
AGENDA,
WAKTU
• https://www.youtube.com/watch?v=ajDIk_P3Dhw
• https://www.youtube.com/watch?v=sEPlJ0mSlfw
• https://www.youtube.com/watch?v=plzVyif3byo
• https://www.youtube.com/watch?v=vUjVLFxFLAo
• https://www.youtube.com/watch?v=rhP0wcU4qbQ
• 2 Oktober 2019 di
Balikpapan
• 25 Feb 2020 di UI
b. Hasil KLHS di atas dijadikan dasar penyusunan Rencana Induk Ibu Kota
Negara. Selanjutnya, pokok-pokok dalam dokumen kajian tersebut,
termasuk Rencana Induk Ibu Kota Negara menjadi dasar bagi penyusunan
Naskah Akademik UU IKN dan RUU IKN yang kemudian diusulkan masuk
dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024 sejak Desember 2019
(tautan
rangkaian
alur
penyusunan
RUU
IKN:
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368) maupun dokumen perencanaan
berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-
2024.
c. Dalam draf RUU IKN yang disampaikan oleh Presiden berdasarkan Surat
Presiden kepada DPR RI tanggal 21 September 2021, telah tertampung
pokok-pokok substansi. Selain itu, Penjelasan Umum UU IKN telah memuat
pokok-pokok pikiran dalam Rencana Induk.
d. Rencana Induk Ibu Kota Negara tersebut semula direncanakan untuk diatur
dengan Peraturan Presiden dengan kutipan bunyi pasal sebagai berikut:
“Rencana Induk IKN
Pasal 7
(1) Pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta pengelolaan IKN [...] dilakukan berdasarkan Rencana
Induk IKN.
(2) Ketentuan mengenai Rencana Induk IKN [...] sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.”
Kemudian dalam pembahasan berikutnya terjadi perubahan dengan kronologi
sebagai berikut:
a. Dalam rangkaian Rapat Panja RUU IKN dengan agenda Pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU pada tanggal 13-15 Desember
2021, dilakukan pembahasan DIM, termasuk tentang Rencana Induk Ibu
Kota Negara. Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah menyampaikan
pengantar mengenai pengaturan Rencana Induk Ibu Kota Negara tersebut
245
dan posisinya terhadap RUU IKN yang telah disusun atas dasar penjelasan
pemerintah kemudian disepakati pentingnya Rencana Induk IKN tersebut,
sehingga Pemerintah dan DPR menyepakati Rencana Induk Ibu Kota
Negara ditetapkan sebagai lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan
Undang-Undang agar memiliki posisi hukum yang kuat sebagai acuan
pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,
namun tetap memiliki fleksibilitas untuk dapat diubah sesuai perkembangan
kebutuhan ke depan.
b. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kemudian disepakati bahwa Rencana
Induk Ibu Kota Negara menjadi Lampiran II UU IKN dan pokok pokok
Rencana Induk tersebut dicantumkan dalam Pasal 7, sehingga rumusan
Pasal 7 mengalami perubahan yang signifikan, yang semula 2 (dua) ayat
menjadi 6 (enam) ayat dengan keseluruhan rumusan menjadi sebagai
berikut:
“Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Pasal 7
(1) Rencana Induk Ibu Kota Nusantara merupakan dokumen perencanaan
terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau
Pemerintah Pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara bertahap.
(3) Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat pokok- pokok:
a. pendahuluan;
b. visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;
c. prinsip dasar pembangunan; dan
d. penahapan pembangunan dan skema pendanaan,
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan perubahan terhadap
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan:
a. dalam hal perubahan dilakukan terhadap materi muatan Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
246
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan
dikonsultasikan dengan DPR;
b. dalam hal perubahan dilakukan terhadap perincian Rencana Induk
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
(6) Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.”
Berdasarkan rumusan Pasal 7 ayat (5) bahkan juga diatur adanya klausul
apabila Rencana Induk sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) akan dilakukan
perubahan, perlu dikonsultasikan dengan DPR. Dengan demikian, jelas bahwa
isi Rencana Induk dalam Lampiran II telah dibahas dan mendapat perhatian
yang sangat serius dari Panja DPR. Demikian pula apabila Rencana Induk akan
diubah harus dikonsultasikan dengan DPR. Perlu kami sampaikan, Pemerintah
telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara pada tanggal sebagai amanat Pasal 7 ayat
(4) UU IKN dimaksud.
2) Pertanyaan Yang Mulia Hakim Saldi Isra:
“…tahap persiapan rancangan undang undang ini, tolong ini disertakan
bukti buktinya. Misalnya tadi Yang Mulia Prof. Enny sudah mengatakan
juga, studi kelayakan teknis. Nah, buktinya juga bisa disampaikan ke
Mahkamah. Kemudian, ketersediaan lahan tadi Prof. Enny juga sudah
menyebut. Perencanaan IKN juga disusun berdasarkan rekomendasi hasil
kerja lingkungan hidup strategis. Jadi, ada kajian yang dilakukan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup. Ada master plan yang dikeluarkan oleh
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Nah, tolong itu bisa
dilengkapi ke kami supaya nanti bisa dibuktikan benar atau tidak ini
terencana dengan baik? Karena ini penting. Jadi, kita mohon Pemerintah
melengkapi bukti bukti terutama keterangan yang lengkap ini dari halaman
18 sampai halaman 21…”
“…tolong dilengkapi juga bukti terkait pergeseran pergeseran rumusan
norma dalam sepanjang siklus pembahasan itu. Jadi, ini pembahasan
pertama ada masukan, apa yang berubah di norma berikut dan drafnya
bagaimana? Supaya kami malah bisa melacak. Tadi misalnya pemerintah
mengatakan, “Pasal ini diubah berdasarkan masukan dari masyarakat.”
Nah, itu bisa dilacak dari perubahan perubahan norma yang dibahas dari
247
waktu ke waktu itu. Tolong ini juga disampaikan ke Mahkamah agar kami
bisa menilai secara komprehensif benar atau tidak ada pengaruh pendapat
pendapat yang diberikan masyarakat. Nah, salah satu cara menilainya itu
adalah bagaimana pembentuk undang undang mengadopsi pendapat itu?
Tentu akan ada perubahan-perubahan norma. Dulunya begitu, setelah
bertemu dengan kelompok ini, bertemu dengan kelompok ini, ada
perubahan norma ini dan segala macamnya. Nah, kalau itu kami
disediakan, itu juga kan jauh lebih baik karena ini pada umumnya bertumpu
soal partisipasi masyarakat atas dalil dalil yang diajukan oleh Para
Pemohon. Tolong kalau bisa dibikinkan tabelnya, itu jauh lebih bagus, kami
bisa menjadi jauh lebih mudah untuk memahami perubahan perubahan
norma dari draf 1, draf 2, draf 3 dan seterusnya.”
Terhadap pertanyaan YM Hakim Saldi Isra tersebut, Pemerintah menyampaikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Pemerintah bersama-sama dengan DPR telah melakukan pembahasan RUU
IKN sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Tahap persiapan
pemindahan ibu kota negara telah dilakukan sejak tahun 2017 oleh
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (KementerianPPN/Bappenas) dengan melakukan
kajian dan pembahasan dengan berbagai pihak dan dilakukan dengan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis.
2. Bukti-bukti tertulis yang dimintakan oleh YM Hakim Saldi Isra untuk
menunjukkan bahwa perencanaan Ibu Kota Negara (IKN) telah direncanakan
dengan baik, yaitu:
a. Kajian Penentuan Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara (Studi Konsolidasi
2017-2019). (terlampir alat bukti PK No. 01)
b. Kajian Awal Aspek Sosial Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan
Timur tahun 2019. (terlampir alat bukti PK No. 01)
c. Studi Kelayakan Teknis Calon Lokasi Pemindahan IKN (Pra Master Plan
IKN) tahun 2019. (terlampir alat bukti PK No. 01)
d. Studi Ketersediaan Lahan (dokumen substansi tersebut berada dalam
dokumen Kajian Rencana Induk dan Strategi Pengembangan IKN/Master
Plan tahun 2020). (terlampir alat bukti PK No. 01)
248
e. Rekomendasi Hasil Kerja Lingkungan Hidup Strategis (dokumen substansi
tersebut berada dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pemindahan Ibu Kota Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tahun 2019 dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
untuk Master Plan Ibu Kota Negara tahun 2020). (terlampir alat bukti PK
No. 01)
f.
Master Plan yang dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappenas (dokumen
Kajian Rencana Induk dan Strategi Pengembangan IKN / Master Plan
tahun 2020). (terlampir alat bukti PK No. 01)
3. Pemerintah telah melakukan serangkaian kajian pemindahan ibu kota negara
sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan kronologi sebagai berikut:
a. Pada tahun 2017, Bappenas menyusun kajian yang berjudul Kajian
Konsep Pemindahan Ibu Kota Jakarta yang memuat substansi mengenai
analisis kelayakan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan urgensi
pemindahan Ibu Kota Negara. Kajian memuat visi besar pemindahan,
penentuan lokasi, dan analisis dampak pemindahan Ibu Kota Negara
terhadap ekonomi di level nasional dan provinsi. Berdasarkan kajian
tersebut, dihasilkan rekomendasi lokasi Ibu Kota Negara baru yaitu berada
di luar Pulau Jawa dengan opsi lokasi di wilayah Pulau Kalimantan dan
Sulawesi. ((terlampir alat bukti PK No. 01)
b. Pada tahun 2018, Bappenas memfokuskan kajian di wilayah Pulau
Kalimantan dengan judul “Kajian Mendalam Sosial Kependudukan dan
Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara” yang bertujuan untuk mendapatkan
gambaran kondisi kependudukan, sosial-budaya, dan ekonomi eksisting di
wilayah Pulau Kalimantan secara utuh. Lebih lanjut, Kementerian Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional
membuat
“Kajian
Kesesuaian Lahan dan Alternatif Lokasi”. Melalui kajian ini, didapatkan
gambaran mengenai kesesuaian lahan untuk pembangunan Ibu Kota
Negara dan menjadi input bagi penyusunan kajian teknis calon lokasi oleh
Bappenas pada tahun berikutnya. (terlampir alat bukti PK No. 01)
c. Selanjutnya di tahun 2019, Bappenas menyusun “Kajian Teknis Calon
Lokasi (Studi Konsolidasi Penentuan Lokasi Pemindahan Ibu Kota
Negara)” yang mengonsolidasikan berbagai kajian yang telah dilakukan
sejak tahun 2017 dan memperdalam temuan-temuan yang diperoleh dari
249
kajian-kajian tersebut terdahulu. Kemudian, kajian dilengkapi melalui
“Studi Kelayakan Teknis Calon Pemindahan Ibu Kota Negara (Pra Master
Plan Ibu Kota Negara)” dengan lokasi kajian telah spesifik berupa calon
lokasi IKN yang berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser
Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Studi ini memuat substansi
mengenai kelayakan teknis dan arahan perencanaan multi aspek di
wilayah tersebut. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) menyusun “Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pemindahan Ibu Kota Negara” untuk memperkuat aspek strategis
lingkungan hidup dan kehutanan dalam rencana pemindahan ibu kota
negara berdasarkan asesmen dan pemetaan dampak di bidang
lingkungan. (terlampir alat bukti PK No. 01)
d. Pada tahun 2020, Bappenas menyusun “Kajian Rencana Induk dan
Strategi Pengembangan Ibu Kota Negara (Master Plan)”. Secara paralel
juga dilakukan penyusunan KLHS Master Plan IKN yang memberikan input
terhadap perbaikan Masterplan secara iteratif sehingga hasil Master Plan
final telah sesuai dengan hasil KLHS. Kedua hasil kajian tersebut menjadi
bahan untuk penyusunan rencana induk yang merupakan rujukan dalam
penyusunan Naskah Akademis RUU IKN dan selanjutnya menjadi
Lampiran II UU IKN. ((terlampir alat bukti PK No. 01)
Berdasarkan penjabaran kronologi tersebut, terbukti bahwa pembentukan
Undang-Undang tentang IKN telah berbasiskan pada bukti kajian-kajian yang
disusun oleh Pemerintah secara komprehensif dan berkesinambungan satu
sama lain.
4. Tabel Perbandingan Substansi Perubahan RUU IKN Versi Surat Presiden
Kepada DPR Tanggal 29 September 2021 dan UU No 3 Tahun 2022 tentang
IKN.
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
Waktu Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari Jakarta ke
Nusantara
1.
Diatur pada semester I (satu)
tahun 2024.
Tidak diatur waktu tertentu
dan
diserahkan
kepada
Keputusan Presiden.
• Mengakomodasi
masukan para pihak
yang
memandang
waktu pembangunan
250
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
“Pasal 3
(2) Pemindahan status Ibu
Kota
Negara
dari
Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ke IKN
[...]
dilakukan
pada
semester I (satu) tahun
2024 dan ditetapkan
dengan
Peraturan
Presiden.”
“Pasal 4
(2) Pengalihan kedudukan,
fungsi, dan peran Ibu
Kota
Negara
dari
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibu
Kota
Jakarta ke Ibu Kota
Nusantara
ditetapkan
dengan
Keputusan
Presiden.”
hingga
tahun
2024
sangat
singkat,
sehingga
waktu
pengalihan
kedudukan, fungsi dan
peran Ibu Kota Negara
seharusnya
diputuskan
dengan
memperhatikan
kesiapan
dari
pembangunan
yang
dilakukan.
• Masukan antara lain
disampaikan oleh Dr.
Chazali
H.
Situmorang,
M.Sc.,
Dosen
Administrasi
Publik FISIP UNAS,
dalam Rapat Dengar
Pendapat
Umum
Pansus RUU IKN, 11
Desember 2021:
“Pemerintah dan DPR,
harus berhitung betul,
pelaksanaan IKN baru
pada semester I tahun
2024, apakah situasi
Politik
dan
social
ekonomi
memungkinkan,
karena masa transisi
pemerintah
dan
suasana Pemilu.”
Cakupan Wilayah Laut dan Penataan Ruang Wilayah Laut
2.
Tidak mengatur wilayah laut.
Pasal 6 ayat (1):
“IKN [...] meliputi wilayah total
seluas kurang lebih 256.142
ha (dua ratus lima puluh
enam ribu seratus empat
puluh dua hektar) dengan
batas wilayah:…..”
Mengatur wilayah laut.
Pasal 6 ayat (2)
“Ibu
Kota
Nusantara
meliputi wilayah daratan
seluas
kurang
lebih
256.142 ha (dua ratus lima
puluh enam ribu seratus
empat puluh dua hektare)
dan wilayah perairan laut
seluas kurang lebih 68.189
ha (enam puluh delapan
• Mengakomodasi
masukan pengaturan
perencanaan
Ruang
Laut sesuai amanat
UU
Cipta
Kerja
(Integrasi
Rencana
Tata Ruang Darat dan
Laut).
• Masukan antara lain
disampaikan
pada
konsultasi
publik
251
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
ribu seratus delapan puluh
sembilan hektare), dengan
batas wilayah:…”
kerjasama
dengan
Pascasarjana
Universitas
Sam
Ratulangi di Manado
tanggal 17 Desember
2021 oleh Prof. Dr. Ir.
Rene Charles Kepel,
DEA, Dosen Fakultas
Perikanan dan Ilmu
Kelautan
Universitas
Sam Ratulangi dalam
paparan
mengenai
“Penataan
Ruang
dalam RUU IKN”.
Tidak
mengatur
penataan
ruang wilayah laut.
“Pasal 15
(1) Penataan ruang IKN [...]
mengacu pada:
1. Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Nasional;
2. Rencana
Tata
Ruang
Pulau
Kalimantan;
3. Rencana
Tata
Ruang KSN IKN;
dan
4. Rencana
Detail
Tata Ruang KSN
IKN.
…”
Mengatur penataan ruang
wilayah laut.
“Pasal 15
(1) Penataan ruang Ibu
Kota
Nusantara
mengacu pada:
1. Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Nasional;
2. Rencana
Zonasi
Kawasan
Antarwilayah Selat
Makassar;
3. Rencana
Tata
Ruang
Pulau
Kalimantan;
4. Rencana
Tata
Ruang
KSN
Ibu
Kota
Nusantara;
dan
5. Rencana
Detail
Tata
Ruang
Ibu
Kota Nusantara.
…”
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
3.
Rencana Induk diatur dalam
Peraturan Presiden.
“Pasal 7
(1) Pelaksanaan persiapan,
pembangunan,
dan
pemindahan
Ibu
Kota
Negara,
serta
pengelolaan
IKN
[...]
dilakukan
berdasarkan
Rencana Induk IKN.
(2) Ketentuan
mengenai
Rencana Induk IKN [...]
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
Rencana
Induk
menjadi
Lampiran
UU
IKN,
sementara
Perincian
Rencana Induk akan diatur
dalam Peraturan Presiden.
“Pasal 7
(1) Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara merupakan
dokumen perencanaan
terpadu yang menjadi
pedoman bagi Otorita
Ibu
Kota
Nusantara
dan/atau
Pemerintah
Pusat
dalam
• Perubahan
Rencana
Induk
menjadi
Lampiran
RUU
disepakati
dalam
Pembicaraan Tingkat I
Rapat
Panja
RUU
tentang
Ibu
Kota
Negara
tanggal
14
Desember
2021
dengan
agenda
Pembahasan
DIM
RUU IKN.
• Alasan
dimasukan
dalam Lampiran RUU
252
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
dengan
Peraturan
Presiden.”
melaksanakan
persiapan,
pembangunan,
dan
pemindahan Ibu Kota
Negara,
serta
penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
Khusus
Ibu
Kota
Nusantara.
(2) Pelaksanaan
pembangunan
dan
pemindahan Ibu Kota
Negara dalam Rencana
Induk
Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
secara
bertahap.
(3) Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling
sedikit memuat pokok-
pokok:
a. pendahuluan;
b. visi, tujuan, prinsip
dasar, dan indikator
kinerja utama;
c. prinsip dasar
pembangunan; dan
d. penahapan
pembangunan dan
skema pendanaan,
yang tercantum dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(4) Perincian
Rencana
Induk
Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2),
dan
ayat
(3)
diatur
adalah
untuk
memperkuat
kedudukan
rencana
induk agar menjadi
acuan
pelaksanaan
persiapan,
pembangunan,
dan
pemindahan Ibu Kota
Negara,
serta
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Khusus
Ibu
Kota
Nusantara bagi Otorita
IKN
dan
seluruh
stakeholder terkait.
253
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
dengan
Peraturan
Presiden.
(5) Otorita
Ibu
Kota
Nusantara
dapat
melakukan perubahan
terhadap
Rencana
Induk
Ibu
Kota
Nusantara,
dengan
ketentuan:
a. dalam
hal
perubahan
dilakukan terhadap
materi
muatan
Rencana Induk Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3),
dilakukan
setelah
mendapatkan
persetujuan
dari
Presiden
dan
dikonsultasikan
dengan DPR;
b. dalam
hal
perubahan
dilakukan terhadap
perincian Rencana
Induk
Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4), dilakukan
setelah
mendapatkan
persetujuan
dari
Presiden.
(6) Perubahan
Rencana
Induk
Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur
dengan
Peraturan
Presiden.”
Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
254
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
4.
Hanya memuat pengaturan
umum.
“Pasal 17
Perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup di wilayah IKN […]
dilaksanakan
berdasarkan
Rencana Induk IKN dengan
mempertimbangkan
aspek
daya
dukung
dan
daya
tampung lingkungan hidup
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.”
Memuat hal-hal yang lebih
detail
seperti
Kawasan
hijau,
penerapan
energi
terbarukan dan efisiensi
energi dan lain lain.
“Pasal 18
(1) Pelindungan
dan
pengelolaan lingkungan
hidup
di
Ibu
Kota
Nusantara dilaksanakan
berdasarkan
Rencana
Induk
Ibu
Kota
Nusantara
dan
Rencana Tata Ruang
KSN
Ibu
Kota
Nusantara
dengan
mempertimbangkan
aspek daya dukung dan
daya
tampung
lingkungan hidup sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Pelindungan
dan
pengelolaan lingkungan
hidup
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Otorita
Ibu
Kota
Nusantara,
termasuk pelaksanaan
pemantauan,
pengendalian,
dan
evaluasi
terhadap
kualitas
lingkungan
hidup
di
Ibu
Kota
Nusantara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Pelindungan
dan
pengelolaan lingkungan
hidup
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
Mengakomodasi
masukan
untuk
mempertegas
pengaturan
mengenai
Pelindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
yang
sesuai
dengan KPI IKN yaitu:
-
Penetapan
Kawasan hijau.
-
Penerapan
Energi
baru terbarukan dan
efisiensi
-
Pengelolaan
sampah dan limbah
dengan
prinsip
ekonomi sirkuler
Masukan
antara
lain
disampaikan
pada
konsultasi
publik
kerjasama
dengan
Pascasarjana
Universitas
Sam
Ratulangi, di Manado
tanggal 17 Desember
2021, oleh Prof. Zetly E.
Tamod:
•
Tata
kelola
lingkungan
yang
bertanggung-jawab
dan
berkelanjutan,
dengan optimalisasi
pemanfaatan
sumber
daya
air
yang
efisien,
penggunaan
dan
pengelolaan sumber
energi
baru
terbarukan sebagai
sumber energi utama
yang dikelola dengan
penerapan
smart
grid.
255
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
a. penetapan
kawasan hijau yang
mendukung
keseimbangan
lingkungan
hidup
dan
keanekaragaman
hayati;
b. penerapan
energi
terbarukan
dan
efisiensi energi;
c. pengelolaan
wilayah fungsional
perkotaan
yang
berorientasi
pada
lingkungan
hidup;
dan
d. penerapan
pengolahan
sampah dan limbah
dengan
prinsip
ekonomi sirkuler.”
•
Bernuansa
hutan
yang
berwawasan
pelestarian
lingkungan
hidup
(forest and green-
eco city);
•
Berkelanjutan
dan
berketahanan
(sustainable
dan
resilient city)
Dr. Asep Sofyan Prodi
Teknik Lingkungan, pada
Rapat Dengar Pendapat
Umum dengan Anggota
Pansus RUU IKN, 8
Desember
di
Ruang
Rapat Pansus B Gedung
DPR:
“Masukan terhadap UU
IKN:
…
•
Di
sekitar
IKN
merupakan
daerah
keanekaragaman
hayati
tinggi
sehingga
koridor
satwa di IKN harus
diperhatikan.
•
Mangrove
di
IKN
menjadi
ikon
IKN
sebagai
kota
berkelanjutan,
sehingga
pembangunan yang
melintasi mangrove
seperti
jalan,
rel
kereta
dsb,
harus
melindungi
kelestarian
mangrove.
K.R.R.A. Suharyono S.
Hadiningrat,
Ketua
256
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
Umum Inspirasi Merah
Putih
Indonesia/Alumni
Lemhannas,
Rapat
Dengar Pendapat Umum
dengan
Pansus
RUU
IKN DPR RI Jakarta, 10
Desember 2021:
“Pembangunan IKN di
Kaltim
jangan
mengulangi
kesalahan
Jakarta maka IKN Kaltim
harus
pro-lingkungan
dan TIDAK diikuti oleh
proyek-proyek industry,
sehingga
IKN
Baru
benar-benar
menjadi
pusat pemerintahan R.I.
…
Penggunaan
energy
terbarukan
(green
energy) dan teknologi
revolusi industry 4.0 dan
Society
5.0
harus
menjadi prioritas dalam
pengelolaan IKN Baru.”
