PUU
Tahun 2020
25/PUU-XVIII/2020
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Pemohon: H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2020-04-20
Tanggal Putusan: 2020-05-19T11:25:00+07:00
UU Diuji: UU 1/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 25/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai
berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 15 April 2020 dari H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.,
yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 13 April 2020
memberi kuasa kepada: 1) Arvid Martdwisaktyo, S.H., M.Kn.; 2)
Mohammad Jonson Hasibuan, S.H.; 3) Firly Noviansyah, S.H., 4)
Agus Susanto, S.H., dan 5) Moh. Anshori Rahayaan, S.H.,
Advokat yang tergabung pada Tim Advokasi Aliansi Anak
Bangsa, yang beralamat di Wisma Buncit Raya Unit D, Jalan
Warung Buncit Raya Nomor 502, Kalibata, Pancoran, Jakarta
Selatan, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 20 April 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 pada
tanggal 20 April 2020, perihal Permohonan Pengujian Pasal 27
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
2
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
terhadap
permohonan
Nomor
25/PUU-XVIII/2020
tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
69/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk
Memeriksa Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, bertanggal
20 April 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
72/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
untuk
memeriksa
perkara
Nomor
25/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 20 April 2020;
c. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
telah
menyelenggarakan
Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut
melalui Sidang Panel pada tanggal 28 April 2020;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang
Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 14
Mei 2020 tanpa dihadiri Pemohon dan/atau Kuasa Pemohon,
namun Mahkamah Konstitusi menerima surat dari Pemohon
perihal
Pencabutan
Perkara
Nomor
25/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 11 Mei 2020 dan oleh Panel Hakim surat dimaksud
telah dibacakan di persidangan;
e. bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK) menyatakan, “Pemohon dapat menarik
kembali
Permohonan
sebelum
atau
selama
pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK,
penarikan suatu Permohonan mengakibatkan Permohonan
tersebut tidak dapat diajukan kembali;
3
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 14
Mei 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan
kembali
permohonan
Nomor
25/PUU-XVIII/2020
beralasan
menurut hukum dan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1a) UU
MK berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali;
3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan
kepada Pemohon;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua
ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
4
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Mei, tahun
dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.25 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, tanpa dihadiri Pemohon/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 15 April 2020 dari H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 13 April 2020 memberi kuasa kepada: 1) Arvid Martdwisaktyo, S.H., M.Kn.; 2) Mohammad Jonson Hasibuan, S.H.; 3) Firly Noviansyah, S.H., 4) Agus Susanto, S.H., dan 5) Moh. Anshori Rahayaan, S.H., Advokat yang tergabung pada Tim Advokasi Aliansi Anak Bangsa, yang beralamat di Wisma Buncit Raya Unit D, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 502, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 April 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 20 April 2020, perihal Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang 2 Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 69/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, bertanggal 20 April 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 72/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, bertanggal 20 April 2020; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 28 April 2020; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 14 Mei 2020 tanpa dihadiri Pemohon dan/atau Kuasa Pemohon, namun Mahkamah Konstitusi menerima surat dari Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, bertanggal 11 Mei 2020 dan oleh Panel Hakim surat dimaksud telah dibacakan di persidangan; e. bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK, penarikan suatu Permohonan mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali; 3 f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 14 Mei 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1a) UU MK berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi 4 terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.25 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon/kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Achmad Edi Subiyanto
