PUU
Tahun 2018
25/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti
Tanggal Registrasi: 2018-03-19
Tanggal Putusan: 2018-06-28
UU Diuji: UU 2/2018, UU 17/2014
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Suhartoyo (A)", "Maridan Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: :
· Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
· Menyatakan [[Pasal 122 huruf l]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
· Menyatakan frasa “persetujuan tertulis dari Presiden” pada [[Pasal 245 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan Presiden paling lama 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak diterimanya pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan tindak pidana, maka pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota [[DPR]] tetap dapat dilakukan”.
· Menyatakan frasa “setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan” pada [[Pasal 245 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
· Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Notaris Eira Aurelia Hollanda mengenai pendirian Perseroan Terbatas (PT) Fidzkarana Cipta Media pada 26 Januari 2015;
4. Bukti P-4
:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubaha
Teks Putusan
# Pengujian UU [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]], Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[25/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2018 Februari 26
- **Significance**: High
- **File**: [[25 PUU 2018-UU_MD3-TIDAK_DITERIMA-telahucap-28Juni2018. Doc]]
- **Pemohon III**: [[PT Pertamina]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-02**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-02-26**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-03-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-06-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[1/PUU-X/2012]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[16/PUU-XVI/2018]]
- [[21/PUU-XVI/2018]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
- [[76/PUU-XII/2014]]
## Amar Putusan
:
· Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
· Menyatakan [[Pasal 122 huruf l]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
· Menyatakan frasa “persetujuan tertulis dari Presiden” pada [[Pasal 245 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan Presiden paling lama 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak diterimanya pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan tindak pidana, maka pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota [[DPR]] tetap dapat dilakukan”.
· Menyatakan frasa “setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan” pada [[Pasal 245 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
· Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Notaris Eira Aurelia Hollanda mengenai pendirian Perseroan Terbatas (PT) Fidzkarana Cipta Media pada 26 Januari 2015;
4. Bukti P-4
:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 122 huruf l]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Akta Notaris Eira Aurelia Hollanda mengenai pendirian Perseroan Terbatas (PT) Fidzkarana Cipta Media pada 26 Januari 2015; 4. Bukti P-4 : ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 122 huruf l]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