Forum Dayak Bersatu
(FDB) dalam audiensi
dengan
Pansus
RUU
IKN, 17 Desember 2021,
memberi masukan agar:
• Memperhatikan
kondisi
dan
lingkungan
serta
kelestarian lingkungan
Kalimantan Timur.
Perlindungan Terhadap Hak-Hak Individu atau Hak-Hak Komunal Masyarakat Adat dan
Nilai-Nilai Budaya yang Mencerminkan Kearifan Lokal
5.
---belum diatur---
Sudah
memuat
perlindungan terhadap hak-
hak individu atau hak-hak
komunal masyarakat adat
dan nilai-nilai budaya.
“Pasal 21
Mengakomodir masukan
publik
agar
diatur
perlindungan bagi hak-
hak komunal masyarakat
adat dan nilai budaya
257
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
Penataan
ruang,
pertanahan dan pengalihan
hak atas tanah, lingkungan
hidup,
penanggulangan
bencana, serta pertahanan
dan
keamanan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 15 sampai
dengan
Pasal
20
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
dan
memberikan perlindungan
terhadap hak-hak individu
atau
hak-hak
komunal
masyarakat adat dan nilai-
nilai
budaya
yang
mencerminkan
kearifan
lokal.”
yang
mencerminkan
kearifan lokal.
Masukan
antara
lain
disampaikan
oleh
Hendricus
Andy
Simarmata, PhD, IAP
Ketua Umum Ikatan Ahli
Perencanaan
Wilayah
dan Kota, pada Rapat
Dengar Pendapat Umum
dengan
Pansus
RUU
IKN, 8 Desember 2021:
“Pemaknaan ruang oleh
masyarakat adat harus
diintegrasikan
dalam
perencanaan perkotaan
IKN”
K.R.R.A. Suharyono S.
Hadiningrat,
Ketua
Umum Inspirasi Merah
Putih
Indonesia/Alumni
Lemhannas,
Rapat
Dengar Pendapat Umum
dengan
Pansus
RUU
IKN DPR RI Jakarta, 10
Desember 2021:
“Pemerintah
perlu
menjaga
budaya
setempat berbasis pada
kearifan lokal sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
nilai-nilai
Pancasila
dan
UUD
1945.”
Erasmus Cahyadi Deputi
Sekjen
AMAN
untuk
Urusan
Politik
dan
Hukum,
dalam
Rapat
Dengar Pendapat Umum
dengan
Pansus
RUU
IKN, 9 Desember 2021,
258
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
dalam paparan berjudul
“Mengutamakan
Pemenuhan
Hak
Masyarakat Adat dalam
Rencana
Ibu
Kota
Negara”
Prof Paulus Wirutomo,
dalam
Rapat
Dengar
Pendapat Umum dengan
Pansus RUU IKN, 9
Desember 2021:
“Memperjelas landasan
hukum
kepemilikan
lahan
dengan
memperhatikan hak-hak
adat masyarakat.”
Dr.
Chazali
H.
Situmorang, M.Sc Dosen
AP FISIP UNAS, dalam
Rapat Dengar Pendapat
Umum Pansus RUU IKN,
11 Desember 2021:
“Sejauh mana manfaat
dan
kepentingan
masyarakat
lokal
terjamin
kesejahteraanya dengan
adanya IKN baru.”
Dr.
Adv.
Trubus
Rahadiansyah
DPP
Kongres
Advokat
Indonesia (KAI), pada
Rapat Dengar Pendapat
Umum Pansus RUU IKN,
12 Desember 2021:
“Diperlukannya
Peran
Serta Masyarakat Dalam
IKN
259
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
▪
MASYARAKAT
LOKAL
▪
MASYARAKAT
ADAT
✓ INTEGRASI SOSIAL:
ANTARA
PENDATANG
DENGAN
MASYARAKAT
LOKAL.
✓ MENCEGAH/MEMINI
MALKAN
KONFLIK
PENDATANAG
DENGAN
MASYARAKAT
LOKAL”
Forum Dayak Bersatu
(FDB) dalam audiensi
dengan
Pansus
RUU
IKN, 17 Desember 2021,
memberi masukan agar:
• Artinya
benar-benar
menjalankan
atau
menghormati kearifan
lokal dan sumber daya
manusia
Kalimantan
Timur.
Keberlanjutan Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara
6.
---belum diatur---
Telah memuat pengaturan
untuk
menjamin
keberlanjutan
kegiatan
persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota
Nusantara.
“Pasal 24
(3)
Persiapan,
pembangunan,
dan
pemindahan Ibu Kota
Nusantara
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebagai
Mengakomodasi
pendapat
masyarakat
mengenai
keberlanjutan/kesinamb
ungan
dari
pembangunan
dan
pemindahan Ibu Kota.
260
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
program
prioritas
nasional paling singkat
10
(sepuluh)
tahun
dalam rencana kerja
pemerintah
sejak
berlakunya
Undang-
Undang ini atau paling
singkat
sampai
dengan
selesainya
tahap
3
(tiga)
penahapan
pembangunan
Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Rencana
Induk
Ibu
Kota Nusantara.”
Perlindungan Barang Milik Negara yang Memiliki Kriteria Cagar Budaya, Arti Khusus
dan Nilai Budaya
7.
---belum diatur---
Telah
mengatur
perlindungan
terhadap
barang
milik
negara
dengan kriteria tertentu.
“Pasal 28
(3)
Pemindahtanganan
Barang Milik Negara
yang dilakukan dengan
cara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
huruf a, tidak boleh
dilakukan
terhadap
barang yang memiliki
kriteria:
a. cagar budaya;
b. memiliki arti khusus
bagi sejarah, ilmu
pengetahuan,
pendidikan, agama,
dan/atau
kebudayaan; dan
c. memiliki
nilai
budaya
bagi
penguatan
kepribadian
bangsa.”
Mengakomodasi
masukan
agar
diatur
perlindungan
terhadap
cagar budaya.
261
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
Partisipasi Masyarakat
8.
---belum diatur---
Telah mengatur partisipasi
masyarakat.
“BAB VIII
PARTISIPASI
MASYARAKAT
Pasal 37
(1) Masyarakat
dapat
berpartisipasi
dalam
proses
persiapan,
pembangunan,
pemindahan,
dan
pengelolaan Ibu Kota
Negara.
(2) Partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. konsultasi publik;
b. musyawarah;
c. kemitraan;
d. penyampaian
aspirasi; dan/atau
e. keterlibatan
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.”
Mengakomodasi
masukan
publik
agar
dibuka
partisipasi
masyarakat
dalam
proses
persiapan,
pembangunan,
pemindahan,
dan
pengelolaan Ibu Kota
Negara.
MP.
TUMANGGOR,
dalam
Rapat
Dengar
Pendapat Umum dengan
Pansus RUU IKN, 10
Desember 2021:
“HARAPAN
MASYARAKAT KALTIM
KHUSUSNYA
DAN
KALIMANTAN
UMUMNYA
DARI
KEBERADAAN IKN
1. Masyarakat terlibat
dalam proses
pembangunan Ibu
Kota Negara.”
Forum Dayak Bersatu
(FDB) dalam audiensi
dengan
Pansus
RUU
IKN, 17 Desember 2021,
memberi masukan agar:
• Perlu
melibatkan
partisipasi masyarakat
Kalimantan.
• Perlu
melibatkan
putera-puteri
terbaik
Kalimantan Timur.
• Artinya
benar-benar
menjalankan
atau
menghormati kearifan
lokal dan sumber daya
manusia
Kalimantan
Timur.
262
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
Pemantauan dan Peninjauan
9.
---belum diatur---
Telah
mengatur
pemantauan
dan
peninjauan oleh DPR
“BAB IX
PEMANTAUAN DAN
PENINJAUAN
Pasal 38
DPR
melalui
alat
kelengkapan
yang
menangani bidang legislasi
dapat
melakukan
pemantauan
dan
peninjauan
terhadap
pelaksanaan
Undang-
Undang ini berdasarkan
mekanisme dalam undang-
undang
mengenai
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.”
Mengakomodasi
masukan
agar
pelaksanaan
undang-
undang ini dipantau dan
ditinjau oleh DPR.
Kekhususan Jakarta
10.
Belum diatur atau disebutkan
mengenai
kekhususan
Jakarta.
“Pasal 30
Pada
saat
Peraturan
Presiden
mengenai
pemindahan status Ibu Kota
Negara dari Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta ke
IKN
[...]
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) diundangkan, ketentuan
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 29
Tahun
2007
tentang
Pemerintahan
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sebagai
Ibukota
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.”
Sudah
mengatur
atau
memuat
kekhususan
Jakarta yang akan diatur
dalam undang-undang
“Pasal 41
(1) Sejak
ditetapkannya
Keputusan
Presiden
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1),
ketentuan
Pasal
3,
Pasal 4 kecuali fungsi
sebagai daerah otonom,
dan Pasal 5 Undang-
Undang
Nomor
29
Tahun
2007
tentang
Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Mengakomodasi
masukan publik untuk
memperjelas
posisi
Jakarta
setelah
tidak
memegang
status
sebagai ibu kota negara.
K.R.R.A. Suharyono S.
Hadiningrat,
Ketua
Umum Inspirasi Merah
Putih
Indonesia/Alumni
Lemhannas,
Rapat
Dengar Pendapat Umum
dengan
Pansus
RUU
IKN DPR RI Jakarta, 10
Desember 2021:
“Jakarta
pasca
pemindahan
IKN
ke
Kalimantan Timur agar
dijadikan
Pusat
Perdagangan
(Bussiness
Centre)
bertaraf
internasional
263
NO
RUU IKN - SUPRES
TANGGAL 29 SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
(2) Paling lama 2 (dua)
tahun sejak Undang-
Undang
ini
diundangkan, Undang-
Undang
Nomor
29
Tahun, 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
diubah sesuai dengan
ketentuan
dalam
Undang-Undang ini.
(3) Perubahan
undang-
undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (21
berlaku
pada
saat
Keputusan
Presiden
mengenai pemindahan
Ibu Kota Negara dari
Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ke Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1)
ditetapkan.
(4) Perubahan
undang-
undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
mengatur
kekhususan
Jakarta.”
sehingga
perlu
perencanaan kembali.”
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-5 sebagai berikut:
264
No
Kode
Nama Jenis Bukti
1
PK-1
1. Kajian
1) Kajian Penentuan Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara.
2) Kajian Mendalam Sosial Kependudukan dan Ekonomi
Wilayah Ibu Kota Negara.
3) Laporan Akhir master plan IKN, (2 Jilid, 1000-an
halaman)
4) KLHS kajian lingkungan hidup strategis, master plan.
5) Laporan akhir, studi kelayakan teknis calon lokasi
pemindahan Ibu Kota Negara (McKinsey & Company)
2. Surat Prolegnas dan pencantuman di prolegnas.
1) Pengusulan RUU ke prolegnas.
2) Prolegnas jangka menengah.
3) Putusan DPR tentang Proleglas prioritas.
2
PK-2
Naskah Akademik
3
PK-3
Penyampaian Penyelarasan
1) Undangan rapat koordinasi penyelarasan NA RUU IKN.
2) Permohonan Harmonisasi atas RUU IKN.
3) Draft RUU IKN.
4) Draft RUU IKN.
4
PK-4
PAK dan Konsultasi Publik:
1) SK PAK.
2) Rapat Koordinasi tingkat menteri.
3) Permohonan harmonisasi atas RUU.
4) Harmonisasi RUU.
5) Persiapan sosialisasi IKN
5
PK-5
1) Tindak lanjut surat presiden.
2) Permohonan penyampaian dan pembahasan NA dan
RUU.
3) Permohonan paraf Mensetneg, persetujuan RUU.
4) Permohonan paraf kembali.
5) Penunjukan wakil pemerintah.
6) Surat Presiden ke DPR.
7) Undangn FGD.
8) Sosialisasi dan konsultasi publik draf RUU IKN.
9) Sosialisasi dan konsultasi publik draft RUU IKN.
10) Undangan Konsultasi publik RUU IKN Kerjasama UPN
Veteran
11) Undangan rapat tim perumus pansus.
12) Rapat panitia kerja pansus.
13) Undangan rapat pembahasan DIM Fraksi.
265
Selain itu, untuk mendukung keterangan tambahannya, Presiden juga telah
menyampaikan tambahan lampiran, sebagai berikut:
NO
BUKTI
URAIAN
KETERANGAN
Focus Group Discussion (FGD) Kajian Mendalam Sosial Kependudukan
dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara Tahun 2018
6
PK 6-a
FGD bersama Akademisi Daerah :
Balikpapan, Kalimantan Timur (21-23
November 2018)
Berkas berupa
Undangan,
Notulensi dan Foto
Kegiatan
PK 6-b
FGD bersama Akademisi Daerah :
Banjarmasin, Kalimantan Selatan (28-30
November 2018)
PK 6-c
FGD bersama Akademisi Daerah :
Palangka Raya, Kalimantan Tengah (5-7
Desember 2018)
PK 6-d
FGD bersama Akademisi Daerah Kota
Besar : Pakar dari UGM Yogyakarta (17
Desember 2018)
PK 6-e
FGD bersama Akademisi Daerah Kota
Besar : Pakar dari UNAIR dan ITS
Surabaya (18 Desember 2018)
PK 6-f
FGD bersama Akademisi Daerah Kota
Besar : Pakar dari Unpad dan ITB
Bandung (21 Desember 2018)
DIALOG NASIONAL PEMINDAHAN IKN
DIALOG NASIONAL I
“ Pemindahan Ibu Kota Negara”
tanggal 16 Mei 2019
7
PK 7-a
Surat
Undangan
Kementerian
PPN/Bappenas
RI
Nomor
5529/SES/05/2019 tanggal 13 Mei 2019
hal Dialog Nasional I “Pemindahan
Ibukota Negara”
Pelaksanaan Dialog
Nasional I dengan
tema “Pemindahan
Ibu Kota Negara”
yang dilaksanakan
pada
tanggal
16
Mei
2019
di
Kementerian
PPN/Bappenas
Permintaan
Narasumber
kepada:
PK 7-b
Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI kepada para Narasumber, yaitu:
-
Nomor
5565/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5566/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
266
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5567/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5568/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5569/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5570/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5571/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5572/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5573/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5574/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5575/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5576/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5577/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
1. Dr. Ir.
Wicaksono
Sarosa
2. Ibnu Syabri
B.Sc., M.Sc.,
Ph.D
3. Turro Selrits
Wongkaren,
Ph.D
4. Drs Yayat
Supriatna,
MSP
5. Ir. Soelaman
Soemawinata
MM
6. Ir. Bernardus
Djonoputro
7. Dr. Ir. Danny
Hilman
Natawijaya,
M.Sc
untuk hadir dalam
Dialog Nasional I
yang
bertujuan
untuk
mensosialisasikan
Hasil Kajian Awal
yang
telah
dilaksanakan oleh
Kementerian
PPN/Bappenas,
Kementerian
ATR/BPN
dan
Kementerian PUPR
serta mendapatkan
pandangan
dari
para pakar tentang
lokasi IKN masa
depan.
Dialog
Nasional
Pemindahan IKN I
dibuka
dengan
paparan
Menteri
267
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
-
Nomor
5578/D.2/05/2019
hal
Permohonan Narasumber Kegiatan
Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara tanggal 14 Mei 2019.
Bappenas
mengenai
hasil
kajian
awal
Pemindahan
IKN.
Selain
itu,
bertujuan
untuk
sosialisasi
hasil
kajian
awal
Pemindahan
IKN
dan mendapatkan
masukan
tentang
kekurangan
dan
kelebihan
dua
lokasi
IKN
yang
telah
dikunjungi
Presiden RI.
Selain
itu
juga
diundang
untuk
hadir dalam Dialog
Nasional I, yaitu:
-
Kepala
Bappeda
Provinsi
Banten
-
Kepala
Bappeda
Provinsi
Kalimantan
Tengah
-
Kepala
Bappeda
Provinsi
Kalimantan
Timur
-
Kepala
Bappeda
Provinsi
Sulawesi
Barat
-
Kepala
Bappeda
Provinsi
Jawa Barat
PK 7-c
Risalah Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara I tanggal 16 Mei 2019 di
kantor Kementerian PPN/Bappenas
PK 7-d
Siaran
Pers
“Bahas
Rencana
Pemindahan IKN, Menteri Bambang
jaring masukan dari para pakar untuk
membangun Ibu Kota masa depan.
“ tanggal 16 Mei 2019
PK 7-e
Dokumentasi foto pelaksanaan Dialog
Nasional I tanggal 16 Mei 2019.
268
-
Kepala
Bappeda
Provinsi
Kalimantan
Selatan
-
Kepala
Bappeda
Provinsi DKI
Jakarta
Peserta yang hadir:
-
K/L terkait
-
Perguruan
tinggi
dan
Lembaga
Penelitian
(UI,
ITB,
UNPAD,
UGM,ITSN,
URDI, Core
Indonesia,
Presisi
Indonesia,
CSIS
Indonesia,
ICEL, Ruang
Waktu,
Walhi, WWF
Indonesia
-
media
(Kompas,
Tempo,
Detikcom,
Metro TV)
DIALOG NASIONAL II
“Dampak Ekonomi, Lingkungan Hidup dan Pertahanan dan Keamanan”
tanggal 26 Juni 2019
8
PK 8-a
Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI Nomor 7145/SES/06/2019 tanggal 24
Juni 2019 hal Undangan Dialog Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara ke-2
Dialog Nasional II
“Dampak Ekonomi,
Lingkungan Hidup,
dan
Pertahanan
dan
Keamanan”
yang
PK 8-b
Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI Nomor 7148/SES/06/2019 tanggal 24
269
Juni 2019 hal Permohonan sebagai
Pembahas
dalam
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara ke-2
diselenggarakan
oleh
Kementerian
PPN/Bappenas
pada
tanggal
26
Juni
2019,
bertujuan untuk:
-
Mendapatka
n pandangan
para
pakar
dan
pemangku
kepentingan
mengenai
dampak
ekonomi dari
pemindahan
Ibu
Kota
Negara,
Pemindahan
IKN
dalam
konteks
strategi
pertahanan
dan
Keamanan
serta
perspektif
lingkungan
hidup dalam
perencanaan
pemindahan
IKN.
Pembicara utama:
-
Prof.
Dr.
Bambang PS
Brodjonegor
o
(Menteri
PPN/Bappen
as)
-
Jenderal TNI
(Purn)
Dr.
Moeldoko,
SIP (Kepala
PK 8-c
Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI Nomor 7149/SES/06/2019 tanggal 24
Juni 2019 hal Permohonan sebagai
Pembahas
dalam
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara ke-2
PK 8-d
Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI Nomor 7150/SES/06/2019 tanggal 24
Juni 2019 hal Permohonan sebagai
Pembahas
dalam
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara ke-2
PK 8-e
Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI Nomor 7151/SES/06/2019 tanggal 24
Juni 2019 hal Permohonan sebagai
Pembahas
dalam
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara ke-2
PK 8-f
Dokumentasi foto pelaksanaan Dialog
Nasional II
270
Staf
Kepresidena
n)
-
Dr.
Ir.
Siti
Nurbaya
Makar, M.Sc
(Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan)
Peserta yang hadir:
-
K/L
-
Pemda (DKI
Jakarta,
Kalteng,
Kalsel,
Kaltim,
Sulawesi
Barat,
Banten,
Jawa Barat)
-
perguruan
tinggi
(UI,
UNPAD,
UGM,
Univ
Lambung
Mangkurat,
ITB,
UGM,
UNPAD,
Univ
Pertahanan,
IPB,
-
Lembaga
Penelitian
dan
Mitra
Pembangun
an
-
Media
(Kompas,
Tempo,
Detikcom,
MetroTV)
PK 8- g
Publikasi siaran pers
https://www.ikn.go.i
d/storage/press-
271
release/2019/11-
siaran-pers-dialog-
nasional-
pemindahan-ibu-
kota-negara-
menteri-bambang-
paparkan-investasi-
dan-strategi-
pembiayaan.pdf
DIALOG NASIONAL III
“Konsep Master Plan dan Urban Design”
tanggal 1 Agustus 2019
9
PK 9-a
Undangan
Kementerian
PPN/Kepala
Bappenas RI Nomor 9193/SES/07/2019
tanggal 29 Juli 2019 hal Undangan Dialog
Nasional ke-3 Pemindahan Ibu Kota
Negara
Dialog Nasional ke
III
dilaksanakan
pada
tanggal
1
Agustus
2019
di
Kementerian
PPN/Bappenas.
Dialog
dilaksanakan untuk
mendapatkan
masukan terhadap
pemindahan
IKN
terkait aspek:
a. Visi IKN dalam
Konsep
Masterplan
b. Visi IKN dalam
Strategi
Perancangan
Kota,
Tata
Bangunan dan
Lingkungan
Peserta:
-
berbagai K/L
terkait
-
Pemerintah
Daerah
-
Perguruan
Tinggi
(UI,
Univ
Pertahanan,
ITB, Unpad,
PK 9-b
Dokumentasi foto pelaksanaan Dialog
Nasional III
PK 9-c
Risalah Dialog Nasional Pemindahan
Ibukota Negara III tanggal 1 Agustus
2019
272
UGM, Undip,
ITSN,
Unbraw,
Univ
Lampung
Mangkurat,
Univ
Mulawarman
,
Univ.
Palangka
Raya)
-
Lembaga
Penelitian
dan
Mitra
Pembangun
an
-
Media
(Kompas,
Tempo,
Detikcom,
Metro TV)
Pembicara Utama:
-
Prof
Dr
Bambang PS
Brodjonegor
o
(Menteri
Bappenas)
-
Dr.
Ir
Mochammad
Basuki
Hadimuljono,
M.Sc
(Menteri PU
dan
Perumahan
Rakyat)
DIALOG NASIONAL IV
“Investasi dan Strategi Pembiayaan Pemindahan Ibu Kota Negara”
tanggal 16 September 2019
10
PK 10-a
Undangan Plt. Sekretaris Kementerian
PPN/Sekretaris Utama Bappenas RI
Nomor 11474/SES/09/2019 tanggal 12
September 2019 hal Undangan Dialog
Dialog Nasional IV
dilaksanakan
tanggal
16
September 2019 di
273
Nasional ke-4 Pemindahan Ibu Kota
Negara
Kementerian
PPN/Bappenas.
Tujuan dialog untuk
mendapatkan
pandangan
dan
masukan
mengenai:
a. Dampak
investasi yang
timbul
dari
adanya
pemindahan
IKN
terhadap
ekonomi
b. Startegi
pembiayaan
yang
inovatif
untuk
pemindahan
IKN
Peserta:
-
berbagai
K/L
terkait
-
Pemerintah
Daerah
-
Perguruan
Tinggi (UI, Univ.
Pertahanan,
ITB,
Unpad,
UGM,
Undip,
ITS,
Unibraw,
Univ Lambung
Mangkurat,
Univ
Mulawarman,
Univ
Palangkaraya)
-
BUMN,
Lembaga
Penelitian dan
Mitra
Pembangunan
PK 10-b
Notulensi Dialog Pemindahan Ibu Kota
tanggal 16 September 2019
PK 10-c
Dokumentasi
pelaksanaan
Dialog
Nasional IV
274
-
Media
(Kompas,
Tempo,
MetroTV)
Pembicara Utama:
a. Prof.
Dr.
Bambang
PS
Brodjonegoro
b. Ir.
