Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

25/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Pemohon: PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara Kuasa Hukum : Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA. dan Wiwin Winata, S.Sy
Tanggal Registrasi: 2019-03-19
Tanggal Putusan: 2019-04-16
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Suhartoyo (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon VI; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon VII tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon VI untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 449 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->

Teks Putusan