Isa
Rachmatarwata
, M. Math
PK 10-d
Publikasi siaran pers
https://bappenas.go
.id/id/berita/dialog-
nasional-
pemindahan-ibu-
kota-negara-
menteri-bambang-
paparkan-investasi-
dan-strategi-
pembiayaan
DIALOG NASIONAL V
“Rancang Bangun dan Kesiapan Kaltim Sebagai IKN”
tanggal 1-2 Oktober 2019
11
PK 11-a
Undangan
Sekretaris
Kementerian
PPN/Sekretaris Utama Bappenas Nomor
12339/SES/09/2019
tanggal
26
September 2019 hal Undangan Dialog
Nasional Rancang Bangun dan Kesiapan
Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota
Negara Baru NKRI Bersama Pers/Media
(Jurnalisme Profesional untuk Bangsa)
Dialog
Nasional
dilaksanakan
tanggal 1-2 Oktober
2019
di
Hotel
Novotel Balikpapan,
dihadiri oleh
-
K/L terkait
-
Pemerintah
Daerah
(Gubernur
Kaltim,
Bupati
Kab.
Kutai
Kartanegara,
Bupati
Kab.
Penajam Paser
Utara, Walikota
Samarinda,
Walikota
Bontang, Bupati
PK 11-b
Dokumentasi
pelaksanaan
Dialog
Nasional V
PK 11-c
Catatan Dialog Nasional
275
Kab.
Paser,
Bupati
Kab.
Berau,
Bupati
Kab. Mahakam
Ulu)
-
Asosiasi
Pengusaha
Indonesia
-
Akademisi
Universitas
Mulawarman
Materi
dipaparkan
oleh
perwakilan
K/L:
-
Bappenas
-
PUPR
-
Perhubungan
-
ATR/BPN
-
Ditjen Planalogi
Kehutanan dan
Tata
Lingkungan
DIALOG NASIONAL VI
“Menuju Ibu Kota Lestari dan Berkelanjutan”
tanggal 11 Februari 2020
12
PK 12-a
Undangan
Sekretaris
Kementerian
PPN/Sekretaris Utama Bappenas Nomor
01208/SES/01/2020 tanggal 30 Januari
2020 hal Undangan Dialog Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara Tema
Lingkungan Hidup
Dialog
Nasional
dilaksanakan
tanggal 11 Februari
2020
di
Kementerian PPN.
Dialog
bertujuan
untuk mendapatkan
pandangan
dari
para
pakar
dan
pemangku
kepentingan terkait
dari
sektor
lingkungan hidup.
Peserta:
-
K/L terkait
-
Perguruan
Tinggi (UI, ITB,
PK 12-b
Notulensi Dialog Nasional Pemindahan
Ibu
Kota
Negara
Kelompok
Kerja
Lingkungan Hidup dan Kebencanaan
“Menuju Ibu Kota Negara Lestari dan
Berkelanjutan”
Kementerian
PPN/Bappenas
PK 12-c
Dokumentasi
pelaksanaan
Dialog
Nasional VI
276
UGM,
IPB,
Univ.
Mulawarman,
Univ. Lambung
Mangkurat,
Univ.
Tanjungpura,
Univ.
Palangkaraya)
-
Lembaga
Penelitian dan
Mitra
Pembangunan
Pembahas:
a. Dr. KPH. Bagas
Pujilaksono
Widyakanigara
b. Zenzi Suhadi
c. Dr.
Irdika
Mansur
d. Dr.
Paulus
Matius
e. Prof. Bambang
Hero Saharjo
PK 12-d
Siaran pers
https://ikn.go.id/stor
age/press-
release/2020/2-
siaran-pers-
terapkan-forest-
city-ibu-kota-
negara-
pertahankan-ruang-
terbuka-hijau-dan-
tekan-
environmental-
footprint.pdf
DIALOG NASIONAL VII
“Membangun Kualitas Kehidupan Sosial Budaya”
tanggal 25 Februari 2020
13
PK 13-a
Undangan
Sekretaris
Kementerian
PPN/Sekretaris Utama Bappenas Nomor
01534/SES/02/2020 tanggal 6 Februari
Dialog
Nasional
dilaksanakan
tanggal 25 Februari
277
2020 hal Undangan Dialog Aspek Sosial
Pemindahan Ibu Kota Negara
2020
di
Balai
Purnomo
Prawiro,
UI Depok. Dialog
bertujuan
untuk
mendapatkan
tinjauan mendalam
terkait aspek sosial-
budaya dan sosial-
ekonomi
agar
terbangun
kehidupan
masyarakat
yang
berkualitas melalui
prses
sosial,
kultural
dan
struktural
yang
harmonis.
Dihadiri oleh:
-
K/L terkait
-
Pemerintah
Daerah
-
Lembaga
Penelitian
-
Paguyuban/Le
mbaga
Adat
dan
Forum
Agama
di
Kalimantan
-
Lembaga
Internasional
-
Organisasi Non
Pemerintah
Pembicara oleh:
a. Staf
Ahli
Menteri
PPN
bidang
Sosial
dan
Penanggulanga
n Kemiskinan
b. Deputi
Kependudukan
dan
PK 13-b
Dokumentasi
pelaksanaan
Dialog
Nasional VII
278
Ketenagakerjaa
n Kementerian
PPN/Bappenas
PK 13-c
Siaran pers
https://ikn.go.id/stor
age/press-
release/2020/5-
siaran-pers-
pembangunan-ibu-
kota-negara-
libatkan-
masyarakat-lokal-
hingga-
kembangkan-
sektor-industri-
digital-dan-
inovasi.pdf
DIALOG NASIONAL PEMINDAHAN IKN: KALIMANTAN UNTUK INDONESIA
di Kalimantan Selatan (15 Juli 2019), Kalimantan Tengah (19 Juli 2019),
Kalimantan Timur (21 Agustus 2019)
14
PK 14-a
Undangan Kementerian PPN/Bappenas
Nomor 8318/SES/07/2019 tanggal 12 Juli
2019
hal
Permohonan
sebagai
Pembicara
Utama
pada
Dialog
Pemindahan
Ibu
Kota
Negara
di
Kalimantan Selatan
Dialog Nasional di
Kalimantan Selatan
pada tanggal 15 Juli
2019
di
Hotel
Novotel Banjarbaru,
Kalsel
dengan
mengundang
Gubernur
Kalimantan
Selatan.
Dihadiri oleh:
-
Pemerintah
Daerah
-
K/L terkait
-
Perguruan
Tinggi (Univ
Achmad
Yani,
Univ
Islam
Kalimantan
Muhammad
Arsyad
Al-
Banjari, Univ
PK 14-b
Risalah Rapat Dialog Pemindahan Ibu
Kota Negara di Provinsi Kalimantan
Selatan tanggal 15 Juli 2019
PK 14-c
Dokumentasi foto pelaksanaan Dialog
Nasional
tanggal
15
Juli
2019
di
Banjarmasin, Kalimantan Selatan
279
Lambung
Mangkurat
-
Tokoh
Masyarakat
Kalimantan
Selatan
-
Organisasi
Non
Pemerintah/
Lembaga
Swadaya
Masyarakat
di
Kalimantan
Selatan
-
Media
(Kompas,
Bisnis
Indonesia,
TVRI,
Duta
TV,
Banjar
TV,
Banjarmasin
Post, Radar
Banjar,
Metro
Banjar,
Media
Kalimantan,
Barito Post,
Kalimantan
Post)
Pembicara Utama:
a. Deputi
Menteri
PPN/Bappenas
Bidang
Pengembangan
Regional
b. Gubernur
Kalsel
Pembahas:
280
a. Prof.Dr.H.Sutar
to Hadi, Msi,
M.Sc, Rektor
Universitas
Lambung
Mangkurat
b. Dr.Ir.H.Gusti
Muhammad
Hatta, M.S.
c. Dr.Taufik
Arbain, S.Sos,
M.Si, Dosen
Fakultas Ilmu
Soisal
dan
Pemerintahan
Universitas
Lambung
Mangkurat
15
PK 15-a
Siaran
Pers:
https://www.bappenas.go.id/index.php/id
/berita/dialog-nasional-pemindahan-ibu-
kota-negara-kalimantan-tengah-
paparkan-kesiapan-aspek-lingkungan-
hidup-sosial-dan-budaya
Dialog Nasional di
Palangkaraya
Kalimantan
Tengah,
dengan
mengundang
Gubernur
Kalimantan Tengah
tanggal 19 Juli 2019
PK 15-b
dokumentasi foto pelaksanaan Dialog
Nasional
tanggal
19
Juli
2019
di
Palangkaraya, Kalimantan Tengah
16
PK 16-a
Siaran Pers:
https://bappenas.go.id/id/berita/dialog-
nasional-pemindahan-ibu-kota-negara-
bappenas-bahas-hasil-penilaian-
kalimantan-timur-sebagai-calon-ibu-kota-
negara
Dialog Nasional di
Balikpapan
Kalimantan Timur,
dengan
mengundang
Gubernur
Kalimantan
Timur
tanggal 21 Agustus
2019
PK 16-b
Dokumentasi foto pelaksanaan Dialog
Nasional tanggal 21 Agustus 2019 di
Balikpapan, Kalimantan Timur
KONSULTASI PUBLIK
17
PK 17-a
Notulensi Konsultasi Publik RUU Ibu Kota
Negara
Konsultasi
Publik
tanggal 15 Januari
2020
di
Hotel
Aryaduta, Jakarta
peserta yang hadir:
281
-
Bappenas
-
BI
-
Kemenkopol
hukam
-
OJK
-
Kejaksaan
Agung
-
Kementerian
ATR
-
Kementerian
Perhubunga
n
-
Pemda DKI
Jakarta
-
KemenkumH
AM
PK 17-b
Siaran Pers:
https://bappenas.go
.id/id/berita/sempur
nakan-naskah-
akademik-dan-
rancangan-undang-
undang-ibu-kota-
negara-
kementerian-
ppnbappenas-
gelar-konsultasi-
publik
18
PK 18-a
Konsultasi Publik I Rancangan Peraturan
Pelaksana UU IKN, Undangan Bappenas
Nomor 03283/HM.01.01/SES/B/03/2022
tanggal 17 Maret 2022 hal Undangan
Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan
UU IKN.
Konsultasi
dilaksanakan
tanggal 22 - 23
Maret
2022
di
Balikpapan
-
Kemenkeu:
terkait
isu
pendanaan
dan
penganggar
an di IKN
-
BPN: terkait
isu
tata
ruang di IKN
PK 18-b
Notula rapat tanggal 22 Maret 2022
PK 18-c
Notula rapat tanggal 23 Maret 2022
282
-
PUPR:
isu
urban design
maupun
rencana
infrastruktur
kota di IKN
-
Kemendagri:
isu
kesewenang
-wenangan
khusus
otoritas
ibu
kota
nusantara.
-
Bappenas:
isu
rincian
induk
sebagai
tindak lanjut
dari lampiran
dalam
UU
IKN.
Peserta yang hadir:
-
Kementerian
Sekretariat
Negara
-
Kementerian
Hukum dan
HAM
-
Kemendagri
-
Kemenkeu
-
ATR
-
PUPR
-
KLHK
-
Bappenas
-
KPK
-
Pemda
Kaltim
-
DPRD
(Kaltim,
Kutai
Kertanegara,
283
Penaja,
Paser Utara)
-
Komando
Daerah
Militer
-
Kepolisian
Daerah
-
Paguyuban/
Lembaga
Adat
dan
Forum
Agama/Orga
nisasi
Masyarakat
Kaltim
-
Media (detik,
kompas,
media
indonesia,
tribunews,
mediakaltim.
com,
kaltimtoday.c
om
-
akademik
(Univ
Mulawarman
, ITK, UNU,
UMKT)
-
swasta
(PT
ITCIKU, PT
IHM)
19
PK 19-a
Konsultasi
Publik
II
Rancangan
Peraturan
Pelaksanaan
UU
IKN,
Undangan
Bappenas
Nomor
04203/HM.01.01/SES/B/04/2022 tanggal
6 April 2022 hal Undangan Konsultasi
Publik II Peraturan Pelaksanaan UU IKN
Konsultasi
dilaksanakan
tanggal 9 April 2022
via zoom
peserta yang hadir:
-
Paguyuban/
Lembaga
Adat
dan
Forum
Agama/Orga
nisasi
PK 19-b
Notula Rapat tanggal 9 April 2022
siaran pers “Pemerintah rampungkan
konsultasi publik rancangan peraturan
pelaksanaan UU IKN” tanggal 9 April
2022
PK 19-c
dokumentasi foto
284
Masyarakat
Kaltim (105
paguyuban
di
Kalimantan)
-
Akademik
(Univ
Mulawarman
, ITK, UNU,
UMKT, STT
Migas
Balikpapan,
Politeknik
Balikpapan,
Univ
Kutai
Kertanegara)
-
Lembaga
Kerjasama
-
Kementerian
Sekretariat
Negara
-
KemenkumH
AM
-
Kemendagri
-
Kemenkeu
-
ATR
-
KLHK
-
Bappenas
DOKUMEN PELAKSANAAN KAJIAN PEMBENTUKAN IKN
DALAM TAHUN 2017 s.d 2020
20
PK 20
Kajian Visi Indonesia 2033
Disusun pada masa
Menteri
PPN/Kepala
Bappenas
adalah
Andrinof Chaniago
(Tahun 2014-2015),
bersama tim nya
pada tahun 2010-
2013.
21
PK 21-a
Dokumen “Kajian Awal Pemindahan IKN”
(Bappenas)
Tahun Pelaksanaan
2017
PK 21-b
Berita Acara Serah Terima Nomor
109.102/BAST/PPHP/06.02.5/12/2017
tanggal 29 Desember 2017
285
22
PK 22-a
Dokumen
“Kajian
Mendalam
Sosial
Kependudukan dan Ekonomi Wilayah Ibu
Kota Negara” (Bappenas)
Tahun Pelaksanaan
2018
PK 23-b
Berita Acara Serah Terima Nomor
81.10/BAST/PPHP/06.02.5/12/2018
tanggal 31 Desember 2018
23
PK 23
Dokumen “Kajian Awal Aspek Sosial
Pemindahan
Ibu
Kota
Negara
ke
Kalimantan Timur” (Bappenas)
Tahun Pelaksanaan
2019
SOSIALISASI RUU IKN dan NA RUU IKN
TAHUN 2021
24
PK 24-a
Undangan Ketua Pokja Kelembagaan
dan Regulasi, Tim Koordinasi Startegis
Persiapan Rencana Pemindahan Ibu
Kota Negara Nomor 185/SA.04/06/2021
tanggal 14 Juni 2021 hal Undangan
Rapat Koordinasi Internal Pemerintah
terkait Sosialisasi RUU IKN, Naskah
Akademik, dan Peraturan Pelaksanaan
RUU IKN
Sosialisasi
dilaksanakan
tanggal 17-18 Juni
2021 di The Westin
Resort Ubud, Bali
Peserta sosialisasi:
1. Dirjen Dukcapil
Kementerian
Dalam Negeri
2. Perwakilan
Ditjen Otonomi
Daerah
Kemendagri
3. Sekretaris
Daerah Kukar
4. Perwakilan
Sekda DKI
5. Perwakilan
Sekda
Prov.
Kalimantan
Timur
6. Perwakilan
Sekda Penajam
Paser Utara
7. Perwakilan
Kementerian
ATR
8. Perwakilan
Kementerian
Keuangan
PK 24-b
Daftar Hadir tanggal 17 Juni 2021 (Offline
dan Online)
PK 24-c
Daftar Hadir tanggal 18 Juni 2021 (Offline
dan Online)
PK 24-d
Notulen tanggal 17 Juni 2021
PK 24-e
Notulen tanggal 18 Juni 2021
286
DOKUMEN SURAT ADMINISTRASI PROSES PEMBENTUKAN UU IKN
25
PK 25-a
Keputusan
DPR
RI
Nomor
1/DPR
RI/IV/2020-2021
tentang
Program
Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun
2021 dan Program Legislasi Nasional
RUU Perubahan Tahun 2020-2024
RUU tentang Ibu
Kota
Negara
termasuk
dalam
Daftar
Prolegnas
(daftar
No.
28
Lampiran)
PK 25-b
Keputusan
DPR
RI
Nomor
8/DPR
RI/II/2021-2022
tentang
Program
Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun
2022 dan Program Legislasi Nasional
RUU Perubahan Tahun 2020-2024
RUU tentang Ibu
Kota
Negara
termasuk
dalam
Daftar
Prolegnas
(daftar
No.
33
Lampiran)
PK 25-c
Tabel
Perbandingan
Substansi
Perubahan RUU IKN versi Surat Presiden
kepada DPR tanggal 21 September 2021
dan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara
26
PK 26
Batang Tubuh dan Lampiran II Perpres
Nomor 18 Tahun 2020
27
PK 27
Perpres
Nomor
122
Tahun
2020
(Pemutakhiran RKP Tahun 2021)
Bab
Kaidah
Regulasi terkait IKN
28
PK 28
Perpres
Nomor
155
Tahun
2021
(Pemutakhiran RKP Tahun 2022)
29
PK 29-a
Risalah
Rapat
Panitia
Khusus
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu
Kota Negara
PK 29-b
Undangan Staf Ahli Bidang Hubungan
Kelembagaan Kementerian PPN/Ketua
Pokja Kelembagaan dan Regulasi Nomor
005/SA.04/01/2022 tanggal 5 Januari
2022 hal Undangan Rapat Tim Perumus
Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara
Rapat dilaksanakan
tanggal 16 Januari
2022
di
Ruang
Rapat
Pansus
B
Gedung Nusantara
II DPR
Peserta:
-
Kemendagri
-
Kemenkumh
am
-
Kemenkeu
-
KemenATR/
BPN
-
KemenPUP
R
287
-
KLHK
-
Kemenhan
-
Kementerian
PPN/Bappen
as
PK 29-c
Undangan Staf Ahli Bidang Hubungan
Kelembagaan Kementerian PPN/Ketua
Pokja Kelembagaan dan Regulasi Nomor
040/SA.04/01/2022 tanggal 14 Januari
2022 hal Undangan Rapat Pembahasan
DIM Fraksi terkait RUU IKN Hasil
Kesepakatan Panja per Tanggal 13
Januari 2022
Rapat dilaksanakan
tanggal 15 Januari
2022
di
hotel
Pullman, Jakpus
Peserta:
-
Kemendagri
-
Kemenkumh
am
-
Kemenkeu
-
KemenATR/
BPN
-
KemenPUP
R
-
KLHK
-
Kemenhan
PK 29-d
Undangan Staf Ahli Bidang Hubungan
Kelembagaan Kementerian PPN/Ketua
Pokja Kelembagaan dan Regulasi Nomor
044/SA.04/01/2022 tanggal 16 Januari
2022 hal Undangan Rapat Panitia Kerja
Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara
Rapat dilaksanakan
tanggal 17 Januari
2022
di
Ruang
Rapat
Pansus
B
Gedung Nusantara
II DPR
Peserta:
-
Kemendagri
-
Kemenkumh
am
-
Kemenkeu
-
KemenATR/
BPN
-
KemenPUP
R
-
KLHK
-
Kemenhan
30
PK 30
Hasil Pengundangan melalui Lembaran
Negara
288
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga telah
mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., dan 1
(satu) orang saksi yang bernama Prof. Bambang Permadi Soemantri
Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D., yang menyampaikan keterangan secara lisan
maupun tertulis dalam persidangan tanggal 18 Mei 2022, pada pokoknya sebagai
berikut:
Ahli
Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
Pertama: Batu Uji Proses/Prosedur Pembentukan Undang-Undang No. 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Perkara ini adalah mengenai Judicial Review (pengujian) secara formil atas
Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUDNRI Tahun 1945). Berdasarkan
ketentuan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji baik secara formil (uji formil)
maupun materiil (uji materiil) UU terhadap UUDNRI Tahun 1945. Apabila kita
membicarakan mengenai pengujian secara formil maka pengujian dilakukan
terhadap kerangka (bentuk luar – kenvorm) , format, proses, prosedur, tata cara atau
formalitas pembentukan UU, apakah proses pembentukannya sudah sesuai dengan
proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
tidak. Batu uji utama untuk menyatakan apakah suatu UU cacat mengenai prosedur
atau tidak adalah UUD Negara RI Tahun1945.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan (selanjutnya
disingkat PUU) dikenal adanya landasan konstitusional. Landasan konstitusional
PUU dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1) Landasan Formil Konstitusional
Landasan Formil Konstitusional PUU dimaksudkan untuk memberikan legitimasi
prosedural terhadap pembentukan PUU yang dicantumkan dalam dasar hukum
“mengingat” suatu PUU. Landasan formil konstitusional pada semua tahapan
pembentukan PUU dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembentukan PUU
harus mendapatkan legitimasi (kewenangan formil) yaitu didasarkan pada atau
289
bersumber kepada UUD NRI 1945. Landasan Formil Konstitusional PUU menjadi
penting dengan adanya lembaga negara dalam Kekuasaan Kehakiman yang
diberikan wewenang oleh konstitusi untuk menguji (judicial review) PUU yang
secara eksplisit dimuat dalam Pasal 24A dan Pasal 24C UUD NRI 1945 pasca
amandemen. Dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung diberikan
kewenangan menguji PUU di bawah UU terhadap UU. Sedangkan dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 pasca amendemen, Mahkamah Konstitusi diberikan
kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD. Kewenangan konstitusional
semacam ini belum pernah ada sebelumnya. Barulah dalam rangka pelaksanaan
faham/sistem “Supremasi Konstitusi” di Era Reformasi dan pelaksanaan sistem
checks and balances dalam UUD 1945 pasca amendemen, dengan semangat
dan jiwa baru, kini suatu UU dapat diuji secara yudisial (judicial review) terhadap
UUD.
Pasca Amandemen Kedua UUD NRI (19 Oktober 1999) melahirkan Pasal
22A yang mendelegasikan pengaturan tentang tata cara pembentukan undang-
undang dengan undang-undang. Dengan demikian batu uji pengujian formil UU
No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara adalah Pasal 22A UUD 1945 dan UU
No. 12 Tahun 2011 yang dibentuk berdasarkan kewenangan delegasi Pasal 22A
UUD 1945, sebagaimana halnya kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji
undang-undang berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 yang dibentuk berdasarkan
kewenangan delegasi (antara lain) dari Pasal 24C UUD 1945.
Dengan demikian, dalam proses pembentukan UU apabila RUU datang dari
Presiden/Pemerintah, maka Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang dicantumkan dalam
dasar hukum “mengingat” UU dan Pasal 21 UUD 1945 tidak dicantumkan.
Sebaliknya apabila RUU datang dari DPR, maka Pasal 21 UUD 1945 yang
dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” UU, sedangkan Pasal 5 ayat (1)
UUD 1945 tidak dicantumkan.
Kewenangan pembentukan UU secara formal, yang mengharuskan lembaga
Negara atau pejabat yang berwenang menempuh prosedur (tahapan) yang
ditetapkan dalam PUU bertujuan untuk menjamin agar DPR bersama
Pemerintah
tidak
bertindak
sewenang-wenang
dalam
menjalankan
kekuasaannya dalam membentuk undang-undang (detournement de pouvoir).
Oleh karena itu, pengujian konstitusionalitas undang-undang dari segi formil
290
dengan penelusuran kembali pada tahapan yang ditempuh, yaitu perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan mutlak diperlukan,
untuk menyimpulkan apakah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
secara formil konstitusional atau tidak.
2) Landasan Materiil Konstitusional
Landasan Materiil Konstitusional PUU dimaksudkan untuk memberikan sign
bahwa PUU yang dibentuk merupakan penjabaran dari pasal-pasal UUD 1945
yang dicantumkan juga dalam dasar hukum “mengingat” suatu PUU yang (akan)
dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional PUU ini kemudian diuraikan secara
ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan dalam norma-norma
dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan dijelaskan lebih lanjut dalam
Penjelasan suatu PUU kalau kurang jelas.
Penjabaran Landasan Materiil Konstitusional PUU dalam konsiderans
“menimbang” dan dalam Batang Tubuh (pasal dan/atau ayat) disesuaikan
dengan keinginan pembentuk UU (DPR dan Presiden) sebagai kebijakan/politik
hukum (legal policy) namun harus tetap dalam pemahaman koridor
konstitusional yang tersurat maupun tersirat. Semuanya ini melalui metode
penafsiran. Kalau terjadi perbedaan penafsiran antara pembentuk UU (DPR dan
Presiden) dengan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal (-pasal) UUD 1945 yang
dijabarkan dalam suatu UU maka yang dimenangkan adalah penafsiran yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penafsir akhir
konstitusi (the guardian/last interpreter of the constitution).
Landasan Formil dan Materiil Konstitusional PUU kemudian diberikan
landasan UU yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena UUD Negara RI Tahun 1945 tidak mengatur secara lengkap
mengenai proses/prosedur PUU, maka untuk menguji apakah proses
pembentukan UU sudah sesuai atau belum dengan prosedurnya tidak cukup
hanya mendasarkan pada UUD Negara RI Tahun 1945 saja, tetapi juga pada
semua PUU yang mengatur mengenai proses/prosedur/formalitas pembentukan
UU.
291
Di level UU, yang mengatur proses pembentukan UU adalah:
a. UU No, 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; dan
b. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019.
Pada level di bawah UU proses pembentukan UU diatur dalam:
a. Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR sebagaiamana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020.
b. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.
12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan
demikian,
apabila
yang
dibicarakan
adalah
mengenai
formalitas/prosedur/proses pembentukan UU, maka PUU di atas merupakan satu
paket yang dijadikan sebagai batu uji dalam proses pembentukan UU.
Kedua: Asas Pembentukan PUU
Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan menentukan bahwa Pembentukan PUU harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan PUU yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Izinkan saya menguraikan beberapa asas pembentukan PUU yang terkait
dengan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Asas “kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat” (het juiste orgaan)
menentukan bahwa setiap jenis PUU harus dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat pembentuk PUU yang berwenang. Asas ini mencerminkan pembentukan
undangh-undang harus oleh pejabat berdasarkan pembagian kewenangan yang
jelas (bevoegdheidsverdeling), yaitu menteri sebagai pembantu Presiden dengan
portofolio. Asas ini merupakan bagian dari kaidah hukum tidak tertulis yang telah
292
menjadi konvensi ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik PUU.
PUU tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga
Negara atau pejabat yang tidak berwenang.
Asas “dapat dilaksanakan" (uitvoerbaarheid) menentukan bahwa setiap
pembentukan PUU harus memperhitungkan efektivitas PUU tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Sementara asas
"kedayagunaan dan kehasilgunaan" adalah bahwa setiap PUU dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas keterbukaan mengandung makna
bahwa proses pembentukan PUU dilakukan secara terbuka dan melibatkan
berbagai stake holder/pemangku kepentingan dan memberikan kesempatan kepada
publik untuk memberikan masukan. Penerapan asas ini penting untuk mengukur
sejauh mana kesiapan aparatur pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan
undang-undang, sehingga dapat diperhitungkan besarnya potensi undang-undang
dapat dijalankan dan ditegakkan, terutama aksesibiitas masyarakat dalam
merespons perubahan-perubahan norma hukum yang signifikan dibanding dengan
norma hukum yang terdapat dalam undang-undang sebelumnya.
Pasal 96 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menentukan bahwa masyarakat berhak memberikan
masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Kemudian, Pasal 96 ayat (3) menentukan bahwa untuk
memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis, setiap Rancangan PUU harus dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat. Apabila ketentuan dalam Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tidak
dilaksanakan, maka secara formal terdapat cacat dalam proses penyusunannya.
Memang pada Pasal 96 pengaturan tentang partisipasi masyarakat dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan belum lengkap dan belum jelas.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan judicial review
secara formil mengenai UU Cipta Kerja Namun, pengaturan tentang partisipasi
masyarakat belum diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, sehingga belum ada
kejelasan mengenai apa yang dimaksud sebagai meaningfull public participation.
Dalam praktek terkait meaningfull public participation belum ada kejelasan siapa
yang dilibatkan, berapa stakeholder yang dilibatkan, berapa lama meaningfull
participation harus dilakukan. Berdasarkan pencermatan ahli, proses pembentukan
293
UU Nomor 3 Tahun 2022 sudah banyak melibatkan stakeholders, sebagaimana
rdisebutkan sebagai berikut:
No
Agenda
Tanggal
Ditayangkan
Live Streaming
1.
Rapat Pansus RUU IKN DPR RI
Agenda: RDPU dengan 5 Pakar
9 Desember 2021
2.
Rapat Pansus RUU IKN DPR RI Agenda:
RDPU dengan 5 Pakar
10 Desember 2021
3.
Rapat Pansus RUU IKN DPR Agenda: Rapat
Kerja dengan Pemerintah dan DPD
13 Januari 2022
4.
Rapat Pansus RUU IKN DPR Agenda: Rapat
Kerja dengan Pemerintah dan DPD
17-18 Januari 2022
5
Rapat Paripurna DPR RI Ke - 13 Masa
Persidangan III Tahun Sidang 2021 - 2022
18 Januari 2022
Adapun untuk konsultasi publik RUU IKN yang diselenggarakan yakni:
No
Agenda
Tanggal
Tautan
1.
Konsultasi Publik RUU IKN
diselenggarakan Bersama
Universitas Sam Ratulangi di
Manado
17 Desember
2021
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
e.com/watch?v=jlG
G_6txpLY
2.
Konsultasi Publik RUU IKN di
Fakultas Hukum Universitas
Indonesia
21 Desember
2021
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
e.com/watch?v=D
O9vmSHRiUg
Berita:
https://law.ui.ac.id/
v3/konsultasi-
publik-rancangan-
undang-undang-
tentang-ibu-kota-
negara-di-fhui/
294
No
Agenda
Tanggal
Tautan
https://www.antara
news.com/berita/2
599417/bappenas-
gelar-konsultasi-
publik-ruu-ikn-di-ui
3.
Konsultasi Publik RUU IKN di UPN
Veteran Jakarta
28 Desember
2021
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
e.com/watch?v=zw
dfTs6IUH4
Berita:
https://www.upnvj.
ac.id/id/berita/2022
/01/fakultas-
hukum-bersama-
kementerian-
ppnbappenas-
bahas-ruu-ibu-
kota-negara.html
4.
Konsultasi Publik Pansus RUU IKN
DPR RI dalam Rangka
Pembentukan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara di
Universitas Mulawarman,
Samarinda
11 Januari
2022
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
e.com/watch?v=CJ
ll5LdCGV8
5.
Konsultasi Publik Pansus RUU IKN
DPR RI dalam Rangka
Pembentukan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara di
Universitas Hasanuddin, Makassar
12 Januari
2022
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
e.com/watch?v=1p
52NrPfLfI
6.
Konsultasi Publik Pansus RUU IKN
DPR RI dalam Rangka
Pembentukan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara di
Universitas Sumatera Utara,
Medan
12 Januari
2022
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
e.com/watch?v=1p
52NrPfLfI
295
Dari keterangan yang disampaikan dari Pemerintah sebagaimana disebutkan
di atas, menunjukkan bahwa semua agenda pembahasan dapat diakses oleh publik
dan melalui proses partisipasi masyarakat dalam tahapan penyusunan dan
pembahasan dari RUU IKN dan diperkuat dengan alat bukti yang disampaikan oleh
Pemerintah.
Ketiga: Tahapan Pembentukan Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Pembentukan PUU adalah
pembuatan
PUU
yang
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tahapan-tahapan
ini harus diikuti secara berurut dan tidak bolak balik. Apabila salah satu atau bagian
dari salah satu tahapan tersebut tidak diikuti maka dapat mengakibatkan cacadnya
prosdur pembentukan suatu UU dan dapat menjadi alasan untuk dilakukannya
pengujian (judicial review) UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Pada tahap perencanaan, ahli akan menyoroti secara khusus proses
penyelarasan Naskah Akademik (selanjutnya disingkat NA). Berdasarkan ketentuan
Pasal 19 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 menentukan bahwa materi yang diatur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan
penyelarasan dituangkan dalam NA. Penyelarasan NA terhadap RUU usulan
Pemerintah (Presiden) saat ini dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN) Kementrerian Hukum dan HAM. Prosedur penyelarasan NA dalam tahap
perencanaan UU merupakan salah satu langkah penting sebagai upaya quality
control terhadap gagasan konseptual norma hukum dari berbagai sudut pandangan
dan kebijakan yang berbeda yang harus diharmonisasikan karena akan dituangkan
dalam rancangan UU. Oleh karena itu penyelarasan NA merupakan salah satu
prasyarat untuk masuknya RUU ke dalam daftar prioritas Program Legislasi
Nasional (selanjutnya disingkat Prolegnas), selain proses harmonisasi PUU yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Pasal 19
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Penyelarasan NA dilakukan terhadap substansi NA (kesesuaian materi yang
digariskan dalam Lampiran I UU No. 12 Tahun 2011, keterkaitan antarbab, dan
ketepatan materi pada tiap bab) dan keselarasan substansi NA dengan draf
296
Rancangan Undang-Undang (RUU)-nya. Oleh karena itu, permintaan penyelarasan
NA
ke
BPHN
biasanya
disertai (dilampirkan) draf
RUU hasil
panitia
antarkementerian (PAK). Apabila ada ketidakselarasan antara materi dalam RUU
dan NA maka akan dilakukan penyelarasan. Dari pencermatan ahli, proses
penyelarasan NA sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang dibuktikan dengan
surat Surat Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Ibu
Kota Negara dari Kepala BPHN dengan surat Nomor: PHN-HN.02.04-16 pada
tanggal 3 Juni 2021.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan PUU. Pada tahap penyusunan PUU
ini ahli hanya menyoroti satu aspek saja, yaitu proses pengharmonisasian
rancangan PUU. Dasar hukum pengharmonisasian diatur dalam Pasal 47 ayat (3)
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
menentukan: Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU
yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum (dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM). Hal ini dibuktikan dengan
surat Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dari
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM
dengan Surat Nomor: PPE.PP.01.03-1046 pertanggal 4 Juni 2021. Oleh karena itu
dari aspek penyelarasan NA RUU IKN dan harmonisasi RUU IKN maka secara
formil telah dipenuhi.
Idealnya pengharmonisasian rancangan PUU dilakukan sejak tahap
perencanaan, penyusunan dan pembahasan. Apabila RUU merupakan usulan
pemerintah (Presiden) maka pengharmonisasian sudah dilakukan pada tahap
perencanaan oleh kementerian/lembaga pemrakarsa, penyusunan RUU di internal
kementerian/lembaga pemrakarsa, pengharmonisasian pada tahap penyusunan
antarkementerian/lembaga, dan pada tahap akhir pengharmonisasian oleh
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan
HAM.
Proses pengharmonisasian rancangan PUU merupakan pekerjaan yang tidak
mudah karena harus mengakomodasikan masukan dari stake holder/pemangku
kepentingan. Bahkan sering juga terjadi dalam proses pengharmonisasian tidak
tercapai kesepakatan sehingga prosesnya dinaikan ke tingkat menteri atau malah
297
ke Presiden. Apabila masukan dari stake holder/pemangku kepentingan tidak
diakomodasi maka sangat mungkin tejadi penolakan bahkan dapat berujung ke
pengujian (judicial review) UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sebetulnya, proses
pengharmonisasian yang dilakukan dengan baik akan mencegah terjadinya
pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Berkaitan dengan proses Pengharmonisasian, pembulatan dilengkapi UU
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Ahli mencermati telah dilaukan
dengan baik oleh Pemerintah berdasarkan bukti yang telah disebutkan di atas
mengenai Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara
dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan
HAM dengan Surat Nomor: PPE.PP.01.03-1046 pertanggal 4 Juni 2021 diketahui
bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan rapat harmonisasi
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dengan mengikutsertakan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas;
2. Kementerian Sekretariat Negara;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Dalam Negeri;
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
7. Kementerian Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat; dan
8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Oleh karena itu aspek pengharmonisasian telah dapat dinyatakan telah
sesuai dengan bukti surat di atas dan juga dengan adanya pelibatan K/L terkait
dalam prosesnya.
Oleh karena itu, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menurut
saya telah melalui proses sesuai tahapam yang ditetapkan baik berdasarkan UU No.
12 Tahun 2011 maupun Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR,
Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Undang-Undang serta
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
298
Keempat, Fast Track Legislation
Pada beberapa fast track legislation memang sudah diterapkan. Untuk Indonesia,
UU Nomor 12 tahun 2011 tidak secara tegas membedakan antara prosedur normal
regulation dan fast track regulation. Pengaturan tentang fast track regulation yang
ada di Indonesia menurut ahli baru diterapkan untuk jenis peraturan perundang-
undangan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Namun
proses pembentukan Perppu harus dikaitkan dengan hal ikhawal kegentingan yang
memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUNRI 1945. Dalam
proses fast track regulation tidak dikaitkan dengan persyaratan kegentingan yang
memaksa, namun proses normal yang dikaitkan dengan waktu. Mengenai berapa
lama waktu yang diperlukan untuk proses pembentukan undang-undang, tergantung
pada urgensinya. Mengenai urgensi, ahli berpendapat bahwa pembentukan UU
Nomor 3 tahun 2022 sangat urgent, karena Presiden Jokowi telah mengajukan
permohonan izin kepada DPR pada saat penyampaian penyampaian Pidato
Kenegaraan pada awal periode kedua pemerintahan Jokowi. Ahli berpendapat
bahwa prosedur fast track legislation sebaiknya menjadi salah satu muatan dalam
revisi UU Nomor 12 Tahun 2011.
Saksi
Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D.
● Ide pemindahan IKN bukanlah suatu hal baru, hampir setiap presiden yang
memiliki masa jabatan dua periode menginisiasi ide tersebut. Misalkan, Presiden
Soekarno yang memiliki keinginan untuk memindahkan IKN ke Palangkaraya dan
Presiden Soeharto yang memiliki keinginan untuk memindahkan IKN yang saat
itu lokasinya diusulkan di sekitar Jonggol. Dalam masa kepemimpinan Presiden
Joko Widodo, pemindahan IKN diarahkan ke luar Jawa sebagai upaya konkret
dalam mengurangi ketimpangan antar Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan
Barat Indonesia.
● Secara garis besar terdapat tiga pertimbangan utama pemindahan IKN;
1. Pemindahan IKN menjadi praktik yang lumrah di negara maju emerging
country, dan negara low-income country dengan waktu dan pertimbangan
pemindahan IKN dari sisi politis ekonomi, dan pertahanan. Misalkan,
Kazakhstan pemindahan IKN dilakukan untuk lebih mendekatkan Ibu Kota
dengan Rusia yang hingga saat ini menjadi sekutu penting bagi mereka. Di
Brazil, pemindahan ke wilayah Brasillia dilakukan sebagai bentuk politik
299
keberpihakan ke masyarakat untuk pemerataan pembangunan di wilayah
bagian tengah negara; Di sisi lain, pemindahan Ibu Kota di Nigeria didasarkan
pertimbangan keseimbangan dua kelompok besar (Islam dan Kristen) yang
mendominasi wilayah tersebut. Sedangkan konteks di Indonesia berdasarkan
upaya dalam mengatasi ketimpangan antar wilayah yang terjadi.
2. Pemindahan IKN dilakukan untuk mengurangi beban Jakarta yang menjadi
pusat segala aktivitas di Indonesia dengan kontribusi tertinggi terhadap PDB
serta memiliki populasi terpadat mencapai 35 juta jiwa. Hal tersebut
menimbulkan masalah seperti kesenjangan ekonomi dan kemacetan, rawan
banjir, dan risiko keterbatasan sumber daya air.
3. Pemindahan IKN menjadi langkah konkret untuk membangun model
pembangunan perkotaan yang ideal untuk mewujudkan livable city. Secara
paralel, upaya ini menjadi bagian penting dalam kebijakan perkotaan nasional
yang lebih komprehensif.
●
Secara kronologis akan saya jelaskan prosesnya sebagai berikut.
●
Presiden Joko Widodo mengemukakan ide dasar diperlukannya pemindahan
IKN muncul sejak tahun 2014-2015, di mana ide tersebut sebagai bentuk
perwujudan Nawacita terutama dalam upaya pemerataan pembangunan. Hal
tersebut dituangkan dalam Visi Indonesia 2033 sebagai salah satu gagasan
strategis atau upaya untuk mengurangi beban Jakarta yang sudah overload dan
bagian dari strategi mengatasi ketimpangan antar wilayah. Kajian disusun oleh
Andrinof Chaniago yang merupakan Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2014-
2015.
●
Berdasarkan arahan Presiden pada tahun 2017-2019 dibuat berbagai kajian. Di
tahun 2017, Pemerintah menghasilkan kajian yang berjudul “Kajian Konsep
Pemindahan Ibu Kota Jakarta” yang memuat substansi mengenai analisis
kelayakan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan urgensi pemindahan Ibu Kota
Negara. Secara garis besar kajian memuat visi besar pemindahan IKN,
penentuan beberapa opsi wilayah calon IKN, dan analisis dampak pemindahan
Ibu Kota Negara dalam aspek ekonomi di level nasional, provinsi, dan
dampaknya bagi daerah sekitar.
●
Di dalam kajian tersebut disebutkan beberapa alternatif solusi pemindahan Ibu
Kota dalam rangka meningkatkan pelayanan fungsi pemerintahan yang efektif
300
dan efisien dan dapat meningkatkan daya saing terhadap fungsi pemerintahan
dari negara-negara lain. Tiga alternatif pemilihan lokasi pemindahan Ibu Kota,
sebagai berikut: Pertama, Ibukota tidak dipindah tetapi dibuat government
district. Kedua, pemindahan IKN di wilayah lain di Pulau Jawa. Ketiga, usulan
pindah ke luar Jawa untuk mengurangi ketimpangan antara Kawasan Timur
Indonesia dan Kawasan Barat Indonesia. Alternatif yang disetujui Presiden
adalah pemindahan ibukota ke luar pulau Jawa. Dari alternatif ketiga yang dipilih
tersebut disusun penilaian awal terhadap lokasi di wilayah Pulau Kalimantan dan
Sulawesi. Dari dua wilayah tersebut, wilayah Kalimantan dinilai lebih memenuhi
kriteria, sedangkan Sulawesi tidak memenuhi kriteria dari aspek risiko bencana
dan ketersediaan lahan.
●
Terdapat tiga wilayah di Kalimantan yang memenuhi kriteria penting Ibu Kota
yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur terutama
dari ketersediaan lahan, risiko rawan bencana, dan dukungan daerah sekitar
dalam proses pembangunan IKN. Pemindahan ibukota tidak hanya difokuskan
untuk pembangunan ibu kota, tetapi juga pembangunan wilayah metropolitan
baru di Indonesia yang berkualitas.
●
Di tahun 2018, Pemerintah menyusun “Kajian Mendalam Sosial Kependudukan
dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara” (Bappenas) dan “Kajian Kesesuaian
Lahan dan Alternatif Lokasi” (Kementerian ATR BPN) yang bertujuan untuk
mendapatkan gambaran kondisi kependudukan, sosial-budaya, dan ekonomi
eksisting di tiga opsi lokasi di Kalimantan secara utuh. Selain itu juga didukung
oleh kajian dari Badan Geologi. Kedua kajian ini merekomendasikan untuk
memperkuat pemilihan wilayah di Kalimantan Timur.
●
Selanjutnya di tahun 2019, Bappenas menyusun “Kajian Penentuan Lokasi
Pemindahan Ibu Kota Negara (Studi Konsolidasi 2017-2019)” yang
mengonsolidasikan berbagai kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2017
dengan memperdalam temuan-temuan yang diperoleh dari kajian-kajian
tersebut terdahulu. Dari penilaian ketiga lokasi di tiga wilayah Kalimantan Timu,
Kaliamntan Tengah dan Kalimantan Selatan, menunjukkan bahwa lokasi yang
memenuhi kriteria adalah Kalimantan Timur yaitu di sebagian wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Justifikasi
dari wilayah yang dipilih adalah:
1) Kepemilikan lahan yang luas;
301
2) Lokasinya strategis untuk dibangun sebagai wilayah perkotaan (metropolitan)
di sekitar tersebut terdapat dua Kota Balikpapan dan Samarinda,
pembangunan IKN akan semakin menguatkan pembangunan WM di
Indonesia dengan kualitas yang bagus dan menjadi bentuk ideal.
3) Lokasi yang berada di tengah Indonesia akan memberikan dampak secara
nasional, regional, dan terutama di kawasan luar Pulau Jawa
●
Kemudian, kajian dilengkapi dengan “Studi Kelayakan Teknis Calon
Pemindahan Ibu Kota Negara (Pra Master Plan Ibu Kota Negara)” yang memuat
kelayakan teknis yang lebih mendalam di sebagian wilayah Kabupaten Penajam
Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut.
●
Secara bersamaan Bappenas mengadakan berbagai focus group discussion,
forum, seminar, dan konferensi pers untuk menjaring aspirasi publik terhadap
rencana pemindahan IKN. Adapun contoh dialog, seminar, dan forum yang
dilaksanakan.
a. Dialog Nasional yang diadakan sebanyak delapan kali dengan pembahasan
berbagai bidang yaitu ekonomi, keamanan, urban design, investasi dan strategi
pembiayaan, lingkungan, dan sosial budaya. Dialog dilakukan dengan
mengundang para pihak dari kementerian lain dan para ahli di masing-masing
pembahasan bidang untuk semakin menguatkan substansi dalam multi aspek
di dokumen perencanaan.
b. Seminar
Nasional
"Kebudayaan
Dayak
dan
Kontribusinya
terhadap
Pemindahan Ibu Kota Baru ke Kalimantan Timur" - 17 Oktober 2019. Seminar
ini melibatkan langsung Masyarakat Adat Dayak untuk memberikan pandangan
terhadap pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. Hal ini menjadi inisiasi awal
untuk mengajak masyarakat berpartisipasi sejak awal dalam proses
pemindahan IKN.
c. Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Pindah Ibu Kota Negara: Belajar
dari Pengalaman Negara Sahabat” - 10 Juli 2019. Forum ini menjadi ajang
sharing knowledge dari negara sahabat yang pernah memindahkan IKN
contohnya Brazil yang memiliki best practices dalam proses pemindahan IKN
sehingga
penyiapan
dan
perencanaan
yang
dilakukan
dapat
lebih
komprehensif.
302
d. Pemerintah juga melakukan rangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan
Diskusi Terbatas Lingkup Akademisi terkait Kajian Konsep Pemindahan IKN
yang sebagai berikut:
- Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung terkait Kajian Konsep
Pemindahan IKN (25 Agustus 2017)
- FGD Kajian Konsep Pemindahan IKN dengan Fakultas Geografi, Universitas
Gadjah Mada (30 Agustus 2017).
- FGD Terbatas Lingkup Akademisi dengan Universitas Gadjah Mada (18
Desember 2017).
- FGD Terbatas Lingkup Akademisi dengan Institut Teknologi Surabaya (19
Desember 2017).
- Diskusi Terbatas Lingkup Akademisi Universitas Indonesia (9 Februari 2018).
- Rangkaian Dialog Nasional dengan berbagai pemangku kepentingan sesuai
dengan tema/isu yang diangkat:
1) Dialog Nasional I “Pemindahan Ibu Kota Negara” (16 Mei 2019)
2) Dialog Nasional II “Dampak Ekonomi, Lingkungan Hidup, dan Pertahanan
Keamanan” (26 Juni 2019)
3) Dialog Nasional III “Konsep Master Plan dan Urban Design” (1 Agustus
2019)
4) Dialog Nasional IV “Investasi dan Strategi Pembiayaan Pemindahan Ibu
Kota Negara” (16 September 2019)
5) Dialog Nasional V “Rancang Bangun dan Kesiapan Kalimantan Timur
sebagai Ibu Kota Negara” (2 Oktober 2019)
- Rangkaian Dialog Nasional Pemindahan IKN: Kalimantan untuk Indonesia
yang mengundang Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan
Tengah, dan Kalimantan Timur serta akademisi dari universitas di Kalimantan
1) Dialog
Nasional
Pemindahan
IKN:
Kalimantan
untuk
Indonesia
(Banjarmasin, 15 Juli 2019).
2) Dialog
Nasional
Pemindahan
IKN:
Kalimantan
untuk
Indonesia
(Palangkaraya, 19 Juli 2019).
3) Dialog
Nasional
Pemindahan
IKN:
Kalimantan
untuk
Indonesia
(Balikpapan, 21 Juli 2019).
303
e. Salah satu contoh konferensi pers yang dilakukan oleh Bappenas adalah
Konferensi Pers Pembahasan Rencana Pemindahan Ibukota Negara (30 April
2019).
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat saya simpulkan sebagai Saksi bahwa dalam
perumusan kajian sudah sesuai dengan proses perencanaan yang baik, pelibatan
masyarakat juga sudah tergambar dalam prosesnya. Perumusan kajian teknokratik
dilakukan secara berkesinambungan dan komprehensif. Keluaran yang dihasilkan
adalah kajian-kajian menjadi rujukan utama dalam proses penyusunan dan
pengundangan Naskah Akademis dan RUU IKN.
[2.7] Menimbang
bahwa
para
Pemohon dan Presiden
menyampaikan
kesimpulan tertulis masing-masing bertanggal 25 Mei 2022 yang diterima
Mahkamah masing-masing pada 25 Mei 2022 dan pada 27 Mei 2022, yang pada
pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula;
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan risalah persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
304
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon berkaitan dengan
pengujian formil maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya yang terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 63/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 7 Juli 2022, yang pada pokoknya menegaskan berkenaan dengan tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil maka makna “sejak” lebih bersifat
pasti dan konkret dibanding makna “setelah”. Oleh karena itu, demi kepastian
305
hukum, Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari
dihitung sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.5] Menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, para
Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2022 ke Mahkamah
Konstitusi pada 2 Februari 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 15/PUU/PAN.MK/ AP3/02/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 23 Februari 2022 dengan Nomor
25/PUU-XX/2022. Selanjutnya, pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, para
Pemohon telah pula mengajukan perbaikan permohonan bertanggal 28 Maret 2022
yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama yakni 28 Maret 2022. Sementara
itu, UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766, maka dengan demikian tenggat waktu pengajuan
permohonan formil UU 3/2033 adalah pada 31 Maret 2022;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh
karena permohonan para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 3/2022
terhadap UUD 1945 diajukan masih dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima)
hari sejak UU 3/2022 diundangkan. Dengan demikian, permohonan pengujian formil
UU 3/2022 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.7]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
306
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25 November 2021,
terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah telah memberikan
pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima
Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu
penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, sehingga saat itu Mahkamah menghentikan secara
sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara para Pemohon
a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
selanjutnya disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses
pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman
pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana
nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional]. Selanjutnya,
untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh
karena, pencegahan penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh
semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, maka persidangan di
Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa waktu, termasuk
persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi semangat
mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
79/PUU-XVII/2019,
Mahkamah dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU
307
11/2020 telah melakukan pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan
permohonan pengujian materiil terhadap UU 11/2020”.
[3.8]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedua pertimbangan tersebut di
atas, dalam perkara a quo Mahkamah juga perlu kembali menegaskan adanya
perbedaan karakteristik antara pengujian materiil dan formil. Dalam pengujian formil
selain terdapat urgensi untuk membatasi waktu pemeriksaan persidangan demi
kepastian hukum atas keberlakuan undang-undang, terdapat pula urgensi bagi
Mahkamah untuk memutus setelah mendapatkan penjelasan atau keterangan dari
pihak pembentuk undang-undang agar persoalan mengenai keterpenuhan syarat
pembentukan undang-undang dapat terjawab dengan terang dan jelas dengan
didasarkan pada dokumen yang sah berkaitan dengan proses pembentukan
undang-undang tersebut. Dengan demikian, bilamana Mahkamah memandang
permohonan pengujian formil terhadap undang-undang telah memenuhi syarat
kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, kedudukan hukum, dan kejelasan pokok
permohonan, maka penting bagi Mahkamah untuk mendengarkan keterangan
Presiden dan DPR berkenaan dengan seluruh proses pembentukan undang-undang
a quo.
[3.9]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pemberian keterangan tersebut
terdapat fakta, Presiden dan DPR memerlukan waktu yang cukup untuk dapat
memberikan keterangan yang komprehensif guna menjawab segala hal yang terkait
dengan proses pembentukan undang-undang yang tengah diuji oleh Mahkamah.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
yang cukup atau tenggat waktu penyelesaian pengujian formil suatu Undang-
Undang dengan mempertimbangkan adanya urgensi atau kebutuhan untuk
mendapatkan keterangan dan penjelasan dari pihak pembentuk undang-undang
sebelum memutus perkara a quo. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tenggat waktu 60 (enam puluh) hari
kerja adalah sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam sidang
pleno pemeriksaaan persidangan sebagai waktu dimulainya penghitungan waktu 60
(enam puluh) hari kerja pemeriksaan perkara pengujian formil sebuah undang-
undang dimaksud. Namun demikian, dalam kasus tertentu, jika Presiden dan DPR
dalam 2 (dua) kali persidangan pleno dengan agenda mendengarkan keterangan
Presiden dan/atau DPR tidak kunjung menyampaikan keterangannya di
308
persidangan, Mahkamah dapat memutuskan menggunakan batas waktu lain untuk
menentukan tenggang waktu penyelesaian perkara pengujian formil.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
309
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.12] Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010, berkaitan dengan kedudukan
hukum, Mahkamah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang
diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan
yang langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.10], Paragraf [3.11], dan Paragraf [3.12]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia
(WNI) yang berprofesi sebagai Dosen Mata Kuliah Manajemen Strategi di STIE
MURA Lubuklinggau [vide Bukti P-29] dan mantan penasehat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) [vide bukti P-30] yang beranggapan memiliki
310
pertautan kerugian hak konstitusional terhadap proses pembentukan UU 3/2022
yang dilakukan secara cepat tanpa memperhatikan persoalan perpindahan Ibu
Kota Negara (IKN) merupakan persoalan multidimensi di mana hal-hal yang
bersifat strategis belum diatur dalam UU 3/2022. Selain itu, menurut Pemohon I
dalam proses pembentukan UU 3/2022 juga telah mengenyampingkan asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 UU 12/2011 sehingga mengakibatkan Pemohon I mengalami
kebingungan untuk menjelaskan secara akademis pertanyaan mahasiswa
terkait dengan penerapan manajemen strategi dalam UU 3/2022, karena tidak
jelasnya pengaturan sumber alokasi anggaran pembangunan IKN yang
berpotensi
adanya
korupsi.
Proses
pembentukan
UU
3/2022
juga
mengenyampingkan asas kejelasan rumusan di mana persyaratan teknis
penyusunan peraturan perundang-undangan diabaikan, karena banyaknya
peraturan
pendelegasian,
misalnya
mengenai
peraturan
pendanaan,
penggunaan anggaran, pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Hal
tersebut
menurut
Pemohon
I
tentunya
semakin
membuka
potensi
kesewenangan
dalam
pengganggaran,
penggunaan
anggaran
dan
pertanggungjawaban anggaran. Terlebih lagi dalam sistem pemerintahan di IKN
Nusantara peran DPRD pada tingkat Provinsi dihilangkan/ditiadakan. Selain itu,
pembentukan UU 3/2022 minim dengan partisipasi publik, tidak hanya kepada
masyarakat yang terdampak, namun terhadap masyarakat yang concern
terhadap pencegahan korupsi sebagaimana yang Pemohon I lakukan selama
ini, menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan masukan. Hal
tersebut merugikan hak konstitusional Pemohon I sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945 di mana setiap
orang berhak untuk memperoleh informasi, mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya.
2. Bahwa Pemohon II, dalam permohonannya mengkualifikasikan dirinya sebagai
WNI pembayar pajak (taxpayer) [vide bukti P-33] yang juga mantan anggota
DPD [vide bukti P-31) dan Pengurus Yayasan Pengkajian Sumber Daya
Indonesia [vide bukti P-32] yang sangat memahami teknis pembuatan UU.
menurut Pemohon II durasi waktu pembahasan UU IKN yang hanya 42 hari
adalah sesuatu yang tidak memungkinkan karena pembahasan UU harus
dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik dan tidak
311
bersifat formalitas. Selain itu, Pemohon II juga banyak menerima pertanyaan
dari Warga DKI Jakarta tentang nasib masa depan Jakarta pasca ibu kota
dipindahkan. Pemohon II sebagai pembayar pajak mengungkapkan tidak
mendapatkan kesempatan untuk memberikan sumbangsih pemikiran dalam
pembahasan UU IKN, padahal pajak yang dibayarkan diinginkan agar
dimanfaatkan secara benar, sementara ada potensi penggunaan anggaran
yang cukup besar dalam pembangunan IKN yang diambil dari APBN yang
berpotensi anggaran terhenti dan berdampak pada kerugian negara.
3. Bahwa Pemohon III dalam permohonan a quo mengkualifikasikan dirinya
sebagai WNI yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan
MUI periode 2020-2025 [vide bukti P-34] beranggapan minimnya partisipasi
publik
dalam
pembahasan
UU
IKN
dan
tidak
transparan
dalam
mempublikasikan risalah-risalan sidang selama proses pembentukan UU
3/2022 menyebabkan Pemohon III tidak dapat mendapatkan informasi yang
jelas, serta tidak pula memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dalam
UU 3/2022 yang memiliki dampak tidak hanya pada masyarakat Kalimantan,
namun juga terhadap masyarakat DKI Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota
Negara. Pemohon III, banyak mendapatkan pertanyaan dari para pengurus MUI
untuk memberikan pertimbangan serta sikap yang harus diambil oleh MUI
terutama terkait dengan hal-hal yang menyangkut urusan keagamaan. Hal
tersebut tentunya merugikan hak konstitusional Pemohon III yang telah dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945 di mana
setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya.
4. Bahwa Pemohon IV mengkualifikasikan dirinya sebagai WNI dan tokoh agama
yang memilili umat yang banyak di berbagai wilayah di Indonesia, di mana dalam
hal Pembentukan UU IKN, menurut Pemohon IV prosesnya terburu-buru
sehingga tidak membuka partisipasi publik secara maksimal dan bermakna,
hanya bersifat formalitas mengundang pihak-pihak yang mendukung, tanpa
mengundang dan mendengarkan pihak yang terdampak khususnya masyarakat
Jakarta yang sangat terdampak ketika Ibu Kota Negara dipindahkan ke
Kalimantan. Demikian pula terhadap masyarakat Kalimantan yang sangat
berpotensi terjadinya konflik horizontal di lapangan akibat adanya shock culture,
ketimpangan lapangan pekerjaan antara pendatang dan masyarakat asli
312
Kalimantan. Selain itu, hal tersebut juga merugikan Pemohon IV karena
mengalami kesulitan memberikan jawaban-jawaban kepada umatnya yang
mempertanyakannya. Terlebih lagi dengan pemindahan IKN akan ada infiltrasi
budaya global yang dapat mengancam akidah-akidah agama yang selama ini
telah di bangun dan dijaga oleh Pemohon IV. Adanya proses pembentukan
undang-undang yang sangat terburu-buru, tidak cermat dalam memetakan
persoalan yang sangat kompleks serta bersifat multidimensi, dan banyak
mengabaikan/melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan
telah merugikan hak konstitusional Pemohon IV yang dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
5. Bahwa Pemohon V mengkualifikasikan dirinya sebagai WNI yang juga cucu
Pendiri NU (KH Abdul Wahab Chasbullah) yang concern dalam menjaga tujuan
negara mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Menurut Pemohon V, ada 3
hal yang harus diperhatikan oleh Penguasa, yakni, Pertama, siapapun yang
berkuasa harus senantiasa melindungi sumber kehidupan yang paling asasi.
Kedua, menjaga negeri yang tercinta ini dari berbagai macam gangguan dari
dalam maupun luar. Ketiga, kewajiban memelihara dan melindungi tradisi
beragama, kebudayaan bangsa kita. Menurut Pemohon V, akan ada potensi
konflik
horizontal
yang
akan
menimbulkan
kerugian,
in
casu
peralihan/pembebasan
lahan
masyarakat,
yang
selama
ini
menjadi
perjuangannya. Hal tersebut terjadi karena proses pembentukan yang
mengabaikan partisipasi publik yang bermakna, sangat terburu-buru, tidak
cermat dalam memetakan persoalan yang sangat kompleks serta bersifat
multidimensi
dan
banyak
mengabaikan/melanggar
asas
pembentukan
peraturan perundang-undangan, sehingga merugikan hak konstitusional
Pemohon V yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945.
6. Bahwa Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X dan
Pemohon XI mengkualifikasikan dirinya sebagai WNI pensiunan TNI yang
memiliki jiwa nasionalisme, patriotik serta concern terhadap penanaman nilai-
nilai kebangsaan yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Menurut
Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X dan
Pemohon XI, pembentukan UU 3/2022 tidak mendalami nilai-nilai historis,
filosofis sebagaimana terlihat dalam Naskah Akademik UU 3/2022. Sebagai
313
Purnawirawan TNI, memiliki banyak pengalaman dan pengetahuan selama
bertugas di banyak daerah sehingga memahami socio culture masyarakat yang
dapat memberikan masukan dalam pembentukan UU 3/2022, sehingga
pembentuk undang-undang bisa mendapatkan insight apakah perlu atau tidak
Ibu Kota Negara dipindahkan. Namun hal tersebut, tidak dapat dilakukan oleh
karena waktu pembentukan UU 3/2022 sangat cepat jika diukur dari beban
persoalan yang multidimensi. Terlebih lagi, Pemohon IX merupakan mantan
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal 7 Oktober 2007 hingga 7
Oktober 2012, mestinya pendapatnya diperhatikan, namun Pemohon IX tidak
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya karena waktu yang
begitu cepat dalam proses pembentukan UU 3/2022.
7. Bahwa Pemohon XII mengkualifikasikan dirinya sebagai WNI yang juga
berprofesi sebagai Guru Besar di ITS [vide bukti P-35], yang meyakini selama
kota-kota hanya dilihat sebagai properti oleh para penguasa dan perencana
pembangunan, maka akan tetap terjadi ketimpangan sosial dan kesenjangan
spasial yang makin buruk. Hal ini terbukti dengan tidak dilibatkannya partisipasi
publik yang maksimal dan bermakna dalam pembentukan UU 3/2022. Artinya,
perpindahan IKN Nusantara semakin membuat negeri ini tidak merdeka, tidak
berdaulat, tidak bersatu, apalagi adil dan Makmur. Dengan cepatnya proses
pembentukan membuat Pemohon XII tidak dapat memberikan masukan kepada
Pembentuk Undang-Undang agar menghentikan rencana perpindahan IKN. Hal
ini tentunya merugikan hak konstitusionalnya sebagai Guru Besar yang memiliki
tanggung jawab dalam membangun bangsa dan negaranya atau mencegah
terjadinya kerusakan bangsa dan negaranya.
8. Bahwa Pemohon XIII mengkualifikasikan dirinya WNI yang juga pernah
menjabat sebagai anggota DPR Periode 1999-2004 [vide bukti P-36] yang
hingga saat ini terus aktif dalam kegiatan sosial di Jakarta serta
memperjuangkan persoalan yang dialami oleh masyarakat [vide bukti P-37].
Selain itu, dalam setiap kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, banyak masyarakat
Jakarta yang bertanya kepada Pemohon XIII tentang nasib/masa depan Jakarta
apabila Ibu Kota dipindahkan. Hal ini membuat Pemohon XIII tidak bisa
menjelaskan, karena selama ini tidak ada sosialisasi yang masif kepada warga
masyarakat DKI Jakarta jika Ibu Kota dipindahkan ke Kalimantan. Padahal
Warga Masyarkat Jakarta adalah Pihak yang sangat terdampak. Terlebih lagi,
314
akses untuk mendapatkan materi pembahasan dalam setiap tahapan-tahapan
tidak dibuka seluruhnya, dari 28 tahapan hanya 7 naskah pembahasan yang
dapat diakses oleh Pemohon XIII.
9. Bahwa Pemohon XIV mengkualifikasikan dirinya WNI mantan Dosen FE UI [vide
bukti P-38] yang juga pengamat ekonomi yang aktif memberikan pemikiran
kepada masyarakat melalui berbagai media. Selain itu, menurut Pemohon XIV,
cepatnya proses pembentukan UU 3/2022 tidak dapat mengakomodasi
berbagai masalah yang perlu dibahas secara serius dan mendalam dari
prespektif ekonomi mengingat tahapan perpindahan IKN dari 2022 hingga 2045.
Panjangnya proses perpindahan IKN dengan proses pembentukan UU IKN yang
sangat singkat telah mengabaikan “asas dapat dilaksanakan” sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011. Menurut Pemohon jika proses perpindahan
yang panjang terhenti, akan menimbulkan kerugian keuangan negara dan akan
banyak anggaran negara terbuang sia-sia padahal anggaran tersebut berasal
dari pajak rakyat. Pandangan dari Pemohon XIV tidak terakomodir mengingat
partisipasi publik dalam Pembentukan UU 3/2022 bersifat formalitas belaka,
tidak maksimal dan bermakna sebagaimana disyaratkan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XXVIII/2020.
10. Bahwa Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon XVIII, Pemohon
XIX, Pemohon XX, Pemohon XXI, Pemohon XXII, dan Pemohon XXIII
mengkualifikasikan dirinya sebagai WNI yang mempunyai hak memilih pada
Pemilu tahun 2019 dan para Pemohon beranggapan telah menyerahkan
kedaulatannya kepada Pembentuk Undang-Undang untuk menjalankan
tugasnya dalam membentuk Undang-Undang dengan hadir di dalam rapat-rapat
DPR untuk menyuarakan aspirasi konstituen serta mengambil keputusan
dengan prosedur dan tata cara yang fair dan jujur. Namun Undang-Undang dan
kebijakan yang dibentuk, bukan merupakan hasil kerja yang fair, jujur, dan
sungguh-sungguh, sehingga mengikat warga negara secara keseluruhan
termasuk para Pemohon karena adanya pengabaian asas-asas dalam Pasal 5
UU 12/2011 dalam membentuk UU 3/2022.
11. Bahwa Pemohon XXIV mengkualifikasikan dirinya WNI yang saat ini menjabat
sebagai Ketua HMI Cabang Jakarta Barat [vide bukti P-39] yang dalam
aktivitasnya sering memberikan kontribusi pemikiran/gagasan/konsep baik
secara lisan maupun tertulis terhadap persoalan yang ada di lingkup Kota
315
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, hingga pada tingkat Nasional. Pemohon
XXIV sebagai pihak yang terdampak apabila Ibu Kota Negara pindah ke
Kalimantan Timur, telah melakukan kajian-kajian yang akan dijadikan sebagai
usulan pembentukan UU 3/2022 [vide bukti P-40 s.d. bukti P-42], namun karena
RUU IKN telah disetujui bersama menjadi Undang-Undang, in casu UU 3/2022
pada 18 Januari 2022, maka hasil kajian yang akan dilakukan pada bulan
Februari 2022 menjadi tidak terakomodir karena proses pembentukan UU
3/2022 sangat cepat dan partisipasi publik hanya formalitas, tidak memberikan
kesempatan pada masyarakat yang terdampak, in casu masyarakat Jakarta
sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon XXIV sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil
sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum dalam pengujian formil di
Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa pertimbangan hukum Putusan Mahkamah,
Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa pemohon yang mempunyai
kedudukan hukum dalam permohonan pengujian formil adalah pihak yang
mempunyai pertautan kepentingan dengan substansi pengujian formil yang
dimohonkan pengujian. Terkait dengan hal tersebut, UU 3/2022 yang diajukan untuk
diuji oleh para Pemohon merupakan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, yaitu
undang-undang yang menetapkan posisi atau letak, bentuk dan pengembangan
kawasan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Dalam penalaran yang wajar undang-
undang yang menetapkan segala sesuatu ketentuan yang berkaitan dengan ibu kota
negara merupakan undang-undang yang pada pokoknya memengaruhi kepentingan
seluruh warga negara Indonesia atau undang-undang yang akan berdampak pada
aspek kehidupan masyarakat dan keterpenuhan hak konstitusional setiap warga
negara. Dalam kaitan ini, para Pemohon telah menjelaskan sebagai perseorangan
Warga Negara Indonesia yang memiliki hubungan pertautan kepentingan antara
masing-masing profesi dan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para Pemohon
dengan proses pembentukan UU 3/2022 yang dimohonkan pengujian secara formil.
Berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
adanya persoalan inkonstitusionalitas tentang tata cara pembentukan UU 3/2022
316
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon pada pokok permohonan, Mahkamah
berpendapat para Pemohon telah dapat menguraikan kedudukan dan kegiatannya
yang memiliki hubungan pertautan dengan UU 3/2022 serta telah pula menguraikan
secara spesifik dan potensial adanya hubungan kausal (causal verband) antara
anggapan
kerugian
hak
konstitusional
yang
dialaminya
dengan
proses
pembentukan UU 3/2022 yang menurut para Pemohon tidak sesuai dengan UUD
1945. Oleh karenanya, jika permohonan ini dikabulkan kerugian hak konstitusional
dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian formil UU 3/2022 a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.15]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan Putusan Sela
dengan
memerintahkan
kepada
Pemerintah
untuk
menunda
segala
tindakan/kebijakan dan menunda penerbitan segala aturan turunan, in casu
Peraturan Pelaksana UU 3/2022 sampai dengan adanya putusan akhir terhadap
pokok permohonan a quo, dengan alasan menurut para Pemohon untuk
menghindari terjadinya dampak yang lebih besar, dan agar tetap terwujudnya
perlindungan kepastian hukum atas hak-hak para Pemohon yang dilanggar dalam
proses pembentukan UU 3/2022.
Terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa pengujian undang-undang bukanlah bersifat
adversarial dan bukan merupakan perkara yang bersifat interpartes atau bukan
merupakan sengketa kepentingan para pihak, melainkan menguji keberlakuan
suatu undang-undang yang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh warga
negara. Oleh karena itu, terhadap permohonan provisi a quo, haruslah
dipertimbangkan secara tersendiri dan kasuistis sepanjang hal tersebut relevan dan
mendesak untuk dilakukan. Namun, setelah Mahkamah mencermati secara
317
saksama alasan permohonan provisi yang diajukan oleh para Pemohon lebih
berkaitan erat dengan materi muatan UU 3/2022 sehingga tidak tepat apabila
dijadikan sebagai alasan permohonan provisi dalam pengujian formil. Terlebih lagi,
Mahkamah tidak menemukan adanya alasan yang kuat untuk menunda keberlakuan
UU a quo. Di samping itu, Mahkamah juga telah memberikan batasan waktu yang
singkat
untuk
memutus
perkara
pengujian
formil
sebagaimana
telah
dipertimbangkan pada Paragraf [3.9] di atas. Dengan demikian, permohonan provisi
para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.16]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil terhadap UU 3/2022 karena, menurut para Pemohon, proses pembentukan
UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, dengan alasan sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, dalam tahap pembentukan UU IKN telah
secara terang benderang melanggar asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yaitu:
a. Bertentangan dengan asas kejelasan tujuan
Menurut para Pemohon, pembentukan UU 3/2022 tidak disusun dan dibentuk
dengan perencanaan yang berkesinambungan yaitu mulai dari dokumen
perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan
negara dan pelaksanaan pembangunannya. Dengan demikian, dapat
dikatakan pembentukan UU 3/2022 bertentangan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya bertentangan
dengan “asas kejelasan tujuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a
UU 12/2011.
b. Bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi
muatan
Menurut para Pemohon, UU 3/2022 banyak mendelegasikan materi yang
berkaitan dengan IKN ke dalam peraturan pelaksana. Dengan demikian,
dapat dikatakan pembentukan UU 3/2022 bertentangan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya bertentangan
318
dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c UU 12/2011.
c. Bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan
Menurut para Pemohon, adanya pandemi Covid-19 berdampak juga terhadap
perekonomian nasional dan global sehingga faktor ekonomi mestinya turut
dipertimbangkan oleh Pemerintah dalam menyusun kebijakan pemindahan
IKN. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan pembentukan UU IKN tidak
memperhitungkan
efektivitas
peraturan
perundang-undangan
dalam
masyarakat secara sosiologis. Selain itu, perumusan UU 3/2022 bermasalah
secara yuridis sebagaimana telah didalilkan pada bagian “asas kejelasan
tujuan” karena tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang
berkesinambungan sehingga secara normatif UU 3/2022 tidak selaras
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (beserta dengan Peraturan Perundang-Undangan
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), UU 12/2011,
dan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Oleh karena itu, pembentukan UU
3/2022 juga tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-
undangan dalam masyarakat secara yuridis. Dengan demikian dapat
dikatakan pembentukan UU 3/2022 bertentangan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya bertentangan
dengan “asas dapat dilaksanakan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
d UU 12/2011.
d. Bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
Menurut para Pemohon, tingginya penolakan masyarakat terhadap
perpindahan IKN juga didasarkan pada hasil survei dari Kedai Kopi yang
dapat disimpulkan bahwa UU 3/2022 tidak benar-benar dibutuhkan dan
bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara karena yang dibutuhkan bukan terkait urusan perpindahan dan
pembangunan IKN, namun pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi
Covid-19 yang hingga saat ini belum jelas kapan akan berakhir. Berdasarkan
uraian-uraian tersebut di atas maka secara meyakinkan UU 3/2022
bertentangan
dengan
“asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan”
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e UU 12/2011.
319
e. Bertentangan dengan asas keterbukaan
Menurut para Pemohon, dari 28 (dua puluh delapan) tahapan/agenda
pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 (tujuh) agenda yang dokumen
dan informasinya dapat diakses, sedangkan 21 (dua puluh satu) agenda
lainnya informasi dan dokumennya tidak dapat diakses publik sehingga hal
tersebut menggambarkan bahwa representasi masyarakat yang terlibat
dalam pembahasan RUU IKN sangatlah parsial dan tidak holistik. Padahal
IKN merupakan perwujudan bersama Ibu Kota Negara Republik Indonesia
yang seharusnya dapat lebih memperluas partisipasi publik. Selain itu,
partisipasi publik tersebut seharusnya diberikan kesempatan yang cukup
mengakomodir pihak-pihak dari berbagai daerah, terutama pihak-pihak yang
terdampak, yakni masyarakat Kalimantan terutama Kalimantan Timur
sebagai pihak yang lahannya akan dipakai menjadi lokasi IKN Nusantara, di
mana terdapat hak-hak konstitusional masyarakat Kalimantan terkait dengan
hak atas harta benda yang di bawah kekuasaannya, hak untuk mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun, termasuk hak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat.
Menurut para Pemohon, hingga saat ini masih banyak masalah peralihan
lahan, penempatan masyarakat setelah lahannya diambil oleh negara, yang
memungkinkan adanya diskriminasi. Sedangkan, bagi masyarakat Jakarta
yang merupakan pihak yang terdampak apabila nanti Provinsi DKI Jakarta
sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, akan menjadi apa dan untuk siapa
gedung-gedung pemerintahan yang sudah terbangun di Jakarta. Terhadap
hal-hal tersebut, tidak terakomodir dalam proses pembentukan UU 3/2022
yang sangat cepat dan terburu-buru. Terlebih lagi, menurut para Pemohon,
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, telah
dinyatakan detail model partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-
undang, yang apabila hal itu tidak terpenuhi dapat membuat undang-undang
cacat secara formil. Oleh karena adanya cacat formil dalam partisipasi
masyarakat dalam pembentukan UU 3/2022, maka telah nyata dan terang
benderang pembentukan UU IKN adalah cacat formil dan bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945 juncto Pasal 5 huruf g UU
12/2011. Tambah lagi, menurut para Pemohon, partisipasi masyarakat juga
320
dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, dari tahapan yang tergambar dalam tabel yang
dapat diakses pada laman https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368 tahapan
pembentukan UU 3/2022 dari sejak tanggal 3 November 2021 sampai dengan
18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari sehingga tergolong sangat
cepat (fast track legislation) untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan
dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas. Praktik fast track
legislation tersebut menurut para Pemohon inkonstitusional karena berimplikasi
pada tidak terwujudnya proses deliberatif dalam pembentukan undang-undang
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan di atas, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan UU 3/2022 tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 serta
menyatakan UU 3/2022 bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya harus
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.17]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-44, serta dua (dua) orang ahli yaitu Prof. Susi Dwi Harijanti,
S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LLM., yang keterangannya
diterima Mahkamah masing-masing pada 8 Mei 2022 dan 18 Mei 2022
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, para Pemohon
juga menyerahkan kesimpulan bertanggal 25 Mei 2022 yang diterima Mahkamah
pada 25 Mei 2022.
[3.18]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 21 April 2022 beserta
keterangan tertulis dan lampirannya yang diterima Mahkamah pada 25 Mei 2022
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.19]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam
persidangan tanggal 21 April 2022 yang keterangan tertulisnya diterima di
321
Mahkamah tanggal 19 April 2022, yang kemudian dilengkapi dengan keterangan
tertulis tambahan yang diterima Mahkamah tanggal 25 Mei 2022. Selain itu, untuk
mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-5 dan lampiran keterangan
tambahan, serta 1 (satu) orang ahli yang bernama Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.,
dan 1 (satu) orang saksi yaitu Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro,
S.E., M.U.P., Ph.D., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada 18 Mei
2022 dan didengar keterangannya dalam persidangan pada 18 Mei 2022
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Presiden juga menyerahkan
kesimpulan bertanggal 25 Mei 2022 dan bukti tambahan [Bukti PK-6 sampai dengan
Bukti PK-30] yang diterima Mahkamah pada 27 Mei 2022.
Sementara itu, terkait dengan bukti tambahan bertanda bukti PK-6 sampai
dengan bukti PK-30, bukti dimaksud diserahkan atas permintaan Mahkamah dalam
persidangan pada 21 April 2022 dan 18 Mei 2022. Hal tersebut dimaksudkan untuk
memperkuat keyakinan Mahkamah dalam memutus perkara a quo. Di samping itu,
berkenaan dengan penyerahan bukti yang dilakukan bersama-sama dengan
penyerahan kesimpulan, hal tersebut dapat dibenarkan, mengingat dalam perkara
pengujian undang-undang tidak bersifat interpartes, sehingga kesempatan para
pihak untuk melakukan inzage bukan merupakan hak atau kewajiban dari para
pihak. Terlebih lagi, berdasarkan Pasal 54 UU MK keterangan dan bukti yang
dibutuhkan Mahkamah adalah untuk kepentingan Mahkamah dalam memeriksa dan
memutus perkara pengujian undang-undang. Tambah lagi, dalam persidangan
justru para Pemohonlah yang memohon kepada Mahkamah agar Pemerintah
melengkapi bukti-bukti terkait dengan proses pembentukan UU 3/2022 [vide Risalah
Sidang tanggal 21 April 2022, hlm. 37]. Oleh karena itu, terkait dengan bukti PK-6
sampai dengan bukti PK-30 yang diserahkan oleh Pemerintah bersama-sama
dengan Kesimpulan, Mahkamah tetap mempertimbangkan sebagai bagian dari
substansi untuk memutus perkara a quo;
[3.20]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR beserta lampirannya,
keterangan Presiden, keterangan ahli para Pemohon, keterangan ahli dan saksi
Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden,
kesimpulan tertulis para Pemohon, kesimpulan tertulis Presiden, sebagaimana
322
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon.
[3.21]
Menimbang bahwa sebelum menjawab dalil-dalil permohonan yang
diajukan oleh para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVII/2019 yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 4
Mei 2021 telah menegaskan terkait dengan pengujian formil sebagai berikut:
[3.15.1]
bahwa pengujian formil (formeele toetsing) adalah pengujian
atas suatu produk hukum yang didasarkan atas proses pembentukan
undang-undang. Secara umum, kriteria yang dapat dipakai untuk menilai
konstitusionalitas suatu undang-undang dari segi formilnya adalah sejauh
mana undang-undang itu ditetapkan dalam bentuk yang tepat (appropriate
form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution), dan menurut
prosedur yang tepat (appropriate procedure). Jika dijabarkan dari ketiga
kriteria ini, pengujian formil dapat mencakup:
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-
undang;
b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil;
[3.15.2]
bahwa berdasarkan UU P3, tahapan pembentukan perundang-
undangan merupakan rangkaian tahapan yang terdiri atas tahapan
pengajuan,
pembahasan,
persetujuan,
pengesahan,
dan
tahapan
pengundangan;
[3.15.3]
bahwa pada tahapan pengajuan terdiri atas perencanaan dan
penyusunan. Tahapan perencanaan peraturan perundang-undangan
didasarkan pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 UU P3 yang pada
pokoknya menyatakan perencanaan penyusunan dilakukan dalam
Prolegnas.
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah juga telah menegaskan kembali perihal
pembentukan undang-undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 25 November 2021, sebagai berikut:
[3.17.2]
Bahwa merujuk pengaturan dalam UUD 1945, pembentukan
undang-undang (lawmaking process) adalah merupakan serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan yang terdiri dari 5 (lima)
tahapan, yaitu: (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan
323
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait
dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945; (iii) persetujuan bersama
antara DPR dan presiden; (iv) pengesahan rancangan undang-undang
menjadi undang-undang; dan (v) pengundangan;
[3.17.3]
Bahwa berkenaan dengan tahapan pengajuan rancangan
undang-undang, baik yang merupakan pengaturan baru maupun revisi atau
perubahan
atas
undang-undang
yang
sedang
berlaku,
secara
konstitusional, dapat diajukan atas usul inisiatif dari Presiden (pemerintah),
atau atas usul inisiatif dari DPR atau usul inisiatif dari DPD. Perihal
rancangan undang-undang dimaksud, pengusulannya harus disertai
dengan Naskah Akademik (NA). Secara substanstif, NA minimal memuat,
yaitu: dasar-dasar atau alasan-alasan (urgensi) diperlukannya usulan suatu
undang-undang atau revisi suatu undang-undang. Dengan penjelasan
dimaksud,
masyarakat
dapat
mengetahui
implikasinya
dalam
penyelenggaraan negara atau pemerintahan jika substansi rancangan
undang-undang yang diusulkan tidak diakomodasi menjadi undang-undang.
Selain penjelasan dimaksud, NA harus pula memuat atau disertai lampiran
draf usulan rancangan undang-undang yang substansinya mencerminkan
urgensi yang dikemukakan dalam NA.
Bahwa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan
nasional, pengajuan rancangan undang-undang harus didasarkan kepada
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dapat memuat atau
menentukan skala prioritas setiap tahunnya. Berkenaan dengan hal
tersebut, proses penyusunan dan penentuan daftar rencana pembentukan
undang-undang termasuk penentuan skala prioritas didasarkan pada
undang-undang tentang pembentukan undang-undang, atau undang-
undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, atau
peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini, Prolegnas pada
hakikatnya tidak sekadar mencantumkan daftar judul RUU melainkan
didesain secara terarah, terpadu, dan sistimatis yang harus diikuti dengan
konsepsi yang jelas mengenai: a) latar belakang dan tujuan penyusunan; b)
sasaran yang ingin diwujudkan; dan c) jangkauan dan arah pengaturan.
Selanjutnya, diikuti pula dengan pengkajian dan penyelarasan konsepsi
tersebut supaya dapat dicegah terjadinya tumpang tindih pengaturan dan
kewenangan.
Meskipun demikian, untuk menampung kondisi atau kebutuhan tertentu,
pengajuan rancangan undang-undang dapat dimungkinan di luar Prolegnas.
Misalnya, mengatasi kekosongan hukum karena putusan Mahkamah
Konstitusi. Sementara itu, perihal persiapan rancangan undang-undang dari
masing-masing lembaga yang dapat mengusulkannya (Presiden, DPR, dan
DPD) merupakan kebijakan internal masing-masing lembaga. Misalnya
DPR, persiapan dapat dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, atau badan
legislasi. Sedangkan rancangan undang-undang yang diajukan Presiden
dapat dipersiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-
kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Begitu
pula yang berasal dari DPD, rancangan undang-undang dapat dipersiapkan
oleh komite, gabungan komite, atau panitia perancang undang-undang.
Selain yang dipertimbangan tersebut, perihal kewenangan DPD sebagai
salah satu lembaga yang dapat mengajukan rancangan undang-undang,
Mahkamah perlu mengemukakan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi
324
Nomor 92/PUU-X/2012, bertanggal 27 Maret 2013, berkenaan dengan
kewenangan konstitusional DPD dalam pengajuan rancangan undang-
undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. Putusan
a quo menyatakan:
“kata “dapat” dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 tersebut merupakan
pilihan subjektif DPD “untuk mengajukan” atau “tidak mengajukan”
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah sesuai dengan pilihan dan kepentingan DPD. Kata “dapat”
tersebut bisa dimaknai juga sebagai sebuah hak dan/atau kewenangan,
sehingga analog atau sama dengan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Presiden dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Presiden berhak mengajukan rancangan undang- undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat”.
Merujuk pertimbangan tersebut, posisi DPD dalam pengajuan rancangan
undang-undang sama seperti halnya hak Presiden dalam mengajukan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
UUD 1945 sepanjang rancangan undang-undang dimaksud berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagaimana diatur Pasal 22D
ayat (1) UUD 1945. Penegasan demikian diperlukan agar pengajuan
rancangan undang-undang tidak menegasikan posisi dan kedudukan DPD
dalam grand design pembentukan undang-undang;
[3.17.4]
Bahwa berkenaan dengan tahapan pembahasan rancangan
undang-undang, hal pertama yang harus dikemukakan Mahkamah adalah
berkenaan dengan kata “pembahasan” dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.
Setelah mendalami pendapat yang berkembang dalam pembahasan
perubahan UUD 1945, doktrin, dan pengaturan dalam UU 10/2004 yang
telah diganti oleh UU 12/2011, kata “dibahas” pada frasa “rancangan
undang-undang dibahas” dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dimaknai
sebagai “dibahas bersama” atau “pembahasan bersama”. Dengan demikian
bilamana pembahasan rancangan undang-undang di luar substansi Pasal
22D ayat (1) UUD 1945, pembahasan bersama dilakukan antara Presiden
dan DPR. Sementara itu, jika substansi rancangan undang-undang
berkaitan dengan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 atau rancangan undang-
undang diajukan oleh DPD, pembahasan bersama dilakukan antara
Presiden, DPR, dan DPD;
Setelah penegasan ihwal makna kata “pembahasan” tersebut, untuk
memenuhi proses formal tahapan ini, Mahkamah perlu menegaskan
beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, karena tidak diatur secara detail dalam UUD 1945,
pembahasan rancangan undang-undang dilakukan sesuai dengan undang-
undang yang mengatur ihwal pembentukan undang-undang atau undang-
undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
pembahasan dapat juga merujuk sumber-sumber lain yang memberikan
makna konstitusional terhadap Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, seperti Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012. Misalnya, jikalau merujuk UU
325
12/2011, pembahasan rancangan undang-undang dilakukan dengan dua
tingkat pembicaraan, yaitu Tingkat Pertama yang dilakukan dalam rapat
komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran,
atau rapat panitia khusus bersama dengan menteri yang mewakili presiden;
dan Tingkat Kedua yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
Kedua, tahapan pembahasan merupakan fase yang berfokus utama
untuk membahas rancangan undang-undang, yaitu membahas Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan lembaga yang terlibat dalam
pembahasan bersama. Berkenaan dengan hal ini, DIM diajukan oleh
Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari DPR, dan DIM
diajukan oleh DPR jika rancangan undang-undang berasal dari Presiden.
Sementara
itu,
bilamana
pembahasan
rancangan
undang-undang
berkenaan dengan kewenangan DPD dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945,
DIM diajukan oleh: a) DPR dan DPD jika rancangan undang-undang berasal
dari Presiden sepanjang berkaitan dengan kewenangan DPD; b)
DPR dan
Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari DPD sepanjang terkait
dengan kewenangan DPD; atau c)
DPD dan Presiden jika rancangan
undang-undang berasal dari DPR.
Ketiga, dengan membaca Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dan membaca
secara saksama perdebatan perubahan ketentuan a quo, pembahasan
bersama rancangan undang-undang dilakukan antar-institusi. Artinya,
karena pembahasan bertumpu pada DIM, secara konstitusional dalam
pembahasan rancangan undang-undang terdapat satu DIM (DIM Presiden
atau DIM DPR) sepanjang pembahasan bukan menyangkut kewenangan
DPD dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. Namun, bilamana pembahasan
menyangkut kewenangan DPD, DIM dapat berasal dari Presiden, DPR, atau
DPD. Dalam konteks itu, pembahasan DIM adalah pembahasan yang
dilakukan antar-lembaga, yaitu: antara Presiden dan DPR (bipartit); dan
antara presiden, DPR, dan DPD (tripartit) bila rancangan undang-undang
berkenanaan dengan kewenangan DPD dalam Pasal 22D ayat (1) UUD
1945.
Dikarenakan pembahasan rancangan undang-undang dilakukan antar-
institusi, selama proses pembahasan berlangsung peran kelompok atau
bagian tertentu dalam masing-masing institusi menjadi urusan internal
setiap institusi. Misalnya, penentuan siapa atau pihak yang akan mewakili
Presiden dalam pembahasan rancangan undang-undang ditentukan
Presiden dengan Surat Presiden. Begitu pula dengan DPR dan DPD,
selama proses pembahasan rancangan undang-undang yang harus
kelihatan adalah peran institusi DPR dan institusi DPD. Dalam hal ini,
misalnya, peran fraksi dapat dioptimalkan dalam pembahasan-pembahasan
dan pengambilan keputusan di internal DPR. Atau, DPD yang harus
kelihatan adalah peran institusi DPD, dapat diwakili komite atau panitia
perancang. Dengan demikian, selama pembahasan akan kelihatan
pembahasan yang dilakukan antarinstitusi atau antarlembaga, yaitu antara
Presiden-DPR; dan antara Presiden-DPR-DPD sepanjang rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
Artinya, prinsip mendasar pembahasan institusi merupakan pembahasan
antarinstitusi.
Dalam
batas
penalaran
yang
wajar,
pembahasan
antarinstitusi dimaksud menjadikan proses pembahasan rancangan
undang-undang lebih sederhana.
326
Keempat, karena pembahasan akan berujung pada kesepakatan atau
persetujuan, guna menghindari kemungkinan terjadinya perubahan
terhadap hasil kesepakatan, atau manuver berupa penolakan di ujung
proses, kesepakatan-kesepakatan terutama yang berkenaan dengan
norma, pasal, atau substansi pasal harus dibubuhi paraf atau tandatangan
masing-masing pihak yang mewakili institusi. Khusus untuk perumusan
norma atau pasal, pembubuhan paraf atau tandatangan dimaksud penting
dilakukan
untuk
menghindari
kemungkinan-kemungkinan
terjadinya
perubahan di luar kesepakatan selama pembahasan rancangan undang-
undang.
Kelima, sebagai bagian dari proses pembahasan, ihwal penyampaian
pendapat mini sebagai sikap akhir, sesuai dengan pola pembahasan antar-
institusi yang telah dipertimbangkan di atas, penyampaian pendapat mini
dimaksud harus disampaikan oleh perwakilan masing-masing institusi.
Artinya, sebelum menyampaikan pendapat mini, semua institusi telah
selesai melakukan proses internal untuk menyepakati posisi atau
pandangan yang akan disampaikan dalam pendapat mini. Dengan
menggunakan pola pembahasan dua tingkat pembicaraan, penyampaian
pendapat mini merupakan proses penting dan krusial karena merupakan
gambaran posisi atau sikap setiap lembaga sebelum dilakukan
pembahasan di tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR.
[3.17.5]
Bahwa berkenaan dengan tahap persetujuan rancangan
undang-undang. Ihwal persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPR
merupakan kelanjutan dari tahap pembahasan. Dalam tahap ini, pendapat
mini yang disampaikan oleh masing-masing institusi sebelum memasuki
tahap persetujuan bersama dapat saja berubah. Jikalau terjadi perubahan,
institusi yang berubah sikap tersebut terlebih dahulu harus menyelesaikan
perubahan pendapatnya secara internal. Misalnya, jika terdapat satu fraksi
atau lebih yang memiliki pendapat berbeda sebelum dilakukan persetujuan
bersama,
secara
internal
DPR
menyelesaikannya
dengan
cara
musyawarah. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, DPR memilih cara
penentuan sikap dengan mekanisme pemungutan suara (voting). Secara
konstitusional, soal terpenting dalam persetujuan bersama adalah
pernayataan persetujuan dari masing-masing institusi, yaitu pernyataan
persetujuan dari (pihak yang mewakili) presiden dan pernyataan
persetujuan dari DPR. Dalam hal ini, sesuai dengan norma Pasal 20 ayat
(2) UUD 1945, persetujuan bersama hanya dilakukan oleh Presiden dan
DPR.
Masalah konstitusional lain yang perlu dikemukakan oleh Mahkamah
berkenaan dengan persetujuan bersama adalah ketika suatu rancangan
undang-undang tidak mendapatkan persetujuan bersama. Terhadap hal
tersebut, Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu”. Ketentuan a quo memiliki akibat atau
konksekuensi terhadap rancangan undang-undang yang ditolak tersebut
tidak boleh diajukan lagi dalam masa persidangan ketika persetujuan
tersebut dilakukan.
Masalah lainnya, bagaimana kalau rancangan undang-undang belum
mendapat persetujuan atau masih berada dalam tahap pembahasan, atau
sama sekali belum memasuki pembahasan sementara masa jabatan DPR
327
periode bersangkutan telah selesai. Bisakah rancangan undang-undang
dimaksud dilanjutkan (carry over) kepada DPR periode berikutnya?
Berkenaan dengan hal ini, ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 tidaklah
eksplisit menyangkut RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya kepada
DPR periode berikutya. Kemungkinan untuk dapat dilakukan carry over
hanya dapat dibenarkan oleh maksud Pasal 22A UUD 1945. Dalam hal ini,
dasar hukum dan status rancangan undang-undang carry over hanya dapat
dibenarkan dalam kerangka “dengan peraturan lain yang dimaksudkan
untuk
melaksanakan
pembentukan
undang-undang
sebagaimana
termaktub dalam Pasal 22A UUD 1945” sebagaimana maksud Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tertanggal 16 Juni 2010.
Jika menggunakan ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019)
rancangan undang-undang carry over hanya dapat dibenarkan sepanjang
memenuhi dua persyaratan secara kumulatif, yaitu (i) telah memasuki
pembahasan DIM; dan (ii) dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas
berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD.
[3.17.6]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pengesahan rancangan
undang-undang, Mahkamah perlu menegaskan ketentuan Pasal 20 ayat (4)
UUD 1945 yang merupakan pengesahan formil. Artinya, ketika persetujuan
bersama antara Presiden dan DPR telah dicapai, secara doktriner
persetujuan tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk pengesahan materiil.
Pengesahan materiil tidak akan terjadi jika salah satu pihak, baik presiden
atau DPR, menolak untuk menyetujui rancangan undang-undang dalam
sidang Paripurna DPR. Oleh karena itu, rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, tidak boleh lagi dilakukan
perubahan yang sifatnya substansial. Jikapun terpaksa dilakukan
perubahan, hanyalah bersifat format atau penulisan karena adanya
kesalahan pengetikan (typo) dan perubahan tersebut tidak boleh mengubah
makna norma pasal atau substansi rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama. Sementara itu, jikalau terdapat suatu keadaan, di mana
Presiden menolak mengesahkan atau tidak mengesahkan suatu rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama, tindakan penolakan Presiden
tersebut tidak menyebabkan suatu undang-undang menjadi cacat formil.
Terlebih lagi, Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 telah mengantisipasi
kemungkinan tersebut sehingga undang-undang yang tidak disahkan
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang
tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-
undang dan wajib diundangkan.
[3.17.7]
Bahwa tahap terakhir dalam pembentukan undang-undang
adalah
pengundangan
(afkondiging/promulgation)
yang
merupakan
tindakan atau pemberitahuan secara formal suatu undang-undang dengan
cara menempatkan dalam penerbitan resmi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dalam hal ini, pengundangan adalah penempatan undang-undang
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Penjelasan Undang-
Undang dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.17.8]
Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam
pembentukan undang-undang adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan
328
bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang
sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat
(people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan
kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan
analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih
luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara
keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan
representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan;
(iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga
negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan
tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap
keputusan dan tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved
understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga
negara; (vi) memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for
citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan
(vii) menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan
(accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara
bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi
dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua,
hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan
ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama
diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau
memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang
sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang
telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat
yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling
tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii)
pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan
(iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
[3.17.9]
Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang
dikemukakan di atas digunakan sebagai bagian dari standar penilaian
329
pengujian formil, sehingga memperkuat syarat penilaian pengujian formil
sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVII/2019, yaitu:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang- undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan
keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-
undang;
2. pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-undang;
3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan
di atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan formalitas pembentukan
undang-undang yang dilekatkan atau dikaitkan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan. Perlu Mahkamah tegaskan,
penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara
akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar
saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada,
maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup
dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau
standar dari semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut
telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak
diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat formil pembentukan
undang-undang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum yang dikutip tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon
berkenaan dengan pembentukan UU 3/2022, sebagai berikut:
[3.22]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan pembentukan UU
3/2022 tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan
yaitu
mulai
dari
dokumen
perencanaan
pembangunan,
perencanaan
regulasi/legislasi,
perencanaan
keuangan
negara
dan
pelaksanaan
pembangunannya sehingga pembentukan UU 3/2022 bertentangan dengan asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya bertentangan
dengan “asas kejelasan tujuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU
12/2011.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah akan
menegaskan maksud “asas kejelasan tujuan” sebagaimana ditentukan dalam UU
12/2011 adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai [vide Penjelasan Pasal 5 huruf a
UU 12/2011]. Sekalipun UU Nomor 12 Tahun 2011 diubah terakhir dengan Undang-
330
Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut UU 13/2022) namun pengertian
asas kejelasan tujuan tersebut masih tetap dirumuskan sama [vide Pasal 5 huruf a
UU 13/2022]. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas norma UU
3/2022, karena berkenaan dengan keterpenuhan syarat formil pembentukan
undang-undang tidak dapat dilepaskan dari asas kejelasan tujuan. Berkaitan
dengan hal ini, dalam UU 3/2022 telah dicantumkan tujuan dibentuknya UU a quo
sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa:
“Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun
dan dikelola dengan tujuan untuk:
a. menjadi kota berkelanjutan di dunia;
b. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
c. menjadi
simbol
identitas
nasional
yang
merepresentasikan
keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Terkait dengan tujuan tersebut dijelaskan pula dalam Penjelasan Umum UU 3/2022
yang menyatakan bahwa:
“Pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Nusantara memiliki visi Ibu Kota
Negara sebagai kota dunia untuk semua yang bertujuan utama mewujudkan
kota ideal yang dapat menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan
pengelolaan kota di Indonesia dan dunia. Visi besar tersebut bertujuan untuk
mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai:
a. kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan,
keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan
sumber daya dan rendah karbon;
b. penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi peluang
ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi, inovasi, dan
teknologi; serta
c. simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan dalam
keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika” [vide Penjelasan
Umum UU 3/2022].
Lebih lanjut, masih berkaitan dengan tujuan pembentukan UU 3/2022 pada
Penjelasan Pasal 2 huruf a UU a quo dijelaskan maksud dari "kota berkelanjutan di
dunia" adalah kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan
memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber daya air dan
energi yang efisien, pengelolaan sampah berkelanjutan, moda transportasi terpadu,
lingkungan layak huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis,
yang di dalamnya juga menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota di dalam hutan
(forest city) untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75% (tujuh
puluh lima persen) kawasan hijau, serta rencana Ibu Kota Nusantara dijalin dengan
konsep masterplan yang berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam,
331
kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis. Demikian pula
dengan Penjelasan Pasal 2 huruf b UU 3/2022 yang berkaitan dengan tujuan
"penggerak ekonomi Indonesia di masa depan" dijelaskan maksudnya adalah
sebagai kota yang progresif, inovatif, dan kompetitif dalam aspek teknologi,
arsitektur, tata kota, dan sosial. Artinya, IKN menetapkan strategi ekonomi superhub
yang terkait dengan strategi tata ruang untuk melampaui potensi saat ini,
memastikan sinergi yang produktif antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya,
dan jaringan, serta memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh penduduk kota.
Terakhir, berkaitan dengan tujuan pembentukan UU 3/2022 sebagai “simbol
identitas nasional" dijelaskan maksudnya adalah kota yang mewujudkan jati diri,
karakter sosial, persatuan, dan kebesaran bangsa yang mencerminkan kekhasan
Indonesia [vide Penjelasan Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c UU 3/2022].
[3.22.1] Bahwa berkenaan dengan tujuan pembentukan IKN sebelum dituangkan
dalam UU 3/2022 telah dicantumkan atau masuk dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang pada prinsipnya
menjabarkan secara bertahap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (vide Keterangan Pemerintah hlm. 19-20) dan Visi Indonesia 2033 yang
secara eksplisit menyatakan adanya pemindahan episentrum Nusantara ke
Kalimantan (vide bukti PK-20), yang pada pokoknya menyatakan pembentukan Ibu
Kota Negara masuk sebagai salah satu rencana Proyek Prioritas Strategis (Major
Project) RPJMN 2020-2024 (vide Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-
2024 selanjutnya disebut Perpres 18/2020). Pembentukan Ibu Kota Negara tersebut
dilatarbelakangi salah satunya guna meningkatkan pembangunan kawasan timur
Indonesia untuk pemerataan wilayah. Selain itu, RUU IKN juga masuk dalam
agenda pembangunan pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan
antar wilayah di Indonesia [vide Bab IX Kaidah Pelaksanaan Bagian Kerangka
Regulasi Lampiran I Perpres 18/2020 pada hlm. 273 = IX.7].
[3.22.2] Bahwa lebih lanjut, berkaitan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan RUU IKN tidak memiliki perencanaan legislasi, penting pula bagi
Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu maksud perencanaan legislasi dalam
UU 12/2011 yang tidak dapat dilepaskan dari pengertian Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) yaitu instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang
yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis [vide Pasal 1 angka 9 UU
332
12/2011]. Berkenaan dengan hal tersebut, UU 12/2011 menghendaki penyusunan
Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas
program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum
nasional [vide Pasal 16 dan Pasal 17 UU 12/2011]. Prolegnas dimaksud memuat
program pembentukan undang-undang dengan judul rancangan undang-undang,
materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan
lainnya [vide Pasal 19 ayat (1) UU 12/2011]. Dengan merujuk pada Lampiran I
Perpres 18/2020 menyatakan pada pokoknya untuk pembentukan Ibu Kota Negara
perlu dasar hukum. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah mengusulkan kepada
DPR untuk memasukkan RUU tentang Ibu Kota Negara dalam Prolegnas yang
kemudian diundangkan menjadi UU 3/2022 sebagai landasan pelaksanaan
perpindahan Ibu Kota Negara. Terkait dengan pencantuman RUU IKN ke dalam
Prolegnas, DPR menerangkan bahwa RUU IKN telah masuk Prolegnas jangka
menengah 2020-2024 berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2020-2024 yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2019 [vide Lampiran 1.
Keterangan DPR] sebagaimana tercantum pada nomor 131. Selanjutnya, setiap
tahun selalu masuk dalam Prolegnas prioritas tahunan yaitu pada tahun 2020
dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas sebagaimana tercantum pada Nomor 46
[vide Lampiran 2 Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 ditetapkan
tanggal 22 Januari 2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2020 = PK-1.Pemerintah]; pada tahun 2021 diajukan
kembali sebagai Prolegnas Prioritas sebagaimana tercantum dalam nomor 28 [vide
Lampiran 3 Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/IV/2020-2021 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021
ditetapkan tanggal 23 Maret 2021 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-2024 = PK-25.Pemerintah]. Ketika ada
pembahasan evaluasi Prolegnas Prioritas tahun 2021, RUU IKN tetap diprioritaskan
sebagaimana tercantum dalam nomor 29 [vide Lampiran 4 Surat Keputusan DPR
RI Nomor 9/DPR RI/I/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 30 September 2021
dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua
Tahun 2020-2024]; dan pada saat pembahasan prioritas tahunan 2022, RUU IKN
dimasukkan kembali dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebagaimana
333
tercantum dalam Nomor 33 [vide Lampiran 5 berdasarkan Surat Keputusan DPR RI
Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 ditetapkan tanggal 7 Desember 2021 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun
2020-2024 = PK-25.Pemerintah]. Seluruh proses pangajuan Prolegnas Prioritas
tahunan ini pun dilakukan sesuai dengan ketentuan UU 12/2011 yakni diajukan
sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (RUU APBN) [vide Pasal 20 ayat (5) UU 12/2011]. Hal ini
dimaksudkan agar pembentukan suatu undang-undang mendapatkan kejelasan dari
sisi penganggarannya, tidak hanya berkaitan dengan anggaran pembentukan
undang-undangnya, namun juga diperhitungkan dampak undang-undang tersebut
bagi keuangan negara, oleh karenanya harus dibahas dan ditetapkan usulan RUU
dalam Prolegnas sebelum RUU APBN ditetapkan.
Terlebih lagi, dalam keterangannya, Pemerintah dan DPR menerangkan
bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong
percepatan
pengurangan
kesenjangan
dan
peningkatan
pertumbuhan
perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia. Selain itu,
hadirnya UU 3/2022 merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Indonesia, juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern,
berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan
penataan wilayah lainnya di Indonesia dan hal tersebut juga merupakan bagian dari
upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara, sekaligus sebagai upaya mewujudkan
salah satu cita-cita dalam visi Indonesia 2045 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor
25/PUU-XX/2022, tanggal 21 April 2022].
[3.22.3] Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas telah ternyata
perencanaan pembentukan IKN merupakan bagian dari program sistem
perencanaan pembangunan nasional yang telah tercantum dalam Lampiran Perpres
18/2020 dan telah pula dituangkan dalam Prolegnas jangka menengah 2020-
2024 dan telah diprioritaskan setiap tahunnya sejak tahun 2020 sehingga
semakin menegaskan bahwa pembentukan IKN telah benar-benar memiliki
kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU 12/2011. Terlepas
dari adanya dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa rencana pembentukan
IKN ini seolah-olah “disusupkan” dalam RPJMN tahun 2020-2025, menurut
Mahkamah alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon tidak cukup membuktikan
334
bahwa dalil a quo benar adanya, apalagi untuk dapat mematahkan argumentasi
atau fakta hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemerintah dan DPR. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, untuk melihat secara menyeluruh tujuan dan
kejelasan sebuah undang-undang haruslah dilihat secara keseluruhan norma
undang-undang tersebut yang selanjutnya apabila dianggap dapat merugikan hak
konstitusional atau menyimpangi dari tujuan dibentuknya undang-undang maka
dapat dilakukan pengujian secara materiil terhadap norma dimaksud ke Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian, sesungguhnya dengan telah dicantumkannya maksud
dan tujuan penyusunan undang-undang dalam UU 3/2022 dan dijelaskan secara
komprehensif dalam Penjelasan Umum sebagaimana hal tersebut juga telah
dinyatakan dalam Perpres 18/2020 mengenai RPJMN maka tujuan pembentukan
UU 3/2022 pada prinsipnya telah memenuhi “asas kejelasan tujuan” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU 12/2011.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa pembentukan UU 3/2022 telah melanggar “asas kejelasan
tujuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU 12/2011 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.23]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan UU 3/2022
banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan
pelaksana, sehingga menurut para Pemohon pembentukan UU 3/2022
bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,
khususnya bertentangan dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c UU 12/2011.
Terhadap dalil a quo, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan terlebih
dahulu maksud asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan bahwa
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
harus
benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan [vide Penjelasan Pasal 5 huruf c UU 12/2011].
Berkaitan dengan jenis dan hierarki dimaksud harus dikaitkan dengan Pasal 7 UU
12/2011 yang menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan terdiri atas: a). UUD 1945; b). Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat; c). Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d).
Peraturan Pemerintah; e). Peraturan Presiden; f). Peraturan Daerah Provinsi; dan
335
g). Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan, berkaitan dengan materi
muatan untuk masing-masing jenis peraturan perundang-undangan tersebut
ditentukan dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 UU 12/2011. Dalam hal ini,
khusus terkait dengan materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang
berisi: a) pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) perintah suatu Undang-Undang untuk
diatur dengan Undang-Undang; c) pengesahan perjanjian internasional tertentu; d)
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e) pemenuhan kebutuhan
hukum dalam masyarakat. Sementara itu, materi muatan peraturan pemerintah
berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Hal ini
dijelaskan
maksudnya
bahwa
penetapan
peraturan
pemerintah
untuk
melaksanakan perintah undang-undang atau untuk menjalankan undang-undang
sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam
undang-undang yang bersangkutan [vide Pasal 12 UU 12/2011 dan Penjelasannya].
Berkenaan dengan peraturan presiden ditentukan muatannya berisi materi yang
diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan. Artinya, Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara
tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya [vide Pasal 13 UU
12/2011 dan Penjelasannya].
Berkaitan dengan aturan pendelegasian yang didalilkan para Pemohon
merupakan segala hal yang bersifat strategis sehingga seharusnya diatur dalam
materi muatan undang-undang bukan dalam aturan pelaksana. Berkenaan dengan
dalil a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan cakupan
pendelegasian yang terdapat dalam UU 3/2022, apakah benar materi muatannya
memang harus ada dalam undang-undang bukan dalam peraturan pelaksana.
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama keseluruhan ketentuan dalam UU
3/2022 yang terdiri dari 44 (empat puluh empat) pasal di mana pendelegasian
pengaturan lebih lanjut terdapat di antaranya dalam (tanpa Mahkamah bermaksud
menilai konstitusionalitas norma pasal-pasal UU 3/2022):
1. Pasal 7 ayat (4) yang memerintahkan pengaturan perincian Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.
2. Pasal 7 ayat (6) yang memerintahkan perubahan Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.
336
3. Pasal 12 ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus
Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah
berkonsultasi dengan DPR.
4. Pasal 14 ayat (2) ketentuan mengenai pembagian wilayah Ibu Kota
Nusantara ke dalam beberapa wilayah yang bentuk, jumlah, dan
strukturnya diatur dalam Peraturan Presiden.
5. Pasal 15 ayat (2) memerintahkan ketentuan lebih lanjut mengenai
Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden. Dengan
penjelasan bahwa Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menjadi acuan
bagi penyusunan pengaturan penataan ruang Rencana Tata Ruang KSN
Ibu Kota Nusantara.
6. Pasal 22 ayat (5) memerintahkan mengenai pemindahan Lembaga
Negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan
organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
7. Pasal 24 ayat (7) memerintahkan mengenai pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
8. Pasal 25 ayat (3) memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai
penyusunan rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
9. Pasal 26 ayat (2) memerintahkan tata cara pelaksanaan dan
pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. Pasal 35 memerintahkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
11. Pasal 36 ayat (7) memerintahkan ketentuan lebih lanjut mengenai
pengalihan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan merujuk pada Lampiran II UU 12/2011, pada angka 198 ditentukan
bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan
kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah. Selanjutnya, pada angka 199 ditentukan bahwa pendelegasian
kewenangan dapat dilakukan dari suatu Undang-Undang kepada Undang-Undang
yang lain, dari Peraturan Daerah Provinsi kepada Peraturan Daerah Provinsi yang
lain, atau dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang lain. Sementara itu, pada angka 200 Lampiran II a quo
ditentukan pula bahwa pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut
dengan tegas: a) ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan b) jenis Peraturan
337
Perundang-undangan [vide Lampiran II UU 12/2011 dalam Bab II Hal-Hal Khusus,
Huruf A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN].
Dengan mendasarkan pada ketentuan teknik pendelegasian dalam UU
12/2011, pengaturan pendelegasian oleh UU 3/2022 telah sejalan dengan teknik
pendelegasian dimaksud. Dalam hal ini, jika yang dipersoalkan oleh para Pemohon
mengenai pengaturan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara maka materi muatan
pokok atas Rencana Induk Ibu Kota Nusantara telah ditentukan sebagai materi
muatan UU a quo yang meliputi paling sedikit: a. pendahuluan; b. visi, tujuan, prinsip
dasar, dan indikator kinerja utama; c. prinsip dasar pembangunan; dan d.
penahapan pembangunan dan skema pendanaan. Materi muatan Rencana Induk
Ibu Kota Nusantara tersebut telah tercantum dalam Lampiran II UU 3/2022 yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU a quo. Sementara itu, pembentuk
undang-undang menghendaki pengaturan lebih lanjut yang bersifat rincian dari
materi muatan pokok dalam UU a quo agar diatur dengan peraturan presiden.
Pendelegasian demikian ini telah sejalan dengan teknik pendelegasian
sebagaimana dimaksud dalam UU 12/2011. Artinya, apabila segala hal ihwal teknis
seluruhnya harus diatur dalam UU maka justru akan timbul persoalan di kemudian
hari, jika ihwal demikian tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ke
depannya. Terlebih lagi, proses mengubah suatu undang-undang jauh lebih sulit
dibandingkan dengan mengubah peraturan pelaksana. Oleh karena itu, berkaitan
dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan adanya peraturan pelaksana
yang tidak seharusnya mengatur muatan undang-undang tanpa memberi dasar
argumentasi dan bukti-bukti yang meyakinkan bagi Mahkamah, maka apa yang para
Pemohon persoalkan tersebut lebih merupakan bentuk kekhawatiran atas
implementasi UU 3/2022. Dalam kaitan ini, hal yang terpenting adalah peraturan
pelaksana tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang mendelegasikannya
(dari peraturan yang lebih tinggi). Andaipun ada persoalan pertentangan demikian,
quod non, sistem hukum pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia
pun telah mengatur penyelesaiannya oleh lembaga yang diberi kewenangan untuk
itu [vide Pasal 24A UUD 1945]. Berkaitan dengan hal ini, Mahkamah memandang
penting pula untuk menegaskan bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011 (UU
13/2022) DPR, Presiden, dan DPD diberi kewenangan untuk melakukan
338
pemantauan dan peninjauan atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku [vide
Pasal 95A UU 13/2022].
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon bahwa
pembentukan UU 3/2022 bertentangan dengan “asas kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c UU 12/2011
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.24] Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan, pembentukan UU
3/2022 telah bertentangan dengan “asas dapat dilaksanakan” sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf d UU 12/2011. Hal tersebut menurut para Pemohon, salah
satunya akibat adanya pandemi Covid-19 yang berdampak juga terhadap
perekonomian nasional dan global sehingga faktor ekonomi mestinya turut
dipertimbangkan oleh Pemerintah dalam menyusun kebijakan pemindahan IKN.
Selain itu, menurut para Pemohon, UU 3/2022 dalam pembentukannya tidak
memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat
secara sosiologis.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting pula bagi Mahkamah untuk
menjelaskan terlebih dahulu maksud “asas dapat dilaksanakan” dalam Pasal 5 huruf
d UU 12/2011 bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Terkait dengan hal
tersebut sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada 4 Mei 2021 yang pada pokoknya terkait dengan asas dapat
dilaksanakan haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut
para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan
isinya antara pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut bukan merupakan bagian dari
penilaian Mahkamah dalam pengujian formil a quo [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 hlm. 366-367].
Terlepas dari pertimbangan di atas, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama argumentasi dan bukti yang diajukan, telah ternyata para Pemohon dalam
mendalilkan adanya persoalan asas dapat dilaksanakan yang tidak diterapkan
dalam pembentukan UU 3/2022, tanpa memberikan bukti-bukti yang dapat
339
meyakinkan Mahkamah. Karena, setelah Mahkamah mencermati Naskah Akademik
RUU IKN telah dengan jelas menguraikan kebutuhan UU 3/2022 baik secara
filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dalam hal ini, secara sosiologis pada pokoknya
diuraikan dalam Naskah Akademik adalah:
Bahwa perpindahan IKN disebabkan adanya beberapa permasalahan
karena IKN yang saat ini berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta, sudah tidak
lagi dapat mengemban perannya secara optimal. Jakarta tidak secara
optimal menjadi kota yang menjamin warganya senantiasa aman, terhindar
dari bencana alam, atau untuk mendapatkan kondisi hidup layak dan
berkelanjutan. Hal itu disebabkan dengan semakin pesatnya pertambahan
penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan,
dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Selain itu, juga
terdapat masalah ketidakmerataan persebaran pertumbuhan ekonomi di
luar Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain. Ketidakmerataan tersebut
perlu diatasi agar tidak menimbulkan konflik. Kondisi-kondisi tersebut tak
lain adalah beban yang bersumber dari sejarah yang panjang, yang telah
menjadikan Jakarta sebagai pusat segalanya sejak dahulu kala. Beban itu
bertambah ketika Jakarta menjalankan fungsi ganda, selain sebagai daerah
otonom provinsi juga disematkan fungsi sebagai IKN. Alhasil, tata kelola IKN
harus senantiasa menyesuaikan kondisi Jakarta, tidak bisa serta merta
mengatur secara utuh dan ideal. Dengan demikian ada kebutuhan
menyelesaikan permasalahan IKN secara komprehensif, yang sekiranya
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum
dalam
aspek
ekonomi dan bisnis, penataaan ruang, penatagunaan tanah, pemerintahan,
lingkungan hidup, ketahanan terhadap bencana yang mumpuni, dan
kebutuhan lainnya. Lebih besar lagi ada kebutuhan negara untuk
mengadakan tata kelola IKN yang lebih baik lagi sehingga jalannya
pemerintahan secara keseluruhan dapat menjadi lebih baik lagi [vide
Lampiran 7.DPR = PK-2. Pemerintah - Naskah Akademik RUU IKN]
Selain itu, berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mengaitkan aspek
sosiologis tersebut dengan adanya trend kenaikan penularan Covid-19 karena
menyatakan pembentuk undang-undang seolah-olah tidak memiliki perhatian
terhadap semakin meningginya penularan Covid-19 pada saat dilakukannya
pembahasan UU a quo. Terhadap dalil ini pun para Pemohon tidak memberikan
argumentasi dan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah korelasi antara kenaikan
penularan Covid-19 dengan pembahasan RUU IKN. Menurut Mahkamah, dengan
mencermati tujuan dibentuknya UU 3/2022 sebagaimana telah dipertimbangkan di
atas serta uraian aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam Naskah Akademik
RUU
IKN,
Pembentuk
Undang-Undang
telah
memperhitungkan
dampak
pembangunan IKN terhadap masyarakat setempat yang sudah mendiami wilayah
tersebut sebelum rencana pemindahan IKN dilakukan, sehingga pembangunan dan
pengelolaan IKN dapat berlangsung secara terukur sesuai dengan tujuan
340
dibentuknya IKN. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan hal
tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah dengan membuat kajian secara
komprehensif perihal rencana pemindahan ibu kota tersebut [vide Risalah Sidang
Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022, tanggal 21 April 2022];
Dengan demikian menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang menyatakan
bahwa pembentukan UU 3/2022 telah melanggar “asas dapat dilaksanakan”
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d UU 12/2011 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.25]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan pembentukan UU
3/2022 bertentangan dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”. Hal tersebut
dikarenakan, tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN yang juga
didasarkan pada hasil survei dari Kedai Kopi, sehingga menurut para Pemohon UU
3/2022 tidak benar-benar dibutuhkan karena yang dibutuhkan masyarakat adalah
pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini
belum jelas kapan akan berakhir. Oleh karena itu, menurut para Pemohon UU
3/2022
bertentangan
dengan
“asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan”
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e UU 12/2011.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menjelaskan
terlebih dahulu maksud "asas kedayagunaan dan kehasilgunaan" bahwa setiap
peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara [vide
Penjelasan Pasal 5 huruf e UU 12/2011]. Menurut Mahkamah, untuk melihat secara
saksama tentang sejauhmana IKN dibutuhkan dan juga bermanfaat bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan
membaca secara komprehensif seluruh dokumen yang terkait dengan pembentukan
UU 3/2022, serta keseluruhan bagian dari UU a quo mulai dari bagian konsiderans
menimbang sebagai dasar filosofis dan sosiologis serta bagian penjelasan umum
yang mendeskripsikan latar belakang pembentukan suatu UU, apakah benar
memang mengabaikan asas tersebut. Dalam kaitan ini pun para Pemohon tidak
memberikan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah atas tidak berdayaguna
dan berhasilgunanya UU 3/2022.
[3.25.1] Bahwa jika dikaitkan dengan hasil survei yang dilakukan oleh Kelompok
Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) sebagaimana didalilkan oleh
341
para Pemohon dalam permohonannya yang pada pokoknya hasil survei tersebut
mengindikasikan bahwa sebanyak 61,9% orang tidak setuju Ibu Kota dipindahkan
dengan alasan utama adanya potensi pemborosan anggaran negara. Menurut
Mahkamah, survei tersebut tidak dapat dijadikan acuan bahwa UU 3/2022 telah
melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Mahkamah dapat memahami
kekhawatiran dari para Pemohon berkenaan dengan penularan Covid-19, namun
kekhawatiran tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak dilakukannya atau
menghentikannya pembahasan atas suatu RUU. Terlebih lagi, di tengah kondisi
pandemi Covid-19 di mana setiap orang harus mematuhi ketentuan atau protokol
kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maka upaya yang dapat dilakukan
salah satunya dengan menjaga jarak (physical distancing). Oleh karenanya,
pembahasan atas suatu RUU pun tetap dapat dilakukan secara daring (dalam
jaringan), tanpa harus menghentikan seluruh proses yang telah ditentukan. Selain
itu, berkenaan dengan pendanaan pembangunan IKN yang dikhawatirkan para
Pemohon akan menghambat pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi
Covid-19, sesungguhnya tidaklah berkorelasi dengan persoalan konstitusionalitas
proses pembentukan UU 3/2022, di mana proses tersebut harus didasarkan pada
undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan
amanat Pasal 22A UUD 1945.
[3.25.2] Bahwa selanjutnya, penting pula bagi Mahkamah untuk menjelaskan
penggunaan APBN sebagai salah satu sumber pendanaan dalam rangka
mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan
pemerintahan khusus IKN merupakan hal yang lazim dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang hal tersebut dilakukan dengan
benar dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi
menurut Mahkamah, dalam Lampiran II UU 3/2022 telah memberikan gambaran
secara utuh bahwa pendanaan IKN tidak sepenuhnya menggunakan anggaran dari
APBN, namun juga dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan
usaha, skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki
negara, termasuk BUMN/swasta murni, skema dukungan pendanaan/pembiayaan
internasional, skema pendanaan lainnya (creative financing), dan skema melalui
pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), seperti sewa, kerja sama pemanfaatan,
Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG) [vide Lampiran II UU
3/2022 hlm. 123-124]. Dalam kaitan ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa
342
seluruh kerja sama yang berkaitan dengan pendanaan IKN, jika hal tersebut benar
maka berkaitan dengan pendanaan tersebut seyogyanya tidak mengurangi
kedaulatan dan kemandirian negara dalam mengambil keputusan terhadap setiap
kebijakan strategis negara.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon bahwa pembentukan UU 3/2022 telah melanggar “asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e UU
12/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.26]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan pula pembentukan UU
3/2022 telah bertentangan dengan “asas keterbukaan” sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 huruf g UU 12/2011. Hal tersebut menurut para Pemohon, dibuktikan
dengan adanya 28 (dua puluh delapan) tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di
DPR, di mana hanya ada 7 (tujuh) agenda yang dokumen dan informasinya dapat
diakses, sedangkan 21 (dua puluh satu) agenda lainnya informasi dan dokumennya
tidak dapat diakses publik sehingga representasi masyarakat yang terlibat dalam
pembahasan RUU IKN sangatlah parsial dan tidak holistik.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk
menjelaskan terlebih dahulu maksud "asas keterbukaan" yang semula dijelaskan
dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011 adalah bahwa dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Terkait hal tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
substansinya, dengan telah diberlakukannya UU 13/2022 terdapat perubahan
maksud asas keterbukaan tersebut menjadi adalah bahwa pembentukan peraturan
perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan
peninjauan, memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan
terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan
pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan)
dan/atau luring (luar jaringan) [vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 13/2022].
343
[3.26.1] Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU 13/2022 tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 96 UU 12/2011
yang semula mengatur mengenai partisipasi publik sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
Sementara itu, sekali lagi, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
substansinya, dengan berlakunya UU 13/2022 ketentuan Pasal 96 UU 12/2011 telah
diubah seluruhnya sehingga menjadi sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik
dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
menginformasikan
kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
344
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam
Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
Namun demikian, dikarenakan UU 13/2022 diundangkan pada 16 Juni 2022, jauh
setelah UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 maka untuk menilai proses
pembentukan UU 3/2022 apakah telah memenuhi asas keterbukaan tetap
mendasarkan pada UU 12/2011.
[3.26.2]
Bahwa berkenaan dengan keterpenuhan asas keterbukaan ini,
penting bagi Mahkamah terlebih dahulu mengungkapkan fakta-fakta hukum dalam
persidangan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tahun 2017-2019, Pemerintah (Bappenas) telah melakukan kajian
pemindahan ibu kota negara yang ditindaklanjuti dengan melaksanakan dialog
nasional secara tematik untuk memperoleh masukan dari berbagai stakeholders,
pakar-pakar, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan juga lembaga-
lembaga kajian terkait Penyusunan Rencana Induk Ibu Kota Negara dilakukan
dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) [vide PK-
1.Pemerintah].
2. Bahwa Pemerintah telah menerima berbagai masukan dan aspirasi dari publik
terkait IKN baik yang disampaikan langsung ke Pemerintah Pusat maupun yang
disampaikan melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten di lokasi Ibu
Kota Nusantara dan telah pula melakukan lokakarya yang mengundang pakar-
pakar hukum ketatanagaraan untuk memberikan masukan dari sudut pandang
konstitusi dan proses pembentukan undang-undang. [vide bukti PK-5, PK-
6.Pemerintah]
3. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan beberapa kegiatan guna
menjaring masukan dari masyarakat baik secara lisan/tulisan yaitu kegiatan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kunjungan kerja dalam rangka
pembahasan RUU IKN yang merupakan salah satu proses pembentukan UU IKN,
di antaranya:
345
a. RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5 orang Pakar),
yakni Dr. Wicipto Setiadi (Perspektif Hukum Tata Negara); Dr. Hendricus Andy
Simarmata (perspektif hukum lingkungan); Wicaksono Sarosa (perspektif
hukum lingkungan); Dr. Asep Sofyan (perspektif lingkungan); dan Dr. Nurkholis
(perspektif ilmu ekonomi) yang diselenggarakan tanggal 8 Desember 2021
(vide Lampiran 11).
b. RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5 orang Pakar),
yakni Prof Paulus (Perspektif Sosial Kemasyarakatan); Anggito Abimanyu
(Perspektif Ekonomi dan Pendanaan Berkelanjutan); Erasmus Cahyadi Terre
(Aliansi Masyarakat Adat Nusantara); Dr. Fadhil Hasan (Perspektif Ekonomi
dan Governance); dan Avianto Amri (Masyarakat Peduli Bencana Indonesia)
yang diselenggarakan tanggal 9 Desember 2021 (vide Lampiran 17).
c. RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5 orang Pakar),
yakni Robert Endi Jaweng (ex KPPOD) dalam Perspektif Otonomi Daerah dan
Desentralisasi Fiskal serta Kelembagaan Daerah Virtual; Dr. Master P.
Tumangor dalam Perspektif Ekonomi, Investasi Pendanaan dan Pengalihan
Aset Pansus B; Dr. Mukti Ali, Dosen FT Univ Hasanuddin dalam Perspektif
Perencanaan Wilayah dan GIS Virtual; M. Djailani, AORDA Kalteng (Audiensi)
Pansus B; dan Suharyono, IMPI (Audiensi) Virtual yang diselenggarakan pada
tanggal 10 Desember 2021 (vide Lampiran 23).
d. RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (4 orang Pakar),
yakni Prof. Satya Arinanto, SH.MH Pakar Hukum HTN FHUI IKN dalam
Perspektif Hukum Tata Negara Hadir/Virtual; Dr. Chazali H. Situmorang Pakar
Kebijakan Publik Unas IKN dalam Perspektif Kebijakan Publik; Dr. Aminuddin
Kasim, SH.MH Pakar HTN Universitas Tadulako Sulteng IKN dalam Perspektif
Kelembagaan Negara Virtual; dan Dr. Pratama Dahlian Persadha Chairman
Lembaga Riset Keamanan Si dan Komunikasi CISSReC (Communication and
Information System Security Research Center Virtual), yang diselenggarakan
tanggal 11 Desember 2021 (vide Lampiran 29).
e. RDPU tentang Ibu Kota Negara dengan 7 orang pakar, yakni Prof. Maria S.W.
Soemardjono, S.H., MCL, MPA selaku Pakar Hukum Pertanahan UGM;
Ananda B. Kusuma selaku Pakar Sejarah Ketatanegaraan IKN; Dr. Yayat
Supriatna selaku Pakar Tata Ruang Univ. Trisakti; Dr. Arief Anshory Yusuf
selaku Pakar Ekonomi; Prof. Haryo Winarso selaku Pakar Planologi ITB; Siti
346
Jamaliah Lubis selaku Presiden Kongres Advokat Januari; Juniver Girsang
selaku Ketua Perhimpunan Advokat Januari-Suara Advokat Januari yang
diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2021 (vide Lampiran 34);
f. Audiensi dengan Forum Dayak Bersatu tanggal 17 Desember 2021 (vide
Lampiran 47);
g. Konsultasi Publik Anggota Pansus dengan Civitas Akademik Universitas
Mulawarman – Januari Timur yang diselenggarakan tanggal 11 Januari 2022
(vide Lampiran 55).
h. Konsultasi Publik Anggota Pansus dengan Civitas Akademik Universitas
Hasanuddin – Sulawesi Selatan dan Universitas Sumatera Utara yang
diselenggarakan tanggal 12 Januari 2022 (vide Lampiran 57).
i. Kunjungan Anggota Pansus ke kawasan calon Ibu Kota Negara di Penajam
Paser Utara – Januari Timur yang diselenggarakan pada tanggal 14 Januari
2022 (vide Lampiran 61).
4. Bahwa data terkait dengan proses pembentukan UU IKN dapat diakses di laman
Dewan Perwakilan Rakyat yakni https//:www.dpr.go.id/uu/detail/kt/368.
5. Bahwa dalam penyusunan UU 3/2022 telah dilakukan public hearing dengan
mengundang masyarakat dan akademisi yang bertempat di beberapa Universitas
di Indonesia, antara lain Universitas Sam Ratulangi, Universitas Indonesia, UPN
Veteran Jakarta, Universitas Mulawarman, Universitas Hasanuddin, Universitas
Sumatera Utara [vide lampiran keterangan tambahan Pemerintah PK-6 sampai
dengan PK-19, PK-24] yang dapat di akses melalui laman youtube sebagai
berikut:
No
Agenda
Tanggal
Tautan
1.
Konsultasi Publik RUU IKN
diselenggarakan Bersama
Universitas Sam Ratulangi di
Manado
17
Desember
2021
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=jlGG_6txpLY
2.
Konsultasi Publik RUU IKN di
Fakultas Hukum Universitas
Indonesia
21
Desember
2021
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=DO9vmSHRiUg
Berita:
https://law.ui.ac.id/v3/kon
sultasi-publik-rancangan-
347
No
Agenda
Tanggal
Tautan
undang-undang-tentang-
ibu-kota-negara-di-fhui/
https://www.antaranews.c
om/berita/2599417/bappe
nas-gelar-konsultasi-
publik-ruu-ikn-di-ui
3.
Konsultasi Publik RUU IKN di
UPN Veteran Jakarta
28
Desember
2021
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=zwdfTs6IUH4
Berita:
https://www.upnvj.ac.id/id
/berita/2022/01/fakultas-
hukum-bersama-
kementerian-
ppnbappenas-bahas-ruu-
ibu-kota-negara.html
4.
Konsultasi Publik Pansus RUU
IKN DPR RI dalam Rangka
Pembentukan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara di
Universitas Mulawarman,
Samarinda
11 Januari
2022
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=CJll5LdCGV8
5.
Konsultasi Publik Pansus RUU
IKN DPR RI dalam Rangka
Pembentukan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara di
Universitas Hasanuddin,
Makassar
12 Januari
2022
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=1p52NrPfLfI
6.
Konsultasi Publik Pansus RUU
IKN DPR RI dalam Rangka
Pembentukan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara di
Universitas Sumatera Utara,
Medan
12 Januari
2022
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.com/
watch?v=1p52NrPfLfI
[3.26.3]
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti
Pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi
yang berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), akademisi, pakar hukum tata negara, dan kelompok masyarakat
348
adat. Terkait dengan adanya berbagai kegiatan tersebut, Mahkamah tidak
menemukan fakta hukum bahwa para Pemohon berupaya untuk melibatkan diri
dan/atau terlibat secara pro-aktif dan responsif dalam memberikan masukan
terhadap proses pembentukan UU 3/2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa
diminta atau diundang pun para stakeholders tetap dapat bertindak dan bersikap
pro-aktif untuk berperan serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan partisipasi
masyarakat.
Menurut Mahkamah, keterlibatan masyarakat untuk terlibat secara aktif
dalam proses pembentukan undang-undang merupakan suatu keniscayaan dalam
upaya mengawal agar undang-undang yang akan dibentuk benar-benar sesuai
dengan harapan masyarakat. Terkait dengan keterlibatan secara aktif masyarakat
dalam proses pembentukan undang-undang seringkali pembebanan tanggung
jawab untuk melakukan hal tersebut dalam proses pembentukan undang-undang
dibebankan kepada masyarakat yang berpotensi terkena imbas dari pembentukan
sebuah undang-undang, padahal seharusnya masyarakat secara keseluruhan justru
juga harus mengambil beban tanggung jawab bersama untuk terlibat secara aktif,
tanpa terkecuali para Pemohon dalam perkara a quo, kecuali undang-undang
menentukan lain. Hal tersebut bertujuan agar efek negatif yang kemungkinan akan
timbul akibat dibentuknya sebuah undang-undang dapat dihindari sehingga undang-
undang yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang telah melewati verifikasi
secara menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan
rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
[3.26.4] Bahwa terlepas dari ada atau tidaknya fakta para Pemohon untuk terlibat
aktif memberikan masukan perihal pembentukan UU 3/2022, Mahkamah juga tidak
menemukan adanya rangkaian bukti lain dari para Pemohon yang dapat
membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR telah benar-benar berupaya menutup diri
atau tidak terbuka kepada publik terkait dengan pembentukan UU 3/2022.
Berkenaan dengan 2 (dua) alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon yakni
screenshoot laman Rekam Jejak Pembentukan UU 3/2022 di website DPR RI (vide
bukti P-43) dan bukti Surat Permohonan Data/Berkas bertanggal 9 Mei 2022 tentang
pembentukan UU IKN ke Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Menteri Hukum dan HAM dan DPR RI melalui sekretaris Jenderal DPR RI
[vide bukti P-44], tidak cukup membuktikan adanya tendensi bahwa Pemerintah dan
349
DPR telah melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g
UU 12/2011.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa pembentukan UU 3/2022 telah melanggar “asas keterbukaan”
adalah tidak beralasan menurut menurut hukum;
[3.27] Menimbang
bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
tahapan
pembentukan UU 3/2022 dilakukan dengan pola “Fast Track Legislation” yang
tergambarkan
dalam
tabel
yang
dapat
diakses
pada
laman
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368 di mana menurut para Pemohon tahapan
pembentukan UU 3/2022 dari sejak tanggal 3 November 2021 sampai dengan 18
Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Menurut para Pemohon, tahapan ini
tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN
yang sangat strategis dan berdampak luas dan tidak memperhatikan partisipasi
publik yang bermakna sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Selain itu, menurut Pemohon, pembahasan UU 3/2022 yang menggunakan
pola “Fast Track Legislation”, menambah panjang daftar UU yang dibuat dengan
cara cepat oleh Pemerintah yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-
Undang, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut menurut para Pemohon, pola fast track legislation berimplikasi pada
tidak terwujudnya proses deliberatif dalam pembentukan undang-undang sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, terlepas dari tidak adanya bukti yang
relevan yang diajukan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah proses
350
pembentukan suatu undang-undang tidak tergantung dari berapa lama atau cepat
dan lambatnya pembahasan, namun proses pembentukan undang-undang wajib
mengikuti kaidah proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam
UU 12/2011 dan perubahannya yang meliputi proses dalam tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Menurut Mahkamah, sepanjang semua proses dalam tahapan tersebut telah
terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh kehati-hatian oleh
pembentuk undang-undang dengan berpatokan kepada asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi asas: kejelasan tujuan,
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki,
dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan,
kejelasan rumusan dan keterbukaan [vide Pasal 5 UU 12/2011], maka terkait
dengan waktu penyelesaian dan pembahasan yang terkesan seperti cepat atau fast
track legislation merupakan bagian dari upaya pembentuk undang-undang untuk
menyelesaikan undang-undang pada umumnya, termasuk dalam hal ini UU 3/2022,
yaitu sejak suatu RUU diusulkan masuk dalam Prolegnas jangka menengah.
Terlebih lagi, menurut Mahkamah, terkait dengan frame waktu pembentukan sebuah
undang-undang, UU 12/2011 dan perubahannya sampai saat ini tidak memberikan
ketentuan yang definitif kapan suatu RUU yang telah masuk dalam Prolegnas akan
diselesaikan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil
para Pemohon mengenai digunakannya pola “fast track legislation” dalam
pembentukan UU 3/2022 sehingga bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.28] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas
Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon berkenaan dengan UU 3/2022
telah ternyata proses pembentukannya tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh
karena itu, UU 3/2022 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan
demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.29] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut
karena dipandang tidak ada relevansinya.
351
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan tidak
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
[4.3]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.5]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.6]
Hal-hal lain yang tidak relevan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh,
352
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 12.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani
Adhani sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
353
ttd
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
304
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon berkaitan dengan
pengujian formil maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya yang terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 63/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 7 Juli 2022, yang pada pokoknya menegaskan berkenaan dengan tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil maka makna “sejak” lebih bersifat
pasti dan konkret dibanding makna “setelah”. Oleh karena itu, demi kepastian
305
hukum, Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari
dihitung sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.5] Menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, para
Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2022 ke Mahkamah
Konstitusi pada 2 Februari 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 15/PUU/PAN.MK/ AP3/02/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 23 Februari 2022 dengan Nomor
25/PUU-XX/2022. Selanjutnya, pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, para
Pemohon telah pula mengajukan perbaikan permohonan bertanggal 28 Maret 2022
yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama yakni 28 Maret 2022. Sementara
itu, UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766, maka dengan demikian tenggat waktu pengajuan
permohonan formil UU 3/2033 adalah pada 31 Maret 2022;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh
karena permohonan para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 3/2022
terhadap UUD 1945 diajukan masih dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima)
hari sejak UU 3/2022 diundangkan. Dengan demikian, permohonan pengujian formil
UU 3/2022 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.7]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
306
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25 November 2021,
terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah telah memberikan
pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima
Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu
penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, sehingga saat itu Mahkamah menghentikan secara
sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara para Pemohon
a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
selanjutnya disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses
pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman
pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana
nasional-nonalam [vide Keputusan Preside
